PASAL 1
Pertanggungiawaban atas Pelaksarraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO5 tertuang dalam la.poran Keuangan Pemerintah Pusat Tatrun Anggaran 2005 sebagaimana ditetapkan da lam la.mpiran Undan g-Undan g ini. Pasal 2 la.poran Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasa] 1, terdiri dari:
1. la.poran RealisasiAPBN Tahun Anggaran 2OO5;
2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2OO5;
3. la.poran Arus Kas Tatrun Anggaran 2OO5; dan
4. Catatan atas laporan Keuangan. Pasal 3
(1) Realisasi anggaran Pendapatan darr Hibah Tahun Anggaran 2OO5 adalah sebesar Rp495.224.2O7.225.857 (empat ratus sembilan puluh lima triliun dua ratus dua puluh empat miliar dua ratus tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) dan Realisasi Eblanja Negara sebesar Rp5O9.632.4 18. 16 1 .360 (lima ratus sembil,an triliun enam rahrs tiga puluh dr:a miliar empat ratus delapan belas juta seratus enarn puluh sahr ribu tiga ratus enarn puluh rupiah), sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp14. 503 (empat belas triliun empat ratus delapan miliar dua ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu'lima rahrs tiga rupiah).
(2) Pembiayaan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tatrun Anggaran 2OO5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalatr sebesar Rp8. 297 (delapan triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah), sehingga terdapat Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar RpS.535.482.2L2.206 (tima triliun lima ratus tiga puluh lima mil.iar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua belas ribu dua ratus enarn rupiah). SIKPA tersebut ditutup dari Saldo Anggaran t€bih (SAL)yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2005 tentang Perubatran Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO4 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tatrun Anggaran 2005 sebesar Rp9. 000 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh enarn miliar dua ratus juta rupiah).
(3) Sisa Anggaran Iebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun
Anggaran 2OO5 adalah sebesar Rp17.O66.126.560.OOO (tujuh beLas triliun enarn puluh enarn miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus enarn puluh ribu rupiah) yang berasal da-ri SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2OO4, yalari sebesar Rp21. 4L9 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tduh ribu empat ratus sembilan belas rupiah) dikurangi dengan SIKPA Tahun Anggaran 2OO5 sebesar Rp5. 2O6 (lima triliun lima ratus tiga puluh lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua belas ribu dua ratus enarn rupiah) dan ditambatt koreksi terhadap perlakuan set off utang piutang Bank Indonesia sebesar RpI.O27.227.OOO.0OO (sahr triliun dua puluh tujuh mitiar dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
(4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk realisasi penerifiraan sebesar Rpl. 000 (sahr triliun tujuh puluh tujuh miliar tif,a rahrs etuun juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan realisasi pengeluaran sebesar Rp4. 000 (empat triliun dua ratus tiga puluh miliar delapan ratus enarn puluh tujuh juta tujuh rahrs tiga puluh ribu rupiah) yang dikelola di luar mekanisme APBN.
(5) Realisasi
(5) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khususnya penerimaan dan pengeluaran sebesar Rp9.8O2.3O3.OO0.OOO (sembilan triliun delapan ratus dua miliar tiga ratus tiga juta rupiah) belum memenuhi asas bruto. Pasal 4
(1) Neraca Pemerintah Pusat 3l Desember 2OO5 menginformasikan jumlah Aset sebesar Rpl. 337 .273 (seribu seratus tujuh puluh tiga triliun serahrs tiga puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh dr:a juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan Kewajiban sebesar Rpl. 530 (seribu tiga ratus empat puluh dua triliun lima puluh miliar tujuh rahrs tiga juta enam ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalatr sebesar minus Rpl68.91 5.72L.331.257 (seratus enarn puluh delapan triliun sembilan ratus lima belas miliar tujuh ratus dua puluh satu juta tiga rahrs tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah). (21 Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2OO5 belum mencakup pelaporan rekening-rekerring kementerian negarallembaga yang ditemukan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan menyampaikan hasilnya kepada Dewan Perwakilan RalqyaL Pasal 5 Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2OO5 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp22.474991.4ffi,467 (dua puluh dua triliun empat ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilal puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah), arus kas bersih dari aktifrtas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp36.883.2O2.39L.970 (tiga puluh enarn triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar dua. REPUBL]K INDONESIA dua ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah), arus kas bersih dari aktifitas pembiayaan sebesar Rp8. 297 (delapan triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta hrjuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah), dan arus kas bersih dari aktifitas non anggaran sebesar Rp1O. 233 (sepuluh triliun delapan ratus empat puluh empat mitiar delapan ratus lima puluh dua juta dua ratus tiga puluh eruun ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah). Pasal 6 Catatan atas l,aporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam la.poran Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus I(as. Pasal 7 la.poran Keuangan sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar la.poran Ker:angan Perusahaan Negara. Pasal 8 Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaarl tahun anggaran berjalan, maka SAL dapat digunakan. Pasal 9 laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini tidak menyatakan pendapat. Pasal lO Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan- perbaikan sistem pengelolaan keuangan negaxa sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 11 Undang-Undang ini mulai berliaku pada tanggal diundangkan Agar Agar setiap orang mengetahuinya, mer-erintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatartnya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2OO7 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember2OOT MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI IYIANUSTA REPUBLIK INDONESIA, ANDI IITATTAI,ATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2OO7 NOMOR 166 Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA DANG-UNDANGAN ttd trd SAPTA MURTI PENJET.ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLI K INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2OO7 TENIANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PET.AKSAT.IAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA TAHUN ANGC.ARAN 2OO5 I. UMUM Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraaf,i negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal23E Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 3O Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO4 tentang Angga.ran Pendapa.tan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO5, Pemerintah menrusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tatrun Anggaran 2005, berupa. Laporan ker:angan. la.poran Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas (fl la,poran Realisasi APBN, (ty' Neraca, frii) Lapran Arus Kas, dan fiul Catatan atas la.poran Keuangan. la.poran Realisasi APBN menggambar]<an perbandingan antara anggaxan dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2005, yang mencakup unsur- unsur pendapatan, belianja, dan pembbyaan. Neraca adalah Laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 3l Desember 2OO5. Laporan Arus
Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun angga-ran 2005, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 3l Desember 2005. Catatan atas la.poran Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos Laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang. memadai anta-ra lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar pen5rusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Disamping itu, dalam LKPP Tahun 2005 ini juga dilampirkan Ikhtisar la.poran Keuangan Perusahaan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3. Sisa REPUBLIK lNDONESIA -2 Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan Tahun Angga.nan 2OO4 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tatrun 2006 tentang Pertan ggungjawaban Pelaksanaan Ang garan Pendapatan dan Belanja Ne gara
Tahun Anggaran 2OO4 adalah sebesar Rp21. 4L9 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta hrjuh ratus hrjuh puluh tujuh ribu empat rahrs sembilan belas rupiah). SAL sebesar Rp21.574.38L.777.419 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga rahrs delapan puluh sahr juta tujuh ratus tujuh puluh hrjuh ribu empat ratus sembilan belas rupiah) di atas menjadi saldo awal SAL Tahr:n Angga-ran 2OO5. Dalam La.poran Realisasi Anggaran Tatrun Anggaran 2OO5, terdapat Sisa Kurang Perhitungan Anggararr sebesar Rp5.535.482.2L2.2O6 (lima triliun lima rahrs tiga puluh lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta dua rahrs dua belas ribu dua rahrs enElm rupiah) dan terdapat koreksi terhadap perlakuan set off utang piutang Bank Indonesia sebesar RpL.O27.227.OOO.OOO (sahr triliun dua puluh hrjuh milia-r dua ratus dua puluh tujuh iuta rupiah). Dengan demikian, SAL sampa.i dengan Tatrun Anggaran 2OO5 menjadi sebesar Rp17.O66.126.560.@0 (tujuh belas triliun enam puluh enarn miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah). Sesuai dengan ketentuan Un&ng-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, laporan keuangan pemerintatr pusat harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralcyat Republik Indonesia (DPR RI). Pemeriksaan BPK RI dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tatrun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangarr Negara. Pemerintatr telah menyampa.ikan LKPP Taturn 2OO5 kepada BPK RI untuk diaudit, dengan surat -01/LKPPlPrcs/3/2OO6 tanggal 29 I'laret 2006 BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap LKPP Tahun 2OO5 selama 4 bulan sesuai dengan ketenhran peralihan Undang- Undang Nomor 17 Tatrun 2AO3 tentang Ker:angan Negara. Selanjutnya, BPK RI telah menyampaikan laporan Hasil Pemeriksaan terhadap la.poran Keuangan Pemerintah hrsat kepada Nomor L6.AlXIllO712006 tanggal 18 Juli 2006. Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4, hasil pemeriksaan ker:angan BPK RI digunakan oleh pemerintah untuk mel,akukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan sehingga Laporan keuangan yang telah diperiksa memuat koreksi dimalcsud sebelum disampaikan kepada DPR RI dalam benhrk suatu Rancangan Undang- Undang untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, LKPP Tatrun 2OOS yang disa-mpaikan Pemerintah kepada DPR RI aclalah LKPP yang telah disesuaikan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK RI. Berdasarkan Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI memberikan opini "tidak menyatakan pendapaf ata:u di.sclaimer atas LKPP Tahun 2OO5. Pemberian opini disctatrner oleh BPK RI tersebut terutama disebabkan implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan dan Sistem Akuntansi Keuangan yang belum berjalan dengan efektif pada kementerian negaraf Lembaga' Sehubungan dengan itu, Pemerintah perlu meningkatkan peran aparat pengawas intern pemerintah untuk memaksimalkan penerapan Standar Akun tan si Pemerintahan pada kementerian negara/ lembaga. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.
1. la.poran RealisasiAPBN Tahun Anggaran 2OO5;
2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2OO5;
3. la.poran Arus Kas Tatrun Anggaran 2OO5; dan
4. Catatan atas laporan Keuangan. Pasal 3
(1) Realisasi anggaran Pendapatan darr Hibah Tahun Anggaran 2OO5 adalah sebesar Rp495.224.2O7.225.857 (empat ratus sembilan puluh lima triliun dua ratus dua puluh empat miliar dua ratus tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) dan Realisasi Eblanja Negara sebesar Rp5O9.632.4 18. 16 1 .360 (lima ratus sembil,an triliun enam rahrs tiga puluh dr:a miliar empat ratus delapan belas juta seratus enarn puluh sahr ribu tiga ratus enarn puluh rupiah), sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp14. 503 (empat belas triliun empat ratus delapan miliar dua ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu'lima rahrs tiga rupiah).
(2) Pembiayaan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tatrun Anggaran 2OO5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalatr sebesar Rp8. 297 (delapan triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah), sehingga terdapat Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar RpS.535.482.2L2.206 (tima triliun lima ratus tiga puluh lima mil.iar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua belas ribu dua ratus enarn rupiah). SIKPA tersebut ditutup dari Saldo Anggaran t€bih (SAL)yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tatrun 2005 tentang Perubatran Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO4 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tatrun Anggaran 2005 sebesar Rp9. 000 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh enarn miliar dua ratus juta rupiah).
(3) Sisa Anggaran Iebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun
Anggaran 2OO5 adalah sebesar Rp17.O66.126.560.OOO (tujuh beLas triliun enarn puluh enarn miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus enarn puluh ribu rupiah) yang berasal da-ri SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2OO4, yalari sebesar Rp21. 4L9 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tduh ribu empat ratus sembilan belas rupiah) dikurangi dengan SIKPA Tahun Anggaran 2OO5 sebesar Rp5. 2O6 (lima triliun lima ratus tiga puluh lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua belas ribu dua ratus enarn rupiah) dan ditambatt koreksi terhadap perlakuan set off utang piutang Bank Indonesia sebesar RpI.O27.227.OOO.0OO (sahr triliun dua puluh tujuh mitiar dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
(4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk realisasi penerifiraan sebesar Rpl. 000 (sahr triliun tujuh puluh tujuh miliar tif,a rahrs etuun juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan realisasi pengeluaran sebesar Rp4. 000 (empat triliun dua ratus tiga puluh miliar delapan ratus enarn puluh tujuh juta tujuh rahrs tiga puluh ribu rupiah) yang dikelola di luar mekanisme APBN.
(5) Realisasi
(5) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khususnya penerimaan dan pengeluaran sebesar Rp9.8O2.3O3.OO0.OOO (sembilan triliun delapan ratus dua miliar tiga ratus tiga juta rupiah) belum memenuhi asas bruto. Pasal 4
(1) Neraca Pemerintah Pusat 3l Desember 2OO5 menginformasikan jumlah Aset sebesar Rpl. 337 .273 (seribu seratus tujuh puluh tiga triliun serahrs tiga puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh dr:a juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan Kewajiban sebesar Rpl. 530 (seribu tiga ratus empat puluh dua triliun lima puluh miliar tujuh rahrs tiga juta enam ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalatr sebesar minus Rpl68.91 5.72L.331.257 (seratus enarn puluh delapan triliun sembilan ratus lima belas miliar tujuh ratus dua puluh satu juta tiga rahrs tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah). (21 Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2OO5 belum mencakup pelaporan rekening-rekerring kementerian negarallembaga yang ditemukan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan menyampaikan hasilnya kepada Dewan Perwakilan RalqyaL Pasal 5 Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2OO5 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp22.474991.4ffi,467 (dua puluh dua triliun empat ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilal puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah), arus kas bersih dari aktifrtas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp36.883.2O2.39L.970 (tiga puluh enarn triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar dua. REPUBL]K INDONESIA dua ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah), arus kas bersih dari aktifitas pembiayaan sebesar Rp8. 297 (delapan triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta hrjuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah), dan arus kas bersih dari aktifitas non anggaran sebesar Rp1O. 233 (sepuluh triliun delapan ratus empat puluh empat mitiar delapan ratus lima puluh dua juta dua ratus tiga puluh eruun ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah). Pasal 6 Catatan atas l,aporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam la.poran Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus I(as. Pasal 7 la.poran Keuangan sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar la.poran Ker:angan Perusahaan Negara. Pasal 8 Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaarl tahun anggaran berjalan, maka SAL dapat digunakan. Pasal 9 laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini tidak menyatakan pendapat. Pasal lO Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan- perbaikan sistem pengelolaan keuangan negaxa sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 11 Undang-Undang ini mulai berliaku pada tanggal diundangkan Agar Agar setiap orang mengetahuinya, mer-erintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatartnya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2OO7 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember2OOT MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI IYIANUSTA REPUBLIK INDONESIA, ANDI IITATTAI,ATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2OO7 NOMOR 166 Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA DANG-UNDANGAN ttd trd SAPTA MURTI PENJET.ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLI K INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2OO7 TENIANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PET.AKSAT.IAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA TAHUN ANGC.ARAN 2OO5 I. UMUM Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraaf,i negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal23E Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 3O Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO4 tentang Angga.ran Pendapa.tan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO5, Pemerintah menrusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tatrun Anggaran 2005, berupa. Laporan ker:angan. la.poran Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas (fl la,poran Realisasi APBN, (ty' Neraca, frii) Lapran Arus Kas, dan fiul Catatan atas la.poran Keuangan. la.poran Realisasi APBN menggambar]<an perbandingan antara anggaxan dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2005, yang mencakup unsur- unsur pendapatan, belianja, dan pembbyaan. Neraca adalah Laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 3l Desember 2OO5. Laporan Arus
Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun angga-ran 2005, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 3l Desember 2005. Catatan atas la.poran Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos Laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang. memadai anta-ra lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar pen5rusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Disamping itu, dalam LKPP Tahun 2005 ini juga dilampirkan Ikhtisar la.poran Keuangan Perusahaan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3. Sisa REPUBLIK lNDONESIA -2 Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan Tahun Angga.nan 2OO4 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tatrun 2006 tentang Pertan ggungjawaban Pelaksanaan Ang garan Pendapatan dan Belanja Ne gara
Tahun Anggaran 2OO4 adalah sebesar Rp21. 4L9 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta hrjuh ratus hrjuh puluh tujuh ribu empat rahrs sembilan belas rupiah). SAL sebesar Rp21.574.38L.777.419 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga rahrs delapan puluh sahr juta tujuh ratus tujuh puluh hrjuh ribu empat ratus sembilan belas rupiah) di atas menjadi saldo awal SAL Tahr:n Angga-ran 2OO5. Dalam La.poran Realisasi Anggaran Tatrun Anggaran 2OO5, terdapat Sisa Kurang Perhitungan Anggararr sebesar Rp5.535.482.2L2.2O6 (lima triliun lima rahrs tiga puluh lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta dua rahrs dua belas ribu dua rahrs enElm rupiah) dan terdapat koreksi terhadap perlakuan set off utang piutang Bank Indonesia sebesar RpL.O27.227.OOO.OOO (sahr triliun dua puluh hrjuh milia-r dua ratus dua puluh tujuh iuta rupiah). Dengan demikian, SAL sampa.i dengan Tatrun Anggaran 2OO5 menjadi sebesar Rp17.O66.126.560.@0 (tujuh belas triliun enam puluh enarn miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah). Sesuai dengan ketentuan Un&ng-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, laporan keuangan pemerintatr pusat harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralcyat Republik Indonesia (DPR RI). Pemeriksaan BPK RI dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tatrun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangarr Negara. Pemerintatr telah menyampa.ikan LKPP Taturn 2OO5 kepada BPK RI untuk diaudit, dengan surat -01/LKPPlPrcs/3/2OO6 tanggal 29 I'laret 2006 BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap LKPP Tahun 2OO5 selama 4 bulan sesuai dengan ketenhran peralihan Undang- Undang Nomor 17 Tatrun 2AO3 tentang Ker:angan Negara. Selanjutnya, BPK RI telah menyampaikan laporan Hasil Pemeriksaan terhadap la.poran Keuangan Pemerintah hrsat kepada Nomor L6.AlXIllO712006 tanggal 18 Juli 2006. Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4, hasil pemeriksaan ker:angan BPK RI digunakan oleh pemerintah untuk mel,akukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan sehingga Laporan keuangan yang telah diperiksa memuat koreksi dimalcsud sebelum disampaikan kepada DPR RI dalam benhrk suatu Rancangan Undang- Undang untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, LKPP Tatrun 2OOS yang disa-mpaikan Pemerintah kepada DPR RI aclalah LKPP yang telah disesuaikan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK RI. Berdasarkan Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI memberikan opini "tidak menyatakan pendapaf ata:u di.sclaimer atas LKPP Tahun 2OO5. Pemberian opini disctatrner oleh BPK RI tersebut terutama disebabkan implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan dan Sistem Akuntansi Keuangan yang belum berjalan dengan efektif pada kementerian negaraf Lembaga' Sehubungan dengan itu, Pemerintah perlu meningkatkan peran aparat pengawas intern pemerintah untuk memaksimalkan penerapan Standar Akun tan si Pemerintahan pada kementerian negara/ lembaga. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.