PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
l. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintatr, adalah kuasaan pemerintahan negara nepuutit< Indonesia ebagaimEula 2 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalatr kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kgsatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tatrun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 4Z prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (l Menjadi Undang-Undang (, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26g7l. 4- Kabupaten Minahasa selatan adalatr kabupaten 1elagaimana dimaksud dalam undang-undang Nornor l0 Tahun 2003 tentang pembentukan ribupaten Minahasa selatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2003 Nomor 30, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia nomor 42731, yang menrpakan kibupaten asal Kabupaten Minahaea Tenggara. BAB II PEMBENTUMN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan undang-uldqe ini dibentuk l(abupaten Minahasa Tenggara di wilayah provinsi sulawesi utara au"* N;a;; Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Pasal 3 Kabupaten Minahasa Tenggara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Minahasa Selatan yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Ratahan;
b. Kecamatan Rrsomaen;
c. Kecamatan Belang;
d. Kecamatan Ratatotok;
e. Kecamatan Tombatu; dan
f. Kecamatan Touluaan; Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Tenggara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayatr Pasal 5 (l) Kabupaten Minahasa Tenggara mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Amurang Timur dan Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Langoan Kabupaten Minahasa dan Laut Malulm;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maluku, Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatarr Ranoyapo dan Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan.
(2) Batas REPUBLIK INOONESIA
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan menrpakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Minatrasa Tenggara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pemerintatr I(abupaten Minatrasa Tenggara menetapkan Rencana Tata Ruang wilayatr sesuai denga, peraturan perunda,g- undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang wilayatr Kabupaten Minahasa Tenggara- sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dilahrkan sesuai dengan Rencana Tata Ruang wit.y"t Nasional dan Rencana Tata Ruang wilayatr provinsi sulawesi utara serta_ memperhatikan Rencarra Tata Ruang Wilayatr Kabupaten/ Kota di sekitarnya. Bagian Bagran Ketiga Ibu Kota Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Minatrasa Tenggara berkedudukan di Ratahan. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangarr Kabupaten Minahasa Tenggara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan penrndang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata **g;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pembangunan koperasi, usatra kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. unrsan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Banr dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Minatrasa Tenggara dan pelantikan Penjabat Bupati Minahasa Tenggara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah
l. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintatr, adalah kuasaan pemerintahan negara nepuutit< Indonesia ebagaimEula 2 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalatr kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kgsatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tatrun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 4Z prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (l Menjadi Undang-Undang (, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26g7l. 4- Kabupaten Minahasa selatan adalatr kabupaten 1elagaimana dimaksud dalam undang-undang Nornor l0 Tahun 2003 tentang pembentukan ribupaten Minahasa selatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2003 Nomor 30, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia nomor 42731, yang menrpakan kibupaten asal Kabupaten Minahaea Tenggara. BAB II PEMBENTUMN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan undang-uldqe ini dibentuk l(abupaten Minahasa Tenggara di wilayah provinsi sulawesi utara au"* N;a;; Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Pasal 3 Kabupaten Minahasa Tenggara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Minahasa Selatan yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Ratahan;
b. Kecamatan Rrsomaen;
c. Kecamatan Belang;
d. Kecamatan Ratatotok;
e. Kecamatan Tombatu; dan
f. Kecamatan Touluaan; Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Tenggara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayatr Pasal 5 (l) Kabupaten Minahasa Tenggara mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Amurang Timur dan Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Langoan Kabupaten Minahasa dan Laut Malulm;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maluku, Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatarr Ranoyapo dan Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan.
(2) Batas REPUBLIK INOONESIA
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan menrpakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Minatrasa Tenggara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pemerintatr I(abupaten Minatrasa Tenggara menetapkan Rencana Tata Ruang wilayatr sesuai denga, peraturan perunda,g- undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang wilayatr Kabupaten Minahasa Tenggara- sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dilahrkan sesuai dengan Rencana Tata Ruang wit.y"t Nasional dan Rencana Tata Ruang wilayatr provinsi sulawesi utara serta_ memperhatikan Rencarra Tata Ruang Wilayatr Kabupaten/ Kota di sekitarnya. Bagian Bagran Ketiga Ibu Kota Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Minatrasa Tenggara berkedudukan di Ratahan. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangarr Kabupaten Minahasa Tenggara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan penrndang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata **g;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pembangunan koperasi, usatra kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. unrsan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Banr dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Minatrasa Tenggara dan pelantikan Penjabat Bupati Minahasa Tenggara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah