Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pasal2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
TABEL DAFTAR ISI
Tentang
Ruang Lingkup Bantuan
Pembatasan Pemberlakuan
Pembatasan Bantuan
Penunjukan Otoritas Pusat
Bentuk Permintaan
lsi Permintaan
Pelaksanaan Permintaan
Pembatasan Penggunaan Bukti yang Diperoleh
Perlindungan Kerahasiaan
Perolehan Pernyataan Sukarela
Perolehan Alat Bukti
Hak Untuk Menolak Memberikan Alat Bukti
Pasal 13 Ketentuan Mengenai Dokumen dan Catatan Lain yang
Tersedia Untuk Umum
Pasal 14
Kehadiran Orang Di Pihak Peminta
Kehadiran Seorang Tahanan di Pihak Peminta
Jaminan Keselamatan
Transit Orang-Orang yang Berada Dalam Tahanan
Penggeledahan dan Penyitaan
Pengembalian Barang Bukti
Pasal 15
Pasal 16
3
Pasal 20
Pasal 21
Pasal22
Pasal23
Pasal24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal2T
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Mencari Keberadaan atau Mengidentifikasi Orang
Penyampaian Dokumen
Bantuan Dalam Proses Perampasan
Kesesuaian Dengan Peraturan Lain
Pengesahan dan Otentikasi
Biaya
Konsultasi
Amandemen
Penyelesaian Perselisihan
Pensyaratan
Penandatanganan, Ratifikasi, Aksesi, Penyimpanan dan
Pendaflaran
Mulai Berlaku, Penerapan dan Penghentian
Penyimpanan Perjanjian
4
PERJANJIAN
TENTANG
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik lndonesia,
Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik
Philipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand dan Republik Sosialis
Vietnam (untuk selanjutnya disebut "Pihak" dan secara bersama-sama
disebut "Para Pihak"):
BERMAKSUD meningkatkan efektifitas lembaga penegak hukum Para
Pihak dalam pencegahan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana melalui
kerjasama dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana,
TELAH MENYETUJUI sebagai berikut.
PASAL 1
RUANG LINGKUP BANTUAN
1. Berdasarkan perjanjian ini dan sesuai ketentuan hukum nasional
masing-masing Pihak, Para Pihak akan saling memberikan seluas
mungkin upaya bantuan timbal balik dalam masalah pidana, meliputi
penyidikan, penuntutan dan proses peradilan.
2. Bantuan Timbal Balik yang diberikan dalam Perjanjian ini meliputi:
5
(a ) pengambilan bukti atau pernyataan dari seseorang,
(b.) pengaturan agar seseorang dapat memberi bukti atau membantu
dalam proses perkara pidana;
(c.) penyampaian dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses
peradilan;
(d.) tindakan penggeledahan dan penyitaan;
(e.) tindakan penyelidikan atas suatu objek dan tempat;
(f.) penyerahan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir, catatan dan
barang bukti;
(9.) melakukan identifikasi atau penelusuran harta benda yang diperoleh
dari tindak pidana dan benda-benda yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana;
(h.) pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana yang dapat disita atau dirampas;
(,.) perampasan dan pengembalian harla kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana;
0.) penea!1an dan identifikasi saksi dan tersangka;
6
(k.) pemberian bantuan lainnya yang disepakati dan sesuai dengan
tujuan perjanjian ini dan ketentuan hukum dan peraturan-
perundangan Pihak Diminta.
3. Perjanjian ini hanya berlaku untuk pengaturan bantuan timbal balik
dianlara Para Pihak. Ketentuan pada perjanjian ini tidak akan
menimbulkan hak apapun bagi perseorangan untuk mendapatkan,
menekan atau mengeluarkan suatu bukti atau untuk menghalangi
pelaksanaan suatu permintaan bantuan.
4. Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan "alat untuk melakukan
tindak pidana" adalah benda-benda yang digunakan dalam melakukan
tindak pidana atau benda lain yang memiliki kegunaan yang sama
dengan benda tersebut.
PASAL 2
Naskah pasal.
PASAL 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
TABEL DAFTAR ISI
Tentang
Ruang Lingkup Bantuan
Pembatasan Pemberlakuan
Pembatasan Bantuan
Penunjukan Otoritas Pusat
Bentuk Permintaan
lsi Permintaan
Pelaksanaan Permintaan
Pembatasan Penggunaan Bukti yang Diperoleh
Perlindungan Kerahasiaan
Perolehan Pernyataan Sukarela
Perolehan Alat Bukti
Hak Untuk Menolak Memberikan Alat Bukti
Pasal 13 Ketentuan Mengenai Dokumen dan Catatan Lain yang
Tersedia Untuk Umum
Pasal 14
Kehadiran Orang Di Pihak Peminta
Kehadiran Seorang Tahanan di Pihak Peminta
Jaminan Keselamatan
Transit Orang-Orang yang Berada Dalam Tahanan
Penggeledahan dan Penyitaan
Pengembalian Barang Bukti
Pasal 15
Pasal 16
3
Pasal 20
Pasal 21
Pasal22
Pasal23
Pasal24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal2T
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Mencari Keberadaan atau Mengidentifikasi Orang
Penyampaian Dokumen
Bantuan Dalam Proses Perampasan
Kesesuaian Dengan Peraturan Lain
Pengesahan dan Otentikasi
Biaya
Konsultasi
Amandemen
Penyelesaian Perselisihan
Pensyaratan
Penandatanganan, Ratifikasi, Aksesi, Penyimpanan dan
Pendaflaran
Mulai Berlaku, Penerapan dan Penghentian
Penyimpanan Perjanjian
4
PERJANJIAN
TENTANG
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik lndonesia,
Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik
Philipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand dan Republik Sosialis
Vietnam (untuk selanjutnya disebut "Pihak" dan secara bersama-sama
disebut "Para Pihak"):
BERMAKSUD meningkatkan efektifitas lembaga penegak hukum Para
Pihak dalam pencegahan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana melalui
kerjasama dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana,
TELAH MENYETUJUI sebagai berikut.
PASAL 1
RUANG LINGKUP BANTUAN
1. Berdasarkan perjanjian ini dan sesuai ketentuan hukum nasional
masing-masing Pihak, Para Pihak akan saling memberikan seluas
mungkin upaya bantuan timbal balik dalam masalah pidana, meliputi
penyidikan, penuntutan dan proses peradilan.
2. Bantuan Timbal Balik yang diberikan dalam Perjanjian ini meliputi:
5
(a ) pengambilan bukti atau pernyataan dari seseorang,
(b.) pengaturan agar seseorang dapat memberi bukti atau membantu
dalam proses perkara pidana;
(c.) penyampaian dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses
peradilan;
(d.) tindakan penggeledahan dan penyitaan;
(e.) tindakan penyelidikan atas suatu objek dan tempat;
(f.) penyerahan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir, catatan dan
barang bukti;
(9.) melakukan identifikasi atau penelusuran harta benda yang diperoleh
dari tindak pidana dan benda-benda yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana;
(h.) pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana yang dapat disita atau dirampas;
(,.) perampasan dan pengembalian harla kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana;
0.) penea!1an dan identifikasi saksi dan tersangka;
6
(k.) pemberian bantuan lainnya yang disepakati dan sesuai dengan
tujuan perjanjian ini dan ketentuan hukum dan peraturan-
perundangan Pihak Diminta.
3. Perjanjian ini hanya berlaku untuk pengaturan bantuan timbal balik
dianlara Para Pihak. Ketentuan pada perjanjian ini tidak akan
menimbulkan hak apapun bagi perseorangan untuk mendapatkan,
menekan atau mengeluarkan suatu bukti atau untuk menghalangi
pelaksanaan suatu permintaan bantuan.
4. Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan "alat untuk melakukan
tindak pidana" adalah benda-benda yang digunakan dalam melakukan
tindak pidana atau benda lain yang memiliki kegunaan yang sama
dengan benda tersebut.
PASAL 2
PEMBATASAN PEIIfi BERLAKUAN
1. Perjanjian ini tidak berlaku untuk :
(a.) penangkapan atau penahanan dengan rnaksud untuk ekstradisi
atau penyerahan seseorang ;
(b.) pelaksanaan putusan pidana di Pihak Diminta yang dijatuhkan di
Pihak Peminta, kecuali diperbolehkan oleh
peraturan
perundang-undangan Pihak Diminta;
7
1
(c.) pemindahan narapidana, dan
(d.) pemindahan penanganan perkara pidana
2. Perjanjian ini tidak memberikan kewenangan kepada suatu Pihak untuk
melaksanakan yurisdiksinya di wilayah Pihak lain dan penyelenggaraan
suatu fungsi yang secara khusus merupakan kewenangan dari Pihak
lain berdasar hukum Pihaknya, diwilayah Pihak Pihak lain.
PASAL 3
PEMBATASAN BANTUAN
Pihak Diminta harus menolak permintaan bantuan, jika menurut
pendapatnya:
(a.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan das orang yang diduga telah melakukan tindak
pidana yang memiliki latar belakang politik;
(b.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan atas Eereorang yang diduga melakukan tindak pidana
yang, apabila terjadi di Pihak Diminta, berdasarkan hukum Pihak
Diminta merupakan tindak pidana militer yang juga bukan tindak
pidana berdasarkan undang-undang pidana umum dari pihak
Diminta;
8
(c.) terdapat alasan kuat, bahwa permintaan penyidikan, penuntutan
atau pemidanaan dapat menyebabkan prasangka terhadap
seseorang karena alasan suku bangsa, agama, jenis kelamin, adat
istiadat, kewargan egar aan, atau pand ang an pol iti k ;
(d.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan alau
pemidanaan seseorang untuk suatu tindak pidana, apabila orang
tersebut:
(i)
telah dihukum, dibebaskan oleh pengadilan atau diberi grasi
oleh pihak yang berwenang di Pihak Peminta atau Diminta;
atau
(ii) telah menjalani hukuman yang d'rjatuhkan berdasarkan
hukum di Pihak Peminta atau Diminta tersebut,
mengingat balrwa tindak pidana tersebut atau tindak pidana
lainnya merupakan perbuatan yang sama atau kelalaian
sebagaimana kejahatan sebelumnya;
(e.) permintaan yang berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan terhadap sesecrang dalam hal orang tersebu+.
melakukan perbuatan atau tindakan , jika perbuatan atau tindakan
tersebut terjadi pada Pihak Diminta, tidak ditetapkan sebagai suatu
kejahatan yang bertentangan hukum Pihak Diminta , kecuali Pihak
Diminta berdasarkan hukum nasionalnya dapat memberikan
bantuan sekalipun tidak terBenuhinya prinsip 'double eriminality',
I
(f.) pemberian bantuan akan mempengaruhi kedaulatan, keamanan,
peraturan perundang-undangan, atau kepentingan umum utama
lainnya dari Pihak Diminta;
(9.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan akan memenuhi
permintaan yang sama di masa yang akan datang dari Pihak
Diminta;.
(h.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan bahwa hal-hal yang diminta
tidak akan dipergunakan untuk tujuan lain selain yang berkaitan
dengan tindak pidana yang dimaksud dalam permintaan dan Pihak
Diminta tidak menyetujui untuk mengabaikan hal tersebut;
(i.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan untuk mengembalikan
setiap barang yang diperoleh atas permintaan kepada Pihak
Diminta;
0.) pemberian bantuan dapat merugikan penanganan perkara pidana
di Pihak Pihak Diminta; atau
(k.) pemberian bantuan memerlukan proses yang bertentangan
dengan hukum nasional dari Pihak Diminta.
10
2 . Pihak Diminta dapat menolak bantuan jika, menurut pendapatnya
(a.) Pihak Peminta telah, berkaitan dengan permintaan tersebut, gagal
memenuhi isi ketentuan dalam Perjanjian ini atau pengaturan
lainnya yang terkait;
(b.) pemberian bantuan akan, alau mungkin akan merugikan
keselamatan seseorang, baik orang itu berada didalam atau diluar
wilayah Pihak Diminta; atau
(c.) pemberian bantuan akan menimbulkan beban berlebih bagi
sumber daya yang ada di Pihak Diminta.
3
Untuk maksud paragraf 1 (a), tindak pidana berikut tidak dianggap
sebagai suatu tindak pidana yang bersifat politik:
(a.) tindak pidana yang menganeam jiwa atau diri seorang Kepala
Negara Pihak atau anggota keluarga dekat dari Kepala Negara
Pihak;
(b.) tindak pidana yang mengancam kehidupan atau diri seorang
K.epala Pemerintah Pusat, atau Menteri dari Pemerintah pusat.
(c.) tindak pidana yang termasuk dalam lingkup konvensi internasional
dimana Pihak Peminta maupun Pihak Diminta menjadi pihak dan
memberikan kewajiban kepada para Pihak pihak baik untuk
11
mengekstradisi atau menuntut seseorang yang dituduh melakukan
tindak pidana tersebut; dan
(d.) setiap percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam huruf (a)
sampai huruf (c).
4. Pihak Diminta dapat membatasi penerapan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 3 sepanjang Pihak Peminta telah mempunyai
ketentuan serupa dalam hukum nasionalnya.
5. Bantuan tidak ditolak semata-mata dengan alasan kerahasiaan bank
dan lembaga keuangan sejenis atau bahwa tindak pidana tersebut
dianggap melibatkan masalah fiskal.
6. Pihak Diminta dapat menunda pelaksanaan permirrtaan apabila
pelaksanaan dilakukan segera akan mempengaruhi proses
penanganan perkara pidana yang sedang berjalan di Pihak Diminta.
7
Sebelum penolakan suatu permintaan atau penundaan pelaksanaan
berdasarkan pasal ini, Pihak Diminta mempertimbangkan apakah
bantuan dapat diberikan sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Apabila Pihak Peminta menyetujui bantuan dengan tunduk pada syarat
dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayar T, pihak peminta
harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat tersebut.
I
12
9. Apabita Pihak Diminta menolak atau menunda bantuan, segera
memberitahu Pihak Peminta mengenai alasan penolakan atau
penundaan tersebut.
10. Para Pihak, dengan tunduk pada hukum nasionalnya masing-masing,
saling memberi bantuan untuk tindak pidana yang sama dengan tidak
memperhatikan hukuman yang dijatuhkan.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
TABEL DAFTAR ISI
Tentang
Ruang Lingkup Bantuan
Pembatasan Pemberlakuan
Pembatasan Bantuan
Penunjukan Otoritas Pusat
Bentuk Permintaan
lsi Permintaan
Pelaksanaan Permintaan
Pembatasan Penggunaan Bukti yang Diperoleh
Perlindungan Kerahasiaan
Perolehan Pernyataan Sukarela
Perolehan Alat Bukti
Hak Untuk Menolak Memberikan Alat Bukti
Pasal 13 Ketentuan Mengenai Dokumen dan Catatan Lain yang
Tersedia Untuk Umum
Pasal 14
Kehadiran Orang Di Pihak Peminta
Kehadiran Seorang Tahanan di Pihak Peminta
Jaminan Keselamatan
Transit Orang-Orang yang Berada Dalam Tahanan
Penggeledahan dan Penyitaan
Pengembalian Barang Bukti
Pasal 15
Pasal 16
3
Pasal 20
Pasal 21
Pasal22
Pasal23
Pasal24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal2T
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Mencari Keberadaan atau Mengidentifikasi Orang
Penyampaian Dokumen
Bantuan Dalam Proses Perampasan
Kesesuaian Dengan Peraturan Lain
Pengesahan dan Otentikasi
Biaya
Konsultasi
Amandemen
Penyelesaian Perselisihan
Pensyaratan
Penandatanganan, Ratifikasi, Aksesi, Penyimpanan dan
Pendaflaran
Mulai Berlaku, Penerapan dan Penghentian
Penyimpanan Perjanjian
4
PERJANJIAN
TENTANG
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik lndonesia,
Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik
Philipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand dan Republik Sosialis
Vietnam (untuk selanjutnya disebut "Pihak" dan secara bersama-sama
disebut "Para Pihak"):
BERMAKSUD meningkatkan efektifitas lembaga penegak hukum Para
Pihak dalam pencegahan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana melalui
kerjasama dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana,
TELAH MENYETUJUI sebagai berikut.
PASAL 1
RUANG LINGKUP BANTUAN
1. Berdasarkan perjanjian ini dan sesuai ketentuan hukum nasional
masing-masing Pihak, Para Pihak akan saling memberikan seluas
mungkin upaya bantuan timbal balik dalam masalah pidana, meliputi
penyidikan, penuntutan dan proses peradilan.
2. Bantuan Timbal Balik yang diberikan dalam Perjanjian ini meliputi:
5
(a ) pengambilan bukti atau pernyataan dari seseorang,
(b.) pengaturan agar seseorang dapat memberi bukti atau membantu
dalam proses perkara pidana;
(c.) penyampaian dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses
peradilan;
(d.) tindakan penggeledahan dan penyitaan;
(e.) tindakan penyelidikan atas suatu objek dan tempat;
(f.) penyerahan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir, catatan dan
barang bukti;
(9.) melakukan identifikasi atau penelusuran harta benda yang diperoleh
dari tindak pidana dan benda-benda yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana;
(h.) pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana yang dapat disita atau dirampas;
(,.) perampasan dan pengembalian harla kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana;
0.) penea!1an dan identifikasi saksi dan tersangka;
6
(k.) pemberian bantuan lainnya yang disepakati dan sesuai dengan
tujuan perjanjian ini dan ketentuan hukum dan peraturan-
perundangan Pihak Diminta.
3. Perjanjian ini hanya berlaku untuk pengaturan bantuan timbal balik
dianlara Para Pihak. Ketentuan pada perjanjian ini tidak akan
menimbulkan hak apapun bagi perseorangan untuk mendapatkan,
menekan atau mengeluarkan suatu bukti atau untuk menghalangi
pelaksanaan suatu permintaan bantuan.
4. Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan "alat untuk melakukan
tindak pidana" adalah benda-benda yang digunakan dalam melakukan
tindak pidana atau benda lain yang memiliki kegunaan yang sama
dengan benda tersebut.
PASAL 2
PEMBATASAN PEIIfi BERLAKUAN
1. Perjanjian ini tidak berlaku untuk :
(a.) penangkapan atau penahanan dengan rnaksud untuk ekstradisi
atau penyerahan seseorang ;
(b.) pelaksanaan putusan pidana di Pihak Diminta yang dijatuhkan di
Pihak Peminta, kecuali diperbolehkan oleh
peraturan
perundang-undangan Pihak Diminta;
7
1
(c.) pemindahan narapidana, dan
(d.) pemindahan penanganan perkara pidana
2. Perjanjian ini tidak memberikan kewenangan kepada suatu Pihak untuk
melaksanakan yurisdiksinya di wilayah Pihak lain dan penyelenggaraan
suatu fungsi yang secara khusus merupakan kewenangan dari Pihak
lain berdasar hukum Pihaknya, diwilayah Pihak Pihak lain.
PASAL 3
PEMBATASAN BANTUAN
Pihak Diminta harus menolak permintaan bantuan, jika menurut
pendapatnya:
(a.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan das orang yang diduga telah melakukan tindak
pidana yang memiliki latar belakang politik;
(b.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan atas Eereorang yang diduga melakukan tindak pidana
yang, apabila terjadi di Pihak Diminta, berdasarkan hukum Pihak
Diminta merupakan tindak pidana militer yang juga bukan tindak
pidana berdasarkan undang-undang pidana umum dari pihak
Diminta;
8
(c.) terdapat alasan kuat, bahwa permintaan penyidikan, penuntutan
atau pemidanaan dapat menyebabkan prasangka terhadap
seseorang karena alasan suku bangsa, agama, jenis kelamin, adat
istiadat, kewargan egar aan, atau pand ang an pol iti k ;
(d.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan alau
pemidanaan seseorang untuk suatu tindak pidana, apabila orang
tersebut:
(i)
telah dihukum, dibebaskan oleh pengadilan atau diberi grasi
oleh pihak yang berwenang di Pihak Peminta atau Diminta;
atau
(ii) telah menjalani hukuman yang d'rjatuhkan berdasarkan
hukum di Pihak Peminta atau Diminta tersebut,
mengingat balrwa tindak pidana tersebut atau tindak pidana
lainnya merupakan perbuatan yang sama atau kelalaian
sebagaimana kejahatan sebelumnya;
(e.) permintaan yang berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan terhadap sesecrang dalam hal orang tersebu+.
melakukan perbuatan atau tindakan , jika perbuatan atau tindakan
tersebut terjadi pada Pihak Diminta, tidak ditetapkan sebagai suatu
kejahatan yang bertentangan hukum Pihak Diminta , kecuali Pihak
Diminta berdasarkan hukum nasionalnya dapat memberikan
bantuan sekalipun tidak terBenuhinya prinsip 'double eriminality',
I
(f.) pemberian bantuan akan mempengaruhi kedaulatan, keamanan,
peraturan perundang-undangan, atau kepentingan umum utama
lainnya dari Pihak Diminta;
(9.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan akan memenuhi
permintaan yang sama di masa yang akan datang dari Pihak
Diminta;.
(h.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan bahwa hal-hal yang diminta
tidak akan dipergunakan untuk tujuan lain selain yang berkaitan
dengan tindak pidana yang dimaksud dalam permintaan dan Pihak
Diminta tidak menyetujui untuk mengabaikan hal tersebut;
(i.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan untuk mengembalikan
setiap barang yang diperoleh atas permintaan kepada Pihak
Diminta;
0.) pemberian bantuan dapat merugikan penanganan perkara pidana
di Pihak Pihak Diminta; atau
(k.) pemberian bantuan memerlukan proses yang bertentangan
dengan hukum nasional dari Pihak Diminta.
10
2 . Pihak Diminta dapat menolak bantuan jika, menurut pendapatnya
(a.) Pihak Peminta telah, berkaitan dengan permintaan tersebut, gagal
memenuhi isi ketentuan dalam Perjanjian ini atau pengaturan
lainnya yang terkait;
(b.) pemberian bantuan akan, alau mungkin akan merugikan
keselamatan seseorang, baik orang itu berada didalam atau diluar
wilayah Pihak Diminta; atau
(c.) pemberian bantuan akan menimbulkan beban berlebih bagi
sumber daya yang ada di Pihak Diminta.
3
Untuk maksud paragraf 1 (a), tindak pidana berikut tidak dianggap
sebagai suatu tindak pidana yang bersifat politik:
(a.) tindak pidana yang menganeam jiwa atau diri seorang Kepala
Negara Pihak atau anggota keluarga dekat dari Kepala Negara
Pihak;
(b.) tindak pidana yang mengancam kehidupan atau diri seorang
K.epala Pemerintah Pusat, atau Menteri dari Pemerintah pusat.
(c.) tindak pidana yang termasuk dalam lingkup konvensi internasional
dimana Pihak Peminta maupun Pihak Diminta menjadi pihak dan
memberikan kewajiban kepada para Pihak pihak baik untuk
11
mengekstradisi atau menuntut seseorang yang dituduh melakukan
tindak pidana tersebut; dan
(d.) setiap percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam huruf (a)
sampai huruf (c).
4. Pihak Diminta dapat membatasi penerapan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 3 sepanjang Pihak Peminta telah mempunyai
ketentuan serupa dalam hukum nasionalnya.
5. Bantuan tidak ditolak semata-mata dengan alasan kerahasiaan bank
dan lembaga keuangan sejenis atau bahwa tindak pidana tersebut
dianggap melibatkan masalah fiskal.
6. Pihak Diminta dapat menunda pelaksanaan permirrtaan apabila
pelaksanaan dilakukan segera akan mempengaruhi proses
penanganan perkara pidana yang sedang berjalan di Pihak Diminta.
7
Sebelum penolakan suatu permintaan atau penundaan pelaksanaan
berdasarkan pasal ini, Pihak Diminta mempertimbangkan apakah
bantuan dapat diberikan sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Apabila Pihak Peminta menyetujui bantuan dengan tunduk pada syarat
dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayar T, pihak peminta
harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat tersebut.
I
12
9. Apabita Pihak Diminta menolak atau menunda bantuan, segera
memberitahu Pihak Peminta mengenai alasan penolakan atau
penundaan tersebut.
10. Para Pihak, dengan tunduk pada hukum nasionalnya masing-masing,
saling memberi bantuan untuk tindak pidana yang sama dengan tidak
memperhatikan hukuman yang dijatuhkan.
PASAL 4
PENUNJUKAN OTORITAS PUSAT
1. Setlap Pihak menunjuk suatu Otoritas Pusat untuk membuat dan
menerima permintaan sesuai dengan Perjanjian ini.
2. Penunjukan Otoritas Pusat dilakukan pada saat penyimpanan naskah
ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi terhadap Perjanjian ini.
3. Setiap Pihak sesegera mungkin memberitahu pihak lainnya setiap
perubahan dalam penunjukan Otoritas Pusatnya.
4. Otoritas Pusat berkomunikasi langsung satu sama lain tetapi dapat,
apabila mereka memilih, berkomunikasi melalui saluran diplomatik.
13
PASAL 5
BENTUK PERMINTAAN
1. Permintaan bantuan dibuat dalam bentuk tertulis atau, apabila
dimungkinkan, dalam bentuk apapun yang memungkinkan Pihak Diminta
menyusun calalan tertulis dan permintaan resmi. Dalam keadaan
mendesak dan apabila diizinkan oleh hukum Pihak Diminta, permintaan
dapat disampaikan secara lisan, tetapi dalam hal demikian permintaan
tertulis harus dikonfirmasikan dalam waktu 5 hari.
2. Otoritas Pusat menangani penyampaian semua permintaan dan setiap
komunikasi terkait. Dalam keadaan mendesak dan jika diizinkan oleh
hukum Pihak Diminta, permintaan dan setiap komunikasi terkait dapat
disampaikan melalui lntemasional Criminal Police Organization
(INTERPOL) atau the Soufheast Asian Potice Organizaation
(ASEANAPOL).
PASAL 6
Naskah pasal.
PASAL 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
TABEL DAFTAR ISI
Tentang
Ruang Lingkup Bantuan
Pembatasan Pemberlakuan
Pembatasan Bantuan
Penunjukan Otoritas Pusat
Bentuk Permintaan
lsi Permintaan
Pelaksanaan Permintaan
Pembatasan Penggunaan Bukti yang Diperoleh
Perlindungan Kerahasiaan
Perolehan Pernyataan Sukarela
Perolehan Alat Bukti
Hak Untuk Menolak Memberikan Alat Bukti
Pasal 13 Ketentuan Mengenai Dokumen dan Catatan Lain yang
Tersedia Untuk Umum
Pasal 14
Kehadiran Orang Di Pihak Peminta
Kehadiran Seorang Tahanan di Pihak Peminta
Jaminan Keselamatan
Transit Orang-Orang yang Berada Dalam Tahanan
Penggeledahan dan Penyitaan
Pengembalian Barang Bukti
Pasal 15
Pasal 16
3
Pasal 20
Pasal 21
Pasal22
Pasal23
Pasal24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal2T
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Mencari Keberadaan atau Mengidentifikasi Orang
Penyampaian Dokumen
Bantuan Dalam Proses Perampasan
Kesesuaian Dengan Peraturan Lain
Pengesahan dan Otentikasi
Biaya
Konsultasi
Amandemen
Penyelesaian Perselisihan
Pensyaratan
Penandatanganan, Ratifikasi, Aksesi, Penyimpanan dan
Pendaflaran
Mulai Berlaku, Penerapan dan Penghentian
Penyimpanan Perjanjian
4
PERJANJIAN
TENTANG
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik lndonesia,
Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik
Philipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand dan Republik Sosialis
Vietnam (untuk selanjutnya disebut "Pihak" dan secara bersama-sama
disebut "Para Pihak"):
BERMAKSUD meningkatkan efektifitas lembaga penegak hukum Para
Pihak dalam pencegahan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana melalui
kerjasama dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana,
TELAH MENYETUJUI sebagai berikut.
PASAL 1
RUANG LINGKUP BANTUAN
1. Berdasarkan perjanjian ini dan sesuai ketentuan hukum nasional
masing-masing Pihak, Para Pihak akan saling memberikan seluas
mungkin upaya bantuan timbal balik dalam masalah pidana, meliputi
penyidikan, penuntutan dan proses peradilan.
2. Bantuan Timbal Balik yang diberikan dalam Perjanjian ini meliputi:
5
(a ) pengambilan bukti atau pernyataan dari seseorang,
(b.) pengaturan agar seseorang dapat memberi bukti atau membantu
dalam proses perkara pidana;
(c.) penyampaian dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses
peradilan;
(d.) tindakan penggeledahan dan penyitaan;
(e.) tindakan penyelidikan atas suatu objek dan tempat;
(f.) penyerahan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir, catatan dan
barang bukti;
(9.) melakukan identifikasi atau penelusuran harta benda yang diperoleh
dari tindak pidana dan benda-benda yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana;
(h.) pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana yang dapat disita atau dirampas;
(,.) perampasan dan pengembalian harla kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana;
0.) penea!1an dan identifikasi saksi dan tersangka;
6
(k.) pemberian bantuan lainnya yang disepakati dan sesuai dengan
tujuan perjanjian ini dan ketentuan hukum dan peraturan-
perundangan Pihak Diminta.
3. Perjanjian ini hanya berlaku untuk pengaturan bantuan timbal balik
dianlara Para Pihak. Ketentuan pada perjanjian ini tidak akan
menimbulkan hak apapun bagi perseorangan untuk mendapatkan,
menekan atau mengeluarkan suatu bukti atau untuk menghalangi
pelaksanaan suatu permintaan bantuan.
4. Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan "alat untuk melakukan
tindak pidana" adalah benda-benda yang digunakan dalam melakukan
tindak pidana atau benda lain yang memiliki kegunaan yang sama
dengan benda tersebut.
PASAL 2
PEMBATASAN PEIIfi BERLAKUAN
1. Perjanjian ini tidak berlaku untuk :
(a.) penangkapan atau penahanan dengan rnaksud untuk ekstradisi
atau penyerahan seseorang ;
(b.) pelaksanaan putusan pidana di Pihak Diminta yang dijatuhkan di
Pihak Peminta, kecuali diperbolehkan oleh
peraturan
perundang-undangan Pihak Diminta;
7
1
(c.) pemindahan narapidana, dan
(d.) pemindahan penanganan perkara pidana
2. Perjanjian ini tidak memberikan kewenangan kepada suatu Pihak untuk
melaksanakan yurisdiksinya di wilayah Pihak lain dan penyelenggaraan
suatu fungsi yang secara khusus merupakan kewenangan dari Pihak
lain berdasar hukum Pihaknya, diwilayah Pihak Pihak lain.
PASAL 3
PEMBATASAN BANTUAN
Pihak Diminta harus menolak permintaan bantuan, jika menurut
pendapatnya:
(a.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan das orang yang diduga telah melakukan tindak
pidana yang memiliki latar belakang politik;
(b.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan atas Eereorang yang diduga melakukan tindak pidana
yang, apabila terjadi di Pihak Diminta, berdasarkan hukum Pihak
Diminta merupakan tindak pidana militer yang juga bukan tindak
pidana berdasarkan undang-undang pidana umum dari pihak
Diminta;
8
(c.) terdapat alasan kuat, bahwa permintaan penyidikan, penuntutan
atau pemidanaan dapat menyebabkan prasangka terhadap
seseorang karena alasan suku bangsa, agama, jenis kelamin, adat
istiadat, kewargan egar aan, atau pand ang an pol iti k ;
(d.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan alau
pemidanaan seseorang untuk suatu tindak pidana, apabila orang
tersebut:
(i)
telah dihukum, dibebaskan oleh pengadilan atau diberi grasi
oleh pihak yang berwenang di Pihak Peminta atau Diminta;
atau
(ii) telah menjalani hukuman yang d'rjatuhkan berdasarkan
hukum di Pihak Peminta atau Diminta tersebut,
mengingat balrwa tindak pidana tersebut atau tindak pidana
lainnya merupakan perbuatan yang sama atau kelalaian
sebagaimana kejahatan sebelumnya;
(e.) permintaan yang berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan terhadap sesecrang dalam hal orang tersebu+.
melakukan perbuatan atau tindakan , jika perbuatan atau tindakan
tersebut terjadi pada Pihak Diminta, tidak ditetapkan sebagai suatu
kejahatan yang bertentangan hukum Pihak Diminta , kecuali Pihak
Diminta berdasarkan hukum nasionalnya dapat memberikan
bantuan sekalipun tidak terBenuhinya prinsip 'double eriminality',
I
(f.) pemberian bantuan akan mempengaruhi kedaulatan, keamanan,
peraturan perundang-undangan, atau kepentingan umum utama
lainnya dari Pihak Diminta;
(9.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan akan memenuhi
permintaan yang sama di masa yang akan datang dari Pihak
Diminta;.
(h.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan bahwa hal-hal yang diminta
tidak akan dipergunakan untuk tujuan lain selain yang berkaitan
dengan tindak pidana yang dimaksud dalam permintaan dan Pihak
Diminta tidak menyetujui untuk mengabaikan hal tersebut;
(i.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan untuk mengembalikan
setiap barang yang diperoleh atas permintaan kepada Pihak
Diminta;
0.) pemberian bantuan dapat merugikan penanganan perkara pidana
di Pihak Pihak Diminta; atau
(k.) pemberian bantuan memerlukan proses yang bertentangan
dengan hukum nasional dari Pihak Diminta.
10
2 . Pihak Diminta dapat menolak bantuan jika, menurut pendapatnya
(a.) Pihak Peminta telah, berkaitan dengan permintaan tersebut, gagal
memenuhi isi ketentuan dalam Perjanjian ini atau pengaturan
lainnya yang terkait;
(b.) pemberian bantuan akan, alau mungkin akan merugikan
keselamatan seseorang, baik orang itu berada didalam atau diluar
wilayah Pihak Diminta; atau
(c.) pemberian bantuan akan menimbulkan beban berlebih bagi
sumber daya yang ada di Pihak Diminta.
3
Untuk maksud paragraf 1 (a), tindak pidana berikut tidak dianggap
sebagai suatu tindak pidana yang bersifat politik:
(a.) tindak pidana yang menganeam jiwa atau diri seorang Kepala
Negara Pihak atau anggota keluarga dekat dari Kepala Negara
Pihak;
(b.) tindak pidana yang mengancam kehidupan atau diri seorang
K.epala Pemerintah Pusat, atau Menteri dari Pemerintah pusat.
(c.) tindak pidana yang termasuk dalam lingkup konvensi internasional
dimana Pihak Peminta maupun Pihak Diminta menjadi pihak dan
memberikan kewajiban kepada para Pihak pihak baik untuk
11
mengekstradisi atau menuntut seseorang yang dituduh melakukan
tindak pidana tersebut; dan
(d.) setiap percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam huruf (a)
sampai huruf (c).
4. Pihak Diminta dapat membatasi penerapan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 3 sepanjang Pihak Peminta telah mempunyai
ketentuan serupa dalam hukum nasionalnya.
5. Bantuan tidak ditolak semata-mata dengan alasan kerahasiaan bank
dan lembaga keuangan sejenis atau bahwa tindak pidana tersebut
dianggap melibatkan masalah fiskal.
6. Pihak Diminta dapat menunda pelaksanaan permirrtaan apabila
pelaksanaan dilakukan segera akan mempengaruhi proses
penanganan perkara pidana yang sedang berjalan di Pihak Diminta.
7
Sebelum penolakan suatu permintaan atau penundaan pelaksanaan
berdasarkan pasal ini, Pihak Diminta mempertimbangkan apakah
bantuan dapat diberikan sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Apabila Pihak Peminta menyetujui bantuan dengan tunduk pada syarat
dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayar T, pihak peminta
harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat tersebut.
I
12
9. Apabita Pihak Diminta menolak atau menunda bantuan, segera
memberitahu Pihak Peminta mengenai alasan penolakan atau
penundaan tersebut.
10. Para Pihak, dengan tunduk pada hukum nasionalnya masing-masing,
saling memberi bantuan untuk tindak pidana yang sama dengan tidak
memperhatikan hukuman yang dijatuhkan.
PASAL 4
PENUNJUKAN OTORITAS PUSAT
1. Setlap Pihak menunjuk suatu Otoritas Pusat untuk membuat dan
menerima permintaan sesuai dengan Perjanjian ini.
2. Penunjukan Otoritas Pusat dilakukan pada saat penyimpanan naskah
ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi terhadap Perjanjian ini.
3. Setiap Pihak sesegera mungkin memberitahu pihak lainnya setiap
perubahan dalam penunjukan Otoritas Pusatnya.
4. Otoritas Pusat berkomunikasi langsung satu sama lain tetapi dapat,
apabila mereka memilih, berkomunikasi melalui saluran diplomatik.
13
PASAL 5
BENTUK PERMINTAAN
1. Permintaan bantuan dibuat dalam bentuk tertulis atau, apabila
dimungkinkan, dalam bentuk apapun yang memungkinkan Pihak Diminta
menyusun calalan tertulis dan permintaan resmi. Dalam keadaan
mendesak dan apabila diizinkan oleh hukum Pihak Diminta, permintaan
dapat disampaikan secara lisan, tetapi dalam hal demikian permintaan
tertulis harus dikonfirmasikan dalam waktu 5 hari.
2. Otoritas Pusat menangani penyampaian semua permintaan dan setiap
komunikasi terkait. Dalam keadaan mendesak dan jika diizinkan oleh
hukum Pihak Diminta, permintaan dan setiap komunikasi terkait dapat
disampaikan melalui lntemasional Criminal Police Organization
(INTERPOL) atau the Soufheast Asian Potice Organizaation
(ASEANAPOL).
PASAL 6
ISI PERMINTAAN
1. Suatu permintaan bantuan dalam masalah pidana harus berisi informasi
sedemikian rupa yang diperlukan Pihak Diminta untuk melaksanakan
permintaan, meliputi:
14
(a) nama instansi peminta dan otoritas yang berwenang
melaksanakan penyidikan atau pemeriksaan perkara pidana yang
terkait dengan permintaan tersebut;
(b) maksud permintaan dan bentuk bantuan yang diminta;
(c) uraian mengenai jenis tindak pidana dan status perkara saat ini,
dan pernyataan yang berisi ringkasan dari fakta dan hukum yang
relevan;
(d) uraian tindak pidana yang terkait dengan permintaan, termasuk
ancaman maksimum hukuman;
(e) uraian fakta-fakta yang diduga telah menimbulkan tindak pidana
dan pernyataan atau bunyi ketentuan hukum yang relevan;
(0 uraian tentang perbuatan atau pembiaran atau masalah-masalah
pokok yang diduga atau diharapkan diketahui;
(g) uraian mengenai bukti, informasi atau bantuan lain yang diminta;
(h) alasan-alasan untuk dan rincian prosedur khusus atau persyaratan
tertentu atau persyaratan-persyaratan yang diharapkan diikuti oleh
Pihak Peminta;
(i) spesifikasi batas waktu pemenuhan permintaan yang diinginkan;
15
0) persyaratan khusus untuk menjaga kerahasiaan dan alasannya;
dan
(k) informasi lain atau tindakan yang mungkin dipersyaratkan oleh
hukum nasional Pihak Diminta alau hal-hal lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan permintaan.
2. Permintaan bantuan dapat juga, sepanjang diperlukan, berisi informasi
sebagai berikut :
(a.) identitas, kewargaPihakan dan keberadaan orang atau orang yang
menjadi subjek penyidikan atau proses penanganan perkara
pidana;
(b.) iderrtitas dan keberadaan setiap orang yang memiliki bukti yang
diharapkan;
(c.) identitas dan keberadaan orang yang akan diserahkan, hubungan
orang tersebut dengan proses penanganan perkara pidana, dan
cara pelaksanaan penyerahannya;
(d.) informasi mengenai identitas dan lokasi orang yang dicari;
(e.) uraian mengenai cara bagaimana kesaksian atau pernyataan akan
diambil dan dieatat;
16
(f.) daftar pertanyaan yang akan ditanyakan kepada saksi;
(g.) uraian dokumen, catatan atau alat bukti yang akan dibuat serta
uraian mengenai orang yang tepat untuk diminta membuatnya dan,
sepanjang tidak diatur sebaliknya, bentuk penggandaan dan
otentikasi yang diperbolehkan;
(h.) suatu pernyataan tentang apakah diperlukan bukti tersumpah atau
bukti yang dikuatkan atau pernyataan;
(i.) uraian tentang harta kekayaan, aset atau barang yang terkait
dengan permintaan, termasuk ciri-ciri dan keberadaannya; dan
0.) penetapan pengadilan yang terkait dengan bantuan yang diminta
dan pernyataan yang berkaitan dengan finalnya penetapan
tersebut.
3. Permintaan, dokumen pendukung dan komunikasi lainnya yang dibuat
menurut perjanjian ini, harus dibuat dalam bahasa lnggris, dan apabila
diperlukan disertai dengan terjemahan bahasa Pihak Diminta atau
bahasa lain yang dapat diterima oleh pihak Diminta.
4. Jika Pihak Diminta menganggap bahwa informasi dalam permintaan
tidak cukup untuk dapat memenuhi permintaan, Pihak Diminta dapat
meminta informasi tambahan, Pihak Peminta menyampaikan informasi
1
17
tambahan sebagaimana yang diperlukan oleh Pihak Peminta untuk
dapat memenuhi permintaan.
PASAL 7
PELAKSANAAN PERMINTAAN
Pelaksanaan Permintaan bantuan dilaksanakan secepatnya menurut
erra yang diatur oleh hukum dan praktek di Pihak Diminta. Dengan
tunduk pada praktek dan hukum nasional, Pihak Diminta melaksanakan
permintaan dengan cara sebagaimana ditentukan oleh Pihak Peminta.
2. Pihak Diminta, apabila diminta dan sesuai dengan hukum nasional dan
prakteknya, membuat pengaturan-pengaturan yang diperlukan untuk
mewakili Pihak Peminta di Pihak Diminta dalam proses penanganan
perkara pidana yang timbul dari permintaan bantuan dan mewakili
kepentingan Pihak Peminta.
3. Pihak Diminta sesegera mungkin menjawab pertanyaan yang wajar
dari Pihak Peminta tentang kemajuan pelaksanaan permintaan.
4. Pihak Diminta dapat meminta Pihak Peminta untuk memberikan
informasi dalam bentuk yang diperlukan agar dapat melaksanakan
permintaan atau untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan
sesuai dengan praktek dan hukum nasional Pihak Diminta guna
memenuhi permintaan yang diterima dari Pihak Peminta.
18
PASAL 8
Naskah pasal.
PASAL 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
TABEL DAFTAR ISI
Tentang
Ruang Lingkup Bantuan
Pembatasan Pemberlakuan
Pembatasan Bantuan
Penunjukan Otoritas Pusat
Bentuk Permintaan
lsi Permintaan
Pelaksanaan Permintaan
Pembatasan Penggunaan Bukti yang Diperoleh
Perlindungan Kerahasiaan
Perolehan Pernyataan Sukarela
Perolehan Alat Bukti
Hak Untuk Menolak Memberikan Alat Bukti
Pasal 13 Ketentuan Mengenai Dokumen dan Catatan Lain yang
Tersedia Untuk Umum
Pasal 14
Kehadiran Orang Di Pihak Peminta
Kehadiran Seorang Tahanan di Pihak Peminta
Jaminan Keselamatan
Transit Orang-Orang yang Berada Dalam Tahanan
Penggeledahan dan Penyitaan
Pengembalian Barang Bukti
Pasal 15
Pasal 16
3
Pasal 20
Pasal 21
Pasal22
Pasal23
Pasal24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal2T
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Mencari Keberadaan atau Mengidentifikasi Orang
Penyampaian Dokumen
Bantuan Dalam Proses Perampasan
Kesesuaian Dengan Peraturan Lain
Pengesahan dan Otentikasi
Biaya
Konsultasi
Amandemen
Penyelesaian Perselisihan
Pensyaratan
Penandatanganan, Ratifikasi, Aksesi, Penyimpanan dan
Pendaflaran
Mulai Berlaku, Penerapan dan Penghentian
Penyimpanan Perjanjian
4
PERJANJIAN
TENTANG
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik lndonesia,
Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik
Philipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand dan Republik Sosialis
Vietnam (untuk selanjutnya disebut "Pihak" dan secara bersama-sama
disebut "Para Pihak"):
BERMAKSUD meningkatkan efektifitas lembaga penegak hukum Para
Pihak dalam pencegahan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana melalui
kerjasama dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana,
TELAH MENYETUJUI sebagai berikut.
PASAL 1
RUANG LINGKUP BANTUAN
1. Berdasarkan perjanjian ini dan sesuai ketentuan hukum nasional
masing-masing Pihak, Para Pihak akan saling memberikan seluas
mungkin upaya bantuan timbal balik dalam masalah pidana, meliputi
penyidikan, penuntutan dan proses peradilan.
2. Bantuan Timbal Balik yang diberikan dalam Perjanjian ini meliputi:
5
(a ) pengambilan bukti atau pernyataan dari seseorang,
(b.) pengaturan agar seseorang dapat memberi bukti atau membantu
dalam proses perkara pidana;
(c.) penyampaian dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses
peradilan;
(d.) tindakan penggeledahan dan penyitaan;
(e.) tindakan penyelidikan atas suatu objek dan tempat;
(f.) penyerahan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir, catatan dan
barang bukti;
(9.) melakukan identifikasi atau penelusuran harta benda yang diperoleh
dari tindak pidana dan benda-benda yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana;
(h.) pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana yang dapat disita atau dirampas;
(,.) perampasan dan pengembalian harla kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana;
0.) penea!1an dan identifikasi saksi dan tersangka;
6
(k.) pemberian bantuan lainnya yang disepakati dan sesuai dengan
tujuan perjanjian ini dan ketentuan hukum dan peraturan-
perundangan Pihak Diminta.
3. Perjanjian ini hanya berlaku untuk pengaturan bantuan timbal balik
dianlara Para Pihak. Ketentuan pada perjanjian ini tidak akan
menimbulkan hak apapun bagi perseorangan untuk mendapatkan,
menekan atau mengeluarkan suatu bukti atau untuk menghalangi
pelaksanaan suatu permintaan bantuan.
4. Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan "alat untuk melakukan
tindak pidana" adalah benda-benda yang digunakan dalam melakukan
tindak pidana atau benda lain yang memiliki kegunaan yang sama
dengan benda tersebut.
PASAL 2
PEMBATASAN PEIIfi BERLAKUAN
1. Perjanjian ini tidak berlaku untuk :
(a.) penangkapan atau penahanan dengan rnaksud untuk ekstradisi
atau penyerahan seseorang ;
(b.) pelaksanaan putusan pidana di Pihak Diminta yang dijatuhkan di
Pihak Peminta, kecuali diperbolehkan oleh
peraturan
perundang-undangan Pihak Diminta;
7
1
(c.) pemindahan narapidana, dan
(d.) pemindahan penanganan perkara pidana
2. Perjanjian ini tidak memberikan kewenangan kepada suatu Pihak untuk
melaksanakan yurisdiksinya di wilayah Pihak lain dan penyelenggaraan
suatu fungsi yang secara khusus merupakan kewenangan dari Pihak
lain berdasar hukum Pihaknya, diwilayah Pihak Pihak lain.
PASAL 3
PEMBATASAN BANTUAN
Pihak Diminta harus menolak permintaan bantuan, jika menurut
pendapatnya:
(a.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan das orang yang diduga telah melakukan tindak
pidana yang memiliki latar belakang politik;
(b.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan atas Eereorang yang diduga melakukan tindak pidana
yang, apabila terjadi di Pihak Diminta, berdasarkan hukum Pihak
Diminta merupakan tindak pidana militer yang juga bukan tindak
pidana berdasarkan undang-undang pidana umum dari pihak
Diminta;
8
(c.) terdapat alasan kuat, bahwa permintaan penyidikan, penuntutan
atau pemidanaan dapat menyebabkan prasangka terhadap
seseorang karena alasan suku bangsa, agama, jenis kelamin, adat
istiadat, kewargan egar aan, atau pand ang an pol iti k ;
(d.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan alau
pemidanaan seseorang untuk suatu tindak pidana, apabila orang
tersebut:
(i)
telah dihukum, dibebaskan oleh pengadilan atau diberi grasi
oleh pihak yang berwenang di Pihak Peminta atau Diminta;
atau
(ii) telah menjalani hukuman yang d'rjatuhkan berdasarkan
hukum di Pihak Peminta atau Diminta tersebut,
mengingat balrwa tindak pidana tersebut atau tindak pidana
lainnya merupakan perbuatan yang sama atau kelalaian
sebagaimana kejahatan sebelumnya;
(e.) permintaan yang berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan terhadap sesecrang dalam hal orang tersebu+.
melakukan perbuatan atau tindakan , jika perbuatan atau tindakan
tersebut terjadi pada Pihak Diminta, tidak ditetapkan sebagai suatu
kejahatan yang bertentangan hukum Pihak Diminta , kecuali Pihak
Diminta berdasarkan hukum nasionalnya dapat memberikan
bantuan sekalipun tidak terBenuhinya prinsip 'double eriminality',
I
(f.) pemberian bantuan akan mempengaruhi kedaulatan, keamanan,
peraturan perundang-undangan, atau kepentingan umum utama
lainnya dari Pihak Diminta;
(9.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan akan memenuhi
permintaan yang sama di masa yang akan datang dari Pihak
Diminta;.
(h.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan bahwa hal-hal yang diminta
tidak akan dipergunakan untuk tujuan lain selain yang berkaitan
dengan tindak pidana yang dimaksud dalam permintaan dan Pihak
Diminta tidak menyetujui untuk mengabaikan hal tersebut;
(i.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan untuk mengembalikan
setiap barang yang diperoleh atas permintaan kepada Pihak
Diminta;
0.) pemberian bantuan dapat merugikan penanganan perkara pidana
di Pihak Pihak Diminta; atau
(k.) pemberian bantuan memerlukan proses yang bertentangan
dengan hukum nasional dari Pihak Diminta.
10
2 . Pihak Diminta dapat menolak bantuan jika, menurut pendapatnya
(a.) Pihak Peminta telah, berkaitan dengan permintaan tersebut, gagal
memenuhi isi ketentuan dalam Perjanjian ini atau pengaturan
lainnya yang terkait;
(b.) pemberian bantuan akan, alau mungkin akan merugikan
keselamatan seseorang, baik orang itu berada didalam atau diluar
wilayah Pihak Diminta; atau
(c.) pemberian bantuan akan menimbulkan beban berlebih bagi
sumber daya yang ada di Pihak Diminta.
3
Untuk maksud paragraf 1 (a), tindak pidana berikut tidak dianggap
sebagai suatu tindak pidana yang bersifat politik:
(a.) tindak pidana yang menganeam jiwa atau diri seorang Kepala
Negara Pihak atau anggota keluarga dekat dari Kepala Negara
Pihak;
(b.) tindak pidana yang mengancam kehidupan atau diri seorang
K.epala Pemerintah Pusat, atau Menteri dari Pemerintah pusat.
(c.) tindak pidana yang termasuk dalam lingkup konvensi internasional
dimana Pihak Peminta maupun Pihak Diminta menjadi pihak dan
memberikan kewajiban kepada para Pihak pihak baik untuk
11
mengekstradisi atau menuntut seseorang yang dituduh melakukan
tindak pidana tersebut; dan
(d.) setiap percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam huruf (a)
sampai huruf (c).
4. Pihak Diminta dapat membatasi penerapan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 3 sepanjang Pihak Peminta telah mempunyai
ketentuan serupa dalam hukum nasionalnya.
5. Bantuan tidak ditolak semata-mata dengan alasan kerahasiaan bank
dan lembaga keuangan sejenis atau bahwa tindak pidana tersebut
dianggap melibatkan masalah fiskal.
6. Pihak Diminta dapat menunda pelaksanaan permirrtaan apabila
pelaksanaan dilakukan segera akan mempengaruhi proses
penanganan perkara pidana yang sedang berjalan di Pihak Diminta.
7
Sebelum penolakan suatu permintaan atau penundaan pelaksanaan
berdasarkan pasal ini, Pihak Diminta mempertimbangkan apakah
bantuan dapat diberikan sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Apabila Pihak Peminta menyetujui bantuan dengan tunduk pada syarat
dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayar T, pihak peminta
harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat tersebut.
I
12
9. Apabita Pihak Diminta menolak atau menunda bantuan, segera
memberitahu Pihak Peminta mengenai alasan penolakan atau
penundaan tersebut.
10. Para Pihak, dengan tunduk pada hukum nasionalnya masing-masing,
saling memberi bantuan untuk tindak pidana yang sama dengan tidak
memperhatikan hukuman yang dijatuhkan.
PASAL 4
PENUNJUKAN OTORITAS PUSAT
1. Setlap Pihak menunjuk suatu Otoritas Pusat untuk membuat dan
menerima permintaan sesuai dengan Perjanjian ini.
2. Penunjukan Otoritas Pusat dilakukan pada saat penyimpanan naskah
ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi terhadap Perjanjian ini.
3. Setiap Pihak sesegera mungkin memberitahu pihak lainnya setiap
perubahan dalam penunjukan Otoritas Pusatnya.
4. Otoritas Pusat berkomunikasi langsung satu sama lain tetapi dapat,
apabila mereka memilih, berkomunikasi melalui saluran diplomatik.
13
PASAL 5
BENTUK PERMINTAAN
1. Permintaan bantuan dibuat dalam bentuk tertulis atau, apabila
dimungkinkan, dalam bentuk apapun yang memungkinkan Pihak Diminta
menyusun calalan tertulis dan permintaan resmi. Dalam keadaan
mendesak dan apabila diizinkan oleh hukum Pihak Diminta, permintaan
dapat disampaikan secara lisan, tetapi dalam hal demikian permintaan
tertulis harus dikonfirmasikan dalam waktu 5 hari.
2. Otoritas Pusat menangani penyampaian semua permintaan dan setiap
komunikasi terkait. Dalam keadaan mendesak dan jika diizinkan oleh
hukum Pihak Diminta, permintaan dan setiap komunikasi terkait dapat
disampaikan melalui lntemasional Criminal Police Organization
(INTERPOL) atau the Soufheast Asian Potice Organizaation
(ASEANAPOL).
PASAL 6
ISI PERMINTAAN
1. Suatu permintaan bantuan dalam masalah pidana harus berisi informasi
sedemikian rupa yang diperlukan Pihak Diminta untuk melaksanakan
permintaan, meliputi:
14
(a) nama instansi peminta dan otoritas yang berwenang
melaksanakan penyidikan atau pemeriksaan perkara pidana yang
terkait dengan permintaan tersebut;
(b) maksud permintaan dan bentuk bantuan yang diminta;
(c) uraian mengenai jenis tindak pidana dan status perkara saat ini,
dan pernyataan yang berisi ringkasan dari fakta dan hukum yang
relevan;
(d) uraian tindak pidana yang terkait dengan permintaan, termasuk
ancaman maksimum hukuman;
(e) uraian fakta-fakta yang diduga telah menimbulkan tindak pidana
dan pernyataan atau bunyi ketentuan hukum yang relevan;
(0 uraian tentang perbuatan atau pembiaran atau masalah-masalah
pokok yang diduga atau diharapkan diketahui;
(g) uraian mengenai bukti, informasi atau bantuan lain yang diminta;
(h) alasan-alasan untuk dan rincian prosedur khusus atau persyaratan
tertentu atau persyaratan-persyaratan yang diharapkan diikuti oleh
Pihak Peminta;
(i) spesifikasi batas waktu pemenuhan permintaan yang diinginkan;
15
0) persyaratan khusus untuk menjaga kerahasiaan dan alasannya;
dan
(k) informasi lain atau tindakan yang mungkin dipersyaratkan oleh
hukum nasional Pihak Diminta alau hal-hal lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan permintaan.
2. Permintaan bantuan dapat juga, sepanjang diperlukan, berisi informasi
sebagai berikut :
(a.) identitas, kewargaPihakan dan keberadaan orang atau orang yang
menjadi subjek penyidikan atau proses penanganan perkara
pidana;
(b.) iderrtitas dan keberadaan setiap orang yang memiliki bukti yang
diharapkan;
(c.) identitas dan keberadaan orang yang akan diserahkan, hubungan
orang tersebut dengan proses penanganan perkara pidana, dan
cara pelaksanaan penyerahannya;
(d.) informasi mengenai identitas dan lokasi orang yang dicari;
(e.) uraian mengenai cara bagaimana kesaksian atau pernyataan akan
diambil dan dieatat;
16
(f.) daftar pertanyaan yang akan ditanyakan kepada saksi;
(g.) uraian dokumen, catatan atau alat bukti yang akan dibuat serta
uraian mengenai orang yang tepat untuk diminta membuatnya dan,
sepanjang tidak diatur sebaliknya, bentuk penggandaan dan
otentikasi yang diperbolehkan;
(h.) suatu pernyataan tentang apakah diperlukan bukti tersumpah atau
bukti yang dikuatkan atau pernyataan;
(i.) uraian tentang harta kekayaan, aset atau barang yang terkait
dengan permintaan, termasuk ciri-ciri dan keberadaannya; dan
0.) penetapan pengadilan yang terkait dengan bantuan yang diminta
dan pernyataan yang berkaitan dengan finalnya penetapan
tersebut.
3. Permintaan, dokumen pendukung dan komunikasi lainnya yang dibuat
menurut perjanjian ini, harus dibuat dalam bahasa lnggris, dan apabila
diperlukan disertai dengan terjemahan bahasa Pihak Diminta atau
bahasa lain yang dapat diterima oleh pihak Diminta.
4. Jika Pihak Diminta menganggap bahwa informasi dalam permintaan
tidak cukup untuk dapat memenuhi permintaan, Pihak Diminta dapat
meminta informasi tambahan, Pihak Peminta menyampaikan informasi
1
17
tambahan sebagaimana yang diperlukan oleh Pihak Peminta untuk
dapat memenuhi permintaan.
PASAL 7
PELAKSANAAN PERMINTAAN
Pelaksanaan Permintaan bantuan dilaksanakan secepatnya menurut
erra yang diatur oleh hukum dan praktek di Pihak Diminta. Dengan
tunduk pada praktek dan hukum nasional, Pihak Diminta melaksanakan
permintaan dengan cara sebagaimana ditentukan oleh Pihak Peminta.
2. Pihak Diminta, apabila diminta dan sesuai dengan hukum nasional dan
prakteknya, membuat pengaturan-pengaturan yang diperlukan untuk
mewakili Pihak Peminta di Pihak Diminta dalam proses penanganan
perkara pidana yang timbul dari permintaan bantuan dan mewakili
kepentingan Pihak Peminta.
3. Pihak Diminta sesegera mungkin menjawab pertanyaan yang wajar
dari Pihak Peminta tentang kemajuan pelaksanaan permintaan.
4. Pihak Diminta dapat meminta Pihak Peminta untuk memberikan
informasi dalam bentuk yang diperlukan agar dapat melaksanakan
permintaan atau untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan
sesuai dengan praktek dan hukum nasional Pihak Diminta guna
memenuhi permintaan yang diterima dari Pihak Peminta.
18
PASAL 8
PEMBATASAN PENGGUNAAN BUKTI YANG DIPEROLEH
1 Pihak Peminta tidak boleh, tanpa persetujuan Pihak Diminta dan sesuai
dengan persyaratan-persyaratan yang dianggap perlu oleh Pihak
Diminta, menggunakan atau membuka atau memberikan informasi atau
bukti yang diberikan oleh Pihak Diminta untuk maksud selain yang
dinyatakan dalam permintaan.
2. Dengan tidak mengesampingkan ayal 1, dalam hal terjadi perubahan
tuduhan, informasi atau bukti yang diperoleh dapat digunakan, dengan
persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Diminta, sepanjang tindak pidana,
sebagaimana dituduhkan, adalah tindak pidana yang berkaitan dengan
bantuan timbal balik yang dapat diberikan menurut Perjanjian ini, dan
yang dibuat berdasarkan fakta-fakta dalam permintaan yang diajukan.
PASAL 9
PERLINDUNGAN KERAHASIAAN
1. Pihak Diminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan permintaan
bantuan, isi dan dokumen pendukungnya, pemberian bantuan dan setiap
langkah yang diambil sesuai permintaan tersebut. Apabila permintaan
tidak dapat dilaksanakan tanpa membuka kerahasiaan yang diperlukan,
Pihak Diminta harus memberitahhukan kepada Pihak Peminta yang
selanjutnya menetapkan apat(ah permintaan harus tetap dilaksanakan,
19
2. Pihak Peminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, mengambil
langkah=langkah yang diperlukan untuk:
(a) menjaga kerahasiaan informasi dan bukti yang diberikan oleh Pihak
Diminta, kecuali sepanjang bukti dan informasi tersebut diperlukan
untuk maksud yang diuraikan dalam permintaan; dan
(b) menjamin bahwa informasi dan bukti dilindungi dari kehilangan dan
akses yang tanpa ijin, penggunaan, modifikasi, pembukaan atau
penyalahgunaan lainnya.
PASAL 10
Naskah pasal.
PASAL 11
Pasal 12
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
TABEL DAFTAR ISI
Tentang
Ruang Lingkup Bantuan
Pembatasan Pemberlakuan
Pembatasan Bantuan
Penunjukan Otoritas Pusat
Bentuk Permintaan
lsi Permintaan
Pelaksanaan Permintaan
Pembatasan Penggunaan Bukti yang Diperoleh
Perlindungan Kerahasiaan
Perolehan Pernyataan Sukarela
Perolehan Alat Bukti
Hak Untuk Menolak Memberikan Alat Bukti
Pasal 13 Ketentuan Mengenai Dokumen dan Catatan Lain yang
Tersedia Untuk Umum
Pasal 14
Kehadiran Orang Di Pihak Peminta
Kehadiran Seorang Tahanan di Pihak Peminta
Jaminan Keselamatan
Transit Orang-Orang yang Berada Dalam Tahanan
Penggeledahan dan Penyitaan
Pengembalian Barang Bukti
Pasal 15
Pasal 16
3
Pasal 20
Pasal 21
Pasal22
Pasal23
Pasal24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal2T
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Mencari Keberadaan atau Mengidentifikasi Orang
Penyampaian Dokumen
Bantuan Dalam Proses Perampasan
Kesesuaian Dengan Peraturan Lain
Pengesahan dan Otentikasi
Biaya
Konsultasi
Amandemen
Penyelesaian Perselisihan
Pensyaratan
Penandatanganan, Ratifikasi, Aksesi, Penyimpanan dan
Pendaflaran
Mulai Berlaku, Penerapan dan Penghentian
Penyimpanan Perjanjian
4
PERJANJIAN
TENTANG
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik lndonesia,
Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik
Philipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand dan Republik Sosialis
Vietnam (untuk selanjutnya disebut "Pihak" dan secara bersama-sama
disebut "Para Pihak"):
BERMAKSUD meningkatkan efektifitas lembaga penegak hukum Para
Pihak dalam pencegahan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana melalui
kerjasama dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana,
TELAH MENYETUJUI sebagai berikut.
PASAL 1
RUANG LINGKUP BANTUAN
1. Berdasarkan perjanjian ini dan sesuai ketentuan hukum nasional
masing-masing Pihak, Para Pihak akan saling memberikan seluas
mungkin upaya bantuan timbal balik dalam masalah pidana, meliputi
penyidikan, penuntutan dan proses peradilan.
2. Bantuan Timbal Balik yang diberikan dalam Perjanjian ini meliputi:
5
(a ) pengambilan bukti atau pernyataan dari seseorang,
(b.) pengaturan agar seseorang dapat memberi bukti atau membantu
dalam proses perkara pidana;
(c.) penyampaian dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses
peradilan;
(d.) tindakan penggeledahan dan penyitaan;
(e.) tindakan penyelidikan atas suatu objek dan tempat;
(f.) penyerahan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir, catatan dan
barang bukti;
(9.) melakukan identifikasi atau penelusuran harta benda yang diperoleh
dari tindak pidana dan benda-benda yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana;
(h.) pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana yang dapat disita atau dirampas;
(,.) perampasan dan pengembalian harla kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana;
0.) penea!1an dan identifikasi saksi dan tersangka;
6
(k.) pemberian bantuan lainnya yang disepakati dan sesuai dengan
tujuan perjanjian ini dan ketentuan hukum dan peraturan-
perundangan Pihak Diminta.
3. Perjanjian ini hanya berlaku untuk pengaturan bantuan timbal balik
dianlara Para Pihak. Ketentuan pada perjanjian ini tidak akan
menimbulkan hak apapun bagi perseorangan untuk mendapatkan,
menekan atau mengeluarkan suatu bukti atau untuk menghalangi
pelaksanaan suatu permintaan bantuan.
4. Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan "alat untuk melakukan
tindak pidana" adalah benda-benda yang digunakan dalam melakukan
tindak pidana atau benda lain yang memiliki kegunaan yang sama
dengan benda tersebut.
PASAL 2
PEMBATASAN PEIIfi BERLAKUAN
1. Perjanjian ini tidak berlaku untuk :
(a.) penangkapan atau penahanan dengan rnaksud untuk ekstradisi
atau penyerahan seseorang ;
(b.) pelaksanaan putusan pidana di Pihak Diminta yang dijatuhkan di
Pihak Peminta, kecuali diperbolehkan oleh
peraturan
perundang-undangan Pihak Diminta;
7
1
(c.) pemindahan narapidana, dan
(d.) pemindahan penanganan perkara pidana
2. Perjanjian ini tidak memberikan kewenangan kepada suatu Pihak untuk
melaksanakan yurisdiksinya di wilayah Pihak lain dan penyelenggaraan
suatu fungsi yang secara khusus merupakan kewenangan dari Pihak
lain berdasar hukum Pihaknya, diwilayah Pihak Pihak lain.
PASAL 3
PEMBATASAN BANTUAN
Pihak Diminta harus menolak permintaan bantuan, jika menurut
pendapatnya:
(a.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan das orang yang diduga telah melakukan tindak
pidana yang memiliki latar belakang politik;
(b.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan atas Eereorang yang diduga melakukan tindak pidana
yang, apabila terjadi di Pihak Diminta, berdasarkan hukum Pihak
Diminta merupakan tindak pidana militer yang juga bukan tindak
pidana berdasarkan undang-undang pidana umum dari pihak
Diminta;
8
(c.) terdapat alasan kuat, bahwa permintaan penyidikan, penuntutan
atau pemidanaan dapat menyebabkan prasangka terhadap
seseorang karena alasan suku bangsa, agama, jenis kelamin, adat
istiadat, kewargan egar aan, atau pand ang an pol iti k ;
(d.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan alau
pemidanaan seseorang untuk suatu tindak pidana, apabila orang
tersebut:
(i)
telah dihukum, dibebaskan oleh pengadilan atau diberi grasi
oleh pihak yang berwenang di Pihak Peminta atau Diminta;
atau
(ii) telah menjalani hukuman yang d'rjatuhkan berdasarkan
hukum di Pihak Peminta atau Diminta tersebut,
mengingat balrwa tindak pidana tersebut atau tindak pidana
lainnya merupakan perbuatan yang sama atau kelalaian
sebagaimana kejahatan sebelumnya;
(e.) permintaan yang berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan terhadap sesecrang dalam hal orang tersebu+.
melakukan perbuatan atau tindakan , jika perbuatan atau tindakan
tersebut terjadi pada Pihak Diminta, tidak ditetapkan sebagai suatu
kejahatan yang bertentangan hukum Pihak Diminta , kecuali Pihak
Diminta berdasarkan hukum nasionalnya dapat memberikan
bantuan sekalipun tidak terBenuhinya prinsip 'double eriminality',
I
(f.) pemberian bantuan akan mempengaruhi kedaulatan, keamanan,
peraturan perundang-undangan, atau kepentingan umum utama
lainnya dari Pihak Diminta;
(9.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan akan memenuhi
permintaan yang sama di masa yang akan datang dari Pihak
Diminta;.
(h.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan bahwa hal-hal yang diminta
tidak akan dipergunakan untuk tujuan lain selain yang berkaitan
dengan tindak pidana yang dimaksud dalam permintaan dan Pihak
Diminta tidak menyetujui untuk mengabaikan hal tersebut;
(i.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan untuk mengembalikan
setiap barang yang diperoleh atas permintaan kepada Pihak
Diminta;
0.) pemberian bantuan dapat merugikan penanganan perkara pidana
di Pihak Pihak Diminta; atau
(k.) pemberian bantuan memerlukan proses yang bertentangan
dengan hukum nasional dari Pihak Diminta.
10
2 . Pihak Diminta dapat menolak bantuan jika, menurut pendapatnya
(a.) Pihak Peminta telah, berkaitan dengan permintaan tersebut, gagal
memenuhi isi ketentuan dalam Perjanjian ini atau pengaturan
lainnya yang terkait;
(b.) pemberian bantuan akan, alau mungkin akan merugikan
keselamatan seseorang, baik orang itu berada didalam atau diluar
wilayah Pihak Diminta; atau
(c.) pemberian bantuan akan menimbulkan beban berlebih bagi
sumber daya yang ada di Pihak Diminta.
3
Untuk maksud paragraf 1 (a), tindak pidana berikut tidak dianggap
sebagai suatu tindak pidana yang bersifat politik:
(a.) tindak pidana yang menganeam jiwa atau diri seorang Kepala
Negara Pihak atau anggota keluarga dekat dari Kepala Negara
Pihak;
(b.) tindak pidana yang mengancam kehidupan atau diri seorang
K.epala Pemerintah Pusat, atau Menteri dari Pemerintah pusat.
(c.) tindak pidana yang termasuk dalam lingkup konvensi internasional
dimana Pihak Peminta maupun Pihak Diminta menjadi pihak dan
memberikan kewajiban kepada para Pihak pihak baik untuk
11
mengekstradisi atau menuntut seseorang yang dituduh melakukan
tindak pidana tersebut; dan
(d.) setiap percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam huruf (a)
sampai huruf (c).
4. Pihak Diminta dapat membatasi penerapan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 3 sepanjang Pihak Peminta telah mempunyai
ketentuan serupa dalam hukum nasionalnya.
5. Bantuan tidak ditolak semata-mata dengan alasan kerahasiaan bank
dan lembaga keuangan sejenis atau bahwa tindak pidana tersebut
dianggap melibatkan masalah fiskal.
6. Pihak Diminta dapat menunda pelaksanaan permirrtaan apabila
pelaksanaan dilakukan segera akan mempengaruhi proses
penanganan perkara pidana yang sedang berjalan di Pihak Diminta.
7
Sebelum penolakan suatu permintaan atau penundaan pelaksanaan
berdasarkan pasal ini, Pihak Diminta mempertimbangkan apakah
bantuan dapat diberikan sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Apabila Pihak Peminta menyetujui bantuan dengan tunduk pada syarat
dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayar T, pihak peminta
harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat tersebut.
I
12
9. Apabita Pihak Diminta menolak atau menunda bantuan, segera
memberitahu Pihak Peminta mengenai alasan penolakan atau
penundaan tersebut.
10. Para Pihak, dengan tunduk pada hukum nasionalnya masing-masing,
saling memberi bantuan untuk tindak pidana yang sama dengan tidak
memperhatikan hukuman yang dijatuhkan.
PASAL 4
PENUNJUKAN OTORITAS PUSAT
1. Setlap Pihak menunjuk suatu Otoritas Pusat untuk membuat dan
menerima permintaan sesuai dengan Perjanjian ini.
2. Penunjukan Otoritas Pusat dilakukan pada saat penyimpanan naskah
ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi terhadap Perjanjian ini.
3. Setiap Pihak sesegera mungkin memberitahu pihak lainnya setiap
perubahan dalam penunjukan Otoritas Pusatnya.
4. Otoritas Pusat berkomunikasi langsung satu sama lain tetapi dapat,
apabila mereka memilih, berkomunikasi melalui saluran diplomatik.
13
PASAL 5
BENTUK PERMINTAAN
1. Permintaan bantuan dibuat dalam bentuk tertulis atau, apabila
dimungkinkan, dalam bentuk apapun yang memungkinkan Pihak Diminta
menyusun calalan tertulis dan permintaan resmi. Dalam keadaan
mendesak dan apabila diizinkan oleh hukum Pihak Diminta, permintaan
dapat disampaikan secara lisan, tetapi dalam hal demikian permintaan
tertulis harus dikonfirmasikan dalam waktu 5 hari.
2. Otoritas Pusat menangani penyampaian semua permintaan dan setiap
komunikasi terkait. Dalam keadaan mendesak dan jika diizinkan oleh
hukum Pihak Diminta, permintaan dan setiap komunikasi terkait dapat
disampaikan melalui lntemasional Criminal Police Organization
(INTERPOL) atau the Soufheast Asian Potice Organizaation
(ASEANAPOL).
PASAL 6
ISI PERMINTAAN
1. Suatu permintaan bantuan dalam masalah pidana harus berisi informasi
sedemikian rupa yang diperlukan Pihak Diminta untuk melaksanakan
permintaan, meliputi:
14
(a) nama instansi peminta dan otoritas yang berwenang
melaksanakan penyidikan atau pemeriksaan perkara pidana yang
terkait dengan permintaan tersebut;
(b) maksud permintaan dan bentuk bantuan yang diminta;
(c) uraian mengenai jenis tindak pidana dan status perkara saat ini,
dan pernyataan yang berisi ringkasan dari fakta dan hukum yang
relevan;
(d) uraian tindak pidana yang terkait dengan permintaan, termasuk
ancaman maksimum hukuman;
(e) uraian fakta-fakta yang diduga telah menimbulkan tindak pidana
dan pernyataan atau bunyi ketentuan hukum yang relevan;
(0 uraian tentang perbuatan atau pembiaran atau masalah-masalah
pokok yang diduga atau diharapkan diketahui;
(g) uraian mengenai bukti, informasi atau bantuan lain yang diminta;
(h) alasan-alasan untuk dan rincian prosedur khusus atau persyaratan
tertentu atau persyaratan-persyaratan yang diharapkan diikuti oleh
Pihak Peminta;
(i) spesifikasi batas waktu pemenuhan permintaan yang diinginkan;
15
0) persyaratan khusus untuk menjaga kerahasiaan dan alasannya;
dan
(k) informasi lain atau tindakan yang mungkin dipersyaratkan oleh
hukum nasional Pihak Diminta alau hal-hal lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan permintaan.
2. Permintaan bantuan dapat juga, sepanjang diperlukan, berisi informasi
sebagai berikut :
(a.) identitas, kewargaPihakan dan keberadaan orang atau orang yang
menjadi subjek penyidikan atau proses penanganan perkara
pidana;
(b.) iderrtitas dan keberadaan setiap orang yang memiliki bukti yang
diharapkan;
(c.) identitas dan keberadaan orang yang akan diserahkan, hubungan
orang tersebut dengan proses penanganan perkara pidana, dan
cara pelaksanaan penyerahannya;
(d.) informasi mengenai identitas dan lokasi orang yang dicari;
(e.) uraian mengenai cara bagaimana kesaksian atau pernyataan akan
diambil dan dieatat;
16
(f.) daftar pertanyaan yang akan ditanyakan kepada saksi;
(g.) uraian dokumen, catatan atau alat bukti yang akan dibuat serta
uraian mengenai orang yang tepat untuk diminta membuatnya dan,
sepanjang tidak diatur sebaliknya, bentuk penggandaan dan
otentikasi yang diperbolehkan;
(h.) suatu pernyataan tentang apakah diperlukan bukti tersumpah atau
bukti yang dikuatkan atau pernyataan;
(i.) uraian tentang harta kekayaan, aset atau barang yang terkait
dengan permintaan, termasuk ciri-ciri dan keberadaannya; dan
0.) penetapan pengadilan yang terkait dengan bantuan yang diminta
dan pernyataan yang berkaitan dengan finalnya penetapan
tersebut.
3. Permintaan, dokumen pendukung dan komunikasi lainnya yang dibuat
menurut perjanjian ini, harus dibuat dalam bahasa lnggris, dan apabila
diperlukan disertai dengan terjemahan bahasa Pihak Diminta atau
bahasa lain yang dapat diterima oleh pihak Diminta.
4. Jika Pihak Diminta menganggap bahwa informasi dalam permintaan
tidak cukup untuk dapat memenuhi permintaan, Pihak Diminta dapat
meminta informasi tambahan, Pihak Peminta menyampaikan informasi
1
17
tambahan sebagaimana yang diperlukan oleh Pihak Peminta untuk
dapat memenuhi permintaan.
PASAL 7
PELAKSANAAN PERMINTAAN
Pelaksanaan Permintaan bantuan dilaksanakan secepatnya menurut
erra yang diatur oleh hukum dan praktek di Pihak Diminta. Dengan
tunduk pada praktek dan hukum nasional, Pihak Diminta melaksanakan
permintaan dengan cara sebagaimana ditentukan oleh Pihak Peminta.
2. Pihak Diminta, apabila diminta dan sesuai dengan hukum nasional dan
prakteknya, membuat pengaturan-pengaturan yang diperlukan untuk
mewakili Pihak Peminta di Pihak Diminta dalam proses penanganan
perkara pidana yang timbul dari permintaan bantuan dan mewakili
kepentingan Pihak Peminta.
3. Pihak Diminta sesegera mungkin menjawab pertanyaan yang wajar
dari Pihak Peminta tentang kemajuan pelaksanaan permintaan.
4. Pihak Diminta dapat meminta Pihak Peminta untuk memberikan
informasi dalam bentuk yang diperlukan agar dapat melaksanakan
permintaan atau untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan
sesuai dengan praktek dan hukum nasional Pihak Diminta guna
memenuhi permintaan yang diterima dari Pihak Peminta.
18
PASAL 8
PEMBATASAN PENGGUNAAN BUKTI YANG DIPEROLEH
1 Pihak Peminta tidak boleh, tanpa persetujuan Pihak Diminta dan sesuai
dengan persyaratan-persyaratan yang dianggap perlu oleh Pihak
Diminta, menggunakan atau membuka atau memberikan informasi atau
bukti yang diberikan oleh Pihak Diminta untuk maksud selain yang
dinyatakan dalam permintaan.
2. Dengan tidak mengesampingkan ayal 1, dalam hal terjadi perubahan
tuduhan, informasi atau bukti yang diperoleh dapat digunakan, dengan
persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Diminta, sepanjang tindak pidana,
sebagaimana dituduhkan, adalah tindak pidana yang berkaitan dengan
bantuan timbal balik yang dapat diberikan menurut Perjanjian ini, dan
yang dibuat berdasarkan fakta-fakta dalam permintaan yang diajukan.
PASAL 9
PERLINDUNGAN KERAHASIAAN
1. Pihak Diminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan permintaan
bantuan, isi dan dokumen pendukungnya, pemberian bantuan dan setiap
langkah yang diambil sesuai permintaan tersebut. Apabila permintaan
tidak dapat dilaksanakan tanpa membuka kerahasiaan yang diperlukan,
Pihak Diminta harus memberitahhukan kepada Pihak Peminta yang
selanjutnya menetapkan apat(ah permintaan harus tetap dilaksanakan,
19
2. Pihak Peminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, mengambil
langkah=langkah yang diperlukan untuk:
(a) menjaga kerahasiaan informasi dan bukti yang diberikan oleh Pihak
Diminta, kecuali sepanjang bukti dan informasi tersebut diperlukan
untuk maksud yang diuraikan dalam permintaan; dan
(b) menjamin bahwa informasi dan bukti dilindungi dari kehilangan dan
akses yang tanpa ijin, penggunaan, modifikasi, pembukaan atau
penyalahgunaan lainnya.
PASAL 10
PEROLEHAN PERNYATAAN SUKARELA
Apabila permintaan dibuat untuk memperoleh pernyataan dari seseorang
untuk tujuan penanganan tindak pidana di Pihak Peminta, Pihak Diminta
berusaha memperoleh pernyataan tersebut, dengan persetujuan orang yang
bersangkutan.
20
PASAL 11
PEROLEHAN ALAT BUKTI
1. Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, berupaya untuk
memperoleh alat bukti, meliputi kesaksian dibawah sumpah atau
dikuatkan, dokumen atau catatan yang didapat atau diperoleh dari saksi-
saksi untuk tujuan penanganan tindak pidana guna disampaikan kepada
Pihak Peminta.
2. Dalam hal kesaksian dibawah sumpah atau pernyataan yang
ditandatangani diperoleh berdasarkan Pasal ini, para pihak terkait
dengan proses penanganan tindak pidana di Pihak Peminta atau kuasa
hukumnya dapat, sesuai dengan hukum nasional Pihak Diminta, hadir
dan mengajukan pertanyaan kepada orang yang memberikan at bukti
tersebut.
3. Tidak ada satu ketentuan pun dalam Pasal ini yang melarang
pengunaan saluran video langsung atau televisi langsung atau fasilitas
komunikasi lainnya yang layak sesuai dengan praktek dan hukum Pihak
Diminta untuk tujuan pelaksanaan Pasal ini apabila hal ini memudahkan
untuk kepentingan peradilan.
21
1
PASAL 12
Naskah pasal.
PASAL 13
Ketentuan Mengenai Dokumen dan Catatan Lain yang
Tersedia Untuk Umum
PASAL 14
Kehadiran Orang Di Pihak Peminta
Kehadiran Seorang Tahanan di Pihak Peminta
Jaminan Keselamatan
Transit Orang-Orang yang Berada Dalam Tahanan
Penggeledahan dan Penyitaan
Pengembalian Barang Bukti
PASAL 15
Naskah pasal.
PASAL 17
Pasal 18
Pasal 19
TABEL DAFTAR ISI
Tentang
Ruang Lingkup Bantuan
Pembatasan Pemberlakuan
Pembatasan Bantuan
Penunjukan Otoritas Pusat
Bentuk Permintaan
lsi Permintaan
Pelaksanaan Permintaan
Pembatasan Penggunaan Bukti yang Diperoleh
Perlindungan Kerahasiaan
Perolehan Pernyataan Sukarela
Perolehan Alat Bukti
Hak Untuk Menolak Memberikan Alat Bukti
Pasal 13 Ketentuan Mengenai Dokumen dan Catatan Lain yang
Tersedia Untuk Umum
Pasal 14
Kehadiran Orang Di Pihak Peminta
Kehadiran Seorang Tahanan di Pihak Peminta
Jaminan Keselamatan
Transit Orang-Orang yang Berada Dalam Tahanan
Penggeledahan dan Penyitaan
Pengembalian Barang Bukti
Pasal 15
Pasal 16
3
Pasal 20
Pasal 21
Pasal22
Pasal23
Pasal24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal2T
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Mencari Keberadaan atau Mengidentifikasi Orang
Penyampaian Dokumen
Bantuan Dalam Proses Perampasan
Kesesuaian Dengan Peraturan Lain
Pengesahan dan Otentikasi
Biaya
Konsultasi
Amandemen
Penyelesaian Perselisihan
Pensyaratan
Penandatanganan, Ratifikasi, Aksesi, Penyimpanan dan
Pendaflaran
Mulai Berlaku, Penerapan dan Penghentian
Penyimpanan Perjanjian
4
PERJANJIAN
TENTANG
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik lndonesia,
Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik
Philipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand dan Republik Sosialis
Vietnam (untuk selanjutnya disebut "Pihak" dan secara bersama-sama
disebut "Para Pihak"):
BERMAKSUD meningkatkan efektifitas lembaga penegak hukum Para
Pihak dalam pencegahan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana melalui
kerjasama dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana,
TELAH MENYETUJUI sebagai berikut.
PASAL 1
RUANG LINGKUP BANTUAN
1. Berdasarkan perjanjian ini dan sesuai ketentuan hukum nasional
masing-masing Pihak, Para Pihak akan saling memberikan seluas
mungkin upaya bantuan timbal balik dalam masalah pidana, meliputi
penyidikan, penuntutan dan proses peradilan.
2. Bantuan Timbal Balik yang diberikan dalam Perjanjian ini meliputi:
5
(a ) pengambilan bukti atau pernyataan dari seseorang,
(b.) pengaturan agar seseorang dapat memberi bukti atau membantu
dalam proses perkara pidana;
(c.) penyampaian dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses
peradilan;
(d.) tindakan penggeledahan dan penyitaan;
(e.) tindakan penyelidikan atas suatu objek dan tempat;
(f.) penyerahan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir, catatan dan
barang bukti;
(9.) melakukan identifikasi atau penelusuran harta benda yang diperoleh
dari tindak pidana dan benda-benda yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana;
(h.) pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana yang dapat disita atau dirampas;
(,.) perampasan dan pengembalian harla kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana;
0.) penea!1an dan identifikasi saksi dan tersangka;
6
(k.) pemberian bantuan lainnya yang disepakati dan sesuai dengan
tujuan perjanjian ini dan ketentuan hukum dan peraturan-
perundangan Pihak Diminta.
3. Perjanjian ini hanya berlaku untuk pengaturan bantuan timbal balik
dianlara Para Pihak. Ketentuan pada perjanjian ini tidak akan
menimbulkan hak apapun bagi perseorangan untuk mendapatkan,
menekan atau mengeluarkan suatu bukti atau untuk menghalangi
pelaksanaan suatu permintaan bantuan.
4. Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan "alat untuk melakukan
tindak pidana" adalah benda-benda yang digunakan dalam melakukan
tindak pidana atau benda lain yang memiliki kegunaan yang sama
dengan benda tersebut.
PASAL 2
PEMBATASAN PEIIfi BERLAKUAN
1. Perjanjian ini tidak berlaku untuk :
(a.) penangkapan atau penahanan dengan rnaksud untuk ekstradisi
atau penyerahan seseorang ;
(b.) pelaksanaan putusan pidana di Pihak Diminta yang dijatuhkan di
Pihak Peminta, kecuali diperbolehkan oleh
peraturan
perundang-undangan Pihak Diminta;
7
1
(c.) pemindahan narapidana, dan
(d.) pemindahan penanganan perkara pidana
2. Perjanjian ini tidak memberikan kewenangan kepada suatu Pihak untuk
melaksanakan yurisdiksinya di wilayah Pihak lain dan penyelenggaraan
suatu fungsi yang secara khusus merupakan kewenangan dari Pihak
lain berdasar hukum Pihaknya, diwilayah Pihak Pihak lain.
PASAL 3
PEMBATASAN BANTUAN
Pihak Diminta harus menolak permintaan bantuan, jika menurut
pendapatnya:
(a.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan das orang yang diduga telah melakukan tindak
pidana yang memiliki latar belakang politik;
(b.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan atas Eereorang yang diduga melakukan tindak pidana
yang, apabila terjadi di Pihak Diminta, berdasarkan hukum Pihak
Diminta merupakan tindak pidana militer yang juga bukan tindak
pidana berdasarkan undang-undang pidana umum dari pihak
Diminta;
8
(c.) terdapat alasan kuat, bahwa permintaan penyidikan, penuntutan
atau pemidanaan dapat menyebabkan prasangka terhadap
seseorang karena alasan suku bangsa, agama, jenis kelamin, adat
istiadat, kewargan egar aan, atau pand ang an pol iti k ;
(d.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan alau
pemidanaan seseorang untuk suatu tindak pidana, apabila orang
tersebut:
(i)
telah dihukum, dibebaskan oleh pengadilan atau diberi grasi
oleh pihak yang berwenang di Pihak Peminta atau Diminta;
atau
(ii) telah menjalani hukuman yang d'rjatuhkan berdasarkan
hukum di Pihak Peminta atau Diminta tersebut,
mengingat balrwa tindak pidana tersebut atau tindak pidana
lainnya merupakan perbuatan yang sama atau kelalaian
sebagaimana kejahatan sebelumnya;
(e.) permintaan yang berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan terhadap sesecrang dalam hal orang tersebu+.
melakukan perbuatan atau tindakan , jika perbuatan atau tindakan
tersebut terjadi pada Pihak Diminta, tidak ditetapkan sebagai suatu
kejahatan yang bertentangan hukum Pihak Diminta , kecuali Pihak
Diminta berdasarkan hukum nasionalnya dapat memberikan
bantuan sekalipun tidak terBenuhinya prinsip 'double eriminality',
I
(f.) pemberian bantuan akan mempengaruhi kedaulatan, keamanan,
peraturan perundang-undangan, atau kepentingan umum utama
lainnya dari Pihak Diminta;
(9.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan akan memenuhi
permintaan yang sama di masa yang akan datang dari Pihak
Diminta;.
(h.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan bahwa hal-hal yang diminta
tidak akan dipergunakan untuk tujuan lain selain yang berkaitan
dengan tindak pidana yang dimaksud dalam permintaan dan Pihak
Diminta tidak menyetujui untuk mengabaikan hal tersebut;
(i.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan untuk mengembalikan
setiap barang yang diperoleh atas permintaan kepada Pihak
Diminta;
0.) pemberian bantuan dapat merugikan penanganan perkara pidana
di Pihak Pihak Diminta; atau
(k.) pemberian bantuan memerlukan proses yang bertentangan
dengan hukum nasional dari Pihak Diminta.
10
2 . Pihak Diminta dapat menolak bantuan jika, menurut pendapatnya
(a.) Pihak Peminta telah, berkaitan dengan permintaan tersebut, gagal
memenuhi isi ketentuan dalam Perjanjian ini atau pengaturan
lainnya yang terkait;
(b.) pemberian bantuan akan, alau mungkin akan merugikan
keselamatan seseorang, baik orang itu berada didalam atau diluar
wilayah Pihak Diminta; atau
(c.) pemberian bantuan akan menimbulkan beban berlebih bagi
sumber daya yang ada di Pihak Diminta.
3
Untuk maksud paragraf 1 (a), tindak pidana berikut tidak dianggap
sebagai suatu tindak pidana yang bersifat politik:
(a.) tindak pidana yang menganeam jiwa atau diri seorang Kepala
Negara Pihak atau anggota keluarga dekat dari Kepala Negara
Pihak;
(b.) tindak pidana yang mengancam kehidupan atau diri seorang
K.epala Pemerintah Pusat, atau Menteri dari Pemerintah pusat.
(c.) tindak pidana yang termasuk dalam lingkup konvensi internasional
dimana Pihak Peminta maupun Pihak Diminta menjadi pihak dan
memberikan kewajiban kepada para Pihak pihak baik untuk
11
mengekstradisi atau menuntut seseorang yang dituduh melakukan
tindak pidana tersebut; dan
(d.) setiap percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam huruf (a)
sampai huruf (c).
4. Pihak Diminta dapat membatasi penerapan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 3 sepanjang Pihak Peminta telah mempunyai
ketentuan serupa dalam hukum nasionalnya.
5. Bantuan tidak ditolak semata-mata dengan alasan kerahasiaan bank
dan lembaga keuangan sejenis atau bahwa tindak pidana tersebut
dianggap melibatkan masalah fiskal.
6. Pihak Diminta dapat menunda pelaksanaan permirrtaan apabila
pelaksanaan dilakukan segera akan mempengaruhi proses
penanganan perkara pidana yang sedang berjalan di Pihak Diminta.
7
Sebelum penolakan suatu permintaan atau penundaan pelaksanaan
berdasarkan pasal ini, Pihak Diminta mempertimbangkan apakah
bantuan dapat diberikan sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Apabila Pihak Peminta menyetujui bantuan dengan tunduk pada syarat
dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayar T, pihak peminta
harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat tersebut.
I
12
9. Apabita Pihak Diminta menolak atau menunda bantuan, segera
memberitahu Pihak Peminta mengenai alasan penolakan atau
penundaan tersebut.
10. Para Pihak, dengan tunduk pada hukum nasionalnya masing-masing,
saling memberi bantuan untuk tindak pidana yang sama dengan tidak
memperhatikan hukuman yang dijatuhkan.
PASAL 4
PENUNJUKAN OTORITAS PUSAT
1. Setlap Pihak menunjuk suatu Otoritas Pusat untuk membuat dan
menerima permintaan sesuai dengan Perjanjian ini.
2. Penunjukan Otoritas Pusat dilakukan pada saat penyimpanan naskah
ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi terhadap Perjanjian ini.
3. Setiap Pihak sesegera mungkin memberitahu pihak lainnya setiap
perubahan dalam penunjukan Otoritas Pusatnya.
4. Otoritas Pusat berkomunikasi langsung satu sama lain tetapi dapat,
apabila mereka memilih, berkomunikasi melalui saluran diplomatik.
13
PASAL 5
BENTUK PERMINTAAN
1. Permintaan bantuan dibuat dalam bentuk tertulis atau, apabila
dimungkinkan, dalam bentuk apapun yang memungkinkan Pihak Diminta
menyusun calalan tertulis dan permintaan resmi. Dalam keadaan
mendesak dan apabila diizinkan oleh hukum Pihak Diminta, permintaan
dapat disampaikan secara lisan, tetapi dalam hal demikian permintaan
tertulis harus dikonfirmasikan dalam waktu 5 hari.
2. Otoritas Pusat menangani penyampaian semua permintaan dan setiap
komunikasi terkait. Dalam keadaan mendesak dan jika diizinkan oleh
hukum Pihak Diminta, permintaan dan setiap komunikasi terkait dapat
disampaikan melalui lntemasional Criminal Police Organization
(INTERPOL) atau the Soufheast Asian Potice Organizaation
(ASEANAPOL).
PASAL 6
ISI PERMINTAAN
1. Suatu permintaan bantuan dalam masalah pidana harus berisi informasi
sedemikian rupa yang diperlukan Pihak Diminta untuk melaksanakan
permintaan, meliputi:
14
(a) nama instansi peminta dan otoritas yang berwenang
melaksanakan penyidikan atau pemeriksaan perkara pidana yang
terkait dengan permintaan tersebut;
(b) maksud permintaan dan bentuk bantuan yang diminta;
(c) uraian mengenai jenis tindak pidana dan status perkara saat ini,
dan pernyataan yang berisi ringkasan dari fakta dan hukum yang
relevan;
(d) uraian tindak pidana yang terkait dengan permintaan, termasuk
ancaman maksimum hukuman;
(e) uraian fakta-fakta yang diduga telah menimbulkan tindak pidana
dan pernyataan atau bunyi ketentuan hukum yang relevan;
(0 uraian tentang perbuatan atau pembiaran atau masalah-masalah
pokok yang diduga atau diharapkan diketahui;
(g) uraian mengenai bukti, informasi atau bantuan lain yang diminta;
(h) alasan-alasan untuk dan rincian prosedur khusus atau persyaratan
tertentu atau persyaratan-persyaratan yang diharapkan diikuti oleh
Pihak Peminta;
(i) spesifikasi batas waktu pemenuhan permintaan yang diinginkan;
15
0) persyaratan khusus untuk menjaga kerahasiaan dan alasannya;
dan
(k) informasi lain atau tindakan yang mungkin dipersyaratkan oleh
hukum nasional Pihak Diminta alau hal-hal lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan permintaan.
2. Permintaan bantuan dapat juga, sepanjang diperlukan, berisi informasi
sebagai berikut :
(a.) identitas, kewargaPihakan dan keberadaan orang atau orang yang
menjadi subjek penyidikan atau proses penanganan perkara
pidana;
(b.) iderrtitas dan keberadaan setiap orang yang memiliki bukti yang
diharapkan;
(c.) identitas dan keberadaan orang yang akan diserahkan, hubungan
orang tersebut dengan proses penanganan perkara pidana, dan
cara pelaksanaan penyerahannya;
(d.) informasi mengenai identitas dan lokasi orang yang dicari;
(e.) uraian mengenai cara bagaimana kesaksian atau pernyataan akan
diambil dan dieatat;
16
(f.) daftar pertanyaan yang akan ditanyakan kepada saksi;
(g.) uraian dokumen, catatan atau alat bukti yang akan dibuat serta
uraian mengenai orang yang tepat untuk diminta membuatnya dan,
sepanjang tidak diatur sebaliknya, bentuk penggandaan dan
otentikasi yang diperbolehkan;
(h.) suatu pernyataan tentang apakah diperlukan bukti tersumpah atau
bukti yang dikuatkan atau pernyataan;
(i.) uraian tentang harta kekayaan, aset atau barang yang terkait
dengan permintaan, termasuk ciri-ciri dan keberadaannya; dan
0.) penetapan pengadilan yang terkait dengan bantuan yang diminta
dan pernyataan yang berkaitan dengan finalnya penetapan
tersebut.
3. Permintaan, dokumen pendukung dan komunikasi lainnya yang dibuat
menurut perjanjian ini, harus dibuat dalam bahasa lnggris, dan apabila
diperlukan disertai dengan terjemahan bahasa Pihak Diminta atau
bahasa lain yang dapat diterima oleh pihak Diminta.
4. Jika Pihak Diminta menganggap bahwa informasi dalam permintaan
tidak cukup untuk dapat memenuhi permintaan, Pihak Diminta dapat
meminta informasi tambahan, Pihak Peminta menyampaikan informasi
1
17
tambahan sebagaimana yang diperlukan oleh Pihak Peminta untuk
dapat memenuhi permintaan.
PASAL 7
PELAKSANAAN PERMINTAAN
Pelaksanaan Permintaan bantuan dilaksanakan secepatnya menurut
erra yang diatur oleh hukum dan praktek di Pihak Diminta. Dengan
tunduk pada praktek dan hukum nasional, Pihak Diminta melaksanakan
permintaan dengan cara sebagaimana ditentukan oleh Pihak Peminta.
2. Pihak Diminta, apabila diminta dan sesuai dengan hukum nasional dan
prakteknya, membuat pengaturan-pengaturan yang diperlukan untuk
mewakili Pihak Peminta di Pihak Diminta dalam proses penanganan
perkara pidana yang timbul dari permintaan bantuan dan mewakili
kepentingan Pihak Peminta.
3. Pihak Diminta sesegera mungkin menjawab pertanyaan yang wajar
dari Pihak Peminta tentang kemajuan pelaksanaan permintaan.
4. Pihak Diminta dapat meminta Pihak Peminta untuk memberikan
informasi dalam bentuk yang diperlukan agar dapat melaksanakan
permintaan atau untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan
sesuai dengan praktek dan hukum nasional Pihak Diminta guna
memenuhi permintaan yang diterima dari Pihak Peminta.
18
PASAL 8
PEMBATASAN PENGGUNAAN BUKTI YANG DIPEROLEH
1 Pihak Peminta tidak boleh, tanpa persetujuan Pihak Diminta dan sesuai
dengan persyaratan-persyaratan yang dianggap perlu oleh Pihak
Diminta, menggunakan atau membuka atau memberikan informasi atau
bukti yang diberikan oleh Pihak Diminta untuk maksud selain yang
dinyatakan dalam permintaan.
2. Dengan tidak mengesampingkan ayal 1, dalam hal terjadi perubahan
tuduhan, informasi atau bukti yang diperoleh dapat digunakan, dengan
persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Diminta, sepanjang tindak pidana,
sebagaimana dituduhkan, adalah tindak pidana yang berkaitan dengan
bantuan timbal balik yang dapat diberikan menurut Perjanjian ini, dan
yang dibuat berdasarkan fakta-fakta dalam permintaan yang diajukan.
PASAL 9
PERLINDUNGAN KERAHASIAAN
1. Pihak Diminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan permintaan
bantuan, isi dan dokumen pendukungnya, pemberian bantuan dan setiap
langkah yang diambil sesuai permintaan tersebut. Apabila permintaan
tidak dapat dilaksanakan tanpa membuka kerahasiaan yang diperlukan,
Pihak Diminta harus memberitahhukan kepada Pihak Peminta yang
selanjutnya menetapkan apat(ah permintaan harus tetap dilaksanakan,
19
2. Pihak Peminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, mengambil
langkah=langkah yang diperlukan untuk:
(a) menjaga kerahasiaan informasi dan bukti yang diberikan oleh Pihak
Diminta, kecuali sepanjang bukti dan informasi tersebut diperlukan
untuk maksud yang diuraikan dalam permintaan; dan
(b) menjamin bahwa informasi dan bukti dilindungi dari kehilangan dan
akses yang tanpa ijin, penggunaan, modifikasi, pembukaan atau
penyalahgunaan lainnya.
PASAL 10
PEROLEHAN PERNYATAAN SUKARELA
Apabila permintaan dibuat untuk memperoleh pernyataan dari seseorang
untuk tujuan penanganan tindak pidana di Pihak Peminta, Pihak Diminta
berusaha memperoleh pernyataan tersebut, dengan persetujuan orang yang
bersangkutan.
20
PASAL 11
PEROLEHAN ALAT BUKTI
1. Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, berupaya untuk
memperoleh alat bukti, meliputi kesaksian dibawah sumpah atau
dikuatkan, dokumen atau catatan yang didapat atau diperoleh dari saksi-
saksi untuk tujuan penanganan tindak pidana guna disampaikan kepada
Pihak Peminta.
2. Dalam hal kesaksian dibawah sumpah atau pernyataan yang
ditandatangani diperoleh berdasarkan Pasal ini, para pihak terkait
dengan proses penanganan tindak pidana di Pihak Peminta atau kuasa
hukumnya dapat, sesuai dengan hukum nasional Pihak Diminta, hadir
dan mengajukan pertanyaan kepada orang yang memberikan at bukti
tersebut.
3. Tidak ada satu ketentuan pun dalam Pasal ini yang melarang
pengunaan saluran video langsung atau televisi langsung atau fasilitas
komunikasi lainnya yang layak sesuai dengan praktek dan hukum Pihak
Diminta untuk tujuan pelaksanaan Pasal ini apabila hal ini memudahkan
untuk kepentingan peradilan.
21
1
PASAL 12
HAK UNTUK MENOLAK MEMBERIKAN ALAT BUKTI
Seseorang yang diminta memberikan kesaksian dibawah sumpah atau
yang dikuatkan atau membuat dokumen, calalan atau bukti lain
berdasarkan Pasal 11 Perjanjian ini di pihak Diminta sehubungan
dengan satu permintaan dapat menolak untuk melakukannya apabila :
(a) hukum Pihak Diminta mengijinkan atau mewajibkan orang tersebut
untuk menolak melakukannya dalam keadaan yang sama apabila
hal tersebut terjadi di Pihak Diminta; atau
(b) hukum Pihak Peminta mengijinkan atau mewajibkan orang tersebut
untuk menolak melakukannya dalam keadaan yang sama apabila
hal tersebut terjadi di Pihak Peminta;
Apabila seseorang mengajukan keberatan bahwa terdapat hak untuk
menolak memberikan kesaksian dibawah sumpah atau yang dikuatkan
atau membuat dokumen, catatan atau bukti lain sesuai pasai 11
Perjanjian ini berdasarkan hukum Pihak peminta, apabila diminta, pihak
Peminta memberikan surat keterangan kepada Pihak Diminta mengenai
ada atau tidaknya hak tersebut.
2
22
PASAL 13
KETENTUAN MENGENAI DOKUMEN DAN CATATAN LAIN YANG
TERSEDIA UNTUK UMUM
1. Pihak Diminta memberikan kepada Pihak Peminta salinan dokumen atau
calatan lain yang tersedia untuk umum yang dimiliki oleh departemen
dan lembaga Bemerintah.
2. Pihak Diminta dapat, dengan tunduk pada praktek dan hukum
nasionalnya, memberikan kepada Pihak Peminta salinan setiap dokumen
atau catatan yang dimilik oleh departemen dan lembaga pemerintah yang
tidak tersedia untuk umum. Pihak Diminta dapat atas diskresinya
menolak, seluruhnya atau sebagian, suatu permintaan berdasarkan ayat
ini.
PASAL 14
KEHADIRAN ORANG DI PIHAK PEMINTA
Pihak Diminta dapat, sesuai dengan hukum nasional dan prakteknya ,
membantu kehadiran seseorang dari Pihak Diminta, atas persetujuan
orang yang bersangkutan, di Pihak Peminta un+.uk:
(a) membantu penyidikan yang berkaitan dengan tindak pidana di
Pihak Peminta; atau
1
23
(b) hadir dalam proses a@ra yang berkaitan dengan penanganan
perkara pidana di Pihak Peminta kecuali orang tersebut adalah
tertuduh.
2. Pihak Diminta, apabila jaminan keselamatan orang tersebut dapat
dipenuhi oleh Pihak Peminta, mengundang orang tersebut untuk
memberikan atau menyerahkan bukti atau bantuan yang berkaitan
dengan suatu perkara pidana di Pihak Peminta. Orang tersebut
diberitahu mengenai biaya-biaya atau pengeluaran yang dapat
dibayarkan.
3. Pihak Diminta segera memberitahu Pihak Peminta mengenai tanggapan
dari orang tersebut dan, apabila orang tersebut menyetujui, mengambil
langkah-langkah yang memudahkan kehadiran orang tersebut di Pihak
Peminta.
4. Tidak ada sefi,u ketentuan pun dalam Pasal ini yang melarang
pengunaan saluran video langsung atau televisi langsung atau fasilitas
komunikasi lainnya yang layak sesuai dengan praktek dan hukum Pihak
Diminta untuk tujuan pelaksanaan Pasal ini apabila hat ini memudahkan
untuk kepentingan peradilan.
1
24
PASAL 15
KEHADIRAN SEORANG TAHANAN DI PIHAK PEMINTA
Pihak Diminta dapat, sesuai dengan hukum nasional dan prakteknya,
menyetujui untuk mengijinkan seseorang yang berada dalam tahanan
di Pihak Diminta, atas persetujuan yang bersangkutan, untuk dialihkan
sementara ke Pihak Peminta guna memberikan bukti atau untuk
membantu penyidikan.
Dalam hal orang yang dialihkan diminta untuk berada dalam tahanan
menurut hukum Pihak Peminta, Pihak Peminta harus menempatkan
orang tersebut dalam tahanan dan mengembalikan orang tersebut ke
dalam tahanan Pihak Diminta setelah selesai hal-hal yang berkaitan
dengan pengalihan yang diminta atau segera setelah kehadiran orang
tersebut tidak diperlukan lagi.
Dalam hal Pihak Diminta menyarankan Pihak Peminta bahwa orang
yang dialihkan tersebut tidak perlu lagi ditempatkan dalam tahanan,
orang tersebut harus dilepaskan dari tahanan dan diperlakukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian ini.
Pihak Peminta tidak boleh meminta Pihak Diminta untuk
memprakarsai proses ekstradisi untuk pengembalian o:'ang yang
dialihkan tersebut.
2
3
4
5
25
Jangka waktu selama orang tersebut berada dalam tahanan di pihak
Peminta harus diperhitungkan terhadap masa hukuman penjara atau
penahanan di Pihak Diminta.
Tidak ada pengalihan berdasarkan Pasal ini berlaku kecuali Pihak
Peminta menjamin untuk:
(a) menanggung dan bertanggung -jawab atas semua biaya
menghadirkan tahanan;
(b) menempatkan orang tersebut dalam tahanan yang sah selama
pengalihan tahanannya; dan
(c) mengembalikan orang tersebut dalam tahanan Pihak Diminta
sesegera mungkin setelah kehadirannya dihadapan pihak
berwenang atau pengadilan di Pihak Peminta tidak diperlukan
lagi.
7. Tidak ada satu ketentuanpun dalam Pasal ini yang melarang
pengunaan saluran video langsung atau televisi langsung atau
fasilitas komunikasi lainnya yang layak sesuai dengan hukum dan
praktek Pihak Diminta apabila hal ini mempercepat untuk
kepentingan peradilan.
6
1
26
PASAL 15
JAMINAN KESELAMATAN
Dengan tunduk pada ketentuan ayal2, dalam hal seseorang hadir di
Pihak Peminta berdasarkan pe!'mintaan yang dibuat sesuai pasa! 14
atau Pasal 15 Perianjian ini :
(a) orang tersebut tidak boleh ditahan, dituntut, dihukum atau
dirampas kebebasan pribadinya di Pihak peminta berkaitan
dengan perbuatan atau pembiaran atau pemidanaan atas suatu
tindak pidana melanggar hukum Pihak Peminta yang diduga terah
dilakukan, atau dilakukan, sebelum keberangkatan orang
tersebut dari Pihak Diminta;
(b) orang tersebut tidak boleh, tanpa persetujuannya, diminta
memberikan buki dalam setiap perkara pidana di pihak pihak
Peminta, selain dari perkara pidana yang diminta; atau
(c) orang tersebut tidak boleh digugat dalam perkara perdata
berkenaan dengan setiap perbuatan atau pembiaran yang diduga
telah terjadi, atau lerjadi, sebelum keberangkatan orang tersebut
dari Pihak Diminta.
Ketentuan ayat 1 tidak berlaku dalam hal orang tersebut, meskipun
telah dibebaskan dan diperbolehkan pergi, namun tidak meninggalkan
Pihak Peminta dalam jangka waktu 15 hari berturut-turut setelah
2
3.
4
27
orang tersebut secara resmi dinyatakan atau diberitahu bahwa
kehadirannya tidak diperlukan lagi atau, telah pergi, kemudian kembali
secara sukarela.
Seorang yang hadir dihadapan pihak berwenang atau pengadilan di
Pihak Peminta berkenaan dengan permintaan yang dibuat
berdasarkan Pasal 14 alau Pasal 15 Perlaryian ini, tidak dapat dituntut
berdasarkan kesaksiannya, kecuali bahwa orang tersebut tunduk
pada hukum Pihak Peminta sehubungan dengan penghinaan
terhadap pengadilan (contempt of court) dan sumpah palsu.
Seseorang yang tidak bersedia untuk hadir di Pihak Peminta berkaitan
dengan suatu permintaan yang dibuat berdasarkan Pasal 14 dan
Pasal 15 Perjanjian ini tidak boleh, hanya dengan alasan penolakan
tersebut atau tidak bersedianya, dikenai hukuman atau pertanggung-
jawaban atau [tuduhan apapun], [hanya karena alasan penolakan
atau kegagalan pemenuhan permohonan tersebtfr.]
PASAL 17
TRANSIT ORANGORANG YANG BERADA DALAM TAHANAN
Pihak Diminta dapat, sesuai dengan hukum nasional dan prakteknya,
memberi kewenangan transit melalui wilayahnya seorang yang
berada dalam tahanan, oleh Pihak Peminta atau pihak ketiga, yang
kehadiran dirinya telah dimintakan oleh Pihak Peminta berkaitan
dengan perkara pidana.
1
2
28
Dalam hal pesawat udara, kapal laut atau kereta api yang digunakan
untuk mengangkut orang tersebut mendarat atau berlabuh atau
berhenti di Pihak Diminta, petugas pengawal atau pendamping dari
Pihak Peminta atant, jika dimungkinkan, Pihak ketiga yang membantu
Pihak Peminta mempernudah pengalihan, harus tetap bertanggung
jawab atas penahanan orang tersebut selama dia transit di Pihak
Diminta, kecuali ditentukan lain oleh Pihak Diminta.
Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 2 dan jika Pihak Diminta
menyetujui, orang yang dibawa dapat ditempatkan sementara dalam
tahanan pihak berwenang Pihak Diminta sampai perjalanannya
dilanjutkan.
Dalam hal seseorang yang berada dalam tahanan di Pihak Diminta
sedang transit dan perjalanan orang tersebut tidak dapat dilanjutkan
dalam waktu yang wajar, Pihak Diminta dapat memerintahkan orang
tersebut dikembalikan ke Pihak darimana orang tersebut pertama kali
dibawa.
Segala biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Pihak Diminta
berkaitan dengan ketentuan ayat 3 dan ayat 4 harus diganti oleh
Pihak Peminta.
3.
4
A
1
29
PASAL 18
Naskah pasal.
PASAL 19
TABEL DAFTAR ISI
Tentang
Ruang Lingkup Bantuan
Pembatasan Pemberlakuan
Pembatasan Bantuan
Penunjukan Otoritas Pusat
Bentuk Permintaan
lsi Permintaan
Pelaksanaan Permintaan
Pembatasan Penggunaan Bukti yang Diperoleh
Perlindungan Kerahasiaan
Perolehan Pernyataan Sukarela
Perolehan Alat Bukti
Hak Untuk Menolak Memberikan Alat Bukti
Pasal 13 Ketentuan Mengenai Dokumen dan Catatan Lain yang
Tersedia Untuk Umum
Pasal 14
Kehadiran Orang Di Pihak Peminta
Kehadiran Seorang Tahanan di Pihak Peminta
Jaminan Keselamatan
Transit Orang-Orang yang Berada Dalam Tahanan
Penggeledahan dan Penyitaan
Pengembalian Barang Bukti
Pasal 15
Pasal 16
3
PASAL 20
Pasal 21
Pasal22
Pasal23
Pasal24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal2T
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Mencari Keberadaan atau Mengidentifikasi Orang
Penyampaian Dokumen
Bantuan Dalam Proses Perampasan
Kesesuaian Dengan Peraturan Lain
Pengesahan dan Otentikasi
Biaya
Konsultasi
Amandemen
Penyelesaian Perselisihan
Pensyaratan
Penandatanganan, Ratifikasi, Aksesi, Penyimpanan dan
Pendaflaran
Mulai Berlaku, Penerapan dan Penghentian
Penyimpanan Perjanjian
4
PERJANJIAN
TENTANG
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik lndonesia,
Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik
Philipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand dan Republik Sosialis
Vietnam (untuk selanjutnya disebut "Pihak" dan secara bersama-sama
disebut "Para Pihak"):
BERMAKSUD meningkatkan efektifitas lembaga penegak hukum Para
Pihak dalam pencegahan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana melalui
kerjasama dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana,
TELAH MENYETUJUI sebagai berikut.
PASAL 1
RUANG LINGKUP BANTUAN
1. Berdasarkan perjanjian ini dan sesuai ketentuan hukum nasional
masing-masing Pihak, Para Pihak akan saling memberikan seluas
mungkin upaya bantuan timbal balik dalam masalah pidana, meliputi
penyidikan, penuntutan dan proses peradilan.
2. Bantuan Timbal Balik yang diberikan dalam Perjanjian ini meliputi:
5
(a ) pengambilan bukti atau pernyataan dari seseorang,
(b.) pengaturan agar seseorang dapat memberi bukti atau membantu
dalam proses perkara pidana;
(c.) penyampaian dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses
peradilan;
(d.) tindakan penggeledahan dan penyitaan;
(e.) tindakan penyelidikan atas suatu objek dan tempat;
(f.) penyerahan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir, catatan dan
barang bukti;
(9.) melakukan identifikasi atau penelusuran harta benda yang diperoleh
dari tindak pidana dan benda-benda yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana;
(h.) pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana yang dapat disita atau dirampas;
(,.) perampasan dan pengembalian harla kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana;
0.) penea!1an dan identifikasi saksi dan tersangka;
6
(k.) pemberian bantuan lainnya yang disepakati dan sesuai dengan
tujuan perjanjian ini dan ketentuan hukum dan peraturan-
perundangan Pihak Diminta.
3. Perjanjian ini hanya berlaku untuk pengaturan bantuan timbal balik
dianlara Para Pihak. Ketentuan pada perjanjian ini tidak akan
menimbulkan hak apapun bagi perseorangan untuk mendapatkan,
menekan atau mengeluarkan suatu bukti atau untuk menghalangi
pelaksanaan suatu permintaan bantuan.
4. Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan "alat untuk melakukan
tindak pidana" adalah benda-benda yang digunakan dalam melakukan
tindak pidana atau benda lain yang memiliki kegunaan yang sama
dengan benda tersebut.
PASAL 2
PEMBATASAN PEIIfi BERLAKUAN
1. Perjanjian ini tidak berlaku untuk :
(a.) penangkapan atau penahanan dengan rnaksud untuk ekstradisi
atau penyerahan seseorang ;
(b.) pelaksanaan putusan pidana di Pihak Diminta yang dijatuhkan di
Pihak Peminta, kecuali diperbolehkan oleh
peraturan
perundang-undangan Pihak Diminta;
7
1
(c.) pemindahan narapidana, dan
(d.) pemindahan penanganan perkara pidana
2. Perjanjian ini tidak memberikan kewenangan kepada suatu Pihak untuk
melaksanakan yurisdiksinya di wilayah Pihak lain dan penyelenggaraan
suatu fungsi yang secara khusus merupakan kewenangan dari Pihak
lain berdasar hukum Pihaknya, diwilayah Pihak Pihak lain.
PASAL 3
PEMBATASAN BANTUAN
Pihak Diminta harus menolak permintaan bantuan, jika menurut
pendapatnya:
(a.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan das orang yang diduga telah melakukan tindak
pidana yang memiliki latar belakang politik;
(b.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan atas Eereorang yang diduga melakukan tindak pidana
yang, apabila terjadi di Pihak Diminta, berdasarkan hukum Pihak
Diminta merupakan tindak pidana militer yang juga bukan tindak
pidana berdasarkan undang-undang pidana umum dari pihak
Diminta;
8
(c.) terdapat alasan kuat, bahwa permintaan penyidikan, penuntutan
atau pemidanaan dapat menyebabkan prasangka terhadap
seseorang karena alasan suku bangsa, agama, jenis kelamin, adat
istiadat, kewargan egar aan, atau pand ang an pol iti k ;
(d.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan alau
pemidanaan seseorang untuk suatu tindak pidana, apabila orang
tersebut:
(i)
telah dihukum, dibebaskan oleh pengadilan atau diberi grasi
oleh pihak yang berwenang di Pihak Peminta atau Diminta;
atau
(ii) telah menjalani hukuman yang d'rjatuhkan berdasarkan
hukum di Pihak Peminta atau Diminta tersebut,
mengingat balrwa tindak pidana tersebut atau tindak pidana
lainnya merupakan perbuatan yang sama atau kelalaian
sebagaimana kejahatan sebelumnya;
(e.) permintaan yang berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan terhadap sesecrang dalam hal orang tersebu+.
melakukan perbuatan atau tindakan , jika perbuatan atau tindakan
tersebut terjadi pada Pihak Diminta, tidak ditetapkan sebagai suatu
kejahatan yang bertentangan hukum Pihak Diminta , kecuali Pihak
Diminta berdasarkan hukum nasionalnya dapat memberikan
bantuan sekalipun tidak terBenuhinya prinsip 'double eriminality',
I
(f.) pemberian bantuan akan mempengaruhi kedaulatan, keamanan,
peraturan perundang-undangan, atau kepentingan umum utama
lainnya dari Pihak Diminta;
(9.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan akan memenuhi
permintaan yang sama di masa yang akan datang dari Pihak
Diminta;.
(h.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan bahwa hal-hal yang diminta
tidak akan dipergunakan untuk tujuan lain selain yang berkaitan
dengan tindak pidana yang dimaksud dalam permintaan dan Pihak
Diminta tidak menyetujui untuk mengabaikan hal tersebut;
(i.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan untuk mengembalikan
setiap barang yang diperoleh atas permintaan kepada Pihak
Diminta;
0.) pemberian bantuan dapat merugikan penanganan perkara pidana
di Pihak Pihak Diminta; atau
(k.) pemberian bantuan memerlukan proses yang bertentangan
dengan hukum nasional dari Pihak Diminta.
10
2 . Pihak Diminta dapat menolak bantuan jika, menurut pendapatnya
(a.) Pihak Peminta telah, berkaitan dengan permintaan tersebut, gagal
memenuhi isi ketentuan dalam Perjanjian ini atau pengaturan
lainnya yang terkait;
(b.) pemberian bantuan akan, alau mungkin akan merugikan
keselamatan seseorang, baik orang itu berada didalam atau diluar
wilayah Pihak Diminta; atau
(c.) pemberian bantuan akan menimbulkan beban berlebih bagi
sumber daya yang ada di Pihak Diminta.
3
Untuk maksud paragraf 1 (a), tindak pidana berikut tidak dianggap
sebagai suatu tindak pidana yang bersifat politik:
(a.) tindak pidana yang menganeam jiwa atau diri seorang Kepala
Negara Pihak atau anggota keluarga dekat dari Kepala Negara
Pihak;
(b.) tindak pidana yang mengancam kehidupan atau diri seorang
K.epala Pemerintah Pusat, atau Menteri dari Pemerintah pusat.
(c.) tindak pidana yang termasuk dalam lingkup konvensi internasional
dimana Pihak Peminta maupun Pihak Diminta menjadi pihak dan
memberikan kewajiban kepada para Pihak pihak baik untuk
11
mengekstradisi atau menuntut seseorang yang dituduh melakukan
tindak pidana tersebut; dan
(d.) setiap percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam huruf (a)
sampai huruf (c).
4. Pihak Diminta dapat membatasi penerapan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 3 sepanjang Pihak Peminta telah mempunyai
ketentuan serupa dalam hukum nasionalnya.
5. Bantuan tidak ditolak semata-mata dengan alasan kerahasiaan bank
dan lembaga keuangan sejenis atau bahwa tindak pidana tersebut
dianggap melibatkan masalah fiskal.
6. Pihak Diminta dapat menunda pelaksanaan permirrtaan apabila
pelaksanaan dilakukan segera akan mempengaruhi proses
penanganan perkara pidana yang sedang berjalan di Pihak Diminta.
7
Sebelum penolakan suatu permintaan atau penundaan pelaksanaan
berdasarkan pasal ini, Pihak Diminta mempertimbangkan apakah
bantuan dapat diberikan sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Apabila Pihak Peminta menyetujui bantuan dengan tunduk pada syarat
dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayar T, pihak peminta
harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat tersebut.
I
12
9. Apabita Pihak Diminta menolak atau menunda bantuan, segera
memberitahu Pihak Peminta mengenai alasan penolakan atau
penundaan tersebut.
10. Para Pihak, dengan tunduk pada hukum nasionalnya masing-masing,
saling memberi bantuan untuk tindak pidana yang sama dengan tidak
memperhatikan hukuman yang dijatuhkan.
PASAL 4
PENUNJUKAN OTORITAS PUSAT
1. Setlap Pihak menunjuk suatu Otoritas Pusat untuk membuat dan
menerima permintaan sesuai dengan Perjanjian ini.
2. Penunjukan Otoritas Pusat dilakukan pada saat penyimpanan naskah
ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi terhadap Perjanjian ini.
3. Setiap Pihak sesegera mungkin memberitahu pihak lainnya setiap
perubahan dalam penunjukan Otoritas Pusatnya.
4. Otoritas Pusat berkomunikasi langsung satu sama lain tetapi dapat,
apabila mereka memilih, berkomunikasi melalui saluran diplomatik.
13
PASAL 5
BENTUK PERMINTAAN
1. Permintaan bantuan dibuat dalam bentuk tertulis atau, apabila
dimungkinkan, dalam bentuk apapun yang memungkinkan Pihak Diminta
menyusun calalan tertulis dan permintaan resmi. Dalam keadaan
mendesak dan apabila diizinkan oleh hukum Pihak Diminta, permintaan
dapat disampaikan secara lisan, tetapi dalam hal demikian permintaan
tertulis harus dikonfirmasikan dalam waktu 5 hari.
2. Otoritas Pusat menangani penyampaian semua permintaan dan setiap
komunikasi terkait. Dalam keadaan mendesak dan jika diizinkan oleh
hukum Pihak Diminta, permintaan dan setiap komunikasi terkait dapat
disampaikan melalui lntemasional Criminal Police Organization
(INTERPOL) atau the Soufheast Asian Potice Organizaation
(ASEANAPOL).
PASAL 6
ISI PERMINTAAN
1. Suatu permintaan bantuan dalam masalah pidana harus berisi informasi
sedemikian rupa yang diperlukan Pihak Diminta untuk melaksanakan
permintaan, meliputi:
14
(a) nama instansi peminta dan otoritas yang berwenang
melaksanakan penyidikan atau pemeriksaan perkara pidana yang
terkait dengan permintaan tersebut;
(b) maksud permintaan dan bentuk bantuan yang diminta;
(c) uraian mengenai jenis tindak pidana dan status perkara saat ini,
dan pernyataan yang berisi ringkasan dari fakta dan hukum yang
relevan;
(d) uraian tindak pidana yang terkait dengan permintaan, termasuk
ancaman maksimum hukuman;
(e) uraian fakta-fakta yang diduga telah menimbulkan tindak pidana
dan pernyataan atau bunyi ketentuan hukum yang relevan;
(0 uraian tentang perbuatan atau pembiaran atau masalah-masalah
pokok yang diduga atau diharapkan diketahui;
(g) uraian mengenai bukti, informasi atau bantuan lain yang diminta;
(h) alasan-alasan untuk dan rincian prosedur khusus atau persyaratan
tertentu atau persyaratan-persyaratan yang diharapkan diikuti oleh
Pihak Peminta;
(i) spesifikasi batas waktu pemenuhan permintaan yang diinginkan;
15
0) persyaratan khusus untuk menjaga kerahasiaan dan alasannya;
dan
(k) informasi lain atau tindakan yang mungkin dipersyaratkan oleh
hukum nasional Pihak Diminta alau hal-hal lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan permintaan.
2. Permintaan bantuan dapat juga, sepanjang diperlukan, berisi informasi
sebagai berikut :
(a.) identitas, kewargaPihakan dan keberadaan orang atau orang yang
menjadi subjek penyidikan atau proses penanganan perkara
pidana;
(b.) iderrtitas dan keberadaan setiap orang yang memiliki bukti yang
diharapkan;
(c.) identitas dan keberadaan orang yang akan diserahkan, hubungan
orang tersebut dengan proses penanganan perkara pidana, dan
cara pelaksanaan penyerahannya;
(d.) informasi mengenai identitas dan lokasi orang yang dicari;
(e.) uraian mengenai cara bagaimana kesaksian atau pernyataan akan
diambil dan dieatat;
16
(f.) daftar pertanyaan yang akan ditanyakan kepada saksi;
(g.) uraian dokumen, catatan atau alat bukti yang akan dibuat serta
uraian mengenai orang yang tepat untuk diminta membuatnya dan,
sepanjang tidak diatur sebaliknya, bentuk penggandaan dan
otentikasi yang diperbolehkan;
(h.) suatu pernyataan tentang apakah diperlukan bukti tersumpah atau
bukti yang dikuatkan atau pernyataan;
(i.) uraian tentang harta kekayaan, aset atau barang yang terkait
dengan permintaan, termasuk ciri-ciri dan keberadaannya; dan
0.) penetapan pengadilan yang terkait dengan bantuan yang diminta
dan pernyataan yang berkaitan dengan finalnya penetapan
tersebut.
3. Permintaan, dokumen pendukung dan komunikasi lainnya yang dibuat
menurut perjanjian ini, harus dibuat dalam bahasa lnggris, dan apabila
diperlukan disertai dengan terjemahan bahasa Pihak Diminta atau
bahasa lain yang dapat diterima oleh pihak Diminta.
4. Jika Pihak Diminta menganggap bahwa informasi dalam permintaan
tidak cukup untuk dapat memenuhi permintaan, Pihak Diminta dapat
meminta informasi tambahan, Pihak Peminta menyampaikan informasi
1
17
tambahan sebagaimana yang diperlukan oleh Pihak Peminta untuk
dapat memenuhi permintaan.
PASAL 7
PELAKSANAAN PERMINTAAN
Pelaksanaan Permintaan bantuan dilaksanakan secepatnya menurut
erra yang diatur oleh hukum dan praktek di Pihak Diminta. Dengan
tunduk pada praktek dan hukum nasional, Pihak Diminta melaksanakan
permintaan dengan cara sebagaimana ditentukan oleh Pihak Peminta.
2. Pihak Diminta, apabila diminta dan sesuai dengan hukum nasional dan
prakteknya, membuat pengaturan-pengaturan yang diperlukan untuk
mewakili Pihak Peminta di Pihak Diminta dalam proses penanganan
perkara pidana yang timbul dari permintaan bantuan dan mewakili
kepentingan Pihak Peminta.
3. Pihak Diminta sesegera mungkin menjawab pertanyaan yang wajar
dari Pihak Peminta tentang kemajuan pelaksanaan permintaan.
4. Pihak Diminta dapat meminta Pihak Peminta untuk memberikan
informasi dalam bentuk yang diperlukan agar dapat melaksanakan
permintaan atau untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan
sesuai dengan praktek dan hukum nasional Pihak Diminta guna
memenuhi permintaan yang diterima dari Pihak Peminta.
18
PASAL 8
PEMBATASAN PENGGUNAAN BUKTI YANG DIPEROLEH
1 Pihak Peminta tidak boleh, tanpa persetujuan Pihak Diminta dan sesuai
dengan persyaratan-persyaratan yang dianggap perlu oleh Pihak
Diminta, menggunakan atau membuka atau memberikan informasi atau
bukti yang diberikan oleh Pihak Diminta untuk maksud selain yang
dinyatakan dalam permintaan.
2. Dengan tidak mengesampingkan ayal 1, dalam hal terjadi perubahan
tuduhan, informasi atau bukti yang diperoleh dapat digunakan, dengan
persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Diminta, sepanjang tindak pidana,
sebagaimana dituduhkan, adalah tindak pidana yang berkaitan dengan
bantuan timbal balik yang dapat diberikan menurut Perjanjian ini, dan
yang dibuat berdasarkan fakta-fakta dalam permintaan yang diajukan.
PASAL 9
PERLINDUNGAN KERAHASIAAN
1. Pihak Diminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan permintaan
bantuan, isi dan dokumen pendukungnya, pemberian bantuan dan setiap
langkah yang diambil sesuai permintaan tersebut. Apabila permintaan
tidak dapat dilaksanakan tanpa membuka kerahasiaan yang diperlukan,
Pihak Diminta harus memberitahhukan kepada Pihak Peminta yang
selanjutnya menetapkan apat(ah permintaan harus tetap dilaksanakan,
19
2. Pihak Peminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, mengambil
langkah=langkah yang diperlukan untuk:
(a) menjaga kerahasiaan informasi dan bukti yang diberikan oleh Pihak
Diminta, kecuali sepanjang bukti dan informasi tersebut diperlukan
untuk maksud yang diuraikan dalam permintaan; dan
(b) menjamin bahwa informasi dan bukti dilindungi dari kehilangan dan
akses yang tanpa ijin, penggunaan, modifikasi, pembukaan atau
penyalahgunaan lainnya.
PASAL 10
PEROLEHAN PERNYATAAN SUKARELA
Apabila permintaan dibuat untuk memperoleh pernyataan dari seseorang
untuk tujuan penanganan tindak pidana di Pihak Peminta, Pihak Diminta
berusaha memperoleh pernyataan tersebut, dengan persetujuan orang yang
bersangkutan.
20
PASAL 11
PEROLEHAN ALAT BUKTI
1. Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, berupaya untuk
memperoleh alat bukti, meliputi kesaksian dibawah sumpah atau
dikuatkan, dokumen atau catatan yang didapat atau diperoleh dari saksi-
saksi untuk tujuan penanganan tindak pidana guna disampaikan kepada
Pihak Peminta.
2. Dalam hal kesaksian dibawah sumpah atau pernyataan yang
ditandatangani diperoleh berdasarkan Pasal ini, para pihak terkait
dengan proses penanganan tindak pidana di Pihak Peminta atau kuasa
hukumnya dapat, sesuai dengan hukum nasional Pihak Diminta, hadir
dan mengajukan pertanyaan kepada orang yang memberikan at bukti
tersebut.
3. Tidak ada satu ketentuan pun dalam Pasal ini yang melarang
pengunaan saluran video langsung atau televisi langsung atau fasilitas
komunikasi lainnya yang layak sesuai dengan praktek dan hukum Pihak
Diminta untuk tujuan pelaksanaan Pasal ini apabila hal ini memudahkan
untuk kepentingan peradilan.
21
1
PASAL 12
HAK UNTUK MENOLAK MEMBERIKAN ALAT BUKTI
Seseorang yang diminta memberikan kesaksian dibawah sumpah atau
yang dikuatkan atau membuat dokumen, calalan atau bukti lain
berdasarkan Pasal 11 Perjanjian ini di pihak Diminta sehubungan
dengan satu permintaan dapat menolak untuk melakukannya apabila :
(a) hukum Pihak Diminta mengijinkan atau mewajibkan orang tersebut
untuk menolak melakukannya dalam keadaan yang sama apabila
hal tersebut terjadi di Pihak Diminta; atau
(b) hukum Pihak Peminta mengijinkan atau mewajibkan orang tersebut
untuk menolak melakukannya dalam keadaan yang sama apabila
hal tersebut terjadi di Pihak Peminta;
Apabila seseorang mengajukan keberatan bahwa terdapat hak untuk
menolak memberikan kesaksian dibawah sumpah atau yang dikuatkan
atau membuat dokumen, catatan atau bukti lain sesuai pasai 11
Perjanjian ini berdasarkan hukum Pihak peminta, apabila diminta, pihak
Peminta memberikan surat keterangan kepada Pihak Diminta mengenai
ada atau tidaknya hak tersebut.
2
22
PASAL 13
KETENTUAN MENGENAI DOKUMEN DAN CATATAN LAIN YANG
TERSEDIA UNTUK UMUM
1. Pihak Diminta memberikan kepada Pihak Peminta salinan dokumen atau
calatan lain yang tersedia untuk umum yang dimiliki oleh departemen
dan lembaga Bemerintah.
2. Pihak Diminta dapat, dengan tunduk pada praktek dan hukum
nasionalnya, memberikan kepada Pihak Peminta salinan setiap dokumen
atau catatan yang dimilik oleh departemen dan lembaga pemerintah yang
tidak tersedia untuk umum. Pihak Diminta dapat atas diskresinya
menolak, seluruhnya atau sebagian, suatu permintaan berdasarkan ayat
ini.
PASAL 14
KEHADIRAN ORANG DI PIHAK PEMINTA
Pihak Diminta dapat, sesuai dengan hukum nasional dan prakteknya ,
membantu kehadiran seseorang dari Pihak Diminta, atas persetujuan
orang yang bersangkutan, di Pihak Peminta un+.uk:
(a) membantu penyidikan yang berkaitan dengan tindak pidana di
Pihak Peminta; atau
1
23
(b) hadir dalam proses a@ra yang berkaitan dengan penanganan
perkara pidana di Pihak Peminta kecuali orang tersebut adalah
tertuduh.
2. Pihak Diminta, apabila jaminan keselamatan orang tersebut dapat
dipenuhi oleh Pihak Peminta, mengundang orang tersebut untuk
memberikan atau menyerahkan bukti atau bantuan yang berkaitan
dengan suatu perkara pidana di Pihak Peminta. Orang tersebut
diberitahu mengenai biaya-biaya atau pengeluaran yang dapat
dibayarkan.
3. Pihak Diminta segera memberitahu Pihak Peminta mengenai tanggapan
dari orang tersebut dan, apabila orang tersebut menyetujui, mengambil
langkah-langkah yang memudahkan kehadiran orang tersebut di Pihak
Peminta.
4. Tidak ada sefi,u ketentuan pun dalam Pasal ini yang melarang
pengunaan saluran video langsung atau televisi langsung atau fasilitas
komunikasi lainnya yang layak sesuai dengan praktek dan hukum Pihak
Diminta untuk tujuan pelaksanaan Pasal ini apabila hat ini memudahkan
untuk kepentingan peradilan.
1
24
PASAL 15
KEHADIRAN SEORANG TAHANAN DI PIHAK PEMINTA
Pihak Diminta dapat, sesuai dengan hukum nasional dan prakteknya,
menyetujui untuk mengijinkan seseorang yang berada dalam tahanan
di Pihak Diminta, atas persetujuan yang bersangkutan, untuk dialihkan
sementara ke Pihak Peminta guna memberikan bukti atau untuk
membantu penyidikan.
Dalam hal orang yang dialihkan diminta untuk berada dalam tahanan
menurut hukum Pihak Peminta, Pihak Peminta harus menempatkan
orang tersebut dalam tahanan dan mengembalikan orang tersebut ke
dalam tahanan Pihak Diminta setelah selesai hal-hal yang berkaitan
dengan pengalihan yang diminta atau segera setelah kehadiran orang
tersebut tidak diperlukan lagi.
Dalam hal Pihak Diminta menyarankan Pihak Peminta bahwa orang
yang dialihkan tersebut tidak perlu lagi ditempatkan dalam tahanan,
orang tersebut harus dilepaskan dari tahanan dan diperlakukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian ini.
Pihak Peminta tidak boleh meminta Pihak Diminta untuk
memprakarsai proses ekstradisi untuk pengembalian o:'ang yang
dialihkan tersebut.
2
3
4
5
25
Jangka waktu selama orang tersebut berada dalam tahanan di pihak
Peminta harus diperhitungkan terhadap masa hukuman penjara atau
penahanan di Pihak Diminta.
Tidak ada pengalihan berdasarkan Pasal ini berlaku kecuali Pihak
Peminta menjamin untuk:
(a) menanggung dan bertanggung -jawab atas semua biaya
menghadirkan tahanan;
(b) menempatkan orang tersebut dalam tahanan yang sah selama
pengalihan tahanannya; dan
(c) mengembalikan orang tersebut dalam tahanan Pihak Diminta
sesegera mungkin setelah kehadirannya dihadapan pihak
berwenang atau pengadilan di Pihak Peminta tidak diperlukan
lagi.
7. Tidak ada satu ketentuanpun dalam Pasal ini yang melarang
pengunaan saluran video langsung atau televisi langsung atau
fasilitas komunikasi lainnya yang layak sesuai dengan hukum dan
praktek Pihak Diminta apabila hal ini mempercepat untuk
kepentingan peradilan.
6
1
26
PASAL 15
JAMINAN KESELAMATAN
Dengan tunduk pada ketentuan ayal2, dalam hal seseorang hadir di
Pihak Peminta berdasarkan pe!'mintaan yang dibuat sesuai pasa! 14
atau Pasal 15 Perianjian ini :
(a) orang tersebut tidak boleh ditahan, dituntut, dihukum atau
dirampas kebebasan pribadinya di Pihak peminta berkaitan
dengan perbuatan atau pembiaran atau pemidanaan atas suatu
tindak pidana melanggar hukum Pihak Peminta yang diduga terah
dilakukan, atau dilakukan, sebelum keberangkatan orang
tersebut dari Pihak Diminta;
(b) orang tersebut tidak boleh, tanpa persetujuannya, diminta
memberikan buki dalam setiap perkara pidana di pihak pihak
Peminta, selain dari perkara pidana yang diminta; atau
(c) orang tersebut tidak boleh digugat dalam perkara perdata
berkenaan dengan setiap perbuatan atau pembiaran yang diduga
telah terjadi, atau lerjadi, sebelum keberangkatan orang tersebut
dari Pihak Diminta.
Ketentuan ayat 1 tidak berlaku dalam hal orang tersebut, meskipun
telah dibebaskan dan diperbolehkan pergi, namun tidak meninggalkan
Pihak Peminta dalam jangka waktu 15 hari berturut-turut setelah
2
3.
4
27
orang tersebut secara resmi dinyatakan atau diberitahu bahwa
kehadirannya tidak diperlukan lagi atau, telah pergi, kemudian kembali
secara sukarela.
Seorang yang hadir dihadapan pihak berwenang atau pengadilan di
Pihak Peminta berkenaan dengan permintaan yang dibuat
berdasarkan Pasal 14 alau Pasal 15 Perlaryian ini, tidak dapat dituntut
berdasarkan kesaksiannya, kecuali bahwa orang tersebut tunduk
pada hukum Pihak Peminta sehubungan dengan penghinaan
terhadap pengadilan (contempt of court) dan sumpah palsu.
Seseorang yang tidak bersedia untuk hadir di Pihak Peminta berkaitan
dengan suatu permintaan yang dibuat berdasarkan Pasal 14 dan
Pasal 15 Perjanjian ini tidak boleh, hanya dengan alasan penolakan
tersebut atau tidak bersedianya, dikenai hukuman atau pertanggung-
jawaban atau [tuduhan apapun], [hanya karena alasan penolakan
atau kegagalan pemenuhan permohonan tersebtfr.]
PASAL 17
TRANSIT ORANGORANG YANG BERADA DALAM TAHANAN
Pihak Diminta dapat, sesuai dengan hukum nasional dan prakteknya,
memberi kewenangan transit melalui wilayahnya seorang yang
berada dalam tahanan, oleh Pihak Peminta atau pihak ketiga, yang
kehadiran dirinya telah dimintakan oleh Pihak Peminta berkaitan
dengan perkara pidana.
1
2
28
Dalam hal pesawat udara, kapal laut atau kereta api yang digunakan
untuk mengangkut orang tersebut mendarat atau berlabuh atau
berhenti di Pihak Diminta, petugas pengawal atau pendamping dari
Pihak Peminta atant, jika dimungkinkan, Pihak ketiga yang membantu
Pihak Peminta mempernudah pengalihan, harus tetap bertanggung
jawab atas penahanan orang tersebut selama dia transit di Pihak
Diminta, kecuali ditentukan lain oleh Pihak Diminta.
Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 2 dan jika Pihak Diminta
menyetujui, orang yang dibawa dapat ditempatkan sementara dalam
tahanan pihak berwenang Pihak Diminta sampai perjalanannya
dilanjutkan.
Dalam hal seseorang yang berada dalam tahanan di Pihak Diminta
sedang transit dan perjalanan orang tersebut tidak dapat dilanjutkan
dalam waktu yang wajar, Pihak Diminta dapat memerintahkan orang
tersebut dikembalikan ke Pihak darimana orang tersebut pertama kali
dibawa.
Segala biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Pihak Diminta
berkaitan dengan ketentuan ayat 3 dan ayat 4 harus diganti oleh
Pihak Peminta.
3.
4
A
1
29
PASAL 18
PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, melaksanakan
suatu permintaan penggeledahan, penyitaan dan penyerahan
dokumen, c,alalan atau barang kepada Pihak Peminta apabila
terdapat alasan kuat untuk meyakini bahwa dokumen, catatan atau
barang tersebut berkaitan dengan suatu perkara pidana di Pihak
Peminta.
Pihak Peminta memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Pihak
Diminta berkaitan dengan dokumen, catatan atau barang sitaan yang
dapat diserahkan kepada Pihak Peminta, yang dianggap perlu oleh
Pihak Diminta guna melindungi berbagai dokumen, catatan atau
barang yang diserahkan.
Pihak Diminta sesegera mungkin memberitahu Pihak Pemirrta hasil
penggeledahan, tempat dan keadaan barang yang disita, dan
penyimpanan selanjutnya atas dokumen, catatan atau barang yang
disita.
PASAL 19
PENGEMBALIAN ALAT BUKTI
Pihak Peminta, pada akhir penyelesaian perkara pidana berkaitan
dengan permintaan bantuan yang dibuat, mengembalikan kepada
2
3
1
2
30
Pihak Diminta setiap dokumen, catatan atau barang yang diserahkan
kepada Pihak Peminta sesuai permintaan berdasarkan Perjanjian ini.
Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 1, pihak peminta setiap
saat, atas permintaan, mengembalikan sementara kepada pihak
Diminta setiap dokumen, calalan alau barang yang diserahkan
keBada Pihak Peminta sesuai dengan permintaan berdasarkan
Perjanjian ini, jika hal tersebut diperlukan untuk suatu perkara pidana
di Pihak Diminta.
PASAL 20
MENCARI KEBERADAAN ATAU MENGIDENTIFIKASI ORANG
Pihak Diminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, berupaya sebaik-
baiknya untuk mengetahui keberadaan atau identitas seseorang yang
disebutkan dalam permirrtaan dan yang diduga kuat berada dalam
wilayahnya.
PASAL 21
Naskah pasal.
PASAL 22
Pasal23
Pasal24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal2T
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Mencari Keberadaan atau Mengidentifikasi Orang
Penyampaian Dokumen
Bantuan Dalam Proses Perampasan
Kesesuaian Dengan Peraturan Lain
Pengesahan dan Otentikasi
Biaya
Konsultasi
Amandemen
Penyelesaian Perselisihan
Pensyaratan
Penandatanganan, Ratifikasi, Aksesi, Penyimpanan dan
Pendaflaran
Mulai Berlaku, Penerapan dan Penghentian
Penyimpanan Perjanjian
4
PERJANJIAN
TENTANG
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik lndonesia,
Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik
Philipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand dan Republik Sosialis
Vietnam (untuk selanjutnya disebut "Pihak" dan secara bersama-sama
disebut "Para Pihak"):
BERMAKSUD meningkatkan efektifitas lembaga penegak hukum Para
Pihak dalam pencegahan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana melalui
kerjasama dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana,
TELAH MENYETUJUI sebagai berikut.
PASAL 1
RUANG LINGKUP BANTUAN
1. Berdasarkan perjanjian ini dan sesuai ketentuan hukum nasional
masing-masing Pihak, Para Pihak akan saling memberikan seluas
mungkin upaya bantuan timbal balik dalam masalah pidana, meliputi
penyidikan, penuntutan dan proses peradilan.
2. Bantuan Timbal Balik yang diberikan dalam Perjanjian ini meliputi:
5
(a ) pengambilan bukti atau pernyataan dari seseorang,
(b.) pengaturan agar seseorang dapat memberi bukti atau membantu
dalam proses perkara pidana;
(c.) penyampaian dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses
peradilan;
(d.) tindakan penggeledahan dan penyitaan;
(e.) tindakan penyelidikan atas suatu objek dan tempat;
(f.) penyerahan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir, catatan dan
barang bukti;
(9.) melakukan identifikasi atau penelusuran harta benda yang diperoleh
dari tindak pidana dan benda-benda yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana;
(h.) pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana yang dapat disita atau dirampas;
(,.) perampasan dan pengembalian harla kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana;
0.) penea!1an dan identifikasi saksi dan tersangka;
6
(k.) pemberian bantuan lainnya yang disepakati dan sesuai dengan
tujuan perjanjian ini dan ketentuan hukum dan peraturan-
perundangan Pihak Diminta.
3. Perjanjian ini hanya berlaku untuk pengaturan bantuan timbal balik
dianlara Para Pihak. Ketentuan pada perjanjian ini tidak akan
menimbulkan hak apapun bagi perseorangan untuk mendapatkan,
menekan atau mengeluarkan suatu bukti atau untuk menghalangi
pelaksanaan suatu permintaan bantuan.
4. Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan "alat untuk melakukan
tindak pidana" adalah benda-benda yang digunakan dalam melakukan
tindak pidana atau benda lain yang memiliki kegunaan yang sama
dengan benda tersebut.
PASAL 2
PEMBATASAN PEIIfi BERLAKUAN
1. Perjanjian ini tidak berlaku untuk :
(a.) penangkapan atau penahanan dengan rnaksud untuk ekstradisi
atau penyerahan seseorang ;
(b.) pelaksanaan putusan pidana di Pihak Diminta yang dijatuhkan di
Pihak Peminta, kecuali diperbolehkan oleh
peraturan
perundang-undangan Pihak Diminta;
7
1
(c.) pemindahan narapidana, dan
(d.) pemindahan penanganan perkara pidana
2. Perjanjian ini tidak memberikan kewenangan kepada suatu Pihak untuk
melaksanakan yurisdiksinya di wilayah Pihak lain dan penyelenggaraan
suatu fungsi yang secara khusus merupakan kewenangan dari Pihak
lain berdasar hukum Pihaknya, diwilayah Pihak Pihak lain.
PASAL 3
PEMBATASAN BANTUAN
Pihak Diminta harus menolak permintaan bantuan, jika menurut
pendapatnya:
(a.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan das orang yang diduga telah melakukan tindak
pidana yang memiliki latar belakang politik;
(b.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan atas Eereorang yang diduga melakukan tindak pidana
yang, apabila terjadi di Pihak Diminta, berdasarkan hukum Pihak
Diminta merupakan tindak pidana militer yang juga bukan tindak
pidana berdasarkan undang-undang pidana umum dari pihak
Diminta;
8
(c.) terdapat alasan kuat, bahwa permintaan penyidikan, penuntutan
atau pemidanaan dapat menyebabkan prasangka terhadap
seseorang karena alasan suku bangsa, agama, jenis kelamin, adat
istiadat, kewargan egar aan, atau pand ang an pol iti k ;
(d.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan alau
pemidanaan seseorang untuk suatu tindak pidana, apabila orang
tersebut:
(i)
telah dihukum, dibebaskan oleh pengadilan atau diberi grasi
oleh pihak yang berwenang di Pihak Peminta atau Diminta;
atau
(ii) telah menjalani hukuman yang d'rjatuhkan berdasarkan
hukum di Pihak Peminta atau Diminta tersebut,
mengingat balrwa tindak pidana tersebut atau tindak pidana
lainnya merupakan perbuatan yang sama atau kelalaian
sebagaimana kejahatan sebelumnya;
(e.) permintaan yang berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan terhadap sesecrang dalam hal orang tersebu+.
melakukan perbuatan atau tindakan , jika perbuatan atau tindakan
tersebut terjadi pada Pihak Diminta, tidak ditetapkan sebagai suatu
kejahatan yang bertentangan hukum Pihak Diminta , kecuali Pihak
Diminta berdasarkan hukum nasionalnya dapat memberikan
bantuan sekalipun tidak terBenuhinya prinsip 'double eriminality',
I
(f.) pemberian bantuan akan mempengaruhi kedaulatan, keamanan,
peraturan perundang-undangan, atau kepentingan umum utama
lainnya dari Pihak Diminta;
(9.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan akan memenuhi
permintaan yang sama di masa yang akan datang dari Pihak
Diminta;.
(h.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan bahwa hal-hal yang diminta
tidak akan dipergunakan untuk tujuan lain selain yang berkaitan
dengan tindak pidana yang dimaksud dalam permintaan dan Pihak
Diminta tidak menyetujui untuk mengabaikan hal tersebut;
(i.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan untuk mengembalikan
setiap barang yang diperoleh atas permintaan kepada Pihak
Diminta;
0.) pemberian bantuan dapat merugikan penanganan perkara pidana
di Pihak Pihak Diminta; atau
(k.) pemberian bantuan memerlukan proses yang bertentangan
dengan hukum nasional dari Pihak Diminta.
10
2 . Pihak Diminta dapat menolak bantuan jika, menurut pendapatnya
(a.) Pihak Peminta telah, berkaitan dengan permintaan tersebut, gagal
memenuhi isi ketentuan dalam Perjanjian ini atau pengaturan
lainnya yang terkait;
(b.) pemberian bantuan akan, alau mungkin akan merugikan
keselamatan seseorang, baik orang itu berada didalam atau diluar
wilayah Pihak Diminta; atau
(c.) pemberian bantuan akan menimbulkan beban berlebih bagi
sumber daya yang ada di Pihak Diminta.
3
Untuk maksud paragraf 1 (a), tindak pidana berikut tidak dianggap
sebagai suatu tindak pidana yang bersifat politik:
(a.) tindak pidana yang menganeam jiwa atau diri seorang Kepala
Negara Pihak atau anggota keluarga dekat dari Kepala Negara
Pihak;
(b.) tindak pidana yang mengancam kehidupan atau diri seorang
K.epala Pemerintah Pusat, atau Menteri dari Pemerintah pusat.
(c.) tindak pidana yang termasuk dalam lingkup konvensi internasional
dimana Pihak Peminta maupun Pihak Diminta menjadi pihak dan
memberikan kewajiban kepada para Pihak pihak baik untuk
11
mengekstradisi atau menuntut seseorang yang dituduh melakukan
tindak pidana tersebut; dan
(d.) setiap percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam huruf (a)
sampai huruf (c).
4. Pihak Diminta dapat membatasi penerapan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 3 sepanjang Pihak Peminta telah mempunyai
ketentuan serupa dalam hukum nasionalnya.
5. Bantuan tidak ditolak semata-mata dengan alasan kerahasiaan bank
dan lembaga keuangan sejenis atau bahwa tindak pidana tersebut
dianggap melibatkan masalah fiskal.
6. Pihak Diminta dapat menunda pelaksanaan permirrtaan apabila
pelaksanaan dilakukan segera akan mempengaruhi proses
penanganan perkara pidana yang sedang berjalan di Pihak Diminta.
7
Sebelum penolakan suatu permintaan atau penundaan pelaksanaan
berdasarkan pasal ini, Pihak Diminta mempertimbangkan apakah
bantuan dapat diberikan sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Apabila Pihak Peminta menyetujui bantuan dengan tunduk pada syarat
dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayar T, pihak peminta
harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat tersebut.
I
12
9. Apabita Pihak Diminta menolak atau menunda bantuan, segera
memberitahu Pihak Peminta mengenai alasan penolakan atau
penundaan tersebut.
10. Para Pihak, dengan tunduk pada hukum nasionalnya masing-masing,
saling memberi bantuan untuk tindak pidana yang sama dengan tidak
memperhatikan hukuman yang dijatuhkan.
PASAL 4
PENUNJUKAN OTORITAS PUSAT
1. Setlap Pihak menunjuk suatu Otoritas Pusat untuk membuat dan
menerima permintaan sesuai dengan Perjanjian ini.
2. Penunjukan Otoritas Pusat dilakukan pada saat penyimpanan naskah
ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi terhadap Perjanjian ini.
3. Setiap Pihak sesegera mungkin memberitahu pihak lainnya setiap
perubahan dalam penunjukan Otoritas Pusatnya.
4. Otoritas Pusat berkomunikasi langsung satu sama lain tetapi dapat,
apabila mereka memilih, berkomunikasi melalui saluran diplomatik.
13
PASAL 5
BENTUK PERMINTAAN
1. Permintaan bantuan dibuat dalam bentuk tertulis atau, apabila
dimungkinkan, dalam bentuk apapun yang memungkinkan Pihak Diminta
menyusun calalan tertulis dan permintaan resmi. Dalam keadaan
mendesak dan apabila diizinkan oleh hukum Pihak Diminta, permintaan
dapat disampaikan secara lisan, tetapi dalam hal demikian permintaan
tertulis harus dikonfirmasikan dalam waktu 5 hari.
2. Otoritas Pusat menangani penyampaian semua permintaan dan setiap
komunikasi terkait. Dalam keadaan mendesak dan jika diizinkan oleh
hukum Pihak Diminta, permintaan dan setiap komunikasi terkait dapat
disampaikan melalui lntemasional Criminal Police Organization
(INTERPOL) atau the Soufheast Asian Potice Organizaation
(ASEANAPOL).
PASAL 6
ISI PERMINTAAN
1. Suatu permintaan bantuan dalam masalah pidana harus berisi informasi
sedemikian rupa yang diperlukan Pihak Diminta untuk melaksanakan
permintaan, meliputi:
14
(a) nama instansi peminta dan otoritas yang berwenang
melaksanakan penyidikan atau pemeriksaan perkara pidana yang
terkait dengan permintaan tersebut;
(b) maksud permintaan dan bentuk bantuan yang diminta;
(c) uraian mengenai jenis tindak pidana dan status perkara saat ini,
dan pernyataan yang berisi ringkasan dari fakta dan hukum yang
relevan;
(d) uraian tindak pidana yang terkait dengan permintaan, termasuk
ancaman maksimum hukuman;
(e) uraian fakta-fakta yang diduga telah menimbulkan tindak pidana
dan pernyataan atau bunyi ketentuan hukum yang relevan;
(0 uraian tentang perbuatan atau pembiaran atau masalah-masalah
pokok yang diduga atau diharapkan diketahui;
(g) uraian mengenai bukti, informasi atau bantuan lain yang diminta;
(h) alasan-alasan untuk dan rincian prosedur khusus atau persyaratan
tertentu atau persyaratan-persyaratan yang diharapkan diikuti oleh
Pihak Peminta;
(i) spesifikasi batas waktu pemenuhan permintaan yang diinginkan;
15
0) persyaratan khusus untuk menjaga kerahasiaan dan alasannya;
dan
(k) informasi lain atau tindakan yang mungkin dipersyaratkan oleh
hukum nasional Pihak Diminta alau hal-hal lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan permintaan.
2. Permintaan bantuan dapat juga, sepanjang diperlukan, berisi informasi
sebagai berikut :
(a.) identitas, kewargaPihakan dan keberadaan orang atau orang yang
menjadi subjek penyidikan atau proses penanganan perkara
pidana;
(b.) iderrtitas dan keberadaan setiap orang yang memiliki bukti yang
diharapkan;
(c.) identitas dan keberadaan orang yang akan diserahkan, hubungan
orang tersebut dengan proses penanganan perkara pidana, dan
cara pelaksanaan penyerahannya;
(d.) informasi mengenai identitas dan lokasi orang yang dicari;
(e.) uraian mengenai cara bagaimana kesaksian atau pernyataan akan
diambil dan dieatat;
16
(f.) daftar pertanyaan yang akan ditanyakan kepada saksi;
(g.) uraian dokumen, catatan atau alat bukti yang akan dibuat serta
uraian mengenai orang yang tepat untuk diminta membuatnya dan,
sepanjang tidak diatur sebaliknya, bentuk penggandaan dan
otentikasi yang diperbolehkan;
(h.) suatu pernyataan tentang apakah diperlukan bukti tersumpah atau
bukti yang dikuatkan atau pernyataan;
(i.) uraian tentang harta kekayaan, aset atau barang yang terkait
dengan permintaan, termasuk ciri-ciri dan keberadaannya; dan
0.) penetapan pengadilan yang terkait dengan bantuan yang diminta
dan pernyataan yang berkaitan dengan finalnya penetapan
tersebut.
3. Permintaan, dokumen pendukung dan komunikasi lainnya yang dibuat
menurut perjanjian ini, harus dibuat dalam bahasa lnggris, dan apabila
diperlukan disertai dengan terjemahan bahasa Pihak Diminta atau
bahasa lain yang dapat diterima oleh pihak Diminta.
4. Jika Pihak Diminta menganggap bahwa informasi dalam permintaan
tidak cukup untuk dapat memenuhi permintaan, Pihak Diminta dapat
meminta informasi tambahan, Pihak Peminta menyampaikan informasi
1
17
tambahan sebagaimana yang diperlukan oleh Pihak Peminta untuk
dapat memenuhi permintaan.
PASAL 7
PELAKSANAAN PERMINTAAN
Pelaksanaan Permintaan bantuan dilaksanakan secepatnya menurut
erra yang diatur oleh hukum dan praktek di Pihak Diminta. Dengan
tunduk pada praktek dan hukum nasional, Pihak Diminta melaksanakan
permintaan dengan cara sebagaimana ditentukan oleh Pihak Peminta.
2. Pihak Diminta, apabila diminta dan sesuai dengan hukum nasional dan
prakteknya, membuat pengaturan-pengaturan yang diperlukan untuk
mewakili Pihak Peminta di Pihak Diminta dalam proses penanganan
perkara pidana yang timbul dari permintaan bantuan dan mewakili
kepentingan Pihak Peminta.
3. Pihak Diminta sesegera mungkin menjawab pertanyaan yang wajar
dari Pihak Peminta tentang kemajuan pelaksanaan permintaan.
4. Pihak Diminta dapat meminta Pihak Peminta untuk memberikan
informasi dalam bentuk yang diperlukan agar dapat melaksanakan
permintaan atau untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan
sesuai dengan praktek dan hukum nasional Pihak Diminta guna
memenuhi permintaan yang diterima dari Pihak Peminta.
18
PASAL 8
PEMBATASAN PENGGUNAAN BUKTI YANG DIPEROLEH
1 Pihak Peminta tidak boleh, tanpa persetujuan Pihak Diminta dan sesuai
dengan persyaratan-persyaratan yang dianggap perlu oleh Pihak
Diminta, menggunakan atau membuka atau memberikan informasi atau
bukti yang diberikan oleh Pihak Diminta untuk maksud selain yang
dinyatakan dalam permintaan.
2. Dengan tidak mengesampingkan ayal 1, dalam hal terjadi perubahan
tuduhan, informasi atau bukti yang diperoleh dapat digunakan, dengan
persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Diminta, sepanjang tindak pidana,
sebagaimana dituduhkan, adalah tindak pidana yang berkaitan dengan
bantuan timbal balik yang dapat diberikan menurut Perjanjian ini, dan
yang dibuat berdasarkan fakta-fakta dalam permintaan yang diajukan.
PASAL 9
PERLINDUNGAN KERAHASIAAN
1. Pihak Diminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan permintaan
bantuan, isi dan dokumen pendukungnya, pemberian bantuan dan setiap
langkah yang diambil sesuai permintaan tersebut. Apabila permintaan
tidak dapat dilaksanakan tanpa membuka kerahasiaan yang diperlukan,
Pihak Diminta harus memberitahhukan kepada Pihak Peminta yang
selanjutnya menetapkan apat(ah permintaan harus tetap dilaksanakan,
19
2. Pihak Peminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, mengambil
langkah=langkah yang diperlukan untuk:
(a) menjaga kerahasiaan informasi dan bukti yang diberikan oleh Pihak
Diminta, kecuali sepanjang bukti dan informasi tersebut diperlukan
untuk maksud yang diuraikan dalam permintaan; dan
(b) menjamin bahwa informasi dan bukti dilindungi dari kehilangan dan
akses yang tanpa ijin, penggunaan, modifikasi, pembukaan atau
penyalahgunaan lainnya.
PASAL 10
PEROLEHAN PERNYATAAN SUKARELA
Apabila permintaan dibuat untuk memperoleh pernyataan dari seseorang
untuk tujuan penanganan tindak pidana di Pihak Peminta, Pihak Diminta
berusaha memperoleh pernyataan tersebut, dengan persetujuan orang yang
bersangkutan.
20
PASAL 11
PEROLEHAN ALAT BUKTI
1. Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, berupaya untuk
memperoleh alat bukti, meliputi kesaksian dibawah sumpah atau
dikuatkan, dokumen atau catatan yang didapat atau diperoleh dari saksi-
saksi untuk tujuan penanganan tindak pidana guna disampaikan kepada
Pihak Peminta.
2. Dalam hal kesaksian dibawah sumpah atau pernyataan yang
ditandatangani diperoleh berdasarkan Pasal ini, para pihak terkait
dengan proses penanganan tindak pidana di Pihak Peminta atau kuasa
hukumnya dapat, sesuai dengan hukum nasional Pihak Diminta, hadir
dan mengajukan pertanyaan kepada orang yang memberikan at bukti
tersebut.
3. Tidak ada satu ketentuan pun dalam Pasal ini yang melarang
pengunaan saluran video langsung atau televisi langsung atau fasilitas
komunikasi lainnya yang layak sesuai dengan praktek dan hukum Pihak
Diminta untuk tujuan pelaksanaan Pasal ini apabila hal ini memudahkan
untuk kepentingan peradilan.
21
1
PASAL 12
HAK UNTUK MENOLAK MEMBERIKAN ALAT BUKTI
Seseorang yang diminta memberikan kesaksian dibawah sumpah atau
yang dikuatkan atau membuat dokumen, calalan atau bukti lain
berdasarkan Pasal 11 Perjanjian ini di pihak Diminta sehubungan
dengan satu permintaan dapat menolak untuk melakukannya apabila :
(a) hukum Pihak Diminta mengijinkan atau mewajibkan orang tersebut
untuk menolak melakukannya dalam keadaan yang sama apabila
hal tersebut terjadi di Pihak Diminta; atau
(b) hukum Pihak Peminta mengijinkan atau mewajibkan orang tersebut
untuk menolak melakukannya dalam keadaan yang sama apabila
hal tersebut terjadi di Pihak Peminta;
Apabila seseorang mengajukan keberatan bahwa terdapat hak untuk
menolak memberikan kesaksian dibawah sumpah atau yang dikuatkan
atau membuat dokumen, catatan atau bukti lain sesuai pasai 11
Perjanjian ini berdasarkan hukum Pihak peminta, apabila diminta, pihak
Peminta memberikan surat keterangan kepada Pihak Diminta mengenai
ada atau tidaknya hak tersebut.
2
22
PASAL 13
KETENTUAN MENGENAI DOKUMEN DAN CATATAN LAIN YANG
TERSEDIA UNTUK UMUM
1. Pihak Diminta memberikan kepada Pihak Peminta salinan dokumen atau
calatan lain yang tersedia untuk umum yang dimiliki oleh departemen
dan lembaga Bemerintah.
2. Pihak Diminta dapat, dengan tunduk pada praktek dan hukum
nasionalnya, memberikan kepada Pihak Peminta salinan setiap dokumen
atau catatan yang dimilik oleh departemen dan lembaga pemerintah yang
tidak tersedia untuk umum. Pihak Diminta dapat atas diskresinya
menolak, seluruhnya atau sebagian, suatu permintaan berdasarkan ayat
ini.
PASAL 14
KEHADIRAN ORANG DI PIHAK PEMINTA
Pihak Diminta dapat, sesuai dengan hukum nasional dan prakteknya ,
membantu kehadiran seseorang dari Pihak Diminta, atas persetujuan
orang yang bersangkutan, di Pihak Peminta un+.uk:
(a) membantu penyidikan yang berkaitan dengan tindak pidana di
Pihak Peminta; atau
1
23
(b) hadir dalam proses a@ra yang berkaitan dengan penanganan
perkara pidana di Pihak Peminta kecuali orang tersebut adalah
tertuduh.
2. Pihak Diminta, apabila jaminan keselamatan orang tersebut dapat
dipenuhi oleh Pihak Peminta, mengundang orang tersebut untuk
memberikan atau menyerahkan bukti atau bantuan yang berkaitan
dengan suatu perkara pidana di Pihak Peminta. Orang tersebut
diberitahu mengenai biaya-biaya atau pengeluaran yang dapat
dibayarkan.
3. Pihak Diminta segera memberitahu Pihak Peminta mengenai tanggapan
dari orang tersebut dan, apabila orang tersebut menyetujui, mengambil
langkah-langkah yang memudahkan kehadiran orang tersebut di Pihak
Peminta.
4. Tidak ada sefi,u ketentuan pun dalam Pasal ini yang melarang
pengunaan saluran video langsung atau televisi langsung atau fasilitas
komunikasi lainnya yang layak sesuai dengan praktek dan hukum Pihak
Diminta untuk tujuan pelaksanaan Pasal ini apabila hat ini memudahkan
untuk kepentingan peradilan.
1
24
PASAL 15
KEHADIRAN SEORANG TAHANAN DI PIHAK PEMINTA
Pihak Diminta dapat, sesuai dengan hukum nasional dan prakteknya,
menyetujui untuk mengijinkan seseorang yang berada dalam tahanan
di Pihak Diminta, atas persetujuan yang bersangkutan, untuk dialihkan
sementara ke Pihak Peminta guna memberikan bukti atau untuk
membantu penyidikan.
Dalam hal orang yang dialihkan diminta untuk berada dalam tahanan
menurut hukum Pihak Peminta, Pihak Peminta harus menempatkan
orang tersebut dalam tahanan dan mengembalikan orang tersebut ke
dalam tahanan Pihak Diminta setelah selesai hal-hal yang berkaitan
dengan pengalihan yang diminta atau segera setelah kehadiran orang
tersebut tidak diperlukan lagi.
Dalam hal Pihak Diminta menyarankan Pihak Peminta bahwa orang
yang dialihkan tersebut tidak perlu lagi ditempatkan dalam tahanan,
orang tersebut harus dilepaskan dari tahanan dan diperlakukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian ini.
Pihak Peminta tidak boleh meminta Pihak Diminta untuk
memprakarsai proses ekstradisi untuk pengembalian o:'ang yang
dialihkan tersebut.
2
3
4
5
25
Jangka waktu selama orang tersebut berada dalam tahanan di pihak
Peminta harus diperhitungkan terhadap masa hukuman penjara atau
penahanan di Pihak Diminta.
Tidak ada pengalihan berdasarkan Pasal ini berlaku kecuali Pihak
Peminta menjamin untuk:
(a) menanggung dan bertanggung -jawab atas semua biaya
menghadirkan tahanan;
(b) menempatkan orang tersebut dalam tahanan yang sah selama
pengalihan tahanannya; dan
(c) mengembalikan orang tersebut dalam tahanan Pihak Diminta
sesegera mungkin setelah kehadirannya dihadapan pihak
berwenang atau pengadilan di Pihak Peminta tidak diperlukan
lagi.
7. Tidak ada satu ketentuanpun dalam Pasal ini yang melarang
pengunaan saluran video langsung atau televisi langsung atau
fasilitas komunikasi lainnya yang layak sesuai dengan hukum dan
praktek Pihak Diminta apabila hal ini mempercepat untuk
kepentingan peradilan.
6
1
26
PASAL 15
JAMINAN KESELAMATAN
Dengan tunduk pada ketentuan ayal2, dalam hal seseorang hadir di
Pihak Peminta berdasarkan pe!'mintaan yang dibuat sesuai pasa! 14
atau Pasal 15 Perianjian ini :
(a) orang tersebut tidak boleh ditahan, dituntut, dihukum atau
dirampas kebebasan pribadinya di Pihak peminta berkaitan
dengan perbuatan atau pembiaran atau pemidanaan atas suatu
tindak pidana melanggar hukum Pihak Peminta yang diduga terah
dilakukan, atau dilakukan, sebelum keberangkatan orang
tersebut dari Pihak Diminta;
(b) orang tersebut tidak boleh, tanpa persetujuannya, diminta
memberikan buki dalam setiap perkara pidana di pihak pihak
Peminta, selain dari perkara pidana yang diminta; atau
(c) orang tersebut tidak boleh digugat dalam perkara perdata
berkenaan dengan setiap perbuatan atau pembiaran yang diduga
telah terjadi, atau lerjadi, sebelum keberangkatan orang tersebut
dari Pihak Diminta.
Ketentuan ayat 1 tidak berlaku dalam hal orang tersebut, meskipun
telah dibebaskan dan diperbolehkan pergi, namun tidak meninggalkan
Pihak Peminta dalam jangka waktu 15 hari berturut-turut setelah
2
3.
4
27
orang tersebut secara resmi dinyatakan atau diberitahu bahwa
kehadirannya tidak diperlukan lagi atau, telah pergi, kemudian kembali
secara sukarela.
Seorang yang hadir dihadapan pihak berwenang atau pengadilan di
Pihak Peminta berkenaan dengan permintaan yang dibuat
berdasarkan Pasal 14 alau Pasal 15 Perlaryian ini, tidak dapat dituntut
berdasarkan kesaksiannya, kecuali bahwa orang tersebut tunduk
pada hukum Pihak Peminta sehubungan dengan penghinaan
terhadap pengadilan (contempt of court) dan sumpah palsu.
Seseorang yang tidak bersedia untuk hadir di Pihak Peminta berkaitan
dengan suatu permintaan yang dibuat berdasarkan Pasal 14 dan
Pasal 15 Perjanjian ini tidak boleh, hanya dengan alasan penolakan
tersebut atau tidak bersedianya, dikenai hukuman atau pertanggung-
jawaban atau [tuduhan apapun], [hanya karena alasan penolakan
atau kegagalan pemenuhan permohonan tersebtfr.]
PASAL 17
TRANSIT ORANGORANG YANG BERADA DALAM TAHANAN
Pihak Diminta dapat, sesuai dengan hukum nasional dan prakteknya,
memberi kewenangan transit melalui wilayahnya seorang yang
berada dalam tahanan, oleh Pihak Peminta atau pihak ketiga, yang
kehadiran dirinya telah dimintakan oleh Pihak Peminta berkaitan
dengan perkara pidana.
1
2
28
Dalam hal pesawat udara, kapal laut atau kereta api yang digunakan
untuk mengangkut orang tersebut mendarat atau berlabuh atau
berhenti di Pihak Diminta, petugas pengawal atau pendamping dari
Pihak Peminta atant, jika dimungkinkan, Pihak ketiga yang membantu
Pihak Peminta mempernudah pengalihan, harus tetap bertanggung
jawab atas penahanan orang tersebut selama dia transit di Pihak
Diminta, kecuali ditentukan lain oleh Pihak Diminta.
Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 2 dan jika Pihak Diminta
menyetujui, orang yang dibawa dapat ditempatkan sementara dalam
tahanan pihak berwenang Pihak Diminta sampai perjalanannya
dilanjutkan.
Dalam hal seseorang yang berada dalam tahanan di Pihak Diminta
sedang transit dan perjalanan orang tersebut tidak dapat dilanjutkan
dalam waktu yang wajar, Pihak Diminta dapat memerintahkan orang
tersebut dikembalikan ke Pihak darimana orang tersebut pertama kali
dibawa.
Segala biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Pihak Diminta
berkaitan dengan ketentuan ayat 3 dan ayat 4 harus diganti oleh
Pihak Peminta.
3.
4
A
1
29
PASAL 18
PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, melaksanakan
suatu permintaan penggeledahan, penyitaan dan penyerahan
dokumen, c,alalan atau barang kepada Pihak Peminta apabila
terdapat alasan kuat untuk meyakini bahwa dokumen, catatan atau
barang tersebut berkaitan dengan suatu perkara pidana di Pihak
Peminta.
Pihak Peminta memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Pihak
Diminta berkaitan dengan dokumen, catatan atau barang sitaan yang
dapat diserahkan kepada Pihak Peminta, yang dianggap perlu oleh
Pihak Diminta guna melindungi berbagai dokumen, catatan atau
barang yang diserahkan.
Pihak Diminta sesegera mungkin memberitahu Pihak Pemirrta hasil
penggeledahan, tempat dan keadaan barang yang disita, dan
penyimpanan selanjutnya atas dokumen, catatan atau barang yang
disita.
PASAL 19
PENGEMBALIAN ALAT BUKTI
Pihak Peminta, pada akhir penyelesaian perkara pidana berkaitan
dengan permintaan bantuan yang dibuat, mengembalikan kepada
2
3
1
2
30
Pihak Diminta setiap dokumen, catatan atau barang yang diserahkan
kepada Pihak Peminta sesuai permintaan berdasarkan Perjanjian ini.
Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 1, pihak peminta setiap
saat, atas permintaan, mengembalikan sementara kepada pihak
Diminta setiap dokumen, calalan alau barang yang diserahkan
keBada Pihak Peminta sesuai dengan permintaan berdasarkan
Perjanjian ini, jika hal tersebut diperlukan untuk suatu perkara pidana
di Pihak Diminta.
PASAL 20
MENCARI KEBERADAAN ATAU MENGIDENTIFIKASI ORANG
Pihak Diminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, berupaya sebaik-
baiknya untuk mengetahui keberadaan atau identitas seseorang yang
disebutkan dalam permirrtaan dan yang diduga kuat berada dalam
wilayahnya.
PASAL 21
PENYAM PAIAN DCKU IJI Et.{
Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, berupaya sebaik-
baiknya untuk menyampaikan dokumen yang berkaitan dengan
perkara pidana yang dikeluarkan oleh pengadilan di pihak peminta.
1
31
2
3
4
Pihak Peminta harus mengirim permintaan untuk penyampaian
dokumen yang memerlukan jawaban atau tanggapan di Pihak
Peminta paling lambat tiga puluh hari sebelum jawaban atau
tang gapan tersebut dijadwalkan.
Pihak Diminta harus mengembalikan bukti penyampaian deng an c,ara
yang disetujui bersama oleh para Pihak yang bersangkutan.
Untuk maksud ketentuan ayal 3, yang dimaksud dengan 'bukti
penyerahan' meliputi informasi yang berbentuk pernyataan tersumpah
tentang kapan dan bagaimana dokumen tersebut disampaikan dan,
apabila dimungkinkan, tanda terima yang ditanda-tangani oleh orang
yang dialamatkan dan jika petugas pengirim tidak dapat
menyampaikan dokumen tersebut, kenyataan dan alasan kegagalan
penyampaian tersebut.
PASAL 22
BANTUAN DALAM PROSES PERAMPASAN
Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, berupaya untuk
mengetahui keberadaan, menemukan, memblokir, mernbekukan,
menyita, atau merampas harta kekayaan yang berasa! dari tindak
pidana dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana
dimana bantuan dapat diberikan dengan syarat bahwa pihak peminta
menyediakan semua informasi yang dianggap perlu oleh Pihak
Diminta,
1
3
32
2
Dalam hal permintaan dibuat berdasarkan ketentuan ayat 1,
permintaan disertai dengan asli surat perintah yang ditanda{angani
atau salinan yang disahkan sesuai dengan aslinya.
Suatu permintaan berdasarkan Pasal ini hanya berlaku untuk surat
Berintah dan putusan pengadilan yang dikeluarkan setelah mulai
berlakunya Perjanjian ini.
4
Sesuaidengan hukum nasional Pihak Diminta, harta kekayaan yang
dirampas atau disita sesuai Pasal ini dapat ditambahkan kepada
Pihak Peminta, kecuali disepakati lain dalam masing-masing kasus.
5
Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, sesuai dengan
perjanjian dengan Pihak Peminta, menyerahkan ke Pihak Peminta
bagian yang disepakati harta kekayaan yang dirampas berdasarkan
Pasal ini setelah dikurangi biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan
oleh Pihak Diminta dalam rangka pelaksanaan perintah perampasan.
PASAL 23
bagian yang disepakati harta kekayaan yang dirampas berdasarkan - Pasal ini setelah dikurangi biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan
Naskah pasal.
PASAL 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal2T
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Mencari Keberadaan atau Mengidentifikasi Orang
Penyampaian Dokumen
Bantuan Dalam Proses Perampasan
Kesesuaian Dengan Peraturan Lain
Pengesahan dan Otentikasi
Biaya
Konsultasi
Amandemen
Penyelesaian Perselisihan
Pensyaratan
Penandatanganan, Ratifikasi, Aksesi, Penyimpanan dan
Pendaflaran
Mulai Berlaku, Penerapan dan Penghentian
Penyimpanan Perjanjian
4
PERJANJIAN
TENTANG
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik lndonesia,
Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik
Philipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand dan Republik Sosialis
Vietnam (untuk selanjutnya disebut "Pihak" dan secara bersama-sama
disebut "Para Pihak"):
BERMAKSUD meningkatkan efektifitas lembaga penegak hukum Para
Pihak dalam pencegahan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana melalui
kerjasama dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana,
TELAH MENYETUJUI sebagai berikut.
PASAL 1
RUANG LINGKUP BANTUAN
1. Berdasarkan perjanjian ini dan sesuai ketentuan hukum nasional
masing-masing Pihak, Para Pihak akan saling memberikan seluas
mungkin upaya bantuan timbal balik dalam masalah pidana, meliputi
penyidikan, penuntutan dan proses peradilan.
2. Bantuan Timbal Balik yang diberikan dalam Perjanjian ini meliputi:
5
(a ) pengambilan bukti atau pernyataan dari seseorang,
(b.) pengaturan agar seseorang dapat memberi bukti atau membantu
dalam proses perkara pidana;
(c.) penyampaian dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses
peradilan;
(d.) tindakan penggeledahan dan penyitaan;
(e.) tindakan penyelidikan atas suatu objek dan tempat;
(f.) penyerahan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir, catatan dan
barang bukti;
(9.) melakukan identifikasi atau penelusuran harta benda yang diperoleh
dari tindak pidana dan benda-benda yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana;
(h.) pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana yang dapat disita atau dirampas;
(,.) perampasan dan pengembalian harla kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana;
0.) penea!1an dan identifikasi saksi dan tersangka;
6
(k.) pemberian bantuan lainnya yang disepakati dan sesuai dengan
tujuan perjanjian ini dan ketentuan hukum dan peraturan-
perundangan Pihak Diminta.
3. Perjanjian ini hanya berlaku untuk pengaturan bantuan timbal balik
dianlara Para Pihak. Ketentuan pada perjanjian ini tidak akan
menimbulkan hak apapun bagi perseorangan untuk mendapatkan,
menekan atau mengeluarkan suatu bukti atau untuk menghalangi
pelaksanaan suatu permintaan bantuan.
4. Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan "alat untuk melakukan
tindak pidana" adalah benda-benda yang digunakan dalam melakukan
tindak pidana atau benda lain yang memiliki kegunaan yang sama
dengan benda tersebut.
PASAL 2
PEMBATASAN PEIIfi BERLAKUAN
1. Perjanjian ini tidak berlaku untuk :
(a.) penangkapan atau penahanan dengan rnaksud untuk ekstradisi
atau penyerahan seseorang ;
(b.) pelaksanaan putusan pidana di Pihak Diminta yang dijatuhkan di
Pihak Peminta, kecuali diperbolehkan oleh
peraturan
perundang-undangan Pihak Diminta;
7
1
(c.) pemindahan narapidana, dan
(d.) pemindahan penanganan perkara pidana
2. Perjanjian ini tidak memberikan kewenangan kepada suatu Pihak untuk
melaksanakan yurisdiksinya di wilayah Pihak lain dan penyelenggaraan
suatu fungsi yang secara khusus merupakan kewenangan dari Pihak
lain berdasar hukum Pihaknya, diwilayah Pihak Pihak lain.
PASAL 3
PEMBATASAN BANTUAN
Pihak Diminta harus menolak permintaan bantuan, jika menurut
pendapatnya:
(a.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan das orang yang diduga telah melakukan tindak
pidana yang memiliki latar belakang politik;
(b.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan atas Eereorang yang diduga melakukan tindak pidana
yang, apabila terjadi di Pihak Diminta, berdasarkan hukum Pihak
Diminta merupakan tindak pidana militer yang juga bukan tindak
pidana berdasarkan undang-undang pidana umum dari pihak
Diminta;
8
(c.) terdapat alasan kuat, bahwa permintaan penyidikan, penuntutan
atau pemidanaan dapat menyebabkan prasangka terhadap
seseorang karena alasan suku bangsa, agama, jenis kelamin, adat
istiadat, kewargan egar aan, atau pand ang an pol iti k ;
(d.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan alau
pemidanaan seseorang untuk suatu tindak pidana, apabila orang
tersebut:
(i)
telah dihukum, dibebaskan oleh pengadilan atau diberi grasi
oleh pihak yang berwenang di Pihak Peminta atau Diminta;
atau
(ii) telah menjalani hukuman yang d'rjatuhkan berdasarkan
hukum di Pihak Peminta atau Diminta tersebut,
mengingat balrwa tindak pidana tersebut atau tindak pidana
lainnya merupakan perbuatan yang sama atau kelalaian
sebagaimana kejahatan sebelumnya;
(e.) permintaan yang berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan terhadap sesecrang dalam hal orang tersebu+.
melakukan perbuatan atau tindakan , jika perbuatan atau tindakan
tersebut terjadi pada Pihak Diminta, tidak ditetapkan sebagai suatu
kejahatan yang bertentangan hukum Pihak Diminta , kecuali Pihak
Diminta berdasarkan hukum nasionalnya dapat memberikan
bantuan sekalipun tidak terBenuhinya prinsip 'double eriminality',
I
(f.) pemberian bantuan akan mempengaruhi kedaulatan, keamanan,
peraturan perundang-undangan, atau kepentingan umum utama
lainnya dari Pihak Diminta;
(9.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan akan memenuhi
permintaan yang sama di masa yang akan datang dari Pihak
Diminta;.
(h.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan bahwa hal-hal yang diminta
tidak akan dipergunakan untuk tujuan lain selain yang berkaitan
dengan tindak pidana yang dimaksud dalam permintaan dan Pihak
Diminta tidak menyetujui untuk mengabaikan hal tersebut;
(i.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan untuk mengembalikan
setiap barang yang diperoleh atas permintaan kepada Pihak
Diminta;
0.) pemberian bantuan dapat merugikan penanganan perkara pidana
di Pihak Pihak Diminta; atau
(k.) pemberian bantuan memerlukan proses yang bertentangan
dengan hukum nasional dari Pihak Diminta.
10
2 . Pihak Diminta dapat menolak bantuan jika, menurut pendapatnya
(a.) Pihak Peminta telah, berkaitan dengan permintaan tersebut, gagal
memenuhi isi ketentuan dalam Perjanjian ini atau pengaturan
lainnya yang terkait;
(b.) pemberian bantuan akan, alau mungkin akan merugikan
keselamatan seseorang, baik orang itu berada didalam atau diluar
wilayah Pihak Diminta; atau
(c.) pemberian bantuan akan menimbulkan beban berlebih bagi
sumber daya yang ada di Pihak Diminta.
3
Untuk maksud paragraf 1 (a), tindak pidana berikut tidak dianggap
sebagai suatu tindak pidana yang bersifat politik:
(a.) tindak pidana yang menganeam jiwa atau diri seorang Kepala
Negara Pihak atau anggota keluarga dekat dari Kepala Negara
Pihak;
(b.) tindak pidana yang mengancam kehidupan atau diri seorang
K.epala Pemerintah Pusat, atau Menteri dari Pemerintah pusat.
(c.) tindak pidana yang termasuk dalam lingkup konvensi internasional
dimana Pihak Peminta maupun Pihak Diminta menjadi pihak dan
memberikan kewajiban kepada para Pihak pihak baik untuk
11
mengekstradisi atau menuntut seseorang yang dituduh melakukan
tindak pidana tersebut; dan
(d.) setiap percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam huruf (a)
sampai huruf (c).
4. Pihak Diminta dapat membatasi penerapan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 3 sepanjang Pihak Peminta telah mempunyai
ketentuan serupa dalam hukum nasionalnya.
5. Bantuan tidak ditolak semata-mata dengan alasan kerahasiaan bank
dan lembaga keuangan sejenis atau bahwa tindak pidana tersebut
dianggap melibatkan masalah fiskal.
6. Pihak Diminta dapat menunda pelaksanaan permirrtaan apabila
pelaksanaan dilakukan segera akan mempengaruhi proses
penanganan perkara pidana yang sedang berjalan di Pihak Diminta.
7
Sebelum penolakan suatu permintaan atau penundaan pelaksanaan
berdasarkan pasal ini, Pihak Diminta mempertimbangkan apakah
bantuan dapat diberikan sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Apabila Pihak Peminta menyetujui bantuan dengan tunduk pada syarat
dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayar T, pihak peminta
harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat tersebut.
I
12
9. Apabita Pihak Diminta menolak atau menunda bantuan, segera
memberitahu Pihak Peminta mengenai alasan penolakan atau
penundaan tersebut.
10. Para Pihak, dengan tunduk pada hukum nasionalnya masing-masing,
saling memberi bantuan untuk tindak pidana yang sama dengan tidak
memperhatikan hukuman yang dijatuhkan.
PASAL 4
PENUNJUKAN OTORITAS PUSAT
1. Setlap Pihak menunjuk suatu Otoritas Pusat untuk membuat dan
menerima permintaan sesuai dengan Perjanjian ini.
2. Penunjukan Otoritas Pusat dilakukan pada saat penyimpanan naskah
ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi terhadap Perjanjian ini.
3. Setiap Pihak sesegera mungkin memberitahu pihak lainnya setiap
perubahan dalam penunjukan Otoritas Pusatnya.
4. Otoritas Pusat berkomunikasi langsung satu sama lain tetapi dapat,
apabila mereka memilih, berkomunikasi melalui saluran diplomatik.
13
PASAL 5
BENTUK PERMINTAAN
1. Permintaan bantuan dibuat dalam bentuk tertulis atau, apabila
dimungkinkan, dalam bentuk apapun yang memungkinkan Pihak Diminta
menyusun calalan tertulis dan permintaan resmi. Dalam keadaan
mendesak dan apabila diizinkan oleh hukum Pihak Diminta, permintaan
dapat disampaikan secara lisan, tetapi dalam hal demikian permintaan
tertulis harus dikonfirmasikan dalam waktu 5 hari.
2. Otoritas Pusat menangani penyampaian semua permintaan dan setiap
komunikasi terkait. Dalam keadaan mendesak dan jika diizinkan oleh
hukum Pihak Diminta, permintaan dan setiap komunikasi terkait dapat
disampaikan melalui lntemasional Criminal Police Organization
(INTERPOL) atau the Soufheast Asian Potice Organizaation
(ASEANAPOL).
PASAL 6
ISI PERMINTAAN
1. Suatu permintaan bantuan dalam masalah pidana harus berisi informasi
sedemikian rupa yang diperlukan Pihak Diminta untuk melaksanakan
permintaan, meliputi:
14
(a) nama instansi peminta dan otoritas yang berwenang
melaksanakan penyidikan atau pemeriksaan perkara pidana yang
terkait dengan permintaan tersebut;
(b) maksud permintaan dan bentuk bantuan yang diminta;
(c) uraian mengenai jenis tindak pidana dan status perkara saat ini,
dan pernyataan yang berisi ringkasan dari fakta dan hukum yang
relevan;
(d) uraian tindak pidana yang terkait dengan permintaan, termasuk
ancaman maksimum hukuman;
(e) uraian fakta-fakta yang diduga telah menimbulkan tindak pidana
dan pernyataan atau bunyi ketentuan hukum yang relevan;
(0 uraian tentang perbuatan atau pembiaran atau masalah-masalah
pokok yang diduga atau diharapkan diketahui;
(g) uraian mengenai bukti, informasi atau bantuan lain yang diminta;
(h) alasan-alasan untuk dan rincian prosedur khusus atau persyaratan
tertentu atau persyaratan-persyaratan yang diharapkan diikuti oleh
Pihak Peminta;
(i) spesifikasi batas waktu pemenuhan permintaan yang diinginkan;
15
0) persyaratan khusus untuk menjaga kerahasiaan dan alasannya;
dan
(k) informasi lain atau tindakan yang mungkin dipersyaratkan oleh
hukum nasional Pihak Diminta alau hal-hal lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan permintaan.
2. Permintaan bantuan dapat juga, sepanjang diperlukan, berisi informasi
sebagai berikut :
(a.) identitas, kewargaPihakan dan keberadaan orang atau orang yang
menjadi subjek penyidikan atau proses penanganan perkara
pidana;
(b.) iderrtitas dan keberadaan setiap orang yang memiliki bukti yang
diharapkan;
(c.) identitas dan keberadaan orang yang akan diserahkan, hubungan
orang tersebut dengan proses penanganan perkara pidana, dan
cara pelaksanaan penyerahannya;
(d.) informasi mengenai identitas dan lokasi orang yang dicari;
(e.) uraian mengenai cara bagaimana kesaksian atau pernyataan akan
diambil dan dieatat;
16
(f.) daftar pertanyaan yang akan ditanyakan kepada saksi;
(g.) uraian dokumen, catatan atau alat bukti yang akan dibuat serta
uraian mengenai orang yang tepat untuk diminta membuatnya dan,
sepanjang tidak diatur sebaliknya, bentuk penggandaan dan
otentikasi yang diperbolehkan;
(h.) suatu pernyataan tentang apakah diperlukan bukti tersumpah atau
bukti yang dikuatkan atau pernyataan;
(i.) uraian tentang harta kekayaan, aset atau barang yang terkait
dengan permintaan, termasuk ciri-ciri dan keberadaannya; dan
0.) penetapan pengadilan yang terkait dengan bantuan yang diminta
dan pernyataan yang berkaitan dengan finalnya penetapan
tersebut.
3. Permintaan, dokumen pendukung dan komunikasi lainnya yang dibuat
menurut perjanjian ini, harus dibuat dalam bahasa lnggris, dan apabila
diperlukan disertai dengan terjemahan bahasa Pihak Diminta atau
bahasa lain yang dapat diterima oleh pihak Diminta.
4. Jika Pihak Diminta menganggap bahwa informasi dalam permintaan
tidak cukup untuk dapat memenuhi permintaan, Pihak Diminta dapat
meminta informasi tambahan, Pihak Peminta menyampaikan informasi
1
17
tambahan sebagaimana yang diperlukan oleh Pihak Peminta untuk
dapat memenuhi permintaan.
PASAL 7
PELAKSANAAN PERMINTAAN
Pelaksanaan Permintaan bantuan dilaksanakan secepatnya menurut
erra yang diatur oleh hukum dan praktek di Pihak Diminta. Dengan
tunduk pada praktek dan hukum nasional, Pihak Diminta melaksanakan
permintaan dengan cara sebagaimana ditentukan oleh Pihak Peminta.
2. Pihak Diminta, apabila diminta dan sesuai dengan hukum nasional dan
prakteknya, membuat pengaturan-pengaturan yang diperlukan untuk
mewakili Pihak Peminta di Pihak Diminta dalam proses penanganan
perkara pidana yang timbul dari permintaan bantuan dan mewakili
kepentingan Pihak Peminta.
3. Pihak Diminta sesegera mungkin menjawab pertanyaan yang wajar
dari Pihak Peminta tentang kemajuan pelaksanaan permintaan.
4. Pihak Diminta dapat meminta Pihak Peminta untuk memberikan
informasi dalam bentuk yang diperlukan agar dapat melaksanakan
permintaan atau untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan
sesuai dengan praktek dan hukum nasional Pihak Diminta guna
memenuhi permintaan yang diterima dari Pihak Peminta.
18
PASAL 8
PEMBATASAN PENGGUNAAN BUKTI YANG DIPEROLEH
1 Pihak Peminta tidak boleh, tanpa persetujuan Pihak Diminta dan sesuai
dengan persyaratan-persyaratan yang dianggap perlu oleh Pihak
Diminta, menggunakan atau membuka atau memberikan informasi atau
bukti yang diberikan oleh Pihak Diminta untuk maksud selain yang
dinyatakan dalam permintaan.
2. Dengan tidak mengesampingkan ayal 1, dalam hal terjadi perubahan
tuduhan, informasi atau bukti yang diperoleh dapat digunakan, dengan
persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Diminta, sepanjang tindak pidana,
sebagaimana dituduhkan, adalah tindak pidana yang berkaitan dengan
bantuan timbal balik yang dapat diberikan menurut Perjanjian ini, dan
yang dibuat berdasarkan fakta-fakta dalam permintaan yang diajukan.
PASAL 9
PERLINDUNGAN KERAHASIAAN
1. Pihak Diminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan permintaan
bantuan, isi dan dokumen pendukungnya, pemberian bantuan dan setiap
langkah yang diambil sesuai permintaan tersebut. Apabila permintaan
tidak dapat dilaksanakan tanpa membuka kerahasiaan yang diperlukan,
Pihak Diminta harus memberitahhukan kepada Pihak Peminta yang
selanjutnya menetapkan apat(ah permintaan harus tetap dilaksanakan,
19
2. Pihak Peminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, mengambil
langkah=langkah yang diperlukan untuk:
(a) menjaga kerahasiaan informasi dan bukti yang diberikan oleh Pihak
Diminta, kecuali sepanjang bukti dan informasi tersebut diperlukan
untuk maksud yang diuraikan dalam permintaan; dan
(b) menjamin bahwa informasi dan bukti dilindungi dari kehilangan dan
akses yang tanpa ijin, penggunaan, modifikasi, pembukaan atau
penyalahgunaan lainnya.
PASAL 10
PEROLEHAN PERNYATAAN SUKARELA
Apabila permintaan dibuat untuk memperoleh pernyataan dari seseorang
untuk tujuan penanganan tindak pidana di Pihak Peminta, Pihak Diminta
berusaha memperoleh pernyataan tersebut, dengan persetujuan orang yang
bersangkutan.
20
PASAL 11
PEROLEHAN ALAT BUKTI
1. Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, berupaya untuk
memperoleh alat bukti, meliputi kesaksian dibawah sumpah atau
dikuatkan, dokumen atau catatan yang didapat atau diperoleh dari saksi-
saksi untuk tujuan penanganan tindak pidana guna disampaikan kepada
Pihak Peminta.
2. Dalam hal kesaksian dibawah sumpah atau pernyataan yang
ditandatangani diperoleh berdasarkan Pasal ini, para pihak terkait
dengan proses penanganan tindak pidana di Pihak Peminta atau kuasa
hukumnya dapat, sesuai dengan hukum nasional Pihak Diminta, hadir
dan mengajukan pertanyaan kepada orang yang memberikan at bukti
tersebut.
3. Tidak ada satu ketentuan pun dalam Pasal ini yang melarang
pengunaan saluran video langsung atau televisi langsung atau fasilitas
komunikasi lainnya yang layak sesuai dengan praktek dan hukum Pihak
Diminta untuk tujuan pelaksanaan Pasal ini apabila hal ini memudahkan
untuk kepentingan peradilan.
21
1
PASAL 12
HAK UNTUK MENOLAK MEMBERIKAN ALAT BUKTI
Seseorang yang diminta memberikan kesaksian dibawah sumpah atau
yang dikuatkan atau membuat dokumen, calalan atau bukti lain
berdasarkan Pasal 11 Perjanjian ini di pihak Diminta sehubungan
dengan satu permintaan dapat menolak untuk melakukannya apabila :
(a) hukum Pihak Diminta mengijinkan atau mewajibkan orang tersebut
untuk menolak melakukannya dalam keadaan yang sama apabila
hal tersebut terjadi di Pihak Diminta; atau
(b) hukum Pihak Peminta mengijinkan atau mewajibkan orang tersebut
untuk menolak melakukannya dalam keadaan yang sama apabila
hal tersebut terjadi di Pihak Peminta;
Apabila seseorang mengajukan keberatan bahwa terdapat hak untuk
menolak memberikan kesaksian dibawah sumpah atau yang dikuatkan
atau membuat dokumen, catatan atau bukti lain sesuai pasai 11
Perjanjian ini berdasarkan hukum Pihak peminta, apabila diminta, pihak
Peminta memberikan surat keterangan kepada Pihak Diminta mengenai
ada atau tidaknya hak tersebut.
2
22
PASAL 13
KETENTUAN MENGENAI DOKUMEN DAN CATATAN LAIN YANG
TERSEDIA UNTUK UMUM
1. Pihak Diminta memberikan kepada Pihak Peminta salinan dokumen atau
calatan lain yang tersedia untuk umum yang dimiliki oleh departemen
dan lembaga Bemerintah.
2. Pihak Diminta dapat, dengan tunduk pada praktek dan hukum
nasionalnya, memberikan kepada Pihak Peminta salinan setiap dokumen
atau catatan yang dimilik oleh departemen dan lembaga pemerintah yang
tidak tersedia untuk umum. Pihak Diminta dapat atas diskresinya
menolak, seluruhnya atau sebagian, suatu permintaan berdasarkan ayat
ini.
PASAL 14
KEHADIRAN ORANG DI PIHAK PEMINTA
Pihak Diminta dapat, sesuai dengan hukum nasional dan prakteknya ,
membantu kehadiran seseorang dari Pihak Diminta, atas persetujuan
orang yang bersangkutan, di Pihak Peminta un+.uk:
(a) membantu penyidikan yang berkaitan dengan tindak pidana di
Pihak Peminta; atau
1
23
(b) hadir dalam proses a@ra yang berkaitan dengan penanganan
perkara pidana di Pihak Peminta kecuali orang tersebut adalah
tertuduh.
2. Pihak Diminta, apabila jaminan keselamatan orang tersebut dapat
dipenuhi oleh Pihak Peminta, mengundang orang tersebut untuk
memberikan atau menyerahkan bukti atau bantuan yang berkaitan
dengan suatu perkara pidana di Pihak Peminta. Orang tersebut
diberitahu mengenai biaya-biaya atau pengeluaran yang dapat
dibayarkan.
3. Pihak Diminta segera memberitahu Pihak Peminta mengenai tanggapan
dari orang tersebut dan, apabila orang tersebut menyetujui, mengambil
langkah-langkah yang memudahkan kehadiran orang tersebut di Pihak
Peminta.
4. Tidak ada sefi,u ketentuan pun dalam Pasal ini yang melarang
pengunaan saluran video langsung atau televisi langsung atau fasilitas
komunikasi lainnya yang layak sesuai dengan praktek dan hukum Pihak
Diminta untuk tujuan pelaksanaan Pasal ini apabila hat ini memudahkan
untuk kepentingan peradilan.
1
24
PASAL 15
KEHADIRAN SEORANG TAHANAN DI PIHAK PEMINTA
Pihak Diminta dapat, sesuai dengan hukum nasional dan prakteknya,
menyetujui untuk mengijinkan seseorang yang berada dalam tahanan
di Pihak Diminta, atas persetujuan yang bersangkutan, untuk dialihkan
sementara ke Pihak Peminta guna memberikan bukti atau untuk
membantu penyidikan.
Dalam hal orang yang dialihkan diminta untuk berada dalam tahanan
menurut hukum Pihak Peminta, Pihak Peminta harus menempatkan
orang tersebut dalam tahanan dan mengembalikan orang tersebut ke
dalam tahanan Pihak Diminta setelah selesai hal-hal yang berkaitan
dengan pengalihan yang diminta atau segera setelah kehadiran orang
tersebut tidak diperlukan lagi.
Dalam hal Pihak Diminta menyarankan Pihak Peminta bahwa orang
yang dialihkan tersebut tidak perlu lagi ditempatkan dalam tahanan,
orang tersebut harus dilepaskan dari tahanan dan diperlakukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian ini.
Pihak Peminta tidak boleh meminta Pihak Diminta untuk
memprakarsai proses ekstradisi untuk pengembalian o:'ang yang
dialihkan tersebut.
2
3
4
5
25
Jangka waktu selama orang tersebut berada dalam tahanan di pihak
Peminta harus diperhitungkan terhadap masa hukuman penjara atau
penahanan di Pihak Diminta.
Tidak ada pengalihan berdasarkan Pasal ini berlaku kecuali Pihak
Peminta menjamin untuk:
(a) menanggung dan bertanggung -jawab atas semua biaya
menghadirkan tahanan;
(b) menempatkan orang tersebut dalam tahanan yang sah selama
pengalihan tahanannya; dan
(c) mengembalikan orang tersebut dalam tahanan Pihak Diminta
sesegera mungkin setelah kehadirannya dihadapan pihak
berwenang atau pengadilan di Pihak Peminta tidak diperlukan
lagi.
7. Tidak ada satu ketentuanpun dalam Pasal ini yang melarang
pengunaan saluran video langsung atau televisi langsung atau
fasilitas komunikasi lainnya yang layak sesuai dengan hukum dan
praktek Pihak Diminta apabila hal ini mempercepat untuk
kepentingan peradilan.
6
1
26
PASAL 15
JAMINAN KESELAMATAN
Dengan tunduk pada ketentuan ayal2, dalam hal seseorang hadir di
Pihak Peminta berdasarkan pe!'mintaan yang dibuat sesuai pasa! 14
atau Pasal 15 Perianjian ini :
(a) orang tersebut tidak boleh ditahan, dituntut, dihukum atau
dirampas kebebasan pribadinya di Pihak peminta berkaitan
dengan perbuatan atau pembiaran atau pemidanaan atas suatu
tindak pidana melanggar hukum Pihak Peminta yang diduga terah
dilakukan, atau dilakukan, sebelum keberangkatan orang
tersebut dari Pihak Diminta;
(b) orang tersebut tidak boleh, tanpa persetujuannya, diminta
memberikan buki dalam setiap perkara pidana di pihak pihak
Peminta, selain dari perkara pidana yang diminta; atau
(c) orang tersebut tidak boleh digugat dalam perkara perdata
berkenaan dengan setiap perbuatan atau pembiaran yang diduga
telah terjadi, atau lerjadi, sebelum keberangkatan orang tersebut
dari Pihak Diminta.
Ketentuan ayat 1 tidak berlaku dalam hal orang tersebut, meskipun
telah dibebaskan dan diperbolehkan pergi, namun tidak meninggalkan
Pihak Peminta dalam jangka waktu 15 hari berturut-turut setelah
2
3.
4
27
orang tersebut secara resmi dinyatakan atau diberitahu bahwa
kehadirannya tidak diperlukan lagi atau, telah pergi, kemudian kembali
secara sukarela.
Seorang yang hadir dihadapan pihak berwenang atau pengadilan di
Pihak Peminta berkenaan dengan permintaan yang dibuat
berdasarkan Pasal 14 alau Pasal 15 Perlaryian ini, tidak dapat dituntut
berdasarkan kesaksiannya, kecuali bahwa orang tersebut tunduk
pada hukum Pihak Peminta sehubungan dengan penghinaan
terhadap pengadilan (contempt of court) dan sumpah palsu.
Seseorang yang tidak bersedia untuk hadir di Pihak Peminta berkaitan
dengan suatu permintaan yang dibuat berdasarkan Pasal 14 dan
Pasal 15 Perjanjian ini tidak boleh, hanya dengan alasan penolakan
tersebut atau tidak bersedianya, dikenai hukuman atau pertanggung-
jawaban atau [tuduhan apapun], [hanya karena alasan penolakan
atau kegagalan pemenuhan permohonan tersebtfr.]
PASAL 17
TRANSIT ORANGORANG YANG BERADA DALAM TAHANAN
Pihak Diminta dapat, sesuai dengan hukum nasional dan prakteknya,
memberi kewenangan transit melalui wilayahnya seorang yang
berada dalam tahanan, oleh Pihak Peminta atau pihak ketiga, yang
kehadiran dirinya telah dimintakan oleh Pihak Peminta berkaitan
dengan perkara pidana.
1
2
28
Dalam hal pesawat udara, kapal laut atau kereta api yang digunakan
untuk mengangkut orang tersebut mendarat atau berlabuh atau
berhenti di Pihak Diminta, petugas pengawal atau pendamping dari
Pihak Peminta atant, jika dimungkinkan, Pihak ketiga yang membantu
Pihak Peminta mempernudah pengalihan, harus tetap bertanggung
jawab atas penahanan orang tersebut selama dia transit di Pihak
Diminta, kecuali ditentukan lain oleh Pihak Diminta.
Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 2 dan jika Pihak Diminta
menyetujui, orang yang dibawa dapat ditempatkan sementara dalam
tahanan pihak berwenang Pihak Diminta sampai perjalanannya
dilanjutkan.
Dalam hal seseorang yang berada dalam tahanan di Pihak Diminta
sedang transit dan perjalanan orang tersebut tidak dapat dilanjutkan
dalam waktu yang wajar, Pihak Diminta dapat memerintahkan orang
tersebut dikembalikan ke Pihak darimana orang tersebut pertama kali
dibawa.
Segala biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Pihak Diminta
berkaitan dengan ketentuan ayat 3 dan ayat 4 harus diganti oleh
Pihak Peminta.
3.
4
A
1
29
PASAL 18
PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, melaksanakan
suatu permintaan penggeledahan, penyitaan dan penyerahan
dokumen, c,alalan atau barang kepada Pihak Peminta apabila
terdapat alasan kuat untuk meyakini bahwa dokumen, catatan atau
barang tersebut berkaitan dengan suatu perkara pidana di Pihak
Peminta.
Pihak Peminta memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Pihak
Diminta berkaitan dengan dokumen, catatan atau barang sitaan yang
dapat diserahkan kepada Pihak Peminta, yang dianggap perlu oleh
Pihak Diminta guna melindungi berbagai dokumen, catatan atau
barang yang diserahkan.
Pihak Diminta sesegera mungkin memberitahu Pihak Pemirrta hasil
penggeledahan, tempat dan keadaan barang yang disita, dan
penyimpanan selanjutnya atas dokumen, catatan atau barang yang
disita.
PASAL 19
PENGEMBALIAN ALAT BUKTI
Pihak Peminta, pada akhir penyelesaian perkara pidana berkaitan
dengan permintaan bantuan yang dibuat, mengembalikan kepada
2
3
1
2
30
Pihak Diminta setiap dokumen, catatan atau barang yang diserahkan
kepada Pihak Peminta sesuai permintaan berdasarkan Perjanjian ini.
Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 1, pihak peminta setiap
saat, atas permintaan, mengembalikan sementara kepada pihak
Diminta setiap dokumen, calalan alau barang yang diserahkan
keBada Pihak Peminta sesuai dengan permintaan berdasarkan
Perjanjian ini, jika hal tersebut diperlukan untuk suatu perkara pidana
di Pihak Diminta.
PASAL 20
MENCARI KEBERADAAN ATAU MENGIDENTIFIKASI ORANG
Pihak Diminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, berupaya sebaik-
baiknya untuk mengetahui keberadaan atau identitas seseorang yang
disebutkan dalam permirrtaan dan yang diduga kuat berada dalam
wilayahnya.
PASAL 21
PENYAM PAIAN DCKU IJI Et.{
Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, berupaya sebaik-
baiknya untuk menyampaikan dokumen yang berkaitan dengan
perkara pidana yang dikeluarkan oleh pengadilan di pihak peminta.
1
31
2
3
4
Pihak Peminta harus mengirim permintaan untuk penyampaian
dokumen yang memerlukan jawaban atau tanggapan di Pihak
Peminta paling lambat tiga puluh hari sebelum jawaban atau
tang gapan tersebut dijadwalkan.
Pihak Diminta harus mengembalikan bukti penyampaian deng an c,ara
yang disetujui bersama oleh para Pihak yang bersangkutan.
Untuk maksud ketentuan ayal 3, yang dimaksud dengan 'bukti
penyerahan' meliputi informasi yang berbentuk pernyataan tersumpah
tentang kapan dan bagaimana dokumen tersebut disampaikan dan,
apabila dimungkinkan, tanda terima yang ditanda-tangani oleh orang
yang dialamatkan dan jika petugas pengirim tidak dapat
menyampaikan dokumen tersebut, kenyataan dan alasan kegagalan
penyampaian tersebut.
PASAL 22
BANTUAN DALAM PROSES PERAMPASAN
Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, berupaya untuk
mengetahui keberadaan, menemukan, memblokir, mernbekukan,
menyita, atau merampas harta kekayaan yang berasa! dari tindak
pidana dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana
dimana bantuan dapat diberikan dengan syarat bahwa pihak peminta
menyediakan semua informasi yang dianggap perlu oleh Pihak
Diminta,
1
3
32
2
Dalam hal permintaan dibuat berdasarkan ketentuan ayat 1,
permintaan disertai dengan asli surat perintah yang ditanda{angani
atau salinan yang disahkan sesuai dengan aslinya.
Suatu permintaan berdasarkan Pasal ini hanya berlaku untuk surat
Berintah dan putusan pengadilan yang dikeluarkan setelah mulai
berlakunya Perjanjian ini.
4
Sesuaidengan hukum nasional Pihak Diminta, harta kekayaan yang
dirampas atau disita sesuai Pasal ini dapat ditambahkan kepada
Pihak Peminta, kecuali disepakati lain dalam masing-masing kasus.
5
Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, sesuai dengan
perjanjian dengan Pihak Peminta, menyerahkan ke Pihak Peminta
bagian yang disepakati harta kekayaan yang dirampas berdasarkan
Pasal ini setelah dikurangi biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan
oleh Pihak Diminta dalam rangka pelaksanaan perintah perampasan.
PASAL 23
KESESUAIAN DENGAN PENGATURAN LAIN
Tidak ada satu ketentuan pun dalam Perjanjian ini melarang para pihak
saling memberikan bantuan berdasarkan perjanjian lain, pengaturan atau
ketentuan hukum nasional mereka.
33
PASAL 24
PENGESAHAN DAN OTENTIKAST
1. Tiap Pihak Pihak, atas permintaan, mengotentikasi setiap dokumen atau
bahan lainnya untuk disampaikan kepada pihak lain berdasarkan
Perjanjian ini.
2. Suatu dokumen dianggap otentik untuk maksud perjanjian inijika:
(a) dokumen tersebut ditandatangani atau disahkan oleh hakim,
pengadilan atau petugas di atau dari Pihak pihak yang
menyerahkan dokumen yang diberi kewenangan oleh hukum Pihak
Plhak tersebut; dan
(b) Salah satu dari:
(a). dokumen tersebut diverifikasi dengan sumpah atau dikuatkan
oleh seorang saksi, atau seorang petugas pemerintah dari
Pihak Pihak tersebut; atau
(,,) dokumen tersebut disegel dengan segel resmi dari Pihak
Pihak atau Menteri, atau Departemen, atau pejabat
pemerintah dari Pihak Pihak;
3
34
Tidak ada satu ketentuan pun dalam Pasal ini yang menghalangi
pembuktian dari sesuatu hal atau keabsahan dari alat bukti dokumen
berdasarkan hukum Pihak Peminta.
4. Sesuai dengan hukum nasional setiap Pihak:
(a) suatu dokumen yang ditanda tangani dengan tanda tangan digital
atau elektronik sesuai dengan hukum Pihak terkait dianggap
mengikat secara hukum sebagaimana dokumen yang ditanda
tangani dengan tulisan tangan, cap jempol atau tanda lainnya; dan
(b) suatu tanda tangan digital atau elektronik yang dibuat sesuai
ketentuan hukum Pihak terkait dianggap sebagai tanda tangan
yang mengikat secara hukum.
PASAL 25
bagian yang disepakati harta kekayaan yang dirampas berdasarkan - Pasal ini setelah dikurangi biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan
Naskah pasal.
PASAL 26
Pasal2T
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Mencari Keberadaan atau Mengidentifikasi Orang
Penyampaian Dokumen
Bantuan Dalam Proses Perampasan
Kesesuaian Dengan Peraturan Lain
Pengesahan dan Otentikasi
Biaya
Konsultasi
Amandemen
Penyelesaian Perselisihan
Pensyaratan
Penandatanganan, Ratifikasi, Aksesi, Penyimpanan dan
Pendaflaran
Mulai Berlaku, Penerapan dan Penghentian
Penyimpanan Perjanjian
4
PERJANJIAN
TENTANG
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik lndonesia,
Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik
Philipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand dan Republik Sosialis
Vietnam (untuk selanjutnya disebut "Pihak" dan secara bersama-sama
disebut "Para Pihak"):
BERMAKSUD meningkatkan efektifitas lembaga penegak hukum Para
Pihak dalam pencegahan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana melalui
kerjasama dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana,
TELAH MENYETUJUI sebagai berikut.
PASAL 1
RUANG LINGKUP BANTUAN
1. Berdasarkan perjanjian ini dan sesuai ketentuan hukum nasional
masing-masing Pihak, Para Pihak akan saling memberikan seluas
mungkin upaya bantuan timbal balik dalam masalah pidana, meliputi
penyidikan, penuntutan dan proses peradilan.
2. Bantuan Timbal Balik yang diberikan dalam Perjanjian ini meliputi:
5
(a ) pengambilan bukti atau pernyataan dari seseorang,
(b.) pengaturan agar seseorang dapat memberi bukti atau membantu
dalam proses perkara pidana;
(c.) penyampaian dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses
peradilan;
(d.) tindakan penggeledahan dan penyitaan;
(e.) tindakan penyelidikan atas suatu objek dan tempat;
(f.) penyerahan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir, catatan dan
barang bukti;
(9.) melakukan identifikasi atau penelusuran harta benda yang diperoleh
dari tindak pidana dan benda-benda yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana;
(h.) pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana yang dapat disita atau dirampas;
(,.) perampasan dan pengembalian harla kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana;
0.) penea!1an dan identifikasi saksi dan tersangka;
6
(k.) pemberian bantuan lainnya yang disepakati dan sesuai dengan
tujuan perjanjian ini dan ketentuan hukum dan peraturan-
perundangan Pihak Diminta.
3. Perjanjian ini hanya berlaku untuk pengaturan bantuan timbal balik
dianlara Para Pihak. Ketentuan pada perjanjian ini tidak akan
menimbulkan hak apapun bagi perseorangan untuk mendapatkan,
menekan atau mengeluarkan suatu bukti atau untuk menghalangi
pelaksanaan suatu permintaan bantuan.
4. Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan "alat untuk melakukan
tindak pidana" adalah benda-benda yang digunakan dalam melakukan
tindak pidana atau benda lain yang memiliki kegunaan yang sama
dengan benda tersebut.
PASAL 2
PEMBATASAN PEIIfi BERLAKUAN
1. Perjanjian ini tidak berlaku untuk :
(a.) penangkapan atau penahanan dengan rnaksud untuk ekstradisi
atau penyerahan seseorang ;
(b.) pelaksanaan putusan pidana di Pihak Diminta yang dijatuhkan di
Pihak Peminta, kecuali diperbolehkan oleh
peraturan
perundang-undangan Pihak Diminta;
7
1
(c.) pemindahan narapidana, dan
(d.) pemindahan penanganan perkara pidana
2. Perjanjian ini tidak memberikan kewenangan kepada suatu Pihak untuk
melaksanakan yurisdiksinya di wilayah Pihak lain dan penyelenggaraan
suatu fungsi yang secara khusus merupakan kewenangan dari Pihak
lain berdasar hukum Pihaknya, diwilayah Pihak Pihak lain.
PASAL 3
PEMBATASAN BANTUAN
Pihak Diminta harus menolak permintaan bantuan, jika menurut
pendapatnya:
(a.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan das orang yang diduga telah melakukan tindak
pidana yang memiliki latar belakang politik;
(b.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan atas Eereorang yang diduga melakukan tindak pidana
yang, apabila terjadi di Pihak Diminta, berdasarkan hukum Pihak
Diminta merupakan tindak pidana militer yang juga bukan tindak
pidana berdasarkan undang-undang pidana umum dari pihak
Diminta;
8
(c.) terdapat alasan kuat, bahwa permintaan penyidikan, penuntutan
atau pemidanaan dapat menyebabkan prasangka terhadap
seseorang karena alasan suku bangsa, agama, jenis kelamin, adat
istiadat, kewargan egar aan, atau pand ang an pol iti k ;
(d.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan alau
pemidanaan seseorang untuk suatu tindak pidana, apabila orang
tersebut:
(i)
telah dihukum, dibebaskan oleh pengadilan atau diberi grasi
oleh pihak yang berwenang di Pihak Peminta atau Diminta;
atau
(ii) telah menjalani hukuman yang d'rjatuhkan berdasarkan
hukum di Pihak Peminta atau Diminta tersebut,
mengingat balrwa tindak pidana tersebut atau tindak pidana
lainnya merupakan perbuatan yang sama atau kelalaian
sebagaimana kejahatan sebelumnya;
(e.) permintaan yang berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan terhadap sesecrang dalam hal orang tersebu+.
melakukan perbuatan atau tindakan , jika perbuatan atau tindakan
tersebut terjadi pada Pihak Diminta, tidak ditetapkan sebagai suatu
kejahatan yang bertentangan hukum Pihak Diminta , kecuali Pihak
Diminta berdasarkan hukum nasionalnya dapat memberikan
bantuan sekalipun tidak terBenuhinya prinsip 'double eriminality',
I
(f.) pemberian bantuan akan mempengaruhi kedaulatan, keamanan,
peraturan perundang-undangan, atau kepentingan umum utama
lainnya dari Pihak Diminta;
(9.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan akan memenuhi
permintaan yang sama di masa yang akan datang dari Pihak
Diminta;.
(h.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan bahwa hal-hal yang diminta
tidak akan dipergunakan untuk tujuan lain selain yang berkaitan
dengan tindak pidana yang dimaksud dalam permintaan dan Pihak
Diminta tidak menyetujui untuk mengabaikan hal tersebut;
(i.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan untuk mengembalikan
setiap barang yang diperoleh atas permintaan kepada Pihak
Diminta;
0.) pemberian bantuan dapat merugikan penanganan perkara pidana
di Pihak Pihak Diminta; atau
(k.) pemberian bantuan memerlukan proses yang bertentangan
dengan hukum nasional dari Pihak Diminta.
10
2 . Pihak Diminta dapat menolak bantuan jika, menurut pendapatnya
(a.) Pihak Peminta telah, berkaitan dengan permintaan tersebut, gagal
memenuhi isi ketentuan dalam Perjanjian ini atau pengaturan
lainnya yang terkait;
(b.) pemberian bantuan akan, alau mungkin akan merugikan
keselamatan seseorang, baik orang itu berada didalam atau diluar
wilayah Pihak Diminta; atau
(c.) pemberian bantuan akan menimbulkan beban berlebih bagi
sumber daya yang ada di Pihak Diminta.
3
Untuk maksud paragraf 1 (a), tindak pidana berikut tidak dianggap
sebagai suatu tindak pidana yang bersifat politik:
(a.) tindak pidana yang menganeam jiwa atau diri seorang Kepala
Negara Pihak atau anggota keluarga dekat dari Kepala Negara
Pihak;
(b.) tindak pidana yang mengancam kehidupan atau diri seorang
K.epala Pemerintah Pusat, atau Menteri dari Pemerintah pusat.
(c.) tindak pidana yang termasuk dalam lingkup konvensi internasional
dimana Pihak Peminta maupun Pihak Diminta menjadi pihak dan
memberikan kewajiban kepada para Pihak pihak baik untuk
11
mengekstradisi atau menuntut seseorang yang dituduh melakukan
tindak pidana tersebut; dan
(d.) setiap percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam huruf (a)
sampai huruf (c).
4. Pihak Diminta dapat membatasi penerapan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 3 sepanjang Pihak Peminta telah mempunyai
ketentuan serupa dalam hukum nasionalnya.
5. Bantuan tidak ditolak semata-mata dengan alasan kerahasiaan bank
dan lembaga keuangan sejenis atau bahwa tindak pidana tersebut
dianggap melibatkan masalah fiskal.
6. Pihak Diminta dapat menunda pelaksanaan permirrtaan apabila
pelaksanaan dilakukan segera akan mempengaruhi proses
penanganan perkara pidana yang sedang berjalan di Pihak Diminta.
7
Sebelum penolakan suatu permintaan atau penundaan pelaksanaan
berdasarkan pasal ini, Pihak Diminta mempertimbangkan apakah
bantuan dapat diberikan sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Apabila Pihak Peminta menyetujui bantuan dengan tunduk pada syarat
dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayar T, pihak peminta
harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat tersebut.
I
12
9. Apabita Pihak Diminta menolak atau menunda bantuan, segera
memberitahu Pihak Peminta mengenai alasan penolakan atau
penundaan tersebut.
10. Para Pihak, dengan tunduk pada hukum nasionalnya masing-masing,
saling memberi bantuan untuk tindak pidana yang sama dengan tidak
memperhatikan hukuman yang dijatuhkan.
PASAL 4
PENUNJUKAN OTORITAS PUSAT
1. Setlap Pihak menunjuk suatu Otoritas Pusat untuk membuat dan
menerima permintaan sesuai dengan Perjanjian ini.
2. Penunjukan Otoritas Pusat dilakukan pada saat penyimpanan naskah
ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi terhadap Perjanjian ini.
3. Setiap Pihak sesegera mungkin memberitahu pihak lainnya setiap
perubahan dalam penunjukan Otoritas Pusatnya.
4. Otoritas Pusat berkomunikasi langsung satu sama lain tetapi dapat,
apabila mereka memilih, berkomunikasi melalui saluran diplomatik.
13
PASAL 5
BENTUK PERMINTAAN
1. Permintaan bantuan dibuat dalam bentuk tertulis atau, apabila
dimungkinkan, dalam bentuk apapun yang memungkinkan Pihak Diminta
menyusun calalan tertulis dan permintaan resmi. Dalam keadaan
mendesak dan apabila diizinkan oleh hukum Pihak Diminta, permintaan
dapat disampaikan secara lisan, tetapi dalam hal demikian permintaan
tertulis harus dikonfirmasikan dalam waktu 5 hari.
2. Otoritas Pusat menangani penyampaian semua permintaan dan setiap
komunikasi terkait. Dalam keadaan mendesak dan jika diizinkan oleh
hukum Pihak Diminta, permintaan dan setiap komunikasi terkait dapat
disampaikan melalui lntemasional Criminal Police Organization
(INTERPOL) atau the Soufheast Asian Potice Organizaation
(ASEANAPOL).
PASAL 6
ISI PERMINTAAN
1. Suatu permintaan bantuan dalam masalah pidana harus berisi informasi
sedemikian rupa yang diperlukan Pihak Diminta untuk melaksanakan
permintaan, meliputi:
14
(a) nama instansi peminta dan otoritas yang berwenang
melaksanakan penyidikan atau pemeriksaan perkara pidana yang
terkait dengan permintaan tersebut;
(b) maksud permintaan dan bentuk bantuan yang diminta;
(c) uraian mengenai jenis tindak pidana dan status perkara saat ini,
dan pernyataan yang berisi ringkasan dari fakta dan hukum yang
relevan;
(d) uraian tindak pidana yang terkait dengan permintaan, termasuk
ancaman maksimum hukuman;
(e) uraian fakta-fakta yang diduga telah menimbulkan tindak pidana
dan pernyataan atau bunyi ketentuan hukum yang relevan;
(0 uraian tentang perbuatan atau pembiaran atau masalah-masalah
pokok yang diduga atau diharapkan diketahui;
(g) uraian mengenai bukti, informasi atau bantuan lain yang diminta;
(h) alasan-alasan untuk dan rincian prosedur khusus atau persyaratan
tertentu atau persyaratan-persyaratan yang diharapkan diikuti oleh
Pihak Peminta;
(i) spesifikasi batas waktu pemenuhan permintaan yang diinginkan;
15
0) persyaratan khusus untuk menjaga kerahasiaan dan alasannya;
dan
(k) informasi lain atau tindakan yang mungkin dipersyaratkan oleh
hukum nasional Pihak Diminta alau hal-hal lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan permintaan.
2. Permintaan bantuan dapat juga, sepanjang diperlukan, berisi informasi
sebagai berikut :
(a.) identitas, kewargaPihakan dan keberadaan orang atau orang yang
menjadi subjek penyidikan atau proses penanganan perkara
pidana;
(b.) iderrtitas dan keberadaan setiap orang yang memiliki bukti yang
diharapkan;
(c.) identitas dan keberadaan orang yang akan diserahkan, hubungan
orang tersebut dengan proses penanganan perkara pidana, dan
cara pelaksanaan penyerahannya;
(d.) informasi mengenai identitas dan lokasi orang yang dicari;
(e.) uraian mengenai cara bagaimana kesaksian atau pernyataan akan
diambil dan dieatat;
16
(f.) daftar pertanyaan yang akan ditanyakan kepada saksi;
(g.) uraian dokumen, catatan atau alat bukti yang akan dibuat serta
uraian mengenai orang yang tepat untuk diminta membuatnya dan,
sepanjang tidak diatur sebaliknya, bentuk penggandaan dan
otentikasi yang diperbolehkan;
(h.) suatu pernyataan tentang apakah diperlukan bukti tersumpah atau
bukti yang dikuatkan atau pernyataan;
(i.) uraian tentang harta kekayaan, aset atau barang yang terkait
dengan permintaan, termasuk ciri-ciri dan keberadaannya; dan
0.) penetapan pengadilan yang terkait dengan bantuan yang diminta
dan pernyataan yang berkaitan dengan finalnya penetapan
tersebut.
3. Permintaan, dokumen pendukung dan komunikasi lainnya yang dibuat
menurut perjanjian ini, harus dibuat dalam bahasa lnggris, dan apabila
diperlukan disertai dengan terjemahan bahasa Pihak Diminta atau
bahasa lain yang dapat diterima oleh pihak Diminta.
4. Jika Pihak Diminta menganggap bahwa informasi dalam permintaan
tidak cukup untuk dapat memenuhi permintaan, Pihak Diminta dapat
meminta informasi tambahan, Pihak Peminta menyampaikan informasi
1
17
tambahan sebagaimana yang diperlukan oleh Pihak Peminta untuk
dapat memenuhi permintaan.
PASAL 7
PELAKSANAAN PERMINTAAN
Pelaksanaan Permintaan bantuan dilaksanakan secepatnya menurut
erra yang diatur oleh hukum dan praktek di Pihak Diminta. Dengan
tunduk pada praktek dan hukum nasional, Pihak Diminta melaksanakan
permintaan dengan cara sebagaimana ditentukan oleh Pihak Peminta.
2. Pihak Diminta, apabila diminta dan sesuai dengan hukum nasional dan
prakteknya, membuat pengaturan-pengaturan yang diperlukan untuk
mewakili Pihak Peminta di Pihak Diminta dalam proses penanganan
perkara pidana yang timbul dari permintaan bantuan dan mewakili
kepentingan Pihak Peminta.
3. Pihak Diminta sesegera mungkin menjawab pertanyaan yang wajar
dari Pihak Peminta tentang kemajuan pelaksanaan permintaan.
4. Pihak Diminta dapat meminta Pihak Peminta untuk memberikan
informasi dalam bentuk yang diperlukan agar dapat melaksanakan
permintaan atau untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan
sesuai dengan praktek dan hukum nasional Pihak Diminta guna
memenuhi permintaan yang diterima dari Pihak Peminta.
18
PASAL 8
PEMBATASAN PENGGUNAAN BUKTI YANG DIPEROLEH
1 Pihak Peminta tidak boleh, tanpa persetujuan Pihak Diminta dan sesuai
dengan persyaratan-persyaratan yang dianggap perlu oleh Pihak
Diminta, menggunakan atau membuka atau memberikan informasi atau
bukti yang diberikan oleh Pihak Diminta untuk maksud selain yang
dinyatakan dalam permintaan.
2. Dengan tidak mengesampingkan ayal 1, dalam hal terjadi perubahan
tuduhan, informasi atau bukti yang diperoleh dapat digunakan, dengan
persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Diminta, sepanjang tindak pidana,
sebagaimana dituduhkan, adalah tindak pidana yang berkaitan dengan
bantuan timbal balik yang dapat diberikan menurut Perjanjian ini, dan
yang dibuat berdasarkan fakta-fakta dalam permintaan yang diajukan.
PASAL 9
PERLINDUNGAN KERAHASIAAN
1. Pihak Diminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan permintaan
bantuan, isi dan dokumen pendukungnya, pemberian bantuan dan setiap
langkah yang diambil sesuai permintaan tersebut. Apabila permintaan
tidak dapat dilaksanakan tanpa membuka kerahasiaan yang diperlukan,
Pihak Diminta harus memberitahhukan kepada Pihak Peminta yang
selanjutnya menetapkan apat(ah permintaan harus tetap dilaksanakan,
19
2. Pihak Peminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, mengambil
langkah=langkah yang diperlukan untuk:
(a) menjaga kerahasiaan informasi dan bukti yang diberikan oleh Pihak
Diminta, kecuali sepanjang bukti dan informasi tersebut diperlukan
untuk maksud yang diuraikan dalam permintaan; dan
(b) menjamin bahwa informasi dan bukti dilindungi dari kehilangan dan
akses yang tanpa ijin, penggunaan, modifikasi, pembukaan atau
penyalahgunaan lainnya.
PASAL 10
PEROLEHAN PERNYATAAN SUKARELA
Apabila permintaan dibuat untuk memperoleh pernyataan dari seseorang
untuk tujuan penanganan tindak pidana di Pihak Peminta, Pihak Diminta
berusaha memperoleh pernyataan tersebut, dengan persetujuan orang yang
bersangkutan.
20
PASAL 11
PEROLEHAN ALAT BUKTI
1. Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, berupaya untuk
memperoleh alat bukti, meliputi kesaksian dibawah sumpah atau
dikuatkan, dokumen atau catatan yang didapat atau diperoleh dari saksi-
saksi untuk tujuan penanganan tindak pidana guna disampaikan kepada
Pihak Peminta.
2. Dalam hal kesaksian dibawah sumpah atau pernyataan yang
ditandatangani diperoleh berdasarkan Pasal ini, para pihak terkait
dengan proses penanganan tindak pidana di Pihak Peminta atau kuasa
hukumnya dapat, sesuai dengan hukum nasional Pihak Diminta, hadir
dan mengajukan pertanyaan kepada orang yang memberikan at bukti
tersebut.
3. Tidak ada satu ketentuan pun dalam Pasal ini yang melarang
pengunaan saluran video langsung atau televisi langsung atau fasilitas
komunikasi lainnya yang layak sesuai dengan praktek dan hukum Pihak
Diminta untuk tujuan pelaksanaan Pasal ini apabila hal ini memudahkan
untuk kepentingan peradilan.
21
1
PASAL 12
HAK UNTUK MENOLAK MEMBERIKAN ALAT BUKTI
Seseorang yang diminta memberikan kesaksian dibawah sumpah atau
yang dikuatkan atau membuat dokumen, calalan atau bukti lain
berdasarkan Pasal 11 Perjanjian ini di pihak Diminta sehubungan
dengan satu permintaan dapat menolak untuk melakukannya apabila :
(a) hukum Pihak Diminta mengijinkan atau mewajibkan orang tersebut
untuk menolak melakukannya dalam keadaan yang sama apabila
hal tersebut terjadi di Pihak Diminta; atau
(b) hukum Pihak Peminta mengijinkan atau mewajibkan orang tersebut
untuk menolak melakukannya dalam keadaan yang sama apabila
hal tersebut terjadi di Pihak Peminta;
Apabila seseorang mengajukan keberatan bahwa terdapat hak untuk
menolak memberikan kesaksian dibawah sumpah atau yang dikuatkan
atau membuat dokumen, catatan atau bukti lain sesuai pasai 11
Perjanjian ini berdasarkan hukum Pihak peminta, apabila diminta, pihak
Peminta memberikan surat keterangan kepada Pihak Diminta mengenai
ada atau tidaknya hak tersebut.
2
22
PASAL 13
KETENTUAN MENGENAI DOKUMEN DAN CATATAN LAIN YANG
TERSEDIA UNTUK UMUM
1. Pihak Diminta memberikan kepada Pihak Peminta salinan dokumen atau
calatan lain yang tersedia untuk umum yang dimiliki oleh departemen
dan lembaga Bemerintah.
2. Pihak Diminta dapat, dengan tunduk pada praktek dan hukum
nasionalnya, memberikan kepada Pihak Peminta salinan setiap dokumen
atau catatan yang dimilik oleh departemen dan lembaga pemerintah yang
tidak tersedia untuk umum. Pihak Diminta dapat atas diskresinya
menolak, seluruhnya atau sebagian, suatu permintaan berdasarkan ayat
ini.
PASAL 14
KEHADIRAN ORANG DI PIHAK PEMINTA
Pihak Diminta dapat, sesuai dengan hukum nasional dan prakteknya ,
membantu kehadiran seseorang dari Pihak Diminta, atas persetujuan
orang yang bersangkutan, di Pihak Peminta un+.uk:
(a) membantu penyidikan yang berkaitan dengan tindak pidana di
Pihak Peminta; atau
1
23
(b) hadir dalam proses a@ra yang berkaitan dengan penanganan
perkara pidana di Pihak Peminta kecuali orang tersebut adalah
tertuduh.
2. Pihak Diminta, apabila jaminan keselamatan orang tersebut dapat
dipenuhi oleh Pihak Peminta, mengundang orang tersebut untuk
memberikan atau menyerahkan bukti atau bantuan yang berkaitan
dengan suatu perkara pidana di Pihak Peminta. Orang tersebut
diberitahu mengenai biaya-biaya atau pengeluaran yang dapat
dibayarkan.
3. Pihak Diminta segera memberitahu Pihak Peminta mengenai tanggapan
dari orang tersebut dan, apabila orang tersebut menyetujui, mengambil
langkah-langkah yang memudahkan kehadiran orang tersebut di Pihak
Peminta.
4. Tidak ada sefi,u ketentuan pun dalam Pasal ini yang melarang
pengunaan saluran video langsung atau televisi langsung atau fasilitas
komunikasi lainnya yang layak sesuai dengan praktek dan hukum Pihak
Diminta untuk tujuan pelaksanaan Pasal ini apabila hat ini memudahkan
untuk kepentingan peradilan.
1
24
PASAL 15
KEHADIRAN SEORANG TAHANAN DI PIHAK PEMINTA
Pihak Diminta dapat, sesuai dengan hukum nasional dan prakteknya,
menyetujui untuk mengijinkan seseorang yang berada dalam tahanan
di Pihak Diminta, atas persetujuan yang bersangkutan, untuk dialihkan
sementara ke Pihak Peminta guna memberikan bukti atau untuk
membantu penyidikan.
Dalam hal orang yang dialihkan diminta untuk berada dalam tahanan
menurut hukum Pihak Peminta, Pihak Peminta harus menempatkan
orang tersebut dalam tahanan dan mengembalikan orang tersebut ke
dalam tahanan Pihak Diminta setelah selesai hal-hal yang berkaitan
dengan pengalihan yang diminta atau segera setelah kehadiran orang
tersebut tidak diperlukan lagi.
Dalam hal Pihak Diminta menyarankan Pihak Peminta bahwa orang
yang dialihkan tersebut tidak perlu lagi ditempatkan dalam tahanan,
orang tersebut harus dilepaskan dari tahanan dan diperlakukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian ini.
Pihak Peminta tidak boleh meminta Pihak Diminta untuk
memprakarsai proses ekstradisi untuk pengembalian o:'ang yang
dialihkan tersebut.
2
3
4
5
25
Jangka waktu selama orang tersebut berada dalam tahanan di pihak
Peminta harus diperhitungkan terhadap masa hukuman penjara atau
penahanan di Pihak Diminta.
Tidak ada pengalihan berdasarkan Pasal ini berlaku kecuali Pihak
Peminta menjamin untuk:
(a) menanggung dan bertanggung -jawab atas semua biaya
menghadirkan tahanan;
(b) menempatkan orang tersebut dalam tahanan yang sah selama
pengalihan tahanannya; dan
(c) mengembalikan orang tersebut dalam tahanan Pihak Diminta
sesegera mungkin setelah kehadirannya dihadapan pihak
berwenang atau pengadilan di Pihak Peminta tidak diperlukan
lagi.
7. Tidak ada satu ketentuanpun dalam Pasal ini yang melarang
pengunaan saluran video langsung atau televisi langsung atau
fasilitas komunikasi lainnya yang layak sesuai dengan hukum dan
praktek Pihak Diminta apabila hal ini mempercepat untuk
kepentingan peradilan.
6
1
26
PASAL 15
JAMINAN KESELAMATAN
Dengan tunduk pada ketentuan ayal2, dalam hal seseorang hadir di
Pihak Peminta berdasarkan pe!'mintaan yang dibuat sesuai pasa! 14
atau Pasal 15 Perianjian ini :
(a) orang tersebut tidak boleh ditahan, dituntut, dihukum atau
dirampas kebebasan pribadinya di Pihak peminta berkaitan
dengan perbuatan atau pembiaran atau pemidanaan atas suatu
tindak pidana melanggar hukum Pihak Peminta yang diduga terah
dilakukan, atau dilakukan, sebelum keberangkatan orang
tersebut dari Pihak Diminta;
(b) orang tersebut tidak boleh, tanpa persetujuannya, diminta
memberikan buki dalam setiap perkara pidana di pihak pihak
Peminta, selain dari perkara pidana yang diminta; atau
(c) orang tersebut tidak boleh digugat dalam perkara perdata
berkenaan dengan setiap perbuatan atau pembiaran yang diduga
telah terjadi, atau lerjadi, sebelum keberangkatan orang tersebut
dari Pihak Diminta.
Ketentuan ayat 1 tidak berlaku dalam hal orang tersebut, meskipun
telah dibebaskan dan diperbolehkan pergi, namun tidak meninggalkan
Pihak Peminta dalam jangka waktu 15 hari berturut-turut setelah
2
3.
4
27
orang tersebut secara resmi dinyatakan atau diberitahu bahwa
kehadirannya tidak diperlukan lagi atau, telah pergi, kemudian kembali
secara sukarela.
Seorang yang hadir dihadapan pihak berwenang atau pengadilan di
Pihak Peminta berkenaan dengan permintaan yang dibuat
berdasarkan Pasal 14 alau Pasal 15 Perlaryian ini, tidak dapat dituntut
berdasarkan kesaksiannya, kecuali bahwa orang tersebut tunduk
pada hukum Pihak Peminta sehubungan dengan penghinaan
terhadap pengadilan (contempt of court) dan sumpah palsu.
Seseorang yang tidak bersedia untuk hadir di Pihak Peminta berkaitan
dengan suatu permintaan yang dibuat berdasarkan Pasal 14 dan
Pasal 15 Perjanjian ini tidak boleh, hanya dengan alasan penolakan
tersebut atau tidak bersedianya, dikenai hukuman atau pertanggung-
jawaban atau [tuduhan apapun], [hanya karena alasan penolakan
atau kegagalan pemenuhan permohonan tersebtfr.]
PASAL 17
TRANSIT ORANGORANG YANG BERADA DALAM TAHANAN
Pihak Diminta dapat, sesuai dengan hukum nasional dan prakteknya,
memberi kewenangan transit melalui wilayahnya seorang yang
berada dalam tahanan, oleh Pihak Peminta atau pihak ketiga, yang
kehadiran dirinya telah dimintakan oleh Pihak Peminta berkaitan
dengan perkara pidana.
1
2
28
Dalam hal pesawat udara, kapal laut atau kereta api yang digunakan
untuk mengangkut orang tersebut mendarat atau berlabuh atau
berhenti di Pihak Diminta, petugas pengawal atau pendamping dari
Pihak Peminta atant, jika dimungkinkan, Pihak ketiga yang membantu
Pihak Peminta mempernudah pengalihan, harus tetap bertanggung
jawab atas penahanan orang tersebut selama dia transit di Pihak
Diminta, kecuali ditentukan lain oleh Pihak Diminta.
Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 2 dan jika Pihak Diminta
menyetujui, orang yang dibawa dapat ditempatkan sementara dalam
tahanan pihak berwenang Pihak Diminta sampai perjalanannya
dilanjutkan.
Dalam hal seseorang yang berada dalam tahanan di Pihak Diminta
sedang transit dan perjalanan orang tersebut tidak dapat dilanjutkan
dalam waktu yang wajar, Pihak Diminta dapat memerintahkan orang
tersebut dikembalikan ke Pihak darimana orang tersebut pertama kali
dibawa.
Segala biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Pihak Diminta
berkaitan dengan ketentuan ayat 3 dan ayat 4 harus diganti oleh
Pihak Peminta.
3.
4
A
1
29
PASAL 18
PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, melaksanakan
suatu permintaan penggeledahan, penyitaan dan penyerahan
dokumen, c,alalan atau barang kepada Pihak Peminta apabila
terdapat alasan kuat untuk meyakini bahwa dokumen, catatan atau
barang tersebut berkaitan dengan suatu perkara pidana di Pihak
Peminta.
Pihak Peminta memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Pihak
Diminta berkaitan dengan dokumen, catatan atau barang sitaan yang
dapat diserahkan kepada Pihak Peminta, yang dianggap perlu oleh
Pihak Diminta guna melindungi berbagai dokumen, catatan atau
barang yang diserahkan.
Pihak Diminta sesegera mungkin memberitahu Pihak Pemirrta hasil
penggeledahan, tempat dan keadaan barang yang disita, dan
penyimpanan selanjutnya atas dokumen, catatan atau barang yang
disita.
PASAL 19
PENGEMBALIAN ALAT BUKTI
Pihak Peminta, pada akhir penyelesaian perkara pidana berkaitan
dengan permintaan bantuan yang dibuat, mengembalikan kepada
2
3
1
2
30
Pihak Diminta setiap dokumen, catatan atau barang yang diserahkan
kepada Pihak Peminta sesuai permintaan berdasarkan Perjanjian ini.
Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 1, pihak peminta setiap
saat, atas permintaan, mengembalikan sementara kepada pihak
Diminta setiap dokumen, calalan alau barang yang diserahkan
keBada Pihak Peminta sesuai dengan permintaan berdasarkan
Perjanjian ini, jika hal tersebut diperlukan untuk suatu perkara pidana
di Pihak Diminta.
PASAL 20
MENCARI KEBERADAAN ATAU MENGIDENTIFIKASI ORANG
Pihak Diminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, berupaya sebaik-
baiknya untuk mengetahui keberadaan atau identitas seseorang yang
disebutkan dalam permirrtaan dan yang diduga kuat berada dalam
wilayahnya.
PASAL 21
PENYAM PAIAN DCKU IJI Et.{
Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, berupaya sebaik-
baiknya untuk menyampaikan dokumen yang berkaitan dengan
perkara pidana yang dikeluarkan oleh pengadilan di pihak peminta.
1
31
2
3
4
Pihak Peminta harus mengirim permintaan untuk penyampaian
dokumen yang memerlukan jawaban atau tanggapan di Pihak
Peminta paling lambat tiga puluh hari sebelum jawaban atau
tang gapan tersebut dijadwalkan.
Pihak Diminta harus mengembalikan bukti penyampaian deng an c,ara
yang disetujui bersama oleh para Pihak yang bersangkutan.
Untuk maksud ketentuan ayal 3, yang dimaksud dengan 'bukti
penyerahan' meliputi informasi yang berbentuk pernyataan tersumpah
tentang kapan dan bagaimana dokumen tersebut disampaikan dan,
apabila dimungkinkan, tanda terima yang ditanda-tangani oleh orang
yang dialamatkan dan jika petugas pengirim tidak dapat
menyampaikan dokumen tersebut, kenyataan dan alasan kegagalan
penyampaian tersebut.
PASAL 22
BANTUAN DALAM PROSES PERAMPASAN
Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, berupaya untuk
mengetahui keberadaan, menemukan, memblokir, mernbekukan,
menyita, atau merampas harta kekayaan yang berasa! dari tindak
pidana dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana
dimana bantuan dapat diberikan dengan syarat bahwa pihak peminta
menyediakan semua informasi yang dianggap perlu oleh Pihak
Diminta,
1
3
32
2
Dalam hal permintaan dibuat berdasarkan ketentuan ayat 1,
permintaan disertai dengan asli surat perintah yang ditanda{angani
atau salinan yang disahkan sesuai dengan aslinya.
Suatu permintaan berdasarkan Pasal ini hanya berlaku untuk surat
Berintah dan putusan pengadilan yang dikeluarkan setelah mulai
berlakunya Perjanjian ini.
4
Sesuaidengan hukum nasional Pihak Diminta, harta kekayaan yang
dirampas atau disita sesuai Pasal ini dapat ditambahkan kepada
Pihak Peminta, kecuali disepakati lain dalam masing-masing kasus.
5
Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, sesuai dengan
perjanjian dengan Pihak Peminta, menyerahkan ke Pihak Peminta
bagian yang disepakati harta kekayaan yang dirampas berdasarkan
Pasal ini setelah dikurangi biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan
oleh Pihak Diminta dalam rangka pelaksanaan perintah perampasan.
PASAL 23
KESESUAIAN DENGAN PENGATURAN LAIN
Tidak ada satu ketentuan pun dalam Perjanjian ini melarang para pihak
saling memberikan bantuan berdasarkan perjanjian lain, pengaturan atau
ketentuan hukum nasional mereka.
33
PASAL 24
PENGESAHAN DAN OTENTIKAST
1. Tiap Pihak Pihak, atas permintaan, mengotentikasi setiap dokumen atau
bahan lainnya untuk disampaikan kepada pihak lain berdasarkan
Perjanjian ini.
2. Suatu dokumen dianggap otentik untuk maksud perjanjian inijika:
(a) dokumen tersebut ditandatangani atau disahkan oleh hakim,
pengadilan atau petugas di atau dari Pihak pihak yang
menyerahkan dokumen yang diberi kewenangan oleh hukum Pihak
Plhak tersebut; dan
(b) Salah satu dari:
(a). dokumen tersebut diverifikasi dengan sumpah atau dikuatkan
oleh seorang saksi, atau seorang petugas pemerintah dari
Pihak Pihak tersebut; atau
(,,) dokumen tersebut disegel dengan segel resmi dari Pihak
Pihak atau Menteri, atau Departemen, atau pejabat
pemerintah dari Pihak Pihak;
3
34
Tidak ada satu ketentuan pun dalam Pasal ini yang menghalangi
pembuktian dari sesuatu hal atau keabsahan dari alat bukti dokumen
berdasarkan hukum Pihak Peminta.
4. Sesuai dengan hukum nasional setiap Pihak:
(a) suatu dokumen yang ditanda tangani dengan tanda tangan digital
atau elektronik sesuai dengan hukum Pihak terkait dianggap
mengikat secara hukum sebagaimana dokumen yang ditanda
tangani dengan tulisan tangan, cap jempol atau tanda lainnya; dan
(b) suatu tanda tangan digital atau elektronik yang dibuat sesuai
ketentuan hukum Pihak terkait dianggap sebagai tanda tangan
yang mengikat secara hukum.
PASAL 25
BIAYA
Pihak Diminta menanggung semua biay umum yang terkait dengan
pemenuhan permintaan sedangkan Pihak Peminta menanggung:
(a) biaya pengacara yang disewa atas permintaan Pihak Peminta'
(b) upah dan biaya untuk saksi-saksi ahli;
(e) biaya Beneriemahan, Benafsiran dan transkrip;
1
2
35
(d) biaya yang berkaitan dengan pemindahan orang ke atau dari
wilayah Pihak Diminta dan upah, uang saku dan biaya yang
dapat dibayarkan kepada orang terkait selama orang tersebut
berada di Pihak Peminta berkaitan dengan perrmintaan yang
dibuat berdasarkan Pasal 14 atau Pasal 15 Perjanjian ini; dan
(e) biaya yang berkaitan dengan pengiriman petugas pengawal atau
pendamping.
Biaya penggunaan saluran video langsung atau televisi atau fasilitas
komunikasi lain yang layak, biaya yang berkaitan dengan pelayanan
saluran video langsung atau televisi atau fasilitas komunikasi lain,
upah penerjemah yang diberikan oleh Pihak Diminta dan uang saku
para saksi dan biaya perjalanan mereka di Pihak Diminta, diganti oleh
Pihak Pemirrta kepada Pihak Diminta, kecuali jika para pihak
mempunyai kesepakatan lain.
Apabila selama pelaksanaan permintaan menunjukkan bahwa
terdapat biaya yang timbul karena keadaan luar biasa atau
substansial diperlukan untuk memenuhi permintaan tersebut, para
Pihak harus berkonsultasi untuk menentukan persyaratan agar
pelaksanan permintaan dapat dilakukan atau ditanjutkan.
3
1
2
36
PASAL 26
KONSULTASI
Otoritas Pusat dari Pihak Pihak berkonsultasi, pada waktu-waktu yang
disepakati bersama, untuk meningkatkan penggunaan paling efekif
Perjanjian ini.
Para Pihak dapat mengembangkan langkah-langkah praktis yang
dianggap perlu untuk memudahkan implementasi Perjanjian ini.
PASAL 27
bagian yang disepakati harta kekayaan yang dirampas berdasarkan - Pasal ini setelah dikurangi biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan
Naskah pasal.
PASAL 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Mencari Keberadaan atau Mengidentifikasi Orang
Penyampaian Dokumen
Bantuan Dalam Proses Perampasan
Kesesuaian Dengan Peraturan Lain
Pengesahan dan Otentikasi
Biaya
Konsultasi
Amandemen
Penyelesaian Perselisihan
Pensyaratan
Penandatanganan, Ratifikasi, Aksesi, Penyimpanan dan
Pendaflaran
Mulai Berlaku, Penerapan dan Penghentian
Penyimpanan Perjanjian
4
PERJANJIAN
TENTANG
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik lndonesia,
Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik
Philipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand dan Republik Sosialis
Vietnam (untuk selanjutnya disebut "Pihak" dan secara bersama-sama
disebut "Para Pihak"):
BERMAKSUD meningkatkan efektifitas lembaga penegak hukum Para
Pihak dalam pencegahan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana melalui
kerjasama dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana,
TELAH MENYETUJUI sebagai berikut.
PASAL 1
RUANG LINGKUP BANTUAN
1. Berdasarkan perjanjian ini dan sesuai ketentuan hukum nasional
masing-masing Pihak, Para Pihak akan saling memberikan seluas
mungkin upaya bantuan timbal balik dalam masalah pidana, meliputi
penyidikan, penuntutan dan proses peradilan.
2. Bantuan Timbal Balik yang diberikan dalam Perjanjian ini meliputi:
5
(a ) pengambilan bukti atau pernyataan dari seseorang,
(b.) pengaturan agar seseorang dapat memberi bukti atau membantu
dalam proses perkara pidana;
(c.) penyampaian dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses
peradilan;
(d.) tindakan penggeledahan dan penyitaan;
(e.) tindakan penyelidikan atas suatu objek dan tempat;
(f.) penyerahan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir, catatan dan
barang bukti;
(9.) melakukan identifikasi atau penelusuran harta benda yang diperoleh
dari tindak pidana dan benda-benda yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana;
(h.) pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana yang dapat disita atau dirampas;
(,.) perampasan dan pengembalian harla kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana;
0.) penea!1an dan identifikasi saksi dan tersangka;
6
(k.) pemberian bantuan lainnya yang disepakati dan sesuai dengan
tujuan perjanjian ini dan ketentuan hukum dan peraturan-
perundangan Pihak Diminta.
3. Perjanjian ini hanya berlaku untuk pengaturan bantuan timbal balik
dianlara Para Pihak. Ketentuan pada perjanjian ini tidak akan
menimbulkan hak apapun bagi perseorangan untuk mendapatkan,
menekan atau mengeluarkan suatu bukti atau untuk menghalangi
pelaksanaan suatu permintaan bantuan.
4. Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan "alat untuk melakukan
tindak pidana" adalah benda-benda yang digunakan dalam melakukan
tindak pidana atau benda lain yang memiliki kegunaan yang sama
dengan benda tersebut.
PASAL 2
PEMBATASAN PEIIfi BERLAKUAN
1. Perjanjian ini tidak berlaku untuk :
(a.) penangkapan atau penahanan dengan rnaksud untuk ekstradisi
atau penyerahan seseorang ;
(b.) pelaksanaan putusan pidana di Pihak Diminta yang dijatuhkan di
Pihak Peminta, kecuali diperbolehkan oleh
peraturan
perundang-undangan Pihak Diminta;
7
1
(c.) pemindahan narapidana, dan
(d.) pemindahan penanganan perkara pidana
2. Perjanjian ini tidak memberikan kewenangan kepada suatu Pihak untuk
melaksanakan yurisdiksinya di wilayah Pihak lain dan penyelenggaraan
suatu fungsi yang secara khusus merupakan kewenangan dari Pihak
lain berdasar hukum Pihaknya, diwilayah Pihak Pihak lain.
PASAL 3
PEMBATASAN BANTUAN
Pihak Diminta harus menolak permintaan bantuan, jika menurut
pendapatnya:
(a.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan das orang yang diduga telah melakukan tindak
pidana yang memiliki latar belakang politik;
(b.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan atas Eereorang yang diduga melakukan tindak pidana
yang, apabila terjadi di Pihak Diminta, berdasarkan hukum Pihak
Diminta merupakan tindak pidana militer yang juga bukan tindak
pidana berdasarkan undang-undang pidana umum dari pihak
Diminta;
8
(c.) terdapat alasan kuat, bahwa permintaan penyidikan, penuntutan
atau pemidanaan dapat menyebabkan prasangka terhadap
seseorang karena alasan suku bangsa, agama, jenis kelamin, adat
istiadat, kewargan egar aan, atau pand ang an pol iti k ;
(d.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan alau
pemidanaan seseorang untuk suatu tindak pidana, apabila orang
tersebut:
(i)
telah dihukum, dibebaskan oleh pengadilan atau diberi grasi
oleh pihak yang berwenang di Pihak Peminta atau Diminta;
atau
(ii) telah menjalani hukuman yang d'rjatuhkan berdasarkan
hukum di Pihak Peminta atau Diminta tersebut,
mengingat balrwa tindak pidana tersebut atau tindak pidana
lainnya merupakan perbuatan yang sama atau kelalaian
sebagaimana kejahatan sebelumnya;
(e.) permintaan yang berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan terhadap sesecrang dalam hal orang tersebu+.
melakukan perbuatan atau tindakan , jika perbuatan atau tindakan
tersebut terjadi pada Pihak Diminta, tidak ditetapkan sebagai suatu
kejahatan yang bertentangan hukum Pihak Diminta , kecuali Pihak
Diminta berdasarkan hukum nasionalnya dapat memberikan
bantuan sekalipun tidak terBenuhinya prinsip 'double eriminality',
I
(f.) pemberian bantuan akan mempengaruhi kedaulatan, keamanan,
peraturan perundang-undangan, atau kepentingan umum utama
lainnya dari Pihak Diminta;
(9.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan akan memenuhi
permintaan yang sama di masa yang akan datang dari Pihak
Diminta;.
(h.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan bahwa hal-hal yang diminta
tidak akan dipergunakan untuk tujuan lain selain yang berkaitan
dengan tindak pidana yang dimaksud dalam permintaan dan Pihak
Diminta tidak menyetujui untuk mengabaikan hal tersebut;
(i.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan untuk mengembalikan
setiap barang yang diperoleh atas permintaan kepada Pihak
Diminta;
0.) pemberian bantuan dapat merugikan penanganan perkara pidana
di Pihak Pihak Diminta; atau
(k.) pemberian bantuan memerlukan proses yang bertentangan
dengan hukum nasional dari Pihak Diminta.
10
2 . Pihak Diminta dapat menolak bantuan jika, menurut pendapatnya
(a.) Pihak Peminta telah, berkaitan dengan permintaan tersebut, gagal
memenuhi isi ketentuan dalam Perjanjian ini atau pengaturan
lainnya yang terkait;
(b.) pemberian bantuan akan, alau mungkin akan merugikan
keselamatan seseorang, baik orang itu berada didalam atau diluar
wilayah Pihak Diminta; atau
(c.) pemberian bantuan akan menimbulkan beban berlebih bagi
sumber daya yang ada di Pihak Diminta.
3
Untuk maksud paragraf 1 (a), tindak pidana berikut tidak dianggap
sebagai suatu tindak pidana yang bersifat politik:
(a.) tindak pidana yang menganeam jiwa atau diri seorang Kepala
Negara Pihak atau anggota keluarga dekat dari Kepala Negara
Pihak;
(b.) tindak pidana yang mengancam kehidupan atau diri seorang
K.epala Pemerintah Pusat, atau Menteri dari Pemerintah pusat.
(c.) tindak pidana yang termasuk dalam lingkup konvensi internasional
dimana Pihak Peminta maupun Pihak Diminta menjadi pihak dan
memberikan kewajiban kepada para Pihak pihak baik untuk
11
mengekstradisi atau menuntut seseorang yang dituduh melakukan
tindak pidana tersebut; dan
(d.) setiap percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam huruf (a)
sampai huruf (c).
4. Pihak Diminta dapat membatasi penerapan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 3 sepanjang Pihak Peminta telah mempunyai
ketentuan serupa dalam hukum nasionalnya.
5. Bantuan tidak ditolak semata-mata dengan alasan kerahasiaan bank
dan lembaga keuangan sejenis atau bahwa tindak pidana tersebut
dianggap melibatkan masalah fiskal.
6. Pihak Diminta dapat menunda pelaksanaan permirrtaan apabila
pelaksanaan dilakukan segera akan mempengaruhi proses
penanganan perkara pidana yang sedang berjalan di Pihak Diminta.
7
Sebelum penolakan suatu permintaan atau penundaan pelaksanaan
berdasarkan pasal ini, Pihak Diminta mempertimbangkan apakah
bantuan dapat diberikan sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Apabila Pihak Peminta menyetujui bantuan dengan tunduk pada syarat
dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayar T, pihak peminta
harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat tersebut.
I
12
9. Apabita Pihak Diminta menolak atau menunda bantuan, segera
memberitahu Pihak Peminta mengenai alasan penolakan atau
penundaan tersebut.
10. Para Pihak, dengan tunduk pada hukum nasionalnya masing-masing,
saling memberi bantuan untuk tindak pidana yang sama dengan tidak
memperhatikan hukuman yang dijatuhkan.
PASAL 4
PENUNJUKAN OTORITAS PUSAT
1. Setlap Pihak menunjuk suatu Otoritas Pusat untuk membuat dan
menerima permintaan sesuai dengan Perjanjian ini.
2. Penunjukan Otoritas Pusat dilakukan pada saat penyimpanan naskah
ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi terhadap Perjanjian ini.
3. Setiap Pihak sesegera mungkin memberitahu pihak lainnya setiap
perubahan dalam penunjukan Otoritas Pusatnya.
4. Otoritas Pusat berkomunikasi langsung satu sama lain tetapi dapat,
apabila mereka memilih, berkomunikasi melalui saluran diplomatik.
13
PASAL 5
BENTUK PERMINTAAN
1. Permintaan bantuan dibuat dalam bentuk tertulis atau, apabila
dimungkinkan, dalam bentuk apapun yang memungkinkan Pihak Diminta
menyusun calalan tertulis dan permintaan resmi. Dalam keadaan
mendesak dan apabila diizinkan oleh hukum Pihak Diminta, permintaan
dapat disampaikan secara lisan, tetapi dalam hal demikian permintaan
tertulis harus dikonfirmasikan dalam waktu 5 hari.
2. Otoritas Pusat menangani penyampaian semua permintaan dan setiap
komunikasi terkait. Dalam keadaan mendesak dan jika diizinkan oleh
hukum Pihak Diminta, permintaan dan setiap komunikasi terkait dapat
disampaikan melalui lntemasional Criminal Police Organization
(INTERPOL) atau the Soufheast Asian Potice Organizaation
(ASEANAPOL).
PASAL 6
ISI PERMINTAAN
1. Suatu permintaan bantuan dalam masalah pidana harus berisi informasi
sedemikian rupa yang diperlukan Pihak Diminta untuk melaksanakan
permintaan, meliputi:
14
(a) nama instansi peminta dan otoritas yang berwenang
melaksanakan penyidikan atau pemeriksaan perkara pidana yang
terkait dengan permintaan tersebut;
(b) maksud permintaan dan bentuk bantuan yang diminta;
(c) uraian mengenai jenis tindak pidana dan status perkara saat ini,
dan pernyataan yang berisi ringkasan dari fakta dan hukum yang
relevan;
(d) uraian tindak pidana yang terkait dengan permintaan, termasuk
ancaman maksimum hukuman;
(e) uraian fakta-fakta yang diduga telah menimbulkan tindak pidana
dan pernyataan atau bunyi ketentuan hukum yang relevan;
(0 uraian tentang perbuatan atau pembiaran atau masalah-masalah
pokok yang diduga atau diharapkan diketahui;
(g) uraian mengenai bukti, informasi atau bantuan lain yang diminta;
(h) alasan-alasan untuk dan rincian prosedur khusus atau persyaratan
tertentu atau persyaratan-persyaratan yang diharapkan diikuti oleh
Pihak Peminta;
(i) spesifikasi batas waktu pemenuhan permintaan yang diinginkan;
15
0) persyaratan khusus untuk menjaga kerahasiaan dan alasannya;
dan
(k) informasi lain atau tindakan yang mungkin dipersyaratkan oleh
hukum nasional Pihak Diminta alau hal-hal lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan permintaan.
2. Permintaan bantuan dapat juga, sepanjang diperlukan, berisi informasi
sebagai berikut :
(a.) identitas, kewargaPihakan dan keberadaan orang atau orang yang
menjadi subjek penyidikan atau proses penanganan perkara
pidana;
(b.) iderrtitas dan keberadaan setiap orang yang memiliki bukti yang
diharapkan;
(c.) identitas dan keberadaan orang yang akan diserahkan, hubungan
orang tersebut dengan proses penanganan perkara pidana, dan
cara pelaksanaan penyerahannya;
(d.) informasi mengenai identitas dan lokasi orang yang dicari;
(e.) uraian mengenai cara bagaimana kesaksian atau pernyataan akan
diambil dan dieatat;
16
(f.) daftar pertanyaan yang akan ditanyakan kepada saksi;
(g.) uraian dokumen, catatan atau alat bukti yang akan dibuat serta
uraian mengenai orang yang tepat untuk diminta membuatnya dan,
sepanjang tidak diatur sebaliknya, bentuk penggandaan dan
otentikasi yang diperbolehkan;
(h.) suatu pernyataan tentang apakah diperlukan bukti tersumpah atau
bukti yang dikuatkan atau pernyataan;
(i.) uraian tentang harta kekayaan, aset atau barang yang terkait
dengan permintaan, termasuk ciri-ciri dan keberadaannya; dan
0.) penetapan pengadilan yang terkait dengan bantuan yang diminta
dan pernyataan yang berkaitan dengan finalnya penetapan
tersebut.
3. Permintaan, dokumen pendukung dan komunikasi lainnya yang dibuat
menurut perjanjian ini, harus dibuat dalam bahasa lnggris, dan apabila
diperlukan disertai dengan terjemahan bahasa Pihak Diminta atau
bahasa lain yang dapat diterima oleh pihak Diminta.
4. Jika Pihak Diminta menganggap bahwa informasi dalam permintaan
tidak cukup untuk dapat memenuhi permintaan, Pihak Diminta dapat
meminta informasi tambahan, Pihak Peminta menyampaikan informasi
1
17
tambahan sebagaimana yang diperlukan oleh Pihak Peminta untuk
dapat memenuhi permintaan.
PASAL 7
PELAKSANAAN PERMINTAAN
Pelaksanaan Permintaan bantuan dilaksanakan secepatnya menurut
erra yang diatur oleh hukum dan praktek di Pihak Diminta. Dengan
tunduk pada praktek dan hukum nasional, Pihak Diminta melaksanakan
permintaan dengan cara sebagaimana ditentukan oleh Pihak Peminta.
2. Pihak Diminta, apabila diminta dan sesuai dengan hukum nasional dan
prakteknya, membuat pengaturan-pengaturan yang diperlukan untuk
mewakili Pihak Peminta di Pihak Diminta dalam proses penanganan
perkara pidana yang timbul dari permintaan bantuan dan mewakili
kepentingan Pihak Peminta.
3. Pihak Diminta sesegera mungkin menjawab pertanyaan yang wajar
dari Pihak Peminta tentang kemajuan pelaksanaan permintaan.
4. Pihak Diminta dapat meminta Pihak Peminta untuk memberikan
informasi dalam bentuk yang diperlukan agar dapat melaksanakan
permintaan atau untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan
sesuai dengan praktek dan hukum nasional Pihak Diminta guna
memenuhi permintaan yang diterima dari Pihak Peminta.
18
PASAL 8
PEMBATASAN PENGGUNAAN BUKTI YANG DIPEROLEH
1 Pihak Peminta tidak boleh, tanpa persetujuan Pihak Diminta dan sesuai
dengan persyaratan-persyaratan yang dianggap perlu oleh Pihak
Diminta, menggunakan atau membuka atau memberikan informasi atau
bukti yang diberikan oleh Pihak Diminta untuk maksud selain yang
dinyatakan dalam permintaan.
2. Dengan tidak mengesampingkan ayal 1, dalam hal terjadi perubahan
tuduhan, informasi atau bukti yang diperoleh dapat digunakan, dengan
persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Diminta, sepanjang tindak pidana,
sebagaimana dituduhkan, adalah tindak pidana yang berkaitan dengan
bantuan timbal balik yang dapat diberikan menurut Perjanjian ini, dan
yang dibuat berdasarkan fakta-fakta dalam permintaan yang diajukan.
PASAL 9
PERLINDUNGAN KERAHASIAAN
1. Pihak Diminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan permintaan
bantuan, isi dan dokumen pendukungnya, pemberian bantuan dan setiap
langkah yang diambil sesuai permintaan tersebut. Apabila permintaan
tidak dapat dilaksanakan tanpa membuka kerahasiaan yang diperlukan,
Pihak Diminta harus memberitahhukan kepada Pihak Peminta yang
selanjutnya menetapkan apat(ah permintaan harus tetap dilaksanakan,
19
2. Pihak Peminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, mengambil
langkah=langkah yang diperlukan untuk:
(a) menjaga kerahasiaan informasi dan bukti yang diberikan oleh Pihak
Diminta, kecuali sepanjang bukti dan informasi tersebut diperlukan
untuk maksud yang diuraikan dalam permintaan; dan
(b) menjamin bahwa informasi dan bukti dilindungi dari kehilangan dan
akses yang tanpa ijin, penggunaan, modifikasi, pembukaan atau
penyalahgunaan lainnya.
PASAL 10
PEROLEHAN PERNYATAAN SUKARELA
Apabila permintaan dibuat untuk memperoleh pernyataan dari seseorang
untuk tujuan penanganan tindak pidana di Pihak Peminta, Pihak Diminta
berusaha memperoleh pernyataan tersebut, dengan persetujuan orang yang
bersangkutan.
20
PASAL 11
PEROLEHAN ALAT BUKTI
1. Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, berupaya untuk
memperoleh alat bukti, meliputi kesaksian dibawah sumpah atau
dikuatkan, dokumen atau catatan yang didapat atau diperoleh dari saksi-
saksi untuk tujuan penanganan tindak pidana guna disampaikan kepada
Pihak Peminta.
2. Dalam hal kesaksian dibawah sumpah atau pernyataan yang
ditandatangani diperoleh berdasarkan Pasal ini, para pihak terkait
dengan proses penanganan tindak pidana di Pihak Peminta atau kuasa
hukumnya dapat, sesuai dengan hukum nasional Pihak Diminta, hadir
dan mengajukan pertanyaan kepada orang yang memberikan at bukti
tersebut.
3. Tidak ada satu ketentuan pun dalam Pasal ini yang melarang
pengunaan saluran video langsung atau televisi langsung atau fasilitas
komunikasi lainnya yang layak sesuai dengan praktek dan hukum Pihak
Diminta untuk tujuan pelaksanaan Pasal ini apabila hal ini memudahkan
untuk kepentingan peradilan.
21
1
PASAL 12
HAK UNTUK MENOLAK MEMBERIKAN ALAT BUKTI
Seseorang yang diminta memberikan kesaksian dibawah sumpah atau
yang dikuatkan atau membuat dokumen, calalan atau bukti lain
berdasarkan Pasal 11 Perjanjian ini di pihak Diminta sehubungan
dengan satu permintaan dapat menolak untuk melakukannya apabila :
(a) hukum Pihak Diminta mengijinkan atau mewajibkan orang tersebut
untuk menolak melakukannya dalam keadaan yang sama apabila
hal tersebut terjadi di Pihak Diminta; atau
(b) hukum Pihak Peminta mengijinkan atau mewajibkan orang tersebut
untuk menolak melakukannya dalam keadaan yang sama apabila
hal tersebut terjadi di Pihak Peminta;
Apabila seseorang mengajukan keberatan bahwa terdapat hak untuk
menolak memberikan kesaksian dibawah sumpah atau yang dikuatkan
atau membuat dokumen, catatan atau bukti lain sesuai pasai 11
Perjanjian ini berdasarkan hukum Pihak peminta, apabila diminta, pihak
Peminta memberikan surat keterangan kepada Pihak Diminta mengenai
ada atau tidaknya hak tersebut.
2
22
PASAL 13
KETENTUAN MENGENAI DOKUMEN DAN CATATAN LAIN YANG
TERSEDIA UNTUK UMUM
1. Pihak Diminta memberikan kepada Pihak Peminta salinan dokumen atau
calatan lain yang tersedia untuk umum yang dimiliki oleh departemen
dan lembaga Bemerintah.
2. Pihak Diminta dapat, dengan tunduk pada praktek dan hukum
nasionalnya, memberikan kepada Pihak Peminta salinan setiap dokumen
atau catatan yang dimilik oleh departemen dan lembaga pemerintah yang
tidak tersedia untuk umum. Pihak Diminta dapat atas diskresinya
menolak, seluruhnya atau sebagian, suatu permintaan berdasarkan ayat
ini.
PASAL 14
KEHADIRAN ORANG DI PIHAK PEMINTA
Pihak Diminta dapat, sesuai dengan hukum nasional dan prakteknya ,
membantu kehadiran seseorang dari Pihak Diminta, atas persetujuan
orang yang bersangkutan, di Pihak Peminta un+.uk:
(a) membantu penyidikan yang berkaitan dengan tindak pidana di
Pihak Peminta; atau
1
23
(b) hadir dalam proses a@ra yang berkaitan dengan penanganan
perkara pidana di Pihak Peminta kecuali orang tersebut adalah
tertuduh.
2. Pihak Diminta, apabila jaminan keselamatan orang tersebut dapat
dipenuhi oleh Pihak Peminta, mengundang orang tersebut untuk
memberikan atau menyerahkan bukti atau bantuan yang berkaitan
dengan suatu perkara pidana di Pihak Peminta. Orang tersebut
diberitahu mengenai biaya-biaya atau pengeluaran yang dapat
dibayarkan.
3. Pihak Diminta segera memberitahu Pihak Peminta mengenai tanggapan
dari orang tersebut dan, apabila orang tersebut menyetujui, mengambil
langkah-langkah yang memudahkan kehadiran orang tersebut di Pihak
Peminta.
4. Tidak ada sefi,u ketentuan pun dalam Pasal ini yang melarang
pengunaan saluran video langsung atau televisi langsung atau fasilitas
komunikasi lainnya yang layak sesuai dengan praktek dan hukum Pihak
Diminta untuk tujuan pelaksanaan Pasal ini apabila hat ini memudahkan
untuk kepentingan peradilan.
1
24
PASAL 15
KEHADIRAN SEORANG TAHANAN DI PIHAK PEMINTA
Pihak Diminta dapat, sesuai dengan hukum nasional dan prakteknya,
menyetujui untuk mengijinkan seseorang yang berada dalam tahanan
di Pihak Diminta, atas persetujuan yang bersangkutan, untuk dialihkan
sementara ke Pihak Peminta guna memberikan bukti atau untuk
membantu penyidikan.
Dalam hal orang yang dialihkan diminta untuk berada dalam tahanan
menurut hukum Pihak Peminta, Pihak Peminta harus menempatkan
orang tersebut dalam tahanan dan mengembalikan orang tersebut ke
dalam tahanan Pihak Diminta setelah selesai hal-hal yang berkaitan
dengan pengalihan yang diminta atau segera setelah kehadiran orang
tersebut tidak diperlukan lagi.
Dalam hal Pihak Diminta menyarankan Pihak Peminta bahwa orang
yang dialihkan tersebut tidak perlu lagi ditempatkan dalam tahanan,
orang tersebut harus dilepaskan dari tahanan dan diperlakukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian ini.
Pihak Peminta tidak boleh meminta Pihak Diminta untuk
memprakarsai proses ekstradisi untuk pengembalian o:'ang yang
dialihkan tersebut.
2
3
4
5
25
Jangka waktu selama orang tersebut berada dalam tahanan di pihak
Peminta harus diperhitungkan terhadap masa hukuman penjara atau
penahanan di Pihak Diminta.
Tidak ada pengalihan berdasarkan Pasal ini berlaku kecuali Pihak
Peminta menjamin untuk:
(a) menanggung dan bertanggung -jawab atas semua biaya
menghadirkan tahanan;
(b) menempatkan orang tersebut dalam tahanan yang sah selama
pengalihan tahanannya; dan
(c) mengembalikan orang tersebut dalam tahanan Pihak Diminta
sesegera mungkin setelah kehadirannya dihadapan pihak
berwenang atau pengadilan di Pihak Peminta tidak diperlukan
lagi.
7. Tidak ada satu ketentuanpun dalam Pasal ini yang melarang
pengunaan saluran video langsung atau televisi langsung atau
fasilitas komunikasi lainnya yang layak sesuai dengan hukum dan
praktek Pihak Diminta apabila hal ini mempercepat untuk
kepentingan peradilan.
6
1
26
PASAL 15
JAMINAN KESELAMATAN
Dengan tunduk pada ketentuan ayal2, dalam hal seseorang hadir di
Pihak Peminta berdasarkan pe!'mintaan yang dibuat sesuai pasa! 14
atau Pasal 15 Perianjian ini :
(a) orang tersebut tidak boleh ditahan, dituntut, dihukum atau
dirampas kebebasan pribadinya di Pihak peminta berkaitan
dengan perbuatan atau pembiaran atau pemidanaan atas suatu
tindak pidana melanggar hukum Pihak Peminta yang diduga terah
dilakukan, atau dilakukan, sebelum keberangkatan orang
tersebut dari Pihak Diminta;
(b) orang tersebut tidak boleh, tanpa persetujuannya, diminta
memberikan buki dalam setiap perkara pidana di pihak pihak
Peminta, selain dari perkara pidana yang diminta; atau
(c) orang tersebut tidak boleh digugat dalam perkara perdata
berkenaan dengan setiap perbuatan atau pembiaran yang diduga
telah terjadi, atau lerjadi, sebelum keberangkatan orang tersebut
dari Pihak Diminta.
Ketentuan ayat 1 tidak berlaku dalam hal orang tersebut, meskipun
telah dibebaskan dan diperbolehkan pergi, namun tidak meninggalkan
Pihak Peminta dalam jangka waktu 15 hari berturut-turut setelah
2
3.
4
27
orang tersebut secara resmi dinyatakan atau diberitahu bahwa
kehadirannya tidak diperlukan lagi atau, telah pergi, kemudian kembali
secara sukarela.
Seorang yang hadir dihadapan pihak berwenang atau pengadilan di
Pihak Peminta berkenaan dengan permintaan yang dibuat
berdasarkan Pasal 14 alau Pasal 15 Perlaryian ini, tidak dapat dituntut
berdasarkan kesaksiannya, kecuali bahwa orang tersebut tunduk
pada hukum Pihak Peminta sehubungan dengan penghinaan
terhadap pengadilan (contempt of court) dan sumpah palsu.
Seseorang yang tidak bersedia untuk hadir di Pihak Peminta berkaitan
dengan suatu permintaan yang dibuat berdasarkan Pasal 14 dan
Pasal 15 Perjanjian ini tidak boleh, hanya dengan alasan penolakan
tersebut atau tidak bersedianya, dikenai hukuman atau pertanggung-
jawaban atau [tuduhan apapun], [hanya karena alasan penolakan
atau kegagalan pemenuhan permohonan tersebtfr.]
PASAL 17
TRANSIT ORANGORANG YANG BERADA DALAM TAHANAN
Pihak Diminta dapat, sesuai dengan hukum nasional dan prakteknya,
memberi kewenangan transit melalui wilayahnya seorang yang
berada dalam tahanan, oleh Pihak Peminta atau pihak ketiga, yang
kehadiran dirinya telah dimintakan oleh Pihak Peminta berkaitan
dengan perkara pidana.
1
2
28
Dalam hal pesawat udara, kapal laut atau kereta api yang digunakan
untuk mengangkut orang tersebut mendarat atau berlabuh atau
berhenti di Pihak Diminta, petugas pengawal atau pendamping dari
Pihak Peminta atant, jika dimungkinkan, Pihak ketiga yang membantu
Pihak Peminta mempernudah pengalihan, harus tetap bertanggung
jawab atas penahanan orang tersebut selama dia transit di Pihak
Diminta, kecuali ditentukan lain oleh Pihak Diminta.
Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 2 dan jika Pihak Diminta
menyetujui, orang yang dibawa dapat ditempatkan sementara dalam
tahanan pihak berwenang Pihak Diminta sampai perjalanannya
dilanjutkan.
Dalam hal seseorang yang berada dalam tahanan di Pihak Diminta
sedang transit dan perjalanan orang tersebut tidak dapat dilanjutkan
dalam waktu yang wajar, Pihak Diminta dapat memerintahkan orang
tersebut dikembalikan ke Pihak darimana orang tersebut pertama kali
dibawa.
Segala biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Pihak Diminta
berkaitan dengan ketentuan ayat 3 dan ayat 4 harus diganti oleh
Pihak Peminta.
3.
4
A
1
29
PASAL 18
PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, melaksanakan
suatu permintaan penggeledahan, penyitaan dan penyerahan
dokumen, c,alalan atau barang kepada Pihak Peminta apabila
terdapat alasan kuat untuk meyakini bahwa dokumen, catatan atau
barang tersebut berkaitan dengan suatu perkara pidana di Pihak
Peminta.
Pihak Peminta memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Pihak
Diminta berkaitan dengan dokumen, catatan atau barang sitaan yang
dapat diserahkan kepada Pihak Peminta, yang dianggap perlu oleh
Pihak Diminta guna melindungi berbagai dokumen, catatan atau
barang yang diserahkan.
Pihak Diminta sesegera mungkin memberitahu Pihak Pemirrta hasil
penggeledahan, tempat dan keadaan barang yang disita, dan
penyimpanan selanjutnya atas dokumen, catatan atau barang yang
disita.
PASAL 19
PENGEMBALIAN ALAT BUKTI
Pihak Peminta, pada akhir penyelesaian perkara pidana berkaitan
dengan permintaan bantuan yang dibuat, mengembalikan kepada
2
3
1
2
30
Pihak Diminta setiap dokumen, catatan atau barang yang diserahkan
kepada Pihak Peminta sesuai permintaan berdasarkan Perjanjian ini.
Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 1, pihak peminta setiap
saat, atas permintaan, mengembalikan sementara kepada pihak
Diminta setiap dokumen, calalan alau barang yang diserahkan
keBada Pihak Peminta sesuai dengan permintaan berdasarkan
Perjanjian ini, jika hal tersebut diperlukan untuk suatu perkara pidana
di Pihak Diminta.
PASAL 20
MENCARI KEBERADAAN ATAU MENGIDENTIFIKASI ORANG
Pihak Diminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, berupaya sebaik-
baiknya untuk mengetahui keberadaan atau identitas seseorang yang
disebutkan dalam permirrtaan dan yang diduga kuat berada dalam
wilayahnya.
PASAL 21
PENYAM PAIAN DCKU IJI Et.{
Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, berupaya sebaik-
baiknya untuk menyampaikan dokumen yang berkaitan dengan
perkara pidana yang dikeluarkan oleh pengadilan di pihak peminta.
1
31
2
3
4
Pihak Peminta harus mengirim permintaan untuk penyampaian
dokumen yang memerlukan jawaban atau tanggapan di Pihak
Peminta paling lambat tiga puluh hari sebelum jawaban atau
tang gapan tersebut dijadwalkan.
Pihak Diminta harus mengembalikan bukti penyampaian deng an c,ara
yang disetujui bersama oleh para Pihak yang bersangkutan.
Untuk maksud ketentuan ayal 3, yang dimaksud dengan 'bukti
penyerahan' meliputi informasi yang berbentuk pernyataan tersumpah
tentang kapan dan bagaimana dokumen tersebut disampaikan dan,
apabila dimungkinkan, tanda terima yang ditanda-tangani oleh orang
yang dialamatkan dan jika petugas pengirim tidak dapat
menyampaikan dokumen tersebut, kenyataan dan alasan kegagalan
penyampaian tersebut.
PASAL 22
BANTUAN DALAM PROSES PERAMPASAN
Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, berupaya untuk
mengetahui keberadaan, menemukan, memblokir, mernbekukan,
menyita, atau merampas harta kekayaan yang berasa! dari tindak
pidana dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana
dimana bantuan dapat diberikan dengan syarat bahwa pihak peminta
menyediakan semua informasi yang dianggap perlu oleh Pihak
Diminta,
1
3
32
2
Dalam hal permintaan dibuat berdasarkan ketentuan ayat 1,
permintaan disertai dengan asli surat perintah yang ditanda{angani
atau salinan yang disahkan sesuai dengan aslinya.
Suatu permintaan berdasarkan Pasal ini hanya berlaku untuk surat
Berintah dan putusan pengadilan yang dikeluarkan setelah mulai
berlakunya Perjanjian ini.
4
Sesuaidengan hukum nasional Pihak Diminta, harta kekayaan yang
dirampas atau disita sesuai Pasal ini dapat ditambahkan kepada
Pihak Peminta, kecuali disepakati lain dalam masing-masing kasus.
5
Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, sesuai dengan
perjanjian dengan Pihak Peminta, menyerahkan ke Pihak Peminta
bagian yang disepakati harta kekayaan yang dirampas berdasarkan
Pasal ini setelah dikurangi biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan
oleh Pihak Diminta dalam rangka pelaksanaan perintah perampasan.
PASAL 23
KESESUAIAN DENGAN PENGATURAN LAIN
Tidak ada satu ketentuan pun dalam Perjanjian ini melarang para pihak
saling memberikan bantuan berdasarkan perjanjian lain, pengaturan atau
ketentuan hukum nasional mereka.
33
PASAL 24
PENGESAHAN DAN OTENTIKAST
1. Tiap Pihak Pihak, atas permintaan, mengotentikasi setiap dokumen atau
bahan lainnya untuk disampaikan kepada pihak lain berdasarkan
Perjanjian ini.
2. Suatu dokumen dianggap otentik untuk maksud perjanjian inijika:
(a) dokumen tersebut ditandatangani atau disahkan oleh hakim,
pengadilan atau petugas di atau dari Pihak pihak yang
menyerahkan dokumen yang diberi kewenangan oleh hukum Pihak
Plhak tersebut; dan
(b) Salah satu dari:
(a). dokumen tersebut diverifikasi dengan sumpah atau dikuatkan
oleh seorang saksi, atau seorang petugas pemerintah dari
Pihak Pihak tersebut; atau
(,,) dokumen tersebut disegel dengan segel resmi dari Pihak
Pihak atau Menteri, atau Departemen, atau pejabat
pemerintah dari Pihak Pihak;
3
34
Tidak ada satu ketentuan pun dalam Pasal ini yang menghalangi
pembuktian dari sesuatu hal atau keabsahan dari alat bukti dokumen
berdasarkan hukum Pihak Peminta.
4. Sesuai dengan hukum nasional setiap Pihak:
(a) suatu dokumen yang ditanda tangani dengan tanda tangan digital
atau elektronik sesuai dengan hukum Pihak terkait dianggap
mengikat secara hukum sebagaimana dokumen yang ditanda
tangani dengan tulisan tangan, cap jempol atau tanda lainnya; dan
(b) suatu tanda tangan digital atau elektronik yang dibuat sesuai
ketentuan hukum Pihak terkait dianggap sebagai tanda tangan
yang mengikat secara hukum.
PASAL 25
BIAYA
Pihak Diminta menanggung semua biay umum yang terkait dengan
pemenuhan permintaan sedangkan Pihak Peminta menanggung:
(a) biaya pengacara yang disewa atas permintaan Pihak Peminta'
(b) upah dan biaya untuk saksi-saksi ahli;
(e) biaya Beneriemahan, Benafsiran dan transkrip;
1
2
35
(d) biaya yang berkaitan dengan pemindahan orang ke atau dari
wilayah Pihak Diminta dan upah, uang saku dan biaya yang
dapat dibayarkan kepada orang terkait selama orang tersebut
berada di Pihak Peminta berkaitan dengan perrmintaan yang
dibuat berdasarkan Pasal 14 atau Pasal 15 Perjanjian ini; dan
(e) biaya yang berkaitan dengan pengiriman petugas pengawal atau
pendamping.
Biaya penggunaan saluran video langsung atau televisi atau fasilitas
komunikasi lain yang layak, biaya yang berkaitan dengan pelayanan
saluran video langsung atau televisi atau fasilitas komunikasi lain,
upah penerjemah yang diberikan oleh Pihak Diminta dan uang saku
para saksi dan biaya perjalanan mereka di Pihak Diminta, diganti oleh
Pihak Pemirrta kepada Pihak Diminta, kecuali jika para pihak
mempunyai kesepakatan lain.
Apabila selama pelaksanaan permintaan menunjukkan bahwa
terdapat biaya yang timbul karena keadaan luar biasa atau
substansial diperlukan untuk memenuhi permintaan tersebut, para
Pihak harus berkonsultasi untuk menentukan persyaratan agar
pelaksanan permintaan dapat dilakukan atau ditanjutkan.
3
1
2
36
PASAL 26
KONSULTASI
Otoritas Pusat dari Pihak Pihak berkonsultasi, pada waktu-waktu yang
disepakati bersama, untuk meningkatkan penggunaan paling efekif
Perjanjian ini.
Para Pihak dapat mengembangkan langkah-langkah praktis yang
dianggap perlu untuk memudahkan implementasi Perjanjian ini.
PASAL 27
AMANDEMEN
Perjanjian ini dapat diubah atau diamandemen setiap waktu dengan
persetujuan tertulis dari Para Pihak. Perubahan atau amandemen
tersebut akan mulai berlaku pada tanggal yang disepakati bersama
oleh Para Pihak dan akan menjadi bagian dari Perjanjian ini.
setiap perubahan atau amandemen tidak akan mengurangi hak dan
kewajiban yang timbul dari atau berdasar Perjanjian ini sebelum atau
sampai dengan tanggal perubahan atau amandemen tersebut mulai
berlaku.
1
2
37
PASAL 28
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Setiap perbedaan atau perselisihan diantara para Pihak yang timbul dari
interpretasi atau implementasi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini,
akan diselesaikan see;,ra damai melalui konsultasi dan negosiasi diantara
para Pihak melalui saluran diplomatik atau @ra-crrra damai lainnya untuk
penyelesaian perselisihan yang disepakati para Pihak.
PASAL 29
bagian yang disepakati harta kekayaan yang dirampas berdasarkan - Pasal ini setelah dikurangi biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan
Naskah pasal.
PASAL 30
Pasal 31
Pasal 32
Mencari Keberadaan atau Mengidentifikasi Orang
Penyampaian Dokumen
Bantuan Dalam Proses Perampasan
Kesesuaian Dengan Peraturan Lain
Pengesahan dan Otentikasi
Biaya
Konsultasi
Amandemen
Penyelesaian Perselisihan
Pensyaratan
Penandatanganan, Ratifikasi, Aksesi, Penyimpanan dan
Pendaflaran
Mulai Berlaku, Penerapan dan Penghentian
Penyimpanan Perjanjian
4
PERJANJIAN
TENTANG
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik lndonesia,
Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik
Philipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand dan Republik Sosialis
Vietnam (untuk selanjutnya disebut "Pihak" dan secara bersama-sama
disebut "Para Pihak"):
BERMAKSUD meningkatkan efektifitas lembaga penegak hukum Para
Pihak dalam pencegahan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana melalui
kerjasama dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana,
TELAH MENYETUJUI sebagai berikut.
PASAL 1
RUANG LINGKUP BANTUAN
1. Berdasarkan perjanjian ini dan sesuai ketentuan hukum nasional
masing-masing Pihak, Para Pihak akan saling memberikan seluas
mungkin upaya bantuan timbal balik dalam masalah pidana, meliputi
penyidikan, penuntutan dan proses peradilan.
2. Bantuan Timbal Balik yang diberikan dalam Perjanjian ini meliputi:
5
(a ) pengambilan bukti atau pernyataan dari seseorang,
(b.) pengaturan agar seseorang dapat memberi bukti atau membantu
dalam proses perkara pidana;
(c.) penyampaian dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses
peradilan;
(d.) tindakan penggeledahan dan penyitaan;
(e.) tindakan penyelidikan atas suatu objek dan tempat;
(f.) penyerahan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir, catatan dan
barang bukti;
(9.) melakukan identifikasi atau penelusuran harta benda yang diperoleh
dari tindak pidana dan benda-benda yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana;
(h.) pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana yang dapat disita atau dirampas;
(,.) perampasan dan pengembalian harla kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana;
0.) penea!1an dan identifikasi saksi dan tersangka;
6
(k.) pemberian bantuan lainnya yang disepakati dan sesuai dengan
tujuan perjanjian ini dan ketentuan hukum dan peraturan-
perundangan Pihak Diminta.
3. Perjanjian ini hanya berlaku untuk pengaturan bantuan timbal balik
dianlara Para Pihak. Ketentuan pada perjanjian ini tidak akan
menimbulkan hak apapun bagi perseorangan untuk mendapatkan,
menekan atau mengeluarkan suatu bukti atau untuk menghalangi
pelaksanaan suatu permintaan bantuan.
4. Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan "alat untuk melakukan
tindak pidana" adalah benda-benda yang digunakan dalam melakukan
tindak pidana atau benda lain yang memiliki kegunaan yang sama
dengan benda tersebut.
PASAL 2
PEMBATASAN PEIIfi BERLAKUAN
1. Perjanjian ini tidak berlaku untuk :
(a.) penangkapan atau penahanan dengan rnaksud untuk ekstradisi
atau penyerahan seseorang ;
(b.) pelaksanaan putusan pidana di Pihak Diminta yang dijatuhkan di
Pihak Peminta, kecuali diperbolehkan oleh
peraturan
perundang-undangan Pihak Diminta;
7
1
(c.) pemindahan narapidana, dan
(d.) pemindahan penanganan perkara pidana
2. Perjanjian ini tidak memberikan kewenangan kepada suatu Pihak untuk
melaksanakan yurisdiksinya di wilayah Pihak lain dan penyelenggaraan
suatu fungsi yang secara khusus merupakan kewenangan dari Pihak
lain berdasar hukum Pihaknya, diwilayah Pihak Pihak lain.
PASAL 3
PEMBATASAN BANTUAN
Pihak Diminta harus menolak permintaan bantuan, jika menurut
pendapatnya:
(a.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan das orang yang diduga telah melakukan tindak
pidana yang memiliki latar belakang politik;
(b.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan atas Eereorang yang diduga melakukan tindak pidana
yang, apabila terjadi di Pihak Diminta, berdasarkan hukum Pihak
Diminta merupakan tindak pidana militer yang juga bukan tindak
pidana berdasarkan undang-undang pidana umum dari pihak
Diminta;
8
(c.) terdapat alasan kuat, bahwa permintaan penyidikan, penuntutan
atau pemidanaan dapat menyebabkan prasangka terhadap
seseorang karena alasan suku bangsa, agama, jenis kelamin, adat
istiadat, kewargan egar aan, atau pand ang an pol iti k ;
(d.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan alau
pemidanaan seseorang untuk suatu tindak pidana, apabila orang
tersebut:
(i)
telah dihukum, dibebaskan oleh pengadilan atau diberi grasi
oleh pihak yang berwenang di Pihak Peminta atau Diminta;
atau
(ii) telah menjalani hukuman yang d'rjatuhkan berdasarkan
hukum di Pihak Peminta atau Diminta tersebut,
mengingat balrwa tindak pidana tersebut atau tindak pidana
lainnya merupakan perbuatan yang sama atau kelalaian
sebagaimana kejahatan sebelumnya;
(e.) permintaan yang berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan terhadap sesecrang dalam hal orang tersebu+.
melakukan perbuatan atau tindakan , jika perbuatan atau tindakan
tersebut terjadi pada Pihak Diminta, tidak ditetapkan sebagai suatu
kejahatan yang bertentangan hukum Pihak Diminta , kecuali Pihak
Diminta berdasarkan hukum nasionalnya dapat memberikan
bantuan sekalipun tidak terBenuhinya prinsip 'double eriminality',
I
(f.) pemberian bantuan akan mempengaruhi kedaulatan, keamanan,
peraturan perundang-undangan, atau kepentingan umum utama
lainnya dari Pihak Diminta;
(9.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan akan memenuhi
permintaan yang sama di masa yang akan datang dari Pihak
Diminta;.
(h.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan bahwa hal-hal yang diminta
tidak akan dipergunakan untuk tujuan lain selain yang berkaitan
dengan tindak pidana yang dimaksud dalam permintaan dan Pihak
Diminta tidak menyetujui untuk mengabaikan hal tersebut;
(i.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan untuk mengembalikan
setiap barang yang diperoleh atas permintaan kepada Pihak
Diminta;
0.) pemberian bantuan dapat merugikan penanganan perkara pidana
di Pihak Pihak Diminta; atau
(k.) pemberian bantuan memerlukan proses yang bertentangan
dengan hukum nasional dari Pihak Diminta.
10
2 . Pihak Diminta dapat menolak bantuan jika, menurut pendapatnya
(a.) Pihak Peminta telah, berkaitan dengan permintaan tersebut, gagal
memenuhi isi ketentuan dalam Perjanjian ini atau pengaturan
lainnya yang terkait;
(b.) pemberian bantuan akan, alau mungkin akan merugikan
keselamatan seseorang, baik orang itu berada didalam atau diluar
wilayah Pihak Diminta; atau
(c.) pemberian bantuan akan menimbulkan beban berlebih bagi
sumber daya yang ada di Pihak Diminta.
3
Untuk maksud paragraf 1 (a), tindak pidana berikut tidak dianggap
sebagai suatu tindak pidana yang bersifat politik:
(a.) tindak pidana yang menganeam jiwa atau diri seorang Kepala
Negara Pihak atau anggota keluarga dekat dari Kepala Negara
Pihak;
(b.) tindak pidana yang mengancam kehidupan atau diri seorang
K.epala Pemerintah Pusat, atau Menteri dari Pemerintah pusat.
(c.) tindak pidana yang termasuk dalam lingkup konvensi internasional
dimana Pihak Peminta maupun Pihak Diminta menjadi pihak dan
memberikan kewajiban kepada para Pihak pihak baik untuk
11
mengekstradisi atau menuntut seseorang yang dituduh melakukan
tindak pidana tersebut; dan
(d.) setiap percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam huruf (a)
sampai huruf (c).
4. Pihak Diminta dapat membatasi penerapan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 3 sepanjang Pihak Peminta telah mempunyai
ketentuan serupa dalam hukum nasionalnya.
5. Bantuan tidak ditolak semata-mata dengan alasan kerahasiaan bank
dan lembaga keuangan sejenis atau bahwa tindak pidana tersebut
dianggap melibatkan masalah fiskal.
6. Pihak Diminta dapat menunda pelaksanaan permirrtaan apabila
pelaksanaan dilakukan segera akan mempengaruhi proses
penanganan perkara pidana yang sedang berjalan di Pihak Diminta.
7
Sebelum penolakan suatu permintaan atau penundaan pelaksanaan
berdasarkan pasal ini, Pihak Diminta mempertimbangkan apakah
bantuan dapat diberikan sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Apabila Pihak Peminta menyetujui bantuan dengan tunduk pada syarat
dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayar T, pihak peminta
harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat tersebut.
I
12
9. Apabita Pihak Diminta menolak atau menunda bantuan, segera
memberitahu Pihak Peminta mengenai alasan penolakan atau
penundaan tersebut.
10. Para Pihak, dengan tunduk pada hukum nasionalnya masing-masing,
saling memberi bantuan untuk tindak pidana yang sama dengan tidak
memperhatikan hukuman yang dijatuhkan.
PASAL 4
PENUNJUKAN OTORITAS PUSAT
1. Setlap Pihak menunjuk suatu Otoritas Pusat untuk membuat dan
menerima permintaan sesuai dengan Perjanjian ini.
2. Penunjukan Otoritas Pusat dilakukan pada saat penyimpanan naskah
ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi terhadap Perjanjian ini.
3. Setiap Pihak sesegera mungkin memberitahu pihak lainnya setiap
perubahan dalam penunjukan Otoritas Pusatnya.
4. Otoritas Pusat berkomunikasi langsung satu sama lain tetapi dapat,
apabila mereka memilih, berkomunikasi melalui saluran diplomatik.
13
PASAL 5
BENTUK PERMINTAAN
1. Permintaan bantuan dibuat dalam bentuk tertulis atau, apabila
dimungkinkan, dalam bentuk apapun yang memungkinkan Pihak Diminta
menyusun calalan tertulis dan permintaan resmi. Dalam keadaan
mendesak dan apabila diizinkan oleh hukum Pihak Diminta, permintaan
dapat disampaikan secara lisan, tetapi dalam hal demikian permintaan
tertulis harus dikonfirmasikan dalam waktu 5 hari.
2. Otoritas Pusat menangani penyampaian semua permintaan dan setiap
komunikasi terkait. Dalam keadaan mendesak dan jika diizinkan oleh
hukum Pihak Diminta, permintaan dan setiap komunikasi terkait dapat
disampaikan melalui lntemasional Criminal Police Organization
(INTERPOL) atau the Soufheast Asian Potice Organizaation
(ASEANAPOL).
PASAL 6
ISI PERMINTAAN
1. Suatu permintaan bantuan dalam masalah pidana harus berisi informasi
sedemikian rupa yang diperlukan Pihak Diminta untuk melaksanakan
permintaan, meliputi:
14
(a) nama instansi peminta dan otoritas yang berwenang
melaksanakan penyidikan atau pemeriksaan perkara pidana yang
terkait dengan permintaan tersebut;
(b) maksud permintaan dan bentuk bantuan yang diminta;
(c) uraian mengenai jenis tindak pidana dan status perkara saat ini,
dan pernyataan yang berisi ringkasan dari fakta dan hukum yang
relevan;
(d) uraian tindak pidana yang terkait dengan permintaan, termasuk
ancaman maksimum hukuman;
(e) uraian fakta-fakta yang diduga telah menimbulkan tindak pidana
dan pernyataan atau bunyi ketentuan hukum yang relevan;
(0 uraian tentang perbuatan atau pembiaran atau masalah-masalah
pokok yang diduga atau diharapkan diketahui;
(g) uraian mengenai bukti, informasi atau bantuan lain yang diminta;
(h) alasan-alasan untuk dan rincian prosedur khusus atau persyaratan
tertentu atau persyaratan-persyaratan yang diharapkan diikuti oleh
Pihak Peminta;
(i) spesifikasi batas waktu pemenuhan permintaan yang diinginkan;
15
0) persyaratan khusus untuk menjaga kerahasiaan dan alasannya;
dan
(k) informasi lain atau tindakan yang mungkin dipersyaratkan oleh
hukum nasional Pihak Diminta alau hal-hal lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan permintaan.
2. Permintaan bantuan dapat juga, sepanjang diperlukan, berisi informasi
sebagai berikut :
(a.) identitas, kewargaPihakan dan keberadaan orang atau orang yang
menjadi subjek penyidikan atau proses penanganan perkara
pidana;
(b.) iderrtitas dan keberadaan setiap orang yang memiliki bukti yang
diharapkan;
(c.) identitas dan keberadaan orang yang akan diserahkan, hubungan
orang tersebut dengan proses penanganan perkara pidana, dan
cara pelaksanaan penyerahannya;
(d.) informasi mengenai identitas dan lokasi orang yang dicari;
(e.) uraian mengenai cara bagaimana kesaksian atau pernyataan akan
diambil dan dieatat;
16
(f.) daftar pertanyaan yang akan ditanyakan kepada saksi;
(g.) uraian dokumen, catatan atau alat bukti yang akan dibuat serta
uraian mengenai orang yang tepat untuk diminta membuatnya dan,
sepanjang tidak diatur sebaliknya, bentuk penggandaan dan
otentikasi yang diperbolehkan;
(h.) suatu pernyataan tentang apakah diperlukan bukti tersumpah atau
bukti yang dikuatkan atau pernyataan;
(i.) uraian tentang harta kekayaan, aset atau barang yang terkait
dengan permintaan, termasuk ciri-ciri dan keberadaannya; dan
0.) penetapan pengadilan yang terkait dengan bantuan yang diminta
dan pernyataan yang berkaitan dengan finalnya penetapan
tersebut.
3. Permintaan, dokumen pendukung dan komunikasi lainnya yang dibuat
menurut perjanjian ini, harus dibuat dalam bahasa lnggris, dan apabila
diperlukan disertai dengan terjemahan bahasa Pihak Diminta atau
bahasa lain yang dapat diterima oleh pihak Diminta.
4. Jika Pihak Diminta menganggap bahwa informasi dalam permintaan
tidak cukup untuk dapat memenuhi permintaan, Pihak Diminta dapat
meminta informasi tambahan, Pihak Peminta menyampaikan informasi
1
17
tambahan sebagaimana yang diperlukan oleh Pihak Peminta untuk
dapat memenuhi permintaan.
PASAL 7
PELAKSANAAN PERMINTAAN
Pelaksanaan Permintaan bantuan dilaksanakan secepatnya menurut
erra yang diatur oleh hukum dan praktek di Pihak Diminta. Dengan
tunduk pada praktek dan hukum nasional, Pihak Diminta melaksanakan
permintaan dengan cara sebagaimana ditentukan oleh Pihak Peminta.
2. Pihak Diminta, apabila diminta dan sesuai dengan hukum nasional dan
prakteknya, membuat pengaturan-pengaturan yang diperlukan untuk
mewakili Pihak Peminta di Pihak Diminta dalam proses penanganan
perkara pidana yang timbul dari permintaan bantuan dan mewakili
kepentingan Pihak Peminta.
3. Pihak Diminta sesegera mungkin menjawab pertanyaan yang wajar
dari Pihak Peminta tentang kemajuan pelaksanaan permintaan.
4. Pihak Diminta dapat meminta Pihak Peminta untuk memberikan
informasi dalam bentuk yang diperlukan agar dapat melaksanakan
permintaan atau untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan
sesuai dengan praktek dan hukum nasional Pihak Diminta guna
memenuhi permintaan yang diterima dari Pihak Peminta.
18
PASAL 8
PEMBATASAN PENGGUNAAN BUKTI YANG DIPEROLEH
1 Pihak Peminta tidak boleh, tanpa persetujuan Pihak Diminta dan sesuai
dengan persyaratan-persyaratan yang dianggap perlu oleh Pihak
Diminta, menggunakan atau membuka atau memberikan informasi atau
bukti yang diberikan oleh Pihak Diminta untuk maksud selain yang
dinyatakan dalam permintaan.
2. Dengan tidak mengesampingkan ayal 1, dalam hal terjadi perubahan
tuduhan, informasi atau bukti yang diperoleh dapat digunakan, dengan
persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Diminta, sepanjang tindak pidana,
sebagaimana dituduhkan, adalah tindak pidana yang berkaitan dengan
bantuan timbal balik yang dapat diberikan menurut Perjanjian ini, dan
yang dibuat berdasarkan fakta-fakta dalam permintaan yang diajukan.
PASAL 9
PERLINDUNGAN KERAHASIAAN
1. Pihak Diminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan permintaan
bantuan, isi dan dokumen pendukungnya, pemberian bantuan dan setiap
langkah yang diambil sesuai permintaan tersebut. Apabila permintaan
tidak dapat dilaksanakan tanpa membuka kerahasiaan yang diperlukan,
Pihak Diminta harus memberitahhukan kepada Pihak Peminta yang
selanjutnya menetapkan apat(ah permintaan harus tetap dilaksanakan,
19
2. Pihak Peminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, mengambil
langkah=langkah yang diperlukan untuk:
(a) menjaga kerahasiaan informasi dan bukti yang diberikan oleh Pihak
Diminta, kecuali sepanjang bukti dan informasi tersebut diperlukan
untuk maksud yang diuraikan dalam permintaan; dan
(b) menjamin bahwa informasi dan bukti dilindungi dari kehilangan dan
akses yang tanpa ijin, penggunaan, modifikasi, pembukaan atau
penyalahgunaan lainnya.
PASAL 10
PEROLEHAN PERNYATAAN SUKARELA
Apabila permintaan dibuat untuk memperoleh pernyataan dari seseorang
untuk tujuan penanganan tindak pidana di Pihak Peminta, Pihak Diminta
berusaha memperoleh pernyataan tersebut, dengan persetujuan orang yang
bersangkutan.
20
PASAL 11
PEROLEHAN ALAT BUKTI
1. Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, berupaya untuk
memperoleh alat bukti, meliputi kesaksian dibawah sumpah atau
dikuatkan, dokumen atau catatan yang didapat atau diperoleh dari saksi-
saksi untuk tujuan penanganan tindak pidana guna disampaikan kepada
Pihak Peminta.
2. Dalam hal kesaksian dibawah sumpah atau pernyataan yang
ditandatangani diperoleh berdasarkan Pasal ini, para pihak terkait
dengan proses penanganan tindak pidana di Pihak Peminta atau kuasa
hukumnya dapat, sesuai dengan hukum nasional Pihak Diminta, hadir
dan mengajukan pertanyaan kepada orang yang memberikan at bukti
tersebut.
3. Tidak ada satu ketentuan pun dalam Pasal ini yang melarang
pengunaan saluran video langsung atau televisi langsung atau fasilitas
komunikasi lainnya yang layak sesuai dengan praktek dan hukum Pihak
Diminta untuk tujuan pelaksanaan Pasal ini apabila hal ini memudahkan
untuk kepentingan peradilan.
21
1
PASAL 12
HAK UNTUK MENOLAK MEMBERIKAN ALAT BUKTI
Seseorang yang diminta memberikan kesaksian dibawah sumpah atau
yang dikuatkan atau membuat dokumen, calalan atau bukti lain
berdasarkan Pasal 11 Perjanjian ini di pihak Diminta sehubungan
dengan satu permintaan dapat menolak untuk melakukannya apabila :
(a) hukum Pihak Diminta mengijinkan atau mewajibkan orang tersebut
untuk menolak melakukannya dalam keadaan yang sama apabila
hal tersebut terjadi di Pihak Diminta; atau
(b) hukum Pihak Peminta mengijinkan atau mewajibkan orang tersebut
untuk menolak melakukannya dalam keadaan yang sama apabila
hal tersebut terjadi di Pihak Peminta;
Apabila seseorang mengajukan keberatan bahwa terdapat hak untuk
menolak memberikan kesaksian dibawah sumpah atau yang dikuatkan
atau membuat dokumen, catatan atau bukti lain sesuai pasai 11
Perjanjian ini berdasarkan hukum Pihak peminta, apabila diminta, pihak
Peminta memberikan surat keterangan kepada Pihak Diminta mengenai
ada atau tidaknya hak tersebut.
2
22
PASAL 13
KETENTUAN MENGENAI DOKUMEN DAN CATATAN LAIN YANG
TERSEDIA UNTUK UMUM
1. Pihak Diminta memberikan kepada Pihak Peminta salinan dokumen atau
calatan lain yang tersedia untuk umum yang dimiliki oleh departemen
dan lembaga Bemerintah.
2. Pihak Diminta dapat, dengan tunduk pada praktek dan hukum
nasionalnya, memberikan kepada Pihak Peminta salinan setiap dokumen
atau catatan yang dimilik oleh departemen dan lembaga pemerintah yang
tidak tersedia untuk umum. Pihak Diminta dapat atas diskresinya
menolak, seluruhnya atau sebagian, suatu permintaan berdasarkan ayat
ini.
PASAL 14
KEHADIRAN ORANG DI PIHAK PEMINTA
Pihak Diminta dapat, sesuai dengan hukum nasional dan prakteknya ,
membantu kehadiran seseorang dari Pihak Diminta, atas persetujuan
orang yang bersangkutan, di Pihak Peminta un+.uk:
(a) membantu penyidikan yang berkaitan dengan tindak pidana di
Pihak Peminta; atau
1
23
(b) hadir dalam proses a@ra yang berkaitan dengan penanganan
perkara pidana di Pihak Peminta kecuali orang tersebut adalah
tertuduh.
2. Pihak Diminta, apabila jaminan keselamatan orang tersebut dapat
dipenuhi oleh Pihak Peminta, mengundang orang tersebut untuk
memberikan atau menyerahkan bukti atau bantuan yang berkaitan
dengan suatu perkara pidana di Pihak Peminta. Orang tersebut
diberitahu mengenai biaya-biaya atau pengeluaran yang dapat
dibayarkan.
3. Pihak Diminta segera memberitahu Pihak Peminta mengenai tanggapan
dari orang tersebut dan, apabila orang tersebut menyetujui, mengambil
langkah-langkah yang memudahkan kehadiran orang tersebut di Pihak
Peminta.
4. Tidak ada sefi,u ketentuan pun dalam Pasal ini yang melarang
pengunaan saluran video langsung atau televisi langsung atau fasilitas
komunikasi lainnya yang layak sesuai dengan praktek dan hukum Pihak
Diminta untuk tujuan pelaksanaan Pasal ini apabila hat ini memudahkan
untuk kepentingan peradilan.
1
24
PASAL 15
KEHADIRAN SEORANG TAHANAN DI PIHAK PEMINTA
Pihak Diminta dapat, sesuai dengan hukum nasional dan prakteknya,
menyetujui untuk mengijinkan seseorang yang berada dalam tahanan
di Pihak Diminta, atas persetujuan yang bersangkutan, untuk dialihkan
sementara ke Pihak Peminta guna memberikan bukti atau untuk
membantu penyidikan.
Dalam hal orang yang dialihkan diminta untuk berada dalam tahanan
menurut hukum Pihak Peminta, Pihak Peminta harus menempatkan
orang tersebut dalam tahanan dan mengembalikan orang tersebut ke
dalam tahanan Pihak Diminta setelah selesai hal-hal yang berkaitan
dengan pengalihan yang diminta atau segera setelah kehadiran orang
tersebut tidak diperlukan lagi.
Dalam hal Pihak Diminta menyarankan Pihak Peminta bahwa orang
yang dialihkan tersebut tidak perlu lagi ditempatkan dalam tahanan,
orang tersebut harus dilepaskan dari tahanan dan diperlakukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian ini.
Pihak Peminta tidak boleh meminta Pihak Diminta untuk
memprakarsai proses ekstradisi untuk pengembalian o:'ang yang
dialihkan tersebut.
2
3
4
5
25
Jangka waktu selama orang tersebut berada dalam tahanan di pihak
Peminta harus diperhitungkan terhadap masa hukuman penjara atau
penahanan di Pihak Diminta.
Tidak ada pengalihan berdasarkan Pasal ini berlaku kecuali Pihak
Peminta menjamin untuk:
(a) menanggung dan bertanggung -jawab atas semua biaya
menghadirkan tahanan;
(b) menempatkan orang tersebut dalam tahanan yang sah selama
pengalihan tahanannya; dan
(c) mengembalikan orang tersebut dalam tahanan Pihak Diminta
sesegera mungkin setelah kehadirannya dihadapan pihak
berwenang atau pengadilan di Pihak Peminta tidak diperlukan
lagi.
7. Tidak ada satu ketentuanpun dalam Pasal ini yang melarang
pengunaan saluran video langsung atau televisi langsung atau
fasilitas komunikasi lainnya yang layak sesuai dengan hukum dan
praktek Pihak Diminta apabila hal ini mempercepat untuk
kepentingan peradilan.
6
1
26
PASAL 15
JAMINAN KESELAMATAN
Dengan tunduk pada ketentuan ayal2, dalam hal seseorang hadir di
Pihak Peminta berdasarkan pe!'mintaan yang dibuat sesuai pasa! 14
atau Pasal 15 Perianjian ini :
(a) orang tersebut tidak boleh ditahan, dituntut, dihukum atau
dirampas kebebasan pribadinya di Pihak peminta berkaitan
dengan perbuatan atau pembiaran atau pemidanaan atas suatu
tindak pidana melanggar hukum Pihak Peminta yang diduga terah
dilakukan, atau dilakukan, sebelum keberangkatan orang
tersebut dari Pihak Diminta;
(b) orang tersebut tidak boleh, tanpa persetujuannya, diminta
memberikan buki dalam setiap perkara pidana di pihak pihak
Peminta, selain dari perkara pidana yang diminta; atau
(c) orang tersebut tidak boleh digugat dalam perkara perdata
berkenaan dengan setiap perbuatan atau pembiaran yang diduga
telah terjadi, atau lerjadi, sebelum keberangkatan orang tersebut
dari Pihak Diminta.
Ketentuan ayat 1 tidak berlaku dalam hal orang tersebut, meskipun
telah dibebaskan dan diperbolehkan pergi, namun tidak meninggalkan
Pihak Peminta dalam jangka waktu 15 hari berturut-turut setelah
2
3.
4
27
orang tersebut secara resmi dinyatakan atau diberitahu bahwa
kehadirannya tidak diperlukan lagi atau, telah pergi, kemudian kembali
secara sukarela.
Seorang yang hadir dihadapan pihak berwenang atau pengadilan di
Pihak Peminta berkenaan dengan permintaan yang dibuat
berdasarkan Pasal 14 alau Pasal 15 Perlaryian ini, tidak dapat dituntut
berdasarkan kesaksiannya, kecuali bahwa orang tersebut tunduk
pada hukum Pihak Peminta sehubungan dengan penghinaan
terhadap pengadilan (contempt of court) dan sumpah palsu.
Seseorang yang tidak bersedia untuk hadir di Pihak Peminta berkaitan
dengan suatu permintaan yang dibuat berdasarkan Pasal 14 dan
Pasal 15 Perjanjian ini tidak boleh, hanya dengan alasan penolakan
tersebut atau tidak bersedianya, dikenai hukuman atau pertanggung-
jawaban atau [tuduhan apapun], [hanya karena alasan penolakan
atau kegagalan pemenuhan permohonan tersebtfr.]
PASAL 17
TRANSIT ORANGORANG YANG BERADA DALAM TAHANAN
Pihak Diminta dapat, sesuai dengan hukum nasional dan prakteknya,
memberi kewenangan transit melalui wilayahnya seorang yang
berada dalam tahanan, oleh Pihak Peminta atau pihak ketiga, yang
kehadiran dirinya telah dimintakan oleh Pihak Peminta berkaitan
dengan perkara pidana.
1
2
28
Dalam hal pesawat udara, kapal laut atau kereta api yang digunakan
untuk mengangkut orang tersebut mendarat atau berlabuh atau
berhenti di Pihak Diminta, petugas pengawal atau pendamping dari
Pihak Peminta atant, jika dimungkinkan, Pihak ketiga yang membantu
Pihak Peminta mempernudah pengalihan, harus tetap bertanggung
jawab atas penahanan orang tersebut selama dia transit di Pihak
Diminta, kecuali ditentukan lain oleh Pihak Diminta.
Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 2 dan jika Pihak Diminta
menyetujui, orang yang dibawa dapat ditempatkan sementara dalam
tahanan pihak berwenang Pihak Diminta sampai perjalanannya
dilanjutkan.
Dalam hal seseorang yang berada dalam tahanan di Pihak Diminta
sedang transit dan perjalanan orang tersebut tidak dapat dilanjutkan
dalam waktu yang wajar, Pihak Diminta dapat memerintahkan orang
tersebut dikembalikan ke Pihak darimana orang tersebut pertama kali
dibawa.
Segala biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Pihak Diminta
berkaitan dengan ketentuan ayat 3 dan ayat 4 harus diganti oleh
Pihak Peminta.
3.
4
A
1
29
PASAL 18
PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, melaksanakan
suatu permintaan penggeledahan, penyitaan dan penyerahan
dokumen, c,alalan atau barang kepada Pihak Peminta apabila
terdapat alasan kuat untuk meyakini bahwa dokumen, catatan atau
barang tersebut berkaitan dengan suatu perkara pidana di Pihak
Peminta.
Pihak Peminta memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Pihak
Diminta berkaitan dengan dokumen, catatan atau barang sitaan yang
dapat diserahkan kepada Pihak Peminta, yang dianggap perlu oleh
Pihak Diminta guna melindungi berbagai dokumen, catatan atau
barang yang diserahkan.
Pihak Diminta sesegera mungkin memberitahu Pihak Pemirrta hasil
penggeledahan, tempat dan keadaan barang yang disita, dan
penyimpanan selanjutnya atas dokumen, catatan atau barang yang
disita.
PASAL 19
PENGEMBALIAN ALAT BUKTI
Pihak Peminta, pada akhir penyelesaian perkara pidana berkaitan
dengan permintaan bantuan yang dibuat, mengembalikan kepada
2
3
1
2
30
Pihak Diminta setiap dokumen, catatan atau barang yang diserahkan
kepada Pihak Peminta sesuai permintaan berdasarkan Perjanjian ini.
Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 1, pihak peminta setiap
saat, atas permintaan, mengembalikan sementara kepada pihak
Diminta setiap dokumen, calalan alau barang yang diserahkan
keBada Pihak Peminta sesuai dengan permintaan berdasarkan
Perjanjian ini, jika hal tersebut diperlukan untuk suatu perkara pidana
di Pihak Diminta.
PASAL 20
MENCARI KEBERADAAN ATAU MENGIDENTIFIKASI ORANG
Pihak Diminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, berupaya sebaik-
baiknya untuk mengetahui keberadaan atau identitas seseorang yang
disebutkan dalam permirrtaan dan yang diduga kuat berada dalam
wilayahnya.
PASAL 21
PENYAM PAIAN DCKU IJI Et.{
Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, berupaya sebaik-
baiknya untuk menyampaikan dokumen yang berkaitan dengan
perkara pidana yang dikeluarkan oleh pengadilan di pihak peminta.
1
31
2
3
4
Pihak Peminta harus mengirim permintaan untuk penyampaian
dokumen yang memerlukan jawaban atau tanggapan di Pihak
Peminta paling lambat tiga puluh hari sebelum jawaban atau
tang gapan tersebut dijadwalkan.
Pihak Diminta harus mengembalikan bukti penyampaian deng an c,ara
yang disetujui bersama oleh para Pihak yang bersangkutan.
Untuk maksud ketentuan ayal 3, yang dimaksud dengan 'bukti
penyerahan' meliputi informasi yang berbentuk pernyataan tersumpah
tentang kapan dan bagaimana dokumen tersebut disampaikan dan,
apabila dimungkinkan, tanda terima yang ditanda-tangani oleh orang
yang dialamatkan dan jika petugas pengirim tidak dapat
menyampaikan dokumen tersebut, kenyataan dan alasan kegagalan
penyampaian tersebut.
PASAL 22
BANTUAN DALAM PROSES PERAMPASAN
Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, berupaya untuk
mengetahui keberadaan, menemukan, memblokir, mernbekukan,
menyita, atau merampas harta kekayaan yang berasa! dari tindak
pidana dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana
dimana bantuan dapat diberikan dengan syarat bahwa pihak peminta
menyediakan semua informasi yang dianggap perlu oleh Pihak
Diminta,
1
3
32
2
Dalam hal permintaan dibuat berdasarkan ketentuan ayat 1,
permintaan disertai dengan asli surat perintah yang ditanda{angani
atau salinan yang disahkan sesuai dengan aslinya.
Suatu permintaan berdasarkan Pasal ini hanya berlaku untuk surat
Berintah dan putusan pengadilan yang dikeluarkan setelah mulai
berlakunya Perjanjian ini.
4
Sesuaidengan hukum nasional Pihak Diminta, harta kekayaan yang
dirampas atau disita sesuai Pasal ini dapat ditambahkan kepada
Pihak Peminta, kecuali disepakati lain dalam masing-masing kasus.
5
Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, sesuai dengan
perjanjian dengan Pihak Peminta, menyerahkan ke Pihak Peminta
bagian yang disepakati harta kekayaan yang dirampas berdasarkan
Pasal ini setelah dikurangi biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan
oleh Pihak Diminta dalam rangka pelaksanaan perintah perampasan.
PASAL 23
KESESUAIAN DENGAN PENGATURAN LAIN
Tidak ada satu ketentuan pun dalam Perjanjian ini melarang para pihak
saling memberikan bantuan berdasarkan perjanjian lain, pengaturan atau
ketentuan hukum nasional mereka.
33
PASAL 24
PENGESAHAN DAN OTENTIKAST
1. Tiap Pihak Pihak, atas permintaan, mengotentikasi setiap dokumen atau
bahan lainnya untuk disampaikan kepada pihak lain berdasarkan
Perjanjian ini.
2. Suatu dokumen dianggap otentik untuk maksud perjanjian inijika:
(a) dokumen tersebut ditandatangani atau disahkan oleh hakim,
pengadilan atau petugas di atau dari Pihak pihak yang
menyerahkan dokumen yang diberi kewenangan oleh hukum Pihak
Plhak tersebut; dan
(b) Salah satu dari:
(a). dokumen tersebut diverifikasi dengan sumpah atau dikuatkan
oleh seorang saksi, atau seorang petugas pemerintah dari
Pihak Pihak tersebut; atau
(,,) dokumen tersebut disegel dengan segel resmi dari Pihak
Pihak atau Menteri, atau Departemen, atau pejabat
pemerintah dari Pihak Pihak;
3
34
Tidak ada satu ketentuan pun dalam Pasal ini yang menghalangi
pembuktian dari sesuatu hal atau keabsahan dari alat bukti dokumen
berdasarkan hukum Pihak Peminta.
4. Sesuai dengan hukum nasional setiap Pihak:
(a) suatu dokumen yang ditanda tangani dengan tanda tangan digital
atau elektronik sesuai dengan hukum Pihak terkait dianggap
mengikat secara hukum sebagaimana dokumen yang ditanda
tangani dengan tulisan tangan, cap jempol atau tanda lainnya; dan
(b) suatu tanda tangan digital atau elektronik yang dibuat sesuai
ketentuan hukum Pihak terkait dianggap sebagai tanda tangan
yang mengikat secara hukum.
PASAL 25
BIAYA
Pihak Diminta menanggung semua biay umum yang terkait dengan
pemenuhan permintaan sedangkan Pihak Peminta menanggung:
(a) biaya pengacara yang disewa atas permintaan Pihak Peminta'
(b) upah dan biaya untuk saksi-saksi ahli;
(e) biaya Beneriemahan, Benafsiran dan transkrip;
1
2
35
(d) biaya yang berkaitan dengan pemindahan orang ke atau dari
wilayah Pihak Diminta dan upah, uang saku dan biaya yang
dapat dibayarkan kepada orang terkait selama orang tersebut
berada di Pihak Peminta berkaitan dengan perrmintaan yang
dibuat berdasarkan Pasal 14 atau Pasal 15 Perjanjian ini; dan
(e) biaya yang berkaitan dengan pengiriman petugas pengawal atau
pendamping.
Biaya penggunaan saluran video langsung atau televisi atau fasilitas
komunikasi lain yang layak, biaya yang berkaitan dengan pelayanan
saluran video langsung atau televisi atau fasilitas komunikasi lain,
upah penerjemah yang diberikan oleh Pihak Diminta dan uang saku
para saksi dan biaya perjalanan mereka di Pihak Diminta, diganti oleh
Pihak Pemirrta kepada Pihak Diminta, kecuali jika para pihak
mempunyai kesepakatan lain.
Apabila selama pelaksanaan permintaan menunjukkan bahwa
terdapat biaya yang timbul karena keadaan luar biasa atau
substansial diperlukan untuk memenuhi permintaan tersebut, para
Pihak harus berkonsultasi untuk menentukan persyaratan agar
pelaksanan permintaan dapat dilakukan atau ditanjutkan.
3
1
2
36
PASAL 26
KONSULTASI
Otoritas Pusat dari Pihak Pihak berkonsultasi, pada waktu-waktu yang
disepakati bersama, untuk meningkatkan penggunaan paling efekif
Perjanjian ini.
Para Pihak dapat mengembangkan langkah-langkah praktis yang
dianggap perlu untuk memudahkan implementasi Perjanjian ini.
PASAL 27
AMANDEMEN
Perjanjian ini dapat diubah atau diamandemen setiap waktu dengan
persetujuan tertulis dari Para Pihak. Perubahan atau amandemen
tersebut akan mulai berlaku pada tanggal yang disepakati bersama
oleh Para Pihak dan akan menjadi bagian dari Perjanjian ini.
setiap perubahan atau amandemen tidak akan mengurangi hak dan
kewajiban yang timbul dari atau berdasar Perjanjian ini sebelum atau
sampai dengan tanggal perubahan atau amandemen tersebut mulai
berlaku.
1
2
37
PASAL 28
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Setiap perbedaan atau perselisihan diantara para Pihak yang timbul dari
interpretasi atau implementasi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini,
akan diselesaikan see;,ra damai melalui konsultasi dan negosiasi diantara
para Pihak melalui saluran diplomatik atau @ra-crrra damai lainnya untuk
penyelesaian perselisihan yang disepakati para Pihak.
PASAL 29
PENSYARATAN
Perjanjian ini tidak dapat dilakukan pensyaratan.
PASAL 30
PENANDATANGANAN, RATIFIKASI, AKSESI, PENYIMPANAN DAN
PENDAFTARAN
Perjanjian ini memerlukan ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau
aksesi sesuai dengan prosedur konstitusional Pihak penanda-tangan.
2. Setiap Pihak dapat menjadi pihak pada Perjanjian ini atas konsensus
dari para Pihak orisinal.
Naskah ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi disimpan oleh
Pemerintah Malaysia yang ditetapkan sebagai Pihak Penyimpan.
1
3
5
38
4. Pihak Penyimpan memberitahukan Pihak lain yang menjadi pihak pada
Perjanjian ini mengenai penyimpanan naskah ratifikasi, penerimaan,
persetuju an atau aksesi.
Pihak Penyimpan akan mendaftarkan Perjanjian ini sesuai dengan
Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
PASAL 31
bagian yang disepakati harta kekayaan yang dirampas berdasarkan - Pasal ini setelah dikurangi biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan
Naskah pasal.
PASAL 32
Mencari Keberadaan atau Mengidentifikasi Orang
Penyampaian Dokumen
Bantuan Dalam Proses Perampasan
Kesesuaian Dengan Peraturan Lain
Pengesahan dan Otentikasi
Biaya
Konsultasi
Amandemen
Penyelesaian Perselisihan
Pensyaratan
Penandatanganan, Ratifikasi, Aksesi, Penyimpanan dan
Pendaflaran
Mulai Berlaku, Penerapan dan Penghentian
Penyimpanan Perjanjian
4
PERJANJIAN
TENTANG
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik lndonesia,
Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik
Philipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand dan Republik Sosialis
Vietnam (untuk selanjutnya disebut "Pihak" dan secara bersama-sama
disebut "Para Pihak"):
BERMAKSUD meningkatkan efektifitas lembaga penegak hukum Para
Pihak dalam pencegahan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana melalui
kerjasama dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana,
TELAH MENYETUJUI sebagai berikut.
PASAL 1
RUANG LINGKUP BANTUAN
1. Berdasarkan perjanjian ini dan sesuai ketentuan hukum nasional
masing-masing Pihak, Para Pihak akan saling memberikan seluas
mungkin upaya bantuan timbal balik dalam masalah pidana, meliputi
penyidikan, penuntutan dan proses peradilan.
2. Bantuan Timbal Balik yang diberikan dalam Perjanjian ini meliputi:
5
(a ) pengambilan bukti atau pernyataan dari seseorang,
(b.) pengaturan agar seseorang dapat memberi bukti atau membantu
dalam proses perkara pidana;
(c.) penyampaian dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses
peradilan;
(d.) tindakan penggeledahan dan penyitaan;
(e.) tindakan penyelidikan atas suatu objek dan tempat;
(f.) penyerahan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir, catatan dan
barang bukti;
(9.) melakukan identifikasi atau penelusuran harta benda yang diperoleh
dari tindak pidana dan benda-benda yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana;
(h.) pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana yang dapat disita atau dirampas;
(,.) perampasan dan pengembalian harla kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana;
0.) penea!1an dan identifikasi saksi dan tersangka;
6
(k.) pemberian bantuan lainnya yang disepakati dan sesuai dengan
tujuan perjanjian ini dan ketentuan hukum dan peraturan-
perundangan Pihak Diminta.
3. Perjanjian ini hanya berlaku untuk pengaturan bantuan timbal balik
dianlara Para Pihak. Ketentuan pada perjanjian ini tidak akan
menimbulkan hak apapun bagi perseorangan untuk mendapatkan,
menekan atau mengeluarkan suatu bukti atau untuk menghalangi
pelaksanaan suatu permintaan bantuan.
4. Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan "alat untuk melakukan
tindak pidana" adalah benda-benda yang digunakan dalam melakukan
tindak pidana atau benda lain yang memiliki kegunaan yang sama
dengan benda tersebut.
PASAL 2
PEMBATASAN PEIIfi BERLAKUAN
1. Perjanjian ini tidak berlaku untuk :
(a.) penangkapan atau penahanan dengan rnaksud untuk ekstradisi
atau penyerahan seseorang ;
(b.) pelaksanaan putusan pidana di Pihak Diminta yang dijatuhkan di
Pihak Peminta, kecuali diperbolehkan oleh
peraturan
perundang-undangan Pihak Diminta;
7
1
(c.) pemindahan narapidana, dan
(d.) pemindahan penanganan perkara pidana
2. Perjanjian ini tidak memberikan kewenangan kepada suatu Pihak untuk
melaksanakan yurisdiksinya di wilayah Pihak lain dan penyelenggaraan
suatu fungsi yang secara khusus merupakan kewenangan dari Pihak
lain berdasar hukum Pihaknya, diwilayah Pihak Pihak lain.
PASAL 3
PEMBATASAN BANTUAN
Pihak Diminta harus menolak permintaan bantuan, jika menurut
pendapatnya:
(a.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan das orang yang diduga telah melakukan tindak
pidana yang memiliki latar belakang politik;
(b.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan atas Eereorang yang diduga melakukan tindak pidana
yang, apabila terjadi di Pihak Diminta, berdasarkan hukum Pihak
Diminta merupakan tindak pidana militer yang juga bukan tindak
pidana berdasarkan undang-undang pidana umum dari pihak
Diminta;
8
(c.) terdapat alasan kuat, bahwa permintaan penyidikan, penuntutan
atau pemidanaan dapat menyebabkan prasangka terhadap
seseorang karena alasan suku bangsa, agama, jenis kelamin, adat
istiadat, kewargan egar aan, atau pand ang an pol iti k ;
(d.) permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan alau
pemidanaan seseorang untuk suatu tindak pidana, apabila orang
tersebut:
(i)
telah dihukum, dibebaskan oleh pengadilan atau diberi grasi
oleh pihak yang berwenang di Pihak Peminta atau Diminta;
atau
(ii) telah menjalani hukuman yang d'rjatuhkan berdasarkan
hukum di Pihak Peminta atau Diminta tersebut,
mengingat balrwa tindak pidana tersebut atau tindak pidana
lainnya merupakan perbuatan yang sama atau kelalaian
sebagaimana kejahatan sebelumnya;
(e.) permintaan yang berkaitan dengan penyidikan, penuntutan atau
pemidanaan terhadap sesecrang dalam hal orang tersebu+.
melakukan perbuatan atau tindakan , jika perbuatan atau tindakan
tersebut terjadi pada Pihak Diminta, tidak ditetapkan sebagai suatu
kejahatan yang bertentangan hukum Pihak Diminta , kecuali Pihak
Diminta berdasarkan hukum nasionalnya dapat memberikan
bantuan sekalipun tidak terBenuhinya prinsip 'double eriminality',
I
(f.) pemberian bantuan akan mempengaruhi kedaulatan, keamanan,
peraturan perundang-undangan, atau kepentingan umum utama
lainnya dari Pihak Diminta;
(9.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan akan memenuhi
permintaan yang sama di masa yang akan datang dari Pihak
Diminta;.
(h.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan bahwa hal-hal yang diminta
tidak akan dipergunakan untuk tujuan lain selain yang berkaitan
dengan tindak pidana yang dimaksud dalam permintaan dan Pihak
Diminta tidak menyetujui untuk mengabaikan hal tersebut;
(i.) Pihak Peminta tidak dapat menjanjikan untuk mengembalikan
setiap barang yang diperoleh atas permintaan kepada Pihak
Diminta;
0.) pemberian bantuan dapat merugikan penanganan perkara pidana
di Pihak Pihak Diminta; atau
(k.) pemberian bantuan memerlukan proses yang bertentangan
dengan hukum nasional dari Pihak Diminta.
10
2 . Pihak Diminta dapat menolak bantuan jika, menurut pendapatnya
(a.) Pihak Peminta telah, berkaitan dengan permintaan tersebut, gagal
memenuhi isi ketentuan dalam Perjanjian ini atau pengaturan
lainnya yang terkait;
(b.) pemberian bantuan akan, alau mungkin akan merugikan
keselamatan seseorang, baik orang itu berada didalam atau diluar
wilayah Pihak Diminta; atau
(c.) pemberian bantuan akan menimbulkan beban berlebih bagi
sumber daya yang ada di Pihak Diminta.
3
Untuk maksud paragraf 1 (a), tindak pidana berikut tidak dianggap
sebagai suatu tindak pidana yang bersifat politik:
(a.) tindak pidana yang menganeam jiwa atau diri seorang Kepala
Negara Pihak atau anggota keluarga dekat dari Kepala Negara
Pihak;
(b.) tindak pidana yang mengancam kehidupan atau diri seorang
K.epala Pemerintah Pusat, atau Menteri dari Pemerintah pusat.
(c.) tindak pidana yang termasuk dalam lingkup konvensi internasional
dimana Pihak Peminta maupun Pihak Diminta menjadi pihak dan
memberikan kewajiban kepada para Pihak pihak baik untuk
11
mengekstradisi atau menuntut seseorang yang dituduh melakukan
tindak pidana tersebut; dan
(d.) setiap percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam huruf (a)
sampai huruf (c).
4. Pihak Diminta dapat membatasi penerapan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 3 sepanjang Pihak Peminta telah mempunyai
ketentuan serupa dalam hukum nasionalnya.
5. Bantuan tidak ditolak semata-mata dengan alasan kerahasiaan bank
dan lembaga keuangan sejenis atau bahwa tindak pidana tersebut
dianggap melibatkan masalah fiskal.
6. Pihak Diminta dapat menunda pelaksanaan permirrtaan apabila
pelaksanaan dilakukan segera akan mempengaruhi proses
penanganan perkara pidana yang sedang berjalan di Pihak Diminta.
7
Sebelum penolakan suatu permintaan atau penundaan pelaksanaan
berdasarkan pasal ini, Pihak Diminta mempertimbangkan apakah
bantuan dapat diberikan sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Apabila Pihak Peminta menyetujui bantuan dengan tunduk pada syarat
dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayar T, pihak peminta
harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat tersebut.
I
12
9. Apabita Pihak Diminta menolak atau menunda bantuan, segera
memberitahu Pihak Peminta mengenai alasan penolakan atau
penundaan tersebut.
10. Para Pihak, dengan tunduk pada hukum nasionalnya masing-masing,
saling memberi bantuan untuk tindak pidana yang sama dengan tidak
memperhatikan hukuman yang dijatuhkan.
PASAL 4
PENUNJUKAN OTORITAS PUSAT
1. Setlap Pihak menunjuk suatu Otoritas Pusat untuk membuat dan
menerima permintaan sesuai dengan Perjanjian ini.
2. Penunjukan Otoritas Pusat dilakukan pada saat penyimpanan naskah
ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi terhadap Perjanjian ini.
3. Setiap Pihak sesegera mungkin memberitahu pihak lainnya setiap
perubahan dalam penunjukan Otoritas Pusatnya.
4. Otoritas Pusat berkomunikasi langsung satu sama lain tetapi dapat,
apabila mereka memilih, berkomunikasi melalui saluran diplomatik.
13
PASAL 5
BENTUK PERMINTAAN
1. Permintaan bantuan dibuat dalam bentuk tertulis atau, apabila
dimungkinkan, dalam bentuk apapun yang memungkinkan Pihak Diminta
menyusun calalan tertulis dan permintaan resmi. Dalam keadaan
mendesak dan apabila diizinkan oleh hukum Pihak Diminta, permintaan
dapat disampaikan secara lisan, tetapi dalam hal demikian permintaan
tertulis harus dikonfirmasikan dalam waktu 5 hari.
2. Otoritas Pusat menangani penyampaian semua permintaan dan setiap
komunikasi terkait. Dalam keadaan mendesak dan jika diizinkan oleh
hukum Pihak Diminta, permintaan dan setiap komunikasi terkait dapat
disampaikan melalui lntemasional Criminal Police Organization
(INTERPOL) atau the Soufheast Asian Potice Organizaation
(ASEANAPOL).
PASAL 6
ISI PERMINTAAN
1. Suatu permintaan bantuan dalam masalah pidana harus berisi informasi
sedemikian rupa yang diperlukan Pihak Diminta untuk melaksanakan
permintaan, meliputi:
14
(a) nama instansi peminta dan otoritas yang berwenang
melaksanakan penyidikan atau pemeriksaan perkara pidana yang
terkait dengan permintaan tersebut;
(b) maksud permintaan dan bentuk bantuan yang diminta;
(c) uraian mengenai jenis tindak pidana dan status perkara saat ini,
dan pernyataan yang berisi ringkasan dari fakta dan hukum yang
relevan;
(d) uraian tindak pidana yang terkait dengan permintaan, termasuk
ancaman maksimum hukuman;
(e) uraian fakta-fakta yang diduga telah menimbulkan tindak pidana
dan pernyataan atau bunyi ketentuan hukum yang relevan;
(0 uraian tentang perbuatan atau pembiaran atau masalah-masalah
pokok yang diduga atau diharapkan diketahui;
(g) uraian mengenai bukti, informasi atau bantuan lain yang diminta;
(h) alasan-alasan untuk dan rincian prosedur khusus atau persyaratan
tertentu atau persyaratan-persyaratan yang diharapkan diikuti oleh
Pihak Peminta;
(i) spesifikasi batas waktu pemenuhan permintaan yang diinginkan;
15
0) persyaratan khusus untuk menjaga kerahasiaan dan alasannya;
dan
(k) informasi lain atau tindakan yang mungkin dipersyaratkan oleh
hukum nasional Pihak Diminta alau hal-hal lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan permintaan.
2. Permintaan bantuan dapat juga, sepanjang diperlukan, berisi informasi
sebagai berikut :
(a.) identitas, kewargaPihakan dan keberadaan orang atau orang yang
menjadi subjek penyidikan atau proses penanganan perkara
pidana;
(b.) iderrtitas dan keberadaan setiap orang yang memiliki bukti yang
diharapkan;
(c.) identitas dan keberadaan orang yang akan diserahkan, hubungan
orang tersebut dengan proses penanganan perkara pidana, dan
cara pelaksanaan penyerahannya;
(d.) informasi mengenai identitas dan lokasi orang yang dicari;
(e.) uraian mengenai cara bagaimana kesaksian atau pernyataan akan
diambil dan dieatat;
16
(f.) daftar pertanyaan yang akan ditanyakan kepada saksi;
(g.) uraian dokumen, catatan atau alat bukti yang akan dibuat serta
uraian mengenai orang yang tepat untuk diminta membuatnya dan,
sepanjang tidak diatur sebaliknya, bentuk penggandaan dan
otentikasi yang diperbolehkan;
(h.) suatu pernyataan tentang apakah diperlukan bukti tersumpah atau
bukti yang dikuatkan atau pernyataan;
(i.) uraian tentang harta kekayaan, aset atau barang yang terkait
dengan permintaan, termasuk ciri-ciri dan keberadaannya; dan
0.) penetapan pengadilan yang terkait dengan bantuan yang diminta
dan pernyataan yang berkaitan dengan finalnya penetapan
tersebut.
3. Permintaan, dokumen pendukung dan komunikasi lainnya yang dibuat
menurut perjanjian ini, harus dibuat dalam bahasa lnggris, dan apabila
diperlukan disertai dengan terjemahan bahasa Pihak Diminta atau
bahasa lain yang dapat diterima oleh pihak Diminta.
4. Jika Pihak Diminta menganggap bahwa informasi dalam permintaan
tidak cukup untuk dapat memenuhi permintaan, Pihak Diminta dapat
meminta informasi tambahan, Pihak Peminta menyampaikan informasi
1
17
tambahan sebagaimana yang diperlukan oleh Pihak Peminta untuk
dapat memenuhi permintaan.
PASAL 7
PELAKSANAAN PERMINTAAN
Pelaksanaan Permintaan bantuan dilaksanakan secepatnya menurut
erra yang diatur oleh hukum dan praktek di Pihak Diminta. Dengan
tunduk pada praktek dan hukum nasional, Pihak Diminta melaksanakan
permintaan dengan cara sebagaimana ditentukan oleh Pihak Peminta.
2. Pihak Diminta, apabila diminta dan sesuai dengan hukum nasional dan
prakteknya, membuat pengaturan-pengaturan yang diperlukan untuk
mewakili Pihak Peminta di Pihak Diminta dalam proses penanganan
perkara pidana yang timbul dari permintaan bantuan dan mewakili
kepentingan Pihak Peminta.
3. Pihak Diminta sesegera mungkin menjawab pertanyaan yang wajar
dari Pihak Peminta tentang kemajuan pelaksanaan permintaan.
4. Pihak Diminta dapat meminta Pihak Peminta untuk memberikan
informasi dalam bentuk yang diperlukan agar dapat melaksanakan
permintaan atau untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan
sesuai dengan praktek dan hukum nasional Pihak Diminta guna
memenuhi permintaan yang diterima dari Pihak Peminta.
18
PASAL 8
PEMBATASAN PENGGUNAAN BUKTI YANG DIPEROLEH
1 Pihak Peminta tidak boleh, tanpa persetujuan Pihak Diminta dan sesuai
dengan persyaratan-persyaratan yang dianggap perlu oleh Pihak
Diminta, menggunakan atau membuka atau memberikan informasi atau
bukti yang diberikan oleh Pihak Diminta untuk maksud selain yang
dinyatakan dalam permintaan.
2. Dengan tidak mengesampingkan ayal 1, dalam hal terjadi perubahan
tuduhan, informasi atau bukti yang diperoleh dapat digunakan, dengan
persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Diminta, sepanjang tindak pidana,
sebagaimana dituduhkan, adalah tindak pidana yang berkaitan dengan
bantuan timbal balik yang dapat diberikan menurut Perjanjian ini, dan
yang dibuat berdasarkan fakta-fakta dalam permintaan yang diajukan.
PASAL 9
PERLINDUNGAN KERAHASIAAN
1. Pihak Diminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan permintaan
bantuan, isi dan dokumen pendukungnya, pemberian bantuan dan setiap
langkah yang diambil sesuai permintaan tersebut. Apabila permintaan
tidak dapat dilaksanakan tanpa membuka kerahasiaan yang diperlukan,
Pihak Diminta harus memberitahhukan kepada Pihak Peminta yang
selanjutnya menetapkan apat(ah permintaan harus tetap dilaksanakan,
19
2. Pihak Peminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, mengambil
langkah=langkah yang diperlukan untuk:
(a) menjaga kerahasiaan informasi dan bukti yang diberikan oleh Pihak
Diminta, kecuali sepanjang bukti dan informasi tersebut diperlukan
untuk maksud yang diuraikan dalam permintaan; dan
(b) menjamin bahwa informasi dan bukti dilindungi dari kehilangan dan
akses yang tanpa ijin, penggunaan, modifikasi, pembukaan atau
penyalahgunaan lainnya.
PASAL 10
PEROLEHAN PERNYATAAN SUKARELA
Apabila permintaan dibuat untuk memperoleh pernyataan dari seseorang
untuk tujuan penanganan tindak pidana di Pihak Peminta, Pihak Diminta
berusaha memperoleh pernyataan tersebut, dengan persetujuan orang yang
bersangkutan.
20
PASAL 11
PEROLEHAN ALAT BUKTI
1. Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, berupaya untuk
memperoleh alat bukti, meliputi kesaksian dibawah sumpah atau
dikuatkan, dokumen atau catatan yang didapat atau diperoleh dari saksi-
saksi untuk tujuan penanganan tindak pidana guna disampaikan kepada
Pihak Peminta.
2. Dalam hal kesaksian dibawah sumpah atau pernyataan yang
ditandatangani diperoleh berdasarkan Pasal ini, para pihak terkait
dengan proses penanganan tindak pidana di Pihak Peminta atau kuasa
hukumnya dapat, sesuai dengan hukum nasional Pihak Diminta, hadir
dan mengajukan pertanyaan kepada orang yang memberikan at bukti
tersebut.
3. Tidak ada satu ketentuan pun dalam Pasal ini yang melarang
pengunaan saluran video langsung atau televisi langsung atau fasilitas
komunikasi lainnya yang layak sesuai dengan praktek dan hukum Pihak
Diminta untuk tujuan pelaksanaan Pasal ini apabila hal ini memudahkan
untuk kepentingan peradilan.
21
1
PASAL 12
HAK UNTUK MENOLAK MEMBERIKAN ALAT BUKTI
Seseorang yang diminta memberikan kesaksian dibawah sumpah atau
yang dikuatkan atau membuat dokumen, calalan atau bukti lain
berdasarkan Pasal 11 Perjanjian ini di pihak Diminta sehubungan
dengan satu permintaan dapat menolak untuk melakukannya apabila :
(a) hukum Pihak Diminta mengijinkan atau mewajibkan orang tersebut
untuk menolak melakukannya dalam keadaan yang sama apabila
hal tersebut terjadi di Pihak Diminta; atau
(b) hukum Pihak Peminta mengijinkan atau mewajibkan orang tersebut
untuk menolak melakukannya dalam keadaan yang sama apabila
hal tersebut terjadi di Pihak Peminta;
Apabila seseorang mengajukan keberatan bahwa terdapat hak untuk
menolak memberikan kesaksian dibawah sumpah atau yang dikuatkan
atau membuat dokumen, catatan atau bukti lain sesuai pasai 11
Perjanjian ini berdasarkan hukum Pihak peminta, apabila diminta, pihak
Peminta memberikan surat keterangan kepada Pihak Diminta mengenai
ada atau tidaknya hak tersebut.
2
22
PASAL 13
KETENTUAN MENGENAI DOKUMEN DAN CATATAN LAIN YANG
TERSEDIA UNTUK UMUM
1. Pihak Diminta memberikan kepada Pihak Peminta salinan dokumen atau
calatan lain yang tersedia untuk umum yang dimiliki oleh departemen
dan lembaga Bemerintah.
2. Pihak Diminta dapat, dengan tunduk pada praktek dan hukum
nasionalnya, memberikan kepada Pihak Peminta salinan setiap dokumen
atau catatan yang dimilik oleh departemen dan lembaga pemerintah yang
tidak tersedia untuk umum. Pihak Diminta dapat atas diskresinya
menolak, seluruhnya atau sebagian, suatu permintaan berdasarkan ayat
ini.
PASAL 14
KEHADIRAN ORANG DI PIHAK PEMINTA
Pihak Diminta dapat, sesuai dengan hukum nasional dan prakteknya ,
membantu kehadiran seseorang dari Pihak Diminta, atas persetujuan
orang yang bersangkutan, di Pihak Peminta un+.uk:
(a) membantu penyidikan yang berkaitan dengan tindak pidana di
Pihak Peminta; atau
1
23
(b) hadir dalam proses a@ra yang berkaitan dengan penanganan
perkara pidana di Pihak Peminta kecuali orang tersebut adalah
tertuduh.
2. Pihak Diminta, apabila jaminan keselamatan orang tersebut dapat
dipenuhi oleh Pihak Peminta, mengundang orang tersebut untuk
memberikan atau menyerahkan bukti atau bantuan yang berkaitan
dengan suatu perkara pidana di Pihak Peminta. Orang tersebut
diberitahu mengenai biaya-biaya atau pengeluaran yang dapat
dibayarkan.
3. Pihak Diminta segera memberitahu Pihak Peminta mengenai tanggapan
dari orang tersebut dan, apabila orang tersebut menyetujui, mengambil
langkah-langkah yang memudahkan kehadiran orang tersebut di Pihak
Peminta.
4. Tidak ada sefi,u ketentuan pun dalam Pasal ini yang melarang
pengunaan saluran video langsung atau televisi langsung atau fasilitas
komunikasi lainnya yang layak sesuai dengan praktek dan hukum Pihak
Diminta untuk tujuan pelaksanaan Pasal ini apabila hat ini memudahkan
untuk kepentingan peradilan.
1
24
PASAL 15
KEHADIRAN SEORANG TAHANAN DI PIHAK PEMINTA
Pihak Diminta dapat, sesuai dengan hukum nasional dan prakteknya,
menyetujui untuk mengijinkan seseorang yang berada dalam tahanan
di Pihak Diminta, atas persetujuan yang bersangkutan, untuk dialihkan
sementara ke Pihak Peminta guna memberikan bukti atau untuk
membantu penyidikan.
Dalam hal orang yang dialihkan diminta untuk berada dalam tahanan
menurut hukum Pihak Peminta, Pihak Peminta harus menempatkan
orang tersebut dalam tahanan dan mengembalikan orang tersebut ke
dalam tahanan Pihak Diminta setelah selesai hal-hal yang berkaitan
dengan pengalihan yang diminta atau segera setelah kehadiran orang
tersebut tidak diperlukan lagi.
Dalam hal Pihak Diminta menyarankan Pihak Peminta bahwa orang
yang dialihkan tersebut tidak perlu lagi ditempatkan dalam tahanan,
orang tersebut harus dilepaskan dari tahanan dan diperlakukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian ini.
Pihak Peminta tidak boleh meminta Pihak Diminta untuk
memprakarsai proses ekstradisi untuk pengembalian o:'ang yang
dialihkan tersebut.
2
3
4
5
25
Jangka waktu selama orang tersebut berada dalam tahanan di pihak
Peminta harus diperhitungkan terhadap masa hukuman penjara atau
penahanan di Pihak Diminta.
Tidak ada pengalihan berdasarkan Pasal ini berlaku kecuali Pihak
Peminta menjamin untuk:
(a) menanggung dan bertanggung -jawab atas semua biaya
menghadirkan tahanan;
(b) menempatkan orang tersebut dalam tahanan yang sah selama
pengalihan tahanannya; dan
(c) mengembalikan orang tersebut dalam tahanan Pihak Diminta
sesegera mungkin setelah kehadirannya dihadapan pihak
berwenang atau pengadilan di Pihak Peminta tidak diperlukan
lagi.
7. Tidak ada satu ketentuanpun dalam Pasal ini yang melarang
pengunaan saluran video langsung atau televisi langsung atau
fasilitas komunikasi lainnya yang layak sesuai dengan hukum dan
praktek Pihak Diminta apabila hal ini mempercepat untuk
kepentingan peradilan.
6
1
26
PASAL 15
JAMINAN KESELAMATAN
Dengan tunduk pada ketentuan ayal2, dalam hal seseorang hadir di
Pihak Peminta berdasarkan pe!'mintaan yang dibuat sesuai pasa! 14
atau Pasal 15 Perianjian ini :
(a) orang tersebut tidak boleh ditahan, dituntut, dihukum atau
dirampas kebebasan pribadinya di Pihak peminta berkaitan
dengan perbuatan atau pembiaran atau pemidanaan atas suatu
tindak pidana melanggar hukum Pihak Peminta yang diduga terah
dilakukan, atau dilakukan, sebelum keberangkatan orang
tersebut dari Pihak Diminta;
(b) orang tersebut tidak boleh, tanpa persetujuannya, diminta
memberikan buki dalam setiap perkara pidana di pihak pihak
Peminta, selain dari perkara pidana yang diminta; atau
(c) orang tersebut tidak boleh digugat dalam perkara perdata
berkenaan dengan setiap perbuatan atau pembiaran yang diduga
telah terjadi, atau lerjadi, sebelum keberangkatan orang tersebut
dari Pihak Diminta.
Ketentuan ayat 1 tidak berlaku dalam hal orang tersebut, meskipun
telah dibebaskan dan diperbolehkan pergi, namun tidak meninggalkan
Pihak Peminta dalam jangka waktu 15 hari berturut-turut setelah
2
3.
4
27
orang tersebut secara resmi dinyatakan atau diberitahu bahwa
kehadirannya tidak diperlukan lagi atau, telah pergi, kemudian kembali
secara sukarela.
Seorang yang hadir dihadapan pihak berwenang atau pengadilan di
Pihak Peminta berkenaan dengan permintaan yang dibuat
berdasarkan Pasal 14 alau Pasal 15 Perlaryian ini, tidak dapat dituntut
berdasarkan kesaksiannya, kecuali bahwa orang tersebut tunduk
pada hukum Pihak Peminta sehubungan dengan penghinaan
terhadap pengadilan (contempt of court) dan sumpah palsu.
Seseorang yang tidak bersedia untuk hadir di Pihak Peminta berkaitan
dengan suatu permintaan yang dibuat berdasarkan Pasal 14 dan
Pasal 15 Perjanjian ini tidak boleh, hanya dengan alasan penolakan
tersebut atau tidak bersedianya, dikenai hukuman atau pertanggung-
jawaban atau [tuduhan apapun], [hanya karena alasan penolakan
atau kegagalan pemenuhan permohonan tersebtfr.]
PASAL 17
TRANSIT ORANGORANG YANG BERADA DALAM TAHANAN
Pihak Diminta dapat, sesuai dengan hukum nasional dan prakteknya,
memberi kewenangan transit melalui wilayahnya seorang yang
berada dalam tahanan, oleh Pihak Peminta atau pihak ketiga, yang
kehadiran dirinya telah dimintakan oleh Pihak Peminta berkaitan
dengan perkara pidana.
1
2
28
Dalam hal pesawat udara, kapal laut atau kereta api yang digunakan
untuk mengangkut orang tersebut mendarat atau berlabuh atau
berhenti di Pihak Diminta, petugas pengawal atau pendamping dari
Pihak Peminta atant, jika dimungkinkan, Pihak ketiga yang membantu
Pihak Peminta mempernudah pengalihan, harus tetap bertanggung
jawab atas penahanan orang tersebut selama dia transit di Pihak
Diminta, kecuali ditentukan lain oleh Pihak Diminta.
Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 2 dan jika Pihak Diminta
menyetujui, orang yang dibawa dapat ditempatkan sementara dalam
tahanan pihak berwenang Pihak Diminta sampai perjalanannya
dilanjutkan.
Dalam hal seseorang yang berada dalam tahanan di Pihak Diminta
sedang transit dan perjalanan orang tersebut tidak dapat dilanjutkan
dalam waktu yang wajar, Pihak Diminta dapat memerintahkan orang
tersebut dikembalikan ke Pihak darimana orang tersebut pertama kali
dibawa.
Segala biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Pihak Diminta
berkaitan dengan ketentuan ayat 3 dan ayat 4 harus diganti oleh
Pihak Peminta.
3.
4
A
1
29
PASAL 18
PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, melaksanakan
suatu permintaan penggeledahan, penyitaan dan penyerahan
dokumen, c,alalan atau barang kepada Pihak Peminta apabila
terdapat alasan kuat untuk meyakini bahwa dokumen, catatan atau
barang tersebut berkaitan dengan suatu perkara pidana di Pihak
Peminta.
Pihak Peminta memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Pihak
Diminta berkaitan dengan dokumen, catatan atau barang sitaan yang
dapat diserahkan kepada Pihak Peminta, yang dianggap perlu oleh
Pihak Diminta guna melindungi berbagai dokumen, catatan atau
barang yang diserahkan.
Pihak Diminta sesegera mungkin memberitahu Pihak Pemirrta hasil
penggeledahan, tempat dan keadaan barang yang disita, dan
penyimpanan selanjutnya atas dokumen, catatan atau barang yang
disita.
PASAL 19
PENGEMBALIAN ALAT BUKTI
Pihak Peminta, pada akhir penyelesaian perkara pidana berkaitan
dengan permintaan bantuan yang dibuat, mengembalikan kepada
2
3
1
2
30
Pihak Diminta setiap dokumen, catatan atau barang yang diserahkan
kepada Pihak Peminta sesuai permintaan berdasarkan Perjanjian ini.
Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 1, pihak peminta setiap
saat, atas permintaan, mengembalikan sementara kepada pihak
Diminta setiap dokumen, calalan alau barang yang diserahkan
keBada Pihak Peminta sesuai dengan permintaan berdasarkan
Perjanjian ini, jika hal tersebut diperlukan untuk suatu perkara pidana
di Pihak Diminta.
PASAL 20
MENCARI KEBERADAAN ATAU MENGIDENTIFIKASI ORANG
Pihak Diminta, dengan tunduk pada hukum nasionalnya, berupaya sebaik-
baiknya untuk mengetahui keberadaan atau identitas seseorang yang
disebutkan dalam permirrtaan dan yang diduga kuat berada dalam
wilayahnya.
PASAL 21
PENYAM PAIAN DCKU IJI Et.{
Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, berupaya sebaik-
baiknya untuk menyampaikan dokumen yang berkaitan dengan
perkara pidana yang dikeluarkan oleh pengadilan di pihak peminta.
1
31
2
3
4
Pihak Peminta harus mengirim permintaan untuk penyampaian
dokumen yang memerlukan jawaban atau tanggapan di Pihak
Peminta paling lambat tiga puluh hari sebelum jawaban atau
tang gapan tersebut dijadwalkan.
Pihak Diminta harus mengembalikan bukti penyampaian deng an c,ara
yang disetujui bersama oleh para Pihak yang bersangkutan.
Untuk maksud ketentuan ayal 3, yang dimaksud dengan 'bukti
penyerahan' meliputi informasi yang berbentuk pernyataan tersumpah
tentang kapan dan bagaimana dokumen tersebut disampaikan dan,
apabila dimungkinkan, tanda terima yang ditanda-tangani oleh orang
yang dialamatkan dan jika petugas pengirim tidak dapat
menyampaikan dokumen tersebut, kenyataan dan alasan kegagalan
penyampaian tersebut.
PASAL 22
BANTUAN DALAM PROSES PERAMPASAN
Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, berupaya untuk
mengetahui keberadaan, menemukan, memblokir, mernbekukan,
menyita, atau merampas harta kekayaan yang berasa! dari tindak
pidana dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana
dimana bantuan dapat diberikan dengan syarat bahwa pihak peminta
menyediakan semua informasi yang dianggap perlu oleh Pihak
Diminta,
1
3
32
2
Dalam hal permintaan dibuat berdasarkan ketentuan ayat 1,
permintaan disertai dengan asli surat perintah yang ditanda{angani
atau salinan yang disahkan sesuai dengan aslinya.
Suatu permintaan berdasarkan Pasal ini hanya berlaku untuk surat
Berintah dan putusan pengadilan yang dikeluarkan setelah mulai
berlakunya Perjanjian ini.
4
Sesuaidengan hukum nasional Pihak Diminta, harta kekayaan yang
dirampas atau disita sesuai Pasal ini dapat ditambahkan kepada
Pihak Peminta, kecuali disepakati lain dalam masing-masing kasus.
5
Pihak Diminta, sesuai dengan hukum nasionalnya, sesuai dengan
perjanjian dengan Pihak Peminta, menyerahkan ke Pihak Peminta
bagian yang disepakati harta kekayaan yang dirampas berdasarkan
Pasal ini setelah dikurangi biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan
oleh Pihak Diminta dalam rangka pelaksanaan perintah perampasan.
PASAL 23
KESESUAIAN DENGAN PENGATURAN LAIN
Tidak ada satu ketentuan pun dalam Perjanjian ini melarang para pihak
saling memberikan bantuan berdasarkan perjanjian lain, pengaturan atau
ketentuan hukum nasional mereka.
33
PASAL 24
PENGESAHAN DAN OTENTIKAST
1. Tiap Pihak Pihak, atas permintaan, mengotentikasi setiap dokumen atau
bahan lainnya untuk disampaikan kepada pihak lain berdasarkan
Perjanjian ini.
2. Suatu dokumen dianggap otentik untuk maksud perjanjian inijika:
(a) dokumen tersebut ditandatangani atau disahkan oleh hakim,
pengadilan atau petugas di atau dari Pihak pihak yang
menyerahkan dokumen yang diberi kewenangan oleh hukum Pihak
Plhak tersebut; dan
(b) Salah satu dari:
(a). dokumen tersebut diverifikasi dengan sumpah atau dikuatkan
oleh seorang saksi, atau seorang petugas pemerintah dari
Pihak Pihak tersebut; atau
(,,) dokumen tersebut disegel dengan segel resmi dari Pihak
Pihak atau Menteri, atau Departemen, atau pejabat
pemerintah dari Pihak Pihak;
3
34
Tidak ada satu ketentuan pun dalam Pasal ini yang menghalangi
pembuktian dari sesuatu hal atau keabsahan dari alat bukti dokumen
berdasarkan hukum Pihak Peminta.
4. Sesuai dengan hukum nasional setiap Pihak:
(a) suatu dokumen yang ditanda tangani dengan tanda tangan digital
atau elektronik sesuai dengan hukum Pihak terkait dianggap
mengikat secara hukum sebagaimana dokumen yang ditanda
tangani dengan tulisan tangan, cap jempol atau tanda lainnya; dan
(b) suatu tanda tangan digital atau elektronik yang dibuat sesuai
ketentuan hukum Pihak terkait dianggap sebagai tanda tangan
yang mengikat secara hukum.
PASAL 25
BIAYA
Pihak Diminta menanggung semua biay umum yang terkait dengan
pemenuhan permintaan sedangkan Pihak Peminta menanggung:
(a) biaya pengacara yang disewa atas permintaan Pihak Peminta'
(b) upah dan biaya untuk saksi-saksi ahli;
(e) biaya Beneriemahan, Benafsiran dan transkrip;
1
2
35
(d) biaya yang berkaitan dengan pemindahan orang ke atau dari
wilayah Pihak Diminta dan upah, uang saku dan biaya yang
dapat dibayarkan kepada orang terkait selama orang tersebut
berada di Pihak Peminta berkaitan dengan perrmintaan yang
dibuat berdasarkan Pasal 14 atau Pasal 15 Perjanjian ini; dan
(e) biaya yang berkaitan dengan pengiriman petugas pengawal atau
pendamping.
Biaya penggunaan saluran video langsung atau televisi atau fasilitas
komunikasi lain yang layak, biaya yang berkaitan dengan pelayanan
saluran video langsung atau televisi atau fasilitas komunikasi lain,
upah penerjemah yang diberikan oleh Pihak Diminta dan uang saku
para saksi dan biaya perjalanan mereka di Pihak Diminta, diganti oleh
Pihak Pemirrta kepada Pihak Diminta, kecuali jika para pihak
mempunyai kesepakatan lain.
Apabila selama pelaksanaan permintaan menunjukkan bahwa
terdapat biaya yang timbul karena keadaan luar biasa atau
substansial diperlukan untuk memenuhi permintaan tersebut, para
Pihak harus berkonsultasi untuk menentukan persyaratan agar
pelaksanan permintaan dapat dilakukan atau ditanjutkan.
3
1
2
36
PASAL 26
KONSULTASI
Otoritas Pusat dari Pihak Pihak berkonsultasi, pada waktu-waktu yang
disepakati bersama, untuk meningkatkan penggunaan paling efekif
Perjanjian ini.
Para Pihak dapat mengembangkan langkah-langkah praktis yang
dianggap perlu untuk memudahkan implementasi Perjanjian ini.
PASAL 27
AMANDEMEN
Perjanjian ini dapat diubah atau diamandemen setiap waktu dengan
persetujuan tertulis dari Para Pihak. Perubahan atau amandemen
tersebut akan mulai berlaku pada tanggal yang disepakati bersama
oleh Para Pihak dan akan menjadi bagian dari Perjanjian ini.
setiap perubahan atau amandemen tidak akan mengurangi hak dan
kewajiban yang timbul dari atau berdasar Perjanjian ini sebelum atau
sampai dengan tanggal perubahan atau amandemen tersebut mulai
berlaku.
1
2
37
PASAL 28
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Setiap perbedaan atau perselisihan diantara para Pihak yang timbul dari
interpretasi atau implementasi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini,
akan diselesaikan see;,ra damai melalui konsultasi dan negosiasi diantara
para Pihak melalui saluran diplomatik atau @ra-crrra damai lainnya untuk
penyelesaian perselisihan yang disepakati para Pihak.
PASAL 29
PENSYARATAN
Perjanjian ini tidak dapat dilakukan pensyaratan.
PASAL 30
PENANDATANGANAN, RATIFIKASI, AKSESI, PENYIMPANAN DAN
PENDAFTARAN
Perjanjian ini memerlukan ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau
aksesi sesuai dengan prosedur konstitusional Pihak penanda-tangan.
2. Setiap Pihak dapat menjadi pihak pada Perjanjian ini atas konsensus
dari para Pihak orisinal.
Naskah ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi disimpan oleh
Pemerintah Malaysia yang ditetapkan sebagai Pihak Penyimpan.
1
3
5
38
4. Pihak Penyimpan memberitahukan Pihak lain yang menjadi pihak pada
Perjanjian ini mengenai penyimpanan naskah ratifikasi, penerimaan,
persetuju an atau aksesi.
Pihak Penyimpan akan mendaftarkan Perjanjian ini sesuai dengan
PASAL 102
bagian yang disepakati harta kekayaan yang dirampas berdasarkan - Pasal ini setelah dikurangi biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. PASAT 31 MULAI BERLAKU, PENERAPAN DAN PENGHENTIAN Perjanjian ini mulai berlaku bagi setiap Pihak yang meratiflkasi, menerima, menyetujui atau mengaksesinya pada tanggal penyimpanan naskah ratifikasi, peneriman, persetujuan atau aksesi. 2 Perjanjian ini diberlakukan terhadap permintaan yang diajukan setelah tanggal mulai berlakunya bagi kedua pihak yang bersangkutan terlepas dari perbuatan atau pembiaran yang menimbulkan tindak pidana dilakukan sebelum atau sesudah tanggal tersebut.
3. Setiap Pihak dapat mengundurkan diri dari perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Penyimpan. Pengunduran diri berlaku efektif 6 bulan setelah tanggal pemberitahuan tersebut diterima oleh Pihak Penyimpan. Pengunduran diri atas Perjanjian ini tidak mengurangi hak dan kewajiban yang timbul dari atau berdasarkan perjanjian ini dan penyelesaian dari setiap permintaan yang dibuat sesuai dengan Perjanjian ini sebelum atau sampai dengan tanggal pengunduran diri. 1 4 5 39 Pengunduran diri dari Peqanjian ini hanya berlaku bagi Pihak yang memberitahukan pengunduran dirinya. Perjanjian tetap berlaku bagi para Pihak lain. PASAL 32 PENYIMPANAN PERJANJIAN Naskah asli Perjanjian ini disimpan di Pihak Penyimpan yang akan mengirimkan salinan resminya keBada semua Pihak, SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan dibawah ini yang telah diberi kewenangan oleh Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani Perjanjian ini. Dibuat di Kuala Lumpur Pada tanggal 29 Nopember 2OO4 dalam satu naskah asli dalam bahasa lnggris UNTUK PEMERINTAH BRUNEI DARUSSALAM nd Dato Seri Paduka Haji Kitrawi Dato Paduka Haji Kifli Jaksa Agung UNTUK PEMERINTAH KERAJAAN CAMBODIA Ang Vong Vathana Menteri Kehakiman ttd 40 UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ttd Dr. Hamid Awaludin Mentei Hukum dan Hak Asasi Manusia UNTUK PEMERINTAH MALAYSIA Ttd Tan Sri Abdul Gani Patail Jaksa Agung UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA ttd Chan Sek Keong Jaksa Agung UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT DEMOKRATIK LAOS ttd Kham Ouane Boupha Mentei Kehakiman UNTUK PEMERINTAH PHILIPPINA ttd Macabangkit Lanto U n d e rs e c ret a ry, D e p a fte m e n Kehakiman UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM ttd Le The Tiem Wakil Mentei Keamanan Umum 41 DAN MERUJUK PADA kesepakatan Negara-negara penandatangan yang ada Uni Myanmar dan Kerajaan Thailand juga menandatangani dan meratifikasi Perjanjian sebagai Pihak=pihak orisinal, yang bertandatangan dibawah ini, diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing telah menandatangani P erjaryian ini. Ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 17 Januari 2006. UNTUK PEMERINTAH UNI MYANMAR ttd U Myint Aung Duta Besar Negara Uni Myanmar untuk Malaysia UNTUK PEMER!NTAH KERAJAAN THAILAND Pachara Yutidhammadamrong Jaksa Agung ttd