UU NOMOR 10 TAHUN 2008

PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 280 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2008:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1 D

BAB I: KETENTUAN UMUM
hrahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Ra}ryat, Dewan perwakiran Daerah, a"" Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah;

1. Pasal I ayat (2) dan ayat (3), pasal 2 ayat (1), pasal s Syat (1), Pasal._18. ayat (3), pasal t9 ayat (tj, "pasal 20, fasal 22C ayat_(1) dan ayat (21, pasal 22E,"pas a|24, pasai 24A, Pasal 24C; pasal 2,T ayat (1), pasal 2gC ayat (2), pasal 28D ayat (1), dan pasal 30 ayat (a) Undang-Undang'Dasar Negara Republik Indonesia Tahun ig+S; o 2' Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2oor tentang Penyelenggara pemilihan umum (Lembaran Negara Republif indonesia Tahun 2oor Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aZ2L); Undang-Undang No 2oog teritang partai poiitik (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2o0g Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Repuutit< Indonesia Nomor a801); UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN' PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan ]. Pemilihan . 1 Pemilihan Umum, selanjutnya disebut pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan ralcyat yang dilaksanakan secara langsung, LlmLlm, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam N{ara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancaiila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1944. Pemilu.- Anggota Dewan perwakilan Ra}ryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Rakyat

Daerah adalah pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Ra}ryat, Dewan perwakilan DaEiarr, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupiten/kota daram Negara Kesatuan_RepuLtit Indonesia berdasarkan pancasila dan Y:99"g-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DpR, adalah Dewan perwakila' Rr.t yat ..u.glim"rru dir.ruksud dalam Undang-Undang Dasar N.g"ru il.pruril. Indonesia Tahun 1945. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DpD, adalah Dewan perwakilan Daerah ."uu.gli*""] ai*uksud dalam !1fng-Undang Dasar N"gr.r" F"p"Ufit Indonesia Tahun 1945. Dewan Perwak,an Rakyat Daerah, seranjutnya disebut DPRD, adalah Dewan pirwakilan Ralryat Daerah provinsi dan Dewan perwakiran. Rarryat Daerah r."u"p^t.n/kota sebagaimana dimaksud daLm undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya adalah .lembaga penyelenggara pemilu nasional, tetap, dan mandiri" 2 J 4 5 6 7 disebut KpU, yang bersifat 8 Komisi Pemilihan Umum provinsi dan Komisi pemilihan Umum. Kabupaten/Kota, selanjutnya JirLU"t KpU provinsi dan KpU kabupaien/kota, adalah penyelenggara Pemilu di provinsi dan k"b;;;;;"/kota. Panitia pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut ppr(, -1af{r panitia yang dibentuk oreh xptl t"u"p^ten/kora untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkal iecamaran atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.

9. Panitia 9 Panitia Pemungutan Suara, adalah panitia yang dibentuk untuk menyelenggarakan sebutan lain/kelurahan, desa/kelurahan. selanjutnya disebut ppS, oieh KPU kabupaten/kota Pemilu di tingkat desa atau yang selanjutnya disebut 10 11. t2 13 14, 15, 16 Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut ppLN, adalah panitia yang dibentuk - olel Kpu untuk menyelenggarakan pemilu di luar negeri. Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibeniuk oleh ppS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. I(e.lompok Penyelenggara pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KppsLN, ua.t.n kerompok yang dibentuk oleh ppLN untuk -.rry"i.,lggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri. T:Tp-u, Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TpS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. Tempat Pemungutan Suara Luar disebut TPSLN, adalah tempat pemungutan suara di luar negeri. B1d.a1 Pengawas pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Ij1l:^,1i seluruh wilayah Negara Kesatuln Republik rnoonesla. Panitia P-engawas pemilu provinsi dan panitia pengawas Pemilu . Kabuparen/Kota, selanjutnya di;;;; panwastu provinsi dan panwaslu kabupaterrfkot", aaataf, panitia yang dibentuk oleh Bawaslu' untuk menga*a"i penyelenggaraan pemilu di wilayah - -prouir"i dan kabupaten/kota. Panitia Pengawas pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia y""g";l;Jntuk oreh Panwaslu kabupaten/kota uniuk- mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan. Negeri, selanjutnya dilaksanakannya t7

18. Penga.uvas PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 18

19. Pengawas dibentuk 2t ae 25 26 27 Luar Negeri Bawaslu petugas yang mengawasi

Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk *e.,ga*^sl penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan. Pemilu oleh adalah untuk penyelenggaraan pemilu di luar negeri

20. Penduduk adarah warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri. 22 YTg. Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa laiil yarrg di.uhk]^n dengan undang-undang sebagai *^igg.iu.

Pemilih adalah warga Negara Indonesia yang telah genap berumur lr (tujuh beras) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Peserta Pemilu adarah partai poiitik untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan bpnO kabupate.,Tfotu-l^r, perseorangan untuk pemilu anggota DpD.

Partai Politik peserta pemilu adalah partai poritik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta plmilu.

Perseorangan peseria pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai piserta pemilu.

Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemirih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu. Bilangan Pembagi pemilihan bagi kursi DpR, seranjurnya disebut BPP DpR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh partai politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5o/o (dua..koma lima perseratus) dari suara sah secara nasionar di satu daerah pemiliha" a."gu" jumlah kursi di suatu daerah pemirihan untuk mlnentukan jumlah perolehan kursi paitai Foritik peserta pemiru, 24

28. Biiangan

(3) Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Pasal 5

(1) Pemilu untuk memilih anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

(2) Pemilu untuk memilih anggota DpD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. Pasal 6 (1) (2t Pemilu untuk memilih anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatgn/kota diselenggarpkan otefr I(pU. Pengawasan penyerenggaraan pemilu dilaksanakan oreh Bawaslu. BAB III PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU Bagian i(esatu Peserta Pemilu Anggota DpR dan DPRD Pasal 7 Pasal 8 Peserta Pemilu untuk memilih anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah fiirtai potitit<.

(1) Partai politik dapat menjadi memenuhi persyaratan:

a. berstatus badan hukum Undang tentang partai politik; Peserta Pemilu setelah sesuai dengan Undang- b memiliki kepengurusan di 213 (dua pertiga) jumlah provinsi;

c. memiliki kepengurusan di 2/S (dua pertiga) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang ber"a.rgt r?".r,

d. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat p;d;-"

e. memiliki . memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) grang atau 1/ 1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan sebagaimana pada huruf b dan huruf c; dan mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.

(2) Partai Politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu pada pemilu Lerikutnya. Pasal 9

(1) KPU melaksanakan penelitian dan penetapan keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal g.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dan penetapan keabsahan syarat_syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatui dengan peraturan KpU. e Pasal 10 f. ob {ama dan t3nda glmu partai politik sebagaim.rru di*uksud dalam Pasal 8 ayat (I) huruf g dilarang .u*""J"r,g^.r, a' bendera atau rambang negara Repubrik Indonesia;

b. Iambang lembaga negara atau lambang pemerintah; c' nama, bendera, rambang negara lain atau lembaga/badan internasional;

d. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; e f. nama atau gambar seseorang; atau yang mempunyai persamaan pada pokoknya kese-luruhannya . dengan nama, 'lambang - ^t^, gambar partai politik tain. atau tanda Bagian I(edua Bagian Kedua Peserta Pemilu Anggota DpD Pasal I 1

(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DpD adalah perseorangan.

(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dapar menjadi Peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan. Pasal 12 Persyaratan sebagaimana dimaksud daram pasar 11 ayat (2):

a. warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puruh satu) tahun atau lebih;

b. bertakwa kepada T\:han yang Maha Esa;

c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. cakap berbicara, membaca, dan menulis daram bahasa Indonesia; e' berpendidikan paling rendah tamat sekolah Menengah Atas (sMA), Madrasah Ariyah (MA), Sekorah Menengah K--e.luruan (sMK), Madrasah Ariyah Kejuruan (MAK), atau bentuk rain yang sederajat; f' -s-eti3 kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Das.a1 Negara Republik Indonesia Tahun 194S, d; cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945; g tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang terah *"mpunyui t etuatan hukr,rm tetap karena melakukan tindak pio""" y""g Ji"ncam dengarr pidana penjara 5 (lima) tahun atau fJUifrI

h. sehatjasmani dan rohani;

i. terdaftar sqbagai pemilih; j, bersedia bekeija penuh waktu; k' mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indone-sia, anggota Keporisian Negara Republik Indonesia, -pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik a..r"rr, serta badan lain yang an-ggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembal[

l. bersedia L bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang danjasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai peraturan perundang_undangan;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat- negara lainnya, pengurus pada badan usaha *1lik-rrlg, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain lang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

n. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;

o. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan

p. mendapat dukungan minimar dari pemilih dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Pasal 13

(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf p meliputi:

a. provinsi yang berpenduduk sampai dengan LOOO.0o0 (satu jutll orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 1.000 (seribu) pemilih; b' provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) samoai dengan s.0oo.ooo (lima juta) orang harus mendapatl1 dukungan dari paling Jedikit Z.O6O laua ribu) pemilih; c' provinsi yang berpenduduk rebih dari 5.o0o.oo0 (lima juta) sampai dengan 1O.0OO.OO0 (sepuluh juta) ";;;; harus mendapatkan dukungan 'dari paling 'sedikiT 3.000 (tiga ribu) pemilih; d' provinsi yang berpenduduk lebih dari i0.ooo.ooo (sepuluh juta) sampai dengan rs.ooo.ooo (lima beras juta) orang harus mendapa-tkan dukungan dari paling sedikit 4.000 (empat ribu) pemilih; dan e' provinsi y?rrg berpenduduk lebih dari r5.000.000 (rima belas j"t1) orang harus mendapatt"r, dukungan,arri paling sedikit S.OO0 (lima ribu) pemilih.

(2) D_ukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit 5o% (lima puluh pirseratis) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang Uirsangt<r,t"n.

(3) Persyaratan

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dar-r ayat (21 dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol dan dilengk"p, fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

(4) seorang pendukung tidak diborehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD.

(5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang calon anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (al dinyatakan batal.

(6) Jadwal waktu pendaftaran peserta pemilu anggota DpD ditetapkan oleh KpU. pen dafraran partat psftfk"L fil"%.,o n pe serta pe mi ru Pasal 14

(1) Partai politik dapat menjadi peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon pese"rta Pemilu kepada KpU. (2\ Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oreh ketua umum dan sekretaris jenderal atau seb-utan rain pada kepengurusan pusat partai politik.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen persyaratan. $l Jadwal waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu ditetapkan oleh KpU. Pasal 15 Dokumen persy.aratan sebagaimana dimaksud dalam pasal l4 ayat (3) meliputi: a Berita Negara Republik terdaftar bahwa partai hukum; Indonesia yang politik tersebut memuat menjadi b keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengr.r, tingkat kabupaten /kota; tanda badan

c. surat c' surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurut tingkat kabupaten /uoti;

d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kura.rgrryf 3oyo (tiga puluh perseratus) lesuai dengan peraturan perundang-undangan; e, surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik dari departemen; dan f' surat keterangan mengenai perolehan kursi partai politik di DPR, DPRD provinsi, dan opRo kabupaten/kota dari KpU. Bagian Keempat Verifikasi Partai politik Calon peserta pemilu Pasal 16

(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kebenaran persyaratan sebagaimanl Pasal 15.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambaf 9 (sembilan) u,.-,tr., sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KpU. penetapa" r"r,","iSi?il HtIgXi peserta pem,u Pasal 17 kelengkapan dan dimaksud dalam

(1) Partai politik caron peserta pemilu yang lurus verifikasi sebagaimana dimaksud daram pasar" 16 ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KpU.

(2) Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan dalam sidang pleno KpU.

(3) Penetapan .no.mor urut partai poritik sebagai peserta Pemilu dilakukan secara undi aatam siaa.rg preno Kpu terbuka dan dihadiri oreh wakil seluruh partai politik Peserta pemilu. (a) Hasil

(4) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan oleh KPU. Bagian Keenam Pengawasan atas Pelaksanaan Verilikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Pasal i8

(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, dan I(PU kabupaten/kota.

(2) Dalam hal Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, dan I(PU kabupaten/kota dalam melaksanakan verifikasi sehingga merugikan dan/atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU provinsi, dan I(PU kabupaten/kota.

(3) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB IV HAK MEMILIH Pasal 19

(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oieh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. Pasal 20 Pasal 20 lnjuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Indonesia harus terdahar sebagai pemilih. JUMLAH KURSI "ift",X,RAH PEMILIHAN Jumtah Kursi ou.,Til?l#:ffthan Anggota DpR Pasal 21 Jumlah kursi anggota DpR ditetapkan sebanyak 560 (rima ratus enam puluh) Pasal 22

(1) Daerah pemilihan bagian provinsi. anggota DpR adalah provinsi atau (2) Negara Jumlah kursi setiap daerah pem,ihan anggota DpR paring ;:*i:, 3 (tiga) kursi au., 'p.ii.,g uunyi[ io lsepuluh; Penentuan daerah pemilihan anggota DpR dilakukan dengan mengubah r.t."t""" daerah pemilihan pada Pemilu 2OO4 berdasarU" ["t."tuan pada ayat (2). 3:[*f":""if3,::bagaimana djmaksud pada avar (3) Undang-u,..^"J:i:t" vang tidak terpisahkan dari rumlah Kursi a", o'.rlf,t;:1ffi*"^nggota D,RD provinsi Pasal 23

(1) Jumlah kursi D,FD provinsi ditetapkan paring sedikit 35 (riga puluh lima) au" puii"g Uanyu.t 100 (seratus).

(2) Jumiah kursi D,RD provinsi sebagaimana dimaksud pada ;fi#I,llf;Tffi lffi :ini* Fffi il;i p,.oui,.,,i ;.;; (s) (4)

a. provinsi a b gtglt^":i dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; ?rgyr:":r dengan jumtah penduduk lebih dari .1.090:000 (satu j"l"l sarnpai dengan S.OOO.0OO (tiga juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; pr:l::r- _ dengan jumlah penduduk lebih dari 9.090:900 (tiga jutaj.sampai dengan s.000.060 (lima juta) iiwa memperoieh allkasi s5 (lima puluh rima) kursi; pr::,::,^ _ {engan jumlah penduduk tebih dari 5.000.000 (lima jutai.sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) iiwa memperoleh "tot asi 65 (enam puluh rima) kursi; !t:Ir^":i - dengan jumlah penduduk tebih dari 7.000.000 (tujuL .lltal sampai dengan - 6'.ooo.ooo (sembilan juta) jiwa *"*p"rIt"f, atofu."i ii 1tr.;,rr_, puluh lima) kursi ' - - pr::,::,^ dengan jumlah penduduk lebih dari e'000'000 (sembilan-juta) sampai aenlan iiooo.ooo !".,b..1..: juta) jiy" memperoleir alokasi gS (detapan puluh lima) kursi; dan P:o:T:, - dengan jumtah penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelur jrtu; jiwa memperoleh arokasi 100 (seratus) kursi. Pasal 24 c d e f g (1)

Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten / ko ta atau gab-rln gan kabupaten / ko ta. Jumlah kursi llfi^p daerah pemilihan anggota DPRD provinsi ditetapkan sama dengan pemilu ..u.i,3-r.,yu. pasal 25 Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk setelah pemilu ditcEpkao ulra".arkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. ' ---- vY'Y Alokasi kursi 113,1,,.i.'.G",lijf.i,T:*"5H1'*;'.,'iiiTi:",",?:: 33,'ltf -""'rl',iit 3 (tiga) kursi- dan-paling b;iJ 12 (dua (2) (1) (2)

(3) Dalam Penataan daerah pem,ihan di provinsi induk dan pembentukan d3erah pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk pemilu blrikutnya. Ketentuan iebih lanjut mengenai alokasi kursi d.an daerah pemilihan __3nggota DPRD provinsi ditetapkan dalam peraturan KpU. Jumrah Kursi dan Daer"n r:fi:iml,Tl-,?",a DpRD Kabupaten/Kota pasal 26 Jumlah kursi Dp.Rp kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua pulut.; dan paling banyak 50 (lima puluh). Jumlah kursi DFRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada a3zat (l) didasarkan pada jumlah [:H:;|*. kabupaten/roia vu"g u.rru,.,grirt",., dengan P"l1T h-al terjadi pembentukan provinsi baru seterah Pernilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk sesuai dengan jumlah penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud paaa "Vii tZl kabupaten/kota dengan jumlah dengan lOO.OOq 1se-ratus ,i["f alokasi 20 (dua piitrf,) kurq'i; (3) (4) (s) (1) (2) a. b' kabuparen/lo1a de,ngan jumlah penduduk rebih dari 100.000 (seratus ribi) "ampai a"r,g",.-iOO.OOo (dua ratus ribu) jiwa memperoleir .t;k;:i';i?". puluh lima) kursi; c' kabupaten/kota dengan jumrah penduduk lebih dari 200.000 (au1.L1tus riiu) ii*o^i g.,re-or,- soo.ooo f,ig, ;1'.:;, ribu) jiwa memperoleh "l"k;:;o "[igu puruh) d' kabupaten/kota dengan jumlah penduduk rebih dari 300'000 (tiga .rarus- ribl) sampai dengan 400.000 f",Tjfr|#f;J'.::' jiwa ilemp"br'h uto-t'u,i ss (ri;; e' kabupaten/kot1 dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratu-s riLu) sampai dengan SOO.0O0 iXliri?li',,10") jiwa *"ii"'or"i, .ror.""T+o 1.*p^, Penduduk sampai Jlwa memperoleh

f. kabupaten/kora f. ctb kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan i.ObO.OOO !3atu juta) jiwa memperoleh alokasi +S'i"*pui putuh lima) kursi; dan ica^bu-paten/kota dengan jumrah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta)liwamemperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 27 Pasal 2t,t (1) (2) Daerah pemilihan anggota D,RD kabupaten/kota adarah kecamatan atau gaUun-gan kecamatan. (3) (4) (1) (2) (1) Jumlah kursi -""ti1,l daerah. pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota aitetaptan ' .urrr^ dengan pemilu sebelumnya. Jumlah kursi 1u1,.nut"7;;;;r",fl-"**r?[,-?"*,:f T.lTlll?,^,.0,t 9-"ti 1:990'00-0 (situ luta1 .;i*a uerraku ketentuan pasal 26 ayat (2) huruf g. Penambahan jumlah kursi sebagaimana dimaksud dajam Pasal..26 ayat (2) hy:yr -g- aiu"rtk;; -il;;; daerah pemilihan yang memiliki ;imiafr p*arJriJlerbanyak secara berurutan. Dalam hal teriadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah pem,iiran, daerah p.*l?irr." ;;r."b,t lir,up,-,.t u.,. Alokasi kursi . akibat hilangnya sebagaimana dimaksud pada-'ayat ke mbali se suai ae., gan i urrirli*p"rra,-,a pasal 29 Jumlah kursi . anggota DPRD.. kabupaten/kota yang dibentuk setelah "-pl"rirl"'ii,"r.pkin terdasarkan ketentuan dalam Undang-Unaang ini. Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD 5i:Xiff::/kotil ;;"s#l',"'o,,,,aksud pal; ayat (r) Di;;; #iJi'il?.:edikit 3 (tiga) kursi d;";;;g banyak daerah pemilihan (1) uk diperhitungkan (2)

(3) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) (4) Dal11 hai terjadi pembentukan kabupaten/kota baru setelah Pemilu, dilakukan penataan daeiah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jiliJ-;enduduk berdasarkan alokasi kursi sebagai-m^rrl di*uksua pada ayat (2), Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan perabentukan daerah pemilihan di kabui"t""ll"ta baru dilakukan untuk pemihr berikutnya. Ketentuan lebih ranjut mengenai arokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DpRD kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan KpU. (s) Pasal 30 Jumlah kursi anggota DpD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat). Pasal 31

Daerah pemilihan untuk anggota DpD adalah provinsi BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH Bagian l(esatu Data Kependudukan Pasal 32 (1) Jumrah Kursi 0"""3?3l"fT#tfilan Anggota DpD Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan. Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah tersedia a"n" ai..r*r,;;; u.;liIii* paring lambat t2 (dua belas) ;;i;" sebetum narittanggal pemungutan suara, (2) Bagian Kedua Pasal 33

(1) KPU kabupaten/kota menggunakan data kependudukan sebagai bahan penyusunaridaftar p;;ltlr"

(2) Daftar pem,ih sebagaimana dimaksud pada ayat (r) sekurang-kurangnya memuat nomor induk kependudukan, rri*", tanggal rahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Ind6iesia-r;";;empunyai hak memilih.

(3) Dalam pr"{y..yrg-t daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kpu kabupaien/kota dibantu oleh pps.

(4) Ketentua" J.:Uil lanjut mengenai tata cara penyusunan daftar pemilih diatur dalam peraturan KpU. p.-,tu?Xtfi [:Hxem,ih Pasal 34

(1) KPU kabupaten/kota merakukan pemutakhiran data pemilih berdasart a" Jutu-f,eperrdudukan dari pemerintah dan pemerintah daerah, Bagian Ke.dua Daftar Pemilih Pasal 35 (2) Pemutakhiran data pemilih diselesaikan paring rama 3 (tiga) bulan seterah aiterimar.ya data kependudukan. Dalam pemutaktriran -data pemilih, KpU kabupaten/kota dibantu oleh ppS dan ppK. Hasil pemutakhiral data pemilih digunakan sebagai bahan penJrusunan daftar pemilih sementara. (3) (4) Dalam pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 3+ ayat (3), pps dibantu oleh petugas pemurakhiran aata oemitft, v."g*ilrairi atas perangkat desa/kelurahan, rrlir' warga, .uku' tetangga atau sebutan lain, dan warga masyarat at. (1)

(2) Petugas

(2) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS. Bagian Keempat Pen5rusunan Daftar Pemilih Sementara Pasal 36

(1) Daftar pemilih sementara disusun oleh pps berbasis rukun tetangga atau sebutan lain.

(2) Daftar pemilih sementara disusun paling lambat I (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiian data pemilih,

(3) De,ftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh) hari oleh PPS untuk mendapatkan rnasukan dan tanggapan dari masyarakat. (4) (s) (6) (1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus diberikan oleh pps kepada yang mewakili Peserta pemilu di tingkat desa/kelurihan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta f9m1tu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterima PPS paling.lama r4 (empat beias)'hari sejak harl pertama daftar pemilih sementara diumumkan. -PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. Pasal 37 Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1-oy aiumumkan kembali oleh PPS selama 3 (tiga) - hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta Pemilu.

(2) PPS (21 PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemiru sebagaima.nq dimaksud pada ayat (I) paling lama 3 (t,Lg-.) hari setelah berakhirnya pengumuman.

(3) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaim.:" g-11_ulsud pada ayat (2) iisampaikan oleh PPS kepada -Kpu kabupaten/kota'melarui ppK untuk menJrusun daftar pemilih tetap.

(4) PPS harus memberikan sarinan daftar pemilih sementara has, perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada yang *e*at,i peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan. Bagian Kelima Penyusunan Daftar pemilih Tetap Pasal 38

(1) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar pem,ih tetap berdasarkan daftar pemilih ..*.rrt"i^ hasil perbaikan dari ppS.

(2) Daftar pemilih te.tap. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan Uaiis tpsi.

(3) Daftar pem,ih ,t.aup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paring rama" 20 tJ"" -p"i"r.r hari sejak $fE:t*""va daftai pemilih sementara has, perbaikan dari

(4) Daftar pemilih,t:t1p_:gUagaimana dimaksud pada ayar (t) disampaikan oleh *pu t"Tupaten/kota kepada Kpu, Kpu provinsi, ppK, dan ppS.

(5) KPU..kabupaten/kota harus memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (i) [i3Xi,",irT:A poiitit--'i"""]iu*^rli,,,l di tingkat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2t- Pasal 39 PPS men8umumkal__d:f,1T pemilih tetap sejak diterima 33I"61y"",-5?l:o't'"7t"i;' sa-pai hari/tanggar (1)

(2) Daftar REPUBLIK INDONES]A (2\ Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara. Pasal 40

(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.

(3) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemitih tetap di TpS asal. Bagian Keenam Penyusunan Daftar Pemilih bagi pemilih di Luar Negeri Pasal 41

(1) Setiap Kepala perwakilan Republik Indonesia menyediakan data penduduk warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih pemilu di negara akreditasinya.

(2) PPLN menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu untuk menyusun daftar pemilih di luar negeri. Pasal 42 (r) PPLN melakukan pemutakhiran data pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya daia penduauk fuarga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemil-ih Pemilu. Pemutakhiran data pemitih oleh ppLN dibantu petugas pemutakhiran data pemilih. (2)

(3) Petugas REPUBL]K INDONESIA -23_

(3) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai perwakilan Republik Indonesia dan warga masyaratat Indonesia di negara yang bersangkutan.

(4) Petugas pemutakhiran data diberhentikan oleh ppLN. pemilih diangkat dan Pasal 43

(1) PPLN menJrusun daftar pemilih sementara.

(2) Pen5rusunan daftar pemilih sementara paling lama 1 (satu) bulan sejak pemutakhiran data pemilih. Pasal 45

(3) Daftar pemilih se4rentara diumumkan selama, T (tujuh) h.ari oleh ppLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(4) Masukan dan . tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud p."d1 uyaf (3) diterima ppLN paling lama 7 (tujuh) hari sejak diumumkan.

(5) .PPLI wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(6) D.aftar pemilih sementara-.hasil perbaikan sebagaimana dimaksud p^g^ a1rat (5) digunaka" priil untuk bahan penyusunan daftar pemilih tetap. Pasal 44

(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasir perbaikan sebagaimana dimaksud auarn-pasal 43 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap.

(2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud p?d1 ayat (t) kepada KpU JJ.,g"r, tembusan kepada Kepala per*atifan Republik Indonesia. dilaksanakan berakhirnya IPLI menJrusun^ daftar pemilih tetap dengan basis TpsLN berdasarkan daftar p"*ilih a;1;p sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (l). - --l (1)

(2) Daftar (2) (1) Pg{tq pemilih te-tap dengan basis TpsLN digunakan KPPSLN dalam melalisanakan pemungutan suara. REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 46 Pasal 47 (2) Daftar pemilih Ftl! dengan basis TPSLN sebagaimana dimaksud pasal 45 ^y^{ p1 dapat dit "gk;;i dengan daftar pemilih tambahan sampai - hiri/tanggal pemungutan suara. Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada avat (1) terdiri u.11. data p.*rih t;;s ;;hh terdartar 9tlT daftar pemilih. letap di suatu TpsLN, tetapi karena keadaan tertentu.. tLtI' a"p"i--r;;rd;;; haknya untuk memilih di TPSLN iempat yang bersangkutan terdaftar. Bagian Ketujuh Rekapitulasi Daftar plmilih Tetap

(1) KPU .kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota.

(2) frt'r#:.'lsi melakukan rekapitulasi daftar pemitih tetap (3) SlY"ffilakukan rekapiturasi daftar pem,ih terap secara pe n gawa ry "o:fl H ,[,:tlXy# pe rs e ri s ih an dalam Pemutakhiran o"t. Jl"Enetapan Daftar pemilih Pasal 4g

(1) Bawasru, panwasru provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan aan irerrga*l-.'p.*it, Lapangan melakukan-.pengawasan atas pelaks€Lnaan pemutakhiran data pemilih, l.ry,,.rrr., dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbait""-a* Ei**uman daftar pemilih sementara hasil p"rb;i;; penetapan dan pengumuman daftar .ry*1ti1 t"t"p, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi aartai iemilih tetap yang dilaksanakan oleh --- ilFU, --xlu"o prorirr"i, Kpu kabupaten/kota, ppK dan ppS.

(2) pengawas REPUBLIK INDONES]A (2) (1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penJrusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan p"rrgr*r*.r, daftar pemilih tetap, daftar pemitih tambaliar,, d"r, rekapitulasi 9{t* pemilih tetap luar negeri yang dil"k."r,.kan oieh PPLN. Pasal 49 P"tq* hal pengawasan sebagaimana dimaksud daram Pasal 48 menemukan unsur klsengajaan atau kelalaian Slggota KPU, KPU provinsi, KpU liabupaten/kota, ppK, PPS, dan PPLN yang merugikan warga iv.g.o Indonesia yang memiliki hak pilih, maka Ba*^Ju, panwaslu provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan d;; pengawas Pemilu Luar.Negeri _Tgnyampaikan temuan. kepada KpU, KPU provinsi, dan KpU -kablpaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN.

(2) KPU, KPU--provinsi, dan Kpu kabupaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN wajib menindaklanyuii temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwaslu ka6upaten/kota, panwasru kecamatan, pengawas pemilu r,"pl"g"" dan pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana ainafliud pada "t"; iii PENCALoNAN ANGGoTTB#I ,,o, DPRD PRoVINSI DAN DPRD IGBUPATEN/ KOTA Bagian Kesatu _ _P_ersyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD Kabir"paten/Kota Pasal 50

(1) Bakal calon anggota DpR, D,RD provinsi, dan D'RD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan: a' warga Negara Indonesia rSng terah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau teLifr;-

b. bertakwa kepada T\rhan yang Maha Esa;

c. bertempat -tinggar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. cakap d' gakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia; e' berpendiglkt paring rendah tamat sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sefcofafr Vf"r.r,[uf, Kejuruan (SMK), Madras'ah efiy.fr--Ii;il*." (MAK), atau bentuk lain yang sederajat; --J -- f' setia kepada pancasila sebagai-dasar negara, Undang- llagrre D1sar. Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita piokt"*"ri f Z egustu, f g+S; g' tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yana klah ,i.;;;yai kekuatan hukum tetap karena *."luk,.k^r, tirriJ-'pidana yang diancam dengan pidana p"":"r"- t"triil"r tahun atau lebih;

h. sehat jasmani dan rohani;

i. terdaftar sebagai pemilih;

j. bersedia bekerja penuh waktu; k' mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional 'tiaonesia, anggota Kepolisian Negar.a Republik Indonesia, p.rrgrrrs pada badan usaha 1it1t rr.i.r" a"nTatau uiali-r"usar,a milik daerah' serta badan rli" y."g anggarannya bersumber dari keuangan.'egarr,, yu.r,g ainyliat.r, -"a"rrgun surat pen gunduran diri vang tia.[ a"pli aii*it]em uati ; l' bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, .notaris, pejabat pembuat akta tanah (ppAT), ian tia"t *.r.["ilJ" pekerjaan penyedia OTT* dan jasa yang berhubungan dengan keuangan nesaTa _:_".ra ;"i;"{,;#'ili..}".,* dapat menimbulkan konflik k6""t#;; '?"r,!un tugas, wewenang, dan hak sebagar anggota DpR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupatenTt<oia" "..,-r"i peraturan perundang-undangan;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara.lainnya, p."gr*. pada badan usaha il[rl""ffi, dan U"a.i-.,i.r,. mitik Jae-rah, serta keuangan rr.ru-li"* anggarannya bersumber dari

n. menjadi anggota partai politik peserta pemilu;

o. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilan; dan

p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

(2) Kelengkupa., (2) Kelengkapan administrasi bakal caron anggota DpR, ?PRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kotu -..u^g.imana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan a."g"",- -

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan .i.., program pendidikan menengah; c' surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut .perkara pidana a-ari x"poii.i.. \"g"i, Republik Indonesia selempat; d' surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani; e' surat tanda bukti tetah terdaftar sebagai pemilih; f' surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditaidatangani ai--"t^, kertas bermeterai cukup; - g' surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/perrguLr., notaris, pejabat pembuat- akta tanah '(bpa?t--i"" tidak melakukan pekerjaan penyedia barang fir.r, jasa yang berhubungan. dengan }i"r.rrg* negara serta pekerjaan ldl yang dapat menimbulkan konflik kepentingan d."*:{ tuj'ar, wewenang, dan hak sebagai anggota bpR, dpno prori""i,.,dun DPRD kabupaten/kota yang'ditanaatangani di atas kertas bermeterai cukupl h' surat -pengund.ur^r, diri yang tidak dapat ditarik kembati sebagai pegawai nJg"rl sipirl anslliu t.rtu.u Nasional tnaoneiial atau ""ggot-. Xepolisian Negara Republik Indo.nesia,-p.rrgr*s pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan _lain yang "rrgg"r*rry. bersumber dari keuangan negara;

i. kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu; j' suratpernyataan tentang kesediaan hanya dicaronkan oleh I (satu) partai fifitii;'untuk 1 (satu) tembaga perwakilan Yang diiandatangani di atas kertas bermeterai cukup] k' 1ur,at pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah p"riiUfri'yang ditandatangani di atas kertas bermeter"i "rhf. Bagian Kedua Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DpRD KabupatenTfota Pasal 51

(1) Partai Politik Peserta pemilu melakukan seleksi bakal galon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sisuai d.rrg^., mekanisme internal partai politik. Pasal 52

(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal s 1 disusun dalam daftar bakal caron oreh partai poritik masing-masing.

(2) Daftar b"k* galon anggota DpR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat.

(3) Daftar bakal calol -llggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengums Partai politik peserta pemilu tingkat pr6vinsi.

(4) Daftar b"k+ . caron anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh p"rrguruJ partai poritik peserta pemilu tingkat kabupaten / ko1a. Pasal 53 REPUBLIK INDONES]A Pasal 54 Pasal 55 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud daram pasar s2 memuat paling sedikit gO% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Daftar bakat calon sebagaimana dimaksud daram pasal s2 T"T."t-p-aling banyak L2o% (seratus dua puruh perseratusl dari jumlah kursi pada setiap daerah p"_iiifri". Nama-nama caron dalam daftar bakar caron sebagaimana dimaksud dalam pasal s4 disusun berdasarkan nomor urut. (1)

(2) Di dalam

(2) Di dalam daftar bakal ayat (l), setiap 3 ( sekurang-kurangnya calon. calon sebagaimana dimaksud pada !ig1t orang bakal calon terdlpat I (satu) orang perempuan bakal Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pas foto diri terbaru. Pasal 56 (3) Daftar bakal calon anggota DpR, D'RD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota seba[imana dimaksud daram pasal s2 diajukan kepada:

a. KPU untuk daftar bakal calon- anggota DpR yang ditandatangani oleh ketua umum aan JJtretaris jenderar atau sebutan lain. b c. KPU provinsi untuk daftar bakar calon anggota D,RD provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain. 5lY-Lluupaten/kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD . kabupaten/kota yang Jit".rd"t"rrgurri o1.f, ketua dan sekretaris atau sebulan l-ain. Bagian Ketiga B akar c ar o n ^" J::ffff : 5?itrF:5ffi iH1ffi;, Kab up a re n / Ko t a pasal 57

(1) Kpu merakukan veri'kasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakar calon anggota DpR dan verifikaii terhadap i;6;;;iila ;umrah r.!I-"r*'.g;kurangnya 30% t,ig" puruh perseratus) keterwakilan perimpuan.

(2) KpU provinsi merakukan verifikasi terhadap kerengkapan dan kebenaran d.okumen p"i.-vi"tan administrasi bakal calon anggota DprD pr&irr-i-o"r, verintasi iernadap terpenuhinya j"T]+'sqlyrang-kuran!"V" -.aO* (tiga puluh perseratus) keterw"Ufa" p?rempuan.

(3) KPU (3) (1) (2) (3) (1) Pasal 58 Dalam hal - kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimatsud dalam Pasal 57 tidak terpenuhi, KPIJ, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada pariai politik peserta Pemilu. Dalam hal daftar bakar calon tidak memuat sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan, KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota memberikan ke_sempatan kepada partai potitit untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal :"lor anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan KpU. flu kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenara' dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupatin/kota dan verifikasi terhadap terpinuhinya jumlah' sekurang- Irurangnya 30% (tiga pulurr perseratusy keterwakilan perempuan. Pasal 59 5PU,.KPU provinsi, dan Kpu kabupaten/kota meminta kepada p3lg politik untuk mengajukan bakar caton baru alsgota DPR, DPID provinsi, aan-opnD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti mlmalsukan atau menggunakan dokumen p.t.u. Pa:tai politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimakiua pada ayat (1) paling lama 7 (tqiuh) hari ::J-"I "rr"i permintaan' dari ipU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten /kota diterima oreh partai politik. (2)

(3) Partai (3) Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak dapat aengajukan bakal calon pengganti apabil" putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap membuktikan tedadinya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu tersebut dikeluarkan seterah ditetapkannya daftar calon tetap oreh Kpu, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

(4) 5tr, KPU provinsi dan Kpu kabupaten kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/koli sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Bagian Keempat Pengawasan atas verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal calon Anggota DpR, DPRD provinsidan DpRD Kabupate n/Kota pasal 60

(1) Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan' verifikasi {e]gngkapan administrasi bakar caron anlgot. DpR, ?llD _ provinsi, dan DPRD kabupater/"tiotu yang dilakukan oleh KpU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(2) Dalam_. hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) menemukan unsur kesengajaan atau keralaian anggota Kpu, Kpu provinsi, aan kpu kabupaten/kota sehingga merugikan bakal calon anggota DpR, D.RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota]- mat. -Bawasru, Panwaslu provinsi, dan - panwaslu kabupaten/kota me-nyampaikan temuan kepada Kpu, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(3) KPU, Fly provinsi, dan Kpu kabupaten/kota wajib menindakranjuti temuan Bawasru, pii*..i" provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota setagaimana dimaksud pada ayat (21. _P",ry:1Tl, J;:'ilrff "#1." tara Anggo ta DPR, DPRD provinsi, dan DpR Kabupaten/Kota pasal 6l

(1) Bakal gor- yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasar s7 disusun daram daftar caron sementara oleh: a' KpU untuk daftar caron sementara anggota DpR.

b. KPU .

b. KPU provinsi untuk daftar caron sementara anggota DPRD provinsi.

c. KPU kabupaten/kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten/ kota.

(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditand_atangani oleh ketira aan anggota KpU, Kpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota. -e'

(3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengGt dengan pas foto diri terbaru.

(4) Daftar calon semen.tara anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota i-bagaim;; ai-*.r.r.ra pada 3y?t (t) diumumkan oteh Kpd, Kpu;r;;insi, dan KpU kabupaten/kota sekurang-kurangnya pada l (satu) media massa cetak harian dan media mlassa'elektronik nasional dan I (satu) media massa cetak harian dan.media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari. (s) (6) (1) (2) Masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU, fnU liouirr.i,-"t.u KpU kabupaten/kota paling lama Io .(sepuruhi t *i sejak--d.It", caron sementara diumumkan. KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan persentase keterwakifa" i.rempuan dalam daftar calln ..*.rrt^o .pTtai politik masing_ masing pada media massa ""i.t harian nasionar dan media massa elektronik,r".iorJ. pasal 62 KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota meminta klarifikasi icepada' p;i-p-olitik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat. ' Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan !"-'-"qr calon yang u"r."r,gt*tan untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pimpinan partai politik menyampaikan has, klarifikasi sebagaimana dimaksud p"J'. .v.t (2) secara terturis kepada KpU, KpU provi".ilJ"i KpU kabupaten/kota. (3)

(4) Dalam . . (4) Dalam hal hasil krarifikasi sebagaim€Lna dimaksud pada ayat (3) menvatakan bahwa calon sementara tersebut tidak -"-"rrihi .v.r"t, lipu, rpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota memberitahukan dan memberikan I:""-o11"" kepada p"rt"i-p}iut r'i.t mlngajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasir perbaikan. REPUBLIK INDONESTA Pasal 63

(5) Pengajuan pengganti calon dan daftar caron sementara hasil perbaikan-"eb"gaimar,a dimaksud pada ayat (4) paling lama ]_(!ujurr)-hari ..t"r"t - ."r"I pemberitahuan dari Kpu, . xpu - proui".i, a."--xlt*'k.brp"ten/kora diterima oleh partai politik.

(6) KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota merakukan verilikasi tlhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi oengganti calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan opno il"Uilp.i.rr/k#.

(7) Dalam har p.*-t^, politik ridak mengajukan pengganti calon dan daftar '""ro" sementari has, perbaikan sebagaiman^a dimaksuJ pada ayat (S), urutan nama dalam daftar calon ..rn.lr.t^r" ,ii,rU"ir, oleh KpU, KpU provinsi' dan Kpu kabupaten/kota .;*i;.ngan urutan berikutnya. Dalam hal ar,t1lur<an drlS,aan telah terjadi pemarsuan dokumen atau penggunaan dJkumen parsu d;1"* persyaratan administrasi uakar;J;;;ilF, calon anggora DpR, D'RD provinsi' dan DpRD kabupaten75oa, maka iFu, Kpu provinsi, dan Kpu kabup-atenTr.oia L"'rtooriir.*i ;;;g", Kepolisian Negara Repu brik mao"..iu ";,"!-Jir;k"kL ;;:., re bih lanj u t sesuai dengan ketentua" p.i.t"r"n perundang-undangan. Pasal 64 Dalam hal putusan pengadilan yang. mempunyai kekuatan hukum tetap - yang menyatakan udak ierbukti adanva pemalsuan dokumi ;i;i--;"ngguna€rn dokumen parsu sebagaimana dimaksud -;uL*' .e;J os'aif,l""u' setelah KPu, Kpu orovinsi,-&-ffiu _r.1uyp"L[;" menetapkan daftar calon tetap anggota DpR, DllD provinsi, dan D,RD Ii::',:B{kota, putuian tersebut tidak il.*"r,e"*hi dartar Bagian Keenam Bagian Keenam Penetapan dan pengumum€rn Daftar Calon Tetap Anggoti DpR dan DPRD Pasal 65 Pasal 67

(1) KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DpR.

(2) 5lg- provinsi. menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD provinsi.

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar caron tetap anggota DPRD kabupaten/ kota.

(4) Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan .ayat (3) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terlaru. Pasal 66

(1) Daftar calon tetap anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/t<oti sebagaimana aim"tsra daram Pasal 65 diumumkan oleh KpU, KpU piouirr.i, dan KpU kabupaten/kota.

(2) KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan persentase keter,*rakilan perempuan dalam daftar _galon tetap partai politik masing-masing pada media massa cetak harian ,r..iorr"t dan media massa elektronik nasional.

(3) Ketentuan lebih ranjut mengenai pedoman teknis pencalonan.. anggota DpR, DpRb frorlrrri, dan D.RD kabupaten/kota Eitetapkan oleh KpU. rata cara p"r,aar?ir*ffiHjEl,on Anggota DpD lili:iffi:T,If;: Hff ""i.j ::x"'?1L'"?3'*ilXX? mendaftarkan diri . _1*1s"i - b.k.l t"fo""l"giot. DpD kepada KpU melalui XpU iroril,. (1)

(2) Kelengkapan (21 Ke-lengkapan administrasi bakar calon anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikin- dengan:

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertilikat, atau surat keierangan rain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan a-tau program pendidikan menengah;

c. surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat i

d. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani; e' surat tanda bukti terah terdaftar sebagai pemilih; f' surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/p."g..*a, notaris, 9.1 pekerjaan penyedia baranj a".r l"r" yang berhubungan. dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota. DpD yare ditandatanlani di atas kertas bermeterai cukup; h' surat -pengunduran di{ yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pegawai ,rig"rf "rpir, .reg5L Tentara Nasional Indoneiia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengu^ls paaa badan usatra milik negara dan/atau badan usaha-milik daerah,- p"rrgrrr" pada badan lain yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau Etrlggaran pendapatan dan belanja daerJ; dan

i. surat pernyataan tentang kesediaan hanya mencalonk* yll.,k I {satu) l;ba;;p""*"i.il"n yang ditandatangani di atas kert"" b"rrr."i"rlit"["p. BagianKedelapan

(2) KPU provinsi pelaksanaan ayat (t). REPUBLIK !NDONESIA Pasal 69 Bagian Kedelapan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DpD Pasal 68

(1) KPU melalrnrkan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal ""torr"rrr-ffii. o po. dan KPU kabupaten/kota membantu verifikasi sebagaimElna dimaksud pada pen gawasan atas Ve rifi kas, ?:f,jil-H'""ffi'fi?"i s trasi c alo n An ggo ta D pD

(1) Persyaratan. dukungan minimal pemilih sebagaimana dimaksud dalam pisar 13 .ay-a.t (rj aiu"r.tikan dengan daftar dukungan yang aiUubuhi tlra" 1.ngan atau cap jempol dan dilenit "ii fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

(2) seorang pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal caton anggota DpD.

(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data parsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal catoir anggota DpD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, b*"1 calon .anggota DpD dikenai j""gru"g", jumlah dukungan miniil-al pemilih ..-u.rrv"r. 50 (rima puluh) kali temuan bukti alta p.r"" -"i." data yang digandakan. pasal 70 Bawaslu' Panwasru provinsi, panwasru kabupaten/kota melakukan Dengawasan atas pelaksanaan verifikasi I:t-""*kt€ur persyaratan administrasi bakar caron anggota DpD vang dilakukan oleh K,tJ, ftpU f,iorir,"i, a"., KPU kabupaten/kota. (1)

(2) Dalam Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, Kpu provinsi, dan -riru kabupate"rr.ot" sehingga merugikan bakal calon ""gg; DpD, maka Bawaslu, panwaslu provinsi, -"a"r, panwaslu !3!unate"/Io? m"r,yarrrpaikan i.*r* kepada KpU, KPU provinsi, dan Xptj t<aUupaten/kota.

(3) KPU, KPU provinsi, dan _KpU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan Bawasru, pinwasru provinsi, dan Panwa.slu kabupaten/kota ""t"gJi"rr. dimaksud pada ayat (2). Bagian Kesepuluh Penetapan Daftar Calon Semerrtara Anggota DpD Pasal 71 (1) KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DpD. Daftar calon sementara -sebagaim€ula dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketia a* ^"geot. kpU. Daftar calon semellarL anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (r) diumtr"mkan oleh Kpu sekurang- kurangnya pada. i tsitlt *.aia massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan r t".i"r media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta.sara.na pengumuman lainnya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada uySr.tSt .disampai5"i, t.p"au XpU paling l3-t 10 (sepuluir) rr.ri s.ja,ii daftar calon sementara diumumkan. pasal T2 Masukan dan. tanggapan dari masyarakat untuk perbaikan daftar ..fo" sementara anggota DpD sebagaimana dimaksud a.la* pasal Ti" ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada rnu dengan disertai bukti identitas diri. - ---r KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota sebagaimana aiinak""J' puiJ.yat ( I ) meminta klarifikasi kepada bakal calon anggota DpD atas masukan dan tanggapan dari masyarakal. (2) (3) (4) (1) (2) Pasal 73 Pasal 73 Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau "^lor anggota bpo, maka KPU da, KPU provinsi berkoordinasi dengan kepolisia'N"gu.r" Republik Indonesia untuk ditakukan pro""" lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 74 Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang - menyatak; iia.t ieruutcti adanya pemalsua, dokumen agy penggunaan dokumen parsu s-e-bagaimana dimaksud dalam pata zg dibacakan setelah KPU, KPU provinsi, dan Kpu_ kabupatin/kota *"rr.t"pr.u' daftar calon. letap anggota DpD, iutusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap. penetapan dan pengu*'ff'ff 5$,t*"iTon retap Anggota DpD Pasal 75

(1) Daftar calon tetap anggota DpD ditetapkan oleh Kpu.

(2) Daftar calo.1 tgt p anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (r) disusun 6erdasarkan abJad dan dilengr<api dengan pas foto diri terbaru.

(3) Daftar "d9l !gt"p anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (21diumumkan oleh KpU.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DpD ditetapfan olelr KpU. REPUBLIK INDONESlA BAB VIII I(AMPAI{YE Bagian Kesatu Kampanye pemilu Kampanye jawab dan masyarakat. Pasal 76 Pemilu dilakukan . dengan prinsip bertanggung merupakan bagian dari p"rrdidik.r, i8ritil. Pasal 77

(1) Kampanye kampanye. Pasal 77 Pemilu

(2) Kampanye pemilu diikuti oleh peserta kampanye.

(3) Kampanye pemilu didukung oleh petugas kampanye. (1) dilaksanakan oleh pelaksana pasal 7g Pelaksana kampanye pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan D'RD Kabupaten/kota terdiri aras pengurus parq pofitik, calon anggota DpR, DPRD provinsi, DPRD kabupater:1ioia, juru kampanye, orang_ seorang, dan organisasi yang aituniur. -or.i peserta Pemilu anggota DpR, opn6 provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (2) (3) (4) (1) (2) Pelaksana kampanye Pemilu anggota Dp terdiri atas calon anggota OpOl orurrg-..oLg, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemllu anggota DpD. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat. Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan t ^mf.rry". pasal 79 Pelaksana kan Pasar ?8 h"ru. ffi:fffi"j;ffifffi , fl,ffff#",i.lH KPU kabupaten/kota. --- r-- Pendaftaran pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud l.d1 ayat (t) ditempu;kd k;;.da Bawaslu, panwaslu provinsi, dan panwaslu kabupatln/kota. Bagian Kedua Materi Kampanye pasal g0 Materi kamoanye partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oirf, tufo; fi;: provinsi, J.,, Lggo," opno - i?u3r:i;"iilSff ,L"rdi? visi, misi, dan program partai politik. (1)

(2) Materi -40_

(2) Materi kampanye perseorangan peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DpD meliputi visi, misf dan prograrn yang bersangkutan. Bagian Ketiga Metode Kampanye Pasal 81 Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal T6 dapat dilakukan melalui:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka;

c. media massa cetak dan media massa erektronik;

d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;

e. pemasangan alat peraga di tempat umum;

f. rapat umum; dan

g. kegiatan lain yang tidak melanggar rarangan kampanye dan peraturan perundang_undangan. Pasal 82 (1) (2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal g 1 |lyry{ a .sampai dengan huruf e dilaksanakan sejak 3 (tig.) hari setelah calon peserta pemilu aitetaptan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainy" il; tenang. 5*qurrye Pemilu sebagaimana dimaksud daram pasal g 1 huruf f dilaksanakan s.la*a 21 (dua putur, saiu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Masa llorng sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 berlangsung selama 3 (tid4 nari sebelum hari/ tanggal pemungutan suara. (3) (1) Pasal 83 Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KpU. Waktu, tanggal, Pemilu anggota keputusan KpU Peserta Pemitu. 1:: tempat_ pelaksanaan kampanye DPR dan DpD ditetapkan aingan setelah KPU berkoordinasi den[an (2)

(3) Waktu REPUBLIK INDONESlA (3) (4t -4L- Y*.!r, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi ditetapkan dingan keputusan KPU provinsi setelatr rpu provinsi berkoordinasi dengan peserta pemilu. Y*!r, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota PPRD kabupaten/kota ditetapkan aingan keputusan KPU kabupaten/kota seielah KpU kabupaten/kota berkoordinasi dengan peserta pemilu. L*",Bsfftil,Iff[ffi,,anye Pasal 84

(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara pancasila, pembukaan undang-undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 194s, dan bentuk Negara Kisatuan Repubrik Indonesia;

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik- Indonesia;

c. menghina. seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pEmilu yang lain;

d. menghasut dan mengadu domba ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; meng€urcam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompg\ anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

g. merusak dan/aeu .menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; h' menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambari*7"i", atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan j' penjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. e t. perseorangan

(2) Pelaksana

(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah - -Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitufi; €

b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan; c' Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. pegawai negeri sipil;

f. llggota Tentara Nasionar Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. kepala desa;

h. perangkat desa;

i. anggota badan permusyaratan desa; dan j' warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. (s) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hlryr a sampai dengin huruf i dilarang il.,ii r.rt^ sebagai pelaksana kampanye.

(4) sebagai peserta kampanye,.pegawai negeri sipil dilarang menggunakan atribut partai at"u atribit pegawai ,"g"rl sipil.

(5) Sebagai peserta kampanye, .p"F1yai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri sipif ai Unlkungan kerjanya dan dilarang menggunaki rasiliLs n.g*;.

(6) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, rruruf g, h-uruf i; ;;;;ruf j, ayat (2), dan ayat (s) merupakan ti"a.r. piaarr" F"rr,il,-,. Pasal 85

(1) 5*p"rrye Pemilu.yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, grlUernur, wakil gubernur, bupati, wakil b-ur.ati, walifota, dan *"til'-*^rikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak (2) (3)

a. t9"k menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejalat negara sebagaimana diaiur- dalam peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara. cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyeleriggaraan ,r.g.r. dan penyelenggaraan pemerintahan daeiah. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat legara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayit 1Z; diatur dengan peraturan KpU. Bagian Kelima Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye REPUBLIK INDONESTA Pasal 86 Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan kampanye ieuagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ay_1!!J) der aiat (b) oteh peiJ"*. dan peserta kampanye, maka {py, KpU provinsi, aan' fpU-tlU"paten/kota menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang- Undang ini. Pasal 87 Dalam hat terbukti peraksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya seLagai i*u"i.r, kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak ru"g.""g agar:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;

b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemiiu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;

c. memilih Partai politik peserta pemilu tertentu;

d. memilih calon anggota DpR, D'RD provinsi, D,RD kabupaten/kota tertentu; atau

e. memilih calon anggota DpD tertentu, dikenai sanksi sebagaimana diatur daram undang-undang ini. Pasal 88 Pasal 88 Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum letap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 yang $ikenai kepada pilaksana kampanye yang berstatus s.ebagai calon anggota tjpR, DPRD prorirr"i, opno kabupaten/kota, dan DpD dlgunakan sebagai d..* Kpu, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk riengambil tindakan berupa:

a. pembatalan narna calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; itau

b. pembatalan penetapan calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. Bagian Keenam Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Paragraf I Umum (1) (2) (3) Pasal 89 Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak d"r, - lembiga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang_ undangan. Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat. fesan. kampany-e sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau su€rra d^l .gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tid;k iiteraktif, ..rt. y.r,g a"p.i diterima melalui perangkat penerim^ p"r"rr. -- r Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, . menyiarkan, a"rr' Lengiklankan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat it; harus mematuhi larangan dalam kamianye - sebagaimana dimaksud dalam pasal g4. (4)

(5) Media (s) (1) (2) (3) (1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serama masa tenang dilararrg menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserL pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan I*p.rrye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Pasal 90 Ea!rc"- penyiaran publik Televisi Republik Indonesia lTYru), lembaga penyiaran publik hadio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokar, rembaga penyiaran swasta, -dan lembaga penyiaran berlangg"rri., memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan seca,ra berimbang pe"eit" pemilu untuk menyarnpaikan materi kampanye. Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses l".nlll sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentini"" r."-purry. bagi Peserta Pemilu. Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan peisyaratan iklarr kampanye yang sama kepada peserta pemilu. paragral 2 Pemberitaan Kampanye Pasal 9 I Pemberitaan kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran denga'cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak.

(2) Media massa menyediakan baga penyiaran yang untuk pemberitaan cetak rubrik dan lem khusus kampanye hanrs berlaku adil dan berimbang kepada seluruh Peserta pemilu. Paragraf 3 Penyiaran Kampanye Pasal 92 Penyiaran kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog v""g'-*.libatkan suara dan/atau gambar pemiisa atau ju.ri pendengar, debat Peserta pemilu, ."rt jajak pendapat. '-' (1)

(2) Pemilihan -46_

(2) Pemilihan narasumber, tema dan moderator, serta tata gara penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat diatur oleh lembaga penyiaran. PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 4 Iklan Kampanye (3) (4t (1) (2) (3) (4) (1) Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat harus mematuhi larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84. Slg"l monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan oleh - lembaga penyiaran dapat metiuittan masyarakat melalui . telepon, Iayanan pesan singkat, surat elektronik (e-mail), dan/ atau faksimile Pasal 93 Iklan kampanye pemilu dapat dilakukan ,oleh peserta Pemilu pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklin layanan masyarakat. Iklan kampanye Pemilu dilarang berisikan hal yang dapat mengganggu kenyamanan pembaca, pendengai, darrTaiau pemirsa. Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama - kepada peserta Pemilu dalam pemuatan dan p"rr"y"rrg.r, iklan kampanye. Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan iklan .lampanye Pemilu sebigaimana aimat<sua p^a" ayat (3) dilaksanakan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran. Pasal 94 Media massa cetak dan rembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau uto"Ltng time untuk kampanye Pemilu. Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam rormit atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai lktan kampanye Pemilu. (2)

(3) Media (3) (1) (2) (3) (4) (1) (2) Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu- kepada Peserta Pemilu yang lain. Pasal 95 Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di televisi untuk setiap peseita pemilu r"..rl kumulatif sela1vak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun lelevi-si setiap r,".i selama masa kampanye. Batas maksimum pemasargan iktan kampanye pemilu di radio untuk setiap peserta pemilu ..t.r" kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radi6 setiap hari selama masa kampanye. Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayatlzy .aaur, untuk semua jenis iklan. Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pr,?u ayat (3) untuk setiap Peserta pemilu diatur sepenuhnya oreh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada ""tl.p peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 ayat (3). Pasal 96 Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan F"f. kampanye Pemilu datam U."t t iklan kampanye Pemilu komersial atau iklan kampanye pemilu tayanan masyarakat dengan mematuhi kode eiik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Media massa cetak dan lembaga penyiaran menentukan standar tarif iklan- kampanye komersial yang berlaku s€una untuk ietiap Pemilu. IfltJ iklan. \*p"tYe pemilu layanan masyarakat harus reorn rencrah daripada tarif ikran kampanye pemilu komersial. wajib Pemilu Peserta (3)

(4) Media _48_

(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan kampanye pemitu layanan masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.

(5) Iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipioduksi sendiri oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.

(6) Penetapan dan penyiaran iklan kampanye pemilu layanan masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebag^l*urr" dimaksud pada ayat (s) dilakulian oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran. (71 Jumlah waktu- tayang iklan kampanye pemilu layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2), dan iyat (3). Pasal 97 Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbarrg untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasa.ngan iklan kampanye bagi peserta pemilu. Pasal 98

(1) Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oieh iembaga penyiaran atau media massa cetak.

(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 93, pasar 94, pasal-ls, Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan pers menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Und-ang ini.

(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada fpU aan KpU provinsi.

(4) Dalam hal Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan pers tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud puJu lyat (3) d{"+ . jangka waktu Z (tujuh) hari sejak ditemukan b:L{ pelarrggaran kampairye, KpU, KpU provinsi, dan Kpu kabupiten/kota meniaturrkan sanksi kepada pelaksana kampanye. Pasal 99 REPUBLIK TNDONESIA -49_ Pasal 99

(1) sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9g ayat (2) dapat berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian sementara mata acara yang bermasaiah;

c. pengurangan durasi dan waktu penyiaran, dan iklan kampanye pemilu;

d. denda; pemberitaan,

e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu untuk waktu [ertentu; atau

f. pencabutan izin penyerenggaraan penyiaran atau pencabutan bin penerbitan media m"ssa cetak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (t) ditetapkan oleh Komisi penyiaran Indonisia .L, "6.*u.r, 'p.r, bersama KpU. Pasal 100 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan ka'mpanye, dan pemberian sanrlsi diatur dengan peraturan KPU. Pe mas an*ff iffi [: :"'*:t-€rm p anye Pasal 101

(1) KPU, KPU provinsi, KpU kabupaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN berkoordinasi dengan - pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, k.""*atan, desa/kelurahan, dan kantoi perwakiran Republik Indonesia lnluk menetapkan loklsi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemiiu. (21 Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana {3qnany" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimba,gkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atari kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang_undangan.

(3) Pemasang . .

(3) Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut,

(4) Alat peraga kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat I (satu) hari sebelum hari I tanggal pemungutan suara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan pembersihan alat peraga kampanye diatur peraturan KPU. Bagian Kedelapan Perar,an Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye Pasal 102 (1) (2) Bagian I(esembilan Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu Pemerintah, pemerintah provinsi, da pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada pelaksana kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi kampanye. Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pelaksani kampanye. dan dalam Pasal 103 Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwasru kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri merakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye pemilu. Pasal 104

(1) Pengawas Pemilu Lapangan merakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye di tingkat desa/k'eiur.nur,,

(2) Pengawas PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (1) (2) (1) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh - pp-s, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye. Pasal 10S Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye pemilu di tingkat desa/kelurahan, pengawas pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada panwaslu kecamatan, Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanyel atau petugas kampanye dengan sengaja melakuk^r, -"t"u larai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye pemilu di tingkat desa/kelurahan, pengawas pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada ppS. Pasal 106 PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau kelaraian daram pelaksanaan kampanye di lngk-at desa/kelurahan sebagaimana dimaksud daram pasal 105 ayai (2) dengan melakukan: a, penghentian pelaksanaan kampanye peserta pemilu yang bersangkutan yang terjadwll p^au hari itu; b' pelaporan kepada ppK dalam har ditemukan bukti permr.rlaal y.ang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan kampanye;

c. pelarangan kepada pelaksana kampanye untuk melaksanakan kampanye berikutrry.; d.l- -' d' pelarangan kepada peserta kampanye untuk mengikuti kampanye berikutnya. PPK menindakranjuti raporan sebagaimana dimaksud p^.d" ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalari Undang-Undang ili. - (2) Pasal 107 Pasal 107 Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye dengan slrrgi.l, atau lalai yanq mengakibatkan terginggunya pelaksania, kampanye Pemilu di tingkat desa/keturaf,fn dikenai tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Pasal 108

(1) Panwaslu kecamatan wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud daLm pasal 105 ayat (1) dengan melaporkan kepada ppK.

(2) llK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud n-ada ayat (r) dengan meneruskan kepada KpU kabupaten/kota.

(3) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan sanksi administratif kepada ppS. pasal 109 Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatin. Panwaslu kecamatan menerima laporan dugaan pelang-garan pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh ppK, pelaksina karipanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye. (1) (2) (1) pasal 110 Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK melakukan. kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan -kampanle yang mengakibatkan terganggunya peraksanaan kampanye pemiluti dngkat kecamatan, Panwasru kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu kabupaten/kota.

(2) Dalam Pasal 1 13

(1) Panwaslu kabupaten/kota pelaksanaan kampanye di terhadap: (2)

b. menyelesaikan temuan kampanye Pemilu yang pidana; melakukan pengawasan tingkat kabupaten/kota, an laporan pelanggaran tidak mengandung unsur a' kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota merakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedan[ berlangsung; atau

b. kemungkinan a{anya keBengajaan atau kelalaian pelaksana kampqnye, peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana pemiru atau pelanggaran tfi yang I mengakibatkan terganggunya g sedang berlan gsirn g. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana imaksud pada ayat (1), Panwaslu kabupaten/kota:

a. menerima laporrrn dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye ilu;

c. menyarnpaikan ua n la n kepafla KpU kabupaten/kota . tentang pelanggaran kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;

d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kipada Xepoiisian Nigu* Republik Indonesia;

e. menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaks"naan kampanye Pemilu oleh anggota Kpu [<abupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KpU k;bupaien/kota kepada Bawaslu; dan/atau f' mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KpU |1lupaten/kota, sekretaris dan p.g"*iT- sekretariat ryPY . kabupaten/kota yang teiUut<ti melakukan tindakan yang mengakfbatkan t.rg"rrggrrry" kampanye yang sidang beiiangsung. Pasal I 14 . Pasal 1 14

(1) Panwaslu kabupaten/kota menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud daiam Pasal 113 ayat (2) huruf a, pada hari yang sama dengan diterimanya laporan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye di tingkat kabupaten/kota, panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU: kabupaten/ kota.

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan penyeresaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelakiana dan peserta kampanye pada hari diterimanya laporan.

(4) Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota me rima laporan dugaan pelanggarari administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu oleh anggota KpU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu. pasa 5

(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pisal I14 ayat (3) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal r 14 ayat (4) selain yan; diatur dalam Undang-undang ini, diletapkan dalam kode etik yang disusun secara bersama otlrr Kpu dan Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal I 16 Dalam hal Panwasru kabupaten/kota menerima laporan 9"g?-u,. adanya tindak pidana daram peraksanaan kampanye Pemilu oleh anggota xpu kabupaterrTtot., sekretaris dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota, pelaksana dan peserta-kampanye sebagaimana dimaksud daiam pasal 113, Panwasiu kabupaten/ koia melakukan:

a. pelaporan a' pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

b. pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi. Pasal I 17 Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendisi -Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 116. Pasal 1 18 (1) (21 Panwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye di tingkat provinsi, terhadap:

a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi melakukan tindak - pid^.,. Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang ..i".,[ berlangsung; atau

b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu provinsi:

a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kimpanye Reililu; b, menyoloralken temuan kampanye Pemilu yang pidana; d31 lrporen polenggeran tidak mengandung unsur .Tlenyampaikan temuan dan laporan kepada KpU qlgvilsj.tentang pelanggaran kampanye pemilu untuk ditindaklanjuti; c d' meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kepada fepoii.iar. wEgar. Republik Indonesia;

e. menyampaikan (1) (2) (3) (4)

e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi; dan/atau

f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KpU provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu atau administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung. Pasal 119 Panwaslu provinsi menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap keteniuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a pada hari yang sama dengan diterimanya laporan. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye di tingkat provinsi, panwaslu provinsi menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada Kpu provinsi. KPU provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya - pelanggaran administratif oleh peliksana dan peserta kampanye pada hari diterimanya laporan, Dalam hal Panwaslu provinsi menerima raporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu oleh anggota Kpu provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KFL provinsi, Panwaslu provinsi meneruikan laporan tersebuf kepada Bawaslu. Pasal 120 KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam paEt I19 ayai (r) serain yang diatur dalam Undang-Undang ini. (1)

(2) Sanksi _58_

(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal r 19 ayat gl selain yanE diatur dalam undang-undang ini ditetapkan dalam toae efik yang disusun secara bersama oleh Kpu dan Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 121 Datam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan adanya tindak p_r_du"" dalam pelaksanaan kampanye pemitu oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU -provinsi, pelaksana dan peserta kamp.ry. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, panwaslu provinsi melakukan: a' pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu dimaksud kepada Kepolisian Nigara Repubtik Indonesia; atau b' pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi. Pasal 122 Panwaslu provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasf Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 120, Pasal 123 (1) Bawaslu melakukan . pengawasan pelaksanaan tahapan kampanye secara nasionall terhadap:

a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KpU provinsi, KpU kabupaten/kota, sekretaris Jenderal KpU, pegawai seretarLt Jenderal KPU, sekretaris KpU provinsi, pegawai sekretariat KpU provinsi, sekretaris KpU kabupatEn/kota, dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/Lota h"t"[rur-, tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan. terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang Ueitangsung; atau b' kemungkinan adanya kesengajaan atau keralaian pelaksana kampanye, peserta famp"rry., Jun petugas kampanye melakukan tindak pia*rra 'pemitu ataLl pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kamplnye peilitu yang sedang berlangsung.

(2) Dalam (2) (1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu:

a. menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaarr kampanye pemitu;

b. menyelesaikan temuan pelanggaran kampanye mengandung unsur pidana; Pasal 124 dan laporan adanya Pemilu yang tidak c d e menyampaikan temuan dan laporan kepada KpU tgntang adanya pelanggaran kampanye pemilu untuk ditindaklanjuti; meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu kepada kepolisian Negara Republik Indonesia; memberikan rekomendasi kepada KpU tentang dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terga-nggunya pelaksanaan kampanye pemilu oleh anggotu XpL, fpU provinsi, KPU kabupaten/kota, sekretaris Jenderal {lU, pegawai Sekretariat Jenderal KpU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KpU provinsi, sekretaris KPU- kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat' KPU. kabupaten/kota berdasarkan iaporan Panwaslu provinsi dan panwaslu kabupate.rf kot.; dan/atau mengawasi pela anaan tindak lanjut rekomendasi Dengenaan sanksi.kepada anggota KpU, KpU provinsi, KPU kabupaten/kota, SetiEtaris Jenderal KpU, pegawai sekretariat Jenderal Kpu, sekretaris Kpu p-rovinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris 5P.U kabupaten/kota, dan pega*ai sekretariat KpU kabupaten/kota yang terbuicti- melakukan tindakan I.tg mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang UEita"gsu"i. f Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya pelanggaran administratif tlrhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayai (2) huruf a, Biwaslu-menetapkan penyelesaian pada hari yang sama diterimanyu i"porurr. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran adminirti"titor.ii p.r"ksana dan peserta kampanye di tingkat p;;;t,' Bawarlu menyampaikan temuan dan laporan kepada KpU. (2) (3)Dalam REPUBL]K ]NDONESIA (s) (4) (1) (2) Dalam hal KpU menerima laporan dan temuan yang mengandung buk-ti permulaan - yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran admir,i"triur-;;[' peraksana dan peserta kampanye sebagaimana dimaksua pada ayat (2), KPU langsung meneE,pkan p""V"i"oian pada hari yang sama dengan lari diterimrrrvi i6;;;; Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu oteh anglota KpU, KpU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretarir.lenderal Kpu, pegawai sekretariat Jenderal Kpu, ..r.rli.ri, Kpu provinsi, pegawai sekretariat Kpu prouir,si, ."t "t"ris KpU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Kpu untuk memberikan sanksi. pasal 125 Sanksi terhadap p_elanggaran administrati sebagaimana dimaksud Or+'lasaiiJ+ .V"t fgt selain yang diatur 1d*.undang-undang ini dite"tapkan oreh Kpu bersama Bawaslu. sanksi terhadao peranggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam -pasai-tz i aiat (+) selain yang diatur dalam.undang-Undang i"i aii.t"pkan datam kode etik yang disusun secara b"r.a*" oieh Kp, J; Bawaslu sesuai dengan peraturan p.*rra*g-undangan. pasal 126 Dalam 'al Bawasru menerima raporan dugaan adanya tindak pidana pem,u yang dilakukan oleir ."gg;f6u, Kpu provinsi, KPU kabupatin/riota, -sl[r.i"tir ;;J;r.l Kpu, pegawai Sekretariat Jenderal. KpU,--""-t r.t.ri-"__{f, provinsi, pegawai sekretariat Kpu prouirrri,-"rtir-"t"ri, Kpy kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota, pelaksana dan peserta kampanye sebagaimana-'dim"i.r"r'aJ"- pasal r23 ffil_lil"odalam pelaksln.""- r."*p.;J. iJ_it.,, Bawaslu a' pelaporan t:l'^T^g SrgTt adanya tindak pidana pemilu :iffu""d kepada- x.p?ii"i"" rvr!"o'tfiur* rndonesia;

b. ff;l:::"" rekomendasi kepada KpU untuk menehpkan

PASAL l2T

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian I(esembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu
Pasal 127 Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak Ianjut rekomendasi Bawaslu tentang i"rrg"rr".r, sanksi penonaktifan sem_e_ntara dan / atau sankJi admiiistratif kepada anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaten/kota, sekrelaris Jenderal, pegawai sekretariat Jenderat Kpu, sekretaris KpU provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris Kpu kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat rpu uuupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang *.r,gakibatlcan terganggunya pelaksanaan kampanye yang sedang Sertarr!"ung ""6"gil*"r,^ dimaksud dalam pasal L-26.- Pasal 128 Pengawasan oleh Bawasru, panwaslu provinsi, dan panwasru kabupaten/kota serta tindak lanjut xpu, Kpt provinsi, dan KPU kabupaten/kota terhadap temuan atau Laporan'y;; diterima tidak mem.e?glruhi jadwal petat"arraan kampanye sebagaimana yang telah- ditetapian. Bagian Kesepuluh Dana Kampanye pemilu Pasal 129

(1) Kegiatan kampanye pe ilu lnggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD \tlplten/kora did;ai dan menjadi tanggung jawab Partai politik peserta pemilu -".i"g-rrrasing.

(2) Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

a. partai politik;

b. calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik y;; bersangkutan; dan c' sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

(3) Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat berupa uang, U.ri'"e d;7.t., jasa.

(4) Dana kampanye pemilu g..*p. uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) a1t9qryq." -opada rekening IH;:" dana kampanye bartai politik i"."ri. pemilu p"ai

(5) Dana .

(5) Dana kampanye pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.

(6) Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan parlai politik.

(7) Pembukuan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud p1d" ayat (6) dimulai ."j.k g itiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai pesirL pemilu dan ditutup I (satu) minggu sebe*il p""V*paian tapor"r, penerimaan dan pengeluaran danl t r.*p"rrye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KpU.- Pasal 130 D.?"? kampanye ,pemilu .Iang bersumber dari sumbangan pihak lain sebagaimana dimafsud dalam pasar L29 ayat (2) huruf c bersifat tidak mengikat J"" a.p"t berasar dari perseorangan, kerompok, perusahaan, dan/"1u, badan usaha nonpemerintah. Pasal 131 (1) D.?"? kampanye pemilu yalg berasal dari sumbangan pih+ lai-n perseorangan iebrgaimana dimaksud daiam I":tl ^!2e avat tzi rrurui-i ridak boleh merebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). i,m i:rru;#fr:i, Ill,l"l'tru, .lil"ff Tls:x ysah.a nonpemerintah'u.!"i*urr" dimaksud daram Pacal l2g avat - (2) 'u"ui-c tidak boreh merebihi RpS. 000. Ooo, obo, ocili*"-"Jriar ruptah). Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan td""ti;-fi; jelas. pasal 132 5:e9rT kampanye pemilu anggota DpD didanai dan menjadi tanggung jawab calon anggota DpD masing_ masing. (2) (s) (1)

(2) Dana . , REPUBLIK lNDONESIA

(2) D a kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

a. calon anggota DPD yang bersangkutan; dan

b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

(3) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang dan/ataujasa.

(4) Dana kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Pemilu calon anggota DpD yang bersangkutan pada bank.

(5) Dana kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.

(6) Dana kampanye pemilu sebagaimana aksud pada ayat (21 dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanyl pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan pribadi calon anggoti DPD yang bersangkutan.

(7) Pembukuan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak g (tiga) harl serelah calon anggota DpD ditetapkan sebagai pesirta pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum per,yampaian laporan penerimaan dT pengeluaran dana ka*p"rrye plmilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk XiU. Pasal 133 (i) ?.1. kampanye pemilu calon anggota DpD yang berasal dari sumbangan pihak lain p.rJJorarrgao ieuagaimana dimaksud dalam pasal r32 ayat (2) h;-lf b tidak boleh melebihi Rp250.00o.ooo,oo (dua 'ratus lima puluh juta rupiah).

(2) ?"T. kampanye pemilu cargn anggota DpD yang berasal dari sumbangan pihak lain Eforr.pof.-, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemeriniatr' sibagaimana dimaksud dalam pasal r32 ayat (2) huruf b tidak boleh melebihi Rpso0.00o.ooo,oo (liira oiGF,. rupiah).

(3) Pemberi (3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) harus mencantumkan id";tit";-y;; ietas.

(1) Partai politik peserta pemrru.sesuai dengan tingkatannya memberikan raporan awal dana t*p-ilv" pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KpU, KpU provinsi, dan KpU kabupatin/kota i.fi"e lambat Z (tujuh) hari seberum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.

(2) calon anggota DpD peserta pemilu memberikan laporan arval dana I*p?r,ye pemilu d; ;.i;;;i'g r.r,.,.us dana kampanye kepida- Kru meralui Kp..r irovinsi paling lambat T (tujuh) hari ."ul-ril i}i jertama jadwar pelaksanaan kampanye dalam U""tuf. r"plt rrrrr.,*. Pasal 35

(1) Laporan dan.a kampanye Partai politik peserta pemilu yang meliputi penerima* 1T p.rrgtir** disampaikan kepada kantor akuntan puuril<'yarie-o[fr:"u oleh Kpu paling lama ts (linra beias) ,trari ;r.il;t;#d"r_" pemungutan suara.

(2) Laporan dana . kampanye calon -anggota DpD yang meliputi penerimaan d.".-.p"rrgeluaEn disampaikan kepada kanto.r_alyntan p..Ufit yang ditunjuk oleh KpU pating rama rs (lima ueias) nJi ;'"";;; hari/tanggal pemungutan suara. (3) (4) Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU provinsi, dan ipi, k;fupaten/kota paling lama 30 (tiea puluh)- hgi ";il.-diterimanya taporan sebagaimana dimaksud p"a"ly"t (l) dan ayat (2). KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota memberitahuk"n hasil' ""ali' d;;"u"riiili" peserta i: Fiilr' i::; ir'.:l#*t'i *ijt i*,itn; ?r; kabupaten/kota mener.ima hasil audit dari kantor akuntan publik. Pasal 134 (s) KPU (s) (1) (2) (s) (1) (2) KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan h.asil pemeriksaan dana kampanye fl"gt publik paling lambat ro (sepuruh) nari setelah orEerlmanya laporan hasil pemeriksaan. REPUBL]K INDONESIA Pasal 136 Pasal 137 KPU . menerapkan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal..Ig5.ayat (l) dan ayat (2) yang memenuhi persyaratan di setiai provinsi. Kantor akuntan p3.blik sebagaimana dimaksud pada 3f,l.ll] paling sedikit memeiuhi persyar"t"; sebagai a' membuat pernyatFan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rqkar, .ymg u"rt*g1;i--j"*"u atas pemeriksaan laporan dana-kampanye tidak berafiliasi secara langsuag ataupun tidak fid;"; a""g"" partai politik dan calon anggota DpD pese-rta pilG

b. membuat pernyaS,an tertulis di atas;kertas bepmeterai cukup bahwa fdkan yang. b.rt"{s";;l;;,J-;# pemeriksaan laporan i"rr. k-;p;"; bukan merupakan anggota atau pengurus partai plUtit . Biaya jasa akuntan pubrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankau pada 4rrgg*"r, pendapatan dan belanja negara. Dalam har kantor akuntan pubrik yang ditunjuk oreh I(pU sebagaimana dimaksud d.i; pasal 135 ayat (1) daram proses peraksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar ;";;";; persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal fS? ayat (2), KpU membatalkan penunjukan kantor akuntan p.,utit yang bersangkutan. Kantor akuntan publik yang dibatatkan pekerjaannya sebagaimana dimLksud ;;? ayat (l) tidak berhak mendapatkan f"_-biyLril j;. sebagaimana dimaksud dalam pasal tSb ayatlSl. KPU menunjuk kantor akuntan..publik pengganti untuk melanjutkan pelaksan.ur, - .rrort atas laporan dana kampanye partai r;il;;u"ilrr*. (3) Pasal 138. REPUBLIK lNDONES]A Pasal 138

(1) Dalam hal.pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota ti-aak menyampaikan laporan awar dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupate"Tt ot. sampai batas waktu sebagaimana dimaksud daram pasal fs+ ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembataran sebagai peserta- pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

(2) Dalam hal calon anggota DpD peserta pemiiu tidak menyarnpailcan laporan awal dana kampanye kepada KpU melalui Kpu provinsi sampai batas ."tt" sebagaimana dimaksud dalam pasal I34 ayat (2), calon anggota DpD yang bersangkutan dikenai ianksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.

(3) Daiam hal.pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan iingkat kabupaten/kota ti-dak menyampaikan laporan peneiimaan d'an pengeluaran dana kampTyg__kepada kantor "k""i; publik yang ditunjuk "t:l Kp_U - sampai batas watiu sebagaimana dimaksud dalam pasal lb'.ayat tft, pariai potiiik l;;; bersangkutan dikenai sanksi 6e^p"'tii*r. ditetapkannya calon anggota DpR, DPRD ;r";il;i; dan DPRD kabupaten/ kota menjadi calon t.rfiiln.-----'

(4) Dalam hal. calon anggota DpD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye_-Iiepada kantor uf.""iun publik yang ditunjuk o1"l Kp-u - sampai u.t"" *"iitu sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 ayat tZt, caio" anggota DpD yang bersangkutan dikenai i"iit.i be.:!-a tia"r. ditetapkan menyadi calon terpilih. Pasal 139

(1) ffi# ol:,1,," dtlarang monorlmr rumbangr,n yans

a. pihak asing;

b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya;

c. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik aicrafr; a1.u-'

d. pemerintah desa dan badan usaha milik desa.

(2) Peserra

(2) Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkin menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepadJKpu dan menyeratrkan sumbangan tersebut kepadl kas negara paling lambat L4 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir.

(3) Peserta Pemilu yang tidak memenuhi sebagaimana dimaksud p1q" - ayat (21 dikenai sanksi sebafaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 140 Dalam hal terdapat bukti permuraan yang cukup bahwa pelaksana kampanye peserta _ pemilu metirrgg"r rarangan sebagaimana dimaksud daram pasal rCg, ipr-1, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota merakuka' tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. PE RLE N G KA PA NBfEBMIil* o,,^N S UARA Pasal 141

(1) KPU bertanggung jawab daram merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

(2) sekretaris J_enderal Kpu, sekretaris Kpu provinsi, dan sekretaris KpU kabupaten/kota bertanggungjawab daram pelaksanaan pengadaan dan *--p"rrdistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 142

(1) Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:

a. kotak suara;

b. surat suara;

c. tinta;

d. bilik pemungutan suara;

e. segel;

f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan

g. tempat pemungutan suara.

(2) Selain . , (2) (3) (4) (s)

(6) Pengadaan sebagaimana dilaksanakan masyarakat. (7) (8) (e) REPUBLTK INDONES]A Pasal 143 perlengkapan pemungutan dimaksud pada ayat (1) oleh KPPS bekeda sama Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untut< menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksan"ai p.*ungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan dukJngan perlengkapan lainnya. Bentuk, ukuran, dan spesilikasi teknis perlengkapan pemungutan suara ditetapkan dengan peraturan KpU. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada .yai 1t1 hrIruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e 'dilaksanakan oleh sekretariat Jenderal Kpu dengan berpedoman pada ke tentuan peraturan perundang-rlndanga;. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf L, h.,*f d, huruf f, dan fYat (2]', sekretaris Jenderal Kpu dapat'melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris KpU provi;;l:- Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada-ayat (1) huruf a, huruf b, hunif ", tu*f d, dan huruf e, huruf f, dan ayat (2) harus sudah diterima Kpps paling lambat I (satu) ' Lari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. Pendistribusian^ . perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh sekietaria-t uinderatkpu, .iLii"ri"t Kpu provinsi, dan sekretariat KpU kabup.t""if.oi". - - Dalam pendistribusian_dan_ pengarnarlan perlengkapan pemungutan suara, KpU dapat -bekerja sarna d.riu' ["ili:] * "" !i#:iil,H - " iff#:, " fi:il,,ffi" \; ; i ;";i suara huruf g dengan surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 ayat (l) huruf b untuk,calon anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota miiruat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomo*i.t-..ton, dan nama caron tetap partai - politii untuk -..ii"p daerah pemilihan. (1,

(2) Surat _69_

(2) surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal r42 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DpD berisi pas foto diri terbaru dan nama caron anggota DpD untuk setiap daerah pemilihan. (3) (1) (2) (1) (2) (s) (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dalam peraturan KpU. Pasal 144 surat suara dan ayat (2) Jenis, bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis lain surat suara ditetapkan dalam peraturan KpU. Nomor urut tanda gambar partai politik dan caron anggota DPD sebagaimana dimaksud daram pasar r43 ditetapkan dengan keputusan KpU. pasal 14S Pengadaan surat suara dilakukan di daram negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang ..",i"i den[an kebutuhan surat suara dan hasil cltari v""g t.rkualitas baik. Jumlah surat .:uar? yang dicetak sarna dengan jumlah pemilih tetap ditambah -dEngan 2% (dua p.rsEratus) dari jumlah pemilih tetap_ sebagii cadangan, v"rrg-aitetapkan dengan keputusan KpU. ?:ldt menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada .Vat (2), KpU- menetapkan besarnya jumlah surat suara .,rriut peratcsan-aai-- p"*rrrgutan suara ulang. Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kpu ,ituk setiap a""r-J-'pemilihan sebanyak 1.ooo (seribu) surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus, masing-masing surat suara untuk anggota DpR, DpD, DPRD- proui".i, dan DPRD kabupaten/kota. pasal 146 Perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat suara lebih dari jumlah yang ditetapkin oreh Kpu dan harus menjaga - keraha'siaa-n, t"-"i"rr^rr, serta keutuhan surat suara. (1)

(2) KPU . REPUBLIK INOONESIA -70_

(2) KPU meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk *"rrg"marr-k"n surat suara serama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.

(3) KPU memverifikasi jumrah surat suara yang telah dicetak, jumlah yang sudah dikirim dan/atau jGr"h yang *."ir, tersimpan dengan membuai Uerita acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KpU.

(4) KPU mengawa.si dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang diginakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya.

(5) Tata cara pelaksanaan pengarnanan terhadap pencetakul, p..rrghitungan, p"rryi*Ipanan, pengepakan, dan pendistribuJian s-urat suara - ke tempat tujuan ditetapkan dengan peraturan KpU. Pasal 147 Pengawasan atas peraksanaan tugas dan wewenang KpU, KpU provinsi, dan KpU ka_bupaten/kota serta sekretariat Jenderal KPu, sekretariat Kpu provinsi, dan sekretariat Kpu kabupaten/kota mengenai' p"rrg.d".r a""- iendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal L42 dili.ksanakan oleh lu dan Badan Pemeriksa Keuangan Rephblik lnaohlsi" -'' _---' BAB X PEMUNGUTAN SUARA (1) (2) pasal 149 Pemungutan r5ll_p"pil, anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatln /kota ai""t"rrggarakan secara serentak. Hari, tanggal, dT ]pttu pemungutan suara pemilihan anggota DpR, DpD, oFno lrovinsi, d; DnRD kabupaten/kota untuk sernua daerah pem,ihan ditetapkan dengan keputusan dru. ESY'*' ! pasal 149 Pemilih.yang berhak mengikuti pemungutan suara di rps meliputi: (1)

a. pemilih . (2) (3) (1) (2) (3) (4)

a. pemilih ylng terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPS yang bersangkutan; dan

b. pemilih yang terd.aftar pada daftar pemilih tambahan. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b 91Pll_ menggunakan haknya untuk memilih di TpS lain/TPSLN dengan -menunjurcka' surat pemberitahuan dari PPS untuk memberik.rr'.u"ra di Tps rii"7ipsr,N. ?d".* hal pada suatu TpS terdapat pemilih sebagaimana dimaksud oada ayat (1) huruf b,-Kpps pada ips terseuut mencatat dan meraporkan kepada KpU kabupaten/kota melalui PPK, Pasal 150 Pemilih untuk setiap Tps paring banyak 500 (lima ratus) orang. Jumlah surat,.suara di ggtiap TpS sarna dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan- zy, (dua perseratus) dari daftar pemilih tetap sebagai-cadangan. Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara. Format berita acara sebagaimana_ dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan KpU. pasal 151 Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh KppS. Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih. Pelaksanaan oernungutan suara disaksikan oreh saksi Peserta Pemilu. Penanga,an ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di ;i:?XJ:: S,':fiTffiakan or"n i- (a"4 ;;; ;;;s", vans Pengawasan oemungutan suara dilaksanakan oreh Pengawas pemiju Upu.rrgan (1) (2) (3) (4) (s)

(6) Pemantauan REPUBLIK lNDONESIA

(6) Pemantauan pemungutan su€ua dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Kpu, Kpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(7) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari partai politik peserta Pemilu atau dari calon anggota DpD. Pasal 152

(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, Kpps melakukan kegiatan yang meliputi:

a. penyiapan TpS; b' pengumu-man dengan menemperkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, a"r, daftar calon tetap anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota cli TpS; dan

c. penyerahan salinhn daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas pemilu Lapangan.

(2) Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, Kpps melakukan kegiatanfuang me[$uti:

a. pe5neriksa4l persiapan akhir pemungutan suara;

b. rapat pemungutan suara;

c. pengucapan sumpah atau janji anggota KppS dan pe tugas ketenteraman, keteruban, a"ri"t"a*anan Tps ;

d. penjelasan kepada pemilih pemungutan suara; dan

e. pelaksanaan pemberian suara. pasal 153 tentang tata cara (1) Pemberian suara untuk pemilu anggota DpR, DpD, D,RD provinsi, dan DpRD ka-bupatin/kita dit;kikan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara. Mernberikan tanda satu kari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisien dalam penyelenggaraan p"mitu. (2)

(3) Ketenruan . REPUBL]K INDONESIA (3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memberikan tanda diatur dengan peraturan fpU. Pasal 154

(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KppS:

a. membuka kotak suara;

b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara; c' mengidentifikasi jenis dokumen dan peraratan;

d. menghitung peralatan; jumlah setiap jenis dokumen dan

e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan f' menanda-tangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih.

(2) Saksi Peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pem,u, dan warga masyaratat ueirrak menghadiri kegiatan Kpps sebagaimana dimaksud p"Ju ayat (l),

(3) Ketua Kpps wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana. dimak.* ,;. ayat (1) dan berita acara tersebul ditandatangani "i"h paling sedikit iJS,11 orans anggota" Kpps aarl ;kJ n 9"r," pemitu yans Pasal I55

(1) Dalam *"*:^"-lil1n s.uaTa, pemilih diberi kesempatan oreh KPps berdasarkan prinsip'rirutan kehadiran pemilih.

(2) Apabila pem,ih menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta .";;t ;uara pengganti kepada KppS dan KppS wajib *"*U"riiL ,rr.t suara pengganti hanya 1 (satu) r.ari aa" ;;;;;t surat suara yang nrsak dalam berita acara.

(3) Apabila terdapat kekeriruan daram memberikan suara, p-emilih dapai meminta su f m"l#ft 'ffi il;.ilT1J,,#Tl,i,"LiiilX.I;fS; Pasal 156 Pasal 156

(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halanga, Iisik lain saat memberikan -suaranya ai rps dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.

(2) orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih.

(3) Ketentuan kpit. lanjut mengenai pemberian bantuan kepada pemilih ditetapkan denfan p"i"i"r." KpU. Pasal 157

(1) Pemungutan suara.bagi Warga.-Jyegara Indonesia yang berada di luar negeri h"Lv" memiurr Iaro' anggota DpR.

(2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dilaksanakan di setiap -perwakilan n"p..Lril. Indonesia dan dilakukan pada waktu yang sarna itau waktu yang disesuaikan dingan waktu pemungutan suara di Indonesia.

(3) Dalam hal pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yarg-telah ditentukan, pemilih dapat memberikan suara melalui qo.:-.yang disampaif."" ii.p"a" ppLN di Perwakilan nepubtif{indlnesra setempat. Pasal 158

(1) I:rili-t' yang berhak mengikuti pemunguran suara di TPSLN meliputi: a' pemilih yang terdaftar lada. daftar pem,ih tetap pada TPSLN yang bersangkutan; dan b' pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan.

(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan rrat rry. untuk mem,ih di TpsLN lain/Tps dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPLN untuk memberiku.., .r*u di TPSLNl"irrlfpS.

(3) KPPSLN sebagaimana dimr dan -"i"porr.an kepad. rrifri"d pada ayat (2) mencatat Pasal tS9 REPUBLIK INDONES]A _75- Pasal 159 wargl Negara Indonesiei yang berada di luar negeri yang tidak terdaftar sebagai pemilih uaat dapat m"ngguiakan liaknya untuk memilih. Pasal 160

(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TpsLN dipimpin oleh KPPSLN. (21 Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.

(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oreh saksi Partai politik peserta Femilu.

(4) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh

(5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang terah diakreditasi oreh Kpu.

(6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis daii partai-politik peserta Pemilu. Pasal 161

(1) Dalam rangka. persiapan pemungutan suara, KppSLN melakukan kegiatan yang mlfiputi:-

a. penyiapan TpSLN; b' pengumuman dengan menempelkan daftar pemirih tetap, daftar pemilih tambahar, d.r, daftar caron tetap anggota DpR di TpSLN; dan c' penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepala' saksi ya;; hadir dan Pengawas pemilu Luar Negeri. Oaiap .rang-ka pelaksanaan pemungutan suara, KppSLN melakukan kegiatan yang *"iiprti, (2) a b . pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara; . rapat pemungutan suara;

c. pengucapan Pasal 162

(1) sebelum melaksanakan pemungutan suara, KppSLN:

a. membuka kotak suara;

b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;

c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan; d' menghitung jumrah setiap jenis dokumen dan peralatan;

e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan f' menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih.

(2) Saksi Partai politik peserta pemilu, pengawas pemilu Luar Negeri, pemantau pemilu, dan warg" ,i".y*akat berhak menghadiri kegiatan KppsLN sebagi*"rr*ii-"r.."a p"J" ayat (t).

(3) Ketua KppsLN wajib membuat dan menandatangani berita 3cTa kegiatan sebagaimana. dimaksua p"J" ,vit f ri a"" berita acara tersebrJt aitanaatanlani "i"h paring sedikit ? (dua) orang anggota KppsLN dan saksi partai politik Peserta pemilu yang hadir. Pasal 163

(1) Dalam memberikan suara, pemilih diberi kesempatan oreh KPPSLN berdasarkan priniip urutan kehadiran pem,ih.

(2) Apabila pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta ."*t ir"ru pengganti kepada KppsLN dan xppst N *a3iu-m"-rit"ril."r, surar suara pengganti rr.alva I (satu) tai aan *"rr"ut"t surat suara yang rusak dalam berita acara.

c. pengucapan sumpah atau janji anggota KppSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPSLN;

d. penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan

e. pelaksanaan pemberian suara.

(3) Apabila REPUBLIK INDONESI.A

(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPSLN dan KppsLN hanya memberikan surar suara pengganti I (satu) kali. Pasal 164

(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halangan fisik lain saat memberikan ",1^r*y" di rpsl.N dapat dibantu oreh orang lain atas permintaan pemilih.

(2) orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih.

(3) Ketentuan l:pit, lanjut mengenai pemberian bantuan kepada pemilih ditetapkan den-gan p"r"irr.r, Kpu. Pasal 165

(1) Pemilih tidak boreh membubuhkan tuiisan dan/atau catatan lain pada surat sLlara.

(2) surat suara.y.alg terdapat tulisan dan/atau catatan lain dinyatakan tidak-sah. Pasal 166

(1) Pemilih Iang telah memberikan suara, diberi tanda khusus oleh KppS/KppSLN. YEs'E

(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam p.ritrr^r, KpU. Pasal 167

(1) KPPS/K','LN dilarang mengadakan penghitungan suara sebelum pemungutan suara berakhir.. --e-

(2) Ketentuan mengenai waktu berakhirnya pemungutan suara ditetapkan dalam peraturan KpU. Pasal 168

(1) KPPS/Kpps-Lry bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara teru6 0"" ra"c

(2) Pemilih -78_

(2) Pemilih melakukan pemberian suara dengan tertib dan bertanggung jawab.

(3) Saksi melakukan bertanggung jawab. tugasnya dengan tertib dan

(4) Petugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan wajib menjaga ketertiban, ketenteraman dan keamanan di lingkungan TpS/TPSLN.

(5) Pengawas ne$ty Lapangan/pengawas pemilu Luar Negeri wajib melakukan pengawasan atas peraksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab. pasa g

(1) warga masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau {ang tidak je{3"g melaksanakan pemberian suara dilarang berada di dalam TPS/TPSLN. ' ---

(2) Pemantau Pemilu dilarang berada di dalam Tps/TpsLN.

(3) warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dan pemantau pemilu sebagaim"rr" - ai*.t.ra - pada ty3t (2) memerihara keteitiban dan kerancaran pelaksanaan pemungutan suara. i Pasd 170

(1) Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara oleh Kpps/KppsLN, p"rrg"was pemilu Lapangan/pengawas pemilu Luar N;g";i memberikan saran perbaikan disaksikan oreh saksi- yang hadir dan petugas ketenteraman, ketertiba", --.i* keamanan TPS/TPSLN. (2) KPPS/KPPSLN seke.tika itu- juga menindakranjuti saran perbaikan yang disampaitcan" oteh pengawas pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (l). ' e --l pasal 171 Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan kearnanan pltatsil.u,r, p"_ungutan suara oleh anggota masyarakat dan/atau oleh ii-."t." pemilu, petugas ketenterarnan, ketertiban, dan keamanan melakukan penanganan secara memadai. (1)

(2) Dalam . . (2) P"l1p hal -anggota masyarakat dan/atau pemantau Pemilu tidak mematuhi penanganan oleh petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan, yeng b_ersanglcr:ta' diserahkan kepada petugas Kepofsiai Negara Republik Indonesia REPUBLIK TNDONESIA BAB XI PENGHITUNGAN SUARA Bagian Kesatu Penghitungan Suara di TPS/TPSLN Pasal 172 (1) Penghitulgan suara partai potitik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Tps ailaksanJa, ii"r, Kpps. Penghitungan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR di TpsLN dilaksanakan oleh KPPSLN. Penghitulgan su€ua partai poritik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan I)PRD kabupatery'kota di Tps disaksikan oreh saksi Peserta Pemilu. Penghitungan suara partai poritik peserta pemilu dan :uara calon.anggota DpR di TpsLN disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu. Penghitungan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD prtui"ri, dan PPRP kabupaten/tcota di Tps diawasi oftn pengawas Pemilu Lapangan. Penghitu::gan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR di TPSLN diawasi ot.f, n"rrgawas Pemilu Luar Negiri. Penghitulgan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD- prtri".i, dan PPRP ke,bupatenfrot. ai ,ips d6ard;"[ir- iemantau Pemilu dan masyarakat. (2) (s) (4) (s) (6) (7)

(8) Penghitungan , , (8) (e) (r) (2) (1) (2) (s) (41 (s) Penghitungan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR di TpsLN dipa'tau oleh pemantau Pemilu dan masyarakat. Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang belum menyerahkan mandat ir.tuU" faai .".t pemungutan suara harus menyeratrkan mandat tertulis dari Peserta Pemilu kepada ketua KppS/KppSLN. pasal I73 Penghitungan suara di Tps/TpsLN dilaksanakan seterah waktu pemungutan suara berakhir. Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanva dilakukan dan selesai dt iisTfpsr,N yang bersangkutan pada hari/ tanggJ p.*rr,gutan suara. Pasal 174 KPPS melakukan nghitu litik Peserta Pemilu dan suari calon anggota DpR, DpD, D.RD provinsi, dan DpRD kabupaten/kod-di dail ips. KPPSLN melakukan penghitungan suara partai poritik Peserta Pemilu dan suarl caron anggota DpR di dalam TPSLN. saksi. menyaksi ir dan mencatat pelaksanaan penghitulgan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD - p-iirr"i, dan DPRD kabupaten/kota di dalam TpS/TpSiN:- -' Pengawas pemilu Lapangan mengawasi pelaksanaan penghitungan suara p.rti poritik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DpR6l-iirrri, dan DPRD kabupaten/kota di dal; TpS. Pengawas Pemilu LrT Negeri mengawasi peraksanaan penghitunsan suara partai- politiilT;;;; i"L," dan suara calon anggota DpR di dalam TPSLN, Pemantau Pemilu..memantau pelaksanaan penghitungan suara Partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di luai Tp-S. (6)

(7) Pemantau . (7) (8) (e) Pemantau Pemilu. memantau pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik peserta pemilu dan "ri.r" caron anggota DPR di luar TpSLN. Warqa. masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara partai poiitit peserta -pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di luar TpS. Warqa. masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghiturrgan suara partai poiitit< peserta 'pemilu dan suara calon anggota DpR di luar TpSLN. pasal 175 Pasal 176

(1) Sebelum melaksanakan penghitungan suara, KPPS/ KppSLN menghitung: a' jumlah pemilih yang memberika.n suar berdasarkan salinan daftar pemilih tetap; b' jumlah pemilih yang berasar dari Tps/TpsLN lain;

c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; d' jumlah surat suara yang dikembalikan oreh pem,ih karena rusak atau salal d"l""r-;;;; memberikan suara; dan

e. sisa surat suara cadangan.

(2) Pe.ggunaan surat suara _ cadangan sebagaimana dimaksud qada ayat (I) rrurur e aibu?tkan berita acara yang ditandahngani oreh ketua Kpps/KppsLN dan oleh fl::iil: sedikit 2 [dua) or^r,g anggota Kpps/KppsLN yans (1) Suara untuk pemilu anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota af?,V"t"tL sah apabita:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KppS; dan

b. pemberian talla satu -Icali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon "t.u korom nama caron anggota DfI, DPRD provinsi, d""' DPRD kabupaten/kota.

(2) Suara . . REPUBLIK INDONES]A

(2) suara untuk Pemilu anggota DpD dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KppS; dan

b. pemberian tanda satu kali pada foto salah satu calon anggota DpD.

(3) Ketentuan m-engenai pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dan ayat (2) diatur Iebih lanjut dengan peraturan KpU. Pasal 177 Ketua KPPS/KPPSLN melakukan penghitungan dengan suara yang jelas dan t.ia""g"", memperlihatkan surat suara yang dihitung. (1) (2) (3) (4) (1) (2) Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup. Penghitungan suara dicatat pada lembar/p apan/ layar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan ierbaca. fgrm-at penulisan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aitetapkan dalam peraturan Kpu. pasal 179 Peserta pemilu, saksi, pengawas pemilu Lapangan/Pengawas pemilu Luar Negeri dan masyarakat dapat menyampaikan laporan .atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitunga-n su€*a'rr.p.a" xFnsJ xrns r,rv. Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi Peserta pemilu.. ata_u p-engawai pemilu Lapangan/ Pengawas Pemilu Luar N"egeri - yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadip- jarinnia pl.slrit"ngan suara oleh Kpps/KppsL. apauila i;;i;-f,ri.p.t r,"r yang tidak sesuai dengan peraturan perundang_ undangan. Dalam hal keberatan yang diajukan melarui saksi peserta Pemilu atau pengawas- n"*ill t.p"dJi7 n"rrg"*." Pemilu Luar Negeri -sebagaim"rrl-airrr^ksud pada ayat (2) dapat diterima,. KppsTxppsirv setetita --lt, juga mengadakan pembetulan. suara dengan (3) Pasal 179 , , _83_ Pasal 179

(1) Hasil penghitungan suara di Tps/TpsLN dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan penghiturrg""r, ;;; serta ke dalam sertifikat rralit penghitl"f.r, suara pemilu ANggOtA D-PR, DPD, DPRD PrOViNii, dAN DPRD kabupaten/kota dengan menggunakan format yan; ditetapkan dalam p"r.Iur"r, KpU.

(2) Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil pinghitung; -"r*.' sebagaimana dimaksud.^R1d.e__ry_tt lf t diAndatangani oleh seluruh f,:Ei:* Kpps/KppslN dan saksi peIerL pemilu v""e

(3) Dalam har .terdapat anggota Kpps/KppsLN dan saksi peserta pemilu y.""g rraaii*tiaat b;;ii; ;enandatangani sebagaimana dimiksud pada .y"i- a), berita acara pemungutan, dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan .r-^ru aii."a.1^"g""i oleh anggota KPPS/KP,'LN din saksi peserta pemiiir yang hadir yang bersedia menandatangani. Pasal 180

(1) KPPS/KppsLN mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN.

(2) KPPS wajib memberikan I (satu) eksemplar berita acara L:r:?Ht8,,.1??,,os,l#'?:iaA"'.:rs-*::i""nli[:l Pengawas pemilu Lapangan, -pps, a""-ppx merarui ppS pada hari yang sama. - v' Ye" r r l

(3) KPPSLN wqiib memberikan I (satu) ekoemprar berira acara pemungutan dan p.r,ghit rg"'- suara serta sertifikat hT-'l -ry"shituntan su-ara kepada saksi peserta ;;#,Hjonsrwlr Fomilu 1r., Nog.rl-dG-Fpr,rq prdr heri menjaga, dan suara setelah (4) KPPS/KppSLN wajib menyegel, mengarnankan keutuhan totak penghitungan suara. (s) KPPS/KPPSLN

(5) KPPS/KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi- surat suara, berita acara pemungutan suara serta sertifikat hasil penghitungan iuar" [epada ppK melalui PPS atau kepada ppt N bagi KppsLN pada hari yang sama.

(6) Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan darip"irgrrTtungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada ppX sebagaimana dimaksud padJayat ist Gib diawasi oleh Pengawas pernilu Lapangan dan binwastu kecamatan serta wajib dilaporkan kepada panwasru kabupaten/kota, Pasal 181 PPS wajib mengumumkarr sarinan rdfikat i asil penghitungan suara sebagaimana dirrui-ksud dala* RanJ i8-o ayat (2) dari seluruh TPS di wiiayah "["4*y" dengari ..r.- menempelkan sa[inan tersebut di ternpat "r""-. Rekap i tula si pe n gn,rr"ui.l? ff H:" S uara di Ke camaran (1) (2) pasal 192 PPK membuat berita acara penerimaan hasil penghitungan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD- p-iirrri, dan DPRD kabupatenlota dari TpE-meralui pps. PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai poritil- p"serta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, OpnO provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaim^rr.-dimaksud pada ayat (1) 3ll"- rapat yang ai-rraairi saksi peserti pemilu dan Panwaslu kecamatan. Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara terseger untuk mengamb, sampur yang berisi berita acara p"*lrrgrtan suara dan sertifikat l,:"J"|[:*ili*"n suara, kem-udian k;"k;;utup dan (s)

(4) PPK (4) (s) PPK membuat berita acara rekapitulasi hasil [:qx'::f i:&::i,ilu:a:aijK:;si DP\P. provinsi, lan DfnD kabupaten/kota dan membuat sertifikat rekapiturasi hasil penghitun;;-perorehan suara. PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan suara calon.lnggota Onn ppO, Opnp provinsi, dan DPRD kabupaten/koil seUagaimana' aimatsud pada ayat (3) di tempat umum. PPK. .menyerahkan berita acara rekapiturasi hasil penghitungan perolehan .r*" partai poritik peserta Pemilu dan peiolehan """r.l"fon anggota DpR, DpD, DIRD. provinsi, dan DpRoGu"paten/kota dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitu"g*-prrolehan suara tersebut kepada saksi peserta pemi^I, panwaslu kecamahn, dan KPU kabupaten/kota. ----' - ! Pasal 183 (6) (1) Panwaslu kecamatan wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya p"tur,gg;*; pcnyimpangan dan/atau kesalahan ciatam ;?i;;;.." rekapitulasi hasil penghitungan peroleh'an *L. partai politik peserta Pemilu dan peiolehan suarl-calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, au" OFno t.lrp"t.n/kota kepada ppK. Saksi dapat menyampaikan laporan - dugaan adanya pelanggaran, penyi-p."g"" dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan iekapitrir"ri rr"ii p"rrgrritungan perotehan suara Partai politik peserta pemilu dan perolehan suara calon anggota ?pR, opol bpno provinsi, dan DpRD kabupaten/kota kepada ppi<. -' PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimatiuJ i"a"'"y1, (t) d;; "V., (2) pada hari - pelaksanaan -- ,"[iji"r" perolehan--:;. .partai' p;;i_ *::L" rilgi,,:"*; ilf Hif;ts'#ffiJ"fl"")";ss;;';PR,Dp6;bpRD;provinsi, (2) (s) Pasal 184

(1) Rekapitulasi hasil penghitulgan perorehan suara di ppK dituangkan ke darani u"ri6 J;;'-;;;apitulasi hasil penghitungr perolehan s.uara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitur.er p.ior"t .r, ;;; ;;# po,,rik peserta Pemilu dan perolehan ,, D'RD piovinsi, o* ffi":*il"il,Hi?"?;roa.ill ff;:t""akan format yang ditetaplH i"f.rn peratuian

(2) Berita acara rekapitulasi has,. pe.nghitungan perorehan suara dan sertifikat rekapituli.i "t ""ii penghitungan ;:#:ffi suara Partai Poritik P;;;;i; pemuu du,, ir an o pn;ffiffilHfi:-,i ;i:_lllr?:l ; .",iX.U ;Hi ayat (r) dirandatangani oleh ..rir*ilJ'Lor. ppK dan saksi peserta pemilu-yang hadir. c

(3) Dalam hal terdap..t ?"gq9t1 ppx dan saksi peserta pemilu yang hadir, tetapi -da* u"r.iai"'--*err"r,aatangani sebagaimana dimaksuJ p.a. ayat (2), berita acara rekapitulasi _h1sil q,"fgr,ii"rg1l. perolehan suara dan serrifi kat rekapi tul"ii r,i.ii -penghi tungan perorehan su ara Partai poritik peserta n"".i,^lgan peroletran suara ca]on anggota DPR, DPD, Opnp--i"ri""i,-'dan DPRD kabupate{kota ait."i^ti'Su'i rJ;l.-i"-*"" ppK dan menanda,*lti"i. Pemilu ying rraair--flang bersedia Pasal 184 Pasal l85 PPK wajib *"ifl?lkan_kepal" IIU kabupaten/kota surat suara caton angg.ota DpR, 6pb, p-pRD.;;1f,"i, dan D.RD [ilHT""i#::*it,iiiltl,{- r.etar il;;;' tersege, serra It,T ffi **1,,:",;:*,Ti' ?:X?f i,!i'-ft E:i:l:t il:r berita u"ui. ';;;;";:,::" 1i.ll|gk"t PPK yans dilampiri penghitu;;;; ""ffIJ*f?FS suara dan sertifi-kat #;li Pasa.l i86 Pasal 186

(1) PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai poritik peserta pemiiu J* "ru.ru. calon anggota DpR dari seluruh KppsLN di wilayah kerjanya serta melakukan penghitungan perolehan suara yang diterima melalui pos dengan aGatrit "r, oleh saksi Peserta pemilu yang hadir dan pengawas pemilu Luar Negeri.

(2) PPLN wajib membuat dan menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifi kat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari seruruh KppsLN di wilayarit"4arrya kepada Kpu. Re kap i ru las i pengr,i tunej#:?:,ff:'f tr"r" di Kabupaten / Ko ta Pasal 187 (1) KPU kabupaten/kota membuat berita acErra penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perorehan ,r"r^ partai Politik Peserta p_emilu du. p.iorehan suara caton anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari PPK. (2) (3) (4) KPU. .kabupaten/kota merakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta l=ll" dan perolehan suara calon .rrggot^ OpR, DpD, ?PRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan panwaslu kabupaten/kota. 5PY. kabupaten/kota membuat berita acara rekapiturasi hasil . penghitungan perorehan suara dan sertifikat re\apitulasi hasl p"rrghitungan perolehan sua,ra partai Politik Peserta p^emilu a"r, p.ioleh'an .,r.r. ";G; anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, ian DpRp t.U"p"i.i /kota. KPU. kabupaten/kota. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan i.,*u partai politik peserta l=il" dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, ?PR? provinsi, dan DpRD kabupaten/kota sebagaimana dlmakrud peda Byar (g). (s) KPU

(5) KPU kabupaten/kota menetapkan rekapitulasi hasil penghitulgan perolehan suara partai p-otitit< peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DpRD kabupaten/kota.

(6) KPU kabupaten/kota menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitu"g:.r, perorehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perorehan suara Partai politik peserta pemilu d-an per"oi"rr." suara caron anggota D.pR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada saksi peserta pemilu, panwaslu kabupaten/kota, dan KpU provinsi. Pasal 188

(1) Panwasru kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan- adanya p"r""gg"r;l penyimpangan dan/atau kesarahan daram pelakilnaan' rekapiturasi hasil penghitungan perolehan suara partai potitik peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, darl DpRo kabupaL"TiB* kepada KpU kabupaten/kota.

(2) Saksi dapat menyatnpaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesarahan daram pelaksanaal lekapitulasr hasil ;"Eht*ig.r, perorehan suara partai politiktpeserta R.r"iru Eagi f.rot"han suara calon anggora Dpq, DpD, rrpRD pfrril.i, dan DPRD kabupaten/ kota t<et'aaa XeU kabup"i,rri I f.to.

(3) KPU kabupaten/kota wqj,ib l.angsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimik""a.piJ.-.?"i'trr dan ayat (2) pada hari pelaksanaan _ T:Ilpit"ii.i penghitungan perolehan suara partai poritik p;;;;i" pemilu dan 5::"5if;ts itrJ.1? ""gso; D pil #; 3 pno p-"i" "i, Pasal 189

(1) Rekapitulasi,hasil penghitungan perolehan suara di Kpu kabupaten/kota ..,iitui"gii""- k; dJ;- berita acara rekapitulasi_ hasil e.rrghilrrrg* perolehan suara dan sertifikat rekapitulaJi rri.ii penghitungarr perorehan suara Partai politik peserLa r"*iil dan perorehan suara caron anggora D.pR, DpD, DPRD Jrilff,* dan DpRD kabupatet/lcot" dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam p"".t.-,i"r, KpU.

(2) Berita .

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulisi hasit -pengrritungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan."y"Ia calon .lnggota DpR, DpD, DPRD, provinsi dan DPRD kabupaten/koti sebagaimana dimarciua paaa lyat (l) ditandatangani oleh seluruh anggota Kpu kabupaten/kota dan siksi peserta pemilu yang-f,adir.

(3) Dalam hal terdapat anggota Kpu kabupaten/kota dan saksi Peserta pemilu va"g hadir tetapi'tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimat<sua pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil p"r,grrii..rrg"r, perorehan suara dan sertifikat rekapiturisi -hasii -p"rrgt itrngan perolehan suara partai FoHtik peserta pemilu dan perolehan syala calon anggota. DpR, Opp, OpnO prouinsi, dan DpRD kabupaten/kol-a -ditandatan*;i of"h.""geoi; KPU kabupaten/kota dan saksi peserta F"*ilr, yang hadir yang bersedia menandatangani. Pasal I90 KPU kabupaten/kota menyimpan,-menjaga dan mengamankan keutuhan kotak su.ara selelah peraksan;"" ;i"pitulasi hasir penghitulqan perolehan suara partai politik- peserta pemilu dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. w Re kap i turas i pen gr,fff ;lX T:::iffiL suara di provin si (1) KPU provinsi membuat berita ac€rra penerimaan rekapitulasi hasil penghitud; perolehan suara partai Politik peserta pemilu ;.', #;;h; "u;-"il; anggota DPR, DpD, DPRD prouinrfl-d; DPRD kabupaten/kota dari KPU kabupaterrTtot". KPU provinsi meiak:kan. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai potiut< peserta - pem,u dan perolehan suara calon.lrrggot" OpR, DpD, ophi provinsi, dan DPRD kabupaten/kofl ""U.gairrrana. aimatsud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi peserta pemilu. REPUBLIK lNDONESIA Pasal 19I (2) (s) KPU (s) (4) KPU provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitunFan perolehan suara dan sertinkai rekapitulasi hasil-penghitungan perolehan suara partai politik peserta l=rl" dan perolehan suara calon anggota-DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/k&. KPU - provinst T"_r,*umumkan rekapitulasi hasil penghitungan perorehan suara partai poritik peserta l=1" dan perolehan suara calon ;gg;h OpR, DpD, DPRD provinsi sebagaimana dimal<sua pIa. "V.t t3t. KPU provinsi meneenlcal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta -plmitu dan perolehan suara calon anggota DPRD provinsi. -' KPU provinsi menyefahkan bepita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suari dan serfunr..t-r"r."piturasi hasil. penghitungan perolehan suara partai politik peserta l.:1" dan perolehan suara ."ton anggot4 DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/klL kepada saksi Peserta Pemilu, panwaslu provinji, dan KpU. ---r pasal 192 Panwaslu provin meny€unpaikan l.p :u' atas dugaan adanva pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam p?i;lr;rr."r, rekapitulasi hasil penghitungan perolehln ..,.r^ partai politik peserta lellilu dan peioleh;rn """ru l..fon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dani DPRO kabupaten/kota kepada KpU provinsi. saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan JLl.t"u kesalihan dalam pelaksanaan rekipitul..i' rr".' penghitungan perorehan suara partai polirik peserta pemiru i* pl?"lld., ,ru* calon anggota ?pR, DpD, bpno provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Kp'U piorirr"i. KPU provinsi wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud i"q"'*.t (I) .dan ayat (2) pada hari pelaksanaan.. rekapit.,tu"lpenghitungan perolehan suara parrai pol]tlk peslrta pemilu ;;;;';i"cur, "r"." calon anggota DpR, Dpd; bpno provinsi, dan DpRD kabupaten/kota. (s) (6) (1) (2) (3) Pasal 193

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitung€u1 perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPR-p kabupaten/kota sebagaima'a dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota Kpu proiinsi dan saksi peserta pemilu yang hadir.

(3) Dalam hal terdapat anggota Kpu provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapiturasi hasil penghiturg"r, perolehan suara dan sertifikat rekapitulisi hasit -pengrritungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan suara caron anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRp kabupaten/kota ditandatangani oleh anggota KPU provinsi dan saksi peserta pemilu-yang rr"ai, "y'u.g bersedia menandatangani. Re kapirurasi pengr-,i trrxis'3:rf iH Suara secara Nasionar Pasal 193

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU provinsi dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KPU, Pasal 194 (tr KPU membuat berita acara penerimaan rekapiturasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta le]:1il" dan. peiolehan .r.ui.--.uton anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupateiitot"-a"ri KpU provinsi. KPU melakukan - rekapitulasi hasil rekapiturasi penghitungan perolehan iuara partai poritik peserta IlTlu dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, ?PR? provinsi, dan DpRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu. (2)

(3) KPU , . (3) (41 (s) (6) KPU mengumumkan rekapitulasi hasil perolehan suara partai politik peserta perolehan suara calon anggota DpR sebagaimana dimaksud pada ayai 1S1. KPU. . menetapkan _ rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta 'pemitu dan perolehan suara calon anggota DpR dan DpD. KPU. .menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitunqan perolehan suara dan sertifitat ritcapitulasi hasil. penghitungan perorehan suara partai politik peserta l:.tr]" dan perolehan suara calon .rrgtot" ppR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kita kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu. KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifrlat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta !:tr]" dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kJta. penghitungan Pemilu dan dan DPD Pasal 195

(1) Bawaslu lijib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggar"rr, p"rryimpangan'a""/"t"u kesalahan dalam- pelaksanaan reiapiluuii h.;ii penghitungan perolehan suara partai -poritik peseita pemilu dan perolehan suara caron anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/koL-kepada kFU. '

(2) saksi dapat menyampaikan raporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan a'an7;t"; [";arahan daram pelaksanaal lekapituhsl hasil 6;htilir"r, perolehan suara partai politik peserta pemilu i* pirolehan suara calon angg,ota ?pR, DpD, DPRD p_rii.i, dan DPRD kabupaten/kota kepada KpU.

(3) KPU wajib .. langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimatcsua *qu ayat 1i) a# uyu, (2) pada hari pelaksanaan. rekapiturasi"p"rigi.it""g"r, perorehan suara partai poritik peserta pemilu i"" pJrolehan suara calon angg,ota DpR, DpD, DPRD prouil"i, dan DPRD kabupaten/kota. Pasal 196 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 196 (lt Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KpU dituangkan ke dalam beri6 atara rekapiturasi hasir penghitung?r, perolehan suara dan sertint"i r"r."pitulasi hasil penghitungan perolehan su,rra partai politik peserta l=r1" dan.perolehan suara calon *ggot" OpR, DpD, DPRD provinsi, dan D,RD tauulaie"n iiot" dengan menggunakan format yang ditetapkan diam peraturan KPU.

(2) Berita acara rekapiturasi hasil penghirungan perorehan suara dan sertifike.t rekapiturasi -hasil "fir,grrit.ngan perolehan suara partai politik peserta 'plrlrit, dan perolehan su€*a calon.?nggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/koil r"uugui*ana' dimJsud pada avat (1) ditandatangani oreh seiu*h;gg;il-'xpu a.r, saksi Peserta pemilu yang hadir.

(3) -o-"1* hal.terdapat anggota KpU dan saksi peserta pemilu L ilf-=,Hl ::l1:l.,tot".l"Ell1,r;;;9.,;:ffil rekapitulasi has, qe-nshiiu"gu. perorehan suara dan sertifikat rekapitul"ri rririt p.rigrrini"g"r, p"-rJt.r, suara partai politik peserta pemilu d-an perolehan suara caron anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, a"" DPRD kabupaten/kota litandata"g."i oreh anggota Kpu dan saksi peserta pemilu d"g- hadir fan! bersedia menandatangani. pasal 197 saksi peserta pemilu daram rekapitulasi suara anggota DpR, DpD, D,RD provinsi, dan DpRD f"uipryn/kota ai ppx, xpu kabupaten/k-ota, Kp[J provinsi, dan-ipu rr"*s menyerahkan mandat tertulis dari peserta pemilu. Bagian Keenam penghitunsan.,.,I'jl*f, H.-il,flil.:H:L1ilX?*perorehansuara pasal 19g

(1) Bawasru, panwasru provinsi, panwasru kabupaten/kota, panwaslu kecamatan dan pengawas pemilu Lapangan/pengawas pemlu -ir", Negeri merakukan pengawasan atas rekapitulasi-penghitungan perorehan suara vang dilaksanakan oleh frru iiu"i.ri".,, Kpu kabupate n 1 kota, ppK, dan piri Z piisr,i,r.

(2) Pengawasan (2) (3) (4) Pengawasan sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, g_lltyimpangan dan/atau kesalahan oleh ."ggot" KpU, KPU provinsi, KpU kabupatenfkota, ppK/ppLfr pps, d"r, KPPS/ KPPSLN dalam melakukan rekapiiutasi penghitungan perolehan suara. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pe.langgaran, penyimparrgin dan/atau k;.J;-h"n dalam rekapitulasi penghitungan peroiehan i;;;- Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwasru kabupate"l[oti panwaslu kecarnatan, dul pengawas pemilu L"p;";;;Tpengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan adanya" p"i".gg"r"r,, penyimpangan dan/atau liesalahan t"'p"ai Kepolisian Negara Republik Indonesia. f1_Sq9t" KPU, . KfU provinsi, KpU kabupaten/kota, PH</PPLN, PpS, .dan KppS/KppSLN y.r,g -;"lakukan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dikenai tindakan hukum sesuai dengan ketentuan daram Undang-Undang ini. BAB XII PENETAPAN HASIL PEMILU Bagian Kesatu Hasil Pemilu Pasal 199 (1) Hasil Pemilu anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatenfkota terdiii .t^" p"rolehan suara partai politik serta oerolehan suara ..to' anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, a"r, ppn;-k;;"ten/kota.

(2) KPIJ wajib menetapkan anggota DpR, DpD, kabupaten/kota. secara nasional hasil DPRD provinsi, dan Pemilu DPRD e",,.t.f,ff'ffi,5:fl:i rr.," Pasal 200

(1) Perolehan :yT partai poritik untuk caron anggota DpR fti ffiii}"." .uB* untuk _".ror, *rigJil-ipp oirotepkan para.;r..r$iljl,;,Fffii,Jttr;i#jlil;ft auiiErit;i;i;

(2) Perolehan

(2) Pelolehan.suara partai poiitik untuk calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh Kpu provinsi dalam "iaarrg pleno terbuka yang dihadiri oreh para saksi peserta pemilu aan Panwaslu provinsi.

(3) Perolehan :yara partai potitik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh Kpu kabr$aten/kota dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan panwaslu kabupaten/kota. Pasal 201

(1) KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara partai poritik untuk calon anggota DpR 9"r perolehan suara untuk calon anggota Dpb paling lambat 30 (tiga puluh) hari setejifr hari/tanggaT pemungutan suara. (21 KPU provinsi m.enetapkan hasil perorehan . suara partai politik ""ty\ calon anggora DPRD provinsi paling rimu"i 15 (lima beras) hari sitelah hariitanggar-pem-ungutan suara.

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat L2 (dua bela"t rr*i ""Gt"r, hlrilt""egJ pemungutan suara. Pasal 2O2

(1) Partai Politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perorehan suara sekurant-k";;;y" z,syo (dua koma lima perseratus) dari :urifan ;;;" sah secara nasional untuk diikutkan daiam pi"""t""" perolehan kursi DpR.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak berlaku dalam penentuan peroleh."'r."i.i bpno provinsi dan DpRD kabupaten/kota, Pasal 203

(1) Partai Poiitik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang baras perolehan suara ..u"gi*;; ;i-aksud dalam Pasal 2O2 ayat (t), tidak aisu?takan;;;'penghitunsan perorehan kursi DpR di masing-masing il.r.h pemilihan.

(2) Suara . (2) (3) Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi ditetapkan.ol"\ KpU provinsi dalam "ii*, pteno terbuka- yang dihadiri oleh para saksi peserta pemilu dan Panwaslu provinsi. Perolehan suara partai poritik untuk caron anggota D'RD kabupaten/kota -ditetaikan or"rr Kpu k;ifraten7t<ota $*il1iH,?"'H",'m;ug"Hati';:[1;*asaksi Pasal 201 Pasal 203 (l) KPU menetapkan hasil pemilu secara nasionar dan hasir perotehan ,l:T"_l*tai politik ,rrr,,t ;;; anggota DpR dan perolehan sua.ra unruk . ""il;;;;; DpD paling lambat 3g_ Ife" pur"r,j hari ..iiGr,' hari/tanggal pemungutan suara (21 KPU provinsi menetapk* Lr!_perolehan . suara partai politik ,rrrh* .flgn anggora pp-RD prouirr.ri paling lambat 15 (lima belas) hari Gtehh rr"*7i*rsd pemungutan suara.

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perorehan suara partai polidk untuk caron anggota D'RD kabupaten/kota paling lambat 12 (dua belaJt rr.ri ."t"ur, hari/tanggal pemungutan suara. Pasal 202

(1) Partai poritik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan .r"r. "Ll koma iil;. perseratus) di'j,l,i-,H'tH" "l,,ir:.!l:: ili::?B*:"*u diikutkan ai.- plrli**.r, perolehan

(2) Ketentuan sebagaimana dimaks.ud pada ayat (1) ridak berlaku daram penentuan perolehan i*i.i bpno provinsi dan DpRD kabupat""/[ot..-'

(1) Partai poritik peserta pemilu.ya.g tidak memenuhi ambang batas perorehan ";;" -';p"ei*;;" "iirrr"r.",-,a daram Pasal 202 ayat (t), tia"t Oi".?t"f.ur,;;;,penghitungan perolehan rnrrsi ripn ai r""irrg-*asing daerah pemilihan.

(2) Su REPUBLIK INDONESTA ,ENETA'AN pERoLurrRlP,#t, o^* cALoN rERprLrH ,.".o?ifl?:ItTH Kursi Pasal 204

(1) Perolehan kursi partai politik peserta pemilu untuk anggota DpR diterapkan oleh KpU

(2) Perolehan tursi partai politik peserta pemilu untuk anggota D,RD provinsi ditetapkan oi"r, rpu provinsi.

(3) Perolehan kursi partai pofitik peserta pemilu untuk anggota DIRD kabuparen/kota Jit"'titr' oleh KpU kabupaten/kota. Pasal 205

(2) suara untuk.penghitungan perolehan kursi DpR di suatu l":rs pemilihan ia.rr-irr*iah suara sah seturuh partai Politik Peserta pemilu air.i.rrgi jumlah suara sah partai Politik peserta pemilu yang tidai ;;;;; ambang batas perolehan suara seuagaimLa dimarcsua-aau- pasar 202 ayat (t).

(3) Dari hasil penghitungan suara sah-yang diperoreh partai politik peserta pemiltisebagaimana di'maEs,li p"a" ayat (2) di suatu daerah pemititrar ditetapkan angka Bpp DpR dengan cara..membagi j"*fJ -*-*" '.fr', partai politik Peserta pemi.ll ..Urlg"i;"". dimaksud pada ayat (2) dengan jumlah kursi aI ".i" a"" ;;fin#. Penentuan oeroleh.an jumla' kursi anggota DpR partai Politik peseita pemitu did;;k.". "S .lT, penghitungan seluruh suara sah dari ";t;; p*r.,i poritik pLserta pem,u vang memenuhi ketentuan pasar zoz iiii;;;",",ihan 3,1l.,|tr1';ff"':;:#fiii;:ffi L"ffii j*,.ioif; 1-*. Setelah ditetapkan. angka Bpp DpR dilakukan il'HllEi',fr ,"t:,1*r**:l,*;:,"i;mi_,;xx Eil',Jri: s erta pem ilu a i -*L ilrai"rJi p " -,iril, d e n gan (1) (2) (3) (a) Dalam

(4) Dalam hat masih terdapat sisa kursi diiakukan penghitungan perolehan kuisi t"h"p rca"" dengan cara membagikan jumlatr sisa hT."i v""elJ;*-t"ru.gi kepada Partai porit*i peserta nemilu yang memperoreh suara ;$T5:kura'gnya so"z tii*J ;lid'-i?rseratus) dari

(5) Dalam har masih terdapat sisa kursi seterah dilakukan penglitungan tatrap ' kedua, -- -;-J; dilakukan penghitungan perorehan kurs.i t[ry il; dengan cara seluruh sisa suara partai poli'tik pl.rt. pemilu dik,mpulkan di provinsi untuk menentukan Bpp DpR yang banr di provinsi yang bersangkutan. Pasal 206 (6) (7) BPP DPR yang baru. di provinsi_yang bersangkutan sebagaimana aimaksua faal- lvlt rsi aitzt pti' a"r,g^., membagi jumlah sisa suara J.h- ;;ffi;i*iffi"i politik Peserta pcmilu dengan j;J; Ji"a trur"i. Penetapan perorehan kursi partai politik peserta pemilu sebagaimana dimak."a pua"lv", rst air.t.,t^, dengan cara memberikan^*[urs1 kepaaa 'p*r"i 'i"il,il. yang il'**f.d:t DPR vans ' baru' di p'irir,ri i.;; Dalam hal T:p terdapat "r:1 kursi yang belum terbagi dengan Bpp DpR y;;1;u sebagaimana dimaksud dalam ii#y,iidqrytr,{x*r;*8*H,$.iflT5tr[iT Partai politik prta' p";1" ai prorir.i 'satu demi satu berturut-turut sampai ""*." sisa rsursi- habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak. Pasal 207 Dalam hal *?rih. terdapat "r_r^1 l.::.j Iang belum terbagi sebagaimana dimak""a Jfu"--pasar 206 d"rr-'"i". suara partai Politik peserta q"ril" ""J"r',"rt"rrr"iJ il":"., kursi, maka kursi diberikan k"p.e. ;;; ioutik vang ,rr"ir,uLi akumurasi ifr!'i:H#trtf 'u""i.r.l.l*. ulrtu-ru t- ruru t di provin s i Pasal 20g Penetapa' perorehan kursi partai politik peserta pemilu 19b.agaim"r,a aimat ""a a-.fJ_ p, i#:,Fiffi tieiJ"",.r,;;,-''il:il?3i;f :Ili*jfi,'#"1l: Pasal 2O9 Pasal 209 Dalam hal daerah pemilihan adaralr provinsi maka penghitungan sisa suara dilakuk"" fr.ii"Ji daerah pemilihan tersebut. Pasa] 210 Ketentuan l"-b.rf, . hnjut penetapan perolehan kursi sebagairnana dimaksud dalam pasal 2OS, pasal 206 iiii 207, pasat zos, danEsd 2og diatuiau"- peraturari

PASAL 2ll

BAB XII: PENETAPAN HASIL PEMILU | Bagian Kesatu - Hasil Pemilu
Naskah pasal.

PASAL 4G

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Ketujuh - Rekapitulasi Daftar plmilih Tetap
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pemilu untuk memilih anggota DpR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem
proporsional terbuka.
(2) Pemilu untuk memilih anggota DpD dilaksanakan dengan
sistem distrik berwakil banyak.

PASAL 6

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) (2t Pemilu untuk memilih anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatgn/kota diselenggarpkan otefr I(pU. Pengawasan penyerenggaraan pemilu dilaksanakan oreh Bawaslu. BAB III PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU Bagian i(esatu Peserta Pemilu Anggota DpR dan DPRD Pasal 7 Pasal 8 Peserta Pemilu untuk memilih anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah fiirtai potitit<.

(1) Partai politik dapat menjadi memenuhi persyaratan:

a. berstatus badan hukum Undang tentang partai politik; Peserta Pemilu setelah sesuai dengan Undang- b memiliki kepengurusan di 213 (dua pertiga) jumlah provinsi;

c. memiliki kepengurusan di 2/S (dua pertiga) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang ber"a.rgt r?".r,

d. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat p;d;-"

e. memiliki . memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) grang atau 1/ 1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan sebagaimana pada huruf b dan huruf c; dan mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.

(2) Partai Politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu pada pemilu Lerikutnya. Pasal 9

(1) KPU melaksanakan penelitian dan penetapan keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal g.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dan penetapan keabsahan syarat_syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatui dengan peraturan KpU. e Pasal 10 f. ob {ama dan t3nda glmu partai politik sebagaim.rru di*uksud dalam Pasal 8 ayat (I) huruf g dilarang .u*""J"r,g^.r, a' bendera atau rambang negara Repubrik Indonesia;

b. Iambang lembaga negara atau lambang pemerintah; c' nama, bendera, rambang negara lain atau lembaga/badan internasional;

d. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; e f. nama atau gambar seseorang; atau yang mempunyai persamaan pada pokoknya kese-luruhannya . dengan nama, 'lambang - ^t^, gambar partai politik tain. atau tanda Bagian I(edua Bagian Kedua Peserta Pemilu Anggota DpD Pasal I 1

(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DpD adalah perseorangan.

(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dapar menjadi Peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan. Pasal 12 Persyaratan sebagaimana dimaksud daram pasar 11 ayat (2):

a. warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puruh satu) tahun atau lebih;

b. bertakwa kepada T\:han yang Maha Esa;

c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. cakap berbicara, membaca, dan menulis daram bahasa Indonesia; e' berpendidikan paling rendah tamat sekolah Menengah Atas (sMA), Madrasah Ariyah (MA), Sekorah Menengah K--e.luruan (sMK), Madrasah Ariyah Kejuruan (MAK), atau bentuk rain yang sederajat; f' -s-eti3 kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Das.a1 Negara Republik Indonesia Tahun 194S, d; cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945; g tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang terah *"mpunyui t etuatan hukr,rm tetap karena melakukan tindak pio""" y""g Ji"ncam dengarr pidana penjara 5 (lima) tahun atau fJUifrI

h. sehatjasmani dan rohani;

i. terdaftar sqbagai pemilih; j, bersedia bekeija penuh waktu; k' mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indone-sia, anggota Keporisian Negara Republik Indonesia, -pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik a..r"rr, serta badan lain yang an-ggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembal[

l. bersedia L bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang danjasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai peraturan perundang_undangan;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat- negara lainnya, pengurus pada badan usaha *1lik-rrlg, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain lang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

n. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;

o. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan

p. mendapat dukungan minimar dari pemilih dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Pasal 13

(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf p meliputi:

a. provinsi yang berpenduduk sampai dengan LOOO.0o0 (satu jutll orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 1.000 (seribu) pemilih; b' provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) samoai dengan s.0oo.ooo (lima juta) orang harus mendapatl1 dukungan dari paling Jedikit Z.O6O laua ribu) pemilih; c' provinsi yang berpenduduk rebih dari 5.o0o.oo0 (lima juta) sampai dengan 1O.0OO.OO0 (sepuluh juta) ";;;; harus mendapatkan dukungan 'dari paling 'sedikiT 3.000 (tiga ribu) pemilih; d' provinsi yang berpenduduk lebih dari i0.ooo.ooo (sepuluh juta) sampai dengan rs.ooo.ooo (lima beras juta) orang harus mendapa-tkan dukungan dari paling sedikit 4.000 (empat ribu) pemilih; dan e' provinsi y?rrg berpenduduk lebih dari r5.000.000 (rima belas j"t1) orang harus mendapatt"r, dukungan,arri paling sedikit S.OO0 (lima ribu) pemilih.

(2) D_ukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit 5o% (lima puluh pirseratis) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang Uirsangt<r,t"n.

(3) Persyaratan

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dar-r ayat (21 dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol dan dilengk"p, fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

(4) seorang pendukung tidak diborehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD.

(5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang calon anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (al dinyatakan batal.

(6) Jadwal waktu pendaftaran peserta pemilu anggota DpD ditetapkan oleh KpU. pen dafraran partat psftfk"L fil"%.,o n pe serta pe mi ru Pasal 14

(1) Partai politik dapat menjadi peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon pese"rta Pemilu kepada KpU. (2\ Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oreh ketua umum dan sekretaris jenderal atau seb-utan rain pada kepengurusan pusat partai politik.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen persyaratan. $l Jadwal waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu ditetapkan oleh KpU. Pasal 15 Dokumen persy.aratan sebagaimana dimaksud dalam pasal l4 ayat (3) meliputi: a Berita Negara Republik terdaftar bahwa partai hukum; Indonesia yang politik tersebut memuat menjadi b keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengr.r, tingkat kabupaten /kota; tanda badan

c. surat c' surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurut tingkat kabupaten /uoti;

d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kura.rgrryf 3oyo (tiga puluh perseratus) lesuai dengan peraturan perundang-undangan; e, surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik dari departemen; dan f' surat keterangan mengenai perolehan kursi partai politik di DPR, DPRD provinsi, dan opRo kabupaten/kota dari KpU. Bagian Keempat Verifikasi Partai politik Calon peserta pemilu Pasal 16

(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kebenaran persyaratan sebagaimanl Pasal 15.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambaf 9 (sembilan) u,.-,tr., sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KpU. penetapa" r"r,","iSi?il HtIgXi peserta pem,u Pasal 17 kelengkapan dan dimaksud dalam

(1) Partai politik caron peserta pemilu yang lurus verifikasi sebagaimana dimaksud daram pasar" 16 ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KpU.

(2) Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan dalam sidang pleno KpU.

(3) Penetapan .no.mor urut partai poritik sebagai peserta Pemilu dilakukan secara undi aatam siaa.rg preno Kpu terbuka dan dihadiri oreh wakil seluruh partai politik Peserta pemilu. (a) Hasil

(4) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan oleh KPU. Bagian Keenam Pengawasan atas Pelaksanaan Verilikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Pasal i8

(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, dan I(PU kabupaten/kota.

(2) Dalam hal Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, dan I(PU kabupaten/kota dalam melaksanakan verifikasi sehingga merugikan dan/atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU provinsi, dan I(PU kabupaten/kota.

(3) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB IV HAK MEMILIH Pasal 19

(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oieh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. Pasal 20 Pasal 20 lnjuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Indonesia harus terdahar sebagai pemilih. JUMLAH KURSI "ift",X,RAH PEMILIHAN Jumtah Kursi ou.,Til?l#:ffthan Anggota DpR Pasal 21 Jumlah kursi anggota DpR ditetapkan sebanyak 560 (rima ratus enam puluh) Pasal 22

(1) Daerah pemilihan bagian provinsi. anggota DpR adalah provinsi atau (2) Negara Jumlah kursi setiap daerah pem,ihan anggota DpR paring ;:*i:, 3 (tiga) kursi au., 'p.ii.,g uunyi[ io lsepuluh; Penentuan daerah pemilihan anggota DpR dilakukan dengan mengubah r.t."t""" daerah pemilihan pada Pemilu 2OO4 berdasarU" ["t."tuan pada ayat (2). 3:[*f":""if3,::bagaimana djmaksud pada avar (3) Undang-u,..^"J:i:t" vang tidak terpisahkan dari rumlah Kursi a", o'.rlf,t;:1ffi*"^nggota D,RD provinsi Pasal 23

(1) Jumlah kursi D,FD provinsi ditetapkan paring sedikit 35 (riga puluh lima) au" puii"g Uanyu.t 100 (seratus).

(2) Jumiah kursi D,RD provinsi sebagaimana dimaksud pada ;fi#I,llf;Tffi lffi :ini* Fffi il;i p,.oui,.,,i ;.;; (s) (4)

a. provinsi a b gtglt^":i dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; ?rgyr:":r dengan jumtah penduduk lebih dari .1.090:000 (satu j"l"l sarnpai dengan S.OOO.0OO (tiga juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; pr:l::r- _ dengan jumlah penduduk lebih dari 9.090:900 (tiga jutaj.sampai dengan s.000.060 (lima juta) iiwa memperoieh allkasi s5 (lima puluh rima) kursi; pr::,::,^ _ {engan jumlah penduduk tebih dari 5.000.000 (lima jutai.sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) iiwa memperoleh "tot asi 65 (enam puluh rima) kursi; !t:Ir^":i - dengan jumlah penduduk tebih dari 7.000.000 (tujuL .lltal sampai dengan - 6'.ooo.ooo (sembilan juta) jiwa *"*p"rIt"f, atofu."i ii 1tr.;,rr_, puluh lima) kursi ' - - pr::,::,^ dengan jumlah penduduk lebih dari e'000'000 (sembilan-juta) sampai aenlan iiooo.ooo !".,b..1..: juta) jiy" memperoleir alokasi gS (detapan puluh lima) kursi; dan P:o:T:, - dengan jumtah penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelur jrtu; jiwa memperoleh arokasi 100 (seratus) kursi. Pasal 24 c d e f g (1)

Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten / ko ta atau gab-rln gan kabupaten / ko ta. Jumlah kursi llfi^p daerah pemilihan anggota DPRD provinsi ditetapkan sama dengan pemilu ..u.i,3-r.,yu. pasal 25 Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk setelah pemilu ditcEpkao ulra".arkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. ' ---- vY'Y Alokasi kursi 113,1,,.i.'.G",lijf.i,T:*"5H1'*;'.,'iiiTi:",",?:: 33,'ltf -""'rl',iit 3 (tiga) kursi- dan-paling b;iJ 12 (dua (2) (1) (2)

(3) Dalam Penataan daerah pem,ihan di provinsi induk dan pembentukan d3erah pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk pemilu blrikutnya. Ketentuan iebih lanjut mengenai alokasi kursi d.an daerah pemilihan __3nggota DPRD provinsi ditetapkan dalam peraturan KpU. Jumrah Kursi dan Daer"n r:fi:iml,Tl-,?",a DpRD Kabupaten/Kota pasal 26 Jumlah kursi Dp.Rp kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua pulut.; dan paling banyak 50 (lima puluh). Jumlah kursi DFRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada a3zat (l) didasarkan pada jumlah [:H:;|*. kabupaten/roia vu"g u.rru,.,grirt",., dengan P"l1T h-al terjadi pembentukan provinsi baru seterah Pernilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk sesuai dengan jumlah penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud paaa "Vii tZl kabupaten/kota dengan jumlah dengan lOO.OOq 1se-ratus ,i["f alokasi 20 (dua piitrf,) kurq'i; (3) (4) (s) (1) (2) a. b' kabuparen/lo1a de,ngan jumlah penduduk rebih dari 100.000 (seratus ribi) "ampai a"r,g",.-iOO.OOo (dua ratus ribu) jiwa memperoleir .t;k;:i';i?". puluh lima) kursi; c' kabupaten/kota dengan jumrah penduduk lebih dari 200.000 (au1.L1tus riiu) ii*o^i g.,re-or,- soo.ooo f,ig, ;1'.:;, ribu) jiwa memperoleh "l"k;:;o "[igu puruh) d' kabupaten/kota dengan jumlah penduduk rebih dari 300'000 (tiga .rarus- ribl) sampai dengan 400.000 f",Tjfr|#f;J'.::' jiwa ilemp"br'h uto-t'u,i ss (ri;; e' kabupaten/kot1 dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratu-s riLu) sampai dengan SOO.0O0 iXliri?li',,10") jiwa *"ii"'or"i, .ror.""T+o 1.*p^, Penduduk sampai Jlwa memperoleh

f. kabupaten/kora f. ctb kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan i.ObO.OOO !3atu juta) jiwa memperoleh alokasi +S'i"*pui putuh lima) kursi; dan ica^bu-paten/kota dengan jumrah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta)liwamemperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 27 Pasal 2t,t (1) (2) Daerah pemilihan anggota D,RD kabupaten/kota adarah kecamatan atau gaUun-gan kecamatan. (3) (4) (1) (2) (1) Jumlah kursi -""ti1,l daerah. pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota aitetaptan ' .urrr^ dengan pemilu sebelumnya. Jumlah kursi 1u1,.nut"7;;;;r",fl-"**r?[,-?"*,:f T.lTlll?,^,.0,t 9-"ti 1:990'00-0 (situ luta1 .;i*a uerraku ketentuan pasal 26 ayat (2) huruf g. Penambahan jumlah kursi sebagaimana dimaksud dajam Pasal..26 ayat (2) hy:yr -g- aiu"rtk;; -il;;; daerah pemilihan yang memiliki ;imiafr p*arJriJlerbanyak secara berurutan. Dalam hal teriadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah pem,iiran, daerah p.*l?irr." ;;r."b,t lir,up,-,.t u.,. Alokasi kursi . akibat hilangnya sebagaimana dimaksud pada-'ayat ke mbali se suai ae., gan i urrirli*p"rra,-,a pasal 29 Jumlah kursi . anggota DPRD.. kabupaten/kota yang dibentuk setelah "-pl"rirl"'ii,"r.pkin terdasarkan ketentuan dalam Undang-Unaang ini. Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD 5i:Xiff::/kotil ;;"s#l',"'o,,,,aksud pal; ayat (r) Di;;; #iJi'il?.:edikit 3 (tiga) kursi d;";;;g banyak daerah pemilihan (1) uk diperhitungkan (2)

(3) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) (4) Dal11 hai terjadi pembentukan kabupaten/kota baru setelah Pemilu, dilakukan penataan daeiah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jiliJ-;enduduk berdasarkan alokasi kursi sebagai-m^rrl di*uksua pada ayat (2), Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan perabentukan daerah pemilihan di kabui"t""ll"ta baru dilakukan untuk pemihr berikutnya. Ketentuan lebih ranjut mengenai arokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DpRD kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan KpU. (s) Pasal 30 Jumlah kursi anggota DpD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat). Pasal 31

Daerah pemilihan untuk anggota DpD adalah provinsi BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH Bagian l(esatu Data Kependudukan Pasal 32 (1) Jumrah Kursi 0"""3?3l"fT#tfilan Anggota DpD Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan. Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah tersedia a"n" ai..r*r,;;; u.;liIii* paring lambat t2 (dua belas) ;;i;" sebetum narittanggal pemungutan suara, (2) Bagian Kedua Pasal 33

(1) KPU kabupaten/kota menggunakan data kependudukan sebagai bahan penyusunaridaftar p;;ltlr"

(2) Daftar pem,ih sebagaimana dimaksud pada ayat (r) sekurang-kurangnya memuat nomor induk kependudukan, rri*", tanggal rahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Ind6iesia-r;";;empunyai hak memilih.

(3) Dalam pr"{y..yrg-t daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kpu kabupaien/kota dibantu oleh pps.

(4) Ketentua" J.:Uil lanjut mengenai tata cara penyusunan daftar pemilih diatur dalam peraturan KpU. p.-,tu?Xtfi [:Hxem,ih Pasal 34

(1) KPU kabupaten/kota merakukan pemutakhiran data pemilih berdasart a" Jutu-f,eperrdudukan dari pemerintah dan pemerintah daerah, Bagian Ke.dua Daftar Pemilih Pasal 35 (2) Pemutakhiran data pemilih diselesaikan paring rama 3 (tiga) bulan seterah aiterimar.ya data kependudukan. Dalam pemutaktriran -data pemilih, KpU kabupaten/kota dibantu oleh ppS dan ppK. Hasil pemutakhiral data pemilih digunakan sebagai bahan penJrusunan daftar pemilih sementara. (3) (4) Dalam pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 3+ ayat (3), pps dibantu oleh petugas pemurakhiran aata oemitft, v."g*ilrairi atas perangkat desa/kelurahan, rrlir' warga, .uku' tetangga atau sebutan lain, dan warga masyarat at. (1)

(2) Petugas

(2) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS. Bagian Keempat Pen5rusunan Daftar Pemilih Sementara Pasal 36

(1) Daftar pemilih sementara disusun oleh pps berbasis rukun tetangga atau sebutan lain.

(2) Daftar pemilih sementara disusun paling lambat I (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiian data pemilih,

(3) De,ftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh) hari oleh PPS untuk mendapatkan rnasukan dan tanggapan dari masyarakat. (4) (s) (6) (1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus diberikan oleh pps kepada yang mewakili Peserta pemilu di tingkat desa/kelurihan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta f9m1tu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterima PPS paling.lama r4 (empat beias)'hari sejak harl pertama daftar pemilih sementara diumumkan. -PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. Pasal 37 Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1-oy aiumumkan kembali oleh PPS selama 3 (tiga) - hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta Pemilu.

(2) PPS (21 PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemiru sebagaima.nq dimaksud pada ayat (I) paling lama 3 (t,Lg-.) hari setelah berakhirnya pengumuman.

(3) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaim.:" g-11_ulsud pada ayat (2) iisampaikan oleh PPS kepada -Kpu kabupaten/kota'melarui ppK untuk menJrusun daftar pemilih tetap.

(4) PPS harus memberikan sarinan daftar pemilih sementara has, perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada yang *e*at,i peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan. Bagian Kelima Penyusunan Daftar pemilih Tetap Pasal 38

(1) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar pem,ih tetap berdasarkan daftar pemilih ..*.rrt"i^ hasil perbaikan dari ppS.

(2) Daftar pemilih te.tap. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan Uaiis tpsi.

(3) Daftar pem,ih ,t.aup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paring rama" 20 tJ"" -p"i"r.r hari sejak $fE:t*""va daftai pemilih sementara has, perbaikan dari

(4) Daftar pemilih,t:t1p_:gUagaimana dimaksud pada ayar (t) disampaikan oleh *pu t"Tupaten/kota kepada Kpu, Kpu provinsi, ppK, dan ppS.

(5) KPU..kabupaten/kota harus memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (i) [i3Xi,",irT:A poiitit--'i"""]iu*^rli,,,l di tingkat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2t- Pasal 39 PPS men8umumkal__d:f,1T pemilih tetap sejak diterima 33I"61y"",-5?l:o't'"7t"i;' sa-pai hari/tanggar (1)

(2) Daftar REPUBLIK INDONES]A (2\ Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara. Pasal 40

(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.

(3) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemitih tetap di TpS asal. Bagian Keenam Penyusunan Daftar Pemilih bagi pemilih di Luar Negeri Pasal 41

(1) Setiap Kepala perwakilan Republik Indonesia menyediakan data penduduk warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih pemilu di negara akreditasinya.

(2) PPLN menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu untuk menyusun daftar pemilih di luar negeri. Pasal 42 (r) PPLN melakukan pemutakhiran data pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya daia penduauk fuarga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemil-ih Pemilu. Pemutakhiran data pemitih oleh ppLN dibantu petugas pemutakhiran data pemilih. (2)

(3) Petugas REPUBL]K INDONESIA -23_

(3) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai perwakilan Republik Indonesia dan warga masyaratat Indonesia di negara yang bersangkutan.

(4) Petugas pemutakhiran data diberhentikan oleh ppLN. pemilih diangkat dan Pasal 43

(1) PPLN menJrusun daftar pemilih sementara.

(2) Pen5rusunan daftar pemilih sementara paling lama 1 (satu) bulan sejak pemutakhiran data pemilih. Pasal 45

(3) Daftar pemilih se4rentara diumumkan selama, T (tujuh) h.ari oleh ppLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(4) Masukan dan . tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud p."d1 uyaf (3) diterima ppLN paling lama 7 (tujuh) hari sejak diumumkan.

(5) .PPLI wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(6) D.aftar pemilih sementara-.hasil perbaikan sebagaimana dimaksud p^g^ a1rat (5) digunaka" priil untuk bahan penyusunan daftar pemilih tetap. Pasal 44

(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasir perbaikan sebagaimana dimaksud auarn-pasal 43 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap.

(2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud p?d1 ayat (t) kepada KpU JJ.,g"r, tembusan kepada Kepala per*atifan Republik Indonesia. dilaksanakan berakhirnya IPLI menJrusun^ daftar pemilih tetap dengan basis TpsLN berdasarkan daftar p"*ilih a;1;p sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (l). - --l (1)

(2) Daftar (2) (1) Pg{tq pemilih te-tap dengan basis TpsLN digunakan KPPSLN dalam melalisanakan pemungutan suara. REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 46 Pasal 47 (2) Daftar pemilih Ftl! dengan basis TPSLN sebagaimana dimaksud pasal 45 ^y^{ p1 dapat dit "gk;;i dengan daftar pemilih tambahan sampai - hiri/tanggal pemungutan suara. Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada avat (1) terdiri u.11. data p.*rih t;;s ;;hh terdartar 9tlT daftar pemilih. letap di suatu TpsLN, tetapi karena keadaan tertentu.. tLtI' a"p"i--r;;rd;;; haknya untuk memilih di TPSLN iempat yang bersangkutan terdaftar. Bagian Ketujuh Rekapitulasi Daftar plmilih Tetap

(1) KPU .kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota.

(2) frt'r#:.'lsi melakukan rekapitulasi daftar pemitih tetap (3) SlY"ffilakukan rekapiturasi daftar pem,ih terap secara pe n gawa ry "o:fl H ,[,:tlXy# pe rs e ri s ih an dalam Pemutakhiran o"t. Jl"Enetapan Daftar pemilih Pasal 4g

(1) Bawasru, panwasru provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan aan irerrga*l-.'p.*it, Lapangan melakukan-.pengawasan atas pelaks€Lnaan pemutakhiran data pemilih, l.ry,,.rrr., dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbait""-a* Ei**uman daftar pemilih sementara hasil p"rb;i;; penetapan dan pengumuman daftar .ry*1ti1 t"t"p, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi aartai iemilih tetap yang dilaksanakan oleh --- ilFU, --xlu"o prorirr"i, Kpu kabupaten/kota, ppK dan ppS.

(2) pengawas REPUBLIK INDONES]A (2) (1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penJrusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan p"rrgr*r*.r, daftar pemilih tetap, daftar pemitih tambaliar,, d"r, rekapitulasi 9{t* pemilih tetap luar negeri yang dil"k."r,.kan oieh PPLN. Pasal 49 P"tq* hal pengawasan sebagaimana dimaksud daram Pasal 48 menemukan unsur klsengajaan atau kelalaian Slggota KPU, KPU provinsi, KpU liabupaten/kota, ppK, PPS, dan PPLN yang merugikan warga iv.g.o Indonesia yang memiliki hak pilih, maka Ba*^Ju, panwaslu provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan d;; pengawas Pemilu Luar.Negeri _Tgnyampaikan temuan. kepada KpU, KPU provinsi, dan KpU -kablpaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN.

(2) KPU, KPU--provinsi, dan Kpu kabupaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN wajib menindaklanyuii temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwaslu ka6upaten/kota, panwasru kecamatan, pengawas pemilu r,"pl"g"" dan pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana ainafliud pada "t"; iii PENCALoNAN ANGGoTTB#I ,,o, DPRD PRoVINSI DAN DPRD IGBUPATEN/ KOTA Bagian Kesatu _ _P_ersyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD Kabir"paten/Kota Pasal 50

(1) Bakal calon anggota DpR, D,RD provinsi, dan D'RD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan: a' warga Negara Indonesia rSng terah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau teLifr;-

b. bertakwa kepada T\rhan yang Maha Esa;

c. bertempat -tinggar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. cakap d' gakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia; e' berpendiglkt paring rendah tamat sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sefcofafr Vf"r.r,[uf, Kejuruan (SMK), Madras'ah efiy.fr--Ii;il*." (MAK), atau bentuk lain yang sederajat; --J -- f' setia kepada pancasila sebagai-dasar negara, Undang- llagrre D1sar. Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita piokt"*"ri f Z egustu, f g+S; g' tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yana klah ,i.;;;yai kekuatan hukum tetap karena *."luk,.k^r, tirriJ-'pidana yang diancam dengan pidana p"":"r"- t"triil"r tahun atau lebih;

h. sehat jasmani dan rohani;

i. terdaftar sebagai pemilih;

j. bersedia bekerja penuh waktu; k' mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional 'tiaonesia, anggota Kepolisian Negar.a Republik Indonesia, p.rrgrrrs pada badan usaha 1it1t rr.i.r" a"nTatau uiali-r"usar,a milik daerah' serta badan rli" y."g anggarannya bersumber dari keuangan.'egarr,, yu.r,g ainyliat.r, -"a"rrgun surat pen gunduran diri vang tia.[ a"pli aii*it]em uati ; l' bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, .notaris, pejabat pembuat akta tanah (ppAT), ian tia"t *.r.["ilJ" pekerjaan penyedia OTT* dan jasa yang berhubungan dengan keuangan nesaTa _:_".ra ;"i;"{,;#'ili..}".,* dapat menimbulkan konflik k6""t#;; '?"r,!un tugas, wewenang, dan hak sebagar anggota DpR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupatenTt<oia" "..,-r"i peraturan perundang-undangan;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara.lainnya, p."gr*. pada badan usaha il[rl""ffi, dan U"a.i-.,i.r,. mitik Jae-rah, serta keuangan rr.ru-li"* anggarannya bersumber dari

n. menjadi anggota partai politik peserta pemilu;

o. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilan; dan

p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

(2) Kelengkupa., (2) Kelengkapan administrasi bakal caron anggota DpR, ?PRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kotu -..u^g.imana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan a."g"",- -

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan .i.., program pendidikan menengah; c' surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut .perkara pidana a-ari x"poii.i.. \"g"i, Republik Indonesia selempat; d' surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani; e' surat tanda bukti tetah terdaftar sebagai pemilih; f' surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditaidatangani ai--"t^, kertas bermeterai cukup; - g' surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/perrguLr., notaris, pejabat pembuat- akta tanah '(bpa?t--i"" tidak melakukan pekerjaan penyedia barang fir.r, jasa yang berhubungan. dengan }i"r.rrg* negara serta pekerjaan ldl yang dapat menimbulkan konflik kepentingan d."*:{ tuj'ar, wewenang, dan hak sebagai anggota bpR, dpno prori""i,.,dun DPRD kabupaten/kota yang'ditanaatangani di atas kertas bermeterai cukupl h' surat -pengund.ur^r, diri yang tidak dapat ditarik kembati sebagai pegawai nJg"rl sipirl anslliu t.rtu.u Nasional tnaoneiial atau ""ggot-. Xepolisian Negara Republik Indo.nesia,-p.rrgr*s pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan _lain yang "rrgg"r*rry. bersumber dari keuangan negara;

i. kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu; j' suratpernyataan tentang kesediaan hanya dicaronkan oleh I (satu) partai fifitii;'untuk 1 (satu) tembaga perwakilan Yang diiandatangani di atas kertas bermeterai cukup] k' 1ur,at pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah p"riiUfri'yang ditandatangani di atas kertas bermeter"i "rhf. Bagian Kedua Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DpRD KabupatenTfota Pasal 51

(1) Partai Politik Peserta pemilu melakukan seleksi bakal galon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sisuai d.rrg^., mekanisme internal partai politik. Pasal 52

(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal s 1 disusun dalam daftar bakal caron oreh partai poritik masing-masing.

(2) Daftar b"k* galon anggota DpR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat.

(3) Daftar bakal calol -llggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengums Partai politik peserta pemilu tingkat pr6vinsi.

(4) Daftar b"k+ . caron anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh p"rrguruJ partai poritik peserta pemilu tingkat kabupaten / ko1a. Pasal 53 REPUBLIK INDONES]A Pasal 54 Pasal 55 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud daram pasar s2 memuat paling sedikit gO% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Daftar bakat calon sebagaimana dimaksud daram pasal s2 T"T."t-p-aling banyak L2o% (seratus dua puruh perseratusl dari jumlah kursi pada setiap daerah p"_iiifri". Nama-nama caron dalam daftar bakar caron sebagaimana dimaksud dalam pasal s4 disusun berdasarkan nomor urut. (1)

(2) Di dalam

(2) Di dalam daftar bakal ayat (l), setiap 3 ( sekurang-kurangnya calon. calon sebagaimana dimaksud pada !ig1t orang bakal calon terdlpat I (satu) orang perempuan bakal Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pas foto diri terbaru. Pasal 56 (3) Daftar bakal calon anggota DpR, D'RD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota seba[imana dimaksud daram pasal s2 diajukan kepada:

a. KPU untuk daftar bakal calon- anggota DpR yang ditandatangani oleh ketua umum aan JJtretaris jenderar atau sebutan lain. b c. KPU provinsi untuk daftar bakar calon anggota D,RD provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain. 5lY-Lluupaten/kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD . kabupaten/kota yang Jit".rd"t"rrgurri o1.f, ketua dan sekretaris atau sebulan l-ain. Bagian Ketiga B akar c ar o n ^" J::ffff : 5?itrF:5ffi iH1ffi;, Kab up a re n / Ko t a pasal 57

(1) Kpu merakukan veri'kasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakar calon anggota DpR dan verifikaii terhadap i;6;;;iila ;umrah r.!I-"r*'.g;kurangnya 30% t,ig" puruh perseratus) keterwakilan perimpuan.

(2) KpU provinsi merakukan verifikasi terhadap kerengkapan dan kebenaran d.okumen p"i.-vi"tan administrasi bakal calon anggota DprD pr&irr-i-o"r, verintasi iernadap terpenuhinya j"T]+'sqlyrang-kuran!"V" -.aO* (tiga puluh perseratus) keterw"Ufa" p?rempuan.

(3) KPU (3) (1) (2) (3) (1) Pasal 58 Dalam hal - kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimatsud dalam Pasal 57 tidak terpenuhi, KPIJ, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada pariai politik peserta Pemilu. Dalam hal daftar bakar calon tidak memuat sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan, KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota memberikan ke_sempatan kepada partai potitit untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal :"lor anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan KpU. flu kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenara' dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupatin/kota dan verifikasi terhadap terpinuhinya jumlah' sekurang- Irurangnya 30% (tiga pulurr perseratusy keterwakilan perempuan. Pasal 59 5PU,.KPU provinsi, dan Kpu kabupaten/kota meminta kepada p3lg politik untuk mengajukan bakar caton baru alsgota DPR, DPID provinsi, aan-opnD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti mlmalsukan atau menggunakan dokumen p.t.u. Pa:tai politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimakiua pada ayat (1) paling lama 7 (tqiuh) hari ::J-"I "rr"i permintaan' dari ipU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten /kota diterima oreh partai politik. (2)

(3) Partai (3) Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak dapat aengajukan bakal calon pengganti apabil" putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap membuktikan tedadinya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu tersebut dikeluarkan seterah ditetapkannya daftar calon tetap oreh Kpu, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

(4) 5tr, KPU provinsi dan Kpu kabupaten kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/koli sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Bagian Keempat Pengawasan atas verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal calon Anggota DpR, DPRD provinsidan DpRD Kabupate n/Kota pasal 60

(1) Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan' verifikasi {e]gngkapan administrasi bakar caron anlgot. DpR, ?llD _ provinsi, dan DPRD kabupater/"tiotu yang dilakukan oleh KpU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(2) Dalam_. hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) menemukan unsur kesengajaan atau keralaian anggota Kpu, Kpu provinsi, aan kpu kabupaten/kota sehingga merugikan bakal calon anggota DpR, D.RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota]- mat. -Bawasru, Panwaslu provinsi, dan - panwaslu kabupaten/kota me-nyampaikan temuan kepada Kpu, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(3) KPU, Fly provinsi, dan Kpu kabupaten/kota wajib menindakranjuti temuan Bawasru, pii*..i" provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota setagaimana dimaksud pada ayat (21. _P",ry:1Tl, J;:'ilrff "#1." tara Anggo ta DPR, DPRD provinsi, dan DpR Kabupaten/Kota

PASAL 6L

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Keempat - Pengawasan atas verifikasi Kelengkapan Administrasi
Naskah pasal.

PASAL 7

BAB III: PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU | Bagian i(esatu - Peserta Pemilu Anggota DpR dan DPRD
Pasal 8 Peserta Pemilu untuk memilih anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah fiirtai potitit<.

(1) Partai politik dapat menjadi memenuhi persyaratan:

a. berstatus badan hukum Undang tentang partai politik; Peserta Pemilu setelah sesuai dengan Undang- b memiliki kepengurusan di 213 (dua pertiga) jumlah provinsi;

c. memiliki kepengurusan di 2/S (dua pertiga) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang ber"a.rgt r?".r,

d. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat p;d;-"

e. memiliki . memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) grang atau 1/ 1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan sebagaimana pada huruf b dan huruf c; dan mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.

(2) Partai Politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu pada pemilu Lerikutnya. Pasal 9

(1) KPU melaksanakan penelitian dan penetapan keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal g.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dan penetapan keabsahan syarat_syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatui dengan peraturan KpU. e Pasal 10 f. ob {ama dan t3nda glmu partai politik sebagaim.rru di*uksud dalam Pasal 8 ayat (I) huruf g dilarang .u*""J"r,g^.r, a' bendera atau rambang negara Repubrik Indonesia;

b. Iambang lembaga negara atau lambang pemerintah; c' nama, bendera, rambang negara lain atau lembaga/badan internasional;

d. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; e f. nama atau gambar seseorang; atau yang mempunyai persamaan pada pokoknya kese-luruhannya . dengan nama, 'lambang - ^t^, gambar partai politik tain. atau tanda Bagian I(edua Bagian Kedua Peserta Pemilu Anggota DpD Pasal I 1

(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DpD adalah perseorangan.

(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dapar menjadi Peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan. Pasal 12 Persyaratan sebagaimana dimaksud daram pasar 11 ayat (2):

a. warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puruh satu) tahun atau lebih;

b. bertakwa kepada T\:han yang Maha Esa;

c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. cakap berbicara, membaca, dan menulis daram bahasa Indonesia; e' berpendidikan paling rendah tamat sekolah Menengah Atas (sMA), Madrasah Ariyah (MA), Sekorah Menengah K--e.luruan (sMK), Madrasah Ariyah Kejuruan (MAK), atau bentuk rain yang sederajat; f' -s-eti3 kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Das.a1 Negara Republik Indonesia Tahun 194S, d; cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945; g tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang terah *"mpunyui t etuatan hukr,rm tetap karena melakukan tindak pio""" y""g Ji"ncam dengarr pidana penjara 5 (lima) tahun atau fJUifrI

h. sehatjasmani dan rohani;

i. terdaftar sqbagai pemilih; j, bersedia bekeija penuh waktu; k' mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indone-sia, anggota Keporisian Negara Republik Indonesia, -pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik a..r"rr, serta badan lain yang an-ggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembal[

l. bersedia L bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang danjasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai peraturan perundang_undangan;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat- negara lainnya, pengurus pada badan usaha *1lik-rrlg, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain lang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

n. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;

o. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan

p. mendapat dukungan minimar dari pemilih dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Pasal 13

(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf p meliputi:

a. provinsi yang berpenduduk sampai dengan LOOO.0o0 (satu jutll orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 1.000 (seribu) pemilih; b' provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) samoai dengan s.0oo.ooo (lima juta) orang harus mendapatl1 dukungan dari paling Jedikit Z.O6O laua ribu) pemilih; c' provinsi yang berpenduduk rebih dari 5.o0o.oo0 (lima juta) sampai dengan 1O.0OO.OO0 (sepuluh juta) ";;;; harus mendapatkan dukungan 'dari paling 'sedikiT 3.000 (tiga ribu) pemilih; d' provinsi yang berpenduduk lebih dari i0.ooo.ooo (sepuluh juta) sampai dengan rs.ooo.ooo (lima beras juta) orang harus mendapa-tkan dukungan dari paling sedikit 4.000 (empat ribu) pemilih; dan e' provinsi y?rrg berpenduduk lebih dari r5.000.000 (rima belas j"t1) orang harus mendapatt"r, dukungan,arri paling sedikit S.OO0 (lima ribu) pemilih.

(2) D_ukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit 5o% (lima puluh pirseratis) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang Uirsangt<r,t"n.

(3) Persyaratan

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dar-r ayat (21 dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol dan dilengk"p, fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

(4) seorang pendukung tidak diborehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD.

(5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang calon anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (al dinyatakan batal.

(6) Jadwal waktu pendaftaran peserta pemilu anggota DpD ditetapkan oleh KpU. pen dafraran partat psftfk"L fil"%.,o n pe serta pe mi ru Pasal 14

(1) Partai politik dapat menjadi peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon pese"rta Pemilu kepada KpU. (2\ Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oreh ketua umum dan sekretaris jenderal atau seb-utan rain pada kepengurusan pusat partai politik.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen persyaratan. $l Jadwal waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu ditetapkan oleh KpU. Pasal 15 Dokumen persy.aratan sebagaimana dimaksud dalam pasal l4 ayat (3) meliputi: a Berita Negara Republik terdaftar bahwa partai hukum; Indonesia yang politik tersebut memuat menjadi b keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengr.r, tingkat kabupaten /kota; tanda badan

c. surat c' surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurut tingkat kabupaten /uoti;

d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kura.rgrryf 3oyo (tiga puluh perseratus) lesuai dengan peraturan perundang-undangan; e, surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik dari departemen; dan f' surat keterangan mengenai perolehan kursi partai politik di DPR, DPRD provinsi, dan opRo kabupaten/kota dari KpU. Bagian Keempat Verifikasi Partai politik Calon peserta pemilu Pasal 16

(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kebenaran persyaratan sebagaimanl Pasal 15.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambaf 9 (sembilan) u,.-,tr., sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KpU. penetapa" r"r,","iSi?il HtIgXi peserta pem,u Pasal 17 kelengkapan dan dimaksud dalam

(1) Partai politik caron peserta pemilu yang lurus verifikasi sebagaimana dimaksud daram pasar" 16 ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KpU.

(2) Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan dalam sidang pleno KpU.

(3) Penetapan .no.mor urut partai poritik sebagai peserta Pemilu dilakukan secara undi aatam siaa.rg preno Kpu terbuka dan dihadiri oreh wakil seluruh partai politik Peserta pemilu. (a) Hasil

(4) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan oleh KPU. Bagian Keenam Pengawasan atas Pelaksanaan Verilikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Pasal i8

(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, dan I(PU kabupaten/kota.

(2) Dalam hal Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, dan I(PU kabupaten/kota dalam melaksanakan verifikasi sehingga merugikan dan/atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU provinsi, dan I(PU kabupaten/kota.

(3) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB IV HAK MEMILIH Pasal 19

(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oieh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. Pasal 20 Pasal 20 lnjuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Indonesia harus terdahar sebagai pemilih. JUMLAH KURSI "ift",X,RAH PEMILIHAN Jumtah Kursi ou.,Til?l#:ffthan Anggota DpR Pasal 21 Jumlah kursi anggota DpR ditetapkan sebanyak 560 (rima ratus enam puluh) Pasal 22

(1) Daerah pemilihan bagian provinsi. anggota DpR adalah provinsi atau (2) Negara Jumlah kursi setiap daerah pem,ihan anggota DpR paring ;:*i:, 3 (tiga) kursi au., 'p.ii.,g uunyi[ io lsepuluh; Penentuan daerah pemilihan anggota DpR dilakukan dengan mengubah r.t."t""" daerah pemilihan pada Pemilu 2OO4 berdasarU" ["t."tuan pada ayat (2). 3:[*f":""if3,::bagaimana djmaksud pada avar (3) Undang-u,..^"J:i:t" vang tidak terpisahkan dari rumlah Kursi a", o'.rlf,t;:1ffi*"^nggota D,RD provinsi Pasal 23

(1) Jumlah kursi D,FD provinsi ditetapkan paring sedikit 35 (riga puluh lima) au" puii"g Uanyu.t 100 (seratus).

(2) Jumiah kursi D,RD provinsi sebagaimana dimaksud pada ;fi#I,llf;Tffi lffi :ini* Fffi il;i p,.oui,.,,i ;.;; (s) (4)

a. provinsi a b gtglt^":i dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; ?rgyr:":r dengan jumtah penduduk lebih dari .1.090:000 (satu j"l"l sarnpai dengan S.OOO.0OO (tiga juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; pr:l::r- _ dengan jumlah penduduk lebih dari 9.090:900 (tiga jutaj.sampai dengan s.000.060 (lima juta) iiwa memperoieh allkasi s5 (lima puluh rima) kursi; pr::,::,^ _ {engan jumlah penduduk tebih dari 5.000.000 (lima jutai.sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) iiwa memperoleh "tot asi 65 (enam puluh rima) kursi; !t:Ir^":i - dengan jumlah penduduk tebih dari 7.000.000 (tujuL .lltal sampai dengan - 6'.ooo.ooo (sembilan juta) jiwa *"*p"rIt"f, atofu."i ii 1tr.;,rr_, puluh lima) kursi ' - - pr::,::,^ dengan jumlah penduduk lebih dari e'000'000 (sembilan-juta) sampai aenlan iiooo.ooo !".,b..1..: juta) jiy" memperoleir alokasi gS (detapan puluh lima) kursi; dan P:o:T:, - dengan jumtah penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelur jrtu; jiwa memperoleh arokasi 100 (seratus) kursi. Pasal 24 c d e f g (1)

Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten / ko ta atau gab-rln gan kabupaten / ko ta. Jumlah kursi llfi^p daerah pemilihan anggota DPRD provinsi ditetapkan sama dengan pemilu ..u.i,3-r.,yu. pasal 25 Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk setelah pemilu ditcEpkao ulra".arkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. ' ---- vY'Y Alokasi kursi 113,1,,.i.'.G",lijf.i,T:*"5H1'*;'.,'iiiTi:",",?:: 33,'ltf -""'rl',iit 3 (tiga) kursi- dan-paling b;iJ 12 (dua (2) (1) (2)

(3) Dalam Penataan daerah pem,ihan di provinsi induk dan pembentukan d3erah pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk pemilu blrikutnya. Ketentuan iebih lanjut mengenai alokasi kursi d.an daerah pemilihan __3nggota DPRD provinsi ditetapkan dalam peraturan KpU. Jumrah Kursi dan Daer"n r:fi:iml,Tl-,?",a DpRD Kabupaten/Kota pasal 26 Jumlah kursi Dp.Rp kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua pulut.; dan paling banyak 50 (lima puluh). Jumlah kursi DFRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada a3zat (l) didasarkan pada jumlah [:H:;|*. kabupaten/roia vu"g u.rru,.,grirt",., dengan P"l1T h-al terjadi pembentukan provinsi baru seterah Pernilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk sesuai dengan jumlah penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud paaa "Vii tZl kabupaten/kota dengan jumlah dengan lOO.OOq 1se-ratus ,i["f alokasi 20 (dua piitrf,) kurq'i; (3) (4) (s) (1) (2) a. b' kabuparen/lo1a de,ngan jumlah penduduk rebih dari 100.000 (seratus ribi) "ampai a"r,g",.-iOO.OOo (dua ratus ribu) jiwa memperoleir .t;k;:i';i?". puluh lima) kursi; c' kabupaten/kota dengan jumrah penduduk lebih dari 200.000 (au1.L1tus riiu) ii*o^i g.,re-or,- soo.ooo f,ig, ;1'.:;, ribu) jiwa memperoleh "l"k;:;o "[igu puruh) d' kabupaten/kota dengan jumlah penduduk rebih dari 300'000 (tiga .rarus- ribl) sampai dengan 400.000 f",Tjfr|#f;J'.::' jiwa ilemp"br'h uto-t'u,i ss (ri;; e' kabupaten/kot1 dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratu-s riLu) sampai dengan SOO.0O0 iXliri?li',,10") jiwa *"ii"'or"i, .ror.""T+o 1.*p^, Penduduk sampai Jlwa memperoleh

f. kabupaten/kora f. ctb kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan i.ObO.OOO !3atu juta) jiwa memperoleh alokasi +S'i"*pui putuh lima) kursi; dan ica^bu-paten/kota dengan jumrah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta)liwamemperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 27 Pasal 2t,t (1) (2) Daerah pemilihan anggota D,RD kabupaten/kota adarah kecamatan atau gaUun-gan kecamatan. (3) (4) (1) (2) (1) Jumlah kursi -""ti1,l daerah. pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota aitetaptan ' .urrr^ dengan pemilu sebelumnya. Jumlah kursi 1u1,.nut"7;;;;r",fl-"**r?[,-?"*,:f T.lTlll?,^,.0,t 9-"ti 1:990'00-0 (situ luta1 .;i*a uerraku ketentuan pasal 26 ayat (2) huruf g. Penambahan jumlah kursi sebagaimana dimaksud dajam Pasal..26 ayat (2) hy:yr -g- aiu"rtk;; -il;;; daerah pemilihan yang memiliki ;imiafr p*arJriJlerbanyak secara berurutan. Dalam hal teriadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah pem,iiran, daerah p.*l?irr." ;;r."b,t lir,up,-,.t u.,. Alokasi kursi . akibat hilangnya sebagaimana dimaksud pada-'ayat ke mbali se suai ae., gan i urrirli*p"rra,-,a pasal 29 Jumlah kursi . anggota DPRD.. kabupaten/kota yang dibentuk setelah "-pl"rirl"'ii,"r.pkin terdasarkan ketentuan dalam Undang-Unaang ini. Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD 5i:Xiff::/kotil ;;"s#l',"'o,,,,aksud pal; ayat (r) Di;;; #iJi'il?.:edikit 3 (tiga) kursi d;";;;g banyak daerah pemilihan (1) uk diperhitungkan (2)

(3) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) (4) Dal11 hai terjadi pembentukan kabupaten/kota baru setelah Pemilu, dilakukan penataan daeiah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jiliJ-;enduduk berdasarkan alokasi kursi sebagai-m^rrl di*uksua pada ayat (2), Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan perabentukan daerah pemilihan di kabui"t""ll"ta baru dilakukan untuk pemihr berikutnya. Ketentuan lebih ranjut mengenai arokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DpRD kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan KpU. (s) Pasal 30 Jumlah kursi anggota DpD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat). Pasal 31

Daerah pemilihan untuk anggota DpD adalah provinsi BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH Bagian l(esatu Data Kependudukan Pasal 32 (1) Jumrah Kursi 0"""3?3l"fT#tfilan Anggota DpD Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan. Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah tersedia a"n" ai..r*r,;;; u.;liIii* paring lambat t2 (dua belas) ;;i;" sebetum narittanggal pemungutan suara, (2) Bagian Kedua Pasal 33

(1) KPU kabupaten/kota menggunakan data kependudukan sebagai bahan penyusunaridaftar p;;ltlr"

(2) Daftar pem,ih sebagaimana dimaksud pada ayat (r) sekurang-kurangnya memuat nomor induk kependudukan, rri*", tanggal rahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Ind6iesia-r;";;empunyai hak memilih.

(3) Dalam pr"{y..yrg-t daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kpu kabupaien/kota dibantu oleh pps.

(4) Ketentua" J.:Uil lanjut mengenai tata cara penyusunan daftar pemilih diatur dalam peraturan KpU. p.-,tu?Xtfi [:Hxem,ih Pasal 34

(1) KPU kabupaten/kota merakukan pemutakhiran data pemilih berdasart a" Jutu-f,eperrdudukan dari pemerintah dan pemerintah daerah, Bagian Ke.dua Daftar Pemilih Pasal 35 (2) Pemutakhiran data pemilih diselesaikan paring rama 3 (tiga) bulan seterah aiterimar.ya data kependudukan. Dalam pemutaktriran -data pemilih, KpU kabupaten/kota dibantu oleh ppS dan ppK. Hasil pemutakhiral data pemilih digunakan sebagai bahan penJrusunan daftar pemilih sementara. (3) (4) Dalam pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 3+ ayat (3), pps dibantu oleh petugas pemurakhiran aata oemitft, v."g*ilrairi atas perangkat desa/kelurahan, rrlir' warga, .uku' tetangga atau sebutan lain, dan warga masyarat at. (1)

(2) Petugas

(2) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS. Bagian Keempat Pen5rusunan Daftar Pemilih Sementara Pasal 36

(1) Daftar pemilih sementara disusun oleh pps berbasis rukun tetangga atau sebutan lain.

(2) Daftar pemilih sementara disusun paling lambat I (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiian data pemilih,

(3) De,ftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh) hari oleh PPS untuk mendapatkan rnasukan dan tanggapan dari masyarakat. (4) (s) (6) (1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus diberikan oleh pps kepada yang mewakili Peserta pemilu di tingkat desa/kelurihan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta f9m1tu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterima PPS paling.lama r4 (empat beias)'hari sejak harl pertama daftar pemilih sementara diumumkan. -PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. Pasal 37 Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1-oy aiumumkan kembali oleh PPS selama 3 (tiga) - hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta Pemilu.

(2) PPS (21 PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemiru sebagaima.nq dimaksud pada ayat (I) paling lama 3 (t,Lg-.) hari setelah berakhirnya pengumuman.

(3) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaim.:" g-11_ulsud pada ayat (2) iisampaikan oleh PPS kepada -Kpu kabupaten/kota'melarui ppK untuk menJrusun daftar pemilih tetap.

(4) PPS harus memberikan sarinan daftar pemilih sementara has, perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada yang *e*at,i peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan. Bagian Kelima Penyusunan Daftar pemilih Tetap Pasal 38

(1) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar pem,ih tetap berdasarkan daftar pemilih ..*.rrt"i^ hasil perbaikan dari ppS.

(2) Daftar pemilih te.tap. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan Uaiis tpsi.

(3) Daftar pem,ih ,t.aup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paring rama" 20 tJ"" -p"i"r.r hari sejak $fE:t*""va daftai pemilih sementara has, perbaikan dari

(4) Daftar pemilih,t:t1p_:gUagaimana dimaksud pada ayar (t) disampaikan oleh *pu t"Tupaten/kota kepada Kpu, Kpu provinsi, ppK, dan ppS.

(5) KPU..kabupaten/kota harus memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (i) [i3Xi,",irT:A poiitit--'i"""]iu*^rli,,,l di tingkat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2t- Pasal 39 PPS men8umumkal__d:f,1T pemilih tetap sejak diterima 33I"61y"",-5?l:o't'"7t"i;' sa-pai hari/tanggar (1)

(2) Daftar REPUBLIK INDONES]A (2\ Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara. Pasal 40

(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.

(3) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemitih tetap di TpS asal. Bagian Keenam Penyusunan Daftar Pemilih bagi pemilih di Luar Negeri Pasal 41

(1) Setiap Kepala perwakilan Republik Indonesia menyediakan data penduduk warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih pemilu di negara akreditasinya.

(2) PPLN menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu untuk menyusun daftar pemilih di luar negeri. Pasal 42 (r) PPLN melakukan pemutakhiran data pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya daia penduauk fuarga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemil-ih Pemilu. Pemutakhiran data pemitih oleh ppLN dibantu petugas pemutakhiran data pemilih. (2)

(3) Petugas REPUBL]K INDONESIA -23_

(3) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai perwakilan Republik Indonesia dan warga masyaratat Indonesia di negara yang bersangkutan.

(4) Petugas pemutakhiran data diberhentikan oleh ppLN. pemilih diangkat dan Pasal 43

(1) PPLN menJrusun daftar pemilih sementara.

(2) Pen5rusunan daftar pemilih sementara paling lama 1 (satu) bulan sejak pemutakhiran data pemilih. Pasal 45

(3) Daftar pemilih se4rentara diumumkan selama, T (tujuh) h.ari oleh ppLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(4) Masukan dan . tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud p."d1 uyaf (3) diterima ppLN paling lama 7 (tujuh) hari sejak diumumkan.

(5) .PPLI wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(6) D.aftar pemilih sementara-.hasil perbaikan sebagaimana dimaksud p^g^ a1rat (5) digunaka" priil untuk bahan penyusunan daftar pemilih tetap. Pasal 44

(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasir perbaikan sebagaimana dimaksud auarn-pasal 43 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap.

(2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud p?d1 ayat (t) kepada KpU JJ.,g"r, tembusan kepada Kepala per*atifan Republik Indonesia. dilaksanakan berakhirnya IPLI menJrusun^ daftar pemilih tetap dengan basis TpsLN berdasarkan daftar p"*ilih a;1;p sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (l). - --l (1)

(2) Daftar (2) (1) Pg{tq pemilih te-tap dengan basis TpsLN digunakan KPPSLN dalam melalisanakan pemungutan suara. REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 46 Pasal 47 (2) Daftar pemilih Ftl! dengan basis TPSLN sebagaimana dimaksud pasal 45 ^y^{ p1 dapat dit "gk;;i dengan daftar pemilih tambahan sampai - hiri/tanggal pemungutan suara. Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada avat (1) terdiri u.11. data p.*rih t;;s ;;hh terdartar 9tlT daftar pemilih. letap di suatu TpsLN, tetapi karena keadaan tertentu.. tLtI' a"p"i--r;;rd;;; haknya untuk memilih di TPSLN iempat yang bersangkutan terdaftar. Bagian Ketujuh Rekapitulasi Daftar plmilih Tetap

(1) KPU .kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota.

(2) frt'r#:.'lsi melakukan rekapitulasi daftar pemitih tetap (3) SlY"ffilakukan rekapiturasi daftar pem,ih terap secara pe n gawa ry "o:fl H ,[,:tlXy# pe rs e ri s ih an dalam Pemutakhiran o"t. Jl"Enetapan Daftar pemilih Pasal 4g

(1) Bawasru, panwasru provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan aan irerrga*l-.'p.*it, Lapangan melakukan-.pengawasan atas pelaks€Lnaan pemutakhiran data pemilih, l.ry,,.rrr., dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbait""-a* Ei**uman daftar pemilih sementara hasil p"rb;i;; penetapan dan pengumuman daftar .ry*1ti1 t"t"p, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi aartai iemilih tetap yang dilaksanakan oleh --- ilFU, --xlu"o prorirr"i, Kpu kabupaten/kota, ppK dan ppS.

(2) pengawas REPUBLIK INDONES]A (2) (1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penJrusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan p"rrgr*r*.r, daftar pemilih tetap, daftar pemitih tambaliar,, d"r, rekapitulasi 9{t* pemilih tetap luar negeri yang dil"k."r,.kan oieh PPLN. Pasal 49 P"tq* hal pengawasan sebagaimana dimaksud daram Pasal 48 menemukan unsur klsengajaan atau kelalaian Slggota KPU, KPU provinsi, KpU liabupaten/kota, ppK, PPS, dan PPLN yang merugikan warga iv.g.o Indonesia yang memiliki hak pilih, maka Ba*^Ju, panwaslu provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan d;; pengawas Pemilu Luar.Negeri _Tgnyampaikan temuan. kepada KpU, KPU provinsi, dan KpU -kablpaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN.

(2) KPU, KPU--provinsi, dan Kpu kabupaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN wajib menindaklanyuii temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwaslu ka6upaten/kota, panwasru kecamatan, pengawas pemilu r,"pl"g"" dan pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana ainafliud pada "t"; iii PENCALoNAN ANGGoTTB#I ,,o, DPRD PRoVINSI DAN DPRD IGBUPATEN/ KOTA Bagian Kesatu _ _P_ersyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD Kabir"paten/Kota Pasal 50

(1) Bakal calon anggota DpR, D,RD provinsi, dan D'RD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan: a' warga Negara Indonesia rSng terah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau teLifr;-

b. bertakwa kepada T\rhan yang Maha Esa;

c. bertempat -tinggar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. cakap d' gakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia; e' berpendiglkt paring rendah tamat sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sefcofafr Vf"r.r,[uf, Kejuruan (SMK), Madras'ah efiy.fr--Ii;il*." (MAK), atau bentuk lain yang sederajat; --J -- f' setia kepada pancasila sebagai-dasar negara, Undang- llagrre D1sar. Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita piokt"*"ri f Z egustu, f g+S; g' tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yana klah ,i.;;;yai kekuatan hukum tetap karena *."luk,.k^r, tirriJ-'pidana yang diancam dengan pidana p"":"r"- t"triil"r tahun atau lebih;

h. sehat jasmani dan rohani;

i. terdaftar sebagai pemilih;

j. bersedia bekerja penuh waktu; k' mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional 'tiaonesia, anggota Kepolisian Negar.a Republik Indonesia, p.rrgrrrs pada badan usaha 1it1t rr.i.r" a"nTatau uiali-r"usar,a milik daerah' serta badan rli" y."g anggarannya bersumber dari keuangan.'egarr,, yu.r,g ainyliat.r, -"a"rrgun surat pen gunduran diri vang tia.[ a"pli aii*it]em uati ; l' bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, .notaris, pejabat pembuat akta tanah (ppAT), ian tia"t *.r.["ilJ" pekerjaan penyedia OTT* dan jasa yang berhubungan dengan keuangan nesaTa _:_".ra ;"i;"{,;#'ili..}".,* dapat menimbulkan konflik k6""t#;; '?"r,!un tugas, wewenang, dan hak sebagar anggota DpR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupatenTt<oia" "..,-r"i peraturan perundang-undangan;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara.lainnya, p."gr*. pada badan usaha il[rl""ffi, dan U"a.i-.,i.r,. mitik Jae-rah, serta keuangan rr.ru-li"* anggarannya bersumber dari

n. menjadi anggota partai politik peserta pemilu;

o. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilan; dan

p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

(2) Kelengkupa., (2) Kelengkapan administrasi bakal caron anggota DpR, ?PRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kotu -..u^g.imana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan a."g"",- -

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan .i.., program pendidikan menengah; c' surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut .perkara pidana a-ari x"poii.i.. \"g"i, Republik Indonesia selempat; d' surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani; e' surat tanda bukti tetah terdaftar sebagai pemilih; f' surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditaidatangani ai--"t^, kertas bermeterai cukup; - g' surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/perrguLr., notaris, pejabat pembuat- akta tanah '(bpa?t--i"" tidak melakukan pekerjaan penyedia barang fir.r, jasa yang berhubungan. dengan }i"r.rrg* negara serta pekerjaan ldl yang dapat menimbulkan konflik kepentingan d."*:{ tuj'ar, wewenang, dan hak sebagai anggota bpR, dpno prori""i,.,dun DPRD kabupaten/kota yang'ditanaatangani di atas kertas bermeterai cukupl h' surat -pengund.ur^r, diri yang tidak dapat ditarik kembati sebagai pegawai nJg"rl sipirl anslliu t.rtu.u Nasional tnaoneiial atau ""ggot-. Xepolisian Negara Republik Indo.nesia,-p.rrgr*s pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan _lain yang "rrgg"r*rry. bersumber dari keuangan negara;

i. kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu; j' suratpernyataan tentang kesediaan hanya dicaronkan oleh I (satu) partai fifitii;'untuk 1 (satu) tembaga perwakilan Yang diiandatangani di atas kertas bermeterai cukup] k' 1ur,at pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah p"riiUfri'yang ditandatangani di atas kertas bermeter"i "rhf. Bagian Kedua Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DpRD KabupatenTfota Pasal 51

(1) Partai Politik Peserta pemilu melakukan seleksi bakal galon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sisuai d.rrg^., mekanisme internal partai politik. Pasal 52

(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal s 1 disusun dalam daftar bakal caron oreh partai poritik masing-masing.

(2) Daftar b"k* galon anggota DpR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat.

(3) Daftar bakal calol -llggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengums Partai politik peserta pemilu tingkat pr6vinsi.

(4) Daftar b"k+ . caron anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh p"rrguruJ partai poritik peserta pemilu tingkat kabupaten / ko1a. Pasal 53 REPUBLIK INDONES]A Pasal 54 Pasal 55 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud daram pasar s2 memuat paling sedikit gO% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Daftar bakat calon sebagaimana dimaksud daram pasal s2 T"T."t-p-aling banyak L2o% (seratus dua puruh perseratusl dari jumlah kursi pada setiap daerah p"_iiifri". Nama-nama caron dalam daftar bakar caron sebagaimana dimaksud dalam pasal s4 disusun berdasarkan nomor urut. (1)

(2) Di dalam

(2) Di dalam daftar bakal ayat (l), setiap 3 ( sekurang-kurangnya calon. calon sebagaimana dimaksud pada !ig1t orang bakal calon terdlpat I (satu) orang perempuan bakal Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pas foto diri terbaru. Pasal 56 (3) Daftar bakal calon anggota DpR, D'RD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota seba[imana dimaksud daram pasal s2 diajukan kepada:

a. KPU untuk daftar bakal calon- anggota DpR yang ditandatangani oleh ketua umum aan JJtretaris jenderar atau sebutan lain. b c. KPU provinsi untuk daftar bakar calon anggota D,RD provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain. 5lY-Lluupaten/kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD . kabupaten/kota yang Jit".rd"t"rrgurri o1.f, ketua dan sekretaris atau sebulan l-ain. Bagian Ketiga B akar c ar o n ^" J::ffff : 5?itrF:5ffi iH1ffi;, Kab up a re n / Ko t a pasal 57

(1) Kpu merakukan veri'kasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakar calon anggota DpR dan verifikaii terhadap i;6;;;iila ;umrah r.!I-"r*'.g;kurangnya 30% t,ig" puruh perseratus) keterwakilan perimpuan.

(2) KpU provinsi merakukan verifikasi terhadap kerengkapan dan kebenaran d.okumen p"i.-vi"tan administrasi bakal calon anggota DprD pr&irr-i-o"r, verintasi iernadap terpenuhinya j"T]+'sqlyrang-kuran!"V" -.aO* (tiga puluh perseratus) keterw"Ufa" p?rempuan.

(3) KPU (3) (1) (2) (3) (1) Pasal 58 Dalam hal - kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimatsud dalam Pasal 57 tidak terpenuhi, KPIJ, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada pariai politik peserta Pemilu. Dalam hal daftar bakar calon tidak memuat sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan, KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota memberikan ke_sempatan kepada partai potitit untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal :"lor anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan KpU. flu kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenara' dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupatin/kota dan verifikasi terhadap terpinuhinya jumlah' sekurang- Irurangnya 30% (tiga pulurr perseratusy keterwakilan perempuan. Pasal 59 5PU,.KPU provinsi, dan Kpu kabupaten/kota meminta kepada p3lg politik untuk mengajukan bakar caton baru alsgota DPR, DPID provinsi, aan-opnD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti mlmalsukan atau menggunakan dokumen p.t.u. Pa:tai politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimakiua pada ayat (1) paling lama 7 (tqiuh) hari ::J-"I "rr"i permintaan' dari ipU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten /kota diterima oreh partai politik. (2)

(3) Partai (3) Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak dapat aengajukan bakal calon pengganti apabil" putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap membuktikan tedadinya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu tersebut dikeluarkan seterah ditetapkannya daftar calon tetap oreh Kpu, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

(4) 5tr, KPU provinsi dan Kpu kabupaten kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/koli sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Bagian Keempat Pengawasan atas verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal calon Anggota DpR, DPRD provinsidan DpRD Kabupate n/Kota pasal 60

(1) Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan' verifikasi {e]gngkapan administrasi bakar caron anlgot. DpR, ?llD _ provinsi, dan DPRD kabupater/"tiotu yang dilakukan oleh KpU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(2) Dalam_. hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) menemukan unsur kesengajaan atau keralaian anggota Kpu, Kpu provinsi, aan kpu kabupaten/kota sehingga merugikan bakal calon anggota DpR, D.RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota]- mat. -Bawasru, Panwaslu provinsi, dan - panwaslu kabupaten/kota me-nyampaikan temuan kepada Kpu, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(3) KPU, Fly provinsi, dan Kpu kabupaten/kota wajib menindakranjuti temuan Bawasru, pii*..i" provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota setagaimana dimaksud pada ayat (21. _P",ry:1Tl, J;:'ilrff "#1." tara Anggo ta DPR, DPRD provinsi, dan DpR Kabupaten/Kota pasal 6l

(1) Bakal gor- yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasar s7 disusun daram daftar caron sementara oleh: a' KpU untuk daftar caron sementara anggota DpR.

b. KPU .

b. KPU provinsi untuk daftar caron sementara anggota DPRD provinsi.

c. KPU kabupaten/kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten/ kota.

(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditand_atangani oleh ketira aan anggota KpU, Kpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota. -e'

(3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengGt dengan pas foto diri terbaru.

(4) Daftar calon semen.tara anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota i-bagaim;; ai-*.r.r.ra pada 3y?t (t) diumumkan oteh Kpd, Kpu;r;;insi, dan KpU kabupaten/kota sekurang-kurangnya pada l (satu) media massa cetak harian dan media mlassa'elektronik nasional dan I (satu) media massa cetak harian dan.media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari. (s) (6) (1) (2) Masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU, fnU liouirr.i,-"t.u KpU kabupaten/kota paling lama Io .(sepuruhi t *i sejak--d.It", caron sementara diumumkan. KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan persentase keterwakifa" i.rempuan dalam daftar calln ..*.rrt^o .pTtai politik masing_ masing pada media massa ""i.t harian nasionar dan media massa elektronik,r".iorJ. pasal 62 KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota meminta klarifikasi icepada' p;i-p-olitik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat. ' Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan !"-'-"qr calon yang u"r."r,gt*tan untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pimpinan partai politik menyampaikan has, klarifikasi sebagaimana dimaksud p"J'. .v.t (2) secara terturis kepada KpU, KpU provi".ilJ"i KpU kabupaten/kota. (3)

(4) Dalam . . (4) Dalam hal hasil krarifikasi sebagaim€Lna dimaksud pada ayat (3) menvatakan bahwa calon sementara tersebut tidak -"-"rrihi .v.r"t, lipu, rpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota memberitahukan dan memberikan I:""-o11"" kepada p"rt"i-p}iut r'i.t mlngajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasir perbaikan. REPUBLIK INDONESTA Pasal 63

(5) Pengajuan pengganti calon dan daftar caron sementara hasil perbaikan-"eb"gaimar,a dimaksud pada ayat (4) paling lama ]_(!ujurr)-hari ..t"r"t - ."r"I pemberitahuan dari Kpu, . xpu - proui".i, a."--xlt*'k.brp"ten/kora diterima oleh partai politik.

(6) KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota merakukan verilikasi tlhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi oengganti calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan opno il"Uilp.i.rr/k#.

(7) Dalam har p.*-t^, politik ridak mengajukan pengganti calon dan daftar '""ro" sementari has, perbaikan sebagaiman^a dimaksuJ pada ayat (S), urutan nama dalam daftar calon ..rn.lr.t^r" ,ii,rU"ir, oleh KpU, KpU provinsi' dan Kpu kabupaten/kota .;*i;.ngan urutan berikutnya. Dalam hal ar,t1lur<an drlS,aan telah terjadi pemarsuan dokumen atau penggunaan dJkumen parsu d;1"* persyaratan administrasi uakar;J;;;ilF, calon anggora DpR, D'RD provinsi' dan DpRD kabupaten75oa, maka iFu, Kpu provinsi, dan Kpu kabup-atenTr.oia L"'rtooriir.*i ;;;g", Kepolisian Negara Repu brik mao"..iu ";,"!-Jir;k"kL ;;:., re bih lanj u t sesuai dengan ketentua" p.i.t"r"n perundang-undangan. Pasal 64 Dalam hal putusan pengadilan yang. mempunyai kekuatan hukum tetap - yang menyatakan udak ierbukti adanva pemalsuan dokumi ;i;i--;"ngguna€rn dokumen parsu sebagaimana dimaksud -;uL*' .e;J os'aif,l""u' setelah KPu, Kpu orovinsi,-&-ffiu _r.1uyp"L[;" menetapkan daftar calon tetap anggota DpR, DllD provinsi, dan D,RD Ii::',:B{kota, putuian tersebut tidak il.*"r,e"*hi dartar Bagian Keenam Bagian Keenam Penetapan dan pengumum€rn Daftar Calon Tetap Anggoti DpR dan DPRD Pasal 65 Pasal 67

(1) KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DpR.

(2) 5lg- provinsi. menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD provinsi.

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar caron tetap anggota DPRD kabupaten/ kota.

(4) Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan .ayat (3) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terlaru. Pasal 66

(1) Daftar calon tetap anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/t<oti sebagaimana aim"tsra daram Pasal 65 diumumkan oleh KpU, KpU piouirr.i, dan KpU kabupaten/kota.

(2) KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan persentase keter,*rakilan perempuan dalam daftar _galon tetap partai politik masing-masing pada media massa cetak harian ,r..iorr"t dan media massa elektronik nasional.

(3) Ketentuan lebih ranjut mengenai pedoman teknis pencalonan.. anggota DpR, DpRb frorlrrri, dan D.RD kabupaten/kota Eitetapkan oleh KpU. rata cara p"r,aar?ir*ffiHjEl,on Anggota DpD lili:iffi:T,If;: Hff ""i.j ::x"'?1L'"?3'*ilXX? mendaftarkan diri . _1*1s"i - b.k.l t"fo""l"giot. DpD kepada KpU melalui XpU iroril,. (1)

(2) Kelengkapan (21 Ke-lengkapan administrasi bakar calon anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikin- dengan:

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertilikat, atau surat keierangan rain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan a-tau program pendidikan menengah;

c. surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat i

d. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani; e' surat tanda bukti terah terdaftar sebagai pemilih; f' surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/p."g..*a, notaris, 9.1 pekerjaan penyedia baranj a".r l"r" yang berhubungan. dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota. DpD yare ditandatanlani di atas kertas bermeterai cukup; h' surat -pengunduran di{ yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pegawai ,rig"rf "rpir, .reg5L Tentara Nasional Indoneiia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengu^ls paaa badan usatra milik negara dan/atau badan usaha-milik daerah,- p"rrgrrr" pada badan lain yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau Etrlggaran pendapatan dan belanja daerJ; dan

i. surat pernyataan tentang kesediaan hanya mencalonk* yll.,k I {satu) l;ba;;p""*"i.il"n yang ditandatangani di atas kert"" b"rrr."i"rlit"["p. BagianKedelapan

(2) KPU provinsi pelaksanaan ayat (t). REPUBLIK !NDONESIA Pasal 69 Bagian Kedelapan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DpD Pasal 68

(1) KPU melalrnrkan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal ""torr"rrr-ffii. o po. dan KPU kabupaten/kota membantu verifikasi sebagaimElna dimaksud pada pen gawasan atas Ve rifi kas, ?:f,jil-H'""ffi'fi?"i s trasi c alo n An ggo ta D pD

(1) Persyaratan. dukungan minimal pemilih sebagaimana dimaksud dalam pisar 13 .ay-a.t (rj aiu"r.tikan dengan daftar dukungan yang aiUubuhi tlra" 1.ngan atau cap jempol dan dilenit "ii fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

(2) seorang pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal caton anggota DpD.

(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data parsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal catoir anggota DpD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, b*"1 calon .anggota DpD dikenai j""gru"g", jumlah dukungan miniil-al pemilih ..-u.rrv"r. 50 (rima puluh) kali temuan bukti alta p.r"" -"i." data yang digandakan. pasal 70 Bawaslu' Panwasru provinsi, panwasru kabupaten/kota melakukan Dengawasan atas pelaksanaan verifikasi I:t-""*kt€ur persyaratan administrasi bakar caron anggota DpD vang dilakukan oleh K,tJ, ftpU f,iorir,"i, a"., KPU kabupaten/kota. (1)

(2) Dalam Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, Kpu provinsi, dan -riru kabupate"rr.ot" sehingga merugikan bakal calon ""gg; DpD, maka Bawaslu, panwaslu provinsi, -"a"r, panwaslu !3!unate"/Io? m"r,yarrrpaikan i.*r* kepada KpU, KPU provinsi, dan Xptj t<aUupaten/kota.

(3) KPU, KPU provinsi, dan _KpU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan Bawasru, pinwasru provinsi, dan Panwa.slu kabupaten/kota ""t"gJi"rr. dimaksud pada ayat (2). Bagian Kesepuluh Penetapan Daftar Calon Semerrtara Anggota DpD Pasal 71 (1) KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DpD. Daftar calon sementara -sebagaim€ula dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketia a* ^"geot. kpU. Daftar calon semellarL anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (r) diumtr"mkan oleh Kpu sekurang- kurangnya pada. i tsitlt *.aia massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan r t".i"r media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta.sara.na pengumuman lainnya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada uySr.tSt .disampai5"i, t.p"au XpU paling l3-t 10 (sepuluir) rr.ri s.ja,ii daftar calon sementara diumumkan. pasal T2 Masukan dan. tanggapan dari masyarakat untuk perbaikan daftar ..fo" sementara anggota DpD sebagaimana dimaksud a.la* pasal Ti" ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada rnu dengan disertai bukti identitas diri. - ---r KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota sebagaimana aiinak""J' puiJ.yat ( I ) meminta klarifikasi kepada bakal calon anggota DpD atas masukan dan tanggapan dari masyarakal. (2) (3) (4) (1) (2) Pasal 73 Pasal 73 Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau "^lor anggota bpo, maka KPU da, KPU provinsi berkoordinasi dengan kepolisia'N"gu.r" Republik Indonesia untuk ditakukan pro""" lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 74 Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang - menyatak; iia.t ieruutcti adanya pemalsua, dokumen agy penggunaan dokumen parsu s-e-bagaimana dimaksud dalam pata zg dibacakan setelah KPU, KPU provinsi, dan Kpu_ kabupatin/kota *"rr.t"pr.u' daftar calon. letap anggota DpD, iutusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap. penetapan dan pengu*'ff'ff 5$,t*"iTon retap Anggota DpD Pasal 75

(1) Daftar calon tetap anggota DpD ditetapkan oleh Kpu.

(2) Daftar calo.1 tgt p anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (r) disusun 6erdasarkan abJad dan dilengr<api dengan pas foto diri terbaru.

(3) Daftar "d9l !gt"p anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (21diumumkan oleh KpU.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DpD ditetapfan olelr KpU. REPUBLIK INDONESlA BAB VIII I(AMPAI{YE Bagian Kesatu Kampanye pemilu Kampanye jawab dan masyarakat. Pasal 76 Pemilu dilakukan . dengan prinsip bertanggung merupakan bagian dari p"rrdidik.r, i8ritil. Pasal 77

(1) Kampanye kampanye. Pasal 77 Pemilu

(2) Kampanye pemilu diikuti oleh peserta kampanye.

(3) Kampanye pemilu didukung oleh petugas kampanye. (1) dilaksanakan oleh pelaksana

PASAL 7G

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Kesatu - Kampanye pemilu
Naskah pasal.

PASAL i8

BAB III: PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU | Bagian Keenam - Pengawasan atas Pelaksanaan Verilikasi
Naskah pasal.

PASAL 9

BAB III: PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU | Bagian i(esatu - Peserta Pemilu Anggota DpR dan DPRD
(1) KPU melaksanakan penelitian dan penetapan keabsahan
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal g.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dan
penetapan keabsahan syarat_syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) diatui dengan peraturan KpU.
e

PASAL 10 F

BAB III: PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU | Bagian i(esatu - Peserta Pemilu Anggota DpR dan DPRD
ob {ama dan t3nda glmu partai politik sebagaim.rru di*uksud dalam Pasal 8 ayat (I) huruf g dilarang .u*""J"r,g^.r, a' bendera atau rambang negara Repubrik Indonesia;

b. Iambang lembaga negara atau lambang pemerintah; c' nama, bendera, rambang negara lain atau lembaga/badan internasional;

d. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; e f. nama atau gambar seseorang; atau yang mempunyai persamaan pada pokoknya kese-luruhannya . dengan nama, 'lambang - ^t^, gambar partai politik tain. atau tanda Bagian I(edua Bagian Kedua Peserta Pemilu Anggota DpD Pasal I 1

(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DpD adalah perseorangan.

(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dapar menjadi Peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan. Pasal 12 Persyaratan sebagaimana dimaksud daram pasar 11 ayat (2):

a. warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puruh satu) tahun atau lebih;

b. bertakwa kepada T\:han yang Maha Esa;

c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. cakap berbicara, membaca, dan menulis daram bahasa Indonesia; e' berpendidikan paling rendah tamat sekolah Menengah Atas (sMA), Madrasah Ariyah (MA), Sekorah Menengah K--e.luruan (sMK), Madrasah Ariyah Kejuruan (MAK), atau bentuk rain yang sederajat; f' -s-eti3 kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Das.a1 Negara Republik Indonesia Tahun 194S, d; cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945; g tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang terah *"mpunyui t etuatan hukr,rm tetap karena melakukan tindak pio""" y""g Ji"ncam dengarr pidana penjara 5 (lima) tahun atau fJUifrI

h. sehatjasmani dan rohani;

i. terdaftar sqbagai pemilih; j, bersedia bekeija penuh waktu; k' mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indone-sia, anggota Keporisian Negara Republik Indonesia, -pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik a..r"rr, serta badan lain yang an-ggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembal[

l. bersedia L bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang danjasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai peraturan perundang_undangan;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat- negara lainnya, pengurus pada badan usaha *1lik-rrlg, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain lang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

n. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;

o. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan

p. mendapat dukungan minimar dari pemilih dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Pasal 13

(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf p meliputi:

a. provinsi yang berpenduduk sampai dengan LOOO.0o0 (satu jutll orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 1.000 (seribu) pemilih; b' provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) samoai dengan s.0oo.ooo (lima juta) orang harus mendapatl1 dukungan dari paling Jedikit Z.O6O laua ribu) pemilih; c' provinsi yang berpenduduk rebih dari 5.o0o.oo0 (lima juta) sampai dengan 1O.0OO.OO0 (sepuluh juta) ";;;; harus mendapatkan dukungan 'dari paling 'sedikiT 3.000 (tiga ribu) pemilih; d' provinsi yang berpenduduk lebih dari i0.ooo.ooo (sepuluh juta) sampai dengan rs.ooo.ooo (lima beras juta) orang harus mendapa-tkan dukungan dari paling sedikit 4.000 (empat ribu) pemilih; dan e' provinsi y?rrg berpenduduk lebih dari r5.000.000 (rima belas j"t1) orang harus mendapatt"r, dukungan,arri paling sedikit S.OO0 (lima ribu) pemilih.

(2) D_ukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit 5o% (lima puluh pirseratis) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang Uirsangt<r,t"n.

(3) Persyaratan

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dar-r ayat (21 dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol dan dilengk"p, fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

(4) seorang pendukung tidak diborehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD.

(5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang calon anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (al dinyatakan batal.

(6) Jadwal waktu pendaftaran peserta pemilu anggota DpD ditetapkan oleh KpU. pen dafraran partat psftfk"L fil"%.,o n pe serta pe mi ru Pasal 14

(1) Partai politik dapat menjadi peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon pese"rta Pemilu kepada KpU. (2\ Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oreh ketua umum dan sekretaris jenderal atau seb-utan rain pada kepengurusan pusat partai politik.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen persyaratan. $l Jadwal waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu ditetapkan oleh KpU. Pasal 15 Dokumen persy.aratan sebagaimana dimaksud dalam pasal l4 ayat (3) meliputi: a Berita Negara Republik terdaftar bahwa partai hukum; Indonesia yang politik tersebut memuat menjadi b keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengr.r, tingkat kabupaten /kota; tanda badan

c. surat c' surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurut tingkat kabupaten /uoti;

d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kura.rgrryf 3oyo (tiga puluh perseratus) lesuai dengan peraturan perundang-undangan; e, surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik dari departemen; dan f' surat keterangan mengenai perolehan kursi partai politik di DPR, DPRD provinsi, dan opRo kabupaten/kota dari KpU. Bagian Keempat Verifikasi Partai politik Calon peserta pemilu Pasal 16

(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kebenaran persyaratan sebagaimanl Pasal 15.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambaf 9 (sembilan) u,.-,tr., sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KpU. penetapa" r"r,","iSi?il HtIgXi peserta pem,u Pasal 17 kelengkapan dan dimaksud dalam

(1) Partai politik caron peserta pemilu yang lurus verifikasi sebagaimana dimaksud daram pasar" 16 ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KpU.

(2) Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan dalam sidang pleno KpU.

(3) Penetapan .no.mor urut partai poritik sebagai peserta Pemilu dilakukan secara undi aatam siaa.rg preno Kpu terbuka dan dihadiri oreh wakil seluruh partai politik Peserta pemilu. (a) Hasil

(4) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan oleh KPU. Bagian Keenam Pengawasan atas Pelaksanaan Verilikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Pasal i8

(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, dan I(PU kabupaten/kota.

(2) Dalam hal Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, dan I(PU kabupaten/kota dalam melaksanakan verifikasi sehingga merugikan dan/atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU provinsi, dan I(PU kabupaten/kota.

(3) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB IV HAK MEMILIH Pasal 19

(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oieh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. Pasal 20 Pasal 20 lnjuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Indonesia harus terdahar sebagai pemilih. JUMLAH KURSI "ift",X,RAH PEMILIHAN Jumtah Kursi ou.,Til?l#:ffthan Anggota DpR Pasal 21 Jumlah kursi anggota DpR ditetapkan sebanyak 560 (rima ratus enam puluh) Pasal 22

(1) Daerah pemilihan bagian provinsi. anggota DpR adalah provinsi atau (2) Negara Jumlah kursi setiap daerah pem,ihan anggota DpR paring ;:*i:, 3 (tiga) kursi au., 'p.ii.,g uunyi[ io lsepuluh; Penentuan daerah pemilihan anggota DpR dilakukan dengan mengubah r.t."t""" daerah pemilihan pada Pemilu 2OO4 berdasarU" ["t."tuan pada ayat (2). 3:[*f":""if3,::bagaimana djmaksud pada avar (3) Undang-u,..^"J:i:t" vang tidak terpisahkan dari rumlah Kursi a", o'.rlf,t;:1ffi*"^nggota D,RD provinsi Pasal 23

(1) Jumlah kursi D,FD provinsi ditetapkan paring sedikit 35 (riga puluh lima) au" puii"g Uanyu.t 100 (seratus).

(2) Jumiah kursi D,RD provinsi sebagaimana dimaksud pada ;fi#I,llf;Tffi lffi :ini* Fffi il;i p,.oui,.,,i ;.;; (s) (4)

a. provinsi a b gtglt^":i dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; ?rgyr:":r dengan jumtah penduduk lebih dari .1.090:000 (satu j"l"l sarnpai dengan S.OOO.0OO (tiga juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; pr:l::r- _ dengan jumlah penduduk lebih dari 9.090:900 (tiga jutaj.sampai dengan s.000.060 (lima juta) iiwa memperoieh allkasi s5 (lima puluh rima) kursi; pr::,::,^ _ {engan jumlah penduduk tebih dari 5.000.000 (lima jutai.sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) iiwa memperoleh "tot asi 65 (enam puluh rima) kursi; !t:Ir^":i - dengan jumlah penduduk tebih dari 7.000.000 (tujuL .lltal sampai dengan - 6'.ooo.ooo (sembilan juta) jiwa *"*p"rIt"f, atofu."i ii 1tr.;,rr_, puluh lima) kursi ' - - pr::,::,^ dengan jumlah penduduk lebih dari e'000'000 (sembilan-juta) sampai aenlan iiooo.ooo !".,b..1..: juta) jiy" memperoleir alokasi gS (detapan puluh lima) kursi; dan P:o:T:, - dengan jumtah penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelur jrtu; jiwa memperoleh arokasi 100 (seratus) kursi. Pasal 24 c d e f g (1)

Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten / ko ta atau gab-rln gan kabupaten / ko ta. Jumlah kursi llfi^p daerah pemilihan anggota DPRD provinsi ditetapkan sama dengan pemilu ..u.i,3-r.,yu. pasal 25 Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk setelah pemilu ditcEpkao ulra".arkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. ' ---- vY'Y Alokasi kursi 113,1,,.i.'.G",lijf.i,T:*"5H1'*;'.,'iiiTi:",",?:: 33,'ltf -""'rl',iit 3 (tiga) kursi- dan-paling b;iJ 12 (dua (2) (1) (2)

(3) Dalam Penataan daerah pem,ihan di provinsi induk dan pembentukan d3erah pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk pemilu blrikutnya. Ketentuan iebih lanjut mengenai alokasi kursi d.an daerah pemilihan __3nggota DPRD provinsi ditetapkan dalam peraturan KpU. Jumrah Kursi dan Daer"n r:fi:iml,Tl-,?",a DpRD Kabupaten/Kota pasal 26 Jumlah kursi Dp.Rp kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua pulut.; dan paling banyak 50 (lima puluh). Jumlah kursi DFRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada a3zat (l) didasarkan pada jumlah [:H:;|*. kabupaten/roia vu"g u.rru,.,grirt",., dengan P"l1T h-al terjadi pembentukan provinsi baru seterah Pernilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk sesuai dengan jumlah penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud paaa "Vii tZl kabupaten/kota dengan jumlah dengan lOO.OOq 1se-ratus ,i["f alokasi 20 (dua piitrf,) kurq'i; (3) (4) (s) (1) (2) a. b' kabuparen/lo1a de,ngan jumlah penduduk rebih dari 100.000 (seratus ribi) "ampai a"r,g",.-iOO.OOo (dua ratus ribu) jiwa memperoleir .t;k;:i';i?". puluh lima) kursi; c' kabupaten/kota dengan jumrah penduduk lebih dari 200.000 (au1.L1tus riiu) ii*o^i g.,re-or,- soo.ooo f,ig, ;1'.:;, ribu) jiwa memperoleh "l"k;:;o "[igu puruh) d' kabupaten/kota dengan jumlah penduduk rebih dari 300'000 (tiga .rarus- ribl) sampai dengan 400.000 f",Tjfr|#f;J'.::' jiwa ilemp"br'h uto-t'u,i ss (ri;; e' kabupaten/kot1 dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratu-s riLu) sampai dengan SOO.0O0 iXliri?li',,10") jiwa *"ii"'or"i, .ror.""T+o 1.*p^, Penduduk sampai Jlwa memperoleh

f. kabupaten/kora f. ctb kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan i.ObO.OOO !3atu juta) jiwa memperoleh alokasi +S'i"*pui putuh lima) kursi; dan ica^bu-paten/kota dengan jumrah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta)liwamemperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 27 Pasal 2t,t (1) (2) Daerah pemilihan anggota D,RD kabupaten/kota adarah kecamatan atau gaUun-gan kecamatan. (3) (4) (1) (2) (1) Jumlah kursi -""ti1,l daerah. pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota aitetaptan ' .urrr^ dengan pemilu sebelumnya. Jumlah kursi 1u1,.nut"7;;;;r",fl-"**r?[,-?"*,:f T.lTlll?,^,.0,t 9-"ti 1:990'00-0 (situ luta1 .;i*a uerraku ketentuan pasal 26 ayat (2) huruf g. Penambahan jumlah kursi sebagaimana dimaksud dajam Pasal..26 ayat (2) hy:yr -g- aiu"rtk;; -il;;; daerah pemilihan yang memiliki ;imiafr p*arJriJlerbanyak secara berurutan. Dalam hal teriadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah pem,iiran, daerah p.*l?irr." ;;r."b,t lir,up,-,.t u.,. Alokasi kursi . akibat hilangnya sebagaimana dimaksud pada-'ayat ke mbali se suai ae., gan i urrirli*p"rra,-,a pasal 29 Jumlah kursi . anggota DPRD.. kabupaten/kota yang dibentuk setelah "-pl"rirl"'ii,"r.pkin terdasarkan ketentuan dalam Undang-Unaang ini. Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD 5i:Xiff::/kotil ;;"s#l',"'o,,,,aksud pal; ayat (r) Di;;; #iJi'il?.:edikit 3 (tiga) kursi d;";;;g banyak daerah pemilihan (1) uk diperhitungkan (2)

(3) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) (4) Dal11 hai terjadi pembentukan kabupaten/kota baru setelah Pemilu, dilakukan penataan daeiah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jiliJ-;enduduk berdasarkan alokasi kursi sebagai-m^rrl di*uksua pada ayat (2), Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan perabentukan daerah pemilihan di kabui"t""ll"ta baru dilakukan untuk pemihr berikutnya. Ketentuan lebih ranjut mengenai arokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DpRD kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan KpU. (s) Pasal 30 Jumlah kursi anggota DpD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat). Pasal 31

Daerah pemilihan untuk anggota DpD adalah provinsi BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH Bagian l(esatu Data Kependudukan Pasal 32 (1) Jumrah Kursi 0"""3?3l"fT#tfilan Anggota DpD Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan. Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah tersedia a"n" ai..r*r,;;; u.;liIii* paring lambat t2 (dua belas) ;;i;" sebetum narittanggal pemungutan suara, (2) Bagian Kedua Pasal 33

(1) KPU kabupaten/kota menggunakan data kependudukan sebagai bahan penyusunaridaftar p;;ltlr"

(2) Daftar pem,ih sebagaimana dimaksud pada ayat (r) sekurang-kurangnya memuat nomor induk kependudukan, rri*", tanggal rahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Ind6iesia-r;";;empunyai hak memilih.

(3) Dalam pr"{y..yrg-t daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kpu kabupaien/kota dibantu oleh pps.

(4) Ketentua" J.:Uil lanjut mengenai tata cara penyusunan daftar pemilih diatur dalam peraturan KpU. p.-,tu?Xtfi [:Hxem,ih Pasal 34

(1) KPU kabupaten/kota merakukan pemutakhiran data pemilih berdasart a" Jutu-f,eperrdudukan dari pemerintah dan pemerintah daerah, Bagian Ke.dua Daftar Pemilih Pasal 35 (2) Pemutakhiran data pemilih diselesaikan paring rama 3 (tiga) bulan seterah aiterimar.ya data kependudukan. Dalam pemutaktriran -data pemilih, KpU kabupaten/kota dibantu oleh ppS dan ppK. Hasil pemutakhiral data pemilih digunakan sebagai bahan penJrusunan daftar pemilih sementara. (3) (4) Dalam pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 3+ ayat (3), pps dibantu oleh petugas pemurakhiran aata oemitft, v."g*ilrairi atas perangkat desa/kelurahan, rrlir' warga, .uku' tetangga atau sebutan lain, dan warga masyarat at. (1)

(2) Petugas

(2) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS. Bagian Keempat Pen5rusunan Daftar Pemilih Sementara Pasal 36

(1) Daftar pemilih sementara disusun oleh pps berbasis rukun tetangga atau sebutan lain.

(2) Daftar pemilih sementara disusun paling lambat I (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiian data pemilih,

(3) De,ftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh) hari oleh PPS untuk mendapatkan rnasukan dan tanggapan dari masyarakat. (4) (s) (6) (1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus diberikan oleh pps kepada yang mewakili Peserta pemilu di tingkat desa/kelurihan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta f9m1tu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterima PPS paling.lama r4 (empat beias)'hari sejak harl pertama daftar pemilih sementara diumumkan. -PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. Pasal 37 Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1-oy aiumumkan kembali oleh PPS selama 3 (tiga) - hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta Pemilu.

(2) PPS (21 PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemiru sebagaima.nq dimaksud pada ayat (I) paling lama 3 (t,Lg-.) hari setelah berakhirnya pengumuman.

(3) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaim.:" g-11_ulsud pada ayat (2) iisampaikan oleh PPS kepada -Kpu kabupaten/kota'melarui ppK untuk menJrusun daftar pemilih tetap.

(4) PPS harus memberikan sarinan daftar pemilih sementara has, perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada yang *e*at,i peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan. Bagian Kelima Penyusunan Daftar pemilih Tetap Pasal 38

(1) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar pem,ih tetap berdasarkan daftar pemilih ..*.rrt"i^ hasil perbaikan dari ppS.

(2) Daftar pemilih te.tap. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan Uaiis tpsi.

(3) Daftar pem,ih ,t.aup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paring rama" 20 tJ"" -p"i"r.r hari sejak $fE:t*""va daftai pemilih sementara has, perbaikan dari

(4) Daftar pemilih,t:t1p_:gUagaimana dimaksud pada ayar (t) disampaikan oleh *pu t"Tupaten/kota kepada Kpu, Kpu provinsi, ppK, dan ppS.

(5) KPU..kabupaten/kota harus memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (i) [i3Xi,",irT:A poiitit--'i"""]iu*^rli,,,l di tingkat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2t- Pasal 39 PPS men8umumkal__d:f,1T pemilih tetap sejak diterima 33I"61y"",-5?l:o't'"7t"i;' sa-pai hari/tanggar (1)

(2) Daftar REPUBLIK INDONES]A (2\ Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara. Pasal 40

(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.

(3) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemitih tetap di TpS asal. Bagian Keenam Penyusunan Daftar Pemilih bagi pemilih di Luar Negeri Pasal 41

(1) Setiap Kepala perwakilan Republik Indonesia menyediakan data penduduk warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih pemilu di negara akreditasinya.

(2) PPLN menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu untuk menyusun daftar pemilih di luar negeri. Pasal 42 (r) PPLN melakukan pemutakhiran data pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya daia penduauk fuarga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemil-ih Pemilu. Pemutakhiran data pemitih oleh ppLN dibantu petugas pemutakhiran data pemilih. (2)

(3) Petugas REPUBL]K INDONESIA -23_

(3) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai perwakilan Republik Indonesia dan warga masyaratat Indonesia di negara yang bersangkutan.

(4) Petugas pemutakhiran data diberhentikan oleh ppLN. pemilih diangkat dan Pasal 43

(1) PPLN menJrusun daftar pemilih sementara.

(2) Pen5rusunan daftar pemilih sementara paling lama 1 (satu) bulan sejak pemutakhiran data pemilih. Pasal 45

(3) Daftar pemilih se4rentara diumumkan selama, T (tujuh) h.ari oleh ppLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(4) Masukan dan . tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud p."d1 uyaf (3) diterima ppLN paling lama 7 (tujuh) hari sejak diumumkan.

(5) .PPLI wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(6) D.aftar pemilih sementara-.hasil perbaikan sebagaimana dimaksud p^g^ a1rat (5) digunaka" priil untuk bahan penyusunan daftar pemilih tetap. Pasal 44

(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasir perbaikan sebagaimana dimaksud auarn-pasal 43 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap.

(2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud p?d1 ayat (t) kepada KpU JJ.,g"r, tembusan kepada Kepala per*atifan Republik Indonesia. dilaksanakan berakhirnya IPLI menJrusun^ daftar pemilih tetap dengan basis TpsLN berdasarkan daftar p"*ilih a;1;p sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (l). - --l (1)

(2) Daftar (2) (1) Pg{tq pemilih te-tap dengan basis TpsLN digunakan KPPSLN dalam melalisanakan pemungutan suara. REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 46 Pasal 47 (2) Daftar pemilih Ftl! dengan basis TPSLN sebagaimana dimaksud pasal 45 ^y^{ p1 dapat dit "gk;;i dengan daftar pemilih tambahan sampai - hiri/tanggal pemungutan suara. Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada avat (1) terdiri u.11. data p.*rih t;;s ;;hh terdartar 9tlT daftar pemilih. letap di suatu TpsLN, tetapi karena keadaan tertentu.. tLtI' a"p"i--r;;rd;;; haknya untuk memilih di TPSLN iempat yang bersangkutan terdaftar. Bagian Ketujuh Rekapitulasi Daftar plmilih Tetap

(1) KPU .kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota.

(2) frt'r#:.'lsi melakukan rekapitulasi daftar pemitih tetap (3) SlY"ffilakukan rekapiturasi daftar pem,ih terap secara pe n gawa ry "o:fl H ,[,:tlXy# pe rs e ri s ih an dalam Pemutakhiran o"t. Jl"Enetapan Daftar pemilih Pasal 4g

(1) Bawasru, panwasru provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan aan irerrga*l-.'p.*it, Lapangan melakukan-.pengawasan atas pelaks€Lnaan pemutakhiran data pemilih, l.ry,,.rrr., dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbait""-a* Ei**uman daftar pemilih sementara hasil p"rb;i;; penetapan dan pengumuman daftar .ry*1ti1 t"t"p, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi aartai iemilih tetap yang dilaksanakan oleh --- ilFU, --xlu"o prorirr"i, Kpu kabupaten/kota, ppK dan ppS.

(2) pengawas REPUBLIK INDONES]A (2) (1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penJrusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan p"rrgr*r*.r, daftar pemilih tetap, daftar pemitih tambaliar,, d"r, rekapitulasi 9{t* pemilih tetap luar negeri yang dil"k."r,.kan oieh PPLN. Pasal 49 P"tq* hal pengawasan sebagaimana dimaksud daram Pasal 48 menemukan unsur klsengajaan atau kelalaian Slggota KPU, KPU provinsi, KpU liabupaten/kota, ppK, PPS, dan PPLN yang merugikan warga iv.g.o Indonesia yang memiliki hak pilih, maka Ba*^Ju, panwaslu provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan d;; pengawas Pemilu Luar.Negeri _Tgnyampaikan temuan. kepada KpU, KPU provinsi, dan KpU -kablpaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN.

(2) KPU, KPU--provinsi, dan Kpu kabupaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN wajib menindaklanyuii temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwaslu ka6upaten/kota, panwasru kecamatan, pengawas pemilu r,"pl"g"" dan pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana ainafliud pada "t"; iii PENCALoNAN ANGGoTTB#I ,,o, DPRD PRoVINSI DAN DPRD IGBUPATEN/ KOTA Bagian Kesatu _ _P_ersyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD Kabir"paten/Kota Pasal 50

(1) Bakal calon anggota DpR, D,RD provinsi, dan D'RD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan: a' warga Negara Indonesia rSng terah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau teLifr;-

b. bertakwa kepada T\rhan yang Maha Esa;

c. bertempat -tinggar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. cakap d' gakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia; e' berpendiglkt paring rendah tamat sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sefcofafr Vf"r.r,[uf, Kejuruan (SMK), Madras'ah efiy.fr--Ii;il*." (MAK), atau bentuk lain yang sederajat; --J -- f' setia kepada pancasila sebagai-dasar negara, Undang- llagrre D1sar. Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita piokt"*"ri f Z egustu, f g+S; g' tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yana klah ,i.;;;yai kekuatan hukum tetap karena *."luk,.k^r, tirriJ-'pidana yang diancam dengan pidana p"":"r"- t"triil"r tahun atau lebih;

h. sehat jasmani dan rohani;

i. terdaftar sebagai pemilih;

j. bersedia bekerja penuh waktu; k' mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional 'tiaonesia, anggota Kepolisian Negar.a Republik Indonesia, p.rrgrrrs pada badan usaha 1it1t rr.i.r" a"nTatau uiali-r"usar,a milik daerah' serta badan rli" y."g anggarannya bersumber dari keuangan.'egarr,, yu.r,g ainyliat.r, -"a"rrgun surat pen gunduran diri vang tia.[ a"pli aii*it]em uati ; l' bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, .notaris, pejabat pembuat akta tanah (ppAT), ian tia"t *.r.["ilJ" pekerjaan penyedia OTT* dan jasa yang berhubungan dengan keuangan nesaTa _:_".ra ;"i;"{,;#'ili..}".,* dapat menimbulkan konflik k6""t#;; '?"r,!un tugas, wewenang, dan hak sebagar anggota DpR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupatenTt<oia" "..,-r"i peraturan perundang-undangan;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara.lainnya, p."gr*. pada badan usaha il[rl""ffi, dan U"a.i-.,i.r,. mitik Jae-rah, serta keuangan rr.ru-li"* anggarannya bersumber dari

n. menjadi anggota partai politik peserta pemilu;

o. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilan; dan

p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

(2) Kelengkupa., (2) Kelengkapan administrasi bakal caron anggota DpR, ?PRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kotu -..u^g.imana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan a."g"",- -

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan .i.., program pendidikan menengah; c' surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut .perkara pidana a-ari x"poii.i.. \"g"i, Republik Indonesia selempat; d' surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani; e' surat tanda bukti tetah terdaftar sebagai pemilih; f' surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditaidatangani ai--"t^, kertas bermeterai cukup; - g' surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/perrguLr., notaris, pejabat pembuat- akta tanah '(bpa?t--i"" tidak melakukan pekerjaan penyedia barang fir.r, jasa yang berhubungan. dengan }i"r.rrg* negara serta pekerjaan ldl yang dapat menimbulkan konflik kepentingan d."*:{ tuj'ar, wewenang, dan hak sebagai anggota bpR, dpno prori""i,.,dun DPRD kabupaten/kota yang'ditanaatangani di atas kertas bermeterai cukupl h' surat -pengund.ur^r, diri yang tidak dapat ditarik kembati sebagai pegawai nJg"rl sipirl anslliu t.rtu.u Nasional tnaoneiial atau ""ggot-. Xepolisian Negara Republik Indo.nesia,-p.rrgr*s pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan _lain yang "rrgg"r*rry. bersumber dari keuangan negara;

i. kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu; j' suratpernyataan tentang kesediaan hanya dicaronkan oleh I (satu) partai fifitii;'untuk 1 (satu) tembaga perwakilan Yang diiandatangani di atas kertas bermeterai cukup] k' 1ur,at pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah p"riiUfri'yang ditandatangani di atas kertas bermeter"i "rhf. Bagian Kedua Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DpRD KabupatenTfota Pasal 51

(1) Partai Politik Peserta pemilu melakukan seleksi bakal galon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sisuai d.rrg^., mekanisme internal partai politik. Pasal 52

(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal s 1 disusun dalam daftar bakal caron oreh partai poritik masing-masing.

(2) Daftar b"k* galon anggota DpR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat.

(3) Daftar bakal calol -llggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengums Partai politik peserta pemilu tingkat pr6vinsi.

(4) Daftar b"k+ . caron anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh p"rrguruJ partai poritik peserta pemilu tingkat kabupaten / ko1a. Pasal 53 REPUBLIK INDONES]A Pasal 54 Pasal 55 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud daram pasar s2 memuat paling sedikit gO% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Daftar bakat calon sebagaimana dimaksud daram pasal s2 T"T."t-p-aling banyak L2o% (seratus dua puruh perseratusl dari jumlah kursi pada setiap daerah p"_iiifri". Nama-nama caron dalam daftar bakar caron sebagaimana dimaksud dalam pasal s4 disusun berdasarkan nomor urut. (1)

(2) Di dalam

(2) Di dalam daftar bakal ayat (l), setiap 3 ( sekurang-kurangnya calon. calon sebagaimana dimaksud pada !ig1t orang bakal calon terdlpat I (satu) orang perempuan bakal Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pas foto diri terbaru. Pasal 56 (3) Daftar bakal calon anggota DpR, D'RD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota seba[imana dimaksud daram pasal s2 diajukan kepada:

a. KPU untuk daftar bakal calon- anggota DpR yang ditandatangani oleh ketua umum aan JJtretaris jenderar atau sebutan lain. b c. KPU provinsi untuk daftar bakar calon anggota D,RD provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain. 5lY-Lluupaten/kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD . kabupaten/kota yang Jit".rd"t"rrgurri o1.f, ketua dan sekretaris atau sebulan l-ain. Bagian Ketiga B akar c ar o n ^" J::ffff : 5?itrF:5ffi iH1ffi;, Kab up a re n / Ko t a pasal 57

(1) Kpu merakukan veri'kasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakar calon anggota DpR dan verifikaii terhadap i;6;;;iila ;umrah r.!I-"r*'.g;kurangnya 30% t,ig" puruh perseratus) keterwakilan perimpuan.

(2) KpU provinsi merakukan verifikasi terhadap kerengkapan dan kebenaran d.okumen p"i.-vi"tan administrasi bakal calon anggota DprD pr&irr-i-o"r, verintasi iernadap terpenuhinya j"T]+'sqlyrang-kuran!"V" -.aO* (tiga puluh perseratus) keterw"Ufa" p?rempuan.

(3) KPU (3) (1) (2) (3) (1) Pasal 58 Dalam hal - kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimatsud dalam Pasal 57 tidak terpenuhi, KPIJ, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada pariai politik peserta Pemilu. Dalam hal daftar bakar calon tidak memuat sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan, KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota memberikan ke_sempatan kepada partai potitit untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal :"lor anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan KpU. flu kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenara' dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupatin/kota dan verifikasi terhadap terpinuhinya jumlah' sekurang- Irurangnya 30% (tiga pulurr perseratusy keterwakilan perempuan. Pasal 59 5PU,.KPU provinsi, dan Kpu kabupaten/kota meminta kepada p3lg politik untuk mengajukan bakar caton baru alsgota DPR, DPID provinsi, aan-opnD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti mlmalsukan atau menggunakan dokumen p.t.u. Pa:tai politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimakiua pada ayat (1) paling lama 7 (tqiuh) hari ::J-"I "rr"i permintaan' dari ipU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten /kota diterima oreh partai politik. (2)

(3) Partai (3) Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak dapat aengajukan bakal calon pengganti apabil" putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap membuktikan tedadinya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu tersebut dikeluarkan seterah ditetapkannya daftar calon tetap oreh Kpu, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

(4) 5tr, KPU provinsi dan Kpu kabupaten kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/koli sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Bagian Keempat Pengawasan atas verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal calon Anggota DpR, DPRD provinsidan DpRD Kabupate n/Kota pasal 60

(1) Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan' verifikasi {e]gngkapan administrasi bakar caron anlgot. DpR, ?llD _ provinsi, dan DPRD kabupater/"tiotu yang dilakukan oleh KpU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(2) Dalam_. hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) menemukan unsur kesengajaan atau keralaian anggota Kpu, Kpu provinsi, aan kpu kabupaten/kota sehingga merugikan bakal calon anggota DpR, D.RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota]- mat. -Bawasru, Panwaslu provinsi, dan - panwaslu kabupaten/kota me-nyampaikan temuan kepada Kpu, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(3) KPU, Fly provinsi, dan Kpu kabupaten/kota wajib menindakranjuti temuan Bawasru, pii*..i" provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota setagaimana dimaksud pada ayat (21. _P",ry:1Tl, J;:'ilrff "#1." tara Anggo ta DPR, DPRD provinsi, dan DpR Kabupaten/Kota pasal 6l

(1) Bakal gor- yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasar s7 disusun daram daftar caron sementara oleh: a' KpU untuk daftar caron sementara anggota DpR.

b. KPU .

b. KPU provinsi untuk daftar caron sementara anggota DPRD provinsi.

c. KPU kabupaten/kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten/ kota.

(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditand_atangani oleh ketira aan anggota KpU, Kpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota. -e'

(3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengGt dengan pas foto diri terbaru.

(4) Daftar calon semen.tara anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota i-bagaim;; ai-*.r.r.ra pada 3y?t (t) diumumkan oteh Kpd, Kpu;r;;insi, dan KpU kabupaten/kota sekurang-kurangnya pada l (satu) media massa cetak harian dan media mlassa'elektronik nasional dan I (satu) media massa cetak harian dan.media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari. (s) (6) (1) (2) Masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU, fnU liouirr.i,-"t.u KpU kabupaten/kota paling lama Io .(sepuruhi t *i sejak--d.It", caron sementara diumumkan. KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan persentase keterwakifa" i.rempuan dalam daftar calln ..*.rrt^o .pTtai politik masing_ masing pada media massa ""i.t harian nasionar dan media massa elektronik,r".iorJ. pasal 62 KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota meminta klarifikasi icepada' p;i-p-olitik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat. ' Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan !"-'-"qr calon yang u"r."r,gt*tan untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pimpinan partai politik menyampaikan has, klarifikasi sebagaimana dimaksud p"J'. .v.t (2) secara terturis kepada KpU, KpU provi".ilJ"i KpU kabupaten/kota. (3)

(4) Dalam . . (4) Dalam hal hasil krarifikasi sebagaim€Lna dimaksud pada ayat (3) menvatakan bahwa calon sementara tersebut tidak -"-"rrihi .v.r"t, lipu, rpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota memberitahukan dan memberikan I:""-o11"" kepada p"rt"i-p}iut r'i.t mlngajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasir perbaikan. REPUBLIK INDONESTA Pasal 63

(5) Pengajuan pengganti calon dan daftar caron sementara hasil perbaikan-"eb"gaimar,a dimaksud pada ayat (4) paling lama ]_(!ujurr)-hari ..t"r"t - ."r"I pemberitahuan dari Kpu, . xpu - proui".i, a."--xlt*'k.brp"ten/kora diterima oleh partai politik.

(6) KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota merakukan verilikasi tlhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi oengganti calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan opno il"Uilp.i.rr/k#.

(7) Dalam har p.*-t^, politik ridak mengajukan pengganti calon dan daftar '""ro" sementari has, perbaikan sebagaiman^a dimaksuJ pada ayat (S), urutan nama dalam daftar calon ..rn.lr.t^r" ,ii,rU"ir, oleh KpU, KpU provinsi' dan Kpu kabupaten/kota .;*i;.ngan urutan berikutnya. Dalam hal ar,t1lur<an drlS,aan telah terjadi pemarsuan dokumen atau penggunaan dJkumen parsu d;1"* persyaratan administrasi uakar;J;;;ilF, calon anggora DpR, D'RD provinsi' dan DpRD kabupaten75oa, maka iFu, Kpu provinsi, dan Kpu kabup-atenTr.oia L"'rtooriir.*i ;;;g", Kepolisian Negara Repu brik mao"..iu ";,"!-Jir;k"kL ;;:., re bih lanj u t sesuai dengan ketentua" p.i.t"r"n perundang-undangan. Pasal 64 Dalam hal putusan pengadilan yang. mempunyai kekuatan hukum tetap - yang menyatakan udak ierbukti adanva pemalsuan dokumi ;i;i--;"ngguna€rn dokumen parsu sebagaimana dimaksud -;uL*' .e;J os'aif,l""u' setelah KPu, Kpu orovinsi,-&-ffiu _r.1uyp"L[;" menetapkan daftar calon tetap anggota DpR, DllD provinsi, dan D,RD Ii::',:B{kota, putuian tersebut tidak il.*"r,e"*hi dartar Bagian Keenam Bagian Keenam Penetapan dan pengumum€rn Daftar Calon Tetap Anggoti DpR dan DPRD Pasal 65 Pasal 67

(1) KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DpR.

(2) 5lg- provinsi. menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD provinsi.

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar caron tetap anggota DPRD kabupaten/ kota.

(4) Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan .ayat (3) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terlaru. Pasal 66

(1) Daftar calon tetap anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/t<oti sebagaimana aim"tsra daram Pasal 65 diumumkan oleh KpU, KpU piouirr.i, dan KpU kabupaten/kota.

(2) KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan persentase keter,*rakilan perempuan dalam daftar _galon tetap partai politik masing-masing pada media massa cetak harian ,r..iorr"t dan media massa elektronik nasional.

(3) Ketentuan lebih ranjut mengenai pedoman teknis pencalonan.. anggota DpR, DpRb frorlrrri, dan D.RD kabupaten/kota Eitetapkan oleh KpU. rata cara p"r,aar?ir*ffiHjEl,on Anggota DpD lili:iffi:T,If;: Hff ""i.j ::x"'?1L'"?3'*ilXX? mendaftarkan diri . _1*1s"i - b.k.l t"fo""l"giot. DpD kepada KpU melalui XpU iroril,. (1)

(2) Kelengkapan (21 Ke-lengkapan administrasi bakar calon anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikin- dengan:

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertilikat, atau surat keierangan rain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan a-tau program pendidikan menengah;

c. surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat i

d. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani; e' surat tanda bukti terah terdaftar sebagai pemilih; f' surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/p."g..*a, notaris, 9.1 pekerjaan penyedia baranj a".r l"r" yang berhubungan. dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota. DpD yare ditandatanlani di atas kertas bermeterai cukup; h' surat -pengunduran di{ yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pegawai ,rig"rf "rpir, .reg5L Tentara Nasional Indoneiia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengu^ls paaa badan usatra milik negara dan/atau badan usaha-milik daerah,- p"rrgrrr" pada badan lain yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau Etrlggaran pendapatan dan belanja daerJ; dan

i. surat pernyataan tentang kesediaan hanya mencalonk* yll.,k I {satu) l;ba;;p""*"i.il"n yang ditandatangani di atas kert"" b"rrr."i"rlit"["p. BagianKedelapan

(2) KPU provinsi pelaksanaan ayat (t). REPUBLIK !NDONESIA Pasal 69 Bagian Kedelapan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DpD Pasal 68

(1) KPU melalrnrkan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal ""torr"rrr-ffii. o po. dan KPU kabupaten/kota membantu verifikasi sebagaimElna dimaksud pada pen gawasan atas Ve rifi kas, ?:f,jil-H'""ffi'fi?"i s trasi c alo n An ggo ta D pD

(1) Persyaratan. dukungan minimal pemilih sebagaimana dimaksud dalam pisar 13 .ay-a.t (rj aiu"r.tikan dengan daftar dukungan yang aiUubuhi tlra" 1.ngan atau cap jempol dan dilenit "ii fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

(2) seorang pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal caton anggota DpD.

(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data parsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal catoir anggota DpD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, b*"1 calon .anggota DpD dikenai j""gru"g", jumlah dukungan miniil-al pemilih ..-u.rrv"r. 50 (rima puluh) kali temuan bukti alta p.r"" -"i." data yang digandakan. pasal 70 Bawaslu' Panwasru provinsi, panwasru kabupaten/kota melakukan Dengawasan atas pelaksanaan verifikasi I:t-""*kt€ur persyaratan administrasi bakar caron anggota DpD vang dilakukan oleh K,tJ, ftpU f,iorir,"i, a"., KPU kabupaten/kota. (1)

(2) Dalam Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, Kpu provinsi, dan -riru kabupate"rr.ot" sehingga merugikan bakal calon ""gg; DpD, maka Bawaslu, panwaslu provinsi, -"a"r, panwaslu !3!unate"/Io? m"r,yarrrpaikan i.*r* kepada KpU, KPU provinsi, dan Xptj t<aUupaten/kota.

(3) KPU, KPU provinsi, dan _KpU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan Bawasru, pinwasru provinsi, dan Panwa.slu kabupaten/kota ""t"gJi"rr. dimaksud pada ayat (2). Bagian Kesepuluh Penetapan Daftar Calon Semerrtara Anggota DpD Pasal 71 (1) KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DpD. Daftar calon sementara -sebagaim€ula dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketia a* ^"geot. kpU. Daftar calon semellarL anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (r) diumtr"mkan oleh Kpu sekurang- kurangnya pada. i tsitlt *.aia massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan r t".i"r media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta.sara.na pengumuman lainnya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada uySr.tSt .disampai5"i, t.p"au XpU paling l3-t 10 (sepuluir) rr.ri s.ja,ii daftar calon sementara diumumkan. pasal T2 Masukan dan. tanggapan dari masyarakat untuk perbaikan daftar ..fo" sementara anggota DpD sebagaimana dimaksud a.la* pasal Ti" ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada rnu dengan disertai bukti identitas diri. - ---r KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota sebagaimana aiinak""J' puiJ.yat ( I ) meminta klarifikasi kepada bakal calon anggota DpD atas masukan dan tanggapan dari masyarakal. (2) (3) (4) (1) (2) Pasal 73 Pasal 73 Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau "^lor anggota bpo, maka KPU da, KPU provinsi berkoordinasi dengan kepolisia'N"gu.r" Republik Indonesia untuk ditakukan pro""" lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 74 Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang - menyatak; iia.t ieruutcti adanya pemalsua, dokumen agy penggunaan dokumen parsu s-e-bagaimana dimaksud dalam pata zg dibacakan setelah KPU, KPU provinsi, dan Kpu_ kabupatin/kota *"rr.t"pr.u' daftar calon. letap anggota DpD, iutusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap. penetapan dan pengu*'ff'ff 5$,t*"iTon retap Anggota DpD Pasal 75

(1) Daftar calon tetap anggota DpD ditetapkan oleh Kpu.

(2) Daftar calo.1 tgt p anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (r) disusun 6erdasarkan abJad dan dilengr<api dengan pas foto diri terbaru.

(3) Daftar "d9l !gt"p anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (21diumumkan oleh KpU.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DpD ditetapfan olelr KpU. REPUBLIK INDONESlA BAB VIII I(AMPAI{YE Bagian Kesatu Kampanye pemilu Kampanye jawab dan masyarakat. Pasal 76 Pemilu dilakukan . dengan prinsip bertanggung merupakan bagian dari p"rrdidik.r, i8ritil. Pasal 77

(1) Kampanye kampanye. Pasal 77 Pemilu

(2) Kampanye pemilu diikuti oleh peserta kampanye.

(3) Kampanye pemilu didukung oleh petugas kampanye. (1) dilaksanakan oleh pelaksana pasal 7g Pelaksana kampanye pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan D'RD Kabupaten/kota terdiri aras pengurus parq pofitik, calon anggota DpR, DPRD provinsi, DPRD kabupater:1ioia, juru kampanye, orang_ seorang, dan organisasi yang aituniur. -or.i peserta Pemilu anggota DpR, opn6 provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (2) (3) (4) (1) (2) Pelaksana kampanye Pemilu anggota Dp terdiri atas calon anggota OpOl orurrg-..oLg, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemllu anggota DpD. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat. Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan t ^mf.rry". pasal 79 Pelaksana kan Pasar ?8 h"ru. ffi:fffi"j;ffifffi , fl,ffff#",i.lH KPU kabupaten/kota. --- r-- Pendaftaran pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud l.d1 ayat (t) ditempu;kd k;;.da Bawaslu, panwaslu provinsi, dan panwaslu kabupatln/kota. Bagian Kedua Materi Kampanye pasal g0 Materi kamoanye partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oirf, tufo; fi;: provinsi, J.,, Lggo," opno - i?u3r:i;"iilSff ,L"rdi? visi, misi, dan program partai politik. (1)

(2) Materi -40_

(2) Materi kampanye perseorangan peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DpD meliputi visi, misf dan prograrn yang bersangkutan. Bagian Ketiga Metode Kampanye Pasal 81 Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal T6 dapat dilakukan melalui:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka;

c. media massa cetak dan media massa erektronik;

d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;

e. pemasangan alat peraga di tempat umum;

f. rapat umum; dan

g. kegiatan lain yang tidak melanggar rarangan kampanye dan peraturan perundang_undangan. Pasal 82 (1) (2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal g 1 |lyry{ a .sampai dengan huruf e dilaksanakan sejak 3 (tig.) hari setelah calon peserta pemilu aitetaptan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainy" il; tenang. 5*qurrye Pemilu sebagaimana dimaksud daram pasal g 1 huruf f dilaksanakan s.la*a 21 (dua putur, saiu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Masa llorng sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 berlangsung selama 3 (tid4 nari sebelum hari/ tanggal pemungutan suara. (3) (1) Pasal 83 Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KpU. Waktu, tanggal, Pemilu anggota keputusan KpU Peserta Pemitu. 1:: tempat_ pelaksanaan kampanye DPR dan DpD ditetapkan aingan setelah KPU berkoordinasi den[an (2)

(3) Waktu REPUBLIK INDONESlA (3) (4t -4L- Y*.!r, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi ditetapkan dingan keputusan KPU provinsi setelatr rpu provinsi berkoordinasi dengan peserta pemilu. Y*!r, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota PPRD kabupaten/kota ditetapkan aingan keputusan KPU kabupaten/kota seielah KpU kabupaten/kota berkoordinasi dengan peserta pemilu. L*",Bsfftil,Iff[ffi,,anye Pasal 84

(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara pancasila, pembukaan undang-undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 194s, dan bentuk Negara Kisatuan Repubrik Indonesia;

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik- Indonesia;

c. menghina. seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pEmilu yang lain;

d. menghasut dan mengadu domba ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; meng€urcam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompg\ anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

g. merusak dan/aeu .menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; h' menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambari*7"i", atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan j' penjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. e t. perseorangan

(2) Pelaksana

(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah - -Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitufi; €

b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan; c' Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. pegawai negeri sipil;

f. llggota Tentara Nasionar Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. kepala desa;

h. perangkat desa;

i. anggota badan permusyaratan desa; dan j' warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. (s) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hlryr a sampai dengin huruf i dilarang il.,ii r.rt^ sebagai pelaksana kampanye.

(4) sebagai peserta kampanye,.pegawai negeri sipil dilarang menggunakan atribut partai at"u atribit pegawai ,"g"rl sipil.

(5) Sebagai peserta kampanye, .p"F1yai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri sipif ai Unlkungan kerjanya dan dilarang menggunaki rasiliLs n.g*;.

(6) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, rruruf g, h-uruf i; ;;;;ruf j, ayat (2), dan ayat (s) merupakan ti"a.r. piaarr" F"rr,il,-,. Pasal 85

(1) 5*p"rrye Pemilu.yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, grlUernur, wakil gubernur, bupati, wakil b-ur.ati, walifota, dan *"til'-*^rikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak (2) (3)

a. t9"k menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejalat negara sebagaimana diaiur- dalam peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara. cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyeleriggaraan ,r.g.r. dan penyelenggaraan pemerintahan daeiah. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat legara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayit 1Z; diatur dengan peraturan KpU. Bagian Kelima Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye REPUBLIK INDONESTA Pasal 86 Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan kampanye ieuagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ay_1!!J) der aiat (b) oteh peiJ"*. dan peserta kampanye, maka {py, KpU provinsi, aan' fpU-tlU"paten/kota menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang- Undang ini. Pasal 87 Dalam hat terbukti peraksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya seLagai i*u"i.r, kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak ru"g.""g agar:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;

b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemiiu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;

c. memilih Partai politik peserta pemilu tertentu;

d. memilih calon anggota DpR, D'RD provinsi, D,RD kabupaten/kota tertentu; atau

e. memilih calon anggota DpD tertentu, dikenai sanksi sebagaimana diatur daram undang-undang ini. Pasal 88 Pasal 88 Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum letap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 yang $ikenai kepada pilaksana kampanye yang berstatus s.ebagai calon anggota tjpR, DPRD prorirr"i, opno kabupaten/kota, dan DpD dlgunakan sebagai d..* Kpu, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk riengambil tindakan berupa:

a. pembatalan narna calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; itau

b. pembatalan penetapan calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. Bagian Keenam Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Paragraf I Umum (1) (2) (3) Pasal 89 Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak d"r, - lembiga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang_ undangan. Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat. fesan. kampany-e sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau su€rra d^l .gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tid;k iiteraktif, ..rt. y.r,g a"p.i diterima melalui perangkat penerim^ p"r"rr. -- r Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, . menyiarkan, a"rr' Lengiklankan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat it; harus mematuhi larangan dalam kamianye - sebagaimana dimaksud dalam pasal g4. (4)

(5) Media (s) (1) (2) (3) (1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serama masa tenang dilararrg menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserL pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan I*p.rrye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Pasal 90 Ea!rc"- penyiaran publik Televisi Republik Indonesia lTYru), lembaga penyiaran publik hadio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokar, rembaga penyiaran swasta, -dan lembaga penyiaran berlangg"rri., memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan seca,ra berimbang pe"eit" pemilu untuk menyarnpaikan materi kampanye. Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses l".nlll sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentini"" r."-purry. bagi Peserta Pemilu. Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan peisyaratan iklarr kampanye yang sama kepada peserta pemilu. paragral 2 Pemberitaan Kampanye Pasal 9 I Pemberitaan kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran denga'cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak.

(2) Media massa menyediakan baga penyiaran yang untuk pemberitaan cetak rubrik dan lem khusus kampanye hanrs berlaku adil dan berimbang kepada seluruh Peserta pemilu. Paragraf 3 Penyiaran Kampanye Pasal 92 Penyiaran kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog v""g'-*.libatkan suara dan/atau gambar pemiisa atau ju.ri pendengar, debat Peserta pemilu, ."rt jajak pendapat. '-' (1)

(2) Pemilihan -46_

(2) Pemilihan narasumber, tema dan moderator, serta tata gara penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat diatur oleh lembaga penyiaran. PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 4 Iklan Kampanye (3) (4t (1) (2) (3) (4) (1) Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat harus mematuhi larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84. Slg"l monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan oleh - lembaga penyiaran dapat metiuittan masyarakat melalui . telepon, Iayanan pesan singkat, surat elektronik (e-mail), dan/ atau faksimile Pasal 93 Iklan kampanye pemilu dapat dilakukan ,oleh peserta Pemilu pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklin layanan masyarakat. Iklan kampanye Pemilu dilarang berisikan hal yang dapat mengganggu kenyamanan pembaca, pendengai, darrTaiau pemirsa. Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama - kepada peserta Pemilu dalam pemuatan dan p"rr"y"rrg.r, iklan kampanye. Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan iklan .lampanye Pemilu sebigaimana aimat<sua p^a" ayat (3) dilaksanakan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran. Pasal 94 Media massa cetak dan rembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau uto"Ltng time untuk kampanye Pemilu. Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam rormit atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai lktan kampanye Pemilu. (2)

(3) Media (3) (1) (2) (3) (4) (1) (2) Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu- kepada Peserta Pemilu yang lain. Pasal 95 Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di televisi untuk setiap peseita pemilu r"..rl kumulatif sela1vak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun lelevi-si setiap r,".i selama masa kampanye. Batas maksimum pemasargan iktan kampanye pemilu di radio untuk setiap peserta pemilu ..t.r" kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radi6 setiap hari selama masa kampanye. Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayatlzy .aaur, untuk semua jenis iklan. Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pr,?u ayat (3) untuk setiap Peserta pemilu diatur sepenuhnya oreh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada ""tl.p peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 ayat (3). Pasal 96 Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan F"f. kampanye Pemilu datam U."t t iklan kampanye Pemilu komersial atau iklan kampanye pemilu tayanan masyarakat dengan mematuhi kode eiik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Media massa cetak dan lembaga penyiaran menentukan standar tarif iklan- kampanye komersial yang berlaku s€una untuk ietiap Pemilu. IfltJ iklan. \*p"tYe pemilu layanan masyarakat harus reorn rencrah daripada tarif ikran kampanye pemilu komersial. wajib Pemilu Peserta (3)

(4) Media _48_

(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan kampanye pemitu layanan masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.

(5) Iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipioduksi sendiri oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.

(6) Penetapan dan penyiaran iklan kampanye pemilu layanan masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebag^l*urr" dimaksud pada ayat (s) dilakulian oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran. (71 Jumlah waktu- tayang iklan kampanye pemilu layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2), dan iyat (3). Pasal 97 Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbarrg untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasa.ngan iklan kampanye bagi peserta pemilu. Pasal 98

(1) Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oieh iembaga penyiaran atau media massa cetak.

(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 93, pasar 94, pasal-ls, Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan pers menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Und-ang ini.

(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada fpU aan KpU provinsi.

(4) Dalam hal Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan pers tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud puJu lyat (3) d{"+ . jangka waktu Z (tujuh) hari sejak ditemukan b:L{ pelarrggaran kampairye, KpU, KpU provinsi, dan Kpu kabupiten/kota meniaturrkan sanksi kepada pelaksana kampanye. Pasal 99 REPUBLIK TNDONESIA -49_ Pasal 99

(1) sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9g ayat (2) dapat berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian sementara mata acara yang bermasaiah;

c. pengurangan durasi dan waktu penyiaran, dan iklan kampanye pemilu;

d. denda; pemberitaan,

e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu untuk waktu [ertentu; atau

f. pencabutan izin penyerenggaraan penyiaran atau pencabutan bin penerbitan media m"ssa cetak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (t) ditetapkan oleh Komisi penyiaran Indonisia .L, "6.*u.r, 'p.r, bersama KpU. Pasal 100 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan ka'mpanye, dan pemberian sanrlsi diatur dengan peraturan KPU. Pe mas an*ff iffi [: :"'*:t-€rm p anye Pasal 101

(1) KPU, KPU provinsi, KpU kabupaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN berkoordinasi dengan - pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, k.""*atan, desa/kelurahan, dan kantoi perwakiran Republik Indonesia lnluk menetapkan loklsi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemiiu. (21 Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana {3qnany" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimba,gkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atari kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang_undangan.

(3) Pemasang . .

(3) Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut,

(4) Alat peraga kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat I (satu) hari sebelum hari I tanggal pemungutan suara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan pembersihan alat peraga kampanye diatur peraturan KPU. Bagian Kedelapan Perar,an Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye Pasal 102 (1) (2) Bagian I(esembilan Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu Pemerintah, pemerintah provinsi, da pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada pelaksana kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi kampanye. Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pelaksani kampanye. dan dalam Pasal 103 Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwasru kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri merakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye pemilu. Pasal 104

(1) Pengawas Pemilu Lapangan merakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye di tingkat desa/k'eiur.nur,,

(2) Pengawas PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (1) (2) (1) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh - pp-s, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye.

PASAL 10S

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian I(esembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu
Naskah pasal.

PASAL 11

BAB III: PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU | Bagian I(edua - Bagian Kedua
(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DpD adalah
perseorangan.
(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dapar
menjadi Peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan.

PASAL 12

BAB III: PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU | Bagian I(edua - Bagian Kedua
Persyaratan sebagaimana dimaksud daram pasar 11 ayat (2):

a. warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puruh satu) tahun atau lebih;

b. bertakwa kepada T\:han yang Maha Esa;

c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. cakap berbicara, membaca, dan menulis daram bahasa Indonesia; e' berpendidikan paling rendah tamat sekolah Menengah Atas (sMA), Madrasah Ariyah (MA), Sekorah Menengah K--e.luruan (sMK), Madrasah Ariyah Kejuruan (MAK), atau bentuk rain yang sederajat; f' -s-eti3 kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Das.a1 Negara Republik Indonesia Tahun 194S, d; cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945; g tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang terah *"mpunyui t etuatan hukr,rm tetap karena melakukan tindak pio""" y""g Ji"ncam dengarr pidana penjara 5 (lima) tahun atau fJUifrI

h. sehatjasmani dan rohani;

i. terdaftar sqbagai pemilih; j, bersedia bekeija penuh waktu; k' mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indone-sia, anggota Keporisian Negara Republik Indonesia, -pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik a..r"rr, serta badan lain yang an-ggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembal[

l. bersedia L bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang danjasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai peraturan perundang_undangan;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat- negara lainnya, pengurus pada badan usaha *1lik-rrlg, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain lang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

n. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;

o. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan

p. mendapat dukungan minimar dari pemilih dari daerah pemilihan yang bersangkutan.

PASAL 13

BAB III: PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU | Bagian I(edua - Bagian Kedua
(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf p meliputi:
a. provinsi yang berpenduduk sampai dengan LOOO.0o0
(satu jutll orang harus mendapatkan dukungan dari
paling sedikit 1.000 (seribu) pemilih;
b' provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu
juta) samoai dengan s.0oo.ooo (lima juta) orang harus
mendapatl1 dukungan dari paling Jedikit Z.O6O laua
ribu) pemilih;
c' provinsi yang berpenduduk rebih dari 5.o0o.oo0 (lima
juta) sampai dengan 1O.0OO.OO0 (sepuluh juta) ";;;;
harus mendapatkan dukungan 'dari paling 'sedikiT
3.000 (tiga ribu) pemilih;
d' provinsi yang berpenduduk lebih dari i0.ooo.ooo
(sepuluh juta) sampai dengan rs.ooo.ooo (lima beras
juta) orang harus mendapa-tkan dukungan dari paling
sedikit 4.000 (empat ribu) pemilih; dan
e' provinsi y?rrg berpenduduk lebih dari r5.000.000 (rima
belas j"t1) orang harus mendapatt"r, dukungan,arri
paling sedikit S.OO0 (lima ribu) pemilih.
(2) D_ukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar
di paling sedikit 5o% (lima puluh pirseratis) dari jumlah
kabupaten/kota di provinsi yang Uirsangt<r,t"n.
(3) Persyaratan

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dar-r
ayat (21 dibuktikan dengan daftar dukungan yang
dibubuhi tanda tangan atau cap jempol dan dilengk"p,
fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
(4) seorang pendukung tidak diborehkan memberikan
dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota
DPD.
(5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang
calon anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (al
dinyatakan batal.
(6) Jadwal waktu pendaftaran peserta pemilu anggota DpD
ditetapkan oleh KpU.
pen dafraran partat psftfk"L fil"%.,o n pe serta pe mi ru

PASAL 14

BAB III: PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU | Bagian I(edua - Bagian Kedua
(1) Partai politik dapat menjadi peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon pese"rta Pemilu kepada KpU. (2\ Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oreh ketua umum dan sekretaris jenderal atau seb-utan rain pada kepengurusan pusat partai politik.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen persyaratan. $l Jadwal waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu ditetapkan oleh KpU. Pasal 15 Dokumen persy.aratan sebagaimana dimaksud dalam pasal l4 ayat (3) meliputi: a Berita Negara Republik terdaftar bahwa partai hukum; Indonesia yang politik tersebut memuat menjadi b keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengr.r, tingkat kabupaten /kota; tanda badan

c. surat c' surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurut tingkat kabupaten /uoti;

d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kura.rgrryf 3oyo (tiga puluh perseratus) lesuai dengan peraturan perundang-undangan; e, surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik dari departemen; dan f' surat keterangan mengenai perolehan kursi partai politik di DPR, DPRD provinsi, dan opRo kabupaten/kota dari KpU. Bagian Keempat Verifikasi Partai politik Calon peserta pemilu Pasal 16

(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kebenaran persyaratan sebagaimanl Pasal 15.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambaf 9 (sembilan) u,.-,tr., sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KpU. penetapa" r"r,","iSi?il HtIgXi peserta pem,u Pasal 17 kelengkapan dan dimaksud dalam

(1) Partai politik caron peserta pemilu yang lurus verifikasi sebagaimana dimaksud daram pasar" 16 ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KpU.

(2) Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan dalam sidang pleno KpU.

(3) Penetapan .no.mor urut partai poritik sebagai peserta Pemilu dilakukan secara undi aatam siaa.rg preno Kpu terbuka dan dihadiri oreh wakil seluruh partai politik Peserta pemilu. (a) Hasil

(4) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan oleh KPU. Bagian Keenam Pengawasan atas Pelaksanaan Verilikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Pasal i8

(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, dan I(PU kabupaten/kota.

(2) Dalam hal Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, dan I(PU kabupaten/kota dalam melaksanakan verifikasi sehingga merugikan dan/atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU provinsi, dan I(PU kabupaten/kota.

(3) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB IV HAK MEMILIH Pasal 19

(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oieh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. Pasal 20 Pasal 20 lnjuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Indonesia harus terdahar sebagai pemilih. JUMLAH KURSI "ift",X,RAH PEMILIHAN Jumtah Kursi ou.,Til?l#:ffthan Anggota DpR Pasal 21 Jumlah kursi anggota DpR ditetapkan sebanyak 560 (rima ratus enam puluh) Pasal 22

(1) Daerah pemilihan bagian provinsi. anggota DpR adalah provinsi atau (2) Negara Jumlah kursi setiap daerah pem,ihan anggota DpR paring ;:*i:, 3 (tiga) kursi au., 'p.ii.,g uunyi[ io lsepuluh; Penentuan daerah pemilihan anggota DpR dilakukan dengan mengubah r.t."t""" daerah pemilihan pada Pemilu 2OO4 berdasarU" ["t."tuan pada ayat (2). 3:[*f":""if3,::bagaimana djmaksud pada avar (3) Undang-u,..^"J:i:t" vang tidak terpisahkan dari rumlah Kursi a", o'.rlf,t;:1ffi*"^nggota D,RD provinsi Pasal 23

(1) Jumlah kursi D,FD provinsi ditetapkan paring sedikit 35 (riga puluh lima) au" puii"g Uanyu.t 100 (seratus).

(2) Jumiah kursi D,RD provinsi sebagaimana dimaksud pada ;fi#I,llf;Tffi lffi :ini* Fffi il;i p,.oui,.,,i ;.;; (s) (4)

a. provinsi a b gtglt^":i dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; ?rgyr:":r dengan jumtah penduduk lebih dari .1.090:000 (satu j"l"l sarnpai dengan S.OOO.0OO (tiga juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; pr:l::r- _ dengan jumlah penduduk lebih dari 9.090:900 (tiga jutaj.sampai dengan s.000.060 (lima juta) iiwa memperoieh allkasi s5 (lima puluh rima) kursi; pr::,::,^ _ {engan jumlah penduduk tebih dari 5.000.000 (lima jutai.sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) iiwa memperoleh "tot asi 65 (enam puluh rima) kursi; !t:Ir^":i - dengan jumlah penduduk tebih dari 7.000.000 (tujuL .lltal sampai dengan - 6'.ooo.ooo (sembilan juta) jiwa *"*p"rIt"f, atofu."i ii 1tr.;,rr_, puluh lima) kursi ' - - pr::,::,^ dengan jumlah penduduk lebih dari e'000'000 (sembilan-juta) sampai aenlan iiooo.ooo !".,b..1..: juta) jiy" memperoleir alokasi gS (detapan puluh lima) kursi; dan P:o:T:, - dengan jumtah penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelur jrtu; jiwa memperoleh arokasi 100 (seratus) kursi. Pasal 24 c d e f g (1)

Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten / ko ta atau gab-rln gan kabupaten / ko ta. Jumlah kursi llfi^p daerah pemilihan anggota DPRD provinsi ditetapkan sama dengan pemilu ..u.i,3-r.,yu. pasal 25 Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk setelah pemilu ditcEpkao ulra".arkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. ' ---- vY'Y Alokasi kursi 113,1,,.i.'.G",lijf.i,T:*"5H1'*;'.,'iiiTi:",",?:: 33,'ltf -""'rl',iit 3 (tiga) kursi- dan-paling b;iJ 12 (dua (2) (1) (2)

(3) Dalam Penataan daerah pem,ihan di provinsi induk dan pembentukan d3erah pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk pemilu blrikutnya. Ketentuan iebih lanjut mengenai alokasi kursi d.an daerah pemilihan __3nggota DPRD provinsi ditetapkan dalam peraturan KpU. Jumrah Kursi dan Daer"n r:fi:iml,Tl-,?",a DpRD Kabupaten/Kota pasal 26 Jumlah kursi Dp.Rp kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua pulut.; dan paling banyak 50 (lima puluh). Jumlah kursi DFRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada a3zat (l) didasarkan pada jumlah [:H:;|*. kabupaten/roia vu"g u.rru,.,grirt",., dengan P"l1T h-al terjadi pembentukan provinsi baru seterah Pernilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk sesuai dengan jumlah penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud paaa "Vii tZl kabupaten/kota dengan jumlah dengan lOO.OOq 1se-ratus ,i["f alokasi 20 (dua piitrf,) kurq'i; (3) (4) (s) (1) (2) a. b' kabuparen/lo1a de,ngan jumlah penduduk rebih dari 100.000 (seratus ribi) "ampai a"r,g",.-iOO.OOo (dua ratus ribu) jiwa memperoleir .t;k;:i';i?". puluh lima) kursi; c' kabupaten/kota dengan jumrah penduduk lebih dari 200.000 (au1.L1tus riiu) ii*o^i g.,re-or,- soo.ooo f,ig, ;1'.:;, ribu) jiwa memperoleh "l"k;:;o "[igu puruh) d' kabupaten/kota dengan jumlah penduduk rebih dari 300'000 (tiga .rarus- ribl) sampai dengan 400.000 f",Tjfr|#f;J'.::' jiwa ilemp"br'h uto-t'u,i ss (ri;; e' kabupaten/kot1 dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratu-s riLu) sampai dengan SOO.0O0 iXliri?li',,10") jiwa *"ii"'or"i, .ror.""T+o 1.*p^, Penduduk sampai Jlwa memperoleh

f. kabupaten/kora f. ctb kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan i.ObO.OOO !3atu juta) jiwa memperoleh alokasi +S'i"*pui putuh lima) kursi; dan ica^bu-paten/kota dengan jumrah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta)liwamemperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 27 Pasal 2t,t (1) (2) Daerah pemilihan anggota D,RD kabupaten/kota adarah kecamatan atau gaUun-gan kecamatan. (3) (4) (1) (2) (1) Jumlah kursi -""ti1,l daerah. pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota aitetaptan ' .urrr^ dengan pemilu sebelumnya. Jumlah kursi 1u1,.nut"7;;;;r",fl-"**r?[,-?"*,:f T.lTlll?,^,.0,t 9-"ti 1:990'00-0 (situ luta1 .;i*a uerraku ketentuan pasal 26 ayat (2) huruf g. Penambahan jumlah kursi sebagaimana dimaksud dajam Pasal..26 ayat (2) hy:yr -g- aiu"rtk;; -il;;; daerah pemilihan yang memiliki ;imiafr p*arJriJlerbanyak secara berurutan. Dalam hal teriadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah pem,iiran, daerah p.*l?irr." ;;r."b,t lir,up,-,.t u.,. Alokasi kursi . akibat hilangnya sebagaimana dimaksud pada-'ayat ke mbali se suai ae., gan i urrirli*p"rra,-,a pasal 29 Jumlah kursi . anggota DPRD.. kabupaten/kota yang dibentuk setelah "-pl"rirl"'ii,"r.pkin terdasarkan ketentuan dalam Undang-Unaang ini. Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD 5i:Xiff::/kotil ;;"s#l',"'o,,,,aksud pal; ayat (r) Di;;; #iJi'il?.:edikit 3 (tiga) kursi d;";;;g banyak daerah pemilihan (1) uk diperhitungkan (2)

(3) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) (4) Dal11 hai terjadi pembentukan kabupaten/kota baru setelah Pemilu, dilakukan penataan daeiah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jiliJ-;enduduk berdasarkan alokasi kursi sebagai-m^rrl di*uksua pada ayat (2), Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan perabentukan daerah pemilihan di kabui"t""ll"ta baru dilakukan untuk pemihr berikutnya. Ketentuan lebih ranjut mengenai arokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DpRD kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan KpU. (s) Pasal 30 Jumlah kursi anggota DpD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat). Pasal 31

Daerah pemilihan untuk anggota DpD adalah provinsi BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH Bagian l(esatu Data Kependudukan Pasal 32 (1) Jumrah Kursi 0"""3?3l"fT#tfilan Anggota DpD Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan. Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah tersedia a"n" ai..r*r,;;; u.;liIii* paring lambat t2 (dua belas) ;;i;" sebetum narittanggal pemungutan suara, (2) Bagian Kedua Pasal 33

(1) KPU kabupaten/kota menggunakan data kependudukan sebagai bahan penyusunaridaftar p;;ltlr"

(2) Daftar pem,ih sebagaimana dimaksud pada ayat (r) sekurang-kurangnya memuat nomor induk kependudukan, rri*", tanggal rahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Ind6iesia-r;";;empunyai hak memilih.

(3) Dalam pr"{y..yrg-t daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kpu kabupaien/kota dibantu oleh pps.

(4) Ketentua" J.:Uil lanjut mengenai tata cara penyusunan daftar pemilih diatur dalam peraturan KpU. p.-,tu?Xtfi [:Hxem,ih Pasal 34

(1) KPU kabupaten/kota merakukan pemutakhiran data pemilih berdasart a" Jutu-f,eperrdudukan dari pemerintah dan pemerintah daerah, Bagian Ke.dua Daftar Pemilih Pasal 35 (2) Pemutakhiran data pemilih diselesaikan paring rama 3 (tiga) bulan seterah aiterimar.ya data kependudukan. Dalam pemutaktriran -data pemilih, KpU kabupaten/kota dibantu oleh ppS dan ppK. Hasil pemutakhiral data pemilih digunakan sebagai bahan penJrusunan daftar pemilih sementara. (3) (4) Dalam pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 3+ ayat (3), pps dibantu oleh petugas pemurakhiran aata oemitft, v."g*ilrairi atas perangkat desa/kelurahan, rrlir' warga, .uku' tetangga atau sebutan lain, dan warga masyarat at. (1)

(2) Petugas

(2) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS. Bagian Keempat Pen5rusunan Daftar Pemilih Sementara Pasal 36

(1) Daftar pemilih sementara disusun oleh pps berbasis rukun tetangga atau sebutan lain.

(2) Daftar pemilih sementara disusun paling lambat I (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiian data pemilih,

(3) De,ftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh) hari oleh PPS untuk mendapatkan rnasukan dan tanggapan dari masyarakat. (4) (s) (6) (1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus diberikan oleh pps kepada yang mewakili Peserta pemilu di tingkat desa/kelurihan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta f9m1tu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterima PPS paling.lama r4 (empat beias)'hari sejak harl pertama daftar pemilih sementara diumumkan. -PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. Pasal 37 Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1-oy aiumumkan kembali oleh PPS selama 3 (tiga) - hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta Pemilu.

(2) PPS (21 PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemiru sebagaima.nq dimaksud pada ayat (I) paling lama 3 (t,Lg-.) hari setelah berakhirnya pengumuman.

(3) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaim.:" g-11_ulsud pada ayat (2) iisampaikan oleh PPS kepada -Kpu kabupaten/kota'melarui ppK untuk menJrusun daftar pemilih tetap.

(4) PPS harus memberikan sarinan daftar pemilih sementara has, perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada yang *e*at,i peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan. Bagian Kelima Penyusunan Daftar pemilih Tetap Pasal 38

(1) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar pem,ih tetap berdasarkan daftar pemilih ..*.rrt"i^ hasil perbaikan dari ppS.

(2) Daftar pemilih te.tap. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan Uaiis tpsi.

(3) Daftar pem,ih ,t.aup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paring rama" 20 tJ"" -p"i"r.r hari sejak $fE:t*""va daftai pemilih sementara has, perbaikan dari

(4) Daftar pemilih,t:t1p_:gUagaimana dimaksud pada ayar (t) disampaikan oleh *pu t"Tupaten/kota kepada Kpu, Kpu provinsi, ppK, dan ppS.

(5) KPU..kabupaten/kota harus memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (i) [i3Xi,",irT:A poiitit--'i"""]iu*^rli,,,l di tingkat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2t- Pasal 39 PPS men8umumkal__d:f,1T pemilih tetap sejak diterima 33I"61y"",-5?l:o't'"7t"i;' sa-pai hari/tanggar (1)

(2) Daftar REPUBLIK INDONES]A (2\ Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara. Pasal 40

(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.

(3) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemitih tetap di TpS asal. Bagian Keenam Penyusunan Daftar Pemilih bagi pemilih di Luar Negeri Pasal 41

(1) Setiap Kepala perwakilan Republik Indonesia menyediakan data penduduk warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih pemilu di negara akreditasinya.

(2) PPLN menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu untuk menyusun daftar pemilih di luar negeri. Pasal 42 (r) PPLN melakukan pemutakhiran data pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya daia penduauk fuarga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemil-ih Pemilu. Pemutakhiran data pemitih oleh ppLN dibantu petugas pemutakhiran data pemilih. (2)

(3) Petugas REPUBL]K INDONESIA -23_

(3) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai perwakilan Republik Indonesia dan warga masyaratat Indonesia di negara yang bersangkutan.

(4) Petugas pemutakhiran data diberhentikan oleh ppLN. pemilih diangkat dan Pasal 43

(1) PPLN menJrusun daftar pemilih sementara.

(2) Pen5rusunan daftar pemilih sementara paling lama 1 (satu) bulan sejak pemutakhiran data pemilih. Pasal 45

(3) Daftar pemilih se4rentara diumumkan selama, T (tujuh) h.ari oleh ppLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(4) Masukan dan . tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud p."d1 uyaf (3) diterima ppLN paling lama 7 (tujuh) hari sejak diumumkan.

(5) .PPLI wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(6) D.aftar pemilih sementara-.hasil perbaikan sebagaimana dimaksud p^g^ a1rat (5) digunaka" priil untuk bahan penyusunan daftar pemilih tetap. Pasal 44

(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasir perbaikan sebagaimana dimaksud auarn-pasal 43 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap.

(2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud p?d1 ayat (t) kepada KpU JJ.,g"r, tembusan kepada Kepala per*atifan Republik Indonesia. dilaksanakan berakhirnya IPLI menJrusun^ daftar pemilih tetap dengan basis TpsLN berdasarkan daftar p"*ilih a;1;p sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (l). - --l (1)

(2) Daftar (2) (1) Pg{tq pemilih te-tap dengan basis TpsLN digunakan KPPSLN dalam melalisanakan pemungutan suara. REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 46 Pasal 47 (2) Daftar pemilih Ftl! dengan basis TPSLN sebagaimana dimaksud pasal 45 ^y^{ p1 dapat dit "gk;;i dengan daftar pemilih tambahan sampai - hiri/tanggal pemungutan suara. Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada avat (1) terdiri u.11. data p.*rih t;;s ;;hh terdartar 9tlT daftar pemilih. letap di suatu TpsLN, tetapi karena keadaan tertentu.. tLtI' a"p"i--r;;rd;;; haknya untuk memilih di TPSLN iempat yang bersangkutan terdaftar. Bagian Ketujuh Rekapitulasi Daftar plmilih Tetap

(1) KPU .kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota.

(2) frt'r#:.'lsi melakukan rekapitulasi daftar pemitih tetap (3) SlY"ffilakukan rekapiturasi daftar pem,ih terap secara pe n gawa ry "o:fl H ,[,:tlXy# pe rs e ri s ih an dalam Pemutakhiran o"t. Jl"Enetapan Daftar pemilih Pasal 4g

(1) Bawasru, panwasru provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan aan irerrga*l-.'p.*it, Lapangan melakukan-.pengawasan atas pelaks€Lnaan pemutakhiran data pemilih, l.ry,,.rrr., dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbait""-a* Ei**uman daftar pemilih sementara hasil p"rb;i;; penetapan dan pengumuman daftar .ry*1ti1 t"t"p, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi aartai iemilih tetap yang dilaksanakan oleh --- ilFU, --xlu"o prorirr"i, Kpu kabupaten/kota, ppK dan ppS.

(2) pengawas REPUBLIK INDONES]A (2) (1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penJrusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan p"rrgr*r*.r, daftar pemilih tetap, daftar pemitih tambaliar,, d"r, rekapitulasi 9{t* pemilih tetap luar negeri yang dil"k."r,.kan oieh PPLN. Pasal 49 P"tq* hal pengawasan sebagaimana dimaksud daram Pasal 48 menemukan unsur klsengajaan atau kelalaian Slggota KPU, KPU provinsi, KpU liabupaten/kota, ppK, PPS, dan PPLN yang merugikan warga iv.g.o Indonesia yang memiliki hak pilih, maka Ba*^Ju, panwaslu provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan d;; pengawas Pemilu Luar.Negeri _Tgnyampaikan temuan. kepada KpU, KPU provinsi, dan KpU -kablpaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN.

(2) KPU, KPU--provinsi, dan Kpu kabupaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN wajib menindaklanyuii temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwaslu ka6upaten/kota, panwasru kecamatan, pengawas pemilu r,"pl"g"" dan pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana ainafliud pada "t"; iii PENCALoNAN ANGGoTTB#I ,,o, DPRD PRoVINSI DAN DPRD IGBUPATEN/ KOTA Bagian Kesatu _ _P_ersyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD Kabir"paten/Kota Pasal 50

(1) Bakal calon anggota DpR, D,RD provinsi, dan D'RD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan: a' warga Negara Indonesia rSng terah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau teLifr;-

b. bertakwa kepada T\rhan yang Maha Esa;

c. bertempat -tinggar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. cakap d' gakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia; e' berpendiglkt paring rendah tamat sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sefcofafr Vf"r.r,[uf, Kejuruan (SMK), Madras'ah efiy.fr--Ii;il*." (MAK), atau bentuk lain yang sederajat; --J -- f' setia kepada pancasila sebagai-dasar negara, Undang- llagrre D1sar. Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita piokt"*"ri f Z egustu, f g+S; g' tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yana klah ,i.;;;yai kekuatan hukum tetap karena *."luk,.k^r, tirriJ-'pidana yang diancam dengan pidana p"":"r"- t"triil"r tahun atau lebih;

h. sehat jasmani dan rohani;

i. terdaftar sebagai pemilih;

j. bersedia bekerja penuh waktu; k' mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional 'tiaonesia, anggota Kepolisian Negar.a Republik Indonesia, p.rrgrrrs pada badan usaha 1it1t rr.i.r" a"nTatau uiali-r"usar,a milik daerah' serta badan rli" y."g anggarannya bersumber dari keuangan.'egarr,, yu.r,g ainyliat.r, -"a"rrgun surat pen gunduran diri vang tia.[ a"pli aii*it]em uati ; l' bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, .notaris, pejabat pembuat akta tanah (ppAT), ian tia"t *.r.["ilJ" pekerjaan penyedia OTT* dan jasa yang berhubungan dengan keuangan nesaTa _:_".ra ;"i;"{,;#'ili..}".,* dapat menimbulkan konflik k6""t#;; '?"r,!un tugas, wewenang, dan hak sebagar anggota DpR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupatenTt<oia" "..,-r"i peraturan perundang-undangan;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara.lainnya, p."gr*. pada badan usaha il[rl""ffi, dan U"a.i-.,i.r,. mitik Jae-rah, serta keuangan rr.ru-li"* anggarannya bersumber dari

n. menjadi anggota partai politik peserta pemilu;

o. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilan; dan

p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

(2) Kelengkupa., (2) Kelengkapan administrasi bakal caron anggota DpR, ?PRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kotu -..u^g.imana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan a."g"",- -

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan .i.., program pendidikan menengah; c' surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut .perkara pidana a-ari x"poii.i.. \"g"i, Republik Indonesia selempat; d' surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani; e' surat tanda bukti tetah terdaftar sebagai pemilih; f' surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditaidatangani ai--"t^, kertas bermeterai cukup; - g' surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/perrguLr., notaris, pejabat pembuat- akta tanah '(bpa?t--i"" tidak melakukan pekerjaan penyedia barang fir.r, jasa yang berhubungan. dengan }i"r.rrg* negara serta pekerjaan ldl yang dapat menimbulkan konflik kepentingan d."*:{ tuj'ar, wewenang, dan hak sebagai anggota bpR, dpno prori""i,.,dun DPRD kabupaten/kota yang'ditanaatangani di atas kertas bermeterai cukupl h' surat -pengund.ur^r, diri yang tidak dapat ditarik kembati sebagai pegawai nJg"rl sipirl anslliu t.rtu.u Nasional tnaoneiial atau ""ggot-. Xepolisian Negara Republik Indo.nesia,-p.rrgr*s pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan _lain yang "rrgg"r*rry. bersumber dari keuangan negara;

i. kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu; j' suratpernyataan tentang kesediaan hanya dicaronkan oleh I (satu) partai fifitii;'untuk 1 (satu) tembaga perwakilan Yang diiandatangani di atas kertas bermeterai cukup] k' 1ur,at pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah p"riiUfri'yang ditandatangani di atas kertas bermeter"i "rhf. Bagian Kedua Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DpRD KabupatenTfota Pasal 51

(1) Partai Politik Peserta pemilu melakukan seleksi bakal galon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sisuai d.rrg^., mekanisme internal partai politik. Pasal 52

(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal s 1 disusun dalam daftar bakal caron oreh partai poritik masing-masing.

(2) Daftar b"k* galon anggota DpR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat.

(3) Daftar bakal calol -llggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengums Partai politik peserta pemilu tingkat pr6vinsi.

(4) Daftar b"k+ . caron anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh p"rrguruJ partai poritik peserta pemilu tingkat kabupaten / ko1a. Pasal 53 REPUBLIK INDONES]A Pasal 54 Pasal 55 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud daram pasar s2 memuat paling sedikit gO% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Daftar bakat calon sebagaimana dimaksud daram pasal s2 T"T."t-p-aling banyak L2o% (seratus dua puruh perseratusl dari jumlah kursi pada setiap daerah p"_iiifri". Nama-nama caron dalam daftar bakar caron sebagaimana dimaksud dalam pasal s4 disusun berdasarkan nomor urut. (1)

(2) Di dalam

(2) Di dalam daftar bakal ayat (l), setiap 3 ( sekurang-kurangnya calon. calon sebagaimana dimaksud pada !ig1t orang bakal calon terdlpat I (satu) orang perempuan bakal Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pas foto diri terbaru. Pasal 56 (3) Daftar bakal calon anggota DpR, D'RD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota seba[imana dimaksud daram pasal s2 diajukan kepada:

a. KPU untuk daftar bakal calon- anggota DpR yang ditandatangani oleh ketua umum aan JJtretaris jenderar atau sebutan lain. b c. KPU provinsi untuk daftar bakar calon anggota D,RD provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain. 5lY-Lluupaten/kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD . kabupaten/kota yang Jit".rd"t"rrgurri o1.f, ketua dan sekretaris atau sebulan l-ain. Bagian Ketiga B akar c ar o n ^" J::ffff : 5?itrF:5ffi iH1ffi;, Kab up a re n / Ko t a pasal 57

(1) Kpu merakukan veri'kasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakar calon anggota DpR dan verifikaii terhadap i;6;;;iila ;umrah r.!I-"r*'.g;kurangnya 30% t,ig" puruh perseratus) keterwakilan perimpuan.

(2) KpU provinsi merakukan verifikasi terhadap kerengkapan dan kebenaran d.okumen p"i.-vi"tan administrasi bakal calon anggota DprD pr&irr-i-o"r, verintasi iernadap terpenuhinya j"T]+'sqlyrang-kuran!"V" -.aO* (tiga puluh perseratus) keterw"Ufa" p?rempuan.

(3) KPU (3) (1) (2) (3) (1) Pasal 58 Dalam hal - kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimatsud dalam Pasal 57 tidak terpenuhi, KPIJ, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada pariai politik peserta Pemilu. Dalam hal daftar bakar calon tidak memuat sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan, KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota memberikan ke_sempatan kepada partai potitit untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal :"lor anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan KpU. flu kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenara' dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupatin/kota dan verifikasi terhadap terpinuhinya jumlah' sekurang- Irurangnya 30% (tiga pulurr perseratusy keterwakilan perempuan. Pasal 59 5PU,.KPU provinsi, dan Kpu kabupaten/kota meminta kepada p3lg politik untuk mengajukan bakar caton baru alsgota DPR, DPID provinsi, aan-opnD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti mlmalsukan atau menggunakan dokumen p.t.u. Pa:tai politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimakiua pada ayat (1) paling lama 7 (tqiuh) hari ::J-"I "rr"i permintaan' dari ipU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten /kota diterima oreh partai politik. (2)

(3) Partai (3) Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak dapat aengajukan bakal calon pengganti apabil" putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap membuktikan tedadinya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu tersebut dikeluarkan seterah ditetapkannya daftar calon tetap oreh Kpu, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

(4) 5tr, KPU provinsi dan Kpu kabupaten kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/koli sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Bagian Keempat Pengawasan atas verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal calon Anggota DpR, DPRD provinsidan DpRD Kabupate n/Kota pasal 60

(1) Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan' verifikasi {e]gngkapan administrasi bakar caron anlgot. DpR, ?llD _ provinsi, dan DPRD kabupater/"tiotu yang dilakukan oleh KpU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(2) Dalam_. hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) menemukan unsur kesengajaan atau keralaian anggota Kpu, Kpu provinsi, aan kpu kabupaten/kota sehingga merugikan bakal calon anggota DpR, D.RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota]- mat. -Bawasru, Panwaslu provinsi, dan - panwaslu kabupaten/kota me-nyampaikan temuan kepada Kpu, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(3) KPU, Fly provinsi, dan Kpu kabupaten/kota wajib menindakranjuti temuan Bawasru, pii*..i" provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota setagaimana dimaksud pada ayat (21. _P",ry:1Tl, J;:'ilrff "#1." tara Anggo ta DPR, DPRD provinsi, dan DpR Kabupaten/Kota pasal 6l

(1) Bakal gor- yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasar s7 disusun daram daftar caron sementara oleh: a' KpU untuk daftar caron sementara anggota DpR.

b. KPU .

b. KPU provinsi untuk daftar caron sementara anggota DPRD provinsi.

c. KPU kabupaten/kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten/ kota.

(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditand_atangani oleh ketira aan anggota KpU, Kpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota. -e'

(3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengGt dengan pas foto diri terbaru.

(4) Daftar calon semen.tara anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota i-bagaim;; ai-*.r.r.ra pada 3y?t (t) diumumkan oteh Kpd, Kpu;r;;insi, dan KpU kabupaten/kota sekurang-kurangnya pada l (satu) media massa cetak harian dan media mlassa'elektronik nasional dan I (satu) media massa cetak harian dan.media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari. (s) (6) (1) (2) Masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU, fnU liouirr.i,-"t.u KpU kabupaten/kota paling lama Io .(sepuruhi t *i sejak--d.It", caron sementara diumumkan. KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan persentase keterwakifa" i.rempuan dalam daftar calln ..*.rrt^o .pTtai politik masing_ masing pada media massa ""i.t harian nasionar dan media massa elektronik,r".iorJ. pasal 62 KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota meminta klarifikasi icepada' p;i-p-olitik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat. ' Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan !"-'-"qr calon yang u"r."r,gt*tan untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pimpinan partai politik menyampaikan has, klarifikasi sebagaimana dimaksud p"J'. .v.t (2) secara terturis kepada KpU, KpU provi".ilJ"i KpU kabupaten/kota. (3)

(4) Dalam . . (4) Dalam hal hasil krarifikasi sebagaim€Lna dimaksud pada ayat (3) menvatakan bahwa calon sementara tersebut tidak -"-"rrihi .v.r"t, lipu, rpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota memberitahukan dan memberikan I:""-o11"" kepada p"rt"i-p}iut r'i.t mlngajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasir perbaikan. REPUBLIK INDONESTA Pasal 63

(5) Pengajuan pengganti calon dan daftar caron sementara hasil perbaikan-"eb"gaimar,a dimaksud pada ayat (4) paling lama ]_(!ujurr)-hari ..t"r"t - ."r"I pemberitahuan dari Kpu, . xpu - proui".i, a."--xlt*'k.brp"ten/kora diterima oleh partai politik.

(6) KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota merakukan verilikasi tlhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi oengganti calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan opno il"Uilp.i.rr/k#.

(7) Dalam har p.*-t^, politik ridak mengajukan pengganti calon dan daftar '""ro" sementari has, perbaikan sebagaiman^a dimaksuJ pada ayat (S), urutan nama dalam daftar calon ..rn.lr.t^r" ,ii,rU"ir, oleh KpU, KpU provinsi' dan Kpu kabupaten/kota .;*i;.ngan urutan berikutnya. Dalam hal ar,t1lur<an drlS,aan telah terjadi pemarsuan dokumen atau penggunaan dJkumen parsu d;1"* persyaratan administrasi uakar;J;;;ilF, calon anggora DpR, D'RD provinsi' dan DpRD kabupaten75oa, maka iFu, Kpu provinsi, dan Kpu kabup-atenTr.oia L"'rtooriir.*i ;;;g", Kepolisian Negara Repu brik mao"..iu ";,"!-Jir;k"kL ;;:., re bih lanj u t sesuai dengan ketentua" p.i.t"r"n perundang-undangan. Pasal 64 Dalam hal putusan pengadilan yang. mempunyai kekuatan hukum tetap - yang menyatakan udak ierbukti adanva pemalsuan dokumi ;i;i--;"ngguna€rn dokumen parsu sebagaimana dimaksud -;uL*' .e;J os'aif,l""u' setelah KPu, Kpu orovinsi,-&-ffiu _r.1uyp"L[;" menetapkan daftar calon tetap anggota DpR, DllD provinsi, dan D,RD Ii::',:B{kota, putuian tersebut tidak il.*"r,e"*hi dartar Bagian Keenam Bagian Keenam Penetapan dan pengumum€rn Daftar Calon Tetap Anggoti DpR dan DPRD Pasal 65 Pasal 67

(1) KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DpR.

(2) 5lg- provinsi. menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD provinsi.

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar caron tetap anggota DPRD kabupaten/ kota.

(4) Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan .ayat (3) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terlaru. Pasal 66

(1) Daftar calon tetap anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/t<oti sebagaimana aim"tsra daram Pasal 65 diumumkan oleh KpU, KpU piouirr.i, dan KpU kabupaten/kota.

(2) KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan persentase keter,*rakilan perempuan dalam daftar _galon tetap partai politik masing-masing pada media massa cetak harian ,r..iorr"t dan media massa elektronik nasional.

(3) Ketentuan lebih ranjut mengenai pedoman teknis pencalonan.. anggota DpR, DpRb frorlrrri, dan D.RD kabupaten/kota Eitetapkan oleh KpU. rata cara p"r,aar?ir*ffiHjEl,on Anggota DpD lili:iffi:T,If;: Hff ""i.j ::x"'?1L'"?3'*ilXX? mendaftarkan diri . _1*1s"i - b.k.l t"fo""l"giot. DpD kepada KpU melalui XpU iroril,. (1)

(2) Kelengkapan (21 Ke-lengkapan administrasi bakar calon anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikin- dengan:

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertilikat, atau surat keierangan rain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan a-tau program pendidikan menengah;

c. surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat i

d. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani; e' surat tanda bukti terah terdaftar sebagai pemilih; f' surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/p."g..*a, notaris, 9.1 pekerjaan penyedia baranj a".r l"r" yang berhubungan. dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota. DpD yare ditandatanlani di atas kertas bermeterai cukup; h' surat -pengunduran di{ yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pegawai ,rig"rf "rpir, .reg5L Tentara Nasional Indoneiia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengu^ls paaa badan usatra milik negara dan/atau badan usaha-milik daerah,- p"rrgrrr" pada badan lain yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau Etrlggaran pendapatan dan belanja daerJ; dan

i. surat pernyataan tentang kesediaan hanya mencalonk* yll.,k I {satu) l;ba;;p""*"i.il"n yang ditandatangani di atas kert"" b"rrr."i"rlit"["p. BagianKedelapan

(2) KPU provinsi pelaksanaan ayat (t). REPUBLIK !NDONESIA Pasal 69 Bagian Kedelapan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DpD Pasal 68

(1) KPU melalrnrkan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal ""torr"rrr-ffii. o po. dan KPU kabupaten/kota membantu verifikasi sebagaimElna dimaksud pada pen gawasan atas Ve rifi kas, ?:f,jil-H'""ffi'fi?"i s trasi c alo n An ggo ta D pD

(1) Persyaratan. dukungan minimal pemilih sebagaimana dimaksud dalam pisar 13 .ay-a.t (rj aiu"r.tikan dengan daftar dukungan yang aiUubuhi tlra" 1.ngan atau cap jempol dan dilenit "ii fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

(2) seorang pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal caton anggota DpD.

(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data parsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal catoir anggota DpD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, b*"1 calon .anggota DpD dikenai j""gru"g", jumlah dukungan miniil-al pemilih ..-u.rrv"r. 50 (rima puluh) kali temuan bukti alta p.r"" -"i." data yang digandakan. pasal 70 Bawaslu' Panwasru provinsi, panwasru kabupaten/kota melakukan Dengawasan atas pelaksanaan verifikasi I:t-""*kt€ur persyaratan administrasi bakar caron anggota DpD vang dilakukan oleh K,tJ, ftpU f,iorir,"i, a"., KPU kabupaten/kota. (1)

(2) Dalam Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, Kpu provinsi, dan -riru kabupate"rr.ot" sehingga merugikan bakal calon ""gg; DpD, maka Bawaslu, panwaslu provinsi, -"a"r, panwaslu !3!unate"/Io? m"r,yarrrpaikan i.*r* kepada KpU, KPU provinsi, dan Xptj t<aUupaten/kota.

(3) KPU, KPU provinsi, dan _KpU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan Bawasru, pinwasru provinsi, dan Panwa.slu kabupaten/kota ""t"gJi"rr. dimaksud pada ayat (2). Bagian Kesepuluh Penetapan Daftar Calon Semerrtara Anggota DpD Pasal 71 (1) KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DpD. Daftar calon sementara -sebagaim€ula dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketia a* ^"geot. kpU. Daftar calon semellarL anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (r) diumtr"mkan oleh Kpu sekurang- kurangnya pada. i tsitlt *.aia massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan r t".i"r media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta.sara.na pengumuman lainnya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada uySr.tSt .disampai5"i, t.p"au XpU paling l3-t 10 (sepuluir) rr.ri s.ja,ii daftar calon sementara diumumkan. pasal T2 Masukan dan. tanggapan dari masyarakat untuk perbaikan daftar ..fo" sementara anggota DpD sebagaimana dimaksud a.la* pasal Ti" ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada rnu dengan disertai bukti identitas diri. - ---r KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota sebagaimana aiinak""J' puiJ.yat ( I ) meminta klarifikasi kepada bakal calon anggota DpD atas masukan dan tanggapan dari masyarakal. (2) (3) (4) (1) (2) Pasal 73 Pasal 73 Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau "^lor anggota bpo, maka KPU da, KPU provinsi berkoordinasi dengan kepolisia'N"gu.r" Republik Indonesia untuk ditakukan pro""" lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 74 Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang - menyatak; iia.t ieruutcti adanya pemalsua, dokumen agy penggunaan dokumen parsu s-e-bagaimana dimaksud dalam pata zg dibacakan setelah KPU, KPU provinsi, dan Kpu_ kabupatin/kota *"rr.t"pr.u' daftar calon. letap anggota DpD, iutusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap. penetapan dan pengu*'ff'ff 5$,t*"iTon retap Anggota DpD Pasal 75

(1) Daftar calon tetap anggota DpD ditetapkan oleh Kpu.

(2) Daftar calo.1 tgt p anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (r) disusun 6erdasarkan abJad dan dilengr<api dengan pas foto diri terbaru.

(3) Daftar "d9l !gt"p anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (21diumumkan oleh KpU.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DpD ditetapfan olelr KpU. REPUBLIK INDONESlA BAB VIII I(AMPAI{YE Bagian Kesatu Kampanye pemilu Kampanye jawab dan masyarakat. Pasal 76 Pemilu dilakukan . dengan prinsip bertanggung merupakan bagian dari p"rrdidik.r, i8ritil. Pasal 77

(1) Kampanye kampanye. Pasal 77 Pemilu

(2) Kampanye pemilu diikuti oleh peserta kampanye.

(3) Kampanye pemilu didukung oleh petugas kampanye. (1) dilaksanakan oleh pelaksana pasal 7g Pelaksana kampanye pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan D'RD Kabupaten/kota terdiri aras pengurus parq pofitik, calon anggota DpR, DPRD provinsi, DPRD kabupater:1ioia, juru kampanye, orang_ seorang, dan organisasi yang aituniur. -or.i peserta Pemilu anggota DpR, opn6 provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (2) (3) (4) (1) (2) Pelaksana kampanye Pemilu anggota Dp terdiri atas calon anggota OpOl orurrg-..oLg, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemllu anggota DpD. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat. Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan t ^mf.rry". pasal 79 Pelaksana kan Pasar ?8 h"ru. ffi:fffi"j;ffifffi , fl,ffff#",i.lH KPU kabupaten/kota. --- r-- Pendaftaran pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud l.d1 ayat (t) ditempu;kd k;;.da Bawaslu, panwaslu provinsi, dan panwaslu kabupatln/kota. Bagian Kedua Materi Kampanye pasal g0 Materi kamoanye partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oirf, tufo; fi;: provinsi, J.,, Lggo," opno - i?u3r:i;"iilSff ,L"rdi? visi, misi, dan program partai politik. (1)

(2) Materi -40_

(2) Materi kampanye perseorangan peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DpD meliputi visi, misf dan prograrn yang bersangkutan. Bagian Ketiga Metode Kampanye Pasal 81 Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal T6 dapat dilakukan melalui:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka;

c. media massa cetak dan media massa erektronik;

d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;

e. pemasangan alat peraga di tempat umum;

f. rapat umum; dan

g. kegiatan lain yang tidak melanggar rarangan kampanye dan peraturan perundang_undangan. Pasal 82 (1) (2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal g 1 |lyry{ a .sampai dengan huruf e dilaksanakan sejak 3 (tig.) hari setelah calon peserta pemilu aitetaptan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainy" il; tenang. 5*qurrye Pemilu sebagaimana dimaksud daram pasal g 1 huruf f dilaksanakan s.la*a 21 (dua putur, saiu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Masa llorng sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 berlangsung selama 3 (tid4 nari sebelum hari/ tanggal pemungutan suara. (3) (1) Pasal 83 Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KpU. Waktu, tanggal, Pemilu anggota keputusan KpU Peserta Pemitu. 1:: tempat_ pelaksanaan kampanye DPR dan DpD ditetapkan aingan setelah KPU berkoordinasi den[an (2)

(3) Waktu REPUBLIK INDONESlA (3) (4t -4L- Y*.!r, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi ditetapkan dingan keputusan KPU provinsi setelatr rpu provinsi berkoordinasi dengan peserta pemilu. Y*!r, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota PPRD kabupaten/kota ditetapkan aingan keputusan KPU kabupaten/kota seielah KpU kabupaten/kota berkoordinasi dengan peserta pemilu. L*",Bsfftil,Iff[ffi,,anye Pasal 84

(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara pancasila, pembukaan undang-undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 194s, dan bentuk Negara Kisatuan Repubrik Indonesia;

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik- Indonesia;

c. menghina. seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pEmilu yang lain;

d. menghasut dan mengadu domba ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; meng€urcam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompg\ anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

g. merusak dan/aeu .menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; h' menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambari*7"i", atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan j' penjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. e t. perseorangan

(2) Pelaksana

(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah - -Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitufi; €

b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan; c' Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. pegawai negeri sipil;

f. llggota Tentara Nasionar Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. kepala desa;

h. perangkat desa;

i. anggota badan permusyaratan desa; dan j' warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. (s) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hlryr a sampai dengin huruf i dilarang il.,ii r.rt^ sebagai pelaksana kampanye.

(4) sebagai peserta kampanye,.pegawai negeri sipil dilarang menggunakan atribut partai at"u atribit pegawai ,"g"rl sipil.

(5) Sebagai peserta kampanye, .p"F1yai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri sipif ai Unlkungan kerjanya dan dilarang menggunaki rasiliLs n.g*;.

(6) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, rruruf g, h-uruf i; ;;;;ruf j, ayat (2), dan ayat (s) merupakan ti"a.r. piaarr" F"rr,il,-,. Pasal 85

(1) 5*p"rrye Pemilu.yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, grlUernur, wakil gubernur, bupati, wakil b-ur.ati, walifota, dan *"til'-*^rikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak (2) (3)

a. t9"k menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejalat negara sebagaimana diaiur- dalam peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara. cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyeleriggaraan ,r.g.r. dan penyelenggaraan pemerintahan daeiah. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat legara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayit 1Z; diatur dengan peraturan KpU. Bagian Kelima Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye REPUBLIK INDONESTA Pasal 86 Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan kampanye ieuagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ay_1!!J) der aiat (b) oteh peiJ"*. dan peserta kampanye, maka {py, KpU provinsi, aan' fpU-tlU"paten/kota menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang- Undang ini. Pasal 87 Dalam hat terbukti peraksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya seLagai i*u"i.r, kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak ru"g.""g agar:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;

b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemiiu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;

c. memilih Partai politik peserta pemilu tertentu;

d. memilih calon anggota DpR, D'RD provinsi, D,RD kabupaten/kota tertentu; atau

e. memilih calon anggota DpD tertentu, dikenai sanksi sebagaimana diatur daram undang-undang ini. Pasal 88 Pasal 88 Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum letap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 yang $ikenai kepada pilaksana kampanye yang berstatus s.ebagai calon anggota tjpR, DPRD prorirr"i, opno kabupaten/kota, dan DpD dlgunakan sebagai d..* Kpu, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk riengambil tindakan berupa:

a. pembatalan narna calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; itau

b. pembatalan penetapan calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. Bagian Keenam Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Paragraf I Umum (1) (2) (3) Pasal 89 Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak d"r, - lembiga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang_ undangan. Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat. fesan. kampany-e sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau su€rra d^l .gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tid;k iiteraktif, ..rt. y.r,g a"p.i diterima melalui perangkat penerim^ p"r"rr. -- r Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, . menyiarkan, a"rr' Lengiklankan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat it; harus mematuhi larangan dalam kamianye - sebagaimana dimaksud dalam pasal g4. (4)

(5) Media (s) (1) (2) (3) (1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serama masa tenang dilararrg menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserL pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan I*p.rrye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Pasal 90 Ea!rc"- penyiaran publik Televisi Republik Indonesia lTYru), lembaga penyiaran publik hadio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokar, rembaga penyiaran swasta, -dan lembaga penyiaran berlangg"rri., memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan seca,ra berimbang pe"eit" pemilu untuk menyarnpaikan materi kampanye. Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses l".nlll sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentini"" r."-purry. bagi Peserta Pemilu. Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan peisyaratan iklarr kampanye yang sama kepada peserta pemilu. paragral 2 Pemberitaan Kampanye Pasal 9 I Pemberitaan kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran denga'cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak.

(2) Media massa menyediakan baga penyiaran yang untuk pemberitaan cetak rubrik dan lem khusus kampanye hanrs berlaku adil dan berimbang kepada seluruh Peserta pemilu. Paragraf 3 Penyiaran Kampanye Pasal 92 Penyiaran kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog v""g'-*.libatkan suara dan/atau gambar pemiisa atau ju.ri pendengar, debat Peserta pemilu, ."rt jajak pendapat. '-' (1)

(2) Pemilihan -46_

(2) Pemilihan narasumber, tema dan moderator, serta tata gara penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat diatur oleh lembaga penyiaran. PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 4 Iklan Kampanye (3) (4t (1) (2) (3) (4) (1) Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat harus mematuhi larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84. Slg"l monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan oleh - lembaga penyiaran dapat metiuittan masyarakat melalui . telepon, Iayanan pesan singkat, surat elektronik (e-mail), dan/ atau faksimile Pasal 93 Iklan kampanye pemilu dapat dilakukan ,oleh peserta Pemilu pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklin layanan masyarakat. Iklan kampanye Pemilu dilarang berisikan hal yang dapat mengganggu kenyamanan pembaca, pendengai, darrTaiau pemirsa. Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama - kepada peserta Pemilu dalam pemuatan dan p"rr"y"rrg.r, iklan kampanye. Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan iklan .lampanye Pemilu sebigaimana aimat<sua p^a" ayat (3) dilaksanakan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran. Pasal 94 Media massa cetak dan rembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau uto"Ltng time untuk kampanye Pemilu. Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam rormit atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai lktan kampanye Pemilu. (2)

(3) Media (3) (1) (2) (3) (4) (1) (2) Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu- kepada Peserta Pemilu yang lain. Pasal 95 Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di televisi untuk setiap peseita pemilu r"..rl kumulatif sela1vak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun lelevi-si setiap r,".i selama masa kampanye. Batas maksimum pemasargan iktan kampanye pemilu di radio untuk setiap peserta pemilu ..t.r" kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radi6 setiap hari selama masa kampanye. Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayatlzy .aaur, untuk semua jenis iklan. Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pr,?u ayat (3) untuk setiap Peserta pemilu diatur sepenuhnya oreh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada ""tl.p peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 ayat (3). Pasal 96 Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan F"f. kampanye Pemilu datam U."t t iklan kampanye Pemilu komersial atau iklan kampanye pemilu tayanan masyarakat dengan mematuhi kode eiik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Media massa cetak dan lembaga penyiaran menentukan standar tarif iklan- kampanye komersial yang berlaku s€una untuk ietiap Pemilu. IfltJ iklan. \*p"tYe pemilu layanan masyarakat harus reorn rencrah daripada tarif ikran kampanye pemilu komersial. wajib Pemilu Peserta (3)

(4) Media _48_

(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan kampanye pemitu layanan masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.

(5) Iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipioduksi sendiri oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.

(6) Penetapan dan penyiaran iklan kampanye pemilu layanan masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebag^l*urr" dimaksud pada ayat (s) dilakulian oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran. (71 Jumlah waktu- tayang iklan kampanye pemilu layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2), dan iyat (3). Pasal 97 Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbarrg untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasa.ngan iklan kampanye bagi peserta pemilu. Pasal 98

(1) Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oieh iembaga penyiaran atau media massa cetak.

(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 93, pasar 94, pasal-ls, Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan pers menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Und-ang ini.

(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada fpU aan KpU provinsi.

(4) Dalam hal Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan pers tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud puJu lyat (3) d{"+ . jangka waktu Z (tujuh) hari sejak ditemukan b:L{ pelarrggaran kampairye, KpU, KpU provinsi, dan Kpu kabupiten/kota meniaturrkan sanksi kepada pelaksana kampanye. Pasal 99 REPUBLIK TNDONESIA -49_ Pasal 99

(1) sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9g ayat (2) dapat berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian sementara mata acara yang bermasaiah;

c. pengurangan durasi dan waktu penyiaran, dan iklan kampanye pemilu;

d. denda; pemberitaan,

e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu untuk waktu [ertentu; atau

f. pencabutan izin penyerenggaraan penyiaran atau pencabutan bin penerbitan media m"ssa cetak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (t) ditetapkan oleh Komisi penyiaran Indonisia .L, "6.*u.r, 'p.r, bersama KpU. Pasal 100 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan ka'mpanye, dan pemberian sanrlsi diatur dengan peraturan KPU. Pe mas an*ff iffi [: :"'*:t-€rm p anye Pasal 101

(1) KPU, KPU provinsi, KpU kabupaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN berkoordinasi dengan - pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, k.""*atan, desa/kelurahan, dan kantoi perwakiran Republik Indonesia lnluk menetapkan loklsi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemiiu. (21 Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana {3qnany" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimba,gkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atari kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang_undangan.

(3) Pemasang . .

(3) Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut,

(4) Alat peraga kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat I (satu) hari sebelum hari I tanggal pemungutan suara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan pembersihan alat peraga kampanye diatur peraturan KPU. Bagian Kedelapan Perar,an Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye Pasal 102 (1) (2) Bagian I(esembilan Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu Pemerintah, pemerintah provinsi, da pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada pelaksana kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi kampanye. Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pelaksani kampanye. dan dalam Pasal 103 Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwasru kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri merakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye pemilu. Pasal 104

(1) Pengawas Pemilu Lapangan merakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye di tingkat desa/k'eiur.nur,,

(2) Pengawas PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (1) (2) (1) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh - pp-s, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye. Pasal 10S Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye pemilu di tingkat desa/kelurahan, pengawas pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada panwaslu kecamatan, Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanyel atau petugas kampanye dengan sengaja melakuk^r, -"t"u larai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye pemilu di tingkat desa/kelurahan, pengawas pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada ppS. Pasal 106 PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau kelaraian daram pelaksanaan kampanye di lngk-at desa/kelurahan sebagaimana dimaksud daram pasal 105 ayai (2) dengan melakukan: a, penghentian pelaksanaan kampanye peserta pemilu yang bersangkutan yang terjadwll p^au hari itu; b' pelaporan kepada ppK dalam har ditemukan bukti permr.rlaal y.ang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan kampanye;

c. pelarangan kepada pelaksana kampanye untuk melaksanakan kampanye berikutrry.; d.l- -' d' pelarangan kepada peserta kampanye untuk mengikuti kampanye berikutnya. PPK menindakranjuti raporan sebagaimana dimaksud p^.d" ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalari Undang-Undang ili. - (2) Pasal 107 Pasal 107 Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye dengan slrrgi.l, atau lalai yanq mengakibatkan terginggunya pelaksania, kampanye Pemilu di tingkat desa/keturaf,fn dikenai tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Pasal 108

(1) Panwaslu kecamatan wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud daLm pasal 105 ayat (1) dengan melaporkan kepada ppK.

(2) llK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud n-ada ayat (r) dengan meneruskan kepada KpU kabupaten/kota.

(3) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan sanksi administratif kepada ppS. pasal 109 Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatin. Panwaslu kecamatan menerima laporan dugaan pelang-garan pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh ppK, pelaksina karipanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye. (1) (2) (1) pasal 110 Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK melakukan. kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan -kampanle yang mengakibatkan terganggunya peraksanaan kampanye pemiluti dngkat kecamatan, Panwasru kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu kabupaten/kota.

(2) Dalam Pasal 1 13

(1) Panwaslu kabupaten/kota pelaksanaan kampanye di terhadap: (2)

b. menyelesaikan temuan kampanye Pemilu yang pidana; melakukan pengawasan tingkat kabupaten/kota, an laporan pelanggaran tidak mengandung unsur a' kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota merakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedan[ berlangsung; atau

b. kemungkinan a{anya keBengajaan atau kelalaian pelaksana kampqnye, peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana pemiru atau pelanggaran tfi yang I mengakibatkan terganggunya g sedang berlan gsirn g. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana imaksud pada ayat (1), Panwaslu kabupaten/kota:

a. menerima laporrrn dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye ilu;

c. menyarnpaikan ua n la n kepafla KpU kabupaten/kota . tentang pelanggaran kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;

d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kipada Xepoiisian Nigu* Republik Indonesia;

e. menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaks"naan kampanye Pemilu oleh anggota Kpu [<abupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KpU k;bupaien/kota kepada Bawaslu; dan/atau f' mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KpU |1lupaten/kota, sekretaris dan p.g"*iT- sekretariat ryPY . kabupaten/kota yang teiUut<ti melakukan tindakan yang mengakfbatkan t.rg"rrggrrry" kampanye yang sidang beiiangsung. Pasal I 14 . Pasal 1 14

(1) Panwaslu kabupaten/kota menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud daiam Pasal 113 ayat (2) huruf a, pada hari yang sama dengan diterimanya laporan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye di tingkat kabupaten/kota, panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU: kabupaten/ kota.

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan penyeresaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelakiana dan peserta kampanye pada hari diterimanya laporan.

(4) Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota me rima laporan dugaan pelanggarari administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu oleh anggota KpU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu. pasa 5

(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pisal I14 ayat (3) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal r 14 ayat (4) selain yan; diatur dalam Undang-undang ini, diletapkan dalam kode etik yang disusun secara bersama otlrr Kpu dan Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal I 16 Dalam hal Panwasru kabupaten/kota menerima laporan 9"g?-u,. adanya tindak pidana daram peraksanaan kampanye Pemilu oleh anggota xpu kabupaterrTtot., sekretaris dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota, pelaksana dan peserta-kampanye sebagaimana dimaksud daiam pasal 113, Panwasiu kabupaten/ koia melakukan:

a. pelaporan a' pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

b. pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi. Pasal I 17 Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendisi -Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 116. Pasal 1 18 (1) (21 Panwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye di tingkat provinsi, terhadap:

a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi melakukan tindak - pid^.,. Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang ..i".,[ berlangsung; atau

b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu provinsi:

a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kimpanye Reililu; b, menyoloralken temuan kampanye Pemilu yang pidana; d31 lrporen polenggeran tidak mengandung unsur .Tlenyampaikan temuan dan laporan kepada KpU qlgvilsj.tentang pelanggaran kampanye pemilu untuk ditindaklanjuti; c d' meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kepada fepoii.iar. wEgar. Republik Indonesia;

e. menyampaikan (1) (2) (3) (4)

e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi; dan/atau

f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KpU provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu atau administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung. Pasal 119 Panwaslu provinsi menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap keteniuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a pada hari yang sama dengan diterimanya laporan. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye di tingkat provinsi, panwaslu provinsi menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada Kpu provinsi. KPU provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya - pelanggaran administratif oleh peliksana dan peserta kampanye pada hari diterimanya laporan, Dalam hal Panwaslu provinsi menerima raporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu oleh anggota Kpu provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KFL provinsi, Panwaslu provinsi meneruikan laporan tersebuf kepada Bawaslu. Pasal 120 KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam paEt I19 ayai (r) serain yang diatur dalam Undang-Undang ini. (1)

(2) Sanksi _58_

(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal r 19 ayat gl selain yanE diatur dalam undang-undang ini ditetapkan dalam toae efik yang disusun secara bersama oleh Kpu dan Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 121 Datam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan adanya tindak p_r_du"" dalam pelaksanaan kampanye pemitu oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU -provinsi, pelaksana dan peserta kamp.ry. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, panwaslu provinsi melakukan: a' pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu dimaksud kepada Kepolisian Nigara Repubtik Indonesia; atau b' pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi. Pasal 122 Panwaslu provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasf Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 120, Pasal 123 (1) Bawaslu melakukan . pengawasan pelaksanaan tahapan kampanye secara nasionall terhadap:

a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KpU provinsi, KpU kabupaten/kota, sekretaris Jenderal KpU, pegawai seretarLt Jenderal KPU, sekretaris KpU provinsi, pegawai sekretariat KpU provinsi, sekretaris KpU kabupatEn/kota, dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/Lota h"t"[rur-, tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan. terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang Ueitangsung; atau b' kemungkinan adanya kesengajaan atau keralaian pelaksana kampanye, peserta famp"rry., Jun petugas kampanye melakukan tindak pia*rra 'pemitu ataLl pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kamplnye peilitu yang sedang berlangsung.

(2) Dalam (2) (1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu:

a. menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaarr kampanye pemitu;

b. menyelesaikan temuan pelanggaran kampanye mengandung unsur pidana; Pasal 124 dan laporan adanya Pemilu yang tidak c d e menyampaikan temuan dan laporan kepada KpU tgntang adanya pelanggaran kampanye pemilu untuk ditindaklanjuti; meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu kepada kepolisian Negara Republik Indonesia; memberikan rekomendasi kepada KpU tentang dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terga-nggunya pelaksanaan kampanye pemilu oleh anggotu XpL, fpU provinsi, KPU kabupaten/kota, sekretaris Jenderal {lU, pegawai Sekretariat Jenderal KpU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KpU provinsi, sekretaris KPU- kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat' KPU. kabupaten/kota berdasarkan iaporan Panwaslu provinsi dan panwaslu kabupate.rf kot.; dan/atau mengawasi pela anaan tindak lanjut rekomendasi Dengenaan sanksi.kepada anggota KpU, KpU provinsi, KPU kabupaten/kota, SetiEtaris Jenderal KpU, pegawai sekretariat Jenderal Kpu, sekretaris Kpu p-rovinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris 5P.U kabupaten/kota, dan pega*ai sekretariat KpU kabupaten/kota yang terbuicti- melakukan tindakan I.tg mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang UEita"gsu"i. f Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya pelanggaran administratif tlrhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayai (2) huruf a, Biwaslu-menetapkan penyelesaian pada hari yang sama diterimanyu i"porurr. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran adminirti"titor.ii p.r"ksana dan peserta kampanye di tingkat p;;;t,' Bawarlu menyampaikan temuan dan laporan kepada KpU. (2) (3)Dalam REPUBL]K ]NDONESIA (s) (4) (1) (2) Dalam hal KpU menerima laporan dan temuan yang mengandung buk-ti permulaan - yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran admir,i"triur-;;[' peraksana dan peserta kampanye sebagaimana dimaksua pada ayat (2), KPU langsung meneE,pkan p""V"i"oian pada hari yang sama dengan lari diterimrrrvi i6;;;; Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu oteh anglota KpU, KpU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretarir.lenderal Kpu, pegawai sekretariat Jenderal Kpu, ..r.rli.ri, Kpu provinsi, pegawai sekretariat Kpu prouir,si, ."t "t"ris KpU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Kpu untuk memberikan sanksi. pasal 125 Sanksi terhadap p_elanggaran administrati sebagaimana dimaksud Or+'lasaiiJ+ .V"t fgt selain yang diatur 1d*.undang-undang ini dite"tapkan oreh Kpu bersama Bawaslu. sanksi terhadao peranggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam -pasai-tz i aiat (+) selain yang diatur dalam.undang-Undang i"i aii.t"pkan datam kode etik yang disusun secara b"r.a*" oieh Kp, J; Bawaslu sesuai dengan peraturan p.*rra*g-undangan. pasal 126 Dalam 'al Bawasru menerima raporan dugaan adanya tindak pidana pem,u yang dilakukan oleir ."gg;f6u, Kpu provinsi, KPU kabupatin/riota, -sl[r.i"tir ;;J;r.l Kpu, pegawai Sekretariat Jenderal. KpU,--""-t r.t.ri-"__{f, provinsi, pegawai sekretariat Kpu prouirrri,-"rtir-"t"ri, Kpy kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota, pelaksana dan peserta kampanye sebagaimana-'dim"i.r"r'aJ"- pasal r23 ffil_lil"odalam pelaksln.""- r."*p.;J. iJ_it.,, Bawaslu a' pelaporan t:l'^T^g SrgTt adanya tindak pidana pemilu :iffu""d kepada- x.p?ii"i"" rvr!"o'tfiur* rndonesia;

b. ff;l:::"" rekomendasi kepada KpU untuk menehpkan Pasal l2T Pasal 127 Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak Ianjut rekomendasi Bawaslu tentang i"rrg"rr".r, sanksi penonaktifan sem_e_ntara dan / atau sankJi admiiistratif kepada anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaten/kota, sekrelaris Jenderal, pegawai sekretariat Jenderat Kpu, sekretaris KpU provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris Kpu kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat rpu uuupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang *.r,gakibatlcan terganggunya pelaksanaan kampanye yang sedang Sertarr!"ung ""6"gil*"r,^ dimaksud dalam pasal L-26.- Pasal 128 Pengawasan oleh Bawasru, panwaslu provinsi, dan panwasru kabupaten/kota serta tindak lanjut xpu, Kpt provinsi, dan KPU kabupaten/kota terhadap temuan atau Laporan'y;; diterima tidak mem.e?glruhi jadwal petat"arraan kampanye sebagaimana yang telah- ditetapian. Bagian Kesepuluh Dana Kampanye pemilu Pasal 129

(1) Kegiatan kampanye pe ilu lnggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD \tlplten/kora did;ai dan menjadi tanggung jawab Partai politik peserta pemilu -".i"g-rrrasing.

(2) Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

a. partai politik;

b. calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik y;; bersangkutan; dan c' sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

(3) Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat berupa uang, U.ri'"e d;7.t., jasa.

(4) Dana kampanye pemilu g..*p. uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) a1t9qryq." -opada rekening IH;:" dana kampanye bartai politik i"."ri. pemilu p"ai

(5) Dana .

(5) Dana kampanye pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.

(6) Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan parlai politik.

(7) Pembukuan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud p1d" ayat (6) dimulai ."j.k g itiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai pesirL pemilu dan ditutup I (satu) minggu sebe*il p""V*paian tapor"r, penerimaan dan pengeluaran danl t r.*p"rrye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KpU.- Pasal 130 D.?"? kampanye ,pemilu .Iang bersumber dari sumbangan pihak lain sebagaimana dimafsud dalam pasar L29 ayat (2) huruf c bersifat tidak mengikat J"" a.p"t berasar dari perseorangan, kerompok, perusahaan, dan/"1u, badan usaha nonpemerintah. Pasal 131 (1) D.?"? kampanye pemilu yalg berasal dari sumbangan pih+ lai-n perseorangan iebrgaimana dimaksud daiam I":tl ^!2e avat tzi rrurui-i ridak boleh merebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). i,m i:rru;#fr:i, Ill,l"l'tru, .lil"ff Tls:x ysah.a nonpemerintah'u.!"i*urr" dimaksud daram Pacal l2g avat - (2) 'u"ui-c tidak boreh merebihi RpS. 000. Ooo, obo, ocili*"-"Jriar ruptah). Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan td""ti;-fi; jelas. pasal 132 5:e9rT kampanye pemilu anggota DpD didanai dan menjadi tanggung jawab calon anggota DpD masing_ masing. (2) (s) (1)

(2) Dana . , REPUBLIK lNDONESIA

(2) D a kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

a. calon anggota DPD yang bersangkutan; dan

b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

(3) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang dan/ataujasa.

(4) Dana kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Pemilu calon anggota DpD yang bersangkutan pada bank.

(5) Dana kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.

(6) Dana kampanye pemilu sebagaimana aksud pada ayat (21 dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanyl pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan pribadi calon anggoti DPD yang bersangkutan.

(7) Pembukuan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak g (tiga) harl serelah calon anggota DpD ditetapkan sebagai pesirta pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum per,yampaian laporan penerimaan dT pengeluaran dana ka*p"rrye plmilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk XiU. Pasal 133 (i) ?.1. kampanye pemilu calon anggota DpD yang berasal dari sumbangan pihak lain p.rJJorarrgao ieuagaimana dimaksud dalam pasal r32 ayat (2) h;-lf b tidak boleh melebihi Rp250.00o.ooo,oo (dua 'ratus lima puluh juta rupiah).

(2) ?"T. kampanye pemilu cargn anggota DpD yang berasal dari sumbangan pihak lain Eforr.pof.-, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemeriniatr' sibagaimana dimaksud dalam pasal r32 ayat (2) huruf b tidak boleh melebihi Rpso0.00o.ooo,oo (liira oiGF,. rupiah).

(3) Pemberi (3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) harus mencantumkan id";tit";-y;; ietas.

(1) Partai politik peserta pemrru.sesuai dengan tingkatannya memberikan raporan awal dana t*p-ilv" pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KpU, KpU provinsi, dan KpU kabupatin/kota i.fi"e lambat Z (tujuh) hari seberum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.

(2) calon anggota DpD peserta pemilu memberikan laporan arval dana I*p?r,ye pemilu d; ;.i;;;i'g r.r,.,.us dana kampanye kepida- Kru meralui Kp..r irovinsi paling lambat T (tujuh) hari ."ul-ril i}i jertama jadwar pelaksanaan kampanye dalam U""tuf. r"plt rrrrr.,*. Pasal 35

(1) Laporan dan.a kampanye Partai politik peserta pemilu yang meliputi penerima* 1T p.rrgtir** disampaikan kepada kantor akuntan puuril<'yarie-o[fr:"u oleh Kpu paling lama ts (linra beias) ,trari ;r.il;t;#d"r_" pemungutan suara.

(2) Laporan dana . kampanye calon -anggota DpD yang meliputi penerimaan d.".-.p"rrgeluaEn disampaikan kepada kanto.r_alyntan p..Ufit yang ditunjuk oleh KpU pating rama rs (lima ueias) nJi ;'"";;; hari/tanggal pemungutan suara. (3) (4) Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU provinsi, dan ipi, k;fupaten/kota paling lama 30 (tiea puluh)- hgi ";il.-diterimanya taporan sebagaimana dimaksud p"a"ly"t (l) dan ayat (2). KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota memberitahuk"n hasil' ""ali' d;;"u"riiili" peserta i: Fiilr' i::; ir'.:l#*t'i *ijt i*,itn; ?r; kabupaten/kota mener.ima hasil audit dari kantor akuntan publik. Pasal 134 (s) KPU (s) (1) (2) (s) (1) (2) KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan h.asil pemeriksaan dana kampanye fl"gt publik paling lambat ro (sepuruh) nari setelah orEerlmanya laporan hasil pemeriksaan. REPUBL]K INDONESIA Pasal 136 Pasal 137 KPU . menerapkan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal..Ig5.ayat (l) dan ayat (2) yang memenuhi persyaratan di setiai provinsi. Kantor akuntan p3.blik sebagaimana dimaksud pada 3f,l.ll] paling sedikit memeiuhi persyar"t"; sebagai a' membuat pernyatFan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rqkar, .ymg u"rt*g1;i--j"*"u atas pemeriksaan laporan dana-kampanye tidak berafiliasi secara langsuag ataupun tidak fid;"; a""g"" partai politik dan calon anggota DpD pese-rta pilG

b. membuat pernyaS,an tertulis di atas;kertas bepmeterai cukup bahwa fdkan yang. b.rt"{s";;l;;,J-;# pemeriksaan laporan i"rr. k-;p;"; bukan merupakan anggota atau pengurus partai plUtit . Biaya jasa akuntan pubrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankau pada 4rrgg*"r, pendapatan dan belanja negara. Dalam har kantor akuntan pubrik yang ditunjuk oreh I(pU sebagaimana dimaksud d.i; pasal 135 ayat (1) daram proses peraksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar ;";;";; persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal fS? ayat (2), KpU membatalkan penunjukan kantor akuntan p.,utit yang bersangkutan. Kantor akuntan publik yang dibatatkan pekerjaannya sebagaimana dimLksud ;;? ayat (l) tidak berhak mendapatkan f"_-biyLril j;. sebagaimana dimaksud dalam pasal tSb ayatlSl. KPU menunjuk kantor akuntan..publik pengganti untuk melanjutkan pelaksan.ur, - .rrort atas laporan dana kampanye partai r;il;;u"ilrr*. (3) Pasal 138. REPUBLIK lNDONES]A Pasal 138

(1) Dalam hal.pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota ti-aak menyampaikan laporan awar dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupate"Tt ot. sampai batas waktu sebagaimana dimaksud daram pasal fs+ ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembataran sebagai peserta- pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

(2) Dalam hal calon anggota DpD peserta pemiiu tidak menyarnpailcan laporan awal dana kampanye kepada KpU melalui Kpu provinsi sampai batas ."tt" sebagaimana dimaksud dalam pasal I34 ayat (2), calon anggota DpD yang bersangkutan dikenai ianksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.

(3) Daiam hal.pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan iingkat kabupaten/kota ti-dak menyampaikan laporan peneiimaan d'an pengeluaran dana kampTyg__kepada kantor "k""i; publik yang ditunjuk "t:l Kp_U - sampai batas watiu sebagaimana dimaksud dalam pasal lb'.ayat tft, pariai potiiik l;;; bersangkutan dikenai sanksi 6e^p"'tii*r. ditetapkannya calon anggota DpR, DPRD ;r";il;i; dan DPRD kabupaten/ kota menjadi calon t.rfiiln.-----'

(4) Dalam hal. calon anggota DpD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye_-Iiepada kantor uf.""iun publik yang ditunjuk o1"l Kp-u - sampai u.t"" *"iitu sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 ayat tZt, caio" anggota DpD yang bersangkutan dikenai i"iit.i be.:!-a tia"r. ditetapkan menyadi calon terpilih. Pasal 139

(1) ffi# ol:,1,," dtlarang monorlmr rumbangr,n yans

a. pihak asing;

b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya;

c. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik aicrafr; a1.u-'

d. pemerintah desa dan badan usaha milik desa.

(2) Peserra

(2) Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkin menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepadJKpu dan menyeratrkan sumbangan tersebut kepadl kas negara paling lambat L4 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir.

(3) Peserta Pemilu yang tidak memenuhi sebagaimana dimaksud p1q" - ayat (21 dikenai sanksi sebafaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 140 Dalam hal terdapat bukti permuraan yang cukup bahwa pelaksana kampanye peserta _ pemilu metirrgg"r rarangan sebagaimana dimaksud daram pasal rCg, ipr-1, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota merakuka' tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. PE RLE N G KA PA NBfEBMIil* o,,^N S UARA Pasal 141

(1) KPU bertanggung jawab daram merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

(2) sekretaris J_enderal Kpu, sekretaris Kpu provinsi, dan sekretaris KpU kabupaten/kota bertanggungjawab daram pelaksanaan pengadaan dan *--p"rrdistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 142

(1) Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:

a. kotak suara;

b. surat suara;

c. tinta;

d. bilik pemungutan suara;

e. segel;

f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan

g. tempat pemungutan suara.

(2) Selain . , (2) (3) (4) (s)

(6) Pengadaan sebagaimana dilaksanakan masyarakat. (7) (8) (e) REPUBLTK INDONES]A Pasal 143 perlengkapan pemungutan dimaksud pada ayat (1) oleh KPPS bekeda sama Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untut< menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksan"ai p.*ungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan dukJngan perlengkapan lainnya. Bentuk, ukuran, dan spesilikasi teknis perlengkapan pemungutan suara ditetapkan dengan peraturan KpU. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada .yai 1t1 hrIruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e 'dilaksanakan oleh sekretariat Jenderal Kpu dengan berpedoman pada ke tentuan peraturan perundang-rlndanga;. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf L, h.,*f d, huruf f, dan fYat (2]', sekretaris Jenderal Kpu dapat'melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris KpU provi;;l:- Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada-ayat (1) huruf a, huruf b, hunif ", tu*f d, dan huruf e, huruf f, dan ayat (2) harus sudah diterima Kpps paling lambat I (satu) ' Lari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. Pendistribusian^ . perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh sekietaria-t uinderatkpu, .iLii"ri"t Kpu provinsi, dan sekretariat KpU kabup.t""if.oi". - - Dalam pendistribusian_dan_ pengarnarlan perlengkapan pemungutan suara, KpU dapat -bekerja sarna d.riu' ["ili:] * "" !i#:iil,H - " iff#:, " fi:il,,ffi" \; ; i ;";i suara huruf g dengan surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 ayat (l) huruf b untuk,calon anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota miiruat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomo*i.t-..ton, dan nama caron tetap partai - politii untuk -..ii"p daerah pemilihan. (1,

(2) Surat _69_

(2) surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal r42 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DpD berisi pas foto diri terbaru dan nama caron anggota DpD untuk setiap daerah pemilihan. (3) (1) (2) (1) (2) (s) (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dalam peraturan KpU. Pasal 144 surat suara dan ayat (2) Jenis, bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis lain surat suara ditetapkan dalam peraturan KpU. Nomor urut tanda gambar partai politik dan caron anggota DPD sebagaimana dimaksud daram pasar r43 ditetapkan dengan keputusan KpU.

PASAL 14S

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Kesepuluh - Dana Kampanye pemilu
Naskah pasal.

PASAL 15

BAB III: PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU | Bagian I(edua - Bagian Kedua
Dokumen persy.aratan sebagaimana dimaksud dalam pasal l4
ayat (3) meliputi:
a
Berita Negara Republik
terdaftar bahwa partai
hukum;
Indonesia yang
politik tersebut
memuat
menjadi
b
keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus
tingkat provinsi dan pengr.r, tingkat kabupaten /kota;
tanda
badan
c. surat

c' surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang
kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus
tingkat provinsi, dan pengurut tingkat kabupaten /uoti;
d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang
penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kura.rgrryf
3oyo (tiga puluh perseratus) lesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
e, surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan
tanda gambar partai politik dari departemen; dan
f' surat keterangan mengenai perolehan kursi partai politik di
DPR, DPRD provinsi, dan opRo kabupaten/kota dari KpU.
Bagian Keempat
Verifikasi Partai politik Calon peserta pemilu

PASAL 16

BAB III: PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU | Bagian Keempat - Verifikasi Partai politik Calon peserta pemilu
(1) KPU melakukan verifikasi terhadap
kebenaran persyaratan sebagaimanl
Pasal 15.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
selesai dilaksanakan paling lambaf 9 (sembilan) u,.-,tr.,
sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan peraturan KpU.
penetapa" r"r,","iSi?il HtIgXi peserta pem,u

PASAL 17

BAB III: PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU | Bagian Keempat - Verifikasi Partai politik Calon peserta pemilu
kelengkapan dan dimaksud dalam

(1) Partai politik caron peserta pemilu yang lurus verifikasi sebagaimana dimaksud daram pasar" 16 ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KpU.

(2) Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan dalam sidang pleno KpU.

(3) Penetapan .no.mor urut partai poritik sebagai peserta Pemilu dilakukan secara undi aatam siaa.rg preno Kpu terbuka dan dihadiri oreh wakil seluruh partai politik Peserta pemilu. (a) Hasil

(4) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan oleh KPU. Bagian Keenam Pengawasan atas Pelaksanaan Verilikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Pasal i8

(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, dan I(PU kabupaten/kota.

(2) Dalam hal Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, dan I(PU kabupaten/kota dalam melaksanakan verifikasi sehingga merugikan dan/atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU provinsi, dan I(PU kabupaten/kota.

(3) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB IV HAK MEMILIH Pasal 19

(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oieh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. Pasal 20 Pasal 20 lnjuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Indonesia harus terdahar sebagai pemilih. JUMLAH KURSI "ift",X,RAH PEMILIHAN Jumtah Kursi ou.,Til?l#:ffthan Anggota DpR Pasal 21 Jumlah kursi anggota DpR ditetapkan sebanyak 560 (rima ratus enam puluh) Pasal 22

(1) Daerah pemilihan bagian provinsi. anggota DpR adalah provinsi atau (2) Negara Jumlah kursi setiap daerah pem,ihan anggota DpR paring ;:*i:, 3 (tiga) kursi au., 'p.ii.,g uunyi[ io lsepuluh; Penentuan daerah pemilihan anggota DpR dilakukan dengan mengubah r.t."t""" daerah pemilihan pada Pemilu 2OO4 berdasarU" ["t."tuan pada ayat (2). 3:[*f":""if3,::bagaimana djmaksud pada avar (3) Undang-u,..^"J:i:t" vang tidak terpisahkan dari rumlah Kursi a", o'.rlf,t;:1ffi*"^nggota D,RD provinsi Pasal 23

(1) Jumlah kursi D,FD provinsi ditetapkan paring sedikit 35 (riga puluh lima) au" puii"g Uanyu.t 100 (seratus).

(2) Jumiah kursi D,RD provinsi sebagaimana dimaksud pada ;fi#I,llf;Tffi lffi :ini* Fffi il;i p,.oui,.,,i ;.;; (s) (4)

a. provinsi a b gtglt^":i dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; ?rgyr:":r dengan jumtah penduduk lebih dari .1.090:000 (satu j"l"l sarnpai dengan S.OOO.0OO (tiga juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; pr:l::r- _ dengan jumlah penduduk lebih dari 9.090:900 (tiga jutaj.sampai dengan s.000.060 (lima juta) iiwa memperoieh allkasi s5 (lima puluh rima) kursi; pr::,::,^ _ {engan jumlah penduduk tebih dari 5.000.000 (lima jutai.sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) iiwa memperoleh "tot asi 65 (enam puluh rima) kursi; !t:Ir^":i - dengan jumlah penduduk tebih dari 7.000.000 (tujuL .lltal sampai dengan - 6'.ooo.ooo (sembilan juta) jiwa *"*p"rIt"f, atofu."i ii 1tr.;,rr_, puluh lima) kursi ' - - pr::,::,^ dengan jumlah penduduk lebih dari e'000'000 (sembilan-juta) sampai aenlan iiooo.ooo !".,b..1..: juta) jiy" memperoleir alokasi gS (detapan puluh lima) kursi; dan P:o:T:, - dengan jumtah penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelur jrtu; jiwa memperoleh arokasi 100 (seratus) kursi. Pasal 24 c d e f g (1)

Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten / ko ta atau gab-rln gan kabupaten / ko ta. Jumlah kursi llfi^p daerah pemilihan anggota DPRD provinsi ditetapkan sama dengan pemilu ..u.i,3-r.,yu. pasal 25 Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk setelah pemilu ditcEpkao ulra".arkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. ' ---- vY'Y Alokasi kursi 113,1,,.i.'.G",lijf.i,T:*"5H1'*;'.,'iiiTi:",",?:: 33,'ltf -""'rl',iit 3 (tiga) kursi- dan-paling b;iJ 12 (dua (2) (1) (2)

(3) Dalam Penataan daerah pem,ihan di provinsi induk dan pembentukan d3erah pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk pemilu blrikutnya. Ketentuan iebih lanjut mengenai alokasi kursi d.an daerah pemilihan __3nggota DPRD provinsi ditetapkan dalam peraturan KpU. Jumrah Kursi dan Daer"n r:fi:iml,Tl-,?",a DpRD Kabupaten/Kota pasal 26 Jumlah kursi Dp.Rp kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua pulut.; dan paling banyak 50 (lima puluh). Jumlah kursi DFRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada a3zat (l) didasarkan pada jumlah [:H:;|*. kabupaten/roia vu"g u.rru,.,grirt",., dengan P"l1T h-al terjadi pembentukan provinsi baru seterah Pernilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk sesuai dengan jumlah penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud paaa "Vii tZl kabupaten/kota dengan jumlah dengan lOO.OOq 1se-ratus ,i["f alokasi 20 (dua piitrf,) kurq'i; (3) (4) (s) (1) (2) a. b' kabuparen/lo1a de,ngan jumlah penduduk rebih dari 100.000 (seratus ribi) "ampai a"r,g",.-iOO.OOo (dua ratus ribu) jiwa memperoleir .t;k;:i';i?". puluh lima) kursi; c' kabupaten/kota dengan jumrah penduduk lebih dari 200.000 (au1.L1tus riiu) ii*o^i g.,re-or,- soo.ooo f,ig, ;1'.:;, ribu) jiwa memperoleh "l"k;:;o "[igu puruh) d' kabupaten/kota dengan jumlah penduduk rebih dari 300'000 (tiga .rarus- ribl) sampai dengan 400.000 f",Tjfr|#f;J'.::' jiwa ilemp"br'h uto-t'u,i ss (ri;; e' kabupaten/kot1 dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratu-s riLu) sampai dengan SOO.0O0 iXliri?li',,10") jiwa *"ii"'or"i, .ror.""T+o 1.*p^, Penduduk sampai Jlwa memperoleh

f. kabupaten/kora f. ctb kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan i.ObO.OOO !3atu juta) jiwa memperoleh alokasi +S'i"*pui putuh lima) kursi; dan ica^bu-paten/kota dengan jumrah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta)liwamemperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 27 Pasal 2t,t (1) (2) Daerah pemilihan anggota D,RD kabupaten/kota adarah kecamatan atau gaUun-gan kecamatan. (3) (4) (1) (2) (1) Jumlah kursi -""ti1,l daerah. pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota aitetaptan ' .urrr^ dengan pemilu sebelumnya. Jumlah kursi 1u1,.nut"7;;;;r",fl-"**r?[,-?"*,:f T.lTlll?,^,.0,t 9-"ti 1:990'00-0 (situ luta1 .;i*a uerraku ketentuan pasal 26 ayat (2) huruf g. Penambahan jumlah kursi sebagaimana dimaksud dajam Pasal..26 ayat (2) hy:yr -g- aiu"rtk;; -il;;; daerah pemilihan yang memiliki ;imiafr p*arJriJlerbanyak secara berurutan. Dalam hal teriadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah pem,iiran, daerah p.*l?irr." ;;r."b,t lir,up,-,.t u.,. Alokasi kursi . akibat hilangnya sebagaimana dimaksud pada-'ayat ke mbali se suai ae., gan i urrirli*p"rra,-,a pasal 29 Jumlah kursi . anggota DPRD.. kabupaten/kota yang dibentuk setelah "-pl"rirl"'ii,"r.pkin terdasarkan ketentuan dalam Undang-Unaang ini. Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD 5i:Xiff::/kotil ;;"s#l',"'o,,,,aksud pal; ayat (r) Di;;; #iJi'il?.:edikit 3 (tiga) kursi d;";;;g banyak daerah pemilihan (1) uk diperhitungkan (2)

(3) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) (4) Dal11 hai terjadi pembentukan kabupaten/kota baru setelah Pemilu, dilakukan penataan daeiah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jiliJ-;enduduk berdasarkan alokasi kursi sebagai-m^rrl di*uksua pada ayat (2), Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan perabentukan daerah pemilihan di kabui"t""ll"ta baru dilakukan untuk pemihr berikutnya. Ketentuan lebih ranjut mengenai arokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DpRD kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan KpU. (s) Pasal 30 Jumlah kursi anggota DpD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat). Pasal 31

Daerah pemilihan untuk anggota DpD adalah provinsi BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH Bagian l(esatu Data Kependudukan Pasal 32 (1) Jumrah Kursi 0"""3?3l"fT#tfilan Anggota DpD Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan. Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah tersedia a"n" ai..r*r,;;; u.;liIii* paring lambat t2 (dua belas) ;;i;" sebetum narittanggal pemungutan suara, (2) Bagian Kedua Pasal 33

(1) KPU kabupaten/kota menggunakan data kependudukan sebagai bahan penyusunaridaftar p;;ltlr"

(2) Daftar pem,ih sebagaimana dimaksud pada ayat (r) sekurang-kurangnya memuat nomor induk kependudukan, rri*", tanggal rahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Ind6iesia-r;";;empunyai hak memilih.

(3) Dalam pr"{y..yrg-t daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kpu kabupaien/kota dibantu oleh pps.

(4) Ketentua" J.:Uil lanjut mengenai tata cara penyusunan daftar pemilih diatur dalam peraturan KpU. p.-,tu?Xtfi [:Hxem,ih Pasal 34

(1) KPU kabupaten/kota merakukan pemutakhiran data pemilih berdasart a" Jutu-f,eperrdudukan dari pemerintah dan pemerintah daerah, Bagian Ke.dua Daftar Pemilih Pasal 35 (2) Pemutakhiran data pemilih diselesaikan paring rama 3 (tiga) bulan seterah aiterimar.ya data kependudukan. Dalam pemutaktriran -data pemilih, KpU kabupaten/kota dibantu oleh ppS dan ppK. Hasil pemutakhiral data pemilih digunakan sebagai bahan penJrusunan daftar pemilih sementara. (3) (4) Dalam pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 3+ ayat (3), pps dibantu oleh petugas pemurakhiran aata oemitft, v."g*ilrairi atas perangkat desa/kelurahan, rrlir' warga, .uku' tetangga atau sebutan lain, dan warga masyarat at. (1)

(2) Petugas

(2) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS. Bagian Keempat Pen5rusunan Daftar Pemilih Sementara Pasal 36

(1) Daftar pemilih sementara disusun oleh pps berbasis rukun tetangga atau sebutan lain.

(2) Daftar pemilih sementara disusun paling lambat I (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiian data pemilih,

(3) De,ftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh) hari oleh PPS untuk mendapatkan rnasukan dan tanggapan dari masyarakat. (4) (s) (6) (1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus diberikan oleh pps kepada yang mewakili Peserta pemilu di tingkat desa/kelurihan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta f9m1tu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterima PPS paling.lama r4 (empat beias)'hari sejak harl pertama daftar pemilih sementara diumumkan. -PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. Pasal 37 Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1-oy aiumumkan kembali oleh PPS selama 3 (tiga) - hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta Pemilu.

(2) PPS (21 PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemiru sebagaima.nq dimaksud pada ayat (I) paling lama 3 (t,Lg-.) hari setelah berakhirnya pengumuman.

(3) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaim.:" g-11_ulsud pada ayat (2) iisampaikan oleh PPS kepada -Kpu kabupaten/kota'melarui ppK untuk menJrusun daftar pemilih tetap.

(4) PPS harus memberikan sarinan daftar pemilih sementara has, perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada yang *e*at,i peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan. Bagian Kelima Penyusunan Daftar pemilih Tetap Pasal 38

(1) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar pem,ih tetap berdasarkan daftar pemilih ..*.rrt"i^ hasil perbaikan dari ppS.

(2) Daftar pemilih te.tap. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan Uaiis tpsi.

(3) Daftar pem,ih ,t.aup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paring rama" 20 tJ"" -p"i"r.r hari sejak $fE:t*""va daftai pemilih sementara has, perbaikan dari

(4) Daftar pemilih,t:t1p_:gUagaimana dimaksud pada ayar (t) disampaikan oleh *pu t"Tupaten/kota kepada Kpu, Kpu provinsi, ppK, dan ppS.

(5) KPU..kabupaten/kota harus memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (i) [i3Xi,",irT:A poiitit--'i"""]iu*^rli,,,l di tingkat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2t- Pasal 39 PPS men8umumkal__d:f,1T pemilih tetap sejak diterima 33I"61y"",-5?l:o't'"7t"i;' sa-pai hari/tanggar (1)

(2) Daftar REPUBLIK INDONES]A (2\ Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara. Pasal 40

(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.

(3) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemitih tetap di TpS asal. Bagian Keenam Penyusunan Daftar Pemilih bagi pemilih di Luar Negeri Pasal 41

(1) Setiap Kepala perwakilan Republik Indonesia menyediakan data penduduk warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih pemilu di negara akreditasinya.

(2) PPLN menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu untuk menyusun daftar pemilih di luar negeri. Pasal 42 (r) PPLN melakukan pemutakhiran data pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya daia penduauk fuarga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemil-ih Pemilu. Pemutakhiran data pemitih oleh ppLN dibantu petugas pemutakhiran data pemilih. (2)

(3) Petugas REPUBL]K INDONESIA -23_

(3) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai perwakilan Republik Indonesia dan warga masyaratat Indonesia di negara yang bersangkutan.

(4) Petugas pemutakhiran data diberhentikan oleh ppLN. pemilih diangkat dan Pasal 43

(1) PPLN menJrusun daftar pemilih sementara.

(2) Pen5rusunan daftar pemilih sementara paling lama 1 (satu) bulan sejak pemutakhiran data pemilih. Pasal 45

(3) Daftar pemilih se4rentara diumumkan selama, T (tujuh) h.ari oleh ppLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(4) Masukan dan . tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud p."d1 uyaf (3) diterima ppLN paling lama 7 (tujuh) hari sejak diumumkan.

(5) .PPLI wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(6) D.aftar pemilih sementara-.hasil perbaikan sebagaimana dimaksud p^g^ a1rat (5) digunaka" priil untuk bahan penyusunan daftar pemilih tetap. Pasal 44

(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasir perbaikan sebagaimana dimaksud auarn-pasal 43 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap.

(2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud p?d1 ayat (t) kepada KpU JJ.,g"r, tembusan kepada Kepala per*atifan Republik Indonesia. dilaksanakan berakhirnya IPLI menJrusun^ daftar pemilih tetap dengan basis TpsLN berdasarkan daftar p"*ilih a;1;p sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (l). - --l (1)

(2) Daftar (2) (1) Pg{tq pemilih te-tap dengan basis TpsLN digunakan KPPSLN dalam melalisanakan pemungutan suara. REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 46 Pasal 47 (2) Daftar pemilih Ftl! dengan basis TPSLN sebagaimana dimaksud pasal 45 ^y^{ p1 dapat dit "gk;;i dengan daftar pemilih tambahan sampai - hiri/tanggal pemungutan suara. Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada avat (1) terdiri u.11. data p.*rih t;;s ;;hh terdartar 9tlT daftar pemilih. letap di suatu TpsLN, tetapi karena keadaan tertentu.. tLtI' a"p"i--r;;rd;;; haknya untuk memilih di TPSLN iempat yang bersangkutan terdaftar. Bagian Ketujuh Rekapitulasi Daftar plmilih Tetap

(1) KPU .kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota.

(2) frt'r#:.'lsi melakukan rekapitulasi daftar pemitih tetap (3) SlY"ffilakukan rekapiturasi daftar pem,ih terap secara pe n gawa ry "o:fl H ,[,:tlXy# pe rs e ri s ih an dalam Pemutakhiran o"t. Jl"Enetapan Daftar pemilih Pasal 4g

(1) Bawasru, panwasru provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan aan irerrga*l-.'p.*it, Lapangan melakukan-.pengawasan atas pelaks€Lnaan pemutakhiran data pemilih, l.ry,,.rrr., dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbait""-a* Ei**uman daftar pemilih sementara hasil p"rb;i;; penetapan dan pengumuman daftar .ry*1ti1 t"t"p, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi aartai iemilih tetap yang dilaksanakan oleh --- ilFU, --xlu"o prorirr"i, Kpu kabupaten/kota, ppK dan ppS.

(2) pengawas REPUBLIK INDONES]A (2) (1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penJrusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan p"rrgr*r*.r, daftar pemilih tetap, daftar pemitih tambaliar,, d"r, rekapitulasi 9{t* pemilih tetap luar negeri yang dil"k."r,.kan oieh PPLN. Pasal 49 P"tq* hal pengawasan sebagaimana dimaksud daram Pasal 48 menemukan unsur klsengajaan atau kelalaian Slggota KPU, KPU provinsi, KpU liabupaten/kota, ppK, PPS, dan PPLN yang merugikan warga iv.g.o Indonesia yang memiliki hak pilih, maka Ba*^Ju, panwaslu provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan d;; pengawas Pemilu Luar.Negeri _Tgnyampaikan temuan. kepada KpU, KPU provinsi, dan KpU -kablpaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN.

(2) KPU, KPU--provinsi, dan Kpu kabupaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN wajib menindaklanyuii temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwaslu ka6upaten/kota, panwasru kecamatan, pengawas pemilu r,"pl"g"" dan pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana ainafliud pada "t"; iii PENCALoNAN ANGGoTTB#I ,,o, DPRD PRoVINSI DAN DPRD IGBUPATEN/ KOTA Bagian Kesatu _ _P_ersyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD Kabir"paten/Kota Pasal 50

(1) Bakal calon anggota DpR, D,RD provinsi, dan D'RD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan: a' warga Negara Indonesia rSng terah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau teLifr;-

b. bertakwa kepada T\rhan yang Maha Esa;

c. bertempat -tinggar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. cakap d' gakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia; e' berpendiglkt paring rendah tamat sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sefcofafr Vf"r.r,[uf, Kejuruan (SMK), Madras'ah efiy.fr--Ii;il*." (MAK), atau bentuk lain yang sederajat; --J -- f' setia kepada pancasila sebagai-dasar negara, Undang- llagrre D1sar. Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita piokt"*"ri f Z egustu, f g+S; g' tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yana klah ,i.;;;yai kekuatan hukum tetap karena *."luk,.k^r, tirriJ-'pidana yang diancam dengan pidana p"":"r"- t"triil"r tahun atau lebih;

h. sehat jasmani dan rohani;

i. terdaftar sebagai pemilih;

j. bersedia bekerja penuh waktu; k' mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional 'tiaonesia, anggota Kepolisian Negar.a Republik Indonesia, p.rrgrrrs pada badan usaha 1it1t rr.i.r" a"nTatau uiali-r"usar,a milik daerah' serta badan rli" y."g anggarannya bersumber dari keuangan.'egarr,, yu.r,g ainyliat.r, -"a"rrgun surat pen gunduran diri vang tia.[ a"pli aii*it]em uati ; l' bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, .notaris, pejabat pembuat akta tanah (ppAT), ian tia"t *.r.["ilJ" pekerjaan penyedia OTT* dan jasa yang berhubungan dengan keuangan nesaTa _:_".ra ;"i;"{,;#'ili..}".,* dapat menimbulkan konflik k6""t#;; '?"r,!un tugas, wewenang, dan hak sebagar anggota DpR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupatenTt<oia" "..,-r"i peraturan perundang-undangan;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara.lainnya, p."gr*. pada badan usaha il[rl""ffi, dan U"a.i-.,i.r,. mitik Jae-rah, serta keuangan rr.ru-li"* anggarannya bersumber dari

n. menjadi anggota partai politik peserta pemilu;

o. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilan; dan

p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

(2) Kelengkupa., (2) Kelengkapan administrasi bakal caron anggota DpR, ?PRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kotu -..u^g.imana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan a."g"",- -

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan .i.., program pendidikan menengah; c' surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut .perkara pidana a-ari x"poii.i.. \"g"i, Republik Indonesia selempat; d' surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani; e' surat tanda bukti tetah terdaftar sebagai pemilih; f' surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditaidatangani ai--"t^, kertas bermeterai cukup; - g' surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/perrguLr., notaris, pejabat pembuat- akta tanah '(bpa?t--i"" tidak melakukan pekerjaan penyedia barang fir.r, jasa yang berhubungan. dengan }i"r.rrg* negara serta pekerjaan ldl yang dapat menimbulkan konflik kepentingan d."*:{ tuj'ar, wewenang, dan hak sebagai anggota bpR, dpno prori""i,.,dun DPRD kabupaten/kota yang'ditanaatangani di atas kertas bermeterai cukupl h' surat -pengund.ur^r, diri yang tidak dapat ditarik kembati sebagai pegawai nJg"rl sipirl anslliu t.rtu.u Nasional tnaoneiial atau ""ggot-. Xepolisian Negara Republik Indo.nesia,-p.rrgr*s pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan _lain yang "rrgg"r*rry. bersumber dari keuangan negara;

i. kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu; j' suratpernyataan tentang kesediaan hanya dicaronkan oleh I (satu) partai fifitii;'untuk 1 (satu) tembaga perwakilan Yang diiandatangani di atas kertas bermeterai cukup] k' 1ur,at pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah p"riiUfri'yang ditandatangani di atas kertas bermeter"i "rhf. Bagian Kedua Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DpRD KabupatenTfota Pasal 51

(1) Partai Politik Peserta pemilu melakukan seleksi bakal galon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sisuai d.rrg^., mekanisme internal partai politik. Pasal 52

(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal s 1 disusun dalam daftar bakal caron oreh partai poritik masing-masing.

(2) Daftar b"k* galon anggota DpR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat.

(3) Daftar bakal calol -llggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengums Partai politik peserta pemilu tingkat pr6vinsi.

(4) Daftar b"k+ . caron anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh p"rrguruJ partai poritik peserta pemilu tingkat kabupaten / ko1a. Pasal 53 REPUBLIK INDONES]A Pasal 54 Pasal 55 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud daram pasar s2 memuat paling sedikit gO% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Daftar bakat calon sebagaimana dimaksud daram pasal s2 T"T."t-p-aling banyak L2o% (seratus dua puruh perseratusl dari jumlah kursi pada setiap daerah p"_iiifri". Nama-nama caron dalam daftar bakar caron sebagaimana dimaksud dalam pasal s4 disusun berdasarkan nomor urut. (1)

(2) Di dalam

(2) Di dalam daftar bakal ayat (l), setiap 3 ( sekurang-kurangnya calon. calon sebagaimana dimaksud pada !ig1t orang bakal calon terdlpat I (satu) orang perempuan bakal Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pas foto diri terbaru. Pasal 56 (3) Daftar bakal calon anggota DpR, D'RD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota seba[imana dimaksud daram pasal s2 diajukan kepada:

a. KPU untuk daftar bakal calon- anggota DpR yang ditandatangani oleh ketua umum aan JJtretaris jenderar atau sebutan lain. b c. KPU provinsi untuk daftar bakar calon anggota D,RD provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain. 5lY-Lluupaten/kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD . kabupaten/kota yang Jit".rd"t"rrgurri o1.f, ketua dan sekretaris atau sebulan l-ain. Bagian Ketiga B akar c ar o n ^" J::ffff : 5?itrF:5ffi iH1ffi;, Kab up a re n / Ko t a pasal 57

(1) Kpu merakukan veri'kasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakar calon anggota DpR dan verifikaii terhadap i;6;;;iila ;umrah r.!I-"r*'.g;kurangnya 30% t,ig" puruh perseratus) keterwakilan perimpuan.

(2) KpU provinsi merakukan verifikasi terhadap kerengkapan dan kebenaran d.okumen p"i.-vi"tan administrasi bakal calon anggota DprD pr&irr-i-o"r, verintasi iernadap terpenuhinya j"T]+'sqlyrang-kuran!"V" -.aO* (tiga puluh perseratus) keterw"Ufa" p?rempuan.

(3) KPU (3) (1) (2) (3) (1) Pasal 58 Dalam hal - kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimatsud dalam Pasal 57 tidak terpenuhi, KPIJ, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada pariai politik peserta Pemilu. Dalam hal daftar bakar calon tidak memuat sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan, KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota memberikan ke_sempatan kepada partai potitit untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal :"lor anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan KpU. flu kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenara' dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupatin/kota dan verifikasi terhadap terpinuhinya jumlah' sekurang- Irurangnya 30% (tiga pulurr perseratusy keterwakilan perempuan. Pasal 59 5PU,.KPU provinsi, dan Kpu kabupaten/kota meminta kepada p3lg politik untuk mengajukan bakar caton baru alsgota DPR, DPID provinsi, aan-opnD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti mlmalsukan atau menggunakan dokumen p.t.u. Pa:tai politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimakiua pada ayat (1) paling lama 7 (tqiuh) hari ::J-"I "rr"i permintaan' dari ipU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten /kota diterima oreh partai politik. (2)

(3) Partai (3) Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak dapat aengajukan bakal calon pengganti apabil" putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap membuktikan tedadinya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu tersebut dikeluarkan seterah ditetapkannya daftar calon tetap oreh Kpu, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

(4) 5tr, KPU provinsi dan Kpu kabupaten kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/koli sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Bagian Keempat Pengawasan atas verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal calon Anggota DpR, DPRD provinsidan DpRD Kabupate n/Kota pasal 60

(1) Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan' verifikasi {e]gngkapan administrasi bakar caron anlgot. DpR, ?llD _ provinsi, dan DPRD kabupater/"tiotu yang dilakukan oleh KpU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(2) Dalam_. hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) menemukan unsur kesengajaan atau keralaian anggota Kpu, Kpu provinsi, aan kpu kabupaten/kota sehingga merugikan bakal calon anggota DpR, D.RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota]- mat. -Bawasru, Panwaslu provinsi, dan - panwaslu kabupaten/kota me-nyampaikan temuan kepada Kpu, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(3) KPU, Fly provinsi, dan Kpu kabupaten/kota wajib menindakranjuti temuan Bawasru, pii*..i" provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota setagaimana dimaksud pada ayat (21. _P",ry:1Tl, J;:'ilrff "#1." tara Anggo ta DPR, DPRD provinsi, dan DpR Kabupaten/Kota pasal 6l

(1) Bakal gor- yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasar s7 disusun daram daftar caron sementara oleh: a' KpU untuk daftar caron sementara anggota DpR.

b. KPU .

b. KPU provinsi untuk daftar caron sementara anggota DPRD provinsi.

c. KPU kabupaten/kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten/ kota.

(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditand_atangani oleh ketira aan anggota KpU, Kpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota. -e'

(3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengGt dengan pas foto diri terbaru.

(4) Daftar calon semen.tara anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota i-bagaim;; ai-*.r.r.ra pada 3y?t (t) diumumkan oteh Kpd, Kpu;r;;insi, dan KpU kabupaten/kota sekurang-kurangnya pada l (satu) media massa cetak harian dan media mlassa'elektronik nasional dan I (satu) media massa cetak harian dan.media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari. (s) (6) (1) (2) Masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU, fnU liouirr.i,-"t.u KpU kabupaten/kota paling lama Io .(sepuruhi t *i sejak--d.It", caron sementara diumumkan. KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan persentase keterwakifa" i.rempuan dalam daftar calln ..*.rrt^o .pTtai politik masing_ masing pada media massa ""i.t harian nasionar dan media massa elektronik,r".iorJ. pasal 62 KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota meminta klarifikasi icepada' p;i-p-olitik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat. ' Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan !"-'-"qr calon yang u"r."r,gt*tan untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pimpinan partai politik menyampaikan has, klarifikasi sebagaimana dimaksud p"J'. .v.t (2) secara terturis kepada KpU, KpU provi".ilJ"i KpU kabupaten/kota. (3)

(4) Dalam . . (4) Dalam hal hasil krarifikasi sebagaim€Lna dimaksud pada ayat (3) menvatakan bahwa calon sementara tersebut tidak -"-"rrihi .v.r"t, lipu, rpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota memberitahukan dan memberikan I:""-o11"" kepada p"rt"i-p}iut r'i.t mlngajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasir perbaikan. REPUBLIK INDONESTA Pasal 63

(5) Pengajuan pengganti calon dan daftar caron sementara hasil perbaikan-"eb"gaimar,a dimaksud pada ayat (4) paling lama ]_(!ujurr)-hari ..t"r"t - ."r"I pemberitahuan dari Kpu, . xpu - proui".i, a."--xlt*'k.brp"ten/kora diterima oleh partai politik.

(6) KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota merakukan verilikasi tlhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi oengganti calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan opno il"Uilp.i.rr/k#.

(7) Dalam har p.*-t^, politik ridak mengajukan pengganti calon dan daftar '""ro" sementari has, perbaikan sebagaiman^a dimaksuJ pada ayat (S), urutan nama dalam daftar calon ..rn.lr.t^r" ,ii,rU"ir, oleh KpU, KpU provinsi' dan Kpu kabupaten/kota .;*i;.ngan urutan berikutnya. Dalam hal ar,t1lur<an drlS,aan telah terjadi pemarsuan dokumen atau penggunaan dJkumen parsu d;1"* persyaratan administrasi uakar;J;;;ilF, calon anggora DpR, D'RD provinsi' dan DpRD kabupaten75oa, maka iFu, Kpu provinsi, dan Kpu kabup-atenTr.oia L"'rtooriir.*i ;;;g", Kepolisian Negara Repu brik mao"..iu ";,"!-Jir;k"kL ;;:., re bih lanj u t sesuai dengan ketentua" p.i.t"r"n perundang-undangan. Pasal 64 Dalam hal putusan pengadilan yang. mempunyai kekuatan hukum tetap - yang menyatakan udak ierbukti adanva pemalsuan dokumi ;i;i--;"ngguna€rn dokumen parsu sebagaimana dimaksud -;uL*' .e;J os'aif,l""u' setelah KPu, Kpu orovinsi,-&-ffiu _r.1uyp"L[;" menetapkan daftar calon tetap anggota DpR, DllD provinsi, dan D,RD Ii::',:B{kota, putuian tersebut tidak il.*"r,e"*hi dartar Bagian Keenam Bagian Keenam Penetapan dan pengumum€rn Daftar Calon Tetap Anggoti DpR dan DPRD Pasal 65 Pasal 67

(1) KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DpR.

(2) 5lg- provinsi. menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD provinsi.

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar caron tetap anggota DPRD kabupaten/ kota.

(4) Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan .ayat (3) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terlaru. Pasal 66

(1) Daftar calon tetap anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/t<oti sebagaimana aim"tsra daram Pasal 65 diumumkan oleh KpU, KpU piouirr.i, dan KpU kabupaten/kota.

(2) KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan persentase keter,*rakilan perempuan dalam daftar _galon tetap partai politik masing-masing pada media massa cetak harian ,r..iorr"t dan media massa elektronik nasional.

(3) Ketentuan lebih ranjut mengenai pedoman teknis pencalonan.. anggota DpR, DpRb frorlrrri, dan D.RD kabupaten/kota Eitetapkan oleh KpU. rata cara p"r,aar?ir*ffiHjEl,on Anggota DpD lili:iffi:T,If;: Hff ""i.j ::x"'?1L'"?3'*ilXX? mendaftarkan diri . _1*1s"i - b.k.l t"fo""l"giot. DpD kepada KpU melalui XpU iroril,. (1)

(2) Kelengkapan (21 Ke-lengkapan administrasi bakar calon anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikin- dengan:

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertilikat, atau surat keierangan rain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan a-tau program pendidikan menengah;

c. surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat i

d. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani; e' surat tanda bukti terah terdaftar sebagai pemilih; f' surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/p."g..*a, notaris, 9.1 pekerjaan penyedia baranj a".r l"r" yang berhubungan. dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota. DpD yare ditandatanlani di atas kertas bermeterai cukup; h' surat -pengunduran di{ yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pegawai ,rig"rf "rpir, .reg5L Tentara Nasional Indoneiia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengu^ls paaa badan usatra milik negara dan/atau badan usaha-milik daerah,- p"rrgrrr" pada badan lain yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau Etrlggaran pendapatan dan belanja daerJ; dan

i. surat pernyataan tentang kesediaan hanya mencalonk* yll.,k I {satu) l;ba;;p""*"i.il"n yang ditandatangani di atas kert"" b"rrr."i"rlit"["p. BagianKedelapan

(2) KPU provinsi pelaksanaan ayat (t). REPUBLIK !NDONESIA Pasal 69 Bagian Kedelapan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DpD Pasal 68

(1) KPU melalrnrkan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal ""torr"rrr-ffii. o po. dan KPU kabupaten/kota membantu verifikasi sebagaimElna dimaksud pada pen gawasan atas Ve rifi kas, ?:f,jil-H'""ffi'fi?"i s trasi c alo n An ggo ta D pD

(1) Persyaratan. dukungan minimal pemilih sebagaimana dimaksud dalam pisar 13 .ay-a.t (rj aiu"r.tikan dengan daftar dukungan yang aiUubuhi tlra" 1.ngan atau cap jempol dan dilenit "ii fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

(2) seorang pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal caton anggota DpD.

(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data parsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal catoir anggota DpD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, b*"1 calon .anggota DpD dikenai j""gru"g", jumlah dukungan miniil-al pemilih ..-u.rrv"r. 50 (rima puluh) kali temuan bukti alta p.r"" -"i." data yang digandakan. pasal 70 Bawaslu' Panwasru provinsi, panwasru kabupaten/kota melakukan Dengawasan atas pelaksanaan verifikasi I:t-""*kt€ur persyaratan administrasi bakar caron anggota DpD vang dilakukan oleh K,tJ, ftpU f,iorir,"i, a"., KPU kabupaten/kota. (1)

(2) Dalam Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, Kpu provinsi, dan -riru kabupate"rr.ot" sehingga merugikan bakal calon ""gg; DpD, maka Bawaslu, panwaslu provinsi, -"a"r, panwaslu !3!unate"/Io? m"r,yarrrpaikan i.*r* kepada KpU, KPU provinsi, dan Xptj t<aUupaten/kota.

(3) KPU, KPU provinsi, dan _KpU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan Bawasru, pinwasru provinsi, dan Panwa.slu kabupaten/kota ""t"gJi"rr. dimaksud pada ayat (2). Bagian Kesepuluh Penetapan Daftar Calon Semerrtara Anggota DpD Pasal 71 (1) KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DpD. Daftar calon sementara -sebagaim€ula dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketia a* ^"geot. kpU. Daftar calon semellarL anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (r) diumtr"mkan oleh Kpu sekurang- kurangnya pada. i tsitlt *.aia massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan r t".i"r media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta.sara.na pengumuman lainnya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada uySr.tSt .disampai5"i, t.p"au XpU paling l3-t 10 (sepuluir) rr.ri s.ja,ii daftar calon sementara diumumkan. pasal T2 Masukan dan. tanggapan dari masyarakat untuk perbaikan daftar ..fo" sementara anggota DpD sebagaimana dimaksud a.la* pasal Ti" ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada rnu dengan disertai bukti identitas diri. - ---r KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota sebagaimana aiinak""J' puiJ.yat ( I ) meminta klarifikasi kepada bakal calon anggota DpD atas masukan dan tanggapan dari masyarakal. (2) (3) (4) (1) (2) Pasal 73 Pasal 73 Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau "^lor anggota bpo, maka KPU da, KPU provinsi berkoordinasi dengan kepolisia'N"gu.r" Republik Indonesia untuk ditakukan pro""" lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 74 Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang - menyatak; iia.t ieruutcti adanya pemalsua, dokumen agy penggunaan dokumen parsu s-e-bagaimana dimaksud dalam pata zg dibacakan setelah KPU, KPU provinsi, dan Kpu_ kabupatin/kota *"rr.t"pr.u' daftar calon. letap anggota DpD, iutusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap. penetapan dan pengu*'ff'ff 5$,t*"iTon retap Anggota DpD Pasal 75

(1) Daftar calon tetap anggota DpD ditetapkan oleh Kpu.

(2) Daftar calo.1 tgt p anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (r) disusun 6erdasarkan abJad dan dilengr<api dengan pas foto diri terbaru.

(3) Daftar "d9l !gt"p anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (21diumumkan oleh KpU.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DpD ditetapfan olelr KpU. REPUBLIK INDONESlA BAB VIII I(AMPAI{YE Bagian Kesatu Kampanye pemilu Kampanye jawab dan masyarakat. Pasal 76 Pemilu dilakukan . dengan prinsip bertanggung merupakan bagian dari p"rrdidik.r, i8ritil. Pasal 77

(1) Kampanye kampanye. Pasal 77 Pemilu

(2) Kampanye pemilu diikuti oleh peserta kampanye.

(3) Kampanye pemilu didukung oleh petugas kampanye. (1) dilaksanakan oleh pelaksana pasal 7g Pelaksana kampanye pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan D'RD Kabupaten/kota terdiri aras pengurus parq pofitik, calon anggota DpR, DPRD provinsi, DPRD kabupater:1ioia, juru kampanye, orang_ seorang, dan organisasi yang aituniur. -or.i peserta Pemilu anggota DpR, opn6 provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (2) (3) (4) (1) (2) Pelaksana kampanye Pemilu anggota Dp terdiri atas calon anggota OpOl orurrg-..oLg, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemllu anggota DpD. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat. Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan t ^mf.rry". pasal 79 Pelaksana kan Pasar ?8 h"ru. ffi:fffi"j;ffifffi , fl,ffff#",i.lH KPU kabupaten/kota. --- r-- Pendaftaran pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud l.d1 ayat (t) ditempu;kd k;;.da Bawaslu, panwaslu provinsi, dan panwaslu kabupatln/kota. Bagian Kedua Materi Kampanye pasal g0 Materi kamoanye partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oirf, tufo; fi;: provinsi, J.,, Lggo," opno - i?u3r:i;"iilSff ,L"rdi? visi, misi, dan program partai politik. (1)

(2) Materi -40_

(2) Materi kampanye perseorangan peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DpD meliputi visi, misf dan prograrn yang bersangkutan. Bagian Ketiga Metode Kampanye Pasal 81 Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal T6 dapat dilakukan melalui:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka;

c. media massa cetak dan media massa erektronik;

d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;

e. pemasangan alat peraga di tempat umum;

f. rapat umum; dan

g. kegiatan lain yang tidak melanggar rarangan kampanye dan peraturan perundang_undangan. Pasal 82 (1) (2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal g 1 |lyry{ a .sampai dengan huruf e dilaksanakan sejak 3 (tig.) hari setelah calon peserta pemilu aitetaptan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainy" il; tenang. 5*qurrye Pemilu sebagaimana dimaksud daram pasal g 1 huruf f dilaksanakan s.la*a 21 (dua putur, saiu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Masa llorng sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 berlangsung selama 3 (tid4 nari sebelum hari/ tanggal pemungutan suara. (3) (1) Pasal 83 Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KpU. Waktu, tanggal, Pemilu anggota keputusan KpU Peserta Pemitu. 1:: tempat_ pelaksanaan kampanye DPR dan DpD ditetapkan aingan setelah KPU berkoordinasi den[an (2)

(3) Waktu REPUBLIK INDONESlA (3) (4t -4L- Y*.!r, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi ditetapkan dingan keputusan KPU provinsi setelatr rpu provinsi berkoordinasi dengan peserta pemilu. Y*!r, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota PPRD kabupaten/kota ditetapkan aingan keputusan KPU kabupaten/kota seielah KpU kabupaten/kota berkoordinasi dengan peserta pemilu. L*",Bsfftil,Iff[ffi,,anye Pasal 84

(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara pancasila, pembukaan undang-undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 194s, dan bentuk Negara Kisatuan Repubrik Indonesia;

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik- Indonesia;

c. menghina. seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pEmilu yang lain;

d. menghasut dan mengadu domba ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; meng€urcam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompg\ anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

g. merusak dan/aeu .menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; h' menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambari*7"i", atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan j' penjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. e t. perseorangan

(2) Pelaksana

(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah - -Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitufi; €

b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan; c' Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. pegawai negeri sipil;

f. llggota Tentara Nasionar Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. kepala desa;

h. perangkat desa;

i. anggota badan permusyaratan desa; dan j' warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. (s) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hlryr a sampai dengin huruf i dilarang il.,ii r.rt^ sebagai pelaksana kampanye.

(4) sebagai peserta kampanye,.pegawai negeri sipil dilarang menggunakan atribut partai at"u atribit pegawai ,"g"rl sipil.

(5) Sebagai peserta kampanye, .p"F1yai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri sipif ai Unlkungan kerjanya dan dilarang menggunaki rasiliLs n.g*;.

(6) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, rruruf g, h-uruf i; ;;;;ruf j, ayat (2), dan ayat (s) merupakan ti"a.r. piaarr" F"rr,il,-,. Pasal 85

(1) 5*p"rrye Pemilu.yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, grlUernur, wakil gubernur, bupati, wakil b-ur.ati, walifota, dan *"til'-*^rikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak (2) (3)

a. t9"k menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejalat negara sebagaimana diaiur- dalam peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara. cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyeleriggaraan ,r.g.r. dan penyelenggaraan pemerintahan daeiah. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat legara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayit 1Z; diatur dengan peraturan KpU. Bagian Kelima Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye REPUBLIK INDONESTA Pasal 86 Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan kampanye ieuagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ay_1!!J) der aiat (b) oteh peiJ"*. dan peserta kampanye, maka {py, KpU provinsi, aan' fpU-tlU"paten/kota menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang- Undang ini. Pasal 87 Dalam hat terbukti peraksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya seLagai i*u"i.r, kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak ru"g.""g agar:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;

b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemiiu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;

c. memilih Partai politik peserta pemilu tertentu;

d. memilih calon anggota DpR, D'RD provinsi, D,RD kabupaten/kota tertentu; atau

e. memilih calon anggota DpD tertentu, dikenai sanksi sebagaimana diatur daram undang-undang ini. Pasal 88 Pasal 88 Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum letap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 yang $ikenai kepada pilaksana kampanye yang berstatus s.ebagai calon anggota tjpR, DPRD prorirr"i, opno kabupaten/kota, dan DpD dlgunakan sebagai d..* Kpu, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk riengambil tindakan berupa:

a. pembatalan narna calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; itau

b. pembatalan penetapan calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. Bagian Keenam Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Paragraf I Umum (1) (2) (3) Pasal 89 Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak d"r, - lembiga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang_ undangan. Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat. fesan. kampany-e sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau su€rra d^l .gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tid;k iiteraktif, ..rt. y.r,g a"p.i diterima melalui perangkat penerim^ p"r"rr. -- r Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, . menyiarkan, a"rr' Lengiklankan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat it; harus mematuhi larangan dalam kamianye - sebagaimana dimaksud dalam pasal g4. (4)

(5) Media (s) (1) (2) (3) (1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serama masa tenang dilararrg menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserL pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan I*p.rrye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Pasal 90 Ea!rc"- penyiaran publik Televisi Republik Indonesia lTYru), lembaga penyiaran publik hadio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokar, rembaga penyiaran swasta, -dan lembaga penyiaran berlangg"rri., memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan seca,ra berimbang pe"eit" pemilu untuk menyarnpaikan materi kampanye. Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses l".nlll sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentini"" r."-purry. bagi Peserta Pemilu. Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan peisyaratan iklarr kampanye yang sama kepada peserta pemilu. paragral 2 Pemberitaan Kampanye Pasal 9 I Pemberitaan kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran denga'cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak.

(2) Media massa menyediakan baga penyiaran yang untuk pemberitaan cetak rubrik dan lem khusus kampanye hanrs berlaku adil dan berimbang kepada seluruh Peserta pemilu. Paragraf 3 Penyiaran Kampanye Pasal 92 Penyiaran kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog v""g'-*.libatkan suara dan/atau gambar pemiisa atau ju.ri pendengar, debat Peserta pemilu, ."rt jajak pendapat. '-' (1)

(2) Pemilihan -46_

(2) Pemilihan narasumber, tema dan moderator, serta tata gara penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat diatur oleh lembaga penyiaran. PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 4 Iklan Kampanye (3) (4t (1) (2) (3) (4) (1) Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat harus mematuhi larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84. Slg"l monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan oleh - lembaga penyiaran dapat metiuittan masyarakat melalui . telepon, Iayanan pesan singkat, surat elektronik (e-mail), dan/ atau faksimile Pasal 93 Iklan kampanye pemilu dapat dilakukan ,oleh peserta Pemilu pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklin layanan masyarakat. Iklan kampanye Pemilu dilarang berisikan hal yang dapat mengganggu kenyamanan pembaca, pendengai, darrTaiau pemirsa. Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama - kepada peserta Pemilu dalam pemuatan dan p"rr"y"rrg.r, iklan kampanye. Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan iklan .lampanye Pemilu sebigaimana aimat<sua p^a" ayat (3) dilaksanakan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran. Pasal 94 Media massa cetak dan rembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau uto"Ltng time untuk kampanye Pemilu. Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam rormit atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai lktan kampanye Pemilu. (2)

(3) Media (3) (1) (2) (3) (4) (1) (2) Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu- kepada Peserta Pemilu yang lain. Pasal 95 Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di televisi untuk setiap peseita pemilu r"..rl kumulatif sela1vak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun lelevi-si setiap r,".i selama masa kampanye. Batas maksimum pemasargan iktan kampanye pemilu di radio untuk setiap peserta pemilu ..t.r" kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radi6 setiap hari selama masa kampanye. Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayatlzy .aaur, untuk semua jenis iklan. Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pr,?u ayat (3) untuk setiap Peserta pemilu diatur sepenuhnya oreh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada ""tl.p peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 ayat (3). Pasal 96 Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan F"f. kampanye Pemilu datam U."t t iklan kampanye Pemilu komersial atau iklan kampanye pemilu tayanan masyarakat dengan mematuhi kode eiik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Media massa cetak dan lembaga penyiaran menentukan standar tarif iklan- kampanye komersial yang berlaku s€una untuk ietiap Pemilu. IfltJ iklan. \*p"tYe pemilu layanan masyarakat harus reorn rencrah daripada tarif ikran kampanye pemilu komersial. wajib Pemilu Peserta (3)

(4) Media _48_

(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan kampanye pemitu layanan masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.

(5) Iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipioduksi sendiri oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.

(6) Penetapan dan penyiaran iklan kampanye pemilu layanan masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebag^l*urr" dimaksud pada ayat (s) dilakulian oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran. (71 Jumlah waktu- tayang iklan kampanye pemilu layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2), dan iyat (3). Pasal 97 Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbarrg untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasa.ngan iklan kampanye bagi peserta pemilu. Pasal 98

(1) Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oieh iembaga penyiaran atau media massa cetak.

(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 93, pasar 94, pasal-ls, Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan pers menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Und-ang ini.

(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada fpU aan KpU provinsi.

(4) Dalam hal Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan pers tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud puJu lyat (3) d{"+ . jangka waktu Z (tujuh) hari sejak ditemukan b:L{ pelarrggaran kampairye, KpU, KpU provinsi, dan Kpu kabupiten/kota meniaturrkan sanksi kepada pelaksana kampanye. Pasal 99 REPUBLIK TNDONESIA -49_ Pasal 99

(1) sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9g ayat (2) dapat berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian sementara mata acara yang bermasaiah;

c. pengurangan durasi dan waktu penyiaran, dan iklan kampanye pemilu;

d. denda; pemberitaan,

e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu untuk waktu [ertentu; atau

f. pencabutan izin penyerenggaraan penyiaran atau pencabutan bin penerbitan media m"ssa cetak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (t) ditetapkan oleh Komisi penyiaran Indonisia .L, "6.*u.r, 'p.r, bersama KpU. Pasal 100 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan ka'mpanye, dan pemberian sanrlsi diatur dengan peraturan KPU. Pe mas an*ff iffi [: :"'*:t-€rm p anye Pasal 101

(1) KPU, KPU provinsi, KpU kabupaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN berkoordinasi dengan - pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, k.""*atan, desa/kelurahan, dan kantoi perwakiran Republik Indonesia lnluk menetapkan loklsi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemiiu. (21 Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana {3qnany" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimba,gkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atari kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang_undangan.

(3) Pemasang . .

(3) Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut,

(4) Alat peraga kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat I (satu) hari sebelum hari I tanggal pemungutan suara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan pembersihan alat peraga kampanye diatur peraturan KPU. Bagian Kedelapan Perar,an Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye Pasal 102 (1) (2) Bagian I(esembilan Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu Pemerintah, pemerintah provinsi, da pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada pelaksana kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi kampanye. Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pelaksani kampanye. dan dalam Pasal 103 Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwasru kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri merakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye pemilu. Pasal 104

(1) Pengawas Pemilu Lapangan merakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye di tingkat desa/k'eiur.nur,,

(2) Pengawas PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (1) (2) (1) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh - pp-s, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye. Pasal 10S Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye pemilu di tingkat desa/kelurahan, pengawas pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada panwaslu kecamatan, Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanyel atau petugas kampanye dengan sengaja melakuk^r, -"t"u larai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye pemilu di tingkat desa/kelurahan, pengawas pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada ppS. Pasal 106 PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau kelaraian daram pelaksanaan kampanye di lngk-at desa/kelurahan sebagaimana dimaksud daram pasal 105 ayai (2) dengan melakukan: a, penghentian pelaksanaan kampanye peserta pemilu yang bersangkutan yang terjadwll p^au hari itu; b' pelaporan kepada ppK dalam har ditemukan bukti permr.rlaal y.ang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan kampanye;

c. pelarangan kepada pelaksana kampanye untuk melaksanakan kampanye berikutrry.; d.l- -' d' pelarangan kepada peserta kampanye untuk mengikuti kampanye berikutnya. PPK menindakranjuti raporan sebagaimana dimaksud p^.d" ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalari Undang-Undang ili. - (2) Pasal 107 Pasal 107 Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye dengan slrrgi.l, atau lalai yanq mengakibatkan terginggunya pelaksania, kampanye Pemilu di tingkat desa/keturaf,fn dikenai tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Pasal 108

(1) Panwaslu kecamatan wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud daLm pasal 105 ayat (1) dengan melaporkan kepada ppK.

(2) llK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud n-ada ayat (r) dengan meneruskan kepada KpU kabupaten/kota.

(3) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan sanksi administratif kepada ppS. pasal 109 Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatin. Panwaslu kecamatan menerima laporan dugaan pelang-garan pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh ppK, pelaksina karipanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye. (1) (2) (1) pasal 110 Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK melakukan. kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan -kampanle yang mengakibatkan terganggunya peraksanaan kampanye pemiluti dngkat kecamatan, Panwasru kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu kabupaten/kota.

(2) Dalam Pasal 1 13

(1) Panwaslu kabupaten/kota pelaksanaan kampanye di terhadap: (2)

b. menyelesaikan temuan kampanye Pemilu yang pidana; melakukan pengawasan tingkat kabupaten/kota, an laporan pelanggaran tidak mengandung unsur a' kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota merakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedan[ berlangsung; atau

b. kemungkinan a{anya keBengajaan atau kelalaian pelaksana kampqnye, peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana pemiru atau pelanggaran tfi yang I mengakibatkan terganggunya g sedang berlan gsirn g. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana imaksud pada ayat (1), Panwaslu kabupaten/kota:

a. menerima laporrrn dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye ilu;

c. menyarnpaikan ua n la n kepafla KpU kabupaten/kota . tentang pelanggaran kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;

d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kipada Xepoiisian Nigu* Republik Indonesia;

e. menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaks"naan kampanye Pemilu oleh anggota Kpu [<abupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KpU k;bupaien/kota kepada Bawaslu; dan/atau f' mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KpU |1lupaten/kota, sekretaris dan p.g"*iT- sekretariat ryPY . kabupaten/kota yang teiUut<ti melakukan tindakan yang mengakfbatkan t.rg"rrggrrry" kampanye yang sidang beiiangsung. Pasal I 14 . Pasal 1 14

(1) Panwaslu kabupaten/kota menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud daiam Pasal 113 ayat (2) huruf a, pada hari yang sama dengan diterimanya laporan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye di tingkat kabupaten/kota, panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU: kabupaten/ kota.

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan penyeresaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelakiana dan peserta kampanye pada hari diterimanya laporan.

(4) Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota me rima laporan dugaan pelanggarari administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu oleh anggota KpU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu. pasa 5

(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pisal I14 ayat (3) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal r 14 ayat (4) selain yan; diatur dalam Undang-undang ini, diletapkan dalam kode etik yang disusun secara bersama otlrr Kpu dan Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal I 16 Dalam hal Panwasru kabupaten/kota menerima laporan 9"g?-u,. adanya tindak pidana daram peraksanaan kampanye Pemilu oleh anggota xpu kabupaterrTtot., sekretaris dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota, pelaksana dan peserta-kampanye sebagaimana dimaksud daiam pasal 113, Panwasiu kabupaten/ koia melakukan:

a. pelaporan a' pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

b. pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi. Pasal I 17 Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendisi -Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 116. Pasal 1 18 (1) (21 Panwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye di tingkat provinsi, terhadap:

a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi melakukan tindak - pid^.,. Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang ..i".,[ berlangsung; atau

b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu provinsi:

a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kimpanye Reililu; b, menyoloralken temuan kampanye Pemilu yang pidana; d31 lrporen polenggeran tidak mengandung unsur .Tlenyampaikan temuan dan laporan kepada KpU qlgvilsj.tentang pelanggaran kampanye pemilu untuk ditindaklanjuti; c d' meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kepada fepoii.iar. wEgar. Republik Indonesia;

e. menyampaikan (1) (2) (3) (4)

e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi; dan/atau

f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KpU provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu atau administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung. Pasal 119 Panwaslu provinsi menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap keteniuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a pada hari yang sama dengan diterimanya laporan. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye di tingkat provinsi, panwaslu provinsi menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada Kpu provinsi. KPU provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya - pelanggaran administratif oleh peliksana dan peserta kampanye pada hari diterimanya laporan, Dalam hal Panwaslu provinsi menerima raporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu oleh anggota Kpu provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KFL provinsi, Panwaslu provinsi meneruikan laporan tersebuf kepada Bawaslu. Pasal 120 KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam paEt I19 ayai (r) serain yang diatur dalam Undang-Undang ini. (1)

(2) Sanksi _58_

(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal r 19 ayat gl selain yanE diatur dalam undang-undang ini ditetapkan dalam toae efik yang disusun secara bersama oleh Kpu dan Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 121 Datam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan adanya tindak p_r_du"" dalam pelaksanaan kampanye pemitu oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU -provinsi, pelaksana dan peserta kamp.ry. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, panwaslu provinsi melakukan: a' pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu dimaksud kepada Kepolisian Nigara Repubtik Indonesia; atau b' pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi. Pasal 122 Panwaslu provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasf Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 120, Pasal 123 (1) Bawaslu melakukan . pengawasan pelaksanaan tahapan kampanye secara nasionall terhadap:

a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KpU provinsi, KpU kabupaten/kota, sekretaris Jenderal KpU, pegawai seretarLt Jenderal KPU, sekretaris KpU provinsi, pegawai sekretariat KpU provinsi, sekretaris KpU kabupatEn/kota, dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/Lota h"t"[rur-, tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan. terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang Ueitangsung; atau b' kemungkinan adanya kesengajaan atau keralaian pelaksana kampanye, peserta famp"rry., Jun petugas kampanye melakukan tindak pia*rra 'pemitu ataLl pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kamplnye peilitu yang sedang berlangsung.

(2) Dalam (2) (1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu:

a. menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaarr kampanye pemitu;

b. menyelesaikan temuan pelanggaran kampanye mengandung unsur pidana; Pasal 124 dan laporan adanya Pemilu yang tidak c d e menyampaikan temuan dan laporan kepada KpU tgntang adanya pelanggaran kampanye pemilu untuk ditindaklanjuti; meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu kepada kepolisian Negara Republik Indonesia; memberikan rekomendasi kepada KpU tentang dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terga-nggunya pelaksanaan kampanye pemilu oleh anggotu XpL, fpU provinsi, KPU kabupaten/kota, sekretaris Jenderal {lU, pegawai Sekretariat Jenderal KpU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KpU provinsi, sekretaris KPU- kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat' KPU. kabupaten/kota berdasarkan iaporan Panwaslu provinsi dan panwaslu kabupate.rf kot.; dan/atau mengawasi pela anaan tindak lanjut rekomendasi Dengenaan sanksi.kepada anggota KpU, KpU provinsi, KPU kabupaten/kota, SetiEtaris Jenderal KpU, pegawai sekretariat Jenderal Kpu, sekretaris Kpu p-rovinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris 5P.U kabupaten/kota, dan pega*ai sekretariat KpU kabupaten/kota yang terbuicti- melakukan tindakan I.tg mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang UEita"gsu"i. f Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya pelanggaran administratif tlrhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayai (2) huruf a, Biwaslu-menetapkan penyelesaian pada hari yang sama diterimanyu i"porurr. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran adminirti"titor.ii p.r"ksana dan peserta kampanye di tingkat p;;;t,' Bawarlu menyampaikan temuan dan laporan kepada KpU. (2) (3)Dalam REPUBL]K ]NDONESIA (s) (4) (1) (2) Dalam hal KpU menerima laporan dan temuan yang mengandung buk-ti permulaan - yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran admir,i"triur-;;[' peraksana dan peserta kampanye sebagaimana dimaksua pada ayat (2), KPU langsung meneE,pkan p""V"i"oian pada hari yang sama dengan lari diterimrrrvi i6;;;; Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu oteh anglota KpU, KpU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretarir.lenderal Kpu, pegawai sekretariat Jenderal Kpu, ..r.rli.ri, Kpu provinsi, pegawai sekretariat Kpu prouir,si, ."t "t"ris KpU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Kpu untuk memberikan sanksi. pasal 125 Sanksi terhadap p_elanggaran administrati sebagaimana dimaksud Or+'lasaiiJ+ .V"t fgt selain yang diatur 1d*.undang-undang ini dite"tapkan oreh Kpu bersama Bawaslu. sanksi terhadao peranggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam -pasai-tz i aiat (+) selain yang diatur dalam.undang-Undang i"i aii.t"pkan datam kode etik yang disusun secara b"r.a*" oieh Kp, J; Bawaslu sesuai dengan peraturan p.*rra*g-undangan. pasal 126 Dalam 'al Bawasru menerima raporan dugaan adanya tindak pidana pem,u yang dilakukan oleir ."gg;f6u, Kpu provinsi, KPU kabupatin/riota, -sl[r.i"tir ;;J;r.l Kpu, pegawai Sekretariat Jenderal. KpU,--""-t r.t.ri-"__{f, provinsi, pegawai sekretariat Kpu prouirrri,-"rtir-"t"ri, Kpy kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota, pelaksana dan peserta kampanye sebagaimana-'dim"i.r"r'aJ"- pasal r23 ffil_lil"odalam pelaksln.""- r."*p.;J. iJ_it.,, Bawaslu a' pelaporan t:l'^T^g SrgTt adanya tindak pidana pemilu :iffu""d kepada- x.p?ii"i"" rvr!"o'tfiur* rndonesia;

b. ff;l:::"" rekomendasi kepada KpU untuk menehpkan Pasal l2T Pasal 127 Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak Ianjut rekomendasi Bawaslu tentang i"rrg"rr".r, sanksi penonaktifan sem_e_ntara dan / atau sankJi admiiistratif kepada anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaten/kota, sekrelaris Jenderal, pegawai sekretariat Jenderat Kpu, sekretaris KpU provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris Kpu kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat rpu uuupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang *.r,gakibatlcan terganggunya pelaksanaan kampanye yang sedang Sertarr!"ung ""6"gil*"r,^ dimaksud dalam pasal L-26.- Pasal 128 Pengawasan oleh Bawasru, panwaslu provinsi, dan panwasru kabupaten/kota serta tindak lanjut xpu, Kpt provinsi, dan KPU kabupaten/kota terhadap temuan atau Laporan'y;; diterima tidak mem.e?glruhi jadwal petat"arraan kampanye sebagaimana yang telah- ditetapian. Bagian Kesepuluh Dana Kampanye pemilu Pasal 129

(1) Kegiatan kampanye pe ilu lnggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD \tlplten/kora did;ai dan menjadi tanggung jawab Partai politik peserta pemilu -".i"g-rrrasing.

(2) Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

a. partai politik;

b. calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik y;; bersangkutan; dan c' sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

(3) Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat berupa uang, U.ri'"e d;7.t., jasa.

(4) Dana kampanye pemilu g..*p. uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) a1t9qryq." -opada rekening IH;:" dana kampanye bartai politik i"."ri. pemilu p"ai

(5) Dana .

(5) Dana kampanye pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.

(6) Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan parlai politik.

(7) Pembukuan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud p1d" ayat (6) dimulai ."j.k g itiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai pesirL pemilu dan ditutup I (satu) minggu sebe*il p""V*paian tapor"r, penerimaan dan pengeluaran danl t r.*p"rrye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KpU.- Pasal 130 D.?"? kampanye ,pemilu .Iang bersumber dari sumbangan pihak lain sebagaimana dimafsud dalam pasar L29 ayat (2) huruf c bersifat tidak mengikat J"" a.p"t berasar dari perseorangan, kerompok, perusahaan, dan/"1u, badan usaha nonpemerintah. Pasal 131 (1) D.?"? kampanye pemilu yalg berasal dari sumbangan pih+ lai-n perseorangan iebrgaimana dimaksud daiam I":tl ^!2e avat tzi rrurui-i ridak boleh merebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). i,m i:rru;#fr:i, Ill,l"l'tru, .lil"ff Tls:x ysah.a nonpemerintah'u.!"i*urr" dimaksud daram Pacal l2g avat - (2) 'u"ui-c tidak boreh merebihi RpS. 000. Ooo, obo, ocili*"-"Jriar ruptah). Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan td""ti;-fi; jelas. pasal 132 5:e9rT kampanye pemilu anggota DpD didanai dan menjadi tanggung jawab calon anggota DpD masing_ masing. (2) (s) (1)

(2) Dana . , REPUBLIK lNDONESIA

(2) D a kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

a. calon anggota DPD yang bersangkutan; dan

b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

(3) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang dan/ataujasa.

(4) Dana kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Pemilu calon anggota DpD yang bersangkutan pada bank.

(5) Dana kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.

(6) Dana kampanye pemilu sebagaimana aksud pada ayat (21 dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanyl pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan pribadi calon anggoti DPD yang bersangkutan.

(7) Pembukuan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak g (tiga) harl serelah calon anggota DpD ditetapkan sebagai pesirta pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum per,yampaian laporan penerimaan dT pengeluaran dana ka*p"rrye plmilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk XiU. Pasal 133 (i) ?.1. kampanye pemilu calon anggota DpD yang berasal dari sumbangan pihak lain p.rJJorarrgao ieuagaimana dimaksud dalam pasal r32 ayat (2) h;-lf b tidak boleh melebihi Rp250.00o.ooo,oo (dua 'ratus lima puluh juta rupiah).

(2) ?"T. kampanye pemilu cargn anggota DpD yang berasal dari sumbangan pihak lain Eforr.pof.-, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemeriniatr' sibagaimana dimaksud dalam pasal r32 ayat (2) huruf b tidak boleh melebihi Rpso0.00o.ooo,oo (liira oiGF,. rupiah).

(3) Pemberi (3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) harus mencantumkan id";tit";-y;; ietas.

(1) Partai politik peserta pemrru.sesuai dengan tingkatannya memberikan raporan awal dana t*p-ilv" pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KpU, KpU provinsi, dan KpU kabupatin/kota i.fi"e lambat Z (tujuh) hari seberum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.

(2) calon anggota DpD peserta pemilu memberikan laporan arval dana I*p?r,ye pemilu d; ;.i;;;i'g r.r,.,.us dana kampanye kepida- Kru meralui Kp..r irovinsi paling lambat T (tujuh) hari ."ul-ril i}i jertama jadwar pelaksanaan kampanye dalam U""tuf. r"plt rrrrr.,*. Pasal 35

(1) Laporan dan.a kampanye Partai politik peserta pemilu yang meliputi penerima* 1T p.rrgtir** disampaikan kepada kantor akuntan puuril<'yarie-o[fr:"u oleh Kpu paling lama ts (linra beias) ,trari ;r.il;t;#d"r_" pemungutan suara.

(2) Laporan dana . kampanye calon -anggota DpD yang meliputi penerimaan d.".-.p"rrgeluaEn disampaikan kepada kanto.r_alyntan p..Ufit yang ditunjuk oleh KpU pating rama rs (lima ueias) nJi ;'"";;; hari/tanggal pemungutan suara. (3) (4) Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU provinsi, dan ipi, k;fupaten/kota paling lama 30 (tiea puluh)- hgi ";il.-diterimanya taporan sebagaimana dimaksud p"a"ly"t (l) dan ayat (2). KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota memberitahuk"n hasil' ""ali' d;;"u"riiili" peserta i: Fiilr' i::; ir'.:l#*t'i *ijt i*,itn; ?r; kabupaten/kota mener.ima hasil audit dari kantor akuntan publik. Pasal 134 (s) KPU (s) (1) (2) (s) (1) (2) KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan h.asil pemeriksaan dana kampanye fl"gt publik paling lambat ro (sepuruh) nari setelah orEerlmanya laporan hasil pemeriksaan. REPUBL]K INDONESIA Pasal 136 Pasal 137 KPU . menerapkan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal..Ig5.ayat (l) dan ayat (2) yang memenuhi persyaratan di setiai provinsi. Kantor akuntan p3.blik sebagaimana dimaksud pada 3f,l.ll] paling sedikit memeiuhi persyar"t"; sebagai a' membuat pernyatFan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rqkar, .ymg u"rt*g1;i--j"*"u atas pemeriksaan laporan dana-kampanye tidak berafiliasi secara langsuag ataupun tidak fid;"; a""g"" partai politik dan calon anggota DpD pese-rta pilG

b. membuat pernyaS,an tertulis di atas;kertas bepmeterai cukup bahwa fdkan yang. b.rt"{s";;l;;,J-;# pemeriksaan laporan i"rr. k-;p;"; bukan merupakan anggota atau pengurus partai plUtit . Biaya jasa akuntan pubrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankau pada 4rrgg*"r, pendapatan dan belanja negara. Dalam har kantor akuntan pubrik yang ditunjuk oreh I(pU sebagaimana dimaksud d.i; pasal 135 ayat (1) daram proses peraksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar ;";;";; persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal fS? ayat (2), KpU membatalkan penunjukan kantor akuntan p.,utit yang bersangkutan. Kantor akuntan publik yang dibatatkan pekerjaannya sebagaimana dimLksud ;;? ayat (l) tidak berhak mendapatkan f"_-biyLril j;. sebagaimana dimaksud dalam pasal tSb ayatlSl. KPU menunjuk kantor akuntan..publik pengganti untuk melanjutkan pelaksan.ur, - .rrort atas laporan dana kampanye partai r;il;;u"ilrr*. (3) Pasal 138. REPUBLIK lNDONES]A Pasal 138

(1) Dalam hal.pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota ti-aak menyampaikan laporan awar dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupate"Tt ot. sampai batas waktu sebagaimana dimaksud daram pasal fs+ ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembataran sebagai peserta- pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

(2) Dalam hal calon anggota DpD peserta pemiiu tidak menyarnpailcan laporan awal dana kampanye kepada KpU melalui Kpu provinsi sampai batas ."tt" sebagaimana dimaksud dalam pasal I34 ayat (2), calon anggota DpD yang bersangkutan dikenai ianksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.

(3) Daiam hal.pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan iingkat kabupaten/kota ti-dak menyampaikan laporan peneiimaan d'an pengeluaran dana kampTyg__kepada kantor "k""i; publik yang ditunjuk "t:l Kp_U - sampai batas watiu sebagaimana dimaksud dalam pasal lb'.ayat tft, pariai potiiik l;;; bersangkutan dikenai sanksi 6e^p"'tii*r. ditetapkannya calon anggota DpR, DPRD ;r";il;i; dan DPRD kabupaten/ kota menjadi calon t.rfiiln.-----'

(4) Dalam hal. calon anggota DpD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye_-Iiepada kantor uf.""iun publik yang ditunjuk o1"l Kp-u - sampai u.t"" *"iitu sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 ayat tZt, caio" anggota DpD yang bersangkutan dikenai i"iit.i be.:!-a tia"r. ditetapkan menyadi calon terpilih. Pasal 139

(1) ffi# ol:,1,," dtlarang monorlmr rumbangr,n yans

a. pihak asing;

b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya;

c. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik aicrafr; a1.u-'

d. pemerintah desa dan badan usaha milik desa.

(2) Peserra

(2) Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkin menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepadJKpu dan menyeratrkan sumbangan tersebut kepadl kas negara paling lambat L4 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir.

(3) Peserta Pemilu yang tidak memenuhi sebagaimana dimaksud p1q" - ayat (21 dikenai sanksi sebafaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 140 Dalam hal terdapat bukti permuraan yang cukup bahwa pelaksana kampanye peserta _ pemilu metirrgg"r rarangan sebagaimana dimaksud daram pasal rCg, ipr-1, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota merakuka' tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. PE RLE N G KA PA NBfEBMIil* o,,^N S UARA Pasal 141

(1) KPU bertanggung jawab daram merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

(2) sekretaris J_enderal Kpu, sekretaris Kpu provinsi, dan sekretaris KpU kabupaten/kota bertanggungjawab daram pelaksanaan pengadaan dan *--p"rrdistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 142

(1) Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:

a. kotak suara;

b. surat suara;

c. tinta;

d. bilik pemungutan suara;

e. segel;

f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan

g. tempat pemungutan suara.

(2) Selain . , (2) (3) (4) (s)

(6) Pengadaan sebagaimana dilaksanakan masyarakat. (7) (8) (e) REPUBLTK INDONES]A Pasal 143 perlengkapan pemungutan dimaksud pada ayat (1) oleh KPPS bekeda sama Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untut< menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksan"ai p.*ungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan dukJngan perlengkapan lainnya. Bentuk, ukuran, dan spesilikasi teknis perlengkapan pemungutan suara ditetapkan dengan peraturan KpU. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada .yai 1t1 hrIruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e 'dilaksanakan oleh sekretariat Jenderal Kpu dengan berpedoman pada ke tentuan peraturan perundang-rlndanga;. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf L, h.,*f d, huruf f, dan fYat (2]', sekretaris Jenderal Kpu dapat'melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris KpU provi;;l:- Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada-ayat (1) huruf a, huruf b, hunif ", tu*f d, dan huruf e, huruf f, dan ayat (2) harus sudah diterima Kpps paling lambat I (satu) ' Lari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. Pendistribusian^ . perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh sekietaria-t uinderatkpu, .iLii"ri"t Kpu provinsi, dan sekretariat KpU kabup.t""if.oi". - - Dalam pendistribusian_dan_ pengarnarlan perlengkapan pemungutan suara, KpU dapat -bekerja sarna d.riu' ["ili:] * "" !i#:iil,H - " iff#:, " fi:il,,ffi" \; ; i ;";i suara huruf g dengan surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 ayat (l) huruf b untuk,calon anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota miiruat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomo*i.t-..ton, dan nama caron tetap partai - politii untuk -..ii"p daerah pemilihan. (1,

(2) Surat _69_

(2) surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal r42 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DpD berisi pas foto diri terbaru dan nama caron anggota DpD untuk setiap daerah pemilihan. (3) (1) (2) (1) (2) (s) (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dalam peraturan KpU. Pasal 144 surat suara dan ayat (2) Jenis, bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis lain surat suara ditetapkan dalam peraturan KpU. Nomor urut tanda gambar partai politik dan caron anggota DPD sebagaimana dimaksud daram pasar r43 ditetapkan dengan keputusan KpU. pasal 14S Pengadaan surat suara dilakukan di daram negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang ..",i"i den[an kebutuhan surat suara dan hasil cltari v""g t.rkualitas baik. Jumlah surat .:uar? yang dicetak sarna dengan jumlah pemilih tetap ditambah -dEngan 2% (dua p.rsEratus) dari jumlah pemilih tetap_ sebagii cadangan, v"rrg-aitetapkan dengan keputusan KpU. ?:ldt menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada .Vat (2), KpU- menetapkan besarnya jumlah surat suara .,rriut peratcsan-aai-- p"*rrrgutan suara ulang. Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kpu ,ituk setiap a""r-J-'pemilihan sebanyak 1.ooo (seribu) surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus, masing-masing surat suara untuk anggota DpR, DpD, DPRD- proui".i, dan DPRD kabupaten/kota. pasal 146 Perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat suara lebih dari jumlah yang ditetapkin oreh Kpu dan harus menjaga - keraha'siaa-n, t"-"i"rr^rr, serta keutuhan surat suara. (1)

(2) KPU . REPUBLIK INOONESIA -70_

(2) KPU meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk *"rrg"marr-k"n surat suara serama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.

(3) KPU memverifikasi jumrah surat suara yang telah dicetak, jumlah yang sudah dikirim dan/atau jGr"h yang *."ir, tersimpan dengan membuai Uerita acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KpU.

(4) KPU mengawa.si dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang diginakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya.

(5) Tata cara pelaksanaan pengarnanan terhadap pencetakul, p..rrghitungan, p"rryi*Ipanan, pengepakan, dan pendistribuJian s-urat suara - ke tempat tujuan ditetapkan dengan peraturan KpU. Pasal 147 Pengawasan atas peraksanaan tugas dan wewenang KpU, KpU provinsi, dan KpU ka_bupaten/kota serta sekretariat Jenderal KPu, sekretariat Kpu provinsi, dan sekretariat Kpu kabupaten/kota mengenai' p"rrg.d".r a""- iendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal L42 dili.ksanakan oleh lu dan Badan Pemeriksa Keuangan Rephblik lnaohlsi" -'' _---' BAB X PEMUNGUTAN SUARA (1) (2) pasal 149 Pemungutan r5ll_p"pil, anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatln /kota ai""t"rrggarakan secara serentak. Hari, tanggal, dT ]pttu pemungutan suara pemilihan anggota DpR, DpD, oFno lrovinsi, d; DnRD kabupaten/kota untuk sernua daerah pem,ihan ditetapkan dengan keputusan dru. ESY'*' ! pasal 149 Pemilih.yang berhak mengikuti pemungutan suara di rps meliputi: (1)

a. pemilih . (2) (3) (1) (2) (3) (4)

a. pemilih ylng terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPS yang bersangkutan; dan

b. pemilih yang terd.aftar pada daftar pemilih tambahan. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b 91Pll_ menggunakan haknya untuk memilih di TpS lain/TPSLN dengan -menunjurcka' surat pemberitahuan dari PPS untuk memberik.rr'.u"ra di Tps rii"7ipsr,N. ?d".* hal pada suatu TpS terdapat pemilih sebagaimana dimaksud oada ayat (1) huruf b,-Kpps pada ips terseuut mencatat dan meraporkan kepada KpU kabupaten/kota melalui PPK, Pasal 150 Pemilih untuk setiap Tps paring banyak 500 (lima ratus) orang. Jumlah surat,.suara di ggtiap TpS sarna dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan- zy, (dua perseratus) dari daftar pemilih tetap sebagai-cadangan. Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara. Format berita acara sebagaimana_ dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan KpU. pasal 151 Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh KppS. Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih. Pelaksanaan oernungutan suara disaksikan oreh saksi Peserta Pemilu. Penanga,an ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di ;i:?XJ:: S,':fiTffiakan or"n i- (a"4 ;;; ;;;s", vans Pengawasan oemungutan suara dilaksanakan oreh Pengawas pemiju Upu.rrgan (1) (2) (3) (4) (s)

(6) Pemantauan REPUBLIK lNDONESIA

(6) Pemantauan pemungutan su€ua dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Kpu, Kpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(7) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari partai politik peserta Pemilu atau dari calon anggota DpD. Pasal 152

(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, Kpps melakukan kegiatan yang meliputi:

a. penyiapan TpS; b' pengumu-man dengan menemperkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, a"r, daftar calon tetap anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota cli TpS; dan

c. penyerahan salinhn daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas pemilu Lapangan.

(2) Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, Kpps melakukan kegiatanfuang me[$uti:

a. pe5neriksa4l persiapan akhir pemungutan suara;

b. rapat pemungutan suara;

c. pengucapan sumpah atau janji anggota KppS dan pe tugas ketenteraman, keteruban, a"ri"t"a*anan Tps ;

d. penjelasan kepada pemilih pemungutan suara; dan

e. pelaksanaan pemberian suara. pasal 153 tentang tata cara (1) Pemberian suara untuk pemilu anggota DpR, DpD, D,RD provinsi, dan DpRD ka-bupatin/kita dit;kikan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara. Mernberikan tanda satu kari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisien dalam penyelenggaraan p"mitu. (2)

(3) Ketenruan . REPUBL]K INDONESIA (3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memberikan tanda diatur dengan peraturan fpU. Pasal 154

(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KppS:

a. membuka kotak suara;

b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara; c' mengidentifikasi jenis dokumen dan peraratan;

d. menghitung peralatan; jumlah setiap jenis dokumen dan

e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan f' menanda-tangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih.

(2) Saksi Peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pem,u, dan warga masyaratat ueirrak menghadiri kegiatan Kpps sebagaimana dimaksud p"Ju ayat (l),

(3) Ketua Kpps wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana. dimak.* ,;. ayat (1) dan berita acara tersebul ditandatangani "i"h paling sedikit iJS,11 orans anggota" Kpps aarl ;kJ n 9"r," pemitu yans Pasal I55

(1) Dalam *"*:^"-lil1n s.uaTa, pemilih diberi kesempatan oreh KPps berdasarkan prinsip'rirutan kehadiran pemilih.

(2) Apabila pem,ih menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta .";;t ;uara pengganti kepada KppS dan KppS wajib *"*U"riiL ,rr.t suara pengganti hanya 1 (satu) r.ari aa" ;;;;;t surat suara yang nrsak dalam berita acara.

(3) Apabila terdapat kekeriruan daram memberikan suara, p-emilih dapai meminta su f m"l#ft 'ffi il;.ilT1J,,#Tl,i,"LiiilX.I;fS; Pasal 156 Pasal 156

(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halanga, Iisik lain saat memberikan -suaranya ai rps dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.

(2) orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih.

(3) Ketentuan kpit. lanjut mengenai pemberian bantuan kepada pemilih ditetapkan denfan p"i"i"r." KpU. Pasal 157

(1) Pemungutan suara.bagi Warga.-Jyegara Indonesia yang berada di luar negeri h"Lv" memiurr Iaro' anggota DpR.

(2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dilaksanakan di setiap -perwakilan n"p..Lril. Indonesia dan dilakukan pada waktu yang sarna itau waktu yang disesuaikan dingan waktu pemungutan suara di Indonesia.

(3) Dalam hal pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yarg-telah ditentukan, pemilih dapat memberikan suara melalui qo.:-.yang disampaif."" ii.p"a" ppLN di Perwakilan nepubtif{indlnesra setempat. Pasal 158

(1) I:rili-t' yang berhak mengikuti pemunguran suara di TPSLN meliputi: a' pemilih yang terdaftar lada. daftar pem,ih tetap pada TPSLN yang bersangkutan; dan b' pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan.

(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan rrat rry. untuk mem,ih di TpsLN lain/Tps dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPLN untuk memberiku.., .r*u di TPSLNl"irrlfpS.

(3) KPPSLN sebagaimana dimr dan -"i"porr.an kepad. rrifri"d pada ayat (2) mencatat Pasal tS9 REPUBLIK INDONES]A _75- Pasal 159 wargl Negara Indonesiei yang berada di luar negeri yang tidak terdaftar sebagai pemilih uaat dapat m"ngguiakan liaknya untuk memilih. Pasal 160

(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TpsLN dipimpin oleh KPPSLN. (21 Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.

(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oreh saksi Partai politik peserta Femilu.

(4) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh

(5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang terah diakreditasi oreh Kpu.

(6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis daii partai-politik peserta Pemilu. Pasal 161

(1) Dalam rangka. persiapan pemungutan suara, KppSLN melakukan kegiatan yang mlfiputi:-

a. penyiapan TpSLN; b' pengumuman dengan menempelkan daftar pemirih tetap, daftar pemilih tambahar, d.r, daftar caron tetap anggota DpR di TpSLN; dan c' penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepala' saksi ya;; hadir dan Pengawas pemilu Luar Negeri. Oaiap .rang-ka pelaksanaan pemungutan suara, KppSLN melakukan kegiatan yang *"iiprti, (2) a b . pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara; . rapat pemungutan suara;

c. pengucapan Pasal 162

(1) sebelum melaksanakan pemungutan suara, KppSLN:

a. membuka kotak suara;

b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;

c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan; d' menghitung jumrah setiap jenis dokumen dan peralatan;

e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan f' menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih.

(2) Saksi Partai politik peserta pemilu, pengawas pemilu Luar Negeri, pemantau pemilu, dan warg" ,i".y*akat berhak menghadiri kegiatan KppsLN sebagi*"rr*ii-"r.."a p"J" ayat (t).

(3) Ketua KppsLN wajib membuat dan menandatangani berita 3cTa kegiatan sebagaimana. dimaksua p"J" ,vit f ri a"" berita acara tersebrJt aitanaatanlani "i"h paring sedikit ? (dua) orang anggota KppsLN dan saksi partai politik Peserta pemilu yang hadir. Pasal 163

(1) Dalam memberikan suara, pemilih diberi kesempatan oreh KPPSLN berdasarkan priniip urutan kehadiran pem,ih.

(2) Apabila pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta ."*t ir"ru pengganti kepada KppsLN dan xppst N *a3iu-m"-rit"ril."r, surar suara pengganti rr.alva I (satu) tai aan *"rr"ut"t surat suara yang rusak dalam berita acara.

c. pengucapan sumpah atau janji anggota KppSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPSLN;

d. penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan

e. pelaksanaan pemberian suara.

(3) Apabila REPUBLIK INDONESI.A

(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPSLN dan KppsLN hanya memberikan surar suara pengganti I (satu) kali. Pasal 164

(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halangan fisik lain saat memberikan ",1^r*y" di rpsl.N dapat dibantu oreh orang lain atas permintaan pemilih.

(2) orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih.

(3) Ketentuan l:pit, lanjut mengenai pemberian bantuan kepada pemilih ditetapkan den-gan p"r"irr.r, Kpu. Pasal 165

(1) Pemilih tidak boreh membubuhkan tuiisan dan/atau catatan lain pada surat sLlara.

(2) surat suara.y.alg terdapat tulisan dan/atau catatan lain dinyatakan tidak-sah. Pasal 166

(1) Pemilih Iang telah memberikan suara, diberi tanda khusus oleh KppS/KppSLN. YEs'E

(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam p.ritrr^r, KpU. Pasal 167

(1) KPPS/K','LN dilarang mengadakan penghitungan suara sebelum pemungutan suara berakhir.. --e-

(2) Ketentuan mengenai waktu berakhirnya pemungutan suara ditetapkan dalam peraturan KpU. Pasal 168

(1) KPPS/Kpps-Lry bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara teru6 0"" ra"c

(2) Pemilih -78_

(2) Pemilih melakukan pemberian suara dengan tertib dan bertanggung jawab.

(3) Saksi melakukan bertanggung jawab. tugasnya dengan tertib dan

(4) Petugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan wajib menjaga ketertiban, ketenteraman dan keamanan di lingkungan TpS/TPSLN.

(5) Pengawas ne$ty Lapangan/pengawas pemilu Luar Negeri wajib melakukan pengawasan atas peraksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab. pasa g

(1) warga masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau {ang tidak je{3"g melaksanakan pemberian suara dilarang berada di dalam TPS/TPSLN. ' ---

(2) Pemantau Pemilu dilarang berada di dalam Tps/TpsLN.

(3) warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dan pemantau pemilu sebagaim"rr" - ai*.t.ra - pada ty3t (2) memerihara keteitiban dan kerancaran pelaksanaan pemungutan suara. i Pasd 170

(1) Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara oleh Kpps/KppsLN, p"rrg"was pemilu Lapangan/pengawas pemilu Luar N;g";i memberikan saran perbaikan disaksikan oreh saksi- yang hadir dan petugas ketenteraman, ketertiba", --.i* keamanan TPS/TPSLN. (2) KPPS/KPPSLN seke.tika itu- juga menindakranjuti saran perbaikan yang disampaitcan" oteh pengawas pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (l). ' e --l pasal 171 Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan kearnanan pltatsil.u,r, p"_ungutan suara oleh anggota masyarakat dan/atau oleh ii-."t." pemilu, petugas ketenterarnan, ketertiban, dan keamanan melakukan penanganan secara memadai. (1)

(2) Dalam . . (2) P"l1p hal -anggota masyarakat dan/atau pemantau Pemilu tidak mematuhi penanganan oleh petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan, yeng b_ersanglcr:ta' diserahkan kepada petugas Kepofsiai Negara Republik Indonesia REPUBLIK TNDONESIA BAB XI PENGHITUNGAN SUARA Bagian Kesatu Penghitungan Suara di TPS/TPSLN Pasal 172 (1) Penghitulgan suara partai potitik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Tps ailaksanJa, ii"r, Kpps. Penghitungan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR di TpsLN dilaksanakan oleh KPPSLN. Penghitulgan su€ua partai poritik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan I)PRD kabupatery'kota di Tps disaksikan oreh saksi Peserta Pemilu. Penghitungan suara partai poritik peserta pemilu dan :uara calon.anggota DpR di TpsLN disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu. Penghitungan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD prtui"ri, dan PPRP kabupaten/tcota di Tps diawasi oftn pengawas Pemilu Lapangan. Penghitu::gan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR di TPSLN diawasi ot.f, n"rrgawas Pemilu Luar Negiri. Penghitulgan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD- prtri".i, dan PPRP ke,bupatenfrot. ai ,ips d6ard;"[ir- iemantau Pemilu dan masyarakat. (2) (s) (4) (s) (6) (7)

(8) Penghitungan , , (8) (e) (r) (2) (1) (2) (s) (41 (s) Penghitungan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR di TpsLN dipa'tau oleh pemantau Pemilu dan masyarakat. Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang belum menyerahkan mandat ir.tuU" faai .".t pemungutan suara harus menyeratrkan mandat tertulis dari Peserta Pemilu kepada ketua KppS/KppSLN. pasal I73 Penghitungan suara di Tps/TpsLN dilaksanakan seterah waktu pemungutan suara berakhir. Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanva dilakukan dan selesai dt iisTfpsr,N yang bersangkutan pada hari/ tanggJ p.*rr,gutan suara. Pasal 174 KPPS melakukan nghitu litik Peserta Pemilu dan suari calon anggota DpR, DpD, D.RD provinsi, dan DpRD kabupaten/kod-di dail ips. KPPSLN melakukan penghitungan suara partai poritik Peserta Pemilu dan suarl caron anggota DpR di dalam TPSLN. saksi. menyaksi ir dan mencatat pelaksanaan penghitulgan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD - p-iirr"i, dan DPRD kabupaten/kota di dalam TpS/TpSiN:- -' Pengawas pemilu Lapangan mengawasi pelaksanaan penghitungan suara p.rti poritik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DpR6l-iirrri, dan DPRD kabupaten/kota di dal; TpS. Pengawas Pemilu LrT Negeri mengawasi peraksanaan penghitunsan suara partai- politiilT;;;; i"L," dan suara calon anggota DpR di dalam TPSLN, Pemantau Pemilu..memantau pelaksanaan penghitungan suara Partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di luai Tp-S. (6)

(7) Pemantau . (7) (8) (e) Pemantau Pemilu. memantau pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik peserta pemilu dan "ri.r" caron anggota DPR di luar TpSLN. Warqa. masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara partai poiitit peserta -pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di luar TpS. Warqa. masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghiturrgan suara partai poiitit< peserta 'pemilu dan suara calon anggota DpR di luar TpSLN. pasal 175 Pasal 176

(1) Sebelum melaksanakan penghitungan suara, KPPS/ KppSLN menghitung: a' jumlah pemilih yang memberika.n suar berdasarkan salinan daftar pemilih tetap; b' jumlah pemilih yang berasar dari Tps/TpsLN lain;

c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; d' jumlah surat suara yang dikembalikan oreh pem,ih karena rusak atau salal d"l""r-;;;; memberikan suara; dan

e. sisa surat suara cadangan.

(2) Pe.ggunaan surat suara _ cadangan sebagaimana dimaksud qada ayat (I) rrurur e aibu?tkan berita acara yang ditandahngani oreh ketua Kpps/KppsLN dan oleh fl::iil: sedikit 2 [dua) or^r,g anggota Kpps/KppsLN yans (1) Suara untuk pemilu anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota af?,V"t"tL sah apabita:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KppS; dan

b. pemberian talla satu -Icali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon "t.u korom nama caron anggota DfI, DPRD provinsi, d""' DPRD kabupaten/kota.

(2) Suara . . REPUBLIK INDONES]A

(2) suara untuk Pemilu anggota DpD dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KppS; dan

b. pemberian tanda satu kali pada foto salah satu calon anggota DpD.

(3) Ketentuan m-engenai pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dan ayat (2) diatur Iebih lanjut dengan peraturan KpU. Pasal 177 Ketua KPPS/KPPSLN melakukan penghitungan dengan suara yang jelas dan t.ia""g"", memperlihatkan surat suara yang dihitung. (1) (2) (3) (4) (1) (2) Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup. Penghitungan suara dicatat pada lembar/p apan/ layar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan ierbaca. fgrm-at penulisan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aitetapkan dalam peraturan Kpu. pasal 179 Peserta pemilu, saksi, pengawas pemilu Lapangan/Pengawas pemilu Luar Negeri dan masyarakat dapat menyampaikan laporan .atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitunga-n su€*a'rr.p.a" xFnsJ xrns r,rv. Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi Peserta pemilu.. ata_u p-engawai pemilu Lapangan/ Pengawas Pemilu Luar N"egeri - yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadip- jarinnia pl.slrit"ngan suara oleh Kpps/KppsL. apauila i;;i;-f,ri.p.t r,"r yang tidak sesuai dengan peraturan perundang_ undangan. Dalam hal keberatan yang diajukan melarui saksi peserta Pemilu atau pengawas- n"*ill t.p"dJi7 n"rrg"*." Pemilu Luar Negeri -sebagaim"rrl-airrr^ksud pada ayat (2) dapat diterima,. KppsTxppsirv setetita --lt, juga mengadakan pembetulan. suara dengan (3) Pasal 179 , , _83_ Pasal 179

(1) Hasil penghitungan suara di Tps/TpsLN dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan penghiturrg""r, ;;; serta ke dalam sertifikat rralit penghitl"f.r, suara pemilu ANggOtA D-PR, DPD, DPRD PrOViNii, dAN DPRD kabupaten/kota dengan menggunakan format yan; ditetapkan dalam p"r.Iur"r, KpU.

(2) Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil pinghitung; -"r*.' sebagaimana dimaksud.^R1d.e__ry_tt lf t diAndatangani oleh seluruh f,:Ei:* Kpps/KppslN dan saksi peIerL pemilu v""e

(3) Dalam har .terdapat anggota Kpps/KppsLN dan saksi peserta pemilu y.""g rraaii*tiaat b;;ii; ;enandatangani sebagaimana dimiksud pada .y"i- a), berita acara pemungutan, dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan .r-^ru aii."a.1^"g""i oleh anggota KPPS/KP,'LN din saksi peserta pemiiir yang hadir yang bersedia menandatangani. Pasal 180

(1) KPPS/KppsLN mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN.

(2) KPPS wajib memberikan I (satu) eksemplar berita acara L:r:?Ht8,,.1??,,os,l#'?:iaA"'.:rs-*::i""nli[:l Pengawas pemilu Lapangan, -pps, a""-ppx merarui ppS pada hari yang sama. - v' Ye" r r l

(3) KPPSLN wqiib memberikan I (satu) ekoemprar berira acara pemungutan dan p.r,ghit rg"'- suara serta sertifikat hT-'l -ry"shituntan su-ara kepada saksi peserta ;;#,Hjonsrwlr Fomilu 1r., Nog.rl-dG-Fpr,rq prdr heri menjaga, dan suara setelah (4) KPPS/KppSLN wajib menyegel, mengarnankan keutuhan totak penghitungan suara. (s) KPPS/KPPSLN

(5) KPPS/KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi- surat suara, berita acara pemungutan suara serta sertifikat hasil penghitungan iuar" [epada ppK melalui PPS atau kepada ppt N bagi KppsLN pada hari yang sama.

(6) Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan darip"irgrrTtungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada ppX sebagaimana dimaksud padJayat ist Gib diawasi oleh Pengawas pernilu Lapangan dan binwastu kecamatan serta wajib dilaporkan kepada panwasru kabupaten/kota, Pasal 181 PPS wajib mengumumkarr sarinan rdfikat i asil penghitungan suara sebagaimana dirrui-ksud dala* RanJ i8-o ayat (2) dari seluruh TPS di wiiayah "["4*y" dengari ..r.- menempelkan sa[inan tersebut di ternpat "r""-. Rekap i tula si pe n gn,rr"ui.l? ff H:" S uara di Ke camaran (1) (2) pasal 192 PPK membuat berita acara penerimaan hasil penghitungan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD- p-iirrri, dan DPRD kabupatenlota dari TpE-meralui pps. PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai poritil- p"serta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, OpnO provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaim^rr.-dimaksud pada ayat (1) 3ll"- rapat yang ai-rraairi saksi peserti pemilu dan Panwaslu kecamatan. Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara terseger untuk mengamb, sampur yang berisi berita acara p"*lrrgrtan suara dan sertifikat l,:"J"|[:*ili*"n suara, kem-udian k;"k;;utup dan (s)

(4) PPK (4) (s) PPK membuat berita acara rekapitulasi hasil [:qx'::f i:&::i,ilu:a:aijK:;si DP\P. provinsi, lan DfnD kabupaten/kota dan membuat sertifikat rekapiturasi hasil penghitun;;-perorehan suara. PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan suara calon.lnggota Onn ppO, Opnp provinsi, dan DPRD kabupaten/koil seUagaimana' aimatsud pada ayat (3) di tempat umum. PPK. .menyerahkan berita acara rekapiturasi hasil penghitungan perolehan .r*" partai poritik peserta Pemilu dan peiolehan """r.l"fon anggota DpR, DpD, DIRD. provinsi, dan DpRoGu"paten/kota dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitu"g*-prrolehan suara tersebut kepada saksi peserta pemi^I, panwaslu kecamahn, dan KPU kabupaten/kota. ----' - ! Pasal 183 (6) (1) Panwaslu kecamatan wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya p"tur,gg;*; pcnyimpangan dan/atau kesalahan ciatam ;?i;;;.." rekapitulasi hasil penghitungan peroleh'an *L. partai politik peserta Pemilu dan peiolehan suarl-calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, au" OFno t.lrp"t.n/kota kepada ppK. Saksi dapat menyampaikan laporan - dugaan adanya pelanggaran, penyi-p."g"" dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan iekapitrir"ri rr"ii p"rrgrritungan perotehan suara Partai politik peserta pemilu dan perolehan suara calon anggota ?pR, opol bpno provinsi, dan DpRD kabupaten/kota kepada ppi<. -' PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimatiuJ i"a"'"y1, (t) d;; "V., (2) pada hari - pelaksanaan -- ,"[iji"r" perolehan--:;. .partai' p;;i_ *::L" rilgi,,:"*; ilf Hif;ts'#ffiJ"fl"")";ss;;';PR,Dp6;bpRD;provinsi, (2) (s) Pasal 184

(1) Rekapitulasi hasil penghitulgan perorehan suara di ppK dituangkan ke darani u"ri6 J;;'-;;;apitulasi hasil penghitungr perolehan s.uara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitur.er p.ior"t .r, ;;; ;;# po,,rik peserta Pemilu dan perolehan ,, D'RD piovinsi, o* ffi":*il"il,Hi?"?;roa.ill ff;:t""akan format yang ditetaplH i"f.rn peratuian

(2) Berita acara rekapitulasi has,. pe.nghitungan perorehan suara dan sertifikat rekapituli.i "t ""ii penghitungan ;:#:ffi suara Partai Poritik P;;;;i; pemuu du,, ir an o pn;ffiffilHfi:-,i ;i:_lllr?:l ; .",iX.U ;Hi ayat (r) dirandatangani oleh ..rir*ilJ'Lor. ppK dan saksi peserta pemilu-yang hadir. c

(3) Dalam hal terdap..t ?"gq9t1 ppx dan saksi peserta pemilu yang hadir, tetapi -da* u"r.iai"'--*err"r,aatangani sebagaimana dimaksuJ p.a. ayat (2), berita acara rekapitulasi _h1sil q,"fgr,ii"rg1l. perolehan suara dan serrifi kat rekapi tul"ii r,i.ii -penghi tungan perorehan su ara Partai poritik peserta n"".i,^lgan peroletran suara ca]on anggota DPR, DPD, Opnp--i"ri""i,-'dan DPRD kabupate{kota ait."i^ti'Su'i rJ;l.-i"-*"" ppK dan menanda,*lti"i. Pemilu ying rraair--flang bersedia Pasal 184 Pasal l85 PPK wajib *"ifl?lkan_kepal" IIU kabupaten/kota surat suara caton angg.ota DpR, 6pb, p-pRD.;;1f,"i, dan D.RD [ilHT""i#::*it,iiiltl,{- r.etar il;;;' tersege, serra It,T ffi **1,,:",;:*,Ti' ?:X?f i,!i'-ft E:i:l:t il:r berita u"ui. ';;;;";:,::" 1i.ll|gk"t PPK yans dilampiri penghitu;;;; ""ffIJ*f?FS suara dan sertifi-kat #;li Pasa.l i86 Pasal 186

(1) PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai poritik peserta pemiiu J* "ru.ru. calon anggota DpR dari seluruh KppsLN di wilayah kerjanya serta melakukan penghitungan perolehan suara yang diterima melalui pos dengan aGatrit "r, oleh saksi Peserta pemilu yang hadir dan pengawas pemilu Luar Negeri.

(2) PPLN wajib membuat dan menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifi kat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari seruruh KppsLN di wilayarit"4arrya kepada Kpu. Re kap i ru las i pengr,i tunej#:?:,ff:'f tr"r" di Kabupaten / Ko ta Pasal 187 (1) KPU kabupaten/kota membuat berita acErra penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perorehan ,r"r^ partai Politik Peserta p_emilu du. p.iorehan suara caton anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari PPK. (2) (3) (4) KPU. .kabupaten/kota merakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta l=ll" dan perolehan suara calon .rrggot^ OpR, DpD, ?PRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan panwaslu kabupaten/kota. 5PY. kabupaten/kota membuat berita acara rekapiturasi hasil . penghitungan perorehan suara dan sertifikat re\apitulasi hasl p"rrghitungan perolehan sua,ra partai Politik Peserta p^emilu a"r, p.ioleh'an .,r.r. ";G; anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, ian DpRp t.U"p"i.i /kota. KPU. kabupaten/kota. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan i.,*u partai politik peserta l=il" dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, ?PR? provinsi, dan DpRD kabupaten/kota sebagaimana dlmakrud peda Byar (g). (s) KPU

(5) KPU kabupaten/kota menetapkan rekapitulasi hasil penghitulgan perolehan suara partai p-otitit< peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DpRD kabupaten/kota.

(6) KPU kabupaten/kota menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitu"g:.r, perorehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perorehan suara Partai politik peserta pemilu d-an per"oi"rr." suara caron anggota D.pR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada saksi peserta pemilu, panwaslu kabupaten/kota, dan KpU provinsi. Pasal 188

(1) Panwasru kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan- adanya p"r""gg"r;l penyimpangan dan/atau kesarahan daram pelakilnaan' rekapiturasi hasil penghitungan perolehan suara partai potitik peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, darl DpRo kabupaL"TiB* kepada KpU kabupaten/kota.

(2) Saksi dapat menyatnpaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesarahan daram pelaksanaal lekapitulasr hasil ;"Eht*ig.r, perorehan suara partai politiktpeserta R.r"iru Eagi f.rot"han suara calon anggora Dpq, DpD, rrpRD pfrril.i, dan DPRD kabupaten/ kota t<et'aaa XeU kabup"i,rri I f.to.

(3) KPU kabupaten/kota wqj,ib l.angsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimik""a.piJ.-.?"i'trr dan ayat (2) pada hari pelaksanaan _ T:Ilpit"ii.i penghitungan perolehan suara partai poritik p;;;;i" pemilu dan 5::"5if;ts itrJ.1? ""gso; D pil #; 3 pno p-"i" "i, Pasal 189

(1) Rekapitulasi,hasil penghitungan perolehan suara di Kpu kabupaten/kota ..,iitui"gii""- k; dJ;- berita acara rekapitulasi_ hasil e.rrghilrrrg* perolehan suara dan sertifikat rekapitulaJi rri.ii penghitungarr perorehan suara Partai politik peserLa r"*iil dan perorehan suara caron anggora D.pR, DpD, DPRD Jrilff,* dan DpRD kabupatet/lcot" dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam p"".t.-,i"r, KpU.

(2) Berita .

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulisi hasit -pengrritungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan."y"Ia calon .lnggota DpR, DpD, DPRD, provinsi dan DPRD kabupaten/koti sebagaimana dimarciua paaa lyat (l) ditandatangani oleh seluruh anggota Kpu kabupaten/kota dan siksi peserta pemilu yang-f,adir.

(3) Dalam hal terdapat anggota Kpu kabupaten/kota dan saksi Peserta pemilu va"g hadir tetapi'tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimat<sua pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil p"r,grrii..rrg"r, perorehan suara dan sertifikat rekapiturisi -hasii -p"rrgt itrngan perolehan suara partai FoHtik peserta pemilu dan perolehan syala calon anggota. DpR, Opp, OpnO prouinsi, dan DpRD kabupaten/kol-a -ditandatan*;i of"h.""geoi; KPU kabupaten/kota dan saksi peserta F"*ilr, yang hadir yang bersedia menandatangani. Pasal I90 KPU kabupaten/kota menyimpan,-menjaga dan mengamankan keutuhan kotak su.ara selelah peraksan;"" ;i"pitulasi hasir penghitulqan perolehan suara partai politik- peserta pemilu dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. w Re kap i turas i pen gr,fff ;lX T:::iffiL suara di provin si (1) KPU provinsi membuat berita ac€rra penerimaan rekapitulasi hasil penghitud; perolehan suara partai Politik peserta pemilu ;.', #;;h; "u;-"il; anggota DPR, DpD, DPRD prouinrfl-d; DPRD kabupaten/kota dari KPU kabupaterrTtot". KPU provinsi meiak:kan. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai potiut< peserta - pem,u dan perolehan suara calon.lrrggot" OpR, DpD, ophi provinsi, dan DPRD kabupaten/kofl ""U.gairrrana. aimatsud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi peserta pemilu. REPUBLIK lNDONESIA Pasal 19I (2) (s) KPU (s) (4) KPU provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitunFan perolehan suara dan sertinkai rekapitulasi hasil-penghitungan perolehan suara partai politik peserta l=rl" dan perolehan suara calon anggota-DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/k&. KPU - provinst T"_r,*umumkan rekapitulasi hasil penghitungan perorehan suara partai poritik peserta l=1" dan perolehan suara calon ;gg;h OpR, DpD, DPRD provinsi sebagaimana dimal<sua pIa. "V.t t3t. KPU provinsi meneenlcal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta -plmitu dan perolehan suara calon anggota DPRD provinsi. -' KPU provinsi menyefahkan bepita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suari dan serfunr..t-r"r."piturasi hasil. penghitungan perolehan suara partai politik peserta l.:1" dan perolehan suara ."ton anggot4 DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/klL kepada saksi Peserta Pemilu, panwaslu provinji, dan KpU. ---r pasal 192 Panwaslu provin meny€unpaikan l.p :u' atas dugaan adanva pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam p?i;lr;rr."r, rekapitulasi hasil penghitungan perolehln ..,.r^ partai politik peserta lellilu dan peioleh;rn """ru l..fon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dani DPRO kabupaten/kota kepada KpU provinsi. saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan JLl.t"u kesalihan dalam pelaksanaan rekipitul..i' rr".' penghitungan perorehan suara partai polirik peserta pemiru i* pl?"lld., ,ru* calon anggota ?pR, DpD, bpno provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Kp'U piorirr"i. KPU provinsi wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud i"q"'*.t (I) .dan ayat (2) pada hari pelaksanaan.. rekapit.,tu"lpenghitungan perolehan suara parrai pol]tlk peslrta pemilu ;;;;';i"cur, "r"." calon anggota DpR, Dpd; bpno provinsi, dan DpRD kabupaten/kota. (s) (6) (1) (2) (3) Pasal 193

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitung€u1 perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPR-p kabupaten/kota sebagaima'a dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota Kpu proiinsi dan saksi peserta pemilu yang hadir.

(3) Dalam hal terdapat anggota Kpu provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapiturasi hasil penghiturg"r, perolehan suara dan sertifikat rekapitulisi hasit -pengrritungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan suara caron anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRp kabupaten/kota ditandatangani oleh anggota KPU provinsi dan saksi peserta pemilu-yang rr"ai, "y'u.g bersedia menandatangani. Re kapirurasi pengr-,i trrxis'3:rf iH Suara secara Nasionar Pasal 193

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU provinsi dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KPU, Pasal 194 (tr KPU membuat berita acara penerimaan rekapiturasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta le]:1il" dan. peiolehan .r.ui.--.uton anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupateiitot"-a"ri KpU provinsi. KPU melakukan - rekapitulasi hasil rekapiturasi penghitungan perolehan iuara partai poritik peserta IlTlu dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, ?PR? provinsi, dan DpRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu. (2)

(3) KPU , . (3) (41 (s) (6) KPU mengumumkan rekapitulasi hasil perolehan suara partai politik peserta perolehan suara calon anggota DpR sebagaimana dimaksud pada ayai 1S1. KPU. . menetapkan _ rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta 'pemitu dan perolehan suara calon anggota DpR dan DpD. KPU. .menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitunqan perolehan suara dan sertifitat ritcapitulasi hasil. penghitungan perorehan suara partai politik peserta l:.tr]" dan perolehan suara calon .rrgtot" ppR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kita kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu. KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifrlat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta !:tr]" dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kJta. penghitungan Pemilu dan dan DPD Pasal 195

(1) Bawaslu lijib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggar"rr, p"rryimpangan'a""/"t"u kesalahan dalam- pelaksanaan reiapiluuii h.;ii penghitungan perolehan suara partai -poritik peseita pemilu dan perolehan suara caron anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/koL-kepada kFU. '

(2) saksi dapat menyampaikan raporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan a'an7;t"; [";arahan daram pelaksanaal lekapituhsl hasil 6;htilir"r, perolehan suara partai politik peserta pemilu i* pirolehan suara calon angg,ota ?pR, DpD, DPRD p_rii.i, dan DPRD kabupaten/kota kepada KpU.

(3) KPU wajib .. langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimatcsua *qu ayat 1i) a# uyu, (2) pada hari pelaksanaan. rekapiturasi"p"rigi.it""g"r, perorehan suara partai poritik peserta pemilu i"" pJrolehan suara calon angg,ota DpR, DpD, DPRD prouil"i, dan DPRD kabupaten/kota. Pasal 196 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 196 (lt Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KpU dituangkan ke dalam beri6 atara rekapiturasi hasir penghitung?r, perolehan suara dan sertint"i r"r."pitulasi hasil penghitungan perolehan su,rra partai politik peserta l=r1" dan.perolehan suara calon *ggot" OpR, DpD, DPRD provinsi, dan D,RD tauulaie"n iiot" dengan menggunakan format yang ditetapkan diam peraturan KPU.

(2) Berita acara rekapiturasi hasil penghirungan perorehan suara dan sertifike.t rekapiturasi -hasil "fir,grrit.ngan perolehan suara partai politik peserta 'plrlrit, dan perolehan su€*a calon.?nggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/koil r"uugui*ana' dimJsud pada avat (1) ditandatangani oreh seiu*h;gg;il-'xpu a.r, saksi Peserta pemilu yang hadir.

(3) -o-"1* hal.terdapat anggota KpU dan saksi peserta pemilu L ilf-=,Hl ::l1:l.,tot".l"Ell1,r;;;9.,;:ffil rekapitulasi has, qe-nshiiu"gu. perorehan suara dan sertifikat rekapitul"ri rririt p.rigrrini"g"r, p"-rJt.r, suara partai politik peserta pemilu d-an perolehan suara caron anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, a"" DPRD kabupaten/kota litandata"g."i oreh anggota Kpu dan saksi peserta pemilu d"g- hadir fan! bersedia menandatangani. pasal 197 saksi peserta pemilu daram rekapitulasi suara anggota DpR, DpD, D,RD provinsi, dan DpRD f"uipryn/kota ai ppx, xpu kabupaten/k-ota, Kp[J provinsi, dan-ipu rr"*s menyerahkan mandat tertulis dari peserta pemilu. Bagian Keenam penghitunsan.,.,I'jl*f, H.-il,flil.:H:L1ilX?*perorehansuara pasal 19g

(1) Bawasru, panwasru provinsi, panwasru kabupaten/kota, panwaslu kecamatan dan pengawas pemilu Lapangan/pengawas pemlu -ir", Negeri merakukan pengawasan atas rekapitulasi-penghitungan perorehan suara vang dilaksanakan oleh frru iiu"i.ri".,, Kpu kabupate n 1 kota, ppK, dan piri Z piisr,i,r.

(2) Pengawasan (2) (3) (4) Pengawasan sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, g_lltyimpangan dan/atau kesalahan oleh ."ggot" KpU, KPU provinsi, KpU kabupatenfkota, ppK/ppLfr pps, d"r, KPPS/ KPPSLN dalam melakukan rekapiiutasi penghitungan perolehan suara. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pe.langgaran, penyimparrgin dan/atau k;.J;-h"n dalam rekapitulasi penghitungan peroiehan i;;;- Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwasru kabupate"l[oti panwaslu kecarnatan, dul pengawas pemilu L"p;";;;Tpengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan adanya" p"i".gg"r"r,, penyimpangan dan/atau liesalahan t"'p"ai Kepolisian Negara Republik Indonesia. f1_Sq9t" KPU, . KfU provinsi, KpU kabupaten/kota, PH</PPLN, PpS, .dan KppS/KppSLN y.r,g -;"lakukan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dikenai tindakan hukum sesuai dengan ketentuan daram Undang-Undang ini. BAB XII PENETAPAN HASIL PEMILU Bagian Kesatu Hasil Pemilu Pasal 199 (1) Hasil Pemilu anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatenfkota terdiii .t^" p"rolehan suara partai politik serta oerolehan suara ..to' anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, a"r, ppn;-k;;"ten/kota.

(2) KPIJ wajib menetapkan anggota DpR, DpD, kabupaten/kota. secara nasional hasil DPRD provinsi, dan Pemilu DPRD e",,.t.f,ff'ffi,5:fl:i rr.," Pasal 200

(1) Perolehan :yT partai poritik untuk caron anggota DpR fti ffiii}"." .uB* untuk _".ror, *rigJil-ipp oirotepkan para.;r..r$iljl,;,Fffii,Jttr;i#jlil;ft auiiErit;i;i;

(2) Perolehan

(2) Pelolehan.suara partai poiitik untuk calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh Kpu provinsi dalam "iaarrg pleno terbuka yang dihadiri oreh para saksi peserta pemilu aan Panwaslu provinsi.

(3) Perolehan :yara partai potitik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh Kpu kabr$aten/kota dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan panwaslu kabupaten/kota. Pasal 201

(1) KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara partai poritik untuk calon anggota DpR 9"r perolehan suara untuk calon anggota Dpb paling lambat 30 (tiga puluh) hari setejifr hari/tanggaT pemungutan suara. (21 KPU provinsi m.enetapkan hasil perorehan . suara partai politik ""ty\ calon anggora DPRD provinsi paling rimu"i 15 (lima beras) hari sitelah hariitanggar-pem-ungutan suara.

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat L2 (dua bela"t rr*i ""Gt"r, hlrilt""egJ pemungutan suara. Pasal 2O2

(1) Partai Politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perorehan suara sekurant-k";;;y" z,syo (dua koma lima perseratus) dari :urifan ;;;" sah secara nasional untuk diikutkan daiam pi"""t""" perolehan kursi DpR.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak berlaku dalam penentuan peroleh."'r."i.i bpno provinsi dan DpRD kabupaten/kota, Pasal 203

(1) Partai Poiitik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang baras perolehan suara ..u"gi*;; ;i-aksud dalam Pasal 2O2 ayat (t), tidak aisu?takan;;;'penghitunsan perorehan kursi DpR di masing-masing il.r.h pemilihan.

(2) Suara . (2) (3) Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi ditetapkan.ol"\ KpU provinsi dalam "ii*, pteno terbuka- yang dihadiri oleh para saksi peserta pemilu dan Panwaslu provinsi. Perolehan suara partai poritik untuk caron anggota D'RD kabupaten/kota -ditetaikan or"rr Kpu k;ifraten7t<ota $*il1iH,?"'H",'m;ug"Hati';:[1;*asaksi Pasal 201 Pasal 203 (l) KPU menetapkan hasil pemilu secara nasionar dan hasir perotehan ,l:T"_l*tai politik ,rrr,,t ;;; anggota DpR dan perolehan sua.ra unruk . ""il;;;;; DpD paling lambat 3g_ Ife" pur"r,j hari ..iiGr,' hari/tanggal pemungutan suara (21 KPU provinsi menetapk* Lr!_perolehan . suara partai politik ,rrrh* .flgn anggora pp-RD prouirr.ri paling lambat 15 (lima belas) hari Gtehh rr"*7i*rsd pemungutan suara.

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perorehan suara partai polidk untuk caron anggota D'RD kabupaten/kota paling lambat 12 (dua belaJt rr.ri ."t"ur, hari/tanggal pemungutan suara. Pasal 202

(1) Partai poritik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan .r"r. "Ll koma iil;. perseratus) di'j,l,i-,H'tH" "l,,ir:.!l:: ili::?B*:"*u diikutkan ai.- plrli**.r, perolehan

(2) Ketentuan sebagaimana dimaks.ud pada ayat (1) ridak berlaku daram penentuan perolehan i*i.i bpno provinsi dan DpRD kabupat""/[ot..-'

(1) Partai poritik peserta pemilu.ya.g tidak memenuhi ambang batas perorehan ";;" -';p"ei*;;" "iirrr"r.",-,a daram Pasal 202 ayat (t), tia"t Oi".?t"f.ur,;;;,penghitungan perolehan rnrrsi ripn ai r""irrg-*asing daerah pemilihan.

(2) Su REPUBLIK INDONESTA ,ENETA'AN pERoLurrRlP,#t, o^* cALoN rERprLrH ,.".o?ifl?:ItTH Kursi Pasal 204

(1) Perolehan kursi partai politik peserta pemilu untuk anggota DpR diterapkan oleh KpU

(2) Perolehan tursi partai politik peserta pemilu untuk anggota D,RD provinsi ditetapkan oi"r, rpu provinsi.

(3) Perolehan kursi partai pofitik peserta pemilu untuk anggota DIRD kabuparen/kota Jit"'titr' oleh KpU kabupaten/kota. Pasal 205

(2) suara untuk.penghitungan perolehan kursi DpR di suatu l":rs pemilihan ia.rr-irr*iah suara sah seturuh partai Politik Peserta pemilu air.i.rrgi jumlah suara sah partai Politik peserta pemilu yang tidai ;;;;; ambang batas perolehan suara seuagaimLa dimarcsua-aau- pasar 202 ayat (t).

(3) Dari hasil penghitungan suara sah-yang diperoreh partai politik peserta pemiltisebagaimana di'maEs,li p"a" ayat (2) di suatu daerah pemititrar ditetapkan angka Bpp DpR dengan cara..membagi j"*fJ -*-*" '.fr', partai politik Peserta pemi.ll ..Urlg"i;"". dimaksud pada ayat (2) dengan jumlah kursi aI ".i" a"" ;;fin#. Penentuan oeroleh.an jumla' kursi anggota DpR partai Politik peseita pemitu did;;k.". "S .lT, penghitungan seluruh suara sah dari ";t;; p*r.,i poritik pLserta pem,u vang memenuhi ketentuan pasar zoz iiii;;;",",ihan 3,1l.,|tr1';ff"':;:#fiii;:ffi L"ffii j*,.ioif; 1-*. Setelah ditetapkan. angka Bpp DpR dilakukan il'HllEi',fr ,"t:,1*r**:l,*;:,"i;mi_,;xx Eil',Jri: s erta pem ilu a i -*L ilrai"rJi p " -,iril, d e n gan (1) (2) (3) (a) Dalam

(4) Dalam hat masih terdapat sisa kursi diiakukan penghitungan perolehan kuisi t"h"p rca"" dengan cara membagikan jumlatr sisa hT."i v""elJ;*-t"ru.gi kepada Partai porit*i peserta nemilu yang memperoreh suara ;$T5:kura'gnya so"z tii*J ;lid'-i?rseratus) dari

(5) Dalam har masih terdapat sisa kursi seterah dilakukan penglitungan tatrap ' kedua, -- -;-J; dilakukan penghitungan perorehan kurs.i t[ry il; dengan cara seluruh sisa suara partai poli'tik pl.rt. pemilu dik,mpulkan di provinsi untuk menentukan Bpp DpR yang banr di provinsi yang bersangkutan. Pasal 206 (6) (7) BPP DPR yang baru. di provinsi_yang bersangkutan sebagaimana aimaksua faal- lvlt rsi aitzt pti' a"r,g^., membagi jumlah sisa suara J.h- ;;ffi;i*iffi"i politik Peserta pcmilu dengan j;J; Ji"a trur"i. Penetapan perorehan kursi partai politik peserta pemilu sebagaimana dimak."a pua"lv", rst air.t.,t^, dengan cara memberikan^*[urs1 kepaaa 'p*r"i 'i"il,il. yang il'**f.d:t DPR vans ' baru' di p'irir,ri i.;; Dalam hal T:p terdapat "r:1 kursi yang belum terbagi dengan Bpp DpR y;;1;u sebagaimana dimaksud dalam ii#y,iidqrytr,{x*r;*8*H,$.iflT5tr[iT Partai politik prta' p";1" ai prorir.i 'satu demi satu berturut-turut sampai ""*." sisa rsursi- habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak. Pasal 207 Dalam hal *?rih. terdapat "r_r^1 l.::.j Iang belum terbagi sebagaimana dimak""a Jfu"--pasar 206 d"rr-'"i". suara partai Politik peserta q"ril" ""J"r',"rt"rrr"iJ il":"., kursi, maka kursi diberikan k"p.e. ;;; ioutik vang ,rr"ir,uLi akumurasi ifr!'i:H#trtf 'u""i.r.l.l*. ulrtu-ru t- ruru t di provin s i Pasal 20g Penetapa' perorehan kursi partai politik peserta pemilu 19b.agaim"r,a aimat ""a a-.fJ_ p, i#:,Fiffi tieiJ"",.r,;;,-''il:il?3i;f :Ili*jfi,'#"1l: Pasal 2O9 Pasal 209 Dalam hal daerah pemilihan adaralr provinsi maka penghitungan sisa suara dilakuk"" fr.ii"Ji daerah pemilihan tersebut. Pasa] 210 Ketentuan l"-b.rf, . hnjut penetapan perolehan kursi sebagairnana dimaksud dalam pasal 2OS, pasal 206 iiii 207, pasat zos, danEsd 2og diatuiau"- peraturari Pasal 2ll

(1) Perolehan kursi parfai politik peserta pemilu untuk anggota D'RD provinsi ditetapkan a;;g"" cara membagi jumlatr perolehan .r*" ""L. y;; Gi.,i- ditetapkan oleh KPU provinsi. dengan angka dpi ppno di daerah pemilihan masin g_m-asin g.

(2) BPP DPRD. sebagaimana dirnaksud pada ayat (l ) ditetapkan le1can -"rr. membagi jumlah perorehan suara sah partai polEk peserta pi*iT"'ilil anggota D,RD provinsi dengan jumla' kursi "rrggot" -ipRD provinsi di daerah pemilihan -".irrg__asing.

(3) Dalam har ma;r[te1!1nat sisa kursi setelah diarokasikan berdasarkan Bpp opCD,- maka perolehan kursi partai Politik peserta pemilu a'afukan dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan ;; su€*a terbanyak satu persatu sampai habis. Pasal 212 (l) Perolehan _kursi partai politik peserta pemilu untuk anggora D'RD. kabupaten/kota aii"Lpr*, dengan cara membagi jgmlatr perolehan suEua satr yang telah diterapkan oleh Kpu Lui,p.,. n/kota dengan angka Bpp DPRD di daerah pemilihan maslng_masing.

(2) BPP DPRD. sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dite tapkan g:lg* ;;" ;;**rfiJL f"ror"r,",, s u ara sah partai poltlk peserta plmilu unttrk pJ-iurr.r, €rnggota DPRD kabupaten/kota a"rrg* jumlaii kursi anggota 3::,:r.*bupaten/kota ;i i""rir, - pl*irir,.r, maiing-

(3) Dalam REPUBLTK INDONESIA

(3) Dalam hal ma1[te1{1n-at sisa kursi setelatr diarokasikan berdasarkan Bpp ppdo, **1 p.,i"nL kursi partai politik ._peserta pemilu aU"fi.fo' dengan cara membagikan sisa kursi berdasark"rr;i." suara terbanyak satu persatu sampai habis. p"net.Bffi%"Tjlti,o,,,n Pasal 2I3 (1) :,3f?Jt'.rilih anggora DpR dan anggota DpD ditetapkan

(2) calon terpilih anggota D,RD provinsi ditetapkan oreh KpU provinsi.

(3) calon terpilih anggota D'RD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU kabupailn /kot".'- 'Ev.ve rf,( Pasal 214 Penetapan calo opno-r.ut;n:J'-X,'It#,*;A*r!;,,?i*?.:::,,j".* jfiX 9l*:tu1" p.9^ perolehan kursi p"rt"i ptiiut'peserta pemilu or suatu daerah pemilihan, a""L"" ketentuan:

a. calon terpilih anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupateirttor^ tit"t.pr.* berdaslrk; calon yang memperoleh. suara sekurang-k"r""c"y"' girz (tiga puluh perseratus) dari Bpp; ,

b. dalam hal :y-r"t "vr .fi$ #iliu *lliil-H i.'tr:t"T,,tiTl,,; diperoleh oartai pJil*.- peserta pemilu, maka kursi fl::it*[:C ;#;^y"ig ,,,.*iiiki nomo, umt rebih r.",",, e"i. s?"lill J,il*, f*:H i*f i,l}H ; il#;: c' dalam hal terdapat dua calon "?y lebih yang memenuhi ketenruan rr.unri ". ;;;g;'perotehan- ;;;" yans sarna, maka penentuan calon l"'c*r-aiu"iiL uli"o" caron yans memiriki nornor urur teriitr r."l-ii- afild; memenuhi ketentuan sekura, perseratuq q; Bpr: ffi.;lq*C#3? "i3,ii*,,:f suara too% (seratus i""*"t""fi;;;;j*.

d. dalam . d dalam hal calon yang memenuhi ketentuan huruf a jumlatrnya kurang dariJumlatr kursi y"rrg ai;;.teh partai politik peserta pemilu,- maka kursi'y*"g-6"t.,r* terbagi diberikan kepadi calon berdasarkan ;;;;; dalam hal tidak ada caron yang memperoleh suara selnrrang-kurangpva..30% (tiga putuf, p"r"rii."Jt a.ri Bpp, maka calon terpilih ditetapi; berdasarkan nomor urut. Pasal 215 Penetapan caron terpilih anggota DpD didasarkan pada n€una calon yang memperoleh- suara terbanyak pertama, I:9T: , ketiga, dan' keempat di provinsi yang bersangkutan. pal.am hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat jumlah suara ,."g sEuna, calon yang memperoleh dukungan p*:*,ii t;;' dfi merata penrgbarrrrya di .Jturur, kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih. KPU menetapkan calon pengganti antar waktu anggota DPD dari nama galon yang ,il*p"roleh suara terbanyak kelima, keenam, t.tujritr, t* f..a"hpan di provinsi yang bersangkutan. BAB XIV PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH pasal 216 Pemberitahuan .*1{ol -terpilih anggota DpR, DPRD provinsi, dan O.nnO_ !aU"d"t""lkota dilakukan setelah ditetapkan oleh Xpu, --ilru provinsi, dan KpU kabupaten/kota. Pemberitahuan sebagaimana dirnaksud pada ayat (I) disampaikan secara tertulis kepada pengurus partai Politik Peserta pemilu "Ja.i** tingkatannya dengan tembusan kepada calon trrpUif, Vang bersangkutan. Pasal 217 e (r) (2) (3) (1) (2) Pemberitahuan calgn !g1p,*r anggota DpD dilakukan setelatr ditetapkan oleh KptJ. (1)

(2) Pemberitahuan (2)t Pemberitatruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ltgampaika' secara terru[s kepada caro" tIrpilt ;gg"d .DPP yang memperoleh suara ierUanyat< p"itl.*", kedua, ketiga, dan keempat dengan tembu.:*, f.pJa gubernur dan KPU provinsi yang beisangkutan. -r-f, 'ENG cA*r,,|ffi ,ilL N r'Rpr Lr H Pasal 218 Penggantian "Igl_ terpilih anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupateri/-kota duakuta, apabila calon terpilih yang bersangkutan:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; c' tidat( lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, tau DPRD kabupaten/kota; atau d' terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang a!.rr pemalsua' dokumen berdasarkan putusan pengad,an yang telah -"-p""vJ kekuatan hukum tetap. Dalam hal calon _terpilih anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRri kabupiten/kota' ""u"g.imana dimaksud pada.ayat (r) hurui a, huruf b, huruf c, atau hunrf d telah .gig.t.pf.l"- a."e"" keputusan KpU, KpU provinsi atau X_fU \atupa-ten/liota, t ipuru"an penetapan yang bersangkutan batal demi hukurn-- 9to" terpilih ar-rgg9h DpR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota seUagaim;. dimaksud pada ayat (1) liganti dengan caron d-*i d"fL caron tetap partai poritik Peserta pemilu pada daerah ueraasarriaii"'r"r"i keputusan,ffsllllrplffi ;ffi yang bersangkutan. calon terpilih anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ly?t (1) -diganti dengan caton yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. SlYl- TPU provinsi, atau KpU kabupaten/kota menetapkan calon anggota DpR, bpo, ;;#'provinsi, dan D,RD kabupatE;7k";' i.eoagai .d;; brpilih pengganti sebagaimar,. dim^k"ua p""a" .ri-iir dengan keputusan KpU, KpU provinsi, atau KpU kabupaten/kota. (1) (2) (s) (4',1 (s) BAB XVi . -LO2- pEM u N GUrAN s uAr*, y^r"Ard#NtYlru N GAN s ,ARA u r.,A N G, DA N REKAPITULASI SUARA UI.ANG Bagian Kesatu Pemungutan Suara Ulang Pasal 220 Pasal 219 (l) Pemungutan suara di Tps daplt diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kenrsuhan yang mengakibatkan hasil- pemungutan suara tid"k ;il"t-ai'g.,rrakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.'

(2) Pemungutan suara di Tps wajib diurang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan_ R"rrg"*"" pJi," Lapangan terbukti terdapat keadaan seUagai-Ur;k"ti-- a' pembukaan kotak suara da atau berkas pemungul* d* penghitungan su€*a tidak d,akuk;; menurut tata cara yang dititapkan dalam peraturan perundang_undangan; b' petugas Kpps meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; dan/atau c' petugas Kpps merusak rebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemifit-sef,i"gg. ;;;;; suara tersebut menjadi tidak sih. (2) (1) Pemungutan suara ulang diusulrran oreh Kpps dengan menyebutkan keadaan yi"i irnyebabkan - ai"a**r,y^ pemungutan suara ulang. Usul KPPS diteruskan_-!9n"a. ppK untuk selanjutnya 11?*"T.. kepada Kpii:Lbupaten/kota untuk pengamb,an keputusan diadaka,nya pemungutan suara ulang. Pemungutan .r3.1 ,l*e di TpS d.ilaksanakan paling lama tO (sepulury ha'i;;?.Iih i suara u"ra.'"*t* keputusan r"'fl / *ggal pemungutan (3) Bagian Kedua (1) (2) Bagian Kedua - Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi Suara Ulang pasal 221 Penghitungan "Il1a ulang berupa penghihrngan ulang surat suara di TpS, penghitungan suara ulan-g di ppK; 9"f rekapitulasi .r*i dJrg di ppK, 'di KpU kabupaten/kota, dan di KpU provinsi. Penghitungan suara di Tps dapat diulang apabila terjadi hal sebagai berikut:

a. I".ry.yfr.r, y3"g mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;

b. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;

c. penghitungan suara dilalrukan di tempat yang kurang teqang atau yang kurang mendaiat.-penerangan catraya; REPUBLIK INDONESTA

d. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kr:rang jelas;

e. penghitungan kurang jelas; suara dicatat dengan tulisan yang t, saksi Peserta pemilu,. fe-nglwas pemilu Lapangan, dan *arg-a. masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jeias; g' penghitungan suara dilakr-rkan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; aan/atau

h. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara.yang sah dan surat suara yang tidak sah. pasal 222 (1) Pd"p_!3t tedallkeadaan sebagaimana dimaksud datam I"t{ 221 ayat (2), saksi pe.erL pemilu atau pengawas ,l::11.._!:r*,ean dapar mengusulkan penghitunsan ulang surat suara di TpS yang beisangkutan. e Penghitungan ulang surat suara di TpS harus dilaksanakan dan se-lesai paaa dit"rgg.r-v"rrg sama dengan hari/ tanggut p"*"rigut* suara. (2) Pasal 223 . .

a. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;

b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;

c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat ytlg kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;

d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;

e. rekapitulasi . hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; f' saksi Peserta pemilu, pengawas pemilu Lapangan, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat tidak aipui menyaksikan.proses rekapitulasi hasii penghitungan "r"r. secara jelas; dan/atau

g. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktr] yang telah ditentukan. Pasal 224 Pasal 223 Rekapitulasi hasil penghitungan suara di ppK, Kpu kabupatenfkota, .aan. xnu pro-vinsi dapat Jiut.rrg apabila terjadi keadaan sebagai berikut:

(1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud daram Pasal 223, saksi peserta pemilu atau panwasru kecamatan, panwaslu kabupate n/kota, dan panwasru provinsi dapat mengusurkan 'untui< dilaksanakan rekapitulasi. hasil p.nghitungan suara di ppK, KpU kabupaten/kota, dan KpU provlnsi yang bersangkutan.

(2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di ppK, Kpu kabupaten/kota, dan xFu provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggai pelak.*"^r, ,ekapitulasi. REPUBLIK INOONESIA Pasal 225 Dalam hal terdapat perbed.aan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari Tps dengan sertifikat hasil penghiturrg-.r, suara yang diterima ppK melalui PPS, saksi piserta-pemilu tirrgk.i'tecaiatan aan saksi Peserta pemilu di Tps, panwasru kecamatan, atau Pengawas Pemilu Lapangan, maka ppK merakukan penghitungan suara uling rntuk Tps yang u"r".rrgr.utan. (l)

(2) Penghitungan (21 Penghitungan suara ulang di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (21 dan Pasal 223 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK. Pasal 226 Penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (ll dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di ppK. (1) (2) (3) Pasal 227 Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari ppK dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh KpU kabupaten/kota, saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dan saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan,. panwaslu kabupaten/kota, atau Panwaslu kecamatan, maka KpU kabupaten/kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PpK yang bersangkui"rr. Dd?T hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari Kpu kabupaten/kota dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh kpu provinsi, saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi dan saksi- peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, panitia pengawas pemilu provinsi, atau panitia pengawas pemilu -kabupaten/kota, maka KPU provinsi melakukan pembeturan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitur,gu., perolehan suara untuk Kpu kabupate.rTt otu yang bersangkutan. DdlT hal tedadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KpU provinsi dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh Kpu, saksi peserta pemitu tingkat pusat dan saksi peserta pemilu tingkat provinsi, Badan Pengawas Pemilu, atau panitia pen[awas pemilu provinsi, maka KPU melakukan pemuetutan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertilikat rekapiturasi hasil penghitu"g"i perolehan suara untuk KpU provinsi yang beisaigkutair. BAB XVII BAB XVII PEMILU LANJUTAN DAN PEMILU SUSULAN Pasal 228 (1) (1) Dalam hal di sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam 18, gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian H|]]-1:^,_ !"ll"lenggaraan - pemi-tu dd;k dapat qrnksanakan, dilakukan pemilu lanjutan.

(2) Pelaksanaan pemilu lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilu yang terhenti. (2) Pasal 229 Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, beniana alam .t", gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan qgnyel-enggaraan pemiiu tidak dapat dil^k,r] ".,, dilakukan pemilu susulan. Pelaksanaan pemilu susuran dilakukan untuk seruruh tahapan penyelengaraan pemilu. pasal 230 Pemilu lanjutan dan pemilu susulan dilaksanakan seterah ada penetapan penundaan pelaksanaan pemilu. (1)

(2) Penetapan penundaan oleh:

d. KPU atas usul KpU pelaksanaan pemilu provinsi.

a. KPU kabupaten/kota atas usul ppK apabila penundaan peraksanaa' pemilu meriputl ..,, atau beberapa desa/keluratran; - -

b. KPU J<abupaten/kota atas usul ppK apabila penundaan pelaksanaan pemilu m"tiputi - satu atau beberapa kecamatan; c' KPU provinsi atas usul Kpu kabupaten/kota apabila penundaan oelaksanaan pemilu,ir"fip.id-r.r, atau beberapa kabupaten / kota; provinsi apabila penundaan meliputi satu atau beberapa pelaksanaan pemilu dilakukan

(3) Dalam (s) (4) REPUBL]K INDONESIA -LO7- Dalam hal Pemilu tidak dapat dilaksanakan di 4oo/o -(empat puluh perseratus) lumlah provinsi atau 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilu lanjutan atau pemilu susulan dilakukan oleh . Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilu lanjutan atau pemilu susulan diatur dalam peraturan KpU. BAB XVIII PEMANTAUAN PEMILU Bagian Kesatu Pemantau Pemilu Pasal 231

(1) Pelaksanaan pemilu Pemilu. dapat dipantau oleh pemantau

(2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a' lembaga swadaya masyarakat pemantau pemilu dalam negeri;

b. badan hukum dalam negeri;

c. lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;

d. lembaga pemilihan luar negeri; dan e, perwakilan negara sahabat di Indonesia. persyaratan dan "",?tl?: fr'"lh, pemantau pemilu Pasal 232

(1) Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan:

a. bersifat independen;

b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan c' terdaftar dan memperoreh akreditasi dari Kpu, Kpu provinsi, atau KpU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

(2) Selain PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud q3du ayat (1), pemantau dari luar iegeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 23L ayat (2) hurrlf c, huruf d, dan huruf e harus memenuhi persyaratan khusus:

a. mempunyai_ kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilu di negara lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari org^i-ri""""i pemantau yang bersangkutan atau dari pemJrintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;

b. memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari Perwakilan Republik Indoneji. ai Luar Neg"ri;

c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang_.i"au"g"". pasal 233 Pemantau pemiru sebagaimana dimaksud dalam Pasal ?31 ayat (2) menlajukan p.r*of,onun untuk melakukan pemantauan pemilu dengan *"rrgi.i formulir pendaftaran yang disediakan oterr ?pu, Kp", provinsi, atau KPU kabupaten/kota. Pemantau Pemilu sebagaimana-dimaksud pada ayat (l) mengembalikan,_fo_rmulir pendaftaran kepaiu -xpu, I(pu provinsi, atau KpU kabupiten/kota dengan Lrry.r^hkan kelengkapan administrasi yang meliputi:

a. profil organisasi/lembaga;

b. nama dan jumlah anggota pemanhu;

c. alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah; d' rencana dan jadwar kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan

e. nama, alamat, ,.9^, .p.ekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terf,a-ru. 5lu' KPU provinsi, atau Kpu kabupaten/kota meneriti kelengkapan administrasi pemantau pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (1) (2) (3) diberi serta (4) Pemantau pemilu yang memenuhi persyaratan tanda terdaftar _ sebigai pemantau pemilu mendapatkan sertifikat atreditasi.

(5) Dalam (s) Dalam hal pemantau pemilu tidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantau pemilu yang bersangkutan dilaiang melakukan pemantauan pemilu. Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negara sahabat di Indonesia sebagaimana dimaksud daram Pasal 231 ayat (2) huruf e, yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi MenteriLua, Nei-eri. Tata cara akreditasi pemantau pemilu diatur lebih lanjut dalam peraturan KpU. Bagian Ketiga Wilayah Kerja pemantau pemilu Pasal 234 Pemantau Pemilu merakukan pemantauan pada satu daerah pemantauan sesuai dengan rencana pemantauan Iulg telah diajukan kepada Kpu-, Kpu provinsi, atau KpU kabupaten/kota. Penaantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu provinsiharus mendapatkan persetujuan KPU dan wajib melapor ke KpU provinsi ,rr".lrri_rrrasing. Pemantau Pemjlu yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu kabupatin/kota pada satu provinsi harus mendapatkan -persetujuan KpU provinsi -dan wajib melapor ke KpU kabupaten/kota *u.irrg_*asing. Persetujuan at.a1-lyilafah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh KpU. Bagian Keempat Tanda pengenal pemantau pemilu Pasal 235 Tanda pengenal pemantau pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (2) huruf a dan huruf b dikeruarkan oleh KPU,..Kpu provinsi,'atau Kpu kabupat.rrTt ota sesuai dengan wilayah kerja yang bersangkutan. Tanda pengenar pemantau pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 23i_ayat (2) hurui ., r,uf,:i-;,;;" huruf e dikeluarkan oleh KpU.

(3) Tanda . (6) (7) (1) (2) (3) (4) (1) (2) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. tanda pengenal pemantau asing biasa; dan

b. tanda pengenal pemantau asing diplomat.

(4) Pada tanda pengenal pemantau pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dan ayat (2) dimuat informasi tentang:

a. nama dan alamat pemantau pemilu yang memberi tugas;

b. nama anggota pemantau yang bersangkutan;

c. pas foto diri terbaru anggota pemantau yang bersangkutan;

d. wilayah kerja pemantauan; dan

e. nomor dan tanggal akreditasi.

(5) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam setiap kegiatan pemantauan pemilu.

(6) Bentuk dan format tanda pengenal pemantau pemilu diatur dalam peraturan KpU. Bagian Kelima Hak dan Kewajiban pemantau pemilu Pasal 236

(1) Pemantau pemilu mempunyai hak: a' mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia;

b. mengamati dan _ mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan pemilu;

c. memantau proj:: pemungutan dan penghitungan suara dari luar TpS; d' mendapatkan akses informasi yang tersedia dari KpU, KPU provinsi, dan KpU kabupaien/-kota; dan

e. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. l:,::"-tly a,sinS yang berasal dari perwakilan negara T'!g yang berstatus diplomat berhak atas kekebaran diplomatik selama menjaiankan tugas sebagai pemantau Pemilu. (2) Pasal 237 Pasal 237 Pern entau Pemilu mempunyai kewajiban:

a. mematuhi menghormati Indonesia; peraturan kedaulatan

d. menggunakan penrantauan;

e. menanggung pemalrtauan; perundang-undangan dan Negara Kesatuan Republik pengenal selama menjalankan biaya pelaksanaan kegiatan b c mematuhi kode etik pemantau pemilu yang diterbitkan oleh KPU; melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke KPU, KpU provinsi atau KpU kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan; tanda semua f' melaporkan jumlah dan keberadaan personer pemantau Pemilu serta.tenaga pendukung administratif 'kepada xpu, KPU provinsi, atau Kpu kabipate"/r.ota -.esuai dengan wilayah pemantauan; g' menghormati _ kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara pemilu;

h. menghormati adat istiadat dan budaya setempat;

i. L.ersikap netral dan pemantauan; objektif dalam melaksanakan j' menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengkrarifikasikan klpada kpu; KPU provinsi atau XpU kabupaten/kota; dan k' melaporkan l=,-l akhir pemantauan peraksanaan pemilu kepada KpU, KpU provinsi, dan KpU kabupatenTtcota. Bagian Kednam Larangan bagi pemantau pemilu Pasal 238 Pernantau pemilu dilarang: a' melakukan kegiatan yang mengganggu proses peraksanaan Pemilu; b' memengaruhi pemilih datam menggunakan haknya untuk memilih;

c. mencampuri -tt2- c mencampuri pelaksanaan penyelenggara Pemilu; Pasal 240 tugas dan wewenang

d. memihak kepada peserta pemilu tertentu; e' menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta pemilu;

f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apa pun dari atau kepada peserta pemilu; g' mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia; h' membawa senjata, bahan peredak dan/atau bahan berbahaya lainnya serama merakukan tugas pemantauan;

i. masuk ke dalam TpS; dan/atau j' melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau pernilu. Bagian Ketujuh Sanksi bagi pemantau pemilu Pasal 239 Pemantau Pemilu y."q melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2gr dan pasal 23g dicabut status dan haknya sebagai pemantau pem,u. (1) (2t Pelanggaran oleh pemantau pemilu atas kewajiban dan PruleSl- sebagaimana dimaksud dalam pasal 232 dan Pasal 238 dilaoorkan kepada xpu rcauupatrnTtotu untuk ditindaklanjuti. Dalam hal oelanggaran atas kowqjiban dan larangan r?!?gatmana dimi-k-r"a a"r"* pasal 2sr dart pasal 238 dilakukan oleh pemantau dalam negeri dan terbukti kebenarannya, maka KpU, - lipu prJ"i""i, -.r., KpU kabupaten/kota mencabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu, Dalam. hal peranggaran atas kewajiban dan rarangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 237 dan pasal 23g dilakukan oleh pemantau asing dan terbukti kebenarannya, maka KpU mencabut It^tw a^n haknya sebagai pemantau pemilu (3)

(4) Pelanggaran

(4) Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yana dilakukan oleh pemantau Pemilu, pemantau pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi se suai peraturan perundang-undan{a.n. Pasal 241 Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing sebagaimu.rr. dirrr.ksud dalam pasal 240 ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Pelaksanaan pemantauan Pasal 242 Sebelum melaksanakan pemantauan, pemantau pemilu melapor kepada KlU, KpU provinsi, KpU kabupaten/kota, dan Kep.,1isi"n Negara Republiklndonesia di daerah. Pasal 243 Petunjuk teknis pelaksanaan pemantauan diatur dalam peraturan KPU dengan memperhatikan pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Repubtik Indonesia. pARrrsrpi&Br#5"o**, DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU Pasal 244 (1) (2) Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat _sebagaimana dimaksud pada ayat-(1) dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, ..,*"i "t., jajak pendapat tentang pemilu, da' p"rrghitungan cepat hasil Pemilu, dengan ketentuan: a' tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. -

b. !d"L mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu. c' bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas.

d. mendorong (1) (2) (3) (4) (s) -tt4-

d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang arnan, damai, tertib, da-n lancar. pasal 245 Partisip.asi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, dan penghitungan cepat tasir Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh Kpu. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tidak boreh dilakukan pada masa tenang. Pengumuman hasil penghitungan cepat hanya dilakukan paling cepat padi hari berikutnya hari/ tanggal pemungutan suara. boleh dari Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wa.lib memberitahukan metodologi yang digunakannya dan hasil penghitungan cepat yang -dilafukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu. Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) merupakan tindak pidana pemilu. pasal 246 Ketentuan lebih lanjut mengenai masyarakat dalam penyelenggaraan peraturan KPU. BAB XX pelaksanaan partisipasi Pemilu diatur dalam PENYELESAIAN PELANGGARAN PEMILU DAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU Bagian Kesatu Penyelesaian pelanggaran pemilu paragraf I Penanganan Laporan Relanggaran pemilu pasal 242 Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan dan Pengawas pemilu Luar - Negeri *.rr"ririi. laporan pe lan ggaran pemilu pad a s e tiap-tahapan ;;;;"i.r, gg"r.^r, Pemilu. (1)

(2) Laporan (2) (s) (4) (s) (6) (7) (8) Laporan,_sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat disampaikan oleh:

a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;

b. pemantau pemilu; atau

c. Peserta pemilu. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada n"*..ir, panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, pengawas pemilu L.p*g"r, i"r, pengawas Pemilu Luar Negeri dengan paling Ceaitit memuat:

a. nama dan alamat pelapor;

b. pihak terlapor;

c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan

d. uraian kejadian. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pali,ng lama 3 (tiga) fr.ri-r.3.f. terjadinya pelanggaran pemilu. Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatair, pengawas pemilu t.plrrgu. dan Pengawas Pemilu .!r"., N{eri mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima. Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti kebenarannya, Bawaslu, parr*"Itu provinsi, Panwaslu kabupati nf kota, panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu. L.aryqgan dan pengawas pemilu Luar Negeri wajib meninda'klaijuti i"por* paring lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima. I Dalam hal Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan dan pengawas p";ir" Luar Negeri memerrukan keterangan ta1_ba-ha1 a3ii-- i"rapor mengenai tindak lanjut .sebagaimana dimaksud' pada ayat (3) dirakukan paling lama S (lima) hari seteiah laporan diterima. Laporan pelanggaran administrasi pemilu diteruskan kepada KpU, KpU provi""i, ;;; KpU kabupaten/kora. Laporan peranggaran pidana pemilu diteruskan kepada penyidik Keporisian Ne[ara nepuutit r"Jo"..i"l*' (e)

(10) Kerenruan REPUBLIK ]NDONESIA

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelanggaran pemilu diatur dalam peraturan Bawasru. Paragraf 2 Pelanggaran Administrasi pemilu Pasal 248 Pelanggaran administrasi pemilu.adalah pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini yang' b;kL merupakan ketentuan pidana pemilu dan terhlaal ketentuan rain yang diatur dalam peraturan KpU. Pasal 249 Pelanggaran administrasi pemilu diselesaikan oreh Kpu, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota berdasarkan raporan dari Bawaslu, Panwaslu provinsi,'dan panwasru kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya. Pasal 250 KPU, KPU provinsi, dan Kpu kabupaten/kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi pemilr: dalam waktu paling 3*u 7 - (tujuh) hari sejak diterimanya laporan dari Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota. Pasal 251 Ketentuan lebih. |anjui _mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administiasi pemilir diatur a"r"r" p.raturan Kpu. n"t.r, gg"Prll'Fii#" pe m lu Pasal 252

Pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran terhadap [:,"-l]:in pidana^ ::Tl : yang - diatu, dalam'?Jnaang_ undan g rnt yang penyelesaiannya dilaksanakan melarui pJ"guJilurl dalam lingkungan peradijan umum. pasal 253 Penyidik ..Kepolisian Negara Republik Indonesia menyBmparkan hasil p"nliau.annya disertai berkas perkara kepada.pcnuntut uhum paiirrg fa_"-l+ (empat belas) hari seiak *"""ril"-' t"por"i ;; Bawaslu, Panwaslu provinsi, p"rr*."i, f,aUupaten/kota. (1)

(2) Dalam (s) (2) (4) (1) (2) (3) (1) (2) -tL7- Dalam hal hasit penyidikan ternyata belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian disertai petunjuk tentang trat yani harus dilakukan untuk dilengkapi. Penyidik Kepolisian Negara Repubrik Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayatlrl harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum. Penuntut ullum melimpahkan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengadiran negeri paling lama 5 (lima) hari sejak menerima berkas perkara. Pasal 254 Pengadilan negeri daiam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana pemilu mengguniku. Kitab U_ndang-Undang Hukum Acara pfu-ana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Sidang pemeriksaan perkara pidana pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh hakim khusus. Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur dengan peraturan Mahkamah Agung. pasal 255 Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana.pemilu paling lama 7 ltuiurr; hari setelah pelimpahan berkas perkara. - Dalam hal terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan b-anding, permoho.,r.r, banding diajukan paling i"rrr. 3 (tigai'hari serelah putusan dibacakan.

(3) Per.gadilan permohonan lama 3 (tiga) h .neSe.1i melimpahkan berkas perkara banding kepada - pengadilan tinggi paling ari setelah permohonan banding di[erima. Pengadilan_ tinggi memeriksa dan memutus perkara !yd.inc. sebagaimana dimaksud pada "y;,iti fuing lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan bandln! ii["!i*.. (4)

(5) Putusan PRESIDE N REPUBLIK TNDONESIA (s) (1) (2) (1) (2) (3) (1) Putugp pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). merupakan putusan ter;khil d;";igil.", serta tidak ada upaya hukum lain. Pasal 256 Putusan _ pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal.255 ayat (l) dan aya! p; hr.rr. ""aaf, aisampaikan kepada penuntut umum -paling lambat c (.G;)l"ri seterah putusan dibacakan. I"t"."11- pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 harus dilaksanakan ealing ramuai s (tiga) hari setelah putusan diterima oleh jaksa. Pasal 257 Putusan pengadilan terhadap kasus pelanggaran pidana Pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara peserta pemilu harus sudah selesai paling lama S (lima) hari sebelum KpU menetapkan hasil pemilu secara nasional. KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota wajib menindakranjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayui 1t;. 5 salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudari diterima x-pu, Kpu;;;insi, atau KPU kabupaten/kota dan peserta pemilu pada hari putusan pengadilan tersebut dibacakan. Bagian Kedua Perselisihan Hasil pemilu Pasal 258

Persclisihan hasil pemilu adalah perselisihan antara Kpu dan Peserta pemily -.yrS."J!.rr"t"p* perolehan suara hasil Pemilu secara nasioial. ' Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud p"J" ayat (1) adalah perselisihan ;.1"16; perolehan ,r.r. yang dapat memengaruhi perol"frull"rsi peserta pemilu. Pasal 2S9 (2) Pasal 259

(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, Peserta pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KpU kepada Mahkamah Konstitusi.

(2) Peserta Pemilu mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada 3yat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KpU.

(3) KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, BAB XXI KETENTUAN PIDANA Pasal 260 Pasal 261 Pasal 262 Setiap . grrg yang dengan sengaja memberikan keterangan yang ticiak benar -mengenai diri iendiri atau diri orang Li" tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian laftar pemilih, dipidana.penjara paling singkat 3 itig") bulan dan paling lama t2 (dua beras) bulan din denaa piting sedikit Rp3.000.000,00- (tiga juta rupiah) dan p.ti'g banyak Rp12.000.000,00 (dua beias juta rupiah). ' Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang rain kehilangan hu\ pilihnya, dipidana p.rr.iur. paling si-ngkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama z4 laua pututr emlat) bulan dan denda paling sedikif Rpr2.0o0.boo,cio (dua beras juta rupiah) dan paling banyak npz+.ooo.ooo,bo (dua puluh empat juta rupiah). setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan atau dengan -tenggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftara-n pemilih menghararrg-rriur.,gi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih -dalam pemil"u menurut undang-Undang ini, dipidana penjara paling singkat

12. (dua belas) pulan.dan palirrg la*a 36-(tiga-putJrr en"am) bulan dan denda paling ".aiut-Rp12.000.oo6,oo (dua beras juta rupiah) dan. paling-banyak niso.ooo.ooqoo liiga purun enam juta rupiah). Pasal 263 . , Petugas PPS/PPLN yang dengan sengaja tidak memperbaiki daftar pemilih sementara seielah *-""a"p"i masukan dari masyarakat dan Peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam 13""] 36 ayat (6),. Pasal 37 ayat (2), dan pasal 43 ayat (5) diprdana dengan pidana penjaia paling singkai 3 (tiga) bulan dan -paling lama 6 (enam) buran dan aeiaa paring sedikit Rp3.O00.0OO,0O (tiga jura rupiah) da; -;;[ng banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiahl. -t20- Pasal 263 Pasal 264 Pasal 265 !:r:"p anggota,KPU, KpU provinsi, KpU kabupaten/kota, ppK, PPS, dan PPLN rang tidali menindauaniuii -i!*u.r, Bawaslu, Parrwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, Pengawas pemilu Lapangan dan pengawas pemilu Luar Negeri dalam melakukan pemutakhiran data pemirih, penJrusunan dan pengumuman daftar pemilih ".rrr.rrturu, peri-raikan dan pengumuman daftar f.*iift, sementara, penetapan dan pengumuman daftar iemilih tetap, ;u; rekapitulasi daftar p.ryilil letlp yang merugikan warga Negara Indonesia yang memiliki r,af iiliri ".u.E.i*""" dimaksud dalam Pasal 49 ayat{2), dipidanadeng., ;i;;; penjara paling singkat 6 (enam) buran dan paling r""*" 5a (d;. puruh enam) bulan dan denda paling ""aikit -Rp6.000.bdo,oo (enam juta rupiah) dan paling banyik Rp36.o0b.o0o;oo (;o. putuh enam juta rupiah). Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan menjanjikan atau membirik* ,.rrg atau materi Iainnya untuk mempLroleh dukurg?l U"gi pe;""lonan anggota DPD dalam pemilu sebagaim"rru ai*uk-sud daram pasal 13, dipidana penjara. paling -ri"gr."t 12 (dua beras) bulan dan paling lama 36 - (tiga pitrr, -enam) bulan d; denda paling sedikit Rp12.000.gQg,oo (dua bela" l"ll'r..]il"r.r dan paling banyak RpB6.O00.OOO;00 (iigu pufuh enam jutl rupiah). Pasal 266 setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen dengan maksud untuk- memakai atau men5ruruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen-ying dipalsukan untuk menjadi bakal calon anggota DpR, DpD, o-pnri provinsi, DPRD kaburpaten/kota atau calon peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 dan dalam pasal Ts, dipid".r" dengan pidana penjara_paling singkat SO (tiga puluh enam) buj.an dan paling t?m? Zi ltupfr prrtrf, auai Ut.r, dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 6iga puturr ;;;* juta r;piahi dan. paling banyak Rp72.0O0.O0O;OO (tujuh p"f"f, dua juta rupiah). -L2t- Pasal 266 Pasal 267 Pasal 268 Setiap anggota Klu,- Kpu provinsi, dan Kpu kabupaten/kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, ' panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan verifikasi partai politik caron peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam.pasal .1g aya.t (3), aipiaana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan pari"g'rami t6-Eg. puruh enam) bulan dan denda paling ."ditit "npo-ooo.odliloo (enam juta rup;ah) dan paling banyak Rp36,OOb.OOO0O (;ig" puluh enam juta rupiah). Setiap anggota KlU,. KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota yang tidak menindakranjuti temuan Bawasru, panwaslu provinsi, dan fanw.11lu klbupaten/kota dalam peraksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dan verifikasi kelengkapan administrasi bakar .calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan D,RD kabupatetfii; sebagaimana dimaksud dalam pasar 60 ayat (3) dan dalam pasar 70 ayat (3), dipidana dengan tidll" p.rrjuru paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama i_Q (tisa puiuir enam) butin aan denda paring sedikit Rp6.000.099,00 (9n3m juta.rupiah) dan pating banyak Rp36.00Ct.000,00 (tiga puluh eriam :"t" r"pi"fri. Pasal 269 Setiap orang dengan. s.enq3ja melakukan kampanye di luar jadwal waktu y"t E telah diietapkan oreh Kiu, Kpu provinsi, dan Kpu ta'uup-ate;ik"t;--;1tuk masing-masing peserta Pemilu sebagaimana dimaksud datam p."."r g2, dipidana penjara pating singkat 3 (!iga) Ulfan atau;;;g tama 12 (dua belas) bulan dan dEnd. piriig se-{ikit RN.doo.b0o,oo (tiga juta rupiah) atau paling banyak hp12.ooo.ooo,oo (dua belas juta ruprah). Pasal 270 setiap orang d:"g11 sengaja me.langgar larangan peraksanaan kampanye pem*u -.Juug"imana dimaksud daram Pasal 84 ayat (1) huruf a, huiuf b, huruf ",-i"*f d, huruf e, huruf I huruf g, huruf tr, atau.rruiur i aipi.iu"a penyar. paling singkat e' (enam) buran aan palin s!^.yrv ii-d; puruh empat) bulan dan denda paling ."ait1tl5ni,OOO.OOd,oo (enam juta rupiah) dan paling banyit< Rp2a.ooti.ooO,oO ia"" puluh empat juta rupiah). Pasal 271 Setiap pelaksana. kSTquny" ySlg melanggar larangan sebagaimana dimaksud aaram pasal g4 ayat (2), dikenai pidana penjara paling singkat.3 (tiga) bulan- dan paling rama r2 (dua belas) bulan dan .lend" ;iilt sedikit n;s0.660.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan p.tir.g ianyak npoo.ood.0oo,0o (enam puluh juta rupiah). ' e - Pasal 269 Pasal 272 Setiap Ketua/wakil. Ketua/Ketua Muda/hakim Agung/hakim Konstirusi, hakim-hakim ' ;;" ..rr" --;;1"" perad,an, Ketua/wak, Ketua aan angioia eaaan pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi ouuernt?- senior, aan oeputi Gubernur Bank Indonesia ":-fia pejabat badan ,*fr" milik negara/ badan usaha milik a""r.f, yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud aarar"-ia.'?r g? "*r'Eitoikenai pidana penjara paling singkat 6 ("".;i byl.r, d;;j-,lg tama 24 (dua puluh empat) buran a"" a."J" p?lT.S sedikit Rp25.O00.000,00 (dua puluh lima i"t. -i"piah) . .{", iating banyak Rp50.000.000,00 (lima ir"f"f, luta rupiah). Pasal 273 Setiap_ pegawai legeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara nepuuTil rnaonesi.,- t"p"t" desa, dan perangkat desa, dan anggot. b.d.." p.rr"""y"iatan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 avat (s).dan. avat {5) dikenai pid;;" penjara pating singkat 3 (tiga) byl:l aan paring_rama 12 (dua beras) bulan dan denda paling sedikit nps.oooogo,oo (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.00O.OOO,OO (dua belas juta rupiah). Pasal 274 Pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau miteri tii"r,ya ;ba;i'i*balan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar tidak menggunakan haknla untuk mimilih, atau memilih Peserta Pemih'i tertentu, atau n-lenggunakan haknya untuk memilih dengan cara terrentu sehin[ia ,;;; suaranya tidak sah sebagaimana dimaksud daiam pasar g7 dipidana dengan pidana penjara paling singtcai o (enam) uri.r, Ja' patir.g lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paring sedikit Rp6.000.0.o,oo^ (enam ' juta ru;;i) ;;;* paling banyak Rp2a.000.OOO,0O (dua puluf, empal :"tl *pi"fri -123_ Pasal 273 Pasal 275 Pasal 276 Anggota Kpu, Kpu provinsi, Kpu kabupaten/kota, sekretaris Jenderal Kpu, pegawai sekretariut urr,air.i' Kpu, sekretaris KP,ll provinsi, pegawai sekretariat KpU provinsi, sekretaris KpU kabupaten/kota, dan pegawai sekretari'.t xpu ilabupaten /kota vang terbukti melakutan tindak ;td;; pemilu dalam pelaksanaan kampanye pem,u -sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 avat. ir) iipia;; d""q;;-;'i;;;u* penjara paling singkat 6 (enam) bulan'a.,, patinc1""r"'i+ i;;. puruh empat) butan dan denda paling ;;ui,,3;o.ooo.o.Coo (enam juta rupiah) dan paring b.r,v;k npz+.ooci ooo,dfd;, puruh empat 3uta rupiah). setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas vang ditentukan sebagaim*u ai*.ksud dalam Pasal lsl "vui (1)-q"" -;v;i-iir a",i p"J-ri's ayat (r) dan ayat (2) 61pida]1_ de1.can. pial" ;";j;;"paling singkat 6 (enam) buran .dan paliirg tama 1 dii"';"i"li empat) bulan dan denda paring sediki? *orao*.ooo.ooo,oo (satu miliar rupiah) dan paling banyak fp5.ooo.ooo.oo0,o0 (lima miliar rupiah). Pasal 277 Setiap - orang yalg dengan sengaja memberika' keterangan tidak benar dalam laploran d3rna kampanye sebagaimana dimaksud daram pasar ig+ d"r, p"gfl rist/"11r) dan ayat (2) dipidana dengan lid.lna penjara paling singkat 6 (enam) buran dan paling lama !] (gua putlh empat) bulin dan denda pating sedikit Rp6.000.^ooo,o0 (enam juta rupiah) dan paring banyalr Rp2a.000.0OO,OO (dua puluh empat iuta rupiafrl. Pasal 281 Pasal 282 Pasal 283 Pasal 284 setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau hasil jajak pendapat dalam T?.. Gnang, dipidana d;;;;;idana penjara paling singkat 3 (tiga) bulari'dan p_aring raila 12 (dua belas) buran dan denda pati"g ..ailit'Rpa."odo.ii6o,oo (tiga juta rupiah) dan paling uanyit< Rp12.000.ooo,oo (dt; d.il il;; rupiah). Ketua KPU yang dentan sens, suara yang ( sebagairi:#.,{"ii.i:"}iii:H}il,j#Ja,i#,..,;:i# ayat (4) dipidana dengan pidana pe.njara paring singkat 12 (dua beias) bulan dan parii g ti^i i+ ({ua puruh ernpat) buran dan l::ou p..li:s. sea-ikit -npiio.ooologo,-ffij;;;il", dua puruh .;uta rupiah) dan paling -banyak npZ+b.OOb-.ood,oo (dua rarus empat puluh juta rupiah). Setiap perusahaan pencetak surat suara yang ( mencetak surat suara merebihi jumlah yang it::,-"?l#"s,?; KPU sebagaimana dimaksuJ;;i"- pasat"i+o-avat (t) dipidana dengan pidana penjara ,iH;;d;;E# puruh empat) bulan dan paling rima a8 G;p"t puruh aLrapan) buran dan denda paring sedikit npsoo.d6o.bood?i#;:L, juta rupiah) 1i;,.r1:"'* banvak'npio.ooo.ooo.oC6d'?..p.,rrn miriar Pasal 285 Pasal 285 Setiap perusahaan pencetak surat suara yang tidak menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal L46 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar ruoiah). Pasal 286 Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memiiih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat iuaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluhena*y bulu.n d.an denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 287 Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih atau melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling singkit 6 (enam) bulan dan paling lama 24 {dua puluh empat} bulan .dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling uanya[ Rp2a.000.000,00 (dua puluh empat juia rupiah). Pasal 288 Seurap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak beinila] atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu meniadi bglkurang, dipidana dengan pidana penjara paling sinit<at

12. (dua belas) .bulan dan paling lama s6 (tiga putirr enlm) bulan dan denda paling sedikit Rpl2.0oo.obo, ob laua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.ooo,oo (tiga puruh enam juta rupiah). Pasal 289 Pasal 289 Setiap orang yalg dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dilinVa. sebagai -oi"rrg lain, dipid-ana d;g;; pidu".1 penjara paling singkai6 (enam'i bulan dln paring lama 18 (delapan betasJ uutan d"r, A;;d"']aung sedikit Rp6.O00.00O,OO - (9nam juta rupiah) dan paling banyak Rp 18.000,000,00 (delapan belas :ui" r.,jpi"frl.- r Pasal 290 Pasal 291 Pasal 292 setiap orang yanF dengan sengaja menggagarkan pemungutan suara, dipidana dengan pidani p""i.r""frJ?rrg lingkat 24 (dua puluh empat) bulan l:i fd*S^gir" Ob t."'"* puluh) bulan dan denda paling s.edikit npz+looo ^ogino iJia puruh empat juta rupiah) dan paling U""V.t Rp60.OO'O.OOO,Ob (enam puluh juta rupiah). Setiap orang yang pada waktu. .pemungutan suara dengan sengaja memberikan suaranya lebiir aari Jatu-t"ri ai satu atau lebih TPS, dipidana d.9ng1n ,,qff.. ;;6"'paring singkat 6 (enam) bulan 11r p3ri"[ r"*L 18 (delapan beras) buran dan denda paling sedikit npolooo.ogg,oo (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.oo0,oo laeupan b.i;J luta rupiah). Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja "nti r. memberik"n"ru"runy" pada pemungutan suara, kecuali dengan alasan uahwa p;[.i;;; tersebut tidak ,bisa aitinggattcan, dipidana- dengan pidana penjara paling singkat.o t.,ii*i b"l.Tr. i1" p"ri"g rama 12 (dua belas) bulan dan dend" 'p"ii"g. sejtikit np6.ooo.ooo,oo (enam juta rupiah) dan parine r""vir. nprc.66o.o-ot,oo (dua belas juta ruplr"h). Pasal 293 Setiap orang , yllg dengan sengaja merusak a1au menghilangkan hasil p.*rrrfriiur, ,..,.ra. yang sudah diseger, dipidana dengan pidana ;";j'";; paling ririek.i r2 (dua belas) bulan dan paling j1ll g6 tG puluh enam) buran dan denda paling sedikit &^?rm oooloo. rdua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.ooo,bo 1tig" p.,trt;;;* juta rupiah). Pasal 294 Ketua d3r *ggota KppS/KppsLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara p"rrggu.rrii hlnya ";;" hri-tepaJ. pemilih yang menerima .rr"t-'suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak - dalam berita acara sebagaimana dimaksud aaum pasal lss ayat (21, dipidana dengan-pidana neljala paiing singkat s ttt"i b"lan'dan'p;it;; !1a- t2 (dua belasi bulan t.r, d";;;- pating sedikit Rp3'000'000,00- (tiga juta rupiah) J""- paring banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) REPUBLIK INOONESIA Pasal 294 Pasal 295 setiap orang yalg.bertugas membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagairnana dimaksud datam pasal 1s6 ay'; e), dipidana dengan-pidana Reljala paring singkat 3 (tiga)Gran dan paling Fr"- 1z (dua berasi buian du, d.iau paring sedikit Rp3'000'000,00 (tiga jura rupiah) aan- paring banyak Rp12.00O.0OO,OO lAuL Ueias juta rupiah). ' Pasal 296

(1) Dalam hal Kpu kabupaten/kota tidak menetapkan pemungut.l :!lra ulang di TpS sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 ayat (d) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini teiafr t"rp"rr.,tii, anggota KpU kabupaten/kota dipidana aengan ;lJ; penjara paling singkat 6 (enam) buran a"r, p-.ti"d- l;; 24 (dua puluh empat) bulan dan denal - p"tirrg sedikit Rp6.000,0?gf 9^ (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp2 a . 00 0. 0oo, o o (dua prr,.,r, .;;; jutllipiar,t .

(2) Ketua dan anggota KppS _y_1!g dengan sengaja tidak meraksanakan ketetapan Kpu"t"u"i.t"n/kota untuk meraksanakan pemungutan suara ulang di Tps dipidana dengan pidana .qenjSri paling ri"sil'E riie"t buran dan paling lama^l2^1aua uetas) buran a-"" a"".ii paring sedikit Rp3.000.009,^09_ (tiga juta .rupiah) J"r,-!"rirrg banyak Rp12.O00.0OO,OO (dua betas jutl rupiah). . Pasal 297 Setiap .orang yang karena kelaraiannya menyebabkan rusak atau hilangnya.berita_ acara pemungutan dan penghitungan sua.ra dan sertifikat hasil penghituigun suara yang sudah disegel, dipidana dengan pidanalenjari pa[n! singkat"t2 (d;; belas) bulan dan pating lama -oo -1"rr"ro pit.,rry bulan dan denda paling sedikit npsbo.ooo.ooo,oo (lima'ratus juta rupiah) dan paling banvak npi.ooo.ooo.ooo;oo isatu miliairupiurri. - ' Pasal 298 Setiap. orang yang dengan sengaja mengubah berita acara hasil penghitungan su_ara dan/atau sertifi[at hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara palinj singtcit f 2 (d;; belas) bulan dT piting rama -60- (enam pir"rrt bulan dan denda paling sedikit npsbo.ooo.ooo,do (uma ratus juta rupiah) darr paling banyak npi.ooo.ooo.ooo,0o i""t.,-, ,rriri", rupiah). Pasal 299 (i) fnggota KPU, KpU provinsi, KpU kabupaten/kota, dan PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara hasil r.r.ifit"1".i p.rrgt itungan perolehan suara dan / atau sertifikai p."grrit".rg""rr r;;r;; dipidana dengan pidana penjara p.l*g :i"gr..i o t"""*i bulan dan paling lama 12 (iua U.f""iUJ"r, dan denda paling sedikit Rpo.doo.ooo;oo lenam' j"t; ;"p,;ni"i." paling banvak Rp12.0o0.ooo,oo ri""i.ri. juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana .seb,agaiman4 dimaksud pada ayat (1) dilakukan ki.rena keserigajaan,' aipia"rr" a.rrg^,-, pidana penjlla.paling -singkat rI ia""'U"i""t bulan dan paling lama- l+^pya puluh-empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12-000.990100 (d"" t"f." :"t" rupiah) dan paling banyak Rp24.o0O.obo,oo 1du; ;;ilh empat juta rupiah), -t29_ Pasal 297 Pasal 300 Setia.p orang yang dengan sengaja.lerusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi f,enghiturrg.o'"rJa hasil pemilu, dipidana dengan pidana. p*J?I1 paling singkar 60 (enam puluh) bulan dan paling rama'120 [seratlu"-;;: puruh) buran dan denda paring sedik-it npso9.99igii;oo [ima ratus juta runiaff dan paring banyak'npt.ooo.ooo.ooo,oo (satu miliar rupiah). Pasal 301 Ketua dan _anggota KppS/KppsLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani beiita L"*".- perolehan suara Peserta Pemilu dan calon anggota DpR, opo, dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam-pasal 1s4 .v", tst dipidana dengan.pidana penjara-paling singkat 12 (duaGlas)'bulan dan paling lama 36 (dua belas)-bulan dan denda paiing sedikit !n!r000.000,00- (:r.* juta rupiah) dan p.tir,g - banyat Rp12.000.000,00 (dua belis juta rupiah). Pasal 301 Pasal 302 Pasal 304 t*uo KPPS/KPP-SLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan satu eksemprai beri-ta .""?" - p"rrrrrrg.,t.r, dan penghitungan suara, dan sertifikat hasil p.1-r!r,it.,igu.r, "";;; kepada saksi peserta pemilu, pengawas pemilJlapangan, ppS, dan PPK melalui pps sebagaimana dimaksud daram pasal rgo ayat (2) -dan alat-(3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bll= dan paling rami 12'(du;;elas) bulan dan denda -paling sedikit npi.ooolooo,oo ttie" j"1" rupiah) dan pairng banyak Rp12.000.OOO,OO (dua betaJjuia rupiafrl. Pasal Q03 setiap. KPPS/KPPSLN yu.g tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan henyerahkan t<-otat< suara terseger yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara, ktpada lpx merarui ppS atau kepada ppLN bagi KppsLN p.a" hari yang sama sebagaimana dimaksud allam pasal r'ao "yai 1+1 au' ayat (5), dipidana dengan ni{an.a penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (deLpan leiasy E"h"- J;n denda paring sedikit Rp6.000.099,.00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta r;piah). Setiap Pengawas. pem,u Lapangan yang tidak mengawasi penyerahan kotak r?ru tersigel k.p.au "enx dan panwaslu kecamatan yu"g,.:lqak .menga*asi penyerahan kotak suara ter.segel-kepada rpu kabupaien/kota ;;b"g;;ana dimaksud dalam Pasal t9g ayat (6), Jrpia*rr" _dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tri^r, ian.pa-ling i"*"' 24 (dua puruh empat) bulan dan denda_paling s:dr^kit n"paooo 0oo,oo (enam juta rupiah) dan paling 6";t;i Rp2a.oob-ooo,oo (dua putuh empatjuta rupiah). Pasal 305 Setiap PPS yang Jidl! mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tps di wilayah kerjanya -seb-agaimina dimaksud dalam .p.."?t- IqI, dipidana aeni"r, piaur,.ienjara paling singkat 3 (tiga) bulan dln paling lima 12 (dua belas) bulan dan denda paring sedikit'nps.6oo.ooo,oo (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rpl2.oob.ooo,oo (dua beias juta rupiah). Pasal 305 Pasal 306 Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu anggota DPR, DlD, ?pRD provinsi, aan OpnD kabupaten/kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 199 ayat- (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan-dan;rt.,g lama oo ie,.ari puluh) bulan dan denda.paring sedikit niz+0.600.000,0d (dua latus empat _puluh juta rupiah) d.r, paling 'banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juia rupiah). Pasal 307 Setiap orang atau rembaga yang melakukan penghitungan cepat dan mengumumkan hasil- penghitup;; "";$;il; hari/tanggal. pemungutail suara, -aiplaanq dengan pidana ry"j".r3 . paling . singkat t (enam) ulun a"" paling lama 18 - (delapan belas) bulan d; a""a^ -paring sedikit Rp6.000.000,00- fgnam juta rupiah) i;; ialing banyak Rp18.000.000,00 (delapan-belas jut. nipiaf,).- ! Pasal 308 setiap orang ajau lembaga yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa hasil ir""[rritr;;;; cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu, dipidana dengan P:d"".1 penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paring rama 18 (delapan belas) butan i.r, dil;- -paling sedikit Rp6.000.000,00^ fgnam juta rupiah) dan paling banyak Rpid.OOO.OOO,OO (detapan betas :uia rJpiafrt.- r Pasal 309 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -L32- Pasal 309 Ketua dan anggota KpU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota yang tidak melaksanata'n prir.." pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ""L"gii*u.,u dimaksud dalam pasar lsz ayat (2) dipidana dengan" pidana penjara paling singkat 12 (dua belasj buian dan paliln gtima 2a (dua puluh empat) bulan dan denda palin{ sedikit Rpl'2.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan -palirig banyak Rp24.000,000,00 (dua puluh empat juta rupiah), Pasal 310 Ketua dan anggota Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kaL'upaten/kota, panwaslu kecamatan, dan/atau pengawas Pemilu Lapangan/pengawas pemilu Luar Gi"ri yang d;;;.; sengaja tidak menindaklanjuti temuan ai"7ui.u- l"p;;;; pelanggaran pemilu yang diLkukan oreh anggota Kpu, Kpu provinsi, KpU kabupaten /kota, ppK, ppS/FFUN, dan/aiau KPPS/KPPSLN dalam setiap tarrapan p."y.rl"ggaraan pemilu dipidana dengan l-rd.a.na penjara paling .i"gr."i 3 (tiga) bulan dan paling lamS !-6- (tisa purun enam) uutan- dan denda paling ydili! R.p3,000.099,00 fiiga juta rupiah) dan paring banyak Rp36. 000. 000, OO (tiga puluh "rr"rr, :"tu *'piaht . Pasal 311 D,alam hal penyelenggara pem,u merakukan peranggaran pidana Pemilu seba[aimana dimaksud dar; pasar 260, Pasal 26L, pasal 262, pasal 265, pasal 2,66, pasal 269, Pasal 27O, pasal 226, pasal 2Zg, pasal 2gL, pasal 2g6, Pasal 2BZ, pasal 2gg, pasal 2gg', pasar igo, pasal 2gr, Pasal 293, Pasal 29s, pasal 2gz,-pasal zsa, dan pasal soo, maka pidana bagi yang bersangkutan ait"rol.n t/3 (satu pertiga) dari ketentuan piaurr" yang ditetapkan dalam pasal_ pasal tersebut. BAB XXII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 312 Ketentuan mengenai keikutsertaan partai politik rokal di Aceh dalam Pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota -.""pii-r.1..,g tia"r. di"t.,i --thusus daram Undang-undang Nomor i r Turru" 2006 tentang pemerintahan Aceh, berlaku ketentuan Unaan!_Undang irri.---. Dac^I Qr? -133_ Pasal 313 Hasil perolehan suara dari pemitih di luar negeri dimasukkan s_ebagai perolehan suara uniuk daerah p"-iiiri." provinsi DKI Jakarta II. Pasal 314

(1) Dalam hal terdapat daerah pemilihan anggota DPRD provinsi yalg :-am" dengan daerah pemilif,In ."gg;i; DPR pada pemilu 2oo4, haka daerah pemilihan D,RD provinsi tersebut disesuaikan dengan perubahan daerah pemilihan anggota DpR. (21 Ketentuan le.bih lanjut tentang penyesuaian perubahan daerah pem.ilihan sfbagaimana aimaksud p^d'u .yat 1il ditetapkan dengan peraturu.r, KpU. BAB XXIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 3i5 Pasal 316 Partai Politik peserta pemilu tahun 2OO4 yang memperoleh sekurang-kurangnya- 3%o'(tiga perseratus) jumrah kursi DpR atau memperote[ 1glurang-turangnya +W' pmpat perseratus) jumlah kursi ?lID . pivinsi yang tersebar sekurang_ kurangnya di r/2 (sqtengaht ju*'i"r, - fiouir,"i seluruh Indonesia, atau memperotefr-sekur"an;:k"d;iya +w (empat perseratus) iumlah kursi DPRD kabup-ate"[o?. yang tersebar sekurang-kurangny. .qi 1 /2 (setengah) iumiatr kauupaten/kota selr'rruh Indonesia,..ditetapkan ..uug"i i*Li--pori* peserta Pemilu setelah pemilu tahun 2004. Partai Politik peserta pemilu tahun 2oo4 yang tidak memenuhi ketentua' pasal 3rs a"p"t --engikuti pemilu tahun 2oog dengan ketentuan: bergabung dengan partai poritik peserta pemilu memenuhi ketentuan sebagaimana ji*"f."ra Pasal 315; atau a b bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana airi"[""a dalam pasar 3r5 dan selanjutnya menggunakan narna dan tanda gambar sarah satu. partai politik. valq bergabunt J;t"ggT memenuhi perolehan minimal jumlah tur"si; atau yang dalam

c. bergabung

c. bergabung dengan partai poritik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksua dalari pasal 3r5 dengan membentuk partai politik baru dengan nEuna dan tanda gambar baru sehingga memenuhi- perorehan minimal jumlah kursi; atau d' memiliki kursi di DpR RI hasil pemilu 2oo4;atau

e. memenuhi persyaratan verifikasi oleh Kpu untuk menjadi Partai Politik peserta pemilu sebagaima,a ditentukan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 017

BAB XXIII: KETENTUAN PERALIHAN
Naskah pasal.

PASAL 19

BAB IV: HAK MEMILIH
(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oieh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. Pasal 20 Pasal 20 lnjuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Indonesia harus terdahar sebagai pemilih. JUMLAH KURSI "ift",X,RAH PEMILIHAN Jumtah Kursi ou.,Til?l#:ffthan Anggota DpR Pasal 21 Jumlah kursi anggota DpR ditetapkan sebanyak 560 (rima ratus enam puluh) Pasal 22

(1) Daerah pemilihan bagian provinsi. anggota DpR adalah provinsi atau (2) Negara Jumlah kursi setiap daerah pem,ihan anggota DpR paring ;:*i:, 3 (tiga) kursi au., 'p.ii.,g uunyi[ io lsepuluh; Penentuan daerah pemilihan anggota DpR dilakukan dengan mengubah r.t."t""" daerah pemilihan pada Pemilu 2OO4 berdasarU" ["t."tuan pada ayat (2). 3:[*f":""if3,::bagaimana djmaksud pada avar (3) Undang-u,..^"J:i:t" vang tidak terpisahkan dari rumlah Kursi a", o'.rlf,t;:1ffi*"^nggota D,RD provinsi Pasal 23

(1) Jumlah kursi D,FD provinsi ditetapkan paring sedikit 35 (riga puluh lima) au" puii"g Uanyu.t 100 (seratus).

(2) Jumiah kursi D,RD provinsi sebagaimana dimaksud pada ;fi#I,llf;Tffi lffi :ini* Fffi il;i p,.oui,.,,i ;.;; (s) (4)

a. provinsi a b gtglt^":i dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; ?rgyr:":r dengan jumtah penduduk lebih dari .1.090:000 (satu j"l"l sarnpai dengan S.OOO.0OO (tiga juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; pr:l::r- _ dengan jumlah penduduk lebih dari 9.090:900 (tiga jutaj.sampai dengan s.000.060 (lima juta) iiwa memperoieh allkasi s5 (lima puluh rima) kursi; pr::,::,^ _ {engan jumlah penduduk tebih dari 5.000.000 (lima jutai.sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) iiwa memperoleh "tot asi 65 (enam puluh rima) kursi; !t:Ir^":i - dengan jumlah penduduk tebih dari 7.000.000 (tujuL .lltal sampai dengan - 6'.ooo.ooo (sembilan juta) jiwa *"*p"rIt"f, atofu."i ii 1tr.;,rr_, puluh lima) kursi ' - - pr::,::,^ dengan jumlah penduduk lebih dari e'000'000 (sembilan-juta) sampai aenlan iiooo.ooo !".,b..1..: juta) jiy" memperoleir alokasi gS (detapan puluh lima) kursi; dan P:o:T:, - dengan jumtah penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelur jrtu; jiwa memperoleh arokasi 100 (seratus) kursi. Pasal 24 c d e f g (1)

Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten / ko ta atau gab-rln gan kabupaten / ko ta. Jumlah kursi llfi^p daerah pemilihan anggota DPRD provinsi ditetapkan sama dengan pemilu ..u.i,3-r.,yu. pasal 25 Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk setelah pemilu ditcEpkao ulra".arkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. ' ---- vY'Y Alokasi kursi 113,1,,.i.'.G",lijf.i,T:*"5H1'*;'.,'iiiTi:",",?:: 33,'ltf -""'rl',iit 3 (tiga) kursi- dan-paling b;iJ 12 (dua (2) (1) (2)

(3) Dalam Penataan daerah pem,ihan di provinsi induk dan pembentukan d3erah pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk pemilu blrikutnya. Ketentuan iebih lanjut mengenai alokasi kursi d.an daerah pemilihan __3nggota DPRD provinsi ditetapkan dalam peraturan KpU. Jumrah Kursi dan Daer"n r:fi:iml,Tl-,?",a DpRD Kabupaten/Kota pasal 26 Jumlah kursi Dp.Rp kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua pulut.; dan paling banyak 50 (lima puluh). Jumlah kursi DFRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada a3zat (l) didasarkan pada jumlah [:H:;|*. kabupaten/roia vu"g u.rru,.,grirt",., dengan P"l1T h-al terjadi pembentukan provinsi baru seterah Pernilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk sesuai dengan jumlah penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud paaa "Vii tZl kabupaten/kota dengan jumlah dengan lOO.OOq 1se-ratus ,i["f alokasi 20 (dua piitrf,) kurq'i; (3) (4) (s) (1) (2) a. b' kabuparen/lo1a de,ngan jumlah penduduk rebih dari 100.000 (seratus ribi) "ampai a"r,g",.-iOO.OOo (dua ratus ribu) jiwa memperoleir .t;k;:i';i?". puluh lima) kursi; c' kabupaten/kota dengan jumrah penduduk lebih dari 200.000 (au1.L1tus riiu) ii*o^i g.,re-or,- soo.ooo f,ig, ;1'.:;, ribu) jiwa memperoleh "l"k;:;o "[igu puruh) d' kabupaten/kota dengan jumlah penduduk rebih dari 300'000 (tiga .rarus- ribl) sampai dengan 400.000 f",Tjfr|#f;J'.::' jiwa ilemp"br'h uto-t'u,i ss (ri;; e' kabupaten/kot1 dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratu-s riLu) sampai dengan SOO.0O0 iXliri?li',,10") jiwa *"ii"'or"i, .ror.""T+o 1.*p^, Penduduk sampai Jlwa memperoleh

f. kabupaten/kora f. ctb kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan i.ObO.OOO !3atu juta) jiwa memperoleh alokasi +S'i"*pui putuh lima) kursi; dan ica^bu-paten/kota dengan jumrah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta)liwamemperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 27 Pasal 2t,t (1) (2) Daerah pemilihan anggota D,RD kabupaten/kota adarah kecamatan atau gaUun-gan kecamatan. (3) (4) (1) (2) (1) Jumlah kursi -""ti1,l daerah. pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota aitetaptan ' .urrr^ dengan pemilu sebelumnya. Jumlah kursi 1u1,.nut"7;;;;r",fl-"**r?[,-?"*,:f T.lTlll?,^,.0,t 9-"ti 1:990'00-0 (situ luta1 .;i*a uerraku ketentuan pasal 26 ayat (2) huruf g. Penambahan jumlah kursi sebagaimana dimaksud dajam Pasal..26 ayat (2) hy:yr -g- aiu"rtk;; -il;;; daerah pemilihan yang memiliki ;imiafr p*arJriJlerbanyak secara berurutan. Dalam hal teriadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah pem,iiran, daerah p.*l?irr." ;;r."b,t lir,up,-,.t u.,. Alokasi kursi . akibat hilangnya sebagaimana dimaksud pada-'ayat ke mbali se suai ae., gan i urrirli*p"rra,-,a pasal 29 Jumlah kursi . anggota DPRD.. kabupaten/kota yang dibentuk setelah "-pl"rirl"'ii,"r.pkin terdasarkan ketentuan dalam Undang-Unaang ini. Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD 5i:Xiff::/kotil ;;"s#l',"'o,,,,aksud pal; ayat (r) Di;;; #iJi'il?.:edikit 3 (tiga) kursi d;";;;g banyak daerah pemilihan (1) uk diperhitungkan (2)

(3) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) (4) Dal11 hai terjadi pembentukan kabupaten/kota baru setelah Pemilu, dilakukan penataan daeiah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jiliJ-;enduduk berdasarkan alokasi kursi sebagai-m^rrl di*uksua pada ayat (2), Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan perabentukan daerah pemilihan di kabui"t""ll"ta baru dilakukan untuk pemihr berikutnya. Ketentuan lebih ranjut mengenai arokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DpRD kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan KpU. (s) Pasal 30 Jumlah kursi anggota DpD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat). Pasal 31

Daerah pemilihan untuk anggota DpD adalah provinsi BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH Bagian l(esatu Data Kependudukan Pasal 32 (1) Jumrah Kursi 0"""3?3l"fT#tfilan Anggota DpD Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan. Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah tersedia a"n" ai..r*r,;;; u.;liIii* paring lambat t2 (dua belas) ;;i;" sebetum narittanggal pemungutan suara, (2) Bagian Kedua Pasal 33

(1) KPU kabupaten/kota menggunakan data kependudukan sebagai bahan penyusunaridaftar p;;ltlr"

(2) Daftar pem,ih sebagaimana dimaksud pada ayat (r) sekurang-kurangnya memuat nomor induk kependudukan, rri*", tanggal rahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Ind6iesia-r;";;empunyai hak memilih.

(3) Dalam pr"{y..yrg-t daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kpu kabupaien/kota dibantu oleh pps.

(4) Ketentua" J.:Uil lanjut mengenai tata cara penyusunan daftar pemilih diatur dalam peraturan KpU. p.-,tu?Xtfi [:Hxem,ih Pasal 34

(1) KPU kabupaten/kota merakukan pemutakhiran data pemilih berdasart a" Jutu-f,eperrdudukan dari pemerintah dan pemerintah daerah, Bagian Ke.dua Daftar Pemilih Pasal 35 (2) Pemutakhiran data pemilih diselesaikan paring rama 3 (tiga) bulan seterah aiterimar.ya data kependudukan. Dalam pemutaktriran -data pemilih, KpU kabupaten/kota dibantu oleh ppS dan ppK. Hasil pemutakhiral data pemilih digunakan sebagai bahan penJrusunan daftar pemilih sementara. (3) (4) Dalam pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 3+ ayat (3), pps dibantu oleh petugas pemurakhiran aata oemitft, v."g*ilrairi atas perangkat desa/kelurahan, rrlir' warga, .uku' tetangga atau sebutan lain, dan warga masyarat at. (1)

(2) Petugas

(2) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS. Bagian Keempat Pen5rusunan Daftar Pemilih Sementara Pasal 36

(1) Daftar pemilih sementara disusun oleh pps berbasis rukun tetangga atau sebutan lain.

(2) Daftar pemilih sementara disusun paling lambat I (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiian data pemilih,

(3) De,ftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh) hari oleh PPS untuk mendapatkan rnasukan dan tanggapan dari masyarakat. (4) (s) (6) (1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus diberikan oleh pps kepada yang mewakili Peserta pemilu di tingkat desa/kelurihan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta f9m1tu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterima PPS paling.lama r4 (empat beias)'hari sejak harl pertama daftar pemilih sementara diumumkan. -PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. Pasal 37 Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1-oy aiumumkan kembali oleh PPS selama 3 (tiga) - hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta Pemilu.

(2) PPS (21 PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemiru sebagaima.nq dimaksud pada ayat (I) paling lama 3 (t,Lg-.) hari setelah berakhirnya pengumuman.

(3) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaim.:" g-11_ulsud pada ayat (2) iisampaikan oleh PPS kepada -Kpu kabupaten/kota'melarui ppK untuk menJrusun daftar pemilih tetap.

(4) PPS harus memberikan sarinan daftar pemilih sementara has, perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada yang *e*at,i peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan. Bagian Kelima Penyusunan Daftar pemilih Tetap Pasal 38

(1) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar pem,ih tetap berdasarkan daftar pemilih ..*.rrt"i^ hasil perbaikan dari ppS.

(2) Daftar pemilih te.tap. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan Uaiis tpsi.

(3) Daftar pem,ih ,t.aup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paring rama" 20 tJ"" -p"i"r.r hari sejak $fE:t*""va daftai pemilih sementara has, perbaikan dari

(4) Daftar pemilih,t:t1p_:gUagaimana dimaksud pada ayar (t) disampaikan oleh *pu t"Tupaten/kota kepada Kpu, Kpu provinsi, ppK, dan ppS.

(5) KPU..kabupaten/kota harus memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (i) [i3Xi,",irT:A poiitit--'i"""]iu*^rli,,,l di tingkat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2t- Pasal 39 PPS men8umumkal__d:f,1T pemilih tetap sejak diterima 33I"61y"",-5?l:o't'"7t"i;' sa-pai hari/tanggar (1)

(2) Daftar REPUBLIK INDONES]A (2\ Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara. Pasal 40

(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.

(3) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemitih tetap di TpS asal. Bagian Keenam Penyusunan Daftar Pemilih bagi pemilih di Luar Negeri Pasal 41

(1) Setiap Kepala perwakilan Republik Indonesia menyediakan data penduduk warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih pemilu di negara akreditasinya.

(2) PPLN menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu untuk menyusun daftar pemilih di luar negeri. Pasal 42 (r) PPLN melakukan pemutakhiran data pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya daia penduauk fuarga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemil-ih Pemilu. Pemutakhiran data pemitih oleh ppLN dibantu petugas pemutakhiran data pemilih. (2)

(3) Petugas REPUBL]K INDONESIA -23_

(3) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai perwakilan Republik Indonesia dan warga masyaratat Indonesia di negara yang bersangkutan.

(4) Petugas pemutakhiran data diberhentikan oleh ppLN. pemilih diangkat dan Pasal 43

(1) PPLN menJrusun daftar pemilih sementara.

(2) Pen5rusunan daftar pemilih sementara paling lama 1 (satu) bulan sejak pemutakhiran data pemilih. Pasal 45

(3) Daftar pemilih se4rentara diumumkan selama, T (tujuh) h.ari oleh ppLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(4) Masukan dan . tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud p."d1 uyaf (3) diterima ppLN paling lama 7 (tujuh) hari sejak diumumkan.

(5) .PPLI wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(6) D.aftar pemilih sementara-.hasil perbaikan sebagaimana dimaksud p^g^ a1rat (5) digunaka" priil untuk bahan penyusunan daftar pemilih tetap. Pasal 44

(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasir perbaikan sebagaimana dimaksud auarn-pasal 43 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap.

(2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud p?d1 ayat (t) kepada KpU JJ.,g"r, tembusan kepada Kepala per*atifan Republik Indonesia. dilaksanakan berakhirnya IPLI menJrusun^ daftar pemilih tetap dengan basis TpsLN berdasarkan daftar p"*ilih a;1;p sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (l). - --l (1)

(2) Daftar (2) (1) Pg{tq pemilih te-tap dengan basis TpsLN digunakan KPPSLN dalam melalisanakan pemungutan suara. REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 46 Pasal 47 (2) Daftar pemilih Ftl! dengan basis TPSLN sebagaimana dimaksud pasal 45 ^y^{ p1 dapat dit "gk;;i dengan daftar pemilih tambahan sampai - hiri/tanggal pemungutan suara. Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada avat (1) terdiri u.11. data p.*rih t;;s ;;hh terdartar 9tlT daftar pemilih. letap di suatu TpsLN, tetapi karena keadaan tertentu.. tLtI' a"p"i--r;;rd;;; haknya untuk memilih di TPSLN iempat yang bersangkutan terdaftar. Bagian Ketujuh Rekapitulasi Daftar plmilih Tetap

(1) KPU .kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota.

(2) frt'r#:.'lsi melakukan rekapitulasi daftar pemitih tetap (3) SlY"ffilakukan rekapiturasi daftar pem,ih terap secara pe n gawa ry "o:fl H ,[,:tlXy# pe rs e ri s ih an dalam Pemutakhiran o"t. Jl"Enetapan Daftar pemilih Pasal 4g

(1) Bawasru, panwasru provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan aan irerrga*l-.'p.*it, Lapangan melakukan-.pengawasan atas pelaks€Lnaan pemutakhiran data pemilih, l.ry,,.rrr., dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbait""-a* Ei**uman daftar pemilih sementara hasil p"rb;i;; penetapan dan pengumuman daftar .ry*1ti1 t"t"p, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi aartai iemilih tetap yang dilaksanakan oleh --- ilFU, --xlu"o prorirr"i, Kpu kabupaten/kota, ppK dan ppS.

(2) pengawas REPUBLIK INDONES]A (2) (1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penJrusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan p"rrgr*r*.r, daftar pemilih tetap, daftar pemitih tambaliar,, d"r, rekapitulasi 9{t* pemilih tetap luar negeri yang dil"k."r,.kan oieh PPLN. Pasal 49 P"tq* hal pengawasan sebagaimana dimaksud daram Pasal 48 menemukan unsur klsengajaan atau kelalaian Slggota KPU, KPU provinsi, KpU liabupaten/kota, ppK, PPS, dan PPLN yang merugikan warga iv.g.o Indonesia yang memiliki hak pilih, maka Ba*^Ju, panwaslu provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan d;; pengawas Pemilu Luar.Negeri _Tgnyampaikan temuan. kepada KpU, KPU provinsi, dan KpU -kablpaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN.

(2) KPU, KPU--provinsi, dan Kpu kabupaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN wajib menindaklanyuii temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwaslu ka6upaten/kota, panwasru kecamatan, pengawas pemilu r,"pl"g"" dan pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana ainafliud pada "t"; iii PENCALoNAN ANGGoTTB#I ,,o, DPRD PRoVINSI DAN DPRD IGBUPATEN/ KOTA Bagian Kesatu _ _P_ersyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD Kabir"paten/Kota Pasal 50

(1) Bakal calon anggota DpR, D,RD provinsi, dan D'RD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan: a' warga Negara Indonesia rSng terah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau teLifr;-

b. bertakwa kepada T\rhan yang Maha Esa;

c. bertempat -tinggar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. cakap d' gakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia; e' berpendiglkt paring rendah tamat sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sefcofafr Vf"r.r,[uf, Kejuruan (SMK), Madras'ah efiy.fr--Ii;il*." (MAK), atau bentuk lain yang sederajat; --J -- f' setia kepada pancasila sebagai-dasar negara, Undang- llagrre D1sar. Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita piokt"*"ri f Z egustu, f g+S; g' tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yana klah ,i.;;;yai kekuatan hukum tetap karena *."luk,.k^r, tirriJ-'pidana yang diancam dengan pidana p"":"r"- t"triil"r tahun atau lebih;

h. sehat jasmani dan rohani;

i. terdaftar sebagai pemilih;

j. bersedia bekerja penuh waktu; k' mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional 'tiaonesia, anggota Kepolisian Negar.a Republik Indonesia, p.rrgrrrs pada badan usaha 1it1t rr.i.r" a"nTatau uiali-r"usar,a milik daerah' serta badan rli" y."g anggarannya bersumber dari keuangan.'egarr,, yu.r,g ainyliat.r, -"a"rrgun surat pen gunduran diri vang tia.[ a"pli aii*it]em uati ; l' bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, .notaris, pejabat pembuat akta tanah (ppAT), ian tia"t *.r.["ilJ" pekerjaan penyedia OTT* dan jasa yang berhubungan dengan keuangan nesaTa _:_".ra ;"i;"{,;#'ili..}".,* dapat menimbulkan konflik k6""t#;; '?"r,!un tugas, wewenang, dan hak sebagar anggota DpR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupatenTt<oia" "..,-r"i peraturan perundang-undangan;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara.lainnya, p."gr*. pada badan usaha il[rl""ffi, dan U"a.i-.,i.r,. mitik Jae-rah, serta keuangan rr.ru-li"* anggarannya bersumber dari

n. menjadi anggota partai politik peserta pemilu;

o. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilan; dan

p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

(2) Kelengkupa., (2) Kelengkapan administrasi bakal caron anggota DpR, ?PRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kotu -..u^g.imana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan a."g"",- -

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan .i.., program pendidikan menengah; c' surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut .perkara pidana a-ari x"poii.i.. \"g"i, Republik Indonesia selempat; d' surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani; e' surat tanda bukti tetah terdaftar sebagai pemilih; f' surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditaidatangani ai--"t^, kertas bermeterai cukup; - g' surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/perrguLr., notaris, pejabat pembuat- akta tanah '(bpa?t--i"" tidak melakukan pekerjaan penyedia barang fir.r, jasa yang berhubungan. dengan }i"r.rrg* negara serta pekerjaan ldl yang dapat menimbulkan konflik kepentingan d."*:{ tuj'ar, wewenang, dan hak sebagai anggota bpR, dpno prori""i,.,dun DPRD kabupaten/kota yang'ditanaatangani di atas kertas bermeterai cukupl h' surat -pengund.ur^r, diri yang tidak dapat ditarik kembati sebagai pegawai nJg"rl sipirl anslliu t.rtu.u Nasional tnaoneiial atau ""ggot-. Xepolisian Negara Republik Indo.nesia,-p.rrgr*s pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan _lain yang "rrgg"r*rry. bersumber dari keuangan negara;

i. kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu; j' suratpernyataan tentang kesediaan hanya dicaronkan oleh I (satu) partai fifitii;'untuk 1 (satu) tembaga perwakilan Yang diiandatangani di atas kertas bermeterai cukup] k' 1ur,at pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah p"riiUfri'yang ditandatangani di atas kertas bermeter"i "rhf. Bagian Kedua Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DpRD KabupatenTfota Pasal 51

(1) Partai Politik Peserta pemilu melakukan seleksi bakal galon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sisuai d.rrg^., mekanisme internal partai politik. Pasal 52

(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal s 1 disusun dalam daftar bakal caron oreh partai poritik masing-masing.

(2) Daftar b"k* galon anggota DpR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat.

(3) Daftar bakal calol -llggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengums Partai politik peserta pemilu tingkat pr6vinsi.

(4) Daftar b"k+ . caron anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh p"rrguruJ partai poritik peserta pemilu tingkat kabupaten / ko1a. Pasal 53 REPUBLIK INDONES]A Pasal 54 Pasal 55 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud daram pasar s2 memuat paling sedikit gO% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Daftar bakat calon sebagaimana dimaksud daram pasal s2 T"T."t-p-aling banyak L2o% (seratus dua puruh perseratusl dari jumlah kursi pada setiap daerah p"_iiifri". Nama-nama caron dalam daftar bakar caron sebagaimana dimaksud dalam pasal s4 disusun berdasarkan nomor urut. (1)

(2) Di dalam

(2) Di dalam daftar bakal ayat (l), setiap 3 ( sekurang-kurangnya calon. calon sebagaimana dimaksud pada !ig1t orang bakal calon terdlpat I (satu) orang perempuan bakal Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pas foto diri terbaru. Pasal 56 (3) Daftar bakal calon anggota DpR, D'RD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota seba[imana dimaksud daram pasal s2 diajukan kepada:

a. KPU untuk daftar bakal calon- anggota DpR yang ditandatangani oleh ketua umum aan JJtretaris jenderar atau sebutan lain. b c. KPU provinsi untuk daftar bakar calon anggota D,RD provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain. 5lY-Lluupaten/kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD . kabupaten/kota yang Jit".rd"t"rrgurri o1.f, ketua dan sekretaris atau sebulan l-ain. Bagian Ketiga B akar c ar o n ^" J::ffff : 5?itrF:5ffi iH1ffi;, Kab up a re n / Ko t a pasal 57

(1) Kpu merakukan veri'kasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakar calon anggota DpR dan verifikaii terhadap i;6;;;iila ;umrah r.!I-"r*'.g;kurangnya 30% t,ig" puruh perseratus) keterwakilan perimpuan.

(2) KpU provinsi merakukan verifikasi terhadap kerengkapan dan kebenaran d.okumen p"i.-vi"tan administrasi bakal calon anggota DprD pr&irr-i-o"r, verintasi iernadap terpenuhinya j"T]+'sqlyrang-kuran!"V" -.aO* (tiga puluh perseratus) keterw"Ufa" p?rempuan.

(3) KPU (3) (1) (2) (3) (1) Pasal 58 Dalam hal - kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimatsud dalam Pasal 57 tidak terpenuhi, KPIJ, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada pariai politik peserta Pemilu. Dalam hal daftar bakar calon tidak memuat sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan, KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota memberikan ke_sempatan kepada partai potitit untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal :"lor anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan KpU. flu kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenara' dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupatin/kota dan verifikasi terhadap terpinuhinya jumlah' sekurang- Irurangnya 30% (tiga pulurr perseratusy keterwakilan perempuan. Pasal 59 5PU,.KPU provinsi, dan Kpu kabupaten/kota meminta kepada p3lg politik untuk mengajukan bakar caton baru alsgota DPR, DPID provinsi, aan-opnD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti mlmalsukan atau menggunakan dokumen p.t.u. Pa:tai politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimakiua pada ayat (1) paling lama 7 (tqiuh) hari ::J-"I "rr"i permintaan' dari ipU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten /kota diterima oreh partai politik. (2)

(3) Partai (3) Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak dapat aengajukan bakal calon pengganti apabil" putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap membuktikan tedadinya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu tersebut dikeluarkan seterah ditetapkannya daftar calon tetap oreh Kpu, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

(4) 5tr, KPU provinsi dan Kpu kabupaten kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/koli sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Bagian Keempat Pengawasan atas verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal calon Anggota DpR, DPRD provinsidan DpRD Kabupate n/Kota pasal 60

(1) Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan' verifikasi {e]gngkapan administrasi bakar caron anlgot. DpR, ?llD _ provinsi, dan DPRD kabupater/"tiotu yang dilakukan oleh KpU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(2) Dalam_. hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) menemukan unsur kesengajaan atau keralaian anggota Kpu, Kpu provinsi, aan kpu kabupaten/kota sehingga merugikan bakal calon anggota DpR, D.RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota]- mat. -Bawasru, Panwaslu provinsi, dan - panwaslu kabupaten/kota me-nyampaikan temuan kepada Kpu, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(3) KPU, Fly provinsi, dan Kpu kabupaten/kota wajib menindakranjuti temuan Bawasru, pii*..i" provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota setagaimana dimaksud pada ayat (21. _P",ry:1Tl, J;:'ilrff "#1." tara Anggo ta DPR, DPRD provinsi, dan DpR Kabupaten/Kota pasal 6l

(1) Bakal gor- yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasar s7 disusun daram daftar caron sementara oleh: a' KpU untuk daftar caron sementara anggota DpR.

b. KPU .

b. KPU provinsi untuk daftar caron sementara anggota DPRD provinsi.

c. KPU kabupaten/kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten/ kota.

(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditand_atangani oleh ketira aan anggota KpU, Kpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota. -e'

(3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengGt dengan pas foto diri terbaru.

(4) Daftar calon semen.tara anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota i-bagaim;; ai-*.r.r.ra pada 3y?t (t) diumumkan oteh Kpd, Kpu;r;;insi, dan KpU kabupaten/kota sekurang-kurangnya pada l (satu) media massa cetak harian dan media mlassa'elektronik nasional dan I (satu) media massa cetak harian dan.media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari. (s) (6) (1) (2) Masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU, fnU liouirr.i,-"t.u KpU kabupaten/kota paling lama Io .(sepuruhi t *i sejak--d.It", caron sementara diumumkan. KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan persentase keterwakifa" i.rempuan dalam daftar calln ..*.rrt^o .pTtai politik masing_ masing pada media massa ""i.t harian nasionar dan media massa elektronik,r".iorJ. pasal 62 KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota meminta klarifikasi icepada' p;i-p-olitik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat. ' Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan !"-'-"qr calon yang u"r."r,gt*tan untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pimpinan partai politik menyampaikan has, klarifikasi sebagaimana dimaksud p"J'. .v.t (2) secara terturis kepada KpU, KpU provi".ilJ"i KpU kabupaten/kota. (3)

(4) Dalam . . (4) Dalam hal hasil krarifikasi sebagaim€Lna dimaksud pada ayat (3) menvatakan bahwa calon sementara tersebut tidak -"-"rrihi .v.r"t, lipu, rpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota memberitahukan dan memberikan I:""-o11"" kepada p"rt"i-p}iut r'i.t mlngajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasir perbaikan. REPUBLIK INDONESTA Pasal 63

(5) Pengajuan pengganti calon dan daftar caron sementara hasil perbaikan-"eb"gaimar,a dimaksud pada ayat (4) paling lama ]_(!ujurr)-hari ..t"r"t - ."r"I pemberitahuan dari Kpu, . xpu - proui".i, a."--xlt*'k.brp"ten/kora diterima oleh partai politik.

(6) KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota merakukan verilikasi tlhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi oengganti calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan opno il"Uilp.i.rr/k#.

(7) Dalam har p.*-t^, politik ridak mengajukan pengganti calon dan daftar '""ro" sementari has, perbaikan sebagaiman^a dimaksuJ pada ayat (S), urutan nama dalam daftar calon ..rn.lr.t^r" ,ii,rU"ir, oleh KpU, KpU provinsi' dan Kpu kabupaten/kota .;*i;.ngan urutan berikutnya. Dalam hal ar,t1lur<an drlS,aan telah terjadi pemarsuan dokumen atau penggunaan dJkumen parsu d;1"* persyaratan administrasi uakar;J;;;ilF, calon anggora DpR, D'RD provinsi' dan DpRD kabupaten75oa, maka iFu, Kpu provinsi, dan Kpu kabup-atenTr.oia L"'rtooriir.*i ;;;g", Kepolisian Negara Repu brik mao"..iu ";,"!-Jir;k"kL ;;:., re bih lanj u t sesuai dengan ketentua" p.i.t"r"n perundang-undangan. Pasal 64 Dalam hal putusan pengadilan yang. mempunyai kekuatan hukum tetap - yang menyatakan udak ierbukti adanva pemalsuan dokumi ;i;i--;"ngguna€rn dokumen parsu sebagaimana dimaksud -;uL*' .e;J os'aif,l""u' setelah KPu, Kpu orovinsi,-&-ffiu _r.1uyp"L[;" menetapkan daftar calon tetap anggota DpR, DllD provinsi, dan D,RD Ii::',:B{kota, putuian tersebut tidak il.*"r,e"*hi dartar Bagian Keenam Bagian Keenam Penetapan dan pengumum€rn Daftar Calon Tetap Anggoti DpR dan DPRD Pasal 65 Pasal 67

(1) KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DpR.

(2) 5lg- provinsi. menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD provinsi.

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar caron tetap anggota DPRD kabupaten/ kota.

(4) Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan .ayat (3) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terlaru. Pasal 66

(1) Daftar calon tetap anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/t<oti sebagaimana aim"tsra daram Pasal 65 diumumkan oleh KpU, KpU piouirr.i, dan KpU kabupaten/kota.

(2) KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan persentase keter,*rakilan perempuan dalam daftar _galon tetap partai politik masing-masing pada media massa cetak harian ,r..iorr"t dan media massa elektronik nasional.

(3) Ketentuan lebih ranjut mengenai pedoman teknis pencalonan.. anggota DpR, DpRb frorlrrri, dan D.RD kabupaten/kota Eitetapkan oleh KpU. rata cara p"r,aar?ir*ffiHjEl,on Anggota DpD lili:iffi:T,If;: Hff ""i.j ::x"'?1L'"?3'*ilXX? mendaftarkan diri . _1*1s"i - b.k.l t"fo""l"giot. DpD kepada KpU melalui XpU iroril,. (1)

(2) Kelengkapan (21 Ke-lengkapan administrasi bakar calon anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikin- dengan:

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertilikat, atau surat keierangan rain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan a-tau program pendidikan menengah;

c. surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat i

d. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani; e' surat tanda bukti terah terdaftar sebagai pemilih; f' surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/p."g..*a, notaris, 9.1 pekerjaan penyedia baranj a".r l"r" yang berhubungan. dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota. DpD yare ditandatanlani di atas kertas bermeterai cukup; h' surat -pengunduran di{ yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pegawai ,rig"rf "rpir, .reg5L Tentara Nasional Indoneiia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengu^ls paaa badan usatra milik negara dan/atau badan usaha-milik daerah,- p"rrgrrr" pada badan lain yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau Etrlggaran pendapatan dan belanja daerJ; dan

i. surat pernyataan tentang kesediaan hanya mencalonk* yll.,k I {satu) l;ba;;p""*"i.il"n yang ditandatangani di atas kert"" b"rrr."i"rlit"["p. BagianKedelapan

(2) KPU provinsi pelaksanaan ayat (t). REPUBLIK !NDONESIA Pasal 69 Bagian Kedelapan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DpD Pasal 68

(1) KPU melalrnrkan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal ""torr"rrr-ffii. o po. dan KPU kabupaten/kota membantu verifikasi sebagaimElna dimaksud pada pen gawasan atas Ve rifi kas, ?:f,jil-H'""ffi'fi?"i s trasi c alo n An ggo ta D pD

(1) Persyaratan. dukungan minimal pemilih sebagaimana dimaksud dalam pisar 13 .ay-a.t (rj aiu"r.tikan dengan daftar dukungan yang aiUubuhi tlra" 1.ngan atau cap jempol dan dilenit "ii fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

(2) seorang pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal caton anggota DpD.

(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data parsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal catoir anggota DpD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, b*"1 calon .anggota DpD dikenai j""gru"g", jumlah dukungan miniil-al pemilih ..-u.rrv"r. 50 (rima puluh) kali temuan bukti alta p.r"" -"i." data yang digandakan. pasal 70 Bawaslu' Panwasru provinsi, panwasru kabupaten/kota melakukan Dengawasan atas pelaksanaan verifikasi I:t-""*kt€ur persyaratan administrasi bakar caron anggota DpD vang dilakukan oleh K,tJ, ftpU f,iorir,"i, a"., KPU kabupaten/kota. (1)

(2) Dalam Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, Kpu provinsi, dan -riru kabupate"rr.ot" sehingga merugikan bakal calon ""gg; DpD, maka Bawaslu, panwaslu provinsi, -"a"r, panwaslu !3!unate"/Io? m"r,yarrrpaikan i.*r* kepada KpU, KPU provinsi, dan Xptj t<aUupaten/kota.

(3) KPU, KPU provinsi, dan _KpU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan Bawasru, pinwasru provinsi, dan Panwa.slu kabupaten/kota ""t"gJi"rr. dimaksud pada ayat (2). Bagian Kesepuluh Penetapan Daftar Calon Semerrtara Anggota DpD Pasal 71 (1) KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DpD. Daftar calon sementara -sebagaim€ula dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketia a* ^"geot. kpU. Daftar calon semellarL anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (r) diumtr"mkan oleh Kpu sekurang- kurangnya pada. i tsitlt *.aia massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan r t".i"r media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta.sara.na pengumuman lainnya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada uySr.tSt .disampai5"i, t.p"au XpU paling l3-t 10 (sepuluir) rr.ri s.ja,ii daftar calon sementara diumumkan. pasal T2 Masukan dan. tanggapan dari masyarakat untuk perbaikan daftar ..fo" sementara anggota DpD sebagaimana dimaksud a.la* pasal Ti" ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada rnu dengan disertai bukti identitas diri. - ---r KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota sebagaimana aiinak""J' puiJ.yat ( I ) meminta klarifikasi kepada bakal calon anggota DpD atas masukan dan tanggapan dari masyarakal. (2) (3) (4) (1) (2) Pasal 73 Pasal 73 Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau "^lor anggota bpo, maka KPU da, KPU provinsi berkoordinasi dengan kepolisia'N"gu.r" Republik Indonesia untuk ditakukan pro""" lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 74 Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang - menyatak; iia.t ieruutcti adanya pemalsua, dokumen agy penggunaan dokumen parsu s-e-bagaimana dimaksud dalam pata zg dibacakan setelah KPU, KPU provinsi, dan Kpu_ kabupatin/kota *"rr.t"pr.u' daftar calon. letap anggota DpD, iutusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap. penetapan dan pengu*'ff'ff 5$,t*"iTon retap Anggota DpD Pasal 75

(1) Daftar calon tetap anggota DpD ditetapkan oleh Kpu.

(2) Daftar calo.1 tgt p anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (r) disusun 6erdasarkan abJad dan dilengr<api dengan pas foto diri terbaru.

(3) Daftar "d9l !gt"p anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (21diumumkan oleh KpU.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DpD ditetapfan olelr KpU. REPUBLIK INDONESlA BAB VIII I(AMPAI{YE Bagian Kesatu Kampanye pemilu Kampanye jawab dan masyarakat. Pasal 76 Pemilu dilakukan . dengan prinsip bertanggung merupakan bagian dari p"rrdidik.r, i8ritil. Pasal 77

(1) Kampanye kampanye. Pasal 77 Pemilu

(2) Kampanye pemilu diikuti oleh peserta kampanye.

(3) Kampanye pemilu didukung oleh petugas kampanye. (1) dilaksanakan oleh pelaksana pasal 7g Pelaksana kampanye pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan D'RD Kabupaten/kota terdiri aras pengurus parq pofitik, calon anggota DpR, DPRD provinsi, DPRD kabupater:1ioia, juru kampanye, orang_ seorang, dan organisasi yang aituniur. -or.i peserta Pemilu anggota DpR, opn6 provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (2) (3) (4) (1) (2) Pelaksana kampanye Pemilu anggota Dp terdiri atas calon anggota OpOl orurrg-..oLg, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemllu anggota DpD. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat. Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan t ^mf.rry". pasal 79 Pelaksana kan Pasar ?8 h"ru. ffi:fffi"j;ffifffi , fl,ffff#",i.lH KPU kabupaten/kota. --- r-- Pendaftaran pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud l.d1 ayat (t) ditempu;kd k;;.da Bawaslu, panwaslu provinsi, dan panwaslu kabupatln/kota. Bagian Kedua Materi Kampanye pasal g0 Materi kamoanye partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oirf, tufo; fi;: provinsi, J.,, Lggo," opno - i?u3r:i;"iilSff ,L"rdi? visi, misi, dan program partai politik. (1)

(2) Materi -40_

(2) Materi kampanye perseorangan peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DpD meliputi visi, misf dan prograrn yang bersangkutan. Bagian Ketiga Metode Kampanye Pasal 81 Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal T6 dapat dilakukan melalui:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka;

c. media massa cetak dan media massa erektronik;

d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;

e. pemasangan alat peraga di tempat umum;

f. rapat umum; dan

g. kegiatan lain yang tidak melanggar rarangan kampanye dan peraturan perundang_undangan. Pasal 82 (1) (2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal g 1 |lyry{ a .sampai dengan huruf e dilaksanakan sejak 3 (tig.) hari setelah calon peserta pemilu aitetaptan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainy" il; tenang. 5*qurrye Pemilu sebagaimana dimaksud daram pasal g 1 huruf f dilaksanakan s.la*a 21 (dua putur, saiu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Masa llorng sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 berlangsung selama 3 (tid4 nari sebelum hari/ tanggal pemungutan suara. (3) (1) Pasal 83 Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KpU. Waktu, tanggal, Pemilu anggota keputusan KpU Peserta Pemitu. 1:: tempat_ pelaksanaan kampanye DPR dan DpD ditetapkan aingan setelah KPU berkoordinasi den[an (2)

(3) Waktu REPUBLIK INDONESlA (3) (4t -4L- Y*.!r, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi ditetapkan dingan keputusan KPU provinsi setelatr rpu provinsi berkoordinasi dengan peserta pemilu. Y*!r, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota PPRD kabupaten/kota ditetapkan aingan keputusan KPU kabupaten/kota seielah KpU kabupaten/kota berkoordinasi dengan peserta pemilu. L*",Bsfftil,Iff[ffi,,anye Pasal 84

(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara pancasila, pembukaan undang-undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 194s, dan bentuk Negara Kisatuan Repubrik Indonesia;

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik- Indonesia;

c. menghina. seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pEmilu yang lain;

d. menghasut dan mengadu domba ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; meng€urcam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompg\ anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

g. merusak dan/aeu .menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; h' menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambari*7"i", atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan j' penjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. e t. perseorangan

(2) Pelaksana

(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah - -Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitufi; €

b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan; c' Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. pegawai negeri sipil;

f. llggota Tentara Nasionar Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. kepala desa;

h. perangkat desa;

i. anggota badan permusyaratan desa; dan j' warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. (s) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hlryr a sampai dengin huruf i dilarang il.,ii r.rt^ sebagai pelaksana kampanye.

(4) sebagai peserta kampanye,.pegawai negeri sipil dilarang menggunakan atribut partai at"u atribit pegawai ,"g"rl sipil.

(5) Sebagai peserta kampanye, .p"F1yai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri sipif ai Unlkungan kerjanya dan dilarang menggunaki rasiliLs n.g*;.

(6) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, rruruf g, h-uruf i; ;;;;ruf j, ayat (2), dan ayat (s) merupakan ti"a.r. piaarr" F"rr,il,-,. Pasal 85

(1) 5*p"rrye Pemilu.yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, grlUernur, wakil gubernur, bupati, wakil b-ur.ati, walifota, dan *"til'-*^rikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak (2) (3)

a. t9"k menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejalat negara sebagaimana diaiur- dalam peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara. cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyeleriggaraan ,r.g.r. dan penyelenggaraan pemerintahan daeiah. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat legara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayit 1Z; diatur dengan peraturan KpU. Bagian Kelima Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye REPUBLIK INDONESTA Pasal 86 Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan kampanye ieuagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ay_1!!J) der aiat (b) oteh peiJ"*. dan peserta kampanye, maka {py, KpU provinsi, aan' fpU-tlU"paten/kota menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang- Undang ini. Pasal 87 Dalam hat terbukti peraksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya seLagai i*u"i.r, kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak ru"g.""g agar:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;

b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemiiu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;

c. memilih Partai politik peserta pemilu tertentu;

d. memilih calon anggota DpR, D'RD provinsi, D,RD kabupaten/kota tertentu; atau

e. memilih calon anggota DpD tertentu, dikenai sanksi sebagaimana diatur daram undang-undang ini. Pasal 88 Pasal 88 Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum letap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 yang $ikenai kepada pilaksana kampanye yang berstatus s.ebagai calon anggota tjpR, DPRD prorirr"i, opno kabupaten/kota, dan DpD dlgunakan sebagai d..* Kpu, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk riengambil tindakan berupa:

a. pembatalan narna calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; itau

b. pembatalan penetapan calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. Bagian Keenam Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Paragraf I Umum (1) (2) (3) Pasal 89 Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak d"r, - lembiga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang_ undangan. Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat. fesan. kampany-e sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau su€rra d^l .gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tid;k iiteraktif, ..rt. y.r,g a"p.i diterima melalui perangkat penerim^ p"r"rr. -- r Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, . menyiarkan, a"rr' Lengiklankan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat it; harus mematuhi larangan dalam kamianye - sebagaimana dimaksud dalam pasal g4. (4)

(5) Media (s) (1) (2) (3) (1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serama masa tenang dilararrg menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserL pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan I*p.rrye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Pasal 90 Ea!rc"- penyiaran publik Televisi Republik Indonesia lTYru), lembaga penyiaran publik hadio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokar, rembaga penyiaran swasta, -dan lembaga penyiaran berlangg"rri., memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan seca,ra berimbang pe"eit" pemilu untuk menyarnpaikan materi kampanye. Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses l".nlll sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentini"" r."-purry. bagi Peserta Pemilu. Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan peisyaratan iklarr kampanye yang sama kepada peserta pemilu. paragral 2 Pemberitaan Kampanye Pasal 9 I Pemberitaan kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran denga'cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak.

(2) Media massa menyediakan baga penyiaran yang untuk pemberitaan cetak rubrik dan lem khusus kampanye hanrs berlaku adil dan berimbang kepada seluruh Peserta pemilu. Paragraf 3 Penyiaran Kampanye Pasal 92 Penyiaran kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog v""g'-*.libatkan suara dan/atau gambar pemiisa atau ju.ri pendengar, debat Peserta pemilu, ."rt jajak pendapat. '-' (1)

(2) Pemilihan -46_

(2) Pemilihan narasumber, tema dan moderator, serta tata gara penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat diatur oleh lembaga penyiaran. PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 4 Iklan Kampanye (3) (4t (1) (2) (3) (4) (1) Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat harus mematuhi larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84. Slg"l monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan oleh - lembaga penyiaran dapat metiuittan masyarakat melalui . telepon, Iayanan pesan singkat, surat elektronik (e-mail), dan/ atau faksimile Pasal 93 Iklan kampanye pemilu dapat dilakukan ,oleh peserta Pemilu pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklin layanan masyarakat. Iklan kampanye Pemilu dilarang berisikan hal yang dapat mengganggu kenyamanan pembaca, pendengai, darrTaiau pemirsa. Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama - kepada peserta Pemilu dalam pemuatan dan p"rr"y"rrg.r, iklan kampanye. Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan iklan .lampanye Pemilu sebigaimana aimat<sua p^a" ayat (3) dilaksanakan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran. Pasal 94 Media massa cetak dan rembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau uto"Ltng time untuk kampanye Pemilu. Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam rormit atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai lktan kampanye Pemilu. (2)

(3) Media (3) (1) (2) (3) (4) (1) (2) Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu- kepada Peserta Pemilu yang lain. Pasal 95 Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di televisi untuk setiap peseita pemilu r"..rl kumulatif sela1vak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun lelevi-si setiap r,".i selama masa kampanye. Batas maksimum pemasargan iktan kampanye pemilu di radio untuk setiap peserta pemilu ..t.r" kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radi6 setiap hari selama masa kampanye. Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayatlzy .aaur, untuk semua jenis iklan. Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pr,?u ayat (3) untuk setiap Peserta pemilu diatur sepenuhnya oreh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada ""tl.p peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 ayat (3). Pasal 96 Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan F"f. kampanye Pemilu datam U."t t iklan kampanye Pemilu komersial atau iklan kampanye pemilu tayanan masyarakat dengan mematuhi kode eiik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Media massa cetak dan lembaga penyiaran menentukan standar tarif iklan- kampanye komersial yang berlaku s€una untuk ietiap Pemilu. IfltJ iklan. \*p"tYe pemilu layanan masyarakat harus reorn rencrah daripada tarif ikran kampanye pemilu komersial. wajib Pemilu Peserta (3)

(4) Media _48_

(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan kampanye pemitu layanan masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.

(5) Iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipioduksi sendiri oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.

(6) Penetapan dan penyiaran iklan kampanye pemilu layanan masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebag^l*urr" dimaksud pada ayat (s) dilakulian oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran. (71 Jumlah waktu- tayang iklan kampanye pemilu layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2), dan iyat (3). Pasal 97 Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbarrg untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasa.ngan iklan kampanye bagi peserta pemilu. Pasal 98

(1) Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oieh iembaga penyiaran atau media massa cetak.

(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 93, pasar 94, pasal-ls, Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan pers menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Und-ang ini.

(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada fpU aan KpU provinsi.

(4) Dalam hal Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan pers tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud puJu lyat (3) d{"+ . jangka waktu Z (tujuh) hari sejak ditemukan b:L{ pelarrggaran kampairye, KpU, KpU provinsi, dan Kpu kabupiten/kota meniaturrkan sanksi kepada pelaksana kampanye. Pasal 99 REPUBLIK TNDONESIA -49_ Pasal 99

(1) sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9g ayat (2) dapat berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian sementara mata acara yang bermasaiah;

c. pengurangan durasi dan waktu penyiaran, dan iklan kampanye pemilu;

d. denda; pemberitaan,

e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu untuk waktu [ertentu; atau

f. pencabutan izin penyerenggaraan penyiaran atau pencabutan bin penerbitan media m"ssa cetak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (t) ditetapkan oleh Komisi penyiaran Indonisia .L, "6.*u.r, 'p.r, bersama KpU. Pasal 100 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan ka'mpanye, dan pemberian sanrlsi diatur dengan peraturan KPU. Pe mas an*ff iffi [: :"'*:t-€rm p anye Pasal 101

(1) KPU, KPU provinsi, KpU kabupaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN berkoordinasi dengan - pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, k.""*atan, desa/kelurahan, dan kantoi perwakiran Republik Indonesia lnluk menetapkan loklsi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemiiu. (21 Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana {3qnany" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimba,gkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atari kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang_undangan.

(3) Pemasang . .

(3) Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut,

(4) Alat peraga kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat I (satu) hari sebelum hari I tanggal pemungutan suara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan pembersihan alat peraga kampanye diatur peraturan KPU. Bagian Kedelapan Perar,an Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye Pasal 102 (1) (2) Bagian I(esembilan Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu Pemerintah, pemerintah provinsi, da pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada pelaksana kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi kampanye. Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pelaksani kampanye. dan dalam Pasal 103 Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwasru kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri merakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye pemilu. Pasal 104

(1) Pengawas Pemilu Lapangan merakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye di tingkat desa/k'eiur.nur,,

(2) Pengawas PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (1) (2) (1) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh - pp-s, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye. Pasal 10S Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye pemilu di tingkat desa/kelurahan, pengawas pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada panwaslu kecamatan, Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanyel atau petugas kampanye dengan sengaja melakuk^r, -"t"u larai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye pemilu di tingkat desa/kelurahan, pengawas pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada ppS. Pasal 106 PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau kelaraian daram pelaksanaan kampanye di lngk-at desa/kelurahan sebagaimana dimaksud daram pasal 105 ayai (2) dengan melakukan: a, penghentian pelaksanaan kampanye peserta pemilu yang bersangkutan yang terjadwll p^au hari itu; b' pelaporan kepada ppK dalam har ditemukan bukti permr.rlaal y.ang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan kampanye;

c. pelarangan kepada pelaksana kampanye untuk melaksanakan kampanye berikutrry.; d.l- -' d' pelarangan kepada peserta kampanye untuk mengikuti kampanye berikutnya. PPK menindakranjuti raporan sebagaimana dimaksud p^.d" ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalari Undang-Undang ili. - (2) Pasal 107 Pasal 107 Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye dengan slrrgi.l, atau lalai yanq mengakibatkan terginggunya pelaksania, kampanye Pemilu di tingkat desa/keturaf,fn dikenai tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Pasal 108

(1) Panwaslu kecamatan wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud daLm pasal 105 ayat (1) dengan melaporkan kepada ppK.

(2) llK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud n-ada ayat (r) dengan meneruskan kepada KpU kabupaten/kota.

(3) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan sanksi administratif kepada ppS. pasal 109 Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatin. Panwaslu kecamatan menerima laporan dugaan pelang-garan pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh ppK, pelaksina karipanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye. (1) (2) (1) pasal 110 Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK melakukan. kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan -kampanle yang mengakibatkan terganggunya peraksanaan kampanye pemiluti dngkat kecamatan, Panwasru kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu kabupaten/kota.

(2) Dalam Pasal 1 13

(1) Panwaslu kabupaten/kota pelaksanaan kampanye di terhadap: (2)

b. menyelesaikan temuan kampanye Pemilu yang pidana; melakukan pengawasan tingkat kabupaten/kota, an laporan pelanggaran tidak mengandung unsur a' kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota merakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedan[ berlangsung; atau

b. kemungkinan a{anya keBengajaan atau kelalaian pelaksana kampqnye, peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana pemiru atau pelanggaran tfi yang I mengakibatkan terganggunya g sedang berlan gsirn g. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana imaksud pada ayat (1), Panwaslu kabupaten/kota:

a. menerima laporrrn dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye ilu;

c. menyarnpaikan ua n la n kepafla KpU kabupaten/kota . tentang pelanggaran kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;

d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kipada Xepoiisian Nigu* Republik Indonesia;

e. menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaks"naan kampanye Pemilu oleh anggota Kpu [<abupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KpU k;bupaien/kota kepada Bawaslu; dan/atau f' mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KpU |1lupaten/kota, sekretaris dan p.g"*iT- sekretariat ryPY . kabupaten/kota yang teiUut<ti melakukan tindakan yang mengakfbatkan t.rg"rrggrrry" kampanye yang sidang beiiangsung. Pasal I 14 . Pasal 1 14

(1) Panwaslu kabupaten/kota menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud daiam Pasal 113 ayat (2) huruf a, pada hari yang sama dengan diterimanya laporan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye di tingkat kabupaten/kota, panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU: kabupaten/ kota.

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan penyeresaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelakiana dan peserta kampanye pada hari diterimanya laporan.

(4) Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota me rima laporan dugaan pelanggarari administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu oleh anggota KpU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu. pasa 5

(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pisal I14 ayat (3) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal r 14 ayat (4) selain yan; diatur dalam Undang-undang ini, diletapkan dalam kode etik yang disusun secara bersama otlrr Kpu dan Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal I 16 Dalam hal Panwasru kabupaten/kota menerima laporan 9"g?-u,. adanya tindak pidana daram peraksanaan kampanye Pemilu oleh anggota xpu kabupaterrTtot., sekretaris dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota, pelaksana dan peserta-kampanye sebagaimana dimaksud daiam pasal 113, Panwasiu kabupaten/ koia melakukan:

a. pelaporan a' pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

b. pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi. Pasal I 17 Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendisi -Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 116. Pasal 1 18 (1) (21 Panwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye di tingkat provinsi, terhadap:

a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi melakukan tindak - pid^.,. Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang ..i".,[ berlangsung; atau

b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu provinsi:

a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kimpanye Reililu; b, menyoloralken temuan kampanye Pemilu yang pidana; d31 lrporen polenggeran tidak mengandung unsur .Tlenyampaikan temuan dan laporan kepada KpU qlgvilsj.tentang pelanggaran kampanye pemilu untuk ditindaklanjuti; c d' meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kepada fepoii.iar. wEgar. Republik Indonesia;

e. menyampaikan (1) (2) (3) (4)

e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi; dan/atau

f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KpU provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu atau administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung. Pasal 119 Panwaslu provinsi menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap keteniuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a pada hari yang sama dengan diterimanya laporan. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye di tingkat provinsi, panwaslu provinsi menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada Kpu provinsi. KPU provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya - pelanggaran administratif oleh peliksana dan peserta kampanye pada hari diterimanya laporan, Dalam hal Panwaslu provinsi menerima raporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu oleh anggota Kpu provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KFL provinsi, Panwaslu provinsi meneruikan laporan tersebuf kepada Bawaslu. Pasal 120 KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam paEt I19 ayai (r) serain yang diatur dalam Undang-Undang ini. (1)

(2) Sanksi _58_

(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal r 19 ayat gl selain yanE diatur dalam undang-undang ini ditetapkan dalam toae efik yang disusun secara bersama oleh Kpu dan Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 121 Datam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan adanya tindak p_r_du"" dalam pelaksanaan kampanye pemitu oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU -provinsi, pelaksana dan peserta kamp.ry. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, panwaslu provinsi melakukan: a' pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu dimaksud kepada Kepolisian Nigara Repubtik Indonesia; atau b' pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi. Pasal 122 Panwaslu provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasf Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 120, Pasal 123 (1) Bawaslu melakukan . pengawasan pelaksanaan tahapan kampanye secara nasionall terhadap:

a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KpU provinsi, KpU kabupaten/kota, sekretaris Jenderal KpU, pegawai seretarLt Jenderal KPU, sekretaris KpU provinsi, pegawai sekretariat KpU provinsi, sekretaris KpU kabupatEn/kota, dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/Lota h"t"[rur-, tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan. terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang Ueitangsung; atau b' kemungkinan adanya kesengajaan atau keralaian pelaksana kampanye, peserta famp"rry., Jun petugas kampanye melakukan tindak pia*rra 'pemitu ataLl pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kamplnye peilitu yang sedang berlangsung.

(2) Dalam (2) (1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu:

a. menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaarr kampanye pemitu;

b. menyelesaikan temuan pelanggaran kampanye mengandung unsur pidana; Pasal 124 dan laporan adanya Pemilu yang tidak c d e menyampaikan temuan dan laporan kepada KpU tgntang adanya pelanggaran kampanye pemilu untuk ditindaklanjuti; meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu kepada kepolisian Negara Republik Indonesia; memberikan rekomendasi kepada KpU tentang dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terga-nggunya pelaksanaan kampanye pemilu oleh anggotu XpL, fpU provinsi, KPU kabupaten/kota, sekretaris Jenderal {lU, pegawai Sekretariat Jenderal KpU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KpU provinsi, sekretaris KPU- kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat' KPU. kabupaten/kota berdasarkan iaporan Panwaslu provinsi dan panwaslu kabupate.rf kot.; dan/atau mengawasi pela anaan tindak lanjut rekomendasi Dengenaan sanksi.kepada anggota KpU, KpU provinsi, KPU kabupaten/kota, SetiEtaris Jenderal KpU, pegawai sekretariat Jenderal Kpu, sekretaris Kpu p-rovinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris 5P.U kabupaten/kota, dan pega*ai sekretariat KpU kabupaten/kota yang terbuicti- melakukan tindakan I.tg mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang UEita"gsu"i. f Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya pelanggaran administratif tlrhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayai (2) huruf a, Biwaslu-menetapkan penyelesaian pada hari yang sama diterimanyu i"porurr. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran adminirti"titor.ii p.r"ksana dan peserta kampanye di tingkat p;;;t,' Bawarlu menyampaikan temuan dan laporan kepada KpU. (2) (3)Dalam REPUBL]K ]NDONESIA (s) (4) (1) (2) Dalam hal KpU menerima laporan dan temuan yang mengandung buk-ti permulaan - yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran admir,i"triur-;;[' peraksana dan peserta kampanye sebagaimana dimaksua pada ayat (2), KPU langsung meneE,pkan p""V"i"oian pada hari yang sama dengan lari diterimrrrvi i6;;;; Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu oteh anglota KpU, KpU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretarir.lenderal Kpu, pegawai sekretariat Jenderal Kpu, ..r.rli.ri, Kpu provinsi, pegawai sekretariat Kpu prouir,si, ."t "t"ris KpU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Kpu untuk memberikan sanksi. pasal 125 Sanksi terhadap p_elanggaran administrati sebagaimana dimaksud Or+'lasaiiJ+ .V"t fgt selain yang diatur 1d*.undang-undang ini dite"tapkan oreh Kpu bersama Bawaslu. sanksi terhadao peranggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam -pasai-tz i aiat (+) selain yang diatur dalam.undang-Undang i"i aii.t"pkan datam kode etik yang disusun secara b"r.a*" oieh Kp, J; Bawaslu sesuai dengan peraturan p.*rra*g-undangan. pasal 126 Dalam 'al Bawasru menerima raporan dugaan adanya tindak pidana pem,u yang dilakukan oleir ."gg;f6u, Kpu provinsi, KPU kabupatin/riota, -sl[r.i"tir ;;J;r.l Kpu, pegawai Sekretariat Jenderal. KpU,--""-t r.t.ri-"__{f, provinsi, pegawai sekretariat Kpu prouirrri,-"rtir-"t"ri, Kpy kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota, pelaksana dan peserta kampanye sebagaimana-'dim"i.r"r'aJ"- pasal r23 ffil_lil"odalam pelaksln.""- r."*p.;J. iJ_it.,, Bawaslu a' pelaporan t:l'^T^g SrgTt adanya tindak pidana pemilu :iffu""d kepada- x.p?ii"i"" rvr!"o'tfiur* rndonesia;

b. ff;l:::"" rekomendasi kepada KpU untuk menehpkan Pasal l2T Pasal 127 Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak Ianjut rekomendasi Bawaslu tentang i"rrg"rr".r, sanksi penonaktifan sem_e_ntara dan / atau sankJi admiiistratif kepada anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaten/kota, sekrelaris Jenderal, pegawai sekretariat Jenderat Kpu, sekretaris KpU provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris Kpu kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat rpu uuupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang *.r,gakibatlcan terganggunya pelaksanaan kampanye yang sedang Sertarr!"ung ""6"gil*"r,^ dimaksud dalam pasal L-26.- Pasal 128 Pengawasan oleh Bawasru, panwaslu provinsi, dan panwasru kabupaten/kota serta tindak lanjut xpu, Kpt provinsi, dan KPU kabupaten/kota terhadap temuan atau Laporan'y;; diterima tidak mem.e?glruhi jadwal petat"arraan kampanye sebagaimana yang telah- ditetapian. Bagian Kesepuluh Dana Kampanye pemilu Pasal 129

(1) Kegiatan kampanye pe ilu lnggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD \tlplten/kora did;ai dan menjadi tanggung jawab Partai politik peserta pemilu -".i"g-rrrasing.

(2) Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

a. partai politik;

b. calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik y;; bersangkutan; dan c' sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

(3) Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat berupa uang, U.ri'"e d;7.t., jasa.

(4) Dana kampanye pemilu g..*p. uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) a1t9qryq." -opada rekening IH;:" dana kampanye bartai politik i"."ri. pemilu p"ai

(5) Dana .

(5) Dana kampanye pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.

(6) Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan parlai politik.

(7) Pembukuan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud p1d" ayat (6) dimulai ."j.k g itiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai pesirL pemilu dan ditutup I (satu) minggu sebe*il p""V*paian tapor"r, penerimaan dan pengeluaran danl t r.*p"rrye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KpU.- Pasal 130 D.?"? kampanye ,pemilu .Iang bersumber dari sumbangan pihak lain sebagaimana dimafsud dalam pasar L29 ayat (2) huruf c bersifat tidak mengikat J"" a.p"t berasar dari perseorangan, kerompok, perusahaan, dan/"1u, badan usaha nonpemerintah. Pasal 131 (1) D.?"? kampanye pemilu yalg berasal dari sumbangan pih+ lai-n perseorangan iebrgaimana dimaksud daiam I":tl ^!2e avat tzi rrurui-i ridak boleh merebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). i,m i:rru;#fr:i, Ill,l"l'tru, .lil"ff Tls:x ysah.a nonpemerintah'u.!"i*urr" dimaksud daram Pacal l2g avat - (2) 'u"ui-c tidak boreh merebihi RpS. 000. Ooo, obo, ocili*"-"Jriar ruptah). Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan td""ti;-fi; jelas. pasal 132 5:e9rT kampanye pemilu anggota DpD didanai dan menjadi tanggung jawab calon anggota DpD masing_ masing. (2) (s) (1)

(2) Dana . , REPUBLIK lNDONESIA

(2) D a kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

a. calon anggota DPD yang bersangkutan; dan

b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

(3) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang dan/ataujasa.

(4) Dana kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Pemilu calon anggota DpD yang bersangkutan pada bank.

(5) Dana kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.

(6) Dana kampanye pemilu sebagaimana aksud pada ayat (21 dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanyl pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan pribadi calon anggoti DPD yang bersangkutan.

(7) Pembukuan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak g (tiga) harl serelah calon anggota DpD ditetapkan sebagai pesirta pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum per,yampaian laporan penerimaan dT pengeluaran dana ka*p"rrye plmilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk XiU. Pasal 133 (i) ?.1. kampanye pemilu calon anggota DpD yang berasal dari sumbangan pihak lain p.rJJorarrgao ieuagaimana dimaksud dalam pasal r32 ayat (2) h;-lf b tidak boleh melebihi Rp250.00o.ooo,oo (dua 'ratus lima puluh juta rupiah).

(2) ?"T. kampanye pemilu cargn anggota DpD yang berasal dari sumbangan pihak lain Eforr.pof.-, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemeriniatr' sibagaimana dimaksud dalam pasal r32 ayat (2) huruf b tidak boleh melebihi Rpso0.00o.ooo,oo (liira oiGF,. rupiah).

(3) Pemberi (3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) harus mencantumkan id";tit";-y;; ietas.

(1) Partai politik peserta pemrru.sesuai dengan tingkatannya memberikan raporan awal dana t*p-ilv" pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KpU, KpU provinsi, dan KpU kabupatin/kota i.fi"e lambat Z (tujuh) hari seberum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.

(2) calon anggota DpD peserta pemilu memberikan laporan arval dana I*p?r,ye pemilu d; ;.i;;;i'g r.r,.,.us dana kampanye kepida- Kru meralui Kp..r irovinsi paling lambat T (tujuh) hari ."ul-ril i}i jertama jadwar pelaksanaan kampanye dalam U""tuf. r"plt rrrrr.,*. Pasal 35

(1) Laporan dan.a kampanye Partai politik peserta pemilu yang meliputi penerima* 1T p.rrgtir** disampaikan kepada kantor akuntan puuril<'yarie-o[fr:"u oleh Kpu paling lama ts (linra beias) ,trari ;r.il;t;#d"r_" pemungutan suara.

(2) Laporan dana . kampanye calon -anggota DpD yang meliputi penerimaan d.".-.p"rrgeluaEn disampaikan kepada kanto.r_alyntan p..Ufit yang ditunjuk oleh KpU pating rama rs (lima ueias) nJi ;'"";;; hari/tanggal pemungutan suara. (3) (4) Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU provinsi, dan ipi, k;fupaten/kota paling lama 30 (tiea puluh)- hgi ";il.-diterimanya taporan sebagaimana dimaksud p"a"ly"t (l) dan ayat (2). KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota memberitahuk"n hasil' ""ali' d;;"u"riiili" peserta i: Fiilr' i::; ir'.:l#*t'i *ijt i*,itn; ?r; kabupaten/kota mener.ima hasil audit dari kantor akuntan publik. Pasal 134 (s) KPU (s) (1) (2) (s) (1) (2) KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan h.asil pemeriksaan dana kampanye fl"gt publik paling lambat ro (sepuruh) nari setelah orEerlmanya laporan hasil pemeriksaan. REPUBL]K INDONESIA Pasal 136 Pasal 137 KPU . menerapkan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal..Ig5.ayat (l) dan ayat (2) yang memenuhi persyaratan di setiai provinsi. Kantor akuntan p3.blik sebagaimana dimaksud pada 3f,l.ll] paling sedikit memeiuhi persyar"t"; sebagai a' membuat pernyatFan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rqkar, .ymg u"rt*g1;i--j"*"u atas pemeriksaan laporan dana-kampanye tidak berafiliasi secara langsuag ataupun tidak fid;"; a""g"" partai politik dan calon anggota DpD pese-rta pilG

b. membuat pernyaS,an tertulis di atas;kertas bepmeterai cukup bahwa fdkan yang. b.rt"{s";;l;;,J-;# pemeriksaan laporan i"rr. k-;p;"; bukan merupakan anggota atau pengurus partai plUtit . Biaya jasa akuntan pubrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankau pada 4rrgg*"r, pendapatan dan belanja negara. Dalam har kantor akuntan pubrik yang ditunjuk oreh I(pU sebagaimana dimaksud d.i; pasal 135 ayat (1) daram proses peraksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar ;";;";; persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal fS? ayat (2), KpU membatalkan penunjukan kantor akuntan p.,utit yang bersangkutan. Kantor akuntan publik yang dibatatkan pekerjaannya sebagaimana dimLksud ;;? ayat (l) tidak berhak mendapatkan f"_-biyLril j;. sebagaimana dimaksud dalam pasal tSb ayatlSl. KPU menunjuk kantor akuntan..publik pengganti untuk melanjutkan pelaksan.ur, - .rrort atas laporan dana kampanye partai r;il;;u"ilrr*. (3) Pasal 138. REPUBLIK lNDONES]A Pasal 138

(1) Dalam hal.pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota ti-aak menyampaikan laporan awar dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupate"Tt ot. sampai batas waktu sebagaimana dimaksud daram pasal fs+ ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembataran sebagai peserta- pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

(2) Dalam hal calon anggota DpD peserta pemiiu tidak menyarnpailcan laporan awal dana kampanye kepada KpU melalui Kpu provinsi sampai batas ."tt" sebagaimana dimaksud dalam pasal I34 ayat (2), calon anggota DpD yang bersangkutan dikenai ianksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.

(3) Daiam hal.pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan iingkat kabupaten/kota ti-dak menyampaikan laporan peneiimaan d'an pengeluaran dana kampTyg__kepada kantor "k""i; publik yang ditunjuk "t:l Kp_U - sampai batas watiu sebagaimana dimaksud dalam pasal lb'.ayat tft, pariai potiiik l;;; bersangkutan dikenai sanksi 6e^p"'tii*r. ditetapkannya calon anggota DpR, DPRD ;r";il;i; dan DPRD kabupaten/ kota menjadi calon t.rfiiln.-----'

(4) Dalam hal. calon anggota DpD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye_-Iiepada kantor uf.""iun publik yang ditunjuk o1"l Kp-u - sampai u.t"" *"iitu sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 ayat tZt, caio" anggota DpD yang bersangkutan dikenai i"iit.i be.:!-a tia"r. ditetapkan menyadi calon terpilih. Pasal 139

(1) ffi# ol:,1,," dtlarang monorlmr rumbangr,n yans

a. pihak asing;

b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya;

c. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik aicrafr; a1.u-'

d. pemerintah desa dan badan usaha milik desa.

(2) Peserra

(2) Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkin menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepadJKpu dan menyeratrkan sumbangan tersebut kepadl kas negara paling lambat L4 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir.

(3) Peserta Pemilu yang tidak memenuhi sebagaimana dimaksud p1q" - ayat (21 dikenai sanksi sebafaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 140 Dalam hal terdapat bukti permuraan yang cukup bahwa pelaksana kampanye peserta _ pemilu metirrgg"r rarangan sebagaimana dimaksud daram pasal rCg, ipr-1, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota merakuka' tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. PE RLE N G KA PA NBfEBMIil* o,,^N S UARA Pasal 141

(1) KPU bertanggung jawab daram merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

(2) sekretaris J_enderal Kpu, sekretaris Kpu provinsi, dan sekretaris KpU kabupaten/kota bertanggungjawab daram pelaksanaan pengadaan dan *--p"rrdistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 142

(1) Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:

a. kotak suara;

b. surat suara;

c. tinta;

d. bilik pemungutan suara;

e. segel;

f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan

g. tempat pemungutan suara.

(2) Selain . , (2) (3) (4) (s)

(6) Pengadaan sebagaimana dilaksanakan masyarakat. (7) (8) (e) REPUBLTK INDONES]A Pasal 143 perlengkapan pemungutan dimaksud pada ayat (1) oleh KPPS bekeda sama Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untut< menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksan"ai p.*ungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan dukJngan perlengkapan lainnya. Bentuk, ukuran, dan spesilikasi teknis perlengkapan pemungutan suara ditetapkan dengan peraturan KpU. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada .yai 1t1 hrIruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e 'dilaksanakan oleh sekretariat Jenderal Kpu dengan berpedoman pada ke tentuan peraturan perundang-rlndanga;. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf L, h.,*f d, huruf f, dan fYat (2]', sekretaris Jenderal Kpu dapat'melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris KpU provi;;l:- Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada-ayat (1) huruf a, huruf b, hunif ", tu*f d, dan huruf e, huruf f, dan ayat (2) harus sudah diterima Kpps paling lambat I (satu) ' Lari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. Pendistribusian^ . perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh sekietaria-t uinderatkpu, .iLii"ri"t Kpu provinsi, dan sekretariat KpU kabup.t""if.oi". - - Dalam pendistribusian_dan_ pengarnarlan perlengkapan pemungutan suara, KpU dapat -bekerja sarna d.riu' ["ili:] * "" !i#:iil,H - " iff#:, " fi:il,,ffi" \; ; i ;";i suara huruf g dengan surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 ayat (l) huruf b untuk,calon anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota miiruat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomo*i.t-..ton, dan nama caron tetap partai - politii untuk -..ii"p daerah pemilihan. (1,

(2) Surat _69_

(2) surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal r42 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DpD berisi pas foto diri terbaru dan nama caron anggota DpD untuk setiap daerah pemilihan. (3) (1) (2) (1) (2) (s) (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dalam peraturan KpU. Pasal 144 surat suara dan ayat (2) Jenis, bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis lain surat suara ditetapkan dalam peraturan KpU. Nomor urut tanda gambar partai politik dan caron anggota DPD sebagaimana dimaksud daram pasar r43 ditetapkan dengan keputusan KpU. pasal 14S Pengadaan surat suara dilakukan di daram negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang ..",i"i den[an kebutuhan surat suara dan hasil cltari v""g t.rkualitas baik. Jumlah surat .:uar? yang dicetak sarna dengan jumlah pemilih tetap ditambah -dEngan 2% (dua p.rsEratus) dari jumlah pemilih tetap_ sebagii cadangan, v"rrg-aitetapkan dengan keputusan KpU. ?:ldt menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada .Vat (2), KpU- menetapkan besarnya jumlah surat suara .,rriut peratcsan-aai-- p"*rrrgutan suara ulang. Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kpu ,ituk setiap a""r-J-'pemilihan sebanyak 1.ooo (seribu) surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus, masing-masing surat suara untuk anggota DpR, DpD, DPRD- proui".i, dan DPRD kabupaten/kota. pasal 146 Perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat suara lebih dari jumlah yang ditetapkin oreh Kpu dan harus menjaga - keraha'siaa-n, t"-"i"rr^rr, serta keutuhan surat suara. (1)

(2) KPU . REPUBLIK INOONESIA -70_

(2) KPU meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk *"rrg"marr-k"n surat suara serama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.

(3) KPU memverifikasi jumrah surat suara yang telah dicetak, jumlah yang sudah dikirim dan/atau jGr"h yang *."ir, tersimpan dengan membuai Uerita acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KpU.

(4) KPU mengawa.si dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang diginakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya.

(5) Tata cara pelaksanaan pengarnanan terhadap pencetakul, p..rrghitungan, p"rryi*Ipanan, pengepakan, dan pendistribuJian s-urat suara - ke tempat tujuan ditetapkan dengan peraturan KpU. Pasal 147 Pengawasan atas peraksanaan tugas dan wewenang KpU, KpU provinsi, dan KpU ka_bupaten/kota serta sekretariat Jenderal KPu, sekretariat Kpu provinsi, dan sekretariat Kpu kabupaten/kota mengenai' p"rrg.d".r a""- iendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal L42 dili.ksanakan oleh lu dan Badan Pemeriksa Keuangan Rephblik lnaohlsi" -'' _---' BAB X PEMUNGUTAN SUARA (1) (2) pasal 149 Pemungutan r5ll_p"pil, anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatln /kota ai""t"rrggarakan secara serentak. Hari, tanggal, dT ]pttu pemungutan suara pemilihan anggota DpR, DpD, oFno lrovinsi, d; DnRD kabupaten/kota untuk sernua daerah pem,ihan ditetapkan dengan keputusan dru. ESY'*' ! pasal 149 Pemilih.yang berhak mengikuti pemungutan suara di rps meliputi: (1)

a. pemilih . (2) (3) (1) (2) (3) (4)

a. pemilih ylng terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPS yang bersangkutan; dan

b. pemilih yang terd.aftar pada daftar pemilih tambahan. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b 91Pll_ menggunakan haknya untuk memilih di TpS lain/TPSLN dengan -menunjurcka' surat pemberitahuan dari PPS untuk memberik.rr'.u"ra di Tps rii"7ipsr,N. ?d".* hal pada suatu TpS terdapat pemilih sebagaimana dimaksud oada ayat (1) huruf b,-Kpps pada ips terseuut mencatat dan meraporkan kepada KpU kabupaten/kota melalui PPK, Pasal 150 Pemilih untuk setiap Tps paring banyak 500 (lima ratus) orang. Jumlah surat,.suara di ggtiap TpS sarna dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan- zy, (dua perseratus) dari daftar pemilih tetap sebagai-cadangan. Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara. Format berita acara sebagaimana_ dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan KpU. pasal 151 Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh KppS. Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih. Pelaksanaan oernungutan suara disaksikan oreh saksi Peserta Pemilu. Penanga,an ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di ;i:?XJ:: S,':fiTffiakan or"n i- (a"4 ;;; ;;;s", vans Pengawasan oemungutan suara dilaksanakan oreh Pengawas pemiju Upu.rrgan (1) (2) (3) (4) (s)

(6) Pemantauan REPUBLIK lNDONESIA

(6) Pemantauan pemungutan su€ua dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Kpu, Kpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(7) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari partai politik peserta Pemilu atau dari calon anggota DpD. Pasal 152

(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, Kpps melakukan kegiatan yang meliputi:

a. penyiapan TpS; b' pengumu-man dengan menemperkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, a"r, daftar calon tetap anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota cli TpS; dan

c. penyerahan salinhn daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas pemilu Lapangan.

(2) Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, Kpps melakukan kegiatanfuang me[$uti:

a. pe5neriksa4l persiapan akhir pemungutan suara;

b. rapat pemungutan suara;

c. pengucapan sumpah atau janji anggota KppS dan pe tugas ketenteraman, keteruban, a"ri"t"a*anan Tps ;

d. penjelasan kepada pemilih pemungutan suara; dan

e. pelaksanaan pemberian suara. pasal 153 tentang tata cara (1) Pemberian suara untuk pemilu anggota DpR, DpD, D,RD provinsi, dan DpRD ka-bupatin/kita dit;kikan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara. Mernberikan tanda satu kari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisien dalam penyelenggaraan p"mitu. (2)

(3) Ketenruan . REPUBL]K INDONESIA (3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memberikan tanda diatur dengan peraturan fpU. Pasal 154

(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KppS:

a. membuka kotak suara;

b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara; c' mengidentifikasi jenis dokumen dan peraratan;

d. menghitung peralatan; jumlah setiap jenis dokumen dan

e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan f' menanda-tangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih.

(2) Saksi Peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pem,u, dan warga masyaratat ueirrak menghadiri kegiatan Kpps sebagaimana dimaksud p"Ju ayat (l),

(3) Ketua Kpps wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana. dimak.* ,;. ayat (1) dan berita acara tersebul ditandatangani "i"h paling sedikit iJS,11 orans anggota" Kpps aarl ;kJ n 9"r," pemitu yans Pasal I55

(1) Dalam *"*:^"-lil1n s.uaTa, pemilih diberi kesempatan oreh KPps berdasarkan prinsip'rirutan kehadiran pemilih.

(2) Apabila pem,ih menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta .";;t ;uara pengganti kepada KppS dan KppS wajib *"*U"riiL ,rr.t suara pengganti hanya 1 (satu) r.ari aa" ;;;;;t surat suara yang nrsak dalam berita acara.

(3) Apabila terdapat kekeriruan daram memberikan suara, p-emilih dapai meminta su f m"l#ft 'ffi il;.ilT1J,,#Tl,i,"LiiilX.I;fS; Pasal 156 Pasal 156

(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halanga, Iisik lain saat memberikan -suaranya ai rps dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.

(2) orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih.

(3) Ketentuan kpit. lanjut mengenai pemberian bantuan kepada pemilih ditetapkan denfan p"i"i"r." KpU. Pasal 157

(1) Pemungutan suara.bagi Warga.-Jyegara Indonesia yang berada di luar negeri h"Lv" memiurr Iaro' anggota DpR.

(2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dilaksanakan di setiap -perwakilan n"p..Lril. Indonesia dan dilakukan pada waktu yang sarna itau waktu yang disesuaikan dingan waktu pemungutan suara di Indonesia.

(3) Dalam hal pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yarg-telah ditentukan, pemilih dapat memberikan suara melalui qo.:-.yang disampaif."" ii.p"a" ppLN di Perwakilan nepubtif{indlnesra setempat. Pasal 158

(1) I:rili-t' yang berhak mengikuti pemunguran suara di TPSLN meliputi: a' pemilih yang terdaftar lada. daftar pem,ih tetap pada TPSLN yang bersangkutan; dan b' pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan.

(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan rrat rry. untuk mem,ih di TpsLN lain/Tps dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPLN untuk memberiku.., .r*u di TPSLNl"irrlfpS.

(3) KPPSLN sebagaimana dimr dan -"i"porr.an kepad. rrifri"d pada ayat (2) mencatat Pasal tS9 REPUBLIK INDONES]A _75- Pasal 159 wargl Negara Indonesiei yang berada di luar negeri yang tidak terdaftar sebagai pemilih uaat dapat m"ngguiakan liaknya untuk memilih. Pasal 160

(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TpsLN dipimpin oleh KPPSLN. (21 Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.

(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oreh saksi Partai politik peserta Femilu.

(4) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh

(5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang terah diakreditasi oreh Kpu.

(6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis daii partai-politik peserta Pemilu. Pasal 161

(1) Dalam rangka. persiapan pemungutan suara, KppSLN melakukan kegiatan yang mlfiputi:-

a. penyiapan TpSLN; b' pengumuman dengan menempelkan daftar pemirih tetap, daftar pemilih tambahar, d.r, daftar caron tetap anggota DpR di TpSLN; dan c' penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepala' saksi ya;; hadir dan Pengawas pemilu Luar Negeri. Oaiap .rang-ka pelaksanaan pemungutan suara, KppSLN melakukan kegiatan yang *"iiprti, (2) a b . pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara; . rapat pemungutan suara;

c. pengucapan Pasal 162

(1) sebelum melaksanakan pemungutan suara, KppSLN:

a. membuka kotak suara;

b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;

c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan; d' menghitung jumrah setiap jenis dokumen dan peralatan;

e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan f' menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih.

(2) Saksi Partai politik peserta pemilu, pengawas pemilu Luar Negeri, pemantau pemilu, dan warg" ,i".y*akat berhak menghadiri kegiatan KppsLN sebagi*"rr*ii-"r.."a p"J" ayat (t).

(3) Ketua KppsLN wajib membuat dan menandatangani berita 3cTa kegiatan sebagaimana. dimaksua p"J" ,vit f ri a"" berita acara tersebrJt aitanaatanlani "i"h paring sedikit ? (dua) orang anggota KppsLN dan saksi partai politik Peserta pemilu yang hadir. Pasal 163

(1) Dalam memberikan suara, pemilih diberi kesempatan oreh KPPSLN berdasarkan priniip urutan kehadiran pem,ih.

(2) Apabila pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta ."*t ir"ru pengganti kepada KppsLN dan xppst N *a3iu-m"-rit"ril."r, surar suara pengganti rr.alva I (satu) tai aan *"rr"ut"t surat suara yang rusak dalam berita acara.

c. pengucapan sumpah atau janji anggota KppSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPSLN;

d. penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan

e. pelaksanaan pemberian suara.

(3) Apabila REPUBLIK INDONESI.A

(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPSLN dan KppsLN hanya memberikan surar suara pengganti I (satu) kali. Pasal 164

(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halangan fisik lain saat memberikan ",1^r*y" di rpsl.N dapat dibantu oreh orang lain atas permintaan pemilih.

(2) orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih.

(3) Ketentuan l:pit, lanjut mengenai pemberian bantuan kepada pemilih ditetapkan den-gan p"r"irr.r, Kpu. Pasal 165

(1) Pemilih tidak boreh membubuhkan tuiisan dan/atau catatan lain pada surat sLlara.

(2) surat suara.y.alg terdapat tulisan dan/atau catatan lain dinyatakan tidak-sah. Pasal 166

(1) Pemilih Iang telah memberikan suara, diberi tanda khusus oleh KppS/KppSLN. YEs'E

(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam p.ritrr^r, KpU. Pasal 167

(1) KPPS/K','LN dilarang mengadakan penghitungan suara sebelum pemungutan suara berakhir.. --e-

(2) Ketentuan mengenai waktu berakhirnya pemungutan suara ditetapkan dalam peraturan KpU. Pasal 168

(1) KPPS/Kpps-Lry bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara teru6 0"" ra"c

(2) Pemilih -78_

(2) Pemilih melakukan pemberian suara dengan tertib dan bertanggung jawab.

(3) Saksi melakukan bertanggung jawab. tugasnya dengan tertib dan

(4) Petugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan wajib menjaga ketertiban, ketenteraman dan keamanan di lingkungan TpS/TPSLN.

(5) Pengawas ne$ty Lapangan/pengawas pemilu Luar Negeri wajib melakukan pengawasan atas peraksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab. pasa g

(1) warga masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau {ang tidak je{3"g melaksanakan pemberian suara dilarang berada di dalam TPS/TPSLN. ' ---

(2) Pemantau Pemilu dilarang berada di dalam Tps/TpsLN.

(3) warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dan pemantau pemilu sebagaim"rr" - ai*.t.ra - pada ty3t (2) memerihara keteitiban dan kerancaran pelaksanaan pemungutan suara. i Pasd 170

(1) Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara oleh Kpps/KppsLN, p"rrg"was pemilu Lapangan/pengawas pemilu Luar N;g";i memberikan saran perbaikan disaksikan oreh saksi- yang hadir dan petugas ketenteraman, ketertiba", --.i* keamanan TPS/TPSLN. (2) KPPS/KPPSLN seke.tika itu- juga menindakranjuti saran perbaikan yang disampaitcan" oteh pengawas pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (l). ' e --l pasal 171 Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan kearnanan pltatsil.u,r, p"_ungutan suara oleh anggota masyarakat dan/atau oleh ii-."t." pemilu, petugas ketenterarnan, ketertiban, dan keamanan melakukan penanganan secara memadai. (1)

(2) Dalam . . (2) P"l1p hal -anggota masyarakat dan/atau pemantau Pemilu tidak mematuhi penanganan oleh petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan, yeng b_ersanglcr:ta' diserahkan kepada petugas Kepofsiai Negara Republik Indonesia REPUBLIK TNDONESIA BAB XI PENGHITUNGAN SUARA Bagian Kesatu Penghitungan Suara di TPS/TPSLN Pasal 172 (1) Penghitulgan suara partai potitik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Tps ailaksanJa, ii"r, Kpps. Penghitungan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR di TpsLN dilaksanakan oleh KPPSLN. Penghitulgan su€ua partai poritik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan I)PRD kabupatery'kota di Tps disaksikan oreh saksi Peserta Pemilu. Penghitungan suara partai poritik peserta pemilu dan :uara calon.anggota DpR di TpsLN disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu. Penghitungan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD prtui"ri, dan PPRP kabupaten/tcota di Tps diawasi oftn pengawas Pemilu Lapangan. Penghitu::gan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR di TPSLN diawasi ot.f, n"rrgawas Pemilu Luar Negiri. Penghitulgan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD- prtri".i, dan PPRP ke,bupatenfrot. ai ,ips d6ard;"[ir- iemantau Pemilu dan masyarakat. (2) (s) (4) (s) (6) (7)

(8) Penghitungan , , (8) (e) (r) (2) (1) (2) (s) (41 (s) Penghitungan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR di TpsLN dipa'tau oleh pemantau Pemilu dan masyarakat. Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang belum menyerahkan mandat ir.tuU" faai .".t pemungutan suara harus menyeratrkan mandat tertulis dari Peserta Pemilu kepada ketua KppS/KppSLN. pasal I73 Penghitungan suara di Tps/TpsLN dilaksanakan seterah waktu pemungutan suara berakhir. Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanva dilakukan dan selesai dt iisTfpsr,N yang bersangkutan pada hari/ tanggJ p.*rr,gutan suara. Pasal 174 KPPS melakukan nghitu litik Peserta Pemilu dan suari calon anggota DpR, DpD, D.RD provinsi, dan DpRD kabupaten/kod-di dail ips. KPPSLN melakukan penghitungan suara partai poritik Peserta Pemilu dan suarl caron anggota DpR di dalam TPSLN. saksi. menyaksi ir dan mencatat pelaksanaan penghitulgan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD - p-iirr"i, dan DPRD kabupaten/kota di dalam TpS/TpSiN:- -' Pengawas pemilu Lapangan mengawasi pelaksanaan penghitungan suara p.rti poritik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DpR6l-iirrri, dan DPRD kabupaten/kota di dal; TpS. Pengawas Pemilu LrT Negeri mengawasi peraksanaan penghitunsan suara partai- politiilT;;;; i"L," dan suara calon anggota DpR di dalam TPSLN, Pemantau Pemilu..memantau pelaksanaan penghitungan suara Partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di luai Tp-S. (6)

(7) Pemantau . (7) (8) (e) Pemantau Pemilu. memantau pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik peserta pemilu dan "ri.r" caron anggota DPR di luar TpSLN. Warqa. masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara partai poiitit peserta -pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di luar TpS. Warqa. masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghiturrgan suara partai poiitit< peserta 'pemilu dan suara calon anggota DpR di luar TpSLN. pasal 175 Pasal 176

(1) Sebelum melaksanakan penghitungan suara, KPPS/ KppSLN menghitung: a' jumlah pemilih yang memberika.n suar berdasarkan salinan daftar pemilih tetap; b' jumlah pemilih yang berasar dari Tps/TpsLN lain;

c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; d' jumlah surat suara yang dikembalikan oreh pem,ih karena rusak atau salal d"l""r-;;;; memberikan suara; dan

e. sisa surat suara cadangan.

(2) Pe.ggunaan surat suara _ cadangan sebagaimana dimaksud qada ayat (I) rrurur e aibu?tkan berita acara yang ditandahngani oreh ketua Kpps/KppsLN dan oleh fl::iil: sedikit 2 [dua) or^r,g anggota Kpps/KppsLN yans (1) Suara untuk pemilu anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota af?,V"t"tL sah apabita:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KppS; dan

b. pemberian talla satu -Icali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon "t.u korom nama caron anggota DfI, DPRD provinsi, d""' DPRD kabupaten/kota.

(2) Suara . . REPUBLIK INDONES]A

(2) suara untuk Pemilu anggota DpD dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KppS; dan

b. pemberian tanda satu kali pada foto salah satu calon anggota DpD.

(3) Ketentuan m-engenai pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dan ayat (2) diatur Iebih lanjut dengan peraturan KpU. Pasal 177 Ketua KPPS/KPPSLN melakukan penghitungan dengan suara yang jelas dan t.ia""g"", memperlihatkan surat suara yang dihitung. (1) (2) (3) (4) (1) (2) Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup. Penghitungan suara dicatat pada lembar/p apan/ layar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan ierbaca. fgrm-at penulisan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aitetapkan dalam peraturan Kpu. pasal 179 Peserta pemilu, saksi, pengawas pemilu Lapangan/Pengawas pemilu Luar Negeri dan masyarakat dapat menyampaikan laporan .atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitunga-n su€*a'rr.p.a" xFnsJ xrns r,rv. Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi Peserta pemilu.. ata_u p-engawai pemilu Lapangan/ Pengawas Pemilu Luar N"egeri - yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadip- jarinnia pl.slrit"ngan suara oleh Kpps/KppsL. apauila i;;i;-f,ri.p.t r,"r yang tidak sesuai dengan peraturan perundang_ undangan. Dalam hal keberatan yang diajukan melarui saksi peserta Pemilu atau pengawas- n"*ill t.p"dJi7 n"rrg"*." Pemilu Luar Negeri -sebagaim"rrl-airrr^ksud pada ayat (2) dapat diterima,. KppsTxppsirv setetita --lt, juga mengadakan pembetulan. suara dengan (3) Pasal 179 , , _83_ Pasal 179

(1) Hasil penghitungan suara di Tps/TpsLN dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan penghiturrg""r, ;;; serta ke dalam sertifikat rralit penghitl"f.r, suara pemilu ANggOtA D-PR, DPD, DPRD PrOViNii, dAN DPRD kabupaten/kota dengan menggunakan format yan; ditetapkan dalam p"r.Iur"r, KpU.

(2) Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil pinghitung; -"r*.' sebagaimana dimaksud.^R1d.e__ry_tt lf t diAndatangani oleh seluruh f,:Ei:* Kpps/KppslN dan saksi peIerL pemilu v""e

(3) Dalam har .terdapat anggota Kpps/KppsLN dan saksi peserta pemilu y.""g rraaii*tiaat b;;ii; ;enandatangani sebagaimana dimiksud pada .y"i- a), berita acara pemungutan, dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan .r-^ru aii."a.1^"g""i oleh anggota KPPS/KP,'LN din saksi peserta pemiiir yang hadir yang bersedia menandatangani. Pasal 180

(1) KPPS/KppsLN mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN.

(2) KPPS wajib memberikan I (satu) eksemplar berita acara L:r:?Ht8,,.1??,,os,l#'?:iaA"'.:rs-*::i""nli[:l Pengawas pemilu Lapangan, -pps, a""-ppx merarui ppS pada hari yang sama. - v' Ye" r r l

(3) KPPSLN wqiib memberikan I (satu) ekoemprar berira acara pemungutan dan p.r,ghit rg"'- suara serta sertifikat hT-'l -ry"shituntan su-ara kepada saksi peserta ;;#,Hjonsrwlr Fomilu 1r., Nog.rl-dG-Fpr,rq prdr heri menjaga, dan suara setelah (4) KPPS/KppSLN wajib menyegel, mengarnankan keutuhan totak penghitungan suara. (s) KPPS/KPPSLN

(5) KPPS/KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi- surat suara, berita acara pemungutan suara serta sertifikat hasil penghitungan iuar" [epada ppK melalui PPS atau kepada ppt N bagi KppsLN pada hari yang sama.

(6) Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan darip"irgrrTtungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada ppX sebagaimana dimaksud padJayat ist Gib diawasi oleh Pengawas pernilu Lapangan dan binwastu kecamatan serta wajib dilaporkan kepada panwasru kabupaten/kota, Pasal 181 PPS wajib mengumumkarr sarinan rdfikat i asil penghitungan suara sebagaimana dirrui-ksud dala* RanJ i8-o ayat (2) dari seluruh TPS di wiiayah "["4*y" dengari ..r.- menempelkan sa[inan tersebut di ternpat "r""-. Rekap i tula si pe n gn,rr"ui.l? ff H:" S uara di Ke camaran (1) (2) pasal 192 PPK membuat berita acara penerimaan hasil penghitungan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD- p-iirrri, dan DPRD kabupatenlota dari TpE-meralui pps. PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai poritil- p"serta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, OpnO provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaim^rr.-dimaksud pada ayat (1) 3ll"- rapat yang ai-rraairi saksi peserti pemilu dan Panwaslu kecamatan. Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara terseger untuk mengamb, sampur yang berisi berita acara p"*lrrgrtan suara dan sertifikat l,:"J"|[:*ili*"n suara, kem-udian k;"k;;utup dan (s)

(4) PPK (4) (s) PPK membuat berita acara rekapitulasi hasil [:qx'::f i:&::i,ilu:a:aijK:;si DP\P. provinsi, lan DfnD kabupaten/kota dan membuat sertifikat rekapiturasi hasil penghitun;;-perorehan suara. PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan suara calon.lnggota Onn ppO, Opnp provinsi, dan DPRD kabupaten/koil seUagaimana' aimatsud pada ayat (3) di tempat umum. PPK. .menyerahkan berita acara rekapiturasi hasil penghitungan perolehan .r*" partai poritik peserta Pemilu dan peiolehan """r.l"fon anggota DpR, DpD, DIRD. provinsi, dan DpRoGu"paten/kota dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitu"g*-prrolehan suara tersebut kepada saksi peserta pemi^I, panwaslu kecamahn, dan KPU kabupaten/kota. ----' - ! Pasal 183 (6) (1) Panwaslu kecamatan wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya p"tur,gg;*; pcnyimpangan dan/atau kesalahan ciatam ;?i;;;.." rekapitulasi hasil penghitungan peroleh'an *L. partai politik peserta Pemilu dan peiolehan suarl-calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, au" OFno t.lrp"t.n/kota kepada ppK. Saksi dapat menyampaikan laporan - dugaan adanya pelanggaran, penyi-p."g"" dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan iekapitrir"ri rr"ii p"rrgrritungan perotehan suara Partai politik peserta pemilu dan perolehan suara calon anggota ?pR, opol bpno provinsi, dan DpRD kabupaten/kota kepada ppi<. -' PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimatiuJ i"a"'"y1, (t) d;; "V., (2) pada hari - pelaksanaan -- ,"[iji"r" perolehan--:;. .partai' p;;i_ *::L" rilgi,,:"*; ilf Hif;ts'#ffiJ"fl"")";ss;;';PR,Dp6;bpRD;provinsi, (2) (s) Pasal 184

(1) Rekapitulasi hasil penghitulgan perorehan suara di ppK dituangkan ke darani u"ri6 J;;'-;;;apitulasi hasil penghitungr perolehan s.uara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitur.er p.ior"t .r, ;;; ;;# po,,rik peserta Pemilu dan perolehan ,, D'RD piovinsi, o* ffi":*il"il,Hi?"?;roa.ill ff;:t""akan format yang ditetaplH i"f.rn peratuian

(2) Berita acara rekapitulasi has,. pe.nghitungan perorehan suara dan sertifikat rekapituli.i "t ""ii penghitungan ;:#:ffi suara Partai Poritik P;;;;i; pemuu du,, ir an o pn;ffiffilHfi:-,i ;i:_lllr?:l ; .",iX.U ;Hi ayat (r) dirandatangani oleh ..rir*ilJ'Lor. ppK dan saksi peserta pemilu-yang hadir. c

(3) Dalam hal terdap..t ?"gq9t1 ppx dan saksi peserta pemilu yang hadir, tetapi -da* u"r.iai"'--*err"r,aatangani sebagaimana dimaksuJ p.a. ayat (2), berita acara rekapitulasi _h1sil q,"fgr,ii"rg1l. perolehan suara dan serrifi kat rekapi tul"ii r,i.ii -penghi tungan perorehan su ara Partai poritik peserta n"".i,^lgan peroletran suara ca]on anggota DPR, DPD, Opnp--i"ri""i,-'dan DPRD kabupate{kota ait."i^ti'Su'i rJ;l.-i"-*"" ppK dan menanda,*lti"i. Pemilu ying rraair--flang bersedia Pasal 184 Pasal l85 PPK wajib *"ifl?lkan_kepal" IIU kabupaten/kota surat suara caton angg.ota DpR, 6pb, p-pRD.;;1f,"i, dan D.RD [ilHT""i#::*it,iiiltl,{- r.etar il;;;' tersege, serra It,T ffi **1,,:",;:*,Ti' ?:X?f i,!i'-ft E:i:l:t il:r berita u"ui. ';;;;";:,::" 1i.ll|gk"t PPK yans dilampiri penghitu;;;; ""ffIJ*f?FS suara dan sertifi-kat #;li Pasa.l i86 Pasal 186

(1) PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai poritik peserta pemiiu J* "ru.ru. calon anggota DpR dari seluruh KppsLN di wilayah kerjanya serta melakukan penghitungan perolehan suara yang diterima melalui pos dengan aGatrit "r, oleh saksi Peserta pemilu yang hadir dan pengawas pemilu Luar Negeri.

(2) PPLN wajib membuat dan menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifi kat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari seruruh KppsLN di wilayarit"4arrya kepada Kpu. Re kap i ru las i pengr,i tunej#:?:,ff:'f tr"r" di Kabupaten / Ko ta Pasal 187 (1) KPU kabupaten/kota membuat berita acErra penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perorehan ,r"r^ partai Politik Peserta p_emilu du. p.iorehan suara caton anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari PPK. (2) (3) (4) KPU. .kabupaten/kota merakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta l=ll" dan perolehan suara calon .rrggot^ OpR, DpD, ?PRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan panwaslu kabupaten/kota. 5PY. kabupaten/kota membuat berita acara rekapiturasi hasil . penghitungan perorehan suara dan sertifikat re\apitulasi hasl p"rrghitungan perolehan sua,ra partai Politik Peserta p^emilu a"r, p.ioleh'an .,r.r. ";G; anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, ian DpRp t.U"p"i.i /kota. KPU. kabupaten/kota. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan i.,*u partai politik peserta l=il" dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, ?PR? provinsi, dan DpRD kabupaten/kota sebagaimana dlmakrud peda Byar (g). (s) KPU

(5) KPU kabupaten/kota menetapkan rekapitulasi hasil penghitulgan perolehan suara partai p-otitit< peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DpRD kabupaten/kota.

(6) KPU kabupaten/kota menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitu"g:.r, perorehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perorehan suara Partai politik peserta pemilu d-an per"oi"rr." suara caron anggota D.pR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada saksi peserta pemilu, panwaslu kabupaten/kota, dan KpU provinsi. Pasal 188

(1) Panwasru kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan- adanya p"r""gg"r;l penyimpangan dan/atau kesarahan daram pelakilnaan' rekapiturasi hasil penghitungan perolehan suara partai potitik peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, darl DpRo kabupaL"TiB* kepada KpU kabupaten/kota.

(2) Saksi dapat menyatnpaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesarahan daram pelaksanaal lekapitulasr hasil ;"Eht*ig.r, perorehan suara partai politiktpeserta R.r"iru Eagi f.rot"han suara calon anggora Dpq, DpD, rrpRD pfrril.i, dan DPRD kabupaten/ kota t<et'aaa XeU kabup"i,rri I f.to.

(3) KPU kabupaten/kota wqj,ib l.angsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimik""a.piJ.-.?"i'trr dan ayat (2) pada hari pelaksanaan _ T:Ilpit"ii.i penghitungan perolehan suara partai poritik p;;;;i" pemilu dan 5::"5if;ts itrJ.1? ""gso; D pil #; 3 pno p-"i" "i, Pasal 189

(1) Rekapitulasi,hasil penghitungan perolehan suara di Kpu kabupaten/kota ..,iitui"gii""- k; dJ;- berita acara rekapitulasi_ hasil e.rrghilrrrg* perolehan suara dan sertifikat rekapitulaJi rri.ii penghitungarr perorehan suara Partai politik peserLa r"*iil dan perorehan suara caron anggora D.pR, DpD, DPRD Jrilff,* dan DpRD kabupatet/lcot" dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam p"".t.-,i"r, KpU.

(2) Berita .

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulisi hasit -pengrritungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan."y"Ia calon .lnggota DpR, DpD, DPRD, provinsi dan DPRD kabupaten/koti sebagaimana dimarciua paaa lyat (l) ditandatangani oleh seluruh anggota Kpu kabupaten/kota dan siksi peserta pemilu yang-f,adir.

(3) Dalam hal terdapat anggota Kpu kabupaten/kota dan saksi Peserta pemilu va"g hadir tetapi'tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimat<sua pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil p"r,grrii..rrg"r, perorehan suara dan sertifikat rekapiturisi -hasii -p"rrgt itrngan perolehan suara partai FoHtik peserta pemilu dan perolehan syala calon anggota. DpR, Opp, OpnO prouinsi, dan DpRD kabupaten/kol-a -ditandatan*;i of"h.""geoi; KPU kabupaten/kota dan saksi peserta F"*ilr, yang hadir yang bersedia menandatangani. Pasal I90 KPU kabupaten/kota menyimpan,-menjaga dan mengamankan keutuhan kotak su.ara selelah peraksan;"" ;i"pitulasi hasir penghitulqan perolehan suara partai politik- peserta pemilu dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. w Re kap i turas i pen gr,fff ;lX T:::iffiL suara di provin si (1) KPU provinsi membuat berita ac€rra penerimaan rekapitulasi hasil penghitud; perolehan suara partai Politik peserta pemilu ;.', #;;h; "u;-"il; anggota DPR, DpD, DPRD prouinrfl-d; DPRD kabupaten/kota dari KPU kabupaterrTtot". KPU provinsi meiak:kan. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai potiut< peserta - pem,u dan perolehan suara calon.lrrggot" OpR, DpD, ophi provinsi, dan DPRD kabupaten/kofl ""U.gairrrana. aimatsud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi peserta pemilu. REPUBLIK lNDONESIA Pasal 19I (2) (s) KPU (s) (4) KPU provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitunFan perolehan suara dan sertinkai rekapitulasi hasil-penghitungan perolehan suara partai politik peserta l=rl" dan perolehan suara calon anggota-DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/k&. KPU - provinst T"_r,*umumkan rekapitulasi hasil penghitungan perorehan suara partai poritik peserta l=1" dan perolehan suara calon ;gg;h OpR, DpD, DPRD provinsi sebagaimana dimal<sua pIa. "V.t t3t. KPU provinsi meneenlcal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta -plmitu dan perolehan suara calon anggota DPRD provinsi. -' KPU provinsi menyefahkan bepita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suari dan serfunr..t-r"r."piturasi hasil. penghitungan perolehan suara partai politik peserta l.:1" dan perolehan suara ."ton anggot4 DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/klL kepada saksi Peserta Pemilu, panwaslu provinji, dan KpU. ---r pasal 192 Panwaslu provin meny€unpaikan l.p :u' atas dugaan adanva pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam p?i;lr;rr."r, rekapitulasi hasil penghitungan perolehln ..,.r^ partai politik peserta lellilu dan peioleh;rn """ru l..fon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dani DPRO kabupaten/kota kepada KpU provinsi. saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan JLl.t"u kesalihan dalam pelaksanaan rekipitul..i' rr".' penghitungan perorehan suara partai polirik peserta pemiru i* pl?"lld., ,ru* calon anggota ?pR, DpD, bpno provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Kp'U piorirr"i. KPU provinsi wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud i"q"'*.t (I) .dan ayat (2) pada hari pelaksanaan.. rekapit.,tu"lpenghitungan perolehan suara parrai pol]tlk peslrta pemilu ;;;;';i"cur, "r"." calon anggota DpR, Dpd; bpno provinsi, dan DpRD kabupaten/kota. (s) (6) (1) (2) (3) Pasal 193

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitung€u1 perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPR-p kabupaten/kota sebagaima'a dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota Kpu proiinsi dan saksi peserta pemilu yang hadir.

(3) Dalam hal terdapat anggota Kpu provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapiturasi hasil penghiturg"r, perolehan suara dan sertifikat rekapitulisi hasit -pengrritungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan suara caron anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRp kabupaten/kota ditandatangani oleh anggota KPU provinsi dan saksi peserta pemilu-yang rr"ai, "y'u.g bersedia menandatangani. Re kapirurasi pengr-,i trrxis'3:rf iH Suara secara Nasionar Pasal 193

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU provinsi dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KPU, Pasal 194 (tr KPU membuat berita acara penerimaan rekapiturasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta le]:1il" dan. peiolehan .r.ui.--.uton anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupateiitot"-a"ri KpU provinsi. KPU melakukan - rekapitulasi hasil rekapiturasi penghitungan perolehan iuara partai poritik peserta IlTlu dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, ?PR? provinsi, dan DpRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu. (2)

(3) KPU , . (3) (41 (s) (6) KPU mengumumkan rekapitulasi hasil perolehan suara partai politik peserta perolehan suara calon anggota DpR sebagaimana dimaksud pada ayai 1S1. KPU. . menetapkan _ rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta 'pemitu dan perolehan suara calon anggota DpR dan DpD. KPU. .menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitunqan perolehan suara dan sertifitat ritcapitulasi hasil. penghitungan perorehan suara partai politik peserta l:.tr]" dan perolehan suara calon .rrgtot" ppR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kita kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu. KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifrlat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta !:tr]" dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kJta. penghitungan Pemilu dan dan DPD Pasal 195

(1) Bawaslu lijib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggar"rr, p"rryimpangan'a""/"t"u kesalahan dalam- pelaksanaan reiapiluuii h.;ii penghitungan perolehan suara partai -poritik peseita pemilu dan perolehan suara caron anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/koL-kepada kFU. '

(2) saksi dapat menyampaikan raporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan a'an7;t"; [";arahan daram pelaksanaal lekapituhsl hasil 6;htilir"r, perolehan suara partai politik peserta pemilu i* pirolehan suara calon angg,ota ?pR, DpD, DPRD p_rii.i, dan DPRD kabupaten/kota kepada KpU.

(3) KPU wajib .. langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimatcsua *qu ayat 1i) a# uyu, (2) pada hari pelaksanaan. rekapiturasi"p"rigi.it""g"r, perorehan suara partai poritik peserta pemilu i"" pJrolehan suara calon angg,ota DpR, DpD, DPRD prouil"i, dan DPRD kabupaten/kota. Pasal 196 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 196 (lt Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KpU dituangkan ke dalam beri6 atara rekapiturasi hasir penghitung?r, perolehan suara dan sertint"i r"r."pitulasi hasil penghitungan perolehan su,rra partai politik peserta l=r1" dan.perolehan suara calon *ggot" OpR, DpD, DPRD provinsi, dan D,RD tauulaie"n iiot" dengan menggunakan format yang ditetapkan diam peraturan KPU.

(2) Berita acara rekapiturasi hasil penghirungan perorehan suara dan sertifike.t rekapiturasi -hasil "fir,grrit.ngan perolehan suara partai politik peserta 'plrlrit, dan perolehan su€*a calon.?nggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/koil r"uugui*ana' dimJsud pada avat (1) ditandatangani oreh seiu*h;gg;il-'xpu a.r, saksi Peserta pemilu yang hadir.

(3) -o-"1* hal.terdapat anggota KpU dan saksi peserta pemilu L ilf-=,Hl ::l1:l.,tot".l"Ell1,r;;;9.,;:ffil rekapitulasi has, qe-nshiiu"gu. perorehan suara dan sertifikat rekapitul"ri rririt p.rigrrini"g"r, p"-rJt.r, suara partai politik peserta pemilu d-an perolehan suara caron anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, a"" DPRD kabupaten/kota litandata"g."i oreh anggota Kpu dan saksi peserta pemilu d"g- hadir fan! bersedia menandatangani. pasal 197 saksi peserta pemilu daram rekapitulasi suara anggota DpR, DpD, D,RD provinsi, dan DpRD f"uipryn/kota ai ppx, xpu kabupaten/k-ota, Kp[J provinsi, dan-ipu rr"*s menyerahkan mandat tertulis dari peserta pemilu. Bagian Keenam penghitunsan.,.,I'jl*f, H.-il,flil.:H:L1ilX?*perorehansuara

PASAL 19G

BAB XI: PENGHITUNGAN SUARA | Bagian Keenam - penghitunsan.,.,I'jl*f, H.-il,flil.:H:L1ilX?*perorehansuara
Naskah pasal.

PASAL 20

BAB IV: HAK MEMILIH
Pasal 20 lnjuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Indonesia harus terdahar sebagai pemilih. JUMLAH KURSI "ift",X,RAH PEMILIHAN Jumtah Kursi ou.,Til?l#:ffthan Anggota DpR Pasal 21 Jumlah kursi anggota DpR ditetapkan sebanyak 560 (rima ratus enam puluh) Pasal 22

(1) Daerah pemilihan bagian provinsi. anggota DpR adalah provinsi atau (2) Negara Jumlah kursi setiap daerah pem,ihan anggota DpR paring ;:*i:, 3 (tiga) kursi au., 'p.ii.,g uunyi[ io lsepuluh; Penentuan daerah pemilihan anggota DpR dilakukan dengan mengubah r.t."t""" daerah pemilihan pada Pemilu 2OO4 berdasarU" ["t."tuan pada ayat (2). 3:[*f":""if3,::bagaimana djmaksud pada avar (3) Undang-u,..^"J:i:t" vang tidak terpisahkan dari rumlah Kursi a", o'.rlf,t;:1ffi*"^nggota D,RD provinsi Pasal 23

(1) Jumlah kursi D,FD provinsi ditetapkan paring sedikit 35 (riga puluh lima) au" puii"g Uanyu.t 100 (seratus).

(2) Jumiah kursi D,RD provinsi sebagaimana dimaksud pada ;fi#I,llf;Tffi lffi :ini* Fffi il;i p,.oui,.,,i ;.;; (s) (4)

a. provinsi a b gtglt^":i dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; ?rgyr:":r dengan jumtah penduduk lebih dari .1.090:000 (satu j"l"l sarnpai dengan S.OOO.0OO (tiga juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; pr:l::r- _ dengan jumlah penduduk lebih dari 9.090:900 (tiga jutaj.sampai dengan s.000.060 (lima juta) iiwa memperoieh allkasi s5 (lima puluh rima) kursi; pr::,::,^ _ {engan jumlah penduduk tebih dari 5.000.000 (lima jutai.sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) iiwa memperoleh "tot asi 65 (enam puluh rima) kursi; !t:Ir^":i - dengan jumlah penduduk tebih dari 7.000.000 (tujuL .lltal sampai dengan - 6'.ooo.ooo (sembilan juta) jiwa *"*p"rIt"f, atofu."i ii 1tr.;,rr_, puluh lima) kursi ' - - pr::,::,^ dengan jumlah penduduk lebih dari e'000'000 (sembilan-juta) sampai aenlan iiooo.ooo !".,b..1..: juta) jiy" memperoleir alokasi gS (detapan puluh lima) kursi; dan P:o:T:, - dengan jumtah penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelur jrtu; jiwa memperoleh arokasi 100 (seratus) kursi. Pasal 24 c d e f g (1)

Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten / ko ta atau gab-rln gan kabupaten / ko ta. Jumlah kursi llfi^p daerah pemilihan anggota DPRD provinsi ditetapkan sama dengan pemilu ..u.i,3-r.,yu. pasal 25 Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk setelah pemilu ditcEpkao ulra".arkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. ' ---- vY'Y Alokasi kursi 113,1,,.i.'.G",lijf.i,T:*"5H1'*;'.,'iiiTi:",",?:: 33,'ltf -""'rl',iit 3 (tiga) kursi- dan-paling b;iJ 12 (dua (2) (1) (2)

(3) Dalam Penataan daerah pem,ihan di provinsi induk dan pembentukan d3erah pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk pemilu blrikutnya. Ketentuan iebih lanjut mengenai alokasi kursi d.an daerah pemilihan __3nggota DPRD provinsi ditetapkan dalam peraturan KpU. Jumrah Kursi dan Daer"n r:fi:iml,Tl-,?",a DpRD Kabupaten/Kota pasal 26 Jumlah kursi Dp.Rp kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua pulut.; dan paling banyak 50 (lima puluh). Jumlah kursi DFRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada a3zat (l) didasarkan pada jumlah [:H:;|*. kabupaten/roia vu"g u.rru,.,grirt",., dengan P"l1T h-al terjadi pembentukan provinsi baru seterah Pernilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk sesuai dengan jumlah penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud paaa "Vii tZl kabupaten/kota dengan jumlah dengan lOO.OOq 1se-ratus ,i["f alokasi 20 (dua piitrf,) kurq'i; (3) (4) (s) (1) (2) a. b' kabuparen/lo1a de,ngan jumlah penduduk rebih dari 100.000 (seratus ribi) "ampai a"r,g",.-iOO.OOo (dua ratus ribu) jiwa memperoleir .t;k;:i';i?". puluh lima) kursi; c' kabupaten/kota dengan jumrah penduduk lebih dari 200.000 (au1.L1tus riiu) ii*o^i g.,re-or,- soo.ooo f,ig, ;1'.:;, ribu) jiwa memperoleh "l"k;:;o "[igu puruh) d' kabupaten/kota dengan jumlah penduduk rebih dari 300'000 (tiga .rarus- ribl) sampai dengan 400.000 f",Tjfr|#f;J'.::' jiwa ilemp"br'h uto-t'u,i ss (ri;; e' kabupaten/kot1 dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratu-s riLu) sampai dengan SOO.0O0 iXliri?li',,10") jiwa *"ii"'or"i, .ror.""T+o 1.*p^, Penduduk sampai Jlwa memperoleh

f. kabupaten/kora f. ctb kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan i.ObO.OOO !3atu juta) jiwa memperoleh alokasi +S'i"*pui putuh lima) kursi; dan ica^bu-paten/kota dengan jumrah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta)liwamemperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 27 Pasal 2t,t (1) (2) Daerah pemilihan anggota D,RD kabupaten/kota adarah kecamatan atau gaUun-gan kecamatan. (3) (4) (1) (2) (1) Jumlah kursi -""ti1,l daerah. pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota aitetaptan ' .urrr^ dengan pemilu sebelumnya. Jumlah kursi 1u1,.nut"7;;;;r",fl-"**r?[,-?"*,:f T.lTlll?,^,.0,t 9-"ti 1:990'00-0 (situ luta1 .;i*a uerraku ketentuan pasal 26 ayat (2) huruf g. Penambahan jumlah kursi sebagaimana dimaksud dajam Pasal..26 ayat (2) hy:yr -g- aiu"rtk;; -il;;; daerah pemilihan yang memiliki ;imiafr p*arJriJlerbanyak secara berurutan. Dalam hal teriadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah pem,iiran, daerah p.*l?irr." ;;r."b,t lir,up,-,.t u.,. Alokasi kursi . akibat hilangnya sebagaimana dimaksud pada-'ayat ke mbali se suai ae., gan i urrirli*p"rra,-,a pasal 29 Jumlah kursi . anggota DPRD.. kabupaten/kota yang dibentuk setelah "-pl"rirl"'ii,"r.pkin terdasarkan ketentuan dalam Undang-Unaang ini. Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD 5i:Xiff::/kotil ;;"s#l',"'o,,,,aksud pal; ayat (r) Di;;; #iJi'il?.:edikit 3 (tiga) kursi d;";;;g banyak daerah pemilihan (1) uk diperhitungkan (2)

(3) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) (4) Dal11 hai terjadi pembentukan kabupaten/kota baru setelah Pemilu, dilakukan penataan daeiah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jiliJ-;enduduk berdasarkan alokasi kursi sebagai-m^rrl di*uksua pada ayat (2), Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan perabentukan daerah pemilihan di kabui"t""ll"ta baru dilakukan untuk pemihr berikutnya. Ketentuan lebih ranjut mengenai arokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DpRD kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan KpU. (s) Pasal 30 Jumlah kursi anggota DpD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat). Pasal 31

Daerah pemilihan untuk anggota DpD adalah provinsi BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH Bagian l(esatu Data Kependudukan Pasal 32 (1) Jumrah Kursi 0"""3?3l"fT#tfilan Anggota DpD Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan. Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah tersedia a"n" ai..r*r,;;; u.;liIii* paring lambat t2 (dua belas) ;;i;" sebetum narittanggal pemungutan suara, (2) Bagian Kedua Pasal 33

(1) KPU kabupaten/kota menggunakan data kependudukan sebagai bahan penyusunaridaftar p;;ltlr"

(2) Daftar pem,ih sebagaimana dimaksud pada ayat (r) sekurang-kurangnya memuat nomor induk kependudukan, rri*", tanggal rahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Ind6iesia-r;";;empunyai hak memilih.

(3) Dalam pr"{y..yrg-t daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kpu kabupaien/kota dibantu oleh pps.

(4) Ketentua" J.:Uil lanjut mengenai tata cara penyusunan daftar pemilih diatur dalam peraturan KpU. p.-,tu?Xtfi [:Hxem,ih Pasal 34

(1) KPU kabupaten/kota merakukan pemutakhiran data pemilih berdasart a" Jutu-f,eperrdudukan dari pemerintah dan pemerintah daerah, Bagian Ke.dua Daftar Pemilih Pasal 35 (2) Pemutakhiran data pemilih diselesaikan paring rama 3 (tiga) bulan seterah aiterimar.ya data kependudukan. Dalam pemutaktriran -data pemilih, KpU kabupaten/kota dibantu oleh ppS dan ppK. Hasil pemutakhiral data pemilih digunakan sebagai bahan penJrusunan daftar pemilih sementara. (3) (4) Dalam pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 3+ ayat (3), pps dibantu oleh petugas pemurakhiran aata oemitft, v."g*ilrairi atas perangkat desa/kelurahan, rrlir' warga, .uku' tetangga atau sebutan lain, dan warga masyarat at. (1)

(2) Petugas

(2) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS. Bagian Keempat Pen5rusunan Daftar Pemilih Sementara Pasal 36

(1) Daftar pemilih sementara disusun oleh pps berbasis rukun tetangga atau sebutan lain.

(2) Daftar pemilih sementara disusun paling lambat I (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiian data pemilih,

(3) De,ftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh) hari oleh PPS untuk mendapatkan rnasukan dan tanggapan dari masyarakat. (4) (s) (6) (1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus diberikan oleh pps kepada yang mewakili Peserta pemilu di tingkat desa/kelurihan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta f9m1tu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterima PPS paling.lama r4 (empat beias)'hari sejak harl pertama daftar pemilih sementara diumumkan. -PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. Pasal 37 Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1-oy aiumumkan kembali oleh PPS selama 3 (tiga) - hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta Pemilu.

(2) PPS (21 PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemiru sebagaima.nq dimaksud pada ayat (I) paling lama 3 (t,Lg-.) hari setelah berakhirnya pengumuman.

(3) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaim.:" g-11_ulsud pada ayat (2) iisampaikan oleh PPS kepada -Kpu kabupaten/kota'melarui ppK untuk menJrusun daftar pemilih tetap.

(4) PPS harus memberikan sarinan daftar pemilih sementara has, perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada yang *e*at,i peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan. Bagian Kelima Penyusunan Daftar pemilih Tetap Pasal 38

(1) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar pem,ih tetap berdasarkan daftar pemilih ..*.rrt"i^ hasil perbaikan dari ppS.

(2) Daftar pemilih te.tap. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan Uaiis tpsi.

(3) Daftar pem,ih ,t.aup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paring rama" 20 tJ"" -p"i"r.r hari sejak $fE:t*""va daftai pemilih sementara has, perbaikan dari

(4) Daftar pemilih,t:t1p_:gUagaimana dimaksud pada ayar (t) disampaikan oleh *pu t"Tupaten/kota kepada Kpu, Kpu provinsi, ppK, dan ppS.

(5) KPU..kabupaten/kota harus memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (i) [i3Xi,",irT:A poiitit--'i"""]iu*^rli,,,l di tingkat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2t- Pasal 39 PPS men8umumkal__d:f,1T pemilih tetap sejak diterima 33I"61y"",-5?l:o't'"7t"i;' sa-pai hari/tanggar (1)

(2) Daftar REPUBLIK INDONES]A (2\ Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara. Pasal 40

(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.

(3) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemitih tetap di TpS asal. Bagian Keenam Penyusunan Daftar Pemilih bagi pemilih di Luar Negeri Pasal 41

(1) Setiap Kepala perwakilan Republik Indonesia menyediakan data penduduk warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih pemilu di negara akreditasinya.

(2) PPLN menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu untuk menyusun daftar pemilih di luar negeri. Pasal 42 (r) PPLN melakukan pemutakhiran data pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya daia penduauk fuarga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemil-ih Pemilu. Pemutakhiran data pemitih oleh ppLN dibantu petugas pemutakhiran data pemilih. (2)

(3) Petugas REPUBL]K INDONESIA -23_

(3) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai perwakilan Republik Indonesia dan warga masyaratat Indonesia di negara yang bersangkutan.

(4) Petugas pemutakhiran data diberhentikan oleh ppLN. pemilih diangkat dan Pasal 43

(1) PPLN menJrusun daftar pemilih sementara.

(2) Pen5rusunan daftar pemilih sementara paling lama 1 (satu) bulan sejak pemutakhiran data pemilih. Pasal 45

(3) Daftar pemilih se4rentara diumumkan selama, T (tujuh) h.ari oleh ppLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(4) Masukan dan . tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud p."d1 uyaf (3) diterima ppLN paling lama 7 (tujuh) hari sejak diumumkan.

(5) .PPLI wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(6) D.aftar pemilih sementara-.hasil perbaikan sebagaimana dimaksud p^g^ a1rat (5) digunaka" priil untuk bahan penyusunan daftar pemilih tetap. Pasal 44

(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasir perbaikan sebagaimana dimaksud auarn-pasal 43 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap.

(2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud p?d1 ayat (t) kepada KpU JJ.,g"r, tembusan kepada Kepala per*atifan Republik Indonesia. dilaksanakan berakhirnya IPLI menJrusun^ daftar pemilih tetap dengan basis TpsLN berdasarkan daftar p"*ilih a;1;p sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (l). - --l (1)

(2) Daftar (2) (1) Pg{tq pemilih te-tap dengan basis TpsLN digunakan KPPSLN dalam melalisanakan pemungutan suara. REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 46 Pasal 47 (2) Daftar pemilih Ftl! dengan basis TPSLN sebagaimana dimaksud pasal 45 ^y^{ p1 dapat dit "gk;;i dengan daftar pemilih tambahan sampai - hiri/tanggal pemungutan suara. Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada avat (1) terdiri u.11. data p.*rih t;;s ;;hh terdartar 9tlT daftar pemilih. letap di suatu TpsLN, tetapi karena keadaan tertentu.. tLtI' a"p"i--r;;rd;;; haknya untuk memilih di TPSLN iempat yang bersangkutan terdaftar. Bagian Ketujuh Rekapitulasi Daftar plmilih Tetap

(1) KPU .kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota.

(2) frt'r#:.'lsi melakukan rekapitulasi daftar pemitih tetap (3) SlY"ffilakukan rekapiturasi daftar pem,ih terap secara pe n gawa ry "o:fl H ,[,:tlXy# pe rs e ri s ih an dalam Pemutakhiran o"t. Jl"Enetapan Daftar pemilih Pasal 4g

(1) Bawasru, panwasru provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan aan irerrga*l-.'p.*it, Lapangan melakukan-.pengawasan atas pelaks€Lnaan pemutakhiran data pemilih, l.ry,,.rrr., dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbait""-a* Ei**uman daftar pemilih sementara hasil p"rb;i;; penetapan dan pengumuman daftar .ry*1ti1 t"t"p, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi aartai iemilih tetap yang dilaksanakan oleh --- ilFU, --xlu"o prorirr"i, Kpu kabupaten/kota, ppK dan ppS.

(2) pengawas REPUBLIK INDONES]A (2) (1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penJrusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan p"rrgr*r*.r, daftar pemilih tetap, daftar pemitih tambaliar,, d"r, rekapitulasi 9{t* pemilih tetap luar negeri yang dil"k."r,.kan oieh PPLN. Pasal 49 P"tq* hal pengawasan sebagaimana dimaksud daram Pasal 48 menemukan unsur klsengajaan atau kelalaian Slggota KPU, KPU provinsi, KpU liabupaten/kota, ppK, PPS, dan PPLN yang merugikan warga iv.g.o Indonesia yang memiliki hak pilih, maka Ba*^Ju, panwaslu provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan d;; pengawas Pemilu Luar.Negeri _Tgnyampaikan temuan. kepada KpU, KPU provinsi, dan KpU -kablpaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN.

(2) KPU, KPU--provinsi, dan Kpu kabupaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN wajib menindaklanyuii temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwaslu ka6upaten/kota, panwasru kecamatan, pengawas pemilu r,"pl"g"" dan pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana ainafliud pada "t"; iii PENCALoNAN ANGGoTTB#I ,,o, DPRD PRoVINSI DAN DPRD IGBUPATEN/ KOTA Bagian Kesatu _ _P_ersyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD Kabir"paten/Kota Pasal 50

(1) Bakal calon anggota DpR, D,RD provinsi, dan D'RD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan: a' warga Negara Indonesia rSng terah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau teLifr;-

b. bertakwa kepada T\rhan yang Maha Esa;

c. bertempat -tinggar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. cakap d' gakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia; e' berpendiglkt paring rendah tamat sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sefcofafr Vf"r.r,[uf, Kejuruan (SMK), Madras'ah efiy.fr--Ii;il*." (MAK), atau bentuk lain yang sederajat; --J -- f' setia kepada pancasila sebagai-dasar negara, Undang- llagrre D1sar. Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita piokt"*"ri f Z egustu, f g+S; g' tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yana klah ,i.;;;yai kekuatan hukum tetap karena *."luk,.k^r, tirriJ-'pidana yang diancam dengan pidana p"":"r"- t"triil"r tahun atau lebih;

h. sehat jasmani dan rohani;

i. terdaftar sebagai pemilih;

j. bersedia bekerja penuh waktu; k' mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional 'tiaonesia, anggota Kepolisian Negar.a Republik Indonesia, p.rrgrrrs pada badan usaha 1it1t rr.i.r" a"nTatau uiali-r"usar,a milik daerah' serta badan rli" y."g anggarannya bersumber dari keuangan.'egarr,, yu.r,g ainyliat.r, -"a"rrgun surat pen gunduran diri vang tia.[ a"pli aii*it]em uati ; l' bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, .notaris, pejabat pembuat akta tanah (ppAT), ian tia"t *.r.["ilJ" pekerjaan penyedia OTT* dan jasa yang berhubungan dengan keuangan nesaTa _:_".ra ;"i;"{,;#'ili..}".,* dapat menimbulkan konflik k6""t#;; '?"r,!un tugas, wewenang, dan hak sebagar anggota DpR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupatenTt<oia" "..,-r"i peraturan perundang-undangan;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara.lainnya, p."gr*. pada badan usaha il[rl""ffi, dan U"a.i-.,i.r,. mitik Jae-rah, serta keuangan rr.ru-li"* anggarannya bersumber dari

n. menjadi anggota partai politik peserta pemilu;

o. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilan; dan

p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

(2) Kelengkupa., (2) Kelengkapan administrasi bakal caron anggota DpR, ?PRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kotu -..u^g.imana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan a."g"",- -

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan .i.., program pendidikan menengah; c' surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut .perkara pidana a-ari x"poii.i.. \"g"i, Republik Indonesia selempat; d' surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani; e' surat tanda bukti tetah terdaftar sebagai pemilih; f' surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditaidatangani ai--"t^, kertas bermeterai cukup; - g' surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/perrguLr., notaris, pejabat pembuat- akta tanah '(bpa?t--i"" tidak melakukan pekerjaan penyedia barang fir.r, jasa yang berhubungan. dengan }i"r.rrg* negara serta pekerjaan ldl yang dapat menimbulkan konflik kepentingan d."*:{ tuj'ar, wewenang, dan hak sebagai anggota bpR, dpno prori""i,.,dun DPRD kabupaten/kota yang'ditanaatangani di atas kertas bermeterai cukupl h' surat -pengund.ur^r, diri yang tidak dapat ditarik kembati sebagai pegawai nJg"rl sipirl anslliu t.rtu.u Nasional tnaoneiial atau ""ggot-. Xepolisian Negara Republik Indo.nesia,-p.rrgr*s pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan _lain yang "rrgg"r*rry. bersumber dari keuangan negara;

i. kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu; j' suratpernyataan tentang kesediaan hanya dicaronkan oleh I (satu) partai fifitii;'untuk 1 (satu) tembaga perwakilan Yang diiandatangani di atas kertas bermeterai cukup] k' 1ur,at pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah p"riiUfri'yang ditandatangani di atas kertas bermeter"i "rhf. Bagian Kedua Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DpRD KabupatenTfota Pasal 51

(1) Partai Politik Peserta pemilu melakukan seleksi bakal galon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sisuai d.rrg^., mekanisme internal partai politik. Pasal 52

(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal s 1 disusun dalam daftar bakal caron oreh partai poritik masing-masing.

(2) Daftar b"k* galon anggota DpR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat.

(3) Daftar bakal calol -llggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengums Partai politik peserta pemilu tingkat pr6vinsi.

(4) Daftar b"k+ . caron anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh p"rrguruJ partai poritik peserta pemilu tingkat kabupaten / ko1a. Pasal 53 REPUBLIK INDONES]A Pasal 54 Pasal 55 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud daram pasar s2 memuat paling sedikit gO% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Daftar bakat calon sebagaimana dimaksud daram pasal s2 T"T."t-p-aling banyak L2o% (seratus dua puruh perseratusl dari jumlah kursi pada setiap daerah p"_iiifri". Nama-nama caron dalam daftar bakar caron sebagaimana dimaksud dalam pasal s4 disusun berdasarkan nomor urut. (1)

(2) Di dalam

(2) Di dalam daftar bakal ayat (l), setiap 3 ( sekurang-kurangnya calon. calon sebagaimana dimaksud pada !ig1t orang bakal calon terdlpat I (satu) orang perempuan bakal Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pas foto diri terbaru. Pasal 56 (3) Daftar bakal calon anggota DpR, D'RD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota seba[imana dimaksud daram pasal s2 diajukan kepada:

a. KPU untuk daftar bakal calon- anggota DpR yang ditandatangani oleh ketua umum aan JJtretaris jenderar atau sebutan lain. b c. KPU provinsi untuk daftar bakar calon anggota D,RD provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain. 5lY-Lluupaten/kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD . kabupaten/kota yang Jit".rd"t"rrgurri o1.f, ketua dan sekretaris atau sebulan l-ain. Bagian Ketiga B akar c ar o n ^" J::ffff : 5?itrF:5ffi iH1ffi;, Kab up a re n / Ko t a pasal 57

(1) Kpu merakukan veri'kasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakar calon anggota DpR dan verifikaii terhadap i;6;;;iila ;umrah r.!I-"r*'.g;kurangnya 30% t,ig" puruh perseratus) keterwakilan perimpuan.

(2) KpU provinsi merakukan verifikasi terhadap kerengkapan dan kebenaran d.okumen p"i.-vi"tan administrasi bakal calon anggota DprD pr&irr-i-o"r, verintasi iernadap terpenuhinya j"T]+'sqlyrang-kuran!"V" -.aO* (tiga puluh perseratus) keterw"Ufa" p?rempuan.

(3) KPU (3) (1) (2) (3) (1) Pasal 58 Dalam hal - kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimatsud dalam Pasal 57 tidak terpenuhi, KPIJ, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada pariai politik peserta Pemilu. Dalam hal daftar bakar calon tidak memuat sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan, KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota memberikan ke_sempatan kepada partai potitit untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal :"lor anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan KpU. flu kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenara' dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupatin/kota dan verifikasi terhadap terpinuhinya jumlah' sekurang- Irurangnya 30% (tiga pulurr perseratusy keterwakilan perempuan. Pasal 59 5PU,.KPU provinsi, dan Kpu kabupaten/kota meminta kepada p3lg politik untuk mengajukan bakar caton baru alsgota DPR, DPID provinsi, aan-opnD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti mlmalsukan atau menggunakan dokumen p.t.u. Pa:tai politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimakiua pada ayat (1) paling lama 7 (tqiuh) hari ::J-"I "rr"i permintaan' dari ipU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten /kota diterima oreh partai politik. (2)

(3) Partai (3) Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak dapat aengajukan bakal calon pengganti apabil" putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap membuktikan tedadinya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu tersebut dikeluarkan seterah ditetapkannya daftar calon tetap oreh Kpu, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

(4) 5tr, KPU provinsi dan Kpu kabupaten kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/koli sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Bagian Keempat Pengawasan atas verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal calon Anggota DpR, DPRD provinsidan DpRD Kabupate n/Kota pasal 60

(1) Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan' verifikasi {e]gngkapan administrasi bakar caron anlgot. DpR, ?llD _ provinsi, dan DPRD kabupater/"tiotu yang dilakukan oleh KpU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(2) Dalam_. hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) menemukan unsur kesengajaan atau keralaian anggota Kpu, Kpu provinsi, aan kpu kabupaten/kota sehingga merugikan bakal calon anggota DpR, D.RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota]- mat. -Bawasru, Panwaslu provinsi, dan - panwaslu kabupaten/kota me-nyampaikan temuan kepada Kpu, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(3) KPU, Fly provinsi, dan Kpu kabupaten/kota wajib menindakranjuti temuan Bawasru, pii*..i" provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota setagaimana dimaksud pada ayat (21. _P",ry:1Tl, J;:'ilrff "#1." tara Anggo ta DPR, DPRD provinsi, dan DpR Kabupaten/Kota pasal 6l

(1) Bakal gor- yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasar s7 disusun daram daftar caron sementara oleh: a' KpU untuk daftar caron sementara anggota DpR.

b. KPU .

b. KPU provinsi untuk daftar caron sementara anggota DPRD provinsi.

c. KPU kabupaten/kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten/ kota.

(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditand_atangani oleh ketira aan anggota KpU, Kpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota. -e'

(3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengGt dengan pas foto diri terbaru.

(4) Daftar calon semen.tara anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota i-bagaim;; ai-*.r.r.ra pada 3y?t (t) diumumkan oteh Kpd, Kpu;r;;insi, dan KpU kabupaten/kota sekurang-kurangnya pada l (satu) media massa cetak harian dan media mlassa'elektronik nasional dan I (satu) media massa cetak harian dan.media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari. (s) (6) (1) (2) Masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU, fnU liouirr.i,-"t.u KpU kabupaten/kota paling lama Io .(sepuruhi t *i sejak--d.It", caron sementara diumumkan. KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan persentase keterwakifa" i.rempuan dalam daftar calln ..*.rrt^o .pTtai politik masing_ masing pada media massa ""i.t harian nasionar dan media massa elektronik,r".iorJ. pasal 62 KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota meminta klarifikasi icepada' p;i-p-olitik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat. ' Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan !"-'-"qr calon yang u"r."r,gt*tan untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pimpinan partai politik menyampaikan has, klarifikasi sebagaimana dimaksud p"J'. .v.t (2) secara terturis kepada KpU, KpU provi".ilJ"i KpU kabupaten/kota. (3)

(4) Dalam . . (4) Dalam hal hasil krarifikasi sebagaim€Lna dimaksud pada ayat (3) menvatakan bahwa calon sementara tersebut tidak -"-"rrihi .v.r"t, lipu, rpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota memberitahukan dan memberikan I:""-o11"" kepada p"rt"i-p}iut r'i.t mlngajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasir perbaikan. REPUBLIK INDONESTA Pasal 63

(5) Pengajuan pengganti calon dan daftar caron sementara hasil perbaikan-"eb"gaimar,a dimaksud pada ayat (4) paling lama ]_(!ujurr)-hari ..t"r"t - ."r"I pemberitahuan dari Kpu, . xpu - proui".i, a."--xlt*'k.brp"ten/kora diterima oleh partai politik.

(6) KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota merakukan verilikasi tlhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi oengganti calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan opno il"Uilp.i.rr/k#.

(7) Dalam har p.*-t^, politik ridak mengajukan pengganti calon dan daftar '""ro" sementari has, perbaikan sebagaiman^a dimaksuJ pada ayat (S), urutan nama dalam daftar calon ..rn.lr.t^r" ,ii,rU"ir, oleh KpU, KpU provinsi' dan Kpu kabupaten/kota .;*i;.ngan urutan berikutnya. Dalam hal ar,t1lur<an drlS,aan telah terjadi pemarsuan dokumen atau penggunaan dJkumen parsu d;1"* persyaratan administrasi uakar;J;;;ilF, calon anggora DpR, D'RD provinsi' dan DpRD kabupaten75oa, maka iFu, Kpu provinsi, dan Kpu kabup-atenTr.oia L"'rtooriir.*i ;;;g", Kepolisian Negara Repu brik mao"..iu ";,"!-Jir;k"kL ;;:., re bih lanj u t sesuai dengan ketentua" p.i.t"r"n perundang-undangan. Pasal 64 Dalam hal putusan pengadilan yang. mempunyai kekuatan hukum tetap - yang menyatakan udak ierbukti adanva pemalsuan dokumi ;i;i--;"ngguna€rn dokumen parsu sebagaimana dimaksud -;uL*' .e;J os'aif,l""u' setelah KPu, Kpu orovinsi,-&-ffiu _r.1uyp"L[;" menetapkan daftar calon tetap anggota DpR, DllD provinsi, dan D,RD Ii::',:B{kota, putuian tersebut tidak il.*"r,e"*hi dartar Bagian Keenam Bagian Keenam Penetapan dan pengumum€rn Daftar Calon Tetap Anggoti DpR dan DPRD Pasal 65 Pasal 67

(1) KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DpR.

(2) 5lg- provinsi. menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD provinsi.

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar caron tetap anggota DPRD kabupaten/ kota.

(4) Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan .ayat (3) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terlaru. Pasal 66

(1) Daftar calon tetap anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/t<oti sebagaimana aim"tsra daram Pasal 65 diumumkan oleh KpU, KpU piouirr.i, dan KpU kabupaten/kota.

(2) KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan persentase keter,*rakilan perempuan dalam daftar _galon tetap partai politik masing-masing pada media massa cetak harian ,r..iorr"t dan media massa elektronik nasional.

(3) Ketentuan lebih ranjut mengenai pedoman teknis pencalonan.. anggota DpR, DpRb frorlrrri, dan D.RD kabupaten/kota Eitetapkan oleh KpU. rata cara p"r,aar?ir*ffiHjEl,on Anggota DpD lili:iffi:T,If;: Hff ""i.j ::x"'?1L'"?3'*ilXX? mendaftarkan diri . _1*1s"i - b.k.l t"fo""l"giot. DpD kepada KpU melalui XpU iroril,. (1)

(2) Kelengkapan (21 Ke-lengkapan administrasi bakar calon anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikin- dengan:

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertilikat, atau surat keierangan rain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan a-tau program pendidikan menengah;

c. surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat i

d. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani; e' surat tanda bukti terah terdaftar sebagai pemilih; f' surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/p."g..*a, notaris, 9.1 pekerjaan penyedia baranj a".r l"r" yang berhubungan. dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota. DpD yare ditandatanlani di atas kertas bermeterai cukup; h' surat -pengunduran di{ yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pegawai ,rig"rf "rpir, .reg5L Tentara Nasional Indoneiia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengu^ls paaa badan usatra milik negara dan/atau badan usaha-milik daerah,- p"rrgrrr" pada badan lain yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau Etrlggaran pendapatan dan belanja daerJ; dan

i. surat pernyataan tentang kesediaan hanya mencalonk* yll.,k I {satu) l;ba;;p""*"i.il"n yang ditandatangani di atas kert"" b"rrr."i"rlit"["p. BagianKedelapan

(2) KPU provinsi pelaksanaan ayat (t). REPUBLIK !NDONESIA Pasal 69 Bagian Kedelapan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DpD Pasal 68

(1) KPU melalrnrkan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal ""torr"rrr-ffii. o po. dan KPU kabupaten/kota membantu verifikasi sebagaimElna dimaksud pada pen gawasan atas Ve rifi kas, ?:f,jil-H'""ffi'fi?"i s trasi c alo n An ggo ta D pD

(1) Persyaratan. dukungan minimal pemilih sebagaimana dimaksud dalam pisar 13 .ay-a.t (rj aiu"r.tikan dengan daftar dukungan yang aiUubuhi tlra" 1.ngan atau cap jempol dan dilenit "ii fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

(2) seorang pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal caton anggota DpD.

(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data parsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal catoir anggota DpD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, b*"1 calon .anggota DpD dikenai j""gru"g", jumlah dukungan miniil-al pemilih ..-u.rrv"r. 50 (rima puluh) kali temuan bukti alta p.r"" -"i." data yang digandakan. pasal 70 Bawaslu' Panwasru provinsi, panwasru kabupaten/kota melakukan Dengawasan atas pelaksanaan verifikasi I:t-""*kt€ur persyaratan administrasi bakar caron anggota DpD vang dilakukan oleh K,tJ, ftpU f,iorir,"i, a"., KPU kabupaten/kota. (1)

(2) Dalam Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, Kpu provinsi, dan -riru kabupate"rr.ot" sehingga merugikan bakal calon ""gg; DpD, maka Bawaslu, panwaslu provinsi, -"a"r, panwaslu !3!unate"/Io? m"r,yarrrpaikan i.*r* kepada KpU, KPU provinsi, dan Xptj t<aUupaten/kota.

(3) KPU, KPU provinsi, dan _KpU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan Bawasru, pinwasru provinsi, dan Panwa.slu kabupaten/kota ""t"gJi"rr. dimaksud pada ayat (2). Bagian Kesepuluh Penetapan Daftar Calon Semerrtara Anggota DpD Pasal 71 (1) KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DpD. Daftar calon sementara -sebagaim€ula dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketia a* ^"geot. kpU. Daftar calon semellarL anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (r) diumtr"mkan oleh Kpu sekurang- kurangnya pada. i tsitlt *.aia massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan r t".i"r media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta.sara.na pengumuman lainnya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada uySr.tSt .disampai5"i, t.p"au XpU paling l3-t 10 (sepuluir) rr.ri s.ja,ii daftar calon sementara diumumkan. pasal T2 Masukan dan. tanggapan dari masyarakat untuk perbaikan daftar ..fo" sementara anggota DpD sebagaimana dimaksud a.la* pasal Ti" ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada rnu dengan disertai bukti identitas diri. - ---r KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota sebagaimana aiinak""J' puiJ.yat ( I ) meminta klarifikasi kepada bakal calon anggota DpD atas masukan dan tanggapan dari masyarakal. (2) (3) (4) (1) (2) Pasal 73 Pasal 73 Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau "^lor anggota bpo, maka KPU da, KPU provinsi berkoordinasi dengan kepolisia'N"gu.r" Republik Indonesia untuk ditakukan pro""" lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 74 Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang - menyatak; iia.t ieruutcti adanya pemalsua, dokumen agy penggunaan dokumen parsu s-e-bagaimana dimaksud dalam pata zg dibacakan setelah KPU, KPU provinsi, dan Kpu_ kabupatin/kota *"rr.t"pr.u' daftar calon. letap anggota DpD, iutusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap. penetapan dan pengu*'ff'ff 5$,t*"iTon retap Anggota DpD Pasal 75

(1) Daftar calon tetap anggota DpD ditetapkan oleh Kpu.

(2) Daftar calo.1 tgt p anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (r) disusun 6erdasarkan abJad dan dilengr<api dengan pas foto diri terbaru.

(3) Daftar "d9l !gt"p anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (21diumumkan oleh KpU.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DpD ditetapfan olelr KpU. REPUBLIK INDONESlA BAB VIII I(AMPAI{YE Bagian Kesatu Kampanye pemilu Kampanye jawab dan masyarakat. Pasal 76 Pemilu dilakukan . dengan prinsip bertanggung merupakan bagian dari p"rrdidik.r, i8ritil. Pasal 77

(1) Kampanye kampanye. Pasal 77 Pemilu

(2) Kampanye pemilu diikuti oleh peserta kampanye.

(3) Kampanye pemilu didukung oleh petugas kampanye. (1) dilaksanakan oleh pelaksana pasal 7g Pelaksana kampanye pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan D'RD Kabupaten/kota terdiri aras pengurus parq pofitik, calon anggota DpR, DPRD provinsi, DPRD kabupater:1ioia, juru kampanye, orang_ seorang, dan organisasi yang aituniur. -or.i peserta Pemilu anggota DpR, opn6 provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (2) (3) (4) (1) (2) Pelaksana kampanye Pemilu anggota Dp terdiri atas calon anggota OpOl orurrg-..oLg, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemllu anggota DpD. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat. Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan t ^mf.rry". pasal 79 Pelaksana kan Pasar ?8 h"ru. ffi:fffi"j;ffifffi , fl,ffff#",i.lH KPU kabupaten/kota. --- r-- Pendaftaran pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud l.d1 ayat (t) ditempu;kd k;;.da Bawaslu, panwaslu provinsi, dan panwaslu kabupatln/kota. Bagian Kedua Materi Kampanye pasal g0 Materi kamoanye partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oirf, tufo; fi;: provinsi, J.,, Lggo," opno - i?u3r:i;"iilSff ,L"rdi? visi, misi, dan program partai politik. (1)

(2) Materi -40_

(2) Materi kampanye perseorangan peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DpD meliputi visi, misf dan prograrn yang bersangkutan. Bagian Ketiga Metode Kampanye Pasal 81 Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal T6 dapat dilakukan melalui:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka;

c. media massa cetak dan media massa erektronik;

d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;

e. pemasangan alat peraga di tempat umum;

f. rapat umum; dan

g. kegiatan lain yang tidak melanggar rarangan kampanye dan peraturan perundang_undangan. Pasal 82 (1) (2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal g 1 |lyry{ a .sampai dengan huruf e dilaksanakan sejak 3 (tig.) hari setelah calon peserta pemilu aitetaptan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainy" il; tenang. 5*qurrye Pemilu sebagaimana dimaksud daram pasal g 1 huruf f dilaksanakan s.la*a 21 (dua putur, saiu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Masa llorng sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 berlangsung selama 3 (tid4 nari sebelum hari/ tanggal pemungutan suara. (3) (1) Pasal 83 Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KpU. Waktu, tanggal, Pemilu anggota keputusan KpU Peserta Pemitu. 1:: tempat_ pelaksanaan kampanye DPR dan DpD ditetapkan aingan setelah KPU berkoordinasi den[an (2)

(3) Waktu REPUBLIK INDONESlA (3) (4t -4L- Y*.!r, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi ditetapkan dingan keputusan KPU provinsi setelatr rpu provinsi berkoordinasi dengan peserta pemilu. Y*!r, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota PPRD kabupaten/kota ditetapkan aingan keputusan KPU kabupaten/kota seielah KpU kabupaten/kota berkoordinasi dengan peserta pemilu. L*",Bsfftil,Iff[ffi,,anye Pasal 84

(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara pancasila, pembukaan undang-undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 194s, dan bentuk Negara Kisatuan Repubrik Indonesia;

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik- Indonesia;

c. menghina. seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pEmilu yang lain;

d. menghasut dan mengadu domba ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; meng€urcam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompg\ anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

g. merusak dan/aeu .menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; h' menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambari*7"i", atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan j' penjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. e t. perseorangan

(2) Pelaksana

(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah - -Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitufi; €

b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan; c' Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. pegawai negeri sipil;

f. llggota Tentara Nasionar Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. kepala desa;

h. perangkat desa;

i. anggota badan permusyaratan desa; dan j' warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. (s) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hlryr a sampai dengin huruf i dilarang il.,ii r.rt^ sebagai pelaksana kampanye.

(4) sebagai peserta kampanye,.pegawai negeri sipil dilarang menggunakan atribut partai at"u atribit pegawai ,"g"rl sipil.

(5) Sebagai peserta kampanye, .p"F1yai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri sipif ai Unlkungan kerjanya dan dilarang menggunaki rasiliLs n.g*;.

(6) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, rruruf g, h-uruf i; ;;;;ruf j, ayat (2), dan ayat (s) merupakan ti"a.r. piaarr" F"rr,il,-,. Pasal 85

(1) 5*p"rrye Pemilu.yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, grlUernur, wakil gubernur, bupati, wakil b-ur.ati, walifota, dan *"til'-*^rikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak (2) (3)

a. t9"k menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejalat negara sebagaimana diaiur- dalam peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara. cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyeleriggaraan ,r.g.r. dan penyelenggaraan pemerintahan daeiah. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat legara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayit 1Z; diatur dengan peraturan KpU. Bagian Kelima Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye REPUBLIK INDONESTA Pasal 86 Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan kampanye ieuagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ay_1!!J) der aiat (b) oteh peiJ"*. dan peserta kampanye, maka {py, KpU provinsi, aan' fpU-tlU"paten/kota menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang- Undang ini. Pasal 87 Dalam hat terbukti peraksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya seLagai i*u"i.r, kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak ru"g.""g agar:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;

b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemiiu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;

c. memilih Partai politik peserta pemilu tertentu;

d. memilih calon anggota DpR, D'RD provinsi, D,RD kabupaten/kota tertentu; atau

e. memilih calon anggota DpD tertentu, dikenai sanksi sebagaimana diatur daram undang-undang ini. Pasal 88 Pasal 88 Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum letap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 yang $ikenai kepada pilaksana kampanye yang berstatus s.ebagai calon anggota tjpR, DPRD prorirr"i, opno kabupaten/kota, dan DpD dlgunakan sebagai d..* Kpu, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk riengambil tindakan berupa:

a. pembatalan narna calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; itau

b. pembatalan penetapan calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. Bagian Keenam Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Paragraf I Umum (1) (2) (3) Pasal 89 Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak d"r, - lembiga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang_ undangan. Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat. fesan. kampany-e sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau su€rra d^l .gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tid;k iiteraktif, ..rt. y.r,g a"p.i diterima melalui perangkat penerim^ p"r"rr. -- r Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, . menyiarkan, a"rr' Lengiklankan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat it; harus mematuhi larangan dalam kamianye - sebagaimana dimaksud dalam pasal g4. (4)

(5) Media (s) (1) (2) (3) (1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serama masa tenang dilararrg menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserL pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan I*p.rrye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Pasal 90 Ea!rc"- penyiaran publik Televisi Republik Indonesia lTYru), lembaga penyiaran publik hadio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokar, rembaga penyiaran swasta, -dan lembaga penyiaran berlangg"rri., memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan seca,ra berimbang pe"eit" pemilu untuk menyarnpaikan materi kampanye. Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses l".nlll sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentini"" r."-purry. bagi Peserta Pemilu. Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan peisyaratan iklarr kampanye yang sama kepada peserta pemilu. paragral 2 Pemberitaan Kampanye Pasal 9 I Pemberitaan kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran denga'cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak.

(2) Media massa menyediakan baga penyiaran yang untuk pemberitaan cetak rubrik dan lem khusus kampanye hanrs berlaku adil dan berimbang kepada seluruh Peserta pemilu. Paragraf 3 Penyiaran Kampanye Pasal 92 Penyiaran kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog v""g'-*.libatkan suara dan/atau gambar pemiisa atau ju.ri pendengar, debat Peserta pemilu, ."rt jajak pendapat. '-' (1)

(2) Pemilihan -46_

(2) Pemilihan narasumber, tema dan moderator, serta tata gara penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat diatur oleh lembaga penyiaran. PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 4 Iklan Kampanye (3) (4t (1) (2) (3) (4) (1) Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat harus mematuhi larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84. Slg"l monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan oleh - lembaga penyiaran dapat metiuittan masyarakat melalui . telepon, Iayanan pesan singkat, surat elektronik (e-mail), dan/ atau faksimile Pasal 93 Iklan kampanye pemilu dapat dilakukan ,oleh peserta Pemilu pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklin layanan masyarakat. Iklan kampanye Pemilu dilarang berisikan hal yang dapat mengganggu kenyamanan pembaca, pendengai, darrTaiau pemirsa. Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama - kepada peserta Pemilu dalam pemuatan dan p"rr"y"rrg.r, iklan kampanye. Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan iklan .lampanye Pemilu sebigaimana aimat<sua p^a" ayat (3) dilaksanakan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran. Pasal 94 Media massa cetak dan rembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau uto"Ltng time untuk kampanye Pemilu. Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam rormit atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai lktan kampanye Pemilu. (2)

(3) Media (3) (1) (2) (3) (4) (1) (2) Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu- kepada Peserta Pemilu yang lain. Pasal 95 Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di televisi untuk setiap peseita pemilu r"..rl kumulatif sela1vak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun lelevi-si setiap r,".i selama masa kampanye. Batas maksimum pemasargan iktan kampanye pemilu di radio untuk setiap peserta pemilu ..t.r" kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radi6 setiap hari selama masa kampanye. Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayatlzy .aaur, untuk semua jenis iklan. Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pr,?u ayat (3) untuk setiap Peserta pemilu diatur sepenuhnya oreh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada ""tl.p peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 ayat (3). Pasal 96 Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan F"f. kampanye Pemilu datam U."t t iklan kampanye Pemilu komersial atau iklan kampanye pemilu tayanan masyarakat dengan mematuhi kode eiik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Media massa cetak dan lembaga penyiaran menentukan standar tarif iklan- kampanye komersial yang berlaku s€una untuk ietiap Pemilu. IfltJ iklan. \*p"tYe pemilu layanan masyarakat harus reorn rencrah daripada tarif ikran kampanye pemilu komersial. wajib Pemilu Peserta (3)

(4) Media _48_

(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan kampanye pemitu layanan masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.

(5) Iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipioduksi sendiri oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.

(6) Penetapan dan penyiaran iklan kampanye pemilu layanan masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebag^l*urr" dimaksud pada ayat (s) dilakulian oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran. (71 Jumlah waktu- tayang iklan kampanye pemilu layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2), dan iyat (3). Pasal 97 Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbarrg untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasa.ngan iklan kampanye bagi peserta pemilu. Pasal 98

(1) Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oieh iembaga penyiaran atau media massa cetak.

(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 93, pasar 94, pasal-ls, Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan pers menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Und-ang ini.

(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada fpU aan KpU provinsi.

(4) Dalam hal Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan pers tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud puJu lyat (3) d{"+ . jangka waktu Z (tujuh) hari sejak ditemukan b:L{ pelarrggaran kampairye, KpU, KpU provinsi, dan Kpu kabupiten/kota meniaturrkan sanksi kepada pelaksana kampanye. Pasal 99 REPUBLIK TNDONESIA -49_ Pasal 99

(1) sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9g ayat (2) dapat berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian sementara mata acara yang bermasaiah;

c. pengurangan durasi dan waktu penyiaran, dan iklan kampanye pemilu;

d. denda; pemberitaan,

e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu untuk waktu [ertentu; atau

f. pencabutan izin penyerenggaraan penyiaran atau pencabutan bin penerbitan media m"ssa cetak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (t) ditetapkan oleh Komisi penyiaran Indonisia .L, "6.*u.r, 'p.r, bersama KpU. Pasal 100 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan ka'mpanye, dan pemberian sanrlsi diatur dengan peraturan KPU. Pe mas an*ff iffi [: :"'*:t-€rm p anye Pasal 101

(1) KPU, KPU provinsi, KpU kabupaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN berkoordinasi dengan - pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, k.""*atan, desa/kelurahan, dan kantoi perwakiran Republik Indonesia lnluk menetapkan loklsi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemiiu. (21 Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana {3qnany" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimba,gkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atari kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang_undangan.

(3) Pemasang . .

(3) Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut,

(4) Alat peraga kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat I (satu) hari sebelum hari I tanggal pemungutan suara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan pembersihan alat peraga kampanye diatur peraturan KPU. Bagian Kedelapan Perar,an Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye Pasal 102 (1) (2) Bagian I(esembilan Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu Pemerintah, pemerintah provinsi, da pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada pelaksana kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi kampanye. Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pelaksani kampanye. dan dalam Pasal 103 Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwasru kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri merakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye pemilu. Pasal 104

(1) Pengawas Pemilu Lapangan merakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye di tingkat desa/k'eiur.nur,,

(2) Pengawas PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (1) (2) (1) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh - pp-s, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye. Pasal 10S Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye pemilu di tingkat desa/kelurahan, pengawas pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada panwaslu kecamatan, Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanyel atau petugas kampanye dengan sengaja melakuk^r, -"t"u larai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye pemilu di tingkat desa/kelurahan, pengawas pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada ppS. Pasal 106 PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau kelaraian daram pelaksanaan kampanye di lngk-at desa/kelurahan sebagaimana dimaksud daram pasal 105 ayai (2) dengan melakukan: a, penghentian pelaksanaan kampanye peserta pemilu yang bersangkutan yang terjadwll p^au hari itu; b' pelaporan kepada ppK dalam har ditemukan bukti permr.rlaal y.ang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan kampanye;

c. pelarangan kepada pelaksana kampanye untuk melaksanakan kampanye berikutrry.; d.l- -' d' pelarangan kepada peserta kampanye untuk mengikuti kampanye berikutnya. PPK menindakranjuti raporan sebagaimana dimaksud p^.d" ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalari Undang-Undang ili. - (2) Pasal 107 Pasal 107 Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye dengan slrrgi.l, atau lalai yanq mengakibatkan terginggunya pelaksania, kampanye Pemilu di tingkat desa/keturaf,fn dikenai tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Pasal 108

(1) Panwaslu kecamatan wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud daLm pasal 105 ayat (1) dengan melaporkan kepada ppK.

(2) llK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud n-ada ayat (r) dengan meneruskan kepada KpU kabupaten/kota.

(3) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan sanksi administratif kepada ppS. pasal 109 Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatin. Panwaslu kecamatan menerima laporan dugaan pelang-garan pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh ppK, pelaksina karipanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye. (1) (2) (1) pasal 110 Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK melakukan. kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan -kampanle yang mengakibatkan terganggunya peraksanaan kampanye pemiluti dngkat kecamatan, Panwasru kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu kabupaten/kota.

(2) Dalam Pasal 1 13

(1) Panwaslu kabupaten/kota pelaksanaan kampanye di terhadap: (2)

b. menyelesaikan temuan kampanye Pemilu yang pidana; melakukan pengawasan tingkat kabupaten/kota, an laporan pelanggaran tidak mengandung unsur a' kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota merakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedan[ berlangsung; atau

b. kemungkinan a{anya keBengajaan atau kelalaian pelaksana kampqnye, peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana pemiru atau pelanggaran tfi yang I mengakibatkan terganggunya g sedang berlan gsirn g. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana imaksud pada ayat (1), Panwaslu kabupaten/kota:

a. menerima laporrrn dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye ilu;

c. menyarnpaikan ua n la n kepafla KpU kabupaten/kota . tentang pelanggaran kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;

d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kipada Xepoiisian Nigu* Republik Indonesia;

e. menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaks"naan kampanye Pemilu oleh anggota Kpu [<abupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KpU k;bupaien/kota kepada Bawaslu; dan/atau f' mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KpU |1lupaten/kota, sekretaris dan p.g"*iT- sekretariat ryPY . kabupaten/kota yang teiUut<ti melakukan tindakan yang mengakfbatkan t.rg"rrggrrry" kampanye yang sidang beiiangsung. Pasal I 14 . Pasal 1 14

(1) Panwaslu kabupaten/kota menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud daiam Pasal 113 ayat (2) huruf a, pada hari yang sama dengan diterimanya laporan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye di tingkat kabupaten/kota, panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU: kabupaten/ kota.

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan penyeresaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelakiana dan peserta kampanye pada hari diterimanya laporan.

(4) Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota me rima laporan dugaan pelanggarari administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu oleh anggota KpU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu. pasa 5

(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pisal I14 ayat (3) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal r 14 ayat (4) selain yan; diatur dalam Undang-undang ini, diletapkan dalam kode etik yang disusun secara bersama otlrr Kpu dan Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal I 16 Dalam hal Panwasru kabupaten/kota menerima laporan 9"g?-u,. adanya tindak pidana daram peraksanaan kampanye Pemilu oleh anggota xpu kabupaterrTtot., sekretaris dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota, pelaksana dan peserta-kampanye sebagaimana dimaksud daiam pasal 113, Panwasiu kabupaten/ koia melakukan:

a. pelaporan a' pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

b. pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi. Pasal I 17 Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendisi -Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 116. Pasal 1 18 (1) (21 Panwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye di tingkat provinsi, terhadap:

a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi melakukan tindak - pid^.,. Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang ..i".,[ berlangsung; atau

b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu provinsi:

a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kimpanye Reililu; b, menyoloralken temuan kampanye Pemilu yang pidana; d31 lrporen polenggeran tidak mengandung unsur .Tlenyampaikan temuan dan laporan kepada KpU qlgvilsj.tentang pelanggaran kampanye pemilu untuk ditindaklanjuti; c d' meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kepada fepoii.iar. wEgar. Republik Indonesia;

e. menyampaikan (1) (2) (3) (4)

e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi; dan/atau

f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KpU provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu atau administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung. Pasal 119 Panwaslu provinsi menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap keteniuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a pada hari yang sama dengan diterimanya laporan. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye di tingkat provinsi, panwaslu provinsi menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada Kpu provinsi. KPU provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya - pelanggaran administratif oleh peliksana dan peserta kampanye pada hari diterimanya laporan, Dalam hal Panwaslu provinsi menerima raporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu oleh anggota Kpu provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KFL provinsi, Panwaslu provinsi meneruikan laporan tersebuf kepada Bawaslu. Pasal 120 KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam paEt I19 ayai (r) serain yang diatur dalam Undang-Undang ini. (1)

(2) Sanksi _58_

(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal r 19 ayat gl selain yanE diatur dalam undang-undang ini ditetapkan dalam toae efik yang disusun secara bersama oleh Kpu dan Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 121 Datam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan adanya tindak p_r_du"" dalam pelaksanaan kampanye pemitu oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU -provinsi, pelaksana dan peserta kamp.ry. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, panwaslu provinsi melakukan: a' pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu dimaksud kepada Kepolisian Nigara Repubtik Indonesia; atau b' pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi. Pasal 122 Panwaslu provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasf Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 120, Pasal 123 (1) Bawaslu melakukan . pengawasan pelaksanaan tahapan kampanye secara nasionall terhadap:

a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KpU provinsi, KpU kabupaten/kota, sekretaris Jenderal KpU, pegawai seretarLt Jenderal KPU, sekretaris KpU provinsi, pegawai sekretariat KpU provinsi, sekretaris KpU kabupatEn/kota, dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/Lota h"t"[rur-, tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan. terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang Ueitangsung; atau b' kemungkinan adanya kesengajaan atau keralaian pelaksana kampanye, peserta famp"rry., Jun petugas kampanye melakukan tindak pia*rra 'pemitu ataLl pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kamplnye peilitu yang sedang berlangsung.

(2) Dalam (2) (1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu:

a. menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaarr kampanye pemitu;

b. menyelesaikan temuan pelanggaran kampanye mengandung unsur pidana; Pasal 124 dan laporan adanya Pemilu yang tidak c d e menyampaikan temuan dan laporan kepada KpU tgntang adanya pelanggaran kampanye pemilu untuk ditindaklanjuti; meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu kepada kepolisian Negara Republik Indonesia; memberikan rekomendasi kepada KpU tentang dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terga-nggunya pelaksanaan kampanye pemilu oleh anggotu XpL, fpU provinsi, KPU kabupaten/kota, sekretaris Jenderal {lU, pegawai Sekretariat Jenderal KpU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KpU provinsi, sekretaris KPU- kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat' KPU. kabupaten/kota berdasarkan iaporan Panwaslu provinsi dan panwaslu kabupate.rf kot.; dan/atau mengawasi pela anaan tindak lanjut rekomendasi Dengenaan sanksi.kepada anggota KpU, KpU provinsi, KPU kabupaten/kota, SetiEtaris Jenderal KpU, pegawai sekretariat Jenderal Kpu, sekretaris Kpu p-rovinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris 5P.U kabupaten/kota, dan pega*ai sekretariat KpU kabupaten/kota yang terbuicti- melakukan tindakan I.tg mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang UEita"gsu"i. f Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya pelanggaran administratif tlrhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayai (2) huruf a, Biwaslu-menetapkan penyelesaian pada hari yang sama diterimanyu i"porurr. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran adminirti"titor.ii p.r"ksana dan peserta kampanye di tingkat p;;;t,' Bawarlu menyampaikan temuan dan laporan kepada KpU. (2) (3)Dalam REPUBL]K ]NDONESIA (s) (4) (1) (2) Dalam hal KpU menerima laporan dan temuan yang mengandung buk-ti permulaan - yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran admir,i"triur-;;[' peraksana dan peserta kampanye sebagaimana dimaksua pada ayat (2), KPU langsung meneE,pkan p""V"i"oian pada hari yang sama dengan lari diterimrrrvi i6;;;; Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu oteh anglota KpU, KpU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretarir.lenderal Kpu, pegawai sekretariat Jenderal Kpu, ..r.rli.ri, Kpu provinsi, pegawai sekretariat Kpu prouir,si, ."t "t"ris KpU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Kpu untuk memberikan sanksi. pasal 125 Sanksi terhadap p_elanggaran administrati sebagaimana dimaksud Or+'lasaiiJ+ .V"t fgt selain yang diatur 1d*.undang-undang ini dite"tapkan oreh Kpu bersama Bawaslu. sanksi terhadao peranggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam -pasai-tz i aiat (+) selain yang diatur dalam.undang-Undang i"i aii.t"pkan datam kode etik yang disusun secara b"r.a*" oieh Kp, J; Bawaslu sesuai dengan peraturan p.*rra*g-undangan. pasal 126 Dalam 'al Bawasru menerima raporan dugaan adanya tindak pidana pem,u yang dilakukan oleir ."gg;f6u, Kpu provinsi, KPU kabupatin/riota, -sl[r.i"tir ;;J;r.l Kpu, pegawai Sekretariat Jenderal. KpU,--""-t r.t.ri-"__{f, provinsi, pegawai sekretariat Kpu prouirrri,-"rtir-"t"ri, Kpy kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota, pelaksana dan peserta kampanye sebagaimana-'dim"i.r"r'aJ"- pasal r23 ffil_lil"odalam pelaksln.""- r."*p.;J. iJ_it.,, Bawaslu a' pelaporan t:l'^T^g SrgTt adanya tindak pidana pemilu :iffu""d kepada- x.p?ii"i"" rvr!"o'tfiur* rndonesia;

b. ff;l:::"" rekomendasi kepada KpU untuk menehpkan Pasal l2T Pasal 127 Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak Ianjut rekomendasi Bawaslu tentang i"rrg"rr".r, sanksi penonaktifan sem_e_ntara dan / atau sankJi admiiistratif kepada anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaten/kota, sekrelaris Jenderal, pegawai sekretariat Jenderat Kpu, sekretaris KpU provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris Kpu kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat rpu uuupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang *.r,gakibatlcan terganggunya pelaksanaan kampanye yang sedang Sertarr!"ung ""6"gil*"r,^ dimaksud dalam pasal L-26.- Pasal 128 Pengawasan oleh Bawasru, panwaslu provinsi, dan panwasru kabupaten/kota serta tindak lanjut xpu, Kpt provinsi, dan KPU kabupaten/kota terhadap temuan atau Laporan'y;; diterima tidak mem.e?glruhi jadwal petat"arraan kampanye sebagaimana yang telah- ditetapian. Bagian Kesepuluh Dana Kampanye pemilu Pasal 129

(1) Kegiatan kampanye pe ilu lnggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD \tlplten/kora did;ai dan menjadi tanggung jawab Partai politik peserta pemilu -".i"g-rrrasing.

(2) Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

a. partai politik;

b. calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik y;; bersangkutan; dan c' sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

(3) Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat berupa uang, U.ri'"e d;7.t., jasa.

(4) Dana kampanye pemilu g..*p. uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) a1t9qryq." -opada rekening IH;:" dana kampanye bartai politik i"."ri. pemilu p"ai

(5) Dana .

(5) Dana kampanye pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.

(6) Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan parlai politik.

(7) Pembukuan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud p1d" ayat (6) dimulai ."j.k g itiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai pesirL pemilu dan ditutup I (satu) minggu sebe*il p""V*paian tapor"r, penerimaan dan pengeluaran danl t r.*p"rrye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KpU.- Pasal 130 D.?"? kampanye ,pemilu .Iang bersumber dari sumbangan pihak lain sebagaimana dimafsud dalam pasar L29 ayat (2) huruf c bersifat tidak mengikat J"" a.p"t berasar dari perseorangan, kerompok, perusahaan, dan/"1u, badan usaha nonpemerintah. Pasal 131 (1) D.?"? kampanye pemilu yalg berasal dari sumbangan pih+ lai-n perseorangan iebrgaimana dimaksud daiam I":tl ^!2e avat tzi rrurui-i ridak boleh merebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). i,m i:rru;#fr:i, Ill,l"l'tru, .lil"ff Tls:x ysah.a nonpemerintah'u.!"i*urr" dimaksud daram Pacal l2g avat - (2) 'u"ui-c tidak boreh merebihi RpS. 000. Ooo, obo, ocili*"-"Jriar ruptah). Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan td""ti;-fi; jelas. pasal 132 5:e9rT kampanye pemilu anggota DpD didanai dan menjadi tanggung jawab calon anggota DpD masing_ masing. (2) (s) (1)

(2) Dana . , REPUBLIK lNDONESIA

(2) D a kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

a. calon anggota DPD yang bersangkutan; dan

b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

(3) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang dan/ataujasa.

(4) Dana kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Pemilu calon anggota DpD yang bersangkutan pada bank.

(5) Dana kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.

(6) Dana kampanye pemilu sebagaimana aksud pada ayat (21 dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanyl pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan pribadi calon anggoti DPD yang bersangkutan.

(7) Pembukuan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak g (tiga) harl serelah calon anggota DpD ditetapkan sebagai pesirta pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum per,yampaian laporan penerimaan dT pengeluaran dana ka*p"rrye plmilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk XiU. Pasal 133 (i) ?.1. kampanye pemilu calon anggota DpD yang berasal dari sumbangan pihak lain p.rJJorarrgao ieuagaimana dimaksud dalam pasal r32 ayat (2) h;-lf b tidak boleh melebihi Rp250.00o.ooo,oo (dua 'ratus lima puluh juta rupiah).

(2) ?"T. kampanye pemilu cargn anggota DpD yang berasal dari sumbangan pihak lain Eforr.pof.-, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemeriniatr' sibagaimana dimaksud dalam pasal r32 ayat (2) huruf b tidak boleh melebihi Rpso0.00o.ooo,oo (liira oiGF,. rupiah).

(3) Pemberi (3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) harus mencantumkan id";tit";-y;; ietas.

(1) Partai politik peserta pemrru.sesuai dengan tingkatannya memberikan raporan awal dana t*p-ilv" pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KpU, KpU provinsi, dan KpU kabupatin/kota i.fi"e lambat Z (tujuh) hari seberum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.

(2) calon anggota DpD peserta pemilu memberikan laporan arval dana I*p?r,ye pemilu d; ;.i;;;i'g r.r,.,.us dana kampanye kepida- Kru meralui Kp..r irovinsi paling lambat T (tujuh) hari ."ul-ril i}i jertama jadwar pelaksanaan kampanye dalam U""tuf. r"plt rrrrr.,*. Pasal 35

(1) Laporan dan.a kampanye Partai politik peserta pemilu yang meliputi penerima* 1T p.rrgtir** disampaikan kepada kantor akuntan puuril<'yarie-o[fr:"u oleh Kpu paling lama ts (linra beias) ,trari ;r.il;t;#d"r_" pemungutan suara.

(2) Laporan dana . kampanye calon -anggota DpD yang meliputi penerimaan d.".-.p"rrgeluaEn disampaikan kepada kanto.r_alyntan p..Ufit yang ditunjuk oleh KpU pating rama rs (lima ueias) nJi ;'"";;; hari/tanggal pemungutan suara. (3) (4) Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU provinsi, dan ipi, k;fupaten/kota paling lama 30 (tiea puluh)- hgi ";il.-diterimanya taporan sebagaimana dimaksud p"a"ly"t (l) dan ayat (2). KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota memberitahuk"n hasil' ""ali' d;;"u"riiili" peserta i: Fiilr' i::; ir'.:l#*t'i *ijt i*,itn; ?r; kabupaten/kota mener.ima hasil audit dari kantor akuntan publik. Pasal 134 (s) KPU (s) (1) (2) (s) (1) (2) KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan h.asil pemeriksaan dana kampanye fl"gt publik paling lambat ro (sepuruh) nari setelah orEerlmanya laporan hasil pemeriksaan. REPUBL]K INDONESIA Pasal 136 Pasal 137 KPU . menerapkan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal..Ig5.ayat (l) dan ayat (2) yang memenuhi persyaratan di setiai provinsi. Kantor akuntan p3.blik sebagaimana dimaksud pada 3f,l.ll] paling sedikit memeiuhi persyar"t"; sebagai a' membuat pernyatFan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rqkar, .ymg u"rt*g1;i--j"*"u atas pemeriksaan laporan dana-kampanye tidak berafiliasi secara langsuag ataupun tidak fid;"; a""g"" partai politik dan calon anggota DpD pese-rta pilG

b. membuat pernyaS,an tertulis di atas;kertas bepmeterai cukup bahwa fdkan yang. b.rt"{s";;l;;,J-;# pemeriksaan laporan i"rr. k-;p;"; bukan merupakan anggota atau pengurus partai plUtit . Biaya jasa akuntan pubrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankau pada 4rrgg*"r, pendapatan dan belanja negara. Dalam har kantor akuntan pubrik yang ditunjuk oreh I(pU sebagaimana dimaksud d.i; pasal 135 ayat (1) daram proses peraksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar ;";;";; persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal fS? ayat (2), KpU membatalkan penunjukan kantor akuntan p.,utit yang bersangkutan. Kantor akuntan publik yang dibatatkan pekerjaannya sebagaimana dimLksud ;;? ayat (l) tidak berhak mendapatkan f"_-biyLril j;. sebagaimana dimaksud dalam pasal tSb ayatlSl. KPU menunjuk kantor akuntan..publik pengganti untuk melanjutkan pelaksan.ur, - .rrort atas laporan dana kampanye partai r;il;;u"ilrr*. (3) Pasal 138. REPUBLIK lNDONES]A Pasal 138

(1) Dalam hal.pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota ti-aak menyampaikan laporan awar dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupate"Tt ot. sampai batas waktu sebagaimana dimaksud daram pasal fs+ ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembataran sebagai peserta- pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

(2) Dalam hal calon anggota DpD peserta pemiiu tidak menyarnpailcan laporan awal dana kampanye kepada KpU melalui Kpu provinsi sampai batas ."tt" sebagaimana dimaksud dalam pasal I34 ayat (2), calon anggota DpD yang bersangkutan dikenai ianksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.

(3) Daiam hal.pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan iingkat kabupaten/kota ti-dak menyampaikan laporan peneiimaan d'an pengeluaran dana kampTyg__kepada kantor "k""i; publik yang ditunjuk "t:l Kp_U - sampai batas watiu sebagaimana dimaksud dalam pasal lb'.ayat tft, pariai potiiik l;;; bersangkutan dikenai sanksi 6e^p"'tii*r. ditetapkannya calon anggota DpR, DPRD ;r";il;i; dan DPRD kabupaten/ kota menjadi calon t.rfiiln.-----'

(4) Dalam hal. calon anggota DpD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye_-Iiepada kantor uf.""iun publik yang ditunjuk o1"l Kp-u - sampai u.t"" *"iitu sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 ayat tZt, caio" anggota DpD yang bersangkutan dikenai i"iit.i be.:!-a tia"r. ditetapkan menyadi calon terpilih. Pasal 139

(1) ffi# ol:,1,," dtlarang monorlmr rumbangr,n yans

a. pihak asing;

b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya;

c. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik aicrafr; a1.u-'

d. pemerintah desa dan badan usaha milik desa.

(2) Peserra

(2) Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkin menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepadJKpu dan menyeratrkan sumbangan tersebut kepadl kas negara paling lambat L4 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir.

(3) Peserta Pemilu yang tidak memenuhi sebagaimana dimaksud p1q" - ayat (21 dikenai sanksi sebafaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 140 Dalam hal terdapat bukti permuraan yang cukup bahwa pelaksana kampanye peserta _ pemilu metirrgg"r rarangan sebagaimana dimaksud daram pasal rCg, ipr-1, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota merakuka' tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. PE RLE N G KA PA NBfEBMIil* o,,^N S UARA Pasal 141

(1) KPU bertanggung jawab daram merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

(2) sekretaris J_enderal Kpu, sekretaris Kpu provinsi, dan sekretaris KpU kabupaten/kota bertanggungjawab daram pelaksanaan pengadaan dan *--p"rrdistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 142

(1) Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:

a. kotak suara;

b. surat suara;

c. tinta;

d. bilik pemungutan suara;

e. segel;

f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan

g. tempat pemungutan suara.

(2) Selain . , (2) (3) (4) (s)

(6) Pengadaan sebagaimana dilaksanakan masyarakat. (7) (8) (e) REPUBLTK INDONES]A Pasal 143 perlengkapan pemungutan dimaksud pada ayat (1) oleh KPPS bekeda sama Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untut< menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksan"ai p.*ungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan dukJngan perlengkapan lainnya. Bentuk, ukuran, dan spesilikasi teknis perlengkapan pemungutan suara ditetapkan dengan peraturan KpU. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada .yai 1t1 hrIruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e 'dilaksanakan oleh sekretariat Jenderal Kpu dengan berpedoman pada ke tentuan peraturan perundang-rlndanga;. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf L, h.,*f d, huruf f, dan fYat (2]', sekretaris Jenderal Kpu dapat'melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris KpU provi;;l:- Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada-ayat (1) huruf a, huruf b, hunif ", tu*f d, dan huruf e, huruf f, dan ayat (2) harus sudah diterima Kpps paling lambat I (satu) ' Lari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. Pendistribusian^ . perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh sekietaria-t uinderatkpu, .iLii"ri"t Kpu provinsi, dan sekretariat KpU kabup.t""if.oi". - - Dalam pendistribusian_dan_ pengarnarlan perlengkapan pemungutan suara, KpU dapat -bekerja sarna d.riu' ["ili:] * "" !i#:iil,H - " iff#:, " fi:il,,ffi" \; ; i ;";i suara huruf g dengan surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 ayat (l) huruf b untuk,calon anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota miiruat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomo*i.t-..ton, dan nama caron tetap partai - politii untuk -..ii"p daerah pemilihan. (1,

(2) Surat _69_

(2) surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal r42 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DpD berisi pas foto diri terbaru dan nama caron anggota DpD untuk setiap daerah pemilihan. (3) (1) (2) (1) (2) (s) (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dalam peraturan KpU. Pasal 144 surat suara dan ayat (2) Jenis, bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis lain surat suara ditetapkan dalam peraturan KpU. Nomor urut tanda gambar partai politik dan caron anggota DPD sebagaimana dimaksud daram pasar r43 ditetapkan dengan keputusan KpU. pasal 14S Pengadaan surat suara dilakukan di daram negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang ..",i"i den[an kebutuhan surat suara dan hasil cltari v""g t.rkualitas baik. Jumlah surat .:uar? yang dicetak sarna dengan jumlah pemilih tetap ditambah -dEngan 2% (dua p.rsEratus) dari jumlah pemilih tetap_ sebagii cadangan, v"rrg-aitetapkan dengan keputusan KpU. ?:ldt menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada .Vat (2), KpU- menetapkan besarnya jumlah surat suara .,rriut peratcsan-aai-- p"*rrrgutan suara ulang. Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kpu ,ituk setiap a""r-J-'pemilihan sebanyak 1.ooo (seribu) surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus, masing-masing surat suara untuk anggota DpR, DpD, DPRD- proui".i, dan DPRD kabupaten/kota. pasal 146 Perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat suara lebih dari jumlah yang ditetapkin oreh Kpu dan harus menjaga - keraha'siaa-n, t"-"i"rr^rr, serta keutuhan surat suara. (1)

(2) KPU . REPUBLIK INOONESIA -70_

(2) KPU meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk *"rrg"marr-k"n surat suara serama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.

(3) KPU memverifikasi jumrah surat suara yang telah dicetak, jumlah yang sudah dikirim dan/atau jGr"h yang *."ir, tersimpan dengan membuai Uerita acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KpU.

(4) KPU mengawa.si dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang diginakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya.

(5) Tata cara pelaksanaan pengarnanan terhadap pencetakul, p..rrghitungan, p"rryi*Ipanan, pengepakan, dan pendistribuJian s-urat suara - ke tempat tujuan ditetapkan dengan peraturan KpU. Pasal 147 Pengawasan atas peraksanaan tugas dan wewenang KpU, KpU provinsi, dan KpU ka_bupaten/kota serta sekretariat Jenderal KPu, sekretariat Kpu provinsi, dan sekretariat Kpu kabupaten/kota mengenai' p"rrg.d".r a""- iendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal L42 dili.ksanakan oleh lu dan Badan Pemeriksa Keuangan Rephblik lnaohlsi" -'' _---' BAB X PEMUNGUTAN SUARA (1) (2) pasal 149 Pemungutan r5ll_p"pil, anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatln /kota ai""t"rrggarakan secara serentak. Hari, tanggal, dT ]pttu pemungutan suara pemilihan anggota DpR, DpD, oFno lrovinsi, d; DnRD kabupaten/kota untuk sernua daerah pem,ihan ditetapkan dengan keputusan dru. ESY'*' ! pasal 149 Pemilih.yang berhak mengikuti pemungutan suara di rps meliputi: (1)

a. pemilih . (2) (3) (1) (2) (3) (4)

a. pemilih ylng terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPS yang bersangkutan; dan

b. pemilih yang terd.aftar pada daftar pemilih tambahan. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b 91Pll_ menggunakan haknya untuk memilih di TpS lain/TPSLN dengan -menunjurcka' surat pemberitahuan dari PPS untuk memberik.rr'.u"ra di Tps rii"7ipsr,N. ?d".* hal pada suatu TpS terdapat pemilih sebagaimana dimaksud oada ayat (1) huruf b,-Kpps pada ips terseuut mencatat dan meraporkan kepada KpU kabupaten/kota melalui PPK, Pasal 150 Pemilih untuk setiap Tps paring banyak 500 (lima ratus) orang. Jumlah surat,.suara di ggtiap TpS sarna dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan- zy, (dua perseratus) dari daftar pemilih tetap sebagai-cadangan. Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara. Format berita acara sebagaimana_ dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan KpU. pasal 151 Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh KppS. Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih. Pelaksanaan oernungutan suara disaksikan oreh saksi Peserta Pemilu. Penanga,an ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di ;i:?XJ:: S,':fiTffiakan or"n i- (a"4 ;;; ;;;s", vans Pengawasan oemungutan suara dilaksanakan oreh Pengawas pemiju Upu.rrgan (1) (2) (3) (4) (s)

(6) Pemantauan REPUBLIK lNDONESIA

(6) Pemantauan pemungutan su€ua dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Kpu, Kpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(7) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari partai politik peserta Pemilu atau dari calon anggota DpD. Pasal 152

(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, Kpps melakukan kegiatan yang meliputi:

a. penyiapan TpS; b' pengumu-man dengan menemperkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, a"r, daftar calon tetap anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota cli TpS; dan

c. penyerahan salinhn daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas pemilu Lapangan.

(2) Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, Kpps melakukan kegiatanfuang me[$uti:

a. pe5neriksa4l persiapan akhir pemungutan suara;

b. rapat pemungutan suara;

c. pengucapan sumpah atau janji anggota KppS dan pe tugas ketenteraman, keteruban, a"ri"t"a*anan Tps ;

d. penjelasan kepada pemilih pemungutan suara; dan

e. pelaksanaan pemberian suara. pasal 153 tentang tata cara (1) Pemberian suara untuk pemilu anggota DpR, DpD, D,RD provinsi, dan DpRD ka-bupatin/kita dit;kikan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara. Mernberikan tanda satu kari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisien dalam penyelenggaraan p"mitu. (2)

(3) Ketenruan . REPUBL]K INDONESIA (3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memberikan tanda diatur dengan peraturan fpU. Pasal 154

(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KppS:

a. membuka kotak suara;

b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara; c' mengidentifikasi jenis dokumen dan peraratan;

d. menghitung peralatan; jumlah setiap jenis dokumen dan

e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan f' menanda-tangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih.

(2) Saksi Peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pem,u, dan warga masyaratat ueirrak menghadiri kegiatan Kpps sebagaimana dimaksud p"Ju ayat (l),

(3) Ketua Kpps wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana. dimak.* ,;. ayat (1) dan berita acara tersebul ditandatangani "i"h paling sedikit iJS,11 orans anggota" Kpps aarl ;kJ n 9"r," pemitu yans Pasal I55

(1) Dalam *"*:^"-lil1n s.uaTa, pemilih diberi kesempatan oreh KPps berdasarkan prinsip'rirutan kehadiran pemilih.

(2) Apabila pem,ih menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta .";;t ;uara pengganti kepada KppS dan KppS wajib *"*U"riiL ,rr.t suara pengganti hanya 1 (satu) r.ari aa" ;;;;;t surat suara yang nrsak dalam berita acara.

(3) Apabila terdapat kekeriruan daram memberikan suara, p-emilih dapai meminta su f m"l#ft 'ffi il;.ilT1J,,#Tl,i,"LiiilX.I;fS; Pasal 156 Pasal 156

(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halanga, Iisik lain saat memberikan -suaranya ai rps dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.

(2) orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih.

(3) Ketentuan kpit. lanjut mengenai pemberian bantuan kepada pemilih ditetapkan denfan p"i"i"r." KpU. Pasal 157

(1) Pemungutan suara.bagi Warga.-Jyegara Indonesia yang berada di luar negeri h"Lv" memiurr Iaro' anggota DpR.

(2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dilaksanakan di setiap -perwakilan n"p..Lril. Indonesia dan dilakukan pada waktu yang sarna itau waktu yang disesuaikan dingan waktu pemungutan suara di Indonesia.

(3) Dalam hal pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yarg-telah ditentukan, pemilih dapat memberikan suara melalui qo.:-.yang disampaif."" ii.p"a" ppLN di Perwakilan nepubtif{indlnesra setempat. Pasal 158

(1) I:rili-t' yang berhak mengikuti pemunguran suara di TPSLN meliputi: a' pemilih yang terdaftar lada. daftar pem,ih tetap pada TPSLN yang bersangkutan; dan b' pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan.

(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan rrat rry. untuk mem,ih di TpsLN lain/Tps dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPLN untuk memberiku.., .r*u di TPSLNl"irrlfpS.

(3) KPPSLN sebagaimana dimr dan -"i"porr.an kepad. rrifri"d pada ayat (2) mencatat Pasal tS9 REPUBLIK INDONES]A _75- Pasal 159 wargl Negara Indonesiei yang berada di luar negeri yang tidak terdaftar sebagai pemilih uaat dapat m"ngguiakan liaknya untuk memilih. Pasal 160

(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TpsLN dipimpin oleh KPPSLN. (21 Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.

(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oreh saksi Partai politik peserta Femilu.

(4) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh

(5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang terah diakreditasi oreh Kpu.

(6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis daii partai-politik peserta Pemilu. Pasal 161

(1) Dalam rangka. persiapan pemungutan suara, KppSLN melakukan kegiatan yang mlfiputi:-

a. penyiapan TpSLN; b' pengumuman dengan menempelkan daftar pemirih tetap, daftar pemilih tambahar, d.r, daftar caron tetap anggota DpR di TpSLN; dan c' penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepala' saksi ya;; hadir dan Pengawas pemilu Luar Negeri. Oaiap .rang-ka pelaksanaan pemungutan suara, KppSLN melakukan kegiatan yang *"iiprti, (2) a b . pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara; . rapat pemungutan suara;

c. pengucapan Pasal 162

(1) sebelum melaksanakan pemungutan suara, KppSLN:

a. membuka kotak suara;

b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;

c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan; d' menghitung jumrah setiap jenis dokumen dan peralatan;

e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan f' menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih.

(2) Saksi Partai politik peserta pemilu, pengawas pemilu Luar Negeri, pemantau pemilu, dan warg" ,i".y*akat berhak menghadiri kegiatan KppsLN sebagi*"rr*ii-"r.."a p"J" ayat (t).

(3) Ketua KppsLN wajib membuat dan menandatangani berita 3cTa kegiatan sebagaimana. dimaksua p"J" ,vit f ri a"" berita acara tersebrJt aitanaatanlani "i"h paring sedikit ? (dua) orang anggota KppsLN dan saksi partai politik Peserta pemilu yang hadir. Pasal 163

(1) Dalam memberikan suara, pemilih diberi kesempatan oreh KPPSLN berdasarkan priniip urutan kehadiran pem,ih.

(2) Apabila pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta ."*t ir"ru pengganti kepada KppsLN dan xppst N *a3iu-m"-rit"ril."r, surar suara pengganti rr.alva I (satu) tai aan *"rr"ut"t surat suara yang rusak dalam berita acara.

c. pengucapan sumpah atau janji anggota KppSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPSLN;

d. penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan

e. pelaksanaan pemberian suara.

(3) Apabila REPUBLIK INDONESI.A

(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPSLN dan KppsLN hanya memberikan surar suara pengganti I (satu) kali. Pasal 164

(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halangan fisik lain saat memberikan ",1^r*y" di rpsl.N dapat dibantu oreh orang lain atas permintaan pemilih.

(2) orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih.

(3) Ketentuan l:pit, lanjut mengenai pemberian bantuan kepada pemilih ditetapkan den-gan p"r"irr.r, Kpu. Pasal 165

(1) Pemilih tidak boreh membubuhkan tuiisan dan/atau catatan lain pada surat sLlara.

(2) surat suara.y.alg terdapat tulisan dan/atau catatan lain dinyatakan tidak-sah. Pasal 166

(1) Pemilih Iang telah memberikan suara, diberi tanda khusus oleh KppS/KppSLN. YEs'E

(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam p.ritrr^r, KpU. Pasal 167

(1) KPPS/K','LN dilarang mengadakan penghitungan suara sebelum pemungutan suara berakhir.. --e-

(2) Ketentuan mengenai waktu berakhirnya pemungutan suara ditetapkan dalam peraturan KpU. Pasal 168

(1) KPPS/Kpps-Lry bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara teru6 0"" ra"c

(2) Pemilih -78_

(2) Pemilih melakukan pemberian suara dengan tertib dan bertanggung jawab.

(3) Saksi melakukan bertanggung jawab. tugasnya dengan tertib dan

(4) Petugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan wajib menjaga ketertiban, ketenteraman dan keamanan di lingkungan TpS/TPSLN.

(5) Pengawas ne$ty Lapangan/pengawas pemilu Luar Negeri wajib melakukan pengawasan atas peraksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab. pasa g

(1) warga masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau {ang tidak je{3"g melaksanakan pemberian suara dilarang berada di dalam TPS/TPSLN. ' ---

(2) Pemantau Pemilu dilarang berada di dalam Tps/TpsLN.

(3) warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dan pemantau pemilu sebagaim"rr" - ai*.t.ra - pada ty3t (2) memerihara keteitiban dan kerancaran pelaksanaan pemungutan suara. i Pasd 170

(1) Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara oleh Kpps/KppsLN, p"rrg"was pemilu Lapangan/pengawas pemilu Luar N;g";i memberikan saran perbaikan disaksikan oreh saksi- yang hadir dan petugas ketenteraman, ketertiba", --.i* keamanan TPS/TPSLN. (2) KPPS/KPPSLN seke.tika itu- juga menindakranjuti saran perbaikan yang disampaitcan" oteh pengawas pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (l). ' e --l pasal 171 Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan kearnanan pltatsil.u,r, p"_ungutan suara oleh anggota masyarakat dan/atau oleh ii-."t." pemilu, petugas ketenterarnan, ketertiban, dan keamanan melakukan penanganan secara memadai. (1)

(2) Dalam . . (2) P"l1p hal -anggota masyarakat dan/atau pemantau Pemilu tidak mematuhi penanganan oleh petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan, yeng b_ersanglcr:ta' diserahkan kepada petugas Kepofsiai Negara Republik Indonesia REPUBLIK TNDONESIA BAB XI PENGHITUNGAN SUARA Bagian Kesatu Penghitungan Suara di TPS/TPSLN Pasal 172 (1) Penghitulgan suara partai potitik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Tps ailaksanJa, ii"r, Kpps. Penghitungan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR di TpsLN dilaksanakan oleh KPPSLN. Penghitulgan su€ua partai poritik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan I)PRD kabupatery'kota di Tps disaksikan oreh saksi Peserta Pemilu. Penghitungan suara partai poritik peserta pemilu dan :uara calon.anggota DpR di TpsLN disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu. Penghitungan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD prtui"ri, dan PPRP kabupaten/tcota di Tps diawasi oftn pengawas Pemilu Lapangan. Penghitu::gan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR di TPSLN diawasi ot.f, n"rrgawas Pemilu Luar Negiri. Penghitulgan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD- prtri".i, dan PPRP ke,bupatenfrot. ai ,ips d6ard;"[ir- iemantau Pemilu dan masyarakat. (2) (s) (4) (s) (6) (7)

(8) Penghitungan , , (8) (e) (r) (2) (1) (2) (s) (41 (s) Penghitungan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR di TpsLN dipa'tau oleh pemantau Pemilu dan masyarakat. Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang belum menyerahkan mandat ir.tuU" faai .".t pemungutan suara harus menyeratrkan mandat tertulis dari Peserta Pemilu kepada ketua KppS/KppSLN. pasal I73 Penghitungan suara di Tps/TpsLN dilaksanakan seterah waktu pemungutan suara berakhir. Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanva dilakukan dan selesai dt iisTfpsr,N yang bersangkutan pada hari/ tanggJ p.*rr,gutan suara. Pasal 174 KPPS melakukan nghitu litik Peserta Pemilu dan suari calon anggota DpR, DpD, D.RD provinsi, dan DpRD kabupaten/kod-di dail ips. KPPSLN melakukan penghitungan suara partai poritik Peserta Pemilu dan suarl caron anggota DpR di dalam TPSLN. saksi. menyaksi ir dan mencatat pelaksanaan penghitulgan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD - p-iirr"i, dan DPRD kabupaten/kota di dalam TpS/TpSiN:- -' Pengawas pemilu Lapangan mengawasi pelaksanaan penghitungan suara p.rti poritik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DpR6l-iirrri, dan DPRD kabupaten/kota di dal; TpS. Pengawas Pemilu LrT Negeri mengawasi peraksanaan penghitunsan suara partai- politiilT;;;; i"L," dan suara calon anggota DpR di dalam TPSLN, Pemantau Pemilu..memantau pelaksanaan penghitungan suara Partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di luai Tp-S. (6)

(7) Pemantau . (7) (8) (e) Pemantau Pemilu. memantau pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik peserta pemilu dan "ri.r" caron anggota DPR di luar TpSLN. Warqa. masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara partai poiitit peserta -pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di luar TpS. Warqa. masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghiturrgan suara partai poiitit< peserta 'pemilu dan suara calon anggota DpR di luar TpSLN. pasal 175 Pasal 176

(1) Sebelum melaksanakan penghitungan suara, KPPS/ KppSLN menghitung: a' jumlah pemilih yang memberika.n suar berdasarkan salinan daftar pemilih tetap; b' jumlah pemilih yang berasar dari Tps/TpsLN lain;

c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; d' jumlah surat suara yang dikembalikan oreh pem,ih karena rusak atau salal d"l""r-;;;; memberikan suara; dan

e. sisa surat suara cadangan.

(2) Pe.ggunaan surat suara _ cadangan sebagaimana dimaksud qada ayat (I) rrurur e aibu?tkan berita acara yang ditandahngani oreh ketua Kpps/KppsLN dan oleh fl::iil: sedikit 2 [dua) or^r,g anggota Kpps/KppsLN yans (1) Suara untuk pemilu anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota af?,V"t"tL sah apabita:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KppS; dan

b. pemberian talla satu -Icali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon "t.u korom nama caron anggota DfI, DPRD provinsi, d""' DPRD kabupaten/kota.

(2) Suara . . REPUBLIK INDONES]A

(2) suara untuk Pemilu anggota DpD dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KppS; dan

b. pemberian tanda satu kali pada foto salah satu calon anggota DpD.

(3) Ketentuan m-engenai pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dan ayat (2) diatur Iebih lanjut dengan peraturan KpU. Pasal 177 Ketua KPPS/KPPSLN melakukan penghitungan dengan suara yang jelas dan t.ia""g"", memperlihatkan surat suara yang dihitung. (1) (2) (3) (4) (1) (2) Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup. Penghitungan suara dicatat pada lembar/p apan/ layar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan ierbaca. fgrm-at penulisan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aitetapkan dalam peraturan Kpu. pasal 179 Peserta pemilu, saksi, pengawas pemilu Lapangan/Pengawas pemilu Luar Negeri dan masyarakat dapat menyampaikan laporan .atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitunga-n su€*a'rr.p.a" xFnsJ xrns r,rv. Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi Peserta pemilu.. ata_u p-engawai pemilu Lapangan/ Pengawas Pemilu Luar N"egeri - yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadip- jarinnia pl.slrit"ngan suara oleh Kpps/KppsL. apauila i;;i;-f,ri.p.t r,"r yang tidak sesuai dengan peraturan perundang_ undangan. Dalam hal keberatan yang diajukan melarui saksi peserta Pemilu atau pengawas- n"*ill t.p"dJi7 n"rrg"*." Pemilu Luar Negeri -sebagaim"rrl-airrr^ksud pada ayat (2) dapat diterima,. KppsTxppsirv setetita --lt, juga mengadakan pembetulan. suara dengan (3) Pasal 179 , , _83_ Pasal 179

(1) Hasil penghitungan suara di Tps/TpsLN dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan penghiturrg""r, ;;; serta ke dalam sertifikat rralit penghitl"f.r, suara pemilu ANggOtA D-PR, DPD, DPRD PrOViNii, dAN DPRD kabupaten/kota dengan menggunakan format yan; ditetapkan dalam p"r.Iur"r, KpU.

(2) Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil pinghitung; -"r*.' sebagaimana dimaksud.^R1d.e__ry_tt lf t diAndatangani oleh seluruh f,:Ei:* Kpps/KppslN dan saksi peIerL pemilu v""e

(3) Dalam har .terdapat anggota Kpps/KppsLN dan saksi peserta pemilu y.""g rraaii*tiaat b;;ii; ;enandatangani sebagaimana dimiksud pada .y"i- a), berita acara pemungutan, dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan .r-^ru aii."a.1^"g""i oleh anggota KPPS/KP,'LN din saksi peserta pemiiir yang hadir yang bersedia menandatangani. Pasal 180

(1) KPPS/KppsLN mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN.

(2) KPPS wajib memberikan I (satu) eksemplar berita acara L:r:?Ht8,,.1??,,os,l#'?:iaA"'.:rs-*::i""nli[:l Pengawas pemilu Lapangan, -pps, a""-ppx merarui ppS pada hari yang sama. - v' Ye" r r l

(3) KPPSLN wqiib memberikan I (satu) ekoemprar berira acara pemungutan dan p.r,ghit rg"'- suara serta sertifikat hT-'l -ry"shituntan su-ara kepada saksi peserta ;;#,Hjonsrwlr Fomilu 1r., Nog.rl-dG-Fpr,rq prdr heri menjaga, dan suara setelah (4) KPPS/KppSLN wajib menyegel, mengarnankan keutuhan totak penghitungan suara. (s) KPPS/KPPSLN

(5) KPPS/KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi- surat suara, berita acara pemungutan suara serta sertifikat hasil penghitungan iuar" [epada ppK melalui PPS atau kepada ppt N bagi KppsLN pada hari yang sama.

(6) Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan darip"irgrrTtungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada ppX sebagaimana dimaksud padJayat ist Gib diawasi oleh Pengawas pernilu Lapangan dan binwastu kecamatan serta wajib dilaporkan kepada panwasru kabupaten/kota, Pasal 181 PPS wajib mengumumkarr sarinan rdfikat i asil penghitungan suara sebagaimana dirrui-ksud dala* RanJ i8-o ayat (2) dari seluruh TPS di wiiayah "["4*y" dengari ..r.- menempelkan sa[inan tersebut di ternpat "r""-. Rekap i tula si pe n gn,rr"ui.l? ff H:" S uara di Ke camaran (1) (2) pasal 192 PPK membuat berita acara penerimaan hasil penghitungan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD- p-iirrri, dan DPRD kabupatenlota dari TpE-meralui pps. PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai poritil- p"serta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, OpnO provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaim^rr.-dimaksud pada ayat (1) 3ll"- rapat yang ai-rraairi saksi peserti pemilu dan Panwaslu kecamatan. Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara terseger untuk mengamb, sampur yang berisi berita acara p"*lrrgrtan suara dan sertifikat l,:"J"|[:*ili*"n suara, kem-udian k;"k;;utup dan (s)

(4) PPK (4) (s) PPK membuat berita acara rekapitulasi hasil [:qx'::f i:&::i,ilu:a:aijK:;si DP\P. provinsi, lan DfnD kabupaten/kota dan membuat sertifikat rekapiturasi hasil penghitun;;-perorehan suara. PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan suara calon.lnggota Onn ppO, Opnp provinsi, dan DPRD kabupaten/koil seUagaimana' aimatsud pada ayat (3) di tempat umum. PPK. .menyerahkan berita acara rekapiturasi hasil penghitungan perolehan .r*" partai poritik peserta Pemilu dan peiolehan """r.l"fon anggota DpR, DpD, DIRD. provinsi, dan DpRoGu"paten/kota dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitu"g*-prrolehan suara tersebut kepada saksi peserta pemi^I, panwaslu kecamahn, dan KPU kabupaten/kota. ----' - ! Pasal 183 (6) (1) Panwaslu kecamatan wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya p"tur,gg;*; pcnyimpangan dan/atau kesalahan ciatam ;?i;;;.." rekapitulasi hasil penghitungan peroleh'an *L. partai politik peserta Pemilu dan peiolehan suarl-calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, au" OFno t.lrp"t.n/kota kepada ppK. Saksi dapat menyampaikan laporan - dugaan adanya pelanggaran, penyi-p."g"" dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan iekapitrir"ri rr"ii p"rrgrritungan perotehan suara Partai politik peserta pemilu dan perolehan suara calon anggota ?pR, opol bpno provinsi, dan DpRD kabupaten/kota kepada ppi<. -' PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimatiuJ i"a"'"y1, (t) d;; "V., (2) pada hari - pelaksanaan -- ,"[iji"r" perolehan--:;. .partai' p;;i_ *::L" rilgi,,:"*; ilf Hif;ts'#ffiJ"fl"")";ss;;';PR,Dp6;bpRD;provinsi, (2) (s) Pasal 184

(1) Rekapitulasi hasil penghitulgan perorehan suara di ppK dituangkan ke darani u"ri6 J;;'-;;;apitulasi hasil penghitungr perolehan s.uara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitur.er p.ior"t .r, ;;; ;;# po,,rik peserta Pemilu dan perolehan ,, D'RD piovinsi, o* ffi":*il"il,Hi?"?;roa.ill ff;:t""akan format yang ditetaplH i"f.rn peratuian

(2) Berita acara rekapitulasi has,. pe.nghitungan perorehan suara dan sertifikat rekapituli.i "t ""ii penghitungan ;:#:ffi suara Partai Poritik P;;;;i; pemuu du,, ir an o pn;ffiffilHfi:-,i ;i:_lllr?:l ; .",iX.U ;Hi ayat (r) dirandatangani oleh ..rir*ilJ'Lor. ppK dan saksi peserta pemilu-yang hadir. c

(3) Dalam hal terdap..t ?"gq9t1 ppx dan saksi peserta pemilu yang hadir, tetapi -da* u"r.iai"'--*err"r,aatangani sebagaimana dimaksuJ p.a. ayat (2), berita acara rekapitulasi _h1sil q,"fgr,ii"rg1l. perolehan suara dan serrifi kat rekapi tul"ii r,i.ii -penghi tungan perorehan su ara Partai poritik peserta n"".i,^lgan peroletran suara ca]on anggota DPR, DPD, Opnp--i"ri""i,-'dan DPRD kabupate{kota ait."i^ti'Su'i rJ;l.-i"-*"" ppK dan menanda,*lti"i. Pemilu ying rraair--flang bersedia Pasal 184 Pasal l85 PPK wajib *"ifl?lkan_kepal" IIU kabupaten/kota surat suara caton angg.ota DpR, 6pb, p-pRD.;;1f,"i, dan D.RD [ilHT""i#::*it,iiiltl,{- r.etar il;;;' tersege, serra It,T ffi **1,,:",;:*,Ti' ?:X?f i,!i'-ft E:i:l:t il:r berita u"ui. ';;;;";:,::" 1i.ll|gk"t PPK yans dilampiri penghitu;;;; ""ffIJ*f?FS suara dan sertifi-kat #;li Pasa.l i86 Pasal 186

(1) PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai poritik peserta pemiiu J* "ru.ru. calon anggota DpR dari seluruh KppsLN di wilayah kerjanya serta melakukan penghitungan perolehan suara yang diterima melalui pos dengan aGatrit "r, oleh saksi Peserta pemilu yang hadir dan pengawas pemilu Luar Negeri.

(2) PPLN wajib membuat dan menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifi kat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari seruruh KppsLN di wilayarit"4arrya kepada Kpu. Re kap i ru las i pengr,i tunej#:?:,ff:'f tr"r" di Kabupaten / Ko ta Pasal 187 (1) KPU kabupaten/kota membuat berita acErra penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perorehan ,r"r^ partai Politik Peserta p_emilu du. p.iorehan suara caton anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari PPK. (2) (3) (4) KPU. .kabupaten/kota merakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta l=ll" dan perolehan suara calon .rrggot^ OpR, DpD, ?PRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan panwaslu kabupaten/kota. 5PY. kabupaten/kota membuat berita acara rekapiturasi hasil . penghitungan perorehan suara dan sertifikat re\apitulasi hasl p"rrghitungan perolehan sua,ra partai Politik Peserta p^emilu a"r, p.ioleh'an .,r.r. ";G; anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, ian DpRp t.U"p"i.i /kota. KPU. kabupaten/kota. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan i.,*u partai politik peserta l=il" dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, ?PR? provinsi, dan DpRD kabupaten/kota sebagaimana dlmakrud peda Byar (g). (s) KPU

(5) KPU kabupaten/kota menetapkan rekapitulasi hasil penghitulgan perolehan suara partai p-otitit< peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DpRD kabupaten/kota.

(6) KPU kabupaten/kota menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitu"g:.r, perorehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perorehan suara Partai politik peserta pemilu d-an per"oi"rr." suara caron anggota D.pR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada saksi peserta pemilu, panwaslu kabupaten/kota, dan KpU provinsi. Pasal 188

(1) Panwasru kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan- adanya p"r""gg"r;l penyimpangan dan/atau kesarahan daram pelakilnaan' rekapiturasi hasil penghitungan perolehan suara partai potitik peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, darl DpRo kabupaL"TiB* kepada KpU kabupaten/kota.

(2) Saksi dapat menyatnpaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesarahan daram pelaksanaal lekapitulasr hasil ;"Eht*ig.r, perorehan suara partai politiktpeserta R.r"iru Eagi f.rot"han suara calon anggora Dpq, DpD, rrpRD pfrril.i, dan DPRD kabupaten/ kota t<et'aaa XeU kabup"i,rri I f.to.

(3) KPU kabupaten/kota wqj,ib l.angsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimik""a.piJ.-.?"i'trr dan ayat (2) pada hari pelaksanaan _ T:Ilpit"ii.i penghitungan perolehan suara partai poritik p;;;;i" pemilu dan 5::"5if;ts itrJ.1? ""gso; D pil #; 3 pno p-"i" "i, Pasal 189

(1) Rekapitulasi,hasil penghitungan perolehan suara di Kpu kabupaten/kota ..,iitui"gii""- k; dJ;- berita acara rekapitulasi_ hasil e.rrghilrrrg* perolehan suara dan sertifikat rekapitulaJi rri.ii penghitungarr perorehan suara Partai politik peserLa r"*iil dan perorehan suara caron anggora D.pR, DpD, DPRD Jrilff,* dan DpRD kabupatet/lcot" dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam p"".t.-,i"r, KpU.

(2) Berita .

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulisi hasit -pengrritungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan."y"Ia calon .lnggota DpR, DpD, DPRD, provinsi dan DPRD kabupaten/koti sebagaimana dimarciua paaa lyat (l) ditandatangani oleh seluruh anggota Kpu kabupaten/kota dan siksi peserta pemilu yang-f,adir.

(3) Dalam hal terdapat anggota Kpu kabupaten/kota dan saksi Peserta pemilu va"g hadir tetapi'tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimat<sua pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil p"r,grrii..rrg"r, perorehan suara dan sertifikat rekapiturisi -hasii -p"rrgt itrngan perolehan suara partai FoHtik peserta pemilu dan perolehan syala calon anggota. DpR, Opp, OpnO prouinsi, dan DpRD kabupaten/kol-a -ditandatan*;i of"h.""geoi; KPU kabupaten/kota dan saksi peserta F"*ilr, yang hadir yang bersedia menandatangani. Pasal I90 KPU kabupaten/kota menyimpan,-menjaga dan mengamankan keutuhan kotak su.ara selelah peraksan;"" ;i"pitulasi hasir penghitulqan perolehan suara partai politik- peserta pemilu dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. w Re kap i turas i pen gr,fff ;lX T:::iffiL suara di provin si (1) KPU provinsi membuat berita ac€rra penerimaan rekapitulasi hasil penghitud; perolehan suara partai Politik peserta pemilu ;.', #;;h; "u;-"il; anggota DPR, DpD, DPRD prouinrfl-d; DPRD kabupaten/kota dari KPU kabupaterrTtot". KPU provinsi meiak:kan. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai potiut< peserta - pem,u dan perolehan suara calon.lrrggot" OpR, DpD, ophi provinsi, dan DPRD kabupaten/kofl ""U.gairrrana. aimatsud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi peserta pemilu. REPUBLIK lNDONESIA Pasal 19I (2) (s) KPU (s) (4) KPU provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitunFan perolehan suara dan sertinkai rekapitulasi hasil-penghitungan perolehan suara partai politik peserta l=rl" dan perolehan suara calon anggota-DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/k&. KPU - provinst T"_r,*umumkan rekapitulasi hasil penghitungan perorehan suara partai poritik peserta l=1" dan perolehan suara calon ;gg;h OpR, DpD, DPRD provinsi sebagaimana dimal<sua pIa. "V.t t3t. KPU provinsi meneenlcal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta -plmitu dan perolehan suara calon anggota DPRD provinsi. -' KPU provinsi menyefahkan bepita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suari dan serfunr..t-r"r."piturasi hasil. penghitungan perolehan suara partai politik peserta l.:1" dan perolehan suara ."ton anggot4 DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/klL kepada saksi Peserta Pemilu, panwaslu provinji, dan KpU. ---r pasal 192 Panwaslu provin meny€unpaikan l.p :u' atas dugaan adanva pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam p?i;lr;rr."r, rekapitulasi hasil penghitungan perolehln ..,.r^ partai politik peserta lellilu dan peioleh;rn """ru l..fon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dani DPRO kabupaten/kota kepada KpU provinsi. saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan JLl.t"u kesalihan dalam pelaksanaan rekipitul..i' rr".' penghitungan perorehan suara partai polirik peserta pemiru i* pl?"lld., ,ru* calon anggota ?pR, DpD, bpno provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Kp'U piorirr"i. KPU provinsi wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud i"q"'*.t (I) .dan ayat (2) pada hari pelaksanaan.. rekapit.,tu"lpenghitungan perolehan suara parrai pol]tlk peslrta pemilu ;;;;';i"cur, "r"." calon anggota DpR, Dpd; bpno provinsi, dan DpRD kabupaten/kota. (s) (6) (1) (2) (3) Pasal 193

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitung€u1 perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPR-p kabupaten/kota sebagaima'a dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota Kpu proiinsi dan saksi peserta pemilu yang hadir.

(3) Dalam hal terdapat anggota Kpu provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapiturasi hasil penghiturg"r, perolehan suara dan sertifikat rekapitulisi hasit -pengrritungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan suara caron anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRp kabupaten/kota ditandatangani oleh anggota KPU provinsi dan saksi peserta pemilu-yang rr"ai, "y'u.g bersedia menandatangani. Re kapirurasi pengr-,i trrxis'3:rf iH Suara secara Nasionar Pasal 193

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU provinsi dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KPU, Pasal 194 (tr KPU membuat berita acara penerimaan rekapiturasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta le]:1il" dan. peiolehan .r.ui.--.uton anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupateiitot"-a"ri KpU provinsi. KPU melakukan - rekapitulasi hasil rekapiturasi penghitungan perolehan iuara partai poritik peserta IlTlu dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, ?PR? provinsi, dan DpRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu. (2)

(3) KPU , . (3) (41 (s) (6) KPU mengumumkan rekapitulasi hasil perolehan suara partai politik peserta perolehan suara calon anggota DpR sebagaimana dimaksud pada ayai 1S1. KPU. . menetapkan _ rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta 'pemitu dan perolehan suara calon anggota DpR dan DpD. KPU. .menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitunqan perolehan suara dan sertifitat ritcapitulasi hasil. penghitungan perorehan suara partai politik peserta l:.tr]" dan perolehan suara calon .rrgtot" ppR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kita kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu. KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifrlat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta !:tr]" dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kJta. penghitungan Pemilu dan dan DPD Pasal 195

(1) Bawaslu lijib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggar"rr, p"rryimpangan'a""/"t"u kesalahan dalam- pelaksanaan reiapiluuii h.;ii penghitungan perolehan suara partai -poritik peseita pemilu dan perolehan suara caron anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/koL-kepada kFU. '

(2) saksi dapat menyampaikan raporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan a'an7;t"; [";arahan daram pelaksanaal lekapituhsl hasil 6;htilir"r, perolehan suara partai politik peserta pemilu i* pirolehan suara calon angg,ota ?pR, DpD, DPRD p_rii.i, dan DPRD kabupaten/kota kepada KpU.

(3) KPU wajib .. langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimatcsua *qu ayat 1i) a# uyu, (2) pada hari pelaksanaan. rekapiturasi"p"rigi.it""g"r, perorehan suara partai poritik peserta pemilu i"" pJrolehan suara calon angg,ota DpR, DpD, DPRD prouil"i, dan DPRD kabupaten/kota. Pasal 196 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 196 (lt Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KpU dituangkan ke dalam beri6 atara rekapiturasi hasir penghitung?r, perolehan suara dan sertint"i r"r."pitulasi hasil penghitungan perolehan su,rra partai politik peserta l=r1" dan.perolehan suara calon *ggot" OpR, DpD, DPRD provinsi, dan D,RD tauulaie"n iiot" dengan menggunakan format yang ditetapkan diam peraturan KPU.

(2) Berita acara rekapiturasi hasil penghirungan perorehan suara dan sertifike.t rekapiturasi -hasil "fir,grrit.ngan perolehan suara partai politik peserta 'plrlrit, dan perolehan su€*a calon.?nggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/koil r"uugui*ana' dimJsud pada avat (1) ditandatangani oreh seiu*h;gg;il-'xpu a.r, saksi Peserta pemilu yang hadir.

(3) -o-"1* hal.terdapat anggota KpU dan saksi peserta pemilu L ilf-=,Hl ::l1:l.,tot".l"Ell1,r;;;9.,;:ffil rekapitulasi has, qe-nshiiu"gu. perorehan suara dan sertifikat rekapitul"ri rririt p.rigrrini"g"r, p"-rJt.r, suara partai politik peserta pemilu d-an perolehan suara caron anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, a"" DPRD kabupaten/kota litandata"g."i oreh anggota Kpu dan saksi peserta pemilu d"g- hadir fan! bersedia menandatangani. pasal 197 saksi peserta pemilu daram rekapitulasi suara anggota DpR, DpD, D,RD provinsi, dan DpRD f"uipryn/kota ai ppx, xpu kabupaten/k-ota, Kp[J provinsi, dan-ipu rr"*s menyerahkan mandat tertulis dari peserta pemilu. Bagian Keenam penghitunsan.,.,I'jl*f, H.-il,flil.:H:L1ilX?*perorehansuara pasal 19g

(1) Bawasru, panwasru provinsi, panwasru kabupaten/kota, panwaslu kecamatan dan pengawas pemilu Lapangan/pengawas pemlu -ir", Negeri merakukan pengawasan atas rekapitulasi-penghitungan perorehan suara vang dilaksanakan oleh frru iiu"i.ri".,, Kpu kabupate n 1 kota, ppK, dan piri Z piisr,i,r.

(2) Pengawasan (2) (3) (4) Pengawasan sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, g_lltyimpangan dan/atau kesalahan oleh ."ggot" KpU, KPU provinsi, KpU kabupatenfkota, ppK/ppLfr pps, d"r, KPPS/ KPPSLN dalam melakukan rekapiiutasi penghitungan perolehan suara. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pe.langgaran, penyimparrgin dan/atau k;.J;-h"n dalam rekapitulasi penghitungan peroiehan i;;;- Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwasru kabupate"l[oti panwaslu kecarnatan, dul pengawas pemilu L"p;";;;Tpengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan adanya" p"i".gg"r"r,, penyimpangan dan/atau liesalahan t"'p"ai Kepolisian Negara Republik Indonesia. f1_Sq9t" KPU, . KfU provinsi, KpU kabupaten/kota, PH</PPLN, PpS, .dan KppS/KppSLN y.r,g -;"lakukan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dikenai tindakan hukum sesuai dengan ketentuan daram Undang-Undang ini. BAB XII PENETAPAN HASIL PEMILU Bagian Kesatu Hasil Pemilu Pasal 199 (1) Hasil Pemilu anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatenfkota terdiii .t^" p"rolehan suara partai politik serta oerolehan suara ..to' anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, a"r, ppn;-k;;"ten/kota.

(2) KPIJ wajib menetapkan anggota DpR, DpD, kabupaten/kota. secara nasional hasil DPRD provinsi, dan Pemilu DPRD e",,.t.f,ff'ffi,5:fl:i rr.," Pasal 200

(1) Perolehan :yT partai poritik untuk caron anggota DpR fti ffiii}"." .uB* untuk _".ror, *rigJil-ipp oirotepkan para.;r..r$iljl,;,Fffii,Jttr;i#jlil;ft auiiErit;i;i;

(2) Perolehan

(2) Pelolehan.suara partai poiitik untuk calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh Kpu provinsi dalam "iaarrg pleno terbuka yang dihadiri oreh para saksi peserta pemilu aan Panwaslu provinsi.

(3) Perolehan :yara partai potitik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh Kpu kabr$aten/kota dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan panwaslu kabupaten/kota. Pasal 201

(1) KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara partai poritik untuk calon anggota DpR 9"r perolehan suara untuk calon anggota Dpb paling lambat 30 (tiga puluh) hari setejifr hari/tanggaT pemungutan suara. (21 KPU provinsi m.enetapkan hasil perorehan . suara partai politik ""ty\ calon anggora DPRD provinsi paling rimu"i 15 (lima beras) hari sitelah hariitanggar-pem-ungutan suara.

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat L2 (dua bela"t rr*i ""Gt"r, hlrilt""egJ pemungutan suara. Pasal 2O2

(1) Partai Politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perorehan suara sekurant-k";;;y" z,syo (dua koma lima perseratus) dari :urifan ;;;" sah secara nasional untuk diikutkan daiam pi"""t""" perolehan kursi DpR.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak berlaku dalam penentuan peroleh."'r."i.i bpno provinsi dan DpRD kabupaten/kota, Pasal 203

(1) Partai Poiitik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang baras perolehan suara ..u"gi*;; ;i-aksud dalam Pasal 2O2 ayat (t), tidak aisu?takan;;;'penghitunsan perorehan kursi DpR di masing-masing il.r.h pemilihan.

(2) Suara . (2) (3) Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi ditetapkan.ol"\ KpU provinsi dalam "ii*, pteno terbuka- yang dihadiri oleh para saksi peserta pemilu dan Panwaslu provinsi. Perolehan suara partai poritik untuk caron anggota D'RD kabupaten/kota -ditetaikan or"rr Kpu k;ifraten7t<ota $*il1iH,?"'H",'m;ug"Hati';:[1;*asaksi Pasal 201 Pasal 203 (l) KPU menetapkan hasil pemilu secara nasionar dan hasir perotehan ,l:T"_l*tai politik ,rrr,,t ;;; anggota DpR dan perolehan sua.ra unruk . ""il;;;;; DpD paling lambat 3g_ Ife" pur"r,j hari ..iiGr,' hari/tanggal pemungutan suara (21 KPU provinsi menetapk* Lr!_perolehan . suara partai politik ,rrrh* .flgn anggora pp-RD prouirr.ri paling lambat 15 (lima belas) hari Gtehh rr"*7i*rsd pemungutan suara.

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perorehan suara partai polidk untuk caron anggota D'RD kabupaten/kota paling lambat 12 (dua belaJt rr.ri ."t"ur, hari/tanggal pemungutan suara. Pasal 202

(1) Partai poritik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan .r"r. "Ll koma iil;. perseratus) di'j,l,i-,H'tH" "l,,ir:.!l:: ili::?B*:"*u diikutkan ai.- plrli**.r, perolehan

(2) Ketentuan sebagaimana dimaks.ud pada ayat (1) ridak berlaku daram penentuan perolehan i*i.i bpno provinsi dan DpRD kabupat""/[ot..-'

(1) Partai poritik peserta pemilu.ya.g tidak memenuhi ambang batas perorehan ";;" -';p"ei*;;" "iirrr"r.",-,a daram Pasal 202 ayat (t), tia"t Oi".?t"f.ur,;;;,penghitungan perolehan rnrrsi ripn ai r""irrg-*asing daerah pemilihan.

(2) Su REPUBLIK INDONESTA ,ENETA'AN pERoLurrRlP,#t, o^* cALoN rERprLrH ,.".o?ifl?:ItTH Kursi Pasal 204

(1) Perolehan kursi partai politik peserta pemilu untuk anggota DpR diterapkan oleh KpU

(2) Perolehan tursi partai politik peserta pemilu untuk anggota D,RD provinsi ditetapkan oi"r, rpu provinsi.

(3) Perolehan kursi partai pofitik peserta pemilu untuk anggota DIRD kabuparen/kota Jit"'titr' oleh KpU kabupaten/kota. Pasal 205

(2) suara untuk.penghitungan perolehan kursi DpR di suatu l":rs pemilihan ia.rr-irr*iah suara sah seturuh partai Politik Peserta pemilu air.i.rrgi jumlah suara sah partai Politik peserta pemilu yang tidai ;;;;; ambang batas perolehan suara seuagaimLa dimarcsua-aau- pasar 202 ayat (t).

(3) Dari hasil penghitungan suara sah-yang diperoreh partai politik peserta pemiltisebagaimana di'maEs,li p"a" ayat (2) di suatu daerah pemititrar ditetapkan angka Bpp DpR dengan cara..membagi j"*fJ -*-*" '.fr', partai politik Peserta pemi.ll ..Urlg"i;"". dimaksud pada ayat (2) dengan jumlah kursi aI ".i" a"" ;;fin#. Penentuan oeroleh.an jumla' kursi anggota DpR partai Politik peseita pemitu did;;k.". "S .lT, penghitungan seluruh suara sah dari ";t;; p*r.,i poritik pLserta pem,u vang memenuhi ketentuan pasar zoz iiii;;;",",ihan 3,1l.,|tr1';ff"':;:#fiii;:ffi L"ffii j*,.ioif; 1-*. Setelah ditetapkan. angka Bpp DpR dilakukan il'HllEi',fr ,"t:,1*r**:l,*;:,"i;mi_,;xx Eil',Jri: s erta pem ilu a i -*L ilrai"rJi p " -,iril, d e n gan (1) (2) (3) (a) Dalam

(4) Dalam hat masih terdapat sisa kursi diiakukan penghitungan perolehan kuisi t"h"p rca"" dengan cara membagikan jumlatr sisa hT."i v""elJ;*-t"ru.gi kepada Partai porit*i peserta nemilu yang memperoreh suara ;$T5:kura'gnya so"z tii*J ;lid'-i?rseratus) dari

(5) Dalam har masih terdapat sisa kursi seterah dilakukan penglitungan tatrap ' kedua, -- -;-J; dilakukan penghitungan perorehan kurs.i t[ry il; dengan cara seluruh sisa suara partai poli'tik pl.rt. pemilu dik,mpulkan di provinsi untuk menentukan Bpp DpR yang banr di provinsi yang bersangkutan. Pasal 206 (6) (7) BPP DPR yang baru. di provinsi_yang bersangkutan sebagaimana aimaksua faal- lvlt rsi aitzt pti' a"r,g^., membagi jumlah sisa suara J.h- ;;ffi;i*iffi"i politik Peserta pcmilu dengan j;J; Ji"a trur"i. Penetapan perorehan kursi partai politik peserta pemilu sebagaimana dimak."a pua"lv", rst air.t.,t^, dengan cara memberikan^*[urs1 kepaaa 'p*r"i 'i"il,il. yang il'**f.d:t DPR vans ' baru' di p'irir,ri i.;; Dalam hal T:p terdapat "r:1 kursi yang belum terbagi dengan Bpp DpR y;;1;u sebagaimana dimaksud dalam ii#y,iidqrytr,{x*r;*8*H,$.iflT5tr[iT Partai politik prta' p";1" ai prorir.i 'satu demi satu berturut-turut sampai ""*." sisa rsursi- habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak. Pasal 207 Dalam hal *?rih. terdapat "r_r^1 l.::.j Iang belum terbagi sebagaimana dimak""a Jfu"--pasar 206 d"rr-'"i". suara partai Politik peserta q"ril" ""J"r',"rt"rrr"iJ il":"., kursi, maka kursi diberikan k"p.e. ;;; ioutik vang ,rr"ir,uLi akumurasi ifr!'i:H#trtf 'u""i.r.l.l*. ulrtu-ru t- ruru t di provin s i

PASAL 20G

BAB XII: PENETAPAN HASIL PEMILU | Bagian Kesatu - Hasil Pemilu
Naskah pasal.

PASAL 21

BAB IV: HAK MEMILIH
Jumlah kursi anggota DpR ditetapkan sebanyak 560 (rima
ratus enam puluh)

PASAL 22

BAB IV: HAK MEMILIH
(1) Daerah pemilihan
bagian provinsi.
anggota DpR adalah provinsi atau
(2)
Negara
Jumlah kursi setiap daerah pem,ihan anggota DpR paring
;:*i:, 3 (tiga) kursi au., 'p.ii.,g uunyi[ io lsepuluh;
Penentuan daerah pemilihan anggota DpR dilakukan
dengan mengubah r.t."t"""
daerah pemilihan pada
Pemilu 2OO4 berdasarU" ["t."tuan pada ayat (2).
3:[*f":""if3,::bagaimana djmaksud pada avar (3)
Undang-u,..^"J:i:t" vang tidak terpisahkan dari
rumlah Kursi a", o'.rlf,t;:1ffi*"^nggota D,RD provinsi

PASAL 23

BAB IV: HAK MEMILIH | bagian provinsi. - anggota DpR adalah provinsi atau
(1) Jumlah kursi D,FD provinsi ditetapkan paring sedikit 35 (riga puluh lima) au" puii"g Uanyu.t 100 (seratus).

(2) Jumiah kursi D,RD provinsi sebagaimana dimaksud pada ;fi#I,llf;Tffi lffi :ini* Fffi il;i p,.oui,.,,i ;.;; (s) (4)

a. provinsi a b gtglt^":i dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; ?rgyr:":r dengan jumtah penduduk lebih dari .1.090:000 (satu j"l"l sarnpai dengan S.OOO.0OO (tiga juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; pr:l::r- _ dengan jumlah penduduk lebih dari 9.090:900 (tiga jutaj.sampai dengan s.000.060 (lima juta) iiwa memperoieh allkasi s5 (lima puluh rima) kursi; pr::,::,^ _ {engan jumlah penduduk tebih dari 5.000.000 (lima jutai.sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) iiwa memperoleh "tot asi 65 (enam puluh rima) kursi; !t:Ir^":i - dengan jumlah penduduk tebih dari 7.000.000 (tujuL .lltal sampai dengan - 6'.ooo.ooo (sembilan juta) jiwa *"*p"rIt"f, atofu."i ii 1tr.;,rr_, puluh lima) kursi ' - - pr::,::,^ dengan jumlah penduduk lebih dari e'000'000 (sembilan-juta) sampai aenlan iiooo.ooo !".,b..1..: juta) jiy" memperoleir alokasi gS (detapan puluh lima) kursi; dan P:o:T:, - dengan jumtah penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelur jrtu; jiwa memperoleh arokasi 100 (seratus) kursi.

PASAL 24 c d

BAB IV: HAK MEMILIH | bagian provinsi. - anggota DpR adalah provinsi atau
e
f
g
(1)
Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah
kabupaten / ko ta atau gab-rln gan kabupaten / ko ta.
Jumlah kursi llfi^p daerah pemilihan anggota DPRD
provinsi ditetapkan sama dengan pemilu ..u.i,3-r.,yu.

PASAL 25

BAB IV: HAK MEMILIH | bagian provinsi. - anggota DpR adalah provinsi atau
Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk setelah pemilu ditcEpkao ulra".arkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. ' ---- vY'Y Alokasi kursi 113,1,,.i.'.G",lijf.i,T:*"5H1'*;'.,'iiiTi:",",?:: 33,'ltf -""'rl',iit 3 (tiga) kursi- dan-paling b;iJ 12 (dua (2) (1) (2)

(3) Dalam Penataan daerah pem,ihan di provinsi induk dan pembentukan d3erah pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk pemilu blrikutnya. Ketentuan iebih lanjut mengenai alokasi kursi d.an daerah pemilihan __3nggota DPRD provinsi ditetapkan dalam peraturan KpU. Jumrah Kursi dan Daer"n r:fi:iml,Tl-,?",a DpRD Kabupaten/Kota

PASAL 26

BAB IV: HAK MEMILIH | bagian provinsi. - anggota DpR adalah provinsi atau
Jumlah kursi Dp.Rp kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua pulut.; dan paling banyak 50 (lima puluh). Jumlah kursi DFRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada a3zat (l) didasarkan pada jumlah [:H:;|*. kabupaten/roia vu"g u.rru,.,grirt",., dengan P"l1T h-al terjadi pembentukan provinsi baru seterah Pernilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk sesuai dengan jumlah penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud paaa "Vii tZl kabupaten/kota dengan jumlah dengan lOO.OOq 1se-ratus ,i["f alokasi 20 (dua piitrf,) kurq'i; (3) (4) (s) (1) (2) a. b' kabuparen/lo1a de,ngan jumlah penduduk rebih dari 100.000 (seratus ribi) "ampai a"r,g",.-iOO.OOo (dua ratus ribu) jiwa memperoleir .t;k;:i';i?". puluh lima) kursi; c' kabupaten/kota dengan jumrah penduduk lebih dari 200.000 (au1.L1tus riiu) ii*o^i g.,re-or,- soo.ooo f,ig, ;1'.:;, ribu) jiwa memperoleh "l"k;:;o "[igu puruh) d' kabupaten/kota dengan jumlah penduduk rebih dari 300'000 (tiga .rarus- ribl) sampai dengan 400.000 f",Tjfr|#f;J'.::' jiwa ilemp"br'h uto-t'u,i ss (ri;; e' kabupaten/kot1 dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratu-s riLu) sampai dengan SOO.0O0 iXliri?li',,10") jiwa *"ii"'or"i, .ror.""T+o 1.*p^, Penduduk sampai Jlwa memperoleh

f. kabupaten/kora f. ctb kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan i.ObO.OOO !3atu juta) jiwa memperoleh alokasi +S'i"*pui putuh lima) kursi; dan ica^bu-paten/kota dengan jumrah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta)liwamemperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 27

BAB IV: HAK MEMILIH | bagian provinsi. - anggota DpR adalah provinsi atau
Pasal 2t,t
(1)
(2)
Daerah pemilihan anggota D,RD kabupaten/kota adarah
kecamatan atau gaUun-gan kecamatan.
(3)
(4)
(1)
(2)
(1)
Jumlah kursi -""ti1,l daerah. pemilihan anggota DPRD
kabupaten/kota aitetaptan ' .urrr^ dengan pemilu
sebelumnya.
Jumlah kursi
1u1,.nut"7;;;;r",fl-"**r?[,-?"*,:f T.lTlll?,^,.0,t
9-"ti 1:990'00-0 (situ luta1 .;i*a uerraku ketentuan pasal 26
ayat (2) huruf g.
Penambahan jumlah kursi sebagaimana dimaksud dajam
Pasal..26 ayat (2) hy:yr -g- aiu"rtk;; -il;;;
daerah
pemilihan yang memiliki ;imiafr p*arJriJlerbanyak
secara berurutan.
Dalam hal teriadi bencana yang mengakibatkan hilangnya
daerah pem,iiran, daerah p.*l?irr." ;;r."b,t lir,up,-,.t u.,.
Alokasi kursi . akibat hilangnya
sebagaimana dimaksud pada-'ayat
ke mbali se suai ae., gan i urrirli*p"rra,-,a

PASAL 29

BAB IV: HAK MEMILIH | bagian provinsi. - anggota DpR adalah provinsi atau
Jumlah kursi . anggota DPRD.. kabupaten/kota yang dibentuk setelah "-pl"rirl"'ii,"r.pkin terdasarkan ketentuan dalam Undang-Unaang ini. Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD 5i:Xiff::/kotil ;;"s#l',"'o,,,,aksud pal; ayat (r) Di;;; #iJi'il?.:edikit 3 (tiga) kursi d;";;;g banyak daerah pemilihan (1) uk diperhitungkan (2)

(3) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) (4) Dal11 hai terjadi pembentukan kabupaten/kota baru setelah Pemilu, dilakukan penataan daeiah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jiliJ-;enduduk berdasarkan alokasi kursi sebagai-m^rrl di*uksua pada ayat (2), Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan perabentukan daerah pemilihan di kabui"t""ll"ta baru dilakukan untuk pemihr berikutnya. Ketentuan lebih ranjut mengenai arokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DpRD kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan KpU. (s)

PASAL 30

BAB IV: HAK MEMILIH | bagian provinsi. - anggota DpR adalah provinsi atau
Jumlah kursi anggota DpD untuk setiap provinsi ditetapkan
4 (empat).

PASAL 31

BAB IV: HAK MEMILIH | bagian provinsi. - anggota DpR adalah provinsi atau
Daerah pemilihan untuk anggota DpD adalah provinsi
BAB VI
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Bagian l(esatu
Data Kependudukan

PASAL 32

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian l(esatu - Data Kependudukan
(1)
Jumrah Kursi 0"""3?3l"fT#tfilan Anggota DpD
Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data
kependudukan.
Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus sudah tersedia a"n" ai..r*r,;;; u.;liIii* paring
lambat t2 (dua belas) ;;i;"
sebetum narittanggal
pemungutan suara,
(2)
Bagian Kedua

PASAL 33

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Kedua - Pasal 33
(1) KPU kabupaten/kota menggunakan data kependudukan
sebagai bahan penyusunaridaftar p;;ltlr"
(2) Daftar pem,ih sebagaimana dimaksud pada ayat (r)
sekurang-kurangnya memuat nomor
induk
kependudukan, rri*", tanggal rahir, jenis kelamin, dan
alamat Warga Negara Ind6iesia-r;";;empunyai hak
memilih.
(3) Dalam pr"{y..yrg-t daftar pemilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kpu kabupaien/kota dibantu oleh pps.
(4) Ketentua" J.:Uil lanjut mengenai tata cara penyusunan
daftar pemilih diatur dalam peraturan KpU.
p.-,tu?Xtfi [:Hxem,ih

PASAL 34

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Kedua - Pasal 33
(1) KPU kabupaten/kota merakukan pemutakhiran data
pemilih berdasart a" Jutu-f,eperrdudukan dari pemerintah
dan pemerintah daerah,

Bagian Ke.dua
Daftar Pemilih

PASAL 35

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Ke.dua - Daftar Pemilih
(2) Pemutakhiran data pemilih diselesaikan paring rama 3 (tiga) bulan seterah aiterimar.ya data kependudukan. Dalam pemutaktriran -data pemilih, KpU kabupaten/kota dibantu oleh ppS dan ppK. Hasil pemutakhiral data pemilih digunakan sebagai bahan penJrusunan daftar pemilih sementara. (3) (4) Dalam pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 3+ ayat (3), pps dibantu oleh petugas pemurakhiran aata oemitft, v."g*ilrairi atas perangkat desa/kelurahan, rrlir' warga, .uku' tetangga atau sebutan lain, dan warga masyarat at. (1)

(2) Petugas

(2) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS. Bagian Keempat Pen5rusunan Daftar Pemilih Sementara Pasal 36

(1) Daftar pemilih sementara disusun oleh pps berbasis rukun tetangga atau sebutan lain.

(2) Daftar pemilih sementara disusun paling lambat I (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiian data pemilih,

(3) De,ftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh) hari oleh PPS untuk mendapatkan rnasukan dan tanggapan dari masyarakat. (4) (s) (6) (1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus diberikan oleh pps kepada yang mewakili Peserta pemilu di tingkat desa/kelurihan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta f9m1tu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterima PPS paling.lama r4 (empat beias)'hari sejak harl pertama daftar pemilih sementara diumumkan. -PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. Pasal 37 Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1-oy aiumumkan kembali oleh PPS selama 3 (tiga) - hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta Pemilu.

(2) PPS (21 PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemiru sebagaima.nq dimaksud pada ayat (I) paling lama 3 (t,Lg-.) hari setelah berakhirnya pengumuman.

(3) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaim.:" g-11_ulsud pada ayat (2) iisampaikan oleh PPS kepada -Kpu kabupaten/kota'melarui ppK untuk menJrusun daftar pemilih tetap.

(4) PPS harus memberikan sarinan daftar pemilih sementara has, perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada yang *e*at,i peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan. Bagian Kelima Penyusunan Daftar pemilih Tetap Pasal 38

(1) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar pem,ih tetap berdasarkan daftar pemilih ..*.rrt"i^ hasil perbaikan dari ppS.

(2) Daftar pemilih te.tap. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan Uaiis tpsi.

(3) Daftar pem,ih ,t.aup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paring rama" 20 tJ"" -p"i"r.r hari sejak $fE:t*""va daftai pemilih sementara has, perbaikan dari

(4) Daftar pemilih,t:t1p_:gUagaimana dimaksud pada ayar (t) disampaikan oleh *pu t"Tupaten/kota kepada Kpu, Kpu provinsi, ppK, dan ppS.

(5) KPU..kabupaten/kota harus memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (i) [i3Xi,",irT:A poiitit--'i"""]iu*^rli,,,l di tingkat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2t- Pasal 39 PPS men8umumkal__d:f,1T pemilih tetap sejak diterima 33I"61y"",-5?l:o't'"7t"i;' sa-pai hari/tanggar (1)

(2) Daftar REPUBLIK INDONES]A (2\ Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara. Pasal 40

(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.

(3) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemitih tetap di TpS asal. Bagian Keenam Penyusunan Daftar Pemilih bagi pemilih di Luar Negeri Pasal 41

(1) Setiap Kepala perwakilan Republik Indonesia menyediakan data penduduk warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih pemilu di negara akreditasinya.

(2) PPLN menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu untuk menyusun daftar pemilih di luar negeri. Pasal 42 (r) PPLN melakukan pemutakhiran data pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya daia penduauk fuarga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemil-ih Pemilu. Pemutakhiran data pemitih oleh ppLN dibantu petugas pemutakhiran data pemilih. (2)

(3) Petugas REPUBL]K INDONESIA -23_

(3) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai perwakilan Republik Indonesia dan warga masyaratat Indonesia di negara yang bersangkutan.

(4) Petugas pemutakhiran data diberhentikan oleh ppLN. pemilih diangkat dan Pasal 43

(1) PPLN menJrusun daftar pemilih sementara.

(2) Pen5rusunan daftar pemilih sementara paling lama 1 (satu) bulan sejak pemutakhiran data pemilih. Pasal 45

(3) Daftar pemilih se4rentara diumumkan selama, T (tujuh) h.ari oleh ppLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(4) Masukan dan . tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud p."d1 uyaf (3) diterima ppLN paling lama 7 (tujuh) hari sejak diumumkan.

(5) .PPLI wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(6) D.aftar pemilih sementara-.hasil perbaikan sebagaimana dimaksud p^g^ a1rat (5) digunaka" priil untuk bahan penyusunan daftar pemilih tetap. Pasal 44

(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasir perbaikan sebagaimana dimaksud auarn-pasal 43 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap.

(2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud p?d1 ayat (t) kepada KpU JJ.,g"r, tembusan kepada Kepala per*atifan Republik Indonesia. dilaksanakan berakhirnya IPLI menJrusun^ daftar pemilih tetap dengan basis TpsLN berdasarkan daftar p"*ilih a;1;p sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (l). - --l (1)

(2) Daftar (2) (1) Pg{tq pemilih te-tap dengan basis TpsLN digunakan KPPSLN dalam melalisanakan pemungutan suara. REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 46 Pasal 47 (2) Daftar pemilih Ftl! dengan basis TPSLN sebagaimana dimaksud pasal 45 ^y^{ p1 dapat dit "gk;;i dengan daftar pemilih tambahan sampai - hiri/tanggal pemungutan suara. Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada avat (1) terdiri u.11. data p.*rih t;;s ;;hh terdartar 9tlT daftar pemilih. letap di suatu TpsLN, tetapi karena keadaan tertentu.. tLtI' a"p"i--r;;rd;;; haknya untuk memilih di TPSLN iempat yang bersangkutan terdaftar. Bagian Ketujuh Rekapitulasi Daftar plmilih Tetap

(1) KPU .kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota.

(2) frt'r#:.'lsi melakukan rekapitulasi daftar pemitih tetap (3) SlY"ffilakukan rekapiturasi daftar pem,ih terap secara pe n gawa ry "o:fl H ,[,:tlXy# pe rs e ri s ih an dalam Pemutakhiran o"t. Jl"Enetapan Daftar pemilih Pasal 4g

(1) Bawasru, panwasru provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan aan irerrga*l-.'p.*it, Lapangan melakukan-.pengawasan atas pelaks€Lnaan pemutakhiran data pemilih, l.ry,,.rrr., dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbait""-a* Ei**uman daftar pemilih sementara hasil p"rb;i;; penetapan dan pengumuman daftar .ry*1ti1 t"t"p, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi aartai iemilih tetap yang dilaksanakan oleh --- ilFU, --xlu"o prorirr"i, Kpu kabupaten/kota, ppK dan ppS.

(2) pengawas REPUBLIK INDONES]A (2) (1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penJrusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan p"rrgr*r*.r, daftar pemilih tetap, daftar pemitih tambaliar,, d"r, rekapitulasi 9{t* pemilih tetap luar negeri yang dil"k."r,.kan oieh PPLN. Pasal 49 P"tq* hal pengawasan sebagaimana dimaksud daram Pasal 48 menemukan unsur klsengajaan atau kelalaian Slggota KPU, KPU provinsi, KpU liabupaten/kota, ppK, PPS, dan PPLN yang merugikan warga iv.g.o Indonesia yang memiliki hak pilih, maka Ba*^Ju, panwaslu provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan d;; pengawas Pemilu Luar.Negeri _Tgnyampaikan temuan. kepada KpU, KPU provinsi, dan KpU -kablpaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN.

(2) KPU, KPU--provinsi, dan Kpu kabupaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN wajib menindaklanyuii temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwaslu ka6upaten/kota, panwasru kecamatan, pengawas pemilu r,"pl"g"" dan pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana ainafliud pada "t"; iii PENCALoNAN ANGGoTTB#I ,,o, DPRD PRoVINSI DAN DPRD IGBUPATEN/ KOTA Bagian Kesatu _ _P_ersyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD Kabir"paten/Kota Pasal 50

(1) Bakal calon anggota DpR, D,RD provinsi, dan D'RD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan: a' warga Negara Indonesia rSng terah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau teLifr;-

b. bertakwa kepada T\rhan yang Maha Esa;

c. bertempat -tinggar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. cakap d' gakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia; e' berpendiglkt paring rendah tamat sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sefcofafr Vf"r.r,[uf, Kejuruan (SMK), Madras'ah efiy.fr--Ii;il*." (MAK), atau bentuk lain yang sederajat; --J -- f' setia kepada pancasila sebagai-dasar negara, Undang- llagrre D1sar. Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita piokt"*"ri f Z egustu, f g+S; g' tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yana klah ,i.;;;yai kekuatan hukum tetap karena *."luk,.k^r, tirriJ-'pidana yang diancam dengan pidana p"":"r"- t"triil"r tahun atau lebih;

h. sehat jasmani dan rohani;

i. terdaftar sebagai pemilih;

j. bersedia bekerja penuh waktu; k' mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional 'tiaonesia, anggota Kepolisian Negar.a Republik Indonesia, p.rrgrrrs pada badan usaha 1it1t rr.i.r" a"nTatau uiali-r"usar,a milik daerah' serta badan rli" y."g anggarannya bersumber dari keuangan.'egarr,, yu.r,g ainyliat.r, -"a"rrgun surat pen gunduran diri vang tia.[ a"pli aii*it]em uati ; l' bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, .notaris, pejabat pembuat akta tanah (ppAT), ian tia"t *.r.["ilJ" pekerjaan penyedia OTT* dan jasa yang berhubungan dengan keuangan nesaTa _:_".ra ;"i;"{,;#'ili..}".,* dapat menimbulkan konflik k6""t#;; '?"r,!un tugas, wewenang, dan hak sebagar anggota DpR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupatenTt<oia" "..,-r"i peraturan perundang-undangan;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara.lainnya, p."gr*. pada badan usaha il[rl""ffi, dan U"a.i-.,i.r,. mitik Jae-rah, serta keuangan rr.ru-li"* anggarannya bersumber dari

n. menjadi anggota partai politik peserta pemilu;

o. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilan; dan

p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

(2) Kelengkupa., (2) Kelengkapan administrasi bakal caron anggota DpR, ?PRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kotu -..u^g.imana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan a."g"",- -

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan .i.., program pendidikan menengah; c' surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut .perkara pidana a-ari x"poii.i.. \"g"i, Republik Indonesia selempat; d' surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani; e' surat tanda bukti tetah terdaftar sebagai pemilih; f' surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditaidatangani ai--"t^, kertas bermeterai cukup; - g' surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/perrguLr., notaris, pejabat pembuat- akta tanah '(bpa?t--i"" tidak melakukan pekerjaan penyedia barang fir.r, jasa yang berhubungan. dengan }i"r.rrg* negara serta pekerjaan ldl yang dapat menimbulkan konflik kepentingan d."*:{ tuj'ar, wewenang, dan hak sebagai anggota bpR, dpno prori""i,.,dun DPRD kabupaten/kota yang'ditanaatangani di atas kertas bermeterai cukupl h' surat -pengund.ur^r, diri yang tidak dapat ditarik kembati sebagai pegawai nJg"rl sipirl anslliu t.rtu.u Nasional tnaoneiial atau ""ggot-. Xepolisian Negara Republik Indo.nesia,-p.rrgr*s pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan _lain yang "rrgg"r*rry. bersumber dari keuangan negara;

i. kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu; j' suratpernyataan tentang kesediaan hanya dicaronkan oleh I (satu) partai fifitii;'untuk 1 (satu) tembaga perwakilan Yang diiandatangani di atas kertas bermeterai cukup] k' 1ur,at pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah p"riiUfri'yang ditandatangani di atas kertas bermeter"i "rhf. Bagian Kedua Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DpRD KabupatenTfota Pasal 51

(1) Partai Politik Peserta pemilu melakukan seleksi bakal galon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sisuai d.rrg^., mekanisme internal partai politik. Pasal 52

(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal s 1 disusun dalam daftar bakal caron oreh partai poritik masing-masing.

(2) Daftar b"k* galon anggota DpR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat.

(3) Daftar bakal calol -llggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengums Partai politik peserta pemilu tingkat pr6vinsi.

(4) Daftar b"k+ . caron anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh p"rrguruJ partai poritik peserta pemilu tingkat kabupaten / ko1a. Pasal 53 REPUBLIK INDONES]A Pasal 54 Pasal 55 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud daram pasar s2 memuat paling sedikit gO% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Daftar bakat calon sebagaimana dimaksud daram pasal s2 T"T."t-p-aling banyak L2o% (seratus dua puruh perseratusl dari jumlah kursi pada setiap daerah p"_iiifri". Nama-nama caron dalam daftar bakar caron sebagaimana dimaksud dalam pasal s4 disusun berdasarkan nomor urut. (1)

(2) Di dalam

(2) Di dalam daftar bakal ayat (l), setiap 3 ( sekurang-kurangnya calon. calon sebagaimana dimaksud pada !ig1t orang bakal calon terdlpat I (satu) orang perempuan bakal Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pas foto diri terbaru. Pasal 56 (3) Daftar bakal calon anggota DpR, D'RD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota seba[imana dimaksud daram pasal s2 diajukan kepada:

a. KPU untuk daftar bakal calon- anggota DpR yang ditandatangani oleh ketua umum aan JJtretaris jenderar atau sebutan lain. b c. KPU provinsi untuk daftar bakar calon anggota D,RD provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain. 5lY-Lluupaten/kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD . kabupaten/kota yang Jit".rd"t"rrgurri o1.f, ketua dan sekretaris atau sebulan l-ain. Bagian Ketiga B akar c ar o n ^" J::ffff : 5?itrF:5ffi iH1ffi;, Kab up a re n / Ko t a pasal 57

(1) Kpu merakukan veri'kasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakar calon anggota DpR dan verifikaii terhadap i;6;;;iila ;umrah r.!I-"r*'.g;kurangnya 30% t,ig" puruh perseratus) keterwakilan perimpuan.

(2) KpU provinsi merakukan verifikasi terhadap kerengkapan dan kebenaran d.okumen p"i.-vi"tan administrasi bakal calon anggota DprD pr&irr-i-o"r, verintasi iernadap terpenuhinya j"T]+'sqlyrang-kuran!"V" -.aO* (tiga puluh perseratus) keterw"Ufa" p?rempuan.

(3) KPU (3) (1) (2) (3) (1) Pasal 58 Dalam hal - kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimatsud dalam Pasal 57 tidak terpenuhi, KPIJ, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada pariai politik peserta Pemilu. Dalam hal daftar bakar calon tidak memuat sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan, KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota memberikan ke_sempatan kepada partai potitit untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal :"lor anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan KpU. flu kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenara' dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupatin/kota dan verifikasi terhadap terpinuhinya jumlah' sekurang- Irurangnya 30% (tiga pulurr perseratusy keterwakilan perempuan. Pasal 59 5PU,.KPU provinsi, dan Kpu kabupaten/kota meminta kepada p3lg politik untuk mengajukan bakar caton baru alsgota DPR, DPID provinsi, aan-opnD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti mlmalsukan atau menggunakan dokumen p.t.u. Pa:tai politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimakiua pada ayat (1) paling lama 7 (tqiuh) hari ::J-"I "rr"i permintaan' dari ipU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten /kota diterima oreh partai politik. (2)

(3) Partai (3) Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak dapat aengajukan bakal calon pengganti apabil" putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap membuktikan tedadinya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu tersebut dikeluarkan seterah ditetapkannya daftar calon tetap oreh Kpu, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

(4) 5tr, KPU provinsi dan Kpu kabupaten kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/koli sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Bagian Keempat Pengawasan atas verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal calon Anggota DpR, DPRD provinsidan DpRD Kabupate n/Kota pasal 60

(1) Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan' verifikasi {e]gngkapan administrasi bakar caron anlgot. DpR, ?llD _ provinsi, dan DPRD kabupater/"tiotu yang dilakukan oleh KpU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(2) Dalam_. hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) menemukan unsur kesengajaan atau keralaian anggota Kpu, Kpu provinsi, aan kpu kabupaten/kota sehingga merugikan bakal calon anggota DpR, D.RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota]- mat. -Bawasru, Panwaslu provinsi, dan - panwaslu kabupaten/kota me-nyampaikan temuan kepada Kpu, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(3) KPU, Fly provinsi, dan Kpu kabupaten/kota wajib menindakranjuti temuan Bawasru, pii*..i" provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota setagaimana dimaksud pada ayat (21. _P",ry:1Tl, J;:'ilrff "#1." tara Anggo ta DPR, DPRD provinsi, dan DpR Kabupaten/Kota pasal 6l

(1) Bakal gor- yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasar s7 disusun daram daftar caron sementara oleh: a' KpU untuk daftar caron sementara anggota DpR.

b. KPU .

b. KPU provinsi untuk daftar caron sementara anggota DPRD provinsi.

c. KPU kabupaten/kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten/ kota.

(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditand_atangani oleh ketira aan anggota KpU, Kpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota. -e'

(3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengGt dengan pas foto diri terbaru.

(4) Daftar calon semen.tara anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota i-bagaim;; ai-*.r.r.ra pada 3y?t (t) diumumkan oteh Kpd, Kpu;r;;insi, dan KpU kabupaten/kota sekurang-kurangnya pada l (satu) media massa cetak harian dan media mlassa'elektronik nasional dan I (satu) media massa cetak harian dan.media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari. (s) (6) (1) (2) Masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU, fnU liouirr.i,-"t.u KpU kabupaten/kota paling lama Io .(sepuruhi t *i sejak--d.It", caron sementara diumumkan. KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan persentase keterwakifa" i.rempuan dalam daftar calln ..*.rrt^o .pTtai politik masing_ masing pada media massa ""i.t harian nasionar dan media massa elektronik,r".iorJ. pasal 62 KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota meminta klarifikasi icepada' p;i-p-olitik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat. ' Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan !"-'-"qr calon yang u"r."r,gt*tan untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pimpinan partai politik menyampaikan has, klarifikasi sebagaimana dimaksud p"J'. .v.t (2) secara terturis kepada KpU, KpU provi".ilJ"i KpU kabupaten/kota. (3)

(4) Dalam . . (4) Dalam hal hasil krarifikasi sebagaim€Lna dimaksud pada ayat (3) menvatakan bahwa calon sementara tersebut tidak -"-"rrihi .v.r"t, lipu, rpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota memberitahukan dan memberikan I:""-o11"" kepada p"rt"i-p}iut r'i.t mlngajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasir perbaikan. REPUBLIK INDONESTA Pasal 63

(5) Pengajuan pengganti calon dan daftar caron sementara hasil perbaikan-"eb"gaimar,a dimaksud pada ayat (4) paling lama ]_(!ujurr)-hari ..t"r"t - ."r"I pemberitahuan dari Kpu, . xpu - proui".i, a."--xlt*'k.brp"ten/kora diterima oleh partai politik.

(6) KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota merakukan verilikasi tlhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi oengganti calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan opno il"Uilp.i.rr/k#.

(7) Dalam har p.*-t^, politik ridak mengajukan pengganti calon dan daftar '""ro" sementari has, perbaikan sebagaiman^a dimaksuJ pada ayat (S), urutan nama dalam daftar calon ..rn.lr.t^r" ,ii,rU"ir, oleh KpU, KpU provinsi' dan Kpu kabupaten/kota .;*i;.ngan urutan berikutnya. Dalam hal ar,t1lur<an drlS,aan telah terjadi pemarsuan dokumen atau penggunaan dJkumen parsu d;1"* persyaratan administrasi uakar;J;;;ilF, calon anggora DpR, D'RD provinsi' dan DpRD kabupaten75oa, maka iFu, Kpu provinsi, dan Kpu kabup-atenTr.oia L"'rtooriir.*i ;;;g", Kepolisian Negara Repu brik mao"..iu ";,"!-Jir;k"kL ;;:., re bih lanj u t sesuai dengan ketentua" p.i.t"r"n perundang-undangan. Pasal 64 Dalam hal putusan pengadilan yang. mempunyai kekuatan hukum tetap - yang menyatakan udak ierbukti adanva pemalsuan dokumi ;i;i--;"ngguna€rn dokumen parsu sebagaimana dimaksud -;uL*' .e;J os'aif,l""u' setelah KPu, Kpu orovinsi,-&-ffiu _r.1uyp"L[;" menetapkan daftar calon tetap anggota DpR, DllD provinsi, dan D,RD Ii::',:B{kota, putuian tersebut tidak il.*"r,e"*hi dartar Bagian Keenam Bagian Keenam Penetapan dan pengumum€rn Daftar Calon Tetap Anggoti DpR dan DPRD Pasal 65 Pasal 67

(1) KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DpR.

(2) 5lg- provinsi. menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD provinsi.

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar caron tetap anggota DPRD kabupaten/ kota.

(4) Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan .ayat (3) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terlaru. Pasal 66

(1) Daftar calon tetap anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/t<oti sebagaimana aim"tsra daram Pasal 65 diumumkan oleh KpU, KpU piouirr.i, dan KpU kabupaten/kota.

(2) KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan persentase keter,*rakilan perempuan dalam daftar _galon tetap partai politik masing-masing pada media massa cetak harian ,r..iorr"t dan media massa elektronik nasional.

(3) Ketentuan lebih ranjut mengenai pedoman teknis pencalonan.. anggota DpR, DpRb frorlrrri, dan D.RD kabupaten/kota Eitetapkan oleh KpU. rata cara p"r,aar?ir*ffiHjEl,on Anggota DpD lili:iffi:T,If;: Hff ""i.j ::x"'?1L'"?3'*ilXX? mendaftarkan diri . _1*1s"i - b.k.l t"fo""l"giot. DpD kepada KpU melalui XpU iroril,. (1)

(2) Kelengkapan (21 Ke-lengkapan administrasi bakar calon anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikin- dengan:

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertilikat, atau surat keierangan rain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan a-tau program pendidikan menengah;

c. surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat i

d. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani; e' surat tanda bukti terah terdaftar sebagai pemilih; f' surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/p."g..*a, notaris, 9.1 pekerjaan penyedia baranj a".r l"r" yang berhubungan. dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota. DpD yare ditandatanlani di atas kertas bermeterai cukup; h' surat -pengunduran di{ yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pegawai ,rig"rf "rpir, .reg5L Tentara Nasional Indoneiia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengu^ls paaa badan usatra milik negara dan/atau badan usaha-milik daerah,- p"rrgrrr" pada badan lain yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau Etrlggaran pendapatan dan belanja daerJ; dan

i. surat pernyataan tentang kesediaan hanya mencalonk* yll.,k I {satu) l;ba;;p""*"i.il"n yang ditandatangani di atas kert"" b"rrr."i"rlit"["p. BagianKedelapan

(2) KPU provinsi pelaksanaan ayat (t). REPUBLIK !NDONESIA Pasal 69 Bagian Kedelapan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DpD Pasal 68

(1) KPU melalrnrkan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal ""torr"rrr-ffii. o po. dan KPU kabupaten/kota membantu verifikasi sebagaimElna dimaksud pada pen gawasan atas Ve rifi kas, ?:f,jil-H'""ffi'fi?"i s trasi c alo n An ggo ta D pD

(1) Persyaratan. dukungan minimal pemilih sebagaimana dimaksud dalam pisar 13 .ay-a.t (rj aiu"r.tikan dengan daftar dukungan yang aiUubuhi tlra" 1.ngan atau cap jempol dan dilenit "ii fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

(2) seorang pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal caton anggota DpD.

(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data parsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal catoir anggota DpD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, b*"1 calon .anggota DpD dikenai j""gru"g", jumlah dukungan miniil-al pemilih ..-u.rrv"r. 50 (rima puluh) kali temuan bukti alta p.r"" -"i." data yang digandakan. pasal 70 Bawaslu' Panwasru provinsi, panwasru kabupaten/kota melakukan Dengawasan atas pelaksanaan verifikasi I:t-""*kt€ur persyaratan administrasi bakar caron anggota DpD vang dilakukan oleh K,tJ, ftpU f,iorir,"i, a"., KPU kabupaten/kota. (1)

(2) Dalam Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, Kpu provinsi, dan -riru kabupate"rr.ot" sehingga merugikan bakal calon ""gg; DpD, maka Bawaslu, panwaslu provinsi, -"a"r, panwaslu !3!unate"/Io? m"r,yarrrpaikan i.*r* kepada KpU, KPU provinsi, dan Xptj t<aUupaten/kota.

(3) KPU, KPU provinsi, dan _KpU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan Bawasru, pinwasru provinsi, dan Panwa.slu kabupaten/kota ""t"gJi"rr. dimaksud pada ayat (2). Bagian Kesepuluh Penetapan Daftar Calon Semerrtara Anggota DpD Pasal 71 (1) KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DpD. Daftar calon sementara -sebagaim€ula dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketia a* ^"geot. kpU. Daftar calon semellarL anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (r) diumtr"mkan oleh Kpu sekurang- kurangnya pada. i tsitlt *.aia massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan r t".i"r media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta.sara.na pengumuman lainnya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada uySr.tSt .disampai5"i, t.p"au XpU paling l3-t 10 (sepuluir) rr.ri s.ja,ii daftar calon sementara diumumkan. pasal T2 Masukan dan. tanggapan dari masyarakat untuk perbaikan daftar ..fo" sementara anggota DpD sebagaimana dimaksud a.la* pasal Ti" ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada rnu dengan disertai bukti identitas diri. - ---r KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota sebagaimana aiinak""J' puiJ.yat ( I ) meminta klarifikasi kepada bakal calon anggota DpD atas masukan dan tanggapan dari masyarakal. (2) (3) (4) (1) (2) Pasal 73 Pasal 73 Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau "^lor anggota bpo, maka KPU da, KPU provinsi berkoordinasi dengan kepolisia'N"gu.r" Republik Indonesia untuk ditakukan pro""" lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 74 Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang - menyatak; iia.t ieruutcti adanya pemalsua, dokumen agy penggunaan dokumen parsu s-e-bagaimana dimaksud dalam pata zg dibacakan setelah KPU, KPU provinsi, dan Kpu_ kabupatin/kota *"rr.t"pr.u' daftar calon. letap anggota DpD, iutusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap. penetapan dan pengu*'ff'ff 5$,t*"iTon retap Anggota DpD Pasal 75

(1) Daftar calon tetap anggota DpD ditetapkan oleh Kpu.

(2) Daftar calo.1 tgt p anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (r) disusun 6erdasarkan abJad dan dilengr<api dengan pas foto diri terbaru.

(3) Daftar "d9l !gt"p anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (21diumumkan oleh KpU.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DpD ditetapfan olelr KpU. REPUBLIK INDONESlA BAB VIII I(AMPAI{YE Bagian Kesatu Kampanye pemilu Kampanye jawab dan masyarakat. Pasal 76 Pemilu dilakukan . dengan prinsip bertanggung merupakan bagian dari p"rrdidik.r, i8ritil. Pasal 77

(1) Kampanye kampanye. Pasal 77 Pemilu

(2) Kampanye pemilu diikuti oleh peserta kampanye.

(3) Kampanye pemilu didukung oleh petugas kampanye. (1) dilaksanakan oleh pelaksana pasal 7g Pelaksana kampanye pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan D'RD Kabupaten/kota terdiri aras pengurus parq pofitik, calon anggota DpR, DPRD provinsi, DPRD kabupater:1ioia, juru kampanye, orang_ seorang, dan organisasi yang aituniur. -or.i peserta Pemilu anggota DpR, opn6 provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (2) (3) (4) (1) (2) Pelaksana kampanye Pemilu anggota Dp terdiri atas calon anggota OpOl orurrg-..oLg, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemllu anggota DpD. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat. Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan t ^mf.rry". pasal 79 Pelaksana kan Pasar ?8 h"ru. ffi:fffi"j;ffifffi , fl,ffff#",i.lH KPU kabupaten/kota. --- r-- Pendaftaran pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud l.d1 ayat (t) ditempu;kd k;;.da Bawaslu, panwaslu provinsi, dan panwaslu kabupatln/kota. Bagian Kedua Materi Kampanye pasal g0 Materi kamoanye partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oirf, tufo; fi;: provinsi, J.,, Lggo," opno - i?u3r:i;"iilSff ,L"rdi? visi, misi, dan program partai politik. (1)

(2) Materi -40_

(2) Materi kampanye perseorangan peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DpD meliputi visi, misf dan prograrn yang bersangkutan. Bagian Ketiga Metode Kampanye Pasal 81 Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal T6 dapat dilakukan melalui:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka;

c. media massa cetak dan media massa erektronik;

d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;

e. pemasangan alat peraga di tempat umum;

f. rapat umum; dan

g. kegiatan lain yang tidak melanggar rarangan kampanye dan peraturan perundang_undangan. Pasal 82 (1) (2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal g 1 |lyry{ a .sampai dengan huruf e dilaksanakan sejak 3 (tig.) hari setelah calon peserta pemilu aitetaptan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainy" il; tenang. 5*qurrye Pemilu sebagaimana dimaksud daram pasal g 1 huruf f dilaksanakan s.la*a 21 (dua putur, saiu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Masa llorng sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 berlangsung selama 3 (tid4 nari sebelum hari/ tanggal pemungutan suara. (3) (1) Pasal 83 Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KpU. Waktu, tanggal, Pemilu anggota keputusan KpU Peserta Pemitu. 1:: tempat_ pelaksanaan kampanye DPR dan DpD ditetapkan aingan setelah KPU berkoordinasi den[an (2)

(3) Waktu REPUBLIK INDONESlA (3) (4t -4L- Y*.!r, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi ditetapkan dingan keputusan KPU provinsi setelatr rpu provinsi berkoordinasi dengan peserta pemilu. Y*!r, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota PPRD kabupaten/kota ditetapkan aingan keputusan KPU kabupaten/kota seielah KpU kabupaten/kota berkoordinasi dengan peserta pemilu. L*",Bsfftil,Iff[ffi,,anye Pasal 84

(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara pancasila, pembukaan undang-undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 194s, dan bentuk Negara Kisatuan Repubrik Indonesia;

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik- Indonesia;

c. menghina. seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pEmilu yang lain;

d. menghasut dan mengadu domba ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; meng€urcam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompg\ anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

g. merusak dan/aeu .menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; h' menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambari*7"i", atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan j' penjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. e t. perseorangan

(2) Pelaksana

(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah - -Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitufi; €

b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan; c' Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. pegawai negeri sipil;

f. llggota Tentara Nasionar Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. kepala desa;

h. perangkat desa;

i. anggota badan permusyaratan desa; dan j' warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. (s) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hlryr a sampai dengin huruf i dilarang il.,ii r.rt^ sebagai pelaksana kampanye.

(4) sebagai peserta kampanye,.pegawai negeri sipil dilarang menggunakan atribut partai at"u atribit pegawai ,"g"rl sipil.

(5) Sebagai peserta kampanye, .p"F1yai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri sipif ai Unlkungan kerjanya dan dilarang menggunaki rasiliLs n.g*;.

(6) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, rruruf g, h-uruf i; ;;;;ruf j, ayat (2), dan ayat (s) merupakan ti"a.r. piaarr" F"rr,il,-,. Pasal 85

(1) 5*p"rrye Pemilu.yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, grlUernur, wakil gubernur, bupati, wakil b-ur.ati, walifota, dan *"til'-*^rikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak (2) (3)

a. t9"k menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejalat negara sebagaimana diaiur- dalam peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara. cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyeleriggaraan ,r.g.r. dan penyelenggaraan pemerintahan daeiah. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat legara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayit 1Z; diatur dengan peraturan KpU. Bagian Kelima Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye REPUBLIK INDONESTA Pasal 86 Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan kampanye ieuagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ay_1!!J) der aiat (b) oteh peiJ"*. dan peserta kampanye, maka {py, KpU provinsi, aan' fpU-tlU"paten/kota menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang- Undang ini. Pasal 87 Dalam hat terbukti peraksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya seLagai i*u"i.r, kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak ru"g.""g agar:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;

b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemiiu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;

c. memilih Partai politik peserta pemilu tertentu;

d. memilih calon anggota DpR, D'RD provinsi, D,RD kabupaten/kota tertentu; atau

e. memilih calon anggota DpD tertentu, dikenai sanksi sebagaimana diatur daram undang-undang ini. Pasal 88 Pasal 88 Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum letap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 yang $ikenai kepada pilaksana kampanye yang berstatus s.ebagai calon anggota tjpR, DPRD prorirr"i, opno kabupaten/kota, dan DpD dlgunakan sebagai d..* Kpu, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk riengambil tindakan berupa:

a. pembatalan narna calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; itau

b. pembatalan penetapan calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. Bagian Keenam Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Paragraf I Umum (1) (2) (3) Pasal 89 Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak d"r, - lembiga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang_ undangan. Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat. fesan. kampany-e sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau su€rra d^l .gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tid;k iiteraktif, ..rt. y.r,g a"p.i diterima melalui perangkat penerim^ p"r"rr. -- r Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, . menyiarkan, a"rr' Lengiklankan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat it; harus mematuhi larangan dalam kamianye - sebagaimana dimaksud dalam pasal g4. (4)

(5) Media (s) (1) (2) (3) (1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serama masa tenang dilararrg menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserL pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan I*p.rrye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Pasal 90 Ea!rc"- penyiaran publik Televisi Republik Indonesia lTYru), lembaga penyiaran publik hadio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokar, rembaga penyiaran swasta, -dan lembaga penyiaran berlangg"rri., memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan seca,ra berimbang pe"eit" pemilu untuk menyarnpaikan materi kampanye. Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses l".nlll sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentini"" r."-purry. bagi Peserta Pemilu. Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan peisyaratan iklarr kampanye yang sama kepada peserta pemilu. paragral 2 Pemberitaan Kampanye Pasal 9 I Pemberitaan kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran denga'cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak.

(2) Media massa menyediakan baga penyiaran yang untuk pemberitaan cetak rubrik dan lem khusus kampanye hanrs berlaku adil dan berimbang kepada seluruh Peserta pemilu. Paragraf 3 Penyiaran Kampanye Pasal 92 Penyiaran kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog v""g'-*.libatkan suara dan/atau gambar pemiisa atau ju.ri pendengar, debat Peserta pemilu, ."rt jajak pendapat. '-' (1)

(2) Pemilihan -46_

(2) Pemilihan narasumber, tema dan moderator, serta tata gara penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat diatur oleh lembaga penyiaran. PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 4 Iklan Kampanye (3) (4t (1) (2) (3) (4) (1) Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat harus mematuhi larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84. Slg"l monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan oleh - lembaga penyiaran dapat metiuittan masyarakat melalui . telepon, Iayanan pesan singkat, surat elektronik (e-mail), dan/ atau faksimile Pasal 93 Iklan kampanye pemilu dapat dilakukan ,oleh peserta Pemilu pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklin layanan masyarakat. Iklan kampanye Pemilu dilarang berisikan hal yang dapat mengganggu kenyamanan pembaca, pendengai, darrTaiau pemirsa. Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama - kepada peserta Pemilu dalam pemuatan dan p"rr"y"rrg.r, iklan kampanye. Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan iklan .lampanye Pemilu sebigaimana aimat<sua p^a" ayat (3) dilaksanakan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran. Pasal 94 Media massa cetak dan rembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau uto"Ltng time untuk kampanye Pemilu. Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam rormit atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai lktan kampanye Pemilu. (2)

(3) Media (3) (1) (2) (3) (4) (1) (2) Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu- kepada Peserta Pemilu yang lain. Pasal 95 Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di televisi untuk setiap peseita pemilu r"..rl kumulatif sela1vak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun lelevi-si setiap r,".i selama masa kampanye. Batas maksimum pemasargan iktan kampanye pemilu di radio untuk setiap peserta pemilu ..t.r" kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radi6 setiap hari selama masa kampanye. Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayatlzy .aaur, untuk semua jenis iklan. Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pr,?u ayat (3) untuk setiap Peserta pemilu diatur sepenuhnya oreh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada ""tl.p peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 ayat (3). Pasal 96 Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan F"f. kampanye Pemilu datam U."t t iklan kampanye Pemilu komersial atau iklan kampanye pemilu tayanan masyarakat dengan mematuhi kode eiik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Media massa cetak dan lembaga penyiaran menentukan standar tarif iklan- kampanye komersial yang berlaku s€una untuk ietiap Pemilu. IfltJ iklan. \*p"tYe pemilu layanan masyarakat harus reorn rencrah daripada tarif ikran kampanye pemilu komersial. wajib Pemilu Peserta (3)

(4) Media _48_

(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan kampanye pemitu layanan masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.

(5) Iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipioduksi sendiri oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.

(6) Penetapan dan penyiaran iklan kampanye pemilu layanan masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebag^l*urr" dimaksud pada ayat (s) dilakulian oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran. (71 Jumlah waktu- tayang iklan kampanye pemilu layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2), dan iyat (3). Pasal 97 Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbarrg untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasa.ngan iklan kampanye bagi peserta pemilu. Pasal 98

(1) Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oieh iembaga penyiaran atau media massa cetak.

(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 93, pasar 94, pasal-ls, Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan pers menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Und-ang ini.

(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada fpU aan KpU provinsi.

(4) Dalam hal Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan pers tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud puJu lyat (3) d{"+ . jangka waktu Z (tujuh) hari sejak ditemukan b:L{ pelarrggaran kampairye, KpU, KpU provinsi, dan Kpu kabupiten/kota meniaturrkan sanksi kepada pelaksana kampanye. Pasal 99 REPUBLIK TNDONESIA -49_ Pasal 99

(1) sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9g ayat (2) dapat berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian sementara mata acara yang bermasaiah;

c. pengurangan durasi dan waktu penyiaran, dan iklan kampanye pemilu;

d. denda; pemberitaan,

e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu untuk waktu [ertentu; atau

f. pencabutan izin penyerenggaraan penyiaran atau pencabutan bin penerbitan media m"ssa cetak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (t) ditetapkan oleh Komisi penyiaran Indonisia .L, "6.*u.r, 'p.r, bersama KpU. Pasal 100 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan ka'mpanye, dan pemberian sanrlsi diatur dengan peraturan KPU. Pe mas an*ff iffi [: :"'*:t-€rm p anye Pasal 101

(1) KPU, KPU provinsi, KpU kabupaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN berkoordinasi dengan - pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, k.""*atan, desa/kelurahan, dan kantoi perwakiran Republik Indonesia lnluk menetapkan loklsi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemiiu. (21 Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana {3qnany" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimba,gkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atari kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang_undangan.

(3) Pemasang . .

(3) Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut,

(4) Alat peraga kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat I (satu) hari sebelum hari I tanggal pemungutan suara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan pembersihan alat peraga kampanye diatur peraturan KPU. Bagian Kedelapan Perar,an Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye Pasal 102 (1) (2) Bagian I(esembilan Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu Pemerintah, pemerintah provinsi, da pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada pelaksana kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi kampanye. Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pelaksani kampanye. dan dalam Pasal 103 Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwasru kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri merakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye pemilu. Pasal 104

(1) Pengawas Pemilu Lapangan merakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye di tingkat desa/k'eiur.nur,,

(2) Pengawas PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (1) (2) (1) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh - pp-s, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye. Pasal 10S Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye pemilu di tingkat desa/kelurahan, pengawas pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada panwaslu kecamatan, Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanyel atau petugas kampanye dengan sengaja melakuk^r, -"t"u larai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye pemilu di tingkat desa/kelurahan, pengawas pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada ppS. Pasal 106 PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau kelaraian daram pelaksanaan kampanye di lngk-at desa/kelurahan sebagaimana dimaksud daram pasal 105 ayai (2) dengan melakukan: a, penghentian pelaksanaan kampanye peserta pemilu yang bersangkutan yang terjadwll p^au hari itu; b' pelaporan kepada ppK dalam har ditemukan bukti permr.rlaal y.ang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan kampanye;

c. pelarangan kepada pelaksana kampanye untuk melaksanakan kampanye berikutrry.; d.l- -' d' pelarangan kepada peserta kampanye untuk mengikuti kampanye berikutnya. PPK menindakranjuti raporan sebagaimana dimaksud p^.d" ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalari Undang-Undang ili. - (2) Pasal 107 Pasal 107 Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye dengan slrrgi.l, atau lalai yanq mengakibatkan terginggunya pelaksania, kampanye Pemilu di tingkat desa/keturaf,fn dikenai tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Pasal 108

(1) Panwaslu kecamatan wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud daLm pasal 105 ayat (1) dengan melaporkan kepada ppK.

(2) llK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud n-ada ayat (r) dengan meneruskan kepada KpU kabupaten/kota.

(3) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan sanksi administratif kepada ppS. pasal 109 Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatin. Panwaslu kecamatan menerima laporan dugaan pelang-garan pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh ppK, pelaksina karipanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye. (1) (2) (1) pasal 110 Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK melakukan. kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan -kampanle yang mengakibatkan terganggunya peraksanaan kampanye pemiluti dngkat kecamatan, Panwasru kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu kabupaten/kota.

(2) Dalam Pasal 1 13

(1) Panwaslu kabupaten/kota pelaksanaan kampanye di terhadap: (2)

b. menyelesaikan temuan kampanye Pemilu yang pidana; melakukan pengawasan tingkat kabupaten/kota, an laporan pelanggaran tidak mengandung unsur a' kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota merakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedan[ berlangsung; atau

b. kemungkinan a{anya keBengajaan atau kelalaian pelaksana kampqnye, peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana pemiru atau pelanggaran tfi yang I mengakibatkan terganggunya g sedang berlan gsirn g. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana imaksud pada ayat (1), Panwaslu kabupaten/kota:

a. menerima laporrrn dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye ilu;

c. menyarnpaikan ua n la n kepafla KpU kabupaten/kota . tentang pelanggaran kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;

d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kipada Xepoiisian Nigu* Republik Indonesia;

e. menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaks"naan kampanye Pemilu oleh anggota Kpu [<abupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KpU k;bupaien/kota kepada Bawaslu; dan/atau f' mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KpU |1lupaten/kota, sekretaris dan p.g"*iT- sekretariat ryPY . kabupaten/kota yang teiUut<ti melakukan tindakan yang mengakfbatkan t.rg"rrggrrry" kampanye yang sidang beiiangsung. Pasal I 14 . Pasal 1 14

(1) Panwaslu kabupaten/kota menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud daiam Pasal 113 ayat (2) huruf a, pada hari yang sama dengan diterimanya laporan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye di tingkat kabupaten/kota, panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU: kabupaten/ kota.

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan penyeresaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelakiana dan peserta kampanye pada hari diterimanya laporan.

(4) Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota me rima laporan dugaan pelanggarari administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu oleh anggota KpU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu. pasa 5

(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pisal I14 ayat (3) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal r 14 ayat (4) selain yan; diatur dalam Undang-undang ini, diletapkan dalam kode etik yang disusun secara bersama otlrr Kpu dan Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal I 16 Dalam hal Panwasru kabupaten/kota menerima laporan 9"g?-u,. adanya tindak pidana daram peraksanaan kampanye Pemilu oleh anggota xpu kabupaterrTtot., sekretaris dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota, pelaksana dan peserta-kampanye sebagaimana dimaksud daiam pasal 113, Panwasiu kabupaten/ koia melakukan:

a. pelaporan a' pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

b. pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi. Pasal I 17 Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendisi -Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 116. Pasal 1 18 (1) (21 Panwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye di tingkat provinsi, terhadap:

a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi melakukan tindak - pid^.,. Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang ..i".,[ berlangsung; atau

b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu provinsi:

a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kimpanye Reililu; b, menyoloralken temuan kampanye Pemilu yang pidana; d31 lrporen polenggeran tidak mengandung unsur .Tlenyampaikan temuan dan laporan kepada KpU qlgvilsj.tentang pelanggaran kampanye pemilu untuk ditindaklanjuti; c d' meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kepada fepoii.iar. wEgar. Republik Indonesia;

e. menyampaikan (1) (2) (3) (4)

e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi; dan/atau

f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KpU provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu atau administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung. Pasal 119 Panwaslu provinsi menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap keteniuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a pada hari yang sama dengan diterimanya laporan. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye di tingkat provinsi, panwaslu provinsi menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada Kpu provinsi. KPU provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya - pelanggaran administratif oleh peliksana dan peserta kampanye pada hari diterimanya laporan, Dalam hal Panwaslu provinsi menerima raporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu oleh anggota Kpu provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KFL provinsi, Panwaslu provinsi meneruikan laporan tersebuf kepada Bawaslu. Pasal 120 KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam paEt I19 ayai (r) serain yang diatur dalam Undang-Undang ini. (1)

(2) Sanksi _58_

(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal r 19 ayat gl selain yanE diatur dalam undang-undang ini ditetapkan dalam toae efik yang disusun secara bersama oleh Kpu dan Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 121 Datam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan adanya tindak p_r_du"" dalam pelaksanaan kampanye pemitu oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU -provinsi, pelaksana dan peserta kamp.ry. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, panwaslu provinsi melakukan: a' pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu dimaksud kepada Kepolisian Nigara Repubtik Indonesia; atau b' pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi. Pasal 122 Panwaslu provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasf Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 120, Pasal 123 (1) Bawaslu melakukan . pengawasan pelaksanaan tahapan kampanye secara nasionall terhadap:

a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KpU provinsi, KpU kabupaten/kota, sekretaris Jenderal KpU, pegawai seretarLt Jenderal KPU, sekretaris KpU provinsi, pegawai sekretariat KpU provinsi, sekretaris KpU kabupatEn/kota, dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/Lota h"t"[rur-, tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan. terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang Ueitangsung; atau b' kemungkinan adanya kesengajaan atau keralaian pelaksana kampanye, peserta famp"rry., Jun petugas kampanye melakukan tindak pia*rra 'pemitu ataLl pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kamplnye peilitu yang sedang berlangsung.

(2) Dalam (2) (1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu:

a. menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaarr kampanye pemitu;

b. menyelesaikan temuan pelanggaran kampanye mengandung unsur pidana; Pasal 124 dan laporan adanya Pemilu yang tidak c d e menyampaikan temuan dan laporan kepada KpU tgntang adanya pelanggaran kampanye pemilu untuk ditindaklanjuti; meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu kepada kepolisian Negara Republik Indonesia; memberikan rekomendasi kepada KpU tentang dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terga-nggunya pelaksanaan kampanye pemilu oleh anggotu XpL, fpU provinsi, KPU kabupaten/kota, sekretaris Jenderal {lU, pegawai Sekretariat Jenderal KpU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KpU provinsi, sekretaris KPU- kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat' KPU. kabupaten/kota berdasarkan iaporan Panwaslu provinsi dan panwaslu kabupate.rf kot.; dan/atau mengawasi pela anaan tindak lanjut rekomendasi Dengenaan sanksi.kepada anggota KpU, KpU provinsi, KPU kabupaten/kota, SetiEtaris Jenderal KpU, pegawai sekretariat Jenderal Kpu, sekretaris Kpu p-rovinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris 5P.U kabupaten/kota, dan pega*ai sekretariat KpU kabupaten/kota yang terbuicti- melakukan tindakan I.tg mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang UEita"gsu"i. f Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya pelanggaran administratif tlrhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayai (2) huruf a, Biwaslu-menetapkan penyelesaian pada hari yang sama diterimanyu i"porurr. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran adminirti"titor.ii p.r"ksana dan peserta kampanye di tingkat p;;;t,' Bawarlu menyampaikan temuan dan laporan kepada KpU. (2) (3)Dalam REPUBL]K ]NDONESIA (s) (4) (1) (2) Dalam hal KpU menerima laporan dan temuan yang mengandung buk-ti permulaan - yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran admir,i"triur-;;[' peraksana dan peserta kampanye sebagaimana dimaksua pada ayat (2), KPU langsung meneE,pkan p""V"i"oian pada hari yang sama dengan lari diterimrrrvi i6;;;; Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu oteh anglota KpU, KpU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretarir.lenderal Kpu, pegawai sekretariat Jenderal Kpu, ..r.rli.ri, Kpu provinsi, pegawai sekretariat Kpu prouir,si, ."t "t"ris KpU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Kpu untuk memberikan sanksi. pasal 125 Sanksi terhadap p_elanggaran administrati sebagaimana dimaksud Or+'lasaiiJ+ .V"t fgt selain yang diatur 1d*.undang-undang ini dite"tapkan oreh Kpu bersama Bawaslu. sanksi terhadao peranggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam -pasai-tz i aiat (+) selain yang diatur dalam.undang-Undang i"i aii.t"pkan datam kode etik yang disusun secara b"r.a*" oieh Kp, J; Bawaslu sesuai dengan peraturan p.*rra*g-undangan. pasal 126 Dalam 'al Bawasru menerima raporan dugaan adanya tindak pidana pem,u yang dilakukan oleir ."gg;f6u, Kpu provinsi, KPU kabupatin/riota, -sl[r.i"tir ;;J;r.l Kpu, pegawai Sekretariat Jenderal. KpU,--""-t r.t.ri-"__{f, provinsi, pegawai sekretariat Kpu prouirrri,-"rtir-"t"ri, Kpy kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota, pelaksana dan peserta kampanye sebagaimana-'dim"i.r"r'aJ"- pasal r23 ffil_lil"odalam pelaksln.""- r."*p.;J. iJ_it.,, Bawaslu a' pelaporan t:l'^T^g SrgTt adanya tindak pidana pemilu :iffu""d kepada- x.p?ii"i"" rvr!"o'tfiur* rndonesia;

b. ff;l:::"" rekomendasi kepada KpU untuk menehpkan Pasal l2T Pasal 127 Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak Ianjut rekomendasi Bawaslu tentang i"rrg"rr".r, sanksi penonaktifan sem_e_ntara dan / atau sankJi admiiistratif kepada anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaten/kota, sekrelaris Jenderal, pegawai sekretariat Jenderat Kpu, sekretaris KpU provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris Kpu kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat rpu uuupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang *.r,gakibatlcan terganggunya pelaksanaan kampanye yang sedang Sertarr!"ung ""6"gil*"r,^ dimaksud dalam pasal L-26.- Pasal 128 Pengawasan oleh Bawasru, panwaslu provinsi, dan panwasru kabupaten/kota serta tindak lanjut xpu, Kpt provinsi, dan KPU kabupaten/kota terhadap temuan atau Laporan'y;; diterima tidak mem.e?glruhi jadwal petat"arraan kampanye sebagaimana yang telah- ditetapian. Bagian Kesepuluh Dana Kampanye pemilu Pasal 129

(1) Kegiatan kampanye pe ilu lnggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD \tlplten/kora did;ai dan menjadi tanggung jawab Partai politik peserta pemilu -".i"g-rrrasing.

(2) Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

a. partai politik;

b. calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik y;; bersangkutan; dan c' sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

(3) Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat berupa uang, U.ri'"e d;7.t., jasa.

(4) Dana kampanye pemilu g..*p. uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) a1t9qryq." -opada rekening IH;:" dana kampanye bartai politik i"."ri. pemilu p"ai

(5) Dana .

(5) Dana kampanye pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.

(6) Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan parlai politik.

(7) Pembukuan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud p1d" ayat (6) dimulai ."j.k g itiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai pesirL pemilu dan ditutup I (satu) minggu sebe*il p""V*paian tapor"r, penerimaan dan pengeluaran danl t r.*p"rrye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KpU.- Pasal 130 D.?"? kampanye ,pemilu .Iang bersumber dari sumbangan pihak lain sebagaimana dimafsud dalam pasar L29 ayat (2) huruf c bersifat tidak mengikat J"" a.p"t berasar dari perseorangan, kerompok, perusahaan, dan/"1u, badan usaha nonpemerintah. Pasal 131 (1) D.?"? kampanye pemilu yalg berasal dari sumbangan pih+ lai-n perseorangan iebrgaimana dimaksud daiam I":tl ^!2e avat tzi rrurui-i ridak boleh merebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). i,m i:rru;#fr:i, Ill,l"l'tru, .lil"ff Tls:x ysah.a nonpemerintah'u.!"i*urr" dimaksud daram Pacal l2g avat - (2) 'u"ui-c tidak boreh merebihi RpS. 000. Ooo, obo, ocili*"-"Jriar ruptah). Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan td""ti;-fi; jelas. pasal 132 5:e9rT kampanye pemilu anggota DpD didanai dan menjadi tanggung jawab calon anggota DpD masing_ masing. (2) (s) (1)

(2) Dana . , REPUBLIK lNDONESIA

(2) D a kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

a. calon anggota DPD yang bersangkutan; dan

b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

(3) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang dan/ataujasa.

(4) Dana kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Pemilu calon anggota DpD yang bersangkutan pada bank.

(5) Dana kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.

(6) Dana kampanye pemilu sebagaimana aksud pada ayat (21 dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanyl pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan pribadi calon anggoti DPD yang bersangkutan.

(7) Pembukuan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak g (tiga) harl serelah calon anggota DpD ditetapkan sebagai pesirta pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum per,yampaian laporan penerimaan dT pengeluaran dana ka*p"rrye plmilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk XiU. Pasal 133 (i) ?.1. kampanye pemilu calon anggota DpD yang berasal dari sumbangan pihak lain p.rJJorarrgao ieuagaimana dimaksud dalam pasal r32 ayat (2) h;-lf b tidak boleh melebihi Rp250.00o.ooo,oo (dua 'ratus lima puluh juta rupiah).

(2) ?"T. kampanye pemilu cargn anggota DpD yang berasal dari sumbangan pihak lain Eforr.pof.-, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemeriniatr' sibagaimana dimaksud dalam pasal r32 ayat (2) huruf b tidak boleh melebihi Rpso0.00o.ooo,oo (liira oiGF,. rupiah).

(3) Pemberi (3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) harus mencantumkan id";tit";-y;; ietas.

(1) Partai politik peserta pemrru.sesuai dengan tingkatannya memberikan raporan awal dana t*p-ilv" pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KpU, KpU provinsi, dan KpU kabupatin/kota i.fi"e lambat Z (tujuh) hari seberum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.

(2) calon anggota DpD peserta pemilu memberikan laporan arval dana I*p?r,ye pemilu d; ;.i;;;i'g r.r,.,.us dana kampanye kepida- Kru meralui Kp..r irovinsi paling lambat T (tujuh) hari ."ul-ril i}i jertama jadwar pelaksanaan kampanye dalam U""tuf. r"plt rrrrr.,*. Pasal 35

(1) Laporan dan.a kampanye Partai politik peserta pemilu yang meliputi penerima* 1T p.rrgtir** disampaikan kepada kantor akuntan puuril<'yarie-o[fr:"u oleh Kpu paling lama ts (linra beias) ,trari ;r.il;t;#d"r_" pemungutan suara.

(2) Laporan dana . kampanye calon -anggota DpD yang meliputi penerimaan d.".-.p"rrgeluaEn disampaikan kepada kanto.r_alyntan p..Ufit yang ditunjuk oleh KpU pating rama rs (lima ueias) nJi ;'"";;; hari/tanggal pemungutan suara. (3) (4) Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU provinsi, dan ipi, k;fupaten/kota paling lama 30 (tiea puluh)- hgi ";il.-diterimanya taporan sebagaimana dimaksud p"a"ly"t (l) dan ayat (2). KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota memberitahuk"n hasil' ""ali' d;;"u"riiili" peserta i: Fiilr' i::; ir'.:l#*t'i *ijt i*,itn; ?r; kabupaten/kota mener.ima hasil audit dari kantor akuntan publik. Pasal 134 (s) KPU (s) (1) (2) (s) (1) (2) KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan h.asil pemeriksaan dana kampanye fl"gt publik paling lambat ro (sepuruh) nari setelah orEerlmanya laporan hasil pemeriksaan. REPUBL]K INDONESIA Pasal 136 Pasal 137 KPU . menerapkan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal..Ig5.ayat (l) dan ayat (2) yang memenuhi persyaratan di setiai provinsi. Kantor akuntan p3.blik sebagaimana dimaksud pada 3f,l.ll] paling sedikit memeiuhi persyar"t"; sebagai a' membuat pernyatFan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rqkar, .ymg u"rt*g1;i--j"*"u atas pemeriksaan laporan dana-kampanye tidak berafiliasi secara langsuag ataupun tidak fid;"; a""g"" partai politik dan calon anggota DpD pese-rta pilG

b. membuat pernyaS,an tertulis di atas;kertas bepmeterai cukup bahwa fdkan yang. b.rt"{s";;l;;,J-;# pemeriksaan laporan i"rr. k-;p;"; bukan merupakan anggota atau pengurus partai plUtit . Biaya jasa akuntan pubrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankau pada 4rrgg*"r, pendapatan dan belanja negara. Dalam har kantor akuntan pubrik yang ditunjuk oreh I(pU sebagaimana dimaksud d.i; pasal 135 ayat (1) daram proses peraksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar ;";;";; persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal fS? ayat (2), KpU membatalkan penunjukan kantor akuntan p.,utit yang bersangkutan. Kantor akuntan publik yang dibatatkan pekerjaannya sebagaimana dimLksud ;;? ayat (l) tidak berhak mendapatkan f"_-biyLril j;. sebagaimana dimaksud dalam pasal tSb ayatlSl. KPU menunjuk kantor akuntan..publik pengganti untuk melanjutkan pelaksan.ur, - .rrort atas laporan dana kampanye partai r;il;;u"ilrr*. (3) Pasal 138. REPUBLIK lNDONES]A Pasal 138

(1) Dalam hal.pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota ti-aak menyampaikan laporan awar dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupate"Tt ot. sampai batas waktu sebagaimana dimaksud daram pasal fs+ ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembataran sebagai peserta- pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

(2) Dalam hal calon anggota DpD peserta pemiiu tidak menyarnpailcan laporan awal dana kampanye kepada KpU melalui Kpu provinsi sampai batas ."tt" sebagaimana dimaksud dalam pasal I34 ayat (2), calon anggota DpD yang bersangkutan dikenai ianksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.

(3) Daiam hal.pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan iingkat kabupaten/kota ti-dak menyampaikan laporan peneiimaan d'an pengeluaran dana kampTyg__kepada kantor "k""i; publik yang ditunjuk "t:l Kp_U - sampai batas watiu sebagaimana dimaksud dalam pasal lb'.ayat tft, pariai potiiik l;;; bersangkutan dikenai sanksi 6e^p"'tii*r. ditetapkannya calon anggota DpR, DPRD ;r";il;i; dan DPRD kabupaten/ kota menjadi calon t.rfiiln.-----'

(4) Dalam hal. calon anggota DpD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye_-Iiepada kantor uf.""iun publik yang ditunjuk o1"l Kp-u - sampai u.t"" *"iitu sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 ayat tZt, caio" anggota DpD yang bersangkutan dikenai i"iit.i be.:!-a tia"r. ditetapkan menyadi calon terpilih. Pasal 139

(1) ffi# ol:,1,," dtlarang monorlmr rumbangr,n yans

a. pihak asing;

b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya;

c. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik aicrafr; a1.u-'

d. pemerintah desa dan badan usaha milik desa.

(2) Peserra

(2) Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkin menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepadJKpu dan menyeratrkan sumbangan tersebut kepadl kas negara paling lambat L4 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir.

(3) Peserta Pemilu yang tidak memenuhi sebagaimana dimaksud p1q" - ayat (21 dikenai sanksi sebafaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 140 Dalam hal terdapat bukti permuraan yang cukup bahwa pelaksana kampanye peserta _ pemilu metirrgg"r rarangan sebagaimana dimaksud daram pasal rCg, ipr-1, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota merakuka' tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. PE RLE N G KA PA NBfEBMIil* o,,^N S UARA Pasal 141

(1) KPU bertanggung jawab daram merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

(2) sekretaris J_enderal Kpu, sekretaris Kpu provinsi, dan sekretaris KpU kabupaten/kota bertanggungjawab daram pelaksanaan pengadaan dan *--p"rrdistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 142

(1) Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:

a. kotak suara;

b. surat suara;

c. tinta;

d. bilik pemungutan suara;

e. segel;

f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan

g. tempat pemungutan suara.

(2) Selain . , (2) (3) (4) (s)

(6) Pengadaan sebagaimana dilaksanakan masyarakat. (7) (8) (e) REPUBLTK INDONES]A Pasal 143 perlengkapan pemungutan dimaksud pada ayat (1) oleh KPPS bekeda sama Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untut< menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksan"ai p.*ungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan dukJngan perlengkapan lainnya. Bentuk, ukuran, dan spesilikasi teknis perlengkapan pemungutan suara ditetapkan dengan peraturan KpU. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada .yai 1t1 hrIruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e 'dilaksanakan oleh sekretariat Jenderal Kpu dengan berpedoman pada ke tentuan peraturan perundang-rlndanga;. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf L, h.,*f d, huruf f, dan fYat (2]', sekretaris Jenderal Kpu dapat'melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris KpU provi;;l:- Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada-ayat (1) huruf a, huruf b, hunif ", tu*f d, dan huruf e, huruf f, dan ayat (2) harus sudah diterima Kpps paling lambat I (satu) ' Lari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. Pendistribusian^ . perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh sekietaria-t uinderatkpu, .iLii"ri"t Kpu provinsi, dan sekretariat KpU kabup.t""if.oi". - - Dalam pendistribusian_dan_ pengarnarlan perlengkapan pemungutan suara, KpU dapat -bekerja sarna d.riu' ["ili:] * "" !i#:iil,H - " iff#:, " fi:il,,ffi" \; ; i ;";i suara huruf g dengan surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 ayat (l) huruf b untuk,calon anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota miiruat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomo*i.t-..ton, dan nama caron tetap partai - politii untuk -..ii"p daerah pemilihan. (1,

(2) Surat _69_

(2) surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal r42 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DpD berisi pas foto diri terbaru dan nama caron anggota DpD untuk setiap daerah pemilihan. (3) (1) (2) (1) (2) (s) (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dalam peraturan KpU. Pasal 144 surat suara dan ayat (2) Jenis, bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis lain surat suara ditetapkan dalam peraturan KpU. Nomor urut tanda gambar partai politik dan caron anggota DPD sebagaimana dimaksud daram pasar r43 ditetapkan dengan keputusan KpU. pasal 14S Pengadaan surat suara dilakukan di daram negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang ..",i"i den[an kebutuhan surat suara dan hasil cltari v""g t.rkualitas baik. Jumlah surat .:uar? yang dicetak sarna dengan jumlah pemilih tetap ditambah -dEngan 2% (dua p.rsEratus) dari jumlah pemilih tetap_ sebagii cadangan, v"rrg-aitetapkan dengan keputusan KpU. ?:ldt menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada .Vat (2), KpU- menetapkan besarnya jumlah surat suara .,rriut peratcsan-aai-- p"*rrrgutan suara ulang. Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kpu ,ituk setiap a""r-J-'pemilihan sebanyak 1.ooo (seribu) surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus, masing-masing surat suara untuk anggota DpR, DpD, DPRD- proui".i, dan DPRD kabupaten/kota. pasal 146 Perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat suara lebih dari jumlah yang ditetapkin oreh Kpu dan harus menjaga - keraha'siaa-n, t"-"i"rr^rr, serta keutuhan surat suara. (1)

(2) KPU . REPUBLIK INOONESIA -70_

(2) KPU meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk *"rrg"marr-k"n surat suara serama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.

(3) KPU memverifikasi jumrah surat suara yang telah dicetak, jumlah yang sudah dikirim dan/atau jGr"h yang *."ir, tersimpan dengan membuai Uerita acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KpU.

(4) KPU mengawa.si dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang diginakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya.

(5) Tata cara pelaksanaan pengarnanan terhadap pencetakul, p..rrghitungan, p"rryi*Ipanan, pengepakan, dan pendistribuJian s-urat suara - ke tempat tujuan ditetapkan dengan peraturan KpU. Pasal 147 Pengawasan atas peraksanaan tugas dan wewenang KpU, KpU provinsi, dan KpU ka_bupaten/kota serta sekretariat Jenderal KPu, sekretariat Kpu provinsi, dan sekretariat Kpu kabupaten/kota mengenai' p"rrg.d".r a""- iendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal L42 dili.ksanakan oleh lu dan Badan Pemeriksa Keuangan Rephblik lnaohlsi" -'' _---' BAB X PEMUNGUTAN SUARA (1) (2) pasal 149 Pemungutan r5ll_p"pil, anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatln /kota ai""t"rrggarakan secara serentak. Hari, tanggal, dT ]pttu pemungutan suara pemilihan anggota DpR, DpD, oFno lrovinsi, d; DnRD kabupaten/kota untuk sernua daerah pem,ihan ditetapkan dengan keputusan dru. ESY'*' ! pasal 149 Pemilih.yang berhak mengikuti pemungutan suara di rps meliputi: (1)

a. pemilih . (2) (3) (1) (2) (3) (4)

a. pemilih ylng terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPS yang bersangkutan; dan

b. pemilih yang terd.aftar pada daftar pemilih tambahan. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b 91Pll_ menggunakan haknya untuk memilih di TpS lain/TPSLN dengan -menunjurcka' surat pemberitahuan dari PPS untuk memberik.rr'.u"ra di Tps rii"7ipsr,N. ?d".* hal pada suatu TpS terdapat pemilih sebagaimana dimaksud oada ayat (1) huruf b,-Kpps pada ips terseuut mencatat dan meraporkan kepada KpU kabupaten/kota melalui PPK, Pasal 150 Pemilih untuk setiap Tps paring banyak 500 (lima ratus) orang. Jumlah surat,.suara di ggtiap TpS sarna dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan- zy, (dua perseratus) dari daftar pemilih tetap sebagai-cadangan. Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara. Format berita acara sebagaimana_ dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan KpU. pasal 151 Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh KppS. Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih. Pelaksanaan oernungutan suara disaksikan oreh saksi Peserta Pemilu. Penanga,an ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di ;i:?XJ:: S,':fiTffiakan or"n i- (a"4 ;;; ;;;s", vans Pengawasan oemungutan suara dilaksanakan oreh Pengawas pemiju Upu.rrgan (1) (2) (3) (4) (s)

(6) Pemantauan REPUBLIK lNDONESIA

(6) Pemantauan pemungutan su€ua dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Kpu, Kpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(7) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari partai politik peserta Pemilu atau dari calon anggota DpD. Pasal 152

(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, Kpps melakukan kegiatan yang meliputi:

a. penyiapan TpS; b' pengumu-man dengan menemperkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, a"r, daftar calon tetap anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota cli TpS; dan

c. penyerahan salinhn daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas pemilu Lapangan.

(2) Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, Kpps melakukan kegiatanfuang me[$uti:

a. pe5neriksa4l persiapan akhir pemungutan suara;

b. rapat pemungutan suara;

c. pengucapan sumpah atau janji anggota KppS dan pe tugas ketenteraman, keteruban, a"ri"t"a*anan Tps ;

d. penjelasan kepada pemilih pemungutan suara; dan

e. pelaksanaan pemberian suara. pasal 153 tentang tata cara (1) Pemberian suara untuk pemilu anggota DpR, DpD, D,RD provinsi, dan DpRD ka-bupatin/kita dit;kikan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara. Mernberikan tanda satu kari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisien dalam penyelenggaraan p"mitu. (2)

(3) Ketenruan . REPUBL]K INDONESIA (3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memberikan tanda diatur dengan peraturan fpU. Pasal 154

(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KppS:

a. membuka kotak suara;

b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara; c' mengidentifikasi jenis dokumen dan peraratan;

d. menghitung peralatan; jumlah setiap jenis dokumen dan

e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan f' menanda-tangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih.

(2) Saksi Peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pem,u, dan warga masyaratat ueirrak menghadiri kegiatan Kpps sebagaimana dimaksud p"Ju ayat (l),

(3) Ketua Kpps wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana. dimak.* ,;. ayat (1) dan berita acara tersebul ditandatangani "i"h paling sedikit iJS,11 orans anggota" Kpps aarl ;kJ n 9"r," pemitu yans Pasal I55

(1) Dalam *"*:^"-lil1n s.uaTa, pemilih diberi kesempatan oreh KPps berdasarkan prinsip'rirutan kehadiran pemilih.

(2) Apabila pem,ih menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta .";;t ;uara pengganti kepada KppS dan KppS wajib *"*U"riiL ,rr.t suara pengganti hanya 1 (satu) r.ari aa" ;;;;;t surat suara yang nrsak dalam berita acara.

(3) Apabila terdapat kekeriruan daram memberikan suara, p-emilih dapai meminta su f m"l#ft 'ffi il;.ilT1J,,#Tl,i,"LiiilX.I;fS; Pasal 156 Pasal 156

(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halanga, Iisik lain saat memberikan -suaranya ai rps dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.

(2) orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih.

(3) Ketentuan kpit. lanjut mengenai pemberian bantuan kepada pemilih ditetapkan denfan p"i"i"r." KpU. Pasal 157

(1) Pemungutan suara.bagi Warga.-Jyegara Indonesia yang berada di luar negeri h"Lv" memiurr Iaro' anggota DpR.

(2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dilaksanakan di setiap -perwakilan n"p..Lril. Indonesia dan dilakukan pada waktu yang sarna itau waktu yang disesuaikan dingan waktu pemungutan suara di Indonesia.

(3) Dalam hal pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yarg-telah ditentukan, pemilih dapat memberikan suara melalui qo.:-.yang disampaif."" ii.p"a" ppLN di Perwakilan nepubtif{indlnesra setempat. Pasal 158

(1) I:rili-t' yang berhak mengikuti pemunguran suara di TPSLN meliputi: a' pemilih yang terdaftar lada. daftar pem,ih tetap pada TPSLN yang bersangkutan; dan b' pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan.

(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan rrat rry. untuk mem,ih di TpsLN lain/Tps dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPLN untuk memberiku.., .r*u di TPSLNl"irrlfpS.

(3) KPPSLN sebagaimana dimr dan -"i"porr.an kepad. rrifri"d pada ayat (2) mencatat Pasal tS9 REPUBLIK INDONES]A _75- Pasal 159 wargl Negara Indonesiei yang berada di luar negeri yang tidak terdaftar sebagai pemilih uaat dapat m"ngguiakan liaknya untuk memilih. Pasal 160

(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TpsLN dipimpin oleh KPPSLN. (21 Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.

(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oreh saksi Partai politik peserta Femilu.

(4) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh

(5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang terah diakreditasi oreh Kpu.

(6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis daii partai-politik peserta Pemilu. Pasal 161

(1) Dalam rangka. persiapan pemungutan suara, KppSLN melakukan kegiatan yang mlfiputi:-

a. penyiapan TpSLN; b' pengumuman dengan menempelkan daftar pemirih tetap, daftar pemilih tambahar, d.r, daftar caron tetap anggota DpR di TpSLN; dan c' penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepala' saksi ya;; hadir dan Pengawas pemilu Luar Negeri. Oaiap .rang-ka pelaksanaan pemungutan suara, KppSLN melakukan kegiatan yang *"iiprti, (2) a b . pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara; . rapat pemungutan suara;

c. pengucapan Pasal 162

(1) sebelum melaksanakan pemungutan suara, KppSLN:

a. membuka kotak suara;

b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;

c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan; d' menghitung jumrah setiap jenis dokumen dan peralatan;

e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan f' menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih.

(2) Saksi Partai politik peserta pemilu, pengawas pemilu Luar Negeri, pemantau pemilu, dan warg" ,i".y*akat berhak menghadiri kegiatan KppsLN sebagi*"rr*ii-"r.."a p"J" ayat (t).

(3) Ketua KppsLN wajib membuat dan menandatangani berita 3cTa kegiatan sebagaimana. dimaksua p"J" ,vit f ri a"" berita acara tersebrJt aitanaatanlani "i"h paring sedikit ? (dua) orang anggota KppsLN dan saksi partai politik Peserta pemilu yang hadir. Pasal 163

(1) Dalam memberikan suara, pemilih diberi kesempatan oreh KPPSLN berdasarkan priniip urutan kehadiran pem,ih.

(2) Apabila pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta ."*t ir"ru pengganti kepada KppsLN dan xppst N *a3iu-m"-rit"ril."r, surar suara pengganti rr.alva I (satu) tai aan *"rr"ut"t surat suara yang rusak dalam berita acara.

c. pengucapan sumpah atau janji anggota KppSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPSLN;

d. penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan

e. pelaksanaan pemberian suara.

(3) Apabila REPUBLIK INDONESI.A

(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPSLN dan KppsLN hanya memberikan surar suara pengganti I (satu) kali. Pasal 164

(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halangan fisik lain saat memberikan ",1^r*y" di rpsl.N dapat dibantu oreh orang lain atas permintaan pemilih.

(2) orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih.

(3) Ketentuan l:pit, lanjut mengenai pemberian bantuan kepada pemilih ditetapkan den-gan p"r"irr.r, Kpu. Pasal 165

(1) Pemilih tidak boreh membubuhkan tuiisan dan/atau catatan lain pada surat sLlara.

(2) surat suara.y.alg terdapat tulisan dan/atau catatan lain dinyatakan tidak-sah. Pasal 166

(1) Pemilih Iang telah memberikan suara, diberi tanda khusus oleh KppS/KppSLN. YEs'E

(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam p.ritrr^r, KpU. Pasal 167

(1) KPPS/K','LN dilarang mengadakan penghitungan suara sebelum pemungutan suara berakhir.. --e-

(2) Ketentuan mengenai waktu berakhirnya pemungutan suara ditetapkan dalam peraturan KpU. Pasal 168

(1) KPPS/Kpps-Lry bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara teru6 0"" ra"c

(2) Pemilih -78_

(2) Pemilih melakukan pemberian suara dengan tertib dan bertanggung jawab.

(3) Saksi melakukan bertanggung jawab. tugasnya dengan tertib dan

(4) Petugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan wajib menjaga ketertiban, ketenteraman dan keamanan di lingkungan TpS/TPSLN.

(5) Pengawas ne$ty Lapangan/pengawas pemilu Luar Negeri wajib melakukan pengawasan atas peraksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab. pasa g

(1) warga masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau {ang tidak je{3"g melaksanakan pemberian suara dilarang berada di dalam TPS/TPSLN. ' ---

(2) Pemantau Pemilu dilarang berada di dalam Tps/TpsLN.

(3) warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dan pemantau pemilu sebagaim"rr" - ai*.t.ra - pada ty3t (2) memerihara keteitiban dan kerancaran pelaksanaan pemungutan suara. i Pasd 170

(1) Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara oleh Kpps/KppsLN, p"rrg"was pemilu Lapangan/pengawas pemilu Luar N;g";i memberikan saran perbaikan disaksikan oreh saksi- yang hadir dan petugas ketenteraman, ketertiba", --.i* keamanan TPS/TPSLN. (2) KPPS/KPPSLN seke.tika itu- juga menindakranjuti saran perbaikan yang disampaitcan" oteh pengawas pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (l). ' e --l pasal 171 Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan kearnanan pltatsil.u,r, p"_ungutan suara oleh anggota masyarakat dan/atau oleh ii-."t." pemilu, petugas ketenterarnan, ketertiban, dan keamanan melakukan penanganan secara memadai. (1)

(2) Dalam . . (2) P"l1p hal -anggota masyarakat dan/atau pemantau Pemilu tidak mematuhi penanganan oleh petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan, yeng b_ersanglcr:ta' diserahkan kepada petugas Kepofsiai Negara Republik Indonesia REPUBLIK TNDONESIA BAB XI PENGHITUNGAN SUARA Bagian Kesatu Penghitungan Suara di TPS/TPSLN Pasal 172 (1) Penghitulgan suara partai potitik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Tps ailaksanJa, ii"r, Kpps. Penghitungan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR di TpsLN dilaksanakan oleh KPPSLN. Penghitulgan su€ua partai poritik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan I)PRD kabupatery'kota di Tps disaksikan oreh saksi Peserta Pemilu. Penghitungan suara partai poritik peserta pemilu dan :uara calon.anggota DpR di TpsLN disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu. Penghitungan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD prtui"ri, dan PPRP kabupaten/tcota di Tps diawasi oftn pengawas Pemilu Lapangan. Penghitu::gan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR di TPSLN diawasi ot.f, n"rrgawas Pemilu Luar Negiri. Penghitulgan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD- prtri".i, dan PPRP ke,bupatenfrot. ai ,ips d6ard;"[ir- iemantau Pemilu dan masyarakat. (2) (s) (4) (s) (6) (7)

(8) Penghitungan , , (8) (e) (r) (2) (1) (2) (s) (41 (s) Penghitungan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR di TpsLN dipa'tau oleh pemantau Pemilu dan masyarakat. Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang belum menyerahkan mandat ir.tuU" faai .".t pemungutan suara harus menyeratrkan mandat tertulis dari Peserta Pemilu kepada ketua KppS/KppSLN. pasal I73 Penghitungan suara di Tps/TpsLN dilaksanakan seterah waktu pemungutan suara berakhir. Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanva dilakukan dan selesai dt iisTfpsr,N yang bersangkutan pada hari/ tanggJ p.*rr,gutan suara. Pasal 174 KPPS melakukan nghitu litik Peserta Pemilu dan suari calon anggota DpR, DpD, D.RD provinsi, dan DpRD kabupaten/kod-di dail ips. KPPSLN melakukan penghitungan suara partai poritik Peserta Pemilu dan suarl caron anggota DpR di dalam TPSLN. saksi. menyaksi ir dan mencatat pelaksanaan penghitulgan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD - p-iirr"i, dan DPRD kabupaten/kota di dalam TpS/TpSiN:- -' Pengawas pemilu Lapangan mengawasi pelaksanaan penghitungan suara p.rti poritik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DpR6l-iirrri, dan DPRD kabupaten/kota di dal; TpS. Pengawas Pemilu LrT Negeri mengawasi peraksanaan penghitunsan suara partai- politiilT;;;; i"L," dan suara calon anggota DpR di dalam TPSLN, Pemantau Pemilu..memantau pelaksanaan penghitungan suara Partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di luai Tp-S. (6)

(7) Pemantau . (7) (8) (e) Pemantau Pemilu. memantau pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik peserta pemilu dan "ri.r" caron anggota DPR di luar TpSLN. Warqa. masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara partai poiitit peserta -pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di luar TpS. Warqa. masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghiturrgan suara partai poiitit< peserta 'pemilu dan suara calon anggota DpR di luar TpSLN. pasal 175 Pasal 176

(1) Sebelum melaksanakan penghitungan suara, KPPS/ KppSLN menghitung: a' jumlah pemilih yang memberika.n suar berdasarkan salinan daftar pemilih tetap; b' jumlah pemilih yang berasar dari Tps/TpsLN lain;

c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; d' jumlah surat suara yang dikembalikan oreh pem,ih karena rusak atau salal d"l""r-;;;; memberikan suara; dan

e. sisa surat suara cadangan.

(2) Pe.ggunaan surat suara _ cadangan sebagaimana dimaksud qada ayat (I) rrurur e aibu?tkan berita acara yang ditandahngani oreh ketua Kpps/KppsLN dan oleh fl::iil: sedikit 2 [dua) or^r,g anggota Kpps/KppsLN yans (1) Suara untuk pemilu anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota af?,V"t"tL sah apabita:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KppS; dan

b. pemberian talla satu -Icali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon "t.u korom nama caron anggota DfI, DPRD provinsi, d""' DPRD kabupaten/kota.

(2) Suara . . REPUBLIK INDONES]A

(2) suara untuk Pemilu anggota DpD dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KppS; dan

b. pemberian tanda satu kali pada foto salah satu calon anggota DpD.

(3) Ketentuan m-engenai pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dan ayat (2) diatur Iebih lanjut dengan peraturan KpU. Pasal 177 Ketua KPPS/KPPSLN melakukan penghitungan dengan suara yang jelas dan t.ia""g"", memperlihatkan surat suara yang dihitung. (1) (2) (3) (4) (1) (2) Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup. Penghitungan suara dicatat pada lembar/p apan/ layar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan ierbaca. fgrm-at penulisan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aitetapkan dalam peraturan Kpu. pasal 179 Peserta pemilu, saksi, pengawas pemilu Lapangan/Pengawas pemilu Luar Negeri dan masyarakat dapat menyampaikan laporan .atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitunga-n su€*a'rr.p.a" xFnsJ xrns r,rv. Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi Peserta pemilu.. ata_u p-engawai pemilu Lapangan/ Pengawas Pemilu Luar N"egeri - yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadip- jarinnia pl.slrit"ngan suara oleh Kpps/KppsL. apauila i;;i;-f,ri.p.t r,"r yang tidak sesuai dengan peraturan perundang_ undangan. Dalam hal keberatan yang diajukan melarui saksi peserta Pemilu atau pengawas- n"*ill t.p"dJi7 n"rrg"*." Pemilu Luar Negeri -sebagaim"rrl-airrr^ksud pada ayat (2) dapat diterima,. KppsTxppsirv setetita --lt, juga mengadakan pembetulan. suara dengan (3) Pasal 179 , , _83_ Pasal 179

(1) Hasil penghitungan suara di Tps/TpsLN dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan penghiturrg""r, ;;; serta ke dalam sertifikat rralit penghitl"f.r, suara pemilu ANggOtA D-PR, DPD, DPRD PrOViNii, dAN DPRD kabupaten/kota dengan menggunakan format yan; ditetapkan dalam p"r.Iur"r, KpU.

(2) Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil pinghitung; -"r*.' sebagaimana dimaksud.^R1d.e__ry_tt lf t diAndatangani oleh seluruh f,:Ei:* Kpps/KppslN dan saksi peIerL pemilu v""e

(3) Dalam har .terdapat anggota Kpps/KppsLN dan saksi peserta pemilu y.""g rraaii*tiaat b;;ii; ;enandatangani sebagaimana dimiksud pada .y"i- a), berita acara pemungutan, dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan .r-^ru aii."a.1^"g""i oleh anggota KPPS/KP,'LN din saksi peserta pemiiir yang hadir yang bersedia menandatangani. Pasal 180

(1) KPPS/KppsLN mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN.

(2) KPPS wajib memberikan I (satu) eksemplar berita acara L:r:?Ht8,,.1??,,os,l#'?:iaA"'.:rs-*::i""nli[:l Pengawas pemilu Lapangan, -pps, a""-ppx merarui ppS pada hari yang sama. - v' Ye" r r l

(3) KPPSLN wqiib memberikan I (satu) ekoemprar berira acara pemungutan dan p.r,ghit rg"'- suara serta sertifikat hT-'l -ry"shituntan su-ara kepada saksi peserta ;;#,Hjonsrwlr Fomilu 1r., Nog.rl-dG-Fpr,rq prdr heri menjaga, dan suara setelah (4) KPPS/KppSLN wajib menyegel, mengarnankan keutuhan totak penghitungan suara. (s) KPPS/KPPSLN

(5) KPPS/KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi- surat suara, berita acara pemungutan suara serta sertifikat hasil penghitungan iuar" [epada ppK melalui PPS atau kepada ppt N bagi KppsLN pada hari yang sama.

(6) Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan darip"irgrrTtungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada ppX sebagaimana dimaksud padJayat ist Gib diawasi oleh Pengawas pernilu Lapangan dan binwastu kecamatan serta wajib dilaporkan kepada panwasru kabupaten/kota, Pasal 181 PPS wajib mengumumkarr sarinan rdfikat i asil penghitungan suara sebagaimana dirrui-ksud dala* RanJ i8-o ayat (2) dari seluruh TPS di wiiayah "["4*y" dengari ..r.- menempelkan sa[inan tersebut di ternpat "r""-. Rekap i tula si pe n gn,rr"ui.l? ff H:" S uara di Ke camaran (1) (2) pasal 192 PPK membuat berita acara penerimaan hasil penghitungan suara partai politik peserta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD- p-iirrri, dan DPRD kabupatenlota dari TpE-meralui pps. PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai poritil- p"serta pemilu dan suara calon anggota DpR, DpD, OpnO provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaim^rr.-dimaksud pada ayat (1) 3ll"- rapat yang ai-rraairi saksi peserti pemilu dan Panwaslu kecamatan. Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara terseger untuk mengamb, sampur yang berisi berita acara p"*lrrgrtan suara dan sertifikat l,:"J"|[:*ili*"n suara, kem-udian k;"k;;utup dan (s)

(4) PPK (4) (s) PPK membuat berita acara rekapitulasi hasil [:qx'::f i:&::i,ilu:a:aijK:;si DP\P. provinsi, lan DfnD kabupaten/kota dan membuat sertifikat rekapiturasi hasil penghitun;;-perorehan suara. PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan suara calon.lnggota Onn ppO, Opnp provinsi, dan DPRD kabupaten/koil seUagaimana' aimatsud pada ayat (3) di tempat umum. PPK. .menyerahkan berita acara rekapiturasi hasil penghitungan perolehan .r*" partai poritik peserta Pemilu dan peiolehan """r.l"fon anggota DpR, DpD, DIRD. provinsi, dan DpRoGu"paten/kota dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitu"g*-prrolehan suara tersebut kepada saksi peserta pemi^I, panwaslu kecamahn, dan KPU kabupaten/kota. ----' - ! Pasal 183 (6) (1) Panwaslu kecamatan wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya p"tur,gg;*; pcnyimpangan dan/atau kesalahan ciatam ;?i;;;.." rekapitulasi hasil penghitungan peroleh'an *L. partai politik peserta Pemilu dan peiolehan suarl-calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, au" OFno t.lrp"t.n/kota kepada ppK. Saksi dapat menyampaikan laporan - dugaan adanya pelanggaran, penyi-p."g"" dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan iekapitrir"ri rr"ii p"rrgrritungan perotehan suara Partai politik peserta pemilu dan perolehan suara calon anggota ?pR, opol bpno provinsi, dan DpRD kabupaten/kota kepada ppi<. -' PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimatiuJ i"a"'"y1, (t) d;; "V., (2) pada hari - pelaksanaan -- ,"[iji"r" perolehan--:;. .partai' p;;i_ *::L" rilgi,,:"*; ilf Hif;ts'#ffiJ"fl"")";ss;;';PR,Dp6;bpRD;provinsi, (2) (s) Pasal 184

(1) Rekapitulasi hasil penghitulgan perorehan suara di ppK dituangkan ke darani u"ri6 J;;'-;;;apitulasi hasil penghitungr perolehan s.uara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitur.er p.ior"t .r, ;;; ;;# po,,rik peserta Pemilu dan perolehan ,, D'RD piovinsi, o* ffi":*il"il,Hi?"?;roa.ill ff;:t""akan format yang ditetaplH i"f.rn peratuian

(2) Berita acara rekapitulasi has,. pe.nghitungan perorehan suara dan sertifikat rekapituli.i "t ""ii penghitungan ;:#:ffi suara Partai Poritik P;;;;i; pemuu du,, ir an o pn;ffiffilHfi:-,i ;i:_lllr?:l ; .",iX.U ;Hi ayat (r) dirandatangani oleh ..rir*ilJ'Lor. ppK dan saksi peserta pemilu-yang hadir. c

(3) Dalam hal terdap..t ?"gq9t1 ppx dan saksi peserta pemilu yang hadir, tetapi -da* u"r.iai"'--*err"r,aatangani sebagaimana dimaksuJ p.a. ayat (2), berita acara rekapitulasi _h1sil q,"fgr,ii"rg1l. perolehan suara dan serrifi kat rekapi tul"ii r,i.ii -penghi tungan perorehan su ara Partai poritik peserta n"".i,^lgan peroletran suara ca]on anggota DPR, DPD, Opnp--i"ri""i,-'dan DPRD kabupate{kota ait."i^ti'Su'i rJ;l.-i"-*"" ppK dan menanda,*lti"i. Pemilu ying rraair--flang bersedia Pasal 184 Pasal l85 PPK wajib *"ifl?lkan_kepal" IIU kabupaten/kota surat suara caton angg.ota DpR, 6pb, p-pRD.;;1f,"i, dan D.RD [ilHT""i#::*it,iiiltl,{- r.etar il;;;' tersege, serra It,T ffi **1,,:",;:*,Ti' ?:X?f i,!i'-ft E:i:l:t il:r berita u"ui. ';;;;";:,::" 1i.ll|gk"t PPK yans dilampiri penghitu;;;; ""ffIJ*f?FS suara dan sertifi-kat #;li Pasa.l i86 Pasal 186

(1) PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai poritik peserta pemiiu J* "ru.ru. calon anggota DpR dari seluruh KppsLN di wilayah kerjanya serta melakukan penghitungan perolehan suara yang diterima melalui pos dengan aGatrit "r, oleh saksi Peserta pemilu yang hadir dan pengawas pemilu Luar Negeri.

(2) PPLN wajib membuat dan menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifi kat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari seruruh KppsLN di wilayarit"4arrya kepada Kpu. Re kap i ru las i pengr,i tunej#:?:,ff:'f tr"r" di Kabupaten / Ko ta Pasal 187 (1) KPU kabupaten/kota membuat berita acErra penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perorehan ,r"r^ partai Politik Peserta p_emilu du. p.iorehan suara caton anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari PPK. (2) (3) (4) KPU. .kabupaten/kota merakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta l=ll" dan perolehan suara calon .rrggot^ OpR, DpD, ?PRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan panwaslu kabupaten/kota. 5PY. kabupaten/kota membuat berita acara rekapiturasi hasil . penghitungan perorehan suara dan sertifikat re\apitulasi hasl p"rrghitungan perolehan sua,ra partai Politik Peserta p^emilu a"r, p.ioleh'an .,r.r. ";G; anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, ian DpRp t.U"p"i.i /kota. KPU. kabupaten/kota. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan i.,*u partai politik peserta l=il" dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, ?PR? provinsi, dan DpRD kabupaten/kota sebagaimana dlmakrud peda Byar (g). (s) KPU

(5) KPU kabupaten/kota menetapkan rekapitulasi hasil penghitulgan perolehan suara partai p-otitit< peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DpRD kabupaten/kota.

(6) KPU kabupaten/kota menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitu"g:.r, perorehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perorehan suara Partai politik peserta pemilu d-an per"oi"rr." suara caron anggota D.pR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada saksi peserta pemilu, panwaslu kabupaten/kota, dan KpU provinsi. Pasal 188

(1) Panwasru kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan- adanya p"r""gg"r;l penyimpangan dan/atau kesarahan daram pelakilnaan' rekapiturasi hasil penghitungan perolehan suara partai potitik peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, darl DpRo kabupaL"TiB* kepada KpU kabupaten/kota.

(2) Saksi dapat menyatnpaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesarahan daram pelaksanaal lekapitulasr hasil ;"Eht*ig.r, perorehan suara partai politiktpeserta R.r"iru Eagi f.rot"han suara calon anggora Dpq, DpD, rrpRD pfrril.i, dan DPRD kabupaten/ kota t<et'aaa XeU kabup"i,rri I f.to.

(3) KPU kabupaten/kota wqj,ib l.angsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimik""a.piJ.-.?"i'trr dan ayat (2) pada hari pelaksanaan _ T:Ilpit"ii.i penghitungan perolehan suara partai poritik p;;;;i" pemilu dan 5::"5if;ts itrJ.1? ""gso; D pil #; 3 pno p-"i" "i, Pasal 189

(1) Rekapitulasi,hasil penghitungan perolehan suara di Kpu kabupaten/kota ..,iitui"gii""- k; dJ;- berita acara rekapitulasi_ hasil e.rrghilrrrg* perolehan suara dan sertifikat rekapitulaJi rri.ii penghitungarr perorehan suara Partai politik peserLa r"*iil dan perorehan suara caron anggora D.pR, DpD, DPRD Jrilff,* dan DpRD kabupatet/lcot" dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam p"".t.-,i"r, KpU.

(2) Berita .

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulisi hasit -pengrritungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan."y"Ia calon .lnggota DpR, DpD, DPRD, provinsi dan DPRD kabupaten/koti sebagaimana dimarciua paaa lyat (l) ditandatangani oleh seluruh anggota Kpu kabupaten/kota dan siksi peserta pemilu yang-f,adir.

(3) Dalam hal terdapat anggota Kpu kabupaten/kota dan saksi Peserta pemilu va"g hadir tetapi'tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimat<sua pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil p"r,grrii..rrg"r, perorehan suara dan sertifikat rekapiturisi -hasii -p"rrgt itrngan perolehan suara partai FoHtik peserta pemilu dan perolehan syala calon anggota. DpR, Opp, OpnO prouinsi, dan DpRD kabupaten/kol-a -ditandatan*;i of"h.""geoi; KPU kabupaten/kota dan saksi peserta F"*ilr, yang hadir yang bersedia menandatangani. Pasal I90 KPU kabupaten/kota menyimpan,-menjaga dan mengamankan keutuhan kotak su.ara selelah peraksan;"" ;i"pitulasi hasir penghitulqan perolehan suara partai politik- peserta pemilu dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. w Re kap i turas i pen gr,fff ;lX T:::iffiL suara di provin si (1) KPU provinsi membuat berita ac€rra penerimaan rekapitulasi hasil penghitud; perolehan suara partai Politik peserta pemilu ;.', #;;h; "u;-"il; anggota DPR, DpD, DPRD prouinrfl-d; DPRD kabupaten/kota dari KPU kabupaterrTtot". KPU provinsi meiak:kan. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai potiut< peserta - pem,u dan perolehan suara calon.lrrggot" OpR, DpD, ophi provinsi, dan DPRD kabupaten/kofl ""U.gairrrana. aimatsud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi peserta pemilu. REPUBLIK lNDONESIA Pasal 19I (2) (s) KPU (s) (4) KPU provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitunFan perolehan suara dan sertinkai rekapitulasi hasil-penghitungan perolehan suara partai politik peserta l=rl" dan perolehan suara calon anggota-DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/k&. KPU - provinst T"_r,*umumkan rekapitulasi hasil penghitungan perorehan suara partai poritik peserta l=1" dan perolehan suara calon ;gg;h OpR, DpD, DPRD provinsi sebagaimana dimal<sua pIa. "V.t t3t. KPU provinsi meneenlcal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta -plmitu dan perolehan suara calon anggota DPRD provinsi. -' KPU provinsi menyefahkan bepita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suari dan serfunr..t-r"r."piturasi hasil. penghitungan perolehan suara partai politik peserta l.:1" dan perolehan suara ."ton anggot4 DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/klL kepada saksi Peserta Pemilu, panwaslu provinji, dan KpU. ---r pasal 192 Panwaslu provin meny€unpaikan l.p :u' atas dugaan adanva pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam p?i;lr;rr."r, rekapitulasi hasil penghitungan perolehln ..,.r^ partai politik peserta lellilu dan peioleh;rn """ru l..fon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dani DPRO kabupaten/kota kepada KpU provinsi. saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan JLl.t"u kesalihan dalam pelaksanaan rekipitul..i' rr".' penghitungan perorehan suara partai polirik peserta pemiru i* pl?"lld., ,ru* calon anggota ?pR, DpD, bpno provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Kp'U piorirr"i. KPU provinsi wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud i"q"'*.t (I) .dan ayat (2) pada hari pelaksanaan.. rekapit.,tu"lpenghitungan perolehan suara parrai pol]tlk peslrta pemilu ;;;;';i"cur, "r"." calon anggota DpR, Dpd; bpno provinsi, dan DpRD kabupaten/kota. (s) (6) (1) (2) (3) Pasal 193

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitung€u1 perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPR-p kabupaten/kota sebagaima'a dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota Kpu proiinsi dan saksi peserta pemilu yang hadir.

(3) Dalam hal terdapat anggota Kpu provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapiturasi hasil penghiturg"r, perolehan suara dan sertifikat rekapitulisi hasit -pengrritungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan suara caron anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRp kabupaten/kota ditandatangani oleh anggota KPU provinsi dan saksi peserta pemilu-yang rr"ai, "y'u.g bersedia menandatangani. Re kapirurasi pengr-,i trrxis'3:rf iH Suara secara Nasionar Pasal 193

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU provinsi dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KPU, Pasal 194 (tr KPU membuat berita acara penerimaan rekapiturasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta le]:1il" dan. peiolehan .r.ui.--.uton anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupateiitot"-a"ri KpU provinsi. KPU melakukan - rekapitulasi hasil rekapiturasi penghitungan perolehan iuara partai poritik peserta IlTlu dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, ?PR? provinsi, dan DpRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu. (2)

(3) KPU , . (3) (41 (s) (6) KPU mengumumkan rekapitulasi hasil perolehan suara partai politik peserta perolehan suara calon anggota DpR sebagaimana dimaksud pada ayai 1S1. KPU. . menetapkan _ rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta 'pemitu dan perolehan suara calon anggota DpR dan DpD. KPU. .menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitunqan perolehan suara dan sertifitat ritcapitulasi hasil. penghitungan perorehan suara partai politik peserta l:.tr]" dan perolehan suara calon .rrgtot" ppR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kita kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu. KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifrlat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta !:tr]" dan perolehan suara calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kJta. penghitungan Pemilu dan dan DPD Pasal 195

(1) Bawaslu lijib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggar"rr, p"rryimpangan'a""/"t"u kesalahan dalam- pelaksanaan reiapiluuii h.;ii penghitungan perolehan suara partai -poritik peseita pemilu dan perolehan suara caron anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/koL-kepada kFU. '

(2) saksi dapat menyampaikan raporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan a'an7;t"; [";arahan daram pelaksanaal lekapituhsl hasil 6;htilir"r, perolehan suara partai politik peserta pemilu i* pirolehan suara calon angg,ota ?pR, DpD, DPRD p_rii.i, dan DPRD kabupaten/kota kepada KpU.

(3) KPU wajib .. langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimatcsua *qu ayat 1i) a# uyu, (2) pada hari pelaksanaan. rekapiturasi"p"rigi.it""g"r, perorehan suara partai poritik peserta pemilu i"" pJrolehan suara calon angg,ota DpR, DpD, DPRD prouil"i, dan DPRD kabupaten/kota. Pasal 196 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 196 (lt Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KpU dituangkan ke dalam beri6 atara rekapiturasi hasir penghitung?r, perolehan suara dan sertint"i r"r."pitulasi hasil penghitungan perolehan su,rra partai politik peserta l=r1" dan.perolehan suara calon *ggot" OpR, DpD, DPRD provinsi, dan D,RD tauulaie"n iiot" dengan menggunakan format yang ditetapkan diam peraturan KPU.

(2) Berita acara rekapiturasi hasil penghirungan perorehan suara dan sertifike.t rekapiturasi -hasil "fir,grrit.ngan perolehan suara partai politik peserta 'plrlrit, dan perolehan su€*a calon.?nggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/koil r"uugui*ana' dimJsud pada avat (1) ditandatangani oreh seiu*h;gg;il-'xpu a.r, saksi Peserta pemilu yang hadir.

(3) -o-"1* hal.terdapat anggota KpU dan saksi peserta pemilu L ilf-=,Hl ::l1:l.,tot".l"Ell1,r;;;9.,;:ffil rekapitulasi has, qe-nshiiu"gu. perorehan suara dan sertifikat rekapitul"ri rririt p.rigrrini"g"r, p"-rJt.r, suara partai politik peserta pemilu d-an perolehan suara caron anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, a"" DPRD kabupaten/kota litandata"g."i oreh anggota Kpu dan saksi peserta pemilu d"g- hadir fan! bersedia menandatangani. pasal 197 saksi peserta pemilu daram rekapitulasi suara anggota DpR, DpD, D,RD provinsi, dan DpRD f"uipryn/kota ai ppx, xpu kabupaten/k-ota, Kp[J provinsi, dan-ipu rr"*s menyerahkan mandat tertulis dari peserta pemilu. Bagian Keenam penghitunsan.,.,I'jl*f, H.-il,flil.:H:L1ilX?*perorehansuara pasal 19g

(1) Bawasru, panwasru provinsi, panwasru kabupaten/kota, panwaslu kecamatan dan pengawas pemilu Lapangan/pengawas pemlu -ir", Negeri merakukan pengawasan atas rekapitulasi-penghitungan perorehan suara vang dilaksanakan oleh frru iiu"i.ri".,, Kpu kabupate n 1 kota, ppK, dan piri Z piisr,i,r.

(2) Pengawasan (2) (3) (4) Pengawasan sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, g_lltyimpangan dan/atau kesalahan oleh ."ggot" KpU, KPU provinsi, KpU kabupatenfkota, ppK/ppLfr pps, d"r, KPPS/ KPPSLN dalam melakukan rekapiiutasi penghitungan perolehan suara. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pe.langgaran, penyimparrgin dan/atau k;.J;-h"n dalam rekapitulasi penghitungan peroiehan i;;;- Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwasru kabupate"l[oti panwaslu kecarnatan, dul pengawas pemilu L"p;";;;Tpengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan adanya" p"i".gg"r"r,, penyimpangan dan/atau liesalahan t"'p"ai Kepolisian Negara Republik Indonesia. f1_Sq9t" KPU, . KfU provinsi, KpU kabupaten/kota, PH</PPLN, PpS, .dan KppS/KppSLN y.r,g -;"lakukan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dikenai tindakan hukum sesuai dengan ketentuan daram Undang-Undang ini. BAB XII PENETAPAN HASIL PEMILU Bagian Kesatu Hasil Pemilu Pasal 199 (1) Hasil Pemilu anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatenfkota terdiii .t^" p"rolehan suara partai politik serta oerolehan suara ..to' anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, a"r, ppn;-k;;"ten/kota.

(2) KPIJ wajib menetapkan anggota DpR, DpD, kabupaten/kota. secara nasional hasil DPRD provinsi, dan Pemilu DPRD e",,.t.f,ff'ffi,5:fl:i rr.," Pasal 200

(1) Perolehan :yT partai poritik untuk caron anggota DpR fti ffiii}"." .uB* untuk _".ror, *rigJil-ipp oirotepkan para.;r..r$iljl,;,Fffii,Jttr;i#jlil;ft auiiErit;i;i;

(2) Perolehan

(2) Pelolehan.suara partai poiitik untuk calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh Kpu provinsi dalam "iaarrg pleno terbuka yang dihadiri oreh para saksi peserta pemilu aan Panwaslu provinsi.

(3) Perolehan :yara partai potitik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh Kpu kabr$aten/kota dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan panwaslu kabupaten/kota. Pasal 201

(1) KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara partai poritik untuk calon anggota DpR 9"r perolehan suara untuk calon anggota Dpb paling lambat 30 (tiga puluh) hari setejifr hari/tanggaT pemungutan suara. (21 KPU provinsi m.enetapkan hasil perorehan . suara partai politik ""ty\ calon anggora DPRD provinsi paling rimu"i 15 (lima beras) hari sitelah hariitanggar-pem-ungutan suara.

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat L2 (dua bela"t rr*i ""Gt"r, hlrilt""egJ pemungutan suara. Pasal 2O2

(1) Partai Politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perorehan suara sekurant-k";;;y" z,syo (dua koma lima perseratus) dari :urifan ;;;" sah secara nasional untuk diikutkan daiam pi"""t""" perolehan kursi DpR.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak berlaku dalam penentuan peroleh."'r."i.i bpno provinsi dan DpRD kabupaten/kota, Pasal 203

(1) Partai Poiitik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang baras perolehan suara ..u"gi*;; ;i-aksud dalam Pasal 2O2 ayat (t), tidak aisu?takan;;;'penghitunsan perorehan kursi DpR di masing-masing il.r.h pemilihan.

(2) Suara . (2) (3) Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi ditetapkan.ol"\ KpU provinsi dalam "ii*, pteno terbuka- yang dihadiri oleh para saksi peserta pemilu dan Panwaslu provinsi. Perolehan suara partai poritik untuk caron anggota D'RD kabupaten/kota -ditetaikan or"rr Kpu k;ifraten7t<ota $*il1iH,?"'H",'m;ug"Hati';:[1;*asaksi Pasal 201 Pasal 203 (l) KPU menetapkan hasil pemilu secara nasionar dan hasir perotehan ,l:T"_l*tai politik ,rrr,,t ;;; anggota DpR dan perolehan sua.ra unruk . ""il;;;;; DpD paling lambat 3g_ Ife" pur"r,j hari ..iiGr,' hari/tanggal pemungutan suara (21 KPU provinsi menetapk* Lr!_perolehan . suara partai politik ,rrrh* .flgn anggora pp-RD prouirr.ri paling lambat 15 (lima belas) hari Gtehh rr"*7i*rsd pemungutan suara.

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perorehan suara partai polidk untuk caron anggota D'RD kabupaten/kota paling lambat 12 (dua belaJt rr.ri ."t"ur, hari/tanggal pemungutan suara. Pasal 202

(1) Partai poritik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan .r"r. "Ll koma iil;. perseratus) di'j,l,i-,H'tH" "l,,ir:.!l:: ili::?B*:"*u diikutkan ai.- plrli**.r, perolehan

(2) Ketentuan sebagaimana dimaks.ud pada ayat (1) ridak berlaku daram penentuan perolehan i*i.i bpno provinsi dan DpRD kabupat""/[ot..-'

(1) Partai poritik peserta pemilu.ya.g tidak memenuhi ambang batas perorehan ";;" -';p"ei*;;" "iirrr"r.",-,a daram Pasal 202 ayat (t), tia"t Oi".?t"f.ur,;;;,penghitungan perolehan rnrrsi ripn ai r""irrg-*asing daerah pemilihan.

(2) Su REPUBLIK INDONESTA ,ENETA'AN pERoLurrRlP,#t, o^* cALoN rERprLrH ,.".o?ifl?:ItTH Kursi Pasal 204

(1) Perolehan kursi partai politik peserta pemilu untuk anggota DpR diterapkan oleh KpU

(2) Perolehan tursi partai politik peserta pemilu untuk anggota D,RD provinsi ditetapkan oi"r, rpu provinsi.

(3) Perolehan kursi partai pofitik peserta pemilu untuk anggota DIRD kabuparen/kota Jit"'titr' oleh KpU kabupaten/kota. Pasal 205

(2) suara untuk.penghitungan perolehan kursi DpR di suatu l":rs pemilihan ia.rr-irr*iah suara sah seturuh partai Politik Peserta pemilu air.i.rrgi jumlah suara sah partai Politik peserta pemilu yang tidai ;;;;; ambang batas perolehan suara seuagaimLa dimarcsua-aau- pasar 202 ayat (t).

(3) Dari hasil penghitungan suara sah-yang diperoreh partai politik peserta pemiltisebagaimana di'maEs,li p"a" ayat (2) di suatu daerah pemititrar ditetapkan angka Bpp DpR dengan cara..membagi j"*fJ -*-*" '.fr', partai politik Peserta pemi.ll ..Urlg"i;"". dimaksud pada ayat (2) dengan jumlah kursi aI ".i" a"" ;;fin#. Penentuan oeroleh.an jumla' kursi anggota DpR partai Politik peseita pemitu did;;k.". "S .lT, penghitungan seluruh suara sah dari ";t;; p*r.,i poritik pLserta pem,u vang memenuhi ketentuan pasar zoz iiii;;;",",ihan 3,1l.,|tr1';ff"':;:#fiii;:ffi L"ffii j*,.ioif; 1-*. Setelah ditetapkan. angka Bpp DpR dilakukan il'HllEi',fr ,"t:,1*r**:l,*;:,"i;mi_,;xx Eil',Jri: s erta pem ilu a i -*L ilrai"rJi p " -,iril, d e n gan (1) (2) (3) (a) Dalam

(4) Dalam hat masih terdapat sisa kursi diiakukan penghitungan perolehan kuisi t"h"p rca"" dengan cara membagikan jumlatr sisa hT."i v""elJ;*-t"ru.gi kepada Partai porit*i peserta nemilu yang memperoreh suara ;$T5:kura'gnya so"z tii*J ;lid'-i?rseratus) dari

(5) Dalam har masih terdapat sisa kursi seterah dilakukan penglitungan tatrap ' kedua, -- -;-J; dilakukan penghitungan perorehan kurs.i t[ry il; dengan cara seluruh sisa suara partai poli'tik pl.rt. pemilu dik,mpulkan di provinsi untuk menentukan Bpp DpR yang banr di provinsi yang bersangkutan. Pasal 206 (6) (7) BPP DPR yang baru. di provinsi_yang bersangkutan sebagaimana aimaksua faal- lvlt rsi aitzt pti' a"r,g^., membagi jumlah sisa suara J.h- ;;ffi;i*iffi"i politik Peserta pcmilu dengan j;J; Ji"a trur"i. Penetapan perorehan kursi partai politik peserta pemilu sebagaimana dimak."a pua"lv", rst air.t.,t^, dengan cara memberikan^*[urs1 kepaaa 'p*r"i 'i"il,il. yang il'**f.d:t DPR vans ' baru' di p'irir,ri i.;; Dalam hal T:p terdapat "r:1 kursi yang belum terbagi dengan Bpp DpR y;;1;u sebagaimana dimaksud dalam ii#y,iidqrytr,{x*r;*8*H,$.iflT5tr[iT Partai politik prta' p";1" ai prorir.i 'satu demi satu berturut-turut sampai ""*." sisa rsursi- habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak. Pasal 207 Dalam hal *?rih. terdapat "r_r^1 l.::.j Iang belum terbagi sebagaimana dimak""a Jfu"--pasar 206 d"rr-'"i". suara partai Politik peserta q"ril" ""J"r',"rt"rrr"iJ il":"., kursi, maka kursi diberikan k"p.e. ;;; ioutik vang ,rr"ir,uLi akumurasi ifr!'i:H#trtf 'u""i.r.l.l*. ulrtu-ru t- ruru t di provin s i Pasal 20g Penetapa' perorehan kursi partai politik peserta pemilu 19b.agaim"r,a aimat ""a a-.fJ_ p, i#:,Fiffi tieiJ"",.r,;;,-''il:il?3i;f :Ili*jfi,'#"1l: Pasal 2O9 Pasal 209 Dalam hal daerah pemilihan adaralr provinsi maka penghitungan sisa suara dilakuk"" fr.ii"Ji daerah pemilihan tersebut. Pasa] 210 Ketentuan l"-b.rf, . hnjut penetapan perolehan kursi sebagairnana dimaksud dalam pasal 2OS, pasal 206 iiii 207, pasat zos, danEsd 2og diatuiau"- peraturari Pasal 2ll

(1) Perolehan kursi parfai politik peserta pemilu untuk anggota D'RD provinsi ditetapkan a;;g"" cara membagi jumlatr perolehan .r*" ""L. y;; Gi.,i- ditetapkan oleh KPU provinsi. dengan angka dpi ppno di daerah pemilihan masin g_m-asin g.

(2) BPP DPRD. sebagaimana dirnaksud pada ayat (l ) ditetapkan le1can -"rr. membagi jumlah perorehan suara sah partai polEk peserta pi*iT"'ilil anggota D,RD provinsi dengan jumla' kursi "rrggot" -ipRD provinsi di daerah pemilihan -".irrg__asing.

(3) Dalam har ma;r[te1!1nat sisa kursi setelah diarokasikan berdasarkan Bpp opCD,- maka perolehan kursi partai Politik peserta pemilu a'afukan dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan ;; su€*a terbanyak satu persatu sampai habis. Pasal 212 (l) Perolehan _kursi partai politik peserta pemilu untuk anggora D'RD. kabupaten/kota aii"Lpr*, dengan cara membagi jgmlatr perolehan suEua satr yang telah diterapkan oleh Kpu Lui,p.,. n/kota dengan angka Bpp DPRD di daerah pemilihan maslng_masing.

(2) BPP DPRD. sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dite tapkan g:lg* ;;" ;;**rfiJL f"ror"r,",, s u ara sah partai poltlk peserta plmilu unttrk pJ-iurr.r, €rnggota DPRD kabupaten/kota a"rrg* jumlaii kursi anggota 3::,:r.*bupaten/kota ;i i""rir, - pl*irir,.r, maiing-

(3) Dalam REPUBLTK INDONESIA

(3) Dalam hal ma1[te1{1n-at sisa kursi setelatr diarokasikan berdasarkan Bpp ppdo, **1 p.,i"nL kursi partai politik ._peserta pemilu aU"fi.fo' dengan cara membagikan sisa kursi berdasark"rr;i." suara terbanyak satu persatu sampai habis. p"net.Bffi%"Tjlti,o,,,n Pasal 2I3 (1) :,3f?Jt'.rilih anggora DpR dan anggota DpD ditetapkan

(2) calon terpilih anggota D,RD provinsi ditetapkan oreh KpU provinsi.

(3) calon terpilih anggota D'RD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU kabupailn /kot".'- 'Ev.ve rf,( Pasal 214 Penetapan calo opno-r.ut;n:J'-X,'It#,*;A*r!;,,?i*?.:::,,j".* jfiX 9l*:tu1" p.9^ perolehan kursi p"rt"i ptiiut'peserta pemilu or suatu daerah pemilihan, a""L"" ketentuan:

a. calon terpilih anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupateirttor^ tit"t.pr.* berdaslrk; calon yang memperoleh. suara sekurang-k"r""c"y"' girz (tiga puluh perseratus) dari Bpp; ,

b. dalam hal :y-r"t "vr .fi$ #iliu *lliil-H i.'tr:t"T,,tiTl,,; diperoleh oartai pJil*.- peserta pemilu, maka kursi fl::it*[:C ;#;^y"ig ,,,.*iiiki nomo, umt rebih r.",",, e"i. s?"lill J,il*, f*:H i*f i,l}H ; il#;: c' dalam hal terdapat dua calon "?y lebih yang memenuhi ketenruan rr.unri ". ;;;g;'perotehan- ;;;" yans sarna, maka penentuan calon l"'c*r-aiu"iiL uli"o" caron yans memiriki nornor urur teriitr r."l-ii- afild; memenuhi ketentuan sekura, perseratuq q; Bpr: ffi.;lq*C#3? "i3,ii*,,:f suara too% (seratus i""*"t""fi;;;;j*.

d. dalam . d dalam hal calon yang memenuhi ketentuan huruf a jumlatrnya kurang dariJumlatr kursi y"rrg ai;;.teh partai politik peserta pemilu,- maka kursi'y*"g-6"t.,r* terbagi diberikan kepadi calon berdasarkan ;;;;; dalam hal tidak ada caron yang memperoleh suara selnrrang-kurangpva..30% (tiga putuf, p"r"rii."Jt a.ri Bpp, maka calon terpilih ditetapi; berdasarkan nomor urut. Pasal 215 Penetapan caron terpilih anggota DpD didasarkan pada n€una calon yang memperoleh- suara terbanyak pertama, I:9T: , ketiga, dan' keempat di provinsi yang bersangkutan. pal.am hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat jumlah suara ,."g sEuna, calon yang memperoleh dukungan p*:*,ii t;;' dfi merata penrgbarrrrya di .Jturur, kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih. KPU menetapkan calon pengganti antar waktu anggota DPD dari nama galon yang ,il*p"roleh suara terbanyak kelima, keenam, t.tujritr, t* f..a"hpan di provinsi yang bersangkutan. BAB XIV PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH pasal 216 Pemberitahuan .*1{ol -terpilih anggota DpR, DPRD provinsi, dan O.nnO_ !aU"d"t""lkota dilakukan setelah ditetapkan oleh Xpu, --ilru provinsi, dan KpU kabupaten/kota. Pemberitahuan sebagaimana dirnaksud pada ayat (I) disampaikan secara tertulis kepada pengurus partai Politik Peserta pemilu "Ja.i** tingkatannya dengan tembusan kepada calon trrpUif, Vang bersangkutan. Pasal 217 e (r) (2) (3) (1) (2) Pemberitahuan calgn !g1p,*r anggota DpD dilakukan setelatr ditetapkan oleh KptJ. (1)

(2) Pemberitahuan (2)t Pemberitatruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ltgampaika' secara terru[s kepada caro" tIrpilt ;gg"d .DPP yang memperoleh suara ierUanyat< p"itl.*", kedua, ketiga, dan keempat dengan tembu.:*, f.pJa gubernur dan KPU provinsi yang beisangkutan. -r-f, 'ENG cA*r,,|ffi ,ilL N r'Rpr Lr H Pasal 218 Penggantian "Igl_ terpilih anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupateri/-kota duakuta, apabila calon terpilih yang bersangkutan:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; c' tidat( lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, tau DPRD kabupaten/kota; atau d' terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang a!.rr pemalsua' dokumen berdasarkan putusan pengad,an yang telah -"-p""vJ kekuatan hukum tetap. Dalam hal calon _terpilih anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DpRri kabupiten/kota' ""u"g.imana dimaksud pada.ayat (r) hurui a, huruf b, huruf c, atau hunrf d telah .gig.t.pf.l"- a."e"" keputusan KpU, KpU provinsi atau X_fU \atupa-ten/liota, t ipuru"an penetapan yang bersangkutan batal demi hukurn-- 9to" terpilih ar-rgg9h DpR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota seUagaim;. dimaksud pada ayat (1) liganti dengan caron d-*i d"fL caron tetap partai poritik Peserta pemilu pada daerah ueraasarriaii"'r"r"i keputusan,ffsllllrplffi ;ffi yang bersangkutan. calon terpilih anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ly?t (1) -diganti dengan caton yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. SlYl- TPU provinsi, atau KpU kabupaten/kota menetapkan calon anggota DpR, bpo, ;;#'provinsi, dan D,RD kabupatE;7k";' i.eoagai .d;; brpilih pengganti sebagaimar,. dim^k"ua p""a" .ri-iir dengan keputusan KpU, KpU provinsi, atau KpU kabupaten/kota. (1) (2) (s) (4',1 (s) BAB XVi . -LO2- pEM u N GUrAN s uAr*, y^r"Ard#NtYlru N GAN s ,ARA u r.,A N G, DA N REKAPITULASI SUARA UI.ANG Bagian Kesatu Pemungutan Suara Ulang Pasal 220 Pasal 219 (l) Pemungutan suara di Tps daplt diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kenrsuhan yang mengakibatkan hasil- pemungutan suara tid"k ;il"t-ai'g.,rrakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.'

(2) Pemungutan suara di Tps wajib diurang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan_ R"rrg"*"" pJi," Lapangan terbukti terdapat keadaan seUagai-Ur;k"ti-- a' pembukaan kotak suara da atau berkas pemungul* d* penghitungan su€*a tidak d,akuk;; menurut tata cara yang dititapkan dalam peraturan perundang_undangan; b' petugas Kpps meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; dan/atau c' petugas Kpps merusak rebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemifit-sef,i"gg. ;;;;; suara tersebut menjadi tidak sih. (2) (1) Pemungutan suara ulang diusulrran oreh Kpps dengan menyebutkan keadaan yi"i irnyebabkan - ai"a**r,y^ pemungutan suara ulang. Usul KPPS diteruskan_-!9n"a. ppK untuk selanjutnya 11?*"T.. kepada Kpii:Lbupaten/kota untuk pengamb,an keputusan diadaka,nya pemungutan suara ulang. Pemungutan .r3.1 ,l*e di TpS d.ilaksanakan paling lama tO (sepulury ha'i;;?.Iih i suara u"ra.'"*t* keputusan r"'fl / *ggal pemungutan (3) Bagian Kedua (1) (2) Bagian Kedua - Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi Suara Ulang pasal 221 Penghitungan "Il1a ulang berupa penghihrngan ulang surat suara di TpS, penghitungan suara ulan-g di ppK; 9"f rekapitulasi .r*i dJrg di ppK, 'di KpU kabupaten/kota, dan di KpU provinsi. Penghitungan suara di Tps dapat diulang apabila terjadi hal sebagai berikut:

a. I".ry.yfr.r, y3"g mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;

b. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;

c. penghitungan suara dilalrukan di tempat yang kurang teqang atau yang kurang mendaiat.-penerangan catraya; REPUBLIK INDONESTA

d. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kr:rang jelas;

e. penghitungan kurang jelas; suara dicatat dengan tulisan yang t, saksi Peserta pemilu,. fe-nglwas pemilu Lapangan, dan *arg-a. masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jeias; g' penghitungan suara dilakr-rkan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; aan/atau

h. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara.yang sah dan surat suara yang tidak sah. pasal 222 (1) Pd"p_!3t tedallkeadaan sebagaimana dimaksud datam I"t{ 221 ayat (2), saksi pe.erL pemilu atau pengawas ,l::11.._!:r*,ean dapar mengusulkan penghitunsan ulang surat suara di TpS yang beisangkutan. e Penghitungan ulang surat suara di TpS harus dilaksanakan dan se-lesai paaa dit"rgg.r-v"rrg sama dengan hari/ tanggut p"*"rigut* suara. (2) Pasal 223 . .

a. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;

b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;

c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat ytlg kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;

d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;

e. rekapitulasi . hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; f' saksi Peserta pemilu, pengawas pemilu Lapangan, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat tidak aipui menyaksikan.proses rekapitulasi hasii penghitungan "r"r. secara jelas; dan/atau

g. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktr] yang telah ditentukan. Pasal 224 Pasal 223 Rekapitulasi hasil penghitungan suara di ppK, Kpu kabupatenfkota, .aan. xnu pro-vinsi dapat Jiut.rrg apabila terjadi keadaan sebagai berikut:

(1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud daram Pasal 223, saksi peserta pemilu atau panwasru kecamatan, panwaslu kabupate n/kota, dan panwasru provinsi dapat mengusurkan 'untui< dilaksanakan rekapitulasi. hasil p.nghitungan suara di ppK, KpU kabupaten/kota, dan KpU provlnsi yang bersangkutan.

(2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di ppK, Kpu kabupaten/kota, dan xFu provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggai pelak.*"^r, ,ekapitulasi. REPUBLIK INOONESIA Pasal 225 Dalam hal terdapat perbed.aan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari Tps dengan sertifikat hasil penghiturrg-.r, suara yang diterima ppK melalui PPS, saksi piserta-pemilu tirrgk.i'tecaiatan aan saksi Peserta pemilu di Tps, panwasru kecamatan, atau Pengawas Pemilu Lapangan, maka ppK merakukan penghitungan suara uling rntuk Tps yang u"r".rrgr.utan. (l)

(2) Penghitungan (21 Penghitungan suara ulang di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (21 dan Pasal 223 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK. Pasal 226 Penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (ll dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di ppK. (1) (2) (3) Pasal 227 Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari ppK dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh KpU kabupaten/kota, saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dan saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan,. panwaslu kabupaten/kota, atau Panwaslu kecamatan, maka KpU kabupaten/kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PpK yang bersangkui"rr. Dd?T hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari Kpu kabupaten/kota dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh kpu provinsi, saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi dan saksi- peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, panitia pengawas pemilu provinsi, atau panitia pengawas pemilu -kabupaten/kota, maka KPU provinsi melakukan pembeturan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitur,gu., perolehan suara untuk Kpu kabupate.rTt otu yang bersangkutan. DdlT hal tedadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KpU provinsi dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh Kpu, saksi peserta pemitu tingkat pusat dan saksi peserta pemilu tingkat provinsi, Badan Pengawas Pemilu, atau panitia pen[awas pemilu provinsi, maka KPU melakukan pemuetutan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertilikat rekapiturasi hasil penghitu"g"i perolehan suara untuk KpU provinsi yang beisaigkutair. BAB XVII BAB XVII PEMILU LANJUTAN DAN PEMILU SUSULAN Pasal 228 (1) (1) Dalam hal di sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam 18, gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian H|]]-1:^,_ !"ll"lenggaraan - pemi-tu dd;k dapat qrnksanakan, dilakukan pemilu lanjutan.

(2) Pelaksanaan pemilu lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilu yang terhenti. (2) Pasal 229 Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, beniana alam .t", gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan qgnyel-enggaraan pemiiu tidak dapat dil^k,r] ".,, dilakukan pemilu susulan. Pelaksanaan pemilu susuran dilakukan untuk seruruh tahapan penyelengaraan pemilu. pasal 230 Pemilu lanjutan dan pemilu susulan dilaksanakan seterah ada penetapan penundaan pelaksanaan pemilu. (1)

(2) Penetapan penundaan oleh:

d. KPU atas usul KpU pelaksanaan pemilu provinsi.

a. KPU kabupaten/kota atas usul ppK apabila penundaan peraksanaa' pemilu meriputl ..,, atau beberapa desa/keluratran; - -

b. KPU J<abupaten/kota atas usul ppK apabila penundaan pelaksanaan pemilu m"tiputi - satu atau beberapa kecamatan; c' KPU provinsi atas usul Kpu kabupaten/kota apabila penundaan oelaksanaan pemilu,ir"fip.id-r.r, atau beberapa kabupaten / kota; provinsi apabila penundaan meliputi satu atau beberapa pelaksanaan pemilu dilakukan

(3) Dalam (s) (4) REPUBL]K INDONESIA -LO7- Dalam hal Pemilu tidak dapat dilaksanakan di 4oo/o -(empat puluh perseratus) lumlah provinsi atau 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilu lanjutan atau pemilu susulan dilakukan oleh . Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilu lanjutan atau pemilu susulan diatur dalam peraturan KpU. BAB XVIII PEMANTAUAN PEMILU Bagian Kesatu Pemantau Pemilu Pasal 231

(1) Pelaksanaan pemilu Pemilu. dapat dipantau oleh pemantau

(2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a' lembaga swadaya masyarakat pemantau pemilu dalam negeri;

b. badan hukum dalam negeri;

c. lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;

d. lembaga pemilihan luar negeri; dan e, perwakilan negara sahabat di Indonesia. persyaratan dan "",?tl?: fr'"lh, pemantau pemilu Pasal 232

(1) Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan:

a. bersifat independen;

b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan c' terdaftar dan memperoreh akreditasi dari Kpu, Kpu provinsi, atau KpU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

(2) Selain PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud q3du ayat (1), pemantau dari luar iegeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 23L ayat (2) hurrlf c, huruf d, dan huruf e harus memenuhi persyaratan khusus:

a. mempunyai_ kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilu di negara lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari org^i-ri""""i pemantau yang bersangkutan atau dari pemJrintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;

b. memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari Perwakilan Republik Indoneji. ai Luar Neg"ri;

c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang_.i"au"g"". pasal 233 Pemantau pemiru sebagaimana dimaksud dalam Pasal ?31 ayat (2) menlajukan p.r*of,onun untuk melakukan pemantauan pemilu dengan *"rrgi.i formulir pendaftaran yang disediakan oterr ?pu, Kp", provinsi, atau KPU kabupaten/kota. Pemantau Pemilu sebagaimana-dimaksud pada ayat (l) mengembalikan,_fo_rmulir pendaftaran kepaiu -xpu, I(pu provinsi, atau KpU kabupiten/kota dengan Lrry.r^hkan kelengkapan administrasi yang meliputi:

a. profil organisasi/lembaga;

b. nama dan jumlah anggota pemanhu;

c. alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah; d' rencana dan jadwar kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan

e. nama, alamat, ,.9^, .p.ekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terf,a-ru. 5lu' KPU provinsi, atau Kpu kabupaten/kota meneriti kelengkapan administrasi pemantau pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (1) (2) (3) diberi serta (4) Pemantau pemilu yang memenuhi persyaratan tanda terdaftar _ sebigai pemantau pemilu mendapatkan sertifikat atreditasi.

(5) Dalam (s) Dalam hal pemantau pemilu tidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantau pemilu yang bersangkutan dilaiang melakukan pemantauan pemilu. Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negara sahabat di Indonesia sebagaimana dimaksud daram Pasal 231 ayat (2) huruf e, yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi MenteriLua, Nei-eri. Tata cara akreditasi pemantau pemilu diatur lebih lanjut dalam peraturan KpU. Bagian Ketiga Wilayah Kerja pemantau pemilu Pasal 234 Pemantau Pemilu merakukan pemantauan pada satu daerah pemantauan sesuai dengan rencana pemantauan Iulg telah diajukan kepada Kpu-, Kpu provinsi, atau KpU kabupaten/kota. Penaantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu provinsiharus mendapatkan persetujuan KPU dan wajib melapor ke KpU provinsi ,rr".lrri_rrrasing. Pemantau Pemjlu yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu kabupatin/kota pada satu provinsi harus mendapatkan -persetujuan KpU provinsi -dan wajib melapor ke KpU kabupaten/kota *u.irrg_*asing. Persetujuan at.a1-lyilafah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh KpU. Bagian Keempat Tanda pengenal pemantau pemilu Pasal 235 Tanda pengenal pemantau pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (2) huruf a dan huruf b dikeruarkan oleh KPU,..Kpu provinsi,'atau Kpu kabupat.rrTt ota sesuai dengan wilayah kerja yang bersangkutan. Tanda pengenar pemantau pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 23i_ayat (2) hurui ., r,uf,:i-;,;;" huruf e dikeluarkan oleh KpU.

(3) Tanda . (6) (7) (1) (2) (3) (4) (1) (2) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. tanda pengenal pemantau asing biasa; dan

b. tanda pengenal pemantau asing diplomat.

(4) Pada tanda pengenal pemantau pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dan ayat (2) dimuat informasi tentang:

a. nama dan alamat pemantau pemilu yang memberi tugas;

b. nama anggota pemantau yang bersangkutan;

c. pas foto diri terbaru anggota pemantau yang bersangkutan;

d. wilayah kerja pemantauan; dan

e. nomor dan tanggal akreditasi.

(5) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam setiap kegiatan pemantauan pemilu.

(6) Bentuk dan format tanda pengenal pemantau pemilu diatur dalam peraturan KpU. Bagian Kelima Hak dan Kewajiban pemantau pemilu Pasal 236

(1) Pemantau pemilu mempunyai hak: a' mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia;

b. mengamati dan _ mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan pemilu;

c. memantau proj:: pemungutan dan penghitungan suara dari luar TpS; d' mendapatkan akses informasi yang tersedia dari KpU, KPU provinsi, dan KpU kabupaien/-kota; dan

e. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. l:,::"-tly a,sinS yang berasal dari perwakilan negara T'!g yang berstatus diplomat berhak atas kekebaran diplomatik selama menjaiankan tugas sebagai pemantau Pemilu. (2) Pasal 237 Pasal 237 Pern entau Pemilu mempunyai kewajiban:

a. mematuhi menghormati Indonesia; peraturan kedaulatan

d. menggunakan penrantauan;

e. menanggung pemalrtauan; perundang-undangan dan Negara Kesatuan Republik pengenal selama menjalankan biaya pelaksanaan kegiatan b c mematuhi kode etik pemantau pemilu yang diterbitkan oleh KPU; melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke KPU, KpU provinsi atau KpU kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan; tanda semua f' melaporkan jumlah dan keberadaan personer pemantau Pemilu serta.tenaga pendukung administratif 'kepada xpu, KPU provinsi, atau Kpu kabipate"/r.ota -.esuai dengan wilayah pemantauan; g' menghormati _ kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara pemilu;

h. menghormati adat istiadat dan budaya setempat;

i. L.ersikap netral dan pemantauan; objektif dalam melaksanakan j' menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengkrarifikasikan klpada kpu; KPU provinsi atau XpU kabupaten/kota; dan k' melaporkan l=,-l akhir pemantauan peraksanaan pemilu kepada KpU, KpU provinsi, dan KpU kabupatenTtcota. Bagian Kednam Larangan bagi pemantau pemilu Pasal 238 Pernantau pemilu dilarang: a' melakukan kegiatan yang mengganggu proses peraksanaan Pemilu; b' memengaruhi pemilih datam menggunakan haknya untuk memilih;

c. mencampuri -tt2- c mencampuri pelaksanaan penyelenggara Pemilu; Pasal 240 tugas dan wewenang

d. memihak kepada peserta pemilu tertentu; e' menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta pemilu;

f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apa pun dari atau kepada peserta pemilu; g' mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia; h' membawa senjata, bahan peredak dan/atau bahan berbahaya lainnya serama merakukan tugas pemantauan;

i. masuk ke dalam TpS; dan/atau j' melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau pernilu. Bagian Ketujuh Sanksi bagi pemantau pemilu Pasal 239 Pemantau Pemilu y."q melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2gr dan pasal 23g dicabut status dan haknya sebagai pemantau pem,u. (1) (2t Pelanggaran oleh pemantau pemilu atas kewajiban dan PruleSl- sebagaimana dimaksud dalam pasal 232 dan Pasal 238 dilaoorkan kepada xpu rcauupatrnTtotu untuk ditindaklanjuti. Dalam hal oelanggaran atas kowqjiban dan larangan r?!?gatmana dimi-k-r"a a"r"* pasal 2sr dart pasal 238 dilakukan oleh pemantau dalam negeri dan terbukti kebenarannya, maka KpU, - lipu prJ"i""i, -.r., KpU kabupaten/kota mencabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu, Dalam. hal peranggaran atas kewajiban dan rarangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 237 dan pasal 23g dilakukan oleh pemantau asing dan terbukti kebenarannya, maka KpU mencabut It^tw a^n haknya sebagai pemantau pemilu (3)

(4) Pelanggaran

(4) Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yana dilakukan oleh pemantau Pemilu, pemantau pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi se suai peraturan perundang-undan{a.n. Pasal 241 Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing sebagaimu.rr. dirrr.ksud dalam pasal 240 ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Pelaksanaan pemantauan Pasal 242 Sebelum melaksanakan pemantauan, pemantau pemilu melapor kepada KlU, KpU provinsi, KpU kabupaten/kota, dan Kep.,1isi"n Negara Republiklndonesia di daerah. Pasal 243 Petunjuk teknis pelaksanaan pemantauan diatur dalam peraturan KPU dengan memperhatikan pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Repubtik Indonesia. pARrrsrpi&Br#5"o**, DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU Pasal 244 (1) (2) Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat _sebagaimana dimaksud pada ayat-(1) dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, ..,*"i "t., jajak pendapat tentang pemilu, da' p"rrghitungan cepat hasil Pemilu, dengan ketentuan: a' tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. -

b. !d"L mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu. c' bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas.

d. mendorong (1) (2) (3) (4) (s) -tt4-

d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang arnan, damai, tertib, da-n lancar. pasal 245 Partisip.asi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, dan penghitungan cepat tasir Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh Kpu. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tidak boreh dilakukan pada masa tenang. Pengumuman hasil penghitungan cepat hanya dilakukan paling cepat padi hari berikutnya hari/ tanggal pemungutan suara. boleh dari Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wa.lib memberitahukan metodologi yang digunakannya dan hasil penghitungan cepat yang -dilafukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu. Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) merupakan tindak pidana pemilu. pasal 246 Ketentuan lebih lanjut mengenai masyarakat dalam penyelenggaraan peraturan KPU. BAB XX pelaksanaan partisipasi Pemilu diatur dalam PENYELESAIAN PELANGGARAN PEMILU DAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU Bagian Kesatu Penyelesaian pelanggaran pemilu paragraf I Penanganan Laporan Relanggaran pemilu pasal 242 Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan dan Pengawas pemilu Luar - Negeri *.rr"ririi. laporan pe lan ggaran pemilu pad a s e tiap-tahapan ;;;;"i.r, gg"r.^r, Pemilu. (1)

(2) Laporan (2) (s) (4) (s) (6) (7) (8) Laporan,_sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat disampaikan oleh:

a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;

b. pemantau pemilu; atau

c. Peserta pemilu. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada n"*..ir, panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, pengawas pemilu L.p*g"r, i"r, pengawas Pemilu Luar Negeri dengan paling Ceaitit memuat:

a. nama dan alamat pelapor;

b. pihak terlapor;

c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan

d. uraian kejadian. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pali,ng lama 3 (tiga) fr.ri-r.3.f. terjadinya pelanggaran pemilu. Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatair, pengawas pemilu t.plrrgu. dan Pengawas Pemilu .!r"., N{eri mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima. Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti kebenarannya, Bawaslu, parr*"Itu provinsi, Panwaslu kabupati nf kota, panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu. L.aryqgan dan pengawas pemilu Luar Negeri wajib meninda'klaijuti i"por* paring lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima. I Dalam hal Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan dan pengawas p";ir" Luar Negeri memerrukan keterangan ta1_ba-ha1 a3ii-- i"rapor mengenai tindak lanjut .sebagaimana dimaksud' pada ayat (3) dirakukan paling lama S (lima) hari seteiah laporan diterima. Laporan pelanggaran administrasi pemilu diteruskan kepada KpU, KpU provi""i, ;;; KpU kabupaten/kora. Laporan peranggaran pidana pemilu diteruskan kepada penyidik Keporisian Ne[ara nepuutit r"Jo"..i"l*' (e)

(10) Kerenruan REPUBLIK ]NDONESIA

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelanggaran pemilu diatur dalam peraturan Bawasru. Paragraf 2 Pelanggaran Administrasi pemilu Pasal 248 Pelanggaran administrasi pemilu.adalah pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini yang' b;kL merupakan ketentuan pidana pemilu dan terhlaal ketentuan rain yang diatur dalam peraturan KpU. Pasal 249 Pelanggaran administrasi pemilu diselesaikan oreh Kpu, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota berdasarkan raporan dari Bawaslu, Panwaslu provinsi,'dan panwasru kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya. Pasal 250 KPU, KPU provinsi, dan Kpu kabupaten/kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi pemilr: dalam waktu paling 3*u 7 - (tujuh) hari sejak diterimanya laporan dari Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota. Pasal 251 Ketentuan lebih. |anjui _mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administiasi pemilir diatur a"r"r" p.raturan Kpu. n"t.r, gg"Prll'Fii#" pe m lu Pasal 252

Pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran terhadap [:,"-l]:in pidana^ ::Tl : yang - diatu, dalam'?Jnaang_ undan g rnt yang penyelesaiannya dilaksanakan melarui pJ"guJilurl dalam lingkungan peradijan umum. pasal 253 Penyidik ..Kepolisian Negara Republik Indonesia menyBmparkan hasil p"nliau.annya disertai berkas perkara kepada.pcnuntut uhum paiirrg fa_"-l+ (empat belas) hari seiak *"""ril"-' t"por"i ;; Bawaslu, Panwaslu provinsi, p"rr*."i, f,aUupaten/kota. (1)

(2) Dalam (s) (2) (4) (1) (2) (3) (1) (2) -tL7- Dalam hal hasit penyidikan ternyata belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian disertai petunjuk tentang trat yani harus dilakukan untuk dilengkapi. Penyidik Kepolisian Negara Repubrik Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayatlrl harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum. Penuntut ullum melimpahkan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengadiran negeri paling lama 5 (lima) hari sejak menerima berkas perkara. Pasal 254 Pengadilan negeri daiam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana pemilu mengguniku. Kitab U_ndang-Undang Hukum Acara pfu-ana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Sidang pemeriksaan perkara pidana pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh hakim khusus. Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur dengan peraturan Mahkamah Agung. pasal 255 Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana.pemilu paling lama 7 ltuiurr; hari setelah pelimpahan berkas perkara. - Dalam hal terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan b-anding, permoho.,r.r, banding diajukan paling i"rrr. 3 (tigai'hari serelah putusan dibacakan.

(3) Per.gadilan permohonan lama 3 (tiga) h .neSe.1i melimpahkan berkas perkara banding kepada - pengadilan tinggi paling ari setelah permohonan banding di[erima. Pengadilan_ tinggi memeriksa dan memutus perkara !yd.inc. sebagaimana dimaksud pada "y;,iti fuing lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan bandln! ii["!i*.. (4)

(5) Putusan PRESIDE N REPUBLIK TNDONESIA (s) (1) (2) (1) (2) (3) (1) Putugp pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). merupakan putusan ter;khil d;";igil.", serta tidak ada upaya hukum lain. Pasal 256 Putusan _ pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal.255 ayat (l) dan aya! p; hr.rr. ""aaf, aisampaikan kepada penuntut umum -paling lambat c (.G;)l"ri seterah putusan dibacakan. I"t"."11- pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 harus dilaksanakan ealing ramuai s (tiga) hari setelah putusan diterima oleh jaksa. Pasal 257 Putusan pengadilan terhadap kasus pelanggaran pidana Pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara peserta pemilu harus sudah selesai paling lama S (lima) hari sebelum KpU menetapkan hasil pemilu secara nasional. KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota wajib menindakranjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayui 1t;. 5 salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudari diterima x-pu, Kpu;;;insi, atau KPU kabupaten/kota dan peserta pemilu pada hari putusan pengadilan tersebut dibacakan. Bagian Kedua Perselisihan Hasil pemilu Pasal 258

Persclisihan hasil pemilu adalah perselisihan antara Kpu dan Peserta pemily -.yrS."J!.rr"t"p* perolehan suara hasil Pemilu secara nasioial. ' Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud p"J" ayat (1) adalah perselisihan ;.1"16; perolehan ,r.r. yang dapat memengaruhi perol"frull"rsi peserta pemilu. Pasal 2S9 (2) Pasal 259

(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, Peserta pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KpU kepada Mahkamah Konstitusi.

(2) Peserta Pemilu mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada 3yat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KpU.

(3) KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, BAB XXI KETENTUAN PIDANA Pasal 260 Pasal 261 Pasal 262 Setiap . grrg yang dengan sengaja memberikan keterangan yang ticiak benar -mengenai diri iendiri atau diri orang Li" tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian laftar pemilih, dipidana.penjara paling singkat 3 itig") bulan dan paling lama t2 (dua beras) bulan din denaa piting sedikit Rp3.000.000,00- (tiga juta rupiah) dan p.ti'g banyak Rp12.000.000,00 (dua beias juta rupiah). ' Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang rain kehilangan hu\ pilihnya, dipidana p.rr.iur. paling si-ngkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama z4 laua pututr emlat) bulan dan denda paling sedikif Rpr2.0o0.boo,cio (dua beras juta rupiah) dan paling banyak npz+.ooo.ooo,bo (dua puluh empat juta rupiah). setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan atau dengan -tenggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftara-n pemilih menghararrg-rriur.,gi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih -dalam pemil"u menurut undang-Undang ini, dipidana penjara paling singkat

12. (dua belas) pulan.dan palirrg la*a 36-(tiga-putJrr en"am) bulan dan denda paling ".aiut-Rp12.000.oo6,oo (dua beras juta rupiah) dan. paling-banyak niso.ooo.ooqoo liiga purun enam juta rupiah). Pasal 263 . , Petugas PPS/PPLN yang dengan sengaja tidak memperbaiki daftar pemilih sementara seielah *-""a"p"i masukan dari masyarakat dan Peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam 13""] 36 ayat (6),. Pasal 37 ayat (2), dan pasal 43 ayat (5) diprdana dengan pidana penjaia paling singkai 3 (tiga) bulan dan -paling lama 6 (enam) buran dan aeiaa paring sedikit Rp3.O00.0OO,0O (tiga jura rupiah) da; -;;[ng banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiahl. -t20- Pasal 263 Pasal 264 Pasal 265 !:r:"p anggota,KPU, KpU provinsi, KpU kabupaten/kota, ppK, PPS, dan PPLN rang tidali menindauaniuii -i!*u.r, Bawaslu, Parrwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, Pengawas pemilu Lapangan dan pengawas pemilu Luar Negeri dalam melakukan pemutakhiran data pemirih, penJrusunan dan pengumuman daftar pemilih ".rrr.rrturu, peri-raikan dan pengumuman daftar f.*iift, sementara, penetapan dan pengumuman daftar iemilih tetap, ;u; rekapitulasi daftar p.ryilil letlp yang merugikan warga Negara Indonesia yang memiliki r,af iiliri ".u.E.i*""" dimaksud dalam Pasal 49 ayat{2), dipidanadeng., ;i;;; penjara paling singkat 6 (enam) buran dan paling r""*" 5a (d;. puruh enam) bulan dan denda paling ""aikit -Rp6.000.bdo,oo (enam juta rupiah) dan paling banyik Rp36.o0b.o0o;oo (;o. putuh enam juta rupiah). Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan menjanjikan atau membirik* ,.rrg atau materi Iainnya untuk mempLroleh dukurg?l U"gi pe;""lonan anggota DPD dalam pemilu sebagaim"rru ai*uk-sud daram pasal 13, dipidana penjara. paling -ri"gr."t 12 (dua beras) bulan dan paling lama 36 - (tiga pitrr, -enam) bulan d; denda paling sedikit Rp12.000.gQg,oo (dua bela" l"ll'r..]il"r.r dan paling banyak RpB6.O00.OOO;00 (iigu pufuh enam jutl rupiah). Pasal 266 setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen dengan maksud untuk- memakai atau men5ruruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen-ying dipalsukan untuk menjadi bakal calon anggota DpR, DpD, o-pnri provinsi, DPRD kaburpaten/kota atau calon peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 dan dalam pasal Ts, dipid".r" dengan pidana penjara_paling singkat SO (tiga puluh enam) buj.an dan paling t?m? Zi ltupfr prrtrf, auai Ut.r, dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 6iga puturr ;;;* juta r;piahi dan. paling banyak Rp72.0O0.O0O;OO (tujuh p"f"f, dua juta rupiah). -L2t- Pasal 266 Pasal 267 Pasal 268 Setiap anggota Klu,- Kpu provinsi, dan Kpu kabupaten/kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, ' panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan verifikasi partai politik caron peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam.pasal .1g aya.t (3), aipiaana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan pari"g'rami t6-Eg. puruh enam) bulan dan denda paling ."ditit "npo-ooo.odliloo (enam juta rup;ah) dan paling banyak Rp36,OOb.OOO0O (;ig" puluh enam juta rupiah). Setiap anggota KlU,. KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota yang tidak menindakranjuti temuan Bawasru, panwaslu provinsi, dan fanw.11lu klbupaten/kota dalam peraksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dan verifikasi kelengkapan administrasi bakar .calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan D,RD kabupatetfii; sebagaimana dimaksud dalam pasar 60 ayat (3) dan dalam pasar 70 ayat (3), dipidana dengan tidll" p.rrjuru paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama i_Q (tisa puiuir enam) butin aan denda paring sedikit Rp6.000.099,00 (9n3m juta.rupiah) dan pating banyak Rp36.00Ct.000,00 (tiga puluh eriam :"t" r"pi"fri. Pasal 269 Setiap orang dengan. s.enq3ja melakukan kampanye di luar jadwal waktu y"t E telah diietapkan oreh Kiu, Kpu provinsi, dan Kpu ta'uup-ate;ik"t;--;1tuk masing-masing peserta Pemilu sebagaimana dimaksud datam p."."r g2, dipidana penjara pating singkat 3 (!iga) Ulfan atau;;;g tama 12 (dua belas) bulan dan dEnd. piriig se-{ikit RN.doo.b0o,oo (tiga juta rupiah) atau paling banyak hp12.ooo.ooo,oo (dua belas juta ruprah). Pasal 270 setiap orang d:"g11 sengaja me.langgar larangan peraksanaan kampanye pem*u -.Juug"imana dimaksud daram Pasal 84 ayat (1) huruf a, huiuf b, huruf ",-i"*f d, huruf e, huruf I huruf g, huruf tr, atau.rruiur i aipi.iu"a penyar. paling singkat e' (enam) buran aan palin s!^.yrv ii-d; puruh empat) bulan dan denda paling ."ait1tl5ni,OOO.OOd,oo (enam juta rupiah) dan paling banyit< Rp2a.ooti.ooO,oO ia"" puluh empat juta rupiah). Pasal 271 Setiap pelaksana. kSTquny" ySlg melanggar larangan sebagaimana dimaksud aaram pasal g4 ayat (2), dikenai pidana penjara paling singkat.3 (tiga) bulan- dan paling rama r2 (dua belas) bulan dan .lend" ;iilt sedikit n;s0.660.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan p.tir.g ianyak npoo.ood.0oo,0o (enam puluh juta rupiah). ' e - Pasal 269 Pasal 272 Setiap Ketua/wakil. Ketua/Ketua Muda/hakim Agung/hakim Konstirusi, hakim-hakim ' ;;" ..rr" --;;1"" perad,an, Ketua/wak, Ketua aan angioia eaaan pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi ouuernt?- senior, aan oeputi Gubernur Bank Indonesia ":-fia pejabat badan ,*fr" milik negara/ badan usaha milik a""r.f, yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud aarar"-ia.'?r g? "*r'Eitoikenai pidana penjara paling singkat 6 ("".;i byl.r, d;;j-,lg tama 24 (dua puluh empat) buran a"" a."J" p?lT.S sedikit Rp25.O00.000,00 (dua puluh lima i"t. -i"piah) . .{", iating banyak Rp50.000.000,00 (lima ir"f"f, luta rupiah). Pasal 273 Setiap_ pegawai legeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara nepuuTil rnaonesi.,- t"p"t" desa, dan perangkat desa, dan anggot. b.d.." p.rr"""y"iatan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 avat (s).dan. avat {5) dikenai pid;;" penjara pating singkat 3 (tiga) byl:l aan paring_rama 12 (dua beras) bulan dan denda paling sedikit nps.oooogo,oo (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.00O.OOO,OO (dua belas juta rupiah). Pasal 274 Pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau miteri tii"r,ya ;ba;i'i*balan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar tidak menggunakan haknla untuk mimilih, atau memilih Peserta Pemih'i tertentu, atau n-lenggunakan haknya untuk memilih dengan cara terrentu sehin[ia ,;;; suaranya tidak sah sebagaimana dimaksud daiam pasar g7 dipidana dengan pidana penjara paling singtcai o (enam) uri.r, Ja' patir.g lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paring sedikit Rp6.000.0.o,oo^ (enam ' juta ru;;i) ;;;* paling banyak Rp2a.000.OOO,0O (dua puluf, empal :"tl *pi"fri -123_ Pasal 273 Pasal 275 Pasal 276 Anggota Kpu, Kpu provinsi, Kpu kabupaten/kota, sekretaris Jenderal Kpu, pegawai sekretariut urr,air.i' Kpu, sekretaris KP,ll provinsi, pegawai sekretariat KpU provinsi, sekretaris KpU kabupaten/kota, dan pegawai sekretari'.t xpu ilabupaten /kota vang terbukti melakutan tindak ;td;; pemilu dalam pelaksanaan kampanye pem,u -sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 avat. ir) iipia;; d""q;;-;'i;;;u* penjara paling singkat 6 (enam) bulan'a.,, patinc1""r"'i+ i;;. puruh empat) butan dan denda paling ;;ui,,3;o.ooo.o.Coo (enam juta rupiah) dan paring b.r,v;k npz+.ooci ooo,dfd;, puruh empat 3uta rupiah). setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas vang ditentukan sebagaim*u ai*.ksud dalam Pasal lsl "vui (1)-q"" -;v;i-iir a",i p"J-ri's ayat (r) dan ayat (2) 61pida]1_ de1.can. pial" ;";j;;"paling singkat 6 (enam) buran .dan paliirg tama 1 dii"';"i"li empat) bulan dan denda paring sediki? *orao*.ooo.ooo,oo (satu miliar rupiah) dan paling banyak fp5.ooo.ooo.oo0,o0 (lima miliar rupiah). Pasal 277 Setiap - orang yalg dengan sengaja memberika' keterangan tidak benar dalam laploran d3rna kampanye sebagaimana dimaksud daram pasar ig+ d"r, p"gfl rist/"11r) dan ayat (2) dipidana dengan lid.lna penjara paling singkat 6 (enam) buran dan paling lama !] (gua putlh empat) bulin dan denda pating sedikit Rp6.000.^ooo,o0 (enam juta rupiah) dan paring banyalr Rp2a.000.0OO,OO (dua puluh empat iuta rupiafrl. Pasal 281 Pasal 282 Pasal 283 Pasal 284 setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau hasil jajak pendapat dalam T?.. Gnang, dipidana d;;;;;idana penjara paling singkat 3 (tiga) bulari'dan p_aring raila 12 (dua belas) buran dan denda pati"g ..ailit'Rpa."odo.ii6o,oo (tiga juta rupiah) dan paling uanyit< Rp12.000.ooo,oo (dt; d.il il;; rupiah). Ketua KPU yang dentan sens, suara yang ( sebagairi:#.,{"ii.i:"}iii:H}il,j#Ja,i#,..,;:i# ayat (4) dipidana dengan pidana pe.njara paring singkat 12 (dua beias) bulan dan parii g ti^i i+ ({ua puruh ernpat) buran dan l::ou p..li:s. sea-ikit -npiio.ooologo,-ffij;;;il", dua puruh .;uta rupiah) dan paling -banyak npZ+b.OOb-.ood,oo (dua rarus empat puluh juta rupiah). Setiap perusahaan pencetak surat suara yang ( mencetak surat suara merebihi jumlah yang it::,-"?l#"s,?; KPU sebagaimana dimaksuJ;;i"- pasat"i+o-avat (t) dipidana dengan pidana penjara ,iH;;d;;E# puruh empat) bulan dan paling rima a8 G;p"t puruh aLrapan) buran dan denda paring sedikit npsoo.d6o.bood?i#;:L, juta rupiah) 1i;,.r1:"'* banvak'npio.ooo.ooo.oC6d'?..p.,rrn miriar Pasal 285 Pasal 285 Setiap perusahaan pencetak surat suara yang tidak menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal L46 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar ruoiah). Pasal 286 Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memiiih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat iuaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluhena*y bulu.n d.an denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 287 Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih atau melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling singkit 6 (enam) bulan dan paling lama 24 {dua puluh empat} bulan .dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling uanya[ Rp2a.000.000,00 (dua puluh empat juia rupiah). Pasal 288 Seurap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak beinila] atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu meniadi bglkurang, dipidana dengan pidana penjara paling sinit<at

12. (dua belas) .bulan dan paling lama s6 (tiga putirr enlm) bulan dan denda paling sedikit Rpl2.0oo.obo, ob laua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.ooo,oo (tiga puruh enam juta rupiah). Pasal 289 Pasal 289 Setiap orang yalg dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dilinVa. sebagai -oi"rrg lain, dipid-ana d;g;; pidu".1 penjara paling singkai6 (enam'i bulan dln paring lama 18 (delapan betasJ uutan d"r, A;;d"']aung sedikit Rp6.O00.00O,OO - (9nam juta rupiah) dan paling banyak Rp 18.000,000,00 (delapan belas :ui" r.,jpi"frl.- r Pasal 290 Pasal 291 Pasal 292 setiap orang yanF dengan sengaja menggagarkan pemungutan suara, dipidana dengan pidani p""i.r""frJ?rrg lingkat 24 (dua puluh empat) bulan l:i fd*S^gir" Ob t."'"* puluh) bulan dan denda paling s.edikit npz+looo ^ogino iJia puruh empat juta rupiah) dan paling U""V.t Rp60.OO'O.OOO,Ob (enam puluh juta rupiah). Setiap orang yang pada waktu. .pemungutan suara dengan sengaja memberikan suaranya lebiir aari Jatu-t"ri ai satu atau lebih TPS, dipidana d.9ng1n ,,qff.. ;;6"'paring singkat 6 (enam) bulan 11r p3ri"[ r"*L 18 (delapan beras) buran dan denda paling sedikit npolooo.ogg,oo (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.oo0,oo laeupan b.i;J luta rupiah). Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja "nti r. memberik"n"ru"runy" pada pemungutan suara, kecuali dengan alasan uahwa p;[.i;;; tersebut tidak ,bisa aitinggattcan, dipidana- dengan pidana penjara paling singkat.o t.,ii*i b"l.Tr. i1" p"ri"g rama 12 (dua belas) bulan dan dend" 'p"ii"g. sejtikit np6.ooo.ooo,oo (enam juta rupiah) dan parine r""vir. nprc.66o.o-ot,oo (dua belas juta ruplr"h). Pasal 293 Setiap orang , yllg dengan sengaja merusak a1au menghilangkan hasil p.*rrrfriiur, ,..,.ra. yang sudah diseger, dipidana dengan pidana ;";j'";; paling ririek.i r2 (dua belas) bulan dan paling j1ll g6 tG puluh enam) buran dan denda paling sedikit &^?rm oooloo. rdua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.ooo,bo 1tig" p.,trt;;;* juta rupiah). Pasal 294 Ketua d3r *ggota KppS/KppsLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara p"rrggu.rrii hlnya ";;" hri-tepaJ. pemilih yang menerima .rr"t-'suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak - dalam berita acara sebagaimana dimaksud aaum pasal lss ayat (21, dipidana dengan-pidana neljala paiing singkat s ttt"i b"lan'dan'p;it;; !1a- t2 (dua belasi bulan t.r, d";;;- pating sedikit Rp3'000'000,00- (tiga juta rupiah) J""- paring banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) REPUBLIK INOONESIA Pasal 294 Pasal 295 setiap orang yalg.bertugas membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagairnana dimaksud datam pasal 1s6 ay'; e), dipidana dengan-pidana Reljala paring singkat 3 (tiga)Gran dan paling Fr"- 1z (dua berasi buian du, d.iau paring sedikit Rp3'000'000,00 (tiga jura rupiah) aan- paring banyak Rp12.00O.0OO,OO lAuL Ueias juta rupiah). ' Pasal 296

(1) Dalam hal Kpu kabupaten/kota tidak menetapkan pemungut.l :!lra ulang di TpS sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 ayat (d) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini teiafr t"rp"rr.,tii, anggota KpU kabupaten/kota dipidana aengan ;lJ; penjara paling singkat 6 (enam) buran a"r, p-.ti"d- l;; 24 (dua puluh empat) bulan dan denal - p"tirrg sedikit Rp6.000,0?gf 9^ (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp2 a . 00 0. 0oo, o o (dua prr,.,r, .;;; jutllipiar,t .

(2) Ketua dan anggota KppS _y_1!g dengan sengaja tidak meraksanakan ketetapan Kpu"t"u"i.t"n/kota untuk meraksanakan pemungutan suara ulang di Tps dipidana dengan pidana .qenjSri paling ri"sil'E riie"t buran dan paling lama^l2^1aua uetas) buran a-"" a"".ii paring sedikit Rp3.000.009,^09_ (tiga juta .rupiah) J"r,-!"rirrg banyak Rp12.O00.0OO,OO (dua betas jutl rupiah). . Pasal 297 Setiap .orang yang karena kelaraiannya menyebabkan rusak atau hilangnya.berita_ acara pemungutan dan penghitungan sua.ra dan sertifikat hasil penghituigun suara yang sudah disegel, dipidana dengan pidanalenjari pa[n! singkat"t2 (d;; belas) bulan dan pating lama -oo -1"rr"ro pit.,rry bulan dan denda paling sedikit npsbo.ooo.ooo,oo (lima'ratus juta rupiah) dan paling banvak npi.ooo.ooo.ooo;oo isatu miliairupiurri. - ' Pasal 298 Setiap. orang yang dengan sengaja mengubah berita acara hasil penghitungan su_ara dan/atau sertifi[at hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara palinj singtcit f 2 (d;; belas) bulan dT piting rama -60- (enam pir"rrt bulan dan denda paling sedikit npsbo.ooo.ooo,do (uma ratus juta rupiah) darr paling banyak npi.ooo.ooo.ooo,0o i""t.,-, ,rriri", rupiah). Pasal 299 (i) fnggota KPU, KpU provinsi, KpU kabupaten/kota, dan PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara hasil r.r.ifit"1".i p.rrgt itungan perolehan suara dan / atau sertifikai p."grrit".rg""rr r;;r;; dipidana dengan pidana penjara p.l*g :i"gr..i o t"""*i bulan dan paling lama 12 (iua U.f""iUJ"r, dan denda paling sedikit Rpo.doo.ooo;oo lenam' j"t; ;"p,;ni"i." paling banvak Rp12.0o0.ooo,oo ri""i.ri. juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana .seb,agaiman4 dimaksud pada ayat (1) dilakukan ki.rena keserigajaan,' aipia"rr" a.rrg^,-, pidana penjlla.paling -singkat rI ia""'U"i""t bulan dan paling lama- l+^pya puluh-empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12-000.990100 (d"" t"f." :"t" rupiah) dan paling banyak Rp24.o0O.obo,oo 1du; ;;ilh empat juta rupiah), -t29_ Pasal 297 Pasal 300 Setia.p orang yang dengan sengaja.lerusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi f,enghiturrg.o'"rJa hasil pemilu, dipidana dengan pidana. p*J?I1 paling singkar 60 (enam puluh) bulan dan paling rama'120 [seratlu"-;;: puruh) buran dan denda paring sedik-it npso9.99igii;oo [ima ratus juta runiaff dan paring banyak'npt.ooo.ooo.ooo,oo (satu miliar rupiah). Pasal 301 Ketua dan _anggota KppS/KppsLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani beiita L"*".- perolehan suara Peserta Pemilu dan calon anggota DpR, opo, dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam-pasal 1s4 .v", tst dipidana dengan.pidana penjara-paling singkat 12 (duaGlas)'bulan dan paling lama 36 (dua belas)-bulan dan denda paiing sedikit !n!r000.000,00- (:r.* juta rupiah) dan p.tir,g - banyat Rp12.000.000,00 (dua belis juta rupiah). Pasal 301 Pasal 302 Pasal 304 t*uo KPPS/KPP-SLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan satu eksemprai beri-ta .""?" - p"rrrrrrg.,t.r, dan penghitungan suara, dan sertifikat hasil p.1-r!r,it.,igu.r, "";;; kepada saksi peserta pemilu, pengawas pemilJlapangan, ppS, dan PPK melalui pps sebagaimana dimaksud daram pasal rgo ayat (2) -dan alat-(3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bll= dan paling rami 12'(du;;elas) bulan dan denda -paling sedikit npi.ooolooo,oo ttie" j"1" rupiah) dan pairng banyak Rp12.000.OOO,OO (dua betaJjuia rupiafrl. Pasal Q03 setiap. KPPS/KPPSLN yu.g tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan henyerahkan t<-otat< suara terseger yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara, ktpada lpx merarui ppS atau kepada ppLN bagi KppsLN p.a" hari yang sama sebagaimana dimaksud allam pasal r'ao "yai 1+1 au' ayat (5), dipidana dengan ni{an.a penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (deLpan leiasy E"h"- J;n denda paring sedikit Rp6.000.099,.00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta r;piah). Setiap Pengawas. pem,u Lapangan yang tidak mengawasi penyerahan kotak r?ru tersigel k.p.au "enx dan panwaslu kecamatan yu"g,.:lqak .menga*asi penyerahan kotak suara ter.segel-kepada rpu kabupaien/kota ;;b"g;;ana dimaksud dalam Pasal t9g ayat (6), Jrpia*rr" _dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tri^r, ian.pa-ling i"*"' 24 (dua puruh empat) bulan dan denda_paling s:dr^kit n"paooo 0oo,oo (enam juta rupiah) dan paling 6";t;i Rp2a.oob-ooo,oo (dua putuh empatjuta rupiah). Pasal 305 Setiap PPS yang Jidl! mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tps di wilayah kerjanya -seb-agaimina dimaksud dalam .p.."?t- IqI, dipidana aeni"r, piaur,.ienjara paling singkat 3 (tiga) bulan dln paling lima 12 (dua belas) bulan dan denda paring sedikit'nps.6oo.ooo,oo (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rpl2.oob.ooo,oo (dua beias juta rupiah). Pasal 305 Pasal 306 Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu anggota DPR, DlD, ?pRD provinsi, aan OpnD kabupaten/kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 199 ayat- (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan-dan;rt.,g lama oo ie,.ari puluh) bulan dan denda.paring sedikit niz+0.600.000,0d (dua latus empat _puluh juta rupiah) d.r, paling 'banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juia rupiah). Pasal 307 Setiap orang atau rembaga yang melakukan penghitungan cepat dan mengumumkan hasil- penghitup;; "";$;il; hari/tanggal. pemungutail suara, -aiplaanq dengan pidana ry"j".r3 . paling . singkat t (enam) ulun a"" paling lama 18 - (delapan belas) bulan d; a""a^ -paring sedikit Rp6.000.000,00- fgnam juta rupiah) i;; ialing banyak Rp18.000.000,00 (delapan-belas jut. nipiaf,).- ! Pasal 308 setiap orang ajau lembaga yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa hasil ir""[rritr;;;; cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu, dipidana dengan P:d"".1 penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paring rama 18 (delapan belas) butan i.r, dil;- -paling sedikit Rp6.000.000,00^ fgnam juta rupiah) dan paling banyak Rpid.OOO.OOO,OO (detapan betas :uia rJpiafrt.- r Pasal 309 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -L32- Pasal 309 Ketua dan anggota KpU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota yang tidak melaksanata'n prir.." pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ""L"gii*u.,u dimaksud dalam pasar lsz ayat (2) dipidana dengan" pidana penjara paling singkat 12 (dua belasj buian dan paliln gtima 2a (dua puluh empat) bulan dan denda palin{ sedikit Rpl'2.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan -palirig banyak Rp24.000,000,00 (dua puluh empat juta rupiah), Pasal 310 Ketua dan anggota Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kaL'upaten/kota, panwaslu kecamatan, dan/atau pengawas Pemilu Lapangan/pengawas pemilu Luar Gi"ri yang d;;;.; sengaja tidak menindaklanjuti temuan ai"7ui.u- l"p;;;; pelanggaran pemilu yang diLkukan oreh anggota Kpu, Kpu provinsi, KpU kabupaten /kota, ppK, ppS/FFUN, dan/aiau KPPS/KPPSLN dalam setiap tarrapan p."y.rl"ggaraan pemilu dipidana dengan l-rd.a.na penjara paling .i"gr."i 3 (tiga) bulan dan paling lamS !-6- (tisa purun enam) uutan- dan denda paling ydili! R.p3,000.099,00 fiiga juta rupiah) dan paring banyak Rp36. 000. 000, OO (tiga puluh "rr"rr, :"tu *'piaht . Pasal 311 D,alam hal penyelenggara pem,u merakukan peranggaran pidana Pemilu seba[aimana dimaksud dar; pasar 260, Pasal 26L, pasal 262, pasal 265, pasal 2,66, pasal 269, Pasal 27O, pasal 226, pasal 2Zg, pasal 2gL, pasal 2g6, Pasal 2BZ, pasal 2gg, pasal 2gg', pasar igo, pasal 2gr, Pasal 293, Pasal 29s, pasal 2gz,-pasal zsa, dan pasal soo, maka pidana bagi yang bersangkutan ait"rol.n t/3 (satu pertiga) dari ketentuan piaurr" yang ditetapkan dalam pasal_ pasal tersebut. BAB XXII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 312 Ketentuan mengenai keikutsertaan partai politik rokal di Aceh dalam Pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota -.""pii-r.1..,g tia"r. di"t.,i --thusus daram Undang-undang Nomor i r Turru" 2006 tentang pemerintahan Aceh, berlaku ketentuan Unaan!_Undang irri.---. Dac^I Qr? -133_ Pasal 313 Hasil perolehan suara dari pemitih di luar negeri dimasukkan s_ebagai perolehan suara uniuk daerah p"-iiiri." provinsi DKI Jakarta II. Pasal 314

(1) Dalam hal terdapat daerah pemilihan anggota DPRD provinsi yalg :-am" dengan daerah pemilif,In ."gg;i; DPR pada pemilu 2oo4, haka daerah pemilihan D,RD provinsi tersebut disesuaikan dengan perubahan daerah pemilihan anggota DpR. (21 Ketentuan le.bih lanjut tentang penyesuaian perubahan daerah pem.ilihan sfbagaimana aimaksud p^d'u .yat 1il ditetapkan dengan peraturu.r, KpU. BAB XXIII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 3i5

BAB XXIII: KETENTUAN PERALIHAN
Naskah pasal.

PASAL 36

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Keempat - Pen5rusunan Daftar Pemilih Sementara
(1) Daftar pemilih sementara disusun oleh pps berbasis
rukun tetangga atau sebutan lain.
(2) Daftar pemilih sementara disusun paling lambat I (satu)
bulan sejak berakhirnya pemutakhiian data pemilih,
(3) De,ftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh)
hari oleh PPS untuk mendapatkan rnasukan dan
tanggapan dari masyarakat.
(4)
(s)
(6)
(1)
Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), salinannya harus diberikan oleh pps kepada
yang mewakili Peserta pemilu di tingkat desa/kelurihan
sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan
tanggapan.
Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta
f9m1tu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diterima PPS paling.lama r4 (empat beias)'hari sejak harl
pertama daftar pemilih sementara diumumkan.
-PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara
berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat
dan Peserta Pemilu.

PASAL 37

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Keempat - Pen5rusunan Daftar Pemilih Sementara
Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 36 ayat 1-oy aiumumkan kembali
oleh PPS selama 3 (tiga) - hari untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta
Pemilu.
(2) PPS

(21 PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih
sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan
tanggapan dari masyarakat dan peserta pemiru
sebagaima.nq dimaksud pada ayat (I) paling lama 3 (t,Lg-.)
hari setelah berakhirnya pengumuman.
(3) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir
sebagaim.:" g-11_ulsud pada ayat (2) iisampaikan oleh
PPS kepada -Kpu kabupaten/kota'melarui ppK untuk
menJrusun daftar pemilih tetap.
(4) PPS harus memberikan sarinan daftar pemilih sementara
has, perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada yang *e*at,i
peserta pemilu di tingkat
desa/kelurahan.
Bagian Kelima
Penyusunan Daftar pemilih Tetap

PASAL 38

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Kelima - Penyusunan Daftar pemilih Tetap
(1) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar pem,ih tetap berdasarkan daftar pemilih ..*.rrt"i^ hasil perbaikan dari ppS.

(2) Daftar pemilih te.tap. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan Uaiis tpsi.

(3) Daftar pem,ih ,t.aup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paring rama" 20 tJ"" -p"i"r.r hari sejak $fE:t*""va daftai pemilih sementara has, perbaikan dari

(4) Daftar pemilih,t:t1p_:gUagaimana dimaksud pada ayar (t) disampaikan oleh *pu t"Tupaten/kota kepada Kpu, Kpu provinsi, ppK, dan ppS.

(5) KPU..kabupaten/kota harus memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (i) [i3Xi,",irT:A poiitit--'i"""]iu*^rli,,,l di tingkat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2t-

PASAL 39

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Kelima - Penyusunan Daftar pemilih Tetap
PPS men8umumkal__d:f,1T pemilih tetap sejak diterima 33I"61y"",-5?l:o't'"7t"i;' sa-pai hari/tanggar (1)

(2) Daftar REPUBLIK INDONES]A (2\ Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara.

PASAL 40

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Kelima - Penyusunan Daftar pemilih Tetap
(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih
tambahan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum
hari/tanggal pemungutan suara.
(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar
dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS, tetapi karena
keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya
untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan
terdaftar.
(3) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih
tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas
diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai
pemilih dalam daftar pemitih tetap di TpS asal.
Bagian Keenam
Penyusunan Daftar Pemilih bagi pemilih di Luar Negeri

PASAL 41

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Keenam - Penyusunan Daftar Pemilih bagi pemilih di Luar Negeri
(1) Setiap Kepala perwakilan Republik Indonesia menyediakan data penduduk warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih pemilu di negara akreditasinya.

(2) PPLN menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu untuk menyusun daftar pemilih di luar negeri.

PASAL 42

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Keenam - Penyusunan Daftar Pemilih bagi pemilih di Luar Negeri
(r) PPLN melakukan pemutakhiran data pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya daia penduauk fuarga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemil-ih Pemilu. Pemutakhiran data pemitih oleh ppLN dibantu petugas pemutakhiran data pemilih. (2)

(3) Petugas REPUBL]K INDONESIA -23_

(3) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai perwakilan Republik Indonesia dan warga masyaratat Indonesia di negara yang bersangkutan.

(4) Petugas pemutakhiran data diberhentikan oleh ppLN. pemilih diangkat dan

PASAL 43

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Keenam - Penyusunan Daftar Pemilih bagi pemilih di Luar Negeri
(1) PPLN menJrusun daftar pemilih sementara.
(2) Pen5rusunan daftar pemilih sementara
paling lama 1 (satu) bulan sejak
pemutakhiran data pemilih.
Pasal 45
(3) Daftar pemilih se4rentara diumumkan selama, T (tujuh)
h.ari oleh ppLN untuk mendapatkan masukan dan
tanggapan dari masyarakat.
(4) Masukan dan
. tanggapan dari masyarakat sebagaimana
dimaksud p."d1 uyaf (3) diterima ppLN paling lama
7 (tujuh) hari sejak diumumkan.
(5) .PPLI wajib memperbaiki daftar pemilih sementara
berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(6) D.aftar pemilih sementara-.hasil perbaikan sebagaimana
dimaksud p^g^ a1rat (5) digunaka" priil untuk bahan
penyusunan daftar pemilih tetap.

PASAL 44

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Keenam - Penyusunan Daftar Pemilih bagi pemilih di Luar Negeri
Naskah pasal.

PASAL 45

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Keenam - Penyusunan Daftar Pemilih bagi pemilih di Luar Negeri
(3) Daftar pemilih se4rentara diumumkan selama, T (tujuh) h.ari oleh ppLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(4) Masukan dan . tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud p."d1 uyaf (3) diterima ppLN paling lama 7 (tujuh) hari sejak diumumkan.

(5) .PPLI wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(6) D.aftar pemilih sementara-.hasil perbaikan sebagaimana dimaksud p^g^ a1rat (5) digunaka" priil untuk bahan penyusunan daftar pemilih tetap. Pasal 44

(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasir perbaikan sebagaimana dimaksud auarn-pasal 43 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap.

(2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud p?d1 ayat (t) kepada KpU JJ.,g"r, tembusan kepada Kepala per*atifan Republik Indonesia. dilaksanakan berakhirnya IPLI menJrusun^ daftar pemilih tetap dengan basis TpsLN berdasarkan daftar p"*ilih a;1;p sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (l). - --l (1)

(2) Daftar (2) (1) Pg{tq pemilih te-tap dengan basis TpsLN digunakan KPPSLN dalam melalisanakan pemungutan suara. REPUBLIK ]NDONESIA

PASAL 46

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Keenam - Penyusunan Daftar Pemilih bagi pemilih di Luar Negeri
Pasal 47 (2) Daftar pemilih Ftl! dengan basis TPSLN sebagaimana dimaksud pasal 45 ^y^{ p1 dapat dit "gk;;i dengan daftar pemilih tambahan sampai - hiri/tanggal pemungutan suara. Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada avat (1) terdiri u.11. data p.*rih t;;s ;;hh terdartar 9tlT daftar pemilih. letap di suatu TpsLN, tetapi karena keadaan tertentu.. tLtI' a"p"i--r;;rd;;; haknya untuk memilih di TPSLN iempat yang bersangkutan terdaftar. Bagian Ketujuh Rekapitulasi Daftar plmilih Tetap

(1) KPU .kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota.

(2) frt'r#:.'lsi melakukan rekapitulasi daftar pemitih tetap (3) SlY"ffilakukan rekapiturasi daftar pem,ih terap secara pe n gawa ry "o:fl H ,[,:tlXy# pe rs e ri s ih an dalam Pemutakhiran o"t. Jl"Enetapan Daftar pemilih Pasal 4g

(1) Bawasru, panwasru provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan aan irerrga*l-.'p.*it, Lapangan melakukan-.pengawasan atas pelaks€Lnaan pemutakhiran data pemilih, l.ry,,.rrr., dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbait""-a* Ei**uman daftar pemilih sementara hasil p"rb;i;; penetapan dan pengumuman daftar .ry*1ti1 t"t"p, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi aartai iemilih tetap yang dilaksanakan oleh --- ilFU, --xlu"o prorirr"i, Kpu kabupaten/kota, ppK dan ppS.

(2) pengawas REPUBLIK INDONES]A (2) (1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penJrusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan p"rrgr*r*.r, daftar pemilih tetap, daftar pemitih tambaliar,, d"r, rekapitulasi 9{t* pemilih tetap luar negeri yang dil"k."r,.kan oieh PPLN. Pasal 49 P"tq* hal pengawasan sebagaimana dimaksud daram

PASAL 48

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Ketujuh - Rekapitulasi Daftar plmilih Tetap
Naskah pasal.

PASAL 49

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Ketujuh - Rekapitulasi Daftar plmilih Tetap
P"tq* hal pengawasan sebagaimana dimaksud daram
Pasal 48 menemukan unsur klsengajaan atau kelalaian
Slggota KPU, KPU provinsi, KpU liabupaten/kota, ppK,
PPS, dan PPLN yang merugikan warga iv.g.o Indonesia
yang memiliki hak pilih, maka Ba*^Ju, panwaslu
provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota, panwaslu
kecamatan, pengawas pemilu Lapangan d;; pengawas
Pemilu Luar.Negeri _Tgnyampaikan temuan. kepada KpU,
KPU provinsi, dan KpU -kablpaten/kota, ppK, ppS, dan
PPLN.
(2) KPU, KPU--provinsi, dan Kpu kabupaten/kota, ppK, ppS,
dan PPLN wajib menindaklanyuii temuan Bawaslu,
Panwaslu provinsi, panwaslu ka6upaten/kota, panwasru
kecamatan, pengawas pemilu r,"pl"g"" dan pengawas
Pemilu Luar Negeri sebagaimana ainafliud pada "t"; iii
PENCALoNAN ANGGoTTB#I ,,o, DPRD PRoVINSI
DAN DPRD IGBUPATEN/ KOTA
Bagian Kesatu
_ _P_ersyaratan Bakal Calon Anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DpRD Kabir"paten/Kota

PASAL 50

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Kesatu - _ _P_ersyaratan Bakal Calon Anggota
(1) Bakal calon anggota DpR, D,RD provinsi, dan D'RD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan: a' warga Negara Indonesia rSng terah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau teLifr;-

b. bertakwa kepada T\rhan yang Maha Esa;

c. bertempat -tinggar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. cakap d' gakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia; e' berpendiglkt paring rendah tamat sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sefcofafr Vf"r.r,[uf, Kejuruan (SMK), Madras'ah efiy.fr--Ii;il*." (MAK), atau bentuk lain yang sederajat; --J -- f' setia kepada pancasila sebagai-dasar negara, Undang- llagrre D1sar. Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita piokt"*"ri f Z egustu, f g+S; g' tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yana klah ,i.;;;yai kekuatan hukum tetap karena *."luk,.k^r, tirriJ-'pidana yang diancam dengan pidana p"":"r"- t"triil"r tahun atau lebih;

h. sehat jasmani dan rohani;

i. terdaftar sebagai pemilih;

j. bersedia bekerja penuh waktu; k' mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional 'tiaonesia, anggota Kepolisian Negar.a Republik Indonesia, p.rrgrrrs pada badan usaha 1it1t rr.i.r" a"nTatau uiali-r"usar,a milik daerah' serta badan rli" y."g anggarannya bersumber dari keuangan.'egarr,, yu.r,g ainyliat.r, -"a"rrgun surat pen gunduran diri vang tia.[ a"pli aii*it]em uati ; l' bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, .notaris, pejabat pembuat akta tanah (ppAT), ian tia"t *.r.["ilJ" pekerjaan penyedia OTT* dan jasa yang berhubungan dengan keuangan nesaTa _:_".ra ;"i;"{,;#'ili..}".,* dapat menimbulkan konflik k6""t#;; '?"r,!un tugas, wewenang, dan hak sebagar anggota DpR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupatenTt<oia" "..,-r"i peraturan perundang-undangan;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara.lainnya, p."gr*. pada badan usaha il[rl""ffi, dan U"a.i-.,i.r,. mitik Jae-rah, serta keuangan rr.ru-li"* anggarannya bersumber dari

n. menjadi anggota partai politik peserta pemilu;

o. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilan; dan

p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

(2) Kelengkupa., (2) Kelengkapan administrasi bakal caron anggota DpR, ?PRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kotu -..u^g.imana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan a."g"",- -

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan .i.., program pendidikan menengah; c' surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut .perkara pidana a-ari x"poii.i.. \"g"i, Republik Indonesia selempat; d' surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani; e' surat tanda bukti tetah terdaftar sebagai pemilih; f' surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditaidatangani ai--"t^, kertas bermeterai cukup; - g' surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/perrguLr., notaris, pejabat pembuat- akta tanah '(bpa?t--i"" tidak melakukan pekerjaan penyedia barang fir.r, jasa yang berhubungan. dengan }i"r.rrg* negara serta pekerjaan ldl yang dapat menimbulkan konflik kepentingan d."*:{ tuj'ar, wewenang, dan hak sebagai anggota bpR, dpno prori""i,.,dun DPRD kabupaten/kota yang'ditanaatangani di atas kertas bermeterai cukupl h' surat -pengund.ur^r, diri yang tidak dapat ditarik kembati sebagai pegawai nJg"rl sipirl anslliu t.rtu.u Nasional tnaoneiial atau ""ggot-. Xepolisian Negara Republik Indo.nesia,-p.rrgr*s pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan _lain yang "rrgg"r*rry. bersumber dari keuangan negara;

i. kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu; j' suratpernyataan tentang kesediaan hanya dicaronkan oleh I (satu) partai fifitii;'untuk 1 (satu) tembaga perwakilan Yang diiandatangani di atas kertas bermeterai cukup] k' 1ur,at pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah p"riiUfri'yang ditandatangani di atas kertas bermeter"i "rhf. Bagian Kedua Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DpRD KabupatenTfota

PASAL 51

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Partai Politik Peserta pemilu melakukan seleksi bakal
galon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
(2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara demokratis dan terbuka sisuai d.rrg^.,
mekanisme internal partai politik.

PASAL 52

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal s 1
disusun dalam daftar bakal caron oreh partai poritik
masing-masing.
(2) Daftar b"k* galon anggota DpR ditetapkan oleh pengurus
Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat.
(3) Daftar bakal calol -llggota DPRD provinsi ditetapkan oleh
pengums Partai politik peserta pemilu tingkat pr6vinsi.
(4) Daftar b"k+ . caron anggota DPRD kabupaten/kota
ditetapkan oleh p"rrguruJ partai poritik peserta pemilu
tingkat kabupaten / ko1a.

PASAL 53

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Kedua - Bagian Kedua
REPUBLIK INDONES]A

PASAL 54

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Pasal 55
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud daram pasar s2
memuat paling sedikit gO% (tiga puluh perseratus)
keterwakilan perempuan.
Daftar bakat calon sebagaimana dimaksud daram pasal s2
T"T."t-p-aling banyak L2o% (seratus dua puruh perseratusl
dari jumlah kursi pada setiap daerah p"_iiifri".
Nama-nama caron dalam daftar bakar caron sebagaimana
dimaksud dalam pasal s4 disusun berdasarkan nomor
urut.
(1)
(2) Di dalam

(2) Di dalam daftar bakal
ayat (l), setiap 3 (
sekurang-kurangnya
calon.
calon sebagaimana dimaksud pada
!ig1t orang bakal calon terdlpat
I (satu) orang perempuan bakal
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan pas foto diri terbaru.

PASAL 56

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(3)
Daftar bakal calon anggota DpR, D'RD provinsi, dan DpRD
kabupaten/kota seba[imana dimaksud daram pasal s2
diajukan kepada:
a. KPU untuk daftar bakal calon- anggota DpR yang
ditandatangani oleh ketua umum aan JJtretaris jenderar
atau sebutan lain.
b
c.
KPU provinsi untuk daftar bakar calon anggota D,RD
provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris
atau sebutan lain.
5lY-Lluupaten/kota untuk daftar bakal calon anggota
DPRD
. kabupaten/kota yang Jit".rd"t"rrgurri o1.f, ketua
dan sekretaris atau sebulan l-ain.
Bagian Ketiga
B akar c ar o n
^" J::ffff : 5?itrF:5ffi iH1ffi;, Kab up a re n / Ko t a

PASAL 57

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Ketiga - B akar c ar o n
(1) Kpu merakukan veri'kasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakar calon
anggota DpR dan verifikaii terhadap i;6;;;iila
;umrah
r.!I-"r*'.g;kurangnya 30% t,ig" puruh perseratus)
keterwakilan perimpuan.
(2) KpU provinsi merakukan verifikasi terhadap kerengkapan
dan kebenaran d.okumen p"i.-vi"tan administrasi bakal
calon anggota DprD pr&irr-i-o"r, verintasi iernadap
terpenuhinya j"T]+'sqlyrang-kuran!"V" -.aO*
(tiga
puluh perseratus) keterw"Ufa" p?rempuan.
(3) KPU

(3)
(1)
(2)
(3)
(1)

PASAL 58

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Ketiga - B akar c ar o n
Dalam hal
- kelengkapan dokumen persyaratan
administrasi bakal calon sebagaimana dimatsud dalam
Pasal 57 tidak terpenuhi, KPIJ, KpU provinsi, dan KpU
kabupaten/kota mengembalikan dokumen persyaratan
administrasi bakal calon anggota DpR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota kepada pariai politik peserta
Pemilu.
Dalam hal daftar bakar calon tidak memuat sekurang-
kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan
perempuan, KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota
memberikan ke_sempatan kepada partai potitit untuk
memperbaiki daftar bakal calon tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal
:"lor anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota diatur dengan peraturan KpU.

flu
kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap
kelengkapan dan kebenara' dokumen persyaratan
administrasi bakal calon anggota DPRD kabupatin/kota
dan verifikasi terhadap terpinuhinya jumlah' sekurang-
Irurangnya 30% (tiga pulurr perseratusy keterwakilan
perempuan.

PASAL 59

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Ketiga - B akar c ar o n
5PU,.KPU provinsi, dan Kpu kabupaten/kota meminta
kepada p3lg politik untuk mengajukan bakar caton baru
alsgota DPR, DPID provinsi, aan-opnD kabupaten/kota
sebagai pengganti bakal calon yang terbukti mlmalsukan
atau menggunakan dokumen p.t.u.
Pa:tai politik mengajukan nama bakal calon baru
sebagaimana dimakiua pada ayat (1) paling lama
7 (tqiuh) hari ::J-"I "rr"i permintaan' dari ipU, KpU
provinsi, dan KpU kabupaten /kota diterima oreh partai
politik.
(2)
(3) Partai

(3)
Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak
dapat aengajukan bakal calon pengganti apabil" putusan
pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
membuktikan tedadinya pemalsuan atau penggunaan
dokumen palsu tersebut dikeluarkan seterah
ditetapkannya daftar calon tetap oreh Kpu, Kpu provinsi,
dan KPU kabupaten/kota.
(4) 5tr, KPU provinsi dan Kpu kabupaten kota melakukan
verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan administrasi bakal calon anggota DpR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/koli sebagaimana
dimaksud pada ayat (21.
Bagian Keempat
Pengawasan atas verifikasi Kelengkapan Administrasi
Bakal calon Anggota DpR, DPRD provinsidan DpRD Kabupate n/Kota

PASAL 60

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Keempat - Pengawasan atas verifikasi Kelengkapan Administrasi
(1) Bawaslu, panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota,
melakukan pengawasan atas pelaksanaan' verifikasi
{e]gngkapan administrasi bakar caron anlgot. DpR,
?llD _ provinsi, dan DPRD kabupater/"tiotu yang
dilakukan oleh KpU, KpU provinsi, dan KpU
kabupaten/kota.
(2) Dalam_. hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (r) menemukan unsur kesengajaan atau keralaian
anggota Kpu, Kpu provinsi, aan kpu kabupaten/kota
sehingga merugikan bakal calon anggota DpR, D.RD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota]- mat.
-Bawasru,
Panwaslu provinsi, dan - panwaslu kabupaten/kota
me-nyampaikan temuan kepada Kpu, KpU provinsi, dan
KpU kabupaten/kota.
(3) KPU, Fly provinsi, dan Kpu kabupaten/kota wajib
menindakranjuti temuan Bawasru, pii*..i"
provinsi,
dan panwaslu kabupaten/kota setagaimana dimaksud
pada ayat (21.
_P",ry:1Tl, J;:'ilrff "#1." tara Anggo ta
DPR, DPRD provinsi, dan DpR Kabupaten/Kota
pasal 6l
(1) Bakal gor- yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam pasar s7 disusun daram daftar caron sementara
oleh:
a' KpU untuk daftar caron sementara anggota DpR.
b. KPU .

b. KPU provinsi untuk daftar caron sementara anggota
DPRD provinsi.
c. KPU kabupaten/kota untuk daftar calon sementara
anggota DPRD kabupaten/ kota.
(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditand_atangani oleh ketira aan anggota KpU, Kpu
provinsi, dan KpU kabupaten/kota.
-e'
(3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengGt
dengan pas foto diri terbaru.
(4) Daftar calon semen.tara anggota DpR, D,RD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota i-bagaim;; ai-*.r.r.ra pada
3y?t (t) diumumkan oteh Kpd, Kpu;r;;insi, dan KpU
kabupaten/kota sekurang-kurangnya pada l (satu) media
massa cetak harian dan media mlassa'elektronik nasional
dan I (satu) media massa cetak harian dan.media massa
elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya
selama 5 (lima) hari.
(s)
(6)
(1)
(2)
Masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan
kepada KPU, fnU liouirr.i,-"t.u KpU kabupaten/kota
paling lama Io .(sepuruhi t *i sejak--d.It", caron
sementara diumumkan.
KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota
mengumumkan persentase keterwakifa" i.rempuan
dalam daftar calln ..*.rrt^o .pTtai politik masing_
masing pada media massa ""i.t harian nasionar dan
media massa elektronik,r".iorJ.

PASAL 62

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Keempat - Pengawasan atas verifikasi Kelengkapan Administrasi
KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota meminta klarifikasi icepada' p;i-p-olitik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat. ' Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan !"-'-"qr calon yang u"r."r,gt*tan untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pimpinan partai politik menyampaikan has, klarifikasi sebagaimana dimaksud p"J'. .v.t (2) secara terturis kepada KpU, KpU provi".ilJ"i KpU kabupaten/kota. (3)

(4) Dalam . . (4) Dalam hal hasil krarifikasi sebagaim€Lna dimaksud pada ayat (3) menvatakan bahwa calon sementara tersebut tidak -"-"rrihi .v.r"t, lipu, rpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota memberitahukan dan memberikan I:""-o11"" kepada p"rt"i-p}iut r'i.t mlngajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasir perbaikan. REPUBLIK INDONESTA

PASAL 63

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Keempat - Pengawasan atas verifikasi Kelengkapan Administrasi
(5) Pengajuan pengganti calon dan daftar caron sementara
hasil perbaikan-"eb"gaimar,a dimaksud pada ayat (4)
paling lama ]_(!ujurr)-hari ..t"r"t
- ."r"I pemberitahuan
dari Kpu, . xpu
- proui".i, a."--xlt*'k.brp"ten/kora
diterima oleh partai politik.
(6) KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota merakukan
verilikasi tlhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan administrasi oengganti calon anggota DpR,
DPRD provinsi, dan opno il"Uilp.i.rr/k#.
(7) Dalam har p.*-t^, politik ridak mengajukan pengganti
calon dan daftar '""ro" sementari has, perbaikan
sebagaiman^a dimaksuJ pada ayat (S), urutan nama
dalam daftar calon ..rn.lr.t^r" ,ii,rU"ir, oleh KpU, KpU
provinsi' dan Kpu kabupaten/kota .;*i;.ngan urutan
berikutnya.
Dalam hal ar,t1lur<an drlS,aan telah terjadi pemarsuan
dokumen atau penggunaan dJkumen parsu d;1"* persyaratan
administrasi uakar;J;;;ilF,
calon anggora DpR, D'RD
provinsi' dan DpRD kabupaten75oa, maka iFu, Kpu provinsi,
dan Kpu kabup-atenTr.oia L"'rtooriir.*i ;;;g", Kepolisian
Negara Repu brik mao"..iu ";,"!-Jir;k"kL ;;:.,
re bih lanj u t
sesuai dengan ketentua" p.i.t"r"n perundang-undangan.

PASAL 64

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Keempat - Pengawasan atas verifikasi Kelengkapan Administrasi
Dalam hal putusan pengadilan yang. mempunyai kekuatan
hukum tetap
- yang menyatakan udak ierbukti adanva
pemalsuan dokumi ;i;i--;"ngguna€rn dokumen parsu
sebagaimana dimaksud -;uL*'
.e;J os'aif,l""u' setelah
KPu, Kpu orovinsi,-&-ffiu _r.1uyp"L[;" menetapkan
daftar calon tetap anggota DpR, DllD provinsi, dan D,RD
Ii::',:B{kota, putuian tersebut tidak il.*"r,e"*hi dartar
Bagian Keenam
Bagian Keenam
Penetapan dan pengumum€rn Daftar
Calon Tetap Anggoti DpR dan DPRD

PASAL 65

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Keenam - Bagian Keenam
Pasal 67
(1) KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DpR.
(2) 5lg- provinsi. menetapkan daftar calon tetap anggota
DPRD provinsi.
(3) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar caron tetap
anggota DPRD kabupaten/ kota.
(4) Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan .ayat (3) disusun berdasarkan nomor urut
dan dilengkapi dengan pas foto diri terlaru.

PASAL 66

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Daftar calon tetap anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/t<oti sebagaimana aim"tsra daram Pasal 65 diumumkan oleh KpU, KpU piouirr.i, dan KpU kabupaten/kota.

(2) KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan persentase keter,*rakilan perempuan dalam daftar _galon tetap partai politik masing-masing pada media massa cetak harian ,r..iorr"t dan media massa elektronik nasional.

(3) Ketentuan lebih ranjut mengenai pedoman teknis pencalonan.. anggota DpR, DpRb frorlrrri, dan D.RD kabupaten/kota Eitetapkan oleh KpU. rata cara p"r,aar?ir*ffiHjEl,on Anggota DpD lili:iffi:T,If;: Hff ""i.j ::x"'?1L'"?3'*ilXX? mendaftarkan diri . _1*1s"i - b.k.l t"fo""l"giot. DpD kepada KpU melalui XpU iroril,. (1)

(2) Kelengkapan (21 Ke-lengkapan administrasi bakar calon anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikin- dengan:

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertilikat, atau surat keierangan rain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan a-tau program pendidikan menengah;

c. surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat i

d. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani; e' surat tanda bukti terah terdaftar sebagai pemilih; f' surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/p."g..*a, notaris, 9.1 pekerjaan penyedia baranj a".r l"r" yang berhubungan. dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota. DpD yare ditandatanlani di atas kertas bermeterai cukup; h' surat -pengunduran di{ yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pegawai ,rig"rf "rpir, .reg5L Tentara Nasional Indoneiia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengu^ls paaa badan usatra milik negara dan/atau badan usaha-milik daerah,- p"rrgrrr" pada badan lain yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau Etrlggaran pendapatan dan belanja daerJ; dan

i. surat pernyataan tentang kesediaan hanya mencalonk* yll.,k I {satu) l;ba;;p""*"i.il"n yang ditandatangani di atas kert"" b"rrr."i"rlit"["p. BagianKedelapan

(2) KPU provinsi pelaksanaan ayat (t). REPUBLIK !NDONESIA Pasal 69 Bagian Kedelapan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DpD

PASAL 68

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Kedelapan - Verifikasi Kelengkapan Administrasi
Naskah pasal.

PASAL 69

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Keenam - Bagian Keenam
Bagian Kedelapan
Verifikasi Kelengkapan Administrasi
Bakal Calon Anggota DpD
Pasal 68
(1) KPU melalrnrkan verifikasi kelengkapan dan kebenaran
dokumen persyaratan bakal ""torr"rrr-ffii. o po.
dan KPU kabupaten/kota membantu
verifikasi sebagaimElna dimaksud pada
pen gawasan atas Ve rifi kas, ?:f,jil-H'""ffi'fi?"i s trasi c alo n An ggo ta D pD
(1) Persyaratan. dukungan minimal pemilih sebagaimana
dimaksud dalam pisar 13 .ay-a.t (rj aiu"r.tikan dengan
daftar dukungan yang aiUubuhi tlra" 1.ngan atau cap
jempol dan dilenit "ii fotokopi kartu tanda penduduk
setiap pendukung.
(2) seorang pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan
kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal caton anggota DpD.
(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data parsu atau data
yang sengaja digandakan oleh bakal catoir anggota DpD
terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal
pemilih, b*"1 calon .anggota DpD dikenai j""gru"g",
jumlah dukungan miniil-al pemilih ..-u.rrv"r. 50 (rima
puluh) kali temuan bukti alta p.r"" -"i." data yang
digandakan.

PASAL 70

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Kedelapan - Verifikasi Kelengkapan Administrasi
Bawaslu' Panwasru provinsi, panwasru kabupaten/kota
melakukan Dengawasan atas pelaksanaan verifikasi
I:t-""*kt€ur persyaratan administrasi bakar caron
anggota DpD vang dilakukan oleh K,tJ, ftpU f,iorir,"i, a".,
KPU kabupaten/kota.
(1)
(2) Dalam

Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian
anggota KPU, Kpu provinsi, dan -riru kabupate"rr.ot"
sehingga merugikan bakal calon ""gg; DpD, maka
Bawaslu, panwaslu provinsi, -"a"r, panwaslu
!3!unate"/Io? m"r,yarrrpaikan i.*r*
kepada KpU,
KPU provinsi, dan Xptj t<aUupaten/kota.
(3) KPU, KPU provinsi, dan _KpU kabupaten/kota wajib
menindaklanjuti temuan Bawasru, pinwasru provinsi,
dan Panwa.slu kabupaten/kota ""t"gJi"rr. dimaksud
pada ayat (2).
Bagian Kesepuluh
Penetapan Daftar Calon Semerrtara Anggota DpD

PASAL 71

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Kesepuluh - Penetapan Daftar Calon Semerrtara Anggota DpD
(1) KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DpD. Daftar calon sementara -sebagaim€ula dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketia a* ^"geot. kpU. Daftar calon semellarL anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (r) diumtr"mkan oleh Kpu sekurang- kurangnya pada. i tsitlt *.aia massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan r t".i"r media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta.sara.na pengumuman lainnya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada uySr.tSt .disampai5"i, t.p"au XpU paling l3-t 10 (sepuluir) rr.ri s.ja,ii daftar calon sementara diumumkan. pasal T2 Masukan dan. tanggapan dari masyarakat untuk perbaikan daftar ..fo" sementara anggota DpD sebagaimana dimaksud a.la* pasal Ti" ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada rnu dengan disertai bukti identitas diri. - ---r KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota sebagaimana aiinak""J' puiJ.yat ( I ) meminta klarifikasi kepada bakal calon anggota DpD atas masukan dan tanggapan dari masyarakal. (2) (3) (4) (1) (2)

PASAL 73

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Kesepuluh - Penetapan Daftar Calon Semerrtara Anggota DpD
Pasal 73 Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau "^lor anggota bpo, maka KPU da, KPU provinsi berkoordinasi dengan kepolisia'N"gu.r" Republik Indonesia untuk ditakukan pro""" lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.

PASAL 74

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Kesepuluh - Penetapan Daftar Calon Semerrtara Anggota DpD
Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap yang - menyatak; iia.t ieruutcti adanya
pemalsua, dokumen agy penggunaan dokumen parsu
s-e-bagaimana dimaksud dalam pata zg dibacakan setelah
KPU, KPU provinsi, dan Kpu_ kabupatin/kota *"rr.t"pr.u'
daftar calon. letap anggota DpD, iutusan tersebut tidak
memengaruhi daftar calon tetap.
penetapan dan pengu*'ff'ff 5$,t*"iTon retap Anggota DpD

PASAL 75

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Kesepuluh - Penetapan Daftar Calon Semerrtara Anggota DpD
(1) Daftar calon tetap anggota DpD ditetapkan oleh Kpu.

(2) Daftar calo.1 tgt p anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (r) disusun 6erdasarkan abJad dan dilengr<api dengan pas foto diri terbaru.

(3) Daftar "d9l !gt"p anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (21diumumkan oleh KpU.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DpD ditetapfan olelr KpU. REPUBLIK INDONESlA BAB VIII I(AMPAI{YE Bagian Kesatu Kampanye pemilu Kampanye jawab dan masyarakat.

PASAL 76

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Kesatu - Kampanye pemilu
Pemilu dilakukan . dengan prinsip bertanggung
merupakan bagian dari p"rrdidik.r, i8ritil.

PASAL 77

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Kesatu - Kampanye pemilu
(1) Kampanye
kampanye.

Pasal 77
Pemilu
(2) Kampanye pemilu diikuti oleh peserta kampanye.
(3) Kampanye pemilu didukung oleh petugas kampanye.
(1)
dilaksanakan oleh pelaksana
pasal 7g
Pelaksana kampanye pemilu anggota DpR, DPRD
provinsi, dan D'RD Kabupaten/kota terdiri aras
pengurus parq pofitik, calon anggota DpR, DPRD
provinsi, DPRD kabupater:1ioia, juru kampanye, orang_
seorang, dan organisasi yang aituniur. -or.i peserta
Pemilu anggota DpR, opn6 provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
(2)
(3)
(4)
(1)
(2)
Pelaksana kampanye Pemilu anggota Dp
terdiri atas
calon anggota OpOl orurrg-..oLg, dan organisasi yang
ditunjuk oleh peserta pemllu anggota DpD.
Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang
memfasilitasi pelaksanaan t ^mf.rry".

PASAL 79

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Kesatu - Kampanye pemilu
Pelaksana kan Pasar ?8 h"ru. ffi:fffi"j;ffifffi , fl,ffff#",i.lH KPU kabupaten/kota. --- r-- Pendaftaran pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud l.d1 ayat (t) ditempu;kd k;;.da Bawaslu, panwaslu provinsi, dan panwaslu kabupatln/kota. Bagian Kedua Materi Kampanye pasal g0 Materi kamoanye partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oirf, tufo; fi;: provinsi, J.,, Lggo," opno - i?u3r:i;"iilSff ,L"rdi? visi, misi, dan program partai politik. (1)

(2) Materi -40_

(2) Materi kampanye perseorangan peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DpD meliputi visi, misf dan prograrn yang bersangkutan. Bagian Ketiga Metode Kampanye

PASAL 81

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Ketiga - Metode Kampanye
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal T6
dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. media massa cetak dan media massa erektronik;
d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di tempat umum;
f. rapat umum; dan
g. kegiatan lain yang tidak melanggar rarangan kampanye dan
peraturan perundang_undangan.

PASAL 82

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Ketiga - Metode Kampanye
(1)
(2)
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal g 1
|lyry{ a .sampai dengan huruf e dilaksanakan sejak 3
(tig.) hari setelah calon peserta pemilu aitetaptan sebagai
Peserta Pemilu sampai dengan dimulainy" il;
tenang.
5*qurrye Pemilu sebagaimana dimaksud daram pasal g 1
huruf f dilaksanakan s.la*a 21 (dua putur, saiu) hari dan
berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
Masa llorng sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
ayat (21 berlangsung selama 3 (tid4 nari sebelum
hari/ tanggal pemungutan suara.
(3)
(1)

PASAL 83

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Ketiga - Metode Kampanye
Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KpU. Waktu, tanggal, Pemilu anggota keputusan KpU Peserta Pemitu. 1:: tempat_ pelaksanaan kampanye DPR dan DpD ditetapkan aingan setelah KPU berkoordinasi den[an (2)

(3) Waktu REPUBLIK INDONESlA (3) (4t -4L- Y*.!r, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi ditetapkan dingan keputusan KPU provinsi setelatr rpu provinsi berkoordinasi dengan peserta pemilu. Y*!r, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota PPRD kabupaten/kota ditetapkan aingan keputusan KPU kabupaten/kota seielah KpU kabupaten/kota berkoordinasi dengan peserta pemilu. L*",Bsfftil,Iff[ffi,,anye

PASAL 84

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Ketiga - Metode Kampanye
(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara pancasila, pembukaan undang-undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 194s, dan bentuk Negara Kisatuan Repubrik Indonesia;

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik- Indonesia;

c. menghina. seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pEmilu yang lain;

d. menghasut dan mengadu domba ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; meng€urcam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompg\ anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

g. merusak dan/aeu .menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; h' menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambari*7"i", atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan j' penjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. e t. perseorangan

(2) Pelaksana

(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah - -Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitufi; €

b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan; c' Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. pegawai negeri sipil;

f. llggota Tentara Nasionar Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. kepala desa;

h. perangkat desa;

i. anggota badan permusyaratan desa; dan j' warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. (s) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hlryr a sampai dengin huruf i dilarang il.,ii r.rt^ sebagai pelaksana kampanye.

(4) sebagai peserta kampanye,.pegawai negeri sipil dilarang menggunakan atribut partai at"u atribit pegawai ,"g"rl sipil.

(5) Sebagai peserta kampanye, .p"F1yai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri sipif ai Unlkungan kerjanya dan dilarang menggunaki rasiliLs n.g*;.

(6) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, rruruf g, h-uruf i; ;;;;ruf j, ayat (2), dan ayat (s) merupakan ti"a.r. piaarr" F"rr,il,-,.

PASAL 85

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Ketiga - Metode Kampanye
(1) 5*p"rrye Pemilu.yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, grlUernur, wakil gubernur, bupati, wakil b-ur.ati, walifota, dan *"til'-*^rikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak (2) (3)

a. t9"k menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejalat negara sebagaimana diaiur- dalam peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara. cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyeleriggaraan ,r.g.r. dan penyelenggaraan pemerintahan daeiah. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat legara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayit 1Z; diatur dengan peraturan KpU. Bagian Kelima Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye REPUBLIK INDONESTA

PASAL 86

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Kelima - Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya
pelanggaran larangan kampanye ieuagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 ay_1!!J) der aiat (b) oteh peiJ"*. dan peserta
kampanye, maka {py, KpU provinsi, aan' fpU-tlU"paten/kota
menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-
Undang ini.

PASAL 87

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Kelima - Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye
Dalam hat terbukti peraksana kampanye menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya seLagai i*u"i.r, kepada
peserta kampanye secara langsung ataupun tidak ru"g.""g
agar:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemiiu
dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c. memilih Partai politik peserta pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DpR, D'RD provinsi, D,RD
kabupaten/kota tertentu; atau
e. memilih calon anggota DpD tertentu,
dikenai sanksi sebagaimana diatur daram undang-undang ini.

PASAL 88

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Kelima - Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye
Pasal 88
Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
letap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 yang $ikenai kepada pilaksana kampanye yang
berstatus s.ebagai calon anggota tjpR, DPRD prorirr"i, opno
kabupaten/kota, dan DpD dlgunakan sebagai d..* Kpu, Kpu
provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk riengambil tindakan
berupa:
a. pembatalan narna calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; itau
b. pembatalan penetapan calon anggota DpR, DpD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Bagian Keenam
Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
Paragraf I
Umum
(1)
(2)
(3)

PASAL 89

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Keenam - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dapat
dilakukan melalui media massa cetak d"r, - lembiga
penyiaran sesuai dengan peraturan perundang_
undangan.
Pemberitaan, penyiaran, dan iklan
kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam
rangka penyampaian pesan kampanye pemilu oleh
Peserta Pemilu kepada masyarakat.
fesan. kampany-e sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar,
atau su€rra d^l .gambar, yang bersifat naratif, grafis,
karakter, interaktif atau tid;k iiteraktif, ..rt. y.r,g a"p.i
diterima melalui perangkat penerim^ p"r"rr.
-- r
Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam
memberitakan, . menyiarkan, a"rr' Lengiklankan
kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat it; harus
mematuhi larangan dalam kamianye
-
sebagaimana
dimaksud dalam pasal g4.
(4)
(5) Media

(s)
(1)
(2)
(3)
(1)
Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) serama masa tenang dilararrg
menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserL pemilu,
atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan
I*p.rrye yang menguntungkan atau merugikan peserta
Pemilu.

PASAL 90

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Keenam - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
Ea!rc"- penyiaran publik Televisi Republik Indonesia lTYru), lembaga penyiaran publik hadio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokar, rembaga penyiaran swasta, -dan lembaga penyiaran berlangg"rri., memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan seca,ra berimbang pe"eit" pemilu untuk menyarnpaikan materi kampanye. Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses l".nlll sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentini"" r."-purry. bagi Peserta Pemilu. Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan peisyaratan iklarr kampanye yang sama kepada peserta pemilu. paragral 2 Pemberitaan Kampanye

PASAL 91

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Keenam - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
Pemberitaan kampanye dilakukan oleh lembaga
penyiaran denga'cara siaran langsung atau siaran tunda
dan oleh media massa cetak.
(2) Media massa
menyediakan
baga penyiaran yang
untuk pemberitaan
cetak
rubrik dan lem
khusus
kampanye hanrs berlaku adil dan berimbang kepada
seluruh Peserta pemilu.
Paragraf 3
Penyiaran Kampanye

PASAL 92

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Keenam - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
Penyiaran kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog v""g'-*.libatkan suara dan/atau gambar pemiisa atau ju.ri pendengar, debat Peserta pemilu, ."rt jajak pendapat. '-' (1)

(2) Pemilihan -46_

(2) Pemilihan narasumber, tema dan moderator, serta tata gara penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat diatur oleh lembaga penyiaran. PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 4 Iklan Kampanye (3) (4t (1) (2) (3) (4) (1) Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat harus mematuhi larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84. Slg"l monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan oleh - lembaga penyiaran dapat metiuittan masyarakat melalui . telepon, Iayanan pesan singkat, surat elektronik (e-mail), dan/ atau faksimile

PASAL 93

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Keenam - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
Iklan kampanye pemilu dapat dilakukan ,oleh peserta
Pemilu pada media massa cetak dan/atau lembaga
penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklin
layanan masyarakat.
Iklan kampanye Pemilu dilarang berisikan hal yang dapat
mengganggu kenyamanan pembaca, pendengai, darrTaiau
pemirsa.
Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib
memberikan kesempatan yang sama
- kepada peserta
Pemilu dalam pemuatan dan p"rr"y"rrg.r, iklan
kampanye.
Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan
iklan .lampanye Pemilu sebigaimana aimat<sua p^a"
ayat (3) dilaksanakan oleh media massa cetak dan
lembaga penyiaran.

PASAL 94

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Keenam - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
Media massa cetak dan rembaga penyiaran dilarang
menjual blocking segment dan/atau uto"Ltng time untuk
kampanye Pemilu.
Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang
menerima program sponsor dalam rormit atau segmen
apa pun yang dapat dikategorikan sebagai lktan
kampanye Pemilu.
(2)
(3) Media

(3)
(1)
(2)
(3)
(4)
(1)
(2)
Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan peserta
Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak
dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu- kepada
Peserta Pemilu yang lain.

PASAL 95

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Keenam - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di
televisi untuk setiap peseita pemilu r"..rl kumulatif
sela1vak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga
puluh) detik untuk setiap stasiun lelevi-si setiap r,".i
selama masa kampanye.
Batas maksimum pemasargan iktan kampanye pemilu di
radio untuk setiap peserta pemilu ..t.r" kumulatif
sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama
60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radi6 setiap
hari selama masa kampanye.
Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayatlzy .aaur,
untuk semua jenis iklan.
Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan
kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pr,?u ayat (3)
untuk setiap Peserta pemilu diatur sepenuhnya oreh
lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan
kesempatan yang sama kepada ""tl.p
peserta pemilu
sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 ayat (3).

PASAL 96

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Keenam - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan
F"f. kampanye Pemilu datam U."t t iklan kampanye
Pemilu komersial atau iklan kampanye pemilu tayanan
masyarakat dengan mematuhi kode eiik periklanan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media massa cetak dan lembaga penyiaran
menentukan standar tarif iklan- kampanye
komersial yang berlaku s€una untuk ietiap
Pemilu.
IfltJ iklan. \*p"tYe pemilu layanan masyarakat harus
reorn rencrah daripada tarif ikran kampanye pemilu
komersial.
wajib
Pemilu
Peserta
(3)
(4) Media

_48_
(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib
menyiarkan iklan kampanye pemitu layanan masyarakat
non-partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan
durasi 60 (enam puluh) detik.
(5) Iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat dipioduksi sendiri oleh
media massa cetak dan lembaga penyiaran atau dibuat
oleh pihak lain.
(6) Penetapan dan penyiaran iklan kampanye pemilu layanan
masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebag^l*urr"
dimaksud pada ayat (s) dilakulian oleh media massa
cetak dan lembaga penyiaran.
(71 Jumlah waktu- tayang iklan kampanye pemilu layanan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
termasuk jumlah kumulatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2), dan iyat (3).

PASAL 97

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Keenam - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil
dan seimbarrg untuk pemuatan berita dan wawancara serta
untuk pemasa.ngan iklan kampanye bagi peserta pemilu.

PASAL 98

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Keenam - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
(1) Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan pers melakukan
pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan
kampanye Pemilu yang dilakukan oieh iembaga penyiaran
atau media massa cetak.
(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan
dalam Pasal 93, pasar 94, pasal-ls, Komisi penyiaran
Indonesia atau Dewan pers menjatuhkan sanksi
sebagaimana diatur dalam Undang-Und-ang ini.
(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberitahukan kepada fpU aan KpU provinsi.
(4) Dalam hal Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan pers
tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud puJu
lyat (3) d{"+ . jangka waktu Z (tujuh) hari sejak
ditemukan b:L{ pelarrggaran kampairye, KpU, KpU
provinsi, dan Kpu kabupiten/kota meniaturrkan sanksi
kepada pelaksana kampanye.

PASAL 99

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Keenam - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
REPUBLIK TNDONESIA -49_ Pasal 99

(1) sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9g ayat (2) dapat berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian sementara mata acara yang bermasaiah;

c. pengurangan durasi dan waktu penyiaran, dan iklan kampanye pemilu;

d. denda; pemberitaan,

e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu untuk waktu [ertentu; atau

f. pencabutan izin penyerenggaraan penyiaran atau pencabutan bin penerbitan media m"ssa cetak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (t) ditetapkan oleh Komisi penyiaran Indonisia .L, "6.*u.r, 'p.r, bersama KpU.

PASAL 100

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Keenam - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan
ka'mpanye, dan pemberian sanrlsi diatur dengan peraturan
KPU.
Pe mas an*ff iffi [: :"'*:t-€rm p anye

PASAL 101

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Keenam - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
(1) KPU, KPU provinsi, KpU kabupaten/kota, ppK, ppS, dan PPLN berkoordinasi dengan - pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, k.""*atan, desa/kelurahan, dan kantoi perwakiran Republik Indonesia lnluk menetapkan loklsi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemiiu. (21 Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana {3qnany" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimba,gkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atari kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang_undangan.

(3) Pemasang . .

(3) Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut,

(4) Alat peraga kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat I (satu) hari sebelum hari I tanggal pemungutan suara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan pembersihan alat peraga kampanye diatur peraturan KPU. Bagian Kedelapan Perar,an Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye

PASAL 102

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Kedelapan - Perar,an Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan
(1)
(2)
Bagian I(esembilan
Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu
Pemerintah, pemerintah provinsi, da pemerintah
kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
memberikan kesempatan yang sama kepada pelaksana
kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk
penyampaian materi kampanye.
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara
Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dilarang melakukan tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pelaksani
kampanye.
dan
dalam

PASAL 103

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian I(esembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu
Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwasru kabupaten/kota,
Panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan, dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri merakukan pengawasan atas
pelaksanaan kampanye pemilu.

PASAL 104

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian I(esembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu
(1) Pengawas Pemilu Lapangan merakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye di tingkat desa/k'eiur.nur,,

(2) Pengawas PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (1) (2) (1) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh - pp-s, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye. Pasal 10S Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye pemilu di tingkat desa/kelurahan, pengawas pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada panwaslu kecamatan, Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanyel atau petugas kampanye dengan sengaja melakuk^r, -"t"u larai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye pemilu di tingkat desa/kelurahan, pengawas pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada ppS.

PASAL 106

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian I(esembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu
PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang
dugaan kesengajaan atau kelaraian daram pelaksanaan
kampanye di lngk-at desa/kelurahan sebagaimana
dimaksud daram pasal 105 ayai (2) dengan melakukan:
a, penghentian pelaksanaan kampanye peserta pemilu
yang bersangkutan yang terjadwll p^au hari itu;
b' pelaporan kepada ppK dalam har ditemukan bukti
permr.rlaal y.ang cukup tentang adanya tindak pidana
Pemilu terkait dengan pelaksanaan kampanye;
c. pelarangan kepada pelaksana kampanye untuk
melaksanakan kampanye berikutrry.; d.l-
-'
d' pelarangan kepada peserta kampanye untuk mengikuti
kampanye berikutnya.
PPK menindakranjuti raporan sebagaimana dimaksud
p^.d" ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum
sebagaimana diatur dalari Undang-Undang ili. -
(2)

PASAL 107

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian I(esembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu
Pasal 107
Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana kampanye,
peserta kampanye, dan petugas kampanye dengan slrrgi.l,
atau lalai yanq mengakibatkan terginggunya pelaksania,
kampanye Pemilu di tingkat desa/keturaf,fn dikenai tindakan
hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

PASAL 108

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian I(esembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu
(1) Panwaslu kecamatan wajib menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud daLm pasal 105 ayat (1) dengan
melaporkan kepada ppK.
(2) llK
wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana
dimaksud n-ada ayat (r) dengan meneruskan kepada KpU
kabupaten/kota.
(3) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan
sanksi administratif kepada ppS.

PASAL 109

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian I(esembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu
Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatin.
Panwaslu kecamatan menerima laporan dugaan
pelang-garan pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan
yang dilakukan oleh ppK, pelaksina karipanye, peserta
kampanye, dan petugas kampanye.
(1)
(2)
(1)

PASAL 110

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian I(esembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa
PPK melakukan. kesengajaan atau kelalaian dalam
pelaksanaan -kampanle yang
mengakibatkan
terganggunya peraksanaan kampanye pemiluti dngkat
kecamatan, Panwasru kecamatan menyampaikan laporan
kepada Panwaslu kabupaten/kota.
(2) Dalam

PASAL 113

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian I(esembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu
(1) Panwaslu kabupaten/kota pelaksanaan kampanye di terhadap: (2)

b. menyelesaikan temuan kampanye Pemilu yang pidana; melakukan pengawasan tingkat kabupaten/kota, an laporan pelanggaran tidak mengandung unsur a' kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota merakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedan[ berlangsung; atau

b. kemungkinan a{anya keBengajaan atau kelalaian pelaksana kampqnye, peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana pemiru atau pelanggaran tfi yang I mengakibatkan terganggunya g sedang berlan gsirn g. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana imaksud pada ayat (1), Panwaslu kabupaten/kota:

a. menerima laporrrn dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye ilu;

c. menyarnpaikan ua n la n kepafla KpU kabupaten/kota . tentang pelanggaran kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;

d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kipada Xepoiisian Nigu* Republik Indonesia;

e. menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaks"naan kampanye Pemilu oleh anggota Kpu [<abupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KpU k;bupaien/kota kepada Bawaslu; dan/atau f' mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KpU |1lupaten/kota, sekretaris dan p.g"*iT- sekretariat ryPY . kabupaten/kota yang teiUut<ti melakukan tindakan yang mengakfbatkan t.rg"rrggrrry" kampanye yang sidang beiiangsung.

PASAL 114

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian I(esembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu
Pasal 1 14
(1) Panwaslu kabupaten/kota menyelesaikan laporan dugaan
pelanggaran administratif terhadap ketentuan
pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud
daiam Pasal 113 ayat (2) huruf a, pada hari yang sama
dengan diterimanya laporan.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya
pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta
kampanye di tingkat kabupaten/kota, panwaslu
kabupaten/kota menyampaikan temuan dan laporan
tersebut kepada KPU: kabupaten/ kota.
(3) KPU kabupaten/kota menetapkan penyeresaian laporan
dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang
cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelakiana
dan peserta kampanye pada hari diterimanya laporan.
(4) Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota me
rima laporan
dugaan pelanggarari administratif terhadap ketentuan
pelaksanaan kampanye pemilu oleh anggota KpU
kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KpU
kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota meneruskan
laporan tersebut kepada Bawaslu.
pasa
5
(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi
tambahan terhadap pelanggaran administratif
sebagaimana dimaksud dalam pisal I14 ayat (3) selain
yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana
dimaksud dalam pasal r 14 ayat (4) selain yan; diatur
dalam Undang-undang ini, diletapkan dalam kode etik
yang disusun secara bersama otlrr Kpu dan Bawaslu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 116

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian I(esembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu
Dalam hal Panwasru kabupaten/kota menerima laporan 9"g?-u,. adanya tindak pidana daram peraksanaan kampanye Pemilu oleh anggota xpu kabupaterrTtot., sekretaris dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota, pelaksana dan peserta-kampanye sebagaimana dimaksud daiam pasal 113, Panwasiu kabupaten/ koia melakukan:

a. pelaporan a' pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

b. pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi.

PASAL 117

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian I(esembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu
Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan tindak lanjut rekomendisi -Bawaslu tentang
pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 116.

PASAL 118

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian I(esembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu
(1) (21 Panwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye di tingkat provinsi, terhadap:

a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi melakukan tindak - pid^.,. Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang ..i".,[ berlangsung; atau

b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu provinsi:

a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan kimpanye Reililu; b, menyoloralken temuan kampanye Pemilu yang pidana; d31 lrporen polenggeran tidak mengandung unsur .Tlenyampaikan temuan dan laporan kepada KpU qlgvilsj.tentang pelanggaran kampanye pemilu untuk ditindaklanjuti; c d' meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kepada fepoii.iar. wEgar. Republik Indonesia;

e. menyampaikan (1) (2) (3) (4)

e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi; dan/atau

f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KpU provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu atau administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang berlangsung.

PASAL 119

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian I(esembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu
Panwaslu provinsi menyelesaikan laporan dugaan
pelanggaran administratif terhadap keteniuan
pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a pada hari yang sama
dengan diterimanya laporan.
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya
pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta
kampanye di tingkat provinsi, panwaslu provinsi
menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada Kpu
provinsi.
KPU provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan
temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup
adanya
- pelanggaran administratif oleh peliksana dan
peserta kampanye pada hari diterimanya laporan,
Dalam hal Panwaslu provinsi menerima raporan dugaan
pelanggaran administratif terhadap ketentuan
pelaksanaan kampanye pemilu oleh anggota Kpu
provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KFL provinsi,
Panwaslu provinsi meneruikan laporan tersebuf kepada
Bawaslu.

PASAL 120

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian I(esembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu
KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi
tambahan terhadap pelanggaran administratif
sebagaimana dimaksud dalam paEt I19 ayai (r) serain
yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(1)
(2) Sanksi

_58_
(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana
dimaksud dalam pasal r 19 ayat gl selain yanE diatur
dalam undang-undang ini ditetapkan dalam toae efik
yang disusun secara bersama oleh Kpu dan Bawaslu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 121

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian I(esembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu
Datam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan
adanya tindak p_r_du"" dalam pelaksanaan kampanye pemitu
oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat
KPU -provinsi, pelaksana dan peserta kamp.ry. sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119, panwaslu provinsi melakukan:
a' pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu
dimaksud kepada Kepolisian Nigara Repubtik Indonesia;
atau
b' pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi.

PASAL 122

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian I(esembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu
Panwaslu provinsi melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan tindak lanjut rekomendasf Bawaslu tentang
pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 120,

PASAL 123

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian I(esembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu
(1)
Bawaslu melakukan
. pengawasan pelaksanaan tahapan
kampanye secara nasionall terhadap:
a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian
anggota KPU, KpU provinsi, KpU kabupaten/kota,
sekretaris Jenderal KpU, pegawai seretarLt Jenderal
KPU, sekretaris KpU provinsi, pegawai sekretariat KpU
provinsi, sekretaris KpU kabupatEn/kota, dan pegawai
sekretariat Kpu kabupaten/Lota h"t"[rur-, tindak
pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang
mengakibatkan. terganggunya pelaksanaan kampanye
Pemilu yang sedang Ueitangsung; atau
b' kemungkinan adanya kesengajaan atau keralaian
pelaksana kampanye, peserta famp"rry., Jun petugas
kampanye melakukan tindak pia*rra 'pemitu
ataLl
pelanggaran administratif yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan kamplnye peilitu yang
sedang berlangsung.
(2) Dalam

(2)
(1)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bawaslu:
a. menerima laporan dugaan adanya pelanggaran
terhadap ketentuan pelaksanaarr kampanye pemitu;

b. menyelesaikan temuan
pelanggaran kampanye
mengandung unsur pidana;

PASAL 124

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian I(esembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu
dan laporan adanya Pemilu yang tidak c d e menyampaikan temuan dan laporan kepada KpU tgntang adanya pelanggaran kampanye pemilu untuk ditindaklanjuti; meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu kepada kepolisian Negara Republik Indonesia; memberikan rekomendasi kepada KpU tentang dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terga-nggunya pelaksanaan kampanye pemilu oleh anggotu XpL, fpU provinsi, KPU kabupaten/kota, sekretaris Jenderal {lU, pegawai Sekretariat Jenderal KpU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KpU provinsi, sekretaris KPU- kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat' KPU. kabupaten/kota berdasarkan iaporan Panwaslu provinsi dan panwaslu kabupate.rf kot.; dan/atau mengawasi pela anaan tindak lanjut rekomendasi Dengenaan sanksi.kepada anggota KpU, KpU provinsi, KPU kabupaten/kota, SetiEtaris Jenderal KpU, pegawai sekretariat Jenderal Kpu, sekretaris Kpu p-rovinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris 5P.U kabupaten/kota, dan pega*ai sekretariat KpU kabupaten/kota yang terbuicti- melakukan tindakan I.tg mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang UEita"gsu"i. f Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya pelanggaran administratif tlrhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayai (2) huruf a, Biwaslu-menetapkan penyelesaian pada hari yang sama diterimanyu i"porurr. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran adminirti"titor.ii p.r"ksana dan peserta kampanye di tingkat p;;;t,' Bawarlu menyampaikan temuan dan laporan kepada KpU. (2) (3)Dalam REPUBL]K ]NDONESIA (s) (4) (1) (2) Dalam hal KpU menerima laporan dan temuan yang mengandung buk-ti permulaan - yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran admir,i"triur-;;[' peraksana dan peserta kampanye sebagaimana dimaksua pada ayat (2), KPU langsung meneE,pkan p""V"i"oian pada hari yang sama dengan lari diterimrrrvi i6;;;; Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu oteh anglota KpU, KpU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretarir.lenderal Kpu, pegawai sekretariat Jenderal Kpu, ..r.rli.ri, Kpu provinsi, pegawai sekretariat Kpu prouir,si, ."t "t"ris KpU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Kpu untuk memberikan sanksi.

PASAL 125

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian I(esembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu
Sanksi terhadap p_elanggaran administrati sebagaimana
dimaksud Or+'lasaiiJ+ .V"t fgt selain yang diatur
1d*.undang-undang ini dite"tapkan oreh Kpu bersama
Bawaslu.
sanksi terhadao peranggaran administratif sebagaimana
dimaksud dalam -pasai-tz i aiat (+) selain yang diatur
dalam.undang-Undang i"i aii.t"pkan datam kode etik
yang disusun secara b"r.a*" oieh Kp, J; Bawaslu
sesuai dengan peraturan p.*rra*g-undangan.

PASAL 126

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian I(esembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu
Dalam
'al
Bawasru menerima raporan dugaan adanya tindak
pidana pem,u yang dilakukan oleir ."gg;f6u, Kpu provinsi,
KPU kabupatin/riota, -sl[r.i"tir ;;J;r.l
Kpu, pegawai
Sekretariat Jenderal. KpU,--""-t r.t.ri-"__{f, provinsi, pegawai
sekretariat Kpu prouirrri,-"rtir-"t"ri, Kpy kabupaten/kota, dan
pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota, pelaksana dan
peserta kampanye sebagaimana-'dim"i.r"r'aJ"- pasal r23
ffil_lil"odalam pelaksln.""- r."*p.;J. iJ_it.,, Bawaslu
a' pelaporan t:l'^T^g SrgTt adanya tindak pidana pemilu
:iffu""d
kepada- x.p?ii"i"" rvr!"o'tfiur* rndonesia;
b. ff;l:::""
rekomendasi kepada KpU untuk menehpkan
Pasal l2T
Pasal 127
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak
Ianjut rekomendasi Bawaslu tentang i"rrg"rr".r, sanksi
penonaktifan sem_e_ntara dan / atau sankJi admiiistratif kepada
anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaten/kota, sekrelaris
Jenderal, pegawai sekretariat Jenderat Kpu, sekretaris KpU
provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris Kpu
kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat rpu uuupaten/kota
yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau
pelanggaran administratif yang *.r,gakibatlcan terganggunya
pelaksanaan kampanye yang sedang Sertarr!"ung ""6"gil*"r,^
dimaksud dalam pasal L-26.-

PASAL 128

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian I(esembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye pemilu
Pengawasan oleh Bawasru, panwaslu provinsi, dan panwasru
kabupaten/kota serta tindak lanjut xpu, Kpt provinsi, dan
KPU kabupaten/kota terhadap temuan atau Laporan'y;;
diterima tidak mem.e?glruhi jadwal petat"arraan kampanye
sebagaimana yang telah- ditetapian.

Bagian Kesepuluh
Dana Kampanye pemilu

PASAL 129

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Kesepuluh - Dana Kampanye pemilu
(1) Kegiatan kampanye pe
ilu lnggota DpR, D,RD provinsi,
dan DPRD \tlplten/kora did;ai dan menjadi tanggung
jawab Partai politik peserta pemilu -".i"g-rrrasing.
(2) Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari:
a. partai politik;
b. calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari partai politik y;; bersangkutan;
dan
c' sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
(3) Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dapat berupa uang, U.ri'"e d;7.t., jasa.
(4) Dana kampanye pemilu g..*p. uang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) a1t9qryq." -opada
rekening
IH;:"
dana kampanye bartai politik i"."ri. pemilu p"ai
(5) Dana .

(5) Dana kampanye pemilu berupa sumbangan dalam bentuk
barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada
saat sumbangan itu diterima.
(6) Dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dicatat dalam pembukuan penerimaan dan
pengeluaran khusus dana kampanye pemilu yang
terpisah dari pembukuan keuangan parlai politik.
(7) Pembukuan dana kampanye pemilu sebagaimana
dimaksud p1d" ayat (6) dimulai ."j.k g itiga) hari setelah
partai politik ditetapkan sebagai pesirL pemilu dan
ditutup I (satu) minggu sebe*il p""V*paian tapor"r,
penerimaan dan pengeluaran danl t r.*p"rrye kepada
kantor akuntan publik yang ditunjuk KpU.-

PASAL 130

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Kesepuluh - Dana Kampanye pemilu
D.?"? kampanye ,pemilu .Iang bersumber dari sumbangan
pihak lain sebagaimana dimafsud dalam pasar L29 ayat (2)
huruf c bersifat tidak mengikat J"" a.p"t berasar dari
perseorangan, kerompok, perusahaan, dan/"1u, badan usaha
nonpemerintah.

PASAL 131

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Kesepuluh - Dana Kampanye pemilu
(1) D.?"? kampanye pemilu yalg berasal dari sumbangan pih+ lai-n perseorangan iebrgaimana dimaksud daiam I":tl ^!2e avat tzi rrurui-i ridak boleh merebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). i,m i:rru;#fr:i, Ill,l"l'tru, .lil"ff Tls:x ysah.a nonpemerintah'u.!"i*urr" dimaksud daram Pacal l2g avat - (2) 'u"ui-c tidak boreh merebihi RpS. 000. Ooo, obo, ocili*"-"Jriar ruptah). Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan td""ti;-fi; jelas. pasal 132 5:e9rT kampanye pemilu anggota DpD didanai dan menjadi tanggung jawab calon anggota DpD masing_ masing. (2) (s) (1)

(2) Dana . , REPUBLIK lNDONESIA

(2) D a kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

a. calon anggota DPD yang bersangkutan; dan

b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

(3) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang dan/ataujasa.

(4) Dana kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Pemilu calon anggota DpD yang bersangkutan pada bank.

(5) Dana kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.

(6) Dana kampanye pemilu sebagaimana aksud pada ayat (21 dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanyl pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan pribadi calon anggoti DPD yang bersangkutan.

(7) Pembukuan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak g (tiga) harl serelah calon anggota DpD ditetapkan sebagai pesirta pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum per,yampaian laporan penerimaan dT pengeluaran dana ka*p"rrye plmilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk XiU.

PASAL 133

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Kesepuluh - Dana Kampanye pemilu
(i) ?.1. kampanye pemilu calon anggota DpD yang berasal
dari sumbangan pihak lain p.rJJorarrgao ieuagaimana
dimaksud dalam pasal r32 ayat (2) h;-lf b tidak boleh
melebihi Rp250.00o.ooo,oo (dua 'ratus lima puluh juta
rupiah).
(2) ?"T. kampanye pemilu cargn anggota DpD yang berasal
dari sumbangan pihak lain Eforr.pof.-, perusahaan
dan/atau badan usaha nonpemeriniatr' sibagaimana
dimaksud dalam pasal r32 ayat (2) huruf b tidak boleh
melebihi Rpso0.00o.ooo,oo (liira oiGF,. rupiah).
(3) Pemberi

(3)
Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dan ayat (2) harus mencantumkan id";tit";-y;; ietas.
(1) Partai politik peserta pemrru.sesuai dengan tingkatannya
memberikan raporan awal dana t*p-ilv" pemilu dan
rekening khusus dana kampanye kepada KpU, KpU
provinsi, dan KpU kabupatin/kota i.fi"e lambat Z
(tujuh) hari seberum hari pertama jadwal pelaksanaan
kampanye dalam bentuk rapat umum.
(2) calon anggota DpD peserta pemilu memberikan laporan
arval dana I*p?r,ye pemilu d; ;.i;;;i'g r.r,.,.us dana
kampanye kepida- Kru meralui Kp..r irovinsi paling
lambat T (tujuh) hari ."ul-ril i}i jertama jadwar
pelaksanaan kampanye dalam U""tuf. r"plt rrrrr.,*.
Pasal 35
(1) Laporan dan.a kampanye Partai politik peserta pemilu
yang meliputi penerima* 1T p.rrgtir** disampaikan
kepada kantor akuntan puuril<'yarie-o[fr:"u oleh Kpu
paling lama ts (linra beias) ,trari ;r.il;t;#d"r_"
pemungutan suara.
(2) Laporan dana . kampanye calon -anggota DpD yang
meliputi penerimaan d.".-.p"rrgeluaEn disampaikan
kepada kanto.r_alyntan p..Ufit yang ditunjuk oleh KpU
pating rama rs (lima ueias) nJi ;'"";;;
hari/tanggal
pemungutan suara.
(3)
(4)
Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada
KPU, KPU provinsi, dan ipi, k;fupaten/kota paling lama
30 (tiea puluh)- hgi ";il.-diterimanya taporan
sebagaimana dimaksud p"a"ly"t (l) dan ayat (2).
KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupaten/kota
memberitahuk"n hasil' ""ali' d;;"u"riiili"
peserta
i: Fiilr' i::; ir'.:l#*t'i *ijt i*,itn; ?r;
kabupaten/kota mener.ima hasil audit dari kantor
akuntan publik.

PASAL 134

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Kesepuluh - Dana Kampanye pemilu
(s) KPU (s) (1) (2) (s) (1) (2) KPU, KPq provinsi, dan KpU kabupaten/kota mengumumkan h.asil pemeriksaan dana kampanye fl"gt publik paling lambat ro (sepuruh) nari setelah orEerlmanya laporan hasil pemeriksaan. REPUBL]K INDONESIA

PASAL 136

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Kesepuluh - Dana Kampanye pemilu
Pasal 137
KPU
. menerapkan kantor akuntan publik sebagaimana
dimaksud dalam pasal..Ig5.ayat (l) dan ayat (2) yang
memenuhi persyaratan di setiai provinsi.
Kantor akuntan p3.blik sebagaimana dimaksud pada
3f,l.ll]
paling sedikit memeiuhi persyar"t"; sebagai
a' membuat pernyatFan tertulis di atas kertas bermeterai
cukup bahwa rqkar, .ymg u"rt*g1;i--j"*"u atas
pemeriksaan laporan dana-kampanye tidak berafiliasi
secara langsuag ataupun tidak fid;";
a""g"" partai
politik dan calon anggota DpD pese-rta pilG
b. membuat pernyaS,an tertulis di atas;kertas bepmeterai
cukup bahwa fdkan yang. b.rt"{s";;l;;,J-;#
pemeriksaan laporan i"rr. k-;p;";
bukan
merupakan anggota atau pengurus partai plUtit .
Biaya jasa akuntan pubrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibebankau pada 4rrgg*"r, pendapatan dan
belanja negara.
Dalam har kantor akuntan pubrik yang ditunjuk oreh I(pU
sebagaimana dimaksud d.i; pasal 135 ayat (1) daram
proses peraksanaan audit diketahui tidak memberikan
informasi yang benar ;";;";;
persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam pasal fS? ayat (2), KpU membatalkan
penunjukan kantor akuntan p.,utit yang bersangkutan.
Kantor akuntan publik yang dibatatkan pekerjaannya
sebagaimana dimLksud ;;?
ayat (l) tidak berhak
mendapatkan f"_-biyLril j;.
sebagaimana dimaksud
dalam pasal tSb ayatlSl.
KPU menunjuk kantor akuntan..publik pengganti untuk
melanjutkan pelaksan.ur, - .rrort atas laporan dana
kampanye partai r;il;;u"ilrr*.
(3)

PASAL 138

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Kesepuluh - Dana Kampanye pemilu
REPUBLIK lNDONES]A Pasal 138

(1) Dalam hal.pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota ti-aak menyampaikan laporan awar dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupate"Tt ot. sampai batas waktu sebagaimana dimaksud daram pasal fs+ ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembataran sebagai peserta- pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

(2) Dalam hal calon anggota DpD peserta pemiiu tidak menyarnpailcan laporan awal dana kampanye kepada KpU melalui Kpu provinsi sampai batas ."tt" sebagaimana dimaksud dalam pasal I34 ayat (2), calon anggota DpD yang bersangkutan dikenai ianksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.

(3) Daiam hal.pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan iingkat kabupaten/kota ti-dak menyampaikan laporan peneiimaan d'an pengeluaran dana kampTyg__kepada kantor "k""i; publik yang ditunjuk "t:l Kp_U - sampai batas watiu sebagaimana dimaksud dalam pasal lb'.ayat tft, pariai potiiik l;;; bersangkutan dikenai sanksi 6e^p"'tii*r. ditetapkannya calon anggota DpR, DPRD ;r";il;i; dan DPRD kabupaten/ kota menjadi calon t.rfiiln.-----'

(4) Dalam hal. calon anggota DpD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye_-Iiepada kantor uf.""iun publik yang ditunjuk o1"l Kp-u - sampai u.t"" *"iitu sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 ayat tZt, caio" anggota DpD yang bersangkutan dikenai i"iit.i be.:!-a tia"r. ditetapkan menyadi calon terpilih.

PASAL 139

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Kesepuluh - Dana Kampanye pemilu
(1) ffi# ol:,1,," dtlarang monorlmr rumbangr,n yans
a. pihak asing;
b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya;
c. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik
negara, dan badan usaha milik aicrafr; a1.u-'
d. pemerintah desa dan badan usaha milik desa.
(2) Peserra

(2) Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkin menggunakan
dana tersebut dan wajib melaporkannya kepadJKpu dan
menyeratrkan sumbangan tersebut kepadl kas negara
paling lambat L4 (empat belas) hari setelah masa
kampanye berakhir.
(3) Peserta Pemilu yang tidak memenuhi sebagaimana
dimaksud p1q"
- ayat (21 dikenai sanksi sebafaimana
diatur dalam Undang-Undang ini.

PASAL 140

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Kesepuluh - Dana Kampanye pemilu
Dalam hal terdapat bukti permuraan yang cukup bahwa
pelaksana kampanye peserta
_ pemilu metirrgg"r rarangan
sebagaimana dimaksud daram pasal rCg, ipr-1, Kpu provinsi,
dan KPU kabupaten/kota merakuka' tindakan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
PE RLE N G KA PA NBfEBMIil* o,,^N S UARA

PASAL 141

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Kesepuluh - Dana Kampanye pemilu
(1) KPU bertanggung jawab daram merencanakan dan
menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
(2) sekretaris J_enderal Kpu, sekretaris Kpu provinsi, dan
sekretaris KpU kabupaten/kota bertanggungjawab daram
pelaksanaan pengadaan dan *--p"rrdistribusian
perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

PASAL 142

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Kesepuluh - Dana Kampanye pemilu
(1) Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:

a. kotak suara;

b. surat suara;

c. tinta;

d. bilik pemungutan suara;

e. segel;

f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan

g. tempat pemungutan suara.

(2) Selain . , (2) (3) (4) (s)

(6) Pengadaan sebagaimana dilaksanakan masyarakat. (7) (8) (e) REPUBLTK INDONES]A

PASAL 143

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Kesepuluh - Dana Kampanye pemilu
perlengkapan pemungutan dimaksud pada ayat (1) oleh KPPS bekeda sama Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untut< menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksan"ai p.*ungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan dukJngan perlengkapan lainnya. Bentuk, ukuran, dan spesilikasi teknis perlengkapan pemungutan suara ditetapkan dengan peraturan KpU. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada .yai 1t1 hrIruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e 'dilaksanakan oleh sekretariat Jenderal Kpu dengan berpedoman pada ke tentuan peraturan perundang-rlndanga;. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf L, h.,*f d, huruf f, dan fYat (2]', sekretaris Jenderal Kpu dapat'melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris KpU provi;;l:- Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada-ayat (1) huruf a, huruf b, hunif ", tu*f d, dan huruf e, huruf f, dan ayat (2) harus sudah diterima Kpps paling lambat I (satu) ' Lari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. Pendistribusian^ . perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh sekietaria-t uinderatkpu, .iLii"ri"t Kpu provinsi, dan sekretariat KpU kabup.t""if.oi". - - Dalam pendistribusian_dan_ pengarnarlan perlengkapan pemungutan suara, KpU dapat -bekerja sarna d.riu' ["ili:] * "" !i#:iil,H - " iff#:, " fi:il,,ffi" \; ; i ;";i suara huruf g dengan surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 ayat (l) huruf b untuk,calon anggota DpR, D,RD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota miiruat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomo*i.t-..ton, dan nama caron tetap partai - politii untuk -..ii"p daerah pemilihan. (1,

(2) Surat _69_

(2) surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal r42 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DpD berisi pas foto diri terbaru dan nama caron anggota DpD untuk setiap daerah pemilihan. (3) (1) (2) (1) (2) (s) (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dalam peraturan KpU.

PASAL 144

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Kesepuluh - Dana Kampanye pemilu
surat suara
dan ayat (2)
Jenis, bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis lain
surat suara ditetapkan dalam peraturan KpU.
Nomor urut tanda gambar partai politik dan caron
anggota DPD sebagaimana dimaksud daram pasar r43
ditetapkan dengan keputusan KpU.
pasal 14S
Pengadaan surat suara dilakukan di daram negeri dengan
mengutamakan kapasitas cetak yang ..",i"i den[an
kebutuhan surat suara dan hasil cltari v""g t.rkualitas
baik.
Jumlah surat .:uar? yang dicetak sarna dengan jumlah
pemilih tetap ditambah -dEngan 2% (dua p.rsEratus) dari
jumlah pemilih tetap_ sebagii cadangan, v"rrg-aitetapkan
dengan keputusan KpU.
?:ldt menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana
dimaksud pada .Vat (2), KpU- menetapkan besarnya
jumlah surat suara .,rriut peratcsan-aai-- p"*rrrgutan
suara ulang.
Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Kpu ,ituk setiap a""r-J-'pemilihan
sebanyak 1.ooo (seribu) surat suara pemungutan suara
ulang yang diberi tanda khusus, masing-masing surat
suara untuk anggota DpR, DpD, DPRD- proui".i, dan
DPRD kabupaten/kota.

PASAL 146

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Kesepuluh - Dana Kampanye pemilu
Perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat suara lebih dari jumlah yang ditetapkin oreh Kpu dan harus menjaga - keraha'siaa-n, t"-"i"rr^rr, serta keutuhan surat suara. (1)

(2) KPU . REPUBLIK INOONESIA -70_

(2) KPU meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk *"rrg"marr-k"n surat suara serama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.

(3) KPU memverifikasi jumrah surat suara yang telah dicetak, jumlah yang sudah dikirim dan/atau jGr"h yang *."ir, tersimpan dengan membuai Uerita acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KpU.

(4) KPU mengawa.si dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang diginakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya.

(5) Tata cara pelaksanaan pengarnanan terhadap pencetakul, p..rrghitungan, p"rryi*Ipanan, pengepakan, dan pendistribuJian s-urat suara - ke tempat tujuan ditetapkan dengan peraturan KpU.

PASAL 147

BAB VIII: I(AMPAI{YE | Bagian Kesepuluh - Dana Kampanye pemilu
Pengawasan atas peraksanaan tugas dan wewenang KpU, KpU provinsi, dan KpU ka_bupaten/kota serta sekretariat Jenderal KPu, sekretariat Kpu provinsi, dan sekretariat Kpu kabupaten/kota mengenai' p"rrg.d".r a""- iendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal L42 dili.ksanakan oleh lu dan Badan Pemeriksa Keuangan Rephblik lnaohlsi" -'' _---' BAB X PEMUNGUTAN SUARA (1) (2)

PASAL 149

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA
Pemungutan r5ll_p"pil, anggota DpR, DpD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupatln /kota ai""t"rrggarakan
secara serentak.
Hari, tanggal, dT ]pttu pemungutan suara pemilihan
anggota DpR, DpD, oFno lrovinsi, d;
DnRD
kabupaten/kota untuk sernua daerah pem,ihan
ditetapkan dengan keputusan dru. ESY'*' !
pasal 149
Pemilih.yang berhak mengikuti pemungutan suara di rps
meliputi:
(1)
a. pemilih .

(2)
(3)
(1)
(2)
(3)
(4)
a. pemilih ylng terdaftar pada daftar pemilih tetap pada
TPS yang bersangkutan; dan
b. pemilih yang terd.aftar pada daftar pemilih tambahan.
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
91Pll_ menggunakan haknya untuk memilih di TpS
lain/TPSLN dengan -menunjurcka' surat pemberitahuan
dari PPS untuk memberik.rr'.u"ra di Tps rii"7ipsr,N.
?d".* hal pada suatu TpS terdapat pemilih sebagaimana
dimaksud oada ayat (1) huruf b,-Kpps pada ips terseuut
mencatat dan meraporkan kepada KpU kabupaten/kota
melalui PPK,

PASAL 150

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA
Pemilih untuk setiap Tps paring banyak 500 (lima ratus)
orang.
Jumlah surat,.suara di ggtiap TpS sarna dengan jumlah
pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan
daftar pemilih tambahan ditambah dengan- zy, (dua
perseratus) dari daftar pemilih tetap sebagai-cadangan.
Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara.
Format berita acara sebagaimana_ dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dengan peraturan KpU.

PASAL 151

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA
Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh KppS. Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih. Pelaksanaan oernungutan suara disaksikan oreh saksi Peserta Pemilu. Penanga,an ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di ;i:?XJ:: S,':fiTffiakan or"n i- (a"4 ;;; ;;;s", vans Pengawasan oemungutan suara dilaksanakan oreh Pengawas pemiju Upu.rrgan (1) (2) (3) (4) (s)

(6) Pemantauan REPUBLIK lNDONESIA

(6) Pemantauan pemungutan su€ua dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Kpu, Kpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(7) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari partai politik peserta Pemilu atau dari calon anggota DpD.

PASAL 152

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA
(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, Kpps
melakukan kegiatan yang meliputi:
a. penyiapan TpS;
b' pengumu-man dengan menemperkan daftar pemilih
tetap, daftar pemilih tambahan, a"r, daftar calon tetap
anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota cli TpS; dan
c. penyerahan salinhn daftar pemilih tetap dan daftar
pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan
Pengawas pemilu Lapangan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, Kpps
melakukan kegiatanfuang me[$uti:
a. pe5neriksa4l persiapan akhir pemungutan suara;
b. rapat pemungutan suara;
c. pengucapan sumpah atau janji anggota KppS dan
pe tugas ketenteraman, keteruban, a"ri"t"a*anan Tps ;
d. penjelasan kepada pemilih
pemungutan suara; dan
e. pelaksanaan pemberian suara.

PASAL 153

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA
tentang tata cara (1) Pemberian suara untuk pemilu anggota DpR, DpD, D,RD provinsi, dan DpRD ka-bupatin/kita dit;kikan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara. Mernberikan tanda satu kari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisien dalam penyelenggaraan p"mitu. (2)

(3) Ketenruan . REPUBL]K INDONESIA (3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memberikan tanda diatur dengan peraturan fpU.

PASAL 154

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KppS:
a. membuka kotak suara;
b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
c' mengidentifikasi jenis dokumen dan peraratan;
d. menghitung
peralatan;
jumlah setiap jenis dokumen dan
e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
f' menanda-tangani surat suara yang akan digunakan
oleh pemilih.
(2) Saksi Peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pem,u,
dan warga masyaratat ueirrak menghadiri kegiatan Kpps
sebagaimana dimaksud p"Ju ayat (l),
(3) Ketua Kpps wajib membuat dan menandatangani berita
acara kegiatan sebagaimana. dimak.* ,;.
ayat (1) dan
berita acara tersebul ditandatangani "i"h paling sedikit
iJS,11
orans anggota" Kpps aarl ;kJ n 9"r," pemitu yans

PASAL 155

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA
(1) Dalam *"*:^"-lil1n s.uaTa, pemilih diberi kesempatan oreh
KPps berdasarkan prinsip'rirutan kehadiran pemilih.
(2) Apabila pem,ih menerima surat suara yang ternyata
rusak, pemilih dapat meminta .";;t ;uara pengganti
kepada KppS dan KppS wajib *"*U"riiL ,rr.t suara
pengganti hanya 1 (satu) r.ari aa" ;;;;;t
surat suara
yang nrsak dalam berita acara.
(3) Apabila terdapat kekeriruan daram memberikan suara,
p-emilih dapai meminta su
f m"l#ft
'ffi il;.ilT1J,,#Tl,i,"LiiilX.I;fS;

PASAL 156

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 156
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai
halanga, Iisik lain saat memberikan -suaranya ai rps
dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.
(2) orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
merahasiakan pilihan pemilih.
(3) Ketentuan kpit. lanjut mengenai pemberian bantuan
kepada pemilih ditetapkan denfan p"i"i"r." KpU.

PASAL 157

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pemungutan suara.bagi Warga.-Jyegara Indonesia yang
berada di luar negeri h"Lv" memiurr Iaro' anggota DpR.
(2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (r)
dilaksanakan di setiap -perwakilan n"p..Lril. Indonesia
dan dilakukan pada waktu yang sarna itau waktu yang
disesuaikan dingan waktu pemungutan suara di
Indonesia.
(3) Dalam hal pemilih tidak dapat memberikan suara di
TPSLN yarg-telah ditentukan, pemilih dapat memberikan
suara melalui qo.:-.yang disampaif."" ii.p"a" ppLN di
Perwakilan nepubtif{indlnesra setempat.

PASAL 158

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA
(1) I:rili-t' yang berhak mengikuti pemunguran suara di TPSLN meliputi: a' pemilih yang terdaftar lada. daftar pem,ih tetap pada TPSLN yang bersangkutan; dan b' pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan.

(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan rrat rry. untuk mem,ih di TpsLN lain/Tps dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPLN untuk memberiku.., .r*u di TPSLNl"irrlfpS.

(3) KPPSLN sebagaimana dimr dan -"i"porr.an kepad. rrifri"d pada ayat (2) mencatat Pasal tS9 REPUBLIK INDONES]A _75-

PASAL 159

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA
wargl Negara Indonesiei yang berada di luar negeri yang tidak
terdaftar sebagai pemilih uaat dapat m"ngguiakan liaknya
untuk memilih.

PASAL 160

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TpsLN dipimpin oleh
KPPSLN.
(21 Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.
(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oreh saksi
Partai politik peserta Femilu.
(4) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh
(5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh
pemantau Pemilu yang terah diakreditasi oreh Kpu.
(6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
menyerahkan mandat tertulis daii partai-politik peserta
Pemilu.

PASAL 161

BAB X: PEMUNGUTAN SUARA
(1) Dalam rangka. persiapan pemungutan suara, KppSLN
melakukan kegiatan yang mlfiputi:-
a. penyiapan TpSLN;
b' pengumuman dengan menempelkan daftar pemirih
tetap, daftar pemilih tambahar, d.r, daftar caron tetap
anggota DpR di TpSLN; dan
c' penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar
pemilih tambahan kepala' saksi ya;; hadir dan
Pengawas pemilu Luar Negeri.
Oaiap .rang-ka pelaksanaan pemungutan suara, KppSLN
melakukan kegiatan yang *"iiprti,
(2)
a
b
. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
. rapat pemungutan suara;
c. pengucapan