UU NOMOR 13 TAHUN 2008

PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 73 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2008:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap or€utg Islam yang mampu menunaikannya.

2. Penyelenggaraem Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelay€ut€u3., dan perlindungan Jemaah Haji.

3. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

4. Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia.

5. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.

6. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan perwakilan Ralryat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang selanjutnya disebut KPHI, adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelengga.raan Ibadah Haji.

8. Biaya Penyelenggara€u1 Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

9. Pembinaan Ibadah Haji adalah serangkaiEul kegiatan yang meliputi penyuluhan dan pembimbingan bagi Jemaah Haji. lO.Pelayanan Kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji. ll.Paspor HaJi adalah dokumen perjalanan resmi yang diberikan kepada Jemaah Haji untuk menunaikan Ibadah Haji. l2.Akomodasi adalah perumatran atau pemondokan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama di embarkasi atau di debarkasi dan di Arab Saudi. l3.Tfansportasi adalatr pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama PenyelenggaraErn Ibadah HaJi.

14. Penyelenggaraan Ibadah Haji Ktrusus adalah Penyelenggaraan Ibadatr Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus. l5.Penyelenggara Ibadah Haji Ktrusus adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus. l6.Ibadah Umrah adalah umrakr yang dilaksanakan di luar musim haJi. 17.Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggara€m Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat. l8.Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut BP DAU, adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan Dana Abadi Umat. l9.Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang agurma. BAB II ASAS DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggara€m Ibadah Haji dilaksanakan berdasarkan asas keadllan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba. Pasal 3 Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaa,, pelaya,an, dan perlindunga' yang sebaik_ baiknya bagi Jeygah Haji sehingga ,-l6maarr H-":i dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 BAB III FIAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 4

(1) setiap warga Negara yang beragama Islam berhak untuk menunaikan Ibadah Haji dengan syarat:

a. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan (2)

b. mErmpu membayar BPIH. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagalmana dimaksud pada ayat (t) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 5 P.!up Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji berkewajiban sebagai berikut:

a. mendaftarkan diri kepada panitia penyelenggara Ibadah Haji kantor Departemen Agama kabupate n/kota setempat;

b. membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran; dan

c. memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Ibadah Haji. Bagian Kedua PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Kewajiban Pemerintah Pasal 6 Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan deng€ut menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelay€u1€ut Kesehatan, keamanan, dan hal-hal Iain yang diperlukan oleh Jemaah Haji. Bagian Ketiga Hak Jemaah Haji Pasal 7 Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang meliputi:

a. pembimbingan manasik haji dan / atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi;

b. pelayanan Akomodasi, konsumsi, Tfansportasi, dan Pelayanan Kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di pe{alanan, maupun di Arab Saudi;

c. perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia;

d. penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; dan

e. pemberian kenyamanan Tfansportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air. BAB W PENGORGANISASI.AN Bagian Kesatu Umum Pasal 8 (l) Penyelenggaraem Ibadatr Haji meliputi unsur kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan.

(2) Kebijakan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Kebijahan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan Ibadatr Haji merupakan tugas nasional dan ilenjadi tanggung Jawab Pemeriretah.

(3) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mengoordinasikannya dan/atau bekerl'a sauna dengan masyarakat, departemen/instansi terkait, dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

(4) Pelaksanaan datam Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud piau 6.t (I) dan ayat tdl dilakukan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.

(5) Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji sebagalmana dimaksud pada ayat (4) pemerintah membentuk satuan kerja di bawah Menteri.

(6) Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas dan tanggung jawab KPHI.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan pelaksanaan dalam Penyelenggara€m Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 9 Penyelenggara€rn Ibadah Haji dikoordinasi oleh:

a. Menteri di tingkat pusat;

b. gubernur di tingkat provinsi;

c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi. Pasal lO (t) Pemerintah sebagai penyelenggara Ibadah Haji berkewajiban mengelola dan melaksanakan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

(2) Pelaksana Penyelenggara€ut Ibadah Haji berkewajiban menyiapkan dan menyediakan segala hal yang terkait dengan pelaksanaan Ibadah Haji sebagai berikut:

a. penetapan BPIH;

b. pembinaan Ibadah Haji;

c. penyediaan Akomodasi yang layak;

d. penyediaanTfansportasi;

e. penyediaan konsumsi; f. Pelayanan Kesehatan; dan/atau

g. pelayanan administrasi dan dokumen.

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Panitia Penyelenggara Ibadatr Haj i Pasal I I (l) Menteri membentuk Panitia Penyelengg€ra Ibadah Haji di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.

(2) Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang menyertal Jemaah Haji, yang terdiri atas:

a. Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI);

b. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); dan

c. Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).

(3) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengangkat petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas:

a. TIm Pemandu Haji Daerah (TPHD); dan

b. Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).

(4) Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Komisi Pengawas Haji Indonesia Pasal 12 (I) KPHI dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.

(2) KPHI bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) KPHr

(3) KPHI bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelengg€rraan Ibadah Haji serta memberikan pertimb angan untuk p enyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah HaJi Indonesia.

(4) KPHI memiliki fungsi:

a. memantau dan menganalisis kebijakan operasional Penyelenggaraan Indonesia;

b. menganalisis hasil pengawasErn lembaga pengawas dan masyarakat;

c. menerima masukan dan saran masyarakat mengenai Penyelenggarazm Ibadah Haji; dan

d. merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional Penyelenggaraa.n Ibadah Haji.

(5) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPHI dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secerra tertulis kepada (satu) kali dalam I (satu) tahun. Pasal l3 KPHI dalam melaksanakan tugasnya bersifat mandiri Pasal 14 KPHI terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota. Ibadah Haji dari berbagai (r) (2) (3) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas. unsur masyarakat 6 (enam) orang dan unsur Pemerintah 3 (tiga) orang. Unsur masyarakat sebagaim€u1a dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk dari departemen/instansi yang berkaitan dengan PenyelenggErraan Ibadah Haji. (4)

(5) KPHI PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(5) KPHI dipimpin oleh seorang ketua dan seor€rng wakil ketua.

(6) Ketua dan Wakil Ketua KPHI dipilih dari dan oleh anggota Komisi. Pasal 15 Masa kerja anggota KPHI dijabat selama 3 (Uga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk I (satu) kali masa jabatan. Pasal 16 Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh pertimbangan DpR. Pasal 17 Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPHI, calon anggota harus memenuhi persyaratan:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

c. mempunyai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kualitas Penyelengg€uaEul Ibadah Haji;

d. mempunyai pengetatruan dan pengalaman yang luas dan mendalam tentang Penyelenggarauul Ibadah Haji;

e. Udak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejatratan; f. mampu seccrra roharri dan jasmani; dan

g. bersedia beke{a sepenuh waktu. Pasal 18 Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPHI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 19 Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugasnya KPHI dibantu oleh sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangliat dan diberhentjkan oleh Menteri atas pertimbangan Xfm.

(3) sekretaris dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada pimpinan KPHI. Pasal 2O Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota KPHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan peraturan presiden. - l0- BAB V BI.AYA PEI$TELENGGARAAN IBADAH HA^JI

PASAL 2L

BAB V: BI.AYA PEI$TELENGGARAAN IBADAH HA^JI
(1) Besaran BPIH ditetapkan oleh persetujuan DpR.

(2) BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan biaya Penyelengg€uaEu1 Ibadah Haji.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BPIH diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 22 (t) BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri.

(2) Penerimaan setoran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang telah ditetapkan. Pasal 23

(1) BPIH yang disetor ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional sebagaimana dtmaksud dalam Pasal 22 dikelola oleh Menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat. {2) Nilai

(2) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan langsung untuk membiayai belanja operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 24 (l) Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal:

a. meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau

b. batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian dan jumlah BPIH yang dikembalikan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 25 (l) Laporan keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji disampaikan kepada 3 (Uga) bulan setelah Penyelenggaraan Ibadah Haji selesal. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) apabila terdapat sisa dimasukkan dalam DAU. BAB VI PENDAITTAII/UV DAN KUOTA Pasal 26 (I) Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dengan mengikuti prosedur dan memenuhl persyaratan yang telah ditetapkan.

(2) Ketentuan .lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 2T

BAB VI: PENDAITTAII/UV DAN KUOTA
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaa,, pelaya,an, dan perlindunga' yang sebaik_ baiknya bagi Jeygah Haji sehingga ,-l6maarr H-":i dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 BAB III FIAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 4

(1) setiap warga Negara yang beragama Islam berhak untuk menunaikan Ibadah Haji dengan syarat:

a. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan (2)

b. mErmpu membayar BPIH. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagalmana dimaksud pada ayat (t) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 5 P.!up Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji berkewajiban sebagai berikut:

a. mendaftarkan diri kepada panitia penyelenggara Ibadah Haji kantor Departemen Agama kabupate n/kota setempat;

b. membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran; dan

c. memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Ibadah Haji. Bagian Kedua PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Kewajiban Pemerintah Pasal 6 Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan deng€ut menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelay€u1€ut Kesehatan, keamanan, dan hal-hal Iain yang diperlukan oleh Jemaah Haji. Bagian Ketiga Hak Jemaah Haji Pasal 7 Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang meliputi:

a. pembimbingan manasik haji dan / atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi;

b. pelayanan Akomodasi, konsumsi, Tfansportasi, dan Pelayanan Kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di pe{alanan, maupun di Arab Saudi;

c. perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia;

d. penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; dan

e. pemberian kenyamanan Tfansportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air. BAB W PENGORGANISASI.AN Bagian Kesatu Umum Pasal 8 (l) Penyelenggaraem Ibadatr Haji meliputi unsur kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan.

(2) Kebijakan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Kebijahan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan Ibadatr Haji merupakan tugas nasional dan ilenjadi tanggung Jawab Pemeriretah.

(3) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mengoordinasikannya dan/atau bekerl'a sauna dengan masyarakat, departemen/instansi terkait, dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

(4) Pelaksanaan datam Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud piau 6.t (I) dan ayat tdl dilakukan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.

(5) Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji sebagalmana dimaksud pada ayat (4) pemerintah membentuk satuan kerja di bawah Menteri.

(6) Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas dan tanggung jawab KPHI.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan pelaksanaan dalam Penyelenggara€m Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 9 Penyelenggara€rn Ibadah Haji dikoordinasi oleh:

a. Menteri di tingkat pusat;

b. gubernur di tingkat provinsi;

c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi. Pasal lO (t) Pemerintah sebagai penyelenggara Ibadah Haji berkewajiban mengelola dan melaksanakan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

(2) Pelaksana Penyelenggara€ut Ibadah Haji berkewajiban menyiapkan dan menyediakan segala hal yang terkait dengan pelaksanaan Ibadah Haji sebagai berikut:

a. penetapan BPIH;

b. pembinaan Ibadah Haji;

c. penyediaan Akomodasi yang layak;

d. penyediaanTfansportasi;

e. penyediaan konsumsi; f. Pelayanan Kesehatan; dan/atau

g. pelayanan administrasi dan dokumen.

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Panitia Penyelenggara Ibadatr Haj i Pasal I I (l) Menteri membentuk Panitia Penyelengg€ra Ibadah Haji di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.

(2) Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang menyertal Jemaah Haji, yang terdiri atas:

a. Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI);

b. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); dan

c. Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).

(3) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengangkat petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas:

a. TIm Pemandu Haji Daerah (TPHD); dan

b. Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).

(4) Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Komisi Pengawas Haji Indonesia Pasal 12 (I) KPHI dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.

(2) KPHI bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) KPHr

(3) KPHI bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelengg€rraan Ibadah Haji serta memberikan pertimb angan untuk p enyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah HaJi Indonesia.

(4) KPHI memiliki fungsi:

a. memantau dan menganalisis kebijakan operasional Penyelenggaraan Indonesia;

b. menganalisis hasil pengawasErn lembaga pengawas dan masyarakat;

c. menerima masukan dan saran masyarakat mengenai Penyelenggarazm Ibadah Haji; dan

d. merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional Penyelenggaraa.n Ibadah Haji.

(5) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPHI dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secerra tertulis kepada (satu) kali dalam I (satu) tahun. Pasal l3 KPHI dalam melaksanakan tugasnya bersifat mandiri Pasal 14 KPHI terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota. Ibadah Haji dari berbagai (r) (2) (3) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas. unsur masyarakat 6 (enam) orang dan unsur Pemerintah 3 (tiga) orang. Unsur masyarakat sebagaim€u1a dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk dari departemen/instansi yang berkaitan dengan PenyelenggErraan Ibadah Haji. (4)

(5) KPHI PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(5) KPHI dipimpin oleh seorang ketua dan seor€rng wakil ketua.

(6) Ketua dan Wakil Ketua KPHI dipilih dari dan oleh anggota Komisi. Pasal 15 Masa kerja anggota KPHI dijabat selama 3 (Uga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk I (satu) kali masa jabatan. Pasal 16 Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh pertimbangan DpR. Pasal 17 Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPHI, calon anggota harus memenuhi persyaratan:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

c. mempunyai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kualitas Penyelengg€uaEul Ibadah Haji;

d. mempunyai pengetatruan dan pengalaman yang luas dan mendalam tentang Penyelenggarauul Ibadah Haji;

e. Udak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejatratan; f. mampu seccrra roharri dan jasmani; dan

g. bersedia beke{a sepenuh waktu. Pasal 18 Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPHI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 19 Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugasnya KPHI dibantu oleh sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangliat dan diberhentjkan oleh Menteri atas pertimbangan Xfm.

(3) sekretaris dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada pimpinan KPHI. Pasal 2O Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota KPHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan peraturan presiden. - l0- BAB V BI.AYA PEI$TELENGGARAAN IBADAH HA^JI Pasal 2l

(1) Besaran BPIH ditetapkan oleh persetujuan DpR.

(2) BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan biaya Penyelengg€uaEu1 Ibadah Haji.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BPIH diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 22 (t) BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri.

(2) Penerimaan setoran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang telah ditetapkan. Pasal 23

(1) BPIH yang disetor ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional sebagaimana dtmaksud dalam Pasal 22 dikelola oleh Menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat. {2) Nilai

(2) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan langsung untuk membiayai belanja operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 24 (l) Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal:

a. meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau

b. batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian dan jumlah BPIH yang dikembalikan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 25 (l) Laporan keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji disampaikan kepada 3 (Uga) bulan setelah Penyelenggaraan Ibadah Haji selesal. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) apabila terdapat sisa dimasukkan dalam DAU. BAB VI PENDAITTAII/UV DAN KUOTA Pasal 26 (I) Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dengan mengikuti prosedur dan memenuhl persyaratan yang telah ditetapkan.

(2) Ketentuan .lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri. PasaJ2T Ketentuan lebih lanjut mengenai Warga Negara di luar negeri yang akan menunaikan Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasa] 28 (2) (t) (3) (4) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 28 Menteri menetapkan kuota nasional, kuota haji khusus, dan kuota provinsi dengan memperhatikan prinsip adil dan proporsional. Gubernur dapat menetapkan kuota provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ke dalam kuota kabupaten/kota. Dalam hal kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (I) Udak terpenuhi pada hari penutupan pendaftaran, Menteri dapat memperpanjang masa pendaft,aran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kuota diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII PEMBINAAN Pasal 29 (I) Dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, Menteri menetapkan:

a. mekanisme dan prosedur Pembinaan Ibadah Haji; dan

b. pedoman pembinaan, tuntunan manasik, dan panduan perjalanan Ibadah Haji.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan tanpa memungut biaya tambatran dari Jemaah Haji di luar BPIH yang telah ditetapkan. Pasal 30 (l) Dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, masyarakat dapat memberikan bimbingan Ibadah Haji, baik dilakukan secara perseoranguul maupun dengan membentuk kelompok bimbingan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan lbadah Haji oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VIII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAE} VIII KESEFIATAN Pasal 31 (t) Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan Ibadah Haji, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan Penyelenggara€u1 Ibadah Haji, dilakukan oleh menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

(2) Pelaksanaan tugas sebagaimErna dimaksud pada ayat (l) dikoordi:rasi oleh Menteri. BAB Ix KEIMIGRASI,AN Pasal 32

(1) Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji menggunakan Paspor Haji yang dikeluarkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat menunjuk pejabat untuk dan/atau atas namanya menandatangani Paspor Haji.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri. BAE} X TRAI{SPORTASI Bagian Kesatu Pelaksanaan Tfansportasi Pasal 33

(1) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji ke Arab Saudi dan pemulangannya ke tempat embarkasi asal di Indonesia menjadi tanggung jawab Menteri dan berkoordinasi dengan menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perhubungan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 34 Pasal 34 Penunjukan pelaksana Transportasi Jemaah Haji dirakukan oleh Menteri dengan memperhaUkan aspek keamanan, keselamatan, keny€un€u1an, dan efisiensi. Pasal 35 (I) Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

(2) Ketentuan lebih tanjut mengenai pembiayaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bagian Kedua Barang Bawaan Pasal 36 (I) Jemaah Haji dapat membawa barang bawaan ke dan dari Arab Saudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemeriksaan atas barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan. BAB )(I AKOMODASI Pasal 37

(1) Menteri wajib menyediakan Akomodasi bagi Jemaah Haji tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar BPIH yang telah ditetapkan.

(2) Akomodasi bagi Jemaah Haji harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyam€ur€Ln, dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Akomodasi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri. BAE} )fl BAB )oI PENITELENGGAITILU{ IBADAH FIAJI KHUSUS Pasal 38 (l) Dalam rangka PenyelenggaraEu-r Ibadah Haji bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus, dapat diselenggarakan Ibadah Haji Khusus yang pengelolaan dan pembiayaannya bersifat khusus.

(2) Penyelengg€raan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh Penyelengg*u Ibadah Haji Khusus yang telah mendapat izilx dari Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana Penyelenggara€ul Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturarr Menteri. Pasal 39 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, yang akan diberi izin oleh Menteri, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah;

b. memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan Ibadatr Haji Ktrusus; dan

c. memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Haji. Pasal 40 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. menerlma pendaftaran dan melayani Jemaah Haji hanya yang menggunakan Paspor Haji;

b. memberlkan bimbingan Ibadatr Haji;

c. memberlkan layanan Akomodasi, konsumsi, Tfansportasl, dan Pelayanan Kesehatan seczrra khusus; dan

d. memberangkatkan, memulangkan, dan melayani Jemaatr Haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan Jemaah Haji. Pasal 4l Pasal 41 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi administratif sesuai dengan tingkat kesalahannya, yang berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan izin penyelenggara€u1; atau

c. pencabutan izin penyelenggaraan. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggararul Ibadah Haji Ktrusus diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB )(III PENITELENGGARAAN PER,-IAI"ANAN IBADAH UMRAFI Pasal 43

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseoranga.n atau rombongan melalui penyelenggara pe{alanan Ibadah Umrah.

(2) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau biro pe{alanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 44 Biro pe{alanan wisata dapat ditetapkan sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. terdaft.ar sebagai biro perjalEultul wisata yang sah;

b. memlliki kemampuan teknis dan flnansial untuk menyelenggarakan pe{alanan Ibadah Umrah; dan

c. memilikl komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Umrah. Pasal 45 (I) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. menyediakan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -L7- a b c d. menyediakan pembimbing ibadah kesehatan; dan petugas memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan perundang- undangan; memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang diiepakati antara penyelenggara dan jemaah; dan melapor kepada Perwaktlan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perjalanan Ibadatr Umrah diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 46 Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan DAU securra lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk kemaslahatan umat Islam, Pemerintah membentuk Bp DAU. (2)

(1) Penyelenggara pe4'alanan Ibadah Umrah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (t) dikenai sanksi administrattf sesuai dengan tingkat kesalahannya, y€ulg berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan izin penyelenggara€u1; atau

c. pencabutan lzi:'tpenyelenggurratu-r.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB )(rV PENGELOLAAN DANA ABADI UIVIAT Bagian Kesatu Umum Pasal 47 (t)

(2) BP (2) (3) BP DAU terdiri atas ketua/penanggung jawab, dewan pengawas, dan dewan pelaksana. Pengelolaan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi kegiatan pelayanan Ibadah Haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi, serta pembangunuul sar€rna dan prasarzula ibadah. Bagian kedua Trrgas dan Fungsi (r) Pasal 48 BP DAU bertugas menghimpun, mengelola, mengembangkan, dan mempertanggun$ awabkan DAU.

(2) BP DAU memiliki fungsi:

a. menghimpun dan mengembangkan DAU sesuai dengan syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangau

b. merencanakan, mengorganisasikan, mengelola, dan memanfaatkan DAU; dan

c. melapork€u1 pengelolaan DAU kepada . Pasal 49

(1) Dewan pengawas memiliki fungsi:

a. menyusun sistem pengelolaan, pemanfaatan, pengembzrnguut, dan pengawasan DAU;

b. melaksanakan penilaian atas mmusEul kebijakan, renc€u1a strategis dan rencana kerja serta anggaruul tatrunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU;

c. melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaill pengelolaan dan pemanfaatan DAU; dan

d. menilai dan memberikan perLimbangan terhadap laporan tahunan yang disiapkan oleh dewan pelaksana sebelum ditetapkan menjadi laporan Bp DAU.

(2) Dalam a.

(2) Dalam pelaksanaan pengawaszrn keuangan, dewarr pengawas dapat menggunakan jasa tenaga profesional. Pasal 50 Dewan pelaksana memiliki fungsi: menyiapka.n rumusan kebijakan, renc€ula strategis, dan rencana kerja serta anggtrrzul tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU; melaksanakan program pemanfaatan dan pengembangan DAU yang telah ditetapkau melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan dan aset DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan penilaian atas kelayakan usul pemanfaatan DAU yang diajukan oleh masyarakat; melaporkan pelaksanaan program dan anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU secara periodik kepada dewan pengawas; dan menyiapkan laporan tahunan BP DAU kepada . Bagian Ketiga Strulrtur dan Pengorganisasian Pasal 51

Ketua/PenEulggung Jawab BP DAU adalah Menteri Pasal 52 (I) Dewan Pengawas BP DAU terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota.

(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri atas unsur masyarakat 6 (enam) orzmg dan unsur Pemerintah 3 (Uga) or€ulg.

(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. b c, d e. f.

(4) Unsur REPUBLIK INOONESIA (41 unsur Pemerintatr sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunJuk dari departemen yang ruang tir:gkup tugis dan tanggungJawabnya di bidang agama.

(5) Dewan Pengawas BP DAU dipimpi:n oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.

(6) Ketua dan waktl ketua dewan pengawas dipilih dari dan oleh anggota Dewan pengawas. Pasal 53 (r) Dewan Pelaksana BP DAU terdiri atas 7 (tuJuh) orang anggota. Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) terdirl atas unsur Pemerintatr dan ditunjuk oleh Menteri. Dewan Pelahsana dipimpin oleh seor€u1g ketua yang ditunJuk oleh Menteri dari anggota Dewan pelaksana. Pasal 54 (I) Masa kerJa anggota dewan pengawas dan dewan pelaksana d{abat selama 3 (Uga) tatrun dan dapat dlplllh kemball hanya untuk I (satu) kali masa Jabatan.

(2) Ketentuan lebih lanJut mengenai persyaratan imggota dewan pengawas dan dewan pelahsana, hubungan kerJa, dan mekanisme kerJa masi:rg-masirxg diatur dengan Peraturan Pemerintatr. Pasal 55 Pengangkatan dan pemberhentian ketua dan anggota dewan pengawas serta. ketua dan anggota dewan pelaksana ditetapkan dengarr Keputusan Presiden. Pasal 56

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bp DAU dlbantu oleh sekretartat.

(2) Ketentuan Iebih lanjut mengenal Sekretariat Bp DAU dlatur dengan Peraturan Menterl. (21 (3) Bagian Keempat -2t- Bagian Keempat Pengembangan dan pembiayaan Pasal 57 Pengembarrga, DAU sebagaimana drmaksud dalam pasal 47 lvat (1) meltpu| usatra piodukHf dan lrvestal yang sesuai denga, syarlatr dan ketentua' peratura' perundang- undangan. Pasal 58 lasll pengembangan sebagaimana dimahsud dalam pasal 57 dapat digunahan.tggsunf sesual dengan r"r"L. kerja dan anggaran yang telatr ditetapkan. Pasal 59 BP DAy dapat memperoreh hibah dan/atau sumbangan yang udat( menglkat dari masyarahat atau badan larn. Pasal 60

(1) Biaya operasional Bp DAU dibebankan pada hasil pengelolaan dan pengembangan OeU.

(2) Dalam hal tertentu, biaya operasional Bp DAU sebagatmana dlmaksud pada ayat (l) dapat dibiayai oleh Pemerlntatr daR/atau masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanJut mengenal biaya operasional sebagatmanl dimaksud pada aiat (l) attetapt<an dengan Peraturan Menterl sebagat Ketua/perr*ggrr.rg .lariau BP DAU. Pasal 6l Ketentuan lebih lanJut mengenai pengelolaan DAU diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Pertanggungawabarr Pasa] 62 Kefra/Penanggung Jawab Bp DAU menyampaikan laporan p?F ry"ngJ1waban pengelolaan DAU kepadi . BAB XV REPUBLIK INOONESIA BAB )(\/ KETENTUAI{ PIDAIVA (1)

(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak berUndah sebagal penyelenggara perJalanan Ibadah Umrah dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umratr sebagaimana dlmahsud dalam Pasal 43 ayat (2) dipidana dengan pldana penjara paling lama 4 (empat) tatrun dan/atau denda paling banyak Rp500.00O.OOO,OO (lima ratus juta rupiah). Pasal 64

(1) Penyelenggara Ibadatr Haji Klrusus yang uddk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penJara paling lama 6 (enam) tatrun dan/atau denda paling banyak Rp I .000.000.000,00 (satu miliar ruptatr).

(2) Penyelenggara pe{alanan Ibadatr Umrah yang Udak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pldana penJara paling lama 6 (enam) tatrun dan/atau denda paling banyak Rp 000,00 (satu miliar rupiatr). BAB )(\/I KETENTUAI{ PERALIHAN pas 63 peUlp - grang _yang dengan sengaJa dan tanpa hak bertindah sebagal penerima - pembayar€rn BPIH sebagalmana dlmaksud dalam pasal 22 ayat (I) dan/atau seb"gd penerlma penda-ftara' Jema^f, H.ii s_ebagalmana dimaksud dalam pasal 26 ayat til dlpldana dengan ptdana penJara paling lama 4 iempat) tatrun dan/atau denda pating ban-yak Rp500.000.000,00 (Iima ratus Juta rupiatr). Pasal 65

(1) KPHI sudatr harus dibentuk paltng lambat I (satu) tahun seJak Undang-Undang lnl diundangkan.

(2) PemerintaLr PRESIDE N REPUBLIK INDONESI.A,

(2) Pemerintatr menJalankan tugas dan fungsi KpHI sampai dengan terbentuknya KPHI. BAB )ilru KETENTUAJV PENUTUP Pasal 66 semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan undang-_u1d*g lnl harus diselesalkan paltng lambat 6 (enam) bulan terhitung seJak diundangkannya undang- Undang lni. Pada saat undang-undang ini mulat berlaku, undang- lnd_ang Nomor 17 Tatrun lggg tentang penyelengg*ui., Ibadatr HaJl (Lembar€rn Negara Repubrik IndonesiJlarrun 1999 Nomor 53, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesla Nomor 3832) dicabut dan di:ryatakan tidak berlalrtr. Pasal 67 Pasal 68 Pasal 69 lni mulai berlaku pada tanggal Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan darl undang-Undang Nomor -17 Tatrun lggg tentang Penyelenggaraan Ibadatr HaJl (kmbaran Negara Republlk Indonesia Tatrun lggg Nomor sg, Tambairan Lembaran Negara Republik Indonesla Nomor ggg2) dinyatahan maslh tetap berlalru sepanJang udak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-unaing ini. Undang-Undang dlundangkan. Agar PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2OO8 MENTERI HUKUM DAN FIAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI IiIT\TTAL\TTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 60 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA zu ttd ttd C- Wisnu Setiawan Peraturan Perundang- undangan dan Kesejahteraan Rakyat, t PRESIDE N RE FUBLIK INDONESIA PENJET/.SAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2OO8 TENTANG PENITELENGGARAAN IBADAH HAJI I. UMUM Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang memenuhi syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, sekali seumur hidup. Di samping itu, kesempatan untuk menunaikan ibadah haji yang semak-:n terbatas juga menjadi syarat dalam menunaikan kewajiban ibadah haji. Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah HaJi harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam. Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional karena jumlah jemaah haji Indonesia yang sangat besar, melibatkan berbagai instansi dan lembaga, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan berkaitan dengan berbagai aspek, antara lain bimbingan, transportasi, kesehatan, akomodasi, dan keamanan. Di samping itu, Penyelenggaraan Ibadah HaJi dilaksanakan di negara lain dalam waktu yang sangat terbatas yang menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri, khususnya di Arab Saudi. Di sisi lain adanya upaya untuk melakukan peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tuntutan reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah Haji perlu dikelola secara profesional dan akuntabel dengan mengedepankan kepentingan Jemaah haJi dengan prinsip nirlaba. Untuk menjamin Penyelenggaraan Ibadah HaJi yang adil, profesional, dan akuntabel dengan mengedepankan kepentingan jemaah, diperlukan adanya lembaga pengawas mandiri yang bertugas melakukan pengawas€rn dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia. Upaya Upaya penyempurnaa.n tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah HaJi secara terus-menerus dan berkesinambungan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Jemaah haji seJak mendaftar sampat kembali ke tanah alr. Pembinaan haji diwuJudkan dalam bentuk pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan kepada masyarakat dan jemaah haji. Pelayanan diwuJudkan dalam bentuk pemberian layanan administrasi dan dokumen, transportasi, kesehatan, serta akomodasi dan konsumsi. Perlindungan diwujudkan dalam bentuk jaminan keselamatan dan keamanan jemaah haji selama menunaikan ibadah haji. Karena penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menyangkut martabat serta nama baik bangsa, kegiatan penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung Jawab Pemerintah. Namun, partisipasi masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Partisipasi masyarakat tersebut direpresentasikan dalam penyelenggaran ibadah haji khusus dan bimbingan ibadah haji yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Untuk terlaksananya partisipasi masyarakat dengan baik, diperlukan pengatur€rn, pengawasurn, dan pengendalian dalam rangka memberikan perlindungan kepada jemaah haji. Di samping menunaikan ibadah haji, setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dianjurkan menunaikan ibadah umrah bagi yang mampu dalam rangka meningkatkan kualitas keimanannya. Ibadah umrah Juga dianjurkan bagi mereka yang telah menunaikan kewaJiban lbadah haji. Karena mlnat masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah sangat tinggi, perlu pengaturan agar masyarakat dapat menunaikan ibadah umrah dengan aman dan baik serta terlindungi kepentingannya. Pengaturan tersebut meliputi pembinaan, pelayanan administrasi, pengawasan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah, dan perlindungan terhadap jemaah umrah. Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haJi (BPIH) dan hasil eflslensi BPIH dalam bentuk dana abadi umat (DAU) dilaksanakan dengan prinsip berdaya guna dan berhasil guna dengan mengedepankan asas manfaat dan kemaslahatan umat. Agar DAU dapat dimanfaatkan secara optimal br:.gi kemaslahatan umat, pengelolaan DAU juga dilakukan seca.ra bersama oleh Pemerintah dan masyarakat yang direpresentasikan oleh Majelis Ulama Indonesra, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Dengarr Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, Undang-Undang Nomor L7 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dipandang perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat. OIeh karena itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji perlu diganti agar leblh menJamin kepastlan dan ketertiban hukum serta memberikan perlindungan bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dan umrah. II. PENJEI,,ASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasa] 2 Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa Penyelenggara€u1 Ibadah Haji berpegarg pada kebenaran, Udak berat sebelah, Udak memihak, dan Udak sewena.ng-wenang dalam Penyelenggara€u1 Ibadah Haj i. Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah Penyelenggaraa.n Ibadah Haji harus dilaksanakan memp erlimb an gkan ke ahlian p ara penyelenggaranya. bahwa dengan Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas dengan prinsip nirlaba" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggun$awabkan secErra etik dan hukum dengan prinsip Udak untuk mencari keuntungan. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7. . REPUBLIK INDONES]A 4- Pasal 7 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c CukuP jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dlmaksud dengan "kenyamanan" adalah tersedianya Transportasi dan pemondokan yang layak dan manusiawl. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup Jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "satuan keria di bawah Menteri" adalah satuan kerja yang mendukung operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji yang bersifat perrn€ulen dan sistemik di tingkat pusat, di tingkat daerah, dan di Arab Saudi. Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) . REI)UBLIK INDONESIA Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 9 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi" adalah Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. Pasal lO Ayat (I) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "penetapan" adalah penetapan BPIH setelah mendapat persetujuan DPR. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f . . Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal I I Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasa1 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas, Pasal 16 Cukup jelas. Pasa-l 17 Cukup Jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas, Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2L Pasal 2 I Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Pasal 22 Ayat (1) Ayat (2) Cukup jelas Pasa] 23 Cukup jelas. Pasal24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup.ielas. Pasal 26 Cukup jelas. Pengelolaan BPIH dilakukan berdasarkan PenyelenggaraEm Ibadah Haji sesuai dengan Hij^iah. siklus kalender Yang dimaksud dengan "Menteri" dalam hal BPIH disetorkan ke rekening Menteri" adalah menteri sebagai lembaga yang dalam pelaksanaannya Menteri dapat menunjuk pejabat di lingkungan tugas dan wewenerngnya bertindak untuk dan/atau atas namanya. Bank umum nasional yang dapat ditunjuk menjadi bank penerima setoran BPIH adalah bank umum yang memiliki layanan yang bersifat nasional dan memiliki layanan syariah. Pasal 27 . Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Ayat (t) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasa] 30 Cukup jelas.

PASAL 3L

BAB XV: PRESIDEN
Naskah pasal.

PASAL l3

BAB III: FIAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Ketiga - Komisi Pengawas Haji Indonesia
Naskah pasal.

PASAL 4

BAB III: FIAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Warga Negara
(1) setiap warga Negara yang beragama Islam berhak untuk menunaikan Ibadah Haji dengan syarat:

a. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan (2)

b. mErmpu membayar BPIH. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagalmana dimaksud pada ayat (t) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 5 P.!up Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji berkewajiban sebagai berikut:

a. mendaftarkan diri kepada panitia penyelenggara Ibadah Haji kantor Departemen Agama kabupate n/kota setempat;

b. membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran; dan

c. memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Ibadah Haji. Bagian Kedua PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Kewajiban Pemerintah Pasal 6 Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan deng€ut menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelay€u1€ut Kesehatan, keamanan, dan hal-hal Iain yang diperlukan oleh Jemaah Haji. Bagian Ketiga Hak Jemaah Haji Pasal 7 Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang meliputi:

a. pembimbingan manasik haji dan / atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi;

b. pelayanan Akomodasi, konsumsi, Tfansportasi, dan Pelayanan Kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di pe{alanan, maupun di Arab Saudi;

c. perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia;

d. penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; dan

e. pemberian kenyamanan Tfansportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air. BAB W PENGORGANISASI.AN Bagian Kesatu Umum Pasal 8 (l) Penyelenggaraem Ibadatr Haji meliputi unsur kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan.

(2) Kebijakan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Kebijahan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan Ibadatr Haji merupakan tugas nasional dan ilenjadi tanggung Jawab Pemeriretah.

(3) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mengoordinasikannya dan/atau bekerl'a sauna dengan masyarakat, departemen/instansi terkait, dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

(4) Pelaksanaan datam Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud piau 6.t (I) dan ayat tdl dilakukan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.

(5) Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji sebagalmana dimaksud pada ayat (4) pemerintah membentuk satuan kerja di bawah Menteri.

(6) Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas dan tanggung jawab KPHI.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan pelaksanaan dalam Penyelenggara€m Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 9 Penyelenggara€rn Ibadah Haji dikoordinasi oleh:

a. Menteri di tingkat pusat;

b. gubernur di tingkat provinsi;

c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi. Pasal lO (t) Pemerintah sebagai penyelenggara Ibadah Haji berkewajiban mengelola dan melaksanakan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

(2) Pelaksana Penyelenggara€ut Ibadah Haji berkewajiban menyiapkan dan menyediakan segala hal yang terkait dengan pelaksanaan Ibadah Haji sebagai berikut:

a. penetapan BPIH;

b. pembinaan Ibadah Haji;

c. penyediaan Akomodasi yang layak;

d. penyediaanTfansportasi;

e. penyediaan konsumsi; f. Pelayanan Kesehatan; dan/atau

g. pelayanan administrasi dan dokumen.

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Panitia Penyelenggara Ibadatr Haj i Pasal I I (l) Menteri membentuk Panitia Penyelengg€ra Ibadah Haji di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.

(2) Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang menyertal Jemaah Haji, yang terdiri atas:

a. Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI);

b. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); dan

c. Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).

(3) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengangkat petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas:

a. TIm Pemandu Haji Daerah (TPHD); dan

b. Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).

(4) Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Komisi Pengawas Haji Indonesia Pasal 12 (I) KPHI dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.

(2) KPHI bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) KPHr

(3) KPHI bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelengg€rraan Ibadah Haji serta memberikan pertimb angan untuk p enyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah HaJi Indonesia.

(4) KPHI memiliki fungsi:

a. memantau dan menganalisis kebijakan operasional Penyelenggaraan Indonesia;

b. menganalisis hasil pengawasErn lembaga pengawas dan masyarakat;

c. menerima masukan dan saran masyarakat mengenai Penyelenggarazm Ibadah Haji; dan

d. merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional Penyelenggaraa.n Ibadah Haji.

(5) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPHI dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secerra tertulis kepada (satu) kali dalam I (satu) tahun. Pasal l3 KPHI dalam melaksanakan tugasnya bersifat mandiri Pasal 14 KPHI terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota. Ibadah Haji dari berbagai (r) (2) (3) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas. unsur masyarakat 6 (enam) orang dan unsur Pemerintah 3 (tiga) orang. Unsur masyarakat sebagaim€u1a dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk dari departemen/instansi yang berkaitan dengan PenyelenggErraan Ibadah Haji. (4)

(5) KPHI PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(5) KPHI dipimpin oleh seorang ketua dan seor€rng wakil ketua.

(6) Ketua dan Wakil Ketua KPHI dipilih dari dan oleh anggota Komisi. Pasal 15 Masa kerja anggota KPHI dijabat selama 3 (Uga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk I (satu) kali masa jabatan. Pasal 16 Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh pertimbangan DpR. Pasal 17 Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPHI, calon anggota harus memenuhi persyaratan:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

c. mempunyai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kualitas Penyelengg€uaEul Ibadah Haji;

d. mempunyai pengetatruan dan pengalaman yang luas dan mendalam tentang Penyelenggarauul Ibadah Haji;

e. Udak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejatratan; f. mampu seccrra roharri dan jasmani; dan

g. bersedia beke{a sepenuh waktu. Pasal 18 Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPHI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 19 Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugasnya KPHI dibantu oleh sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangliat dan diberhentjkan oleh Menteri atas pertimbangan Xfm.

(3) sekretaris dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada pimpinan KPHI. Pasal 2O Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota KPHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan peraturan presiden. - l0- BAB V BI.AYA PEI$TELENGGARAAN IBADAH HA^JI Pasal 2l

(1) Besaran BPIH ditetapkan oleh persetujuan DpR.

(2) BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan biaya Penyelengg€uaEu1 Ibadah Haji.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BPIH diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 22 (t) BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri.

(2) Penerimaan setoran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang telah ditetapkan. Pasal 23

(1) BPIH yang disetor ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional sebagaimana dtmaksud dalam Pasal 22 dikelola oleh Menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat. {2) Nilai

(2) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan langsung untuk membiayai belanja operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 24 (l) Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal:

a. meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau

b. batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian dan jumlah BPIH yang dikembalikan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 25 (l) Laporan keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji disampaikan kepada 3 (Uga) bulan setelah Penyelenggaraan Ibadah Haji selesal. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) apabila terdapat sisa dimasukkan dalam DAU. BAB VI PENDAITTAII/UV DAN KUOTA Pasal 26 (I) Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dengan mengikuti prosedur dan memenuhl persyaratan yang telah ditetapkan.

(2) Ketentuan .lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri. PasaJ2T Ketentuan lebih lanjut mengenai Warga Negara di luar negeri yang akan menunaikan Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasa] 28 (2) (t) (3) (4) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 28 Menteri menetapkan kuota nasional, kuota haji khusus, dan kuota provinsi dengan memperhatikan prinsip adil dan proporsional. Gubernur dapat menetapkan kuota provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ke dalam kuota kabupaten/kota. Dalam hal kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (I) Udak terpenuhi pada hari penutupan pendaftaran, Menteri dapat memperpanjang masa pendaft,aran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kuota diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII PEMBINAAN Pasal 29 (I) Dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, Menteri menetapkan:

a. mekanisme dan prosedur Pembinaan Ibadah Haji; dan

b. pedoman pembinaan, tuntunan manasik, dan panduan perjalanan Ibadah Haji.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan tanpa memungut biaya tambatran dari Jemaah Haji di luar BPIH yang telah ditetapkan. Pasal 30 (l) Dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, masyarakat dapat memberikan bimbingan Ibadah Haji, baik dilakukan secara perseoranguul maupun dengan membentuk kelompok bimbingan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan lbadah Haji oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VIII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAE} VIII KESEFIATAN Pasal 31 (t) Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan Ibadah Haji, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan Penyelenggara€u1 Ibadah Haji, dilakukan oleh menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

(2) Pelaksanaan tugas sebagaimErna dimaksud pada ayat (l) dikoordi:rasi oleh Menteri. BAB Ix KEIMIGRASI,AN Pasal 32

(1) Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji menggunakan Paspor Haji yang dikeluarkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat menunjuk pejabat untuk dan/atau atas namanya menandatangani Paspor Haji.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri. BAE} X TRAI{SPORTASI Bagian Kesatu Pelaksanaan Tfansportasi Pasal 33

(1) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji ke Arab Saudi dan pemulangannya ke tempat embarkasi asal di Indonesia menjadi tanggung jawab Menteri dan berkoordinasi dengan menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perhubungan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 34 Pasal 34 Penunjukan pelaksana Transportasi Jemaah Haji dirakukan oleh Menteri dengan memperhaUkan aspek keamanan, keselamatan, keny€un€u1an, dan efisiensi. Pasal 35 (I) Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

(2) Ketentuan lebih tanjut mengenai pembiayaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bagian Kedua Barang Bawaan Pasal 36 (I) Jemaah Haji dapat membawa barang bawaan ke dan dari Arab Saudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemeriksaan atas barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan. BAB )(I AKOMODASI Pasal 37

(1) Menteri wajib menyediakan Akomodasi bagi Jemaah Haji tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar BPIH yang telah ditetapkan.

(2) Akomodasi bagi Jemaah Haji harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyam€ur€Ln, dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Akomodasi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri. BAE} )fl BAB )oI PENITELENGGAITILU{ IBADAH FIAJI KHUSUS Pasal 38 (l) Dalam rangka PenyelenggaraEu-r Ibadah Haji bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus, dapat diselenggarakan Ibadah Haji Khusus yang pengelolaan dan pembiayaannya bersifat khusus.

(2) Penyelengg€raan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh Penyelengg*u Ibadah Haji Khusus yang telah mendapat izilx dari Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana Penyelenggara€ul Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturarr Menteri. Pasal 39 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, yang akan diberi izin oleh Menteri, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah;

b. memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan Ibadatr Haji Ktrusus; dan

c. memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Haji. Pasal 40 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. menerlma pendaftaran dan melayani Jemaah Haji hanya yang menggunakan Paspor Haji;

b. memberlkan bimbingan Ibadatr Haji;

c. memberlkan layanan Akomodasi, konsumsi, Tfansportasl, dan Pelayanan Kesehatan seczrra khusus; dan

d. memberangkatkan, memulangkan, dan melayani Jemaatr Haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan Jemaah Haji.

PASAL 4L

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Kedua - Barang Bawaan
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB III: FIAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Warga Negara
P.!up Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji berkewajiban sebagai berikut:

a. mendaftarkan diri kepada panitia penyelenggara Ibadah Haji kantor Departemen Agama kabupate n/kota setempat;

b. membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran; dan

c. memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Ibadah Haji. Bagian Kedua PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Kewajiban Pemerintah

PASAL 6

BAB III: FIAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban Pemerintah
Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan deng€ut menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelay€u1€ut Kesehatan, keamanan, dan hal-hal Iain yang diperlukan oleh Jemaah Haji. Bagian Ketiga Hak Jemaah Haji Pasal 7 Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang meliputi:

a. pembimbingan manasik haji dan / atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi;

b. pelayanan Akomodasi, konsumsi, Tfansportasi, dan Pelayanan Kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di pe{alanan, maupun di Arab Saudi;

c. perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia;

d. penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; dan

e. pemberian kenyamanan Tfansportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air. BAB W PENGORGANISASI.AN Bagian Kesatu Umum Pasal 8 (l) Penyelenggaraem Ibadatr Haji meliputi unsur kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan.

(2) Kebijakan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Kebijahan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan Ibadatr Haji merupakan tugas nasional dan ilenjadi tanggung Jawab Pemeriretah.

(3) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mengoordinasikannya dan/atau bekerl'a sauna dengan masyarakat, departemen/instansi terkait, dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

(4) Pelaksanaan datam Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud piau 6.t (I) dan ayat tdl dilakukan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.

(5) Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji sebagalmana dimaksud pada ayat (4) pemerintah membentuk satuan kerja di bawah Menteri.

(6) Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas dan tanggung jawab KPHI.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan pelaksanaan dalam Penyelenggara€m Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 9 Penyelenggara€rn Ibadah Haji dikoordinasi oleh:

a. Menteri di tingkat pusat;

b. gubernur di tingkat provinsi;

c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi. Pasal lO (t) Pemerintah sebagai penyelenggara Ibadah Haji berkewajiban mengelola dan melaksanakan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

(2) Pelaksana Penyelenggara€ut Ibadah Haji berkewajiban menyiapkan dan menyediakan segala hal yang terkait dengan pelaksanaan Ibadah Haji sebagai berikut:

a. penetapan BPIH;

b. pembinaan Ibadah Haji;

c. penyediaan Akomodasi yang layak;

d. penyediaanTfansportasi;

e. penyediaan konsumsi; f. Pelayanan Kesehatan; dan/atau

g. pelayanan administrasi dan dokumen.

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Panitia Penyelenggara Ibadatr Haj i Pasal I I (l) Menteri membentuk Panitia Penyelengg€ra Ibadah Haji di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.

(2) Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang menyertal Jemaah Haji, yang terdiri atas:

a. Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI);

b. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); dan

c. Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).

(3) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengangkat petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas:

a. TIm Pemandu Haji Daerah (TPHD); dan

b. Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).

(4) Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Komisi Pengawas Haji Indonesia Pasal 12 (I) KPHI dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.

(2) KPHI bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) KPHr

(3) KPHI bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelengg€rraan Ibadah Haji serta memberikan pertimb angan untuk p enyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah HaJi Indonesia.

(4) KPHI memiliki fungsi:

a. memantau dan menganalisis kebijakan operasional Penyelenggaraan Indonesia;

b. menganalisis hasil pengawasErn lembaga pengawas dan masyarakat;

c. menerima masukan dan saran masyarakat mengenai Penyelenggarazm Ibadah Haji; dan

d. merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional Penyelenggaraa.n Ibadah Haji.

(5) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPHI dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secerra tertulis kepada (satu) kali dalam I (satu) tahun. Pasal l3 KPHI dalam melaksanakan tugasnya bersifat mandiri Pasal 14 KPHI terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota. Ibadah Haji dari berbagai (r) (2) (3) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas. unsur masyarakat 6 (enam) orang dan unsur Pemerintah 3 (tiga) orang. Unsur masyarakat sebagaim€u1a dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk dari departemen/instansi yang berkaitan dengan PenyelenggErraan Ibadah Haji. (4)

(5) KPHI PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(5) KPHI dipimpin oleh seorang ketua dan seor€rng wakil ketua.

(6) Ketua dan Wakil Ketua KPHI dipilih dari dan oleh anggota Komisi. Pasal 15 Masa kerja anggota KPHI dijabat selama 3 (Uga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk I (satu) kali masa jabatan. Pasal 16 Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh pertimbangan DpR. Pasal 17 Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPHI, calon anggota harus memenuhi persyaratan:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

c. mempunyai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kualitas Penyelengg€uaEul Ibadah Haji;

d. mempunyai pengetatruan dan pengalaman yang luas dan mendalam tentang Penyelenggarauul Ibadah Haji;

e. Udak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejatratan; f. mampu seccrra roharri dan jasmani; dan

g. bersedia beke{a sepenuh waktu. Pasal 18 Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPHI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 19 Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugasnya KPHI dibantu oleh sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangliat dan diberhentjkan oleh Menteri atas pertimbangan Xfm.

(3) sekretaris dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada pimpinan KPHI. Pasal 2O Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota KPHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan peraturan presiden. - l0- BAB V BI.AYA PEI$TELENGGARAAN IBADAH HA^JI Pasal 2l

(1) Besaran BPIH ditetapkan oleh persetujuan DpR.

(2) BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan biaya Penyelengg€uaEu1 Ibadah Haji.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BPIH diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 22 (t) BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri.

(2) Penerimaan setoran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang telah ditetapkan. Pasal 23

(1) BPIH yang disetor ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional sebagaimana dtmaksud dalam Pasal 22 dikelola oleh Menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat. {2) Nilai

(2) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan langsung untuk membiayai belanja operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 24 (l) Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal:

a. meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau

b. batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian dan jumlah BPIH yang dikembalikan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 25 (l) Laporan keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji disampaikan kepada 3 (Uga) bulan setelah Penyelenggaraan Ibadah Haji selesal. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) apabila terdapat sisa dimasukkan dalam DAU. BAB VI PENDAITTAII/UV DAN KUOTA Pasal 26 (I) Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dengan mengikuti prosedur dan memenuhl persyaratan yang telah ditetapkan.

(2) Ketentuan .lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri. PasaJ2T Ketentuan lebih lanjut mengenai Warga Negara di luar negeri yang akan menunaikan Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasa] 28 (2) (t) (3) (4) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 28 Menteri menetapkan kuota nasional, kuota haji khusus, dan kuota provinsi dengan memperhatikan prinsip adil dan proporsional. Gubernur dapat menetapkan kuota provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ke dalam kuota kabupaten/kota. Dalam hal kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (I) Udak terpenuhi pada hari penutupan pendaftaran, Menteri dapat memperpanjang masa pendaft,aran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kuota diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII PEMBINAAN Pasal 29 (I) Dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, Menteri menetapkan:

a. mekanisme dan prosedur Pembinaan Ibadah Haji; dan

b. pedoman pembinaan, tuntunan manasik, dan panduan perjalanan Ibadah Haji.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan tanpa memungut biaya tambatran dari Jemaah Haji di luar BPIH yang telah ditetapkan. Pasal 30 (l) Dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, masyarakat dapat memberikan bimbingan Ibadah Haji, baik dilakukan secara perseoranguul maupun dengan membentuk kelompok bimbingan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan lbadah Haji oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VIII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAE} VIII KESEFIATAN Pasal 31 (t) Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan Ibadah Haji, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan Penyelenggara€u1 Ibadah Haji, dilakukan oleh menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

(2) Pelaksanaan tugas sebagaimErna dimaksud pada ayat (l) dikoordi:rasi oleh Menteri. BAB Ix KEIMIGRASI,AN Pasal 32

(1) Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji menggunakan Paspor Haji yang dikeluarkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat menunjuk pejabat untuk dan/atau atas namanya menandatangani Paspor Haji.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri. BAE} X TRAI{SPORTASI Bagian Kesatu Pelaksanaan Tfansportasi Pasal 33

(1) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji ke Arab Saudi dan pemulangannya ke tempat embarkasi asal di Indonesia menjadi tanggung jawab Menteri dan berkoordinasi dengan menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perhubungan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 34 Pasal 34 Penunjukan pelaksana Transportasi Jemaah Haji dirakukan oleh Menteri dengan memperhaUkan aspek keamanan, keselamatan, keny€un€u1an, dan efisiensi. Pasal 35 (I) Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

(2) Ketentuan lebih tanjut mengenai pembiayaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bagian Kedua Barang Bawaan Pasal 36 (I) Jemaah Haji dapat membawa barang bawaan ke dan dari Arab Saudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemeriksaan atas barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan. BAB )(I AKOMODASI Pasal 37

(1) Menteri wajib menyediakan Akomodasi bagi Jemaah Haji tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar BPIH yang telah ditetapkan.

(2) Akomodasi bagi Jemaah Haji harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyam€ur€Ln, dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Akomodasi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri. BAE} )fl BAB )oI PENITELENGGAITILU{ IBADAH FIAJI KHUSUS Pasal 38 (l) Dalam rangka PenyelenggaraEu-r Ibadah Haji bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus, dapat diselenggarakan Ibadah Haji Khusus yang pengelolaan dan pembiayaannya bersifat khusus.

(2) Penyelengg€raan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh Penyelengg*u Ibadah Haji Khusus yang telah mendapat izilx dari Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana Penyelenggara€ul Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturarr Menteri. Pasal 39 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, yang akan diberi izin oleh Menteri, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah;

b. memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan Ibadatr Haji Ktrusus; dan

c. memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Haji. Pasal 40 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. menerlma pendaftaran dan melayani Jemaah Haji hanya yang menggunakan Paspor Haji;

b. memberlkan bimbingan Ibadatr Haji;

c. memberlkan layanan Akomodasi, konsumsi, Tfansportasl, dan Pelayanan Kesehatan seczrra khusus; dan

d. memberangkatkan, memulangkan, dan melayani Jemaatr Haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan Jemaah Haji. Pasal 4l Pasal 41 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi administratif sesuai dengan tingkat kesalahannya, yang berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan izin penyelenggara€u1; atau

c. pencabutan izin penyelenggaraan. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggararul Ibadah Haji Ktrusus diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB )(III PENITELENGGARAAN PER,-IAI"ANAN IBADAH UMRAFI Pasal 43

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseoranga.n atau rombongan melalui penyelenggara pe{alanan Ibadah Umrah.

(2) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau biro pe{alanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 44 Biro pe{alanan wisata dapat ditetapkan sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. terdaft.ar sebagai biro perjalEultul wisata yang sah;

b. memlliki kemampuan teknis dan flnansial untuk menyelenggarakan pe{alanan Ibadah Umrah; dan

c. memilikl komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Umrah. Pasal 45 (I) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. menyediakan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -L7- a b c d. menyediakan pembimbing ibadah kesehatan; dan petugas memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan perundang- undangan; memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang diiepakati antara penyelenggara dan jemaah; dan melapor kepada Perwaktlan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perjalanan Ibadatr Umrah diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 46 Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan DAU securra lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk kemaslahatan umat Islam, Pemerintah membentuk Bp DAU. (2)

(1) Penyelenggara pe4'alanan Ibadah Umrah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (t) dikenai sanksi administrattf sesuai dengan tingkat kesalahannya, y€ulg berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan izin penyelenggara€u1; atau

c. pencabutan lzi:'tpenyelenggurratu-r.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB )(rV PENGELOLAAN DANA ABADI UIVIAT Bagian Kesatu Umum Pasal 47 (t)

(2) BP (2) (3) BP DAU terdiri atas ketua/penanggung jawab, dewan pengawas, dan dewan pelaksana. Pengelolaan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi kegiatan pelayanan Ibadah Haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi, serta pembangunuul sar€rna dan prasarzula ibadah. Bagian kedua Trrgas dan Fungsi (r) Pasal 48 BP DAU bertugas menghimpun, mengelola, mengembangkan, dan mempertanggun$ awabkan DAU.

(2) BP DAU memiliki fungsi:

a. menghimpun dan mengembangkan DAU sesuai dengan syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangau

b. merencanakan, mengorganisasikan, mengelola, dan memanfaatkan DAU; dan

c. melapork€u1 pengelolaan DAU kepada . Pasal 49

(1) Dewan pengawas memiliki fungsi:

a. menyusun sistem pengelolaan, pemanfaatan, pengembzrnguut, dan pengawasan DAU;

b. melaksanakan penilaian atas mmusEul kebijakan, renc€u1a strategis dan rencana kerja serta anggaruul tatrunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU;

c. melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaill pengelolaan dan pemanfaatan DAU; dan

d. menilai dan memberikan perLimbangan terhadap laporan tahunan yang disiapkan oleh dewan pelaksana sebelum ditetapkan menjadi laporan Bp DAU.

(2) Dalam a.

(2) Dalam pelaksanaan pengawaszrn keuangan, dewarr pengawas dapat menggunakan jasa tenaga profesional. Pasal 50 Dewan pelaksana memiliki fungsi: menyiapka.n rumusan kebijakan, renc€ula strategis, dan rencana kerja serta anggtrrzul tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU; melaksanakan program pemanfaatan dan pengembangan DAU yang telah ditetapkau melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan dan aset DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan penilaian atas kelayakan usul pemanfaatan DAU yang diajukan oleh masyarakat; melaporkan pelaksanaan program dan anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU secara periodik kepada dewan pengawas; dan menyiapkan laporan tahunan BP DAU kepada . Bagian Ketiga Strulrtur dan Pengorganisasian Pasal 51

Ketua/PenEulggung Jawab BP DAU adalah Menteri Pasal 52 (I) Dewan Pengawas BP DAU terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota.

(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri atas unsur masyarakat 6 (enam) orzmg dan unsur Pemerintah 3 (Uga) or€ulg.

(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. b c, d e. f.

(4) Unsur REPUBLIK INOONESIA (41 unsur Pemerintatr sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunJuk dari departemen yang ruang tir:gkup tugis dan tanggungJawabnya di bidang agama.

(5) Dewan Pengawas BP DAU dipimpi:n oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.

(6) Ketua dan waktl ketua dewan pengawas dipilih dari dan oleh anggota Dewan pengawas. Pasal 53 (r) Dewan Pelaksana BP DAU terdiri atas 7 (tuJuh) orang anggota. Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) terdirl atas unsur Pemerintatr dan ditunjuk oleh Menteri. Dewan Pelahsana dipimpin oleh seor€u1g ketua yang ditunJuk oleh Menteri dari anggota Dewan pelaksana. Pasal 54 (I) Masa kerJa anggota dewan pengawas dan dewan pelaksana d{abat selama 3 (Uga) tatrun dan dapat dlplllh kemball hanya untuk I (satu) kali masa Jabatan.

(2) Ketentuan lebih lanJut mengenai persyaratan imggota dewan pengawas dan dewan pelahsana, hubungan kerJa, dan mekanisme kerJa masi:rg-masirxg diatur dengan Peraturan Pemerintatr. Pasal 55 Pengangkatan dan pemberhentian ketua dan anggota dewan pengawas serta. ketua dan anggota dewan pelaksana ditetapkan dengarr Keputusan Presiden. Pasal 56

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bp DAU dlbantu oleh sekretartat.

(2) Ketentuan Iebih lanjut mengenal Sekretariat Bp DAU dlatur dengan Peraturan Menterl. (21 (3) Bagian Keempat -2t- Bagian Keempat Pengembangan dan pembiayaan Pasal 57 Pengembarrga, DAU sebagaimana drmaksud dalam pasal 47 lvat (1) meltpu| usatra piodukHf dan lrvestal yang sesuai denga, syarlatr dan ketentua' peratura' perundang- undangan. Pasal 58 lasll pengembangan sebagaimana dimahsud dalam pasal 57 dapat digunahan.tggsunf sesual dengan r"r"L. kerja dan anggaran yang telatr ditetapkan. Pasal 59 BP DAy dapat memperoreh hibah dan/atau sumbangan yang udat( menglkat dari masyarahat atau badan larn. Pasal 60

(1) Biaya operasional Bp DAU dibebankan pada hasil pengelolaan dan pengembangan OeU.

(2) Dalam hal tertentu, biaya operasional Bp DAU sebagatmana dlmaksud pada ayat (l) dapat dibiayai oleh Pemerlntatr daR/atau masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanJut mengenal biaya operasional sebagatmanl dimaksud pada aiat (l) attetapt<an dengan Peraturan Menterl sebagat Ketua/perr*ggrr.rg .lariau BP DAU.

PASAL 6L

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Keempat - Pengembangan dan pembiayaan
Naskah pasal.

PASAL 7

BAB III: FIAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Ketiga - Hak Jemaah Haji
Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan,
dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang
meliputi:
a. pembimbingan manasik haji dan / atau materi lainnya,
baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi;
b. pelayanan Akomodasi, konsumsi, Tfansportasi, dan
Pelayanan Kesehatan yang memadai, baik di tanah air,
selama di pe{alanan, maupun di Arab Saudi;
c. perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia;
d. penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang
diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; dan
e. pemberian kenyamanan Tfansportasi dan pemondokan
selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan
ke tanah air.
BAB W
PENGORGANISASI.AN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 8

BAB III: FIAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Umum
(l) Penyelenggaraem Ibadatr Haji meliputi unsur kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan.

(2) Kebijakan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Kebijahan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan Ibadatr Haji merupakan tugas nasional dan ilenjadi tanggung Jawab Pemeriretah.

(3) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mengoordinasikannya dan/atau bekerl'a sauna dengan masyarakat, departemen/instansi terkait, dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

(4) Pelaksanaan datam Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud piau 6.t (I) dan ayat tdl dilakukan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.

(5) Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji sebagalmana dimaksud pada ayat (4) pemerintah membentuk satuan kerja di bawah Menteri.

(6) Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas dan tanggung jawab KPHI.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan pelaksanaan dalam Penyelenggara€m Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 9

BAB III: FIAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggara€rn Ibadah Haji dikoordinasi oleh:

a. Menteri di tingkat pusat;

b. gubernur di tingkat provinsi;

c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan

d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi. Pasal lO (t) Pemerintah sebagai penyelenggara Ibadah Haji berkewajiban mengelola dan melaksanakan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

(2) Pelaksana Penyelenggara€ut Ibadah Haji berkewajiban menyiapkan dan menyediakan segala hal yang terkait dengan pelaksanaan Ibadah Haji sebagai berikut:

a. penetapan BPIH;

b. pembinaan Ibadah Haji;

c. penyediaan Akomodasi yang layak;

d. penyediaanTfansportasi;

e. penyediaan konsumsi; f. Pelayanan Kesehatan; dan/atau

g. pelayanan administrasi dan dokumen.

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Panitia Penyelenggara Ibadatr Haj i

PASAL 11

BAB III: FIAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Panitia Penyelenggara Ibadatr Haj i
(l) Menteri membentuk Panitia Penyelengg€ra Ibadah Haji
di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi,
dan di Arab Saudi.
(2) Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri
menunjuk petugas yang menyertal Jemaah Haji, yang
terdiri atas:
a. Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI);
b. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); dan
c. Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).
(3) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengangkat
petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas:
a. TIm Pemandu Haji Daerah (TPHD); dan
b. Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).
(4) Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
mekanisme pengangkatan petugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Komisi Pengawas Haji Indonesia

PASAL 12

BAB III: FIAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Ketiga - Komisi Pengawas Haji Indonesia
(I) KPHI dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.

(2) KPHI bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) KPHr

(3) KPHI bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelengg€rraan Ibadah Haji serta memberikan pertimb angan untuk p enyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah HaJi Indonesia.

(4) KPHI memiliki fungsi:

a. memantau dan menganalisis kebijakan operasional Penyelenggaraan Indonesia;

b. menganalisis hasil pengawasErn lembaga pengawas dan masyarakat;

c. menerima masukan dan saran masyarakat mengenai Penyelenggarazm Ibadah Haji; dan

d. merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional Penyelenggaraa.n Ibadah Haji.

(5) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPHI dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secerra tertulis kepada (satu) kali dalam I (satu) tahun. Pasal l3 KPHI dalam melaksanakan tugasnya bersifat mandiri Pasal 14 KPHI terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota. Ibadah Haji dari berbagai (r) (2) (3) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas. unsur masyarakat 6 (enam) orang dan unsur Pemerintah 3 (tiga) orang. Unsur masyarakat sebagaim€u1a dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk dari departemen/instansi yang berkaitan dengan PenyelenggErraan Ibadah Haji. (4)

(5) KPHI PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(5) KPHI dipimpin oleh seorang ketua dan seor€rng wakil ketua.

(6) Ketua dan Wakil Ketua KPHI dipilih dari dan oleh anggota Komisi. Pasal 15 Masa kerja anggota KPHI dijabat selama 3 (Uga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk I (satu) kali masa jabatan. Pasal 16 Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh pertimbangan DpR. Pasal 17 Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPHI, calon anggota harus memenuhi persyaratan:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

c. mempunyai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kualitas Penyelengg€uaEul Ibadah Haji;

d. mempunyai pengetatruan dan pengalaman yang luas dan mendalam tentang Penyelenggarauul Ibadah Haji;

e. Udak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejatratan; f. mampu seccrra roharri dan jasmani; dan

g. bersedia beke{a sepenuh waktu. Pasal 18 Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPHI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 19 Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugasnya KPHI dibantu oleh sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangliat dan diberhentjkan oleh Menteri atas pertimbangan Xfm.

(3) sekretaris dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada pimpinan KPHI. Pasal 2O Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota KPHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan peraturan presiden. - l0- BAB V BI.AYA PEI$TELENGGARAAN IBADAH HA^JI Pasal 2l

(1) Besaran BPIH ditetapkan oleh persetujuan DpR.

(2) BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan biaya Penyelengg€uaEu1 Ibadah Haji.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BPIH diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 22 (t) BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri.

(2) Penerimaan setoran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang telah ditetapkan. Pasal 23

(1) BPIH yang disetor ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional sebagaimana dtmaksud dalam Pasal 22 dikelola oleh Menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat. {2) Nilai

(2) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan langsung untuk membiayai belanja operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 24 (l) Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal:

a. meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau

b. batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian dan jumlah BPIH yang dikembalikan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 25 (l) Laporan keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji disampaikan kepada 3 (Uga) bulan setelah Penyelenggaraan Ibadah Haji selesal. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) apabila terdapat sisa dimasukkan dalam DAU. BAB VI PENDAITTAII/UV DAN KUOTA Pasal 26 (I) Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dengan mengikuti prosedur dan memenuhl persyaratan yang telah ditetapkan.

(2) Ketentuan .lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri. PasaJ2T Ketentuan lebih lanjut mengenai Warga Negara di luar negeri yang akan menunaikan Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasa] 28 (2) (t) (3) (4) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 28 Menteri menetapkan kuota nasional, kuota haji khusus, dan kuota provinsi dengan memperhatikan prinsip adil dan proporsional. Gubernur dapat menetapkan kuota provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ke dalam kuota kabupaten/kota. Dalam hal kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (I) Udak terpenuhi pada hari penutupan pendaftaran, Menteri dapat memperpanjang masa pendaft,aran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kuota diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII PEMBINAAN Pasal 29 (I) Dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, Menteri menetapkan:

a. mekanisme dan prosedur Pembinaan Ibadah Haji; dan

b. pedoman pembinaan, tuntunan manasik, dan panduan perjalanan Ibadah Haji.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan tanpa memungut biaya tambatran dari Jemaah Haji di luar BPIH yang telah ditetapkan. Pasal 30 (l) Dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, masyarakat dapat memberikan bimbingan Ibadah Haji, baik dilakukan secara perseoranguul maupun dengan membentuk kelompok bimbingan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan lbadah Haji oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VIII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAE} VIII KESEFIATAN Pasal 31 (t) Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan Ibadah Haji, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan Penyelenggara€u1 Ibadah Haji, dilakukan oleh menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

(2) Pelaksanaan tugas sebagaimErna dimaksud pada ayat (l) dikoordi:rasi oleh Menteri. BAB Ix KEIMIGRASI,AN Pasal 32

(1) Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji menggunakan Paspor Haji yang dikeluarkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat menunjuk pejabat untuk dan/atau atas namanya menandatangani Paspor Haji.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri. BAE} X TRAI{SPORTASI Bagian Kesatu Pelaksanaan Tfansportasi Pasal 33

(1) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji ke Arab Saudi dan pemulangannya ke tempat embarkasi asal di Indonesia menjadi tanggung jawab Menteri dan berkoordinasi dengan menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perhubungan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 34 Pasal 34 Penunjukan pelaksana Transportasi Jemaah Haji dirakukan oleh Menteri dengan memperhaUkan aspek keamanan, keselamatan, keny€un€u1an, dan efisiensi. Pasal 35 (I) Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

(2) Ketentuan lebih tanjut mengenai pembiayaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bagian Kedua Barang Bawaan Pasal 36 (I) Jemaah Haji dapat membawa barang bawaan ke dan dari Arab Saudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemeriksaan atas barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan. BAB )(I AKOMODASI Pasal 37

(1) Menteri wajib menyediakan Akomodasi bagi Jemaah Haji tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar BPIH yang telah ditetapkan.

(2) Akomodasi bagi Jemaah Haji harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyam€ur€Ln, dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Akomodasi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri. BAE} )fl BAB )oI PENITELENGGAITILU{ IBADAH FIAJI KHUSUS Pasal 38 (l) Dalam rangka PenyelenggaraEu-r Ibadah Haji bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus, dapat diselenggarakan Ibadah Haji Khusus yang pengelolaan dan pembiayaannya bersifat khusus.

(2) Penyelengg€raan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh Penyelengg*u Ibadah Haji Khusus yang telah mendapat izilx dari Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana Penyelenggara€ul Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturarr Menteri. Pasal 39 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, yang akan diberi izin oleh Menteri, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah;

b. memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan Ibadatr Haji Ktrusus; dan

c. memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Haji. Pasal 40 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. menerlma pendaftaran dan melayani Jemaah Haji hanya yang menggunakan Paspor Haji;

b. memberlkan bimbingan Ibadatr Haji;

c. memberlkan layanan Akomodasi, konsumsi, Tfansportasl, dan Pelayanan Kesehatan seczrra khusus; dan

d. memberangkatkan, memulangkan, dan melayani Jemaatr Haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan Jemaah Haji. Pasal 4l Pasal 41 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi administratif sesuai dengan tingkat kesalahannya, yang berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan izin penyelenggara€u1; atau

c. pencabutan izin penyelenggaraan. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggararul Ibadah Haji Ktrusus diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB )(III PENITELENGGARAAN PER,-IAI"ANAN IBADAH UMRAFI Pasal 43

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseoranga.n atau rombongan melalui penyelenggara pe{alanan Ibadah Umrah.

(2) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau biro pe{alanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 44 Biro pe{alanan wisata dapat ditetapkan sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. terdaft.ar sebagai biro perjalEultul wisata yang sah;

b. memlliki kemampuan teknis dan flnansial untuk menyelenggarakan pe{alanan Ibadah Umrah; dan

c. memilikl komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Umrah. Pasal 45 (I) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. menyediakan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -L7- a b c d. menyediakan pembimbing ibadah kesehatan; dan petugas memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan perundang- undangan; memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang diiepakati antara penyelenggara dan jemaah; dan melapor kepada Perwaktlan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perjalanan Ibadatr Umrah diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 46 Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan DAU securra lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk kemaslahatan umat Islam, Pemerintah membentuk Bp DAU. (2)

(1) Penyelenggara pe4'alanan Ibadah Umrah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (t) dikenai sanksi administrattf sesuai dengan tingkat kesalahannya, y€ulg berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan izin penyelenggara€u1; atau

c. pencabutan lzi:'tpenyelenggurratu-r.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB )(rV PENGELOLAAN DANA ABADI UIVIAT Bagian Kesatu Umum Pasal 47 (t)

(2) BP (2) (3) BP DAU terdiri atas ketua/penanggung jawab, dewan pengawas, dan dewan pelaksana. Pengelolaan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi kegiatan pelayanan Ibadah Haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi, serta pembangunuul sar€rna dan prasarzula ibadah. Bagian kedua Trrgas dan Fungsi (r) Pasal 48 BP DAU bertugas menghimpun, mengelola, mengembangkan, dan mempertanggun$ awabkan DAU.

(2) BP DAU memiliki fungsi:

a. menghimpun dan mengembangkan DAU sesuai dengan syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangau

b. merencanakan, mengorganisasikan, mengelola, dan memanfaatkan DAU; dan

c. melapork€u1 pengelolaan DAU kepada . Pasal 49

(1) Dewan pengawas memiliki fungsi:

a. menyusun sistem pengelolaan, pemanfaatan, pengembzrnguut, dan pengawasan DAU;

b. melaksanakan penilaian atas mmusEul kebijakan, renc€u1a strategis dan rencana kerja serta anggaruul tatrunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU;

c. melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaill pengelolaan dan pemanfaatan DAU; dan

d. menilai dan memberikan perLimbangan terhadap laporan tahunan yang disiapkan oleh dewan pelaksana sebelum ditetapkan menjadi laporan Bp DAU.

(2) Dalam a.

(2) Dalam pelaksanaan pengawaszrn keuangan, dewarr pengawas dapat menggunakan jasa tenaga profesional. Pasal 50 Dewan pelaksana memiliki fungsi: menyiapka.n rumusan kebijakan, renc€ula strategis, dan rencana kerja serta anggtrrzul tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU; melaksanakan program pemanfaatan dan pengembangan DAU yang telah ditetapkau melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan dan aset DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan penilaian atas kelayakan usul pemanfaatan DAU yang diajukan oleh masyarakat; melaporkan pelaksanaan program dan anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU secara periodik kepada dewan pengawas; dan menyiapkan laporan tahunan BP DAU kepada . Bagian Ketiga Strulrtur dan Pengorganisasian Pasal 51

Ketua/PenEulggung Jawab BP DAU adalah Menteri Pasal 52 (I) Dewan Pengawas BP DAU terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota.

(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri atas unsur masyarakat 6 (enam) orzmg dan unsur Pemerintah 3 (Uga) or€ulg.

(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. b c, d e. f.

(4) Unsur REPUBLIK INOONESIA (41 unsur Pemerintatr sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunJuk dari departemen yang ruang tir:gkup tugis dan tanggungJawabnya di bidang agama.

(5) Dewan Pengawas BP DAU dipimpi:n oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.

(6) Ketua dan waktl ketua dewan pengawas dipilih dari dan oleh anggota Dewan pengawas. Pasal 53 (r) Dewan Pelaksana BP DAU terdiri atas 7 (tuJuh) orang anggota. Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) terdirl atas unsur Pemerintatr dan ditunjuk oleh Menteri. Dewan Pelahsana dipimpin oleh seor€u1g ketua yang ditunJuk oleh Menteri dari anggota Dewan pelaksana. Pasal 54 (I) Masa kerJa anggota dewan pengawas dan dewan pelaksana d{abat selama 3 (Uga) tatrun dan dapat dlplllh kemball hanya untuk I (satu) kali masa Jabatan.

(2) Ketentuan lebih lanJut mengenai persyaratan imggota dewan pengawas dan dewan pelahsana, hubungan kerJa, dan mekanisme kerJa masi:rg-masirxg diatur dengan Peraturan Pemerintatr. Pasal 55 Pengangkatan dan pemberhentian ketua dan anggota dewan pengawas serta. ketua dan anggota dewan pelaksana ditetapkan dengarr Keputusan Presiden. Pasal 56

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bp DAU dlbantu oleh sekretartat.

(2) Ketentuan Iebih lanjut mengenal Sekretariat Bp DAU dlatur dengan Peraturan Menterl. (21 (3) Bagian Keempat -2t- Bagian Keempat Pengembangan dan pembiayaan Pasal 57 Pengembarrga, DAU sebagaimana drmaksud dalam pasal 47 lvat (1) meltpu| usatra piodukHf dan lrvestal yang sesuai denga, syarlatr dan ketentua' peratura' perundang- undangan. Pasal 58 lasll pengembangan sebagaimana dimahsud dalam pasal 57 dapat digunahan.tggsunf sesual dengan r"r"L. kerja dan anggaran yang telatr ditetapkan. Pasal 59 BP DAy dapat memperoreh hibah dan/atau sumbangan yang udat( menglkat dari masyarahat atau badan larn. Pasal 60

(1) Biaya operasional Bp DAU dibebankan pada hasil pengelolaan dan pengembangan OeU.

(2) Dalam hal tertentu, biaya operasional Bp DAU sebagatmana dlmaksud pada ayat (l) dapat dibiayai oleh Pemerlntatr daR/atau masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanJut mengenal biaya operasional sebagatmanl dimaksud pada aiat (l) attetapt<an dengan Peraturan Menterl sebagat Ketua/perr*ggrr.rg .lariau BP DAU. Pasal 6l Ketentuan lebih lanJut mengenai pengelolaan DAU diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Pertanggungawabarr Pasa] 62 Kefra/Penanggung Jawab Bp DAU menyampaikan laporan p?F ry"ngJ1waban pengelolaan DAU kepadi . BAB XV REPUBLIK INOONESIA BAB )(\/ KETENTUAI{ PIDAIVA (1)

(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak berUndah sebagal penyelenggara perJalanan Ibadah Umrah dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umratr sebagaimana dlmahsud dalam Pasal 43 ayat (2) dipidana dengan pldana penjara paling lama 4 (empat) tatrun dan/atau denda paling banyak Rp500.00O.OOO,OO (lima ratus juta rupiah). Pasal 64

(1) Penyelenggara Ibadatr Haji Klrusus yang uddk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penJara paling lama 6 (enam) tatrun dan/atau denda paling banyak Rp I .000.000.000,00 (satu miliar ruptatr).

(2) Penyelenggara pe{alanan Ibadatr Umrah yang Udak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pldana penJara paling lama 6 (enam) tatrun dan/atau denda paling banyak Rp 000,00 (satu miliar rupiatr). BAB )(\/I KETENTUAI{ PERALIHAN pas 63 peUlp - grang _yang dengan sengaJa dan tanpa hak bertindah sebagal penerima - pembayar€rn BPIH sebagalmana dlmaksud dalam pasal 22 ayat (I) dan/atau seb"gd penerlma penda-ftara' Jema^f, H.ii s_ebagalmana dimaksud dalam pasal 26 ayat til dlpldana dengan ptdana penJara paling lama 4 iempat) tatrun dan/atau denda pating ban-yak Rp500.000.000,00 (Iima ratus Juta rupiatr). Pasal 65

(1) KPHI sudatr harus dibentuk paltng lambat I (satu) tahun seJak Undang-Undang lnl diundangkan.

(2) PemerintaLr PRESIDE N REPUBLIK INDONESI.A,

(2) Pemerintatr menJalankan tugas dan fungsi KpHI sampai dengan terbentuknya KPHI. BAB )ilru KETENTUAJV PENUTUP Pasal 66 semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan undang-_u1d*g lnl harus diselesalkan paltng lambat 6 (enam) bulan terhitung seJak diundangkannya undang- Undang lni. Pada saat undang-undang ini mulat berlaku, undang- lnd_ang Nomor 17 Tatrun lggg tentang penyelengg*ui., Ibadatr HaJl (Lembar€rn Negara Repubrik IndonesiJlarrun 1999 Nomor 53, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesla Nomor 3832) dicabut dan di:ryatakan tidak berlalrtr. Pasal 67 Pasal 68 Pasal 69 lni mulai berlaku pada tanggal Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan darl undang-Undang Nomor -17 Tatrun lggg tentang Penyelenggaraan Ibadatr HaJl (kmbaran Negara Republlk Indonesia Tatrun lggg Nomor sg, Tambairan Lembaran Negara Republik Indonesla Nomor ggg2) dinyatahan maslh tetap berlalru sepanJang udak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-unaing ini. Undang-Undang dlundangkan. Agar PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2OO8 MENTERI HUKUM DAN FIAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI IiIT\TTAL\TTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 60 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA zu ttd ttd C- Wisnu Setiawan Peraturan Perundang- undangan dan Kesejahteraan Rakyat, t PRESIDE N RE FUBLIK INDONESIA PENJET/.SAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2OO8 TENTANG PENITELENGGARAAN IBADAH HAJI I. UMUM Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang memenuhi syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, sekali seumur hidup. Di samping itu, kesempatan untuk menunaikan ibadah haji yang semak-:n terbatas juga menjadi syarat dalam menunaikan kewajiban ibadah haji. Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah HaJi harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam. Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional karena jumlah jemaah haji Indonesia yang sangat besar, melibatkan berbagai instansi dan lembaga, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan berkaitan dengan berbagai aspek, antara lain bimbingan, transportasi, kesehatan, akomodasi, dan keamanan. Di samping itu, Penyelenggaraan Ibadah HaJi dilaksanakan di negara lain dalam waktu yang sangat terbatas yang menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri, khususnya di Arab Saudi. Di sisi lain adanya upaya untuk melakukan peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tuntutan reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah Haji perlu dikelola secara profesional dan akuntabel dengan mengedepankan kepentingan Jemaah haJi dengan prinsip nirlaba. Untuk menjamin Penyelenggaraan Ibadah HaJi yang adil, profesional, dan akuntabel dengan mengedepankan kepentingan jemaah, diperlukan adanya lembaga pengawas mandiri yang bertugas melakukan pengawas€rn dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia. Upaya Upaya penyempurnaa.n tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah HaJi secara terus-menerus dan berkesinambungan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Jemaah haji seJak mendaftar sampat kembali ke tanah alr. Pembinaan haji diwuJudkan dalam bentuk pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan kepada masyarakat dan jemaah haji. Pelayanan diwuJudkan dalam bentuk pemberian layanan administrasi dan dokumen, transportasi, kesehatan, serta akomodasi dan konsumsi. Perlindungan diwujudkan dalam bentuk jaminan keselamatan dan keamanan jemaah haji selama menunaikan ibadah haji. Karena penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menyangkut martabat serta nama baik bangsa, kegiatan penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung Jawab Pemerintah. Namun, partisipasi masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Partisipasi masyarakat tersebut direpresentasikan dalam penyelenggaran ibadah haji khusus dan bimbingan ibadah haji yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Untuk terlaksananya partisipasi masyarakat dengan baik, diperlukan pengatur€rn, pengawasurn, dan pengendalian dalam rangka memberikan perlindungan kepada jemaah haji. Di samping menunaikan ibadah haji, setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dianjurkan menunaikan ibadah umrah bagi yang mampu dalam rangka meningkatkan kualitas keimanannya. Ibadah umrah Juga dianjurkan bagi mereka yang telah menunaikan kewaJiban lbadah haji. Karena mlnat masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah sangat tinggi, perlu pengaturan agar masyarakat dapat menunaikan ibadah umrah dengan aman dan baik serta terlindungi kepentingannya. Pengaturan tersebut meliputi pembinaan, pelayanan administrasi, pengawasan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah, dan perlindungan terhadap jemaah umrah. Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haJi (BPIH) dan hasil eflslensi BPIH dalam bentuk dana abadi umat (DAU) dilaksanakan dengan prinsip berdaya guna dan berhasil guna dengan mengedepankan asas manfaat dan kemaslahatan umat. Agar DAU dapat dimanfaatkan secara optimal br:.gi kemaslahatan umat, pengelolaan DAU juga dilakukan seca.ra bersama oleh Pemerintah dan masyarakat yang direpresentasikan oleh Majelis Ulama Indonesra, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Dengarr Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, Undang-Undang Nomor L7 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dipandang perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat. OIeh karena itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji perlu diganti agar leblh menJamin kepastlan dan ketertiban hukum serta memberikan perlindungan bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dan umrah. II. PENJEI,,ASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasa] 2 Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa Penyelenggara€u1 Ibadah Haji berpegarg pada kebenaran, Udak berat sebelah, Udak memihak, dan Udak sewena.ng-wenang dalam Penyelenggara€u1 Ibadah Haj i. Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah Penyelenggaraa.n Ibadah Haji harus dilaksanakan memp erlimb an gkan ke ahlian p ara penyelenggaranya. bahwa dengan Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas dengan prinsip nirlaba" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggun$awabkan secErra etik dan hukum dengan prinsip Udak untuk mencari keuntungan. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7. . REPUBLIK INDONES]A 4- Pasal 7 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c CukuP jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dlmaksud dengan "kenyamanan" adalah tersedianya Transportasi dan pemondokan yang layak dan manusiawl. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup Jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "satuan keria di bawah Menteri" adalah satuan kerja yang mendukung operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji yang bersifat perrn€ulen dan sistemik di tingkat pusat, di tingkat daerah, dan di Arab Saudi. Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) . REI)UBLIK INDONESIA Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 9 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi" adalah Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. Pasal lO Ayat (I) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "penetapan" adalah penetapan BPIH setelah mendapat persetujuan DPR. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f . . Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal I I Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas.

PASAL 13

BAB XV: PRESIDEN
Naskah pasal.

PASAL 14

BAB III: FIAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Ketiga - Komisi Pengawas Haji Indonesia
KPHI terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota. Ibadah Haji dari berbagai (r) (2) (3) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas. unsur masyarakat 6 (enam) orang dan unsur Pemerintah 3 (tiga) orang. Unsur masyarakat sebagaim€u1a dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk dari departemen/instansi yang berkaitan dengan PenyelenggErraan Ibadah Haji. (4)

(5) KPHI PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(5) KPHI dipimpin oleh seorang ketua dan seor€rng wakil ketua.

(6) Ketua dan Wakil Ketua KPHI dipilih dari dan oleh anggota Komisi.

PASAL 15

BAB III: FIAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Ketiga - Komisi Pengawas Haji Indonesia
Masa kerja anggota KPHI dijabat selama 3 (Uga) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk I (satu) kali masa jabatan.

PASAL 16

BAB III: FIAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Ketiga - Komisi Pengawas Haji Indonesia
Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh pertimbangan DpR.

PASAL 17

BAB III: FIAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Ketiga - Komisi Pengawas Haji Indonesia
Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPHI, calon anggota
harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan
paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. mempunyai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan
kualitas Penyelengg€uaEul Ibadah Haji;
d. mempunyai pengetatruan dan pengalaman yang luas
dan mendalam tentang Penyelenggarauul Ibadah Haji;
e. Udak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana kejatratan;
f.
mampu seccrra roharri dan jasmani; dan
g. bersedia beke{a sepenuh waktu.

PASAL 18

BAB III: FIAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Ketiga - Komisi Pengawas Haji Indonesia
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung
pelaksanaan tugas KPHI dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 19

BAB III: FIAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Ketiga - Komisi Pengawas Haji Indonesia
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugasnya KPHI dibantu oleh
sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangliat dan
diberhentjkan oleh Menteri atas pertimbangan Xfm.
(3) sekretaris dalam melaksanakan tugasnya secara
fungsional bertanggung jawab kepada pimpinan KPHI.

PASAL 20

BAB III: FIAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Ketiga - Komisi Pengawas Haji Indonesia
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota KPHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan peraturan presiden. - l0- BAB V BI.AYA PEI$TELENGGARAAN IBADAH HA^JI Pasal 2l

(1) Besaran BPIH ditetapkan oleh persetujuan DpR.

(2) BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan biaya Penyelengg€uaEu1 Ibadah Haji.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BPIH diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 22 (t) BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri.

(2) Penerimaan setoran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang telah ditetapkan. Pasal 23

(1) BPIH yang disetor ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional sebagaimana dtmaksud dalam Pasal 22 dikelola oleh Menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat. {2) Nilai

(2) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan langsung untuk membiayai belanja operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 24 (l) Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal:

a. meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau

b. batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian dan jumlah BPIH yang dikembalikan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 25 (l) Laporan keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji disampaikan kepada 3 (Uga) bulan setelah Penyelenggaraan Ibadah Haji selesal. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) apabila terdapat sisa dimasukkan dalam DAU. BAB VI PENDAITTAII/UV DAN KUOTA Pasal 26 (I) Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dengan mengikuti prosedur dan memenuhl persyaratan yang telah ditetapkan.

(2) Ketentuan .lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri. PasaJ2T Ketentuan lebih lanjut mengenai Warga Negara di luar negeri yang akan menunaikan Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasa] 28 (2) (t) (3) (4) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 28 Menteri menetapkan kuota nasional, kuota haji khusus, dan kuota provinsi dengan memperhatikan prinsip adil dan proporsional. Gubernur dapat menetapkan kuota provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ke dalam kuota kabupaten/kota. Dalam hal kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (I) Udak terpenuhi pada hari penutupan pendaftaran, Menteri dapat memperpanjang masa pendaft,aran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kuota diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII PEMBINAAN Pasal 29 (I) Dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, Menteri menetapkan:

a. mekanisme dan prosedur Pembinaan Ibadah Haji; dan

b. pedoman pembinaan, tuntunan manasik, dan panduan perjalanan Ibadah Haji.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan tanpa memungut biaya tambatran dari Jemaah Haji di luar BPIH yang telah ditetapkan. Pasal 30 (l) Dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, masyarakat dapat memberikan bimbingan Ibadah Haji, baik dilakukan secara perseoranguul maupun dengan membentuk kelompok bimbingan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan lbadah Haji oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VIII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAE} VIII KESEFIATAN Pasal 31 (t) Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan Ibadah Haji, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan Penyelenggara€u1 Ibadah Haji, dilakukan oleh menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

(2) Pelaksanaan tugas sebagaimErna dimaksud pada ayat (l) dikoordi:rasi oleh Menteri. BAB Ix KEIMIGRASI,AN Pasal 32

(1) Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji menggunakan Paspor Haji yang dikeluarkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat menunjuk pejabat untuk dan/atau atas namanya menandatangani Paspor Haji.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri. BAE} X TRAI{SPORTASI Bagian Kesatu Pelaksanaan Tfansportasi Pasal 33

(1) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji ke Arab Saudi dan pemulangannya ke tempat embarkasi asal di Indonesia menjadi tanggung jawab Menteri dan berkoordinasi dengan menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perhubungan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 34 Pasal 34 Penunjukan pelaksana Transportasi Jemaah Haji dirakukan oleh Menteri dengan memperhaUkan aspek keamanan, keselamatan, keny€un€u1an, dan efisiensi. Pasal 35 (I) Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

(2) Ketentuan lebih tanjut mengenai pembiayaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bagian Kedua Barang Bawaan Pasal 36 (I) Jemaah Haji dapat membawa barang bawaan ke dan dari Arab Saudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemeriksaan atas barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan. BAB )(I AKOMODASI Pasal 37

(1) Menteri wajib menyediakan Akomodasi bagi Jemaah Haji tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar BPIH yang telah ditetapkan.

(2) Akomodasi bagi Jemaah Haji harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyam€ur€Ln, dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Akomodasi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri. BAE} )fl BAB )oI PENITELENGGAITILU{ IBADAH FIAJI KHUSUS Pasal 38 (l) Dalam rangka PenyelenggaraEu-r Ibadah Haji bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus, dapat diselenggarakan Ibadah Haji Khusus yang pengelolaan dan pembiayaannya bersifat khusus.

(2) Penyelengg€raan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh Penyelengg*u Ibadah Haji Khusus yang telah mendapat izilx dari Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana Penyelenggara€ul Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturarr Menteri. Pasal 39 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, yang akan diberi izin oleh Menteri, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah;

b. memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan Ibadatr Haji Ktrusus; dan

c. memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Haji. Pasal 40 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. menerlma pendaftaran dan melayani Jemaah Haji hanya yang menggunakan Paspor Haji;

b. memberlkan bimbingan Ibadatr Haji;

c. memberlkan layanan Akomodasi, konsumsi, Tfansportasl, dan Pelayanan Kesehatan seczrra khusus; dan

d. memberangkatkan, memulangkan, dan melayani Jemaatr Haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan Jemaah Haji. Pasal 4l Pasal 41 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi administratif sesuai dengan tingkat kesalahannya, yang berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan izin penyelenggara€u1; atau

c. pencabutan izin penyelenggaraan. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggararul Ibadah Haji Ktrusus diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB )(III PENITELENGGARAAN PER,-IAI"ANAN IBADAH UMRAFI Pasal 43

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseoranga.n atau rombongan melalui penyelenggara pe{alanan Ibadah Umrah.

(2) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau biro pe{alanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 44 Biro pe{alanan wisata dapat ditetapkan sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. terdaft.ar sebagai biro perjalEultul wisata yang sah;

b. memlliki kemampuan teknis dan flnansial untuk menyelenggarakan pe{alanan Ibadah Umrah; dan

c. memilikl komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Umrah. Pasal 45 (I) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. menyediakan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -L7- a b c d. menyediakan pembimbing ibadah kesehatan; dan petugas memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan perundang- undangan; memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang diiepakati antara penyelenggara dan jemaah; dan melapor kepada Perwaktlan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perjalanan Ibadatr Umrah diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 46 Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan DAU securra lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk kemaslahatan umat Islam, Pemerintah membentuk Bp DAU. (2)

(1) Penyelenggara pe4'alanan Ibadah Umrah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (t) dikenai sanksi administrattf sesuai dengan tingkat kesalahannya, y€ulg berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan izin penyelenggara€u1; atau

c. pencabutan lzi:'tpenyelenggurratu-r.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB )(rV PENGELOLAAN DANA ABADI UIVIAT Bagian Kesatu Umum Pasal 47 (t)

(2) BP (2) (3) BP DAU terdiri atas ketua/penanggung jawab, dewan pengawas, dan dewan pelaksana. Pengelolaan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi kegiatan pelayanan Ibadah Haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi, serta pembangunuul sar€rna dan prasarzula ibadah. Bagian kedua Trrgas dan Fungsi (r) Pasal 48 BP DAU bertugas menghimpun, mengelola, mengembangkan, dan mempertanggun$ awabkan DAU.

(2) BP DAU memiliki fungsi:

a. menghimpun dan mengembangkan DAU sesuai dengan syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangau

b. merencanakan, mengorganisasikan, mengelola, dan memanfaatkan DAU; dan

c. melapork€u1 pengelolaan DAU kepada . Pasal 49

(1) Dewan pengawas memiliki fungsi:

a. menyusun sistem pengelolaan, pemanfaatan, pengembzrnguut, dan pengawasan DAU;

b. melaksanakan penilaian atas mmusEul kebijakan, renc€u1a strategis dan rencana kerja serta anggaruul tatrunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU;

c. melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaill pengelolaan dan pemanfaatan DAU; dan

d. menilai dan memberikan perLimbangan terhadap laporan tahunan yang disiapkan oleh dewan pelaksana sebelum ditetapkan menjadi laporan Bp DAU.

(2) Dalam a.

(2) Dalam pelaksanaan pengawaszrn keuangan, dewarr pengawas dapat menggunakan jasa tenaga profesional. Pasal 50 Dewan pelaksana memiliki fungsi: menyiapka.n rumusan kebijakan, renc€ula strategis, dan rencana kerja serta anggtrrzul tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU; melaksanakan program pemanfaatan dan pengembangan DAU yang telah ditetapkau melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan dan aset DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan penilaian atas kelayakan usul pemanfaatan DAU yang diajukan oleh masyarakat; melaporkan pelaksanaan program dan anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU secara periodik kepada dewan pengawas; dan menyiapkan laporan tahunan BP DAU kepada . Bagian Ketiga Strulrtur dan Pengorganisasian Pasal 51

Ketua/PenEulggung Jawab BP DAU adalah Menteri Pasal 52 (I) Dewan Pengawas BP DAU terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota.

(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri atas unsur masyarakat 6 (enam) orzmg dan unsur Pemerintah 3 (Uga) or€ulg.

(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. b c, d e. f.

(4) Unsur REPUBLIK INOONESIA (41 unsur Pemerintatr sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunJuk dari departemen yang ruang tir:gkup tugis dan tanggungJawabnya di bidang agama.

(5) Dewan Pengawas BP DAU dipimpi:n oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.

(6) Ketua dan waktl ketua dewan pengawas dipilih dari dan oleh anggota Dewan pengawas. Pasal 53 (r) Dewan Pelaksana BP DAU terdiri atas 7 (tuJuh) orang anggota. Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) terdirl atas unsur Pemerintatr dan ditunjuk oleh Menteri. Dewan Pelahsana dipimpin oleh seor€u1g ketua yang ditunJuk oleh Menteri dari anggota Dewan pelaksana. Pasal 54 (I) Masa kerJa anggota dewan pengawas dan dewan pelaksana d{abat selama 3 (Uga) tatrun dan dapat dlplllh kemball hanya untuk I (satu) kali masa Jabatan.

(2) Ketentuan lebih lanJut mengenai persyaratan imggota dewan pengawas dan dewan pelahsana, hubungan kerJa, dan mekanisme kerJa masi:rg-masirxg diatur dengan Peraturan Pemerintatr. Pasal 55 Pengangkatan dan pemberhentian ketua dan anggota dewan pengawas serta. ketua dan anggota dewan pelaksana ditetapkan dengarr Keputusan Presiden. Pasal 56

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bp DAU dlbantu oleh sekretartat.

(2) Ketentuan Iebih lanjut mengenal Sekretariat Bp DAU dlatur dengan Peraturan Menterl. (21 (3) Bagian Keempat -2t- Bagian Keempat Pengembangan dan pembiayaan Pasal 57 Pengembarrga, DAU sebagaimana drmaksud dalam pasal 47 lvat (1) meltpu| usatra piodukHf dan lrvestal yang sesuai denga, syarlatr dan ketentua' peratura' perundang- undangan. Pasal 58 lasll pengembangan sebagaimana dimahsud dalam pasal 57 dapat digunahan.tggsunf sesual dengan r"r"L. kerja dan anggaran yang telatr ditetapkan. Pasal 59 BP DAy dapat memperoreh hibah dan/atau sumbangan yang udat( menglkat dari masyarahat atau badan larn. Pasal 60

(1) Biaya operasional Bp DAU dibebankan pada hasil pengelolaan dan pengembangan OeU.

(2) Dalam hal tertentu, biaya operasional Bp DAU sebagatmana dlmaksud pada ayat (l) dapat dibiayai oleh Pemerlntatr daR/atau masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanJut mengenal biaya operasional sebagatmanl dimaksud pada aiat (l) attetapt<an dengan Peraturan Menterl sebagat Ketua/perr*ggrr.rg .lariau BP DAU. Pasal 6l Ketentuan lebih lanJut mengenai pengelolaan DAU diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Pertanggungawabarr Pasa] 62 Kefra/Penanggung Jawab Bp DAU menyampaikan laporan p?F ry"ngJ1waban pengelolaan DAU kepadi . BAB XV REPUBLIK INOONESIA BAB )(\/ KETENTUAI{ PIDAIVA (1)

(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak berUndah sebagal penyelenggara perJalanan Ibadah Umrah dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umratr sebagaimana dlmahsud dalam Pasal 43 ayat (2) dipidana dengan pldana penjara paling lama 4 (empat) tatrun dan/atau denda paling banyak Rp500.00O.OOO,OO (lima ratus juta rupiah). Pasal 64

(1) Penyelenggara Ibadatr Haji Klrusus yang uddk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penJara paling lama 6 (enam) tatrun dan/atau denda paling banyak Rp I .000.000.000,00 (satu miliar ruptatr).

(2) Penyelenggara pe{alanan Ibadatr Umrah yang Udak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pldana penJara paling lama 6 (enam) tatrun dan/atau denda paling banyak Rp 000,00 (satu miliar rupiatr). BAB )(\/I KETENTUAI{ PERALIHAN pas 63 peUlp - grang _yang dengan sengaJa dan tanpa hak bertindah sebagal penerima - pembayar€rn BPIH sebagalmana dlmaksud dalam pasal 22 ayat (I) dan/atau seb"gd penerlma penda-ftara' Jema^f, H.ii s_ebagalmana dimaksud dalam pasal 26 ayat til dlpldana dengan ptdana penJara paling lama 4 iempat) tatrun dan/atau denda pating ban-yak Rp500.000.000,00 (Iima ratus Juta rupiatr). Pasal 65

(1) KPHI sudatr harus dibentuk paltng lambat I (satu) tahun seJak Undang-Undang lnl diundangkan.

(2) PemerintaLr PRESIDE N REPUBLIK INDONESI.A,

(2) Pemerintatr menJalankan tugas dan fungsi KpHI sampai dengan terbentuknya KPHI. BAB )ilru KETENTUAJV PENUTUP Pasal 66 semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan undang-_u1d*g lnl harus diselesalkan paltng lambat 6 (enam) bulan terhitung seJak diundangkannya undang- Undang lni. Pada saat undang-undang ini mulat berlaku, undang- lnd_ang Nomor 17 Tatrun lggg tentang penyelengg*ui., Ibadatr HaJl (Lembar€rn Negara Repubrik IndonesiJlarrun 1999 Nomor 53, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesla Nomor 3832) dicabut dan di:ryatakan tidak berlalrtr. Pasal 67 Pasal 68 Pasal 69 lni mulai berlaku pada tanggal Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan darl undang-Undang Nomor -17 Tatrun lggg tentang Penyelenggaraan Ibadatr HaJl (kmbaran Negara Republlk Indonesia Tatrun lggg Nomor sg, Tambairan Lembaran Negara Republik Indonesla Nomor ggg2) dinyatahan maslh tetap berlalru sepanJang udak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-unaing ini. Undang-Undang dlundangkan. Agar PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2OO8 MENTERI HUKUM DAN FIAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI IiIT\TTAL\TTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 60 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA zu ttd ttd C- Wisnu Setiawan Peraturan Perundang- undangan dan Kesejahteraan Rakyat, t PRESIDE N RE FUBLIK INDONESIA PENJET/.SAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2OO8 TENTANG PENITELENGGARAAN IBADAH HAJI I. UMUM Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang memenuhi syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, sekali seumur hidup. Di samping itu, kesempatan untuk menunaikan ibadah haji yang semak-:n terbatas juga menjadi syarat dalam menunaikan kewajiban ibadah haji. Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah HaJi harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam. Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional karena jumlah jemaah haji Indonesia yang sangat besar, melibatkan berbagai instansi dan lembaga, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan berkaitan dengan berbagai aspek, antara lain bimbingan, transportasi, kesehatan, akomodasi, dan keamanan. Di samping itu, Penyelenggaraan Ibadah HaJi dilaksanakan di negara lain dalam waktu yang sangat terbatas yang menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri, khususnya di Arab Saudi. Di sisi lain adanya upaya untuk melakukan peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tuntutan reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah Haji perlu dikelola secara profesional dan akuntabel dengan mengedepankan kepentingan Jemaah haJi dengan prinsip nirlaba. Untuk menjamin Penyelenggaraan Ibadah HaJi yang adil, profesional, dan akuntabel dengan mengedepankan kepentingan jemaah, diperlukan adanya lembaga pengawas mandiri yang bertugas melakukan pengawas€rn dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia. Upaya Upaya penyempurnaa.n tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah HaJi secara terus-menerus dan berkesinambungan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Jemaah haji seJak mendaftar sampat kembali ke tanah alr. Pembinaan haji diwuJudkan dalam bentuk pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan kepada masyarakat dan jemaah haji. Pelayanan diwuJudkan dalam bentuk pemberian layanan administrasi dan dokumen, transportasi, kesehatan, serta akomodasi dan konsumsi. Perlindungan diwujudkan dalam bentuk jaminan keselamatan dan keamanan jemaah haji selama menunaikan ibadah haji. Karena penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menyangkut martabat serta nama baik bangsa, kegiatan penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung Jawab Pemerintah. Namun, partisipasi masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Partisipasi masyarakat tersebut direpresentasikan dalam penyelenggaran ibadah haji khusus dan bimbingan ibadah haji yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Untuk terlaksananya partisipasi masyarakat dengan baik, diperlukan pengatur€rn, pengawasurn, dan pengendalian dalam rangka memberikan perlindungan kepada jemaah haji. Di samping menunaikan ibadah haji, setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dianjurkan menunaikan ibadah umrah bagi yang mampu dalam rangka meningkatkan kualitas keimanannya. Ibadah umrah Juga dianjurkan bagi mereka yang telah menunaikan kewaJiban lbadah haji. Karena mlnat masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah sangat tinggi, perlu pengaturan agar masyarakat dapat menunaikan ibadah umrah dengan aman dan baik serta terlindungi kepentingannya. Pengaturan tersebut meliputi pembinaan, pelayanan administrasi, pengawasan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah, dan perlindungan terhadap jemaah umrah. Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haJi (BPIH) dan hasil eflslensi BPIH dalam bentuk dana abadi umat (DAU) dilaksanakan dengan prinsip berdaya guna dan berhasil guna dengan mengedepankan asas manfaat dan kemaslahatan umat. Agar DAU dapat dimanfaatkan secara optimal br:.gi kemaslahatan umat, pengelolaan DAU juga dilakukan seca.ra bersama oleh Pemerintah dan masyarakat yang direpresentasikan oleh Majelis Ulama Indonesra, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Dengarr Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, Undang-Undang Nomor L7 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dipandang perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat. OIeh karena itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji perlu diganti agar leblh menJamin kepastlan dan ketertiban hukum serta memberikan perlindungan bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dan umrah. II. PENJEI,,ASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasa] 2 Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa Penyelenggara€u1 Ibadah Haji berpegarg pada kebenaran, Udak berat sebelah, Udak memihak, dan Udak sewena.ng-wenang dalam Penyelenggara€u1 Ibadah Haj i. Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah Penyelenggaraa.n Ibadah Haji harus dilaksanakan memp erlimb an gkan ke ahlian p ara penyelenggaranya. bahwa dengan Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas dengan prinsip nirlaba" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggun$awabkan secErra etik dan hukum dengan prinsip Udak untuk mencari keuntungan. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7. . REPUBLIK INDONES]A 4- Pasal 7 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c CukuP jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dlmaksud dengan "kenyamanan" adalah tersedianya Transportasi dan pemondokan yang layak dan manusiawl. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup Jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "satuan keria di bawah Menteri" adalah satuan kerja yang mendukung operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji yang bersifat perrn€ulen dan sistemik di tingkat pusat, di tingkat daerah, dan di Arab Saudi. Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) . REI)UBLIK INDONESIA Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 9 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi" adalah Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. Pasal lO Ayat (I) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "penetapan" adalah penetapan BPIH setelah mendapat persetujuan DPR. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f . . Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal I I Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasa1 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas, Pasal 16 Cukup jelas. Pasa-l 17 Cukup Jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas, Pasal 20 Cukup jelas.

PASAL 21

BAB XV: PRESIDEN
Naskah pasal.

PASAL 22

BAB V: BI.AYA PEI$TELENGGARAAN IBADAH HA^JI
(t) BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank
syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk
oleh Menteri.
(2) Penerimaan setoran BPIH sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
kuota yang telah ditetapkan.

PASAL 23

BAB V: BI.AYA PEI$TELENGGARAAN IBADAH HA^JI
(1) BPIH yang disetor ke rekening Menteri melalui bank
syariah dan/atau bank umum nasional sebagaimana
dtmaksud dalam Pasal 22 dikelola oleh Menteri dengan
mempertimbangkan nilai manfaat.
{2) Nilai

(2) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
digunakan langsung untuk membiayai belanja
operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

PASAL 24

BAB V: BI.AYA PEI$TELENGGARAAN IBADAH HA^JI
(l) Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal:
a. meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan
Ibadah Haji; atau
b. batal keberangkatannya karena alasan kesehatan
atau alasan lain yang sah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian dan
jumlah BPIH yang dikembalikan diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 25

BAB V: BI.AYA PEI$TELENGGARAAN IBADAH HA^JI
(l) Laporan keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji disampaikan kepada 3 (Uga) bulan setelah Penyelenggaraan Ibadah Haji selesal. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) apabila terdapat sisa dimasukkan dalam DAU. BAB VI PENDAITTAII/UV DAN KUOTA

PASAL 26

BAB VI: PENDAITTAII/UV DAN KUOTA
(I) Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dengan mengikuti prosedur dan memenuhl persyaratan yang telah ditetapkan.

(2) Ketentuan .lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri. PasaJ2T Ketentuan lebih lanjut mengenai Warga Negara di luar negeri yang akan menunaikan Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasa] 28 (2) (t) (3) (4) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 28 Menteri menetapkan kuota nasional, kuota haji khusus, dan kuota provinsi dengan memperhatikan prinsip adil dan proporsional. Gubernur dapat menetapkan kuota provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ke dalam kuota kabupaten/kota. Dalam hal kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (I) Udak terpenuhi pada hari penutupan pendaftaran, Menteri dapat memperpanjang masa pendaft,aran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kuota diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII PEMBINAAN Pasal 29 (I) Dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, Menteri menetapkan:

a. mekanisme dan prosedur Pembinaan Ibadah Haji; dan

b. pedoman pembinaan, tuntunan manasik, dan panduan perjalanan Ibadah Haji.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan tanpa memungut biaya tambatran dari Jemaah Haji di luar BPIH yang telah ditetapkan. Pasal 30 (l) Dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, masyarakat dapat memberikan bimbingan Ibadah Haji, baik dilakukan secara perseoranguul maupun dengan membentuk kelompok bimbingan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan lbadah Haji oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VIII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAE} VIII KESEFIATAN Pasal 31 (t) Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan Ibadah Haji, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan Penyelenggara€u1 Ibadah Haji, dilakukan oleh menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

(2) Pelaksanaan tugas sebagaimErna dimaksud pada ayat (l) dikoordi:rasi oleh Menteri. BAB Ix KEIMIGRASI,AN Pasal 32

(1) Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji menggunakan Paspor Haji yang dikeluarkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat menunjuk pejabat untuk dan/atau atas namanya menandatangani Paspor Haji.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri. BAE} X TRAI{SPORTASI Bagian Kesatu Pelaksanaan Tfansportasi Pasal 33

(1) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji ke Arab Saudi dan pemulangannya ke tempat embarkasi asal di Indonesia menjadi tanggung jawab Menteri dan berkoordinasi dengan menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perhubungan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 34 Pasal 34 Penunjukan pelaksana Transportasi Jemaah Haji dirakukan oleh Menteri dengan memperhaUkan aspek keamanan, keselamatan, keny€un€u1an, dan efisiensi. Pasal 35 (I) Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

(2) Ketentuan lebih tanjut mengenai pembiayaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bagian Kedua Barang Bawaan Pasal 36 (I) Jemaah Haji dapat membawa barang bawaan ke dan dari Arab Saudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemeriksaan atas barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan. BAB )(I AKOMODASI Pasal 37

(1) Menteri wajib menyediakan Akomodasi bagi Jemaah Haji tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar BPIH yang telah ditetapkan.

(2) Akomodasi bagi Jemaah Haji harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyam€ur€Ln, dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Akomodasi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri. BAE} )fl BAB )oI PENITELENGGAITILU{ IBADAH FIAJI KHUSUS Pasal 38 (l) Dalam rangka PenyelenggaraEu-r Ibadah Haji bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus, dapat diselenggarakan Ibadah Haji Khusus yang pengelolaan dan pembiayaannya bersifat khusus.

(2) Penyelengg€raan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh Penyelengg*u Ibadah Haji Khusus yang telah mendapat izilx dari Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana Penyelenggara€ul Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturarr Menteri. Pasal 39 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, yang akan diberi izin oleh Menteri, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah;

b. memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan Ibadatr Haji Ktrusus; dan

c. memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Haji. Pasal 40 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. menerlma pendaftaran dan melayani Jemaah Haji hanya yang menggunakan Paspor Haji;

b. memberlkan bimbingan Ibadatr Haji;

c. memberlkan layanan Akomodasi, konsumsi, Tfansportasl, dan Pelayanan Kesehatan seczrra khusus; dan

d. memberangkatkan, memulangkan, dan melayani Jemaatr Haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan Jemaah Haji. Pasal 4l Pasal 41 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi administratif sesuai dengan tingkat kesalahannya, yang berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan izin penyelenggara€u1; atau

c. pencabutan izin penyelenggaraan. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggararul Ibadah Haji Ktrusus diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB )(III PENITELENGGARAAN PER,-IAI"ANAN IBADAH UMRAFI Pasal 43

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseoranga.n atau rombongan melalui penyelenggara pe{alanan Ibadah Umrah.

(2) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau biro pe{alanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 44 Biro pe{alanan wisata dapat ditetapkan sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. terdaft.ar sebagai biro perjalEultul wisata yang sah;

b. memlliki kemampuan teknis dan flnansial untuk menyelenggarakan pe{alanan Ibadah Umrah; dan

c. memilikl komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Umrah. Pasal 45 (I) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. menyediakan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -L7- a b c d. menyediakan pembimbing ibadah kesehatan; dan petugas memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan perundang- undangan; memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang diiepakati antara penyelenggara dan jemaah; dan melapor kepada Perwaktlan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perjalanan Ibadatr Umrah diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 46 Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan DAU securra lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk kemaslahatan umat Islam, Pemerintah membentuk Bp DAU. (2)

(1) Penyelenggara pe4'alanan Ibadah Umrah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (t) dikenai sanksi administrattf sesuai dengan tingkat kesalahannya, y€ulg berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan izin penyelenggara€u1; atau

c. pencabutan lzi:'tpenyelenggurratu-r.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB )(rV PENGELOLAAN DANA ABADI UIVIAT Bagian Kesatu Umum Pasal 47 (t)

(2) BP (2) (3) BP DAU terdiri atas ketua/penanggung jawab, dewan pengawas, dan dewan pelaksana. Pengelolaan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi kegiatan pelayanan Ibadah Haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi, serta pembangunuul sar€rna dan prasarzula ibadah. Bagian kedua Trrgas dan Fungsi (r) Pasal 48 BP DAU bertugas menghimpun, mengelola, mengembangkan, dan mempertanggun$ awabkan DAU.

(2) BP DAU memiliki fungsi:

a. menghimpun dan mengembangkan DAU sesuai dengan syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangau

b. merencanakan, mengorganisasikan, mengelola, dan memanfaatkan DAU; dan

c. melapork€u1 pengelolaan DAU kepada . Pasal 49

(1) Dewan pengawas memiliki fungsi:

a. menyusun sistem pengelolaan, pemanfaatan, pengembzrnguut, dan pengawasan DAU;

b. melaksanakan penilaian atas mmusEul kebijakan, renc€u1a strategis dan rencana kerja serta anggaruul tatrunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU;

c. melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaill pengelolaan dan pemanfaatan DAU; dan

d. menilai dan memberikan perLimbangan terhadap laporan tahunan yang disiapkan oleh dewan pelaksana sebelum ditetapkan menjadi laporan Bp DAU.

(2) Dalam a.

(2) Dalam pelaksanaan pengawaszrn keuangan, dewarr pengawas dapat menggunakan jasa tenaga profesional. Pasal 50 Dewan pelaksana memiliki fungsi: menyiapka.n rumusan kebijakan, renc€ula strategis, dan rencana kerja serta anggtrrzul tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU; melaksanakan program pemanfaatan dan pengembangan DAU yang telah ditetapkau melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan dan aset DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan penilaian atas kelayakan usul pemanfaatan DAU yang diajukan oleh masyarakat; melaporkan pelaksanaan program dan anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU secara periodik kepada dewan pengawas; dan menyiapkan laporan tahunan BP DAU kepada . Bagian Ketiga Strulrtur dan Pengorganisasian Pasal 51

Ketua/PenEulggung Jawab BP DAU adalah Menteri Pasal 52 (I) Dewan Pengawas BP DAU terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota.

(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri atas unsur masyarakat 6 (enam) orzmg dan unsur Pemerintah 3 (Uga) or€ulg.

(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. b c, d e. f.

(4) Unsur REPUBLIK INOONESIA (41 unsur Pemerintatr sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunJuk dari departemen yang ruang tir:gkup tugis dan tanggungJawabnya di bidang agama.

(5) Dewan Pengawas BP DAU dipimpi:n oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.

(6) Ketua dan waktl ketua dewan pengawas dipilih dari dan oleh anggota Dewan pengawas. Pasal 53 (r) Dewan Pelaksana BP DAU terdiri atas 7 (tuJuh) orang anggota. Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) terdirl atas unsur Pemerintatr dan ditunjuk oleh Menteri. Dewan Pelahsana dipimpin oleh seor€u1g ketua yang ditunJuk oleh Menteri dari anggota Dewan pelaksana. Pasal 54 (I) Masa kerJa anggota dewan pengawas dan dewan pelaksana d{abat selama 3 (Uga) tatrun dan dapat dlplllh kemball hanya untuk I (satu) kali masa Jabatan.

(2) Ketentuan lebih lanJut mengenai persyaratan imggota dewan pengawas dan dewan pelahsana, hubungan kerJa, dan mekanisme kerJa masi:rg-masirxg diatur dengan Peraturan Pemerintatr. Pasal 55 Pengangkatan dan pemberhentian ketua dan anggota dewan pengawas serta. ketua dan anggota dewan pelaksana ditetapkan dengarr Keputusan Presiden. Pasal 56

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bp DAU dlbantu oleh sekretartat.

(2) Ketentuan Iebih lanjut mengenal Sekretariat Bp DAU dlatur dengan Peraturan Menterl. (21 (3) Bagian Keempat -2t- Bagian Keempat Pengembangan dan pembiayaan Pasal 57 Pengembarrga, DAU sebagaimana drmaksud dalam pasal 47 lvat (1) meltpu| usatra piodukHf dan lrvestal yang sesuai denga, syarlatr dan ketentua' peratura' perundang- undangan. Pasal 58 lasll pengembangan sebagaimana dimahsud dalam pasal 57 dapat digunahan.tggsunf sesual dengan r"r"L. kerja dan anggaran yang telatr ditetapkan. Pasal 59 BP DAy dapat memperoreh hibah dan/atau sumbangan yang udat( menglkat dari masyarahat atau badan larn. Pasal 60

(1) Biaya operasional Bp DAU dibebankan pada hasil pengelolaan dan pengembangan OeU.

(2) Dalam hal tertentu, biaya operasional Bp DAU sebagatmana dlmaksud pada ayat (l) dapat dibiayai oleh Pemerlntatr daR/atau masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanJut mengenal biaya operasional sebagatmanl dimaksud pada aiat (l) attetapt<an dengan Peraturan Menterl sebagat Ketua/perr*ggrr.rg .lariau BP DAU. Pasal 6l Ketentuan lebih lanJut mengenai pengelolaan DAU diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Pertanggungawabarr Pasa] 62 Kefra/Penanggung Jawab Bp DAU menyampaikan laporan p?F ry"ngJ1waban pengelolaan DAU kepadi . BAB XV REPUBLIK INOONESIA BAB )(\/ KETENTUAI{ PIDAIVA (1)

(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak berUndah sebagal penyelenggara perJalanan Ibadah Umrah dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umratr sebagaimana dlmahsud dalam Pasal 43 ayat (2) dipidana dengan pldana penjara paling lama 4 (empat) tatrun dan/atau denda paling banyak Rp500.00O.OOO,OO (lima ratus juta rupiah). Pasal 64

(1) Penyelenggara Ibadatr Haji Klrusus yang uddk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penJara paling lama 6 (enam) tatrun dan/atau denda paling banyak Rp I .000.000.000,00 (satu miliar ruptatr).

(2) Penyelenggara pe{alanan Ibadatr Umrah yang Udak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pldana penJara paling lama 6 (enam) tatrun dan/atau denda paling banyak Rp 000,00 (satu miliar rupiatr). BAB )(\/I KETENTUAI{ PERALIHAN pas 63 peUlp - grang _yang dengan sengaJa dan tanpa hak bertindah sebagal penerima - pembayar€rn BPIH sebagalmana dlmaksud dalam pasal 22 ayat (I) dan/atau seb"gd penerlma penda-ftara' Jema^f, H.ii s_ebagalmana dimaksud dalam pasal 26 ayat til dlpldana dengan ptdana penJara paling lama 4 iempat) tatrun dan/atau denda pating ban-yak Rp500.000.000,00 (Iima ratus Juta rupiatr). Pasal 65

(1) KPHI sudatr harus dibentuk paltng lambat I (satu) tahun seJak Undang-Undang lnl diundangkan.

(2) PemerintaLr PRESIDE N REPUBLIK INDONESI.A,

(2) Pemerintatr menJalankan tugas dan fungsi KpHI sampai dengan terbentuknya KPHI. BAB )ilru KETENTUAJV PENUTUP Pasal 66 semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan undang-_u1d*g lnl harus diselesalkan paltng lambat 6 (enam) bulan terhitung seJak diundangkannya undang- Undang lni. Pada saat undang-undang ini mulat berlaku, undang- lnd_ang Nomor 17 Tatrun lggg tentang penyelengg*ui., Ibadatr HaJl (Lembar€rn Negara Repubrik IndonesiJlarrun 1999 Nomor 53, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesla Nomor 3832) dicabut dan di:ryatakan tidak berlalrtr. Pasal 67 Pasal 68 Pasal 69 lni mulai berlaku pada tanggal Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan darl undang-Undang Nomor -17 Tatrun lggg tentang Penyelenggaraan Ibadatr HaJl (kmbaran Negara Republlk Indonesia Tatrun lggg Nomor sg, Tambairan Lembaran Negara Republik Indonesla Nomor ggg2) dinyatahan maslh tetap berlalru sepanJang udak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-unaing ini. Undang-Undang dlundangkan. Agar PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2OO8 MENTERI HUKUM DAN FIAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI IiIT\TTAL\TTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 60 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA zu ttd ttd C- Wisnu Setiawan Peraturan Perundang- undangan dan Kesejahteraan Rakyat, t PRESIDE N RE FUBLIK INDONESIA PENJET/.SAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2OO8 TENTANG PENITELENGGARAAN IBADAH HAJI I. UMUM Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang memenuhi syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, sekali seumur hidup. Di samping itu, kesempatan untuk menunaikan ibadah haji yang semak-:n terbatas juga menjadi syarat dalam menunaikan kewajiban ibadah haji. Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah HaJi harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam. Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional karena jumlah jemaah haji Indonesia yang sangat besar, melibatkan berbagai instansi dan lembaga, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan berkaitan dengan berbagai aspek, antara lain bimbingan, transportasi, kesehatan, akomodasi, dan keamanan. Di samping itu, Penyelenggaraan Ibadah HaJi dilaksanakan di negara lain dalam waktu yang sangat terbatas yang menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri, khususnya di Arab Saudi. Di sisi lain adanya upaya untuk melakukan peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tuntutan reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah Haji perlu dikelola secara profesional dan akuntabel dengan mengedepankan kepentingan Jemaah haJi dengan prinsip nirlaba. Untuk menjamin Penyelenggaraan Ibadah HaJi yang adil, profesional, dan akuntabel dengan mengedepankan kepentingan jemaah, diperlukan adanya lembaga pengawas mandiri yang bertugas melakukan pengawas€rn dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia. Upaya Upaya penyempurnaa.n tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah HaJi secara terus-menerus dan berkesinambungan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Jemaah haji seJak mendaftar sampat kembali ke tanah alr. Pembinaan haji diwuJudkan dalam bentuk pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan kepada masyarakat dan jemaah haji. Pelayanan diwuJudkan dalam bentuk pemberian layanan administrasi dan dokumen, transportasi, kesehatan, serta akomodasi dan konsumsi. Perlindungan diwujudkan dalam bentuk jaminan keselamatan dan keamanan jemaah haji selama menunaikan ibadah haji. Karena penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menyangkut martabat serta nama baik bangsa, kegiatan penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung Jawab Pemerintah. Namun, partisipasi masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Partisipasi masyarakat tersebut direpresentasikan dalam penyelenggaran ibadah haji khusus dan bimbingan ibadah haji yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Untuk terlaksananya partisipasi masyarakat dengan baik, diperlukan pengatur€rn, pengawasurn, dan pengendalian dalam rangka memberikan perlindungan kepada jemaah haji. Di samping menunaikan ibadah haji, setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dianjurkan menunaikan ibadah umrah bagi yang mampu dalam rangka meningkatkan kualitas keimanannya. Ibadah umrah Juga dianjurkan bagi mereka yang telah menunaikan kewaJiban lbadah haji. Karena mlnat masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah sangat tinggi, perlu pengaturan agar masyarakat dapat menunaikan ibadah umrah dengan aman dan baik serta terlindungi kepentingannya. Pengaturan tersebut meliputi pembinaan, pelayanan administrasi, pengawasan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah, dan perlindungan terhadap jemaah umrah. Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haJi (BPIH) dan hasil eflslensi BPIH dalam bentuk dana abadi umat (DAU) dilaksanakan dengan prinsip berdaya guna dan berhasil guna dengan mengedepankan asas manfaat dan kemaslahatan umat. Agar DAU dapat dimanfaatkan secara optimal br:.gi kemaslahatan umat, pengelolaan DAU juga dilakukan seca.ra bersama oleh Pemerintah dan masyarakat yang direpresentasikan oleh Majelis Ulama Indonesra, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Dengarr Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, Undang-Undang Nomor L7 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dipandang perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat. OIeh karena itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji perlu diganti agar leblh menJamin kepastlan dan ketertiban hukum serta memberikan perlindungan bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dan umrah. II. PENJEI,,ASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasa] 2 Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa Penyelenggara€u1 Ibadah Haji berpegarg pada kebenaran, Udak berat sebelah, Udak memihak, dan Udak sewena.ng-wenang dalam Penyelenggara€u1 Ibadah Haj i. Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah Penyelenggaraa.n Ibadah Haji harus dilaksanakan memp erlimb an gkan ke ahlian p ara penyelenggaranya. bahwa dengan Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas dengan prinsip nirlaba" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggun$awabkan secErra etik dan hukum dengan prinsip Udak untuk mencari keuntungan. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7. . REPUBLIK INDONES]A 4- Pasal 7 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c CukuP jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dlmaksud dengan "kenyamanan" adalah tersedianya Transportasi dan pemondokan yang layak dan manusiawl. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup Jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "satuan keria di bawah Menteri" adalah satuan kerja yang mendukung operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji yang bersifat perrn€ulen dan sistemik di tingkat pusat, di tingkat daerah, dan di Arab Saudi. Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) . REI)UBLIK INDONESIA Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 9 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi" adalah Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. Pasal lO Ayat (I) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "penetapan" adalah penetapan BPIH setelah mendapat persetujuan DPR. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f . . Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal I I Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasa1 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas, Pasal 16 Cukup jelas. Pasa-l 17 Cukup Jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas, Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2L Pasal 2 I Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Pasal 22 Ayat (1) Ayat (2) Cukup jelas Pasa] 23 Cukup jelas. Pasal24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup.ielas. Pasal 26 Cukup jelas. Pengelolaan BPIH dilakukan berdasarkan PenyelenggaraEm Ibadah Haji sesuai dengan Hij^iah. siklus kalender Yang dimaksud dengan "Menteri" dalam hal BPIH disetorkan ke rekening Menteri" adalah menteri sebagai lembaga yang dalam pelaksanaannya Menteri dapat menunjuk pejabat di lingkungan tugas dan wewenerngnya bertindak untuk dan/atau atas namanya. Bank umum nasional yang dapat ditunjuk menjadi bank penerima setoran BPIH adalah bank umum yang memiliki layanan yang bersifat nasional dan memiliki layanan syariah.

PASAL 27

BAB XV: PRESIDEN
Naskah pasal.

PASAL 28

BAB VI: PENDAITTAII/UV DAN KUOTA
Menteri menetapkan kuota nasional, kuota haji khusus,
dan kuota provinsi dengan memperhatikan prinsip adil
dan proporsional.
Gubernur dapat menetapkan kuota provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ke dalam kuota
kabupaten/kota.
Dalam hal kuota nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (I) Udak terpenuhi pada hari penutupan
pendaftaran, Menteri dapat memperpanjang masa
pendaft,aran dengan menggunakan kuota bebas secara
nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kuota
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 29

BAB VII: PEMBINAAN
(I) Dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, Menteri
menetapkan:
a. mekanisme dan prosedur Pembinaan Ibadah Haji;
dan
b. pedoman pembinaan, tuntunan manasik, dan
panduan perjalanan Ibadah Haji.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
dilakukan tanpa memungut biaya tambatran dari
Jemaah Haji di luar BPIH yang telah ditetapkan.

PASAL 30

BAB VII: PEMBINAAN
(l) Dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, masyarakat dapat memberikan bimbingan Ibadah Haji, baik dilakukan secara perseoranguul maupun dengan membentuk kelompok bimbingan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan lbadah Haji oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VIII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAE} VIII KESEFIATAN

PASAL 31

BAB VIII: PRESIDE N
(t) Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan Ibadah Haji, baik
pada saat persiapan maupun pelaksanaan
Penyelenggara€u1 Ibadah Haji, dilakukan oleh menteri
yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang kesehatan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimErna dimaksud pada ayat (l)
dikoordi:rasi oleh Menteri.
BAB Ix
KEIMIGRASI,AN

PASAL 32

BAB IX: KEIMIGRASI,AN
(1) Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah
Haji menggunakan Paspor Haji yang dikeluarkan oleh
Menteri.
(2) Menteri dapat menunjuk pejabat untuk dan/atau atas
namanya menandatangani Paspor Haji.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAE} X
TRAI{SPORTASI
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Tfansportasi

PASAL 33

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Tfansportasi
(1) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji ke Arab Saudi dan
pemulangannya ke tempat embarkasi asal di Indonesia
menjadi tanggung jawab Menteri dan berkoordinasi
dengan menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perhubungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 34

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Tfansportasi
Pasal 34
Penunjukan pelaksana Transportasi Jemaah Haji dirakukan
oleh Menteri dengan memperhaUkan aspek keamanan,
keselamatan, keny€un€u1an, dan efisiensi.

PASAL 35

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Tfansportasi
(I) Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke
embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih tanjut mengenai pembiayaan
Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bagian Kedua
Barang Bawaan

PASAL 36

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Kedua - Barang Bawaan
(I) Jemaah Haji dapat membawa barang bawaan ke dan
dari Arab Saudi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan atas barang bawaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri
Keuangan.
BAB )(I
AKOMODASI

PASAL 37

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Kedua - Barang Bawaan
(1) Menteri wajib menyediakan Akomodasi bagi Jemaah
Haji tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah
Haji di luar BPIH yang telah ditetapkan.
(2) Akomodasi bagi Jemaah Haji harus memenuhi standar
kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan,
keamanan, kenyam€ur€Ln, dan kemudahan Jemaah Haji
beserta barang bawaannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Akomodasi
bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAE} )fl

BAB )oI
PENITELENGGAITILU{ IBADAH FIAJI KHUSUS

PASAL 38

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Kedua - Barang Bawaan
(l) Dalam rangka PenyelenggaraEu-r Ibadah Haji bagi
masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus,
dapat diselenggarakan Ibadah Haji Khusus yang
pengelolaan dan pembiayaannya bersifat khusus.
(2) Penyelengg€raan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh
Penyelengg*u Ibadah Haji Khusus yang telah mendapat
izilx dari Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana
Penyelenggara€ul Ibadah Haji Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturarr
Menteri.

PASAL 39

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Kedua - Barang Bawaan
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38, yang akan diberi izin oleh Menteri, wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah;
b. memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk
menyelenggarakan Ibadatr Haji Ktrusus; dan
c. memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas
Ibadah Haji.

PASAL 40

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Kedua - Barang Bawaan
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. menerlma pendaftaran dan melayani Jemaah Haji
hanya yang menggunakan Paspor Haji;
b. memberlkan bimbingan Ibadatr Haji;
c. memberlkan layanan Akomodasi, konsumsi,
Tfansportasl, dan Pelayanan Kesehatan seczrra khusus;
dan
d. memberangkatkan, memulangkan, dan melayani
Jemaatr Haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati
antara penyelenggara dan Jemaah Haji.
Pasal 4l

Pasal 41
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dikenai sanksi administratif sesuai dengan tingkat
kesalahannya, yang berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin penyelenggara€u1; atau
c. pencabutan izin penyelenggaraan.

PASAL 42

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Kedua - Barang Bawaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggararul Ibadah
Haji Ktrusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB )(III
PENITELENGGARAAN PER,-IAI"ANAN IBADAH UMRAFI

PASAL 43

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Kedua - Barang Bawaan
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara
perseoranga.n atau rombongan melalui penyelenggara
pe{alanan Ibadah Umrah.
(2) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh
Pemerintah dan/atau biro pe{alanan wisata yang
ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 44

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Kedua - Barang Bawaan
Biro pe{alanan wisata dapat ditetapkan sebagai
penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah setelah memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. terdaft.ar sebagai biro perjalEultul wisata yang sah;
b. memlliki kemampuan teknis dan flnansial untuk
menyelenggarakan pe{alanan Ibadah Umrah; dan
c. memilikl komitmen untuk meningkatkan kualitas
Ibadah Umrah.

PASAL 45

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Kedua - Barang Bawaan
(I) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. menyediakan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -L7- a b c d. menyediakan pembimbing ibadah kesehatan; dan petugas memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan perundang- undangan; memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang diiepakati antara penyelenggara dan jemaah; dan melapor kepada Perwaktlan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perjalanan Ibadatr Umrah diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 46

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Kedua - Barang Bawaan
Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan DAU
securra lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk
kemaslahatan umat Islam, Pemerintah membentuk Bp
DAU.
(2)
(1) Penyelenggara pe4'alanan Ibadah Umrah yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (t) dikenai sanksi administrattf sesuai
dengan tingkat kesalahannya, y€ulg berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin penyelenggara€u1; atau
c. pencabutan lzi:'tpenyelenggurratu-r.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenal sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB )(rV
PENGELOLAAN DANA ABADI UIVIAT
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 47

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Kesatu - Umum
(t)
(2) BP

(2)
(3)
BP DAU terdiri atas ketua/penanggung jawab, dewan
pengawas, dan dewan pelaksana.
Pengelolaan secara lebih berdaya guna dan berhasil
guna sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi
kegiatan pelayanan Ibadah Haji, pendidikan dan
dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi, serta
pembangunuul sar€rna dan prasarzula ibadah.
Bagian kedua
Trrgas dan Fungsi
(r)

PASAL 48

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian kedua - Trrgas dan Fungsi
BP DAU bertugas menghimpun, mengelola, mengembangkan, dan mempertanggun$ awabkan DAU.

(2) BP DAU memiliki fungsi:

a. menghimpun dan mengembangkan DAU sesuai dengan syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangau

b. merencanakan, mengorganisasikan, mengelola, dan memanfaatkan DAU; dan

c. melapork€u1 pengelolaan DAU kepada .

PASAL 49

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian kedua - Trrgas dan Fungsi
(1) Dewan pengawas memiliki fungsi:
a. menyusun sistem pengelolaan, pemanfaatan,
pengembzrnguut, dan pengawasan DAU;
b. melaksanakan penilaian atas mmusEul kebijakan,
renc€u1a strategis dan rencana kerja serta anggaruul
tatrunan pengelolaan, pemanfaatan, dan
pengembangan DAU;
c. melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas
pelaksanaill pengelolaan dan pemanfaatan DAU;
dan
d. menilai dan memberikan perLimbangan terhadap
laporan tahunan yang disiapkan oleh dewan
pelaksana sebelum ditetapkan menjadi laporan Bp
DAU.
(2) Dalam

a.
(2) Dalam pelaksanaan pengawaszrn keuangan, dewarr
pengawas dapat menggunakan jasa tenaga profesional.

PASAL 50

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian kedua - Trrgas dan Fungsi
Dewan pelaksana memiliki fungsi: menyiapka.n rumusan kebijakan, renc€ula strategis, dan rencana kerja serta anggtrrzul tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU; melaksanakan program pemanfaatan dan pengembangan DAU yang telah ditetapkau melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan dan aset DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan penilaian atas kelayakan usul pemanfaatan DAU yang diajukan oleh masyarakat; melaporkan pelaksanaan program dan anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU secara periodik kepada dewan pengawas; dan menyiapkan laporan tahunan BP DAU kepada . Bagian Ketiga Strulrtur dan Pengorganisasian

PASAL 51

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Ketiga - Strulrtur dan Pengorganisasian
Ketua/PenEulggung Jawab BP DAU adalah Menteri

PASAL 52

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Ketiga - Strulrtur dan Pengorganisasian
(I) Dewan Pengawas BP DAU terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota.

(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri atas unsur masyarakat 6 (enam) orzmg dan unsur Pemerintah 3 (Uga) or€ulg.

(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. b c, d e. f.

(4) Unsur REPUBLIK INOONESIA (41 unsur Pemerintatr sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunJuk dari departemen yang ruang tir:gkup tugis dan tanggungJawabnya di bidang agama.

(5) Dewan Pengawas BP DAU dipimpi:n oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.

(6) Ketua dan waktl ketua dewan pengawas dipilih dari dan oleh anggota Dewan pengawas.

PASAL 53

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Ketiga - Strulrtur dan Pengorganisasian
(r)
Dewan Pelaksana BP DAU terdiri atas 7 (tuJuh) orang
anggota.
Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (t)
terdirl atas unsur Pemerintatr dan ditunjuk oleh
Menteri.
Dewan Pelahsana dipimpin oleh seor€u1g ketua yang
ditunJuk oleh Menteri dari anggota Dewan pelaksana.

PASAL 54

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Ketiga - Strulrtur dan Pengorganisasian
(I) Masa kerJa anggota dewan pengawas dan dewan
pelaksana d{abat selama 3 (Uga) tatrun dan dapat
dlplllh kemball hanya untuk I (satu) kali masa Jabatan.
(2) Ketentuan lebih lanJut mengenai persyaratan imggota
dewan pengawas dan dewan pelahsana, hubungan
kerJa, dan mekanisme kerJa masi:rg-masirxg diatur
dengan Peraturan Pemerintatr.

PASAL 55

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Ketiga - Strulrtur dan Pengorganisasian
Pengangkatan dan pemberhentian ketua dan anggota dewan pengawas serta. ketua dan anggota dewan pelaksana ditetapkan dengarr Keputusan Presiden.

PASAL 56

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Ketiga - Strulrtur dan Pengorganisasian
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bp DAU dlbantu oleh
sekretartat.
(2) Ketentuan Iebih lanjut mengenal Sekretariat Bp DAU
dlatur dengan Peraturan Menterl.
(21
(3)
Bagian Keempat

-2t-
Bagian Keempat
Pengembangan dan pembiayaan

PASAL 57

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Keempat - Pengembangan dan pembiayaan
Pengembarrga, DAU sebagaimana drmaksud dalam pasal 47
lvat (1) meltpu| usatra piodukHf dan lrvestal yang sesuai
denga, syarlatr dan ketentua' peratura' perundang-
undangan.

PASAL 58

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Keempat - Pengembangan dan pembiayaan
lasll pengembangan sebagaimana dimahsud dalam pasal 57
dapat digunahan.tggsunf sesual dengan r"r"L. kerja dan
anggaran yang telatr ditetapkan.

PASAL 59

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Keempat - Pengembangan dan pembiayaan
BP DAy dapat memperoreh hibah dan/atau sumbangan
yang udat( menglkat dari masyarahat atau badan larn.

PASAL 60

BAB IX: KEIMIGRASI,AN | Bagian Keempat - Pengembangan dan pembiayaan
(1) Biaya operasional Bp DAU dibebankan pada hasil pengelolaan dan pengembangan OeU.

(2) Dalam hal tertentu, biaya operasional Bp DAU sebagatmana dlmaksud pada ayat (l) dapat dibiayai oleh Pemerlntatr daR/atau masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanJut mengenal biaya operasional sebagatmanl dimaksud pada aiat (l) attetapt<an dengan Peraturan Menterl sebagat Ketua/perr*ggrr.rg .lariau BP DAU. Pasal 6l Ketentuan lebih lanJut mengenai pengelolaan DAU diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Pertanggungawabarr Pasa] 62 Kefra/Penanggung Jawab Bp DAU menyampaikan laporan p?F ry"ngJ1waban pengelolaan DAU kepadi . BAB XV REPUBLIK INOONESIA BAB )(\/ KETENTUAI{ PIDAIVA (1)

(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak berUndah sebagal penyelenggara perJalanan Ibadah Umrah dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umratr sebagaimana dlmahsud dalam Pasal 43 ayat (2) dipidana dengan pldana penjara paling lama 4 (empat) tatrun dan/atau denda paling banyak Rp500.00O.OOO,OO (lima ratus juta rupiah). Pasal 64

(1) Penyelenggara Ibadatr Haji Klrusus yang uddk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penJara paling lama 6 (enam) tatrun dan/atau denda paling banyak Rp I .000.000.000,00 (satu miliar ruptatr).

(2) Penyelenggara pe{alanan Ibadatr Umrah yang Udak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pldana penJara paling lama 6 (enam) tatrun dan/atau denda paling banyak Rp 000,00 (satu miliar rupiatr). BAB )(\/I KETENTUAI{ PERALIHAN pas 63 peUlp - grang _yang dengan sengaJa dan tanpa hak bertindah sebagal penerima - pembayar€rn BPIH sebagalmana dlmaksud dalam pasal 22 ayat (I) dan/atau seb"gd penerlma penda-ftara' Jema^f, H.ii s_ebagalmana dimaksud dalam pasal 26 ayat til dlpldana dengan ptdana penJara paling lama 4 iempat) tatrun dan/atau denda pating ban-yak Rp500.000.000,00 (Iima ratus Juta rupiatr). Pasal 65

(1) KPHI sudatr harus dibentuk paltng lambat I (satu) tahun seJak Undang-Undang lnl diundangkan.

(2) PemerintaLr PRESIDE N REPUBLIK INDONESI.A,

(2) Pemerintatr menJalankan tugas dan fungsi KpHI sampai dengan terbentuknya KPHI. BAB )ilru KETENTUAJV PENUTUP Pasal 66 semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan undang-_u1d*g lnl harus diselesalkan paltng lambat 6 (enam) bulan terhitung seJak diundangkannya undang- Undang lni. Pada saat undang-undang ini mulat berlaku, undang- lnd_ang Nomor 17 Tatrun lggg tentang penyelengg*ui., Ibadatr HaJl (Lembar€rn Negara Repubrik IndonesiJlarrun 1999 Nomor 53, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesla Nomor 3832) dicabut dan di:ryatakan tidak berlalrtr. Pasal 67 Pasal 68 Pasal 69 lni mulai berlaku pada tanggal Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan darl undang-Undang Nomor -17 Tatrun lggg tentang Penyelenggaraan Ibadatr HaJl (kmbaran Negara Republlk Indonesia Tatrun lggg Nomor sg, Tambairan Lembaran Negara Republik Indonesla Nomor ggg2) dinyatahan maslh tetap berlalru sepanJang udak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-unaing ini. Undang-Undang dlundangkan. Agar PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2OO8 MENTERI HUKUM DAN FIAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI IiIT\TTAL\TTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 60 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA zu ttd ttd C- Wisnu Setiawan Peraturan Perundang- undangan dan Kesejahteraan Rakyat, t PRESIDE N RE FUBLIK INDONESIA PENJET/.SAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2OO8 TENTANG PENITELENGGARAAN IBADAH HAJI I. UMUM Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang memenuhi syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, sekali seumur hidup. Di samping itu, kesempatan untuk menunaikan ibadah haji yang semak-:n terbatas juga menjadi syarat dalam menunaikan kewajiban ibadah haji. Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah HaJi harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam. Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional karena jumlah jemaah haji Indonesia yang sangat besar, melibatkan berbagai instansi dan lembaga, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan berkaitan dengan berbagai aspek, antara lain bimbingan, transportasi, kesehatan, akomodasi, dan keamanan. Di samping itu, Penyelenggaraan Ibadah HaJi dilaksanakan di negara lain dalam waktu yang sangat terbatas yang menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri, khususnya di Arab Saudi. Di sisi lain adanya upaya untuk melakukan peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tuntutan reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah Haji perlu dikelola secara profesional dan akuntabel dengan mengedepankan kepentingan Jemaah haJi dengan prinsip nirlaba. Untuk menjamin Penyelenggaraan Ibadah HaJi yang adil, profesional, dan akuntabel dengan mengedepankan kepentingan jemaah, diperlukan adanya lembaga pengawas mandiri yang bertugas melakukan pengawas€rn dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia. Upaya Upaya penyempurnaa.n tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah HaJi secara terus-menerus dan berkesinambungan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Jemaah haji seJak mendaftar sampat kembali ke tanah alr. Pembinaan haji diwuJudkan dalam bentuk pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan kepada masyarakat dan jemaah haji. Pelayanan diwuJudkan dalam bentuk pemberian layanan administrasi dan dokumen, transportasi, kesehatan, serta akomodasi dan konsumsi. Perlindungan diwujudkan dalam bentuk jaminan keselamatan dan keamanan jemaah haji selama menunaikan ibadah haji. Karena penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menyangkut martabat serta nama baik bangsa, kegiatan penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung Jawab Pemerintah. Namun, partisipasi masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Partisipasi masyarakat tersebut direpresentasikan dalam penyelenggaran ibadah haji khusus dan bimbingan ibadah haji yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Untuk terlaksananya partisipasi masyarakat dengan baik, diperlukan pengatur€rn, pengawasurn, dan pengendalian dalam rangka memberikan perlindungan kepada jemaah haji. Di samping menunaikan ibadah haji, setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dianjurkan menunaikan ibadah umrah bagi yang mampu dalam rangka meningkatkan kualitas keimanannya. Ibadah umrah Juga dianjurkan bagi mereka yang telah menunaikan kewaJiban lbadah haji. Karena mlnat masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah sangat tinggi, perlu pengaturan agar masyarakat dapat menunaikan ibadah umrah dengan aman dan baik serta terlindungi kepentingannya. Pengaturan tersebut meliputi pembinaan, pelayanan administrasi, pengawasan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah, dan perlindungan terhadap jemaah umrah. Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haJi (BPIH) dan hasil eflslensi BPIH dalam bentuk dana abadi umat (DAU) dilaksanakan dengan prinsip berdaya guna dan berhasil guna dengan mengedepankan asas manfaat dan kemaslahatan umat. Agar DAU dapat dimanfaatkan secara optimal br:.gi kemaslahatan umat, pengelolaan DAU juga dilakukan seca.ra bersama oleh Pemerintah dan masyarakat yang direpresentasikan oleh Majelis Ulama Indonesra, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Dengarr Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, Undang-Undang Nomor L7 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dipandang perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat. OIeh karena itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji perlu diganti agar leblh menJamin kepastlan dan ketertiban hukum serta memberikan perlindungan bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dan umrah. II. PENJEI,,ASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasa] 2 Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa Penyelenggara€u1 Ibadah Haji berpegarg pada kebenaran, Udak berat sebelah, Udak memihak, dan Udak sewena.ng-wenang dalam Penyelenggara€u1 Ibadah Haj i. Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah Penyelenggaraa.n Ibadah Haji harus dilaksanakan memp erlimb an gkan ke ahlian p ara penyelenggaranya. bahwa dengan Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas dengan prinsip nirlaba" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggun$awabkan secErra etik dan hukum dengan prinsip Udak untuk mencari keuntungan. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7. . REPUBLIK INDONES]A 4- Pasal 7 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c CukuP jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dlmaksud dengan "kenyamanan" adalah tersedianya Transportasi dan pemondokan yang layak dan manusiawl. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup Jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "satuan keria di bawah Menteri" adalah satuan kerja yang mendukung operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji yang bersifat perrn€ulen dan sistemik di tingkat pusat, di tingkat daerah, dan di Arab Saudi. Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) . REI)UBLIK INDONESIA Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 9 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi" adalah Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. Pasal lO Ayat (I) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "penetapan" adalah penetapan BPIH setelah mendapat persetujuan DPR. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f . . Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal I I Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasa1 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas, Pasal 16 Cukup jelas. Pasa-l 17 Cukup Jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas, Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2L Pasal 2 I Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Pasal 22 Ayat (1) Ayat (2) Cukup jelas Pasa] 23 Cukup jelas. Pasal24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup.ielas. Pasal 26 Cukup jelas. Pengelolaan BPIH dilakukan berdasarkan PenyelenggaraEm Ibadah Haji sesuai dengan Hij^iah. siklus kalender Yang dimaksud dengan "Menteri" dalam hal BPIH disetorkan ke rekening Menteri" adalah menteri sebagai lembaga yang dalam pelaksanaannya Menteri dapat menunjuk pejabat di lingkungan tugas dan wewenerngnya bertindak untuk dan/atau atas namanya. Bank umum nasional yang dapat ditunjuk menjadi bank penerima setoran BPIH adalah bank umum yang memiliki layanan yang bersifat nasional dan memiliki layanan syariah. Pasal 27 . Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Ayat (t) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasa] 30 Cukup jelas. Pasal 3l Cukup jelas. Pasa] 32 Cukup jelas Pasal 33 Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kuota bebas seca,ra nasional" adalah sisa kuota yang disediakan bagi Jemaah Haji yang sudah terdaftar dalam daftar tunggu dengan memperhatikan proporsionalitas kuota provinsi dan kuota Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Ayat (l) Yang dimaksud dengan "Transportasi" Transportasi selama di Arab Saudl. Ayat (2) Cukup jelas termasuk Pasal 34 RE TUBLIK INDONESIA Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Ayat (1) Crrkup jelas. Ayat (2) Yang dlmaksud dengan "dilakukan oleh Menteri Keuangan" adalah pelaksanaan pemeriksaan atas barang bawaan oleh pejabat yang diberi otorisasi oleh Menteri Keuangan. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 4l Cukup jclas. Pasal 42 Yang diatur dalam Peraturan Pemerintah meliputi, antara lain, persyaratan Penyelenggara Ibadah HaJi Khusus dan sanksi. Pasal 43 Cukup;elas. REPUBLIK INDONES]A Pasa] 44 Huruf a Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup;elas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasa] 5l Cukup jelas. Pasa-l 52 Cukup jelas. Pasal 53 Ayat (t) Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "biro pe{alanan wisata yang sah" adalah biro perjalanan wisata yang telah terdaftar pada Iembaga/instansi yang ti:egkup dan tugasnya di bidang pariwisa.ta. Ayat (2) - l1- Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 6O Cukup jelas.

PASAL 61

BAB XV: PRESIDEN
Cukup jelas.
Pasa] 62
Cukup.ielas.

PASAL 63

BAB XV: PRESIDEN
Naskah pasal.

PASAL 64

BAB XV: PRESIDEN
(1) Penyelenggara Ibadatr Haji Klrusus yang uddk
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dipidana dengan pidana penJara paling lama 6
(enam) tatrun dan/atau denda paling banyak
Rp I .000.000.000,00 (satu miliar ruptatr).
(2) Penyelenggara pe{alanan Ibadatr Umrah yang Udak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pldana penJara paling
lama 6 (enam) tatrun dan/atau denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiatr).
BAB )(\/I
KETENTUAI{ PERALIHAN
pas 63
peUlp - grang _yang dengan sengaJa dan tanpa hak
bertindah sebagal penerima - pembayar€rn BPIH
sebagalmana dlmaksud dalam pasal 22 ayat (I)
dan/atau seb"gd penerlma penda-ftara' Jema^f, H.ii
s_ebagalmana dimaksud dalam pasal 26 ayat til
dlpldana dengan ptdana penJara paling lama 4 iempat)
tatrun dan/atau denda pating ban-yak
Rp500.000.000,00 (Iima ratus Juta rupiatr).

PASAL 65

BAB XV: PRESIDEN
(1) KPHI sudatr harus dibentuk paltng lambat I (satu)
tahun seJak Undang-Undang lnl diundangkan.
(2) PemerintaLr

PRESIDE N
REPUBLIK INDONESI.A,
(2) Pemerintatr menJalankan tugas dan fungsi KpHI sampai
dengan terbentuknya KPHI.
BAB )ilru
KETENTUAJV PENUTUP

PASAL 66

BAB XV: PRESIDEN
semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan
undang-_u1d*g lnl harus diselesalkan paltng lambat 6
(enam) bulan terhitung seJak diundangkannya undang-
Undang lni.
Pada saat undang-undang ini mulat berlaku, undang-
lnd_ang Nomor 17 Tatrun lggg tentang penyelengg*ui.,
Ibadatr HaJl (Lembar€rn Negara Repubrik IndonesiJlarrun
1999 Nomor 53, Tambatran Lembaran Negara Republik
Indonesla Nomor 3832) dicabut dan di:ryatakan tidak
berlalrtr.

PASAL 67

BAB XV: PRESIDEN
Pasal 68 Pasal 69 lni mulai berlaku pada tanggal Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan darl undang-Undang Nomor -17 Tatrun lggg tentang Penyelenggaraan Ibadatr HaJl (kmbaran Negara Republlk Indonesia Tatrun lggg Nomor sg, Tambairan Lembaran Negara Republik Indonesla Nomor ggg2) dinyatahan maslh tetap berlalru sepanJang udak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-unaing ini. Undang-Undang dlundangkan. Agar PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2OO8 MENTERI HUKUM DAN FIAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI IiIT\TTAL\TTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 60 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA zu ttd ttd C- Wisnu Setiawan Peraturan Perundang- undangan dan Kesejahteraan Rakyat, t PRESIDE N RE FUBLIK INDONESIA PENJET/.SAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2OO8 TENTANG PENITELENGGARAAN IBADAH HAJI I. UMUM Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang memenuhi syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, sekali seumur hidup. Di samping itu, kesempatan untuk menunaikan ibadah haji yang semak-:n terbatas juga menjadi syarat dalam menunaikan kewajiban ibadah haji. Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah HaJi harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam. Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional karena jumlah jemaah haji Indonesia yang sangat besar, melibatkan berbagai instansi dan lembaga, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan berkaitan dengan berbagai aspek, antara lain bimbingan, transportasi, kesehatan, akomodasi, dan keamanan. Di samping itu, Penyelenggaraan Ibadah HaJi dilaksanakan di negara lain dalam waktu yang sangat terbatas yang menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri, khususnya di Arab Saudi. Di sisi lain adanya upaya untuk melakukan peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tuntutan reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah Haji perlu dikelola secara profesional dan akuntabel dengan mengedepankan kepentingan Jemaah haJi dengan prinsip nirlaba. Untuk menjamin Penyelenggaraan Ibadah HaJi yang adil, profesional, dan akuntabel dengan mengedepankan kepentingan jemaah, diperlukan adanya lembaga pengawas mandiri yang bertugas melakukan pengawas€rn dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia. Upaya Upaya penyempurnaa.n tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah HaJi secara terus-menerus dan berkesinambungan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Jemaah haji seJak mendaftar sampat kembali ke tanah alr. Pembinaan haji diwuJudkan dalam bentuk pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan kepada masyarakat dan jemaah haji. Pelayanan diwuJudkan dalam bentuk pemberian layanan administrasi dan dokumen, transportasi, kesehatan, serta akomodasi dan konsumsi. Perlindungan diwujudkan dalam bentuk jaminan keselamatan dan keamanan jemaah haji selama menunaikan ibadah haji. Karena penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menyangkut martabat serta nama baik bangsa, kegiatan penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung Jawab Pemerintah. Namun, partisipasi masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Partisipasi masyarakat tersebut direpresentasikan dalam penyelenggaran ibadah haji khusus dan bimbingan ibadah haji yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Untuk terlaksananya partisipasi masyarakat dengan baik, diperlukan pengatur€rn, pengawasurn, dan pengendalian dalam rangka memberikan perlindungan kepada jemaah haji. Di samping menunaikan ibadah haji, setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dianjurkan menunaikan ibadah umrah bagi yang mampu dalam rangka meningkatkan kualitas keimanannya. Ibadah umrah Juga dianjurkan bagi mereka yang telah menunaikan kewaJiban lbadah haji. Karena mlnat masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah sangat tinggi, perlu pengaturan agar masyarakat dapat menunaikan ibadah umrah dengan aman dan baik serta terlindungi kepentingannya. Pengaturan tersebut meliputi pembinaan, pelayanan administrasi, pengawasan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah, dan perlindungan terhadap jemaah umrah. Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haJi (BPIH) dan hasil eflslensi BPIH dalam bentuk dana abadi umat (DAU) dilaksanakan dengan prinsip berdaya guna dan berhasil guna dengan mengedepankan asas manfaat dan kemaslahatan umat. Agar DAU dapat dimanfaatkan secara optimal br:.gi kemaslahatan umat, pengelolaan DAU juga dilakukan seca.ra bersama oleh Pemerintah dan masyarakat yang direpresentasikan oleh Majelis Ulama Indonesra, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Dengarr Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, Undang-Undang Nomor L7 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dipandang perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat. OIeh karena itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji perlu diganti agar leblh menJamin kepastlan dan ketertiban hukum serta memberikan perlindungan bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dan umrah. II. PENJEI,,ASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasa] 2 Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa Penyelenggara€u1 Ibadah Haji berpegarg pada kebenaran, Udak berat sebelah, Udak memihak, dan Udak sewena.ng-wenang dalam Penyelenggara€u1 Ibadah Haj i. Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah Penyelenggaraa.n Ibadah Haji harus dilaksanakan memp erlimb an gkan ke ahlian p ara penyelenggaranya. bahwa dengan Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas dengan prinsip nirlaba" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggun$awabkan secErra etik dan hukum dengan prinsip Udak untuk mencari keuntungan. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7. . REPUBLIK INDONES]A 4- Pasal 7 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c CukuP jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dlmaksud dengan "kenyamanan" adalah tersedianya Transportasi dan pemondokan yang layak dan manusiawl. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup Jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "satuan keria di bawah Menteri" adalah satuan kerja yang mendukung operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji yang bersifat perrn€ulen dan sistemik di tingkat pusat, di tingkat daerah, dan di Arab Saudi. Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) . REI)UBLIK INDONESIA Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 9 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi" adalah Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. Pasal lO Ayat (I) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "penetapan" adalah penetapan BPIH setelah mendapat persetujuan DPR. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f . . Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal I I Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasa1 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas, Pasal 16 Cukup jelas. Pasa-l 17 Cukup Jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas, Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2L Pasal 2 I Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Pasal 22 Ayat (1) Ayat (2) Cukup jelas Pasa] 23 Cukup jelas. Pasal24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup.ielas. Pasal 26 Cukup jelas. Pengelolaan BPIH dilakukan berdasarkan PenyelenggaraEm Ibadah Haji sesuai dengan Hij^iah. siklus kalender Yang dimaksud dengan "Menteri" dalam hal BPIH disetorkan ke rekening Menteri" adalah menteri sebagai lembaga yang dalam pelaksanaannya Menteri dapat menunjuk pejabat di lingkungan tugas dan wewenerngnya bertindak untuk dan/atau atas namanya. Bank umum nasional yang dapat ditunjuk menjadi bank penerima setoran BPIH adalah bank umum yang memiliki layanan yang bersifat nasional dan memiliki layanan syariah. Pasal 27 . Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Ayat (t) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasa] 30 Cukup jelas. Pasal 3l Cukup jelas. Pasa] 32 Cukup jelas Pasal 33 Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kuota bebas seca,ra nasional" adalah sisa kuota yang disediakan bagi Jemaah Haji yang sudah terdaftar dalam daftar tunggu dengan memperhatikan proporsionalitas kuota provinsi dan kuota Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Ayat (l) Yang dimaksud dengan "Transportasi" Transportasi selama di Arab Saudl. Ayat (2) Cukup jelas termasuk Pasal 34 RE TUBLIK INDONESIA Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Ayat (1) Crrkup jelas. Ayat (2) Yang dlmaksud dengan "dilakukan oleh Menteri Keuangan" adalah pelaksanaan pemeriksaan atas barang bawaan oleh pejabat yang diberi otorisasi oleh Menteri Keuangan. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 4l Cukup jclas. Pasal 42 Yang diatur dalam Peraturan Pemerintah meliputi, antara lain, persyaratan Penyelenggara Ibadah HaJi Khusus dan sanksi. Pasal 43 Cukup;elas. REPUBLIK INDONES]A Pasa] 44 Huruf a Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup;elas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasa] 5l Cukup jelas. Pasa-l 52 Cukup jelas. Pasal 53 Ayat (t) Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "biro pe{alanan wisata yang sah" adalah biro perjalanan wisata yang telah terdaftar pada Iembaga/instansi yang ti:egkup dan tugasnya di bidang pariwisa.ta. Ayat (2) - l1- Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 6O Cukup jelas. Pasal 6 1 Cukup jelas. Pasa] 62 Cukup.ielas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "unsur pemerintah" dapat terdiri atas instansi yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan pengembangan DAU. Pasal 65 Pasa] 65 Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas.

PASAL 68

BAB XV: PRESIDEN
Naskah pasal.

PASAL 69

BAB XV: PRESIDEN
Naskah pasal.

PASAL lO

BAB III: FIAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Umum
(t) Pemerintah sebagai penyelenggara Ibadah Haji berkewajiban mengelola dan melaksanakan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

(2) Pelaksana Penyelenggara€ut Ibadah Haji berkewajiban menyiapkan dan menyediakan segala hal yang terkait dengan pelaksanaan Ibadah Haji sebagai berikut:

a. penetapan BPIH;

b. pembinaan Ibadah Haji;

c. penyediaan Akomodasi yang layak;

d. penyediaanTfansportasi;

e. penyediaan konsumsi; f. Pelayanan Kesehatan; dan/atau

g. pelayanan administrasi dan dokumen.

(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Panitia Penyelenggara Ibadatr Haj i Pasal I I (l) Menteri membentuk Panitia Penyelengg€ra Ibadah Haji di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.

(2) Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang menyertal Jemaah Haji, yang terdiri atas:

a. Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI);

b. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); dan

c. Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).

(3) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengangkat petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas:

a. TIm Pemandu Haji Daerah (TPHD); dan

b. Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).

(4) Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Komisi Pengawas Haji Indonesia Pasal 12 (I) KPHI dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.

(2) KPHI bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) KPHr

(3) KPHI bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelengg€rraan Ibadah Haji serta memberikan pertimb angan untuk p enyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah HaJi Indonesia.

(4) KPHI memiliki fungsi:

a. memantau dan menganalisis kebijakan operasional Penyelenggaraan Indonesia;

b. menganalisis hasil pengawasErn lembaga pengawas dan masyarakat;

c. menerima masukan dan saran masyarakat mengenai Penyelenggarazm Ibadah Haji; dan

d. merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional Penyelenggaraa.n Ibadah Haji.

(5) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPHI dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secerra tertulis kepada (satu) kali dalam I (satu) tahun. Pasal l3 KPHI dalam melaksanakan tugasnya bersifat mandiri Pasal 14 KPHI terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota. Ibadah Haji dari berbagai (r) (2) (3) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas. unsur masyarakat 6 (enam) orang dan unsur Pemerintah 3 (tiga) orang. Unsur masyarakat sebagaim€u1a dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk dari departemen/instansi yang berkaitan dengan PenyelenggErraan Ibadah Haji. (4)

(5) KPHI PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(5) KPHI dipimpin oleh seorang ketua dan seor€rng wakil ketua.

(6) Ketua dan Wakil Ketua KPHI dipilih dari dan oleh anggota Komisi. Pasal 15 Masa kerja anggota KPHI dijabat selama 3 (Uga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk I (satu) kali masa jabatan. Pasal 16 Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh pertimbangan DpR. Pasal 17 Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPHI, calon anggota harus memenuhi persyaratan:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

c. mempunyai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kualitas Penyelengg€uaEul Ibadah Haji;

d. mempunyai pengetatruan dan pengalaman yang luas dan mendalam tentang Penyelenggarauul Ibadah Haji;

e. Udak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejatratan; f. mampu seccrra roharri dan jasmani; dan

g. bersedia beke{a sepenuh waktu. Pasal 18 Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPHI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 19 Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugasnya KPHI dibantu oleh sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangliat dan diberhentjkan oleh Menteri atas pertimbangan Xfm.

(3) sekretaris dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada pimpinan KPHI. Pasal 2O Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota KPHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan peraturan presiden. - l0- BAB V BI.AYA PEI$TELENGGARAAN IBADAH HA^JI Pasal 2l

(1) Besaran BPIH ditetapkan oleh persetujuan DpR.

(2) BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan biaya Penyelengg€uaEu1 Ibadah Haji.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BPIH diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 22 (t) BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri.

(2) Penerimaan setoran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang telah ditetapkan. Pasal 23

(1) BPIH yang disetor ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional sebagaimana dtmaksud dalam Pasal 22 dikelola oleh Menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat. {2) Nilai

(2) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan langsung untuk membiayai belanja operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 24 (l) Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal:

a. meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau

b. batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian dan jumlah BPIH yang dikembalikan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 25 (l) Laporan keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji disampaikan kepada 3 (Uga) bulan setelah Penyelenggaraan Ibadah Haji selesal. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) apabila terdapat sisa dimasukkan dalam DAU. BAB VI PENDAITTAII/UV DAN KUOTA Pasal 26 (I) Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dengan mengikuti prosedur dan memenuhl persyaratan yang telah ditetapkan.

(2) Ketentuan .lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri. PasaJ2T Ketentuan lebih lanjut mengenai Warga Negara di luar negeri yang akan menunaikan Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasa] 28 (2) (t) (3) (4) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 28 Menteri menetapkan kuota nasional, kuota haji khusus, dan kuota provinsi dengan memperhatikan prinsip adil dan proporsional. Gubernur dapat menetapkan kuota provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ke dalam kuota kabupaten/kota. Dalam hal kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (I) Udak terpenuhi pada hari penutupan pendaftaran, Menteri dapat memperpanjang masa pendaft,aran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kuota diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII PEMBINAAN Pasal 29 (I) Dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, Menteri menetapkan:

a. mekanisme dan prosedur Pembinaan Ibadah Haji; dan

b. pedoman pembinaan, tuntunan manasik, dan panduan perjalanan Ibadah Haji.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan tanpa memungut biaya tambatran dari Jemaah Haji di luar BPIH yang telah ditetapkan. Pasal 30 (l) Dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, masyarakat dapat memberikan bimbingan Ibadah Haji, baik dilakukan secara perseoranguul maupun dengan membentuk kelompok bimbingan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan lbadah Haji oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VIII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAE} VIII KESEFIATAN Pasal 31 (t) Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan Ibadah Haji, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan Penyelenggara€u1 Ibadah Haji, dilakukan oleh menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

(2) Pelaksanaan tugas sebagaimErna dimaksud pada ayat (l) dikoordi:rasi oleh Menteri. BAB Ix KEIMIGRASI,AN Pasal 32

(1) Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji menggunakan Paspor Haji yang dikeluarkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat menunjuk pejabat untuk dan/atau atas namanya menandatangani Paspor Haji.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri. BAE} X TRAI{SPORTASI Bagian Kesatu Pelaksanaan Tfansportasi Pasal 33

(1) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji ke Arab Saudi dan pemulangannya ke tempat embarkasi asal di Indonesia menjadi tanggung jawab Menteri dan berkoordinasi dengan menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perhubungan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 34 Pasal 34 Penunjukan pelaksana Transportasi Jemaah Haji dirakukan oleh Menteri dengan memperhaUkan aspek keamanan, keselamatan, keny€un€u1an, dan efisiensi. Pasal 35 (I) Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

(2) Ketentuan lebih tanjut mengenai pembiayaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bagian Kedua Barang Bawaan Pasal 36 (I) Jemaah Haji dapat membawa barang bawaan ke dan dari Arab Saudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemeriksaan atas barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan. BAB )(I AKOMODASI Pasal 37

(1) Menteri wajib menyediakan Akomodasi bagi Jemaah Haji tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar BPIH yang telah ditetapkan.

(2) Akomodasi bagi Jemaah Haji harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyam€ur€Ln, dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Akomodasi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Menteri. BAE} )fl BAB )oI PENITELENGGAITILU{ IBADAH FIAJI KHUSUS Pasal 38 (l) Dalam rangka PenyelenggaraEu-r Ibadah Haji bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus, dapat diselenggarakan Ibadah Haji Khusus yang pengelolaan dan pembiayaannya bersifat khusus.

(2) Penyelengg€raan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh Penyelengg*u Ibadah Haji Khusus yang telah mendapat izilx dari Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana Penyelenggara€ul Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturarr Menteri. Pasal 39 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, yang akan diberi izin oleh Menteri, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah;

b. memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan Ibadatr Haji Ktrusus; dan

c. memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Haji. Pasal 40 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. menerlma pendaftaran dan melayani Jemaah Haji hanya yang menggunakan Paspor Haji;

b. memberlkan bimbingan Ibadatr Haji;

c. memberlkan layanan Akomodasi, konsumsi, Tfansportasl, dan Pelayanan Kesehatan seczrra khusus; dan

d. memberangkatkan, memulangkan, dan melayani Jemaatr Haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan Jemaah Haji. Pasal 4l Pasal 41 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi administratif sesuai dengan tingkat kesalahannya, yang berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan izin penyelenggara€u1; atau

c. pencabutan izin penyelenggaraan. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggararul Ibadah Haji Ktrusus diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB )(III PENITELENGGARAAN PER,-IAI"ANAN IBADAH UMRAFI Pasal 43

(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseoranga.n atau rombongan melalui penyelenggara pe{alanan Ibadah Umrah.

(2) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau biro pe{alanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 44 Biro pe{alanan wisata dapat ditetapkan sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. terdaft.ar sebagai biro perjalEultul wisata yang sah;

b. memlliki kemampuan teknis dan flnansial untuk menyelenggarakan pe{alanan Ibadah Umrah; dan

c. memilikl komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Umrah. Pasal 45 (I) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. menyediakan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -L7- a b c d. menyediakan pembimbing ibadah kesehatan; dan petugas memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan perundang- undangan; memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang diiepakati antara penyelenggara dan jemaah; dan melapor kepada Perwaktlan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perjalanan Ibadatr Umrah diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 46 Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan DAU securra lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk kemaslahatan umat Islam, Pemerintah membentuk Bp DAU. (2)

(1) Penyelenggara pe4'alanan Ibadah Umrah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (t) dikenai sanksi administrattf sesuai dengan tingkat kesalahannya, y€ulg berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan izin penyelenggara€u1; atau

c. pencabutan lzi:'tpenyelenggurratu-r.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB )(rV PENGELOLAAN DANA ABADI UIVIAT Bagian Kesatu Umum Pasal 47 (t)

(2) BP (2) (3) BP DAU terdiri atas ketua/penanggung jawab, dewan pengawas, dan dewan pelaksana. Pengelolaan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi kegiatan pelayanan Ibadah Haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi, serta pembangunuul sar€rna dan prasarzula ibadah. Bagian kedua Trrgas dan Fungsi (r) Pasal 48 BP DAU bertugas menghimpun, mengelola, mengembangkan, dan mempertanggun$ awabkan DAU.

(2) BP DAU memiliki fungsi:

a. menghimpun dan mengembangkan DAU sesuai dengan syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangau

b. merencanakan, mengorganisasikan, mengelola, dan memanfaatkan DAU; dan

c. melapork€u1 pengelolaan DAU kepada . Pasal 49

(1) Dewan pengawas memiliki fungsi:

a. menyusun sistem pengelolaan, pemanfaatan, pengembzrnguut, dan pengawasan DAU;

b. melaksanakan penilaian atas mmusEul kebijakan, renc€u1a strategis dan rencana kerja serta anggaruul tatrunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU;

c. melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaill pengelolaan dan pemanfaatan DAU; dan

d. menilai dan memberikan perLimbangan terhadap laporan tahunan yang disiapkan oleh dewan pelaksana sebelum ditetapkan menjadi laporan Bp DAU.

(2) Dalam a.

(2) Dalam pelaksanaan pengawaszrn keuangan, dewarr pengawas dapat menggunakan jasa tenaga profesional. Pasal 50 Dewan pelaksana memiliki fungsi: menyiapka.n rumusan kebijakan, renc€ula strategis, dan rencana kerja serta anggtrrzul tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU; melaksanakan program pemanfaatan dan pengembangan DAU yang telah ditetapkau melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan dan aset DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan penilaian atas kelayakan usul pemanfaatan DAU yang diajukan oleh masyarakat; melaporkan pelaksanaan program dan anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU secara periodik kepada dewan pengawas; dan menyiapkan laporan tahunan BP DAU kepada . Bagian Ketiga Strulrtur dan Pengorganisasian Pasal 51

Ketua/PenEulggung Jawab BP DAU adalah Menteri Pasal 52 (I) Dewan Pengawas BP DAU terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota.

(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri atas unsur masyarakat 6 (enam) orzmg dan unsur Pemerintah 3 (Uga) or€ulg.

(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. b c, d e. f.

(4) Unsur REPUBLIK INOONESIA (41 unsur Pemerintatr sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunJuk dari departemen yang ruang tir:gkup tugis dan tanggungJawabnya di bidang agama.

(5) Dewan Pengawas BP DAU dipimpi:n oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.

(6) Ketua dan waktl ketua dewan pengawas dipilih dari dan oleh anggota Dewan pengawas. Pasal 53 (r) Dewan Pelaksana BP DAU terdiri atas 7 (tuJuh) orang anggota. Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) terdirl atas unsur Pemerintatr dan ditunjuk oleh Menteri. Dewan Pelahsana dipimpin oleh seor€u1g ketua yang ditunJuk oleh Menteri dari anggota Dewan pelaksana. Pasal 54 (I) Masa kerJa anggota dewan pengawas dan dewan pelaksana d{abat selama 3 (Uga) tatrun dan dapat dlplllh kemball hanya untuk I (satu) kali masa Jabatan.

(2) Ketentuan lebih lanJut mengenai persyaratan imggota dewan pengawas dan dewan pelahsana, hubungan kerJa, dan mekanisme kerJa masi:rg-masirxg diatur dengan Peraturan Pemerintatr. Pasal 55 Pengangkatan dan pemberhentian ketua dan anggota dewan pengawas serta. ketua dan anggota dewan pelaksana ditetapkan dengarr Keputusan Presiden. Pasal 56

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bp DAU dlbantu oleh sekretartat.

(2) Ketentuan Iebih lanjut mengenal Sekretariat Bp DAU dlatur dengan Peraturan Menterl. (21 (3) Bagian Keempat -2t- Bagian Keempat Pengembangan dan pembiayaan Pasal 57 Pengembarrga, DAU sebagaimana drmaksud dalam pasal 47 lvat (1) meltpu| usatra piodukHf dan lrvestal yang sesuai denga, syarlatr dan ketentua' peratura' perundang- undangan. Pasal 58 lasll pengembangan sebagaimana dimahsud dalam pasal 57 dapat digunahan.tggsunf sesual dengan r"r"L. kerja dan anggaran yang telatr ditetapkan. Pasal 59 BP DAy dapat memperoreh hibah dan/atau sumbangan yang udat( menglkat dari masyarahat atau badan larn. Pasal 60

(1) Biaya operasional Bp DAU dibebankan pada hasil pengelolaan dan pengembangan OeU.

(2) Dalam hal tertentu, biaya operasional Bp DAU sebagatmana dlmaksud pada ayat (l) dapat dibiayai oleh Pemerlntatr daR/atau masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanJut mengenal biaya operasional sebagatmanl dimaksud pada aiat (l) attetapt<an dengan Peraturan Menterl sebagat Ketua/perr*ggrr.rg .lariau BP DAU. Pasal 6l Ketentuan lebih lanJut mengenai pengelolaan DAU diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Pertanggungawabarr Pasa] 62 Kefra/Penanggung Jawab Bp DAU menyampaikan laporan p?F ry"ngJ1waban pengelolaan DAU kepadi . BAB XV REPUBLIK INOONESIA BAB )(\/ KETENTUAI{ PIDAIVA (1)

(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak berUndah sebagal penyelenggara perJalanan Ibadah Umrah dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umratr sebagaimana dlmahsud dalam Pasal 43 ayat (2) dipidana dengan pldana penjara paling lama 4 (empat) tatrun dan/atau denda paling banyak Rp500.00O.OOO,OO (lima ratus juta rupiah). Pasal 64

(1) Penyelenggara Ibadatr Haji Klrusus yang uddk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penJara paling lama 6 (enam) tatrun dan/atau denda paling banyak Rp I .000.000.000,00 (satu miliar ruptatr).

(2) Penyelenggara pe{alanan Ibadatr Umrah yang Udak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pldana penJara paling lama 6 (enam) tatrun dan/atau denda paling banyak Rp 000,00 (satu miliar rupiatr). BAB )(\/I KETENTUAI{ PERALIHAN pas 63 peUlp - grang _yang dengan sengaJa dan tanpa hak bertindah sebagal penerima - pembayar€rn BPIH sebagalmana dlmaksud dalam pasal 22 ayat (I) dan/atau seb"gd penerlma penda-ftara' Jema^f, H.ii s_ebagalmana dimaksud dalam pasal 26 ayat til dlpldana dengan ptdana penJara paling lama 4 iempat) tatrun dan/atau denda pating ban-yak Rp500.000.000,00 (Iima ratus Juta rupiatr). Pasal 65

(1) KPHI sudatr harus dibentuk paltng lambat I (satu) tahun seJak Undang-Undang lnl diundangkan.

(2) PemerintaLr PRESIDE N REPUBLIK INDONESI.A,

(2) Pemerintatr menJalankan tugas dan fungsi KpHI sampai dengan terbentuknya KPHI. BAB )ilru KETENTUAJV PENUTUP Pasal 66 semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan undang-_u1d*g lnl harus diselesalkan paltng lambat 6 (enam) bulan terhitung seJak diundangkannya undang- Undang lni. Pada saat undang-undang ini mulat berlaku, undang- lnd_ang Nomor 17 Tatrun lggg tentang penyelengg*ui., Ibadatr HaJl (Lembar€rn Negara Repubrik IndonesiJlarrun 1999 Nomor 53, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesla Nomor 3832) dicabut dan di:ryatakan tidak berlalrtr. Pasal 67 Pasal 68 Pasal 69 lni mulai berlaku pada tanggal Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan darl undang-Undang Nomor -17 Tatrun lggg tentang Penyelenggaraan Ibadatr HaJl (kmbaran Negara Republlk Indonesia Tatrun lggg Nomor sg, Tambairan Lembaran Negara Republik Indonesla Nomor ggg2) dinyatahan maslh tetap berlalru sepanJang udak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-unaing ini. Undang-Undang dlundangkan. Agar PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA