UU NOMOR 39 TAHUN 2007

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 57 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:39
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 ,rahun 19.95 te1lang cukai (Lembaran N"grra Fepublik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 3613) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang--barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapia"" a.r* undang- undang ini. 2' Pabrik adarah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, ya.ng -dipergu"ir."i untuil-;enghasilkan barang kena gutii dan/Itau ultuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk p"rr.|u^tir, eceran.

3. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. 4' Pengusaha pabrik adarah ora.ng yang mengusahakan pabrik.

5. Tempat penyimpanan ad.alah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan r"*rl[Jn bagian dari pabrik, yang dipergun"i* y"Fk *i"vi*p", barang kena cukai berupi et, a,<.orr9l v""g-il..*. terurang :y+"i dengan tujuan untuk ai"i"r'r."rr,*iiiuat, atau diekspor.

6. Pengusaha . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

6. Pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.

7. Tempat penjualan eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.

8. Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran. 9, Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudatr dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

10. Dokumen cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan undang-undang ini dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik. 1 1. Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

12. Direktorat Jenderal Bea dan cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.

13. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

15. Pejabat bea dan cukai adaratr pegawai Direktorat Jenderal Bea dan cukai yang ditunjrik dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang ini.

16. Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabea'unhrk mtniiruun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. L7. Tempat penimbunan berikat adarah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyiatan tertentu yalg digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan perrarrgguhan 6ea masuk.

18. Daerah pabean.adalah wilayatr Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraira', dan ruang udaia dI atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang di bidang kepabea-nan.

19. Audit .

19. Audit cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan Iaporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

20. Surat tagihan adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melalrukan tagihan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.

2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:

a. konsumsinyaperludikendalikan;

b. peredarannya perlu diawasi;

c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau

d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.

(2) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dinyatakan sebagai barang kena cukai.

3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 dicieipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 38 sehingga beibunyi sebagai berikut: Pasal 3A

(1) Dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) disampaikan dalam bentuk hrlisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

(2) Dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (l) -merupakan alat bukti yang sah menurut undang-urrd-ang ini.

(3) Ketentuan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Pasal 3E} Terhadap barang kena cukai berlaku selunrh ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

4. Pasal 4 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 4 ayat (2) sehingga penjelasan Pasal 4 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal undang- undang ini.

5. Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi:

a. untuk yang dibuat di Indonesia:

l. 275o/o (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau

2. 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.

b. untuk yang diimpor: L. 275Vo (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk; atau

2. 57o/o (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.

(2) Barang kena cukai lainnya dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi:

a. untuk PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

a. untuk yang dibuat di Indonesia:

1. 1.150% (seribu seratus lima puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga juat pabrik; atau

2. 80% (delapan puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.

b. untuk yang diimpor:

1. 1.150% (seribu seratus lima puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk; atau

2. 80% (delapan puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.

(3) Tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diubatr dari persentase harga dasar menjadi jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan barang kena cukai atau sebaliknya atau penggabungan dari keduanya. (41 Penentuan besaran target penerirnaan negara dari cukai pada Rancang-an Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memperhatikan kondisi induslri d.n aspirasi pelaku usaha industri, disampaika' kepada Dewan Perwakilan Ralqyat Repubik Indonesia loen RI) untuk mendapat persetujuan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif cukai sebagaimana dimaksud padalyat (1) dan ayat (2), serta perubahan tarif sebagaimana dimirisua paaa'ayat (3) diatur dengan peraturan menteri.

6. Ketentuan Pasar 6 ayat (3) diubah sehingga pasal 6 berbunyi sebagai berikut: pasal 6 HargS dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia adalah harga jual pabrik atau trargi.luat eceran.

(2) Harga (1) -7

(2) Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas barang kena cukai yang diimpor adalah nilai pabean ditambah bea masuk atau harga jual eceran.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan harga dasar diatur dengan peraturan menteri.

7. Judul BAB III diubah sehingga BAB III berbunyi sebagai berikut: BAB III PELUNASAN, PENUNDAAN, DAN FASILITAS

8. Ketentuan Bagian Pertama diubah sehingga Bagian Pertama berbunyi sebagai berikut: Bagian Pertama Peiunasan

9. Ketentuan Pasal 7 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (8) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (a) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), serta ayat (6) dan ayat (7) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7

(1) Cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan.

(2) Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai.

(3) Cara pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan:

a. pembayaran;

b. pelekatan pita cukai; atau

c. pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.

(3a) Pencetakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan pengadaan tanda pelunasan cukai Iainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang difunjuk oleh Menteri dengan syarat-syarat yang ditetapkan.

(3b) Syarat-syarat . . REPUBLIK lNDONESIA

(3b) Syarat-syarat yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) paling sedikit memenuhi asas keamanan, kontinuitas, efektivitas, efisiensi, dan memberi kesempatan yang s€una. (41 Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hunrf c disediakan oleh Menteri.

(5) Dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, cukai dianggap tidak dilunasi.

(6) Dihapus. (71 Dihapus.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelunasan cukai diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

10. Di antara Bagian Pertama dan Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Pertama A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Pertama A Penundaan Pasal 7A

(1) Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf a pembayarannya dapat diberikan secara berkala kepada pengusaha pabrik dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai tanpa dikenai bunga. (21 Penundaan pembayaran cukai dapat diberikan kepada pengusaha pabrik dalam jangka waktu:

a. paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pemesanan pita cukai bagr yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal T ayat (3) huruf b; b.paling

b. paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal pengeluaran barang kena cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c.

(3) Penundaan pembayaran cukai dapat diberikan kepada importir barang kena cukai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemes€u1an pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b.

(4) Untuk pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengusaha pabrik wajib menyerahkan jaminan.

(5) Untuk mendapat penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai wajib menyerahkan jaminan.

(6) Jenis dan besaran jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (S) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

(7) Pengusaha pabrik yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak membayar cukai sampai dengan jangka waktu pembayaran secara berkala berakhir, wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Loo/o (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang.

(8) Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang mendapat penundaan sebagaimana dimaksud pada-ayaf (?l dan "y1t (3) yang tidak membayar cutai samiai dengan jatuh tempo penundaan, wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi administraii berupa denda sebesar Loo/o (sepuluh persen) dari nilai cukai yang temtang.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran secara berkala sebagaimana dimakiud pada "y"t (1) dan penundaan sebagaimana dimaksud pada Lyat (2) dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri. 1 1. Ketentuan

11. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan di antara ayat l2l dan ayat (3) disisipkan 1 (sattr) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8

(1) Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terhadap:

a. tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang laeim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang Laaim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu;

b. minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh ra}ryat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan ecer€Ln.

(2) Cukai juga tidak dipungut atas barang kena cukai apabila:

a. diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean;

b. diekspor;

c. dimasukkan ke datam pabrik atau tempat penyimpanan;

d. digunakan sebagai batran baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai;

e. telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan atau sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai.

(2a) Perubahan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai sebagaimana dimaksud -pada ayat tit dan penrbahan juj.uan barang kena cukai yang tidak dipungut cutSi sebagaimana dimaksud p"a^ -ayat (21 ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pengusaha .

(3) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang tidak dipungutnya cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

12. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan I (sattr) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) Pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena cukai:

a. yang digunakan sebagai batran baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;

b. untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

c. untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

d. untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;

e. yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan; f. yang dipergunakan untuk tujuan sosial;

g. yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat.

(1a) Perubahan tujuan barang kena cukai yang diberikan pembebasan-cukai sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(2) Pembebasan cukai dapat juga diberikan atas barang kena cukai tertentu yaitu: a.etil -t2-

a. etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum;

b. minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau, ymg dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana penganglnrt yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.

(3) Pengusaha pabrik, pengusatra tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (21, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan perattrran menteri.

13. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, dan di antara ayat (21 dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a1, ayat (2b), dan ayat (2c) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10

(1) Penagihan dilakukan atas:

a. utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya;

b. kekurangan cukai; dan/atau

c. sanksi administrasi benrpa denda. (21 Utang cukai, kekurangan cukai, dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat tagihan. (2al Pembayaran utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1,2ll, dikenai bunga sebesar 2o/o (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari nilai utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang tidak dibayar.

(2b) Dalam .

(2b) Dalam hal tertentu, atas permintaan pengusaha pabrik, Direktur Jenderal dapat memberikan kemudahan untuk meng€Lngsur pembayaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan dikenai bunga sebesar 27o (dua persen) setiap bulan. (2cl Pembayaran utang cukai, keknrrangan cukai, dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2aljumlahnya dibulatkan dalam ribuan rupiah'

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan pengangsuran diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri. diubah sehingga Pasal L2 berbunyi

14. Ketentuan Pasal 12 sebagai berikut: Pasal 12

(1) Pengembalian cukai yang telatr dibayar diberikan dalam hal:

a. terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan;

b. barang kena cukai diekspor;

c. barang kena cukai diolah kembali di pabrik atau dimusnahkan;

d. barang kena cukai mendapat pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;

e. pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai; atau

f. terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak. (21 Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya kelebihan pembayaran.

(3) Apabila pengembalian cukai dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah memberikan bunga 2o/o (dua persen) perbulan, dihitung setelah jangka waktu tersebut berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian.

(4) Ketentuan -t4-

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian cukai diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri' 15, Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (21, ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah; di antara ayat (1) dan ayat

(2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c); di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a); di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:

a. pengusaha pabrik;

b. pengusaha tempat penyimpanan;

c. importir barang kena cukai;

d. penyalur; atau

e. pengusaha tempat penjualan eceran, wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri.

(1a) Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau pengusaha tempat penjualan eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku untuk etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol.

(1b) Kewajiban memiliki izin unhrk menjalankan kegiatan sebagai penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran selain etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan dengan perahrran menteri.

(1c) lmportir barang kena cukai yang telatr memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusatra Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat melaksanakan impor barang kena cukai. (21 lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:

a. orang yang berkedudukan di Indonesia; atau

b. orang yang secara sah mewakili badan hukum atau or€rng pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia.

(3) Dalam . . PRESIDE N REPUBLIK INDONES]A

(3) Dalam hal pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a adalah orang pribadi, apabila yang bersangkutan meninggal dunia, izin dapat dipergunakan selama dua belas bulan sejak tanggal meninggal yang bersangkutan oleh ahli waris atau yang dikuasakan dan setelah lewat jangka waktu tersebut, izin wajib diperbaharui.

(3a) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibekukan, dalam hal:

a. adanya bukti permulaan yang cukup bahwa pemegang izin melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai;

b. adanya bukti yang cukup sehingga persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi; atau

c. pemegang izin berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya.

(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut dalam hal:

a. atas permohonan pemegang izin yang bersangkutan;

b. tidak dilakukan kegiatan selama 1 (satu) tahun;

c. persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi;

d. pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;

e. pemegangizin dinyatakan pailit; f. tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

g. pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan undang_undang ini;

h. pemegangizin melanggar ketentuan pasal 30; atau i. Izin berupa Nomor pokok pengusaha Barang Kena Cukai dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasama'ran dengan orang/pihak lain *p. persetujuan Menteri.

(5) Dalam

(5) Dalam hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut, terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di dalam pabrik atau tempat penyimpanan hanrs dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari pabrik atau tempat penyimpanan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan izin.

(5a) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dimusnahkan.

(5b) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

(6) Ketentuan mengenai pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku bagi importir barang kena cukai, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran.

(7) Setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memiliki izin dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

16. Judul BAB vI diubah sehingga BAB vI berbunyi sebagai berikut: BAB VI PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN

17. Judul Bagian Pertama diubah berbunyi sebagai berikut: sehingga Bagian Pertama Bagian Pertama Pembukuan

18. Ketentuan -L7-

18. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d wajib menyelenggarakan pembukuan. (21 Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi wajib melakukan pencatatan adalah pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin.

(3) Pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor tentang barang kena cukai yang selesai dibuat.

(4) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin, yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi bempa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(5) Pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin, dan pengusaLra tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin, yang tidak melakukan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp I 0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(6) Pengusaha pabrik yang tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang tidak diberitahukan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemberitahuan mengenai barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3j diatur dengan atau berdasarkan pcraturan menteri.

19. Di antara . .

19. Di antara Pasal 16 dan Pasa1 17 disisipkatt 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 16El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A (1) (21 (3) (4) Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik yang mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, biaya, dan arus keluar masuknya barang kena cukai. Pembukuan wajib diselenggaralcan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, mata uang rupiatr, serta bahasa Indonesia, atau dengan mata uang asing dan bahasa lain yang diizinkan oleh Menteri. Laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembuktran, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyelenggaraan pembukuan diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Pasal 16E} Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

20. Ketentuan Pasal 17 ayat (21 diubah sehingga Pasal L7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17

(1) Pejabat bea dan cukai wqiib menyelenggarakan buku rekening barang kena cukai unhrk setiap pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan mengenai barang kena cukai tertentu yang masih tenrtang cukai dan berada di pabrik atau tempat penyimpanan.

(2) Pejabat . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Pejabat bea dan cukai mencatat barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (1) atau ayat (3) yang masih terutang cukai ke dalam buku rekening barang kena cukai.

(3) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan bertanggung jawab atas utang cukai dari barang kena cukai yang ada menurut buku rekening barang kena cukai.

21. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18

(1) Buku rekening barang kena cukai ditutup pada setiap akhir tahun kalender.

(2) Buku rekening barang kena cukai juga ditutup setelah dilakukan pencacahan atau atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.

(3) Ketentuan tentang buku rekening barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (21 diatur lebih lanjut oleh Menteri.

22. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19

(1) Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening kredit untuk setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (1).

(1a) Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening kredit untuk setiap pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai mengenai cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran sebagaimani dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dan ayat (3).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai buku rekening kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

23. Pasal 20 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

23. Pasal 20 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal20 ayat(21 sehingga penjelasan Pasal 20 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal undang- undang ini.

24. Ketentuan Pasal 25 ayat (41 dan ayat (5) diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25

(1) Pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai ke atau dari pabrik atau tempat penyimpanan, wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dan dilindungi dengan dokumen cukai.

(2) Pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.

(3) Dalam hal pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai, yang menjadi dasar untuk membukukan dalam buku rekening barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 adalah yang didapati oleh pejabat bea dan cukai yang bersangkutan.

(4) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang dikeluarkan.

(4a) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan, yang memasukkan barang kena cukai ke pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000,000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

25. Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2t-

25. Ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26

(1) Dalam keadaan darurat, barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dapat dipindahkan ke luar pabrik atau tempat penyimpanan tanpa dilindungi dokumen cukai. (21 Pemindahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilaporkan kepada Kepala Kantor dalam jangka waktu yang ditetapkan.

(3) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang tidak melaporkan pemindahan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya karena keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling barryak Rp 1 0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

26. Ketentuan Pasal 27 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27

(1) Pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya harus dilindungi dengan dokumen cukai.

(2) Pengangkutan barang kena cukai tertentu, walaupun sudah dilunasi cukainya, hams dilindungi dengan dokumen cukai.

(3) Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

(4) Setiap

(4) Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri. 27, Ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2al sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 29

(1) Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.

(2) Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang berada dalam tempat penjualan eceran atau tempat lain yang kegiatannya adalah untuk menjual dianggap disediakan untuk dijual. (2al Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melekatkan pita cukai atau membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan, yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi cukainya dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri. 28.Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

28. Ketentuan Pasal 31 ayat (3) diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 (1) (21 (3) Di dalam tempat penyimpanan dilarang:

a. menyimpan barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya atau yang mendapatkan pembebasan cukai;

b. menyimpan barang selain barang kena cukai yang ditetapkan dalam surat izin bersangkutan. Barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya atau yang mendapatkan pembebasan cukai yang kedapatan berada di dalam tempat penyimpanan dianggap belum dilunasi cukainya atau tidak mendapatkan pembebasan cukai, Pengusaha tempat penyimpanan yang melanggar ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.0O0,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

29. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32

(1) Di dalam pabrik, tempat usaha importir barang kena cukai, tempat usaha penyalur, dan tempat penjualan eceran, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai Iainnya dilarang:

a. menyimpan atau menyediakan pita cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya yang telah dipakai; dan/atau

b. menyimpan atau menyediakan pengemas barang kena cukai yang telah dipakai dengan pita cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya yang masih utuh.

(2) Pengusaha PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang didapati telah dipakai.

30. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut : Pasal 33

(1) Pejabat bea dan cukai berwenang:

a. mengambil tindakan yang diperlukan atas barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan untuk melaksanakan undang-undang ini;

b. mengambil tindakan yang diperlukan berupa tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya; dan

c. menegah barang kena cukai, barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai, dan/atau sarana pengangkut.

(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat bea dan cukai dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat- syarat penggunaannya diatur dengan peraturan pemerintah,

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

31. Ketentuan Pasal 34 sebagai berikut : diubah sehingga Pasal 34 berbunyi Pasal 34

(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan undang ini pejabat bea dan cukai dapat bantuan Kepolisian Republik Indonesia, Nasional Indonesia, danf atau instansi lainnya. undang- meminta Tentara

(2) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, danf atau instansi lainnya wajib untuk memenuhinya.

32. Judul Bagian Kedua pada Bab X diubah sehingga Bagian Kedua pada BAB X berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Pemeriksaan

33. Ketentuan Pasal 35 diubah sebagai berikut: sehingga Pasal 35 berbunyi Pasal 35

(1) Pejabat bea dan cukai pemeriksaan terhadap: berwenang melakukan

a. pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai, yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai;

b. bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a;

c. tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, yang di dalamnya terdapat barang kena cukai; dan

d. barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a, hurufb, dan hurufc.

(2) Dalam PRESIDE I.i REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai berwenang mengambil contoh barang kena cukai.

(3) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pejabat bea dan cukai berwenang meminta catatan sediaan barang, dokumen cukai, dan/atau dokumen pelengkap cukai, yang wajib diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini.

(4) Setiap orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

34. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (21 disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: Pasal 36

(1) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal g, yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan, wajib menyediakan tenaga, peralatan, dan menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini.

(1a) Dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal g, yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan, tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih kepada yang mewakilinya.

(2) Pengusaha PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan, yang tidak menyediakan tenaga atau peralatan atau tidak menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen pada waktu dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

35. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut: Pasal 37

(1) Pejabat bea dan cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang kena cukai danlatau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut.

(2) Pengangkut wajib menunjukkan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai yang diwajibkan menurut undang-undang ini.

(3) Sarana pengangkut yang disegel oleh dinas pos atau penegak hukum lain, dikecualikan dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Setiap orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengangkut yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

36. Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

36. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (21 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: Pasal 39

(1) Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit cukai terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (la) Dalam melaksanakan audit cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai berwenang:

a. meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai;

b. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal g, dan/atau pihak lain yang terkait;

c. memasuki bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut; atau

d. melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap bangunan atau ruangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

(1b) Pengusaha PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(1b) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan audit cukai, wajib memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis, menyediakan tenaga, peralatan, dan menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai.

(1c) Dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan audit cukai, tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (lb) beralih kepada yang mewakilinya.

(2) Setiap orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat menjalankan kewenangan audit cukai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai audit cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

37. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 Pejabat bea dan cukai berwenang untuk mengunci, menyegel, danlatau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan terhadap bagian-bagian dari pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir barang kena cukai, tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, tempat lain, atau sarana pengangkut yang di dalamnya terdapat barang kena cukai guna pengamanan cukai.

38. Setelah . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

38. Setelah Bagian Ketiga pada BAB X ditambah 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat yang berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Kewenangan Khusus Direktur Jenderal Pasal 40A

(1) Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan dari orang yang bersangkutan dapat:

a. membetulkan surat tagihan atau surat keputusan keberatan, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan undang- undang ini; atau

b. mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa denda dalam hal sanksi tersebut dikenakan pada orang yang dikenai sanksi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya. (2\ Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan, pembetulan, pengurangan, atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

39. Judul BAB XI diubah sehingga BAB XI berbunyi sebagai berikut: BAB XI KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN

40. Judul Bagian Pertama diubah sehingga Bagian Pertama berbunyi sebagai berikut: Bagian Pertama Keberatan

41. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dihapus, ayat (21, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (71 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (8) sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 1 Pasal 41 Dihapus. Orang yang berkeberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai dalam penegakan undang-undang ini, yang mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan dengan menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan. Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan. Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan. Apabila Direktur Jenderal memutuskan mengabulkan keberatan yang diajukan, jaminan wajib dikembalikan. Dalam hal jaminan berupa uang tunai, apabila pengembalian jaminan dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Pemerintah memberikan bunga 2o/o (dua persen) perbulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Apabila Direktur Jenderal memutuskan menolak keberatan yang diajukan, jaminan dicairkan untuk membayar cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai keberatan diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

42. Pasal 42 dihapus (1) (2\ (3) (4) (s) (6) (7) (8)

43. Pasal 43 dihapus.

44. Di antara .

44. Di antara Bagian Pertama dan Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Pertama A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Pertama A Banding dan Gugatan Pasal 43A Orang yang berkeberatan atas keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat (3) dapat mengajukan banding dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau keputusan. Pasal 43B Orang yang berkeberatan atas pencabutan izin bukan atas permohonan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dapat mengajukan gugatan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau keputusan. Pasal 43C Permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A atau gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43B diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur tentang pengadilan pajak.

45. Pasal 44 dihapus

46. Ketentuan Bagian Kedua dihapus 47, Ketentuan Pasal 50 diubah sebagai berikut: sehingga Pasal 50 berbunyi Pasal 50 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 50 Setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

48. Pasal 51 dihapus.

49. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut: Pasal 52 Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

50. Ketentuan Pasal 53 sebagai berikut: diubah sehingga Pasal 53 berbunyi Pasal 53 Setlap orang yang dengan sengaja memperlihatkan atau menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) atau laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1b) yang palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp75.0OO.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp75O.O00.0O0,O0 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

51. Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

51. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

52. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Setiap orang yang:

a. membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya;

b. membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan; atau

c. mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

53. Ketentuan Pasal 56 diubah sebagai berikut: sehingga Pasal 56 berbunyi Pasal 56 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 56 Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

54. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut: Pasal 57 Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, atau merusak kunci, segel, atau tanda pengaman sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

55. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

56. Di antara PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

56. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 58A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58A

(1) Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

57. Ketentuan Pasal 62 ayat (3) diubah sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut: Pasal 62

(1) Barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dirampas negara.

(2) Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dapat dirampas untuk negara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian atas barang yang dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri.

58. Di antara PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

58. Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIII A PEMBINAAN PEGAWAI Pasal 64A

(1) Sikap dan perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terikat pada kode etik yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas sebagaimana diatur dalam undang- undang ini. (21 Pelanggaran terhadap kode etik oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diselesaikan oleh komisi kode etik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik diatur dengan peraturan menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja komisi kode etik diatur dengan peraturan menteri. Pasal 64E} Apabila pejabat bea dan cukai dalam menghitung atau menetapkan cukai tidak sesuai dengan undang-undang ini sehingga menyebabkan belum terpenuhinya pungutan negara, pejabat bea dan cukai dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang beriaku. Pasal 64C

(1) Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang cukai yang menyangkut pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Menteri dapat menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pegawai guna menemukan bukti permulaan.

(2) Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri. Pasal 64D

(1) Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran di bidang cukai berhak memperoleh premi.

(2) Jumlah premi diberikan paling banyak sebesar 5oo/o (lima puluh persen) dari sanksi administrasi berupa denda dan/atau dari hasil lelang barang hasil pelanggaran di bidang cukai.

(3) Dalam hal barang hasil tangkapan merupakan barang yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh dilelang, besarnya nilai barang sebagai dasar perhitungan premi ditetapkan oleh Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri. Pasal 64E

(1) Direktorat Jenderal Bea dan cukai diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja di bidang cukai.

(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran pendapatan dan Belanja Negara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri.

59. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga pasal 65 berbunyi sebagai berikut: Pasal65 Pasal 65 Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, atau pengguna barang kena cukai yang mendapat fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, bertanggung jawab atas perbuatan orang yang dipekerjakan atau yang ditunjuk sebagai wakil atau sebagai kuasa yang berhubungan dengan pekerjaan mereka dalam rangka pelaksanaan undang-undang ini.

60. Ketentuan Pasal 66 ayat (3) diubah sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut: Pasal 66

(1) Barang kena cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang kena cukai dan barang lain tersebut menjadi milik negara.

(2) Barang kena cukai yang pemiliknya tidak diketahui, dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan serta wajib diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diselesaikan oleh yang bersangkutan dalam waktu tiga puluh hari terhitung sejak dikuasai negara, dan apabila dalam jangka waktu dimaksud yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, barang kena cukai tersebut menjadi milik negara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri.

61. Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 66A, Pasal 668, Pasal 66C, dan pasal 66D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 66A Pasal 66A

(1) Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2%o (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

(2) Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun berjalan.

(3) Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya.

(4) Pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 4oo/o (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 3O% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya. Pasal 668 Penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah provinsi dan rekening kas umum daerah kabupaten/kota. Pasai 66C

(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal yang berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia.

(2) Apabila -4t-

(2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal yang berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau mengindikasikan adanya penyimpangan pelaksanaan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 66D

(1) Atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau dapat diberikan sanksi berupa penangguhan sampai dengan penghentian penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri.

PASAL II

BAB XI: KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN | Bagian Pertama A - Banding dan Gugatan
Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang--barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapia"" a.r* undang- undang ini. 2' Pabrik adarah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, ya.ng -dipergu"ir."i untuil-;enghasilkan barang kena gutii dan/Itau ultuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk p"rr.|u^tir, eceran.

3. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. 4' Pengusaha pabrik adarah ora.ng yang mengusahakan pabrik.

5. Tempat penyimpanan ad.alah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan r"*rl[Jn bagian dari pabrik, yang dipergun"i* y"Fk *i"vi*p", barang kena cukai berupi et, a,<.orr9l v""g-il..*. terurang :y+"i dengan tujuan untuk ai"i"r'r."rr,*iiiuat, atau diekspor.

6. Pengusaha . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

6. Pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.

7. Tempat penjualan eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.

8. Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran. 9, Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudatr dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

10. Dokumen cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan undang-undang ini dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik. 1 1. Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

12. Direktorat Jenderal Bea dan cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.

13. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

15. Pejabat bea dan cukai adaratr pegawai Direktorat Jenderal Bea dan cukai yang ditunjrik dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang ini.

16. Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabea'unhrk mtniiruun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. L7. Tempat penimbunan berikat adarah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyiatan tertentu yalg digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan perrarrgguhan 6ea masuk.

18. Daerah pabean.adalah wilayatr Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraira', dan ruang udaia dI atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang di bidang kepabea-nan.

19. Audit .

19. Audit cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan Iaporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

20. Surat tagihan adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melalrukan tagihan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.

2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 2

(1) Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik:
a. konsumsinyaperludikendalikan;
b. peredarannya perlu diawasi;
c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif
bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara
demi keadilan dan keseimbangan,
dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.
(2) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dinyatakan sebagai barang kena cukai.
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 dicieipkan 2 (dua) pasal, yakni

PASAL 3A

dan Pasal 38 sehingga beibunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1) Dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3)
disampaikan dalam bentuk hrlisan di atas formulir atau
dalam bentuk data elektronik.
(2) Dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) -merupakan
alat
bukti yang sah menurut undang-urrd-ang ini.
(3) Ketentuan

(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen cukai
dan/atau dokumen pelengkap cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan
peraturan menteri.
Pasal 3E}
Terhadap barang kena cukai berlaku selunrh ketentuan
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
4. Pasal 4 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 4 ayat (2)
sehingga penjelasan Pasal 4 menjadi sebagaimana
ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal undang-
undang ini.
5. Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah dan
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5

(1) Barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi:

a. untuk yang dibuat di Indonesia:

l. 275o/o (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau

2. 57% (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.

b. untuk yang diimpor: L. 275Vo (dua ratus tujuh puluh lima persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk; atau

2. 57o/o (lima puluh tujuh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.

(2) Barang kena cukai lainnya dikenai cukai berdasarkan tarif paling tinggi:

a. untuk PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

a. untuk yang dibuat di Indonesia:

1. 1.150% (seribu seratus lima puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga juat pabrik; atau

2. 80% (delapan puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.

b. untuk yang diimpor:

1. 1.150% (seribu seratus lima puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk; atau

2. 80% (delapan puluh persen) dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.

(3) Tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diubatr dari persentase harga dasar menjadi jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan barang kena cukai atau sebaliknya atau penggabungan dari keduanya. (41 Penentuan besaran target penerirnaan negara dari cukai pada Rancang-an Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memperhatikan kondisi induslri d.n aspirasi pelaku usaha industri, disampaika' kepada Dewan Perwakilan Ralqyat Repubik Indonesia loen RI) untuk mendapat persetujuan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif cukai sebagaimana dimaksud padalyat (1) dan ayat (2), serta perubahan tarif sebagaimana dimirisua paaa'ayat (3) diatur dengan peraturan menteri.

6. Ketentuan Pasar 6 ayat (3) diubah sehingga pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6

HargS dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai
atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia adalah
harga jual pabrik atau trargi.luat eceran.
(2) Harga
(1)

-7
(2) Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai
atas barang kena cukai yang diimpor adalah nilai
pabean ditambah bea masuk atau harga jual eceran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan harga dasar
diatur dengan peraturan menteri.
7. Judul BAB III diubah sehingga BAB III berbunyi sebagai
berikut:
BAB III
PELUNASAN, PENUNDAAN, DAN FASILITAS
8. Ketentuan Bagian Pertama diubah sehingga Bagian Pertama
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Pertama
Peiunasan
9. Ketentuan Pasal 7 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (8)
diubah, di antara ayat (3) dan ayat (a) disisipkan 2 (dua)
ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), serta ayat (6) dan ayat (7)
dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 7

BAB III: PELUNASAN, PENUNDAAN, DAN FASILITAS | Bagian Pertama - Peiunasan
(1) Cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan.

(2) Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai.

(3) Cara pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan:

a. pembayaran;

b. pelekatan pita cukai; atau

c. pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.

(3a) Pencetakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan pengadaan tanda pelunasan cukai Iainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang difunjuk oleh Menteri dengan syarat-syarat yang ditetapkan.

(3b) Syarat-syarat . . REPUBLIK lNDONESIA

(3b) Syarat-syarat yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) paling sedikit memenuhi asas keamanan, kontinuitas, efektivitas, efisiensi, dan memberi kesempatan yang s€una. (41 Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hunrf c disediakan oleh Menteri.

(5) Dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, cukai dianggap tidak dilunasi.

(6) Dihapus. (71 Dihapus.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelunasan cukai diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

10. Di antara Bagian Pertama dan Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Pertama A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Pertama A Penundaan

PASAL 7A

BAB III: PELUNASAN, PENUNDAAN, DAN FASILITAS | Bagian Pertama A - Penundaan
(1) Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
ayat (3) huruf a pembayarannya dapat diberikan secara
berkala kepada pengusaha pabrik dalam jangka waktu
paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal
pengeluaran barang kena cukai tanpa dikenai bunga.
(21 Penundaan pembayaran cukai dapat diberikan kepada
pengusaha pabrik dalam jangka waktu:
a. paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal
pemesanan pita cukai bagr yang melaksanakan
pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal T ayat (3)
huruf b;
b.paling

b. paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak
tanggal pengeluaran barang kena cukai bagi yang
melaksanakan pelunasan dengan cara
pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf c.
(3) Penundaan pembayaran cukai dapat diberikan kepada
importir barang kena cukai dalam jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemes€u1an
pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan
cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf b.
(4) Untuk pembayaran secara berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pengusaha pabrik wajib
menyerahkan jaminan.
(5) Untuk mendapat penundaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), pengusaha pabrik atau
importir barang kena cukai wajib menyerahkan
jaminan.
(6) Jenis dan besaran jaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 dan ayat (S) diatur dengan atau
berdasarkan peraturan menteri.
(7) Pengusaha pabrik yang pelunasan cukainya dengan
cara pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang tidak membayar cukai sampai dengan
jangka waktu pembayaran secara berkala berakhir,
wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Loo/o (sepuluh
persen) dari nilai cukai yang terutang.
(8) Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang
mendapat penundaan sebagaimana dimaksud pada-ayaf
(?l dan "y1t (3) yang tidak membayar cutai samiai
dengan jatuh tempo penundaan, wajib membayar cukai
yang terutang dan dikenai sanksi administraii berupa
denda sebesar Loo/o (sepuluh persen) dari nilai cukai
yang temtang.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran secara
berkala sebagaimana dimakiud pada "y"t (1) dan
penundaan sebagaimana dimaksud pada Lyat (2) dan
ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan
menteri.
1 1. Ketentuan

11. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan di antara
ayat l2l dan ayat (3) disisipkan 1 (sattr) ayat, yakni ayat (2a)
sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 8

BAB III: PELUNASAN, PENUNDAAN, DAN FASILITAS | Bagian Pertama A - Penundaan
(1) Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terhadap:
a. tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil
tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk
penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan
eceran dengan bahan pengemas tradisional yang
laeim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya
tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau
yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang
Laaim dipergunakan dalam pembuatan hasil
tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun
tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang,
etiket, atau yang sejenis itu;
b. minuman yang mengandung etil alkohol hasil
peragian atau penyulingan yang dibuat oleh ra}ryat
di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk
mata pencaharian dan tidak dikemas untuk
penjualan ecer€Ln.
(2) Cukai juga tidak dipungut atas barang kena cukai
apabila:
a. diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan
luar daerah pabean;
b. diekspor;
c. dimasukkan ke datam pabrik atau tempat
penyimpanan;
d. digunakan sebagai batran baku atau bahan
penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang
merupakan barang kena cukai;
e. telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari
pabrik, tempat penyimpanan atau sebelum
diberikan persetujuan impor untuk dipakai.
(2a) Perubahan barang kena cukai yang tidak dipungut
cukai sebagaimana dimaksud -pada ayat tit dan
penrbahan juj.uan barang kena cukai yang tidak
dipungut cutSi sebagaimana dimaksud p"a^ -ayat (21
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengusaha .

(3) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan,
importir barang kena cukai, atau setiap orang yang
melanggar ketentuan tentang tidak dipungutnya cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali
nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai
cukai yang seharusnya dibayar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan
menteri.
12. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan di antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan I (sattr) ayat, yakni ayat (1a)
sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 9

BAB III: PELUNASAN, PENUNDAAN, DAN FASILITAS | Bagian Pertama A - Penundaan
(1) Pembebasan cukai dapat diberikan atas barang kena
cukai:
a. yang digunakan sebagai batran baku atau bahan
penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang
bukan merupakan barang kena cukai;
b. untuk keperluan penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan;
c. untuk keperluan perwakilan negara asing beserta
para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan asas timbal balik;
d. untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang
bertugas pada badan atau organisasi internasional
di Indonesia;
e. yang dibawa oleh penumpang, awak sarana
pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar
negeri dalam jumlah yang ditentukan;
f.
yang dipergunakan untuk tujuan sosial;
g. yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan
berikat.
(1a) Perubahan tujuan barang kena cukai yang diberikan
pembebasan-cukai sebagaimana dimaksud paaa ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pembebasan cukai dapat juga diberikan atas barang
kena cukai tertentu yaitu:
a.etil

-t2-
a. etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk
diminum;
b. minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil
tembakau, ymg dikonsumsi oleh penumpang dan
awak sarana penganglnrt yang berangkat langsung
ke luar daerah pabean.
(3) Pengusaha pabrik, pengusatra tempat penyimpanan,
importir barang kena cukai, atau setiap orang yang
melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (21,
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh)
kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebasan
cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan atau berdasarkan perattrran menteri.
13. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah,
dan di antara ayat (21 dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat,
yakni ayat (2a1, ayat (2b), dan ayat (2c) sehingga Pasal 10
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 10

BAB III: PELUNASAN, PENUNDAAN, DAN FASILITAS | Bagian Pertama A - Penundaan
(1) Penagihan dilakukan atas:
a. utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya;
b. kekurangan cukai; dan/atau
c. sanksi administrasi benrpa denda.
(21 Utang cukai, kekurangan cukai, dan sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dibayar paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal diterima surat tagihan.
(2al Pembayaran utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau
sanksi administrasi berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang melebihi jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat 1,2ll, dikenai bunga
sebesar 2o/o (dua persen) setiap bulan untuk paling lama
24 (dua puluh empat) bulan dari nilai utang cukai,
kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi
berupa denda yang tidak dibayar.
(2b) Dalam .

(2b) Dalam hal tertentu, atas permintaan pengusaha pabrik,
Direktur Jenderal dapat memberikan kemudahan untuk
meng€Lngsur pembayaran tagihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama
12 (dua belas) bulan dan dikenai bunga sebesar 27o
(dua persen) setiap bulan.
(2cl Pembayaran utang cukai, keknrrangan cukai, dan sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan bunga sebagaimana dimaksud pada
ayat (2aljumlahnya dibulatkan dalam ribuan rupiah'
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan
dan pengangsuran diatur dengan atau berdasarkan
peraturan menteri.
diubah sehingga Pasal L2 berbunyi
14. Ketentuan Pasal 12
sebagai berikut:

PASAL 12

BAB III: PELUNASAN, PENUNDAAN, DAN FASILITAS | Bagian Pertama A - Penundaan
(1) Pengembalian cukai yang telatr dibayar diberikan dalam
hal:
a. terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan
penghitungan;
b. barang kena cukai diekspor;
c. barang kena cukai diolah kembali di pabrik atau
dimusnahkan;
d. barang kena cukai mendapat pembebasan cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
e. pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak
dipakai; atau
f. terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat
putusan Pengadilan Pajak.
(21 Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) hari sejak
ditetapkannya kelebihan pembayaran.
(3) Apabila pengembalian cukai dilakukan setelah jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pemerintah memberikan bunga 2o/o (dua
persen) perbulan, dihitung setelah jangka waktu
tersebut berakhir sampai dengan saat dilakukan
pengembalian.
(4) Ketentuan

-t4-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian cukai
diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri'
15, Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (21, ayat (4), ayat (5), ayat
(6), ayat (7), dan ayat (8) diubah; di antara ayat (1) dan ayat
(2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat
(1c); di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (3a); di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2
(dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b) sehingga Pasal 14
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 14

BAB III: PELUNASAN, PENUNDAAN, DAN FASILITAS | Bagian Pertama A - Penundaan
(1) Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:
a. pengusaha pabrik;
b. pengusaha tempat penyimpanan;
c. importir barang kena cukai;
d. penyalur; atau
e. pengusaha tempat penjualan eceran,
wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha
Barang Kena Cukai dari Menteri.
(1a) Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan
sebagai penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d atau pengusaha tempat penjualan eceran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku
untuk etil alkohol dan minuman yang mengandung etil
alkohol.
(1b) Kewajiban memiliki izin unhrk menjalankan kegiatan
sebagai penyalur atau pengusaha tempat penjualan
eceran selain etil alkohol dan minuman yang
mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada
ayat (1a) ditetapkan dengan perahrran menteri.
(1c) lmportir barang kena cukai yang telatr memiliki izin
berupa Nomor Pokok Pengusatra Barang Kena Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat
melaksanakan impor barang kena cukai.
(21 lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada:
a. orang yang berkedudukan di Indonesia; atau
b. orang yang secara sah mewakili badan hukum atau
or€rng pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia.
(3) Dalam . .

PRESIDE N
REPUBLIK INDONES]A
(3) Dalam hal pemegang izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a adalah orang pribadi, apabila yang
bersangkutan meninggal dunia, izin
dapat
dipergunakan selama dua belas bulan sejak tanggal
meninggal yang bersangkutan oleh ahli waris atau yang
dikuasakan dan setelah lewat jangka waktu tersebut,
izin wajib diperbaharui.
(3a) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibekukan, dalam hal:
a. adanya bukti permulaan yang cukup bahwa
pemegang izin melakukan pelanggaran pidana di
bidang cukai;
b. adanya bukti yang cukup sehingga persyaratan
perizinan tidak lagi dipenuhi; atau
c. pemegang izin berada dalam pengawasan kurator
sehubungan dengan utangnya.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut
dalam hal:
a. atas permohonan pemegang izin
yang
bersangkutan;
b. tidak dilakukan kegiatan selama 1 (satu) tahun;
c. persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi;
d. pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan
hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di
luar Indonesia;
e. pemegangizin dinyatakan pailit;
f.
tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3);
g. pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan
hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melanggar ketentuan undang_undang
ini;
h. pemegangizin melanggar ketentuan pasal 30; atau
i.
Izin berupa Nomor pokok pengusaha Barang Kena
Cukai dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau
dikerjasama'ran dengan orang/pihak lain *p.
persetujuan Menteri.
(5) Dalam

(5) Dalam hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicabut, terhadap barang kena cukai yang belum
dilunasi cukainya yang masih berada di dalam pabrik
atau tempat penyimpanan hanrs dilunasi cukainya dan
dikeluarkan dari pabrik atau tempat penyimpanan
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
surat keputusan pencabutan izin.
(5a) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tidak dipenuhi, barang kena cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c dimusnahkan.
(5b) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tidak dipenuhi, barang kena cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d diatur lebih
lanjut dengan peraturan menteri.
(6) Ketentuan mengenai pelunasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak berlaku bagi importir barang kena
cukai, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan
eceran.
(7) Setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tanpa memiliki izin dikenai
sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur
dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
16. Judul BAB vI diubah sehingga BAB vI berbunyi sebagai
berikut:
BAB VI
PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN
17. Judul Bagian Pertama diubah
berbunyi sebagai berikut:
sehingga Bagian Pertama
Bagian Pertama
Pembukuan
18. Ketentuan

-L7-
18. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 16

BAB VI: PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN | Bagian Pertama - Pembukuan
(1) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan,
importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib
memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d wajib
menyelenggarakan pembukuan.
(21 Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tetapi wajib melakukan pencatatan adalah
pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang
wajib memiliki izin, dan pengusaha tempat penjualan
eceran yang wajib memiliki izin.
(3) Pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara
berkala kepada Kepala Kantor tentang barang kena
cukai yang selesai dibuat.
(4) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan,
importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib
memiliki izin, yang tidak menyelenggarakan pembukuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administrasi bempa denda sebesar Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
(5) Pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang
wajib memiliki izin, dan pengusaLra tempat penjualan
eceran yang wajib memiliki izin, yang tidak melakukan
pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp I 0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(6) Pengusaha pabrik yang tidak memberitahukan barang
kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang kena cukai
yang tidak diberitahukan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
pemberitahuan mengenai barang kena cukai yang
selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3j
diatur dengan atau berdasarkan pcraturan menteri.
19. Di antara . .

19. Di antara Pasal 16 dan Pasa1 17 disisipkatt 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 16A dan Pasal 16El sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 16A

BAB VI: PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN | Bagian Pertama - Pembukuan
(1)
(21
(3)
(4)
Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik yang
mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang
sebenarnya dan sekurang-kurangnya terdiri dari
catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan,
biaya, dan arus keluar masuknya barang kena cukai.
Pembukuan wajib diselenggaralcan di Indonesia dengan
menggunakan huruf latin, angka arab, mata uang
rupiatr, serta bahasa Indonesia, atau dengan mata uang
asing dan bahasa lain yang diizinkan oleh Menteri.
Laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang
menjadi bukti dasar pembuktran, dan dokumen lain
yang berkaitan dengan kegiatan usaha serta surat yang
berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai wajib
disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat
usahanya di Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
penyelenggaraan pembukuan diatur dengan atau
berdasarkan peraturan menteri.
Pasal 16E}
Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir
barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin,
yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16A dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
20. Ketentuan Pasal 17 ayat (21 diubah sehingga Pasal L7
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 17

BAB VI: PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN | Bagian Pertama - Pembukuan
(1) Pejabat bea dan cukai wqiib menyelenggarakan buku rekening barang kena cukai unhrk setiap pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan mengenai barang kena cukai tertentu yang masih tenrtang cukai dan berada di pabrik atau tempat penyimpanan.

(2) Pejabat . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Pejabat bea dan cukai mencatat barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (1) atau ayat (3) yang masih terutang cukai ke dalam buku rekening barang kena cukai.

(3) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan bertanggung jawab atas utang cukai dari barang kena cukai yang ada menurut buku rekening barang kena cukai.

21. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 18

BAB VI: PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN | Bagian Pertama - Pembukuan
(1) Buku rekening barang kena cukai ditutup pada setiap
akhir tahun kalender.
(2) Buku rekening barang kena cukai juga ditutup setelah
dilakukan pencacahan atau atas permintaan pengusaha
pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.
(3) Ketentuan tentang buku rekening barang kena cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta
dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (21 diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
22. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di
antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (1a) sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 19

BAB VI: PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN | Bagian Pertama - Pembukuan
Naskah pasal.

PASAL 25

BAB VI: PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN | Bagian Pertama - Pembukuan
ayat (1) atau ayat (3) yang masih terutang cukai ke dalam buku rekening barang kena cukai.

(3) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan bertanggung jawab atas utang cukai dari barang kena cukai yang ada menurut buku rekening barang kena cukai.

21. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18

(1) Buku rekening barang kena cukai ditutup pada setiap akhir tahun kalender.

(2) Buku rekening barang kena cukai juga ditutup setelah dilakukan pencacahan atau atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.

(3) Ketentuan tentang buku rekening barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (21 diatur lebih lanjut oleh Menteri.

22. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19

(1) Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening kredit untuk setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (1).

(1a) Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening kredit untuk setiap pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai mengenai cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran sebagaimani dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dan ayat (3).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai buku rekening kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

23. Pasal 20 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

23. Pasal 20 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal20 ayat(21 sehingga penjelasan Pasal 20 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal undang- undang ini.

24. Ketentuan Pasal 25 ayat (41 dan ayat (5) diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25

(1) Pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai ke atau dari pabrik atau tempat penyimpanan, wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dan dilindungi dengan dokumen cukai.

(2) Pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.

(3) Dalam hal pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai, yang menjadi dasar untuk membukukan dalam buku rekening barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 adalah yang didapati oleh pejabat bea dan cukai yang bersangkutan.

(4) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang dikeluarkan.

(4a) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan, yang memasukkan barang kena cukai ke pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000,000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

25. Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2t-

25. Ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga

PASAL 26

BAB VI: PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN | Bagian Pertama - Pembukuan
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Dalam keadaan darurat, barang kena cukai yang belum
dilunasi cukainya dapat dipindahkan ke luar pabrik
atau tempat penyimpanan tanpa dilindungi dokumen
cukai.
(21 Pemindahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus segera dilaporkan kepada Kepala
Kantor dalam jangka waktu yang ditetapkan.
(3) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan
yang tidak melaporkan pemindahan barang kena cukai
yang belum dilunasi cukainya karena keadaan darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling barryak
Rp 1 0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan
menteri.
26. Ketentuan Pasal 27 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah
sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 27

BAB VI: PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN | Bagian Pertama - Pembukuan
(1) Pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi
cukainya harus dilindungi dengan dokumen cukai.
(2) Pengangkutan barang kena cukai tertentu, walaupun
sudah dilunasi cukainya, hams dilindungi dengan
dokumen cukai.
(3) Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang
pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi
cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua)
kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai
cukai yang seharusnya dibayar.
(4) Setiap

(4) Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang
pengangkutan barang kena cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi
berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang
kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan
menteri.
27, Ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, dan
di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (2al sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 29

BAB VI: PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN | Bagian Pertama - Pembukuan
(1) Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.

(2) Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya yang berada dalam tempat penjualan eceran atau tempat lain yang kegiatannya adalah untuk menjual dianggap disediakan untuk dijual. (2al Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melekatkan pita cukai atau membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan, yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi cukainya dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri. 28.Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

28. Ketentuan Pasal 31 ayat (3) diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 31

BAB VI: PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN | Bagian Pertama - Pembukuan
(1)
(21
(3)
Di dalam tempat penyimpanan dilarang:
a. menyimpan barang kena cukai yang telah dilunasi
cukainya atau yang mendapatkan pembebasan
cukai;
b. menyimpan barang selain barang kena cukai yang
ditetapkan dalam surat izin bersangkutan.
Barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya atau
yang mendapatkan pembebasan cukai yang kedapatan
berada di dalam tempat penyimpanan dianggap belum
dilunasi cukainya atau tidak mendapatkan pembebasan
cukai,
Pengusaha tempat penyimpanan yang melanggar
ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikenai sanksi administrasi
berupa denda paling sedikit Rp5.000.0O0,00 (lima juta
rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
29. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 32

BAB VI: PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN | Bagian Pertama - Pembukuan
(1) Di dalam pabrik, tempat usaha importir barang kena cukai, tempat usaha penyalur, dan tempat penjualan eceran, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai Iainnya dilarang:

a. menyimpan atau menyediakan pita cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya yang telah dipakai; dan/atau

b. menyimpan atau menyediakan pengemas barang kena cukai yang telah dipakai dengan pita cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya yang masih utuh.

(2) Pengusaha PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang didapati telah dipakai.

30. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut :

PASAL 33

BAB VI: PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN | Bagian Pertama - Pembukuan
(1) Pejabat bea dan cukai berwenang:
a. mengambil tindakan yang diperlukan atas barang
kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait
dengan barang kena cukai berupa penghentian,
pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan untuk
melaksanakan undang-undang ini;
b. mengambil tindakan yang diperlukan berupa tidak
melayani pemesanan pita cukai atau tanda
pelunasan cukai lainnya; dan
c. menegah barang kena cukai, barang lainnya yang
terkait dengan barang kena cukai, dan/atau sarana
pengangkut.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pejabat bea dan cukai dapat
dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-
syarat penggunaannya diatur dengan peraturan
pemerintah,
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b serta penegahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diatur dengan atau berdasarkan
peraturan pemerintah.
31. Ketentuan

31. Ketentuan Pasal 34
sebagai berikut :
diubah sehingga Pasal 34 berbunyi

PASAL 34

BAB VI: PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN | Bagian Pertama - Pembukuan
(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan undang ini pejabat bea dan cukai dapat bantuan Kepolisian Republik Indonesia, Nasional Indonesia, danf atau instansi lainnya. undang- meminta Tentara

(2) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, danf atau instansi lainnya wajib untuk memenuhinya.

32. Judul Bagian Kedua pada Bab X diubah sehingga Bagian Kedua pada BAB X berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Pemeriksaan

33. Ketentuan Pasal 35 diubah sebagai berikut: sehingga Pasal 35 berbunyi

PASAL 35

BAB VI: PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN | Bagian Kedua - Pemeriksaan
(1) Pejabat bea dan cukai pemeriksaan terhadap: berwenang melakukan

a. pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai, yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai;

b. bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a;

c. tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, yang di dalamnya terdapat barang kena cukai; dan

d. barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a, hurufb, dan hurufc.

(2) Dalam PRESIDE I.i REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai berwenang mengambil contoh barang kena cukai.

(3) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pejabat bea dan cukai berwenang meminta catatan sediaan barang, dokumen cukai, dan/atau dokumen pelengkap cukai, yang wajib diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini.

(4) Setiap orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

34. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (21 disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 36

BAB VI: PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN | Bagian Kedua - Pemeriksaan
(1) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal g, yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan, wajib menyediakan tenaga, peralatan, dan menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini.

(1a) Dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal g, yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan, tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih kepada yang mewakilinya.

(2) Pengusaha PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan, yang tidak menyediakan tenaga atau peralatan atau tidak menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen pada waktu dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

35. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (4) diubah sehingga

PASAL 37

BAB VI: PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN | Bagian Kedua - Pemeriksaan
berbunyi sebagai berikut: Pasal 37

(1) Pejabat bea dan cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang kena cukai danlatau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut.

(2) Pengangkut wajib menunjukkan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai yang diwajibkan menurut undang-undang ini.

(3) Sarana pengangkut yang disegel oleh dinas pos atau penegak hukum lain, dikecualikan dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Setiap orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengangkut yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

36. Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

36. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (21 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 39

BAB VI: PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN | Bagian Kedua - Pemeriksaan
(1) Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit cukai terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (la) Dalam melaksanakan audit cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai berwenang:

a. meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai;

b. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal g, dan/atau pihak lain yang terkait;

c. memasuki bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut; atau

d. melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap bangunan atau ruangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

(1b) Pengusaha PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(1b) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan audit cukai, wajib memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis, menyediakan tenaga, peralatan, dan menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai.

(1c) Dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang terhadapnya dilakukan audit cukai, tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (lb) beralih kepada yang mewakilinya.

(2) Setiap orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat menjalankan kewenangan audit cukai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai audit cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

37. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 40

BAB VI: PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN | Bagian Kedua - Pemeriksaan
Pejabat bea dan cukai berwenang untuk mengunci, menyegel, danlatau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan terhadap bagian-bagian dari pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir barang kena cukai, tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, tempat lain, atau sarana pengangkut yang di dalamnya terdapat barang kena cukai guna pengamanan cukai.

38. Setelah . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

38. Setelah Bagian Ketiga pada BAB X ditambah 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat yang berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Kewenangan Khusus Direktur Jenderal

PASAL 40A

BAB VI: PEMBUKUAN DAN PENCACAHAN | Bagian Keempat - Kewenangan Khusus Direktur Jenderal
(1) Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan
dari orang yang bersangkutan dapat:
a. membetulkan surat tagihan atau surat keputusan
keberatan, yang dalam penerbitannya terdapat
kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau
kekeliruan dalam penerapan ketentuan undang-
undang ini; atau
b. mengurangi atau menghapus sanksi administrasi
berupa denda dalam hal sanksi tersebut dikenakan
pada orang yang dikenai sanksi karena kekhilafan
atau bukan karena kesalahannya.
(2\ Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
permohonan, pembetulan, pengurangan, atau
penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
39. Judul BAB XI diubah sehingga BAB XI berbunyi sebagai
berikut:
BAB XI
KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN
40. Judul Bagian Pertama diubah sehingga Bagian Pertama
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Pertama
Keberatan
41. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dihapus, ayat (21, ayat (3), ayat
(4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (71 diubah, dan ditambah 1
(satu) ayat, yakni ayat (8) sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 41

BAB XI: KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN | Bagian Pertama - Keberatan
Pasal 41
Dihapus.
Orang yang berkeberatan atas penetapan pejabat bea
dan cukai dalam penegakan undang-undang ini, yang
mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau sanksi
administrasi berupa denda, dapat mengajukan
keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterimanya surat tagihan dengan menyerahkan
jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi
administrasi berupa denda yang ditetapkan.
Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 60 (enam
puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.
Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal
tidak memberikan keputusan, keberatan yang
bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan
dikembalikan.
Apabila Direktur Jenderal memutuskan mengabulkan
keberatan yang diajukan, jaminan wajib dikembalikan.
Dalam hal jaminan berupa uang tunai, apabila
pengembalian jaminan dilakukan setelah jangka waktu
30 (tiga puluh) hari sejak keberatan diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),
Pemerintah memberikan bunga 2o/o (dua persen)
perbulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan.
Apabila Direktur Jenderal memutuskan menolak
keberatan yang diajukan, jaminan dicairkan untuk
membayar cukai dan/atau sanksi administrasi berupa
denda yang ditetapkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai keberatan diatur
dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
42. Pasal 42 dihapus
(1)
(2\
(3)
(4)
(s)
(6)
(7)
(8)
43. Pasal 43 dihapus.
44. Di antara .

44. Di antara Bagian Pertama dan Bagian Kedua disisipkan 1
(satu) bagian, yakni Bagian Pertama A sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Pertama A
Banding dan Gugatan

PASAL 43A

BAB XI: KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN | Bagian Pertama A - Banding dan Gugatan
Orang yang berkeberatan atas keputusan Direktur Jenderal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat (3) dapat
mengajukan banding dalam jangka waktu paling lama 60
(enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau keputusan.

PASAL 43B

BAB XI: KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN | Bagian Pertama A - Banding dan Gugatan
Orang yang berkeberatan atas pencabutan izin bukan atas
permohonan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,
huruf h, atau huruf i dapat mengajukan gugatan dalam
jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
penetapan atau keputusan.

PASAL 43C

BAB XI: KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN | Bagian Pertama A - Banding dan Gugatan
Permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43A atau gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43B
diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang yang mengatur tentang pengadilan
pajak.
45. Pasal 44 dihapus
46. Ketentuan Bagian Kedua dihapus
47, Ketentuan Pasal 50 diubah
sebagai berikut:
sehingga Pasal 50 berbunyi

PASAL 50

BAB XI: KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN | Bagian Pertama A - Banding dan Gugatan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 50 Setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

48. Pasal 51 dihapus.

49. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 52

BAB XI: KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN | Bagian Pertama A - Banding dan Gugatan
Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang
mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat
penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dengan maksud
mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai
dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar.
50. Ketentuan Pasal 53
sebagai berikut:
diubah sehingga Pasal 53 berbunyi

PASAL 53

BAB XI: KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN | Bagian Pertama A - Banding dan Gugatan
Setlap orang yang dengan sengaja memperlihatkan atau menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) atau laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1b) yang palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp75.0OO.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp75O.O00.0O0,O0 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

51. Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

51. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 54

BAB XI: KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN | Bagian Pertama A - Banding dan Gugatan
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau
menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak
dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita
cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh)
kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
52. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga Pasal 55 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 55

BAB XI: KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN | Bagian Pertama A - Banding dan Gugatan
Setiap orang yang:
a. membuat secara melawan hukum, meniru, atau
memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai
lainnya;
b. membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual,
menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual,
atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai
lainnya yang palsu atau dipalsukan; atau
c. mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan,
menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai
atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah
dipakai,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling
sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20
(dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
53. Ketentuan Pasal 56 diubah
sebagai berikut:
sehingga Pasal 56 berbunyi

PASAL 56

BAB XI: KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN | Bagian Pertama A - Banding dan Gugatan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 56 Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

54. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 57

BAB XI: KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN | Bagian Pertama A - Banding dan Gugatan
Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, atau
merusak kunci, segel, atau tanda pengaman sebagaimana
diatur dalam undang-undang ini dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua)
tahun 8 (delapan) bulan dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan
paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh
juta rupiah).
55. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga Pasal 58 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 58

BAB XI: KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN | Bagian Pertama A - Banding dan Gugatan
Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

56. Di antara PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

56. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 58A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 58A

BAB XI: KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN | Bagian Pertama A - Banding dan Gugatan
(1) Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem
elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau
pengawasan di bidang cukai dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara
berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
57. Ketentuan Pasal 62 ayat (3) diubah sehingga Pasal 62
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 62

BAB XI: KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN | Bagian Pertama A - Banding dan Gugatan
(1) Barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dirampas negara.

(2) Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dapat dirampas untuk negara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian atas barang yang dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri.

58. Di antara PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

58. Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIII A PEMBINAAN PEGAWAI

PASAL 64A

BAB XI: KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN | Bagian Pertama A - Banding dan Gugatan
(1) Sikap dan perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai terikat pada kode etik yang menjadi pedoman
pelaksanaan tugas sebagaimana diatur dalam undang-
undang ini.
(21 Pelanggaran terhadap kode etik oleh pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai diselesaikan oleh komisi kode
etik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik diatur
dengan peraturan menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan,
susunan, dan tata kerja komisi kode etik diatur dengan
peraturan menteri.
Pasal 64E}
Apabila pejabat bea dan cukai dalam menghitung atau
menetapkan cukai tidak sesuai dengan undang-undang ini
sehingga menyebabkan belum terpenuhinya pungutan
negara, pejabat bea dan cukai dikenai sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang beriaku.

PASAL 64C

BAB XI: KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN | Bagian Pertama A - Banding dan Gugatan
(1) Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang cukai yang menyangkut pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Menteri dapat menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pegawai guna menemukan bukti permulaan.

(2) Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri.

PASAL 64D

BAB XI: KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN | Bagian Pertama A - Banding dan Gugatan
(1) Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit
kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran di
bidang cukai berhak memperoleh premi.
(2) Jumlah premi diberikan paling banyak sebesar 5oo/o
(lima puluh persen) dari sanksi administrasi berupa
denda dan/atau dari hasil lelang barang hasil
pelanggaran di bidang cukai.
(3) Dalam hal barang hasil tangkapan merupakan barang
yang menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku tidak boleh dilelang, besarnya nilai barang
sebagai dasar perhitungan premi ditetapkan oleh
Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian premi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan peraturan menteri.

PASAL 64E

BAB XI: KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN | Bagian Pertama A - Banding dan Gugatan
(1) Direktorat Jenderal Bea dan cukai diberikan insentif
atas dasar pencapaian kinerja di bidang cukai.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan melalui Anggaran pendapatan dan Belanja
Negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan menteri.
59. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga pasal 65 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 65

BAB XI: KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN | Bagian Pertama A - Banding dan Gugatan
Pasal 65
Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir
barang kena cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan
eceran, atau pengguna barang kena cukai yang mendapat
fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, bertanggung jawab atas perbuatan orang yang
dipekerjakan atau yang ditunjuk sebagai wakil atau sebagai
kuasa yang berhubungan dengan pekerjaan mereka dalam
rangka pelaksanaan undang-undang ini.
60. Ketentuan Pasal 66 ayat (3) diubah sehingga Pasal 66
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 66

BAB XI: KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN | Bagian Pertama A - Banding dan Gugatan
(1) Barang kena cukai dan barang lain yang berasal dari
pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di
bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
dan apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak
dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui,
barang kena cukai dan barang lain tersebut menjadi
milik negara.
(2) Barang kena cukai yang pemiliknya tidak diketahui,
dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan serta
wajib diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai untuk diselesaikan oleh yang
bersangkutan dalam waktu tiga puluh hari terhitung
sejak dikuasai negara, dan apabila dalam jangka waktu
dimaksud yang bersangkutan tidak menyelesaikan
kewajibannya, barang kena cukai tersebut menjadi milik
negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian barang
kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan peraturan menteri.
61. Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 4 (empat) pasal,
yakni Pasal 66A, Pasal 668, Pasal 66C, dan pasal 66D
sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 66A

BAB XI: KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN | Bagian Pertama A - Banding dan Gugatan
Pasal 66A
(1) Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang
dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil
cukai hasil tembakau sebesar 2%o (dua persen) yang
digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan
baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan
sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau
pemberantasan barang kena cukai ilegal.
(2) Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau
pada tahun berjalan.
(3) Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil
cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana
bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/walikota
di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran
kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya.
(4) Pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh
persen) untuk provinsi penghasil, 4oo/o (empat puluh
persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan
3O% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.
Pasal 668
Penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilakukan
dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum
negara ke rekening kas umum daerah provinsi dan rekening
kas umum daerah kabupaten/kota.

PASAL 66C

BAB XI: KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN | Bagian Pertama A - Banding dan Gugatan
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas
penggunaan anggaran peningkatan kualitas bahan
baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan
sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau
pemberantasan barang kena cukai ilegal yang berasal
dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dibuat
di Indonesia.
(2) Apabila

-4t-
(2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi atas
penggunaan anggaran peningkatan kualitas bahan
baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan
sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau
pemberantasan barang kena cukai ilegal yang berasal
dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau
mengindikasikan adanya penyimpangan pelaksanaan
akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.

PASAL 66D

BAB XI: KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN | Bagian Pertama A - Banding dan Gugatan
Naskah pasal.

PASAL 668

BAB XI: KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN | Bagian Pertama A - Banding dan Gugatan
Penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilakukan
dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum
negara ke rekening kas umum daerah provinsi dan rekening
kas umum daerah kabupaten/kota.
Pasai 66C
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas
penggunaan anggaran peningkatan kualitas bahan
baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan
sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau
pemberantasan barang kena cukai ilegal yang berasal
dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dibuat
di Indonesia.
(2) Apabila

-4t-
(2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi atas
penggunaan anggaran peningkatan kualitas bahan
baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan
sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau
pemberantasan barang kena cukai ilegal yang berasal
dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau
mengindikasikan adanya penyimpangan pelaksanaan
akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Pasal 66D
(1) Atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil
tembakau dapat diberikan sanksi berupa penangguhan
sampai dengan penghentian penyaluran dana bagi hasil
cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas
penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil
tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan menteri.
Pasal II
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
a. peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang cukai
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru
berdasarkan undang-undang ini;
b. terhadap urusan cukai yang pada saat berlakunya
undang-undang ini belum dapat diselesaikan,
penyelesaiaannya dilakukan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan di bidang cukai yang meringankan
setiap orang.
2. Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan
undang-undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun
sejak undang-undang ini diundangkan.
3. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
i
Agar