UU NOMOR 5 TAHUN 2007

PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah ryusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Repubfk Indonesia s_ebagaima,a dimaksud dalar, undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1946.

2. Daerah otonom . .

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsi sendiri berdasarkan aspirasi masyaraka[ aaam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi sumatera utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 19s6 tentang pembentukan Daerah otonom Propinsi Aceh dan perubatran peraturan Pembentukan Propinsi sumatera utara (Lembaran I"eT^ Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, ) jo. peraturan pemerintah Nomor 2L Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah propinsi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 19so Nomor 59, ).

4. Kabupaten Asahan adalah sebagairnana dimaksud dalam undang-undang Danrrat Nomor 7 Tahun r9s6 tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten- Kabupaten dalam Lingkr:ngan Daerah propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara RepuUtit lndonesia Tahun 1956 Nomor 5g, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia iro*o, rog2l, Iang merupakan kabupaten asal Kabupaten Batu Bara. BAB II PEMBENTUI(AN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUI(AN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan undang-undang ini dibentuk Kabupaten Batu Bara di wilayah provinsi sumatera utara daiam lvegara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUI(AN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA | Bagian Kesatu - Pembentukan
REPUBLIK INDONESTA Pasal 3 Kabupaten Batu Bara berasal dari sebagian wilayatr Kabupaten Asahan yang terdiri atas cakupan wilayah:

a. Kecamatan Medang Deras;

b. Kecamatan Sei Suka;

c. Kecamatan Air Putih;

d. Kecamatan Lima Putuh;

e. Kecamatan Talawi;

f. Kecamatan Tanjung Tiram; dan

g. Kecamatan Sei Balai.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUI(AN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA | Bagian Kesatu - Pembentukan
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang

2. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor lO92l;

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (, )jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59, );

4. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Ra1grat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2771;

5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a310);

6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun ZOO+ Nomor 53, ); 7, Undang-Undang Nomor 92 Talrun 2OOq tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Ncgara Repub[[ Indonorir Trhun ao04 Nomer laE, Trmtrhrn Lembaran Ncgara. Ropublik Indonsria ivomoi qqiii robagaimana telah dtubah dongrn Undang-Unaani Nomor 8 Tahun 200s tentang penotepan psraturan Pemerintah PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor g2 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5a8);

8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara pemerintah pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa3g); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSI(AN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG KABUPATEN BATU UTARA. TENTANG PEMBENTUKAN BARA DI PROVINSI SUMATERA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah ryusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Repubfk Indonesia s_ebagaima,a dimaksud dalar, undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1946.

2. Daerah otonom . .

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsi sendiri berdasarkan aspirasi masyaraka[ aaam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi sumatera utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 19s6 tentang pembentukan Daerah otonom Propinsi Aceh dan perubatran peraturan Pembentukan Propinsi sumatera utara (Lembaran I"eT^ Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, ) jo. peraturan pemerintah Nomor 2L Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah propinsi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 19so Nomor 59, ).

4. Kabupaten Asahan adalah sebagairnana dimaksud dalam undang-undang Danrrat Nomor 7 Tahun r9s6 tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten- Kabupaten dalam Lingkr:ngan Daerah propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara RepuUtit lndonesia Tahun 1956 Nomor 5g, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia iro*o, rog2l, Iang merupakan kabupaten asal Kabupaten Batu Bara. BAB II PEMBENTUI(AN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan undang-undang ini dibentuk Kabupaten Batu Bara di wilayah provinsi sumatera utara daiam lvegara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal3 REPUBLIK INDONESTA Pasal 3 Kabupaten Batu Bara berasal dari sebagian wilayatr Kabupaten Asahan yang terdiri atas cakupan wilayah:

a. Kecamatan Medang Deras;

b. Kecamatan Sei Suka;

c. Kecamatan Air Putih;

d. Kecamatan Lima Putuh;

e. Kecamatan Talawi;

f. Kecamatan Tanjung Tiram; dan

g. Kecamatan Sei Balai. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Batu Bara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten Asahan dikurangi dengan wilayah kabupaten Batu Bara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayah Pasal 5

(1) Kabupaten Batu Bara mempunyai batas-batas wilayah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serding Bedagai dan Selat Malaka;

b. sebelah timur berbatasan dengan selat Maraka dan Kecamatan Air Joman, Kabrlpaten Asahan;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan d;n Kecamatan Ujung padang, Kabupaten Simalungun; dan d' sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bosar Maligas, Kecamatan BanIar, Kecamatan Bandar Masilam, Kecamatan Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun dan Xecamatan Te6ing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

(2) Batas wilayah

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Batu Bara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang- Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas- batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Batu Bara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang- Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Batu Bara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUI(AN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA | bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - (3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bahr Bara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pemerintatr
Kabupaten Batu Bara menetapkan Rencana Tata
Ruang wilayatr sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(21 Penetapan Rencana Tata Ruang wilayatr Kabupaten
Batu Bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilak,ka' sesuai denga' Rencana Tata hr"rrg wuayati
Nasional dan Rencana Tata Rua,g wilayali provinsi
sumatera utara serta memperhatitcan Rlncana Tata
Ruang Wllayah Kabupaten/Kota dl sekltarnya.
Bagian Ketiga

Bagian Ketiga
Ibu Kota

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUI(AN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA | Bagian Ketiga. . . - Bagian Ketiga
Ibu kota Kabupaten Batu Bara berkedudukan di
Kecamatan Lima Puluh.
BAB ITI
URUSAN PEMEzuNTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB II: PEMBENTUI(AN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA | Bagian Ketiga. . . - Bagian Ketiga
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi
kewenangan Kabupaten Batu Bara mencakup
urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(21 Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Batu Bara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
nrang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
REPUBL!K INDONESIA

k. pelayanan pertanahan;

l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;

m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;

n. pelayanan administrasi penanaman modal;

o. penyelengg€rra€rn pelayanan dasar lainnya; dan

p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Peresmian Kabupaten Batu Bara dan pelantikan Penjabat Bupati Batu Bara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Batu Bara untuk pertama kali
dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik
pescrta . , .

peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
dilaksanakan di Kabupaten Asahan.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Batu Bara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Asahan yang asal daerah pemilihannya
pada Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam
wilayatr Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batu
Bara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
bersangkutan dapat memilih untuk mengisi
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Batu Bara atau tetap pada keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Asahan.
(41 Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Ralqyat
Daerah Kabupaten Batu Bara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3)
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Asahan.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara dilaksanakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
Penjabat Bupati Batu Bara.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemorintahan di Kabupaten Batu Bara dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupeti, sccuri dcngnn poreturrn perundang-undangan, paling lama 1 (saiu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Batu Bar'a. (21 Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati delinitif sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untuk pertama kalinya penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atis narna wai negert negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara untuk melantik Penjabat Bupati Batu Bara.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat l2l belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat tain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1l ayat (1) dibebankan-kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Asahan dan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sumatera Utara.

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di
Kabupaten Batu Bara dibentuk perangkat daerah
yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretiriat Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yaig
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan

kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(21 Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama
6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V: PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
(1) Bupati Asahan bersama Penjabat Bupati Batu Bara
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta
dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
(21 Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
(tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat 12) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Batu Bara.
(5) Gubernur Sumatera Utara
memfasilitasi
pemindahan personel, penyerahan aset, dan
dokumen kepada Kabupaten Batu Bara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Batu Bara dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan
kerja personel yang bersangkutan 'sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(71 Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatJcan oleh
Pemerintah

Pemerintah Kabupaten Asahan yang berada
dalam wilayah Kabupaten Batu Bara;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Asahan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Batu Bara;
c. utang piutang Kabupaten Asahan yang
kegunaannya untuk Kabupaten Batu Bara
menjadi tanggung jawab Kabupaten Batu Bara;
dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Batu Bara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (71tidak
dilaksanakan oleh Bupati Asahan, Gubernur
Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara
kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOIGSI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH DAN BANTUAN DANA

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOIGSI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Batu Bara berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(21 Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOIGSI DANA PERIMBANGAN,
REPI.'BLIK INDONESIA Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Batu Bara sebesar Rp. 00O,00 (tujuh miliar lima rarus juta rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut- turut. (21 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Batu Bara sebesar Rp.5.OO0.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut- turut.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Batu Bara. (41 Apabila Kabupaten Asahan tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Asahan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

(5) Apabila Provinsi sumatera utara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemerintatr mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari provinsi Sumatera Utara untuk diberikan kepada Pemerintatr Kabupaten Batu Bara.

(6) Penjabat Bupati Batu Bara menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Asahan. (71 Penjabat Bupati Batu Bara menyampaikan raporan p:-rq"gq"ngiawaban realisasi penggunaEul dana hibah dan dana bantuan sebagain;na dimaksud F'ada ayat (l) dan ayat (21 kepada Gubernur Sumatera Utara.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN, ALOIGSI DANA PERIMBANGAN,
REPUBLIK INDONEStA Pasal 17 Penjabat Bupati Batu Bara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN

PASAL 18

BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk
mengefektifkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, Pemerintah dan pemerintah
Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Batu
Bara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(21 Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikhn, pemerintah
bersama Gubernur Sumatera Utara melakukan
evaluasi terhadap penyelenggara€rn pemerintahan
Kabupaten Batu Bara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Sumatera Utara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Naskah pasal.

PASAL 20

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang

2. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor lO92l;

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (, )jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59, );

4. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Ra1grat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2771;

5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a310);

6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun ZOO+ Nomor 53, ); 7, Undang-Undang Nomor 92 Talrun 2OOq tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Ncgara Repub[[ Indonorir Trhun ao04 Nomer laE, Trmtrhrn Lembaran Ncgara. Ropublik Indonsria ivomoi qqiii robagaimana telah dtubah dongrn Undang-Unaani Nomor 8 Tahun 200s tentang penotepan psraturan Pemerintah PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor g2 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5a8);

8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara pemerintah pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa3g); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSI(AN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG KABUPATEN BATU UTARA. TENTANG PEMBENTUKAN BARA DI PROVINSI SUMATERA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah ryusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Repubfk Indonesia s_ebagaima,a dimaksud dalar, undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1946.

2. Daerah otonom . .

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsi sendiri berdasarkan aspirasi masyaraka[ aaam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi sumatera utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 19s6 tentang pembentukan Daerah otonom Propinsi Aceh dan perubatran peraturan Pembentukan Propinsi sumatera utara (Lembaran I"eT^ Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, ) jo. peraturan pemerintah Nomor 2L Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah propinsi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 19so Nomor 59, ).

4. Kabupaten Asahan adalah sebagairnana dimaksud dalam undang-undang Danrrat Nomor 7 Tahun r9s6 tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten- Kabupaten dalam Lingkr:ngan Daerah propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara RepuUtit lndonesia Tahun 1956 Nomor 5g, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia iro*o, rog2l, Iang merupakan kabupaten asal Kabupaten Batu Bara. BAB II PEMBENTUI(AN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan undang-undang ini dibentuk Kabupaten Batu Bara di wilayah provinsi sumatera utara daiam lvegara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal3 REPUBLIK INDONESTA Pasal 3 Kabupaten Batu Bara berasal dari sebagian wilayatr Kabupaten Asahan yang terdiri atas cakupan wilayah:

a. Kecamatan Medang Deras;

b. Kecamatan Sei Suka;

c. Kecamatan Air Putih;

d. Kecamatan Lima Putuh;

e. Kecamatan Talawi;

f. Kecamatan Tanjung Tiram; dan

g. Kecamatan Sei Balai. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Batu Bara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten Asahan dikurangi dengan wilayah kabupaten Batu Bara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayah Pasal 5

(1) Kabupaten Batu Bara mempunyai batas-batas wilayah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serding Bedagai dan Selat Malaka;

b. sebelah timur berbatasan dengan selat Maraka dan Kecamatan Air Joman, Kabrlpaten Asahan;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan d;n Kecamatan Ujung padang, Kabupaten Simalungun; dan d' sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bosar Maligas, Kecamatan BanIar, Kecamatan Bandar Masilam, Kecamatan Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun dan Xecamatan Te6ing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

(2) Batas wilayah

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Batu Bara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang- Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas- batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Batu Bara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang- Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Batu Bara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bahr Bara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pemerintatr Kabupaten Batu Bara menetapkan Rencana Tata Ruang wilayatr sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (21 Penetapan Rencana Tata Ruang wilayatr Kabupaten Batu Bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilak,ka' sesuai denga' Rencana Tata hr"rrg wuayati Nasional dan Rencana Tata Rua,g wilayali provinsi sumatera utara serta memperhatitcan Rlncana Tata Ruang Wllayah Kabupaten/Kota dl sekltarnya. Bagian Ketiga Bagian Ketiga Ibu Kota Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Batu Bara berkedudukan di Kecamatan Lima Puluh. BAB ITI URUSAN PEMEzuNTAHAN DAERAH Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Batu Bara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (21 Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata nrang;

c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

d. penyediaan sarana dan prasarana umum;

e. penanganan bidang kesehatan;

f. penyelenggaraan pendidikan;

g. penanggulangan masalah sosial;

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;

i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;

j. pengendalian lingkungan hidup;

k. pelayanan BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 REPUBL!K INDONESIA

k. pelayanan pertanahan;

l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;

m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;

n. pelayanan administrasi penanaman modal;

o. penyelengg€rra€rn pelayanan dasar lainnya; dan

p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Peresmian Kabupaten Batu Bara dan pelantikan Penjabat Bupati Batu Bara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik pescrta . , . peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Asahan.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Batu Bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayatr Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batu Bara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan. (41 Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah Kabupaten Batu Bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Batu Bara. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemorintahan di Kabupaten Batu Bara dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupeti, sccuri dcngnn poreturrn perundang-undangan, paling lama 1 (saiu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Batu Bar'a. (21 Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati delinitif sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untuk pertama kalinya penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atis narna wai negert negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara untuk melantik Penjabat Bupati Batu Bara.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat l2l belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat tain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Pasal 12 Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (1) dibebankan-kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan dan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara. Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Batu Bara dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretiriat Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yaig lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (21 Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. BAB V PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN Pasal 14

(1) Bupati Asahan bersama Penjabat Bupati Batu Bara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara. (21 Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 12) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Batu Bara.

(5) Gubernur Sumatera Utara memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Batu Bara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batu Bara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan 'sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (71 Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi:

a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatJcan oleh Pemerintah Pemerintah Kabupaten Asahan yang berada dalam wilayah Kabupaten Batu Bara;

b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Asahan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Batu Bara;

c. utang piutang Kabupaten Asahan yang kegunaannya untuk Kabupaten Batu Bara menjadi tanggung jawab Kabupaten Batu Bara; dan

d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Batu Bara.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (71tidak dilaksanakan oleh Bupati Asahan, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOIGSI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA Pasal 15

(1) Kabupaten Batu Bara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah. (21 Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 REPI.'BLIK INDONESIA Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Batu Bara sebesar Rp. 00O,00 (tujuh miliar lima rarus juta rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut- turut. (21 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Batu Bara sebesar Rp.5.OO0.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut- turut.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Batu Bara. (41 Apabila Kabupaten Asahan tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Asahan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

(5) Apabila Provinsi sumatera utara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemerintatr mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari provinsi Sumatera Utara untuk diberikan kepada Pemerintatr Kabupaten Batu Bara.

(6) Penjabat Bupati Batu Bara menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Asahan. (71 Penjabat Bupati Batu Bara menyampaikan raporan p:-rq"gq"ngiawaban realisasi penggunaEul dana hibah dan dana bantuan sebagain;na dimaksud F'ada ayat (l) dan ayat (21 kepada Gubernur Sumatera Utara. Pasal 17 REPUBLIK INDONEStA Pasal 17 Penjabat Bupati Batu Bara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Batu Bara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (21 Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikhn, pemerintah bersama Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggara€rn pemerintahan Kabupaten Batu Bara.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan perwakilan Ralryat Daerah, Penjabat Bupati Batu Bara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batu Bara untuk tahun anggaran berikutnya. (21 Rancangan Peraturan Bupati Batu Bara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernui sumatera Utara.

(3) Proses

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Batu Bara sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dilaksanakan sesuai dengan peratrrran perundang- undangan. Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Batu Bara menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Asahan tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara. l2l Semua Peraturan Daerah Kabupaten Asahan, Peraturan dan Keputusan Bupati Asahan yang selama ini berlaku di Kabupaten Batu Bara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Batu Bara disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diahrr sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar

W