Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg45.
2. Daerah PRES!DEN REPUBLIK INOONESIA
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalatr kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urus€u1 pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
4. Kabupaten Pidie adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Pidie Jaya. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pidie Jaya di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Kabupaten Pidie Jaya berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Pidie yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Meureudu;
b. Kecamatan UIim;
c. Kecamatan
c. Kecamatan Jangka Buya;
d. Kecamatan Bandar Dua;
e. Kecamatan Meurah Dua;
f. Kecamatan Bandar Banr;
g. Kecamatan Panteraja; dan
h. Kecamatan Trienggadeng.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan terbentuknya Kabupaten Pidie Jaya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Pidie dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Pidie Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian Kedua - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Pidie Jaya mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen;
c. Sebelah selatan berbatasan Kecamatan Tangse, Kecamatan Geumpang dan Kecamatan Mane Kabupaten Pidie; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Geuleumpang Tiga, Kecamatan Geuleumpang Baro, dan Kecamatan Keumbang Tanjong Kabupaten Pidie.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayatr yang mempakan bagian tidak terpieahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Crkupen wllaych robegrirnana dlmrkrud drlrm paml 3, digambarkan dalam peta wilayatr, ymg merupakan wilayah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini,
(4) Batas REPUBL]K INDONESIA
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang mempakan wilayah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang- Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Pidie Jaya secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | bagian tidak terpieahkan dari Undang-Undang ini. - (3) Crkupen wllaych robegrirnana dlmrkrud drlrm paml
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pidie Jaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Pidie Jaya menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pidie Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilalnrkan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Nanggroe Aceh Danrssalam serta memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Bagian Ketiga
Ibu Kota
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, | Bagian Ketiga - Ibu Kota
Ibu kota Meureudu. Kabupaten Pidie Jaya berkedudukan di BAB III REPUBL]K INDONESIA BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 8
BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Urusan pemerintatran daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Pidie Jaya mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan Wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya merupakan urusan yang berskala kabupaten meliputi:
a. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
b. perenc€rnaan dan pengendalian pembangunErn;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan s€uana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
n. pelayanan administrasi penanarnan modal termasuk penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
(3) Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan khusus pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya adalah pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi :
a. penyelenggEraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya pemeluknya REPUBLIK INOONESIA di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama;
b. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agarna Islam;
c. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam; dan
d. Peran ulama dalam penetapan kebijakan kota Subulussalam.
(4) Urusan Pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru
Peresmian Kabupaten Pidie Jaya dan pelantikan penjabat Bupati Pidie Jaya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelatr Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pidie Jaya untuk pertama kati
dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik
Umum.
peserta Pemilihan Umum Talrun 2OO4 yang
dilaksanakan di Kabupaten Pidie.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Pidie Jaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah Kabupaten
Pidie yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan
Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayah
Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya sebagai
akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan
dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pidie Jaya atau
tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Ratcyat
Daerah Kabupaten Pidie.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat l2l dan ayat (3) dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau narna lain yang
berlaku di Kabupaten Pidie Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
Ralqyat Daerah Kabupaten Pidie Jaya dilaksanakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
Penjabat Bupati Pidie Jaya.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pidie Jaya dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang- undangan, paling lama I (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Pidie Jaya.
(2) sebelum terpilihnya Bupati dan wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas n€una rnur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nanggroe Aceh Damssalam untuk melantik penjabat Bupati Pidie Jaya.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu I (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas . pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan penvakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
PASAL 12
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
PRES!DEN
REPUBLIK INOONESIA
PASAL 13
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan wakil Bupati pidie Jaya seblgaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (l) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pidie a..-1 Anggaran pendapatan dan Belanja Dierah
Provinsi Nanggroe Aceh Danrssalam.
(1) Un-tuk menyelenggarakan pemerintatran di Kabupaten
Pidie Jaya dibentuk perangkat daeratr yang meiiputi
sekretariat Daerah, sekretariat Dewan perwakilan
Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lcmbaga Teknis
Daerah, serta unsur perangkat daerah y"rrg lain
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan
- 11_
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6
(enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
PASAL 14
BAB V: PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
(1) Bupati Pidie bersama Penjabat Bupati pidie Jaya menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten pidie Jaya.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Pcnyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling tamUat g (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat-Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pidie Jaya.
(5) Gubernur Nanggroe Aceh Danrssalam memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten pidie Jaya.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sehm" belum ditetafkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupatln Pidie Jaya dibebankan pada Anggaran pendaiatan dan Belanja dari asal satuan tce6a personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangr undangan.
(7) Aset dan dokumen_ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3), meliputi :
a. barang PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten Pidie yang berada dalam wilayah Kabupaten Pidie Jaya;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pidie yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pidie Jaya;
c. utang piutang Kabupaten Pidie yang kegunaannya untuk Kabupaten Pidie Jaya menjadi tanggung jawab Kabupaten Pidie Jaya; dan
d. dokumen dan arsip yang karena diperlukan oleh Kabupaten Pidie Jaya. sifatnya
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dilaksanakan oleh Bupati Pidie, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam selaku wakil pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA
PASAL 15
BAB VI: PENDAPATAN,
(1) Kabupaten Pidie Jaya berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan Daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
p-"qr ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemlrirrtahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB VI: PENDAPATAN,
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten pidie wajib memberikan hibah
berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten pidiJ Jaya
sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Danrssalam
memberikan bantuan dana untuk menunjang
!99i.t"" penyelenggaraan pemerintahan faUupatei
Pidie Jaya sebesar Rp.S.000.OOO.OOO,0O (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Pidie Jaya.
(a) Apabila Kabupaten pidie tidak
memenuhi
kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
Kabupaten Pidie untuk diberikan kepada pemerintah
Kabupaten Pidie Jaya.
(5) Apabila Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tidak
memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan
dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 Pemerintah mengurangi penerimaan dana
alokasi umum dari
provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam untuk diberikan kepada -Femerintah
Kabupaten Pidie Jaya.
(6) Penjabat Bupati pidie Jaya menyarnpaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Bupari pidie.
(7) Penjabat Bupati pidie Jaya menyampaikan laporan
pertanggungiawaban realisasi penggunaan dana hibah
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
ftl dan ayat (21 kepada Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam.
PASAL 17
BAB VI: PENDAPATAN,
-L4-
Pasal 17
Penjabat Bupati Pidie Jaya berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
PASAL 18
BAB VII: PEMBINAAN
( 1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam melaktrkan pembinaan dan fasilitasi
secara khusus terhadap Kabupaten Pidie Jaya dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam
melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 19
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Pidie Jaya menJrusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pidie Jaya untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Pidie Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
(3) Proses REPUBLIK INOONES]A
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Pidie Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
PASAL 20
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Kabupaten Pidie Jaya menetapkan Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan
Peraturan Bupati Pidie tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Pidie, Peraturan
dan Keputusan Bupati Pidie yang selama ini berlaku
di Kabupaten Pidie Jaya harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Pidie Jaya disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.
PASAL 22
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 23
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
Agar setiap orarlg mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang .ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia