UU NOMOR 42 TAHUN 2007

PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK KOREA (TREATY ON EXTRADITION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:42
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik
Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Ertradition
Between the Republic of Indonesia and t\e Republic of
Korea) yang teiah ditandatangani pada tanggal
28 November 2000 di Jakarta.
(21 Salinan naskah asli dalam bahasa Indonesia, bahasa
Inggris, dan bahasa Korea sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

PASAL 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar 4 Agar setiap orang mengetahrrinya, pengundangan Undang-Undang ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. memerintahkan penempatannya