UU NOMOR 40 TAHUN 2007

PERSEROAN TERBATAS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 154 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:40
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan,
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan pedanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
2. organ Perseroan adalah Rapat Umum pemegang Saham,
Direksi, dan Dewan Komisaris.
3. Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan adalah komitmen
Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan
ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
kehidupan dan lingkungan yang bermlnfaat, baik bagi
Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun
masyarakat pada umumnya.
4. Rapat Umum Pemegang saham, yang selanjutnya disebut
RUPS, adalah Organ perseroan yang mempunyai
wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi aiau
Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
5' Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas perrgunrsan perseroan
untuk kepentingan perseroan, sesuai dEngan maksud dan
tujuan Perseroan serta mewakili perseroai, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar.
6. Dewan

3
6. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus
sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat
kepada Direksi,
7. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau
Perseroan yang melakukan penawaran umum saham,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
8. Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi
kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
9. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri
dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan
aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan
diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang
menerima penggabungan dan selanjutnya status badan
hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir
karena hukum.
10. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan
cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum
memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang
meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang
meleburkan diri berakhir karena hukum.
I 1. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk
mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
12. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan
seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena
hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian
aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada
satu Perseroan atau lebih.
13. surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada
penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari
penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan
tanggal penerimaan.
L4. Surat Kabar adaiah surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang beredar secara nasional.
15. Hari

15.
16.

4
Hari adalah hari kalender.
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Pasal 3

(1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:

a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;

c. pemegang saham yang bersanglnrtan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau

d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan. Pasal 4 Terhadap Perseroan berlaku Undang-Undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan p.*rd.rg- undangan lainnya. Pasal 5

(1) Perseroan mempunyai nama dan dalam wilayah negara Repubtik ditentukan dalam anggaran dasar. tempat kedudukan Indonesia yang

(2) Perseroan . 5

(2) Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya,

(3) Dalam surat-men5rurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan. Pasal 6 Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. BAB II PENDIzuAN, ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAFTAR PERSEROAN DAN PENGUMUMAN Bagian Kesatu Pendirian Pasal 7

(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau tebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia

(2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. (3) (4) (s) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak bcrlaku dalam rangka Pelsburan, i9r.9r.o-"r, memperoleh status badan hulmm pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mcngenai pengesahan badan hukum Porcoroin, setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, da.la,m jangka waktu paling lama 6lenam) bul.ran terhituri[ sejak keadaan ..tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnyf kepada orang lain atau perseroan *.rrge1.,"rkan saham bam kepada orang lain.

(6) Dalam 6

(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.

(7) Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi :

a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau

b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal. Pasal 8

(1) Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan.

(2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :

a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;

b. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegara€rn anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali di-ngkat;

c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nit"i nom-lnal saham yang telah ditempatkan dan disetor.

(3) Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa. Pasal9 7 Pasal 9

(1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sarna mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:

a. nama dan tempat kedudukan Perseroan.

b. jangka waktu berdirinya Perseroan;

c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

e. alamat lengkap Perseroan.

(2) Pengisian format isian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus didahului dengan pengajuan nama perseroan.

(3) Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan diatur dengan peraturan Pemerintah. (1) Pasal 10 Permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal g ayat (1) harus diajukan kepada Menteri paling lambat 6o-(enam puluh) lari terhitung sejak tanggal akta p.rrdiri^r, ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peratluran Menteri. Apabila format isian sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan keterangln mengenai dohrmen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) telah """L"i dengai ketentuan peraturan - perundang-unaar,gar, Menteri langsung menyatakan tidak - berkebi.r,i"r, atas permohonan yang bersangkutan secara elektronik. (2) (3) (a) Apabila REPUBLIK lNDONESIA 8

(4) Apabila format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan keterangan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung memberitahukan penolakan beserta alasannya kepada pemohon secara elektronik.

(5) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon yang bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung.

(6) Apabila semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dipenuhi secara lengkap, paling lambat 14 (empat belas) hari, Menteri menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hu}nrm Perseroan yang ditandatangani secara elektronik. (71 Apabila persyaratan tentang jangka waktu dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, Menteri langsung memberitahukan hal tersebut kepada pemohon secara elektronik, dan pernyataan tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi gugur.

(8) D4* hal pernyataan tidak berkeberatan gugur, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (s) dapai mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh Kefulusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal S ayai 1ty.

(9) Dalam hal permohonan untuk memperoleh Keputtrsan Menteri tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l), akta pindirian menja-di batal sejak lewatnya jangka waktu tersLbut dan pers.io.r yang belum memperoleh status badan hukum bubar taieni hukum dan pemberesannya dilarn-rkan oleh pendiri.

(10) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi permohonan pengajuan kemtali. Pasal 1 1 Ketentuan lebih. Ianjut mengenai pengajua, permohonan ynjuk memperoleh Keputusan Menteri ""E"i"i*ana dimaksud dalam Pasal z a1lt - (+) bagi daeratr t"rilrriu yang berum mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan eGktronik diatur dengan Peraturan Menteri. PasalL2 9 Pasal 12

(1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum Perseroan didirikan, hanrs dicantumkan dalam akta pendirian. (21 Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta yang bukan akta otentik, akta tersebut dilekatkan pada akta pendirian.

(3) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta otentik, nomor, tanggal dan nama serta tempat kedudukan notaris yang membuat akta otentik tersebut disebutkan dalam akta pendirian Perseroan.

(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dipenuhi, perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta tidak mengikat Perseroan. Pasal 13 ( 1) Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.

(2) RUPS pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan dalam jangka waktu palin[ Iambat 60 (enam puluh) hari setelah perseroan mempJroleh status badan hukum.

(3) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sah apabila RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusai disetujui dengan suara bulat.

(4) Dalam hal RUps tidak diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pia" ayat (21 atau nrlps tidak berhasil mengambil fteputusan ' sebagaimana dimaksud p.q. ayat- (9), setiap calon penaiii yang melakukan perbuatan hukum terslbut bertanggung jawa6 secara pribadi atas segala akibat yang timbul.

(5) Persetujuan -10

(5) Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendirian Perseroan. Pasal 14

(1) Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sarna semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut.

(2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendiri atas nama perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat perseroan.

(3) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena hukum menjadi tanggung jawab perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum.

(4) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya mengikat dan menjadi tanggung jawab perieroan setelah perbuatan hukum tersebut disetujui oleh semua pemegang saham dalam RUps yang dihadiri oleh semua pemegang saham perseroan.

(5) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah RUps pertama yang harus diselenggarakan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah perseroan *Lrnpeioleh status badan hukum. Bagian Kedua Anggaran Dasar dan perubahan Anggaran Dasar Paragraf I Anggaran Dasar Pasal 15

(1) Anggaran dasar sebagaimana dimahsud dalam pasal g ayat ( l) memuat sekurang-kurangnya:

a. nama - 11

a. narna dan tempat kedudukan Perseroan;

b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

c. jangka waktu berdirinya Pgrseroan;

d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;

f. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

g. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;

h. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

i. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

(3) Anggaran dasar tidak boleh memuat:

a. ketenhran tentang penerimaan' bunga tetap atas saham; dan

b. ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain. Pasal 16 (1) Perseroan tidak boleh memakai nama yang:

a. telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama - pada pokoknya dengan nama perseroan lain;

b. bertentangan dengan ketertiban umum da'/atau kesusilaan;

c. sama atau mirip dengan narna lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga intirnasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan; d' tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan matcsua dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;

e. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau - rangkaian huruf yang tidak membentuk k"t"; atau

f. mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

(2) Nama -12

(2) Nama Perseroan harus didahului dengan frase "Perseroan Terbatas" atau disingkat "PI"'.

(3) Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pada akhir nama Perseroan ditambah kata singkatan "Tbk".

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah Pasal 17

(1) Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.

(2) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan. Pasal 18 Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 2 Perubahan Anggaran Dasar Pasal 19 (1) (21 (1) Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUpS. Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS. Pasal 20 Perubahan anggaran dasar perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakr-rkan, kecuali- dengan pesetujuan kurator. Persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran daslr kepada Menteri. (2)

PASAL 2L

BAB II: PENDIZUAN, ANGGARAN DASAR DAN | Bagian Kedua - Anggaran Dasar dan perubahan
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab
secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama
Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian
Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku apabila:
a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum
atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung
maupun tidak langsung dengan itikad buruk
memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersanglnrtan terlibat dalam
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung
maupun tidak langsung secara melawan hukum
menggunakan kekayaan perseroan, yang
mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak
cukup untuk melunasi utang perseroan.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Dengan 2 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAI(YAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSI(AN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERSEROAN TERBATAS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan pedanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

2. organ Perseroan adalah Rapat Umum pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.

3. Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermlnfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

4. Rapat Umum Pemegang saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi aiau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. 5' Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas perrgunrsan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dEngan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroai, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

6. Dewan 3

6. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi,

7. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

8. Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

9. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

10. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. I 1. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.

12. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih.

13. surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan tanggal penerimaan. L4. Surat Kabar adaiah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.

15. Hari 15. 16. 4

Hari adalah hari kalender.

Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pasal 2 Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Pasal 3

(1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:

a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;

c. pemegang saham yang bersanglnrtan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau

d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan. Pasal 4 Terhadap Perseroan berlaku Undang-Undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan p.*rd.rg- undangan lainnya. Pasal 5

(1) Perseroan mempunyai nama dan dalam wilayah negara Repubtik ditentukan dalam anggaran dasar. tempat kedudukan Indonesia yang

(2) Perseroan . 5

(2) Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya,

(3) Dalam surat-men5rurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.

PASAL 6

BAB I: KETENTUAN UMUM
Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak
terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
BAB II
PENDIzuAN, ANGGARAN DASAR DAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAFTAR
PERSEROAN DAN PENGUMUMAN
Bagian Kesatu
Pendirian

PASAL 7

BAB II: PENDIZUAN, ANGGARAN DASAR DAN | Bagian Kesatu - Pendirian
(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau tebih dengan
akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia
(2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham
pada saat Perseroan didirikan.
(3)
(4)
(s)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
bcrlaku dalam rangka Pelsburan,
i9r.9r.o-"r, memperoleh status badan hulmm pada tanggal
diterbitkannya Keputusan Menteri mcngenai pengesahan
badan hukum Porcoroin,
setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan
pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang,
da.la,m jangka waktu paling lama 6lenam) bul.ran terhituri[
sejak keadaan ..tersebut pemegang saham yang
bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnyf
kepada orang lain atau perseroan *.rrge1.,"rkan saham
bam kepada orang lain.
(6) Dalam

6
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang
dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab
secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian
Perseroan, dan atas permohonan pihak yang
berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan
Perseroan tersebut.
(7) Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2
(dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak
berlaku bagi :
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
atau
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring
dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan
penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

PASAL 8

BAB II: PENDIZUAN, ANGGARAN DASAR DAN | Bagian Kesatu - Pendirian
(1) Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan
lain berkaitan dengan pendirian perseroan.
(2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat sekurang-kurangnya
:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan,
tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan
alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari
pendiri Perseroan;
b. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan,
tempat tinggal, kewarganegara€rn anggota Direksi dan
Dewan Komisaris yang pertama kali di-ngkat;
c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian
saham, rincian jumlah saham, dan nit"i nom-lnal
saham yang telah ditempatkan dan disetor.
(3) Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili
oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.

PASAL 9

BAB II: PENDIZUAN, ANGGARAN DASAR DAN | Bagian Kesatu - Pendirian
7
Pasal 9
(1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai
pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sarna
mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi
sistem administrasi badan hukum secara elektronik
kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat
sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan Perseroan.
b. jangka waktu berdirinya Perseroan;
c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal
disetor;
e. alamat lengkap Perseroan.
(2) Pengisian format isian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus didahului dengan pengajuan nama perseroan.
(3) Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendiri
hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan
pemakaian nama Perseroan diatur dengan peraturan
Pemerintah.
(1)

PASAL 10

BAB II: PENDIZUAN, ANGGARAN DASAR DAN | Bagian Kesatu - Pendirian
Permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal g ayat (1) harus diajukan kepada Menteri paling lambat 6o-(enam puluh) lari terhitung sejak tanggal akta p.rrdiri^r, ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peratluran Menteri. Apabila format isian sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan keterangln mengenai dohrmen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) telah """L"i dengai ketentuan peraturan - perundang-unaar,gar, Menteri langsung menyatakan tidak - berkebi.r,i"r, atas permohonan yang bersangkutan secara elektronik. (2) (3) (a) Apabila REPUBLIK lNDONESIA 8

(4) Apabila format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan keterangan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung memberitahukan penolakan beserta alasannya kepada pemohon secara elektronik.

(5) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon yang bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung.

(6) Apabila semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dipenuhi secara lengkap, paling lambat 14 (empat belas) hari, Menteri menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hu}nrm Perseroan yang ditandatangani secara elektronik. (71 Apabila persyaratan tentang jangka waktu dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, Menteri langsung memberitahukan hal tersebut kepada pemohon secara elektronik, dan pernyataan tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi gugur.

(8) D4* hal pernyataan tidak berkeberatan gugur, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (s) dapai mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh Kefulusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal S ayai 1ty.

(9) Dalam hal permohonan untuk memperoleh Keputtrsan Menteri tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l), akta pindirian menja-di batal sejak lewatnya jangka waktu tersLbut dan pers.io.r yang belum memperoleh status badan hukum bubar taieni hukum dan pemberesannya dilarn-rkan oleh pendiri.

(10) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi permohonan pengajuan kemtali.

PASAL 11

BAB II: PENDIZUAN, ANGGARAN DASAR DAN | Bagian Kesatu - Pendirian
Ketentuan lebih. Ianjut mengenai pengajua, permohonan
ynjuk memperoleh Keputusan Menteri ""E"i"i*ana dimaksud
dalam Pasal z a1lt
- (+) bagi daeratr t"rilrriu yang berum
mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan eGktronik
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 12

BAB II: PENDIZUAN, ANGGARAN DASAR DAN | Bagian Kesatu - Pendirian
9
Pasal 12
(1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan
saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon
pendiri sebelum Perseroan didirikan, hanrs dicantumkan
dalam akta pendirian.
(21 Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dinyatakan dengan akta yang bukan akta otentik,
akta tersebut dilekatkan pada akta pendirian.
(3) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dinyatakan dengan akta otentik, nomor, tanggal
dan nama serta tempat kedudukan notaris yang membuat
akta otentik tersebut disebutkan dalam akta pendirian
Perseroan.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dipenuhi, perbuatan hukum
tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta
tidak mengikat Perseroan.

PASAL 13

BAB II: PENDIZUAN, ANGGARAN DASAR DAN | Bagian Kesatu - Pendirian
( 1) Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk
kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat
Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum
apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan
menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban
yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh
calon pendiri atau kuasanya.
(2) RUPS pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diselenggarakan dalam jangka waktu palin[ Iambat 60
(enam puluh) hari setelah perseroan mempJroleh status
badan hukum.
(3) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21
sah apabila RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusai
disetujui dengan suara bulat.
(4) Dalam hal RUps tidak diselenggarakan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pia" ayat (21 atau nrlps
tidak berhasil mengambil fteputusan '
sebagaimana
dimaksud p.q. ayat- (9), setiap calon penaiii yang
melakukan perbuatan hukum terslbut bertanggung jawa6
secara pribadi atas segala akibat yang timbul.
(5) Persetujuan

-10
(5) Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak diperlukan apabila perbuatan hukum tersebut
dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon
pendiri sebelum pendirian Perseroan.

PASAL 14

BAB II: PENDIZUAN, ANGGARAN DASAR DAN | Bagian Kesatu - Pendirian
(1) Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum
memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan
oleh semua anggota Direksi bersama-sarna semua pendiri
serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan
mereka semua bertanggung jawab secara tanggung
renteng atas perbuatan hukum tersebut.
(2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pendiri atas nama perseroan yang
belum memperoleh status badan hukum, perbuatan
hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang
bersangkutan dan tidak mengikat perseroan.
(3) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
karena hukum menjadi tanggung jawab perseroan setelah
Perseroan menjadi badan hukum.
(4) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya mengikat dan menjadi tanggung jawab perieroan
setelah perbuatan hukum tersebut disetujui oleh semua
pemegang saham dalam RUps yang dihadiri oleh semua
pemegang saham perseroan.
(5) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah RUps
pertama yang harus diselenggarakan paling lambat 60
(enam puluh) hari setelah perseroan *Lrnpeioleh status
badan hukum.
Bagian Kedua
Anggaran Dasar dan perubahan
Anggaran Dasar
Paragraf I
Anggaran Dasar

PASAL 15

BAB II: PENDIZUAN, ANGGARAN DASAR DAN | Bagian Kedua - Anggaran Dasar dan perubahan
(1) Anggaran dasar sebagaimana dimahsud dalam pasal g
ayat ( l) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama

- 11
a. narna dan tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Pgrseroan;
d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan,
dan modal disetor;
e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut
jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang
melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap
saham;
f. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan
Komisaris;
g. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan
RUPS;
h. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian
anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
(3) Anggaran dasar tidak boleh memuat:
a. ketenhran tentang penerimaan' bunga tetap atas
saham; dan
b. ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada
pendiri atau pihak lain.

PASAL 16

BAB II: PENDIZUAN, ANGGARAN DASAR DAN | Bagian Kedua - Anggaran Dasar dan perubahan
(1)
Perseroan tidak boleh memakai nama yang:
a. telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama
-
pada pokoknya dengan nama perseroan lain;
b. bertentangan dengan ketertiban umum da'/atau
kesusilaan;
c. sama atau mirip dengan narna lembaga negara,
lembaga pemerintah, atau lembaga intirnasional,
kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
d' tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta
kegiatan usaha, atau menunjukkan matcsua dan
tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
e. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau
- rangkaian huruf yang tidak membentuk k"t"; atau
f. mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum,
atau persekutuan perdata.
(2) Nama

-12
(2) Nama Perseroan harus didahului dengan frase "Perseroan
Terbatas" atau disingkat "PI"'.
(3) Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pada akhir nama
Perseroan ditambah kata singkatan "Tbk".
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian
nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah

PASAL 17

BAB II: PENDIZUAN, ANGGARAN DASAR DAN | Bagian Kedua - Anggaran Dasar dan perubahan
(1) Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.

(2) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.

PASAL 18

BAB II: PENDIZUAN, ANGGARAN DASAR DAN | Bagian Kedua - Anggaran Dasar dan perubahan
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar
Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 2
Perubahan Anggaran Dasar

PASAL 19

BAB II: PENDIZUAN, ANGGARAN DASAR DAN | Bagian Kedua - Anggaran Dasar dan perubahan
(1)
(21
(1)
Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUpS.
Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib
dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.

PASAL 20

BAB II: PENDIZUAN, ANGGARAN DASAR DAN | Bagian Kedua - Anggaran Dasar dan perubahan
Perubahan anggaran dasar perseroan yang telah
dinyatakan pailit tidak dapat dilakr-rkan, kecuali- dengan
pesetujuan kurator.
Persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau
pemberitahuan perubahan anggaran daslr kepada
Menteri.
(2)
Pasal 2l . .

-13

PASAL 21

BAB II: PENDIZUAN, ANGGARAN DASAR DAN | Bagian Kedua - Anggaran Dasar dan perubahan
(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat
persetujuan Menteri.
(2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan
Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c, jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor;
dan/atau
f. status Perseroan yang tertutup menjadi perseroan
Terbuka atau sebaliknya.
(3) Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (21cukup diberitahukan kepada Menteri.
(4) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta
notaris dalam bahasa Indonesia.
(5) Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta
berita acara rapat yang dibuat notaris hanrs dinyatakan
dalam akta. notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
(6) Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam
akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (S).
(7) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diaj-rlkan kepada
Menteri, paling lambat 30 (tiga puluhi hari tlrhitung sejak
tanggal akta notaris yang memuat perubahan .rr!g.iu.r,
dasar.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (T) mutatis
mutandis berraku bagi pemberitahuan perubahan
anggaran dasar kepada Menteri.
(9) setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat kl
permohonan
persetujuan atau pemberiiahuan -p"*t.n""
.rrgg*"r,
dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan f;p"a;
Menteri.

PASAL 22

BAB II: PENDIZUAN, ANGGARAN DASAR DAN | Bagian Kedua - Anggaran Dasar dan perubahan
-t4
Pasal 22
(1) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar
mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya
Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar
harus dia.;ukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam
puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Perseroan
berakhir.
(21 Menteri memberikan persetujuan atas permohonan
perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lambat pada tanggal terakhir berdirinya
Perseroan.

PASAL 23

BAB II: PENDIZUAN, ANGGARAN DASAR DAN | Bagian Kedua - Anggaran Dasar dan perubahan
(1) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2L ayat (21 mulai berlaku sejak tanggal
diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan
perubahan anggaran dasar.
(21 Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2L ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal
diterbitJ<annya surat penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar oleh Menteri.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(21 tidak berlaku dalam hal Undang-Undang ini
menentukan lain.

PASAL 24

BAB II: PENDIZUAN, ANGGARAN DASAR DAN | Bagian Kedua - Anggaran Dasar dan perubahan
(1) Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal, wajib mengubah anggaran dasarnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
terpenuhi kriteria tersebut.
(21 Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.

PASAL 25

BAB II: PENDIZUAN, ANGGARAN DASAR DAN | Bagian Kedua - Anggaran Dasar dan perubahan
-15
Pasal 25
(1) Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan
yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku
sejak tanggal:
a. efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada
lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi
Perseroan Publik; atau
b. dilaksanakan penawaran umum, bagi perseroan yang
mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga
pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan
penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
(2) Dalam hal pernyataan pendaftaran perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak
menjadi efektif atau Perseroan yang tetah mengajukan
pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b tidak melaksanakan penawErran umum saham,
Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan ietelah tanggal
persetujuan Menteri.

PASAL 26

BAB II: PENDIZUAN, ANGGARAN DASAR DAN | Bagian Kedua - Anggaran Dasar dan perubahan
Perubalran anggaran dasar yang dilalrukan dalam rangka
Penggabungan atau pengambilalihan berlatan sejak tanggat:
a. persetujuan Menteri;
b. kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri;
atau
c. pemberitahuan perubahan anggar€rn dasar diterima
Menteri, "qu tanggar kemudian-v"rrg ditetapkan dalam
akta Penggabungan atau akta pengamiilalihan .

PASAL 27

BAB II: PENDIZUAN, ANGGARAN DASAR DAN | Bagian Kedua - Anggaran Dasar dan perubahan
Permohonan persetujuan atas perubatran anggaran dasar
sebagaimana dimaksud dalam pasar 2t ayat izt aii6i"r.;p;bil;
a. bertenta'gan dengan ketentuan mengenai tata cara
perubahan anggaran dasar;
b. isi perubahan bertentangan dengan ketentua' peraturan
perundang-undangan, ketertibin umum, d.an/atau
kesusilaan; atau
c. terdapat

-16
c
terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS
mengenai pengurangan modal.

PASAL 28

BAB II: PENDIZUAN, ANGGARAN DASAR DAN | Bagian Kedua - Anggaran Dasar dan perubahan
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk
memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan
hukum Perseroan, dan keberatannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 mutatis mutandis
berlaku bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan
anggaran dasar dan keberatannya.
Bagian Ketiga
Daftar Perseroan dan Pengumuman
Paragraf 1
Daftar Perseroan
(1)
(2)

PASAL 29

BAB II: PENDIZUAN, ANGGARAN DASAR DAN | Bagian Ketiga - Daftar Perseroan dan Pengumuman
Daftar Perseroan diselenggarakan oleh Menteri.
Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
memuat data tentang Perseroan yang meliputi:
a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan
permodalan;
b. alamat lengkap perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5;
c. nomor dan tanggal akta pendirian dan Keputusan
Menteri mengenai pengesatran badan hukum
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat
(a);
d. nomor dan tanggat akta perubahan anggaran dasar
dan persetujuan Menteri sebagaim"rr* dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1);
e. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar
dan tanggal penerimaan pemberitahuan6leh Menteri
-
sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (21;
f. nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat
akta pendirian dan akta perubahan "rrgg*;r, dasar;
g. llm,a lengkap dan alamat pemegarrg iat am, anggota
Direksi, dan anggota Dewan-KomGari-s perseroan
;
h. nomor

-t7
h. nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan
tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran
Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;
i, berakhirnya status badan hukum Perseroan;
j. neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.
(3) Data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dimasukkan dalam daftar Perseroan pada tanggal yang
bersamaan dengan tanggal:
a. Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan
hukum Perseroan, persetujuan atas perubahan
anggaran dasar yang memerlukan persetujuan;
b. penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasar yang tidak memerlukan persetujuan; atau
c. penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan
yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar.
(41 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g
mengenai nama lengkap dan alamat pemegang saham
Perseroan Terbuka sesuai dengan ketenhran peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
(5) Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
terbuka untuk umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar perseroan diatur
dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Pengumuman

PASAL 30

BAB II: PENDIZUAN, ANGGARAN DASAR DAN | Bagian Ketiga - Daftar Perseroan dan Pengumuman
(1) Menteri- mengumumkan daram Tambahan Berita Negara Republik Indonesia:

a. akta pendirian perseroa' beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal Z ayat (4); b' *t. perubahan anggaran dasar perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud daram Pasal 2L ayat (t);

c. akta- perubahan anggaran dasar yang terah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.

(2) Pengumuman . . -18

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dalam walGu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b atau sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. BAB III MODAL DAN SAHAM Bagian Kesatu Modal

PASAL 31

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Kesatu - Modal
(1) Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal
saham.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menutup kemungkinan peraturan penrndang-undangan di
bidang pasar modal mengatur modal perseroan terdiri atas
saham tanpa nilai nominal.

PASAL 32

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Kesatu - Modal
(1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 5o.00o.o0o,oo
(lima puluh juta rupiah).
(2) Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu
dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan
yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Perubahan besarnya modar dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan dengan peratuian pemerintah.

PASAL 33

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Kesatu - Modal
Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal
{3.* sebagaimana dimaksud dalad pasal 32 harus
ditempatkan dan disetor penuh.
(2) Modal
(1)

-19
(2) Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti
penyetoran yang sah.
(3) Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali
untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor
penuh.

PASAL 34

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Kesatu - Modal
(1) Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam
bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
(2) Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam
bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan
nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar
atau oleh ahli yang tidak terahliasi dengan Perseroan.
(3) Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak
hanrs diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih,
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta
pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan
penyetoran saham tersebut.
(1)
(21

PASAL 35

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Kesatu - Modal
Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai
tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak
tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas
harga saham yang telah diambilnya, kecuari dlsetujui oleh
RUPS.
Hak tagih terhadap perseroan sebagaimana dimaksud
pa-da aya! (1) yang dapat dikompensisi dengan setoran
saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap perseroan
yang timbul karena:
a. Perseroan telah menerima uang atau penyeratran
benda berwujud atau benda tiaat Ucnmiria yang
dapat dinilai dengan uang;
b. pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang
Perseroan telah membayar hinas ,-,Lrrg perseroan
sebesar yang ditanggung atau dijamin; atai
c. Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang
dari pihak ketiga dan pirseroan telah menerimi
manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai
dengan uang .y3ng langsung atau tiaaf< hngsung
secara nyata telah diterima perseroan.
(3) Keputus€u1

-20
(3) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai
panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk
penrbahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

PASAL 36

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Kesatu - Modal
(1) Perseroan dilarang mengeluarkan satram baik untuk
dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang
sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah
dimiliki oleh Perseroan.
(2) Ketentuan larangan kepemilikan satram sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap
kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan
karena hukum, hibah, atau hibah wasiat .
(3) Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dalam jangka waktu
1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan
kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham
dalam Perseroan.
(41 Dalam hal Perseroan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan perusatraan efek, berlaln-r ketentuan
peraturan perundang'undangan di bidang pasar modal.
Bagian Kedua
Perlindungan Modal dan Kekayaan
Perseroan

PASAL 37

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Kedua - Perlindungan Modal dan Kekayaan
(1)
Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah
dikeluarkan dengan ketentuan:
a. pembelian kembali saham tersebut tidak
menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi
lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan
ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan
b. jumlah

-21
b. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli
kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan
fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan
sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya
secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh
Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan,
kecuali diatur lain dalam peraturan perundang
undangan di bidang pasar modal.
(2) Pembelian kembali saham, baik secara langsung maupun
tidak langsung, yanB bertentangan dengan ayat (1) batal
karena hulnrm.
(3) Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad
baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal
karena hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Saham yang dibeli kembali Perseroan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dikuasai Perseroan
paling lama 3 (tiga) tahun.

PASAL 38

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Kedua - Perlindungan Modal dan Kekayaan
(1) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1) atau pengalihannya lebih lanjut hanya
boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUps, kecuari
ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
(21 Keputusan RUPS yang memuat persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai
dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan
persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran
dasar sebagaimana diatur dalam undang-undang ini
dan/atau anggaran dasar.

PASAL 39

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Kedua - Perlindungan Modal dan Kekayaan
(1)
RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan
Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUps
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3g untuk jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
aylt (1) setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka
waktu yang sama.
(3) Penyerahan
(21

22
(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.

PASAL 40

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Kedua - Perlindungan Modal dan Kekayaan
(1) Saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian
kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah
wasiat, tidak dapat digunakan unhrk mengeluarkan suara
dalam RUPS dan tidak
diperhihrngkan dalam
menentukan jumlah kuonrm yang hanrs dicapai sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran
dasar.
(21 Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak
mendapat pembagian dividen.
Bagian Ketiga
Penambahan Modal

PASAL 41

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Ketiga - Penambahan Modal
(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan
persetujuan RUPS.
(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan
Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUpS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUps.

PASAL 42

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Ketiga - Penambahan Modal
(1)
(2)
Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah
sah apabila dilakukan dengan memperhatikan
persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk
penrbahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini dan/atau angg.rrr, dasar.
Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatlan
dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila
dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu
perdua) bagian dari seluruh jumlah satram dengan' hak
suara dan disetujui oleh lebih dari Llz (satu perdua)
P.gia1. 9*i jumlah selumh suara yang' dikeluarkan,
kecuali ditentukan lebih besar dalam."gg"i"" dasar .
(3) Penambahan . .

23
(3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (21
wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam
daftar Perseroan.

PASAL 43

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Ketiga - Penambahan Modal
( 1) Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan
modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap
pemegarlg saham seimbang dengan pemilikan saham
untuk klasifikasi saham yang sama.
(2) Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk
penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya
belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih
dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan
perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.
(3) Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal pengeluaran saham:
a. ditujukan kepada karyawan Perseroan;
b. ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain
yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah
dikeluarkan dengan persetujuan RUpS; atau
c. dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau
restmkturisasi yang telah disetujui oleh RUpS.
(4) Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak menggunakan hak unttrk membeli dan
membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal plnawaran,
Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak
diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga.
Bagian Keempat
Pengurangan Modal

PASAL 44

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Keempat - Pengurangan Modal
(1) Keputusan RUPS untuk pengurangan modal perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuonrm dan jumlah suara setuju untuk penrbahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

(2) Direksi REPUBLIK INDONES]A 24

(2) Direksi wajib memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

PASAL 45

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Keempat - Pengurangan Modal
(1) Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 ayat (2), kreditor dapat mengajukan keberatan secara
tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas
keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada
Menteri.
(21 Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima,
Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas
keberatan yang diajukan.
(3) Dalam hal Perseroan:
a. menolak keberatan atau tidak memberikan
penyelesaian yang disepakati kreditor dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
jawaban Perseroan diterima; atau
b. tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keberatan
diajukan kepada Perseroan,
kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudufan
Perseroan.

PASAL 46

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Keempat - Pengurangan Modal
(1) Pengurangan modal perseroarr anggaran dasar yang harus Menteri.

(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila:

a. tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dala* p"""t +s ayat (1);

b. telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau

c. gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. merupakan perubahan mendapat persetujuan Pasal 47

(1) Keputusan RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham.

(2) Penarikan kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi yang dapat ditarik kembali.

(3) Penurunan nilai nominal satram tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap seluruh saham dari setiap klasilikasi saham.

(4) Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dengan persetujuan semua pemCgang sahlm yang nilai nominal sahamnya dilurangi.

(5) Dalam hal terdapat tebih dari I (satu) klasifikasi saham, keputusan RUPS tentang pengurangan modal hanya boleh diambil setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari semua pemegang saham dari setiap klasifikasi saham yang haknya dirugikan oleh keputusan RUps tentang pengurangan modal tersebut. 25 Pasal 47 Bagian Kelima Saham Pasal 48 (1) (2) (3) Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatiican p"ruylr"tan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenani sJs"ai a.rrg.i ketentuan peraturan perundang-undang;. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah ditetapka*-dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh f..i.r"iiif.." saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebi-rt tidal( aip"rt it""!u' daram Fo.** yang h.uTl dicapai "..rrd aengan'- ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggara.n dasir. Pasal 49 (1) (2) (3) 26 Pasal 49 Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah. Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan diaturnya pengeluaran saham tanpa nilai nominal dalam peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal. Pasal 50

(1) Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat sekurang- kurangnya:

a. nama dan alamat pemegang saham;

b. jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;

c. jumlah yang disetor atas setiap saham;

d. narna dan alamat dari or€u1g perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;

e. keterangan penyetoran satram dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).

(2) Selain daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.

(3) Dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat juga setiap perubahan kepemilikan saham. (41 Daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana 9iq{.yd pada ayat (t) dan ayat (2) disediatcan di tempat kedudukan _Perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham.

(5) Dalam hal pelaturan pemndang-undangan di bidang pasar modal tidak mengatur lain, ketenttran sebagaimani dimal<sud pada ayat (l), ayat (3), dan ayat (a) berlaku juga bogi Perseroan Terbuka. Pasal 51 REPUBLIK INDONESTA -27 Pasal 51 Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya. Pasal 52

(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang- Undang ini.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

(4) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.

(5) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari satram tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagii wakil bersama. Pasal 53 (1) (2t (3) Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih. setiap saham dalam klasifikasi yang sa,ma memberikan kepada pemegangnya hak yang sama. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, alSgaran dasar. menetapkan satah satu di antaranya sebagai saham biasa.

(4) Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:

a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;

b. saham dengan hak khusus untuk mencaronkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;

c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;

d. saham -28

d. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;

e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi. Pasal 54

(1) Anggaran dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham. (21 Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi satramnya sarna memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (41 dan ayat (5) mutatis mutandis berlaktr bagi pemegang pecahan nilai nominal saham. Pasal 55 Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 56

(1) Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. (21 Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.

(3) Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (21 dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam -daftar {"r""ro"r, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pcncetatan pemindahan hak.

(4) Dalam -29

(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pasal 57

(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;

b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih ciahulu dari Organ Perseroan; dan/atau c, keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali kehanrsan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan. Pasal 58 (1) Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu iahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggar penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga. setiap pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya sebagaimana dimalisud pada ayat

(1) berhak menarik kembali penawaran tersebut, seteiah lewatnya jangka waktu B0 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (L), (2)

(3) Kewajiban,..

(3) Kewajiban klasifikasi -30 menawarkan kepada Pemegang saham tertentu atau Pemegang saham lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali. Pasal 59

(1) Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut. (21 Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.

(3) Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak hanrs dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan dilakukan dalam jangka wakttr paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhihrng sejak tanggal persetujuan diberikan. Pasal 60

(1) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada pemiliknya.

(2) Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditenttrkan lain dalam anggaran dasar.

(3) Gadai saham atau jaminan fidusia atas satram yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50. (41 Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham. Pasal 61 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -31 Pasal 61

(1) Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daeratr hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. Pasal 62

(1) Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa:

a. perubahan anggaran dasar;

b. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50 o/o (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau

c. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan. (21 Dalam hal saham yang diminta unhrk dibeti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (l) huruf b, perseroarr wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga. BAB IV RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, DAN PENGGUNAAN LABA Bagian Kesatu Rencana Kerja Pasal 63 Direksi menJrusun rencana kerja dimulainya tahun buku yang akan da tahunan sebelum (1) tang.

(2) Rencana. -32 (21 Rencana kerja sebagaimana dimahsud pada ayat (1) memuat juga anggaran tahunan Perseroan untuk tahun buku yang akan datang. Pasal 64

(1) Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 disampaikan kepada Dewan Komisaris atau RUPS sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.

(2) Anggaran dasar dapat menentukan rencana keda yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang'undangan.

(3) Dalam hal anggaran dasar menentukan rencana kerja hanrs mendapat persetujuan RUPS, rencana kerja tersebut terlebih dahulu harus ditelaah Dewan Komisaris. Pasal 65

(1) Dalam hal Direksi tidak menyampaikan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, rencana kerja tahun yang lampau diberlakukan.

(2) Rencana kerja tahun yang lampau berlaku juga bagi Perseroan yang rencana kerjanya belum memperoleh persetujuan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Laporan Tahunan Pasal 66 (1) Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun butcu Perseroan berakhir. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya: (2)

a. laporan REPUBL]K INDONESIA -33

a. Iaporan keuangan yang terdiri atas sekurang- kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;

b. Iaporan mengenai kegiatan Perseroan;

c. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;

d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usatra Perseroan;

e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;

f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;

g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. (41 Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 67

(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham.

(2) Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau "1"..r, tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan.

(3) Dalam 34

(3) Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan. Pasal 68

(1) Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:

a. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/ atau mengelola dana masyarakat;

b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;

c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;

d. Perseroan merupakan persero;

e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau

f. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Iaporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS.

(3) Laporan atas hasil audit akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi.

(4) Neraca dan laporan laba rugi dari laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan hunrf c setelah mendapat pengesahan RUPS diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar.

(5) Pengumuman neraca dan laporan laba rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling tamuat 7 1tu3ur,; hari setelah mendapat pengesahan RUpS.

(6) Pengurangan besarnya jumlah nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf e ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 69

(1) Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.

(2) Keputusan 35 (21 Keputusan atas pengesahan laporan keuangan dan persetujuan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

(3) Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.

(4) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya. Bagian Ketiga Penggunaan Laba Pasal 70

(1) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan. (21 Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

(3) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20 o/o (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.

(4) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain. Pasal 71

(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUpS,

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (l) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

(3) Dividen 36

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (21hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Pasa! 72

(1) Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggarErn dasar Perseroan. (21 Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila jumlatr kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambatr cadangan wajib.

(3) Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.

(4) Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (21dan ayat (3).

(5) Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.

(6) Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (1) (2) Pasal 73 Dividen yang tidak diambit setelah S (lima) terhitung sejak tanggal yang ditetapkan pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke cadangan khusus. ry.uPs mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus ""b"guli*u.r" dimaksud pada ayat (l). Dividen yang telah dimasukkan daram cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tatrun akan menjadi hak Perseroan. tahun untuk dalam (3) BAB V REPUBLIK INDONES]A -37 BAB V TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN Pasal 74

(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Pasal 75 (1) (2) (3) RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan perseroan dari bireksi dan/atau Dewan Komisqris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan den[an kepentingan Perseroan. RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhalc mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam ifUpS d.r, menyetujui penambahan mata acara rapat. Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulai. (4t Pasal76 38 Pasal 76

(1) RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. (21 RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan.

(3) Tempat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia.

(4) Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di manapun dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengambil keputusan jika keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat. Pasal 77

(1) Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilalmkan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.

(2) Persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan adalah persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan keikutsertaan peserta RUps sebagaimani dimaksud pada ayat (1). (41 setiap penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS. Pasal 78 (1) (2) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUpS lainnya. RUPS tahunan wajib diadakan datam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tatrun buku berakhir.

(3) Dalam (3) (4) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -39 Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (21. RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan. Pasal 79

(1) Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (21 dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS.

(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan atas permintaan:

a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau

b. Dewan Komisaris.

(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya. (41 Surat Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan oleh pemeg€ulg saham tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris.

(5) Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS datam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.

(6) Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5),

a. permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau

b. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

(7) Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUps sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dalam jangka waktu paling lambat ls (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUps diterima.

(8) RUPS PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA 40

(8) RUPS yang diselenggarakan Direksi berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mata acara rapat lainnya yang dipandang perlu oleh Direksi.

(9) RUPS yang diselenggarakan Dewan Komisaris berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (7) hanya membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(10) Penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka tunduk pada ketentuan Undang-Undang ini sepanjang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak menentukan lain, Pasal 80

(1) Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian tzin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.

(2) Ketua pengadilan negeri , setelah memanggil dan mendengar pemohon, DirekSi dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPS apabila pemohon secara sumir telah membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.

(3) Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat juga ketentuan mengenai:

a. bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau anggaran dasar; dan/atau

b. perintah PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -4r (7) (41 (s) (6) (8) (1) (2) (1)

b. perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPS. Ketua pengadilan negeri menolak permohonan dalam hal pemohon tidak dapat membuktlkan lecare cumir bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS. RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya boleh membicarakan mata acara rapat sebagaimana diietapkan oleh ketua pengadilan negeri. Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal penetapan ketua pengadilan negeri menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), upaya hukum yang dapat diajukan hanya kasasi. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka dengan memperhatikan persyaratan pengumuman akan diadakannya RUpS dan persyaratan lainnya untuk penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal. Pasal 81 Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham sebelum menyelenggarakan RUPS. Dalam hal tertentu, pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris atau pemegang saham berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri. Pasal 82 Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling t1mPlt L4 (empat belas) hari sebitum tanggal RUps diadakan, dengan tidak memperhitungk;' tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS. Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat faUar. (2)

(3) Dalam .

(3) Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUps tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.

(4) Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemegang saham secara cuma-cuma jika diminta.

(5) Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dar ayat (2), dan panggilan tidak sesuai dengan ketentuan ayat (3), keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwalcili dalam RUps dan keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat. Pasal 83 Bagr Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS dilakukan wajib didahului dengan fe.rgrmu-an mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pengumuman sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling larnbat 14 -(empai belas) hari sebelum pemanggilan RUPS-. (1) (2) -42 Pasal 84

(1) setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain. (21 Hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

a. saham Perseroan yang dikuasai sendiri oleh perseroan;

b. saham induk Perseroan yang dilnrasai oleh anak perusahaannya secara langsung atau tidak langsung; atau

c. saham Perseroan yang dikuasai oleh perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh perseroan. Pasal 85 -43 Pasal 85

(1) Pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghaclrri RUps dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya,

(2) Kctcntuan sebagaimana dimakcud pada ayat (l) tidak berlalnr bagi pemegang saham dari saham tanpa hak suara.

(3) Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak ueirrat memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.

(4) P"l* pemungutan suara, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan kar5rawan perseroan yang bersangkutan dilarang bertindalc sebagai kuasa dari pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Dalam hal pemegang saham hadir sendiri dalam RUps, surat kuasa yang telah diberikan tidak berlaku untuk rapat tersebut.

(6) {e-tua rapat berhak menentukan siapa yang berhak hadir d4ry RUPS dengan memperhatikan ketentuan Undang- Undang ini dan anggaran dasar perseroan. (71 rerhadap Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (1) Pasal 86 RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUps lebih dari L/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang- Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuomm yang lebih besar. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUpS ktdua.

(3) Dalam pemanggilan RUps kedua han.s disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuomm. (21

(4) RUPS

(4) RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam nupb pding sedikit L/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah ..lr*f, saham dengan hak suara hadir atau di*akili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuonrm yang lebih besar.

(5) Dalam hal kuorum RUpS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak tercapai, perseroair dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perstroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUpb ketiga.

(6) rgllanggilan RUps ketiga hams menyebutkan bahwa RUPS kedua !e!h dilangsungkan dan tidak mencapai lmorum dan RUps ketiga akan dilangsungkan denjan kuorum yang telah ditetapkan oleh -ketua pengadi-[an negeri. (71 Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (sJ bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

(8) Pemanggilan RUps kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat z (tqiuh[ hari sebelum RUpS kedua atau ketiga dilangsungkan.

(9) RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka w-aktu paling cepat 1o (sepuluh) hari dan paling tambat"2t (dua puluh satu) hari setelah RUps yang men-dahuluinya dilangsungkan. PRESlDEN REPUBLIK INOONESIA 44 Pasal 87 (1) (2) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Ddn* hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufaka! -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan adalah sah jiki disetujui lebih dari 1/2 - (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah ""t-.jit " disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar. Pasal 88 . . REPUBLIK INDONES]A -45 Pasal 88

(1) RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah selunrh salram dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUps dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. (2\ Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS kedua.

(3) RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 315 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disehrjui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan }n:orrm kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan pemndang-undangan di bidang pasar modal. Pasal 89 (1) (2t (3) (4) (s) -46 Pasal 89 RUPS untuk menyetujui penggabungan, peleburan, Pengambilalihan, atau pemisahan, pengaiuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjanga., jangka waktu berdirinya, dan pembubaran - peis.-"r, - dalat dilangsungJ<an jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tg" perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUps dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit Sj + (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua. RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat pating sedikit 213 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal g6 ayat (5), ayat (6), ayat (7l1, ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pasal 90 Setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk daii dan oleh peserta RUPS. (1)

(2) Tanda -47

(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dengan akta notaris. Pasal 91 Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan. BAB VII DIREKSI DAN DEWAN KOMISAzuS Bagian Kesatu Direksi Pasal 92

(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yarrg ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

(3) Direksi Perseroan terdiri atas 1 (sattr) orang anggota Direksi atau lebih.

(4) Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi. (5 ) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

(6) Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. Pasal 93 . . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA -48 Pasal 93

(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melaktrkan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu S (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah :

a. dinyatakan pailit;

b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau

c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan penrndang-undangan.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh Perseroan. (1) (2) (3) (4) Pasal 94 Anggota Direksi diangkat oleh RUPS. U_ntuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian iebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b . Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direkii dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi. Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menitap-kan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut. Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhenlan anggota Direksi tersebut mulai berlalnr sejak ditutupnya RUPS. (s) (6)

(7) Dalam (7) (8) (e) -49 Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut. Dalam hal pemberitahuan sebagalmana dimaksud pada ayat (71 belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang Uetum tercatat dalam daftar Perseroan. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak termasuk pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi banr atas pengangkatan dirinya sendiri. Pasal 95

(1) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 batal karena hukum sejak saat anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut. (21 Dalam jangka waktu paling lambat z (tujuh) hari terhitung sejak diketahui, anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris harus mengumumkan batalnya pengangkatan anggota Direksi yang bersangkutan dalam Surat Kabar dan memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.

(3) Perbuatan hukum yang telah dilalcukan untuk dan atas nama Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab perseroan. (41 Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah pengangkatannya batal, adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi yang bersangkutan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi tanggung jawab anggota Direksi yang bersangkutan terhadap kemgian perseroan sebagaimani dimaksud dalam Pasal 97 dan pasal lO4. Pasal96 (1) (2) (3) (1) (2t (3) (4) -50 Pasal 96 Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan-RUFS. Kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. Dalam hal kewenangan RUps dilimpahkan kepada Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (-2), besarnya gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat [t; ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. Pasal 97 Direksi bertanggung jawab atas pengurusa.n perseroarr sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 ayat (L). Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad b;ik dan penuh tanggung jawab. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau talai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud p"d" ayat (2). Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lgbilr, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.

(5) Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud paaa ayat (3) apabila dapat membuktikan:

a. kemgian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;

c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurLlsan yang mengakibatkan kerugian; dan

d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kemgian tersebut.

(6) Atas -51 (2) (6) Atas nama Perseroan, pemegelng saham yang mewakili paling sedikit r / Lo (satu persepuluh) bagian dari jumlah selunrh saham dengan hak suara dapat mengliukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau tetataiannya menimbulkan kerugian pada perseroan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) tidak mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama Perseroan. Pasal 98 Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di ruar pengadilan. Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. (7t (1)

(3) Kewenangan Direksi untuk sebagaimana dimaksud pada terbatas dan tidak bersyarat, dalam Undang-Undang ini, keputusan RUPS.

(4) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang- Undang ini dan/atau anggaran dasar perseroan. Pasal 99

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila:

a. terjadi perkara di pengadilan antara perseroan dengan anggota Direksi yang bersanglnrtan; atau

b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan. (21 Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perseroan adalah:

a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; mewakili Perseroan ayat (1) adalah tidak kecuali ditentukan lain anggaran dasar, atau b.Dewan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 54 (21 Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab -atas selumh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.

(3) Tangqung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.

(4) Anggota Direksi tidak bertanggungiawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:

a. kepailitan tersebut bukan karena kesa-lahan atau kelalaiannya;

b. telah melakukan pengurus€Ln dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan

d. telah mengambil tindakan untuk mencegah tedadinya kepailitan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi Direksi dari perseroan yang dinyatakan pailit berdasarkan gugatan pihak ketiga. Pasal 105

(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. (21 Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.

(3) Dalam 55

(3) Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUps sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan. diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.

(4) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak diperlukan dalam tial y"rrg bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhe.rti"., tersebut.

(5) Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:

a. ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1);

b. tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

c. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUpS sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau

d. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 106

(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.

(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan.

(3) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melakukan tugas sebagaimana dimaksud daram pasal 9i ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1).

(4) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS.

(5) Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

(6) RUPS mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.

(7) Dalam c REFUBLIK INDONESIA -56 (71 Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya.

(8) Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puruh) hari telah lewat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak diselenggarakan, atau RUPS tidak dapit mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut mlnjadi batal.

(9) B$, Perseroan Terbuka penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan iyat (g) berlaku ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang pasar modal. Pasal lO7 Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai:

a. tata cara pengunduran diri anggota Direksi;

b. tata cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong; dan pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan unhrk sementara. Bagian Kedua Dewan Komisaris Pasal 108

(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

(2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

(3) Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orarlg anggota atau lebih.

(4) Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.

(5) Perseroan -57

(5) Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang , kepada masyarakat atau perseroan Tirbuka waji6 mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggora Dewln Komisaris. Pasal 1O9

(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syarigh selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan pengawas Syariah. (21 Dewan Pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih y".rg diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis uiama Indonesia.

(3) Dewan Pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah. REPUBLIK lNDONESIA Pasal 1 10

(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:

a. dinyatakan pailit;

b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau

c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang memgikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (21 dibuktikan dengan surat disimpan oleh Perseroan. pada yang Pasal 111 . (1) (2) (3) (4) (s) (6) (7) (8) Pasal 1 1 1 Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS. lntuk pertama kali pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh pendiri dalam "tL pendirian sebagaimana dimaksud dalam pasal g ayat (2) hun.f b. Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris serta dapat juga mengatur tentang pencalonan anggota Dewan Komisaris. Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan KomisaiG juga menetapkan saat mulai berla}mnya pengangk"tarr, penggantian, dan pemberhentian tersebut. Dalam hal RUPS tidak menentukan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, pengangkatan, penggantian, - dan pemberhentian mulai berlaku sejak ditutup;ra RUpS. Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, biret<si wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam-jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung-seiak tanggal keputusan RUPS tersebut. Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 belum dilakukan, Menteri menolak sltiap pemberitahuan tentang perubahan susunan Dewan Komisaris selanjutnya yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi. PFTESIDEN REPUBLIK INDONESIA -58 Pasal 112

(1) Pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) batal karena hukum sejak saat anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.

(2) Dalam (21 (3) (4) 59 Dalam jangka waktu paling lambat z (tujuh) hari terhitung sejak diketahui, Direksi harrs mengumumkan batalnyi pengangkatan anggota Dewan Komisari" yarrg bersanglmtan dalam Surat Kabar dan memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan. Perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ay"t 1ty untuk dan atas nama Dewan Komisaris sebelum pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan terhadap kerugian perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan pasal 115. REPUBL]K INDONESIA Pasal 1 13 tentang besarnya gaji atau honorarium dan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Ketentuan tunjangan RUPS. (1) (2t (3) Pasal 1 14 Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam pashl tog ayat (1) setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersanglrrtan bersalah atau lalai menjalankin tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlak:u secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris. (4)

(5) Anggota (5) (6) (2) PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA 60 Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

a. telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;

b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kemgian; dan

c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Atas narna Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah selumh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan ke pengadilan negeri. Pasal 1 15 Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh-DirJksi dan kekayaan Perseroan tidak culmp untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atai kewajiban yang belum dilunasi. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. (1)

(3) Anggota Dewan Komisaris pertanggungjawaban atas sebagaimana dimaksud pada membuktikan:

a. kepailitan tersebut bukan kelalaiannya; tidak dapat dimintai kepailitan Perseroan ayat (1) apabila dapat karena kesalahan atau b telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

c. tidak

c. tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik rangsung maupun. tidak rangsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; d;

d. telah memberikln nasihat kepad'a Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan. Pasal 116 Dewan Komisaris wajib : a' membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;

b. melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan qahamnya dan/ atau keluarganya pada -perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan

c. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku i"rri baru lampau liepada RUPS. PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA -61 Pasal 1 17 (1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk mlmberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi datam melakukan perbuatan hukum tertentu. Dalam hal anggaran dasar menetapkan persyaratan pemberian persetujuan atau banttran sibagaimana dimaksud pada ayat (1), tanpa persetujuan atau bantuan Dewan Komisaris, perbuatan - hukum tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lainnya dalam perbu-atan hukum tersebut beritikad baik. Pasal 1 18 Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUps, Dewan Komisaris dapat melakukan tindaican pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu. Dewan Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewcnang, aan kewajiban Direksi terhadap perseroan dan pihak kitiga. Pasal 119 (2) (1) (21 Pasal 119 Ketentuan mengenai pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1os mu[atis mutandis berlaku bagi pemberhentian anggota Dewan Komisaris. Pasal 120

(1) Anggaran dasar perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan t (satu1 orang komisaris utusan. (21 Komisaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diangkat berdasarkan keputusan RUps dari ptrat vi"e tidak teraliliasi dengan pemegang saham utama, "rrggot Direksi dan/atau anggota Dewan komisaris lainnya. --- --

(3) Komisaris utusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan anggota Dewan Komisaris ying di-tunjuf berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.

(4) T\rgas dan wewenang komisaris utusan ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan tidak b_ertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisari. {3n- tidak mengurangi tugas pengurusan yang dilakukan Direksi. Pasal 121

(1) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lo8, Dewan Komisaris dapat membentuk komite, yanB anggotanya seorang atau teu*r adalah anggota Dewan Komisaris.

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. 62 BAB VIII PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN Pasal 122

(1) Penggabungan dan peleburan mengakibatkan perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum.

(2) Berakhirnya (21 (3) 63 Berakhirnya perseroan- sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terjadi tanpa dilakukan likuidasi terlebih datruru. Dalam hal berakhirnya perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (21,

a. aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri beralih karena huk-rim kef,ada Perseroan yang menerima penggaburr!", atau Perseroan hasil peleburan; b, pemegang saham perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri karena -hukuil -"rri.ai pemegang saham perseroan yang menerima Penggabungan atau perseroan hasil pele6'uran; dan

c. Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum terhitung sejak tanggar Penggabungan atau peleburan mulai bertatu. pasal 123

(1) Direksi Perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima Penggabungan men3rusun rancangan Penggabungan.

(2) Rancangan penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a, nama dan tempat kedudukan dari setiap perseroan yang akan melakukan penggabungan;

b. alasan serta penjelasan Direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan dan persyaratan Penggabungan;

c. tata cara penilaian dan konversi saham perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham perseroan yang menerima penggabungan;

d. rancangan perubahan anggaran dasar perseroan yang menerima penggabungan apabila ada;

e. laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (2) huruf a yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap perseroan yang'af"n melakukan Penggabungan;

f. rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan merakukan penggabungan;

g. neraca. . (3) (4) (s) -64

g. neraca proforma perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;

h. 9Ta penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan perseroan yang akan melakukan penggabungan diri;

i. cara penyelesaian hak dan kewajiban perseroan yang akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga;

j. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan perseroan;

k. nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan yang menerima Penggabungan;

l. perkiraan jangka waktu pelaksanaan penggabungan;

m. laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap perseroan yang akan melakukan Penggabungan;

n. kegiatan utama setiap perseroan yang melakukan Perrggabungan dan penrbahan yang te4aai selama tahun buku yang sedang berjalan; dan

o. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatai Perseroan yang akan melakukan penggabungan. Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat persehrjuan Dewan Komiiaris dari. setiap Perseroan diajukan kepada RUps masing- masing untuk mendapat persetujuan. Bagi Perseroan tertentu yang akan melakukan l_en-sgabr+ngan selain berlak, ketentuan dalam undang- I]ndang ini, perlu mendapat persehrjuan terlebih dahulu dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi persiroan Terbuka sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal. Pasal 124 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 123 mutatis mutandis berlaku bagi perseroan yang akan meleburkan diri. Pasal 125 -65 Pasal 125

(1) Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan s3!am yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi perseroan atau langsung dari pemegang saham.

(2) Pengambilalihan dapat dilalrukan oleh badan hukum atau orang perseorangan.

(3) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengambilalihan saham yang mengaki-batkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

(4) Dalam hal Pengambilalihan dilalmkan oleh badan hukum berbentuk Perseroan, Direksi sebelum melakukan perbuatan hukum Pengambilalihan hams berdasarkan keputusan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam pasal g9.

(5) Dalam hal Pengambilalihan dilakukan melalui Direksi, pihak yang akan mengambil alih menyarnpaikan p.aksudnya untuk melakukan pengambilalihan kepada Direksi Perseroan yang akan diambil alih.

(6) Direksi Perseroan yang akan diambil alih dan perseroan yang akan mengambil alih dengan persetujuan Dewan Komisaris .._ masing-masing menJrusun rancangan Pengambilalihan yang memuat sekurang-kurangnya:

a. nama dan tempat kedudukan dari perseroan yang akan mengambil alih dan perseroan yang akan diambil alih;

b. alasan s9{a penjelasan Direksi perseroan yang akan mengambil alih dan Direksi perseroan i""g akan diambil alih;

c. laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (2) huruf a untuk tahun buku terakhir dari Perseroan yang akan mengambil alih dan perseroan yang akan diambil alih;

d. tata cara penilaian dan konversi saham dari perseroan yang akan diambil alih terhadap saham penukarnya apabila pembayaran pengambilalihan - dilakukan dengan saham;

e. jumlah saham yang akan diambil alih;

f. kesiapan REPUBLIK INDONES]A 66

f. kesiapan pendanaan;

g. neraca konsolidasi proforma Perseroan yang akan mengambil alih setelah Pengambilalihan yang disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;

h. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Pengambilalihan;

i. cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan kar5rawan dari Perseroan yang akan diambil alih;

j. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengambilalihan, termasuk jangka waktu pemberian kuasa pengalihan saham dari pemegang saham kepada Direksi Perseroan; k, rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan hasil Pengambilalihan apabila ada. (71 Dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan langsung dari pemegang saham, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tidak berlaku.

(8) Pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (71 wajib memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan yang diambil alih tentang pemindahan hak atas saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh perseroan dengan pihak lain. Pasal 126 (1) (2t Perbuatan hukum penggabungan, peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisatran wajib memperhatikan kepentingan:

a. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;

b. kreditor dan mitra usaha lainnya dari perseroan; dan

c. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. lgT.grng saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai penggabungan, - peieburan, Pengambilalihan, atau pemisatran sebagaimana dimaksud Pfda .ayat (1) hanya boleh menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 62:- Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 !ia-* menghentikan - proses pelaksanaan plnggaburrg"rr, Peleburan, Pengambilalihan, atau pemisahan. (3) Pasal 127 -67 Pasal 127

(1) Keputusan RUPS mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89.

(2) Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam I (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.

(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat juga pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal pengumuman sampai tanggal RUPS diselenggarakan.

(4) Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan sesuai dengan rancangan tersebut.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kreditor tidak mengajukan keberatan, kreditor dianggap menyetujui Penggabungan, peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.

(6) Dalam hal keberatan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan tanggat diselenggarakan RUPS udak dapat diselesaikan oleh Direksi, keberatan torecbut herue disampaikan delam RUPS gun., mendapat penyelesaian. (71 selama penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum tercapai, penggabungan, peleburan, Pengambilalihan, atau pemisahan tidak dapat dilaksanakan.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pengumuman dalam rangka pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham dalam Perseroan sebagaimana dimaksud dalam plsal 125. Pasal L28 -68 Pasal 128

(1) Rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam akta Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.

(2) Akta Pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia

(3) Akta Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pembuatan akta pendirian Perseroan hasil Peleburan. Pasal 129

(1) Salinan akta Penggabungan Perseroan dilampirkan pada:

a. pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (1); atau

b. penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).

(2) Dalam hal Penggabungan Perseroan tidak disertai perubahan anggaran dasar, salinan akta Penggabungan hanrs disampaikan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan. Pasal 130 Salinan akta Peleburan dilampirkan pada pengajuan permohonan untuk mendapatkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan hasil peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T ayat (41. Pasal 131 salinan akta Pengambilalihan Perseroan wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). (1)

(2) Dalam . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 69

(2) Dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan secara langsung dari pemegang saham, salinan akta pemindahan hak atas saham wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang saham. Pasal 132 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 berlaku juga bagi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan. Pasal 133

(1) Direksi Perseroan yang menerima Penggabungan atau Direksi Perseroan hasil Peleburan wajib mengumumkan hasil Penggabungan atau Peleburan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Penggabungan atau Peleburan. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Direksi dari Perseroan yang sahamnya diambil alih. Pasal 134 Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 135

(1) Pemisahan dapat dilakukan dengan cara:

a. Pemisahan murni; atau

b. Pemisahan tidak murni.

(2) Pemisahan murni sebagaimana dimaksud pada ayat (t) hunrf a mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) perseroan Iain atau lebih yang menerima peralihan dan perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena hukum.

(3) Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada. Pasal 136 REPUBLIK INDONESlA -70 Pasal 136 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemisahan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 137 Dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak mengatur lain, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII berlaku juga bagi Perseroan Terbuka. BAB IX PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN Pasal 138

(1) Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa:

a. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau

b. anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh :

a. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit L /LO (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;

b. pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau

c. kejaksaan untuk kepentingan umum.

(4) Permohonan REPUBLIK INDONES]A - 7t

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan setelah pemohon terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut.

(5) Permohonan untuk mendapatkan data atau keterangan tentang Perseroan atau permohonan pemeriksaan untuk mendapatkan data atau keterangan tersebut harus didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal menentukan lain. Pasal 139

(1) Ketua pengadilan negeri dapat menolak atau mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138.

(2) Ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menolak permohonan apabila permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan yang wajar dan/atau tidak dilakukan dengan itikad baik.

(3) Dalam hal permohonan dikabulkan, ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan.

(4) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, karyawan Perseroan, konsultan, dan akuntan publik yang telah ditunjuk oleh Perseroan tidak dapat diangkat sebagai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (S).

(5) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan perseroan yang dianggap perlu oleh ahli tersebut untuk diketahui.

(6) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan semua karyawan Perseroan wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanlan pemeriksaan.

(7) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib merahasiakan hasil pemeriksaan yang tetah dilakukan. Pasal 140 -72 Pasal 140

(1) Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli tersebut.

(2) Ketua pengadilan negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon dan Perseroan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima. Pasal 141 ( 1) Dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan dikabulkan, ketua pengadilan negeri menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan.

(2) Biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibayar oleh Perseroan.

(3) Ketua pengadilan negeri atas permohonan Perseroan dapat membebankan penggantian selunrh atau sebagian biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemohon, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris. BAB X PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN Pasal 142 (1) Pembubaran Perseroan terjadi:

a. berdasarkan keputusan RUPS;

b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telatr berakhir;

c. berdasarkan penetapan pengadilan; d, dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telatr mempunyai klkuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;

e. karena PRESIDE N REPUBLIK INDONESI4\ -73

e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau

f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

a. wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan

b. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.

(3) Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator.

(4) Dalam hal pembubaran Perseroan terjadi dengan dicabutnya kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d, pengadilan niaga sekaligus memutuskan pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewaj iban Pembayaran Utang.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hunrf b dilanggar, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng.

(6) Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tanggung jawab, dan pengawasan terhadap Direksi mutatis mutandis berlaku bagi likuidator. Pasal 143 Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban rikuiditor diterima oleh RUPS atau pengadilan.

(2) Sejak (1) -74

(2) Sejak saat pembubaran pada setiap surat keluar Perseroan dicantumkan kata "dalam likuidasi" di belakang n€una Perseroan. Pasal 144

(1) Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/ 10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS. (21 Keputusan RUPS tentang pembubaran Perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89.

(3) Pembubaran Perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS. Pasal 145

(1) Pembubaran Perseroan terjadi karena hukum apabila jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.

(2) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir RUpS menetapkan penunjukan likuidator.

(3) Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas narna Perseroan setelah jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam €rnggaran dasar berakhir.

PASAL i46

BAB X: PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN
Naskah pasal.

PASAL 47

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Keempat - Pengurangan Modal
(1) Keputusan RUPS tentang pengurangan modal
ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara penarikan
kembali saham atau penurunan nilai nominal saham.
(2) Penarikan kembali saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap saham yang telah dibeli
kembali oleh Perseroan atau terhadap saham dengan
klasifikasi yang dapat ditarik kembali.
(3) Penurunan nilai nominal satram tanpa pembayaran
kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap
seluruh saham dari setiap klasilikasi saham.
(4) Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dikecualikan dengan persetujuan semua pemCgang sahlm
yang nilai nominal sahamnya dilurangi.
(5) Dalam hal terdapat tebih dari I (satu) klasifikasi saham,
keputusan RUPS tentang pengurangan modal hanya boleh
diambil setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
semua pemegang saham dari setiap klasifikasi saham
yang haknya dirugikan oleh keputusan RUps tentang
pengurangan modal tersebut.

25
Pasal 47
Bagian Kelima
Saham

PASAL 48

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Kelima - Saham
(1)
(2)
(3)
Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.
Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam
anggaran dasar dengan memperhatiican p"ruylr"tan yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenani sJs"ai a.rrg.i
ketentuan peraturan perundang-undang;.
Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) telah ditetapka*-dan tidak
dipenuhi, pihak yang memperoleh f..i.r"iiif.." saham
tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang
saham dan saham tersebi-rt tidal( aip"rt it""!u'
daram
Fo.** yang h.uTl dicapai "..rrd aengan'- ketentuan
Undang-Undang ini dan/atau anggara.n dasir.

PASAL 49

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Kelima - Saham
(1)
(2)
(3)

26
Pasal 49
Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menutup kemungkinan diaturnya pengeluaran saham
tanpa nilai nominal dalam peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal.

PASAL 50

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Kelima - Saham
(1) Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan
daftar pemegang saham, yang memuat sekurang-
kurangnya:
a. nama dan alamat pemegang saham;
b. jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki
pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal
dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
c. jumlah yang disetor atas setiap saham;
d. narna dan alamat dari or€u1g perseorangan atau badan
hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau
sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal
perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan
fidusia tersebut;
e. keterangan penyetoran satram dalam bentuk lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2) Selain daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direksi Perseroan wajib mengadakan dan
menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan
mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris
beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada
Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.
(3) Dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat
juga setiap perubahan kepemilikan saham.
(41 Daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana
9iq{.yd pada ayat (t) dan ayat (2) disediatcan di tempat
kedudukan _Perseroan agar dapat dilihat oleh para
pemegang saham.
(5) Dalam hal pelaturan pemndang-undangan di bidang
pasar modal tidak mengatur lain, ketenttran sebagaimani
dimal<sud pada ayat (l), ayat (3), dan ayat (a) berlaku juga
bogi Perseroan Terbuka.

PASAL 51

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Kelima - Saham
REPUBLIK INDONESTA -27 Pasal 51 Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.

PASAL 52

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Kelima - Saham
(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan
hasil likuidasi;
c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-
Undang ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas
nama pemiliknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf c tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
(4) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang
tidak dapat dibagi.
(5) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu)
orang, hak yang timbul dari satram tersebut digunakan
dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagii wakil
bersama.

PASAL 53

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Kelima - Saham
(1)
(2t
(3)
Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham
atau lebih.
setiap saham dalam klasifikasi yang sa,ma memberikan
kepada pemegangnya hak yang sama.
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham,
alSgaran dasar. menetapkan satah satu di antaranya
sebagai saham biasa.
(4) Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
antara lain:
a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
b. saham dengan hak khusus untuk mencaronkan
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik
kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
d. saham

-28
d. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya
untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang
saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara
kumulatif atau nonkumulatif;
e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya
untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham
klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan
Perseroan dalam likuidasi.

PASAL 54

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Kelima - Saham
(1) Anggaran dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal
saham.
(21 Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan
hak suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai
nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang
pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi
satramnya sarna memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu)
nominal saham dari klasifikasi tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (41
dan ayat (5) mutatis mutandis berlaktr bagi pemegang
pecahan nilai nominal saham.

PASAL 55

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Kelima - Saham
Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan
hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 56

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Kelima - Saham
(1) Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta
pemindahan hak.
(21 Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada
Perseroan.
(3) Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham,
tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar
pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (21 dan
memberitahukan perubahan susunan pemegang saham
kepada Menteri untuk dicatat dalam -daftar {"r""ro"r,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pcncetatan pemindahan hak.
(4) Dalam

-29
(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan
persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan
berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang
belum diberitahukan tersebut.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas
saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

PASAL 57

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Kelima - Saham
(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai
pemindahan hak atas saham, yaitu:
a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada
pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau
pemegang saham lainnya;
b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih ciahulu
dari Organ Perseroan; dan/atau
c, keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham
disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali
kehanrsan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berkenaan dengan kewarisan.

PASAL 58

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Kelima - Saham
(1)
Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang
saham penjual menawarkan terlebih dahulu iahamnya
kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau
pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggar penawaran dilakukan
ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli,
pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual
sahamnya kepada pihak ketiga.
setiap pemegang saham penjual yang diharuskan
menawarkan sahamnya sebagaimana dimalisud pada ayat
(1) berhak menarik kembali penawaran tersebut, seteiah
lewatnya jangka waktu B0 (tiga puluh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (L),
(2)
(3) Kewajiban,..

(3) Kewajiban
klasifikasi
-30
menawarkan kepada Pemegang saham
tertentu atau Pemegang saham lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1
(satu) kali.

PASAL 59

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Kelima - Saham
(1) Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang
memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau
penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam
jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima
permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.
(21 Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah lewat dan Organ Perseroan tidak
memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan
dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham
tersebut.
(3) Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh
Organ Perseroan, pemindahan hak hanrs dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 dan dilakukan dalam jangka wakttr paling lama
90 (sembilan puluh) hari terhihrng sejak tanggal
persetujuan diberikan.

PASAL 60

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Kelima - Saham
(1) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada
pemiliknya.
(2) Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan
fidusia sepanjang tidak ditenttrkan lain dalam anggaran
dasar.
(3) Gadai saham atau jaminan fidusia atas satram yang telah
didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar
pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50.
(41 Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau
jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham.

PASAL 61

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Kelima - Saham
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -31 Pasal 61

(1) Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daeratr hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

PASAL 62

BAB III: MODAL DAN SAHAM | Bagian Kelima - Saham
(1) Setiap pemegang saham berhak meminta kepada
Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar
apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan
Perseroan yang merugikan pemegang saham atau
Perseroan, berupa:
a. perubahan anggaran dasar;
b. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang
mempunyai nilai lebih dari 50 o/o (lima puluh persen)
kekayaan bersih Perseroan; atau
c. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan.
(21 Dalam hal saham yang diminta unhrk dibeti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melebihi batas ketentuan
pembelian kembali saham oleh Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (l) huruf b, perseroarr
wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak
ketiga.
BAB IV
RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN,
DAN PENGGUNAAN LABA
Bagian Kesatu
Rencana Kerja

PASAL 63

BAB IV: RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, | Bagian Kesatu - Rencana Kerja
Direksi menJrusun rencana kerja
dimulainya tahun buku yang akan da
tahunan sebelum
(1)
tang.
(2) Rencana.

-32
(21 Rencana kerja sebagaimana dimahsud pada ayat (1)
memuat juga anggaran tahunan Perseroan untuk tahun
buku yang akan datang.

PASAL 64

BAB IV: RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, | Bagian Kesatu - Rencana Kerja
(1) Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
disampaikan kepada Dewan Komisaris atau RUPS
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) Anggaran dasar dapat menentukan rencana keda yang
disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris
atau RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan
perundang'undangan.
(3) Dalam hal anggaran dasar menentukan rencana kerja
hanrs mendapat persetujuan RUPS, rencana kerja
tersebut terlebih dahulu harus ditelaah Dewan Komisaris.

PASAL 65

BAB IV: RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, | Bagian Kesatu - Rencana Kerja
(1) Dalam hal Direksi tidak menyampaikan rencana kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, rencana kerja
tahun yang lampau diberlakukan.
(2) Rencana kerja tahun yang lampau berlaku juga bagi
Perseroan yang rencana kerjanya belum memperoleh
persetujuan sebagaimana ditentukan dalam anggaran
dasar atau peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Laporan Tahunan

PASAL 66

BAB IV: RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, | Bagian Kedua - Laporan Tahunan
(1) Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun butcu Perseroan berakhir. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya: (2)

a. laporan REPUBL]K INDONESIA -33

a. Iaporan keuangan yang terdiri atas sekurang- kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;

b. Iaporan mengenai kegiatan Perseroan;

c. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;

d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usatra Perseroan;

e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;

f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;

g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. (41 Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 67

BAB IV: RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, | Bagian Kedua - Laporan Tahunan
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66
ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan
semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada
tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor
Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat
diperiksa oleh pemegang saham.
(2) Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan
harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau "1"..r,
tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri
yang dilekatkan dalam laporan tahunan.
(3) Dalam

34
(3) Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak memberi
alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah
menyetujui isi laporan tahunan.

PASAL 68

BAB IV: RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, | Bagian Kedua - Laporan Tahunan
(1) Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan
kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:
a. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/
atau mengelola dana masyarakat;
b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada
masyarakat;
c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
d. Perseroan merupakan persero;
e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah
peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
f. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dipenuhi, Iaporan keuangan tidak disahkan oleh
RUPS.
(3) Laporan atas hasil audit akuntan publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis
kepada RUPS melalui Direksi.
(4) Neraca dan laporan laba rugi dari laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
dan hunrf c setelah mendapat pengesahan RUPS
diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar.
(5) Pengumuman neraca dan laporan laba rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling tamuat 7 1tu3ur,;
hari setelah mendapat pengesahan RUpS.
(6) Pengurangan besarnya jumlah nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hunrf e ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 69

BAB IV: RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, | Bagian Kedua - Laporan Tahunan
(1) Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan
laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris dilakukan oleh RUPS.
(2) Keputusan

35
(21 Keputusan atas pengesahan laporan keuangan dan
persetujuan laporan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(3) Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata
tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng
bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
(4) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dibebaskan
dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena
kesalahannya.
Bagian Ketiga
Penggunaan Laba

PASAL 70

BAB IV: RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, | Bagian Ketiga - Penggunaan Laba
(1) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba
bersih setiap tahun buku untuk cadangan.
(21 Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perseroan
mempunyai saldo laba yang positif.
(3) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20
o/o (dua puluh persen) dari jumlah modal yang
ditempatkan dan disetor.
(4) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang
belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian
yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

PASAL 71

BAB IV: RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, | Bagian Ketiga - Penggunaan Laba
(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah
penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUpS,
(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk
cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (l)
dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen,
kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
(3) Dividen

36
(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (21hanya boleh
dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang
positif.
Pasa! 72
(1) Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum
tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam
anggarErn dasar Perseroan.
(21 Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan apabila jumlatr kekayaan bersih
Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal
ditempatkan dan disetor ditambatr cadangan wajib.
(3) Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 tidak boleh mengganggu atau menyebabkan
Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada
kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
(4) Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan
keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan
Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada
ayat (21dan ayat (3).
(5) Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata
Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah
dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham
kepada Perseroan.
(6) Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal
pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen
interim sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(1)
(2)

PASAL 73

BAB IV: RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, | Bagian Ketiga - Penggunaan Laba
Dividen yang tidak diambit setelah S (lima) terhitung sejak tanggal yang ditetapkan pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke cadangan khusus. ry.uPs mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus ""b"guli*u.r" dimaksud pada ayat (l). Dividen yang telah dimasukkan daram cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tatrun akan menjadi hak Perseroan. tahun untuk dalam (3) BAB V REPUBLIK INDONES]A -37 BAB V TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN

PASAL 74

BAB V: TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan
yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya
Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

PASAL 75

BAB VI: RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1)
(2)
(3)
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada
Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang
ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran
dasar.
Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh
keterangan yang berkaitan dengan perseroan dari bireksi
dan/atau Dewan Komisqris, sepanjang berhubungan
dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan den[an
kepentingan Perseroan.
RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhalc mengambil
keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir
dan/atau diwakili dalam ifUpS d.r, menyetujui
penambahan mata acara rapat.
Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan
harus disetujui dengan suara bulai.
(4t

PASAL 76

BAB VI: RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
38
Pasal 76
(1) RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di
tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang
utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
(21 RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat
kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan.
(3) Tempat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) harus terletak di wilayah negara Republik
Indonesia.
(4) Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua
pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui
diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat
diadakan di manapun dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
mengambil keputusan jika keputusan tersebut disetujui
dengan suara bulat.

PASAL 77

BAB VI: RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilalmkan melalui media
telekonferensi, video konferensi, atau sarana media
elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta
RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta
berpartisipasi dalam rapat.
(2) Persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan
keputusan adalah persyaratan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini dan/atau sebagaimana diatur dalam
anggaran dasar Perseroan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung
berdasarkan keikutsertaan peserta RUps sebagaimani
dimaksud pada ayat (1).
(41 setiap penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui
dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.

PASAL 78

BAB VI: RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) (2) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUpS lainnya. RUPS tahunan wajib diadakan datam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tatrun buku berakhir.

(3) Dalam (3) (4) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -39 Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (21. RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.

PASAL 79

BAB VI: RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (21 dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS.

(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan atas permintaan:

a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau

b. Dewan Komisaris.

(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya. (41 Surat Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan oleh pemeg€ulg saham tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris.

(5) Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS datam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.

(6) Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5),

a. permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau

b. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

(7) Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUps sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dalam jangka waktu paling lambat ls (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUps diterima.

(8) RUPS PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA 40

(8) RUPS yang diselenggarakan Direksi berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mata acara rapat lainnya yang dipandang perlu oleh Direksi.

(9) RUPS yang diselenggarakan Dewan Komisaris berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (7) hanya membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(10) Penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka tunduk pada ketentuan Undang-Undang ini sepanjang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak menentukan lain,

PASAL 80

BAB VI: RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian tzin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.

(2) Ketua pengadilan negeri , setelah memanggil dan mendengar pemohon, DirekSi dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPS apabila pemohon secara sumir telah membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.

(3) Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat juga ketentuan mengenai:

a. bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau anggaran dasar; dan/atau

b. perintah PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -4r (7) (41 (s) (6) (8) (1) (2) (1)

b. perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPS. Ketua pengadilan negeri menolak permohonan dalam hal pemohon tidak dapat membuktlkan lecare cumir bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS. RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya boleh membicarakan mata acara rapat sebagaimana diietapkan oleh ketua pengadilan negeri. Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal penetapan ketua pengadilan negeri menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), upaya hukum yang dapat diajukan hanya kasasi. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka dengan memperhatikan persyaratan pengumuman akan diadakannya RUpS dan persyaratan lainnya untuk penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.

PASAL 81

BAB VI: RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham
sebelum menyelenggarakan RUPS.
Dalam hal tertentu, pemanggilan RUPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Dewan
Komisaris atau pemegang saham berdasarkan penetapan
ketua pengadilan negeri.

PASAL 82

BAB VI: RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling
t1mPlt L4 (empat belas) hari sebitum tanggal RUps
diadakan, dengan tidak memperhitungk;' tanggal
pemanggilan dan tanggal RUPS.
Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat
dan/atau dengan iklan dalam Surat faUar.
(2)
(3) Dalam .

(3) Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu,
tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan
bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUps tersedia
di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan
RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.
(4) Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada pemegang saham secara
cuma-cuma jika diminta.
(5) Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dar ayat (2), dan
panggilan tidak sesuai dengan ketentuan ayat (3),
keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham
dengan hak suara hadir atau diwalcili dalam RUps dan
keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.

PASAL 83

BAB VI: RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Bagr Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS
dilakukan wajib didahului dengan fe.rgrmu-an
mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
Pengumuman sebagaimana dimalcsud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling larnbat 14 -(empai
belas) hari sebelum pemanggilan RUPS-.
(1)
(2)

-42

PASAL 84

BAB VI: RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak
suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain.
(21 Hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk:
a. saham Perseroan yang dikuasai sendiri oleh perseroan;
b. saham induk Perseroan yang dilnrasai oleh anak
perusahaannya secara langsung atau tidak langsung;
atau
c. saham Perseroan yang dikuasai oleh perseroan lain
yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung
telah dimiliki oleh perseroan.

PASAL 85

BAB VI: RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
-43 Pasal 85

(1) Pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghaclrri RUps dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya,

(2) Kctcntuan sebagaimana dimakcud pada ayat (l) tidak berlalnr bagi pemegang saham dari saham tanpa hak suara.

(3) Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak ueirrat memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.

(4) P"l* pemungutan suara, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan kar5rawan perseroan yang bersangkutan dilarang bertindalc sebagai kuasa dari pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Dalam hal pemegang saham hadir sendiri dalam RUps, surat kuasa yang telah diberikan tidak berlaku untuk rapat tersebut.

(6) {e-tua rapat berhak menentukan siapa yang berhak hadir d4ry RUPS dengan memperhatikan ketentuan Undang- Undang ini dan anggaran dasar perseroan. (71 rerhadap Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (1)

PASAL 86

BAB VI: RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUps lebih dari
L/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-
Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah
kuomm yang lebih besar.
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUpS ktdua.
(3) Dalam pemanggilan RUps kedua han.s disebutkan bahwa
RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai
kuomm.
(21
(4) RUPS

(4) RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah
dan berhak mengambil keputusan jika dalam nupb pding
sedikit L/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah ..lr*f,
saham dengan hak suara hadir atau di*akili, kecuali
anggaran dasar menentukan jumlah kuonrm yang lebih
besar.
(5) Dalam hal kuorum RUpS kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat (a) tidak tercapai, perseroair dapat memohon
kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan perstroan atas permohonan
Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUpb ketiga.
(6) rgllanggilan RUps ketiga hams menyebutkan bahwa
RUPS kedua !e!h dilangsungkan dan tidak mencapai
lmorum dan RUps ketiga akan dilangsungkan denjan
kuorum yang telah ditetapkan oleh -ketua pengadi-[an
negeri.
(71 Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (sJ bersifat final
dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(8) Pemanggilan RUps kedua dan ketiga dilakukan dalam
jangka waktu paling lambat z (tqiuh[ hari sebelum RUpS
kedua atau ketiga dilangsungkan.
(9) RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka
w-aktu paling cepat 1o (sepuluh) hari dan paling tambat"2t
(dua puluh satu) hari setelah RUps yang men-dahuluinya
dilangsungkan.
PRESlDEN
REPUBLIK INOONESIA
44

PASAL 87

BAB VI: RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1)
(2)
Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
Ddn* hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufaka! -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tercapai, keputusan adalah sah jiki disetujui lebih dari
1/2 - (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan kecuali undang-undang dan/atau anggaran
dasar menentukan bahwa keputusan adalah ""t-.jit "
disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.

PASAL 88

BAB VI: RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
REPUBLIK INDONES]A -45 Pasal 88

(1) RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah selunrh salram dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUps dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. (2\ Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS kedua.

(3) RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 315 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disehrjui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan }n:orrm kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan pemndang-undangan di bidang pasar modal.

PASAL 89

BAB VI: RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM | bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali - anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau
(1)
(2t
(3)
(4)
(s)

-46
Pasal 89
RUPS untuk menyetujui penggabungan, peleburan,
Pengambilalihan, atau pemisahan, pengaiuan permohonan
agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjanga., jangka
waktu berdirinya, dan pembubaran - peis.-"r, - dalat
dilangsungJ<an jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tg"
perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili dalam RUps dan keputusan
adalah sah jika
disetujui paling sedikit Sj + (tiga
perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan,
kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran
dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan
keputusan RUPS yang lebih besar.
Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua.
RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan
berhak mengambil keputusan jika dalam rapat pating
sedikit 213 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS
dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling
sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum
kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan
pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal g6 ayat
(5), ayat (6), ayat (7l1, ayat (8), dan ayat (9) mutatis
mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan/atau
ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan
RUPS berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang
tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.

PASAL 90

BAB VI: RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM | bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali - anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau
Setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS wajib dibuat
dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1
(satu) orang pemegang saham yang ditunjuk daii dan oleh
peserta RUPS.
(1)
(2) Tanda

-47
(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dengan
akta notaris.

PASAL 91

BAB VI: RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM | bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali - anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau
Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang
mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham
dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan
menandatangani usul yang bersangkutan.
BAB VII
DIREKSI DAN DEWAN KOMISAzuS
Bagian Kesatu
Direksi

PASAL 92

BAB VII: DIREKSI DAN DEWAN KOMISAZUS | Bagian Kesatu - Direksi
(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan.
(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang
dipandang tepat, dalam batas yarrg ditentukan dalam
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(3) Direksi Perseroan terdiri atas 1 (sattr) orang anggota
Direksi atau lebih.
(4) Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan
menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat,
Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang
kepada masyarakat, atau Perseroan Terbuka wajib
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(5 ) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau
lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di
antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan
RUPS.
(6) Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang
anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan
Direksi.

PASAL 93

BAB VII: DIREKSI DAN DEWAN KOMISAZUS | Bagian Kesatu - Direksi
PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA -48 Pasal 93

(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melaktrkan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu S (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah :

a. dinyatakan pailit;

b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau

c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan penrndang-undangan.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh Perseroan. (1) (2) (3) (4)

PASAL 94

BAB VII: DIREKSI DAN DEWAN KOMISAZUS | Bagian Kesatu - Direksi
Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
U_ntuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi
dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian iebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b .
Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu
dan dapat diangkat kembali.
Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan,
penggantian, dan pemberhentian anggota Direkii dan
dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan
anggota Direksi.
Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian,
dan pemberhentian anggota Direksi juga menitap-kan saat
mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan
pemberhentian tersebut.
Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya
pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota
Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhenlan
anggota Direksi tersebut mulai berlalnr sejak ditutupnya
RUPS.
(s)
(6)
(7) Dalam

(7)
(8)
(e)

-49
Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan
pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib
memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada
Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.
Dalam hal pemberitahuan sebagalmana dimaksud pada
ayat (71 belum dilakukan, Menteri menolak setiap
permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang
disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang Uetum
tercatat dalam daftar Perseroan.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak
termasuk pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi
banr atas pengangkatan dirinya sendiri.

PASAL 95

BAB VII: DIREKSI DAN DEWAN KOMISAZUS | Bagian Kesatu - Direksi
(1) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 batal
karena hukum sejak saat anggota Direksi lainnya atau
Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya
persyaratan tersebut.
(21 Dalam jangka waktu paling lambat z (tujuh) hari terhitung
sejak diketahui, anggota Direksi lainnya atau Dewan
Komisaris harus mengumumkan batalnya pengangkatan
anggota Direksi yang bersangkutan dalam Surat Kabar
dan memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat
dalam daftar Perseroan.
(3) Perbuatan hukum yang telah dilalcukan untuk dan atas
nama Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebelum pengangkatannya batal,
tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab perseroan.
(41 Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama
Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) setelah pengangkatannya batal, adalah tidak
sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi
yang bersangkutan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
mengurangi tanggung jawab anggota Direksi yang
bersangkutan terhadap kemgian perseroan sebagaimani
dimaksud dalam Pasal 97 dan pasal lO4.

PASAL 96

BAB VII: DIREKSI DAN DEWAN KOMISAZUS | Bagian Kesatu - Direksi
(1)
(2)
(3)
(1)
(2t
(3)
(4)
-50
Pasal 96
Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota
Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan-RUFS.
Kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Dalam hal kewenangan RUps dilimpahkan kepada Dewan
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (-2), besarnya
gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat [t;
ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan
Komisaris.

PASAL 97

BAB VII: DIREKSI DAN DEWAN KOMISAZUS | Bagian Kesatu - Direksi
Direksi bertanggung jawab atas pengurusa.n perseroarr
sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 ayat (L).
Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad b;ik
dan penuh tanggung jawab.
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara
pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang
bersangkutan bersalah atau talai menjalankan tugasnya
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud p"d"
ayat (2).
Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau
lgbilr, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota
Direksi.
(5) Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas
kerugian sebagaimana dimaksud paaa ayat (3) apabila
dapat membuktikan:
a. kemgian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurLlsan
yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya kemgian tersebut.
(6) Atas

-51
(2)
(6)
Atas nama Perseroan, pemegelng saham yang mewakili
paling sedikit r / Lo (satu persepuluh) bagian dari jumlah
selunrh saham dengan hak suara dapat mengliukan
gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota
Direksi yang karena kesalahan atau tetataiannya
menimbulkan kerugian pada perseroan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) tidak
mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota
Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama
Perseroan.

PASAL 98

BAB VII: DIREKSI DAN DEWAN KOMISAZUS | Bagian Kesatu - Direksi
Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di ruar
pengadilan.
Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang,
yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota
Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
(7t
(1)
(3) Kewenangan Direksi untuk
sebagaimana dimaksud pada
terbatas dan tidak bersyarat,
dalam Undang-Undang ini,
keputusan RUPS.
(4) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-
Undang ini dan/atau anggaran dasar perseroan.

PASAL 99

BAB VII: DIREKSI DAN DEWAN KOMISAZUS | Bagian Kesatu - Direksi
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila:

a. terjadi perkara di pengadilan antara perseroan dengan anggota Direksi yang bersanglnrtan; atau

b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan. (21 Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perseroan adalah:

a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; mewakili Perseroan ayat (1) adalah tidak kecuali ditentukan lain anggaran dasar, atau b.Dewan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 54 (21 Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab -atas selumh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.

(3) Tangqung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.

(4) Anggota Direksi tidak bertanggungiawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:

a. kepailitan tersebut bukan karena kesa-lahan atau kelalaiannya;

b. telah melakukan pengurus€Ln dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan

d. telah mengambil tindakan untuk mencegah tedadinya kepailitan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi Direksi dari perseroan yang dinyatakan pailit berdasarkan gugatan pihak ketiga.

PASAL 105

BAB VII: DIREKSI DAN DEWAN KOMISAZUS | Bagian Kesatu - Direksi
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu
berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan
alasannya.
(21 Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri
dalam RUPS.
(3) Dalam

55
(3) Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan keputusan di luar RUps sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 91, anggota Direksi
yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang
rencana pemberhentian dan. diberikan kesempatan untuk
membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.
(4) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak diperlukan dalam tial y"rrg
bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhe.rti".,
tersebut.
(5) Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:
a. ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1);
b. tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3);
c. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUpS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
d. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

PASAL 106

BAB VII: DIREKSI DAN DEWAN KOMISAZUS | Bagian Kesatu - Direksi
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.

(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan.

(3) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melakukan tugas sebagaimana dimaksud daram pasal 9i ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1).

(4) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS.

(5) Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

(6) RUPS mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.

(7) Dalam c REFUBLIK INDONESIA -56 (71 Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya.

(8) Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puruh) hari telah lewat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak diselenggarakan, atau RUPS tidak dapit mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut mlnjadi batal.

(9) B$, Perseroan Terbuka penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan iyat (g) berlaku ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang pasar modal. Pasal lO7 Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai:

a. tata cara pengunduran diri anggota Direksi;

b. tata cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong; dan pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan unhrk sementara. Bagian Kedua Dewan Komisaris

PASAL 108

BAB VII: DIREKSI DAN DEWAN KOMISAZUS | Bagian Kedua - Dewan Komisaris
(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

(2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

(3) Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orarlg anggota atau lebih.

(4) Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.

(5) Perseroan -57

(5) Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang , kepada masyarakat atau perseroan Tirbuka waji6 mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggora Dewln Komisaris. Pasal 1O9

(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syarigh selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan pengawas Syariah. (21 Dewan Pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih y".rg diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis uiama Indonesia.

(3) Dewan Pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah. REPUBLIK lNDONESIA

PASAL 110

BAB VII: DIREKSI DAN DEWAN KOMISAZUS | Bagian Kedua - Dewan Komisaris
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris
adalah orang perseorangan yang cakap melakukan
perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun
sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang
memgikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan
dengan sektor keuangan.
(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang
berwenang menetapkan persyaratan tambahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud
ayat (1) dan ayat (21 dibuktikan dengan surat
disimpan oleh Perseroan.
pada
yang

PASAL 111

BAB VII: DIREKSI DAN DEWAN KOMISAZUS | Bagian Kedua - Dewan Komisaris
(1) (2) (3) (4) (s) (6) (7) (8) Pasal 1 1 1 Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS. lntuk pertama kali pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh pendiri dalam "tL pendirian sebagaimana dimaksud dalam pasal g ayat (2) hun.f b. Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris serta dapat juga mengatur tentang pencalonan anggota Dewan Komisaris. Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan KomisaiG juga menetapkan saat mulai berla}mnya pengangk"tarr, penggantian, dan pemberhentian tersebut. Dalam hal RUPS tidak menentukan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, pengangkatan, penggantian, - dan pemberhentian mulai berlaku sejak ditutup;ra RUpS. Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, biret<si wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam-jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung-seiak tanggal keputusan RUPS tersebut. Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 belum dilakukan, Menteri menolak sltiap pemberitahuan tentang perubahan susunan Dewan Komisaris selanjutnya yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi. PFTESIDEN REPUBLIK INDONESIA -58

PASAL 112

BAB VII: DIREKSI DAN DEWAN KOMISAZUS | Bagian Kedua - Dewan Komisaris
(1) Pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) batal karena hukum sejak saat anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.

(2) Dalam (21 (3) (4) 59 Dalam jangka waktu paling lambat z (tujuh) hari terhitung sejak diketahui, Direksi harrs mengumumkan batalnyi pengangkatan anggota Dewan Komisari" yarrg bersanglmtan dalam Surat Kabar dan memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan. Perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ay"t 1ty untuk dan atas nama Dewan Komisaris sebelum pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan terhadap kerugian perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan pasal 115. REPUBL]K INDONESIA

PASAL 113

BAB VII: DIREKSI DAN DEWAN KOMISAZUS | Bagian Kedua - Dewan Komisaris
tentang besarnya gaji atau honorarium dan
bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh
Ketentuan
tunjangan
RUPS.
(1)
(2t
(3)

PASAL 114

BAB VII: DIREKSI DAN DEWAN KOMISAZUS | Bagian Kedua - Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam pashl tog ayat (1) setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersanglrrtan bersalah atau lalai menjalankin tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlak:u secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris. (4)

(5) Anggota (5) (6) (2) PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA 60 Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

a. telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;

b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kemgian; dan

c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Atas narna Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah selumh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan ke pengadilan negeri.

PASAL 115

BAB VII: DIREKSI DAN DEWAN KOMISAZUS | Bagian Kedua - Dewan Komisaris
Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau
kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan
terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh-DirJksi dan
kekayaan Perseroan tidak culmp untuk membayar
seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut,
setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng
ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atai
kewajiban yang belum dilunasi.
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah
tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan
pernyataan pailit diucapkan.
(1)
(3) Anggota Dewan Komisaris
pertanggungjawaban atas
sebagaimana dimaksud pada
membuktikan:
a. kepailitan tersebut bukan
kelalaiannya;
tidak dapat dimintai
kepailitan Perseroan
ayat (1) apabila dapat
karena kesalahan atau
b
telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak

c. tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik rangsung
maupun. tidak rangsung atas tindakan pengurusan
oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; d;
d. telah memberikln nasihat kepad'a Direksi untuk
mencegah terjadinya kepailitan.

PASAL 116

BAB VII: DIREKSI DAN DEWAN KOMISAZUS | Bagian Kedua - Dewan Komisaris
Dewan Komisaris wajib : a' membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;

b. melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan qahamnya dan/ atau keluarganya pada -perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan

c. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku i"rri baru lampau liepada RUPS. PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA -61

PASAL 117

BAB VII: DIREKSI DAN DEWAN KOMISAZUS | Bagian Kedua - Dewan Komisaris
(1)
Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris untuk mlmberikan
persetujuan atau bantuan kepada Direksi datam
melakukan perbuatan hukum tertentu.
Dalam hal anggaran dasar menetapkan persyaratan
pemberian persetujuan atau banttran sibagaimana
dimaksud pada ayat (1), tanpa persetujuan atau bantuan
Dewan Komisaris, perbuatan - hukum tetap mengikat
Perseroan sepanjang pihak lainnya dalam perbu-atan
hukum tersebut beritikad baik.

PASAL 118

BAB VII: DIREKSI DAN DEWAN KOMISAZUS | Bagian Kedua - Dewan Komisaris
Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUps,
Dewan Komisaris dapat melakukan tindaican pengurusan
Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu
tertentu.
Dewan Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk
jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku semua
ketentuan mengenai hak, wewcnang, aan kewajiban
Direksi terhadap perseroan dan pihak kitiga.

PASAL 119

BAB VII: DIREKSI DAN DEWAN KOMISAZUS | Bagian Kedua - Dewan Komisaris
(2)
(1)
(21

Pasal 119
Ketentuan mengenai pemberhentian anggota Direksi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1os mu[atis mutandis
berlaku bagi pemberhentian anggota Dewan Komisaris.

PASAL 120

BAB VII: DIREKSI DAN DEWAN KOMISAZUS | Bagian Kedua - Dewan Komisaris
(1) Anggaran dasar perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan t (satu1 orang komisaris utusan. (21 Komisaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diangkat berdasarkan keputusan RUps dari ptrat vi"e tidak teraliliasi dengan pemegang saham utama, "rrggot Direksi dan/atau anggota Dewan komisaris lainnya. --- --

(3) Komisaris utusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan anggota Dewan Komisaris ying di-tunjuf berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.

(4) T\rgas dan wewenang komisaris utusan ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan tidak b_ertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisari. {3n- tidak mengurangi tugas pengurusan yang dilakukan Direksi.

PASAL 121

BAB VII: DIREKSI DAN DEWAN KOMISAZUS | Bagian Kedua - Dewan Komisaris
(1) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal lo8, Dewan Komisaris dapat
membentuk komite, yanB anggotanya seorang atau teu*r
adalah anggota Dewan Komisaris.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab kepada Dewan Komisaris.

62
BAB VIII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN

PASAL 122

BAB VIII: PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
(1) Penggabungan dan peleburan mengakibatkan perseroan
yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir
karena hukum.
(2) Berakhirnya

(21
(3)
63
Berakhirnya perseroan- sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terjadi tanpa dilakukan likuidasi terlebih datruru.
Dalam hal berakhirnya perseroan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21,
a. aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan
atau meleburkan diri beralih karena huk-rim kef,ada
Perseroan yang menerima penggaburr!", atau
Perseroan hasil peleburan;
b, pemegang saham perseroan yang menggabungkan
atau meleburkan diri karena -hukuil -"rri.ai
pemegang saham perseroan yang menerima
Penggabungan atau perseroan hasil pele6'uran; dan
c. Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri
berakhir karena hukum terhitung sejak tanggar
Penggabungan atau peleburan mulai bertatu.

PASAL 123

BAB VIII: PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
(1) Direksi Perseroan yang akan menggabungkan diri dan
menerima Penggabungan men3rusun rancangan
Penggabungan.
(2) Rancangan penggabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a, nama dan tempat kedudukan dari setiap perseroan
yang akan melakukan penggabungan;
b. alasan serta penjelasan Direksi perseroan yang akan
melakukan penggabungan dan
persyaratan
Penggabungan;
c. tata cara penilaian dan konversi saham perseroan
yang menggabungkan diri terhadap saham perseroan
yang menerima penggabungan;
d. rancangan perubahan anggaran dasar perseroan yang
menerima penggabungan apabila ada;
e. laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal
66 ayat (2) huruf a yang meliputi 3 (tiga) tahun buku
terakhir dari setiap perseroan yang'af"n melakukan
Penggabungan;
f. rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha
dari Perseroan yang akan merakukan penggabungan;
g. neraca. .

(3)
(4)
(s)

-64
g. neraca proforma perseroan yang menerima
Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia;
h. 9Ta penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota
Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan perseroan
yang akan melakukan penggabungan diri;
i. cara penyelesaian hak dan kewajiban perseroan yang
akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga;
j. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak
setuju terhadap Penggabungan perseroan;
k. nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji,
honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris perseroan yang menerima
Penggabungan;
l. perkiraan jangka waktu pelaksanaan penggabungan;
m. laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil
yang dicapai dari setiap perseroan yang akan
melakukan Penggabungan;
n. kegiatan utama setiap perseroan yang melakukan
Perrggabungan dan penrbahan yang te4aai selama
tahun buku yang sedang berjalan; dan
o. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatai
Perseroan yang akan melakukan penggabungan.
Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) setelah mendapat persehrjuan Dewan Komiiaris
dari. setiap Perseroan diajukan kepada RUps masing-
masing untuk mendapat persetujuan.
Bagi Perseroan tertentu yang akan melakukan
l_en-sgabr+ngan selain berlak, ketentuan dalam undang-
I]ndang ini, perlu mendapat persehrjuan terlebih dahulu
dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) berlaku juga bagi persiroan Terbuka
sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal.

PASAL 124

BAB VIII: PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 123 mutatis
mutandis berlaku bagi perseroan yang akan meleburkan diri.

PASAL 125

BAB VIII: PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
-65 Pasal 125

(1) Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan s3!am yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi perseroan atau langsung dari pemegang saham.

(2) Pengambilalihan dapat dilalrukan oleh badan hukum atau orang perseorangan.

(3) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengambilalihan saham yang mengaki-batkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

(4) Dalam hal Pengambilalihan dilalmkan oleh badan hukum berbentuk Perseroan, Direksi sebelum melakukan perbuatan hukum Pengambilalihan hams berdasarkan keputusan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam pasal g9.

(5) Dalam hal Pengambilalihan dilakukan melalui Direksi, pihak yang akan mengambil alih menyarnpaikan p.aksudnya untuk melakukan pengambilalihan kepada Direksi Perseroan yang akan diambil alih.

(6) Direksi Perseroan yang akan diambil alih dan perseroan yang akan mengambil alih dengan persetujuan Dewan Komisaris .._ masing-masing menJrusun rancangan Pengambilalihan yang memuat sekurang-kurangnya:

a. nama dan tempat kedudukan dari perseroan yang akan mengambil alih dan perseroan yang akan diambil alih;

b. alasan s9{a penjelasan Direksi perseroan yang akan mengambil alih dan Direksi perseroan i""g akan diambil alih;

c. laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (2) huruf a untuk tahun buku terakhir dari Perseroan yang akan mengambil alih dan perseroan yang akan diambil alih;

d. tata cara penilaian dan konversi saham dari perseroan yang akan diambil alih terhadap saham penukarnya apabila pembayaran pengambilalihan - dilakukan dengan saham;

e. jumlah saham yang akan diambil alih;

f. kesiapan REPUBLIK INDONES]A 66

f. kesiapan pendanaan;

g. neraca konsolidasi proforma Perseroan yang akan mengambil alih setelah Pengambilalihan yang disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;

h. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Pengambilalihan;

i. cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan kar5rawan dari Perseroan yang akan diambil alih;

j. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengambilalihan, termasuk jangka waktu pemberian kuasa pengalihan saham dari pemegang saham kepada Direksi Perseroan; k, rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan hasil Pengambilalihan apabila ada. (71 Dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan langsung dari pemegang saham, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tidak berlaku.

(8) Pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (71 wajib memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan yang diambil alih tentang pemindahan hak atas saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh perseroan dengan pihak lain.

PASAL 126

BAB VIII: PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
(1)
(2t
Perbuatan hukum
penggabungan, peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisatran wajib memperhatikan
kepentingan:
a. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan
Perseroan;
b. kreditor dan mitra usaha lainnya dari perseroan; dan
c. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan
usaha.
lgT.grng saham yang tidak setuju terhadap keputusan
RUPS mengenai penggabungan, - peieburan,
Pengambilalihan, atau pemisatran sebagaimana dimaksud
Pfda .ayat (1) hanya boleh menggunakan haknya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 62:-
Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (21
!ia-* menghentikan
- proses pelaksanaan plnggaburrg"rr,
Peleburan, Pengambilalihan, atau pemisahan.
(3)

PASAL 127

BAB VIII: PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
-67
Pasal 127
(1) Keputusan RUPS mengenai Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan sah apabila diambil
sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89.
(2) Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan,
Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib
mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam
I (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis
kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat juga pemberitahuan bahwa pihak yang
berkepentingan dapat memperoleh rancangan
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal
pengumuman sampai tanggal RUPS diselenggarakan.
(4) Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada Perseroan
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan,
atau Pemisahan sesuai dengan rancangan tersebut.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) kreditor tidak mengajukan keberatan, kreditor
dianggap menyetujui Penggabungan, peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan.
(6) Dalam hal keberatan kreditor sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) sampai dengan tanggat diselenggarakan
RUPS udak dapat diselesaikan oleh Direksi, keberatan
torecbut herue disampaikan delam RUPS gun., mendapat
penyelesaian.
(71 selama penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
belum
tercapai, penggabungan, peleburan,
Pengambilalihan, atau pemisahan tidak dapat
dilaksanakan.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (4),
ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) mutatis mutandis berlaku
bagi pengumuman dalam rangka pengambilalihan saham
yang dilakukan langsung dari pemegang saham dalam
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam plsal 125.

PASAL 128

BAB VIII: PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
-68
Pasal 128
(1) Rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan,
atau Pemisahan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke
dalam akta Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan,
atau Pemisahan yang dibuat di hadapan notaris dalam
bahasa Indonesia.
(2) Akta Pengambilalihan saham yang dilakukan langsung
dari pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta
notaris dalam bahasa Indonesia
(3) Akta Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar pembuatan akta pendirian Perseroan hasil
Peleburan.

PASAL 129

BAB VIII: PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
(1) Salinan akta Penggabungan Perseroan dilampirkan pada:
a. pengajuan permohonan untuk
mendapatkan
persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2L ayat (1); atau
b. penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang
perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (3).
(2) Dalam hal Penggabungan Perseroan tidak disertai
perubahan anggaran dasar, salinan akta Penggabungan
hanrs disampaikan kepada Menteri untuk dicatat dalam
daftar Perseroan.

PASAL 130

BAB VIII: PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
Salinan akta Peleburan dilampirkan pada pengajuan
permohonan untuk mendapatkan Keputusan Menteri
mengenai pengesahan badan hukum Perseroan hasil peleburan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal T ayat (41.

PASAL 131

BAB VIII: PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
salinan akta Pengambilalihan Perseroan wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). (1)

(2) Dalam . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 69

(2) Dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan secara langsung dari pemegang saham, salinan akta pemindahan hak atas saham wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang saham.

PASAL 132

BAB VIII: PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal
30 berlaku juga bagi Penggabungan, Peleburan, atau
Pengambilalihan.

PASAL 133

BAB VIII: PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
(1) Direksi Perseroan yang menerima Penggabungan atau
Direksi Perseroan hasil Peleburan wajib mengumumkan
hasil Penggabungan atau Peleburan dalam 1 (satu) Surat
Kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya
Penggabungan atau Peleburan.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
juga terhadap Direksi dari Perseroan yang sahamnya
diambil alih.

PASAL 134

BAB VIII: PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan,
atau Pengambilalihan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 135

BAB VIII: PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
(1) Pemisahan dapat dilakukan dengan cara:
a. Pemisahan murni; atau
b. Pemisahan tidak murni.
(2) Pemisahan murni sebagaimana dimaksud pada ayat (t)
hunrf a
mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva
Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) perseroan
Iain atau lebih yang menerima peralihan dan perseroan
yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena
hukum.
(3) Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva
Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu)
Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan
Perseroan yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada.

PASAL 136

BAB VIII: PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
REPUBLIK INDONESlA -70 Pasal 136 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemisahan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 137

BAB VIII: PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
Dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal tidak mengatur lain, ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Bab VIII berlaku juga bagi Perseroan Terbuka.
BAB IX
PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN

PASAL 138

BAB IX: PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN
(1) Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa:

a. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau

b. anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh :

a. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit L /LO (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;

b. pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau

c. kejaksaan untuk kepentingan umum.

(4) Permohonan REPUBLIK INDONES]A - 7t

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan setelah pemohon terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut.

(5) Permohonan untuk mendapatkan data atau keterangan tentang Perseroan atau permohonan pemeriksaan untuk mendapatkan data atau keterangan tersebut harus didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal menentukan lain.

PASAL 139

BAB IX: PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN
(1) Ketua pengadilan negeri dapat menolak atau mengabulkan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138.
(2) Ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menolak permohonan apabila permohonan tersebut
tidak didasarkan atas alasan yang wajar dan/atau tidak
dilakukan dengan itikad baik.
(3) Dalam hal permohonan dikabulkan, ketua pengadilan
negeri mengeluarkan penetapan pemeriksaan dan
mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk
melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk
mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan.
(4) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
karyawan Perseroan, konsultan, dan akuntan publik yang
telah ditunjuk oleh Perseroan tidak dapat diangkat sebagai
ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (S).
(5) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak
memeriksa semua dokumen dan kekayaan perseroan yang
dianggap perlu oleh ahli tersebut untuk diketahui.
(6) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
semua karyawan Perseroan wajib memberikan segala
keterangan yang diperlukan untuk pelaksanlan
pemeriksaan.
(7) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
merahasiakan hasil pemeriksaan yang tetah dilakukan.

PASAL 140

BAB IX: PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN
-72
Pasal 140
(1) Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh ahli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 kepada ketua
pengadilan negeri dalam jangka waktu sebagaimana
ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk
pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli tersebut.
(2) Ketua pengadilan negeri memberikan salinan laporan hasil
pemeriksaan kepada pemohon dan Perseroan yang
bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal laporan hasil
pemeriksaan diterima.

PASAL 141

BAB IX: PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN
( 1) Dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan
dikabulkan, ketua pengadilan negeri menentukan jumlah
maksimum biaya pemeriksaan.
(2) Biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dibayar oleh Perseroan.
(3) Ketua pengadilan negeri atas permohonan Perseroan dapat
membebankan penggantian selunrh atau sebagian biaya
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
pemohon, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan
Komisaris.
BAB X
PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN
BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM
PERSEROAN

PASAL 142

BAB X: PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN
(1)
Pembubaran Perseroan terjadi:
a. berdasarkan keputusan RUPS;
b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan
dalam anggaran dasar telatr berakhir;
c. berdasarkan penetapan pengadilan;
d, dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan
pengadilan niaga yang telatr mempunyai klkuatan
hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup
untuk membayar biaya kepailitan;
e. karena

PRESIDE N
REPUBLIK INDONESI4\
-73
e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan
pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga
mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
a. wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh
likuidator atau kurator; dan
b. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum,
kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan
Perseroan dalam rangka likuidasi.
(3) Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan
RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam
anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya
kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan
RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku
likuidator.
(4) Dalam hal pembubaran Perseroan terjadi dengan
dicabutnya kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, pengadilan niaga sekaligus memutuskan
pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan
dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewaj iban Pembayaran Utang.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hunrf b dilanggar, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, dan Perseroan bertanggung jawab secara
tanggung renteng.
(6) Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian
sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban,
tanggung jawab, dan pengawasan terhadap Direksi
mutatis mutandis berlaku bagi likuidator.

PASAL 143

BAB X: PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN
Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan perseroan
kehilangan status badan hukum sampai dengan
selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban rikuiditor
diterima oleh RUPS atau pengadilan.
(2) Sejak
(1)

-74
(2) Sejak saat pembubaran pada setiap surat keluar
Perseroan dicantumkan kata "dalam likuidasi" di belakang
n€una Perseroan.

PASAL 144

BAB X: PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN
(1) Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham
atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/ 10 (satu
persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran
Perseroan kepada RUPS.
(21 Keputusan RUPS tentang pembubaran Perseroan sah
apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89.
(3) Pembubaran Perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan
dalam keputusan RUPS.

PASAL 145

BAB X: PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN
(1) Pembubaran Perseroan terjadi karena hukum apabila jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.

(2) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir RUpS menetapkan penunjukan likuidator.

(3) Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas narna Perseroan setelah jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam €rnggaran dasar berakhir. Pasal i46

(1) Pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan atas:

a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan; b, permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum datam akia pendirian;

c. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasa' perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

(2) Dalam . REPUBLIK ]NDONESIA -75 (21 Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.

PASAL 147

BAB X: PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroarl, likuidator wajib memberitahukan:

a. kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia; dan

b. pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa perseroan dalam likuidasi.

(2) Pemberitahuan kepada kreditor dalam surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:

a. pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya;

b. nama dan alamat likuidator;

c. tata cara pengajuan tagihan; dan

d. jangka waktu pengajuan tagihan.

(3) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman slbagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pemberitahuan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilengkapi dingan bukti:

a. dasar hukum pembubaran perseroan; dan

b. pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a.

PASAL 148

BAB X: PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN
(1) Dalam hal pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam pasal 147 belum dilakukan,
pembubaran perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
(2) Dalam hal likuidator lalai melalrukan pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (r), titruiaator secara
tanggung renteng dengan perseroan'bertanggung jawab
atas kerugian yang diderita pihak ketiga.

PASAL 149

BAB X: PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN
-76 Pasal 149

(1) Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:

a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan;

b. pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;

c. pembayaran kepada para kreditor;

d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan

e. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

(2) Dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan perseroanl likuidator wajib mengajukan perrnohonan pailit perseroan, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain, dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan.

(3) Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam) puluh hari teirriting sejak tanggal pengumuman 'sebagaimana dimaksud pul. "y.t

(1) huruf b.

(4) Dalam hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak oreh likuidatJr, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam ianita waktu paling. lambat 60 (enam puruh) hlri terhituni ""j.t tanggal penolakan. (1)

PASAL 150

BAB X: PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN
Ifteditor yang mengajukan- tagihan sesuai dengan jangka y*ty sebagaimana dimak"ud dalam pasal tiZ ayat lS1, dan kemudian ditorak oleh likuidator a"p.t mengajukan gugatan k_e pengaditan negeri dalam jangi€ *.r.t,I [.ri"t lambat 60 (enam putuhf hari terhiturig .":"t t".,gg"I penolakan.

(2) Kreditor PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 77

(2) Ifteditor yang belum mengajukan tagihannya dapat mengajukan melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pembubaran Perseroan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1).

(3) Tagihan yang diajukan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat ditakukan dalam hal terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi pemegang saham.

(4) Dalam hal sisa kekayaan hasil lilmidasi telah dibagikan kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (C), pengadilan negeri memerintahkan likuidator untuk menirik- kemba[ Jsa kekayaan hasil likuidasi yang telah dibagikan kepada pemegang saham.

(5) femegang saham wajib mengembarikan sisa kekayaan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) s.".ra proporsional dengan jumlah yang diterima 'terhadap jumlah tagihan.

PASAL 151

BAB X: PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN
(1) Dalam hal likuidator tidak dapat melaksanakan
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal r4g,
atas permohonan pihak yang berkepentingan atau atas
permohonan kejaksaan, kgtua peng"dilan negeri dapat
mengangkat likuidator baru - dan membJrhentikan
likuidator lama.
(2) Pemberhentian likuidator sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan setelah yanE bersangkutan dipanggil
untuk didengar keterangannya.

PASAL 152

BAB X: PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN
(1) Likuidator bertanggung jawab kepada RUps atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi perseroan yang dilakukan.

(2) Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi perseroin y-ang dilakukan

(3) Likuidator . . -78

(3) Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya. (41 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berraku juga bagi kurator yang pertanggungiawabannya telah diterima oleh hakim pengawas.

(5) Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus narna perseroan dari daftar Perseroan, setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dipenuhi.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku juga bagi berakhirnya status badan hukum perseroan karena Penggabungan, peleburan, atau pemisahan.

(7) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oGh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas.

(8) Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia. BAB XI BIAYA

PASAL 153

BAB XI: BIAYA
Ketentuan mengenai biaya untuk:

a. memperoleh persetujuan pemakaian nama perseroan;

b. memperoleh keputusan pengesahan badan hukum Perseroan; memperoleh keputusan dasar; memperoleh informasi daftar Perseroan. persetujuan perubahan anggaran tentang data Perseroan dalam c d e qelgLlnpman yang diwajibkan daram undang-Undang ini ddam Berita Negara Republik Indonesla dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; dan f.memperoleh f. memperoleh salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan atau persetrijuan perubahan anggaran dasar perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -79 BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 154

BAB XII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bagi Perseroan Terbuka berlaku ketentuan
Undang ini jika tidak diatur lain dalam
perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2)
a. pemerintah;
b. pakar/akademisi;
c. profesi; dan
d. dunia usaha.
Peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
yang mengecualikan ketentuan Undang-Undang ini tidak
boleh bertentangan dengan asas hukum perserban dalam
Undang-Undang ini.

PASAL 155

BAB XII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan
Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam
Undang-Undang_ ini tidak mengurangi tetentuan yang diatur
dalam Undang-Undang tentang Hukum pidana.

PASAL 156

BAB XII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) P"ll* rangka peraksanaan dan perkembangan undang-
Undang ini dibentuk tim ahli p"rrrrrrt",."r, hukum
Perseroan.
(2) Kearggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur:
Undang-
peraturan
(3) Tim

80
(3) Tim ahli berwenang mengkaji akta pendirian dan
perubahan anggaran dasar yang diperoleh atas inisiatif
sendiri dari tim atau atas permintaan pihak yang
berkepentingan, serta memberikan pendapat atas hasil
kajian tersebut kepada Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan, susunan
organisasi dan tata kerja tim ahli diatur dengan peraturan
Menteri.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 157

BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggaran dasar dari perseroan yang telah memperoleh
status badan hukum dan perubalran anggaran dasar yang
telah disetujui atau dilaporkan t<epaJa Menteri dan
didaftarkan dalam daftar perusahaan sebelum Undang-
Undang ini berlaku tetap berlaku jika tidak bertentangJn
dengan Undang-Undang ini.
(2) Anggaran dasar dari perseroan yang belum memperoreh
status badan hukum atau anggaran dasar yang
pembahannya belum disetujui atau dilaporkan kepada
Menteri pada saat Undang-Undang ini murai berriaku,
wajib disesuaikan dengan Undang_Undang ini.
(3) Perseroan yang telah memperoreh status badan hukum
berdasarkan peraturan penrndang_undangan, dalam
jangka waktu I (satu) tahun setelah berlakunya Undang-
Undang ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya
dengan ketentuan Undang_Undang ini.
(41 Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya
dalam jangka waktu sebagaimana dimakfra paaa ayat (3)
dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri
atas permohonan kejaksaan atau lin"f.
ylrrg
berkepentingan.