Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Kalimantan Barat adalaLr daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Selatan dan Kalimantan Timur (, ).
4. Kabupaten Ketapang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan (, ), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Kayong Utara. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Kayong Utara di wilayah Provinsi Kalimantan Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Kabupaten Kayong Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Ketapang yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Sukadana;
b, Kecamatan Simpang Hilir;
Gr Kecametan Teluk Beten
d. Kecamatan hrlau Maya
e. Keeamatan Seponti;
8;Karimata; dan
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan terbentuknya Kabupaten Kayong Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Ketapang dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana dimaksud dalam Pesal 3. Bagian REPUBLIK INOONESIA Bagian Kedua Batas Wilayah
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian Kedua - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Kayong Utara mempunyai batas-batas
wilayah :
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Batu
Ampar Kabupaten Pontianak dan Kecamatan
Simpang Hulu Kabupaten Ketapang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
Simpang Dua dan Kecamatan Sungai Laur
Kabupaten Ketapang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Nanga Tayap dan Kecamatan Matan Hilir Utara
Kabupaten Ketapang; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Natuna.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
wilayah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana
tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
merupakan wilayah Kabupaten Kayong Utara
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kayong Utara
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21, ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturarr
Menteri Dalam Negeri.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - (3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru
dan
Penjabat Kepala Daerah
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru
Peresmian Kabupaten Kayong Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Kayong Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat
Daerah Kabupaten Kayong Utara untuk pertama kali
dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik
peserta Pemilihan Umum Tahun 2OO4 yang
dilaksanakan di Kabupaten Ketapang.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten
Ketapang yang asal daerah pemilihannya pada
Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong
Utara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
bersangkutan dapat memilih unhrk mengisi
keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah
Kabupaten Kayong Utara atau tetap pada keanggotaan
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten
Ketapang.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat l2l, dan ayat (3)
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Ketapang.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
Ralqyat Daerah Kabupaten Kayong Utara dilaksanakan
paltng lambat 6 (enam) bulan rctcleh pelantlkan
PenJabat Bupatl Kayong Utara,
Bagian Ketiga
Pomcrintsh Deerch
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pomcrintsh Deerch
( 1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kayong Utara dipilih dan disahkan Bupati dan PRESlDE N REPUBLIK INDONESIA dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Kayong Utara.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati delinitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas narna wai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama I (satu) tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan Barat untuk melantik Penjabat Bupati Kayong Utara.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu I (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitil Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Ra}ryat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
PASAL 12
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pomcrintsh Deerch
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara sebagaimana
dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Ketapang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Kalimantan Barat.
PASAL 13
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pomcrintsh Deerch
PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 13
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Kayong Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Ra}ryat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan pe rundan g-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. BAB V PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
PASAL 14
BAB V: PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
(1) Bupati Ketapang bersama Penjabat Bupati Kayong Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakr.rkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Kayong Utara.
(5) Gubernur Kalimantan Barat memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Kayong Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr Kabupaten Kayong Utara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel ymg bersangkutan REPUBLIK ]NDONESIA -L2- alokasi khusus prasErrana peme tahan sesuai dengan peraturan penrndang-undangan.
PASAL 16
BAB V: PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
(1) Pemerintah Kabupaten Ketapang wajib memberikan
hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kayong
Utara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.
(2) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan
bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kayong
Utara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Kayong Utara.
(a) Apabila Kabupaten Ketapang tidak memenuhi
kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
Kabupaten Ketapang untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
(5) Apabila Provinsi Kalimantan Barat tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari
Provinsi Kalimantan Barat untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kayong
Utara.
(6) Penjabat Bupati Kayong Utara menyampaikan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Bupati Ketapang.
(7) Penjabat Bupati Kayong utara menyampaikan laporan
pertanggungiaweban rcalieaei penggunBan dana rriuatr
dan dana bantuan sebagaimena dimaksud pada ayat
(l) den eyct (2) kcprdr Clubcrnur Krllmmiln Errut,
Pasal L7 .,,
PASAL 17
BAB V: PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Penjabat Bupati Kayong Utara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
PASAL 18
BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi
secara khusus terhadap Kabupaten Kayong Utara
dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Kalimantan Barat melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Kayong Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Kalimantan Barat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 19
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Penjabat Bupati Kayong Utara menJrusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong
Utara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Kayong Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Kalimantan Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan peraturan Bupati
Kayong Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan
-t4-
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 20
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Kabupaten Kayong Utara menetapkan
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Ketapang tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kayong
Utara.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang,
Peraturan dan Keputusan Bupati Ketapang yang
selama ini berlaku di Kabupaten Kayong Utara hanrs
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Kayong Utara disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.
PASAL 22
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 23
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUBLIK INOONESIA