UU NOMOR 12 TAHUN 2008

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 21 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2008:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor g2 Tahun 2oo4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 12s, gzl, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 26 ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26

(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:

a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;

b. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;

c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;

d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayatr kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;

e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelengg"ru.an kegiatan pemerintahan daerah;

f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daeiah; dan

g. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. (2)

(3) Wakil . REPUBLIK lNDONESIA

(3) wakil .kepala daerah menggantikan kepara daerah sampai habis l1asa jabatannya apabila kipara daerah meninggal dunia, berhenti, dib"r'h.rrtikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya ..t"*. 6 (enam) bulan secara terus-menerus daram *.." j^uatannya. '

(4) untuk mengisi kekos_ongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksui pada "y"t (3) yang berasal dari partai politik atau g"brrrg"r, partai politik dan masa ja_bqtannya masih teisisa rE- taJf"pan belas) bulan atau lebih,.-kepala daerah meng;i;L"" 2 (dua) ora.ng calon wakil kepara daerah beiaasarkan 'usui partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan caronnya- terpilih dalam pemiiihan kepali daerah dan wakil kepara daerah ,rrtrt dipilih tleh Rapat Paripurna DpRD.

(5) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksui pada "y"t (3) y.rrg berasal dari caron perseorargan dan *"r.3auaianrryr masih tersisa 18 (derapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengaju[<aa 2 (dua) or*g ca]on wakir kepala daeratr untuk dipilih'oleh n"pit- paripurna DPRD.

(6) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yanq.ler.asal dari p;!"i iotitik "tau gabungan !,Tt"i politik karena meninggal dunia, lerheiti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus- menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa ia (delap"an uetasl buran atau lebih, kepala daerah mengajuk an 2 (a"^) orang calon wakil kepara daerah ueiaasarka' u"ur partai politik atau qlpulSan partai potitik V"rg pasangan calggnya terpilih_ daram pemilihan t"pJ. ?.erah dan yultl kepala daerah untuk dipilih - oiefr Rapat Paripurna DpRD.

(7) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daeratr yl'g berasar dari cllo" "p.r."oi""g^" karena meninggal d.unja, berhenti, diberhentit.",itau tidak dapat melakukan kewajitannya selama 6 (enam) bula, secara terus-merr*." d"rry *""" :"uatannya dan masa japltannya masih tersisa f a laeflpan belas) bulan atau lebih, liepala daerah meng;ilk"" 2 (dua) orErng calon wakil kepala daeralr ""i"i. aipilih'oleh Rapat paripurna DpR6.

2. Ketentuan 2 Ketentuan Pasal 4J ayat (1) huruf i dihapus dan penjelasan huruf e diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan, sehingga pasal 42 beibunyi sebagai berikut: REPUBL]K INDONESIA Pasal 42

(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

a. membentuk. perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetuju"r, b.r."rrr";

b. membahas_ _d9 menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan kepala dlerah;

c. melaksanakan pengawasan terhadap peraksanaan Perda dan peraturan perundang_unaanian lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, - kebijakan pemerintah daerah datam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;

d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil- kepala daerah kepada pRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam-Negerimeralui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota;

e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;

f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rerrcarr" pe4anlian internasional di daerah;

g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sarna internasional yang djtat<ukan oleh pemerintah daerah;

h. meminta laporan keterangan pe kepala daerah dal-am i j pemerintahan; dihapus; rtanggungjawaban penyelenggaraan melaktrkan pengawasan dan meminta laporan KpU provinsi dan/atau KpU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; k' memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. e

(2) Selain 3

(2) selain tugas dan wewenarg sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD mitatsanakan tugas dan wewenang lqr yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal -56 ayat (2) diubah, sehingga pasal 56 berbunyi sebagai berikut: Pasal 56

(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam latu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan a.a.I"rrgsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adit.

(2) Pasangan .{9" sebagaimana dimaksud pada ayat (t) diusulkan oleh partai politik, gabungan iartai poritir<, atau perseorEulgan yang didukung otitr sejumlah or€rng yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang ini. Ketentuan Pasal s8 huruf d dan huruf f diubah, huruf l dihapus serta $ltambah 1 (satu) huruf, y.k"i 'huruf q, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikuti pasal Sg calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:

a. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;

b. :"tB kepada pancasila sebagai Dasar Negara, Undang_ !ld^"g Dasar Negara Republik- Indonesia Tahun 194s, cita-cita proklamasi Kemerdekaan rZ Agustug 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah;

c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah ranjutan tingkat atas dan/atau s-derajatf -

d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernurTwatcit guberriur *d; berusia sekurang-kurllgnya 25 (dua fuluh limaj iahun bagi cat91 bupati/wakil bupati dan walikota/watlt walikota; e' sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari ti* dokt.r; 4

f. tidak PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA f' tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang terah memperoleh kekuatan hukum tetap karena *"t.kuk* ti"i^t -pia"rr" yang diancam dengan pidana penjara S 1tirrr.1'tahun atau lebih; g' udak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang terah *"*p.roleh kekuatan hukum tetap;

h. mengenal daerahnya dan dikenar oleh masyarakat di daeralrnya; i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; j' tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; k' tidal( sedang dinyalakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

1. dihapus;

m. memiliki Nomor pokok wajib pajak (Npwp) atau bagi yang belum mempunyai NpWF *LiiU mempunyai bukti pembayaran pajai<;

n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan peke4aai serta keluarga kandung, suami atau istri; o' belum pernah menjabat sebagai kepara daerah atau y+l kepala daerah selama z (dua) tai *"r^ jabatan dalam jabatan yang sarna;

p. :r9S dalam status sebagai penjabat kepala daerah; oan

q. mengundurkan diri :9j.k pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakii teiata A".r"f, ,"r, masih menduduki jabatannya. Ketentuan Pasal 59_a1rat (1) diubah, di antara ayat (2) dan ayai (p_J disisipkan.S (lima) ayat, I"k"i ayat 1i{, ayat (2b), ayat (2c), ayat .(2d), dan ayat'1b,e1, "y"r 1iy iifruplr", di antara ayat (4) dan ayat 1S; aisisip["r, i t."t"t ayat, yakni avat (4a), dan di.antara avat 1si dan "i", t6i;isisipkan 2 (dua) ayat, v*r1 "y1t. lSai aan ayat (Sb), sehingga Pasal 59 berbunyi sebaiai birikut: 5 Pasal 59 REPUBLIK INDONES]A Pasal 59

(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepara daerah adalah:

a. pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

b. pasangan calon perseor€rngan yang didukung oleh sejumlah orang.

(2) Partai politik. atau gabungan partai poritik sebagaimana dimaksud pada .V"t tft huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya LS% (lima belas persen) dari jumlah kursi bpno "t." rs% itirr,. belas persen) dari akumurasi perolehan suara sah 9.1* pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2a) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasang€Ln calon gubernur/wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:

a. provinsi lengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000. (dua juta) jiwa harus - didukrlng sekurang-kurangnya 6,30/o (enam koma lima persen);

b. provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.000 (dua juta) sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa harus sekurang-kurangnya So/o (lima persen) ;

c. provinsi dengan jumlah penduduk rebih dari 6.000.000- . -(enam juta[ sampai dengan 12.000.000 (dua beras juta) iiwa harus didukrlng sekurang-kurangnya 4o/o (empat persen); dan

d. provinsi dengan jumlah penduduk rebih dari 12.000.00o (dua belas juta[ iiwa hams didukung selmrang-kurangny a 3%o (tiga persen) .

(2b) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dapat mendaflarkan diri sebagai pasangan . galon _ bupati/wakil bupati "t]r., walikota/wakil walikota - apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: lebih dari dengan didukung a.kabupaten/kota

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa hanrs didukung sekurang-kurangnya 6,5Vo (enam koma lima persen);

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangny a 5o/o (lima persen) ;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4Vo (empat persen) ; dan

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangny a 3%o (tiga persen).

(2c) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2a) tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.

(2d) Jumlatr duli:ungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2b) tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.

(2e) Dulmngan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTp) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Dihapus.

(4) Dalam proses penetapan pasangzrn calon, partai politik atau gabungan partai politik memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.

(4a) Dala proses penetapan perseorangan, KPU provinsi kabupaten/kota memperhatikan tanggapan masyarakat. Pasangan dan/atau pendapat calon KPU dan Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan calon partai politik, wajib menyerahkan:

a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau pimpinan p.}t"i politik yang bergabung; (s)

b. kesepakatan REPUBL]K INDONESIA

k. visi, misi, dan program dari pasangan calon secara _10_

b. kesepakatan tertulis antarpartai politik yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon;

c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan ltat pasangan yang dicatonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai poritik atau para pimpinan partai potitik yang bergaLung;

d. sutat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah d; wakil 'icepala daerah secara berpasangan;

e. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon;

f. lut3! pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadikepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan ".eq9ri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional tnd6nesia, du. anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia;

h. surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD tempat yantr bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi riitayan kerjanya;

i. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan DpRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;

j. kelengkapan persyaratan calon kepala d.aerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan tertulis.

(5a) Calon .perseorangan menyerahkan: pada saat mendaftar wajib

a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pasangan calon perseoranga.n;

b. berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang dilampiri dengan fotolopi'Kartu Tanda Penduduk atau surat-keterangan tanda penduduk; c' surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon;

d. surat 6.

d. qurat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jaballl .ptila terpilih menjadi-kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

e. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calol yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional lnd5nesia, d"r, anggota Kepolisian Negara Repubtik Ind.onesia;

f. surat pernyataan nonaktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD tempat yang bersangkutair menjadi..calon kepala daerah dan wakil -kepala daerah di daerah wilayah kerjanya;

g. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DpD, dan DpRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepara d.aerah dJn wakil kepala daerah;

h. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimarr. di*aksud dalam Pasal 58; dan

i. visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.

(5b) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) huruf b hanya diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan.

(6) PTt"i politik. atau gabungan partai poritik sebagaimana dimaksud pada ayat pj hanya dapat mengusulkan T!, pasang€rn calon' dan pasangan calon tersebut- tidak dapat diusulkan lagi oleh p"it"i politik atau gabungan partai politik tainnfa.

(7) Y"'1 pendaftaran pas€u1g€ur calon sebagaimana dimaksud pSqa ayat (t) patirrg lama 7 tt":"frt hari terhitung sejak pengumuman pendaftaruo pr..".rg^., calon. Di antara Pasal s9 dan pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasar, yakni Pasal S9A, yang berbunyi sebagai'berikuii pasal S9A

(1) Verilikasi dan rekapiturasi dukungan caron perseorangan. yntuk - pemilihan gubirnur/wakil gubernur dilakukan oreh Kpu pro"in"T y"rrg dibantu oleh KPU kabupaten/kota, ppK,han ppS.

(2) Verifikasi -t2-

(2) Verifikasi dan rekapitulasi dukungan caron perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilakukan oreh Kpu kabupaten/kota yang dibantu oleh ppK dan ppS.

(3) Prk"l pasar]-gar calon perseorangan untuk pemilihan bupati/wakit bupati aan waf<ota/wakil walikota menyerahkan daftar dukungan kepada pps untuk dilakukan verifikasi paling tamuat zf laua puluh satu) hari sebelum waktu pendaftaran p"."ng"r, caron dimulai. (41 B+^l pasanqll calon perseorangan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur menyerahkan daftar dukungan kepada pps untuk diiakukan verifikasi paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari seberum waktu pendaftaran pasangan calon iimulai.

(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan paring lama 14 lempat-betasj hari sejak dokumen dukungan bakal' p".-g.., calon perseorangan diserahkan.

(6) Hasil verifikasi dukungan caron perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (si dituangfan dalam berita acara, yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan sarinan hasil u"rii-tk..i disampaikan kepada bakal pasangan calon. PPK melakukan verifikasi dan rekapiturasi jumlah dukungan bakat pasangan calon untuk mengirindari adanya seseorang yang memberikan duiungan kepada lebih dari- satu bakal pasangan calon dan adanya inform.asi - manipulasi au"t urrg.r, yang dilaksanakan paling lama Z (tujuh) hari.

(8) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan caron perseorangan - sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita - acara yang selaniutnya ditemskan kepada Kpu kabupat"rrit oi". aL" sarinan hasil verifikasi dan rekapitula;i aiJ.*p"iian kepada bakal pasangan calon. (7) D.l:* pemilihan_ bupati/wakil bupati dan walikota/wakil warikota, iatinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud p"J"--"y^t (g) dipergunakan oletr bakal pasangan calon dari perseorangan sebagai bukti p.r.r.rruhan persyaratan dukungan pencalonan. ' (e)

(10) KPU . REPUBLIK lNDONES]A 7

(10) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya ""i.or"rrg yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakat pasang€u1 calon dan adanya informasi manipulasi dularngan yang dilaksanakan paling lama 7 (iujuh) hari.

(11) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan caron perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada Kpu provinsi dan -salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada bakal pasangan calon untuk dipergunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan jumlah dukungan untuk pencalonan pemilihan gubernur/ wakil gubJrnur. Ketentuan Pasal 60 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayal (+1'disisipkan 3 itie") ayat, y"k"i ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), serta ditambah 1 {satu)-ay1t, yakni ayat (6), sehingga pasal 60 berbunyi sebagai berikut: Pasal 60

(1) Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayal {1)- diteliti persyaratan administrasinya dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang dan *.neri*a masukan dari masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon.

(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitatrukan secara tertulis kepada ".tor, -p^ri"i politik dengan tembusan pimpinan partai potitit , gabungan partai politik y.ng m"rrgusurk'an, atau caron perseor€rngan paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sej ak tan ggal p enutupan p"r, d"ft.r^rr.

(3) Apabila pa..3"qT calon partai politik atau gabungan partai politik belum memenuh-i syarat atau ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5g dan/aLu pasJ s9 -ayat (s1, partai politik atau gabungan partai politik y;;; mengajukan calon diberi klsempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki ""i"t-p."calonan beserta . REPUBLIK TNDONESIA -L4- beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan calon baru paling Lana 1 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian p.r"y*"tan oleh KpU provinsi dan/atau KpU kabupaten/kota.

(3a) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal Sg dan pasal 59 ayat (Sa) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, fru.ui g, huruf h, dan huruf i, calon perseor€rngan diUeii kesempatan- untuk merengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangi, calon paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh Kpu provinsi dan/atau KpU kabupaten/kota.

(3b) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (5a) huruf L, calon perseora.ngan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon paling lama L4 (empat belas) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KpU provinsi dan/atau KpU kabupaten/kota.

(3c) Apabila calon perseor€rngan ditolak oleh KpU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 atau Pasal 59 ayat (sa), pasangan caron tidak dapat mencalonkan kembali. (41 KPy provinsi dan/atau KpU kabupaten/kota melakukan peneritian urang tentang kirengkapan $"/3t"u perbaikan persyaratan calon sebagfimana dimaksud pad? a.yal (gt, ayat (3a), dan ayat (3b) sekaligus memberiiarrukan hasil' pi"eriti"" tersebut paling lama.-l4 (empat belas) trari kepada pimpinan partai politik atau gabungan partai po[ht yang mengusulkannya atau calon perseor€rngan.

(5) Apabila hasil penelitian berkas caron sebagaimana 9|n*""d qada ayat (4) Udak memenuhi syarat dan ditolak ol.eh KpU provinsi dan/atau KpU kab rPaten/kota,. partai politik, g"Ur.,g.r, partai politik, atau calon p.."e6rarrg"r, ta"r. -a.p.i lagi mengajukan calon. Ketentuan lebih ITly, mengenai tata cara penelitian persyaratan administrasi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada "yal 1t; Jiatur dengan peraturan KpU. (6)

8. KetentuaR . 8 Ketentuan Pasal.62 ayat (1) diubatr, dan di antara ayat (1) dan .11'at (2) disisipkan g (tiga) ayat, yakni ayai (fa), ayat (1b), dan ayat (lc), serta ditambah 1 [satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga pasal 62 berbunyi sebagai berikut: - Pasal 62

(1) Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau pasang€rn calonnya serta pasangan calon atau salah seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung se]ak ditetapkan 99bryai pasErngan calon oleh Kpu provinsi dan/ atau KPU kabupaten/kota.

(1a) Pasang*, g{on perseorangan atau salah seorang di antaranya dilarang mengundurkan diri terhitung .-iut ditetapkan gebgai pasangan caron oleh Kpu piovinsi dan/atau KpU kabupaten/ kota.

(1b) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang di lntaranya yang mengundurkan diri sebagaimina dimaksud pada ayat (ra) dikenai sanksi tidal< dapat mencalonkan diri atau dicalonkan oleh p.itui politik/gabungan partai politik sebagai calon kepala daeratr/wakil kepala daerah unt,[ selamanya di seluruh wilayah Republik Indonesia.

(1c) Apabila pasangan calon perseorangan atau sarah seorang di antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (ra) seterah ditetapkan oteh Kpu sebagai pa.ang.n calon sehingga llg8"l 1 (satu) pasang calon, pasangan calon tersebut dikenai sanksi sebagaimana diatur fada ayat (1b) dan denda sebesar Rp2o.000.ooo.ooo,od ldua iuluh miliar rupiah).

(2) Apabila partai politik atau gabungan partai politik menarik' calonnya sebagaimana dimaksud pada aylt (1), partai politik atau gabungan partai politik yang mencaronkan tidak dalat mingusulkan calon pengganti.

(3) Apabila pas_angan calon perseor€rngan atau salah seorang di antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada "y"I (1a), pasangan calon perseorangan dimaksud diny"t r." gugur dan tidak dapat diganti pasangan caloriper".or"rrg"n lain.

9. Ketentuan REPUBL!K INDONESI.A 9 Ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan di antarl ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 iaual ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta diiambah'4 (empat) ayat, 1ak"l -1ylt (4), ayat. (s), .1ya! (6), dan ayat ji1,- ..r,i'ggu Pasal 63 berbunyi sebagai berikut: Pasal 63

(1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon meninggal dunia lejat penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meninggal duaia dapat *"rrguJuftan pi."rrg.r, calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari iejak pasangan calon meninggal dunia.

(1a) KPU provinsi dan/atau KpU kabupaten/kota melakukan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud Plda ayat (1) dan menetapkar,ny" paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak t*gg"f p"rrd.ft.i.rr.

(1b) Dalam hat salah seor€urg dari atau pasangan calon meninggal dunia sgjak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye sehingga- jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pas.rrgarr, KpU provinsi dan/atau Kpu kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pengajjan pasangan calon paling lama l0 (sepuluh) hari.-

(2) Dalam hal salatr satu calon atau pasangan calon meninggal dunia pada saat dimulainya f"*pu.rry" sampai hari pemungutan suara dan masih terdaplt 2 . (dua) pasangar calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakir kepala daerah-.dilT-rjutkan .i* p..""g* ."ro, yang meninggal dunia tidak dapat aiganu .Jrt. dinyatat<ai gugur.

(3) Dalam hal satah seorang atau pasangan caron partai politik atau gabungan partai p6u* i.""i"Lg"r dunia pada saat dimulainya kampanye ..rip.i hari pemungutan suara, calon kurang dan 2 (dua) pasangan 6lp.-"r, pelaksanaan pemilihan kepala daerah d." yflll kepala daeratr aii""J, p.ting lama 60 (enam puluh) hari.

(4) Partai

(4) Partai politik atau gabungan partai politik yang pas'ulgan calonnya meninggar dunia sebagaimani dimaksud pada ayat (3) merr$:"ulkan p"*g.r, calon pengganti palin-g -1.T. Z (tujuh) hari sejak pasangan calon meninggal dunia.

(5) KPy provinsi dan/atau Kpu kabupaten/kota melakukan penelitian persyaratan administrasi y.."qn pasa.ngan calon - pengganti sebagaimana dimaks_ud g3da ayat (4) dan menetapkannya paling lama 2l (dua puluh satu) hari tirhitung sejak pendaftar€rn pasangan calon pengganti.

(6) Dalam hal salah seorang atau pasangan caron perseorangan berhallngan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan h;ri p"rrrr"gut." suara sehingga juml.ah pasErngan calon kurang? ai 2 (dua) pasErngan, te3pel pelaksanaan p"milihan kepala daerah dan yakil kepala daerah aifunaa paring lama 60 (enam puluh) hari.

(7) KPU - provinsi- -dan/atau Kpu kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pengajr*' p"."rrg"r, calon perseorangan sebagaim*. il*atsua plau ayat (6) paling lama 30 (tigiputuh) hari.

10. Ketentuan Pasal 6.!.ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga pasal 64 berbu"yi ..["gui berilnrt: Pasal 64

(1) Dalam hal salah seorang atau pasangan caron berhalangan tetap setelatr pE*ungudrr .r*" putaran pertama sampai dimurainya hari- pemungutan suara putaran- kedua, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daeratr dan wakii kepia daerah ditunda p;ii;; lama S0 ftiga puluh) hari.

(2) Partai politik atau gatungan partai poritik yang pasangan calonnya berhalanga, tetap mengusulkai pasangan calon pengganti paling lambat 3 (Iiga) hari q-"jrk pasangan calon berh.t.rrg;" t"i.p sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aan IipU jroii".i d;r7;;; KPU kabupaten/kota melakuian penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan ;""";;;; calon pengganti paling lama 4- G;ili n"ri i"rr,iti"g sej ak pendaftaran pa"In gan c alon p'""[g"rrti.

(3) Dalam REPUBLIK ]NDONES]A

(3) Dalam hat sarah seorang atau pasanga, caron perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya pemungutan suara putaran kedua sehingga jumlih pasangan- calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KpU provinsi dan/atau KpU kabupaten/koi. *.rr"tapkan pasangan yang memperoleh suara terbanyak ketiga pada pularan pertama sebagai pasarlgan calon untuk putaran kedua.

11. Ketentuan Pasal 7s ayat (3) diubah, sehingga pasal 75 berbunyi sebagai berikut: Pasal 75

(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelengga.raan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 14 (empat belas) hari dan berakhii 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. (3) (4) (s) (6) (7) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-""*"-p*iai fottik atau gabungan partai politik yang mengusulkan atau oleh pasanga.n calon perseorEurg€rn. T11r }.+pany! sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didaftarkan ke KpU provinsi dan/atau KpU kabupaten/kota bersamaan dengan pendaftaran pasa.ngan calon. Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah oleh pasangan calon dan/atau oleh tim kampanye.

Penanggung jawab kampanye adalah pasangan "fl9tt y9g pelaksanaannya dipertanggrrrgy"*.blian oleh tim kampanye. Tim.kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di provinsi, kabupaten/kota bagi p".*g.r, " calon gubernur dan wakil gubernur a"rr- kabu"paten/kota dan kecamatan bagi pasangan calon UripaiiTwaUf bupati dan walikota/wakil wal-ikota. Dd"T kampanye, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye. (8)

(9) Jadwal Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KpU provinsi_ dan/atau Kpt-t- kabupaterrTtot. dengan memperhatikan usul dari pasangan calon. 12' Ketentuan Pasal LO7 ayat (2,) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut: Pasal 107

(1) Pasangan calon kepala d,aerah dan wakil kepala d.aerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (rima puluh persen) iumlatr suara satr ditetapkan sebagai p.."rrgr' calon terpilih. (21 Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepara daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara rebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlatr suara ,J, pasangan calon yang peroreha' suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

(3) Dalam hat pas€urgan caron yang perorehan suara terbesar sebagaimana dimakrrd p.ta ayat (2) terdapat lebih dari satu pasang.rn caron yang perolehan'.r*rryu iama, penentuan pasangan caron terpilih dilakukan berdasarka'wilayahr peroriha' suara v"rrg lebih luas. (41 Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atari tidak ada yang mencapai 3O%o (tiga pulgh persen) dari jumtatr suara ."Ir" dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oreh pemen€mg pertama dan pemenang kedua.

(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dua pasairgan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengituu pemilihan putaran kedua.

(6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud p1d" ayat (4) diperoleh oleh tiga pl"rrrgr' calon atau l:.Filr, _ penentuan peringkat - drt rna dan kedua dilakukan berdasarkan witayah perolehan suara yang lebih luas.

(7) Apabila pemenang kedua_ sebagairna'a dimaksud pada ayat (4) diperoreh oreh rebih diri sahr pasangan caron, penentuannya dilakr:kan berdasarkan - wilayah perolehan suara yang lebih luas. (e)

(8) Pasangan . REPUBLIK INDONESTA

(8) Pasangan calon kepala daeralr dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasang€rn calon ierpilih.

13. Di antara ayat (S)._dan ayat (6) pasal rog disisipkan 1 (satu) lyat, yakni ayat (5a), sehingga pasal 10g berburryi s"tagai berikut: pasal 109

(1) Dalam hal calon wakil kepala berhalangan tetap, calon kepala dilantik menjadi kepala daerah.

(2) Kepala daerah -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan dua caron wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipitih.

(3) Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon wakil kepala daerah terpilih ditantit< menjadi kepala daerah.

(4) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan dua caron wakil kepara daerah kepada DPRD untuk dipilih.

(5) Dd"T hal pasangan caron terpilih berharangan tetap, partai politik, gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertamaian kedua mengusulkan pasa.ngan cal0n kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari.

(5a) Dalam hal pasangan caron terpilih dari caron perseorangan berhalangan tetap, pasangan calon yang meraih suara terbanyak kedua aan t<eliga diusulkan KPU provinsi dan/atau Kpu kabupaten/-kota kepacla DPRD untuk dipilih menjadi kepala aaeratr dan wakil kepala daerah paling lami 30 (tiga puluh) hari.

(6) untuk memilih wakil kepala daerah sebagaimana {tf*:"d pada ayat (21 dan ayat (4), pemiilhannya dilakukan selambat-rambatny" d"r"* *"ilt 60 (enam puluh) hari. daerah daerah terpilih terpilih Ketentuan Pasal 115 ditambah g (tiea) ayat, yakni ayat (7),.ayat (8), dan ayat (9), sehingg. i""..r t ts u.rLunyi sebagai berikut: t4 Pasal 115 Pasal 115

(1) petiap orErng yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang 1ain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, aianc-am- dengan pidana penjara.paling singliat 3 (tiga) bulan dan pjng lama f2 (dr,ra belas) bulan dan d-'enda paring sedikii Rp3.000.099,09 (tiga juta rupiah) aan pating- uanyat< Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (21 P9ti.p orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya da; orang yang kehilangan. hak pilihnya tersebut *"rrguduka.r, diancam {engan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) buran dan paling rama'za (dua priurr empat) bulan dan denda paling .Laimt Rp12.000.000,00 (dua belas juta ruiiah) ?an paling banyak Rp24.000.OOO,OO (dua puh-rh '"*pu.f j.,rti rupiah).

(3) setiap orang yang dengan sengaja memarsukan surat yang menurut suatu aturan dalam Undang_Undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu pirbuatai 99rg*r maksud ulqrk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan,. diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tig1 puluh enam) bulan aan iatirrg lamf lZ (lujuh pyluh dua) butan dan dend. p.ling -sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan palilq banyak Rp72.000.OOO,OO (t"j"h puluh dua juta rupiah).

(4) Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat sibagaimana dimaksuJ pada ayat (3) adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh oring lain menggunakannya sebagai surat sah, dia'"r.* -d"rrg.r, pidana _penjarS paling singkat 36 (tiga puluh enfm) bulan dan paling lama ZZ ltqufr ifi"f; dua) bulan dan denda paling sedikit npSO.bOO.OOO,OO (tiga puluh 9n1T jug - _ rupiah) dan p.iing ' - banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua jula *"pi"fry.

(5) setiap orarl€ -yang dengan kekerasan atau dengan ancEunan kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih menghalang-hadngi- seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dal; pemilihan kepala daerah *"rruruiUnd-ang-undang ini, diancam dengan. dengan pidal3 penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan palinB Jama 36 (tiga pututr enam) buran dan denda paling ..a*it nprz.obo.ooo,oo (Jua uelas juta rupiah) dan. paling banyak Rp36.OOb.OOO,0O [tig. puluh enam juta rupiah).

(6) petiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggurrakan surat palsu seolah-olah-. sebagai surat yang: sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi pasangan calon kepali daeratr/wakil kepala daerah, diancam dengan pidana penjara p"tirrg singkat 36 (tiga puluh "rr"m[ bulan dan paling lami lZ (lujuh pll"! dua) butan dan denda p.tirrg -sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan palilq banyak Rp72.0O0.OOO,OO (t"j"h puluh dua juta rupiah).

(7) setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bakal -p-".".,g"., calon perseorangan kepala daerah dan wakil kep"ala daerah sebagaimana dimaksud daram pasal 59 diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama- 36 (Iiga priuh enam) bulan dan denda paling - .iaiUt Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiaf,ytan paling banylk Rp36.000.OOO,OO ltiga puiuh ' enam- juti rupiah).

(8) Anggota .lPS, anggota ppK, anggota KpU kabupaten/kota, dan anggota KpU pi&insi yang dengan sengaja memaliukan daft; dukungai terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana neljara paling singkat 36 (tiga puluh .n^ni bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.00o.ooo,oo (tiga puluh enam juta rupiatr) dan paring banyak Rp72-.ooo.ooo,oo 1t,-,.1,-,n puluh dua juta rupiah).

(9) Anggota lps, anggota ppK, anggora KpU kabupaten/kota, dar-anggota KpU pi&in"i yang dengan sengaja tidak *itatutan verifikasi -dai rekapitulasi -terhadap calon p"r""or.rrg"., sebagairnana diatur daram undang-iJndang Ini, diancam dengan pidana penjara i"fi"g singkat 36 (riga puluh enam) bulan aan iatin dtil; zz 1t.,i.;rr, puluh REPUEILIK lNDONESIA -23_ puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juia rupiah) dan paling banyak Rp72.000.OOO,OO (t"j"h puluh dua juta rupiah).

15. Ketentuan Pasal 233 ayat (1) dihapus, ayat (2) diubah, dan ditambah l.(satu) ayat, yakni ^y"1 1Sj, sehingga pasal 233 berbunyi sebagai berikut: Pasal 233 Dihapus. Pemungutan suara daram pemitihan kepala daerah 9* . wakil kepal1 daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan November iooa sampai dengan bulan Juli 20og diserenggarakan blrdasarkan lpagS-Undang ini paling lama pada bulan Oktober 2008. P"l* hal tedadi pemilihan kepala daerah putaran kedua, pemungutan suara disllenggarakan paling lama pada bulan Desember 2OOg.

16. Ketentuan Pasal 235 diubah dan ditambah I (satu) ayat, yakni ayat (2],, sehingga pasal 2gS berbunyi ,LU.g"i berikut: Pasal 235

(1) Pemungutan suE*a dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil -bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu daerah yang sarna yang berakhir masa jabatannya paaa tahun 2008 sampai dengan tiuli ZOOg dapat diselenggarakan pada hari dan tanggal yang s€una.

(2) Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu daerrr. v*g sama yang berakhir masa jabatannya dalam kurui waktu 90 (sembilan puluh) hari, seielah bulan Juli 2OO9 diselenggarakan pada hari dan tanggal yang salna.

17. Di . (1) (2) (3)

17. Di antara pasar 2a6 dan pasar 2sz disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 2s6A, pasal 296E., dan pasal 2g6c,ir";g berbunyi sebagai berikut: Pasal 236A Dalam hal penyerenggaraan pemilihan kepala daerah dan *+l kepala daerah akan berlangsung seberum terbenhrknya panitia pengawas pemililian oreh Badan Pengawas pemilu, DPRD b-erwenang membentuk p^rriti^ pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pasal 2368 Pada "^"1.. berlakunya Undang-Undang ini, kepala daerah/wakil kepala dieratr yang -sudalr tJraartar ..u'.g.i calon kepala daerah/wakil kepara daerah tidak mengundurkan diri dari jabatannya. Pasal 236C Penanga'an sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil klpda daeih oreh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paring l;; 19 (delapan belas) bulan sejak undang-r.indang ini diundangkan.

18. Di antara pasal 239 dan pasar 240 disisipkan I(satu) pasal, yakni Pasal 2ggL,yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 239A Pada saat .Uldrrrg-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan _perundang_undangan y;; bertentangan dengan undang-0ndang inlairryatakan tidak berlaku.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 26

(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:

a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;

b. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;

c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;

d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayatr kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;

e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelengg"ru.an kegiatan pemerintahan daerah;

f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daeiah; dan

g. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. (2)

(3) Wakil . REPUBLIK lNDONESIA

(3) wakil .kepala daerah menggantikan kepara daerah sampai habis l1asa jabatannya apabila kipara daerah meninggal dunia, berhenti, dib"r'h.rrtikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya ..t"*. 6 (enam) bulan secara terus-menerus daram *.." j^uatannya. '

(4) untuk mengisi kekos_ongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksui pada "y"t (3) yang berasal dari partai politik atau g"brrrg"r, partai politik dan masa ja_bqtannya masih teisisa rE- taJf"pan belas) bulan atau lebih,.-kepala daerah meng;i;L"" 2 (dua) ora.ng calon wakil kepara daerah beiaasarkan 'usui partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan caronnya- terpilih dalam pemiiihan kepali daerah dan wakil kepara daerah ,rrtrt dipilih tleh Rapat Paripurna DpRD.

(5) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksui pada "y"t (3) y.rrg berasal dari caron perseorargan dan *"r.3auaianrryr masih tersisa 18 (derapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengaju[<aa 2 (dua) or*g ca]on wakir kepala daeratr untuk dipilih'oleh n"pit- paripurna DPRD.

(6) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yanq.ler.asal dari p;!"i iotitik "tau gabungan !,Tt"i politik karena meninggal dunia, lerheiti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus- menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa ia (delap"an uetasl buran atau lebih, kepala daerah mengajuk an 2 (a"^) orang calon wakil kepara daerah ueiaasarka' u"ur partai politik atau qlpulSan partai potitik V"rg pasangan calggnya terpilih_ daram pemilihan t"pJ. ?.erah dan yultl kepala daerah untuk dipilih - oiefr Rapat Paripurna DpRD.

(7) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daeratr yl'g berasar dari cllo" "p.r."oi""g^" karena meninggal d.unja, berhenti, diberhentit.",itau tidak dapat melakukan kewajitannya selama 6 (enam) bula, secara terus-merr*." d"rry *""" :"uatannya dan masa japltannya masih tersisa f a laeflpan belas) bulan atau lebih, liepala daerah meng;ilk"" 2 (dua) orErng calon wakil kepala daeralr ""i"i. aipilih'oleh Rapat paripurna DpR6.

2. Ketentuan 2 Ketentuan Pasal 4J ayat (1) huruf i dihapus dan penjelasan huruf e diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan, sehingga pasal 42 beibunyi sebagai berikut: REPUBL]K INDONESIA

PASAL 42

(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

a. membentuk. perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetuju"r, b.r."rrr";

b. membahas_ _d9 menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan kepala dlerah;

c. melaksanakan pengawasan terhadap peraksanaan Perda dan peraturan perundang_unaanian lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, - kebijakan pemerintah daerah datam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;

d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil- kepala daerah kepada pRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam-Negerimeralui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota;

e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;

f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rerrcarr" pe4anlian internasional di daerah;

g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sarna internasional yang djtat<ukan oleh pemerintah daerah;

h. meminta laporan keterangan pe kepala daerah dal-am i j pemerintahan; dihapus; rtanggungjawaban penyelenggaraan melaktrkan pengawasan dan meminta laporan KpU provinsi dan/atau KpU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; k' memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. e

(2) Selain 3

(2) selain tugas dan wewenarg sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD mitatsanakan tugas dan wewenang lqr yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal -56 ayat (2) diubah, sehingga pasal 56 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 56

(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam latu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan a.a.I"rrgsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adit.

(2) Pasangan .{9" sebagaimana dimaksud pada ayat (t) diusulkan oleh partai politik, gabungan iartai poritir<, atau perseorEulgan yang didukung otitr sejumlah or€rng yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang ini. Ketentuan Pasal s8 huruf d dan huruf f diubah, huruf l dihapus serta $ltambah 1 (satu) huruf, y.k"i 'huruf q, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikuti pasal Sg calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:

a. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;

b. :"tB kepada pancasila sebagai Dasar Negara, Undang_ !ld^"g Dasar Negara Republik- Indonesia Tahun 194s, cita-cita proklamasi Kemerdekaan rZ Agustug 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah;

c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah ranjutan tingkat atas dan/atau s-derajatf -

d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernurTwatcit guberriur *d; berusia sekurang-kurllgnya 25 (dua fuluh limaj iahun bagi cat91 bupati/wakil bupati dan walikota/watlt walikota; e' sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari ti* dokt.r; 4

f. tidak PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA f' tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang terah memperoleh kekuatan hukum tetap karena *"t.kuk* ti"i^t -pia"rr" yang diancam dengan pidana penjara S 1tirrr.1'tahun atau lebih; g' udak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang terah *"*p.roleh kekuatan hukum tetap;

h. mengenal daerahnya dan dikenar oleh masyarakat di daeralrnya; i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; j' tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; k' tidal( sedang dinyalakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

1. dihapus;

m. memiliki Nomor pokok wajib pajak (Npwp) atau bagi yang belum mempunyai NpWF *LiiU mempunyai bukti pembayaran pajai<;

n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan peke4aai serta keluarga kandung, suami atau istri; o' belum pernah menjabat sebagai kepara daerah atau y+l kepala daerah selama z (dua) tai *"r^ jabatan dalam jabatan yang sarna;

p. :r9S dalam status sebagai penjabat kepala daerah; oan

q. mengundurkan diri :9j.k pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakii teiata A".r"f, ,"r, masih menduduki jabatannya. Ketentuan Pasal 59_a1rat (1) diubah, di antara ayat (2) dan ayai (p_J disisipkan.S (lima) ayat, I"k"i ayat 1i{, ayat (2b), ayat (2c), ayat .(2d), dan ayat'1b,e1, "y"r 1iy iifruplr", di antara ayat (4) dan ayat 1S; aisisip["r, i t."t"t ayat, yakni avat (4a), dan di.antara avat 1si dan "i", t6i;isisipkan 2 (dua) ayat, v*r1 "y1t. lSai aan ayat (Sb), sehingga Pasal 59 berbunyi sebaiai birikut: 5 Pasal 59 REPUBLIK INDONES]A Pasal 59

(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepara daerah adalah:

a. pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

b. pasangan calon perseor€rngan yang didukung oleh sejumlah orang.

(2) Partai politik. atau gabungan partai poritik sebagaimana dimaksud pada .V"t tft huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya LS% (lima belas persen) dari jumlah kursi bpno "t." rs% itirr,. belas persen) dari akumurasi perolehan suara sah 9.1* pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2a) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasang€Ln calon gubernur/wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:

a. provinsi lengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000. (dua juta) jiwa harus - didukrlng sekurang-kurangnya 6,30/o (enam koma lima persen);

b. provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.000 (dua juta) sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa harus sekurang-kurangnya So/o (lima persen) ;

c. provinsi dengan jumlah penduduk rebih dari 6.000.000- . -(enam juta[ sampai dengan 12.000.000 (dua beras juta) iiwa harus didukrlng sekurang-kurangnya 4o/o (empat persen); dan

d. provinsi dengan jumlah penduduk rebih dari 12.000.00o (dua belas juta[ iiwa hams didukung selmrang-kurangny a 3%o (tiga persen) .

(2b) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dapat mendaflarkan diri sebagai pasangan . galon _ bupati/wakil bupati "t]r., walikota/wakil walikota - apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: lebih dari dengan didukung a.kabupaten/kota

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa hanrs didukung sekurang-kurangnya 6,5Vo (enam koma lima persen);

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangny a 5o/o (lima persen) ;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4Vo (empat persen) ; dan

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangny a 3%o (tiga persen).

(2c) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2a) tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.

(2d) Jumlatr duli:ungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2b) tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.

(2e) Dulmngan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTp) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Dihapus.

(4) Dalam proses penetapan pasangzrn calon, partai politik atau gabungan partai politik memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.

(4a) Dala proses penetapan perseorangan, KPU provinsi kabupaten/kota memperhatikan tanggapan masyarakat. Pasangan dan/atau pendapat calon KPU dan Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan calon partai politik, wajib menyerahkan:

a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau pimpinan p.}t"i politik yang bergabung; (s)

b. kesepakatan REPUBL]K INDONESIA

k. visi, misi, dan program dari pasangan calon secara _10_

b. kesepakatan tertulis antarpartai politik yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon;

c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan ltat pasangan yang dicatonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai poritik atau para pimpinan partai potitik yang bergaLung;

d. sutat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah d; wakil 'icepala daerah secara berpasangan;

e. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon;

f. lut3! pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadikepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan ".eq9ri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional tnd6nesia, du. anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia;

h. surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD tempat yantr bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi riitayan kerjanya;

i. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan DpRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;

j. kelengkapan persyaratan calon kepala d.aerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan tertulis.

(5a) Calon .perseorangan menyerahkan: pada saat mendaftar wajib

a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pasangan calon perseoranga.n;

b. berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang dilampiri dengan fotolopi'Kartu Tanda Penduduk atau surat-keterangan tanda penduduk; c' surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon;

d. surat 6.

d. qurat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jaballl .ptila terpilih menjadi-kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

e. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calol yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional lnd5nesia, d"r, anggota Kepolisian Negara Repubtik Ind.onesia;

f. surat pernyataan nonaktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD tempat yang bersangkutair menjadi..calon kepala daerah dan wakil -kepala daerah di daerah wilayah kerjanya;

g. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DpD, dan DpRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepara d.aerah dJn wakil kepala daerah;

h. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimarr. di*aksud dalam Pasal 58; dan

i. visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.

(5b) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) huruf b hanya diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan.

(6) PTt"i politik. atau gabungan partai poritik sebagaimana dimaksud pada ayat pj hanya dapat mengusulkan T!, pasang€rn calon' dan pasangan calon tersebut- tidak dapat diusulkan lagi oleh p"it"i politik atau gabungan partai politik tainnfa.

(7) Y"'1 pendaftaran pas€u1g€ur calon sebagaimana dimaksud pSqa ayat (t) patirrg lama 7 tt":"frt hari terhitung sejak pengumuman pendaftaruo pr..".rg^., calon. Di antara Pasal s9 dan pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasar, yakni Pasal S9A, yang berbunyi sebagai'berikuii pasal S9A

(1) Verilikasi dan rekapiturasi dukungan caron perseorangan. yntuk - pemilihan gubirnur/wakil gubernur dilakukan oreh Kpu pro"in"T y"rrg dibantu oleh KPU kabupaten/kota, ppK,han ppS.

(2) Verifikasi -t2-

(2) Verifikasi dan rekapitulasi dukungan caron perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilakukan oreh Kpu kabupaten/kota yang dibantu oleh ppK dan ppS.

(3) Prk"l pasar]-gar calon perseorangan untuk pemilihan bupati/wakit bupati aan waf<ota/wakil walikota menyerahkan daftar dukungan kepada pps untuk dilakukan verifikasi paling tamuat zf laua puluh satu) hari sebelum waktu pendaftaran p"."ng"r, caron dimulai. (41 B+^l pasanqll calon perseorangan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur menyerahkan daftar dukungan kepada pps untuk diiakukan verifikasi paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari seberum waktu pendaftaran pasangan calon iimulai.

(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan paring lama 14 lempat-betasj hari sejak dokumen dukungan bakal' p".-g.., calon perseorangan diserahkan.

(6) Hasil verifikasi dukungan caron perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (si dituangfan dalam berita acara, yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan sarinan hasil u"rii-tk..i disampaikan kepada bakal pasangan calon. PPK melakukan verifikasi dan rekapiturasi jumlah dukungan bakat pasangan calon untuk mengirindari adanya seseorang yang memberikan duiungan kepada lebih dari- satu bakal pasangan calon dan adanya inform.asi - manipulasi au"t urrg.r, yang dilaksanakan paling lama Z (tujuh) hari.

(8) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan caron perseorangan - sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita - acara yang selaniutnya ditemskan kepada Kpu kabupat"rrit oi". aL" sarinan hasil verifikasi dan rekapitula;i aiJ.*p"iian kepada bakal pasangan calon. (7) D.l:* pemilihan_ bupati/wakil bupati dan walikota/wakil warikota, iatinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud p"J"--"y^t (g) dipergunakan oletr bakal pasangan calon dari perseorangan sebagai bukti p.r.r.rruhan persyaratan dukungan pencalonan. ' (e)

(10) KPU . REPUBLIK lNDONES]A 7

(10) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya ""i.or"rrg yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakat pasang€u1 calon dan adanya informasi manipulasi dularngan yang dilaksanakan paling lama 7 (iujuh) hari.

(11) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan caron perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada Kpu provinsi dan -salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada bakal pasangan calon untuk dipergunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan jumlah dukungan untuk pencalonan pemilihan gubernur/ wakil gubJrnur. Ketentuan Pasal 60 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayal (+1'disisipkan 3 itie") ayat, y"k"i ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), serta ditambah 1 {satu)-ay1t, yakni ayat (6), sehingga pasal 60 berbunyi sebagai berikut: Pasal 60

(1) Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayal {1)- diteliti persyaratan administrasinya dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang dan *.neri*a masukan dari masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon.

(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitatrukan secara tertulis kepada ".tor, -p^ri"i politik dengan tembusan pimpinan partai potitit , gabungan partai politik y.ng m"rrgusurk'an, atau caron perseor€rngan paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sej ak tan ggal p enutupan p"r, d"ft.r^rr.

(3) Apabila pa..3"qT calon partai politik atau gabungan partai politik belum memenuh-i syarat atau ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5g dan/aLu pasJ s9 -ayat (s1, partai politik atau gabungan partai politik y;;; mengajukan calon diberi klsempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki ""i"t-p."calonan beserta . REPUBLIK TNDONESIA -L4- beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan calon baru paling Lana 1 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian p.r"y*"tan oleh KpU provinsi dan/atau KpU kabupaten/kota.

(3a) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal Sg dan pasal 59 ayat (Sa) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, fru.ui g, huruf h, dan huruf i, calon perseor€rngan diUeii kesempatan- untuk merengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangi, calon paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh Kpu provinsi dan/atau KpU kabupaten/kota.

(3b) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (5a) huruf L, calon perseora.ngan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon paling lama L4 (empat belas) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KpU provinsi dan/atau KpU kabupaten/kota.

(3c) Apabila calon perseor€rngan ditolak oleh KpU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 58

Naskah pasal.

PASAL 59

berbunyi sebaiai birikut: 5 Pasal 59 REPUBLIK INDONES]A Pasal 59

(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepara daerah adalah:

a. pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

b. pasangan calon perseor€rngan yang didukung oleh sejumlah orang.

(2) Partai politik. atau gabungan partai poritik sebagaimana dimaksud pada .V"t tft huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya LS% (lima belas persen) dari jumlah kursi bpno "t." rs% itirr,. belas persen) dari akumurasi perolehan suara sah 9.1* pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2a) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasang€Ln calon gubernur/wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:

a. provinsi lengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000. (dua juta) jiwa harus - didukrlng sekurang-kurangnya 6,30/o (enam koma lima persen);

b. provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.000 (dua juta) sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa harus sekurang-kurangnya So/o (lima persen) ;

c. provinsi dengan jumlah penduduk rebih dari 6.000.000- . -(enam juta[ sampai dengan 12.000.000 (dua beras juta) iiwa harus didukrlng sekurang-kurangnya 4o/o (empat persen); dan

d. provinsi dengan jumlah penduduk rebih dari 12.000.00o (dua belas juta[ iiwa hams didukung selmrang-kurangny a 3%o (tiga persen) .

(2b) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dapat mendaflarkan diri sebagai pasangan . galon _ bupati/wakil bupati "t]r., walikota/wakil walikota - apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: lebih dari dengan didukung a.kabupaten/kota

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa hanrs didukung sekurang-kurangnya 6,5Vo (enam koma lima persen);

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangny a 5o/o (lima persen) ;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4Vo (empat persen) ; dan

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangny a 3%o (tiga persen).

(2c) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2a) tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.

(2d) Jumlatr duli:ungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2b) tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.

(2e) Dulmngan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTp) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Dihapus.

(4) Dalam proses penetapan pasangzrn calon, partai politik atau gabungan partai politik memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.

(4a) Dala proses penetapan perseorangan, KPU provinsi kabupaten/kota memperhatikan tanggapan masyarakat. Pasangan dan/atau pendapat calon KPU dan Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan calon partai politik, wajib menyerahkan:

a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau pimpinan p.}t"i politik yang bergabung; (s)

b. kesepakatan REPUBL]K INDONESIA

k. visi, misi, dan program dari pasangan calon secara _10_

b. kesepakatan tertulis antarpartai politik yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon;

c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan ltat pasangan yang dicatonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai poritik atau para pimpinan partai potitik yang bergaLung;

d. sutat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah d; wakil 'icepala daerah secara berpasangan;

e. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon;

f. lut3! pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadikepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan ".eq9ri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional tnd6nesia, du. anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia;

h. surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD tempat yantr bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi riitayan kerjanya;

i. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan DpRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;

j. kelengkapan persyaratan calon kepala d.aerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan tertulis.

(5a) Calon .perseorangan menyerahkan: pada saat mendaftar wajib

a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pasangan calon perseoranga.n;

b. berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang dilampiri dengan fotolopi'Kartu Tanda Penduduk atau surat-keterangan tanda penduduk; c' surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon;

d. surat 6.

d. qurat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jaballl .ptila terpilih menjadi-kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

e. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calol yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional lnd5nesia, d"r, anggota Kepolisian Negara Repubtik Ind.onesia;

f. surat pernyataan nonaktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD tempat yang bersangkutair menjadi..calon kepala daerah dan wakil -kepala daerah di daerah wilayah kerjanya;

g. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DpD, dan DpRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepara d.aerah dJn wakil kepala daerah;

h. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimarr. di*aksud dalam Pasal 58; dan

i. visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.

(5b) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) huruf b hanya diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan.

(6) PTt"i politik. atau gabungan partai poritik sebagaimana dimaksud pada ayat pj hanya dapat mengusulkan T!, pasang€rn calon' dan pasangan calon tersebut- tidak dapat diusulkan lagi oleh p"it"i politik atau gabungan partai politik tainnfa.

(7) Y"'1 pendaftaran pas€u1g€ur calon sebagaimana dimaksud pSqa ayat (t) patirrg lama 7 tt":"frt hari terhitung sejak pengumuman pendaftaruo pr..".rg^., calon. Di antara Pasal s9 dan pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasar, yakni Pasal S9A, yang berbunyi sebagai'berikuii pasal S9A

(1) Verilikasi dan rekapiturasi dukungan caron perseorangan. yntuk - pemilihan gubirnur/wakil gubernur dilakukan oreh Kpu pro"in"T y"rrg dibantu oleh KPU kabupaten/kota, ppK,han ppS.

(2) Verifikasi -t2-

(2) Verifikasi dan rekapitulasi dukungan caron perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilakukan oreh Kpu kabupaten/kota yang dibantu oleh ppK dan ppS.

(3) Prk"l pasar]-gar calon perseorangan untuk pemilihan bupati/wakit bupati aan waf<ota/wakil walikota menyerahkan daftar dukungan kepada pps untuk dilakukan verifikasi paling tamuat zf laua puluh satu) hari sebelum waktu pendaftaran p"."ng"r, caron dimulai. (41 B+^l pasanqll calon perseorangan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur menyerahkan daftar dukungan kepada pps untuk diiakukan verifikasi paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari seberum waktu pendaftaran pasangan calon iimulai.

(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan paring lama 14 lempat-betasj hari sejak dokumen dukungan bakal' p".-g.., calon perseorangan diserahkan.

(6) Hasil verifikasi dukungan caron perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (si dituangfan dalam berita acara, yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan sarinan hasil u"rii-tk..i disampaikan kepada bakal pasangan calon. PPK melakukan verifikasi dan rekapiturasi jumlah dukungan bakat pasangan calon untuk mengirindari adanya seseorang yang memberikan duiungan kepada lebih dari- satu bakal pasangan calon dan adanya inform.asi - manipulasi au"t urrg.r, yang dilaksanakan paling lama Z (tujuh) hari.

(8) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan caron perseorangan - sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita - acara yang selaniutnya ditemskan kepada Kpu kabupat"rrit oi". aL" sarinan hasil verifikasi dan rekapitula;i aiJ.*p"iian kepada bakal pasangan calon. (7) D.l:* pemilihan_ bupati/wakil bupati dan walikota/wakil warikota, iatinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud p"J"--"y^t (g) dipergunakan oletr bakal pasangan calon dari perseorangan sebagai bukti p.r.r.rruhan persyaratan dukungan pencalonan. ' (e)

(10) KPU . REPUBLIK lNDONES]A 7

(10) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya ""i.or"rrg yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakat pasang€u1 calon dan adanya informasi manipulasi dularngan yang dilaksanakan paling lama 7 (iujuh) hari.

(11) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan caron perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada Kpu provinsi dan -salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada bakal pasangan calon untuk dipergunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan jumlah dukungan untuk pencalonan pemilihan gubernur/ wakil gubJrnur. Ketentuan Pasal 60 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayal (+1'disisipkan 3 itie") ayat, y"k"i ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), serta ditambah 1 {satu)-ay1t, yakni ayat (6), sehingga pasal 60 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 60

(1) Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayal {1)- diteliti persyaratan administrasinya dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang dan *.neri*a masukan dari masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon.

(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitatrukan secara tertulis kepada ".tor, -p^ri"i politik dengan tembusan pimpinan partai potitit , gabungan partai politik y.ng m"rrgusurk'an, atau caron perseor€rngan paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sej ak tan ggal p enutupan p"r, d"ft.r^rr.

(3) Apabila pa..3"qT calon partai politik atau gabungan partai politik belum memenuh-i syarat atau ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5g dan/aLu pasJ s9 -ayat (s1, partai politik atau gabungan partai politik y;;; mengajukan calon diberi klsempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki ""i"t-p."calonan beserta . REPUBLIK TNDONESIA -L4- beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan calon baru paling Lana 1 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian p.r"y*"tan oleh KpU provinsi dan/atau KpU kabupaten/kota.

(3a) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal Sg dan pasal 59 ayat (Sa) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, fru.ui g, huruf h, dan huruf i, calon perseor€rngan diUeii kesempatan- untuk merengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangi, calon paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh Kpu provinsi dan/atau KpU kabupaten/kota.

(3b) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (5a) huruf L, calon perseora.ngan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon paling lama L4 (empat belas) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KpU provinsi dan/atau KpU kabupaten/kota.

(3c) Apabila calon perseor€rngan ditolak oleh KpU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 atau Pasal 59 ayat (sa), pasangan caron tidak dapat mencalonkan kembali. (41 KPy provinsi dan/atau KpU kabupaten/kota melakukan peneritian urang tentang kirengkapan $"/3t"u perbaikan persyaratan calon sebagfimana dimaksud pad? a.yal (gt, ayat (3a), dan ayat (3b) sekaligus memberiiarrukan hasil' pi"eriti"" tersebut paling lama.-l4 (empat belas) trari kepada pimpinan partai politik atau gabungan partai po[ht yang mengusulkannya atau calon perseor€rngan.

(5) Apabila hasil penelitian berkas caron sebagaimana 9|n*""d qada ayat (4) Udak memenuhi syarat dan ditolak ol.eh KpU provinsi dan/atau KpU kab rPaten/kota,. partai politik, g"Ur.,g.r, partai politik, atau calon p.."e6rarrg"r, ta"r. -a.p.i lagi mengajukan calon. Ketentuan lebih ITly, mengenai tata cara penelitian persyaratan administrasi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada "yal 1t; Jiatur dengan peraturan KpU. (6)

8. KetentuaR . 8 Ketentuan Pasal.62 ayat (1) diubatr, dan di antara ayat (1) dan .11'at (2) disisipkan g (tiga) ayat, yakni ayai (fa), ayat (1b), dan ayat (lc), serta ditambah 1 [satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga pasal 62 berbunyi sebagai berikut: -

PASAL 62

(1) Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau pasang€rn calonnya serta pasangan calon atau salah seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung se]ak ditetapkan 99bryai pasErngan calon oleh Kpu provinsi dan/ atau KPU kabupaten/kota.

(1a) Pasang*, g{on perseorangan atau salah seorang di antaranya dilarang mengundurkan diri terhitung .-iut ditetapkan gebgai pasangan caron oleh Kpu piovinsi dan/atau KpU kabupaten/ kota.

(1b) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang di lntaranya yang mengundurkan diri sebagaimina dimaksud pada ayat (ra) dikenai sanksi tidal< dapat mencalonkan diri atau dicalonkan oleh p.itui politik/gabungan partai politik sebagai calon kepala daeratr/wakil kepala daerah unt,[ selamanya di seluruh wilayah Republik Indonesia.

(1c) Apabila pasangan calon perseorangan atau sarah seorang di antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (ra) seterah ditetapkan oteh Kpu sebagai pa.ang.n calon sehingga llg8"l 1 (satu) pasang calon, pasangan calon tersebut dikenai sanksi sebagaimana diatur fada ayat (1b) dan denda sebesar Rp2o.000.ooo.ooo,od ldua iuluh miliar rupiah).

(2) Apabila partai politik atau gabungan partai politik menarik' calonnya sebagaimana dimaksud pada aylt (1), partai politik atau gabungan partai politik yang mencaronkan tidak dalat mingusulkan calon pengganti.

(3) Apabila pas_angan calon perseor€rngan atau salah seorang di antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada "y"I (1a), pasangan calon perseorangan dimaksud diny"t r." gugur dan tidak dapat diganti pasangan caloriper".or"rrg"n lain.

9. Ketentuan REPUBL!K INDONESI.A 9 Ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan di antarl ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 iaual ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta diiambah'4 (empat) ayat, 1ak"l -1ylt (4), ayat. (s), .1ya! (6), dan ayat ji1,- ..r,i'ggu

PASAL 63

berbunyi sebagai berikut: Pasal 63

(1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon meninggal dunia lejat penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meninggal duaia dapat *"rrguJuftan pi."rrg.r, calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari iejak pasangan calon meninggal dunia.

(1a) KPU provinsi dan/atau KpU kabupaten/kota melakukan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud Plda ayat (1) dan menetapkar,ny" paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak t*gg"f p"rrd.ft.i.rr.

(1b) Dalam hat salah seor€urg dari atau pasangan calon meninggal dunia sgjak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye sehingga- jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pas.rrgarr, KpU provinsi dan/atau Kpu kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pengajjan pasangan calon paling lama l0 (sepuluh) hari.-

(2) Dalam hal salatr satu calon atau pasangan calon meninggal dunia pada saat dimulainya f"*pu.rry" sampai hari pemungutan suara dan masih terdaplt 2 . (dua) pasangar calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakir kepala daerah-.dilT-rjutkan .i* p..""g* ."ro, yang meninggal dunia tidak dapat aiganu .Jrt. dinyatat<ai gugur.

(3) Dalam hal satah seorang atau pasangan caron partai politik atau gabungan partai p6u* i.""i"Lg"r dunia pada saat dimulainya kampanye ..rip.i hari pemungutan suara, calon kurang dan 2 (dua) pasangan 6lp.-"r, pelaksanaan pemilihan kepala daerah d." yflll kepala daeratr aii""J, p.ting lama 60 (enam puluh) hari.

(4) Partai

(4) Partai politik atau gabungan partai politik yang pas'ulgan calonnya meninggar dunia sebagaimani dimaksud pada ayat (3) merr$:"ulkan p"*g.r, calon pengganti palin-g -1.T. Z (tujuh) hari sejak pasangan calon meninggal dunia.

(5) KPy provinsi dan/atau Kpu kabupaten/kota melakukan penelitian persyaratan administrasi y.."qn pasa.ngan calon - pengganti sebagaimana dimaks_ud g3da ayat (4) dan menetapkannya paling lama 2l (dua puluh satu) hari tirhitung sejak pendaftar€rn pasangan calon pengganti.

(6) Dalam hal salah seorang atau pasangan caron perseorangan berhallngan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan h;ri p"rrrr"gut." suara sehingga juml.ah pasErngan calon kurang? ai 2 (dua) pasErngan, te3pel pelaksanaan p"milihan kepala daerah dan yakil kepala daerah aifunaa paring lama 60 (enam puluh) hari.

(7) KPU - provinsi- -dan/atau Kpu kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pengajr*' p"."rrg"r, calon perseorangan sebagaim*. il*atsua plau ayat (6) paling lama 30 (tigiputuh) hari.

10. Ketentuan Pasal 6.!.ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga pasal 64 berbu"yi ..["gui berilnrt:

PASAL 64

(1) Dalam hal salah seorang atau pasangan caron berhalangan tetap setelatr pE*ungudrr .r*" putaran pertama sampai dimurainya hari- pemungutan suara putaran- kedua, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daeratr dan wakii kepia daerah ditunda p;ii;; lama S0 ftiga puluh) hari.

(2) Partai politik atau gatungan partai poritik yang pasangan calonnya berhalanga, tetap mengusulkai pasangan calon pengganti paling lambat 3 (Iiga) hari q-"jrk pasangan calon berh.t.rrg;" t"i.p sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aan IipU jroii".i d;r7;;; KPU kabupaten/kota melakuian penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan ;""";;;; calon pengganti paling lama 4- G;ili n"ri i"rr,iti"g sej ak pendaftaran pa"In gan c alon p'""[g"rrti.

(3) Dalam REPUBLIK ]NDONES]A

(3) Dalam hat sarah seorang atau pasanga, caron perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya pemungutan suara putaran kedua sehingga jumlih pasangan- calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KpU provinsi dan/atau KpU kabupaten/koi. *.rr"tapkan pasangan yang memperoleh suara terbanyak ketiga pada pularan pertama sebagai pasarlgan calon untuk putaran kedua.

11. Ketentuan Pasal 7s ayat (3) diubah, sehingga pasal 75 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 75

(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari
penyelengga.raan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan selama 14 (empat belas) hari dan berakhii
3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
(3)
(4)
(s)
(6)
(7)
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk
oleh pasangan calon bersama-""*"-p*iai fottik atau
gabungan partai politik yang mengusulkan atau oleh
pasanga.n calon perseorEurg€rn.
T11r }.+pany! sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
didaftarkan ke KpU provinsi dan/atau KpU
kabupaten/kota bersamaan dengan pendaftaran
pasa.ngan calon.
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah
oleh pasangan calon dan/atau oleh tim kampanye.
Penanggung jawab kampanye adalah pasangan
"fl9tt y9g pelaksanaannya dipertanggrrrgy"*.blian
oleh tim kampanye.
Tim.kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di
provinsi, kabupaten/kota bagi p".*g.r, " calon
gubernur dan wakil gubernur a"rr- kabu"paten/kota
dan kecamatan bagi pasangan calon UripaiiTwaUf
bupati dan walikota/wakil wal-ikota.
Dd"T kampanye, rakyat mempunyai kebebasan
untuk menghadiri kampanye.
(8)
(9) Jadwal

Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KpU
provinsi_ dan/atau Kpt-t- kabupaterrTtot. dengan
memperhatikan usul dari pasangan calon.
12' Ketentuan Pasal LO7 ayat (2,) dan ayat (4) diubah, sehingga

PASAL 107

berbunyi sebagai berikut: Pasal 107

(1) Pasangan calon kepala d,aerah dan wakil kepala d.aerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (rima puluh persen) iumlatr suara satr ditetapkan sebagai p.."rrgr' calon terpilih. (21 Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepara daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara rebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlatr suara ,J, pasangan calon yang peroreha' suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

(3) Dalam hat pas€urgan caron yang perorehan suara terbesar sebagaimana dimakrrd p.ta ayat (2) terdapat lebih dari satu pasang.rn caron yang perolehan'.r*rryu iama, penentuan pasangan caron terpilih dilakukan berdasarka'wilayahr peroriha' suara v"rrg lebih luas. (41 Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atari tidak ada yang mencapai 3O%o (tiga pulgh persen) dari jumtatr suara ."Ir" dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oreh pemen€mg pertama dan pemenang kedua.

(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dua pasairgan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengituu pemilihan putaran kedua.

(6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud p1d" ayat (4) diperoleh oleh tiga pl"rrrgr' calon atau l:.Filr, _ penentuan peringkat - drt rna dan kedua dilakukan berdasarkan witayah perolehan suara yang lebih luas.

(7) Apabila pemenang kedua_ sebagairna'a dimaksud pada ayat (4) diperoreh oreh rebih diri sahr pasangan caron, penentuannya dilakr:kan berdasarkan - wilayah perolehan suara yang lebih luas. (e)

(8) Pasangan . REPUBLIK INDONESTA

(8) Pasangan calon kepala daeralr dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasang€rn calon ierpilih.

13. Di antara ayat (S)._dan ayat (6) pasal rog disisipkan 1 (satu) lyat, yakni ayat (5a), sehingga pasal 10g berburryi s"tagai berikut:

PASAL 109

(1) Dalam hal calon wakil kepala
berhalangan tetap, calon kepala
dilantik menjadi kepala daerah.
(2) Kepala daerah -sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengusulkan dua caron wakil kepala daerah kepada
DPRD untuk dipitih.
(3) Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan
tetap, calon wakil kepala daerah terpilih ditantit<
menjadi kepala daerah.
(4) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mengusulkan dua caron wakil kepara daerah kepada
DPRD untuk dipilih.
(5) Dd"T hal pasangan caron terpilih berharangan tetap,
partai politik, gabungan partai politik yang pasangan
calonnya meraih suara terbanyak pertamaian kedua
mengusulkan pasa.ngan cal0n kepada DPRD untuk
dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah
selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh)
hari.
(5a) Dalam hal pasangan caron terpilih dari caron
perseorangan berhalangan tetap, pasangan calon yang
meraih suara terbanyak kedua aan t<eliga diusulkan
KPU provinsi dan/atau Kpu kabupaten/-kota kepacla
DPRD untuk dipilih menjadi kepala aaeratr dan wakil
kepala daerah paling lami 30 (tiga puluh) hari.
(6) untuk memilih wakil kepala daerah sebagaimana
{tf*:"d
pada ayat (21 dan ayat (4), pemiilhannya
dilakukan selambat-rambatny" d"r"* *"ilt 60 (enam
puluh) hari.
daerah
daerah
terpilih
terpilih
Ketentuan Pasal 115 ditambah g (tiea) ayat, yakni
ayat (7),.ayat (8), dan ayat (9), sehingg. i""..r t ts u.rLunyi
sebagai berikut:
t4

PASAL 115

Pasal 115

(1) petiap orErng yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang 1ain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, aianc-am- dengan pidana penjara.paling singliat 3 (tiga) bulan dan pjng lama f2 (dr,ra belas) bulan dan d-'enda paring sedikii Rp3.000.099,09 (tiga juta rupiah) aan pating- uanyat< Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (21 P9ti.p orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya da; orang yang kehilangan. hak pilihnya tersebut *"rrguduka.r, diancam {engan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) buran dan paling rama'za (dua priurr empat) bulan dan denda paling .Laimt Rp12.000.000,00 (dua belas juta ruiiah) ?an paling banyak Rp24.000.OOO,OO (dua puh-rh '"*pu.f j.,rti rupiah).

(3) setiap orang yang dengan sengaja memarsukan surat yang menurut suatu aturan dalam Undang_Undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu pirbuatai 99rg*r maksud ulqrk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan,. diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tig1 puluh enam) bulan aan iatirrg lamf lZ (lujuh pyluh dua) butan dan dend. p.ling -sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan palilq banyak Rp72.000.OOO,OO (t"j"h puluh dua juta rupiah).

(4) Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat sibagaimana dimaksuJ pada ayat (3) adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh oring lain menggunakannya sebagai surat sah, dia'"r.* -d"rrg.r, pidana _penjarS paling singkat 36 (tiga puluh enfm) bulan dan paling lama ZZ ltqufr ifi"f; dua) bulan dan denda paling sedikit npSO.bOO.OOO,OO (tiga puluh 9n1T jug - _ rupiah) dan p.iing ' - banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua jula *"pi"fry.

(5) setiap orarl€ -yang dengan kekerasan atau dengan ancEunan kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih menghalang-hadngi- seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dal; pemilihan kepala daerah *"rruruiUnd-ang-undang ini, diancam dengan. dengan pidal3 penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan palinB Jama 36 (tiga pututr enam) buran dan denda paling ..a*it nprz.obo.ooo,oo (Jua uelas juta rupiah) dan. paling banyak Rp36.OOb.OOO,0O [tig. puluh enam juta rupiah).

(6) petiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggurrakan surat palsu seolah-olah-. sebagai surat yang: sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi pasangan calon kepali daeratr/wakil kepala daerah, diancam dengan pidana penjara p"tirrg singkat 36 (tiga puluh "rr"m[ bulan dan paling lami lZ (lujuh pll"! dua) butan dan denda p.tirrg -sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan palilq banyak Rp72.0O0.OOO,OO (t"j"h puluh dua juta rupiah).

(7) setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bakal -p-".".,g"., calon perseorangan kepala daerah dan wakil kep"ala daerah sebagaimana dimaksud daram pasal 59 diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama- 36 (Iiga priuh enam) bulan dan denda paling - .iaiUt Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiaf,ytan paling banylk Rp36.000.OOO,OO ltiga puiuh ' enam- juti rupiah).

(8) Anggota .lPS, anggota ppK, anggota KpU kabupaten/kota, dan anggota KpU pi&insi yang dengan sengaja memaliukan daft; dukungai terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana neljara paling singkat 36 (tiga puluh .n^ni bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.00o.ooo,oo (tiga puluh enam juta rupiatr) dan paring banyak Rp72-.ooo.ooo,oo 1t,-,.1,-,n puluh dua juta rupiah).

(9) Anggota lps, anggota ppK, anggora KpU kabupaten/kota, dar-anggota KpU pi&in"i yang dengan sengaja tidak *itatutan verifikasi -dai rekapitulasi -terhadap calon p"r""or.rrg"., sebagairnana diatur daram undang-iJndang Ini, diancam dengan pidana penjara i"fi"g singkat 36 (riga puluh enam) bulan aan iatin dtil; zz 1t.,i.;rr, puluh REPUEILIK lNDONESIA -23_ puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juia rupiah) dan paling banyak Rp72.000.OOO,OO (t"j"h puluh dua juta rupiah).

15. Ketentuan Pasal 233 ayat (1) dihapus, ayat (2) diubah, dan ditambah l.(satu) ayat, yakni ^y"1 1Sj, sehingga pasal 233 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 233

Dihapus.
Pemungutan suara daram pemitihan kepala daerah
9* . wakil kepal1 daerah yang masa jabatannya
berakhir pada bulan November iooa sampai dengan
bulan Juli 20og diserenggarakan blrdasarkan
lpagS-Undang ini paling lama pada bulan
Oktober 2008.
P"l* hal tedadi pemilihan kepala daerah putaran
kedua, pemungutan suara disllenggarakan paling
lama pada bulan Desember 2OOg.
16. Ketentuan Pasal 235 diubah dan ditambah I (satu) ayat,
yakni ayat (2],, sehingga pasal 2gS berbunyi ,LU.g"i
berikut:

PASAL 235

(1) Pemungutan suE*a dalam pemilihan gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil -bupati, serta
walikota dan wakil walikota dalam satu daerah yang
sarna yang berakhir masa jabatannya paaa
tahun 2008 sampai dengan tiuli ZOOg dapat
diselenggarakan pada hari dan tanggal yang s€una.
(2) Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota dalam satu daerrr. v*g
sama yang berakhir masa jabatannya dalam kurui
waktu 90 (sembilan puluh) hari, seielah bulan Juli
2OO9 diselenggarakan pada hari dan tanggal yang
salna.
17. Di .
(1)
(2)
(3)

17. Di antara pasar 2a6 dan pasar 2sz disisipkan 3 (tiga)
pasal, yakni Pasal 2s6A, pasal 296E., dan pasal 2g6c,ir";g
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 236A

Dalam hal penyerenggaraan pemilihan kepala daerah dan
*+l
kepala daerah akan berlangsung seberum
terbenhrknya panitia pengawas pemililian oreh Badan
Pengawas pemilu, DPRD b-erwenang membentuk p^rriti^
pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah.
Pasal 2368
Pada "^"1.. berlakunya Undang-Undang ini, kepala
daerah/wakil kepala dieratr yang -sudalr tJraartar ..u'.g.i
calon kepala daerah/wakil kepara daerah tidak
mengundurkan diri dari jabatannya.

PASAL 236C

Penanga'an sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
kepala daerah dan wakil klpda daeih oreh Mahkamah
Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paring l;;
19 (delapan belas) bulan sejak undang-r.indang ini
diundangkan.
18. Di antara pasal 239 dan pasar 240 disisipkan I(satu)
pasal, yakni Pasal 2ggL,yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 239A

Naskah pasal.

PASAL 2368

Pada "^"1.. berlakunya Undang-Undang ini, kepala
daerah/wakil kepala dieratr yang -sudalr tJraartar ..u'.g.i
calon kepala daerah/wakil kepara daerah tidak
mengundurkan diri dari jabatannya.
Pasal 236C
Penanga'an sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
kepala daerah dan wakil klpda daeih oreh Mahkamah
Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paring l;;
19 (delapan belas) bulan sejak undang-r.indang ini
diundangkan.
18. Di antara pasal 239 dan pasar 240 disisipkan I(satu)
pasal, yakni Pasal 2ggL,yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 239A
Pada saat .Uldrrrg-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam peraturan _perundang_undangan y;;
bertentangan dengan undang-0ndang inlairryatakan tidak
berlaku.

Pasal II
Undang-undang ini mulai berraku pada tanggar diundangkan
Agar