PASAL 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias provinsi sumatera utara (Lembarar- Negara Republik Indonesia Tahun 2oo7 Nomor 119, ) ditetapkan menjadi Undang-Undang. 4 Menetapkan Undang-Undang diundangkan.
PASAL 5
ayat (i), Pasal 20, dan pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 44 Tahun lggg rentang Penyelenggaraan Keistimewaan provinsi Daerah Istimewa Aceh (, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor g893); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang_ Undang Nomor 2 Tahun 2oos tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi . Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a550); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a633); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSI(AN: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA MENJADI UNDANG-UNDANG. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias provinsi sumatera utara (Lembarar- Negara Republik Indonesia Tahun 2oo7 Nomor 119, ) ditetapkan menjadi Undang-Undang. 4 Menetapkan Undang-Undang diundangkan. Pasal 2 ini mulai berlaku pada tanggal Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA