UU NOMOR 45 TAHUN 2007

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:

1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaart hibah dari dalam negeri dan luar negeri,

2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional,

3. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.

4. Pajak perdagangan inGrnasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.

5. Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha miiik negara, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.

6. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.

7. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja ke daerah. 8, Belanja PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 8, Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepa.da kementerian negara,/lembaga, sesuai dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan' 9, Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pe|ayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agarrra, fungsi pendidikart, dan fungsi perlindungan sosial.

10. Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain. 1 1. Belanja pegawai adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.

12. Elelanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.

13. Belanja modal adalah belanja pemerintah pusat yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.

14. Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban penggunaan pokok utang @rincipal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman. 15, subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.

16. Belanja PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA ta -t- L6. Elelanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Negara lain, atau lembaga/organisasi Internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus, L7. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian negara/lembaga, guna melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial,

18. Belanja lain-lain adalah semua pengeluarart atau belanja pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada angka 11 sampai dengan angka L7 , dan dana cadangan umum,

19. Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.

20. Dana perimbangan adalalr dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 21, Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

22. Dana alokasi umum, selanjutrrya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan hrjuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah, 23.Dana,., PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

23. Dana alokasi khusus, selanjutrrya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupaka.n urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Pe.imbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

24. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 25, Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat.

26. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan program-program pembangunan pada akhir tahun anggaran.

27. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.

28. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN,

29. Pembiayaan dalam negeri adalatr semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, surat utang negara, dan dana investasi pemerintah.

30. surat utang negara adalah surat berharga yang berupa. surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan rrursa berrakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO2 tentang Surat Utang Negara.

31. Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh pemerintah kepada Badan Usaha. 32.Pembiayaan.,. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

32. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjarnan Iuar negeri.

33. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk valuta asing yang dapat dirupiahkan.

34. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu. 35, Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan di dalam belanja negara, tidak termasuk gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan,

36. Perhitungan persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan anggaran pendidikan terhadap keseluruhan belanja negara, tidak termasuk keseluruhan gaji. 37, Tahun anggaran 2008 meliputi masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggat 3l Desember 2008,

PASAL 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah rahun Anggaran
2OO8 diperoleh dari sumber-sumber:
a, Penerimaan perpajakan;
b, Penerimaan negara bukan pajak; dan
c. Penerimaan hibah,
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp59l.97g,3go.ooo,ooo,oo
(lima ratus sembilan puluh satu triliun sembilan ratus tujuh
puluh delapan miliar tiga ratus delapa, puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar
Rp187.236.083,476.0o0,00 (seratus derapan puluh tujuh
triliun dua ratus tiga puluh enarn miliar delapan puluh tga
juta empat ratus tujuh puluh enarn ribu rupiah),
(41 Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e direncanakan sebesar Rp2, r39.6g4.ooo.ooo,oo- (dua' triliun
seratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh
empat juta rupiah).
(5) Jumlah..,

(5) Jumlah anggaran pendapatan negar]a dan hibah Tahun
Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3),
dan
ayat
(4)
direncanakan
sebesar
Rp781.354.L47 .476.OOO,0O (tujuh ratus delapan puluh satu
triliun tiga ratus lima puluh empat miliar seratus empat
puluh tujuh juta empat ratus tduh puluh enam ribu rupiah),

PASAL 3

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan internasional.
(21 Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar
Rp569.971.680.000.OOO,OO (lima ratus enarn puluh sembilan
triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus
delapan puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp22.006.7OO.O0O,0O0,OO (dua puluh dua triliun enam miliar
tujuh ratus juta rupiah), yang terdiri dari:
a. Bea masuk sebesar Rp17.940.800.000.000,00 (tujuh belas
triliun sembilan ratus empat puluh miliar delapan ratus
juta rupiah), termasuk bea masuk dan/atau pajak dalam
rangka impor (PDRI) ditanggung pemerintah untuk sektor-
sektor tertentu yang pelaksanaa.nnya diatur dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
sebesar
Rp3 . OOO.OOO . OOO .OOO,OO (tiga triliun rupiah) .
b, Bea keluar sebesar Rp4.065,900.000.000,00 (empat triliun
enEun puluh lima miliar sembilian ratus juta rupiah).
(4) Rrncian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2OO8
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dan ayat (3) adalah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

PASAL 4

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian pemerintah atas Laba badan usaLra milik negara;
dan
c, Penerimaan negara bukan pajak lainnya.
(2) Penerirrraan

(21 Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar
Rp126.2O3.17O.475.O00,OO (seratus dua puluh enam triliun
dua ratus tiga miliar seratus tujuh puluh juta empat ratus
tujuh puluh lima ribu rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncana.ka.n
sebesar Rp23.404.346.000.000,OO (dua puluh tiga triliun
empat ratus empat miliar tiga ratus empat puluh enam juta
rupiah).
(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp37.628.567.001.0OO,00 (tiga puluh tujuh triliun enam
rahrs dua puluh delapan miliar lima ratus enarn puluh tujuh
juta seribu rupiah).
(5) Penunjukkan pengelola Gelora Bung Kamo dan Komplek
Kemayoran sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dalam
rangka optimalisasi penerimaan negara bukan pajak lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sudah harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
penetapan Undang-Undan g APBN.
(6) Rincian penerimaan negara bukan pajak Talrun Anggaran
2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat
(a) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

PASAL 5

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2oo8 terdiri dari:
a, Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran transfer ke daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar
Rp573.43O,679.428.OOO,OO (lima ratus tujuh puluh riga
triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh
sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah),
(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
b
direncanakan sebesar
Rp281 .229.462.718.000,00 (dua ratus delapan puluh satu
triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus
enarn puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah).
(a) Jumlah , ,

(4) Jumlah anggaran belanja negaxa Tahun Anggaran 2008
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
direncanakan sebesar Rp854.660.142.146.000,00 (delapan
ratus lima puluh empat triliun enaln ratus enam puluh miliar
serahrs empat puluh dua juta seratus empat puluh enam
ribu rupiah).

PASAL 6

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja'
(21 Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana
dirnaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp573.43O.679.428.OOO,OO (lima ratus tujuh puluh tiga
triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh
sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana
dinnaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp573,43O.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga
triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh
sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah)'
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp573.43O.679,428,0OO,OO (lima ratus tujuh puluh tiga
triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh
sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah)'
(5) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat
menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut
program/kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan Pemerintah,

PASAL 7

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri
dari:
a. Belanja pegawai;
b, Belanja barang;
c. Belanja modal;
d. Pembayaran bunga utang;
e, Subsidi;
f. Belanja

PRES IDE N
REPUBLIK INDONF.SII\
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), dan
(4) dilaporkan Pemerintah kepada DPR dalam APBN
Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

PASAL 9

(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a, Dana perimbangan; dan
b, Dana otonomi khusus dan penyesuaiart.
12) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp266.780.135.210.000,00
(dua -q.tus enam puluh enarn triliun tujuh ratus delapan
puluh miliar seratus tiga puluh lima juta dua ratus sepuluh
ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp14 .449.327.5O8.OOO,OO (empat belas triliun empat ratus
empat puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta
lima ratus delapan ribu rupiah).

PASAL 10

(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:

a. Dana bagi hasil;

b. Dana alokasi umum; dan

c. Dana alokasi khusus. (21 Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp66.O7O,849.339.OOO,OO (enam puluh enarn triliun tujuh puluh miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembil,an ribu rupiaLr).

(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b direncanakan sebesar Rp179.5O7,L44.87l.OOO,OO (seratus tujuh puluh sembilan triliun lima ratus tujuh miliar seratus empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). (41 Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c direncanakan sebesar Rp21 .2O2.141.000.O00,0O (dua puluh satu triliun dua ratus dua miliar seratus empat puluh satu juta rupiah).

(5) Pembagian PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

(6) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

PASAL 11

(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana otonomi khusus; dan
b. Dana penyesuaian,
(21 Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp7.51O.285,794,OOO,OO (tujrh
triliun lima ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh
lima juta tduh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp6.939.O41.7 14.000,00
(enam triliun sembilan ratus tig, puluh sembilan miliar
enipat puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah),

PASAL 12

(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2OO8 sebesar Rp781.354.147.476,000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun tiga ratus lima puluh empat miliar seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enarn ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaftrn Belanja Negara sebesar Rp854. O00,OO (delapan ratus lima puluh empat triliun enam ratus enam puluh miliar seratus empat puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu rupialr), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2008 terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp73. 30 5 .994 .67 O .OOO,OO (tujuh puluh tiga triliun tiga ratus lima miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.

(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber- sumber:

a. Pembiayaan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t6-

a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp89.975.295,500.OOO,00 (delapan puluh sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);

b. Pembiayaan luar negeri bersih sebesar negatif Rp16.669.300.83O.O00,00 (enam belas triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah),

(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2OO8 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini,

PASAL 13

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2OO8, Pemerintah
menyusun Laporan tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Semester Pertama Tahun
Anggaran 2OO8 mengenai:
a. Realisasi pendapatan negara dan hibah;
b. Realisasi belanja negara; dan
c. Realisasi pembiayaan defisit anggaran.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah menyertakan prognosa untuk 6 (enam) bulan
berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ral<yat paling lambat
pada akhir bulan Juli 2008, untuk dibahas bersama antara
Dewan Perwakilan Ralqyat dan Pemerintah.

PASAL 14

Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau
pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN 2008,
yang selanjutnya diusulkan datam APBN Perubahan dan/atau
disampaikan dalam Laporan Keuangan pemerintah pusat,

PASAL 15

Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun
Anggaran 2oo8, akan ditampung pada pembiayaan perbankan
dalam negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-
tahun an ggaxan berikutrrya.

PASAL 16

PRESIDE N
REPUBLIK INDONE-SIA
-L7-
Pasal 16
(1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2OO8 dengan perkembangan dan/atau
perubahal keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan
Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan
perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2OO8, apabila te{adi:
a, Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan
asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO8;
b. PerubaLran pokok-pokok kebijakan hskal;
c. Keadaan yarrg menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran antarunit organisasi, antarproBmffi, dan/atau
antarjenis belanja;
d. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2008.
l2l Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang
Perrrbatran atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2008 berdasarkan perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2008
berakhir.

PASAL 17

(1) Setelah Tahun Anggaran 2008 berakhir, Pemerintah
menyusun Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahrun Anggaran 2OO8
berupa la.poran Keuangan Pemerintah Pusat,
(21 Laporart Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerinta.han.
(3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang
Pertan ggungjawaban atas Pelaksanaan Ang garan Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, setelah la.poran
Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling
lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2OO8
berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.

PASAL 18

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal I Januari 2OO8,
Agar