UU NOMOR 38 TAHUN 2007

PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:38
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi REPUBLIK INDONES]A

3. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor toe2l.

4. Kabupaten Tapanuli Selatan adatah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor l}92l, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang Lawas. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA Bagian Kesatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Padang Lawas di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten Padang Lawas berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Tapanuli Selatan yang terdiri atas cakupan
wilayah:
a. Kecamatan Sosopan;
b. Kecamatan Barumun Tengah;
c. Kecamatan Huristak;
d. Kecamatan Lubuk Barumun;
e. Kecamatan Huta Raja Tinggi;
f. Kecamatan

f. Kecamatan Ulu Barumun;
g. Kecamatan Bartrmun;
h. Kecamatan Sosa; dan
i. Kecamatan Batang Lubu Sutam.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Padang Lawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Padang Lawas mempunyai batas-batas wilayah

a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Batang Onang, Kecamatan Portibi, Kecamatan Padang Bolak, Kecamatan Halongonan, Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Gunung Malintang Kabupaten Mandailing Natal, Kecamatan Sayur Matinggi dan Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Padang Lawas secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Padang Lawas.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Padang l.awas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Padang
Lawas menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayalr Kabupaten Padang
l,awas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupate n I Kota' di sekitarnYa.
Bagian Ketiga
Ibukota

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Ibukota
Ibukota Kabupaten Padang Lawas berkedudukan di Sibuhuan.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Padang Lawas mencakup urusan wajib dan
urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraarr ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
d. penyediaan

d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Peresmian Kabupaten Padang Lawas dan pelantikan penjabat Bupati Padang Lawas dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Bagian Kedua Pemerintah Daerah

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
( 1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang- undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Padang Lawas.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara untuk melantik Penjabat Bupati Padang Lawas.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta dalam memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur.

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Padang Lawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal

Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Padang Lawas dibentuk perangkat daerah yang meliputi
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (r) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
Kabupaten Padang Lawas untuk pertama kari dilakukan
dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil
perolehan suara partai politik peserta pemilihan umum
Tahun 2oo4 yang dilaksanakan di Kabupaten Tapanuli
Selatan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ralryat Daerah
Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (Kpu) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan perwakilan Ralryat Daerah
Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten
Tapanuli selatan yang asal daerah pemilihannya pada
Pemilihan umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
Kabupaten Tapanuli selatan dan Kabupaten padang Lawas
sebagai

sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan
dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah Kabupaten Padang Lawas, atau tetap berada pada
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tapanuli Selatan.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah Kabupaten Padang Lawas dilaksanakan paling lama
6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Padang
Lawas.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Tapanuli Selatan bersama Penjabat Bupati Padang
Lawas menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Padang Lawas.
(5) Gubernur Sumatera Utara memfasilitasi pemindahan
personel, penyerahan aset, dan dolmmen kepada Kabupaten
Padang Lawas.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4l,, selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Padang Lawas, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
a. sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada dalam wilayah
Kabupaten Padang Lawas;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Padang Lawas;
c. utang piutang Kabupaten Tapanuli Selatan yang
kegunaannya untuk Kabupaten Padang Lawas menjadi
tanggungjawab Kabupaten Padang Lawas; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Padang Lawas.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
oleh Bupati Tapanuli Selatan, Gubernur Sumatera Utara
selaku wakil Pemerintah waj ib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri
Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PEzuMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PEZUMBANGAN,
(1) Kabupaten Padang Lawas berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PEZUMBANGAN,
-t2-
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan wajib memberikan
hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Padang Lawas
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap
tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara wajib memberikan
bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Padang Lawas sebesar
Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2
(dua) tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Padang Lawas.
(a) Apabila Kabupaten Tapanuli Selatan tidak memenuhi
kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten
Tapanuli Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Padang Lawas.
(5) Apabila Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi
kewajibannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2l1, Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi
Sumatera Utara untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Padang Lawas.
(6) Penjabat Bupati Padang Lawas menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
kepada Bupati Tapanuli Selatan.
(7) Penjabat Bupati Padang Lawas menyampaikan laporan
pertanggungiawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2l kepada Gubernur Sumatera Utara.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PEZUMBANGAN,
Pasal 17
Penjabat Bupati Padang Lawas
penatausahaan keuangan daerah
perundang-undangan.
berkewajiban melakukan
sesuai dengan peraturan
BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 18

BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Padang Lawas dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Padang
Lawas.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Ralryat Daerah,
Penjabat Bupati Padang Lawas men5rusun Rancangan
Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Padang Lawas untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Padang Lawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Sumatera Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati padang
Lawas eebagairnana dimaksLrd pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan,

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Padang Lawas menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati
Tapanuli Selatan sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan,
Peraturan dan Keputusan Bupati Tapanuli Selatan yang
selama ini berlaku di Kabupaten Padang Lawas harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

PASAL 21

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan disahkannya undang-undang ini,
1. Ibukota Kabupaten Tapanuli selatan yang merupakan
Kabupaten induk berkedudukan di Sipirok.
2. Paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang
ini diundangkan, secara definitil pusat kegiatan
penyelenggarain pemerintahan Kabupaten Tapanuli selatan
telah berada di SiPirok.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Padang Lawas harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

PASAL 23

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 24

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetaLruinYa, pengundangan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. memerintahkan penempatannYa