UU NOMOR 14 TAHUN 2008

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 63 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2008:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan,
dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan
pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang
dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan
dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
secara elektronik ataupun nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh
suatu badan publik yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik
lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan
publik.
3. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau
organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Daerah, sumbangan
masyarakat, danf atau luar negeri.
4. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang
berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan
peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk
teknis 'standar layanan informasi publik dan
menyelesaikan sengketa informasi publik melalui
mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
5. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang
terjadi antara badan publik dan pengguna informasi
publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan
menggunakan informasi berdasarkan perundang-
undangan.
6. Mediasi

PRESIDE N
REPUBL]K INDONESIA
6. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi
publik antara para pihak melalui bantuan mediator
komisi informasi.
7. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa
informasi publik antara para pihak yang diputus oleh
komisi informasi.
8. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan
diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan
tertentu pada badan publik.
9. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah
pejabat yang bertanggung jawab di
bidang
penyimpan€Ln, pendokumentasian, penyediaan,
dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
badan hukum, atau badan publik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
11. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang
menggunakan informasi publik sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
12. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara
dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan
permintaan informasi publik sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas

PASAL 2

BAB II: ASAS DAN TUJUAN | Bagian Kesatu - Asas
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat
diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan
terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap
Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat
waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
(4) Informasi

(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia
sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan
kepentingan umum didasarkan pada pengujian
tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu
informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah
dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup
Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang
lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Bagian Kedua
Tujuan

PASAL 3

BAB II: ASAS DAN TUJUAN | Bagian Kedua - Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk:

a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

c. meningkatkan peran aktif masyarakat . dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertan ggungj awabkan ;

e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. BAB III REPUBLIK INDONESIN BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK Bagian Kesatu Hak Pemohon Informasi Publik

PASAL 4

BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI | Bagian Kesatu - Hak Pemohon Informasi Publik
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi pubtik
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(21 Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk
umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui
permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;
dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Pubtik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan
permintaan Informasi Publik disertai alasan
permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan
gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh
Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
'Pasal 5
(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan
Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengguna Informasi Pubtik wajib mencantumkan
sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik,
baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri
maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga

Bagian Ketiga
Hak Badan Publik

PASAL 6

BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi
yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi
fublik apabila tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh
Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan
perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak
sehat;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi. yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
dan/atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau
didokumentasikan.
Bagian Keempat
Kewajiban Badan Publik

PASAL 7

BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI | Bagian Keempat - Kewajiban Badan Publik
(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan
dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada
di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi
Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai
dengan ketentuan.
(21 Badan Publik wajib menyediakan Informasi publik
yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l1, Badan Publik harus
membangun dan mengembangkan sistem informasi
dan dokumentasi untuk mengelola Informasi publik
secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan
mudah.
(4) Badan

(41 Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara
tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk
memenuhi hak setiap Orang atas Informasi publik.
(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41
antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan
negara.
(6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan
Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media
elektronik dan nonelektronik.

PASAL 8

BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI | Bagian Keempat - Kewajiban Badan Publik
Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan
dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAI(AN DAN DIUMUMKAN
Bagian Kesatu
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

PASAL 9

BAB IV: INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAI(AN DAN DIUMUMKAN | Bagian Kesatu - Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. (21 Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi:

a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;

b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Ptlblik terkait;

c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau

d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. (41 Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

(5) Cara-cara REPUBLIK !NDONESIA

(5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi. Bagian Kedua Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta

PASAL 10

BAB IV: INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAI(AN DAN DIUMUMKAN | Bagian Kedua - Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-
merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat
hidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat
dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Bagian Ketiga
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

PASAL 11

BAB IV: INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAI(AN DAN DIUMUMKAN | Bagian Ketiga - Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi publik setiap saat yang meliputi:

a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;

b. hasil keputusan Badan publik dan pertimbangannya;

c. seluruh kebijakan yang ada berikut d umen pen{ukungnya;

d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan publik;

e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;

f. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;

g. prosedur kerja pegawai Badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau

h. laporan PRESIDF.N REPUBLIK INDONESIA

h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (21 Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban Badan Publik menyediakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (21diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.

PASAL 12

BAB IV: INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAI(AN DAN DIUMUMKAN | Bagian Ketiga - Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan
informasi, yang meliputi:
a. jumlah permintaan informasi yang diterima;
b, waktu yang diperlukan Badan Publik dalam
memenuhi setiap permintaan informasi;
c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan
informasi; dan/atau
d. alasan penolakan permintaan informasi.

PASAL 13

BAB IV: INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAI(AN DAN DIUMUMKAN | Bagian Ketiga - Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
(1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan
sederhana setiap Badan Publik:
a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi; dan
b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan
layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar
sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan
Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
(2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu
oleh pejabat fungsional.

PASAL 14

BAB IV: INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAI(AN DAN DIUMUMKAN | Bagian Ketiga - Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
PRES!DEN
REPUBLIK INDONES],\
Pasal 14
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan
usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang-
Undang ini adalah:
a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan
serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian,
dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam
anggaran dasar;
b. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan
anggota dewan komisaris perseroan;
c. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan
laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial
perusahaan yang telah diaudit;
d. hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga
pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
e. sistem dan alokasi dana remunerasi anggota
komisaris/dewan pengawas dan direksi;
f. mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan
pengawas;
g. kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang
terbuka sebagai Informasi Publik;
h. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang
baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi,
akuntabilitas, pertanggungiawaban, kemandirian, dan
kewajaran;
i. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
j.
penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
k. perubahan tahun fiskal perusahaan;
1. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban
pelayanan umum atau subsidi;
m. mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
n. informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang
yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/
Badan Usaha Milik Daerah.

PASAL 15

BAB IV: INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAI(AN DAN DIUMUMKAN | Bagian Ketiga - Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam Undang-Undang ini adalah:

a. asas dan tujuan;

b. program RE['UBL'K TNDONES!A

b. program umum dan kegiatan partai politik;

c. nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;

d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

e. mekanisme pengambilan keputusan partai;

f. keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau

g. informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan partai politik.

PASAL 16

BAB IV: INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAI(AN DAN DIUMUMKAN | Bagian Ketiga - Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi
nonpemerintah dalam Undang-Undang ini adalah:
a. asas dan tujuan;
b. program dan kegiatan organisasi;
c. narna, alamat, susunan kepengurusan, dan
perubahannya;
d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar
negeri;
e. mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
f. keputusan-keputus€rn organisasi; dan/atau
g. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan.
.BAB V
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

PASAL 17

BAB IV: INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAI(AN DAN DIUMUMKAN | Bagian Ketiga - Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon lnformasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:

a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:

1. menghambat 3 REPUBLIK INDONESI.A -t2-

1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;

2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala ben kej ahatan transnasional ;

4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau

5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu: f . informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;

2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;

3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;

4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer; b

5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;

6. sistem persandian negara; dan/atau

7. sistem intelijen negara.

d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:

1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;

2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;

3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/ daerah lainnya;

4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;

5. rencana awal investasi asing;

6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau

7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.

f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:

1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;

2. korespondensi diplomatik antarnegara;

3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan / atau

4. perlindungan -L4-

4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.

g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi an kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menlungkap rahasia pribadi, yaitu:

1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;

2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;

3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;

4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau

5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. memorandum atau surat-surat antar Badan publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

PASAL 18

BAB IV: INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAI(AN DAN DIUMUMKAN | Bagian Ketiga - Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
(1) Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi berikut:

a. putusan badan peradilan;

b. ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum;

c. surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan;

d. rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum;

e. laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum; j

f. laporan REPUBLIK INDONF.SIA

f. laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi; dan/atau

g. informasi lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2).

(2) Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila :

a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/ atau

b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

(3) Dalam hal.kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan/atau pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang dapat membuka informasi yang dikecualikan sebagaimina dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf i, dan huruf j.

(4) Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan izin kepada presiden.

(5) Permintaxt izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk kepentingan pemeriksaan perkara perdata yang berkaitan dengan keuangan atau kekayaan negara di pengadilan, permintaan izin diajukan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara negara kepada Presiden.

(6) Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diberikan oleh ndonesia, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Negara' Penegak Hukum lainnya, atau Ketua Mahkamah Agung.

(7) Dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan dan keamanan negara dan kepentingan umum, yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

PASAL 19

BAB IV: INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAI(AN DAN DIUMUMKAN | Bagian Ketiga - Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Pasal 19
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap
Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang
konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal lT
dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum
menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk
diakses oleh setiap Orang.

PASAL 20

BAB IV: INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAI(AN DAN DIUMUMKAN | Bagian Ketiga - Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
(1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf
f tidak bersifat permanen.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu
pengecualian diatur dengan Peraturan pemerintah.
BAB VI
MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI

PASAL 21

BAB VI: MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
Mekanisme untuk memperoleh Informasi publik
didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya
ringan.

PASAL 22

BAB VI: MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis. (21 Badan Publik wajib mencatat narna dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi publik.

(3) Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.

(4) Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.

(5) Dalam PRES!DEN REPUBLIK lNDONESIA -t7-

(5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.

(6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi. l,7l Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :

a. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;

b. Badan Publik wajib memberitahukan Badan publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;

c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;

e. dalam hal suatu dokumen mengandung .materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;

f. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau

g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.

(8) Bada Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Badan Publik diatur oleh Komisi Informasi. BAB VII REPUBLIK INDONF.SIA _18_ BAB VII KOMISI INFORMASI Bagian Kesatu Fungsi

PASAL 23

BAB VII: KOMISI INFORMASI | Bagian Kesatu - Fungsi
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi
menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan
pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar
layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa
Informasi Pubtik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
nonlitigasi.
Balian Kedua
Kedudukan

PASAL 24

BAB VII: KOMISI INFORMASI | Bagian Kesatu - Fungsi
(1) Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi pusat,
Komisi Informasi provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi
Informasi kabupaten / kota.
(2) Komisi Informasi Pusat berkedudukan di ibu kota
Negara.
(3) Komisi Informasi provinsi berkedudukan di ibu kota
provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota
berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Bagian Ketiga
Susunan

PASAL 25

BAB VII: KOMISI INFORMASI | Bagian Ketiga - Susunan
(1) Anggota Komisi Informasi pusat berjumlah 7 (tujuh)
or€rng yang mencerminkan unsur pemerintah dan
unsur masyarakat.
(21 Anggota Komisi Informasi provinsi danlata.u Komisi
Informasi kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang
yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur
masyarakat.
(3) Komisi Informasi dipimpin oleh seorang ketua
merangkap anggota dan didampingi oleh seorang
wakil ketua merangkap anggota.
(4) Ketua

(41 Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para
anggota Komisi Informasi.
(5) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
dilakukan dengan musyawarah seluruh
Komisi Informasi dan apabila tidak
kesepakatan dilakukan pemungutan suara.
Bagian Keempat
T\rgas

PASAL 26

BAB VII: KOMISI INFORMASI | Bagian Keempat - T\rgas
(1) Komisi Informasi bertugas

a. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;

b. menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan

c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Komisi Informasi Pusat bertugas:

a. menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;

b. menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan

c. memberikan laporan mengenai petaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada k Indonesia setahun sekali atau sewaktu- waktu jika diminta. Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. ayat (4) anggota tercapai (21 (3) Bagian Kelima Bagian Kelima Wewenang

PASAL 27

BAB VII: KOMISI INFORMASI | Bagian Kelima ... - Bagian Kelima
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi
memiliki wewenang:
a. memanggil dan/atau mempertemukan para pihak
yang bersengketa;
b. meminta catatan atau bahan yang relevan yang
dimiliki oleh Badan publik terkait untuk
mengambil keputusan dalam
upaya
menyelesaikan Sengketa Informasi publik;
c. meminta keterangan atau menghadirkan pejabat
Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai
saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi
Publik;
d. mengambil sumpah setiap saksi yang didengar
keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi
penyelesaian Sengketa Informasi publik; dan
e. membuat kode etik yang diumumkan kepada
publik sehingga masyarakat dapat menilai
kinerja Komisi Informasi.
(2) Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi
kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi publik
yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan
Publik tingkat provinsi dan/atau Badan publik
tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di
provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota
tersebut belum terbentuk.
(3) Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi
kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut
Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.
(4) Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kota
meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang
menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota
yang bersangkutan
Bagian Keenam

-2L-
Bagian Keenam
Pertanggungjawaban

PASAL 28

BAB VII: KOMISI INFORMASI | Bagian Keenam - Pertanggungjawaban
(1) Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab .kepada - taporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (21 Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang bersangkutan.

(3) Komisi Informasi kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/walikota dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Ratryat Daerah kabupaten/ kota yang bersangkutan.

(4) Laporan lengkap Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bersifat terbuka untuk umum. Bagian Ketujuh Sekretariat dan Penatakelolaan Komisi Informasi

PASAL 29

BAB VII: KOMISI INFORMASI | Bagian Ketujuh - Sekretariat dan Penatakelolaan Komisi Informasi
(1) Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi Informasi dilaksanakan oleh sekretariat komisi.

(2) Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah.

(3) Sekretaiiat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh sekretaris yang ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan usulan Komisi Informasi. (41 Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang bersangkutan.

(5) Sekretariat REPUBuIK INDONESIA

(5) Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang komunikasi dan informasi di tingkat kabupaten/ kota yang bersangkutan.

(6) Anggaran Komisi Informasi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/ kota yang bersangkutan, Bagian Kedelapan Pengangkatan dan Pemberhentian

PASAL 30

BAB VII: KOMISI INFORMASI | Bagian Kedelapan - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi
Informasi:
a. warga negara Indonesia;
b. memiliki integritas dan tidak tercela;
c. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima)
tahun atau lebih;
d. memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang
keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari
hak asasi manusia dan kebijakan publik;
e. memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan
Ptrblik;
f. bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya
dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi
anggota Komisi Informasi;
g. bersedia bekerja penuh waktu;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
dan
i. sehat jiwa dan raga.
(21 Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi
dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur,
dan objektif.
(3) Daftar calon anggota Komisi Informasi wajib
diumumkan kepada masyarakat.
(4) Setiap Orang berhak mengajukan pendapat dan
penilaian terhadap calon anggota Komisi Informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan disertai
alasan.

PASAL 31

BAB VII: KOMISI INFORMASI | Bagian Kedelapan - Pengangkatan dan Pemberhentian
REPUBT-IK INDONESIA Pasal 31

(1) Calon anggota Komisi Informasi pusat hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (21 diajukan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia oleh 21 (dua puluh satu) orang calon. (21 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih anggota Komisi Informasi Pusat melalui uji kepatutan dan kelayakan.

(3) Anggota Komisi Informasi h-rsat yang telah dipilih oleh Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.

PASAL 32

BAB VII: KOMISI INFORMASI | Bagian Kedelapan - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Calon anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau
Komisi Informasi kabupaten/kota hasil rekrutmen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
diajukan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
provinsi dan/atau Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
kabupaten/kota oleh
gubernur dan/atau
bupati/walikota paling sedikit 10 (sepuluh) orang
calon dan paling banyak 15 (lima belas) orang calon.
(2) Dewan Perwakilan Ra}ryat Daerah provinsi dan/atau
kabupaten/kota memilih anggota Komisi Informasi
provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota
melalui uji kepatutan dan kelayakan.
(3) Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi
Informasi kabupaten/kota yang telah dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan/atau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
selanjutnya ditetapkan oleh gubernur dan/atau
bupati/walikota.

PASAL 33

BAB VII: KOMISI INFORMASI | Bagian Kedelapan - Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4
(empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu
periode berikutnya.

PASAL 34

BAB VII: KOMISI INFORMASI | Bagian Kedelapan - Pengangkatan dan Pemberhentian
PRES,IDEN REPUBL]K INDONESI.\ Pasal 34

(1) Pemberhentian anggota Komisi Informasi dilakukan berdasarkan keputusan Komisi Informasi sesuai dengan tingkatannya dan diusulkan kepada , kepada gubernur untuk Komisi Informasi provinsi, dan kepada bupati/walikota untuk Komisi Informasi kabupaten/ kota untuk ditetapkan. (21 Anggota Komisi Informasi berhenti atau diberhentikan karena:

a. meninggal dunia;

b. telah habis masa jabatannya;

c. mengundurkan diri;

d. dipidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara;

e. sakit jiwa dan raga dan/atau sebab lain yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas 1 (satu) tahun berturut-turut; atau

f. melakukan tindakan tercela dan/atau melanggar kode etik, yang putusannya ditetapkan oleh Komisi Informasi.

(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan , keputusan gubernur untuk Komisi Informasi provinsi, dan/atau keputusan bupati/walikota untuk Komisi Informasi kabupaten/kota. (41 Pergantian antarwaktu anggota Komisi Informasi dilakukan oleh an Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia untuk Komisi Informasi Pusat, oleh gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi untuk Komisi Informasi provinsi, dan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perrpakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota untuk Komisi Informasi kabupaten/ kota.

(5) Anggota PRESIDE N REPUBL]K INDONESIA

(5) Anggota Komisi Informasi pengganti antarwaktu diambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan sebagai dasar pengangkatan anggota Komisi Informasi pada periode dimaksud. BAB VIII KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI Bagian Kesatu Keberatan

PASAL 35

BAB VIII: KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Kesatu - Keberatan
(1) Setiap Pemohon Informasi Pubtik dapat mengajukan
keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan
alasan berikut:
a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan
alasan pengecualian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17;
b. tidak
disediakannya informasi berkala
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan informasi ditanggapi tidak
sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang
diatur dalam Undang-Undang ini.
(2\ Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara
musyawarah oleh kedua belah pihak.

PASAL 36

BAB VIII: KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Kesatu - Keberatan
(1) Keberathn diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagdimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). (21 Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

(3) Alasan PRESIDEI\ REPUBLIK INDONESIA

(3) A1asan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya. Bagian Kedua Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi

PASAL 37

BAB VIII: KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Kedua - Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
(1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi publik
diajukan kepada Komisi Informasi pusat dan/atau
Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
apabila tanggapan atasan Pejabat pengelola Informasi
dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak
memuaskan Pemohon Informasi publik.
(2) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi publik
diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari
atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal
36 ayat (21.

PASAL 38

BAB VIII: KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Kedua - Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
(1) Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi
dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus
mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa
Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa
Informasi Publik.
(2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam
waktu 100 (seratus) hari kerja.

PASAL 39

BAB VIII: KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Kedua - Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
Putusan Komisi Informasi yang berasa-l dari kesepakatan
melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.
BAB IX

(1)
(2t
(3)

.BAB IX
HUKUM ACARA KOMISI
Bagian Kesatu
Mediasi

PASAL 40

BAB IX: (1) | Bagian Kesatu - Mediasi
Penyelesaian sengketa melalui Mediasi merupakan
pilihan para pihak dan bersifat sukarela.
Penyelesaian sengketa melalui Mediasi hanya dapat
dilakukan terhadap pokok perkara yang terdapat
dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, dan huruf g.
Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi
dituangkan dalam bentuk putusan Mediasi Komisi
Informasi.

PASAL 41

BAB IX: (1) | Bagian Kesatu - Mediasi
Dalam proses Mediasi anggota Komisi Informasi berperan
sebagai mediator.
Bagian Kedua
Ajudikasi

PASAL 42

BAB IX: (1) | Bagian Kedua - Ajudikasi
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi
nonlitigasi oleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh
apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara
tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa,
atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik
diri dari perundingan.

PASAL 43

BAB IX: (1) | Bagian Kedua - Ajudikasi
(1) Sidang Komisi Informasi yang memeriksa dan
memutus perkara paling sedikit 3 (tiga) orang anggota
komisi atau lebih dan harus berjumlah gasal.
(21 Sidang Komisi Informasi bersifat terbuka untuk
umum.
(3) Dalam

PRE!;IDE N
REPUBLTK INDONESIA
(3) Dalam hal pemeriksaan yang berkaitan dengan
dokumen-dokumen yang termasuk dalam
pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
maka sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup.
(41 Anggota Komisi Informasi wajib menjaga rahasia
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Ketiga
Pemeriksaan

PASAL 44

BAB IX: (1) | Bagian Ketiga - Pemeriksaan
(1) Dalam hal Komisi Informasi menerima permohonan
penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi
Informasi memberikan salinan permohonan tersebut
kepada pihak termohon.
(2) Pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pimpinan Badan Publik atau pejabat terkait
yang ditunjuk yang didengar keterangannya dalam
proses pemeriksaan.
(3) Dalam hal pihak termohon sebagaimana dimaksud
pada ayat l2l, Komisi Informasi dapat memutus untuk
mendengar keterangan tersebut secara lisan ataupun
tertulis.
(4) Pemohon Informasi Publik dan termohon dapat
mewakilkan kepada wakilnya yang secara khusus
dikuasakan untuk itu.
Bagian Keempat
Pembuktian

PASAL 45

BAB IX: (1) | Bagian Keempat - Pembuktian
(1) Badan Publik harus membuktikan hal-hal yang mendulmng pendapatnya apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 35 ayat (1) huruf a.

(2) Badan Publik harus menyampaikan alasan yang mendukung sikapnya apabila Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g. Bagian Kelima PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Putusan Komisi Informasi

PASAL 46

BAB IX: (1) | Bagian Kelima - Putusan Komisi Informasi
(1) Putusan Komisi Informasi tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisikan salah satu perintah di bawah ini:

a. membatalkan putusan atasan Badan Publik dan mernutuskan untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik sesuai dengan keputusan Komisi Informasi; atau

b. mengukuhkan putusan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk tidak memberikan informasi yang diminta sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

(2) Putusan Komisi Informasi tentang pokok keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf B, berisikan salah satu perintah di bawah ini:

a. memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;

b. memerintahkan Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini; atau

c. mengukuhkan pertimbangan atasan Badan Publik atau memutuskan mengenai biaya penelusuran dan/ atau penggandaan informasi.

(3) Putusan Komisi Informasi diucapkan dalam sidang terbuka. untuk umum, kecuali putusan yang menyangkut informasi yang dikecualikan.

(4) Komisi Informasi wajib memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang bersengketa.

(5) Apabila ad+ anggota komisi yang dalam memutus suatu perkara memiliki pendapat yang berbeda dari putusan yang diambil, pendapat anggota komisi tersebut dilampirkan dalam putusan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan tersebut. BAB X PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB X GUGATAN KE PENGADILAN DAN I(ASASI Bagian Kesatu Gugatan ke Pengadilan

PASAL 47

BAB X: GUGATAN KE PENGADILAN DAN I(ASASI | Bagian Kesatu - Gugatan ke Pengadilan
(1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata
usaha negara apabila yang digugat adalah Badan
Publik negara.
(21 Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan
negeri apabila yang digugat adalah Badan publik
selain Badan Publik negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

PASAL 48

BAB X: GUGATAN KE PENGADILAN DAN I(ASASI | Bagian Kesatu - Gugatan ke Pengadilan
(1) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh
apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa
secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan
Ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan
tersebut.
(21 Sepanjang menyangkut informasi yang dikecualikan,
sidang di Komisi Informasi dan di pengadilan bersifat
tertutup.

PASAL 49

BAB X: GUGATAN KE PENGADILAN DAN I(ASASI | Bagian Kesatu - Gugatan ke Pengadilan
(1) Putusan pengadilan tata usaha negara atau
pengadilan negeri dalam penyelesaian Sengketa
Informasi Publik tentang pemberian atau penolakan
akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang
diminta berisi salah satu perintah berikut:
a. membatalkan putusan Komisi Informasi
dan/atau memerintahkan Badan publik:
1. memberikan sebagian atau seluruh informasi
yang. dimohonkan oleh pemohon Informasi
Publik; atau
2. menolak memberikan sebagian atau seluruh
informasi yang diminta oleh pemohon
Informasi Publik.
b. menguatkan ..

PRESIDt--,'l
'iil PUBLIK lNl,Llt'iEStn
b. menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau
memerintahkan Badan Publik:
1. memberikan sebagian atau seluruh informasi
yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik;
atau
2. menolak memberikan sebagian atau seluruh
informasi yang diminta oleh pemohon
Informasi Pubtik.
(2) Putusan pengadilan tata usaha negara atau
pengadilan negeri dalam penyelesaian Sengketa
Informasi Publik tentang pokok keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
b sampai dengan huruf g berisi salah satu perintah
berikut:
a. memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
ini dan/atau memerintahkan untuk memenuhi
jangka waktu pemberian informasi sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini;
b. menolak permohonan Pemohon Informasi Publik;
atau
c. memutuskan biaya penggandaan informasi.
b. Pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri
memberikan salinan putusa.nnya kepada para pihak
yang bersengketa.
Bagian Kedua
Kasasi

PASAL 50

BAB X: GUGATAN KE PENGADILAN DAN I(ASASI | Bagian Kedua - Kasasi
Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata
usaha negara atau pengadilan negeri dapat mengajukan
kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam
waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan
pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri.
BAB XI

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

PASAL 51

BAB XI: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan
Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah).

PASAL 52

BAB XI: KETENTUAN PIDANA
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan,
tidak memberikan, dan latau tidak menerbitkan Informasi
Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi
Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta,
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau
Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar
permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan
mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

PASAL 53

BAB XI: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan
dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun
yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan
kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

PASAL 54

BAB XI: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(2) Setiap REPUBLI( INDOT.IESIA (21 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,OO (dua puluh juta rupiah).

PASAL 55

BAB XI: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi
Ptrblik yang tidak benar atau menyesatkan dan
mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah).

PASAL 56

BAB XI: KETENTUAN PIDANA
Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam
Undang-Undang ini dan juga diancam dengan sanksi
pidana dalam Undang-Undang lain yang bersifat khusus,
yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-Undang
yang lebih khusus tersebut.

PASAL 57

BAB XI: KETENTUAN PIDANA
Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang ini
merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan
umum.
BAB XII
KETENTLIAN LAIN-LAIN

PASAL 58

BAB XII: KETENTLIAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
ganti rugi oleh Badan Publik negara diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 59

BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Komisi Informasi Pusat harus sudah dibentuk paling
lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-
Undang ini.

PASAL 60

BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 60
Komisi Informasi provinsi harus sudah dibentuk paling
lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-
Undang ini.

PASAL 61

BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini Badan
Publik harus melaksanakan kewajibannya berdasarkan
Undang-Undang.

PASAL 62

BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan Pemerintah sudah harus
diberlakukannya Undang-Undang ini.
ditetapkan sejak
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 63

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
perolehan informasi yang telah ada tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan Undang-Undang ini.

PASAL 64

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
(1) Undang-Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan. (21 Pen5rusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah, petunjuk teknis, sosialisasi, sarana dan prasarana, serta hal-hat lainnya yang terkait dengan persiapan pelaksanaan Undang-Undang ini harus rampung paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA