UU NOMOR 47 TAHUN 2007

PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA TENTANG KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:47
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Keda Sama Keamanan (Agreement between tle Republic of Indonesia and Australia on tlv FYamework fo, Seanitg Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 November 2006 di Mataram, lombok, Nusa Tenggara Barat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merrrpakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

PASAL 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Aga, REPUBL]K INDONESIA 4