UU NOMOR 46 TAHUN 2007

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 16 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:46
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pertanggungiawaban atas Pelaksarraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO5 tertuang dalam la.poran Keuangan Pemerintah Pusat Tatrun Anggaran 2005 sebagaimana ditetapkan da lam la.mpiran Undan g-Undan g ini. Pasal 2 la.poran Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasa] 1, terdiri dari:

1. la.poran RealisasiAPBN Tahun Anggaran 2OO5;

2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2OO5;

3. la.poran Arus Kas Tatrun Anggaran 2OO5; dan

4. Catatan atas laporan Keuangan. Pasal 3

(1) Realisasi anggaran Pendapatan darr Hibah Tahun Anggaran 2OO5 adalah sebesar Rp495.224.2O7.225.857 (empat ratus sembilan puluh lima triliun dua ratus dua puluh empat miliar dua ratus tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) dan Realisasi Eblanja Negara sebesar Rp5O9.632.4 18. 16 1 .360 (lima ratus sembil,an triliun enam rahrs tiga puluh dr:a miliar empat ratus delapan belas juta seratus enarn puluh sahr ribu tiga ratus enarn puluh rupiah), sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp14. 503 (empat belas triliun empat ratus delapan miliar dua ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu'lima rahrs tiga rupiah).

(2) Pembiayaan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tatrun Anggaran 2OO5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalatr sebesar Rp8. 297 (delapan triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah), sehingga terdapat Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar RpS.535.482.2L2.206 (tima triliun lima ratus tiga puluh lima mil.iar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua belas ribu dua ratus enarn rupiah). SIKPA tersebut ditutup dari Saldo Anggaran t€bih (SAL)yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2005 tentang Perubatran Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO4 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tatrun Anggaran 2005 sebesar Rp9. 000 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh enarn miliar dua ratus juta rupiah).

(3) Sisa Anggaran Iebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun

Anggaran 2OO5 adalah sebesar Rp17.O66.126.560.OOO (tujuh beLas triliun enarn puluh enarn miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus enarn puluh ribu rupiah) yang berasal da-ri SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2OO4, yalari sebesar Rp21. 4L9 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tduh ribu empat ratus sembilan belas rupiah) dikurangi dengan SIKPA Tahun Anggaran 2OO5 sebesar Rp5. 2O6 (lima triliun lima ratus tiga puluh lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua belas ribu dua ratus enarn rupiah) dan ditambatt koreksi terhadap perlakuan set off utang piutang Bank Indonesia sebesar RpI.O27.227.OOO.0OO (sahr triliun dua puluh tujuh mitiar dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah).

(4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk realisasi penerifiraan sebesar Rpl. 000 (sahr triliun tujuh puluh tujuh miliar tif,a rahrs etuun juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan realisasi pengeluaran sebesar Rp4. 000 (empat triliun dua ratus tiga puluh miliar delapan ratus enarn puluh tujuh juta tujuh rahrs tiga puluh ribu rupiah) yang dikelola di luar mekanisme APBN.

(5) Realisasi

(5) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khususnya penerimaan dan pengeluaran sebesar Rp9.8O2.3O3.OO0.OOO (sembilan triliun delapan ratus dua miliar tiga ratus tiga juta rupiah) belum memenuhi asas bruto. Pasal 4

(1) Neraca Pemerintah Pusat 3l Desember 2OO5 menginformasikan jumlah Aset sebesar Rpl. 337 .273 (seribu seratus tujuh puluh tiga triliun serahrs tiga puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh dr:a juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan Kewajiban sebesar Rpl. 530 (seribu tiga ratus empat puluh dua triliun lima puluh miliar tujuh rahrs tiga juta enam ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalatr sebesar minus Rpl68.91 5.72L.331.257 (seratus enarn puluh delapan triliun sembilan ratus lima belas miliar tujuh ratus dua puluh satu juta tiga rahrs tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah). (21 Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2OO5 belum mencakup pelaporan rekening-rekerring kementerian negarallembaga yang ditemukan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

(3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan menyampaikan hasilnya kepada Dewan Perwakilan RalqyaL Pasal 5 Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2OO5 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp22.474991.4ffi,467 (dua puluh dua triliun empat ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilal puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah), arus kas bersih dari aktifrtas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp36.883.2O2.39L.970 (tiga puluh enarn triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar dua. REPUBL]K INDONESIA dua ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah), arus kas bersih dari aktifitas pembiayaan sebesar Rp8. 297 (delapan triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta hrjuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah), dan arus kas bersih dari aktifitas non anggaran sebesar Rp1O. 233 (sepuluh triliun delapan ratus empat puluh empat mitiar delapan ratus lima puluh dua juta dua ratus tiga puluh eruun ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah). Pasal 6 Catatan atas l,aporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam la.poran Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus I(as. Pasal 7 la.poran Keuangan sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar la.poran Ker:angan Perusahaan Negara. Pasal 8 Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaarl tahun anggaran berjalan, maka SAL dapat digunakan. Pasal 9 laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini tidak menyatakan pendapat. Pasal lO Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan- perbaikan sistem pengelolaan keuangan negaxa sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 11 Undang-Undang ini mulai berliaku pada tanggal diundangkan Agar Agar setiap orang mengetahuinya, mer-erintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatartnya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2OO7 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember2OOT MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI IYIANUSTA REPUBLIK INDONESIA, ANDI IITATTAI,ATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2OO7 NOMOR 166 Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA DANG-UNDANGAN ttd trd SAPTA MURTI PENJET.ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLI K INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2OO7 TENIANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PET.AKSAT.IAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA TAHUN ANGC.ARAN 2OO5 I. UMUM Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraaf,i negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal23E Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 3O Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO4 tentang Angga.ran Pendapa.tan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO5, Pemerintah menrusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tatrun Anggaran 2005, berupa. Laporan ker:angan. la.poran Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas (fl la,poran Realisasi APBN, (ty' Neraca, frii) Lapran Arus Kas, dan fiul Catatan atas la.poran Keuangan. la.poran Realisasi APBN menggambar]<an perbandingan antara anggaxan dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2005, yang mencakup unsur- unsur pendapatan, belianja, dan pembbyaan. Neraca adalah Laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 3l Desember 2OO5. Laporan Arus

Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun angga-ran 2005, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 3l Desember 2005. Catatan atas la.poran Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos Laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang. memadai anta-ra lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar pen5rusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Disamping itu, dalam LKPP Tahun 2005 ini juga dilampirkan Ikhtisar la.poran Keuangan Perusahaan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3. Sisa REPUBLIK lNDONESIA -2 Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan Tahun Angga.nan 2OO4 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tatrun 2006 tentang Pertan ggungjawaban Pelaksanaan Ang garan Pendapatan dan Belanja Ne gara

Tahun Anggaran 2OO4 adalah sebesar Rp21. 4L9 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta hrjuh ratus hrjuh puluh tujuh ribu empat rahrs sembilan belas rupiah). SAL sebesar Rp21.574.38L.777.419 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga rahrs delapan puluh sahr juta tujuh ratus tujuh puluh hrjuh ribu empat ratus sembilan belas rupiah) di atas menjadi saldo awal SAL Tahr:n Angga-ran 2OO5. Dalam La.poran Realisasi Anggaran Tatrun Anggaran 2OO5, terdapat Sisa Kurang Perhitungan Anggararr sebesar Rp5.535.482.2L2.2O6 (lima triliun lima rahrs tiga puluh lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta dua rahrs dua belas ribu dua rahrs enElm rupiah) dan terdapat koreksi terhadap perlakuan set off utang piutang Bank Indonesia sebesar RpL.O27.227.OOO.OOO (sahr triliun dua puluh hrjuh milia-r dua ratus dua puluh tujuh iuta rupiah). Dengan demikian, SAL sampa.i dengan Tatrun Anggaran 2OO5 menjadi sebesar Rp17.O66.126.560.@0 (tujuh belas triliun enam puluh enarn miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah). Sesuai dengan ketentuan Un&ng-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, laporan keuangan pemerintatr pusat harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralcyat Republik Indonesia (DPR RI). Pemeriksaan BPK RI dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tatrun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangarr Negara. Pemerintatr telah menyampa.ikan LKPP Taturn 2OO5 kepada BPK RI untuk diaudit, dengan surat -01/LKPPlPrcs/3/2OO6 tanggal 29 I'laret 2006 BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap LKPP Tahun 2OO5 selama 4 bulan sesuai dengan ketenhran peralihan Undang- Undang Nomor 17 Tatrun 2AO3 tentang Ker:angan Negara. Selanjutnya, BPK RI telah menyampaikan laporan Hasil Pemeriksaan terhadap la.poran Keuangan Pemerintah hrsat kepada Nomor L6.AlXIllO712006 tanggal 18 Juli 2006. Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4, hasil pemeriksaan ker:angan BPK RI digunakan oleh pemerintah untuk mel,akukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan sehingga Laporan keuangan yang telah diperiksa memuat koreksi dimalcsud sebelum disampaikan kepada DPR RI dalam benhrk suatu Rancangan Undang- Undang untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, LKPP Tatrun 2OOS yang disa-mpaikan Pemerintah kepada DPR RI aclalah LKPP yang telah disesuaikan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK RI. Berdasarkan Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI memberikan opini "tidak menyatakan pendapaf ata:u di.sclaimer atas LKPP Tahun 2OO5. Pemberian opini disctatrner oleh BPK RI tersebut terutama disebabkan implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan dan Sistem Akuntansi Keuangan yang belum berjalan dengan efektif pada kementerian negaraf Lembaga' Sehubungan dengan itu, Pemerintah perlu meningkatkan peran aparat pengawas intern pemerintah untuk memaksimalkan penerapan Standar Akun tan si Pemerintahan pada kementerian negara/ lembaga. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 2 la

poran Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasa] 1,
terdiri dari:
1. la.poran RealisasiAPBN Tahun Anggaran 2OO5;
2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2OO5;
3. la.poran Arus Kas Tatrun Anggaran 2OO5; dan
4. Catatan atas laporan Keuangan.

PASAL 3

(1) Realisasi anggaran Pendapatan darr Hibah Tahun Anggaran 2OO5 adalah sebesar Rp495.224.2O7.225.857 (empat ratus sembilan puluh lima triliun dua ratus dua puluh empat miliar dua ratus tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) dan Realisasi Eblanja Negara sebesar Rp5O9.632.4 18. 16 1 .360 (lima ratus sembil,an triliun enam rahrs tiga puluh dr:a miliar empat ratus delapan belas juta seratus enarn puluh sahr ribu tiga ratus enarn puluh rupiah), sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp14. 503 (empat belas triliun empat ratus delapan miliar dua ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu'lima rahrs tiga rupiah).

(2) Pembiayaan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tatrun Anggaran 2OO5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalatr sebesar Rp8. 297 (delapan triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah), sehingga terdapat Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar RpS.535.482.2L2.206 (tima triliun lima ratus tiga puluh lima mil.iar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua belas ribu dua ratus enarn rupiah). SIKPA tersebut ditutup dari Saldo Anggaran t€bih (SAL)yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2005 tentang Perubatran Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO4 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tatrun Anggaran 2005 sebesar Rp9. 000 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh enarn miliar dua ratus juta rupiah).

(3) Sisa Anggaran Iebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun

Anggaran 2OO5 adalah sebesar Rp17.O66.126.560.OOO (tujuh beLas triliun enarn puluh enarn miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus enarn puluh ribu rupiah) yang berasal da-ri SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2OO4, yalari sebesar Rp21. 4L9 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tduh ribu empat ratus sembilan belas rupiah) dikurangi dengan SIKPA Tahun Anggaran 2OO5 sebesar Rp5. 2O6 (lima triliun lima ratus tiga puluh lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua belas ribu dua ratus enarn rupiah) dan ditambatt koreksi terhadap perlakuan set off utang piutang Bank Indonesia sebesar RpI.O27.227.OOO.0OO (sahr triliun dua puluh tujuh mitiar dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah).

(4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk realisasi penerifiraan sebesar Rpl. 000 (sahr triliun tujuh puluh tujuh miliar tif,a rahrs etuun juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan realisasi pengeluaran sebesar Rp4. 000 (empat triliun dua ratus tiga puluh miliar delapan ratus enarn puluh tujuh juta tujuh rahrs tiga puluh ribu rupiah) yang dikelola di luar mekanisme APBN.

(5) Realisasi

(5) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khususnya penerimaan dan pengeluaran sebesar Rp9.8O2.3O3.OO0.OOO (sembilan triliun delapan ratus dua miliar tiga ratus tiga juta rupiah) belum memenuhi asas bruto.

PASAL 4

(1) Neraca Pemerintah Pusat
3l Desember 2OO5
menginformasikan jumlah
Aset
sebesar
Rpl.173.134.982.337 .273 (seribu seratus tujuh puluh tiga
triliun serahrs tiga puluh empat miliar sembilan ratus
delapan puluh dr:a juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu
dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan Kewajiban sebesar
Rpl.342.050.703.668.530 (seribu tiga ratus empat puluh
dua triliun lima puluh miliar tujuh rahrs tiga juta enam
ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh
rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalatr sebesar minus
Rpl68.91 5.72L.331.257 (seratus enarn puluh delapan
triliun sembilan ratus lima belas miliar tujuh ratus dua
puluh satu juta tiga rahrs tiga puluh satu ribu dua ratus
lima puluh tujuh rupiah).
(21 Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2OO5 belum
mencakup pelaporan rekening-rekerring kementerian
negarallembaga yang ditemukan dalam pemeriksaan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan
penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan menyampaikan hasilnya kepada Dewan Perwakilan
RalqyaL

PASAL 5

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2OO5 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp22.474991.4ffi,467 (dua puluh dua triliun empat ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilal puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah), arus kas bersih dari aktifrtas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp36.883.2O2.39L.970 (tiga puluh enarn triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar dua. REPUBL]K INDONESIA dua ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah), arus kas bersih dari aktifitas pembiayaan sebesar Rp8. 297 (delapan triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta hrjuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah), dan arus kas bersih dari aktifitas non anggaran sebesar Rp1O. 233 (sepuluh triliun delapan ratus empat puluh empat mitiar delapan ratus lima puluh dua juta dua ratus tiga puluh eruun ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah).

PASAL 6

Catatan atas l,aporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam la.poran Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus I(as. Pasal 7 la.poran Keuangan sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar la.poran Ker:angan Perusahaan Negara. Pasal 8 Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaarl tahun anggaran berjalan, maka SAL dapat digunakan. Pasal 9 laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini tidak menyatakan pendapat. Pasal lO Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan- perbaikan sistem pengelolaan keuangan negaxa sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 11 Undang-Undang ini mulai berliaku pada tanggal diundangkan Agar Agar setiap orang mengetahuinya, mer-erintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatartnya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2OO7 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember2OOT MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI IYIANUSTA REPUBLIK INDONESIA, ANDI IITATTAI,ATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2OO7 NOMOR 166 Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA DANG-UNDANGAN ttd trd SAPTA MURTI PENJET.ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLI K INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2OO7 TENIANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PET.AKSAT.IAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA TAHUN ANGC.ARAN 2OO5 I. UMUM Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraaf,i negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal23E Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 3O Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO4 tentang Angga.ran Pendapa.tan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO5, Pemerintah menrusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tatrun Anggaran 2005, berupa. Laporan ker:angan. la.poran Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas (fl la,poran Realisasi APBN, (ty' Neraca, frii) Lapran Arus Kas, dan fiul Catatan atas la.poran Keuangan. la.poran Realisasi APBN menggambar]<an perbandingan antara anggaxan dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2005, yang mencakup unsur- unsur pendapatan, belianja, dan pembbyaan. Neraca adalah Laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 3l Desember 2OO5. Laporan Arus

Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun angga-ran 2005, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 3l Desember 2005. Catatan atas la.poran Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos Laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang. memadai anta-ra lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar pen5rusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Disamping itu, dalam LKPP Tahun 2005 ini juga dilampirkan Ikhtisar la.poran Keuangan Perusahaan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3. Sisa REPUBLIK lNDONESIA -2 Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan Tahun Angga.nan 2OO4 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tatrun 2006 tentang Pertan ggungjawaban Pelaksanaan Ang garan Pendapatan dan Belanja Ne gara

Tahun Anggaran 2OO4 adalah sebesar Rp21. 4L9 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta hrjuh ratus hrjuh puluh tujuh ribu empat rahrs sembilan belas rupiah). SAL sebesar Rp21.574.38L.777.419 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga rahrs delapan puluh sahr juta tujuh ratus tujuh puluh hrjuh ribu empat ratus sembilan belas rupiah) di atas menjadi saldo awal SAL Tahr:n Angga-ran 2OO5. Dalam La.poran Realisasi Anggaran Tatrun Anggaran 2OO5, terdapat Sisa Kurang Perhitungan Anggararr sebesar Rp5.535.482.2L2.2O6 (lima triliun lima rahrs tiga puluh lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta dua rahrs dua belas ribu dua rahrs enElm rupiah) dan terdapat koreksi terhadap perlakuan set off utang piutang Bank Indonesia sebesar RpL.O27.227.OOO.OOO (sahr triliun dua puluh hrjuh milia-r dua ratus dua puluh tujuh iuta rupiah). Dengan demikian, SAL sampa.i dengan Tatrun Anggaran 2OO5 menjadi sebesar Rp17.O66.126.560.@0 (tujuh belas triliun enam puluh enarn miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah). Sesuai dengan ketentuan Un&ng-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, laporan keuangan pemerintatr pusat harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralcyat Republik Indonesia (DPR RI). Pemeriksaan BPK RI dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tatrun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangarr Negara. Pemerintatr telah menyampa.ikan LKPP Taturn 2OO5 kepada BPK RI untuk diaudit, dengan surat -01/LKPPlPrcs/3/2OO6 tanggal 29 I'laret 2006 BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap LKPP Tahun 2OO5 selama 4 bulan sesuai dengan ketenhran peralihan Undang- Undang Nomor 17 Tatrun 2AO3 tentang Ker:angan Negara. Selanjutnya, BPK RI telah menyampaikan laporan Hasil Pemeriksaan terhadap la.poran Keuangan Pemerintah hrsat kepada Nomor L6.AlXIllO712006 tanggal 18 Juli 2006. Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4, hasil pemeriksaan ker:angan BPK RI digunakan oleh pemerintah untuk mel,akukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan sehingga Laporan keuangan yang telah diperiksa memuat koreksi dimalcsud sebelum disampaikan kepada DPR RI dalam benhrk suatu Rancangan Undang- Undang untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, LKPP Tatrun 2OOS yang disa-mpaikan Pemerintah kepada DPR RI aclalah LKPP yang telah disesuaikan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK RI. Berdasarkan Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI memberikan opini "tidak menyatakan pendapaf ata:u di.sclaimer atas LKPP Tahun 2OO5. Pemberian opini disctatrner oleh BPK RI tersebut terutama disebabkan implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan dan Sistem Akuntansi Keuangan yang belum berjalan dengan efektif pada kementerian negaraf Lembaga' Sehubungan dengan itu, Pemerintah perlu meningkatkan peran aparat pengawas intern pemerintah untuk memaksimalkan penerapan Standar Akun tan si Pemerintahan pada kementerian negara/ lembaga. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Neraca sebagaimana dimaksud rlalam pasal ini dapat disajikran sebagai perbandingan dalam l,aporan keuangan periode pelaporan berikutnya. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayatl2l Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Realisasi penerinraan sebesar Rpl. 000 (satu triliun tujuh puluh hrjuh miliar tiga rahrs enarn juta tiga ratus delapart puluh ribu rupiatr) merupakan bagian Pemerintah atas penerimaan panas bumi yang belum disetorkan ke Kas Negara. Realisasi pen gelua-ran sebesar M.23O.867.730. OOO (empat triliun dua ratus tiga puluh milia-r delapan rahrs enarn puluh hrjuh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) berasal dari pengelua-ran atas biaya-biaya dal^m rangka Perjanjian IGrya Production sharing sebesar Rp3.997.615.32O.OOO (tiga triliun sembilan ratus sembilan puluh hljuh miliar enarn rahrs lima belas juta tiga rahrs dua puluh ribu rupiatr) dan pengeluaran atas kapitalisasi biaya-biaya Utang Luar Negeri sebesar Rp233.252.41O.00O (dua ratus tiga puluh tiga miliar dua ratus lima puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu rupiah). Ayat(S) Ayat (5) Penerimaan dan pengeluaran sebesar Rp9.8O2,3O3.000.O00 (sembilan triliun delapan ratus dua miliar tiga ratus tiga juta rupiah) berasal dari penukaran dan pelunasan Surat Utang Negara brna dengan menerbitkan Surat Utang Negara baru lkbt Switchtryl sebesar Rp8.538.356.OOO.OOO (delapan triliun lima ratus tiga puluh delapan mifiar tiga ratus lima puluh enam juta rupiah), serta penerbitan SU-OOS/MKI L99 dan pemindatrbukuart rekening perulmpungan di Bartk Ral<yat Indonesia untuk penyaluran pinjaman KUMK sebesar Rp1. 000 (satu triliun dua ratus enarn puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta rupiah). Pasal 4 Ayat (1) Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal ini belum termasuk piutang Pemerintah atas Banhran Likuiditas Bank Indonesia kepada 15 Bank Dalam Likuidasi sebesar Rp9. OOO (sembilan triliun dua rahrs sembilan puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang berasal dari: (Dalam Rupfah/USDI OOO OOO usD 8.236.61O 3.327 .954.260.0O0 95.OOO.700.OOO 000 000 000 o0o OOO 0O0 45, OOO OOO OO0 0OO Jumlah 000 OOO +USD 8 610 550,O0O Ekuitas Dana merupakan kekayaal bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Utang Pemerintah.

1. PT Bank Pacilic

2. PT Bark Papan Sejahtera

3. PT Bank Harapa.n Sentosa

4. PT Bank Guna International

5. PT Bank Industri

6. PT BankAnrico

7. PT Bank Jakarta

8. PT Bank SEAB

9. PT Bark Pinaesaan

10. PT Bank Dwipa Semesta I 1. PT Bank Astria Raya L2. Yt Bank Kosagrha Semesta

13. PT Ba-nk Mata-ram Dhanarta

14. PT Bank Citrahasta Dhanamanunggal

15. PT Bank Umum Majapahit Jaya Ayat(2) -5 Ayat (2) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat sebanyak 1.303 rekening dengan nilei sebesar Rp8. 823 (delapan triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus lima ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiatl) yang belum dilaporkan dalam neraca kementerian negara/lembaga per 31 Desember 2005, dan karenanya juga belum dilaporkan dafam Neraca Pemerintah Pusat per 3 I Desember 2005. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas.

PASAL 7

Naskah pasal.

PASAL 7 la

poran Keuangan sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 2,
dilampiri juga Ikhtisar la.poran Ker:angan Perusahaan Negara.

PASAL 8

Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi
anggaran penerimaarl tahun anggaran berjalan, maka SAL
dapat digunakan.

PASAL 9

laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini tidak menyatakan pendapat. Pasal lO Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan- perbaikan sistem pengelolaan keuangan negaxa sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 11 Undang-Undang ini mulai berliaku pada tanggal diundangkan Agar Agar setiap orang mengetahuinya, mer-erintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatartnya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2OO7 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember2OOT MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI IYIANUSTA REPUBLIK INDONESIA, ANDI IITATTAI,ATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2OO7 NOMOR 166 Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA DANG-UNDANGAN ttd trd SAPTA MURTI PENJET.ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLI K INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2OO7 TENIANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PET.AKSAT.IAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA TAHUN ANGC.ARAN 2OO5 I. UMUM Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraaf,i negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal23E Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 3O Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO4 tentang Angga.ran Pendapa.tan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO5, Pemerintah menrusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tatrun Anggaran 2005, berupa. Laporan ker:angan. la.poran Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas (fl la,poran Realisasi APBN, (ty' Neraca, frii) Lapran Arus Kas, dan fiul Catatan atas la.poran Keuangan. la.poran Realisasi APBN menggambar]<an perbandingan antara anggaxan dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2005, yang mencakup unsur- unsur pendapatan, belianja, dan pembbyaan. Neraca adalah Laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 3l Desember 2OO5. Laporan Arus

Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun angga-ran 2005, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 3l Desember 2005. Catatan atas la.poran Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos Laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang. memadai anta-ra lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar pen5rusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Disamping itu, dalam LKPP Tahun 2005 ini juga dilampirkan Ikhtisar la.poran Keuangan Perusahaan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3. Sisa REPUBLIK lNDONESIA -2 Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan Tahun Angga.nan 2OO4 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tatrun 2006 tentang Pertan ggungjawaban Pelaksanaan Ang garan Pendapatan dan Belanja Ne gara

Tahun Anggaran 2OO4 adalah sebesar Rp21. 4L9 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta hrjuh ratus hrjuh puluh tujuh ribu empat rahrs sembilan belas rupiah). SAL sebesar Rp21.574.38L.777.419 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga rahrs delapan puluh sahr juta tujuh ratus tujuh puluh hrjuh ribu empat ratus sembilan belas rupiah) di atas menjadi saldo awal SAL Tahr:n Angga-ran 2OO5. Dalam La.poran Realisasi Anggaran Tatrun Anggaran 2OO5, terdapat Sisa Kurang Perhitungan Anggararr sebesar Rp5.535.482.2L2.2O6 (lima triliun lima rahrs tiga puluh lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta dua rahrs dua belas ribu dua rahrs enElm rupiah) dan terdapat koreksi terhadap perlakuan set off utang piutang Bank Indonesia sebesar RpL.O27.227.OOO.OOO (sahr triliun dua puluh hrjuh milia-r dua ratus dua puluh tujuh iuta rupiah). Dengan demikian, SAL sampa.i dengan Tatrun Anggaran 2OO5 menjadi sebesar Rp17.O66.126.560.@0 (tujuh belas triliun enam puluh enarn miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah). Sesuai dengan ketentuan Un&ng-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, laporan keuangan pemerintatr pusat harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralcyat Republik Indonesia (DPR RI). Pemeriksaan BPK RI dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tatrun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangarr Negara. Pemerintatr telah menyampa.ikan LKPP Taturn 2OO5 kepada BPK RI untuk diaudit, dengan surat -01/LKPPlPrcs/3/2OO6 tanggal 29 I'laret 2006 BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap LKPP Tahun 2OO5 selama 4 bulan sesuai dengan ketenhran peralihan Undang- Undang Nomor 17 Tatrun 2AO3 tentang Ker:angan Negara. Selanjutnya, BPK RI telah menyampaikan laporan Hasil Pemeriksaan terhadap la.poran Keuangan Pemerintah hrsat kepada Nomor L6.AlXIllO712006 tanggal 18 Juli 2006. Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4, hasil pemeriksaan ker:angan BPK RI digunakan oleh pemerintah untuk mel,akukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan sehingga Laporan keuangan yang telah diperiksa memuat koreksi dimalcsud sebelum disampaikan kepada DPR RI dalam benhrk suatu Rancangan Undang- Undang untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, LKPP Tatrun 2OOS yang disa-mpaikan Pemerintah kepada DPR RI aclalah LKPP yang telah disesuaikan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK RI. Berdasarkan Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI memberikan opini "tidak menyatakan pendapaf ata:u di.sclaimer atas LKPP Tahun 2OO5. Pemberian opini disctatrner oleh BPK RI tersebut terutama disebabkan implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan dan Sistem Akuntansi Keuangan yang belum berjalan dengan efektif pada kementerian negaraf Lembaga' Sehubungan dengan itu, Pemerintah perlu meningkatkan peran aparat pengawas intern pemerintah untuk memaksimalkan penerapan Standar Akun tan si Pemerintahan pada kementerian negara/ lembaga. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Neraca sebagaimana dimaksud rlalam pasal ini dapat disajikran sebagai perbandingan dalam l,aporan keuangan periode pelaporan berikutnya. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayatl2l Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Realisasi penerinraan sebesar Rpl. 000 (satu triliun tujuh puluh hrjuh miliar tiga rahrs enarn juta tiga ratus delapart puluh ribu rupiatr) merupakan bagian Pemerintah atas penerimaan panas bumi yang belum disetorkan ke Kas Negara. Realisasi pen gelua-ran sebesar M.23O.867.730. OOO (empat triliun dua ratus tiga puluh milia-r delapan rahrs enarn puluh hrjuh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) berasal dari pengelua-ran atas biaya-biaya dal^m rangka Perjanjian IGrya Production sharing sebesar Rp3.997.615.32O.OOO (tiga triliun sembilan ratus sembilan puluh hljuh miliar enarn rahrs lima belas juta tiga rahrs dua puluh ribu rupiatr) dan pengeluaran atas kapitalisasi biaya-biaya Utang Luar Negeri sebesar Rp233.252.41O.00O (dua ratus tiga puluh tiga miliar dua ratus lima puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu rupiah). Ayat(S) Ayat (5) Penerimaan dan pengeluaran sebesar Rp9.8O2,3O3.000.O00 (sembilan triliun delapan ratus dua miliar tiga ratus tiga juta rupiah) berasal dari penukaran dan pelunasan Surat Utang Negara brna dengan menerbitkan Surat Utang Negara baru lkbt Switchtryl sebesar Rp8.538.356.OOO.OOO (delapan triliun lima ratus tiga puluh delapan mifiar tiga ratus lima puluh enam juta rupiah), serta penerbitan SU-OOS/MKI L99 dan pemindatrbukuart rekening perulmpungan di Bartk Ral<yat Indonesia untuk penyaluran pinjaman KUMK sebesar Rp1. 000 (satu triliun dua ratus enarn puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta rupiah). Pasal 4 Ayat (1) Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal ini belum termasuk piutang Pemerintah atas Banhran Likuiditas Bank Indonesia kepada 15 Bank Dalam Likuidasi sebesar Rp9. OOO (sembilan triliun dua rahrs sembilan puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang berasal dari: (Dalam Rupfah/USDI OOO OOO usD 8.236.61O 3.327 .954.260.0O0 95.OOO.700.OOO 000 000 000 o0o OOO 0O0 45, OOO OOO OO0 0OO Jumlah 000 OOO +USD 8 610 550,O0O Ekuitas Dana merupakan kekayaal bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Utang Pemerintah.

1. PT Bank Pacilic

2. PT Bark Papan Sejahtera

3. PT Bank Harapa.n Sentosa

4. PT Bank Guna International

5. PT Bank Industri

6. PT BankAnrico

7. PT Bank Jakarta

8. PT Bank SEAB

9. PT Bark Pinaesaan

10. PT Bank Dwipa Semesta I 1. PT Bank Astria Raya L2. Yt Bank Kosagrha Semesta

13. PT Ba-nk Mata-ram Dhanarta

14. PT Bank Citrahasta Dhanamanunggal

15. PT Bank Umum Majapahit Jaya Ayat(2) -5 Ayat (2) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat sebanyak 1.303 rekening dengan nilei sebesar Rp8. 823 (delapan triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus lima ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiatl) yang belum dilaporkan dalam neraca kementerian negara/lembaga per 31 Desember 2005, dan karenanya juga belum dilaporkan dafam Neraca Pemerintah Pusat per 3 I Desember 2005. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ikhtisar la.poran Keuangan Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud datam pasal ini memuat informasi tentang aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Penyebab Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini "tidak menyatakan pendapaf adalah :

a. Badan Pemeriksa Keuangan tjdak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan yang memadai atas penerimaan perpajakan dan piutang pajak karena adanya pembatasan lingkup pemeriksaan atas penerimaan perpajalcan dan piutang pajak.

b. Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kelemahan-kelemahan signilikan rlelann desain dan implementasi sistem pengendalian intern yang merupakan kondisi yang dapat dilaporkan yang dapat berakibat negatif terhadap kemarnpuan Pemerintah datam mencatat mengola.tr, meringkas, dan melaporkan pertanggungiawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005.

PASAL 10

Naskah pasal.

PASAL 11

Naskah pasal.

PASAL 23

Naskah pasal.

PASAL 32

Undang-Undang Nomor 17 Tatrun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO4 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahr:n Anggaran 2005, pertanggungiawaban a.tas pelaksanaan APBN Tatrun Anggaran 2OO5 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20O5; Mengingat Mengingat

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 238 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861;

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendatra-raan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);

4. Undang-Undang Nomor 10 Tahrln 2OO4 tentang Pembentukan Perahran Perundang-undangan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahr.rn 2OO4 Nomor $, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor as89);

5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOO\

6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO4 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 130, Tambatnn Lembaran Nega.ra Republik Indonesia Nomor 4442), sebagaimana telah diubatr untuk kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OO5 (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 11O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 4Sael;

7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a65a\ Dengan Menetapkan -3 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,.AN RAKYAT REPUBLIK INDONESTA dan MEMUTUSKAN UNDA NG. UNDANG T E NTANG P E RTANGGU NGIAWABA N ATA S PEI..AKSAI\IAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,,ANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005. Pasal 1 Pertanggungiawaban atas Pelaksarraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO5 tertuang dalam la.poran Keuangan Pemerintah Pusat Tatrun Anggaran 2005 sebagaimana ditetapkan da lam la.mpiran Undan g-Undan g ini. Pasal 2 la.poran Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasa] 1, terdiri dari:

1. la.poran RealisasiAPBN Tahun Anggaran 2OO5;

2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2OO5;

3. la.poran Arus Kas Tatrun Anggaran 2OO5; dan

4. Catatan atas laporan Keuangan. Pasal 3

(1) Realisasi anggaran Pendapatan darr Hibah Tahun Anggaran 2OO5 adalah sebesar Rp495.224.2O7.225.857 (empat ratus sembilan puluh lima triliun dua ratus dua puluh empat miliar dua ratus tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) dan Realisasi Eblanja Negara sebesar Rp5O9.632.4 18. 16 1 .360 (lima ratus sembil,an triliun enam rahrs tiga puluh dr:a miliar empat ratus delapan belas juta seratus enarn puluh sahr ribu tiga ratus enarn puluh rupiah), sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp14. 503 (empat belas triliun empat ratus delapan miliar dua ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu'lima rahrs tiga rupiah).

(2) Pembiayaan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tatrun Anggaran 2OO5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalatr sebesar Rp8. 297 (delapan triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah), sehingga terdapat Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar RpS.535.482.2L2.206 (tima triliun lima ratus tiga puluh lima mil.iar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua belas ribu dua ratus enarn rupiah). SIKPA tersebut ditutup dari Saldo Anggaran t€bih (SAL)yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2005 tentang Perubatran Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO4 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tatrun Anggaran 2005 sebesar Rp9. 000 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh enarn miliar dua ratus juta rupiah).

(3) Sisa Anggaran Iebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun

Anggaran 2OO5 adalah sebesar Rp17.O66.126.560.OOO (tujuh beLas triliun enarn puluh enarn miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus enarn puluh ribu rupiah) yang berasal da-ri SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2OO4, yalari sebesar Rp21. 4L9 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tduh ribu empat ratus sembilan belas rupiah) dikurangi dengan SIKPA Tahun Anggaran 2OO5 sebesar Rp5. 2O6 (lima triliun lima ratus tiga puluh lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua belas ribu dua ratus enarn rupiah) dan ditambatt koreksi terhadap perlakuan set off utang piutang Bank Indonesia sebesar RpI.O27.227.OOO.0OO (sahr triliun dua puluh tujuh mitiar dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah).

(4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk realisasi penerifiraan sebesar Rpl. 000 (sahr triliun tujuh puluh tujuh miliar tif,a rahrs etuun juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan realisasi pengeluaran sebesar Rp4. 000 (empat triliun dua ratus tiga puluh miliar delapan ratus enarn puluh tujuh juta tujuh rahrs tiga puluh ribu rupiah) yang dikelola di luar mekanisme APBN.

(5) Realisasi

(5) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khususnya penerimaan dan pengeluaran sebesar Rp9.8O2.3O3.OO0.OOO (sembilan triliun delapan ratus dua miliar tiga ratus tiga juta rupiah) belum memenuhi asas bruto. Pasal 4

(1) Neraca Pemerintah Pusat 3l Desember 2OO5 menginformasikan jumlah Aset sebesar Rpl. 337 .273 (seribu seratus tujuh puluh tiga triliun serahrs tiga puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh dr:a juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan Kewajiban sebesar Rpl. 530 (seribu tiga ratus empat puluh dua triliun lima puluh miliar tujuh rahrs tiga juta enam ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalatr sebesar minus Rpl68.91 5.72L.331.257 (seratus enarn puluh delapan triliun sembilan ratus lima belas miliar tujuh ratus dua puluh satu juta tiga rahrs tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah). (21 Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2OO5 belum mencakup pelaporan rekening-rekerring kementerian negarallembaga yang ditemukan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

(3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan menyampaikan hasilnya kepada Dewan Perwakilan RalqyaL Pasal 5 Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2OO5 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp22.474991.4ffi,467 (dua puluh dua triliun empat ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilal puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah), arus kas bersih dari aktifrtas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp36.883.2O2.39L.970 (tiga puluh enarn triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar dua. REPUBL]K INDONESIA dua ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah), arus kas bersih dari aktifitas pembiayaan sebesar Rp8. 297 (delapan triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta hrjuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah), dan arus kas bersih dari aktifitas non anggaran sebesar Rp1O. 233 (sepuluh triliun delapan ratus empat puluh empat mitiar delapan ratus lima puluh dua juta dua ratus tiga puluh eruun ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah). Pasal 6 Catatan atas l,aporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam la.poran Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus I(as. Pasal 7 la.poran Keuangan sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar la.poran Ker:angan Perusahaan Negara. Pasal 8 Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaarl tahun anggaran berjalan, maka SAL dapat digunakan. Pasal 9 laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini tidak menyatakan pendapat.

PASAL lO

Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-
perbaikan sistem pengelolaan keuangan negaxa sesuai dengan
temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berliaku pada tanggal diundangkan
Agar