Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang memPunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
3. Koleksi nasional adalah semua karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbalai media jrang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Naskah PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA J- 4, Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. 5, Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. 6, Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi,
7. Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, Iembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain' 8, Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan, 9, Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseoranSan, kelompok otoo$r masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Pcrpustakaan.
10. Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam. 1 1. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
12. Organisasi BAB II HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN Bagian Kesatu Hak
PASAL 5
BAB II: HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN | Bagian Kesatu - Hak
(1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk:
a. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan
mendayagunakan fasilitas perpustakaan;
b. mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan;
c. mendirikan dan/atau
menyelenggarakan
perpustakaan;
d. berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi
terhadap penyelenggaraan perpustakaan'
(2) Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau
terbllakang sebagai akibat faktor geografis berhak
memperoleh layanan perpustakaan secara khusus'
(3) Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan
fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial
berhak memperoleh layanan perpustakaan yang
disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan
masing-masing.
Bagian Kedua
Kewajiban
PASAL 6
BAB II: HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN | Bagian Kedua - Kewajiban
(1) Masyarakat berkewajiban:
a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi
perpustakaan;
b, menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah
kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke
Perpustakaan Nasional ;
c. menJaga
(21
c. menjaga kelestarian dan keselamatan sumber
daya perpustakaan di lingkungannya;
d
mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan
perpustakaan di lingkungannya;
e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan
dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan
f.
menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan
lingkungan PerPustakaan'
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 7
BAB II: HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN | Bagian Kedua - Kewajiban
(1) Pemerintah berkewajiban: a, mengembangkan sistem nasionai perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional;
b. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
c. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air;
d. menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia);
e. menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan PerPustakaan ; meningkatan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan; membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan; mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan f. OD' h
i. memberikan . b c mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyilet ggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan'
PASAL 10
BAB II: HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN | Bagian Kedua - Kewajiban
Pemerintah daerah berwenang:
a. menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan
pengembangan perpustakaan di wilayah masing-
masing;
b, mengatur, mengawasi, dan
mengevaluasi
penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di
wilayah masing-masing; dan
c. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh
masyarakat di wilayah masing-masing untuk
dilestarikan dan didaYagunakan'
BAB III
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
PASAL 11
BAB III: STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Standar nasional perpustakaan terdiri atas:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan; e, standar penyelenggaraan; dan f. standar pengelolaan.
(2) Standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan.
(3) Ketentuan . (1) (2) (3) (4) (s) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB V LAYANAN PERPUSTAKAAN
PASAL 14
BAB V: LAYANAN PERPUSTAKAAN
Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan
berorientasi bagi kepentingan pemustaka.
Setiap perpustakaan menerapkan tata cara layanan
perpustakaan berdasarkan standar nasional
perpustakaan.
Setiap perpustakaan mengembangkan layanan
perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi.
Layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber
daya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan
pemustaka.
Layanan perpustakaan diselenggarakan sesuai
dengan standar nasional perpustakaan untuk
mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka.
(6) Layanan perpustakaan terpadu diwujudkan melalui
kerja sama antarperpustakaan.
(71 Layanan perpustakaan secara terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring
telematika,
BAB VI
PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, SERTA PENGELOLAAN DAN
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
Bagian Kesatu
Pembentukan Perpustakaan
PASAL 15
BAB VI: PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, SERTA PENGELOLAAN DAN | Bagian Kesatu - Pembentukan Perpustakaan
(1) Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan
kepada pemustaka dan masyarakat.
(2) Pembentukan,,,
(2) Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat.
(3) Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. memiliki koleksr perpustakaan;
b. memiliki tenaga perpustakaan;
c. memiliki sarana dan prasarana perpustakaan;
d. memiliki sumber pendanaan; dan
e. memberitahukan keberadaannya ke perpus_
takaan Nasionai.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Perpustakaan
PASAL 16
BAB VI: PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, SERTA PENGELOLAAN DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Perpustakaan
Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan
terdiri atas:
a. perpustakaan pemerintah;
b. perpustakaan provinsi;
c. perpustakaan kabupatenlkota;
d. perpustakaan kecamatan;
e. perpustakaan desa;
f. perpustakaan masyarakat;
g, perpustakaan keluarga; dan
h. perpustakaan pribadi.
kepemilikan
PASAL 17
BAB VI: PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, SERTA PENGELOLAAN DAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Perpustakaan
Penyelenggaraan perpustakaan dilakukan
standar nasional perpustakaan,
sesuai dengan
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan
PASAL 18
BAB VI: PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, SERTA PENGELOLAAN DAN | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
Setiap perpustakaan dikelola
nasional perpustakaan.
sesual
dengan standar
PASAL 19
BAB VI: PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, SERTA PENGELOLAAN DAN | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
Naskah pasal.
PASAL 20
BAB I: KETENTUAN UMUM
dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang memPunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
3. Koleksi nasional adalah semua karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbalai media jrang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Naskah PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA J- 4, Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. 5, Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. 6, Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi,
7. Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, Iembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain' 8, Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan, 9, Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseoranSan, kelompok otoo$r masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Pcrpustakaan.
10. Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam. 1 1. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
12. Organisasi BAB II HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN Bagian Kesatu Hak Pasal 5
(1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk:
a. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan;
b. mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan;
c. mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan;
d. berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan'
(2) Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbllakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus'
(3) Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing. Bagian Kedua Kewajiban Pasal 6
(1) Masyarakat berkewajiban:
a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan; b, menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional ;
c. menJaga (21
c. menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya; d mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya;
e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan f. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan PerPustakaan' Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 7
(1) Pemerintah berkewajiban: a, mengembangkan sistem nasionai perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional;
b. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
c. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air;
d. menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia);
e. menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan PerPustakaan ; meningkatan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan; membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan; mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan f. OD' h
i. memberikan . b c mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyilet ggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan' Pasal 10 Pemerintah daerah berwenang:
a. menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah masing- masing; b, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing; dan
c. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah masing-masing untuk dilestarikan dan didaYagunakan' BAB III STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN Pasal 1 1
(1) Standar nasional perpustakaan terdiri atas:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan; e, standar penyelenggaraan; dan f. standar pengelolaan.
(2) Standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan.
(3) Ketentuan . (1) (2) (3) (4) (s) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB V LAYANAN PERPUSTAKAAN Pasal 14 Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka. Setiap perpustakaan menerapkan tata cara layanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan. Setiap perpustakaan mengembangkan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka. Layanan perpustakaan diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka.
(6) Layanan perpustakaan terpadu diwujudkan melalui kerja sama antarperpustakaan. (71 Layanan perpustakaan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring telematika, BAB VI PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, SERTA PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN Bagian Kesatu Pembentukan Perpustakaan Pasal 15
(1) Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat.
(2) Pembentukan,,,
(2) Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(3) Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. memiliki koleksr perpustakaan;
b. memiliki tenaga perpustakaan;
c. memiliki sarana dan prasarana perpustakaan;
d. memiliki sumber pendanaan; dan
e. memberitahukan keberadaannya ke perpus_ takaan Nasionai. Bagian Kedua Penyelenggaraan Perpustakaan Pasal 16 Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan terdiri atas:
a. perpustakaan pemerintah;
b. perpustakaan provinsi;
c. perpustakaan kabupatenlkota;
d. perpustakaan kecamatan;
e. perpustakaan desa;
f. perpustakaan masyarakat; g, perpustakaan keluarga; dan
h. perpustakaan pribadi. kepemilikan Pasal 17 Penyelenggaraan perpustakaan dilakukan standar nasional perpustakaan, sesuai dengan Bagian Ketiga Bagian Ketiga Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan Pasal 18 Setiap perpustakaan dikelola nasional perpustakaan. sesual dengan standar Pasal 19
(1) Pengembangan perpustakaan merupakan upaya peningkatan sumber daya, pelayanan, dan pengelolaan perpustakaan, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas.
(2) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi dan tujuan, serta dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemustaka dan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkesinambungan. BAB VII JENIS.JENIS PERPUSTAKAAN Pasal 20 Perpustakaan terdiri atas:
a. Perpustakaan Nasional;
b. Perpustakaan Umum;
c. Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
d. Perpustakaan Perguruan Tinggi; dan
e. Perpustakaan Khusus. Bagian Kesatu PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _13_ Bagian Kesatu Perpustakaan Nasional
PASAL 21
BAB VII: JENIS.JENIS PERPUSTAKAAN | Bagian Kesatu - Perpustakaan Nasional
(1) Perpustakaan Nasional merupakan LPND yang
melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang
perpustakaan dan berkedudukan di ibukota negara'
(2) Perpustakaan Nasional bertugas:
a. menetapkan kebijakan nasional, kebijakan
umum, dan kebijakan teknis pengelolaan
perpustakaan;
b. melaksanakan pembinaan, pengembangan,
evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan
perpustakaan;
c. membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai
jenis perpustakaan; dan
d, mengembangkan standar nasional perpustakaan'
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Perpustakaan Nasional bertanggung jawab:
a. mengembangkan koleksi nasional yang
memfasilitasi terwujudnya masyarakat
pembelajar sepanj ang haYat;
b. mengembangkan koleksi nasional untuk
melestarikan hasil budaYa bangsa;
c, melakukan promosi perpustakaan dan gemar
membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat
pembelajar sepanjang haYat; dan
d. mengidentifikasi dan
mengupayakan
pengembalian naskah kuno yang berada di luar
negeri.
Bagian Kedua
(2\ Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang
ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan
pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang
mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan
pendidik.
(3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengembangkan koleksi lain yang mendukung
pelaksanaan kurikulum pendidikan.
(41 Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta
didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di
lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5) Perpustakaan sekolah/ma.drasah mengembangkan
layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi
dan komunikasi.
(6) Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling
sedikit 5% dari anggaran belanja operasional
sekolah/madrasah atau belanja barang di luar
belanja pegawai dan belanja modal untuk
pengembangan perpustakaan.
Bagian Keempat
Perpustakaan Perguruan Tinggi
PASAL 24
BAB VII: JENIS.JENIS PERPUSTAKAAN | Bagian Keempat - Perpustakaan Perguruan Tinggi
(1) Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. (21 Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk merrdukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Setiap PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t6- (4) Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undar:gan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan. Bagian Kelima Perpustakaan Khusus
PASAL 25
BAB VII: JENIS.JENIS PERPUSTAKAAN | Bagian Kelima - Perpustakaan Khusus
Perpustakaan khusus menyediakan bahan perpustakaan
sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya.
PASAL 26
BAB VII: JENIS.JENIS PERPUSTAKAAN | Bagian Kelima - Perpustakaan Khusus
Perpustakaan
pemustaka di
memberikan
lingkungannya.
khusus memberikan layanan kePada
lingkungannya dan secara terbatas
layanan kepada pemustaka di luar
PASAL 27
BAB VII: JENIS.JENIS PERPUSTAKAAN | Bagian Kelima - Perpustakaan Khusus
Perpustakaan khusus diselenggarakan sesuai dengan
standar nasional perpustakaan,
PASAL 28
BAB VII: JENIS.JENIS PERPUSTAKAAN | Bagian Kelima - Perpustakaan Khusus
Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan
berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atatr
pengembangan perpustal<aan kepada perpustakaan
khusus.
BAB \TIII
BAB VIII
TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN
ORGANISASI PROFESI
Bagian Kesatu
Tenaga Perpustakaan
PASAL 29
BAB VIII: TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN | Bagian Kesatu - Tenaga Perpustakaan
(1) Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan
tenaga teknis PerPustakaan.
(2\ PUstakarvan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar
nasional perPustakaan.
Tugas tenaga teknis perpustakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh
pustakawan sesuai dengan kondisi perpustakaan
yang bersangkutan.
Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab,
pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan
iug"s, dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang
beistatus pegawai negeri sipil dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan'
Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab,
pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan
lugas, dan pemberhentian tenaga perpustakaat: yang
beistatus nonpegawai negeri sipil dilakukan sesuai
dengan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara
perPustakaan Yang bersangkutan.
(3)
(4)
(s)
PASAL 30
BAB VIII: TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN | Bagian Kesatu - Tenaga Perpustakaan
Perpustakaan Naslonal, perpustakaan umum Pemerintah,
perpustakaan umum provinsi, perpugtakaan umum
icabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi
dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam
bidang perpustakaan.
PASAL 31
BAB VIII: TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN | Bagian Kesatu - Tenaga Perpustakaan
Pasal 31
Tenaga perpustakaan berhak atas:
a. penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan
jaminan kesejahteraan sosial;
b. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan
pengembangan kualitas; dan
c. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana,
dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.
PASAL 32
BAB VIII: TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN | Bagian Kesatu - Tenaga Perpustakaan
I'enaga perpustakaan berkewaj iban :
a. memberikan layanan prima terhadap pemustaka;
b. menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif;
dan
c. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik
lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya,
Bagian Kedua
Pendidikan
PASAL 33
BAB VIII: TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN | Bagian Kedua - Pendidikan
(1) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan merupakan tanggung jawab penyelenggara perpu stakaan. (21 Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan formal dan/atau nonformal.
(3) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangarl sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kerja sama Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum provinsi, dan/atau perpustakaan umum kabupaten/kota dengan organisasi profesi, atau dengan lembaga pendidikan dan pelatihan. Bagian Ketiga (1) (2t (3) (4) (1) Pasal 35 Organisasi profesi pustakawan mempunyai kewenaugan:
a. menetapkan dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. menetapkan dan menegakkan kode etik pustakawan;
c. memberi pelindungan hukum kepada pustakawan; dan
d. menjalin kerja sama dengan asosiasi pustakawan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. Pasal 36 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Organisasi Profesi
PASAL 34
BAB VIII: TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN | Bagian Ketiga - Organisasi Profesi
Naskah pasal.
PASAL 35
BAB VIII: TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN | Bagian Ketiga - (1)
Organisasi profesi pustakawan mempunyai kewenaugan:
a. menetapkan dan melaksanakan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga;
b. menetapkan dan menegakkan kode etik pustakawan;
c. memberi pelindungan hukum kepada pustakawan;
dan
d. menjalin kerja sama dengan asosiasi pustakawan
pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
PASAL 36
BAB VIII: TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN | Bagian Ketiga - (1)
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Organisasi Profesi Pasal 34 Pustakawan membentuk organisasi profesi' Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi untuk memajukan dan memberi pelindungan profesi kepada pustakawan. Setiap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi. Pembinaan darr pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau masYarakat. Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b berupa norma atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalitas, Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat secara spesilik sanksi pelanggaran kode etik dan mekanisme penegakan kode etik, (2) Pasal37,,. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 37
BAB VIII: TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN | Bagian Ketiga - Organisasi Profesi
(1) Penegakan kode etik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (21 dilaksanakan oleh Majelis
Kehormatan Pustakawan yang dibentuk oleh
organisasi profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi
pustakawan diatur dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
BAB IX
SARANA DAN PRASARANA
PASAL 38
BAB IX: SARANA DAN PRASARANA
(1) Setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan
Sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional
perpustakaan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai
dLngan kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi.
BAB X
PENDANAAN
PASAL 39
BAB X: PENDANAAN
(1) Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab
penyelenggara perPustakaan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan
anggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatan
dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan
dan belanja daerah (APBD).
PASAL 40
BAB X: PENDANAAN
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2t- Pasal 40
(1) Pendanaan perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan. (21 Pendanaan perpustakaan bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. sebagian anggaran Pendidikan;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. kerja sama yang saling menguntungkan;
e. bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
f. hasil usaha jasa perpustakaan; dan/atau
g. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 41
BAB X: PENDANAAN
Pengelolaan dana perpustakaan dilakukan secara efisien,
berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung jawab'
BAB XI
KER.JA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Kerja Sama
PASAL 42
BAB XI: KER.JA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kesatu - Kerja Sama
(1) Perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagai
pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka'
(2) Peningkatan layanan kepada pemustaka sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan
jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan
meningkatkan mutu layanan perpustakaan.
(3) Kerja
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
peningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
iZl dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring
perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan
komunikasi.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
PASAL 43
BAB XI: KER.JA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kedua - Peran Serta Masyarakat
Masyarakat berPeran serta
penyelenggaraan, pengelolaan,
pengawasan perpustakaan.
dalam pembentukan,
pengembangan, dan
BAB XII
DEWAN PBRPUSTAKAAN
PASAL 44
BAB XII: DEWAN PBRPUSTAKAAN
(1) nal atas usul Menteri dengan memperhatikan masukan dari Kepala Perpustakaan Nasional' (21 Gubernur menetapkan Dewan Perpustakaan Provinsi atas usul kepala perpustakaan provinsi.
(3) Dewan Perpustakaan Nasional bertanggung jawab kepada tanggung jawab kepada gubernur,
(4) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) berjumtah 15 (lima belas) orang yang berasal dari:
a. 3 (tiga) orang unsur pemerintah;
b. 2 (dua) orang wakil organisasi profesi pustakawanl
c. 2 (dua) orang unsur pemustaka;
d. 2 (dua) orang akademisi;
e. I (satu) orang wakil organisasi penulis;
f. 1 (satu) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA f. 1 (satu) orang sastrawan;
g. 1 (satu) orang wakil organisasi penerbit;
h. 1 (satu) orang wakil organisasi perekam; i. I (satu) orang wakil organisasi toko buku; dan j. 1 (satu) orang tokoh Pers.
(5) Dewan perpustakaan dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota dewan perpustakaan.
(6) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) bertugas:
a. memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan;
b. menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan; dan
c. melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan.
PASAL 45
BAB XII: DEWAN PBRPUSTAKAAN
(1) Dewan Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan
tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(2) Dewan Perpustakaan Provinsi dalam melaksanakan
tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja
daerah,
PASAL 46
BAB XII: DEWAN PBRPUSTAKAAN
Dewan perpustakaan dapat menjalin kerja sama dengan
perpustakaan pada tingkat daerah, nasional, dan
internasional untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal a4 ayat (61.
Pasal 47 ,
PASAL 47
BAB XII: DEWAN PBRPUSTAKAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan
tata kerja, tata cara pengangkatan anggota, serta
pemilihan pimpinan dewan perpustakaan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
PASAL 48
BAB XIII: PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui
keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat'
(2) Pembudayaan kegemaran membaca pada keluarga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah melalui buku
murah dan berkualitas.
Pembudayaan kegemaran membaca pada satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengembangkan dan
memanfaatkan perpustakaan sebagai
proses
pembelajaran.
Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui penyediaan sarana perpustakaan di tempat-
tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan
bermutu.
PASAL 49
BAB XIII: PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat nrendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat dan rumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca. (3) (4) Pasal 50. , PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 50
BAB XIII: PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan
mendorong pembudayaan kegemaran membaca
sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) sampai
dengan ayat (4) dengan menyediakan bahan bacaan
bermutu, murah, dan terjangkau serta menyediakan
sarana dan prasarana perpustakaan yang mudah diakses,
PASAL 51
BAB XIII: PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan
melalui gerakan nasional gemar membaca'
(2) Gerakan nasional gemar membaca sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah dengan
melibatkan seluruh masyarakat.
(3) Satuan pendidikan membina pembudayaan
kegemaran membaca peserta didik dengan
memanfaatkan perpustakaan.
(4) Perpustakaan wajib
mendukung
dan
memasyarakatkan gerakan nasional gemar membaca
melalui penyediaan karya tulis, karya cetak, dan
karya rekam.
(5) Untuk mewujudkan pembudayaan kegemaran
membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
perpustakaan bekerja sama dengan pemangku
kepentingan.
(6) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan
penghargaan kepada masyarakat yang berhasil
melakukan gerakan pembudayaan gemar membaca'
(71 Ketentuan mengenai pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BABXIV..,
(1) Semua lembaga penyelenggara perpustakaan yang
tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 22
ayat (2], Pasal 29, dan Pasal 24 dikenai sanksi
administratif,
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimiksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
KETENTUAN SANKSI
PASAL 52
BAB XIV: KETENTUAN SANKSI
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 53
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan
untuk melaksanakan Undang-Undang ini
harus
diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
berlakunya undang-undang ini,
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 54
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku Pada tanggal
Agar