UU NOMOR 4 TAHUN 2007

PEMBENTUKAN KOTA KOTAMOBAGU DI PROVINSI SULAWESI UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegErng kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S.

2. Daerah PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun L964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 4Z Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (l Menjadi Undang- Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L964 Nomor 94, Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 26871.

4. Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembenhrkan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor lg22l, yang merupakan kabupaten asal Kota Kotamobagu. BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH Bagian Kesatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH | Bagian Kesatu - Pembentukan
!.eng1n Undang-Undang ini dibentuk Kota Kotamobagu di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH | Bagian Kesatu - Pembentukan
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (, ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengatr dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubatr Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-TenggEra (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7l Menjadi Undang- Undang (, ); Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Ra}ryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Ralryat Daerah (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2771; Undang-Undang Nomor 22 Talrun 2OO3 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan ierwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 92, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a310); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun zooq Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubfi[ Indonesia Tahun 2OO4 Nomor l2S, Tamtahan Lembaran REPUBLIK lNDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a5a8);

8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSI(AN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUIGN KorA KOTAMOBAGU DI PROVINSI SULAWESI UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegErng kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S.

2. Daerah PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun L964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 4Z Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (l Menjadi Undang- Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L964 Nomor 94, Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 26871.

4. Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembenhrkan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor lg22l, yang merupakan kabupaten asal Kota Kotamobagu. BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 !.eng1n Undang-Undang ini dibentuk Kota Kotamobagu di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Pasal 4 Dengan terbentuknya Kota Kotamobagu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dikurangi dengan wilayah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayah Pasal 5 PRESlDEN ,iEPUBL!K !NOONESIA Pasal 3 Kota Kotamobagu berasal dari Kabupaten Bolaang Mongondow cakupan wilayah:

a. Kecamatan Kotamobagu Utara;

b. Kecamatan Kotamobagu Timur;

c. Kecamatan Kotamobagu Selatan;

d. Kecamatan Kotamobagu Barat; sebagian wilayah yang terdiri atas

(1) Kota Kotamobagu mempunyai batas-batas wilayah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Passi Barat dan Kecamatan passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lolayan dan Kecamatan passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow. (21 B-.atas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undangini.

(3) Cakupan REPUBLIK INDONES!A

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kota Kotamobagu sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kota Kotamobagu sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang- Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kota Kotamobagu secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (21 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH | bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undangini. - (3) Cakupan
(1) Dengan terbentuknya Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Kotamobagu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (21 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayatr Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. BAB III REPUBLIK lNDONES!A

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daerah

PASAL 8

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daerah
Peresmian Kota Kotamobagu dan pelantikan penjabat Walikota Kotamobagu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ralryat Daerah Kota Kotamobagu untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2OO4 yang dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ratryat Daerah KotJ- Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sesuai dengln peraturan perundang-undanga.n.

(3) Anggota Dewan perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow yang asar daerah pemilihannya pada pemilihan umum Tahun 2oo4 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Kotamobagu sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang be-rsangkuian dapat memilih PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kota Kotamobagu dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penj abat Walikota Kotamobagu. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
( 1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kotamobagu dipilih dan disahkan Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama I (satu) tahun sejak terbentuknya Kota Kotamobagu. (21 Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nEuna wai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama I (satu) tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara untuk melantik penjabat Walikota Kotamobagu.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 12) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila

(5) Apabila dalam waktu I (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum terpilih dan belum dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (sattr) tahun atau menggantinya dengan penjabat Iain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota.

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota
Kotamobagu dibentuk perangkat . daerah yang
meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Ralqyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daeratr sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(21 Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dibentuk oleh Penjabat Walikota paling
lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
BABV

BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

PASAL 13

BAB V: PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
(1) Bupati Bolaang Mongondow bersama Penjabat Walikota Kotamobagu menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Kotamobagu. (21 Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat walikota.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota Kotamobagu.

(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kota Kotamobagu.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan .sesuai dengan peraturan perundan g-undangan. (71 Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi: a, barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang berada dalam wilayah Kota Kotamobagu;

b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bolaang Mongondow yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Kotamobagu; c.utang PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

c. utang piutang Kabupaten Bolaang Mongondow yang kegunaannya untuk Kota Kotamobagu menjadi tanggung jawab Kota Kotamobagu; dan

d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Kotamobagu.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bolaang Mongondow, Gubernur Sulawesi Utara selakr.r wakil Pemerintah waj ib menyele saikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PEzuMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA

PASAL 14

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PEZUMBANGAN,
(1) Kota Kotamobagu berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(21 Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PEZUMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraErn
pemerintahan Kota Kotamobagu sebesar
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada
tahun pertama dan Rp.5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) pada tahun kedua.
(2) Pemerintah

-t4-
BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 17

BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk
mengefektifkan penyelenggaraarl
pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kota Kotamobagu
dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Sulawesi Utara melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kota Kotamobagu.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 18

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Ralcyat
Daerah, Penjabat Walikota Kotamobagu menyusun
Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu
untuk tahun €Lnggaran berikr:tnya.
(2) Rancangan Peraturan Walikota Kotamobagu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Guberrrur Sulawesi Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan
Walikota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Naskah pasal.

PASAL 20

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (, ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengatr dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubatr Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-TenggEra (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7l Menjadi Undang- Undang (, ); Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Ra}ryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Ralryat Daerah (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2771; Undang-Undang Nomor 22 Talrun 2OO3 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan ierwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 92, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a310); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun zooq Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubfi[ Indonesia Tahun 2OO4 Nomor l2S, Tamtahan Lembaran REPUBLIK lNDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a5a8);

8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSI(AN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUIGN KorA KOTAMOBAGU DI PROVINSI SULAWESI UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegErng kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S.

2. Daerah PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun L964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 4Z Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (l Menjadi Undang- Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L964 Nomor 94, Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 26871.

4. Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembenhrkan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor lg22l, yang merupakan kabupaten asal Kota Kotamobagu. BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 !.eng1n Undang-Undang ini dibentuk Kota Kotamobagu di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Pasal 4 Dengan terbentuknya Kota Kotamobagu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dikurangi dengan wilayah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayah Pasal 5 PRESlDEN ,iEPUBL!K !NOONESIA Pasal 3 Kota Kotamobagu berasal dari Kabupaten Bolaang Mongondow cakupan wilayah:

a. Kecamatan Kotamobagu Utara;

b. Kecamatan Kotamobagu Timur;

c. Kecamatan Kotamobagu Selatan;

d. Kecamatan Kotamobagu Barat; sebagian wilayah yang terdiri atas

(1) Kota Kotamobagu mempunyai batas-batas wilayah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Passi Barat dan Kecamatan passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lolayan dan Kecamatan passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow. (21 B-.atas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undangini.

(3) Cakupan REPUBLIK INDONES!A

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kota Kotamobagu sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kota Kotamobagu sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang- Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kota Kotamobagu secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (21 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Kotamobagu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (21 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayatr Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. BAB III REPUBLIK lNDONES!A

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daerah Pasal 8 Peresmian Kota Kotamobagu dan pelantikan penjabat Walikota Kotamobagu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 9

(1) Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ralryat Daerah Kota Kotamobagu untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2OO4 yang dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ratryat Daerah KotJ- Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sesuai dengln peraturan perundang-undanga.n.

(3) Anggota Dewan perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow yang asar daerah pemilihannya pada pemilihan umum Tahun 2oo4 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Kotamobagu sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang be-rsangkuian dapat memilih PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kota Kotamobagu dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penj abat Walikota Kotamobagu. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Pasal 10 ( 1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kotamobagu dipilih dan disahkan Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama I (satu) tahun sejak terbentuknya Kota Kotamobagu. (21 Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nEuna wai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama I (satu) tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara untuk melantik penjabat Walikota Kotamobagu.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 12) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila

(5) Apabila dalam waktu I (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum terpilih dan belum dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (sattr) tahun atau menggantinya dengan penjabat Iain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota. Pasal 1 1 Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Kotamobagu dibentuk perangkat . daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daeratr sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (21 Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah dibentuk oleh Penjabat Walikota paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. BABV BAB V PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN Pasal 13

(1) Bupati Bolaang Mongondow bersama Penjabat Walikota Kotamobagu menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Kotamobagu. (21 Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat walikota.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota Kotamobagu.

(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kota Kotamobagu.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan .sesuai dengan peraturan perundan g-undangan. (71 Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi: a, barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang berada dalam wilayah Kota Kotamobagu;

b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bolaang Mongondow yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Kotamobagu; c.utang PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

c. utang piutang Kabupaten Bolaang Mongondow yang kegunaannya untuk Kota Kotamobagu menjadi tanggung jawab Kota Kotamobagu; dan

d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Kotamobagu.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bolaang Mongondow, Gubernur Sulawesi Utara selakr.r wakil Pemerintah waj ib menyele saikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PEzuMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA Pasal 14

(1) Kota Kotamobagu berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah. (21 Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 15

(1) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraErn pemerintahan Kota Kotamobagu sebesar Rp. 000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun pertama dan Rp. 000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun kedua.

(2) Pemerintah -t4- BAB VII PEMBINAAN Pasal 17

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraarl pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Kotamobagu dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Kotamobagu.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 18

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah, Penjabat Walikota Kotamobagu menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu untuk tahun €Lnggaran berikr:tnya.

(2) Rancangan Peraturan Walikota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Guberrrur Sulawesi Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota Kotamobagu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Pasal 19

(1) Sebelum Kota Kotamobagu menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu. (21 Semua Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Peraturan dan Keputusan Bupati Bolaang Mongondow yang selama ini berlaku di Kota Kotamobagu harus disesuaikan dengan Undang- Undang ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kota Kotamobagu disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundan g-undangan.

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar