UU NOMOR 16 TAHUN 2008

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2008:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

REPUBLIK INDONESI,A. Pasal I Beberapa ketentuan dalam undang-Unclang Nomor 4s rahun 2oa7 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahur.r Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2oo7 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negai-a Republik Indonesia Nomor 4ZTB) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal I angka 35 dan 36 diubah, sehingga pasat I angka 35 dan 36 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1

35. Anggaran pendidikan adalah alokasi fungsi pendidikan di dalam belanja termasuk anggaran pendidikan kedinasan

36. Perhitungan persentase anggaran pendicikan aca.lah perbandingan anggaran pendidikan terhaclapr keseluruhan belanja negara. Ketentuan Pasal 2 ay,at (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (51 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berii<ut: Pasal 2 anggaran negara, pada tidak 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 diperoleh dari sumber-sumber:

a. Penerimaan Perpajakan;

b. Penerimaan Negara Bukan pajak; dan

c. Penerimaan Hibah.

(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksuc pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp6o9. 000,00 (enam ratus sembilan triliun dua ratus dua puiuh tujuh miliar empat ratus sembiian puluh juta rupiah).

(3) Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimane dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp282.8L4.420.373.000,00 (Cua ratus delapan puluh ciua triliun delapan ratus empat belas miliar empat ratus dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (t) hurufc diperkirakan sebesar Rp2. d00,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh delapan mjliar enam ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).

(5) Jumlah 3

(5) Jumlah Anggaran pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2oo8 sebagaimana dii:raksud pada ayaL ?l sampai dengan ayat 1+1 diperkirakan sebesar Rp89a.990.s46.173.000,00 (detapa' ratus sembilan puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar Iima ratus empat puluh enam juta seratus iujuh puruh tiga ribu rupiah). Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, ayat (4) tetap, penjelasan ayat (4) diubah, aan ai antara "yut iz;-aan ayat 1'sj disisipkan I (satu) .]yat, yakni ayat (2a)i ."hirrggu pl.ui i berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf a terdiri dari: PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

a. Pajak dalam negeri; dan

b. Pajak perdagangan internasional.

(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp580.2a8.290.000.000,00 (lima ratus delapan puluh triliun dua ratus empat puluh delapan miliai dua ratus sembilan puluh juta rupiah), yang terdiri dari:

a. Pgjak penghasilan sebesar Rp305.01S.990.000.000,00 (tiga ratus lima triliun lima belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), termasuk pph ditanggung Pemerintah atas komoditi panas bumi dan u""go obligasi internasional sebesar Rp1.30o.ooo.000.o0o,d0 (satu triliun tiga ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.

b. Pajak Pertambahan Nilai dan pa;ak penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp195. 000,00 (seratus sembilan puluh lima triliun empat ratus enam puluh empat miliar rupiah), termasuk ppN ditanggung Pemerintatr atas: /r/ impor komoditi terigu, g.r.ar*, dan minyak goreng dalam negeri -sebesnr Rp4. 000,00 (empat triliun sembilan ratus miliar rupiah) dan (ii) BBM bersubsidi (pr pertamina), dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk sektor- sektor tertentu sebesar Rpl6.g00.ooo.ooo.oo0,o0 (enam belas triliun delapan ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.

c. Pajak

c. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar. Rp25. 000,00 (dua puruh lima triliun dua ratus enarn puluh enam miliar rupiah).

d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp5.a31.200.000.000,00 (lima triliun er:ipat ratus tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).

e. cukai sebesar Rp45.717.5oo.0oo.ooo,oo (empat puruh lima triliun tujuh ratus tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah).

f. P{..k lainnya seb-esar Rp3.3S3.7O0.OOO.O0O,O0 (tiga triliun tiga rarus lima puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah).

(2a) Penerimaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pagl ayat (2) huruf a telah memperhitungkan penurunan tarif PPh Badan dalam negeri seb"sar s% luma persen), ultuk perusahaan masuk bursa dengan jumlah- saham minimal 4oYo (empat puluh persen), yang pll.k..rraannya diatur sesuai dengan ketentuan pasal Li iyat (2) Undang- undang Nomor 7 Tahun 19g3 tenrang najlk penghasili sebagaimana telah beberapa kari diubah ierakhiid..,gu., undang-undang Nomor LT Tahun 2ooo beserta penjelasannya juncto peraturan pemerintah Nomor g 1 Tahun 2oo7 tentang penurunan Tarif pajak penghasilan bagi wajib Pajak Badan Daram Negeri iu.g Berbenruk Perseroan Terbuka.

(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b diperkirakan sebesar Rp2g-979.20o.doo.boo,oo (dua pulgh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus juta rupiah), yang terdiri dari:

a. Bea masuk sebesar RpLT.82O.}OO.0OO.0O0,O0 (tujuh belas triliun delapan ratus dua puluh miliar sembilan ratus juta rupiah), termasuk bea masuk ditanggung pemerintah untuk sektor-sektor tertentu ),ang pelaksanaannya diatur dengan peraturan Menteri Keuangan sebesar Rp2.000.OOO.OOO.O0O,OO (dua triliun rupiah).

b. Bea keluar sebesar Rp11. 000,00 (sebelas triliun seratus lima puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).

(4) Rincian . 4

(4) Rincian Penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 20og sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, ayat

(6) tetap, penjelasln ayat (6, diubah, dan di'antara ayat (4) dan ayat (5) disisiplan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), ."i.i'ggo Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri d-ari:

a. Penerimaan sumber daya alam;

b. Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara; dan

c. Penerimaan Negara Bukan pajak lainnya.

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana ilimaksuci pada ayat (l) huruf a diperkirakan sebesar Rp192. 000,00 (seratus sembilan puruh dua triliun tujuh ratus delapan puluh sembilan miliar empat lalus dua puluh empat juta empat ratus enam pu[uh delapan ribu rupiah).

(3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) fruif U diperkirakan sebesar Rp31.244.gOO.OOO.OOO,OO (tiga puluh satu triliun dua ratus empat puluh empat miliar tiga ratus juta rupiah).

(4) Penerimaan Negara Bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c diperkirakarr sebesar Rp58. 000,00 (lima puluh delapan triliu, tujuh ratus delapan puluh rniliar enam ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima ribu rupiah).

(4a) Penerimaan Negara Bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud' pada ayat (4) telah memperhilungkan pengembalian cost-recouery pr pertamina (persero) sebesar Rp10. 500,00 (sepuluh triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus enam puiuh juta rupiah) yang pengesahan pembukuannya dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) tahun buku 2OOT dan besarannya berdasarkan hasil audit Badan pemeriksa Keuangan.

(5) Penunjukarr PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Penunjukan pengelola Gelora Bung Karno dan Komplek Kemayoran sebagai Badan Layanan umum (BLU) dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf c, sudah harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Undang-Undang APBN.

(6) Rincian Penerimaan Negara Bukan pajak Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. 5 Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (g), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 200g terdiri dari:

a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan

b. Anggaran transfer ke daerah.

(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp697. 000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).

(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp292.+ 000,00 (dua ratus sembilan putuh dua triliun empat ratus dua puluh dua miliar delapar-r ratus juta delapan puluh tiga ribu rupiah).

(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2OOB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayar (3) diperkirakan sebesar Rp989.a9g.806.6T3.OOO,00 (sembilan ratus delapan puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

6. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, clan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 7 Pasal 6

(1) Anggaran _ belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dikeloripokkan atas:

3. Pelanja pemerintah pusat menurut organisasi;

b. Belanja pemerintah pusat menurut fuigsi; dan

c. Belanja pemerintah pusat menurut jenii beranja.

(2) Bglanjl pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) -huruf a diperkirakan- sebesar Rp692.071.006:s90.ooci,oo (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar en€un juta lima ratus sembilan puturr ribu rupiah).

(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana !iq1!sua pada ayat (1) huruf b diperrirakan sebesar Rp697. 000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).

(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat itl huruf c diperkirakan sebesar Rp697.071.006.5g0.boo,oo (enarn ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan pulutr ribu rupiah).

(5) Dihapus. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, dan di antara ayat (I) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7

(1) Perubahan anggaran belanja pemerintah pusar menuru[ jenis belanja sebagaimana cinraksud dalam pasal 6 ayaL

(1) huruf c terdiri dari:

a. Belanja pegawai;

b. Belanja barang;

c. Belanja modal;

d. Pembayaran bunga utang;

e. Subsidi;

f. Belanja hibah;

g. Bantuan sosial; dan

h. Belanja lain-lain. (1a)Tambahan alokasi belanja subsidi bahan bakar minyak (BBM) paling banyak sebesar Rp8.254.OO0.000.OOO,OC (delapan triliun dua ratus lima puluh empat miliar rupiah) dari realokasi dana cadangan umurn risiko liskal.

(1b) Dalarn (tb) ojrlalt -rangka pengamanan pelaksanaan subsidi listrik, PT PLN dapat meraksanakan kebijakan tarif untuk pelanggan dengan daya mulai 6.600 (enam ribu enam ratus) Volt Ampere ke atas.

(2) Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dirinci rebih ranjut daram Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SAPSK).

8. Di antara Pasal r dan pasal g disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 78, sehingga berbunyi setagai'berikui: Pasal 7A

(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan- kegiatan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, maka bantuan langsung masyarakat leiira; dalam program/kegiatan nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) yang terdiri dari program pengembangan kecamatan (ppK), program penanggulangan kemiskinan perkotaan (p2Kp), program pengembangan infrastruktur pedesaan (pplp), dan percepatan pembangunan daerah tertinggal dan khusus (P2DTK) dalam Daftar Isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008, dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2oog sebagai anggaran belanja tambahan Tahun Anggaran 2009. 12) Pengajuan usulan luncuran program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA Luncuran (DIPA-L) paling lambat pada tanggal 16 Januari 2009.

(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIpA-L sebagainrana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh pemerintah.

(4) Pemerintah dapat melakukan kontrak dan pembiayaan tahun jamak terbatas sampai dengan tahun 2oog untuk mengatasi keperluan mendesak dan belum terprogram, yang pada tahap awal sumber dananya antara lain berasal dari bantuan sosral penanggulangan bencana. Pasal 78 Pasal 78

(1) sehubungan dengan akan berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara pada buran April 2OO9, maka:

a. Program/kegiatan dalam Daftar Isian pelaksanaan Anggaran Luncuran (DIPA-L) Tahun Anggaran 2oog untuk pelaksanaan rehabilitasi dan rEkonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi sumatera Utara, dapat diluncurkan pelaksanaannya sampai dengan akhir Desember 2oog.

b. Pendanaan untuk penyelesaian program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersumber dari sisa anggaran dalam DIPA-L Tahun Anggaran 200g. (21 Pengaturan lebih lanjut peraksanaan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh pemerintah.

9. Di antara Pasal 8 dan pasal 9 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A

(1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lunrpur sidoarjo maka alokasi dana pada Badan penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dapat dilakukan pergeseran antarprogram, termasuk untuk pembelian tanah di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Kedung Cangkring, dan Penjarakan), bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup, biaya evakuasi, serta biaya operasional dan staf.

(2) Pergeseran alokasi dana antarprogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Ra}ryat. 1o. Ketentuan Pasal 9 ayat (21 dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:

a. Dana Perimbangan; dan

b. Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian.

(2) Dana

(2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada dyat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp278.436.09g.799.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan triliun empat ratus tiga puluh enarn miliar sembilan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

(3) Dana otonomi Khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b diperkirakan sebesar Rp13,986.70L.294.000,00 (tiga belas triliun sembilan ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). 1 1. Ketentuan Pasal penjelasan ayat sebagai berikut: 10 ayat (21 diubah, ayat (6) tetap, dan

(6) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi Pasal 10

(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dan:

a. Dana Bagi Hasil;

b. Dana Alokasi Umum; dan

c. Dana Alokasi Khusus.

(2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf a diperkirakan sebesar Rp77. 000,00 (tujuh puluh tujuh triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar delapan ratus dua belas juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah).

(3) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp179. 000,00 (seratus tujuh puluh sembilan triliun lima ratus tujuh miliar seratus empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

(4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp21. 000,00 (dua puluh satu triliun dua ratus dua miliar seratus empat puluh satu juta rupiah).

(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

(6) Rincian -12_

(6) Rincian Dana perimbangan Tahun Anggaran 20og sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayar

(4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

12. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) berbunyi sebagai berikut: diubah, sehingga pasal l1 Pasal I I

(1) Dana otonomi Khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:

a. Dana Otonomi Khusus; dan

b. Dana Penyesuaian. l2l Dana otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp7.5 Lo.2gs.Tg4.o0o,o0 (tujuh triliun lima ratus sepuruh miliar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

(3) Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp6.a76.41s.soo.Ooo,oO (enam triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar empat ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah).

13. Ketentuan Pasal 12 ayat(1) dan ayat(2) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12

(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp894. 000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar lima ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp989.a93.806.673.000,00 (sembilan rarus delapan puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh . W PRESIDE N R EPUBLIK INDONESIA puluh tiga miliar delapan ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2008 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp94.503.260.s00.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2OOg, (21 Pembiayaan Delisit Anggaran Tahun Anggaran 2o0g sebesar Rp9a.5o3.260,soo.o0o,oo (sembilan puluh empar triliun lima ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:

a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp107. 000,00 (seratus tujuh triliun enam ratus enam belas miliar delapan ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah); dan

b. Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp13. 000,00 (tiga belas triliun serarus tiga belas miliar enam ratus juta rupiah).

(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

14. Ketentuan dalam Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: diubah, sehingga Pasal l4 Pasal 14

(1) Dalam keadaan tertenru, pemerintah dapat melakukar-r pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atar,r pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam ApBN 2008, yang selanjutnya diusulkan dalam ApllN Perubahan dan/atau disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

(2) Dalam PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -L4-

(2) Dalam hal terjadi perubahan harga minyak yang sangar signifikan dibandingkan asumsi harga minyak yang ditetapkan, Pemerintah dapat mengambil langkah- langkah kebijakan yang diperlukan di bidang .ru"iar BBM dan/atau langkah-rangkah lainnya untuk mengamankan pelaksanaan ApBN 2oog, yang selanjutnya diusulkan dalam APBN perubahan dan/atau disampaikan dalam Laporan Keuangan pemerintah pusat.

15. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga pasal 15 sebagai berikut: berbunyi Pasal 15

(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari clerrra saldo anggaran lebih (SAL).

(2) Pemerintah dapat menerbitkan surat utang Negara untuk membiayai:

a. Tambahan defisit anggaran dalam hal realisasi anggaran pendapatan negara dan hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (S), tidak sepenuhnya memenuhi sasaran yang ditetapkan, dan/ atau realisasi anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) melampaui pagu yang ditetapkan sebagai akibat dari keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1);

b. sisa kurang pembiayaan anggaran dalam hal rearisasi pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 'L2 ayat (2) tidak sepenuhnya mencapai sasaran yang ditetapkan; dan/atau

c. Kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun anggaran berikutnya.

15. Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _15_

16. Ketentuan Pasal 16 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga pasar 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Penyesuaian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan perwakilan Ralcyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OOg, apabila Lcrjadi:

a. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;

b. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;

c. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau antarjenis belanja;

d. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2008. (la) saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud pada ayaL

(1) huruf d tidak termasuk saldo anggaran lebih yang merupakan saldo kas di Badan Layanan Umum (BLU), yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dala.m pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang 'Perubahan atas Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO8 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan perwakilan Ralq,at sebelum Tahun Anggaran 2008 berakhir.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

anggaran
negara,
pada
tidak
2
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2008 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan pajak; dan
c. Penerimaan Hibah.
(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksuc
pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp6o9.227.490.000.000,00 (enam ratus sembilan triliun
dua ratus dua puiuh tujuh miliar empat ratus sembiian
puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimane
dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp282.8L4.420.373.000,00 (Cua ratus delapan puluh ciua
triliun delapan ratus empat belas miliar empat ratus dua
puluh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (t)
hurufc diperkirakan sebesar Rp2.948.635.900.d00,00
(dua triliun sembilan ratus empat puluh delapan mjliar
enam ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu
rupiah).
(5) Jumlah

3
(5) Jumlah Anggaran pendapatan Negara dan Hibah
Tahun Anggaran 2oo8 sebagaimana dii:raksud pada ayaL
?l sampai dengan ayat 1+1 diperkirakan sebesar
Rp89a.990.s46.173.000,00 (detapa' ratus sembilan
puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar
Iima ratus empat puluh enam juta seratus iujuh puruh
tiga ribu rupiah).
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, ayat (4) tetap,
penjelasan ayat (4) diubah, aan ai antara "yut iz;-aan ayat 1'sj
disisipkan I (satu) .]yat, yakni ayat (2a)i ."hirrggu pl.ui i
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf a terdiri dari: PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

a. Pajak dalam negeri; dan

b. Pajak perdagangan internasional.

(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp580.2a8.290.000.000,00 (lima ratus delapan puluh triliun dua ratus empat puluh delapan miliai dua ratus sembilan puluh juta rupiah), yang terdiri dari:

a. Pgjak penghasilan sebesar Rp305.01S.990.000.000,00 (tiga ratus lima triliun lima belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), termasuk pph ditanggung Pemerintah atas komoditi panas bumi dan u""go obligasi internasional sebesar Rp1.30o.ooo.000.o0o,d0 (satu triliun tiga ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.

b. Pajak Pertambahan Nilai dan pa;ak penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp195. 000,00 (seratus sembilan puluh lima triliun empat ratus enam puluh empat miliar rupiah), termasuk ppN ditanggung Pemerintatr atas: /r/ impor komoditi terigu, g.r.ar*, dan minyak goreng dalam negeri -sebesnr Rp4. 000,00 (empat triliun sembilan ratus miliar rupiah) dan (ii) BBM bersubsidi (pr pertamina), dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk sektor- sektor tertentu sebesar Rpl6.g00.ooo.ooo.oo0,o0 (enam belas triliun delapan ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.

c. Pajak

c. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar. Rp25. 000,00 (dua puruh lima triliun dua ratus enarn puluh enam miliar rupiah).

d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp5.a31.200.000.000,00 (lima triliun er:ipat ratus tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).

e. cukai sebesar Rp45.717.5oo.0oo.ooo,oo (empat puruh lima triliun tujuh ratus tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah).

f. P{..k lainnya seb-esar Rp3.3S3.7O0.OOO.O0O,O0 (tiga triliun tiga rarus lima puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah).

(2a) Penerimaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pagl ayat (2) huruf a telah memperhitungkan penurunan tarif PPh Badan dalam negeri seb"sar s% luma persen), ultuk perusahaan masuk bursa dengan jumlah- saham minimal 4oYo (empat puluh persen), yang pll.k..rraannya diatur sesuai dengan ketentuan pasal Li iyat (2) Undang- undang Nomor 7 Tahun 19g3 tenrang najlk penghasili sebagaimana telah beberapa kari diubah ierakhiid..,gu., undang-undang Nomor LT Tahun 2ooo beserta penjelasannya juncto peraturan pemerintah Nomor g 1 Tahun 2oo7 tentang penurunan Tarif pajak penghasilan bagi wajib Pajak Badan Daram Negeri iu.g Berbenruk Perseroan Terbuka.

(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b diperkirakan sebesar Rp2g-979.20o.doo.boo,oo (dua pulgh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus juta rupiah), yang terdiri dari:

a. Bea masuk sebesar RpLT.82O.}OO.0OO.0O0,O0 (tujuh belas triliun delapan ratus dua puluh miliar sembilan ratus juta rupiah), termasuk bea masuk ditanggung pemerintah untuk sektor-sektor tertentu ),ang pelaksanaannya diatur dengan peraturan Menteri Keuangan sebesar Rp2.000.OOO.OOO.O0O,OO (dua triliun rupiah).

b. Bea keluar sebesar Rp11. 000,00 (sebelas triliun seratus lima puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).

(4) Rincian . 4

(4) Rincian Penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 20og sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, ayat

(6) tetap, penjelasln ayat (6, diubah, dan di'antara ayat (4) dan ayat (5) disisiplan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), ."i.i'ggo

PASAL 4

berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri d-ari:

a. Penerimaan sumber daya alam;

b. Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara; dan

c. Penerimaan Negara Bukan pajak lainnya.

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana ilimaksuci pada ayat (l) huruf a diperkirakan sebesar Rp192. 000,00 (seratus sembilan puruh dua triliun tujuh ratus delapan puluh sembilan miliar empat lalus dua puluh empat juta empat ratus enam pu[uh delapan ribu rupiah).

(3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) fruif U diperkirakan sebesar Rp31.244.gOO.OOO.OOO,OO (tiga puluh satu triliun dua ratus empat puluh empat miliar tiga ratus juta rupiah).

(4) Penerimaan Negara Bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c diperkirakarr sebesar Rp58. 000,00 (lima puluh delapan triliu, tujuh ratus delapan puluh rniliar enam ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima ribu rupiah).

(4a) Penerimaan Negara Bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud' pada ayat (4) telah memperhilungkan pengembalian cost-recouery pr pertamina (persero) sebesar Rp10. 500,00 (sepuluh triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus enam puiuh juta rupiah) yang pengesahan pembukuannya dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) tahun buku 2OOT dan besarannya berdasarkan hasil audit Badan pemeriksa Keuangan.

(5) Penunjukarr PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Penunjukan pengelola Gelora Bung Karno dan Komplek Kemayoran sebagai Badan Layanan umum (BLU) dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf c, sudah harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Undang-Undang APBN.

(6) Rincian Penerimaan Negara Bukan pajak Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. 5 Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (g), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 200g terdiri
dari:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran transfer ke daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh
tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus
sembilan puluh ribu rupiah).
(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
huruf b
diperkirakan sebesar
Rp292.+22.800.083.000,00 (dua ratus sembilan putuh
dua triliun empat ratus dua puluh dua miliar delapar-r
ratus juta delapan puluh tiga ribu rupiah).
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2OOB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayar (3)
diperkirakan sebesar Rp989.a9g.806.6T3.OOO,00
(sembilan ratus delapan puluh sembilan triliun empat
ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus enam juta
enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
6. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, clan
ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6

7
Pasal 6
(1) Anggaran
_ belanja pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dikeloripokkan
atas:
3. Pelanja pemerintah pusat menurut organisasi;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fuigsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenii beranja.
(2) Bglanjl pemerintah pusat menurut organisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) -huruf a
diperkirakan- sebesar Rp692.071.006:s90.ooci,oo (enam
ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu
miliar en€un juta lima ratus sembilan puturr ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana
!iq1!sua pada ayat (1) huruf b diperrirakan sebesar
Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh
tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus
sembilan puluh ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat itl huruf c
diperkirakan sebesar Rp697.071.006.5g0.boo,oo (enarn
ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu
miliar enam juta lima ratus sembilan pulutr ribu rupiah).
(5) Dihapus.
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, dan di antara ayat (I) dan
ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b),
sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 7

(1) Perubahan anggaran belanja pemerintah pusar menuru[
jenis belanja sebagaimana cinraksud dalam pasal 6 ayaL
(1) huruf c terdiri dari:
a. Belanja pegawai;
b. Belanja barang;
c. Belanja modal;
d. Pembayaran bunga utang;
e. Subsidi;
f. Belanja hibah;
g. Bantuan sosial; dan
h. Belanja lain-lain.
(1a)Tambahan alokasi belanja subsidi bahan bakar minyak
(BBM) paling banyak sebesar Rp8.254.OO0.000.OOO,OC
(delapan triliun dua ratus lima puluh empat miliar
rupiah) dari realokasi dana cadangan umurn risiko liskal.
(1b) Dalarn

(tb) ojrlalt -rangka pengamanan pelaksanaan subsidi listrik,
PT PLN dapat meraksanakan kebijakan tarif untuk
pelanggan dengan daya mulai 6.600 (enam ribu enam
ratus) Volt Ampere ke atas.
(2) Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat Tahun
Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dirinci rebih ranjut daram
Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SAPSK).
8. Di antara Pasal r dan pasal g disisipkan 2 (dua) pasal, yakni

PASAL 7A

dan Pasal 78, sehingga berbunyi setagai'berikui:
Pasal 7A
(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan-
kegiatan untuk
mempercepat penanggulangan
kemiskinan, maka bantuan langsung masyarakat leiira;
dalam program/kegiatan nasional pemberdayaan
masyarakat (PNPM) yang terdiri dari program
pengembangan kecamatan (ppK),
program
penanggulangan kemiskinan perkotaan (p2Kp), program
pengembangan infrastruktur pedesaan (pplp), dan
percepatan pembangunan daerah tertinggal dan khusus
(P2DTK) dalam Daftar Isian pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Tahun Anggaran 2008, dapat diluncurkan sampai dengan
akhir April 2oog sebagai anggaran belanja tambahan
Tahun Anggaran 2009.
12) Pengajuan usulan luncuran program/kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan
kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA
Luncuran (DIPA-L) paling lambat pada tanggal 16 Januari
2009.
(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIpA-L sebagainrana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh
pemerintah.
(4) Pemerintah dapat melakukan kontrak dan pembiayaan
tahun jamak terbatas sampai dengan tahun 2oog untuk
mengatasi keperluan mendesak dan belum terprogram,
yang pada tahap awal sumber dananya antara lain
berasal dari bantuan sosral penanggulangan bencana.
Pasal 78

Pasal 78
(1) sehubungan dengan akan berakhirnya masa tugas Badan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam
dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara pada buran April
2OO9, maka:
a. Program/kegiatan dalam Daftar Isian pelaksanaan
Anggaran Luncuran (DIPA-L) Tahun Anggaran 2oog
untuk pelaksanaan rehabilitasi dan rEkonstruksi
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan
Nias Provinsi sumatera Utara, dapat diluncurkan
pelaksanaannya sampai dengan akhir Desember 2oog.
b. Pendanaan untuk penyelesaian program/kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersumber dari
sisa anggaran dalam DIPA-L Tahun Anggaran 200g.
(21 Pengaturan lebih lanjut peraksanaan luncuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh
pemerintah.
9. Di antara Pasal 8 dan pasal 9 disisipkan I (satu) pasal, yakni
Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 8A

(1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lunrpur
sidoarjo maka alokasi dana pada Badan penanggulangan
Lumpur Sidoarjo (BPLS) dapat dilakukan pergeseran
antarprogram, termasuk untuk pembelian tanah di luar
peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Kedung
Cangkring, dan Penjarakan), bantuan kontrak rumah,
tunjangan hidup, biaya evakuasi, serta biaya operasional
dan staf.
(2) Pergeseran alokasi dana antarprogram sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Ra}ryat.
1o. Ketentuan Pasal 9 ayat (21 dan ayat (3) diubah, sehingga

PASAL 9

berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana Perimbangan; dan
b. Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian.
(2) Dana

(2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada dyat (1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp278.436.09g.799.000,00
(dua ratus tujuh puluh delapan triliun empat ratus tiga
puluh enarn miliar sembilan puluh delapan juta tujuh
ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
(3) Dana otonomi Khusus dan penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf b diperkirakan sebesar
Rp13,986.70L.294.000,00 (tiga belas triliun sembilan
ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus satu juta
dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
1 1. Ketentuan Pasal
penjelasan ayat
sebagai berikut:
10 ayat (21 diubah, ayat (6) tetap, dan
(6) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi

PASAL 10

(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
ayat (1) huruf a terdiri dan:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum; dan
c. Dana Alokasi Khusus.
(2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (t)
huruf a diperkirakan sebesar Rp77.726.812.918.000,00
(tujuh puluh tujuh triliun tujuh ratus dua puluh enam
miliar delapan ratus dua belas juta sembilan ratus
delapan belas ribu rupiah).
(3) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp179.507.144.871.000,00 (seratus tujuh puluh
sembilan triliun lima ratus tujuh miliar seratus empat
puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu
rupiah).
(4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
Rp21.202.141.000.000,00 (dua puluh satu triliun dua
ratus dua miliar seratus empat puluh satu juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(6) Rincian

-12_
(6) Rincian Dana perimbangan Tahun Anggaran 20og
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayar
(4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat
ini.
12. Ketentuan Pasal 11 ayat (3)
berbunyi sebagai berikut:
diubah, sehingga pasal l1

PASAL 11

(1) Dana otonomi Khusus dan penyesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana Otonomi Khusus; dan
b. Dana Penyesuaian.
l2l Dana otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp7.5 Lo.2gs.Tg4.o0o,o0
(tujuh triliun lima ratus sepuruh miliar dua ratus delapan
puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu
rupiah).
(3) Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diperkirakan sebesar Rp6.a76.41s.soo.Ooo,oO
(enam triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar empat
ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
13. Ketentuan Pasal 12 ayat(1) dan ayat(2) diubah, sehingga

PASAL 12

berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2008 sebesar Rp894.990.546.173.000,00
(delapan ratus sembilan puluh empat triliun sembilan
ratus sembilan puluh miliar lima ratus empat puluh
enam juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (5), lebih kecil
dari jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
2008 sebesar Rp989.a93.806.673.000,00 (sembilan rarus
delapan puluh sembilan triliun empat ratus sembilan
puluh .

W
PRESIDE N
R EPUBLIK INDONESIA
puluh tiga miliar delapan ratus enam juta enam ratus
tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran
2008 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran sebesar
Rp94.503.260.s00.000,00 (sembilan puluh empat triliun
lima ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta lima
ratus ribu rupiah), yang akan dibiayai dari
Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2OOg,
(21 Pembiayaan Delisit Anggaran Tahun Anggaran 2o0g
sebesar Rp9a.5o3.260,soo.o0o,oo (sembilan puluh empar
triliun lima ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta
lima ratus ribu rupiah), sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. Pembiayaan dalam
negeri
sebesar
Rp107.616.860.500.000,00 (seratus tujuh triliun enam
ratus enam belas miliar delapan ratus enam puluh
juta lima ratus ribu rupiah); dan
b. Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif
Rp13.113.600.000.000,00 (tiga belas triliun serarus
tiga belas miliar enam ratus juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran
2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
14. Ketentuan dalam Pasal 14
berbunyi sebagai berikut:
diubah, sehingga Pasal l4

PASAL 14

(1) Dalam keadaan tertenru, pemerintah dapat melakukar-r pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atar,r pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam ApBN 2008, yang selanjutnya diusulkan dalam ApllN Perubahan dan/atau disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

(2) Dalam PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -L4-

(2) Dalam hal terjadi perubahan harga minyak yang sangar signifikan dibandingkan asumsi harga minyak yang ditetapkan, Pemerintah dapat mengambil langkah- langkah kebijakan yang diperlukan di bidang .ru"iar BBM dan/atau langkah-rangkah lainnya untuk mengamankan pelaksanaan ApBN 2oog, yang selanjutnya diusulkan dalam APBN perubahan dan/atau disampaikan dalam Laporan Keuangan pemerintah pusat.

15. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga pasal 15 sebagai berikut: berbunyi

PASAL 15

(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari clerrra saldo anggaran lebih (SAL).

(2) Pemerintah dapat menerbitkan surat utang Negara untuk membiayai:

a. Tambahan defisit anggaran dalam hal realisasi anggaran pendapatan negara dan hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (S), tidak sepenuhnya memenuhi sasaran yang ditetapkan, dan/ atau realisasi anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) melampaui pagu yang ditetapkan sebagai akibat dari keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1);

b. sisa kurang pembiayaan anggaran dalam hal rearisasi pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 'L2 ayat (2) tidak sepenuhnya mencapai sasaran yang ditetapkan; dan/atau

c. Kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun anggaran berikutnya.

15. Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _15_

16. Ketentuan Pasal 16 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga pasar 16 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 16

Naskah pasal.

PASAL 6 7

Pasal 6
(1) Anggaran
_ belanja pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dikeloripokkan
atas:
3. Pelanja pemerintah pusat menurut organisasi;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fuigsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenii beranja.
(2) Bglanjl pemerintah pusat menurut organisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) -huruf a
diperkirakan- sebesar Rp692.071.006:s90.ooci,oo (enam
ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu
miliar en€un juta lima ratus sembilan puturr ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana
!iq1!sua pada ayat (1) huruf b diperrirakan sebesar
Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh
tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus
sembilan puluh ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat itl huruf c
diperkirakan sebesar Rp697.071.006.5g0.boo,oo (enarn
ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu
miliar enam juta lima ratus sembilan pulutr ribu rupiah).
(5) Dihapus.
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, dan di antara ayat (I) dan
ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b),
sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Perubahan anggaran belanja pemerintah pusar menuru[
jenis belanja sebagaimana cinraksud dalam pasal 6 ayaL
(1) huruf c terdiri dari:
a. Belanja pegawai;
b. Belanja barang;
c. Belanja modal;
d. Pembayaran bunga utang;
e. Subsidi;
f. Belanja hibah;
g. Bantuan sosial; dan
h. Belanja lain-lain.
(1a)Tambahan alokasi belanja subsidi bahan bakar minyak
(BBM) paling banyak sebesar Rp8.254.OO0.000.OOO,OC
(delapan triliun dua ratus lima puluh empat miliar
rupiah) dari realokasi dana cadangan umurn risiko liskal.
(1b) Dalarn

(tb) ojrlalt -rangka pengamanan pelaksanaan subsidi listrik,
PT PLN dapat meraksanakan kebijakan tarif untuk
pelanggan dengan daya mulai 6.600 (enam ribu enam
ratus) Volt Ampere ke atas.
(2) Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat Tahun
Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dirinci rebih ranjut daram
Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SAPSK).
8. Di antara Pasal r dan pasal g disisipkan 2 (dua) pasal, yakni
Pasal 7A dan Pasal 78, sehingga berbunyi setagai'berikui:
Pasal 7A
(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan-
kegiatan untuk
mempercepat penanggulangan
kemiskinan, maka bantuan langsung masyarakat leiira;
dalam program/kegiatan nasional pemberdayaan
masyarakat (PNPM) yang terdiri dari program
pengembangan kecamatan (ppK),
program
penanggulangan kemiskinan perkotaan (p2Kp), program
pengembangan infrastruktur pedesaan (pplp), dan
percepatan pembangunan daerah tertinggal dan khusus
(P2DTK) dalam Daftar Isian pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Tahun Anggaran 2008, dapat diluncurkan sampai dengan
akhir April 2oog sebagai anggaran belanja tambahan
Tahun Anggaran 2009.
12) Pengajuan usulan luncuran program/kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan
kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA
Luncuran (DIPA-L) paling lambat pada tanggal 16 Januari
2009.
(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIpA-L sebagainrana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh
pemerintah.
(4) Pemerintah dapat melakukan kontrak dan pembiayaan
tahun jamak terbatas sampai dengan tahun 2oog untuk
mengatasi keperluan mendesak dan belum terprogram,
yang pada tahap awal sumber dananya antara lain
berasal dari bantuan sosral penanggulangan bencana.

PASAL 78

Naskah pasal.

PASAL 1 35

Anggaran pendidikan adalah alokasi fungsi pendidikan di dalam belanja termasuk anggaran pendidikan kedinasan

36. Perhitungan persentase anggaran pendicikan aca.lah perbandingan anggaran pendidikan terhaclapr keseluruhan belanja negara. Ketentuan Pasal 2 ay,at (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (51 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berii<ut: Pasal 2 anggaran negara, pada tidak 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 diperoleh dari sumber-sumber:

a. Penerimaan Perpajakan;

b. Penerimaan Negara Bukan pajak; dan

c. Penerimaan Hibah.

(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksuc pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp6o9. 000,00 (enam ratus sembilan triliun dua ratus dua puiuh tujuh miliar empat ratus sembiian puluh juta rupiah).

(3) Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimane dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp282.8L4.420.373.000,00 (Cua ratus delapan puluh ciua triliun delapan ratus empat belas miliar empat ratus dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (t) hurufc diperkirakan sebesar Rp2. d00,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh delapan mjliar enam ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).

(5) Jumlah 3

(5) Jumlah Anggaran pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2oo8 sebagaimana dii:raksud pada ayaL ?l sampai dengan ayat 1+1 diperkirakan sebesar Rp89a.990.s46.173.000,00 (detapa' ratus sembilan puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar Iima ratus empat puluh enam juta seratus iujuh puruh tiga ribu rupiah). Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, ayat (4) tetap, penjelasan ayat (4) diubah, aan ai antara "yut iz;-aan ayat 1'sj disisipkan I (satu) .]yat, yakni ayat (2a)i ."hirrggu pl.ui i berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf a terdiri dari: PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

a. Pajak dalam negeri; dan

b. Pajak perdagangan internasional.

(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp580.2a8.290.000.000,00 (lima ratus delapan puluh triliun dua ratus empat puluh delapan miliai dua ratus sembilan puluh juta rupiah), yang terdiri dari:

a. Pgjak penghasilan sebesar Rp305.01S.990.000.000,00 (tiga ratus lima triliun lima belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), termasuk pph ditanggung Pemerintah atas komoditi panas bumi dan u""go obligasi internasional sebesar Rp1.30o.ooo.000.o0o,d0 (satu triliun tiga ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.

b. Pajak Pertambahan Nilai dan pa;ak penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp195. 000,00 (seratus sembilan puluh lima triliun empat ratus enam puluh empat miliar rupiah), termasuk ppN ditanggung Pemerintatr atas: /r/ impor komoditi terigu, g.r.ar*, dan minyak goreng dalam negeri -sebesnr Rp4. 000,00 (empat triliun sembilan ratus miliar rupiah) dan (ii) BBM bersubsidi (pr pertamina), dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk sektor- sektor tertentu sebesar Rpl6.g00.ooo.ooo.oo0,o0 (enam belas triliun delapan ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.

c. Pajak

c. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar. Rp25. 000,00 (dua puruh lima triliun dua ratus enarn puluh enam miliar rupiah).

d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp5.a31.200.000.000,00 (lima triliun er:ipat ratus tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).

e. cukai sebesar Rp45.717.5oo.0oo.ooo,oo (empat puruh lima triliun tujuh ratus tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah).

f. P{..k lainnya seb-esar Rp3.3S3.7O0.OOO.O0O,O0 (tiga triliun tiga rarus lima puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah).

(2a) Penerimaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pagl ayat (2) huruf a telah memperhitungkan penurunan tarif PPh Badan dalam negeri seb"sar s% luma persen), ultuk perusahaan masuk bursa dengan jumlah- saham minimal 4oYo (empat puluh persen), yang pll.k..rraannya diatur sesuai dengan ketentuan pasal Li iyat (2) Undang- undang Nomor 7 Tahun 19g3 tenrang najlk penghasili sebagaimana telah beberapa kari diubah ierakhiid..,gu., undang-undang Nomor LT Tahun 2ooo beserta penjelasannya juncto peraturan pemerintah Nomor g 1 Tahun 2oo7 tentang penurunan Tarif pajak penghasilan bagi wajib Pajak Badan Daram Negeri iu.g Berbenruk Perseroan Terbuka.

(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b diperkirakan sebesar Rp2g-979.20o.doo.boo,oo (dua pulgh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus juta rupiah), yang terdiri dari:

a. Bea masuk sebesar RpLT.82O.}OO.0OO.0O0,O0 (tujuh belas triliun delapan ratus dua puluh miliar sembilan ratus juta rupiah), termasuk bea masuk ditanggung pemerintah untuk sektor-sektor tertentu ),ang pelaksanaannya diatur dengan peraturan Menteri Keuangan sebesar Rp2.000.OOO.OOO.O0O,OO (dua triliun rupiah).

b. Bea keluar sebesar Rp11. 000,00 (sebelas triliun seratus lima puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).

(4) Rincian . 4

(4) Rincian Penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 20og sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, ayat

(6) tetap, penjelasln ayat (6, diubah, dan di'antara ayat (4) dan ayat (5) disisiplan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), ."i.i'ggo Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri d-ari:

a. Penerimaan sumber daya alam;

b. Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara; dan

c. Penerimaan Negara Bukan pajak lainnya.

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana ilimaksuci pada ayat (l) huruf a diperkirakan sebesar Rp192. 000,00 (seratus sembilan puruh dua triliun tujuh ratus delapan puluh sembilan miliar empat lalus dua puluh empat juta empat ratus enam pu[uh delapan ribu rupiah).

(3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) fruif U diperkirakan sebesar Rp31.244.gOO.OOO.OOO,OO (tiga puluh satu triliun dua ratus empat puluh empat miliar tiga ratus juta rupiah).

(4) Penerimaan Negara Bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c diperkirakarr sebesar Rp58. 000,00 (lima puluh delapan triliu, tujuh ratus delapan puluh rniliar enam ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima ribu rupiah).

(4a) Penerimaan Negara Bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud' pada ayat (4) telah memperhilungkan pengembalian cost-recouery pr pertamina (persero) sebesar Rp10. 500,00 (sepuluh triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus enam puiuh juta rupiah) yang pengesahan pembukuannya dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) tahun buku 2OOT dan besarannya berdasarkan hasil audit Badan pemeriksa Keuangan.

(5) Penunjukarr PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Penunjukan pengelola Gelora Bung Karno dan Komplek Kemayoran sebagai Badan Layanan umum (BLU) dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf c, sudah harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Undang-Undang APBN.

(6) Rincian Penerimaan Negara Bukan pajak Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. 5 Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (g), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 200g terdiri dari:

a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan

b. Anggaran transfer ke daerah.

(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp697. 000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).

(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp292.+ 000,00 (dua ratus sembilan putuh dua triliun empat ratus dua puluh dua miliar delapar-r ratus juta delapan puluh tiga ribu rupiah).

(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2OOB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayar (3) diperkirakan sebesar Rp989.a9g.806.6T3.OOO,00 (sembilan ratus delapan puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

6. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, clan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 7 Pasal 6

(1) Anggaran _ belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dikeloripokkan atas:

3. Pelanja pemerintah pusat menurut organisasi;

b. Belanja pemerintah pusat menurut fuigsi; dan

c. Belanja pemerintah pusat menurut jenii beranja.

(2) Bglanjl pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) -huruf a diperkirakan- sebesar Rp692.071.006:s90.ooci,oo (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar en€un juta lima ratus sembilan puturr ribu rupiah).

(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana !iq1!sua pada ayat (1) huruf b diperrirakan sebesar Rp697. 000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).

(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat itl huruf c diperkirakan sebesar Rp697.071.006.5g0.boo,oo (enarn ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan pulutr ribu rupiah).

(5) Dihapus. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, dan di antara ayat (I) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7

(1) Perubahan anggaran belanja pemerintah pusar menuru[ jenis belanja sebagaimana cinraksud dalam pasal 6 ayaL

(1) huruf c terdiri dari:

a. Belanja pegawai;

b. Belanja barang;

c. Belanja modal;

d. Pembayaran bunga utang;

e. Subsidi;

f. Belanja hibah;

g. Bantuan sosial; dan

h. Belanja lain-lain. (1a)Tambahan alokasi belanja subsidi bahan bakar minyak (BBM) paling banyak sebesar Rp8.254.OO0.000.OOO,OC (delapan triliun dua ratus lima puluh empat miliar rupiah) dari realokasi dana cadangan umurn risiko liskal.

(1b) Dalarn (tb) ojrlalt -rangka pengamanan pelaksanaan subsidi listrik, PT PLN dapat meraksanakan kebijakan tarif untuk pelanggan dengan daya mulai 6.600 (enam ribu enam ratus) Volt Ampere ke atas.

(2) Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dirinci rebih ranjut daram Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SAPSK).

8. Di antara Pasal r dan pasal g disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 78, sehingga berbunyi setagai'berikui: Pasal 7A

(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan- kegiatan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, maka bantuan langsung masyarakat leiira; dalam program/kegiatan nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) yang terdiri dari program pengembangan kecamatan (ppK), program penanggulangan kemiskinan perkotaan (p2Kp), program pengembangan infrastruktur pedesaan (pplp), dan percepatan pembangunan daerah tertinggal dan khusus (P2DTK) dalam Daftar Isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008, dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2oog sebagai anggaran belanja tambahan Tahun Anggaran 2009. 12) Pengajuan usulan luncuran program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA Luncuran (DIPA-L) paling lambat pada tanggal 16 Januari 2009.

(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIpA-L sebagainrana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh pemerintah.

(4) Pemerintah dapat melakukan kontrak dan pembiayaan tahun jamak terbatas sampai dengan tahun 2oog untuk mengatasi keperluan mendesak dan belum terprogram, yang pada tahap awal sumber dananya antara lain berasal dari bantuan sosral penanggulangan bencana. Pasal 78 Pasal 78

(1) sehubungan dengan akan berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara pada buran April 2OO9, maka:

a. Program/kegiatan dalam Daftar Isian pelaksanaan Anggaran Luncuran (DIPA-L) Tahun Anggaran 2oog untuk pelaksanaan rehabilitasi dan rEkonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi sumatera Utara, dapat diluncurkan pelaksanaannya sampai dengan akhir Desember 2oog.

b. Pendanaan untuk penyelesaian program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersumber dari sisa anggaran dalam DIPA-L Tahun Anggaran 200g. (21 Pengaturan lebih lanjut peraksanaan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh pemerintah.

9. Di antara Pasal 8 dan pasal 9 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A

(1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lunrpur sidoarjo maka alokasi dana pada Badan penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dapat dilakukan pergeseran antarprogram, termasuk untuk pembelian tanah di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Kedung Cangkring, dan Penjarakan), bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup, biaya evakuasi, serta biaya operasional dan staf.

(2) Pergeseran alokasi dana antarprogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Ra}ryat. 1o. Ketentuan Pasal 9 ayat (21 dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:

a. Dana Perimbangan; dan

b. Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian.

(2) Dana

(2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada dyat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp278.436.09g.799.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan triliun empat ratus tiga puluh enarn miliar sembilan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

(3) Dana otonomi Khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b diperkirakan sebesar Rp13,986.70L.294.000,00 (tiga belas triliun sembilan ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). 1 1. Ketentuan Pasal penjelasan ayat sebagai berikut: 10 ayat (21 diubah, ayat (6) tetap, dan

(6) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi Pasal 10

(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dan:

a. Dana Bagi Hasil;

b. Dana Alokasi Umum; dan

c. Dana Alokasi Khusus.

(2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf a diperkirakan sebesar Rp77. 000,00 (tujuh puluh tujuh triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar delapan ratus dua belas juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah).

(3) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp179. 000,00 (seratus tujuh puluh sembilan triliun lima ratus tujuh miliar seratus empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

(4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp21. 000,00 (dua puluh satu triliun dua ratus dua miliar seratus empat puluh satu juta rupiah).

(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

(6) Rincian -12_

(6) Rincian Dana perimbangan Tahun Anggaran 20og sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayar

(4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

12. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) berbunyi sebagai berikut: diubah, sehingga pasal l1 Pasal I I

(1) Dana otonomi Khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:

a. Dana Otonomi Khusus; dan

b. Dana Penyesuaian. l2l Dana otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp7.5 Lo.2gs.Tg4.o0o,o0 (tujuh triliun lima ratus sepuruh miliar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

(3) Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp6.a76.41s.soo.Ooo,oO (enam triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar empat ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah).

13. Ketentuan Pasal 12 ayat(1) dan ayat(2) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12

(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp894. 000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar lima ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp989.a93.806.673.000,00 (sembilan rarus delapan puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh . W PRESIDE N R EPUBLIK INDONESIA puluh tiga miliar delapan ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2008 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp94.503.260.s00.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2OOg, (21 Pembiayaan Delisit Anggaran Tahun Anggaran 2o0g sebesar Rp9a.5o3.260,soo.o0o,oo (sembilan puluh empar triliun lima ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:

a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp107. 000,00 (seratus tujuh triliun enam ratus enam belas miliar delapan ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah); dan

b. Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp13. 000,00 (tiga belas triliun serarus tiga belas miliar enam ratus juta rupiah).

(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.

14. Ketentuan dalam Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: diubah, sehingga Pasal l4 Pasal 14

(1) Dalam keadaan tertenru, pemerintah dapat melakukar-r pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atar,r pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam ApBN 2008, yang selanjutnya diusulkan dalam ApllN Perubahan dan/atau disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

(2) Dalam PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -L4-

(2) Dalam hal terjadi perubahan harga minyak yang sangar signifikan dibandingkan asumsi harga minyak yang ditetapkan, Pemerintah dapat mengambil langkah- langkah kebijakan yang diperlukan di bidang .ru"iar BBM dan/atau langkah-rangkah lainnya untuk mengamankan pelaksanaan ApBN 2oog, yang selanjutnya diusulkan dalam APBN perubahan dan/atau disampaikan dalam Laporan Keuangan pemerintah pusat.

15. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga pasal 15 sebagai berikut: berbunyi Pasal 15

(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari clerrra saldo anggaran lebih (SAL).

(2) Pemerintah dapat menerbitkan surat utang Negara untuk membiayai:

a. Tambahan defisit anggaran dalam hal realisasi anggaran pendapatan negara dan hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (S), tidak sepenuhnya memenuhi sasaran yang ditetapkan, dan/ atau realisasi anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) melampaui pagu yang ditetapkan sebagai akibat dari keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1);

b. sisa kurang pembiayaan anggaran dalam hal rearisasi pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 'L2 ayat (2) tidak sepenuhnya mencapai sasaran yang ditetapkan; dan/atau

c. Kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun anggaran berikutnya.

15. Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _15_

16. Ketentuan Pasal 16 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga pasar 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Penyesuaian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan perwakilan Ralcyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OOg, apabila Lcrjadi:

a. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;

b. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;

c. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau antarjenis belanja;

d. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2008. (la) saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud pada ayaL

(1) huruf d tidak termasuk saldo anggaran lebih yang merupakan saldo kas di Badan Layanan Umum (BLU), yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dala.m pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang 'Perubahan atas Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO8 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan perwakilan Ralq,at sebelum Tahun Anggaran 2008 berakhir. Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDON=SIA