Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimalcsud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945.
2. Daeratr otonom, selanjutnya disebut daerah, adalatt kesatuan masyarakat hulnrm yang memPunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkart aspirasi masyarakat ddam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam addatr provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yartg bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
4. Kabupaten Aceh Singkil adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor L4 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 38271, yang merupakan asal Kota Subulussalam. BAB II ,.. BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH Bagian Kesatu Pembentukan
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Subulussalam di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Danrssalam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kota Subulussalam berasal dari sebagian wilayatt Kabupaten Aceh Singkil yang terdiri atas caknpan wilayatr:
a. Kecamatan Simpang Kiri;
b. Kecamatan Penanggalan;
c. Kecamatan Rundeng;
d. Kecamatan Sultan Daula$ dart
e. Kecamatan Longkip. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kota Subulussalam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayatr Kabupat0n Aceh Singkil dikurangi dengan wilayatr Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayatr Pasal 5 (l) Kota Subulussalam mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelatr utara berbatasan dengan Kecamatan lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara;
b. sebelatr timur berbatasan dengan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Papak Barat Provinsi Sumatera Utara;
c. sebelah
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Singkohor dan Kecamatan Suro, Ihbupaten Aceh Singkil; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tnrmon dan Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan. (21 Batas wilayatr sebagaimana dimaksud pada ayat (U digambarkan dalam peta wilayatr yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Caktrpan wilayah sebagairnana dirnalcsud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, YmB menrpakan wilayatr Kota Subulussalam sebagaimana tercanttrm ddam lampiran Undang-Undang ini.
(4) Batas wilayatr sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan caktrpan wilayatr yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang menrpalcan wilayatr Kota Subulussalam sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan menrpakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayatr Kota Subulussalam secara pasti di lapangan, sebagaimana dimalcsud pada ayat (l) dan ayat(21, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penenhran batas wilayatr secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerinah Kota Subulussalam menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan penrndang- undangan. (21 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayatr Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Danrssalam scrta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah lGbupaten/Kota di sekitarnya. BAB III PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 7
(1) Urusan pemerintahan daeratr yang menjadi kewenangan Kota Subulussalam mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. l2l Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintatran Kota Subulussalam menrpakan urusan yang berskda kota meliPuti: a, perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata **g;
b. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dart ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan Pendidikan;
g. penanggulangan masdatr sosial; [. pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usatra kecil dan menengah;
j. pengendalian dan pengawasan linglnrngan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
n. pelayanan administrasi penanarnan modal termasuk penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
(3) Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan khusus pemerintahan Kota Subulussdam adalatt pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi:
a. penyelenggara€rn kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kenrkunan hidup antarumat beragama;
b. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam;
c. penyelenggaraan (4t
c. penyelenggaraa,n pendidikan yang berkualitas serta menambatr materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam; dan
d. peran ulama dalam penetapan kebijakan kota Subulussalam. Urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintatr Daerah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintatran yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk pemulihan psikososial sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersanglnrtan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 8 Pasal 9 Peresmian Kota subulussalam dan pelantikan penjabat walikota Subulussalam dilakukan oreh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Pengisian__ keangggtaan Dewan perwakilan Ralsyat Daerah Kota subulussalam unhrk pertarna tiati dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umurn Taturn 2OO4 yang dilalcsanakan di Kabupaten Aceh Singkil. (21 Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ralqyat Daeratr Kota -subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota REPUBLIK INDONES!A
(3) Anggota Dewan Perwalcilan Ralryat Daeratr Kabupaten Aceh Singkil yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam sebagai alcibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Daeratr Kota Subulussalam atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lhbupaten Aceh Singkil.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau nama lain yang berlaku di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Danrssalam.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rdcyat Daerah Kota Subulussdam dilaksand<an pding lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Walikota Subulussalam. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Pasal lO (l ) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintah di Kota Subulussalam dipilih dan disatrkan Wdikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan perahrran perundang- undangan, paling lama I (satu) tahun sejak terbentuknya Kota Subulussalam. (21 Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakit Walikota definitif sebagaimana dimaksud pada eyet (U, untuk pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dan dilantik oleh Menteri Ddam Negeri etas nama wai negeri sipil dengan mase jabatan pding lama I (satu) tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat mcnuqiuk Oubernur Nanggroe Aceh Darussalam untuk melantik penjabat Walikota Subulussalam.
(4) Pegawai REPUBLIK INOONESIA
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintatran serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat l2l belum terpilih dan belum dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama I (sattr) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalcu.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawas.rn, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pcngisian anggota Dewan Perwalcilan Rakyat Daerah dan Pemilihan Walikota/Walcil Wdikota. Pasal ll Untuk pertama kali pembiayaan pelalcsanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussdam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (l) dibcbankan kepada APBD Kabupaten Aceh Singkil dan APBD Provinsi Nanggroe Aceh Danrssalam. Pasal 12 (U Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Subulussalam dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daeratr, Sekretariat Dewan Perwakilan Rdcyat Dacrah, Dinar Daerah, Lcmbaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daeratr yang lain dengan mempertimbangkan kebuhrhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (21 Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dibentuk oleh Penjabat Walikota paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggd pelantikan. BAB V PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA - tl- BAB V PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN Pasal 13
(1) Bupati Aceh Singkil bersama Penjabat Walikota Subulussalam menginventarisasi, mengatur, darr melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Subulussalam. l2l Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Walikota.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalnrkan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Walikota.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota Subulussalam.
(5) Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kota Subulussalam.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr Kota Subulussdam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asd satuan kerja pcrsonel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan penrndang-undangan. (71 Aset dan dokumen sebagaimana dimdcsud pada ayat (U dan ayat (3), melipud :
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintatr Kabupaten Aceh Singkil yang berada ddam wilayatr Kota Subulussalam;
b. Badan
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) IGbupaten Aceh Singkil yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Subulussalam;
c. utang piutang Kabupaten Aceh Singkil yang kegunaannya unttrk Kota Subulussalam menjadi tanggung jawab Kota Subulussalam; dan
d. dokr,rmen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Subulussalam.
(8) Ddam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilalcsanakan oleh Bupati Aceh Singkil, Gubernur Nanggroe Aceh Darussdam selaku wakil Pemerintatr waj ib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindatran personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimalcsud pada ayat (l), dilaporkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PEN]IMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA Pasal 14
(1) Kota Subulussalam berhak mendapatkan dokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah. (21 Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengdokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintatran sesuai dengan peraturan penrndang-undangan. Pasal l5 (l) Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sesuai kesanggupannya memberikan hibatr berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Subulussalam sebesar Rp. 000,00 Rp. 000,00 (lima miliar rupiah) setiap tatrun selama 2 (dual tahun bertunrt-turut. (21 Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Subulussalam sebesar Rp. 000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun bertunrt-tunrt.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagairnana dimaksud pada ayat (U dan ayat (2) dimulai sejalc pelantikan Penjabat Walikota Subulussalam.
(4) Apabila Kabupaten Aceh Singkil tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Aceh Singkil untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Subulussalam.
(5) Apabila Provinsi Nanggroe Aceh Danrssalam tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Nanggroe Aceh Danrssalam untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Subulussalam.
(6) Penjabat Walikota Subulussalam menyampaikan realisasi pengguna€rn hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Aceh Singkil. (71 Penjabat Walikota Subulussalam menyampaikan laporan pertanggungiawaban realisasi pcnggunaan dana hibah dan dana banttran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. Pasal 16 Penjabat walikota subulussalam berkewqiiban melalcukan penatausahaan keuangan daeralr sesuai peraturan perundang-undangan. BAB VII BAB VII PEMBINAAN Pasal 17 (l) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintatran daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Danrssalam melaktrkan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Subulussalam dalam waktu 3 (tiga) tahun sejalc diresmikan. (21 Setelah 5 (lima) tatrun sejak diresmikan, Pemerintatr bersama Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Danrssalam melakukan evduasi terhadap pe nyelenggaraan Pe merin tatran Kota Subulussalam.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijdcan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Danrssalam sesuai dengan perattrran perundang- undangan. BAB VIII KEf,ENTUAN PERALIHAN Pasal 18
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwalcilan Ralryat Daerah, Penjabat Walikota Subulussalam menyusun Rancangan Peraturan Walikota tcntang APBD Kota Subulussalam untuk tahun anggaran berikutnya. l2l Rancangan Peraturan Walikota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Danrssalam. (3) Proses pengesahan dan penetapan Perahrran Walikota Subulussalam sebagaimana dimalcsud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 FiEPUBLIK INDONESIA Pasal 19
(1) Sebelum Kota Subulussalam menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daeratr dan Peraturan Bupati Aceh Singkil tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. (21 Semua Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Peraturan dan Keputusan Bupati Aceh Singkil yang selama ini berlaku di Kota Subulussalam hanrs disesuaikan dengan Undang-Undang ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kota Subulussalam disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
PASAL 2L
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH | Bagian Kesatu - Pembentukan
Kota Subulussalam berasal dari sebagian wilayatt
Kabupaten Aceh Singkil yang terdiri atas caknpan wilayatr:
a. Kecamatan Simpang Kiri;
b. Kecamatan Penanggalan;
c. Kecamatan Rundeng;
d. Kecamatan Sultan Daula$ dart
e. Kecamatan Longkip.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan terbentuknya Kota Subulussalam, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayatr Kabupat0n Aceh Singkil
dikurangi dengan wilayatr Kota Subulussalam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayatr
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH | Bagian Kedua - Batas Wilayatr
(l) Kota Subulussalam mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelatr utara berbatasan dengan Kecamatan lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara;
b. sebelatr timur berbatasan dengan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Papak Barat Provinsi Sumatera Utara;
c. sebelah
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Singkohor dan Kecamatan Suro, Ihbupaten Aceh Singkil; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tnrmon dan Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan. (21 Batas wilayatr sebagaimana dimaksud pada ayat (U digambarkan dalam peta wilayatr yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Caktrpan wilayah sebagairnana dirnalcsud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, YmB menrpakan wilayatr Kota Subulussalam sebagaimana tercanttrm ddam lampiran Undang-Undang ini.
(4) Batas wilayatr sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan caktrpan wilayatr yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang menrpalcan wilayatr Kota Subulussalam sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan menrpakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayatr Kota Subulussalam secara pasti di lapangan, sebagaimana dimalcsud pada ayat (l) dan ayat(21, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penenhran batas wilayatr secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerinah Kota Subulussalam menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan penrndang- undangan. (21 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayatr Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Danrssalam scrta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah lGbupaten/Kota di sekitarnya. BAB III PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 7
(1) Urusan pemerintahan daeratr yang menjadi kewenangan Kota Subulussalam mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. l2l Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintatran Kota Subulussalam menrpakan urusan yang berskda kota meliPuti: a, perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata **g;
b. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dart ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan Pendidikan;
g. penanggulangan masdatr sosial; [. pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usatra kecil dan menengah;
j. pengendalian dan pengawasan linglnrngan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
n. pelayanan administrasi penanarnan modal termasuk penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
(3) Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan khusus pemerintahan Kota Subulussdam adalatt pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi:
a. penyelenggara€rn kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kenrkunan hidup antarumat beragama;
b. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam;
c. penyelenggaraan (4t
c. penyelenggaraa,n pendidikan yang berkualitas serta menambatr materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam; dan
d. peran ulama dalam penetapan kebijakan kota Subulussalam. Urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintatr Daerah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintatran yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk pemulihan psikososial sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersanglnrtan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 8 Pasal 9 Peresmian Kota subulussalam dan pelantikan penjabat walikota Subulussalam dilakukan oreh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Pengisian__ keangggtaan Dewan perwakilan Ralsyat Daerah Kota subulussalam unhrk pertarna tiati dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umurn Taturn 2OO4 yang dilalcsanakan di Kabupaten Aceh Singkil. (21 Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ralqyat Daeratr Kota -subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota REPUBLIK INDONES!A
(3) Anggota Dewan Perwalcilan Ralryat Daeratr Kabupaten Aceh Singkil yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam sebagai alcibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Daeratr Kota Subulussalam atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lhbupaten Aceh Singkil.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau nama lain yang berlaku di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Danrssalam.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rdcyat Daerah Kota Subulussdam dilaksand<an pding lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Walikota Subulussalam. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Pasal lO (l ) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintah di Kota Subulussalam dipilih dan disatrkan Wdikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan perahrran perundang- undangan, paling lama I (satu) tahun sejak terbentuknya Kota Subulussalam. (21 Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakit Walikota definitif sebagaimana dimaksud pada eyet (U, untuk pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dan dilantik oleh Menteri Ddam Negeri etas nama wai negeri sipil dengan mase jabatan pding lama I (satu) tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat mcnuqiuk Oubernur Nanggroe Aceh Darussalam untuk melantik penjabat Walikota Subulussalam.
(4) Pegawai REPUBLIK INOONESIA
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintatran serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat l2l belum terpilih dan belum dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama I (sattr) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalcu.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawas.rn, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pcngisian anggota Dewan Perwalcilan Rakyat Daerah dan Pemilihan Walikota/Walcil Wdikota. Pasal ll Untuk pertama kali pembiayaan pelalcsanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussdam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (l) dibcbankan kepada APBD Kabupaten Aceh Singkil dan APBD Provinsi Nanggroe Aceh Danrssalam. Pasal 12 (U Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Subulussalam dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daeratr, Sekretariat Dewan Perwakilan Rdcyat Dacrah, Dinar Daerah, Lcmbaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daeratr yang lain dengan mempertimbangkan kebuhrhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (21 Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dibentuk oleh Penjabat Walikota paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggd pelantikan. BAB V PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA - tl- BAB V PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN Pasal 13
(1) Bupati Aceh Singkil bersama Penjabat Walikota Subulussalam menginventarisasi, mengatur, darr melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Subulussalam. l2l Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Walikota.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalnrkan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Walikota.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota Subulussalam.
(5) Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kota Subulussalam.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr Kota Subulussdam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asd satuan kerja pcrsonel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan penrndang-undangan. (71 Aset dan dokumen sebagaimana dimdcsud pada ayat (U dan ayat (3), melipud :
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintatr Kabupaten Aceh Singkil yang berada ddam wilayatr Kota Subulussalam;
b. Badan
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) IGbupaten Aceh Singkil yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Subulussalam;
c. utang piutang Kabupaten Aceh Singkil yang kegunaannya unttrk Kota Subulussalam menjadi tanggung jawab Kota Subulussalam; dan
d. dokr,rmen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Subulussalam.
(8) Ddam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilalcsanakan oleh Bupati Aceh Singkil, Gubernur Nanggroe Aceh Darussdam selaku wakil Pemerintatr waj ib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindatran personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimalcsud pada ayat (l), dilaporkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PEN]IMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA Pasal 14
(1) Kota Subulussalam berhak mendapatkan dokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah. (21 Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengdokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintatran sesuai dengan peraturan penrndang-undangan.
PASAL l5
BAB VI: PENDAPATAN,
Naskah pasal.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH | bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - (3) Caktrpan wilayah sebagairnana dirnalcsud dalam Pasal
(1) Dengan terbentuknya Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerinah Kota Subulussalam menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan penrndang- undangan. (21 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayatr Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Danrssalam scrta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah lGbupaten/Kota di sekitarnya. BAB III PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 7
BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Urusan pemerintahan daeratr yang menjadi
kewenangan Kota Subulussalam mencakup urusan
wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
l2l Urusan wajib yang menjadi kewenangan
Pemerintatran Kota Subulussalam menrpakan urusan
yang berskda kota meliPuti:
a, perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
**g;
b. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dart
ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan Pendidikan;
g. penanggulangan masdatr sosial;
[. pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan
ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usatra kecil dan
menengah;
j. pengendalian dan pengawasan linglnrngan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
n. pelayanan administrasi penanarnan modal
termasuk penyelenggaraan pelayanan dasar
lainnya.
(3) Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan
khusus pemerintahan Kota Subulussdam adalatt
pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain
meliputi:
a. penyelenggara€rn kehidupan beragama dalam
bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya
di Aceh dengan tetap menjaga kenrkunan hidup
antarumat beragama;
b. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan
agama Islam;
c. penyelenggaraan
(4t
c. penyelenggaraa,n pendidikan yang berkualitas serta
menambatr materi muatan lokal sesuai dengan
syariat Islam; dan
d. peran ulama dalam penetapan kebijakan kota
Subulussalam.
Urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintatr
Daerah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi urusan pemerintatran yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat termasuk pemulihan
psikososial sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersanglnrtan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru
dan
Penjabat Kepala Daerah
PASAL 8
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru
Pasal 9 Peresmian Kota subulussalam dan pelantikan penjabat walikota Subulussalam dilakukan oreh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Pengisian__ keangggtaan Dewan perwakilan Ralsyat Daerah Kota subulussalam unhrk pertarna tiati dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umurn Taturn 2OO4 yang dilalcsanakan di Kabupaten Aceh Singkil. (21 Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ralqyat Daeratr Kota -subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota REPUBLIK INDONES!A
(3) Anggota Dewan Perwalcilan Ralryat Daeratr Kabupaten Aceh Singkil yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2OO4 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam sebagai alcibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Daeratr Kota Subulussalam atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lhbupaten Aceh Singkil.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau nama lain yang berlaku di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Danrssalam.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rdcyat Daerah Kota Subulussdam dilaksand<an pding lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Walikota Subulussalam. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Pasal lO (l ) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintah di Kota Subulussalam dipilih dan disatrkan Wdikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan perahrran perundang- undangan, paling lama I (satu) tahun sejak terbentuknya Kota Subulussalam. (21 Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakit Walikota definitif sebagaimana dimaksud pada eyet (U, untuk pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dan dilantik oleh Menteri Ddam Negeri etas nama wai negeri sipil dengan mase jabatan pding lama I (satu) tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat mcnuqiuk Oubernur Nanggroe Aceh Darussalam untuk melantik penjabat Walikota Subulussalam.
(4) Pegawai REPUBLIK INOONESIA
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintatran serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat l2l belum terpilih dan belum dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama I (sattr) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalcu.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawas.rn, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pcngisian anggota Dewan Perwalcilan Rakyat Daerah dan Pemilihan Walikota/Walcil Wdikota. Pasal ll Untuk pertama kali pembiayaan pelalcsanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussdam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (l) dibcbankan kepada APBD Kabupaten Aceh Singkil dan APBD Provinsi Nanggroe Aceh Danrssalam.
PASAL 12
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
(U Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Subulussalam dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daeratr, Sekretariat Dewan Perwakilan Rdcyat Dacrah, Dinar Daerah, Lcmbaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daeratr yang lain dengan mempertimbangkan kebuhrhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (21 Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dibentuk oleh Penjabat Walikota paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggd pelantikan. BAB V PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA - tl- BAB V PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
PASAL 13
BAB V: PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
(1) Bupati Aceh Singkil bersama Penjabat Walikota
Subulussalam menginventarisasi, mengatur, darr
melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota
Subulussalam.
l2l Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Walikota.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilalnrkan paling lambat 3
(tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Walikota.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota
Subulussalam.
(5) Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam memfasilitasi
pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen
kepada Kota Subulussalam.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr Kota
Subulussdam dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja dari asd satuan kerja
pcrsonel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
penrndang-undangan.
(71 Aset dan dokumen sebagaimana dimdcsud pada ayat
(U dan ayat (3), melipud :
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintatr
Kabupaten Aceh Singkil yang berada ddam wilayatr
Kota Subulussalam;
b. Badan
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) IGbupaten
Aceh Singkil yang kedudukan, kegiatan, dan
lokasinya berada di Kota Subulussalam;
c. utang piutang Kabupaten Aceh Singkil yang
kegunaannya unttrk Kota Subulussalam menjadi
tanggung jawab Kota Subulussalam; dan
d. dokr,rmen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kota Subulussalam.
(8) Ddam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilalcsanakan oleh Bupati Aceh Singkil, Gubernur
Nanggroe Aceh Darussdam selaku wakil Pemerintatr
waj ib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindatran personel dan penyerahan
aset serta dokumen sebagaimana dimalcsud pada ayat
(l), dilaporkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN,
ALOKASI DANA PEN]IMBANGAN,
HIBAH DAN BANTUAN DANA
PASAL 14
BAB VI: PENDAPATAN,
(1) Kota Subulussalam berhak mendapatkan dokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan mengenai dana perimbangan antara
Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(21 Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengdokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintatran sesuai
dengan peraturan penrndang-undangan.
Pasal l5
(l) Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sesuai
kesanggupannya memberikan hibatr berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kota Subulussalam sebesar
Rp.5.000.000.000,00
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tatrun
selama 2 (dual tahun bertunrt-turut.
(21 Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
memberikan bantuan dana untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota
Subulussalam sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
bertunrt-tunrt.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagairnana dimaksud
pada ayat (U dan ayat (2) dimulai sejalc pelantikan
Penjabat Walikota Subulussalam.
(4) Apabila Kabupaten Aceh Singkil tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
Kabupaten Aceh Singkil untuk diberikan kepada
Pemerintah Kota Subulussalam.
(5) Apabila Provinsi Nanggroe Aceh Danrssalam tidak
memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan
dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l Pemerintah mengurangi penerimaan dana
alokasi umum dari Provinsi Nanggroe Aceh
Danrssalam untuk diberikan kepada Pemerintah Kota
Subulussalam.
(6) Penjabat Walikota Subulussalam menyampaikan
realisasi pengguna€rn hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Bupati Aceh Singkil.
(71 Penjabat Walikota Subulussalam menyampaikan
laporan pertanggungiawaban realisasi pcnggunaan
dana hibah dan dana banttran sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dan ayat (2) kepada Gubernur Nanggroe
Aceh Darussalam.
PASAL 16
BAB VI: PENDAPATAN,
Penjabat walikota subulussalam berkewqiiban melalcukan
penatausahaan keuangan daeralr sesuai peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
BAB VII
PEMBINAAN
PASAL 17
BAB VII: PEMBINAAN
(l) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintatran
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nanggroe
Aceh Danrssalam melaktrkan pembinaan dan fasilitasi
secara khusus terhadap Kota Subulussalam dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejalc diresmikan.
(21 Setelah 5 (lima) tatrun sejak diresmikan, Pemerintatr
bersama Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh
Danrssalam melakukan evduasi terhadap
pe nyelenggaraan Pe merin tatran Kota Subulussalam.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijdcan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh
Danrssalam sesuai dengan perattrran perundang-
undangan.
BAB VIII
KEf,ENTUAN PERALIHAN
PASAL 18
BAB VIII: KEF,ENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwalcilan Ralryat
Daerah, Penjabat Walikota Subulussalam menyusun
Rancangan Peraturan Walikota tcntang APBD Kota
Subulussalam untuk tahun anggaran berikutnya.
l2l Rancangan Peraturan Walikota Subulussalam
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh
Danrssalam.
(3)
Proses pengesahan dan penetapan Perahrran Walikota
Subulussalam sebagaimana dimalcsud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 19
BAB VIII: KEF,ENTUAN PERALIHAN
FiEPUBLIK INDONESIA Pasal 19
(1) Sebelum Kota Subulussalam menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daeratr dan Peraturan Bupati Aceh Singkil tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. (21 Semua Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Peraturan dan Keputusan Bupati Aceh Singkil yang selama ini berlaku di Kota Subulussalam hanrs disesuaikan dengan Undang-Undang ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 20
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kota Subulussalam disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.
Pasal 2l
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diahrr sesuai dengan
peraturan penrndang-undangan.
PASAL 22
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL lO
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
(l ) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintah di Kota Subulussalam dipilih dan disatrkan Wdikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan perahrran perundang- undangan, paling lama I (satu) tahun sejak terbentuknya Kota Subulussalam. (21 Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakit Walikota definitif sebagaimana dimaksud pada eyet (U, untuk pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dan dilantik oleh Menteri Ddam Negeri etas nama wai negeri sipil dengan mase jabatan pding lama I (satu) tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat mcnuqiuk Oubernur Nanggroe Aceh Darussalam untuk melantik penjabat Walikota Subulussalam.
(4) Pegawai REPUBLIK INOONESIA
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintatran serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat l2l belum terpilih dan belum dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama I (sattr) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalcu.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawas.rn, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pcngisian anggota Dewan Perwalcilan Rakyat Daerah dan Pemilihan Walikota/Walcil Wdikota.
PASAL ll
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
Untuk pertama kali pembiayaan pelalcsanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussdam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (l) dibcbankan kepada APBD Kabupaten Aceh Singkil dan APBD Provinsi Nanggroe Aceh Danrssalam. Pasal 12 (U Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Subulussalam dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daeratr, Sekretariat Dewan Perwakilan Rdcyat Dacrah, Dinar Daerah, Lcmbaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daeratr yang lain dengan mempertimbangkan kebuhrhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (21 Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dibentuk oleh Penjabat Walikota paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggd pelantikan. BAB V PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA - tl- BAB V PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN Pasal 13
(1) Bupati Aceh Singkil bersama Penjabat Walikota Subulussalam menginventarisasi, mengatur, darr melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Subulussalam. l2l Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Walikota.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalnrkan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Walikota.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota Subulussalam.
(5) Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kota Subulussalam.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr Kota Subulussdam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asd satuan kerja pcrsonel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan penrndang-undangan. (71 Aset dan dokumen sebagaimana dimdcsud pada ayat (U dan ayat (3), melipud :
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintatr Kabupaten Aceh Singkil yang berada ddam wilayatr Kota Subulussalam;
b. Badan
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) IGbupaten Aceh Singkil yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Subulussalam;
c. utang piutang Kabupaten Aceh Singkil yang kegunaannya unttrk Kota Subulussalam menjadi tanggung jawab Kota Subulussalam; dan
d. dokr,rmen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Subulussalam.
(8) Ddam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilalcsanakan oleh Bupati Aceh Singkil, Gubernur Nanggroe Aceh Darussdam selaku wakil Pemerintatr waj ib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindatran personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimalcsud pada ayat (l), dilaporkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PEN]IMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA Pasal 14
(1) Kota Subulussalam berhak mendapatkan dokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah. (21 Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengdokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintatran sesuai dengan peraturan penrndang-undangan. Pasal l5 (l) Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sesuai kesanggupannya memberikan hibatr berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Subulussalam sebesar Rp. 000,00 Rp. 000,00 (lima miliar rupiah) setiap tatrun selama 2 (dual tahun bertunrt-turut. (21 Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Subulussalam sebesar Rp. 000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun bertunrt-tunrt.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagairnana dimaksud pada ayat (U dan ayat (2) dimulai sejalc pelantikan Penjabat Walikota Subulussalam.
(4) Apabila Kabupaten Aceh Singkil tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Aceh Singkil untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Subulussalam.
(5) Apabila Provinsi Nanggroe Aceh Danrssalam tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Nanggroe Aceh Danrssalam untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Subulussalam.
(6) Penjabat Walikota Subulussalam menyampaikan realisasi pengguna€rn hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Aceh Singkil. (71 Penjabat Walikota Subulussalam menyampaikan laporan pertanggungiawaban realisasi pcnggunaan dana hibah dan dana banttran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. Pasal 16 Penjabat walikota subulussalam berkewqiiban melalcukan penatausahaan keuangan daeralr sesuai peraturan perundang-undangan. BAB VII BAB VII PEMBINAAN Pasal 17 (l) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintatran daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Danrssalam melaktrkan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Subulussalam dalam waktu 3 (tiga) tahun sejalc diresmikan. (21 Setelah 5 (lima) tatrun sejak diresmikan, Pemerintatr bersama Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Danrssalam melakukan evduasi terhadap pe nyelenggaraan Pe merin tatran Kota Subulussalam.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijdcan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Danrssalam sesuai dengan perattrran perundang- undangan. BAB VIII KEf,ENTUAN PERALIHAN Pasal 18
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwalcilan Ralryat Daerah, Penjabat Walikota Subulussalam menyusun Rancangan Peraturan Walikota tcntang APBD Kota Subulussalam untuk tahun anggaran berikutnya. l2l Rancangan Peraturan Walikota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Danrssalam. (3) Proses pengesahan dan penetapan Perahrran Walikota Subulussalam sebagaimana dimalcsud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 FiEPUBLIK INDONESIA Pasal 19
(1) Sebelum Kota Subulussalam menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daeratr dan Peraturan Bupati Aceh Singkil tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. (21 Semua Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Peraturan dan Keputusan Bupati Aceh Singkil yang selama ini berlaku di Kota Subulussalam hanrs disesuaikan dengan Undang-Undang ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kota Subulussalam disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Pasal 2l Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diahrr sesuai dengan peraturan penrndang-undangan. Pasal 22 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggd diundengkan. Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara RePublik