UU NOMOR 9 TAHUN 2007

PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2007:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

l. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintatr, adalah kuasaan pemerintahan negara nepuutit< Indonesia ebagaimEula 2 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalatr kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kgsatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tatrun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 4Z prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (l Menjadi Undang-Undang (, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26g7l. 4- Kabupaten Minahasa selatan adalatr kabupaten 1elagaimana dimaksud dalam undang-undang Nornor l0 Tahun 2003 tentang pembentukan ribupaten Minahasa selatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2003 Nomor 30, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia nomor 42731, yang menrpakan kibupaten asal Kabupaten Minahaea Tenggara. BAB II PEMBENTUMN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan undang-uldqe ini dibentuk l(abupaten Minahasa Tenggara di wilayah provinsi sulawesi utara au"* N;a;; Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Pasal 3 Kabupaten Minahasa Tenggara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Minahasa Selatan yang terdiri atas cakupan wilayah:

a. Kecamatan Ratahan;

b. Kecamatan Rrsomaen;

c. Kecamatan Belang;

d. Kecamatan Ratatotok;

e. Kecamatan Tombatu; dan

f. Kecamatan Touluaan; Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Tenggara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayatr Pasal 5 (l) Kabupaten Minahasa Tenggara mempunyai batas-batas wilayah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Amurang Timur dan Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Langoan Kabupaten Minahasa dan Laut Malulm;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maluku, Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatarr Ranoyapo dan Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan.

(2) Batas REPUBLIK INOONESIA

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan menrpakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Minatrasa Tenggara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pemerintatr I(abupaten Minatrasa Tenggara menetapkan Rencana Tata Ruang wilayatr sesuai denga, peraturan perunda,g- undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang wilayatr Kabupaten Minahasa Tenggara- sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dilahrkan sesuai dengan Rencana Tata Ruang wit.y"t Nasional dan Rencana Tata Ruang wilayatr provinsi sulawesi utara serta_ memperhatikan Rencarra Tata Ruang Wilayatr Kabupaten/ Kota di sekitarnya. Bagian Bagran Ketiga Ibu Kota Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Minatrasa Tenggara berkedudukan di Ratahan. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangarr Kabupaten Minahasa Tenggara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan penrndang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan dan pengendalian pembangunan

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata **g;

c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;

d. penyediaan sarana dan prasarana umum;

e. penanganan bidang kesehatan;

f. penyelenggaraan pendidikan;

g. penanggulangan masalah sosial;

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;

i. fasilitasi pembangunan koperasi, usatra kecil dan menengah;

j. pengendalian lingkungan hidup;

k. pelayanan pertanahan;

l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;

m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;

n. pelayanan administrasi penanaman modal;

o. penyelenggaraan

o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan

p. unrsan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Banr dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Minatrasa Tenggara dan pelantikan Penjabat Bupati Minahasa Tenggara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah

PASAL l0

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUMN, BATAS WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan undang-uldqe ini dibentuk l(abupaten Minahasa Tenggara di wilayah provinsi sulawesi utara au"* N;a;; Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUMN, BATAS WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Pasal 3
Kabupaten Minahasa Tenggara berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Minahasa Selatan yang terdiri atas
cakupan wilayah:
a. Kecamatan Ratahan;
b. Kecamatan Rrsomaen;
c. Kecamatan Belang;
d. Kecamatan Ratatotok;
e. Kecamatan Tombatu; dan
f. Kecamatan Touluaan;

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUMN, BATAS WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Tenggara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Minahasa Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayatr

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUMN, BATAS WILAYAH, | Bagian Kedua - Batas Wilayatr
(l) Kabupaten Minahasa Tenggara mempunyai batas-batas wilayah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Amurang Timur dan Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Langoan Kabupaten Minahasa dan Laut Malulm;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maluku, Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatarr Ranoyapo dan Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan.

(2) Batas REPUBLIK INOONESIA

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan menrpakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUMN, BATAS WILAYAH, | Bagian Kedua - Batas Wilayatr
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Minatrasa Tenggara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pemerintatr
I(abupaten Minatrasa Tenggara menetapkan Rencana Tata
Ruang wilayatr sesuai denga, peraturan perunda,g-
undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang wilayatr Kabupaten
Minahasa Tenggara- sebagaimana dimalcsud pada ayat (1)
dilahrkan sesuai dengan Rencana Tata Ruang wit.y"t
Nasional dan Rencana Tata Ruang wilayatr provinsi
sulawesi utara serta_ memperhatikan Rencarra Tata Ruang
Wilayatr Kabupaten/ Kota di sekitarnya.
Bagian

Bagran Ketiga
Ibu Kota

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUMN, BATAS WILAYAH, | Bagian Bagran Ketiga - Ibu Kota
Ibu kota Kabupaten Minatrasa Tenggara berkedudukan di
Ratahan.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangarr
Kabupaten Minahasa Tenggara mencakup urusan wajib
dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
penrndang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
**g;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pembangunan koperasi, usatra kecil dan
menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan

o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. unrsan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Banr
dan
Penjabat Kepala Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Banr
Peresmian Kabupaten Minatrasa Tenggara dan pelantikan Penjabat Bupati Minahasa Tenggara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Pasal l0

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Daeratr Kabupaten Minatrasa Tenggara untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2OO4 yang dilaksanakan di Kabupaten Minahasa Selatan. (2)Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota .

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr Kabupaten Minahasa Selatan yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara atau tetap pada keanggotaan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan perwakilan Ralqyat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2) dan ayat (3) diiakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan penjabat Bupati Minahasa Tenggara. Bagian Ketiga Pemerintah Daeratr

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daeratr
(l) untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Minahasa Tenggara dipilih dan disahkan Bupati dan wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-un-{angan, paling lama I (satu} tafiun sejak terbentuknya Kabupaten Minahasa Tenggara.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan wakil Bupati definirif sebagaimana. dimaksud pada ayat (l), unhlk pertama lalinya Penjabat Bupari diangkat dan dilanik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama wai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama I (satu) tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara untuk melantik Renlabat Bupati Minahasa Tenggara.

(4) Pegawai

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengarr peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu I (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati delinitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama I (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan penrndang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daeratr
Untuk pertama kali pembiayaan pelalcsanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1l ayat (l) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Minahasa Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Pemerintah Daeratr
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Minahasa Tenggara dibentuk perangkat daeratr yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peratuian perundang- undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan scjak tanggal pelantikan, BAB V REPUBLIK INDONES!A BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(l) Bupati Minahasa Selatan bersama Penjabat Bupati Minahasa Tenggara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Minahasa Tenggara.

(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Minahasa Tenggara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3), meliputi :

a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan ridak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintatr Kabupaten Minahasa Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara;

b. Badan REPUBLIK INOONESIA

b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Minahasa Selatan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Minahasa Tenggara;

c. utang piutang Kabupaten Minahasa Selatan yang kegunaannya untuk Kabupaten Minahasa tenggara menjadi tanggung jawab Kabupaten Minaliasa Tenggara; dan

d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Minahasa Tenggara.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat l7l tidak dilaksanakan oleh Bupati Minahasa Selatan, Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilaporkan oleh Gubernur sulawesi utara kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Minahasa Tenggara berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan
peraturan penrndang-undangan.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(l) Pemerintah Kabupaten Minahasa selatan sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
meaunjang kegiatan penyelenggaraan - pemerintahan
Kabupaten Minahasa Tenggara sebesar
Rp.8.000.000.000,00

Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) pada tahun
pertama dan Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) pada tahun kedua.
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan
bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Minahasa
Tenggara sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah) pada tahun pertama dan
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun
kedua.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayal l2l dimulai sejak pelantikan Penjabat
Bupati Minahasa Tenggara.
(a) Apabila Kabupaten Minahasa Selatan tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
Kabupaten Minahasa Selatan untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
dari Provinsi Sulawesi Utara untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
(6) Penjabat Bupati Minahasa Tenggara menyampaikan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) kepada Bupati Minahasa Selatan.
(7) Penjabat Bupati Minahasa Tenggara menyampaikan
laporan pertanggungiawaban realisasi penggunaan dana
hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Utara.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Minahasa Tenggara melakukan penatausahaan keuangan peraturan perundang-undangan. berkewajiban daerah sesuai BAB VII

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerinrahan daerah, Pemerintah dan pemerintah provinsi sulawesi utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Minahasa Tenggara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, pemerintatr bersama Gubernur sulawesi utara melakr:kan evaluasi l9$a!an penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Minahasa Tenggara.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut ollh pemlrintah dan Gubernur sulawesi utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. REPUBLIK INOONESIA BAB VII PEMBINAAN

PASAL 18

BAB VII: PEMBINAAN
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(l) Sebelum terbentuknya Dewan perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Minahasa Tenggara menJrusun
Rancangan Peraturan Bupati tJr,tarrg Anggaran
Pendapatan dan Belanja Dacrah Kabupatin Minahasa
Tenggara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Tenggara
sebagaimana dimaksud pada ayat (u dilaksani-kan
setelah disahkan oleh Gubernur sulawesi utara.
(3) Prose-s pengesahan qu- penetapan peraturan Bupati
Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada "y"i
121
dilaksanakan sesuai dingan peraturar - p"r.,ndang-
undangan.

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(l) Sebelum Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan
Peraturan Daerah dan peraturan Bupati sebagai
pelaksanaan undang-Undang ini, semua peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Minatrasa selatan tetap
berlaku dan dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten
Minahasa Tenggara.
(2) semua Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa selatan,
Peraturan dan Keputusan Bupati Minahasa selatan yang
selama ini berlaku di Kabupaten Minahasa Tenggari
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan lhbupaten Minahasa Tenggari aisesu.i-ik.r, dengan
Undang-Undang ini.

PASAL 23

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-Undang ini, diatur sesuai derigan peraturan penrndang-undangan. Undang-Undang ini diundangkan. mulai berlalo: pada tanggal Agar REPUBLIK INDONES!A