Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayaran adalah satu kesafuan sistem yang terdiri atas angln'rtan di perair"l, l..p.tauutranan,' [":"r"r"atan dan keamanan, serta perrindung"n ringr"l"e.n maritim. 2, Perairan Indonesia adalah laut teritoriar Indonesia beserta perairan kepulauan d; p;;;# ila"r"-annya. 3' Angkutan di perairan adalatr kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpan[ dan/atau'b;;rg dengan menggunakan kapal.
4. Angk,tan Laut Khusus adalah kegiatan angrmtan untuk melayani kepentingan usaha ..rrEi.i dalam menunjang usaha pokoknya.
5. Angkutan.
5. Anglmtan l,aut pelayaran-Ralqyat adalah usatra ratryat yang bersifat tradisional. dan -mcmpunyai karakterisuk tersendiri unttrk melaksanakan anghrlan di perairan dengan menggunakan kapar layar, kapal rayar birmotor, dan/atau kapal motor sederhana beibendira Indonesia dengan ulmran tertentu.
6. trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari sahr pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
7. Agen Umum adalah perusahaan anglnrtan laut nasional atau penrsahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan ki.pal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing - untuk m"rgu*. kepentingan kapalnya selama berada di tndonesia.
8. Pelayaran-Perintis adalah pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh pemerintah unhrk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan pJrairan karena belum memberikan manfaat komersial.
9. usaha Jasa Terkait adarah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang pelayaran.
10. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda anglmtan yins berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang menggunir."" dokumen anghrtan multimoda dari - satu - tempat diterimanya barang oleh operator angkutan multimodake suatrr tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.
11. usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suahr penrsahaan. 12, Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar unhrk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
13. Piutang-Pelayaran yang Didahutukan adalah tagihan yangwajib dilunasi lebih dahulu dari hasil eksehrsi kapal mendahului tagihan pemegang hipotek kapal. L4. Kepelabuhanan . . REPUBLIK INDONES!A
14. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsipelabuh"r, "rit"r.;;"""j""g kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau ua"a"gl tesetamatan dan keamanan berlayar, tempat perplrdihan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong pertkonomian nasional dan daerah dengan tetap mempeihatikan t t ;""g wilayah.
15. Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suahr sistem kepelabuhqry"- yang memuat- peran, fungsi, j;il; hierarki pelabuhan, Fencana Indul peuuutrari lri".i;;I, dan lokasi pelabuhan serta teterpaauan intra-dan antarmoda serta keterpaduan deng"r, .tkto. lainnya.
16. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan uatas-iatas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaLn yang dipergunakan sebagai tempat ka:par beisan?ar, naik Ir*r penumpang, . daa/atau bongtar muat barang, !9*p" terminal - dan iempat beilabuh kapat G;? dilengkapi dengan fasilitas keselamat"" a." [.*irr"i pelayaran dan kegiatan penunjang peiabuhan ..t" sebagai tempat perpindahan - inf,a-aa, antarmoda transportasi.
17. Pelabuhan utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angk,ta' taut auim "d;;i dan internasionar, alih mual anlk,ta" taut dalam ""i..i dan internasional daram jumth bcsarr dan ,.u.J.i tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, .;;t" angkutan penyeberahgan d"ng-an i"irit"""" pelayanan antarprovinsi.
18. Pelabuhan pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan taut aaari ".g"1i, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam 3uritatr menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan p".ry.i..arrgan dengai j angkauan pelayanan antarprovin si-.
19. Pelabuhan Pengumpan adarah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan anglmta, taut aalari ""g.?, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jfihli terbatas, merupakan pengumpan b"gr' pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan seuigai tempat asar hrjua' penumpang dan/atau harang, -serta anghrtan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
20. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat icapal bersanaar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik tumn penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
21. Terminal Khusus adalatr terminal yang terletak di luar Daeratr Lingkrrngan Keda dan -paeratr Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang m.;rupakan uagian iari pelabuhan terdekat unttrli mJlayani icepentingi., .."ai.i sesuai dengan usa,\a pokoknya.
22. Terminal untuk Kepentingan sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daeratr Lingkungan Keda dan Daerah Lingk'ngan - Kepentingan p"libuh..r' y;;; mempakan bagian dari pelabuhan untuk metayanl kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
23. Daerah Lingkr-rngan Kerja (DLIft) adalah wilayatr perairan dan daratan pada_pelabuhan atau terrninal ttr*. y;;; digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. " 24, Daeratr Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan terSa perairan peiabuhan ya$ dipergunakan unhrk meniamin keselamatan pelayaran.
25. Rencana Induk pelabuhan adalatr pengahran mang pelabuhan benrpa peruntukan rencarrl t^t" gurra tanah 93r p"r*ran di Daerah Lingk'ngan Kerja dan Daerah Lingkr:ngan Kepentingan pelabuhair
26. otoritas Pelabuhan (port Autltoritgl adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebaga-i otoritas vaig melaksan"k*l fungsi pengaturan, pengendalian, -da; pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
27. unit Penyelenggara perabuhan adarah lembaga pemerintatr di pelabuhan sebagai otoritas vaig melaksan*"l fungsi pengahrran, pengendatian] pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabtitran yang belum diusahakan secara komersial
28. Badan Usaha Pelabuhan adalair badan kegiatan usahanya khusus di bidang terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. usaha yang pengusqhaan
29. Kolam REPUBLIK tNDONEStA
29. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan - untuk kepentingan operasionar sandar dan olah gerak kapal.
30. Tata Ruang adatah wujud stmkttrr mang dan pola ruang.
31. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan nrang.
32. Keselamatan dan Keamanan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang- menyangkrrt anglnrtan di perai..rr, kepelabuhanan, dan linglnrngan maritim.
33. Kelaiklautan-Kapal adarah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, percegatran pencemaran perairan dari kapal, perrgawakan, garii muat, pemuatan, kesejatrteraan Awak s"p*t dan -kisetratan penumpang, stahrs huhrm kapal, manajemen keselamatan' da"n pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal unhrk berrayar di peiairan tertentu.
34. Keselamatan Kapal adatatr keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konsi.mk.i, 6*gu"*l permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan s-erta perlengkapan terrnasuk perrengkapan "r"t p."oio"l dan. _radio, . e.le.k{-o-"ik . kapal, yani aiUuf.titan- a""g"i sertifikat setelah dilakukan pemlrik-saan dan pen guj iai.
35. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstmkii - dai permesinan kapal, jaminan muhr matertal marine, pengawasan - pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan perahrran klasiirkasi.
36. Ikpat adalatr kendaraan air dengan bentuk dan jenis terlenhr, yang digerakkan dengan- tenaga angln, t.-""g" mekanik, energi lainnya, ditari[ atau di:ttrnda] t""*".rit kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alit apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
37. Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan.
38. Kapal REPUBLTK INDONESIA
38. $"p"t \egara adalatr kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yani diberi- fungsi d; kewenangan sesuai dengan - kJtentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hulmm serta hrgas-tugas pemerintah lainnya.
39. Ikp"l Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal tndonesia.
40. Awak Kapal "g"lq orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal ore!. Remitit< atau oferator kdpal ;;hrk melalmkan hrgas di atas kapat r..trii-ai"g"":i^u"t"""y" yang tercantum dalam bulm sljil.
47. Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempurry.'i wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai aengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
42. Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.
43. Kenavigasian _ adalah segala sesuatu yang berkaitan 9.lg* Sarana Bantu NavigaJi-pelayaran, Telekomunikasi-pelayaran, hidrografi dan meteoiologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan ret<tamaIi, pemanduan-, penanganan kerangka kapal, saluage d.an pekerjaan bawah air untuk kepentinian keseli.matan pelayaran kapal.
44. Navigasi adalah proses mengarahkan gerak kapal dari sahr titik ke titik yang lain dengan aman dan lancar serta unhrk menghindari bahaya dan/atau rintangan- pelayaran.
45. Alur'PelayTq adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan peiayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
46. sarana Banhr- Navigasi-perayaran adaiah peralatan atau grptem yang berada di luar kapal yang didesain dan clioperasikan unhrk meningkatkan - kelelamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau raru lintas kapal.
47. Telekomunikasi-Pelayaran adatah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang mempakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenii. tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektrom"grr"-fik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran. 48.Pemanduan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
48. Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan- geGmpat yang penting agar navEasi-pelayaran dapat dilaksariaka,r alnlan ..ia--"t, tertib, dan lancar demi keselamatan kapar dan lingkungan.
49. Perairan wajib pandu adalah wilayah perairan yang karena kondisi perairannya mewqiibkan dilakrrkan pemanduan kepada kapal yang melayaiinya.
50. Pandu adalah pelaut-yang mempunyai keahlian di bidang naytika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal
51. felerjaan Bawah Air adalatr pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstrrrksi, atau f"p"i yang dilakukan di bawah air dan/atau pekedaan' di bawatr air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari'perfrukaan air.
52. Pengemkan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan ultuk mencapai kedata:nan dan lebar y;; dikehendaki atau untuk mengambil material a"..i perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
53. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubarr garis pantai dan)atau r.o"i"i kedalaman perairan.
54. Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan t"t.tr .titinggilt.rr.
55. saluage adalah-pe-kerjaan untuk memherikan pertolongan lerhadap kapal dan/atau muatannya yang - mengallmi kecelakaan kapal atau dalam keadaan b;h"v. di pe-rairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
56. syatrbandar adalah pejabat pemerintatr di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi unluk menjalankan dan merakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketenhran peraturan -perindang- undangan untuk menjamin keselamatan dar keamanin pelayaran.
57. Perlindungan Linglmngan Maritim adalah setiap upaya unttrk mencegatr dan menanggulangi pencemaran linglnrngan peralran yang bersumbEr dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran.
58. Mahkamah .
58. Mahkamah pelayaran adarah panel ahri yang berada di bawatr dan bertanggung jawiu t.paaa Mdnteri y-; pertugas unttrk metaku-kan p.*.rit ."* ran3ltai kecelakaan kapat.
59. Peqjagaan Laut dan pantai (sea and, coa,st @tard) adarah lembaga yarig melaksanatan fungsi fenjagaan d; penegakan perahrran perundang-unE.rrgr"r, -di- laut dan !"n$ yang dibenhrk dan ber[anggun! jawau ilp;d" csanatan oreh Menteri.
60. Badan usaha adalah Badan usaha Milik Negara, Badan usaha Milik .Daerah, atau badan hukum tna6nesia yan; khusus didirikan untuk pelayaran.
61. setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
62. Pemerintah Rrsat, selanjutnya disebut pemerintah adalah _Indonesia yang memegang kekuasaan pemerinfahan Negara Rejubtk Indonesia sebagaimana dimaksud dalarn undang-undang oasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
63. Pemerinilh Daerah adatah gubernur, bupati, walikota dan perangkat dlaerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
64. Menteri adalatr Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran. BAB II ASAS DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pelayaran diselenggarakan berdasarkan :
a. asas manfaat;
b. asas usaha bersama dan kekeluargaan;
c. asas persaingan sehat;
d. asas adil dan merata tanpa diskriminasi;
e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
f. asas kepentingan umum; atau unsur
g. asas. . 'NDONES!.A
g. asas keterpaduan;
h. asas tegalarya hukr-rm;
i. asas kemandirian;
j. asas berwawasan lingkungan hidup;
k. asas kedaulatan negara; dan
1. asas kebangsaan. Pasal 3 Pelayaran diselenggarakan dengan tujuan:
a. memperlarcT perpindahan orang dan/atau barang melalui perairan. dengan mengutamakan dan melindungf anghrtan di perairan dalam rangka memperlancar kegiata"n perekonomian nasional;
b. membina jiwa kebaharian;
c. menjunjung kedaulatan negara;
d. menciptakan daya saing dengan mengembangkan industri anglnrtan perairan nasional;
e. menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian hrjuan pembangunan nasional;
f. memperlmlmh kesatuan dan persahran bangsa dalam rangka perwtrjudan Wawasan Nulantara; dan
g. meninglcatkan ketahanan nasional. BAB III RUANG LINGKUP BERLAKUMA UNDANG.UNDANG Pasal 4 Undang-Undang ini berlakr-r untuk:
a. :emya kegiatan angln:tan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan.keajlnanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia;
b. semua kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia; dan
c. semua kapal berbendera Indonesia yang berada di luar perairan Indonesia. BAB IV BAB IV PEMBINAAN Pasal 5
(1) Pelayaran dikuasai oleh dilalmkan oleh pemerintah (2) negara dan pembinaanny Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan iekni;, ;;; lain, penentuan rro.-i., standar, p.Jo**, kriteria, perencanaan,. dal prosedur termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan pelayar"., ."ri. perizinan.
(4) Pengendalian sebagaimana djmaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pemb-rian arahan, -;i;[i"g"", peratihan, perizinan, sertifikasi, serta uantuan ilLil ir uil."e pembangunan dan pengoperasian.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) humf c meliputi kegiatan pengawasan pembangunan dan pengoperasian agar sesuai dengan peraturan perundang- undangan termasuk melak,kin ti";;k;; korektif dan penegakan hukum.
(6) Pembinaan pelay.aran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakr-rkan dengan me-mperhautan -seturutr ""i.r. kehidupan masyarakat dan aiiratrt<an irrtrt ,
a. memperrancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara massal - meralui p.r"ii" oJil;; selamat, arnan, cepat, lancar, tertib dan teraiur. nyaman, dan- berdaya guna, dengan biaya f;;; terjangkau oleh daya beli masyarakati
b. meningkl**. penyelenggaraan kegiatan angkutan di perairan,. kepelabutranan, te selamaLn a "" r.E.."*.", serta perlindungan lingJ<,ngan maritim sebagai uagian dari keselumha' moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan irerkembangan ll*, pengetahuan dan teknologii
c. mengembangkan
c. mengembangkan kemampuan armada angkutan nasional ya1g tangguh di perairan --serta didukung industri. perkapal"r, y"rrg anaU sehingga- ;;;; memenuhi kebutuhan arrgk,tan, baik di fiiam *d; maupun dari dan ke luar negeri;- d' mengembangka, usaha - jas3 angk'tan di perairan nasionar yang andat dan bird"y" .-.i"g1erta didurmng kemudahan .memperoleh p."a"rr"ii, keringanan perpajakan, dan industri- pirkapalan yang tangguh sehingga mampu mandiri dan bersi"r,
e. meningkatk an kemampuan dan peranan kepelabuhanan serta keseramat r^ -a"r, keamanan pelayaran -delSan menjamin tersedianya "il;: pelayaran, . kolam pelabuhan, d; - S"r*, Bantu Navigasi-pelayaran yang memadai dalam ;A; menunjang angkutan di perairan;
f. mewujudkan sumber daya manusia yang bediwa bahari, profesional, d"r, ;;;" mengikuti perkembangan kebutuhan penyelengg;;., pelayaran ; dan
g. memenuhi perlindungan ringhrngan maritim dengan upaya pencegahan dan penanggurangan pencemaran yang bersumber dari kegiata'-indrui; ii p.rair"rr, kepelabuhanan, serta kesilamat""t"" teamanan.
(7) Pemerintah daerah melakukan pen:,binaan pelayaran sebagaimana dimaksud pada "dt i6i--l"suai dengan kewenangannya. BAB V ANGKUTAN DI PERAIRAN Bagian Kesatu Jenis Anghrtan di perairan Pasal 6 Jenis anglnrtan di perairan terdiri atas:
a. angkutan laut;
b. angkutan sungai dan danau; dan
c. angkutan penyeberangan. BagianKedua REPUBLIK INDONESI.A Bagian Kedua Angkrrtan La Paragraf 1 Jenis Angkrrtan Laut Pasal 7 Angkutan laut terdiri atas:
a. angkutan laut dalam negeri;
b. angkrrtan laut luar negeri;
c. angkrtan laut khusus; dan
d. anglmtan laut pelayaran-ralqyat. (1) paragraf 2 Anghrtan Laut Dalam Negeri pasal g (2t Kegiatan anglmtan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasronal dengan menggunakan kapar berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal 6erkewarganegaraan Indonesia. $.p"t asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau "rii"rpit"buhan zi wilayah perairan Indonesia. Pasal 9
(1) Kegratan angkutan laut daram negeri disusun dan dilaksanakan secara terpadu, uit intra-maupun antarmoda . yang merupalian satu kesatuan sistem transportasi nasional.
(2) Kegiatan angkutan laut d*r"T negeri sebagaimana dimaksud pagS ayat (1) dilaksanak"" a'."g.n trayek tetap dan teratur (tfner) seria dapat aileng[api'a.rrf.r, t;t;t tidak tetap dan tidak teratui 1trampifi.--r- -
(3) Kegiatan angk.tan laut d-.r* negeri yang melayani trayek tetap dan teratur dilakukan a,iam 3arinian tray"t.
(4) Jaringan -t4_
(4) Jaringan trayek- tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri disusun dengan memperhatikanl
a. pengembangan pusat industri, perdagangan, dan pariwisata;
b. pengembangan wilayah dan/atau daerah;
c. rencana umum tata nrang; d' keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi; dan
e. perwujudan Wawasan Nusantara..
(5) Penyrsunan - jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimakiud pada ayat t+i .ii'iarcukan bersama oleh Pemerintah, pernerintah alJr"t, ' a"" asosiasi perusahaan- angkutan laut nasional a""g; memperhatikan masukan asosiasi pengguna jasa angkrtan laut.
(6) Jaringan B.y.I tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (S) ditetapkan oleh Menteri. "
(7) Pengoperasian. kapar -pada jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksua plaa "y"i 1s1 dilarm[an oleh p.-:t1p angkutan iaut "..id""f e;il;; mempertimbangkan:
a. kelaiklautan kapal;
b. menggu.r*a' kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh warga negara Indonesia;
c. keseimbangan permintaan dan terseciianya ruangan;
d. kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi; dan
e. tipe dan ukuran kapal sesuai dengan kebutuhan.
(8) Pengoperasian.kapar pada trayek tidak tetap dan tidak terat,r sebagaimana dimaksud pada ayat (i) aiumtan 9l9h pemsahaal _angkutan laur rr..ion.t 'dan *;jib dilaporkan kepada pemerintah. Ketentuan rebih [ljXi t 3r"rr*"r* kegiatan angkutan laut dalam negeri diatur dengan peiaturan pi:merintah. Paragraf3 REPUBLIK INDONESI.A
(1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh perusahaan angk,tan laut nasioiat aanTatau perusahaan angkuta, laut asing dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan/it"" r.?p"r asirftI
(2) Kegratan angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilalcsanakan agar perusJhaan ""ghrt",, laut nasional memperoleh pangsa muatan yang wajar sesuai dengan ketenhran peraturan perundani_.,ia*"i"".-
(3) Kegiatan angkrrtan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud- pada ayat (1) yang termasuk anglnrtan laut rintas batas dapqt 'auar<ur<-an G;;; trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap aa" tiEa[ terahrr.
(4) Perusahaan angkutan laut asing harrya dapat melalmkan kegiatan anglmtan laut ke aan lari ietau.it an Indonesia yang terbuka bagi perdagangan ruar negeri a"" *"jiu menunjuk perusahaan nasional sebagai agfn umum.
(5) Pertrsahaan - angk,tan laut asing yang melak,kan kegiatan anglmtan laut ke atau aari-perluurran Indonesia yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara berkesinambungan dapat m--enrinjuk p"r*"tlt"rr"y. -A Indonesia. Paragraf 3 Angkrtan Laut Luar Negeri Pasal 11 Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut luar negeri, keagenan umum, dan perwakilin perusahaan anglnrtan laut asing diatur dengan peraturan pemerintah. Paragraf4 REPUBLTK INDONESIA Paragraf 4 Anghrtan Laut Khusus Pasal 13
(1) Kegiatan angkutan laut khusus dilakr:kan oleh badan usaha unhrk menunjang usaha pokok ""t ,t rr.p."ti"g; sendiri dengan menggunakan kapal berberraera inaonJsia yang memcnuhi- p_ersyaratan kelaiklautan kapJ d; diawaki oleh Arn'ak Kapal berkewarganii"r"* Indonesia.
(2) Kegiatan angkrrtan raut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkri iin operasi dari Pemerintah.
(3) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada. ayat (l) diselenggarakan denf,an menggunakan kapal berbendera IndoncJia yang laik liut aengiitoniiri dan_ persyaratan kapal seiuai dengan jenis kegiatan usatra pokoknya.
(4) Kegiatan angkrrtan raut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-dilarang mengangk,t miratan atau barang milik pihak lain aanTatau mingangk,t muatan atau P**g umum kecuali dalam [ar - keadaan tertentu berdasarkan izin pemerintah.
(5) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. tidak tersedianya kapal; dan
b. belum adanya pemsahaan angkutan yang mampu melayani sebagian atau seruruh p"r-irri.^n :"!" angkutan yang ada.
(6) Pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut khusus ke peiabutran Indonesia yang terbuka blgi perdagangan luar negeri wajib menunjuk pemsahaan angkutan laut nasi-onal atau pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebag*i .g." umum. (71 Pelaksana kegiatan- ang\utan laut khusus hanya dapat menjadi agen bagr-kapal Iang melak,kan kegial"" fi;; sejenis dengan usaha pokoknya. Pasal L4 Ketenhran lebih lanjgt me enai kegiatan angk,tan laut khusus diahrr dengan peraturir pemeri-ntah. Paragraf S Angkutan Laut pelayaran-Rakyat -t7- Pasal 14 Pasal 15
(1) Kegiatan angkrrtan -laut _pelayaran-ralryat sebagai usaha masyarakat yang bersifat tradisionai dan mirupakan bagran 'dari usarr.a angk,tan di perairan mempunyai peranan yang penting dan karakteristik tersendiri. (21 Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat dilakr-rkan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan liapal berbendera Indonesia yang memenuhi- qgrsyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia. Pasal 16
(1) Pembinaan angkutan raut pelayaran-ralqyat dilaksanakan agar kehidupan usaha dan peranan penti"g ""gl"ri"" ll.,! pelayaran-rakyat_ tetap ierpelihari sebigai i.si." dari potensi anglmtan laut nasionat yang merufakan Jatu kesattran sistem transportasi nasionil. e (21 Pengembangan angrnrtan laut pelayaran-rakyat dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan pelayanan ke d:.erah pedalaman fan/atau perairan yang memiliki alui dengan kedalaman terbatas termasuk sungai dan danau;
b. meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkutan raut nasional dan lapangan keda; ian
c. menlngkatkan kompetensi sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang usaha angkrrtan laut nasional.
(3) Armada angkr:tan laut pelayaran-rakyat dapat dioperasikan di dalam negeri dan lintas -batas, uait dengan traygk tetap dan teratur maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur. Pasal 17 .. REPUBLIK INDO.NESIA Pasal 17 Ketenhran lebih .lanjut. me genai kegiatan angk'tan laut pelayaran-rat<yat diatur den gai perat,rln Feme rin tarr. en gr<uta?raffi# :3X, ",,., Pasal 18 (l) Kegiatan "rrglyt* sungai dan danau di dalam negeri dilalmkan . oleh .o.*i - perseorangan warga negara Indonesia atau badan ulat a dengan-rnerrggrrrik.r, tIpJ berbendera Indonesia yang memerrufii persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh ei.t- rapai berkewarganegaraan Indone sia. (21 Kegiatan re.ht"l sungai dan danau antara Negara Republik Indonesia dan negara tetangga dilak,ian berdasarkan - perjanjian antara pemeriilarr n.p"uii[ Indonesia dan pernerintah nl.gara ietangga yang bersanglnrtan. e - --
(3) Angkutan sungai dan danau yang dilalarkan antara dua negara sebagaimana dimakrud pa-da ayat (2) hanya dapat dilak,kan oleh kapal berbendet" riJ"i"i,i. a""/.i"" kapal berbendera negara yang U"rr"nlforC"rr.
(4) {ggatan angkrrtan sungai dan danau disusun dan dilaktrkan sec€ra terpadtr- dengan mempi.t atikan intra- dan antarmoda yang merupaklan satu ^kesatuan sistem transportasi nasional.
(5) Kegratan angkutan sungai dan danau dapat dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dil teratur atau trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(6) {ggtatan angkutan sungai dan danau dilarang dilalmkan di laut kecuali.mendapat izi.n dari syatua"r* e;il; tetap memenuhi persyaratan kelaiklauian kapar. - -- pasal 19
(1) untuk menunjang usaha pokok dapat dilakukan kegiatan anglmtan sungai dan daniu untuk kep:ntingan sendiri. (21 Kegiatan (21 4gglatan angk,tan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada avat 1ti a.pat aiiJ*il" oleh orang perseorangan wafga negara Indonesia atau badan usahi dengan izin pemerintah. Pasal 20 Ketenhran lebih-lanjut mengenai kgaatan angkutan sungai dan danau diatur dengan perituran pemerintatr. Bagian Keempat An glmtan penyeberan gan Pasal 21
(1) [ggtatan Tqryt l penyeberangan di dalam negeri dilak,kan oleh badan usarra deng"an *.rrgg.r.rakan t""p"i berbendera Indonesia yang memenufir persyaratan kelaiklautan kapar serta d-iawaki oi"t Awak Kapar berkewarganegaraan Indonesia. (21 Kegiatan {gkrrtan -penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dan - negara tetangga dilakr-rkan berdasarkan pedanjian antara pemeriiiarr Repubtik Indonesia dan pemerintah negara yang bersangkutan.
(3) Anglmtan penyeberangan yang dilak,kan antara dua negara sebagaimana dimaksud lada ayat (2) fr""V" a.p"t dilalmkan oleh kapal berbenderri rriaori.ri. a""/"i." kapal berbendera negara yang f"r.rrrgt ut*. REPUBLTK INDONESTA Pasal 22
(1) l"qkrt"" penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai .yemUatan ir*g meighubrrrit-"ri j3rygg jalll atau- jaringan jafui kereta api yang dipisahkan oleh perairan un--tuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. Penetapa, lintas. anglmtan penyeberangan sebagaimana dimaksud _ p"g. ayat - (li aifaimfcan -dengan mempertimbangkan: a' pengembangan j-lnnsan jalan da,/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan; (2t
b. fungsi REPUBLTK INDONESTA
b. firngsi sebagai jembatan; c' hubungan antara dua pelabuhan, antara perabuhan dan terminar; dan' antari e"" t;;i"Iii""yeberangan dengan jarak tertenhr;
d. tidat( mengangkut barang J,ang diturunkan dari kendaraan pen[an gktrtnya;
e. Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
f. jaringan . E".yjk -^ anghrtan taut sehingga dapat mencapai optimalisasi keterpaduan angkrrTan ;6;: dan intramoda.
(3) Angh"rtan penyeberangan dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dan tera.tur. Pasal 23 Ketenttran lebif laljut mengenai kegiatan angkutan penyeberangan diatur dingan perafuran pemerintah. An gk,tan di re rairff iffifi"i'n:ah masih re rtin ggal dan/ atau Wilayah Terpencil Pasal 24
(1) Angkrrtan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau. wilayah terpencil wajib ditat<sanatan ;[h Pemerintah dan/atau pemerintah i"".rt . (21 Angk'tan .di- perairan sebagaimana imaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengah pehyaran-perintis -d; penugasan.
(3) Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan - biaya yang disediakan- orlt, Pemerintah dan / atau pemerintatr- dae-rah.
(4) P-enugasan- sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada perusahaan angk,tan laut nasionat dengan mendapatkan kompensa-si dari p"*"rirri.r, dan/atau pemerintah daerah iebesar selisih *rtd6i"y. produksi {.1 trri-r va$ ditgtapkan pemerint"h a;/;ti;' pemerintah daerah sebagal tce*4ittan pelayanan pu6tit.
(5) Pelayaran (s) Pelayaran-perintis dan penugasan dilaksanakan secara terpadu dengan sekto lain berdasarkan penaetatan pembangunan wilayah. Angh'rtan perairan unhrk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dievaluasi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah setiap tahun- -- Pasal 25 Pelayaran-perintis- sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dapat dilatn-rkan dengan-cara konFak jangka panlang ae;g"., perusahaan angkutan di perairan " -;;;g,r"ir."i -- kili berbendera Indonesia -. yang memenu[I persyaratan kelaiklautan kapal yang diawaki-oreh ward ""g."" Indonesia. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayaran-perintis dan penugasan pada anglmtan di perairan untut dlaerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil aiatur aengan peraturan Pemerintah. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keenam Perizinan Angkutan (6) (1) Pasal 27 untuk melakukan kegiatan angkutan di perairan orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha wajiS memiliki izin usaha. Pasal 28 Izin usaha angkutan laut diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilaiah kabufaten/kota dan beroperasi pada lintas peiabuhan dalam wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wir,ayah proiinsi dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
c. Menteri REPUBL'K INDONESIA c' Menteri bagi badan usaha yang merakukan kegiatan pada lintas pelabuhan .antarprofr'nsi dan intern".'iorr"i. (21 lzin usaha anglmtan aut pelayaran-rakyat diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersanglartan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badai gsaha yang berflomisili dalam wilayah kabupate"/[ot" dan berope.rasi pada lintas pelabuhan dalam *ii"v.r, kabupaten/kota; atau
b. gubernur yang b_ergang\utan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha ylrrg berdomisili dan.- beroperasi pada tirrt". perabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah ' p;ori^i; pelabuhan antarprovinsi, dan pelabuhan internasional.
(3) Izin usaha angkutan sungai dan danau diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha; atau
b. Gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk o-rang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisiti di Saerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4) selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk angkutan sungai dan danau kapal il;; dioperasikan wajib memilit<i Lin trayek yang ciiue.itai oleh:
a. bupati/walikotg nng bersangk,tan bagi kapal yang melayani trayek dalam wilayah kabupateiTtot.; r a
b. gubernur provinsi yang bersangh.rtan bagi kapar yang melayani trayek antarkabupatJn/kota dllam^wilavaE provinsi; atau
c. Menteri bagi kapal yang melayani trayek antarprovinsi dan/atau antarnegara.
(5) Izin usaha angkrrtan penyeberangan diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai dengan domisili badan usaha; atau
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus tbukota Jakarta untuk badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(6) Selain (6) selain memilik izin usaha sebagaimana dimaksud pada qyat (5) untuk..angkutan. penyeberangan, kapar y.r,e dioperasikan wajib memiliki peisetujuir pengoperasian kapal yang diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan dalim - wiliyafr kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas perabuhan antark.Supa[er, l*oti dalam provinsi; dan
c. Menteri !"g, I"pal yang melayani rintas pelabuhan antarprovinsi dan/ atau antarnegara. Pasal 29
(1) untuk mendapatkan izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g ayat (1) badan usaha wajib memiliki kapar berbendera Indonesia'dengan ulnrran sekrrrang-kurangnya GT lzs (seratus tujuh puluh lima Gros s Tonnage).
(2) orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing atau badan hukum a-sing atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan (ioint uennie) dengan membentuk pemsaha"rr- "rrgtrrtari raut yang memiliki kapal berbendera Indonesia sekuiangr |S.urangnya 1 (satu) unit kapar dengan ukuran GT sooo (lima ribu Gross Tonnagi) dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan Indone sia. REPUBLIK INDONESTA Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan angkr-rtan di perairan diahrr dengan peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh REPUBL]K INDONESIA usaha Jasa r.r#i?f,il#T#*tan di perairan Pasal 31
(1) untuk kelancaran - kegiatan angrartan di perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 d;p;i disellnggarakan usaha jasa terkaii deG;n angkutan di perairan.
(2) usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bongkar muat barang;
b. jasa pengurusan transportasi;
c. angkutan perairan pelabuhan;
d. penyewlan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkrrtan laut; ^ .
e. tally mandiri;
f. depo peti kemas;
g. pengelolaan kapal (shrp managementl;
h. perantara jual beli dan/atau sewa kapal (shrp broker);
i. keagenan Awak Kapal (shrp manning agenql;
j. keagenan kapal; dan
k. perawatan dan perbaikan kapal (shfp repairing and. maintenancel, Pasal 32
(1) usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal p-l ayat (2) dilahrkan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk itu.
(2) selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan bongkar muat dapat dilakukan oleh perusahaan angkrt"r,'i"rt nasional han-v1 untuk kegia[an bongkar m-uat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.
(3) selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan angkutan perairan pelabuhan dapat dilikukan ot"t peruJahaan angkutan laut nasional.
(4) Kegiatan (4) {egatan - tally yang bukan tatty mandiri sebagaimana dimaksud dalam Fasal O 1 ayat (21 hurul- e dapat dilah:kan oleh pemsahaan angrmtan r"ui nasional, perusahaan bongkar .muat, atau penrsahaan jasa pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk kegiatan cargodortng, receiu.ing/ deliuery, stttfft"g, aa" "i'ipprng peti kemas bagi kepentinganny. .-."airl --" --'r Pasal 33 Pasal 34 setiap badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait-sebagaimana dimaksud dalam pasal si ayat (r) wajib memiliki izin usaha. Bagian Kedelapan Tarif Angkutan dan Usaha Jasa Terkait Pasal 35
(1) Tarif angln"rtan di perairan terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang. (21 Tarif_angkutag penumpang keras ekonomi ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Tarif angkutan penumpang nonekonorni ditetapkan oleh penyelenggara angkutan berdasarkan tingkat pelayanan yang diberikan.
(4) Tarif angkuql bT*g ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan berdasarkan kesepatcatan antara penggurra ja.. dan- penyedia jasa angkutan sesuai d""ii, rJ"i., strukhrr, dan golongan yang ditetapkan oleh pemerintah.' Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan usaha jasa terkail dengan ""gr.,rt." iri per"i, diatur dengan peraturan pemerintah. T*il usaha jasa terkait ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jlsa dan penyedia jasa terkait sesuai dengan jenis, stru[fur, dan golon;; y;;; ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal37 Pasal 37 Ketenhran lebih lanjut meng ai jenis, stnrktur, dan golongan F if "rrgt.rtan dan usaha jasa terkait diatur aengan peraturan Pemerintah. Bagian Kesembilan Kewajiban dan Tanggung Jawab pengangkut Paragraf 1 Wajib Angkut Pasal 38
(1) Pemsahaan anghrtan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang temtema angkutan pos yang disepakati dalam perj anjian pengangkutan. (21 Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan karcis penumpang dan dokumen muatan.
(3) Dalam keadaan tertentu pemerintah memobilisasi armada niaga nasional. Pasal 39 Ketentuan lebih J*j-"t mengenai wajib angkut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 Tanggung Jawab pengangkut Pasal 40 (1) (21 Perusahaan anglmtan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanar--lerrrmpang dan/atau barang yang dianglmtnya. Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jeniJ?an jumlah yang dinyatakan dalam dohrmen muatan dan/atau pgrjanjian atau kontrak penganglmtan yang telah disepakati. Pasal 4l REPUBLIK INDONESI.A Pasal 4l
(1) T*gg,rlg. j1w1u sebagairnana dimaksud dalam pasal 40 dapat ditimbutkan sebagai akibat pengoperasian kapar, berupa:
a. kematian atau rukanya penumpang yang diangkut;
b. musnatr, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambltan anghrtan penumpang dan/atau barang yang dianglmt; atau
d. kerugian pihak ketiga.
(2) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hurrif c, dan i"*i a bukan disebabkan oreh kesaiahannya, pemsahaan anglmtan di perairan dapat dibebaskan .sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud lada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindung"" "J"o. penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42
(1) Pemsahaan angkutan di perairan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia i dimal tahun] o.."g sakit, dan orang lanjut usia.
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemuclahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tamb"arran. Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengangkut diatur dengan Peraturan pemerintah. Paragraf 3 Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya Pasal 44 Penganghrtan barang khusus dan barang berbahaya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perEturan perunaarig- undangan. Pasal45 REPUBL]K lNDONESIA Pasal 45
(1) Barang khusus dapat berupa: sebagai ana dimaksud dalam pasal 44
a. karu gelondongan (togs);
b. barang curah;
c. rel; dan
d. ternak. (21 Barang berbahaya Pasal 44 berbenhrk:
a. bahan cair;
b. bahan padat; dan
c. bahan gas. sebagaimana dimaksud dalam
(3) Br*g berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan sebagai berikut:
a. bahan atau barang peledak (exptosiuesl;
b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan ,tekanan (compressed gases, tiqified or dis solued under pressure) ;
c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammabte liq;rds);
d. bahan atlu barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids) ;
e. bahan ltau barang pengoksidasi @rtdizing substances);
f. bahan atag barang beracun dan mudah menular (to.:ac and infectious su bs tane s) ;
g. bahan atau barang radioaktif (radioactiue materiatl;
h. bahan atau barang perusak (cor-osfue stbstances); dan
i. lelbaqai bahan atau zat berbahaya lainnya (misellaneous dang erous substances) . Pasal 46 Penganglrutan barang berbahaya dan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 wajib hemenuhi persyaratan:
a. pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di pelabuhan, penanganan bongkar muat, serta penumpukan dan penyimpanan selama berada di kapal;
b. keselamatan
b. keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar, baik nasional maupun internasionar bagi tapat khusus pengangkut barang berbahaya; dan
c. pemberian tanda tertentu sesuai dengan barang berbahaya yang diangkut. Pasal 47 Pemilik, operator,. dan/atau- agen perusahaan angkutan laut yaLq mengangkut- barang berbahlya dan barang khusus wlji! menyampaikan pemberitahuan kepada syahbandar sebelum kapal p"ngangkut barang khusus dan/atau b;;g berbahaya tiba di pelabuhan. Pasal 48 Badan usaha Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan yajib menyediakan tempat penyi*p^nr, atlii penumpukan P**g berbahay. -dTt barang khrru, ,rrt.it *"rii.-i., keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan serta b.ertanggung jawab terhadap penrusunan sistem .dan prosedur p-enanlanan barang u^Lri"nly" J; barang khusus di pelabuhan. Pasal 49 Ketenhran lebih lanjut -mengenai tata cara pengangkutan !**g khusus. d1n barang berbahay" ai"t"i de.g.r, Peraturan Pemerintah. PRESTDEN REPUBL]K INDONESIA, Bagian Kesepuluh Anghrtan Multimoda (1) (2t Pasal S0 Angkrtan perairan dapat merupakan anghrtan multimoda yang dilaksanakan usaha angkutan multimoda. Kegiatan anghrtan perairan dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian i""g dilaksanakan anq,ra penyedia jasa angkutan perairan dan badan usaha anglmtan multimoda dan penyedia jasa moda lainnya. bagian dari oleh badan Pasal 51 REPUBLTK INDONESIA Pasal 51
(1) Anghrtan multimoda di kukan oleh badan usaha yang telatr mendapat izin khusus untuk mclakuk." ."sd.ri.; multimoda dari pemerintah. (21 Badan usaha. sebagaimanl dimaksud pada ayat (1) 9:.r."rrgg,rng. jawab (riabilitg) terhadap ^-barani se.lat diterimanya barang sampai diserahkan tepad" pi.r..i-. barang. Pasal 52 Pelaksanaan angkutan multimoda dilakul:an berdasarkan 1 (satu) dokumen yang diterbitkan oleh penyedia jasa ""grori"" multimoda. Pasal 53
(1) Tanggung j*I?b penyedia jasa anghrtan multimoda sebagaimana dimaksud dalam pasal s-l ayat (2) melifuti kehilangan atau kerusakan yang terjadi p"a" b#;; serta keterlambatan penyerahan barang.
(2) T*egurrg jawL! sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan daram hal penyedia jisa angkutan multimoda dapat membuktikan bat *a - dirinya" atau agennya secara layak telah melaksanakan segala tindakan u.ntuk mencegah terjadinya kehilanfan, kerusakan barang, serti keterrambaian p.rry.ra-h.r, barang.
(3) Tanggung jawab penyedia jasa anglmtan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b-ersifat terbatas. Pasal 54 Penyedia jasa angkutan multimoda wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai angh-rtan multimoda diatur dengan Peraturan Pemerintah. BagianKesebelas pemberdayaan,"m$1o::i:L""11'p"r"ir.r,Nasionar Pasal 56 Pengembalgan .dan -pengadaan armada angkutan perairan nasional dilalmkan daram rangka *"*u".a.!** ;gk";; perairan nasional dan memperk,at inaustri p..tipJ.i nasional -yang dilakr-rkan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait. Pasal 57
(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal s6 wajib dilakuk;; oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik irapal; dan e memberikan jaminan ketersediaan minyak untuk anglmtan di perairan. c
(2) Perkrratan industri perkapalan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasar - s6 wajib Jit"trt "r, oleh Pemerintah dengan:
a. menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu;
b. mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri kapal nasionai;
c. mengembangkan standardisasi dan komponen kapal 99rg.r, menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi;
d. mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal;
e. memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan.nasional yang membangun dai/atau mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang melakukan pengadaan kapal dari luar negeri;
f. membangun -k1Ral pada industri galangan kapal nasional apabila biaya pengadaarrry. d-ibebankan kepada Anggaran pendapltan Belanjl Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; bahan bakar g.membangun -32_ g' membangun. kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri -dengan' -menggunakin sebanyak- banyaknya muatan lokal dai" p.i"t.""""" alih teknologi; dan
h. memelihara dan mereparasi kapar pada industri perkapalan nasional y*g Uiayanya dibebankan kepada Anggaran pendapatan eitanja Negara atau Anggaran pendapatan Belanja Daerah] - Pasal 58 Ketenhran lebih lanjr,rt mengenai pernberdayaan industri anglrut1l- perairan d3n peikr-ratan intiustri p.r["p"r* nasional diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kedua belas Sanksi Administratif Pasal 59
(1) 99ti.p o.Tq yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- g ayat 121, pasal 9 ayat 1d;, Rasal 28 ayat (4) atau ayat (6), atau'pasal 38 dapit dikenakan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin atau pembehran sertifikat; atau
d. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) setiap oranF yang melanggar ketenhran pasal 11 ayat (a) atau Pasal 1g ayat (6) dapat dikenakan l""ri.i administratif bempa tidak diblrikan pelayanan j;.; kepelabuhanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaarl sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Pemerintah. BABVI BAB VI HIPOTEK DAN PIUTANG.PELAYARAN YANG DIDAHULUKAN PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA Bagian Kesatu Hipotek Pasal 61 Pasal 62 Daftar Kapal utang dengan sesual Pasal 60
(1) 5"p"1 yang telah didaftarkan dalam Indonesia dapat dijadikan jaminan pembebanan hipotek atas kapal.
(2) Pembebanan -hipotek atas - kapal dilakukan dengan pembuatan .akta hipotek oreh pejruai -p.rrdaftar dan Pencatat Barik Nama Kapal di temiai t.p.r didaftarkan dan dicatat daram Daftarlnduk pend"rt"."ii Kapal.
(3) !_9ti"p akta hipotek diterbitkan 1 (satu) Grosse Akta Hipotek yang diberikan kepada penerirna hipotek.
(4) Grosse Akta Flipotek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kelmatan eksek,torial yang sama aeng;; putusan pengadilan yang telah minpioreh kemalan hulmm yang tetap.
(5) Dalam hal Grosse Akta Hipotek hilang dapat diterbitkan grosse akta pengganCi berdasikan penetapan pengadilan. (1) (2) Kapal dapat dibebani lebih dari I (satu) hipotek. Peringkat masing-masing hiporek ditentukan dengan tanggal dan nomoi urui akta tripotet. --- Pengalihan hipotek- dari penerima hipotek kepada penerima hipotek rylg lain dilalmkan dengan mlmbuat akta pengalihan hipotek oleJr Pejabat pendaftar din pencatat Balik N'ad i#;i di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal. Pasal 63 Pasal 63
(1) Pencoretan hipotek (rogal dilakukan Pendaftar dan pencatat 'Balik Nama permintaan tertulis dari penerima hipotek. Pasal 64 oleh Pejabat Kapal atas
(2) P$13.hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pemberi [ipotsk, permintaan tersebut dilampiri dengan surat peisetrrjuan pencoretan dari penerima hipotek. (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan hipotek diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kedua Piutang-Pelayaran yang Didahulukan (2t Pasal 65 Apabila terdapat gugatan terhadap piutang yang dijamin dengan kap4,- pemilik, pencartei, arau opt..to, kapal hams mendahulukan pembayaran niutan!-pelayaran yang didahulukan. Piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a. untuk pembayaran upah dan pembayaran lainnya kepada Nakhoda, Anak Buah - Kapai, dan awak pelengkap lainnya dari kapal dalam hubungan dengan penugasan mereka di kapal, termasuk bi"y" repatriasi dan kontribusi asuransi iosial yang harus aiui.y"i;
b. untuk membayar uang duka atas kematian atau membayar biaya pengobatan atas luka badan, baik yang terjadi di darat maupun di laut yang berhubungan langsung dengan pLngoperasian kaplt; -
c. untuk pembayaran biaya saluage atas kapal;
d. untuk.biaya pelabuhan dan alur-pelayaran lainnya serta biaya pemanduan; dan
e. untuk PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (3)
e. unhrk membayar kerugian y ditimbulkan oleh kerugian fisik atau ttrusatari v"rre disebabkan oleh pengoperasian- !.p"t selain da.i kemgian atau kerusakan terhadap muatan, peti kemas, d?n barang bawaan penumpanE yang dianikut ai Uplf. - liyf"g:pelayaran yang didahulukan tidak dapat dibebankan atas- t apat untuk *.":"-f"- gugatan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) trurur b aan humf e apabila tindakan tersebut timbul sibagai "til"t a"ri, a' kerusakan- yang timbul dari angk'tan minyak atau bahan berbahaya dan beracun i-ai.rry. m"rarui lautr dan
b. bahan radioaktif atau kombinasi antara bahan radioaktif dengan bahan beracun, eksplosif atau bahan berbahaya dari bahan bakai nukiir, produk, atau sampah radioaktif. Pasal 66
(1) Pembayaran -.piutang-perayaran yang didahurukan sebagaimana dimaksud -dalam pasal 6s -aiutamatcan dari pembayaran piutang gadai, hipotek, dan pi"il;-r"i! terdaftar.
(2) Pemilik, pencarter, pengelola, atau operator kapal harus mendahuluka, pembayaran terhaaai uiaya yang timbul selain dari -pembayaran piutang_p.i.y*"., yang didahulukan sebagaimana dimaicsud d-al^am pasal 6s.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a.. biaya yeng timbul dari pengangkatan kapal yang tenggetam atau terdampar y*ig dilak,lian irif; Pemerintah. untuk -.menjamin i.ese'iarrr"tan pelayaran atau perlindungan lingkungan maritim; dan
b. biaya perbaikan kap,al yang menjadi hak galangan atau dok. (hak retensi) iika pada saat penjualan p"f.. kapal sedangberada di galangan atau doliy.r.g blrada di wilayah hukum Indonesia.
(4) Piutang-pelayaran sebagaima'a ditetapkan dalam Pasal 65 m.empulyai jgnjarrg prioritas jesuai dengan urutannya, kec-ryfi apabila klaim biaya saluage kalpal telah timbul terlebih dahulu mendahutui ttaim y-"rg iJ;, biaya saluage mgnjadi prioritas yang lebih dari pirltanji pelayaran yang didahulukan lainnya.- BABVII Pasal 67
(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin - efsiensi, dan mempunyai daya. sqng global untuk menunjang p-embangunan nasional dan daeratr yang ber-waw^..i Nusantara. (21 ratanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud padS ayat (1) merupakan sistem kepe-labuhanan secara nasional yang menggarnbarkirn perencanaan kepelabuhanan berdasarkan-kawasan ekonomi, geografi, dan keung$rlan komparatif wilayah, serta kondisGlin.
(3) Tatanan Kepelabuhanan Nasionat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: BAB VII KEPELABUHANAN Bagian Kesatu Tatanan Kepelabuhanan Nasional Paragraf 1 Umum
a. peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
b. Rencana Induk pelabuhan Nasional; dan
c. lokasi peiabuhan. Paragraf 2 Peran, F\rngsi, Jenis, dan Hierarki pelabuhan Pasal 68 Pelabuhan memiliki peran sebagai:
a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
b. pinhr gerbang kegiatan perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d. penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e. tempat
e. tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
f. mewujudkan wawasan Nusantara dan kedaulatan negara. Pasal 69 Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan:
a. pemerintahan; dan
b. pengusahaan. Pasal 70
(1) Jenis pelabuhan terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. pelabuhan sungai dan danau. (21 Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai hierarki terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan. Paragraf 3 Rencana Induk Pelabuhan Nasiona^ Pasal 71
(1) Rencana Induk pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6T ayat (3) huruf b meirpakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, pengembangan pol.abuhan, dan penrusunan Rencana Induk pelabuhan. (21 Rencana Induk Pelabuhan Nasional disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c. potensi sumber daya alam; dan
d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.
(3) Rencana .
(3) Rencana Induk pelabuhan Nasional mcmuat:
a. kebijakan pelabuhan nasional; dan
b. rencana lokasi dan hierarki petabuhan.
(4) Menteri menetapkan Rencana Induk pelabuhan Nasional unhrk jangka waktu 20 (dua puluh) tairun.
(5) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana 9iT*:rd pada ayat (4) dapat ditinjau kembali -1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal terjadi pembahan kondisi lingkungan strategis akibat bencana yang ditetapkan dengar ketentuin peraturan penrndang-undangan t(encana Induk Pelabuhan Nasional dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (sahr) kali dalam 5 (lima) tahun. Paragraf 4 Lokasi Pelabuhan Pasal 72
(1) Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. (21 lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan. Pasal 73
(1) Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan. (21 Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan;
e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
f. keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal. Pasal 74 . . Pasal 74 (1) (21 Rencana pemnhrkan dimaksud paCa ayat kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
(3) Rencana peruntukan dimaksud pada ayat kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang. Pasal 75 (1) (3) Rencana Induk Pelabuhan sebaga:ma'a dimaksud dalam P::l 73. ayat (l) meliputi rendana peruntukan wilayah ctaratan dan rencana peruntukan wilayah perairan. wilayatr daratan sebagaimana
(1) berdasar pada kriteria wilayah perairan sebagaimana (21 berdasar pada kriteria (21 Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana climaksud dalam l_".fl 73 ayat (1) dilengkapi dengan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabutran. Batas Daerah Linglnrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepenlilgan pelabuhan sebagaimana dimalcsu? p.aa ayat (1) ditetapkan dengan koordinat geografis untuk menjamin kegiatan kepelabuhanan. Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan, terdiri atas:
a. wilayah daratan yang digunakan untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang; dan kegiatan
b. wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alur- pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antarkapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan otatr gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan keburuhan.
(4) Daerah Lingkungan Kepentingan peiabuhan merupakan perairan pelabuhan di luar Daerah Lingkungan Kerja perairan yang digunakan untuk alur-pelayaran dari dan ke pelabuhan, keperluan keadaan darurat, pengembangan pelabuhan jangka panjang, penempatan kapal mati, percobaan berlayar, kegiatan pemanduan, fasilitas pembangunan, dan pemeliharc.an kapal.
(5) Daratan
(5) Daratan dan/atau perairan yang ciitetapkan sebagai Daerah Linghrngan- Kerja cian - Daerah LingkungA; Kepentingan pelabuhan iebagaimana dimaksui p;J; ayat (1) dikuasai oleh negara dan diatur oleh penyelenggara pelabuhan.
(6) Pada Daerah.Lingkungan Kerja pelabuhan yang terah ditetapkan, diberlkan- hak ienietoraa. atas tanah dan/atau pemanfaatan perai."., ""J.rai dengan ketentuan peraturan penrndan g-undan gan. Pasal 76 Ketenhran lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingktrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerirrtah.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an untuk pelabuhan laut ditetapkan oleh:
a. Menteri rlnhrk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali[ota akan kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan pagrah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an y,tr.k .pelabuhan sungai dan danau aitetaitan oleh bupati/walikota. Pasal 77 13.t, -wilayah tertentu di daratan atau di perairan dapat ditetapkan. oleh Menteri menjadi lokasi yang beifungsi sebagai pelabuhan, sesuai dengan Rencana Tata Ruan[ wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kota serta memenuhi persyaratan kelayakan teknis dan linglmngan. Pasal 78 BagianKedua Paragraf 1 Umum -41 _ Bagian Kedua Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan Pasal 79 f^.,.qlt11 pemerinrahan dan pengusahaan seoagaimana dimaksud dalarn pisal 6g secara terpadu dan terkoordinasi. Kegiatan r.-:HX,t"fl ,ir, r.,"ouhan Pasal 80
(1) T:e+." - pemerintahan di per;r tihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 meliputi: - -.-
a. pengaturan - da.5r pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan; -
b. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan/atau
c. kepabeanan;
d. keimigrasian;
e. kekarantinaan. (21 9:t.it, kegiatan pemerint"h"l di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada aya! (1) tera"p"t^-t.gi.t." pemerintahan lainnya yan g kebeiadaannya birsifat "ua"t 1" t"p.
(3) Pengahrran dan. pembinaan, pengendalian, dan pengawasan -kegiatan kepelabuhanan sebagaiman; dimaksud pada Lyat (r) huruf a ciilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan.'
(4) F\rngsi keselamatan dan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan oleh Syahbandar. di pelabuhan diselenggarakan keamanan pelayaran ayat (1) humf b (s) F'trngsi^ kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan s-ebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf c, rrurur a, dan hunrf e dilaksanakan .Lru"i 'dengan peraturan penrndang-undangan. Paragraf3 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf B Penyelenggara pelabuhan Pasal 81
(1) leny9l_elggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) yaitu terdiri atfs:
a. Otoritas pelabuhan; atau
b. Unit Penyelenggara pelabuhan.
(2) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk pada perabuhan y""e- diusai:akan secara komersial.
(3) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud lyat (1) huruf b dibentuk pada pelabuhan yang berum diusahakan secara komersial
(4) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pagq ayat _ (3) {apat mempakan tJnit penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dan unit eenyt lenggara pelabuhan pemerintah daerah. Pasal 82
(1) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat { 1) huruf a dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. l2l Y4t Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 ayar (1) huruf b dibentuk dan bertanggung jawab kepada:
a. Menteri untuk unit penyelenggara pelabuhan Pemerintah; dan
b. gubernur atau bupati/warikcta untuk unit Penyelenggara pelabuhan pemerintah daerah.
(3) otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal gt ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.
(4) otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayai 1e1 5J.pe.a., sebagai wakil Pemerintah unhrk memberikan'konsesi atau bentirt< lainnya kepada Badan usaha pelabuhan untuk melalnrkan |cgiatan pengusahaan di pelabuhan y;g dihrangkan dalam perj anjian.
(5) Hasil . -43_
(5) Hasil konsesi -. yang diperoreh otoritas pelabuhan sebagaimana dimaksud pada .v"i -(4) merupakan pendapatan negara sesuai dengan I"t."'t".n peraturan perundang-undangan.
(6) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 81 - ayat (1) huruf a ?alam p;i"k"-;annya harus berkoordinasi dengan pemerintaf, tiaer-af" - - Pasal 83
(1) unhrk melc<sanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, .dan- penga*asan [egiatan kepilabuhanan sebagaimana dimaksud daram pash go "y"t (1) huruf a Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas a"r, tanggung jawab:
a. menyediakan lahan daratan dan perairan perabuhan;
b. menyediakan dan memefihara penahan gerombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran j dan j arini"" j "r"" ; -'
c. menyediakan dan memelihara sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
e. menjamin dan memerihara keresta..ian lingkungan di pelabuhan;
f. men]rusun Rencana Induk perabuhan, serta Daerah Lingk,ngan Kerja dan Daerarr' Lingkungan Kepentingan pelabuhan ;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh pemerintah .".t" J.." kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoiitas Pelabuhan sesuai dengan letentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. menjamin kelancaran arus barang. (21 s"lsr tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada lyat (1) otoritas pelabuhan merafsanakan kegiatan penyediaan - dan/atau perayanan jasa keperabufr"rr", {?ng-. diperl,}rkan oleh penggurra jasa y*rrg belum disediakan oleh Badan Usaha petaUutrin, Pasal 84 Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal g3 otorital pei-atuhan mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. mengaw_asi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabirfran]
c. mengatur lalu- lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan
d. menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan. Pasal 85 otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagalmana dimaksud dalam paeal i|1 ay? 1t1 dibert hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaata,i perairan sesuaj dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 Aparat otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai kemampuan 9+ kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Pasal 87 REPUBLIK INDONES]A Pasal 84 unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) humf b mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
d. memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. men]rusun e' menrusun Rencana Induk pelabuhan, serta Daerah Lingk*ngan Kerja dan Daerah r,ingki";a' Kepentingan pelabuhan;
f. menjamin kelancaran arus barang; dan
g. menyediakan fasilitas pelabuhan. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 88 Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai otoritas pelabuhan dan unit Penyelenggara perabuhan diatur d.il;; peraturan Pemerintah. paragraf 4 Kegiatan Pengusahaan di pelabuhan
(1) Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan petabut an tersendiri.
(2) Penyelenggar-aan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengir ketentuan peraturan perundang-undangan di bidan-g ta*a.a., p..d.g""a;; bebas.
(3) Pelaksanaan . fungsi keselamatan dan keamanan pelayllan.plda pelabuhar, .ebagai*.rr. ii.r,"ksud ila; ayat (1) dilaksanakan sesuai deiga" r."i."1"an Undang- Undang ini. Pasal 90
(1) Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa k:pelabuhanan dan jasa terkait ciengan kepelabuhanan. (21 Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1[ mefiputi penyeaiaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan r5.r""g.
(3) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa l:apal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud padl ^yit 121 teraiii atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan (4) (1) (21 (3)
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air tersih; ' ---o----
c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/ atau kendaraan; d' penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan uongtar mlat barang dan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, atat bingkar"*r"t, serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, a"i., no-no;-- g' penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi bar-ang; aan/atiu
i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal. $egtatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud .pada ayat (1) meliputi tcegiaian yang mequnjang kelancaran operasional dan meniberikan nila'i tambah bagi pelabuhan. pasal 9 1 Kegiatan - penyediaan. dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 |Yat (1) pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan usaha pelabuhan sesuai dengan jenis izin usaha yang dimilikinya. Kegiatan pengusahaan yang dilalcrkan oleh Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari satu termirral. $.gr?t"n penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud daiam pasal 90 ayat (1) pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit penyelen ggara Pelabuhan. (41 Dalam
(4) Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan $nn1a pada pelabuhan yang diusahakan Unit l_enyelenggara pelabuhan dapai dillksanakan oleh Badan Usaha pelabuhan berdasarkan perjanjian. -- (q) l.S::::jasa.terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana ormaksud dalam pasal go aya[ (1) dapat dilakufan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia aan/aiau badan usaha. REPUBLIK INDONESlA Pasal 92 Paragraf S Badan Usaha pelabuhan Kegiatan penyedia*. {rV.tau pelay&rro., j asa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan usatia pelatuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 91 ayat (1) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk.lainnya dari' otoritas i"Lurrr"rr, y"rrg dituangkan dalam perjanjian. Pasal 93 Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal !2 b-erpgran sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuharr lainnya. Pasal 94 Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelay-anan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) Badan usaha pelabuhan berkewajiban:
a. menyediakan dan memerihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan ylng aitetapta., oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
d. iknt menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
f. memenuhi kewajiban sesuai pe{anjian; dan g den n konsesi dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internalional. Pasal 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan usaha pelabuhan diatur dengan Peraturan pemerintah. Paragraf 6 Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan Pasal 96
(1) Pembangunan pelabuhan laut dilaksanakan berdasarkan izin dari:
a. Menteri u.ntyk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan. (21 Pembangunan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi oersyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi. Pasal 97
(1) Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin. (21 lzin mengoperasikan pelabuhan laut diberikan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengrlmpan. Pasal 98
(1) Pembangunan pelabuhan sungai dan memperoleh izin dari bupati/walikota. danau wajib
(2) Pembangunan -49_ (21 P.9mlangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Iitatsanatcan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingk,ngan, dengan rn.mp.ihatikan t.t..p"ar"., intra- dan antarmoda transportasi.
(3) Pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan d"rr;;;hi p"i"y.r.t", operasional serta memperoleh izin.
(4) l?.Ln .mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota. Pasal 99 Ketentuan lebih lanj-u-t mengenai perizinan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan peraturan Pemerintah. Paragraf 7 Tanggung Jawab Ganti Kerugian Pasal 100
(1) 9rq.rg perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha yang merakJanakln kegiatan di perabuhan bertanggung jawab untuk mengganti ferugian atas setiap kemsakan pada bangunan dan/atau fasiiitas pelabuhan yang diakibatkan oleli kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapar bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setioy kerusakin pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yarg diakibalkan oleh kapal.
(3) lJntu\ menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti kerugian sebagaimana dimaksudEai Lyat (1) p"i-,itit dan/atau operator kapal yang meraksan"li^r t.gi.t." Ji pelabuhan wajib memberikan jaminan. Pasal 101
(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian pengguna jasa atau pihak-ketiga tainnya karenl kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan. (21 Pengguna (2t (1) (2t .50- |,.:qg"q jasa. pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana olmaksucl pada ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri Pasal 102 ]Jntuk menunjang kegiatan te.tentu di luar Daerah Lingln-rngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal khuJus. untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Linghrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentin[an sendiri. Pasai 103 Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal lo2 ayat (1):
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi pemerintah yailg melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerinlahan sesuai dengan kebutuhan. Pasal 104 ( 1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud Pasal LO2 ayat (1) hanya dapat dibangun dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus. dalam dan
(2) Untuk PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada^ ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteii.
(3) lzin .pengoperasian terminar khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal S (lima) t*t r' dan aapat $iperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 105 Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri, Pasal 106 Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai lengan izin yang telah diberikan dapat diserahkan tepaJa Pemerintah atau dikembalikan sepertl keadaan semula atau diusulkan untuk penrbahan statul menjadi terminal khusus untuk - menunjang usaha pokok yang rain atau menjadi pelabuhan. Pasal lO7
(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 yang diserahkan kepada pemerintah dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan setelah memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana Induk pelabuhan Nasional;
b. layak secara ekonomis dan teknis operasional;
c. membentuk atau mendirikan Badan usaha pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Otoritas pelabuhan;
e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
f. kelestarian lingkungan.
(2) Dalam (2) Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan, tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas pen"han gelombang, kolam pelLabuhan, alur-pelay aran, dan sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh .pengelola terminal khusus" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan dikuasai oleh negara. Pasal 108 Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan perubahan status terminal khusus diatur- dengan peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Penarifan Pasal 109 setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan. Pasal 1 10
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoritas pelabuhan ditetapka; oleh -btoritas Pelabuhan setelah dikonsuitasikan dengan Menteri. (2) Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, stmktur, dan gorongan tarif yanq ditetapkan oleh pemerintah dan merupakan pendapatan Badan Usaha pelabuhan.
(3) Tarif jasa kepelabuhanan bagi diusahakan secara tidak komeriial pelabuhan yang oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan pemerintah dan merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. Tfif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah p:ovinsi dan pemerintafi kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah. (4) BagianKelima p e I a bu h an yan s r.. Jr?*i T"5tltm.-a n san,,Lr ar N e g e r i (1)
(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana cirmaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan plrtimbangan:
a. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
b. kepentingan perdagangan internasional;
c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
d. posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;
e. Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f. fasilitas pelabuhan;
g. keamanan dan kedaulatan negara; Can
h. kepentingan nasional lainnya.
(3) Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdaga.rgan luar neieri.
(4) Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaracan:
a. aspek administrasi;
b. aspek ekonomi;
c. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. aspek teknis fasilitas kepelabuhana-n;
e. fasilitas kantor dan peralatan irenunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigl asi, dan karantina; dan
f. jenis komoditas khusus.
(5) Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri. pasal 1 1 1 Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdrg"rrg""., iuar neg..i dilakukan oleh peiabuhan utaria. Pasal i 12 Pasal 112
(1) 99ti*p orang- yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal t it ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal 1 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan dan terminal khusus _yang terbuka bagi perdagangan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintatt. Bagian Keenam Peran Pemerintah Daerah Pasal 1 i4 Peran pelabuhan dilakukan untuk daerah. sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 memberikan marrfaat bagi pemerintah Pasal 115 ( 1) Upaya untuk memberikan mantaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 pemerintah daerah mempunyai peran, tugas, dan wewenang sebagai berikut:
a. mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
b. mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di pelabuhan;
c. ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan;
d. menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
e. membina PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2)
e. membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapai berperan serta secara positif terseiengg-"."rry" kegiatan pelabuhan;
f. menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah;
g. memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan; dan
h. memberikan rekomendasi daram penetapan lokasi pelabuhan dan terminal khusus. Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan gtau menyalahgunakan peran, tugas, dan wewenang, Pemerintah mengambil alih peran, tugas, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peratr.iran perundangl undangan. BAB VIII KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 116
(1) Keselamatan dan keamanan peroyaran meliputi keselamatan dan keamanan angt<utan di peraiian, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.
(2) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan otetr Pemerintah. Bagian Kedua Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan Pasal ll7
(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan : a, kelaiklautan kapal; dan
b. kenavigasian.
(2) Kelaiklautan . ,
(2) Kelaiklautan.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap tapai- sesuai d."g;; dae-rah-pelayarannya yang meliiuti :
a. keselamatan kapal; -
b. pencegahan pencemaran dari kapal:
c. pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan pemuatan; e' kesejahteraa*Awak lGpal dan kesehatan penumpang;
f. status hukum kapal;
g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
h. manajemen keamanan kapal.
(3) Pemenuhan g.etiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan denjan sertifikat dan surat kapal. Pasal 1 18 Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sarana Bantu Navigasi-pelayaran;
b. Telekomunikasi-pelayaran;
9. hidrografi dan meteorologi;
d. alur dan perlintasan;
9. pengerukan dan reklamasi;
f. pemanduan;
g. penanganan kerangka kapal; dan
h. saluage dan pekerjaan bawah air. Pasal 119
(1) untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 iyat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, p.rrg.dr.rr, pengoperasian,. pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran dan Teletomuiitcasi-pelay".r" sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.
(2) unfuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana P"nt, Navigasi-Pelayaran dan Teiekomunikasi- pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut. Bagian Ketiga PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Keserama,"" ?:fl ?*fiH:" perabuhan Pasal 120 Pembangunan dan pengoperasian peiabuhan d,akukan 9".s3r, tetap mempeih"ut i" keselamatan -dan keamanan \"p"t yarg beroperasi di pelabuhar, uorjt.i--r.t barang, dan.naik tumn penumpang serta keselama"tan dan keamanan pelaDunan. Pasal 121 Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu terpenuhinya manajemen keselamatan dan pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:
3. prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
b. sarana_dan prasarana pengamanan pelabuhan;
c. sistem komunikasi; dan
d. personel pengaman. Pasal 722 setiap pengoperasian kapal dan pelabuh;n wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan linglmngan maritim. kondisi sistem Bagian Keempat Perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 123 Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan:
a. kepelabuhanan;
b. pengoperasian kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penuttrhan kapal. BAB IX
(1) Setiap pengadaan, pembangunan, darr pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta perrgoi.."-.i.., t<apat' Ji perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. material;
b. konstmksi;
c. bangunan; d, permesinan dan pertistrikan;
e. stabilitas;
f. tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan
g. elektronika kapal. BAB IX KELAIKLAUTAN IGPAL Bagian Kesatu Keselamatan Kapal Pasal 124 Pasal 125 (1) (2) (3) sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik a[au -galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambairancang bangun serta data kelengkapannya. Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan g"-U.. rancang bangun dan data yang telah -e'rlapat-pengesahan dar'i Menteri. Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Menteri. Pasal 126
(1) Kapal yang dinyatakan keselamatan kapal diberi Menteri. memenuhi persyaratan sertifrkat keselamatan oleh
(2) Sertifikat
(2) sertifikat keselamatan sebagaimana ctimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sertifikat keselamatan kapal penur.ipang;
b. sertifikat keselamatan kaial Lrr*rrg: a"i
c. sertifikat kelaikan dan pengawakai kapal penangkap ikan.
(3) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(4) Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan p""iiil."" secara terus-menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.
(5) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakufan oteh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memitiki kompetensi. Pasal 127
(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku sudah berakhir;
b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsementl
c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
d. kapal berubah nama;
e. kapal berganti bendera;
f. kapal tidak sesuai lagi dengan r{.ata teknis dalam sertilikat keselamatan kapal;
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atarr jenis kapal;
h. kapal tenggelam atau hilang; atau
i. kapal ditutuh (scrapping).
(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3) Ketentuan -60_
(3) Ketentuan lebih .lanjut mengenai ta.ta cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimalsud pada- ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 128
(1) Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada pejabat pemeriksa Keselamatan 5rp..t apabila lengetahui bahwa konaisi kapal ;i;; bagian dari kapalnya, dinilai tidak -"-..rrhi persya.;i;; keselamatan kapal.
(2) Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian. ' Pasal 129
(1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluln persyaratan keselamatan kapal. (21 Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui .dapat ditunjuk melaksai-^akan pemeriksaai dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapat.
(3) Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (4) (1) (2) Seti ka ud ap dimaks Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pld" |vat (21 wajib melaporkan kJgiatannya kepada Menteri. pasal 130 pal -yang memperoleh sertifikat sebagaimana dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara tetap memenuhi persyaratan keselamatan Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan ser,.'aktu-waktu. Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan i^rrg ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal. sehingga kapal. (3) Pasal 131 Pasal 131
(1) Kapal sesuai dengan jenis, uln:ran, pelayaranr,la .wajib dilengkapi d;il; navigasi dan/atau naviga-si 'etet troiita memenuhi persyaratan. Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah_ pelayar.annya y"jlb .dilengkapi aeng"n - perangkat komunikasi radio dan kelerr[k"prrrnya yang memenuhi persyaratan. pasal 132 Kapal sesuai dengan jenis, ulmran, dan pelayarannya wqii6 ailengftapi dengan--- meteorologl yang memenuhi persyaratgn. (2) (1) (2t dan daerah- perlengkapan kapal yang daerah- peralatan (3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca bumk yTg membahayakan keselimatan berlaylr Ieiiu menyebarluaskannya liepada oihak lain dan/.[", instansi Pemerintah terkait. Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pengawasan pembangunan k"p"l," .".t" pemeriksaan dan sertifikasi keielamatai kapal diatur a""!"" Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pencegahan Pencemaran dari Kapal Pasal 184
(1) setiap kapal yang beroperasi di peraii.an Indonesia harus memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran. (21 Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(3) Kapal
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan penc_egahan dan pengendalian pencemaran diberikan sertifikat pencegahin dan p".rg"rrdalian fencemaran oreh Menteri.
(4) Ketentuan le.bih ranjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan peiaturan Menteri. Bagian Ketiga pengawakan Kapal Pasal 135 setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetenii sesiai dengan ketentuan nasional dan internasional. Pasal 136
(1) Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia hams warga negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 137
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross lorynagel atau lebih merniliki '*".*".r.rrg penegakan hukum serta bertanggung jawab ataf keselamatan, keamanan, dan ketertlSan-taial, pelayar, dan barang muatan. (21 Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tigl puluh lima Gross Tonnage) dan untuk kapal tradisional ulmran kurang dari GT los (seratus lima Gross Tonnage) dengan konstmksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab -at^. keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
(3) Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal.
(4) Nakhoda
(4) Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instan-si yang berwenang apabile. menjei"rrui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokurien muatan.
(5) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda untuk kapal rnotor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross .lonnagel atau lebih diberi i"i.. a;; kewenangan khusus, yaitu:
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan setiap kematian; a".,
c. menyaksikan dan mencatat surat wo.oia.t.
(6) Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan keterampiian serta kesehatan. PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA Pasal 138 Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar. sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan P*ry1 kapalnya telah memenuh-i persyaratan kela.iklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.
(3) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapainya apabila mengetahui kapal tersebut laat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pacla ayat (21.
(4) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraLuran perundang- undangan. Pasal 139 Untuk tindakan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil [i.raitan lainnya yang diperlukan. Pasal 140
(1) Dalam hal Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT gs (tiga puluh lima Gross Tonnagel atau lebih yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau untuk setemsnya tidak mampu melaksanakan tugas, mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda. (1) (2)
(2) Apabila PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (4) (s) (1) (3) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 99"t . mg.mpu menggintikan Nakhoda ^ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mualim lainnya yang tertinggi a4"f jabatan se.suai dengan sijil mengg^rrtit""*a"r, p"?"" pelabuhan berikut yang -disingfrhinya diadakan penggantian Nakhoda. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d"l ayat (21 diselabkan halangan sementara, penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab Nakhoda kepada pengginti sementara. Apabila selunrh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pla" ayat (1), pengganti Nakhoda ditunjuk oleh dewan tapat. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan halangan tetap, Nakhoda pengganti sementara mempunya.i keweningan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam plsd l3T ayat (1) dan ayat (3). (2) Pasal L4l Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gros s Tonnage) atau lebih dan Nakhoda unLrk kapal penumpang, wajib menyelenggarakan buku harian kapat. Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross ronnage) atau lebih wajib melaporkin buku harian kapal kepada pejabat pemerintali yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak yang birwenang urtuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya. Buku harian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Pasal 142
(1) Anak Buah Kapal wajib menaati perintair Nakhoda secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda.
(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal Anak Br{, Kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak sesuai dingan ketentuin yang berlaku, -*. yang bersangkutan Serhak mengadukan kepada pejabat pemerintah ying U..*"rr."|. Pasal 143
(1) Nakhoda berwenang memberikan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan setiap Anak euah Kapal yang:
3. meninggalkan kapal tanpa izin lrlakhoda;
b. tidak kembali ke kapal pada vraktunya;
c. tidak melaksanakan tugas dengan Ua-it<;
d. menolak perintah penugasan;
9. berperilaku tidak tertib;-dan/atau
f. berperilaku tidak layak. (21 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemndang- undangan. Pasal L44
(1) selama perjalanan kapal, Nakhoda dapar mengambil tindakan terhadap setiip orang yang secara tidak sah berada di atas kapal.
(2) Nakhoda mengambil tindakan apabila orang dan/atau yang ada di dalam kapal akan membahayakan keselamatan kapal dan Awak Kapal.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan keten[uan penrndang-undangan. Pasal 145 setiap g1ang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiiiki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat, . . ayat (1) peraturan PRESIDE N REPUBLIK lNDONESIA -66_ Bagian Keempat Garis Muat Kapal dan pemuatan Pasal 147
(1) Setiap kapal yang berlayar harus muatnya sesuai dengan persyaratan. ditetapkan garis
(2) Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam sertifikat Garis Muat.
(3) Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis t trral secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya. Pasal 148
(1) setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (1) (21 T"t" cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 149 letiap peti kemas yang akan Cipergunakan sebagai bagran dari alat angkut wajib rnemenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. Bagian Kelima Bagian Kelima Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan penumpang Pasal 151
(1) setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi:
a. gaji;
b. jam kerja dan jam istirahat;
c. jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;
d. kompensasi apabila kapar tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan;
e. kesempatan mengembangkan karier;
f. pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan
g. pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.
(2) Kesejahteraan ]<erja sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) dinyatakan d.{.* perjanjian kerja antara Awak -Kapai dengan pemilik - atau operator kapai sesuai denjan peraturan perundang-undangan. Pasal 152
(1) Setiap kapal- y..1.g mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.
(2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang pengobatan atau perawatan;
b. peralatan medis dan obat-obatan; dan
c. tenaga medis. Pasal 153 Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam , Bagian Keenam Status Hukum Kapal Pasal 154 Status huhrm kapal dapat ditentukan setelah melalui proses:
a. pengulmran kapal;
b. pendaftaran kapal; dan
c. penetapan kebangsaan kapal. Pasal 156
(1) Pada kapal yang telah diukur dan mendapat surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar.
(2) Tanda Selar harrs tetap terpasang di kapal dengan baik dan mudah dibaca. Pasal 155
(1) setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan penguku..rr. . olgh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri. (21 Pengukuran.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurul 3 (tiga) metodc, yaitu,
a. pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kuranf dan 24 (dua puluf, empafl meter;
b. pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) heter Lt.,I lebih; dan
c. pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui tenrsan tertentu.
(3) Berdasarkan pengukuran sebagairrana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat ularr untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT T (tuiuh Gross Tonnagel.
(4) Surat Ukur_ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan -kepada pejabat yang ditunjuk. Pasal 157 REPUBLIK TNDONESIA
(1) Pcmilik,- operator kapar, atau Nalcrroda harus segera melaporkan secara tertutis kepada m;t.i apabila terjadi perombakal kaqal valg m.riv.uau6+;;bahan data yang ada dalam Surit ut<ur. (21 Apablla terjadi perubatran data eebagaimana dimalcsud pada ayat (1), pengulmran nid-dp"l-h"*.;;;; dllalnrkan. Pasal 157 Pasal 158 (1) (1) Kapal yang telarr diurmr dan mendap3i surat ukur dapat dldaftarkan di Indonesra olih-.pcmitik kepada pejabat Pcndaftar dan pencatat e"lri N;;--?i;, yans ditetapkan oleh Menteri. (21 Kapal yang dapat didaftar di Indonesla yaitu:
a. kapal dengan ukuran tonage kotor sekurang_ kurangnya GT Z (tujuh Gross fortnrrgd;-'
b. kapal miltk yTgS negara Indonesia atau badan hulilrn -yang dtdiril*n birdasarkarr- t "r"rrn Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; aar, ----
c. kryal mtlik badan huk'm Indonesia yang menrpakan u:$a pahrngan rans mayorlte.r- rfi*y" dimiliki oleh warga negara inddnesii.
(3) Pendaftaran -kapal dilaktrkan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam dni;fiaiJ Indonesia.
(4) 9gu"g$ bukti kapal tetarr ^ terdaftar, kepada pemilik fr i:"Hil"ffi "i,"f, [iffi HtrT#'dff i*.Jrlin dtdaftar.
(5) l*h ^kapal yang telarr didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran. pasal 1S9 nc1$ftaran kapal dilaktrkan dr temp yang ditetapkan oleh Menteri. Pcmllik kapal bebas memiuh salah satu tempat pendaftar"l FpS se-bagatmana dimako,ra p"aa ayat'(t) '-rnhtk mendaftarkan kapalnya. (2) Pasal 160, . . Pasal 160
(1) Kapal dilarang dldaftarkan apabila pada saat yang sama kapal ittr masih terdaftar di tempat pendaftaran laiir.
(2) Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus dllengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal. Pasal 161
(1) Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse -ar(ta bam Jibagai pengganti.
(2) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendLftar d"r, pencatat balik narna kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan nlgeri. - Pasal L62
(1) Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan. (21 Balik nama sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dllaksanakan dengan membuat al(a uitit nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersanglmtan.
(3) sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas l..p$ kepada pemilik yang banr- diberikan grosse akta balik nama kapal. Pasal 163
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut dibertkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri. l2l Surat Tanda Kebangsaan Kapat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :
a. Surat Laut untuk kapal berukurarr GT 17S (seratus htjuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih;
b. Pas (3)
b. Pas Besar untuk !.p"t bemlmran GT 7 (ftriuh Gross lonnage) sampai dengan uhrran hrrang b"ii ot rzs (serahrs tujuh puluh lima Gros s funnagi; "t""
c. Pas Kecil unhrk kapal berurmran kurang dari GT 7 (tqiuh Gross Tonnagbl, *p"Lv*g hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan pas sungai dair danai:. REPUBLIK INDONESTA Pasal 164 5.p"1 ncgara dapat diberi surat Tanda K:bangsaan Kapal Indonesia. Pasal 165
(1) IGp"t berkebangsaan Indonesia wqiib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebanfsaan kapil. (21 Kapal.- yllg bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tandf kebangsaannya. Pasal 166
(1) setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas.
(2) setiap \apal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan bertorak aari pelaLuhan di Indonesia, wajlb menglbarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya. Pasal L67 Kapal berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera negara lain sebagai tanda keba.rgsaan. Pasal 168 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbltan surat ulnrr, tata cara, persyaratan, dan dolnrmentasi pendaftaran kapal, serta taia cara dan persyaratan penerbltan surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dengan Perattrran Menteri. Bagian Ketujuh , M an aj e m. r, x r "r,i"1flffi ff HIX sah an penc e m ar an dari Kapal Pasal 169 (1) (21 (3) (4) (s) ie$fit.ata3 operator kapal yang mengoperasikan kapat unhrk jenis dan uk,rin iertentu harus memenuhi pereyaratan manqjemen keselamatan dan penc.gahan pencemaran dari kapal. I(ap+ yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan - pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimakiua pida ayai (t) aiu.ii,t.tifikat. sertilikat manajemen keselamatan dan pencegahan pcncemaran darilcapal sebagaimana dimaksui padi ayat !?) . berupa Dokumen - Rinyesuaian M'anajemen Keselamatan .(Docume\t_ of C6mpiii""locjcf untuk perusahaan dan sertifikal Man{jemen' Keselamatan (Safetg Management CertificatelSMCi ""i"t f..p*f . Serdfikat sebagaimana dimalcsud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilaktrkan audit ekuternJ oleh pejau"l 1';1q1t-1qh yang memitiki. kompetensi atau lembaga yang oroenkan kewenangan oleh pemerintah. sertifikat Manajemen Keseramntan dan pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh pejauat vang ailun;u[ oreir Menteri. (6) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertlfikat man{emen keselamatan dan pencegahan pencemaran d;rt kapal aiaiur a."i"" Perahrran Menteri. Bagian Kedelapan Manqiemen Keamanan Kapal Pasal 170
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal unttrk ulmran tertentu harls mernenrihi persyaratan manajemen keamanan kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi pereyaratan manajemen keamanan }"p"t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat
(3) sertifikat Manajemen Keamanan Ko.pal sebagaimana dimaksud pada .ayat (21 berupa S"rlnt.t Keamanan Kapal Inrcrnasio-nal '-'(Intemitionar srrrp seanrity Certtfiutel ISSC) .
(4) Sertlfikat seblggrmana dima!.sud pada ayat (3) dltorbltJ<an setolah dtlak,kan audlt "t.toEu oleh pejabat pemerintatr vang memiliki kompeteneGt ; dtu;'y*; dibertkan kewenangan oleh pemerintatr. ----
(5) serdlikat Manqiemen Keamanan IGpc diterbitkan oleh pejabat berwenang yan g ditunjuk oriti rra." i..i.
(6) Ketenttran lebih -lar{ut mengenai tarp. cara audit dan penerbitan yrtifik3j malaiernen keamanan kapat dil;; dengan perahrran Menteri. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 171
(1) 9gti"p olTg. yary melanggar ket tuan sebagaimana dimalcsud dalam pasal 125 rvat (1), pasal r2giyat (ri atau Syat_(4),.p.a:$ 1BO ayat (t1, nasat 132 ayat 1i1 atau ayr,t (2), p"_"$,.191 "yqt Ji)- atiri. ayat (2), pasal rg6 ;y"i (l.)-atau 1I3t_(2), paial i+'r ayat trt aidu ayat (2), p*;i 19? ,V", (1), pasat 156 qvat 1rl, nasir ioo avat ir), pasar 162 .ayat (1), atau pasal 165'ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
g. pembelman izin atau pembekuan sertifikat;
d. gengabutan izin atau pencabutan sertifikat;
c. tidak diberikan sertifi[at; atau
f. ttdak diberlkan Surat persehrJuan Berlayar, (21 PeJabat pemerintah yang mela'ggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasai - t ZO ayat (S) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kelentuan perahrran perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur Cengan peraturan Pemerintah. BAB X PRES3DEN REPUBLIK INDONESIA BAB X KENAVIGASIAN Pasal 173 PglBoRerasian sarana Bantu Navigasi-pelayaran dilaksanakan oleh.. -petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendldlkan, dan keterampilan yahg -dibuktik.n d;;;;; sertifikat. Pasall74,,. s arana r mT"f['"$re I ayaran Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan --t.io*"r, pelayaran dengan menyerenggarakan sarana B-.rrtg' ll""rig".i-pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi. -'-
(2) selain ,rrt+ menjaga keseramatan dan keamanan pelayaran sebagaimini aimat<r"a p"J" li"t (1) sarana Banhr Navigasi-pelayaran - {"p"t -prri*-'aipirnrn;k;; untuk kepentingan tertentu lainnya. - ----
(3) Penyelenggaraan sarana . Banhr Navigasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .V.t (fi *e,iU memenuhi persyaratan dan standar sesuai 'd..rga' ketentuan peraturan perundang_undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengadaan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran- sebagai Uigi.i a."i pJnyelengg;;;; sebagaimana dimaksud fada ayat (2) d;d"a dilaksanakan oleh badan usaha.
(5) sarana Baltu Navigasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana aimatsua' *a" "y"t tii diawasi oleh pemerintah.
(6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:
a. memelihara dan merawat sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
b. meqiamin keandalan sarana Bar:tu Navigasr-pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; d&r
c. melaporkan kgpada Menteri tintani pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-pelayaran -75_ Pasal 174 setiap orang dilarang memsak atau rnelaktrkan tindakan apa P.un yalg mengakibatlcan tidak berfungsinya sarana Barriu Navigasi'Pelayaran serta fasilitas atd-di"yaran di laut, sungai, dan danau. Pasal 175
(1) Pemllik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan sarana Bant, N"ris.r-i-piayarar-, dan hambatan di laut, . .rrrgal, d",;-'a.rr"r-"G;; disebabkan oleh pengoperasian t<ipitnva. (21 ranggung jawab pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit (t) berupa kewajiban Y"!Ik segera memperbaiki atau 'mengganti ""f,i"gj, fasllitas tersebut dapat berfungsi kembali iipe rti ..rnrli"]
(3) Perbalkan dan penggentien sebagc,iman,. dimaksud pada lryt (2) dilalmkan dalam batas waktu 60 (enam puluh)'hari kalender sejak kerusakan tedadi. Pasal 176
(1) Kapal lang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. (21 P1"{. .pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran tidak dikenakan bagi kapal negara aan kapa-l tertentu. Pasal 177 Ketenhran lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sarana Banhr Navigasi-Pelayaran diahri dengan peraturan Pemerintatr. Bagian Kedua Telekomunikasi- Pe layaran Pasal 178
(1) Pemerintah wqiib menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyeienggarakan Telekomunikasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi. (21 Penyelenggaraan .
(2) Penyelcnggaraan sistem Telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .y.t -tij'*i:ru memenuhi persyaratan dan standar sesuai '<ierrd' ketentuan peratu ran perundang-undangan.
(3) Pengadaan Telekomunikasi-pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraaT sebagaimarra dimatcsua =paaa ayat (2) dapat dilaksanarcan oljh ildan;;"i;:"*- I
(4) Telekomunlkasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usahn rebagaimana dimakria i"a. .][i]gr diawasi oreh PemerinLah.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. mcqQlihara dan merawat Telekomu,ikasi-pelayaran; b' mer{amin keandalan Telekomunikasi-perayaran dengan standar yang telah aii.t"pfi"ri'ai"
c. mellporkan kgRada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 179 Pasal 180 Pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran dilaksanakan oleh petugEs yang memenuhi..persyaratan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan yang aiUlumfcan dengan ..iUnl*t. Setiap orang dilarang menrsak atau merakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Telekomurrit .Ii- l:':lr* serta fasilitas alur-perav"."i- ai l";d sungai, dan oanau. Pasal 181
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab p.dq setiap kerusakan Telekomunitasi-pir-iy""i" a"" hambatan di larrt, sungai dan clan.u y.rrg ii.euau[." oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung j"ry3b . pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit 1t1 beri.rpa kewqiib'; y"gk segera memperbaiki atau 'rnerrgganti sehingga fasilitas tersebut dapit berfungsi kembali liperti semula.
(3) Perbaikan . . (3) (1) (2) PofTS"l {an penggantian sebagaimana dimaksud pada 3ryt (?) dilal,artcan dalam batas waltu 60 (enam lutunf rrari kalender sejak kerusakan terjadi. REPUBLIK INOONESIA Pasal 182 Kapal {ang berlayar dr perairan Indonesia drkenai biaya pemanfaatan Telekomunikasl- pela1-ar* y""! me rupakan Penerimaan Negara Bukan pqiak. piaya pemanfaatan Telekomunikasi-pclayaran dikenakan bagi seluruh kapal. Pasal 183
(1) Pemerintalr yq,'iu memberikan pelayanan komunikasi marabahaya, komunlkasl regera, darr i".it^-.tan serta slaran tanda waktu standar.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi se[era, dan k"r.lamatan serta siaran tanda waktu standar Jebagaimana dimak.ua paJ" ayat (1) diahrr dengan perahrran pemerintah. Pasal 184 Ketenhran lebih lanjut Telekomunikasi-pelayaran - Pemerintatr. tentang penyelenggaraan diahrr dengan Peiituran Bagian Ketiga Hidrograli dan Meteorologi Pasal 185 Pemerintah melakeanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada burrnr'petunjuk.p"tava"ra", peta laut, dan peta alur-pelayaran sungai dan danau. Pasal 186
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi meliputi antara lain:
a. pemberian lnformasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
b. kalibrasi
b. kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
c. blmblngan.tgknis pengamatan cuaca di raut kepada Awak Kapd tertenttr untuk menunJang masukan data meteorologi.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan meteorologi sebagalmana dimaksud pada ayat (1j di"t . d;;g;; perahrran pemerintah. REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Alur dan Perlintasan Pasal 187
(1) Alur dan perlintasan terdiri atas:
a. alur-pelayaran di laut; dan
b. alur-pelayaran sungai dan danau. (21 Alur'pelayaran.sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dicanh,rmkan dalam peta laut dan uutu pe[uniut<- pelayaran serta diumumkan oleh instansi y".,g berwenang.
(3) l3a+_$"r'pelayaran sungai dan danau ditetapkan kriteria klasifikasi alur. Penetapan kriteria klasifikasi al yaran sungai dan danau dilakukan dengan mempCrhaiika, saran dan pertimbangan teknis dari Menteri i"rrg tcrkait. (4) Pasal 188
(1) Penyetenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah. (21 Badan usaha dapat diilmtsertakan dalam penl'elenggaraan alur-pelayaran. sebagian
(3) Unhrk penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintatr waji'u:
a. menetapkan alur-pelayaran;
b. menetapkan sietem nrte;
c. menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
d. nenetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kcpentingannya. Pasal 189 Pasal 189
(1) unttrk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kepentingan lailgva ditalmian ;&"rj;d pengerukan dengan memenuhi persyaratan teknis.
(2) Perryaratan teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputl:
a. keselamatan berlayar;
b. kelestarian linglnurg.rr;
c. tata ruang perairan; dan
d. tata pengairan unhrk pekerjaan di sungai dan danau. Pasal 190
(1) utlrk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada peralran tertentu, pemerintah ;renetapkan sisttm mte yang meliputi:
l. skema pemisatr lalu lintas di laut;
b. rute dua arah;
g. garis haluan yang dianjurkan;
d. mte air dalam;
g. daerah yang harus dihindari;
f. daeratr lalu lintas pedalaman; dan
g. daerah kewaspadaan. (2\ l-.."9!qp"" sistem -mte sebagaimana dinaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan- dalam peta laut da; buku pe[unjuk- pelayaran dan diumumkan oleh instansi i"rrg berwenang, PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 191 Tata cara berlalu lintas di perairan dilakukan berdasarkan ketenhran perahrran pemndang-undangau. Pasal 192 setiap alur-pelayaran wqiib dilengkapi dengan sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 193 (1) (2t (1) pasal 198 selama -be.rlayar Nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan: B, tata cara berlalu lintas;
b. alur-pelayaran;
c. eletem rute;
d. daersh-pelayaran lalu lintas kapal; dan
e. Sarana Banttr Navigasi-pelayaran. N$cho.da yang berlayar dl perairan Indonesia pada wilayatr tertenttr wqii6 melaporkan r.rnr.--informasi melalui Stasiun Radio pantai (SROP) tera.iii.- pasal 194 Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia 1,p_9t". cara pcnggunaannya untuk pirii"t".an yang sifatnya tenrs menerus, langsung, i*- secepatnya -bagI kapal asing yang melalui perairan'indonesia (21 fgnelanan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud .- pada ayat (1) dilalmkan -d,engan memperhatikan:
a. ketahanan nasional;
b. keselarnatan berlayar; c-. eksplorasi 4* eksploitasi sumber daya alam;
d. Jaringan kabel dan-pipa dasar laug
e. konseruasi sumber daya alam dan iinglmngan;
f. rute yang biasanya di[unakan untrrk ielayaran internasional;
g. tata ruang laut; dan
h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
(3) Pj*I. kapal asing yang menggunalcan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalarn pelayErannya ttdak boletr menyimpang kecuali dalam keadaan damrat.
(4) Pemerintatr mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan lokasi sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran untuk melalnrkan pemantauan terhadap lalu lintas kapal asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia. Pasal 195 Pasal 195 Untuk kepentingan keselamatan Indonesia: berlayar di perairan
a. Pemerintatr harus menetapkan dan mengumumkan zona keamanan dan zona keielamatan padl setiap lokasi kegiatan yang dapat mengganggu kesel;;t " b.rlad; - b, gedap membangun, memindahkan, darr/atau membongkar bangunan atau inetalasi hanrs memenuhi persyaratan keselamatan dan mendapatkan izin dari pemerintatrl
c. setiap bangunan atau instalasi dimaksud daram huruf b, Iang sudatr tidak digunakan wajib dibongkar oleh pemilik baagunan atau instalasi;
d. pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakeanakan dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintatr unhrk diumumtcan; dan
e. pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana dimalcsud dalarn humf Cwajib memberikan jaminan. REPUBLIK INDONES!A Bagian Kelima Pengerukan dan Reklamasi Pasal 197
(1) Unhrk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur- pelayeran dan kolam pelabuhan, scr t€. reklamasi wajib mendapat izin Pemerintah. (21 Peke{aan pengemkan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oreh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dtbuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh inetanel yang berwenang sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 196 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cnra dan persyaratan penetapan alur dan perlintasan diahrr dengan peiaturan Pemerintatr.
(3) Ketentuan,.. REPUBLIK TNDONESIA
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai desa:n dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran; kohm pelabuh'an, 'a; reklamasi serta sertilikasi peraksana iiG6"*"'diatui dengan Perahrran Menteri. Bagian Keenam Pemanduan Pasal 198
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang pemerintahan. digunalcan untuk tugas (1) (1) Untuk kepentingan keseramatan dan keamanan berlayar, ser'a kelancaran berlaru lintas di p"..i."r, dan pelabuhan, pemerintah menetapkan p..ii.""- tertentu .sgbasai perairan wqiib pandu d;- p";i;; landu luar biasa, (21 Setiap kapal yTrg berlayar.di perairan wqjib pandu dan peralran pandu- tuar- btasd, ;";ig,fi"ki"- ---:.* pemanduan.
(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh otoritas Pelabuhan "t"y unit penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpatrkan kepada eaaan--usaha pelabuhan G;; memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggrag pemanduan sebageimana dimaksud pada ayat (3) dlpungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib- pandu dan peraiian pandir luir biasa, Bgggeloiaan .d". . pengopeiasian ptmanduan aapal dilimpatrkan kepada pengelola terniinal khusus t""g memenuhi persyaratan dan memperoleh izin -dar'l Pemerintah.
(6) B-iaVa p,gmaldu.an sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebae'kan bagi: Pasal 199 Pehrgas Pandu wqjlb memenuhi persyaratan kesehatan, keterampllan, serta pendldlkan dan pol,atlhan yang dibutcdkan dengan sertifikat. (21 Petugas (2) (3) (1) (2) Pehrgas Pandu .sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib melaksanakan tugasnya berdasarkan pada standar keselamatan dan keamanan pelayaran. Pcmanduan terhad.ap \1nal tidak menfrurangi wewenang dan tanggung jawab Nakhoda. REPUBLIK TNDONESI.A Bagian Ketqjuh Kerangka Kapal Pasal 202 Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang. Kerangkl kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang poslsinya mengganggu keselamatan berlayar, harus dlberi Sarana Banhr Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 200 Pengelola terminal khusus atau Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wa,iib *.-ury"i persentase dari pendapatan yang berasal dari jaia pemanduan kepada Pemerintah sebagai plnerimaan Negara -Bukan pqj ak. Pasal 201 Ketenhran lebih lanju! mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan hralifikasi pettrgas - pandu, - serta Pgnyelenggaraan pemanduan dtitur - deng-an peraturan Menteri. Pasal 203
(1) Pemilik kapal wqiib menyingkirkarr kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
(2) Pemerintah.,,
(2) Pemerintatr wajib mengangkat, m yingkirkan, atau lenghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka \"p"1 dan/atau- muatannya atas biiya pemilik "p"Eil" dalam batas wakhr yang ditetapkan pemirintah, plmilik udak melaksan"t g" t*gg,rrrg lawab dan kewajiLannya sebagaimana dimaksud pida ayat 1t1.
(3) Pomlllk \"p*t yang lalai melaksanakan kewqjiban dalam batae waktu ygng ditetapkan pemerintah .ibagaim"na dimaksud pada ayat ltt sehingga rn.ng"fibatkan lcrjadlnfa kecelakaan pelayaran, wa.;iU rirembiyar ganti kerugian kepada pihak i*g mengalami kecelakaan. -
(4) Pemerintah 1veiiu mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tiaat diketaLui pemiliknya dalam batas waktu yang talah ditentukan.
(5) U:hrk menjamin kewqjiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
(6) Ketenhran lebih lanjut mengenai teta cara dan pcrsyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau mtratannya diahr dengan Peraturan Menteri. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Saluage dan Pekerjaan Bawah Air Pasal 204
(1) Kegiatan saluage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap kegiatan saluage dan pekedaan bawah air harus memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselarnatan dan keamanan pelayaran dari Menteri. Pasal 205 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan saluage dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Pasal 206
(1) 99U"p oralg. yang melanggar kctenhran sebagaimana dlmaksud dalarn iasal tzi-ayat (6), iasar 178 ayat (s), Pasal 193 ayat (2), paeal rg6 ayfi'1ii-"*t", pasal 2oo dikenakan sanksi administratif, blrupir-''
a. peringatan; b' pembeln'ran izin atau pembelman sertifikat; atau
c. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) Ketenttran lebih llnlut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diahrr dengan perattrran F"*"ii"t"rr. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif BAB XI SYAHBANDAR Pasal 207 Bagian Kesatu F\rngsi, T\rgas, dan Kewenangan Syahbandar (1) (2) syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran lang meicakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum at Liaang angkutan di perairan, .kepelabuhanan, dan pe?tina.-,ngar., lingkungan maritim di pelabuhan. selain melaksanalcan fungsi sebagaimar^a dimaksud pada ayat (1) syahbandar membantu-pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (search and Reiate/sAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pimndang- undangan.
(3) Syahbandar. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Syahbandar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran. Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2OT ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuharr;
b. mengawasi tertib latu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan saluage dan pekeqaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan kapal;
f. mcngawasipemanduan;
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. mengawasi pengisian bahan bakar;
i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
j. mengawasi pengenrkan dan reklamasi;
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
1. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
(2) Ddam melalcsanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar melaksanakan ttrgas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ke tenttran peraturan perttndan g-und an gan. Pasal 2O9 REPUBLIK INDONEST,A Pasal 209 Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2oi dan pasal - 2og sya[bandar mempunyai kewenangan:
a. mengkoordinasikan selumh kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
b. memeriksa dan menyimpan surat, dokur,nen, dan warta kapal;
c. menerbitkan perseh4iuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. melakrrkan pemeriksaan kapal;
e. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar,.
f. melalmkan pemeriksaan kecelakaan kapal:
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. melaksanakan sijil Awak Kapal. (1) Pasal 210 Unhrk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimalcsud dalam pasal 2OT ayat
(1) dibentuk kelembagaan Syahbandar. Ketenhran lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan Syatrbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah, (2) Bagian Kedua Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan Pasal 21 1
(1) Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya.
(2) Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Pasal212 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 212
(1) Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketenttran konvensi internasional, - syahbandar bertlndal< selal<u komite keamanan pelabuhan (port SeanAW Ciintrzel. (21 Dalam melaksanalcan fungsi sebagairnarra dimaksud pada ayat .{1) syahbandry -dapat meirinta bantuan rceiaaa Kcpolisian Republik Indontsia aa"latau i.rrt"r" Nasional lnoonesta.
(3) Ba'tuan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagalmana dimaksud pada ayat (l)-di-ba;ah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar.
(4) Ketentuan lebih.lanjuq mengenai tata cara pelaksanaan keamanan dan ketertiban sirta permlntaan bantuan di pelabuhan sebagaimana dimalcsirc p"a" ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemirintah. Bagian Ketiga Pemeriksaan dan penyimpanan Surat, Dolnrmen, dan Warta Kapal Pasal 213
(1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahrlkan- kedatangan kapalnya di pelabuhln kepada Syahbandar. Setiap . !"p"t yang memasuki peiabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan wirrta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di'pelabuhan untuk dilaln rkan pemeriksaan. setelatr dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada gyal (2) surat, dolmmen, dan warta kapal disimpan oleh syahbandar untuk diseratrkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat pe rse tqj uarr B e rl ayar, Ketenttran lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeiiksaan, penylrahan, serta penyimpan surat, dolnrmen, dan - warta kapal 9-e!ryatmana dlmaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diahrr dengan Peraturan Menteri, ' (2) (3) (4) Pasal 2L4, Nakho{a *1 i! mengisi, menandataggani, dan menyampaikan warta kapal kep1d3 -syarrbandar uiraaiar[an format yang telah dltenhrkanoleh Minteri. - Pasal 214 Pasal 215 Pasal 216 ;:,&,ff i Iff"f,' ffi,"H"ffI??ffi . lff tlifl.i^t tr memah:hl perah*an dan merat<-s"antan ^f"t rrrjrt serta P.lntah syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di pelabuhan. Bagian Keempat Persetqjuan Kegiatan Kapal di pelabuhan (1) (2) 5"p"1 yang melaln-rkan kegiatan perba:,kan, percobaan berlayar, kegiatan alih riuat di tcoiam 'p'.l"br-,h.rr, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandai. 5:.g"*" saluage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi, dan- pEmbangunan pelabuhan wqiib dilaporkan kepada SyatrUaiaar. Ketentuan lebih lar{ut mengenai tata cara memperoleh perset,juan dan pelaporan sibagaimana. aimakeui pada ayat (1) dan ayat (2) diat,r dengai perat,ian-u*t..i. (3) Bagian Kelima Pemiriksaa" fap.f Pasal 217 Syahbandar berwenang merakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal dl pelabuhan. Pasal 218
(1) Dalam keadaan tertentu, syatrbandar berwenang melaktrkan pemeriksaan kelaiklautan kapal dai keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan. (21 Syahbandar
(2) syahbandar . berwenan melakr.rkan pemeriksaan kelaiklautan dan keamaian kapal ;;i;g di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang_ undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan $pd sebagaimana dimak""e pa;- "r;1r, dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Surat persetujuan Berlayar Pasal 219
(1) setiap tap{ .yane berlayar wajib memiliki surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan ot"t syahbandar.
(2) Surat Persetujuln Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam wakty .24 (dua puluh ;p;ii j"_, setel^J persetujuan berlayar diberikan, kapal tid;k beriolak dari pelabuhan.
(3) surat Persetuju.an Berrayar sebagaimana dimaksud pada grat (1) tidak diberikan pada talat atau dicabut ;p;bil; ketentuan sebagaimarra iimaksud dalam pasal 44,^pasJ |]J ayat (2), Pasal _1-2_5 ayat (2), pasal 130 ayat (1), pasat .1-3-4-arat (1), pasal 13s, phsat i+2 ayat (2), pasal't6s ayai (1), Pasal 2L3 ayat (2), atau pasal 21S diia;ge"..
(4) syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada .t;i
(1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal Pasal 220
(1) Syahbandar. melakukan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
(2) Pemeriksaan REPUBLIK TNDONESIA
(2) Pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan pemeriksaanlendahuluan. Pasal 22L
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di wilayah perairan lndonesia iit"tut "n oleh Syahbandar atau pejabat pemerint.f, y.rrg aitunjuk (21 Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan- kecelakaan kapal dari Perwakilan pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang. (3) Hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam diteruskan kepada Mahkamah dilakukan pemeriksaan lanjutan. kecelakaan kapal Pasal 220 dapat Pelayaran untuk Bagian Kedelapan penahanan Kapal Pasal 222
(1) syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis pengadilan.
(2) Penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) dapat dilakrkan berdasarkan alasan:
a. kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana; atau
b. kapal yang bersanghrtan terkait dengan perkara perdata. Pasal 223
(1) Perintah penahanan kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata bempa klaim-pelayaran ailakutan tanpa melalui proses gugatan.
(2) Ketenhran 1+i! lanjut mengenai tata cara penahanan k3nal di pelabuhan sebagaimana rlimaksud pada ayat (tj diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan
(1) Setiap orang yalg- p*..j. di kapal dalam jabatan apa pun harus , memiliki kompetensi, aofcumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar.
(2) siiil Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahafan:
a. penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelarlt dan perulaha.., "rrgkrtan'raut diketahui oleh Syahbandar; dan b' berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukkan nam" 9* iauaian nwai< xapai sesuai dengan kompetensinya ke daram buku sijil t;;; disahkan oleh Syahbandar. PRESlDEN REPUBLIK ]NDONESIA Bagian Kesembilan Sijil Awak Kapal Pasal 224 Bagian Kesepuluh Sanksi Administratif Pasal 225
(1) lgti"p o..Tg. yalg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 Lyat (1) atau ayat (d), pasal 2L4, atau pasal 2Ls dikenakan 'sanksi Lamini"tr.iit bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Femerintah. BAB XII BAB XII PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM Bagian Kesatu Penyelenggara perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 226
(1) fgnyelenggr?an perrindungan lingkungan maritim dilakukan oleh pemerintah.
(2) Penyelenggaraln perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dlahtan melalui: a' pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) 9:t"il pencegahan g., penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ay?t (21 p.itirraurif"r, liigkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan kapal. pe nce gah * a""?ifl il-HiJ-an pe nce maran dari Pengoperasian Kapal Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi te{adinya pencemaran ringk,ngan yang bersumber dari kapal. Pasal 228
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wqiib dilengkapi peralatan dan birrai penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari pemeriniah.
(2) Kapal (2) Kapal dengan jenis dan uhrran dioperasikan w{ib dilengkapi pola pencemaran minyak dari tapat pengesahan dari pemerintah. REPUBLIK INDONESTA Pasal 229 tertentu yang penanggulangan yang mendapat
(1) sgti-ar- kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah, serta bahan kimil ue.uarrav" dan beracun ke perairan. (21 Pdg" hal jarak pembuangan, volume pembuangan, dan kualitas buangan telah lesuai aenian- syarat yang dite-tapkan dalam ketentuan peraturan penrndang- undangan, ketentuan pada ayat (1) dapat Jikecuatikan.
(3) setiap kapal dilarang mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sesuai dengan kelentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 230
(1) Pgti"p Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan berlanggung Jai,ab -.nanggrlangi pencemaran yang bersumber dari kapal aanTatau kegiatannya.
(2) letiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan t_ain- . ai -perairan wajiU segera- melaporkan k;ilJ; syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat mengenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya alarryang bersumber dari kegiatannya, apabila menrrat adanya p-encemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain di p..aira.r.
(3) unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan laporan mengenai- adanya pencenraran perairan kepada syahbandar terdekat atau kepada institusi yang berwenang.
(4) syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada institusi yang beirenang untuk penanganan lebih lanjut. Pasal 231 Pasal 2gL (1) Pemilik atau operator kapar bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari d;d"y;. " -- untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilit "lt.o operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. -- -- 'Lqr (2) Pasal 282 Ketenfuan lebih lanjut mengenai q:T"ggulangan pencemaran akibat qlaftlr clengan peraturan pemerintah. Pasal 233 pencegahan pengoperasian dan kapal
(1) Pengangrmtan rimbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapar . wqjib memperhati-k;-:iesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah. (21 spesifikasi kapar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara.pengarrgr.i ta' limbah -baliil ueruahaya dan |,:f"#i,H|o *.-Jruni persyaratan yans aitei,apran
(3) Kapal yang .mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib *.-iti-ti standar oil;;.i*i'a"r, prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. pencegah* o*, ?:ffil*xiLT*an pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan Pasal 234 Pengoperasian perabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya p.rr"L.rr"ra' yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan. Pasal 235 Pasal 2S5
(1) Setiap pelabuhan wqiib memenuhi persyaratan peralatan Pelanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(2) setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan Felanggulangan pencemaran sesuai ainlin besaran dan jenis kegiatan.
(3) otoritas pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap damrat penanggulan pencemaran. Pasal 236 otoritas Pelabuhan, rJnit penyerenggara pelabuhan, Badan usaha Pelabuhan, dan p.r,glrorr -iermirrJ-- khr"r. wajib menanggularrgr pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan. Pasal 237
(1) untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, otoritas pelabuhai, u;ia- penyelengg.o Pelabuhan, Badan Usaha pelaUufran, dan - n..rg;lol" Terminal rhyslLs wajib dan ;;;i"+suns jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-unaangan.
(3) Pengangkutan limbah ke_ tempat pengumpulan, pengolahan, -dan pemusnahan "tt i. ^ dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab ai Uiaang lingiungan hidup. REPUBLIK INDONESTA Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diitur a."1"" Peratrrran Pemerintah. BagianKeempat REpuSLl[t1,35!*.=,o Bagian Keempat Pembuangan Limbah di perairan Pasal 289
(1) PembuansT-lilrah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertenttr vane ditetapkai-";; Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu. (21 Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaRorkan kepa"da i"rtiili'l*u tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut ian- plft"i. Pasal 240 Ketenttran lebih ranju! mengenai pembuangan limbah di perairan diatur dengan peratufin pemerintah. --' Bagian Kelima Penutuhan Kapal Pasal 241
(1) Penutuhan .kapal wajib memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim. (21 Lokasi penutuhan r_<apal sebagaimana cimaksud pada ayat (1) ditentukan oleli Menteri. Pasal 242 Persyaratan perlindungan. lingkungan maritim untuk kegiatan penutuhan kapal sebagaimana d]mat.ui J"f"- pasal 24I diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Sanksi Administratif (1) pasal 243 *d"p ol*g yan_g melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ?asal 230 ayat (2), pasal 2Sg ayat (3), Pasal 234, pasal 23s, atau pasar bgg "v:"i 1-f ail.."akan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif; c pembekuan REPUBLIK INDONESI.A
9. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin. Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administiatif sebag;-;;;- dimaksud pada ayat (1) diatur aengan F"i.t r..r, pem.erintah. KECELATfi ANr(ApALsERfAA;BEfflti*,o*DAN'ERT.L.NGAN Bagian Kesatu Bahaya Terhadap Kapal (2) (1) pasal 244 Bahaya terhadap kapal dan/atau orang kejadian y1ng dapat menyeUabkan keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia. (21 setiap orang. yang mengetahui kejadian sebagaimana dimaksud pada ay"t (11 ivajib ."g"i, ,*i"trk"r, upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pejabat berwenang terciekat atau pihak lain.
(3) Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan dan penyebarluasan berita kepada pit.f --'t.i. apabila mengetahui di kapalnya, kapal lain, atau adanya;;";; dalam keadaan bahaya.
(4) Nakhoda wajib melaporkan bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (B) kepada:
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabira bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau
b. Pejabat perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara-setempat yang Uer*enarr! apabila bahaya terjadi di ruai *it.y.t perairai Indonesia. merupakan terancamnya BagianKedua Bagian Kedua Kecelakaan Kapal Pasal 24S Kecelakaan kapal mempakan kejadian yang dialami oleh I.p.t yang. dafat mengancam keier"*ati.r-Lp.r dan/atau jiwa manusia berupa:
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal hrbrukan; dan
d. kapal kandas. Pasal 249 Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 mgrupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali aapai dibuktikan lain. BagianKetiga Pasal 246 ?4"- _hal terjadi kecerakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24s setiap orang yang berada-di-"t". kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan da-tam batas k"rrr*prannya harus memberikgn perlolongan a"" r".ir;;rl;" kecelakaan tersebut kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal. Pasal 247 Nakhoda -yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal ll. . wajib mengamlil tindakan p"rr.rrggulangan, meminta dan/atau memberikan pertolongan, daii uienyebarruaskan berita mengenai kecelakaan terseSrt t"p"Ja piharc rain. Pasal 248 lv*ho{l yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal lain wajib melaporkan kepada :
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan tnaonesiaf .t",,
b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah- negara. setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairai Indonesia. Bagian Ketiga Mahkamah pelayar4n Pasal 250
(1) Matrkamah.perayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Minteri. (21 Matrkamah pelayaran memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan p;;;;;"; Menteri. Pasal 251 Mahkamah Pelayaran sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 250 memiliki fungsi untutimelaksan"il pemenksa-an lanjutan as keceraka{n kapat d"" ;;;.gJt." ko kompetensi Nakhoda a*/","1i'perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar. Pasal 252 Mahkamah pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang tedadi antara kapal ryag1 denga3 kapar "i"g", kapal ,ir.ei dengan kapal negara, dan kapat-niaga ,i""*;ilpal perang. Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dal;; pasal 2sr Mahkamah pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapar-ata! terjadinya kecelakaan kapal; dan
b. merekomendasikan - kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalaha., -.t*, kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal. sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertiflkat Keahlian pelaut. (2) Pasal 254.. REPUBLIK INOONESIA Pasal 254
(1) Datam pemeriksaan lanj Mahkamah perayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bia",,g t esetamata., dan keamanan pelayaran dan pihat tertait iainnya.
(2) P"t"p pemeriks3*l^ l""jr!"lr pemilili, atau operator h"prt wajib menghadirkan xathoda a""i.*" Anak Buah Kapal.
(3) Pemilik, atau operator kapar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada iyrt- ril, aiilLakan sanksi bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin. Pasal 255 Ketentuan lebih. lT:y, mengenai fungsi, kewenangan, dan tugas Mahkamah. pelayaran serta tatl cara dan -pros"au. pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Pemerintah. (1) (3) (2) Bagian Keempat Investigasi Kecelakaan Kapal pasal 256 Inve.stigasi kecelakaan kapal dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna - mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama. Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalmkan terhadap setiap kecelakaan taiat. Investigasi yang dilakukan oleh K.,mite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud pada 3y1t (1) tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapai. Pasal 257 -LO2- Pasal 257 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi i" tata cLa pemeriksaan dan investgasi kecelaliaan kapal diatur--;"G;" peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pencarian dan pertolongan Pasal 258 Pasal 259
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan .teihaaai t.crrakaan k.p"r a*l"ir" orang yang mengalami musibah di perairan indonesia. (21 Kapal atau pesawat udara yang berada di dekat atau melintasi lokasi kecelakaarl dajib membanru usaha pencarian dan pertolongan- teihadap setiap kapal dan/atau orang yang mengarami musibah di ^peraiian Indonesia.
(3) setiap orang- yang memiliki alau mengoperasikan kapal yang mengalami kecelakaan kapal, berianggung jawab melaksanakan pencarian dan pirtotonlan tlrhadap kecelakaan kapalnya. I*gg.rngjawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2sg"ayat 1rl dikoordinasikan dan dilakukan oleh institusi ' yil; bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan. r e Pasal 260 Ketenhran lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIV REPUBLTK INDONESIA BAB xIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261
(1) Penyelenggaraan - dan pengemba sumber daya manusia di g.rd*g peiayaran dilaksanakan d.il;; tujuan tersedianyi .umu.e. g"t" --;anusia yang profesional, kompeten, disiplin, d;; -t"riurrggrng jawab serta memenuhi standar naiional dan internasional.
(2) Penyelenggyaal dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklua paa"a .y.t (r) mencaGp perencanaan, peneritian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan,.penempatal, nensembangi.n pasar kerja, dan perluasan liesempatan Uenrsiha.
(3) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklud pad"a ayat (1) dilakukan terhadap aparatur pemerintah dan -".Viot.t.
(4) sumber daya manusia di bidang perayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:e ^- ---J --- a' sumber daya manusia dt Fu""s angkrrtan di perairan;
b. sumber daya manusia di bid;; G;ililhanan; c' sumber daya manusia di bidani keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. sumber daya - manusia di bidang perlindungan lingkungan maritim. Pasal 262
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam p".J-i6r '.y.1 -tzi diselenggarakan oleh pemerintah, f""r.i"t"r, a""r*rr, atau masyarakat melalui jalur perrdidika' formal dan nonformal (21 Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dar-am jenjang pendidiikan menengah dan perguruan tinggi u'ai a.rr["o ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(3) J"lrl- pendidikan nonformal - merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai pendidik."-a"" petatihan?i bidang pelayaran. Pasal 263.. Pasal 263
(1) Pendidikan dan - pel tihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam pa"ai- io r '"y.i - tzi merupak* iTrgg,rng. jawab pemerintah, pembina.rr.rl.J dilaktrkan oleh Mente.i aan menteri yang bertanggu;! jawab di bidang pendidikan nasionil sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, mengawasi, d; membantu penyelenggaraan pendidik* dq pelatihan di bidang pelayaran sesuai dengan keientuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat berkewqiiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidik"" a"i pri"tit "., pelayaran. Pasal 264
(1) Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di !rd*g pelayaran sebagaimana dimaksud daram pasal 26L ayat (21 disusun dalam model fendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri. I --
(2) Model pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;
b. peserta pendidikan dan pelatihan;
c. hak dan kewajiban pendidikan dan pelatihan;
d. kurikulum d.an metode pendidik* d"., pelati'han;
9. tenaga pendidik dan pelatih;
f. prasaran3 d1., sa.ana penaiaitan dan pelatihan;
g. standardisasi penyeienggaraan pendidikan dan pelatihan;
h. pembiayaan pendidikan dan pelatihan; dan
i. pengendalian dan pengawaian terhadap pendidikan dan pelatihan. Pasal 265 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terserengg"."iy" pendidikan dan pelatihan di bidang p-elayar"r, yang Grrnrl, bagi setiap warga negara tanpa diskftminasi. J pasal 266 REPUBLIK INOONESIA Pasal 266
(1) Perusahaan - angkutan perairan wajib menyediakan fasilitas praktik berrayar di kapal undk meningkatk; lmalitas sumber daya -.nu.ia di bidang angkutan perairan.
(2) Perusahaan -angkutan di perairan, Badan usaha Pelabuhan, dan instansi teitait Giu- menyediakan fasiliFs prlkti|< di pelabuhan atau di l6kasi k.gdt"""r; unhrk meningkatkin lmaritas sumber aaya manusia di bidang pelayaran.
(3) Perusahaan angkutan di perairan, organisasi, dan badan usaha yanF mendapatkan maniaat- a.ias j.." pr;i;;i pelaut wajib memberikan kontribusi untuk -.",i"i*g tersedianya tenaga pelaut yang andal. (4) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. memberikan beasiswa pendidikan;
b. membangun lembaga pendidikan sesuai dengan standar internasional ;
c. melalmkan kJ" sama dengan rembaga pendidikan yang ada; dan/atau
d. mengadakan perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan maritirnyang mutakhir Pasal 268 Ketentuan lebih l-""j"i mengenai penyelenggaraan dan pengembangan sumber g.y1 manusia, fata car"?-"r, p.or"ar. pengenaan sanksi administratif, serta besarnya denda administratif diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 267 9gd.p grang ylng - melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud datam ll."I 266 ayat (1) atau avat (3) difenakan sanksi administratif, bempa: a, peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin; atau
d. pencabutan izin. BAB XV REPUBLTK INDONESIA BAB )(\/ SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269
(1) Sistem informasi pelayaran mencal,,mp pengumpulan, pengolahan-, penganaliiisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informa.i pduy..an untuk:
a. mendukung operasional pelayaran; b' melingkatkan perayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran.
(2) sistem informasi pelayaran.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh peri""i"t.r, J.r, p.-erintah daerah.
(3) Pemerintah daerah-menyelenggarakan sistem informasi pelayaran sesuai dengan t "ii"ane;6; berdasarkan pedoman dan standar yang ditetafkail;i;i p.,"erintah. Pasal 270 sistem informasi perayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mencakup: a' sistem informasi angkutan di perairan paring sedikit memuat: 1) usatra dan kegiatan angkutan di perairan; 2) armada dan kapasitas **g kapirl "r*iori.f; 3) muatan tapfl dan pangsa muatan kapal nasional; 4) usatra dan kegiatan jisa terkr,it a"irs; angkutan di perairan; dan 5) trayek angkutan di perairan.
b. sistem informasi pelabuhan paling sedikit memuat: 1) kedalaman alur dan kolam pelibuhan; 2) kapasitas dan kondisi fasili[as pelabuhan; 9l *. peti kemas, barang, dln penumpang di pelabuhan; 4) arrs lalu lintas kapal di pelabuhan; ^ e - 5) kinerja pelabuhan; 6) operator terminal di pelabuhan; 7l tarif -ro7- 1 F if:"sa kepelabuhanan; dan 8) Rencana Induk pelabuhan pembangunan pelabuhan. c' sistem informasi keselamatan dan keamanan pelayaran paling sedikit memuat: 1) kondisi angin,lrus, gelombang, dan pasang surut; 2) kapasitas sarani ean;r -_ ilil;asi-perayaran, Telekomunika:i-pelayaran, serta alur dan perlintasan; 3) kapal negara di bidang keseramatan dan keamanan pelayaran; 4) sumber daya manusia bidang kepelautan; 91 f"ft"r l.p"t berbendera Indo-ne"i.;-- - ----' !f |erangka kapal di perairan Indon".i"; 7) kecelakaan kapal; a"r, 8) lalu lintas kapal di perairan. d' sistem informasi perlindungan lingkungan maritim paling sedikit memuat: 1) keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut); !) lo.tcasi pembuangan limbah; dan 3) lokasi penutuhan kapal.
e. sistem informasi sumber daya manusia dan peran serta masyarakat di bidang pelayarin paling sedikii memuat: 1) iumtah dan kompetinsisumbir a;il;;;".i" ai-uia",rg pelayaran; dan 2) kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah di bidang pelayaran. dan/atau rencana di bidang informasi pemerintah Pasal27L Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan d e n gan me m b an gul d "r m e n ge m b "" gki",.--- l;;ii g.r, i n fo rm a s i secara efektif, efisien, dan terpadu I""g "*"ii6"*",, pit rt terkait .d9rg"r, memanfaatkan p..t"iru""j"" teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 272 a..,i"O orarlg yang melakukan kegiatan pelayaran wajib menyampaikan daia dan kegiatannya kepada pe*"iirrt"h danfatau-- daerah. (1)
(2) Pemerintah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data dan informasi pelayaran secara periodik untuk menghasilkan data dan iriformasi- t;; sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan d;t ? dipertan ggun gj awabkan.
(3) Data dan informasi pelayaran didolnrmentasikan dan dipublikasikan serta dapai diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pengelolaan sistem informasi pelayaran oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapal aiiakukan meralui kerja sama dengan pihak lain.
(5) Ketentuan l-e!ftr lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem Informasi f-uyaran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB )ffI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 273
(1) 99ti.p orang. yang_ melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ziT ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif, bempa:
a. peringatan;
b. pembeluan izin; atau
c. pencabutaa izin. (21 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnyl denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal274
(1) Dalam rangka-meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara -optimal masyarakat memiliki klsempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan ierta dila; kegiatan pelayaran.
(2) Peran PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa:
a. memantau .dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran;
b. memberi masukan kepada pemerintah dalam p9nyempurnaan peraturan, pedoman, dan staoaa, teknis di bidang pilayaran; c' memberi masukan keoada pemerintah, pemerintah daerah !{am rangka'pembina;;, ;;yelenggaraan, dan pengawasan pelaya.an;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang - berwenang teriiadap kegiatan penyelenggaraan- kegiatan petay"r.n yang mengakibatkan dampak penting ternalap fingkurigan] dan/atau e' melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran {arg- mengganggu, rnemgikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapi.t, dan pertlmba"g."-t;;; disampaik.l . oleh- ,r,a.yarat"l .iU.;;;;". dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan t uiifa.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud padl ayat (2).. masyarakat ikut bJrtanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamai"" -?1" keamanan pelayaran pasal 27S Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam 1.1 274 ayat (2).dapat ailat<ikan r.."r" p.i.Lo."r,g*, kelompok, - organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan rain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Ketent,an lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (21 BAB XVII PRES!DEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 276
(1) untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanii<"r, irrrg.i penjagaan dan penegakan peraturan pemndang-undingin di laut dan pantai.
(2) Pelaksanaal funssi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
(3) Penjaga laut d3r pantai sebagaimana dimaksud pada lvat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada ?itatsanakan tleh Menteri. BAB )n/II PENJAGAAN LAUT DA PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 277
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (li penjagi raut dan pantai melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
d. pengawa.al {". penertiban kegiatan saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitlsi kekayaan laut;
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran; dan
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut. (21 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ?76 ayat (U penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi unhrk:
a. memmuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hulmm di laut;
b. men3rusun . . b' men3rusun kebijakan dan stanclar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
c. kegiatan per{agaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran iuku--'..ii^ -iEig"*"r,., pelayaran dan pengarnanan aktivitas r*i;"kat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; i"" d' memberikan dukungan teknis adrniiiistrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu. REPUBLIK INDONESTA Pasal 278 Pasal 279
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasat 2T2., penjaga'laut d#;;;;;i mempunyai kewenangan untuk: -
a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
c. merr^berhentikan dan memeriksa kafar di raut; dan
d. melakukan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru.f q p.;j'G laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai nejauai'F."yiait p.g"*"i Negeri- sipil sesuai deirgan - ketentuan peraturan pemndang-undangan. (3) Ketentuan lebih..lanju! mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatui dengan-peraturan pemerintah.
(1) D"l"T rangka melaksanakan tugasn;ra penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud diam-pasal bz1 aiaud;; oleh prasarana b-.*pl pangkalan .*r;d" penjaga laul dan pantai yang berl,okasi df selururr wilayatr r"a"o"..i., dan dapat menggunakan kapal aan pesa#at udara t;"; berstahrs sebagai kapal negara a[au pesawat udara negara.
(2) Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketent,rn peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan -112_
(3) Pelaksanaan penjagaan dan penegarcan hukum di laut oleh penjagg laut dan pantai .."b.g.i*"rr" dimaksud pada ayat (l), wajib menggunakan ?an menunjukkan identitas yang jelas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 280 Aparat penjngaa"d?" penegakan peraturan di bidang lf]llflT _ ). nng. tidak *"r,gi-.,akan dan menunjukkan rdenutas yang jelas sebagaimana dimaksuc dalam pasal 279 ayat (3) dikenakan sanksi administratif sesuai aenla, ketenttran peraturan pemndang-undangan di bid;; kepegawaian. Pasal 281 Ketenttran lebih lanjut mengenai perrrb:ntukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai seuagaimana dimaksud dalam pasal 226 diatur d.rrg.., peraturan Pemerintah. BAB XVIII PEI\rYIDIKAN Pasal 282 (1) (2t selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabad pegawai negeri sipil tertentu di linglmngan instansi yang lingkup tugas din tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. O"ll* pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia. Pasal 283.. , Pasal 283
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud berwenang melakukan penyidikan bidang pelayaran. (21 Penyidik pe.gawai negeri sip, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meneliti, mencari, dan .mengumprrlkan keterangan sehubungan dengan tindak" pia";;. di bid;; pelayaran; b' menerima laporan atau. keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di biiang pelayaran i o c' memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melalmkan -penangkapan - dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindar< pidana di bidani pelayaran;
e. meminta keterangan dan b-ukti dari orang yang diduga melalmkan tindak pidana di bidang pelaylran;
f. memotret dan/atau merekam merarui media audiovisual terhad.ap orang, -bgrang, kapal atau aja ..1j.". y."e dapat dijahikan dut<ti "afiy. t-i"a"r. pla.f," di bidang pelayarani
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menumt ln{ang-un$ang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurie"i .Janri tindak pidana di bidang pelayaran;
j. menyita benda-benaa yang diduga keras merupakan barang yang digunakan unturi merakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang {apat dijadikan sebagai bukli sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
1. mendatangkan saksi ahli yang diperrukan dalam hubungannya dengan pemeriksaali perkara tindak pidana di bidang pelayaran; dalam Pasal 282 tindak pidana di m menyuruh (3)
m. men]ruruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang p.i.y*i"r, ."it" memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n. mengadakan penghentian penyidikan; dan
o. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil -p."Viait." kepada penunttrt umum.melarui pejabat penyidik polisi ttigara Republik Indonesia Pasal 284 Setiap grang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkrrt- penumpang dan/atau barang entarpu'iau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana gen-jgy paling lqma 5 (lima) tahun dan denda pat'ing banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau menganglmt muatan atau barang milik pitrat< lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umurn tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (sahr) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 286 BAB XIX KBTENTUAN PIDANA
(1) Nakhoda angkutan sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika REPUBLIK INOONESIA (2) (3) Jika perbuatan . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kemgian harta benda aipiaana a.rrg"., pig3na.penjara p{in[ lama 4 (empat) t"h.r., dan denda paling banyak Rpsoo.boo. ooo, ob 0id r.t"; j;; rupiah) . Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, Nakhoda dipidana {"teal pidana FerliT" p4rg lami'10 (sepuluh) tahun dan denda p"liTg. u"nvat -npr.soo.orio.6ooloo (satu milyar lima ratus juta *piat 1. Pasal 287 setiap orang yllg mengoperasikan kapar pada angkutan di !:.Trll t*p" izin usaha sibagaimana ii,,r^t."d dalam pasal 27 dipidana dengan pidana p..r]".. paling iarna 1 (satu) tahun *t"y denda paling banyak npzbo.obo.odo,oola"" ..ti" lii^ rupiah). Pasal 288 Setiap. grang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 .ayat.-(a) dipidaira a""g;- ;ia"r,. p."i.i" p*tile lama 1 (satu) tahun atau aeiaa ^fatng b""v.r. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). I Pasal 289 setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberqngan tanpa memiliki persetujuan pengopJrasian !:q4 sebagaimana dimaksud dalam pasar ' 28- ayat (6) dipidana $engan pidana penjara paling lama 1 (satui tahun atau denda paling banyali np2oo.ooo.d'oo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 290 setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp20O.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah). Pasal 29L REPUBLIK INDONESlA Pasal 29 1 setiap orang yang tidak melaksanakan kewqiibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang temtama angkutan pos sebagaimana dimaksud daram pasal 3g ayat (1) dilidana dengal pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00o.ooo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 292 S"-,i.p grang yang qd"k mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4i r-y.t 1sJ -aipiaana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan-denda paling banyak Rp1C0.000.OOO,OO (seratus juta rupiah). Pasal 293 setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (l) dipidana $engan pidana penjara paling lama 6 (enam)-buliri dan denda paling banyak Rp10o.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 294 Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan bT*g berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal a6 dipidana dengan pidana penjara paling lama B (tiga) tahun atau denda palilq banyak Rp400.000.OOO,OO (empat ratus juta rupiah). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (1) (2)
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimrrksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pasal 295 Pgti"p orang yang te-ngangkut barang b*rbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaiknn iemberitah,r,,ii sebagaimana dimaksud dalam pajal ,rr dipiaana d",,g,rn pidana qel,qa q{ilg-tqrya 6 (enam) btrl ,rr dan denda p.ii"g banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta r, piah). PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -tt7- Pasal 295 Pasal 296 S"-ri"p grang yang tidak mengasuransika,; . ,r nggung jawr, t ,, ,,,,a pidana lnrmngan paling lama 6 (enarr., ,;ulan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seraru; yuta rupiah). (1) Pasal 297 Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau tanpa izi:t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (21 Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang unhrk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga rahrs juta rupiah). Pasal 298 Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 299 .. , REPUBLIK INDONESI.A Pasal 299 P."'i"p orang yllg membangun dan mengoperasikan terminal Ih":": tanpa izin dari Menilri sebagaimiii o.i,""ksud dalam fasal 1q4 avat^(2) dipidana dengir til;;--penjara paling Fql ^ ? (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). I - Pasal 300 setiap. orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam - pasal roi aipidana d;;;; pidana penjara .t{,lg-tga.2 (dua1 t.f,rn ut^; denda pafing banyak Rp300.000.OOb,OO (tiga'ratus juta *pi"tf . Pasal 301 setiap o.rang yang mengoperasikan terminal khusus untuk melayani . perdagangan -dari dan ke luar -negeri ilp; memenrrhi persyaratan dan belum acia penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11I ayat (a) atau .y.i 1s; dipidana dengan pidana penjara paling L6na' 2 (dua) iatrun atag denda paling banyak Rp3oo.b0o.ooo,oo (tiga raius juta rupiah). Pasal 302
(1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa iapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalani pasal Ltr ayat (C) dipidana dengan pidana penjara paling lama S" (tijaj tatrun atau denda paling banyak np+oo.ooo.oob,-oo (empat ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan-sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana aerrgan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan deida paling banyak Rp500.00O.OOO,OO 0i-" ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalcibatkan kematian seseorang dan lienrgian harta benda dipidana dengan pidana penjara pa[n[ lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima re.tus juta rupiah). Pasal303
(1) setiap orang yanq mengoperasikan kapnl dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan tieselamatan dan keamanan pelayaran - serta perlindu'gan lingkunga; maritim sebagaimana dimaksud dafim paJal Lzz dipidana dengal piq3ra penjara paling tama C ta""t tatrun dan denda paling banyak nfsoo.iroo.ooo,oo'(ti;; rahrs juta rupiah).
(2) Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana i.ng"; piq3ra-penjara paling lama 4 (empat) t.hr' dan denda paling banyak Rps00.00o.ooo,ob 0i-*ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana i.rrglr{ pi93ra penjara paling lama 10 (sepulut l t"tun dan aeiaa paling banyak Rp1.s00.ooo.ooo,ob lsatu miliar lima ratus juta rupiah). REPUBLTK INDONESIA Pasal 303 Setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 304 setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengu.iian sebagaimana dimaksud dalam paial 12g ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling rama 6 1enam1 bulan atau denda paling banyak nptoo.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 305 Setiap olang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keseiamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1go ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau-denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 306 Pasal 307 setiap or*ng y3ng mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi de.ng{ perrrngko.t kominikasi radio il*r, t.i".gk ;;"r;; sebagaimarin dimaksud dalam pasal ljl l a]rat (2) dipidana dengal pidrna ne^{3ra paling lama 2 (chrn) t.tr. dan denda paling ban,.,ak Rp300.00b.ooo-,o0 (tiga ia t.,J:"t" rupiah). REPUBLIK INDONESI,A Pasal 307 Pasal 308 setiap orang yang menghalang-halangi kereruasaan Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). letiap oranB yang mengoperasikan .kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimail aii.r..rd dalam Pasal 1g? 'ryat .(1) diridana dengan pidana penjara p.ri"g Fry z (dua) tahun dan aenaa piri"i U."v.i Rp300.00o,000,00 (tiga ratus juta rupiah). I ' Pasal 309 Nakhoda )',i:rg sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca !y*k yanq membahayaki.n keselamalan berlayar- ""*"i tidak menr-ebarluaskannya kepada pihak lain aanTatau instansi Pernerintah seba[aimana dimaksud dalam pasal 132 ay-at (3) diprirlnna delsan pidana_penjara pating lama z (aua) tahun dan cic.da paling banyak dpsoo.oob.ooS,oo luga ratu; juta rupiah). Pasal 310 Setiap glang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kuarifikasi dan tiompetirisi sebagaimana dimaksud daram pasal lgs dipidana a""g"" pidana penjara lllqs lr-rrr. 2 (dira) tahun aan aenda pafinj banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 311 Pasal 3L2 -72t- Pasal 3L2 Pgti"p or&ng yang mempekerjakan serco{.^ng di kapal dalam jabatan apn pun tanpa alsgit-aan tanpa ,ne,iiliki k;;p;i;;i dan keteranrpilan seita dokumen pelaur u*g dipy"."ilrn., sebagaimana dimaksud dalam .pasal r iS-riipi<i#;;;;,; pidana penjara,91lils^11p1 2 (dua) tahu:i aai aena" ;.f;;; banyak Rp3c0.00o.cob,oo (tiga iatus jut* :,,fi"t 1. ^ -----r' Pasal 313 !eti.an- orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat Enr:kut tanpa rnemenuhi-persyar"t""- t.i.it"" "p.ii kemas sch,r;,aimana dimaksud a*arn pasal l4g ayat^fli dipidana rl",'11,sn pidana l.rryrg"n paling larna 2 (duai tahun dan dend,r ;'aling banyak npsoo.obo.odo,oo 1tig" ,.tlr-J"i" rupiah). Pasal 314 petiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada !ryd yang_telah terdaftar sebagaimina aimJtsud dalam iasal .158 ayaj (5) dipidana dengan ptaana penJara paltng iam;; (enam) bulan atau denda paling uanyat<- nptoo.oo-o.ooo,oo (serahrs juta rupiah). Pasal 315 Nakfod-a -yang mengibarkan bendera negara lain sebagai Frd" kebangsaan dimaksud dalam pasal L6T dipidaira dengal pidana penjara paling lama 1 (catu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00O.OO0,OO (dua rar-us juta rupiah). Pasal 316
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau melalmkan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Naviggsi-pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau serta Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud daram Pasal 174 dipiCana dengan pidana:
a. penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
b. penjara REPUBLIK INDONESTA b' penjara paring lama ls (lima belas) tahun, jika har itu dapat mengakibatkan brh"y. urgi't"p"r berlayar dan perbuatan itu berakibai dpJ-ir"ggelam atau terdampar^ {anlatau d-enda ---p"firig" -Orrt;; Rp2.000.000.000,00 ^(dua miliar rupiatif .t", c' penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertent, nal\q.lama 20 (dua puiuti ta-rrun, jika fr.i ii" dapat mengakibatkan bihari u"g,'r."pJ berlayar dan berakibat matinya seseorang.
(2) lqtirp orang yang karena kelalaiannya menyebabkan tidak berfungsinyisarana Bantu-Niie;f, -p.r"yaran dan fasilitas alur-peiayaran di laut, *"g&- Jan danau dan Telekomunikasi-pelayaran seuagaim;a dimatcsud dalam Pasal 174 dipidana dengan pidin" n""i; pafing rama 1 (satu) tahun ?t1, denda-pari"e u"rrid-npi o o. o o o. o oo, o o (dua ratus juta. mpiarrl 3il.i rr.r itr- *..gakibatkan bahaya bagi kapal beilayar.- Pasal 317 Nakhoda- y-ans tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar. 198 ayat (1) dipidan. d"r.rg".r" pia;; p"ljg{" p4irg 11T1. 1 (satu) tahun'aan aenda pati"ng b;;rk Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 318 S:,i"p olang yang melakukan pekerjaan pengerukan serta reklamasi alur-pelrayaran dan t<'otam'i"r.6"irl" tanpa izin Pemerintatr sebagaimana dimaksud dal'am pasat tgi ii"i1'li dipidana $engan pidana .penjara paling rama 2 (dua) i"rr"ri atau denda paling banyak Rp3oo.b0o.o,-0o,oo (tiga raius iuta rupiah). Pasal 319 Petugas pandu yang melakukan pemanduan tanpa memiliki ..g+lik"t sebagaimana dimaksud dalam pasar rgg .y"i iii dipidana $engan pidana penjara paling lima 2 (dua)"t"trri atag denda paling banyak Rp30o.o0o.ooo,oo (tiga ralus juta rupiah). Pasal32O,.. Pemilik kapal dan/atau Nakhoda yang fidak melaporkan kerangka kaparnya yang berada ai perairL-inao.,..ia kepada instansi yang berwenan-g sebagaim;" afi;t."a dalam pasal loz aya! (1) dipidana ai"g""'pidana penjarn oaling rama 6 (enam) bulan d31 . denda "p"ri"g banyak Rp I .ro.000.000,00 (serahrs juta rupiah). r- ----- -L23- Pasal 320 Pasal 321 Pasal 323 Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannJra -ygg - mengganggu keseramatan dan keamanan perayaran darai, batas walctu yang ditetapkan Pemerintalr *ebigaimana aimat.ua datam pi..r 203 ayat (1) dipidana -rlnrrgan-pidana- r*r".1 paling rama-i (satu) tahun dan dendn paring- banyak nizoo.ooo.ooo,oo (dua ratus juta rupiah) Pasal 322 Nakhoda .-ynng merakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, l"'qiatan arih muat di kolar" p.l.o"t.n, menunda, {an longk';rr rlue't.b*.rre berbahay" d;il;"i".tqu"n dari svahbandar sebagaimana-aimaksud a.r.ri pisat z16 "y.t iii dipidana 9"re.l pidana penjara paling r.,',. o (enam) bulan atag .denda paling banyak nptdo.oo6.ooo,oo iseratus juta rupiah).
(1) Nakhoda yang !9rl.avq tanpa memiliki surat persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagai-""" dimaksud dalam pasal 2rg ay"t (1) aipia"rr"aenta. pig3na penjara paling lama s-(limi)'tatrun dan denda paling banyak Rp66o.ooo.ooo,oo (enam ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal ..trirrgg" mengakibatkan ke.mgian harta benda cipidana a"nii" pi{ana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan aeiaa paling banyak RpI.OOO.OOO.OOO,O-O lsatu miliar rupiah).
(3) Jika
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kicelakaan . . kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana----frrg.r, pidana penjara paling lama 10 (sepulrfi) t.t 6 ali aenaa paling banvak npr.5oo.ooo.oo'o,do (salu ;,il;;a ratus juta rupiah). PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 024 Pasal 325 Pasal 326 setiap Awak Kapal-yang tidak.merak,kan pencegahan dan penanggulangan t..rt 3q.p terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kipal'r.u"i"iil"rr. ltatsua dalam Pasal 227 dipidana deng"i p,a."l p^.ltq" prfi,e lama 2 (dua) tahun dan denda patinfb"rt;k nisoo.ooo.oo6,oo (tiga ratus juta rupiah).
(1) PtF"p orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan r.i""i. perairan di luar ketenhuan- peraturan pemndang_undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (1) dipidana dengan nidanl penjara paling l-"r" ;- li'".t tahun dan denda pating banyak npsoo.doo.ooof,dliieh ;;.* j"t" rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaim dimaksuci pada ayat (1) mengakibatkan . rusaknya - lingkunlan hidup' "d,j tercemarnya ringkungan hidup aipieira dengan pidana penjara p.li5 rg" 19 (l.pyrur,1 tarru; a; aJnaa^pJinl banyak RpS00.00O.OOO,bo (tma'*t", F;;piah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dipidana i""gi,ri pidana penjara palitg lama 1s lrim-a uii"st tahun dan denda paling b*y* Rp2.5oo.cioo.ooo,oo' (dua mitiar lima ratus juta mpiah). Setiap- olang ylrg mengoperasikan kapalnya dengan mengeluarklq sas_buang meGUifri ambang baio.s sebagaimlna dimaksud dalam pasal .129 ayat (3) dipii*rr" J"rrg., pidana g"rylla p4i"e l1^1 2 (dua) tlhun dan' denda pati-ng t""y"[ Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal327 Pasal 327 s.-,i.p grang yang !id"L. tengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Bl "yli 1z'i-aipiaana dengan pidana kurungan paling rama 6 (enam)' 6ulan dan denda paling banyak npto0.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 328 P"I.q orang yang merakukan pengangkr:tan limbah bahan berbahaya dan berac-un tanpa mimperhatikan spesifikasi {:e4 sebagaimana dimaksud datarn pasal 233 ayat (r ) dipidana-dengan pidana penjara paling l"*. 2 (duai t.t rn dan denda paling banyak npsoo.ooo.obo,oo (tig; radus jirta rupiah). Pasal 329 setiap orang yang melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenrrhi persyaratan perlindungan lingkungan maritlm sebagaimana dimaksud dalam pasal 2a1 ayat-(l) dipidana dengal pidana penjara paling lama 2 (dua) t.t u., dan denda paling banyak Rp300.0OO.OOO-,OO (tiga ratus juta rupiah). Pasal 330 Nakhoda Iang mengetahui adanya bahaya d.an kecelakaan di l."p{rry", kapal lain, atau setiap orang yang ditemukan dalam keadaan batraya, yang tidak metalnrtart tinlat an pencegahrn dgn menyebarluaskan berita mengenai hal terseLut klpada pihak lain, tidak mel,aporkan kepada syahbandar atau pejalcat Perwakilan RI terdekat dan pejabat pemerintah rriga.. setgqpl! yang berwenang apabila bahaya dan kecelakaan tgrjadi di luar wilayah perairan Indonesia serta sebagaimar l dimaksud dalam Pasal 244 ayat (B) atau ayat (4), pisal 2.aZ atau Pasal 248 dipidana dengan pidana penjara 'pati.rg lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp+ob.ood.ooo,lo (empat ratrrs juta rupiah). Pasal331 setiap orang yang berada di aias k3nal yang mengetahui te4adi kecelakaan daram batas ti**iprannya tidak memberikan oertoton gar,- J.r, ii,a".a;"t#Lu"an kepad a Nakhoda dan)atau e"*r. il"h-r"p.ar sebagaimana dimaksud dalam Pasal z+o_ g_,gia.*;j;;;l-pidana .pJnjara paling lama ,: "'"ffi jffiT ;Hi a il ; -i "iil ; u'"v"f -niJo o .b o o5o o, 6 6 Pasal 331 Pasal 932 Pasal 334 (1) (2) setiap orang yang. mengoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak membanttl isarra pencarian aan pertolongan terhadap setiap o3r'g -yans mengalami -".iuJ sebagaimana dimaksud dalam rrJfl ,s'8 ;;t tzt aipiaarr.*J.rrg"r, pidana ffi?s6ietag,ftla*fi,Jlglrd;1ffi ;."p'r,,gr;;r;k pasal 333 Tiqa* pidana ai pifang petayaran dianggap dilakukan oleh korporasi apabila ti""aJ-iidana tersLLut dilakukan oleh orang y"rrg bertindak "rit rt dan/atau atas nama korporasi atau. untuk tcepentingr, -' [o]ioi".i, baik berdasarkan hubungan t"4-" -*"rpr., hutungan lain, bertindak dalam titek""g;; korporasi tersebut baik sendiri maupun bersaira-.irr". Dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu koroorasi sebag.imana dimaksud pada ayat !11 . -."t" n9"1ia,.."";- ;';,;;utan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korpoiasi Jan/ata" p*g.I*snya. Dd"p hal pangSilan terhadap korporaei, maka pemanggilan g3tuk .menghadap dan penyerahan' ,"i.t panggilan disampaikan kepada penguru. aii"*p.t p.rrgrrus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, ^atau Ji l"-p"t tinggal pengurus. Pasal 335 . . REpuSLTfi'ISSI*..,o Pasal 33S Dalam hal tindak pidana di bidang perayaran d,akukan oreh suatu korporasi,.silain pia^". perr.iara"aa, a.rrda terhadap pengurusnya, pidana j,"r,g d"pit - dij;d;." terhadap korporasi benroa pidanJ a"ia" ai"g"rt'p1;tiratan 3 (tiga) kali dari pidana a.i',a" v*g ii[","kan dalam Bab ini. Pasal 836 BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337
(1) setiap p"j"rT_ Iang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau p"i"- *"kil-.rrJr"i.rt"., tindak pidana menggunakan ^k"k ..""rr, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadany*--trr" jabatan dipidana dengan .pidana p.rj".*-fJi'i-L.n" 1 (satu) tahun dan de1d.a. palini banyak Rp100.00O.OOO,O0 (seratus juta rupiah). ^ e
(2) Selain pidana sebagaimana. .dimaksud pada ayat (1) pelak, dapat dikEnai oidana t",,,uL"r, berupa pemberhentian secara ti&ar a""g;-io.-"t dari jabatannya. Ketentuan ketenagakerjaan di bidang perayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemnda"ng-da;g^" di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan peratihan sumber daya m-anusia se-bagaimana dimaksud dalam pa.ai-bo3 dan pasar 264 berlaku secara mutatis mutandts untuk uia""g transportasi. Pasal 339 . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(1) setiap orang rang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau *?Ltru"' kegiatan tambat kapal dan bongkar muat uar"rrg aiau menaikkan dan menum.nfan p"rr,Irnf"ng untuk kepentingan sendiri di ly*. kegiatan hi p"tauui'an, tir,,,i-riJ khusus, dan terminal untuk kepenting.r, ..rrdirr *"Jiil -emiliki izin.
(2) Keten..ran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan sebagaimina airlt""a p.#ly", (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 339 Pasal 340 BAB x)fi KETENTUAN PERALIHAN [:*:ltl-gan penegakan hukum pada peraira.-l zona Ekonomi Eksklusif dilaksanakan oleh ientara Naeionat Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 341 5"p"t asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri t.Bq dapat melahrkan t.Eirt"""ya paring lama 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini Sertatu. Pasal 342 Administrator Pelabuhan dan Kantor pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga baru berdasaikan und*ng-urraarrg iii. Pasal343 P uhan umum, pelabuhan penyeberangan, perabuhan khusus, dan dermaga untuk kep6ntirrg.n *iliri, yang telah diselenggarakan ur"raa."it arr undang-undang Nomor 2r Tahun lg92 tentang netayaran k.gi;;;y; tetap dapat diselenggarakan aenfan r.lt.it".., -p".rrl fungsi, jenis, hierarki, dan statusnla waiiu- aisesuai-kan- i.rrg., undang_ HltT,ffi: paling ta',ia z ta""l t"rrr" ,.3.rt,ri",rg_ti"d";:* -129_ Pasal 349 Pasal 344
(1) Pada saat Undang-Undang iqi berlaku, pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan usarra rrritil N.g".a yang menyelenggarakan pelabuhan tetap menyelenggarakan kegiatan_ p.ngusahaat, di p.r"6rrr." -' berdasarkan Undang-Undang ini. (21 Dalam waklu. paling lama 3 (tiga) tahun sejak undang- U..l9"rrg ini bel$h1, kegiatan-usaha p.i"tufran y""g dilaksanakan oreh pemerintah, peme;";I daerah, dan Badan usaha Milik Negara sebaiaim*" air""ksud'p"a" ayat (1) wajib disesuaikai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang_U"a.ig i"i.
(3) fiegratan pengusahaan di perabuha' yang terah diselenggarakan oleh Badan Usaha uriru r.i"gai. t.t"p diselenggarakan oreh Badan usaha tttit[ iriegari dimaksud. Pasal 345
(1) lerjanjian atau_kerja sarna di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara Badan Usaha Milik Negara y*e te'iah menyelenggarakan usaha pelabuhan denlgan pit a[ tetita tetap berlahr, (21 Pada saat undalg-undang ini mulai berlaku, perjanjian Stay keria sama Badan usaha Milik Negara aenian pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan Undang-Unding ini. Pasal 346 . . REPUBLIK INDONESTA Pasal 346 BAB )OflI KETENTUAN PENUTUP Pasal 347 Pasal 348 Pasal 349 Pasal 350 Penjagaan dan penegakan hukum di laut can pantai serta koordinasi keamanan di laut tetap dilaksanakan sesuai dengan ketenttran peraturan p..urriarilrra"rg*., sampai dengan terbentuk"Vri p"":"g".n'Laut dan pantai. Perahrran Pemerint*. g.l peraturan pelaksanaan lainnya dari undang-undang ini aitJt.pt"rr- n"il"* ;o* 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. otoritas Pelabuhan, unit penyelenggara ?elabuhan, dan syahbandar hams terbentuk p"ti.rg "ri-t"f i (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Rencana Induk pelabuhan Nasional hanrs ditetapkan oleh fe.lelntah paling rambat 2 (dua) tahun .;j.k unaang-undang ini berlaku. Pelabuhan utama yang berfungsi sebagai pelabuhan hub internasional harus ditetapk"n oi6h pemeiinta^h paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Pasal351 REPUBLIK lttooruesta Penjagaan Laut dan pantai hams sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun ..j;[ u";;ng-undang ini berlaku. Pasal 3S1 Pasal 352 Pasal 35S undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Ll;;k;gan _ Kepentingan pelabuhan yang telah ada sebelr-"u.,a*rrg-u"a*g iiil rr"*. selesai dievaluasi dan air".""i[*i a"rrg"., uiaans-undang ini flSh,:mbat 2 (du4 i;;" ..Jar u"J""e_undang ini
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Dae;ah t ingCigan Kepentingan pelabuhan yang belum ditetapkair U..d.t.r, i.,Taang-Undang Nomor 21 Tahun figi-t"itang pelayaran harus sudah ditetapkan d"]q *"kt" -;4i{ r"-L.i'z (dua) tahun sejak Undang-Unaanj iii ulrr.m. Pasal 3S3 Pada saat Undang-lld*g ini berlalm semua peraturan pelaksanaan Undang-Unda;g Norno, 21 Tahr.m Lgg2 tentang Pelayaran dinyata[an. t.t-"p berraku sepanjang tidak bertentangan "t"u telum =iigarru dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang i;i. Pasal 3S4 Pada saat undang-u^ndang ini mulai berrarn:, Undang-Undang Nomor 21 Tahui tggZ p""t""j^n^qay-aran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun iggz -i,lomoi--di, Tambahan Lembaran !.e*l Republik Indonesia lro,,,o.-b+ss1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Agar REPUBL]K INDONESIA -L32- Agar orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangzLn Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 64 Salinan sesuai dengan aslinya NEGARA RI Sekretaris Negara undangan, ttd ttd J 9_ u) * Sapta Murti ao a REPUBLIK TNDONESIA P ENJ E LA S A N ATAS UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PELAYARAN I. UMUM Berkat rahmat ]!t a. Yang Maha P.", Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi.sebagai negara.kepulauil yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa, di at t".. aua benua dan dua samudera sehingga mempunyai posisi dan peranan penting dan strategis dalam hubungan antarbangsa. Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal- sebagai modal dasar pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar NegarJ Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia ylng aman, damai, adil, dan demokratis,sertameningkatkankesejahteiaairakyat.' ---' -Dalam rangka pelaksanaan pemban nan nasioiral dan perwujudan Wawasan Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional'6; efektif dan efisien, dalam menunjang dan sekaligus mtnggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan 'mobilitas maiusia, 6L*g, dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah i^rr- lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, turut mendukung pertahanarr dan keamanan, serta -peningkatan i"u""i." internasional. Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, aaam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara, - rncningkatkan .Jrt" mendukung pertahanan dan keamanan negara, yang selalnjutnya dapat mempererat hubungan antarbangsa. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya yang mempenganrhi semua- aspek kehidupan bangsa aan -negara serta semakin meningkatnya kebuttrhan jasa angkutan bagl mobilitas-orang dan t;;;; dalam negeri serta ke dan dari luar negeri. Di Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi perhr*uufi"r, aieratr y""i*i*iliki foil".i sumber 1.y^ alam yang besar tetapi belum rertemuans] aaram-up&" p.nirrgkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, anghrtan laut sebagai salah sahr mod? tt?tCportasi harus ditata au** satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan.mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai denian tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanal angk:utan yang selamat,"aks..iu'irit .'tiiggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teiatur, iarrc-ar dan cepat, mudah diiapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, pituri rendah, Jan efisien. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau - se[umh wilayah melalui perairan perlu dikemb.angt"r, potensi dan ditingkatkan p..^rr"rrrrya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun inteinasional termasik iirrt". batas, karena digunakan s-ebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya mening[atd; kesejahteraan ralcyat serta menjadi perekat wegara Iiesatuan Republik Indonesia. llengingat penting dan strategisnya_peranan angkutan laut yang menguasai hajal hidup orang banyak maka keberada^.rrryi dikuasai oieh "negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Dalam perjalanan waktu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran perlu -dilakukan penyesuaian karena telah terjadi berbagaT perubahan paradigma dan lingkungan strategis, baik jalam sistem ketatanegaraan Indonesia seperti pen&apan otonomi daerah atau adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, penggrtirn istilah "pelayaran' sebagai sebuah sistem pun telah berubah dan terdit d"ti angkutan di perairan, fepelabuha.nan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan liingkungan ,n"riti-, y;a selanjutnya memerlukan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan zaman serta ilmu pengetahuan din teknologi agar dunia pelayaran dapat berperan di dunia internasional. Atas dasar hal tersebut di atas, maka disusunlah Undang-Undang tentang Pelayaran yang T.erupatan penyempurnan dari undang-tlndang Nomor 2 i Tahun L992, sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai seb-uah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh ralgrat, bangsa dan negara, memupuk dan mengembangkan jiwa kebaharian, dengan mengutamakan kepentingan umum, dan [elestarian lingku.rg".r, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pertahanan keamanan negara. Undang-Undang . REPUBLIK lNDONESIA Undang-undang tentang pelayaran yang m t empat unsur utama yakni angkutan di p"."il"l, keielabui""""", t.Jelamatan dan keamanan B:|il:il", serta perlindungan tingkrrrg"r'*"iitir' aapai aiulaiu. sebagai
a. pengaturan untuk bidang -angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotagd {..$* ."i" p.,irb.;e"y;;-"r,!mt"r, t.rt nasional yang memberitan ittiir r.o"a"ii guna memajukan industri angkutan di perairan, antara. lain "a""v; kemudalra., ai bidang perpajakan, dan permodalan dalam p."giar^" - r..prr- t" adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; --- Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam undang undang.ini diatur pura -.rrg"rrJ-fiipotek kapar. pengaturan ini merupakan salah.:.rq. upaya urrt ri*"y"ti"t.n kriaitoi u"rr*" kapal Indonesia dapat diiadikah Lgu.r"r, berdasart"r pr.aLr.n perundang- undangan, sehingga $i-halapt<an p.*."t "L anglnrtan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk p.rrg.-bangan armadanya; b' pengahrran untuk bid-ang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan. monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta -"irru.rit "., peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan; c' pengaturan unttrk bidang keselamatan dan kearnanan pelayaran memuat ketenhran yang mengantisipasi kemajuan teknoiogi dengan mengacu pada konvensi internasional yang ..rrd.*.rg ,n.rrggrnakan peralatan mutakhir pada sarana dan pras"ri.r. keselamlatan pelayaran, di. samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan peiayaran yang termuat dalam "International Ship oni--pon, Facility Seanritg Code,; dan d' pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan irraritim memuat ketentuan mengenai -pencegahan- din pe.rarrggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari p.rrgop"riJia" t?far'd* ."r"rr. sejenisnya dengan mengakomodasikarr kelentuan internasional terkait seperti "International Conuention for the Preuention cf pottution from Ships". Selain Selain hal tersebut di atas yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam
Undang-U ndang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan jawab kepada . Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pe dan bidang penergakan hukum di luar keselamatan pelayaran. agaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perlnratan Kesatuan Penjagaan Laut dan pantai Diharapkan dengan pengaturan ini pene,gakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarb angsa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal'1 Cukup jelas. Terhadap Badan usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusa[aar, -pelibuhan tetap dapat menyelenggarakan .k:qt"l -yang sama dengan mendapatkan pelimpahan lgygnansan Pemerintarr, dafim upaya meningkatkan p^.r"rrl"dan usaha Milik Negara gLlna mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan diundangkannya undang-undang tentang pelayaran ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perunrl_ang-undangan lain yang berkaitan--dengan peiayaran, antara lain kitab Undang-Undang Hukum Dagang (wet Borepublilcek van Koophand.et), oraorr"rrsi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tatrun 19g9,'UnaanjiUnaang Nomor 1 Tahun lg1g tentang Landas Kontinen Indonesia, Undaig-undaig Nomor s iatun 19gg tentang zona Ekonomi Eksklusif IndonesL, undini-a;e;g Nomor Lz Tahun 1985 tentang -Pengesahan Konvensi'perserikitan Baigsa-Bangsa tentang Hukum_Laut 1982 (ttnited Nations Conuention on thc Lai of the Sea, J.gB?), Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia, Jll$ans--ut9*e Nomor 23 Tahun LggT tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang Nomor 31 Tahun 2oo4 ten6ng perikanan, dan sepanjang menyanghrt ,aspek keselamatan dan r."af,"""" pelayaran tunduk pada pengahrran undang-undang teniang eetayaran ini. Dalam-Undang-undang ini diatur h.al-h.al y-ang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional itai diattrr a.r"* peraturan Pemerintah dan perahrran pelaksanaan lainnya. Pasal2 -b- Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud 'asas manfaat' adalah pelayaran harus dapat memberikan manraat yang sebesar-b.."."y.tagi kemanusialn, peningkatan kesejahteiaan-rakyat aan peni"*L*g.., bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertah-anan dan ti-a.ra, negara. Huruf b Yang dimaksud 'asas usaha bersama dan kekeluargaan, adarah penyelenggaraan usaha di bidang p.tayara' dilaksanakan untuk mencapai tujuan nasional ya;d dalam tegiatannta- dapat dilakukan oreh selumh lapisan in".y"r"t"t 8"" Jiii*"i oleh semangat kekeluargaan. Huruf c Yang dimaksud dengan 'asas persaingan sehat, adalah penyelenggaraan angkutan peraiian ai -a*am .,.teri hams mampu mengembangkan usahanya secara mandiri, Iompetitif, dan profesional. Huruf d Yang dimaksud dengan'asas adil dan merata tanpa diskriminasi,, adalah penyelenggaraan pelayaran harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan rnerata kepada .6t.""p - rapisan masyarakat dengan biaya yllg terjangkau oleh m"asy.^..t.i tanpa membedakan suku, agama, aan telu.,Irran serta ting'kat et ono*i. Huruf e Huruf f Yang dimaksud penyelenggaraan masyarakat luas. Yang dimaksud dengan uasas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan' adalah pelayaran hams diseleiggarakan sedemikian pp1 sehingga terdapat keseimbangan, keserasian, J"n keselarasan antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu i"r, masyarakat, serta antara kepentingan nasibnal dan international. dengan "asas kepentingan umum" adalah pelayaran hams mengutamakan kepentingan Huruf g . PRESIDE N REPUBLIK TNDONESIA Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan, adalah pelayaran hams mempakan kes-atuan yang bulai dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling *"ngirl baik irrtrr--"upun antarmoda transportasr. Huruf h Yang dimaksud dengan uasas tegaknya hulmm, adarah Undang_ undang ini mewajibkan kepada-pernerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian frutforrn q:f? mewajibkan kepadi setiap warga negara Indonesia untuk selalu saaar- d; d;i u.o;r" hulmm dalam penyelengg"r""r, pelayaran. Huruf i Yang dimalcsud dengan "asas kemandirian, adalah pelayaran harus bersendikan kepada kepribadi; ;;gsa, berlanaa.ta' pada kepercayaan akan kemampuan dan kek,ratan sendiri, mengutam*= aepentingan nasional datam p.r"i"r"" dan memperh"dlr pangsa muatan yang wajar dalam angkutan di perairan dari dan ke luar negeri. r e Huruf j Yang dimaksud dengan "asas berwawasan ringkungan hidup, adalah penyelenggaraln pelayaran rr.*.-ailakukan berwawasan lingkungan. Huruf k Yang dimaksud dengan ,,asas penyelenggaraan pelayaran hams wilayah Negara Republik Indonesia. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan,, adalah penyelenggaraal pelayaran harus dapat mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluraiistik (keutrinetaant dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 kedaulatan negara" adalah dapat menjaga keutuhan
Termasuk dalam perairan Indonesia adalah perairan daratan antara lain sungai, danau, waduk, kanal, dan terusan. Yang Yang dimaksud g""gs "kapal" pada huruf b dan hunrf c adalah:
a. kapal yang digerakkan oieh angin "J.f.f, f..i.l layar; b' kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapar yang mempunyai alat penggerak m9si.n, -i..r"ya kapat motor, kapar uap, kapal dengan tenlga-iratahari, a"" r..Gr ""iii.;
c. kapal yang ditunda atau ditarik d{+ kapal yang bergerak dengan menggunakan alat penggerak kapal lain; ^
d. kendaraan berdaya dulmng dinamis adalah jenis kapar yang dapat dioperasikan di permuka.ri "i, ;t"; ;il; permuka.., -.i. -d.rrg"r, menggunakan daya dukung dinamis y""g diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang.b*g,, t"-o"itt" sendiri, misalnya jet foil, hidro foit, houercrafi,1", Ep;i:i;; cepat rainnya yang memenuhi kriteria tertentu;
e. kendaraan di bawah permukaan air adarah jenis kapal yang mampu bergerak di bawah permukaan air; dan J-' f' alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung-dan bangunan teraRung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, sertJ ditempatfl"" ?i suatu lokasi perairan tertent, dan .tidak berpindah-pindah untuk ;kt" t;.[- "*", misalnya hotel terapung, tongkang "to*oJ"si (acomo i"t{i" barge) untuk menunjang kegiatan lepas pantai dan tongkarrg penampung pinlak (oil storage -barger, serta- .unit pengebJr;i.*; pantai berpindah (mobite offshoie ditting units I midi1. Pasal 5 Ayat (1)
Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak .penguasaan -. atas penyelenggaraan pir.y., ^ y..rg perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengerraalian,'dan pengawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Ayat(6) Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh pemsahaan angh-ttan laut nasional dimaksudkan dalam ;;k; pll"k..rr."., asas cabotage gLrna melindungi kedaulatan ""gir" fsouereignity) dan mendukung perwujudin Wawasan liusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-ruasnya bagi pemsahaan angkr-rtan laut nasional iafair mernperoren pangsa muatan. Ayat (6) Culnrp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "intramoda, meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, .rrgi.ut"., Iaut trru"u", - aa., angkutan pelayaran-ralqyat. Yang dimaksud dengan "antarmoda, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra dan antarmoda transportasi nasional. tersebut merupakan satu kesatuan Ayat (2) Yang dimaksud dengan "trayek tetap dan teratur (linerf adalah pelayanan anghr-tan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teratur (trgmpefl" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur. Ayat (3) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud deng11 laringan trayek" adalah kumpuran dari trayek yang menjidi iat,- tesailan -pJ"v*"" angkutan penumpang dan/atau barang dari ..tu p"tiUufran ke p.i"T"fr"" lainnya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dimaksudkan untuk memberikan kepastian huhrm dan usaha k.p;a" ;."ggria ia." dan penyedia jasa angkutan laut. Ayat (3) Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Huruf a Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Humf e Cuhrp jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan kapal (suppty and d.emane adalah terwujudnyl pelayanan pada suatu trayek yang dapat diukur dengan tingkat faktor muat (toadfactor) tertintu. Penyelenggaraan angkutan laut yang telah melakukan keperintisan dengan menempatkan kapalnya pada jaringan trayek tetap dan teratur perlu diberikan protlksi sampai ba-tas waktu tertentu. Ayat (8) Culcr-rp jelas. Pasal 10 PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Cukrp jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Pasai 12 Cukup jelas. Yang dimalcsud dengan opangsa muatan yang waja/ adarah bahwa wqiar tidak selalu dalam-arti-memperoleli paiian yang sama (eqtal sharQ, tetapi memperoleh pangsa sebagai;;; ditetapkan dalam pgraturgn- perund3ng-undangan, miJalnya dalam - p.r:"":L bilateral, konvensi internasiori"I y*g diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan peraturan lainnya. khusus ,rrt L uarang *iiil. Pemerintah perlu diupayakln agar pengangkrtannya dilaksanakan oleh pemsahaan angkuian lautiaslonil. Perusahaan angkrrtan laut nasional dapat melakrrkan kerja sama dengan pemsahaan angkutan laut l.i"g ""trt -."Li"pt"" perjanjian perolehan pangsa muatan (fair siare cgreementl. Yang dimaksud dengan "perusahaan nasional" acialah perusahaan anglrutan laut nasional dan badan usaha yang khusus didirikan gptuk kegiatan keagenan yang memenuhi ierslaratan yang telah ditentukan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara berkesinambungan" adalah bahwa kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia yang terbuka unhrk perdagangan ruar negeri yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut asing secara tems menerus dan tidak terputus. Pasal 13 REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 13 Ayat (t) Termasuk d{am kegiatan.- angk n raut khusus antara rain kegiatan anglmtan yins dilalm"k;- ot.t, "r"rr" liJarig industri, pariwisata, pertambangan, pertanian s.ry kegiatan tt r.r. seperti penelitian, pengerukan, kigiat; rJ"r, a.ri ,.t"!Jrry", serta tidak melayani pitrat lain dai tidak -."g"rrgkut barang umum. Angkutan laut khusus baik daram negeri maupun luar negeri dapat diselenggarakan dalam i;;k; i.*.rrrhi kebutuhan yang karena sifat huatannya betum' -a"r., diselenggarakan oleh penyedia jasa angkutan iaut umum. -f Ayat (2) Yang dimaksud dengan. izin operasi adalah izin yang diberikan kepada pelaksana [egiatan i"gt"i." laut khusuJ berkaitan dengan pengoperasian kapatn-ya=- *r. menunjang usaha pokoknya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culrup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Culmp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud "usaha- masyarakat, adalah usaha yang dilalmkan oleh warga negara Indonesla dan/atau badan tru-turi Indonesia dengan mendorong usaha-usaha yang bersifat kooperatif. Usaha Usaha masyarakat tersebut memiliki ciri dan sifat tradisional yaitu mengandung nilai-$l"i budaya bangsa y;; tia* n."y" t.rd"p"t pada cara -pengeloraan uiat . *f" pingerolanya misarnya mengenai hubungan keda antarpemilik kaial-Z.rrg"r, awak kapal, i"t"pl juga pada jenis dan bentut kapJ y*rg ais,rrrata.r. nJ-i"t tersebut perlu dilestarikan dan iit.-*ui"gkan - a*g"" mernperhatikan perkembangan ilmu p.rrg"i.hran d-an t.k,,orog?. Yang dimaksud dengan "karakteristik tersendiri" yaitu antara lain sebagai berikut : a' ulmra' dan tipe kapal yang tertentu (pinisi, lambo, nade, dan lete);
b. tenaga penggerak angin dengan menggunakan rayar atau mesin l:$31_tenaga kurang dari-s3s r{;tau jas rK x 0,T86 = 393,76 I(W; c' pengawakan yaLg mempunyai kualifikasi berbeda dengan kualifikasi yang ditetapkan bagi kapal;-- -- a' !1sfup oper3.:i1ra dapat menjangkau daerah terpencil yang tidak memiliki fasilitas pelabuhai aa., tedalama'n ;l; i;"g rendah serta negara yangberbatasan; dan
e. Kegiatan bongkar muat dilakukan dengan tenaga manusia (padat karya). Ayat (2) Yang d.imaksud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia' adalah orang perorangan (priba<i'i) y";; memenuhi persyaratan untuk bemsaha di bidang angkutin larit pelayaran- ralryat. Persyaratan tersebut antara lain Kartu Tanda penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, keterangan domisili, d[. --- Pasal 16 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan. terhadap .kelangJungan usaha' angkutan laut pelayaran-rakyat, dan diarah[an -untuk *.rn..rrii tuntutan pasar, di samping melarrukan kegiatan angrnrtan, dapat pula melaktrkan kegiatan bongkar mrat aan -trii;a; ekspedisi muatan,-tanpa mengurangi pembinaan terhadap-urr.u, arrgkut.r, lainnya di perairan. Ayat(2) Ayat (21 Pengembangan angk,tan laut pelayaran-rakyat dapat dilakukan oleh pemerintatr auam b.gntri! i."g"t"r*, bimbingan, dan pelatihan dengan memanfaatkan t.."[i3.i.uk"y".- -- Anglmtan laut pelayaran-ralqyat. dapat melayari angkutan sungai dan danau sepanjang -.*..,Lfri peisyaraian alur dan kedalaman sungai dan danau. Yang dimaksud dengan nmeningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkntan laut .r".ionJ aan lapangan kerja,, 1d 4+ dengan memberikan kemud ahan rnendapatkir, -p?.*oaar"., dari lembaga keuangan. Ayat (3) Kegiatan angln"rtan laut pelayaran-ralcyat selain melakukan 5.sr.8., angkutan pelayaran-raSat ai *iliy"r, perairan Indonesia, juga dapat mennlggahi pelabut ar, !.g"; tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melak,-kan r."O-"?i" i..a"-g*g"" tradisional antarnegara. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Penggunaan klnal berbendera Indonesia oleh perusahaan angln:tan lungai dan danau di dalam negeri dimaksu&t* dalam rangka pelaksanaan asas cabotage gun; mefindungi kedaulatan negara (sou.ereignitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara di negara kepulauan Indonesia. Yang d.igaks.ud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia" adalah orang perorangan lpriuadi; y";; memenuhi persyaratan unhrk bemsaha di bidang angkulan sungai dan danau. Persyaratan antara lain Kartu Tanda Penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, dan keterangan domisili. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "perjanjian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara tetanggao adalah perjanjial y.r,g telah disepakati antarnegara yang memuat antara lain-persyaratan kapal, kuota kapal, dan persyaratln administrasi. Ayat(3) _t4- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "intramoda, dalam kegiatan angkutan sungai dan danau adalah angkutan penyeberangan. Yang dimaksud dengan ,,antarmoda,, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra maupun antarmoda tersebut menrpakan satu kesatuan transportasi nasional. Ayat (5) Yang dimalcsud dengan "tra-vef tetap" adalah pelayanan angkutan sungai dan danau yang dilakukan .ic"r. tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuha" ,i"!gdf, Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teraturJ, adalah pelayanan angkutan sungai dan danau v""g ail.kukan secara tidat( tetap dan tidak teratur. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "izin dari syahbandar, adalah persetujuan berlayar. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan -penyeberangan di dalam negeri dimaksudkan dalam rangka pelaksanaart asas cabotage gun; me[ndungi kedaulatan negara (soueretgnitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara. Ayat (2) Kegiatan angkutan penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dengan negara tetanggl asing dilaksanikan menurut asas timbal balik (reciprocatl. Ayat (3) . . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (3) Culmp jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Humf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Humf c Yang dimaksud dengan 'Jarak tertentu, adalah bahwa tidak semua daratan yang dipisahkan oleh perairan dihubungkan qlgt angkutan penyeberangan, tetapi daratan i*g dihubungkan mempakan pengembangan jaringan jltan dan/.atau jaringan jalur kereta api yang dipisa[kan oleh perairan, dengan tetap memenuhi liarafteristik angkutan penyeberangan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cuhrp jelas Humf f Culmp jelas. Ayat (3) Culn-rp jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Pelaksanaan anglmtan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial lmrang menguntungkan sehingga pelaksana anglmtan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute demikian. Oleh oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi, angk:utan ke dan dari daerah terpencil dan belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju diselenggarakan oleh Pemerintah -derrgan mengikutsertakan pelaksana anghrtan di perairan, baik swasta maupun-koperasi. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culmp Jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan lintas sektoral berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah, adalah bahwa penlmsunan usulan trayek anglartan laut perintis dikoordinasikan oleh pemerintah daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara. lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam ra--ngka pengembangan potensi daerah. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 25 Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Yang dimaksud dengan "kontrak jangka panjang,, adalah paling sedikit untuk jangka waktu lima tahun yang dimaksudkan untuk mem--berikan jaminan agar pemsahaan angkutan laut yang menyelenggarakan pe layaran -perintis dapat melakukan peremaj aan kapal. Kewajiban memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan angkutan di perairan dimaksudkan sebagai alat pembinaan, pengendalian, dan pengawasan angkutan di perairan untuk memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum bagi penyedia dan pengguna jasa. Pasal 28 PRES!DEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (t) Yang dimaksud dengan "GT' adalah singkatan ciari Gros s Tonnage yang berarti, isi kotor kapal secara kEseluruHil yaig dihihrng sesuai dengan ketentuan konvensi internasi;;^l- tenta;; pengulmran kapal (International Tonnage Measurement of Shrpsj tahun 1969. Ayat (2) Dalam . rangka mengembangkan industri pelayaran nasional dimungkinkan adanya investisi dari asin!; JJ;gkIn mengenai kepemilikan tetap memperhatikan peraturan pemndang-undangan di bidang penanaman modal Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 3 1 Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukurp jelas. Ayat (2) Yang dimaksud "barang tertentu, adalah barang milik penumpang, P**g curah- cair yang dibongkar atau diriuat ,.r.t"tri 'pipi, barang 9"t h kering yang dibonglar atau dimuar melalui "oni"gi, atau sejenisnya, barang rrg diangkut melalui tapat Ro-Ro, dln semua jenis baryrng di pelabuhan ying tidak t..a.6"I perusahaan bongkar muat. Sementara itu, untuk Eongkar *r.t Ui."rrg selain yang disebutkan di atas harus dilakukan o-leh perusahaan Songkar muat. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan ."cargodorind, adalah pekerjan melepaskan !**g dari tali atau jara (ex tackle) di dermaga dln mengangkut dari dermaga ke gudang ajau lapangan penumpukan selalnjrl.ry" menJrusun di gudang atau lapangan penumpukan atau seuatiknyl. Yang Yang dimaksud dengan "receiuing/detiuergl adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan .atau tempat penumpukan di gudang atau lapangan penumpukan dan minyeiahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang atau lapanjan penumpukan atau sebaliknya. Yang dimaksud. dengan "stuffing" adarah pekerjaan penumpukan ke dalam peti kemas yang dilikukan di -gudang .f.., laplngan penumpukan. Yang dimaksud .dengan "stipping" adalah pekerjaan pembongkaran dari dalam peti kemas ying dilakuka" ai grd""g atau di lapangan penumpukan. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cuhrp jelas. Ayat (4) Jenis tarif menrpakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara angkutan taut kepada penggunalasi angln:tan laut. stmkhrr tarif merupakan kerangka tarif yang <iikaitkan dengan tatanan wakhr dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa angkrtan dalam satu paket angkutan. Golongan tarif merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, klasifikasi, dan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara angkutan. Pasal37 REPUBL]K INDONESlA Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Ketentuan ini dimaksudkan agr pemsahaan angkutan tidak membedakan perlarnran terhaldap ^ p""gg,r" jasa angkutan sepanjang yang bersangkutan -terah ?emenuhi perjanjian pengangkutan yang disepa[ati. Perjanjian pengangtn-rtan harus dilengkapi dengan dokumen pengangkr-rtan sebagaimana ditetaplian ^ - dalai p;;;;r, internasional maupun peraturan pemndang-undangan nasional. Yang dimaksud dengan "dokumen muatan" adala h Bitt of Lading atau Konosemen dan Mantfest. Yang dimaksud dalam "keadaan tertentu,, adalah seperti bencana alam, kecelakaan di laut, kerusuhan sosial yang berdampak nasional, dan negara dalam keadaan uarraya -seiela-n ainy"i.[a., resmi oleh Pemerintah. Pasal 4 1 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kematian atau rukanya penumpang yang diangkut' adalah . matinya 3qru lukanya p"rr.,r-p*g yang diakibatkan oleh riecerakaan .it"rri" daram pengangkutan dan tedadi di dalam kapal, aanlaiau kecelakan pada saat naik ke atau turun aari ti.p"r,' ".i dengan peraturan pemndang-undangan. Huruf b Tanggung jawab tersebut sesuai dengan perjanjian pengangkutan dan peraturan pemndang_undaigan. Huruf c Humf c Tanggung jawab tersebut meliputi antara lain memberikan pelayanan k9r-ada penumpang .iatam batas kelayakan selama menunggu - keberangkatan dalam hal terjadi keterlambatan pemberangkatan karena kelalaian p.*.ihr"r, .rrgkrt"., di perairan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pihak ketiga, adarah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang tidak ada kaitannya dengan pengoperasian kapar, tetapi meninggal atau luka atau mlna6rita kerugiair- akibat pengoperasian kapal. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Yang dimaksud .dengan "asuransi perlindungan dasar, adalah asuransi sebagaimana diatur di dalam keientuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pasal 42 Ayat (1) Pelayanan khusus bagi penumpang yang menyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia s (lima) dhurr, or.rg sakit, da., orang lanjut usia dimaksudkan agar mereka juga dapai menikmati pelayanan angkutan dengan baik. Yang dimaksud dengan ,,fasilitas khusus,, dapat berupa penyediaan jalan khusus di pelabuhan dan sarana khusus untuk naik ke atau turun dari kapal, atau penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursf roi" atau sarana bantu bagi o1{rg sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur. Yang dimaksud dengan "cacat" misalnya penumpang yang menggunakan kursi roda karena lumpuh, ca"at kaki, atau tuna netra dan sebagainya. Tidak termasuk dalam pengertian orang sakit dalam ketentuan ini adalah orang yang menderita penyakit menuiar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "orang lanjut usia' adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat(21 Ayat (2) Cukurp jelas. Pasai 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Yang dimaksud dengan "kapal khusus yang mengangkut barang berbatraya' adaiatr kapal yang dirancang khusus untuk mengangkut barang berbatraya yang antara lain berupa gas, minyak bumi, bahan kimia (cltemicatl, dan radioaktif. Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukurp jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Culn:p jelas. Pasal 53 Ayat (1) Culnrp jelas, Ayat (2) Culnrp jelas. Ayat(3) REPUBLIK INDONESTA _22_ Ayat (3) Yang dimaksud dengan "tanggung jawab operator bersifat terbatas' adalah. tanggung jawab jperator transportasi multi_ moda terhadap kerugian y""g disebabkan oleh keterlambatan penyerahan adalah terbata..piq" suatu.jumlah yang sebanding dengan 2 (dua) setengah kali biaya antfiut yang harus dibayar atas barang yang terrambat, tetaii tidai merebihi jumlah biaya angkut yang harus dibayar b..a..a.kan kont,ak"ii"*portasi multimoda. Keseluruhan jumlah. tanggung jawab yang menjadi beban operator transportasi murtimoda tidak -boreh meteuihi batas tanggung jawab yang diakibatkan oleh kemgian total iernaaap barang. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ',pemberian fasilitas di bidang pembiayaan dan perpajakan, adalah:
a. mengembangkan lembaga keuangan nonbank khusus untuk pembiayaan pengadaan a.*a?a niaga nasional;
b. memfasilitasi tersedianya pembiayaan bagi pengembangan armada -niaga nasional baik yang uera"al dari -perb"rf"r, itr_,ffi:x?il,Ty-an nonbink ?engan kondi si pinj aman
c. memberikan insentif fiskal bagi pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan nasional. Huruf b Cukup jelas Huruf c Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kawasan industri perkapalan terpadu' adalah pusa[ industri yang meliputi d;t";" lain fasilitas pembangunan, perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang teiinteg.".i- dingan - -i"austri penunjlngnyar seperti material kapal, p.il..irrarr, dan perlengkapan kapal. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA H uf c Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Hunrf c Cukup jelas. Huruf d I*s dimaksud "bahan baku dan komponen kapal,, antara lain material, suku cadang, dan perle"gfip." kapal. Humf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Humf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 REPUBLIK tNDONESIA Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutoriaP adalah pemegang hipotek dapat rrrungf'rrnakan gro""., akta hipotek sebagai landasan huk,m untuk mel-aksan.ti"- .rr..r.uri--i;;;; merarui proses gugatan di pengadilan. Ayat (S) Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Biaya saruage diprioritaskan dari piutang-pelayaran yang didahulukan rainnyi agar tidak mengganggu alur-pelayaran dan ltol"oq pelabuhat, yatg-dapat menlrr""riu"t kelancaian lalu lintas kapal. Pasal 67 . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud d-engan "pintu gerbang kegiatan perekonomian,, adalah sarana perkembangan perikonomian daerah, nasional, dan kegiatan perdagangan internasional. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ,,pelabuhan laut, adalah pelabuhan yanq dapat digunakan untuk melayani angkutan laut dan/ atau angkutan penyeberangan. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Pelabuhan utama berfungsi sebagai:
a. pelabuhan internasional; dan
b. pelabuhan hub internasional. Yang dimaksud dengan "Pelabuhan internasional, adalah pelabuhan utama yang terbuka untuk perdagangan luar negeri. Yang. . Yang dimaksud dengan "Pelabu'h an hub internasional, adalah pelabuhan utama- y.rrg terbuka ""i"ii--perdagangan luar negeri dan ..berfungsi sebagai p.r.l"rr"" arih muat (transhipment) b aran g -an tarn e gara. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pasal 74 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kelayakan teknis" antara lain mengenai kondisi perairan (gelombang, l.*., kedaraman, -a.., pasang surut) dan kondisi lahanlkonrur pirmukaan d;;):-' Yang dimaksud d.engan "kelayakan lingkungan" adalah tempat yang akan digunakan untuk tokasi p.riu"t ii tidak mens.;;* lingkungan dan sesuai dengan pemntuk".rry".-- Yang dimaksud dengan "fasilitas pokok, antara lain dermaga, 8,rd1lgr lapangan penumpukan, t.r-i".f penumpang, terminal peti kemas, ierminal Ro-{o, rasiiitas penampungan 9T p"ngolahan limbah, fasilitas bunker, - r"Jit.. pemadam kebakaran, fasilitas s^"allg untuk bahan atau barang berbahaya dan beracun, fasilit-as pemelihar""., aa., perbaikan peralatan, serta Sarana Bantu Navigasi-pelayaran. Huruf b. PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Ayat (3) Humf a Huruf b Pasal 75 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (3) Cu1mp jelas. Ayat (4) Cukup jelas. I*g dimaksud dengan "fasilitas penunjang,, antara rain l.<ay3san perkantoran, fasilitas pos dan i.l"ko-rnikasi, fasilitas pariwisata^dan perhotelan,'instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi, jaringan jalan dan rel kereta api, jaringan air limbah, drainase- dan-sa*p"h, t"*p"t l""u* kendaraan bermotor, kawasan perdagangan, karvasan "industri, dan fasilitas umum lainnya lperi-uad''atan, taman, tempat rekreasi, olahraga, jalur hijau, dan kesehatan). Yang dimaksud dengan "fasilitas pokok" antara lain alur_ pelayaran, perairan- tempat labuh, ^kolam p.r"u"rr"n untuk kebutuhan sandar dan oiah gerak kapal, p.i.ii." tempat alih muat-kapal, perairan untuli kapal v""i^-"rr!..,gkuf bail; atau. barang berbahaya, perair.n untutl kegia"tari karantina, perairan . alur penghubung intrapelabuhan, "feraira., prrrarj dan perairan untuk kapal pemerintah. Yang dimaksud dengan "fasilitas penunjang,, antara lain perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal, perairan tempat uji coba kipal (ptl."n berlayar), perairan - tempat. kapal mati, perairan untuk r..p.riu"r, darurat, dan perairan untuk kegiaian rekreasil*ir"t" "i.1. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "koordinat geografis" adalah koordinat yang ditentukan dengan lintang dan buJurl Ayat (5) PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan "dikuasai. oleh negara, adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan daratan dan/atau perairan yang dfietapkan .;b;g;i iaerah Lingkungan Kefa dan Daerah _t i"it ,r"g# repentinfrn pelabuhan yang perwujudannya meliputr ".i.r. pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 76 Ayat (1) Penetapan Rencana Induk perabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Lingkungan Kepentingan untuk perabuhan laut pengumpan regional ditetapkan olef,- g.il;;;,i.; sedangkan pelabuhan pengumpan lokal ait.Gpt.* oreh bupati/walikota. Ayat (2) Culn-rp jelas. Ayat (5) Pasal 77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas Yang dimaksud. dengan "kegiatan pemerintahan rainnya, antara lain kegiatan kehutanan .dari pertambangan *"g diselenggarakan oleh instansi yang berwenang dal-am - rangka mencegah pembalakan liar (ittegar togging) "d,an ;;;"il;ngan riar (iilegat mining) yang ke luar masuk rieliiui p.Uiun"*-' Ayat (4) . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) 1 (satu) otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan dapat membawahi beberapa pelabuhan (crusb4. oo---J Ayat (a) Yang dimaksud dengan ,,bentuk lainnya" antara lain persewaan lahan, pergudang"rr, dan penumpukan. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kineda yang haru.s dicapai or.r, g.aan usaha pelabuhan, dan jangka waktu lionsesi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Pasal 87 Culmp jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan.. "kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tariruaf, baBi p;i.b;h"", antara lain perkantoran, fasilitas pariwisata dan perhotelan, instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi, j"ri"g." ;i;-'ilmbah dan sampah, perayanan bunker, dan tempat tunggu kendaraan bermotor. Pasal 91 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "daram keadaan tertentu', adalah apabila ternyata terdapat Badan Usaha pelabuhan yang mampu memanfaatkan terminal dan fasilitas pelabuhan i"i.riy" ""iirr. melayani kegiatan yang memberikan manfaat konersial. Ayat(s) REPUBLIK TNDONESIA Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasar 96 Ayat (1) Pada pelabuhan sedangkan pada p.lg-uTpan regional izin diberikan oleh gubernur, pelabuhan pengumpan lokar izin aiuerTtan-or.r, bupati. Ayat (2) Cukurp jelas. I*s dimaksud _dgqsan upersyaratan operasional, adalah standar operasional pelabuhan, sumber- a;d manusia yang mengoperasikan, kesiapan instansi lain seperti ka.antina,"L." cukai, dan imigrasi sesuai kebutuhan. ^ -- Ayat (2) Pada pelabuhan pelg-uqpan region aJ izin diberikan oleh gubernur, sedangkan pada pelabuhan pengumpan lokal izin diberikan oleh bupati. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 97 Ayat (1) Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101 Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 102 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kegiatan tertentu' adalah kegiatan untuk menunjang kegiatan .usqha pokok yang tidak ieitayani oleh perabuhan karena sifat u*."ig--"-t* kegiatannya memerlukan pelayanan khusus atau t"..""-i3u.ilv" jauh 6sri perabuhan.
Kegiatan usaha pokok yang dimaksud antara lain adalah:
a. pertambangan;
b. energi;
c. kehutanan;
d. pertanian;
e. perikanan;
f. industri; dan
g. dok dan galangan kapal. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 103 Cukup jelas. Pasal 104 Cukup jelas Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas Pasal 108 Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 110 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 110 Cukup jelas. Pasal 1 1 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Yang dimaksud rekomendasi dari setempat. dengan "aspek administrasi, adalah gubernur, bupati/walikota, dan Syahbandar Huruf b Yang dimaksud dengan "aspek ekonomi, adalah menunjang industri tertentu, dengan Lrus barang khusus bervolume besar. Hutrf f Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "aspek keselamatan dan keamanan pelayaran' , adalah dipenuhinya kedalaman perairan dan kolam pelabuhan, sarana Banlu Navigasi-pelaylran, stasiun radio pantai, termasuk sarana dan p[sa.a.ra, serta sumber daya manusia. Huruf dYang dimaksud dengan "aspek teknis fasilitas kepelabuhanan' adalah faiilitas pokbk, fasilitas p.nrrri".rg, serta fasilitas pencegahan dan penangguiangan pencemaran. Humf e Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
PASAL ll2
BAB XX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pelayaran diselenggarakan dengan tujuan:
a. memperlarcT perpindahan orang dan/atau barang
melalui perairan. dengan mengutamakan dan melindungf
anghrtan di perairan dalam rangka memperlancar kegiata"n
perekonomian nasional;
b. membina jiwa kebaharian;
c. menjunjung kedaulatan negara;
d. menciptakan daya saing dengan mengembangkan industri
anglnrtan perairan nasional;
e. menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian
hrjuan pembangunan nasional;
f. memperlmlmh kesatuan dan persahran bangsa dalam
rangka perwtrjudan Wawasan Nulantara; dan
g. meninglcatkan ketahanan nasional.
BAB III
RUANG LINGKUP BERLAKUMA UNDANG.UNDANG
PASAL 4
BAB III: RUANG LINGKUP BERLAKUMA UNDANG.UNDANG
Undang-Undang ini berlakr-r untuk:
a. :emya kegiatan angln:tan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan.keajlnanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia;
b. semua kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia; dan
c. semua kapal berbendera Indonesia yang berada di luar perairan Indonesia. BAB IV BAB IV PEMBINAAN Pasal 5
(1) Pelayaran dikuasai oleh dilalmkan oleh pemerintah (2) negara dan pembinaanny Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan iekni;, ;;; lain, penentuan rro.-i., standar, p.Jo**, kriteria, perencanaan,. dal prosedur termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan pelayar"., ."ri. perizinan.
(4) Pengendalian sebagaimana djmaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pemb-rian arahan, -;i;[i"g"", peratihan, perizinan, sertifikasi, serta uantuan ilLil ir uil."e pembangunan dan pengoperasian.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) humf c meliputi kegiatan pengawasan pembangunan dan pengoperasian agar sesuai dengan peraturan perundang- undangan termasuk melak,kin ti";;k;; korektif dan penegakan hukum.
(6) Pembinaan pelay.aran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakr-rkan dengan me-mperhautan -seturutr ""i.r. kehidupan masyarakat dan aiiratrt<an irrtrt ,
a. memperrancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara massal - meralui p.r"ii" oJil;; selamat, arnan, cepat, lancar, tertib dan teraiur. nyaman, dan- berdaya guna, dengan biaya f;;; terjangkau oleh daya beli masyarakati
b. meningkl**. penyelenggaraan kegiatan angkutan di perairan,. kepelabutranan, te selamaLn a "" r.E.."*.", serta perlindungan lingJ<,ngan maritim sebagai uagian dari keselumha' moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan irerkembangan ll*, pengetahuan dan teknologii
c. mengembangkan
c. mengembangkan kemampuan armada angkutan nasional ya1g tangguh di perairan --serta didukung industri. perkapal"r, y"rrg anaU sehingga- ;;;; memenuhi kebutuhan arrgk,tan, baik di fiiam *d; maupun dari dan ke luar negeri;- d' mengembangka, usaha - jas3 angk'tan di perairan nasionar yang andat dan bird"y" .-.i"g1erta didurmng kemudahan .memperoleh p."a"rr"ii, keringanan perpajakan, dan industri- pirkapalan yang tangguh sehingga mampu mandiri dan bersi"r,
e. meningkatk an kemampuan dan peranan kepelabuhanan serta keseramat r^ -a"r, keamanan pelayaran -delSan menjamin tersedianya "il;: pelayaran, . kolam pelabuhan, d; - S"r*, Bantu Navigasi-pelayaran yang memadai dalam ;A; menunjang angkutan di perairan;
f. mewujudkan sumber daya manusia yang bediwa bahari, profesional, d"r, ;;;" mengikuti perkembangan kebutuhan penyelengg;;., pelayaran ; dan
g. memenuhi perlindungan ringhrngan maritim dengan upaya pencegahan dan penanggurangan pencemaran yang bersumber dari kegiata'-indrui; ii p.rair"rr, kepelabuhanan, serta kesilamat""t"" teamanan.
(7) Pemerintah daerah melakukan pen:,binaan pelayaran sebagaimana dimaksud pada "dt i6i--l"suai dengan kewenangannya. BAB V ANGKUTAN DI PERAIRAN Bagian Kesatu Jenis Anghrtan di perairan Pasal 6 Jenis anglnrtan di perairan terdiri atas:
a. angkutan laut;
b. angkutan sungai dan danau; dan
c. angkutan penyeberangan. BagianKedua REPUBLIK INDONESI.A Bagian Kedua Angkrrtan La Paragraf 1 Jenis Angkrrtan Laut Pasal 7 Angkutan laut terdiri atas:
a. angkutan laut dalam negeri;
b. angkrrtan laut luar negeri;
c. angkrtan laut khusus; dan
d. anglmtan laut pelayaran-ralqyat. (1) paragraf 2 Anghrtan Laut Dalam Negeri pasal g (2t Kegiatan anglmtan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasronal dengan menggunakan kapar berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal 6erkewarganegaraan Indonesia. $.p"t asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau "rii"rpit"buhan zi wilayah perairan Indonesia. Pasal 9
(1) Kegratan angkutan laut daram negeri disusun dan dilaksanakan secara terpadu, uit intra-maupun antarmoda . yang merupalian satu kesatuan sistem transportasi nasional.
(2) Kegiatan angkutan laut d*r"T negeri sebagaimana dimaksud pagS ayat (1) dilaksanak"" a'."g.n trayek tetap dan teratur (tfner) seria dapat aileng[api'a.rrf.r, t;t;t tidak tetap dan tidak teratui 1trampifi.--r- -
(3) Kegiatan angk.tan laut d-.r* negeri yang melayani trayek tetap dan teratur dilakukan a,iam 3arinian tray"t.
(4) Jaringan -t4_
(4) Jaringan trayek- tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri disusun dengan memperhatikanl
a. pengembangan pusat industri, perdagangan, dan pariwisata;
b. pengembangan wilayah dan/atau daerah;
c. rencana umum tata nrang; d' keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi; dan
e. perwujudan Wawasan Nusantara..
(5) Penyrsunan - jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimakiud pada ayat t+i .ii'iarcukan bersama oleh Pemerintah, pernerintah alJr"t, ' a"" asosiasi perusahaan- angkutan laut nasional a""g; memperhatikan masukan asosiasi pengguna jasa angkrtan laut.
(6) Jaringan B.y.I tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (S) ditetapkan oleh Menteri. "
(7) Pengoperasian. kapar -pada jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksua plaa "y"i 1s1 dilarm[an oleh p.-:t1p angkutan iaut "..id""f e;il;; mempertimbangkan:
a. kelaiklautan kapal;
b. menggu.r*a' kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh warga negara Indonesia;
c. keseimbangan permintaan dan terseciianya ruangan;
d. kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi; dan
e. tipe dan ukuran kapal sesuai dengan kebutuhan.
(8) Pengoperasian.kapar pada trayek tidak tetap dan tidak terat,r sebagaimana dimaksud pada ayat (i) aiumtan 9l9h pemsahaal _angkutan laur rr..ion.t 'dan *;jib dilaporkan kepada pemerintah. Ketentuan rebih [ljXi t 3r"rr*"r* kegiatan angkutan laut dalam negeri diatur dengan peiaturan pi:merintah. Paragraf3 REPUBLIK INDONESI.A
(1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh perusahaan angk,tan laut nasioiat aanTatau perusahaan angkuta, laut asing dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan/it"" r.?p"r asirftI
(2) Kegratan angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilalcsanakan agar perusJhaan ""ghrt",, laut nasional memperoleh pangsa muatan yang wajar sesuai dengan ketenhran peraturan perundani_.,ia*"i"".-
(3) Kegiatan angkrrtan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud- pada ayat (1) yang termasuk anglnrtan laut rintas batas dapqt 'auar<ur<-an G;;; trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap aa" tiEa[ terahrr.
(4) Perusahaan angkutan laut asing harrya dapat melalmkan kegiatan anglmtan laut ke aan lari ietau.it an Indonesia yang terbuka bagi perdagangan ruar negeri a"" *"jiu menunjuk perusahaan nasional sebagai agfn umum.
(5) Pertrsahaan - angk,tan laut asing yang melak,kan kegiatan anglmtan laut ke atau aari-perluurran Indonesia yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara berkesinambungan dapat m--enrinjuk p"r*"tlt"rr"y. -A Indonesia. Paragraf 3 Angkrtan Laut Luar Negeri Pasal 11 Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut luar negeri, keagenan umum, dan perwakilin perusahaan anglnrtan laut asing diatur dengan peraturan pemerintah. Paragraf4 REPUBLTK INDONESIA Paragraf 4 Anghrtan Laut Khusus Pasal 13
(1) Kegiatan angkutan laut khusus dilakr:kan oleh badan usaha unhrk menunjang usaha pokok ""t ,t rr.p."ti"g; sendiri dengan menggunakan kapal berberraera inaonJsia yang memcnuhi- p_ersyaratan kelaiklautan kapJ d; diawaki oleh Arn'ak Kapal berkewarganii"r"* Indonesia.
(2) Kegiatan angkrrtan raut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkri iin operasi dari Pemerintah.
(3) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada. ayat (l) diselenggarakan denf,an menggunakan kapal berbendera IndoncJia yang laik liut aengiitoniiri dan_ persyaratan kapal seiuai dengan jenis kegiatan usatra pokoknya.
(4) Kegiatan angkrrtan raut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-dilarang mengangk,t miratan atau barang milik pihak lain aanTatau mingangk,t muatan atau P**g umum kecuali dalam [ar - keadaan tertentu berdasarkan izin pemerintah.
(5) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. tidak tersedianya kapal; dan
b. belum adanya pemsahaan angkutan yang mampu melayani sebagian atau seruruh p"r-irri.^n :"!" angkutan yang ada.
(6) Pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut khusus ke peiabutran Indonesia yang terbuka blgi perdagangan luar negeri wajib menunjuk pemsahaan angkutan laut nasi-onal atau pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebag*i .g." umum. (71 Pelaksana kegiatan- ang\utan laut khusus hanya dapat menjadi agen bagr-kapal Iang melak,kan kegial"" fi;; sejenis dengan usaha pokoknya. Pasal L4 Ketenhran lebih lanjgt me enai kegiatan angk,tan laut khusus diahrr dengan peraturir pemeri-ntah. Paragraf S Angkutan Laut pelayaran-Rakyat -t7- Pasal 14 Pasal 15
(1) Kegiatan angkrrtan -laut _pelayaran-ralryat sebagai usaha masyarakat yang bersifat tradisionai dan mirupakan bagran 'dari usarr.a angk,tan di perairan mempunyai peranan yang penting dan karakteristik tersendiri. (21 Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat dilakr-rkan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan liapal berbendera Indonesia yang memenuhi- qgrsyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia. Pasal 16
(1) Pembinaan angkutan raut pelayaran-ralqyat dilaksanakan agar kehidupan usaha dan peranan penti"g ""gl"ri"" ll.,! pelayaran-rakyat_ tetap ierpelihari sebigai i.si." dari potensi anglmtan laut nasionat yang merufakan Jatu kesattran sistem transportasi nasionil. e (21 Pengembangan angrnrtan laut pelayaran-rakyat dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan pelayanan ke d:.erah pedalaman fan/atau perairan yang memiliki alui dengan kedalaman terbatas termasuk sungai dan danau;
b. meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkutan raut nasional dan lapangan keda; ian
c. menlngkatkan kompetensi sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang usaha angkrrtan laut nasional.
(3) Armada angkr:tan laut pelayaran-rakyat dapat dioperasikan di dalam negeri dan lintas -batas, uait dengan traygk tetap dan teratur maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur. Pasal 17 .. REPUBLIK INDO.NESIA Pasal 17 Ketenhran lebih .lanjut. me genai kegiatan angk'tan laut pelayaran-rat<yat diatur den gai perat,rln Feme rin tarr. en gr<uta?raffi# :3X, ",,., Pasal 18 (l) Kegiatan "rrglyt* sungai dan danau di dalam negeri dilalmkan . oleh .o.*i - perseorangan warga negara Indonesia atau badan ulat a dengan-rnerrggrrrik.r, tIpJ berbendera Indonesia yang memerrufii persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh ei.t- rapai berkewarganegaraan Indone sia. (21 Kegiatan re.ht"l sungai dan danau antara Negara Republik Indonesia dan negara tetangga dilak,ian berdasarkan - perjanjian antara pemeriilarr n.p"uii[ Indonesia dan pernerintah nl.gara ietangga yang bersanglnrtan. e - --
(3) Angkutan sungai dan danau yang dilalarkan antara dua negara sebagaimana dimakrud pa-da ayat (2) hanya dapat dilak,kan oleh kapal berbendet" riJ"i"i,i. a""/.i"" kapal berbendera negara yang U"rr"nlforC"rr.
(4) {ggatan angkrrtan sungai dan danau disusun dan dilaktrkan sec€ra terpadtr- dengan mempi.t atikan intra- dan antarmoda yang merupaklan satu ^kesatuan sistem transportasi nasional.
(5) Kegratan angkutan sungai dan danau dapat dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dil teratur atau trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(6) {ggtatan angkutan sungai dan danau dilarang dilalmkan di laut kecuali.mendapat izi.n dari syatua"r* e;il; tetap memenuhi persyaratan kelaiklauian kapar. - -- pasal 19
(1) untuk menunjang usaha pokok dapat dilakukan kegiatan anglmtan sungai dan daniu untuk kep:ntingan sendiri. (21 Kegiatan (21 4gglatan angk,tan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada avat 1ti a.pat aiiJ*il" oleh orang perseorangan wafga negara Indonesia atau badan usahi dengan izin pemerintah. Pasal 20 Ketenhran lebih-lanjut mengenai kgaatan angkutan sungai dan danau diatur dengan perituran pemerintatr. Bagian Keempat An glmtan penyeberan gan Pasal 21
(1) [ggtatan Tqryt l penyeberangan di dalam negeri dilak,kan oleh badan usarra deng"an *.rrgg.r.rakan t""p"i berbendera Indonesia yang memenufir persyaratan kelaiklautan kapar serta d-iawaki oi"t Awak Kapar berkewarganegaraan Indonesia. (21 Kegiatan {gkrrtan -penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dan - negara tetangga dilakr-rkan berdasarkan pedanjian antara pemeriiiarr Repubtik Indonesia dan pemerintah negara yang bersangkutan.
(3) Anglmtan penyeberangan yang dilak,kan antara dua negara sebagaimana dimaksud lada ayat (2) fr""V" a.p"t dilalmkan oleh kapal berbenderri rriaori.ri. a""/"i." kapal berbendera negara yang f"r.rrrgt ut*. REPUBLTK INDONESTA Pasal 22
(1) l"qkrt"" penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai .yemUatan ir*g meighubrrrit-"ri j3rygg jalll atau- jaringan jafui kereta api yang dipisahkan oleh perairan un--tuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. Penetapa, lintas. anglmtan penyeberangan sebagaimana dimaksud _ p"g. ayat - (li aifaimfcan -dengan mempertimbangkan: a' pengembangan j-lnnsan jalan da,/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan; (2t
b. fungsi REPUBLTK INDONESTA
b. firngsi sebagai jembatan; c' hubungan antara dua pelabuhan, antara perabuhan dan terminar; dan' antari e"" t;;i"Iii""yeberangan dengan jarak tertenhr;
d. tidat( mengangkut barang J,ang diturunkan dari kendaraan pen[an gktrtnya;
e. Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
f. jaringan . E".yjk -^ anghrtan taut sehingga dapat mencapai optimalisasi keterpaduan angkrrTan ;6;: dan intramoda.
(3) Angh"rtan penyeberangan dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dan tera.tur. Pasal 23 Ketenttran lebif laljut mengenai kegiatan angkutan penyeberangan diatur dingan perafuran pemerintah. An gk,tan di re rairff iffifi"i'n:ah masih re rtin ggal dan/ atau Wilayah Terpencil Pasal 24
(1) Angkrrtan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau. wilayah terpencil wajib ditat<sanatan ;[h Pemerintah dan/atau pemerintah i"".rt . (21 Angk'tan .di- perairan sebagaimana imaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengah pehyaran-perintis -d; penugasan.
(3) Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan - biaya yang disediakan- orlt, Pemerintah dan / atau pemerintatr- dae-rah.
(4) P-enugasan- sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada perusahaan angk,tan laut nasionat dengan mendapatkan kompensa-si dari p"*"rirri.r, dan/atau pemerintah daerah iebesar selisih *rtd6i"y. produksi {.1 trri-r va$ ditgtapkan pemerint"h a;/;ti;' pemerintah daerah sebagal tce*4ittan pelayanan pu6tit.
(5) Pelayaran (s) Pelayaran-perintis dan penugasan dilaksanakan secara terpadu dengan sekto lain berdasarkan penaetatan pembangunan wilayah. Angh'rtan perairan unhrk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dievaluasi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah setiap tahun- -- Pasal 25 Pelayaran-perintis- sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dapat dilatn-rkan dengan-cara konFak jangka panlang ae;g"., perusahaan angkutan di perairan " -;;;g,r"ir."i -- kili berbendera Indonesia -. yang memenu[I persyaratan kelaiklautan kapal yang diawaki-oreh ward ""g."" Indonesia. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayaran-perintis dan penugasan pada anglmtan di perairan untut dlaerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil aiatur aengan peraturan Pemerintah. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keenam Perizinan Angkutan (6) (1) Pasal 27 untuk melakukan kegiatan angkutan di perairan orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha wajiS memiliki izin usaha. Pasal 28 Izin usaha angkutan laut diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilaiah kabufaten/kota dan beroperasi pada lintas peiabuhan dalam wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wir,ayah proiinsi dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
c. Menteri REPUBL'K INDONESIA c' Menteri bagi badan usaha yang merakukan kegiatan pada lintas pelabuhan .antarprofr'nsi dan intern".'iorr"i. (21 lzin usaha anglmtan aut pelayaran-rakyat diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersanglartan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badai gsaha yang berflomisili dalam wilayah kabupate"/[ot" dan berope.rasi pada lintas pelabuhan dalam *ii"v.r, kabupaten/kota; atau
b. gubernur yang b_ergang\utan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha ylrrg berdomisili dan.- beroperasi pada tirrt". perabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah ' p;ori^i; pelabuhan antarprovinsi, dan pelabuhan internasional.
(3) Izin usaha angkutan sungai dan danau diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha; atau
b. Gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk o-rang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisiti di Saerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4) selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk angkutan sungai dan danau kapal il;; dioperasikan wajib memilit<i Lin trayek yang ciiue.itai oleh:
a. bupati/walikotg nng bersangk,tan bagi kapal yang melayani trayek dalam wilayah kabupateiTtot.; r a
b. gubernur provinsi yang bersangh.rtan bagi kapar yang melayani trayek antarkabupatJn/kota dllam^wilavaE provinsi; atau
c. Menteri bagi kapal yang melayani trayek antarprovinsi dan/atau antarnegara.
(5) Izin usaha angkrrtan penyeberangan diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai dengan domisili badan usaha; atau
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus tbukota Jakarta untuk badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(6) Selain (6) selain memilik izin usaha sebagaimana dimaksud pada qyat (5) untuk..angkutan. penyeberangan, kapar y.r,e dioperasikan wajib memiliki peisetujuir pengoperasian kapal yang diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan dalim - wiliyafr kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas perabuhan antark.Supa[er, l*oti dalam provinsi; dan
c. Menteri !"g, I"pal yang melayani rintas pelabuhan antarprovinsi dan/ atau antarnegara. Pasal 29
(1) untuk mendapatkan izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g ayat (1) badan usaha wajib memiliki kapar berbendera Indonesia'dengan ulnrran sekrrrang-kurangnya GT lzs (seratus tujuh puluh lima Gros s Tonnage).
(2) orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing atau badan hukum a-sing atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan (ioint uennie) dengan membentuk pemsaha"rr- "rrgtrrtari raut yang memiliki kapal berbendera Indonesia sekuiangr |S.urangnya 1 (satu) unit kapar dengan ukuran GT sooo (lima ribu Gross Tonnagi) dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan Indone sia. REPUBLIK INDONESTA Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan angkr-rtan di perairan diahrr dengan peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh REPUBL]K INDONESIA usaha Jasa r.r#i?f,il#T#*tan di perairan Pasal 31
(1) untuk kelancaran - kegiatan angrartan di perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 d;p;i disellnggarakan usaha jasa terkaii deG;n angkutan di perairan.
(2) usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bongkar muat barang;
b. jasa pengurusan transportasi;
c. angkutan perairan pelabuhan;
d. penyewlan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkrrtan laut; ^ .
e. tally mandiri;
f. depo peti kemas;
g. pengelolaan kapal (shrp managementl;
h. perantara jual beli dan/atau sewa kapal (shrp broker);
i. keagenan Awak Kapal (shrp manning agenql;
j. keagenan kapal; dan
k. perawatan dan perbaikan kapal (shfp repairing and. maintenancel, Pasal 32
(1) usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal p-l ayat (2) dilahrkan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk itu.
(2) selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan bongkar muat dapat dilakukan oleh perusahaan angkrt"r,'i"rt nasional han-v1 untuk kegia[an bongkar m-uat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.
(3) selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan angkutan perairan pelabuhan dapat dilikukan ot"t peruJahaan angkutan laut nasional.
(4) Kegiatan (4) {egatan - tally yang bukan tatty mandiri sebagaimana dimaksud dalam Fasal O 1 ayat (21 hurul- e dapat dilah:kan oleh pemsahaan angrmtan r"ui nasional, perusahaan bongkar .muat, atau penrsahaan jasa pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk kegiatan cargodortng, receiu.ing/ deliuery, stttfft"g, aa" "i'ipprng peti kemas bagi kepentinganny. .-."airl --" --'r Pasal 33 Pasal 34 setiap badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait-sebagaimana dimaksud dalam pasal si ayat (r) wajib memiliki izin usaha. Bagian Kedelapan Tarif Angkutan dan Usaha Jasa Terkait Pasal 35
(1) Tarif angln"rtan di perairan terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang. (21 Tarif_angkutag penumpang keras ekonomi ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Tarif angkutan penumpang nonekonorni ditetapkan oleh penyelenggara angkutan berdasarkan tingkat pelayanan yang diberikan.
(4) Tarif angkuql bT*g ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan berdasarkan kesepatcatan antara penggurra ja.. dan- penyedia jasa angkutan sesuai d""ii, rJ"i., strukhrr, dan golongan yang ditetapkan oleh pemerintah.' Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan usaha jasa terkail dengan ""gr.,rt." iri per"i, diatur dengan peraturan pemerintah. T*il usaha jasa terkait ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jlsa dan penyedia jasa terkait sesuai dengan jenis, stru[fur, dan golon;; y;;; ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal37 Pasal 37 Ketenhran lebih lanjut meng ai jenis, stnrktur, dan golongan F if "rrgt.rtan dan usaha jasa terkait diatur aengan peraturan Pemerintah. Bagian Kesembilan Kewajiban dan Tanggung Jawab pengangkut Paragraf 1 Wajib Angkut Pasal 38
(1) Pemsahaan anghrtan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang temtema angkutan pos yang disepakati dalam perj anjian pengangkutan. (21 Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan karcis penumpang dan dokumen muatan.
(3) Dalam keadaan tertentu pemerintah memobilisasi armada niaga nasional. Pasal 39 Ketentuan lebih J*j-"t mengenai wajib angkut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 Tanggung Jawab pengangkut Pasal 40 (1) (21 Perusahaan anglmtan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanar--lerrrmpang dan/atau barang yang dianglmtnya. Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jeniJ?an jumlah yang dinyatakan dalam dohrmen muatan dan/atau pgrjanjian atau kontrak penganglmtan yang telah disepakati.
PASAL 4L
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kesembilan - Kewajiban dan Tanggung Jawab pengangkut
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB IV: BAB IV
(1) Pelayaran dikuasai oleh
dilalmkan oleh pemerintah
(2)
negara dan pembinaanny
Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a
meliputi penetapan kebijakan umum dan iekni;, ;;;
lain, penentuan rro.-i., standar, p.Jo**, kriteria,
perencanaan,. dal
prosedur termasuk persyaratan
keselamatan dan keamanan pelayar"., ."ri. perizinan.
(4) Pengendalian sebagaimana djmaksud pada ayat (2) huruf
b meliputi pemb-rian arahan, -;i;[i"g"",
peratihan,
perizinan, sertifikasi, serta uantuan ilLil ir uil."e
pembangunan dan pengoperasian.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) humf c
meliputi kegiatan pengawasan pembangunan dan
pengoperasian agar sesuai dengan peraturan perundang-
undangan termasuk melak,kin ti";;k;; korektif dan
penegakan hukum.
(6) Pembinaan pelay.aran sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 dilakr-rkan dengan me-mperhautan -seturutr
""i.r.
kehidupan masyarakat dan aiiratrt<an irrtrt ,
a. memperrancar arus perpindahan orang dan/atau
barang secara massal - meralui p.r"ii" oJil;;
selamat, arnan, cepat, lancar, tertib dan teraiur.
nyaman, dan- berdaya guna, dengan biaya f;;;
terjangkau oleh daya beli masyarakati
b. meningkl**. penyelenggaraan kegiatan angkutan di
perairan,. kepelabutranan, te selamaLn a "" r.E.."*.",
serta perlindungan lingJ<,ngan maritim sebagai uagian
dari keselumha' moda transportasi secara terpadu
dengan memanfaatkan irerkembangan ll*,
pengetahuan dan teknologii
c. mengembangkan
c. mengembangkan kemampuan armada angkutan
nasional ya1g tangguh di perairan --serta
didukung
industri. perkapal"r, y"rrg anaU sehingga- ;;;;
memenuhi kebutuhan arrgk,tan, baik di fiiam *d;
maupun dari dan ke luar negeri;-
d' mengembangka, usaha
- jas3 angk'tan di perairan
nasionar yang andat dan bird"y" .-.i"g1erta didurmng
kemudahan .memperoleh p."a"rr"ii, keringanan
perpajakan, dan industri- pirkapalan yang tangguh
sehingga mampu mandiri dan bersi"r,
e. meningkatk an
kemampuan dan
peranan
kepelabuhanan serta keseramat r^ -a"r,
keamanan
pelayaran -delSan menjamin tersedianya "il;:
pelayaran, . kolam pelabuhan, d;
- S"r*, Bantu
Navigasi-pelayaran yang memadai dalam ;A;
menunjang angkutan di perairan;
f. mewujudkan sumber daya manusia yang bediwa
bahari, profesional, d"r, ;;;"
mengikuti
perkembangan kebutuhan penyelengg;;., pelayaran ;
dan
g. memenuhi perlindungan ringhrngan maritim dengan
upaya pencegahan dan penanggurangan pencemaran
yang bersumber dari kegiata'-indrui; ii p.rair"rr,
kepelabuhanan, serta kesilamat""t"" teamanan.
(7) Pemerintah daerah melakukan pen:,binaan pelayaran
sebagaimana dimaksud pada "dt i6i--l"suai dengan
kewenangannya.
BAB V
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Bagian Kesatu
Jenis Anghrtan di perairan
PASAL 6
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kesatu - Jenis Anghrtan di perairan
Jenis anglnrtan di perairan terdiri atas:
a. angkutan laut;
b. angkutan sungai dan danau; dan
c. angkutan penyeberangan. BagianKedua REPUBLIK INDONESI.A Bagian Kedua Angkrrtan La Paragraf 1 Jenis Angkrrtan Laut
PASAL 7
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kedua - Angkrrtan La
Angkutan laut terdiri atas:
a. angkutan laut dalam negeri;
b. angkrrtan laut luar negeri;
c. angkrtan laut khusus; dan
d. anglmtan laut pelayaran-ralqyat. (1) paragraf 2 Anghrtan Laut Dalam Negeri pasal g (2t Kegiatan anglmtan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasronal dengan menggunakan kapar berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal 6erkewarganegaraan Indonesia. $.p"t asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau "rii"rpit"buhan zi wilayah perairan Indonesia. Pasal 9
(1) Kegratan angkutan laut daram negeri disusun dan dilaksanakan secara terpadu, uit intra-maupun antarmoda . yang merupalian satu kesatuan sistem transportasi nasional.
(2) Kegiatan angkutan laut d*r"T negeri sebagaimana dimaksud pagS ayat (1) dilaksanak"" a'."g.n trayek tetap dan teratur (tfner) seria dapat aileng[api'a.rrf.r, t;t;t tidak tetap dan tidak teratui 1trampifi.--r- -
(3) Kegiatan angk.tan laut d-.r* negeri yang melayani trayek tetap dan teratur dilakukan a,iam 3arinian tray"t.
(4) Jaringan -t4_
(4) Jaringan trayek- tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri disusun dengan memperhatikanl
a. pengembangan pusat industri, perdagangan, dan pariwisata;
b. pengembangan wilayah dan/atau daerah;
c. rencana umum tata nrang; d' keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi; dan
e. perwujudan Wawasan Nusantara..
(5) Penyrsunan - jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimakiud pada ayat t+i .ii'iarcukan bersama oleh Pemerintah, pernerintah alJr"t, ' a"" asosiasi perusahaan- angkutan laut nasional a""g; memperhatikan masukan asosiasi pengguna jasa angkrtan laut.
(6) Jaringan B.y.I tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (S) ditetapkan oleh Menteri. "
(7) Pengoperasian. kapar -pada jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksua plaa "y"i 1s1 dilarm[an oleh p.-:t1p angkutan iaut "..id""f e;il;; mempertimbangkan:
a. kelaiklautan kapal;
b. menggu.r*a' kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh warga negara Indonesia;
c. keseimbangan permintaan dan terseciianya ruangan;
d. kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi; dan
e. tipe dan ukuran kapal sesuai dengan kebutuhan.
(8) Pengoperasian.kapar pada trayek tidak tetap dan tidak terat,r sebagaimana dimaksud pada ayat (i) aiumtan 9l9h pemsahaal _angkutan laur rr..ion.t 'dan *;jib dilaporkan kepada pemerintah. Ketentuan rebih [ljXi t 3r"rr*"r* kegiatan angkutan laut dalam negeri diatur dengan peiaturan pi:merintah. Paragraf3 REPUBLIK INDONESI.A
(1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh perusahaan angk,tan laut nasioiat aanTatau perusahaan angkuta, laut asing dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan/it"" r.?p"r asirftI
(2) Kegratan angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilalcsanakan agar perusJhaan ""ghrt",, laut nasional memperoleh pangsa muatan yang wajar sesuai dengan ketenhran peraturan perundani_.,ia*"i"".-
(3) Kegiatan angkrrtan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud- pada ayat (1) yang termasuk anglnrtan laut rintas batas dapqt 'auar<ur<-an G;;; trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap aa" tiEa[ terahrr.
(4) Perusahaan angkutan laut asing harrya dapat melalmkan kegiatan anglmtan laut ke aan lari ietau.it an Indonesia yang terbuka bagi perdagangan ruar negeri a"" *"jiu menunjuk perusahaan nasional sebagai agfn umum.
(5) Pertrsahaan - angk,tan laut asing yang melak,kan kegiatan anglmtan laut ke atau aari-perluurran Indonesia yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara berkesinambungan dapat m--enrinjuk p"r*"tlt"rr"y. -A Indonesia. Paragraf 3 Angkrtan Laut Luar Negeri Pasal 11 Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut luar negeri, keagenan umum, dan perwakilin perusahaan anglnrtan laut asing diatur dengan peraturan pemerintah. Paragraf4 REPUBLTK INDONESIA Paragraf 4 Anghrtan Laut Khusus Pasal 13
(1) Kegiatan angkutan laut khusus dilakr:kan oleh badan usaha unhrk menunjang usaha pokok ""t ,t rr.p."ti"g; sendiri dengan menggunakan kapal berberraera inaonJsia yang memcnuhi- p_ersyaratan kelaiklautan kapJ d; diawaki oleh Arn'ak Kapal berkewarganii"r"* Indonesia.
(2) Kegiatan angkrrtan raut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkri iin operasi dari Pemerintah.
(3) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada. ayat (l) diselenggarakan denf,an menggunakan kapal berbendera IndoncJia yang laik liut aengiitoniiri dan_ persyaratan kapal seiuai dengan jenis kegiatan usatra pokoknya.
(4) Kegiatan angkrrtan raut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-dilarang mengangk,t miratan atau barang milik pihak lain aanTatau mingangk,t muatan atau P**g umum kecuali dalam [ar - keadaan tertentu berdasarkan izin pemerintah.
(5) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. tidak tersedianya kapal; dan
b. belum adanya pemsahaan angkutan yang mampu melayani sebagian atau seruruh p"r-irri.^n :"!" angkutan yang ada.
(6) Pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut khusus ke peiabutran Indonesia yang terbuka blgi perdagangan luar negeri wajib menunjuk pemsahaan angkutan laut nasi-onal atau pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebag*i .g." umum. (71 Pelaksana kegiatan- ang\utan laut khusus hanya dapat menjadi agen bagr-kapal Iang melak,kan kegial"" fi;; sejenis dengan usaha pokoknya. Pasal L4 Ketenhran lebih lanjgt me enai kegiatan angk,tan laut khusus diahrr dengan peraturir pemeri-ntah. Paragraf S Angkutan Laut pelayaran-Rakyat -t7- Pasal 14 Pasal 15
(1) Kegiatan angkrrtan -laut _pelayaran-ralryat sebagai usaha masyarakat yang bersifat tradisionai dan mirupakan bagran 'dari usarr.a angk,tan di perairan mempunyai peranan yang penting dan karakteristik tersendiri. (21 Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat dilakr-rkan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan liapal berbendera Indonesia yang memenuhi- qgrsyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia. Pasal 16
(1) Pembinaan angkutan raut pelayaran-ralqyat dilaksanakan agar kehidupan usaha dan peranan penti"g ""gl"ri"" ll.,! pelayaran-rakyat_ tetap ierpelihari sebigai i.si." dari potensi anglmtan laut nasionat yang merufakan Jatu kesattran sistem transportasi nasionil. e (21 Pengembangan angrnrtan laut pelayaran-rakyat dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan pelayanan ke d:.erah pedalaman fan/atau perairan yang memiliki alui dengan kedalaman terbatas termasuk sungai dan danau;
b. meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkutan raut nasional dan lapangan keda; ian
c. menlngkatkan kompetensi sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang usaha angkrrtan laut nasional.
(3) Armada angkr:tan laut pelayaran-rakyat dapat dioperasikan di dalam negeri dan lintas -batas, uait dengan traygk tetap dan teratur maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur. Pasal 17 .. REPUBLIK INDO.NESIA Pasal 17 Ketenhran lebih .lanjut. me genai kegiatan angk'tan laut pelayaran-rat<yat diatur den gai perat,rln Feme rin tarr. en gr<uta?raffi# :3X, ",,., Pasal 18 (l) Kegiatan "rrglyt* sungai dan danau di dalam negeri dilalmkan . oleh .o.*i - perseorangan warga negara Indonesia atau badan ulat a dengan-rnerrggrrrik.r, tIpJ berbendera Indonesia yang memerrufii persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh ei.t- rapai berkewarganegaraan Indone sia. (21 Kegiatan re.ht"l sungai dan danau antara Negara Republik Indonesia dan negara tetangga dilak,ian berdasarkan - perjanjian antara pemeriilarr n.p"uii[ Indonesia dan pernerintah nl.gara ietangga yang bersanglnrtan. e - --
(3) Angkutan sungai dan danau yang dilalarkan antara dua negara sebagaimana dimakrud pa-da ayat (2) hanya dapat dilak,kan oleh kapal berbendet" riJ"i"i,i. a""/.i"" kapal berbendera negara yang U"rr"nlforC"rr.
(4) {ggatan angkrrtan sungai dan danau disusun dan dilaktrkan sec€ra terpadtr- dengan mempi.t atikan intra- dan antarmoda yang merupaklan satu ^kesatuan sistem transportasi nasional.
(5) Kegratan angkutan sungai dan danau dapat dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dil teratur atau trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(6) {ggtatan angkutan sungai dan danau dilarang dilalmkan di laut kecuali.mendapat izi.n dari syatua"r* e;il; tetap memenuhi persyaratan kelaiklauian kapar. - -- pasal 19
(1) untuk menunjang usaha pokok dapat dilakukan kegiatan anglmtan sungai dan daniu untuk kep:ntingan sendiri. (21 Kegiatan (21 4gglatan angk,tan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada avat 1ti a.pat aiiJ*il" oleh orang perseorangan wafga negara Indonesia atau badan usahi dengan izin pemerintah. Pasal 20 Ketenhran lebih-lanjut mengenai kgaatan angkutan sungai dan danau diatur dengan perituran pemerintatr. Bagian Keempat An glmtan penyeberan gan Pasal 21
(1) [ggtatan Tqryt l penyeberangan di dalam negeri dilak,kan oleh badan usarra deng"an *.rrgg.r.rakan t""p"i berbendera Indonesia yang memenufir persyaratan kelaiklautan kapar serta d-iawaki oi"t Awak Kapar berkewarganegaraan Indonesia. (21 Kegiatan {gkrrtan -penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dan - negara tetangga dilakr-rkan berdasarkan pedanjian antara pemeriiiarr Repubtik Indonesia dan pemerintah negara yang bersangkutan.
(3) Anglmtan penyeberangan yang dilak,kan antara dua negara sebagaimana dimaksud lada ayat (2) fr""V" a.p"t dilalmkan oleh kapal berbenderri rriaori.ri. a""/"i." kapal berbendera negara yang f"r.rrrgt ut*. REPUBLTK INDONESTA Pasal 22
(1) l"qkrt"" penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai .yemUatan ir*g meighubrrrit-"ri j3rygg jalll atau- jaringan jafui kereta api yang dipisahkan oleh perairan un--tuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. Penetapa, lintas. anglmtan penyeberangan sebagaimana dimaksud _ p"g. ayat - (li aifaimfcan -dengan mempertimbangkan: a' pengembangan j-lnnsan jalan da,/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan; (2t
b. fungsi REPUBLTK INDONESTA
b. firngsi sebagai jembatan; c' hubungan antara dua pelabuhan, antara perabuhan dan terminar; dan' antari e"" t;;i"Iii""yeberangan dengan jarak tertenhr;
d. tidat( mengangkut barang J,ang diturunkan dari kendaraan pen[an gktrtnya;
e. Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
f. jaringan . E".yjk -^ anghrtan taut sehingga dapat mencapai optimalisasi keterpaduan angkrrTan ;6;: dan intramoda.
(3) Angh"rtan penyeberangan dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dan tera.tur. Pasal 23 Ketenttran lebif laljut mengenai kegiatan angkutan penyeberangan diatur dingan perafuran pemerintah. An gk,tan di re rairff iffifi"i'n:ah masih re rtin ggal dan/ atau Wilayah Terpencil Pasal 24
(1) Angkrrtan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau. wilayah terpencil wajib ditat<sanatan ;[h Pemerintah dan/atau pemerintah i"".rt . (21 Angk'tan .di- perairan sebagaimana imaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengah pehyaran-perintis -d; penugasan.
(3) Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan - biaya yang disediakan- orlt, Pemerintah dan / atau pemerintatr- dae-rah.
(4) P-enugasan- sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada perusahaan angk,tan laut nasionat dengan mendapatkan kompensa-si dari p"*"rirri.r, dan/atau pemerintah daerah iebesar selisih *rtd6i"y. produksi {.1 trri-r va$ ditgtapkan pemerint"h a;/;ti;' pemerintah daerah sebagal tce*4ittan pelayanan pu6tit.
(5) Pelayaran (s) Pelayaran-perintis dan penugasan dilaksanakan secara terpadu dengan sekto lain berdasarkan penaetatan pembangunan wilayah. Angh'rtan perairan unhrk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dievaluasi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah setiap tahun- -- Pasal 25 Pelayaran-perintis- sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dapat dilatn-rkan dengan-cara konFak jangka panlang ae;g"., perusahaan angkutan di perairan " -;;;g,r"ir."i -- kili berbendera Indonesia -. yang memenu[I persyaratan kelaiklautan kapal yang diawaki-oreh ward ""g."" Indonesia. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayaran-perintis dan penugasan pada anglmtan di perairan untut dlaerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil aiatur aengan peraturan Pemerintah. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keenam Perizinan Angkutan (6) (1) Pasal 27 untuk melakukan kegiatan angkutan di perairan orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha wajiS memiliki izin usaha. Pasal 28 Izin usaha angkutan laut diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilaiah kabufaten/kota dan beroperasi pada lintas peiabuhan dalam wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wir,ayah proiinsi dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
c. Menteri REPUBL'K INDONESIA c' Menteri bagi badan usaha yang merakukan kegiatan pada lintas pelabuhan .antarprofr'nsi dan intern".'iorr"i. (21 lzin usaha anglmtan aut pelayaran-rakyat diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersanglartan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badai gsaha yang berflomisili dalam wilayah kabupate"/[ot" dan berope.rasi pada lintas pelabuhan dalam *ii"v.r, kabupaten/kota; atau
b. gubernur yang b_ergang\utan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha ylrrg berdomisili dan.- beroperasi pada tirrt". perabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah ' p;ori^i; pelabuhan antarprovinsi, dan pelabuhan internasional.
(3) Izin usaha angkutan sungai dan danau diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha; atau
b. Gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk o-rang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisiti di Saerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4) selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk angkutan sungai dan danau kapal il;; dioperasikan wajib memilit<i Lin trayek yang ciiue.itai oleh:
a. bupati/walikotg nng bersangk,tan bagi kapal yang melayani trayek dalam wilayah kabupateiTtot.; r a
b. gubernur provinsi yang bersangh.rtan bagi kapar yang melayani trayek antarkabupatJn/kota dllam^wilavaE provinsi; atau
c. Menteri bagi kapal yang melayani trayek antarprovinsi dan/atau antarnegara.
(5) Izin usaha angkrrtan penyeberangan diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai dengan domisili badan usaha; atau
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus tbukota Jakarta untuk badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(6) Selain (6) selain memilik izin usaha sebagaimana dimaksud pada qyat (5) untuk..angkutan. penyeberangan, kapar y.r,e dioperasikan wajib memiliki peisetujuir pengoperasian kapal yang diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan dalim - wiliyafr kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas perabuhan antark.Supa[er, l*oti dalam provinsi; dan
c. Menteri !"g, I"pal yang melayani rintas pelabuhan antarprovinsi dan/ atau antarnegara. Pasal 29
(1) untuk mendapatkan izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g ayat (1) badan usaha wajib memiliki kapar berbendera Indonesia'dengan ulnrran sekrrrang-kurangnya GT lzs (seratus tujuh puluh lima Gros s Tonnage).
(2) orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing atau badan hukum a-sing atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan (ioint uennie) dengan membentuk pemsaha"rr- "rrgtrrtari raut yang memiliki kapal berbendera Indonesia sekuiangr |S.urangnya 1 (satu) unit kapar dengan ukuran GT sooo (lima ribu Gross Tonnagi) dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan Indone sia. REPUBLIK INDONESTA Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan angkr-rtan di perairan diahrr dengan peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh REPUBL]K INDONESIA usaha Jasa r.r#i?f,il#T#*tan di perairan Pasal 31
(1) untuk kelancaran - kegiatan angrartan di perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 d;p;i disellnggarakan usaha jasa terkaii deG;n angkutan di perairan.
(2) usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bongkar muat barang;
b. jasa pengurusan transportasi;
c. angkutan perairan pelabuhan;
d. penyewlan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkrrtan laut; ^ .
e. tally mandiri;
f. depo peti kemas;
g. pengelolaan kapal (shrp managementl;
h. perantara jual beli dan/atau sewa kapal (shrp broker);
i. keagenan Awak Kapal (shrp manning agenql;
j. keagenan kapal; dan
k. perawatan dan perbaikan kapal (shfp repairing and. maintenancel, Pasal 32
(1) usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal p-l ayat (2) dilahrkan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk itu.
(2) selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan bongkar muat dapat dilakukan oleh perusahaan angkrt"r,'i"rt nasional han-v1 untuk kegia[an bongkar m-uat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.
(3) selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan angkutan perairan pelabuhan dapat dilikukan ot"t peruJahaan angkutan laut nasional.
(4) Kegiatan (4) {egatan - tally yang bukan tatty mandiri sebagaimana dimaksud dalam Fasal O 1 ayat (21 hurul- e dapat dilah:kan oleh pemsahaan angrmtan r"ui nasional, perusahaan bongkar .muat, atau penrsahaan jasa pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk kegiatan cargodortng, receiu.ing/ deliuery, stttfft"g, aa" "i'ipprng peti kemas bagi kepentinganny. .-."airl --" --'r Pasal 33 Pasal 34 setiap badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait-sebagaimana dimaksud dalam pasal si ayat (r) wajib memiliki izin usaha. Bagian Kedelapan Tarif Angkutan dan Usaha Jasa Terkait Pasal 35
(1) Tarif angln"rtan di perairan terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang. (21 Tarif_angkutag penumpang keras ekonomi ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Tarif angkutan penumpang nonekonorni ditetapkan oleh penyelenggara angkutan berdasarkan tingkat pelayanan yang diberikan.
(4) Tarif angkuql bT*g ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan berdasarkan kesepatcatan antara penggurra ja.. dan- penyedia jasa angkutan sesuai d""ii, rJ"i., strukhrr, dan golongan yang ditetapkan oleh pemerintah.' Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan usaha jasa terkail dengan ""gr.,rt." iri per"i, diatur dengan peraturan pemerintah. T*il usaha jasa terkait ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jlsa dan penyedia jasa terkait sesuai dengan jenis, stru[fur, dan golon;; y;;; ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal37 Pasal 37 Ketenhran lebih lanjut meng ai jenis, stnrktur, dan golongan F if "rrgt.rtan dan usaha jasa terkait diatur aengan peraturan Pemerintah. Bagian Kesembilan Kewajiban dan Tanggung Jawab pengangkut Paragraf 1 Wajib Angkut Pasal 38
(1) Pemsahaan anghrtan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang temtema angkutan pos yang disepakati dalam perj anjian pengangkutan. (21 Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan karcis penumpang dan dokumen muatan.
(3) Dalam keadaan tertentu pemerintah memobilisasi armada niaga nasional. Pasal 39 Ketentuan lebih J*j-"t mengenai wajib angkut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 Tanggung Jawab pengangkut Pasal 40 (1) (21 Perusahaan anglmtan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanar--lerrrmpang dan/atau barang yang dianglmtnya. Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jeniJ?an jumlah yang dinyatakan dalam dohrmen muatan dan/atau pgrjanjian atau kontrak penganglmtan yang telah disepakati. Pasal 4l REPUBLIK INDONESI.A Pasal 4l
(1) T*gg,rlg. j1w1u sebagairnana dimaksud dalam pasal 40 dapat ditimbutkan sebagai akibat pengoperasian kapar, berupa:
a. kematian atau rukanya penumpang yang diangkut;
b. musnatr, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambltan anghrtan penumpang dan/atau barang yang dianglmt; atau
d. kerugian pihak ketiga.
(2) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hurrif c, dan i"*i a bukan disebabkan oreh kesaiahannya, pemsahaan anglmtan di perairan dapat dibebaskan .sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud lada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindung"" "J"o. penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42
(1) Pemsahaan angkutan di perairan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia i dimal tahun] o.."g sakit, dan orang lanjut usia.
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemuclahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tamb"arran. Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengangkut diatur dengan Peraturan pemerintah. Paragraf 3 Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya Pasal 44 Penganghrtan barang khusus dan barang berbahaya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perEturan perunaarig- undangan. Pasal45 REPUBL]K lNDONESIA Pasal 45
(1) Barang khusus dapat berupa: sebagai ana dimaksud dalam pasal 44
a. karu gelondongan (togs);
b. barang curah;
c. rel; dan
d. ternak. (21 Barang berbahaya Pasal 44 berbenhrk:
a. bahan cair;
b. bahan padat; dan
c. bahan gas. sebagaimana dimaksud dalam
(3) Br*g berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan sebagai berikut:
a. bahan atau barang peledak (exptosiuesl;
b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan ,tekanan (compressed gases, tiqified or dis solued under pressure) ;
c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammabte liq;rds);
d. bahan atlu barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids) ;
e. bahan ltau barang pengoksidasi @rtdizing substances);
f. bahan atag barang beracun dan mudah menular (to.:ac and infectious su bs tane s) ;
g. bahan atau barang radioaktif (radioactiue materiatl;
h. bahan atau barang perusak (cor-osfue stbstances); dan
i. lelbaqai bahan atau zat berbahaya lainnya (misellaneous dang erous substances) . Pasal 46 Penganglrutan barang berbahaya dan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 wajib hemenuhi persyaratan:
a. pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di pelabuhan, penanganan bongkar muat, serta penumpukan dan penyimpanan selama berada di kapal;
b. keselamatan
b. keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar, baik nasional maupun internasionar bagi tapat khusus pengangkut barang berbahaya; dan
c. pemberian tanda tertentu sesuai dengan barang berbahaya yang diangkut. Pasal 47 Pemilik, operator,. dan/atau- agen perusahaan angkutan laut yaLq mengangkut- barang berbahlya dan barang khusus wlji! menyampaikan pemberitahuan kepada syahbandar sebelum kapal p"ngangkut barang khusus dan/atau b;;g berbahaya tiba di pelabuhan. Pasal 48 Badan usaha Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan yajib menyediakan tempat penyi*p^nr, atlii penumpukan P**g berbahay. -dTt barang khrru, ,rrt.it *"rii.-i., keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan serta b.ertanggung jawab terhadap penrusunan sistem .dan prosedur p-enanlanan barang u^Lri"nly" J; barang khusus di pelabuhan. Pasal 49 Ketenhran lebih lanjut -mengenai tata cara pengangkutan !**g khusus. d1n barang berbahay" ai"t"i de.g.r, Peraturan Pemerintah. PRESTDEN REPUBL]K INDONESIA, Bagian Kesepuluh Anghrtan Multimoda (1) (2t Pasal S0 Angkrtan perairan dapat merupakan anghrtan multimoda yang dilaksanakan usaha angkutan multimoda. Kegiatan anghrtan perairan dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian i""g dilaksanakan anq,ra penyedia jasa angkutan perairan dan badan usaha anglmtan multimoda dan penyedia jasa moda lainnya. bagian dari oleh badan Pasal 51 REPUBLTK INDONESIA Pasal 51
(1) Anghrtan multimoda di kukan oleh badan usaha yang telatr mendapat izin khusus untuk mclakuk." ."sd.ri.; multimoda dari pemerintah. (21 Badan usaha. sebagaimanl dimaksud pada ayat (1) 9:.r."rrgg,rng. jawab (riabilitg) terhadap ^-barani se.lat diterimanya barang sampai diserahkan tepad" pi.r..i-. barang. Pasal 52 Pelaksanaan angkutan multimoda dilakul:an berdasarkan 1 (satu) dokumen yang diterbitkan oleh penyedia jasa ""grori"" multimoda. Pasal 53
(1) Tanggung j*I?b penyedia jasa anghrtan multimoda sebagaimana dimaksud dalam pasal s-l ayat (2) melifuti kehilangan atau kerusakan yang terjadi p"a" b#;; serta keterlambatan penyerahan barang.
(2) T*egurrg jawL! sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan daram hal penyedia jisa angkutan multimoda dapat membuktikan bat *a - dirinya" atau agennya secara layak telah melaksanakan segala tindakan u.ntuk mencegah terjadinya kehilanfan, kerusakan barang, serti keterrambaian p.rry.ra-h.r, barang.
(3) Tanggung jawab penyedia jasa anglmtan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b-ersifat terbatas. Pasal 54 Penyedia jasa angkutan multimoda wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai angh-rtan multimoda diatur dengan Peraturan Pemerintah. BagianKesebelas pemberdayaan,"m$1o::i:L""11'p"r"ir.r,Nasionar Pasal 56 Pengembalgan .dan -pengadaan armada angkutan perairan nasional dilalmkan daram rangka *"*u".a.!** ;gk";; perairan nasional dan memperk,at inaustri p..tipJ.i nasional -yang dilakr-rkan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait. Pasal 57
(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal s6 wajib dilakuk;; oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik irapal; dan e memberikan jaminan ketersediaan minyak untuk anglmtan di perairan. c
(2) Perkrratan industri perkapalan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasar - s6 wajib Jit"trt "r, oleh Pemerintah dengan:
a. menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu;
b. mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri kapal nasionai;
c. mengembangkan standardisasi dan komponen kapal 99rg.r, menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi;
d. mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal;
e. memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan.nasional yang membangun dai/atau mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang melakukan pengadaan kapal dari luar negeri;
f. membangun -k1Ral pada industri galangan kapal nasional apabila biaya pengadaarrry. d-ibebankan kepada Anggaran pendapltan Belanjl Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; bahan bakar g.membangun -32_ g' membangun. kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri -dengan' -menggunakin sebanyak- banyaknya muatan lokal dai" p.i"t.""""" alih teknologi; dan
h. memelihara dan mereparasi kapar pada industri perkapalan nasional y*g Uiayanya dibebankan kepada Anggaran pendapatan eitanja Negara atau Anggaran pendapatan Belanja Daerah] - Pasal 58 Ketenhran lebih lanjr,rt mengenai pernberdayaan industri anglrut1l- perairan d3n peikr-ratan intiustri p.r["p"r* nasional diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kedua belas Sanksi Administratif Pasal 59
(1) 99ti.p o.Tq yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- g ayat 121, pasal 9 ayat 1d;, Rasal 28 ayat (4) atau ayat (6), atau'pasal 38 dapit dikenakan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin atau pembehran sertifikat; atau
d. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) setiap oranF yang melanggar ketenhran pasal 11 ayat (a) atau Pasal 1g ayat (6) dapat dikenakan l""ri.i administratif bempa tidak diblrikan pelayanan j;.; kepelabuhanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaarl sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Pemerintah. BABVI BAB VI HIPOTEK DAN PIUTANG.PELAYARAN YANG DIDAHULUKAN PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA Bagian Kesatu Hipotek Pasal 61 Pasal 62 Daftar Kapal utang dengan sesual Pasal 60
(1) 5"p"1 yang telah didaftarkan dalam Indonesia dapat dijadikan jaminan pembebanan hipotek atas kapal.
(2) Pembebanan -hipotek atas - kapal dilakukan dengan pembuatan .akta hipotek oreh pejruai -p.rrdaftar dan Pencatat Barik Nama Kapal di temiai t.p.r didaftarkan dan dicatat daram Daftarlnduk pend"rt"."ii Kapal.
(3) !_9ti"p akta hipotek diterbitkan 1 (satu) Grosse Akta Hipotek yang diberikan kepada penerirna hipotek.
(4) Grosse Akta Flipotek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kelmatan eksek,torial yang sama aeng;; putusan pengadilan yang telah minpioreh kemalan hulmm yang tetap.
(5) Dalam hal Grosse Akta Hipotek hilang dapat diterbitkan grosse akta pengganCi berdasikan penetapan pengadilan. (1) (2) Kapal dapat dibebani lebih dari I (satu) hipotek. Peringkat masing-masing hiporek ditentukan dengan tanggal dan nomoi urui akta tripotet. --- Pengalihan hipotek- dari penerima hipotek kepada penerima hipotek rylg lain dilalmkan dengan mlmbuat akta pengalihan hipotek oleJr Pejabat pendaftar din pencatat Balik N'ad i#;i di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal. Pasal 63 Pasal 63
(1) Pencoretan hipotek (rogal dilakukan Pendaftar dan pencatat 'Balik Nama permintaan tertulis dari penerima hipotek. Pasal 64 oleh Pejabat Kapal atas
(2) P$13.hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pemberi [ipotsk, permintaan tersebut dilampiri dengan surat peisetrrjuan pencoretan dari penerima hipotek. (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan hipotek diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kedua Piutang-Pelayaran yang Didahulukan (2t Pasal 65 Apabila terdapat gugatan terhadap piutang yang dijamin dengan kap4,- pemilik, pencartei, arau opt..to, kapal hams mendahulukan pembayaran niutan!-pelayaran yang didahulukan. Piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a. untuk pembayaran upah dan pembayaran lainnya kepada Nakhoda, Anak Buah - Kapai, dan awak pelengkap lainnya dari kapal dalam hubungan dengan penugasan mereka di kapal, termasuk bi"y" repatriasi dan kontribusi asuransi iosial yang harus aiui.y"i;
b. untuk membayar uang duka atas kematian atau membayar biaya pengobatan atas luka badan, baik yang terjadi di darat maupun di laut yang berhubungan langsung dengan pLngoperasian kaplt; -
c. untuk pembayaran biaya saluage atas kapal;
d. untuk.biaya pelabuhan dan alur-pelayaran lainnya serta biaya pemanduan; dan
e. untuk PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (3)
e. unhrk membayar kerugian y ditimbulkan oleh kerugian fisik atau ttrusatari v"rre disebabkan oleh pengoperasian- !.p"t selain da.i kemgian atau kerusakan terhadap muatan, peti kemas, d?n barang bawaan penumpanE yang dianikut ai Uplf. - liyf"g:pelayaran yang didahulukan tidak dapat dibebankan atas- t apat untuk *.":"-f"- gugatan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) trurur b aan humf e apabila tindakan tersebut timbul sibagai "til"t a"ri, a' kerusakan- yang timbul dari angk'tan minyak atau bahan berbahaya dan beracun i-ai.rry. m"rarui lautr dan
b. bahan radioaktif atau kombinasi antara bahan radioaktif dengan bahan beracun, eksplosif atau bahan berbahaya dari bahan bakai nukiir, produk, atau sampah radioaktif. Pasal 66
(1) Pembayaran -.piutang-perayaran yang didahurukan sebagaimana dimaksud -dalam pasal 6s -aiutamatcan dari pembayaran piutang gadai, hipotek, dan pi"il;-r"i! terdaftar.
(2) Pemilik, pencarter, pengelola, atau operator kapal harus mendahuluka, pembayaran terhaaai uiaya yang timbul selain dari -pembayaran piutang_p.i.y*"., yang didahulukan sebagaimana dimaicsud d-al^am pasal 6s.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a.. biaya yeng timbul dari pengangkatan kapal yang tenggetam atau terdampar y*ig dilak,lian irif; Pemerintah. untuk -.menjamin i.ese'iarrr"tan pelayaran atau perlindungan lingkungan maritim; dan
b. biaya perbaikan kap,al yang menjadi hak galangan atau dok. (hak retensi) iika pada saat penjualan p"f.. kapal sedangberada di galangan atau doliy.r.g blrada di wilayah hukum Indonesia.
(4) Piutang-pelayaran sebagaima'a ditetapkan dalam Pasal 65 m.empulyai jgnjarrg prioritas jesuai dengan urutannya, kec-ryfi apabila klaim biaya saluage kalpal telah timbul terlebih dahulu mendahutui ttaim y-"rg iJ;, biaya saluage mgnjadi prioritas yang lebih dari pirltanji pelayaran yang didahulukan lainnya.- BABVII Pasal 67
(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin - efsiensi, dan mempunyai daya. sqng global untuk menunjang p-embangunan nasional dan daeratr yang ber-waw^..i Nusantara. (21 ratanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud padS ayat (1) merupakan sistem kepe-labuhanan secara nasional yang menggarnbarkirn perencanaan kepelabuhanan berdasarkan-kawasan ekonomi, geografi, dan keung$rlan komparatif wilayah, serta kondisGlin.
(3) Tatanan Kepelabuhanan Nasionat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: BAB VII KEPELABUHANAN Bagian Kesatu Tatanan Kepelabuhanan Nasional Paragraf 1 Umum
a. peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
b. Rencana Induk pelabuhan Nasional; dan
c. lokasi peiabuhan. Paragraf 2 Peran, F\rngsi, Jenis, dan Hierarki pelabuhan Pasal 68 Pelabuhan memiliki peran sebagai:
a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
b. pinhr gerbang kegiatan perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d. penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e. tempat
e. tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
f. mewujudkan wawasan Nusantara dan kedaulatan negara. Pasal 69 Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan:
a. pemerintahan; dan
b. pengusahaan. Pasal 70
(1) Jenis pelabuhan terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. pelabuhan sungai dan danau. (21 Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai hierarki terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan. Paragraf 3 Rencana Induk Pelabuhan Nasiona^ Pasal 71
(1) Rencana Induk pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6T ayat (3) huruf b meirpakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, pengembangan pol.abuhan, dan penrusunan Rencana Induk pelabuhan. (21 Rencana Induk Pelabuhan Nasional disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c. potensi sumber daya alam; dan
d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.
(3) Rencana .
(3) Rencana Induk pelabuhan Nasional mcmuat:
a. kebijakan pelabuhan nasional; dan
b. rencana lokasi dan hierarki petabuhan.
(4) Menteri menetapkan Rencana Induk pelabuhan Nasional unhrk jangka waktu 20 (dua puluh) tairun.
(5) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana 9iT*:rd pada ayat (4) dapat ditinjau kembali -1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal terjadi pembahan kondisi lingkungan strategis akibat bencana yang ditetapkan dengar ketentuin peraturan penrndang-undangan t(encana Induk Pelabuhan Nasional dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (sahr) kali dalam 5 (lima) tahun. Paragraf 4 Lokasi Pelabuhan Pasal 72
(1) Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. (21 lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan. Pasal 73
(1) Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan. (21 Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan;
e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
f. keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal. Pasal 74 . . Pasal 74 (1) (21 Rencana pemnhrkan dimaksud paCa ayat kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
(3) Rencana peruntukan dimaksud pada ayat kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang. Pasal 75 (1) (3) Rencana Induk Pelabuhan sebaga:ma'a dimaksud dalam P::l 73. ayat (l) meliputi rendana peruntukan wilayah ctaratan dan rencana peruntukan wilayah perairan. wilayatr daratan sebagaimana
(1) berdasar pada kriteria wilayah perairan sebagaimana (21 berdasar pada kriteria (21 Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana climaksud dalam l_".fl 73 ayat (1) dilengkapi dengan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabutran. Batas Daerah Linglnrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepenlilgan pelabuhan sebagaimana dimalcsu? p.aa ayat (1) ditetapkan dengan koordinat geografis untuk menjamin kegiatan kepelabuhanan. Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan, terdiri atas:
a. wilayah daratan yang digunakan untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang; dan kegiatan
b. wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alur- pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antarkapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan otatr gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan keburuhan.
(4) Daerah Lingkungan Kepentingan peiabuhan merupakan perairan pelabuhan di luar Daerah Lingkungan Kerja perairan yang digunakan untuk alur-pelayaran dari dan ke pelabuhan, keperluan keadaan darurat, pengembangan pelabuhan jangka panjang, penempatan kapal mati, percobaan berlayar, kegiatan pemanduan, fasilitas pembangunan, dan pemeliharc.an kapal.
(5) Daratan
(5) Daratan dan/atau perairan yang ciitetapkan sebagai Daerah Linghrngan- Kerja cian - Daerah LingkungA; Kepentingan pelabuhan iebagaimana dimaksui p;J; ayat (1) dikuasai oleh negara dan diatur oleh penyelenggara pelabuhan.
(6) Pada Daerah.Lingkungan Kerja pelabuhan yang terah ditetapkan, diberlkan- hak ienietoraa. atas tanah dan/atau pemanfaatan perai."., ""J.rai dengan ketentuan peraturan penrndan g-undan gan. Pasal 76 Ketenhran lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingktrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerirrtah.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an untuk pelabuhan laut ditetapkan oleh:
a. Menteri rlnhrk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali[ota akan kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan pagrah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an y,tr.k .pelabuhan sungai dan danau aitetaitan oleh bupati/walikota. Pasal 77 13.t, -wilayah tertentu di daratan atau di perairan dapat ditetapkan. oleh Menteri menjadi lokasi yang beifungsi sebagai pelabuhan, sesuai dengan Rencana Tata Ruan[ wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kota serta memenuhi persyaratan kelayakan teknis dan linglmngan. Pasal 78 BagianKedua Paragraf 1 Umum -41 _ Bagian Kedua Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan Pasal 79 f^.,.qlt11 pemerinrahan dan pengusahaan seoagaimana dimaksud dalarn pisal 6g secara terpadu dan terkoordinasi. Kegiatan r.-:HX,t"fl ,ir, r.,"ouhan Pasal 80
(1) T:e+." - pemerintahan di per;r tihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 meliputi: - -.-
a. pengaturan - da.5r pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan; -
b. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan/atau
c. kepabeanan;
d. keimigrasian;
e. kekarantinaan. (21 9:t.it, kegiatan pemerint"h"l di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada aya! (1) tera"p"t^-t.gi.t." pemerintahan lainnya yan g kebeiadaannya birsifat "ua"t 1" t"p.
(3) Pengahrran dan. pembinaan, pengendalian, dan pengawasan -kegiatan kepelabuhanan sebagaiman; dimaksud pada Lyat (r) huruf a ciilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan.'
(4) F\rngsi keselamatan dan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan oleh Syahbandar. di pelabuhan diselenggarakan keamanan pelayaran ayat (1) humf b (s) F'trngsi^ kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan s-ebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf c, rrurur a, dan hunrf e dilaksanakan .Lru"i 'dengan peraturan penrndang-undangan. Paragraf3 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf B Penyelenggara pelabuhan Pasal 81
(1) leny9l_elggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) yaitu terdiri atfs:
a. Otoritas pelabuhan; atau
b. Unit Penyelenggara pelabuhan.
(2) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk pada perabuhan y""e- diusai:akan secara komersial.
(3) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud lyat (1) huruf b dibentuk pada pelabuhan yang berum diusahakan secara komersial
(4) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pagq ayat _ (3) {apat mempakan tJnit penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dan unit eenyt lenggara pelabuhan pemerintah daerah. Pasal 82
(1) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat { 1) huruf a dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. l2l Y4t Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 ayar (1) huruf b dibentuk dan bertanggung jawab kepada:
a. Menteri untuk unit penyelenggara pelabuhan Pemerintah; dan
b. gubernur atau bupati/warikcta untuk unit Penyelenggara pelabuhan pemerintah daerah.
(3) otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal gt ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.
(4) otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayai 1e1 5J.pe.a., sebagai wakil Pemerintah unhrk memberikan'konsesi atau bentirt< lainnya kepada Badan usaha pelabuhan untuk melalnrkan |cgiatan pengusahaan di pelabuhan y;g dihrangkan dalam perj anjian.
(5) Hasil . -43_
(5) Hasil konsesi -. yang diperoreh otoritas pelabuhan sebagaimana dimaksud pada .v"i -(4) merupakan pendapatan negara sesuai dengan I"t."'t".n peraturan perundang-undangan.
(6) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 81 - ayat (1) huruf a ?alam p;i"k"-;annya harus berkoordinasi dengan pemerintaf, tiaer-af" - - Pasal 83
(1) unhrk melc<sanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, .dan- penga*asan [egiatan kepilabuhanan sebagaimana dimaksud daram pash go "y"t (1) huruf a Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas a"r, tanggung jawab:
a. menyediakan lahan daratan dan perairan perabuhan;
b. menyediakan dan memefihara penahan gerombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran j dan j arini"" j "r"" ; -'
c. menyediakan dan memelihara sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
e. menjamin dan memerihara keresta..ian lingkungan di pelabuhan;
f. men]rusun Rencana Induk perabuhan, serta Daerah Lingk,ngan Kerja dan Daerarr' Lingkungan Kepentingan pelabuhan ;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh pemerintah .".t" J.." kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoiitas Pelabuhan sesuai dengan letentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. menjamin kelancaran arus barang. (21 s"lsr tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada lyat (1) otoritas pelabuhan merafsanakan kegiatan penyediaan - dan/atau perayanan jasa keperabufr"rr", {?ng-. diperl,}rkan oleh penggurra jasa y*rrg belum disediakan oleh Badan Usaha petaUutrin, Pasal 84 Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal g3 otorital pei-atuhan mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. mengaw_asi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabirfran]
c. mengatur lalu- lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan
d. menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan. Pasal 85 otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagalmana dimaksud dalam paeal i|1 ay? 1t1 dibert hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaata,i perairan sesuaj dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 Aparat otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai kemampuan 9+ kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Pasal 87 REPUBLIK INDONES]A Pasal 84 unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) humf b mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
d. memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. men]rusun e' menrusun Rencana Induk pelabuhan, serta Daerah Lingk*ngan Kerja dan Daerah r,ingki";a' Kepentingan pelabuhan;
f. menjamin kelancaran arus barang; dan
g. menyediakan fasilitas pelabuhan. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 88 Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai otoritas pelabuhan dan unit Penyelenggara perabuhan diatur d.il;; peraturan Pemerintah. paragraf 4 Kegiatan Pengusahaan di pelabuhan
(1) Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan petabut an tersendiri.
(2) Penyelenggar-aan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengir ketentuan peraturan perundang-undangan di bidan-g ta*a.a., p..d.g""a;; bebas.
(3) Pelaksanaan . fungsi keselamatan dan keamanan pelayllan.plda pelabuhar, .ebagai*.rr. ii.r,"ksud ila; ayat (1) dilaksanakan sesuai deiga" r."i."1"an Undang- Undang ini. Pasal 90
(1) Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa k:pelabuhanan dan jasa terkait ciengan kepelabuhanan. (21 Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1[ mefiputi penyeaiaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan r5.r""g.
(3) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa l:apal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud padl ^yit 121 teraiii atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan (4) (1) (21 (3)
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air tersih; ' ---o----
c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/ atau kendaraan; d' penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan uongtar mlat barang dan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, atat bingkar"*r"t, serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, a"i., no-no;-- g' penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi bar-ang; aan/atiu
i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal. $egtatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud .pada ayat (1) meliputi tcegiaian yang mequnjang kelancaran operasional dan meniberikan nila'i tambah bagi pelabuhan. pasal 9 1 Kegiatan - penyediaan. dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 |Yat (1) pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan usaha pelabuhan sesuai dengan jenis izin usaha yang dimilikinya. Kegiatan pengusahaan yang dilalcrkan oleh Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari satu termirral. $.gr?t"n penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud daiam pasal 90 ayat (1) pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit penyelen ggara Pelabuhan. (41 Dalam
(4) Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan $nn1a pada pelabuhan yang diusahakan Unit l_enyelenggara pelabuhan dapai dillksanakan oleh Badan Usaha pelabuhan berdasarkan perjanjian. -- (q) l.S::::jasa.terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana ormaksud dalam pasal go aya[ (1) dapat dilakufan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia aan/aiau badan usaha. REPUBLIK INDONESlA Pasal 92 Paragraf S Badan Usaha pelabuhan Kegiatan penyedia*. {rV.tau pelay&rro., j asa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan usatia pelatuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 91 ayat (1) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk.lainnya dari' otoritas i"Lurrr"rr, y"rrg dituangkan dalam perjanjian. Pasal 93 Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal !2 b-erpgran sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuharr lainnya. Pasal 94 Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelay-anan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) Badan usaha pelabuhan berkewajiban:
a. menyediakan dan memerihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan ylng aitetapta., oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
d. iknt menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
f. memenuhi kewajiban sesuai pe{anjian; dan g den n konsesi dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internalional. Pasal 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan usaha pelabuhan diatur dengan Peraturan pemerintah. Paragraf 6 Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan Pasal 96
(1) Pembangunan pelabuhan laut dilaksanakan berdasarkan izin dari:
a. Menteri u.ntyk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan. (21 Pembangunan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi oersyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi. Pasal 97
(1) Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin. (21 lzin mengoperasikan pelabuhan laut diberikan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengrlmpan. Pasal 98
(1) Pembangunan pelabuhan sungai dan memperoleh izin dari bupati/walikota. danau wajib
(2) Pembangunan -49_ (21 P.9mlangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Iitatsanatcan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingk,ngan, dengan rn.mp.ihatikan t.t..p"ar"., intra- dan antarmoda transportasi.
(3) Pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan d"rr;;;hi p"i"y.r.t", operasional serta memperoleh izin.
(4) l?.Ln .mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota. Pasal 99 Ketentuan lebih lanj-u-t mengenai perizinan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan peraturan Pemerintah. Paragraf 7 Tanggung Jawab Ganti Kerugian Pasal 100
(1) 9rq.rg perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha yang merakJanakln kegiatan di perabuhan bertanggung jawab untuk mengganti ferugian atas setiap kemsakan pada bangunan dan/atau fasiiitas pelabuhan yang diakibatkan oleli kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapar bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setioy kerusakin pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yarg diakibalkan oleh kapal.
(3) lJntu\ menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti kerugian sebagaimana dimaksudEai Lyat (1) p"i-,itit dan/atau operator kapal yang meraksan"li^r t.gi.t." Ji pelabuhan wajib memberikan jaminan. Pasal 101
(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian pengguna jasa atau pihak-ketiga tainnya karenl kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan. (21 Pengguna (2t (1) (2t .50- |,.:qg"q jasa. pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana olmaksucl pada ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri Pasal 102 ]Jntuk menunjang kegiatan te.tentu di luar Daerah Lingln-rngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal khuJus. untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Linghrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentin[an sendiri. Pasai 103 Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal lo2 ayat (1):
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi pemerintah yailg melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerinlahan sesuai dengan kebutuhan. Pasal 104 ( 1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud Pasal LO2 ayat (1) hanya dapat dibangun dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus. dalam dan
(2) Untuk PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada^ ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteii.
(3) lzin .pengoperasian terminar khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal S (lima) t*t r' dan aapat $iperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 105 Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri, Pasal 106 Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai lengan izin yang telah diberikan dapat diserahkan tepaJa Pemerintah atau dikembalikan sepertl keadaan semula atau diusulkan untuk penrbahan statul menjadi terminal khusus untuk - menunjang usaha pokok yang rain atau menjadi pelabuhan. Pasal lO7
(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 yang diserahkan kepada pemerintah dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan setelah memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana Induk pelabuhan Nasional;
b. layak secara ekonomis dan teknis operasional;
c. membentuk atau mendirikan Badan usaha pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Otoritas pelabuhan;
e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
f. kelestarian lingkungan.
(2) Dalam (2) Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan, tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas pen"han gelombang, kolam pelLabuhan, alur-pelay aran, dan sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh .pengelola terminal khusus" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan dikuasai oleh negara. Pasal 108 Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan perubahan status terminal khusus diatur- dengan peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Penarifan Pasal 109 setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan. Pasal 1 10
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoritas pelabuhan ditetapka; oleh -btoritas Pelabuhan setelah dikonsuitasikan dengan Menteri. (2) Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, stmktur, dan gorongan tarif yanq ditetapkan oleh pemerintah dan merupakan pendapatan Badan Usaha pelabuhan.
(3) Tarif jasa kepelabuhanan bagi diusahakan secara tidak komeriial pelabuhan yang oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan pemerintah dan merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. Tfif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah p:ovinsi dan pemerintafi kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah. (4) BagianKelima p e I a bu h an yan s r.. Jr?*i T"5tltm.-a n san,,Lr ar N e g e r i (1)
(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana cirmaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan plrtimbangan:
a. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
b. kepentingan perdagangan internasional;
c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
d. posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;
e. Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f. fasilitas pelabuhan;
g. keamanan dan kedaulatan negara; Can
h. kepentingan nasional lainnya.
(3) Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdaga.rgan luar neieri.
(4) Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaracan:
a. aspek administrasi;
b. aspek ekonomi;
c. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. aspek teknis fasilitas kepelabuhana-n;
e. fasilitas kantor dan peralatan irenunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigl asi, dan karantina; dan
f. jenis komoditas khusus.
(5) Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri. pasal 1 1 1 Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdrg"rrg""., iuar neg..i dilakukan oleh peiabuhan utaria. Pasal i 12 Pasal 112
(1) 99ti*p orang- yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal t it ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal 1 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan dan terminal khusus _yang terbuka bagi perdagangan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintatt. Bagian Keenam Peran Pemerintah Daerah Pasal 1 i4 Peran pelabuhan dilakukan untuk daerah. sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 memberikan marrfaat bagi pemerintah Pasal 115 ( 1) Upaya untuk memberikan mantaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 pemerintah daerah mempunyai peran, tugas, dan wewenang sebagai berikut:
a. mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
b. mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di pelabuhan;
c. ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan;
d. menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
e. membina PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2)
e. membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapai berperan serta secara positif terseiengg-"."rry" kegiatan pelabuhan;
f. menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah;
g. memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan; dan
h. memberikan rekomendasi daram penetapan lokasi pelabuhan dan terminal khusus. Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan gtau menyalahgunakan peran, tugas, dan wewenang, Pemerintah mengambil alih peran, tugas, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peratr.iran perundangl undangan. BAB VIII KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 116
(1) Keselamatan dan keamanan peroyaran meliputi keselamatan dan keamanan angt<utan di peraiian, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.
(2) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan otetr Pemerintah. Bagian Kedua Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan
PASAL ll7
BAB VIII: KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN | Bagian Kedua - Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan
(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan : a, kelaiklautan kapal; dan
b. kenavigasian.
(2) Kelaiklautan . ,
(2) Kelaiklautan.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap tapai- sesuai d."g;; dae-rah-pelayarannya yang meliiuti :
a. keselamatan kapal; -
b. pencegahan pencemaran dari kapal:
c. pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan pemuatan; e' kesejahteraa*Awak lGpal dan kesehatan penumpang;
f. status hukum kapal;
g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
h. manajemen keamanan kapal.
(3) Pemenuhan g.etiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan denjan sertifikat dan surat kapal. Pasal 1 18 Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sarana Bantu Navigasi-pelayaran;
b. Telekomunikasi-pelayaran;
9. hidrografi dan meteorologi;
d. alur dan perlintasan;
9. pengerukan dan reklamasi;
f. pemanduan;
g. penanganan kerangka kapal; dan
h. saluage dan pekerjaan bawah air. Pasal 119
(1) untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 iyat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, p.rrg.dr.rr, pengoperasian,. pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran dan Teletomuiitcasi-pelay".r" sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.
(2) unfuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana P"nt, Navigasi-Pelayaran dan Teiekomunikasi- pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut. Bagian Ketiga PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Keserama,"" ?:fl ?*fiH:" perabuhan Pasal 120 Pembangunan dan pengoperasian peiabuhan d,akukan 9".s3r, tetap mempeih"ut i" keselamatan -dan keamanan \"p"t yarg beroperasi di pelabuhar, uorjt.i--r.t barang, dan.naik tumn penumpang serta keselama"tan dan keamanan pelaDunan. Pasal 121 Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu terpenuhinya manajemen keselamatan dan pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:
3. prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
b. sarana_dan prasarana pengamanan pelabuhan;
c. sistem komunikasi; dan
d. personel pengaman. Pasal 722 setiap pengoperasian kapal dan pelabuh;n wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan linglmngan maritim. kondisi sistem Bagian Keempat Perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 123 Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan:
a. kepelabuhanan;
b. pengoperasian kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penuttrhan kapal. BAB IX
(1) Setiap pengadaan, pembangunan, darr pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta perrgoi.."-.i.., t<apat' Ji perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. material;
b. konstmksi;
c. bangunan; d, permesinan dan pertistrikan;
e. stabilitas;
f. tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan
g. elektronika kapal. BAB IX KELAIKLAUTAN IGPAL Bagian Kesatu Keselamatan Kapal Pasal 124 Pasal 125 (1) (2) (3) sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik a[au -galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambairancang bangun serta data kelengkapannya. Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan g"-U.. rancang bangun dan data yang telah -e'rlapat-pengesahan dar'i Menteri. Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Menteri. Pasal 126
(1) Kapal yang dinyatakan keselamatan kapal diberi Menteri. memenuhi persyaratan sertifrkat keselamatan oleh
(2) Sertifikat
(2) sertifikat keselamatan sebagaimana ctimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sertifikat keselamatan kapal penur.ipang;
b. sertifikat keselamatan kaial Lrr*rrg: a"i
c. sertifikat kelaikan dan pengawakai kapal penangkap ikan.
(3) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(4) Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan p""iiil."" secara terus-menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.
(5) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakufan oteh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memitiki kompetensi. Pasal 127
(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku sudah berakhir;
b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsementl
c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
d. kapal berubah nama;
e. kapal berganti bendera;
f. kapal tidak sesuai lagi dengan r{.ata teknis dalam sertilikat keselamatan kapal;
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atarr jenis kapal;
h. kapal tenggelam atau hilang; atau
i. kapal ditutuh (scrapping).
(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3) Ketentuan -60_
(3) Ketentuan lebih .lanjut mengenai ta.ta cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimalsud pada- ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 128
(1) Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada pejabat pemeriksa Keselamatan 5rp..t apabila lengetahui bahwa konaisi kapal ;i;; bagian dari kapalnya, dinilai tidak -"-..rrhi persya.;i;; keselamatan kapal.
(2) Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian. ' Pasal 129
(1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluln persyaratan keselamatan kapal. (21 Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui .dapat ditunjuk melaksai-^akan pemeriksaai dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapat.
(3) Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (4) (1) (2) Seti ka ud ap dimaks Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pld" |vat (21 wajib melaporkan kJgiatannya kepada Menteri. pasal 130 pal -yang memperoleh sertifikat sebagaimana dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara tetap memenuhi persyaratan keselamatan Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan ser,.'aktu-waktu. Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan i^rrg ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal. sehingga kapal. (3) Pasal 131 Pasal 131
(1) Kapal sesuai dengan jenis, uln:ran, pelayaranr,la .wajib dilengkapi d;il; navigasi dan/atau naviga-si 'etet troiita memenuhi persyaratan. Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah_ pelayar.annya y"jlb .dilengkapi aeng"n - perangkat komunikasi radio dan kelerr[k"prrrnya yang memenuhi persyaratan. pasal 132 Kapal sesuai dengan jenis, ulmran, dan pelayarannya wqii6 ailengftapi dengan--- meteorologl yang memenuhi persyaratgn. (2) (1) (2t dan daerah- perlengkapan kapal yang daerah- peralatan (3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca bumk yTg membahayakan keselimatan berlaylr Ieiiu menyebarluaskannya liepada oihak lain dan/.[", instansi Pemerintah terkait. Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pengawasan pembangunan k"p"l," .".t" pemeriksaan dan sertifikasi keielamatai kapal diatur a""!"" Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pencegahan Pencemaran dari Kapal Pasal 184
(1) setiap kapal yang beroperasi di peraii.an Indonesia harus memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran. (21 Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(3) Kapal
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan penc_egahan dan pengendalian pencemaran diberikan sertifikat pencegahin dan p".rg"rrdalian fencemaran oreh Menteri.
(4) Ketentuan le.bih ranjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan peiaturan Menteri. Bagian Ketiga pengawakan Kapal Pasal 135 setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetenii sesiai dengan ketentuan nasional dan internasional. Pasal 136
(1) Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia hams warga negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 137
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross lorynagel atau lebih merniliki '*".*".r.rrg penegakan hukum serta bertanggung jawab ataf keselamatan, keamanan, dan ketertlSan-taial, pelayar, dan barang muatan. (21 Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tigl puluh lima Gross Tonnage) dan untuk kapal tradisional ulmran kurang dari GT los (seratus lima Gross Tonnage) dengan konstmksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab -at^. keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
(3) Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal.
(4) Nakhoda
(4) Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instan-si yang berwenang apabile. menjei"rrui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokurien muatan.
(5) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda untuk kapal rnotor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross .lonnagel atau lebih diberi i"i.. a;; kewenangan khusus, yaitu:
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan setiap kematian; a".,
c. menyaksikan dan mencatat surat wo.oia.t.
(6) Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan keterampiian serta kesehatan. PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA Pasal 138 Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar. sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan P*ry1 kapalnya telah memenuh-i persyaratan kela.iklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.
(3) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapainya apabila mengetahui kapal tersebut laat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pacla ayat (21.
(4) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraLuran perundang- undangan. Pasal 139 Untuk tindakan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil [i.raitan lainnya yang diperlukan. Pasal 140
(1) Dalam hal Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT gs (tiga puluh lima Gross Tonnagel atau lebih yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau untuk setemsnya tidak mampu melaksanakan tugas, mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda. (1) (2)
(2) Apabila PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (4) (s) (1) (3) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 99"t . mg.mpu menggintikan Nakhoda ^ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mualim lainnya yang tertinggi a4"f jabatan se.suai dengan sijil mengg^rrtit""*a"r, p"?"" pelabuhan berikut yang -disingfrhinya diadakan penggantian Nakhoda. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d"l ayat (21 diselabkan halangan sementara, penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab Nakhoda kepada pengginti sementara. Apabila selunrh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pla" ayat (1), pengganti Nakhoda ditunjuk oleh dewan tapat. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan halangan tetap, Nakhoda pengganti sementara mempunya.i keweningan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam plsd l3T ayat (1) dan ayat (3). (2) Pasal L4l Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gros s Tonnage) atau lebih dan Nakhoda unLrk kapal penumpang, wajib menyelenggarakan buku harian kapat. Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross ronnage) atau lebih wajib melaporkin buku harian kapal kepada pejabat pemerintali yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak yang birwenang urtuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya. Buku harian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Pasal 142
(1) Anak Buah Kapal wajib menaati perintair Nakhoda secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda.
(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal Anak Br{, Kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak sesuai dingan ketentuin yang berlaku, -*. yang bersangkutan Serhak mengadukan kepada pejabat pemerintah ying U..*"rr."|. Pasal 143
(1) Nakhoda berwenang memberikan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan setiap Anak euah Kapal yang:
3. meninggalkan kapal tanpa izin lrlakhoda;
b. tidak kembali ke kapal pada vraktunya;
c. tidak melaksanakan tugas dengan Ua-it<;
d. menolak perintah penugasan;
9. berperilaku tidak tertib;-dan/atau
f. berperilaku tidak layak. (21 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemndang- undangan. Pasal L44
(1) selama perjalanan kapal, Nakhoda dapar mengambil tindakan terhadap setiip orang yang secara tidak sah berada di atas kapal.
(2) Nakhoda mengambil tindakan apabila orang dan/atau yang ada di dalam kapal akan membahayakan keselamatan kapal dan Awak Kapal.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan keten[uan penrndang-undangan. Pasal 145 setiap g1ang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiiiki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat, . . ayat (1) peraturan PRESIDE N REPUBLIK lNDONESIA -66_ Bagian Keempat Garis Muat Kapal dan pemuatan Pasal 147
(1) Setiap kapal yang berlayar harus muatnya sesuai dengan persyaratan. ditetapkan garis
(2) Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam sertifikat Garis Muat.
(3) Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis t trral secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya. Pasal 148
(1) setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (1) (21 T"t" cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 149 letiap peti kemas yang akan Cipergunakan sebagai bagran dari alat angkut wajib rnemenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. Bagian Kelima Bagian Kelima Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan penumpang Pasal 151
(1) setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi:
a. gaji;
b. jam kerja dan jam istirahat;
c. jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;
d. kompensasi apabila kapar tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan;
e. kesempatan mengembangkan karier;
f. pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan
g. pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.
(2) Kesejahteraan ]<erja sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) dinyatakan d.{.* perjanjian kerja antara Awak -Kapai dengan pemilik - atau operator kapai sesuai denjan peraturan perundang-undangan. Pasal 152
(1) Setiap kapal- y..1.g mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.
(2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang pengobatan atau perawatan;
b. peralatan medis dan obat-obatan; dan
c. tenaga medis. Pasal 153 Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam , Bagian Keenam Status Hukum Kapal Pasal 154 Status huhrm kapal dapat ditentukan setelah melalui proses:
a. pengulmran kapal;
b. pendaftaran kapal; dan
c. penetapan kebangsaan kapal. Pasal 156
(1) Pada kapal yang telah diukur dan mendapat surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar.
(2) Tanda Selar harrs tetap terpasang di kapal dengan baik dan mudah dibaca. Pasal 155
(1) setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan penguku..rr. . olgh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri. (21 Pengukuran.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurul 3 (tiga) metodc, yaitu,
a. pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kuranf dan 24 (dua puluf, empafl meter;
b. pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) heter Lt.,I lebih; dan
c. pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui tenrsan tertentu.
(3) Berdasarkan pengukuran sebagairrana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat ularr untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT T (tuiuh Gross Tonnagel.
(4) Surat Ukur_ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan -kepada pejabat yang ditunjuk. Pasal 157 REPUBLIK TNDONESIA
(1) Pcmilik,- operator kapar, atau Nalcrroda harus segera melaporkan secara tertutis kepada m;t.i apabila terjadi perombakal kaqal valg m.riv.uau6+;;bahan data yang ada dalam Surit ut<ur. (21 Apablla terjadi perubatran data eebagaimana dimalcsud pada ayat (1), pengulmran nid-dp"l-h"*.;;;; dllalnrkan. Pasal 157 Pasal 158 (1) (1) Kapal yang telarr diurmr dan mendap3i surat ukur dapat dldaftarkan di Indonesra olih-.pcmitik kepada pejabat Pcndaftar dan pencatat e"lri N;;--?i;, yans ditetapkan oleh Menteri. (21 Kapal yang dapat didaftar di Indonesla yaitu:
a. kapal dengan ukuran tonage kotor sekurang_ kurangnya GT Z (tujuh Gross fortnrrgd;-'
b. kapal miltk yTgS negara Indonesia atau badan hulilrn -yang dtdiril*n birdasarkarr- t "r"rrn Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; aar, ----
c. kryal mtlik badan huk'm Indonesia yang menrpakan u:$a pahrngan rans mayorlte.r- rfi*y" dimiliki oleh warga negara inddnesii.
(3) Pendaftaran -kapal dilaktrkan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam dni;fiaiJ Indonesia.
(4) 9gu"g$ bukti kapal tetarr ^ terdaftar, kepada pemilik fr i:"Hil"ffi "i,"f, [iffi HtrT#'dff i*.Jrlin dtdaftar.
(5) l*h ^kapal yang telarr didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran. pasal 1S9 nc1$ftaran kapal dilaktrkan dr temp yang ditetapkan oleh Menteri. Pcmllik kapal bebas memiuh salah satu tempat pendaftar"l FpS se-bagatmana dimako,ra p"aa ayat'(t) '-rnhtk mendaftarkan kapalnya. (2) Pasal 160, . . Pasal 160
(1) Kapal dilarang dldaftarkan apabila pada saat yang sama kapal ittr masih terdaftar di tempat pendaftaran laiir.
(2) Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus dllengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal. Pasal 161
(1) Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse -ar(ta bam Jibagai pengganti.
(2) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendLftar d"r, pencatat balik narna kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan nlgeri. - Pasal L62
(1) Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan. (21 Balik nama sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dllaksanakan dengan membuat al(a uitit nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersanglmtan.
(3) sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas l..p$ kepada pemilik yang banr- diberikan grosse akta balik nama kapal. Pasal 163
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut dibertkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri. l2l Surat Tanda Kebangsaan Kapat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :
a. Surat Laut untuk kapal berukurarr GT 17S (seratus htjuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih;
b. Pas (3)
b. Pas Besar untuk !.p"t bemlmran GT 7 (ftriuh Gross lonnage) sampai dengan uhrran hrrang b"ii ot rzs (serahrs tujuh puluh lima Gros s funnagi; "t""
c. Pas Kecil unhrk kapal berurmran kurang dari GT 7 (tqiuh Gross Tonnagbl, *p"Lv*g hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan pas sungai dair danai:. REPUBLIK INDONESTA Pasal 164 5.p"1 ncgara dapat diberi surat Tanda K:bangsaan Kapal Indonesia. Pasal 165
(1) IGp"t berkebangsaan Indonesia wqiib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebanfsaan kapil. (21 Kapal.- yllg bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tandf kebangsaannya. Pasal 166
(1) setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas.
(2) setiap \apal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan bertorak aari pelaLuhan di Indonesia, wajlb menglbarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya. Pasal L67 Kapal berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera negara lain sebagai tanda keba.rgsaan. Pasal 168 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbltan surat ulnrr, tata cara, persyaratan, dan dolnrmentasi pendaftaran kapal, serta taia cara dan persyaratan penerbltan surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dengan Perattrran Menteri. Bagian Ketujuh , M an aj e m. r, x r "r,i"1flffi ff HIX sah an penc e m ar an dari Kapal Pasal 169 (1) (21 (3) (4) (s) ie$fit.ata3 operator kapal yang mengoperasikan kapat unhrk jenis dan uk,rin iertentu harus memenuhi pereyaratan manqjemen keselamatan dan penc.gahan pencemaran dari kapal. I(ap+ yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan - pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimakiua pida ayai (t) aiu.ii,t.tifikat. sertilikat manajemen keselamatan dan pencegahan pcncemaran darilcapal sebagaimana dimaksui padi ayat !?) . berupa Dokumen - Rinyesuaian M'anajemen Keselamatan .(Docume\t_ of C6mpiii""locjcf untuk perusahaan dan sertifikal Man{jemen' Keselamatan (Safetg Management CertificatelSMCi ""i"t f..p*f . Serdfikat sebagaimana dimalcsud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilaktrkan audit ekuternJ oleh pejau"l 1';1q1t-1qh yang memitiki. kompetensi atau lembaga yang oroenkan kewenangan oleh pemerintah. sertifikat Manajemen Keseramntan dan pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh pejauat vang ailun;u[ oreir Menteri. (6) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertlfikat man{emen keselamatan dan pencegahan pencemaran d;rt kapal aiaiur a."i"" Perahrran Menteri. Bagian Kedelapan Manqiemen Keamanan Kapal Pasal 170
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal unttrk ulmran tertentu harls mernenrihi persyaratan manajemen keamanan kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi pereyaratan manajemen keamanan }"p"t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat
(3) sertifikat Manajemen Keamanan Ko.pal sebagaimana dimaksud pada .ayat (21 berupa S"rlnt.t Keamanan Kapal Inrcrnasio-nal '-'(Intemitionar srrrp seanrity Certtfiutel ISSC) .
(4) Sertlfikat seblggrmana dima!.sud pada ayat (3) dltorbltJ<an setolah dtlak,kan audlt "t.toEu oleh pejabat pemerintatr vang memiliki kompeteneGt ; dtu;'y*; dibertkan kewenangan oleh pemerintatr. ----
(5) serdlikat Manqiemen Keamanan IGpc diterbitkan oleh pejabat berwenang yan g ditunjuk oriti rra." i..i.
(6) Ketenttran lebih -lar{ut mengenai tarp. cara audit dan penerbitan yrtifik3j malaiernen keamanan kapat dil;; dengan perahrran Menteri. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 171
(1) 9gti"p olTg. yary melanggar ket tuan sebagaimana dimalcsud dalam pasal 125 rvat (1), pasal r2giyat (ri atau Syat_(4),.p.a:$ 1BO ayat (t1, nasat 132 ayat 1i1 atau ayr,t (2), p"_"$,.191 "yqt Ji)- atiri. ayat (2), pasal rg6 ;y"i (l.)-atau 1I3t_(2), paial i+'r ayat trt aidu ayat (2), p*;i 19? ,V", (1), pasat 156 qvat 1rl, nasir ioo avat ir), pasar 162 .ayat (1), atau pasal 165'ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
g. pembelman izin atau pembekuan sertifikat;
d. gengabutan izin atau pencabutan sertifikat;
c. tidak diberikan sertifi[at; atau
f. ttdak diberlkan Surat persehrJuan Berlayar, (21 PeJabat pemerintah yang mela'ggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasai - t ZO ayat (S) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kelentuan perahrran perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur Cengan peraturan Pemerintah. BAB X PRES3DEN REPUBLIK INDONESIA BAB X KENAVIGASIAN Pasal 173 PglBoRerasian sarana Bantu Navigasi-pelayaran dilaksanakan oleh.. -petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendldlkan, dan keterampilan yahg -dibuktik.n d;;;;; sertifikat. Pasall74,,. s arana r mT"f['"$re I ayaran Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan --t.io*"r, pelayaran dengan menyerenggarakan sarana B-.rrtg' ll""rig".i-pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi. -'-
(2) selain ,rrt+ menjaga keseramatan dan keamanan pelayaran sebagaimini aimat<r"a p"J" li"t (1) sarana Banhr Navigasi-pelayaran - {"p"t -prri*-'aipirnrn;k;; untuk kepentingan tertentu lainnya. - ----
(3) Penyelenggaraan sarana . Banhr Navigasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .V.t (fi *e,iU memenuhi persyaratan dan standar sesuai 'd..rga' ketentuan peraturan perundang_undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengadaan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran- sebagai Uigi.i a."i pJnyelengg;;;; sebagaimana dimaksud fada ayat (2) d;d"a dilaksanakan oleh badan usaha.
(5) sarana Baltu Navigasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana aimatsua' *a" "y"t tii diawasi oleh pemerintah.
(6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:
a. memelihara dan merawat sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
b. meqiamin keandalan sarana Bar:tu Navigasr-pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; d&r
c. melaporkan kgpada Menteri tintani pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-pelayaran -75_ Pasal 174 setiap orang dilarang memsak atau rnelaktrkan tindakan apa P.un yalg mengakibatlcan tidak berfungsinya sarana Barriu Navigasi'Pelayaran serta fasilitas atd-di"yaran di laut, sungai, dan danau. Pasal 175
(1) Pemllik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan sarana Bant, N"ris.r-i-piayarar-, dan hambatan di laut, . .rrrgal, d",;-'a.rr"r-"G;; disebabkan oleh pengoperasian t<ipitnva. (21 ranggung jawab pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit (t) berupa kewajiban Y"!Ik segera memperbaiki atau 'mengganti ""f,i"gj, fasllitas tersebut dapat berfungsi kembali iipe rti ..rnrli"]
(3) Perbalkan dan penggentien sebagc,iman,. dimaksud pada lryt (2) dilalmkan dalam batas waktu 60 (enam puluh)'hari kalender sejak kerusakan tedadi. Pasal 176
(1) Kapal lang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. (21 P1"{. .pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran tidak dikenakan bagi kapal negara aan kapa-l tertentu. Pasal 177 Ketenhran lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sarana Banhr Navigasi-Pelayaran diahri dengan peraturan Pemerintatr. Bagian Kedua Telekomunikasi- Pe layaran Pasal 178
(1) Pemerintah wqiib menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyeienggarakan Telekomunikasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi. (21 Penyelenggaraan .
(2) Penyelcnggaraan sistem Telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .y.t -tij'*i:ru memenuhi persyaratan dan standar sesuai '<ierrd' ketentuan peratu ran perundang-undangan.
(3) Pengadaan Telekomunikasi-pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraaT sebagaimarra dimatcsua =paaa ayat (2) dapat dilaksanarcan oljh ildan;;"i;:"*- I
(4) Telekomunlkasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usahn rebagaimana dimakria i"a. .][i]gr diawasi oreh PemerinLah.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. mcqQlihara dan merawat Telekomu,ikasi-pelayaran; b' mer{amin keandalan Telekomunikasi-perayaran dengan standar yang telah aii.t"pfi"ri'ai"
c. mellporkan kgRada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 179 Pasal 180 Pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran dilaksanakan oleh petugEs yang memenuhi..persyaratan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan yang aiUlumfcan dengan ..iUnl*t. Setiap orang dilarang menrsak atau merakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Telekomurrit .Ii- l:':lr* serta fasilitas alur-perav"."i- ai l";d sungai, dan oanau. Pasal 181
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab p.dq setiap kerusakan Telekomunitasi-pir-iy""i" a"" hambatan di larrt, sungai dan clan.u y.rrg ii.euau[." oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung j"ry3b . pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit 1t1 beri.rpa kewqiib'; y"gk segera memperbaiki atau 'rnerrgganti sehingga fasilitas tersebut dapit berfungsi kembali liperti semula.
(3) Perbaikan . . (3) (1) (2) PofTS"l {an penggantian sebagaimana dimaksud pada 3ryt (?) dilal,artcan dalam batas waltu 60 (enam lutunf rrari kalender sejak kerusakan terjadi. REPUBLIK INOONESIA Pasal 182 Kapal {ang berlayar dr perairan Indonesia drkenai biaya pemanfaatan Telekomunikasl- pela1-ar* y""! me rupakan Penerimaan Negara Bukan pqiak. piaya pemanfaatan Telekomunikasi-pclayaran dikenakan bagi seluruh kapal. Pasal 183
(1) Pemerintalr yq,'iu memberikan pelayanan komunikasi marabahaya, komunlkasl regera, darr i".it^-.tan serta slaran tanda waktu standar.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi se[era, dan k"r.lamatan serta siaran tanda waktu standar Jebagaimana dimak.ua paJ" ayat (1) diahrr dengan perahrran pemerintah. Pasal 184 Ketenhran lebih lanjut Telekomunikasi-pelayaran - Pemerintatr. tentang penyelenggaraan diahrr dengan Peiituran Bagian Ketiga Hidrograli dan Meteorologi Pasal 185 Pemerintah melakeanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada burrnr'petunjuk.p"tava"ra", peta laut, dan peta alur-pelayaran sungai dan danau. Pasal 186
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi meliputi antara lain:
a. pemberian lnformasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
b. kalibrasi
b. kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
c. blmblngan.tgknis pengamatan cuaca di raut kepada Awak Kapd tertenttr untuk menunJang masukan data meteorologi.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan meteorologi sebagalmana dimaksud pada ayat (1j di"t . d;;g;; perahrran pemerintah. REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Alur dan Perlintasan Pasal 187
(1) Alur dan perlintasan terdiri atas:
a. alur-pelayaran di laut; dan
b. alur-pelayaran sungai dan danau. (21 Alur'pelayaran.sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dicanh,rmkan dalam peta laut dan uutu pe[uniut<- pelayaran serta diumumkan oleh instansi y".,g berwenang.
(3) l3a+_$"r'pelayaran sungai dan danau ditetapkan kriteria klasifikasi alur. Penetapan kriteria klasifikasi al yaran sungai dan danau dilakukan dengan mempCrhaiika, saran dan pertimbangan teknis dari Menteri i"rrg tcrkait. (4) Pasal 188
(1) Penyetenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah. (21 Badan usaha dapat diilmtsertakan dalam penl'elenggaraan alur-pelayaran. sebagian
(3) Unhrk penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintatr waji'u:
a. menetapkan alur-pelayaran;
b. menetapkan sietem nrte;
c. menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
d. nenetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kcpentingannya. Pasal 189 Pasal 189
(1) unttrk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kepentingan lailgva ditalmian ;&"rj;d pengerukan dengan memenuhi persyaratan teknis.
(2) Perryaratan teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputl:
a. keselamatan berlayar;
b. kelestarian linglnurg.rr;
c. tata ruang perairan; dan
d. tata pengairan unhrk pekerjaan di sungai dan danau. Pasal 190
(1) utlrk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada peralran tertentu, pemerintah ;renetapkan sisttm mte yang meliputi:
l. skema pemisatr lalu lintas di laut;
b. rute dua arah;
g. garis haluan yang dianjurkan;
d. mte air dalam;
g. daerah yang harus dihindari;
f. daeratr lalu lintas pedalaman; dan
g. daerah kewaspadaan. (2\ l-.."9!qp"" sistem -mte sebagaimana dinaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan- dalam peta laut da; buku pe[unjuk- pelayaran dan diumumkan oleh instansi i"rrg berwenang, PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 191 Tata cara berlalu lintas di perairan dilakukan berdasarkan ketenhran perahrran pemndang-undangau. Pasal 192 setiap alur-pelayaran wqiib dilengkapi dengan sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 193 (1) (2t (1) pasal 198 selama -be.rlayar Nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan: B, tata cara berlalu lintas;
b. alur-pelayaran;
c. eletem rute;
d. daersh-pelayaran lalu lintas kapal; dan
e. Sarana Banttr Navigasi-pelayaran. N$cho.da yang berlayar dl perairan Indonesia pada wilayatr tertenttr wqii6 melaporkan r.rnr.--informasi melalui Stasiun Radio pantai (SROP) tera.iii.- pasal 194 Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia 1,p_9t". cara pcnggunaannya untuk pirii"t".an yang sifatnya tenrs menerus, langsung, i*- secepatnya -bagI kapal asing yang melalui perairan'indonesia (21 fgnelanan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud .- pada ayat (1) dilalmkan -d,engan memperhatikan:
a. ketahanan nasional;
b. keselarnatan berlayar; c-. eksplorasi 4* eksploitasi sumber daya alam;
d. Jaringan kabel dan-pipa dasar laug
e. konseruasi sumber daya alam dan iinglmngan;
f. rute yang biasanya di[unakan untrrk ielayaran internasional;
g. tata ruang laut; dan
h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
(3) Pj*I. kapal asing yang menggunalcan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalarn pelayErannya ttdak boletr menyimpang kecuali dalam keadaan damrat.
(4) Pemerintatr mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan lokasi sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran untuk melalnrkan pemantauan terhadap lalu lintas kapal asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia. Pasal 195 Pasal 195 Untuk kepentingan keselamatan Indonesia: berlayar di perairan
a. Pemerintatr harus menetapkan dan mengumumkan zona keamanan dan zona keielamatan padl setiap lokasi kegiatan yang dapat mengganggu kesel;;t " b.rlad; - b, gedap membangun, memindahkan, darr/atau membongkar bangunan atau inetalasi hanrs memenuhi persyaratan keselamatan dan mendapatkan izin dari pemerintatrl
c. setiap bangunan atau instalasi dimaksud daram huruf b, Iang sudatr tidak digunakan wajib dibongkar oleh pemilik baagunan atau instalasi;
d. pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakeanakan dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintatr unhrk diumumtcan; dan
e. pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana dimalcsud dalarn humf Cwajib memberikan jaminan. REPUBLIK INDONES!A Bagian Kelima Pengerukan dan Reklamasi Pasal 197
(1) Unhrk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur- pelayeran dan kolam pelabuhan, scr t€. reklamasi wajib mendapat izin Pemerintah. (21 Peke{aan pengemkan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oreh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dtbuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh inetanel yang berwenang sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 196 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cnra dan persyaratan penetapan alur dan perlintasan diahrr dengan peiaturan Pemerintatr.
(3) Ketentuan,.. REPUBLIK TNDONESIA
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai desa:n dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran; kohm pelabuh'an, 'a; reklamasi serta sertilikasi peraksana iiG6"*"'diatui dengan Perahrran Menteri. Bagian Keenam Pemanduan Pasal 198
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang pemerintahan. digunalcan untuk tugas (1) (1) Untuk kepentingan keseramatan dan keamanan berlayar, ser'a kelancaran berlaru lintas di p"..i."r, dan pelabuhan, pemerintah menetapkan p..ii.""- tertentu .sgbasai perairan wqiib pandu d;- p";i;; landu luar biasa, (21 Setiap kapal yTrg berlayar.di perairan wqjib pandu dan peralran pandu- tuar- btasd, ;";ig,fi"ki"- ---:.* pemanduan.
(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh otoritas Pelabuhan "t"y unit penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpatrkan kepada eaaan--usaha pelabuhan G;; memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggrag pemanduan sebageimana dimaksud pada ayat (3) dlpungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib- pandu dan peraiian pandir luir biasa, Bgggeloiaan .d". . pengopeiasian ptmanduan aapal dilimpatrkan kepada pengelola terniinal khusus t""g memenuhi persyaratan dan memperoleh izin -dar'l Pemerintah.
(6) B-iaVa p,gmaldu.an sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebae'kan bagi: Pasal 199 Pehrgas Pandu wqjlb memenuhi persyaratan kesehatan, keterampllan, serta pendldlkan dan pol,atlhan yang dibutcdkan dengan sertifikat. (21 Petugas (2) (3) (1) (2) Pehrgas Pandu .sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib melaksanakan tugasnya berdasarkan pada standar keselamatan dan keamanan pelayaran. Pcmanduan terhad.ap \1nal tidak menfrurangi wewenang dan tanggung jawab Nakhoda. REPUBLIK TNDONESI.A Bagian Ketqjuh Kerangka Kapal Pasal 202 Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang. Kerangkl kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang poslsinya mengganggu keselamatan berlayar, harus dlberi Sarana Banhr Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 200 Pengelola terminal khusus atau Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wa,iib *.-ury"i persentase dari pendapatan yang berasal dari jaia pemanduan kepada Pemerintah sebagai plnerimaan Negara -Bukan pqj ak. Pasal 201 Ketenhran lebih lanju! mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan hralifikasi pettrgas - pandu, - serta Pgnyelenggaraan pemanduan dtitur - deng-an peraturan Menteri. Pasal 203
(1) Pemilik kapal wqiib menyingkirkarr kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
(2) Pemerintah.,,
(2) Pemerintatr wajib mengangkat, m yingkirkan, atau lenghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka \"p"1 dan/atau- muatannya atas biiya pemilik "p"Eil" dalam batas wakhr yang ditetapkan pemirintah, plmilik udak melaksan"t g" t*gg,rrrg lawab dan kewajiLannya sebagaimana dimaksud pida ayat 1t1.
(3) Pomlllk \"p*t yang lalai melaksanakan kewqjiban dalam batae waktu ygng ditetapkan pemerintah .ibagaim"na dimaksud pada ayat ltt sehingga rn.ng"fibatkan lcrjadlnfa kecelakaan pelayaran, wa.;iU rirembiyar ganti kerugian kepada pihak i*g mengalami kecelakaan. -
(4) Pemerintah 1veiiu mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tiaat diketaLui pemiliknya dalam batas waktu yang talah ditentukan.
(5) U:hrk menjamin kewqjiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
(6) Ketenhran lebih lanjut mengenai teta cara dan pcrsyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau mtratannya diahr dengan Peraturan Menteri. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Saluage dan Pekerjaan Bawah Air Pasal 204
(1) Kegiatan saluage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap kegiatan saluage dan pekedaan bawah air harus memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselarnatan dan keamanan pelayaran dari Menteri. Pasal 205 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan saluage dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Pasal 206
(1) 99U"p oralg. yang melanggar kctenhran sebagaimana dlmaksud dalarn iasal tzi-ayat (6), iasar 178 ayat (s), Pasal 193 ayat (2), paeal rg6 ayfi'1ii-"*t", pasal 2oo dikenakan sanksi administratif, blrupir-''
a. peringatan; b' pembeln'ran izin atau pembelman sertifikat; atau
c. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) Ketenttran lebih llnlut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diahrr dengan perattrran F"*"ii"t"rr. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif BAB XI SYAHBANDAR Pasal 207 Bagian Kesatu F\rngsi, T\rgas, dan Kewenangan Syahbandar (1) (2) syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran lang meicakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum at Liaang angkutan di perairan, .kepelabuhanan, dan pe?tina.-,ngar., lingkungan maritim di pelabuhan. selain melaksanalcan fungsi sebagaimar^a dimaksud pada ayat (1) syahbandar membantu-pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (search and Reiate/sAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pimndang- undangan.
(3) Syahbandar. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Syahbandar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran. Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2OT ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuharr;
b. mengawasi tertib latu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan saluage dan pekeqaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan kapal;
f. mcngawasipemanduan;
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. mengawasi pengisian bahan bakar;
i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
j. mengawasi pengenrkan dan reklamasi;
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
1. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
(2) Ddam melalcsanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar melaksanakan ttrgas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ke tenttran peraturan perttndan g-und an gan. Pasal 2O9 REPUBLIK INDONEST,A Pasal 209 Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2oi dan pasal - 2og sya[bandar mempunyai kewenangan:
a. mengkoordinasikan selumh kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
b. memeriksa dan menyimpan surat, dokur,nen, dan warta kapal;
c. menerbitkan perseh4iuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. melakrrkan pemeriksaan kapal;
e. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar,.
f. melalmkan pemeriksaan kecelakaan kapal:
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. melaksanakan sijil Awak Kapal. (1) Pasal 210 Unhrk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimalcsud dalam pasal 2OT ayat
(1) dibentuk kelembagaan Syahbandar. Ketenhran lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan Syatrbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah, (2) Bagian Kedua Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan Pasal 21 1
(1) Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya.
(2) Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Pasal212 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 212
(1) Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketenttran konvensi internasional, - syahbandar bertlndal< selal<u komite keamanan pelabuhan (port SeanAW Ciintrzel. (21 Dalam melaksanalcan fungsi sebagairnarra dimaksud pada ayat .{1) syahbandry -dapat meirinta bantuan rceiaaa Kcpolisian Republik Indontsia aa"latau i.rrt"r" Nasional lnoonesta.
(3) Ba'tuan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagalmana dimaksud pada ayat (l)-di-ba;ah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar.
(4) Ketentuan lebih.lanjuq mengenai tata cara pelaksanaan keamanan dan ketertiban sirta permlntaan bantuan di pelabuhan sebagaimana dimalcsirc p"a" ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemirintah. Bagian Ketiga Pemeriksaan dan penyimpanan Surat, Dolnrmen, dan Warta Kapal Pasal 213
(1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahrlkan- kedatangan kapalnya di pelabuhln kepada Syahbandar. Setiap . !"p"t yang memasuki peiabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan wirrta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di'pelabuhan untuk dilaln rkan pemeriksaan. setelatr dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada gyal (2) surat, dolmmen, dan warta kapal disimpan oleh syahbandar untuk diseratrkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat pe rse tqj uarr B e rl ayar, Ketenttran lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeiiksaan, penylrahan, serta penyimpan surat, dolnrmen, dan - warta kapal 9-e!ryatmana dlmaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diahrr dengan Peraturan Menteri, ' (2) (3) (4) Pasal 2L4, Nakho{a *1 i! mengisi, menandataggani, dan menyampaikan warta kapal kep1d3 -syarrbandar uiraaiar[an format yang telah dltenhrkanoleh Minteri. - Pasal 214 Pasal 215 Pasal 216 ;:,&,ff i Iff"f,' ffi,"H"ffI??ffi . lff tlifl.i^t tr memah:hl perah*an dan merat<-s"antan ^f"t rrrjrt serta P.lntah syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di pelabuhan. Bagian Keempat Persetqjuan Kegiatan Kapal di pelabuhan (1) (2) 5"p"1 yang melaln-rkan kegiatan perba:,kan, percobaan berlayar, kegiatan alih riuat di tcoiam 'p'.l"br-,h.rr, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandai. 5:.g"*" saluage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi, dan- pEmbangunan pelabuhan wqiib dilaporkan kepada SyatrUaiaar. Ketentuan lebih lar{ut mengenai tata cara memperoleh perset,juan dan pelaporan sibagaimana. aimakeui pada ayat (1) dan ayat (2) diat,r dengai perat,ian-u*t..i. (3) Bagian Kelima Pemiriksaa" fap.f Pasal 217 Syahbandar berwenang merakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal dl pelabuhan. Pasal 218
(1) Dalam keadaan tertentu, syatrbandar berwenang melaktrkan pemeriksaan kelaiklautan kapal dai keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan. (21 Syahbandar
(2) syahbandar . berwenan melakr.rkan pemeriksaan kelaiklautan dan keamaian kapal ;;i;g di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang_ undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan $pd sebagaimana dimak""e pa;- "r;1r, dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Surat persetujuan Berlayar Pasal 219
(1) setiap tap{ .yane berlayar wajib memiliki surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan ot"t syahbandar.
(2) Surat Persetujuln Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam wakty .24 (dua puluh ;p;ii j"_, setel^J persetujuan berlayar diberikan, kapal tid;k beriolak dari pelabuhan.
(3) surat Persetuju.an Berrayar sebagaimana dimaksud pada grat (1) tidak diberikan pada talat atau dicabut ;p;bil; ketentuan sebagaimarra iimaksud dalam pasal 44,^pasJ |]J ayat (2), Pasal _1-2_5 ayat (2), pasal 130 ayat (1), pasat .1-3-4-arat (1), pasal 13s, phsat i+2 ayat (2), pasal't6s ayai (1), Pasal 2L3 ayat (2), atau pasal 21S diia;ge"..
(4) syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada .t;i
(1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal Pasal 220
(1) Syahbandar. melakukan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
(2) Pemeriksaan REPUBLIK TNDONESIA
(2) Pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan pemeriksaanlendahuluan. Pasal 22L
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di wilayah perairan lndonesia iit"tut "n oleh Syahbandar atau pejabat pemerint.f, y.rrg aitunjuk (21 Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan- kecelakaan kapal dari Perwakilan pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang. (3) Hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam diteruskan kepada Mahkamah dilakukan pemeriksaan lanjutan. kecelakaan kapal Pasal 220 dapat Pelayaran untuk Bagian Kedelapan penahanan Kapal Pasal 222
(1) syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis pengadilan.
(2) Penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) dapat dilakrkan berdasarkan alasan:
a. kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana; atau
b. kapal yang bersanghrtan terkait dengan perkara perdata. Pasal 223
(1) Perintah penahanan kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata bempa klaim-pelayaran ailakutan tanpa melalui proses gugatan.
(2) Ketenhran 1+i! lanjut mengenai tata cara penahanan k3nal di pelabuhan sebagaimana rlimaksud pada ayat (tj diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan
(1) Setiap orang yalg- p*..j. di kapal dalam jabatan apa pun harus , memiliki kompetensi, aofcumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar.
(2) siiil Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahafan:
a. penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelarlt dan perulaha.., "rrgkrtan'raut diketahui oleh Syahbandar; dan b' berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukkan nam" 9* iauaian nwai< xapai sesuai dengan kompetensinya ke daram buku sijil t;;; disahkan oleh Syahbandar. PRESlDEN REPUBLIK ]NDONESIA Bagian Kesembilan Sijil Awak Kapal Pasal 224 Bagian Kesepuluh Sanksi Administratif Pasal 225
(1) lgti"p o..Tg. yalg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 Lyat (1) atau ayat (d), pasal 2L4, atau pasal 2Ls dikenakan 'sanksi Lamini"tr.iit bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Femerintah. BAB XII BAB XII PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM Bagian Kesatu Penyelenggara perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 226
(1) fgnyelenggr?an perrindungan lingkungan maritim dilakukan oleh pemerintah.
(2) Penyelenggaraln perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dlahtan melalui: a' pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) 9:t"il pencegahan g., penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ay?t (21 p.itirraurif"r, liigkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan kapal. pe nce gah * a""?ifl il-HiJ-an pe nce maran dari Pengoperasian Kapal Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi te{adinya pencemaran ringk,ngan yang bersumber dari kapal. Pasal 228
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wqiib dilengkapi peralatan dan birrai penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari pemeriniah.
(2) Kapal (2) Kapal dengan jenis dan uhrran dioperasikan w{ib dilengkapi pola pencemaran minyak dari tapat pengesahan dari pemerintah. REPUBLIK INDONESTA Pasal 229 tertentu yang penanggulangan yang mendapat
(1) sgti-ar- kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah, serta bahan kimil ue.uarrav" dan beracun ke perairan. (21 Pdg" hal jarak pembuangan, volume pembuangan, dan kualitas buangan telah lesuai aenian- syarat yang dite-tapkan dalam ketentuan peraturan penrndang- undangan, ketentuan pada ayat (1) dapat Jikecuatikan.
(3) setiap kapal dilarang mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sesuai dengan kelentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 230
(1) Pgti"p Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan berlanggung Jai,ab -.nanggrlangi pencemaran yang bersumber dari kapal aanTatau kegiatannya.
(2) letiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan t_ain- . ai -perairan wajiU segera- melaporkan k;ilJ; syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat mengenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya alarryang bersumber dari kegiatannya, apabila menrrat adanya p-encemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain di p..aira.r.
(3) unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan laporan mengenai- adanya pencenraran perairan kepada syahbandar terdekat atau kepada institusi yang berwenang.
(4) syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada institusi yang beirenang untuk penanganan lebih lanjut. Pasal 231 Pasal 2gL (1) Pemilik atau operator kapar bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari d;d"y;. " -- untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilit "lt.o operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. -- -- 'Lqr (2) Pasal 282 Ketenfuan lebih lanjut mengenai q:T"ggulangan pencemaran akibat qlaftlr clengan peraturan pemerintah. Pasal 233 pencegahan pengoperasian dan kapal
(1) Pengangrmtan rimbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapar . wqjib memperhati-k;-:iesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah. (21 spesifikasi kapar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara.pengarrgr.i ta' limbah -baliil ueruahaya dan |,:f"#i,H|o *.-Jruni persyaratan yans aitei,apran
(3) Kapal yang .mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib *.-iti-ti standar oil;;.i*i'a"r, prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. pencegah* o*, ?:ffil*xiLT*an pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan Pasal 234 Pengoperasian perabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya p.rr"L.rr"ra' yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan. Pasal 235 Pasal 2S5
(1) Setiap pelabuhan wqiib memenuhi persyaratan peralatan Pelanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(2) setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan Felanggulangan pencemaran sesuai ainlin besaran dan jenis kegiatan.
(3) otoritas pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap damrat penanggulan pencemaran. Pasal 236 otoritas Pelabuhan, rJnit penyerenggara pelabuhan, Badan usaha Pelabuhan, dan p.r,glrorr -iermirrJ-- khr"r. wajib menanggularrgr pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan. Pasal 237
(1) untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, otoritas pelabuhai, u;ia- penyelengg.o Pelabuhan, Badan Usaha pelaUufran, dan - n..rg;lol" Terminal rhyslLs wajib dan ;;;i"+suns jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-unaangan.
(3) Pengangkutan limbah ke_ tempat pengumpulan, pengolahan, -dan pemusnahan "tt i. ^ dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab ai Uiaang lingiungan hidup. REPUBLIK INDONESTA Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diitur a."1"" Peratrrran Pemerintah. BagianKeempat REpuSLl[t1,35!*.=,o Bagian Keempat Pembuangan Limbah di perairan Pasal 289
(1) PembuansT-lilrah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertenttr vane ditetapkai-";; Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu. (21 Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaRorkan kepa"da i"rtiili'l*u tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut ian- plft"i. Pasal 240 Ketenttran lebih ranju! mengenai pembuangan limbah di perairan diatur dengan peratufin pemerintah. --' Bagian Kelima Penutuhan Kapal Pasal 241
(1) Penutuhan .kapal wajib memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim. (21 Lokasi penutuhan r_<apal sebagaimana cimaksud pada ayat (1) ditentukan oleli Menteri. Pasal 242 Persyaratan perlindungan. lingkungan maritim untuk kegiatan penutuhan kapal sebagaimana d]mat.ui J"f"- pasal 24I diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Sanksi Administratif (1) pasal 243 *d"p ol*g yan_g melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ?asal 230 ayat (2), pasal 2Sg ayat (3), Pasal 234, pasal 23s, atau pasar bgg "v:"i 1-f ail.."akan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif; c pembekuan REPUBLIK INDONESI.A
9. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin. Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administiatif sebag;-;;;- dimaksud pada ayat (1) diatur aengan F"i.t r..r, pem.erintah. KECELATfi ANr(ApALsERfAA;BEfflti*,o*DAN'ERT.L.NGAN Bagian Kesatu Bahaya Terhadap Kapal (2) (1) pasal 244 Bahaya terhadap kapal dan/atau orang kejadian y1ng dapat menyeUabkan keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia. (21 setiap orang. yang mengetahui kejadian sebagaimana dimaksud pada ay"t (11 ivajib ."g"i, ,*i"trk"r, upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pejabat berwenang terciekat atau pihak lain.
(3) Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan dan penyebarluasan berita kepada pit.f --'t.i. apabila mengetahui di kapalnya, kapal lain, atau adanya;;";; dalam keadaan bahaya.
(4) Nakhoda wajib melaporkan bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (B) kepada:
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabira bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau
b. Pejabat perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara-setempat yang Uer*enarr! apabila bahaya terjadi di ruai *it.y.t perairai Indonesia. merupakan terancamnya BagianKedua Bagian Kedua Kecelakaan Kapal Pasal 24S Kecelakaan kapal mempakan kejadian yang dialami oleh I.p.t yang. dafat mengancam keier"*ati.r-Lp.r dan/atau jiwa manusia berupa:
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal hrbrukan; dan
d. kapal kandas. Pasal 249 Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 mgrupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali aapai dibuktikan lain. BagianKetiga Pasal 246 ?4"- _hal terjadi kecerakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24s setiap orang yang berada-di-"t". kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan da-tam batas k"rrr*prannya harus memberikgn perlolongan a"" r".ir;;rl;" kecelakaan tersebut kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal. Pasal 247 Nakhoda -yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal ll. . wajib mengamlil tindakan p"rr.rrggulangan, meminta dan/atau memberikan pertolongan, daii uienyebarruaskan berita mengenai kecelakaan terseSrt t"p"Ja piharc rain. Pasal 248 lv*ho{l yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal lain wajib melaporkan kepada :
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan tnaonesiaf .t",,
b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah- negara. setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairai Indonesia. Bagian Ketiga Mahkamah pelayar4n Pasal 250
(1) Matrkamah.perayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Minteri. (21 Matrkamah pelayaran memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan p;;;;;"; Menteri. Pasal 251 Mahkamah Pelayaran sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 250 memiliki fungsi untutimelaksan"il pemenksa-an lanjutan as keceraka{n kapat d"" ;;;.gJt." ko kompetensi Nakhoda a*/","1i'perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar. Pasal 252 Mahkamah pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang tedadi antara kapal ryag1 denga3 kapar "i"g", kapal ,ir.ei dengan kapal negara, dan kapat-niaga ,i""*;ilpal perang. Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dal;; pasal 2sr Mahkamah pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapar-ata! terjadinya kecelakaan kapal; dan
b. merekomendasikan - kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalaha., -.t*, kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal. sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertiflkat Keahlian pelaut. (2) Pasal 254.. REPUBLIK INOONESIA Pasal 254
(1) Datam pemeriksaan lanj Mahkamah perayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bia",,g t esetamata., dan keamanan pelayaran dan pihat tertait iainnya.
(2) P"t"p pemeriks3*l^ l""jr!"lr pemilili, atau operator h"prt wajib menghadirkan xathoda a""i.*" Anak Buah Kapal.
(3) Pemilik, atau operator kapar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada iyrt- ril, aiilLakan sanksi bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin. Pasal 255 Ketentuan lebih. lT:y, mengenai fungsi, kewenangan, dan tugas Mahkamah. pelayaran serta tatl cara dan -pros"au. pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Pemerintah. (1) (3) (2) Bagian Keempat Investigasi Kecelakaan Kapal pasal 256 Inve.stigasi kecelakaan kapal dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna - mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama. Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalmkan terhadap setiap kecelakaan taiat. Investigasi yang dilakukan oleh K.,mite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud pada 3y1t (1) tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapai. Pasal 257 -LO2- Pasal 257 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi i" tata cLa pemeriksaan dan investgasi kecelaliaan kapal diatur--;"G;" peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pencarian dan pertolongan Pasal 258 Pasal 259
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan .teihaaai t.crrakaan k.p"r a*l"ir" orang yang mengalami musibah di perairan indonesia. (21 Kapal atau pesawat udara yang berada di dekat atau melintasi lokasi kecelakaarl dajib membanru usaha pencarian dan pertolongan- teihadap setiap kapal dan/atau orang yang mengarami musibah di ^peraiian Indonesia.
(3) setiap orang- yang memiliki alau mengoperasikan kapal yang mengalami kecelakaan kapal, berianggung jawab melaksanakan pencarian dan pirtotonlan tlrhadap kecelakaan kapalnya. I*gg.rngjawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2sg"ayat 1rl dikoordinasikan dan dilakukan oleh institusi ' yil; bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan. r e Pasal 260 Ketenhran lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIV REPUBLTK INDONESIA BAB xIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261
(1) Penyelenggaraan - dan pengemba sumber daya manusia di g.rd*g peiayaran dilaksanakan d.il;; tujuan tersedianyi .umu.e. g"t" --;anusia yang profesional, kompeten, disiplin, d;; -t"riurrggrng jawab serta memenuhi standar naiional dan internasional.
(2) Penyelenggyaal dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklua paa"a .y.t (r) mencaGp perencanaan, peneritian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan,.penempatal, nensembangi.n pasar kerja, dan perluasan liesempatan Uenrsiha.
(3) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklud pad"a ayat (1) dilakukan terhadap aparatur pemerintah dan -".Viot.t.
(4) sumber daya manusia di bidang perayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:e ^- ---J --- a' sumber daya manusia dt Fu""s angkrrtan di perairan;
b. sumber daya manusia di bid;; G;ililhanan; c' sumber daya manusia di bidani keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. sumber daya - manusia di bidang perlindungan lingkungan maritim. Pasal 262
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam p".J-i6r '.y.1 -tzi diselenggarakan oleh pemerintah, f""r.i"t"r, a""r*rr, atau masyarakat melalui jalur perrdidika' formal dan nonformal (21 Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dar-am jenjang pendidiikan menengah dan perguruan tinggi u'ai a.rr["o ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(3) J"lrl- pendidikan nonformal - merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai pendidik."-a"" petatihan?i bidang pelayaran. Pasal 263.. Pasal 263
(1) Pendidikan dan - pel tihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam pa"ai- io r '"y.i - tzi merupak* iTrgg,rng. jawab pemerintah, pembina.rr.rl.J dilaktrkan oleh Mente.i aan menteri yang bertanggu;! jawab di bidang pendidikan nasionil sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, mengawasi, d; membantu penyelenggaraan pendidik* dq pelatihan di bidang pelayaran sesuai dengan keientuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat berkewqiiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidik"" a"i pri"tit "., pelayaran. Pasal 264
(1) Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di !rd*g pelayaran sebagaimana dimaksud daram pasal 26L ayat (21 disusun dalam model fendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri. I --
(2) Model pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;
b. peserta pendidikan dan pelatihan;
c. hak dan kewajiban pendidikan dan pelatihan;
d. kurikulum d.an metode pendidik* d"., pelati'han;
9. tenaga pendidik dan pelatih;
f. prasaran3 d1., sa.ana penaiaitan dan pelatihan;
g. standardisasi penyeienggaraan pendidikan dan pelatihan;
h. pembiayaan pendidikan dan pelatihan; dan
i. pengendalian dan pengawaian terhadap pendidikan dan pelatihan. Pasal 265 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terserengg"."iy" pendidikan dan pelatihan di bidang p-elayar"r, yang Grrnrl, bagi setiap warga negara tanpa diskftminasi. J pasal 266 REPUBLIK INOONESIA Pasal 266
(1) Perusahaan - angkutan perairan wajib menyediakan fasilitas praktik berrayar di kapal undk meningkatk; lmalitas sumber daya -.nu.ia di bidang angkutan perairan.
(2) Perusahaan -angkutan di perairan, Badan usaha Pelabuhan, dan instansi teitait Giu- menyediakan fasiliFs prlkti|< di pelabuhan atau di l6kasi k.gdt"""r; unhrk meningkatkin lmaritas sumber aaya manusia di bidang pelayaran.
(3) Perusahaan angkutan di perairan, organisasi, dan badan usaha yanF mendapatkan maniaat- a.ias j.." pr;i;;i pelaut wajib memberikan kontribusi untuk -.",i"i*g tersedianya tenaga pelaut yang andal. (4) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. memberikan beasiswa pendidikan;
b. membangun lembaga pendidikan sesuai dengan standar internasional ;
c. melalmkan kJ" sama dengan rembaga pendidikan yang ada; dan/atau
d. mengadakan perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan maritirnyang mutakhir Pasal 268 Ketentuan lebih l-""j"i mengenai penyelenggaraan dan pengembangan sumber g.y1 manusia, fata car"?-"r, p.or"ar. pengenaan sanksi administratif, serta besarnya denda administratif diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 267 9gd.p grang ylng - melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud datam ll."I 266 ayat (1) atau avat (3) difenakan sanksi administratif, bempa: a, peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin; atau
d. pencabutan izin. BAB XV REPUBLTK INDONESIA BAB )(\/ SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269
(1) Sistem informasi pelayaran mencal,,mp pengumpulan, pengolahan-, penganaliiisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informa.i pduy..an untuk:
a. mendukung operasional pelayaran; b' melingkatkan perayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran.
(2) sistem informasi pelayaran.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh peri""i"t.r, J.r, p.-erintah daerah.
(3) Pemerintah daerah-menyelenggarakan sistem informasi pelayaran sesuai dengan t "ii"ane;6; berdasarkan pedoman dan standar yang ditetafkail;i;i p.,"erintah. Pasal 270 sistem informasi perayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mencakup: a' sistem informasi angkutan di perairan paring sedikit memuat: 1) usatra dan kegiatan angkutan di perairan; 2) armada dan kapasitas **g kapirl "r*iori.f; 3) muatan tapfl dan pangsa muatan kapal nasional; 4) usatra dan kegiatan jisa terkr,it a"irs; angkutan di perairan; dan 5) trayek angkutan di perairan.
b. sistem informasi pelabuhan paling sedikit memuat: 1) kedalaman alur dan kolam pelibuhan; 2) kapasitas dan kondisi fasili[as pelabuhan; 9l *. peti kemas, barang, dln penumpang di pelabuhan; 4) arrs lalu lintas kapal di pelabuhan; ^ e - 5) kinerja pelabuhan; 6) operator terminal di pelabuhan; 7l tarif -ro7- 1 F if:"sa kepelabuhanan; dan 8) Rencana Induk pelabuhan pembangunan pelabuhan. c' sistem informasi keselamatan dan keamanan pelayaran paling sedikit memuat: 1) kondisi angin,lrus, gelombang, dan pasang surut; 2) kapasitas sarani ean;r -_ ilil;asi-perayaran, Telekomunika:i-pelayaran, serta alur dan perlintasan; 3) kapal negara di bidang keseramatan dan keamanan pelayaran; 4) sumber daya manusia bidang kepelautan; 91 f"ft"r l.p"t berbendera Indo-ne"i.;-- - ----' !f |erangka kapal di perairan Indon".i"; 7) kecelakaan kapal; a"r, 8) lalu lintas kapal di perairan. d' sistem informasi perlindungan lingkungan maritim paling sedikit memuat: 1) keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut); !) lo.tcasi pembuangan limbah; dan 3) lokasi penutuhan kapal.
e. sistem informasi sumber daya manusia dan peran serta masyarakat di bidang pelayarin paling sedikii memuat: 1) iumtah dan kompetinsisumbir a;il;;;".i" ai-uia",rg pelayaran; dan 2) kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah di bidang pelayaran. dan/atau rencana di bidang informasi pemerintah Pasal27L Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan d e n gan me m b an gul d "r m e n ge m b "" gki",.--- l;;ii g.r, i n fo rm a s i secara efektif, efisien, dan terpadu I""g "*"ii6"*",, pit rt terkait .d9rg"r, memanfaatkan p..t"iru""j"" teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 272 a..,i"O orarlg yang melakukan kegiatan pelayaran wajib menyampaikan daia dan kegiatannya kepada pe*"iirrt"h danfatau-- daerah. (1)
(2) Pemerintah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data dan informasi pelayaran secara periodik untuk menghasilkan data dan iriformasi- t;; sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan d;t ? dipertan ggun gj awabkan.
(3) Data dan informasi pelayaran didolnrmentasikan dan dipublikasikan serta dapai diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pengelolaan sistem informasi pelayaran oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapal aiiakukan meralui kerja sama dengan pihak lain.
(5) Ketentuan l-e!ftr lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem Informasi f-uyaran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB )ffI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 273
(1) 99ti.p orang. yang_ melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ziT ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif, bempa:
a. peringatan;
b. pembeluan izin; atau
c. pencabutaa izin. (21 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnyl denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal274
(1) Dalam rangka-meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara -optimal masyarakat memiliki klsempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan ierta dila; kegiatan pelayaran.
(2) Peran PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa:
a. memantau .dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran;
b. memberi masukan kepada pemerintah dalam p9nyempurnaan peraturan, pedoman, dan staoaa, teknis di bidang pilayaran; c' memberi masukan keoada pemerintah, pemerintah daerah !{am rangka'pembina;;, ;;yelenggaraan, dan pengawasan pelaya.an;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang - berwenang teriiadap kegiatan penyelenggaraan- kegiatan petay"r.n yang mengakibatkan dampak penting ternalap fingkurigan] dan/atau e' melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran {arg- mengganggu, rnemgikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapi.t, dan pertlmba"g."-t;;; disampaik.l . oleh- ,r,a.yarat"l .iU.;;;;". dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan t uiifa.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud padl ayat (2).. masyarakat ikut bJrtanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamai"" -?1" keamanan pelayaran pasal 27S Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam 1.1 274 ayat (2).dapat ailat<ikan r.."r" p.i.Lo."r,g*, kelompok, - organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan rain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Ketent,an lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (21 BAB XVII PRES!DEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 276
(1) untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanii<"r, irrrg.i penjagaan dan penegakan peraturan pemndang-undingin di laut dan pantai.
(2) Pelaksanaal funssi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
(3) Penjaga laut d3r pantai sebagaimana dimaksud pada lvat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada ?itatsanakan tleh Menteri. BAB )n/II PENJAGAAN LAUT DA PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 277
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (li penjagi raut dan pantai melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
d. pengawa.al {". penertiban kegiatan saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitlsi kekayaan laut;
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran; dan
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut. (21 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ?76 ayat (U penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi unhrk:
a. memmuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hulmm di laut;
b. men3rusun . . b' men3rusun kebijakan dan stanclar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
c. kegiatan per{agaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran iuku--'..ii^ -iEig"*"r,., pelayaran dan pengarnanan aktivitas r*i;"kat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; i"" d' memberikan dukungan teknis adrniiiistrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu. REPUBLIK INDONESTA Pasal 278 Pasal 279
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasat 2T2., penjaga'laut d#;;;;;i mempunyai kewenangan untuk: -
a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
c. merr^berhentikan dan memeriksa kafar di raut; dan
d. melakukan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru.f q p.;j'G laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai nejauai'F."yiait p.g"*"i Negeri- sipil sesuai deirgan - ketentuan peraturan pemndang-undangan. (3) Ketentuan lebih..lanju! mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatui dengan-peraturan pemerintah.
(1) D"l"T rangka melaksanakan tugasn;ra penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud diam-pasal bz1 aiaud;; oleh prasarana b-.*pl pangkalan .*r;d" penjaga laul dan pantai yang berl,okasi df selururr wilayatr r"a"o"..i., dan dapat menggunakan kapal aan pesa#at udara t;"; berstahrs sebagai kapal negara a[au pesawat udara negara.
(2) Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketent,rn peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan -112_
(3) Pelaksanaan penjagaan dan penegarcan hukum di laut oleh penjagg laut dan pantai .."b.g.i*"rr" dimaksud pada ayat (l), wajib menggunakan ?an menunjukkan identitas yang jelas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 280 Aparat penjngaa"d?" penegakan peraturan di bidang lf]llflT _ ). nng. tidak *"r,gi-.,akan dan menunjukkan rdenutas yang jelas sebagaimana dimaksuc dalam pasal 279 ayat (3) dikenakan sanksi administratif sesuai aenla, ketenttran peraturan pemndang-undangan di bid;; kepegawaian. Pasal 281 Ketenttran lebih lanjut mengenai perrrb:ntukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai seuagaimana dimaksud dalam pasal 226 diatur d.rrg.., peraturan Pemerintah. BAB XVIII PEI\rYIDIKAN Pasal 282 (1) (2t selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabad pegawai negeri sipil tertentu di linglmngan instansi yang lingkup tugas din tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. O"ll* pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia. Pasal 283.. , Pasal 283
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud berwenang melakukan penyidikan bidang pelayaran. (21 Penyidik pe.gawai negeri sip, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meneliti, mencari, dan .mengumprrlkan keterangan sehubungan dengan tindak" pia";;. di bid;; pelayaran; b' menerima laporan atau. keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di biiang pelayaran i o c' memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melalmkan -penangkapan - dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindar< pidana di bidani pelayaran;
e. meminta keterangan dan b-ukti dari orang yang diduga melalmkan tindak pidana di bidang pelaylran;
f. memotret dan/atau merekam merarui media audiovisual terhad.ap orang, -bgrang, kapal atau aja ..1j.". y."e dapat dijahikan dut<ti "afiy. t-i"a"r. pla.f," di bidang pelayarani
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menumt ln{ang-un$ang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurie"i .Janri tindak pidana di bidang pelayaran;
j. menyita benda-benaa yang diduga keras merupakan barang yang digunakan unturi merakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang {apat dijadikan sebagai bukli sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
1. mendatangkan saksi ahli yang diperrukan dalam hubungannya dengan pemeriksaali perkara tindak pidana di bidang pelayaran; dalam Pasal 282 tindak pidana di m menyuruh (3)
m. men]ruruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang p.i.y*i"r, ."it" memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n. mengadakan penghentian penyidikan; dan
o. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil -p."Viait." kepada penunttrt umum.melarui pejabat penyidik polisi ttigara Republik Indonesia Pasal 284 Setiap grang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkrrt- penumpang dan/atau barang entarpu'iau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana gen-jgy paling lqma 5 (lima) tahun dan denda pat'ing banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau menganglmt muatan atau barang milik pitrat< lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umurn tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (sahr) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 286 BAB XIX KBTENTUAN PIDANA
(1) Nakhoda angkutan sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika REPUBLIK INOONESIA (2) (3) Jika perbuatan . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kemgian harta benda aipiaana a.rrg"., pig3na.penjara p{in[ lama 4 (empat) t"h.r., dan denda paling banyak Rpsoo.boo. ooo, ob 0id r.t"; j;; rupiah) . Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, Nakhoda dipidana {"teal pidana FerliT" p4rg lami'10 (sepuluh) tahun dan denda p"liTg. u"nvat -npr.soo.orio.6ooloo (satu milyar lima ratus juta *piat 1. Pasal 287 setiap orang yllg mengoperasikan kapar pada angkutan di !:.Trll t*p" izin usaha sibagaimana ii,,r^t."d dalam pasal 27 dipidana dengan pidana p..r]".. paling iarna 1 (satu) tahun *t"y denda paling banyak npzbo.obo.odo,oola"" ..ti" lii^ rupiah). Pasal 288 Setiap. grang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 .ayat.-(a) dipidaira a""g;- ;ia"r,. p."i.i" p*tile lama 1 (satu) tahun atau aeiaa ^fatng b""v.r. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). I Pasal 289 setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberqngan tanpa memiliki persetujuan pengopJrasian !:q4 sebagaimana dimaksud dalam pasar ' 28- ayat (6) dipidana $engan pidana penjara paling lama 1 (satui tahun atau denda paling banyali np2oo.ooo.d'oo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 290 setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp20O.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah). Pasal 29L REPUBLIK INDONESlA Pasal 29 1 setiap orang yang tidak melaksanakan kewqiibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang temtama angkutan pos sebagaimana dimaksud daram pasal 3g ayat (1) dilidana dengal pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00o.ooo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 292 S"-,i.p grang yang qd"k mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4i r-y.t 1sJ -aipiaana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan-denda paling banyak Rp1C0.000.OOO,OO (seratus juta rupiah). Pasal 293 setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (l) dipidana $engan pidana penjara paling lama 6 (enam)-buliri dan denda paling banyak Rp10o.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 294 Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan bT*g berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal a6 dipidana dengan pidana penjara paling lama B (tiga) tahun atau denda palilq banyak Rp400.000.OOO,OO (empat ratus juta rupiah). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (1) (2)
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimrrksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pasal 295 Pgti"p orang yang te-ngangkut barang b*rbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaiknn iemberitah,r,,ii sebagaimana dimaksud dalam pajal ,rr dipiaana d",,g,rn pidana qel,qa q{ilg-tqrya 6 (enam) btrl ,rr dan denda p.ii"g banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta r, piah). PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -tt7- Pasal 295 Pasal 296 S"-ri"p grang yang tidak mengasuransika,; . ,r nggung jawr, t ,, ,,,,a pidana lnrmngan paling lama 6 (enarr., ,;ulan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seraru; yuta rupiah). (1) Pasal 297 Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau tanpa izi:t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (21 Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang unhrk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga rahrs juta rupiah). Pasal 298 Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 299 .. , REPUBLIK INDONESI.A Pasal 299 P."'i"p orang yllg membangun dan mengoperasikan terminal Ih":": tanpa izin dari Menilri sebagaimiii o.i,""ksud dalam fasal 1q4 avat^(2) dipidana dengir til;;--penjara paling Fql ^ ? (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). I - Pasal 300 setiap. orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam - pasal roi aipidana d;;;; pidana penjara .t{,lg-tga.2 (dua1 t.f,rn ut^; denda pafing banyak Rp300.000.OOb,OO (tiga'ratus juta *pi"tf . Pasal 301 setiap o.rang yang mengoperasikan terminal khusus untuk melayani . perdagangan -dari dan ke luar -negeri ilp; memenrrhi persyaratan dan belum acia penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11I ayat (a) atau .y.i 1s; dipidana dengan pidana penjara paling L6na' 2 (dua) iatrun atag denda paling banyak Rp3oo.b0o.ooo,oo (tiga raius juta rupiah). Pasal 302
(1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa iapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalani pasal Ltr ayat (C) dipidana dengan pidana penjara paling lama S" (tijaj tatrun atau denda paling banyak np+oo.ooo.oob,-oo (empat ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan-sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana aerrgan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan deida paling banyak Rp500.00O.OOO,OO 0i-" ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalcibatkan kematian seseorang dan lienrgian harta benda dipidana dengan pidana penjara pa[n[ lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima re.tus juta rupiah). Pasal303
(1) setiap orang yanq mengoperasikan kapnl dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan tieselamatan dan keamanan pelayaran - serta perlindu'gan lingkunga; maritim sebagaimana dimaksud dafim paJal Lzz dipidana dengal piq3ra penjara paling tama C ta""t tatrun dan denda paling banyak nfsoo.iroo.ooo,oo'(ti;; rahrs juta rupiah).
(2) Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana i.ng"; piq3ra-penjara paling lama 4 (empat) t.hr' dan denda paling banyak Rps00.00o.ooo,ob 0i-*ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana i.rrglr{ pi93ra penjara paling lama 10 (sepulut l t"tun dan aeiaa paling banyak Rp1.s00.ooo.ooo,ob lsatu miliar lima ratus juta rupiah). REPUBLTK INDONESIA Pasal 303 Setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 304 setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengu.iian sebagaimana dimaksud dalam paial 12g ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling rama 6 1enam1 bulan atau denda paling banyak nptoo.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 305 Setiap olang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keseiamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1go ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau-denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 306 Pasal 307 setiap or*ng y3ng mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi de.ng{ perrrngko.t kominikasi radio il*r, t.i".gk ;;"r;; sebagaimarin dimaksud dalam pasal ljl l a]rat (2) dipidana dengal pidrna ne^{3ra paling lama 2 (chrn) t.tr. dan denda paling ban,.,ak Rp300.00b.ooo-,o0 (tiga ia t.,J:"t" rupiah). REPUBLIK INDONESI,A Pasal 307 Pasal 308 setiap orang yang menghalang-halangi kereruasaan Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). letiap oranB yang mengoperasikan .kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimail aii.r..rd dalam Pasal 1g? 'ryat .(1) diridana dengan pidana penjara p.ri"g Fry z (dua) tahun dan aenaa piri"i U."v.i Rp300.00o,000,00 (tiga ratus juta rupiah). I ' Pasal 309 Nakhoda )',i:rg sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca !y*k yanq membahayaki.n keselamalan berlayar- ""*"i tidak menr-ebarluaskannya kepada pihak lain aanTatau instansi Pernerintah seba[aimana dimaksud dalam pasal 132 ay-at (3) diprirlnna delsan pidana_penjara pating lama z (aua) tahun dan cic.da paling banyak dpsoo.oob.ooS,oo luga ratu; juta rupiah). Pasal 310 Setiap glang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kuarifikasi dan tiompetirisi sebagaimana dimaksud daram pasal lgs dipidana a""g"" pidana penjara lllqs lr-rrr. 2 (dira) tahun aan aenda pafinj banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 311 Pasal 3L2 -72t- Pasal 3L2 Pgti"p or&ng yang mempekerjakan serco{.^ng di kapal dalam jabatan apn pun tanpa alsgit-aan tanpa ,ne,iiliki k;;p;i;;i dan keteranrpilan seita dokumen pelaur u*g dipy"."ilrn., sebagaimana dimaksud dalam .pasal r iS-riipi<i#;;;;,; pidana penjara,91lils^11p1 2 (dua) tahu:i aai aena" ;.f;;; banyak Rp3c0.00o.cob,oo (tiga iatus jut* :,,fi"t 1. ^ -----r' Pasal 313 !eti.an- orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat Enr:kut tanpa rnemenuhi-persyar"t""- t.i.it"" "p.ii kemas sch,r;,aimana dimaksud a*arn pasal l4g ayat^fli dipidana rl",'11,sn pidana l.rryrg"n paling larna 2 (duai tahun dan dend,r ;'aling banyak npsoo.obo.odo,oo 1tig" ,.tlr-J"i" rupiah). Pasal 314 petiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada !ryd yang_telah terdaftar sebagaimina aimJtsud dalam iasal .158 ayaj (5) dipidana dengan ptaana penJara paltng iam;; (enam) bulan atau denda paling uanyat<- nptoo.oo-o.ooo,oo (serahrs juta rupiah). Pasal 315 Nakfod-a -yang mengibarkan bendera negara lain sebagai Frd" kebangsaan dimaksud dalam pasal L6T dipidaira dengal pidana penjara paling lama 1 (catu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00O.OO0,OO (dua rar-us juta rupiah). Pasal 316
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau melalmkan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Naviggsi-pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau serta Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud daram Pasal 174 dipiCana dengan pidana:
a. penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
b. penjara REPUBLIK INDONESTA b' penjara paring lama ls (lima belas) tahun, jika har itu dapat mengakibatkan brh"y. urgi't"p"r berlayar dan perbuatan itu berakibai dpJ-ir"ggelam atau terdampar^ {anlatau d-enda ---p"firig" -Orrt;; Rp2.000.000.000,00 ^(dua miliar rupiatif .t", c' penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertent, nal\q.lama 20 (dua puiuti ta-rrun, jika fr.i ii" dapat mengakibatkan bihari u"g,'r."pJ berlayar dan berakibat matinya seseorang.
(2) lqtirp orang yang karena kelalaiannya menyebabkan tidak berfungsinyisarana Bantu-Niie;f, -p.r"yaran dan fasilitas alur-peiayaran di laut, *"g&- Jan danau dan Telekomunikasi-pelayaran seuagaim;a dimatcsud dalam Pasal 174 dipidana dengan pidin" n""i; pafing rama 1 (satu) tahun ?t1, denda-pari"e u"rrid-npi o o. o o o. o oo, o o (dua ratus juta. mpiarrl 3il.i rr.r itr- *..gakibatkan bahaya bagi kapal beilayar.- Pasal 317 Nakhoda- y-ans tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar. 198 ayat (1) dipidan. d"r.rg".r" pia;; p"ljg{" p4irg 11T1. 1 (satu) tahun'aan aenda pati"ng b;;rk Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 318 S:,i"p olang yang melakukan pekerjaan pengerukan serta reklamasi alur-pelrayaran dan t<'otam'i"r.6"irl" tanpa izin Pemerintatr sebagaimana dimaksud dal'am pasat tgi ii"i1'li dipidana $engan pidana .penjara paling rama 2 (dua) i"rr"ri atau denda paling banyak Rp3oo.b0o.o,-0o,oo (tiga raius iuta rupiah). Pasal 319 Petugas pandu yang melakukan pemanduan tanpa memiliki ..g+lik"t sebagaimana dimaksud dalam pasar rgg .y"i iii dipidana $engan pidana penjara paling lima 2 (dua)"t"trri atag denda paling banyak Rp30o.o0o.ooo,oo (tiga ralus juta rupiah). Pasal32O,.. Pemilik kapal dan/atau Nakhoda yang fidak melaporkan kerangka kaparnya yang berada ai perairL-inao.,..ia kepada instansi yang berwenan-g sebagaim;" afi;t."a dalam pasal loz aya! (1) dipidana ai"g""'pidana penjarn oaling rama 6 (enam) bulan d31 . denda "p"ri"g banyak Rp I .ro.000.000,00 (serahrs juta rupiah). r- ----- -L23- Pasal 320 Pasal 321 Pasal 323 Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannJra -ygg - mengganggu keseramatan dan keamanan perayaran darai, batas walctu yang ditetapkan Pemerintalr *ebigaimana aimat.ua datam pi..r 203 ayat (1) dipidana -rlnrrgan-pidana- r*r".1 paling rama-i (satu) tahun dan dendn paring- banyak nizoo.ooo.ooo,oo (dua ratus juta rupiah) Pasal 322 Nakhoda .-ynng merakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, l"'qiatan arih muat di kolar" p.l.o"t.n, menunda, {an longk';rr rlue't.b*.rre berbahay" d;il;"i".tqu"n dari svahbandar sebagaimana-aimaksud a.r.ri pisat z16 "y.t iii dipidana 9"re.l pidana penjara paling r.,',. o (enam) bulan atag .denda paling banyak nptdo.oo6.ooo,oo iseratus juta rupiah).
(1) Nakhoda yang !9rl.avq tanpa memiliki surat persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagai-""" dimaksud dalam pasal 2rg ay"t (1) aipia"rr"aenta. pig3na penjara paling lama s-(limi)'tatrun dan denda paling banyak Rp66o.ooo.ooo,oo (enam ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal ..trirrgg" mengakibatkan ke.mgian harta benda cipidana a"nii" pi{ana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan aeiaa paling banyak RpI.OOO.OOO.OOO,O-O lsatu miliar rupiah).
(3) Jika
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kicelakaan . . kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana----frrg.r, pidana penjara paling lama 10 (sepulrfi) t.t 6 ali aenaa paling banvak npr.5oo.ooo.oo'o,do (salu ;,il;;a ratus juta rupiah). PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 024 Pasal 325 Pasal 326 setiap Awak Kapal-yang tidak.merak,kan pencegahan dan penanggulangan t..rt 3q.p terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kipal'r.u"i"iil"rr. ltatsua dalam Pasal 227 dipidana deng"i p,a."l p^.ltq" prfi,e lama 2 (dua) tahun dan denda patinfb"rt;k nisoo.ooo.oo6,oo (tiga ratus juta rupiah).
(1) PtF"p orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan r.i""i. perairan di luar ketenhuan- peraturan pemndang_undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (1) dipidana dengan nidanl penjara paling l-"r" ;- li'".t tahun dan denda pating banyak npsoo.doo.ooof,dliieh ;;.* j"t" rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaim dimaksuci pada ayat (1) mengakibatkan . rusaknya - lingkunlan hidup' "d,j tercemarnya ringkungan hidup aipieira dengan pidana penjara p.li5 rg" 19 (l.pyrur,1 tarru; a; aJnaa^pJinl banyak RpS00.00O.OOO,bo (tma'*t", F;;piah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dipidana i""gi,ri pidana penjara palitg lama 1s lrim-a uii"st tahun dan denda paling b*y* Rp2.5oo.cioo.ooo,oo' (dua mitiar lima ratus juta mpiah). Setiap- olang ylrg mengoperasikan kapalnya dengan mengeluarklq sas_buang meGUifri ambang baio.s sebagaimlna dimaksud dalam pasal .129 ayat (3) dipii*rr" J"rrg., pidana g"rylla p4i"e l1^1 2 (dua) tlhun dan' denda pati-ng t""y"[ Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal327 Pasal 327 s.-,i.p grang yang !id"L. tengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Bl "yli 1z'i-aipiaana dengan pidana kurungan paling rama 6 (enam)' 6ulan dan denda paling banyak npto0.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 328 P"I.q orang yang merakukan pengangkr:tan limbah bahan berbahaya dan berac-un tanpa mimperhatikan spesifikasi {:e4 sebagaimana dimaksud datarn pasal 233 ayat (r ) dipidana-dengan pidana penjara paling l"*. 2 (duai t.t rn dan denda paling banyak npsoo.ooo.obo,oo (tig; radus jirta rupiah). Pasal 329 setiap orang yang melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenrrhi persyaratan perlindungan lingkungan maritlm sebagaimana dimaksud dalam pasal 2a1 ayat-(l) dipidana dengal pidana penjara paling lama 2 (dua) t.t u., dan denda paling banyak Rp300.0OO.OOO-,OO (tiga ratus juta rupiah). Pasal 330 Nakhoda Iang mengetahui adanya bahaya d.an kecelakaan di l."p{rry", kapal lain, atau setiap orang yang ditemukan dalam keadaan batraya, yang tidak metalnrtart tinlat an pencegahrn dgn menyebarluaskan berita mengenai hal terseLut klpada pihak lain, tidak mel,aporkan kepada syahbandar atau pejalcat Perwakilan RI terdekat dan pejabat pemerintah rriga.. setgqpl! yang berwenang apabila bahaya dan kecelakaan tgrjadi di luar wilayah perairan Indonesia serta sebagaimar l dimaksud dalam Pasal 244 ayat (B) atau ayat (4), pisal 2.aZ atau Pasal 248 dipidana dengan pidana penjara 'pati.rg lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp+ob.ood.ooo,lo (empat ratrrs juta rupiah). Pasal331 setiap orang yang berada di aias k3nal yang mengetahui te4adi kecelakaan daram batas ti**iprannya tidak memberikan oertoton gar,- J.r, ii,a".a;"t#Lu"an kepad a Nakhoda dan)atau e"*r. il"h-r"p.ar sebagaimana dimaksud dalam Pasal z+o_ g_,gia.*;j;;;l-pidana .pJnjara paling lama ,: "'"ffi jffiT ;Hi a il ; -i "iil ; u'"v"f -niJo o .b o o5o o, 6 6 Pasal 331 Pasal 932 Pasal 334 (1) (2) setiap orang yang. mengoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak membanttl isarra pencarian aan pertolongan terhadap setiap o3r'g -yans mengalami -".iuJ sebagaimana dimaksud dalam rrJfl ,s'8 ;;t tzt aipiaarr.*J.rrg"r, pidana ffi?s6ietag,ftla*fi,Jlglrd;1ffi ;."p'r,,gr;;r;k pasal 333 Tiqa* pidana ai pifang petayaran dianggap dilakukan oleh korporasi apabila ti""aJ-iidana tersLLut dilakukan oleh orang y"rrg bertindak "rit rt dan/atau atas nama korporasi atau. untuk tcepentingr, -' [o]ioi".i, baik berdasarkan hubungan t"4-" -*"rpr., hutungan lain, bertindak dalam titek""g;; korporasi tersebut baik sendiri maupun bersaira-.irr". Dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu koroorasi sebag.imana dimaksud pada ayat !11 . -."t" n9"1ia,.."";- ;';,;;utan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korpoiasi Jan/ata" p*g.I*snya. Dd"p hal pangSilan terhadap korporaei, maka pemanggilan g3tuk .menghadap dan penyerahan' ,"i.t panggilan disampaikan kepada penguru. aii"*p.t p.rrgrrus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, ^atau Ji l"-p"t tinggal pengurus. Pasal 335 . . REpuSLTfi'ISSI*..,o Pasal 33S Dalam hal tindak pidana di bidang perayaran d,akukan oreh suatu korporasi,.silain pia^". perr.iara"aa, a.rrda terhadap pengurusnya, pidana j,"r,g d"pit - dij;d;." terhadap korporasi benroa pidanJ a"ia" ai"g"rt'p1;tiratan 3 (tiga) kali dari pidana a.i',a" v*g ii[","kan dalam Bab ini. Pasal 836 BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337
(1) setiap p"j"rT_ Iang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau p"i"- *"kil-.rrJr"i.rt"., tindak pidana menggunakan ^k"k ..""rr, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadany*--trr" jabatan dipidana dengan .pidana p.rj".*-fJi'i-L.n" 1 (satu) tahun dan de1d.a. palini banyak Rp100.00O.OOO,O0 (seratus juta rupiah). ^ e
(2) Selain pidana sebagaimana. .dimaksud pada ayat (1) pelak, dapat dikEnai oidana t",,,uL"r, berupa pemberhentian secara ti&ar a""g;-io.-"t dari jabatannya. Ketentuan ketenagakerjaan di bidang perayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemnda"ng-da;g^" di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan peratihan sumber daya m-anusia se-bagaimana dimaksud dalam pa.ai-bo3 dan pasar 264 berlaku secara mutatis mutandts untuk uia""g transportasi. Pasal 339 . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(1) setiap orang rang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau *?Ltru"' kegiatan tambat kapal dan bongkar muat uar"rrg aiau menaikkan dan menum.nfan p"rr,Irnf"ng untuk kepentingan sendiri di ly*. kegiatan hi p"tauui'an, tir,,,i-riJ khusus, dan terminal untuk kepenting.r, ..rrdirr *"Jiil -emiliki izin.
(2) Keten..ran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan sebagaimina airlt""a p.#ly", (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 339 Pasal 340 BAB x)fi KETENTUAN PERALIHAN [:*:ltl-gan penegakan hukum pada peraira.-l zona Ekonomi Eksklusif dilaksanakan oleh ientara Naeionat Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 341 5"p"t asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri t.Bq dapat melahrkan t.Eirt"""ya paring lama 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini Sertatu. Pasal 342 Administrator Pelabuhan dan Kantor pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga baru berdasaikan und*ng-urraarrg iii. Pasal343 P uhan umum, pelabuhan penyeberangan, perabuhan khusus, dan dermaga untuk kep6ntirrg.n *iliri, yang telah diselenggarakan ur"raa."it arr undang-undang Nomor 2r Tahun lg92 tentang netayaran k.gi;;;y; tetap dapat diselenggarakan aenfan r.lt.it".., -p".rrl fungsi, jenis, hierarki, dan statusnla waiiu- aisesuai-kan- i.rrg., undang_ HltT,ffi: paling ta',ia z ta""l t"rrr" ,.3.rt,ri",rg_ti"d";:* -129_ Pasal 349 Pasal 344
(1) Pada saat Undang-Undang iqi berlaku, pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan usarra rrritil N.g".a yang menyelenggarakan pelabuhan tetap menyelenggarakan kegiatan_ p.ngusahaat, di p.r"6rrr." -' berdasarkan Undang-Undang ini. (21 Dalam waklu. paling lama 3 (tiga) tahun sejak undang- U..l9"rrg ini bel$h1, kegiatan-usaha p.i"tufran y""g dilaksanakan oreh pemerintah, peme;";I daerah, dan Badan usaha Milik Negara sebaiaim*" air""ksud'p"a" ayat (1) wajib disesuaikai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang_U"a.ig i"i.
(3) fiegratan pengusahaan di perabuha' yang terah diselenggarakan oleh Badan Usaha uriru r.i"gai. t.t"p diselenggarakan oreh Badan usaha tttit[ iriegari dimaksud. Pasal 345
(1) lerjanjian atau_kerja sarna di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara Badan Usaha Milik Negara y*e te'iah menyelenggarakan usaha pelabuhan denlgan pit a[ tetita tetap berlahr, (21 Pada saat undalg-undang ini mulai berlaku, perjanjian Stay keria sama Badan usaha Milik Negara aenian pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan Undang-Unding ini. Pasal 346 . . REPUBLIK INDONESTA Pasal 346 BAB )OflI KETENTUAN PENUTUP Pasal 347 Pasal 348 Pasal 349 Pasal 350 Penjagaan dan penegakan hukum di laut can pantai serta koordinasi keamanan di laut tetap dilaksanakan sesuai dengan ketenttran peraturan p..urriarilrra"rg*., sampai dengan terbentuk"Vri p"":"g".n'Laut dan pantai. Perahrran Pemerint*. g.l peraturan pelaksanaan lainnya dari undang-undang ini aitJt.pt"rr- n"il"* ;o* 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. otoritas Pelabuhan, unit penyelenggara ?elabuhan, dan syahbandar hams terbentuk p"ti.rg "ri-t"f i (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Rencana Induk pelabuhan Nasional hanrs ditetapkan oleh fe.lelntah paling rambat 2 (dua) tahun .;j.k unaang-undang ini berlaku. Pelabuhan utama yang berfungsi sebagai pelabuhan hub internasional harus ditetapk"n oi6h pemeiinta^h paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Pasal351 REPUBLIK lttooruesta Penjagaan Laut dan pantai hams sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun ..j;[ u";;ng-undang ini berlaku. Pasal 3S1 Pasal 352 Pasal 35S undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Ll;;k;gan _ Kepentingan pelabuhan yang telah ada sebelr-"u.,a*rrg-u"a*g iiil rr"*. selesai dievaluasi dan air".""i[*i a"rrg"., uiaans-undang ini flSh,:mbat 2 (du4 i;;" ..Jar u"J""e_undang ini
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Dae;ah t ingCigan Kepentingan pelabuhan yang belum ditetapkair U..d.t.r, i.,Taang-Undang Nomor 21 Tahun figi-t"itang pelayaran harus sudah ditetapkan d"]q *"kt" -;4i{ r"-L.i'z (dua) tahun sejak Undang-Unaanj iii ulrr.m. Pasal 3S3 Pada saat Undang-lld*g ini berlalm semua peraturan pelaksanaan Undang-Unda;g Norno, 21 Tahr.m Lgg2 tentang Pelayaran dinyata[an. t.t-"p berraku sepanjang tidak bertentangan "t"u telum =iigarru dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang i;i. Pasal 3S4 Pada saat undang-u^ndang ini mulai berrarn:, Undang-Undang Nomor 21 Tahui tggZ p""t""j^n^qay-aran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun iggz -i,lomoi--di, Tambahan Lembaran !.e*l Republik Indonesia lro,,,o.-b+ss1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Agar REPUBL]K INDONESIA -L32- Agar orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangzLn Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 64 Salinan sesuai dengan aslinya NEGARA RI Sekretaris Negara undangan, ttd ttd J 9_ u) * Sapta Murti ao a REPUBLIK TNDONESIA P ENJ E LA S A N ATAS UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PELAYARAN I. UMUM Berkat rahmat ]!t a. Yang Maha P.", Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi.sebagai negara.kepulauil yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa, di at t".. aua benua dan dua samudera sehingga mempunyai posisi dan peranan penting dan strategis dalam hubungan antarbangsa. Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal- sebagai modal dasar pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar NegarJ Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia ylng aman, damai, adil, dan demokratis,sertameningkatkankesejahteiaairakyat.' ---' -Dalam rangka pelaksanaan pemban nan nasioiral dan perwujudan Wawasan Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional'6; efektif dan efisien, dalam menunjang dan sekaligus mtnggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan 'mobilitas maiusia, 6L*g, dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah i^rr- lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, turut mendukung pertahanarr dan keamanan, serta -peningkatan i"u""i." internasional. Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, aaam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara, - rncningkatkan .Jrt" mendukung pertahanan dan keamanan negara, yang selalnjutnya dapat mempererat hubungan antarbangsa. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya yang mempenganrhi semua- aspek kehidupan bangsa aan -negara serta semakin meningkatnya kebuttrhan jasa angkutan bagl mobilitas-orang dan t;;;; dalam negeri serta ke dan dari luar negeri. Di Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi perhr*uufi"r, aieratr y""i*i*iliki foil".i sumber 1.y^ alam yang besar tetapi belum rertemuans] aaram-up&" p.nirrgkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, anghrtan laut sebagai salah sahr mod? tt?tCportasi harus ditata au** satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan.mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai denian tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanal angk:utan yang selamat,"aks..iu'irit .'tiiggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teiatur, iarrc-ar dan cepat, mudah diiapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, pituri rendah, Jan efisien. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau - se[umh wilayah melalui perairan perlu dikemb.angt"r, potensi dan ditingkatkan p..^rr"rrrrya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun inteinasional termasik iirrt". batas, karena digunakan s-ebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya mening[atd; kesejahteraan ralcyat serta menjadi perekat wegara Iiesatuan Republik Indonesia. llengingat penting dan strategisnya_peranan angkutan laut yang menguasai hajal hidup orang banyak maka keberada^.rrryi dikuasai oieh "negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Dalam perjalanan waktu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran perlu -dilakukan penyesuaian karena telah terjadi berbagaT perubahan paradigma dan lingkungan strategis, baik jalam sistem ketatanegaraan Indonesia seperti pen&apan otonomi daerah atau adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, penggrtirn istilah "pelayaran' sebagai sebuah sistem pun telah berubah dan terdit d"ti angkutan di perairan, fepelabuha.nan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan liingkungan ,n"riti-, y;a selanjutnya memerlukan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan zaman serta ilmu pengetahuan din teknologi agar dunia pelayaran dapat berperan di dunia internasional. Atas dasar hal tersebut di atas, maka disusunlah Undang-Undang tentang Pelayaran yang T.erupatan penyempurnan dari undang-tlndang Nomor 2 i Tahun L992, sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai seb-uah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh ralgrat, bangsa dan negara, memupuk dan mengembangkan jiwa kebaharian, dengan mengutamakan kepentingan umum, dan [elestarian lingku.rg".r, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pertahanan keamanan negara. Undang-Undang . REPUBLIK lNDONESIA Undang-undang tentang pelayaran yang m t empat unsur utama yakni angkutan di p"."il"l, keielabui""""", t.Jelamatan dan keamanan B:|il:il", serta perlindungan tingkrrrg"r'*"iitir' aapai aiulaiu. sebagai
a. pengaturan untuk bidang -angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotagd {..$* ."i" p.,irb.;e"y;;-"r,!mt"r, t.rt nasional yang memberitan ittiir r.o"a"ii guna memajukan industri angkutan di perairan, antara. lain "a""v; kemudalra., ai bidang perpajakan, dan permodalan dalam p."giar^" - r..prr- t" adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; --- Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam undang undang.ini diatur pura -.rrg"rrJ-fiipotek kapar. pengaturan ini merupakan salah.:.rq. upaya urrt ri*"y"ti"t.n kriaitoi u"rr*" kapal Indonesia dapat diiadikah Lgu.r"r, berdasart"r pr.aLr.n perundang- undangan, sehingga $i-halapt<an p.*."t "L anglnrtan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk p.rrg.-bangan armadanya; b' pengahrran untuk bid-ang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan. monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta -"irru.rit "., peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan; c' pengaturan unttrk bidang keselamatan dan kearnanan pelayaran memuat ketenhran yang mengantisipasi kemajuan teknoiogi dengan mengacu pada konvensi internasional yang ..rrd.*.rg ,n.rrggrnakan peralatan mutakhir pada sarana dan pras"ri.r. keselamlatan pelayaran, di. samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan peiayaran yang termuat dalam "International Ship oni--pon, Facility Seanritg Code,; dan d' pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan irraritim memuat ketentuan mengenai -pencegahan- din pe.rarrggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari p.rrgop"riJia" t?far'd* ."r"rr. sejenisnya dengan mengakomodasikarr kelentuan internasional terkait seperti "International Conuention for the Preuention cf pottution from Ships". Selain Selain hal tersebut di atas yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam
Undang-U ndang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan jawab kepada . Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pe dan bidang penergakan hukum di luar keselamatan pelayaran. agaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perlnratan Kesatuan Penjagaan Laut dan pantai Diharapkan dengan pengaturan ini pene,gakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarb angsa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal'1 Cukup jelas. Terhadap Badan usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusa[aar, -pelibuhan tetap dapat menyelenggarakan .k:qt"l -yang sama dengan mendapatkan pelimpahan lgygnansan Pemerintarr, dafim upaya meningkatkan p^.r"rrl"dan usaha Milik Negara gLlna mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan diundangkannya undang-undang tentang pelayaran ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perunrl_ang-undangan lain yang berkaitan--dengan peiayaran, antara lain kitab Undang-Undang Hukum Dagang (wet Borepublilcek van Koophand.et), oraorr"rrsi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tatrun 19g9,'UnaanjiUnaang Nomor 1 Tahun lg1g tentang Landas Kontinen Indonesia, Undaig-undaig Nomor s iatun 19gg tentang zona Ekonomi Eksklusif IndonesL, undini-a;e;g Nomor Lz Tahun 1985 tentang -Pengesahan Konvensi'perserikitan Baigsa-Bangsa tentang Hukum_Laut 1982 (ttnited Nations Conuention on thc Lai of the Sea, J.gB?), Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia, Jll$ans--ut9*e Nomor 23 Tahun LggT tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang Nomor 31 Tahun 2oo4 ten6ng perikanan, dan sepanjang menyanghrt ,aspek keselamatan dan r."af,"""" pelayaran tunduk pada pengahrran undang-undang teniang eetayaran ini. Dalam-Undang-undang ini diatur h.al-h.al y-ang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional itai diattrr a.r"* peraturan Pemerintah dan perahrran pelaksanaan lainnya. Pasal2 -b- Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud 'asas manfaat' adalah pelayaran harus dapat memberikan manraat yang sebesar-b.."."y.tagi kemanusialn, peningkatan kesejahteiaan-rakyat aan peni"*L*g.., bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertah-anan dan ti-a.ra, negara. Huruf b Yang dimaksud 'asas usaha bersama dan kekeluargaan, adarah penyelenggaraan usaha di bidang p.tayara' dilaksanakan untuk mencapai tujuan nasional ya;d dalam tegiatannta- dapat dilakukan oreh selumh lapisan in".y"r"t"t 8"" Jiii*"i oleh semangat kekeluargaan. Huruf c Yang dimaksud dengan 'asas persaingan sehat, adalah penyelenggaraan angkutan peraiian ai -a*am .,.teri hams mampu mengembangkan usahanya secara mandiri, Iompetitif, dan profesional. Huruf d Yang dimaksud dengan'asas adil dan merata tanpa diskriminasi,, adalah penyelenggaraan pelayaran harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan rnerata kepada .6t.""p - rapisan masyarakat dengan biaya yllg terjangkau oleh m"asy.^..t.i tanpa membedakan suku, agama, aan telu.,Irran serta ting'kat et ono*i. Huruf e Huruf f Yang dimaksud penyelenggaraan masyarakat luas. Yang dimaksud dengan uasas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan' adalah pelayaran hams diseleiggarakan sedemikian pp1 sehingga terdapat keseimbangan, keserasian, J"n keselarasan antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu i"r, masyarakat, serta antara kepentingan nasibnal dan international. dengan "asas kepentingan umum" adalah pelayaran hams mengutamakan kepentingan Huruf g . PRESIDE N REPUBLIK TNDONESIA Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan, adalah pelayaran hams mempakan kes-atuan yang bulai dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling *"ngirl baik irrtrr--"upun antarmoda transportasr. Huruf h Yang dimaksud dengan uasas tegaknya hulmm, adarah Undang_ undang ini mewajibkan kepada-pernerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian frutforrn q:f? mewajibkan kepadi setiap warga negara Indonesia untuk selalu saaar- d; d;i u.o;r" hulmm dalam penyelengg"r""r, pelayaran. Huruf i Yang dimalcsud dengan "asas kemandirian, adalah pelayaran harus bersendikan kepada kepribadi; ;;gsa, berlanaa.ta' pada kepercayaan akan kemampuan dan kek,ratan sendiri, mengutam*= aepentingan nasional datam p.r"i"r"" dan memperh"dlr pangsa muatan yang wajar dalam angkutan di perairan dari dan ke luar negeri. r e Huruf j Yang dimaksud dengan "asas berwawasan ringkungan hidup, adalah penyelenggaraln pelayaran rr.*.-ailakukan berwawasan lingkungan. Huruf k Yang dimaksud dengan ,,asas penyelenggaraan pelayaran hams wilayah Negara Republik Indonesia. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan,, adalah penyelenggaraal pelayaran harus dapat mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluraiistik (keutrinetaant dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 kedaulatan negara" adalah dapat menjaga keutuhan
Termasuk dalam perairan Indonesia adalah perairan daratan antara lain sungai, danau, waduk, kanal, dan terusan. Yang Yang dimaksud g""gs "kapal" pada huruf b dan hunrf c adalah:
a. kapal yang digerakkan oieh angin "J.f.f, f..i.l layar; b' kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapar yang mempunyai alat penggerak m9si.n, -i..r"ya kapat motor, kapar uap, kapal dengan tenlga-iratahari, a"" r..Gr ""iii.;
c. kapal yang ditunda atau ditarik d{+ kapal yang bergerak dengan menggunakan alat penggerak kapal lain; ^
d. kendaraan berdaya dulmng dinamis adalah jenis kapar yang dapat dioperasikan di permuka.ri "i, ;t"; ;il; permuka.., -.i. -d.rrg"r, menggunakan daya dukung dinamis y""g diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang.b*g,, t"-o"itt" sendiri, misalnya jet foil, hidro foit, houercrafi,1", Ep;i:i;; cepat rainnya yang memenuhi kriteria tertentu;
e. kendaraan di bawah permukaan air adarah jenis kapal yang mampu bergerak di bawah permukaan air; dan J-' f' alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung-dan bangunan teraRung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, sertJ ditempatfl"" ?i suatu lokasi perairan tertent, dan .tidak berpindah-pindah untuk ;kt" t;.[- "*", misalnya hotel terapung, tongkang "to*oJ"si (acomo i"t{i" barge) untuk menunjang kegiatan lepas pantai dan tongkarrg penampung pinlak (oil storage -barger, serta- .unit pengebJr;i.*; pantai berpindah (mobite offshoie ditting units I midi1. Pasal 5 Ayat (1)
Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak .penguasaan -. atas penyelenggaraan pir.y., ^ y..rg perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengerraalian,'dan pengawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Ayat(6) Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas.
PASAL 8
BAB XX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Naskah pasal.
PASAL 9
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kedua - Angkrrtan La
(1) Kegratan angkutan laut daram negeri disusun dan dilaksanakan secara terpadu, uit intra-maupun antarmoda . yang merupalian satu kesatuan sistem transportasi nasional.
(2) Kegiatan angkutan laut d*r"T negeri sebagaimana dimaksud pagS ayat (1) dilaksanak"" a'."g.n trayek tetap dan teratur (tfner) seria dapat aileng[api'a.rrf.r, t;t;t tidak tetap dan tidak teratui 1trampifi.--r- -
(3) Kegiatan angk.tan laut d-.r* negeri yang melayani trayek tetap dan teratur dilakukan a,iam 3arinian tray"t.
(4) Jaringan -t4_
(4) Jaringan trayek- tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri disusun dengan memperhatikanl
a. pengembangan pusat industri, perdagangan, dan pariwisata;
b. pengembangan wilayah dan/atau daerah;
c. rencana umum tata nrang; d' keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi; dan
e. perwujudan Wawasan Nusantara..
(5) Penyrsunan - jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimakiud pada ayat t+i .ii'iarcukan bersama oleh Pemerintah, pernerintah alJr"t, ' a"" asosiasi perusahaan- angkutan laut nasional a""g; memperhatikan masukan asosiasi pengguna jasa angkrtan laut.
(6) Jaringan B.y.I tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (S) ditetapkan oleh Menteri. "
(7) Pengoperasian. kapar -pada jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksua plaa "y"i 1s1 dilarm[an oleh p.-:t1p angkutan iaut "..id""f e;il;; mempertimbangkan:
a. kelaiklautan kapal;
b. menggu.r*a' kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh warga negara Indonesia;
c. keseimbangan permintaan dan terseciianya ruangan;
d. kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi; dan
e. tipe dan ukuran kapal sesuai dengan kebutuhan.
(8) Pengoperasian.kapar pada trayek tidak tetap dan tidak terat,r sebagaimana dimaksud pada ayat (i) aiumtan 9l9h pemsahaal _angkutan laur rr..ion.t 'dan *;jib dilaporkan kepada pemerintah. Ketentuan rebih [ljXi t 3r"rr*"r* kegiatan angkutan laut dalam negeri diatur dengan peiaturan pi:merintah. Paragraf3 REPUBLIK INDONESI.A
(1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh perusahaan angk,tan laut nasioiat aanTatau perusahaan angkuta, laut asing dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan/it"" r.?p"r asirftI
(2) Kegratan angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilalcsanakan agar perusJhaan ""ghrt",, laut nasional memperoleh pangsa muatan yang wajar sesuai dengan ketenhran peraturan perundani_.,ia*"i"".-
(3) Kegiatan angkrrtan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud- pada ayat (1) yang termasuk anglnrtan laut rintas batas dapqt 'auar<ur<-an G;;; trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap aa" tiEa[ terahrr.
(4) Perusahaan angkutan laut asing harrya dapat melalmkan kegiatan anglmtan laut ke aan lari ietau.it an Indonesia yang terbuka bagi perdagangan ruar negeri a"" *"jiu menunjuk perusahaan nasional sebagai agfn umum.
(5) Pertrsahaan - angk,tan laut asing yang melak,kan kegiatan anglmtan laut ke atau aari-perluurran Indonesia yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara berkesinambungan dapat m--enrinjuk p"r*"tlt"rr"y. -A Indonesia. Paragraf 3 Angkrtan Laut Luar Negeri Pasal 11 Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut luar negeri, keagenan umum, dan perwakilin perusahaan anglnrtan laut asing diatur dengan peraturan pemerintah. Paragraf4 REPUBLTK INDONESIA Paragraf 4 Anghrtan Laut Khusus Pasal 13
(1) Kegiatan angkutan laut khusus dilakr:kan oleh badan usaha unhrk menunjang usaha pokok ""t ,t rr.p."ti"g; sendiri dengan menggunakan kapal berberraera inaonJsia yang memcnuhi- p_ersyaratan kelaiklautan kapJ d; diawaki oleh Arn'ak Kapal berkewarganii"r"* Indonesia.
(2) Kegiatan angkrrtan raut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkri iin operasi dari Pemerintah.
(3) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada. ayat (l) diselenggarakan denf,an menggunakan kapal berbendera IndoncJia yang laik liut aengiitoniiri dan_ persyaratan kapal seiuai dengan jenis kegiatan usatra pokoknya.
(4) Kegiatan angkrrtan raut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-dilarang mengangk,t miratan atau barang milik pihak lain aanTatau mingangk,t muatan atau P**g umum kecuali dalam [ar - keadaan tertentu berdasarkan izin pemerintah.
(5) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. tidak tersedianya kapal; dan
b. belum adanya pemsahaan angkutan yang mampu melayani sebagian atau seruruh p"r-irri.^n :"!" angkutan yang ada.
(6) Pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut khusus ke peiabutran Indonesia yang terbuka blgi perdagangan luar negeri wajib menunjuk pemsahaan angkutan laut nasi-onal atau pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebag*i .g." umum. (71 Pelaksana kegiatan- ang\utan laut khusus hanya dapat menjadi agen bagr-kapal Iang melak,kan kegial"" fi;; sejenis dengan usaha pokoknya. Pasal L4 Ketenhran lebih lanjgt me enai kegiatan angk,tan laut khusus diahrr dengan peraturir pemeri-ntah. Paragraf S Angkutan Laut pelayaran-Rakyat -t7- Pasal 14 Pasal 15
(1) Kegiatan angkrrtan -laut _pelayaran-ralryat sebagai usaha masyarakat yang bersifat tradisionai dan mirupakan bagran 'dari usarr.a angk,tan di perairan mempunyai peranan yang penting dan karakteristik tersendiri. (21 Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat dilakr-rkan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan liapal berbendera Indonesia yang memenuhi- qgrsyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia. Pasal 16
(1) Pembinaan angkutan raut pelayaran-ralqyat dilaksanakan agar kehidupan usaha dan peranan penti"g ""gl"ri"" ll.,! pelayaran-rakyat_ tetap ierpelihari sebigai i.si." dari potensi anglmtan laut nasionat yang merufakan Jatu kesattran sistem transportasi nasionil. e (21 Pengembangan angrnrtan laut pelayaran-rakyat dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan pelayanan ke d:.erah pedalaman fan/atau perairan yang memiliki alui dengan kedalaman terbatas termasuk sungai dan danau;
b. meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkutan raut nasional dan lapangan keda; ian
c. menlngkatkan kompetensi sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang usaha angkrrtan laut nasional.
(3) Armada angkr:tan laut pelayaran-rakyat dapat dioperasikan di dalam negeri dan lintas -batas, uait dengan traygk tetap dan teratur maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur. Pasal 17 .. REPUBLIK INDO.NESIA Pasal 17 Ketenhran lebih .lanjut. me genai kegiatan angk'tan laut pelayaran-rat<yat diatur den gai perat,rln Feme rin tarr. en gr<uta?raffi# :3X, ",,., Pasal 18 (l) Kegiatan "rrglyt* sungai dan danau di dalam negeri dilalmkan . oleh .o.*i - perseorangan warga negara Indonesia atau badan ulat a dengan-rnerrggrrrik.r, tIpJ berbendera Indonesia yang memerrufii persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh ei.t- rapai berkewarganegaraan Indone sia. (21 Kegiatan re.ht"l sungai dan danau antara Negara Republik Indonesia dan negara tetangga dilak,ian berdasarkan - perjanjian antara pemeriilarr n.p"uii[ Indonesia dan pernerintah nl.gara ietangga yang bersanglnrtan. e - --
(3) Angkutan sungai dan danau yang dilalarkan antara dua negara sebagaimana dimakrud pa-da ayat (2) hanya dapat dilak,kan oleh kapal berbendet" riJ"i"i,i. a""/.i"" kapal berbendera negara yang U"rr"nlforC"rr.
(4) {ggatan angkrrtan sungai dan danau disusun dan dilaktrkan sec€ra terpadtr- dengan mempi.t atikan intra- dan antarmoda yang merupaklan satu ^kesatuan sistem transportasi nasional.
(5) Kegratan angkutan sungai dan danau dapat dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dil teratur atau trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(6) {ggtatan angkutan sungai dan danau dilarang dilalmkan di laut kecuali.mendapat izi.n dari syatua"r* e;il; tetap memenuhi persyaratan kelaiklauian kapar. - -- pasal 19
(1) untuk menunjang usaha pokok dapat dilakukan kegiatan anglmtan sungai dan daniu untuk kep:ntingan sendiri. (21 Kegiatan (21 4gglatan angk,tan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada avat 1ti a.pat aiiJ*il" oleh orang perseorangan wafga negara Indonesia atau badan usahi dengan izin pemerintah. Pasal 20 Ketenhran lebih-lanjut mengenai kgaatan angkutan sungai dan danau diatur dengan perituran pemerintatr. Bagian Keempat An glmtan penyeberan gan Pasal 21
(1) [ggtatan Tqryt l penyeberangan di dalam negeri dilak,kan oleh badan usarra deng"an *.rrgg.r.rakan t""p"i berbendera Indonesia yang memenufir persyaratan kelaiklautan kapar serta d-iawaki oi"t Awak Kapar berkewarganegaraan Indonesia. (21 Kegiatan {gkrrtan -penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dan - negara tetangga dilakr-rkan berdasarkan pedanjian antara pemeriiiarr Repubtik Indonesia dan pemerintah negara yang bersangkutan.
(3) Anglmtan penyeberangan yang dilak,kan antara dua negara sebagaimana dimaksud lada ayat (2) fr""V" a.p"t dilalmkan oleh kapal berbenderri rriaori.ri. a""/"i." kapal berbendera negara yang f"r.rrrgt ut*. REPUBLTK INDONESTA Pasal 22
(1) l"qkrt"" penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai .yemUatan ir*g meighubrrrit-"ri j3rygg jalll atau- jaringan jafui kereta api yang dipisahkan oleh perairan un--tuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. Penetapa, lintas. anglmtan penyeberangan sebagaimana dimaksud _ p"g. ayat - (li aifaimfcan -dengan mempertimbangkan: a' pengembangan j-lnnsan jalan da,/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan; (2t
b. fungsi REPUBLTK INDONESTA
b. firngsi sebagai jembatan; c' hubungan antara dua pelabuhan, antara perabuhan dan terminar; dan' antari e"" t;;i"Iii""yeberangan dengan jarak tertenhr;
d. tidat( mengangkut barang J,ang diturunkan dari kendaraan pen[an gktrtnya;
e. Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
f. jaringan . E".yjk -^ anghrtan taut sehingga dapat mencapai optimalisasi keterpaduan angkrrTan ;6;: dan intramoda.
(3) Angh"rtan penyeberangan dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dan tera.tur. Pasal 23 Ketenttran lebif laljut mengenai kegiatan angkutan penyeberangan diatur dingan perafuran pemerintah. An gk,tan di re rairff iffifi"i'n:ah masih re rtin ggal dan/ atau Wilayah Terpencil Pasal 24
(1) Angkrrtan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau. wilayah terpencil wajib ditat<sanatan ;[h Pemerintah dan/atau pemerintah i"".rt . (21 Angk'tan .di- perairan sebagaimana imaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengah pehyaran-perintis -d; penugasan.
(3) Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan - biaya yang disediakan- orlt, Pemerintah dan / atau pemerintatr- dae-rah.
(4) P-enugasan- sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada perusahaan angk,tan laut nasionat dengan mendapatkan kompensa-si dari p"*"rirri.r, dan/atau pemerintah daerah iebesar selisih *rtd6i"y. produksi {.1 trri-r va$ ditgtapkan pemerint"h a;/;ti;' pemerintah daerah sebagal tce*4ittan pelayanan pu6tit.
(5) Pelayaran (s) Pelayaran-perintis dan penugasan dilaksanakan secara terpadu dengan sekto lain berdasarkan penaetatan pembangunan wilayah. Angh'rtan perairan unhrk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dievaluasi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah setiap tahun- -- Pasal 25 Pelayaran-perintis- sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dapat dilatn-rkan dengan-cara konFak jangka panlang ae;g"., perusahaan angkutan di perairan " -;;;g,r"ir."i -- kili berbendera Indonesia -. yang memenu[I persyaratan kelaiklautan kapal yang diawaki-oreh ward ""g."" Indonesia. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayaran-perintis dan penugasan pada anglmtan di perairan untut dlaerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil aiatur aengan peraturan Pemerintah. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keenam Perizinan Angkutan (6) (1) Pasal 27 untuk melakukan kegiatan angkutan di perairan orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha wajiS memiliki izin usaha. Pasal 28 Izin usaha angkutan laut diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilaiah kabufaten/kota dan beroperasi pada lintas peiabuhan dalam wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wir,ayah proiinsi dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
c. Menteri REPUBL'K INDONESIA c' Menteri bagi badan usaha yang merakukan kegiatan pada lintas pelabuhan .antarprofr'nsi dan intern".'iorr"i. (21 lzin usaha anglmtan aut pelayaran-rakyat diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersanglartan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badai gsaha yang berflomisili dalam wilayah kabupate"/[ot" dan berope.rasi pada lintas pelabuhan dalam *ii"v.r, kabupaten/kota; atau
b. gubernur yang b_ergang\utan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha ylrrg berdomisili dan.- beroperasi pada tirrt". perabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah ' p;ori^i; pelabuhan antarprovinsi, dan pelabuhan internasional.
(3) Izin usaha angkutan sungai dan danau diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha; atau
b. Gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk o-rang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisiti di Saerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4) selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk angkutan sungai dan danau kapal il;; dioperasikan wajib memilit<i Lin trayek yang ciiue.itai oleh:
a. bupati/walikotg nng bersangk,tan bagi kapal yang melayani trayek dalam wilayah kabupateiTtot.; r a
b. gubernur provinsi yang bersangh.rtan bagi kapar yang melayani trayek antarkabupatJn/kota dllam^wilavaE provinsi; atau
c. Menteri bagi kapal yang melayani trayek antarprovinsi dan/atau antarnegara.
(5) Izin usaha angkrrtan penyeberangan diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai dengan domisili badan usaha; atau
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus tbukota Jakarta untuk badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(6) Selain (6) selain memilik izin usaha sebagaimana dimaksud pada qyat (5) untuk..angkutan. penyeberangan, kapar y.r,e dioperasikan wajib memiliki peisetujuir pengoperasian kapal yang diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan dalim - wiliyafr kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas perabuhan antark.Supa[er, l*oti dalam provinsi; dan
c. Menteri !"g, I"pal yang melayani rintas pelabuhan antarprovinsi dan/ atau antarnegara. Pasal 29
(1) untuk mendapatkan izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g ayat (1) badan usaha wajib memiliki kapar berbendera Indonesia'dengan ulnrran sekrrrang-kurangnya GT lzs (seratus tujuh puluh lima Gros s Tonnage).
(2) orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing atau badan hukum a-sing atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan (ioint uennie) dengan membentuk pemsaha"rr- "rrgtrrtari raut yang memiliki kapal berbendera Indonesia sekuiangr |S.urangnya 1 (satu) unit kapar dengan ukuran GT sooo (lima ribu Gross Tonnagi) dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan Indone sia. REPUBLIK INDONESTA Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan angkr-rtan di perairan diahrr dengan peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh REPUBL]K INDONESIA usaha Jasa r.r#i?f,il#T#*tan di perairan Pasal 31
(1) untuk kelancaran - kegiatan angrartan di perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 d;p;i disellnggarakan usaha jasa terkaii deG;n angkutan di perairan.
(2) usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bongkar muat barang;
b. jasa pengurusan transportasi;
c. angkutan perairan pelabuhan;
d. penyewlan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkrrtan laut; ^ .
e. tally mandiri;
f. depo peti kemas;
g. pengelolaan kapal (shrp managementl;
h. perantara jual beli dan/atau sewa kapal (shrp broker);
i. keagenan Awak Kapal (shrp manning agenql;
j. keagenan kapal; dan
k. perawatan dan perbaikan kapal (shfp repairing and. maintenancel, Pasal 32
(1) usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal p-l ayat (2) dilahrkan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk itu.
(2) selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan bongkar muat dapat dilakukan oleh perusahaan angkrt"r,'i"rt nasional han-v1 untuk kegia[an bongkar m-uat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.
(3) selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan angkutan perairan pelabuhan dapat dilikukan ot"t peruJahaan angkutan laut nasional.
(4) Kegiatan (4) {egatan - tally yang bukan tatty mandiri sebagaimana dimaksud dalam Fasal O 1 ayat (21 hurul- e dapat dilah:kan oleh pemsahaan angrmtan r"ui nasional, perusahaan bongkar .muat, atau penrsahaan jasa pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk kegiatan cargodortng, receiu.ing/ deliuery, stttfft"g, aa" "i'ipprng peti kemas bagi kepentinganny. .-."airl --" --'r Pasal 33 Pasal 34 setiap badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait-sebagaimana dimaksud dalam pasal si ayat (r) wajib memiliki izin usaha. Bagian Kedelapan Tarif Angkutan dan Usaha Jasa Terkait Pasal 35
(1) Tarif angln"rtan di perairan terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang. (21 Tarif_angkutag penumpang keras ekonomi ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Tarif angkutan penumpang nonekonorni ditetapkan oleh penyelenggara angkutan berdasarkan tingkat pelayanan yang diberikan.
(4) Tarif angkuql bT*g ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan berdasarkan kesepatcatan antara penggurra ja.. dan- penyedia jasa angkutan sesuai d""ii, rJ"i., strukhrr, dan golongan yang ditetapkan oleh pemerintah.' Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan usaha jasa terkail dengan ""gr.,rt." iri per"i, diatur dengan peraturan pemerintah. T*il usaha jasa terkait ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jlsa dan penyedia jasa terkait sesuai dengan jenis, stru[fur, dan golon;; y;;; ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal37 Pasal 37 Ketenhran lebih lanjut meng ai jenis, stnrktur, dan golongan F if "rrgt.rtan dan usaha jasa terkait diatur aengan peraturan Pemerintah. Bagian Kesembilan Kewajiban dan Tanggung Jawab pengangkut Paragraf 1 Wajib Angkut Pasal 38
(1) Pemsahaan anghrtan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang temtema angkutan pos yang disepakati dalam perj anjian pengangkutan. (21 Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan karcis penumpang dan dokumen muatan.
(3) Dalam keadaan tertentu pemerintah memobilisasi armada niaga nasional. Pasal 39 Ketentuan lebih J*j-"t mengenai wajib angkut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 Tanggung Jawab pengangkut Pasal 40 (1) (21 Perusahaan anglmtan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanar--lerrrmpang dan/atau barang yang dianglmtnya. Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jeniJ?an jumlah yang dinyatakan dalam dohrmen muatan dan/atau pgrjanjian atau kontrak penganglmtan yang telah disepakati. Pasal 4l REPUBLIK INDONESI.A Pasal 4l
(1) T*gg,rlg. j1w1u sebagairnana dimaksud dalam pasal 40 dapat ditimbutkan sebagai akibat pengoperasian kapar, berupa:
a. kematian atau rukanya penumpang yang diangkut;
b. musnatr, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambltan anghrtan penumpang dan/atau barang yang dianglmt; atau
d. kerugian pihak ketiga.
(2) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hurrif c, dan i"*i a bukan disebabkan oreh kesaiahannya, pemsahaan anglmtan di perairan dapat dibebaskan .sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud lada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindung"" "J"o. penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42
(1) Pemsahaan angkutan di perairan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia i dimal tahun] o.."g sakit, dan orang lanjut usia.
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemuclahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tamb"arran. Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengangkut diatur dengan Peraturan pemerintah. Paragraf 3 Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya Pasal 44 Penganghrtan barang khusus dan barang berbahaya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perEturan perunaarig- undangan. Pasal45 REPUBL]K lNDONESIA Pasal 45
(1) Barang khusus dapat berupa: sebagai ana dimaksud dalam pasal 44
a. karu gelondongan (togs);
b. barang curah;
c. rel; dan
d. ternak. (21 Barang berbahaya Pasal 44 berbenhrk:
a. bahan cair;
b. bahan padat; dan
c. bahan gas. sebagaimana dimaksud dalam
(3) Br*g berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan sebagai berikut:
a. bahan atau barang peledak (exptosiuesl;
b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan ,tekanan (compressed gases, tiqified or dis solued under pressure) ;
c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammabte liq;rds);
d. bahan atlu barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids) ;
e. bahan ltau barang pengoksidasi @rtdizing substances);
f. bahan atag barang beracun dan mudah menular (to.:ac and infectious su bs tane s) ;
g. bahan atau barang radioaktif (radioactiue materiatl;
h. bahan atau barang perusak (cor-osfue stbstances); dan
i. lelbaqai bahan atau zat berbahaya lainnya (misellaneous dang erous substances) . Pasal 46 Penganglrutan barang berbahaya dan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 wajib hemenuhi persyaratan:
a. pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di pelabuhan, penanganan bongkar muat, serta penumpukan dan penyimpanan selama berada di kapal;
b. keselamatan
b. keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar, baik nasional maupun internasionar bagi tapat khusus pengangkut barang berbahaya; dan
c. pemberian tanda tertentu sesuai dengan barang berbahaya yang diangkut. Pasal 47 Pemilik, operator,. dan/atau- agen perusahaan angkutan laut yaLq mengangkut- barang berbahlya dan barang khusus wlji! menyampaikan pemberitahuan kepada syahbandar sebelum kapal p"ngangkut barang khusus dan/atau b;;g berbahaya tiba di pelabuhan. Pasal 48 Badan usaha Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan yajib menyediakan tempat penyi*p^nr, atlii penumpukan P**g berbahay. -dTt barang khrru, ,rrt.it *"rii.-i., keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan serta b.ertanggung jawab terhadap penrusunan sistem .dan prosedur p-enanlanan barang u^Lri"nly" J; barang khusus di pelabuhan. Pasal 49 Ketenhran lebih lanjut -mengenai tata cara pengangkutan !**g khusus. d1n barang berbahay" ai"t"i de.g.r, Peraturan Pemerintah. PRESTDEN REPUBL]K INDONESIA, Bagian Kesepuluh Anghrtan Multimoda (1) (2t Pasal S0 Angkrtan perairan dapat merupakan anghrtan multimoda yang dilaksanakan usaha angkutan multimoda. Kegiatan anghrtan perairan dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian i""g dilaksanakan anq,ra penyedia jasa angkutan perairan dan badan usaha anglmtan multimoda dan penyedia jasa moda lainnya. bagian dari oleh badan Pasal 51 REPUBLTK INDONESIA Pasal 51
(1) Anghrtan multimoda di kukan oleh badan usaha yang telatr mendapat izin khusus untuk mclakuk." ."sd.ri.; multimoda dari pemerintah. (21 Badan usaha. sebagaimanl dimaksud pada ayat (1) 9:.r."rrgg,rng. jawab (riabilitg) terhadap ^-barani se.lat diterimanya barang sampai diserahkan tepad" pi.r..i-. barang. Pasal 52 Pelaksanaan angkutan multimoda dilakul:an berdasarkan 1 (satu) dokumen yang diterbitkan oleh penyedia jasa ""grori"" multimoda. Pasal 53
(1) Tanggung j*I?b penyedia jasa anghrtan multimoda sebagaimana dimaksud dalam pasal s-l ayat (2) melifuti kehilangan atau kerusakan yang terjadi p"a" b#;; serta keterlambatan penyerahan barang.
(2) T*egurrg jawL! sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan daram hal penyedia jisa angkutan multimoda dapat membuktikan bat *a - dirinya" atau agennya secara layak telah melaksanakan segala tindakan u.ntuk mencegah terjadinya kehilanfan, kerusakan barang, serti keterrambaian p.rry.ra-h.r, barang.
(3) Tanggung jawab penyedia jasa anglmtan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b-ersifat terbatas. Pasal 54 Penyedia jasa angkutan multimoda wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai angh-rtan multimoda diatur dengan Peraturan Pemerintah. BagianKesebelas pemberdayaan,"m$1o::i:L""11'p"r"ir.r,Nasionar Pasal 56 Pengembalgan .dan -pengadaan armada angkutan perairan nasional dilalmkan daram rangka *"*u".a.!** ;gk";; perairan nasional dan memperk,at inaustri p..tipJ.i nasional -yang dilakr-rkan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait. Pasal 57
(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal s6 wajib dilakuk;; oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik irapal; dan e memberikan jaminan ketersediaan minyak untuk anglmtan di perairan. c
(2) Perkrratan industri perkapalan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasar - s6 wajib Jit"trt "r, oleh Pemerintah dengan:
a. menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu;
b. mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri kapal nasionai;
c. mengembangkan standardisasi dan komponen kapal 99rg.r, menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi;
d. mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal;
e. memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan.nasional yang membangun dai/atau mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang melakukan pengadaan kapal dari luar negeri;
f. membangun -k1Ral pada industri galangan kapal nasional apabila biaya pengadaarrry. d-ibebankan kepada Anggaran pendapltan Belanjl Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; bahan bakar g.membangun -32_ g' membangun. kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri -dengan' -menggunakin sebanyak- banyaknya muatan lokal dai" p.i"t.""""" alih teknologi; dan
h. memelihara dan mereparasi kapar pada industri perkapalan nasional y*g Uiayanya dibebankan kepada Anggaran pendapatan eitanja Negara atau Anggaran pendapatan Belanja Daerah] - Pasal 58 Ketenhran lebih lanjr,rt mengenai pernberdayaan industri anglrut1l- perairan d3n peikr-ratan intiustri p.r["p"r* nasional diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kedua belas Sanksi Administratif Pasal 59
(1) 99ti.p o.Tq yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- g ayat 121, pasal 9 ayat 1d;, Rasal 28 ayat (4) atau ayat (6), atau'pasal 38 dapit dikenakan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin atau pembehran sertifikat; atau
d. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) setiap oranF yang melanggar ketenhran pasal 11 ayat (a) atau Pasal 1g ayat (6) dapat dikenakan l""ri.i administratif bempa tidak diblrikan pelayanan j;.; kepelabuhanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaarl sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Pemerintah. BABVI BAB VI HIPOTEK DAN PIUTANG.PELAYARAN YANG DIDAHULUKAN PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA Bagian Kesatu Hipotek Pasal 61 Pasal 62 Daftar Kapal utang dengan sesual Pasal 60
(1) 5"p"1 yang telah didaftarkan dalam Indonesia dapat dijadikan jaminan pembebanan hipotek atas kapal.
(2) Pembebanan -hipotek atas - kapal dilakukan dengan pembuatan .akta hipotek oreh pejruai -p.rrdaftar dan Pencatat Barik Nama Kapal di temiai t.p.r didaftarkan dan dicatat daram Daftarlnduk pend"rt"."ii Kapal.
(3) !_9ti"p akta hipotek diterbitkan 1 (satu) Grosse Akta Hipotek yang diberikan kepada penerirna hipotek.
(4) Grosse Akta Flipotek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kelmatan eksek,torial yang sama aeng;; putusan pengadilan yang telah minpioreh kemalan hulmm yang tetap.
(5) Dalam hal Grosse Akta Hipotek hilang dapat diterbitkan grosse akta pengganCi berdasikan penetapan pengadilan. (1) (2) Kapal dapat dibebani lebih dari I (satu) hipotek. Peringkat masing-masing hiporek ditentukan dengan tanggal dan nomoi urui akta tripotet. --- Pengalihan hipotek- dari penerima hipotek kepada penerima hipotek rylg lain dilalmkan dengan mlmbuat akta pengalihan hipotek oleJr Pejabat pendaftar din pencatat Balik N'ad i#;i di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal. Pasal 63 Pasal 63
(1) Pencoretan hipotek (rogal dilakukan Pendaftar dan pencatat 'Balik Nama permintaan tertulis dari penerima hipotek. Pasal 64 oleh Pejabat Kapal atas
(2) P$13.hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pemberi [ipotsk, permintaan tersebut dilampiri dengan surat peisetrrjuan pencoretan dari penerima hipotek. (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan hipotek diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kedua Piutang-Pelayaran yang Didahulukan (2t Pasal 65 Apabila terdapat gugatan terhadap piutang yang dijamin dengan kap4,- pemilik, pencartei, arau opt..to, kapal hams mendahulukan pembayaran niutan!-pelayaran yang didahulukan. Piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a. untuk pembayaran upah dan pembayaran lainnya kepada Nakhoda, Anak Buah - Kapai, dan awak pelengkap lainnya dari kapal dalam hubungan dengan penugasan mereka di kapal, termasuk bi"y" repatriasi dan kontribusi asuransi iosial yang harus aiui.y"i;
b. untuk membayar uang duka atas kematian atau membayar biaya pengobatan atas luka badan, baik yang terjadi di darat maupun di laut yang berhubungan langsung dengan pLngoperasian kaplt; -
c. untuk pembayaran biaya saluage atas kapal;
d. untuk.biaya pelabuhan dan alur-pelayaran lainnya serta biaya pemanduan; dan
e. untuk PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (3)
e. unhrk membayar kerugian y ditimbulkan oleh kerugian fisik atau ttrusatari v"rre disebabkan oleh pengoperasian- !.p"t selain da.i kemgian atau kerusakan terhadap muatan, peti kemas, d?n barang bawaan penumpanE yang dianikut ai Uplf. - liyf"g:pelayaran yang didahulukan tidak dapat dibebankan atas- t apat untuk *.":"-f"- gugatan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) trurur b aan humf e apabila tindakan tersebut timbul sibagai "til"t a"ri, a' kerusakan- yang timbul dari angk'tan minyak atau bahan berbahaya dan beracun i-ai.rry. m"rarui lautr dan
b. bahan radioaktif atau kombinasi antara bahan radioaktif dengan bahan beracun, eksplosif atau bahan berbahaya dari bahan bakai nukiir, produk, atau sampah radioaktif. Pasal 66
(1) Pembayaran -.piutang-perayaran yang didahurukan sebagaimana dimaksud -dalam pasal 6s -aiutamatcan dari pembayaran piutang gadai, hipotek, dan pi"il;-r"i! terdaftar.
(2) Pemilik, pencarter, pengelola, atau operator kapal harus mendahuluka, pembayaran terhaaai uiaya yang timbul selain dari -pembayaran piutang_p.i.y*"., yang didahulukan sebagaimana dimaicsud d-al^am pasal 6s.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a.. biaya yeng timbul dari pengangkatan kapal yang tenggetam atau terdampar y*ig dilak,lian irif; Pemerintah. untuk -.menjamin i.ese'iarrr"tan pelayaran atau perlindungan lingkungan maritim; dan
b. biaya perbaikan kap,al yang menjadi hak galangan atau dok. (hak retensi) iika pada saat penjualan p"f.. kapal sedangberada di galangan atau doliy.r.g blrada di wilayah hukum Indonesia.
(4) Piutang-pelayaran sebagaima'a ditetapkan dalam Pasal 65 m.empulyai jgnjarrg prioritas jesuai dengan urutannya, kec-ryfi apabila klaim biaya saluage kalpal telah timbul terlebih dahulu mendahutui ttaim y-"rg iJ;, biaya saluage mgnjadi prioritas yang lebih dari pirltanji pelayaran yang didahulukan lainnya.- BABVII Pasal 67
(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin - efsiensi, dan mempunyai daya. sqng global untuk menunjang p-embangunan nasional dan daeratr yang ber-waw^..i Nusantara. (21 ratanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud padS ayat (1) merupakan sistem kepe-labuhanan secara nasional yang menggarnbarkirn perencanaan kepelabuhanan berdasarkan-kawasan ekonomi, geografi, dan keung$rlan komparatif wilayah, serta kondisGlin.
(3) Tatanan Kepelabuhanan Nasionat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: BAB VII KEPELABUHANAN Bagian Kesatu Tatanan Kepelabuhanan Nasional Paragraf 1 Umum
a. peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
b. Rencana Induk pelabuhan Nasional; dan
c. lokasi peiabuhan. Paragraf 2 Peran, F\rngsi, Jenis, dan Hierarki pelabuhan Pasal 68 Pelabuhan memiliki peran sebagai:
a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
b. pinhr gerbang kegiatan perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d. penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e. tempat
e. tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
f. mewujudkan wawasan Nusantara dan kedaulatan negara. Pasal 69 Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan:
a. pemerintahan; dan
b. pengusahaan. Pasal 70
(1) Jenis pelabuhan terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. pelabuhan sungai dan danau. (21 Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai hierarki terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan. Paragraf 3 Rencana Induk Pelabuhan Nasiona^ Pasal 71
(1) Rencana Induk pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6T ayat (3) huruf b meirpakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, pengembangan pol.abuhan, dan penrusunan Rencana Induk pelabuhan. (21 Rencana Induk Pelabuhan Nasional disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c. potensi sumber daya alam; dan
d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.
(3) Rencana .
(3) Rencana Induk pelabuhan Nasional mcmuat:
a. kebijakan pelabuhan nasional; dan
b. rencana lokasi dan hierarki petabuhan.
(4) Menteri menetapkan Rencana Induk pelabuhan Nasional unhrk jangka waktu 20 (dua puluh) tairun.
(5) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana 9iT*:rd pada ayat (4) dapat ditinjau kembali -1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal terjadi pembahan kondisi lingkungan strategis akibat bencana yang ditetapkan dengar ketentuin peraturan penrndang-undangan t(encana Induk Pelabuhan Nasional dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (sahr) kali dalam 5 (lima) tahun. Paragraf 4 Lokasi Pelabuhan Pasal 72
(1) Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. (21 lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan. Pasal 73
(1) Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan. (21 Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan;
e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
f. keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal. Pasal 74 . . Pasal 74 (1) (21 Rencana pemnhrkan dimaksud paCa ayat kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
(3) Rencana peruntukan dimaksud pada ayat kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang. Pasal 75 (1) (3) Rencana Induk Pelabuhan sebaga:ma'a dimaksud dalam P::l 73. ayat (l) meliputi rendana peruntukan wilayah ctaratan dan rencana peruntukan wilayah perairan. wilayatr daratan sebagaimana
(1) berdasar pada kriteria wilayah perairan sebagaimana (21 berdasar pada kriteria (21 Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana climaksud dalam l_".fl 73 ayat (1) dilengkapi dengan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabutran. Batas Daerah Linglnrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepenlilgan pelabuhan sebagaimana dimalcsu? p.aa ayat (1) ditetapkan dengan koordinat geografis untuk menjamin kegiatan kepelabuhanan. Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan, terdiri atas:
a. wilayah daratan yang digunakan untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang; dan kegiatan
b. wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alur- pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antarkapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan otatr gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan keburuhan.
(4) Daerah Lingkungan Kepentingan peiabuhan merupakan perairan pelabuhan di luar Daerah Lingkungan Kerja perairan yang digunakan untuk alur-pelayaran dari dan ke pelabuhan, keperluan keadaan darurat, pengembangan pelabuhan jangka panjang, penempatan kapal mati, percobaan berlayar, kegiatan pemanduan, fasilitas pembangunan, dan pemeliharc.an kapal.
(5) Daratan
(5) Daratan dan/atau perairan yang ciitetapkan sebagai Daerah Linghrngan- Kerja cian - Daerah LingkungA; Kepentingan pelabuhan iebagaimana dimaksui p;J; ayat (1) dikuasai oleh negara dan diatur oleh penyelenggara pelabuhan.
(6) Pada Daerah.Lingkungan Kerja pelabuhan yang terah ditetapkan, diberlkan- hak ienietoraa. atas tanah dan/atau pemanfaatan perai."., ""J.rai dengan ketentuan peraturan penrndan g-undan gan. Pasal 76 Ketenhran lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingktrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerirrtah.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an untuk pelabuhan laut ditetapkan oleh:
a. Menteri rlnhrk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali[ota akan kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan pagrah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an y,tr.k .pelabuhan sungai dan danau aitetaitan oleh bupati/walikota. Pasal 77 13.t, -wilayah tertentu di daratan atau di perairan dapat ditetapkan. oleh Menteri menjadi lokasi yang beifungsi sebagai pelabuhan, sesuai dengan Rencana Tata Ruan[ wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kota serta memenuhi persyaratan kelayakan teknis dan linglmngan. Pasal 78 BagianKedua Paragraf 1 Umum -41 _ Bagian Kedua Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan Pasal 79 f^.,.qlt11 pemerinrahan dan pengusahaan seoagaimana dimaksud dalarn pisal 6g secara terpadu dan terkoordinasi. Kegiatan r.-:HX,t"fl ,ir, r.,"ouhan Pasal 80
(1) T:e+." - pemerintahan di per;r tihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 meliputi: - -.-
a. pengaturan - da.5r pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan; -
b. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan/atau
c. kepabeanan;
d. keimigrasian;
e. kekarantinaan. (21 9:t.it, kegiatan pemerint"h"l di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada aya! (1) tera"p"t^-t.gi.t." pemerintahan lainnya yan g kebeiadaannya birsifat "ua"t 1" t"p.
(3) Pengahrran dan. pembinaan, pengendalian, dan pengawasan -kegiatan kepelabuhanan sebagaiman; dimaksud pada Lyat (r) huruf a ciilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan.'
(4) F\rngsi keselamatan dan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan oleh Syahbandar. di pelabuhan diselenggarakan keamanan pelayaran ayat (1) humf b (s) F'trngsi^ kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan s-ebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf c, rrurur a, dan hunrf e dilaksanakan .Lru"i 'dengan peraturan penrndang-undangan. Paragraf3 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf B Penyelenggara pelabuhan Pasal 81
(1) leny9l_elggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) yaitu terdiri atfs:
a. Otoritas pelabuhan; atau
b. Unit Penyelenggara pelabuhan.
(2) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk pada perabuhan y""e- diusai:akan secara komersial.
(3) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud lyat (1) huruf b dibentuk pada pelabuhan yang berum diusahakan secara komersial
(4) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pagq ayat _ (3) {apat mempakan tJnit penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dan unit eenyt lenggara pelabuhan pemerintah daerah. Pasal 82
(1) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat { 1) huruf a dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. l2l Y4t Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 ayar (1) huruf b dibentuk dan bertanggung jawab kepada:
a. Menteri untuk unit penyelenggara pelabuhan Pemerintah; dan
b. gubernur atau bupati/warikcta untuk unit Penyelenggara pelabuhan pemerintah daerah.
(3) otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal gt ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.
(4) otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayai 1e1 5J.pe.a., sebagai wakil Pemerintah unhrk memberikan'konsesi atau bentirt< lainnya kepada Badan usaha pelabuhan untuk melalnrkan |cgiatan pengusahaan di pelabuhan y;g dihrangkan dalam perj anjian.
(5) Hasil . -43_
(5) Hasil konsesi -. yang diperoreh otoritas pelabuhan sebagaimana dimaksud pada .v"i -(4) merupakan pendapatan negara sesuai dengan I"t."'t".n peraturan perundang-undangan.
(6) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 81 - ayat (1) huruf a ?alam p;i"k"-;annya harus berkoordinasi dengan pemerintaf, tiaer-af" - - Pasal 83
(1) unhrk melc<sanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, .dan- penga*asan [egiatan kepilabuhanan sebagaimana dimaksud daram pash go "y"t (1) huruf a Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas a"r, tanggung jawab:
a. menyediakan lahan daratan dan perairan perabuhan;
b. menyediakan dan memefihara penahan gerombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran j dan j arini"" j "r"" ; -'
c. menyediakan dan memelihara sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
e. menjamin dan memerihara keresta..ian lingkungan di pelabuhan;
f. men]rusun Rencana Induk perabuhan, serta Daerah Lingk,ngan Kerja dan Daerarr' Lingkungan Kepentingan pelabuhan ;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh pemerintah .".t" J.." kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoiitas Pelabuhan sesuai dengan letentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. menjamin kelancaran arus barang. (21 s"lsr tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada lyat (1) otoritas pelabuhan merafsanakan kegiatan penyediaan - dan/atau perayanan jasa keperabufr"rr", {?ng-. diperl,}rkan oleh penggurra jasa y*rrg belum disediakan oleh Badan Usaha petaUutrin, Pasal 84 Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal g3 otorital pei-atuhan mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. mengaw_asi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabirfran]
c. mengatur lalu- lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan
d. menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan. Pasal 85 otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagalmana dimaksud dalam paeal i|1 ay? 1t1 dibert hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaata,i perairan sesuaj dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 Aparat otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai kemampuan 9+ kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Pasal 87 REPUBLIK INDONES]A Pasal 84 unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) humf b mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
d. memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. men]rusun e' menrusun Rencana Induk pelabuhan, serta Daerah Lingk*ngan Kerja dan Daerah r,ingki";a' Kepentingan pelabuhan;
f. menjamin kelancaran arus barang; dan
g. menyediakan fasilitas pelabuhan. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 88 Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai otoritas pelabuhan dan unit Penyelenggara perabuhan diatur d.il;; peraturan Pemerintah. paragraf 4 Kegiatan Pengusahaan di pelabuhan
(1) Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan petabut an tersendiri.
(2) Penyelenggar-aan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengir ketentuan peraturan perundang-undangan di bidan-g ta*a.a., p..d.g""a;; bebas.
(3) Pelaksanaan . fungsi keselamatan dan keamanan pelayllan.plda pelabuhar, .ebagai*.rr. ii.r,"ksud ila; ayat (1) dilaksanakan sesuai deiga" r."i."1"an Undang- Undang ini. Pasal 90
(1) Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa k:pelabuhanan dan jasa terkait ciengan kepelabuhanan. (21 Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1[ mefiputi penyeaiaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan r5.r""g.
(3) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa l:apal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud padl ^yit 121 teraiii atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan (4) (1) (21 (3)
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air tersih; ' ---o----
c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/ atau kendaraan; d' penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan uongtar mlat barang dan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, atat bingkar"*r"t, serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, a"i., no-no;-- g' penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi bar-ang; aan/atiu
i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal. $egtatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud .pada ayat (1) meliputi tcegiaian yang mequnjang kelancaran operasional dan meniberikan nila'i tambah bagi pelabuhan. pasal 9 1 Kegiatan - penyediaan. dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 |Yat (1) pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan usaha pelabuhan sesuai dengan jenis izin usaha yang dimilikinya. Kegiatan pengusahaan yang dilalcrkan oleh Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari satu termirral. $.gr?t"n penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud daiam pasal 90 ayat (1) pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit penyelen ggara Pelabuhan. (41 Dalam
(4) Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan $nn1a pada pelabuhan yang diusahakan Unit l_enyelenggara pelabuhan dapai dillksanakan oleh Badan Usaha pelabuhan berdasarkan perjanjian. -- (q) l.S::::jasa.terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana ormaksud dalam pasal go aya[ (1) dapat dilakufan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia aan/aiau badan usaha. REPUBLIK INDONESlA Pasal 92 Paragraf S Badan Usaha pelabuhan Kegiatan penyedia*. {rV.tau pelay&rro., j asa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan usatia pelatuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 91 ayat (1) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk.lainnya dari' otoritas i"Lurrr"rr, y"rrg dituangkan dalam perjanjian. Pasal 93 Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal !2 b-erpgran sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuharr lainnya. Pasal 94 Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelay-anan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) Badan usaha pelabuhan berkewajiban:
a. menyediakan dan memerihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan ylng aitetapta., oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
d. iknt menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
f. memenuhi kewajiban sesuai pe{anjian; dan g den n konsesi dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internalional. Pasal 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan usaha pelabuhan diatur dengan Peraturan pemerintah. Paragraf 6 Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan Pasal 96
(1) Pembangunan pelabuhan laut dilaksanakan berdasarkan izin dari:
a. Menteri u.ntyk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan. (21 Pembangunan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi oersyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi. Pasal 97
(1) Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin. (21 lzin mengoperasikan pelabuhan laut diberikan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengrlmpan. Pasal 98
(1) Pembangunan pelabuhan sungai dan memperoleh izin dari bupati/walikota. danau wajib
(2) Pembangunan -49_ (21 P.9mlangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Iitatsanatcan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingk,ngan, dengan rn.mp.ihatikan t.t..p"ar"., intra- dan antarmoda transportasi.
(3) Pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan d"rr;;;hi p"i"y.r.t", operasional serta memperoleh izin.
(4) l?.Ln .mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota. Pasal 99 Ketentuan lebih lanj-u-t mengenai perizinan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan peraturan Pemerintah. Paragraf 7 Tanggung Jawab Ganti Kerugian Pasal 100
(1) 9rq.rg perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha yang merakJanakln kegiatan di perabuhan bertanggung jawab untuk mengganti ferugian atas setiap kemsakan pada bangunan dan/atau fasiiitas pelabuhan yang diakibatkan oleli kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapar bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setioy kerusakin pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yarg diakibalkan oleh kapal.
(3) lJntu\ menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti kerugian sebagaimana dimaksudEai Lyat (1) p"i-,itit dan/atau operator kapal yang meraksan"li^r t.gi.t." Ji pelabuhan wajib memberikan jaminan. Pasal 101
(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian pengguna jasa atau pihak-ketiga tainnya karenl kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan. (21 Pengguna (2t (1) (2t .50- |,.:qg"q jasa. pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana olmaksucl pada ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri Pasal 102 ]Jntuk menunjang kegiatan te.tentu di luar Daerah Lingln-rngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal khuJus. untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Linghrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentin[an sendiri. Pasai 103 Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal lo2 ayat (1):
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi pemerintah yailg melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerinlahan sesuai dengan kebutuhan. Pasal 104 ( 1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud Pasal LO2 ayat (1) hanya dapat dibangun dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus. dalam dan
(2) Untuk PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada^ ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteii.
(3) lzin .pengoperasian terminar khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal S (lima) t*t r' dan aapat $iperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 105 Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri, Pasal 106 Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai lengan izin yang telah diberikan dapat diserahkan tepaJa Pemerintah atau dikembalikan sepertl keadaan semula atau diusulkan untuk penrbahan statul menjadi terminal khusus untuk - menunjang usaha pokok yang rain atau menjadi pelabuhan. Pasal lO7
(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 yang diserahkan kepada pemerintah dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan setelah memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana Induk pelabuhan Nasional;
b. layak secara ekonomis dan teknis operasional;
c. membentuk atau mendirikan Badan usaha pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Otoritas pelabuhan;
e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
f. kelestarian lingkungan.
(2) Dalam (2) Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan, tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas pen"han gelombang, kolam pelLabuhan, alur-pelay aran, dan sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh .pengelola terminal khusus" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan dikuasai oleh negara. Pasal 108 Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan perubahan status terminal khusus diatur- dengan peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Penarifan Pasal 109 setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan. Pasal 1 10
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoritas pelabuhan ditetapka; oleh -btoritas Pelabuhan setelah dikonsuitasikan dengan Menteri. (2) Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, stmktur, dan gorongan tarif yanq ditetapkan oleh pemerintah dan merupakan pendapatan Badan Usaha pelabuhan.
(3) Tarif jasa kepelabuhanan bagi diusahakan secara tidak komeriial pelabuhan yang oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan pemerintah dan merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. Tfif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah p:ovinsi dan pemerintafi kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah. (4) BagianKelima p e I a bu h an yan s r.. Jr?*i T"5tltm.-a n san,,Lr ar N e g e r i (1)
(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana cirmaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan plrtimbangan:
a. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
b. kepentingan perdagangan internasional;
c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
d. posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;
e. Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f. fasilitas pelabuhan;
g. keamanan dan kedaulatan negara; Can
h. kepentingan nasional lainnya.
(3) Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdaga.rgan luar neieri.
(4) Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaracan:
a. aspek administrasi;
b. aspek ekonomi;
c. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. aspek teknis fasilitas kepelabuhana-n;
e. fasilitas kantor dan peralatan irenunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigl asi, dan karantina; dan
f. jenis komoditas khusus.
(5) Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri. pasal 1 1 1 Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdrg"rrg""., iuar neg..i dilakukan oleh peiabuhan utaria. Pasal i 12 Pasal 112
(1) 99ti*p orang- yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal t it ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal 1 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan dan terminal khusus _yang terbuka bagi perdagangan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintatt. Bagian Keenam Peran Pemerintah Daerah Pasal 1 i4 Peran pelabuhan dilakukan untuk daerah. sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 memberikan marrfaat bagi pemerintah Pasal 115 ( 1) Upaya untuk memberikan mantaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 pemerintah daerah mempunyai peran, tugas, dan wewenang sebagai berikut:
a. mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
b. mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di pelabuhan;
c. ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan;
d. menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
e. membina PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2)
e. membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapai berperan serta secara positif terseiengg-"."rry" kegiatan pelabuhan;
f. menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah;
g. memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan; dan
h. memberikan rekomendasi daram penetapan lokasi pelabuhan dan terminal khusus. Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan gtau menyalahgunakan peran, tugas, dan wewenang, Pemerintah mengambil alih peran, tugas, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peratr.iran perundangl undangan. BAB VIII KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 116
(1) Keselamatan dan keamanan peroyaran meliputi keselamatan dan keamanan angt<utan di peraiian, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.
(2) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan otetr Pemerintah. Bagian Kedua Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan Pasal ll7
(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan : a, kelaiklautan kapal; dan
b. kenavigasian.
(2) Kelaiklautan . ,
(2) Kelaiklautan.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap tapai- sesuai d."g;; dae-rah-pelayarannya yang meliiuti :
a. keselamatan kapal; -
b. pencegahan pencemaran dari kapal:
c. pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan pemuatan; e' kesejahteraa*Awak lGpal dan kesehatan penumpang;
f. status hukum kapal;
g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
h. manajemen keamanan kapal.
(3) Pemenuhan g.etiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan denjan sertifikat dan surat kapal. Pasal 1 18 Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sarana Bantu Navigasi-pelayaran;
b. Telekomunikasi-pelayaran;
9. hidrografi dan meteorologi;
d. alur dan perlintasan;
9. pengerukan dan reklamasi;
f. pemanduan;
g. penanganan kerangka kapal; dan
h. saluage dan pekerjaan bawah air. Pasal 119
(1) untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 iyat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, p.rrg.dr.rr, pengoperasian,. pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran dan Teletomuiitcasi-pelay".r" sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.
(2) unfuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana P"nt, Navigasi-Pelayaran dan Teiekomunikasi- pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut. Bagian Ketiga PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Keserama,"" ?:fl ?*fiH:" perabuhan Pasal 120 Pembangunan dan pengoperasian peiabuhan d,akukan 9".s3r, tetap mempeih"ut i" keselamatan -dan keamanan \"p"t yarg beroperasi di pelabuhar, uorjt.i--r.t barang, dan.naik tumn penumpang serta keselama"tan dan keamanan pelaDunan. Pasal 121 Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu terpenuhinya manajemen keselamatan dan pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:
3. prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
b. sarana_dan prasarana pengamanan pelabuhan;
c. sistem komunikasi; dan
d. personel pengaman. Pasal 722 setiap pengoperasian kapal dan pelabuh;n wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan linglmngan maritim. kondisi sistem Bagian Keempat Perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 123 Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan:
a. kepelabuhanan;
b. pengoperasian kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penuttrhan kapal. BAB IX
(1) Setiap pengadaan, pembangunan, darr pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta perrgoi.."-.i.., t<apat' Ji perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. material;
b. konstmksi;
c. bangunan; d, permesinan dan pertistrikan;
e. stabilitas;
f. tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan
g. elektronika kapal. BAB IX KELAIKLAUTAN IGPAL Bagian Kesatu Keselamatan Kapal Pasal 124 Pasal 125 (1) (2) (3) sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik a[au -galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambairancang bangun serta data kelengkapannya. Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan g"-U.. rancang bangun dan data yang telah -e'rlapat-pengesahan dar'i Menteri. Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Menteri. Pasal 126
(1) Kapal yang dinyatakan keselamatan kapal diberi Menteri. memenuhi persyaratan sertifrkat keselamatan oleh
(2) Sertifikat
(2) sertifikat keselamatan sebagaimana ctimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sertifikat keselamatan kapal penur.ipang;
b. sertifikat keselamatan kaial Lrr*rrg: a"i
c. sertifikat kelaikan dan pengawakai kapal penangkap ikan.
(3) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(4) Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan p""iiil."" secara terus-menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.
(5) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakufan oteh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memitiki kompetensi. Pasal 127
(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku sudah berakhir;
b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsementl
c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
d. kapal berubah nama;
e. kapal berganti bendera;
f. kapal tidak sesuai lagi dengan r{.ata teknis dalam sertilikat keselamatan kapal;
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atarr jenis kapal;
h. kapal tenggelam atau hilang; atau
i. kapal ditutuh (scrapping).
(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3) Ketentuan -60_
(3) Ketentuan lebih .lanjut mengenai ta.ta cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimalsud pada- ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 128
(1) Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada pejabat pemeriksa Keselamatan 5rp..t apabila lengetahui bahwa konaisi kapal ;i;; bagian dari kapalnya, dinilai tidak -"-..rrhi persya.;i;; keselamatan kapal.
(2) Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian. ' Pasal 129
(1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluln persyaratan keselamatan kapal. (21 Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui .dapat ditunjuk melaksai-^akan pemeriksaai dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapat.
(3) Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (4) (1) (2) Seti ka ud ap dimaks Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pld" |vat (21 wajib melaporkan kJgiatannya kepada Menteri. pasal 130 pal -yang memperoleh sertifikat sebagaimana dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara tetap memenuhi persyaratan keselamatan Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan ser,.'aktu-waktu. Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan i^rrg ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal. sehingga kapal. (3) Pasal 131 Pasal 131
(1) Kapal sesuai dengan jenis, uln:ran, pelayaranr,la .wajib dilengkapi d;il; navigasi dan/atau naviga-si 'etet troiita memenuhi persyaratan. Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah_ pelayar.annya y"jlb .dilengkapi aeng"n - perangkat komunikasi radio dan kelerr[k"prrrnya yang memenuhi persyaratan. pasal 132 Kapal sesuai dengan jenis, ulmran, dan pelayarannya wqii6 ailengftapi dengan--- meteorologl yang memenuhi persyaratgn. (2) (1) (2t dan daerah- perlengkapan kapal yang daerah- peralatan (3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca bumk yTg membahayakan keselimatan berlaylr Ieiiu menyebarluaskannya liepada oihak lain dan/.[", instansi Pemerintah terkait. Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pengawasan pembangunan k"p"l," .".t" pemeriksaan dan sertifikasi keielamatai kapal diatur a""!"" Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pencegahan Pencemaran dari Kapal Pasal 184
(1) setiap kapal yang beroperasi di peraii.an Indonesia harus memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran. (21 Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(3) Kapal
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan penc_egahan dan pengendalian pencemaran diberikan sertifikat pencegahin dan p".rg"rrdalian fencemaran oreh Menteri.
(4) Ketentuan le.bih ranjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan peiaturan Menteri. Bagian Ketiga pengawakan Kapal Pasal 135 setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetenii sesiai dengan ketentuan nasional dan internasional. Pasal 136
(1) Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia hams warga negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 137
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross lorynagel atau lebih merniliki '*".*".r.rrg penegakan hukum serta bertanggung jawab ataf keselamatan, keamanan, dan ketertlSan-taial, pelayar, dan barang muatan. (21 Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tigl puluh lima Gross Tonnage) dan untuk kapal tradisional ulmran kurang dari GT los (seratus lima Gross Tonnage) dengan konstmksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab -at^. keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
(3) Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal.
(4) Nakhoda
(4) Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instan-si yang berwenang apabile. menjei"rrui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokurien muatan.
(5) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda untuk kapal rnotor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross .lonnagel atau lebih diberi i"i.. a;; kewenangan khusus, yaitu:
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan setiap kematian; a".,
c. menyaksikan dan mencatat surat wo.oia.t.
(6) Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan keterampiian serta kesehatan. PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA Pasal 138 Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar. sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan P*ry1 kapalnya telah memenuh-i persyaratan kela.iklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.
(3) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapainya apabila mengetahui kapal tersebut laat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pacla ayat (21.
(4) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraLuran perundang- undangan. Pasal 139 Untuk tindakan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil [i.raitan lainnya yang diperlukan. Pasal 140
(1) Dalam hal Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT gs (tiga puluh lima Gross Tonnagel atau lebih yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau untuk setemsnya tidak mampu melaksanakan tugas, mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda. (1) (2)
(2) Apabila PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (4) (s) (1) (3) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 99"t . mg.mpu menggintikan Nakhoda ^ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mualim lainnya yang tertinggi a4"f jabatan se.suai dengan sijil mengg^rrtit""*a"r, p"?"" pelabuhan berikut yang -disingfrhinya diadakan penggantian Nakhoda. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d"l ayat (21 diselabkan halangan sementara, penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab Nakhoda kepada pengginti sementara. Apabila selunrh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pla" ayat (1), pengganti Nakhoda ditunjuk oleh dewan tapat. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan halangan tetap, Nakhoda pengganti sementara mempunya.i keweningan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam plsd l3T ayat (1) dan ayat (3). (2) Pasal L4l Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gros s Tonnage) atau lebih dan Nakhoda unLrk kapal penumpang, wajib menyelenggarakan buku harian kapat. Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross ronnage) atau lebih wajib melaporkin buku harian kapal kepada pejabat pemerintali yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak yang birwenang urtuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya. Buku harian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Pasal 142
(1) Anak Buah Kapal wajib menaati perintair Nakhoda secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda.
(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal Anak Br{, Kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak sesuai dingan ketentuin yang berlaku, -*. yang bersangkutan Serhak mengadukan kepada pejabat pemerintah ying U..*"rr."|. Pasal 143
(1) Nakhoda berwenang memberikan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan setiap Anak euah Kapal yang:
3. meninggalkan kapal tanpa izin lrlakhoda;
b. tidak kembali ke kapal pada vraktunya;
c. tidak melaksanakan tugas dengan Ua-it<;
d. menolak perintah penugasan;
9. berperilaku tidak tertib;-dan/atau
f. berperilaku tidak layak. (21 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemndang- undangan. Pasal L44
(1) selama perjalanan kapal, Nakhoda dapar mengambil tindakan terhadap setiip orang yang secara tidak sah berada di atas kapal.
(2) Nakhoda mengambil tindakan apabila orang dan/atau yang ada di dalam kapal akan membahayakan keselamatan kapal dan Awak Kapal.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan keten[uan penrndang-undangan. Pasal 145 setiap g1ang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiiiki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat, . . ayat (1) peraturan PRESIDE N REPUBLIK lNDONESIA -66_ Bagian Keempat Garis Muat Kapal dan pemuatan Pasal 147
(1) Setiap kapal yang berlayar harus muatnya sesuai dengan persyaratan. ditetapkan garis
(2) Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam sertifikat Garis Muat.
(3) Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis t trral secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya. Pasal 148
(1) setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (1) (21 T"t" cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 149 letiap peti kemas yang akan Cipergunakan sebagai bagran dari alat angkut wajib rnemenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. Bagian Kelima Bagian Kelima Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan penumpang Pasal 151
(1) setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi:
a. gaji;
b. jam kerja dan jam istirahat;
c. jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;
d. kompensasi apabila kapar tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan;
e. kesempatan mengembangkan karier;
f. pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan
g. pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.
(2) Kesejahteraan ]<erja sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) dinyatakan d.{.* perjanjian kerja antara Awak -Kapai dengan pemilik - atau operator kapai sesuai denjan peraturan perundang-undangan. Pasal 152
(1) Setiap kapal- y..1.g mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.
(2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang pengobatan atau perawatan;
b. peralatan medis dan obat-obatan; dan
c. tenaga medis. Pasal 153 Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam , Bagian Keenam Status Hukum Kapal Pasal 154 Status huhrm kapal dapat ditentukan setelah melalui proses:
a. pengulmran kapal;
b. pendaftaran kapal; dan
c. penetapan kebangsaan kapal. Pasal 156
(1) Pada kapal yang telah diukur dan mendapat surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar.
(2) Tanda Selar harrs tetap terpasang di kapal dengan baik dan mudah dibaca. Pasal 155
(1) setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan penguku..rr. . olgh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri. (21 Pengukuran.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurul 3 (tiga) metodc, yaitu,
a. pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kuranf dan 24 (dua puluf, empafl meter;
b. pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) heter Lt.,I lebih; dan
c. pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui tenrsan tertentu.
(3) Berdasarkan pengukuran sebagairrana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat ularr untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT T (tuiuh Gross Tonnagel.
(4) Surat Ukur_ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan -kepada pejabat yang ditunjuk. Pasal 157 REPUBLIK TNDONESIA
(1) Pcmilik,- operator kapar, atau Nalcrroda harus segera melaporkan secara tertutis kepada m;t.i apabila terjadi perombakal kaqal valg m.riv.uau6+;;bahan data yang ada dalam Surit ut<ur. (21 Apablla terjadi perubatran data eebagaimana dimalcsud pada ayat (1), pengulmran nid-dp"l-h"*.;;;; dllalnrkan. Pasal 157 Pasal 158 (1) (1) Kapal yang telarr diurmr dan mendap3i surat ukur dapat dldaftarkan di Indonesra olih-.pcmitik kepada pejabat Pcndaftar dan pencatat e"lri N;;--?i;, yans ditetapkan oleh Menteri. (21 Kapal yang dapat didaftar di Indonesla yaitu:
a. kapal dengan ukuran tonage kotor sekurang_ kurangnya GT Z (tujuh Gross fortnrrgd;-'
b. kapal miltk yTgS negara Indonesia atau badan hulilrn -yang dtdiril*n birdasarkarr- t "r"rrn Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; aar, ----
c. kryal mtlik badan huk'm Indonesia yang menrpakan u:$a pahrngan rans mayorlte.r- rfi*y" dimiliki oleh warga negara inddnesii.
(3) Pendaftaran -kapal dilaktrkan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam dni;fiaiJ Indonesia.
(4) 9gu"g$ bukti kapal tetarr ^ terdaftar, kepada pemilik fr i:"Hil"ffi "i,"f, [iffi HtrT#'dff i*.Jrlin dtdaftar.
(5) l*h ^kapal yang telarr didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran. pasal 1S9 nc1$ftaran kapal dilaktrkan dr temp yang ditetapkan oleh Menteri. Pcmllik kapal bebas memiuh salah satu tempat pendaftar"l FpS se-bagatmana dimako,ra p"aa ayat'(t) '-rnhtk mendaftarkan kapalnya. (2) Pasal 160, . . Pasal 160
(1) Kapal dilarang dldaftarkan apabila pada saat yang sama kapal ittr masih terdaftar di tempat pendaftaran laiir.
(2) Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus dllengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal. Pasal 161
(1) Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse -ar(ta bam Jibagai pengganti.
(2) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendLftar d"r, pencatat balik narna kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan nlgeri. - Pasal L62
(1) Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan. (21 Balik nama sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dllaksanakan dengan membuat al(a uitit nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersanglmtan.
(3) sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas l..p$ kepada pemilik yang banr- diberikan grosse akta balik nama kapal. Pasal 163
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut dibertkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri. l2l Surat Tanda Kebangsaan Kapat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :
a. Surat Laut untuk kapal berukurarr GT 17S (seratus htjuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih;
b. Pas (3)
b. Pas Besar untuk !.p"t bemlmran GT 7 (ftriuh Gross lonnage) sampai dengan uhrran hrrang b"ii ot rzs (serahrs tujuh puluh lima Gros s funnagi; "t""
c. Pas Kecil unhrk kapal berurmran kurang dari GT 7 (tqiuh Gross Tonnagbl, *p"Lv*g hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan pas sungai dair danai:. REPUBLIK INDONESTA Pasal 164 5.p"1 ncgara dapat diberi surat Tanda K:bangsaan Kapal Indonesia. Pasal 165
(1) IGp"t berkebangsaan Indonesia wqiib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebanfsaan kapil. (21 Kapal.- yllg bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tandf kebangsaannya. Pasal 166
(1) setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas.
(2) setiap \apal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan bertorak aari pelaLuhan di Indonesia, wajlb menglbarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya. Pasal L67 Kapal berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera negara lain sebagai tanda keba.rgsaan. Pasal 168 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbltan surat ulnrr, tata cara, persyaratan, dan dolnrmentasi pendaftaran kapal, serta taia cara dan persyaratan penerbltan surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dengan Perattrran Menteri. Bagian Ketujuh , M an aj e m. r, x r "r,i"1flffi ff HIX sah an penc e m ar an dari Kapal Pasal 169 (1) (21 (3) (4) (s) ie$fit.ata3 operator kapal yang mengoperasikan kapat unhrk jenis dan uk,rin iertentu harus memenuhi pereyaratan manqjemen keselamatan dan penc.gahan pencemaran dari kapal. I(ap+ yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan - pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimakiua pida ayai (t) aiu.ii,t.tifikat. sertilikat manajemen keselamatan dan pencegahan pcncemaran darilcapal sebagaimana dimaksui padi ayat !?) . berupa Dokumen - Rinyesuaian M'anajemen Keselamatan .(Docume\t_ of C6mpiii""locjcf untuk perusahaan dan sertifikal Man{jemen' Keselamatan (Safetg Management CertificatelSMCi ""i"t f..p*f . Serdfikat sebagaimana dimalcsud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilaktrkan audit ekuternJ oleh pejau"l 1';1q1t-1qh yang memitiki. kompetensi atau lembaga yang oroenkan kewenangan oleh pemerintah. sertifikat Manajemen Keseramntan dan pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh pejauat vang ailun;u[ oreir Menteri. (6) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertlfikat man{emen keselamatan dan pencegahan pencemaran d;rt kapal aiaiur a."i"" Perahrran Menteri. Bagian Kedelapan Manqiemen Keamanan Kapal Pasal 170
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal unttrk ulmran tertentu harls mernenrihi persyaratan manajemen keamanan kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi pereyaratan manajemen keamanan }"p"t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat
(3) sertifikat Manajemen Keamanan Ko.pal sebagaimana dimaksud pada .ayat (21 berupa S"rlnt.t Keamanan Kapal Inrcrnasio-nal '-'(Intemitionar srrrp seanrity Certtfiutel ISSC) .
(4) Sertlfikat seblggrmana dima!.sud pada ayat (3) dltorbltJ<an setolah dtlak,kan audlt "t.toEu oleh pejabat pemerintatr vang memiliki kompeteneGt ; dtu;'y*; dibertkan kewenangan oleh pemerintatr. ----
(5) serdlikat Manqiemen Keamanan IGpc diterbitkan oleh pejabat berwenang yan g ditunjuk oriti rra." i..i.
(6) Ketenttran lebih -lar{ut mengenai tarp. cara audit dan penerbitan yrtifik3j malaiernen keamanan kapat dil;; dengan perahrran Menteri. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 171
(1) 9gti"p olTg. yary melanggar ket tuan sebagaimana dimalcsud dalam pasal 125 rvat (1), pasal r2giyat (ri atau Syat_(4),.p.a:$ 1BO ayat (t1, nasat 132 ayat 1i1 atau ayr,t (2), p"_"$,.191 "yqt Ji)- atiri. ayat (2), pasal rg6 ;y"i (l.)-atau 1I3t_(2), paial i+'r ayat trt aidu ayat (2), p*;i 19? ,V", (1), pasat 156 qvat 1rl, nasir ioo avat ir), pasar 162 .ayat (1), atau pasal 165'ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
g. pembelman izin atau pembekuan sertifikat;
d. gengabutan izin atau pencabutan sertifikat;
c. tidak diberikan sertifi[at; atau
f. ttdak diberlkan Surat persehrJuan Berlayar, (21 PeJabat pemerintah yang mela'ggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasai - t ZO ayat (S) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kelentuan perahrran perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur Cengan peraturan Pemerintah. BAB X PRES3DEN REPUBLIK INDONESIA BAB X KENAVIGASIAN Pasal 173 PglBoRerasian sarana Bantu Navigasi-pelayaran dilaksanakan oleh.. -petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendldlkan, dan keterampilan yahg -dibuktik.n d;;;;; sertifikat. Pasall74,,. s arana r mT"f['"$re I ayaran Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan --t.io*"r, pelayaran dengan menyerenggarakan sarana B-.rrtg' ll""rig".i-pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi. -'-
(2) selain ,rrt+ menjaga keseramatan dan keamanan pelayaran sebagaimini aimat<r"a p"J" li"t (1) sarana Banhr Navigasi-pelayaran - {"p"t -prri*-'aipirnrn;k;; untuk kepentingan tertentu lainnya. - ----
(3) Penyelenggaraan sarana . Banhr Navigasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .V.t (fi *e,iU memenuhi persyaratan dan standar sesuai 'd..rga' ketentuan peraturan perundang_undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengadaan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran- sebagai Uigi.i a."i pJnyelengg;;;; sebagaimana dimaksud fada ayat (2) d;d"a dilaksanakan oleh badan usaha.
(5) sarana Baltu Navigasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana aimatsua' *a" "y"t tii diawasi oleh pemerintah.
(6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:
a. memelihara dan merawat sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
b. meqiamin keandalan sarana Bar:tu Navigasr-pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; d&r
c. melaporkan kgpada Menteri tintani pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-pelayaran -75_ Pasal 174 setiap orang dilarang memsak atau rnelaktrkan tindakan apa P.un yalg mengakibatlcan tidak berfungsinya sarana Barriu Navigasi'Pelayaran serta fasilitas atd-di"yaran di laut, sungai, dan danau. Pasal 175
(1) Pemllik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan sarana Bant, N"ris.r-i-piayarar-, dan hambatan di laut, . .rrrgal, d",;-'a.rr"r-"G;; disebabkan oleh pengoperasian t<ipitnva. (21 ranggung jawab pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit (t) berupa kewajiban Y"!Ik segera memperbaiki atau 'mengganti ""f,i"gj, fasllitas tersebut dapat berfungsi kembali iipe rti ..rnrli"]
(3) Perbalkan dan penggentien sebagc,iman,. dimaksud pada lryt (2) dilalmkan dalam batas waktu 60 (enam puluh)'hari kalender sejak kerusakan tedadi. Pasal 176
(1) Kapal lang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. (21 P1"{. .pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran tidak dikenakan bagi kapal negara aan kapa-l tertentu. Pasal 177 Ketenhran lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sarana Banhr Navigasi-Pelayaran diahri dengan peraturan Pemerintatr. Bagian Kedua Telekomunikasi- Pe layaran Pasal 178
(1) Pemerintah wqiib menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyeienggarakan Telekomunikasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi. (21 Penyelenggaraan .
(2) Penyelcnggaraan sistem Telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .y.t -tij'*i:ru memenuhi persyaratan dan standar sesuai '<ierrd' ketentuan peratu ran perundang-undangan.
(3) Pengadaan Telekomunikasi-pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraaT sebagaimarra dimatcsua =paaa ayat (2) dapat dilaksanarcan oljh ildan;;"i;:"*- I
(4) Telekomunlkasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usahn rebagaimana dimakria i"a. .][i]gr diawasi oreh PemerinLah.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. mcqQlihara dan merawat Telekomu,ikasi-pelayaran; b' mer{amin keandalan Telekomunikasi-perayaran dengan standar yang telah aii.t"pfi"ri'ai"
c. mellporkan kgRada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 179 Pasal 180 Pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran dilaksanakan oleh petugEs yang memenuhi..persyaratan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan yang aiUlumfcan dengan ..iUnl*t. Setiap orang dilarang menrsak atau merakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Telekomurrit .Ii- l:':lr* serta fasilitas alur-perav"."i- ai l";d sungai, dan oanau. Pasal 181
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab p.dq setiap kerusakan Telekomunitasi-pir-iy""i" a"" hambatan di larrt, sungai dan clan.u y.rrg ii.euau[." oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung j"ry3b . pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit 1t1 beri.rpa kewqiib'; y"gk segera memperbaiki atau 'rnerrgganti sehingga fasilitas tersebut dapit berfungsi kembali liperti semula.
(3) Perbaikan . . (3) (1) (2) PofTS"l {an penggantian sebagaimana dimaksud pada 3ryt (?) dilal,artcan dalam batas waltu 60 (enam lutunf rrari kalender sejak kerusakan terjadi. REPUBLIK INOONESIA Pasal 182 Kapal {ang berlayar dr perairan Indonesia drkenai biaya pemanfaatan Telekomunikasl- pela1-ar* y""! me rupakan Penerimaan Negara Bukan pqiak. piaya pemanfaatan Telekomunikasi-pclayaran dikenakan bagi seluruh kapal. Pasal 183
(1) Pemerintalr yq,'iu memberikan pelayanan komunikasi marabahaya, komunlkasl regera, darr i".it^-.tan serta slaran tanda waktu standar.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi se[era, dan k"r.lamatan serta siaran tanda waktu standar Jebagaimana dimak.ua paJ" ayat (1) diahrr dengan perahrran pemerintah. Pasal 184 Ketenhran lebih lanjut Telekomunikasi-pelayaran - Pemerintatr. tentang penyelenggaraan diahrr dengan Peiituran Bagian Ketiga Hidrograli dan Meteorologi Pasal 185 Pemerintah melakeanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada burrnr'petunjuk.p"tava"ra", peta laut, dan peta alur-pelayaran sungai dan danau. Pasal 186
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi meliputi antara lain:
a. pemberian lnformasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
b. kalibrasi
b. kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
c. blmblngan.tgknis pengamatan cuaca di raut kepada Awak Kapd tertenttr untuk menunJang masukan data meteorologi.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan meteorologi sebagalmana dimaksud pada ayat (1j di"t . d;;g;; perahrran pemerintah. REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Alur dan Perlintasan Pasal 187
(1) Alur dan perlintasan terdiri atas:
a. alur-pelayaran di laut; dan
b. alur-pelayaran sungai dan danau. (21 Alur'pelayaran.sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dicanh,rmkan dalam peta laut dan uutu pe[uniut<- pelayaran serta diumumkan oleh instansi y".,g berwenang.
(3) l3a+_$"r'pelayaran sungai dan danau ditetapkan kriteria klasifikasi alur. Penetapan kriteria klasifikasi al yaran sungai dan danau dilakukan dengan mempCrhaiika, saran dan pertimbangan teknis dari Menteri i"rrg tcrkait. (4) Pasal 188
(1) Penyetenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah. (21 Badan usaha dapat diilmtsertakan dalam penl'elenggaraan alur-pelayaran. sebagian
(3) Unhrk penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintatr waji'u:
a. menetapkan alur-pelayaran;
b. menetapkan sietem nrte;
c. menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
d. nenetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kcpentingannya. Pasal 189 Pasal 189
(1) unttrk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kepentingan lailgva ditalmian ;&"rj;d pengerukan dengan memenuhi persyaratan teknis.
(2) Perryaratan teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputl:
a. keselamatan berlayar;
b. kelestarian linglnurg.rr;
c. tata ruang perairan; dan
d. tata pengairan unhrk pekerjaan di sungai dan danau. Pasal 190
(1) utlrk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada peralran tertentu, pemerintah ;renetapkan sisttm mte yang meliputi:
l. skema pemisatr lalu lintas di laut;
b. rute dua arah;
g. garis haluan yang dianjurkan;
d. mte air dalam;
g. daerah yang harus dihindari;
f. daeratr lalu lintas pedalaman; dan
g. daerah kewaspadaan. (2\ l-.."9!qp"" sistem -mte sebagaimana dinaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan- dalam peta laut da; buku pe[unjuk- pelayaran dan diumumkan oleh instansi i"rrg berwenang, PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 191 Tata cara berlalu lintas di perairan dilakukan berdasarkan ketenhran perahrran pemndang-undangau. Pasal 192 setiap alur-pelayaran wqiib dilengkapi dengan sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 193 (1) (2t (1) pasal 198 selama -be.rlayar Nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan: B, tata cara berlalu lintas;
b. alur-pelayaran;
c. eletem rute;
d. daersh-pelayaran lalu lintas kapal; dan
e. Sarana Banttr Navigasi-pelayaran. N$cho.da yang berlayar dl perairan Indonesia pada wilayatr tertenttr wqii6 melaporkan r.rnr.--informasi melalui Stasiun Radio pantai (SROP) tera.iii.- pasal 194 Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia 1,p_9t". cara pcnggunaannya untuk pirii"t".an yang sifatnya tenrs menerus, langsung, i*- secepatnya -bagI kapal asing yang melalui perairan'indonesia (21 fgnelanan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud .- pada ayat (1) dilalmkan -d,engan memperhatikan:
a. ketahanan nasional;
b. keselarnatan berlayar; c-. eksplorasi 4* eksploitasi sumber daya alam;
d. Jaringan kabel dan-pipa dasar laug
e. konseruasi sumber daya alam dan iinglmngan;
f. rute yang biasanya di[unakan untrrk ielayaran internasional;
g. tata ruang laut; dan
h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
(3) Pj*I. kapal asing yang menggunalcan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalarn pelayErannya ttdak boletr menyimpang kecuali dalam keadaan damrat.
(4) Pemerintatr mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan lokasi sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran untuk melalnrkan pemantauan terhadap lalu lintas kapal asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia. Pasal 195 Pasal 195 Untuk kepentingan keselamatan Indonesia: berlayar di perairan
a. Pemerintatr harus menetapkan dan mengumumkan zona keamanan dan zona keielamatan padl setiap lokasi kegiatan yang dapat mengganggu kesel;;t " b.rlad; - b, gedap membangun, memindahkan, darr/atau membongkar bangunan atau inetalasi hanrs memenuhi persyaratan keselamatan dan mendapatkan izin dari pemerintatrl
c. setiap bangunan atau instalasi dimaksud daram huruf b, Iang sudatr tidak digunakan wajib dibongkar oleh pemilik baagunan atau instalasi;
d. pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakeanakan dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintatr unhrk diumumtcan; dan
e. pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana dimalcsud dalarn humf Cwajib memberikan jaminan. REPUBLIK INDONES!A Bagian Kelima Pengerukan dan Reklamasi Pasal 197
(1) Unhrk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur- pelayeran dan kolam pelabuhan, scr t€. reklamasi wajib mendapat izin Pemerintah. (21 Peke{aan pengemkan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oreh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dtbuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh inetanel yang berwenang sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 196 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cnra dan persyaratan penetapan alur dan perlintasan diahrr dengan peiaturan Pemerintatr.
(3) Ketentuan,.. REPUBLIK TNDONESIA
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai desa:n dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran; kohm pelabuh'an, 'a; reklamasi serta sertilikasi peraksana iiG6"*"'diatui dengan Perahrran Menteri. Bagian Keenam Pemanduan Pasal 198
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang pemerintahan. digunalcan untuk tugas (1) (1) Untuk kepentingan keseramatan dan keamanan berlayar, ser'a kelancaran berlaru lintas di p"..i."r, dan pelabuhan, pemerintah menetapkan p..ii.""- tertentu .sgbasai perairan wqiib pandu d;- p";i;; landu luar biasa, (21 Setiap kapal yTrg berlayar.di perairan wqjib pandu dan peralran pandu- tuar- btasd, ;";ig,fi"ki"- ---:.* pemanduan.
(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh otoritas Pelabuhan "t"y unit penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpatrkan kepada eaaan--usaha pelabuhan G;; memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggrag pemanduan sebageimana dimaksud pada ayat (3) dlpungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib- pandu dan peraiian pandir luir biasa, Bgggeloiaan .d". . pengopeiasian ptmanduan aapal dilimpatrkan kepada pengelola terniinal khusus t""g memenuhi persyaratan dan memperoleh izin -dar'l Pemerintah.
(6) B-iaVa p,gmaldu.an sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebae'kan bagi: Pasal 199 Pehrgas Pandu wqjlb memenuhi persyaratan kesehatan, keterampllan, serta pendldlkan dan pol,atlhan yang dibutcdkan dengan sertifikat. (21 Petugas (2) (3) (1) (2) Pehrgas Pandu .sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib melaksanakan tugasnya berdasarkan pada standar keselamatan dan keamanan pelayaran. Pcmanduan terhad.ap \1nal tidak menfrurangi wewenang dan tanggung jawab Nakhoda. REPUBLIK TNDONESI.A Bagian Ketqjuh Kerangka Kapal Pasal 202 Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang. Kerangkl kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang poslsinya mengganggu keselamatan berlayar, harus dlberi Sarana Banhr Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 200 Pengelola terminal khusus atau Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wa,iib *.-ury"i persentase dari pendapatan yang berasal dari jaia pemanduan kepada Pemerintah sebagai plnerimaan Negara -Bukan pqj ak. Pasal 201 Ketenhran lebih lanju! mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan hralifikasi pettrgas - pandu, - serta Pgnyelenggaraan pemanduan dtitur - deng-an peraturan Menteri. Pasal 203
(1) Pemilik kapal wqiib menyingkirkarr kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
(2) Pemerintah.,,
(2) Pemerintatr wajib mengangkat, m yingkirkan, atau lenghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka \"p"1 dan/atau- muatannya atas biiya pemilik "p"Eil" dalam batas wakhr yang ditetapkan pemirintah, plmilik udak melaksan"t g" t*gg,rrrg lawab dan kewajiLannya sebagaimana dimaksud pida ayat 1t1.
(3) Pomlllk \"p*t yang lalai melaksanakan kewqjiban dalam batae waktu ygng ditetapkan pemerintah .ibagaim"na dimaksud pada ayat ltt sehingga rn.ng"fibatkan lcrjadlnfa kecelakaan pelayaran, wa.;iU rirembiyar ganti kerugian kepada pihak i*g mengalami kecelakaan. -
(4) Pemerintah 1veiiu mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tiaat diketaLui pemiliknya dalam batas waktu yang talah ditentukan.
(5) U:hrk menjamin kewqjiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
(6) Ketenhran lebih lanjut mengenai teta cara dan pcrsyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau mtratannya diahr dengan Peraturan Menteri. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Saluage dan Pekerjaan Bawah Air Pasal 204
(1) Kegiatan saluage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap kegiatan saluage dan pekedaan bawah air harus memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselarnatan dan keamanan pelayaran dari Menteri. Pasal 205 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan saluage dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Pasal 206
(1) 99U"p oralg. yang melanggar kctenhran sebagaimana dlmaksud dalarn iasal tzi-ayat (6), iasar 178 ayat (s), Pasal 193 ayat (2), paeal rg6 ayfi'1ii-"*t", pasal 2oo dikenakan sanksi administratif, blrupir-''
a. peringatan; b' pembeln'ran izin atau pembelman sertifikat; atau
c. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) Ketenttran lebih llnlut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diahrr dengan perattrran F"*"ii"t"rr. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif BAB XI SYAHBANDAR Pasal 207 Bagian Kesatu F\rngsi, T\rgas, dan Kewenangan Syahbandar (1) (2) syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran lang meicakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum at Liaang angkutan di perairan, .kepelabuhanan, dan pe?tina.-,ngar., lingkungan maritim di pelabuhan. selain melaksanalcan fungsi sebagaimar^a dimaksud pada ayat (1) syahbandar membantu-pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (search and Reiate/sAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pimndang- undangan.
(3) Syahbandar. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Syahbandar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran. Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2OT ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuharr;
b. mengawasi tertib latu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan saluage dan pekeqaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan kapal;
f. mcngawasipemanduan;
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. mengawasi pengisian bahan bakar;
i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
j. mengawasi pengenrkan dan reklamasi;
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
1. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
(2) Ddam melalcsanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar melaksanakan ttrgas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ke tenttran peraturan perttndan g-und an gan. Pasal 2O9 REPUBLIK INDONEST,A Pasal 209 Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2oi dan pasal - 2og sya[bandar mempunyai kewenangan:
a. mengkoordinasikan selumh kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
b. memeriksa dan menyimpan surat, dokur,nen, dan warta kapal;
c. menerbitkan perseh4iuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. melakrrkan pemeriksaan kapal;
e. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar,.
f. melalmkan pemeriksaan kecelakaan kapal:
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. melaksanakan sijil Awak Kapal. (1) Pasal 210 Unhrk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimalcsud dalam pasal 2OT ayat
(1) dibentuk kelembagaan Syahbandar. Ketenhran lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan Syatrbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah, (2) Bagian Kedua Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan Pasal 21 1
(1) Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya.
(2) Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Pasal212 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 212
(1) Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketenttran konvensi internasional, - syahbandar bertlndal< selal<u komite keamanan pelabuhan (port SeanAW Ciintrzel. (21 Dalam melaksanalcan fungsi sebagairnarra dimaksud pada ayat .{1) syahbandry -dapat meirinta bantuan rceiaaa Kcpolisian Republik Indontsia aa"latau i.rrt"r" Nasional lnoonesta.
(3) Ba'tuan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagalmana dimaksud pada ayat (l)-di-ba;ah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar.
(4) Ketentuan lebih.lanjuq mengenai tata cara pelaksanaan keamanan dan ketertiban sirta permlntaan bantuan di pelabuhan sebagaimana dimalcsirc p"a" ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemirintah. Bagian Ketiga Pemeriksaan dan penyimpanan Surat, Dolnrmen, dan Warta Kapal Pasal 213
(1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahrlkan- kedatangan kapalnya di pelabuhln kepada Syahbandar. Setiap . !"p"t yang memasuki peiabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan wirrta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di'pelabuhan untuk dilaln rkan pemeriksaan. setelatr dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada gyal (2) surat, dolmmen, dan warta kapal disimpan oleh syahbandar untuk diseratrkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat pe rse tqj uarr B e rl ayar, Ketenttran lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeiiksaan, penylrahan, serta penyimpan surat, dolnrmen, dan - warta kapal 9-e!ryatmana dlmaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diahrr dengan Peraturan Menteri, ' (2) (3) (4) Pasal 2L4, Nakho{a *1 i! mengisi, menandataggani, dan menyampaikan warta kapal kep1d3 -syarrbandar uiraaiar[an format yang telah dltenhrkanoleh Minteri. - Pasal 214 Pasal 215 Pasal 216 ;:,&,ff i Iff"f,' ffi,"H"ffI??ffi . lff tlifl.i^t tr memah:hl perah*an dan merat<-s"antan ^f"t rrrjrt serta P.lntah syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di pelabuhan. Bagian Keempat Persetqjuan Kegiatan Kapal di pelabuhan (1) (2) 5"p"1 yang melaln-rkan kegiatan perba:,kan, percobaan berlayar, kegiatan alih riuat di tcoiam 'p'.l"br-,h.rr, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandai. 5:.g"*" saluage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi, dan- pEmbangunan pelabuhan wqiib dilaporkan kepada SyatrUaiaar. Ketentuan lebih lar{ut mengenai tata cara memperoleh perset,juan dan pelaporan sibagaimana. aimakeui pada ayat (1) dan ayat (2) diat,r dengai perat,ian-u*t..i. (3) Bagian Kelima Pemiriksaa" fap.f Pasal 217 Syahbandar berwenang merakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal dl pelabuhan. Pasal 218
(1) Dalam keadaan tertentu, syatrbandar berwenang melaktrkan pemeriksaan kelaiklautan kapal dai keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan. (21 Syahbandar
(2) syahbandar . berwenan melakr.rkan pemeriksaan kelaiklautan dan keamaian kapal ;;i;g di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang_ undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan $pd sebagaimana dimak""e pa;- "r;1r, dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Surat persetujuan Berlayar Pasal 219
(1) setiap tap{ .yane berlayar wajib memiliki surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan ot"t syahbandar.
(2) Surat Persetujuln Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam wakty .24 (dua puluh ;p;ii j"_, setel^J persetujuan berlayar diberikan, kapal tid;k beriolak dari pelabuhan.
(3) surat Persetuju.an Berrayar sebagaimana dimaksud pada grat (1) tidak diberikan pada talat atau dicabut ;p;bil; ketentuan sebagaimarra iimaksud dalam pasal 44,^pasJ |]J ayat (2), Pasal _1-2_5 ayat (2), pasal 130 ayat (1), pasat .1-3-4-arat (1), pasal 13s, phsat i+2 ayat (2), pasal't6s ayai (1), Pasal 2L3 ayat (2), atau pasal 21S diia;ge"..
(4) syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada .t;i
(1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal Pasal 220
(1) Syahbandar. melakukan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
(2) Pemeriksaan REPUBLIK TNDONESIA
(2) Pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan pemeriksaanlendahuluan. Pasal 22L
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di wilayah perairan lndonesia iit"tut "n oleh Syahbandar atau pejabat pemerint.f, y.rrg aitunjuk (21 Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan- kecelakaan kapal dari Perwakilan pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang. (3) Hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam diteruskan kepada Mahkamah dilakukan pemeriksaan lanjutan. kecelakaan kapal Pasal 220 dapat Pelayaran untuk Bagian Kedelapan penahanan Kapal Pasal 222
(1) syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis pengadilan.
(2) Penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) dapat dilakrkan berdasarkan alasan:
a. kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana; atau
b. kapal yang bersanghrtan terkait dengan perkara perdata. Pasal 223
(1) Perintah penahanan kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata bempa klaim-pelayaran ailakutan tanpa melalui proses gugatan.
(2) Ketenhran 1+i! lanjut mengenai tata cara penahanan k3nal di pelabuhan sebagaimana rlimaksud pada ayat (tj diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan
(1) Setiap orang yalg- p*..j. di kapal dalam jabatan apa pun harus , memiliki kompetensi, aofcumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar.
(2) siiil Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahafan:
a. penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelarlt dan perulaha.., "rrgkrtan'raut diketahui oleh Syahbandar; dan b' berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukkan nam" 9* iauaian nwai< xapai sesuai dengan kompetensinya ke daram buku sijil t;;; disahkan oleh Syahbandar. PRESlDEN REPUBLIK ]NDONESIA Bagian Kesembilan Sijil Awak Kapal Pasal 224 Bagian Kesepuluh Sanksi Administratif Pasal 225
(1) lgti"p o..Tg. yalg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 Lyat (1) atau ayat (d), pasal 2L4, atau pasal 2Ls dikenakan 'sanksi Lamini"tr.iit bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Femerintah. BAB XII BAB XII PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM Bagian Kesatu Penyelenggara perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 226
(1) fgnyelenggr?an perrindungan lingkungan maritim dilakukan oleh pemerintah.
(2) Penyelenggaraln perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dlahtan melalui: a' pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) 9:t"il pencegahan g., penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ay?t (21 p.itirraurif"r, liigkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan kapal. pe nce gah * a""?ifl il-HiJ-an pe nce maran dari Pengoperasian Kapal Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi te{adinya pencemaran ringk,ngan yang bersumber dari kapal. Pasal 228
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wqiib dilengkapi peralatan dan birrai penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari pemeriniah.
(2) Kapal (2) Kapal dengan jenis dan uhrran dioperasikan w{ib dilengkapi pola pencemaran minyak dari tapat pengesahan dari pemerintah. REPUBLIK INDONESTA Pasal 229 tertentu yang penanggulangan yang mendapat
(1) sgti-ar- kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah, serta bahan kimil ue.uarrav" dan beracun ke perairan. (21 Pdg" hal jarak pembuangan, volume pembuangan, dan kualitas buangan telah lesuai aenian- syarat yang dite-tapkan dalam ketentuan peraturan penrndang- undangan, ketentuan pada ayat (1) dapat Jikecuatikan.
(3) setiap kapal dilarang mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sesuai dengan kelentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 230
(1) Pgti"p Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan berlanggung Jai,ab -.nanggrlangi pencemaran yang bersumber dari kapal aanTatau kegiatannya.
(2) letiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan t_ain- . ai -perairan wajiU segera- melaporkan k;ilJ; syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat mengenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya alarryang bersumber dari kegiatannya, apabila menrrat adanya p-encemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain di p..aira.r.
(3) unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan laporan mengenai- adanya pencenraran perairan kepada syahbandar terdekat atau kepada institusi yang berwenang.
(4) syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada institusi yang beirenang untuk penanganan lebih lanjut. Pasal 231 Pasal 2gL (1) Pemilik atau operator kapar bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari d;d"y;. " -- untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilit "lt.o operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. -- -- 'Lqr (2) Pasal 282 Ketenfuan lebih lanjut mengenai q:T"ggulangan pencemaran akibat qlaftlr clengan peraturan pemerintah. Pasal 233 pencegahan pengoperasian dan kapal
(1) Pengangrmtan rimbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapar . wqjib memperhati-k;-:iesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah. (21 spesifikasi kapar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara.pengarrgr.i ta' limbah -baliil ueruahaya dan |,:f"#i,H|o *.-Jruni persyaratan yans aitei,apran
(3) Kapal yang .mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib *.-iti-ti standar oil;;.i*i'a"r, prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. pencegah* o*, ?:ffil*xiLT*an pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan Pasal 234 Pengoperasian perabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya p.rr"L.rr"ra' yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan. Pasal 235 Pasal 2S5
(1) Setiap pelabuhan wqiib memenuhi persyaratan peralatan Pelanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(2) setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan Felanggulangan pencemaran sesuai ainlin besaran dan jenis kegiatan.
(3) otoritas pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap damrat penanggulan pencemaran. Pasal 236 otoritas Pelabuhan, rJnit penyerenggara pelabuhan, Badan usaha Pelabuhan, dan p.r,glrorr -iermirrJ-- khr"r. wajib menanggularrgr pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan. Pasal 237
(1) untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, otoritas pelabuhai, u;ia- penyelengg.o Pelabuhan, Badan Usaha pelaUufran, dan - n..rg;lol" Terminal rhyslLs wajib dan ;;;i"+suns jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-unaangan.
(3) Pengangkutan limbah ke_ tempat pengumpulan, pengolahan, -dan pemusnahan "tt i. ^ dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab ai Uiaang lingiungan hidup. REPUBLIK INDONESTA Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diitur a."1"" Peratrrran Pemerintah. BagianKeempat REpuSLl[t1,35!*.=,o Bagian Keempat Pembuangan Limbah di perairan Pasal 289
(1) PembuansT-lilrah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertenttr vane ditetapkai-";; Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu. (21 Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaRorkan kepa"da i"rtiili'l*u tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut ian- plft"i. Pasal 240 Ketenttran lebih ranju! mengenai pembuangan limbah di perairan diatur dengan peratufin pemerintah. --' Bagian Kelima Penutuhan Kapal Pasal 241
(1) Penutuhan .kapal wajib memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim. (21 Lokasi penutuhan r_<apal sebagaimana cimaksud pada ayat (1) ditentukan oleli Menteri. Pasal 242 Persyaratan perlindungan. lingkungan maritim untuk kegiatan penutuhan kapal sebagaimana d]mat.ui J"f"- pasal 24I diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Sanksi Administratif (1) pasal 243 *d"p ol*g yan_g melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ?asal 230 ayat (2), pasal 2Sg ayat (3), Pasal 234, pasal 23s, atau pasar bgg "v:"i 1-f ail.."akan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif; c pembekuan REPUBLIK INDONESI.A
9. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin. Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administiatif sebag;-;;;- dimaksud pada ayat (1) diatur aengan F"i.t r..r, pem.erintah. KECELATfi ANr(ApALsERfAA;BEfflti*,o*DAN'ERT.L.NGAN Bagian Kesatu Bahaya Terhadap Kapal (2) (1) pasal 244 Bahaya terhadap kapal dan/atau orang kejadian y1ng dapat menyeUabkan keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia. (21 setiap orang. yang mengetahui kejadian sebagaimana dimaksud pada ay"t (11 ivajib ."g"i, ,*i"trk"r, upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pejabat berwenang terciekat atau pihak lain.
(3) Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan dan penyebarluasan berita kepada pit.f --'t.i. apabila mengetahui di kapalnya, kapal lain, atau adanya;;";; dalam keadaan bahaya.
(4) Nakhoda wajib melaporkan bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (B) kepada:
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabira bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau
b. Pejabat perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara-setempat yang Uer*enarr! apabila bahaya terjadi di ruai *it.y.t perairai Indonesia. merupakan terancamnya BagianKedua Bagian Kedua Kecelakaan Kapal Pasal 24S Kecelakaan kapal mempakan kejadian yang dialami oleh I.p.t yang. dafat mengancam keier"*ati.r-Lp.r dan/atau jiwa manusia berupa:
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal hrbrukan; dan
d. kapal kandas. Pasal 249 Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 mgrupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali aapai dibuktikan lain. BagianKetiga Pasal 246 ?4"- _hal terjadi kecerakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24s setiap orang yang berada-di-"t". kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan da-tam batas k"rrr*prannya harus memberikgn perlolongan a"" r".ir;;rl;" kecelakaan tersebut kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal. Pasal 247 Nakhoda -yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal ll. . wajib mengamlil tindakan p"rr.rrggulangan, meminta dan/atau memberikan pertolongan, daii uienyebarruaskan berita mengenai kecelakaan terseSrt t"p"Ja piharc rain. Pasal 248 lv*ho{l yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal lain wajib melaporkan kepada :
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan tnaonesiaf .t",,
b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah- negara. setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairai Indonesia. Bagian Ketiga Mahkamah pelayar4n Pasal 250
(1) Matrkamah.perayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Minteri. (21 Matrkamah pelayaran memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan p;;;;;"; Menteri. Pasal 251 Mahkamah Pelayaran sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 250 memiliki fungsi untutimelaksan"il pemenksa-an lanjutan as keceraka{n kapat d"" ;;;.gJt." ko kompetensi Nakhoda a*/","1i'perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar. Pasal 252 Mahkamah pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang tedadi antara kapal ryag1 denga3 kapar "i"g", kapal ,ir.ei dengan kapal negara, dan kapat-niaga ,i""*;ilpal perang. Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dal;; pasal 2sr Mahkamah pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapar-ata! terjadinya kecelakaan kapal; dan
b. merekomendasikan - kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalaha., -.t*, kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal. sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertiflkat Keahlian pelaut. (2) Pasal 254.. REPUBLIK INOONESIA Pasal 254
(1) Datam pemeriksaan lanj Mahkamah perayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bia",,g t esetamata., dan keamanan pelayaran dan pihat tertait iainnya.
(2) P"t"p pemeriks3*l^ l""jr!"lr pemilili, atau operator h"prt wajib menghadirkan xathoda a""i.*" Anak Buah Kapal.
(3) Pemilik, atau operator kapar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada iyrt- ril, aiilLakan sanksi bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin. Pasal 255 Ketentuan lebih. lT:y, mengenai fungsi, kewenangan, dan tugas Mahkamah. pelayaran serta tatl cara dan -pros"au. pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Pemerintah. (1) (3) (2) Bagian Keempat Investigasi Kecelakaan Kapal pasal 256 Inve.stigasi kecelakaan kapal dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna - mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama. Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalmkan terhadap setiap kecelakaan taiat. Investigasi yang dilakukan oleh K.,mite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud pada 3y1t (1) tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapai. Pasal 257 -LO2- Pasal 257 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi i" tata cLa pemeriksaan dan investgasi kecelaliaan kapal diatur--;"G;" peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pencarian dan pertolongan Pasal 258 Pasal 259
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan .teihaaai t.crrakaan k.p"r a*l"ir" orang yang mengalami musibah di perairan indonesia. (21 Kapal atau pesawat udara yang berada di dekat atau melintasi lokasi kecelakaarl dajib membanru usaha pencarian dan pertolongan- teihadap setiap kapal dan/atau orang yang mengarami musibah di ^peraiian Indonesia.
(3) setiap orang- yang memiliki alau mengoperasikan kapal yang mengalami kecelakaan kapal, berianggung jawab melaksanakan pencarian dan pirtotonlan tlrhadap kecelakaan kapalnya. I*gg.rngjawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2sg"ayat 1rl dikoordinasikan dan dilakukan oleh institusi ' yil; bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan. r e Pasal 260 Ketenhran lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIV REPUBLTK INDONESIA BAB xIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261
(1) Penyelenggaraan - dan pengemba sumber daya manusia di g.rd*g peiayaran dilaksanakan d.il;; tujuan tersedianyi .umu.e. g"t" --;anusia yang profesional, kompeten, disiplin, d;; -t"riurrggrng jawab serta memenuhi standar naiional dan internasional.
(2) Penyelenggyaal dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklua paa"a .y.t (r) mencaGp perencanaan, peneritian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan,.penempatal, nensembangi.n pasar kerja, dan perluasan liesempatan Uenrsiha.
(3) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklud pad"a ayat (1) dilakukan terhadap aparatur pemerintah dan -".Viot.t.
(4) sumber daya manusia di bidang perayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:e ^- ---J --- a' sumber daya manusia dt Fu""s angkrrtan di perairan;
b. sumber daya manusia di bid;; G;ililhanan; c' sumber daya manusia di bidani keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. sumber daya - manusia di bidang perlindungan lingkungan maritim. Pasal 262
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam p".J-i6r '.y.1 -tzi diselenggarakan oleh pemerintah, f""r.i"t"r, a""r*rr, atau masyarakat melalui jalur perrdidika' formal dan nonformal (21 Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dar-am jenjang pendidiikan menengah dan perguruan tinggi u'ai a.rr["o ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(3) J"lrl- pendidikan nonformal - merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai pendidik."-a"" petatihan?i bidang pelayaran. Pasal 263.. Pasal 263
(1) Pendidikan dan - pel tihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam pa"ai- io r '"y.i - tzi merupak* iTrgg,rng. jawab pemerintah, pembina.rr.rl.J dilaktrkan oleh Mente.i aan menteri yang bertanggu;! jawab di bidang pendidikan nasionil sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, mengawasi, d; membantu penyelenggaraan pendidik* dq pelatihan di bidang pelayaran sesuai dengan keientuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat berkewqiiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidik"" a"i pri"tit "., pelayaran. Pasal 264
(1) Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di !rd*g pelayaran sebagaimana dimaksud daram pasal 26L ayat (21 disusun dalam model fendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri. I --
(2) Model pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;
b. peserta pendidikan dan pelatihan;
c. hak dan kewajiban pendidikan dan pelatihan;
d. kurikulum d.an metode pendidik* d"., pelati'han;
9. tenaga pendidik dan pelatih;
f. prasaran3 d1., sa.ana penaiaitan dan pelatihan;
g. standardisasi penyeienggaraan pendidikan dan pelatihan;
h. pembiayaan pendidikan dan pelatihan; dan
i. pengendalian dan pengawaian terhadap pendidikan dan pelatihan. Pasal 265 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terserengg"."iy" pendidikan dan pelatihan di bidang p-elayar"r, yang Grrnrl, bagi setiap warga negara tanpa diskftminasi. J pasal 266 REPUBLIK INOONESIA Pasal 266
(1) Perusahaan - angkutan perairan wajib menyediakan fasilitas praktik berrayar di kapal undk meningkatk; lmalitas sumber daya -.nu.ia di bidang angkutan perairan.
(2) Perusahaan -angkutan di perairan, Badan usaha Pelabuhan, dan instansi teitait Giu- menyediakan fasiliFs prlkti|< di pelabuhan atau di l6kasi k.gdt"""r; unhrk meningkatkin lmaritas sumber aaya manusia di bidang pelayaran.
(3) Perusahaan angkutan di perairan, organisasi, dan badan usaha yanF mendapatkan maniaat- a.ias j.." pr;i;;i pelaut wajib memberikan kontribusi untuk -.",i"i*g tersedianya tenaga pelaut yang andal. (4) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. memberikan beasiswa pendidikan;
b. membangun lembaga pendidikan sesuai dengan standar internasional ;
c. melalmkan kJ" sama dengan rembaga pendidikan yang ada; dan/atau
d. mengadakan perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan maritirnyang mutakhir Pasal 268 Ketentuan lebih l-""j"i mengenai penyelenggaraan dan pengembangan sumber g.y1 manusia, fata car"?-"r, p.or"ar. pengenaan sanksi administratif, serta besarnya denda administratif diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 267 9gd.p grang ylng - melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud datam ll."I 266 ayat (1) atau avat (3) difenakan sanksi administratif, bempa: a, peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin; atau
d. pencabutan izin. BAB XV REPUBLTK INDONESIA BAB )(\/ SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269
(1) Sistem informasi pelayaran mencal,,mp pengumpulan, pengolahan-, penganaliiisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informa.i pduy..an untuk:
a. mendukung operasional pelayaran; b' melingkatkan perayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran.
(2) sistem informasi pelayaran.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh peri""i"t.r, J.r, p.-erintah daerah.
(3) Pemerintah daerah-menyelenggarakan sistem informasi pelayaran sesuai dengan t "ii"ane;6; berdasarkan pedoman dan standar yang ditetafkail;i;i p.,"erintah. Pasal 270 sistem informasi perayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mencakup: a' sistem informasi angkutan di perairan paring sedikit memuat: 1) usatra dan kegiatan angkutan di perairan; 2) armada dan kapasitas **g kapirl "r*iori.f; 3) muatan tapfl dan pangsa muatan kapal nasional; 4) usatra dan kegiatan jisa terkr,it a"irs; angkutan di perairan; dan 5) trayek angkutan di perairan.
b. sistem informasi pelabuhan paling sedikit memuat: 1) kedalaman alur dan kolam pelibuhan; 2) kapasitas dan kondisi fasili[as pelabuhan; 9l *. peti kemas, barang, dln penumpang di pelabuhan; 4) arrs lalu lintas kapal di pelabuhan; ^ e - 5) kinerja pelabuhan; 6) operator terminal di pelabuhan; 7l tarif -ro7- 1 F if:"sa kepelabuhanan; dan 8) Rencana Induk pelabuhan pembangunan pelabuhan. c' sistem informasi keselamatan dan keamanan pelayaran paling sedikit memuat: 1) kondisi angin,lrus, gelombang, dan pasang surut; 2) kapasitas sarani ean;r -_ ilil;asi-perayaran, Telekomunika:i-pelayaran, serta alur dan perlintasan; 3) kapal negara di bidang keseramatan dan keamanan pelayaran; 4) sumber daya manusia bidang kepelautan; 91 f"ft"r l.p"t berbendera Indo-ne"i.;-- - ----' !f |erangka kapal di perairan Indon".i"; 7) kecelakaan kapal; a"r, 8) lalu lintas kapal di perairan. d' sistem informasi perlindungan lingkungan maritim paling sedikit memuat: 1) keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut); !) lo.tcasi pembuangan limbah; dan 3) lokasi penutuhan kapal.
e. sistem informasi sumber daya manusia dan peran serta masyarakat di bidang pelayarin paling sedikii memuat: 1) iumtah dan kompetinsisumbir a;il;;;".i" ai-uia",rg pelayaran; dan 2) kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah di bidang pelayaran. dan/atau rencana di bidang informasi pemerintah Pasal27L Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan d e n gan me m b an gul d "r m e n ge m b "" gki",.--- l;;ii g.r, i n fo rm a s i secara efektif, efisien, dan terpadu I""g "*"ii6"*",, pit rt terkait .d9rg"r, memanfaatkan p..t"iru""j"" teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 272 a..,i"O orarlg yang melakukan kegiatan pelayaran wajib menyampaikan daia dan kegiatannya kepada pe*"iirrt"h danfatau-- daerah. (1)
(2) Pemerintah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data dan informasi pelayaran secara periodik untuk menghasilkan data dan iriformasi- t;; sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan d;t ? dipertan ggun gj awabkan.
(3) Data dan informasi pelayaran didolnrmentasikan dan dipublikasikan serta dapai diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pengelolaan sistem informasi pelayaran oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapal aiiakukan meralui kerja sama dengan pihak lain.
(5) Ketentuan l-e!ftr lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem Informasi f-uyaran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB )ffI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 273
(1) 99ti.p orang. yang_ melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ziT ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif, bempa:
a. peringatan;
b. pembeluan izin; atau
c. pencabutaa izin. (21 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnyl denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal274
(1) Dalam rangka-meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara -optimal masyarakat memiliki klsempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan ierta dila; kegiatan pelayaran.
(2) Peran PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa:
a. memantau .dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran;
b. memberi masukan kepada pemerintah dalam p9nyempurnaan peraturan, pedoman, dan staoaa, teknis di bidang pilayaran; c' memberi masukan keoada pemerintah, pemerintah daerah !{am rangka'pembina;;, ;;yelenggaraan, dan pengawasan pelaya.an;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang - berwenang teriiadap kegiatan penyelenggaraan- kegiatan petay"r.n yang mengakibatkan dampak penting ternalap fingkurigan] dan/atau e' melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran {arg- mengganggu, rnemgikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapi.t, dan pertlmba"g."-t;;; disampaik.l . oleh- ,r,a.yarat"l .iU.;;;;". dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan t uiifa.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud padl ayat (2).. masyarakat ikut bJrtanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamai"" -?1" keamanan pelayaran pasal 27S Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam 1.1 274 ayat (2).dapat ailat<ikan r.."r" p.i.Lo."r,g*, kelompok, - organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan rain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Ketent,an lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (21 BAB XVII PRES!DEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 276
(1) untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanii<"r, irrrg.i penjagaan dan penegakan peraturan pemndang-undingin di laut dan pantai.
(2) Pelaksanaal funssi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
(3) Penjaga laut d3r pantai sebagaimana dimaksud pada lvat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada ?itatsanakan tleh Menteri. BAB )n/II PENJAGAAN LAUT DA PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 277
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (li penjagi raut dan pantai melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
d. pengawa.al {". penertiban kegiatan saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitlsi kekayaan laut;
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran; dan
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut. (21 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ?76 ayat (U penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi unhrk:
a. memmuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hulmm di laut;
b. men3rusun . . b' men3rusun kebijakan dan stanclar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
c. kegiatan per{agaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran iuku--'..ii^ -iEig"*"r,., pelayaran dan pengarnanan aktivitas r*i;"kat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; i"" d' memberikan dukungan teknis adrniiiistrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu. REPUBLIK INDONESTA Pasal 278 Pasal 279
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasat 2T2., penjaga'laut d#;;;;;i mempunyai kewenangan untuk: -
a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
c. merr^berhentikan dan memeriksa kafar di raut; dan
d. melakukan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru.f q p.;j'G laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai nejauai'F."yiait p.g"*"i Negeri- sipil sesuai deirgan - ketentuan peraturan pemndang-undangan. (3) Ketentuan lebih..lanju! mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatui dengan-peraturan pemerintah.
(1) D"l"T rangka melaksanakan tugasn;ra penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud diam-pasal bz1 aiaud;; oleh prasarana b-.*pl pangkalan .*r;d" penjaga laul dan pantai yang berl,okasi df selururr wilayatr r"a"o"..i., dan dapat menggunakan kapal aan pesa#at udara t;"; berstahrs sebagai kapal negara a[au pesawat udara negara.
(2) Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketent,rn peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan -112_
(3) Pelaksanaan penjagaan dan penegarcan hukum di laut oleh penjagg laut dan pantai .."b.g.i*"rr" dimaksud pada ayat (l), wajib menggunakan ?an menunjukkan identitas yang jelas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 280 Aparat penjngaa"d?" penegakan peraturan di bidang lf]llflT _ ). nng. tidak *"r,gi-.,akan dan menunjukkan rdenutas yang jelas sebagaimana dimaksuc dalam pasal 279 ayat (3) dikenakan sanksi administratif sesuai aenla, ketenttran peraturan pemndang-undangan di bid;; kepegawaian. Pasal 281 Ketenttran lebih lanjut mengenai perrrb:ntukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai seuagaimana dimaksud dalam pasal 226 diatur d.rrg.., peraturan Pemerintah. BAB XVIII PEI\rYIDIKAN Pasal 282 (1) (2t selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabad pegawai negeri sipil tertentu di linglmngan instansi yang lingkup tugas din tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. O"ll* pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia. Pasal 283.. , Pasal 283
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud berwenang melakukan penyidikan bidang pelayaran. (21 Penyidik pe.gawai negeri sip, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meneliti, mencari, dan .mengumprrlkan keterangan sehubungan dengan tindak" pia";;. di bid;; pelayaran; b' menerima laporan atau. keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di biiang pelayaran i o c' memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melalmkan -penangkapan - dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindar< pidana di bidani pelayaran;
e. meminta keterangan dan b-ukti dari orang yang diduga melalmkan tindak pidana di bidang pelaylran;
f. memotret dan/atau merekam merarui media audiovisual terhad.ap orang, -bgrang, kapal atau aja ..1j.". y."e dapat dijahikan dut<ti "afiy. t-i"a"r. pla.f," di bidang pelayarani
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menumt ln{ang-un$ang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurie"i .Janri tindak pidana di bidang pelayaran;
j. menyita benda-benaa yang diduga keras merupakan barang yang digunakan unturi merakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang {apat dijadikan sebagai bukli sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
1. mendatangkan saksi ahli yang diperrukan dalam hubungannya dengan pemeriksaali perkara tindak pidana di bidang pelayaran; dalam Pasal 282 tindak pidana di m menyuruh (3)
m. men]ruruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang p.i.y*i"r, ."it" memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n. mengadakan penghentian penyidikan; dan
o. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil -p."Viait." kepada penunttrt umum.melarui pejabat penyidik polisi ttigara Republik Indonesia Pasal 284 Setiap grang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkrrt- penumpang dan/atau barang entarpu'iau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana gen-jgy paling lqma 5 (lima) tahun dan denda pat'ing banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau menganglmt muatan atau barang milik pitrat< lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umurn tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (sahr) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 286 BAB XIX KBTENTUAN PIDANA
(1) Nakhoda angkutan sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika REPUBLIK INOONESIA (2) (3) Jika perbuatan . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kemgian harta benda aipiaana a.rrg"., pig3na.penjara p{in[ lama 4 (empat) t"h.r., dan denda paling banyak Rpsoo.boo. ooo, ob 0id r.t"; j;; rupiah) . Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, Nakhoda dipidana {"teal pidana FerliT" p4rg lami'10 (sepuluh) tahun dan denda p"liTg. u"nvat -npr.soo.orio.6ooloo (satu milyar lima ratus juta *piat 1. Pasal 287 setiap orang yllg mengoperasikan kapar pada angkutan di !:.Trll t*p" izin usaha sibagaimana ii,,r^t."d dalam pasal 27 dipidana dengan pidana p..r]".. paling iarna 1 (satu) tahun *t"y denda paling banyak npzbo.obo.odo,oola"" ..ti" lii^ rupiah). Pasal 288 Setiap. grang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 .ayat.-(a) dipidaira a""g;- ;ia"r,. p."i.i" p*tile lama 1 (satu) tahun atau aeiaa ^fatng b""v.r. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). I Pasal 289 setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberqngan tanpa memiliki persetujuan pengopJrasian !:q4 sebagaimana dimaksud dalam pasar ' 28- ayat (6) dipidana $engan pidana penjara paling lama 1 (satui tahun atau denda paling banyali np2oo.ooo.d'oo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 290 setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp20O.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah). Pasal 29L REPUBLIK INDONESlA Pasal 29 1 setiap orang yang tidak melaksanakan kewqiibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang temtama angkutan pos sebagaimana dimaksud daram pasal 3g ayat (1) dilidana dengal pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00o.ooo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 292 S"-,i.p grang yang qd"k mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4i r-y.t 1sJ -aipiaana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan-denda paling banyak Rp1C0.000.OOO,OO (seratus juta rupiah). Pasal 293 setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (l) dipidana $engan pidana penjara paling lama 6 (enam)-buliri dan denda paling banyak Rp10o.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 294 Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan bT*g berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal a6 dipidana dengan pidana penjara paling lama B (tiga) tahun atau denda palilq banyak Rp400.000.OOO,OO (empat ratus juta rupiah). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (1) (2)
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimrrksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pasal 295 Pgti"p orang yang te-ngangkut barang b*rbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaiknn iemberitah,r,,ii sebagaimana dimaksud dalam pajal ,rr dipiaana d",,g,rn pidana qel,qa q{ilg-tqrya 6 (enam) btrl ,rr dan denda p.ii"g banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta r, piah). PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -tt7- Pasal 295 Pasal 296 S"-ri"p grang yang tidak mengasuransika,; . ,r nggung jawr, t ,, ,,,,a pidana lnrmngan paling lama 6 (enarr., ,;ulan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seraru; yuta rupiah). (1) Pasal 297 Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau tanpa izi:t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (21 Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang unhrk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga rahrs juta rupiah). Pasal 298 Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 299 .. , REPUBLIK INDONESI.A Pasal 299 P."'i"p orang yllg membangun dan mengoperasikan terminal Ih":": tanpa izin dari Menilri sebagaimiii o.i,""ksud dalam fasal 1q4 avat^(2) dipidana dengir til;;--penjara paling Fql ^ ? (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). I - Pasal 300 setiap. orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam - pasal roi aipidana d;;;; pidana penjara .t{,lg-tga.2 (dua1 t.f,rn ut^; denda pafing banyak Rp300.000.OOb,OO (tiga'ratus juta *pi"tf . Pasal 301 setiap o.rang yang mengoperasikan terminal khusus untuk melayani . perdagangan -dari dan ke luar -negeri ilp; memenrrhi persyaratan dan belum acia penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11I ayat (a) atau .y.i 1s; dipidana dengan pidana penjara paling L6na' 2 (dua) iatrun atag denda paling banyak Rp3oo.b0o.ooo,oo (tiga raius juta rupiah). Pasal 302
(1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa iapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalani pasal Ltr ayat (C) dipidana dengan pidana penjara paling lama S" (tijaj tatrun atau denda paling banyak np+oo.ooo.oob,-oo (empat ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan-sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana aerrgan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan deida paling banyak Rp500.00O.OOO,OO 0i-" ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalcibatkan kematian seseorang dan lienrgian harta benda dipidana dengan pidana penjara pa[n[ lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima re.tus juta rupiah). Pasal303
(1) setiap orang yanq mengoperasikan kapnl dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan tieselamatan dan keamanan pelayaran - serta perlindu'gan lingkunga; maritim sebagaimana dimaksud dafim paJal Lzz dipidana dengal piq3ra penjara paling tama C ta""t tatrun dan denda paling banyak nfsoo.iroo.ooo,oo'(ti;; rahrs juta rupiah).
(2) Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana i.ng"; piq3ra-penjara paling lama 4 (empat) t.hr' dan denda paling banyak Rps00.00o.ooo,ob 0i-*ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana i.rrglr{ pi93ra penjara paling lama 10 (sepulut l t"tun dan aeiaa paling banyak Rp1.s00.ooo.ooo,ob lsatu miliar lima ratus juta rupiah). REPUBLTK INDONESIA Pasal 303 Setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 304 setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengu.iian sebagaimana dimaksud dalam paial 12g ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling rama 6 1enam1 bulan atau denda paling banyak nptoo.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 305 Setiap olang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keseiamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1go ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau-denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 306 Pasal 307 setiap or*ng y3ng mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi de.ng{ perrrngko.t kominikasi radio il*r, t.i".gk ;;"r;; sebagaimarin dimaksud dalam pasal ljl l a]rat (2) dipidana dengal pidrna ne^{3ra paling lama 2 (chrn) t.tr. dan denda paling ban,.,ak Rp300.00b.ooo-,o0 (tiga ia t.,J:"t" rupiah). REPUBLIK INDONESI,A Pasal 307 Pasal 308 setiap orang yang menghalang-halangi kereruasaan Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). letiap oranB yang mengoperasikan .kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimail aii.r..rd dalam Pasal 1g? 'ryat .(1) diridana dengan pidana penjara p.ri"g Fry z (dua) tahun dan aenaa piri"i U."v.i Rp300.00o,000,00 (tiga ratus juta rupiah). I ' Pasal 309 Nakhoda )',i:rg sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca !y*k yanq membahayaki.n keselamalan berlayar- ""*"i tidak menr-ebarluaskannya kepada pihak lain aanTatau instansi Pernerintah seba[aimana dimaksud dalam pasal 132 ay-at (3) diprirlnna delsan pidana_penjara pating lama z (aua) tahun dan cic.da paling banyak dpsoo.oob.ooS,oo luga ratu; juta rupiah). Pasal 310 Setiap glang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kuarifikasi dan tiompetirisi sebagaimana dimaksud daram pasal lgs dipidana a""g"" pidana penjara lllqs lr-rrr. 2 (dira) tahun aan aenda pafinj banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 311 Pasal 3L2 -72t- Pasal 3L2 Pgti"p or&ng yang mempekerjakan serco{.^ng di kapal dalam jabatan apn pun tanpa alsgit-aan tanpa ,ne,iiliki k;;p;i;;i dan keteranrpilan seita dokumen pelaur u*g dipy"."ilrn., sebagaimana dimaksud dalam .pasal r iS-riipi<i#;;;;,; pidana penjara,91lils^11p1 2 (dua) tahu:i aai aena" ;.f;;; banyak Rp3c0.00o.cob,oo (tiga iatus jut* :,,fi"t 1. ^ -----r' Pasal 313 !eti.an- orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat Enr:kut tanpa rnemenuhi-persyar"t""- t.i.it"" "p.ii kemas sch,r;,aimana dimaksud a*arn pasal l4g ayat^fli dipidana rl",'11,sn pidana l.rryrg"n paling larna 2 (duai tahun dan dend,r ;'aling banyak npsoo.obo.odo,oo 1tig" ,.tlr-J"i" rupiah). Pasal 314 petiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada !ryd yang_telah terdaftar sebagaimina aimJtsud dalam iasal .158 ayaj (5) dipidana dengan ptaana penJara paltng iam;; (enam) bulan atau denda paling uanyat<- nptoo.oo-o.ooo,oo (serahrs juta rupiah). Pasal 315 Nakfod-a -yang mengibarkan bendera negara lain sebagai Frd" kebangsaan dimaksud dalam pasal L6T dipidaira dengal pidana penjara paling lama 1 (catu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00O.OO0,OO (dua rar-us juta rupiah). Pasal 316
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau melalmkan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Naviggsi-pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau serta Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud daram Pasal 174 dipiCana dengan pidana:
a. penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
b. penjara REPUBLIK INDONESTA b' penjara paring lama ls (lima belas) tahun, jika har itu dapat mengakibatkan brh"y. urgi't"p"r berlayar dan perbuatan itu berakibai dpJ-ir"ggelam atau terdampar^ {anlatau d-enda ---p"firig" -Orrt;; Rp2.000.000.000,00 ^(dua miliar rupiatif .t", c' penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertent, nal\q.lama 20 (dua puiuti ta-rrun, jika fr.i ii" dapat mengakibatkan bihari u"g,'r."pJ berlayar dan berakibat matinya seseorang.
(2) lqtirp orang yang karena kelalaiannya menyebabkan tidak berfungsinyisarana Bantu-Niie;f, -p.r"yaran dan fasilitas alur-peiayaran di laut, *"g&- Jan danau dan Telekomunikasi-pelayaran seuagaim;a dimatcsud dalam Pasal 174 dipidana dengan pidin" n""i; pafing rama 1 (satu) tahun ?t1, denda-pari"e u"rrid-npi o o. o o o. o oo, o o (dua ratus juta. mpiarrl 3il.i rr.r itr- *..gakibatkan bahaya bagi kapal beilayar.- Pasal 317 Nakhoda- y-ans tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar. 198 ayat (1) dipidan. d"r.rg".r" pia;; p"ljg{" p4irg 11T1. 1 (satu) tahun'aan aenda pati"ng b;;rk Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 318 S:,i"p olang yang melakukan pekerjaan pengerukan serta reklamasi alur-pelrayaran dan t<'otam'i"r.6"irl" tanpa izin Pemerintatr sebagaimana dimaksud dal'am pasat tgi ii"i1'li dipidana $engan pidana .penjara paling rama 2 (dua) i"rr"ri atau denda paling banyak Rp3oo.b0o.o,-0o,oo (tiga raius iuta rupiah). Pasal 319 Petugas pandu yang melakukan pemanduan tanpa memiliki ..g+lik"t sebagaimana dimaksud dalam pasar rgg .y"i iii dipidana $engan pidana penjara paling lima 2 (dua)"t"trri atag denda paling banyak Rp30o.o0o.ooo,oo (tiga ralus juta rupiah). Pasal32O,.. Pemilik kapal dan/atau Nakhoda yang fidak melaporkan kerangka kaparnya yang berada ai perairL-inao.,..ia kepada instansi yang berwenan-g sebagaim;" afi;t."a dalam pasal loz aya! (1) dipidana ai"g""'pidana penjarn oaling rama 6 (enam) bulan d31 . denda "p"ri"g banyak Rp I .ro.000.000,00 (serahrs juta rupiah). r- ----- -L23- Pasal 320 Pasal 321 Pasal 323 Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannJra -ygg - mengganggu keseramatan dan keamanan perayaran darai, batas walctu yang ditetapkan Pemerintalr *ebigaimana aimat.ua datam pi..r 203 ayat (1) dipidana -rlnrrgan-pidana- r*r".1 paling rama-i (satu) tahun dan dendn paring- banyak nizoo.ooo.ooo,oo (dua ratus juta rupiah) Pasal 322 Nakhoda .-ynng merakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, l"'qiatan arih muat di kolar" p.l.o"t.n, menunda, {an longk';rr rlue't.b*.rre berbahay" d;il;"i".tqu"n dari svahbandar sebagaimana-aimaksud a.r.ri pisat z16 "y.t iii dipidana 9"re.l pidana penjara paling r.,',. o (enam) bulan atag .denda paling banyak nptdo.oo6.ooo,oo iseratus juta rupiah).
(1) Nakhoda yang !9rl.avq tanpa memiliki surat persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagai-""" dimaksud dalam pasal 2rg ay"t (1) aipia"rr"aenta. pig3na penjara paling lama s-(limi)'tatrun dan denda paling banyak Rp66o.ooo.ooo,oo (enam ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal ..trirrgg" mengakibatkan ke.mgian harta benda cipidana a"nii" pi{ana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan aeiaa paling banyak RpI.OOO.OOO.OOO,O-O lsatu miliar rupiah).
(3) Jika
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kicelakaan . . kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana----frrg.r, pidana penjara paling lama 10 (sepulrfi) t.t 6 ali aenaa paling banvak npr.5oo.ooo.oo'o,do (salu ;,il;;a ratus juta rupiah). PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 024 Pasal 325 Pasal 326 setiap Awak Kapal-yang tidak.merak,kan pencegahan dan penanggulangan t..rt 3q.p terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kipal'r.u"i"iil"rr. ltatsua dalam Pasal 227 dipidana deng"i p,a."l p^.ltq" prfi,e lama 2 (dua) tahun dan denda patinfb"rt;k nisoo.ooo.oo6,oo (tiga ratus juta rupiah).
(1) PtF"p orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan r.i""i. perairan di luar ketenhuan- peraturan pemndang_undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (1) dipidana dengan nidanl penjara paling l-"r" ;- li'".t tahun dan denda pating banyak npsoo.doo.ooof,dliieh ;;.* j"t" rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaim dimaksuci pada ayat (1) mengakibatkan . rusaknya - lingkunlan hidup' "d,j tercemarnya ringkungan hidup aipieira dengan pidana penjara p.li5 rg" 19 (l.pyrur,1 tarru; a; aJnaa^pJinl banyak RpS00.00O.OOO,bo (tma'*t", F;;piah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dipidana i""gi,ri pidana penjara palitg lama 1s lrim-a uii"st tahun dan denda paling b*y* Rp2.5oo.cioo.ooo,oo' (dua mitiar lima ratus juta mpiah). Setiap- olang ylrg mengoperasikan kapalnya dengan mengeluarklq sas_buang meGUifri ambang baio.s sebagaimlna dimaksud dalam pasal .129 ayat (3) dipii*rr" J"rrg., pidana g"rylla p4i"e l1^1 2 (dua) tlhun dan' denda pati-ng t""y"[ Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal327 Pasal 327 s.-,i.p grang yang !id"L. tengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Bl "yli 1z'i-aipiaana dengan pidana kurungan paling rama 6 (enam)' 6ulan dan denda paling banyak npto0.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 328 P"I.q orang yang merakukan pengangkr:tan limbah bahan berbahaya dan berac-un tanpa mimperhatikan spesifikasi {:e4 sebagaimana dimaksud datarn pasal 233 ayat (r ) dipidana-dengan pidana penjara paling l"*. 2 (duai t.t rn dan denda paling banyak npsoo.ooo.obo,oo (tig; radus jirta rupiah). Pasal 329 setiap orang yang melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenrrhi persyaratan perlindungan lingkungan maritlm sebagaimana dimaksud dalam pasal 2a1 ayat-(l) dipidana dengal pidana penjara paling lama 2 (dua) t.t u., dan denda paling banyak Rp300.0OO.OOO-,OO (tiga ratus juta rupiah). Pasal 330 Nakhoda Iang mengetahui adanya bahaya d.an kecelakaan di l."p{rry", kapal lain, atau setiap orang yang ditemukan dalam keadaan batraya, yang tidak metalnrtart tinlat an pencegahrn dgn menyebarluaskan berita mengenai hal terseLut klpada pihak lain, tidak mel,aporkan kepada syahbandar atau pejalcat Perwakilan RI terdekat dan pejabat pemerintah rriga.. setgqpl! yang berwenang apabila bahaya dan kecelakaan tgrjadi di luar wilayah perairan Indonesia serta sebagaimar l dimaksud dalam Pasal 244 ayat (B) atau ayat (4), pisal 2.aZ atau Pasal 248 dipidana dengan pidana penjara 'pati.rg lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp+ob.ood.ooo,lo (empat ratrrs juta rupiah). Pasal331 setiap orang yang berada di aias k3nal yang mengetahui te4adi kecelakaan daram batas ti**iprannya tidak memberikan oertoton gar,- J.r, ii,a".a;"t#Lu"an kepad a Nakhoda dan)atau e"*r. il"h-r"p.ar sebagaimana dimaksud dalam Pasal z+o_ g_,gia.*;j;;;l-pidana .pJnjara paling lama ,: "'"ffi jffiT ;Hi a il ; -i "iil ; u'"v"f -niJo o .b o o5o o, 6 6 Pasal 331 Pasal 932 Pasal 334 (1) (2) setiap orang yang. mengoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak membanttl isarra pencarian aan pertolongan terhadap setiap o3r'g -yans mengalami -".iuJ sebagaimana dimaksud dalam rrJfl ,s'8 ;;t tzt aipiaarr.*J.rrg"r, pidana ffi?s6ietag,ftla*fi,Jlglrd;1ffi ;."p'r,,gr;;r;k pasal 333 Tiqa* pidana ai pifang petayaran dianggap dilakukan oleh korporasi apabila ti""aJ-iidana tersLLut dilakukan oleh orang y"rrg bertindak "rit rt dan/atau atas nama korporasi atau. untuk tcepentingr, -' [o]ioi".i, baik berdasarkan hubungan t"4-" -*"rpr., hutungan lain, bertindak dalam titek""g;; korporasi tersebut baik sendiri maupun bersaira-.irr". Dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu koroorasi sebag.imana dimaksud pada ayat !11 . -."t" n9"1ia,.."";- ;';,;;utan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korpoiasi Jan/ata" p*g.I*snya. Dd"p hal pangSilan terhadap korporaei, maka pemanggilan g3tuk .menghadap dan penyerahan' ,"i.t panggilan disampaikan kepada penguru. aii"*p.t p.rrgrrus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, ^atau Ji l"-p"t tinggal pengurus. Pasal 335 . . REpuSLTfi'ISSI*..,o Pasal 33S Dalam hal tindak pidana di bidang perayaran d,akukan oreh suatu korporasi,.silain pia^". perr.iara"aa, a.rrda terhadap pengurusnya, pidana j,"r,g d"pit - dij;d;." terhadap korporasi benroa pidanJ a"ia" ai"g"rt'p1;tiratan 3 (tiga) kali dari pidana a.i',a" v*g ii[","kan dalam Bab ini. Pasal 836 BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337
(1) setiap p"j"rT_ Iang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau p"i"- *"kil-.rrJr"i.rt"., tindak pidana menggunakan ^k"k ..""rr, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadany*--trr" jabatan dipidana dengan .pidana p.rj".*-fJi'i-L.n" 1 (satu) tahun dan de1d.a. palini banyak Rp100.00O.OOO,O0 (seratus juta rupiah). ^ e
(2) Selain pidana sebagaimana. .dimaksud pada ayat (1) pelak, dapat dikEnai oidana t",,,uL"r, berupa pemberhentian secara ti&ar a""g;-io.-"t dari jabatannya. Ketentuan ketenagakerjaan di bidang perayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemnda"ng-da;g^" di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan peratihan sumber daya m-anusia se-bagaimana dimaksud dalam pa.ai-bo3 dan pasar 264 berlaku secara mutatis mutandts untuk uia""g transportasi. Pasal 339 . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(1) setiap orang rang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau *?Ltru"' kegiatan tambat kapal dan bongkar muat uar"rrg aiau menaikkan dan menum.nfan p"rr,Irnf"ng untuk kepentingan sendiri di ly*. kegiatan hi p"tauui'an, tir,,,i-riJ khusus, dan terminal untuk kepenting.r, ..rrdirr *"Jiil -emiliki izin.
(2) Keten..ran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan sebagaimina airlt""a p.#ly", (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 339 Pasal 340 BAB x)fi KETENTUAN PERALIHAN [:*:ltl-gan penegakan hukum pada peraira.-l zona Ekonomi Eksklusif dilaksanakan oleh ientara Naeionat Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 341 5"p"t asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri t.Bq dapat melahrkan t.Eirt"""ya paring lama 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini Sertatu. Pasal 342 Administrator Pelabuhan dan Kantor pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga baru berdasaikan und*ng-urraarrg iii. Pasal343 P uhan umum, pelabuhan penyeberangan, perabuhan khusus, dan dermaga untuk kep6ntirrg.n *iliri, yang telah diselenggarakan ur"raa."it arr undang-undang Nomor 2r Tahun lg92 tentang netayaran k.gi;;;y; tetap dapat diselenggarakan aenfan r.lt.it".., -p".rrl fungsi, jenis, hierarki, dan statusnla waiiu- aisesuai-kan- i.rrg., undang_ HltT,ffi: paling ta',ia z ta""l t"rrr" ,.3.rt,ri",rg_ti"d";:* -129_ Pasal 349 Pasal 344
(1) Pada saat Undang-Undang iqi berlaku, pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan usarra rrritil N.g".a yang menyelenggarakan pelabuhan tetap menyelenggarakan kegiatan_ p.ngusahaat, di p.r"6rrr." -' berdasarkan Undang-Undang ini. (21 Dalam waklu. paling lama 3 (tiga) tahun sejak undang- U..l9"rrg ini bel$h1, kegiatan-usaha p.i"tufran y""g dilaksanakan oreh pemerintah, peme;";I daerah, dan Badan usaha Milik Negara sebaiaim*" air""ksud'p"a" ayat (1) wajib disesuaikai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang_U"a.ig i"i.
(3) fiegratan pengusahaan di perabuha' yang terah diselenggarakan oleh Badan Usaha uriru r.i"gai. t.t"p diselenggarakan oreh Badan usaha tttit[ iriegari dimaksud. Pasal 345
(1) lerjanjian atau_kerja sarna di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara Badan Usaha Milik Negara y*e te'iah menyelenggarakan usaha pelabuhan denlgan pit a[ tetita tetap berlahr, (21 Pada saat undalg-undang ini mulai berlaku, perjanjian Stay keria sama Badan usaha Milik Negara aenian pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan Undang-Unding ini. Pasal 346 . . REPUBLIK INDONESTA Pasal 346 BAB )OflI KETENTUAN PENUTUP Pasal 347 Pasal 348 Pasal 349 Pasal 350 Penjagaan dan penegakan hukum di laut can pantai serta koordinasi keamanan di laut tetap dilaksanakan sesuai dengan ketenttran peraturan p..urriarilrra"rg*., sampai dengan terbentuk"Vri p"":"g".n'Laut dan pantai. Perahrran Pemerint*. g.l peraturan pelaksanaan lainnya dari undang-undang ini aitJt.pt"rr- n"il"* ;o* 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. otoritas Pelabuhan, unit penyelenggara ?elabuhan, dan syahbandar hams terbentuk p"ti.rg "ri-t"f i (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Rencana Induk pelabuhan Nasional hanrs ditetapkan oleh fe.lelntah paling rambat 2 (dua) tahun .;j.k unaang-undang ini berlaku. Pelabuhan utama yang berfungsi sebagai pelabuhan hub internasional harus ditetapk"n oi6h pemeiinta^h paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Pasal351 REPUBLIK lttooruesta Penjagaan Laut dan pantai hams sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun ..j;[ u";;ng-undang ini berlaku. Pasal 3S1 Pasal 352 Pasal 35S undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Ll;;k;gan _ Kepentingan pelabuhan yang telah ada sebelr-"u.,a*rrg-u"a*g iiil rr"*. selesai dievaluasi dan air".""i[*i a"rrg"., uiaans-undang ini flSh,:mbat 2 (du4 i;;" ..Jar u"J""e_undang ini
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Dae;ah t ingCigan Kepentingan pelabuhan yang belum ditetapkair U..d.t.r, i.,Taang-Undang Nomor 21 Tahun figi-t"itang pelayaran harus sudah ditetapkan d"]q *"kt" -;4i{ r"-L.i'z (dua) tahun sejak Undang-Unaanj iii ulrr.m. Pasal 3S3 Pada saat Undang-lld*g ini berlalm semua peraturan pelaksanaan Undang-Unda;g Norno, 21 Tahr.m Lgg2 tentang Pelayaran dinyata[an. t.t-"p berraku sepanjang tidak bertentangan "t"u telum =iigarru dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang i;i. Pasal 3S4 Pada saat undang-u^ndang ini mulai berrarn:, Undang-Undang Nomor 21 Tahui tggZ p""t""j^n^qay-aran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun iggz -i,lomoi--di, Tambahan Lembaran !.e*l Republik Indonesia lro,,,o.-b+ss1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Agar REPUBL]K INDONESIA -L32- Agar orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangzLn Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 64 Salinan sesuai dengan aslinya NEGARA RI Sekretaris Negara undangan, ttd ttd J 9_ u) * Sapta Murti ao a REPUBLIK TNDONESIA P ENJ E LA S A N ATAS UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PELAYARAN I. UMUM Berkat rahmat ]!t a. Yang Maha P.", Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi.sebagai negara.kepulauil yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa, di at t".. aua benua dan dua samudera sehingga mempunyai posisi dan peranan penting dan strategis dalam hubungan antarbangsa. Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal- sebagai modal dasar pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar NegarJ Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia ylng aman, damai, adil, dan demokratis,sertameningkatkankesejahteiaairakyat.' ---' -Dalam rangka pelaksanaan pemban nan nasioiral dan perwujudan Wawasan Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional'6; efektif dan efisien, dalam menunjang dan sekaligus mtnggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan 'mobilitas maiusia, 6L*g, dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah i^rr- lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, turut mendukung pertahanarr dan keamanan, serta -peningkatan i"u""i." internasional. Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, aaam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara, - rncningkatkan .Jrt" mendukung pertahanan dan keamanan negara, yang selalnjutnya dapat mempererat hubungan antarbangsa. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya yang mempenganrhi semua- aspek kehidupan bangsa aan -negara serta semakin meningkatnya kebuttrhan jasa angkutan bagl mobilitas-orang dan t;;;; dalam negeri serta ke dan dari luar negeri. Di Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi perhr*uufi"r, aieratr y""i*i*iliki foil".i sumber 1.y^ alam yang besar tetapi belum rertemuans] aaram-up&" p.nirrgkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, anghrtan laut sebagai salah sahr mod? tt?tCportasi harus ditata au** satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan.mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai denian tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanal angk:utan yang selamat,"aks..iu'irit .'tiiggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teiatur, iarrc-ar dan cepat, mudah diiapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, pituri rendah, Jan efisien. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau - se[umh wilayah melalui perairan perlu dikemb.angt"r, potensi dan ditingkatkan p..^rr"rrrrya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun inteinasional termasik iirrt". batas, karena digunakan s-ebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya mening[atd; kesejahteraan ralcyat serta menjadi perekat wegara Iiesatuan Republik Indonesia. llengingat penting dan strategisnya_peranan angkutan laut yang menguasai hajal hidup orang banyak maka keberada^.rrryi dikuasai oieh "negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Dalam perjalanan waktu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran perlu -dilakukan penyesuaian karena telah terjadi berbagaT perubahan paradigma dan lingkungan strategis, baik jalam sistem ketatanegaraan Indonesia seperti pen&apan otonomi daerah atau adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, penggrtirn istilah "pelayaran' sebagai sebuah sistem pun telah berubah dan terdit d"ti angkutan di perairan, fepelabuha.nan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan liingkungan ,n"riti-, y;a selanjutnya memerlukan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan zaman serta ilmu pengetahuan din teknologi agar dunia pelayaran dapat berperan di dunia internasional. Atas dasar hal tersebut di atas, maka disusunlah Undang-Undang tentang Pelayaran yang T.erupatan penyempurnan dari undang-tlndang Nomor 2 i Tahun L992, sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai seb-uah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh ralgrat, bangsa dan negara, memupuk dan mengembangkan jiwa kebaharian, dengan mengutamakan kepentingan umum, dan [elestarian lingku.rg".r, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pertahanan keamanan negara. Undang-Undang . REPUBLIK lNDONESIA Undang-undang tentang pelayaran yang m t empat unsur utama yakni angkutan di p"."il"l, keielabui""""", t.Jelamatan dan keamanan B:|il:il", serta perlindungan tingkrrrg"r'*"iitir' aapai aiulaiu. sebagai
a. pengaturan untuk bidang -angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotagd {..$* ."i" p.,irb.;e"y;;-"r,!mt"r, t.rt nasional yang memberitan ittiir r.o"a"ii guna memajukan industri angkutan di perairan, antara. lain "a""v; kemudalra., ai bidang perpajakan, dan permodalan dalam p."giar^" - r..prr- t" adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; --- Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam undang undang.ini diatur pura -.rrg"rrJ-fiipotek kapar. pengaturan ini merupakan salah.:.rq. upaya urrt ri*"y"ti"t.n kriaitoi u"rr*" kapal Indonesia dapat diiadikah Lgu.r"r, berdasart"r pr.aLr.n perundang- undangan, sehingga $i-halapt<an p.*."t "L anglnrtan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk p.rrg.-bangan armadanya; b' pengahrran untuk bid-ang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan. monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta -"irru.rit "., peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan; c' pengaturan unttrk bidang keselamatan dan kearnanan pelayaran memuat ketenhran yang mengantisipasi kemajuan teknoiogi dengan mengacu pada konvensi internasional yang ..rrd.*.rg ,n.rrggrnakan peralatan mutakhir pada sarana dan pras"ri.r. keselamlatan pelayaran, di. samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan peiayaran yang termuat dalam "International Ship oni--pon, Facility Seanritg Code,; dan d' pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan irraritim memuat ketentuan mengenai -pencegahan- din pe.rarrggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari p.rrgop"riJia" t?far'd* ."r"rr. sejenisnya dengan mengakomodasikarr kelentuan internasional terkait seperti "International Conuention for the Preuention cf pottution from Ships". Selain Selain hal tersebut di atas yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam
Undang-U ndang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan jawab kepada . Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pe dan bidang penergakan hukum di luar keselamatan pelayaran. agaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perlnratan Kesatuan Penjagaan Laut dan pantai Diharapkan dengan pengaturan ini pene,gakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarb angsa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal'1 Cukup jelas. Terhadap Badan usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusa[aar, -pelibuhan tetap dapat menyelenggarakan .k:qt"l -yang sama dengan mendapatkan pelimpahan lgygnansan Pemerintarr, dafim upaya meningkatkan p^.r"rrl"dan usaha Milik Negara gLlna mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan diundangkannya undang-undang tentang pelayaran ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perunrl_ang-undangan lain yang berkaitan--dengan peiayaran, antara lain kitab Undang-Undang Hukum Dagang (wet Borepublilcek van Koophand.et), oraorr"rrsi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tatrun 19g9,'UnaanjiUnaang Nomor 1 Tahun lg1g tentang Landas Kontinen Indonesia, Undaig-undaig Nomor s iatun 19gg tentang zona Ekonomi Eksklusif IndonesL, undini-a;e;g Nomor Lz Tahun 1985 tentang -Pengesahan Konvensi'perserikitan Baigsa-Bangsa tentang Hukum_Laut 1982 (ttnited Nations Conuention on thc Lai of the Sea, J.gB?), Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia, Jll$ans--ut9*e Nomor 23 Tahun LggT tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang Nomor 31 Tahun 2oo4 ten6ng perikanan, dan sepanjang menyanghrt ,aspek keselamatan dan r."af,"""" pelayaran tunduk pada pengahrran undang-undang teniang eetayaran ini. Dalam-Undang-undang ini diatur h.al-h.al y-ang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional itai diattrr a.r"* peraturan Pemerintah dan perahrran pelaksanaan lainnya. Pasal2 -b- Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud 'asas manfaat' adalah pelayaran harus dapat memberikan manraat yang sebesar-b.."."y.tagi kemanusialn, peningkatan kesejahteiaan-rakyat aan peni"*L*g.., bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertah-anan dan ti-a.ra, negara. Huruf b Yang dimaksud 'asas usaha bersama dan kekeluargaan, adarah penyelenggaraan usaha di bidang p.tayara' dilaksanakan untuk mencapai tujuan nasional ya;d dalam tegiatannta- dapat dilakukan oreh selumh lapisan in".y"r"t"t 8"" Jiii*"i oleh semangat kekeluargaan. Huruf c Yang dimaksud dengan 'asas persaingan sehat, adalah penyelenggaraan angkutan peraiian ai -a*am .,.teri hams mampu mengembangkan usahanya secara mandiri, Iompetitif, dan profesional. Huruf d Yang dimaksud dengan'asas adil dan merata tanpa diskriminasi,, adalah penyelenggaraan pelayaran harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan rnerata kepada .6t.""p - rapisan masyarakat dengan biaya yllg terjangkau oleh m"asy.^..t.i tanpa membedakan suku, agama, aan telu.,Irran serta ting'kat et ono*i. Huruf e Huruf f Yang dimaksud penyelenggaraan masyarakat luas. Yang dimaksud dengan uasas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan' adalah pelayaran hams diseleiggarakan sedemikian pp1 sehingga terdapat keseimbangan, keserasian, J"n keselarasan antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu i"r, masyarakat, serta antara kepentingan nasibnal dan international. dengan "asas kepentingan umum" adalah pelayaran hams mengutamakan kepentingan Huruf g . PRESIDE N REPUBLIK TNDONESIA Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan, adalah pelayaran hams mempakan kes-atuan yang bulai dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling *"ngirl baik irrtrr--"upun antarmoda transportasr. Huruf h Yang dimaksud dengan uasas tegaknya hulmm, adarah Undang_ undang ini mewajibkan kepada-pernerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian frutforrn q:f? mewajibkan kepadi setiap warga negara Indonesia untuk selalu saaar- d; d;i u.o;r" hulmm dalam penyelengg"r""r, pelayaran. Huruf i Yang dimalcsud dengan "asas kemandirian, adalah pelayaran harus bersendikan kepada kepribadi; ;;gsa, berlanaa.ta' pada kepercayaan akan kemampuan dan kek,ratan sendiri, mengutam*= aepentingan nasional datam p.r"i"r"" dan memperh"dlr pangsa muatan yang wajar dalam angkutan di perairan dari dan ke luar negeri. r e Huruf j Yang dimaksud dengan "asas berwawasan ringkungan hidup, adalah penyelenggaraln pelayaran rr.*.-ailakukan berwawasan lingkungan. Huruf k Yang dimaksud dengan ,,asas penyelenggaraan pelayaran hams wilayah Negara Republik Indonesia. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan,, adalah penyelenggaraal pelayaran harus dapat mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluraiistik (keutrinetaant dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 kedaulatan negara" adalah dapat menjaga keutuhan
Termasuk dalam perairan Indonesia adalah perairan daratan antara lain sungai, danau, waduk, kanal, dan terusan. Yang Yang dimaksud g""gs "kapal" pada huruf b dan hunrf c adalah:
a. kapal yang digerakkan oieh angin "J.f.f, f..i.l layar; b' kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapar yang mempunyai alat penggerak m9si.n, -i..r"ya kapat motor, kapar uap, kapal dengan tenlga-iratahari, a"" r..Gr ""iii.;
c. kapal yang ditunda atau ditarik d{+ kapal yang bergerak dengan menggunakan alat penggerak kapal lain; ^
d. kendaraan berdaya dulmng dinamis adalah jenis kapar yang dapat dioperasikan di permuka.ri "i, ;t"; ;il; permuka.., -.i. -d.rrg"r, menggunakan daya dukung dinamis y""g diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang.b*g,, t"-o"itt" sendiri, misalnya jet foil, hidro foit, houercrafi,1", Ep;i:i;; cepat rainnya yang memenuhi kriteria tertentu;
e. kendaraan di bawah permukaan air adarah jenis kapal yang mampu bergerak di bawah permukaan air; dan J-' f' alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung-dan bangunan teraRung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, sertJ ditempatfl"" ?i suatu lokasi perairan tertent, dan .tidak berpindah-pindah untuk ;kt" t;.[- "*", misalnya hotel terapung, tongkang "to*oJ"si (acomo i"t{i" barge) untuk menunjang kegiatan lepas pantai dan tongkarrg penampung pinlak (oil storage -barger, serta- .unit pengebJr;i.*; pantai berpindah (mobite offshoie ditting units I midi1. Pasal 5 Ayat (1)
Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak .penguasaan -. atas penyelenggaraan pir.y., ^ y..rg perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengerraalian,'dan pengawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Ayat(6) Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh pemsahaan angh-ttan laut nasional dimaksudkan dalam ;;k; pll"k..rr."., asas cabotage gLrna melindungi kedaulatan ""gir" fsouereignity) dan mendukung perwujudin Wawasan liusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-ruasnya bagi pemsahaan angkr-rtan laut nasional iafair mernperoren pangsa muatan. Ayat (6) Culnrp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "intramoda, meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, .rrgi.ut"., Iaut trru"u", - aa., angkutan pelayaran-ralqyat. Yang dimaksud dengan "antarmoda, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra dan antarmoda transportasi nasional. tersebut merupakan satu kesatuan Ayat (2) Yang dimaksud dengan "trayek tetap dan teratur (linerf adalah pelayanan anghr-tan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teratur (trgmpefl" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur. Ayat (3) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud deng11 laringan trayek" adalah kumpuran dari trayek yang menjidi iat,- tesailan -pJ"v*"" angkutan penumpang dan/atau barang dari ..tu p"tiUufran ke p.i"T"fr"" lainnya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dimaksudkan untuk memberikan kepastian huhrm dan usaha k.p;a" ;."ggria ia." dan penyedia jasa angkutan laut. Ayat (3) Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Huruf a Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Humf e Cuhrp jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan kapal (suppty and d.emane adalah terwujudnyl pelayanan pada suatu trayek yang dapat diukur dengan tingkat faktor muat (toadfactor) tertintu. Penyelenggaraan angkutan laut yang telah melakukan keperintisan dengan menempatkan kapalnya pada jaringan trayek tetap dan teratur perlu diberikan protlksi sampai ba-tas waktu tertentu. Ayat (8) Culcr-rp jelas.
PASAL 10
BAB XX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Naskah pasal.
PASAL 11
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kedua - Angkrrtan La
Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut luar negeri, keagenan umum, dan perwakilin perusahaan anglnrtan laut asing diatur dengan peraturan pemerintah. Paragraf4 REPUBLTK INDONESIA Paragraf 4 Anghrtan Laut Khusus Pasal 13
(1) Kegiatan angkutan laut khusus dilakr:kan oleh badan usaha unhrk menunjang usaha pokok ""t ,t rr.p."ti"g; sendiri dengan menggunakan kapal berberraera inaonJsia yang memcnuhi- p_ersyaratan kelaiklautan kapJ d; diawaki oleh Arn'ak Kapal berkewarganii"r"* Indonesia.
(2) Kegiatan angkrrtan raut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkri iin operasi dari Pemerintah.
(3) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada. ayat (l) diselenggarakan denf,an menggunakan kapal berbendera IndoncJia yang laik liut aengiitoniiri dan_ persyaratan kapal seiuai dengan jenis kegiatan usatra pokoknya.
(4) Kegiatan angkrrtan raut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-dilarang mengangk,t miratan atau barang milik pihak lain aanTatau mingangk,t muatan atau P**g umum kecuali dalam [ar - keadaan tertentu berdasarkan izin pemerintah.
(5) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. tidak tersedianya kapal; dan
b. belum adanya pemsahaan angkutan yang mampu melayani sebagian atau seruruh p"r-irri.^n :"!" angkutan yang ada.
(6) Pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut khusus ke peiabutran Indonesia yang terbuka blgi perdagangan luar negeri wajib menunjuk pemsahaan angkutan laut nasi-onal atau pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebag*i .g." umum. (71 Pelaksana kegiatan- ang\utan laut khusus hanya dapat menjadi agen bagr-kapal Iang melak,kan kegial"" fi;; sejenis dengan usaha pokoknya. Pasal L4 Ketenhran lebih lanjgt me enai kegiatan angk,tan laut khusus diahrr dengan peraturir pemeri-ntah. Paragraf S Angkutan Laut pelayaran-Rakyat -t7- Pasal 14 Pasal 15
(1) Kegiatan angkrrtan -laut _pelayaran-ralryat sebagai usaha masyarakat yang bersifat tradisionai dan mirupakan bagran 'dari usarr.a angk,tan di perairan mempunyai peranan yang penting dan karakteristik tersendiri. (21 Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat dilakr-rkan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan liapal berbendera Indonesia yang memenuhi- qgrsyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia. Pasal 16
(1) Pembinaan angkutan raut pelayaran-ralqyat dilaksanakan agar kehidupan usaha dan peranan penti"g ""gl"ri"" ll.,! pelayaran-rakyat_ tetap ierpelihari sebigai i.si." dari potensi anglmtan laut nasionat yang merufakan Jatu kesattran sistem transportasi nasionil. e (21 Pengembangan angrnrtan laut pelayaran-rakyat dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan pelayanan ke d:.erah pedalaman fan/atau perairan yang memiliki alui dengan kedalaman terbatas termasuk sungai dan danau;
b. meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkutan raut nasional dan lapangan keda; ian
c. menlngkatkan kompetensi sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang usaha angkrrtan laut nasional.
(3) Armada angkr:tan laut pelayaran-rakyat dapat dioperasikan di dalam negeri dan lintas -batas, uait dengan traygk tetap dan teratur maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur. Pasal 17 .. REPUBLIK INDO.NESIA Pasal 17 Ketenhran lebih .lanjut. me genai kegiatan angk'tan laut pelayaran-rat<yat diatur den gai perat,rln Feme rin tarr. en gr<uta?raffi# :3X, ",,., Pasal 18 (l) Kegiatan "rrglyt* sungai dan danau di dalam negeri dilalmkan . oleh .o.*i - perseorangan warga negara Indonesia atau badan ulat a dengan-rnerrggrrrik.r, tIpJ berbendera Indonesia yang memerrufii persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh ei.t- rapai berkewarganegaraan Indone sia. (21 Kegiatan re.ht"l sungai dan danau antara Negara Republik Indonesia dan negara tetangga dilak,ian berdasarkan - perjanjian antara pemeriilarr n.p"uii[ Indonesia dan pernerintah nl.gara ietangga yang bersanglnrtan. e - --
(3) Angkutan sungai dan danau yang dilalarkan antara dua negara sebagaimana dimakrud pa-da ayat (2) hanya dapat dilak,kan oleh kapal berbendet" riJ"i"i,i. a""/.i"" kapal berbendera negara yang U"rr"nlforC"rr.
(4) {ggatan angkrrtan sungai dan danau disusun dan dilaktrkan sec€ra terpadtr- dengan mempi.t atikan intra- dan antarmoda yang merupaklan satu ^kesatuan sistem transportasi nasional.
(5) Kegratan angkutan sungai dan danau dapat dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dil teratur atau trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(6) {ggtatan angkutan sungai dan danau dilarang dilalmkan di laut kecuali.mendapat izi.n dari syatua"r* e;il; tetap memenuhi persyaratan kelaiklauian kapar. - -- pasal 19
(1) untuk menunjang usaha pokok dapat dilakukan kegiatan anglmtan sungai dan daniu untuk kep:ntingan sendiri. (21 Kegiatan (21 4gglatan angk,tan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada avat 1ti a.pat aiiJ*il" oleh orang perseorangan wafga negara Indonesia atau badan usahi dengan izin pemerintah. Pasal 20 Ketenhran lebih-lanjut mengenai kgaatan angkutan sungai dan danau diatur dengan perituran pemerintatr. Bagian Keempat An glmtan penyeberan gan Pasal 21
(1) [ggtatan Tqryt l penyeberangan di dalam negeri dilak,kan oleh badan usarra deng"an *.rrgg.r.rakan t""p"i berbendera Indonesia yang memenufir persyaratan kelaiklautan kapar serta d-iawaki oi"t Awak Kapar berkewarganegaraan Indonesia. (21 Kegiatan {gkrrtan -penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dan - negara tetangga dilakr-rkan berdasarkan pedanjian antara pemeriiiarr Repubtik Indonesia dan pemerintah negara yang bersangkutan.
(3) Anglmtan penyeberangan yang dilak,kan antara dua negara sebagaimana dimaksud lada ayat (2) fr""V" a.p"t dilalmkan oleh kapal berbenderri rriaori.ri. a""/"i." kapal berbendera negara yang f"r.rrrgt ut*. REPUBLTK INDONESTA Pasal 22
(1) l"qkrt"" penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai .yemUatan ir*g meighubrrrit-"ri j3rygg jalll atau- jaringan jafui kereta api yang dipisahkan oleh perairan un--tuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. Penetapa, lintas. anglmtan penyeberangan sebagaimana dimaksud _ p"g. ayat - (li aifaimfcan -dengan mempertimbangkan: a' pengembangan j-lnnsan jalan da,/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan; (2t
b. fungsi REPUBLTK INDONESTA
b. firngsi sebagai jembatan; c' hubungan antara dua pelabuhan, antara perabuhan dan terminar; dan' antari e"" t;;i"Iii""yeberangan dengan jarak tertenhr;
d. tidat( mengangkut barang J,ang diturunkan dari kendaraan pen[an gktrtnya;
e. Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
f. jaringan . E".yjk -^ anghrtan taut sehingga dapat mencapai optimalisasi keterpaduan angkrrTan ;6;: dan intramoda.
(3) Angh"rtan penyeberangan dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dan tera.tur. Pasal 23 Ketenttran lebif laljut mengenai kegiatan angkutan penyeberangan diatur dingan perafuran pemerintah. An gk,tan di re rairff iffifi"i'n:ah masih re rtin ggal dan/ atau Wilayah Terpencil Pasal 24
(1) Angkrrtan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau. wilayah terpencil wajib ditat<sanatan ;[h Pemerintah dan/atau pemerintah i"".rt . (21 Angk'tan .di- perairan sebagaimana imaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengah pehyaran-perintis -d; penugasan.
(3) Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan - biaya yang disediakan- orlt, Pemerintah dan / atau pemerintatr- dae-rah.
(4) P-enugasan- sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada perusahaan angk,tan laut nasionat dengan mendapatkan kompensa-si dari p"*"rirri.r, dan/atau pemerintah daerah iebesar selisih *rtd6i"y. produksi {.1 trri-r va$ ditgtapkan pemerint"h a;/;ti;' pemerintah daerah sebagal tce*4ittan pelayanan pu6tit.
(5) Pelayaran (s) Pelayaran-perintis dan penugasan dilaksanakan secara terpadu dengan sekto lain berdasarkan penaetatan pembangunan wilayah. Angh'rtan perairan unhrk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dievaluasi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah setiap tahun- -- Pasal 25 Pelayaran-perintis- sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dapat dilatn-rkan dengan-cara konFak jangka panlang ae;g"., perusahaan angkutan di perairan " -;;;g,r"ir."i -- kili berbendera Indonesia -. yang memenu[I persyaratan kelaiklautan kapal yang diawaki-oreh ward ""g."" Indonesia. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayaran-perintis dan penugasan pada anglmtan di perairan untut dlaerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil aiatur aengan peraturan Pemerintah. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keenam Perizinan Angkutan (6) (1) Pasal 27 untuk melakukan kegiatan angkutan di perairan orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha wajiS memiliki izin usaha. Pasal 28 Izin usaha angkutan laut diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilaiah kabufaten/kota dan beroperasi pada lintas peiabuhan dalam wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wir,ayah proiinsi dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
c. Menteri REPUBL'K INDONESIA c' Menteri bagi badan usaha yang merakukan kegiatan pada lintas pelabuhan .antarprofr'nsi dan intern".'iorr"i. (21 lzin usaha anglmtan aut pelayaran-rakyat diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersanglartan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badai gsaha yang berflomisili dalam wilayah kabupate"/[ot" dan berope.rasi pada lintas pelabuhan dalam *ii"v.r, kabupaten/kota; atau
b. gubernur yang b_ergang\utan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha ylrrg berdomisili dan.- beroperasi pada tirrt". perabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah ' p;ori^i; pelabuhan antarprovinsi, dan pelabuhan internasional.
(3) Izin usaha angkutan sungai dan danau diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha; atau
b. Gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk o-rang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisiti di Saerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4) selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk angkutan sungai dan danau kapal il;; dioperasikan wajib memilit<i Lin trayek yang ciiue.itai oleh:
a. bupati/walikotg nng bersangk,tan bagi kapal yang melayani trayek dalam wilayah kabupateiTtot.; r a
b. gubernur provinsi yang bersangh.rtan bagi kapar yang melayani trayek antarkabupatJn/kota dllam^wilavaE provinsi; atau
c. Menteri bagi kapal yang melayani trayek antarprovinsi dan/atau antarnegara.
(5) Izin usaha angkrrtan penyeberangan diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai dengan domisili badan usaha; atau
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus tbukota Jakarta untuk badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(6) Selain (6) selain memilik izin usaha sebagaimana dimaksud pada qyat (5) untuk..angkutan. penyeberangan, kapar y.r,e dioperasikan wajib memiliki peisetujuir pengoperasian kapal yang diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan dalim - wiliyafr kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas perabuhan antark.Supa[er, l*oti dalam provinsi; dan
c. Menteri !"g, I"pal yang melayani rintas pelabuhan antarprovinsi dan/ atau antarnegara. Pasal 29
(1) untuk mendapatkan izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g ayat (1) badan usaha wajib memiliki kapar berbendera Indonesia'dengan ulnrran sekrrrang-kurangnya GT lzs (seratus tujuh puluh lima Gros s Tonnage).
(2) orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing atau badan hukum a-sing atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan (ioint uennie) dengan membentuk pemsaha"rr- "rrgtrrtari raut yang memiliki kapal berbendera Indonesia sekuiangr |S.urangnya 1 (satu) unit kapar dengan ukuran GT sooo (lima ribu Gross Tonnagi) dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan Indone sia. REPUBLIK INDONESTA Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan angkr-rtan di perairan diahrr dengan peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh REPUBL]K INDONESIA usaha Jasa r.r#i?f,il#T#*tan di perairan Pasal 31
(1) untuk kelancaran - kegiatan angrartan di perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 d;p;i disellnggarakan usaha jasa terkaii deG;n angkutan di perairan.
(2) usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bongkar muat barang;
b. jasa pengurusan transportasi;
c. angkutan perairan pelabuhan;
d. penyewlan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkrrtan laut; ^ .
e. tally mandiri;
f. depo peti kemas;
g. pengelolaan kapal (shrp managementl;
h. perantara jual beli dan/atau sewa kapal (shrp broker);
i. keagenan Awak Kapal (shrp manning agenql;
j. keagenan kapal; dan
k. perawatan dan perbaikan kapal (shfp repairing and. maintenancel, Pasal 32
(1) usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal p-l ayat (2) dilahrkan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk itu.
(2) selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan bongkar muat dapat dilakukan oleh perusahaan angkrt"r,'i"rt nasional han-v1 untuk kegia[an bongkar m-uat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.
(3) selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan angkutan perairan pelabuhan dapat dilikukan ot"t peruJahaan angkutan laut nasional.
(4) Kegiatan (4) {egatan - tally yang bukan tatty mandiri sebagaimana dimaksud dalam Fasal O 1 ayat (21 hurul- e dapat dilah:kan oleh pemsahaan angrmtan r"ui nasional, perusahaan bongkar .muat, atau penrsahaan jasa pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk kegiatan cargodortng, receiu.ing/ deliuery, stttfft"g, aa" "i'ipprng peti kemas bagi kepentinganny. .-."airl --" --'r Pasal 33 Pasal 34 setiap badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait-sebagaimana dimaksud dalam pasal si ayat (r) wajib memiliki izin usaha. Bagian Kedelapan Tarif Angkutan dan Usaha Jasa Terkait Pasal 35
(1) Tarif angln"rtan di perairan terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang. (21 Tarif_angkutag penumpang keras ekonomi ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Tarif angkutan penumpang nonekonorni ditetapkan oleh penyelenggara angkutan berdasarkan tingkat pelayanan yang diberikan.
(4) Tarif angkuql bT*g ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan berdasarkan kesepatcatan antara penggurra ja.. dan- penyedia jasa angkutan sesuai d""ii, rJ"i., strukhrr, dan golongan yang ditetapkan oleh pemerintah.' Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan usaha jasa terkail dengan ""gr.,rt." iri per"i, diatur dengan peraturan pemerintah. T*il usaha jasa terkait ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jlsa dan penyedia jasa terkait sesuai dengan jenis, stru[fur, dan golon;; y;;; ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal37 Pasal 37 Ketenhran lebih lanjut meng ai jenis, stnrktur, dan golongan F if "rrgt.rtan dan usaha jasa terkait diatur aengan peraturan Pemerintah. Bagian Kesembilan Kewajiban dan Tanggung Jawab pengangkut Paragraf 1 Wajib Angkut Pasal 38
(1) Pemsahaan anghrtan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang temtema angkutan pos yang disepakati dalam perj anjian pengangkutan. (21 Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan karcis penumpang dan dokumen muatan.
(3) Dalam keadaan tertentu pemerintah memobilisasi armada niaga nasional. Pasal 39 Ketentuan lebih J*j-"t mengenai wajib angkut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 Tanggung Jawab pengangkut Pasal 40 (1) (21 Perusahaan anglmtan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanar--lerrrmpang dan/atau barang yang dianglmtnya. Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jeniJ?an jumlah yang dinyatakan dalam dohrmen muatan dan/atau pgrjanjian atau kontrak penganglmtan yang telah disepakati. Pasal 4l REPUBLIK INDONESI.A Pasal 4l
(1) T*gg,rlg. j1w1u sebagairnana dimaksud dalam pasal 40 dapat ditimbutkan sebagai akibat pengoperasian kapar, berupa:
a. kematian atau rukanya penumpang yang diangkut;
b. musnatr, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambltan anghrtan penumpang dan/atau barang yang dianglmt; atau
d. kerugian pihak ketiga.
(2) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hurrif c, dan i"*i a bukan disebabkan oreh kesaiahannya, pemsahaan anglmtan di perairan dapat dibebaskan .sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud lada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindung"" "J"o. penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42
(1) Pemsahaan angkutan di perairan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia i dimal tahun] o.."g sakit, dan orang lanjut usia.
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemuclahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tamb"arran. Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengangkut diatur dengan Peraturan pemerintah. Paragraf 3 Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya Pasal 44 Penganghrtan barang khusus dan barang berbahaya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perEturan perunaarig- undangan. Pasal45 REPUBL]K lNDONESIA Pasal 45
(1) Barang khusus dapat berupa: sebagai ana dimaksud dalam pasal 44
a. karu gelondongan (togs);
b. barang curah;
c. rel; dan
d. ternak. (21 Barang berbahaya Pasal 44 berbenhrk:
a. bahan cair;
b. bahan padat; dan
c. bahan gas. sebagaimana dimaksud dalam
(3) Br*g berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan sebagai berikut:
a. bahan atau barang peledak (exptosiuesl;
b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan ,tekanan (compressed gases, tiqified or dis solued under pressure) ;
c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammabte liq;rds);
d. bahan atlu barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids) ;
e. bahan ltau barang pengoksidasi @rtdizing substances);
f. bahan atag barang beracun dan mudah menular (to.:ac and infectious su bs tane s) ;
g. bahan atau barang radioaktif (radioactiue materiatl;
h. bahan atau barang perusak (cor-osfue stbstances); dan
i. lelbaqai bahan atau zat berbahaya lainnya (misellaneous dang erous substances) . Pasal 46 Penganglrutan barang berbahaya dan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 wajib hemenuhi persyaratan:
a. pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di pelabuhan, penanganan bongkar muat, serta penumpukan dan penyimpanan selama berada di kapal;
b. keselamatan
b. keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar, baik nasional maupun internasionar bagi tapat khusus pengangkut barang berbahaya; dan
c. pemberian tanda tertentu sesuai dengan barang berbahaya yang diangkut. Pasal 47 Pemilik, operator,. dan/atau- agen perusahaan angkutan laut yaLq mengangkut- barang berbahlya dan barang khusus wlji! menyampaikan pemberitahuan kepada syahbandar sebelum kapal p"ngangkut barang khusus dan/atau b;;g berbahaya tiba di pelabuhan. Pasal 48 Badan usaha Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan yajib menyediakan tempat penyi*p^nr, atlii penumpukan P**g berbahay. -dTt barang khrru, ,rrt.it *"rii.-i., keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan serta b.ertanggung jawab terhadap penrusunan sistem .dan prosedur p-enanlanan barang u^Lri"nly" J; barang khusus di pelabuhan. Pasal 49 Ketenhran lebih lanjut -mengenai tata cara pengangkutan !**g khusus. d1n barang berbahay" ai"t"i de.g.r, Peraturan Pemerintah. PRESTDEN REPUBL]K INDONESIA, Bagian Kesepuluh Anghrtan Multimoda (1) (2t Pasal S0 Angkrtan perairan dapat merupakan anghrtan multimoda yang dilaksanakan usaha angkutan multimoda. Kegiatan anghrtan perairan dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian i""g dilaksanakan anq,ra penyedia jasa angkutan perairan dan badan usaha anglmtan multimoda dan penyedia jasa moda lainnya. bagian dari oleh badan Pasal 51 REPUBLTK INDONESIA Pasal 51
(1) Anghrtan multimoda di kukan oleh badan usaha yang telatr mendapat izin khusus untuk mclakuk." ."sd.ri.; multimoda dari pemerintah. (21 Badan usaha. sebagaimanl dimaksud pada ayat (1) 9:.r."rrgg,rng. jawab (riabilitg) terhadap ^-barani se.lat diterimanya barang sampai diserahkan tepad" pi.r..i-. barang. Pasal 52 Pelaksanaan angkutan multimoda dilakul:an berdasarkan 1 (satu) dokumen yang diterbitkan oleh penyedia jasa ""grori"" multimoda. Pasal 53
(1) Tanggung j*I?b penyedia jasa anghrtan multimoda sebagaimana dimaksud dalam pasal s-l ayat (2) melifuti kehilangan atau kerusakan yang terjadi p"a" b#;; serta keterlambatan penyerahan barang.
(2) T*egurrg jawL! sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan daram hal penyedia jisa angkutan multimoda dapat membuktikan bat *a - dirinya" atau agennya secara layak telah melaksanakan segala tindakan u.ntuk mencegah terjadinya kehilanfan, kerusakan barang, serti keterrambaian p.rry.ra-h.r, barang.
(3) Tanggung jawab penyedia jasa anglmtan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b-ersifat terbatas. Pasal 54 Penyedia jasa angkutan multimoda wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai angh-rtan multimoda diatur dengan Peraturan Pemerintah. BagianKesebelas pemberdayaan,"m$1o::i:L""11'p"r"ir.r,Nasionar Pasal 56 Pengembalgan .dan -pengadaan armada angkutan perairan nasional dilalmkan daram rangka *"*u".a.!** ;gk";; perairan nasional dan memperk,at inaustri p..tipJ.i nasional -yang dilakr-rkan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait. Pasal 57
(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal s6 wajib dilakuk;; oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik irapal; dan e memberikan jaminan ketersediaan minyak untuk anglmtan di perairan. c
(2) Perkrratan industri perkapalan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasar - s6 wajib Jit"trt "r, oleh Pemerintah dengan:
a. menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu;
b. mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri kapal nasionai;
c. mengembangkan standardisasi dan komponen kapal 99rg.r, menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi;
d. mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal;
e. memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan.nasional yang membangun dai/atau mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang melakukan pengadaan kapal dari luar negeri;
f. membangun -k1Ral pada industri galangan kapal nasional apabila biaya pengadaarrry. d-ibebankan kepada Anggaran pendapltan Belanjl Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; bahan bakar g.membangun -32_ g' membangun. kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri -dengan' -menggunakin sebanyak- banyaknya muatan lokal dai" p.i"t.""""" alih teknologi; dan
h. memelihara dan mereparasi kapar pada industri perkapalan nasional y*g Uiayanya dibebankan kepada Anggaran pendapatan eitanja Negara atau Anggaran pendapatan Belanja Daerah] - Pasal 58 Ketenhran lebih lanjr,rt mengenai pernberdayaan industri anglrut1l- perairan d3n peikr-ratan intiustri p.r["p"r* nasional diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kedua belas Sanksi Administratif Pasal 59
(1) 99ti.p o.Tq yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- g ayat 121, pasal 9 ayat 1d;, Rasal 28 ayat (4) atau ayat (6), atau'pasal 38 dapit dikenakan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin atau pembehran sertifikat; atau
d. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) setiap oranF yang melanggar ketenhran pasal 11 ayat (a) atau Pasal 1g ayat (6) dapat dikenakan l""ri.i administratif bempa tidak diblrikan pelayanan j;.; kepelabuhanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaarl sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Pemerintah. BABVI BAB VI HIPOTEK DAN PIUTANG.PELAYARAN YANG DIDAHULUKAN PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA Bagian Kesatu Hipotek Pasal 61 Pasal 62 Daftar Kapal utang dengan sesual Pasal 60
(1) 5"p"1 yang telah didaftarkan dalam Indonesia dapat dijadikan jaminan pembebanan hipotek atas kapal.
(2) Pembebanan -hipotek atas - kapal dilakukan dengan pembuatan .akta hipotek oreh pejruai -p.rrdaftar dan Pencatat Barik Nama Kapal di temiai t.p.r didaftarkan dan dicatat daram Daftarlnduk pend"rt"."ii Kapal.
(3) !_9ti"p akta hipotek diterbitkan 1 (satu) Grosse Akta Hipotek yang diberikan kepada penerirna hipotek.
(4) Grosse Akta Flipotek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kelmatan eksek,torial yang sama aeng;; putusan pengadilan yang telah minpioreh kemalan hulmm yang tetap.
(5) Dalam hal Grosse Akta Hipotek hilang dapat diterbitkan grosse akta pengganCi berdasikan penetapan pengadilan. (1) (2) Kapal dapat dibebani lebih dari I (satu) hipotek. Peringkat masing-masing hiporek ditentukan dengan tanggal dan nomoi urui akta tripotet. --- Pengalihan hipotek- dari penerima hipotek kepada penerima hipotek rylg lain dilalmkan dengan mlmbuat akta pengalihan hipotek oleJr Pejabat pendaftar din pencatat Balik N'ad i#;i di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal. Pasal 63 Pasal 63
(1) Pencoretan hipotek (rogal dilakukan Pendaftar dan pencatat 'Balik Nama permintaan tertulis dari penerima hipotek. Pasal 64 oleh Pejabat Kapal atas
(2) P$13.hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pemberi [ipotsk, permintaan tersebut dilampiri dengan surat peisetrrjuan pencoretan dari penerima hipotek. (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan hipotek diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kedua Piutang-Pelayaran yang Didahulukan (2t Pasal 65 Apabila terdapat gugatan terhadap piutang yang dijamin dengan kap4,- pemilik, pencartei, arau opt..to, kapal hams mendahulukan pembayaran niutan!-pelayaran yang didahulukan. Piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a. untuk pembayaran upah dan pembayaran lainnya kepada Nakhoda, Anak Buah - Kapai, dan awak pelengkap lainnya dari kapal dalam hubungan dengan penugasan mereka di kapal, termasuk bi"y" repatriasi dan kontribusi asuransi iosial yang harus aiui.y"i;
b. untuk membayar uang duka atas kematian atau membayar biaya pengobatan atas luka badan, baik yang terjadi di darat maupun di laut yang berhubungan langsung dengan pLngoperasian kaplt; -
c. untuk pembayaran biaya saluage atas kapal;
d. untuk.biaya pelabuhan dan alur-pelayaran lainnya serta biaya pemanduan; dan
e. untuk PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (3)
e. unhrk membayar kerugian y ditimbulkan oleh kerugian fisik atau ttrusatari v"rre disebabkan oleh pengoperasian- !.p"t selain da.i kemgian atau kerusakan terhadap muatan, peti kemas, d?n barang bawaan penumpanE yang dianikut ai Uplf. - liyf"g:pelayaran yang didahulukan tidak dapat dibebankan atas- t apat untuk *.":"-f"- gugatan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) trurur b aan humf e apabila tindakan tersebut timbul sibagai "til"t a"ri, a' kerusakan- yang timbul dari angk'tan minyak atau bahan berbahaya dan beracun i-ai.rry. m"rarui lautr dan
b. bahan radioaktif atau kombinasi antara bahan radioaktif dengan bahan beracun, eksplosif atau bahan berbahaya dari bahan bakai nukiir, produk, atau sampah radioaktif. Pasal 66
(1) Pembayaran -.piutang-perayaran yang didahurukan sebagaimana dimaksud -dalam pasal 6s -aiutamatcan dari pembayaran piutang gadai, hipotek, dan pi"il;-r"i! terdaftar.
(2) Pemilik, pencarter, pengelola, atau operator kapal harus mendahuluka, pembayaran terhaaai uiaya yang timbul selain dari -pembayaran piutang_p.i.y*"., yang didahulukan sebagaimana dimaicsud d-al^am pasal 6s.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a.. biaya yeng timbul dari pengangkatan kapal yang tenggetam atau terdampar y*ig dilak,lian irif; Pemerintah. untuk -.menjamin i.ese'iarrr"tan pelayaran atau perlindungan lingkungan maritim; dan
b. biaya perbaikan kap,al yang menjadi hak galangan atau dok. (hak retensi) iika pada saat penjualan p"f.. kapal sedangberada di galangan atau doliy.r.g blrada di wilayah hukum Indonesia.
(4) Piutang-pelayaran sebagaima'a ditetapkan dalam Pasal 65 m.empulyai jgnjarrg prioritas jesuai dengan urutannya, kec-ryfi apabila klaim biaya saluage kalpal telah timbul terlebih dahulu mendahutui ttaim y-"rg iJ;, biaya saluage mgnjadi prioritas yang lebih dari pirltanji pelayaran yang didahulukan lainnya.- BABVII Pasal 67
(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin - efsiensi, dan mempunyai daya. sqng global untuk menunjang p-embangunan nasional dan daeratr yang ber-waw^..i Nusantara. (21 ratanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud padS ayat (1) merupakan sistem kepe-labuhanan secara nasional yang menggarnbarkirn perencanaan kepelabuhanan berdasarkan-kawasan ekonomi, geografi, dan keung$rlan komparatif wilayah, serta kondisGlin.
(3) Tatanan Kepelabuhanan Nasionat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: BAB VII KEPELABUHANAN Bagian Kesatu Tatanan Kepelabuhanan Nasional Paragraf 1 Umum
a. peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
b. Rencana Induk pelabuhan Nasional; dan
c. lokasi peiabuhan. Paragraf 2 Peran, F\rngsi, Jenis, dan Hierarki pelabuhan Pasal 68 Pelabuhan memiliki peran sebagai:
a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
b. pinhr gerbang kegiatan perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d. penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e. tempat
e. tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
f. mewujudkan wawasan Nusantara dan kedaulatan negara. Pasal 69 Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan:
a. pemerintahan; dan
b. pengusahaan. Pasal 70
(1) Jenis pelabuhan terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. pelabuhan sungai dan danau. (21 Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai hierarki terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan. Paragraf 3 Rencana Induk Pelabuhan Nasiona^ Pasal 71
(1) Rencana Induk pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6T ayat (3) huruf b meirpakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, pengembangan pol.abuhan, dan penrusunan Rencana Induk pelabuhan. (21 Rencana Induk Pelabuhan Nasional disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c. potensi sumber daya alam; dan
d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.
(3) Rencana .
(3) Rencana Induk pelabuhan Nasional mcmuat:
a. kebijakan pelabuhan nasional; dan
b. rencana lokasi dan hierarki petabuhan.
(4) Menteri menetapkan Rencana Induk pelabuhan Nasional unhrk jangka waktu 20 (dua puluh) tairun.
(5) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana 9iT*:rd pada ayat (4) dapat ditinjau kembali -1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal terjadi pembahan kondisi lingkungan strategis akibat bencana yang ditetapkan dengar ketentuin peraturan penrndang-undangan t(encana Induk Pelabuhan Nasional dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (sahr) kali dalam 5 (lima) tahun. Paragraf 4 Lokasi Pelabuhan Pasal 72
(1) Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. (21 lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan. Pasal 73
(1) Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan. (21 Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan;
e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
f. keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal. Pasal 74 . . Pasal 74 (1) (21 Rencana pemnhrkan dimaksud paCa ayat kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
(3) Rencana peruntukan dimaksud pada ayat kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang. Pasal 75 (1) (3) Rencana Induk Pelabuhan sebaga:ma'a dimaksud dalam P::l 73. ayat (l) meliputi rendana peruntukan wilayah ctaratan dan rencana peruntukan wilayah perairan. wilayatr daratan sebagaimana
(1) berdasar pada kriteria wilayah perairan sebagaimana (21 berdasar pada kriteria (21 Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana climaksud dalam l_".fl 73 ayat (1) dilengkapi dengan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabutran. Batas Daerah Linglnrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepenlilgan pelabuhan sebagaimana dimalcsu? p.aa ayat (1) ditetapkan dengan koordinat geografis untuk menjamin kegiatan kepelabuhanan. Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan, terdiri atas:
a. wilayah daratan yang digunakan untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang; dan kegiatan
b. wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alur- pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antarkapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan otatr gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan keburuhan.
(4) Daerah Lingkungan Kepentingan peiabuhan merupakan perairan pelabuhan di luar Daerah Lingkungan Kerja perairan yang digunakan untuk alur-pelayaran dari dan ke pelabuhan, keperluan keadaan darurat, pengembangan pelabuhan jangka panjang, penempatan kapal mati, percobaan berlayar, kegiatan pemanduan, fasilitas pembangunan, dan pemeliharc.an kapal.
(5) Daratan
(5) Daratan dan/atau perairan yang ciitetapkan sebagai Daerah Linghrngan- Kerja cian - Daerah LingkungA; Kepentingan pelabuhan iebagaimana dimaksui p;J; ayat (1) dikuasai oleh negara dan diatur oleh penyelenggara pelabuhan.
(6) Pada Daerah.Lingkungan Kerja pelabuhan yang terah ditetapkan, diberlkan- hak ienietoraa. atas tanah dan/atau pemanfaatan perai."., ""J.rai dengan ketentuan peraturan penrndan g-undan gan. Pasal 76 Ketenhran lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingktrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerirrtah.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an untuk pelabuhan laut ditetapkan oleh:
a. Menteri rlnhrk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali[ota akan kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan pagrah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an y,tr.k .pelabuhan sungai dan danau aitetaitan oleh bupati/walikota. Pasal 77 13.t, -wilayah tertentu di daratan atau di perairan dapat ditetapkan. oleh Menteri menjadi lokasi yang beifungsi sebagai pelabuhan, sesuai dengan Rencana Tata Ruan[ wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kota serta memenuhi persyaratan kelayakan teknis dan linglmngan. Pasal 78 BagianKedua Paragraf 1 Umum -41 _ Bagian Kedua Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan Pasal 79 f^.,.qlt11 pemerinrahan dan pengusahaan seoagaimana dimaksud dalarn pisal 6g secara terpadu dan terkoordinasi. Kegiatan r.-:HX,t"fl ,ir, r.,"ouhan Pasal 80
(1) T:e+." - pemerintahan di per;r tihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 meliputi: - -.-
a. pengaturan - da.5r pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan; -
b. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan/atau
c. kepabeanan;
d. keimigrasian;
e. kekarantinaan. (21 9:t.it, kegiatan pemerint"h"l di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada aya! (1) tera"p"t^-t.gi.t." pemerintahan lainnya yan g kebeiadaannya birsifat "ua"t 1" t"p.
(3) Pengahrran dan. pembinaan, pengendalian, dan pengawasan -kegiatan kepelabuhanan sebagaiman; dimaksud pada Lyat (r) huruf a ciilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan.'
(4) F\rngsi keselamatan dan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan oleh Syahbandar. di pelabuhan diselenggarakan keamanan pelayaran ayat (1) humf b (s) F'trngsi^ kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan s-ebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf c, rrurur a, dan hunrf e dilaksanakan .Lru"i 'dengan peraturan penrndang-undangan. Paragraf3 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf B Penyelenggara pelabuhan Pasal 81
(1) leny9l_elggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) yaitu terdiri atfs:
a. Otoritas pelabuhan; atau
b. Unit Penyelenggara pelabuhan.
(2) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk pada perabuhan y""e- diusai:akan secara komersial.
(3) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud lyat (1) huruf b dibentuk pada pelabuhan yang berum diusahakan secara komersial
(4) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pagq ayat _ (3) {apat mempakan tJnit penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dan unit eenyt lenggara pelabuhan pemerintah daerah. Pasal 82
(1) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat { 1) huruf a dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. l2l Y4t Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 ayar (1) huruf b dibentuk dan bertanggung jawab kepada:
a. Menteri untuk unit penyelenggara pelabuhan Pemerintah; dan
b. gubernur atau bupati/warikcta untuk unit Penyelenggara pelabuhan pemerintah daerah.
(3) otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal gt ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.
(4) otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayai 1e1 5J.pe.a., sebagai wakil Pemerintah unhrk memberikan'konsesi atau bentirt< lainnya kepada Badan usaha pelabuhan untuk melalnrkan |cgiatan pengusahaan di pelabuhan y;g dihrangkan dalam perj anjian.
(5) Hasil . -43_
(5) Hasil konsesi -. yang diperoreh otoritas pelabuhan sebagaimana dimaksud pada .v"i -(4) merupakan pendapatan negara sesuai dengan I"t."'t".n peraturan perundang-undangan.
(6) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 81 - ayat (1) huruf a ?alam p;i"k"-;annya harus berkoordinasi dengan pemerintaf, tiaer-af" - - Pasal 83
(1) unhrk melc<sanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, .dan- penga*asan [egiatan kepilabuhanan sebagaimana dimaksud daram pash go "y"t (1) huruf a Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas a"r, tanggung jawab:
a. menyediakan lahan daratan dan perairan perabuhan;
b. menyediakan dan memefihara penahan gerombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran j dan j arini"" j "r"" ; -'
c. menyediakan dan memelihara sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
e. menjamin dan memerihara keresta..ian lingkungan di pelabuhan;
f. men]rusun Rencana Induk perabuhan, serta Daerah Lingk,ngan Kerja dan Daerarr' Lingkungan Kepentingan pelabuhan ;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh pemerintah .".t" J.." kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoiitas Pelabuhan sesuai dengan letentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. menjamin kelancaran arus barang. (21 s"lsr tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada lyat (1) otoritas pelabuhan merafsanakan kegiatan penyediaan - dan/atau perayanan jasa keperabufr"rr", {?ng-. diperl,}rkan oleh penggurra jasa y*rrg belum disediakan oleh Badan Usaha petaUutrin, Pasal 84 Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal g3 otorital pei-atuhan mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. mengaw_asi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabirfran]
c. mengatur lalu- lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan
d. menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan. Pasal 85 otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagalmana dimaksud dalam paeal i|1 ay? 1t1 dibert hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaata,i perairan sesuaj dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 Aparat otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai kemampuan 9+ kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Pasal 87 REPUBLIK INDONES]A Pasal 84 unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) humf b mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
d. memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. men]rusun e' menrusun Rencana Induk pelabuhan, serta Daerah Lingk*ngan Kerja dan Daerah r,ingki";a' Kepentingan pelabuhan;
f. menjamin kelancaran arus barang; dan
g. menyediakan fasilitas pelabuhan. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 88 Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai otoritas pelabuhan dan unit Penyelenggara perabuhan diatur d.il;; peraturan Pemerintah. paragraf 4 Kegiatan Pengusahaan di pelabuhan
(1) Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan petabut an tersendiri.
(2) Penyelenggar-aan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengir ketentuan peraturan perundang-undangan di bidan-g ta*a.a., p..d.g""a;; bebas.
(3) Pelaksanaan . fungsi keselamatan dan keamanan pelayllan.plda pelabuhar, .ebagai*.rr. ii.r,"ksud ila; ayat (1) dilaksanakan sesuai deiga" r."i."1"an Undang- Undang ini. Pasal 90
(1) Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa k:pelabuhanan dan jasa terkait ciengan kepelabuhanan. (21 Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1[ mefiputi penyeaiaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan r5.r""g.
(3) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa l:apal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud padl ^yit 121 teraiii atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan (4) (1) (21 (3)
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air tersih; ' ---o----
c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/ atau kendaraan; d' penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan uongtar mlat barang dan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, atat bingkar"*r"t, serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, a"i., no-no;-- g' penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi bar-ang; aan/atiu
i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal. $egtatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud .pada ayat (1) meliputi tcegiaian yang mequnjang kelancaran operasional dan meniberikan nila'i tambah bagi pelabuhan. pasal 9 1 Kegiatan - penyediaan. dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 |Yat (1) pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan usaha pelabuhan sesuai dengan jenis izin usaha yang dimilikinya. Kegiatan pengusahaan yang dilalcrkan oleh Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari satu termirral. $.gr?t"n penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud daiam pasal 90 ayat (1) pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit penyelen ggara Pelabuhan. (41 Dalam
(4) Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan $nn1a pada pelabuhan yang diusahakan Unit l_enyelenggara pelabuhan dapai dillksanakan oleh Badan Usaha pelabuhan berdasarkan perjanjian. -- (q) l.S::::jasa.terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana ormaksud dalam pasal go aya[ (1) dapat dilakufan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia aan/aiau badan usaha. REPUBLIK INDONESlA Pasal 92 Paragraf S Badan Usaha pelabuhan Kegiatan penyedia*. {rV.tau pelay&rro., j asa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan usatia pelatuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 91 ayat (1) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk.lainnya dari' otoritas i"Lurrr"rr, y"rrg dituangkan dalam perjanjian. Pasal 93 Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal !2 b-erpgran sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuharr lainnya. Pasal 94 Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelay-anan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) Badan usaha pelabuhan berkewajiban:
a. menyediakan dan memerihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan ylng aitetapta., oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
d. iknt menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
f. memenuhi kewajiban sesuai pe{anjian; dan g den n konsesi dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internalional. Pasal 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan usaha pelabuhan diatur dengan Peraturan pemerintah. Paragraf 6 Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan Pasal 96
(1) Pembangunan pelabuhan laut dilaksanakan berdasarkan izin dari:
a. Menteri u.ntyk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan. (21 Pembangunan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi oersyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi. Pasal 97
(1) Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin. (21 lzin mengoperasikan pelabuhan laut diberikan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengrlmpan. Pasal 98
(1) Pembangunan pelabuhan sungai dan memperoleh izin dari bupati/walikota. danau wajib
(2) Pembangunan -49_ (21 P.9mlangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Iitatsanatcan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingk,ngan, dengan rn.mp.ihatikan t.t..p"ar"., intra- dan antarmoda transportasi.
(3) Pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan d"rr;;;hi p"i"y.r.t", operasional serta memperoleh izin.
(4) l?.Ln .mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota. Pasal 99 Ketentuan lebih lanj-u-t mengenai perizinan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan peraturan Pemerintah. Paragraf 7 Tanggung Jawab Ganti Kerugian Pasal 100
(1) 9rq.rg perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha yang merakJanakln kegiatan di perabuhan bertanggung jawab untuk mengganti ferugian atas setiap kemsakan pada bangunan dan/atau fasiiitas pelabuhan yang diakibatkan oleli kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapar bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setioy kerusakin pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yarg diakibalkan oleh kapal.
(3) lJntu\ menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti kerugian sebagaimana dimaksudEai Lyat (1) p"i-,itit dan/atau operator kapal yang meraksan"li^r t.gi.t." Ji pelabuhan wajib memberikan jaminan. Pasal 101
(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian pengguna jasa atau pihak-ketiga tainnya karenl kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan. (21 Pengguna (2t (1) (2t .50- |,.:qg"q jasa. pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana olmaksucl pada ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri Pasal 102 ]Jntuk menunjang kegiatan te.tentu di luar Daerah Lingln-rngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal khuJus. untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Linghrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentin[an sendiri. Pasai 103 Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal lo2 ayat (1):
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi pemerintah yailg melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerinlahan sesuai dengan kebutuhan. Pasal 104 ( 1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud Pasal LO2 ayat (1) hanya dapat dibangun dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus. dalam dan
(2) Untuk PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada^ ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteii.
(3) lzin .pengoperasian terminar khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal S (lima) t*t r' dan aapat $iperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 105 Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri, Pasal 106 Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai lengan izin yang telah diberikan dapat diserahkan tepaJa Pemerintah atau dikembalikan sepertl keadaan semula atau diusulkan untuk penrbahan statul menjadi terminal khusus untuk - menunjang usaha pokok yang rain atau menjadi pelabuhan. Pasal lO7
(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 yang diserahkan kepada pemerintah dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan setelah memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana Induk pelabuhan Nasional;
b. layak secara ekonomis dan teknis operasional;
c. membentuk atau mendirikan Badan usaha pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Otoritas pelabuhan;
e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
f. kelestarian lingkungan.
(2) Dalam (2) Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan, tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas pen"han gelombang, kolam pelLabuhan, alur-pelay aran, dan sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh .pengelola terminal khusus" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan dikuasai oleh negara. Pasal 108 Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan perubahan status terminal khusus diatur- dengan peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Penarifan Pasal 109 setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan. Pasal 1 10
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoritas pelabuhan ditetapka; oleh -btoritas Pelabuhan setelah dikonsuitasikan dengan Menteri. (2) Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, stmktur, dan gorongan tarif yanq ditetapkan oleh pemerintah dan merupakan pendapatan Badan Usaha pelabuhan.
(3) Tarif jasa kepelabuhanan bagi diusahakan secara tidak komeriial pelabuhan yang oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan pemerintah dan merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. Tfif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah p:ovinsi dan pemerintafi kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah. (4) BagianKelima p e I a bu h an yan s r.. Jr?*i T"5tltm.-a n san,,Lr ar N e g e r i (1)
(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana cirmaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan plrtimbangan:
a. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
b. kepentingan perdagangan internasional;
c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
d. posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;
e. Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f. fasilitas pelabuhan;
g. keamanan dan kedaulatan negara; Can
h. kepentingan nasional lainnya.
(3) Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdaga.rgan luar neieri.
(4) Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaracan:
a. aspek administrasi;
b. aspek ekonomi;
c. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. aspek teknis fasilitas kepelabuhana-n;
e. fasilitas kantor dan peralatan irenunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigl asi, dan karantina; dan
f. jenis komoditas khusus.
(5) Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri. pasal 1 1 1 Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdrg"rrg""., iuar neg..i dilakukan oleh peiabuhan utaria. Pasal i 12 Pasal 112
(1) 99ti*p orang- yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal t it ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal 1 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan dan terminal khusus _yang terbuka bagi perdagangan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintatt. Bagian Keenam Peran Pemerintah Daerah Pasal 1 i4 Peran pelabuhan dilakukan untuk daerah. sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 memberikan marrfaat bagi pemerintah Pasal 115 ( 1) Upaya untuk memberikan mantaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 pemerintah daerah mempunyai peran, tugas, dan wewenang sebagai berikut:
a. mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
b. mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di pelabuhan;
c. ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan;
d. menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
e. membina PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2)
e. membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapai berperan serta secara positif terseiengg-"."rry" kegiatan pelabuhan;
f. menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah;
g. memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan; dan
h. memberikan rekomendasi daram penetapan lokasi pelabuhan dan terminal khusus. Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan gtau menyalahgunakan peran, tugas, dan wewenang, Pemerintah mengambil alih peran, tugas, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peratr.iran perundangl undangan. BAB VIII KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 116
(1) Keselamatan dan keamanan peroyaran meliputi keselamatan dan keamanan angt<utan di peraiian, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.
(2) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan otetr Pemerintah. Bagian Kedua Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan Pasal ll7
(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan : a, kelaiklautan kapal; dan
b. kenavigasian.
(2) Kelaiklautan . ,
(2) Kelaiklautan.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap tapai- sesuai d."g;; dae-rah-pelayarannya yang meliiuti :
a. keselamatan kapal; -
b. pencegahan pencemaran dari kapal:
c. pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan pemuatan; e' kesejahteraa*Awak lGpal dan kesehatan penumpang;
f. status hukum kapal;
g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
h. manajemen keamanan kapal.
(3) Pemenuhan g.etiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan denjan sertifikat dan surat kapal. Pasal 1 18 Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sarana Bantu Navigasi-pelayaran;
b. Telekomunikasi-pelayaran;
9. hidrografi dan meteorologi;
d. alur dan perlintasan;
9. pengerukan dan reklamasi;
f. pemanduan;
g. penanganan kerangka kapal; dan
h. saluage dan pekerjaan bawah air. Pasal 119
(1) untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 iyat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, p.rrg.dr.rr, pengoperasian,. pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran dan Teletomuiitcasi-pelay".r" sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.
(2) unfuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana P"nt, Navigasi-Pelayaran dan Teiekomunikasi- pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut. Bagian Ketiga PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Keserama,"" ?:fl ?*fiH:" perabuhan Pasal 120 Pembangunan dan pengoperasian peiabuhan d,akukan 9".s3r, tetap mempeih"ut i" keselamatan -dan keamanan \"p"t yarg beroperasi di pelabuhar, uorjt.i--r.t barang, dan.naik tumn penumpang serta keselama"tan dan keamanan pelaDunan. Pasal 121 Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu terpenuhinya manajemen keselamatan dan pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:
3. prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
b. sarana_dan prasarana pengamanan pelabuhan;
c. sistem komunikasi; dan
d. personel pengaman. Pasal 722 setiap pengoperasian kapal dan pelabuh;n wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan linglmngan maritim. kondisi sistem Bagian Keempat Perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 123 Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan:
a. kepelabuhanan;
b. pengoperasian kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penuttrhan kapal. BAB IX
(1) Setiap pengadaan, pembangunan, darr pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta perrgoi.."-.i.., t<apat' Ji perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. material;
b. konstmksi;
c. bangunan; d, permesinan dan pertistrikan;
e. stabilitas;
f. tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan
g. elektronika kapal. BAB IX KELAIKLAUTAN IGPAL Bagian Kesatu Keselamatan Kapal Pasal 124 Pasal 125 (1) (2) (3) sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik a[au -galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambairancang bangun serta data kelengkapannya. Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan g"-U.. rancang bangun dan data yang telah -e'rlapat-pengesahan dar'i Menteri. Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Menteri. Pasal 126
(1) Kapal yang dinyatakan keselamatan kapal diberi Menteri. memenuhi persyaratan sertifrkat keselamatan oleh
(2) Sertifikat
(2) sertifikat keselamatan sebagaimana ctimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sertifikat keselamatan kapal penur.ipang;
b. sertifikat keselamatan kaial Lrr*rrg: a"i
c. sertifikat kelaikan dan pengawakai kapal penangkap ikan.
(3) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(4) Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan p""iiil."" secara terus-menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.
(5) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakufan oteh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memitiki kompetensi. Pasal 127
(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku sudah berakhir;
b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsementl
c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
d. kapal berubah nama;
e. kapal berganti bendera;
f. kapal tidak sesuai lagi dengan r{.ata teknis dalam sertilikat keselamatan kapal;
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atarr jenis kapal;
h. kapal tenggelam atau hilang; atau
i. kapal ditutuh (scrapping).
(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3) Ketentuan -60_
(3) Ketentuan lebih .lanjut mengenai ta.ta cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimalsud pada- ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 128
(1) Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada pejabat pemeriksa Keselamatan 5rp..t apabila lengetahui bahwa konaisi kapal ;i;; bagian dari kapalnya, dinilai tidak -"-..rrhi persya.;i;; keselamatan kapal.
(2) Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian. ' Pasal 129
(1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluln persyaratan keselamatan kapal. (21 Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui .dapat ditunjuk melaksai-^akan pemeriksaai dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapat.
(3) Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (4) (1) (2) Seti ka ud ap dimaks Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pld" |vat (21 wajib melaporkan kJgiatannya kepada Menteri. pasal 130 pal -yang memperoleh sertifikat sebagaimana dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara tetap memenuhi persyaratan keselamatan Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan ser,.'aktu-waktu. Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan i^rrg ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal. sehingga kapal. (3) Pasal 131 Pasal 131
(1) Kapal sesuai dengan jenis, uln:ran, pelayaranr,la .wajib dilengkapi d;il; navigasi dan/atau naviga-si 'etet troiita memenuhi persyaratan. Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah_ pelayar.annya y"jlb .dilengkapi aeng"n - perangkat komunikasi radio dan kelerr[k"prrrnya yang memenuhi persyaratan. pasal 132 Kapal sesuai dengan jenis, ulmran, dan pelayarannya wqii6 ailengftapi dengan--- meteorologl yang memenuhi persyaratgn. (2) (1) (2t dan daerah- perlengkapan kapal yang daerah- peralatan (3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca bumk yTg membahayakan keselimatan berlaylr Ieiiu menyebarluaskannya liepada oihak lain dan/.[", instansi Pemerintah terkait. Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pengawasan pembangunan k"p"l," .".t" pemeriksaan dan sertifikasi keielamatai kapal diatur a""!"" Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pencegahan Pencemaran dari Kapal Pasal 184
(1) setiap kapal yang beroperasi di peraii.an Indonesia harus memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran. (21 Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(3) Kapal
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan penc_egahan dan pengendalian pencemaran diberikan sertifikat pencegahin dan p".rg"rrdalian fencemaran oreh Menteri.
(4) Ketentuan le.bih ranjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan peiaturan Menteri. Bagian Ketiga pengawakan Kapal Pasal 135 setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetenii sesiai dengan ketentuan nasional dan internasional. Pasal 136
(1) Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia hams warga negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 137
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross lorynagel atau lebih merniliki '*".*".r.rrg penegakan hukum serta bertanggung jawab ataf keselamatan, keamanan, dan ketertlSan-taial, pelayar, dan barang muatan. (21 Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tigl puluh lima Gross Tonnage) dan untuk kapal tradisional ulmran kurang dari GT los (seratus lima Gross Tonnage) dengan konstmksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab -at^. keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
(3) Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal.
(4) Nakhoda
(4) Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instan-si yang berwenang apabile. menjei"rrui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokurien muatan.
(5) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda untuk kapal rnotor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross .lonnagel atau lebih diberi i"i.. a;; kewenangan khusus, yaitu:
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan setiap kematian; a".,
c. menyaksikan dan mencatat surat wo.oia.t.
(6) Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan keterampiian serta kesehatan. PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA Pasal 138 Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar. sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan P*ry1 kapalnya telah memenuh-i persyaratan kela.iklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.
(3) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapainya apabila mengetahui kapal tersebut laat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pacla ayat (21.
(4) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraLuran perundang- undangan. Pasal 139 Untuk tindakan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil [i.raitan lainnya yang diperlukan. Pasal 140
(1) Dalam hal Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT gs (tiga puluh lima Gross Tonnagel atau lebih yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau untuk setemsnya tidak mampu melaksanakan tugas, mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda. (1) (2)
(2) Apabila PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (4) (s) (1) (3) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 99"t . mg.mpu menggintikan Nakhoda ^ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mualim lainnya yang tertinggi a4"f jabatan se.suai dengan sijil mengg^rrtit""*a"r, p"?"" pelabuhan berikut yang -disingfrhinya diadakan penggantian Nakhoda. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d"l ayat (21 diselabkan halangan sementara, penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab Nakhoda kepada pengginti sementara. Apabila selunrh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pla" ayat (1), pengganti Nakhoda ditunjuk oleh dewan tapat. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan halangan tetap, Nakhoda pengganti sementara mempunya.i keweningan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam plsd l3T ayat (1) dan ayat (3). (2) Pasal L4l Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gros s Tonnage) atau lebih dan Nakhoda unLrk kapal penumpang, wajib menyelenggarakan buku harian kapat. Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross ronnage) atau lebih wajib melaporkin buku harian kapal kepada pejabat pemerintali yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak yang birwenang urtuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya. Buku harian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Pasal 142
(1) Anak Buah Kapal wajib menaati perintair Nakhoda secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda.
(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal Anak Br{, Kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak sesuai dingan ketentuin yang berlaku, -*. yang bersangkutan Serhak mengadukan kepada pejabat pemerintah ying U..*"rr."|. Pasal 143
(1) Nakhoda berwenang memberikan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan setiap Anak euah Kapal yang:
3. meninggalkan kapal tanpa izin lrlakhoda;
b. tidak kembali ke kapal pada vraktunya;
c. tidak melaksanakan tugas dengan Ua-it<;
d. menolak perintah penugasan;
9. berperilaku tidak tertib;-dan/atau
f. berperilaku tidak layak. (21 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemndang- undangan. Pasal L44
(1) selama perjalanan kapal, Nakhoda dapar mengambil tindakan terhadap setiip orang yang secara tidak sah berada di atas kapal.
(2) Nakhoda mengambil tindakan apabila orang dan/atau yang ada di dalam kapal akan membahayakan keselamatan kapal dan Awak Kapal.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan keten[uan penrndang-undangan. Pasal 145 setiap g1ang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiiiki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat, . . ayat (1) peraturan PRESIDE N REPUBLIK lNDONESIA -66_ Bagian Keempat Garis Muat Kapal dan pemuatan Pasal 147
(1) Setiap kapal yang berlayar harus muatnya sesuai dengan persyaratan. ditetapkan garis
(2) Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam sertifikat Garis Muat.
(3) Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis t trral secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya. Pasal 148
(1) setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (1) (21 T"t" cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 149 letiap peti kemas yang akan Cipergunakan sebagai bagran dari alat angkut wajib rnemenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. Bagian Kelima Bagian Kelima Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan penumpang Pasal 151
(1) setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi:
a. gaji;
b. jam kerja dan jam istirahat;
c. jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;
d. kompensasi apabila kapar tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan;
e. kesempatan mengembangkan karier;
f. pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan
g. pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.
(2) Kesejahteraan ]<erja sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) dinyatakan d.{.* perjanjian kerja antara Awak -Kapai dengan pemilik - atau operator kapai sesuai denjan peraturan perundang-undangan. Pasal 152
(1) Setiap kapal- y..1.g mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.
(2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang pengobatan atau perawatan;
b. peralatan medis dan obat-obatan; dan
c. tenaga medis. Pasal 153 Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam , Bagian Keenam Status Hukum Kapal Pasal 154 Status huhrm kapal dapat ditentukan setelah melalui proses:
a. pengulmran kapal;
b. pendaftaran kapal; dan
c. penetapan kebangsaan kapal. Pasal 156
(1) Pada kapal yang telah diukur dan mendapat surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar.
(2) Tanda Selar harrs tetap terpasang di kapal dengan baik dan mudah dibaca. Pasal 155
(1) setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan penguku..rr. . olgh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri. (21 Pengukuran.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurul 3 (tiga) metodc, yaitu,
a. pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kuranf dan 24 (dua puluf, empafl meter;
b. pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) heter Lt.,I lebih; dan
c. pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui tenrsan tertentu.
(3) Berdasarkan pengukuran sebagairrana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat ularr untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT T (tuiuh Gross Tonnagel.
(4) Surat Ukur_ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan -kepada pejabat yang ditunjuk. Pasal 157 REPUBLIK TNDONESIA
(1) Pcmilik,- operator kapar, atau Nalcrroda harus segera melaporkan secara tertutis kepada m;t.i apabila terjadi perombakal kaqal valg m.riv.uau6+;;bahan data yang ada dalam Surit ut<ur. (21 Apablla terjadi perubatran data eebagaimana dimalcsud pada ayat (1), pengulmran nid-dp"l-h"*.;;;; dllalnrkan. Pasal 157 Pasal 158 (1) (1) Kapal yang telarr diurmr dan mendap3i surat ukur dapat dldaftarkan di Indonesra olih-.pcmitik kepada pejabat Pcndaftar dan pencatat e"lri N;;--?i;, yans ditetapkan oleh Menteri. (21 Kapal yang dapat didaftar di Indonesla yaitu:
a. kapal dengan ukuran tonage kotor sekurang_ kurangnya GT Z (tujuh Gross fortnrrgd;-'
b. kapal miltk yTgS negara Indonesia atau badan hulilrn -yang dtdiril*n birdasarkarr- t "r"rrn Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; aar, ----
c. kryal mtlik badan huk'm Indonesia yang menrpakan u:$a pahrngan rans mayorlte.r- rfi*y" dimiliki oleh warga negara inddnesii.
(3) Pendaftaran -kapal dilaktrkan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam dni;fiaiJ Indonesia.
(4) 9gu"g$ bukti kapal tetarr ^ terdaftar, kepada pemilik fr i:"Hil"ffi "i,"f, [iffi HtrT#'dff i*.Jrlin dtdaftar.
(5) l*h ^kapal yang telarr didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran. pasal 1S9 nc1$ftaran kapal dilaktrkan dr temp yang ditetapkan oleh Menteri. Pcmllik kapal bebas memiuh salah satu tempat pendaftar"l FpS se-bagatmana dimako,ra p"aa ayat'(t) '-rnhtk mendaftarkan kapalnya. (2) Pasal 160, . . Pasal 160
(1) Kapal dilarang dldaftarkan apabila pada saat yang sama kapal ittr masih terdaftar di tempat pendaftaran laiir.
(2) Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus dllengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal. Pasal 161
(1) Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse -ar(ta bam Jibagai pengganti.
(2) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendLftar d"r, pencatat balik narna kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan nlgeri. - Pasal L62
(1) Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan. (21 Balik nama sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dllaksanakan dengan membuat al(a uitit nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersanglmtan.
(3) sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas l..p$ kepada pemilik yang banr- diberikan grosse akta balik nama kapal. Pasal 163
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut dibertkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri. l2l Surat Tanda Kebangsaan Kapat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :
a. Surat Laut untuk kapal berukurarr GT 17S (seratus htjuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih;
b. Pas (3)
b. Pas Besar untuk !.p"t bemlmran GT 7 (ftriuh Gross lonnage) sampai dengan uhrran hrrang b"ii ot rzs (serahrs tujuh puluh lima Gros s funnagi; "t""
c. Pas Kecil unhrk kapal berurmran kurang dari GT 7 (tqiuh Gross Tonnagbl, *p"Lv*g hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan pas sungai dair danai:. REPUBLIK INDONESTA Pasal 164 5.p"1 ncgara dapat diberi surat Tanda K:bangsaan Kapal Indonesia. Pasal 165
(1) IGp"t berkebangsaan Indonesia wqiib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebanfsaan kapil. (21 Kapal.- yllg bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tandf kebangsaannya. Pasal 166
(1) setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas.
(2) setiap \apal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan bertorak aari pelaLuhan di Indonesia, wajlb menglbarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya. Pasal L67 Kapal berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera negara lain sebagai tanda keba.rgsaan. Pasal 168 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbltan surat ulnrr, tata cara, persyaratan, dan dolnrmentasi pendaftaran kapal, serta taia cara dan persyaratan penerbltan surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dengan Perattrran Menteri. Bagian Ketujuh , M an aj e m. r, x r "r,i"1flffi ff HIX sah an penc e m ar an dari Kapal Pasal 169 (1) (21 (3) (4) (s) ie$fit.ata3 operator kapal yang mengoperasikan kapat unhrk jenis dan uk,rin iertentu harus memenuhi pereyaratan manqjemen keselamatan dan penc.gahan pencemaran dari kapal. I(ap+ yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan - pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimakiua pida ayai (t) aiu.ii,t.tifikat. sertilikat manajemen keselamatan dan pencegahan pcncemaran darilcapal sebagaimana dimaksui padi ayat !?) . berupa Dokumen - Rinyesuaian M'anajemen Keselamatan .(Docume\t_ of C6mpiii""locjcf untuk perusahaan dan sertifikal Man{jemen' Keselamatan (Safetg Management CertificatelSMCi ""i"t f..p*f . Serdfikat sebagaimana dimalcsud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilaktrkan audit ekuternJ oleh pejau"l 1';1q1t-1qh yang memitiki. kompetensi atau lembaga yang oroenkan kewenangan oleh pemerintah. sertifikat Manajemen Keseramntan dan pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh pejauat vang ailun;u[ oreir Menteri. (6) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertlfikat man{emen keselamatan dan pencegahan pencemaran d;rt kapal aiaiur a."i"" Perahrran Menteri. Bagian Kedelapan Manqiemen Keamanan Kapal Pasal 170
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal unttrk ulmran tertentu harls mernenrihi persyaratan manajemen keamanan kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi pereyaratan manajemen keamanan }"p"t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat
(3) sertifikat Manajemen Keamanan Ko.pal sebagaimana dimaksud pada .ayat (21 berupa S"rlnt.t Keamanan Kapal Inrcrnasio-nal '-'(Intemitionar srrrp seanrity Certtfiutel ISSC) .
(4) Sertlfikat seblggrmana dima!.sud pada ayat (3) dltorbltJ<an setolah dtlak,kan audlt "t.toEu oleh pejabat pemerintatr vang memiliki kompeteneGt ; dtu;'y*; dibertkan kewenangan oleh pemerintatr. ----
(5) serdlikat Manqiemen Keamanan IGpc diterbitkan oleh pejabat berwenang yan g ditunjuk oriti rra." i..i.
(6) Ketenttran lebih -lar{ut mengenai tarp. cara audit dan penerbitan yrtifik3j malaiernen keamanan kapat dil;; dengan perahrran Menteri. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 171
(1) 9gti"p olTg. yary melanggar ket tuan sebagaimana dimalcsud dalam pasal 125 rvat (1), pasal r2giyat (ri atau Syat_(4),.p.a:$ 1BO ayat (t1, nasat 132 ayat 1i1 atau ayr,t (2), p"_"$,.191 "yqt Ji)- atiri. ayat (2), pasal rg6 ;y"i (l.)-atau 1I3t_(2), paial i+'r ayat trt aidu ayat (2), p*;i 19? ,V", (1), pasat 156 qvat 1rl, nasir ioo avat ir), pasar 162 .ayat (1), atau pasal 165'ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
g. pembelman izin atau pembekuan sertifikat;
d. gengabutan izin atau pencabutan sertifikat;
c. tidak diberikan sertifi[at; atau
f. ttdak diberlkan Surat persehrJuan Berlayar, (21 PeJabat pemerintah yang mela'ggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasai - t ZO ayat (S) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kelentuan perahrran perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur Cengan peraturan Pemerintah. BAB X PRES3DEN REPUBLIK INDONESIA BAB X KENAVIGASIAN Pasal 173 PglBoRerasian sarana Bantu Navigasi-pelayaran dilaksanakan oleh.. -petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendldlkan, dan keterampilan yahg -dibuktik.n d;;;;; sertifikat. Pasall74,,. s arana r mT"f['"$re I ayaran Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan --t.io*"r, pelayaran dengan menyerenggarakan sarana B-.rrtg' ll""rig".i-pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi. -'-
(2) selain ,rrt+ menjaga keseramatan dan keamanan pelayaran sebagaimini aimat<r"a p"J" li"t (1) sarana Banhr Navigasi-pelayaran - {"p"t -prri*-'aipirnrn;k;; untuk kepentingan tertentu lainnya. - ----
(3) Penyelenggaraan sarana . Banhr Navigasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .V.t (fi *e,iU memenuhi persyaratan dan standar sesuai 'd..rga' ketentuan peraturan perundang_undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengadaan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran- sebagai Uigi.i a."i pJnyelengg;;;; sebagaimana dimaksud fada ayat (2) d;d"a dilaksanakan oleh badan usaha.
(5) sarana Baltu Navigasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana aimatsua' *a" "y"t tii diawasi oleh pemerintah.
(6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:
a. memelihara dan merawat sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
b. meqiamin keandalan sarana Bar:tu Navigasr-pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; d&r
c. melaporkan kgpada Menteri tintani pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-pelayaran -75_ Pasal 174 setiap orang dilarang memsak atau rnelaktrkan tindakan apa P.un yalg mengakibatlcan tidak berfungsinya sarana Barriu Navigasi'Pelayaran serta fasilitas atd-di"yaran di laut, sungai, dan danau. Pasal 175
(1) Pemllik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan sarana Bant, N"ris.r-i-piayarar-, dan hambatan di laut, . .rrrgal, d",;-'a.rr"r-"G;; disebabkan oleh pengoperasian t<ipitnva. (21 ranggung jawab pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit (t) berupa kewajiban Y"!Ik segera memperbaiki atau 'mengganti ""f,i"gj, fasllitas tersebut dapat berfungsi kembali iipe rti ..rnrli"]
(3) Perbalkan dan penggentien sebagc,iman,. dimaksud pada lryt (2) dilalmkan dalam batas waktu 60 (enam puluh)'hari kalender sejak kerusakan tedadi. Pasal 176
(1) Kapal lang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. (21 P1"{. .pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran tidak dikenakan bagi kapal negara aan kapa-l tertentu. Pasal 177 Ketenhran lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sarana Banhr Navigasi-Pelayaran diahri dengan peraturan Pemerintatr. Bagian Kedua Telekomunikasi- Pe layaran Pasal 178
(1) Pemerintah wqiib menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyeienggarakan Telekomunikasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi. (21 Penyelenggaraan .
(2) Penyelcnggaraan sistem Telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .y.t -tij'*i:ru memenuhi persyaratan dan standar sesuai '<ierrd' ketentuan peratu ran perundang-undangan.
(3) Pengadaan Telekomunikasi-pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraaT sebagaimarra dimatcsua =paaa ayat (2) dapat dilaksanarcan oljh ildan;;"i;:"*- I
(4) Telekomunlkasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usahn rebagaimana dimakria i"a. .][i]gr diawasi oreh PemerinLah.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. mcqQlihara dan merawat Telekomu,ikasi-pelayaran; b' mer{amin keandalan Telekomunikasi-perayaran dengan standar yang telah aii.t"pfi"ri'ai"
c. mellporkan kgRada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 179 Pasal 180 Pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran dilaksanakan oleh petugEs yang memenuhi..persyaratan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan yang aiUlumfcan dengan ..iUnl*t. Setiap orang dilarang menrsak atau merakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Telekomurrit .Ii- l:':lr* serta fasilitas alur-perav"."i- ai l";d sungai, dan oanau. Pasal 181
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab p.dq setiap kerusakan Telekomunitasi-pir-iy""i" a"" hambatan di larrt, sungai dan clan.u y.rrg ii.euau[." oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung j"ry3b . pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit 1t1 beri.rpa kewqiib'; y"gk segera memperbaiki atau 'rnerrgganti sehingga fasilitas tersebut dapit berfungsi kembali liperti semula.
(3) Perbaikan . . (3) (1) (2) PofTS"l {an penggantian sebagaimana dimaksud pada 3ryt (?) dilal,artcan dalam batas waltu 60 (enam lutunf rrari kalender sejak kerusakan terjadi. REPUBLIK INOONESIA Pasal 182 Kapal {ang berlayar dr perairan Indonesia drkenai biaya pemanfaatan Telekomunikasl- pela1-ar* y""! me rupakan Penerimaan Negara Bukan pqiak. piaya pemanfaatan Telekomunikasi-pclayaran dikenakan bagi seluruh kapal. Pasal 183
(1) Pemerintalr yq,'iu memberikan pelayanan komunikasi marabahaya, komunlkasl regera, darr i".it^-.tan serta slaran tanda waktu standar.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi se[era, dan k"r.lamatan serta siaran tanda waktu standar Jebagaimana dimak.ua paJ" ayat (1) diahrr dengan perahrran pemerintah. Pasal 184 Ketenhran lebih lanjut Telekomunikasi-pelayaran - Pemerintatr. tentang penyelenggaraan diahrr dengan Peiituran Bagian Ketiga Hidrograli dan Meteorologi Pasal 185 Pemerintah melakeanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada burrnr'petunjuk.p"tava"ra", peta laut, dan peta alur-pelayaran sungai dan danau. Pasal 186
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi meliputi antara lain:
a. pemberian lnformasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
b. kalibrasi
b. kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
c. blmblngan.tgknis pengamatan cuaca di raut kepada Awak Kapd tertenttr untuk menunJang masukan data meteorologi.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan meteorologi sebagalmana dimaksud pada ayat (1j di"t . d;;g;; perahrran pemerintah. REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Alur dan Perlintasan Pasal 187
(1) Alur dan perlintasan terdiri atas:
a. alur-pelayaran di laut; dan
b. alur-pelayaran sungai dan danau. (21 Alur'pelayaran.sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dicanh,rmkan dalam peta laut dan uutu pe[uniut<- pelayaran serta diumumkan oleh instansi y".,g berwenang.
(3) l3a+_$"r'pelayaran sungai dan danau ditetapkan kriteria klasifikasi alur. Penetapan kriteria klasifikasi al yaran sungai dan danau dilakukan dengan mempCrhaiika, saran dan pertimbangan teknis dari Menteri i"rrg tcrkait. (4) Pasal 188
(1) Penyetenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah. (21 Badan usaha dapat diilmtsertakan dalam penl'elenggaraan alur-pelayaran. sebagian
(3) Unhrk penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintatr waji'u:
a. menetapkan alur-pelayaran;
b. menetapkan sietem nrte;
c. menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
d. nenetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kcpentingannya. Pasal 189 Pasal 189
(1) unttrk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kepentingan lailgva ditalmian ;&"rj;d pengerukan dengan memenuhi persyaratan teknis.
(2) Perryaratan teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputl:
a. keselamatan berlayar;
b. kelestarian linglnurg.rr;
c. tata ruang perairan; dan
d. tata pengairan unhrk pekerjaan di sungai dan danau. Pasal 190
(1) utlrk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada peralran tertentu, pemerintah ;renetapkan sisttm mte yang meliputi:
l. skema pemisatr lalu lintas di laut;
b. rute dua arah;
g. garis haluan yang dianjurkan;
d. mte air dalam;
g. daerah yang harus dihindari;
f. daeratr lalu lintas pedalaman; dan
g. daerah kewaspadaan. (2\ l-.."9!qp"" sistem -mte sebagaimana dinaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan- dalam peta laut da; buku pe[unjuk- pelayaran dan diumumkan oleh instansi i"rrg berwenang, PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 191 Tata cara berlalu lintas di perairan dilakukan berdasarkan ketenhran perahrran pemndang-undangau. Pasal 192 setiap alur-pelayaran wqiib dilengkapi dengan sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 193 (1) (2t (1) pasal 198 selama -be.rlayar Nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan: B, tata cara berlalu lintas;
b. alur-pelayaran;
c. eletem rute;
d. daersh-pelayaran lalu lintas kapal; dan
e. Sarana Banttr Navigasi-pelayaran. N$cho.da yang berlayar dl perairan Indonesia pada wilayatr tertenttr wqii6 melaporkan r.rnr.--informasi melalui Stasiun Radio pantai (SROP) tera.iii.- pasal 194 Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia 1,p_9t". cara pcnggunaannya untuk pirii"t".an yang sifatnya tenrs menerus, langsung, i*- secepatnya -bagI kapal asing yang melalui perairan'indonesia (21 fgnelanan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud .- pada ayat (1) dilalmkan -d,engan memperhatikan:
a. ketahanan nasional;
b. keselarnatan berlayar; c-. eksplorasi 4* eksploitasi sumber daya alam;
d. Jaringan kabel dan-pipa dasar laug
e. konseruasi sumber daya alam dan iinglmngan;
f. rute yang biasanya di[unakan untrrk ielayaran internasional;
g. tata ruang laut; dan
h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
(3) Pj*I. kapal asing yang menggunalcan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalarn pelayErannya ttdak boletr menyimpang kecuali dalam keadaan damrat.
(4) Pemerintatr mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan lokasi sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran untuk melalnrkan pemantauan terhadap lalu lintas kapal asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia. Pasal 195 Pasal 195 Untuk kepentingan keselamatan Indonesia: berlayar di perairan
a. Pemerintatr harus menetapkan dan mengumumkan zona keamanan dan zona keielamatan padl setiap lokasi kegiatan yang dapat mengganggu kesel;;t " b.rlad; - b, gedap membangun, memindahkan, darr/atau membongkar bangunan atau inetalasi hanrs memenuhi persyaratan keselamatan dan mendapatkan izin dari pemerintatrl
c. setiap bangunan atau instalasi dimaksud daram huruf b, Iang sudatr tidak digunakan wajib dibongkar oleh pemilik baagunan atau instalasi;
d. pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakeanakan dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintatr unhrk diumumtcan; dan
e. pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana dimalcsud dalarn humf Cwajib memberikan jaminan. REPUBLIK INDONES!A Bagian Kelima Pengerukan dan Reklamasi Pasal 197
(1) Unhrk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur- pelayeran dan kolam pelabuhan, scr t€. reklamasi wajib mendapat izin Pemerintah. (21 Peke{aan pengemkan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oreh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dtbuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh inetanel yang berwenang sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 196 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cnra dan persyaratan penetapan alur dan perlintasan diahrr dengan peiaturan Pemerintatr.
(3) Ketentuan,.. REPUBLIK TNDONESIA
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai desa:n dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran; kohm pelabuh'an, 'a; reklamasi serta sertilikasi peraksana iiG6"*"'diatui dengan Perahrran Menteri. Bagian Keenam Pemanduan Pasal 198
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang pemerintahan. digunalcan untuk tugas (1) (1) Untuk kepentingan keseramatan dan keamanan berlayar, ser'a kelancaran berlaru lintas di p"..i."r, dan pelabuhan, pemerintah menetapkan p..ii.""- tertentu .sgbasai perairan wqiib pandu d;- p";i;; landu luar biasa, (21 Setiap kapal yTrg berlayar.di perairan wqjib pandu dan peralran pandu- tuar- btasd, ;";ig,fi"ki"- ---:.* pemanduan.
(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh otoritas Pelabuhan "t"y unit penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpatrkan kepada eaaan--usaha pelabuhan G;; memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggrag pemanduan sebageimana dimaksud pada ayat (3) dlpungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib- pandu dan peraiian pandir luir biasa, Bgggeloiaan .d". . pengopeiasian ptmanduan aapal dilimpatrkan kepada pengelola terniinal khusus t""g memenuhi persyaratan dan memperoleh izin -dar'l Pemerintah.
(6) B-iaVa p,gmaldu.an sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebae'kan bagi: Pasal 199 Pehrgas Pandu wqjlb memenuhi persyaratan kesehatan, keterampllan, serta pendldlkan dan pol,atlhan yang dibutcdkan dengan sertifikat. (21 Petugas (2) (3) (1) (2) Pehrgas Pandu .sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib melaksanakan tugasnya berdasarkan pada standar keselamatan dan keamanan pelayaran. Pcmanduan terhad.ap \1nal tidak menfrurangi wewenang dan tanggung jawab Nakhoda. REPUBLIK TNDONESI.A Bagian Ketqjuh Kerangka Kapal Pasal 202 Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang. Kerangkl kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang poslsinya mengganggu keselamatan berlayar, harus dlberi Sarana Banhr Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 200 Pengelola terminal khusus atau Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wa,iib *.-ury"i persentase dari pendapatan yang berasal dari jaia pemanduan kepada Pemerintah sebagai plnerimaan Negara -Bukan pqj ak. Pasal 201 Ketenhran lebih lanju! mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan hralifikasi pettrgas - pandu, - serta Pgnyelenggaraan pemanduan dtitur - deng-an peraturan Menteri. Pasal 203
(1) Pemilik kapal wqiib menyingkirkarr kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
(2) Pemerintah.,,
(2) Pemerintatr wajib mengangkat, m yingkirkan, atau lenghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka \"p"1 dan/atau- muatannya atas biiya pemilik "p"Eil" dalam batas wakhr yang ditetapkan pemirintah, plmilik udak melaksan"t g" t*gg,rrrg lawab dan kewajiLannya sebagaimana dimaksud pida ayat 1t1.
(3) Pomlllk \"p*t yang lalai melaksanakan kewqjiban dalam batae waktu ygng ditetapkan pemerintah .ibagaim"na dimaksud pada ayat ltt sehingga rn.ng"fibatkan lcrjadlnfa kecelakaan pelayaran, wa.;iU rirembiyar ganti kerugian kepada pihak i*g mengalami kecelakaan. -
(4) Pemerintah 1veiiu mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tiaat diketaLui pemiliknya dalam batas waktu yang talah ditentukan.
(5) U:hrk menjamin kewqjiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
(6) Ketenhran lebih lanjut mengenai teta cara dan pcrsyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau mtratannya diahr dengan Peraturan Menteri. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Saluage dan Pekerjaan Bawah Air Pasal 204
(1) Kegiatan saluage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap kegiatan saluage dan pekedaan bawah air harus memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselarnatan dan keamanan pelayaran dari Menteri. Pasal 205 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan saluage dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Pasal 206
(1) 99U"p oralg. yang melanggar kctenhran sebagaimana dlmaksud dalarn iasal tzi-ayat (6), iasar 178 ayat (s), Pasal 193 ayat (2), paeal rg6 ayfi'1ii-"*t", pasal 2oo dikenakan sanksi administratif, blrupir-''
a. peringatan; b' pembeln'ran izin atau pembelman sertifikat; atau
c. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) Ketenttran lebih llnlut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diahrr dengan perattrran F"*"ii"t"rr. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif BAB XI SYAHBANDAR Pasal 207 Bagian Kesatu F\rngsi, T\rgas, dan Kewenangan Syahbandar (1) (2) syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran lang meicakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum at Liaang angkutan di perairan, .kepelabuhanan, dan pe?tina.-,ngar., lingkungan maritim di pelabuhan. selain melaksanalcan fungsi sebagaimar^a dimaksud pada ayat (1) syahbandar membantu-pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (search and Reiate/sAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pimndang- undangan.
(3) Syahbandar. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Syahbandar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran. Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2OT ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuharr;
b. mengawasi tertib latu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan saluage dan pekeqaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan kapal;
f. mcngawasipemanduan;
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. mengawasi pengisian bahan bakar;
i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
j. mengawasi pengenrkan dan reklamasi;
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
1. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
(2) Ddam melalcsanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar melaksanakan ttrgas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ke tenttran peraturan perttndan g-und an gan. Pasal 2O9 REPUBLIK INDONEST,A Pasal 209 Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2oi dan pasal - 2og sya[bandar mempunyai kewenangan:
a. mengkoordinasikan selumh kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
b. memeriksa dan menyimpan surat, dokur,nen, dan warta kapal;
c. menerbitkan perseh4iuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. melakrrkan pemeriksaan kapal;
e. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar,.
f. melalmkan pemeriksaan kecelakaan kapal:
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. melaksanakan sijil Awak Kapal. (1) Pasal 210 Unhrk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimalcsud dalam pasal 2OT ayat
(1) dibentuk kelembagaan Syahbandar. Ketenhran lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan Syatrbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah, (2) Bagian Kedua Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan Pasal 21 1
(1) Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya.
(2) Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Pasal212 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 212
(1) Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketenttran konvensi internasional, - syahbandar bertlndal< selal<u komite keamanan pelabuhan (port SeanAW Ciintrzel. (21 Dalam melaksanalcan fungsi sebagairnarra dimaksud pada ayat .{1) syahbandry -dapat meirinta bantuan rceiaaa Kcpolisian Republik Indontsia aa"latau i.rrt"r" Nasional lnoonesta.
(3) Ba'tuan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagalmana dimaksud pada ayat (l)-di-ba;ah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar.
(4) Ketentuan lebih.lanjuq mengenai tata cara pelaksanaan keamanan dan ketertiban sirta permlntaan bantuan di pelabuhan sebagaimana dimalcsirc p"a" ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemirintah. Bagian Ketiga Pemeriksaan dan penyimpanan Surat, Dolnrmen, dan Warta Kapal Pasal 213
(1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahrlkan- kedatangan kapalnya di pelabuhln kepada Syahbandar. Setiap . !"p"t yang memasuki peiabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan wirrta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di'pelabuhan untuk dilaln rkan pemeriksaan. setelatr dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada gyal (2) surat, dolmmen, dan warta kapal disimpan oleh syahbandar untuk diseratrkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat pe rse tqj uarr B e rl ayar, Ketenttran lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeiiksaan, penylrahan, serta penyimpan surat, dolnrmen, dan - warta kapal 9-e!ryatmana dlmaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diahrr dengan Peraturan Menteri, ' (2) (3) (4) Pasal 2L4, Nakho{a *1 i! mengisi, menandataggani, dan menyampaikan warta kapal kep1d3 -syarrbandar uiraaiar[an format yang telah dltenhrkanoleh Minteri. - Pasal 214 Pasal 215 Pasal 216 ;:,&,ff i Iff"f,' ffi,"H"ffI??ffi . lff tlifl.i^t tr memah:hl perah*an dan merat<-s"antan ^f"t rrrjrt serta P.lntah syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di pelabuhan. Bagian Keempat Persetqjuan Kegiatan Kapal di pelabuhan (1) (2) 5"p"1 yang melaln-rkan kegiatan perba:,kan, percobaan berlayar, kegiatan alih riuat di tcoiam 'p'.l"br-,h.rr, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandai. 5:.g"*" saluage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi, dan- pEmbangunan pelabuhan wqiib dilaporkan kepada SyatrUaiaar. Ketentuan lebih lar{ut mengenai tata cara memperoleh perset,juan dan pelaporan sibagaimana. aimakeui pada ayat (1) dan ayat (2) diat,r dengai perat,ian-u*t..i. (3) Bagian Kelima Pemiriksaa" fap.f Pasal 217 Syahbandar berwenang merakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal dl pelabuhan. Pasal 218
(1) Dalam keadaan tertentu, syatrbandar berwenang melaktrkan pemeriksaan kelaiklautan kapal dai keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan. (21 Syahbandar
(2) syahbandar . berwenan melakr.rkan pemeriksaan kelaiklautan dan keamaian kapal ;;i;g di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang_ undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan $pd sebagaimana dimak""e pa;- "r;1r, dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Surat persetujuan Berlayar Pasal 219
(1) setiap tap{ .yane berlayar wajib memiliki surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan ot"t syahbandar.
(2) Surat Persetujuln Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam wakty .24 (dua puluh ;p;ii j"_, setel^J persetujuan berlayar diberikan, kapal tid;k beriolak dari pelabuhan.
(3) surat Persetuju.an Berrayar sebagaimana dimaksud pada grat (1) tidak diberikan pada talat atau dicabut ;p;bil; ketentuan sebagaimarra iimaksud dalam pasal 44,^pasJ |]J ayat (2), Pasal _1-2_5 ayat (2), pasal 130 ayat (1), pasat .1-3-4-arat (1), pasal 13s, phsat i+2 ayat (2), pasal't6s ayai (1), Pasal 2L3 ayat (2), atau pasal 21S diia;ge"..
(4) syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada .t;i
(1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal Pasal 220
(1) Syahbandar. melakukan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
(2) Pemeriksaan REPUBLIK TNDONESIA
(2) Pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan pemeriksaanlendahuluan. Pasal 22L
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di wilayah perairan lndonesia iit"tut "n oleh Syahbandar atau pejabat pemerint.f, y.rrg aitunjuk (21 Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan- kecelakaan kapal dari Perwakilan pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang. (3) Hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam diteruskan kepada Mahkamah dilakukan pemeriksaan lanjutan. kecelakaan kapal Pasal 220 dapat Pelayaran untuk Bagian Kedelapan penahanan Kapal Pasal 222
(1) syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis pengadilan.
(2) Penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) dapat dilakrkan berdasarkan alasan:
a. kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana; atau
b. kapal yang bersanghrtan terkait dengan perkara perdata. Pasal 223
(1) Perintah penahanan kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata bempa klaim-pelayaran ailakutan tanpa melalui proses gugatan.
(2) Ketenhran 1+i! lanjut mengenai tata cara penahanan k3nal di pelabuhan sebagaimana rlimaksud pada ayat (tj diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan
(1) Setiap orang yalg- p*..j. di kapal dalam jabatan apa pun harus , memiliki kompetensi, aofcumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar.
(2) siiil Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahafan:
a. penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelarlt dan perulaha.., "rrgkrtan'raut diketahui oleh Syahbandar; dan b' berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukkan nam" 9* iauaian nwai< xapai sesuai dengan kompetensinya ke daram buku sijil t;;; disahkan oleh Syahbandar. PRESlDEN REPUBLIK ]NDONESIA Bagian Kesembilan Sijil Awak Kapal Pasal 224 Bagian Kesepuluh Sanksi Administratif Pasal 225
(1) lgti"p o..Tg. yalg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 Lyat (1) atau ayat (d), pasal 2L4, atau pasal 2Ls dikenakan 'sanksi Lamini"tr.iit bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Femerintah. BAB XII BAB XII PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM Bagian Kesatu Penyelenggara perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 226
(1) fgnyelenggr?an perrindungan lingkungan maritim dilakukan oleh pemerintah.
(2) Penyelenggaraln perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dlahtan melalui: a' pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) 9:t"il pencegahan g., penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ay?t (21 p.itirraurif"r, liigkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan kapal. pe nce gah * a""?ifl il-HiJ-an pe nce maran dari Pengoperasian Kapal Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi te{adinya pencemaran ringk,ngan yang bersumber dari kapal. Pasal 228
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wqiib dilengkapi peralatan dan birrai penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari pemeriniah.
(2) Kapal (2) Kapal dengan jenis dan uhrran dioperasikan w{ib dilengkapi pola pencemaran minyak dari tapat pengesahan dari pemerintah. REPUBLIK INDONESTA Pasal 229 tertentu yang penanggulangan yang mendapat
(1) sgti-ar- kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah, serta bahan kimil ue.uarrav" dan beracun ke perairan. (21 Pdg" hal jarak pembuangan, volume pembuangan, dan kualitas buangan telah lesuai aenian- syarat yang dite-tapkan dalam ketentuan peraturan penrndang- undangan, ketentuan pada ayat (1) dapat Jikecuatikan.
(3) setiap kapal dilarang mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sesuai dengan kelentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 230
(1) Pgti"p Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan berlanggung Jai,ab -.nanggrlangi pencemaran yang bersumber dari kapal aanTatau kegiatannya.
(2) letiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan t_ain- . ai -perairan wajiU segera- melaporkan k;ilJ; syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat mengenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya alarryang bersumber dari kegiatannya, apabila menrrat adanya p-encemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain di p..aira.r.
(3) unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan laporan mengenai- adanya pencenraran perairan kepada syahbandar terdekat atau kepada institusi yang berwenang.
(4) syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada institusi yang beirenang untuk penanganan lebih lanjut. Pasal 231 Pasal 2gL (1) Pemilik atau operator kapar bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari d;d"y;. " -- untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilit "lt.o operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. -- -- 'Lqr (2) Pasal 282 Ketenfuan lebih lanjut mengenai q:T"ggulangan pencemaran akibat qlaftlr clengan peraturan pemerintah. Pasal 233 pencegahan pengoperasian dan kapal
(1) Pengangrmtan rimbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapar . wqjib memperhati-k;-:iesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah. (21 spesifikasi kapar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara.pengarrgr.i ta' limbah -baliil ueruahaya dan |,:f"#i,H|o *.-Jruni persyaratan yans aitei,apran
(3) Kapal yang .mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib *.-iti-ti standar oil;;.i*i'a"r, prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. pencegah* o*, ?:ffil*xiLT*an pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan Pasal 234 Pengoperasian perabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya p.rr"L.rr"ra' yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan. Pasal 235 Pasal 2S5
(1) Setiap pelabuhan wqiib memenuhi persyaratan peralatan Pelanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(2) setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan Felanggulangan pencemaran sesuai ainlin besaran dan jenis kegiatan.
(3) otoritas pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap damrat penanggulan pencemaran. Pasal 236 otoritas Pelabuhan, rJnit penyerenggara pelabuhan, Badan usaha Pelabuhan, dan p.r,glrorr -iermirrJ-- khr"r. wajib menanggularrgr pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan. Pasal 237
(1) untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, otoritas pelabuhai, u;ia- penyelengg.o Pelabuhan, Badan Usaha pelaUufran, dan - n..rg;lol" Terminal rhyslLs wajib dan ;;;i"+suns jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-unaangan.
(3) Pengangkutan limbah ke_ tempat pengumpulan, pengolahan, -dan pemusnahan "tt i. ^ dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab ai Uiaang lingiungan hidup. REPUBLIK INDONESTA Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diitur a."1"" Peratrrran Pemerintah. BagianKeempat REpuSLl[t1,35!*.=,o Bagian Keempat Pembuangan Limbah di perairan Pasal 289
(1) PembuansT-lilrah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertenttr vane ditetapkai-";; Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu. (21 Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaRorkan kepa"da i"rtiili'l*u tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut ian- plft"i. Pasal 240 Ketenttran lebih ranju! mengenai pembuangan limbah di perairan diatur dengan peratufin pemerintah. --' Bagian Kelima Penutuhan Kapal Pasal 241
(1) Penutuhan .kapal wajib memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim. (21 Lokasi penutuhan r_<apal sebagaimana cimaksud pada ayat (1) ditentukan oleli Menteri. Pasal 242 Persyaratan perlindungan. lingkungan maritim untuk kegiatan penutuhan kapal sebagaimana d]mat.ui J"f"- pasal 24I diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Sanksi Administratif (1) pasal 243 *d"p ol*g yan_g melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ?asal 230 ayat (2), pasal 2Sg ayat (3), Pasal 234, pasal 23s, atau pasar bgg "v:"i 1-f ail.."akan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif; c pembekuan REPUBLIK INDONESI.A
9. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin. Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administiatif sebag;-;;;- dimaksud pada ayat (1) diatur aengan F"i.t r..r, pem.erintah. KECELATfi ANr(ApALsERfAA;BEfflti*,o*DAN'ERT.L.NGAN Bagian Kesatu Bahaya Terhadap Kapal (2) (1) pasal 244 Bahaya terhadap kapal dan/atau orang kejadian y1ng dapat menyeUabkan keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia. (21 setiap orang. yang mengetahui kejadian sebagaimana dimaksud pada ay"t (11 ivajib ."g"i, ,*i"trk"r, upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pejabat berwenang terciekat atau pihak lain.
(3) Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan dan penyebarluasan berita kepada pit.f --'t.i. apabila mengetahui di kapalnya, kapal lain, atau adanya;;";; dalam keadaan bahaya.
(4) Nakhoda wajib melaporkan bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (B) kepada:
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabira bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau
b. Pejabat perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara-setempat yang Uer*enarr! apabila bahaya terjadi di ruai *it.y.t perairai Indonesia. merupakan terancamnya BagianKedua Bagian Kedua Kecelakaan Kapal Pasal 24S Kecelakaan kapal mempakan kejadian yang dialami oleh I.p.t yang. dafat mengancam keier"*ati.r-Lp.r dan/atau jiwa manusia berupa:
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal hrbrukan; dan
d. kapal kandas. Pasal 249 Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 mgrupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali aapai dibuktikan lain. BagianKetiga Pasal 246 ?4"- _hal terjadi kecerakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24s setiap orang yang berada-di-"t". kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan da-tam batas k"rrr*prannya harus memberikgn perlolongan a"" r".ir;;rl;" kecelakaan tersebut kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal. Pasal 247 Nakhoda -yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal ll. . wajib mengamlil tindakan p"rr.rrggulangan, meminta dan/atau memberikan pertolongan, daii uienyebarruaskan berita mengenai kecelakaan terseSrt t"p"Ja piharc rain. Pasal 248 lv*ho{l yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal lain wajib melaporkan kepada :
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan tnaonesiaf .t",,
b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah- negara. setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairai Indonesia. Bagian Ketiga Mahkamah pelayar4n Pasal 250
(1) Matrkamah.perayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Minteri. (21 Matrkamah pelayaran memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan p;;;;;"; Menteri. Pasal 251 Mahkamah Pelayaran sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 250 memiliki fungsi untutimelaksan"il pemenksa-an lanjutan as keceraka{n kapat d"" ;;;.gJt." ko kompetensi Nakhoda a*/","1i'perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar. Pasal 252 Mahkamah pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang tedadi antara kapal ryag1 denga3 kapar "i"g", kapal ,ir.ei dengan kapal negara, dan kapat-niaga ,i""*;ilpal perang. Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dal;; pasal 2sr Mahkamah pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapar-ata! terjadinya kecelakaan kapal; dan
b. merekomendasikan - kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalaha., -.t*, kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal. sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertiflkat Keahlian pelaut. (2) Pasal 254.. REPUBLIK INOONESIA Pasal 254
(1) Datam pemeriksaan lanj Mahkamah perayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bia",,g t esetamata., dan keamanan pelayaran dan pihat tertait iainnya.
(2) P"t"p pemeriks3*l^ l""jr!"lr pemilili, atau operator h"prt wajib menghadirkan xathoda a""i.*" Anak Buah Kapal.
(3) Pemilik, atau operator kapar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada iyrt- ril, aiilLakan sanksi bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin. Pasal 255 Ketentuan lebih. lT:y, mengenai fungsi, kewenangan, dan tugas Mahkamah. pelayaran serta tatl cara dan -pros"au. pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Pemerintah. (1) (3) (2) Bagian Keempat Investigasi Kecelakaan Kapal pasal 256 Inve.stigasi kecelakaan kapal dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna - mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama. Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalmkan terhadap setiap kecelakaan taiat. Investigasi yang dilakukan oleh K.,mite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud pada 3y1t (1) tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapai. Pasal 257 -LO2- Pasal 257 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi i" tata cLa pemeriksaan dan investgasi kecelaliaan kapal diatur--;"G;" peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pencarian dan pertolongan Pasal 258 Pasal 259
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan .teihaaai t.crrakaan k.p"r a*l"ir" orang yang mengalami musibah di perairan indonesia. (21 Kapal atau pesawat udara yang berada di dekat atau melintasi lokasi kecelakaarl dajib membanru usaha pencarian dan pertolongan- teihadap setiap kapal dan/atau orang yang mengarami musibah di ^peraiian Indonesia.
(3) setiap orang- yang memiliki alau mengoperasikan kapal yang mengalami kecelakaan kapal, berianggung jawab melaksanakan pencarian dan pirtotonlan tlrhadap kecelakaan kapalnya. I*gg.rngjawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2sg"ayat 1rl dikoordinasikan dan dilakukan oleh institusi ' yil; bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan. r e Pasal 260 Ketenhran lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIV REPUBLTK INDONESIA BAB xIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261
(1) Penyelenggaraan - dan pengemba sumber daya manusia di g.rd*g peiayaran dilaksanakan d.il;; tujuan tersedianyi .umu.e. g"t" --;anusia yang profesional, kompeten, disiplin, d;; -t"riurrggrng jawab serta memenuhi standar naiional dan internasional.
(2) Penyelenggyaal dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklua paa"a .y.t (r) mencaGp perencanaan, peneritian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan,.penempatal, nensembangi.n pasar kerja, dan perluasan liesempatan Uenrsiha.
(3) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklud pad"a ayat (1) dilakukan terhadap aparatur pemerintah dan -".Viot.t.
(4) sumber daya manusia di bidang perayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:e ^- ---J --- a' sumber daya manusia dt Fu""s angkrrtan di perairan;
b. sumber daya manusia di bid;; G;ililhanan; c' sumber daya manusia di bidani keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. sumber daya - manusia di bidang perlindungan lingkungan maritim. Pasal 262
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam p".J-i6r '.y.1 -tzi diselenggarakan oleh pemerintah, f""r.i"t"r, a""r*rr, atau masyarakat melalui jalur perrdidika' formal dan nonformal (21 Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dar-am jenjang pendidiikan menengah dan perguruan tinggi u'ai a.rr["o ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(3) J"lrl- pendidikan nonformal - merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai pendidik."-a"" petatihan?i bidang pelayaran. Pasal 263.. Pasal 263
(1) Pendidikan dan - pel tihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam pa"ai- io r '"y.i - tzi merupak* iTrgg,rng. jawab pemerintah, pembina.rr.rl.J dilaktrkan oleh Mente.i aan menteri yang bertanggu;! jawab di bidang pendidikan nasionil sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, mengawasi, d; membantu penyelenggaraan pendidik* dq pelatihan di bidang pelayaran sesuai dengan keientuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat berkewqiiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidik"" a"i pri"tit "., pelayaran. Pasal 264
(1) Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di !rd*g pelayaran sebagaimana dimaksud daram pasal 26L ayat (21 disusun dalam model fendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri. I --
(2) Model pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;
b. peserta pendidikan dan pelatihan;
c. hak dan kewajiban pendidikan dan pelatihan;
d. kurikulum d.an metode pendidik* d"., pelati'han;
9. tenaga pendidik dan pelatih;
f. prasaran3 d1., sa.ana penaiaitan dan pelatihan;
g. standardisasi penyeienggaraan pendidikan dan pelatihan;
h. pembiayaan pendidikan dan pelatihan; dan
i. pengendalian dan pengawaian terhadap pendidikan dan pelatihan. Pasal 265 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terserengg"."iy" pendidikan dan pelatihan di bidang p-elayar"r, yang Grrnrl, bagi setiap warga negara tanpa diskftminasi. J pasal 266 REPUBLIK INOONESIA Pasal 266
(1) Perusahaan - angkutan perairan wajib menyediakan fasilitas praktik berrayar di kapal undk meningkatk; lmalitas sumber daya -.nu.ia di bidang angkutan perairan.
(2) Perusahaan -angkutan di perairan, Badan usaha Pelabuhan, dan instansi teitait Giu- menyediakan fasiliFs prlkti|< di pelabuhan atau di l6kasi k.gdt"""r; unhrk meningkatkin lmaritas sumber aaya manusia di bidang pelayaran.
(3) Perusahaan angkutan di perairan, organisasi, dan badan usaha yanF mendapatkan maniaat- a.ias j.." pr;i;;i pelaut wajib memberikan kontribusi untuk -.",i"i*g tersedianya tenaga pelaut yang andal. (4) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. memberikan beasiswa pendidikan;
b. membangun lembaga pendidikan sesuai dengan standar internasional ;
c. melalmkan kJ" sama dengan rembaga pendidikan yang ada; dan/atau
d. mengadakan perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan maritirnyang mutakhir Pasal 268 Ketentuan lebih l-""j"i mengenai penyelenggaraan dan pengembangan sumber g.y1 manusia, fata car"?-"r, p.or"ar. pengenaan sanksi administratif, serta besarnya denda administratif diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 267 9gd.p grang ylng - melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud datam ll."I 266 ayat (1) atau avat (3) difenakan sanksi administratif, bempa: a, peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin; atau
d. pencabutan izin. BAB XV REPUBLTK INDONESIA BAB )(\/ SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269
(1) Sistem informasi pelayaran mencal,,mp pengumpulan, pengolahan-, penganaliiisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informa.i pduy..an untuk:
a. mendukung operasional pelayaran; b' melingkatkan perayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran.
(2) sistem informasi pelayaran.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh peri""i"t.r, J.r, p.-erintah daerah.
(3) Pemerintah daerah-menyelenggarakan sistem informasi pelayaran sesuai dengan t "ii"ane;6; berdasarkan pedoman dan standar yang ditetafkail;i;i p.,"erintah. Pasal 270 sistem informasi perayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mencakup: a' sistem informasi angkutan di perairan paring sedikit memuat: 1) usatra dan kegiatan angkutan di perairan; 2) armada dan kapasitas **g kapirl "r*iori.f; 3) muatan tapfl dan pangsa muatan kapal nasional; 4) usatra dan kegiatan jisa terkr,it a"irs; angkutan di perairan; dan 5) trayek angkutan di perairan.
b. sistem informasi pelabuhan paling sedikit memuat: 1) kedalaman alur dan kolam pelibuhan; 2) kapasitas dan kondisi fasili[as pelabuhan; 9l *. peti kemas, barang, dln penumpang di pelabuhan; 4) arrs lalu lintas kapal di pelabuhan; ^ e - 5) kinerja pelabuhan; 6) operator terminal di pelabuhan; 7l tarif -ro7- 1 F if:"sa kepelabuhanan; dan 8) Rencana Induk pelabuhan pembangunan pelabuhan. c' sistem informasi keselamatan dan keamanan pelayaran paling sedikit memuat: 1) kondisi angin,lrus, gelombang, dan pasang surut; 2) kapasitas sarani ean;r -_ ilil;asi-perayaran, Telekomunika:i-pelayaran, serta alur dan perlintasan; 3) kapal negara di bidang keseramatan dan keamanan pelayaran; 4) sumber daya manusia bidang kepelautan; 91 f"ft"r l.p"t berbendera Indo-ne"i.;-- - ----' !f |erangka kapal di perairan Indon".i"; 7) kecelakaan kapal; a"r, 8) lalu lintas kapal di perairan. d' sistem informasi perlindungan lingkungan maritim paling sedikit memuat: 1) keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut); !) lo.tcasi pembuangan limbah; dan 3) lokasi penutuhan kapal.
e. sistem informasi sumber daya manusia dan peran serta masyarakat di bidang pelayarin paling sedikii memuat: 1) iumtah dan kompetinsisumbir a;il;;;".i" ai-uia",rg pelayaran; dan 2) kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah di bidang pelayaran. dan/atau rencana di bidang informasi pemerintah Pasal27L Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan d e n gan me m b an gul d "r m e n ge m b "" gki",.--- l;;ii g.r, i n fo rm a s i secara efektif, efisien, dan terpadu I""g "*"ii6"*",, pit rt terkait .d9rg"r, memanfaatkan p..t"iru""j"" teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 272 a..,i"O orarlg yang melakukan kegiatan pelayaran wajib menyampaikan daia dan kegiatannya kepada pe*"iirrt"h danfatau-- daerah. (1)
(2) Pemerintah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data dan informasi pelayaran secara periodik untuk menghasilkan data dan iriformasi- t;; sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan d;t ? dipertan ggun gj awabkan.
(3) Data dan informasi pelayaran didolnrmentasikan dan dipublikasikan serta dapai diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pengelolaan sistem informasi pelayaran oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapal aiiakukan meralui kerja sama dengan pihak lain.
(5) Ketentuan l-e!ftr lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem Informasi f-uyaran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB )ffI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 273
(1) 99ti.p orang. yang_ melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ziT ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif, bempa:
a. peringatan;
b. pembeluan izin; atau
c. pencabutaa izin. (21 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnyl denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal274
(1) Dalam rangka-meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara -optimal masyarakat memiliki klsempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan ierta dila; kegiatan pelayaran.
(2) Peran PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa:
a. memantau .dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran;
b. memberi masukan kepada pemerintah dalam p9nyempurnaan peraturan, pedoman, dan staoaa, teknis di bidang pilayaran; c' memberi masukan keoada pemerintah, pemerintah daerah !{am rangka'pembina;;, ;;yelenggaraan, dan pengawasan pelaya.an;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang - berwenang teriiadap kegiatan penyelenggaraan- kegiatan petay"r.n yang mengakibatkan dampak penting ternalap fingkurigan] dan/atau e' melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran {arg- mengganggu, rnemgikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapi.t, dan pertlmba"g."-t;;; disampaik.l . oleh- ,r,a.yarat"l .iU.;;;;". dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan t uiifa.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud padl ayat (2).. masyarakat ikut bJrtanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamai"" -?1" keamanan pelayaran pasal 27S Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam 1.1 274 ayat (2).dapat ailat<ikan r.."r" p.i.Lo."r,g*, kelompok, - organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan rain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Ketent,an lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (21 BAB XVII PRES!DEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 276
(1) untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanii<"r, irrrg.i penjagaan dan penegakan peraturan pemndang-undingin di laut dan pantai.
(2) Pelaksanaal funssi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
(3) Penjaga laut d3r pantai sebagaimana dimaksud pada lvat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada ?itatsanakan tleh Menteri. BAB )n/II PENJAGAAN LAUT DA PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 277
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (li penjagi raut dan pantai melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
d. pengawa.al {". penertiban kegiatan saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitlsi kekayaan laut;
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran; dan
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut. (21 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ?76 ayat (U penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi unhrk:
a. memmuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hulmm di laut;
b. men3rusun . . b' men3rusun kebijakan dan stanclar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
c. kegiatan per{agaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran iuku--'..ii^ -iEig"*"r,., pelayaran dan pengarnanan aktivitas r*i;"kat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; i"" d' memberikan dukungan teknis adrniiiistrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu. REPUBLIK INDONESTA Pasal 278 Pasal 279
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasat 2T2., penjaga'laut d#;;;;;i mempunyai kewenangan untuk: -
a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
c. merr^berhentikan dan memeriksa kafar di raut; dan
d. melakukan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru.f q p.;j'G laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai nejauai'F."yiait p.g"*"i Negeri- sipil sesuai deirgan - ketentuan peraturan pemndang-undangan. (3) Ketentuan lebih..lanju! mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatui dengan-peraturan pemerintah.
(1) D"l"T rangka melaksanakan tugasn;ra penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud diam-pasal bz1 aiaud;; oleh prasarana b-.*pl pangkalan .*r;d" penjaga laul dan pantai yang berl,okasi df selururr wilayatr r"a"o"..i., dan dapat menggunakan kapal aan pesa#at udara t;"; berstahrs sebagai kapal negara a[au pesawat udara negara.
(2) Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketent,rn peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan -112_
(3) Pelaksanaan penjagaan dan penegarcan hukum di laut oleh penjagg laut dan pantai .."b.g.i*"rr" dimaksud pada ayat (l), wajib menggunakan ?an menunjukkan identitas yang jelas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 280 Aparat penjngaa"d?" penegakan peraturan di bidang lf]llflT _ ). nng. tidak *"r,gi-.,akan dan menunjukkan rdenutas yang jelas sebagaimana dimaksuc dalam pasal 279 ayat (3) dikenakan sanksi administratif sesuai aenla, ketenttran peraturan pemndang-undangan di bid;; kepegawaian. Pasal 281 Ketenttran lebih lanjut mengenai perrrb:ntukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai seuagaimana dimaksud dalam pasal 226 diatur d.rrg.., peraturan Pemerintah. BAB XVIII PEI\rYIDIKAN Pasal 282 (1) (2t selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabad pegawai negeri sipil tertentu di linglmngan instansi yang lingkup tugas din tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. O"ll* pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia. Pasal 283.. , Pasal 283
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud berwenang melakukan penyidikan bidang pelayaran. (21 Penyidik pe.gawai negeri sip, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meneliti, mencari, dan .mengumprrlkan keterangan sehubungan dengan tindak" pia";;. di bid;; pelayaran; b' menerima laporan atau. keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di biiang pelayaran i o c' memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melalmkan -penangkapan - dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindar< pidana di bidani pelayaran;
e. meminta keterangan dan b-ukti dari orang yang diduga melalmkan tindak pidana di bidang pelaylran;
f. memotret dan/atau merekam merarui media audiovisual terhad.ap orang, -bgrang, kapal atau aja ..1j.". y."e dapat dijahikan dut<ti "afiy. t-i"a"r. pla.f," di bidang pelayarani
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menumt ln{ang-un$ang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurie"i .Janri tindak pidana di bidang pelayaran;
j. menyita benda-benaa yang diduga keras merupakan barang yang digunakan unturi merakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang {apat dijadikan sebagai bukli sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
1. mendatangkan saksi ahli yang diperrukan dalam hubungannya dengan pemeriksaali perkara tindak pidana di bidang pelayaran; dalam Pasal 282 tindak pidana di m menyuruh (3)
m. men]ruruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang p.i.y*i"r, ."it" memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n. mengadakan penghentian penyidikan; dan
o. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil -p."Viait." kepada penunttrt umum.melarui pejabat penyidik polisi ttigara Republik Indonesia Pasal 284 Setiap grang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkrrt- penumpang dan/atau barang entarpu'iau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana gen-jgy paling lqma 5 (lima) tahun dan denda pat'ing banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau menganglmt muatan atau barang milik pitrat< lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umurn tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (sahr) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 286 BAB XIX KBTENTUAN PIDANA
(1) Nakhoda angkutan sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika REPUBLIK INOONESIA (2) (3) Jika perbuatan . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kemgian harta benda aipiaana a.rrg"., pig3na.penjara p{in[ lama 4 (empat) t"h.r., dan denda paling banyak Rpsoo.boo. ooo, ob 0id r.t"; j;; rupiah) . Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, Nakhoda dipidana {"teal pidana FerliT" p4rg lami'10 (sepuluh) tahun dan denda p"liTg. u"nvat -npr.soo.orio.6ooloo (satu milyar lima ratus juta *piat 1. Pasal 287 setiap orang yllg mengoperasikan kapar pada angkutan di !:.Trll t*p" izin usaha sibagaimana ii,,r^t."d dalam pasal 27 dipidana dengan pidana p..r]".. paling iarna 1 (satu) tahun *t"y denda paling banyak npzbo.obo.odo,oola"" ..ti" lii^ rupiah). Pasal 288 Setiap. grang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 .ayat.-(a) dipidaira a""g;- ;ia"r,. p."i.i" p*tile lama 1 (satu) tahun atau aeiaa ^fatng b""v.r. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). I Pasal 289 setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberqngan tanpa memiliki persetujuan pengopJrasian !:q4 sebagaimana dimaksud dalam pasar ' 28- ayat (6) dipidana $engan pidana penjara paling lama 1 (satui tahun atau denda paling banyali np2oo.ooo.d'oo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 290 setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp20O.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah). Pasal 29L REPUBLIK INDONESlA Pasal 29 1 setiap orang yang tidak melaksanakan kewqiibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang temtama angkutan pos sebagaimana dimaksud daram pasal 3g ayat (1) dilidana dengal pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00o.ooo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 292 S"-,i.p grang yang qd"k mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4i r-y.t 1sJ -aipiaana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan-denda paling banyak Rp1C0.000.OOO,OO (seratus juta rupiah). Pasal 293 setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (l) dipidana $engan pidana penjara paling lama 6 (enam)-buliri dan denda paling banyak Rp10o.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 294 Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan bT*g berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal a6 dipidana dengan pidana penjara paling lama B (tiga) tahun atau denda palilq banyak Rp400.000.OOO,OO (empat ratus juta rupiah). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (1) (2)
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimrrksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pasal 295 Pgti"p orang yang te-ngangkut barang b*rbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaiknn iemberitah,r,,ii sebagaimana dimaksud dalam pajal ,rr dipiaana d",,g,rn pidana qel,qa q{ilg-tqrya 6 (enam) btrl ,rr dan denda p.ii"g banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta r, piah). PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -tt7- Pasal 295 Pasal 296 S"-ri"p grang yang tidak mengasuransika,; . ,r nggung jawr, t ,, ,,,,a pidana lnrmngan paling lama 6 (enarr., ,;ulan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seraru; yuta rupiah). (1) Pasal 297 Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau tanpa izi:t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (21 Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang unhrk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga rahrs juta rupiah). Pasal 298 Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 299 .. , REPUBLIK INDONESI.A Pasal 299 P."'i"p orang yllg membangun dan mengoperasikan terminal Ih":": tanpa izin dari Menilri sebagaimiii o.i,""ksud dalam fasal 1q4 avat^(2) dipidana dengir til;;--penjara paling Fql ^ ? (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). I - Pasal 300 setiap. orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam - pasal roi aipidana d;;;; pidana penjara .t{,lg-tga.2 (dua1 t.f,rn ut^; denda pafing banyak Rp300.000.OOb,OO (tiga'ratus juta *pi"tf . Pasal 301 setiap o.rang yang mengoperasikan terminal khusus untuk melayani . perdagangan -dari dan ke luar -negeri ilp; memenrrhi persyaratan dan belum acia penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11I ayat (a) atau .y.i 1s; dipidana dengan pidana penjara paling L6na' 2 (dua) iatrun atag denda paling banyak Rp3oo.b0o.ooo,oo (tiga raius juta rupiah). Pasal 302
(1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa iapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalani pasal Ltr ayat (C) dipidana dengan pidana penjara paling lama S" (tijaj tatrun atau denda paling banyak np+oo.ooo.oob,-oo (empat ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan-sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana aerrgan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan deida paling banyak Rp500.00O.OOO,OO 0i-" ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalcibatkan kematian seseorang dan lienrgian harta benda dipidana dengan pidana penjara pa[n[ lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima re.tus juta rupiah). Pasal303
(1) setiap orang yanq mengoperasikan kapnl dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan tieselamatan dan keamanan pelayaran - serta perlindu'gan lingkunga; maritim sebagaimana dimaksud dafim paJal Lzz dipidana dengal piq3ra penjara paling tama C ta""t tatrun dan denda paling banyak nfsoo.iroo.ooo,oo'(ti;; rahrs juta rupiah).
(2) Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana i.ng"; piq3ra-penjara paling lama 4 (empat) t.hr' dan denda paling banyak Rps00.00o.ooo,ob 0i-*ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana i.rrglr{ pi93ra penjara paling lama 10 (sepulut l t"tun dan aeiaa paling banyak Rp1.s00.ooo.ooo,ob lsatu miliar lima ratus juta rupiah). REPUBLTK INDONESIA Pasal 303 Setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 304 setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengu.iian sebagaimana dimaksud dalam paial 12g ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling rama 6 1enam1 bulan atau denda paling banyak nptoo.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 305 Setiap olang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keseiamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1go ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau-denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 306 Pasal 307 setiap or*ng y3ng mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi de.ng{ perrrngko.t kominikasi radio il*r, t.i".gk ;;"r;; sebagaimarin dimaksud dalam pasal ljl l a]rat (2) dipidana dengal pidrna ne^{3ra paling lama 2 (chrn) t.tr. dan denda paling ban,.,ak Rp300.00b.ooo-,o0 (tiga ia t.,J:"t" rupiah). REPUBLIK INDONESI,A Pasal 307 Pasal 308 setiap orang yang menghalang-halangi kereruasaan Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). letiap oranB yang mengoperasikan .kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimail aii.r..rd dalam Pasal 1g? 'ryat .(1) diridana dengan pidana penjara p.ri"g Fry z (dua) tahun dan aenaa piri"i U."v.i Rp300.00o,000,00 (tiga ratus juta rupiah). I ' Pasal 309 Nakhoda )',i:rg sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca !y*k yanq membahayaki.n keselamalan berlayar- ""*"i tidak menr-ebarluaskannya kepada pihak lain aanTatau instansi Pernerintah seba[aimana dimaksud dalam pasal 132 ay-at (3) diprirlnna delsan pidana_penjara pating lama z (aua) tahun dan cic.da paling banyak dpsoo.oob.ooS,oo luga ratu; juta rupiah). Pasal 310 Setiap glang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kuarifikasi dan tiompetirisi sebagaimana dimaksud daram pasal lgs dipidana a""g"" pidana penjara lllqs lr-rrr. 2 (dira) tahun aan aenda pafinj banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 311 Pasal 3L2 -72t- Pasal 3L2 Pgti"p or&ng yang mempekerjakan serco{.^ng di kapal dalam jabatan apn pun tanpa alsgit-aan tanpa ,ne,iiliki k;;p;i;;i dan keteranrpilan seita dokumen pelaur u*g dipy"."ilrn., sebagaimana dimaksud dalam .pasal r iS-riipi<i#;;;;,; pidana penjara,91lils^11p1 2 (dua) tahu:i aai aena" ;.f;;; banyak Rp3c0.00o.cob,oo (tiga iatus jut* :,,fi"t 1. ^ -----r' Pasal 313 !eti.an- orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat Enr:kut tanpa rnemenuhi-persyar"t""- t.i.it"" "p.ii kemas sch,r;,aimana dimaksud a*arn pasal l4g ayat^fli dipidana rl",'11,sn pidana l.rryrg"n paling larna 2 (duai tahun dan dend,r ;'aling banyak npsoo.obo.odo,oo 1tig" ,.tlr-J"i" rupiah). Pasal 314 petiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada !ryd yang_telah terdaftar sebagaimina aimJtsud dalam iasal .158 ayaj (5) dipidana dengan ptaana penJara paltng iam;; (enam) bulan atau denda paling uanyat<- nptoo.oo-o.ooo,oo (serahrs juta rupiah). Pasal 315 Nakfod-a -yang mengibarkan bendera negara lain sebagai Frd" kebangsaan dimaksud dalam pasal L6T dipidaira dengal pidana penjara paling lama 1 (catu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00O.OO0,OO (dua rar-us juta rupiah). Pasal 316
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau melalmkan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Naviggsi-pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau serta Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud daram Pasal 174 dipiCana dengan pidana:
a. penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
b. penjara REPUBLIK INDONESTA b' penjara paring lama ls (lima belas) tahun, jika har itu dapat mengakibatkan brh"y. urgi't"p"r berlayar dan perbuatan itu berakibai dpJ-ir"ggelam atau terdampar^ {anlatau d-enda ---p"firig" -Orrt;; Rp2.000.000.000,00 ^(dua miliar rupiatif .t", c' penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertent, nal\q.lama 20 (dua puiuti ta-rrun, jika fr.i ii" dapat mengakibatkan bihari u"g,'r."pJ berlayar dan berakibat matinya seseorang.
(2) lqtirp orang yang karena kelalaiannya menyebabkan tidak berfungsinyisarana Bantu-Niie;f, -p.r"yaran dan fasilitas alur-peiayaran di laut, *"g&- Jan danau dan Telekomunikasi-pelayaran seuagaim;a dimatcsud dalam Pasal 174 dipidana dengan pidin" n""i; pafing rama 1 (satu) tahun ?t1, denda-pari"e u"rrid-npi o o. o o o. o oo, o o (dua ratus juta. mpiarrl 3il.i rr.r itr- *..gakibatkan bahaya bagi kapal beilayar.- Pasal 317 Nakhoda- y-ans tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar. 198 ayat (1) dipidan. d"r.rg".r" pia;; p"ljg{" p4irg 11T1. 1 (satu) tahun'aan aenda pati"ng b;;rk Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 318 S:,i"p olang yang melakukan pekerjaan pengerukan serta reklamasi alur-pelrayaran dan t<'otam'i"r.6"irl" tanpa izin Pemerintatr sebagaimana dimaksud dal'am pasat tgi ii"i1'li dipidana $engan pidana .penjara paling rama 2 (dua) i"rr"ri atau denda paling banyak Rp3oo.b0o.o,-0o,oo (tiga raius iuta rupiah). Pasal 319 Petugas pandu yang melakukan pemanduan tanpa memiliki ..g+lik"t sebagaimana dimaksud dalam pasar rgg .y"i iii dipidana $engan pidana penjara paling lima 2 (dua)"t"trri atag denda paling banyak Rp30o.o0o.ooo,oo (tiga ralus juta rupiah). Pasal32O,.. Pemilik kapal dan/atau Nakhoda yang fidak melaporkan kerangka kaparnya yang berada ai perairL-inao.,..ia kepada instansi yang berwenan-g sebagaim;" afi;t."a dalam pasal loz aya! (1) dipidana ai"g""'pidana penjarn oaling rama 6 (enam) bulan d31 . denda "p"ri"g banyak Rp I .ro.000.000,00 (serahrs juta rupiah). r- ----- -L23- Pasal 320 Pasal 321 Pasal 323 Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannJra -ygg - mengganggu keseramatan dan keamanan perayaran darai, batas walctu yang ditetapkan Pemerintalr *ebigaimana aimat.ua datam pi..r 203 ayat (1) dipidana -rlnrrgan-pidana- r*r".1 paling rama-i (satu) tahun dan dendn paring- banyak nizoo.ooo.ooo,oo (dua ratus juta rupiah) Pasal 322 Nakhoda .-ynng merakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, l"'qiatan arih muat di kolar" p.l.o"t.n, menunda, {an longk';rr rlue't.b*.rre berbahay" d;il;"i".tqu"n dari svahbandar sebagaimana-aimaksud a.r.ri pisat z16 "y.t iii dipidana 9"re.l pidana penjara paling r.,',. o (enam) bulan atag .denda paling banyak nptdo.oo6.ooo,oo iseratus juta rupiah).
(1) Nakhoda yang !9rl.avq tanpa memiliki surat persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagai-""" dimaksud dalam pasal 2rg ay"t (1) aipia"rr"aenta. pig3na penjara paling lama s-(limi)'tatrun dan denda paling banyak Rp66o.ooo.ooo,oo (enam ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal ..trirrgg" mengakibatkan ke.mgian harta benda cipidana a"nii" pi{ana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan aeiaa paling banyak RpI.OOO.OOO.OOO,O-O lsatu miliar rupiah).
(3) Jika
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kicelakaan . . kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana----frrg.r, pidana penjara paling lama 10 (sepulrfi) t.t 6 ali aenaa paling banvak npr.5oo.ooo.oo'o,do (salu ;,il;;a ratus juta rupiah). PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 024 Pasal 325 Pasal 326 setiap Awak Kapal-yang tidak.merak,kan pencegahan dan penanggulangan t..rt 3q.p terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kipal'r.u"i"iil"rr. ltatsua dalam Pasal 227 dipidana deng"i p,a."l p^.ltq" prfi,e lama 2 (dua) tahun dan denda patinfb"rt;k nisoo.ooo.oo6,oo (tiga ratus juta rupiah).
(1) PtF"p orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan r.i""i. perairan di luar ketenhuan- peraturan pemndang_undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (1) dipidana dengan nidanl penjara paling l-"r" ;- li'".t tahun dan denda pating banyak npsoo.doo.ooof,dliieh ;;.* j"t" rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaim dimaksuci pada ayat (1) mengakibatkan . rusaknya - lingkunlan hidup' "d,j tercemarnya ringkungan hidup aipieira dengan pidana penjara p.li5 rg" 19 (l.pyrur,1 tarru; a; aJnaa^pJinl banyak RpS00.00O.OOO,bo (tma'*t", F;;piah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dipidana i""gi,ri pidana penjara palitg lama 1s lrim-a uii"st tahun dan denda paling b*y* Rp2.5oo.cioo.ooo,oo' (dua mitiar lima ratus juta mpiah). Setiap- olang ylrg mengoperasikan kapalnya dengan mengeluarklq sas_buang meGUifri ambang baio.s sebagaimlna dimaksud dalam pasal .129 ayat (3) dipii*rr" J"rrg., pidana g"rylla p4i"e l1^1 2 (dua) tlhun dan' denda pati-ng t""y"[ Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal327 Pasal 327 s.-,i.p grang yang !id"L. tengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Bl "yli 1z'i-aipiaana dengan pidana kurungan paling rama 6 (enam)' 6ulan dan denda paling banyak npto0.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 328 P"I.q orang yang merakukan pengangkr:tan limbah bahan berbahaya dan berac-un tanpa mimperhatikan spesifikasi {:e4 sebagaimana dimaksud datarn pasal 233 ayat (r ) dipidana-dengan pidana penjara paling l"*. 2 (duai t.t rn dan denda paling banyak npsoo.ooo.obo,oo (tig; radus jirta rupiah). Pasal 329 setiap orang yang melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenrrhi persyaratan perlindungan lingkungan maritlm sebagaimana dimaksud dalam pasal 2a1 ayat-(l) dipidana dengal pidana penjara paling lama 2 (dua) t.t u., dan denda paling banyak Rp300.0OO.OOO-,OO (tiga ratus juta rupiah). Pasal 330 Nakhoda Iang mengetahui adanya bahaya d.an kecelakaan di l."p{rry", kapal lain, atau setiap orang yang ditemukan dalam keadaan batraya, yang tidak metalnrtart tinlat an pencegahrn dgn menyebarluaskan berita mengenai hal terseLut klpada pihak lain, tidak mel,aporkan kepada syahbandar atau pejalcat Perwakilan RI terdekat dan pejabat pemerintah rriga.. setgqpl! yang berwenang apabila bahaya dan kecelakaan tgrjadi di luar wilayah perairan Indonesia serta sebagaimar l dimaksud dalam Pasal 244 ayat (B) atau ayat (4), pisal 2.aZ atau Pasal 248 dipidana dengan pidana penjara 'pati.rg lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp+ob.ood.ooo,lo (empat ratrrs juta rupiah). Pasal331 setiap orang yang berada di aias k3nal yang mengetahui te4adi kecelakaan daram batas ti**iprannya tidak memberikan oertoton gar,- J.r, ii,a".a;"t#Lu"an kepad a Nakhoda dan)atau e"*r. il"h-r"p.ar sebagaimana dimaksud dalam Pasal z+o_ g_,gia.*;j;;;l-pidana .pJnjara paling lama ,: "'"ffi jffiT ;Hi a il ; -i "iil ; u'"v"f -niJo o .b o o5o o, 6 6 Pasal 331 Pasal 932 Pasal 334 (1) (2) setiap orang yang. mengoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak membanttl isarra pencarian aan pertolongan terhadap setiap o3r'g -yans mengalami -".iuJ sebagaimana dimaksud dalam rrJfl ,s'8 ;;t tzt aipiaarr.*J.rrg"r, pidana ffi?s6ietag,ftla*fi,Jlglrd;1ffi ;."p'r,,gr;;r;k pasal 333 Tiqa* pidana ai pifang petayaran dianggap dilakukan oleh korporasi apabila ti""aJ-iidana tersLLut dilakukan oleh orang y"rrg bertindak "rit rt dan/atau atas nama korporasi atau. untuk tcepentingr, -' [o]ioi".i, baik berdasarkan hubungan t"4-" -*"rpr., hutungan lain, bertindak dalam titek""g;; korporasi tersebut baik sendiri maupun bersaira-.irr". Dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu koroorasi sebag.imana dimaksud pada ayat !11 . -."t" n9"1ia,.."";- ;';,;;utan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korpoiasi Jan/ata" p*g.I*snya. Dd"p hal pangSilan terhadap korporaei, maka pemanggilan g3tuk .menghadap dan penyerahan' ,"i.t panggilan disampaikan kepada penguru. aii"*p.t p.rrgrrus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, ^atau Ji l"-p"t tinggal pengurus. Pasal 335 . . REpuSLTfi'ISSI*..,o Pasal 33S Dalam hal tindak pidana di bidang perayaran d,akukan oreh suatu korporasi,.silain pia^". perr.iara"aa, a.rrda terhadap pengurusnya, pidana j,"r,g d"pit - dij;d;." terhadap korporasi benroa pidanJ a"ia" ai"g"rt'p1;tiratan 3 (tiga) kali dari pidana a.i',a" v*g ii[","kan dalam Bab ini. Pasal 836 BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337
(1) setiap p"j"rT_ Iang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau p"i"- *"kil-.rrJr"i.rt"., tindak pidana menggunakan ^k"k ..""rr, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadany*--trr" jabatan dipidana dengan .pidana p.rj".*-fJi'i-L.n" 1 (satu) tahun dan de1d.a. palini banyak Rp100.00O.OOO,O0 (seratus juta rupiah). ^ e
(2) Selain pidana sebagaimana. .dimaksud pada ayat (1) pelak, dapat dikEnai oidana t",,,uL"r, berupa pemberhentian secara ti&ar a""g;-io.-"t dari jabatannya. Ketentuan ketenagakerjaan di bidang perayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemnda"ng-da;g^" di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan peratihan sumber daya m-anusia se-bagaimana dimaksud dalam pa.ai-bo3 dan pasar 264 berlaku secara mutatis mutandts untuk uia""g transportasi. Pasal 339 . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(1) setiap orang rang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau *?Ltru"' kegiatan tambat kapal dan bongkar muat uar"rrg aiau menaikkan dan menum.nfan p"rr,Irnf"ng untuk kepentingan sendiri di ly*. kegiatan hi p"tauui'an, tir,,,i-riJ khusus, dan terminal untuk kepenting.r, ..rrdirr *"Jiil -emiliki izin.
(2) Keten..ran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan sebagaimina airlt""a p.#ly", (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 339 Pasal 340 BAB x)fi KETENTUAN PERALIHAN [:*:ltl-gan penegakan hukum pada peraira.-l zona Ekonomi Eksklusif dilaksanakan oleh ientara Naeionat Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 341 5"p"t asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri t.Bq dapat melahrkan t.Eirt"""ya paring lama 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini Sertatu. Pasal 342 Administrator Pelabuhan dan Kantor pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga baru berdasaikan und*ng-urraarrg iii. Pasal343 P uhan umum, pelabuhan penyeberangan, perabuhan khusus, dan dermaga untuk kep6ntirrg.n *iliri, yang telah diselenggarakan ur"raa."it arr undang-undang Nomor 2r Tahun lg92 tentang netayaran k.gi;;;y; tetap dapat diselenggarakan aenfan r.lt.it".., -p".rrl fungsi, jenis, hierarki, dan statusnla waiiu- aisesuai-kan- i.rrg., undang_ HltT,ffi: paling ta',ia z ta""l t"rrr" ,.3.rt,ri",rg_ti"d";:* -129_ Pasal 349 Pasal 344
(1) Pada saat Undang-Undang iqi berlaku, pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan usarra rrritil N.g".a yang menyelenggarakan pelabuhan tetap menyelenggarakan kegiatan_ p.ngusahaat, di p.r"6rrr." -' berdasarkan Undang-Undang ini. (21 Dalam waklu. paling lama 3 (tiga) tahun sejak undang- U..l9"rrg ini bel$h1, kegiatan-usaha p.i"tufran y""g dilaksanakan oreh pemerintah, peme;";I daerah, dan Badan usaha Milik Negara sebaiaim*" air""ksud'p"a" ayat (1) wajib disesuaikai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang_U"a.ig i"i.
(3) fiegratan pengusahaan di perabuha' yang terah diselenggarakan oleh Badan Usaha uriru r.i"gai. t.t"p diselenggarakan oreh Badan usaha tttit[ iriegari dimaksud. Pasal 345
(1) lerjanjian atau_kerja sarna di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara Badan Usaha Milik Negara y*e te'iah menyelenggarakan usaha pelabuhan denlgan pit a[ tetita tetap berlahr, (21 Pada saat undalg-undang ini mulai berlaku, perjanjian Stay keria sama Badan usaha Milik Negara aenian pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan Undang-Unding ini. Pasal 346 . . REPUBLIK INDONESTA Pasal 346 BAB )OflI KETENTUAN PENUTUP Pasal 347 Pasal 348 Pasal 349 Pasal 350 Penjagaan dan penegakan hukum di laut can pantai serta koordinasi keamanan di laut tetap dilaksanakan sesuai dengan ketenttran peraturan p..urriarilrra"rg*., sampai dengan terbentuk"Vri p"":"g".n'Laut dan pantai. Perahrran Pemerint*. g.l peraturan pelaksanaan lainnya dari undang-undang ini aitJt.pt"rr- n"il"* ;o* 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. otoritas Pelabuhan, unit penyelenggara ?elabuhan, dan syahbandar hams terbentuk p"ti.rg "ri-t"f i (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Rencana Induk pelabuhan Nasional hanrs ditetapkan oleh fe.lelntah paling rambat 2 (dua) tahun .;j.k unaang-undang ini berlaku. Pelabuhan utama yang berfungsi sebagai pelabuhan hub internasional harus ditetapk"n oi6h pemeiinta^h paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Pasal351 REPUBLIK lttooruesta Penjagaan Laut dan pantai hams sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun ..j;[ u";;ng-undang ini berlaku. Pasal 3S1 Pasal 352 Pasal 35S undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Ll;;k;gan _ Kepentingan pelabuhan yang telah ada sebelr-"u.,a*rrg-u"a*g iiil rr"*. selesai dievaluasi dan air".""i[*i a"rrg"., uiaans-undang ini flSh,:mbat 2 (du4 i;;" ..Jar u"J""e_undang ini
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Dae;ah t ingCigan Kepentingan pelabuhan yang belum ditetapkair U..d.t.r, i.,Taang-Undang Nomor 21 Tahun figi-t"itang pelayaran harus sudah ditetapkan d"]q *"kt" -;4i{ r"-L.i'z (dua) tahun sejak Undang-Unaanj iii ulrr.m. Pasal 3S3 Pada saat Undang-lld*g ini berlalm semua peraturan pelaksanaan Undang-Unda;g Norno, 21 Tahr.m Lgg2 tentang Pelayaran dinyata[an. t.t-"p berraku sepanjang tidak bertentangan "t"u telum =iigarru dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang i;i. Pasal 3S4 Pada saat undang-u^ndang ini mulai berrarn:, Undang-Undang Nomor 21 Tahui tggZ p""t""j^n^qay-aran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun iggz -i,lomoi--di, Tambahan Lembaran !.e*l Republik Indonesia lro,,,o.-b+ss1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Agar REPUBL]K INDONESIA -L32- Agar orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangzLn Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 64 Salinan sesuai dengan aslinya NEGARA RI Sekretaris Negara undangan, ttd ttd J 9_ u) * Sapta Murti ao a REPUBLIK TNDONESIA P ENJ E LA S A N ATAS UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PELAYARAN I. UMUM Berkat rahmat ]!t a. Yang Maha P.", Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi.sebagai negara.kepulauil yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa, di at t".. aua benua dan dua samudera sehingga mempunyai posisi dan peranan penting dan strategis dalam hubungan antarbangsa. Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal- sebagai modal dasar pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar NegarJ Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia ylng aman, damai, adil, dan demokratis,sertameningkatkankesejahteiaairakyat.' ---' -Dalam rangka pelaksanaan pemban nan nasioiral dan perwujudan Wawasan Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional'6; efektif dan efisien, dalam menunjang dan sekaligus mtnggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan 'mobilitas maiusia, 6L*g, dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah i^rr- lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, turut mendukung pertahanarr dan keamanan, serta -peningkatan i"u""i." internasional. Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, aaam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara, - rncningkatkan .Jrt" mendukung pertahanan dan keamanan negara, yang selalnjutnya dapat mempererat hubungan antarbangsa. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya yang mempenganrhi semua- aspek kehidupan bangsa aan -negara serta semakin meningkatnya kebuttrhan jasa angkutan bagl mobilitas-orang dan t;;;; dalam negeri serta ke dan dari luar negeri. Di Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi perhr*uufi"r, aieratr y""i*i*iliki foil".i sumber 1.y^ alam yang besar tetapi belum rertemuans] aaram-up&" p.nirrgkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, anghrtan laut sebagai salah sahr mod? tt?tCportasi harus ditata au** satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan.mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai denian tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanal angk:utan yang selamat,"aks..iu'irit .'tiiggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teiatur, iarrc-ar dan cepat, mudah diiapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, pituri rendah, Jan efisien. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau - se[umh wilayah melalui perairan perlu dikemb.angt"r, potensi dan ditingkatkan p..^rr"rrrrya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun inteinasional termasik iirrt". batas, karena digunakan s-ebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya mening[atd; kesejahteraan ralcyat serta menjadi perekat wegara Iiesatuan Republik Indonesia. llengingat penting dan strategisnya_peranan angkutan laut yang menguasai hajal hidup orang banyak maka keberada^.rrryi dikuasai oieh "negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Dalam perjalanan waktu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran perlu -dilakukan penyesuaian karena telah terjadi berbagaT perubahan paradigma dan lingkungan strategis, baik jalam sistem ketatanegaraan Indonesia seperti pen&apan otonomi daerah atau adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, penggrtirn istilah "pelayaran' sebagai sebuah sistem pun telah berubah dan terdit d"ti angkutan di perairan, fepelabuha.nan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan liingkungan ,n"riti-, y;a selanjutnya memerlukan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan zaman serta ilmu pengetahuan din teknologi agar dunia pelayaran dapat berperan di dunia internasional. Atas dasar hal tersebut di atas, maka disusunlah Undang-Undang tentang Pelayaran yang T.erupatan penyempurnan dari undang-tlndang Nomor 2 i Tahun L992, sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai seb-uah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh ralgrat, bangsa dan negara, memupuk dan mengembangkan jiwa kebaharian, dengan mengutamakan kepentingan umum, dan [elestarian lingku.rg".r, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pertahanan keamanan negara. Undang-Undang . REPUBLIK lNDONESIA Undang-undang tentang pelayaran yang m t empat unsur utama yakni angkutan di p"."il"l, keielabui""""", t.Jelamatan dan keamanan B:|il:il", serta perlindungan tingkrrrg"r'*"iitir' aapai aiulaiu. sebagai
a. pengaturan untuk bidang -angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotagd {..$* ."i" p.,irb.;e"y;;-"r,!mt"r, t.rt nasional yang memberitan ittiir r.o"a"ii guna memajukan industri angkutan di perairan, antara. lain "a""v; kemudalra., ai bidang perpajakan, dan permodalan dalam p."giar^" - r..prr- t" adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; --- Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam undang undang.ini diatur pura -.rrg"rrJ-fiipotek kapar. pengaturan ini merupakan salah.:.rq. upaya urrt ri*"y"ti"t.n kriaitoi u"rr*" kapal Indonesia dapat diiadikah Lgu.r"r, berdasart"r pr.aLr.n perundang- undangan, sehingga $i-halapt<an p.*."t "L anglnrtan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk p.rrg.-bangan armadanya; b' pengahrran untuk bid-ang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan. monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta -"irru.rit "., peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan; c' pengaturan unttrk bidang keselamatan dan kearnanan pelayaran memuat ketenhran yang mengantisipasi kemajuan teknoiogi dengan mengacu pada konvensi internasional yang ..rrd.*.rg ,n.rrggrnakan peralatan mutakhir pada sarana dan pras"ri.r. keselamlatan pelayaran, di. samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan peiayaran yang termuat dalam "International Ship oni--pon, Facility Seanritg Code,; dan d' pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan irraritim memuat ketentuan mengenai -pencegahan- din pe.rarrggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari p.rrgop"riJia" t?far'd* ."r"rr. sejenisnya dengan mengakomodasikarr kelentuan internasional terkait seperti "International Conuention for the Preuention cf pottution from Ships". Selain Selain hal tersebut di atas yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam
Undang-U ndang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan jawab kepada . Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pe dan bidang penergakan hukum di luar keselamatan pelayaran. agaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perlnratan Kesatuan Penjagaan Laut dan pantai Diharapkan dengan pengaturan ini pene,gakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarb angsa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal'1 Cukup jelas. Terhadap Badan usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusa[aar, -pelibuhan tetap dapat menyelenggarakan .k:qt"l -yang sama dengan mendapatkan pelimpahan lgygnansan Pemerintarr, dafim upaya meningkatkan p^.r"rrl"dan usaha Milik Negara gLlna mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan diundangkannya undang-undang tentang pelayaran ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perunrl_ang-undangan lain yang berkaitan--dengan peiayaran, antara lain kitab Undang-Undang Hukum Dagang (wet Borepublilcek van Koophand.et), oraorr"rrsi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tatrun 19g9,'UnaanjiUnaang Nomor 1 Tahun lg1g tentang Landas Kontinen Indonesia, Undaig-undaig Nomor s iatun 19gg tentang zona Ekonomi Eksklusif IndonesL, undini-a;e;g Nomor Lz Tahun 1985 tentang -Pengesahan Konvensi'perserikitan Baigsa-Bangsa tentang Hukum_Laut 1982 (ttnited Nations Conuention on thc Lai of the Sea, J.gB?), Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia, Jll$ans--ut9*e Nomor 23 Tahun LggT tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang Nomor 31 Tahun 2oo4 ten6ng perikanan, dan sepanjang menyanghrt ,aspek keselamatan dan r."af,"""" pelayaran tunduk pada pengahrran undang-undang teniang eetayaran ini. Dalam-Undang-undang ini diatur h.al-h.al y-ang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional itai diattrr a.r"* peraturan Pemerintah dan perahrran pelaksanaan lainnya. Pasal2 -b- Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud 'asas manfaat' adalah pelayaran harus dapat memberikan manraat yang sebesar-b.."."y.tagi kemanusialn, peningkatan kesejahteiaan-rakyat aan peni"*L*g.., bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertah-anan dan ti-a.ra, negara. Huruf b Yang dimaksud 'asas usaha bersama dan kekeluargaan, adarah penyelenggaraan usaha di bidang p.tayara' dilaksanakan untuk mencapai tujuan nasional ya;d dalam tegiatannta- dapat dilakukan oreh selumh lapisan in".y"r"t"t 8"" Jiii*"i oleh semangat kekeluargaan. Huruf c Yang dimaksud dengan 'asas persaingan sehat, adalah penyelenggaraan angkutan peraiian ai -a*am .,.teri hams mampu mengembangkan usahanya secara mandiri, Iompetitif, dan profesional. Huruf d Yang dimaksud dengan'asas adil dan merata tanpa diskriminasi,, adalah penyelenggaraan pelayaran harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan rnerata kepada .6t.""p - rapisan masyarakat dengan biaya yllg terjangkau oleh m"asy.^..t.i tanpa membedakan suku, agama, aan telu.,Irran serta ting'kat et ono*i. Huruf e Huruf f Yang dimaksud penyelenggaraan masyarakat luas. Yang dimaksud dengan uasas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan' adalah pelayaran hams diseleiggarakan sedemikian pp1 sehingga terdapat keseimbangan, keserasian, J"n keselarasan antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu i"r, masyarakat, serta antara kepentingan nasibnal dan international. dengan "asas kepentingan umum" adalah pelayaran hams mengutamakan kepentingan Huruf g . PRESIDE N REPUBLIK TNDONESIA Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan, adalah pelayaran hams mempakan kes-atuan yang bulai dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling *"ngirl baik irrtrr--"upun antarmoda transportasr. Huruf h Yang dimaksud dengan uasas tegaknya hulmm, adarah Undang_ undang ini mewajibkan kepada-pernerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian frutforrn q:f? mewajibkan kepadi setiap warga negara Indonesia untuk selalu saaar- d; d;i u.o;r" hulmm dalam penyelengg"r""r, pelayaran. Huruf i Yang dimalcsud dengan "asas kemandirian, adalah pelayaran harus bersendikan kepada kepribadi; ;;gsa, berlanaa.ta' pada kepercayaan akan kemampuan dan kek,ratan sendiri, mengutam*= aepentingan nasional datam p.r"i"r"" dan memperh"dlr pangsa muatan yang wajar dalam angkutan di perairan dari dan ke luar negeri. r e Huruf j Yang dimaksud dengan "asas berwawasan ringkungan hidup, adalah penyelenggaraln pelayaran rr.*.-ailakukan berwawasan lingkungan. Huruf k Yang dimaksud dengan ,,asas penyelenggaraan pelayaran hams wilayah Negara Republik Indonesia. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan,, adalah penyelenggaraal pelayaran harus dapat mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluraiistik (keutrinetaant dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 kedaulatan negara" adalah dapat menjaga keutuhan
Termasuk dalam perairan Indonesia adalah perairan daratan antara lain sungai, danau, waduk, kanal, dan terusan. Yang Yang dimaksud g""gs "kapal" pada huruf b dan hunrf c adalah:
a. kapal yang digerakkan oieh angin "J.f.f, f..i.l layar; b' kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapar yang mempunyai alat penggerak m9si.n, -i..r"ya kapat motor, kapar uap, kapal dengan tenlga-iratahari, a"" r..Gr ""iii.;
c. kapal yang ditunda atau ditarik d{+ kapal yang bergerak dengan menggunakan alat penggerak kapal lain; ^
d. kendaraan berdaya dulmng dinamis adalah jenis kapar yang dapat dioperasikan di permuka.ri "i, ;t"; ;il; permuka.., -.i. -d.rrg"r, menggunakan daya dukung dinamis y""g diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang.b*g,, t"-o"itt" sendiri, misalnya jet foil, hidro foit, houercrafi,1", Ep;i:i;; cepat rainnya yang memenuhi kriteria tertentu;
e. kendaraan di bawah permukaan air adarah jenis kapal yang mampu bergerak di bawah permukaan air; dan J-' f' alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung-dan bangunan teraRung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, sertJ ditempatfl"" ?i suatu lokasi perairan tertent, dan .tidak berpindah-pindah untuk ;kt" t;.[- "*", misalnya hotel terapung, tongkang "to*oJ"si (acomo i"t{i" barge) untuk menunjang kegiatan lepas pantai dan tongkarrg penampung pinlak (oil storage -barger, serta- .unit pengebJr;i.*; pantai berpindah (mobite offshoie ditting units I midi1. Pasal 5 Ayat (1)
Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak .penguasaan -. atas penyelenggaraan pir.y., ^ y..rg perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengerraalian,'dan pengawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Ayat(6) Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh pemsahaan angh-ttan laut nasional dimaksudkan dalam ;;k; pll"k..rr."., asas cabotage gLrna melindungi kedaulatan ""gir" fsouereignity) dan mendukung perwujudin Wawasan liusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-ruasnya bagi pemsahaan angkr-rtan laut nasional iafair mernperoren pangsa muatan. Ayat (6) Culnrp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "intramoda, meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, .rrgi.ut"., Iaut trru"u", - aa., angkutan pelayaran-ralqyat. Yang dimaksud dengan "antarmoda, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra dan antarmoda transportasi nasional. tersebut merupakan satu kesatuan Ayat (2) Yang dimaksud dengan "trayek tetap dan teratur (linerf adalah pelayanan anghr-tan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teratur (trgmpefl" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur. Ayat (3) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud deng11 laringan trayek" adalah kumpuran dari trayek yang menjidi iat,- tesailan -pJ"v*"" angkutan penumpang dan/atau barang dari ..tu p"tiUufran ke p.i"T"fr"" lainnya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dimaksudkan untuk memberikan kepastian huhrm dan usaha k.p;a" ;."ggria ia." dan penyedia jasa angkutan laut. Ayat (3) Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Huruf a Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Humf e Cuhrp jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan kapal (suppty and d.emane adalah terwujudnyl pelayanan pada suatu trayek yang dapat diukur dengan tingkat faktor muat (toadfactor) tertintu. Penyelenggaraan angkutan laut yang telah melakukan keperintisan dengan menempatkan kapalnya pada jaringan trayek tetap dan teratur perlu diberikan protlksi sampai ba-tas waktu tertentu. Ayat (8) Culcr-rp jelas. Pasal 10 PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Cukrp jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a)
PASAL 12
BAB XX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Naskah pasal.
PASAL i 12
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Keempat - Penarifan
Naskah pasal.
PASAL 13
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kedua - Angkrrtan La
(1) Kegiatan angkutan laut khusus dilakr:kan oleh badan
usaha unhrk menunjang usaha pokok ""t ,t rr.p."ti"g;
sendiri dengan menggunakan kapal berberraera inaonJsia
yang memcnuhi- p_ersyaratan kelaiklautan kapJ d;
diawaki oleh Arn'ak Kapal berkewarganii"r"* Indonesia.
(2) Kegiatan angkrrtan raut khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkri iin operasi dari
Pemerintah.
(3) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud
pada. ayat (l) diselenggarakan denf,an menggunakan
kapal berbendera IndoncJia yang laik liut aengiitoniiri
dan_ persyaratan kapal seiuai dengan jenis kegiatan
usatra pokoknya.
(4) Kegiatan angkrrtan raut khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)-dilarang mengangk,t miratan atau barang
milik pihak lain aanTatau mingangk,t muatan atau
P**g umum kecuali dalam [ar - keadaan tertentu
berdasarkan izin pemerintah.
(5) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berupa:
a. tidak tersedianya kapal; dan
b. belum adanya pemsahaan angkutan yang mampu
melayani sebagian atau seruruh p"r-irri.^n :"!"
angkutan yang ada.
(6) Pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan
kegiatan angkutan laut khusus ke peiabutran Indonesia
yang terbuka blgi perdagangan luar negeri wajib
menunjuk pemsahaan angkutan laut nasi-onal atau
pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebag*i .g."
umum.
(71 Pelaksana kegiatan- ang\utan laut khusus hanya dapat
menjadi agen bagr-kapal Iang melak,kan kegial"" fi;;
sejenis dengan usaha pokoknya.
PASAL 14
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kedua - Angkrrtan La
Ketenhran lebih lanjgt me enai kegiatan angk,tan laut khusus diahrr dengan peraturir pemeri-ntah. Paragraf S Angkutan Laut pelayaran-Rakyat -t7- Pasal 14 Pasal 15
(1) Kegiatan angkrrtan -laut _pelayaran-ralryat sebagai usaha masyarakat yang bersifat tradisionai dan mirupakan bagran 'dari usarr.a angk,tan di perairan mempunyai peranan yang penting dan karakteristik tersendiri. (21 Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat dilakr-rkan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan liapal berbendera Indonesia yang memenuhi- qgrsyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia. Pasal 16
(1) Pembinaan angkutan raut pelayaran-ralqyat dilaksanakan agar kehidupan usaha dan peranan penti"g ""gl"ri"" ll.,! pelayaran-rakyat_ tetap ierpelihari sebigai i.si." dari potensi anglmtan laut nasionat yang merufakan Jatu kesattran sistem transportasi nasionil. e (21 Pengembangan angrnrtan laut pelayaran-rakyat dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan pelayanan ke d:.erah pedalaman fan/atau perairan yang memiliki alui dengan kedalaman terbatas termasuk sungai dan danau;
b. meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkutan raut nasional dan lapangan keda; ian
c. menlngkatkan kompetensi sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang usaha angkrrtan laut nasional.
(3) Armada angkr:tan laut pelayaran-rakyat dapat dioperasikan di dalam negeri dan lintas -batas, uait dengan traygk tetap dan teratur maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur. Pasal 17 .. REPUBLIK INDO.NESIA Pasal 17 Ketenhran lebih .lanjut. me genai kegiatan angk'tan laut pelayaran-rat<yat diatur den gai perat,rln Feme rin tarr. en gr<uta?raffi# :3X, ",,., Pasal 18 (l) Kegiatan "rrglyt* sungai dan danau di dalam negeri dilalmkan . oleh .o.*i - perseorangan warga negara Indonesia atau badan ulat a dengan-rnerrggrrrik.r, tIpJ berbendera Indonesia yang memerrufii persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh ei.t- rapai berkewarganegaraan Indone sia. (21 Kegiatan re.ht"l sungai dan danau antara Negara Republik Indonesia dan negara tetangga dilak,ian berdasarkan - perjanjian antara pemeriilarr n.p"uii[ Indonesia dan pernerintah nl.gara ietangga yang bersanglnrtan. e - --
(3) Angkutan sungai dan danau yang dilalarkan antara dua negara sebagaimana dimakrud pa-da ayat (2) hanya dapat dilak,kan oleh kapal berbendet" riJ"i"i,i. a""/.i"" kapal berbendera negara yang U"rr"nlforC"rr.
(4) {ggatan angkrrtan sungai dan danau disusun dan dilaktrkan sec€ra terpadtr- dengan mempi.t atikan intra- dan antarmoda yang merupaklan satu ^kesatuan sistem transportasi nasional.
(5) Kegratan angkutan sungai dan danau dapat dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dil teratur atau trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(6) {ggtatan angkutan sungai dan danau dilarang dilalmkan di laut kecuali.mendapat izi.n dari syatua"r* e;il; tetap memenuhi persyaratan kelaiklauian kapar. - -- pasal 19
(1) untuk menunjang usaha pokok dapat dilakukan kegiatan anglmtan sungai dan daniu untuk kep:ntingan sendiri. (21 Kegiatan (21 4gglatan angk,tan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada avat 1ti a.pat aiiJ*il" oleh orang perseorangan wafga negara Indonesia atau badan usahi dengan izin pemerintah. Pasal 20 Ketenhran lebih-lanjut mengenai kgaatan angkutan sungai dan danau diatur dengan perituran pemerintatr. Bagian Keempat An glmtan penyeberan gan Pasal 21
(1) [ggtatan Tqryt l penyeberangan di dalam negeri dilak,kan oleh badan usarra deng"an *.rrgg.r.rakan t""p"i berbendera Indonesia yang memenufir persyaratan kelaiklautan kapar serta d-iawaki oi"t Awak Kapar berkewarganegaraan Indonesia. (21 Kegiatan {gkrrtan -penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dan - negara tetangga dilakr-rkan berdasarkan pedanjian antara pemeriiiarr Repubtik Indonesia dan pemerintah negara yang bersangkutan.
(3) Anglmtan penyeberangan yang dilak,kan antara dua negara sebagaimana dimaksud lada ayat (2) fr""V" a.p"t dilalmkan oleh kapal berbenderri rriaori.ri. a""/"i." kapal berbendera negara yang f"r.rrrgt ut*. REPUBLTK INDONESTA Pasal 22
(1) l"qkrt"" penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai .yemUatan ir*g meighubrrrit-"ri j3rygg jalll atau- jaringan jafui kereta api yang dipisahkan oleh perairan un--tuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. Penetapa, lintas. anglmtan penyeberangan sebagaimana dimaksud _ p"g. ayat - (li aifaimfcan -dengan mempertimbangkan: a' pengembangan j-lnnsan jalan da,/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan; (2t
b. fungsi REPUBLTK INDONESTA
b. firngsi sebagai jembatan; c' hubungan antara dua pelabuhan, antara perabuhan dan terminar; dan' antari e"" t;;i"Iii""yeberangan dengan jarak tertenhr;
d. tidat( mengangkut barang J,ang diturunkan dari kendaraan pen[an gktrtnya;
e. Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
f. jaringan . E".yjk -^ anghrtan taut sehingga dapat mencapai optimalisasi keterpaduan angkrrTan ;6;: dan intramoda.
(3) Angh"rtan penyeberangan dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dan tera.tur. Pasal 23 Ketenttran lebif laljut mengenai kegiatan angkutan penyeberangan diatur dingan perafuran pemerintah. An gk,tan di re rairff iffifi"i'n:ah masih re rtin ggal dan/ atau Wilayah Terpencil Pasal 24
(1) Angkrrtan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau. wilayah terpencil wajib ditat<sanatan ;[h Pemerintah dan/atau pemerintah i"".rt . (21 Angk'tan .di- perairan sebagaimana imaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengah pehyaran-perintis -d; penugasan.
(3) Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan - biaya yang disediakan- orlt, Pemerintah dan / atau pemerintatr- dae-rah.
(4) P-enugasan- sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada perusahaan angk,tan laut nasionat dengan mendapatkan kompensa-si dari p"*"rirri.r, dan/atau pemerintah daerah iebesar selisih *rtd6i"y. produksi {.1 trri-r va$ ditgtapkan pemerint"h a;/;ti;' pemerintah daerah sebagal tce*4ittan pelayanan pu6tit.
(5) Pelayaran (s) Pelayaran-perintis dan penugasan dilaksanakan secara terpadu dengan sekto lain berdasarkan penaetatan pembangunan wilayah. Angh'rtan perairan unhrk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dievaluasi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah setiap tahun- -- Pasal 25 Pelayaran-perintis- sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dapat dilatn-rkan dengan-cara konFak jangka panlang ae;g"., perusahaan angkutan di perairan " -;;;g,r"ir."i -- kili berbendera Indonesia -. yang memenu[I persyaratan kelaiklautan kapal yang diawaki-oreh ward ""g."" Indonesia. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayaran-perintis dan penugasan pada anglmtan di perairan untut dlaerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil aiatur aengan peraturan Pemerintah. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keenam Perizinan Angkutan (6) (1) Pasal 27 untuk melakukan kegiatan angkutan di perairan orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha wajiS memiliki izin usaha. Pasal 28 Izin usaha angkutan laut diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilaiah kabufaten/kota dan beroperasi pada lintas peiabuhan dalam wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wir,ayah proiinsi dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
c. Menteri REPUBL'K INDONESIA c' Menteri bagi badan usaha yang merakukan kegiatan pada lintas pelabuhan .antarprofr'nsi dan intern".'iorr"i. (21 lzin usaha anglmtan aut pelayaran-rakyat diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersanglartan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badai gsaha yang berflomisili dalam wilayah kabupate"/[ot" dan berope.rasi pada lintas pelabuhan dalam *ii"v.r, kabupaten/kota; atau
b. gubernur yang b_ergang\utan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha ylrrg berdomisili dan.- beroperasi pada tirrt". perabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah ' p;ori^i; pelabuhan antarprovinsi, dan pelabuhan internasional.
(3) Izin usaha angkutan sungai dan danau diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha; atau
b. Gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk o-rang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisiti di Saerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4) selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk angkutan sungai dan danau kapal il;; dioperasikan wajib memilit<i Lin trayek yang ciiue.itai oleh:
a. bupati/walikotg nng bersangk,tan bagi kapal yang melayani trayek dalam wilayah kabupateiTtot.; r a
b. gubernur provinsi yang bersangh.rtan bagi kapar yang melayani trayek antarkabupatJn/kota dllam^wilavaE provinsi; atau
c. Menteri bagi kapal yang melayani trayek antarprovinsi dan/atau antarnegara.
(5) Izin usaha angkrrtan penyeberangan diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai dengan domisili badan usaha; atau
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus tbukota Jakarta untuk badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(6) Selain (6) selain memilik izin usaha sebagaimana dimaksud pada qyat (5) untuk..angkutan. penyeberangan, kapar y.r,e dioperasikan wajib memiliki peisetujuir pengoperasian kapal yang diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan dalim - wiliyafr kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas perabuhan antark.Supa[er, l*oti dalam provinsi; dan
c. Menteri !"g, I"pal yang melayani rintas pelabuhan antarprovinsi dan/ atau antarnegara. Pasal 29
(1) untuk mendapatkan izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g ayat (1) badan usaha wajib memiliki kapar berbendera Indonesia'dengan ulnrran sekrrrang-kurangnya GT lzs (seratus tujuh puluh lima Gros s Tonnage).
(2) orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing atau badan hukum a-sing atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan (ioint uennie) dengan membentuk pemsaha"rr- "rrgtrrtari raut yang memiliki kapal berbendera Indonesia sekuiangr |S.urangnya 1 (satu) unit kapar dengan ukuran GT sooo (lima ribu Gross Tonnagi) dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan Indone sia. REPUBLIK INDONESTA Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan angkr-rtan di perairan diahrr dengan peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh REPUBL]K INDONESIA usaha Jasa r.r#i?f,il#T#*tan di perairan Pasal 31
(1) untuk kelancaran - kegiatan angrartan di perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 d;p;i disellnggarakan usaha jasa terkaii deG;n angkutan di perairan.
(2) usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bongkar muat barang;
b. jasa pengurusan transportasi;
c. angkutan perairan pelabuhan;
d. penyewlan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkrrtan laut; ^ .
e. tally mandiri;
f. depo peti kemas;
g. pengelolaan kapal (shrp managementl;
h. perantara jual beli dan/atau sewa kapal (shrp broker);
i. keagenan Awak Kapal (shrp manning agenql;
j. keagenan kapal; dan
k. perawatan dan perbaikan kapal (shfp repairing and. maintenancel, Pasal 32
(1) usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal p-l ayat (2) dilahrkan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk itu.
(2) selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan bongkar muat dapat dilakukan oleh perusahaan angkrt"r,'i"rt nasional han-v1 untuk kegia[an bongkar m-uat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.
(3) selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan angkutan perairan pelabuhan dapat dilikukan ot"t peruJahaan angkutan laut nasional.
(4) Kegiatan (4) {egatan - tally yang bukan tatty mandiri sebagaimana dimaksud dalam Fasal O 1 ayat (21 hurul- e dapat dilah:kan oleh pemsahaan angrmtan r"ui nasional, perusahaan bongkar .muat, atau penrsahaan jasa pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk kegiatan cargodortng, receiu.ing/ deliuery, stttfft"g, aa" "i'ipprng peti kemas bagi kepentinganny. .-."airl --" --'r Pasal 33 Pasal 34 setiap badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait-sebagaimana dimaksud dalam pasal si ayat (r) wajib memiliki izin usaha. Bagian Kedelapan Tarif Angkutan dan Usaha Jasa Terkait Pasal 35
(1) Tarif angln"rtan di perairan terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang. (21 Tarif_angkutag penumpang keras ekonomi ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Tarif angkutan penumpang nonekonorni ditetapkan oleh penyelenggara angkutan berdasarkan tingkat pelayanan yang diberikan.
(4) Tarif angkuql bT*g ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan berdasarkan kesepatcatan antara penggurra ja.. dan- penyedia jasa angkutan sesuai d""ii, rJ"i., strukhrr, dan golongan yang ditetapkan oleh pemerintah.' Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan usaha jasa terkail dengan ""gr.,rt." iri per"i, diatur dengan peraturan pemerintah. T*il usaha jasa terkait ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jlsa dan penyedia jasa terkait sesuai dengan jenis, stru[fur, dan golon;; y;;; ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal37 Pasal 37 Ketenhran lebih lanjut meng ai jenis, stnrktur, dan golongan F if "rrgt.rtan dan usaha jasa terkait diatur aengan peraturan Pemerintah. Bagian Kesembilan Kewajiban dan Tanggung Jawab pengangkut Paragraf 1 Wajib Angkut Pasal 38
(1) Pemsahaan anghrtan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang temtema angkutan pos yang disepakati dalam perj anjian pengangkutan. (21 Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan karcis penumpang dan dokumen muatan.
(3) Dalam keadaan tertentu pemerintah memobilisasi armada niaga nasional. Pasal 39 Ketentuan lebih J*j-"t mengenai wajib angkut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 Tanggung Jawab pengangkut Pasal 40 (1) (21 Perusahaan anglmtan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanar--lerrrmpang dan/atau barang yang dianglmtnya. Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jeniJ?an jumlah yang dinyatakan dalam dohrmen muatan dan/atau pgrjanjian atau kontrak penganglmtan yang telah disepakati. Pasal 4l REPUBLIK INDONESI.A Pasal 4l
(1) T*gg,rlg. j1w1u sebagairnana dimaksud dalam pasal 40 dapat ditimbutkan sebagai akibat pengoperasian kapar, berupa:
a. kematian atau rukanya penumpang yang diangkut;
b. musnatr, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambltan anghrtan penumpang dan/atau barang yang dianglmt; atau
d. kerugian pihak ketiga.
(2) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hurrif c, dan i"*i a bukan disebabkan oreh kesaiahannya, pemsahaan anglmtan di perairan dapat dibebaskan .sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud lada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindung"" "J"o. penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42
(1) Pemsahaan angkutan di perairan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia i dimal tahun] o.."g sakit, dan orang lanjut usia.
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemuclahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tamb"arran. Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengangkut diatur dengan Peraturan pemerintah. Paragraf 3 Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya Pasal 44 Penganghrtan barang khusus dan barang berbahaya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perEturan perunaarig- undangan. Pasal45 REPUBL]K lNDONESIA Pasal 45
(1) Barang khusus dapat berupa: sebagai ana dimaksud dalam pasal 44
a. karu gelondongan (togs);
b. barang curah;
c. rel; dan
d. ternak. (21 Barang berbahaya Pasal 44 berbenhrk:
a. bahan cair;
b. bahan padat; dan
c. bahan gas. sebagaimana dimaksud dalam
(3) Br*g berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan sebagai berikut:
a. bahan atau barang peledak (exptosiuesl;
b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan ,tekanan (compressed gases, tiqified or dis solued under pressure) ;
c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammabte liq;rds);
d. bahan atlu barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids) ;
e. bahan ltau barang pengoksidasi @rtdizing substances);
f. bahan atag barang beracun dan mudah menular (to.:ac and infectious su bs tane s) ;
g. bahan atau barang radioaktif (radioactiue materiatl;
h. bahan atau barang perusak (cor-osfue stbstances); dan
i. lelbaqai bahan atau zat berbahaya lainnya (misellaneous dang erous substances) . Pasal 46 Penganglrutan barang berbahaya dan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 wajib hemenuhi persyaratan:
a. pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di pelabuhan, penanganan bongkar muat, serta penumpukan dan penyimpanan selama berada di kapal;
b. keselamatan
b. keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar, baik nasional maupun internasionar bagi tapat khusus pengangkut barang berbahaya; dan
c. pemberian tanda tertentu sesuai dengan barang berbahaya yang diangkut. Pasal 47 Pemilik, operator,. dan/atau- agen perusahaan angkutan laut yaLq mengangkut- barang berbahlya dan barang khusus wlji! menyampaikan pemberitahuan kepada syahbandar sebelum kapal p"ngangkut barang khusus dan/atau b;;g berbahaya tiba di pelabuhan. Pasal 48 Badan usaha Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan yajib menyediakan tempat penyi*p^nr, atlii penumpukan P**g berbahay. -dTt barang khrru, ,rrt.it *"rii.-i., keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan serta b.ertanggung jawab terhadap penrusunan sistem .dan prosedur p-enanlanan barang u^Lri"nly" J; barang khusus di pelabuhan. Pasal 49 Ketenhran lebih lanjut -mengenai tata cara pengangkutan !**g khusus. d1n barang berbahay" ai"t"i de.g.r, Peraturan Pemerintah. PRESTDEN REPUBL]K INDONESIA, Bagian Kesepuluh Anghrtan Multimoda (1) (2t Pasal S0 Angkrtan perairan dapat merupakan anghrtan multimoda yang dilaksanakan usaha angkutan multimoda. Kegiatan anghrtan perairan dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian i""g dilaksanakan anq,ra penyedia jasa angkutan perairan dan badan usaha anglmtan multimoda dan penyedia jasa moda lainnya. bagian dari oleh badan Pasal 51 REPUBLTK INDONESIA Pasal 51
(1) Anghrtan multimoda di kukan oleh badan usaha yang telatr mendapat izin khusus untuk mclakuk." ."sd.ri.; multimoda dari pemerintah. (21 Badan usaha. sebagaimanl dimaksud pada ayat (1) 9:.r."rrgg,rng. jawab (riabilitg) terhadap ^-barani se.lat diterimanya barang sampai diserahkan tepad" pi.r..i-. barang. Pasal 52 Pelaksanaan angkutan multimoda dilakul:an berdasarkan 1 (satu) dokumen yang diterbitkan oleh penyedia jasa ""grori"" multimoda. Pasal 53
(1) Tanggung j*I?b penyedia jasa anghrtan multimoda sebagaimana dimaksud dalam pasal s-l ayat (2) melifuti kehilangan atau kerusakan yang terjadi p"a" b#;; serta keterlambatan penyerahan barang.
(2) T*egurrg jawL! sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan daram hal penyedia jisa angkutan multimoda dapat membuktikan bat *a - dirinya" atau agennya secara layak telah melaksanakan segala tindakan u.ntuk mencegah terjadinya kehilanfan, kerusakan barang, serti keterrambaian p.rry.ra-h.r, barang.
(3) Tanggung jawab penyedia jasa anglmtan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b-ersifat terbatas. Pasal 54 Penyedia jasa angkutan multimoda wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai angh-rtan multimoda diatur dengan Peraturan Pemerintah. BagianKesebelas pemberdayaan,"m$1o::i:L""11'p"r"ir.r,Nasionar Pasal 56 Pengembalgan .dan -pengadaan armada angkutan perairan nasional dilalmkan daram rangka *"*u".a.!** ;gk";; perairan nasional dan memperk,at inaustri p..tipJ.i nasional -yang dilakr-rkan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait. Pasal 57
(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal s6 wajib dilakuk;; oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik irapal; dan e memberikan jaminan ketersediaan minyak untuk anglmtan di perairan. c
(2) Perkrratan industri perkapalan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasar - s6 wajib Jit"trt "r, oleh Pemerintah dengan:
a. menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu;
b. mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri kapal nasionai;
c. mengembangkan standardisasi dan komponen kapal 99rg.r, menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi;
d. mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal;
e. memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan.nasional yang membangun dai/atau mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang melakukan pengadaan kapal dari luar negeri;
f. membangun -k1Ral pada industri galangan kapal nasional apabila biaya pengadaarrry. d-ibebankan kepada Anggaran pendapltan Belanjl Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; bahan bakar g.membangun -32_ g' membangun. kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri -dengan' -menggunakin sebanyak- banyaknya muatan lokal dai" p.i"t.""""" alih teknologi; dan
h. memelihara dan mereparasi kapar pada industri perkapalan nasional y*g Uiayanya dibebankan kepada Anggaran pendapatan eitanja Negara atau Anggaran pendapatan Belanja Daerah] - Pasal 58 Ketenhran lebih lanjr,rt mengenai pernberdayaan industri anglrut1l- perairan d3n peikr-ratan intiustri p.r["p"r* nasional diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kedua belas Sanksi Administratif Pasal 59
(1) 99ti.p o.Tq yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- g ayat 121, pasal 9 ayat 1d;, Rasal 28 ayat (4) atau ayat (6), atau'pasal 38 dapit dikenakan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin atau pembehran sertifikat; atau
d. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) setiap oranF yang melanggar ketenhran pasal 11 ayat (a) atau Pasal 1g ayat (6) dapat dikenakan l""ri.i administratif bempa tidak diblrikan pelayanan j;.; kepelabuhanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaarl sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Pemerintah. BABVI BAB VI HIPOTEK DAN PIUTANG.PELAYARAN YANG DIDAHULUKAN PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA Bagian Kesatu Hipotek Pasal 61 Pasal 62 Daftar Kapal utang dengan sesual Pasal 60
(1) 5"p"1 yang telah didaftarkan dalam Indonesia dapat dijadikan jaminan pembebanan hipotek atas kapal.
(2) Pembebanan -hipotek atas - kapal dilakukan dengan pembuatan .akta hipotek oreh pejruai -p.rrdaftar dan Pencatat Barik Nama Kapal di temiai t.p.r didaftarkan dan dicatat daram Daftarlnduk pend"rt"."ii Kapal.
(3) !_9ti"p akta hipotek diterbitkan 1 (satu) Grosse Akta Hipotek yang diberikan kepada penerirna hipotek.
(4) Grosse Akta Flipotek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kelmatan eksek,torial yang sama aeng;; putusan pengadilan yang telah minpioreh kemalan hulmm yang tetap.
(5) Dalam hal Grosse Akta Hipotek hilang dapat diterbitkan grosse akta pengganCi berdasikan penetapan pengadilan. (1) (2) Kapal dapat dibebani lebih dari I (satu) hipotek. Peringkat masing-masing hiporek ditentukan dengan tanggal dan nomoi urui akta tripotet. --- Pengalihan hipotek- dari penerima hipotek kepada penerima hipotek rylg lain dilalmkan dengan mlmbuat akta pengalihan hipotek oleJr Pejabat pendaftar din pencatat Balik N'ad i#;i di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal. Pasal 63 Pasal 63
(1) Pencoretan hipotek (rogal dilakukan Pendaftar dan pencatat 'Balik Nama permintaan tertulis dari penerima hipotek. Pasal 64 oleh Pejabat Kapal atas
(2) P$13.hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pemberi [ipotsk, permintaan tersebut dilampiri dengan surat peisetrrjuan pencoretan dari penerima hipotek. (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan hipotek diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kedua Piutang-Pelayaran yang Didahulukan (2t Pasal 65 Apabila terdapat gugatan terhadap piutang yang dijamin dengan kap4,- pemilik, pencartei, arau opt..to, kapal hams mendahulukan pembayaran niutan!-pelayaran yang didahulukan. Piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a. untuk pembayaran upah dan pembayaran lainnya kepada Nakhoda, Anak Buah - Kapai, dan awak pelengkap lainnya dari kapal dalam hubungan dengan penugasan mereka di kapal, termasuk bi"y" repatriasi dan kontribusi asuransi iosial yang harus aiui.y"i;
b. untuk membayar uang duka atas kematian atau membayar biaya pengobatan atas luka badan, baik yang terjadi di darat maupun di laut yang berhubungan langsung dengan pLngoperasian kaplt; -
c. untuk pembayaran biaya saluage atas kapal;
d. untuk.biaya pelabuhan dan alur-pelayaran lainnya serta biaya pemanduan; dan
e. untuk PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (3)
e. unhrk membayar kerugian y ditimbulkan oleh kerugian fisik atau ttrusatari v"rre disebabkan oleh pengoperasian- !.p"t selain da.i kemgian atau kerusakan terhadap muatan, peti kemas, d?n barang bawaan penumpanE yang dianikut ai Uplf. - liyf"g:pelayaran yang didahulukan tidak dapat dibebankan atas- t apat untuk *.":"-f"- gugatan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) trurur b aan humf e apabila tindakan tersebut timbul sibagai "til"t a"ri, a' kerusakan- yang timbul dari angk'tan minyak atau bahan berbahaya dan beracun i-ai.rry. m"rarui lautr dan
b. bahan radioaktif atau kombinasi antara bahan radioaktif dengan bahan beracun, eksplosif atau bahan berbahaya dari bahan bakai nukiir, produk, atau sampah radioaktif. Pasal 66
(1) Pembayaran -.piutang-perayaran yang didahurukan sebagaimana dimaksud -dalam pasal 6s -aiutamatcan dari pembayaran piutang gadai, hipotek, dan pi"il;-r"i! terdaftar.
(2) Pemilik, pencarter, pengelola, atau operator kapal harus mendahuluka, pembayaran terhaaai uiaya yang timbul selain dari -pembayaran piutang_p.i.y*"., yang didahulukan sebagaimana dimaicsud d-al^am pasal 6s.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a.. biaya yeng timbul dari pengangkatan kapal yang tenggetam atau terdampar y*ig dilak,lian irif; Pemerintah. untuk -.menjamin i.ese'iarrr"tan pelayaran atau perlindungan lingkungan maritim; dan
b. biaya perbaikan kap,al yang menjadi hak galangan atau dok. (hak retensi) iika pada saat penjualan p"f.. kapal sedangberada di galangan atau doliy.r.g blrada di wilayah hukum Indonesia.
(4) Piutang-pelayaran sebagaima'a ditetapkan dalam Pasal 65 m.empulyai jgnjarrg prioritas jesuai dengan urutannya, kec-ryfi apabila klaim biaya saluage kalpal telah timbul terlebih dahulu mendahutui ttaim y-"rg iJ;, biaya saluage mgnjadi prioritas yang lebih dari pirltanji pelayaran yang didahulukan lainnya.- BABVII Pasal 67
(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin - efsiensi, dan mempunyai daya. sqng global untuk menunjang p-embangunan nasional dan daeratr yang ber-waw^..i Nusantara. (21 ratanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud padS ayat (1) merupakan sistem kepe-labuhanan secara nasional yang menggarnbarkirn perencanaan kepelabuhanan berdasarkan-kawasan ekonomi, geografi, dan keung$rlan komparatif wilayah, serta kondisGlin.
(3) Tatanan Kepelabuhanan Nasionat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: BAB VII KEPELABUHANAN Bagian Kesatu Tatanan Kepelabuhanan Nasional Paragraf 1 Umum
a. peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
b. Rencana Induk pelabuhan Nasional; dan
c. lokasi peiabuhan. Paragraf 2 Peran, F\rngsi, Jenis, dan Hierarki pelabuhan Pasal 68 Pelabuhan memiliki peran sebagai:
a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
b. pinhr gerbang kegiatan perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d. penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e. tempat
e. tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
f. mewujudkan wawasan Nusantara dan kedaulatan negara. Pasal 69 Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan:
a. pemerintahan; dan
b. pengusahaan. Pasal 70
(1) Jenis pelabuhan terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. pelabuhan sungai dan danau. (21 Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai hierarki terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan. Paragraf 3 Rencana Induk Pelabuhan Nasiona^ Pasal 71
(1) Rencana Induk pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6T ayat (3) huruf b meirpakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, pengembangan pol.abuhan, dan penrusunan Rencana Induk pelabuhan. (21 Rencana Induk Pelabuhan Nasional disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c. potensi sumber daya alam; dan
d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.
(3) Rencana .
(3) Rencana Induk pelabuhan Nasional mcmuat:
a. kebijakan pelabuhan nasional; dan
b. rencana lokasi dan hierarki petabuhan.
(4) Menteri menetapkan Rencana Induk pelabuhan Nasional unhrk jangka waktu 20 (dua puluh) tairun.
(5) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana 9iT*:rd pada ayat (4) dapat ditinjau kembali -1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal terjadi pembahan kondisi lingkungan strategis akibat bencana yang ditetapkan dengar ketentuin peraturan penrndang-undangan t(encana Induk Pelabuhan Nasional dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (sahr) kali dalam 5 (lima) tahun. Paragraf 4 Lokasi Pelabuhan Pasal 72
(1) Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. (21 lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan. Pasal 73
(1) Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan. (21 Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan;
e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
f. keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal. Pasal 74 . . Pasal 74 (1) (21 Rencana pemnhrkan dimaksud paCa ayat kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
(3) Rencana peruntukan dimaksud pada ayat kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang. Pasal 75 (1) (3) Rencana Induk Pelabuhan sebaga:ma'a dimaksud dalam P::l 73. ayat (l) meliputi rendana peruntukan wilayah ctaratan dan rencana peruntukan wilayah perairan. wilayatr daratan sebagaimana
(1) berdasar pada kriteria wilayah perairan sebagaimana (21 berdasar pada kriteria (21 Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana climaksud dalam l_".fl 73 ayat (1) dilengkapi dengan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabutran. Batas Daerah Linglnrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepenlilgan pelabuhan sebagaimana dimalcsu? p.aa ayat (1) ditetapkan dengan koordinat geografis untuk menjamin kegiatan kepelabuhanan. Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan, terdiri atas:
a. wilayah daratan yang digunakan untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang; dan kegiatan
b. wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alur- pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antarkapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan otatr gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan keburuhan.
(4) Daerah Lingkungan Kepentingan peiabuhan merupakan perairan pelabuhan di luar Daerah Lingkungan Kerja perairan yang digunakan untuk alur-pelayaran dari dan ke pelabuhan, keperluan keadaan darurat, pengembangan pelabuhan jangka panjang, penempatan kapal mati, percobaan berlayar, kegiatan pemanduan, fasilitas pembangunan, dan pemeliharc.an kapal.
(5) Daratan
(5) Daratan dan/atau perairan yang ciitetapkan sebagai Daerah Linghrngan- Kerja cian - Daerah LingkungA; Kepentingan pelabuhan iebagaimana dimaksui p;J; ayat (1) dikuasai oleh negara dan diatur oleh penyelenggara pelabuhan.
(6) Pada Daerah.Lingkungan Kerja pelabuhan yang terah ditetapkan, diberlkan- hak ienietoraa. atas tanah dan/atau pemanfaatan perai."., ""J.rai dengan ketentuan peraturan penrndan g-undan gan. Pasal 76 Ketenhran lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingktrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerirrtah.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an untuk pelabuhan laut ditetapkan oleh:
a. Menteri rlnhrk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali[ota akan kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan pagrah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an y,tr.k .pelabuhan sungai dan danau aitetaitan oleh bupati/walikota. Pasal 77 13.t, -wilayah tertentu di daratan atau di perairan dapat ditetapkan. oleh Menteri menjadi lokasi yang beifungsi sebagai pelabuhan, sesuai dengan Rencana Tata Ruan[ wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kota serta memenuhi persyaratan kelayakan teknis dan linglmngan. Pasal 78 BagianKedua Paragraf 1 Umum -41 _ Bagian Kedua Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan Pasal 79 f^.,.qlt11 pemerinrahan dan pengusahaan seoagaimana dimaksud dalarn pisal 6g secara terpadu dan terkoordinasi. Kegiatan r.-:HX,t"fl ,ir, r.,"ouhan Pasal 80
(1) T:e+." - pemerintahan di per;r tihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 meliputi: - -.-
a. pengaturan - da.5r pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan; -
b. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan/atau
c. kepabeanan;
d. keimigrasian;
e. kekarantinaan. (21 9:t.it, kegiatan pemerint"h"l di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada aya! (1) tera"p"t^-t.gi.t." pemerintahan lainnya yan g kebeiadaannya birsifat "ua"t 1" t"p.
(3) Pengahrran dan. pembinaan, pengendalian, dan pengawasan -kegiatan kepelabuhanan sebagaiman; dimaksud pada Lyat (r) huruf a ciilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan.'
(4) F\rngsi keselamatan dan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan oleh Syahbandar. di pelabuhan diselenggarakan keamanan pelayaran ayat (1) humf b (s) F'trngsi^ kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan s-ebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf c, rrurur a, dan hunrf e dilaksanakan .Lru"i 'dengan peraturan penrndang-undangan. Paragraf3 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf B Penyelenggara pelabuhan Pasal 81
(1) leny9l_elggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) yaitu terdiri atfs:
a. Otoritas pelabuhan; atau
b. Unit Penyelenggara pelabuhan.
(2) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk pada perabuhan y""e- diusai:akan secara komersial.
(3) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud lyat (1) huruf b dibentuk pada pelabuhan yang berum diusahakan secara komersial
(4) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pagq ayat _ (3) {apat mempakan tJnit penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dan unit eenyt lenggara pelabuhan pemerintah daerah. Pasal 82
(1) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat { 1) huruf a dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. l2l Y4t Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 ayar (1) huruf b dibentuk dan bertanggung jawab kepada:
a. Menteri untuk unit penyelenggara pelabuhan Pemerintah; dan
b. gubernur atau bupati/warikcta untuk unit Penyelenggara pelabuhan pemerintah daerah.
(3) otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal gt ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.
(4) otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayai 1e1 5J.pe.a., sebagai wakil Pemerintah unhrk memberikan'konsesi atau bentirt< lainnya kepada Badan usaha pelabuhan untuk melalnrkan |cgiatan pengusahaan di pelabuhan y;g dihrangkan dalam perj anjian.
(5) Hasil . -43_
(5) Hasil konsesi -. yang diperoreh otoritas pelabuhan sebagaimana dimaksud pada .v"i -(4) merupakan pendapatan negara sesuai dengan I"t."'t".n peraturan perundang-undangan.
(6) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 81 - ayat (1) huruf a ?alam p;i"k"-;annya harus berkoordinasi dengan pemerintaf, tiaer-af" - - Pasal 83
(1) unhrk melc<sanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, .dan- penga*asan [egiatan kepilabuhanan sebagaimana dimaksud daram pash go "y"t (1) huruf a Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas a"r, tanggung jawab:
a. menyediakan lahan daratan dan perairan perabuhan;
b. menyediakan dan memefihara penahan gerombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran j dan j arini"" j "r"" ; -'
c. menyediakan dan memelihara sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
e. menjamin dan memerihara keresta..ian lingkungan di pelabuhan;
f. men]rusun Rencana Induk perabuhan, serta Daerah Lingk,ngan Kerja dan Daerarr' Lingkungan Kepentingan pelabuhan ;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh pemerintah .".t" J.." kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoiitas Pelabuhan sesuai dengan letentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. menjamin kelancaran arus barang. (21 s"lsr tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada lyat (1) otoritas pelabuhan merafsanakan kegiatan penyediaan - dan/atau perayanan jasa keperabufr"rr", {?ng-. diperl,}rkan oleh penggurra jasa y*rrg belum disediakan oleh Badan Usaha petaUutrin, Pasal 84 Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal g3 otorital pei-atuhan mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. mengaw_asi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabirfran]
c. mengatur lalu- lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan
d. menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan. Pasal 85 otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagalmana dimaksud dalam paeal i|1 ay? 1t1 dibert hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaata,i perairan sesuaj dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 Aparat otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai kemampuan 9+ kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Pasal 87 REPUBLIK INDONES]A Pasal 84 unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) humf b mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
d. memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. men]rusun e' menrusun Rencana Induk pelabuhan, serta Daerah Lingk*ngan Kerja dan Daerah r,ingki";a' Kepentingan pelabuhan;
f. menjamin kelancaran arus barang; dan
g. menyediakan fasilitas pelabuhan. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 88 Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai otoritas pelabuhan dan unit Penyelenggara perabuhan diatur d.il;; peraturan Pemerintah. paragraf 4 Kegiatan Pengusahaan di pelabuhan
(1) Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan petabut an tersendiri.
(2) Penyelenggar-aan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengir ketentuan peraturan perundang-undangan di bidan-g ta*a.a., p..d.g""a;; bebas.
(3) Pelaksanaan . fungsi keselamatan dan keamanan pelayllan.plda pelabuhar, .ebagai*.rr. ii.r,"ksud ila; ayat (1) dilaksanakan sesuai deiga" r."i."1"an Undang- Undang ini. Pasal 90
(1) Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa k:pelabuhanan dan jasa terkait ciengan kepelabuhanan. (21 Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1[ mefiputi penyeaiaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan r5.r""g.
(3) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa l:apal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud padl ^yit 121 teraiii atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan (4) (1) (21 (3)
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air tersih; ' ---o----
c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/ atau kendaraan; d' penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan uongtar mlat barang dan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, atat bingkar"*r"t, serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, a"i., no-no;-- g' penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi bar-ang; aan/atiu
i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal. $egtatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud .pada ayat (1) meliputi tcegiaian yang mequnjang kelancaran operasional dan meniberikan nila'i tambah bagi pelabuhan. pasal 9 1 Kegiatan - penyediaan. dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 |Yat (1) pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan usaha pelabuhan sesuai dengan jenis izin usaha yang dimilikinya. Kegiatan pengusahaan yang dilalcrkan oleh Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari satu termirral. $.gr?t"n penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud daiam pasal 90 ayat (1) pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit penyelen ggara Pelabuhan. (41 Dalam
(4) Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan $nn1a pada pelabuhan yang diusahakan Unit l_enyelenggara pelabuhan dapai dillksanakan oleh Badan Usaha pelabuhan berdasarkan perjanjian. -- (q) l.S::::jasa.terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana ormaksud dalam pasal go aya[ (1) dapat dilakufan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia aan/aiau badan usaha. REPUBLIK INDONESlA Pasal 92 Paragraf S Badan Usaha pelabuhan Kegiatan penyedia*. {rV.tau pelay&rro., j asa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan usatia pelatuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 91 ayat (1) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk.lainnya dari' otoritas i"Lurrr"rr, y"rrg dituangkan dalam perjanjian. Pasal 93 Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal !2 b-erpgran sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuharr lainnya. Pasal 94 Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelay-anan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) Badan usaha pelabuhan berkewajiban:
a. menyediakan dan memerihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan ylng aitetapta., oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
d. iknt menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
f. memenuhi kewajiban sesuai pe{anjian; dan g den n konsesi dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internalional. Pasal 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan usaha pelabuhan diatur dengan Peraturan pemerintah. Paragraf 6 Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan Pasal 96
(1) Pembangunan pelabuhan laut dilaksanakan berdasarkan izin dari:
a. Menteri u.ntyk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan. (21 Pembangunan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi oersyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi. Pasal 97
(1) Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin. (21 lzin mengoperasikan pelabuhan laut diberikan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengrlmpan. Pasal 98
(1) Pembangunan pelabuhan sungai dan memperoleh izin dari bupati/walikota. danau wajib
(2) Pembangunan -49_ (21 P.9mlangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Iitatsanatcan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingk,ngan, dengan rn.mp.ihatikan t.t..p"ar"., intra- dan antarmoda transportasi.
(3) Pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan d"rr;;;hi p"i"y.r.t", operasional serta memperoleh izin.
(4) l?.Ln .mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota. Pasal 99 Ketentuan lebih lanj-u-t mengenai perizinan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan peraturan Pemerintah. Paragraf 7 Tanggung Jawab Ganti Kerugian Pasal 100
(1) 9rq.rg perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha yang merakJanakln kegiatan di perabuhan bertanggung jawab untuk mengganti ferugian atas setiap kemsakan pada bangunan dan/atau fasiiitas pelabuhan yang diakibatkan oleli kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapar bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setioy kerusakin pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yarg diakibalkan oleh kapal.
(3) lJntu\ menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti kerugian sebagaimana dimaksudEai Lyat (1) p"i-,itit dan/atau operator kapal yang meraksan"li^r t.gi.t." Ji pelabuhan wajib memberikan jaminan. Pasal 101
(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian pengguna jasa atau pihak-ketiga tainnya karenl kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan. (21 Pengguna (2t (1) (2t .50- |,.:qg"q jasa. pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana olmaksucl pada ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri Pasal 102 ]Jntuk menunjang kegiatan te.tentu di luar Daerah Lingln-rngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal khuJus. untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Linghrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentin[an sendiri. Pasai 103 Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal lo2 ayat (1):
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi pemerintah yailg melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerinlahan sesuai dengan kebutuhan. Pasal 104 ( 1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud Pasal LO2 ayat (1) hanya dapat dibangun dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus. dalam dan
(2) Untuk PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada^ ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteii.
(3) lzin .pengoperasian terminar khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal S (lima) t*t r' dan aapat $iperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 105 Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri, Pasal 106 Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai lengan izin yang telah diberikan dapat diserahkan tepaJa Pemerintah atau dikembalikan sepertl keadaan semula atau diusulkan untuk penrbahan statul menjadi terminal khusus untuk - menunjang usaha pokok yang rain atau menjadi pelabuhan. Pasal lO7
(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 yang diserahkan kepada pemerintah dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan setelah memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana Induk pelabuhan Nasional;
b. layak secara ekonomis dan teknis operasional;
c. membentuk atau mendirikan Badan usaha pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Otoritas pelabuhan;
e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
f. kelestarian lingkungan.
(2) Dalam (2) Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan, tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas pen"han gelombang, kolam pelLabuhan, alur-pelay aran, dan sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh .pengelola terminal khusus" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan dikuasai oleh negara. Pasal 108 Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan perubahan status terminal khusus diatur- dengan peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Penarifan Pasal 109 setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan. Pasal 1 10
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoritas pelabuhan ditetapka; oleh -btoritas Pelabuhan setelah dikonsuitasikan dengan Menteri. (2) Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, stmktur, dan gorongan tarif yanq ditetapkan oleh pemerintah dan merupakan pendapatan Badan Usaha pelabuhan.
(3) Tarif jasa kepelabuhanan bagi diusahakan secara tidak komeriial pelabuhan yang oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan pemerintah dan merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. Tfif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah p:ovinsi dan pemerintafi kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah. (4) BagianKelima p e I a bu h an yan s r.. Jr?*i T"5tltm.-a n san,,Lr ar N e g e r i (1)
(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana cirmaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan plrtimbangan:
a. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
b. kepentingan perdagangan internasional;
c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
d. posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;
e. Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f. fasilitas pelabuhan;
g. keamanan dan kedaulatan negara; Can
h. kepentingan nasional lainnya.
(3) Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdaga.rgan luar neieri.
(4) Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaracan:
a. aspek administrasi;
b. aspek ekonomi;
c. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. aspek teknis fasilitas kepelabuhana-n;
e. fasilitas kantor dan peralatan irenunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigl asi, dan karantina; dan
f. jenis komoditas khusus.
(5) Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri. pasal 1 1 1 Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdrg"rrg""., iuar neg..i dilakukan oleh peiabuhan utaria. Pasal i 12 Pasal 112
(1) 99ti*p orang- yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal t it ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal 1 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan dan terminal khusus _yang terbuka bagi perdagangan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintatt. Bagian Keenam Peran Pemerintah Daerah Pasal 1 i4 Peran pelabuhan dilakukan untuk daerah. sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 memberikan marrfaat bagi pemerintah Pasal 115 ( 1) Upaya untuk memberikan mantaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 pemerintah daerah mempunyai peran, tugas, dan wewenang sebagai berikut:
a. mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
b. mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di pelabuhan;
c. ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan;
d. menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
e. membina PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2)
e. membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapai berperan serta secara positif terseiengg-"."rry" kegiatan pelabuhan;
f. menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah;
g. memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan; dan
h. memberikan rekomendasi daram penetapan lokasi pelabuhan dan terminal khusus. Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan gtau menyalahgunakan peran, tugas, dan wewenang, Pemerintah mengambil alih peran, tugas, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peratr.iran perundangl undangan. BAB VIII KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 116
(1) Keselamatan dan keamanan peroyaran meliputi keselamatan dan keamanan angt<utan di peraiian, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.
(2) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan otetr Pemerintah. Bagian Kedua Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan Pasal ll7
(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan : a, kelaiklautan kapal; dan
b. kenavigasian.
(2) Kelaiklautan . ,
(2) Kelaiklautan.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap tapai- sesuai d."g;; dae-rah-pelayarannya yang meliiuti :
a. keselamatan kapal; -
b. pencegahan pencemaran dari kapal:
c. pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan pemuatan; e' kesejahteraa*Awak lGpal dan kesehatan penumpang;
f. status hukum kapal;
g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
h. manajemen keamanan kapal.
(3) Pemenuhan g.etiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan denjan sertifikat dan surat kapal. Pasal 1 18 Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sarana Bantu Navigasi-pelayaran;
b. Telekomunikasi-pelayaran;
9. hidrografi dan meteorologi;
d. alur dan perlintasan;
9. pengerukan dan reklamasi;
f. pemanduan;
g. penanganan kerangka kapal; dan
h. saluage dan pekerjaan bawah air. Pasal 119
(1) untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 iyat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, p.rrg.dr.rr, pengoperasian,. pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran dan Teletomuiitcasi-pelay".r" sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.
(2) unfuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana P"nt, Navigasi-Pelayaran dan Teiekomunikasi- pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut. Bagian Ketiga PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Keserama,"" ?:fl ?*fiH:" perabuhan Pasal 120 Pembangunan dan pengoperasian peiabuhan d,akukan 9".s3r, tetap mempeih"ut i" keselamatan -dan keamanan \"p"t yarg beroperasi di pelabuhar, uorjt.i--r.t barang, dan.naik tumn penumpang serta keselama"tan dan keamanan pelaDunan. Pasal 121 Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu terpenuhinya manajemen keselamatan dan pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:
3. prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
b. sarana_dan prasarana pengamanan pelabuhan;
c. sistem komunikasi; dan
d. personel pengaman. Pasal 722 setiap pengoperasian kapal dan pelabuh;n wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan linglmngan maritim. kondisi sistem Bagian Keempat Perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 123 Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan:
a. kepelabuhanan;
b. pengoperasian kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penuttrhan kapal. BAB IX
(1) Setiap pengadaan, pembangunan, darr pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta perrgoi.."-.i.., t<apat' Ji perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. material;
b. konstmksi;
c. bangunan; d, permesinan dan pertistrikan;
e. stabilitas;
f. tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan
g. elektronika kapal. BAB IX KELAIKLAUTAN IGPAL Bagian Kesatu Keselamatan Kapal Pasal 124 Pasal 125 (1) (2) (3) sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik a[au -galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambairancang bangun serta data kelengkapannya. Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan g"-U.. rancang bangun dan data yang telah -e'rlapat-pengesahan dar'i Menteri. Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Menteri. Pasal 126
(1) Kapal yang dinyatakan keselamatan kapal diberi Menteri. memenuhi persyaratan sertifrkat keselamatan oleh
(2) Sertifikat
(2) sertifikat keselamatan sebagaimana ctimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sertifikat keselamatan kapal penur.ipang;
b. sertifikat keselamatan kaial Lrr*rrg: a"i
c. sertifikat kelaikan dan pengawakai kapal penangkap ikan.
(3) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(4) Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan p""iiil."" secara terus-menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.
(5) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakufan oteh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memitiki kompetensi. Pasal 127
(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku sudah berakhir;
b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsementl
c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
d. kapal berubah nama;
e. kapal berganti bendera;
f. kapal tidak sesuai lagi dengan r{.ata teknis dalam sertilikat keselamatan kapal;
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atarr jenis kapal;
h. kapal tenggelam atau hilang; atau
i. kapal ditutuh (scrapping).
(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3) Ketentuan -60_
(3) Ketentuan lebih .lanjut mengenai ta.ta cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimalsud pada- ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 128
(1) Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada pejabat pemeriksa Keselamatan 5rp..t apabila lengetahui bahwa konaisi kapal ;i;; bagian dari kapalnya, dinilai tidak -"-..rrhi persya.;i;; keselamatan kapal.
(2) Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian. ' Pasal 129
(1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluln persyaratan keselamatan kapal. (21 Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui .dapat ditunjuk melaksai-^akan pemeriksaai dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapat.
(3) Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (4) (1) (2) Seti ka ud ap dimaks Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pld" |vat (21 wajib melaporkan kJgiatannya kepada Menteri. pasal 130 pal -yang memperoleh sertifikat sebagaimana dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara tetap memenuhi persyaratan keselamatan Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan ser,.'aktu-waktu. Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan i^rrg ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal. sehingga kapal. (3) Pasal 131 Pasal 131
(1) Kapal sesuai dengan jenis, uln:ran, pelayaranr,la .wajib dilengkapi d;il; navigasi dan/atau naviga-si 'etet troiita memenuhi persyaratan. Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah_ pelayar.annya y"jlb .dilengkapi aeng"n - perangkat komunikasi radio dan kelerr[k"prrrnya yang memenuhi persyaratan. pasal 132 Kapal sesuai dengan jenis, ulmran, dan pelayarannya wqii6 ailengftapi dengan--- meteorologl yang memenuhi persyaratgn. (2) (1) (2t dan daerah- perlengkapan kapal yang daerah- peralatan (3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca bumk yTg membahayakan keselimatan berlaylr Ieiiu menyebarluaskannya liepada oihak lain dan/.[", instansi Pemerintah terkait. Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pengawasan pembangunan k"p"l," .".t" pemeriksaan dan sertifikasi keielamatai kapal diatur a""!"" Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pencegahan Pencemaran dari Kapal Pasal 184
(1) setiap kapal yang beroperasi di peraii.an Indonesia harus memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran. (21 Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(3) Kapal
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan penc_egahan dan pengendalian pencemaran diberikan sertifikat pencegahin dan p".rg"rrdalian fencemaran oreh Menteri.
(4) Ketentuan le.bih ranjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan peiaturan Menteri. Bagian Ketiga pengawakan Kapal Pasal 135 setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetenii sesiai dengan ketentuan nasional dan internasional. Pasal 136
(1) Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia hams warga negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 137
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross lorynagel atau lebih merniliki '*".*".r.rrg penegakan hukum serta bertanggung jawab ataf keselamatan, keamanan, dan ketertlSan-taial, pelayar, dan barang muatan. (21 Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tigl puluh lima Gross Tonnage) dan untuk kapal tradisional ulmran kurang dari GT los (seratus lima Gross Tonnage) dengan konstmksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab -at^. keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
(3) Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal.
(4) Nakhoda
(4) Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instan-si yang berwenang apabile. menjei"rrui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokurien muatan.
(5) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda untuk kapal rnotor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross .lonnagel atau lebih diberi i"i.. a;; kewenangan khusus, yaitu:
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan setiap kematian; a".,
c. menyaksikan dan mencatat surat wo.oia.t.
(6) Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan keterampiian serta kesehatan. PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA Pasal 138 Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar. sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan P*ry1 kapalnya telah memenuh-i persyaratan kela.iklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.
(3) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapainya apabila mengetahui kapal tersebut laat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pacla ayat (21.
(4) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraLuran perundang- undangan. Pasal 139 Untuk tindakan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil [i.raitan lainnya yang diperlukan. Pasal 140
(1) Dalam hal Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT gs (tiga puluh lima Gross Tonnagel atau lebih yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau untuk setemsnya tidak mampu melaksanakan tugas, mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda. (1) (2)
(2) Apabila PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (4) (s) (1) (3) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 99"t . mg.mpu menggintikan Nakhoda ^ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mualim lainnya yang tertinggi a4"f jabatan se.suai dengan sijil mengg^rrtit""*a"r, p"?"" pelabuhan berikut yang -disingfrhinya diadakan penggantian Nakhoda. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d"l ayat (21 diselabkan halangan sementara, penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab Nakhoda kepada pengginti sementara. Apabila selunrh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pla" ayat (1), pengganti Nakhoda ditunjuk oleh dewan tapat. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan halangan tetap, Nakhoda pengganti sementara mempunya.i keweningan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam plsd l3T ayat (1) dan ayat (3). (2)
PASAL 14L
BAB IX: KELAIKLAUTAN IGPAL | Bagian Ketiga - pengawakan Kapal
Naskah pasal.
PASAL 1 i4
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Keenam - Peran Pemerintah Daerah
Peran pelabuhan dilakukan untuk daerah. sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 memberikan marrfaat bagi pemerintah Pasal 115 ( 1) Upaya untuk memberikan mantaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 pemerintah daerah mempunyai peran, tugas, dan wewenang sebagai berikut:
a. mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
b. mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di pelabuhan;
c. ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan;
d. menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
e. membina PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2)
e. membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapai berperan serta secara positif terseiengg-"."rry" kegiatan pelabuhan;
f. menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah;
g. memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan; dan
h. memberikan rekomendasi daram penetapan lokasi pelabuhan dan terminal khusus. Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan gtau menyalahgunakan peran, tugas, dan wewenang, Pemerintah mengambil alih peran, tugas, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peratr.iran perundangl undangan. BAB VIII KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 116
(1) Keselamatan dan keamanan peroyaran meliputi keselamatan dan keamanan angt<utan di peraiian, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.
(2) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan otetr Pemerintah. Bagian Kedua Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan Pasal ll7
(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan : a, kelaiklautan kapal; dan
b. kenavigasian.
(2) Kelaiklautan . ,
(2) Kelaiklautan.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap tapai- sesuai d."g;; dae-rah-pelayarannya yang meliiuti :
a. keselamatan kapal; -
b. pencegahan pencemaran dari kapal:
c. pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan pemuatan; e' kesejahteraa*Awak lGpal dan kesehatan penumpang;
f. status hukum kapal;
g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
h. manajemen keamanan kapal.
(3) Pemenuhan g.etiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan denjan sertifikat dan surat kapal. Pasal 1 18 Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sarana Bantu Navigasi-pelayaran;
b. Telekomunikasi-pelayaran;
9. hidrografi dan meteorologi;
d. alur dan perlintasan;
9. pengerukan dan reklamasi;
f. pemanduan;
g. penanganan kerangka kapal; dan
h. saluage dan pekerjaan bawah air. Pasal 119
(1) untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 iyat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, p.rrg.dr.rr, pengoperasian,. pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran dan Teletomuiitcasi-pelay".r" sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.
(2) unfuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana P"nt, Navigasi-Pelayaran dan Teiekomunikasi- pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut. Bagian Ketiga PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Keserama,"" ?:fl ?*fiH:" perabuhan Pasal 120 Pembangunan dan pengoperasian peiabuhan d,akukan 9".s3r, tetap mempeih"ut i" keselamatan -dan keamanan \"p"t yarg beroperasi di pelabuhar, uorjt.i--r.t barang, dan.naik tumn penumpang serta keselama"tan dan keamanan pelaDunan. Pasal 121 Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu terpenuhinya manajemen keselamatan dan pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:
3. prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
b. sarana_dan prasarana pengamanan pelabuhan;
c. sistem komunikasi; dan
d. personel pengaman. Pasal 722 setiap pengoperasian kapal dan pelabuh;n wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan linglmngan maritim. kondisi sistem Bagian Keempat Perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 123 Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan:
a. kepelabuhanan;
b. pengoperasian kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penuttrhan kapal. BAB IX
(1) Setiap pengadaan, pembangunan, darr pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta perrgoi.."-.i.., t<apat' Ji perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. material;
b. konstmksi;
c. bangunan; d, permesinan dan pertistrikan;
e. stabilitas;
f. tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan
g. elektronika kapal. BAB IX KELAIKLAUTAN IGPAL Bagian Kesatu Keselamatan Kapal Pasal 124 Pasal 125 (1) (2) (3) sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik a[au -galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambairancang bangun serta data kelengkapannya. Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan g"-U.. rancang bangun dan data yang telah -e'rlapat-pengesahan dar'i Menteri. Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Menteri. Pasal 126
(1) Kapal yang dinyatakan keselamatan kapal diberi Menteri. memenuhi persyaratan sertifrkat keselamatan oleh
(2) Sertifikat
(2) sertifikat keselamatan sebagaimana ctimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sertifikat keselamatan kapal penur.ipang;
b. sertifikat keselamatan kaial Lrr*rrg: a"i
c. sertifikat kelaikan dan pengawakai kapal penangkap ikan.
(3) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(4) Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan p""iiil."" secara terus-menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.
(5) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakufan oteh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memitiki kompetensi. Pasal 127
(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku sudah berakhir;
b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsementl
c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
d. kapal berubah nama;
e. kapal berganti bendera;
f. kapal tidak sesuai lagi dengan r{.ata teknis dalam sertilikat keselamatan kapal;
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atarr jenis kapal;
h. kapal tenggelam atau hilang; atau
i. kapal ditutuh (scrapping).
(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3) Ketentuan -60_
(3) Ketentuan lebih .lanjut mengenai ta.ta cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimalsud pada- ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 128
(1) Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada pejabat pemeriksa Keselamatan 5rp..t apabila lengetahui bahwa konaisi kapal ;i;; bagian dari kapalnya, dinilai tidak -"-..rrhi persya.;i;; keselamatan kapal.
(2) Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian. ' Pasal 129
(1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluln persyaratan keselamatan kapal. (21 Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui .dapat ditunjuk melaksai-^akan pemeriksaai dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapat.
(3) Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (4) (1) (2) Seti ka ud ap dimaks Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pld" |vat (21 wajib melaporkan kJgiatannya kepada Menteri. pasal 130 pal -yang memperoleh sertifikat sebagaimana dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara tetap memenuhi persyaratan keselamatan Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan ser,.'aktu-waktu. Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan i^rrg ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal. sehingga kapal. (3) Pasal 131 Pasal 131
(1) Kapal sesuai dengan jenis, uln:ran, pelayaranr,la .wajib dilengkapi d;il; navigasi dan/atau naviga-si 'etet troiita memenuhi persyaratan. Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah_ pelayar.annya y"jlb .dilengkapi aeng"n - perangkat komunikasi radio dan kelerr[k"prrrnya yang memenuhi persyaratan. pasal 132 Kapal sesuai dengan jenis, ulmran, dan pelayarannya wqii6 ailengftapi dengan--- meteorologl yang memenuhi persyaratgn. (2) (1) (2t dan daerah- perlengkapan kapal yang daerah- peralatan (3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca bumk yTg membahayakan keselimatan berlaylr Ieiiu menyebarluaskannya liepada oihak lain dan/.[", instansi Pemerintah terkait. Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pengawasan pembangunan k"p"l," .".t" pemeriksaan dan sertifikasi keielamatai kapal diatur a""!"" Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pencegahan Pencemaran dari Kapal Pasal 184
(1) setiap kapal yang beroperasi di peraii.an Indonesia harus memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran. (21 Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(3) Kapal
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan penc_egahan dan pengendalian pencemaran diberikan sertifikat pencegahin dan p".rg"rrdalian fencemaran oreh Menteri.
(4) Ketentuan le.bih ranjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan peiaturan Menteri. Bagian Ketiga pengawakan Kapal Pasal 135 setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetenii sesiai dengan ketentuan nasional dan internasional. Pasal 136
(1) Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia hams warga negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 137
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross lorynagel atau lebih merniliki '*".*".r.rrg penegakan hukum serta bertanggung jawab ataf keselamatan, keamanan, dan ketertlSan-taial, pelayar, dan barang muatan. (21 Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tigl puluh lima Gross Tonnage) dan untuk kapal tradisional ulmran kurang dari GT los (seratus lima Gross Tonnage) dengan konstmksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab -at^. keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
(3) Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal.
(4) Nakhoda
(4) Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instan-si yang berwenang apabile. menjei"rrui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokurien muatan.
(5) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda untuk kapal rnotor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross .lonnagel atau lebih diberi i"i.. a;; kewenangan khusus, yaitu:
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan setiap kematian; a".,
c. menyaksikan dan mencatat surat wo.oia.t.
(6) Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan keterampiian serta kesehatan. PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA Pasal 138 Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar. sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan P*ry1 kapalnya telah memenuh-i persyaratan kela.iklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.
(3) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapainya apabila mengetahui kapal tersebut laat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pacla ayat (21.
(4) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraLuran perundang- undangan. Pasal 139 Untuk tindakan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil [i.raitan lainnya yang diperlukan. Pasal 140
(1) Dalam hal Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT gs (tiga puluh lima Gross Tonnagel atau lebih yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau untuk setemsnya tidak mampu melaksanakan tugas, mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda. (1) (2)
(2) Apabila PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (4) (s) (1) (3) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 99"t . mg.mpu menggintikan Nakhoda ^ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mualim lainnya yang tertinggi a4"f jabatan se.suai dengan sijil mengg^rrtit""*a"r, p"?"" pelabuhan berikut yang -disingfrhinya diadakan penggantian Nakhoda. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d"l ayat (21 diselabkan halangan sementara, penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab Nakhoda kepada pengginti sementara. Apabila selunrh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pla" ayat (1), pengganti Nakhoda ditunjuk oleh dewan tapat. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan halangan tetap, Nakhoda pengganti sementara mempunya.i keweningan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam plsd l3T ayat (1) dan ayat (3). (2) Pasal L4l Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gros s Tonnage) atau lebih dan Nakhoda unLrk kapal penumpang, wajib menyelenggarakan buku harian kapat. Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross ronnage) atau lebih wajib melaporkin buku harian kapal kepada pejabat pemerintali yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak yang birwenang urtuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya. Buku harian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Pasal 142
(1) Anak Buah Kapal wajib menaati perintair Nakhoda secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda.
(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal Anak Br{, Kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak sesuai dingan ketentuin yang berlaku, -*. yang bersangkutan Serhak mengadukan kepada pejabat pemerintah ying U..*"rr."|. Pasal 143
(1) Nakhoda berwenang memberikan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan setiap Anak euah Kapal yang:
3. meninggalkan kapal tanpa izin lrlakhoda;
b. tidak kembali ke kapal pada vraktunya;
c. tidak melaksanakan tugas dengan Ua-it<;
d. menolak perintah penugasan;
9. berperilaku tidak tertib;-dan/atau
f. berperilaku tidak layak. (21 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemndang- undangan. Pasal L44
(1) selama perjalanan kapal, Nakhoda dapar mengambil tindakan terhadap setiip orang yang secara tidak sah berada di atas kapal.
(2) Nakhoda mengambil tindakan apabila orang dan/atau yang ada di dalam kapal akan membahayakan keselamatan kapal dan Awak Kapal.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan keten[uan penrndang-undangan. Pasal 145 setiap g1ang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiiiki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat, . . ayat (1) peraturan PRESIDE N REPUBLIK lNDONESIA -66_ Bagian Keempat Garis Muat Kapal dan pemuatan Pasal 147
(1) Setiap kapal yang berlayar harus muatnya sesuai dengan persyaratan. ditetapkan garis
(2) Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam sertifikat Garis Muat.
(3) Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis t trral secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya. Pasal 148
(1) setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (1) (21 T"t" cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 149 letiap peti kemas yang akan Cipergunakan sebagai bagran dari alat angkut wajib rnemenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. Bagian Kelima Bagian Kelima Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan penumpang Pasal 151
(1) setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi:
a. gaji;
b. jam kerja dan jam istirahat;
c. jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;
d. kompensasi apabila kapar tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan;
e. kesempatan mengembangkan karier;
f. pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan
g. pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.
(2) Kesejahteraan ]<erja sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) dinyatakan d.{.* perjanjian kerja antara Awak -Kapai dengan pemilik - atau operator kapai sesuai denjan peraturan perundang-undangan. Pasal 152
(1) Setiap kapal- y..1.g mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.
(2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang pengobatan atau perawatan;
b. peralatan medis dan obat-obatan; dan
c. tenaga medis. Pasal 153 Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam , Bagian Keenam Status Hukum Kapal Pasal 154 Status huhrm kapal dapat ditentukan setelah melalui proses:
a. pengulmran kapal;
b. pendaftaran kapal; dan
c. penetapan kebangsaan kapal. Pasal 156
(1) Pada kapal yang telah diukur dan mendapat surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar.
(2) Tanda Selar harrs tetap terpasang di kapal dengan baik dan mudah dibaca. Pasal 155
(1) setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan penguku..rr. . olgh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri. (21 Pengukuran.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurul 3 (tiga) metodc, yaitu,
a. pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kuranf dan 24 (dua puluf, empafl meter;
b. pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) heter Lt.,I lebih; dan
c. pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui tenrsan tertentu.
(3) Berdasarkan pengukuran sebagairrana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat ularr untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT T (tuiuh Gross Tonnagel.
(4) Surat Ukur_ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan -kepada pejabat yang ditunjuk. Pasal 157 REPUBLIK TNDONESIA
(1) Pcmilik,- operator kapar, atau Nalcrroda harus segera melaporkan secara tertutis kepada m;t.i apabila terjadi perombakal kaqal valg m.riv.uau6+;;bahan data yang ada dalam Surit ut<ur. (21 Apablla terjadi perubatran data eebagaimana dimalcsud pada ayat (1), pengulmran nid-dp"l-h"*.;;;; dllalnrkan. Pasal 157 Pasal 158 (1) (1) Kapal yang telarr diurmr dan mendap3i surat ukur dapat dldaftarkan di Indonesra olih-.pcmitik kepada pejabat Pcndaftar dan pencatat e"lri N;;--?i;, yans ditetapkan oleh Menteri. (21 Kapal yang dapat didaftar di Indonesla yaitu:
a. kapal dengan ukuran tonage kotor sekurang_ kurangnya GT Z (tujuh Gross fortnrrgd;-'
b. kapal miltk yTgS negara Indonesia atau badan hulilrn -yang dtdiril*n birdasarkarr- t "r"rrn Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; aar, ----
c. kryal mtlik badan huk'm Indonesia yang menrpakan u:$a pahrngan rans mayorlte.r- rfi*y" dimiliki oleh warga negara inddnesii.
(3) Pendaftaran -kapal dilaktrkan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam dni;fiaiJ Indonesia.
(4) 9gu"g$ bukti kapal tetarr ^ terdaftar, kepada pemilik fr i:"Hil"ffi "i,"f, [iffi HtrT#'dff i*.Jrlin dtdaftar.
(5) l*h ^kapal yang telarr didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran. pasal 1S9 nc1$ftaran kapal dilaktrkan dr temp yang ditetapkan oleh Menteri. Pcmllik kapal bebas memiuh salah satu tempat pendaftar"l FpS se-bagatmana dimako,ra p"aa ayat'(t) '-rnhtk mendaftarkan kapalnya. (2) Pasal 160, . . Pasal 160
(1) Kapal dilarang dldaftarkan apabila pada saat yang sama kapal ittr masih terdaftar di tempat pendaftaran laiir.
(2) Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus dllengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal. Pasal 161
(1) Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse -ar(ta bam Jibagai pengganti.
(2) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendLftar d"r, pencatat balik narna kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan nlgeri. - Pasal L62
(1) Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan. (21 Balik nama sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dllaksanakan dengan membuat al(a uitit nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersanglmtan.
(3) sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas l..p$ kepada pemilik yang banr- diberikan grosse akta balik nama kapal. Pasal 163
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut dibertkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri. l2l Surat Tanda Kebangsaan Kapat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :
a. Surat Laut untuk kapal berukurarr GT 17S (seratus htjuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih;
b. Pas (3)
b. Pas Besar untuk !.p"t bemlmran GT 7 (ftriuh Gross lonnage) sampai dengan uhrran hrrang b"ii ot rzs (serahrs tujuh puluh lima Gros s funnagi; "t""
c. Pas Kecil unhrk kapal berurmran kurang dari GT 7 (tqiuh Gross Tonnagbl, *p"Lv*g hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan pas sungai dair danai:. REPUBLIK INDONESTA Pasal 164 5.p"1 ncgara dapat diberi surat Tanda K:bangsaan Kapal Indonesia. Pasal 165
(1) IGp"t berkebangsaan Indonesia wqiib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebanfsaan kapil. (21 Kapal.- yllg bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tandf kebangsaannya. Pasal 166
(1) setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas.
(2) setiap \apal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan bertorak aari pelaLuhan di Indonesia, wajlb menglbarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya. Pasal L67 Kapal berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera negara lain sebagai tanda keba.rgsaan. Pasal 168 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbltan surat ulnrr, tata cara, persyaratan, dan dolnrmentasi pendaftaran kapal, serta taia cara dan persyaratan penerbltan surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dengan Perattrran Menteri. Bagian Ketujuh , M an aj e m. r, x r "r,i"1flffi ff HIX sah an penc e m ar an dari Kapal Pasal 169 (1) (21 (3) (4) (s) ie$fit.ata3 operator kapal yang mengoperasikan kapat unhrk jenis dan uk,rin iertentu harus memenuhi pereyaratan manqjemen keselamatan dan penc.gahan pencemaran dari kapal. I(ap+ yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan - pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimakiua pida ayai (t) aiu.ii,t.tifikat. sertilikat manajemen keselamatan dan pencegahan pcncemaran darilcapal sebagaimana dimaksui padi ayat !?) . berupa Dokumen - Rinyesuaian M'anajemen Keselamatan .(Docume\t_ of C6mpiii""locjcf untuk perusahaan dan sertifikal Man{jemen' Keselamatan (Safetg Management CertificatelSMCi ""i"t f..p*f . Serdfikat sebagaimana dimalcsud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilaktrkan audit ekuternJ oleh pejau"l 1';1q1t-1qh yang memitiki. kompetensi atau lembaga yang oroenkan kewenangan oleh pemerintah. sertifikat Manajemen Keseramntan dan pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh pejauat vang ailun;u[ oreir Menteri. (6) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertlfikat man{emen keselamatan dan pencegahan pencemaran d;rt kapal aiaiur a."i"" Perahrran Menteri. Bagian Kedelapan Manqiemen Keamanan Kapal Pasal 170
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal unttrk ulmran tertentu harls mernenrihi persyaratan manajemen keamanan kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi pereyaratan manajemen keamanan }"p"t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat
(3) sertifikat Manajemen Keamanan Ko.pal sebagaimana dimaksud pada .ayat (21 berupa S"rlnt.t Keamanan Kapal Inrcrnasio-nal '-'(Intemitionar srrrp seanrity Certtfiutel ISSC) .
(4) Sertlfikat seblggrmana dima!.sud pada ayat (3) dltorbltJ<an setolah dtlak,kan audlt "t.toEu oleh pejabat pemerintatr vang memiliki kompeteneGt ; dtu;'y*; dibertkan kewenangan oleh pemerintatr. ----
(5) serdlikat Manqiemen Keamanan IGpc diterbitkan oleh pejabat berwenang yan g ditunjuk oriti rra." i..i.
(6) Ketenttran lebih -lar{ut mengenai tarp. cara audit dan penerbitan yrtifik3j malaiernen keamanan kapat dil;; dengan perahrran Menteri. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 171
(1) 9gti"p olTg. yary melanggar ket tuan sebagaimana dimalcsud dalam pasal 125 rvat (1), pasal r2giyat (ri atau Syat_(4),.p.a:$ 1BO ayat (t1, nasat 132 ayat 1i1 atau ayr,t (2), p"_"$,.191 "yqt Ji)- atiri. ayat (2), pasal rg6 ;y"i (l.)-atau 1I3t_(2), paial i+'r ayat trt aidu ayat (2), p*;i 19? ,V", (1), pasat 156 qvat 1rl, nasir ioo avat ir), pasar 162 .ayat (1), atau pasal 165'ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
g. pembelman izin atau pembekuan sertifikat;
d. gengabutan izin atau pencabutan sertifikat;
c. tidak diberikan sertifi[at; atau
f. ttdak diberlkan Surat persehrJuan Berlayar, (21 PeJabat pemerintah yang mela'ggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasai - t ZO ayat (S) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kelentuan perahrran perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur Cengan peraturan Pemerintah. BAB X PRES3DEN REPUBLIK INDONESIA BAB X KENAVIGASIAN Pasal 173 PglBoRerasian sarana Bantu Navigasi-pelayaran dilaksanakan oleh.. -petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendldlkan, dan keterampilan yahg -dibuktik.n d;;;;; sertifikat. Pasall74,,. s arana r mT"f['"$re I ayaran Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan --t.io*"r, pelayaran dengan menyerenggarakan sarana B-.rrtg' ll""rig".i-pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi. -'-
(2) selain ,rrt+ menjaga keseramatan dan keamanan pelayaran sebagaimini aimat<r"a p"J" li"t (1) sarana Banhr Navigasi-pelayaran - {"p"t -prri*-'aipirnrn;k;; untuk kepentingan tertentu lainnya. - ----
(3) Penyelenggaraan sarana . Banhr Navigasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .V.t (fi *e,iU memenuhi persyaratan dan standar sesuai 'd..rga' ketentuan peraturan perundang_undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengadaan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran- sebagai Uigi.i a."i pJnyelengg;;;; sebagaimana dimaksud fada ayat (2) d;d"a dilaksanakan oleh badan usaha.
(5) sarana Baltu Navigasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana aimatsua' *a" "y"t tii diawasi oleh pemerintah.
(6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:
a. memelihara dan merawat sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
b. meqiamin keandalan sarana Bar:tu Navigasr-pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; d&r
c. melaporkan kgpada Menteri tintani pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-pelayaran -75_ Pasal 174 setiap orang dilarang memsak atau rnelaktrkan tindakan apa P.un yalg mengakibatlcan tidak berfungsinya sarana Barriu Navigasi'Pelayaran serta fasilitas atd-di"yaran di laut, sungai, dan danau. Pasal 175
(1) Pemllik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan sarana Bant, N"ris.r-i-piayarar-, dan hambatan di laut, . .rrrgal, d",;-'a.rr"r-"G;; disebabkan oleh pengoperasian t<ipitnva. (21 ranggung jawab pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit (t) berupa kewajiban Y"!Ik segera memperbaiki atau 'mengganti ""f,i"gj, fasllitas tersebut dapat berfungsi kembali iipe rti ..rnrli"]
(3) Perbalkan dan penggentien sebagc,iman,. dimaksud pada lryt (2) dilalmkan dalam batas waktu 60 (enam puluh)'hari kalender sejak kerusakan tedadi. Pasal 176
(1) Kapal lang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. (21 P1"{. .pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran tidak dikenakan bagi kapal negara aan kapa-l tertentu. Pasal 177 Ketenhran lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sarana Banhr Navigasi-Pelayaran diahri dengan peraturan Pemerintatr. Bagian Kedua Telekomunikasi- Pe layaran Pasal 178
(1) Pemerintah wqiib menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyeienggarakan Telekomunikasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi. (21 Penyelenggaraan .
(2) Penyelcnggaraan sistem Telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .y.t -tij'*i:ru memenuhi persyaratan dan standar sesuai '<ierrd' ketentuan peratu ran perundang-undangan.
(3) Pengadaan Telekomunikasi-pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraaT sebagaimarra dimatcsua =paaa ayat (2) dapat dilaksanarcan oljh ildan;;"i;:"*- I
(4) Telekomunlkasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usahn rebagaimana dimakria i"a. .][i]gr diawasi oreh PemerinLah.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. mcqQlihara dan merawat Telekomu,ikasi-pelayaran; b' mer{amin keandalan Telekomunikasi-perayaran dengan standar yang telah aii.t"pfi"ri'ai"
c. mellporkan kgRada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 179 Pasal 180 Pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran dilaksanakan oleh petugEs yang memenuhi..persyaratan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan yang aiUlumfcan dengan ..iUnl*t. Setiap orang dilarang menrsak atau merakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Telekomurrit .Ii- l:':lr* serta fasilitas alur-perav"."i- ai l";d sungai, dan oanau. Pasal 181
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab p.dq setiap kerusakan Telekomunitasi-pir-iy""i" a"" hambatan di larrt, sungai dan clan.u y.rrg ii.euau[." oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung j"ry3b . pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit 1t1 beri.rpa kewqiib'; y"gk segera memperbaiki atau 'rnerrgganti sehingga fasilitas tersebut dapit berfungsi kembali liperti semula.
(3) Perbaikan . . (3) (1) (2) PofTS"l {an penggantian sebagaimana dimaksud pada 3ryt (?) dilal,artcan dalam batas waltu 60 (enam lutunf rrari kalender sejak kerusakan terjadi. REPUBLIK INOONESIA Pasal 182 Kapal {ang berlayar dr perairan Indonesia drkenai biaya pemanfaatan Telekomunikasl- pela1-ar* y""! me rupakan Penerimaan Negara Bukan pqiak. piaya pemanfaatan Telekomunikasi-pclayaran dikenakan bagi seluruh kapal. Pasal 183
(1) Pemerintalr yq,'iu memberikan pelayanan komunikasi marabahaya, komunlkasl regera, darr i".it^-.tan serta slaran tanda waktu standar.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi se[era, dan k"r.lamatan serta siaran tanda waktu standar Jebagaimana dimak.ua paJ" ayat (1) diahrr dengan perahrran pemerintah. Pasal 184 Ketenhran lebih lanjut Telekomunikasi-pelayaran - Pemerintatr. tentang penyelenggaraan diahrr dengan Peiituran Bagian Ketiga Hidrograli dan Meteorologi Pasal 185 Pemerintah melakeanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada burrnr'petunjuk.p"tava"ra", peta laut, dan peta alur-pelayaran sungai dan danau. Pasal 186
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi meliputi antara lain:
a. pemberian lnformasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
b. kalibrasi
b. kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
c. blmblngan.tgknis pengamatan cuaca di raut kepada Awak Kapd tertenttr untuk menunJang masukan data meteorologi.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan meteorologi sebagalmana dimaksud pada ayat (1j di"t . d;;g;; perahrran pemerintah. REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Alur dan Perlintasan Pasal 187
(1) Alur dan perlintasan terdiri atas:
a. alur-pelayaran di laut; dan
b. alur-pelayaran sungai dan danau. (21 Alur'pelayaran.sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dicanh,rmkan dalam peta laut dan uutu pe[uniut<- pelayaran serta diumumkan oleh instansi y".,g berwenang.
(3) l3a+_$"r'pelayaran sungai dan danau ditetapkan kriteria klasifikasi alur. Penetapan kriteria klasifikasi al yaran sungai dan danau dilakukan dengan mempCrhaiika, saran dan pertimbangan teknis dari Menteri i"rrg tcrkait. (4) Pasal 188
(1) Penyetenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah. (21 Badan usaha dapat diilmtsertakan dalam penl'elenggaraan alur-pelayaran. sebagian
(3) Unhrk penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintatr waji'u:
a. menetapkan alur-pelayaran;
b. menetapkan sietem nrte;
c. menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
d. nenetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kcpentingannya. Pasal 189 Pasal 189
(1) unttrk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kepentingan lailgva ditalmian ;&"rj;d pengerukan dengan memenuhi persyaratan teknis.
(2) Perryaratan teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputl:
a. keselamatan berlayar;
b. kelestarian linglnurg.rr;
c. tata ruang perairan; dan
d. tata pengairan unhrk pekerjaan di sungai dan danau. Pasal 190
(1) utlrk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada peralran tertentu, pemerintah ;renetapkan sisttm mte yang meliputi:
l. skema pemisatr lalu lintas di laut;
b. rute dua arah;
g. garis haluan yang dianjurkan;
d. mte air dalam;
g. daerah yang harus dihindari;
f. daeratr lalu lintas pedalaman; dan
g. daerah kewaspadaan. (2\ l-.."9!qp"" sistem -mte sebagaimana dinaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan- dalam peta laut da; buku pe[unjuk- pelayaran dan diumumkan oleh instansi i"rrg berwenang, PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 191 Tata cara berlalu lintas di perairan dilakukan berdasarkan ketenhran perahrran pemndang-undangau. Pasal 192 setiap alur-pelayaran wqiib dilengkapi dengan sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 193 (1) (2t (1) pasal 198 selama -be.rlayar Nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan: B, tata cara berlalu lintas;
b. alur-pelayaran;
c. eletem rute;
d. daersh-pelayaran lalu lintas kapal; dan
e. Sarana Banttr Navigasi-pelayaran. N$cho.da yang berlayar dl perairan Indonesia pada wilayatr tertenttr wqii6 melaporkan r.rnr.--informasi melalui Stasiun Radio pantai (SROP) tera.iii.- pasal 194 Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia 1,p_9t". cara pcnggunaannya untuk pirii"t".an yang sifatnya tenrs menerus, langsung, i*- secepatnya -bagI kapal asing yang melalui perairan'indonesia (21 fgnelanan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud .- pada ayat (1) dilalmkan -d,engan memperhatikan:
a. ketahanan nasional;
b. keselarnatan berlayar; c-. eksplorasi 4* eksploitasi sumber daya alam;
d. Jaringan kabel dan-pipa dasar laug
e. konseruasi sumber daya alam dan iinglmngan;
f. rute yang biasanya di[unakan untrrk ielayaran internasional;
g. tata ruang laut; dan
h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
(3) Pj*I. kapal asing yang menggunalcan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalarn pelayErannya ttdak boletr menyimpang kecuali dalam keadaan damrat.
(4) Pemerintatr mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan lokasi sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran untuk melalnrkan pemantauan terhadap lalu lintas kapal asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia. Pasal 195 Pasal 195 Untuk kepentingan keselamatan Indonesia: berlayar di perairan
a. Pemerintatr harus menetapkan dan mengumumkan zona keamanan dan zona keielamatan padl setiap lokasi kegiatan yang dapat mengganggu kesel;;t " b.rlad; - b, gedap membangun, memindahkan, darr/atau membongkar bangunan atau inetalasi hanrs memenuhi persyaratan keselamatan dan mendapatkan izin dari pemerintatrl
c. setiap bangunan atau instalasi dimaksud daram huruf b, Iang sudatr tidak digunakan wajib dibongkar oleh pemilik baagunan atau instalasi;
d. pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakeanakan dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintatr unhrk diumumtcan; dan
e. pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana dimalcsud dalarn humf Cwajib memberikan jaminan. REPUBLIK INDONES!A Bagian Kelima Pengerukan dan Reklamasi Pasal 197
(1) Unhrk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur- pelayeran dan kolam pelabuhan, scr t€. reklamasi wajib mendapat izin Pemerintah. (21 Peke{aan pengemkan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oreh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dtbuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh inetanel yang berwenang sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 196 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cnra dan persyaratan penetapan alur dan perlintasan diahrr dengan peiaturan Pemerintatr.
(3) Ketentuan,.. REPUBLIK TNDONESIA
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai desa:n dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran; kohm pelabuh'an, 'a; reklamasi serta sertilikasi peraksana iiG6"*"'diatui dengan Perahrran Menteri. Bagian Keenam Pemanduan Pasal 198
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang pemerintahan. digunalcan untuk tugas (1) (1) Untuk kepentingan keseramatan dan keamanan berlayar, ser'a kelancaran berlaru lintas di p"..i."r, dan pelabuhan, pemerintah menetapkan p..ii.""- tertentu .sgbasai perairan wqiib pandu d;- p";i;; landu luar biasa, (21 Setiap kapal yTrg berlayar.di perairan wqjib pandu dan peralran pandu- tuar- btasd, ;";ig,fi"ki"- ---:.* pemanduan.
(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh otoritas Pelabuhan "t"y unit penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpatrkan kepada eaaan--usaha pelabuhan G;; memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggrag pemanduan sebageimana dimaksud pada ayat (3) dlpungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib- pandu dan peraiian pandir luir biasa, Bgggeloiaan .d". . pengopeiasian ptmanduan aapal dilimpatrkan kepada pengelola terniinal khusus t""g memenuhi persyaratan dan memperoleh izin -dar'l Pemerintah.
(6) B-iaVa p,gmaldu.an sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebae'kan bagi: Pasal 199 Pehrgas Pandu wqjlb memenuhi persyaratan kesehatan, keterampllan, serta pendldlkan dan pol,atlhan yang dibutcdkan dengan sertifikat. (21 Petugas (2) (3) (1) (2) Pehrgas Pandu .sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib melaksanakan tugasnya berdasarkan pada standar keselamatan dan keamanan pelayaran. Pcmanduan terhad.ap \1nal tidak menfrurangi wewenang dan tanggung jawab Nakhoda. REPUBLIK TNDONESI.A Bagian Ketqjuh Kerangka Kapal Pasal 202 Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang. Kerangkl kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang poslsinya mengganggu keselamatan berlayar, harus dlberi Sarana Banhr Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 200 Pengelola terminal khusus atau Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wa,iib *.-ury"i persentase dari pendapatan yang berasal dari jaia pemanduan kepada Pemerintah sebagai plnerimaan Negara -Bukan pqj ak. Pasal 201 Ketenhran lebih lanju! mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan hralifikasi pettrgas - pandu, - serta Pgnyelenggaraan pemanduan dtitur - deng-an peraturan Menteri. Pasal 203
(1) Pemilik kapal wqiib menyingkirkarr kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
(2) Pemerintah.,,
(2) Pemerintatr wajib mengangkat, m yingkirkan, atau lenghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka \"p"1 dan/atau- muatannya atas biiya pemilik "p"Eil" dalam batas wakhr yang ditetapkan pemirintah, plmilik udak melaksan"t g" t*gg,rrrg lawab dan kewajiLannya sebagaimana dimaksud pida ayat 1t1.
(3) Pomlllk \"p*t yang lalai melaksanakan kewqjiban dalam batae waktu ygng ditetapkan pemerintah .ibagaim"na dimaksud pada ayat ltt sehingga rn.ng"fibatkan lcrjadlnfa kecelakaan pelayaran, wa.;iU rirembiyar ganti kerugian kepada pihak i*g mengalami kecelakaan. -
(4) Pemerintah 1veiiu mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tiaat diketaLui pemiliknya dalam batas waktu yang talah ditentukan.
(5) U:hrk menjamin kewqjiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
(6) Ketenhran lebih lanjut mengenai teta cara dan pcrsyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau mtratannya diahr dengan Peraturan Menteri. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Saluage dan Pekerjaan Bawah Air Pasal 204
(1) Kegiatan saluage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap kegiatan saluage dan pekedaan bawah air harus memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselarnatan dan keamanan pelayaran dari Menteri. Pasal 205 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan saluage dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Pasal 206
(1) 99U"p oralg. yang melanggar kctenhran sebagaimana dlmaksud dalarn iasal tzi-ayat (6), iasar 178 ayat (s), Pasal 193 ayat (2), paeal rg6 ayfi'1ii-"*t", pasal 2oo dikenakan sanksi administratif, blrupir-''
a. peringatan; b' pembeln'ran izin atau pembelman sertifikat; atau
c. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) Ketenttran lebih llnlut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diahrr dengan perattrran F"*"ii"t"rr. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif BAB XI SYAHBANDAR Pasal 207 Bagian Kesatu F\rngsi, T\rgas, dan Kewenangan Syahbandar (1) (2) syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran lang meicakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum at Liaang angkutan di perairan, .kepelabuhanan, dan pe?tina.-,ngar., lingkungan maritim di pelabuhan. selain melaksanalcan fungsi sebagaimar^a dimaksud pada ayat (1) syahbandar membantu-pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (search and Reiate/sAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pimndang- undangan.
(3) Syahbandar. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Syahbandar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran. Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2OT ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuharr;
b. mengawasi tertib latu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan saluage dan pekeqaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan kapal;
f. mcngawasipemanduan;
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. mengawasi pengisian bahan bakar;
i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
j. mengawasi pengenrkan dan reklamasi;
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
1. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
(2) Ddam melalcsanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar melaksanakan ttrgas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ke tenttran peraturan perttndan g-und an gan. Pasal 2O9 REPUBLIK INDONEST,A Pasal 209 Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2oi dan pasal - 2og sya[bandar mempunyai kewenangan:
a. mengkoordinasikan selumh kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
b. memeriksa dan menyimpan surat, dokur,nen, dan warta kapal;
c. menerbitkan perseh4iuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. melakrrkan pemeriksaan kapal;
e. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar,.
f. melalmkan pemeriksaan kecelakaan kapal:
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. melaksanakan sijil Awak Kapal. (1) Pasal 210 Unhrk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimalcsud dalam pasal 2OT ayat
(1) dibentuk kelembagaan Syahbandar. Ketenhran lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan Syatrbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah, (2) Bagian Kedua Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan Pasal 21 1
(1) Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya.
(2) Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Pasal212 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 212
(1) Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketenttran konvensi internasional, - syahbandar bertlndal< selal<u komite keamanan pelabuhan (port SeanAW Ciintrzel. (21 Dalam melaksanalcan fungsi sebagairnarra dimaksud pada ayat .{1) syahbandry -dapat meirinta bantuan rceiaaa Kcpolisian Republik Indontsia aa"latau i.rrt"r" Nasional lnoonesta.
(3) Ba'tuan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagalmana dimaksud pada ayat (l)-di-ba;ah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar.
(4) Ketentuan lebih.lanjuq mengenai tata cara pelaksanaan keamanan dan ketertiban sirta permlntaan bantuan di pelabuhan sebagaimana dimalcsirc p"a" ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemirintah. Bagian Ketiga Pemeriksaan dan penyimpanan Surat, Dolnrmen, dan Warta Kapal Pasal 213
(1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahrlkan- kedatangan kapalnya di pelabuhln kepada Syahbandar. Setiap . !"p"t yang memasuki peiabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan wirrta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di'pelabuhan untuk dilaln rkan pemeriksaan. setelatr dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada gyal (2) surat, dolmmen, dan warta kapal disimpan oleh syahbandar untuk diseratrkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat pe rse tqj uarr B e rl ayar, Ketenttran lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeiiksaan, penylrahan, serta penyimpan surat, dolnrmen, dan - warta kapal 9-e!ryatmana dlmaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diahrr dengan Peraturan Menteri, ' (2) (3) (4) Pasal 2L4, Nakho{a *1 i! mengisi, menandataggani, dan menyampaikan warta kapal kep1d3 -syarrbandar uiraaiar[an format yang telah dltenhrkanoleh Minteri. - Pasal 214 Pasal 215 Pasal 216 ;:,&,ff i Iff"f,' ffi,"H"ffI??ffi . lff tlifl.i^t tr memah:hl perah*an dan merat<-s"antan ^f"t rrrjrt serta P.lntah syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di pelabuhan. Bagian Keempat Persetqjuan Kegiatan Kapal di pelabuhan (1) (2) 5"p"1 yang melaln-rkan kegiatan perba:,kan, percobaan berlayar, kegiatan alih riuat di tcoiam 'p'.l"br-,h.rr, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandai. 5:.g"*" saluage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi, dan- pEmbangunan pelabuhan wqiib dilaporkan kepada SyatrUaiaar. Ketentuan lebih lar{ut mengenai tata cara memperoleh perset,juan dan pelaporan sibagaimana. aimakeui pada ayat (1) dan ayat (2) diat,r dengai perat,ian-u*t..i. (3) Bagian Kelima Pemiriksaa" fap.f Pasal 217 Syahbandar berwenang merakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal dl pelabuhan. Pasal 218
(1) Dalam keadaan tertentu, syatrbandar berwenang melaktrkan pemeriksaan kelaiklautan kapal dai keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan. (21 Syahbandar
(2) syahbandar . berwenan melakr.rkan pemeriksaan kelaiklautan dan keamaian kapal ;;i;g di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang_ undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan $pd sebagaimana dimak""e pa;- "r;1r, dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Surat persetujuan Berlayar Pasal 219
(1) setiap tap{ .yane berlayar wajib memiliki surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan ot"t syahbandar.
(2) Surat Persetujuln Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam wakty .24 (dua puluh ;p;ii j"_, setel^J persetujuan berlayar diberikan, kapal tid;k beriolak dari pelabuhan.
(3) surat Persetuju.an Berrayar sebagaimana dimaksud pada grat (1) tidak diberikan pada talat atau dicabut ;p;bil; ketentuan sebagaimarra iimaksud dalam pasal 44,^pasJ |]J ayat (2), Pasal _1-2_5 ayat (2), pasal 130 ayat (1), pasat .1-3-4-arat (1), pasal 13s, phsat i+2 ayat (2), pasal't6s ayai (1), Pasal 2L3 ayat (2), atau pasal 21S diia;ge"..
(4) syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada .t;i
(1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal Pasal 220
(1) Syahbandar. melakukan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
(2) Pemeriksaan REPUBLIK TNDONESIA
(2) Pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan pemeriksaanlendahuluan. Pasal 22L
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di wilayah perairan lndonesia iit"tut "n oleh Syahbandar atau pejabat pemerint.f, y.rrg aitunjuk (21 Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan- kecelakaan kapal dari Perwakilan pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang. (3) Hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam diteruskan kepada Mahkamah dilakukan pemeriksaan lanjutan. kecelakaan kapal Pasal 220 dapat Pelayaran untuk Bagian Kedelapan penahanan Kapal Pasal 222
(1) syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis pengadilan.
(2) Penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) dapat dilakrkan berdasarkan alasan:
a. kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana; atau
b. kapal yang bersanghrtan terkait dengan perkara perdata. Pasal 223
(1) Perintah penahanan kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata bempa klaim-pelayaran ailakutan tanpa melalui proses gugatan.
(2) Ketenhran 1+i! lanjut mengenai tata cara penahanan k3nal di pelabuhan sebagaimana rlimaksud pada ayat (tj diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan
(1) Setiap orang yalg- p*..j. di kapal dalam jabatan apa pun harus , memiliki kompetensi, aofcumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar.
(2) siiil Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahafan:
a. penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelarlt dan perulaha.., "rrgkrtan'raut diketahui oleh Syahbandar; dan b' berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukkan nam" 9* iauaian nwai< xapai sesuai dengan kompetensinya ke daram buku sijil t;;; disahkan oleh Syahbandar. PRESlDEN REPUBLIK ]NDONESIA Bagian Kesembilan Sijil Awak Kapal Pasal 224 Bagian Kesepuluh Sanksi Administratif Pasal 225
(1) lgti"p o..Tg. yalg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 Lyat (1) atau ayat (d), pasal 2L4, atau pasal 2Ls dikenakan 'sanksi Lamini"tr.iit bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Femerintah. BAB XII BAB XII PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM Bagian Kesatu Penyelenggara perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 226
(1) fgnyelenggr?an perrindungan lingkungan maritim dilakukan oleh pemerintah.
(2) Penyelenggaraln perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dlahtan melalui: a' pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) 9:t"il pencegahan g., penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ay?t (21 p.itirraurif"r, liigkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan kapal. pe nce gah * a""?ifl il-HiJ-an pe nce maran dari Pengoperasian Kapal Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi te{adinya pencemaran ringk,ngan yang bersumber dari kapal. Pasal 228
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wqiib dilengkapi peralatan dan birrai penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari pemeriniah.
(2) Kapal (2) Kapal dengan jenis dan uhrran dioperasikan w{ib dilengkapi pola pencemaran minyak dari tapat pengesahan dari pemerintah. REPUBLIK INDONESTA Pasal 229 tertentu yang penanggulangan yang mendapat
(1) sgti-ar- kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah, serta bahan kimil ue.uarrav" dan beracun ke perairan. (21 Pdg" hal jarak pembuangan, volume pembuangan, dan kualitas buangan telah lesuai aenian- syarat yang dite-tapkan dalam ketentuan peraturan penrndang- undangan, ketentuan pada ayat (1) dapat Jikecuatikan.
(3) setiap kapal dilarang mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sesuai dengan kelentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 230
(1) Pgti"p Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan berlanggung Jai,ab -.nanggrlangi pencemaran yang bersumber dari kapal aanTatau kegiatannya.
(2) letiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan t_ain- . ai -perairan wajiU segera- melaporkan k;ilJ; syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat mengenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya alarryang bersumber dari kegiatannya, apabila menrrat adanya p-encemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain di p..aira.r.
(3) unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan laporan mengenai- adanya pencenraran perairan kepada syahbandar terdekat atau kepada institusi yang berwenang.
(4) syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada institusi yang beirenang untuk penanganan lebih lanjut. Pasal 231 Pasal 2gL (1) Pemilik atau operator kapar bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari d;d"y;. " -- untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilit "lt.o operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. -- -- 'Lqr (2) Pasal 282 Ketenfuan lebih lanjut mengenai q:T"ggulangan pencemaran akibat qlaftlr clengan peraturan pemerintah. Pasal 233 pencegahan pengoperasian dan kapal
(1) Pengangrmtan rimbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapar . wqjib memperhati-k;-:iesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah. (21 spesifikasi kapar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara.pengarrgr.i ta' limbah -baliil ueruahaya dan |,:f"#i,H|o *.-Jruni persyaratan yans aitei,apran
(3) Kapal yang .mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib *.-iti-ti standar oil;;.i*i'a"r, prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. pencegah* o*, ?:ffil*xiLT*an pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan Pasal 234 Pengoperasian perabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya p.rr"L.rr"ra' yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan. Pasal 235 Pasal 2S5
(1) Setiap pelabuhan wqiib memenuhi persyaratan peralatan Pelanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(2) setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan Felanggulangan pencemaran sesuai ainlin besaran dan jenis kegiatan.
(3) otoritas pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap damrat penanggulan pencemaran. Pasal 236 otoritas Pelabuhan, rJnit penyerenggara pelabuhan, Badan usaha Pelabuhan, dan p.r,glrorr -iermirrJ-- khr"r. wajib menanggularrgr pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan. Pasal 237
(1) untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, otoritas pelabuhai, u;ia- penyelengg.o Pelabuhan, Badan Usaha pelaUufran, dan - n..rg;lol" Terminal rhyslLs wajib dan ;;;i"+suns jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-unaangan.
(3) Pengangkutan limbah ke_ tempat pengumpulan, pengolahan, -dan pemusnahan "tt i. ^ dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab ai Uiaang lingiungan hidup. REPUBLIK INDONESTA Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diitur a."1"" Peratrrran Pemerintah. BagianKeempat REpuSLl[t1,35!*.=,o Bagian Keempat Pembuangan Limbah di perairan Pasal 289
(1) PembuansT-lilrah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertenttr vane ditetapkai-";; Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu. (21 Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaRorkan kepa"da i"rtiili'l*u tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut ian- plft"i. Pasal 240 Ketenttran lebih ranju! mengenai pembuangan limbah di perairan diatur dengan peratufin pemerintah. --' Bagian Kelima Penutuhan Kapal Pasal 241
(1) Penutuhan .kapal wajib memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim. (21 Lokasi penutuhan r_<apal sebagaimana cimaksud pada ayat (1) ditentukan oleli Menteri. Pasal 242 Persyaratan perlindungan. lingkungan maritim untuk kegiatan penutuhan kapal sebagaimana d]mat.ui J"f"- pasal 24I diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Sanksi Administratif (1) pasal 243 *d"p ol*g yan_g melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ?asal 230 ayat (2), pasal 2Sg ayat (3), Pasal 234, pasal 23s, atau pasar bgg "v:"i 1-f ail.."akan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif; c pembekuan REPUBLIK INDONESI.A
9. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin. Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administiatif sebag;-;;;- dimaksud pada ayat (1) diatur aengan F"i.t r..r, pem.erintah. KECELATfi ANr(ApALsERfAA;BEfflti*,o*DAN'ERT.L.NGAN Bagian Kesatu Bahaya Terhadap Kapal (2) (1) pasal 244 Bahaya terhadap kapal dan/atau orang kejadian y1ng dapat menyeUabkan keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia. (21 setiap orang. yang mengetahui kejadian sebagaimana dimaksud pada ay"t (11 ivajib ."g"i, ,*i"trk"r, upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pejabat berwenang terciekat atau pihak lain.
(3) Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan dan penyebarluasan berita kepada pit.f --'t.i. apabila mengetahui di kapalnya, kapal lain, atau adanya;;";; dalam keadaan bahaya.
(4) Nakhoda wajib melaporkan bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (B) kepada:
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabira bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau
b. Pejabat perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara-setempat yang Uer*enarr! apabila bahaya terjadi di ruai *it.y.t perairai Indonesia. merupakan terancamnya BagianKedua Bagian Kedua Kecelakaan Kapal Pasal 24S Kecelakaan kapal mempakan kejadian yang dialami oleh I.p.t yang. dafat mengancam keier"*ati.r-Lp.r dan/atau jiwa manusia berupa:
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal hrbrukan; dan
d. kapal kandas. Pasal 249 Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 mgrupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali aapai dibuktikan lain. BagianKetiga Pasal 246 ?4"- _hal terjadi kecerakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24s setiap orang yang berada-di-"t". kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan da-tam batas k"rrr*prannya harus memberikgn perlolongan a"" r".ir;;rl;" kecelakaan tersebut kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal. Pasal 247 Nakhoda -yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal ll. . wajib mengamlil tindakan p"rr.rrggulangan, meminta dan/atau memberikan pertolongan, daii uienyebarruaskan berita mengenai kecelakaan terseSrt t"p"Ja piharc rain. Pasal 248 lv*ho{l yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal lain wajib melaporkan kepada :
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan tnaonesiaf .t",,
b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah- negara. setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairai Indonesia. Bagian Ketiga Mahkamah pelayar4n Pasal 250
(1) Matrkamah.perayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Minteri. (21 Matrkamah pelayaran memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan p;;;;;"; Menteri. Pasal 251 Mahkamah Pelayaran sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 250 memiliki fungsi untutimelaksan"il pemenksa-an lanjutan as keceraka{n kapat d"" ;;;.gJt." ko kompetensi Nakhoda a*/","1i'perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar. Pasal 252 Mahkamah pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang tedadi antara kapal ryag1 denga3 kapar "i"g", kapal ,ir.ei dengan kapal negara, dan kapat-niaga ,i""*;ilpal perang. Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dal;; pasal 2sr Mahkamah pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapar-ata! terjadinya kecelakaan kapal; dan
b. merekomendasikan - kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalaha., -.t*, kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal. sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertiflkat Keahlian pelaut. (2) Pasal 254.. REPUBLIK INOONESIA Pasal 254
(1) Datam pemeriksaan lanj Mahkamah perayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bia",,g t esetamata., dan keamanan pelayaran dan pihat tertait iainnya.
(2) P"t"p pemeriks3*l^ l""jr!"lr pemilili, atau operator h"prt wajib menghadirkan xathoda a""i.*" Anak Buah Kapal.
(3) Pemilik, atau operator kapar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada iyrt- ril, aiilLakan sanksi bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin. Pasal 255 Ketentuan lebih. lT:y, mengenai fungsi, kewenangan, dan tugas Mahkamah. pelayaran serta tatl cara dan -pros"au. pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Pemerintah. (1) (3) (2) Bagian Keempat Investigasi Kecelakaan Kapal pasal 256 Inve.stigasi kecelakaan kapal dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna - mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama. Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalmkan terhadap setiap kecelakaan taiat. Investigasi yang dilakukan oleh K.,mite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud pada 3y1t (1) tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapai. Pasal 257 -LO2- Pasal 257 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi i" tata cLa pemeriksaan dan investgasi kecelaliaan kapal diatur--;"G;" peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pencarian dan pertolongan Pasal 258 Pasal 259
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan .teihaaai t.crrakaan k.p"r a*l"ir" orang yang mengalami musibah di perairan indonesia. (21 Kapal atau pesawat udara yang berada di dekat atau melintasi lokasi kecelakaarl dajib membanru usaha pencarian dan pertolongan- teihadap setiap kapal dan/atau orang yang mengarami musibah di ^peraiian Indonesia.
(3) setiap orang- yang memiliki alau mengoperasikan kapal yang mengalami kecelakaan kapal, berianggung jawab melaksanakan pencarian dan pirtotonlan tlrhadap kecelakaan kapalnya. I*gg.rngjawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2sg"ayat 1rl dikoordinasikan dan dilakukan oleh institusi ' yil; bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan. r e Pasal 260 Ketenhran lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIV REPUBLTK INDONESIA BAB xIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261
(1) Penyelenggaraan - dan pengemba sumber daya manusia di g.rd*g peiayaran dilaksanakan d.il;; tujuan tersedianyi .umu.e. g"t" --;anusia yang profesional, kompeten, disiplin, d;; -t"riurrggrng jawab serta memenuhi standar naiional dan internasional.
(2) Penyelenggyaal dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklua paa"a .y.t (r) mencaGp perencanaan, peneritian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan,.penempatal, nensembangi.n pasar kerja, dan perluasan liesempatan Uenrsiha.
(3) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklud pad"a ayat (1) dilakukan terhadap aparatur pemerintah dan -".Viot.t.
(4) sumber daya manusia di bidang perayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:e ^- ---J --- a' sumber daya manusia dt Fu""s angkrrtan di perairan;
b. sumber daya manusia di bid;; G;ililhanan; c' sumber daya manusia di bidani keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. sumber daya - manusia di bidang perlindungan lingkungan maritim. Pasal 262
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam p".J-i6r '.y.1 -tzi diselenggarakan oleh pemerintah, f""r.i"t"r, a""r*rr, atau masyarakat melalui jalur perrdidika' formal dan nonformal (21 Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dar-am jenjang pendidiikan menengah dan perguruan tinggi u'ai a.rr["o ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(3) J"lrl- pendidikan nonformal - merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai pendidik."-a"" petatihan?i bidang pelayaran. Pasal 263.. Pasal 263
(1) Pendidikan dan - pel tihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam pa"ai- io r '"y.i - tzi merupak* iTrgg,rng. jawab pemerintah, pembina.rr.rl.J dilaktrkan oleh Mente.i aan menteri yang bertanggu;! jawab di bidang pendidikan nasionil sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, mengawasi, d; membantu penyelenggaraan pendidik* dq pelatihan di bidang pelayaran sesuai dengan keientuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat berkewqiiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidik"" a"i pri"tit "., pelayaran. Pasal 264
(1) Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di !rd*g pelayaran sebagaimana dimaksud daram pasal 26L ayat (21 disusun dalam model fendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri. I --
(2) Model pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;
b. peserta pendidikan dan pelatihan;
c. hak dan kewajiban pendidikan dan pelatihan;
d. kurikulum d.an metode pendidik* d"., pelati'han;
9. tenaga pendidik dan pelatih;
f. prasaran3 d1., sa.ana penaiaitan dan pelatihan;
g. standardisasi penyeienggaraan pendidikan dan pelatihan;
h. pembiayaan pendidikan dan pelatihan; dan
i. pengendalian dan pengawaian terhadap pendidikan dan pelatihan. Pasal 265 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terserengg"."iy" pendidikan dan pelatihan di bidang p-elayar"r, yang Grrnrl, bagi setiap warga negara tanpa diskftminasi. J pasal 266 REPUBLIK INOONESIA Pasal 266
(1) Perusahaan - angkutan perairan wajib menyediakan fasilitas praktik berrayar di kapal undk meningkatk; lmalitas sumber daya -.nu.ia di bidang angkutan perairan.
(2) Perusahaan -angkutan di perairan, Badan usaha Pelabuhan, dan instansi teitait Giu- menyediakan fasiliFs prlkti|< di pelabuhan atau di l6kasi k.gdt"""r; unhrk meningkatkin lmaritas sumber aaya manusia di bidang pelayaran.
(3) Perusahaan angkutan di perairan, organisasi, dan badan usaha yanF mendapatkan maniaat- a.ias j.." pr;i;;i pelaut wajib memberikan kontribusi untuk -.",i"i*g tersedianya tenaga pelaut yang andal. (4) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. memberikan beasiswa pendidikan;
b. membangun lembaga pendidikan sesuai dengan standar internasional ;
c. melalmkan kJ" sama dengan rembaga pendidikan yang ada; dan/atau
d. mengadakan perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan maritirnyang mutakhir Pasal 268 Ketentuan lebih l-""j"i mengenai penyelenggaraan dan pengembangan sumber g.y1 manusia, fata car"?-"r, p.or"ar. pengenaan sanksi administratif, serta besarnya denda administratif diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 267 9gd.p grang ylng - melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud datam ll."I 266 ayat (1) atau avat (3) difenakan sanksi administratif, bempa: a, peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin; atau
d. pencabutan izin. BAB XV REPUBLTK INDONESIA BAB )(\/ SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269
(1) Sistem informasi pelayaran mencal,,mp pengumpulan, pengolahan-, penganaliiisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informa.i pduy..an untuk:
a. mendukung operasional pelayaran; b' melingkatkan perayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran.
(2) sistem informasi pelayaran.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh peri""i"t.r, J.r, p.-erintah daerah.
(3) Pemerintah daerah-menyelenggarakan sistem informasi pelayaran sesuai dengan t "ii"ane;6; berdasarkan pedoman dan standar yang ditetafkail;i;i p.,"erintah. Pasal 270 sistem informasi perayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mencakup: a' sistem informasi angkutan di perairan paring sedikit memuat: 1) usatra dan kegiatan angkutan di perairan; 2) armada dan kapasitas **g kapirl "r*iori.f; 3) muatan tapfl dan pangsa muatan kapal nasional; 4) usatra dan kegiatan jisa terkr,it a"irs; angkutan di perairan; dan 5) trayek angkutan di perairan.
b. sistem informasi pelabuhan paling sedikit memuat: 1) kedalaman alur dan kolam pelibuhan; 2) kapasitas dan kondisi fasili[as pelabuhan; 9l *. peti kemas, barang, dln penumpang di pelabuhan; 4) arrs lalu lintas kapal di pelabuhan; ^ e - 5) kinerja pelabuhan; 6) operator terminal di pelabuhan; 7l tarif -ro7- 1 F if:"sa kepelabuhanan; dan 8) Rencana Induk pelabuhan pembangunan pelabuhan. c' sistem informasi keselamatan dan keamanan pelayaran paling sedikit memuat: 1) kondisi angin,lrus, gelombang, dan pasang surut; 2) kapasitas sarani ean;r -_ ilil;asi-perayaran, Telekomunika:i-pelayaran, serta alur dan perlintasan; 3) kapal negara di bidang keseramatan dan keamanan pelayaran; 4) sumber daya manusia bidang kepelautan; 91 f"ft"r l.p"t berbendera Indo-ne"i.;-- - ----' !f |erangka kapal di perairan Indon".i"; 7) kecelakaan kapal; a"r, 8) lalu lintas kapal di perairan. d' sistem informasi perlindungan lingkungan maritim paling sedikit memuat: 1) keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut); !) lo.tcasi pembuangan limbah; dan 3) lokasi penutuhan kapal.
e. sistem informasi sumber daya manusia dan peran serta masyarakat di bidang pelayarin paling sedikii memuat: 1) iumtah dan kompetinsisumbir a;il;;;".i" ai-uia",rg pelayaran; dan 2) kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah di bidang pelayaran. dan/atau rencana di bidang informasi pemerintah Pasal27L Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan d e n gan me m b an gul d "r m e n ge m b "" gki",.--- l;;ii g.r, i n fo rm a s i secara efektif, efisien, dan terpadu I""g "*"ii6"*",, pit rt terkait .d9rg"r, memanfaatkan p..t"iru""j"" teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 272 a..,i"O orarlg yang melakukan kegiatan pelayaran wajib menyampaikan daia dan kegiatannya kepada pe*"iirrt"h danfatau-- daerah. (1)
(2) Pemerintah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data dan informasi pelayaran secara periodik untuk menghasilkan data dan iriformasi- t;; sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan d;t ? dipertan ggun gj awabkan.
(3) Data dan informasi pelayaran didolnrmentasikan dan dipublikasikan serta dapai diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pengelolaan sistem informasi pelayaran oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapal aiiakukan meralui kerja sama dengan pihak lain.
(5) Ketentuan l-e!ftr lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem Informasi f-uyaran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB )ffI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 273
(1) 99ti.p orang. yang_ melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ziT ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif, bempa:
a. peringatan;
b. pembeluan izin; atau
c. pencabutaa izin. (21 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnyl denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal274
(1) Dalam rangka-meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara -optimal masyarakat memiliki klsempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan ierta dila; kegiatan pelayaran.
(2) Peran PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa:
a. memantau .dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran;
b. memberi masukan kepada pemerintah dalam p9nyempurnaan peraturan, pedoman, dan staoaa, teknis di bidang pilayaran; c' memberi masukan keoada pemerintah, pemerintah daerah !{am rangka'pembina;;, ;;yelenggaraan, dan pengawasan pelaya.an;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang - berwenang teriiadap kegiatan penyelenggaraan- kegiatan petay"r.n yang mengakibatkan dampak penting ternalap fingkurigan] dan/atau e' melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran {arg- mengganggu, rnemgikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapi.t, dan pertlmba"g."-t;;; disampaik.l . oleh- ,r,a.yarat"l .iU.;;;;". dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan t uiifa.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud padl ayat (2).. masyarakat ikut bJrtanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamai"" -?1" keamanan pelayaran pasal 27S Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam 1.1 274 ayat (2).dapat ailat<ikan r.."r" p.i.Lo."r,g*, kelompok, - organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan rain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Ketent,an lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (21 BAB XVII PRES!DEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 276
(1) untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanii<"r, irrrg.i penjagaan dan penegakan peraturan pemndang-undingin di laut dan pantai.
(2) Pelaksanaal funssi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
(3) Penjaga laut d3r pantai sebagaimana dimaksud pada lvat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada ?itatsanakan tleh Menteri. BAB )n/II PENJAGAAN LAUT DA PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 277
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (li penjagi raut dan pantai melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
d. pengawa.al {". penertiban kegiatan saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitlsi kekayaan laut;
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran; dan
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut. (21 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ?76 ayat (U penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi unhrk:
a. memmuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hulmm di laut;
b. men3rusun . . b' men3rusun kebijakan dan stanclar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
c. kegiatan per{agaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran iuku--'..ii^ -iEig"*"r,., pelayaran dan pengarnanan aktivitas r*i;"kat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; i"" d' memberikan dukungan teknis adrniiiistrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu. REPUBLIK INDONESTA Pasal 278 Pasal 279
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasat 2T2., penjaga'laut d#;;;;;i mempunyai kewenangan untuk: -
a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
c. merr^berhentikan dan memeriksa kafar di raut; dan
d. melakukan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru.f q p.;j'G laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai nejauai'F."yiait p.g"*"i Negeri- sipil sesuai deirgan - ketentuan peraturan pemndang-undangan. (3) Ketentuan lebih..lanju! mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatui dengan-peraturan pemerintah.
(1) D"l"T rangka melaksanakan tugasn;ra penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud diam-pasal bz1 aiaud;; oleh prasarana b-.*pl pangkalan .*r;d" penjaga laul dan pantai yang berl,okasi df selururr wilayatr r"a"o"..i., dan dapat menggunakan kapal aan pesa#at udara t;"; berstahrs sebagai kapal negara a[au pesawat udara negara.
(2) Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketent,rn peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan -112_
(3) Pelaksanaan penjagaan dan penegarcan hukum di laut oleh penjagg laut dan pantai .."b.g.i*"rr" dimaksud pada ayat (l), wajib menggunakan ?an menunjukkan identitas yang jelas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 280 Aparat penjngaa"d?" penegakan peraturan di bidang lf]llflT _ ). nng. tidak *"r,gi-.,akan dan menunjukkan rdenutas yang jelas sebagaimana dimaksuc dalam pasal 279 ayat (3) dikenakan sanksi administratif sesuai aenla, ketenttran peraturan pemndang-undangan di bid;; kepegawaian. Pasal 281 Ketenttran lebih lanjut mengenai perrrb:ntukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai seuagaimana dimaksud dalam pasal 226 diatur d.rrg.., peraturan Pemerintah. BAB XVIII PEI\rYIDIKAN Pasal 282 (1) (2t selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabad pegawai negeri sipil tertentu di linglmngan instansi yang lingkup tugas din tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. O"ll* pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia. Pasal 283.. , Pasal 283
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud berwenang melakukan penyidikan bidang pelayaran. (21 Penyidik pe.gawai negeri sip, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meneliti, mencari, dan .mengumprrlkan keterangan sehubungan dengan tindak" pia";;. di bid;; pelayaran; b' menerima laporan atau. keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di biiang pelayaran i o c' memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melalmkan -penangkapan - dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindar< pidana di bidani pelayaran;
e. meminta keterangan dan b-ukti dari orang yang diduga melalmkan tindak pidana di bidang pelaylran;
f. memotret dan/atau merekam merarui media audiovisual terhad.ap orang, -bgrang, kapal atau aja ..1j.". y."e dapat dijahikan dut<ti "afiy. t-i"a"r. pla.f," di bidang pelayarani
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menumt ln{ang-un$ang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurie"i .Janri tindak pidana di bidang pelayaran;
j. menyita benda-benaa yang diduga keras merupakan barang yang digunakan unturi merakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang {apat dijadikan sebagai bukli sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
1. mendatangkan saksi ahli yang diperrukan dalam hubungannya dengan pemeriksaali perkara tindak pidana di bidang pelayaran; dalam Pasal 282 tindak pidana di m menyuruh (3)
m. men]ruruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang p.i.y*i"r, ."it" memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n. mengadakan penghentian penyidikan; dan
o. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil -p."Viait." kepada penunttrt umum.melarui pejabat penyidik polisi ttigara Republik Indonesia Pasal 284 Setiap grang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkrrt- penumpang dan/atau barang entarpu'iau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana gen-jgy paling lqma 5 (lima) tahun dan denda pat'ing banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau menganglmt muatan atau barang milik pitrat< lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umurn tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (sahr) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 286 BAB XIX KBTENTUAN PIDANA
(1) Nakhoda angkutan sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika REPUBLIK INOONESIA (2) (3) Jika perbuatan . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kemgian harta benda aipiaana a.rrg"., pig3na.penjara p{in[ lama 4 (empat) t"h.r., dan denda paling banyak Rpsoo.boo. ooo, ob 0id r.t"; j;; rupiah) . Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, Nakhoda dipidana {"teal pidana FerliT" p4rg lami'10 (sepuluh) tahun dan denda p"liTg. u"nvat -npr.soo.orio.6ooloo (satu milyar lima ratus juta *piat 1. Pasal 287 setiap orang yllg mengoperasikan kapar pada angkutan di !:.Trll t*p" izin usaha sibagaimana ii,,r^t."d dalam pasal 27 dipidana dengan pidana p..r]".. paling iarna 1 (satu) tahun *t"y denda paling banyak npzbo.obo.odo,oola"" ..ti" lii^ rupiah). Pasal 288 Setiap. grang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 .ayat.-(a) dipidaira a""g;- ;ia"r,. p."i.i" p*tile lama 1 (satu) tahun atau aeiaa ^fatng b""v.r. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). I Pasal 289 setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberqngan tanpa memiliki persetujuan pengopJrasian !:q4 sebagaimana dimaksud dalam pasar ' 28- ayat (6) dipidana $engan pidana penjara paling lama 1 (satui tahun atau denda paling banyali np2oo.ooo.d'oo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 290 setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp20O.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah). Pasal 29L REPUBLIK INDONESlA Pasal 29 1 setiap orang yang tidak melaksanakan kewqiibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang temtama angkutan pos sebagaimana dimaksud daram pasal 3g ayat (1) dilidana dengal pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00o.ooo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 292 S"-,i.p grang yang qd"k mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4i r-y.t 1sJ -aipiaana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan-denda paling banyak Rp1C0.000.OOO,OO (seratus juta rupiah). Pasal 293 setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (l) dipidana $engan pidana penjara paling lama 6 (enam)-buliri dan denda paling banyak Rp10o.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 294 Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan bT*g berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal a6 dipidana dengan pidana penjara paling lama B (tiga) tahun atau denda palilq banyak Rp400.000.OOO,OO (empat ratus juta rupiah). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (1) (2)
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimrrksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pasal 295 Pgti"p orang yang te-ngangkut barang b*rbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaiknn iemberitah,r,,ii sebagaimana dimaksud dalam pajal ,rr dipiaana d",,g,rn pidana qel,qa q{ilg-tqrya 6 (enam) btrl ,rr dan denda p.ii"g banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta r, piah). PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -tt7- Pasal 295 Pasal 296 S"-ri"p grang yang tidak mengasuransika,; . ,r nggung jawr, t ,, ,,,,a pidana lnrmngan paling lama 6 (enarr., ,;ulan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seraru; yuta rupiah). (1) Pasal 297 Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau tanpa izi:t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (21 Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang unhrk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga rahrs juta rupiah). Pasal 298 Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 299 .. , REPUBLIK INDONESI.A Pasal 299 P."'i"p orang yllg membangun dan mengoperasikan terminal Ih":": tanpa izin dari Menilri sebagaimiii o.i,""ksud dalam fasal 1q4 avat^(2) dipidana dengir til;;--penjara paling Fql ^ ? (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). I - Pasal 300 setiap. orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam - pasal roi aipidana d;;;; pidana penjara .t{,lg-tga.2 (dua1 t.f,rn ut^; denda pafing banyak Rp300.000.OOb,OO (tiga'ratus juta *pi"tf . Pasal 301 setiap o.rang yang mengoperasikan terminal khusus untuk melayani . perdagangan -dari dan ke luar -negeri ilp; memenrrhi persyaratan dan belum acia penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11I ayat (a) atau .y.i 1s; dipidana dengan pidana penjara paling L6na' 2 (dua) iatrun atag denda paling banyak Rp3oo.b0o.ooo,oo (tiga raius juta rupiah). Pasal 302
(1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa iapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalani pasal Ltr ayat (C) dipidana dengan pidana penjara paling lama S" (tijaj tatrun atau denda paling banyak np+oo.ooo.oob,-oo (empat ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan-sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana aerrgan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan deida paling banyak Rp500.00O.OOO,OO 0i-" ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalcibatkan kematian seseorang dan lienrgian harta benda dipidana dengan pidana penjara pa[n[ lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima re.tus juta rupiah). Pasal303
(1) setiap orang yanq mengoperasikan kapnl dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan tieselamatan dan keamanan pelayaran - serta perlindu'gan lingkunga; maritim sebagaimana dimaksud dafim paJal Lzz dipidana dengal piq3ra penjara paling tama C ta""t tatrun dan denda paling banyak nfsoo.iroo.ooo,oo'(ti;; rahrs juta rupiah).
(2) Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana i.ng"; piq3ra-penjara paling lama 4 (empat) t.hr' dan denda paling banyak Rps00.00o.ooo,ob 0i-*ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana i.rrglr{ pi93ra penjara paling lama 10 (sepulut l t"tun dan aeiaa paling banyak Rp1.s00.ooo.ooo,ob lsatu miliar lima ratus juta rupiah). REPUBLTK INDONESIA Pasal 303 Setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 304 setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengu.iian sebagaimana dimaksud dalam paial 12g ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling rama 6 1enam1 bulan atau denda paling banyak nptoo.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 305 Setiap olang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keseiamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1go ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau-denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 306 Pasal 307 setiap or*ng y3ng mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi de.ng{ perrrngko.t kominikasi radio il*r, t.i".gk ;;"r;; sebagaimarin dimaksud dalam pasal ljl l a]rat (2) dipidana dengal pidrna ne^{3ra paling lama 2 (chrn) t.tr. dan denda paling ban,.,ak Rp300.00b.ooo-,o0 (tiga ia t.,J:"t" rupiah). REPUBLIK INDONESI,A Pasal 307 Pasal 308 setiap orang yang menghalang-halangi kereruasaan Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). letiap oranB yang mengoperasikan .kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimail aii.r..rd dalam Pasal 1g? 'ryat .(1) diridana dengan pidana penjara p.ri"g Fry z (dua) tahun dan aenaa piri"i U."v.i Rp300.00o,000,00 (tiga ratus juta rupiah). I ' Pasal 309 Nakhoda )',i:rg sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca !y*k yanq membahayaki.n keselamalan berlayar- ""*"i tidak menr-ebarluaskannya kepada pihak lain aanTatau instansi Pernerintah seba[aimana dimaksud dalam pasal 132 ay-at (3) diprirlnna delsan pidana_penjara pating lama z (aua) tahun dan cic.da paling banyak dpsoo.oob.ooS,oo luga ratu; juta rupiah). Pasal 310 Setiap glang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kuarifikasi dan tiompetirisi sebagaimana dimaksud daram pasal lgs dipidana a""g"" pidana penjara lllqs lr-rrr. 2 (dira) tahun aan aenda pafinj banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 311 Pasal 3L2 -72t- Pasal 3L2 Pgti"p or&ng yang mempekerjakan serco{.^ng di kapal dalam jabatan apn pun tanpa alsgit-aan tanpa ,ne,iiliki k;;p;i;;i dan keteranrpilan seita dokumen pelaur u*g dipy"."ilrn., sebagaimana dimaksud dalam .pasal r iS-riipi<i#;;;;,; pidana penjara,91lils^11p1 2 (dua) tahu:i aai aena" ;.f;;; banyak Rp3c0.00o.cob,oo (tiga iatus jut* :,,fi"t 1. ^ -----r' Pasal 313 !eti.an- orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat Enr:kut tanpa rnemenuhi-persyar"t""- t.i.it"" "p.ii kemas sch,r;,aimana dimaksud a*arn pasal l4g ayat^fli dipidana rl",'11,sn pidana l.rryrg"n paling larna 2 (duai tahun dan dend,r ;'aling banyak npsoo.obo.odo,oo 1tig" ,.tlr-J"i" rupiah). Pasal 314 petiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada !ryd yang_telah terdaftar sebagaimina aimJtsud dalam iasal .158 ayaj (5) dipidana dengan ptaana penJara paltng iam;; (enam) bulan atau denda paling uanyat<- nptoo.oo-o.ooo,oo (serahrs juta rupiah). Pasal 315 Nakfod-a -yang mengibarkan bendera negara lain sebagai Frd" kebangsaan dimaksud dalam pasal L6T dipidaira dengal pidana penjara paling lama 1 (catu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00O.OO0,OO (dua rar-us juta rupiah). Pasal 316
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau melalmkan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Naviggsi-pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau serta Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud daram Pasal 174 dipiCana dengan pidana:
a. penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
b. penjara REPUBLIK INDONESTA b' penjara paring lama ls (lima belas) tahun, jika har itu dapat mengakibatkan brh"y. urgi't"p"r berlayar dan perbuatan itu berakibai dpJ-ir"ggelam atau terdampar^ {anlatau d-enda ---p"firig" -Orrt;; Rp2.000.000.000,00 ^(dua miliar rupiatif .t", c' penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertent, nal\q.lama 20 (dua puiuti ta-rrun, jika fr.i ii" dapat mengakibatkan bihari u"g,'r."pJ berlayar dan berakibat matinya seseorang.
(2) lqtirp orang yang karena kelalaiannya menyebabkan tidak berfungsinyisarana Bantu-Niie;f, -p.r"yaran dan fasilitas alur-peiayaran di laut, *"g&- Jan danau dan Telekomunikasi-pelayaran seuagaim;a dimatcsud dalam Pasal 174 dipidana dengan pidin" n""i; pafing rama 1 (satu) tahun ?t1, denda-pari"e u"rrid-npi o o. o o o. o oo, o o (dua ratus juta. mpiarrl 3il.i rr.r itr- *..gakibatkan bahaya bagi kapal beilayar.- Pasal 317 Nakhoda- y-ans tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar. 198 ayat (1) dipidan. d"r.rg".r" pia;; p"ljg{" p4irg 11T1. 1 (satu) tahun'aan aenda pati"ng b;;rk Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 318 S:,i"p olang yang melakukan pekerjaan pengerukan serta reklamasi alur-pelrayaran dan t<'otam'i"r.6"irl" tanpa izin Pemerintatr sebagaimana dimaksud dal'am pasat tgi ii"i1'li dipidana $engan pidana .penjara paling rama 2 (dua) i"rr"ri atau denda paling banyak Rp3oo.b0o.o,-0o,oo (tiga raius iuta rupiah). Pasal 319 Petugas pandu yang melakukan pemanduan tanpa memiliki ..g+lik"t sebagaimana dimaksud dalam pasar rgg .y"i iii dipidana $engan pidana penjara paling lima 2 (dua)"t"trri atag denda paling banyak Rp30o.o0o.ooo,oo (tiga ralus juta rupiah). Pasal32O,.. Pemilik kapal dan/atau Nakhoda yang fidak melaporkan kerangka kaparnya yang berada ai perairL-inao.,..ia kepada instansi yang berwenan-g sebagaim;" afi;t."a dalam pasal loz aya! (1) dipidana ai"g""'pidana penjarn oaling rama 6 (enam) bulan d31 . denda "p"ri"g banyak Rp I .ro.000.000,00 (serahrs juta rupiah). r- ----- -L23- Pasal 320 Pasal 321 Pasal 323 Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannJra -ygg - mengganggu keseramatan dan keamanan perayaran darai, batas walctu yang ditetapkan Pemerintalr *ebigaimana aimat.ua datam pi..r 203 ayat (1) dipidana -rlnrrgan-pidana- r*r".1 paling rama-i (satu) tahun dan dendn paring- banyak nizoo.ooo.ooo,oo (dua ratus juta rupiah) Pasal 322 Nakhoda .-ynng merakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, l"'qiatan arih muat di kolar" p.l.o"t.n, menunda, {an longk';rr rlue't.b*.rre berbahay" d;il;"i".tqu"n dari svahbandar sebagaimana-aimaksud a.r.ri pisat z16 "y.t iii dipidana 9"re.l pidana penjara paling r.,',. o (enam) bulan atag .denda paling banyak nptdo.oo6.ooo,oo iseratus juta rupiah).
(1) Nakhoda yang !9rl.avq tanpa memiliki surat persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagai-""" dimaksud dalam pasal 2rg ay"t (1) aipia"rr"aenta. pig3na penjara paling lama s-(limi)'tatrun dan denda paling banyak Rp66o.ooo.ooo,oo (enam ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal ..trirrgg" mengakibatkan ke.mgian harta benda cipidana a"nii" pi{ana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan aeiaa paling banyak RpI.OOO.OOO.OOO,O-O lsatu miliar rupiah).
(3) Jika
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kicelakaan . . kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana----frrg.r, pidana penjara paling lama 10 (sepulrfi) t.t 6 ali aenaa paling banvak npr.5oo.ooo.oo'o,do (salu ;,il;;a ratus juta rupiah). PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 024 Pasal 325 Pasal 326 setiap Awak Kapal-yang tidak.merak,kan pencegahan dan penanggulangan t..rt 3q.p terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kipal'r.u"i"iil"rr. ltatsua dalam Pasal 227 dipidana deng"i p,a."l p^.ltq" prfi,e lama 2 (dua) tahun dan denda patinfb"rt;k nisoo.ooo.oo6,oo (tiga ratus juta rupiah).
(1) PtF"p orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan r.i""i. perairan di luar ketenhuan- peraturan pemndang_undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (1) dipidana dengan nidanl penjara paling l-"r" ;- li'".t tahun dan denda pating banyak npsoo.doo.ooof,dliieh ;;.* j"t" rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaim dimaksuci pada ayat (1) mengakibatkan . rusaknya - lingkunlan hidup' "d,j tercemarnya ringkungan hidup aipieira dengan pidana penjara p.li5 rg" 19 (l.pyrur,1 tarru; a; aJnaa^pJinl banyak RpS00.00O.OOO,bo (tma'*t", F;;piah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dipidana i""gi,ri pidana penjara palitg lama 1s lrim-a uii"st tahun dan denda paling b*y* Rp2.5oo.cioo.ooo,oo' (dua mitiar lima ratus juta mpiah). Setiap- olang ylrg mengoperasikan kapalnya dengan mengeluarklq sas_buang meGUifri ambang baio.s sebagaimlna dimaksud dalam pasal .129 ayat (3) dipii*rr" J"rrg., pidana g"rylla p4i"e l1^1 2 (dua) tlhun dan' denda pati-ng t""y"[ Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal327 Pasal 327 s.-,i.p grang yang !id"L. tengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Bl "yli 1z'i-aipiaana dengan pidana kurungan paling rama 6 (enam)' 6ulan dan denda paling banyak npto0.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 328 P"I.q orang yang merakukan pengangkr:tan limbah bahan berbahaya dan berac-un tanpa mimperhatikan spesifikasi {:e4 sebagaimana dimaksud datarn pasal 233 ayat (r ) dipidana-dengan pidana penjara paling l"*. 2 (duai t.t rn dan denda paling banyak npsoo.ooo.obo,oo (tig; radus jirta rupiah). Pasal 329 setiap orang yang melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenrrhi persyaratan perlindungan lingkungan maritlm sebagaimana dimaksud dalam pasal 2a1 ayat-(l) dipidana dengal pidana penjara paling lama 2 (dua) t.t u., dan denda paling banyak Rp300.0OO.OOO-,OO (tiga ratus juta rupiah). Pasal 330 Nakhoda Iang mengetahui adanya bahaya d.an kecelakaan di l."p{rry", kapal lain, atau setiap orang yang ditemukan dalam keadaan batraya, yang tidak metalnrtart tinlat an pencegahrn dgn menyebarluaskan berita mengenai hal terseLut klpada pihak lain, tidak mel,aporkan kepada syahbandar atau pejalcat Perwakilan RI terdekat dan pejabat pemerintah rriga.. setgqpl! yang berwenang apabila bahaya dan kecelakaan tgrjadi di luar wilayah perairan Indonesia serta sebagaimar l dimaksud dalam Pasal 244 ayat (B) atau ayat (4), pisal 2.aZ atau Pasal 248 dipidana dengan pidana penjara 'pati.rg lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp+ob.ood.ooo,lo (empat ratrrs juta rupiah). Pasal331 setiap orang yang berada di aias k3nal yang mengetahui te4adi kecelakaan daram batas ti**iprannya tidak memberikan oertoton gar,- J.r, ii,a".a;"t#Lu"an kepad a Nakhoda dan)atau e"*r. il"h-r"p.ar sebagaimana dimaksud dalam Pasal z+o_ g_,gia.*;j;;;l-pidana .pJnjara paling lama ,: "'"ffi jffiT ;Hi a il ; -i "iil ; u'"v"f -niJo o .b o o5o o, 6 6 Pasal 331 Pasal 932 Pasal 334 (1) (2) setiap orang yang. mengoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak membanttl isarra pencarian aan pertolongan terhadap setiap o3r'g -yans mengalami -".iuJ sebagaimana dimaksud dalam rrJfl ,s'8 ;;t tzt aipiaarr.*J.rrg"r, pidana ffi?s6ietag,ftla*fi,Jlglrd;1ffi ;."p'r,,gr;;r;k pasal 333 Tiqa* pidana ai pifang petayaran dianggap dilakukan oleh korporasi apabila ti""aJ-iidana tersLLut dilakukan oleh orang y"rrg bertindak "rit rt dan/atau atas nama korporasi atau. untuk tcepentingr, -' [o]ioi".i, baik berdasarkan hubungan t"4-" -*"rpr., hutungan lain, bertindak dalam titek""g;; korporasi tersebut baik sendiri maupun bersaira-.irr". Dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu koroorasi sebag.imana dimaksud pada ayat !11 . -."t" n9"1ia,.."";- ;';,;;utan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korpoiasi Jan/ata" p*g.I*snya. Dd"p hal pangSilan terhadap korporaei, maka pemanggilan g3tuk .menghadap dan penyerahan' ,"i.t panggilan disampaikan kepada penguru. aii"*p.t p.rrgrrus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, ^atau Ji l"-p"t tinggal pengurus. Pasal 335 . . REpuSLTfi'ISSI*..,o Pasal 33S Dalam hal tindak pidana di bidang perayaran d,akukan oreh suatu korporasi,.silain pia^". perr.iara"aa, a.rrda terhadap pengurusnya, pidana j,"r,g d"pit - dij;d;." terhadap korporasi benroa pidanJ a"ia" ai"g"rt'p1;tiratan 3 (tiga) kali dari pidana a.i',a" v*g ii[","kan dalam Bab ini. Pasal 836 BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337
(1) setiap p"j"rT_ Iang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau p"i"- *"kil-.rrJr"i.rt"., tindak pidana menggunakan ^k"k ..""rr, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadany*--trr" jabatan dipidana dengan .pidana p.rj".*-fJi'i-L.n" 1 (satu) tahun dan de1d.a. palini banyak Rp100.00O.OOO,O0 (seratus juta rupiah). ^ e
(2) Selain pidana sebagaimana. .dimaksud pada ayat (1) pelak, dapat dikEnai oidana t",,,uL"r, berupa pemberhentian secara ti&ar a""g;-io.-"t dari jabatannya. Ketentuan ketenagakerjaan di bidang perayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemnda"ng-da;g^" di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan peratihan sumber daya m-anusia se-bagaimana dimaksud dalam pa.ai-bo3 dan pasar 264 berlaku secara mutatis mutandts untuk uia""g transportasi. Pasal 339 . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(1) setiap orang rang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau *?Ltru"' kegiatan tambat kapal dan bongkar muat uar"rrg aiau menaikkan dan menum.nfan p"rr,Irnf"ng untuk kepentingan sendiri di ly*. kegiatan hi p"tauui'an, tir,,,i-riJ khusus, dan terminal untuk kepenting.r, ..rrdirr *"Jiil -emiliki izin.
(2) Keten..ran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan sebagaimina airlt""a p.#ly", (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 339 Pasal 340 BAB x)fi KETENTUAN PERALIHAN [:*:ltl-gan penegakan hukum pada peraira.-l zona Ekonomi Eksklusif dilaksanakan oleh ientara Naeionat Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 341 5"p"t asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri t.Bq dapat melahrkan t.Eirt"""ya paring lama 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini Sertatu. Pasal 342 Administrator Pelabuhan dan Kantor pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga baru berdasaikan und*ng-urraarrg iii. Pasal343 P uhan umum, pelabuhan penyeberangan, perabuhan khusus, dan dermaga untuk kep6ntirrg.n *iliri, yang telah diselenggarakan ur"raa."it arr undang-undang Nomor 2r Tahun lg92 tentang netayaran k.gi;;;y; tetap dapat diselenggarakan aenfan r.lt.it".., -p".rrl fungsi, jenis, hierarki, dan statusnla waiiu- aisesuai-kan- i.rrg., undang_ HltT,ffi: paling ta',ia z ta""l t"rrr" ,.3.rt,ri",rg_ti"d";:* -129_ Pasal 349 Pasal 344
(1) Pada saat Undang-Undang iqi berlaku, pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan usarra rrritil N.g".a yang menyelenggarakan pelabuhan tetap menyelenggarakan kegiatan_ p.ngusahaat, di p.r"6rrr." -' berdasarkan Undang-Undang ini. (21 Dalam waklu. paling lama 3 (tiga) tahun sejak undang- U..l9"rrg ini bel$h1, kegiatan-usaha p.i"tufran y""g dilaksanakan oreh pemerintah, peme;";I daerah, dan Badan usaha Milik Negara sebaiaim*" air""ksud'p"a" ayat (1) wajib disesuaikai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang_U"a.ig i"i.
(3) fiegratan pengusahaan di perabuha' yang terah diselenggarakan oleh Badan Usaha uriru r.i"gai. t.t"p diselenggarakan oreh Badan usaha tttit[ iriegari dimaksud. Pasal 345
(1) lerjanjian atau_kerja sarna di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara Badan Usaha Milik Negara y*e te'iah menyelenggarakan usaha pelabuhan denlgan pit a[ tetita tetap berlahr, (21 Pada saat undalg-undang ini mulai berlaku, perjanjian Stay keria sama Badan usaha Milik Negara aenian pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan Undang-Unding ini. Pasal 346 . . REPUBLIK INDONESTA Pasal 346 BAB )OflI KETENTUAN PENUTUP Pasal 347 Pasal 348 Pasal 349 Pasal 350 Penjagaan dan penegakan hukum di laut can pantai serta koordinasi keamanan di laut tetap dilaksanakan sesuai dengan ketenttran peraturan p..urriarilrra"rg*., sampai dengan terbentuk"Vri p"":"g".n'Laut dan pantai. Perahrran Pemerint*. g.l peraturan pelaksanaan lainnya dari undang-undang ini aitJt.pt"rr- n"il"* ;o* 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. otoritas Pelabuhan, unit penyelenggara ?elabuhan, dan syahbandar hams terbentuk p"ti.rg "ri-t"f i (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Rencana Induk pelabuhan Nasional hanrs ditetapkan oleh fe.lelntah paling rambat 2 (dua) tahun .;j.k unaang-undang ini berlaku. Pelabuhan utama yang berfungsi sebagai pelabuhan hub internasional harus ditetapk"n oi6h pemeiinta^h paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Pasal351 REPUBLIK lttooruesta Penjagaan Laut dan pantai hams sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun ..j;[ u";;ng-undang ini berlaku. Pasal 3S1 Pasal 352 Pasal 35S undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Ll;;k;gan _ Kepentingan pelabuhan yang telah ada sebelr-"u.,a*rrg-u"a*g iiil rr"*. selesai dievaluasi dan air".""i[*i a"rrg"., uiaans-undang ini flSh,:mbat 2 (du4 i;;" ..Jar u"J""e_undang ini
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Dae;ah t ingCigan Kepentingan pelabuhan yang belum ditetapkair U..d.t.r, i.,Taang-Undang Nomor 21 Tahun figi-t"itang pelayaran harus sudah ditetapkan d"]q *"kt" -;4i{ r"-L.i'z (dua) tahun sejak Undang-Unaanj iii ulrr.m. Pasal 3S3 Pada saat Undang-lld*g ini berlalm semua peraturan pelaksanaan Undang-Unda;g Norno, 21 Tahr.m Lgg2 tentang Pelayaran dinyata[an. t.t-"p berraku sepanjang tidak bertentangan "t"u telum =iigarru dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang i;i. Pasal 3S4 Pada saat undang-u^ndang ini mulai berrarn:, Undang-Undang Nomor 21 Tahui tggZ p""t""j^n^qay-aran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun iggz -i,lomoi--di, Tambahan Lembaran !.e*l Republik Indonesia lro,,,o.-b+ss1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Agar REPUBL]K INDONESIA -L32- Agar orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangzLn Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 64 Salinan sesuai dengan aslinya NEGARA RI Sekretaris Negara undangan, ttd ttd J 9_ u) * Sapta Murti ao a REPUBLIK TNDONESIA P ENJ E LA S A N ATAS UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PELAYARAN I. UMUM Berkat rahmat ]!t a. Yang Maha P.", Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi.sebagai negara.kepulauil yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa, di at t".. aua benua dan dua samudera sehingga mempunyai posisi dan peranan penting dan strategis dalam hubungan antarbangsa. Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal- sebagai modal dasar pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar NegarJ Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia ylng aman, damai, adil, dan demokratis,sertameningkatkankesejahteiaairakyat.' ---' -Dalam rangka pelaksanaan pemban nan nasioiral dan perwujudan Wawasan Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional'6; efektif dan efisien, dalam menunjang dan sekaligus mtnggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan 'mobilitas maiusia, 6L*g, dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah i^rr- lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, turut mendukung pertahanarr dan keamanan, serta -peningkatan i"u""i." internasional. Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, aaam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara, - rncningkatkan .Jrt" mendukung pertahanan dan keamanan negara, yang selalnjutnya dapat mempererat hubungan antarbangsa. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya yang mempenganrhi semua- aspek kehidupan bangsa aan -negara serta semakin meningkatnya kebuttrhan jasa angkutan bagl mobilitas-orang dan t;;;; dalam negeri serta ke dan dari luar negeri. Di Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi perhr*uufi"r, aieratr y""i*i*iliki foil".i sumber 1.y^ alam yang besar tetapi belum rertemuans] aaram-up&" p.nirrgkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, anghrtan laut sebagai salah sahr mod? tt?tCportasi harus ditata au** satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan.mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai denian tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanal angk:utan yang selamat,"aks..iu'irit .'tiiggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teiatur, iarrc-ar dan cepat, mudah diiapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, pituri rendah, Jan efisien. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau - se[umh wilayah melalui perairan perlu dikemb.angt"r, potensi dan ditingkatkan p..^rr"rrrrya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun inteinasional termasik iirrt". batas, karena digunakan s-ebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya mening[atd; kesejahteraan ralcyat serta menjadi perekat wegara Iiesatuan Republik Indonesia. llengingat penting dan strategisnya_peranan angkutan laut yang menguasai hajal hidup orang banyak maka keberada^.rrryi dikuasai oieh "negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Dalam perjalanan waktu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran perlu -dilakukan penyesuaian karena telah terjadi berbagaT perubahan paradigma dan lingkungan strategis, baik jalam sistem ketatanegaraan Indonesia seperti pen&apan otonomi daerah atau adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, penggrtirn istilah "pelayaran' sebagai sebuah sistem pun telah berubah dan terdit d"ti angkutan di perairan, fepelabuha.nan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan liingkungan ,n"riti-, y;a selanjutnya memerlukan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan zaman serta ilmu pengetahuan din teknologi agar dunia pelayaran dapat berperan di dunia internasional. Atas dasar hal tersebut di atas, maka disusunlah Undang-Undang tentang Pelayaran yang T.erupatan penyempurnan dari undang-tlndang Nomor 2 i Tahun L992, sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai seb-uah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh ralgrat, bangsa dan negara, memupuk dan mengembangkan jiwa kebaharian, dengan mengutamakan kepentingan umum, dan [elestarian lingku.rg".r, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pertahanan keamanan negara. Undang-Undang . REPUBLIK lNDONESIA Undang-undang tentang pelayaran yang m t empat unsur utama yakni angkutan di p"."il"l, keielabui""""", t.Jelamatan dan keamanan B:|il:il", serta perlindungan tingkrrrg"r'*"iitir' aapai aiulaiu. sebagai
a. pengaturan untuk bidang -angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotagd {..$* ."i" p.,irb.;e"y;;-"r,!mt"r, t.rt nasional yang memberitan ittiir r.o"a"ii guna memajukan industri angkutan di perairan, antara. lain "a""v; kemudalra., ai bidang perpajakan, dan permodalan dalam p."giar^" - r..prr- t" adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; --- Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam undang undang.ini diatur pura -.rrg"rrJ-fiipotek kapar. pengaturan ini merupakan salah.:.rq. upaya urrt ri*"y"ti"t.n kriaitoi u"rr*" kapal Indonesia dapat diiadikah Lgu.r"r, berdasart"r pr.aLr.n perundang- undangan, sehingga $i-halapt<an p.*."t "L anglnrtan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk p.rrg.-bangan armadanya; b' pengahrran untuk bid-ang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan. monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta -"irru.rit "., peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan; c' pengaturan unttrk bidang keselamatan dan kearnanan pelayaran memuat ketenhran yang mengantisipasi kemajuan teknoiogi dengan mengacu pada konvensi internasional yang ..rrd.*.rg ,n.rrggrnakan peralatan mutakhir pada sarana dan pras"ri.r. keselamlatan pelayaran, di. samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan peiayaran yang termuat dalam "International Ship oni--pon, Facility Seanritg Code,; dan d' pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan irraritim memuat ketentuan mengenai -pencegahan- din pe.rarrggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari p.rrgop"riJia" t?far'd* ."r"rr. sejenisnya dengan mengakomodasikarr kelentuan internasional terkait seperti "International Conuention for the Preuention cf pottution from Ships". Selain Selain hal tersebut di atas yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam
Undang-U ndang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan jawab kepada . Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pe dan bidang penergakan hukum di luar keselamatan pelayaran. agaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perlnratan Kesatuan Penjagaan Laut dan pantai Diharapkan dengan pengaturan ini pene,gakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarb angsa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal'1 Cukup jelas. Terhadap Badan usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusa[aar, -pelibuhan tetap dapat menyelenggarakan .k:qt"l -yang sama dengan mendapatkan pelimpahan lgygnansan Pemerintarr, dafim upaya meningkatkan p^.r"rrl"dan usaha Milik Negara gLlna mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan diundangkannya undang-undang tentang pelayaran ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perunrl_ang-undangan lain yang berkaitan--dengan peiayaran, antara lain kitab Undang-Undang Hukum Dagang (wet Borepublilcek van Koophand.et), oraorr"rrsi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tatrun 19g9,'UnaanjiUnaang Nomor 1 Tahun lg1g tentang Landas Kontinen Indonesia, Undaig-undaig Nomor s iatun 19gg tentang zona Ekonomi Eksklusif IndonesL, undini-a;e;g Nomor Lz Tahun 1985 tentang -Pengesahan Konvensi'perserikitan Baigsa-Bangsa tentang Hukum_Laut 1982 (ttnited Nations Conuention on thc Lai of the Sea, J.gB?), Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia, Jll$ans--ut9*e Nomor 23 Tahun LggT tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang Nomor 31 Tahun 2oo4 ten6ng perikanan, dan sepanjang menyanghrt ,aspek keselamatan dan r."af,"""" pelayaran tunduk pada pengahrran undang-undang teniang eetayaran ini. Dalam-Undang-undang ini diatur h.al-h.al y-ang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional itai diattrr a.r"* peraturan Pemerintah dan perahrran pelaksanaan lainnya. Pasal2 -b- Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud 'asas manfaat' adalah pelayaran harus dapat memberikan manraat yang sebesar-b.."."y.tagi kemanusialn, peningkatan kesejahteiaan-rakyat aan peni"*L*g.., bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertah-anan dan ti-a.ra, negara. Huruf b Yang dimaksud 'asas usaha bersama dan kekeluargaan, adarah penyelenggaraan usaha di bidang p.tayara' dilaksanakan untuk mencapai tujuan nasional ya;d dalam tegiatannta- dapat dilakukan oreh selumh lapisan in".y"r"t"t 8"" Jiii*"i oleh semangat kekeluargaan. Huruf c Yang dimaksud dengan 'asas persaingan sehat, adalah penyelenggaraan angkutan peraiian ai -a*am .,.teri hams mampu mengembangkan usahanya secara mandiri, Iompetitif, dan profesional. Huruf d Yang dimaksud dengan'asas adil dan merata tanpa diskriminasi,, adalah penyelenggaraan pelayaran harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan rnerata kepada .6t.""p - rapisan masyarakat dengan biaya yllg terjangkau oleh m"asy.^..t.i tanpa membedakan suku, agama, aan telu.,Irran serta ting'kat et ono*i. Huruf e Huruf f Yang dimaksud penyelenggaraan masyarakat luas. Yang dimaksud dengan uasas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan' adalah pelayaran hams diseleiggarakan sedemikian pp1 sehingga terdapat keseimbangan, keserasian, J"n keselarasan antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu i"r, masyarakat, serta antara kepentingan nasibnal dan international. dengan "asas kepentingan umum" adalah pelayaran hams mengutamakan kepentingan Huruf g . PRESIDE N REPUBLIK TNDONESIA Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan, adalah pelayaran hams mempakan kes-atuan yang bulai dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling *"ngirl baik irrtrr--"upun antarmoda transportasr. Huruf h Yang dimaksud dengan uasas tegaknya hulmm, adarah Undang_ undang ini mewajibkan kepada-pernerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian frutforrn q:f? mewajibkan kepadi setiap warga negara Indonesia untuk selalu saaar- d; d;i u.o;r" hulmm dalam penyelengg"r""r, pelayaran. Huruf i Yang dimalcsud dengan "asas kemandirian, adalah pelayaran harus bersendikan kepada kepribadi; ;;gsa, berlanaa.ta' pada kepercayaan akan kemampuan dan kek,ratan sendiri, mengutam*= aepentingan nasional datam p.r"i"r"" dan memperh"dlr pangsa muatan yang wajar dalam angkutan di perairan dari dan ke luar negeri. r e Huruf j Yang dimaksud dengan "asas berwawasan ringkungan hidup, adalah penyelenggaraln pelayaran rr.*.-ailakukan berwawasan lingkungan. Huruf k Yang dimaksud dengan ,,asas penyelenggaraan pelayaran hams wilayah Negara Republik Indonesia. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan,, adalah penyelenggaraal pelayaran harus dapat mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluraiistik (keutrinetaant dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 kedaulatan negara" adalah dapat menjaga keutuhan
Termasuk dalam perairan Indonesia adalah perairan daratan antara lain sungai, danau, waduk, kanal, dan terusan. Yang Yang dimaksud g""gs "kapal" pada huruf b dan hunrf c adalah:
a. kapal yang digerakkan oieh angin "J.f.f, f..i.l layar; b' kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapar yang mempunyai alat penggerak m9si.n, -i..r"ya kapat motor, kapar uap, kapal dengan tenlga-iratahari, a"" r..Gr ""iii.;
c. kapal yang ditunda atau ditarik d{+ kapal yang bergerak dengan menggunakan alat penggerak kapal lain; ^
d. kendaraan berdaya dulmng dinamis adalah jenis kapar yang dapat dioperasikan di permuka.ri "i, ;t"; ;il; permuka.., -.i. -d.rrg"r, menggunakan daya dukung dinamis y""g diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang.b*g,, t"-o"itt" sendiri, misalnya jet foil, hidro foit, houercrafi,1", Ep;i:i;; cepat rainnya yang memenuhi kriteria tertentu;
e. kendaraan di bawah permukaan air adarah jenis kapal yang mampu bergerak di bawah permukaan air; dan J-' f' alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung-dan bangunan teraRung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, sertJ ditempatfl"" ?i suatu lokasi perairan tertent, dan .tidak berpindah-pindah untuk ;kt" t;.[- "*", misalnya hotel terapung, tongkang "to*oJ"si (acomo i"t{i" barge) untuk menunjang kegiatan lepas pantai dan tongkarrg penampung pinlak (oil storage -barger, serta- .unit pengebJr;i.*; pantai berpindah (mobite offshoie ditting units I midi1. Pasal 5 Ayat (1)
Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak .penguasaan -. atas penyelenggaraan pir.y., ^ y..rg perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengerraalian,'dan pengawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Ayat(6) Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh pemsahaan angh-ttan laut nasional dimaksudkan dalam ;;k; pll"k..rr."., asas cabotage gLrna melindungi kedaulatan ""gir" fsouereignity) dan mendukung perwujudin Wawasan liusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-ruasnya bagi pemsahaan angkr-rtan laut nasional iafair mernperoren pangsa muatan. Ayat (6) Culnrp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "intramoda, meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, .rrgi.ut"., Iaut trru"u", - aa., angkutan pelayaran-ralqyat. Yang dimaksud dengan "antarmoda, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra dan antarmoda transportasi nasional. tersebut merupakan satu kesatuan Ayat (2) Yang dimaksud dengan "trayek tetap dan teratur (linerf adalah pelayanan anghr-tan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teratur (trgmpefl" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur. Ayat (3) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud deng11 laringan trayek" adalah kumpuran dari trayek yang menjidi iat,- tesailan -pJ"v*"" angkutan penumpang dan/atau barang dari ..tu p"tiUufran ke p.i"T"fr"" lainnya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dimaksudkan untuk memberikan kepastian huhrm dan usaha k.p;a" ;."ggria ia." dan penyedia jasa angkutan laut. Ayat (3) Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Huruf a Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Humf e Cuhrp jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan kapal (suppty and d.emane adalah terwujudnyl pelayanan pada suatu trayek yang dapat diukur dengan tingkat faktor muat (toadfactor) tertintu. Penyelenggaraan angkutan laut yang telah melakukan keperintisan dengan menempatkan kapalnya pada jaringan trayek tetap dan teratur perlu diberikan protlksi sampai ba-tas waktu tertentu. Ayat (8) Culcr-rp jelas. Pasal 10 PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Cukrp jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Pasai 12 Cukup jelas. Yang dimalcsud dengan opangsa muatan yang waja/ adarah bahwa wqiar tidak selalu dalam-arti-memperoleli paiian yang sama (eqtal sharQ, tetapi memperoleh pangsa sebagai;;; ditetapkan dalam pgraturgn- perund3ng-undangan, miJalnya dalam - p.r:"":L bilateral, konvensi internasiori"I y*g diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan peraturan lainnya. khusus ,rrt L uarang *iiil. Pemerintah perlu diupayakln agar pengangkrtannya dilaksanakan oleh pemsahaan angkuian lautiaslonil. Perusahaan angkrrtan laut nasional dapat melakrrkan kerja sama dengan pemsahaan angkutan laut l.i"g ""trt -."Li"pt"" perjanjian perolehan pangsa muatan (fair siare cgreementl. Yang dimaksud dengan "perusahaan nasional" acialah perusahaan anglrutan laut nasional dan badan usaha yang khusus didirikan gptuk kegiatan keagenan yang memenuhi ierslaratan yang telah ditentukan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara berkesinambungan" adalah bahwa kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia yang terbuka unhrk perdagangan ruar negeri yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut asing secara tems menerus dan tidak terputus. Pasal 13 REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 13 Ayat (t) Termasuk d{am kegiatan.- angk n raut khusus antara rain kegiatan anglmtan yins dilalm"k;- ot.t, "r"rr" liJarig industri, pariwisata, pertambangan, pertanian s.ry kegiatan tt r.r. seperti penelitian, pengerukan, kigiat; rJ"r, a.ri ,.t"!Jrry", serta tidak melayani pitrat lain dai tidak -."g"rrgkut barang umum. Angkutan laut khusus baik daram negeri maupun luar negeri dapat diselenggarakan dalam i;;k; i.*.rrrhi kebutuhan yang karena sifat huatannya betum' -a"r., diselenggarakan oleh penyedia jasa angkutan iaut umum. -f Ayat (2) Yang dimaksud dengan. izin operasi adalah izin yang diberikan kepada pelaksana [egiatan i"gt"i." laut khusuJ berkaitan dengan pengoperasian kapatn-ya=- *r. menunjang usaha pokoknya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culrup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Culmp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas.
PASAL 15
BAB XX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Naskah pasal.
PASAL 16
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kedua - Angkrrtan La
(1) Pembinaan angkutan raut pelayaran-ralqyat dilaksanakan
agar kehidupan usaha dan peranan penti"g ""gl"ri""
ll.,! pelayaran-rakyat_ tetap ierpelihari sebigai i.si."
dari potensi anglmtan laut nasionat yang merufakan Jatu
kesattran sistem transportasi nasionil.
e
(21 Pengembangan angrnrtan laut
pelayaran-rakyat
dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan pelayanan ke d:.erah pedalaman
fan/atau perairan yang memiliki alui dengan
kedalaman terbatas termasuk sungai dan danau;
b. meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan
usaha angkutan raut nasional dan lapangan keda; ian
c. menlngkatkan kompetensi sumber daya manusia dan
kewiraswastaan dalam bidang usaha angkrrtan laut
nasional.
(3) Armada angkr:tan laut pelayaran-rakyat dapat
dioperasikan di dalam negeri dan lintas -batas, uait
dengan traygk tetap dan teratur maupun trayek tidak
tetap dan tidak teratur.
PASAL 17
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kedua - Angkrrtan La
REPUBLIK INDO.NESIA Pasal 17 Ketenhran lebih .lanjut. me genai kegiatan angk'tan laut pelayaran-rat<yat diatur den gai perat,rln Feme rin tarr. en gr<uta?raffi# :3X, ",,.,
PASAL 18
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kedua - Angkrrtan La
(l) Kegiatan "rrglyt* sungai dan danau di dalam negeri dilalmkan . oleh .o.*i - perseorangan warga negara Indonesia atau badan ulat a dengan-rnerrggrrrik.r, tIpJ berbendera Indonesia yang memerrufii persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh ei.t- rapai berkewarganegaraan Indone sia. (21 Kegiatan re.ht"l sungai dan danau antara Negara Republik Indonesia dan negara tetangga dilak,ian berdasarkan - perjanjian antara pemeriilarr n.p"uii[ Indonesia dan pernerintah nl.gara ietangga yang bersanglnrtan. e - --
(3) Angkutan sungai dan danau yang dilalarkan antara dua negara sebagaimana dimakrud pa-da ayat (2) hanya dapat dilak,kan oleh kapal berbendet" riJ"i"i,i. a""/.i"" kapal berbendera negara yang U"rr"nlforC"rr.
(4) {ggatan angkrrtan sungai dan danau disusun dan dilaktrkan sec€ra terpadtr- dengan mempi.t atikan intra- dan antarmoda yang merupaklan satu ^kesatuan sistem transportasi nasional.
(5) Kegratan angkutan sungai dan danau dapat dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dil teratur atau trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(6) {ggtatan angkutan sungai dan danau dilarang dilalmkan di laut kecuali.mendapat izi.n dari syatua"r* e;il; tetap memenuhi persyaratan kelaiklauian kapar. - --
PASAL 19
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kedua - Angkrrtan La
(1) untuk menunjang usaha pokok dapat dilakukan kegiatan
anglmtan sungai dan daniu untuk kep:ntingan sendiri.
(21 Kegiatan
(21 4gglatan angk,tan sungai dan danau sebagaimana
dimaksud pada avat 1ti a.pat aiiJ*il" oleh orang
perseorangan wafga negara Indonesia atau badan usahi
dengan izin pemerintah.
PASAL 20
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kedua - Angkrrtan La
Ketenhran lebih-lanjut mengenai kgaatan angkutan sungai dan danau diatur dengan perituran pemerintatr. Bagian Keempat An glmtan penyeberan gan Pasal 21
(1) [ggtatan Tqryt l penyeberangan di dalam negeri dilak,kan oleh badan usarra deng"an *.rrgg.r.rakan t""p"i berbendera Indonesia yang memenufir persyaratan kelaiklautan kapar serta d-iawaki oi"t Awak Kapar berkewarganegaraan Indonesia. (21 Kegiatan {gkrrtan -penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dan - negara tetangga dilakr-rkan berdasarkan pedanjian antara pemeriiiarr Repubtik Indonesia dan pemerintah negara yang bersangkutan.
(3) Anglmtan penyeberangan yang dilak,kan antara dua negara sebagaimana dimaksud lada ayat (2) fr""V" a.p"t dilalmkan oleh kapal berbenderri rriaori.ri. a""/"i." kapal berbendera negara yang f"r.rrrgt ut*. REPUBLTK INDONESTA Pasal 22
(1) l"qkrt"" penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai .yemUatan ir*g meighubrrrit-"ri j3rygg jalll atau- jaringan jafui kereta api yang dipisahkan oleh perairan un--tuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. Penetapa, lintas. anglmtan penyeberangan sebagaimana dimaksud _ p"g. ayat - (li aifaimfcan -dengan mempertimbangkan: a' pengembangan j-lnnsan jalan da,/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan; (2t
b. fungsi REPUBLTK INDONESTA
b. firngsi sebagai jembatan; c' hubungan antara dua pelabuhan, antara perabuhan dan terminar; dan' antari e"" t;;i"Iii""yeberangan dengan jarak tertenhr;
d. tidat( mengangkut barang J,ang diturunkan dari kendaraan pen[an gktrtnya;
e. Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
f. jaringan . E".yjk -^ anghrtan taut sehingga dapat mencapai optimalisasi keterpaduan angkrrTan ;6;: dan intramoda.
(3) Angh"rtan penyeberangan dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dan tera.tur. Pasal 23 Ketenttran lebif laljut mengenai kegiatan angkutan penyeberangan diatur dingan perafuran pemerintah. An gk,tan di re rairff iffifi"i'n:ah masih re rtin ggal dan/ atau Wilayah Terpencil Pasal 24
(1) Angkrrtan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau. wilayah terpencil wajib ditat<sanatan ;[h Pemerintah dan/atau pemerintah i"".rt . (21 Angk'tan .di- perairan sebagaimana imaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengah pehyaran-perintis -d; penugasan.
(3) Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan - biaya yang disediakan- orlt, Pemerintah dan / atau pemerintatr- dae-rah.
(4) P-enugasan- sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada perusahaan angk,tan laut nasionat dengan mendapatkan kompensa-si dari p"*"rirri.r, dan/atau pemerintah daerah iebesar selisih *rtd6i"y. produksi {.1 trri-r va$ ditgtapkan pemerint"h a;/;ti;' pemerintah daerah sebagal tce*4ittan pelayanan pu6tit.
(5) Pelayaran (s) Pelayaran-perintis dan penugasan dilaksanakan secara terpadu dengan sekto lain berdasarkan penaetatan pembangunan wilayah. Angh'rtan perairan unhrk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dievaluasi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah setiap tahun- -- Pasal 25 Pelayaran-perintis- sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dapat dilatn-rkan dengan-cara konFak jangka panlang ae;g"., perusahaan angkutan di perairan " -;;;g,r"ir."i -- kili berbendera Indonesia -. yang memenu[I persyaratan kelaiklautan kapal yang diawaki-oreh ward ""g."" Indonesia. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayaran-perintis dan penugasan pada anglmtan di perairan untut dlaerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil aiatur aengan peraturan Pemerintah. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keenam Perizinan Angkutan (6) (1) Pasal 27 untuk melakukan kegiatan angkutan di perairan orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha wajiS memiliki izin usaha. Pasal 28 Izin usaha angkutan laut diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilaiah kabufaten/kota dan beroperasi pada lintas peiabuhan dalam wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wir,ayah proiinsi dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
c. Menteri REPUBL'K INDONESIA c' Menteri bagi badan usaha yang merakukan kegiatan pada lintas pelabuhan .antarprofr'nsi dan intern".'iorr"i. (21 lzin usaha anglmtan aut pelayaran-rakyat diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersanglartan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badai gsaha yang berflomisili dalam wilayah kabupate"/[ot" dan berope.rasi pada lintas pelabuhan dalam *ii"v.r, kabupaten/kota; atau
b. gubernur yang b_ergang\utan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha ylrrg berdomisili dan.- beroperasi pada tirrt". perabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah ' p;ori^i; pelabuhan antarprovinsi, dan pelabuhan internasional.
(3) Izin usaha angkutan sungai dan danau diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha; atau
b. Gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk o-rang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisiti di Saerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4) selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk angkutan sungai dan danau kapal il;; dioperasikan wajib memilit<i Lin trayek yang ciiue.itai oleh:
a. bupati/walikotg nng bersangk,tan bagi kapal yang melayani trayek dalam wilayah kabupateiTtot.; r a
b. gubernur provinsi yang bersangh.rtan bagi kapar yang melayani trayek antarkabupatJn/kota dllam^wilavaE provinsi; atau
c. Menteri bagi kapal yang melayani trayek antarprovinsi dan/atau antarnegara.
(5) Izin usaha angkrrtan penyeberangan diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai dengan domisili badan usaha; atau
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus tbukota Jakarta untuk badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(6) Selain (6) selain memilik izin usaha sebagaimana dimaksud pada qyat (5) untuk..angkutan. penyeberangan, kapar y.r,e dioperasikan wajib memiliki peisetujuir pengoperasian kapal yang diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan dalim - wiliyafr kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas perabuhan antark.Supa[er, l*oti dalam provinsi; dan
c. Menteri !"g, I"pal yang melayani rintas pelabuhan antarprovinsi dan/ atau antarnegara. Pasal 29
(1) untuk mendapatkan izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g ayat (1) badan usaha wajib memiliki kapar berbendera Indonesia'dengan ulnrran sekrrrang-kurangnya GT lzs (seratus tujuh puluh lima Gros s Tonnage).
(2) orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing atau badan hukum a-sing atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan (ioint uennie) dengan membentuk pemsaha"rr- "rrgtrrtari raut yang memiliki kapal berbendera Indonesia sekuiangr |S.urangnya 1 (satu) unit kapar dengan ukuran GT sooo (lima ribu Gross Tonnagi) dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan Indone sia. REPUBLIK INDONESTA Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan angkr-rtan di perairan diahrr dengan peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh REPUBL]K INDONESIA usaha Jasa r.r#i?f,il#T#*tan di perairan Pasal 31
(1) untuk kelancaran - kegiatan angrartan di perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 d;p;i disellnggarakan usaha jasa terkaii deG;n angkutan di perairan.
(2) usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bongkar muat barang;
b. jasa pengurusan transportasi;
c. angkutan perairan pelabuhan;
d. penyewlan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkrrtan laut; ^ .
e. tally mandiri;
f. depo peti kemas;
g. pengelolaan kapal (shrp managementl;
h. perantara jual beli dan/atau sewa kapal (shrp broker);
i. keagenan Awak Kapal (shrp manning agenql;
j. keagenan kapal; dan
k. perawatan dan perbaikan kapal (shfp repairing and. maintenancel, Pasal 32
(1) usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal p-l ayat (2) dilahrkan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk itu.
(2) selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan bongkar muat dapat dilakukan oleh perusahaan angkrt"r,'i"rt nasional han-v1 untuk kegia[an bongkar m-uat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.
(3) selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan angkutan perairan pelabuhan dapat dilikukan ot"t peruJahaan angkutan laut nasional.
(4) Kegiatan (4) {egatan - tally yang bukan tatty mandiri sebagaimana dimaksud dalam Fasal O 1 ayat (21 hurul- e dapat dilah:kan oleh pemsahaan angrmtan r"ui nasional, perusahaan bongkar .muat, atau penrsahaan jasa pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk kegiatan cargodortng, receiu.ing/ deliuery, stttfft"g, aa" "i'ipprng peti kemas bagi kepentinganny. .-."airl --" --'r Pasal 33 Pasal 34 setiap badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait-sebagaimana dimaksud dalam pasal si ayat (r) wajib memiliki izin usaha. Bagian Kedelapan Tarif Angkutan dan Usaha Jasa Terkait Pasal 35
(1) Tarif angln"rtan di perairan terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang. (21 Tarif_angkutag penumpang keras ekonomi ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Tarif angkutan penumpang nonekonorni ditetapkan oleh penyelenggara angkutan berdasarkan tingkat pelayanan yang diberikan.
(4) Tarif angkuql bT*g ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan berdasarkan kesepatcatan antara penggurra ja.. dan- penyedia jasa angkutan sesuai d""ii, rJ"i., strukhrr, dan golongan yang ditetapkan oleh pemerintah.' Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan usaha jasa terkail dengan ""gr.,rt." iri per"i, diatur dengan peraturan pemerintah. T*il usaha jasa terkait ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jlsa dan penyedia jasa terkait sesuai dengan jenis, stru[fur, dan golon;; y;;; ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal37 Pasal 37 Ketenhran lebih lanjut meng ai jenis, stnrktur, dan golongan F if "rrgt.rtan dan usaha jasa terkait diatur aengan peraturan Pemerintah. Bagian Kesembilan Kewajiban dan Tanggung Jawab pengangkut Paragraf 1 Wajib Angkut Pasal 38
(1) Pemsahaan anghrtan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang temtema angkutan pos yang disepakati dalam perj anjian pengangkutan. (21 Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan karcis penumpang dan dokumen muatan.
(3) Dalam keadaan tertentu pemerintah memobilisasi armada niaga nasional. Pasal 39 Ketentuan lebih J*j-"t mengenai wajib angkut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 Tanggung Jawab pengangkut Pasal 40 (1) (21 Perusahaan anglmtan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanar--lerrrmpang dan/atau barang yang dianglmtnya. Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jeniJ?an jumlah yang dinyatakan dalam dohrmen muatan dan/atau pgrjanjian atau kontrak penganglmtan yang telah disepakati. Pasal 4l REPUBLIK INDONESI.A Pasal 4l
(1) T*gg,rlg. j1w1u sebagairnana dimaksud dalam pasal 40 dapat ditimbutkan sebagai akibat pengoperasian kapar, berupa:
a. kematian atau rukanya penumpang yang diangkut;
b. musnatr, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambltan anghrtan penumpang dan/atau barang yang dianglmt; atau
d. kerugian pihak ketiga.
(2) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hurrif c, dan i"*i a bukan disebabkan oreh kesaiahannya, pemsahaan anglmtan di perairan dapat dibebaskan .sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud lada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindung"" "J"o. penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42
(1) Pemsahaan angkutan di perairan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia i dimal tahun] o.."g sakit, dan orang lanjut usia.
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemuclahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tamb"arran. Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengangkut diatur dengan Peraturan pemerintah. Paragraf 3 Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya Pasal 44 Penganghrtan barang khusus dan barang berbahaya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perEturan perunaarig- undangan. Pasal45 REPUBL]K lNDONESIA Pasal 45
(1) Barang khusus dapat berupa: sebagai ana dimaksud dalam pasal 44
a. karu gelondongan (togs);
b. barang curah;
c. rel; dan
d. ternak. (21 Barang berbahaya Pasal 44 berbenhrk:
a. bahan cair;
b. bahan padat; dan
c. bahan gas. sebagaimana dimaksud dalam
(3) Br*g berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan sebagai berikut:
a. bahan atau barang peledak (exptosiuesl;
b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan ,tekanan (compressed gases, tiqified or dis solued under pressure) ;
c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammabte liq;rds);
d. bahan atlu barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids) ;
e. bahan ltau barang pengoksidasi @rtdizing substances);
f. bahan atag barang beracun dan mudah menular (to.:ac and infectious su bs tane s) ;
g. bahan atau barang radioaktif (radioactiue materiatl;
h. bahan atau barang perusak (cor-osfue stbstances); dan
i. lelbaqai bahan atau zat berbahaya lainnya (misellaneous dang erous substances) . Pasal 46 Penganglrutan barang berbahaya dan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 wajib hemenuhi persyaratan:
a. pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di pelabuhan, penanganan bongkar muat, serta penumpukan dan penyimpanan selama berada di kapal;
b. keselamatan
b. keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar, baik nasional maupun internasionar bagi tapat khusus pengangkut barang berbahaya; dan
c. pemberian tanda tertentu sesuai dengan barang berbahaya yang diangkut. Pasal 47 Pemilik, operator,. dan/atau- agen perusahaan angkutan laut yaLq mengangkut- barang berbahlya dan barang khusus wlji! menyampaikan pemberitahuan kepada syahbandar sebelum kapal p"ngangkut barang khusus dan/atau b;;g berbahaya tiba di pelabuhan. Pasal 48 Badan usaha Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan yajib menyediakan tempat penyi*p^nr, atlii penumpukan P**g berbahay. -dTt barang khrru, ,rrt.it *"rii.-i., keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan serta b.ertanggung jawab terhadap penrusunan sistem .dan prosedur p-enanlanan barang u^Lri"nly" J; barang khusus di pelabuhan. Pasal 49 Ketenhran lebih lanjut -mengenai tata cara pengangkutan !**g khusus. d1n barang berbahay" ai"t"i de.g.r, Peraturan Pemerintah. PRESTDEN REPUBL]K INDONESIA, Bagian Kesepuluh Anghrtan Multimoda (1) (2t Pasal S0 Angkrtan perairan dapat merupakan anghrtan multimoda yang dilaksanakan usaha angkutan multimoda. Kegiatan anghrtan perairan dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian i""g dilaksanakan anq,ra penyedia jasa angkutan perairan dan badan usaha anglmtan multimoda dan penyedia jasa moda lainnya. bagian dari oleh badan Pasal 51 REPUBLTK INDONESIA Pasal 51
(1) Anghrtan multimoda di kukan oleh badan usaha yang telatr mendapat izin khusus untuk mclakuk." ."sd.ri.; multimoda dari pemerintah. (21 Badan usaha. sebagaimanl dimaksud pada ayat (1) 9:.r."rrgg,rng. jawab (riabilitg) terhadap ^-barani se.lat diterimanya barang sampai diserahkan tepad" pi.r..i-. barang. Pasal 52 Pelaksanaan angkutan multimoda dilakul:an berdasarkan 1 (satu) dokumen yang diterbitkan oleh penyedia jasa ""grori"" multimoda. Pasal 53
(1) Tanggung j*I?b penyedia jasa anghrtan multimoda sebagaimana dimaksud dalam pasal s-l ayat (2) melifuti kehilangan atau kerusakan yang terjadi p"a" b#;; serta keterlambatan penyerahan barang.
(2) T*egurrg jawL! sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan daram hal penyedia jisa angkutan multimoda dapat membuktikan bat *a - dirinya" atau agennya secara layak telah melaksanakan segala tindakan u.ntuk mencegah terjadinya kehilanfan, kerusakan barang, serti keterrambaian p.rry.ra-h.r, barang.
(3) Tanggung jawab penyedia jasa anglmtan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b-ersifat terbatas. Pasal 54 Penyedia jasa angkutan multimoda wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai angh-rtan multimoda diatur dengan Peraturan Pemerintah. BagianKesebelas pemberdayaan,"m$1o::i:L""11'p"r"ir.r,Nasionar Pasal 56 Pengembalgan .dan -pengadaan armada angkutan perairan nasional dilalmkan daram rangka *"*u".a.!** ;gk";; perairan nasional dan memperk,at inaustri p..tipJ.i nasional -yang dilakr-rkan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait. Pasal 57
(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal s6 wajib dilakuk;; oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik irapal; dan e memberikan jaminan ketersediaan minyak untuk anglmtan di perairan. c
(2) Perkrratan industri perkapalan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasar - s6 wajib Jit"trt "r, oleh Pemerintah dengan:
a. menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu;
b. mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri kapal nasionai;
c. mengembangkan standardisasi dan komponen kapal 99rg.r, menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi;
d. mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal;
e. memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan.nasional yang membangun dai/atau mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang melakukan pengadaan kapal dari luar negeri;
f. membangun -k1Ral pada industri galangan kapal nasional apabila biaya pengadaarrry. d-ibebankan kepada Anggaran pendapltan Belanjl Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; bahan bakar g.membangun -32_ g' membangun. kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri -dengan' -menggunakin sebanyak- banyaknya muatan lokal dai" p.i"t.""""" alih teknologi; dan
h. memelihara dan mereparasi kapar pada industri perkapalan nasional y*g Uiayanya dibebankan kepada Anggaran pendapatan eitanja Negara atau Anggaran pendapatan Belanja Daerah] - Pasal 58 Ketenhran lebih lanjr,rt mengenai pernberdayaan industri anglrut1l- perairan d3n peikr-ratan intiustri p.r["p"r* nasional diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kedua belas Sanksi Administratif Pasal 59
(1) 99ti.p o.Tq yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- g ayat 121, pasal 9 ayat 1d;, Rasal 28 ayat (4) atau ayat (6), atau'pasal 38 dapit dikenakan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin atau pembehran sertifikat; atau
d. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) setiap oranF yang melanggar ketenhran pasal 11 ayat (a) atau Pasal 1g ayat (6) dapat dikenakan l""ri.i administratif bempa tidak diblrikan pelayanan j;.; kepelabuhanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaarl sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Pemerintah. BABVI BAB VI HIPOTEK DAN PIUTANG.PELAYARAN YANG DIDAHULUKAN PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA Bagian Kesatu Hipotek Pasal 61 Pasal 62 Daftar Kapal utang dengan sesual Pasal 60
(1) 5"p"1 yang telah didaftarkan dalam Indonesia dapat dijadikan jaminan pembebanan hipotek atas kapal.
(2) Pembebanan -hipotek atas - kapal dilakukan dengan pembuatan .akta hipotek oreh pejruai -p.rrdaftar dan Pencatat Barik Nama Kapal di temiai t.p.r didaftarkan dan dicatat daram Daftarlnduk pend"rt"."ii Kapal.
(3) !_9ti"p akta hipotek diterbitkan 1 (satu) Grosse Akta Hipotek yang diberikan kepada penerirna hipotek.
(4) Grosse Akta Flipotek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kelmatan eksek,torial yang sama aeng;; putusan pengadilan yang telah minpioreh kemalan hulmm yang tetap.
(5) Dalam hal Grosse Akta Hipotek hilang dapat diterbitkan grosse akta pengganCi berdasikan penetapan pengadilan. (1) (2) Kapal dapat dibebani lebih dari I (satu) hipotek. Peringkat masing-masing hiporek ditentukan dengan tanggal dan nomoi urui akta tripotet. --- Pengalihan hipotek- dari penerima hipotek kepada penerima hipotek rylg lain dilalmkan dengan mlmbuat akta pengalihan hipotek oleJr Pejabat pendaftar din pencatat Balik N'ad i#;i di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal. Pasal 63 Pasal 63
(1) Pencoretan hipotek (rogal dilakukan Pendaftar dan pencatat 'Balik Nama permintaan tertulis dari penerima hipotek. Pasal 64 oleh Pejabat Kapal atas
(2) P$13.hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pemberi [ipotsk, permintaan tersebut dilampiri dengan surat peisetrrjuan pencoretan dari penerima hipotek. (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan hipotek diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kedua Piutang-Pelayaran yang Didahulukan (2t Pasal 65 Apabila terdapat gugatan terhadap piutang yang dijamin dengan kap4,- pemilik, pencartei, arau opt..to, kapal hams mendahulukan pembayaran niutan!-pelayaran yang didahulukan. Piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a. untuk pembayaran upah dan pembayaran lainnya kepada Nakhoda, Anak Buah - Kapai, dan awak pelengkap lainnya dari kapal dalam hubungan dengan penugasan mereka di kapal, termasuk bi"y" repatriasi dan kontribusi asuransi iosial yang harus aiui.y"i;
b. untuk membayar uang duka atas kematian atau membayar biaya pengobatan atas luka badan, baik yang terjadi di darat maupun di laut yang berhubungan langsung dengan pLngoperasian kaplt; -
c. untuk pembayaran biaya saluage atas kapal;
d. untuk.biaya pelabuhan dan alur-pelayaran lainnya serta biaya pemanduan; dan
e. untuk PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (3)
e. unhrk membayar kerugian y ditimbulkan oleh kerugian fisik atau ttrusatari v"rre disebabkan oleh pengoperasian- !.p"t selain da.i kemgian atau kerusakan terhadap muatan, peti kemas, d?n barang bawaan penumpanE yang dianikut ai Uplf. - liyf"g:pelayaran yang didahulukan tidak dapat dibebankan atas- t apat untuk *.":"-f"- gugatan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) trurur b aan humf e apabila tindakan tersebut timbul sibagai "til"t a"ri, a' kerusakan- yang timbul dari angk'tan minyak atau bahan berbahaya dan beracun i-ai.rry. m"rarui lautr dan
b. bahan radioaktif atau kombinasi antara bahan radioaktif dengan bahan beracun, eksplosif atau bahan berbahaya dari bahan bakai nukiir, produk, atau sampah radioaktif. Pasal 66
(1) Pembayaran -.piutang-perayaran yang didahurukan sebagaimana dimaksud -dalam pasal 6s -aiutamatcan dari pembayaran piutang gadai, hipotek, dan pi"il;-r"i! terdaftar.
(2) Pemilik, pencarter, pengelola, atau operator kapal harus mendahuluka, pembayaran terhaaai uiaya yang timbul selain dari -pembayaran piutang_p.i.y*"., yang didahulukan sebagaimana dimaicsud d-al^am pasal 6s.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a.. biaya yeng timbul dari pengangkatan kapal yang tenggetam atau terdampar y*ig dilak,lian irif; Pemerintah. untuk -.menjamin i.ese'iarrr"tan pelayaran atau perlindungan lingkungan maritim; dan
b. biaya perbaikan kap,al yang menjadi hak galangan atau dok. (hak retensi) iika pada saat penjualan p"f.. kapal sedangberada di galangan atau doliy.r.g blrada di wilayah hukum Indonesia.
(4) Piutang-pelayaran sebagaima'a ditetapkan dalam Pasal 65 m.empulyai jgnjarrg prioritas jesuai dengan urutannya, kec-ryfi apabila klaim biaya saluage kalpal telah timbul terlebih dahulu mendahutui ttaim y-"rg iJ;, biaya saluage mgnjadi prioritas yang lebih dari pirltanji pelayaran yang didahulukan lainnya.- BABVII Pasal 67
(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin - efsiensi, dan mempunyai daya. sqng global untuk menunjang p-embangunan nasional dan daeratr yang ber-waw^..i Nusantara. (21 ratanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud padS ayat (1) merupakan sistem kepe-labuhanan secara nasional yang menggarnbarkirn perencanaan kepelabuhanan berdasarkan-kawasan ekonomi, geografi, dan keung$rlan komparatif wilayah, serta kondisGlin.
(3) Tatanan Kepelabuhanan Nasionat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: BAB VII KEPELABUHANAN Bagian Kesatu Tatanan Kepelabuhanan Nasional Paragraf 1 Umum
a. peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
b. Rencana Induk pelabuhan Nasional; dan
c. lokasi peiabuhan. Paragraf 2 Peran, F\rngsi, Jenis, dan Hierarki pelabuhan Pasal 68 Pelabuhan memiliki peran sebagai:
a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
b. pinhr gerbang kegiatan perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d. penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e. tempat
e. tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
f. mewujudkan wawasan Nusantara dan kedaulatan negara. Pasal 69 Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan:
a. pemerintahan; dan
b. pengusahaan. Pasal 70
(1) Jenis pelabuhan terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. pelabuhan sungai dan danau. (21 Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai hierarki terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan. Paragraf 3 Rencana Induk Pelabuhan Nasiona^ Pasal 71
(1) Rencana Induk pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6T ayat (3) huruf b meirpakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, pengembangan pol.abuhan, dan penrusunan Rencana Induk pelabuhan. (21 Rencana Induk Pelabuhan Nasional disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c. potensi sumber daya alam; dan
d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.
(3) Rencana .
(3) Rencana Induk pelabuhan Nasional mcmuat:
a. kebijakan pelabuhan nasional; dan
b. rencana lokasi dan hierarki petabuhan.
(4) Menteri menetapkan Rencana Induk pelabuhan Nasional unhrk jangka waktu 20 (dua puluh) tairun.
(5) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana 9iT*:rd pada ayat (4) dapat ditinjau kembali -1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal terjadi pembahan kondisi lingkungan strategis akibat bencana yang ditetapkan dengar ketentuin peraturan penrndang-undangan t(encana Induk Pelabuhan Nasional dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (sahr) kali dalam 5 (lima) tahun. Paragraf 4 Lokasi Pelabuhan Pasal 72
(1) Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. (21 lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan. Pasal 73
(1) Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan. (21 Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan;
e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
f. keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal. Pasal 74 . . Pasal 74 (1) (21 Rencana pemnhrkan dimaksud paCa ayat kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
(3) Rencana peruntukan dimaksud pada ayat kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang. Pasal 75 (1) (3) Rencana Induk Pelabuhan sebaga:ma'a dimaksud dalam P::l 73. ayat (l) meliputi rendana peruntukan wilayah ctaratan dan rencana peruntukan wilayah perairan. wilayatr daratan sebagaimana
(1) berdasar pada kriteria wilayah perairan sebagaimana (21 berdasar pada kriteria (21 Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana climaksud dalam l_".fl 73 ayat (1) dilengkapi dengan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabutran. Batas Daerah Linglnrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepenlilgan pelabuhan sebagaimana dimalcsu? p.aa ayat (1) ditetapkan dengan koordinat geografis untuk menjamin kegiatan kepelabuhanan. Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan, terdiri atas:
a. wilayah daratan yang digunakan untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang; dan kegiatan
b. wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alur- pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antarkapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan otatr gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan keburuhan.
(4) Daerah Lingkungan Kepentingan peiabuhan merupakan perairan pelabuhan di luar Daerah Lingkungan Kerja perairan yang digunakan untuk alur-pelayaran dari dan ke pelabuhan, keperluan keadaan darurat, pengembangan pelabuhan jangka panjang, penempatan kapal mati, percobaan berlayar, kegiatan pemanduan, fasilitas pembangunan, dan pemeliharc.an kapal.
(5) Daratan
(5) Daratan dan/atau perairan yang ciitetapkan sebagai Daerah Linghrngan- Kerja cian - Daerah LingkungA; Kepentingan pelabuhan iebagaimana dimaksui p;J; ayat (1) dikuasai oleh negara dan diatur oleh penyelenggara pelabuhan.
(6) Pada Daerah.Lingkungan Kerja pelabuhan yang terah ditetapkan, diberlkan- hak ienietoraa. atas tanah dan/atau pemanfaatan perai."., ""J.rai dengan ketentuan peraturan penrndan g-undan gan. Pasal 76 Ketenhran lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingktrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerirrtah.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an untuk pelabuhan laut ditetapkan oleh:
a. Menteri rlnhrk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali[ota akan kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan pagrah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an y,tr.k .pelabuhan sungai dan danau aitetaitan oleh bupati/walikota. Pasal 77 13.t, -wilayah tertentu di daratan atau di perairan dapat ditetapkan. oleh Menteri menjadi lokasi yang beifungsi sebagai pelabuhan, sesuai dengan Rencana Tata Ruan[ wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kota serta memenuhi persyaratan kelayakan teknis dan linglmngan. Pasal 78 BagianKedua Paragraf 1 Umum -41 _ Bagian Kedua Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan Pasal 79 f^.,.qlt11 pemerinrahan dan pengusahaan seoagaimana dimaksud dalarn pisal 6g secara terpadu dan terkoordinasi. Kegiatan r.-:HX,t"fl ,ir, r.,"ouhan Pasal 80
(1) T:e+." - pemerintahan di per;r tihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 meliputi: - -.-
a. pengaturan - da.5r pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan; -
b. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan/atau
c. kepabeanan;
d. keimigrasian;
e. kekarantinaan. (21 9:t.it, kegiatan pemerint"h"l di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada aya! (1) tera"p"t^-t.gi.t." pemerintahan lainnya yan g kebeiadaannya birsifat "ua"t 1" t"p.
(3) Pengahrran dan. pembinaan, pengendalian, dan pengawasan -kegiatan kepelabuhanan sebagaiman; dimaksud pada Lyat (r) huruf a ciilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan.'
(4) F\rngsi keselamatan dan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan oleh Syahbandar. di pelabuhan diselenggarakan keamanan pelayaran ayat (1) humf b (s) F'trngsi^ kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan s-ebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf c, rrurur a, dan hunrf e dilaksanakan .Lru"i 'dengan peraturan penrndang-undangan. Paragraf3 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf B Penyelenggara pelabuhan Pasal 81
(1) leny9l_elggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) yaitu terdiri atfs:
a. Otoritas pelabuhan; atau
b. Unit Penyelenggara pelabuhan.
(2) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk pada perabuhan y""e- diusai:akan secara komersial.
(3) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud lyat (1) huruf b dibentuk pada pelabuhan yang berum diusahakan secara komersial
(4) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pagq ayat _ (3) {apat mempakan tJnit penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dan unit eenyt lenggara pelabuhan pemerintah daerah. Pasal 82
(1) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat { 1) huruf a dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. l2l Y4t Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 ayar (1) huruf b dibentuk dan bertanggung jawab kepada:
a. Menteri untuk unit penyelenggara pelabuhan Pemerintah; dan
b. gubernur atau bupati/warikcta untuk unit Penyelenggara pelabuhan pemerintah daerah.
(3) otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal gt ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.
(4) otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayai 1e1 5J.pe.a., sebagai wakil Pemerintah unhrk memberikan'konsesi atau bentirt< lainnya kepada Badan usaha pelabuhan untuk melalnrkan |cgiatan pengusahaan di pelabuhan y;g dihrangkan dalam perj anjian.
(5) Hasil . -43_
(5) Hasil konsesi -. yang diperoreh otoritas pelabuhan sebagaimana dimaksud pada .v"i -(4) merupakan pendapatan negara sesuai dengan I"t."'t".n peraturan perundang-undangan.
(6) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 81 - ayat (1) huruf a ?alam p;i"k"-;annya harus berkoordinasi dengan pemerintaf, tiaer-af" - - Pasal 83
(1) unhrk melc<sanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, .dan- penga*asan [egiatan kepilabuhanan sebagaimana dimaksud daram pash go "y"t (1) huruf a Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas a"r, tanggung jawab:
a. menyediakan lahan daratan dan perairan perabuhan;
b. menyediakan dan memefihara penahan gerombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran j dan j arini"" j "r"" ; -'
c. menyediakan dan memelihara sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
e. menjamin dan memerihara keresta..ian lingkungan di pelabuhan;
f. men]rusun Rencana Induk perabuhan, serta Daerah Lingk,ngan Kerja dan Daerarr' Lingkungan Kepentingan pelabuhan ;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh pemerintah .".t" J.." kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoiitas Pelabuhan sesuai dengan letentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. menjamin kelancaran arus barang. (21 s"lsr tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada lyat (1) otoritas pelabuhan merafsanakan kegiatan penyediaan - dan/atau perayanan jasa keperabufr"rr", {?ng-. diperl,}rkan oleh penggurra jasa y*rrg belum disediakan oleh Badan Usaha petaUutrin, Pasal 84 Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal g3 otorital pei-atuhan mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. mengaw_asi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabirfran]
c. mengatur lalu- lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan
d. menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan. Pasal 85 otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagalmana dimaksud dalam paeal i|1 ay? 1t1 dibert hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaata,i perairan sesuaj dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 Aparat otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai kemampuan 9+ kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Pasal 87 REPUBLIK INDONES]A Pasal 84 unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) humf b mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
d. memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. men]rusun e' menrusun Rencana Induk pelabuhan, serta Daerah Lingk*ngan Kerja dan Daerah r,ingki";a' Kepentingan pelabuhan;
f. menjamin kelancaran arus barang; dan
g. menyediakan fasilitas pelabuhan. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 88 Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai otoritas pelabuhan dan unit Penyelenggara perabuhan diatur d.il;; peraturan Pemerintah. paragraf 4 Kegiatan Pengusahaan di pelabuhan
(1) Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan petabut an tersendiri.
(2) Penyelenggar-aan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengir ketentuan peraturan perundang-undangan di bidan-g ta*a.a., p..d.g""a;; bebas.
(3) Pelaksanaan . fungsi keselamatan dan keamanan pelayllan.plda pelabuhar, .ebagai*.rr. ii.r,"ksud ila; ayat (1) dilaksanakan sesuai deiga" r."i."1"an Undang- Undang ini. Pasal 90
(1) Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa k:pelabuhanan dan jasa terkait ciengan kepelabuhanan. (21 Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1[ mefiputi penyeaiaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan r5.r""g.
(3) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa l:apal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud padl ^yit 121 teraiii atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan (4) (1) (21 (3)
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air tersih; ' ---o----
c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/ atau kendaraan; d' penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan uongtar mlat barang dan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, atat bingkar"*r"t, serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, a"i., no-no;-- g' penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi bar-ang; aan/atiu
i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal. $egtatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud .pada ayat (1) meliputi tcegiaian yang mequnjang kelancaran operasional dan meniberikan nila'i tambah bagi pelabuhan. pasal 9 1 Kegiatan - penyediaan. dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 |Yat (1) pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan usaha pelabuhan sesuai dengan jenis izin usaha yang dimilikinya. Kegiatan pengusahaan yang dilalcrkan oleh Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari satu termirral. $.gr?t"n penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud daiam pasal 90 ayat (1) pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit penyelen ggara Pelabuhan. (41 Dalam
(4) Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan $nn1a pada pelabuhan yang diusahakan Unit l_enyelenggara pelabuhan dapai dillksanakan oleh Badan Usaha pelabuhan berdasarkan perjanjian. -- (q) l.S::::jasa.terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana ormaksud dalam pasal go aya[ (1) dapat dilakufan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia aan/aiau badan usaha. REPUBLIK INDONESlA Pasal 92 Paragraf S Badan Usaha pelabuhan Kegiatan penyedia*. {rV.tau pelay&rro., j asa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan usatia pelatuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 91 ayat (1) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk.lainnya dari' otoritas i"Lurrr"rr, y"rrg dituangkan dalam perjanjian. Pasal 93 Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal !2 b-erpgran sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuharr lainnya. Pasal 94 Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelay-anan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) Badan usaha pelabuhan berkewajiban:
a. menyediakan dan memerihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan ylng aitetapta., oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
d. iknt menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
f. memenuhi kewajiban sesuai pe{anjian; dan g den n konsesi dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internalional. Pasal 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan usaha pelabuhan diatur dengan Peraturan pemerintah. Paragraf 6 Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan Pasal 96
(1) Pembangunan pelabuhan laut dilaksanakan berdasarkan izin dari:
a. Menteri u.ntyk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan. (21 Pembangunan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi oersyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi. Pasal 97
(1) Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin. (21 lzin mengoperasikan pelabuhan laut diberikan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengrlmpan. Pasal 98
(1) Pembangunan pelabuhan sungai dan memperoleh izin dari bupati/walikota. danau wajib
(2) Pembangunan -49_ (21 P.9mlangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Iitatsanatcan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingk,ngan, dengan rn.mp.ihatikan t.t..p"ar"., intra- dan antarmoda transportasi.
(3) Pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan d"rr;;;hi p"i"y.r.t", operasional serta memperoleh izin.
(4) l?.Ln .mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota. Pasal 99 Ketentuan lebih lanj-u-t mengenai perizinan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan peraturan Pemerintah. Paragraf 7 Tanggung Jawab Ganti Kerugian Pasal 100
(1) 9rq.rg perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha yang merakJanakln kegiatan di perabuhan bertanggung jawab untuk mengganti ferugian atas setiap kemsakan pada bangunan dan/atau fasiiitas pelabuhan yang diakibatkan oleli kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapar bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setioy kerusakin pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yarg diakibalkan oleh kapal.
(3) lJntu\ menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti kerugian sebagaimana dimaksudEai Lyat (1) p"i-,itit dan/atau operator kapal yang meraksan"li^r t.gi.t." Ji pelabuhan wajib memberikan jaminan. Pasal 101
(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian pengguna jasa atau pihak-ketiga tainnya karenl kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan. (21 Pengguna (2t (1) (2t .50- |,.:qg"q jasa. pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana olmaksucl pada ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri Pasal 102 ]Jntuk menunjang kegiatan te.tentu di luar Daerah Lingln-rngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal khuJus. untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Linghrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentin[an sendiri. Pasai 103 Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal lo2 ayat (1):
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi pemerintah yailg melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerinlahan sesuai dengan kebutuhan. Pasal 104 ( 1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud Pasal LO2 ayat (1) hanya dapat dibangun dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus. dalam dan
(2) Untuk PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada^ ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteii.
(3) lzin .pengoperasian terminar khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal S (lima) t*t r' dan aapat $iperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 105 Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri, Pasal 106 Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai lengan izin yang telah diberikan dapat diserahkan tepaJa Pemerintah atau dikembalikan sepertl keadaan semula atau diusulkan untuk penrbahan statul menjadi terminal khusus untuk - menunjang usaha pokok yang rain atau menjadi pelabuhan. Pasal lO7
(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 yang diserahkan kepada pemerintah dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan setelah memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana Induk pelabuhan Nasional;
b. layak secara ekonomis dan teknis operasional;
c. membentuk atau mendirikan Badan usaha pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Otoritas pelabuhan;
e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
f. kelestarian lingkungan.
(2) Dalam (2) Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan, tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas pen"han gelombang, kolam pelLabuhan, alur-pelay aran, dan sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh .pengelola terminal khusus" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan dikuasai oleh negara. Pasal 108 Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan perubahan status terminal khusus diatur- dengan peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Penarifan Pasal 109 setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan. Pasal 1 10
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoritas pelabuhan ditetapka; oleh -btoritas Pelabuhan setelah dikonsuitasikan dengan Menteri. (2) Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, stmktur, dan gorongan tarif yanq ditetapkan oleh pemerintah dan merupakan pendapatan Badan Usaha pelabuhan.
(3) Tarif jasa kepelabuhanan bagi diusahakan secara tidak komeriial pelabuhan yang oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan pemerintah dan merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. Tfif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah p:ovinsi dan pemerintafi kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah. (4) BagianKelima p e I a bu h an yan s r.. Jr?*i T"5tltm.-a n san,,Lr ar N e g e r i (1)
(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana cirmaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan plrtimbangan:
a. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
b. kepentingan perdagangan internasional;
c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
d. posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;
e. Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f. fasilitas pelabuhan;
g. keamanan dan kedaulatan negara; Can
h. kepentingan nasional lainnya.
(3) Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdaga.rgan luar neieri.
(4) Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaracan:
a. aspek administrasi;
b. aspek ekonomi;
c. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. aspek teknis fasilitas kepelabuhana-n;
e. fasilitas kantor dan peralatan irenunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigl asi, dan karantina; dan
f. jenis komoditas khusus.
(5) Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri. pasal 1 1 1 Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdrg"rrg""., iuar neg..i dilakukan oleh peiabuhan utaria. Pasal i 12 Pasal 112
(1) 99ti*p orang- yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal t it ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal 1 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan dan terminal khusus _yang terbuka bagi perdagangan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintatt. Bagian Keenam Peran Pemerintah Daerah Pasal 1 i4 Peran pelabuhan dilakukan untuk daerah. sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 memberikan marrfaat bagi pemerintah Pasal 115 ( 1) Upaya untuk memberikan mantaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 pemerintah daerah mempunyai peran, tugas, dan wewenang sebagai berikut:
a. mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
b. mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di pelabuhan;
c. ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan;
d. menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
e. membina PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2)
e. membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapai berperan serta secara positif terseiengg-"."rry" kegiatan pelabuhan;
f. menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah;
g. memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan; dan
h. memberikan rekomendasi daram penetapan lokasi pelabuhan dan terminal khusus. Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan gtau menyalahgunakan peran, tugas, dan wewenang, Pemerintah mengambil alih peran, tugas, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peratr.iran perundangl undangan. BAB VIII KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 116
(1) Keselamatan dan keamanan peroyaran meliputi keselamatan dan keamanan angt<utan di peraiian, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.
(2) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan otetr Pemerintah. Bagian Kedua Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan Pasal ll7
(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan : a, kelaiklautan kapal; dan
b. kenavigasian.
(2) Kelaiklautan . ,
(2) Kelaiklautan.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap tapai- sesuai d."g;; dae-rah-pelayarannya yang meliiuti :
a. keselamatan kapal; -
b. pencegahan pencemaran dari kapal:
c. pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan pemuatan; e' kesejahteraa*Awak lGpal dan kesehatan penumpang;
f. status hukum kapal;
g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
h. manajemen keamanan kapal.
(3) Pemenuhan g.etiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan denjan sertifikat dan surat kapal. Pasal 1 18 Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sarana Bantu Navigasi-pelayaran;
b. Telekomunikasi-pelayaran;
9. hidrografi dan meteorologi;
d. alur dan perlintasan;
9. pengerukan dan reklamasi;
f. pemanduan;
g. penanganan kerangka kapal; dan
h. saluage dan pekerjaan bawah air. Pasal 119
(1) untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 iyat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, p.rrg.dr.rr, pengoperasian,. pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran dan Teletomuiitcasi-pelay".r" sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.
(2) unfuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana P"nt, Navigasi-Pelayaran dan Teiekomunikasi- pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut. Bagian Ketiga PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Keserama,"" ?:fl ?*fiH:" perabuhan Pasal 120 Pembangunan dan pengoperasian peiabuhan d,akukan 9".s3r, tetap mempeih"ut i" keselamatan -dan keamanan \"p"t yarg beroperasi di pelabuhar, uorjt.i--r.t barang, dan.naik tumn penumpang serta keselama"tan dan keamanan pelaDunan. Pasal 121 Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu terpenuhinya manajemen keselamatan dan pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:
3. prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
b. sarana_dan prasarana pengamanan pelabuhan;
c. sistem komunikasi; dan
d. personel pengaman. Pasal 722 setiap pengoperasian kapal dan pelabuh;n wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan linglmngan maritim. kondisi sistem Bagian Keempat Perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 123 Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan:
a. kepelabuhanan;
b. pengoperasian kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penuttrhan kapal. BAB IX
(1) Setiap pengadaan, pembangunan, darr pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta perrgoi.."-.i.., t<apat' Ji perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. material;
b. konstmksi;
c. bangunan; d, permesinan dan pertistrikan;
e. stabilitas;
f. tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan
g. elektronika kapal. BAB IX KELAIKLAUTAN IGPAL Bagian Kesatu Keselamatan Kapal Pasal 124 Pasal 125 (1) (2) (3) sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik a[au -galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambairancang bangun serta data kelengkapannya. Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan g"-U.. rancang bangun dan data yang telah -e'rlapat-pengesahan dar'i Menteri. Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Menteri. Pasal 126
(1) Kapal yang dinyatakan keselamatan kapal diberi Menteri. memenuhi persyaratan sertifrkat keselamatan oleh
(2) Sertifikat
(2) sertifikat keselamatan sebagaimana ctimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sertifikat keselamatan kapal penur.ipang;
b. sertifikat keselamatan kaial Lrr*rrg: a"i
c. sertifikat kelaikan dan pengawakai kapal penangkap ikan.
(3) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(4) Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan p""iiil."" secara terus-menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.
(5) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakufan oteh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memitiki kompetensi. Pasal 127
(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku sudah berakhir;
b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsementl
c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
d. kapal berubah nama;
e. kapal berganti bendera;
f. kapal tidak sesuai lagi dengan r{.ata teknis dalam sertilikat keselamatan kapal;
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atarr jenis kapal;
h. kapal tenggelam atau hilang; atau
i. kapal ditutuh (scrapping).
(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3) Ketentuan -60_
(3) Ketentuan lebih .lanjut mengenai ta.ta cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimalsud pada- ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 128
(1) Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada pejabat pemeriksa Keselamatan 5rp..t apabila lengetahui bahwa konaisi kapal ;i;; bagian dari kapalnya, dinilai tidak -"-..rrhi persya.;i;; keselamatan kapal.
(2) Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian. ' Pasal 129
(1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluln persyaratan keselamatan kapal. (21 Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui .dapat ditunjuk melaksai-^akan pemeriksaai dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapat.
(3) Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (4) (1) (2) Seti ka ud ap dimaks Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pld" |vat (21 wajib melaporkan kJgiatannya kepada Menteri. pasal 130 pal -yang memperoleh sertifikat sebagaimana dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara tetap memenuhi persyaratan keselamatan Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan ser,.'aktu-waktu. Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan i^rrg ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal. sehingga kapal. (3) Pasal 131 Pasal 131
(1) Kapal sesuai dengan jenis, uln:ran, pelayaranr,la .wajib dilengkapi d;il; navigasi dan/atau naviga-si 'etet troiita memenuhi persyaratan. Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah_ pelayar.annya y"jlb .dilengkapi aeng"n - perangkat komunikasi radio dan kelerr[k"prrrnya yang memenuhi persyaratan. pasal 132 Kapal sesuai dengan jenis, ulmran, dan pelayarannya wqii6 ailengftapi dengan--- meteorologl yang memenuhi persyaratgn. (2) (1) (2t dan daerah- perlengkapan kapal yang daerah- peralatan (3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca bumk yTg membahayakan keselimatan berlaylr Ieiiu menyebarluaskannya liepada oihak lain dan/.[", instansi Pemerintah terkait. Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pengawasan pembangunan k"p"l," .".t" pemeriksaan dan sertifikasi keielamatai kapal diatur a""!"" Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pencegahan Pencemaran dari Kapal Pasal 184
(1) setiap kapal yang beroperasi di peraii.an Indonesia harus memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran. (21 Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(3) Kapal
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan penc_egahan dan pengendalian pencemaran diberikan sertifikat pencegahin dan p".rg"rrdalian fencemaran oreh Menteri.
(4) Ketentuan le.bih ranjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan peiaturan Menteri. Bagian Ketiga pengawakan Kapal Pasal 135 setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetenii sesiai dengan ketentuan nasional dan internasional. Pasal 136
(1) Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia hams warga negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 137
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross lorynagel atau lebih merniliki '*".*".r.rrg penegakan hukum serta bertanggung jawab ataf keselamatan, keamanan, dan ketertlSan-taial, pelayar, dan barang muatan. (21 Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tigl puluh lima Gross Tonnage) dan untuk kapal tradisional ulmran kurang dari GT los (seratus lima Gross Tonnage) dengan konstmksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab -at^. keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
(3) Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal.
(4) Nakhoda
(4) Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instan-si yang berwenang apabile. menjei"rrui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokurien muatan.
(5) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda untuk kapal rnotor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross .lonnagel atau lebih diberi i"i.. a;; kewenangan khusus, yaitu:
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan setiap kematian; a".,
c. menyaksikan dan mencatat surat wo.oia.t.
(6) Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan keterampiian serta kesehatan. PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA Pasal 138 Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar. sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan P*ry1 kapalnya telah memenuh-i persyaratan kela.iklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.
(3) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapainya apabila mengetahui kapal tersebut laat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pacla ayat (21.
(4) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraLuran perundang- undangan. Pasal 139 Untuk tindakan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil [i.raitan lainnya yang diperlukan. Pasal 140
(1) Dalam hal Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT gs (tiga puluh lima Gross Tonnagel atau lebih yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau untuk setemsnya tidak mampu melaksanakan tugas, mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda. (1) (2)
(2) Apabila PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (4) (s) (1) (3) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 99"t . mg.mpu menggintikan Nakhoda ^ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mualim lainnya yang tertinggi a4"f jabatan se.suai dengan sijil mengg^rrtit""*a"r, p"?"" pelabuhan berikut yang -disingfrhinya diadakan penggantian Nakhoda. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d"l ayat (21 diselabkan halangan sementara, penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab Nakhoda kepada pengginti sementara. Apabila selunrh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pla" ayat (1), pengganti Nakhoda ditunjuk oleh dewan tapat. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan halangan tetap, Nakhoda pengganti sementara mempunya.i keweningan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam plsd l3T ayat (1) dan ayat (3). (2) Pasal L4l Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gros s Tonnage) atau lebih dan Nakhoda unLrk kapal penumpang, wajib menyelenggarakan buku harian kapat. Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross ronnage) atau lebih wajib melaporkin buku harian kapal kepada pejabat pemerintali yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak yang birwenang urtuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya. Buku harian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Pasal 142
(1) Anak Buah Kapal wajib menaati perintair Nakhoda secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda.
(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal Anak Br{, Kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak sesuai dingan ketentuin yang berlaku, -*. yang bersangkutan Serhak mengadukan kepada pejabat pemerintah ying U..*"rr."|. Pasal 143
(1) Nakhoda berwenang memberikan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan setiap Anak euah Kapal yang:
3. meninggalkan kapal tanpa izin lrlakhoda;
b. tidak kembali ke kapal pada vraktunya;
c. tidak melaksanakan tugas dengan Ua-it<;
d. menolak perintah penugasan;
9. berperilaku tidak tertib;-dan/atau
f. berperilaku tidak layak. (21 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemndang- undangan. Pasal L44
(1) selama perjalanan kapal, Nakhoda dapar mengambil tindakan terhadap setiip orang yang secara tidak sah berada di atas kapal.
(2) Nakhoda mengambil tindakan apabila orang dan/atau yang ada di dalam kapal akan membahayakan keselamatan kapal dan Awak Kapal.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan keten[uan penrndang-undangan. Pasal 145 setiap g1ang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiiiki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat, . . ayat (1) peraturan PRESIDE N REPUBLIK lNDONESIA -66_ Bagian Keempat Garis Muat Kapal dan pemuatan Pasal 147
(1) Setiap kapal yang berlayar harus muatnya sesuai dengan persyaratan. ditetapkan garis
(2) Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam sertifikat Garis Muat.
(3) Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis t trral secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya. Pasal 148
(1) setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (1) (21 T"t" cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 149 letiap peti kemas yang akan Cipergunakan sebagai bagran dari alat angkut wajib rnemenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. Bagian Kelima Bagian Kelima Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan penumpang Pasal 151
(1) setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi:
a. gaji;
b. jam kerja dan jam istirahat;
c. jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;
d. kompensasi apabila kapar tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan;
e. kesempatan mengembangkan karier;
f. pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan
g. pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.
(2) Kesejahteraan ]<erja sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) dinyatakan d.{.* perjanjian kerja antara Awak -Kapai dengan pemilik - atau operator kapai sesuai denjan peraturan perundang-undangan. Pasal 152
(1) Setiap kapal- y..1.g mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.
(2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang pengobatan atau perawatan;
b. peralatan medis dan obat-obatan; dan
c. tenaga medis. Pasal 153 Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam , Bagian Keenam Status Hukum Kapal Pasal 154 Status huhrm kapal dapat ditentukan setelah melalui proses:
a. pengulmran kapal;
b. pendaftaran kapal; dan
c. penetapan kebangsaan kapal. Pasal 156
(1) Pada kapal yang telah diukur dan mendapat surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar.
(2) Tanda Selar harrs tetap terpasang di kapal dengan baik dan mudah dibaca. Pasal 155
(1) setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan penguku..rr. . olgh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri. (21 Pengukuran.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurul 3 (tiga) metodc, yaitu,
a. pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kuranf dan 24 (dua puluf, empafl meter;
b. pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) heter Lt.,I lebih; dan
c. pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui tenrsan tertentu.
(3) Berdasarkan pengukuran sebagairrana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat ularr untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT T (tuiuh Gross Tonnagel.
(4) Surat Ukur_ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan -kepada pejabat yang ditunjuk. Pasal 157 REPUBLIK TNDONESIA
(1) Pcmilik,- operator kapar, atau Nalcrroda harus segera melaporkan secara tertutis kepada m;t.i apabila terjadi perombakal kaqal valg m.riv.uau6+;;bahan data yang ada dalam Surit ut<ur. (21 Apablla terjadi perubatran data eebagaimana dimalcsud pada ayat (1), pengulmran nid-dp"l-h"*.;;;; dllalnrkan. Pasal 157 Pasal 158 (1) (1) Kapal yang telarr diurmr dan mendap3i surat ukur dapat dldaftarkan di Indonesra olih-.pcmitik kepada pejabat Pcndaftar dan pencatat e"lri N;;--?i;, yans ditetapkan oleh Menteri. (21 Kapal yang dapat didaftar di Indonesla yaitu:
a. kapal dengan ukuran tonage kotor sekurang_ kurangnya GT Z (tujuh Gross fortnrrgd;-'
b. kapal miltk yTgS negara Indonesia atau badan hulilrn -yang dtdiril*n birdasarkarr- t "r"rrn Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; aar, ----
c. kryal mtlik badan huk'm Indonesia yang menrpakan u:$a pahrngan rans mayorlte.r- rfi*y" dimiliki oleh warga negara inddnesii.
(3) Pendaftaran -kapal dilaktrkan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam dni;fiaiJ Indonesia.
(4) 9gu"g$ bukti kapal tetarr ^ terdaftar, kepada pemilik fr i:"Hil"ffi "i,"f, [iffi HtrT#'dff i*.Jrlin dtdaftar.
(5) l*h ^kapal yang telarr didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran. pasal 1S9 nc1$ftaran kapal dilaktrkan dr temp yang ditetapkan oleh Menteri. Pcmllik kapal bebas memiuh salah satu tempat pendaftar"l FpS se-bagatmana dimako,ra p"aa ayat'(t) '-rnhtk mendaftarkan kapalnya. (2) Pasal 160, . . Pasal 160
(1) Kapal dilarang dldaftarkan apabila pada saat yang sama kapal ittr masih terdaftar di tempat pendaftaran laiir.
(2) Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus dllengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal. Pasal 161
(1) Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse -ar(ta bam Jibagai pengganti.
(2) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendLftar d"r, pencatat balik narna kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan nlgeri. - Pasal L62
(1) Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan. (21 Balik nama sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dllaksanakan dengan membuat al(a uitit nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersanglmtan.
(3) sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas l..p$ kepada pemilik yang banr- diberikan grosse akta balik nama kapal. Pasal 163
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut dibertkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri. l2l Surat Tanda Kebangsaan Kapat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :
a. Surat Laut untuk kapal berukurarr GT 17S (seratus htjuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih;
b. Pas (3)
b. Pas Besar untuk !.p"t bemlmran GT 7 (ftriuh Gross lonnage) sampai dengan uhrran hrrang b"ii ot rzs (serahrs tujuh puluh lima Gros s funnagi; "t""
c. Pas Kecil unhrk kapal berurmran kurang dari GT 7 (tqiuh Gross Tonnagbl, *p"Lv*g hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan pas sungai dair danai:. REPUBLIK INDONESTA Pasal 164 5.p"1 ncgara dapat diberi surat Tanda K:bangsaan Kapal Indonesia. Pasal 165
(1) IGp"t berkebangsaan Indonesia wqiib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebanfsaan kapil. (21 Kapal.- yllg bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tandf kebangsaannya. Pasal 166
(1) setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas.
(2) setiap \apal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan bertorak aari pelaLuhan di Indonesia, wajlb menglbarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya. Pasal L67 Kapal berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera negara lain sebagai tanda keba.rgsaan. Pasal 168 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbltan surat ulnrr, tata cara, persyaratan, dan dolnrmentasi pendaftaran kapal, serta taia cara dan persyaratan penerbltan surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dengan Perattrran Menteri. Bagian Ketujuh , M an aj e m. r, x r "r,i"1flffi ff HIX sah an penc e m ar an dari Kapal Pasal 169 (1) (21 (3) (4) (s) ie$fit.ata3 operator kapal yang mengoperasikan kapat unhrk jenis dan uk,rin iertentu harus memenuhi pereyaratan manqjemen keselamatan dan penc.gahan pencemaran dari kapal. I(ap+ yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan - pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimakiua pida ayai (t) aiu.ii,t.tifikat. sertilikat manajemen keselamatan dan pencegahan pcncemaran darilcapal sebagaimana dimaksui padi ayat !?) . berupa Dokumen - Rinyesuaian M'anajemen Keselamatan .(Docume\t_ of C6mpiii""locjcf untuk perusahaan dan sertifikal Man{jemen' Keselamatan (Safetg Management CertificatelSMCi ""i"t f..p*f . Serdfikat sebagaimana dimalcsud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilaktrkan audit ekuternJ oleh pejau"l 1';1q1t-1qh yang memitiki. kompetensi atau lembaga yang oroenkan kewenangan oleh pemerintah. sertifikat Manajemen Keseramntan dan pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh pejauat vang ailun;u[ oreir Menteri. (6) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertlfikat man{emen keselamatan dan pencegahan pencemaran d;rt kapal aiaiur a."i"" Perahrran Menteri. Bagian Kedelapan Manqiemen Keamanan Kapal Pasal 170
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal unttrk ulmran tertentu harls mernenrihi persyaratan manajemen keamanan kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi pereyaratan manajemen keamanan }"p"t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat
(3) sertifikat Manajemen Keamanan Ko.pal sebagaimana dimaksud pada .ayat (21 berupa S"rlnt.t Keamanan Kapal Inrcrnasio-nal '-'(Intemitionar srrrp seanrity Certtfiutel ISSC) .
(4) Sertlfikat seblggrmana dima!.sud pada ayat (3) dltorbltJ<an setolah dtlak,kan audlt "t.toEu oleh pejabat pemerintatr vang memiliki kompeteneGt ; dtu;'y*; dibertkan kewenangan oleh pemerintatr. ----
(5) serdlikat Manqiemen Keamanan IGpc diterbitkan oleh pejabat berwenang yan g ditunjuk oriti rra." i..i.
(6) Ketenttran lebih -lar{ut mengenai tarp. cara audit dan penerbitan yrtifik3j malaiernen keamanan kapat dil;; dengan perahrran Menteri. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 171
(1) 9gti"p olTg. yary melanggar ket tuan sebagaimana dimalcsud dalam pasal 125 rvat (1), pasal r2giyat (ri atau Syat_(4),.p.a:$ 1BO ayat (t1, nasat 132 ayat 1i1 atau ayr,t (2), p"_"$,.191 "yqt Ji)- atiri. ayat (2), pasal rg6 ;y"i (l.)-atau 1I3t_(2), paial i+'r ayat trt aidu ayat (2), p*;i 19? ,V", (1), pasat 156 qvat 1rl, nasir ioo avat ir), pasar 162 .ayat (1), atau pasal 165'ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
g. pembelman izin atau pembekuan sertifikat;
d. gengabutan izin atau pencabutan sertifikat;
c. tidak diberikan sertifi[at; atau
f. ttdak diberlkan Surat persehrJuan Berlayar, (21 PeJabat pemerintah yang mela'ggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasai - t ZO ayat (S) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kelentuan perahrran perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur Cengan peraturan Pemerintah. BAB X PRES3DEN REPUBLIK INDONESIA BAB X KENAVIGASIAN Pasal 173 PglBoRerasian sarana Bantu Navigasi-pelayaran dilaksanakan oleh.. -petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendldlkan, dan keterampilan yahg -dibuktik.n d;;;;; sertifikat. Pasall74,,. s arana r mT"f['"$re I ayaran Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan --t.io*"r, pelayaran dengan menyerenggarakan sarana B-.rrtg' ll""rig".i-pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi. -'-
(2) selain ,rrt+ menjaga keseramatan dan keamanan pelayaran sebagaimini aimat<r"a p"J" li"t (1) sarana Banhr Navigasi-pelayaran - {"p"t -prri*-'aipirnrn;k;; untuk kepentingan tertentu lainnya. - ----
(3) Penyelenggaraan sarana . Banhr Navigasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .V.t (fi *e,iU memenuhi persyaratan dan standar sesuai 'd..rga' ketentuan peraturan perundang_undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengadaan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran- sebagai Uigi.i a."i pJnyelengg;;;; sebagaimana dimaksud fada ayat (2) d;d"a dilaksanakan oleh badan usaha.
(5) sarana Baltu Navigasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana aimatsua' *a" "y"t tii diawasi oleh pemerintah.
(6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:
a. memelihara dan merawat sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
b. meqiamin keandalan sarana Bar:tu Navigasr-pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; d&r
c. melaporkan kgpada Menteri tintani pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-pelayaran -75_ Pasal 174 setiap orang dilarang memsak atau rnelaktrkan tindakan apa P.un yalg mengakibatlcan tidak berfungsinya sarana Barriu Navigasi'Pelayaran serta fasilitas atd-di"yaran di laut, sungai, dan danau. Pasal 175
(1) Pemllik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan sarana Bant, N"ris.r-i-piayarar-, dan hambatan di laut, . .rrrgal, d",;-'a.rr"r-"G;; disebabkan oleh pengoperasian t<ipitnva. (21 ranggung jawab pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit (t) berupa kewajiban Y"!Ik segera memperbaiki atau 'mengganti ""f,i"gj, fasllitas tersebut dapat berfungsi kembali iipe rti ..rnrli"]
(3) Perbalkan dan penggentien sebagc,iman,. dimaksud pada lryt (2) dilalmkan dalam batas waktu 60 (enam puluh)'hari kalender sejak kerusakan tedadi. Pasal 176
(1) Kapal lang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. (21 P1"{. .pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran tidak dikenakan bagi kapal negara aan kapa-l tertentu. Pasal 177 Ketenhran lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sarana Banhr Navigasi-Pelayaran diahri dengan peraturan Pemerintatr. Bagian Kedua Telekomunikasi- Pe layaran Pasal 178
(1) Pemerintah wqiib menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyeienggarakan Telekomunikasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi. (21 Penyelenggaraan .
(2) Penyelcnggaraan sistem Telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .y.t -tij'*i:ru memenuhi persyaratan dan standar sesuai '<ierrd' ketentuan peratu ran perundang-undangan.
(3) Pengadaan Telekomunikasi-pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraaT sebagaimarra dimatcsua =paaa ayat (2) dapat dilaksanarcan oljh ildan;;"i;:"*- I
(4) Telekomunlkasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usahn rebagaimana dimakria i"a. .][i]gr diawasi oreh PemerinLah.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. mcqQlihara dan merawat Telekomu,ikasi-pelayaran; b' mer{amin keandalan Telekomunikasi-perayaran dengan standar yang telah aii.t"pfi"ri'ai"
c. mellporkan kgRada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 179 Pasal 180 Pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran dilaksanakan oleh petugEs yang memenuhi..persyaratan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan yang aiUlumfcan dengan ..iUnl*t. Setiap orang dilarang menrsak atau merakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Telekomurrit .Ii- l:':lr* serta fasilitas alur-perav"."i- ai l";d sungai, dan oanau. Pasal 181
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab p.dq setiap kerusakan Telekomunitasi-pir-iy""i" a"" hambatan di larrt, sungai dan clan.u y.rrg ii.euau[." oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung j"ry3b . pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit 1t1 beri.rpa kewqiib'; y"gk segera memperbaiki atau 'rnerrgganti sehingga fasilitas tersebut dapit berfungsi kembali liperti semula.
(3) Perbaikan . . (3) (1) (2) PofTS"l {an penggantian sebagaimana dimaksud pada 3ryt (?) dilal,artcan dalam batas waltu 60 (enam lutunf rrari kalender sejak kerusakan terjadi. REPUBLIK INOONESIA Pasal 182 Kapal {ang berlayar dr perairan Indonesia drkenai biaya pemanfaatan Telekomunikasl- pela1-ar* y""! me rupakan Penerimaan Negara Bukan pqiak. piaya pemanfaatan Telekomunikasi-pclayaran dikenakan bagi seluruh kapal. Pasal 183
(1) Pemerintalr yq,'iu memberikan pelayanan komunikasi marabahaya, komunlkasl regera, darr i".it^-.tan serta slaran tanda waktu standar.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi se[era, dan k"r.lamatan serta siaran tanda waktu standar Jebagaimana dimak.ua paJ" ayat (1) diahrr dengan perahrran pemerintah. Pasal 184 Ketenhran lebih lanjut Telekomunikasi-pelayaran - Pemerintatr. tentang penyelenggaraan diahrr dengan Peiituran Bagian Ketiga Hidrograli dan Meteorologi Pasal 185 Pemerintah melakeanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada burrnr'petunjuk.p"tava"ra", peta laut, dan peta alur-pelayaran sungai dan danau. Pasal 186
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi meliputi antara lain:
a. pemberian lnformasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
b. kalibrasi
b. kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
c. blmblngan.tgknis pengamatan cuaca di raut kepada Awak Kapd tertenttr untuk menunJang masukan data meteorologi.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan meteorologi sebagalmana dimaksud pada ayat (1j di"t . d;;g;; perahrran pemerintah. REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Alur dan Perlintasan Pasal 187
(1) Alur dan perlintasan terdiri atas:
a. alur-pelayaran di laut; dan
b. alur-pelayaran sungai dan danau. (21 Alur'pelayaran.sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dicanh,rmkan dalam peta laut dan uutu pe[uniut<- pelayaran serta diumumkan oleh instansi y".,g berwenang.
(3) l3a+_$"r'pelayaran sungai dan danau ditetapkan kriteria klasifikasi alur. Penetapan kriteria klasifikasi al yaran sungai dan danau dilakukan dengan mempCrhaiika, saran dan pertimbangan teknis dari Menteri i"rrg tcrkait. (4) Pasal 188
(1) Penyetenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah. (21 Badan usaha dapat diilmtsertakan dalam penl'elenggaraan alur-pelayaran. sebagian
(3) Unhrk penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintatr waji'u:
a. menetapkan alur-pelayaran;
b. menetapkan sietem nrte;
c. menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
d. nenetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kcpentingannya. Pasal 189 Pasal 189
(1) unttrk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kepentingan lailgva ditalmian ;&"rj;d pengerukan dengan memenuhi persyaratan teknis.
(2) Perryaratan teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputl:
a. keselamatan berlayar;
b. kelestarian linglnurg.rr;
c. tata ruang perairan; dan
d. tata pengairan unhrk pekerjaan di sungai dan danau. Pasal 190
(1) utlrk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada peralran tertentu, pemerintah ;renetapkan sisttm mte yang meliputi:
l. skema pemisatr lalu lintas di laut;
b. rute dua arah;
g. garis haluan yang dianjurkan;
d. mte air dalam;
g. daerah yang harus dihindari;
f. daeratr lalu lintas pedalaman; dan
g. daerah kewaspadaan. (2\ l-.."9!qp"" sistem -mte sebagaimana dinaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan- dalam peta laut da; buku pe[unjuk- pelayaran dan diumumkan oleh instansi i"rrg berwenang, PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 191 Tata cara berlalu lintas di perairan dilakukan berdasarkan ketenhran perahrran pemndang-undangau. Pasal 192 setiap alur-pelayaran wqiib dilengkapi dengan sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 193 (1) (2t (1) pasal 198 selama -be.rlayar Nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan: B, tata cara berlalu lintas;
b. alur-pelayaran;
c. eletem rute;
d. daersh-pelayaran lalu lintas kapal; dan
e. Sarana Banttr Navigasi-pelayaran. N$cho.da yang berlayar dl perairan Indonesia pada wilayatr tertenttr wqii6 melaporkan r.rnr.--informasi melalui Stasiun Radio pantai (SROP) tera.iii.- pasal 194 Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia 1,p_9t". cara pcnggunaannya untuk pirii"t".an yang sifatnya tenrs menerus, langsung, i*- secepatnya -bagI kapal asing yang melalui perairan'indonesia (21 fgnelanan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud .- pada ayat (1) dilalmkan -d,engan memperhatikan:
a. ketahanan nasional;
b. keselarnatan berlayar; c-. eksplorasi 4* eksploitasi sumber daya alam;
d. Jaringan kabel dan-pipa dasar laug
e. konseruasi sumber daya alam dan iinglmngan;
f. rute yang biasanya di[unakan untrrk ielayaran internasional;
g. tata ruang laut; dan
h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
(3) Pj*I. kapal asing yang menggunalcan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalarn pelayErannya ttdak boletr menyimpang kecuali dalam keadaan damrat.
(4) Pemerintatr mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan lokasi sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran untuk melalnrkan pemantauan terhadap lalu lintas kapal asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia. Pasal 195 Pasal 195 Untuk kepentingan keselamatan Indonesia: berlayar di perairan
a. Pemerintatr harus menetapkan dan mengumumkan zona keamanan dan zona keielamatan padl setiap lokasi kegiatan yang dapat mengganggu kesel;;t " b.rlad; - b, gedap membangun, memindahkan, darr/atau membongkar bangunan atau inetalasi hanrs memenuhi persyaratan keselamatan dan mendapatkan izin dari pemerintatrl
c. setiap bangunan atau instalasi dimaksud daram huruf b, Iang sudatr tidak digunakan wajib dibongkar oleh pemilik baagunan atau instalasi;
d. pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakeanakan dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintatr unhrk diumumtcan; dan
e. pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana dimalcsud dalarn humf Cwajib memberikan jaminan. REPUBLIK INDONES!A Bagian Kelima Pengerukan dan Reklamasi Pasal 197
(1) Unhrk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur- pelayeran dan kolam pelabuhan, scr t€. reklamasi wajib mendapat izin Pemerintah. (21 Peke{aan pengemkan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oreh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dtbuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh inetanel yang berwenang sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 196 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cnra dan persyaratan penetapan alur dan perlintasan diahrr dengan peiaturan Pemerintatr.
(3) Ketentuan,.. REPUBLIK TNDONESIA
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai desa:n dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran; kohm pelabuh'an, 'a; reklamasi serta sertilikasi peraksana iiG6"*"'diatui dengan Perahrran Menteri. Bagian Keenam Pemanduan Pasal 198
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang pemerintahan. digunalcan untuk tugas (1) (1) Untuk kepentingan keseramatan dan keamanan berlayar, ser'a kelancaran berlaru lintas di p"..i."r, dan pelabuhan, pemerintah menetapkan p..ii.""- tertentu .sgbasai perairan wqiib pandu d;- p";i;; landu luar biasa, (21 Setiap kapal yTrg berlayar.di perairan wqjib pandu dan peralran pandu- tuar- btasd, ;";ig,fi"ki"- ---:.* pemanduan.
(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh otoritas Pelabuhan "t"y unit penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpatrkan kepada eaaan--usaha pelabuhan G;; memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggrag pemanduan sebageimana dimaksud pada ayat (3) dlpungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib- pandu dan peraiian pandir luir biasa, Bgggeloiaan .d". . pengopeiasian ptmanduan aapal dilimpatrkan kepada pengelola terniinal khusus t""g memenuhi persyaratan dan memperoleh izin -dar'l Pemerintah.
(6) B-iaVa p,gmaldu.an sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebae'kan bagi: Pasal 199 Pehrgas Pandu wqjlb memenuhi persyaratan kesehatan, keterampllan, serta pendldlkan dan pol,atlhan yang dibutcdkan dengan sertifikat. (21 Petugas (2) (3) (1) (2) Pehrgas Pandu .sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib melaksanakan tugasnya berdasarkan pada standar keselamatan dan keamanan pelayaran. Pcmanduan terhad.ap \1nal tidak menfrurangi wewenang dan tanggung jawab Nakhoda. REPUBLIK TNDONESI.A Bagian Ketqjuh Kerangka Kapal Pasal 202 Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang. Kerangkl kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang poslsinya mengganggu keselamatan berlayar, harus dlberi Sarana Banhr Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 200 Pengelola terminal khusus atau Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wa,iib *.-ury"i persentase dari pendapatan yang berasal dari jaia pemanduan kepada Pemerintah sebagai plnerimaan Negara -Bukan pqj ak. Pasal 201 Ketenhran lebih lanju! mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan hralifikasi pettrgas - pandu, - serta Pgnyelenggaraan pemanduan dtitur - deng-an peraturan Menteri. Pasal 203
(1) Pemilik kapal wqiib menyingkirkarr kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
(2) Pemerintah.,,
(2) Pemerintatr wajib mengangkat, m yingkirkan, atau lenghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka \"p"1 dan/atau- muatannya atas biiya pemilik "p"Eil" dalam batas wakhr yang ditetapkan pemirintah, plmilik udak melaksan"t g" t*gg,rrrg lawab dan kewajiLannya sebagaimana dimaksud pida ayat 1t1.
(3) Pomlllk \"p*t yang lalai melaksanakan kewqjiban dalam batae waktu ygng ditetapkan pemerintah .ibagaim"na dimaksud pada ayat ltt sehingga rn.ng"fibatkan lcrjadlnfa kecelakaan pelayaran, wa.;iU rirembiyar ganti kerugian kepada pihak i*g mengalami kecelakaan. -
(4) Pemerintah 1veiiu mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tiaat diketaLui pemiliknya dalam batas waktu yang talah ditentukan.
(5) U:hrk menjamin kewqjiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
(6) Ketenhran lebih lanjut mengenai teta cara dan pcrsyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau mtratannya diahr dengan Peraturan Menteri. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Saluage dan Pekerjaan Bawah Air Pasal 204
(1) Kegiatan saluage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap kegiatan saluage dan pekedaan bawah air harus memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselarnatan dan keamanan pelayaran dari Menteri. Pasal 205 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan saluage dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Pasal 206
(1) 99U"p oralg. yang melanggar kctenhran sebagaimana dlmaksud dalarn iasal tzi-ayat (6), iasar 178 ayat (s), Pasal 193 ayat (2), paeal rg6 ayfi'1ii-"*t", pasal 2oo dikenakan sanksi administratif, blrupir-''
a. peringatan; b' pembeln'ran izin atau pembelman sertifikat; atau
c. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) Ketenttran lebih llnlut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diahrr dengan perattrran F"*"ii"t"rr. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif BAB XI SYAHBANDAR Pasal 207 Bagian Kesatu F\rngsi, T\rgas, dan Kewenangan Syahbandar (1) (2) syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran lang meicakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum at Liaang angkutan di perairan, .kepelabuhanan, dan pe?tina.-,ngar., lingkungan maritim di pelabuhan. selain melaksanalcan fungsi sebagaimar^a dimaksud pada ayat (1) syahbandar membantu-pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (search and Reiate/sAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pimndang- undangan.
(3) Syahbandar. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Syahbandar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran. Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2OT ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuharr;
b. mengawasi tertib latu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan saluage dan pekeqaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan kapal;
f. mcngawasipemanduan;
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. mengawasi pengisian bahan bakar;
i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
j. mengawasi pengenrkan dan reklamasi;
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
1. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
(2) Ddam melalcsanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar melaksanakan ttrgas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ke tenttran peraturan perttndan g-und an gan. Pasal 2O9 REPUBLIK INDONEST,A Pasal 209 Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2oi dan pasal - 2og sya[bandar mempunyai kewenangan:
a. mengkoordinasikan selumh kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
b. memeriksa dan menyimpan surat, dokur,nen, dan warta kapal;
c. menerbitkan perseh4iuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. melakrrkan pemeriksaan kapal;
e. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar,.
f. melalmkan pemeriksaan kecelakaan kapal:
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. melaksanakan sijil Awak Kapal. (1) Pasal 210 Unhrk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimalcsud dalam pasal 2OT ayat
(1) dibentuk kelembagaan Syahbandar. Ketenhran lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan Syatrbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah, (2) Bagian Kedua Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan Pasal 21 1
(1) Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya.
(2) Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Pasal212 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 212
(1) Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketenttran konvensi internasional, - syahbandar bertlndal< selal<u komite keamanan pelabuhan (port SeanAW Ciintrzel. (21 Dalam melaksanalcan fungsi sebagairnarra dimaksud pada ayat .{1) syahbandry -dapat meirinta bantuan rceiaaa Kcpolisian Republik Indontsia aa"latau i.rrt"r" Nasional lnoonesta.
(3) Ba'tuan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagalmana dimaksud pada ayat (l)-di-ba;ah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar.
(4) Ketentuan lebih.lanjuq mengenai tata cara pelaksanaan keamanan dan ketertiban sirta permlntaan bantuan di pelabuhan sebagaimana dimalcsirc p"a" ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemirintah. Bagian Ketiga Pemeriksaan dan penyimpanan Surat, Dolnrmen, dan Warta Kapal Pasal 213
(1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahrlkan- kedatangan kapalnya di pelabuhln kepada Syahbandar. Setiap . !"p"t yang memasuki peiabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan wirrta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di'pelabuhan untuk dilaln rkan pemeriksaan. setelatr dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada gyal (2) surat, dolmmen, dan warta kapal disimpan oleh syahbandar untuk diseratrkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat pe rse tqj uarr B e rl ayar, Ketenttran lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeiiksaan, penylrahan, serta penyimpan surat, dolnrmen, dan - warta kapal 9-e!ryatmana dlmaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diahrr dengan Peraturan Menteri, ' (2) (3) (4) Pasal 2L4, Nakho{a *1 i! mengisi, menandataggani, dan menyampaikan warta kapal kep1d3 -syarrbandar uiraaiar[an format yang telah dltenhrkanoleh Minteri. - Pasal 214 Pasal 215 Pasal 216 ;:,&,ff i Iff"f,' ffi,"H"ffI??ffi . lff tlifl.i^t tr memah:hl perah*an dan merat<-s"antan ^f"t rrrjrt serta P.lntah syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di pelabuhan. Bagian Keempat Persetqjuan Kegiatan Kapal di pelabuhan (1) (2) 5"p"1 yang melaln-rkan kegiatan perba:,kan, percobaan berlayar, kegiatan alih riuat di tcoiam 'p'.l"br-,h.rr, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandai. 5:.g"*" saluage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi, dan- pEmbangunan pelabuhan wqiib dilaporkan kepada SyatrUaiaar. Ketentuan lebih lar{ut mengenai tata cara memperoleh perset,juan dan pelaporan sibagaimana. aimakeui pada ayat (1) dan ayat (2) diat,r dengai perat,ian-u*t..i. (3) Bagian Kelima Pemiriksaa" fap.f Pasal 217 Syahbandar berwenang merakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal dl pelabuhan. Pasal 218
(1) Dalam keadaan tertentu, syatrbandar berwenang melaktrkan pemeriksaan kelaiklautan kapal dai keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan. (21 Syahbandar
(2) syahbandar . berwenan melakr.rkan pemeriksaan kelaiklautan dan keamaian kapal ;;i;g di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang_ undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan $pd sebagaimana dimak""e pa;- "r;1r, dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Surat persetujuan Berlayar Pasal 219
(1) setiap tap{ .yane berlayar wajib memiliki surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan ot"t syahbandar.
(2) Surat Persetujuln Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam wakty .24 (dua puluh ;p;ii j"_, setel^J persetujuan berlayar diberikan, kapal tid;k beriolak dari pelabuhan.
(3) surat Persetuju.an Berrayar sebagaimana dimaksud pada grat (1) tidak diberikan pada talat atau dicabut ;p;bil; ketentuan sebagaimarra iimaksud dalam pasal 44,^pasJ |]J ayat (2), Pasal _1-2_5 ayat (2), pasal 130 ayat (1), pasat .1-3-4-arat (1), pasal 13s, phsat i+2 ayat (2), pasal't6s ayai (1), Pasal 2L3 ayat (2), atau pasal 21S diia;ge"..
(4) syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada .t;i
(1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal Pasal 220
(1) Syahbandar. melakukan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
(2) Pemeriksaan REPUBLIK TNDONESIA
(2) Pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan pemeriksaanlendahuluan. Pasal 22L
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di wilayah perairan lndonesia iit"tut "n oleh Syahbandar atau pejabat pemerint.f, y.rrg aitunjuk (21 Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan- kecelakaan kapal dari Perwakilan pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang. (3) Hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam diteruskan kepada Mahkamah dilakukan pemeriksaan lanjutan. kecelakaan kapal Pasal 220 dapat Pelayaran untuk Bagian Kedelapan penahanan Kapal Pasal 222
(1) syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis pengadilan.
(2) Penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) dapat dilakrkan berdasarkan alasan:
a. kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana; atau
b. kapal yang bersanghrtan terkait dengan perkara perdata. Pasal 223
(1) Perintah penahanan kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata bempa klaim-pelayaran ailakutan tanpa melalui proses gugatan.
(2) Ketenhran 1+i! lanjut mengenai tata cara penahanan k3nal di pelabuhan sebagaimana rlimaksud pada ayat (tj diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan
(1) Setiap orang yalg- p*..j. di kapal dalam jabatan apa pun harus , memiliki kompetensi, aofcumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar.
(2) siiil Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahafan:
a. penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelarlt dan perulaha.., "rrgkrtan'raut diketahui oleh Syahbandar; dan b' berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukkan nam" 9* iauaian nwai< xapai sesuai dengan kompetensinya ke daram buku sijil t;;; disahkan oleh Syahbandar. PRESlDEN REPUBLIK ]NDONESIA Bagian Kesembilan Sijil Awak Kapal Pasal 224 Bagian Kesepuluh Sanksi Administratif Pasal 225
(1) lgti"p o..Tg. yalg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 Lyat (1) atau ayat (d), pasal 2L4, atau pasal 2Ls dikenakan 'sanksi Lamini"tr.iit bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Femerintah. BAB XII BAB XII PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM Bagian Kesatu Penyelenggara perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 226
(1) fgnyelenggr?an perrindungan lingkungan maritim dilakukan oleh pemerintah.
(2) Penyelenggaraln perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dlahtan melalui: a' pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) 9:t"il pencegahan g., penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ay?t (21 p.itirraurif"r, liigkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan kapal. pe nce gah * a""?ifl il-HiJ-an pe nce maran dari Pengoperasian Kapal Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi te{adinya pencemaran ringk,ngan yang bersumber dari kapal. Pasal 228
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wqiib dilengkapi peralatan dan birrai penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari pemeriniah.
(2) Kapal (2) Kapal dengan jenis dan uhrran dioperasikan w{ib dilengkapi pola pencemaran minyak dari tapat pengesahan dari pemerintah. REPUBLIK INDONESTA Pasal 229 tertentu yang penanggulangan yang mendapat
(1) sgti-ar- kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah, serta bahan kimil ue.uarrav" dan beracun ke perairan. (21 Pdg" hal jarak pembuangan, volume pembuangan, dan kualitas buangan telah lesuai aenian- syarat yang dite-tapkan dalam ketentuan peraturan penrndang- undangan, ketentuan pada ayat (1) dapat Jikecuatikan.
(3) setiap kapal dilarang mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sesuai dengan kelentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 230
(1) Pgti"p Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan berlanggung Jai,ab -.nanggrlangi pencemaran yang bersumber dari kapal aanTatau kegiatannya.
(2) letiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan t_ain- . ai -perairan wajiU segera- melaporkan k;ilJ; syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat mengenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya alarryang bersumber dari kegiatannya, apabila menrrat adanya p-encemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain di p..aira.r.
(3) unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan laporan mengenai- adanya pencenraran perairan kepada syahbandar terdekat atau kepada institusi yang berwenang.
(4) syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada institusi yang beirenang untuk penanganan lebih lanjut. Pasal 231 Pasal 2gL (1) Pemilik atau operator kapar bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari d;d"y;. " -- untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilit "lt.o operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. -- -- 'Lqr (2) Pasal 282 Ketenfuan lebih lanjut mengenai q:T"ggulangan pencemaran akibat qlaftlr clengan peraturan pemerintah. Pasal 233 pencegahan pengoperasian dan kapal
(1) Pengangrmtan rimbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapar . wqjib memperhati-k;-:iesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah. (21 spesifikasi kapar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara.pengarrgr.i ta' limbah -baliil ueruahaya dan |,:f"#i,H|o *.-Jruni persyaratan yans aitei,apran
(3) Kapal yang .mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib *.-iti-ti standar oil;;.i*i'a"r, prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. pencegah* o*, ?:ffil*xiLT*an pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan Pasal 234 Pengoperasian perabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya p.rr"L.rr"ra' yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan. Pasal 235 Pasal 2S5
(1) Setiap pelabuhan wqiib memenuhi persyaratan peralatan Pelanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(2) setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan Felanggulangan pencemaran sesuai ainlin besaran dan jenis kegiatan.
(3) otoritas pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap damrat penanggulan pencemaran. Pasal 236 otoritas Pelabuhan, rJnit penyerenggara pelabuhan, Badan usaha Pelabuhan, dan p.r,glrorr -iermirrJ-- khr"r. wajib menanggularrgr pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan. Pasal 237
(1) untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, otoritas pelabuhai, u;ia- penyelengg.o Pelabuhan, Badan Usaha pelaUufran, dan - n..rg;lol" Terminal rhyslLs wajib dan ;;;i"+suns jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-unaangan.
(3) Pengangkutan limbah ke_ tempat pengumpulan, pengolahan, -dan pemusnahan "tt i. ^ dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab ai Uiaang lingiungan hidup. REPUBLIK INDONESTA Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diitur a."1"" Peratrrran Pemerintah. BagianKeempat REpuSLl[t1,35!*.=,o Bagian Keempat Pembuangan Limbah di perairan Pasal 289
(1) PembuansT-lilrah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertenttr vane ditetapkai-";; Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu. (21 Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaRorkan kepa"da i"rtiili'l*u tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut ian- plft"i. Pasal 240 Ketenttran lebih ranju! mengenai pembuangan limbah di perairan diatur dengan peratufin pemerintah. --' Bagian Kelima Penutuhan Kapal Pasal 241
(1) Penutuhan .kapal wajib memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim. (21 Lokasi penutuhan r_<apal sebagaimana cimaksud pada ayat (1) ditentukan oleli Menteri. Pasal 242 Persyaratan perlindungan. lingkungan maritim untuk kegiatan penutuhan kapal sebagaimana d]mat.ui J"f"- pasal 24I diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Sanksi Administratif (1) pasal 243 *d"p ol*g yan_g melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ?asal 230 ayat (2), pasal 2Sg ayat (3), Pasal 234, pasal 23s, atau pasar bgg "v:"i 1-f ail.."akan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif; c pembekuan REPUBLIK INDONESI.A
9. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin. Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administiatif sebag;-;;;- dimaksud pada ayat (1) diatur aengan F"i.t r..r, pem.erintah. KECELATfi ANr(ApALsERfAA;BEfflti*,o*DAN'ERT.L.NGAN Bagian Kesatu Bahaya Terhadap Kapal (2) (1) pasal 244 Bahaya terhadap kapal dan/atau orang kejadian y1ng dapat menyeUabkan keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia. (21 setiap orang. yang mengetahui kejadian sebagaimana dimaksud pada ay"t (11 ivajib ."g"i, ,*i"trk"r, upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pejabat berwenang terciekat atau pihak lain.
(3) Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan dan penyebarluasan berita kepada pit.f --'t.i. apabila mengetahui di kapalnya, kapal lain, atau adanya;;";; dalam keadaan bahaya.
(4) Nakhoda wajib melaporkan bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (B) kepada:
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabira bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau
b. Pejabat perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara-setempat yang Uer*enarr! apabila bahaya terjadi di ruai *it.y.t perairai Indonesia. merupakan terancamnya BagianKedua Bagian Kedua Kecelakaan Kapal Pasal 24S Kecelakaan kapal mempakan kejadian yang dialami oleh I.p.t yang. dafat mengancam keier"*ati.r-Lp.r dan/atau jiwa manusia berupa:
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal hrbrukan; dan
d. kapal kandas. Pasal 249 Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 mgrupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali aapai dibuktikan lain. BagianKetiga Pasal 246 ?4"- _hal terjadi kecerakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24s setiap orang yang berada-di-"t". kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan da-tam batas k"rrr*prannya harus memberikgn perlolongan a"" r".ir;;rl;" kecelakaan tersebut kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal. Pasal 247 Nakhoda -yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal ll. . wajib mengamlil tindakan p"rr.rrggulangan, meminta dan/atau memberikan pertolongan, daii uienyebarruaskan berita mengenai kecelakaan terseSrt t"p"Ja piharc rain. Pasal 248 lv*ho{l yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal lain wajib melaporkan kepada :
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan tnaonesiaf .t",,
b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah- negara. setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairai Indonesia. Bagian Ketiga Mahkamah pelayar4n Pasal 250
(1) Matrkamah.perayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Minteri. (21 Matrkamah pelayaran memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan p;;;;;"; Menteri. Pasal 251 Mahkamah Pelayaran sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 250 memiliki fungsi untutimelaksan"il pemenksa-an lanjutan as keceraka{n kapat d"" ;;;.gJt." ko kompetensi Nakhoda a*/","1i'perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar. Pasal 252 Mahkamah pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang tedadi antara kapal ryag1 denga3 kapar "i"g", kapal ,ir.ei dengan kapal negara, dan kapat-niaga ,i""*;ilpal perang. Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dal;; pasal 2sr Mahkamah pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapar-ata! terjadinya kecelakaan kapal; dan
b. merekomendasikan - kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalaha., -.t*, kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal. sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertiflkat Keahlian pelaut. (2) Pasal 254.. REPUBLIK INOONESIA Pasal 254
(1) Datam pemeriksaan lanj Mahkamah perayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bia",,g t esetamata., dan keamanan pelayaran dan pihat tertait iainnya.
(2) P"t"p pemeriks3*l^ l""jr!"lr pemilili, atau operator h"prt wajib menghadirkan xathoda a""i.*" Anak Buah Kapal.
(3) Pemilik, atau operator kapar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada iyrt- ril, aiilLakan sanksi bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin. Pasal 255 Ketentuan lebih. lT:y, mengenai fungsi, kewenangan, dan tugas Mahkamah. pelayaran serta tatl cara dan -pros"au. pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Pemerintah. (1) (3) (2) Bagian Keempat Investigasi Kecelakaan Kapal pasal 256 Inve.stigasi kecelakaan kapal dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna - mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama. Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalmkan terhadap setiap kecelakaan taiat. Investigasi yang dilakukan oleh K.,mite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud pada 3y1t (1) tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapai. Pasal 257 -LO2- Pasal 257 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi i" tata cLa pemeriksaan dan investgasi kecelaliaan kapal diatur--;"G;" peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pencarian dan pertolongan Pasal 258 Pasal 259
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan .teihaaai t.crrakaan k.p"r a*l"ir" orang yang mengalami musibah di perairan indonesia. (21 Kapal atau pesawat udara yang berada di dekat atau melintasi lokasi kecelakaarl dajib membanru usaha pencarian dan pertolongan- teihadap setiap kapal dan/atau orang yang mengarami musibah di ^peraiian Indonesia.
(3) setiap orang- yang memiliki alau mengoperasikan kapal yang mengalami kecelakaan kapal, berianggung jawab melaksanakan pencarian dan pirtotonlan tlrhadap kecelakaan kapalnya. I*gg.rngjawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2sg"ayat 1rl dikoordinasikan dan dilakukan oleh institusi ' yil; bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan. r e Pasal 260 Ketenhran lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIV REPUBLTK INDONESIA BAB xIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261
(1) Penyelenggaraan - dan pengemba sumber daya manusia di g.rd*g peiayaran dilaksanakan d.il;; tujuan tersedianyi .umu.e. g"t" --;anusia yang profesional, kompeten, disiplin, d;; -t"riurrggrng jawab serta memenuhi standar naiional dan internasional.
(2) Penyelenggyaal dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklua paa"a .y.t (r) mencaGp perencanaan, peneritian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan,.penempatal, nensembangi.n pasar kerja, dan perluasan liesempatan Uenrsiha.
(3) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklud pad"a ayat (1) dilakukan terhadap aparatur pemerintah dan -".Viot.t.
(4) sumber daya manusia di bidang perayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:e ^- ---J --- a' sumber daya manusia dt Fu""s angkrrtan di perairan;
b. sumber daya manusia di bid;; G;ililhanan; c' sumber daya manusia di bidani keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. sumber daya - manusia di bidang perlindungan lingkungan maritim. Pasal 262
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam p".J-i6r '.y.1 -tzi diselenggarakan oleh pemerintah, f""r.i"t"r, a""r*rr, atau masyarakat melalui jalur perrdidika' formal dan nonformal (21 Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dar-am jenjang pendidiikan menengah dan perguruan tinggi u'ai a.rr["o ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(3) J"lrl- pendidikan nonformal - merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai pendidik."-a"" petatihan?i bidang pelayaran. Pasal 263.. Pasal 263
(1) Pendidikan dan - pel tihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam pa"ai- io r '"y.i - tzi merupak* iTrgg,rng. jawab pemerintah, pembina.rr.rl.J dilaktrkan oleh Mente.i aan menteri yang bertanggu;! jawab di bidang pendidikan nasionil sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, mengawasi, d; membantu penyelenggaraan pendidik* dq pelatihan di bidang pelayaran sesuai dengan keientuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat berkewqiiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidik"" a"i pri"tit "., pelayaran. Pasal 264
(1) Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di !rd*g pelayaran sebagaimana dimaksud daram pasal 26L ayat (21 disusun dalam model fendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri. I --
(2) Model pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;
b. peserta pendidikan dan pelatihan;
c. hak dan kewajiban pendidikan dan pelatihan;
d. kurikulum d.an metode pendidik* d"., pelati'han;
9. tenaga pendidik dan pelatih;
f. prasaran3 d1., sa.ana penaiaitan dan pelatihan;
g. standardisasi penyeienggaraan pendidikan dan pelatihan;
h. pembiayaan pendidikan dan pelatihan; dan
i. pengendalian dan pengawaian terhadap pendidikan dan pelatihan. Pasal 265 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terserengg"."iy" pendidikan dan pelatihan di bidang p-elayar"r, yang Grrnrl, bagi setiap warga negara tanpa diskftminasi. J pasal 266 REPUBLIK INOONESIA Pasal 266
(1) Perusahaan - angkutan perairan wajib menyediakan fasilitas praktik berrayar di kapal undk meningkatk; lmalitas sumber daya -.nu.ia di bidang angkutan perairan.
(2) Perusahaan -angkutan di perairan, Badan usaha Pelabuhan, dan instansi teitait Giu- menyediakan fasiliFs prlkti|< di pelabuhan atau di l6kasi k.gdt"""r; unhrk meningkatkin lmaritas sumber aaya manusia di bidang pelayaran.
(3) Perusahaan angkutan di perairan, organisasi, dan badan usaha yanF mendapatkan maniaat- a.ias j.." pr;i;;i pelaut wajib memberikan kontribusi untuk -.",i"i*g tersedianya tenaga pelaut yang andal. (4) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. memberikan beasiswa pendidikan;
b. membangun lembaga pendidikan sesuai dengan standar internasional ;
c. melalmkan kJ" sama dengan rembaga pendidikan yang ada; dan/atau
d. mengadakan perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan maritirnyang mutakhir Pasal 268 Ketentuan lebih l-""j"i mengenai penyelenggaraan dan pengembangan sumber g.y1 manusia, fata car"?-"r, p.or"ar. pengenaan sanksi administratif, serta besarnya denda administratif diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 267 9gd.p grang ylng - melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud datam ll."I 266 ayat (1) atau avat (3) difenakan sanksi administratif, bempa: a, peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin; atau
d. pencabutan izin. BAB XV REPUBLTK INDONESIA BAB )(\/ SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269
(1) Sistem informasi pelayaran mencal,,mp pengumpulan, pengolahan-, penganaliiisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informa.i pduy..an untuk:
a. mendukung operasional pelayaran; b' melingkatkan perayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran.
(2) sistem informasi pelayaran.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh peri""i"t.r, J.r, p.-erintah daerah.
(3) Pemerintah daerah-menyelenggarakan sistem informasi pelayaran sesuai dengan t "ii"ane;6; berdasarkan pedoman dan standar yang ditetafkail;i;i p.,"erintah. Pasal 270 sistem informasi perayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mencakup: a' sistem informasi angkutan di perairan paring sedikit memuat: 1) usatra dan kegiatan angkutan di perairan; 2) armada dan kapasitas **g kapirl "r*iori.f; 3) muatan tapfl dan pangsa muatan kapal nasional; 4) usatra dan kegiatan jisa terkr,it a"irs; angkutan di perairan; dan 5) trayek angkutan di perairan.
b. sistem informasi pelabuhan paling sedikit memuat: 1) kedalaman alur dan kolam pelibuhan; 2) kapasitas dan kondisi fasili[as pelabuhan; 9l *. peti kemas, barang, dln penumpang di pelabuhan; 4) arrs lalu lintas kapal di pelabuhan; ^ e - 5) kinerja pelabuhan; 6) operator terminal di pelabuhan; 7l tarif -ro7- 1 F if:"sa kepelabuhanan; dan 8) Rencana Induk pelabuhan pembangunan pelabuhan. c' sistem informasi keselamatan dan keamanan pelayaran paling sedikit memuat: 1) kondisi angin,lrus, gelombang, dan pasang surut; 2) kapasitas sarani ean;r -_ ilil;asi-perayaran, Telekomunika:i-pelayaran, serta alur dan perlintasan; 3) kapal negara di bidang keseramatan dan keamanan pelayaran; 4) sumber daya manusia bidang kepelautan; 91 f"ft"r l.p"t berbendera Indo-ne"i.;-- - ----' !f |erangka kapal di perairan Indon".i"; 7) kecelakaan kapal; a"r, 8) lalu lintas kapal di perairan. d' sistem informasi perlindungan lingkungan maritim paling sedikit memuat: 1) keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut); !) lo.tcasi pembuangan limbah; dan 3) lokasi penutuhan kapal.
e. sistem informasi sumber daya manusia dan peran serta masyarakat di bidang pelayarin paling sedikii memuat: 1) iumtah dan kompetinsisumbir a;il;;;".i" ai-uia",rg pelayaran; dan 2) kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah di bidang pelayaran. dan/atau rencana di bidang informasi pemerintah Pasal27L Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan d e n gan me m b an gul d "r m e n ge m b "" gki",.--- l;;ii g.r, i n fo rm a s i secara efektif, efisien, dan terpadu I""g "*"ii6"*",, pit rt terkait .d9rg"r, memanfaatkan p..t"iru""j"" teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 272 a..,i"O orarlg yang melakukan kegiatan pelayaran wajib menyampaikan daia dan kegiatannya kepada pe*"iirrt"h danfatau-- daerah. (1)
(2) Pemerintah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data dan informasi pelayaran secara periodik untuk menghasilkan data dan iriformasi- t;; sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan d;t ? dipertan ggun gj awabkan.
(3) Data dan informasi pelayaran didolnrmentasikan dan dipublikasikan serta dapai diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pengelolaan sistem informasi pelayaran oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapal aiiakukan meralui kerja sama dengan pihak lain.
(5) Ketentuan l-e!ftr lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem Informasi f-uyaran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB )ffI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 273
(1) 99ti.p orang. yang_ melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ziT ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif, bempa:
a. peringatan;
b. pembeluan izin; atau
c. pencabutaa izin. (21 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnyl denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal274
(1) Dalam rangka-meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara -optimal masyarakat memiliki klsempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan ierta dila; kegiatan pelayaran.
(2) Peran PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa:
a. memantau .dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran;
b. memberi masukan kepada pemerintah dalam p9nyempurnaan peraturan, pedoman, dan staoaa, teknis di bidang pilayaran; c' memberi masukan keoada pemerintah, pemerintah daerah !{am rangka'pembina;;, ;;yelenggaraan, dan pengawasan pelaya.an;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang - berwenang teriiadap kegiatan penyelenggaraan- kegiatan petay"r.n yang mengakibatkan dampak penting ternalap fingkurigan] dan/atau e' melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran {arg- mengganggu, rnemgikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapi.t, dan pertlmba"g."-t;;; disampaik.l . oleh- ,r,a.yarat"l .iU.;;;;". dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan t uiifa.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud padl ayat (2).. masyarakat ikut bJrtanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamai"" -?1" keamanan pelayaran pasal 27S Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam 1.1 274 ayat (2).dapat ailat<ikan r.."r" p.i.Lo."r,g*, kelompok, - organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan rain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Ketent,an lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (21 BAB XVII PRES!DEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 276
(1) untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanii<"r, irrrg.i penjagaan dan penegakan peraturan pemndang-undingin di laut dan pantai.
(2) Pelaksanaal funssi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
(3) Penjaga laut d3r pantai sebagaimana dimaksud pada lvat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada ?itatsanakan tleh Menteri. BAB )n/II PENJAGAAN LAUT DA PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 277
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (li penjagi raut dan pantai melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
d. pengawa.al {". penertiban kegiatan saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitlsi kekayaan laut;
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran; dan
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut. (21 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ?76 ayat (U penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi unhrk:
a. memmuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hulmm di laut;
b. men3rusun . . b' men3rusun kebijakan dan stanclar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
c. kegiatan per{agaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran iuku--'..ii^ -iEig"*"r,., pelayaran dan pengarnanan aktivitas r*i;"kat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; i"" d' memberikan dukungan teknis adrniiiistrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu. REPUBLIK INDONESTA Pasal 278 Pasal 279
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasat 2T2., penjaga'laut d#;;;;;i mempunyai kewenangan untuk: -
a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
c. merr^berhentikan dan memeriksa kafar di raut; dan
d. melakukan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru.f q p.;j'G laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai nejauai'F."yiait p.g"*"i Negeri- sipil sesuai deirgan - ketentuan peraturan pemndang-undangan. (3) Ketentuan lebih..lanju! mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatui dengan-peraturan pemerintah.
(1) D"l"T rangka melaksanakan tugasn;ra penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud diam-pasal bz1 aiaud;; oleh prasarana b-.*pl pangkalan .*r;d" penjaga laul dan pantai yang berl,okasi df selururr wilayatr r"a"o"..i., dan dapat menggunakan kapal aan pesa#at udara t;"; berstahrs sebagai kapal negara a[au pesawat udara negara.
(2) Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketent,rn peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan -112_
(3) Pelaksanaan penjagaan dan penegarcan hukum di laut oleh penjagg laut dan pantai .."b.g.i*"rr" dimaksud pada ayat (l), wajib menggunakan ?an menunjukkan identitas yang jelas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 280 Aparat penjngaa"d?" penegakan peraturan di bidang lf]llflT _ ). nng. tidak *"r,gi-.,akan dan menunjukkan rdenutas yang jelas sebagaimana dimaksuc dalam pasal 279 ayat (3) dikenakan sanksi administratif sesuai aenla, ketenttran peraturan pemndang-undangan di bid;; kepegawaian. Pasal 281 Ketenttran lebih lanjut mengenai perrrb:ntukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai seuagaimana dimaksud dalam pasal 226 diatur d.rrg.., peraturan Pemerintah. BAB XVIII PEI\rYIDIKAN Pasal 282 (1) (2t selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabad pegawai negeri sipil tertentu di linglmngan instansi yang lingkup tugas din tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. O"ll* pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia. Pasal 283.. , Pasal 283
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud berwenang melakukan penyidikan bidang pelayaran. (21 Penyidik pe.gawai negeri sip, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meneliti, mencari, dan .mengumprrlkan keterangan sehubungan dengan tindak" pia";;. di bid;; pelayaran; b' menerima laporan atau. keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di biiang pelayaran i o c' memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melalmkan -penangkapan - dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindar< pidana di bidani pelayaran;
e. meminta keterangan dan b-ukti dari orang yang diduga melalmkan tindak pidana di bidang pelaylran;
f. memotret dan/atau merekam merarui media audiovisual terhad.ap orang, -bgrang, kapal atau aja ..1j.". y."e dapat dijahikan dut<ti "afiy. t-i"a"r. pla.f," di bidang pelayarani
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menumt ln{ang-un$ang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurie"i .Janri tindak pidana di bidang pelayaran;
j. menyita benda-benaa yang diduga keras merupakan barang yang digunakan unturi merakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang {apat dijadikan sebagai bukli sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
1. mendatangkan saksi ahli yang diperrukan dalam hubungannya dengan pemeriksaali perkara tindak pidana di bidang pelayaran; dalam Pasal 282 tindak pidana di m menyuruh (3)
m. men]ruruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang p.i.y*i"r, ."it" memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n. mengadakan penghentian penyidikan; dan
o. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil -p."Viait." kepada penunttrt umum.melarui pejabat penyidik polisi ttigara Republik Indonesia Pasal 284 Setiap grang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkrrt- penumpang dan/atau barang entarpu'iau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana gen-jgy paling lqma 5 (lima) tahun dan denda pat'ing banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau menganglmt muatan atau barang milik pitrat< lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umurn tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (sahr) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 286 BAB XIX KBTENTUAN PIDANA
(1) Nakhoda angkutan sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika REPUBLIK INOONESIA (2) (3) Jika perbuatan . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kemgian harta benda aipiaana a.rrg"., pig3na.penjara p{in[ lama 4 (empat) t"h.r., dan denda paling banyak Rpsoo.boo. ooo, ob 0id r.t"; j;; rupiah) . Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, Nakhoda dipidana {"teal pidana FerliT" p4rg lami'10 (sepuluh) tahun dan denda p"liTg. u"nvat -npr.soo.orio.6ooloo (satu milyar lima ratus juta *piat 1. Pasal 287 setiap orang yllg mengoperasikan kapar pada angkutan di !:.Trll t*p" izin usaha sibagaimana ii,,r^t."d dalam pasal 27 dipidana dengan pidana p..r]".. paling iarna 1 (satu) tahun *t"y denda paling banyak npzbo.obo.odo,oola"" ..ti" lii^ rupiah). Pasal 288 Setiap. grang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 .ayat.-(a) dipidaira a""g;- ;ia"r,. p."i.i" p*tile lama 1 (satu) tahun atau aeiaa ^fatng b""v.r. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). I Pasal 289 setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberqngan tanpa memiliki persetujuan pengopJrasian !:q4 sebagaimana dimaksud dalam pasar ' 28- ayat (6) dipidana $engan pidana penjara paling lama 1 (satui tahun atau denda paling banyali np2oo.ooo.d'oo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 290 setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp20O.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah). Pasal 29L REPUBLIK INDONESlA Pasal 29 1 setiap orang yang tidak melaksanakan kewqiibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang temtama angkutan pos sebagaimana dimaksud daram pasal 3g ayat (1) dilidana dengal pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00o.ooo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 292 S"-,i.p grang yang qd"k mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4i r-y.t 1sJ -aipiaana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan-denda paling banyak Rp1C0.000.OOO,OO (seratus juta rupiah). Pasal 293 setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (l) dipidana $engan pidana penjara paling lama 6 (enam)-buliri dan denda paling banyak Rp10o.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 294 Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan bT*g berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal a6 dipidana dengan pidana penjara paling lama B (tiga) tahun atau denda palilq banyak Rp400.000.OOO,OO (empat ratus juta rupiah). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (1) (2)
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimrrksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pasal 295 Pgti"p orang yang te-ngangkut barang b*rbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaiknn iemberitah,r,,ii sebagaimana dimaksud dalam pajal ,rr dipiaana d",,g,rn pidana qel,qa q{ilg-tqrya 6 (enam) btrl ,rr dan denda p.ii"g banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta r, piah). PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -tt7- Pasal 295 Pasal 296 S"-ri"p grang yang tidak mengasuransika,; . ,r nggung jawr, t ,, ,,,,a pidana lnrmngan paling lama 6 (enarr., ,;ulan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seraru; yuta rupiah). (1) Pasal 297 Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau tanpa izi:t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (21 Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang unhrk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga rahrs juta rupiah). Pasal 298 Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 299 .. , REPUBLIK INDONESI.A Pasal 299 P."'i"p orang yllg membangun dan mengoperasikan terminal Ih":": tanpa izin dari Menilri sebagaimiii o.i,""ksud dalam fasal 1q4 avat^(2) dipidana dengir til;;--penjara paling Fql ^ ? (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). I - Pasal 300 setiap. orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam - pasal roi aipidana d;;;; pidana penjara .t{,lg-tga.2 (dua1 t.f,rn ut^; denda pafing banyak Rp300.000.OOb,OO (tiga'ratus juta *pi"tf . Pasal 301 setiap o.rang yang mengoperasikan terminal khusus untuk melayani . perdagangan -dari dan ke luar -negeri ilp; memenrrhi persyaratan dan belum acia penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11I ayat (a) atau .y.i 1s; dipidana dengan pidana penjara paling L6na' 2 (dua) iatrun atag denda paling banyak Rp3oo.b0o.ooo,oo (tiga raius juta rupiah). Pasal 302
(1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa iapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalani pasal Ltr ayat (C) dipidana dengan pidana penjara paling lama S" (tijaj tatrun atau denda paling banyak np+oo.ooo.oob,-oo (empat ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan-sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana aerrgan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan deida paling banyak Rp500.00O.OOO,OO 0i-" ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalcibatkan kematian seseorang dan lienrgian harta benda dipidana dengan pidana penjara pa[n[ lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima re.tus juta rupiah). Pasal303
(1) setiap orang yanq mengoperasikan kapnl dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan tieselamatan dan keamanan pelayaran - serta perlindu'gan lingkunga; maritim sebagaimana dimaksud dafim paJal Lzz dipidana dengal piq3ra penjara paling tama C ta""t tatrun dan denda paling banyak nfsoo.iroo.ooo,oo'(ti;; rahrs juta rupiah).
(2) Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana i.ng"; piq3ra-penjara paling lama 4 (empat) t.hr' dan denda paling banyak Rps00.00o.ooo,ob 0i-*ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana i.rrglr{ pi93ra penjara paling lama 10 (sepulut l t"tun dan aeiaa paling banyak Rp1.s00.ooo.ooo,ob lsatu miliar lima ratus juta rupiah). REPUBLTK INDONESIA Pasal 303 Setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 304 setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengu.iian sebagaimana dimaksud dalam paial 12g ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling rama 6 1enam1 bulan atau denda paling banyak nptoo.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 305 Setiap olang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keseiamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1go ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau-denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 306 Pasal 307 setiap or*ng y3ng mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi de.ng{ perrrngko.t kominikasi radio il*r, t.i".gk ;;"r;; sebagaimarin dimaksud dalam pasal ljl l a]rat (2) dipidana dengal pidrna ne^{3ra paling lama 2 (chrn) t.tr. dan denda paling ban,.,ak Rp300.00b.ooo-,o0 (tiga ia t.,J:"t" rupiah). REPUBLIK INDONESI,A Pasal 307 Pasal 308 setiap orang yang menghalang-halangi kereruasaan Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). letiap oranB yang mengoperasikan .kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimail aii.r..rd dalam Pasal 1g? 'ryat .(1) diridana dengan pidana penjara p.ri"g Fry z (dua) tahun dan aenaa piri"i U."v.i Rp300.00o,000,00 (tiga ratus juta rupiah). I ' Pasal 309 Nakhoda )',i:rg sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca !y*k yanq membahayaki.n keselamalan berlayar- ""*"i tidak menr-ebarluaskannya kepada pihak lain aanTatau instansi Pernerintah seba[aimana dimaksud dalam pasal 132 ay-at (3) diprirlnna delsan pidana_penjara pating lama z (aua) tahun dan cic.da paling banyak dpsoo.oob.ooS,oo luga ratu; juta rupiah). Pasal 310 Setiap glang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kuarifikasi dan tiompetirisi sebagaimana dimaksud daram pasal lgs dipidana a""g"" pidana penjara lllqs lr-rrr. 2 (dira) tahun aan aenda pafinj banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 311 Pasal 3L2 -72t- Pasal 3L2 Pgti"p or&ng yang mempekerjakan serco{.^ng di kapal dalam jabatan apn pun tanpa alsgit-aan tanpa ,ne,iiliki k;;p;i;;i dan keteranrpilan seita dokumen pelaur u*g dipy"."ilrn., sebagaimana dimaksud dalam .pasal r iS-riipi<i#;;;;,; pidana penjara,91lils^11p1 2 (dua) tahu:i aai aena" ;.f;;; banyak Rp3c0.00o.cob,oo (tiga iatus jut* :,,fi"t 1. ^ -----r' Pasal 313 !eti.an- orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat Enr:kut tanpa rnemenuhi-persyar"t""- t.i.it"" "p.ii kemas sch,r;,aimana dimaksud a*arn pasal l4g ayat^fli dipidana rl",'11,sn pidana l.rryrg"n paling larna 2 (duai tahun dan dend,r ;'aling banyak npsoo.obo.odo,oo 1tig" ,.tlr-J"i" rupiah). Pasal 314 petiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada !ryd yang_telah terdaftar sebagaimina aimJtsud dalam iasal .158 ayaj (5) dipidana dengan ptaana penJara paltng iam;; (enam) bulan atau denda paling uanyat<- nptoo.oo-o.ooo,oo (serahrs juta rupiah). Pasal 315 Nakfod-a -yang mengibarkan bendera negara lain sebagai Frd" kebangsaan dimaksud dalam pasal L6T dipidaira dengal pidana penjara paling lama 1 (catu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00O.OO0,OO (dua rar-us juta rupiah). Pasal 316
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau melalmkan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Naviggsi-pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau serta Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud daram Pasal 174 dipiCana dengan pidana:
a. penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
b. penjara REPUBLIK INDONESTA b' penjara paring lama ls (lima belas) tahun, jika har itu dapat mengakibatkan brh"y. urgi't"p"r berlayar dan perbuatan itu berakibai dpJ-ir"ggelam atau terdampar^ {anlatau d-enda ---p"firig" -Orrt;; Rp2.000.000.000,00 ^(dua miliar rupiatif .t", c' penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertent, nal\q.lama 20 (dua puiuti ta-rrun, jika fr.i ii" dapat mengakibatkan bihari u"g,'r."pJ berlayar dan berakibat matinya seseorang.
(2) lqtirp orang yang karena kelalaiannya menyebabkan tidak berfungsinyisarana Bantu-Niie;f, -p.r"yaran dan fasilitas alur-peiayaran di laut, *"g&- Jan danau dan Telekomunikasi-pelayaran seuagaim;a dimatcsud dalam Pasal 174 dipidana dengan pidin" n""i; pafing rama 1 (satu) tahun ?t1, denda-pari"e u"rrid-npi o o. o o o. o oo, o o (dua ratus juta. mpiarrl 3il.i rr.r itr- *..gakibatkan bahaya bagi kapal beilayar.- Pasal 317 Nakhoda- y-ans tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar. 198 ayat (1) dipidan. d"r.rg".r" pia;; p"ljg{" p4irg 11T1. 1 (satu) tahun'aan aenda pati"ng b;;rk Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 318 S:,i"p olang yang melakukan pekerjaan pengerukan serta reklamasi alur-pelrayaran dan t<'otam'i"r.6"irl" tanpa izin Pemerintatr sebagaimana dimaksud dal'am pasat tgi ii"i1'li dipidana $engan pidana .penjara paling rama 2 (dua) i"rr"ri atau denda paling banyak Rp3oo.b0o.o,-0o,oo (tiga raius iuta rupiah). Pasal 319 Petugas pandu yang melakukan pemanduan tanpa memiliki ..g+lik"t sebagaimana dimaksud dalam pasar rgg .y"i iii dipidana $engan pidana penjara paling lima 2 (dua)"t"trri atag denda paling banyak Rp30o.o0o.ooo,oo (tiga ralus juta rupiah). Pasal32O,.. Pemilik kapal dan/atau Nakhoda yang fidak melaporkan kerangka kaparnya yang berada ai perairL-inao.,..ia kepada instansi yang berwenan-g sebagaim;" afi;t."a dalam pasal loz aya! (1) dipidana ai"g""'pidana penjarn oaling rama 6 (enam) bulan d31 . denda "p"ri"g banyak Rp I .ro.000.000,00 (serahrs juta rupiah). r- ----- -L23- Pasal 320 Pasal 321 Pasal 323 Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannJra -ygg - mengganggu keseramatan dan keamanan perayaran darai, batas walctu yang ditetapkan Pemerintalr *ebigaimana aimat.ua datam pi..r 203 ayat (1) dipidana -rlnrrgan-pidana- r*r".1 paling rama-i (satu) tahun dan dendn paring- banyak nizoo.ooo.ooo,oo (dua ratus juta rupiah) Pasal 322 Nakhoda .-ynng merakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, l"'qiatan arih muat di kolar" p.l.o"t.n, menunda, {an longk';rr rlue't.b*.rre berbahay" d;il;"i".tqu"n dari svahbandar sebagaimana-aimaksud a.r.ri pisat z16 "y.t iii dipidana 9"re.l pidana penjara paling r.,',. o (enam) bulan atag .denda paling banyak nptdo.oo6.ooo,oo iseratus juta rupiah).
(1) Nakhoda yang !9rl.avq tanpa memiliki surat persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagai-""" dimaksud dalam pasal 2rg ay"t (1) aipia"rr"aenta. pig3na penjara paling lama s-(limi)'tatrun dan denda paling banyak Rp66o.ooo.ooo,oo (enam ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal ..trirrgg" mengakibatkan ke.mgian harta benda cipidana a"nii" pi{ana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan aeiaa paling banyak RpI.OOO.OOO.OOO,O-O lsatu miliar rupiah).
(3) Jika
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kicelakaan . . kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana----frrg.r, pidana penjara paling lama 10 (sepulrfi) t.t 6 ali aenaa paling banvak npr.5oo.ooo.oo'o,do (salu ;,il;;a ratus juta rupiah). PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 024 Pasal 325 Pasal 326 setiap Awak Kapal-yang tidak.merak,kan pencegahan dan penanggulangan t..rt 3q.p terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kipal'r.u"i"iil"rr. ltatsua dalam Pasal 227 dipidana deng"i p,a."l p^.ltq" prfi,e lama 2 (dua) tahun dan denda patinfb"rt;k nisoo.ooo.oo6,oo (tiga ratus juta rupiah).
(1) PtF"p orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan r.i""i. perairan di luar ketenhuan- peraturan pemndang_undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (1) dipidana dengan nidanl penjara paling l-"r" ;- li'".t tahun dan denda pating banyak npsoo.doo.ooof,dliieh ;;.* j"t" rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaim dimaksuci pada ayat (1) mengakibatkan . rusaknya - lingkunlan hidup' "d,j tercemarnya ringkungan hidup aipieira dengan pidana penjara p.li5 rg" 19 (l.pyrur,1 tarru; a; aJnaa^pJinl banyak RpS00.00O.OOO,bo (tma'*t", F;;piah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dipidana i""gi,ri pidana penjara palitg lama 1s lrim-a uii"st tahun dan denda paling b*y* Rp2.5oo.cioo.ooo,oo' (dua mitiar lima ratus juta mpiah). Setiap- olang ylrg mengoperasikan kapalnya dengan mengeluarklq sas_buang meGUifri ambang baio.s sebagaimlna dimaksud dalam pasal .129 ayat (3) dipii*rr" J"rrg., pidana g"rylla p4i"e l1^1 2 (dua) tlhun dan' denda pati-ng t""y"[ Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal327 Pasal 327 s.-,i.p grang yang !id"L. tengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Bl "yli 1z'i-aipiaana dengan pidana kurungan paling rama 6 (enam)' 6ulan dan denda paling banyak npto0.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 328 P"I.q orang yang merakukan pengangkr:tan limbah bahan berbahaya dan berac-un tanpa mimperhatikan spesifikasi {:e4 sebagaimana dimaksud datarn pasal 233 ayat (r ) dipidana-dengan pidana penjara paling l"*. 2 (duai t.t rn dan denda paling banyak npsoo.ooo.obo,oo (tig; radus jirta rupiah). Pasal 329 setiap orang yang melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenrrhi persyaratan perlindungan lingkungan maritlm sebagaimana dimaksud dalam pasal 2a1 ayat-(l) dipidana dengal pidana penjara paling lama 2 (dua) t.t u., dan denda paling banyak Rp300.0OO.OOO-,OO (tiga ratus juta rupiah). Pasal 330 Nakhoda Iang mengetahui adanya bahaya d.an kecelakaan di l."p{rry", kapal lain, atau setiap orang yang ditemukan dalam keadaan batraya, yang tidak metalnrtart tinlat an pencegahrn dgn menyebarluaskan berita mengenai hal terseLut klpada pihak lain, tidak mel,aporkan kepada syahbandar atau pejalcat Perwakilan RI terdekat dan pejabat pemerintah rriga.. setgqpl! yang berwenang apabila bahaya dan kecelakaan tgrjadi di luar wilayah perairan Indonesia serta sebagaimar l dimaksud dalam Pasal 244 ayat (B) atau ayat (4), pisal 2.aZ atau Pasal 248 dipidana dengan pidana penjara 'pati.rg lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp+ob.ood.ooo,lo (empat ratrrs juta rupiah). Pasal331 setiap orang yang berada di aias k3nal yang mengetahui te4adi kecelakaan daram batas ti**iprannya tidak memberikan oertoton gar,- J.r, ii,a".a;"t#Lu"an kepad a Nakhoda dan)atau e"*r. il"h-r"p.ar sebagaimana dimaksud dalam Pasal z+o_ g_,gia.*;j;;;l-pidana .pJnjara paling lama ,: "'"ffi jffiT ;Hi a il ; -i "iil ; u'"v"f -niJo o .b o o5o o, 6 6 Pasal 331 Pasal 932 Pasal 334 (1) (2) setiap orang yang. mengoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak membanttl isarra pencarian aan pertolongan terhadap setiap o3r'g -yans mengalami -".iuJ sebagaimana dimaksud dalam rrJfl ,s'8 ;;t tzt aipiaarr.*J.rrg"r, pidana ffi?s6ietag,ftla*fi,Jlglrd;1ffi ;."p'r,,gr;;r;k pasal 333 Tiqa* pidana ai pifang petayaran dianggap dilakukan oleh korporasi apabila ti""aJ-iidana tersLLut dilakukan oleh orang y"rrg bertindak "rit rt dan/atau atas nama korporasi atau. untuk tcepentingr, -' [o]ioi".i, baik berdasarkan hubungan t"4-" -*"rpr., hutungan lain, bertindak dalam titek""g;; korporasi tersebut baik sendiri maupun bersaira-.irr". Dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu koroorasi sebag.imana dimaksud pada ayat !11 . -."t" n9"1ia,.."";- ;';,;;utan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korpoiasi Jan/ata" p*g.I*snya. Dd"p hal pangSilan terhadap korporaei, maka pemanggilan g3tuk .menghadap dan penyerahan' ,"i.t panggilan disampaikan kepada penguru. aii"*p.t p.rrgrrus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, ^atau Ji l"-p"t tinggal pengurus. Pasal 335 . . REpuSLTfi'ISSI*..,o Pasal 33S Dalam hal tindak pidana di bidang perayaran d,akukan oreh suatu korporasi,.silain pia^". perr.iara"aa, a.rrda terhadap pengurusnya, pidana j,"r,g d"pit - dij;d;." terhadap korporasi benroa pidanJ a"ia" ai"g"rt'p1;tiratan 3 (tiga) kali dari pidana a.i',a" v*g ii[","kan dalam Bab ini. Pasal 836 BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337
(1) setiap p"j"rT_ Iang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau p"i"- *"kil-.rrJr"i.rt"., tindak pidana menggunakan ^k"k ..""rr, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadany*--trr" jabatan dipidana dengan .pidana p.rj".*-fJi'i-L.n" 1 (satu) tahun dan de1d.a. palini banyak Rp100.00O.OOO,O0 (seratus juta rupiah). ^ e
(2) Selain pidana sebagaimana. .dimaksud pada ayat (1) pelak, dapat dikEnai oidana t",,,uL"r, berupa pemberhentian secara ti&ar a""g;-io.-"t dari jabatannya. Ketentuan ketenagakerjaan di bidang perayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemnda"ng-da;g^" di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan peratihan sumber daya m-anusia se-bagaimana dimaksud dalam pa.ai-bo3 dan pasar 264 berlaku secara mutatis mutandts untuk uia""g transportasi. Pasal 339 . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(1) setiap orang rang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau *?Ltru"' kegiatan tambat kapal dan bongkar muat uar"rrg aiau menaikkan dan menum.nfan p"rr,Irnf"ng untuk kepentingan sendiri di ly*. kegiatan hi p"tauui'an, tir,,,i-riJ khusus, dan terminal untuk kepenting.r, ..rrdirr *"Jiil -emiliki izin.
(2) Keten..ran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan sebagaimina airlt""a p.#ly", (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 339 Pasal 340 BAB x)fi KETENTUAN PERALIHAN [:*:ltl-gan penegakan hukum pada peraira.-l zona Ekonomi Eksklusif dilaksanakan oleh ientara Naeionat Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 341 5"p"t asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri t.Bq dapat melahrkan t.Eirt"""ya paring lama 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini Sertatu. Pasal 342 Administrator Pelabuhan dan Kantor pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga baru berdasaikan und*ng-urraarrg iii. Pasal343 P uhan umum, pelabuhan penyeberangan, perabuhan khusus, dan dermaga untuk kep6ntirrg.n *iliri, yang telah diselenggarakan ur"raa."it arr undang-undang Nomor 2r Tahun lg92 tentang netayaran k.gi;;;y; tetap dapat diselenggarakan aenfan r.lt.it".., -p".rrl fungsi, jenis, hierarki, dan statusnla waiiu- aisesuai-kan- i.rrg., undang_ HltT,ffi: paling ta',ia z ta""l t"rrr" ,.3.rt,ri",rg_ti"d";:* -129_ Pasal 349 Pasal 344
(1) Pada saat Undang-Undang iqi berlaku, pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan usarra rrritil N.g".a yang menyelenggarakan pelabuhan tetap menyelenggarakan kegiatan_ p.ngusahaat, di p.r"6rrr." -' berdasarkan Undang-Undang ini. (21 Dalam waklu. paling lama 3 (tiga) tahun sejak undang- U..l9"rrg ini bel$h1, kegiatan-usaha p.i"tufran y""g dilaksanakan oreh pemerintah, peme;";I daerah, dan Badan usaha Milik Negara sebaiaim*" air""ksud'p"a" ayat (1) wajib disesuaikai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang_U"a.ig i"i.
(3) fiegratan pengusahaan di perabuha' yang terah diselenggarakan oleh Badan Usaha uriru r.i"gai. t.t"p diselenggarakan oreh Badan usaha tttit[ iriegari dimaksud. Pasal 345
(1) lerjanjian atau_kerja sarna di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara Badan Usaha Milik Negara y*e te'iah menyelenggarakan usaha pelabuhan denlgan pit a[ tetita tetap berlahr, (21 Pada saat undalg-undang ini mulai berlaku, perjanjian Stay keria sama Badan usaha Milik Negara aenian pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan Undang-Unding ini. Pasal 346 . . REPUBLIK INDONESTA Pasal 346 BAB )OflI KETENTUAN PENUTUP Pasal 347 Pasal 348 Pasal 349 Pasal 350 Penjagaan dan penegakan hukum di laut can pantai serta koordinasi keamanan di laut tetap dilaksanakan sesuai dengan ketenttran peraturan p..urriarilrra"rg*., sampai dengan terbentuk"Vri p"":"g".n'Laut dan pantai. Perahrran Pemerint*. g.l peraturan pelaksanaan lainnya dari undang-undang ini aitJt.pt"rr- n"il"* ;o* 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. otoritas Pelabuhan, unit penyelenggara ?elabuhan, dan syahbandar hams terbentuk p"ti.rg "ri-t"f i (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Rencana Induk pelabuhan Nasional hanrs ditetapkan oleh fe.lelntah paling rambat 2 (dua) tahun .;j.k unaang-undang ini berlaku. Pelabuhan utama yang berfungsi sebagai pelabuhan hub internasional harus ditetapk"n oi6h pemeiinta^h paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Pasal351 REPUBLIK lttooruesta Penjagaan Laut dan pantai hams sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun ..j;[ u";;ng-undang ini berlaku. Pasal 3S1 Pasal 352 Pasal 35S undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Ll;;k;gan _ Kepentingan pelabuhan yang telah ada sebelr-"u.,a*rrg-u"a*g iiil rr"*. selesai dievaluasi dan air".""i[*i a"rrg"., uiaans-undang ini flSh,:mbat 2 (du4 i;;" ..Jar u"J""e_undang ini
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Dae;ah t ingCigan Kepentingan pelabuhan yang belum ditetapkair U..d.t.r, i.,Taang-Undang Nomor 21 Tahun figi-t"itang pelayaran harus sudah ditetapkan d"]q *"kt" -;4i{ r"-L.i'z (dua) tahun sejak Undang-Unaanj iii ulrr.m. Pasal 3S3 Pada saat Undang-lld*g ini berlalm semua peraturan pelaksanaan Undang-Unda;g Norno, 21 Tahr.m Lgg2 tentang Pelayaran dinyata[an. t.t-"p berraku sepanjang tidak bertentangan "t"u telum =iigarru dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang i;i. Pasal 3S4 Pada saat undang-u^ndang ini mulai berrarn:, Undang-Undang Nomor 21 Tahui tggZ p""t""j^n^qay-aran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun iggz -i,lomoi--di, Tambahan Lembaran !.e*l Republik Indonesia lro,,,o.-b+ss1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Agar REPUBL]K INDONESIA -L32- Agar orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangzLn Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 64 Salinan sesuai dengan aslinya NEGARA RI Sekretaris Negara undangan, ttd ttd J 9_ u) * Sapta Murti ao a REPUBLIK TNDONESIA P ENJ E LA S A N ATAS UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PELAYARAN I. UMUM Berkat rahmat ]!t a. Yang Maha P.", Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi.sebagai negara.kepulauil yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa, di at t".. aua benua dan dua samudera sehingga mempunyai posisi dan peranan penting dan strategis dalam hubungan antarbangsa. Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal- sebagai modal dasar pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar NegarJ Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia ylng aman, damai, adil, dan demokratis,sertameningkatkankesejahteiaairakyat.' ---' -Dalam rangka pelaksanaan pemban nan nasioiral dan perwujudan Wawasan Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional'6; efektif dan efisien, dalam menunjang dan sekaligus mtnggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan 'mobilitas maiusia, 6L*g, dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah i^rr- lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, turut mendukung pertahanarr dan keamanan, serta -peningkatan i"u""i." internasional. Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, aaam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara, - rncningkatkan .Jrt" mendukung pertahanan dan keamanan negara, yang selalnjutnya dapat mempererat hubungan antarbangsa. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya yang mempenganrhi semua- aspek kehidupan bangsa aan -negara serta semakin meningkatnya kebuttrhan jasa angkutan bagl mobilitas-orang dan t;;;; dalam negeri serta ke dan dari luar negeri. Di Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi perhr*uufi"r, aieratr y""i*i*iliki foil".i sumber 1.y^ alam yang besar tetapi belum rertemuans] aaram-up&" p.nirrgkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, anghrtan laut sebagai salah sahr mod? tt?tCportasi harus ditata au** satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan.mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai denian tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanal angk:utan yang selamat,"aks..iu'irit .'tiiggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teiatur, iarrc-ar dan cepat, mudah diiapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, pituri rendah, Jan efisien. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau - se[umh wilayah melalui perairan perlu dikemb.angt"r, potensi dan ditingkatkan p..^rr"rrrrya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun inteinasional termasik iirrt". batas, karena digunakan s-ebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya mening[atd; kesejahteraan ralcyat serta menjadi perekat wegara Iiesatuan Republik Indonesia. llengingat penting dan strategisnya_peranan angkutan laut yang menguasai hajal hidup orang banyak maka keberada^.rrryi dikuasai oieh "negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Dalam perjalanan waktu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran perlu -dilakukan penyesuaian karena telah terjadi berbagaT perubahan paradigma dan lingkungan strategis, baik jalam sistem ketatanegaraan Indonesia seperti pen&apan otonomi daerah atau adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, penggrtirn istilah "pelayaran' sebagai sebuah sistem pun telah berubah dan terdit d"ti angkutan di perairan, fepelabuha.nan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan liingkungan ,n"riti-, y;a selanjutnya memerlukan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan zaman serta ilmu pengetahuan din teknologi agar dunia pelayaran dapat berperan di dunia internasional. Atas dasar hal tersebut di atas, maka disusunlah Undang-Undang tentang Pelayaran yang T.erupatan penyempurnan dari undang-tlndang Nomor 2 i Tahun L992, sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai seb-uah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh ralgrat, bangsa dan negara, memupuk dan mengembangkan jiwa kebaharian, dengan mengutamakan kepentingan umum, dan [elestarian lingku.rg".r, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pertahanan keamanan negara. Undang-Undang . REPUBLIK lNDONESIA Undang-undang tentang pelayaran yang m t empat unsur utama yakni angkutan di p"."il"l, keielabui""""", t.Jelamatan dan keamanan B:|il:il", serta perlindungan tingkrrrg"r'*"iitir' aapai aiulaiu. sebagai
a. pengaturan untuk bidang -angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotagd {..$* ."i" p.,irb.;e"y;;-"r,!mt"r, t.rt nasional yang memberitan ittiir r.o"a"ii guna memajukan industri angkutan di perairan, antara. lain "a""v; kemudalra., ai bidang perpajakan, dan permodalan dalam p."giar^" - r..prr- t" adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; --- Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam undang undang.ini diatur pura -.rrg"rrJ-fiipotek kapar. pengaturan ini merupakan salah.:.rq. upaya urrt ri*"y"ti"t.n kriaitoi u"rr*" kapal Indonesia dapat diiadikah Lgu.r"r, berdasart"r pr.aLr.n perundang- undangan, sehingga $i-halapt<an p.*."t "L anglnrtan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk p.rrg.-bangan armadanya; b' pengahrran untuk bid-ang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan. monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta -"irru.rit "., peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan; c' pengaturan unttrk bidang keselamatan dan kearnanan pelayaran memuat ketenhran yang mengantisipasi kemajuan teknoiogi dengan mengacu pada konvensi internasional yang ..rrd.*.rg ,n.rrggrnakan peralatan mutakhir pada sarana dan pras"ri.r. keselamlatan pelayaran, di. samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan peiayaran yang termuat dalam "International Ship oni--pon, Facility Seanritg Code,; dan d' pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan irraritim memuat ketentuan mengenai -pencegahan- din pe.rarrggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari p.rrgop"riJia" t?far'd* ."r"rr. sejenisnya dengan mengakomodasikarr kelentuan internasional terkait seperti "International Conuention for the Preuention cf pottution from Ships". Selain Selain hal tersebut di atas yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam
Undang-U ndang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan jawab kepada . Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pe dan bidang penergakan hukum di luar keselamatan pelayaran. agaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perlnratan Kesatuan Penjagaan Laut dan pantai Diharapkan dengan pengaturan ini pene,gakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarb angsa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal'1 Cukup jelas. Terhadap Badan usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusa[aar, -pelibuhan tetap dapat menyelenggarakan .k:qt"l -yang sama dengan mendapatkan pelimpahan lgygnansan Pemerintarr, dafim upaya meningkatkan p^.r"rrl"dan usaha Milik Negara gLlna mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan diundangkannya undang-undang tentang pelayaran ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perunrl_ang-undangan lain yang berkaitan--dengan peiayaran, antara lain kitab Undang-Undang Hukum Dagang (wet Borepublilcek van Koophand.et), oraorr"rrsi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tatrun 19g9,'UnaanjiUnaang Nomor 1 Tahun lg1g tentang Landas Kontinen Indonesia, Undaig-undaig Nomor s iatun 19gg tentang zona Ekonomi Eksklusif IndonesL, undini-a;e;g Nomor Lz Tahun 1985 tentang -Pengesahan Konvensi'perserikitan Baigsa-Bangsa tentang Hukum_Laut 1982 (ttnited Nations Conuention on thc Lai of the Sea, J.gB?), Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia, Jll$ans--ut9*e Nomor 23 Tahun LggT tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang Nomor 31 Tahun 2oo4 ten6ng perikanan, dan sepanjang menyanghrt ,aspek keselamatan dan r."af,"""" pelayaran tunduk pada pengahrran undang-undang teniang eetayaran ini. Dalam-Undang-undang ini diatur h.al-h.al y-ang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional itai diattrr a.r"* peraturan Pemerintah dan perahrran pelaksanaan lainnya. Pasal2 -b- Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud 'asas manfaat' adalah pelayaran harus dapat memberikan manraat yang sebesar-b.."."y.tagi kemanusialn, peningkatan kesejahteiaan-rakyat aan peni"*L*g.., bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertah-anan dan ti-a.ra, negara. Huruf b Yang dimaksud 'asas usaha bersama dan kekeluargaan, adarah penyelenggaraan usaha di bidang p.tayara' dilaksanakan untuk mencapai tujuan nasional ya;d dalam tegiatannta- dapat dilakukan oreh selumh lapisan in".y"r"t"t 8"" Jiii*"i oleh semangat kekeluargaan. Huruf c Yang dimaksud dengan 'asas persaingan sehat, adalah penyelenggaraan angkutan peraiian ai -a*am .,.teri hams mampu mengembangkan usahanya secara mandiri, Iompetitif, dan profesional. Huruf d Yang dimaksud dengan'asas adil dan merata tanpa diskriminasi,, adalah penyelenggaraan pelayaran harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan rnerata kepada .6t.""p - rapisan masyarakat dengan biaya yllg terjangkau oleh m"asy.^..t.i tanpa membedakan suku, agama, aan telu.,Irran serta ting'kat et ono*i. Huruf e Huruf f Yang dimaksud penyelenggaraan masyarakat luas. Yang dimaksud dengan uasas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan' adalah pelayaran hams diseleiggarakan sedemikian pp1 sehingga terdapat keseimbangan, keserasian, J"n keselarasan antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu i"r, masyarakat, serta antara kepentingan nasibnal dan international. dengan "asas kepentingan umum" adalah pelayaran hams mengutamakan kepentingan Huruf g . PRESIDE N REPUBLIK TNDONESIA Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan, adalah pelayaran hams mempakan kes-atuan yang bulai dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling *"ngirl baik irrtrr--"upun antarmoda transportasr. Huruf h Yang dimaksud dengan uasas tegaknya hulmm, adarah Undang_ undang ini mewajibkan kepada-pernerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian frutforrn q:f? mewajibkan kepadi setiap warga negara Indonesia untuk selalu saaar- d; d;i u.o;r" hulmm dalam penyelengg"r""r, pelayaran. Huruf i Yang dimalcsud dengan "asas kemandirian, adalah pelayaran harus bersendikan kepada kepribadi; ;;gsa, berlanaa.ta' pada kepercayaan akan kemampuan dan kek,ratan sendiri, mengutam*= aepentingan nasional datam p.r"i"r"" dan memperh"dlr pangsa muatan yang wajar dalam angkutan di perairan dari dan ke luar negeri. r e Huruf j Yang dimaksud dengan "asas berwawasan ringkungan hidup, adalah penyelenggaraln pelayaran rr.*.-ailakukan berwawasan lingkungan. Huruf k Yang dimaksud dengan ,,asas penyelenggaraan pelayaran hams wilayah Negara Republik Indonesia. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan,, adalah penyelenggaraal pelayaran harus dapat mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluraiistik (keutrinetaant dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 kedaulatan negara" adalah dapat menjaga keutuhan
Termasuk dalam perairan Indonesia adalah perairan daratan antara lain sungai, danau, waduk, kanal, dan terusan. Yang Yang dimaksud g""gs "kapal" pada huruf b dan hunrf c adalah:
a. kapal yang digerakkan oieh angin "J.f.f, f..i.l layar; b' kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapar yang mempunyai alat penggerak m9si.n, -i..r"ya kapat motor, kapar uap, kapal dengan tenlga-iratahari, a"" r..Gr ""iii.;
c. kapal yang ditunda atau ditarik d{+ kapal yang bergerak dengan menggunakan alat penggerak kapal lain; ^
d. kendaraan berdaya dulmng dinamis adalah jenis kapar yang dapat dioperasikan di permuka.ri "i, ;t"; ;il; permuka.., -.i. -d.rrg"r, menggunakan daya dukung dinamis y""g diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang.b*g,, t"-o"itt" sendiri, misalnya jet foil, hidro foit, houercrafi,1", Ep;i:i;; cepat rainnya yang memenuhi kriteria tertentu;
e. kendaraan di bawah permukaan air adarah jenis kapal yang mampu bergerak di bawah permukaan air; dan J-' f' alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung-dan bangunan teraRung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, sertJ ditempatfl"" ?i suatu lokasi perairan tertent, dan .tidak berpindah-pindah untuk ;kt" t;.[- "*", misalnya hotel terapung, tongkang "to*oJ"si (acomo i"t{i" barge) untuk menunjang kegiatan lepas pantai dan tongkarrg penampung pinlak (oil storage -barger, serta- .unit pengebJr;i.*; pantai berpindah (mobite offshoie ditting units I midi1. Pasal 5 Ayat (1)
Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak .penguasaan -. atas penyelenggaraan pir.y., ^ y..rg perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengerraalian,'dan pengawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Ayat(6) Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh pemsahaan angh-ttan laut nasional dimaksudkan dalam ;;k; pll"k..rr."., asas cabotage gLrna melindungi kedaulatan ""gir" fsouereignity) dan mendukung perwujudin Wawasan liusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-ruasnya bagi pemsahaan angkr-rtan laut nasional iafair mernperoren pangsa muatan. Ayat (6) Culnrp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "intramoda, meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, .rrgi.ut"., Iaut trru"u", - aa., angkutan pelayaran-ralqyat. Yang dimaksud dengan "antarmoda, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra dan antarmoda transportasi nasional. tersebut merupakan satu kesatuan Ayat (2) Yang dimaksud dengan "trayek tetap dan teratur (linerf adalah pelayanan anghr-tan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teratur (trgmpefl" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur. Ayat (3) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud deng11 laringan trayek" adalah kumpuran dari trayek yang menjidi iat,- tesailan -pJ"v*"" angkutan penumpang dan/atau barang dari ..tu p"tiUufran ke p.i"T"fr"" lainnya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dimaksudkan untuk memberikan kepastian huhrm dan usaha k.p;a" ;."ggria ia." dan penyedia jasa angkutan laut. Ayat (3) Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Huruf a Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Humf e Cuhrp jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan kapal (suppty and d.emane adalah terwujudnyl pelayanan pada suatu trayek yang dapat diukur dengan tingkat faktor muat (toadfactor) tertintu. Penyelenggaraan angkutan laut yang telah melakukan keperintisan dengan menempatkan kapalnya pada jaringan trayek tetap dan teratur perlu diberikan protlksi sampai ba-tas waktu tertentu. Ayat (8) Culcr-rp jelas. Pasal 10 PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Cukrp jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Pasai 12 Cukup jelas. Yang dimalcsud dengan opangsa muatan yang waja/ adarah bahwa wqiar tidak selalu dalam-arti-memperoleli paiian yang sama (eqtal sharQ, tetapi memperoleh pangsa sebagai;;; ditetapkan dalam pgraturgn- perund3ng-undangan, miJalnya dalam - p.r:"":L bilateral, konvensi internasiori"I y*g diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan peraturan lainnya. khusus ,rrt L uarang *iiil. Pemerintah perlu diupayakln agar pengangkrtannya dilaksanakan oleh pemsahaan angkuian lautiaslonil. Perusahaan angkrrtan laut nasional dapat melakrrkan kerja sama dengan pemsahaan angkutan laut l.i"g ""trt -."Li"pt"" perjanjian perolehan pangsa muatan (fair siare cgreementl. Yang dimaksud dengan "perusahaan nasional" acialah perusahaan anglrutan laut nasional dan badan usaha yang khusus didirikan gptuk kegiatan keagenan yang memenuhi ierslaratan yang telah ditentukan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara berkesinambungan" adalah bahwa kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia yang terbuka unhrk perdagangan ruar negeri yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut asing secara tems menerus dan tidak terputus. Pasal 13 REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 13 Ayat (t) Termasuk d{am kegiatan.- angk n raut khusus antara rain kegiatan anglmtan yins dilalm"k;- ot.t, "r"rr" liJarig industri, pariwisata, pertambangan, pertanian s.ry kegiatan tt r.r. seperti penelitian, pengerukan, kigiat; rJ"r, a.ri ,.t"!Jrry", serta tidak melayani pitrat lain dai tidak -."g"rrgkut barang umum. Angkutan laut khusus baik daram negeri maupun luar negeri dapat diselenggarakan dalam i;;k; i.*.rrrhi kebutuhan yang karena sifat huatannya betum' -a"r., diselenggarakan oleh penyedia jasa angkutan iaut umum. -f Ayat (2) Yang dimaksud dengan. izin operasi adalah izin yang diberikan kepada pelaksana [egiatan i"gt"i." laut khusuJ berkaitan dengan pengoperasian kapatn-ya=- *r. menunjang usaha pokoknya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culrup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Culmp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud "usaha- masyarakat, adalah usaha yang dilalmkan oleh warga negara Indonesla dan/atau badan tru-turi Indonesia dengan mendorong usaha-usaha yang bersifat kooperatif. Usaha Usaha masyarakat tersebut memiliki ciri dan sifat tradisional yaitu mengandung nilai-$l"i budaya bangsa y;; tia* n."y" t.rd"p"t pada cara -pengeloraan uiat . *f" pingerolanya misarnya mengenai hubungan keda antarpemilik kaial-Z.rrg"r, awak kapal, i"t"pl juga pada jenis dan bentut kapJ y*rg ais,rrrata.r. nJ-i"t tersebut perlu dilestarikan dan iit.-*ui"gkan - a*g"" mernperhatikan perkembangan ilmu p.rrg"i.hran d-an t.k,,orog?. Yang dimaksud dengan "karakteristik tersendiri" yaitu antara lain sebagai berikut : a' ulmra' dan tipe kapal yang tertentu (pinisi, lambo, nade, dan lete);
b. tenaga penggerak angin dengan menggunakan rayar atau mesin l:$31_tenaga kurang dari-s3s r{;tau jas rK x 0,T86 = 393,76 I(W; c' pengawakan yaLg mempunyai kualifikasi berbeda dengan kualifikasi yang ditetapkan bagi kapal;-- -- a' !1sfup oper3.:i1ra dapat menjangkau daerah terpencil yang tidak memiliki fasilitas pelabuhai aa., tedalama'n ;l; i;"g rendah serta negara yangberbatasan; dan
e. Kegiatan bongkar muat dilakukan dengan tenaga manusia (padat karya). Ayat (2) Yang d.imaksud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia' adalah orang perorangan (priba<i'i) y";; memenuhi persyaratan untuk bemsaha di bidang angkutin larit pelayaran- ralryat. Persyaratan tersebut antara lain Kartu Tanda penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, keterangan domisili, d[. --- Pasal 16 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan. terhadap .kelangJungan usaha' angkutan laut pelayaran-rakyat, dan diarah[an -untuk *.rn..rrii tuntutan pasar, di samping melarrukan kegiatan angrnrtan, dapat pula melaktrkan kegiatan bongkar mrat aan -trii;a; ekspedisi muatan,-tanpa mengurangi pembinaan terhadap-urr.u, arrgkut.r, lainnya di perairan. Ayat(2) Ayat (21 Pengembangan angk,tan laut pelayaran-rakyat dapat dilakukan oleh pemerintatr auam b.gntri! i."g"t"r*, bimbingan, dan pelatihan dengan memanfaatkan t.."[i3.i.uk"y".- -- Anglmtan laut pelayaran-ralqyat. dapat melayari angkutan sungai dan danau sepanjang -.*..,Lfri peisyaraian alur dan kedalaman sungai dan danau. Yang dimaksud dengan nmeningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkntan laut .r".ionJ aan lapangan kerja,, 1d 4+ dengan memberikan kemud ahan rnendapatkir, -p?.*oaar"., dari lembaga keuangan. Ayat (3) Kegiatan angln"rtan laut pelayaran-ralcyat selain melakukan 5.sr.8., angkutan pelayaran-raSat ai *iliy"r, perairan Indonesia, juga dapat mennlggahi pelabut ar, !.g"; tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melak,-kan r."O-"?i" i..a"-g*g"" tradisional antarnegara. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Penggunaan klnal berbendera Indonesia oleh perusahaan angln:tan lungai dan danau di dalam negeri dimaksu&t* dalam rangka pelaksanaan asas cabotage gun; mefindungi kedaulatan negara (sou.ereignitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara di negara kepulauan Indonesia. Yang d.igaks.ud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia" adalah orang perorangan lpriuadi; y";; memenuhi persyaratan unhrk bemsaha di bidang angkulan sungai dan danau. Persyaratan antara lain Kartu Tanda Penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, dan keterangan domisili. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "perjanjian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara tetanggao adalah perjanjial y.r,g telah disepakati antarnegara yang memuat antara lain-persyaratan kapal, kuota kapal, dan persyaratln administrasi. Ayat(3) _t4- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "intramoda, dalam kegiatan angkutan sungai dan danau adalah angkutan penyeberangan. Yang dimaksud dengan ,,antarmoda,, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra maupun antarmoda tersebut menrpakan satu kesatuan transportasi nasional. Ayat (5) Yang dimalcsud dengan "tra-vef tetap" adalah pelayanan angkutan sungai dan danau yang dilakukan .ic"r. tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuha" ,i"!gdf, Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teraturJ, adalah pelayanan angkutan sungai dan danau v""g ail.kukan secara tidat( tetap dan tidak teratur. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "izin dari syahbandar, adalah persetujuan berlayar. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan -penyeberangan di dalam negeri dimaksudkan dalam rangka pelaksanaart asas cabotage gun; me[ndungi kedaulatan negara (soueretgnitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara. Ayat (2) Kegiatan angkutan penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dengan negara tetanggl asing dilaksanikan menurut asas timbal balik (reciprocatl. Ayat (3) . . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (3) Culmp jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Humf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Humf c Yang dimaksud dengan 'Jarak tertentu, adalah bahwa tidak semua daratan yang dipisahkan oleh perairan dihubungkan qlgt angkutan penyeberangan, tetapi daratan i*g dihubungkan mempakan pengembangan jaringan jltan dan/.atau jaringan jalur kereta api yang dipisa[kan oleh perairan, dengan tetap memenuhi liarafteristik angkutan penyeberangan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cuhrp jelas Humf f Culmp jelas. Ayat (3) Culn-rp jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Pelaksanaan anglmtan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial lmrang menguntungkan sehingga pelaksana anglmtan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute demikian. Oleh oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi, angk:utan ke dan dari daerah terpencil dan belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju diselenggarakan oleh Pemerintah -derrgan mengikutsertakan pelaksana anghrtan di perairan, baik swasta maupun-koperasi. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culmp Jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan lintas sektoral berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah, adalah bahwa penlmsunan usulan trayek anglartan laut perintis dikoordinasikan oleh pemerintah daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara. lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam ra--ngka pengembangan potensi daerah. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 25 Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Yang dimaksud dengan "kontrak jangka panjang,, adalah paling sedikit untuk jangka waktu lima tahun yang dimaksudkan untuk mem--berikan jaminan agar pemsahaan angkutan laut yang menyelenggarakan pe layaran -perintis dapat melakukan peremaj aan kapal. Kewajiban memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan angkutan di perairan dimaksudkan sebagai alat pembinaan, pengendalian, dan pengawasan angkutan di perairan untuk memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum bagi penyedia dan pengguna jasa. Pasal 28 PRES!DEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (t) Yang dimaksud dengan "GT' adalah singkatan ciari Gros s Tonnage yang berarti, isi kotor kapal secara kEseluruHil yaig dihihrng sesuai dengan ketentuan konvensi internasi;;^l- tenta;; pengulmran kapal (International Tonnage Measurement of Shrpsj tahun 1969. Ayat (2) Dalam . rangka mengembangkan industri pelayaran nasional dimungkinkan adanya investisi dari asin!; JJ;gkIn mengenai kepemilikan tetap memperhatikan peraturan pemndang-undangan di bidang penanaman modal Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 3 1 Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukurp jelas. Ayat (2) Yang dimaksud "barang tertentu, adalah barang milik penumpang, P**g curah- cair yang dibongkar atau diriuat ,.r.t"tri 'pipi, barang 9"t h kering yang dibonglar atau dimuar melalui "oni"gi, atau sejenisnya, barang rrg diangkut melalui tapat Ro-Ro, dln semua jenis baryrng di pelabuhan ying tidak t..a.6"I perusahaan bongkar muat. Sementara itu, untuk Eongkar *r.t Ui."rrg selain yang disebutkan di atas harus dilakukan o-leh perusahaan Songkar muat. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan ."cargodorind, adalah pekerjan melepaskan !**g dari tali atau jara (ex tackle) di dermaga dln mengangkut dari dermaga ke gudang ajau lapangan penumpukan selalnjrl.ry" menJrusun di gudang atau lapangan penumpukan atau seuatiknyl. Yang Yang dimaksud dengan "receiuing/detiuergl adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan .atau tempat penumpukan di gudang atau lapangan penumpukan dan minyeiahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang atau lapanjan penumpukan atau sebaliknya. Yang dimaksud. dengan "stuffing" adarah pekerjaan penumpukan ke dalam peti kemas yang dilikukan di -gudang .f.., laplngan penumpukan. Yang dimaksud .dengan "stipping" adalah pekerjaan pembongkaran dari dalam peti kemas ying dilakuka" ai grd""g atau di lapangan penumpukan. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cuhrp jelas. Ayat (4) Jenis tarif menrpakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara angkutan taut kepada penggunalasi angln:tan laut. stmkhrr tarif merupakan kerangka tarif yang <iikaitkan dengan tatanan wakhr dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa angkrtan dalam satu paket angkutan. Golongan tarif merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, klasifikasi, dan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara angkutan. Pasal37 REPUBL]K INDONESlA Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Ketentuan ini dimaksudkan agr pemsahaan angkutan tidak membedakan perlarnran terhaldap ^ p""gg,r" jasa angkutan sepanjang yang bersangkutan -terah ?emenuhi perjanjian pengangkutan yang disepa[ati. Perjanjian pengangtn-rtan harus dilengkapi dengan dokumen pengangkr-rtan sebagaimana ditetaplian ^ - dalai p;;;;r, internasional maupun peraturan pemndang-undangan nasional. Yang dimaksud dengan "dokumen muatan" adala h Bitt of Lading atau Konosemen dan Mantfest. Yang dimaksud dalam "keadaan tertentu,, adalah seperti bencana alam, kecelakaan di laut, kerusuhan sosial yang berdampak nasional, dan negara dalam keadaan uarraya -seiela-n ainy"i.[a., resmi oleh Pemerintah. Pasal 4 1 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kematian atau rukanya penumpang yang diangkut' adalah . matinya 3qru lukanya p"rr.,r-p*g yang diakibatkan oleh riecerakaan .it"rri" daram pengangkutan dan tedadi di dalam kapal, aanlaiau kecelakan pada saat naik ke atau turun aari ti.p"r,' ".i dengan peraturan pemndang-undangan. Huruf b Tanggung jawab tersebut sesuai dengan perjanjian pengangkutan dan peraturan pemndang_undaigan. Huruf c Humf c Tanggung jawab tersebut meliputi antara lain memberikan pelayanan k9r-ada penumpang .iatam batas kelayakan selama menunggu - keberangkatan dalam hal terjadi keterlambatan pemberangkatan karena kelalaian p.*.ihr"r, .rrgkrt"., di perairan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pihak ketiga, adarah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang tidak ada kaitannya dengan pengoperasian kapar, tetapi meninggal atau luka atau mlna6rita kerugiair- akibat pengoperasian kapal. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Yang dimaksud .dengan "asuransi perlindungan dasar, adalah asuransi sebagaimana diatur di dalam keientuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pasal 42 Ayat (1) Pelayanan khusus bagi penumpang yang menyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia s (lima) dhurr, or.rg sakit, da., orang lanjut usia dimaksudkan agar mereka juga dapai menikmati pelayanan angkutan dengan baik. Yang dimaksud dengan ,,fasilitas khusus,, dapat berupa penyediaan jalan khusus di pelabuhan dan sarana khusus untuk naik ke atau turun dari kapal, atau penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursf roi" atau sarana bantu bagi o1{rg sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur. Yang dimaksud dengan "cacat" misalnya penumpang yang menggunakan kursi roda karena lumpuh, ca"at kaki, atau tuna netra dan sebagainya. Tidak termasuk dalam pengertian orang sakit dalam ketentuan ini adalah orang yang menderita penyakit menuiar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "orang lanjut usia' adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat(21 Ayat (2) Cukurp jelas. Pasai 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Yang dimaksud dengan "kapal khusus yang mengangkut barang berbatraya' adaiatr kapal yang dirancang khusus untuk mengangkut barang berbatraya yang antara lain berupa gas, minyak bumi, bahan kimia (cltemicatl, dan radioaktif. Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukurp jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Culn:p jelas. Pasal 53 Ayat (1) Culnrp jelas, Ayat (2) Culnrp jelas. Ayat(3) REPUBLIK INDONESTA _22_ Ayat (3) Yang dimaksud dengan "tanggung jawab operator bersifat terbatas' adalah. tanggung jawab jperator transportasi multi_ moda terhadap kerugian y""g disebabkan oleh keterlambatan penyerahan adalah terbata..piq" suatu.jumlah yang sebanding dengan 2 (dua) setengah kali biaya antfiut yang harus dibayar atas barang yang terrambat, tetaii tidai merebihi jumlah biaya angkut yang harus dibayar b..a..a.kan kont,ak"ii"*portasi multimoda. Keseluruhan jumlah. tanggung jawab yang menjadi beban operator transportasi murtimoda tidak -boreh meteuihi batas tanggung jawab yang diakibatkan oleh kemgian total iernaaap barang. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ',pemberian fasilitas di bidang pembiayaan dan perpajakan, adalah:
a. mengembangkan lembaga keuangan nonbank khusus untuk pembiayaan pengadaan a.*a?a niaga nasional;
b. memfasilitasi tersedianya pembiayaan bagi pengembangan armada -niaga nasional baik yang uera"al dari -perb"rf"r, itr_,ffi:x?il,Ty-an nonbink ?engan kondi si pinj aman
c. memberikan insentif fiskal bagi pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan nasional. Huruf b Cukup jelas Huruf c Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kawasan industri perkapalan terpadu' adalah pusa[ industri yang meliputi d;t";" lain fasilitas pembangunan, perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang teiinteg.".i- dingan - -i"austri penunjlngnyar seperti material kapal, p.il..irrarr, dan perlengkapan kapal. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA H uf c Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Hunrf c Cukup jelas. Huruf d I*s dimaksud "bahan baku dan komponen kapal,, antara lain material, suku cadang, dan perle"gfip." kapal. Humf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Humf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 REPUBLIK tNDONESIA Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutoriaP adalah pemegang hipotek dapat rrrungf'rrnakan gro""., akta hipotek sebagai landasan huk,m untuk mel-aksan.ti"- .rr..r.uri--i;;;; merarui proses gugatan di pengadilan. Ayat (S) Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Biaya saruage diprioritaskan dari piutang-pelayaran yang didahulukan rainnyi agar tidak mengganggu alur-pelayaran dan ltol"oq pelabuhat, yatg-dapat menlrr""riu"t kelancaian lalu lintas kapal. Pasal 67 . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud d-engan "pintu gerbang kegiatan perekonomian,, adalah sarana perkembangan perikonomian daerah, nasional, dan kegiatan perdagangan internasional. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ,,pelabuhan laut, adalah pelabuhan yanq dapat digunakan untuk melayani angkutan laut dan/ atau angkutan penyeberangan. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Pelabuhan utama berfungsi sebagai:
a. pelabuhan internasional; dan
b. pelabuhan hub internasional. Yang dimaksud dengan "Pelabuhan internasional, adalah pelabuhan utama yang terbuka untuk perdagangan luar negeri. Yang. . Yang dimaksud dengan "Pelabu'h an hub internasional, adalah pelabuhan utama- y.rrg terbuka ""i"ii--perdagangan luar negeri dan ..berfungsi sebagai p.r.l"rr"" arih muat (transhipment) b aran g -an tarn e gara. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pasal 74 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kelayakan teknis" antara lain mengenai kondisi perairan (gelombang, l.*., kedaraman, -a.., pasang surut) dan kondisi lahanlkonrur pirmukaan d;;):-' Yang dimaksud d.engan "kelayakan lingkungan" adalah tempat yang akan digunakan untuk tokasi p.riu"t ii tidak mens.;;* lingkungan dan sesuai dengan pemntuk".rry".-- Yang dimaksud dengan "fasilitas pokok, antara lain dermaga, 8,rd1lgr lapangan penumpukan, t.r-i".f penumpang, terminal peti kemas, ierminal Ro-{o, rasiiitas penampungan 9T p"ngolahan limbah, fasilitas bunker, - r"Jit.. pemadam kebakaran, fasilitas s^"allg untuk bahan atau barang berbahaya dan beracun, fasilit-as pemelihar""., aa., perbaikan peralatan, serta Sarana Bantu Navigasi-pelayaran. Huruf b. PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Ayat (3) Humf a Huruf b Pasal 75 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (3) Cu1mp jelas. Ayat (4) Cukup jelas. I*g dimaksud dengan "fasilitas penunjang,, antara rain l.<ay3san perkantoran, fasilitas pos dan i.l"ko-rnikasi, fasilitas pariwisata^dan perhotelan,'instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi, jaringan jalan dan rel kereta api, jaringan air limbah, drainase- dan-sa*p"h, t"*p"t l""u* kendaraan bermotor, kawasan perdagangan, karvasan "industri, dan fasilitas umum lainnya lperi-uad''atan, taman, tempat rekreasi, olahraga, jalur hijau, dan kesehatan). Yang dimaksud dengan "fasilitas pokok" antara lain alur_ pelayaran, perairan- tempat labuh, ^kolam p.r"u"rr"n untuk kebutuhan sandar dan oiah gerak kapal, p.i.ii." tempat alih muat-kapal, perairan untuli kapal v""i^-"rr!..,gkuf bail; atau. barang berbahaya, perair.n untutl kegia"tari karantina, perairan . alur penghubung intrapelabuhan, "feraira., prrrarj dan perairan untuk kapal pemerintah. Yang dimaksud dengan "fasilitas penunjang,, antara lain perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal, perairan tempat uji coba kipal (ptl."n berlayar), perairan - tempat. kapal mati, perairan untuk r..p.riu"r, darurat, dan perairan untuk kegiaian rekreasil*ir"t" "i.1. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "koordinat geografis" adalah koordinat yang ditentukan dengan lintang dan buJurl Ayat (5) PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan "dikuasai. oleh negara, adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan daratan dan/atau perairan yang dfietapkan .;b;g;i iaerah Lingkungan Kefa dan Daerah _t i"it ,r"g# repentinfrn pelabuhan yang perwujudannya meliputr ".i.r. pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 76 Ayat (1) Penetapan Rencana Induk perabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Lingkungan Kepentingan untuk perabuhan laut pengumpan regional ditetapkan olef,- g.il;;;,i.; sedangkan pelabuhan pengumpan lokal ait.Gpt.* oreh bupati/walikota. Ayat (2) Culn-rp jelas. Ayat (5) Pasal 77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas Yang dimaksud. dengan "kegiatan pemerintahan rainnya, antara lain kegiatan kehutanan .dari pertambangan *"g diselenggarakan oleh instansi yang berwenang dal-am - rangka mencegah pembalakan liar (ittegar togging) "d,an ;;;"il;ngan riar (iilegat mining) yang ke luar masuk rieliiui p.Uiun"*-' Ayat (4) . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) 1 (satu) otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan dapat membawahi beberapa pelabuhan (crusb4. oo---J Ayat (a) Yang dimaksud dengan ,,bentuk lainnya" antara lain persewaan lahan, pergudang"rr, dan penumpukan. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kineda yang haru.s dicapai or.r, g.aan usaha pelabuhan, dan jangka waktu lionsesi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Pasal 87 Culmp jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan.. "kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tariruaf, baBi p;i.b;h"", antara lain perkantoran, fasilitas pariwisata dan perhotelan, instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi, j"ri"g." ;i;-'ilmbah dan sampah, perayanan bunker, dan tempat tunggu kendaraan bermotor. Pasal 91 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "daram keadaan tertentu', adalah apabila ternyata terdapat Badan Usaha pelabuhan yang mampu memanfaatkan terminal dan fasilitas pelabuhan i"i.riy" ""iirr. melayani kegiatan yang memberikan manfaat konersial. Ayat(s) REPUBLIK TNDONESIA Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasar 96 Ayat (1) Pada pelabuhan sedangkan pada p.lg-uTpan regional izin diberikan oleh gubernur, pelabuhan pengumpan lokar izin aiuerTtan-or.r, bupati. Ayat (2) Cukurp jelas. I*s dimaksud _dgqsan upersyaratan operasional, adalah standar operasional pelabuhan, sumber- a;d manusia yang mengoperasikan, kesiapan instansi lain seperti ka.antina,"L." cukai, dan imigrasi sesuai kebutuhan. ^ -- Ayat (2) Pada pelabuhan pelg-uqpan region aJ izin diberikan oleh gubernur, sedangkan pada pelabuhan pengumpan lokal izin diberikan oleh bupati. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 97 Ayat (1) Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101 Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 102 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kegiatan tertentu' adalah kegiatan untuk menunjang kegiatan .usqha pokok yang tidak ieitayani oleh perabuhan karena sifat u*."ig--"-t* kegiatannya memerlukan pelayanan khusus atau t"..""-i3u.ilv" jauh 6sri perabuhan.
Kegiatan usaha pokok yang dimaksud antara lain adalah:
a. pertambangan;
b. energi;
c. kehutanan;
d. pertanian;
e. perikanan;
f. industri; dan
g. dok dan galangan kapal. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 103 Cukup jelas. Pasal 104 Cukup jelas Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas Pasal 108 Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 110 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 110 Cukup jelas. Pasal 1 1 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Yang dimaksud rekomendasi dari setempat. dengan "aspek administrasi, adalah gubernur, bupati/walikota, dan Syahbandar Huruf b Yang dimaksud dengan "aspek ekonomi, adalah menunjang industri tertentu, dengan Lrus barang khusus bervolume besar. Hutrf f Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "aspek keselamatan dan keamanan pelayaran' , adalah dipenuhinya kedalaman perairan dan kolam pelabuhan, sarana Banlu Navigasi-pelaylran, stasiun radio pantai, termasuk sarana dan p[sa.a.ra, serta sumber daya manusia. Huruf dYang dimaksud dengan "aspek teknis fasilitas kepelabuhanan' adalah faiilitas pokbk, fasilitas p.nrrri".rg, serta fasilitas pencegahan dan penangguiangan pencemaran. Humf e Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal ll2. . Pasal 1 12 Cukup jelas. Pasal 113 Cukup jelas. Pasal 114 Cukup jelas. Pasal 115 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Pasal 1 16 Cukup jelas. Pasal 1 17 Ayat (1) Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "peraturan- perundang-undangan, adalah peraturan mengenai pemerintahan daerah. -e Ayat (2) Huruf a Cu1mp jetas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas Huruf e Cuhrp jelas. Humf f Culmp jelas Huruf g Humf g Yang dimaksud dengan "Manajemen Keselamatan dan Pencegahan pencemaran dari tapal" adalah satu kesatuan sistem dan prosedur serta merianisme yang tertulis dan terdolrumentasi bagi pemsahaan angkutan tlut aan upd niaga unhrk - pengaturan, pengelola-an, pengawasan, dan peninjauan ulang serta peningliatan terus menerus dalam rangka memastikan dan -mempertahankan terpenuhinya seluruh kesesuaian terhadap itanaar keselamatan - dan pencegahan pencemaran irrrg dipersyaratkan dalam ketentuan internasional yang tErkait^ dengan manajemen keselamatan kapal dan p.ncegit an pencerrr"r"rr. Huruf h Yang dimaksud dengan "Manajemen Keamanan Kapal" adalah satu kesatuan sistem dan. prosedur dan ,nit".rir-" r;;; tertulis dan terdokumentasi bagi perusahaan angkutan-lauT dan kapal.niaga untuk pengaturan, pengelolaan, pengawasan, dan peninjauan ulang serta peningtatan-terus *..r.*. dalam rangka memastikan terpitnuhlnya seturutr kesesuaian terhadap kesiapan kapal rnenghaddpi, memperiahankan, dan menjaga keaman-an kapal aalani 'r."!r.l-- meningk.tt "r, keselamatan kapal. Ayat (3) Cukrp jelas. Pasal 118 Cukup jelas. Pasal 119 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "ketentuan internasional,, adalah ketentuan yang diterbitkan oleh International Authoitg of Lighthouse Association (IALA), antara lain yan; mengatur standardisasi serta kecukupan dan keandararr- s""r.rr. Bantu Navigasifelayaran (SBNP) dan International Telecommunication Union W) dan International Maritime PitotageAssociaJiron (IMpA), Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 120 Cukup jelas. Psal 121 PRESTDEN REPUBLIK lNDONESIA Pasai 121 Pasal 122 Cukup jelas Pasal 123 Cukup jelas. Pasal 124 Ayat (1) Yang dimksud dengan "sj9t9m pengamanan fasilitas pelabuhan, adalah prosedur pengamanan di fasilital pelabuhan pada semua tingkatan keamanan (seanritg leuet). Huruf a Cukup jelas. Huruf b sarana dan prasarana pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi pagar pengamanr poS penjagaan, peralatan monitor, peralatan detektor, peralatan komunikasl, dan'penerangan. Huruf c Yang dimaksud dengan "sistem komunikasi" adalah tata cara berhubungan atau komunikasi internJ fasilitas -p.Lurn".r, komunikasi antara koordinator keamanan pelabuhan dengan fasilitas pelabuhan dan dengan instansi teitait. Humf d Yang dimaksud dengan "personel pengaman, adalah personel yang memiliki pengetahuan dan kimainpuan untuk melakukan pengamanan s_esgai dengan manaj emen pengamanan (Intemational Ship and Porl Facilitg SeanitA Cod.e/tSpS'Coi,e). Yang dimaksud {eqsan - "pengadaan kapal' adalah kegratan memasukkan kapal dari luar nigeri, baik- kapal bekas *i"p"" kapal bam untuk didaftarkan dalam daftar tcapat Indonesia. I*g dimaksud,dengan "pembangunan kapal" adalah pembuatan kapal bartr b"iq di dalam negeii maupu., di tua. ,i.giri -v""g langsung berbendera Indonesia. Yang dimaksud - dengan "pengerjaan kapal, adalah tahapan pekerjaan dan kegiatan pada saat dililmkan perombakan, perbaikan, dan perawatan kapal. Yang REPUBLIK TNDONESIA Yang dimaksud dengan "perlengkapSn kapar" acialah bagian yang termasuk dalam .perlengkapan -nlvigasi, ^.1"t penolong; il";;" (smolce detectorl din pem"d.- teuaiarin,-iralo dan elektronika kapal, dan peta-peta- ierta publikasi;;;tit;;ierta perlengkapan pengamatan meteorologi untuk kapal dengan ukuran aan -daJ"r, pelayaran tertentu. Pasal 125 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) I"rrg dimaksud dengan ,,perombakan, adalah perombakan konstruksi dan memerlukan pengesahan gambar dan perhitungan ko:rstruksi karena mengubah lungsi, stabilitas, struktur, dan dimensi kapal. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Cuhtp jelas. Pasal 126 Ayat (1) Sertifikat keselamatan diberikan kepada semua jenis kapal ukuran GT 7 (tujuh Gross Tonnagel atau lebih kecualir "
a. kapal perang;
b. kapal negara; dan
c. kapal yang digunakan untuk keperluan olah raga. Ayat (2) Huruf a Jenis sertifikat kapal penumpang antara lain:
1. sertifikat Keselamatan Kapal penumpang (meliputi keselamatan konstruksi, perlingkapan, dan iadio kaial); dan
2. sertifikat Pembebasan (sertifikat yang memperbolehkan bebasdaribeberapapersyaratanyangh-arusaiienurri1 Huruf b. Huruf b Huruf c Pasal 130 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Jenis-jenis sertifikat keselamatan kapal barang sesuai dengan SOLAS lg74 antara lain:
1. Sertilikat Keselamatan Kapal Barang;
2. Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang;
3. Sertifikat Keselamatan perlengkapan Kapal Barang;
4. Sertifikat Keselamatan Radio Kapal eaiang; dan 5' sertifikat pembebasan (sertifikat yang memperbolehkan bebas dari beberapa pi"."tan yang h-ams dipenuhi). Sertifikat kelaikan d"T. pengawakan kapal penangkap ikan sebagai bukti terpenuhi"y."p..syaratarr keseramatan kapal dan pengawakan. Ayat (3) Culmp jelas. Ayat (4) Culnrp jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan. "pejabat pemerintah, adalah pejabat pemeriksa keselamatan taiai y"rg'rn.mpunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keseramai"; i;G diangkat oleh Menteri. Pasal 127 Cukup jelas. Pasal 128 Cukup jelas. Pasal 129 Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "sewaktu waktu,, adalah di luar jadwal il:ilf,*tfftukan untuk perawatan uerraral r"""""-- ;;;;y" Ayat (3) . . Ayat (3) Pasal 131 Cukup jelas. Pasal 132 Cukup jelas. Pasal 133 Cukup jelas. Pasal 134 Cukup jelas. Pasal 135 Cukup jelas. Pasal 136 Cukup jelas. Pasal 137 Cukup jelas. Yang dimaksud- dengan "keadaan tertentu" adalah diberikannya keringanan terhadap persyaratan kesei"rn"t"n kapal dalam kondisi sebagai berikrrt:
1. I"p"t yang melalmkan percobaan berlayar;
b. kapal yang digunakan dalam penangguiarrga' bencana;
c. tap{ berlayar dalam cuaca uurut< danTatau mengalami musibah yalg mengakibatkan rrsak atau hilalgnya perlengkapan kapal;
d. kapal yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pencarian dan pertolongan; e' kapal berlayar menuju garangan untuk perbaikan (d.ocking); atau
f. kapal dengan jenis, kategori, ukuran, konstruksi, atau bahan utamanya, dengan mempertimbangkan daerah-pelayarannya tidak efisien apabila harus memasang ierlengkapan keselamatan tertentu atau alat komunikasi tertentu. sebagai contoh kapal dengan jenis, kategori, ukuran, konstmksi, atau bahan utamanya, harus *..rr.n-uhi' persyaratan sesuai dengan ketentuan internasional, tetapi'- k.r"rr. daerah- pelayarannya lokal dan dekat maka persyaratan peralatan keselamatannya dapat disesuaikan dengan kebutuharr. Pasal 138 yang dimaksud dengan 'bperator kapa* adalah setiap orang yang berdasarkan alas hak terten-tri- dengarr pem,ik kapar mengoperasikan kapal. Pasal 139 Yang dimaksud d:rg?" "menyimpang dari rante, adalah tindakan yang dilala:kan oleh w"fnoa" a;i;,". langla penyelamatan dalam hal terjadinya gangguan cuaca seperti u"t?I1.Jpi. (tropicat cgclone) atau taifun (hudunel. '^- Yang dimaksud dengan "tindakan lai_1n-r-a yang diperlukan, yaitu tin{a}<an yang hairs aitatutan N;kh"j; untuk melakukan pertolongan setelah mendengar., isyarag b;;;;; /dfstress signat) d,ari kapal lain yang menyatak d "r,ry" i" i"ig;'ind. reqrired. immediate assrtance" (conuention on the intemation;{'RJgrrtotrons for preuenting Collisions at Sea, lSZZTCOmeC"y. Pasal 138 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Pasal 140 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "dewan. l..p"I" adalah dewan yang dibentuk di atas tapi.l yang terdiri aias perwira kapal dengan tugas membantu dan memberikan "*"" kepada pengganti sementara Nakhoda dalam menj alankan kewenangannya. Pasal 141 -4r- Pasal 141 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ,,buku harian kapar (tog bookf adalah catatan yang memuat keterangan -..rg..r.i u.iu.s.i har yang terkait dengan operasional kapafl Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan -dapat dijadikan alat bukti, adalah buku harian kapal merirpakan ..t.ir"-' otentik sehingga dapat digunakan untuk membuktikan terjadinya peristiwa atau keberadaan seseorang di f.^p.i. ------- Pasal 142 Cukup jelas. Pasal 143 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Humf b Cuh-rp jelas. Huruf c Cuhrp jelas. Huruf d Culmp jelas. Humf e Culmp jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "berperilaku yang tidak layak, antara lain:
a. mempenganrhi orang lain untuk mogok kerja, terlambat melakukan dinas jaga dan/atau melawa, perintah atasan;
b. mengucapkan kata-kata yang bersifat menghina, memfitnah, dan/atau tidak ..itrr.r;
c. memiliki minuman keras, material pornografi, dan/atau obat terlarang; atau
d. berjudi, mabuk, dan tindakan asusila. Ayat(21 Ayat (2) Cukrrp jelas. Pasal 144 Cukup jelas. Pasal 145 Cukup jelas Pasal 146 Cukup jelas. Pasal 147 Cukup jelas. Pasal 148 Cukup jelas. Pasal 149 Cukup jelas. Pasal 150 Cukup jelas. Pasal 151 Cukup jelas. Pasal 152 Cukup jelas. Pasal 153 Cukup jelas. Pasal 154 Cukup jelas. Pasal 155 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan "metode pengukuran dalam negeri,, adalah metode pengukuran yang aitetapkan oleh pemerintah Indonesia ylng diterapkan padi kapal Indonesia yang tidak tunduk pada ketentuan Konvensi lnternasional i.t t"rrg Pengu$19n Kapar (Internationar on Tonnage Measurent of shii 1969/TMS 1969), Huruf b Yang dimaksud dengan "metode pengukr-rren internasional,, adalatr metode pengulmran yang altetaptan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Konvensi Internasional tentang Pengukulgn Kapal (Intemational on Tonnage Measurent of shii 1969/TMS 1969). Hurrf c I*g dimaksud dengan "metode pengukuran khusus,, dipergunakan u-ntuk pengukuran dan penentuan tonase kapal yang akan melewati temsan tertentu antara lain metode pengulmran temsan suez dan metode pengukuran terusan Panama. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (2) Humf a GT L23 No. 45 Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 156 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tanda selar' adalah rarrgkaian huruf dan angka yang terdiri dari GT, angka yang menu-njukan besarnya tonase kotor, nomor surat ukur, dan kode pengukuran dari pelabuhan yang menerbitkan surat ukur. Contoh: GT 123 No 45/Ba : Singkatan dari Gross Tonnage : Angka tonase kotor kapal : Singkatan dari nomor : Nomor surat ukur Ba PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Ba Pasal 157 Cukup jelas. Pasal 158 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) : Kode pengukuran dari pelabuhan yan nerbitkan surat gk . (Ba adalah kode pengukuran dari-pelabuhan Tanjung Priok) Yang dimaksud dengan_ "pendaftaran kapal" adalah pendaftaran hak milik atas kapal sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "grosse akta pendaftaran" adalah salinan resmi dari minut (asli dari akta pendaftaran). Bukti hak milik atas kapq.l merupakan dolmmen kepemilikan yang disampaikan oleh pemilik kapal pada saat mendaftarkan tcapatnyf antara lain berupa:
1. Bagi kapal bangunan baru a) kontrak pembangunan kapal; b) berita acara serah terima kapal; dan c) surat keterangan galangan.
2. Bagl kapal yang pernah didaftar di negara lain al bill o/sale,.dan bl protocol of deliuery and acceptanee. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "tanda pendaftaran" merupakan rangkaian angka dan huruf yang terdiri atas angka tahun pendaftaran, kode pengukuran dari tempat kapal didaftar, nomor urut akta pendaftaran, dan kode kategori kapal. Contoh : Contoh: 2008 Pst No.499911 2008 Pst No. : 4999 : L: Tahun pendaftaran kapal Kode pengukuran dari tempat kapal di daftar Nomor Nomor akta pendaftaran kapal Kode kategori kapal (L kode kategori untuk kapal laut, N kode kategori untuk kapal nelayan, p kode kategori unhrk kapal pedalaman yaitu kapal yang berlayar di sungai dan danau) Pasal 159 Cukup jelas. Pasal 160 Cukup jelas Pasal 161 Cukup jelas Pasal 162 Cukup jelas. Pasal 163 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "surat Laut', "pas Besa/, dan "pas Kecil" adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diberikan sebagai legalitas unhrk dapat mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal termasuk kapal penangkap ikan. Ayat (3) Yang dimaksud "perairan sungai dan danau' meliputi sungai, danau, waduk, kanal, tentsan, dan rawa. Pasal 164 Cukup jelas. Pasal 165 Cukup jelas. Pasal 166 Pasal 166 Ayat (1) Pasal 167 Cukup jelas. Pasal 168 Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "identit s kapal, adalah nama kapal dan pelabuhan temoat- kapar aiaJia. yang dicantumkan pada badan kapal, bendera {.0*!1";-v"rl.g iitits*t." -[aaa buritan kapal sesuai dengan surat Tanda Kebangsaan yang diberikan oreh Pemerintah negara yang U"i.""if."t"". Pasal 169 Ayat (t) Yang dimakzud dengan "kapal untuk jenis dan ukuran tertentu,, adatah t.q"r b.qqlE aenga; "il;;;'cr soo (lima ratus Gross Tonnagel atau rebih dan [.p"i p.""-pang semua ukuran yang melakukan pelayaran internasional, ."a'.rrgi.r, ""i.t,[-t.pal yang i.ttllil"di dalam negeri jenis a." "r.rrannva akan ditetapkan Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas Yang dimaksud $e.nga1 "lembaga yang diberikan kewenangan oreh Pemerintah' adalah badan ttasi"ntasf."g ;;il; pemerintah. Pasal 170 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 170 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "ukuran tertentu" adalah kapal barang fengan uhrran Gr sdo fiima ratus Gross Tonnagel atau lebih dan |<apal penumpang semua ukuran yang metafcuk;; p;i;t"i"r, internasional, sedangkan untuk kdJ ;;; berlayar di daram negeri jenis dan ukurannya akan ditetapkan iErsendiri. Ayat (2) Cuhrp jelas. Ayat (3) u"q4 kapal yalg berlayar.di dalam negeri pengaturan mengenai sertifikat ditetapkan terslndiri. - -. Ayat (a) Cuhrp jelas. Ayat (5) Cuhrp jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 171 Cukup jelas. Pasal 172 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu lainnya, antara lain penandaan wilayah negara di pulau terluar antaia lain berufa menara suar. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang_ undangan' adalah sesuai dengan ketintuan nasional dan memperhatikan ketentuan internaJional. Ketentuan. nasional yaitu standar Nasional Indonesia yang berkaitan dengan Sistem pelampungan ,,A, lstarraa. iarigasi r;;; mengacu pada standar Eropa). Ketentuan REPUBL]K INDONESIA Ketentuan internasional yaitu: 1) United iYatfons Conuention on the Law of the Sea (:JNCLOS g2) yang berkaitan dengan Arur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI); ' 2) safetg of Life at .se_a - (soI"AS) yang berkaitan dengan keselamatan navigasi /sa/er g of Nautgoiunlcnipi"i v); 3) Keten$an yang dikeluarkan oleh Intemational Maritime orga.nization (IMo) yang berkaitan dengan i..oi".i tentang keselamatan navigasi (Sqfetg of Nauigation\; 4l Ketentuan yang dikeluarkan oleh Intemational Hgd.rography organization (IHo)yang berkaitan dengan hidrografi; dan 5) Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Association Marine Afds to Nauigatio-n and. Lighthouse Authorities (IALA) yang berkaitan dengan rekomendasi sarana Bantu Navigasi_ Pelayaran. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah apabila Sarana Banhr Navigasi-pelayaran dipergunakan untuk mendukung kegiatan y.ang- bukan untuk - kJpentingan umum antara lain anjungan mtnyik (oit pratform), peig*ti.r, saruije-, dan terminal khusus di lokasi tertentu. Ayat (5) Culmp jelas. Ayat (6) Culmp jelas. Pasal 173 Cukup jelas. Pasal 174 Cukup jelas. Pasal 175 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "hambatan' adalah keadaan yang dapat mengganggu atau menghalangi lalu lintas angkutan ii ierairan antara lain kerangka kapal di alur-pelayaran. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 176 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) I*g dimaksud dengan "kapal tertentu, adalah kapal perang, kapal legql, kapal mmah sakit, kapal yang *e-"sut i suatu pelabuhan khusus untuk keperluan meminta- p.rioiorrg"r, atau kapal yang memberi pertorongan jiwa manusia, kafal yang melakukan percobaan bCrlayar, dan kapal swasta yarrgmelakukan tugas pemerintahan. Pasal 177 Cukup jelas. Pasal 178 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan' adalah ketentuan nasional dan i<etentuan internasional di bidang telekomunikasi, antara lain:
1. Ketentuan nasionar yaitu undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; dan
2. Ketentuan internasional, yaitu International Telecommunication UnioT- fnl -yang telah diratifikasi teral<trir dengan Keputusan 0 Tahun 2oo4 tentanf pengesahan Instruments Amending I"he Constittttion and. thi Conuintion of 711e International Telecommunication tlnion, Matakeslt, 2OOb (Instrumen Perubahan Konstitusi dan Konvensi perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Marrakesh 2oo2) dan Intemattonal Maritime Organization (IMO), Ayat (3) Culrup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. PasalL79 Pasal 181 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ,,hambatan, antara lain adalah adanya ganggull frein"rensi yang penggunaannya tidak sesuai ae"j"" pemnhrkannya. Pasal 179 Cukup jelas. Pasal 180 Cukup jelas. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Culmp jelas. Pasal 182 Ayat (1) Cuhrp jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Pasal 183 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "komunikasi rnarabahaya, adalah komunikasi yang menunjukkan adanya stasiun atau unit bergerak atau - orang lain dalam keadaan benar-benar bahaya dan membutuhkan pertolongan segera (ItiAyDAy IuIAwAy mewAn, Yang dimaksud .dengan "komunikasi segera, adalah komunikasi yang berisikan informasi untuk meminla pertolongan ternaaap orang yang sakit di atas kapal atau informasi un-tuk meminta pertolongan terhadap orang ja[uh di laut (pAN pAN pANl Yang dimaksud dengan "komunikasi keselamatan,, adalah komunikasi yang berisi informasi tentang:
a. adanya pergeseran posisi sarana Bantu Navigasi-pelayaran;
b. padamnya Sarana Bantu Navigasi-pelayaran;
c. adanya pengeboran minyak pada suatu posisi di alur-pelayaran;
d. munculnya sebuah karang; e adanya REPUBLTK INDONESIA Ayat (3) Cukrp jelas. Ayat (4) Cukrp jelas. Pasal 188 Ayat (1) Culmp jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "sebagian penyelenggaraan alur-pelayaran, adalah alur yang menuju ke terminal khusus. Ayat (3) Cukrp jelas. Pasal 189 Ayat (1) Yang dimaksud - dengan ,,kepentingan lainnya" antara lain pembangunan pelabuhan, penahan--gelombani, p.rr*bangan, dan bangunan lalnnya yang memerru[an pek";jd- pengemkan yan g dapat men gakib atkan tergan ggunya alur-p "r*y"..". Ayat (2) Cukrp jelas. Pasal 190 Cukup jelas. Pasal 191 Cukurp jelas. Pasal 192 Culmp jelas. Pasal 193 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan 'wilayah tertentu" antara lain perairan Alur L"rl Kepulauan Indonesia (ALKI), jalur lTaffic separation scl'eme r"s?.ar:a shrp to-ship Transfei rsrsl, p"."ii"r, yahg terah ditetapkan Ship Reponing Sgs{em (SRS/. Yang REPUBLTK INOONESIA Yang dimaksud dengan "semua informasi' adalah informasi yang berkaitan dengan keseramatan dan keamanan pelayaran. Pasal 194 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "terus menerus, langsung, dan secepatnya, adalatr berlayar dari laut bebas melintas peraiian Indonesia dan langsung menuju ke laut bebas rainnya sesuai dengan undang- Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentaniPengesahan tinited.ffafions conuention on the Laut of the sea {ggz l*or*i".i'perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud.-dengan "keadaan darurat, adalah kapar yang mengalami musibah atau memberikan .pertolongan t.p"i" or""E atau kapal yang sedang mengalami musiLah. Ayat (a) Culmp jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 195 Huruf a Cukup jelas. Hurrf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukrp jelas. Huruf e Yang dim.aksud dengan."memberikan jaminan, adalah kewqjiban bagi pemilik atau operator untuk -.*itit i:r-i"""-as-uransi atau menempatkan - . sejumlah uang sebag-ai j"-il untuk menggantikan b9yl pembongkaran bangunan atau instalasi yang tidak digunakan lagi oleh p.riitit atau operator. Pasal196.. Pasal 197 Cukup jelas. Pasal 198 Ayat (1) Yang dimalcsud dengan ,,perairan wqiib pandu, adatah suatu wilayatr. perairan yang karena tonaisiriya *q,ib dilakr_rkan pemanduan u3q^- kapal berukuran GT sob fiimi ratus Gross Tonnagel atau lebih. Yang dimaksud dengan "perairan pandu luar biasa" adalah suatu wilayah perairan yang [arena kondisi perairanny, tia* *"jib dilakr-rkan pemanduar te.tapi apabila Natchoda merierlukan daiat mengqiukan permintaan jasa pCmanduan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pelimpahan pemanduan kepada Badan usaha pelabuhan dilaksanakal -p.ada pelabuhan yang diusahakan secara komersial atau terminal khusus. Yang di-qakgud dengan odapat dilimpahkano adatah untuk memenuhi kebutuhan, sesuai persyaratan, dan ketentuan perahrran perundang-u1{angan serta dapat dicabut apabila pelaksanaan ttrgasnya tidak dilaksanakan se'bagaimana mestinya. Pasal 196 Cukup jelas. Pasal 199 Cukup jelas. Pasal 200 Cukup jelas. Ayat (a) Cukurp jelas. Ayat (5) Cukurp jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 201 REPUBLIK lNDONEStA -55_ Pasal 201 Cukup jelas Pasal 202 Cukup jelas. Pasal 208 Cukup jelas. Pasal 204 Cukup jelas.
PASAL 20S
BAB XX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Naskah pasal.
PASAL 21
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Keempat - An glmtan penyeberan gan
(1) [ggtatan Tqryt l penyeberangan di dalam negeri dilak,kan oleh badan usarra deng"an *.rrgg.r.rakan t""p"i berbendera Indonesia yang memenufir persyaratan kelaiklautan kapar serta d-iawaki oi"t Awak Kapar berkewarganegaraan Indonesia. (21 Kegiatan {gkrrtan -penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dan - negara tetangga dilakr-rkan berdasarkan pedanjian antara pemeriiiarr Repubtik Indonesia dan pemerintah negara yang bersangkutan.
(3) Anglmtan penyeberangan yang dilak,kan antara dua negara sebagaimana dimaksud lada ayat (2) fr""V" a.p"t dilalmkan oleh kapal berbenderri rriaori.ri. a""/"i." kapal berbendera negara yang f"r.rrrgt ut*. REPUBLTK INDONESTA
PASAL 22
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Keempat - An glmtan penyeberan gan
(1) l"qkrt"" penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai .yemUatan ir*g meighubrrrit-"ri j3rygg jalll atau- jaringan jafui kereta api yang dipisahkan oleh perairan un--tuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. Penetapa, lintas. anglmtan penyeberangan sebagaimana dimaksud _ p"g. ayat - (li aifaimfcan -dengan mempertimbangkan: a' pengembangan j-lnnsan jalan da,/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan; (2t
b. fungsi REPUBLTK INDONESTA
b. firngsi sebagai jembatan; c' hubungan antara dua pelabuhan, antara perabuhan dan terminar; dan' antari e"" t;;i"Iii""yeberangan dengan jarak tertenhr;
d. tidat( mengangkut barang J,ang diturunkan dari kendaraan pen[an gktrtnya;
e. Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
f. jaringan . E".yjk -^ anghrtan taut sehingga dapat mencapai optimalisasi keterpaduan angkrrTan ;6;: dan intramoda.
(3) Angh"rtan penyeberangan dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dan tera.tur.
PASAL 23
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Keempat - An glmtan penyeberan gan
Ketenttran lebif laljut mengenai kegiatan angkutan
penyeberangan diatur dingan perafuran pemerintah.
An gk,tan di re rairff iffifi"i'n:ah masih re rtin ggal
dan/ atau Wilayah Terpencil
PASAL 24
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Keempat - An glmtan penyeberan gan
(1) Angkrrtan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau. wilayah terpencil wajib ditat<sanatan ;[h Pemerintah dan/atau pemerintah i"".rt . (21 Angk'tan .di- perairan sebagaimana imaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengah pehyaran-perintis -d; penugasan.
(3) Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan - biaya yang disediakan- orlt, Pemerintah dan / atau pemerintatr- dae-rah.
(4) P-enugasan- sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada perusahaan angk,tan laut nasionat dengan mendapatkan kompensa-si dari p"*"rirri.r, dan/atau pemerintah daerah iebesar selisih *rtd6i"y. produksi {.1 trri-r va$ ditgtapkan pemerint"h a;/;ti;' pemerintah daerah sebagal tce*4ittan pelayanan pu6tit.
(5) Pelayaran (s) Pelayaran-perintis dan penugasan dilaksanakan secara terpadu dengan sekto lain berdasarkan penaetatan pembangunan wilayah. Angh'rtan perairan unhrk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dievaluasi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah setiap tahun- -- Pasal 25 Pelayaran-perintis- sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dapat dilatn-rkan dengan-cara konFak jangka panlang ae;g"., perusahaan angkutan di perairan " -;;;g,r"ir."i -- kili berbendera Indonesia -. yang memenu[I persyaratan kelaiklautan kapal yang diawaki-oreh ward ""g."" Indonesia. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayaran-perintis dan penugasan pada anglmtan di perairan untut dlaerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil aiatur aengan peraturan Pemerintah. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keenam Perizinan Angkutan (6) (1) Pasal 27 untuk melakukan kegiatan angkutan di perairan orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha wajiS memiliki izin usaha. Pasal 28 Izin usaha angkutan laut diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilaiah kabufaten/kota dan beroperasi pada lintas peiabuhan dalam wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wir,ayah proiinsi dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
c. Menteri REPUBL'K INDONESIA c' Menteri bagi badan usaha yang merakukan kegiatan pada lintas pelabuhan .antarprofr'nsi dan intern".'iorr"i. (21 lzin usaha anglmtan aut pelayaran-rakyat diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersanglartan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badai gsaha yang berflomisili dalam wilayah kabupate"/[ot" dan berope.rasi pada lintas pelabuhan dalam *ii"v.r, kabupaten/kota; atau
b. gubernur yang b_ergang\utan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha ylrrg berdomisili dan.- beroperasi pada tirrt". perabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah ' p;ori^i; pelabuhan antarprovinsi, dan pelabuhan internasional.
(3) Izin usaha angkutan sungai dan danau diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha; atau
b. Gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk o-rang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisiti di Saerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4) selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk angkutan sungai dan danau kapal il;; dioperasikan wajib memilit<i Lin trayek yang ciiue.itai oleh:
a. bupati/walikotg nng bersangk,tan bagi kapal yang melayani trayek dalam wilayah kabupateiTtot.; r a
b. gubernur provinsi yang bersangh.rtan bagi kapar yang melayani trayek antarkabupatJn/kota dllam^wilavaE provinsi; atau
c. Menteri bagi kapal yang melayani trayek antarprovinsi dan/atau antarnegara.
(5) Izin usaha angkrrtan penyeberangan diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai dengan domisili badan usaha; atau
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus tbukota Jakarta untuk badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(6) Selain (6) selain memilik izin usaha sebagaimana dimaksud pada qyat (5) untuk..angkutan. penyeberangan, kapar y.r,e dioperasikan wajib memiliki peisetujuir pengoperasian kapal yang diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan dalim - wiliyafr kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas perabuhan antark.Supa[er, l*oti dalam provinsi; dan
c. Menteri !"g, I"pal yang melayani rintas pelabuhan antarprovinsi dan/ atau antarnegara. Pasal 29
(1) untuk mendapatkan izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g ayat (1) badan usaha wajib memiliki kapar berbendera Indonesia'dengan ulnrran sekrrrang-kurangnya GT lzs (seratus tujuh puluh lima Gros s Tonnage).
(2) orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing atau badan hukum a-sing atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan (ioint uennie) dengan membentuk pemsaha"rr- "rrgtrrtari raut yang memiliki kapal berbendera Indonesia sekuiangr |S.urangnya 1 (satu) unit kapar dengan ukuran GT sooo (lima ribu Gross Tonnagi) dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan Indone sia. REPUBLIK INDONESTA Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan angkr-rtan di perairan diahrr dengan peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh REPUBL]K INDONESIA usaha Jasa r.r#i?f,il#T#*tan di perairan Pasal 31
(1) untuk kelancaran - kegiatan angrartan di perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 d;p;i disellnggarakan usaha jasa terkaii deG;n angkutan di perairan.
(2) usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bongkar muat barang;
b. jasa pengurusan transportasi;
c. angkutan perairan pelabuhan;
d. penyewlan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkrrtan laut; ^ .
e. tally mandiri;
f. depo peti kemas;
g. pengelolaan kapal (shrp managementl;
h. perantara jual beli dan/atau sewa kapal (shrp broker);
i. keagenan Awak Kapal (shrp manning agenql;
j. keagenan kapal; dan
k. perawatan dan perbaikan kapal (shfp repairing and. maintenancel, Pasal 32
(1) usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal p-l ayat (2) dilahrkan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk itu.
(2) selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan bongkar muat dapat dilakukan oleh perusahaan angkrt"r,'i"rt nasional han-v1 untuk kegia[an bongkar m-uat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.
(3) selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan angkutan perairan pelabuhan dapat dilikukan ot"t peruJahaan angkutan laut nasional.
(4) Kegiatan (4) {egatan - tally yang bukan tatty mandiri sebagaimana dimaksud dalam Fasal O 1 ayat (21 hurul- e dapat dilah:kan oleh pemsahaan angrmtan r"ui nasional, perusahaan bongkar .muat, atau penrsahaan jasa pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk kegiatan cargodortng, receiu.ing/ deliuery, stttfft"g, aa" "i'ipprng peti kemas bagi kepentinganny. .-."airl --" --'r Pasal 33 Pasal 34 setiap badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait-sebagaimana dimaksud dalam pasal si ayat (r) wajib memiliki izin usaha. Bagian Kedelapan Tarif Angkutan dan Usaha Jasa Terkait Pasal 35
(1) Tarif angln"rtan di perairan terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang. (21 Tarif_angkutag penumpang keras ekonomi ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Tarif angkutan penumpang nonekonorni ditetapkan oleh penyelenggara angkutan berdasarkan tingkat pelayanan yang diberikan.
(4) Tarif angkuql bT*g ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan berdasarkan kesepatcatan antara penggurra ja.. dan- penyedia jasa angkutan sesuai d""ii, rJ"i., strukhrr, dan golongan yang ditetapkan oleh pemerintah.' Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan usaha jasa terkail dengan ""gr.,rt." iri per"i, diatur dengan peraturan pemerintah. T*il usaha jasa terkait ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jlsa dan penyedia jasa terkait sesuai dengan jenis, stru[fur, dan golon;; y;;; ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal37 Pasal 37 Ketenhran lebih lanjut meng ai jenis, stnrktur, dan golongan F if "rrgt.rtan dan usaha jasa terkait diatur aengan peraturan Pemerintah. Bagian Kesembilan Kewajiban dan Tanggung Jawab pengangkut Paragraf 1 Wajib Angkut Pasal 38
(1) Pemsahaan anghrtan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang temtema angkutan pos yang disepakati dalam perj anjian pengangkutan. (21 Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan karcis penumpang dan dokumen muatan.
(3) Dalam keadaan tertentu pemerintah memobilisasi armada niaga nasional. Pasal 39 Ketentuan lebih J*j-"t mengenai wajib angkut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 Tanggung Jawab pengangkut Pasal 40 (1) (21 Perusahaan anglmtan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanar--lerrrmpang dan/atau barang yang dianglmtnya. Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jeniJ?an jumlah yang dinyatakan dalam dohrmen muatan dan/atau pgrjanjian atau kontrak penganglmtan yang telah disepakati. Pasal 4l REPUBLIK INDONESI.A Pasal 4l
(1) T*gg,rlg. j1w1u sebagairnana dimaksud dalam pasal 40 dapat ditimbutkan sebagai akibat pengoperasian kapar, berupa:
a. kematian atau rukanya penumpang yang diangkut;
b. musnatr, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambltan anghrtan penumpang dan/atau barang yang dianglmt; atau
d. kerugian pihak ketiga.
(2) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hurrif c, dan i"*i a bukan disebabkan oreh kesaiahannya, pemsahaan anglmtan di perairan dapat dibebaskan .sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud lada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindung"" "J"o. penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42
(1) Pemsahaan angkutan di perairan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia i dimal tahun] o.."g sakit, dan orang lanjut usia.
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemuclahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tamb"arran. Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengangkut diatur dengan Peraturan pemerintah. Paragraf 3 Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya Pasal 44 Penganghrtan barang khusus dan barang berbahaya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perEturan perunaarig- undangan. Pasal45 REPUBL]K lNDONESIA Pasal 45
(1) Barang khusus dapat berupa: sebagai ana dimaksud dalam pasal 44
a. karu gelondongan (togs);
b. barang curah;
c. rel; dan
d. ternak. (21 Barang berbahaya Pasal 44 berbenhrk:
a. bahan cair;
b. bahan padat; dan
c. bahan gas. sebagaimana dimaksud dalam
(3) Br*g berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan sebagai berikut:
a. bahan atau barang peledak (exptosiuesl;
b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan ,tekanan (compressed gases, tiqified or dis solued under pressure) ;
c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammabte liq;rds);
d. bahan atlu barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids) ;
e. bahan ltau barang pengoksidasi @rtdizing substances);
f. bahan atag barang beracun dan mudah menular (to.:ac and infectious su bs tane s) ;
g. bahan atau barang radioaktif (radioactiue materiatl;
h. bahan atau barang perusak (cor-osfue stbstances); dan
i. lelbaqai bahan atau zat berbahaya lainnya (misellaneous dang erous substances) . Pasal 46 Penganglrutan barang berbahaya dan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 wajib hemenuhi persyaratan:
a. pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di pelabuhan, penanganan bongkar muat, serta penumpukan dan penyimpanan selama berada di kapal;
b. keselamatan
b. keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar, baik nasional maupun internasionar bagi tapat khusus pengangkut barang berbahaya; dan
c. pemberian tanda tertentu sesuai dengan barang berbahaya yang diangkut. Pasal 47 Pemilik, operator,. dan/atau- agen perusahaan angkutan laut yaLq mengangkut- barang berbahlya dan barang khusus wlji! menyampaikan pemberitahuan kepada syahbandar sebelum kapal p"ngangkut barang khusus dan/atau b;;g berbahaya tiba di pelabuhan. Pasal 48 Badan usaha Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan yajib menyediakan tempat penyi*p^nr, atlii penumpukan P**g berbahay. -dTt barang khrru, ,rrt.it *"rii.-i., keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan serta b.ertanggung jawab terhadap penrusunan sistem .dan prosedur p-enanlanan barang u^Lri"nly" J; barang khusus di pelabuhan. Pasal 49 Ketenhran lebih lanjut -mengenai tata cara pengangkutan !**g khusus. d1n barang berbahay" ai"t"i de.g.r, Peraturan Pemerintah. PRESTDEN REPUBL]K INDONESIA, Bagian Kesepuluh Anghrtan Multimoda (1) (2t Pasal S0 Angkrtan perairan dapat merupakan anghrtan multimoda yang dilaksanakan usaha angkutan multimoda. Kegiatan anghrtan perairan dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian i""g dilaksanakan anq,ra penyedia jasa angkutan perairan dan badan usaha anglmtan multimoda dan penyedia jasa moda lainnya. bagian dari oleh badan Pasal 51 REPUBLTK INDONESIA Pasal 51
(1) Anghrtan multimoda di kukan oleh badan usaha yang telatr mendapat izin khusus untuk mclakuk." ."sd.ri.; multimoda dari pemerintah. (21 Badan usaha. sebagaimanl dimaksud pada ayat (1) 9:.r."rrgg,rng. jawab (riabilitg) terhadap ^-barani se.lat diterimanya barang sampai diserahkan tepad" pi.r..i-. barang. Pasal 52 Pelaksanaan angkutan multimoda dilakul:an berdasarkan 1 (satu) dokumen yang diterbitkan oleh penyedia jasa ""grori"" multimoda. Pasal 53
(1) Tanggung j*I?b penyedia jasa anghrtan multimoda sebagaimana dimaksud dalam pasal s-l ayat (2) melifuti kehilangan atau kerusakan yang terjadi p"a" b#;; serta keterlambatan penyerahan barang.
(2) T*egurrg jawL! sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan daram hal penyedia jisa angkutan multimoda dapat membuktikan bat *a - dirinya" atau agennya secara layak telah melaksanakan segala tindakan u.ntuk mencegah terjadinya kehilanfan, kerusakan barang, serti keterrambaian p.rry.ra-h.r, barang.
(3) Tanggung jawab penyedia jasa anglmtan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b-ersifat terbatas. Pasal 54 Penyedia jasa angkutan multimoda wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai angh-rtan multimoda diatur dengan Peraturan Pemerintah. BagianKesebelas pemberdayaan,"m$1o::i:L""11'p"r"ir.r,Nasionar Pasal 56 Pengembalgan .dan -pengadaan armada angkutan perairan nasional dilalmkan daram rangka *"*u".a.!** ;gk";; perairan nasional dan memperk,at inaustri p..tipJ.i nasional -yang dilakr-rkan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait. Pasal 57
(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal s6 wajib dilakuk;; oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik irapal; dan e memberikan jaminan ketersediaan minyak untuk anglmtan di perairan. c
(2) Perkrratan industri perkapalan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasar - s6 wajib Jit"trt "r, oleh Pemerintah dengan:
a. menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu;
b. mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri kapal nasionai;
c. mengembangkan standardisasi dan komponen kapal 99rg.r, menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi;
d. mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal;
e. memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan.nasional yang membangun dai/atau mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang melakukan pengadaan kapal dari luar negeri;
f. membangun -k1Ral pada industri galangan kapal nasional apabila biaya pengadaarrry. d-ibebankan kepada Anggaran pendapltan Belanjl Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; bahan bakar g.membangun -32_ g' membangun. kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri -dengan' -menggunakin sebanyak- banyaknya muatan lokal dai" p.i"t.""""" alih teknologi; dan
h. memelihara dan mereparasi kapar pada industri perkapalan nasional y*g Uiayanya dibebankan kepada Anggaran pendapatan eitanja Negara atau Anggaran pendapatan Belanja Daerah] - Pasal 58 Ketenhran lebih lanjr,rt mengenai pernberdayaan industri anglrut1l- perairan d3n peikr-ratan intiustri p.r["p"r* nasional diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kedua belas Sanksi Administratif Pasal 59
(1) 99ti.p o.Tq yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- g ayat 121, pasal 9 ayat 1d;, Rasal 28 ayat (4) atau ayat (6), atau'pasal 38 dapit dikenakan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin atau pembehran sertifikat; atau
d. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) setiap oranF yang melanggar ketenhran pasal 11 ayat (a) atau Pasal 1g ayat (6) dapat dikenakan l""ri.i administratif bempa tidak diblrikan pelayanan j;.; kepelabuhanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaarl sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Pemerintah. BABVI BAB VI HIPOTEK DAN PIUTANG.PELAYARAN YANG DIDAHULUKAN PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA Bagian Kesatu Hipotek Pasal 61 Pasal 62 Daftar Kapal utang dengan sesual Pasal 60
(1) 5"p"1 yang telah didaftarkan dalam Indonesia dapat dijadikan jaminan pembebanan hipotek atas kapal.
(2) Pembebanan -hipotek atas - kapal dilakukan dengan pembuatan .akta hipotek oreh pejruai -p.rrdaftar dan Pencatat Barik Nama Kapal di temiai t.p.r didaftarkan dan dicatat daram Daftarlnduk pend"rt"."ii Kapal.
(3) !_9ti"p akta hipotek diterbitkan 1 (satu) Grosse Akta Hipotek yang diberikan kepada penerirna hipotek.
(4) Grosse Akta Flipotek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kelmatan eksek,torial yang sama aeng;; putusan pengadilan yang telah minpioreh kemalan hulmm yang tetap.
(5) Dalam hal Grosse Akta Hipotek hilang dapat diterbitkan grosse akta pengganCi berdasikan penetapan pengadilan. (1) (2) Kapal dapat dibebani lebih dari I (satu) hipotek. Peringkat masing-masing hiporek ditentukan dengan tanggal dan nomoi urui akta tripotet. --- Pengalihan hipotek- dari penerima hipotek kepada penerima hipotek rylg lain dilalmkan dengan mlmbuat akta pengalihan hipotek oleJr Pejabat pendaftar din pencatat Balik N'ad i#;i di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal. Pasal 63 Pasal 63
(1) Pencoretan hipotek (rogal dilakukan Pendaftar dan pencatat 'Balik Nama permintaan tertulis dari penerima hipotek. Pasal 64 oleh Pejabat Kapal atas
(2) P$13.hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pemberi [ipotsk, permintaan tersebut dilampiri dengan surat peisetrrjuan pencoretan dari penerima hipotek. (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan hipotek diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kedua Piutang-Pelayaran yang Didahulukan (2t Pasal 65 Apabila terdapat gugatan terhadap piutang yang dijamin dengan kap4,- pemilik, pencartei, arau opt..to, kapal hams mendahulukan pembayaran niutan!-pelayaran yang didahulukan. Piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a. untuk pembayaran upah dan pembayaran lainnya kepada Nakhoda, Anak Buah - Kapai, dan awak pelengkap lainnya dari kapal dalam hubungan dengan penugasan mereka di kapal, termasuk bi"y" repatriasi dan kontribusi asuransi iosial yang harus aiui.y"i;
b. untuk membayar uang duka atas kematian atau membayar biaya pengobatan atas luka badan, baik yang terjadi di darat maupun di laut yang berhubungan langsung dengan pLngoperasian kaplt; -
c. untuk pembayaran biaya saluage atas kapal;
d. untuk.biaya pelabuhan dan alur-pelayaran lainnya serta biaya pemanduan; dan
e. untuk PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (3)
e. unhrk membayar kerugian y ditimbulkan oleh kerugian fisik atau ttrusatari v"rre disebabkan oleh pengoperasian- !.p"t selain da.i kemgian atau kerusakan terhadap muatan, peti kemas, d?n barang bawaan penumpanE yang dianikut ai Uplf. - liyf"g:pelayaran yang didahulukan tidak dapat dibebankan atas- t apat untuk *.":"-f"- gugatan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) trurur b aan humf e apabila tindakan tersebut timbul sibagai "til"t a"ri, a' kerusakan- yang timbul dari angk'tan minyak atau bahan berbahaya dan beracun i-ai.rry. m"rarui lautr dan
b. bahan radioaktif atau kombinasi antara bahan radioaktif dengan bahan beracun, eksplosif atau bahan berbahaya dari bahan bakai nukiir, produk, atau sampah radioaktif. Pasal 66
(1) Pembayaran -.piutang-perayaran yang didahurukan sebagaimana dimaksud -dalam pasal 6s -aiutamatcan dari pembayaran piutang gadai, hipotek, dan pi"il;-r"i! terdaftar.
(2) Pemilik, pencarter, pengelola, atau operator kapal harus mendahuluka, pembayaran terhaaai uiaya yang timbul selain dari -pembayaran piutang_p.i.y*"., yang didahulukan sebagaimana dimaicsud d-al^am pasal 6s.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a.. biaya yeng timbul dari pengangkatan kapal yang tenggetam atau terdampar y*ig dilak,lian irif; Pemerintah. untuk -.menjamin i.ese'iarrr"tan pelayaran atau perlindungan lingkungan maritim; dan
b. biaya perbaikan kap,al yang menjadi hak galangan atau dok. (hak retensi) iika pada saat penjualan p"f.. kapal sedangberada di galangan atau doliy.r.g blrada di wilayah hukum Indonesia.
(4) Piutang-pelayaran sebagaima'a ditetapkan dalam Pasal 65 m.empulyai jgnjarrg prioritas jesuai dengan urutannya, kec-ryfi apabila klaim biaya saluage kalpal telah timbul terlebih dahulu mendahutui ttaim y-"rg iJ;, biaya saluage mgnjadi prioritas yang lebih dari pirltanji pelayaran yang didahulukan lainnya.- BABVII Pasal 67
(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin - efsiensi, dan mempunyai daya. sqng global untuk menunjang p-embangunan nasional dan daeratr yang ber-waw^..i Nusantara. (21 ratanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud padS ayat (1) merupakan sistem kepe-labuhanan secara nasional yang menggarnbarkirn perencanaan kepelabuhanan berdasarkan-kawasan ekonomi, geografi, dan keung$rlan komparatif wilayah, serta kondisGlin.
(3) Tatanan Kepelabuhanan Nasionat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: BAB VII KEPELABUHANAN Bagian Kesatu Tatanan Kepelabuhanan Nasional Paragraf 1 Umum
a. peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
b. Rencana Induk pelabuhan Nasional; dan
c. lokasi peiabuhan. Paragraf 2 Peran, F\rngsi, Jenis, dan Hierarki pelabuhan Pasal 68 Pelabuhan memiliki peran sebagai:
a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
b. pinhr gerbang kegiatan perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d. penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e. tempat
e. tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
f. mewujudkan wawasan Nusantara dan kedaulatan negara. Pasal 69 Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan:
a. pemerintahan; dan
b. pengusahaan. Pasal 70
(1) Jenis pelabuhan terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. pelabuhan sungai dan danau. (21 Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai hierarki terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan. Paragraf 3 Rencana Induk Pelabuhan Nasiona^ Pasal 71
(1) Rencana Induk pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6T ayat (3) huruf b meirpakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, pengembangan pol.abuhan, dan penrusunan Rencana Induk pelabuhan. (21 Rencana Induk Pelabuhan Nasional disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c. potensi sumber daya alam; dan
d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.
(3) Rencana .
(3) Rencana Induk pelabuhan Nasional mcmuat:
a. kebijakan pelabuhan nasional; dan
b. rencana lokasi dan hierarki petabuhan.
(4) Menteri menetapkan Rencana Induk pelabuhan Nasional unhrk jangka waktu 20 (dua puluh) tairun.
(5) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana 9iT*:rd pada ayat (4) dapat ditinjau kembali -1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal terjadi pembahan kondisi lingkungan strategis akibat bencana yang ditetapkan dengar ketentuin peraturan penrndang-undangan t(encana Induk Pelabuhan Nasional dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (sahr) kali dalam 5 (lima) tahun. Paragraf 4 Lokasi Pelabuhan Pasal 72
(1) Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. (21 lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan. Pasal 73
(1) Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan. (21 Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan;
e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
f. keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal. Pasal 74 . . Pasal 74 (1) (21 Rencana pemnhrkan dimaksud paCa ayat kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
(3) Rencana peruntukan dimaksud pada ayat kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang. Pasal 75 (1) (3) Rencana Induk Pelabuhan sebaga:ma'a dimaksud dalam P::l 73. ayat (l) meliputi rendana peruntukan wilayah ctaratan dan rencana peruntukan wilayah perairan. wilayatr daratan sebagaimana
(1) berdasar pada kriteria wilayah perairan sebagaimana (21 berdasar pada kriteria (21 Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana climaksud dalam l_".fl 73 ayat (1) dilengkapi dengan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabutran. Batas Daerah Linglnrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepenlilgan pelabuhan sebagaimana dimalcsu? p.aa ayat (1) ditetapkan dengan koordinat geografis untuk menjamin kegiatan kepelabuhanan. Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan, terdiri atas:
a. wilayah daratan yang digunakan untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang; dan kegiatan
b. wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alur- pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antarkapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan otatr gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan keburuhan.
(4) Daerah Lingkungan Kepentingan peiabuhan merupakan perairan pelabuhan di luar Daerah Lingkungan Kerja perairan yang digunakan untuk alur-pelayaran dari dan ke pelabuhan, keperluan keadaan darurat, pengembangan pelabuhan jangka panjang, penempatan kapal mati, percobaan berlayar, kegiatan pemanduan, fasilitas pembangunan, dan pemeliharc.an kapal.
(5) Daratan
(5) Daratan dan/atau perairan yang ciitetapkan sebagai Daerah Linghrngan- Kerja cian - Daerah LingkungA; Kepentingan pelabuhan iebagaimana dimaksui p;J; ayat (1) dikuasai oleh negara dan diatur oleh penyelenggara pelabuhan.
(6) Pada Daerah.Lingkungan Kerja pelabuhan yang terah ditetapkan, diberlkan- hak ienietoraa. atas tanah dan/atau pemanfaatan perai."., ""J.rai dengan ketentuan peraturan penrndan g-undan gan. Pasal 76 Ketenhran lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingktrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerirrtah.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an untuk pelabuhan laut ditetapkan oleh:
a. Menteri rlnhrk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali[ota akan kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan pagrah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an y,tr.k .pelabuhan sungai dan danau aitetaitan oleh bupati/walikota. Pasal 77 13.t, -wilayah tertentu di daratan atau di perairan dapat ditetapkan. oleh Menteri menjadi lokasi yang beifungsi sebagai pelabuhan, sesuai dengan Rencana Tata Ruan[ wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kota serta memenuhi persyaratan kelayakan teknis dan linglmngan. Pasal 78 BagianKedua Paragraf 1 Umum -41 _ Bagian Kedua Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan Pasal 79 f^.,.qlt11 pemerinrahan dan pengusahaan seoagaimana dimaksud dalarn pisal 6g secara terpadu dan terkoordinasi. Kegiatan r.-:HX,t"fl ,ir, r.,"ouhan Pasal 80
(1) T:e+." - pemerintahan di per;r tihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 meliputi: - -.-
a. pengaturan - da.5r pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan; -
b. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan/atau
c. kepabeanan;
d. keimigrasian;
e. kekarantinaan. (21 9:t.it, kegiatan pemerint"h"l di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada aya! (1) tera"p"t^-t.gi.t." pemerintahan lainnya yan g kebeiadaannya birsifat "ua"t 1" t"p.
(3) Pengahrran dan. pembinaan, pengendalian, dan pengawasan -kegiatan kepelabuhanan sebagaiman; dimaksud pada Lyat (r) huruf a ciilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan.'
(4) F\rngsi keselamatan dan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan oleh Syahbandar. di pelabuhan diselenggarakan keamanan pelayaran ayat (1) humf b (s) F'trngsi^ kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan s-ebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf c, rrurur a, dan hunrf e dilaksanakan .Lru"i 'dengan peraturan penrndang-undangan. Paragraf3 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf B Penyelenggara pelabuhan Pasal 81
(1) leny9l_elggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) yaitu terdiri atfs:
a. Otoritas pelabuhan; atau
b. Unit Penyelenggara pelabuhan.
(2) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk pada perabuhan y""e- diusai:akan secara komersial.
(3) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud lyat (1) huruf b dibentuk pada pelabuhan yang berum diusahakan secara komersial
(4) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pagq ayat _ (3) {apat mempakan tJnit penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dan unit eenyt lenggara pelabuhan pemerintah daerah. Pasal 82
(1) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat { 1) huruf a dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. l2l Y4t Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 ayar (1) huruf b dibentuk dan bertanggung jawab kepada:
a. Menteri untuk unit penyelenggara pelabuhan Pemerintah; dan
b. gubernur atau bupati/warikcta untuk unit Penyelenggara pelabuhan pemerintah daerah.
(3) otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal gt ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.
(4) otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayai 1e1 5J.pe.a., sebagai wakil Pemerintah unhrk memberikan'konsesi atau bentirt< lainnya kepada Badan usaha pelabuhan untuk melalnrkan |cgiatan pengusahaan di pelabuhan y;g dihrangkan dalam perj anjian.
(5) Hasil . -43_
(5) Hasil konsesi -. yang diperoreh otoritas pelabuhan sebagaimana dimaksud pada .v"i -(4) merupakan pendapatan negara sesuai dengan I"t."'t".n peraturan perundang-undangan.
(6) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 81 - ayat (1) huruf a ?alam p;i"k"-;annya harus berkoordinasi dengan pemerintaf, tiaer-af" - - Pasal 83
(1) unhrk melc<sanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, .dan- penga*asan [egiatan kepilabuhanan sebagaimana dimaksud daram pash go "y"t (1) huruf a Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas a"r, tanggung jawab:
a. menyediakan lahan daratan dan perairan perabuhan;
b. menyediakan dan memefihara penahan gerombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran j dan j arini"" j "r"" ; -'
c. menyediakan dan memelihara sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
e. menjamin dan memerihara keresta..ian lingkungan di pelabuhan;
f. men]rusun Rencana Induk perabuhan, serta Daerah Lingk,ngan Kerja dan Daerarr' Lingkungan Kepentingan pelabuhan ;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh pemerintah .".t" J.." kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoiitas Pelabuhan sesuai dengan letentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. menjamin kelancaran arus barang. (21 s"lsr tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada lyat (1) otoritas pelabuhan merafsanakan kegiatan penyediaan - dan/atau perayanan jasa keperabufr"rr", {?ng-. diperl,}rkan oleh penggurra jasa y*rrg belum disediakan oleh Badan Usaha petaUutrin, Pasal 84 Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal g3 otorital pei-atuhan mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. mengaw_asi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabirfran]
c. mengatur lalu- lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan
d. menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan. Pasal 85 otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagalmana dimaksud dalam paeal i|1 ay? 1t1 dibert hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaata,i perairan sesuaj dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 Aparat otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai kemampuan 9+ kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Pasal 87 REPUBLIK INDONES]A Pasal 84 unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) humf b mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
d. memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. men]rusun e' menrusun Rencana Induk pelabuhan, serta Daerah Lingk*ngan Kerja dan Daerah r,ingki";a' Kepentingan pelabuhan;
f. menjamin kelancaran arus barang; dan
g. menyediakan fasilitas pelabuhan. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 88 Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai otoritas pelabuhan dan unit Penyelenggara perabuhan diatur d.il;; peraturan Pemerintah. paragraf 4 Kegiatan Pengusahaan di pelabuhan
(1) Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan petabut an tersendiri.
(2) Penyelenggar-aan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengir ketentuan peraturan perundang-undangan di bidan-g ta*a.a., p..d.g""a;; bebas.
(3) Pelaksanaan . fungsi keselamatan dan keamanan pelayllan.plda pelabuhar, .ebagai*.rr. ii.r,"ksud ila; ayat (1) dilaksanakan sesuai deiga" r."i."1"an Undang- Undang ini. Pasal 90
(1) Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa k:pelabuhanan dan jasa terkait ciengan kepelabuhanan. (21 Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1[ mefiputi penyeaiaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan r5.r""g.
(3) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa l:apal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud padl ^yit 121 teraiii atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan (4) (1) (21 (3)
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air tersih; ' ---o----
c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/ atau kendaraan; d' penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan uongtar mlat barang dan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, atat bingkar"*r"t, serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, a"i., no-no;-- g' penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi bar-ang; aan/atiu
i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal. $egtatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud .pada ayat (1) meliputi tcegiaian yang mequnjang kelancaran operasional dan meniberikan nila'i tambah bagi pelabuhan. pasal 9 1 Kegiatan - penyediaan. dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 |Yat (1) pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan usaha pelabuhan sesuai dengan jenis izin usaha yang dimilikinya. Kegiatan pengusahaan yang dilalcrkan oleh Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari satu termirral. $.gr?t"n penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud daiam pasal 90 ayat (1) pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit penyelen ggara Pelabuhan. (41 Dalam
(4) Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan $nn1a pada pelabuhan yang diusahakan Unit l_enyelenggara pelabuhan dapai dillksanakan oleh Badan Usaha pelabuhan berdasarkan perjanjian. -- (q) l.S::::jasa.terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana ormaksud dalam pasal go aya[ (1) dapat dilakufan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia aan/aiau badan usaha. REPUBLIK INDONESlA Pasal 92 Paragraf S Badan Usaha pelabuhan Kegiatan penyedia*. {rV.tau pelay&rro., j asa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan usatia pelatuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 91 ayat (1) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk.lainnya dari' otoritas i"Lurrr"rr, y"rrg dituangkan dalam perjanjian. Pasal 93 Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal !2 b-erpgran sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuharr lainnya. Pasal 94 Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelay-anan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) Badan usaha pelabuhan berkewajiban:
a. menyediakan dan memerihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan ylng aitetapta., oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
d. iknt menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
f. memenuhi kewajiban sesuai pe{anjian; dan g den n konsesi dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internalional. Pasal 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan usaha pelabuhan diatur dengan Peraturan pemerintah. Paragraf 6 Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan Pasal 96
(1) Pembangunan pelabuhan laut dilaksanakan berdasarkan izin dari:
a. Menteri u.ntyk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan. (21 Pembangunan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi oersyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi. Pasal 97
(1) Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin. (21 lzin mengoperasikan pelabuhan laut diberikan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengrlmpan. Pasal 98
(1) Pembangunan pelabuhan sungai dan memperoleh izin dari bupati/walikota. danau wajib
(2) Pembangunan -49_ (21 P.9mlangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Iitatsanatcan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingk,ngan, dengan rn.mp.ihatikan t.t..p"ar"., intra- dan antarmoda transportasi.
(3) Pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan d"rr;;;hi p"i"y.r.t", operasional serta memperoleh izin.
(4) l?.Ln .mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota. Pasal 99 Ketentuan lebih lanj-u-t mengenai perizinan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan peraturan Pemerintah. Paragraf 7 Tanggung Jawab Ganti Kerugian Pasal 100
(1) 9rq.rg perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha yang merakJanakln kegiatan di perabuhan bertanggung jawab untuk mengganti ferugian atas setiap kemsakan pada bangunan dan/atau fasiiitas pelabuhan yang diakibatkan oleli kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapar bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setioy kerusakin pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yarg diakibalkan oleh kapal.
(3) lJntu\ menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti kerugian sebagaimana dimaksudEai Lyat (1) p"i-,itit dan/atau operator kapal yang meraksan"li^r t.gi.t." Ji pelabuhan wajib memberikan jaminan. Pasal 101
(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian pengguna jasa atau pihak-ketiga tainnya karenl kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan. (21 Pengguna (2t (1) (2t .50- |,.:qg"q jasa. pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana olmaksucl pada ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri Pasal 102 ]Jntuk menunjang kegiatan te.tentu di luar Daerah Lingln-rngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal khuJus. untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Linghrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentin[an sendiri. Pasai 103 Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal lo2 ayat (1):
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi pemerintah yailg melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerinlahan sesuai dengan kebutuhan. Pasal 104 ( 1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud Pasal LO2 ayat (1) hanya dapat dibangun dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus. dalam dan
(2) Untuk PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada^ ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteii.
(3) lzin .pengoperasian terminar khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal S (lima) t*t r' dan aapat $iperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 105 Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri, Pasal 106 Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai lengan izin yang telah diberikan dapat diserahkan tepaJa Pemerintah atau dikembalikan sepertl keadaan semula atau diusulkan untuk penrbahan statul menjadi terminal khusus untuk - menunjang usaha pokok yang rain atau menjadi pelabuhan. Pasal lO7
(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 yang diserahkan kepada pemerintah dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan setelah memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana Induk pelabuhan Nasional;
b. layak secara ekonomis dan teknis operasional;
c. membentuk atau mendirikan Badan usaha pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Otoritas pelabuhan;
e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
f. kelestarian lingkungan.
(2) Dalam (2) Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan, tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas pen"han gelombang, kolam pelLabuhan, alur-pelay aran, dan sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh .pengelola terminal khusus" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan dikuasai oleh negara. Pasal 108 Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan perubahan status terminal khusus diatur- dengan peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Penarifan Pasal 109 setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan. Pasal 1 10
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoritas pelabuhan ditetapka; oleh -btoritas Pelabuhan setelah dikonsuitasikan dengan Menteri. (2) Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, stmktur, dan gorongan tarif yanq ditetapkan oleh pemerintah dan merupakan pendapatan Badan Usaha pelabuhan.
(3) Tarif jasa kepelabuhanan bagi diusahakan secara tidak komeriial pelabuhan yang oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan pemerintah dan merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. Tfif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah p:ovinsi dan pemerintafi kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah. (4) BagianKelima p e I a bu h an yan s r.. Jr?*i T"5tltm.-a n san,,Lr ar N e g e r i (1)
(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana cirmaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan plrtimbangan:
a. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
b. kepentingan perdagangan internasional;
c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
d. posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;
e. Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f. fasilitas pelabuhan;
g. keamanan dan kedaulatan negara; Can
h. kepentingan nasional lainnya.
(3) Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdaga.rgan luar neieri.
(4) Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaracan:
a. aspek administrasi;
b. aspek ekonomi;
c. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. aspek teknis fasilitas kepelabuhana-n;
e. fasilitas kantor dan peralatan irenunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigl asi, dan karantina; dan
f. jenis komoditas khusus.
(5) Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri. pasal 1 1 1 Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdrg"rrg""., iuar neg..i dilakukan oleh peiabuhan utaria. Pasal i 12 Pasal 112
(1) 99ti*p orang- yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal t it ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal 1 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan dan terminal khusus _yang terbuka bagi perdagangan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintatt. Bagian Keenam Peran Pemerintah Daerah Pasal 1 i4 Peran pelabuhan dilakukan untuk daerah. sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 memberikan marrfaat bagi pemerintah Pasal 115 ( 1) Upaya untuk memberikan mantaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 pemerintah daerah mempunyai peran, tugas, dan wewenang sebagai berikut:
a. mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
b. mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di pelabuhan;
c. ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan;
d. menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
e. membina PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2)
e. membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapai berperan serta secara positif terseiengg-"."rry" kegiatan pelabuhan;
f. menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah;
g. memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan; dan
h. memberikan rekomendasi daram penetapan lokasi pelabuhan dan terminal khusus. Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan gtau menyalahgunakan peran, tugas, dan wewenang, Pemerintah mengambil alih peran, tugas, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peratr.iran perundangl undangan. BAB VIII KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 116
(1) Keselamatan dan keamanan peroyaran meliputi keselamatan dan keamanan angt<utan di peraiian, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.
(2) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan otetr Pemerintah. Bagian Kedua Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan Pasal ll7
(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan : a, kelaiklautan kapal; dan
b. kenavigasian.
(2) Kelaiklautan . ,
(2) Kelaiklautan.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap tapai- sesuai d."g;; dae-rah-pelayarannya yang meliiuti :
a. keselamatan kapal; -
b. pencegahan pencemaran dari kapal:
c. pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan pemuatan; e' kesejahteraa*Awak lGpal dan kesehatan penumpang;
f. status hukum kapal;
g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
h. manajemen keamanan kapal.
(3) Pemenuhan g.etiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan denjan sertifikat dan surat kapal. Pasal 1 18 Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sarana Bantu Navigasi-pelayaran;
b. Telekomunikasi-pelayaran;
9. hidrografi dan meteorologi;
d. alur dan perlintasan;
9. pengerukan dan reklamasi;
f. pemanduan;
g. penanganan kerangka kapal; dan
h. saluage dan pekerjaan bawah air. Pasal 119
(1) untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 iyat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, p.rrg.dr.rr, pengoperasian,. pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran dan Teletomuiitcasi-pelay".r" sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.
(2) unfuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana P"nt, Navigasi-Pelayaran dan Teiekomunikasi- pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut. Bagian Ketiga PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Keserama,"" ?:fl ?*fiH:" perabuhan Pasal 120 Pembangunan dan pengoperasian peiabuhan d,akukan 9".s3r, tetap mempeih"ut i" keselamatan -dan keamanan \"p"t yarg beroperasi di pelabuhar, uorjt.i--r.t barang, dan.naik tumn penumpang serta keselama"tan dan keamanan pelaDunan. Pasal 121 Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu terpenuhinya manajemen keselamatan dan pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:
3. prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
b. sarana_dan prasarana pengamanan pelabuhan;
c. sistem komunikasi; dan
d. personel pengaman. Pasal 722 setiap pengoperasian kapal dan pelabuh;n wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan linglmngan maritim. kondisi sistem Bagian Keempat Perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 123 Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan:
a. kepelabuhanan;
b. pengoperasian kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penuttrhan kapal. BAB IX
(1) Setiap pengadaan, pembangunan, darr pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta perrgoi.."-.i.., t<apat' Ji perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. material;
b. konstmksi;
c. bangunan; d, permesinan dan pertistrikan;
e. stabilitas;
f. tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan
g. elektronika kapal. BAB IX KELAIKLAUTAN IGPAL Bagian Kesatu Keselamatan Kapal Pasal 124 Pasal 125 (1) (2) (3) sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik a[au -galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambairancang bangun serta data kelengkapannya. Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan g"-U.. rancang bangun dan data yang telah -e'rlapat-pengesahan dar'i Menteri. Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Menteri. Pasal 126
(1) Kapal yang dinyatakan keselamatan kapal diberi Menteri. memenuhi persyaratan sertifrkat keselamatan oleh
(2) Sertifikat
(2) sertifikat keselamatan sebagaimana ctimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sertifikat keselamatan kapal penur.ipang;
b. sertifikat keselamatan kaial Lrr*rrg: a"i
c. sertifikat kelaikan dan pengawakai kapal penangkap ikan.
(3) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(4) Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan p""iiil."" secara terus-menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.
(5) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakufan oteh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memitiki kompetensi. Pasal 127
(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku sudah berakhir;
b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsementl
c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
d. kapal berubah nama;
e. kapal berganti bendera;
f. kapal tidak sesuai lagi dengan r{.ata teknis dalam sertilikat keselamatan kapal;
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atarr jenis kapal;
h. kapal tenggelam atau hilang; atau
i. kapal ditutuh (scrapping).
(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3) Ketentuan -60_
(3) Ketentuan lebih .lanjut mengenai ta.ta cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimalsud pada- ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 128
(1) Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada pejabat pemeriksa Keselamatan 5rp..t apabila lengetahui bahwa konaisi kapal ;i;; bagian dari kapalnya, dinilai tidak -"-..rrhi persya.;i;; keselamatan kapal.
(2) Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian. ' Pasal 129
(1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluln persyaratan keselamatan kapal. (21 Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui .dapat ditunjuk melaksai-^akan pemeriksaai dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapat.
(3) Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (4) (1) (2) Seti ka ud ap dimaks Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pld" |vat (21 wajib melaporkan kJgiatannya kepada Menteri. pasal 130 pal -yang memperoleh sertifikat sebagaimana dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara tetap memenuhi persyaratan keselamatan Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan ser,.'aktu-waktu. Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan i^rrg ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal. sehingga kapal. (3) Pasal 131 Pasal 131
(1) Kapal sesuai dengan jenis, uln:ran, pelayaranr,la .wajib dilengkapi d;il; navigasi dan/atau naviga-si 'etet troiita memenuhi persyaratan. Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah_ pelayar.annya y"jlb .dilengkapi aeng"n - perangkat komunikasi radio dan kelerr[k"prrrnya yang memenuhi persyaratan. pasal 132 Kapal sesuai dengan jenis, ulmran, dan pelayarannya wqii6 ailengftapi dengan--- meteorologl yang memenuhi persyaratgn. (2) (1) (2t dan daerah- perlengkapan kapal yang daerah- peralatan (3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca bumk yTg membahayakan keselimatan berlaylr Ieiiu menyebarluaskannya liepada oihak lain dan/.[", instansi Pemerintah terkait. Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pengawasan pembangunan k"p"l," .".t" pemeriksaan dan sertifikasi keielamatai kapal diatur a""!"" Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pencegahan Pencemaran dari Kapal Pasal 184
(1) setiap kapal yang beroperasi di peraii.an Indonesia harus memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran. (21 Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(3) Kapal
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan penc_egahan dan pengendalian pencemaran diberikan sertifikat pencegahin dan p".rg"rrdalian fencemaran oreh Menteri.
(4) Ketentuan le.bih ranjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan peiaturan Menteri. Bagian Ketiga pengawakan Kapal Pasal 135 setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetenii sesiai dengan ketentuan nasional dan internasional. Pasal 136
(1) Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia hams warga negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 137
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross lorynagel atau lebih merniliki '*".*".r.rrg penegakan hukum serta bertanggung jawab ataf keselamatan, keamanan, dan ketertlSan-taial, pelayar, dan barang muatan. (21 Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tigl puluh lima Gross Tonnage) dan untuk kapal tradisional ulmran kurang dari GT los (seratus lima Gross Tonnage) dengan konstmksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab -at^. keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
(3) Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal.
(4) Nakhoda
(4) Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instan-si yang berwenang apabile. menjei"rrui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokurien muatan.
(5) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda untuk kapal rnotor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross .lonnagel atau lebih diberi i"i.. a;; kewenangan khusus, yaitu:
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan setiap kematian; a".,
c. menyaksikan dan mencatat surat wo.oia.t.
(6) Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan keterampiian serta kesehatan. PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA Pasal 138 Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar. sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan P*ry1 kapalnya telah memenuh-i persyaratan kela.iklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.
(3) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapainya apabila mengetahui kapal tersebut laat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pacla ayat (21.
(4) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraLuran perundang- undangan. Pasal 139 Untuk tindakan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil [i.raitan lainnya yang diperlukan. Pasal 140
(1) Dalam hal Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT gs (tiga puluh lima Gross Tonnagel atau lebih yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau untuk setemsnya tidak mampu melaksanakan tugas, mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda. (1) (2)
(2) Apabila PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (4) (s) (1) (3) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 99"t . mg.mpu menggintikan Nakhoda ^ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mualim lainnya yang tertinggi a4"f jabatan se.suai dengan sijil mengg^rrtit""*a"r, p"?"" pelabuhan berikut yang -disingfrhinya diadakan penggantian Nakhoda. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d"l ayat (21 diselabkan halangan sementara, penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab Nakhoda kepada pengginti sementara. Apabila selunrh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pla" ayat (1), pengganti Nakhoda ditunjuk oleh dewan tapat. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan halangan tetap, Nakhoda pengganti sementara mempunya.i keweningan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam plsd l3T ayat (1) dan ayat (3). (2) Pasal L4l Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gros s Tonnage) atau lebih dan Nakhoda unLrk kapal penumpang, wajib menyelenggarakan buku harian kapat. Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross ronnage) atau lebih wajib melaporkin buku harian kapal kepada pejabat pemerintali yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak yang birwenang urtuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya. Buku harian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Pasal 142
(1) Anak Buah Kapal wajib menaati perintair Nakhoda secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda.
(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal Anak Br{, Kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak sesuai dingan ketentuin yang berlaku, -*. yang bersangkutan Serhak mengadukan kepada pejabat pemerintah ying U..*"rr."|. Pasal 143
(1) Nakhoda berwenang memberikan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan setiap Anak euah Kapal yang:
3. meninggalkan kapal tanpa izin lrlakhoda;
b. tidak kembali ke kapal pada vraktunya;
c. tidak melaksanakan tugas dengan Ua-it<;
d. menolak perintah penugasan;
9. berperilaku tidak tertib;-dan/atau
f. berperilaku tidak layak. (21 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemndang- undangan. Pasal L44
(1) selama perjalanan kapal, Nakhoda dapar mengambil tindakan terhadap setiip orang yang secara tidak sah berada di atas kapal.
(2) Nakhoda mengambil tindakan apabila orang dan/atau yang ada di dalam kapal akan membahayakan keselamatan kapal dan Awak Kapal.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan keten[uan penrndang-undangan. Pasal 145 setiap g1ang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiiiki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat, . . ayat (1) peraturan PRESIDE N REPUBLIK lNDONESIA -66_ Bagian Keempat Garis Muat Kapal dan pemuatan Pasal 147
(1) Setiap kapal yang berlayar harus muatnya sesuai dengan persyaratan. ditetapkan garis
(2) Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam sertifikat Garis Muat.
(3) Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis t trral secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya. Pasal 148
(1) setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (1) (21 T"t" cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 149 letiap peti kemas yang akan Cipergunakan sebagai bagran dari alat angkut wajib rnemenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. Bagian Kelima Bagian Kelima Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan penumpang Pasal 151
(1) setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi:
a. gaji;
b. jam kerja dan jam istirahat;
c. jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;
d. kompensasi apabila kapar tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan;
e. kesempatan mengembangkan karier;
f. pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan
g. pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.
(2) Kesejahteraan ]<erja sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) dinyatakan d.{.* perjanjian kerja antara Awak -Kapai dengan pemilik - atau operator kapai sesuai denjan peraturan perundang-undangan. Pasal 152
(1) Setiap kapal- y..1.g mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.
(2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang pengobatan atau perawatan;
b. peralatan medis dan obat-obatan; dan
c. tenaga medis. Pasal 153 Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam , Bagian Keenam Status Hukum Kapal Pasal 154 Status huhrm kapal dapat ditentukan setelah melalui proses:
a. pengulmran kapal;
b. pendaftaran kapal; dan
c. penetapan kebangsaan kapal. Pasal 156
(1) Pada kapal yang telah diukur dan mendapat surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar.
(2) Tanda Selar harrs tetap terpasang di kapal dengan baik dan mudah dibaca. Pasal 155
(1) setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan penguku..rr. . olgh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri. (21 Pengukuran.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurul 3 (tiga) metodc, yaitu,
a. pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kuranf dan 24 (dua puluf, empafl meter;
b. pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) heter Lt.,I lebih; dan
c. pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui tenrsan tertentu.
(3) Berdasarkan pengukuran sebagairrana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat ularr untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT T (tuiuh Gross Tonnagel.
(4) Surat Ukur_ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan -kepada pejabat yang ditunjuk. Pasal 157 REPUBLIK TNDONESIA
(1) Pcmilik,- operator kapar, atau Nalcrroda harus segera melaporkan secara tertutis kepada m;t.i apabila terjadi perombakal kaqal valg m.riv.uau6+;;bahan data yang ada dalam Surit ut<ur. (21 Apablla terjadi perubatran data eebagaimana dimalcsud pada ayat (1), pengulmran nid-dp"l-h"*.;;;; dllalnrkan. Pasal 157 Pasal 158 (1) (1) Kapal yang telarr diurmr dan mendap3i surat ukur dapat dldaftarkan di Indonesra olih-.pcmitik kepada pejabat Pcndaftar dan pencatat e"lri N;;--?i;, yans ditetapkan oleh Menteri. (21 Kapal yang dapat didaftar di Indonesla yaitu:
a. kapal dengan ukuran tonage kotor sekurang_ kurangnya GT Z (tujuh Gross fortnrrgd;-'
b. kapal miltk yTgS negara Indonesia atau badan hulilrn -yang dtdiril*n birdasarkarr- t "r"rrn Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; aar, ----
c. kryal mtlik badan huk'm Indonesia yang menrpakan u:$a pahrngan rans mayorlte.r- rfi*y" dimiliki oleh warga negara inddnesii.
(3) Pendaftaran -kapal dilaktrkan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam dni;fiaiJ Indonesia.
(4) 9gu"g$ bukti kapal tetarr ^ terdaftar, kepada pemilik fr i:"Hil"ffi "i,"f, [iffi HtrT#'dff i*.Jrlin dtdaftar.
(5) l*h ^kapal yang telarr didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran. pasal 1S9 nc1$ftaran kapal dilaktrkan dr temp yang ditetapkan oleh Menteri. Pcmllik kapal bebas memiuh salah satu tempat pendaftar"l FpS se-bagatmana dimako,ra p"aa ayat'(t) '-rnhtk mendaftarkan kapalnya. (2) Pasal 160, . . Pasal 160
(1) Kapal dilarang dldaftarkan apabila pada saat yang sama kapal ittr masih terdaftar di tempat pendaftaran laiir.
(2) Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus dllengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal. Pasal 161
(1) Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse -ar(ta bam Jibagai pengganti.
(2) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendLftar d"r, pencatat balik narna kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan nlgeri. - Pasal L62
(1) Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan. (21 Balik nama sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dllaksanakan dengan membuat al(a uitit nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersanglmtan.
(3) sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas l..p$ kepada pemilik yang banr- diberikan grosse akta balik nama kapal. Pasal 163
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut dibertkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri. l2l Surat Tanda Kebangsaan Kapat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :
a. Surat Laut untuk kapal berukurarr GT 17S (seratus htjuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih;
b. Pas (3)
b. Pas Besar untuk !.p"t bemlmran GT 7 (ftriuh Gross lonnage) sampai dengan uhrran hrrang b"ii ot rzs (serahrs tujuh puluh lima Gros s funnagi; "t""
c. Pas Kecil unhrk kapal berurmran kurang dari GT 7 (tqiuh Gross Tonnagbl, *p"Lv*g hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan pas sungai dair danai:. REPUBLIK INDONESTA Pasal 164 5.p"1 ncgara dapat diberi surat Tanda K:bangsaan Kapal Indonesia. Pasal 165
(1) IGp"t berkebangsaan Indonesia wqiib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebanfsaan kapil. (21 Kapal.- yllg bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tandf kebangsaannya. Pasal 166
(1) setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas.
(2) setiap \apal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan bertorak aari pelaLuhan di Indonesia, wajlb menglbarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya. Pasal L67 Kapal berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera negara lain sebagai tanda keba.rgsaan. Pasal 168 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbltan surat ulnrr, tata cara, persyaratan, dan dolnrmentasi pendaftaran kapal, serta taia cara dan persyaratan penerbltan surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dengan Perattrran Menteri. Bagian Ketujuh , M an aj e m. r, x r "r,i"1flffi ff HIX sah an penc e m ar an dari Kapal Pasal 169 (1) (21 (3) (4) (s) ie$fit.ata3 operator kapal yang mengoperasikan kapat unhrk jenis dan uk,rin iertentu harus memenuhi pereyaratan manqjemen keselamatan dan penc.gahan pencemaran dari kapal. I(ap+ yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan - pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimakiua pida ayai (t) aiu.ii,t.tifikat. sertilikat manajemen keselamatan dan pencegahan pcncemaran darilcapal sebagaimana dimaksui padi ayat !?) . berupa Dokumen - Rinyesuaian M'anajemen Keselamatan .(Docume\t_ of C6mpiii""locjcf untuk perusahaan dan sertifikal Man{jemen' Keselamatan (Safetg Management CertificatelSMCi ""i"t f..p*f . Serdfikat sebagaimana dimalcsud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilaktrkan audit ekuternJ oleh pejau"l 1';1q1t-1qh yang memitiki. kompetensi atau lembaga yang oroenkan kewenangan oleh pemerintah. sertifikat Manajemen Keseramntan dan pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh pejauat vang ailun;u[ oreir Menteri. (6) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertlfikat man{emen keselamatan dan pencegahan pencemaran d;rt kapal aiaiur a."i"" Perahrran Menteri. Bagian Kedelapan Manqiemen Keamanan Kapal Pasal 170
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal unttrk ulmran tertentu harls mernenrihi persyaratan manajemen keamanan kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi pereyaratan manajemen keamanan }"p"t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat
(3) sertifikat Manajemen Keamanan Ko.pal sebagaimana dimaksud pada .ayat (21 berupa S"rlnt.t Keamanan Kapal Inrcrnasio-nal '-'(Intemitionar srrrp seanrity Certtfiutel ISSC) .
(4) Sertlfikat seblggrmana dima!.sud pada ayat (3) dltorbltJ<an setolah dtlak,kan audlt "t.toEu oleh pejabat pemerintatr vang memiliki kompeteneGt ; dtu;'y*; dibertkan kewenangan oleh pemerintatr. ----
(5) serdlikat Manqiemen Keamanan IGpc diterbitkan oleh pejabat berwenang yan g ditunjuk oriti rra." i..i.
(6) Ketenttran lebih -lar{ut mengenai tarp. cara audit dan penerbitan yrtifik3j malaiernen keamanan kapat dil;; dengan perahrran Menteri. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 171
(1) 9gti"p olTg. yary melanggar ket tuan sebagaimana dimalcsud dalam pasal 125 rvat (1), pasal r2giyat (ri atau Syat_(4),.p.a:$ 1BO ayat (t1, nasat 132 ayat 1i1 atau ayr,t (2), p"_"$,.191 "yqt Ji)- atiri. ayat (2), pasal rg6 ;y"i (l.)-atau 1I3t_(2), paial i+'r ayat trt aidu ayat (2), p*;i 19? ,V", (1), pasat 156 qvat 1rl, nasir ioo avat ir), pasar 162 .ayat (1), atau pasal 165'ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
g. pembelman izin atau pembekuan sertifikat;
d. gengabutan izin atau pencabutan sertifikat;
c. tidak diberikan sertifi[at; atau
f. ttdak diberlkan Surat persehrJuan Berlayar, (21 PeJabat pemerintah yang mela'ggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasai - t ZO ayat (S) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kelentuan perahrran perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur Cengan peraturan Pemerintah. BAB X PRES3DEN REPUBLIK INDONESIA BAB X KENAVIGASIAN Pasal 173 PglBoRerasian sarana Bantu Navigasi-pelayaran dilaksanakan oleh.. -petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendldlkan, dan keterampilan yahg -dibuktik.n d;;;;; sertifikat. Pasall74,,. s arana r mT"f['"$re I ayaran Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan --t.io*"r, pelayaran dengan menyerenggarakan sarana B-.rrtg' ll""rig".i-pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi. -'-
(2) selain ,rrt+ menjaga keseramatan dan keamanan pelayaran sebagaimini aimat<r"a p"J" li"t (1) sarana Banhr Navigasi-pelayaran - {"p"t -prri*-'aipirnrn;k;; untuk kepentingan tertentu lainnya. - ----
(3) Penyelenggaraan sarana . Banhr Navigasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .V.t (fi *e,iU memenuhi persyaratan dan standar sesuai 'd..rga' ketentuan peraturan perundang_undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengadaan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran- sebagai Uigi.i a."i pJnyelengg;;;; sebagaimana dimaksud fada ayat (2) d;d"a dilaksanakan oleh badan usaha.
(5) sarana Baltu Navigasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana aimatsua' *a" "y"t tii diawasi oleh pemerintah.
(6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:
a. memelihara dan merawat sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
b. meqiamin keandalan sarana Bar:tu Navigasr-pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; d&r
c. melaporkan kgpada Menteri tintani pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-pelayaran -75_ Pasal 174 setiap orang dilarang memsak atau rnelaktrkan tindakan apa P.un yalg mengakibatlcan tidak berfungsinya sarana Barriu Navigasi'Pelayaran serta fasilitas atd-di"yaran di laut, sungai, dan danau. Pasal 175
(1) Pemllik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan sarana Bant, N"ris.r-i-piayarar-, dan hambatan di laut, . .rrrgal, d",;-'a.rr"r-"G;; disebabkan oleh pengoperasian t<ipitnva. (21 ranggung jawab pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit (t) berupa kewajiban Y"!Ik segera memperbaiki atau 'mengganti ""f,i"gj, fasllitas tersebut dapat berfungsi kembali iipe rti ..rnrli"]
(3) Perbalkan dan penggentien sebagc,iman,. dimaksud pada lryt (2) dilalmkan dalam batas waktu 60 (enam puluh)'hari kalender sejak kerusakan tedadi. Pasal 176
(1) Kapal lang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. (21 P1"{. .pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran tidak dikenakan bagi kapal negara aan kapa-l tertentu. Pasal 177 Ketenhran lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sarana Banhr Navigasi-Pelayaran diahri dengan peraturan Pemerintatr. Bagian Kedua Telekomunikasi- Pe layaran Pasal 178
(1) Pemerintah wqiib menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyeienggarakan Telekomunikasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi. (21 Penyelenggaraan .
(2) Penyelcnggaraan sistem Telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .y.t -tij'*i:ru memenuhi persyaratan dan standar sesuai '<ierrd' ketentuan peratu ran perundang-undangan.
(3) Pengadaan Telekomunikasi-pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraaT sebagaimarra dimatcsua =paaa ayat (2) dapat dilaksanarcan oljh ildan;;"i;:"*- I
(4) Telekomunlkasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usahn rebagaimana dimakria i"a. .][i]gr diawasi oreh PemerinLah.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. mcqQlihara dan merawat Telekomu,ikasi-pelayaran; b' mer{amin keandalan Telekomunikasi-perayaran dengan standar yang telah aii.t"pfi"ri'ai"
c. mellporkan kgRada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 179 Pasal 180 Pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran dilaksanakan oleh petugEs yang memenuhi..persyaratan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan yang aiUlumfcan dengan ..iUnl*t. Setiap orang dilarang menrsak atau merakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Telekomurrit .Ii- l:':lr* serta fasilitas alur-perav"."i- ai l";d sungai, dan oanau. Pasal 181
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab p.dq setiap kerusakan Telekomunitasi-pir-iy""i" a"" hambatan di larrt, sungai dan clan.u y.rrg ii.euau[." oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung j"ry3b . pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit 1t1 beri.rpa kewqiib'; y"gk segera memperbaiki atau 'rnerrgganti sehingga fasilitas tersebut dapit berfungsi kembali liperti semula.
(3) Perbaikan . . (3) (1) (2) PofTS"l {an penggantian sebagaimana dimaksud pada 3ryt (?) dilal,artcan dalam batas waltu 60 (enam lutunf rrari kalender sejak kerusakan terjadi. REPUBLIK INOONESIA Pasal 182 Kapal {ang berlayar dr perairan Indonesia drkenai biaya pemanfaatan Telekomunikasl- pela1-ar* y""! me rupakan Penerimaan Negara Bukan pqiak. piaya pemanfaatan Telekomunikasi-pclayaran dikenakan bagi seluruh kapal. Pasal 183
(1) Pemerintalr yq,'iu memberikan pelayanan komunikasi marabahaya, komunlkasl regera, darr i".it^-.tan serta slaran tanda waktu standar.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi se[era, dan k"r.lamatan serta siaran tanda waktu standar Jebagaimana dimak.ua paJ" ayat (1) diahrr dengan perahrran pemerintah. Pasal 184 Ketenhran lebih lanjut Telekomunikasi-pelayaran - Pemerintatr. tentang penyelenggaraan diahrr dengan Peiituran Bagian Ketiga Hidrograli dan Meteorologi Pasal 185 Pemerintah melakeanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada burrnr'petunjuk.p"tava"ra", peta laut, dan peta alur-pelayaran sungai dan danau. Pasal 186
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi meliputi antara lain:
a. pemberian lnformasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
b. kalibrasi
b. kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
c. blmblngan.tgknis pengamatan cuaca di raut kepada Awak Kapd tertenttr untuk menunJang masukan data meteorologi.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan meteorologi sebagalmana dimaksud pada ayat (1j di"t . d;;g;; perahrran pemerintah. REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Alur dan Perlintasan Pasal 187
(1) Alur dan perlintasan terdiri atas:
a. alur-pelayaran di laut; dan
b. alur-pelayaran sungai dan danau. (21 Alur'pelayaran.sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dicanh,rmkan dalam peta laut dan uutu pe[uniut<- pelayaran serta diumumkan oleh instansi y".,g berwenang.
(3) l3a+_$"r'pelayaran sungai dan danau ditetapkan kriteria klasifikasi alur. Penetapan kriteria klasifikasi al yaran sungai dan danau dilakukan dengan mempCrhaiika, saran dan pertimbangan teknis dari Menteri i"rrg tcrkait. (4) Pasal 188
(1) Penyetenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah. (21 Badan usaha dapat diilmtsertakan dalam penl'elenggaraan alur-pelayaran. sebagian
(3) Unhrk penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintatr waji'u:
a. menetapkan alur-pelayaran;
b. menetapkan sietem nrte;
c. menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
d. nenetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kcpentingannya. Pasal 189 Pasal 189
(1) unttrk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kepentingan lailgva ditalmian ;&"rj;d pengerukan dengan memenuhi persyaratan teknis.
(2) Perryaratan teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputl:
a. keselamatan berlayar;
b. kelestarian linglnurg.rr;
c. tata ruang perairan; dan
d. tata pengairan unhrk pekerjaan di sungai dan danau. Pasal 190
(1) utlrk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada peralran tertentu, pemerintah ;renetapkan sisttm mte yang meliputi:
l. skema pemisatr lalu lintas di laut;
b. rute dua arah;
g. garis haluan yang dianjurkan;
d. mte air dalam;
g. daerah yang harus dihindari;
f. daeratr lalu lintas pedalaman; dan
g. daerah kewaspadaan. (2\ l-.."9!qp"" sistem -mte sebagaimana dinaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan- dalam peta laut da; buku pe[unjuk- pelayaran dan diumumkan oleh instansi i"rrg berwenang, PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 191 Tata cara berlalu lintas di perairan dilakukan berdasarkan ketenhran perahrran pemndang-undangau. Pasal 192 setiap alur-pelayaran wqiib dilengkapi dengan sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 193 (1) (2t (1) pasal 198 selama -be.rlayar Nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan: B, tata cara berlalu lintas;
b. alur-pelayaran;
c. eletem rute;
d. daersh-pelayaran lalu lintas kapal; dan
e. Sarana Banttr Navigasi-pelayaran. N$cho.da yang berlayar dl perairan Indonesia pada wilayatr tertenttr wqii6 melaporkan r.rnr.--informasi melalui Stasiun Radio pantai (SROP) tera.iii.- pasal 194 Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia 1,p_9t". cara pcnggunaannya untuk pirii"t".an yang sifatnya tenrs menerus, langsung, i*- secepatnya -bagI kapal asing yang melalui perairan'indonesia (21 fgnelanan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud .- pada ayat (1) dilalmkan -d,engan memperhatikan:
a. ketahanan nasional;
b. keselarnatan berlayar; c-. eksplorasi 4* eksploitasi sumber daya alam;
d. Jaringan kabel dan-pipa dasar laug
e. konseruasi sumber daya alam dan iinglmngan;
f. rute yang biasanya di[unakan untrrk ielayaran internasional;
g. tata ruang laut; dan
h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
(3) Pj*I. kapal asing yang menggunalcan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalarn pelayErannya ttdak boletr menyimpang kecuali dalam keadaan damrat.
(4) Pemerintatr mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan lokasi sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran untuk melalnrkan pemantauan terhadap lalu lintas kapal asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia. Pasal 195 Pasal 195 Untuk kepentingan keselamatan Indonesia: berlayar di perairan
a. Pemerintatr harus menetapkan dan mengumumkan zona keamanan dan zona keielamatan padl setiap lokasi kegiatan yang dapat mengganggu kesel;;t " b.rlad; - b, gedap membangun, memindahkan, darr/atau membongkar bangunan atau inetalasi hanrs memenuhi persyaratan keselamatan dan mendapatkan izin dari pemerintatrl
c. setiap bangunan atau instalasi dimaksud daram huruf b, Iang sudatr tidak digunakan wajib dibongkar oleh pemilik baagunan atau instalasi;
d. pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakeanakan dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintatr unhrk diumumtcan; dan
e. pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana dimalcsud dalarn humf Cwajib memberikan jaminan. REPUBLIK INDONES!A Bagian Kelima Pengerukan dan Reklamasi Pasal 197
(1) Unhrk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur- pelayeran dan kolam pelabuhan, scr t€. reklamasi wajib mendapat izin Pemerintah. (21 Peke{aan pengemkan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oreh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dtbuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh inetanel yang berwenang sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 196 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cnra dan persyaratan penetapan alur dan perlintasan diahrr dengan peiaturan Pemerintatr.
(3) Ketentuan,.. REPUBLIK TNDONESIA
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai desa:n dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran; kohm pelabuh'an, 'a; reklamasi serta sertilikasi peraksana iiG6"*"'diatui dengan Perahrran Menteri. Bagian Keenam Pemanduan Pasal 198
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang pemerintahan. digunalcan untuk tugas (1) (1) Untuk kepentingan keseramatan dan keamanan berlayar, ser'a kelancaran berlaru lintas di p"..i."r, dan pelabuhan, pemerintah menetapkan p..ii.""- tertentu .sgbasai perairan wqiib pandu d;- p";i;; landu luar biasa, (21 Setiap kapal yTrg berlayar.di perairan wqjib pandu dan peralran pandu- tuar- btasd, ;";ig,fi"ki"- ---:.* pemanduan.
(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh otoritas Pelabuhan "t"y unit penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpatrkan kepada eaaan--usaha pelabuhan G;; memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggrag pemanduan sebageimana dimaksud pada ayat (3) dlpungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib- pandu dan peraiian pandir luir biasa, Bgggeloiaan .d". . pengopeiasian ptmanduan aapal dilimpatrkan kepada pengelola terniinal khusus t""g memenuhi persyaratan dan memperoleh izin -dar'l Pemerintah.
(6) B-iaVa p,gmaldu.an sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebae'kan bagi: Pasal 199 Pehrgas Pandu wqjlb memenuhi persyaratan kesehatan, keterampllan, serta pendldlkan dan pol,atlhan yang dibutcdkan dengan sertifikat. (21 Petugas (2) (3) (1) (2) Pehrgas Pandu .sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib melaksanakan tugasnya berdasarkan pada standar keselamatan dan keamanan pelayaran. Pcmanduan terhad.ap \1nal tidak menfrurangi wewenang dan tanggung jawab Nakhoda. REPUBLIK TNDONESI.A Bagian Ketqjuh Kerangka Kapal Pasal 202 Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang. Kerangkl kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang poslsinya mengganggu keselamatan berlayar, harus dlberi Sarana Banhr Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 200 Pengelola terminal khusus atau Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wa,iib *.-ury"i persentase dari pendapatan yang berasal dari jaia pemanduan kepada Pemerintah sebagai plnerimaan Negara -Bukan pqj ak. Pasal 201 Ketenhran lebih lanju! mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan hralifikasi pettrgas - pandu, - serta Pgnyelenggaraan pemanduan dtitur - deng-an peraturan Menteri. Pasal 203
(1) Pemilik kapal wqiib menyingkirkarr kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
(2) Pemerintah.,,
(2) Pemerintatr wajib mengangkat, m yingkirkan, atau lenghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka \"p"1 dan/atau- muatannya atas biiya pemilik "p"Eil" dalam batas wakhr yang ditetapkan pemirintah, plmilik udak melaksan"t g" t*gg,rrrg lawab dan kewajiLannya sebagaimana dimaksud pida ayat 1t1.
(3) Pomlllk \"p*t yang lalai melaksanakan kewqjiban dalam batae waktu ygng ditetapkan pemerintah .ibagaim"na dimaksud pada ayat ltt sehingga rn.ng"fibatkan lcrjadlnfa kecelakaan pelayaran, wa.;iU rirembiyar ganti kerugian kepada pihak i*g mengalami kecelakaan. -
(4) Pemerintah 1veiiu mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tiaat diketaLui pemiliknya dalam batas waktu yang talah ditentukan.
(5) U:hrk menjamin kewqjiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
(6) Ketenhran lebih lanjut mengenai teta cara dan pcrsyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau mtratannya diahr dengan Peraturan Menteri. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Saluage dan Pekerjaan Bawah Air Pasal 204
(1) Kegiatan saluage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap kegiatan saluage dan pekedaan bawah air harus memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselarnatan dan keamanan pelayaran dari Menteri. Pasal 205 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan saluage dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Pasal 206
(1) 99U"p oralg. yang melanggar kctenhran sebagaimana dlmaksud dalarn iasal tzi-ayat (6), iasar 178 ayat (s), Pasal 193 ayat (2), paeal rg6 ayfi'1ii-"*t", pasal 2oo dikenakan sanksi administratif, blrupir-''
a. peringatan; b' pembeln'ran izin atau pembelman sertifikat; atau
c. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) Ketenttran lebih llnlut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diahrr dengan perattrran F"*"ii"t"rr. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif BAB XI SYAHBANDAR Pasal 207 Bagian Kesatu F\rngsi, T\rgas, dan Kewenangan Syahbandar (1) (2) syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran lang meicakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum at Liaang angkutan di perairan, .kepelabuhanan, dan pe?tina.-,ngar., lingkungan maritim di pelabuhan. selain melaksanalcan fungsi sebagaimar^a dimaksud pada ayat (1) syahbandar membantu-pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (search and Reiate/sAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pimndang- undangan.
(3) Syahbandar. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Syahbandar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran. Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2OT ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuharr;
b. mengawasi tertib latu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan saluage dan pekeqaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan kapal;
f. mcngawasipemanduan;
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. mengawasi pengisian bahan bakar;
i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
j. mengawasi pengenrkan dan reklamasi;
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
1. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
(2) Ddam melalcsanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar melaksanakan ttrgas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ke tenttran peraturan perttndan g-und an gan. Pasal 2O9 REPUBLIK INDONEST,A Pasal 209 Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2oi dan pasal - 2og sya[bandar mempunyai kewenangan:
a. mengkoordinasikan selumh kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
b. memeriksa dan menyimpan surat, dokur,nen, dan warta kapal;
c. menerbitkan perseh4iuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. melakrrkan pemeriksaan kapal;
e. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar,.
f. melalmkan pemeriksaan kecelakaan kapal:
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. melaksanakan sijil Awak Kapal. (1) Pasal 210 Unhrk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimalcsud dalam pasal 2OT ayat
(1) dibentuk kelembagaan Syahbandar. Ketenhran lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan Syatrbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah, (2) Bagian Kedua Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan Pasal 21 1
(1) Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya.
(2) Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Pasal212 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 212
(1) Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketenttran konvensi internasional, - syahbandar bertlndal< selal<u komite keamanan pelabuhan (port SeanAW Ciintrzel. (21 Dalam melaksanalcan fungsi sebagairnarra dimaksud pada ayat .{1) syahbandry -dapat meirinta bantuan rceiaaa Kcpolisian Republik Indontsia aa"latau i.rrt"r" Nasional lnoonesta.
(3) Ba'tuan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagalmana dimaksud pada ayat (l)-di-ba;ah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar.
(4) Ketentuan lebih.lanjuq mengenai tata cara pelaksanaan keamanan dan ketertiban sirta permlntaan bantuan di pelabuhan sebagaimana dimalcsirc p"a" ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemirintah. Bagian Ketiga Pemeriksaan dan penyimpanan Surat, Dolnrmen, dan Warta Kapal Pasal 213
(1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahrlkan- kedatangan kapalnya di pelabuhln kepada Syahbandar. Setiap . !"p"t yang memasuki peiabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan wirrta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di'pelabuhan untuk dilaln rkan pemeriksaan. setelatr dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada gyal (2) surat, dolmmen, dan warta kapal disimpan oleh syahbandar untuk diseratrkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat pe rse tqj uarr B e rl ayar, Ketenttran lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeiiksaan, penylrahan, serta penyimpan surat, dolnrmen, dan - warta kapal 9-e!ryatmana dlmaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diahrr dengan Peraturan Menteri, ' (2) (3) (4) Pasal 2L4, Nakho{a *1 i! mengisi, menandataggani, dan menyampaikan warta kapal kep1d3 -syarrbandar uiraaiar[an format yang telah dltenhrkanoleh Minteri. - Pasal 214 Pasal 215 Pasal 216 ;:,&,ff i Iff"f,' ffi,"H"ffI??ffi . lff tlifl.i^t tr memah:hl perah*an dan merat<-s"antan ^f"t rrrjrt serta P.lntah syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di pelabuhan. Bagian Keempat Persetqjuan Kegiatan Kapal di pelabuhan (1) (2) 5"p"1 yang melaln-rkan kegiatan perba:,kan, percobaan berlayar, kegiatan alih riuat di tcoiam 'p'.l"br-,h.rr, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandai. 5:.g"*" saluage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi, dan- pEmbangunan pelabuhan wqiib dilaporkan kepada SyatrUaiaar. Ketentuan lebih lar{ut mengenai tata cara memperoleh perset,juan dan pelaporan sibagaimana. aimakeui pada ayat (1) dan ayat (2) diat,r dengai perat,ian-u*t..i. (3) Bagian Kelima Pemiriksaa" fap.f Pasal 217 Syahbandar berwenang merakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal dl pelabuhan. Pasal 218
(1) Dalam keadaan tertentu, syatrbandar berwenang melaktrkan pemeriksaan kelaiklautan kapal dai keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan. (21 Syahbandar
(2) syahbandar . berwenan melakr.rkan pemeriksaan kelaiklautan dan keamaian kapal ;;i;g di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang_ undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan $pd sebagaimana dimak""e pa;- "r;1r, dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Surat persetujuan Berlayar Pasal 219
(1) setiap tap{ .yane berlayar wajib memiliki surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan ot"t syahbandar.
(2) Surat Persetujuln Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam wakty .24 (dua puluh ;p;ii j"_, setel^J persetujuan berlayar diberikan, kapal tid;k beriolak dari pelabuhan.
(3) surat Persetuju.an Berrayar sebagaimana dimaksud pada grat (1) tidak diberikan pada talat atau dicabut ;p;bil; ketentuan sebagaimarra iimaksud dalam pasal 44,^pasJ |]J ayat (2), Pasal _1-2_5 ayat (2), pasal 130 ayat (1), pasat .1-3-4-arat (1), pasal 13s, phsat i+2 ayat (2), pasal't6s ayai (1), Pasal 2L3 ayat (2), atau pasal 21S diia;ge"..
(4) syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada .t;i
(1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal Pasal 220
(1) Syahbandar. melakukan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
(2) Pemeriksaan REPUBLIK TNDONESIA
(2) Pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan pemeriksaanlendahuluan. Pasal 22L
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di wilayah perairan lndonesia iit"tut "n oleh Syahbandar atau pejabat pemerint.f, y.rrg aitunjuk (21 Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan- kecelakaan kapal dari Perwakilan pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang. (3) Hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam diteruskan kepada Mahkamah dilakukan pemeriksaan lanjutan. kecelakaan kapal Pasal 220 dapat Pelayaran untuk Bagian Kedelapan penahanan Kapal Pasal 222
(1) syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis pengadilan.
(2) Penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) dapat dilakrkan berdasarkan alasan:
a. kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana; atau
b. kapal yang bersanghrtan terkait dengan perkara perdata. Pasal 223
(1) Perintah penahanan kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata bempa klaim-pelayaran ailakutan tanpa melalui proses gugatan.
(2) Ketenhran 1+i! lanjut mengenai tata cara penahanan k3nal di pelabuhan sebagaimana rlimaksud pada ayat (tj diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan
(1) Setiap orang yalg- p*..j. di kapal dalam jabatan apa pun harus , memiliki kompetensi, aofcumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar.
(2) siiil Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahafan:
a. penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelarlt dan perulaha.., "rrgkrtan'raut diketahui oleh Syahbandar; dan b' berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukkan nam" 9* iauaian nwai< xapai sesuai dengan kompetensinya ke daram buku sijil t;;; disahkan oleh Syahbandar. PRESlDEN REPUBLIK ]NDONESIA Bagian Kesembilan Sijil Awak Kapal Pasal 224 Bagian Kesepuluh Sanksi Administratif Pasal 225
(1) lgti"p o..Tg. yalg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 Lyat (1) atau ayat (d), pasal 2L4, atau pasal 2Ls dikenakan 'sanksi Lamini"tr.iit bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Femerintah. BAB XII BAB XII PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM Bagian Kesatu Penyelenggara perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 226
(1) fgnyelenggr?an perrindungan lingkungan maritim dilakukan oleh pemerintah.
(2) Penyelenggaraln perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dlahtan melalui: a' pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) 9:t"il pencegahan g., penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ay?t (21 p.itirraurif"r, liigkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan kapal. pe nce gah * a""?ifl il-HiJ-an pe nce maran dari Pengoperasian Kapal Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi te{adinya pencemaran ringk,ngan yang bersumber dari kapal. Pasal 228
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wqiib dilengkapi peralatan dan birrai penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari pemeriniah.
(2) Kapal (2) Kapal dengan jenis dan uhrran dioperasikan w{ib dilengkapi pola pencemaran minyak dari tapat pengesahan dari pemerintah. REPUBLIK INDONESTA Pasal 229 tertentu yang penanggulangan yang mendapat
(1) sgti-ar- kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah, serta bahan kimil ue.uarrav" dan beracun ke perairan. (21 Pdg" hal jarak pembuangan, volume pembuangan, dan kualitas buangan telah lesuai aenian- syarat yang dite-tapkan dalam ketentuan peraturan penrndang- undangan, ketentuan pada ayat (1) dapat Jikecuatikan.
(3) setiap kapal dilarang mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sesuai dengan kelentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 230
(1) Pgti"p Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan berlanggung Jai,ab -.nanggrlangi pencemaran yang bersumber dari kapal aanTatau kegiatannya.
(2) letiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan t_ain- . ai -perairan wajiU segera- melaporkan k;ilJ; syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat mengenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya alarryang bersumber dari kegiatannya, apabila menrrat adanya p-encemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain di p..aira.r.
(3) unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan laporan mengenai- adanya pencenraran perairan kepada syahbandar terdekat atau kepada institusi yang berwenang.
(4) syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada institusi yang beirenang untuk penanganan lebih lanjut. Pasal 231 Pasal 2gL (1) Pemilik atau operator kapar bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari d;d"y;. " -- untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilit "lt.o operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. -- -- 'Lqr (2) Pasal 282 Ketenfuan lebih lanjut mengenai q:T"ggulangan pencemaran akibat qlaftlr clengan peraturan pemerintah. Pasal 233 pencegahan pengoperasian dan kapal
(1) Pengangrmtan rimbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapar . wqjib memperhati-k;-:iesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah. (21 spesifikasi kapar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara.pengarrgr.i ta' limbah -baliil ueruahaya dan |,:f"#i,H|o *.-Jruni persyaratan yans aitei,apran
(3) Kapal yang .mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib *.-iti-ti standar oil;;.i*i'a"r, prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. pencegah* o*, ?:ffil*xiLT*an pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan Pasal 234 Pengoperasian perabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya p.rr"L.rr"ra' yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan. Pasal 235 Pasal 2S5
(1) Setiap pelabuhan wqiib memenuhi persyaratan peralatan Pelanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(2) setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan Felanggulangan pencemaran sesuai ainlin besaran dan jenis kegiatan.
(3) otoritas pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap damrat penanggulan pencemaran. Pasal 236 otoritas Pelabuhan, rJnit penyerenggara pelabuhan, Badan usaha Pelabuhan, dan p.r,glrorr -iermirrJ-- khr"r. wajib menanggularrgr pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan. Pasal 237
(1) untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, otoritas pelabuhai, u;ia- penyelengg.o Pelabuhan, Badan Usaha pelaUufran, dan - n..rg;lol" Terminal rhyslLs wajib dan ;;;i"+suns jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-unaangan.
(3) Pengangkutan limbah ke_ tempat pengumpulan, pengolahan, -dan pemusnahan "tt i. ^ dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab ai Uiaang lingiungan hidup. REPUBLIK INDONESTA Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diitur a."1"" Peratrrran Pemerintah. BagianKeempat REpuSLl[t1,35!*.=,o Bagian Keempat Pembuangan Limbah di perairan Pasal 289
(1) PembuansT-lilrah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertenttr vane ditetapkai-";; Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu. (21 Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaRorkan kepa"da i"rtiili'l*u tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut ian- plft"i. Pasal 240 Ketenttran lebih ranju! mengenai pembuangan limbah di perairan diatur dengan peratufin pemerintah. --' Bagian Kelima Penutuhan Kapal Pasal 241
(1) Penutuhan .kapal wajib memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim. (21 Lokasi penutuhan r_<apal sebagaimana cimaksud pada ayat (1) ditentukan oleli Menteri. Pasal 242 Persyaratan perlindungan. lingkungan maritim untuk kegiatan penutuhan kapal sebagaimana d]mat.ui J"f"- pasal 24I diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Sanksi Administratif (1) pasal 243 *d"p ol*g yan_g melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ?asal 230 ayat (2), pasal 2Sg ayat (3), Pasal 234, pasal 23s, atau pasar bgg "v:"i 1-f ail.."akan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif; c pembekuan REPUBLIK INDONESI.A
9. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin. Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administiatif sebag;-;;;- dimaksud pada ayat (1) diatur aengan F"i.t r..r, pem.erintah. KECELATfi ANr(ApALsERfAA;BEfflti*,o*DAN'ERT.L.NGAN Bagian Kesatu Bahaya Terhadap Kapal (2) (1) pasal 244 Bahaya terhadap kapal dan/atau orang kejadian y1ng dapat menyeUabkan keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia. (21 setiap orang. yang mengetahui kejadian sebagaimana dimaksud pada ay"t (11 ivajib ."g"i, ,*i"trk"r, upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pejabat berwenang terciekat atau pihak lain.
(3) Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan dan penyebarluasan berita kepada pit.f --'t.i. apabila mengetahui di kapalnya, kapal lain, atau adanya;;";; dalam keadaan bahaya.
(4) Nakhoda wajib melaporkan bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (B) kepada:
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabira bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau
b. Pejabat perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara-setempat yang Uer*enarr! apabila bahaya terjadi di ruai *it.y.t perairai Indonesia. merupakan terancamnya BagianKedua Bagian Kedua Kecelakaan Kapal Pasal 24S Kecelakaan kapal mempakan kejadian yang dialami oleh I.p.t yang. dafat mengancam keier"*ati.r-Lp.r dan/atau jiwa manusia berupa:
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal hrbrukan; dan
d. kapal kandas. Pasal 249 Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 mgrupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali aapai dibuktikan lain. BagianKetiga Pasal 246 ?4"- _hal terjadi kecerakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24s setiap orang yang berada-di-"t". kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan da-tam batas k"rrr*prannya harus memberikgn perlolongan a"" r".ir;;rl;" kecelakaan tersebut kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal. Pasal 247 Nakhoda -yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal ll. . wajib mengamlil tindakan p"rr.rrggulangan, meminta dan/atau memberikan pertolongan, daii uienyebarruaskan berita mengenai kecelakaan terseSrt t"p"Ja piharc rain. Pasal 248 lv*ho{l yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal lain wajib melaporkan kepada :
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan tnaonesiaf .t",,
b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah- negara. setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairai Indonesia. Bagian Ketiga Mahkamah pelayar4n Pasal 250
(1) Matrkamah.perayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Minteri. (21 Matrkamah pelayaran memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan p;;;;;"; Menteri. Pasal 251 Mahkamah Pelayaran sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 250 memiliki fungsi untutimelaksan"il pemenksa-an lanjutan as keceraka{n kapat d"" ;;;.gJt." ko kompetensi Nakhoda a*/","1i'perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar. Pasal 252 Mahkamah pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang tedadi antara kapal ryag1 denga3 kapar "i"g", kapal ,ir.ei dengan kapal negara, dan kapat-niaga ,i""*;ilpal perang. Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dal;; pasal 2sr Mahkamah pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapar-ata! terjadinya kecelakaan kapal; dan
b. merekomendasikan - kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalaha., -.t*, kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal. sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertiflkat Keahlian pelaut. (2) Pasal 254.. REPUBLIK INOONESIA Pasal 254
(1) Datam pemeriksaan lanj Mahkamah perayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bia",,g t esetamata., dan keamanan pelayaran dan pihat tertait iainnya.
(2) P"t"p pemeriks3*l^ l""jr!"lr pemilili, atau operator h"prt wajib menghadirkan xathoda a""i.*" Anak Buah Kapal.
(3) Pemilik, atau operator kapar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada iyrt- ril, aiilLakan sanksi bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin. Pasal 255 Ketentuan lebih. lT:y, mengenai fungsi, kewenangan, dan tugas Mahkamah. pelayaran serta tatl cara dan -pros"au. pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Pemerintah. (1) (3) (2) Bagian Keempat Investigasi Kecelakaan Kapal pasal 256 Inve.stigasi kecelakaan kapal dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna - mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama. Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalmkan terhadap setiap kecelakaan taiat. Investigasi yang dilakukan oleh K.,mite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud pada 3y1t (1) tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapai. Pasal 257 -LO2- Pasal 257 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi i" tata cLa pemeriksaan dan investgasi kecelaliaan kapal diatur--;"G;" peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pencarian dan pertolongan Pasal 258 Pasal 259
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan .teihaaai t.crrakaan k.p"r a*l"ir" orang yang mengalami musibah di perairan indonesia. (21 Kapal atau pesawat udara yang berada di dekat atau melintasi lokasi kecelakaarl dajib membanru usaha pencarian dan pertolongan- teihadap setiap kapal dan/atau orang yang mengarami musibah di ^peraiian Indonesia.
(3) setiap orang- yang memiliki alau mengoperasikan kapal yang mengalami kecelakaan kapal, berianggung jawab melaksanakan pencarian dan pirtotonlan tlrhadap kecelakaan kapalnya. I*gg.rngjawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2sg"ayat 1rl dikoordinasikan dan dilakukan oleh institusi ' yil; bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan. r e Pasal 260 Ketenhran lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIV REPUBLTK INDONESIA BAB xIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261
(1) Penyelenggaraan - dan pengemba sumber daya manusia di g.rd*g peiayaran dilaksanakan d.il;; tujuan tersedianyi .umu.e. g"t" --;anusia yang profesional, kompeten, disiplin, d;; -t"riurrggrng jawab serta memenuhi standar naiional dan internasional.
(2) Penyelenggyaal dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklua paa"a .y.t (r) mencaGp perencanaan, peneritian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan,.penempatal, nensembangi.n pasar kerja, dan perluasan liesempatan Uenrsiha.
(3) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklud pad"a ayat (1) dilakukan terhadap aparatur pemerintah dan -".Viot.t.
(4) sumber daya manusia di bidang perayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:e ^- ---J --- a' sumber daya manusia dt Fu""s angkrrtan di perairan;
b. sumber daya manusia di bid;; G;ililhanan; c' sumber daya manusia di bidani keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. sumber daya - manusia di bidang perlindungan lingkungan maritim. Pasal 262
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam p".J-i6r '.y.1 -tzi diselenggarakan oleh pemerintah, f""r.i"t"r, a""r*rr, atau masyarakat melalui jalur perrdidika' formal dan nonformal (21 Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dar-am jenjang pendidiikan menengah dan perguruan tinggi u'ai a.rr["o ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(3) J"lrl- pendidikan nonformal - merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai pendidik."-a"" petatihan?i bidang pelayaran. Pasal 263.. Pasal 263
(1) Pendidikan dan - pel tihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam pa"ai- io r '"y.i - tzi merupak* iTrgg,rng. jawab pemerintah, pembina.rr.rl.J dilaktrkan oleh Mente.i aan menteri yang bertanggu;! jawab di bidang pendidikan nasionil sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, mengawasi, d; membantu penyelenggaraan pendidik* dq pelatihan di bidang pelayaran sesuai dengan keientuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat berkewqiiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidik"" a"i pri"tit "., pelayaran. Pasal 264
(1) Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di !rd*g pelayaran sebagaimana dimaksud daram pasal 26L ayat (21 disusun dalam model fendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri. I --
(2) Model pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;
b. peserta pendidikan dan pelatihan;
c. hak dan kewajiban pendidikan dan pelatihan;
d. kurikulum d.an metode pendidik* d"., pelati'han;
9. tenaga pendidik dan pelatih;
f. prasaran3 d1., sa.ana penaiaitan dan pelatihan;
g. standardisasi penyeienggaraan pendidikan dan pelatihan;
h. pembiayaan pendidikan dan pelatihan; dan
i. pengendalian dan pengawaian terhadap pendidikan dan pelatihan. Pasal 265 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terserengg"."iy" pendidikan dan pelatihan di bidang p-elayar"r, yang Grrnrl, bagi setiap warga negara tanpa diskftminasi. J pasal 266 REPUBLIK INOONESIA Pasal 266
(1) Perusahaan - angkutan perairan wajib menyediakan fasilitas praktik berrayar di kapal undk meningkatk; lmalitas sumber daya -.nu.ia di bidang angkutan perairan.
(2) Perusahaan -angkutan di perairan, Badan usaha Pelabuhan, dan instansi teitait Giu- menyediakan fasiliFs prlkti|< di pelabuhan atau di l6kasi k.gdt"""r; unhrk meningkatkin lmaritas sumber aaya manusia di bidang pelayaran.
(3) Perusahaan angkutan di perairan, organisasi, dan badan usaha yanF mendapatkan maniaat- a.ias j.." pr;i;;i pelaut wajib memberikan kontribusi untuk -.",i"i*g tersedianya tenaga pelaut yang andal. (4) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. memberikan beasiswa pendidikan;
b. membangun lembaga pendidikan sesuai dengan standar internasional ;
c. melalmkan kJ" sama dengan rembaga pendidikan yang ada; dan/atau
d. mengadakan perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan maritirnyang mutakhir Pasal 268 Ketentuan lebih l-""j"i mengenai penyelenggaraan dan pengembangan sumber g.y1 manusia, fata car"?-"r, p.or"ar. pengenaan sanksi administratif, serta besarnya denda administratif diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 267 9gd.p grang ylng - melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud datam ll."I 266 ayat (1) atau avat (3) difenakan sanksi administratif, bempa: a, peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin; atau
d. pencabutan izin. BAB XV REPUBLTK INDONESIA BAB )(\/ SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269
(1) Sistem informasi pelayaran mencal,,mp pengumpulan, pengolahan-, penganaliiisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informa.i pduy..an untuk:
a. mendukung operasional pelayaran; b' melingkatkan perayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran.
(2) sistem informasi pelayaran.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh peri""i"t.r, J.r, p.-erintah daerah.
(3) Pemerintah daerah-menyelenggarakan sistem informasi pelayaran sesuai dengan t "ii"ane;6; berdasarkan pedoman dan standar yang ditetafkail;i;i p.,"erintah. Pasal 270 sistem informasi perayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mencakup: a' sistem informasi angkutan di perairan paring sedikit memuat: 1) usatra dan kegiatan angkutan di perairan; 2) armada dan kapasitas **g kapirl "r*iori.f; 3) muatan tapfl dan pangsa muatan kapal nasional; 4) usatra dan kegiatan jisa terkr,it a"irs; angkutan di perairan; dan 5) trayek angkutan di perairan.
b. sistem informasi pelabuhan paling sedikit memuat: 1) kedalaman alur dan kolam pelibuhan; 2) kapasitas dan kondisi fasili[as pelabuhan; 9l *. peti kemas, barang, dln penumpang di pelabuhan; 4) arrs lalu lintas kapal di pelabuhan; ^ e - 5) kinerja pelabuhan; 6) operator terminal di pelabuhan; 7l tarif -ro7- 1 F if:"sa kepelabuhanan; dan 8) Rencana Induk pelabuhan pembangunan pelabuhan. c' sistem informasi keselamatan dan keamanan pelayaran paling sedikit memuat: 1) kondisi angin,lrus, gelombang, dan pasang surut; 2) kapasitas sarani ean;r -_ ilil;asi-perayaran, Telekomunika:i-pelayaran, serta alur dan perlintasan; 3) kapal negara di bidang keseramatan dan keamanan pelayaran; 4) sumber daya manusia bidang kepelautan; 91 f"ft"r l.p"t berbendera Indo-ne"i.;-- - ----' !f |erangka kapal di perairan Indon".i"; 7) kecelakaan kapal; a"r, 8) lalu lintas kapal di perairan. d' sistem informasi perlindungan lingkungan maritim paling sedikit memuat: 1) keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut); !) lo.tcasi pembuangan limbah; dan 3) lokasi penutuhan kapal.
e. sistem informasi sumber daya manusia dan peran serta masyarakat di bidang pelayarin paling sedikii memuat: 1) iumtah dan kompetinsisumbir a;il;;;".i" ai-uia",rg pelayaran; dan 2) kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah di bidang pelayaran. dan/atau rencana di bidang informasi pemerintah Pasal27L Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan d e n gan me m b an gul d "r m e n ge m b "" gki",.--- l;;ii g.r, i n fo rm a s i secara efektif, efisien, dan terpadu I""g "*"ii6"*",, pit rt terkait .d9rg"r, memanfaatkan p..t"iru""j"" teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 272 a..,i"O orarlg yang melakukan kegiatan pelayaran wajib menyampaikan daia dan kegiatannya kepada pe*"iirrt"h danfatau-- daerah. (1)
(2) Pemerintah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data dan informasi pelayaran secara periodik untuk menghasilkan data dan iriformasi- t;; sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan d;t ? dipertan ggun gj awabkan.
(3) Data dan informasi pelayaran didolnrmentasikan dan dipublikasikan serta dapai diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pengelolaan sistem informasi pelayaran oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapal aiiakukan meralui kerja sama dengan pihak lain.
(5) Ketentuan l-e!ftr lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem Informasi f-uyaran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB )ffI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 273
(1) 99ti.p orang. yang_ melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ziT ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif, bempa:
a. peringatan;
b. pembeluan izin; atau
c. pencabutaa izin. (21 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnyl denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal274
(1) Dalam rangka-meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara -optimal masyarakat memiliki klsempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan ierta dila; kegiatan pelayaran.
(2) Peran PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa:
a. memantau .dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran;
b. memberi masukan kepada pemerintah dalam p9nyempurnaan peraturan, pedoman, dan staoaa, teknis di bidang pilayaran; c' memberi masukan keoada pemerintah, pemerintah daerah !{am rangka'pembina;;, ;;yelenggaraan, dan pengawasan pelaya.an;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang - berwenang teriiadap kegiatan penyelenggaraan- kegiatan petay"r.n yang mengakibatkan dampak penting ternalap fingkurigan] dan/atau e' melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran {arg- mengganggu, rnemgikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapi.t, dan pertlmba"g."-t;;; disampaik.l . oleh- ,r,a.yarat"l .iU.;;;;". dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan t uiifa.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud padl ayat (2).. masyarakat ikut bJrtanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamai"" -?1" keamanan pelayaran pasal 27S Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam 1.1 274 ayat (2).dapat ailat<ikan r.."r" p.i.Lo."r,g*, kelompok, - organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan rain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Ketent,an lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (21 BAB XVII PRES!DEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 276
(1) untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanii<"r, irrrg.i penjagaan dan penegakan peraturan pemndang-undingin di laut dan pantai.
(2) Pelaksanaal funssi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
(3) Penjaga laut d3r pantai sebagaimana dimaksud pada lvat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada ?itatsanakan tleh Menteri. BAB )n/II PENJAGAAN LAUT DA PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 277
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (li penjagi raut dan pantai melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
d. pengawa.al {". penertiban kegiatan saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitlsi kekayaan laut;
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran; dan
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut. (21 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ?76 ayat (U penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi unhrk:
a. memmuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hulmm di laut;
b. men3rusun . . b' men3rusun kebijakan dan stanclar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
c. kegiatan per{agaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran iuku--'..ii^ -iEig"*"r,., pelayaran dan pengarnanan aktivitas r*i;"kat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; i"" d' memberikan dukungan teknis adrniiiistrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu. REPUBLIK INDONESTA Pasal 278 Pasal 279
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasat 2T2., penjaga'laut d#;;;;;i mempunyai kewenangan untuk: -
a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
c. merr^berhentikan dan memeriksa kafar di raut; dan
d. melakukan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru.f q p.;j'G laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai nejauai'F."yiait p.g"*"i Negeri- sipil sesuai deirgan - ketentuan peraturan pemndang-undangan. (3) Ketentuan lebih..lanju! mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatui dengan-peraturan pemerintah.
(1) D"l"T rangka melaksanakan tugasn;ra penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud diam-pasal bz1 aiaud;; oleh prasarana b-.*pl pangkalan .*r;d" penjaga laul dan pantai yang berl,okasi df selururr wilayatr r"a"o"..i., dan dapat menggunakan kapal aan pesa#at udara t;"; berstahrs sebagai kapal negara a[au pesawat udara negara.
(2) Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketent,rn peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan -112_
(3) Pelaksanaan penjagaan dan penegarcan hukum di laut oleh penjagg laut dan pantai .."b.g.i*"rr" dimaksud pada ayat (l), wajib menggunakan ?an menunjukkan identitas yang jelas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 280 Aparat penjngaa"d?" penegakan peraturan di bidang lf]llflT _ ). nng. tidak *"r,gi-.,akan dan menunjukkan rdenutas yang jelas sebagaimana dimaksuc dalam pasal 279 ayat (3) dikenakan sanksi administratif sesuai aenla, ketenttran peraturan pemndang-undangan di bid;; kepegawaian. Pasal 281 Ketenttran lebih lanjut mengenai perrrb:ntukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai seuagaimana dimaksud dalam pasal 226 diatur d.rrg.., peraturan Pemerintah. BAB XVIII PEI\rYIDIKAN Pasal 282 (1) (2t selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabad pegawai negeri sipil tertentu di linglmngan instansi yang lingkup tugas din tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. O"ll* pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia. Pasal 283.. , Pasal 283
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud berwenang melakukan penyidikan bidang pelayaran. (21 Penyidik pe.gawai negeri sip, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meneliti, mencari, dan .mengumprrlkan keterangan sehubungan dengan tindak" pia";;. di bid;; pelayaran; b' menerima laporan atau. keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di biiang pelayaran i o c' memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melalmkan -penangkapan - dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindar< pidana di bidani pelayaran;
e. meminta keterangan dan b-ukti dari orang yang diduga melalmkan tindak pidana di bidang pelaylran;
f. memotret dan/atau merekam merarui media audiovisual terhad.ap orang, -bgrang, kapal atau aja ..1j.". y."e dapat dijahikan dut<ti "afiy. t-i"a"r. pla.f," di bidang pelayarani
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menumt ln{ang-un$ang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurie"i .Janri tindak pidana di bidang pelayaran;
j. menyita benda-benaa yang diduga keras merupakan barang yang digunakan unturi merakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang {apat dijadikan sebagai bukli sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
1. mendatangkan saksi ahli yang diperrukan dalam hubungannya dengan pemeriksaali perkara tindak pidana di bidang pelayaran; dalam Pasal 282 tindak pidana di m menyuruh (3)
m. men]ruruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang p.i.y*i"r, ."it" memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n. mengadakan penghentian penyidikan; dan
o. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil -p."Viait." kepada penunttrt umum.melarui pejabat penyidik polisi ttigara Republik Indonesia Pasal 284 Setiap grang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkrrt- penumpang dan/atau barang entarpu'iau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana gen-jgy paling lqma 5 (lima) tahun dan denda pat'ing banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau menganglmt muatan atau barang milik pitrat< lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umurn tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (sahr) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 286 BAB XIX KBTENTUAN PIDANA
(1) Nakhoda angkutan sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika REPUBLIK INOONESIA (2) (3) Jika perbuatan . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kemgian harta benda aipiaana a.rrg"., pig3na.penjara p{in[ lama 4 (empat) t"h.r., dan denda paling banyak Rpsoo.boo. ooo, ob 0id r.t"; j;; rupiah) . Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, Nakhoda dipidana {"teal pidana FerliT" p4rg lami'10 (sepuluh) tahun dan denda p"liTg. u"nvat -npr.soo.orio.6ooloo (satu milyar lima ratus juta *piat 1. Pasal 287 setiap orang yllg mengoperasikan kapar pada angkutan di !:.Trll t*p" izin usaha sibagaimana ii,,r^t."d dalam pasal 27 dipidana dengan pidana p..r]".. paling iarna 1 (satu) tahun *t"y denda paling banyak npzbo.obo.odo,oola"" ..ti" lii^ rupiah). Pasal 288 Setiap. grang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 .ayat.-(a) dipidaira a""g;- ;ia"r,. p."i.i" p*tile lama 1 (satu) tahun atau aeiaa ^fatng b""v.r. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). I Pasal 289 setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberqngan tanpa memiliki persetujuan pengopJrasian !:q4 sebagaimana dimaksud dalam pasar ' 28- ayat (6) dipidana $engan pidana penjara paling lama 1 (satui tahun atau denda paling banyali np2oo.ooo.d'oo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 290 setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp20O.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah). Pasal 29L REPUBLIK INDONESlA Pasal 29 1 setiap orang yang tidak melaksanakan kewqiibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang temtama angkutan pos sebagaimana dimaksud daram pasal 3g ayat (1) dilidana dengal pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00o.ooo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 292 S"-,i.p grang yang qd"k mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4i r-y.t 1sJ -aipiaana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan-denda paling banyak Rp1C0.000.OOO,OO (seratus juta rupiah). Pasal 293 setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (l) dipidana $engan pidana penjara paling lama 6 (enam)-buliri dan denda paling banyak Rp10o.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 294 Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan bT*g berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal a6 dipidana dengan pidana penjara paling lama B (tiga) tahun atau denda palilq banyak Rp400.000.OOO,OO (empat ratus juta rupiah). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (1) (2)
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimrrksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pasal 295 Pgti"p orang yang te-ngangkut barang b*rbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaiknn iemberitah,r,,ii sebagaimana dimaksud dalam pajal ,rr dipiaana d",,g,rn pidana qel,qa q{ilg-tqrya 6 (enam) btrl ,rr dan denda p.ii"g banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta r, piah). PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -tt7- Pasal 295 Pasal 296 S"-ri"p grang yang tidak mengasuransika,; . ,r nggung jawr, t ,, ,,,,a pidana lnrmngan paling lama 6 (enarr., ,;ulan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seraru; yuta rupiah). (1) Pasal 297 Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau tanpa izi:t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (21 Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang unhrk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga rahrs juta rupiah). Pasal 298 Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 299 .. , REPUBLIK INDONESI.A Pasal 299 P."'i"p orang yllg membangun dan mengoperasikan terminal Ih":": tanpa izin dari Menilri sebagaimiii o.i,""ksud dalam fasal 1q4 avat^(2) dipidana dengir til;;--penjara paling Fql ^ ? (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). I - Pasal 300 setiap. orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam - pasal roi aipidana d;;;; pidana penjara .t{,lg-tga.2 (dua1 t.f,rn ut^; denda pafing banyak Rp300.000.OOb,OO (tiga'ratus juta *pi"tf . Pasal 301 setiap o.rang yang mengoperasikan terminal khusus untuk melayani . perdagangan -dari dan ke luar -negeri ilp; memenrrhi persyaratan dan belum acia penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11I ayat (a) atau .y.i 1s; dipidana dengan pidana penjara paling L6na' 2 (dua) iatrun atag denda paling banyak Rp3oo.b0o.ooo,oo (tiga raius juta rupiah). Pasal 302
(1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa iapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalani pasal Ltr ayat (C) dipidana dengan pidana penjara paling lama S" (tijaj tatrun atau denda paling banyak np+oo.ooo.oob,-oo (empat ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan-sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana aerrgan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan deida paling banyak Rp500.00O.OOO,OO 0i-" ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalcibatkan kematian seseorang dan lienrgian harta benda dipidana dengan pidana penjara pa[n[ lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima re.tus juta rupiah). Pasal303
(1) setiap orang yanq mengoperasikan kapnl dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan tieselamatan dan keamanan pelayaran - serta perlindu'gan lingkunga; maritim sebagaimana dimaksud dafim paJal Lzz dipidana dengal piq3ra penjara paling tama C ta""t tatrun dan denda paling banyak nfsoo.iroo.ooo,oo'(ti;; rahrs juta rupiah).
(2) Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana i.ng"; piq3ra-penjara paling lama 4 (empat) t.hr' dan denda paling banyak Rps00.00o.ooo,ob 0i-*ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana i.rrglr{ pi93ra penjara paling lama 10 (sepulut l t"tun dan aeiaa paling banyak Rp1.s00.ooo.ooo,ob lsatu miliar lima ratus juta rupiah). REPUBLTK INDONESIA Pasal 303 Setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 304 setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengu.iian sebagaimana dimaksud dalam paial 12g ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling rama 6 1enam1 bulan atau denda paling banyak nptoo.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 305 Setiap olang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keseiamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1go ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau-denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 306 Pasal 307 setiap or*ng y3ng mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi de.ng{ perrrngko.t kominikasi radio il*r, t.i".gk ;;"r;; sebagaimarin dimaksud dalam pasal ljl l a]rat (2) dipidana dengal pidrna ne^{3ra paling lama 2 (chrn) t.tr. dan denda paling ban,.,ak Rp300.00b.ooo-,o0 (tiga ia t.,J:"t" rupiah). REPUBLIK INDONESI,A Pasal 307 Pasal 308 setiap orang yang menghalang-halangi kereruasaan Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). letiap oranB yang mengoperasikan .kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimail aii.r..rd dalam Pasal 1g? 'ryat .(1) diridana dengan pidana penjara p.ri"g Fry z (dua) tahun dan aenaa piri"i U."v.i Rp300.00o,000,00 (tiga ratus juta rupiah). I ' Pasal 309 Nakhoda )',i:rg sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca !y*k yanq membahayaki.n keselamalan berlayar- ""*"i tidak menr-ebarluaskannya kepada pihak lain aanTatau instansi Pernerintah seba[aimana dimaksud dalam pasal 132 ay-at (3) diprirlnna delsan pidana_penjara pating lama z (aua) tahun dan cic.da paling banyak dpsoo.oob.ooS,oo luga ratu; juta rupiah). Pasal 310 Setiap glang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kuarifikasi dan tiompetirisi sebagaimana dimaksud daram pasal lgs dipidana a""g"" pidana penjara lllqs lr-rrr. 2 (dira) tahun aan aenda pafinj banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 311 Pasal 3L2 -72t- Pasal 3L2 Pgti"p or&ng yang mempekerjakan serco{.^ng di kapal dalam jabatan apn pun tanpa alsgit-aan tanpa ,ne,iiliki k;;p;i;;i dan keteranrpilan seita dokumen pelaur u*g dipy"."ilrn., sebagaimana dimaksud dalam .pasal r iS-riipi<i#;;;;,; pidana penjara,91lils^11p1 2 (dua) tahu:i aai aena" ;.f;;; banyak Rp3c0.00o.cob,oo (tiga iatus jut* :,,fi"t 1. ^ -----r' Pasal 313 !eti.an- orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat Enr:kut tanpa rnemenuhi-persyar"t""- t.i.it"" "p.ii kemas sch,r;,aimana dimaksud a*arn pasal l4g ayat^fli dipidana rl",'11,sn pidana l.rryrg"n paling larna 2 (duai tahun dan dend,r ;'aling banyak npsoo.obo.odo,oo 1tig" ,.tlr-J"i" rupiah). Pasal 314 petiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada !ryd yang_telah terdaftar sebagaimina aimJtsud dalam iasal .158 ayaj (5) dipidana dengan ptaana penJara paltng iam;; (enam) bulan atau denda paling uanyat<- nptoo.oo-o.ooo,oo (serahrs juta rupiah). Pasal 315 Nakfod-a -yang mengibarkan bendera negara lain sebagai Frd" kebangsaan dimaksud dalam pasal L6T dipidaira dengal pidana penjara paling lama 1 (catu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00O.OO0,OO (dua rar-us juta rupiah). Pasal 316
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau melalmkan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Naviggsi-pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau serta Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud daram Pasal 174 dipiCana dengan pidana:
a. penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
b. penjara REPUBLIK INDONESTA b' penjara paring lama ls (lima belas) tahun, jika har itu dapat mengakibatkan brh"y. urgi't"p"r berlayar dan perbuatan itu berakibai dpJ-ir"ggelam atau terdampar^ {anlatau d-enda ---p"firig" -Orrt;; Rp2.000.000.000,00 ^(dua miliar rupiatif .t", c' penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertent, nal\q.lama 20 (dua puiuti ta-rrun, jika fr.i ii" dapat mengakibatkan bihari u"g,'r."pJ berlayar dan berakibat matinya seseorang.
(2) lqtirp orang yang karena kelalaiannya menyebabkan tidak berfungsinyisarana Bantu-Niie;f, -p.r"yaran dan fasilitas alur-peiayaran di laut, *"g&- Jan danau dan Telekomunikasi-pelayaran seuagaim;a dimatcsud dalam Pasal 174 dipidana dengan pidin" n""i; pafing rama 1 (satu) tahun ?t1, denda-pari"e u"rrid-npi o o. o o o. o oo, o o (dua ratus juta. mpiarrl 3il.i rr.r itr- *..gakibatkan bahaya bagi kapal beilayar.- Pasal 317 Nakhoda- y-ans tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar. 198 ayat (1) dipidan. d"r.rg".r" pia;; p"ljg{" p4irg 11T1. 1 (satu) tahun'aan aenda pati"ng b;;rk Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 318 S:,i"p olang yang melakukan pekerjaan pengerukan serta reklamasi alur-pelrayaran dan t<'otam'i"r.6"irl" tanpa izin Pemerintatr sebagaimana dimaksud dal'am pasat tgi ii"i1'li dipidana $engan pidana .penjara paling rama 2 (dua) i"rr"ri atau denda paling banyak Rp3oo.b0o.o,-0o,oo (tiga raius iuta rupiah). Pasal 319 Petugas pandu yang melakukan pemanduan tanpa memiliki ..g+lik"t sebagaimana dimaksud dalam pasar rgg .y"i iii dipidana $engan pidana penjara paling lima 2 (dua)"t"trri atag denda paling banyak Rp30o.o0o.ooo,oo (tiga ralus juta rupiah). Pasal32O,.. Pemilik kapal dan/atau Nakhoda yang fidak melaporkan kerangka kaparnya yang berada ai perairL-inao.,..ia kepada instansi yang berwenan-g sebagaim;" afi;t."a dalam pasal loz aya! (1) dipidana ai"g""'pidana penjarn oaling rama 6 (enam) bulan d31 . denda "p"ri"g banyak Rp I .ro.000.000,00 (serahrs juta rupiah). r- ----- -L23- Pasal 320 Pasal 321 Pasal 323 Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannJra -ygg - mengganggu keseramatan dan keamanan perayaran darai, batas walctu yang ditetapkan Pemerintalr *ebigaimana aimat.ua datam pi..r 203 ayat (1) dipidana -rlnrrgan-pidana- r*r".1 paling rama-i (satu) tahun dan dendn paring- banyak nizoo.ooo.ooo,oo (dua ratus juta rupiah) Pasal 322 Nakhoda .-ynng merakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, l"'qiatan arih muat di kolar" p.l.o"t.n, menunda, {an longk';rr rlue't.b*.rre berbahay" d;il;"i".tqu"n dari svahbandar sebagaimana-aimaksud a.r.ri pisat z16 "y.t iii dipidana 9"re.l pidana penjara paling r.,',. o (enam) bulan atag .denda paling banyak nptdo.oo6.ooo,oo iseratus juta rupiah).
(1) Nakhoda yang !9rl.avq tanpa memiliki surat persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagai-""" dimaksud dalam pasal 2rg ay"t (1) aipia"rr"aenta. pig3na penjara paling lama s-(limi)'tatrun dan denda paling banyak Rp66o.ooo.ooo,oo (enam ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal ..trirrgg" mengakibatkan ke.mgian harta benda cipidana a"nii" pi{ana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan aeiaa paling banyak RpI.OOO.OOO.OOO,O-O lsatu miliar rupiah).
(3) Jika
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kicelakaan . . kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana----frrg.r, pidana penjara paling lama 10 (sepulrfi) t.t 6 ali aenaa paling banvak npr.5oo.ooo.oo'o,do (salu ;,il;;a ratus juta rupiah). PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 024
BAB XIX: KBTENTUAN PIDANA
Naskah pasal.
PASAL 24S
BAB XII: PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM | Bagian Kedua - Kecelakaan Kapal
Naskah pasal.
PASAL 25
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Keempat - An glmtan penyeberan gan
Pelayaran-perintis- sebagaimana dimaksud dalam pasal 24
dapat dilatn-rkan dengan-cara konFak jangka panlang ae;g".,
perusahaan angkutan di perairan " -;;;g,r"ir."i
-- kili
berbendera Indonesia -. yang memenu[I persyaratan
kelaiklautan kapal yang diawaki-oreh ward ""g."" Indonesia.
PASAL 26
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Keempat - An glmtan penyeberan gan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayaran-perintis dan penugasan pada anglmtan di perairan untut dlaerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil aiatur aengan peraturan Pemerintah. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keenam Perizinan Angkutan (6) (1)
PASAL 27
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Keenam - Perizinan Angkutan
untuk melakukan kegiatan angkutan di perairan orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha wajiS memiliki izin usaha. Pasal 28 Izin usaha angkutan laut diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilaiah kabufaten/kota dan beroperasi pada lintas peiabuhan dalam wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wir,ayah proiinsi dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
c. Menteri REPUBL'K INDONESIA c' Menteri bagi badan usaha yang merakukan kegiatan pada lintas pelabuhan .antarprofr'nsi dan intern".'iorr"i. (21 lzin usaha anglmtan aut pelayaran-rakyat diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersanglartan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badai gsaha yang berflomisili dalam wilayah kabupate"/[ot" dan berope.rasi pada lintas pelabuhan dalam *ii"v.r, kabupaten/kota; atau
b. gubernur yang b_ergang\utan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha ylrrg berdomisili dan.- beroperasi pada tirrt". perabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah ' p;ori^i; pelabuhan antarprovinsi, dan pelabuhan internasional.
(3) Izin usaha angkutan sungai dan danau diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha; atau
b. Gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk o-rang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisiti di Saerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4) selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk angkutan sungai dan danau kapal il;; dioperasikan wajib memilit<i Lin trayek yang ciiue.itai oleh:
a. bupati/walikotg nng bersangk,tan bagi kapal yang melayani trayek dalam wilayah kabupateiTtot.; r a
b. gubernur provinsi yang bersangh.rtan bagi kapar yang melayani trayek antarkabupatJn/kota dllam^wilavaE provinsi; atau
c. Menteri bagi kapal yang melayani trayek antarprovinsi dan/atau antarnegara.
(5) Izin usaha angkrrtan penyeberangan diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai dengan domisili badan usaha; atau
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus tbukota Jakarta untuk badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(6) Selain (6) selain memilik izin usaha sebagaimana dimaksud pada qyat (5) untuk..angkutan. penyeberangan, kapar y.r,e dioperasikan wajib memiliki peisetujuir pengoperasian kapal yang diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan dalim - wiliyafr kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas perabuhan antark.Supa[er, l*oti dalam provinsi; dan
c. Menteri !"g, I"pal yang melayani rintas pelabuhan antarprovinsi dan/ atau antarnegara. Pasal 29
(1) untuk mendapatkan izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g ayat (1) badan usaha wajib memiliki kapar berbendera Indonesia'dengan ulnrran sekrrrang-kurangnya GT lzs (seratus tujuh puluh lima Gros s Tonnage).
(2) orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing atau badan hukum a-sing atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan (ioint uennie) dengan membentuk pemsaha"rr- "rrgtrrtari raut yang memiliki kapal berbendera Indonesia sekuiangr |S.urangnya 1 (satu) unit kapar dengan ukuran GT sooo (lima ribu Gross Tonnagi) dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan Indone sia. REPUBLIK INDONESTA Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan angkr-rtan di perairan diahrr dengan peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh REPUBL]K INDONESIA usaha Jasa r.r#i?f,il#T#*tan di perairan Pasal 31
(1) untuk kelancaran - kegiatan angrartan di perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 d;p;i disellnggarakan usaha jasa terkaii deG;n angkutan di perairan.
(2) usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bongkar muat barang;
b. jasa pengurusan transportasi;
c. angkutan perairan pelabuhan;
d. penyewlan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkrrtan laut; ^ .
e. tally mandiri;
f. depo peti kemas;
g. pengelolaan kapal (shrp managementl;
h. perantara jual beli dan/atau sewa kapal (shrp broker);
i. keagenan Awak Kapal (shrp manning agenql;
j. keagenan kapal; dan
k. perawatan dan perbaikan kapal (shfp repairing and. maintenancel, Pasal 32
(1) usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal p-l ayat (2) dilahrkan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk itu.
(2) selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan bongkar muat dapat dilakukan oleh perusahaan angkrt"r,'i"rt nasional han-v1 untuk kegia[an bongkar m-uat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.
(3) selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan angkutan perairan pelabuhan dapat dilikukan ot"t peruJahaan angkutan laut nasional.
(4) Kegiatan (4) {egatan - tally yang bukan tatty mandiri sebagaimana dimaksud dalam Fasal O 1 ayat (21 hurul- e dapat dilah:kan oleh pemsahaan angrmtan r"ui nasional, perusahaan bongkar .muat, atau penrsahaan jasa pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk kegiatan cargodortng, receiu.ing/ deliuery, stttfft"g, aa" "i'ipprng peti kemas bagi kepentinganny. .-."airl --" --'r Pasal 33 Pasal 34 setiap badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait-sebagaimana dimaksud dalam pasal si ayat (r) wajib memiliki izin usaha. Bagian Kedelapan Tarif Angkutan dan Usaha Jasa Terkait Pasal 35
(1) Tarif angln"rtan di perairan terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang. (21 Tarif_angkutag penumpang keras ekonomi ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Tarif angkutan penumpang nonekonorni ditetapkan oleh penyelenggara angkutan berdasarkan tingkat pelayanan yang diberikan.
(4) Tarif angkuql bT*g ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan berdasarkan kesepatcatan antara penggurra ja.. dan- penyedia jasa angkutan sesuai d""ii, rJ"i., strukhrr, dan golongan yang ditetapkan oleh pemerintah.' Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan usaha jasa terkail dengan ""gr.,rt." iri per"i, diatur dengan peraturan pemerintah. T*il usaha jasa terkait ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jlsa dan penyedia jasa terkait sesuai dengan jenis, stru[fur, dan golon;; y;;; ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal37 Pasal 37 Ketenhran lebih lanjut meng ai jenis, stnrktur, dan golongan F if "rrgt.rtan dan usaha jasa terkait diatur aengan peraturan Pemerintah. Bagian Kesembilan Kewajiban dan Tanggung Jawab pengangkut Paragraf 1 Wajib Angkut Pasal 38
(1) Pemsahaan anghrtan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang temtema angkutan pos yang disepakati dalam perj anjian pengangkutan. (21 Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan karcis penumpang dan dokumen muatan.
(3) Dalam keadaan tertentu pemerintah memobilisasi armada niaga nasional. Pasal 39 Ketentuan lebih J*j-"t mengenai wajib angkut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 Tanggung Jawab pengangkut Pasal 40 (1) (21 Perusahaan anglmtan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanar--lerrrmpang dan/atau barang yang dianglmtnya. Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jeniJ?an jumlah yang dinyatakan dalam dohrmen muatan dan/atau pgrjanjian atau kontrak penganglmtan yang telah disepakati. Pasal 4l REPUBLIK INDONESI.A Pasal 4l
(1) T*gg,rlg. j1w1u sebagairnana dimaksud dalam pasal 40 dapat ditimbutkan sebagai akibat pengoperasian kapar, berupa:
a. kematian atau rukanya penumpang yang diangkut;
b. musnatr, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambltan anghrtan penumpang dan/atau barang yang dianglmt; atau
d. kerugian pihak ketiga.
(2) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hurrif c, dan i"*i a bukan disebabkan oreh kesaiahannya, pemsahaan anglmtan di perairan dapat dibebaskan .sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud lada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindung"" "J"o. penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42
(1) Pemsahaan angkutan di perairan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia i dimal tahun] o.."g sakit, dan orang lanjut usia.
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemuclahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tamb"arran. Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengangkut diatur dengan Peraturan pemerintah. Paragraf 3 Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya Pasal 44 Penganghrtan barang khusus dan barang berbahaya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perEturan perunaarig- undangan. Pasal45 REPUBL]K lNDONESIA Pasal 45
(1) Barang khusus dapat berupa: sebagai ana dimaksud dalam pasal 44
a. karu gelondongan (togs);
b. barang curah;
c. rel; dan
d. ternak. (21 Barang berbahaya Pasal 44 berbenhrk:
a. bahan cair;
b. bahan padat; dan
c. bahan gas. sebagaimana dimaksud dalam
(3) Br*g berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan sebagai berikut:
a. bahan atau barang peledak (exptosiuesl;
b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan ,tekanan (compressed gases, tiqified or dis solued under pressure) ;
c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammabte liq;rds);
d. bahan atlu barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids) ;
e. bahan ltau barang pengoksidasi @rtdizing substances);
f. bahan atag barang beracun dan mudah menular (to.:ac and infectious su bs tane s) ;
g. bahan atau barang radioaktif (radioactiue materiatl;
h. bahan atau barang perusak (cor-osfue stbstances); dan
i. lelbaqai bahan atau zat berbahaya lainnya (misellaneous dang erous substances) . Pasal 46 Penganglrutan barang berbahaya dan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 wajib hemenuhi persyaratan:
a. pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di pelabuhan, penanganan bongkar muat, serta penumpukan dan penyimpanan selama berada di kapal;
b. keselamatan
b. keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar, baik nasional maupun internasionar bagi tapat khusus pengangkut barang berbahaya; dan
c. pemberian tanda tertentu sesuai dengan barang berbahaya yang diangkut. Pasal 47 Pemilik, operator,. dan/atau- agen perusahaan angkutan laut yaLq mengangkut- barang berbahlya dan barang khusus wlji! menyampaikan pemberitahuan kepada syahbandar sebelum kapal p"ngangkut barang khusus dan/atau b;;g berbahaya tiba di pelabuhan. Pasal 48 Badan usaha Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan yajib menyediakan tempat penyi*p^nr, atlii penumpukan P**g berbahay. -dTt barang khrru, ,rrt.it *"rii.-i., keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan serta b.ertanggung jawab terhadap penrusunan sistem .dan prosedur p-enanlanan barang u^Lri"nly" J; barang khusus di pelabuhan. Pasal 49 Ketenhran lebih lanjut -mengenai tata cara pengangkutan !**g khusus. d1n barang berbahay" ai"t"i de.g.r, Peraturan Pemerintah. PRESTDEN REPUBL]K INDONESIA, Bagian Kesepuluh Anghrtan Multimoda (1) (2t Pasal S0 Angkrtan perairan dapat merupakan anghrtan multimoda yang dilaksanakan usaha angkutan multimoda. Kegiatan anghrtan perairan dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian i""g dilaksanakan anq,ra penyedia jasa angkutan perairan dan badan usaha anglmtan multimoda dan penyedia jasa moda lainnya. bagian dari oleh badan Pasal 51 REPUBLTK INDONESIA Pasal 51
(1) Anghrtan multimoda di kukan oleh badan usaha yang telatr mendapat izin khusus untuk mclakuk." ."sd.ri.; multimoda dari pemerintah. (21 Badan usaha. sebagaimanl dimaksud pada ayat (1) 9:.r."rrgg,rng. jawab (riabilitg) terhadap ^-barani se.lat diterimanya barang sampai diserahkan tepad" pi.r..i-. barang. Pasal 52 Pelaksanaan angkutan multimoda dilakul:an berdasarkan 1 (satu) dokumen yang diterbitkan oleh penyedia jasa ""grori"" multimoda. Pasal 53
(1) Tanggung j*I?b penyedia jasa anghrtan multimoda sebagaimana dimaksud dalam pasal s-l ayat (2) melifuti kehilangan atau kerusakan yang terjadi p"a" b#;; serta keterlambatan penyerahan barang.
(2) T*egurrg jawL! sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan daram hal penyedia jisa angkutan multimoda dapat membuktikan bat *a - dirinya" atau agennya secara layak telah melaksanakan segala tindakan u.ntuk mencegah terjadinya kehilanfan, kerusakan barang, serti keterrambaian p.rry.ra-h.r, barang.
(3) Tanggung jawab penyedia jasa anglmtan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b-ersifat terbatas. Pasal 54 Penyedia jasa angkutan multimoda wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai angh-rtan multimoda diatur dengan Peraturan Pemerintah. BagianKesebelas pemberdayaan,"m$1o::i:L""11'p"r"ir.r,Nasionar Pasal 56 Pengembalgan .dan -pengadaan armada angkutan perairan nasional dilalmkan daram rangka *"*u".a.!** ;gk";; perairan nasional dan memperk,at inaustri p..tipJ.i nasional -yang dilakr-rkan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait. Pasal 57
(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal s6 wajib dilakuk;; oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik irapal; dan e memberikan jaminan ketersediaan minyak untuk anglmtan di perairan. c
(2) Perkrratan industri perkapalan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasar - s6 wajib Jit"trt "r, oleh Pemerintah dengan:
a. menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu;
b. mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri kapal nasionai;
c. mengembangkan standardisasi dan komponen kapal 99rg.r, menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi;
d. mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal;
e. memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan.nasional yang membangun dai/atau mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang melakukan pengadaan kapal dari luar negeri;
f. membangun -k1Ral pada industri galangan kapal nasional apabila biaya pengadaarrry. d-ibebankan kepada Anggaran pendapltan Belanjl Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; bahan bakar g.membangun -32_ g' membangun. kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri -dengan' -menggunakin sebanyak- banyaknya muatan lokal dai" p.i"t.""""" alih teknologi; dan
h. memelihara dan mereparasi kapar pada industri perkapalan nasional y*g Uiayanya dibebankan kepada Anggaran pendapatan eitanja Negara atau Anggaran pendapatan Belanja Daerah] - Pasal 58 Ketenhran lebih lanjr,rt mengenai pernberdayaan industri anglrut1l- perairan d3n peikr-ratan intiustri p.r["p"r* nasional diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kedua belas Sanksi Administratif Pasal 59
(1) 99ti.p o.Tq yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- g ayat 121, pasal 9 ayat 1d;, Rasal 28 ayat (4) atau ayat (6), atau'pasal 38 dapit dikenakan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin atau pembehran sertifikat; atau
d. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) setiap oranF yang melanggar ketenhran pasal 11 ayat (a) atau Pasal 1g ayat (6) dapat dikenakan l""ri.i administratif bempa tidak diblrikan pelayanan j;.; kepelabuhanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaarl sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Pemerintah. BABVI BAB VI HIPOTEK DAN PIUTANG.PELAYARAN YANG DIDAHULUKAN PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA Bagian Kesatu Hipotek Pasal 61 Pasal 62 Daftar Kapal utang dengan sesual Pasal 60
(1) 5"p"1 yang telah didaftarkan dalam Indonesia dapat dijadikan jaminan pembebanan hipotek atas kapal.
(2) Pembebanan -hipotek atas - kapal dilakukan dengan pembuatan .akta hipotek oreh pejruai -p.rrdaftar dan Pencatat Barik Nama Kapal di temiai t.p.r didaftarkan dan dicatat daram Daftarlnduk pend"rt"."ii Kapal.
(3) !_9ti"p akta hipotek diterbitkan 1 (satu) Grosse Akta Hipotek yang diberikan kepada penerirna hipotek.
(4) Grosse Akta Flipotek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kelmatan eksek,torial yang sama aeng;; putusan pengadilan yang telah minpioreh kemalan hulmm yang tetap.
(5) Dalam hal Grosse Akta Hipotek hilang dapat diterbitkan grosse akta pengganCi berdasikan penetapan pengadilan. (1) (2) Kapal dapat dibebani lebih dari I (satu) hipotek. Peringkat masing-masing hiporek ditentukan dengan tanggal dan nomoi urui akta tripotet. --- Pengalihan hipotek- dari penerima hipotek kepada penerima hipotek rylg lain dilalmkan dengan mlmbuat akta pengalihan hipotek oleJr Pejabat pendaftar din pencatat Balik N'ad i#;i di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal. Pasal 63 Pasal 63
(1) Pencoretan hipotek (rogal dilakukan Pendaftar dan pencatat 'Balik Nama permintaan tertulis dari penerima hipotek. Pasal 64 oleh Pejabat Kapal atas
(2) P$13.hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pemberi [ipotsk, permintaan tersebut dilampiri dengan surat peisetrrjuan pencoretan dari penerima hipotek. (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan hipotek diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kedua Piutang-Pelayaran yang Didahulukan (2t Pasal 65 Apabila terdapat gugatan terhadap piutang yang dijamin dengan kap4,- pemilik, pencartei, arau opt..to, kapal hams mendahulukan pembayaran niutan!-pelayaran yang didahulukan. Piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a. untuk pembayaran upah dan pembayaran lainnya kepada Nakhoda, Anak Buah - Kapai, dan awak pelengkap lainnya dari kapal dalam hubungan dengan penugasan mereka di kapal, termasuk bi"y" repatriasi dan kontribusi asuransi iosial yang harus aiui.y"i;
b. untuk membayar uang duka atas kematian atau membayar biaya pengobatan atas luka badan, baik yang terjadi di darat maupun di laut yang berhubungan langsung dengan pLngoperasian kaplt; -
c. untuk pembayaran biaya saluage atas kapal;
d. untuk.biaya pelabuhan dan alur-pelayaran lainnya serta biaya pemanduan; dan
e. untuk PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (3)
e. unhrk membayar kerugian y ditimbulkan oleh kerugian fisik atau ttrusatari v"rre disebabkan oleh pengoperasian- !.p"t selain da.i kemgian atau kerusakan terhadap muatan, peti kemas, d?n barang bawaan penumpanE yang dianikut ai Uplf. - liyf"g:pelayaran yang didahulukan tidak dapat dibebankan atas- t apat untuk *.":"-f"- gugatan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) trurur b aan humf e apabila tindakan tersebut timbul sibagai "til"t a"ri, a' kerusakan- yang timbul dari angk'tan minyak atau bahan berbahaya dan beracun i-ai.rry. m"rarui lautr dan
b. bahan radioaktif atau kombinasi antara bahan radioaktif dengan bahan beracun, eksplosif atau bahan berbahaya dari bahan bakai nukiir, produk, atau sampah radioaktif. Pasal 66
(1) Pembayaran -.piutang-perayaran yang didahurukan sebagaimana dimaksud -dalam pasal 6s -aiutamatcan dari pembayaran piutang gadai, hipotek, dan pi"il;-r"i! terdaftar.
(2) Pemilik, pencarter, pengelola, atau operator kapal harus mendahuluka, pembayaran terhaaai uiaya yang timbul selain dari -pembayaran piutang_p.i.y*"., yang didahulukan sebagaimana dimaicsud d-al^am pasal 6s.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a.. biaya yeng timbul dari pengangkatan kapal yang tenggetam atau terdampar y*ig dilak,lian irif; Pemerintah. untuk -.menjamin i.ese'iarrr"tan pelayaran atau perlindungan lingkungan maritim; dan
b. biaya perbaikan kap,al yang menjadi hak galangan atau dok. (hak retensi) iika pada saat penjualan p"f.. kapal sedangberada di galangan atau doliy.r.g blrada di wilayah hukum Indonesia.
(4) Piutang-pelayaran sebagaima'a ditetapkan dalam Pasal 65 m.empulyai jgnjarrg prioritas jesuai dengan urutannya, kec-ryfi apabila klaim biaya saluage kalpal telah timbul terlebih dahulu mendahutui ttaim y-"rg iJ;, biaya saluage mgnjadi prioritas yang lebih dari pirltanji pelayaran yang didahulukan lainnya.- BABVII Pasal 67
(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin - efsiensi, dan mempunyai daya. sqng global untuk menunjang p-embangunan nasional dan daeratr yang ber-waw^..i Nusantara. (21 ratanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud padS ayat (1) merupakan sistem kepe-labuhanan secara nasional yang menggarnbarkirn perencanaan kepelabuhanan berdasarkan-kawasan ekonomi, geografi, dan keung$rlan komparatif wilayah, serta kondisGlin.
(3) Tatanan Kepelabuhanan Nasionat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: BAB VII KEPELABUHANAN Bagian Kesatu Tatanan Kepelabuhanan Nasional Paragraf 1 Umum
a. peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
b. Rencana Induk pelabuhan Nasional; dan
c. lokasi peiabuhan. Paragraf 2 Peran, F\rngsi, Jenis, dan Hierarki pelabuhan Pasal 68 Pelabuhan memiliki peran sebagai:
a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
b. pinhr gerbang kegiatan perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d. penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e. tempat
e. tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
f. mewujudkan wawasan Nusantara dan kedaulatan negara. Pasal 69 Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan:
a. pemerintahan; dan
b. pengusahaan. Pasal 70
(1) Jenis pelabuhan terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. pelabuhan sungai dan danau. (21 Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai hierarki terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan. Paragraf 3 Rencana Induk Pelabuhan Nasiona^ Pasal 71
(1) Rencana Induk pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6T ayat (3) huruf b meirpakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, pengembangan pol.abuhan, dan penrusunan Rencana Induk pelabuhan. (21 Rencana Induk Pelabuhan Nasional disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c. potensi sumber daya alam; dan
d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.
(3) Rencana .
(3) Rencana Induk pelabuhan Nasional mcmuat:
a. kebijakan pelabuhan nasional; dan
b. rencana lokasi dan hierarki petabuhan.
(4) Menteri menetapkan Rencana Induk pelabuhan Nasional unhrk jangka waktu 20 (dua puluh) tairun.
(5) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana 9iT*:rd pada ayat (4) dapat ditinjau kembali -1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal terjadi pembahan kondisi lingkungan strategis akibat bencana yang ditetapkan dengar ketentuin peraturan penrndang-undangan t(encana Induk Pelabuhan Nasional dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (sahr) kali dalam 5 (lima) tahun. Paragraf 4 Lokasi Pelabuhan Pasal 72
(1) Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. (21 lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan. Pasal 73
(1) Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan. (21 Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan;
e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
f. keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal. Pasal 74 . . Pasal 74 (1) (21 Rencana pemnhrkan dimaksud paCa ayat kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
(3) Rencana peruntukan dimaksud pada ayat kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang. Pasal 75 (1) (3) Rencana Induk Pelabuhan sebaga:ma'a dimaksud dalam P::l 73. ayat (l) meliputi rendana peruntukan wilayah ctaratan dan rencana peruntukan wilayah perairan. wilayatr daratan sebagaimana
(1) berdasar pada kriteria wilayah perairan sebagaimana (21 berdasar pada kriteria (21 Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana climaksud dalam l_".fl 73 ayat (1) dilengkapi dengan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabutran. Batas Daerah Linglnrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepenlilgan pelabuhan sebagaimana dimalcsu? p.aa ayat (1) ditetapkan dengan koordinat geografis untuk menjamin kegiatan kepelabuhanan. Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan, terdiri atas:
a. wilayah daratan yang digunakan untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang; dan kegiatan
b. wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alur- pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antarkapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan otatr gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan keburuhan.
(4) Daerah Lingkungan Kepentingan peiabuhan merupakan perairan pelabuhan di luar Daerah Lingkungan Kerja perairan yang digunakan untuk alur-pelayaran dari dan ke pelabuhan, keperluan keadaan darurat, pengembangan pelabuhan jangka panjang, penempatan kapal mati, percobaan berlayar, kegiatan pemanduan, fasilitas pembangunan, dan pemeliharc.an kapal.
(5) Daratan
(5) Daratan dan/atau perairan yang ciitetapkan sebagai Daerah Linghrngan- Kerja cian - Daerah LingkungA; Kepentingan pelabuhan iebagaimana dimaksui p;J; ayat (1) dikuasai oleh negara dan diatur oleh penyelenggara pelabuhan.
(6) Pada Daerah.Lingkungan Kerja pelabuhan yang terah ditetapkan, diberlkan- hak ienietoraa. atas tanah dan/atau pemanfaatan perai."., ""J.rai dengan ketentuan peraturan penrndan g-undan gan. Pasal 76 Ketenhran lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingktrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerirrtah.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an untuk pelabuhan laut ditetapkan oleh:
a. Menteri rlnhrk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali[ota akan kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan pagrah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an y,tr.k .pelabuhan sungai dan danau aitetaitan oleh bupati/walikota. Pasal 77 13.t, -wilayah tertentu di daratan atau di perairan dapat ditetapkan. oleh Menteri menjadi lokasi yang beifungsi sebagai pelabuhan, sesuai dengan Rencana Tata Ruan[ wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kota serta memenuhi persyaratan kelayakan teknis dan linglmngan. Pasal 78 BagianKedua Paragraf 1 Umum -41 _ Bagian Kedua Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan Pasal 79 f^.,.qlt11 pemerinrahan dan pengusahaan seoagaimana dimaksud dalarn pisal 6g secara terpadu dan terkoordinasi. Kegiatan r.-:HX,t"fl ,ir, r.,"ouhan Pasal 80
(1) T:e+." - pemerintahan di per;r tihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 meliputi: - -.-
a. pengaturan - da.5r pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan; -
b. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan/atau
c. kepabeanan;
d. keimigrasian;
e. kekarantinaan. (21 9:t.it, kegiatan pemerint"h"l di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada aya! (1) tera"p"t^-t.gi.t." pemerintahan lainnya yan g kebeiadaannya birsifat "ua"t 1" t"p.
(3) Pengahrran dan. pembinaan, pengendalian, dan pengawasan -kegiatan kepelabuhanan sebagaiman; dimaksud pada Lyat (r) huruf a ciilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan.'
(4) F\rngsi keselamatan dan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan oleh Syahbandar. di pelabuhan diselenggarakan keamanan pelayaran ayat (1) humf b (s) F'trngsi^ kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan s-ebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf c, rrurur a, dan hunrf e dilaksanakan .Lru"i 'dengan peraturan penrndang-undangan. Paragraf3 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf B Penyelenggara pelabuhan Pasal 81
(1) leny9l_elggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) yaitu terdiri atfs:
a. Otoritas pelabuhan; atau
b. Unit Penyelenggara pelabuhan.
(2) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk pada perabuhan y""e- diusai:akan secara komersial.
(3) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud lyat (1) huruf b dibentuk pada pelabuhan yang berum diusahakan secara komersial
(4) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pagq ayat _ (3) {apat mempakan tJnit penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dan unit eenyt lenggara pelabuhan pemerintah daerah. Pasal 82
(1) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat { 1) huruf a dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. l2l Y4t Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 ayar (1) huruf b dibentuk dan bertanggung jawab kepada:
a. Menteri untuk unit penyelenggara pelabuhan Pemerintah; dan
b. gubernur atau bupati/warikcta untuk unit Penyelenggara pelabuhan pemerintah daerah.
(3) otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal gt ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.
(4) otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayai 1e1 5J.pe.a., sebagai wakil Pemerintah unhrk memberikan'konsesi atau bentirt< lainnya kepada Badan usaha pelabuhan untuk melalnrkan |cgiatan pengusahaan di pelabuhan y;g dihrangkan dalam perj anjian.
(5) Hasil . -43_
(5) Hasil konsesi -. yang diperoreh otoritas pelabuhan sebagaimana dimaksud pada .v"i -(4) merupakan pendapatan negara sesuai dengan I"t."'t".n peraturan perundang-undangan.
(6) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 81 - ayat (1) huruf a ?alam p;i"k"-;annya harus berkoordinasi dengan pemerintaf, tiaer-af" - - Pasal 83
(1) unhrk melc<sanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, .dan- penga*asan [egiatan kepilabuhanan sebagaimana dimaksud daram pash go "y"t (1) huruf a Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas a"r, tanggung jawab:
a. menyediakan lahan daratan dan perairan perabuhan;
b. menyediakan dan memefihara penahan gerombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran j dan j arini"" j "r"" ; -'
c. menyediakan dan memelihara sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
e. menjamin dan memerihara keresta..ian lingkungan di pelabuhan;
f. men]rusun Rencana Induk perabuhan, serta Daerah Lingk,ngan Kerja dan Daerarr' Lingkungan Kepentingan pelabuhan ;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh pemerintah .".t" J.." kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoiitas Pelabuhan sesuai dengan letentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. menjamin kelancaran arus barang. (21 s"lsr tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada lyat (1) otoritas pelabuhan merafsanakan kegiatan penyediaan - dan/atau perayanan jasa keperabufr"rr", {?ng-. diperl,}rkan oleh penggurra jasa y*rrg belum disediakan oleh Badan Usaha petaUutrin, Pasal 84 Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal g3 otorital pei-atuhan mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. mengaw_asi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabirfran]
c. mengatur lalu- lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan
d. menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan. Pasal 85 otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagalmana dimaksud dalam paeal i|1 ay? 1t1 dibert hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaata,i perairan sesuaj dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 Aparat otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai kemampuan 9+ kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Pasal 87 REPUBLIK INDONES]A Pasal 84 unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) humf b mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
d. memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. men]rusun e' menrusun Rencana Induk pelabuhan, serta Daerah Lingk*ngan Kerja dan Daerah r,ingki";a' Kepentingan pelabuhan;
f. menjamin kelancaran arus barang; dan
g. menyediakan fasilitas pelabuhan. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 88 Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai otoritas pelabuhan dan unit Penyelenggara perabuhan diatur d.il;; peraturan Pemerintah. paragraf 4 Kegiatan Pengusahaan di pelabuhan
(1) Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan petabut an tersendiri.
(2) Penyelenggar-aan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengir ketentuan peraturan perundang-undangan di bidan-g ta*a.a., p..d.g""a;; bebas.
(3) Pelaksanaan . fungsi keselamatan dan keamanan pelayllan.plda pelabuhar, .ebagai*.rr. ii.r,"ksud ila; ayat (1) dilaksanakan sesuai deiga" r."i."1"an Undang- Undang ini. Pasal 90
(1) Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa k:pelabuhanan dan jasa terkait ciengan kepelabuhanan. (21 Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1[ mefiputi penyeaiaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan r5.r""g.
(3) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa l:apal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud padl ^yit 121 teraiii atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan (4) (1) (21 (3)
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air tersih; ' ---o----
c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/ atau kendaraan; d' penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan uongtar mlat barang dan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, atat bingkar"*r"t, serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, a"i., no-no;-- g' penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi bar-ang; aan/atiu
i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal. $egtatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud .pada ayat (1) meliputi tcegiaian yang mequnjang kelancaran operasional dan meniberikan nila'i tambah bagi pelabuhan. pasal 9 1 Kegiatan - penyediaan. dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 |Yat (1) pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan usaha pelabuhan sesuai dengan jenis izin usaha yang dimilikinya. Kegiatan pengusahaan yang dilalcrkan oleh Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari satu termirral. $.gr?t"n penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud daiam pasal 90 ayat (1) pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit penyelen ggara Pelabuhan. (41 Dalam
(4) Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan $nn1a pada pelabuhan yang diusahakan Unit l_enyelenggara pelabuhan dapai dillksanakan oleh Badan Usaha pelabuhan berdasarkan perjanjian. -- (q) l.S::::jasa.terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana ormaksud dalam pasal go aya[ (1) dapat dilakufan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia aan/aiau badan usaha. REPUBLIK INDONESlA Pasal 92 Paragraf S Badan Usaha pelabuhan Kegiatan penyedia*. {rV.tau pelay&rro., j asa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan usatia pelatuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 91 ayat (1) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk.lainnya dari' otoritas i"Lurrr"rr, y"rrg dituangkan dalam perjanjian. Pasal 93 Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal !2 b-erpgran sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuharr lainnya. Pasal 94 Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelay-anan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) Badan usaha pelabuhan berkewajiban:
a. menyediakan dan memerihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan ylng aitetapta., oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
d. iknt menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
f. memenuhi kewajiban sesuai pe{anjian; dan g den n konsesi dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internalional. Pasal 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan usaha pelabuhan diatur dengan Peraturan pemerintah. Paragraf 6 Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan Pasal 96
(1) Pembangunan pelabuhan laut dilaksanakan berdasarkan izin dari:
a. Menteri u.ntyk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan. (21 Pembangunan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi oersyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi. Pasal 97
(1) Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin. (21 lzin mengoperasikan pelabuhan laut diberikan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengrlmpan. Pasal 98
(1) Pembangunan pelabuhan sungai dan memperoleh izin dari bupati/walikota. danau wajib
(2) Pembangunan -49_ (21 P.9mlangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Iitatsanatcan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingk,ngan, dengan rn.mp.ihatikan t.t..p"ar"., intra- dan antarmoda transportasi.
(3) Pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan d"rr;;;hi p"i"y.r.t", operasional serta memperoleh izin.
(4) l?.Ln .mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota. Pasal 99 Ketentuan lebih lanj-u-t mengenai perizinan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan peraturan Pemerintah. Paragraf 7 Tanggung Jawab Ganti Kerugian Pasal 100
(1) 9rq.rg perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha yang merakJanakln kegiatan di perabuhan bertanggung jawab untuk mengganti ferugian atas setiap kemsakan pada bangunan dan/atau fasiiitas pelabuhan yang diakibatkan oleli kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapar bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setioy kerusakin pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yarg diakibalkan oleh kapal.
(3) lJntu\ menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti kerugian sebagaimana dimaksudEai Lyat (1) p"i-,itit dan/atau operator kapal yang meraksan"li^r t.gi.t." Ji pelabuhan wajib memberikan jaminan. Pasal 101
(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian pengguna jasa atau pihak-ketiga tainnya karenl kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan. (21 Pengguna (2t (1) (2t .50- |,.:qg"q jasa. pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana olmaksucl pada ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri Pasal 102 ]Jntuk menunjang kegiatan te.tentu di luar Daerah Lingln-rngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal khuJus. untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Linghrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentin[an sendiri. Pasai 103 Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal lo2 ayat (1):
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi pemerintah yailg melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerinlahan sesuai dengan kebutuhan. Pasal 104 ( 1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud Pasal LO2 ayat (1) hanya dapat dibangun dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus. dalam dan
(2) Untuk PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada^ ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteii.
(3) lzin .pengoperasian terminar khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal S (lima) t*t r' dan aapat $iperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 105 Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri, Pasal 106 Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai lengan izin yang telah diberikan dapat diserahkan tepaJa Pemerintah atau dikembalikan sepertl keadaan semula atau diusulkan untuk penrbahan statul menjadi terminal khusus untuk - menunjang usaha pokok yang rain atau menjadi pelabuhan. Pasal lO7
(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 yang diserahkan kepada pemerintah dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan setelah memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana Induk pelabuhan Nasional;
b. layak secara ekonomis dan teknis operasional;
c. membentuk atau mendirikan Badan usaha pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Otoritas pelabuhan;
e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
f. kelestarian lingkungan.
(2) Dalam (2) Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan, tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas pen"han gelombang, kolam pelLabuhan, alur-pelay aran, dan sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh .pengelola terminal khusus" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan dikuasai oleh negara. Pasal 108 Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan perubahan status terminal khusus diatur- dengan peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Penarifan Pasal 109 setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan. Pasal 1 10
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoritas pelabuhan ditetapka; oleh -btoritas Pelabuhan setelah dikonsuitasikan dengan Menteri. (2) Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, stmktur, dan gorongan tarif yanq ditetapkan oleh pemerintah dan merupakan pendapatan Badan Usaha pelabuhan.
(3) Tarif jasa kepelabuhanan bagi diusahakan secara tidak komeriial pelabuhan yang oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan pemerintah dan merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. Tfif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah p:ovinsi dan pemerintafi kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah. (4) BagianKelima p e I a bu h an yan s r.. Jr?*i T"5tltm.-a n san,,Lr ar N e g e r i (1)
(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana cirmaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan plrtimbangan:
a. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
b. kepentingan perdagangan internasional;
c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
d. posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;
e. Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f. fasilitas pelabuhan;
g. keamanan dan kedaulatan negara; Can
h. kepentingan nasional lainnya.
(3) Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdaga.rgan luar neieri.
(4) Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaracan:
a. aspek administrasi;
b. aspek ekonomi;
c. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. aspek teknis fasilitas kepelabuhana-n;
e. fasilitas kantor dan peralatan irenunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigl asi, dan karantina; dan
f. jenis komoditas khusus.
(5) Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri. pasal 1 1 1 Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdrg"rrg""., iuar neg..i dilakukan oleh peiabuhan utaria. Pasal i 12 Pasal 112
(1) 99ti*p orang- yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal t it ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal 1 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan dan terminal khusus _yang terbuka bagi perdagangan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintatt. Bagian Keenam Peran Pemerintah Daerah Pasal 1 i4 Peran pelabuhan dilakukan untuk daerah. sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 memberikan marrfaat bagi pemerintah Pasal 115 ( 1) Upaya untuk memberikan mantaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 pemerintah daerah mempunyai peran, tugas, dan wewenang sebagai berikut:
a. mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
b. mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di pelabuhan;
c. ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan;
d. menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
e. membina PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2)
e. membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapai berperan serta secara positif terseiengg-"."rry" kegiatan pelabuhan;
f. menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah;
g. memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan; dan
h. memberikan rekomendasi daram penetapan lokasi pelabuhan dan terminal khusus. Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan gtau menyalahgunakan peran, tugas, dan wewenang, Pemerintah mengambil alih peran, tugas, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peratr.iran perundangl undangan. BAB VIII KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 116
(1) Keselamatan dan keamanan peroyaran meliputi keselamatan dan keamanan angt<utan di peraiian, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.
(2) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan otetr Pemerintah. Bagian Kedua Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan Pasal ll7
(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan : a, kelaiklautan kapal; dan
b. kenavigasian.
(2) Kelaiklautan . ,
(2) Kelaiklautan.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap tapai- sesuai d."g;; dae-rah-pelayarannya yang meliiuti :
a. keselamatan kapal; -
b. pencegahan pencemaran dari kapal:
c. pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan pemuatan; e' kesejahteraa*Awak lGpal dan kesehatan penumpang;
f. status hukum kapal;
g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
h. manajemen keamanan kapal.
(3) Pemenuhan g.etiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan denjan sertifikat dan surat kapal. Pasal 1 18 Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sarana Bantu Navigasi-pelayaran;
b. Telekomunikasi-pelayaran;
9. hidrografi dan meteorologi;
d. alur dan perlintasan;
9. pengerukan dan reklamasi;
f. pemanduan;
g. penanganan kerangka kapal; dan
h. saluage dan pekerjaan bawah air. Pasal 119
(1) untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 iyat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, p.rrg.dr.rr, pengoperasian,. pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran dan Teletomuiitcasi-pelay".r" sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.
(2) unfuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana P"nt, Navigasi-Pelayaran dan Teiekomunikasi- pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut. Bagian Ketiga PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Keserama,"" ?:fl ?*fiH:" perabuhan Pasal 120 Pembangunan dan pengoperasian peiabuhan d,akukan 9".s3r, tetap mempeih"ut i" keselamatan -dan keamanan \"p"t yarg beroperasi di pelabuhar, uorjt.i--r.t barang, dan.naik tumn penumpang serta keselama"tan dan keamanan pelaDunan. Pasal 121 Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu terpenuhinya manajemen keselamatan dan pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:
3. prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
b. sarana_dan prasarana pengamanan pelabuhan;
c. sistem komunikasi; dan
d. personel pengaman. Pasal 722 setiap pengoperasian kapal dan pelabuh;n wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan linglmngan maritim. kondisi sistem Bagian Keempat Perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 123 Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan:
a. kepelabuhanan;
b. pengoperasian kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penuttrhan kapal. BAB IX
(1) Setiap pengadaan, pembangunan, darr pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta perrgoi.."-.i.., t<apat' Ji perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. material;
b. konstmksi;
c. bangunan; d, permesinan dan pertistrikan;
e. stabilitas;
f. tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan
g. elektronika kapal. BAB IX KELAIKLAUTAN IGPAL Bagian Kesatu Keselamatan Kapal Pasal 124 Pasal 125 (1) (2) (3) sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik a[au -galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambairancang bangun serta data kelengkapannya. Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan g"-U.. rancang bangun dan data yang telah -e'rlapat-pengesahan dar'i Menteri. Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Menteri. Pasal 126
(1) Kapal yang dinyatakan keselamatan kapal diberi Menteri. memenuhi persyaratan sertifrkat keselamatan oleh
(2) Sertifikat
(2) sertifikat keselamatan sebagaimana ctimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sertifikat keselamatan kapal penur.ipang;
b. sertifikat keselamatan kaial Lrr*rrg: a"i
c. sertifikat kelaikan dan pengawakai kapal penangkap ikan.
(3) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(4) Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan p""iiil."" secara terus-menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.
(5) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakufan oteh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memitiki kompetensi. Pasal 127
(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku sudah berakhir;
b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsementl
c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
d. kapal berubah nama;
e. kapal berganti bendera;
f. kapal tidak sesuai lagi dengan r{.ata teknis dalam sertilikat keselamatan kapal;
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atarr jenis kapal;
h. kapal tenggelam atau hilang; atau
i. kapal ditutuh (scrapping).
(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3) Ketentuan -60_
(3) Ketentuan lebih .lanjut mengenai ta.ta cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimalsud pada- ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 128
(1) Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada pejabat pemeriksa Keselamatan 5rp..t apabila lengetahui bahwa konaisi kapal ;i;; bagian dari kapalnya, dinilai tidak -"-..rrhi persya.;i;; keselamatan kapal.
(2) Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian. ' Pasal 129
(1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluln persyaratan keselamatan kapal. (21 Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui .dapat ditunjuk melaksai-^akan pemeriksaai dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapat.
(3) Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (4) (1) (2) Seti ka ud ap dimaks Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pld" |vat (21 wajib melaporkan kJgiatannya kepada Menteri. pasal 130 pal -yang memperoleh sertifikat sebagaimana dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara tetap memenuhi persyaratan keselamatan Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan ser,.'aktu-waktu. Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan i^rrg ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal. sehingga kapal. (3) Pasal 131 Pasal 131
(1) Kapal sesuai dengan jenis, uln:ran, pelayaranr,la .wajib dilengkapi d;il; navigasi dan/atau naviga-si 'etet troiita memenuhi persyaratan. Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah_ pelayar.annya y"jlb .dilengkapi aeng"n - perangkat komunikasi radio dan kelerr[k"prrrnya yang memenuhi persyaratan. pasal 132 Kapal sesuai dengan jenis, ulmran, dan pelayarannya wqii6 ailengftapi dengan--- meteorologl yang memenuhi persyaratgn. (2) (1) (2t dan daerah- perlengkapan kapal yang daerah- peralatan (3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca bumk yTg membahayakan keselimatan berlaylr Ieiiu menyebarluaskannya liepada oihak lain dan/.[", instansi Pemerintah terkait. Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pengawasan pembangunan k"p"l," .".t" pemeriksaan dan sertifikasi keielamatai kapal diatur a""!"" Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pencegahan Pencemaran dari Kapal Pasal 184
(1) setiap kapal yang beroperasi di peraii.an Indonesia harus memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran. (21 Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(3) Kapal
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan penc_egahan dan pengendalian pencemaran diberikan sertifikat pencegahin dan p".rg"rrdalian fencemaran oreh Menteri.
(4) Ketentuan le.bih ranjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan peiaturan Menteri. Bagian Ketiga pengawakan Kapal Pasal 135 setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetenii sesiai dengan ketentuan nasional dan internasional. Pasal 136
(1) Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia hams warga negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 137
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross lorynagel atau lebih merniliki '*".*".r.rrg penegakan hukum serta bertanggung jawab ataf keselamatan, keamanan, dan ketertlSan-taial, pelayar, dan barang muatan. (21 Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tigl puluh lima Gross Tonnage) dan untuk kapal tradisional ulmran kurang dari GT los (seratus lima Gross Tonnage) dengan konstmksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab -at^. keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
(3) Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal.
(4) Nakhoda
(4) Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instan-si yang berwenang apabile. menjei"rrui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokurien muatan.
(5) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda untuk kapal rnotor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross .lonnagel atau lebih diberi i"i.. a;; kewenangan khusus, yaitu:
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan setiap kematian; a".,
c. menyaksikan dan mencatat surat wo.oia.t.
(6) Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan keterampiian serta kesehatan. PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA Pasal 138 Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar. sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan P*ry1 kapalnya telah memenuh-i persyaratan kela.iklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.
(3) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapainya apabila mengetahui kapal tersebut laat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pacla ayat (21.
(4) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraLuran perundang- undangan. Pasal 139 Untuk tindakan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil [i.raitan lainnya yang diperlukan. Pasal 140
(1) Dalam hal Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT gs (tiga puluh lima Gross Tonnagel atau lebih yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau untuk setemsnya tidak mampu melaksanakan tugas, mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda. (1) (2)
(2) Apabila PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (4) (s) (1) (3) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 99"t . mg.mpu menggintikan Nakhoda ^ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mualim lainnya yang tertinggi a4"f jabatan se.suai dengan sijil mengg^rrtit""*a"r, p"?"" pelabuhan berikut yang -disingfrhinya diadakan penggantian Nakhoda. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d"l ayat (21 diselabkan halangan sementara, penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab Nakhoda kepada pengginti sementara. Apabila selunrh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pla" ayat (1), pengganti Nakhoda ditunjuk oleh dewan tapat. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan halangan tetap, Nakhoda pengganti sementara mempunya.i keweningan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam plsd l3T ayat (1) dan ayat (3). (2) Pasal L4l Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gros s Tonnage) atau lebih dan Nakhoda unLrk kapal penumpang, wajib menyelenggarakan buku harian kapat. Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross ronnage) atau lebih wajib melaporkin buku harian kapal kepada pejabat pemerintali yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak yang birwenang urtuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya. Buku harian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Pasal 142
(1) Anak Buah Kapal wajib menaati perintair Nakhoda secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda.
(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal Anak Br{, Kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak sesuai dingan ketentuin yang berlaku, -*. yang bersangkutan Serhak mengadukan kepada pejabat pemerintah ying U..*"rr."|. Pasal 143
(1) Nakhoda berwenang memberikan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan setiap Anak euah Kapal yang:
3. meninggalkan kapal tanpa izin lrlakhoda;
b. tidak kembali ke kapal pada vraktunya;
c. tidak melaksanakan tugas dengan Ua-it<;
d. menolak perintah penugasan;
9. berperilaku tidak tertib;-dan/atau
f. berperilaku tidak layak. (21 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemndang- undangan. Pasal L44
(1) selama perjalanan kapal, Nakhoda dapar mengambil tindakan terhadap setiip orang yang secara tidak sah berada di atas kapal.
(2) Nakhoda mengambil tindakan apabila orang dan/atau yang ada di dalam kapal akan membahayakan keselamatan kapal dan Awak Kapal.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan keten[uan penrndang-undangan. Pasal 145 setiap g1ang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiiiki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat, . . ayat (1) peraturan PRESIDE N REPUBLIK lNDONESIA -66_ Bagian Keempat Garis Muat Kapal dan pemuatan Pasal 147
(1) Setiap kapal yang berlayar harus muatnya sesuai dengan persyaratan. ditetapkan garis
(2) Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam sertifikat Garis Muat.
(3) Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis t trral secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya. Pasal 148
(1) setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (1) (21 T"t" cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 149 letiap peti kemas yang akan Cipergunakan sebagai bagran dari alat angkut wajib rnemenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. Bagian Kelima Bagian Kelima Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan penumpang Pasal 151
(1) setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi:
a. gaji;
b. jam kerja dan jam istirahat;
c. jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;
d. kompensasi apabila kapar tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan;
e. kesempatan mengembangkan karier;
f. pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan
g. pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.
(2) Kesejahteraan ]<erja sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) dinyatakan d.{.* perjanjian kerja antara Awak -Kapai dengan pemilik - atau operator kapai sesuai denjan peraturan perundang-undangan. Pasal 152
(1) Setiap kapal- y..1.g mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.
(2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang pengobatan atau perawatan;
b. peralatan medis dan obat-obatan; dan
c. tenaga medis. Pasal 153 Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam , Bagian Keenam Status Hukum Kapal Pasal 154 Status huhrm kapal dapat ditentukan setelah melalui proses:
a. pengulmran kapal;
b. pendaftaran kapal; dan
c. penetapan kebangsaan kapal. Pasal 156
(1) Pada kapal yang telah diukur dan mendapat surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar.
(2) Tanda Selar harrs tetap terpasang di kapal dengan baik dan mudah dibaca. Pasal 155
(1) setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan penguku..rr. . olgh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri. (21 Pengukuran.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurul 3 (tiga) metodc, yaitu,
a. pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kuranf dan 24 (dua puluf, empafl meter;
b. pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) heter Lt.,I lebih; dan
c. pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui tenrsan tertentu.
(3) Berdasarkan pengukuran sebagairrana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat ularr untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT T (tuiuh Gross Tonnagel.
(4) Surat Ukur_ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan -kepada pejabat yang ditunjuk. Pasal 157 REPUBLIK TNDONESIA
(1) Pcmilik,- operator kapar, atau Nalcrroda harus segera melaporkan secara tertutis kepada m;t.i apabila terjadi perombakal kaqal valg m.riv.uau6+;;bahan data yang ada dalam Surit ut<ur. (21 Apablla terjadi perubatran data eebagaimana dimalcsud pada ayat (1), pengulmran nid-dp"l-h"*.;;;; dllalnrkan. Pasal 157 Pasal 158 (1) (1) Kapal yang telarr diurmr dan mendap3i surat ukur dapat dldaftarkan di Indonesra olih-.pcmitik kepada pejabat Pcndaftar dan pencatat e"lri N;;--?i;, yans ditetapkan oleh Menteri. (21 Kapal yang dapat didaftar di Indonesla yaitu:
a. kapal dengan ukuran tonage kotor sekurang_ kurangnya GT Z (tujuh Gross fortnrrgd;-'
b. kapal miltk yTgS negara Indonesia atau badan hulilrn -yang dtdiril*n birdasarkarr- t "r"rrn Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; aar, ----
c. kryal mtlik badan huk'm Indonesia yang menrpakan u:$a pahrngan rans mayorlte.r- rfi*y" dimiliki oleh warga negara inddnesii.
(3) Pendaftaran -kapal dilaktrkan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam dni;fiaiJ Indonesia.
(4) 9gu"g$ bukti kapal tetarr ^ terdaftar, kepada pemilik fr i:"Hil"ffi "i,"f, [iffi HtrT#'dff i*.Jrlin dtdaftar.
(5) l*h ^kapal yang telarr didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran. pasal 1S9 nc1$ftaran kapal dilaktrkan dr temp yang ditetapkan oleh Menteri. Pcmllik kapal bebas memiuh salah satu tempat pendaftar"l FpS se-bagatmana dimako,ra p"aa ayat'(t) '-rnhtk mendaftarkan kapalnya. (2) Pasal 160, . . Pasal 160
(1) Kapal dilarang dldaftarkan apabila pada saat yang sama kapal ittr masih terdaftar di tempat pendaftaran laiir.
(2) Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus dllengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal. Pasal 161
(1) Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse -ar(ta bam Jibagai pengganti.
(2) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendLftar d"r, pencatat balik narna kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan nlgeri. - Pasal L62
(1) Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan. (21 Balik nama sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dllaksanakan dengan membuat al(a uitit nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersanglmtan.
(3) sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas l..p$ kepada pemilik yang banr- diberikan grosse akta balik nama kapal. Pasal 163
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut dibertkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri. l2l Surat Tanda Kebangsaan Kapat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :
a. Surat Laut untuk kapal berukurarr GT 17S (seratus htjuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih;
b. Pas (3)
b. Pas Besar untuk !.p"t bemlmran GT 7 (ftriuh Gross lonnage) sampai dengan uhrran hrrang b"ii ot rzs (serahrs tujuh puluh lima Gros s funnagi; "t""
c. Pas Kecil unhrk kapal berurmran kurang dari GT 7 (tqiuh Gross Tonnagbl, *p"Lv*g hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan pas sungai dair danai:. REPUBLIK INDONESTA Pasal 164 5.p"1 ncgara dapat diberi surat Tanda K:bangsaan Kapal Indonesia. Pasal 165
(1) IGp"t berkebangsaan Indonesia wqiib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebanfsaan kapil. (21 Kapal.- yllg bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tandf kebangsaannya. Pasal 166
(1) setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas.
(2) setiap \apal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan bertorak aari pelaLuhan di Indonesia, wajlb menglbarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya. Pasal L67 Kapal berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera negara lain sebagai tanda keba.rgsaan. Pasal 168 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbltan surat ulnrr, tata cara, persyaratan, dan dolnrmentasi pendaftaran kapal, serta taia cara dan persyaratan penerbltan surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dengan Perattrran Menteri. Bagian Ketujuh , M an aj e m. r, x r "r,i"1flffi ff HIX sah an penc e m ar an dari Kapal Pasal 169 (1) (21 (3) (4) (s) ie$fit.ata3 operator kapal yang mengoperasikan kapat unhrk jenis dan uk,rin iertentu harus memenuhi pereyaratan manqjemen keselamatan dan penc.gahan pencemaran dari kapal. I(ap+ yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan - pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimakiua pida ayai (t) aiu.ii,t.tifikat. sertilikat manajemen keselamatan dan pencegahan pcncemaran darilcapal sebagaimana dimaksui padi ayat !?) . berupa Dokumen - Rinyesuaian M'anajemen Keselamatan .(Docume\t_ of C6mpiii""locjcf untuk perusahaan dan sertifikal Man{jemen' Keselamatan (Safetg Management CertificatelSMCi ""i"t f..p*f . Serdfikat sebagaimana dimalcsud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilaktrkan audit ekuternJ oleh pejau"l 1';1q1t-1qh yang memitiki. kompetensi atau lembaga yang oroenkan kewenangan oleh pemerintah. sertifikat Manajemen Keseramntan dan pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh pejauat vang ailun;u[ oreir Menteri. (6) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertlfikat man{emen keselamatan dan pencegahan pencemaran d;rt kapal aiaiur a."i"" Perahrran Menteri. Bagian Kedelapan Manqiemen Keamanan Kapal Pasal 170
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal unttrk ulmran tertentu harls mernenrihi persyaratan manajemen keamanan kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi pereyaratan manajemen keamanan }"p"t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat
(3) sertifikat Manajemen Keamanan Ko.pal sebagaimana dimaksud pada .ayat (21 berupa S"rlnt.t Keamanan Kapal Inrcrnasio-nal '-'(Intemitionar srrrp seanrity Certtfiutel ISSC) .
(4) Sertlfikat seblggrmana dima!.sud pada ayat (3) dltorbltJ<an setolah dtlak,kan audlt "t.toEu oleh pejabat pemerintatr vang memiliki kompeteneGt ; dtu;'y*; dibertkan kewenangan oleh pemerintatr. ----
(5) serdlikat Manqiemen Keamanan IGpc diterbitkan oleh pejabat berwenang yan g ditunjuk oriti rra." i..i.
(6) Ketenttran lebih -lar{ut mengenai tarp. cara audit dan penerbitan yrtifik3j malaiernen keamanan kapat dil;; dengan perahrran Menteri. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 171
(1) 9gti"p olTg. yary melanggar ket tuan sebagaimana dimalcsud dalam pasal 125 rvat (1), pasal r2giyat (ri atau Syat_(4),.p.a:$ 1BO ayat (t1, nasat 132 ayat 1i1 atau ayr,t (2), p"_"$,.191 "yqt Ji)- atiri. ayat (2), pasal rg6 ;y"i (l.)-atau 1I3t_(2), paial i+'r ayat trt aidu ayat (2), p*;i 19? ,V", (1), pasat 156 qvat 1rl, nasir ioo avat ir), pasar 162 .ayat (1), atau pasal 165'ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
g. pembelman izin atau pembekuan sertifikat;
d. gengabutan izin atau pencabutan sertifikat;
c. tidak diberikan sertifi[at; atau
f. ttdak diberlkan Surat persehrJuan Berlayar, (21 PeJabat pemerintah yang mela'ggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasai - t ZO ayat (S) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kelentuan perahrran perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur Cengan peraturan Pemerintah. BAB X PRES3DEN REPUBLIK INDONESIA BAB X KENAVIGASIAN Pasal 173 PglBoRerasian sarana Bantu Navigasi-pelayaran dilaksanakan oleh.. -petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendldlkan, dan keterampilan yahg -dibuktik.n d;;;;; sertifikat. Pasall74,,. s arana r mT"f['"$re I ayaran Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan --t.io*"r, pelayaran dengan menyerenggarakan sarana B-.rrtg' ll""rig".i-pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi. -'-
(2) selain ,rrt+ menjaga keseramatan dan keamanan pelayaran sebagaimini aimat<r"a p"J" li"t (1) sarana Banhr Navigasi-pelayaran - {"p"t -prri*-'aipirnrn;k;; untuk kepentingan tertentu lainnya. - ----
(3) Penyelenggaraan sarana . Banhr Navigasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .V.t (fi *e,iU memenuhi persyaratan dan standar sesuai 'd..rga' ketentuan peraturan perundang_undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengadaan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran- sebagai Uigi.i a."i pJnyelengg;;;; sebagaimana dimaksud fada ayat (2) d;d"a dilaksanakan oleh badan usaha.
(5) sarana Baltu Navigasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana aimatsua' *a" "y"t tii diawasi oleh pemerintah.
(6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:
a. memelihara dan merawat sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
b. meqiamin keandalan sarana Bar:tu Navigasr-pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; d&r
c. melaporkan kgpada Menteri tintani pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-pelayaran -75_ Pasal 174 setiap orang dilarang memsak atau rnelaktrkan tindakan apa P.un yalg mengakibatlcan tidak berfungsinya sarana Barriu Navigasi'Pelayaran serta fasilitas atd-di"yaran di laut, sungai, dan danau. Pasal 175
(1) Pemllik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan sarana Bant, N"ris.r-i-piayarar-, dan hambatan di laut, . .rrrgal, d",;-'a.rr"r-"G;; disebabkan oleh pengoperasian t<ipitnva. (21 ranggung jawab pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit (t) berupa kewajiban Y"!Ik segera memperbaiki atau 'mengganti ""f,i"gj, fasllitas tersebut dapat berfungsi kembali iipe rti ..rnrli"]
(3) Perbalkan dan penggentien sebagc,iman,. dimaksud pada lryt (2) dilalmkan dalam batas waktu 60 (enam puluh)'hari kalender sejak kerusakan tedadi. Pasal 176
(1) Kapal lang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. (21 P1"{. .pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran tidak dikenakan bagi kapal negara aan kapa-l tertentu. Pasal 177 Ketenhran lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sarana Banhr Navigasi-Pelayaran diahri dengan peraturan Pemerintatr. Bagian Kedua Telekomunikasi- Pe layaran Pasal 178
(1) Pemerintah wqiib menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyeienggarakan Telekomunikasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi. (21 Penyelenggaraan .
(2) Penyelcnggaraan sistem Telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .y.t -tij'*i:ru memenuhi persyaratan dan standar sesuai '<ierrd' ketentuan peratu ran perundang-undangan.
(3) Pengadaan Telekomunikasi-pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraaT sebagaimarra dimatcsua =paaa ayat (2) dapat dilaksanarcan oljh ildan;;"i;:"*- I
(4) Telekomunlkasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usahn rebagaimana dimakria i"a. .][i]gr diawasi oreh PemerinLah.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. mcqQlihara dan merawat Telekomu,ikasi-pelayaran; b' mer{amin keandalan Telekomunikasi-perayaran dengan standar yang telah aii.t"pfi"ri'ai"
c. mellporkan kgRada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 179 Pasal 180 Pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran dilaksanakan oleh petugEs yang memenuhi..persyaratan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan yang aiUlumfcan dengan ..iUnl*t. Setiap orang dilarang menrsak atau merakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Telekomurrit .Ii- l:':lr* serta fasilitas alur-perav"."i- ai l";d sungai, dan oanau. Pasal 181
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab p.dq setiap kerusakan Telekomunitasi-pir-iy""i" a"" hambatan di larrt, sungai dan clan.u y.rrg ii.euau[." oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung j"ry3b . pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit 1t1 beri.rpa kewqiib'; y"gk segera memperbaiki atau 'rnerrgganti sehingga fasilitas tersebut dapit berfungsi kembali liperti semula.
(3) Perbaikan . . (3) (1) (2) PofTS"l {an penggantian sebagaimana dimaksud pada 3ryt (?) dilal,artcan dalam batas waltu 60 (enam lutunf rrari kalender sejak kerusakan terjadi. REPUBLIK INOONESIA Pasal 182 Kapal {ang berlayar dr perairan Indonesia drkenai biaya pemanfaatan Telekomunikasl- pela1-ar* y""! me rupakan Penerimaan Negara Bukan pqiak. piaya pemanfaatan Telekomunikasi-pclayaran dikenakan bagi seluruh kapal. Pasal 183
(1) Pemerintalr yq,'iu memberikan pelayanan komunikasi marabahaya, komunlkasl regera, darr i".it^-.tan serta slaran tanda waktu standar.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi se[era, dan k"r.lamatan serta siaran tanda waktu standar Jebagaimana dimak.ua paJ" ayat (1) diahrr dengan perahrran pemerintah. Pasal 184 Ketenhran lebih lanjut Telekomunikasi-pelayaran - Pemerintatr. tentang penyelenggaraan diahrr dengan Peiituran Bagian Ketiga Hidrograli dan Meteorologi Pasal 185 Pemerintah melakeanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada burrnr'petunjuk.p"tava"ra", peta laut, dan peta alur-pelayaran sungai dan danau. Pasal 186
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi meliputi antara lain:
a. pemberian lnformasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
b. kalibrasi
b. kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
c. blmblngan.tgknis pengamatan cuaca di raut kepada Awak Kapd tertenttr untuk menunJang masukan data meteorologi.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan meteorologi sebagalmana dimaksud pada ayat (1j di"t . d;;g;; perahrran pemerintah. REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Alur dan Perlintasan Pasal 187
(1) Alur dan perlintasan terdiri atas:
a. alur-pelayaran di laut; dan
b. alur-pelayaran sungai dan danau. (21 Alur'pelayaran.sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dicanh,rmkan dalam peta laut dan uutu pe[uniut<- pelayaran serta diumumkan oleh instansi y".,g berwenang.
(3) l3a+_$"r'pelayaran sungai dan danau ditetapkan kriteria klasifikasi alur. Penetapan kriteria klasifikasi al yaran sungai dan danau dilakukan dengan mempCrhaiika, saran dan pertimbangan teknis dari Menteri i"rrg tcrkait. (4) Pasal 188
(1) Penyetenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah. (21 Badan usaha dapat diilmtsertakan dalam penl'elenggaraan alur-pelayaran. sebagian
(3) Unhrk penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintatr waji'u:
a. menetapkan alur-pelayaran;
b. menetapkan sietem nrte;
c. menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
d. nenetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kcpentingannya. Pasal 189 Pasal 189
(1) unttrk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kepentingan lailgva ditalmian ;&"rj;d pengerukan dengan memenuhi persyaratan teknis.
(2) Perryaratan teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputl:
a. keselamatan berlayar;
b. kelestarian linglnurg.rr;
c. tata ruang perairan; dan
d. tata pengairan unhrk pekerjaan di sungai dan danau. Pasal 190
(1) utlrk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada peralran tertentu, pemerintah ;renetapkan sisttm mte yang meliputi:
l. skema pemisatr lalu lintas di laut;
b. rute dua arah;
g. garis haluan yang dianjurkan;
d. mte air dalam;
g. daerah yang harus dihindari;
f. daeratr lalu lintas pedalaman; dan
g. daerah kewaspadaan. (2\ l-.."9!qp"" sistem -mte sebagaimana dinaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan- dalam peta laut da; buku pe[unjuk- pelayaran dan diumumkan oleh instansi i"rrg berwenang, PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 191 Tata cara berlalu lintas di perairan dilakukan berdasarkan ketenhran perahrran pemndang-undangau. Pasal 192 setiap alur-pelayaran wqiib dilengkapi dengan sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 193 (1) (2t (1) pasal 198 selama -be.rlayar Nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan: B, tata cara berlalu lintas;
b. alur-pelayaran;
c. eletem rute;
d. daersh-pelayaran lalu lintas kapal; dan
e. Sarana Banttr Navigasi-pelayaran. N$cho.da yang berlayar dl perairan Indonesia pada wilayatr tertenttr wqii6 melaporkan r.rnr.--informasi melalui Stasiun Radio pantai (SROP) tera.iii.- pasal 194 Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia 1,p_9t". cara pcnggunaannya untuk pirii"t".an yang sifatnya tenrs menerus, langsung, i*- secepatnya -bagI kapal asing yang melalui perairan'indonesia (21 fgnelanan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud .- pada ayat (1) dilalmkan -d,engan memperhatikan:
a. ketahanan nasional;
b. keselarnatan berlayar; c-. eksplorasi 4* eksploitasi sumber daya alam;
d. Jaringan kabel dan-pipa dasar laug
e. konseruasi sumber daya alam dan iinglmngan;
f. rute yang biasanya di[unakan untrrk ielayaran internasional;
g. tata ruang laut; dan
h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
(3) Pj*I. kapal asing yang menggunalcan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalarn pelayErannya ttdak boletr menyimpang kecuali dalam keadaan damrat.
(4) Pemerintatr mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan lokasi sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran untuk melalnrkan pemantauan terhadap lalu lintas kapal asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia. Pasal 195 Pasal 195 Untuk kepentingan keselamatan Indonesia: berlayar di perairan
a. Pemerintatr harus menetapkan dan mengumumkan zona keamanan dan zona keielamatan padl setiap lokasi kegiatan yang dapat mengganggu kesel;;t " b.rlad; - b, gedap membangun, memindahkan, darr/atau membongkar bangunan atau inetalasi hanrs memenuhi persyaratan keselamatan dan mendapatkan izin dari pemerintatrl
c. setiap bangunan atau instalasi dimaksud daram huruf b, Iang sudatr tidak digunakan wajib dibongkar oleh pemilik baagunan atau instalasi;
d. pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakeanakan dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintatr unhrk diumumtcan; dan
e. pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana dimalcsud dalarn humf Cwajib memberikan jaminan. REPUBLIK INDONES!A Bagian Kelima Pengerukan dan Reklamasi Pasal 197
(1) Unhrk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur- pelayeran dan kolam pelabuhan, scr t€. reklamasi wajib mendapat izin Pemerintah. (21 Peke{aan pengemkan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oreh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dtbuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh inetanel yang berwenang sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 196 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cnra dan persyaratan penetapan alur dan perlintasan diahrr dengan peiaturan Pemerintatr.
(3) Ketentuan,.. REPUBLIK TNDONESIA
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai desa:n dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran; kohm pelabuh'an, 'a; reklamasi serta sertilikasi peraksana iiG6"*"'diatui dengan Perahrran Menteri. Bagian Keenam Pemanduan Pasal 198
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang pemerintahan. digunalcan untuk tugas (1) (1) Untuk kepentingan keseramatan dan keamanan berlayar, ser'a kelancaran berlaru lintas di p"..i."r, dan pelabuhan, pemerintah menetapkan p..ii.""- tertentu .sgbasai perairan wqiib pandu d;- p";i;; landu luar biasa, (21 Setiap kapal yTrg berlayar.di perairan wqjib pandu dan peralran pandu- tuar- btasd, ;";ig,fi"ki"- ---:.* pemanduan.
(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh otoritas Pelabuhan "t"y unit penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpatrkan kepada eaaan--usaha pelabuhan G;; memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggrag pemanduan sebageimana dimaksud pada ayat (3) dlpungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib- pandu dan peraiian pandir luir biasa, Bgggeloiaan .d". . pengopeiasian ptmanduan aapal dilimpatrkan kepada pengelola terniinal khusus t""g memenuhi persyaratan dan memperoleh izin -dar'l Pemerintah.
(6) B-iaVa p,gmaldu.an sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebae'kan bagi: Pasal 199 Pehrgas Pandu wqjlb memenuhi persyaratan kesehatan, keterampllan, serta pendldlkan dan pol,atlhan yang dibutcdkan dengan sertifikat. (21 Petugas (2) (3) (1) (2) Pehrgas Pandu .sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib melaksanakan tugasnya berdasarkan pada standar keselamatan dan keamanan pelayaran. Pcmanduan terhad.ap \1nal tidak menfrurangi wewenang dan tanggung jawab Nakhoda. REPUBLIK TNDONESI.A Bagian Ketqjuh Kerangka Kapal Pasal 202 Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang. Kerangkl kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang poslsinya mengganggu keselamatan berlayar, harus dlberi Sarana Banhr Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 200 Pengelola terminal khusus atau Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wa,iib *.-ury"i persentase dari pendapatan yang berasal dari jaia pemanduan kepada Pemerintah sebagai plnerimaan Negara -Bukan pqj ak. Pasal 201 Ketenhran lebih lanju! mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan hralifikasi pettrgas - pandu, - serta Pgnyelenggaraan pemanduan dtitur - deng-an peraturan Menteri. Pasal 203
(1) Pemilik kapal wqiib menyingkirkarr kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
(2) Pemerintah.,,
(2) Pemerintatr wajib mengangkat, m yingkirkan, atau lenghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka \"p"1 dan/atau- muatannya atas biiya pemilik "p"Eil" dalam batas wakhr yang ditetapkan pemirintah, plmilik udak melaksan"t g" t*gg,rrrg lawab dan kewajiLannya sebagaimana dimaksud pida ayat 1t1.
(3) Pomlllk \"p*t yang lalai melaksanakan kewqjiban dalam batae waktu ygng ditetapkan pemerintah .ibagaim"na dimaksud pada ayat ltt sehingga rn.ng"fibatkan lcrjadlnfa kecelakaan pelayaran, wa.;iU rirembiyar ganti kerugian kepada pihak i*g mengalami kecelakaan. -
(4) Pemerintah 1veiiu mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tiaat diketaLui pemiliknya dalam batas waktu yang talah ditentukan.
(5) U:hrk menjamin kewqjiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
(6) Ketenhran lebih lanjut mengenai teta cara dan pcrsyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau mtratannya diahr dengan Peraturan Menteri. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Saluage dan Pekerjaan Bawah Air Pasal 204
(1) Kegiatan saluage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap kegiatan saluage dan pekedaan bawah air harus memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselarnatan dan keamanan pelayaran dari Menteri. Pasal 205 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan saluage dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Pasal 206
(1) 99U"p oralg. yang melanggar kctenhran sebagaimana dlmaksud dalarn iasal tzi-ayat (6), iasar 178 ayat (s), Pasal 193 ayat (2), paeal rg6 ayfi'1ii-"*t", pasal 2oo dikenakan sanksi administratif, blrupir-''
a. peringatan; b' pembeln'ran izin atau pembelman sertifikat; atau
c. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) Ketenttran lebih llnlut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diahrr dengan perattrran F"*"ii"t"rr. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif BAB XI SYAHBANDAR Pasal 207 Bagian Kesatu F\rngsi, T\rgas, dan Kewenangan Syahbandar (1) (2) syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran lang meicakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum at Liaang angkutan di perairan, .kepelabuhanan, dan pe?tina.-,ngar., lingkungan maritim di pelabuhan. selain melaksanalcan fungsi sebagaimar^a dimaksud pada ayat (1) syahbandar membantu-pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (search and Reiate/sAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pimndang- undangan.
(3) Syahbandar. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Syahbandar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran. Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2OT ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuharr;
b. mengawasi tertib latu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan saluage dan pekeqaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan kapal;
f. mcngawasipemanduan;
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. mengawasi pengisian bahan bakar;
i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
j. mengawasi pengenrkan dan reklamasi;
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
1. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
(2) Ddam melalcsanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar melaksanakan ttrgas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ke tenttran peraturan perttndan g-und an gan. Pasal 2O9 REPUBLIK INDONEST,A Pasal 209 Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2oi dan pasal - 2og sya[bandar mempunyai kewenangan:
a. mengkoordinasikan selumh kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
b. memeriksa dan menyimpan surat, dokur,nen, dan warta kapal;
c. menerbitkan perseh4iuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. melakrrkan pemeriksaan kapal;
e. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar,.
f. melalmkan pemeriksaan kecelakaan kapal:
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. melaksanakan sijil Awak Kapal. (1) Pasal 210 Unhrk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimalcsud dalam pasal 2OT ayat
(1) dibentuk kelembagaan Syahbandar. Ketenhran lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan Syatrbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah, (2) Bagian Kedua Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan Pasal 21 1
(1) Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya.
(2) Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Pasal212 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 212
(1) Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketenttran konvensi internasional, - syahbandar bertlndal< selal<u komite keamanan pelabuhan (port SeanAW Ciintrzel. (21 Dalam melaksanalcan fungsi sebagairnarra dimaksud pada ayat .{1) syahbandry -dapat meirinta bantuan rceiaaa Kcpolisian Republik Indontsia aa"latau i.rrt"r" Nasional lnoonesta.
(3) Ba'tuan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagalmana dimaksud pada ayat (l)-di-ba;ah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar.
(4) Ketentuan lebih.lanjuq mengenai tata cara pelaksanaan keamanan dan ketertiban sirta permlntaan bantuan di pelabuhan sebagaimana dimalcsirc p"a" ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemirintah. Bagian Ketiga Pemeriksaan dan penyimpanan Surat, Dolnrmen, dan Warta Kapal Pasal 213
(1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahrlkan- kedatangan kapalnya di pelabuhln kepada Syahbandar. Setiap . !"p"t yang memasuki peiabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan wirrta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di'pelabuhan untuk dilaln rkan pemeriksaan. setelatr dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada gyal (2) surat, dolmmen, dan warta kapal disimpan oleh syahbandar untuk diseratrkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat pe rse tqj uarr B e rl ayar, Ketenttran lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeiiksaan, penylrahan, serta penyimpan surat, dolnrmen, dan - warta kapal 9-e!ryatmana dlmaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diahrr dengan Peraturan Menteri, ' (2) (3) (4) Pasal 2L4, Nakho{a *1 i! mengisi, menandataggani, dan menyampaikan warta kapal kep1d3 -syarrbandar uiraaiar[an format yang telah dltenhrkanoleh Minteri. - Pasal 214 Pasal 215 Pasal 216 ;:,&,ff i Iff"f,' ffi,"H"ffI??ffi . lff tlifl.i^t tr memah:hl perah*an dan merat<-s"antan ^f"t rrrjrt serta P.lntah syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di pelabuhan. Bagian Keempat Persetqjuan Kegiatan Kapal di pelabuhan (1) (2) 5"p"1 yang melaln-rkan kegiatan perba:,kan, percobaan berlayar, kegiatan alih riuat di tcoiam 'p'.l"br-,h.rr, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandai. 5:.g"*" saluage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi, dan- pEmbangunan pelabuhan wqiib dilaporkan kepada SyatrUaiaar. Ketentuan lebih lar{ut mengenai tata cara memperoleh perset,juan dan pelaporan sibagaimana. aimakeui pada ayat (1) dan ayat (2) diat,r dengai perat,ian-u*t..i. (3) Bagian Kelima Pemiriksaa" fap.f Pasal 217 Syahbandar berwenang merakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal dl pelabuhan. Pasal 218
(1) Dalam keadaan tertentu, syatrbandar berwenang melaktrkan pemeriksaan kelaiklautan kapal dai keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan. (21 Syahbandar
(2) syahbandar . berwenan melakr.rkan pemeriksaan kelaiklautan dan keamaian kapal ;;i;g di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang_ undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan $pd sebagaimana dimak""e pa;- "r;1r, dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Surat persetujuan Berlayar Pasal 219
(1) setiap tap{ .yane berlayar wajib memiliki surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan ot"t syahbandar.
(2) Surat Persetujuln Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam wakty .24 (dua puluh ;p;ii j"_, setel^J persetujuan berlayar diberikan, kapal tid;k beriolak dari pelabuhan.
(3) surat Persetuju.an Berrayar sebagaimana dimaksud pada grat (1) tidak diberikan pada talat atau dicabut ;p;bil; ketentuan sebagaimarra iimaksud dalam pasal 44,^pasJ |]J ayat (2), Pasal _1-2_5 ayat (2), pasal 130 ayat (1), pasat .1-3-4-arat (1), pasal 13s, phsat i+2 ayat (2), pasal't6s ayai (1), Pasal 2L3 ayat (2), atau pasal 21S diia;ge"..
(4) syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada .t;i
(1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal Pasal 220
(1) Syahbandar. melakukan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
(2) Pemeriksaan REPUBLIK TNDONESIA
(2) Pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan pemeriksaanlendahuluan. Pasal 22L
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di wilayah perairan lndonesia iit"tut "n oleh Syahbandar atau pejabat pemerint.f, y.rrg aitunjuk (21 Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan- kecelakaan kapal dari Perwakilan pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang. (3) Hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam diteruskan kepada Mahkamah dilakukan pemeriksaan lanjutan. kecelakaan kapal Pasal 220 dapat Pelayaran untuk Bagian Kedelapan penahanan Kapal Pasal 222
(1) syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis pengadilan.
(2) Penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) dapat dilakrkan berdasarkan alasan:
a. kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana; atau
b. kapal yang bersanghrtan terkait dengan perkara perdata. Pasal 223
(1) Perintah penahanan kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata bempa klaim-pelayaran ailakutan tanpa melalui proses gugatan.
(2) Ketenhran 1+i! lanjut mengenai tata cara penahanan k3nal di pelabuhan sebagaimana rlimaksud pada ayat (tj diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan
(1) Setiap orang yalg- p*..j. di kapal dalam jabatan apa pun harus , memiliki kompetensi, aofcumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar.
(2) siiil Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahafan:
a. penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelarlt dan perulaha.., "rrgkrtan'raut diketahui oleh Syahbandar; dan b' berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukkan nam" 9* iauaian nwai< xapai sesuai dengan kompetensinya ke daram buku sijil t;;; disahkan oleh Syahbandar. PRESlDEN REPUBLIK ]NDONESIA Bagian Kesembilan Sijil Awak Kapal Pasal 224 Bagian Kesepuluh Sanksi Administratif Pasal 225
(1) lgti"p o..Tg. yalg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 Lyat (1) atau ayat (d), pasal 2L4, atau pasal 2Ls dikenakan 'sanksi Lamini"tr.iit bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Femerintah. BAB XII BAB XII PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM Bagian Kesatu Penyelenggara perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 226
(1) fgnyelenggr?an perrindungan lingkungan maritim dilakukan oleh pemerintah.
(2) Penyelenggaraln perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dlahtan melalui: a' pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) 9:t"il pencegahan g., penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ay?t (21 p.itirraurif"r, liigkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan kapal. pe nce gah * a""?ifl il-HiJ-an pe nce maran dari Pengoperasian Kapal Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi te{adinya pencemaran ringk,ngan yang bersumber dari kapal. Pasal 228
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wqiib dilengkapi peralatan dan birrai penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari pemeriniah.
(2) Kapal (2) Kapal dengan jenis dan uhrran dioperasikan w{ib dilengkapi pola pencemaran minyak dari tapat pengesahan dari pemerintah. REPUBLIK INDONESTA Pasal 229 tertentu yang penanggulangan yang mendapat
(1) sgti-ar- kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah, serta bahan kimil ue.uarrav" dan beracun ke perairan. (21 Pdg" hal jarak pembuangan, volume pembuangan, dan kualitas buangan telah lesuai aenian- syarat yang dite-tapkan dalam ketentuan peraturan penrndang- undangan, ketentuan pada ayat (1) dapat Jikecuatikan.
(3) setiap kapal dilarang mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sesuai dengan kelentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 230
(1) Pgti"p Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan berlanggung Jai,ab -.nanggrlangi pencemaran yang bersumber dari kapal aanTatau kegiatannya.
(2) letiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan t_ain- . ai -perairan wajiU segera- melaporkan k;ilJ; syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat mengenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya alarryang bersumber dari kegiatannya, apabila menrrat adanya p-encemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain di p..aira.r.
(3) unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan laporan mengenai- adanya pencenraran perairan kepada syahbandar terdekat atau kepada institusi yang berwenang.
(4) syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada institusi yang beirenang untuk penanganan lebih lanjut. Pasal 231 Pasal 2gL (1) Pemilik atau operator kapar bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari d;d"y;. " -- untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilit "lt.o operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. -- -- 'Lqr (2) Pasal 282 Ketenfuan lebih lanjut mengenai q:T"ggulangan pencemaran akibat qlaftlr clengan peraturan pemerintah. Pasal 233 pencegahan pengoperasian dan kapal
(1) Pengangrmtan rimbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapar . wqjib memperhati-k;-:iesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah. (21 spesifikasi kapar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara.pengarrgr.i ta' limbah -baliil ueruahaya dan |,:f"#i,H|o *.-Jruni persyaratan yans aitei,apran
(3) Kapal yang .mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib *.-iti-ti standar oil;;.i*i'a"r, prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. pencegah* o*, ?:ffil*xiLT*an pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan Pasal 234 Pengoperasian perabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya p.rr"L.rr"ra' yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan. Pasal 235 Pasal 2S5
(1) Setiap pelabuhan wqiib memenuhi persyaratan peralatan Pelanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(2) setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan Felanggulangan pencemaran sesuai ainlin besaran dan jenis kegiatan.
(3) otoritas pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap damrat penanggulan pencemaran. Pasal 236 otoritas Pelabuhan, rJnit penyerenggara pelabuhan, Badan usaha Pelabuhan, dan p.r,glrorr -iermirrJ-- khr"r. wajib menanggularrgr pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan. Pasal 237
(1) untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, otoritas pelabuhai, u;ia- penyelengg.o Pelabuhan, Badan Usaha pelaUufran, dan - n..rg;lol" Terminal rhyslLs wajib dan ;;;i"+suns jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-unaangan.
(3) Pengangkutan limbah ke_ tempat pengumpulan, pengolahan, -dan pemusnahan "tt i. ^ dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab ai Uiaang lingiungan hidup. REPUBLIK INDONESTA Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diitur a."1"" Peratrrran Pemerintah. BagianKeempat REpuSLl[t1,35!*.=,o Bagian Keempat Pembuangan Limbah di perairan Pasal 289
(1) PembuansT-lilrah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertenttr vane ditetapkai-";; Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu. (21 Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaRorkan kepa"da i"rtiili'l*u tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut ian- plft"i. Pasal 240 Ketenttran lebih ranju! mengenai pembuangan limbah di perairan diatur dengan peratufin pemerintah. --' Bagian Kelima Penutuhan Kapal Pasal 241
(1) Penutuhan .kapal wajib memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim. (21 Lokasi penutuhan r_<apal sebagaimana cimaksud pada ayat (1) ditentukan oleli Menteri. Pasal 242 Persyaratan perlindungan. lingkungan maritim untuk kegiatan penutuhan kapal sebagaimana d]mat.ui J"f"- pasal 24I diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Sanksi Administratif (1) pasal 243 *d"p ol*g yan_g melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ?asal 230 ayat (2), pasal 2Sg ayat (3), Pasal 234, pasal 23s, atau pasar bgg "v:"i 1-f ail.."akan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif; c pembekuan REPUBLIK INDONESI.A
9. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin. Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administiatif sebag;-;;;- dimaksud pada ayat (1) diatur aengan F"i.t r..r, pem.erintah. KECELATfi ANr(ApALsERfAA;BEfflti*,o*DAN'ERT.L.NGAN Bagian Kesatu Bahaya Terhadap Kapal (2) (1) pasal 244 Bahaya terhadap kapal dan/atau orang kejadian y1ng dapat menyeUabkan keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia. (21 setiap orang. yang mengetahui kejadian sebagaimana dimaksud pada ay"t (11 ivajib ."g"i, ,*i"trk"r, upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pejabat berwenang terciekat atau pihak lain.
(3) Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan dan penyebarluasan berita kepada pit.f --'t.i. apabila mengetahui di kapalnya, kapal lain, atau adanya;;";; dalam keadaan bahaya.
(4) Nakhoda wajib melaporkan bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (B) kepada:
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabira bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau
b. Pejabat perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara-setempat yang Uer*enarr! apabila bahaya terjadi di ruai *it.y.t perairai Indonesia. merupakan terancamnya BagianKedua Bagian Kedua Kecelakaan Kapal Pasal 24S Kecelakaan kapal mempakan kejadian yang dialami oleh I.p.t yang. dafat mengancam keier"*ati.r-Lp.r dan/atau jiwa manusia berupa:
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal hrbrukan; dan
d. kapal kandas. Pasal 249 Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 mgrupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali aapai dibuktikan lain. BagianKetiga Pasal 246 ?4"- _hal terjadi kecerakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24s setiap orang yang berada-di-"t". kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan da-tam batas k"rrr*prannya harus memberikgn perlolongan a"" r".ir;;rl;" kecelakaan tersebut kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal. Pasal 247 Nakhoda -yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal ll. . wajib mengamlil tindakan p"rr.rrggulangan, meminta dan/atau memberikan pertolongan, daii uienyebarruaskan berita mengenai kecelakaan terseSrt t"p"Ja piharc rain. Pasal 248 lv*ho{l yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal lain wajib melaporkan kepada :
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan tnaonesiaf .t",,
b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah- negara. setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairai Indonesia. Bagian Ketiga Mahkamah pelayar4n Pasal 250
(1) Matrkamah.perayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Minteri. (21 Matrkamah pelayaran memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan p;;;;;"; Menteri. Pasal 251 Mahkamah Pelayaran sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 250 memiliki fungsi untutimelaksan"il pemenksa-an lanjutan as keceraka{n kapat d"" ;;;.gJt." ko kompetensi Nakhoda a*/","1i'perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar. Pasal 252 Mahkamah pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang tedadi antara kapal ryag1 denga3 kapar "i"g", kapal ,ir.ei dengan kapal negara, dan kapat-niaga ,i""*;ilpal perang. Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dal;; pasal 2sr Mahkamah pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapar-ata! terjadinya kecelakaan kapal; dan
b. merekomendasikan - kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalaha., -.t*, kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal. sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertiflkat Keahlian pelaut. (2) Pasal 254.. REPUBLIK INOONESIA Pasal 254
(1) Datam pemeriksaan lanj Mahkamah perayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bia",,g t esetamata., dan keamanan pelayaran dan pihat tertait iainnya.
(2) P"t"p pemeriks3*l^ l""jr!"lr pemilili, atau operator h"prt wajib menghadirkan xathoda a""i.*" Anak Buah Kapal.
(3) Pemilik, atau operator kapar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada iyrt- ril, aiilLakan sanksi bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin. Pasal 255 Ketentuan lebih. lT:y, mengenai fungsi, kewenangan, dan tugas Mahkamah. pelayaran serta tatl cara dan -pros"au. pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Pemerintah. (1) (3) (2) Bagian Keempat Investigasi Kecelakaan Kapal pasal 256 Inve.stigasi kecelakaan kapal dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna - mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama. Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalmkan terhadap setiap kecelakaan taiat. Investigasi yang dilakukan oleh K.,mite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud pada 3y1t (1) tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapai. Pasal 257 -LO2- Pasal 257 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi i" tata cLa pemeriksaan dan investgasi kecelaliaan kapal diatur--;"G;" peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pencarian dan pertolongan Pasal 258 Pasal 259
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan .teihaaai t.crrakaan k.p"r a*l"ir" orang yang mengalami musibah di perairan indonesia. (21 Kapal atau pesawat udara yang berada di dekat atau melintasi lokasi kecelakaarl dajib membanru usaha pencarian dan pertolongan- teihadap setiap kapal dan/atau orang yang mengarami musibah di ^peraiian Indonesia.
(3) setiap orang- yang memiliki alau mengoperasikan kapal yang mengalami kecelakaan kapal, berianggung jawab melaksanakan pencarian dan pirtotonlan tlrhadap kecelakaan kapalnya. I*gg.rngjawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2sg"ayat 1rl dikoordinasikan dan dilakukan oleh institusi ' yil; bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan. r e Pasal 260 Ketenhran lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIV REPUBLTK INDONESIA BAB xIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261
(1) Penyelenggaraan - dan pengemba sumber daya manusia di g.rd*g peiayaran dilaksanakan d.il;; tujuan tersedianyi .umu.e. g"t" --;anusia yang profesional, kompeten, disiplin, d;; -t"riurrggrng jawab serta memenuhi standar naiional dan internasional.
(2) Penyelenggyaal dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklua paa"a .y.t (r) mencaGp perencanaan, peneritian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan,.penempatal, nensembangi.n pasar kerja, dan perluasan liesempatan Uenrsiha.
(3) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklud pad"a ayat (1) dilakukan terhadap aparatur pemerintah dan -".Viot.t.
(4) sumber daya manusia di bidang perayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:e ^- ---J --- a' sumber daya manusia dt Fu""s angkrrtan di perairan;
b. sumber daya manusia di bid;; G;ililhanan; c' sumber daya manusia di bidani keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. sumber daya - manusia di bidang perlindungan lingkungan maritim. Pasal 262
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam p".J-i6r '.y.1 -tzi diselenggarakan oleh pemerintah, f""r.i"t"r, a""r*rr, atau masyarakat melalui jalur perrdidika' formal dan nonformal (21 Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dar-am jenjang pendidiikan menengah dan perguruan tinggi u'ai a.rr["o ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(3) J"lrl- pendidikan nonformal - merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai pendidik."-a"" petatihan?i bidang pelayaran. Pasal 263.. Pasal 263
(1) Pendidikan dan - pel tihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam pa"ai- io r '"y.i - tzi merupak* iTrgg,rng. jawab pemerintah, pembina.rr.rl.J dilaktrkan oleh Mente.i aan menteri yang bertanggu;! jawab di bidang pendidikan nasionil sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, mengawasi, d; membantu penyelenggaraan pendidik* dq pelatihan di bidang pelayaran sesuai dengan keientuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat berkewqiiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidik"" a"i pri"tit "., pelayaran. Pasal 264
(1) Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di !rd*g pelayaran sebagaimana dimaksud daram pasal 26L ayat (21 disusun dalam model fendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri. I --
(2) Model pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;
b. peserta pendidikan dan pelatihan;
c. hak dan kewajiban pendidikan dan pelatihan;
d. kurikulum d.an metode pendidik* d"., pelati'han;
9. tenaga pendidik dan pelatih;
f. prasaran3 d1., sa.ana penaiaitan dan pelatihan;
g. standardisasi penyeienggaraan pendidikan dan pelatihan;
h. pembiayaan pendidikan dan pelatihan; dan
i. pengendalian dan pengawaian terhadap pendidikan dan pelatihan. Pasal 265 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terserengg"."iy" pendidikan dan pelatihan di bidang p-elayar"r, yang Grrnrl, bagi setiap warga negara tanpa diskftminasi. J pasal 266 REPUBLIK INOONESIA Pasal 266
(1) Perusahaan - angkutan perairan wajib menyediakan fasilitas praktik berrayar di kapal undk meningkatk; lmalitas sumber daya -.nu.ia di bidang angkutan perairan.
(2) Perusahaan -angkutan di perairan, Badan usaha Pelabuhan, dan instansi teitait Giu- menyediakan fasiliFs prlkti|< di pelabuhan atau di l6kasi k.gdt"""r; unhrk meningkatkin lmaritas sumber aaya manusia di bidang pelayaran.
(3) Perusahaan angkutan di perairan, organisasi, dan badan usaha yanF mendapatkan maniaat- a.ias j.." pr;i;;i pelaut wajib memberikan kontribusi untuk -.",i"i*g tersedianya tenaga pelaut yang andal. (4) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. memberikan beasiswa pendidikan;
b. membangun lembaga pendidikan sesuai dengan standar internasional ;
c. melalmkan kJ" sama dengan rembaga pendidikan yang ada; dan/atau
d. mengadakan perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan maritirnyang mutakhir Pasal 268 Ketentuan lebih l-""j"i mengenai penyelenggaraan dan pengembangan sumber g.y1 manusia, fata car"?-"r, p.or"ar. pengenaan sanksi administratif, serta besarnya denda administratif diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 267 9gd.p grang ylng - melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud datam ll."I 266 ayat (1) atau avat (3) difenakan sanksi administratif, bempa: a, peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin; atau
d. pencabutan izin. BAB XV REPUBLTK INDONESIA BAB )(\/ SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269
(1) Sistem informasi pelayaran mencal,,mp pengumpulan, pengolahan-, penganaliiisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informa.i pduy..an untuk:
a. mendukung operasional pelayaran; b' melingkatkan perayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran.
(2) sistem informasi pelayaran.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh peri""i"t.r, J.r, p.-erintah daerah.
(3) Pemerintah daerah-menyelenggarakan sistem informasi pelayaran sesuai dengan t "ii"ane;6; berdasarkan pedoman dan standar yang ditetafkail;i;i p.,"erintah. Pasal 270 sistem informasi perayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mencakup: a' sistem informasi angkutan di perairan paring sedikit memuat: 1) usatra dan kegiatan angkutan di perairan; 2) armada dan kapasitas **g kapirl "r*iori.f; 3) muatan tapfl dan pangsa muatan kapal nasional; 4) usatra dan kegiatan jisa terkr,it a"irs; angkutan di perairan; dan 5) trayek angkutan di perairan.
b. sistem informasi pelabuhan paling sedikit memuat: 1) kedalaman alur dan kolam pelibuhan; 2) kapasitas dan kondisi fasili[as pelabuhan; 9l *. peti kemas, barang, dln penumpang di pelabuhan; 4) arrs lalu lintas kapal di pelabuhan; ^ e - 5) kinerja pelabuhan; 6) operator terminal di pelabuhan; 7l tarif -ro7- 1 F if:"sa kepelabuhanan; dan 8) Rencana Induk pelabuhan pembangunan pelabuhan. c' sistem informasi keselamatan dan keamanan pelayaran paling sedikit memuat: 1) kondisi angin,lrus, gelombang, dan pasang surut; 2) kapasitas sarani ean;r -_ ilil;asi-perayaran, Telekomunika:i-pelayaran, serta alur dan perlintasan; 3) kapal negara di bidang keseramatan dan keamanan pelayaran; 4) sumber daya manusia bidang kepelautan; 91 f"ft"r l.p"t berbendera Indo-ne"i.;-- - ----' !f |erangka kapal di perairan Indon".i"; 7) kecelakaan kapal; a"r, 8) lalu lintas kapal di perairan. d' sistem informasi perlindungan lingkungan maritim paling sedikit memuat: 1) keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut); !) lo.tcasi pembuangan limbah; dan 3) lokasi penutuhan kapal.
e. sistem informasi sumber daya manusia dan peran serta masyarakat di bidang pelayarin paling sedikii memuat: 1) iumtah dan kompetinsisumbir a;il;;;".i" ai-uia",rg pelayaran; dan 2) kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah di bidang pelayaran. dan/atau rencana di bidang informasi pemerintah Pasal27L Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan d e n gan me m b an gul d "r m e n ge m b "" gki",.--- l;;ii g.r, i n fo rm a s i secara efektif, efisien, dan terpadu I""g "*"ii6"*",, pit rt terkait .d9rg"r, memanfaatkan p..t"iru""j"" teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 272 a..,i"O orarlg yang melakukan kegiatan pelayaran wajib menyampaikan daia dan kegiatannya kepada pe*"iirrt"h danfatau-- daerah. (1)
(2) Pemerintah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data dan informasi pelayaran secara periodik untuk menghasilkan data dan iriformasi- t;; sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan d;t ? dipertan ggun gj awabkan.
(3) Data dan informasi pelayaran didolnrmentasikan dan dipublikasikan serta dapai diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pengelolaan sistem informasi pelayaran oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapal aiiakukan meralui kerja sama dengan pihak lain.
(5) Ketentuan l-e!ftr lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem Informasi f-uyaran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB )ffI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 273
(1) 99ti.p orang. yang_ melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ziT ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif, bempa:
a. peringatan;
b. pembeluan izin; atau
c. pencabutaa izin. (21 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnyl denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal274
(1) Dalam rangka-meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara -optimal masyarakat memiliki klsempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan ierta dila; kegiatan pelayaran.
(2) Peran PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa:
a. memantau .dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran;
b. memberi masukan kepada pemerintah dalam p9nyempurnaan peraturan, pedoman, dan staoaa, teknis di bidang pilayaran; c' memberi masukan keoada pemerintah, pemerintah daerah !{am rangka'pembina;;, ;;yelenggaraan, dan pengawasan pelaya.an;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang - berwenang teriiadap kegiatan penyelenggaraan- kegiatan petay"r.n yang mengakibatkan dampak penting ternalap fingkurigan] dan/atau e' melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran {arg- mengganggu, rnemgikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapi.t, dan pertlmba"g."-t;;; disampaik.l . oleh- ,r,a.yarat"l .iU.;;;;". dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan t uiifa.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud padl ayat (2).. masyarakat ikut bJrtanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamai"" -?1" keamanan pelayaran
PASAL 27S
BAB XIV: SUMBER DAYA MANUSIA
Naskah pasal.
PASAL 28
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Keenam - Perizinan Angkutan
Izin usaha angkutan laut diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilaiah kabufaten/kota dan beroperasi pada lintas peiabuhan dalam wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi badan usaha yang berdomisili dalam wir,ayah proiinsi dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
c. Menteri REPUBL'K INDONESIA c' Menteri bagi badan usaha yang merakukan kegiatan pada lintas pelabuhan .antarprofr'nsi dan intern".'iorr"i. (21 lzin usaha anglmtan aut pelayaran-rakyat diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersanglartan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badai gsaha yang berflomisili dalam wilayah kabupate"/[ot" dan berope.rasi pada lintas pelabuhan dalam *ii"v.r, kabupaten/kota; atau
b. gubernur yang b_ergang\utan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha ylrrg berdomisili dan.- beroperasi pada tirrt". perabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah ' p;ori^i; pelabuhan antarprovinsi, dan pelabuhan internasional.
(3) Izin usaha angkutan sungai dan danau diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha; atau
b. Gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk o-rang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisiti di Saerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4) selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk angkutan sungai dan danau kapal il;; dioperasikan wajib memilit<i Lin trayek yang ciiue.itai oleh:
a. bupati/walikotg nng bersangk,tan bagi kapal yang melayani trayek dalam wilayah kabupateiTtot.; r a
b. gubernur provinsi yang bersangh.rtan bagi kapar yang melayani trayek antarkabupatJn/kota dllam^wilavaE provinsi; atau
c. Menteri bagi kapal yang melayani trayek antarprovinsi dan/atau antarnegara.
(5) Izin usaha angkrrtan penyeberangan diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai dengan domisili badan usaha; atau
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus tbukota Jakarta untuk badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(6) Selain (6) selain memilik izin usaha sebagaimana dimaksud pada qyat (5) untuk..angkutan. penyeberangan, kapar y.r,e dioperasikan wajib memiliki peisetujuir pengoperasian kapal yang diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan dalim - wiliyafr kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang melayani lintas perabuhan antark.Supa[er, l*oti dalam provinsi; dan
c. Menteri !"g, I"pal yang melayani rintas pelabuhan antarprovinsi dan/ atau antarnegara.
PASAL 29
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Keenam - Perizinan Angkutan
(1) untuk mendapatkan izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g ayat (1) badan usaha wajib memiliki kapar berbendera Indonesia'dengan ulnrran sekrrrang-kurangnya GT lzs (seratus tujuh puluh lima Gros s Tonnage).
(2) orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing atau badan hukum a-sing atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan (ioint uennie) dengan membentuk pemsaha"rr- "rrgtrrtari raut yang memiliki kapal berbendera Indonesia sekuiangr |S.urangnya 1 (satu) unit kapar dengan ukuran GT sooo (lima ribu Gross Tonnagi) dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan Indone sia. REPUBLIK INDONESTA
PASAL 30
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Keenam - Perizinan Angkutan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan angkr-rtan di perairan diahrr dengan peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh REPUBL]K INDONESIA usaha Jasa r.r#i?f,il#T#*tan di perairan
PASAL 31
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Ketujuh - PRESIDEN
(1) untuk kelancaran
- kegiatan angrartan di perairan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 d;p;i
disellnggarakan usaha jasa terkaii deG;n angkutan di
perairan.
(2) usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. bongkar muat barang;
b. jasa pengurusan transportasi;
c. angkutan perairan pelabuhan;
d. penyewlan peralatan angkutan laut atau peralatan
jasa terkait dengan angkrrtan laut;
^
.
e. tally mandiri;
f. depo peti kemas;
g. pengelolaan kapal (shrp managementl;
h. perantara jual beli dan/atau sewa kapal (shrp broker);
i. keagenan Awak Kapal (shrp manning agenql;
j. keagenan kapal; dan
k. perawatan dan perbaikan kapal (shfp repairing and.
maintenancel,
PASAL 32
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Ketujuh - PRESIDEN
(1) usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal
p-l ayat (2) dilahrkan oleh badan usaha yang didirikan
khusus untuk itu.
(2) selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan bongkar
muat dapat dilakukan oleh perusahaan angkrt"r,'i"rt
nasional han-v1 untuk kegia[an bongkar m-uat barang
tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.
(3) selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan angkutan
perairan pelabuhan dapat dilikukan ot"t peruJahaan
angkutan laut nasional.
(4) Kegiatan
(4)
{egatan - tally yang bukan tatty mandiri sebagaimana
dimaksud dalam Fasal O 1 ayat (21 hurul- e dapat
dilah:kan oleh pemsahaan angrmtan r"ui nasional,
perusahaan bongkar .muat, atau penrsahaan jasa
pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk kegiatan
cargodortng, receiu.ing/ deliuery, stttfft"g, aa" "i'ipprng peti
kemas bagi kepentinganny. .-."airl
--" --'r
PASAL 33
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Ketujuh - PRESIDEN
Pasal 34 setiap badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait-sebagaimana dimaksud dalam pasal si ayat (r) wajib memiliki izin usaha. Bagian Kedelapan Tarif Angkutan dan Usaha Jasa Terkait Pasal 35
(1) Tarif angln"rtan di perairan terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang. (21 Tarif_angkutag penumpang keras ekonomi ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Tarif angkutan penumpang nonekonorni ditetapkan oleh penyelenggara angkutan berdasarkan tingkat pelayanan yang diberikan.
(4) Tarif angkuql bT*g ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan berdasarkan kesepatcatan antara penggurra ja.. dan- penyedia jasa angkutan sesuai d""ii, rJ"i., strukhrr, dan golongan yang ditetapkan oleh pemerintah.' Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan usaha jasa terkail dengan ""gr.,rt." iri per"i, diatur dengan peraturan pemerintah. T*il usaha jasa terkait ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jlsa dan penyedia jasa terkait sesuai dengan jenis, stru[fur, dan golon;; y;;; ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal37 Pasal 37 Ketenhran lebih lanjut meng ai jenis, stnrktur, dan golongan F if "rrgt.rtan dan usaha jasa terkait diatur aengan peraturan Pemerintah. Bagian Kesembilan Kewajiban dan Tanggung Jawab pengangkut Paragraf 1 Wajib Angkut Pasal 38
(1) Pemsahaan anghrtan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang temtema angkutan pos yang disepakati dalam perj anjian pengangkutan. (21 Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan karcis penumpang dan dokumen muatan.
(3) Dalam keadaan tertentu pemerintah memobilisasi armada niaga nasional. Pasal 39 Ketentuan lebih J*j-"t mengenai wajib angkut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 Tanggung Jawab pengangkut Pasal 40 (1) (21 Perusahaan anglmtan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanar--lerrrmpang dan/atau barang yang dianglmtnya. Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jeniJ?an jumlah yang dinyatakan dalam dohrmen muatan dan/atau pgrjanjian atau kontrak penganglmtan yang telah disepakati. Pasal 4l REPUBLIK INDONESI.A Pasal 4l
(1) T*gg,rlg. j1w1u sebagairnana dimaksud dalam pasal 40 dapat ditimbutkan sebagai akibat pengoperasian kapar, berupa:
a. kematian atau rukanya penumpang yang diangkut;
b. musnatr, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambltan anghrtan penumpang dan/atau barang yang dianglmt; atau
d. kerugian pihak ketiga.
(2) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hurrif c, dan i"*i a bukan disebabkan oreh kesaiahannya, pemsahaan anglmtan di perairan dapat dibebaskan .sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud lada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindung"" "J"o. penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42
(1) Pemsahaan angkutan di perairan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia i dimal tahun] o.."g sakit, dan orang lanjut usia.
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemuclahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tamb"arran. Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengangkut diatur dengan Peraturan pemerintah. Paragraf 3 Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya Pasal 44 Penganghrtan barang khusus dan barang berbahaya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perEturan perunaarig- undangan. Pasal45 REPUBL]K lNDONESIA Pasal 45
(1) Barang khusus dapat berupa: sebagai ana dimaksud dalam pasal 44
a. karu gelondongan (togs);
b. barang curah;
c. rel; dan
d. ternak. (21 Barang berbahaya Pasal 44 berbenhrk:
a. bahan cair;
b. bahan padat; dan
c. bahan gas. sebagaimana dimaksud dalam
(3) Br*g berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan sebagai berikut:
a. bahan atau barang peledak (exptosiuesl;
b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan ,tekanan (compressed gases, tiqified or dis solued under pressure) ;
c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammabte liq;rds);
d. bahan atlu barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids) ;
e. bahan ltau barang pengoksidasi @rtdizing substances);
f. bahan atag barang beracun dan mudah menular (to.:ac and infectious su bs tane s) ;
g. bahan atau barang radioaktif (radioactiue materiatl;
h. bahan atau barang perusak (cor-osfue stbstances); dan
i. lelbaqai bahan atau zat berbahaya lainnya (misellaneous dang erous substances) . Pasal 46 Penganglrutan barang berbahaya dan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 wajib hemenuhi persyaratan:
a. pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di pelabuhan, penanganan bongkar muat, serta penumpukan dan penyimpanan selama berada di kapal;
b. keselamatan
b. keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar, baik nasional maupun internasionar bagi tapat khusus pengangkut barang berbahaya; dan
c. pemberian tanda tertentu sesuai dengan barang berbahaya yang diangkut. Pasal 47 Pemilik, operator,. dan/atau- agen perusahaan angkutan laut yaLq mengangkut- barang berbahlya dan barang khusus wlji! menyampaikan pemberitahuan kepada syahbandar sebelum kapal p"ngangkut barang khusus dan/atau b;;g berbahaya tiba di pelabuhan. Pasal 48 Badan usaha Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan yajib menyediakan tempat penyi*p^nr, atlii penumpukan P**g berbahay. -dTt barang khrru, ,rrt.it *"rii.-i., keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan serta b.ertanggung jawab terhadap penrusunan sistem .dan prosedur p-enanlanan barang u^Lri"nly" J; barang khusus di pelabuhan. Pasal 49 Ketenhran lebih lanjut -mengenai tata cara pengangkutan !**g khusus. d1n barang berbahay" ai"t"i de.g.r, Peraturan Pemerintah. PRESTDEN REPUBL]K INDONESIA, Bagian Kesepuluh Anghrtan Multimoda (1) (2t Pasal S0 Angkrtan perairan dapat merupakan anghrtan multimoda yang dilaksanakan usaha angkutan multimoda. Kegiatan anghrtan perairan dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian i""g dilaksanakan anq,ra penyedia jasa angkutan perairan dan badan usaha anglmtan multimoda dan penyedia jasa moda lainnya. bagian dari oleh badan Pasal 51 REPUBLTK INDONESIA Pasal 51
(1) Anghrtan multimoda di kukan oleh badan usaha yang telatr mendapat izin khusus untuk mclakuk." ."sd.ri.; multimoda dari pemerintah. (21 Badan usaha. sebagaimanl dimaksud pada ayat (1) 9:.r."rrgg,rng. jawab (riabilitg) terhadap ^-barani se.lat diterimanya barang sampai diserahkan tepad" pi.r..i-. barang. Pasal 52 Pelaksanaan angkutan multimoda dilakul:an berdasarkan 1 (satu) dokumen yang diterbitkan oleh penyedia jasa ""grori"" multimoda. Pasal 53
(1) Tanggung j*I?b penyedia jasa anghrtan multimoda sebagaimana dimaksud dalam pasal s-l ayat (2) melifuti kehilangan atau kerusakan yang terjadi p"a" b#;; serta keterlambatan penyerahan barang.
(2) T*egurrg jawL! sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan daram hal penyedia jisa angkutan multimoda dapat membuktikan bat *a - dirinya" atau agennya secara layak telah melaksanakan segala tindakan u.ntuk mencegah terjadinya kehilanfan, kerusakan barang, serti keterrambaian p.rry.ra-h.r, barang.
(3) Tanggung jawab penyedia jasa anglmtan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b-ersifat terbatas. Pasal 54 Penyedia jasa angkutan multimoda wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai angh-rtan multimoda diatur dengan Peraturan Pemerintah. BagianKesebelas pemberdayaan,"m$1o::i:L""11'p"r"ir.r,Nasionar Pasal 56 Pengembalgan .dan -pengadaan armada angkutan perairan nasional dilalmkan daram rangka *"*u".a.!** ;gk";; perairan nasional dan memperk,at inaustri p..tipJ.i nasional -yang dilakr-rkan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait. Pasal 57
(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal s6 wajib dilakuk;; oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik irapal; dan e memberikan jaminan ketersediaan minyak untuk anglmtan di perairan. c
(2) Perkrratan industri perkapalan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasar - s6 wajib Jit"trt "r, oleh Pemerintah dengan:
a. menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu;
b. mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri kapal nasionai;
c. mengembangkan standardisasi dan komponen kapal 99rg.r, menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi;
d. mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal;
e. memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan.nasional yang membangun dai/atau mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang melakukan pengadaan kapal dari luar negeri;
f. membangun -k1Ral pada industri galangan kapal nasional apabila biaya pengadaarrry. d-ibebankan kepada Anggaran pendapltan Belanjl Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; bahan bakar g.membangun -32_ g' membangun. kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri -dengan' -menggunakin sebanyak- banyaknya muatan lokal dai" p.i"t.""""" alih teknologi; dan
h. memelihara dan mereparasi kapar pada industri perkapalan nasional y*g Uiayanya dibebankan kepada Anggaran pendapatan eitanja Negara atau Anggaran pendapatan Belanja Daerah] - Pasal 58 Ketenhran lebih lanjr,rt mengenai pernberdayaan industri anglrut1l- perairan d3n peikr-ratan intiustri p.r["p"r* nasional diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kedua belas Sanksi Administratif Pasal 59
(1) 99ti.p o.Tq yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- g ayat 121, pasal 9 ayat 1d;, Rasal 28 ayat (4) atau ayat (6), atau'pasal 38 dapit dikenakan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin atau pembehran sertifikat; atau
d. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) setiap oranF yang melanggar ketenhran pasal 11 ayat (a) atau Pasal 1g ayat (6) dapat dikenakan l""ri.i administratif bempa tidak diblrikan pelayanan j;.; kepelabuhanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaarl sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Pemerintah. BABVI BAB VI HIPOTEK DAN PIUTANG.PELAYARAN YANG DIDAHULUKAN PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA Bagian Kesatu Hipotek Pasal 61 Pasal 62 Daftar Kapal utang dengan sesual Pasal 60
(1) 5"p"1 yang telah didaftarkan dalam Indonesia dapat dijadikan jaminan pembebanan hipotek atas kapal.
(2) Pembebanan -hipotek atas - kapal dilakukan dengan pembuatan .akta hipotek oreh pejruai -p.rrdaftar dan Pencatat Barik Nama Kapal di temiai t.p.r didaftarkan dan dicatat daram Daftarlnduk pend"rt"."ii Kapal.
(3) !_9ti"p akta hipotek diterbitkan 1 (satu) Grosse Akta Hipotek yang diberikan kepada penerirna hipotek.
(4) Grosse Akta Flipotek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kelmatan eksek,torial yang sama aeng;; putusan pengadilan yang telah minpioreh kemalan hulmm yang tetap.
(5) Dalam hal Grosse Akta Hipotek hilang dapat diterbitkan grosse akta pengganCi berdasikan penetapan pengadilan. (1) (2) Kapal dapat dibebani lebih dari I (satu) hipotek. Peringkat masing-masing hiporek ditentukan dengan tanggal dan nomoi urui akta tripotet. --- Pengalihan hipotek- dari penerima hipotek kepada penerima hipotek rylg lain dilalmkan dengan mlmbuat akta pengalihan hipotek oleJr Pejabat pendaftar din pencatat Balik N'ad i#;i di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal. Pasal 63 Pasal 63
(1) Pencoretan hipotek (rogal dilakukan Pendaftar dan pencatat 'Balik Nama permintaan tertulis dari penerima hipotek. Pasal 64 oleh Pejabat Kapal atas
(2) P$13.hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pemberi [ipotsk, permintaan tersebut dilampiri dengan surat peisetrrjuan pencoretan dari penerima hipotek. (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan hipotek diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kedua Piutang-Pelayaran yang Didahulukan (2t Pasal 65 Apabila terdapat gugatan terhadap piutang yang dijamin dengan kap4,- pemilik, pencartei, arau opt..to, kapal hams mendahulukan pembayaran niutan!-pelayaran yang didahulukan. Piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a. untuk pembayaran upah dan pembayaran lainnya kepada Nakhoda, Anak Buah - Kapai, dan awak pelengkap lainnya dari kapal dalam hubungan dengan penugasan mereka di kapal, termasuk bi"y" repatriasi dan kontribusi asuransi iosial yang harus aiui.y"i;
b. untuk membayar uang duka atas kematian atau membayar biaya pengobatan atas luka badan, baik yang terjadi di darat maupun di laut yang berhubungan langsung dengan pLngoperasian kaplt; -
c. untuk pembayaran biaya saluage atas kapal;
d. untuk.biaya pelabuhan dan alur-pelayaran lainnya serta biaya pemanduan; dan
e. untuk PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (3)
e. unhrk membayar kerugian y ditimbulkan oleh kerugian fisik atau ttrusatari v"rre disebabkan oleh pengoperasian- !.p"t selain da.i kemgian atau kerusakan terhadap muatan, peti kemas, d?n barang bawaan penumpanE yang dianikut ai Uplf. - liyf"g:pelayaran yang didahulukan tidak dapat dibebankan atas- t apat untuk *.":"-f"- gugatan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) trurur b aan humf e apabila tindakan tersebut timbul sibagai "til"t a"ri, a' kerusakan- yang timbul dari angk'tan minyak atau bahan berbahaya dan beracun i-ai.rry. m"rarui lautr dan
b. bahan radioaktif atau kombinasi antara bahan radioaktif dengan bahan beracun, eksplosif atau bahan berbahaya dari bahan bakai nukiir, produk, atau sampah radioaktif. Pasal 66
(1) Pembayaran -.piutang-perayaran yang didahurukan sebagaimana dimaksud -dalam pasal 6s -aiutamatcan dari pembayaran piutang gadai, hipotek, dan pi"il;-r"i! terdaftar.
(2) Pemilik, pencarter, pengelola, atau operator kapal harus mendahuluka, pembayaran terhaaai uiaya yang timbul selain dari -pembayaran piutang_p.i.y*"., yang didahulukan sebagaimana dimaicsud d-al^am pasal 6s.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a.. biaya yeng timbul dari pengangkatan kapal yang tenggetam atau terdampar y*ig dilak,lian irif; Pemerintah. untuk -.menjamin i.ese'iarrr"tan pelayaran atau perlindungan lingkungan maritim; dan
b. biaya perbaikan kap,al yang menjadi hak galangan atau dok. (hak retensi) iika pada saat penjualan p"f.. kapal sedangberada di galangan atau doliy.r.g blrada di wilayah hukum Indonesia.
(4) Piutang-pelayaran sebagaima'a ditetapkan dalam Pasal 65 m.empulyai jgnjarrg prioritas jesuai dengan urutannya, kec-ryfi apabila klaim biaya saluage kalpal telah timbul terlebih dahulu mendahutui ttaim y-"rg iJ;, biaya saluage mgnjadi prioritas yang lebih dari pirltanji pelayaran yang didahulukan lainnya.- BABVII Pasal 67
(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin - efsiensi, dan mempunyai daya. sqng global untuk menunjang p-embangunan nasional dan daeratr yang ber-waw^..i Nusantara. (21 ratanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud padS ayat (1) merupakan sistem kepe-labuhanan secara nasional yang menggarnbarkirn perencanaan kepelabuhanan berdasarkan-kawasan ekonomi, geografi, dan keung$rlan komparatif wilayah, serta kondisGlin.
(3) Tatanan Kepelabuhanan Nasionat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: BAB VII KEPELABUHANAN Bagian Kesatu Tatanan Kepelabuhanan Nasional Paragraf 1 Umum
a. peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
b. Rencana Induk pelabuhan Nasional; dan
c. lokasi peiabuhan. Paragraf 2 Peran, F\rngsi, Jenis, dan Hierarki pelabuhan Pasal 68 Pelabuhan memiliki peran sebagai:
a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
b. pinhr gerbang kegiatan perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d. penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e. tempat
e. tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
f. mewujudkan wawasan Nusantara dan kedaulatan negara. Pasal 69 Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan:
a. pemerintahan; dan
b. pengusahaan. Pasal 70
(1) Jenis pelabuhan terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. pelabuhan sungai dan danau. (21 Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai hierarki terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan. Paragraf 3 Rencana Induk Pelabuhan Nasiona^ Pasal 71
(1) Rencana Induk pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6T ayat (3) huruf b meirpakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, pengembangan pol.abuhan, dan penrusunan Rencana Induk pelabuhan. (21 Rencana Induk Pelabuhan Nasional disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c. potensi sumber daya alam; dan
d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.
(3) Rencana .
(3) Rencana Induk pelabuhan Nasional mcmuat:
a. kebijakan pelabuhan nasional; dan
b. rencana lokasi dan hierarki petabuhan.
(4) Menteri menetapkan Rencana Induk pelabuhan Nasional unhrk jangka waktu 20 (dua puluh) tairun.
(5) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana 9iT*:rd pada ayat (4) dapat ditinjau kembali -1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal terjadi pembahan kondisi lingkungan strategis akibat bencana yang ditetapkan dengar ketentuin peraturan penrndang-undangan t(encana Induk Pelabuhan Nasional dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (sahr) kali dalam 5 (lima) tahun. Paragraf 4 Lokasi Pelabuhan Pasal 72
(1) Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. (21 lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan. Pasal 73
(1) Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan. (21 Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan;
e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
f. keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal. Pasal 74 . . Pasal 74 (1) (21 Rencana pemnhrkan dimaksud paCa ayat kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
(3) Rencana peruntukan dimaksud pada ayat kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang. Pasal 75 (1) (3) Rencana Induk Pelabuhan sebaga:ma'a dimaksud dalam P::l 73. ayat (l) meliputi rendana peruntukan wilayah ctaratan dan rencana peruntukan wilayah perairan. wilayatr daratan sebagaimana
(1) berdasar pada kriteria wilayah perairan sebagaimana (21 berdasar pada kriteria (21 Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana climaksud dalam l_".fl 73 ayat (1) dilengkapi dengan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabutran. Batas Daerah Linglnrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepenlilgan pelabuhan sebagaimana dimalcsu? p.aa ayat (1) ditetapkan dengan koordinat geografis untuk menjamin kegiatan kepelabuhanan. Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan, terdiri atas:
a. wilayah daratan yang digunakan untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang; dan kegiatan
b. wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alur- pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antarkapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan otatr gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan keburuhan.
(4) Daerah Lingkungan Kepentingan peiabuhan merupakan perairan pelabuhan di luar Daerah Lingkungan Kerja perairan yang digunakan untuk alur-pelayaran dari dan ke pelabuhan, keperluan keadaan darurat, pengembangan pelabuhan jangka panjang, penempatan kapal mati, percobaan berlayar, kegiatan pemanduan, fasilitas pembangunan, dan pemeliharc.an kapal.
(5) Daratan
(5) Daratan dan/atau perairan yang ciitetapkan sebagai Daerah Linghrngan- Kerja cian - Daerah LingkungA; Kepentingan pelabuhan iebagaimana dimaksui p;J; ayat (1) dikuasai oleh negara dan diatur oleh penyelenggara pelabuhan.
(6) Pada Daerah.Lingkungan Kerja pelabuhan yang terah ditetapkan, diberlkan- hak ienietoraa. atas tanah dan/atau pemanfaatan perai."., ""J.rai dengan ketentuan peraturan penrndan g-undan gan. Pasal 76 Ketenhran lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingktrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerirrtah.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an untuk pelabuhan laut ditetapkan oleh:
a. Menteri rlnhrk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali[ota akan kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan pagrah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an y,tr.k .pelabuhan sungai dan danau aitetaitan oleh bupati/walikota. Pasal 77 13.t, -wilayah tertentu di daratan atau di perairan dapat ditetapkan. oleh Menteri menjadi lokasi yang beifungsi sebagai pelabuhan, sesuai dengan Rencana Tata Ruan[ wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kota serta memenuhi persyaratan kelayakan teknis dan linglmngan. Pasal 78 BagianKedua Paragraf 1 Umum -41 _ Bagian Kedua Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan Pasal 79 f^.,.qlt11 pemerinrahan dan pengusahaan seoagaimana dimaksud dalarn pisal 6g secara terpadu dan terkoordinasi. Kegiatan r.-:HX,t"fl ,ir, r.,"ouhan Pasal 80
(1) T:e+." - pemerintahan di per;r tihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 meliputi: - -.-
a. pengaturan - da.5r pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan; -
b. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan/atau
c. kepabeanan;
d. keimigrasian;
e. kekarantinaan. (21 9:t.it, kegiatan pemerint"h"l di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada aya! (1) tera"p"t^-t.gi.t." pemerintahan lainnya yan g kebeiadaannya birsifat "ua"t 1" t"p.
(3) Pengahrran dan. pembinaan, pengendalian, dan pengawasan -kegiatan kepelabuhanan sebagaiman; dimaksud pada Lyat (r) huruf a ciilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan.'
(4) F\rngsi keselamatan dan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan oleh Syahbandar. di pelabuhan diselenggarakan keamanan pelayaran ayat (1) humf b (s) F'trngsi^ kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan s-ebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf c, rrurur a, dan hunrf e dilaksanakan .Lru"i 'dengan peraturan penrndang-undangan. Paragraf3 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf B Penyelenggara pelabuhan Pasal 81
(1) leny9l_elggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) yaitu terdiri atfs:
a. Otoritas pelabuhan; atau
b. Unit Penyelenggara pelabuhan.
(2) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk pada perabuhan y""e- diusai:akan secara komersial.
(3) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud lyat (1) huruf b dibentuk pada pelabuhan yang berum diusahakan secara komersial
(4) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pagq ayat _ (3) {apat mempakan tJnit penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dan unit eenyt lenggara pelabuhan pemerintah daerah. Pasal 82
(1) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat { 1) huruf a dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. l2l Y4t Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 ayar (1) huruf b dibentuk dan bertanggung jawab kepada:
a. Menteri untuk unit penyelenggara pelabuhan Pemerintah; dan
b. gubernur atau bupati/warikcta untuk unit Penyelenggara pelabuhan pemerintah daerah.
(3) otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal gt ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.
(4) otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayai 1e1 5J.pe.a., sebagai wakil Pemerintah unhrk memberikan'konsesi atau bentirt< lainnya kepada Badan usaha pelabuhan untuk melalnrkan |cgiatan pengusahaan di pelabuhan y;g dihrangkan dalam perj anjian.
(5) Hasil . -43_
(5) Hasil konsesi -. yang diperoreh otoritas pelabuhan sebagaimana dimaksud pada .v"i -(4) merupakan pendapatan negara sesuai dengan I"t."'t".n peraturan perundang-undangan.
(6) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 81 - ayat (1) huruf a ?alam p;i"k"-;annya harus berkoordinasi dengan pemerintaf, tiaer-af" - - Pasal 83
(1) unhrk melc<sanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, .dan- penga*asan [egiatan kepilabuhanan sebagaimana dimaksud daram pash go "y"t (1) huruf a Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas a"r, tanggung jawab:
a. menyediakan lahan daratan dan perairan perabuhan;
b. menyediakan dan memefihara penahan gerombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran j dan j arini"" j "r"" ; -'
c. menyediakan dan memelihara sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
e. menjamin dan memerihara keresta..ian lingkungan di pelabuhan;
f. men]rusun Rencana Induk perabuhan, serta Daerah Lingk,ngan Kerja dan Daerarr' Lingkungan Kepentingan pelabuhan ;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh pemerintah .".t" J.." kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoiitas Pelabuhan sesuai dengan letentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. menjamin kelancaran arus barang. (21 s"lsr tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada lyat (1) otoritas pelabuhan merafsanakan kegiatan penyediaan - dan/atau perayanan jasa keperabufr"rr", {?ng-. diperl,}rkan oleh penggurra jasa y*rrg belum disediakan oleh Badan Usaha petaUutrin, Pasal 84 Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal g3 otorital pei-atuhan mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. mengaw_asi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabirfran]
c. mengatur lalu- lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan
d. menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan. Pasal 85 otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagalmana dimaksud dalam paeal i|1 ay? 1t1 dibert hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaata,i perairan sesuaj dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 Aparat otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai kemampuan 9+ kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Pasal 87 REPUBLIK INDONES]A Pasal 84 unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) humf b mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
d. memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. men]rusun e' menrusun Rencana Induk pelabuhan, serta Daerah Lingk*ngan Kerja dan Daerah r,ingki";a' Kepentingan pelabuhan;
f. menjamin kelancaran arus barang; dan
g. menyediakan fasilitas pelabuhan. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 88 Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai otoritas pelabuhan dan unit Penyelenggara perabuhan diatur d.il;; peraturan Pemerintah. paragraf 4 Kegiatan Pengusahaan di pelabuhan
(1) Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan petabut an tersendiri.
(2) Penyelenggar-aan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengir ketentuan peraturan perundang-undangan di bidan-g ta*a.a., p..d.g""a;; bebas.
(3) Pelaksanaan . fungsi keselamatan dan keamanan pelayllan.plda pelabuhar, .ebagai*.rr. ii.r,"ksud ila; ayat (1) dilaksanakan sesuai deiga" r."i."1"an Undang- Undang ini. Pasal 90
(1) Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa k:pelabuhanan dan jasa terkait ciengan kepelabuhanan. (21 Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1[ mefiputi penyeaiaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan r5.r""g.
(3) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa l:apal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud padl ^yit 121 teraiii atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan (4) (1) (21 (3)
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air tersih; ' ---o----
c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/ atau kendaraan; d' penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan uongtar mlat barang dan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, atat bingkar"*r"t, serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, a"i., no-no;-- g' penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi bar-ang; aan/atiu
i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal. $egtatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud .pada ayat (1) meliputi tcegiaian yang mequnjang kelancaran operasional dan meniberikan nila'i tambah bagi pelabuhan. pasal 9 1 Kegiatan - penyediaan. dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 |Yat (1) pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan usaha pelabuhan sesuai dengan jenis izin usaha yang dimilikinya. Kegiatan pengusahaan yang dilalcrkan oleh Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari satu termirral. $.gr?t"n penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud daiam pasal 90 ayat (1) pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit penyelen ggara Pelabuhan. (41 Dalam
(4) Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan $nn1a pada pelabuhan yang diusahakan Unit l_enyelenggara pelabuhan dapai dillksanakan oleh Badan Usaha pelabuhan berdasarkan perjanjian. -- (q) l.S::::jasa.terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana ormaksud dalam pasal go aya[ (1) dapat dilakufan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia aan/aiau badan usaha. REPUBLIK INDONESlA Pasal 92 Paragraf S Badan Usaha pelabuhan Kegiatan penyedia*. {rV.tau pelay&rro., j asa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan usatia pelatuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 91 ayat (1) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk.lainnya dari' otoritas i"Lurrr"rr, y"rrg dituangkan dalam perjanjian. Pasal 93 Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal !2 b-erpgran sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuharr lainnya. Pasal 94 Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelay-anan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) Badan usaha pelabuhan berkewajiban:
a. menyediakan dan memerihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan ylng aitetapta., oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
d. iknt menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
f. memenuhi kewajiban sesuai pe{anjian; dan g den n konsesi dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internalional. Pasal 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan usaha pelabuhan diatur dengan Peraturan pemerintah. Paragraf 6 Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan Pasal 96
(1) Pembangunan pelabuhan laut dilaksanakan berdasarkan izin dari:
a. Menteri u.ntyk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan. (21 Pembangunan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi oersyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi. Pasal 97
(1) Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin. (21 lzin mengoperasikan pelabuhan laut diberikan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengrlmpan. Pasal 98
(1) Pembangunan pelabuhan sungai dan memperoleh izin dari bupati/walikota. danau wajib
(2) Pembangunan -49_ (21 P.9mlangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Iitatsanatcan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingk,ngan, dengan rn.mp.ihatikan t.t..p"ar"., intra- dan antarmoda transportasi.
(3) Pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan d"rr;;;hi p"i"y.r.t", operasional serta memperoleh izin.
(4) l?.Ln .mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota. Pasal 99 Ketentuan lebih lanj-u-t mengenai perizinan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan peraturan Pemerintah. Paragraf 7 Tanggung Jawab Ganti Kerugian Pasal 100
(1) 9rq.rg perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha yang merakJanakln kegiatan di perabuhan bertanggung jawab untuk mengganti ferugian atas setiap kemsakan pada bangunan dan/atau fasiiitas pelabuhan yang diakibatkan oleli kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapar bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setioy kerusakin pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yarg diakibalkan oleh kapal.
(3) lJntu\ menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti kerugian sebagaimana dimaksudEai Lyat (1) p"i-,itit dan/atau operator kapal yang meraksan"li^r t.gi.t." Ji pelabuhan wajib memberikan jaminan. Pasal 101
(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian pengguna jasa atau pihak-ketiga tainnya karenl kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan. (21 Pengguna (2t (1) (2t .50- |,.:qg"q jasa. pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana olmaksucl pada ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri Pasal 102 ]Jntuk menunjang kegiatan te.tentu di luar Daerah Lingln-rngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal khuJus. untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Linghrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentin[an sendiri. Pasai 103 Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal lo2 ayat (1):
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi pemerintah yailg melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerinlahan sesuai dengan kebutuhan. Pasal 104 ( 1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud Pasal LO2 ayat (1) hanya dapat dibangun dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus. dalam dan
(2) Untuk PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada^ ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteii.
(3) lzin .pengoperasian terminar khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal S (lima) t*t r' dan aapat $iperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 105 Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri, Pasal 106 Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai lengan izin yang telah diberikan dapat diserahkan tepaJa Pemerintah atau dikembalikan sepertl keadaan semula atau diusulkan untuk penrbahan statul menjadi terminal khusus untuk - menunjang usaha pokok yang rain atau menjadi pelabuhan. Pasal lO7
(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 yang diserahkan kepada pemerintah dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan setelah memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana Induk pelabuhan Nasional;
b. layak secara ekonomis dan teknis operasional;
c. membentuk atau mendirikan Badan usaha pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Otoritas pelabuhan;
e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
f. kelestarian lingkungan.
(2) Dalam (2) Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan, tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas pen"han gelombang, kolam pelLabuhan, alur-pelay aran, dan sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh .pengelola terminal khusus" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan dikuasai oleh negara. Pasal 108 Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan perubahan status terminal khusus diatur- dengan peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Penarifan Pasal 109 setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan. Pasal 1 10
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoritas pelabuhan ditetapka; oleh -btoritas Pelabuhan setelah dikonsuitasikan dengan Menteri. (2) Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, stmktur, dan gorongan tarif yanq ditetapkan oleh pemerintah dan merupakan pendapatan Badan Usaha pelabuhan.
(3) Tarif jasa kepelabuhanan bagi diusahakan secara tidak komeriial pelabuhan yang oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan pemerintah dan merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. Tfif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah p:ovinsi dan pemerintafi kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah. (4) BagianKelima p e I a bu h an yan s r.. Jr?*i T"5tltm.-a n san,,Lr ar N e g e r i (1)
(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana cirmaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan plrtimbangan:
a. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
b. kepentingan perdagangan internasional;
c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
d. posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;
e. Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f. fasilitas pelabuhan;
g. keamanan dan kedaulatan negara; Can
h. kepentingan nasional lainnya.
(3) Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdaga.rgan luar neieri.
(4) Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaracan:
a. aspek administrasi;
b. aspek ekonomi;
c. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. aspek teknis fasilitas kepelabuhana-n;
e. fasilitas kantor dan peralatan irenunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigl asi, dan karantina; dan
f. jenis komoditas khusus.
(5) Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri. pasal 1 1 1 Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdrg"rrg""., iuar neg..i dilakukan oleh peiabuhan utaria. Pasal i 12 Pasal 112
(1) 99ti*p orang- yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal t it ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal 1 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan dan terminal khusus _yang terbuka bagi perdagangan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintatt. Bagian Keenam Peran Pemerintah Daerah Pasal 1 i4 Peran pelabuhan dilakukan untuk daerah. sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 memberikan marrfaat bagi pemerintah Pasal 115 ( 1) Upaya untuk memberikan mantaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 pemerintah daerah mempunyai peran, tugas, dan wewenang sebagai berikut:
a. mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
b. mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di pelabuhan;
c. ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan;
d. menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
e. membina PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2)
e. membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapai berperan serta secara positif terseiengg-"."rry" kegiatan pelabuhan;
f. menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah;
g. memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan; dan
h. memberikan rekomendasi daram penetapan lokasi pelabuhan dan terminal khusus. Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan gtau menyalahgunakan peran, tugas, dan wewenang, Pemerintah mengambil alih peran, tugas, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peratr.iran perundangl undangan. BAB VIII KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 116
(1) Keselamatan dan keamanan peroyaran meliputi keselamatan dan keamanan angt<utan di peraiian, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.
(2) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan otetr Pemerintah. Bagian Kedua Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan Pasal ll7
(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan : a, kelaiklautan kapal; dan
b. kenavigasian.
(2) Kelaiklautan . ,
(2) Kelaiklautan.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap tapai- sesuai d."g;; dae-rah-pelayarannya yang meliiuti :
a. keselamatan kapal; -
b. pencegahan pencemaran dari kapal:
c. pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan pemuatan; e' kesejahteraa*Awak lGpal dan kesehatan penumpang;
f. status hukum kapal;
g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
h. manajemen keamanan kapal.
(3) Pemenuhan g.etiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan denjan sertifikat dan surat kapal. Pasal 1 18 Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sarana Bantu Navigasi-pelayaran;
b. Telekomunikasi-pelayaran;
9. hidrografi dan meteorologi;
d. alur dan perlintasan;
9. pengerukan dan reklamasi;
f. pemanduan;
g. penanganan kerangka kapal; dan
h. saluage dan pekerjaan bawah air. Pasal 119
(1) untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 iyat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, p.rrg.dr.rr, pengoperasian,. pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran dan Teletomuiitcasi-pelay".r" sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.
(2) unfuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana P"nt, Navigasi-Pelayaran dan Teiekomunikasi- pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut. Bagian Ketiga PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Keserama,"" ?:fl ?*fiH:" perabuhan Pasal 120 Pembangunan dan pengoperasian peiabuhan d,akukan 9".s3r, tetap mempeih"ut i" keselamatan -dan keamanan \"p"t yarg beroperasi di pelabuhar, uorjt.i--r.t barang, dan.naik tumn penumpang serta keselama"tan dan keamanan pelaDunan. Pasal 121 Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu terpenuhinya manajemen keselamatan dan pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:
3. prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
b. sarana_dan prasarana pengamanan pelabuhan;
c. sistem komunikasi; dan
d. personel pengaman. Pasal 722 setiap pengoperasian kapal dan pelabuh;n wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan linglmngan maritim. kondisi sistem Bagian Keempat Perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 123 Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan:
a. kepelabuhanan;
b. pengoperasian kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penuttrhan kapal. BAB IX
(1) Setiap pengadaan, pembangunan, darr pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta perrgoi.."-.i.., t<apat' Ji perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. material;
b. konstmksi;
c. bangunan; d, permesinan dan pertistrikan;
e. stabilitas;
f. tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan
g. elektronika kapal. BAB IX KELAIKLAUTAN IGPAL Bagian Kesatu Keselamatan Kapal Pasal 124 Pasal 125 (1) (2) (3) sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik a[au -galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambairancang bangun serta data kelengkapannya. Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan g"-U.. rancang bangun dan data yang telah -e'rlapat-pengesahan dar'i Menteri. Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Menteri. Pasal 126
(1) Kapal yang dinyatakan keselamatan kapal diberi Menteri. memenuhi persyaratan sertifrkat keselamatan oleh
(2) Sertifikat
(2) sertifikat keselamatan sebagaimana ctimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sertifikat keselamatan kapal penur.ipang;
b. sertifikat keselamatan kaial Lrr*rrg: a"i
c. sertifikat kelaikan dan pengawakai kapal penangkap ikan.
(3) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(4) Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan p""iiil."" secara terus-menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.
(5) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakufan oteh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memitiki kompetensi. Pasal 127
(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku sudah berakhir;
b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsementl
c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
d. kapal berubah nama;
e. kapal berganti bendera;
f. kapal tidak sesuai lagi dengan r{.ata teknis dalam sertilikat keselamatan kapal;
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atarr jenis kapal;
h. kapal tenggelam atau hilang; atau
i. kapal ditutuh (scrapping).
(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3) Ketentuan -60_
(3) Ketentuan lebih .lanjut mengenai ta.ta cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimalsud pada- ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 128
(1) Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada pejabat pemeriksa Keselamatan 5rp..t apabila lengetahui bahwa konaisi kapal ;i;; bagian dari kapalnya, dinilai tidak -"-..rrhi persya.;i;; keselamatan kapal.
(2) Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian. ' Pasal 129
(1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluln persyaratan keselamatan kapal. (21 Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui .dapat ditunjuk melaksai-^akan pemeriksaai dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapat.
(3) Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (4) (1) (2) Seti ka ud ap dimaks Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pld" |vat (21 wajib melaporkan kJgiatannya kepada Menteri. pasal 130 pal -yang memperoleh sertifikat sebagaimana dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara tetap memenuhi persyaratan keselamatan Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan ser,.'aktu-waktu. Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan i^rrg ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal. sehingga kapal. (3) Pasal 131 Pasal 131
(1) Kapal sesuai dengan jenis, uln:ran, pelayaranr,la .wajib dilengkapi d;il; navigasi dan/atau naviga-si 'etet troiita memenuhi persyaratan. Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah_ pelayar.annya y"jlb .dilengkapi aeng"n - perangkat komunikasi radio dan kelerr[k"prrrnya yang memenuhi persyaratan. pasal 132 Kapal sesuai dengan jenis, ulmran, dan pelayarannya wqii6 ailengftapi dengan--- meteorologl yang memenuhi persyaratgn. (2) (1) (2t dan daerah- perlengkapan kapal yang daerah- peralatan (3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca bumk yTg membahayakan keselimatan berlaylr Ieiiu menyebarluaskannya liepada oihak lain dan/.[", instansi Pemerintah terkait. Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pengawasan pembangunan k"p"l," .".t" pemeriksaan dan sertifikasi keielamatai kapal diatur a""!"" Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pencegahan Pencemaran dari Kapal Pasal 184
(1) setiap kapal yang beroperasi di peraii.an Indonesia harus memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran. (21 Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(3) Kapal
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan penc_egahan dan pengendalian pencemaran diberikan sertifikat pencegahin dan p".rg"rrdalian fencemaran oreh Menteri.
(4) Ketentuan le.bih ranjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan peiaturan Menteri. Bagian Ketiga pengawakan Kapal Pasal 135 setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetenii sesiai dengan ketentuan nasional dan internasional. Pasal 136
(1) Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia hams warga negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 137
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross lorynagel atau lebih merniliki '*".*".r.rrg penegakan hukum serta bertanggung jawab ataf keselamatan, keamanan, dan ketertlSan-taial, pelayar, dan barang muatan. (21 Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tigl puluh lima Gross Tonnage) dan untuk kapal tradisional ulmran kurang dari GT los (seratus lima Gross Tonnage) dengan konstmksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab -at^. keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
(3) Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal.
(4) Nakhoda
(4) Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instan-si yang berwenang apabile. menjei"rrui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokurien muatan.
(5) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda untuk kapal rnotor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross .lonnagel atau lebih diberi i"i.. a;; kewenangan khusus, yaitu:
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan setiap kematian; a".,
c. menyaksikan dan mencatat surat wo.oia.t.
(6) Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan keterampiian serta kesehatan. PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA Pasal 138 Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar. sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan P*ry1 kapalnya telah memenuh-i persyaratan kela.iklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.
(3) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapainya apabila mengetahui kapal tersebut laat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pacla ayat (21.
(4) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraLuran perundang- undangan. Pasal 139 Untuk tindakan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil [i.raitan lainnya yang diperlukan. Pasal 140
(1) Dalam hal Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT gs (tiga puluh lima Gross Tonnagel atau lebih yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau untuk setemsnya tidak mampu melaksanakan tugas, mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda. (1) (2)
(2) Apabila PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (4) (s) (1) (3) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 99"t . mg.mpu menggintikan Nakhoda ^ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mualim lainnya yang tertinggi a4"f jabatan se.suai dengan sijil mengg^rrtit""*a"r, p"?"" pelabuhan berikut yang -disingfrhinya diadakan penggantian Nakhoda. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d"l ayat (21 diselabkan halangan sementara, penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab Nakhoda kepada pengginti sementara. Apabila selunrh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pla" ayat (1), pengganti Nakhoda ditunjuk oleh dewan tapat. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan halangan tetap, Nakhoda pengganti sementara mempunya.i keweningan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam plsd l3T ayat (1) dan ayat (3). (2) Pasal L4l Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gros s Tonnage) atau lebih dan Nakhoda unLrk kapal penumpang, wajib menyelenggarakan buku harian kapat. Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross ronnage) atau lebih wajib melaporkin buku harian kapal kepada pejabat pemerintali yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak yang birwenang urtuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya. Buku harian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Pasal 142
(1) Anak Buah Kapal wajib menaati perintair Nakhoda secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda.
(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal Anak Br{, Kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak sesuai dingan ketentuin yang berlaku, -*. yang bersangkutan Serhak mengadukan kepada pejabat pemerintah ying U..*"rr."|. Pasal 143
(1) Nakhoda berwenang memberikan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan setiap Anak euah Kapal yang:
3. meninggalkan kapal tanpa izin lrlakhoda;
b. tidak kembali ke kapal pada vraktunya;
c. tidak melaksanakan tugas dengan Ua-it<;
d. menolak perintah penugasan;
9. berperilaku tidak tertib;-dan/atau
f. berperilaku tidak layak. (21 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemndang- undangan. Pasal L44
(1) selama perjalanan kapal, Nakhoda dapar mengambil tindakan terhadap setiip orang yang secara tidak sah berada di atas kapal.
(2) Nakhoda mengambil tindakan apabila orang dan/atau yang ada di dalam kapal akan membahayakan keselamatan kapal dan Awak Kapal.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan keten[uan penrndang-undangan. Pasal 145 setiap g1ang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiiiki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat, . . ayat (1) peraturan PRESIDE N REPUBLIK lNDONESIA -66_ Bagian Keempat Garis Muat Kapal dan pemuatan Pasal 147
(1) Setiap kapal yang berlayar harus muatnya sesuai dengan persyaratan. ditetapkan garis
(2) Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam sertifikat Garis Muat.
(3) Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis t trral secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya. Pasal 148
(1) setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (1) (21 T"t" cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 149 letiap peti kemas yang akan Cipergunakan sebagai bagran dari alat angkut wajib rnemenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. Bagian Kelima Bagian Kelima Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan penumpang Pasal 151
(1) setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi:
a. gaji;
b. jam kerja dan jam istirahat;
c. jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;
d. kompensasi apabila kapar tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan;
e. kesempatan mengembangkan karier;
f. pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan
g. pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.
(2) Kesejahteraan ]<erja sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) dinyatakan d.{.* perjanjian kerja antara Awak -Kapai dengan pemilik - atau operator kapai sesuai denjan peraturan perundang-undangan. Pasal 152
(1) Setiap kapal- y..1.g mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.
(2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang pengobatan atau perawatan;
b. peralatan medis dan obat-obatan; dan
c. tenaga medis. Pasal 153 Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam , Bagian Keenam Status Hukum Kapal Pasal 154 Status huhrm kapal dapat ditentukan setelah melalui proses:
a. pengulmran kapal;
b. pendaftaran kapal; dan
c. penetapan kebangsaan kapal. Pasal 156
(1) Pada kapal yang telah diukur dan mendapat surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar.
(2) Tanda Selar harrs tetap terpasang di kapal dengan baik dan mudah dibaca. Pasal 155
(1) setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan penguku..rr. . olgh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri. (21 Pengukuran.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurul 3 (tiga) metodc, yaitu,
a. pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kuranf dan 24 (dua puluf, empafl meter;
b. pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) heter Lt.,I lebih; dan
c. pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui tenrsan tertentu.
(3) Berdasarkan pengukuran sebagairrana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat ularr untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT T (tuiuh Gross Tonnagel.
(4) Surat Ukur_ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan -kepada pejabat yang ditunjuk. Pasal 157 REPUBLIK TNDONESIA
(1) Pcmilik,- operator kapar, atau Nalcrroda harus segera melaporkan secara tertutis kepada m;t.i apabila terjadi perombakal kaqal valg m.riv.uau6+;;bahan data yang ada dalam Surit ut<ur. (21 Apablla terjadi perubatran data eebagaimana dimalcsud pada ayat (1), pengulmran nid-dp"l-h"*.;;;; dllalnrkan. Pasal 157 Pasal 158 (1) (1) Kapal yang telarr diurmr dan mendap3i surat ukur dapat dldaftarkan di Indonesra olih-.pcmitik kepada pejabat Pcndaftar dan pencatat e"lri N;;--?i;, yans ditetapkan oleh Menteri. (21 Kapal yang dapat didaftar di Indonesla yaitu:
a. kapal dengan ukuran tonage kotor sekurang_ kurangnya GT Z (tujuh Gross fortnrrgd;-'
b. kapal miltk yTgS negara Indonesia atau badan hulilrn -yang dtdiril*n birdasarkarr- t "r"rrn Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; aar, ----
c. kryal mtlik badan huk'm Indonesia yang menrpakan u:$a pahrngan rans mayorlte.r- rfi*y" dimiliki oleh warga negara inddnesii.
(3) Pendaftaran -kapal dilaktrkan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam dni;fiaiJ Indonesia.
(4) 9gu"g$ bukti kapal tetarr ^ terdaftar, kepada pemilik fr i:"Hil"ffi "i,"f, [iffi HtrT#'dff i*.Jrlin dtdaftar.
(5) l*h ^kapal yang telarr didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran. pasal 1S9 nc1$ftaran kapal dilaktrkan dr temp yang ditetapkan oleh Menteri. Pcmllik kapal bebas memiuh salah satu tempat pendaftar"l FpS se-bagatmana dimako,ra p"aa ayat'(t) '-rnhtk mendaftarkan kapalnya. (2) Pasal 160, . . Pasal 160
(1) Kapal dilarang dldaftarkan apabila pada saat yang sama kapal ittr masih terdaftar di tempat pendaftaran laiir.
(2) Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus dllengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal. Pasal 161
(1) Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse -ar(ta bam Jibagai pengganti.
(2) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendLftar d"r, pencatat balik narna kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan nlgeri. - Pasal L62
(1) Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan. (21 Balik nama sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dllaksanakan dengan membuat al(a uitit nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersanglmtan.
(3) sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas l..p$ kepada pemilik yang banr- diberikan grosse akta balik nama kapal. Pasal 163
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut dibertkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri. l2l Surat Tanda Kebangsaan Kapat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :
a. Surat Laut untuk kapal berukurarr GT 17S (seratus htjuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih;
b. Pas (3)
b. Pas Besar untuk !.p"t bemlmran GT 7 (ftriuh Gross lonnage) sampai dengan uhrran hrrang b"ii ot rzs (serahrs tujuh puluh lima Gros s funnagi; "t""
c. Pas Kecil unhrk kapal berurmran kurang dari GT 7 (tqiuh Gross Tonnagbl, *p"Lv*g hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan pas sungai dair danai:. REPUBLIK INDONESTA Pasal 164 5.p"1 ncgara dapat diberi surat Tanda K:bangsaan Kapal Indonesia. Pasal 165
(1) IGp"t berkebangsaan Indonesia wqiib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebanfsaan kapil. (21 Kapal.- yllg bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tandf kebangsaannya. Pasal 166
(1) setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas.
(2) setiap \apal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan bertorak aari pelaLuhan di Indonesia, wajlb menglbarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya. Pasal L67 Kapal berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera negara lain sebagai tanda keba.rgsaan. Pasal 168 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbltan surat ulnrr, tata cara, persyaratan, dan dolnrmentasi pendaftaran kapal, serta taia cara dan persyaratan penerbltan surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dengan Perattrran Menteri. Bagian Ketujuh , M an aj e m. r, x r "r,i"1flffi ff HIX sah an penc e m ar an dari Kapal Pasal 169 (1) (21 (3) (4) (s) ie$fit.ata3 operator kapal yang mengoperasikan kapat unhrk jenis dan uk,rin iertentu harus memenuhi pereyaratan manqjemen keselamatan dan penc.gahan pencemaran dari kapal. I(ap+ yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan - pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimakiua pida ayai (t) aiu.ii,t.tifikat. sertilikat manajemen keselamatan dan pencegahan pcncemaran darilcapal sebagaimana dimaksui padi ayat !?) . berupa Dokumen - Rinyesuaian M'anajemen Keselamatan .(Docume\t_ of C6mpiii""locjcf untuk perusahaan dan sertifikal Man{jemen' Keselamatan (Safetg Management CertificatelSMCi ""i"t f..p*f . Serdfikat sebagaimana dimalcsud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilaktrkan audit ekuternJ oleh pejau"l 1';1q1t-1qh yang memitiki. kompetensi atau lembaga yang oroenkan kewenangan oleh pemerintah. sertifikat Manajemen Keseramntan dan pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh pejauat vang ailun;u[ oreir Menteri. (6) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertlfikat man{emen keselamatan dan pencegahan pencemaran d;rt kapal aiaiur a."i"" Perahrran Menteri. Bagian Kedelapan Manqiemen Keamanan Kapal Pasal 170
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal unttrk ulmran tertentu harls mernenrihi persyaratan manajemen keamanan kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi pereyaratan manajemen keamanan }"p"t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat
(3) sertifikat Manajemen Keamanan Ko.pal sebagaimana dimaksud pada .ayat (21 berupa S"rlnt.t Keamanan Kapal Inrcrnasio-nal '-'(Intemitionar srrrp seanrity Certtfiutel ISSC) .
(4) Sertlfikat seblggrmana dima!.sud pada ayat (3) dltorbltJ<an setolah dtlak,kan audlt "t.toEu oleh pejabat pemerintatr vang memiliki kompeteneGt ; dtu;'y*; dibertkan kewenangan oleh pemerintatr. ----
(5) serdlikat Manqiemen Keamanan IGpc diterbitkan oleh pejabat berwenang yan g ditunjuk oriti rra." i..i.
(6) Ketenttran lebih -lar{ut mengenai tarp. cara audit dan penerbitan yrtifik3j malaiernen keamanan kapat dil;; dengan perahrran Menteri. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 171
(1) 9gti"p olTg. yary melanggar ket tuan sebagaimana dimalcsud dalam pasal 125 rvat (1), pasal r2giyat (ri atau Syat_(4),.p.a:$ 1BO ayat (t1, nasat 132 ayat 1i1 atau ayr,t (2), p"_"$,.191 "yqt Ji)- atiri. ayat (2), pasal rg6 ;y"i (l.)-atau 1I3t_(2), paial i+'r ayat trt aidu ayat (2), p*;i 19? ,V", (1), pasat 156 qvat 1rl, nasir ioo avat ir), pasar 162 .ayat (1), atau pasal 165'ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
g. pembelman izin atau pembekuan sertifikat;
d. gengabutan izin atau pencabutan sertifikat;
c. tidak diberikan sertifi[at; atau
f. ttdak diberlkan Surat persehrJuan Berlayar, (21 PeJabat pemerintah yang mela'ggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasai - t ZO ayat (S) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kelentuan perahrran perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur Cengan peraturan Pemerintah. BAB X PRES3DEN REPUBLIK INDONESIA BAB X KENAVIGASIAN Pasal 173 PglBoRerasian sarana Bantu Navigasi-pelayaran dilaksanakan oleh.. -petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendldlkan, dan keterampilan yahg -dibuktik.n d;;;;; sertifikat. Pasall74,,. s arana r mT"f['"$re I ayaran Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan --t.io*"r, pelayaran dengan menyerenggarakan sarana B-.rrtg' ll""rig".i-pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi. -'-
(2) selain ,rrt+ menjaga keseramatan dan keamanan pelayaran sebagaimini aimat<r"a p"J" li"t (1) sarana Banhr Navigasi-pelayaran - {"p"t -prri*-'aipirnrn;k;; untuk kepentingan tertentu lainnya. - ----
(3) Penyelenggaraan sarana . Banhr Navigasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .V.t (fi *e,iU memenuhi persyaratan dan standar sesuai 'd..rga' ketentuan peraturan perundang_undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengadaan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran- sebagai Uigi.i a."i pJnyelengg;;;; sebagaimana dimaksud fada ayat (2) d;d"a dilaksanakan oleh badan usaha.
(5) sarana Baltu Navigasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana aimatsua' *a" "y"t tii diawasi oleh pemerintah.
(6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:
a. memelihara dan merawat sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
b. meqiamin keandalan sarana Bar:tu Navigasr-pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; d&r
c. melaporkan kgpada Menteri tintani pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-pelayaran -75_ Pasal 174 setiap orang dilarang memsak atau rnelaktrkan tindakan apa P.un yalg mengakibatlcan tidak berfungsinya sarana Barriu Navigasi'Pelayaran serta fasilitas atd-di"yaran di laut, sungai, dan danau. Pasal 175
(1) Pemllik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan sarana Bant, N"ris.r-i-piayarar-, dan hambatan di laut, . .rrrgal, d",;-'a.rr"r-"G;; disebabkan oleh pengoperasian t<ipitnva. (21 ranggung jawab pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit (t) berupa kewajiban Y"!Ik segera memperbaiki atau 'mengganti ""f,i"gj, fasllitas tersebut dapat berfungsi kembali iipe rti ..rnrli"]
(3) Perbalkan dan penggentien sebagc,iman,. dimaksud pada lryt (2) dilalmkan dalam batas waktu 60 (enam puluh)'hari kalender sejak kerusakan tedadi. Pasal 176
(1) Kapal lang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. (21 P1"{. .pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran tidak dikenakan bagi kapal negara aan kapa-l tertentu. Pasal 177 Ketenhran lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sarana Banhr Navigasi-Pelayaran diahri dengan peraturan Pemerintatr. Bagian Kedua Telekomunikasi- Pe layaran Pasal 178
(1) Pemerintah wqiib menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyeienggarakan Telekomunikasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi. (21 Penyelenggaraan .
(2) Penyelcnggaraan sistem Telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .y.t -tij'*i:ru memenuhi persyaratan dan standar sesuai '<ierrd' ketentuan peratu ran perundang-undangan.
(3) Pengadaan Telekomunikasi-pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraaT sebagaimarra dimatcsua =paaa ayat (2) dapat dilaksanarcan oljh ildan;;"i;:"*- I
(4) Telekomunlkasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usahn rebagaimana dimakria i"a. .][i]gr diawasi oreh PemerinLah.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. mcqQlihara dan merawat Telekomu,ikasi-pelayaran; b' mer{amin keandalan Telekomunikasi-perayaran dengan standar yang telah aii.t"pfi"ri'ai"
c. mellporkan kgRada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 179 Pasal 180 Pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran dilaksanakan oleh petugEs yang memenuhi..persyaratan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan yang aiUlumfcan dengan ..iUnl*t. Setiap orang dilarang menrsak atau merakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Telekomurrit .Ii- l:':lr* serta fasilitas alur-perav"."i- ai l";d sungai, dan oanau. Pasal 181
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab p.dq setiap kerusakan Telekomunitasi-pir-iy""i" a"" hambatan di larrt, sungai dan clan.u y.rrg ii.euau[." oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung j"ry3b . pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit 1t1 beri.rpa kewqiib'; y"gk segera memperbaiki atau 'rnerrgganti sehingga fasilitas tersebut dapit berfungsi kembali liperti semula.
(3) Perbaikan . . (3) (1) (2) PofTS"l {an penggantian sebagaimana dimaksud pada 3ryt (?) dilal,artcan dalam batas waltu 60 (enam lutunf rrari kalender sejak kerusakan terjadi. REPUBLIK INOONESIA Pasal 182 Kapal {ang berlayar dr perairan Indonesia drkenai biaya pemanfaatan Telekomunikasl- pela1-ar* y""! me rupakan Penerimaan Negara Bukan pqiak. piaya pemanfaatan Telekomunikasi-pclayaran dikenakan bagi seluruh kapal. Pasal 183
(1) Pemerintalr yq,'iu memberikan pelayanan komunikasi marabahaya, komunlkasl regera, darr i".it^-.tan serta slaran tanda waktu standar.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi se[era, dan k"r.lamatan serta siaran tanda waktu standar Jebagaimana dimak.ua paJ" ayat (1) diahrr dengan perahrran pemerintah. Pasal 184 Ketenhran lebih lanjut Telekomunikasi-pelayaran - Pemerintatr. tentang penyelenggaraan diahrr dengan Peiituran Bagian Ketiga Hidrograli dan Meteorologi Pasal 185 Pemerintah melakeanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada burrnr'petunjuk.p"tava"ra", peta laut, dan peta alur-pelayaran sungai dan danau. Pasal 186
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi meliputi antara lain:
a. pemberian lnformasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
b. kalibrasi
b. kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
c. blmblngan.tgknis pengamatan cuaca di raut kepada Awak Kapd tertenttr untuk menunJang masukan data meteorologi.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan meteorologi sebagalmana dimaksud pada ayat (1j di"t . d;;g;; perahrran pemerintah. REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Alur dan Perlintasan Pasal 187
(1) Alur dan perlintasan terdiri atas:
a. alur-pelayaran di laut; dan
b. alur-pelayaran sungai dan danau. (21 Alur'pelayaran.sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dicanh,rmkan dalam peta laut dan uutu pe[uniut<- pelayaran serta diumumkan oleh instansi y".,g berwenang.
(3) l3a+_$"r'pelayaran sungai dan danau ditetapkan kriteria klasifikasi alur. Penetapan kriteria klasifikasi al yaran sungai dan danau dilakukan dengan mempCrhaiika, saran dan pertimbangan teknis dari Menteri i"rrg tcrkait. (4) Pasal 188
(1) Penyetenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah. (21 Badan usaha dapat diilmtsertakan dalam penl'elenggaraan alur-pelayaran. sebagian
(3) Unhrk penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintatr waji'u:
a. menetapkan alur-pelayaran;
b. menetapkan sietem nrte;
c. menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
d. nenetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kcpentingannya. Pasal 189 Pasal 189
(1) unttrk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kepentingan lailgva ditalmian ;&"rj;d pengerukan dengan memenuhi persyaratan teknis.
(2) Perryaratan teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputl:
a. keselamatan berlayar;
b. kelestarian linglnurg.rr;
c. tata ruang perairan; dan
d. tata pengairan unhrk pekerjaan di sungai dan danau. Pasal 190
(1) utlrk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada peralran tertentu, pemerintah ;renetapkan sisttm mte yang meliputi:
l. skema pemisatr lalu lintas di laut;
b. rute dua arah;
g. garis haluan yang dianjurkan;
d. mte air dalam;
g. daerah yang harus dihindari;
f. daeratr lalu lintas pedalaman; dan
g. daerah kewaspadaan. (2\ l-.."9!qp"" sistem -mte sebagaimana dinaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan- dalam peta laut da; buku pe[unjuk- pelayaran dan diumumkan oleh instansi i"rrg berwenang, PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 191 Tata cara berlalu lintas di perairan dilakukan berdasarkan ketenhran perahrran pemndang-undangau. Pasal 192 setiap alur-pelayaran wqiib dilengkapi dengan sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 193 (1) (2t (1) pasal 198 selama -be.rlayar Nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan: B, tata cara berlalu lintas;
b. alur-pelayaran;
c. eletem rute;
d. daersh-pelayaran lalu lintas kapal; dan
e. Sarana Banttr Navigasi-pelayaran. N$cho.da yang berlayar dl perairan Indonesia pada wilayatr tertenttr wqii6 melaporkan r.rnr.--informasi melalui Stasiun Radio pantai (SROP) tera.iii.- pasal 194 Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia 1,p_9t". cara pcnggunaannya untuk pirii"t".an yang sifatnya tenrs menerus, langsung, i*- secepatnya -bagI kapal asing yang melalui perairan'indonesia (21 fgnelanan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud .- pada ayat (1) dilalmkan -d,engan memperhatikan:
a. ketahanan nasional;
b. keselarnatan berlayar; c-. eksplorasi 4* eksploitasi sumber daya alam;
d. Jaringan kabel dan-pipa dasar laug
e. konseruasi sumber daya alam dan iinglmngan;
f. rute yang biasanya di[unakan untrrk ielayaran internasional;
g. tata ruang laut; dan
h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
(3) Pj*I. kapal asing yang menggunalcan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalarn pelayErannya ttdak boletr menyimpang kecuali dalam keadaan damrat.
(4) Pemerintatr mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan lokasi sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran untuk melalnrkan pemantauan terhadap lalu lintas kapal asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia. Pasal 195 Pasal 195 Untuk kepentingan keselamatan Indonesia: berlayar di perairan
a. Pemerintatr harus menetapkan dan mengumumkan zona keamanan dan zona keielamatan padl setiap lokasi kegiatan yang dapat mengganggu kesel;;t " b.rlad; - b, gedap membangun, memindahkan, darr/atau membongkar bangunan atau inetalasi hanrs memenuhi persyaratan keselamatan dan mendapatkan izin dari pemerintatrl
c. setiap bangunan atau instalasi dimaksud daram huruf b, Iang sudatr tidak digunakan wajib dibongkar oleh pemilik baagunan atau instalasi;
d. pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakeanakan dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintatr unhrk diumumtcan; dan
e. pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana dimalcsud dalarn humf Cwajib memberikan jaminan. REPUBLIK INDONES!A Bagian Kelima Pengerukan dan Reklamasi Pasal 197
(1) Unhrk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur- pelayeran dan kolam pelabuhan, scr t€. reklamasi wajib mendapat izin Pemerintah. (21 Peke{aan pengemkan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oreh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dtbuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh inetanel yang berwenang sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 196 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cnra dan persyaratan penetapan alur dan perlintasan diahrr dengan peiaturan Pemerintatr.
(3) Ketentuan,.. REPUBLIK TNDONESIA
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai desa:n dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran; kohm pelabuh'an, 'a; reklamasi serta sertilikasi peraksana iiG6"*"'diatui dengan Perahrran Menteri. Bagian Keenam Pemanduan Pasal 198
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang pemerintahan. digunalcan untuk tugas (1) (1) Untuk kepentingan keseramatan dan keamanan berlayar, ser'a kelancaran berlaru lintas di p"..i."r, dan pelabuhan, pemerintah menetapkan p..ii.""- tertentu .sgbasai perairan wqiib pandu d;- p";i;; landu luar biasa, (21 Setiap kapal yTrg berlayar.di perairan wqjib pandu dan peralran pandu- tuar- btasd, ;";ig,fi"ki"- ---:.* pemanduan.
(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh otoritas Pelabuhan "t"y unit penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpatrkan kepada eaaan--usaha pelabuhan G;; memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggrag pemanduan sebageimana dimaksud pada ayat (3) dlpungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib- pandu dan peraiian pandir luir biasa, Bgggeloiaan .d". . pengopeiasian ptmanduan aapal dilimpatrkan kepada pengelola terniinal khusus t""g memenuhi persyaratan dan memperoleh izin -dar'l Pemerintah.
(6) B-iaVa p,gmaldu.an sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebae'kan bagi: Pasal 199 Pehrgas Pandu wqjlb memenuhi persyaratan kesehatan, keterampllan, serta pendldlkan dan pol,atlhan yang dibutcdkan dengan sertifikat. (21 Petugas (2) (3) (1) (2) Pehrgas Pandu .sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib melaksanakan tugasnya berdasarkan pada standar keselamatan dan keamanan pelayaran. Pcmanduan terhad.ap \1nal tidak menfrurangi wewenang dan tanggung jawab Nakhoda. REPUBLIK TNDONESI.A Bagian Ketqjuh Kerangka Kapal Pasal 202 Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang. Kerangkl kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang poslsinya mengganggu keselamatan berlayar, harus dlberi Sarana Banhr Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 200 Pengelola terminal khusus atau Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wa,iib *.-ury"i persentase dari pendapatan yang berasal dari jaia pemanduan kepada Pemerintah sebagai plnerimaan Negara -Bukan pqj ak. Pasal 201 Ketenhran lebih lanju! mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan hralifikasi pettrgas - pandu, - serta Pgnyelenggaraan pemanduan dtitur - deng-an peraturan Menteri. Pasal 203
(1) Pemilik kapal wqiib menyingkirkarr kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
(2) Pemerintah.,,
(2) Pemerintatr wajib mengangkat, m yingkirkan, atau lenghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka \"p"1 dan/atau- muatannya atas biiya pemilik "p"Eil" dalam batas wakhr yang ditetapkan pemirintah, plmilik udak melaksan"t g" t*gg,rrrg lawab dan kewajiLannya sebagaimana dimaksud pida ayat 1t1.
(3) Pomlllk \"p*t yang lalai melaksanakan kewqjiban dalam batae waktu ygng ditetapkan pemerintah .ibagaim"na dimaksud pada ayat ltt sehingga rn.ng"fibatkan lcrjadlnfa kecelakaan pelayaran, wa.;iU rirembiyar ganti kerugian kepada pihak i*g mengalami kecelakaan. -
(4) Pemerintah 1veiiu mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tiaat diketaLui pemiliknya dalam batas waktu yang talah ditentukan.
(5) U:hrk menjamin kewqjiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
(6) Ketenhran lebih lanjut mengenai teta cara dan pcrsyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau mtratannya diahr dengan Peraturan Menteri. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Saluage dan Pekerjaan Bawah Air Pasal 204
(1) Kegiatan saluage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap kegiatan saluage dan pekedaan bawah air harus memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselarnatan dan keamanan pelayaran dari Menteri. Pasal 205 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan saluage dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Pasal 206
(1) 99U"p oralg. yang melanggar kctenhran sebagaimana dlmaksud dalarn iasal tzi-ayat (6), iasar 178 ayat (s), Pasal 193 ayat (2), paeal rg6 ayfi'1ii-"*t", pasal 2oo dikenakan sanksi administratif, blrupir-''
a. peringatan; b' pembeln'ran izin atau pembelman sertifikat; atau
c. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) Ketenttran lebih llnlut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diahrr dengan perattrran F"*"ii"t"rr. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif BAB XI SYAHBANDAR Pasal 207 Bagian Kesatu F\rngsi, T\rgas, dan Kewenangan Syahbandar (1) (2) syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran lang meicakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum at Liaang angkutan di perairan, .kepelabuhanan, dan pe?tina.-,ngar., lingkungan maritim di pelabuhan. selain melaksanalcan fungsi sebagaimar^a dimaksud pada ayat (1) syahbandar membantu-pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (search and Reiate/sAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pimndang- undangan.
(3) Syahbandar. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Syahbandar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran. Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2OT ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuharr;
b. mengawasi tertib latu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan saluage dan pekeqaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan kapal;
f. mcngawasipemanduan;
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. mengawasi pengisian bahan bakar;
i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
j. mengawasi pengenrkan dan reklamasi;
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
1. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
(2) Ddam melalcsanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar melaksanakan ttrgas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ke tenttran peraturan perttndan g-und an gan. Pasal 2O9 REPUBLIK INDONEST,A Pasal 209 Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2oi dan pasal - 2og sya[bandar mempunyai kewenangan:
a. mengkoordinasikan selumh kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
b. memeriksa dan menyimpan surat, dokur,nen, dan warta kapal;
c. menerbitkan perseh4iuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. melakrrkan pemeriksaan kapal;
e. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar,.
f. melalmkan pemeriksaan kecelakaan kapal:
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. melaksanakan sijil Awak Kapal. (1) Pasal 210 Unhrk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimalcsud dalam pasal 2OT ayat
(1) dibentuk kelembagaan Syahbandar. Ketenhran lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan Syatrbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah, (2) Bagian Kedua Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan Pasal 21 1
(1) Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya.
(2) Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Pasal212 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 212
(1) Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketenttran konvensi internasional, - syahbandar bertlndal< selal<u komite keamanan pelabuhan (port SeanAW Ciintrzel. (21 Dalam melaksanalcan fungsi sebagairnarra dimaksud pada ayat .{1) syahbandry -dapat meirinta bantuan rceiaaa Kcpolisian Republik Indontsia aa"latau i.rrt"r" Nasional lnoonesta.
(3) Ba'tuan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagalmana dimaksud pada ayat (l)-di-ba;ah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar.
(4) Ketentuan lebih.lanjuq mengenai tata cara pelaksanaan keamanan dan ketertiban sirta permlntaan bantuan di pelabuhan sebagaimana dimalcsirc p"a" ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemirintah. Bagian Ketiga Pemeriksaan dan penyimpanan Surat, Dolnrmen, dan Warta Kapal Pasal 213
(1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahrlkan- kedatangan kapalnya di pelabuhln kepada Syahbandar. Setiap . !"p"t yang memasuki peiabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan wirrta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di'pelabuhan untuk dilaln rkan pemeriksaan. setelatr dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada gyal (2) surat, dolmmen, dan warta kapal disimpan oleh syahbandar untuk diseratrkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat pe rse tqj uarr B e rl ayar, Ketenttran lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeiiksaan, penylrahan, serta penyimpan surat, dolnrmen, dan - warta kapal 9-e!ryatmana dlmaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diahrr dengan Peraturan Menteri, ' (2) (3) (4) Pasal 2L4, Nakho{a *1 i! mengisi, menandataggani, dan menyampaikan warta kapal kep1d3 -syarrbandar uiraaiar[an format yang telah dltenhrkanoleh Minteri. - Pasal 214 Pasal 215 Pasal 216 ;:,&,ff i Iff"f,' ffi,"H"ffI??ffi . lff tlifl.i^t tr memah:hl perah*an dan merat<-s"antan ^f"t rrrjrt serta P.lntah syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di pelabuhan. Bagian Keempat Persetqjuan Kegiatan Kapal di pelabuhan (1) (2) 5"p"1 yang melaln-rkan kegiatan perba:,kan, percobaan berlayar, kegiatan alih riuat di tcoiam 'p'.l"br-,h.rr, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandai. 5:.g"*" saluage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi, dan- pEmbangunan pelabuhan wqiib dilaporkan kepada SyatrUaiaar. Ketentuan lebih lar{ut mengenai tata cara memperoleh perset,juan dan pelaporan sibagaimana. aimakeui pada ayat (1) dan ayat (2) diat,r dengai perat,ian-u*t..i. (3) Bagian Kelima Pemiriksaa" fap.f Pasal 217 Syahbandar berwenang merakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal dl pelabuhan. Pasal 218
(1) Dalam keadaan tertentu, syatrbandar berwenang melaktrkan pemeriksaan kelaiklautan kapal dai keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan. (21 Syahbandar
(2) syahbandar . berwenan melakr.rkan pemeriksaan kelaiklautan dan keamaian kapal ;;i;g di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang_ undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan $pd sebagaimana dimak""e pa;- "r;1r, dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Surat persetujuan Berlayar Pasal 219
(1) setiap tap{ .yane berlayar wajib memiliki surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan ot"t syahbandar.
(2) Surat Persetujuln Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam wakty .24 (dua puluh ;p;ii j"_, setel^J persetujuan berlayar diberikan, kapal tid;k beriolak dari pelabuhan.
(3) surat Persetuju.an Berrayar sebagaimana dimaksud pada grat (1) tidak diberikan pada talat atau dicabut ;p;bil; ketentuan sebagaimarra iimaksud dalam pasal 44,^pasJ |]J ayat (2), Pasal _1-2_5 ayat (2), pasal 130 ayat (1), pasat .1-3-4-arat (1), pasal 13s, phsat i+2 ayat (2), pasal't6s ayai (1), Pasal 2L3 ayat (2), atau pasal 21S diia;ge"..
(4) syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada .t;i
(1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal Pasal 220
(1) Syahbandar. melakukan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
(2) Pemeriksaan REPUBLIK TNDONESIA
(2) Pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan pemeriksaanlendahuluan. Pasal 22L
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di wilayah perairan lndonesia iit"tut "n oleh Syahbandar atau pejabat pemerint.f, y.rrg aitunjuk (21 Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan- kecelakaan kapal dari Perwakilan pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang. (3) Hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam diteruskan kepada Mahkamah dilakukan pemeriksaan lanjutan. kecelakaan kapal Pasal 220 dapat Pelayaran untuk Bagian Kedelapan penahanan Kapal Pasal 222
(1) syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis pengadilan.
(2) Penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) dapat dilakrkan berdasarkan alasan:
a. kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana; atau
b. kapal yang bersanghrtan terkait dengan perkara perdata. Pasal 223
(1) Perintah penahanan kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata bempa klaim-pelayaran ailakutan tanpa melalui proses gugatan.
(2) Ketenhran 1+i! lanjut mengenai tata cara penahanan k3nal di pelabuhan sebagaimana rlimaksud pada ayat (tj diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan
(1) Setiap orang yalg- p*..j. di kapal dalam jabatan apa pun harus , memiliki kompetensi, aofcumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar.
(2) siiil Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahafan:
a. penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelarlt dan perulaha.., "rrgkrtan'raut diketahui oleh Syahbandar; dan b' berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukkan nam" 9* iauaian nwai< xapai sesuai dengan kompetensinya ke daram buku sijil t;;; disahkan oleh Syahbandar. PRESlDEN REPUBLIK ]NDONESIA Bagian Kesembilan Sijil Awak Kapal Pasal 224 Bagian Kesepuluh Sanksi Administratif Pasal 225
(1) lgti"p o..Tg. yalg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 Lyat (1) atau ayat (d), pasal 2L4, atau pasal 2Ls dikenakan 'sanksi Lamini"tr.iit bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Femerintah. BAB XII BAB XII PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM Bagian Kesatu Penyelenggara perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 226
(1) fgnyelenggr?an perrindungan lingkungan maritim dilakukan oleh pemerintah.
(2) Penyelenggaraln perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dlahtan melalui: a' pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) 9:t"il pencegahan g., penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ay?t (21 p.itirraurif"r, liigkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan kapal. pe nce gah * a""?ifl il-HiJ-an pe nce maran dari Pengoperasian Kapal Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi te{adinya pencemaran ringk,ngan yang bersumber dari kapal. Pasal 228
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wqiib dilengkapi peralatan dan birrai penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari pemeriniah.
(2) Kapal (2) Kapal dengan jenis dan uhrran dioperasikan w{ib dilengkapi pola pencemaran minyak dari tapat pengesahan dari pemerintah. REPUBLIK INDONESTA Pasal 229 tertentu yang penanggulangan yang mendapat
(1) sgti-ar- kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah, serta bahan kimil ue.uarrav" dan beracun ke perairan. (21 Pdg" hal jarak pembuangan, volume pembuangan, dan kualitas buangan telah lesuai aenian- syarat yang dite-tapkan dalam ketentuan peraturan penrndang- undangan, ketentuan pada ayat (1) dapat Jikecuatikan.
(3) setiap kapal dilarang mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sesuai dengan kelentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 230
(1) Pgti"p Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan berlanggung Jai,ab -.nanggrlangi pencemaran yang bersumber dari kapal aanTatau kegiatannya.
(2) letiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan t_ain- . ai -perairan wajiU segera- melaporkan k;ilJ; syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat mengenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya alarryang bersumber dari kegiatannya, apabila menrrat adanya p-encemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain di p..aira.r.
(3) unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan laporan mengenai- adanya pencenraran perairan kepada syahbandar terdekat atau kepada institusi yang berwenang.
(4) syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada institusi yang beirenang untuk penanganan lebih lanjut. Pasal 231 Pasal 2gL (1) Pemilik atau operator kapar bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari d;d"y;. " -- untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilit "lt.o operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. -- -- 'Lqr (2) Pasal 282 Ketenfuan lebih lanjut mengenai q:T"ggulangan pencemaran akibat qlaftlr clengan peraturan pemerintah. Pasal 233 pencegahan pengoperasian dan kapal
(1) Pengangrmtan rimbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapar . wqjib memperhati-k;-:iesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah. (21 spesifikasi kapar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara.pengarrgr.i ta' limbah -baliil ueruahaya dan |,:f"#i,H|o *.-Jruni persyaratan yans aitei,apran
(3) Kapal yang .mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib *.-iti-ti standar oil;;.i*i'a"r, prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. pencegah* o*, ?:ffil*xiLT*an pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan Pasal 234 Pengoperasian perabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya p.rr"L.rr"ra' yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan. Pasal 235 Pasal 2S5
(1) Setiap pelabuhan wqiib memenuhi persyaratan peralatan Pelanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(2) setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan Felanggulangan pencemaran sesuai ainlin besaran dan jenis kegiatan.
(3) otoritas pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap damrat penanggulan pencemaran. Pasal 236 otoritas Pelabuhan, rJnit penyerenggara pelabuhan, Badan usaha Pelabuhan, dan p.r,glrorr -iermirrJ-- khr"r. wajib menanggularrgr pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan. Pasal 237
(1) untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, otoritas pelabuhai, u;ia- penyelengg.o Pelabuhan, Badan Usaha pelaUufran, dan - n..rg;lol" Terminal rhyslLs wajib dan ;;;i"+suns jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-unaangan.
(3) Pengangkutan limbah ke_ tempat pengumpulan, pengolahan, -dan pemusnahan "tt i. ^ dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab ai Uiaang lingiungan hidup. REPUBLIK INDONESTA Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diitur a."1"" Peratrrran Pemerintah. BagianKeempat REpuSLl[t1,35!*.=,o Bagian Keempat Pembuangan Limbah di perairan Pasal 289
(1) PembuansT-lilrah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertenttr vane ditetapkai-";; Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu. (21 Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaRorkan kepa"da i"rtiili'l*u tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut ian- plft"i. Pasal 240 Ketenttran lebih ranju! mengenai pembuangan limbah di perairan diatur dengan peratufin pemerintah. --' Bagian Kelima Penutuhan Kapal Pasal 241
(1) Penutuhan .kapal wajib memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim. (21 Lokasi penutuhan r_<apal sebagaimana cimaksud pada ayat (1) ditentukan oleli Menteri. Pasal 242 Persyaratan perlindungan. lingkungan maritim untuk kegiatan penutuhan kapal sebagaimana d]mat.ui J"f"- pasal 24I diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Sanksi Administratif (1) pasal 243 *d"p ol*g yan_g melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ?asal 230 ayat (2), pasal 2Sg ayat (3), Pasal 234, pasal 23s, atau pasar bgg "v:"i 1-f ail.."akan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif; c pembekuan REPUBLIK INDONESI.A
9. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin. Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administiatif sebag;-;;;- dimaksud pada ayat (1) diatur aengan F"i.t r..r, pem.erintah. KECELATfi ANr(ApALsERfAA;BEfflti*,o*DAN'ERT.L.NGAN Bagian Kesatu Bahaya Terhadap Kapal (2) (1) pasal 244 Bahaya terhadap kapal dan/atau orang kejadian y1ng dapat menyeUabkan keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia. (21 setiap orang. yang mengetahui kejadian sebagaimana dimaksud pada ay"t (11 ivajib ."g"i, ,*i"trk"r, upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pejabat berwenang terciekat atau pihak lain.
(3) Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan dan penyebarluasan berita kepada pit.f --'t.i. apabila mengetahui di kapalnya, kapal lain, atau adanya;;";; dalam keadaan bahaya.
(4) Nakhoda wajib melaporkan bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (B) kepada:
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabira bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau
b. Pejabat perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara-setempat yang Uer*enarr! apabila bahaya terjadi di ruai *it.y.t perairai Indonesia. merupakan terancamnya BagianKedua Bagian Kedua Kecelakaan Kapal Pasal 24S Kecelakaan kapal mempakan kejadian yang dialami oleh I.p.t yang. dafat mengancam keier"*ati.r-Lp.r dan/atau jiwa manusia berupa:
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal hrbrukan; dan
d. kapal kandas. Pasal 249 Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 mgrupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali aapai dibuktikan lain. BagianKetiga Pasal 246 ?4"- _hal terjadi kecerakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24s setiap orang yang berada-di-"t". kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan da-tam batas k"rrr*prannya harus memberikgn perlolongan a"" r".ir;;rl;" kecelakaan tersebut kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal. Pasal 247 Nakhoda -yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal ll. . wajib mengamlil tindakan p"rr.rrggulangan, meminta dan/atau memberikan pertolongan, daii uienyebarruaskan berita mengenai kecelakaan terseSrt t"p"Ja piharc rain. Pasal 248 lv*ho{l yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal lain wajib melaporkan kepada :
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan tnaonesiaf .t",,
b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah- negara. setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairai Indonesia. Bagian Ketiga Mahkamah pelayar4n Pasal 250
(1) Matrkamah.perayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Minteri. (21 Matrkamah pelayaran memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan p;;;;;"; Menteri. Pasal 251 Mahkamah Pelayaran sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 250 memiliki fungsi untutimelaksan"il pemenksa-an lanjutan as keceraka{n kapat d"" ;;;.gJt." ko kompetensi Nakhoda a*/","1i'perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar. Pasal 252 Mahkamah pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang tedadi antara kapal ryag1 denga3 kapar "i"g", kapal ,ir.ei dengan kapal negara, dan kapat-niaga ,i""*;ilpal perang. Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dal;; pasal 2sr Mahkamah pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapar-ata! terjadinya kecelakaan kapal; dan
b. merekomendasikan - kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalaha., -.t*, kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal. sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertiflkat Keahlian pelaut. (2) Pasal 254.. REPUBLIK INOONESIA Pasal 254
(1) Datam pemeriksaan lanj Mahkamah perayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bia",,g t esetamata., dan keamanan pelayaran dan pihat tertait iainnya.
(2) P"t"p pemeriks3*l^ l""jr!"lr pemilili, atau operator h"prt wajib menghadirkan xathoda a""i.*" Anak Buah Kapal.
(3) Pemilik, atau operator kapar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada iyrt- ril, aiilLakan sanksi bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin. Pasal 255 Ketentuan lebih. lT:y, mengenai fungsi, kewenangan, dan tugas Mahkamah. pelayaran serta tatl cara dan -pros"au. pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Pemerintah. (1) (3) (2) Bagian Keempat Investigasi Kecelakaan Kapal pasal 256 Inve.stigasi kecelakaan kapal dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna - mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama. Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalmkan terhadap setiap kecelakaan taiat. Investigasi yang dilakukan oleh K.,mite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud pada 3y1t (1) tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapai. Pasal 257 -LO2- Pasal 257 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi i" tata cLa pemeriksaan dan investgasi kecelaliaan kapal diatur--;"G;" peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pencarian dan pertolongan Pasal 258 Pasal 259
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan .teihaaai t.crrakaan k.p"r a*l"ir" orang yang mengalami musibah di perairan indonesia. (21 Kapal atau pesawat udara yang berada di dekat atau melintasi lokasi kecelakaarl dajib membanru usaha pencarian dan pertolongan- teihadap setiap kapal dan/atau orang yang mengarami musibah di ^peraiian Indonesia.
(3) setiap orang- yang memiliki alau mengoperasikan kapal yang mengalami kecelakaan kapal, berianggung jawab melaksanakan pencarian dan pirtotonlan tlrhadap kecelakaan kapalnya. I*gg.rngjawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2sg"ayat 1rl dikoordinasikan dan dilakukan oleh institusi ' yil; bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan. r e Pasal 260 Ketenhran lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIV REPUBLTK INDONESIA BAB xIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261
(1) Penyelenggaraan - dan pengemba sumber daya manusia di g.rd*g peiayaran dilaksanakan d.il;; tujuan tersedianyi .umu.e. g"t" --;anusia yang profesional, kompeten, disiplin, d;; -t"riurrggrng jawab serta memenuhi standar naiional dan internasional.
(2) Penyelenggyaal dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklua paa"a .y.t (r) mencaGp perencanaan, peneritian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan,.penempatal, nensembangi.n pasar kerja, dan perluasan liesempatan Uenrsiha.
(3) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklud pad"a ayat (1) dilakukan terhadap aparatur pemerintah dan -".Viot.t.
(4) sumber daya manusia di bidang perayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:e ^- ---J --- a' sumber daya manusia dt Fu""s angkrrtan di perairan;
b. sumber daya manusia di bid;; G;ililhanan; c' sumber daya manusia di bidani keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. sumber daya - manusia di bidang perlindungan lingkungan maritim. Pasal 262
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam p".J-i6r '.y.1 -tzi diselenggarakan oleh pemerintah, f""r.i"t"r, a""r*rr, atau masyarakat melalui jalur perrdidika' formal dan nonformal (21 Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dar-am jenjang pendidiikan menengah dan perguruan tinggi u'ai a.rr["o ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(3) J"lrl- pendidikan nonformal - merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai pendidik."-a"" petatihan?i bidang pelayaran. Pasal 263.. Pasal 263
(1) Pendidikan dan - pel tihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam pa"ai- io r '"y.i - tzi merupak* iTrgg,rng. jawab pemerintah, pembina.rr.rl.J dilaktrkan oleh Mente.i aan menteri yang bertanggu;! jawab di bidang pendidikan nasionil sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, mengawasi, d; membantu penyelenggaraan pendidik* dq pelatihan di bidang pelayaran sesuai dengan keientuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat berkewqiiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidik"" a"i pri"tit "., pelayaran. Pasal 264
(1) Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di !rd*g pelayaran sebagaimana dimaksud daram pasal 26L ayat (21 disusun dalam model fendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri. I --
(2) Model pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;
b. peserta pendidikan dan pelatihan;
c. hak dan kewajiban pendidikan dan pelatihan;
d. kurikulum d.an metode pendidik* d"., pelati'han;
9. tenaga pendidik dan pelatih;
f. prasaran3 d1., sa.ana penaiaitan dan pelatihan;
g. standardisasi penyeienggaraan pendidikan dan pelatihan;
h. pembiayaan pendidikan dan pelatihan; dan
i. pengendalian dan pengawaian terhadap pendidikan dan pelatihan. Pasal 265 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terserengg"."iy" pendidikan dan pelatihan di bidang p-elayar"r, yang Grrnrl, bagi setiap warga negara tanpa diskftminasi. J pasal 266 REPUBLIK INOONESIA Pasal 266
(1) Perusahaan - angkutan perairan wajib menyediakan fasilitas praktik berrayar di kapal undk meningkatk; lmalitas sumber daya -.nu.ia di bidang angkutan perairan.
(2) Perusahaan -angkutan di perairan, Badan usaha Pelabuhan, dan instansi teitait Giu- menyediakan fasiliFs prlkti|< di pelabuhan atau di l6kasi k.gdt"""r; unhrk meningkatkin lmaritas sumber aaya manusia di bidang pelayaran.
(3) Perusahaan angkutan di perairan, organisasi, dan badan usaha yanF mendapatkan maniaat- a.ias j.." pr;i;;i pelaut wajib memberikan kontribusi untuk -.",i"i*g tersedianya tenaga pelaut yang andal. (4) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. memberikan beasiswa pendidikan;
b. membangun lembaga pendidikan sesuai dengan standar internasional ;
c. melalmkan kJ" sama dengan rembaga pendidikan yang ada; dan/atau
d. mengadakan perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan maritirnyang mutakhir Pasal 268 Ketentuan lebih l-""j"i mengenai penyelenggaraan dan pengembangan sumber g.y1 manusia, fata car"?-"r, p.or"ar. pengenaan sanksi administratif, serta besarnya denda administratif diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 267 9gd.p grang ylng - melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud datam ll."I 266 ayat (1) atau avat (3) difenakan sanksi administratif, bempa: a, peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin; atau
d. pencabutan izin. BAB XV REPUBLTK INDONESIA BAB )(\/ SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269
(1) Sistem informasi pelayaran mencal,,mp pengumpulan, pengolahan-, penganaliiisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informa.i pduy..an untuk:
a. mendukung operasional pelayaran; b' melingkatkan perayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran.
(2) sistem informasi pelayaran.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh peri""i"t.r, J.r, p.-erintah daerah.
(3) Pemerintah daerah-menyelenggarakan sistem informasi pelayaran sesuai dengan t "ii"ane;6; berdasarkan pedoman dan standar yang ditetafkail;i;i p.,"erintah. Pasal 270 sistem informasi perayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mencakup: a' sistem informasi angkutan di perairan paring sedikit memuat: 1) usatra dan kegiatan angkutan di perairan; 2) armada dan kapasitas **g kapirl "r*iori.f; 3) muatan tapfl dan pangsa muatan kapal nasional; 4) usatra dan kegiatan jisa terkr,it a"irs; angkutan di perairan; dan 5) trayek angkutan di perairan.
b. sistem informasi pelabuhan paling sedikit memuat: 1) kedalaman alur dan kolam pelibuhan; 2) kapasitas dan kondisi fasili[as pelabuhan; 9l *. peti kemas, barang, dln penumpang di pelabuhan; 4) arrs lalu lintas kapal di pelabuhan; ^ e - 5) kinerja pelabuhan; 6) operator terminal di pelabuhan; 7l tarif -ro7- 1 F if:"sa kepelabuhanan; dan 8) Rencana Induk pelabuhan pembangunan pelabuhan. c' sistem informasi keselamatan dan keamanan pelayaran paling sedikit memuat: 1) kondisi angin,lrus, gelombang, dan pasang surut; 2) kapasitas sarani ean;r -_ ilil;asi-perayaran, Telekomunika:i-pelayaran, serta alur dan perlintasan; 3) kapal negara di bidang keseramatan dan keamanan pelayaran; 4) sumber daya manusia bidang kepelautan; 91 f"ft"r l.p"t berbendera Indo-ne"i.;-- - ----' !f |erangka kapal di perairan Indon".i"; 7) kecelakaan kapal; a"r, 8) lalu lintas kapal di perairan. d' sistem informasi perlindungan lingkungan maritim paling sedikit memuat: 1) keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut); !) lo.tcasi pembuangan limbah; dan 3) lokasi penutuhan kapal.
e. sistem informasi sumber daya manusia dan peran serta masyarakat di bidang pelayarin paling sedikii memuat: 1) iumtah dan kompetinsisumbir a;il;;;".i" ai-uia",rg pelayaran; dan 2) kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah di bidang pelayaran. dan/atau rencana di bidang informasi pemerintah Pasal27L Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan d e n gan me m b an gul d "r m e n ge m b "" gki",.--- l;;ii g.r, i n fo rm a s i secara efektif, efisien, dan terpadu I""g "*"ii6"*",, pit rt terkait .d9rg"r, memanfaatkan p..t"iru""j"" teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 272 a..,i"O orarlg yang melakukan kegiatan pelayaran wajib menyampaikan daia dan kegiatannya kepada pe*"iirrt"h danfatau-- daerah. (1)
(2) Pemerintah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data dan informasi pelayaran secara periodik untuk menghasilkan data dan iriformasi- t;; sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan d;t ? dipertan ggun gj awabkan.
(3) Data dan informasi pelayaran didolnrmentasikan dan dipublikasikan serta dapai diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pengelolaan sistem informasi pelayaran oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapal aiiakukan meralui kerja sama dengan pihak lain.
(5) Ketentuan l-e!ftr lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem Informasi f-uyaran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB )ffI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 273
(1) 99ti.p orang. yang_ melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ziT ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif, bempa:
a. peringatan;
b. pembeluan izin; atau
c. pencabutaa izin. (21 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnyl denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal274
(1) Dalam rangka-meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara -optimal masyarakat memiliki klsempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan ierta dila; kegiatan pelayaran.
(2) Peran PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa:
a. memantau .dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran;
b. memberi masukan kepada pemerintah dalam p9nyempurnaan peraturan, pedoman, dan staoaa, teknis di bidang pilayaran; c' memberi masukan keoada pemerintah, pemerintah daerah !{am rangka'pembina;;, ;;yelenggaraan, dan pengawasan pelaya.an;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang - berwenang teriiadap kegiatan penyelenggaraan- kegiatan petay"r.n yang mengakibatkan dampak penting ternalap fingkurigan] dan/atau e' melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran {arg- mengganggu, rnemgikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapi.t, dan pertlmba"g."-t;;; disampaik.l . oleh- ,r,a.yarat"l .iU.;;;;". dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan t uiifa.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud padl ayat (2).. masyarakat ikut bJrtanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamai"" -?1" keamanan pelayaran pasal 27S Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam 1.1 274 ayat (2).dapat ailat<ikan r.."r" p.i.Lo."r,g*, kelompok, - organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan rain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Ketent,an lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (21 BAB XVII PRES!DEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 276
(1) untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanii<"r, irrrg.i penjagaan dan penegakan peraturan pemndang-undingin di laut dan pantai.
(2) Pelaksanaal funssi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
(3) Penjaga laut d3r pantai sebagaimana dimaksud pada lvat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada ?itatsanakan tleh Menteri. BAB )n/II PENJAGAAN LAUT DA PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 277
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (li penjagi raut dan pantai melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
d. pengawa.al {". penertiban kegiatan saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitlsi kekayaan laut;
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran; dan
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut. (21 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ?76 ayat (U penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi unhrk:
a. memmuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hulmm di laut;
b. men3rusun . . b' men3rusun kebijakan dan stanclar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
c. kegiatan per{agaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran iuku--'..ii^ -iEig"*"r,., pelayaran dan pengarnanan aktivitas r*i;"kat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; i"" d' memberikan dukungan teknis adrniiiistrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu. REPUBLIK INDONESTA Pasal 278 Pasal 279
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasat 2T2., penjaga'laut d#;;;;;i mempunyai kewenangan untuk: -
a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
c. merr^berhentikan dan memeriksa kafar di raut; dan
d. melakukan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru.f q p.;j'G laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai nejauai'F."yiait p.g"*"i Negeri- sipil sesuai deirgan - ketentuan peraturan pemndang-undangan. (3) Ketentuan lebih..lanju! mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatui dengan-peraturan pemerintah.
(1) D"l"T rangka melaksanakan tugasn;ra penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud diam-pasal bz1 aiaud;; oleh prasarana b-.*pl pangkalan .*r;d" penjaga laul dan pantai yang berl,okasi df selururr wilayatr r"a"o"..i., dan dapat menggunakan kapal aan pesa#at udara t;"; berstahrs sebagai kapal negara a[au pesawat udara negara.
(2) Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketent,rn peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan -112_
(3) Pelaksanaan penjagaan dan penegarcan hukum di laut oleh penjagg laut dan pantai .."b.g.i*"rr" dimaksud pada ayat (l), wajib menggunakan ?an menunjukkan identitas yang jelas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 280 Aparat penjngaa"d?" penegakan peraturan di bidang lf]llflT _ ). nng. tidak *"r,gi-.,akan dan menunjukkan rdenutas yang jelas sebagaimana dimaksuc dalam pasal 279 ayat (3) dikenakan sanksi administratif sesuai aenla, ketenttran peraturan pemndang-undangan di bid;; kepegawaian. Pasal 281 Ketenttran lebih lanjut mengenai perrrb:ntukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai seuagaimana dimaksud dalam pasal 226 diatur d.rrg.., peraturan Pemerintah. BAB XVIII PEI\rYIDIKAN Pasal 282 (1) (2t selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabad pegawai negeri sipil tertentu di linglmngan instansi yang lingkup tugas din tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. O"ll* pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia. Pasal 283.. , Pasal 283
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud berwenang melakukan penyidikan bidang pelayaran. (21 Penyidik pe.gawai negeri sip, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meneliti, mencari, dan .mengumprrlkan keterangan sehubungan dengan tindak" pia";;. di bid;; pelayaran; b' menerima laporan atau. keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di biiang pelayaran i o c' memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melalmkan -penangkapan - dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindar< pidana di bidani pelayaran;
e. meminta keterangan dan b-ukti dari orang yang diduga melalmkan tindak pidana di bidang pelaylran;
f. memotret dan/atau merekam merarui media audiovisual terhad.ap orang, -bgrang, kapal atau aja ..1j.". y."e dapat dijahikan dut<ti "afiy. t-i"a"r. pla.f," di bidang pelayarani
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menumt ln{ang-un$ang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurie"i .Janri tindak pidana di bidang pelayaran;
j. menyita benda-benaa yang diduga keras merupakan barang yang digunakan unturi merakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang {apat dijadikan sebagai bukli sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
1. mendatangkan saksi ahli yang diperrukan dalam hubungannya dengan pemeriksaali perkara tindak pidana di bidang pelayaran; dalam Pasal 282 tindak pidana di m menyuruh (3)
m. men]ruruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang p.i.y*i"r, ."it" memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n. mengadakan penghentian penyidikan; dan
o. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil -p."Viait." kepada penunttrt umum.melarui pejabat penyidik polisi ttigara Republik Indonesia Pasal 284 Setiap grang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkrrt- penumpang dan/atau barang entarpu'iau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana gen-jgy paling lqma 5 (lima) tahun dan denda pat'ing banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau menganglmt muatan atau barang milik pitrat< lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umurn tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (sahr) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 286 BAB XIX KBTENTUAN PIDANA
(1) Nakhoda angkutan sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika REPUBLIK INOONESIA (2) (3) Jika perbuatan . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kemgian harta benda aipiaana a.rrg"., pig3na.penjara p{in[ lama 4 (empat) t"h.r., dan denda paling banyak Rpsoo.boo. ooo, ob 0id r.t"; j;; rupiah) . Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, Nakhoda dipidana {"teal pidana FerliT" p4rg lami'10 (sepuluh) tahun dan denda p"liTg. u"nvat -npr.soo.orio.6ooloo (satu milyar lima ratus juta *piat 1. Pasal 287 setiap orang yllg mengoperasikan kapar pada angkutan di !:.Trll t*p" izin usaha sibagaimana ii,,r^t."d dalam pasal 27 dipidana dengan pidana p..r]".. paling iarna 1 (satu) tahun *t"y denda paling banyak npzbo.obo.odo,oola"" ..ti" lii^ rupiah). Pasal 288 Setiap. grang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 .ayat.-(a) dipidaira a""g;- ;ia"r,. p."i.i" p*tile lama 1 (satu) tahun atau aeiaa ^fatng b""v.r. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). I Pasal 289 setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberqngan tanpa memiliki persetujuan pengopJrasian !:q4 sebagaimana dimaksud dalam pasar ' 28- ayat (6) dipidana $engan pidana penjara paling lama 1 (satui tahun atau denda paling banyali np2oo.ooo.d'oo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 290 setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp20O.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah). Pasal 29L REPUBLIK INDONESlA Pasal 29 1 setiap orang yang tidak melaksanakan kewqiibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang temtama angkutan pos sebagaimana dimaksud daram pasal 3g ayat (1) dilidana dengal pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00o.ooo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 292 S"-,i.p grang yang qd"k mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4i r-y.t 1sJ -aipiaana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan-denda paling banyak Rp1C0.000.OOO,OO (seratus juta rupiah). Pasal 293 setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (l) dipidana $engan pidana penjara paling lama 6 (enam)-buliri dan denda paling banyak Rp10o.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 294 Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan bT*g berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal a6 dipidana dengan pidana penjara paling lama B (tiga) tahun atau denda palilq banyak Rp400.000.OOO,OO (empat ratus juta rupiah). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (1) (2)
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimrrksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pasal 295 Pgti"p orang yang te-ngangkut barang b*rbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaiknn iemberitah,r,,ii sebagaimana dimaksud dalam pajal ,rr dipiaana d",,g,rn pidana qel,qa q{ilg-tqrya 6 (enam) btrl ,rr dan denda p.ii"g banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta r, piah). PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -tt7- Pasal 295 Pasal 296 S"-ri"p grang yang tidak mengasuransika,; . ,r nggung jawr, t ,, ,,,,a pidana lnrmngan paling lama 6 (enarr., ,;ulan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seraru; yuta rupiah). (1) Pasal 297 Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau tanpa izi:t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (21 Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang unhrk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga rahrs juta rupiah). Pasal 298 Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 299 .. , REPUBLIK INDONESI.A Pasal 299 P."'i"p orang yllg membangun dan mengoperasikan terminal Ih":": tanpa izin dari Menilri sebagaimiii o.i,""ksud dalam fasal 1q4 avat^(2) dipidana dengir til;;--penjara paling Fql ^ ? (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). I - Pasal 300 setiap. orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam - pasal roi aipidana d;;;; pidana penjara .t{,lg-tga.2 (dua1 t.f,rn ut^; denda pafing banyak Rp300.000.OOb,OO (tiga'ratus juta *pi"tf . Pasal 301 setiap o.rang yang mengoperasikan terminal khusus untuk melayani . perdagangan -dari dan ke luar -negeri ilp; memenrrhi persyaratan dan belum acia penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11I ayat (a) atau .y.i 1s; dipidana dengan pidana penjara paling L6na' 2 (dua) iatrun atag denda paling banyak Rp3oo.b0o.ooo,oo (tiga raius juta rupiah). Pasal 302
(1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa iapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalani pasal Ltr ayat (C) dipidana dengan pidana penjara paling lama S" (tijaj tatrun atau denda paling banyak np+oo.ooo.oob,-oo (empat ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan-sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana aerrgan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan deida paling banyak Rp500.00O.OOO,OO 0i-" ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalcibatkan kematian seseorang dan lienrgian harta benda dipidana dengan pidana penjara pa[n[ lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima re.tus juta rupiah). Pasal303
(1) setiap orang yanq mengoperasikan kapnl dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan tieselamatan dan keamanan pelayaran - serta perlindu'gan lingkunga; maritim sebagaimana dimaksud dafim paJal Lzz dipidana dengal piq3ra penjara paling tama C ta""t tatrun dan denda paling banyak nfsoo.iroo.ooo,oo'(ti;; rahrs juta rupiah).
(2) Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana i.ng"; piq3ra-penjara paling lama 4 (empat) t.hr' dan denda paling banyak Rps00.00o.ooo,ob 0i-*ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana i.rrglr{ pi93ra penjara paling lama 10 (sepulut l t"tun dan aeiaa paling banyak Rp1.s00.ooo.ooo,ob lsatu miliar lima ratus juta rupiah). REPUBLTK INDONESIA Pasal 303 Setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 304 setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengu.iian sebagaimana dimaksud dalam paial 12g ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling rama 6 1enam1 bulan atau denda paling banyak nptoo.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 305 Setiap olang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keseiamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1go ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau-denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 306 Pasal 307 setiap or*ng y3ng mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi de.ng{ perrrngko.t kominikasi radio il*r, t.i".gk ;;"r;; sebagaimarin dimaksud dalam pasal ljl l a]rat (2) dipidana dengal pidrna ne^{3ra paling lama 2 (chrn) t.tr. dan denda paling ban,.,ak Rp300.00b.ooo-,o0 (tiga ia t.,J:"t" rupiah). REPUBLIK INDONESI,A Pasal 307 Pasal 308 setiap orang yang menghalang-halangi kereruasaan Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). letiap oranB yang mengoperasikan .kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimail aii.r..rd dalam Pasal 1g? 'ryat .(1) diridana dengan pidana penjara p.ri"g Fry z (dua) tahun dan aenaa piri"i U."v.i Rp300.00o,000,00 (tiga ratus juta rupiah). I ' Pasal 309 Nakhoda )',i:rg sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca !y*k yanq membahayaki.n keselamalan berlayar- ""*"i tidak menr-ebarluaskannya kepada pihak lain aanTatau instansi Pernerintah seba[aimana dimaksud dalam pasal 132 ay-at (3) diprirlnna delsan pidana_penjara pating lama z (aua) tahun dan cic.da paling banyak dpsoo.oob.ooS,oo luga ratu; juta rupiah). Pasal 310 Setiap glang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kuarifikasi dan tiompetirisi sebagaimana dimaksud daram pasal lgs dipidana a""g"" pidana penjara lllqs lr-rrr. 2 (dira) tahun aan aenda pafinj banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 311 Pasal 3L2 -72t- Pasal 3L2 Pgti"p or&ng yang mempekerjakan serco{.^ng di kapal dalam jabatan apn pun tanpa alsgit-aan tanpa ,ne,iiliki k;;p;i;;i dan keteranrpilan seita dokumen pelaur u*g dipy"."ilrn., sebagaimana dimaksud dalam .pasal r iS-riipi<i#;;;;,; pidana penjara,91lils^11p1 2 (dua) tahu:i aai aena" ;.f;;; banyak Rp3c0.00o.cob,oo (tiga iatus jut* :,,fi"t 1. ^ -----r' Pasal 313 !eti.an- orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat Enr:kut tanpa rnemenuhi-persyar"t""- t.i.it"" "p.ii kemas sch,r;,aimana dimaksud a*arn pasal l4g ayat^fli dipidana rl",'11,sn pidana l.rryrg"n paling larna 2 (duai tahun dan dend,r ;'aling banyak npsoo.obo.odo,oo 1tig" ,.tlr-J"i" rupiah). Pasal 314 petiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada !ryd yang_telah terdaftar sebagaimina aimJtsud dalam iasal .158 ayaj (5) dipidana dengan ptaana penJara paltng iam;; (enam) bulan atau denda paling uanyat<- nptoo.oo-o.ooo,oo (serahrs juta rupiah). Pasal 315 Nakfod-a -yang mengibarkan bendera negara lain sebagai Frd" kebangsaan dimaksud dalam pasal L6T dipidaira dengal pidana penjara paling lama 1 (catu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00O.OO0,OO (dua rar-us juta rupiah). Pasal 316
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau melalmkan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Naviggsi-pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau serta Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud daram Pasal 174 dipiCana dengan pidana:
a. penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
b. penjara REPUBLIK INDONESTA b' penjara paring lama ls (lima belas) tahun, jika har itu dapat mengakibatkan brh"y. urgi't"p"r berlayar dan perbuatan itu berakibai dpJ-ir"ggelam atau terdampar^ {anlatau d-enda ---p"firig" -Orrt;; Rp2.000.000.000,00 ^(dua miliar rupiatif .t", c' penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertent, nal\q.lama 20 (dua puiuti ta-rrun, jika fr.i ii" dapat mengakibatkan bihari u"g,'r."pJ berlayar dan berakibat matinya seseorang.
(2) lqtirp orang yang karena kelalaiannya menyebabkan tidak berfungsinyisarana Bantu-Niie;f, -p.r"yaran dan fasilitas alur-peiayaran di laut, *"g&- Jan danau dan Telekomunikasi-pelayaran seuagaim;a dimatcsud dalam Pasal 174 dipidana dengan pidin" n""i; pafing rama 1 (satu) tahun ?t1, denda-pari"e u"rrid-npi o o. o o o. o oo, o o (dua ratus juta. mpiarrl 3il.i rr.r itr- *..gakibatkan bahaya bagi kapal beilayar.- Pasal 317 Nakhoda- y-ans tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar. 198 ayat (1) dipidan. d"r.rg".r" pia;; p"ljg{" p4irg 11T1. 1 (satu) tahun'aan aenda pati"ng b;;rk Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 318 S:,i"p olang yang melakukan pekerjaan pengerukan serta reklamasi alur-pelrayaran dan t<'otam'i"r.6"irl" tanpa izin Pemerintatr sebagaimana dimaksud dal'am pasat tgi ii"i1'li dipidana $engan pidana .penjara paling rama 2 (dua) i"rr"ri atau denda paling banyak Rp3oo.b0o.o,-0o,oo (tiga raius iuta rupiah). Pasal 319 Petugas pandu yang melakukan pemanduan tanpa memiliki ..g+lik"t sebagaimana dimaksud dalam pasar rgg .y"i iii dipidana $engan pidana penjara paling lima 2 (dua)"t"trri atag denda paling banyak Rp30o.o0o.ooo,oo (tiga ralus juta rupiah). Pasal32O,.. Pemilik kapal dan/atau Nakhoda yang fidak melaporkan kerangka kaparnya yang berada ai perairL-inao.,..ia kepada instansi yang berwenan-g sebagaim;" afi;t."a dalam pasal loz aya! (1) dipidana ai"g""'pidana penjarn oaling rama 6 (enam) bulan d31 . denda "p"ri"g banyak Rp I .ro.000.000,00 (serahrs juta rupiah). r- ----- -L23- Pasal 320 Pasal 321 Pasal 323 Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannJra -ygg - mengganggu keseramatan dan keamanan perayaran darai, batas walctu yang ditetapkan Pemerintalr *ebigaimana aimat.ua datam pi..r 203 ayat (1) dipidana -rlnrrgan-pidana- r*r".1 paling rama-i (satu) tahun dan dendn paring- banyak nizoo.ooo.ooo,oo (dua ratus juta rupiah) Pasal 322 Nakhoda .-ynng merakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, l"'qiatan arih muat di kolar" p.l.o"t.n, menunda, {an longk';rr rlue't.b*.rre berbahay" d;il;"i".tqu"n dari svahbandar sebagaimana-aimaksud a.r.ri pisat z16 "y.t iii dipidana 9"re.l pidana penjara paling r.,',. o (enam) bulan atag .denda paling banyak nptdo.oo6.ooo,oo iseratus juta rupiah).
(1) Nakhoda yang !9rl.avq tanpa memiliki surat persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagai-""" dimaksud dalam pasal 2rg ay"t (1) aipia"rr"aenta. pig3na penjara paling lama s-(limi)'tatrun dan denda paling banyak Rp66o.ooo.ooo,oo (enam ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal ..trirrgg" mengakibatkan ke.mgian harta benda cipidana a"nii" pi{ana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan aeiaa paling banyak RpI.OOO.OOO.OOO,O-O lsatu miliar rupiah).
(3) Jika
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kicelakaan . . kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana----frrg.r, pidana penjara paling lama 10 (sepulrfi) t.t 6 ali aenaa paling banvak npr.5oo.ooo.oo'o,do (salu ;,il;;a ratus juta rupiah). PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 024 Pasal 325 Pasal 326 setiap Awak Kapal-yang tidak.merak,kan pencegahan dan penanggulangan t..rt 3q.p terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kipal'r.u"i"iil"rr. ltatsua dalam Pasal 227 dipidana deng"i p,a."l p^.ltq" prfi,e lama 2 (dua) tahun dan denda patinfb"rt;k nisoo.ooo.oo6,oo (tiga ratus juta rupiah).
(1) PtF"p orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan r.i""i. perairan di luar ketenhuan- peraturan pemndang_undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (1) dipidana dengan nidanl penjara paling l-"r" ;- li'".t tahun dan denda pating banyak npsoo.doo.ooof,dliieh ;;.* j"t" rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaim dimaksuci pada ayat (1) mengakibatkan . rusaknya - lingkunlan hidup' "d,j tercemarnya ringkungan hidup aipieira dengan pidana penjara p.li5 rg" 19 (l.pyrur,1 tarru; a; aJnaa^pJinl banyak RpS00.00O.OOO,bo (tma'*t", F;;piah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dipidana i""gi,ri pidana penjara palitg lama 1s lrim-a uii"st tahun dan denda paling b*y* Rp2.5oo.cioo.ooo,oo' (dua mitiar lima ratus juta mpiah). Setiap- olang ylrg mengoperasikan kapalnya dengan mengeluarklq sas_buang meGUifri ambang baio.s sebagaimlna dimaksud dalam pasal .129 ayat (3) dipii*rr" J"rrg., pidana g"rylla p4i"e l1^1 2 (dua) tlhun dan' denda pati-ng t""y"[ Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal327 Pasal 327 s.-,i.p grang yang !id"L. tengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Bl "yli 1z'i-aipiaana dengan pidana kurungan paling rama 6 (enam)' 6ulan dan denda paling banyak npto0.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 328 P"I.q orang yang merakukan pengangkr:tan limbah bahan berbahaya dan berac-un tanpa mimperhatikan spesifikasi {:e4 sebagaimana dimaksud datarn pasal 233 ayat (r ) dipidana-dengan pidana penjara paling l"*. 2 (duai t.t rn dan denda paling banyak npsoo.ooo.obo,oo (tig; radus jirta rupiah). Pasal 329 setiap orang yang melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenrrhi persyaratan perlindungan lingkungan maritlm sebagaimana dimaksud dalam pasal 2a1 ayat-(l) dipidana dengal pidana penjara paling lama 2 (dua) t.t u., dan denda paling banyak Rp300.0OO.OOO-,OO (tiga ratus juta rupiah). Pasal 330 Nakhoda Iang mengetahui adanya bahaya d.an kecelakaan di l."p{rry", kapal lain, atau setiap orang yang ditemukan dalam keadaan batraya, yang tidak metalnrtart tinlat an pencegahrn dgn menyebarluaskan berita mengenai hal terseLut klpada pihak lain, tidak mel,aporkan kepada syahbandar atau pejalcat Perwakilan RI terdekat dan pejabat pemerintah rriga.. setgqpl! yang berwenang apabila bahaya dan kecelakaan tgrjadi di luar wilayah perairan Indonesia serta sebagaimar l dimaksud dalam Pasal 244 ayat (B) atau ayat (4), pisal 2.aZ atau Pasal 248 dipidana dengan pidana penjara 'pati.rg lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp+ob.ood.ooo,lo (empat ratrrs juta rupiah). Pasal331 setiap orang yang berada di aias k3nal yang mengetahui te4adi kecelakaan daram batas ti**iprannya tidak memberikan oertoton gar,- J.r, ii,a".a;"t#Lu"an kepad a Nakhoda dan)atau e"*r. il"h-r"p.ar sebagaimana dimaksud dalam Pasal z+o_ g_,gia.*;j;;;l-pidana .pJnjara paling lama ,: "'"ffi jffiT ;Hi a il ; -i "iil ; u'"v"f -niJo o .b o o5o o, 6 6 Pasal 331 Pasal 932 Pasal 334 (1) (2) setiap orang yang. mengoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak membanttl isarra pencarian aan pertolongan terhadap setiap o3r'g -yans mengalami -".iuJ sebagaimana dimaksud dalam rrJfl ,s'8 ;;t tzt aipiaarr.*J.rrg"r, pidana ffi?s6ietag,ftla*fi,Jlglrd;1ffi ;."p'r,,gr;;r;k pasal 333 Tiqa* pidana ai pifang petayaran dianggap dilakukan oleh korporasi apabila ti""aJ-iidana tersLLut dilakukan oleh orang y"rrg bertindak "rit rt dan/atau atas nama korporasi atau. untuk tcepentingr, -' [o]ioi".i, baik berdasarkan hubungan t"4-" -*"rpr., hutungan lain, bertindak dalam titek""g;; korporasi tersebut baik sendiri maupun bersaira-.irr". Dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu koroorasi sebag.imana dimaksud pada ayat !11 . -."t" n9"1ia,.."";- ;';,;;utan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korpoiasi Jan/ata" p*g.I*snya. Dd"p hal pangSilan terhadap korporaei, maka pemanggilan g3tuk .menghadap dan penyerahan' ,"i.t panggilan disampaikan kepada penguru. aii"*p.t p.rrgrrus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, ^atau Ji l"-p"t tinggal pengurus. Pasal 335 . . REpuSLTfi'ISSI*..,o
PASAL 33S
BAB XIX: KBTENTUAN PIDANA
Dalam hal tindak pidana di bidang perayaran d,akukan oreh suatu korporasi,.silain pia^". perr.iara"aa, a.rrda terhadap pengurusnya, pidana j,"r,g d"pit - dij;d;." terhadap korporasi benroa pidanJ a"ia" ai"g"rt'p1;tiratan 3 (tiga) kali dari pidana a.i',a" v*g ii[","kan dalam Bab ini. Pasal 836 BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337
(1) setiap p"j"rT_ Iang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau p"i"- *"kil-.rrJr"i.rt"., tindak pidana menggunakan ^k"k ..""rr, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadany*--trr" jabatan dipidana dengan .pidana p.rj".*-fJi'i-L.n" 1 (satu) tahun dan de1d.a. palini banyak Rp100.00O.OOO,O0 (seratus juta rupiah). ^ e
(2) Selain pidana sebagaimana. .dimaksud pada ayat (1) pelak, dapat dikEnai oidana t",,,uL"r, berupa pemberhentian secara ti&ar a""g;-io.-"t dari jabatannya. Ketentuan ketenagakerjaan di bidang perayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemnda"ng-da;g^" di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan peratihan sumber daya m-anusia se-bagaimana dimaksud dalam pa.ai-bo3 dan pasar 264 berlaku secara mutatis mutandts untuk uia""g transportasi. Pasal 339 . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(1) setiap orang rang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau *?Ltru"' kegiatan tambat kapal dan bongkar muat uar"rrg aiau menaikkan dan menum.nfan p"rr,Irnf"ng untuk kepentingan sendiri di ly*. kegiatan hi p"tauui'an, tir,,,i-riJ khusus, dan terminal untuk kepenting.r, ..rrdirr *"Jiil -emiliki izin.
(2) Keten..ran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan sebagaimina airlt""a p.#ly", (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 339 Pasal 340 BAB x)fi KETENTUAN PERALIHAN [:*:ltl-gan penegakan hukum pada peraira.-l zona Ekonomi Eksklusif dilaksanakan oleh ientara Naeionat Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 341 5"p"t asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri t.Bq dapat melahrkan t.Eirt"""ya paring lama 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini Sertatu. Pasal 342 Administrator Pelabuhan dan Kantor pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga baru berdasaikan und*ng-urraarrg iii. Pasal343 P uhan umum, pelabuhan penyeberangan, perabuhan khusus, dan dermaga untuk kep6ntirrg.n *iliri, yang telah diselenggarakan ur"raa."it arr undang-undang Nomor 2r Tahun lg92 tentang netayaran k.gi;;;y; tetap dapat diselenggarakan aenfan r.lt.it".., -p".rrl fungsi, jenis, hierarki, dan statusnla waiiu- aisesuai-kan- i.rrg., undang_ HltT,ffi: paling ta',ia z ta""l t"rrr" ,.3.rt,ri",rg_ti"d";:* -129_ Pasal 349 Pasal 344
(1) Pada saat Undang-Undang iqi berlaku, pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan usarra rrritil N.g".a yang menyelenggarakan pelabuhan tetap menyelenggarakan kegiatan_ p.ngusahaat, di p.r"6rrr." -' berdasarkan Undang-Undang ini. (21 Dalam waklu. paling lama 3 (tiga) tahun sejak undang- U..l9"rrg ini bel$h1, kegiatan-usaha p.i"tufran y""g dilaksanakan oreh pemerintah, peme;";I daerah, dan Badan usaha Milik Negara sebaiaim*" air""ksud'p"a" ayat (1) wajib disesuaikai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang_U"a.ig i"i.
(3) fiegratan pengusahaan di perabuha' yang terah diselenggarakan oleh Badan Usaha uriru r.i"gai. t.t"p diselenggarakan oreh Badan usaha tttit[ iriegari dimaksud. Pasal 345
(1) lerjanjian atau_kerja sarna di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara Badan Usaha Milik Negara y*e te'iah menyelenggarakan usaha pelabuhan denlgan pit a[ tetita tetap berlahr, (21 Pada saat undalg-undang ini mulai berlaku, perjanjian Stay keria sama Badan usaha Milik Negara aenian pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan Undang-Unding ini. Pasal 346 . . REPUBLIK INDONESTA Pasal 346 BAB )OflI KETENTUAN PENUTUP Pasal 347 Pasal 348 Pasal 349 Pasal 350 Penjagaan dan penegakan hukum di laut can pantai serta koordinasi keamanan di laut tetap dilaksanakan sesuai dengan ketenttran peraturan p..urriarilrra"rg*., sampai dengan terbentuk"Vri p"":"g".n'Laut dan pantai. Perahrran Pemerint*. g.l peraturan pelaksanaan lainnya dari undang-undang ini aitJt.pt"rr- n"il"* ;o* 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. otoritas Pelabuhan, unit penyelenggara ?elabuhan, dan syahbandar hams terbentuk p"ti.rg "ri-t"f i (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Rencana Induk pelabuhan Nasional hanrs ditetapkan oleh fe.lelntah paling rambat 2 (dua) tahun .;j.k unaang-undang ini berlaku. Pelabuhan utama yang berfungsi sebagai pelabuhan hub internasional harus ditetapk"n oi6h pemeiinta^h paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Pasal351 REPUBLIK lttooruesta Penjagaan Laut dan pantai hams sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun ..j;[ u";;ng-undang ini berlaku. Pasal 3S1 Pasal 352 Pasal 35S undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Ll;;k;gan _ Kepentingan pelabuhan yang telah ada sebelr-"u.,a*rrg-u"a*g iiil rr"*. selesai dievaluasi dan air".""i[*i a"rrg"., uiaans-undang ini flSh,:mbat 2 (du4 i;;" ..Jar u"J""e_undang ini
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Dae;ah t ingCigan Kepentingan pelabuhan yang belum ditetapkair U..d.t.r, i.,Taang-Undang Nomor 21 Tahun figi-t"itang pelayaran harus sudah ditetapkan d"]q *"kt" -;4i{ r"-L.i'z (dua) tahun sejak Undang-Unaanj iii ulrr.m. Pasal 3S3 Pada saat Undang-lld*g ini berlalm semua peraturan pelaksanaan Undang-Unda;g Norno, 21 Tahr.m Lgg2 tentang Pelayaran dinyata[an. t.t-"p berraku sepanjang tidak bertentangan "t"u telum =iigarru dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang i;i. Pasal 3S4 Pada saat undang-u^ndang ini mulai berrarn:, Undang-Undang Nomor 21 Tahui tggZ p""t""j^n^qay-aran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun iggz -i,lomoi--di, Tambahan Lembaran !.e*l Republik Indonesia lro,,,o.-b+ss1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Agar REPUBL]K INDONESIA -L32- Agar orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangzLn Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 64 Salinan sesuai dengan aslinya NEGARA RI Sekretaris Negara undangan, ttd ttd J 9_ u) * Sapta Murti ao a REPUBLIK TNDONESIA P ENJ E LA S A N ATAS UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PELAYARAN I. UMUM Berkat rahmat ]!t a. Yang Maha P.", Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi.sebagai negara.kepulauil yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa, di at t".. aua benua dan dua samudera sehingga mempunyai posisi dan peranan penting dan strategis dalam hubungan antarbangsa. Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal- sebagai modal dasar pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar NegarJ Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia ylng aman, damai, adil, dan demokratis,sertameningkatkankesejahteiaairakyat.' ---' -Dalam rangka pelaksanaan pemban nan nasioiral dan perwujudan Wawasan Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional'6; efektif dan efisien, dalam menunjang dan sekaligus mtnggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan 'mobilitas maiusia, 6L*g, dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah i^rr- lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, turut mendukung pertahanarr dan keamanan, serta -peningkatan i"u""i." internasional. Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, aaam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara, - rncningkatkan .Jrt" mendukung pertahanan dan keamanan negara, yang selalnjutnya dapat mempererat hubungan antarbangsa. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya yang mempenganrhi semua- aspek kehidupan bangsa aan -negara serta semakin meningkatnya kebuttrhan jasa angkutan bagl mobilitas-orang dan t;;;; dalam negeri serta ke dan dari luar negeri. Di Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi perhr*uufi"r, aieratr y""i*i*iliki foil".i sumber 1.y^ alam yang besar tetapi belum rertemuans] aaram-up&" p.nirrgkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, anghrtan laut sebagai salah sahr mod? tt?tCportasi harus ditata au** satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan.mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai denian tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanal angk:utan yang selamat,"aks..iu'irit .'tiiggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teiatur, iarrc-ar dan cepat, mudah diiapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, pituri rendah, Jan efisien. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau - se[umh wilayah melalui perairan perlu dikemb.angt"r, potensi dan ditingkatkan p..^rr"rrrrya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun inteinasional termasik iirrt". batas, karena digunakan s-ebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya mening[atd; kesejahteraan ralcyat serta menjadi perekat wegara Iiesatuan Republik Indonesia. llengingat penting dan strategisnya_peranan angkutan laut yang menguasai hajal hidup orang banyak maka keberada^.rrryi dikuasai oieh "negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Dalam perjalanan waktu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran perlu -dilakukan penyesuaian karena telah terjadi berbagaT perubahan paradigma dan lingkungan strategis, baik jalam sistem ketatanegaraan Indonesia seperti pen&apan otonomi daerah atau adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, penggrtirn istilah "pelayaran' sebagai sebuah sistem pun telah berubah dan terdit d"ti angkutan di perairan, fepelabuha.nan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan liingkungan ,n"riti-, y;a selanjutnya memerlukan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan zaman serta ilmu pengetahuan din teknologi agar dunia pelayaran dapat berperan di dunia internasional. Atas dasar hal tersebut di atas, maka disusunlah Undang-Undang tentang Pelayaran yang T.erupatan penyempurnan dari undang-tlndang Nomor 2 i Tahun L992, sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai seb-uah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh ralgrat, bangsa dan negara, memupuk dan mengembangkan jiwa kebaharian, dengan mengutamakan kepentingan umum, dan [elestarian lingku.rg".r, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pertahanan keamanan negara. Undang-Undang . REPUBLIK lNDONESIA Undang-undang tentang pelayaran yang m t empat unsur utama yakni angkutan di p"."il"l, keielabui""""", t.Jelamatan dan keamanan B:|il:il", serta perlindungan tingkrrrg"r'*"iitir' aapai aiulaiu. sebagai
a. pengaturan untuk bidang -angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotagd {..$* ."i" p.,irb.;e"y;;-"r,!mt"r, t.rt nasional yang memberitan ittiir r.o"a"ii guna memajukan industri angkutan di perairan, antara. lain "a""v; kemudalra., ai bidang perpajakan, dan permodalan dalam p."giar^" - r..prr- t" adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; --- Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam undang undang.ini diatur pura -.rrg"rrJ-fiipotek kapar. pengaturan ini merupakan salah.:.rq. upaya urrt ri*"y"ti"t.n kriaitoi u"rr*" kapal Indonesia dapat diiadikah Lgu.r"r, berdasart"r pr.aLr.n perundang- undangan, sehingga $i-halapt<an p.*."t "L anglnrtan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk p.rrg.-bangan armadanya; b' pengahrran untuk bid-ang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan. monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta -"irru.rit "., peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan; c' pengaturan unttrk bidang keselamatan dan kearnanan pelayaran memuat ketenhran yang mengantisipasi kemajuan teknoiogi dengan mengacu pada konvensi internasional yang ..rrd.*.rg ,n.rrggrnakan peralatan mutakhir pada sarana dan pras"ri.r. keselamlatan pelayaran, di. samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan peiayaran yang termuat dalam "International Ship oni--pon, Facility Seanritg Code,; dan d' pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan irraritim memuat ketentuan mengenai -pencegahan- din pe.rarrggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari p.rrgop"riJia" t?far'd* ."r"rr. sejenisnya dengan mengakomodasikarr kelentuan internasional terkait seperti "International Conuention for the Preuention cf pottution from Ships". Selain Selain hal tersebut di atas yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam
Undang-U ndang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan jawab kepada . Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pe dan bidang penergakan hukum di luar keselamatan pelayaran. agaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perlnratan Kesatuan Penjagaan Laut dan pantai Diharapkan dengan pengaturan ini pene,gakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarb angsa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal'1 Cukup jelas. Terhadap Badan usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusa[aar, -pelibuhan tetap dapat menyelenggarakan .k:qt"l -yang sama dengan mendapatkan pelimpahan lgygnansan Pemerintarr, dafim upaya meningkatkan p^.r"rrl"dan usaha Milik Negara gLlna mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan diundangkannya undang-undang tentang pelayaran ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perunrl_ang-undangan lain yang berkaitan--dengan peiayaran, antara lain kitab Undang-Undang Hukum Dagang (wet Borepublilcek van Koophand.et), oraorr"rrsi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tatrun 19g9,'UnaanjiUnaang Nomor 1 Tahun lg1g tentang Landas Kontinen Indonesia, Undaig-undaig Nomor s iatun 19gg tentang zona Ekonomi Eksklusif IndonesL, undini-a;e;g Nomor Lz Tahun 1985 tentang -Pengesahan Konvensi'perserikitan Baigsa-Bangsa tentang Hukum_Laut 1982 (ttnited Nations Conuention on thc Lai of the Sea, J.gB?), Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia, Jll$ans--ut9*e Nomor 23 Tahun LggT tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang Nomor 31 Tahun 2oo4 ten6ng perikanan, dan sepanjang menyanghrt ,aspek keselamatan dan r."af,"""" pelayaran tunduk pada pengahrran undang-undang teniang eetayaran ini. Dalam-Undang-undang ini diatur h.al-h.al y-ang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional itai diattrr a.r"* peraturan Pemerintah dan perahrran pelaksanaan lainnya. Pasal2 -b- Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud 'asas manfaat' adalah pelayaran harus dapat memberikan manraat yang sebesar-b.."."y.tagi kemanusialn, peningkatan kesejahteiaan-rakyat aan peni"*L*g.., bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertah-anan dan ti-a.ra, negara. Huruf b Yang dimaksud 'asas usaha bersama dan kekeluargaan, adarah penyelenggaraan usaha di bidang p.tayara' dilaksanakan untuk mencapai tujuan nasional ya;d dalam tegiatannta- dapat dilakukan oreh selumh lapisan in".y"r"t"t 8"" Jiii*"i oleh semangat kekeluargaan. Huruf c Yang dimaksud dengan 'asas persaingan sehat, adalah penyelenggaraan angkutan peraiian ai -a*am .,.teri hams mampu mengembangkan usahanya secara mandiri, Iompetitif, dan profesional. Huruf d Yang dimaksud dengan'asas adil dan merata tanpa diskriminasi,, adalah penyelenggaraan pelayaran harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan rnerata kepada .6t.""p - rapisan masyarakat dengan biaya yllg terjangkau oleh m"asy.^..t.i tanpa membedakan suku, agama, aan telu.,Irran serta ting'kat et ono*i. Huruf e Huruf f Yang dimaksud penyelenggaraan masyarakat luas. Yang dimaksud dengan uasas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan' adalah pelayaran hams diseleiggarakan sedemikian pp1 sehingga terdapat keseimbangan, keserasian, J"n keselarasan antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu i"r, masyarakat, serta antara kepentingan nasibnal dan international. dengan "asas kepentingan umum" adalah pelayaran hams mengutamakan kepentingan Huruf g . PRESIDE N REPUBLIK TNDONESIA Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan, adalah pelayaran hams mempakan kes-atuan yang bulai dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling *"ngirl baik irrtrr--"upun antarmoda transportasr. Huruf h Yang dimaksud dengan uasas tegaknya hulmm, adarah Undang_ undang ini mewajibkan kepada-pernerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian frutforrn q:f? mewajibkan kepadi setiap warga negara Indonesia untuk selalu saaar- d; d;i u.o;r" hulmm dalam penyelengg"r""r, pelayaran. Huruf i Yang dimalcsud dengan "asas kemandirian, adalah pelayaran harus bersendikan kepada kepribadi; ;;gsa, berlanaa.ta' pada kepercayaan akan kemampuan dan kek,ratan sendiri, mengutam*= aepentingan nasional datam p.r"i"r"" dan memperh"dlr pangsa muatan yang wajar dalam angkutan di perairan dari dan ke luar negeri. r e Huruf j Yang dimaksud dengan "asas berwawasan ringkungan hidup, adalah penyelenggaraln pelayaran rr.*.-ailakukan berwawasan lingkungan. Huruf k Yang dimaksud dengan ,,asas penyelenggaraan pelayaran hams wilayah Negara Republik Indonesia. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan,, adalah penyelenggaraal pelayaran harus dapat mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluraiistik (keutrinetaant dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 kedaulatan negara" adalah dapat menjaga keutuhan
Termasuk dalam perairan Indonesia adalah perairan daratan antara lain sungai, danau, waduk, kanal, dan terusan. Yang Yang dimaksud g""gs "kapal" pada huruf b dan hunrf c adalah:
a. kapal yang digerakkan oieh angin "J.f.f, f..i.l layar; b' kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapar yang mempunyai alat penggerak m9si.n, -i..r"ya kapat motor, kapar uap, kapal dengan tenlga-iratahari, a"" r..Gr ""iii.;
c. kapal yang ditunda atau ditarik d{+ kapal yang bergerak dengan menggunakan alat penggerak kapal lain; ^
d. kendaraan berdaya dulmng dinamis adalah jenis kapar yang dapat dioperasikan di permuka.ri "i, ;t"; ;il; permuka.., -.i. -d.rrg"r, menggunakan daya dukung dinamis y""g diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang.b*g,, t"-o"itt" sendiri, misalnya jet foil, hidro foit, houercrafi,1", Ep;i:i;; cepat rainnya yang memenuhi kriteria tertentu;
e. kendaraan di bawah permukaan air adarah jenis kapal yang mampu bergerak di bawah permukaan air; dan J-' f' alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung-dan bangunan teraRung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, sertJ ditempatfl"" ?i suatu lokasi perairan tertent, dan .tidak berpindah-pindah untuk ;kt" t;.[- "*", misalnya hotel terapung, tongkang "to*oJ"si (acomo i"t{i" barge) untuk menunjang kegiatan lepas pantai dan tongkarrg penampung pinlak (oil storage -barger, serta- .unit pengebJr;i.*; pantai berpindah (mobite offshoie ditting units I midi1. Pasal 5 Ayat (1)
Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak .penguasaan -. atas penyelenggaraan pir.y., ^ y..rg perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengerraalian,'dan pengawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Ayat(6) Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh pemsahaan angh-ttan laut nasional dimaksudkan dalam ;;k; pll"k..rr."., asas cabotage gLrna melindungi kedaulatan ""gir" fsouereignity) dan mendukung perwujudin Wawasan liusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-ruasnya bagi pemsahaan angkr-rtan laut nasional iafair mernperoren pangsa muatan. Ayat (6) Culnrp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "intramoda, meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, .rrgi.ut"., Iaut trru"u", - aa., angkutan pelayaran-ralqyat. Yang dimaksud dengan "antarmoda, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra dan antarmoda transportasi nasional. tersebut merupakan satu kesatuan Ayat (2) Yang dimaksud dengan "trayek tetap dan teratur (linerf adalah pelayanan anghr-tan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teratur (trgmpefl" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur. Ayat (3) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud deng11 laringan trayek" adalah kumpuran dari trayek yang menjidi iat,- tesailan -pJ"v*"" angkutan penumpang dan/atau barang dari ..tu p"tiUufran ke p.i"T"fr"" lainnya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dimaksudkan untuk memberikan kepastian huhrm dan usaha k.p;a" ;."ggria ia." dan penyedia jasa angkutan laut. Ayat (3) Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Huruf a Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Humf e Cuhrp jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan kapal (suppty and d.emane adalah terwujudnyl pelayanan pada suatu trayek yang dapat diukur dengan tingkat faktor muat (toadfactor) tertintu. Penyelenggaraan angkutan laut yang telah melakukan keperintisan dengan menempatkan kapalnya pada jaringan trayek tetap dan teratur perlu diberikan protlksi sampai ba-tas waktu tertentu. Ayat (8) Culcr-rp jelas. Pasal 10 PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Cukrp jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Pasai 12 Cukup jelas. Yang dimalcsud dengan opangsa muatan yang waja/ adarah bahwa wqiar tidak selalu dalam-arti-memperoleli paiian yang sama (eqtal sharQ, tetapi memperoleh pangsa sebagai;;; ditetapkan dalam pgraturgn- perund3ng-undangan, miJalnya dalam - p.r:"":L bilateral, konvensi internasiori"I y*g diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan peraturan lainnya. khusus ,rrt L uarang *iiil. Pemerintah perlu diupayakln agar pengangkrtannya dilaksanakan oleh pemsahaan angkuian lautiaslonil. Perusahaan angkrrtan laut nasional dapat melakrrkan kerja sama dengan pemsahaan angkutan laut l.i"g ""trt -."Li"pt"" perjanjian perolehan pangsa muatan (fair siare cgreementl. Yang dimaksud dengan "perusahaan nasional" acialah perusahaan anglrutan laut nasional dan badan usaha yang khusus didirikan gptuk kegiatan keagenan yang memenuhi ierslaratan yang telah ditentukan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara berkesinambungan" adalah bahwa kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia yang terbuka unhrk perdagangan ruar negeri yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut asing secara tems menerus dan tidak terputus. Pasal 13 REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 13 Ayat (t) Termasuk d{am kegiatan.- angk n raut khusus antara rain kegiatan anglmtan yins dilalm"k;- ot.t, "r"rr" liJarig industri, pariwisata, pertambangan, pertanian s.ry kegiatan tt r.r. seperti penelitian, pengerukan, kigiat; rJ"r, a.ri ,.t"!Jrry", serta tidak melayani pitrat lain dai tidak -."g"rrgkut barang umum. Angkutan laut khusus baik daram negeri maupun luar negeri dapat diselenggarakan dalam i;;k; i.*.rrrhi kebutuhan yang karena sifat huatannya betum' -a"r., diselenggarakan oleh penyedia jasa angkutan iaut umum. -f Ayat (2) Yang dimaksud dengan. izin operasi adalah izin yang diberikan kepada pelaksana [egiatan i"gt"i." laut khusuJ berkaitan dengan pengoperasian kapatn-ya=- *r. menunjang usaha pokoknya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culrup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Culmp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud "usaha- masyarakat, adalah usaha yang dilalmkan oleh warga negara Indonesla dan/atau badan tru-turi Indonesia dengan mendorong usaha-usaha yang bersifat kooperatif. Usaha Usaha masyarakat tersebut memiliki ciri dan sifat tradisional yaitu mengandung nilai-$l"i budaya bangsa y;; tia* n."y" t.rd"p"t pada cara -pengeloraan uiat . *f" pingerolanya misarnya mengenai hubungan keda antarpemilik kaial-Z.rrg"r, awak kapal, i"t"pl juga pada jenis dan bentut kapJ y*rg ais,rrrata.r. nJ-i"t tersebut perlu dilestarikan dan iit.-*ui"gkan - a*g"" mernperhatikan perkembangan ilmu p.rrg"i.hran d-an t.k,,orog?. Yang dimaksud dengan "karakteristik tersendiri" yaitu antara lain sebagai berikut : a' ulmra' dan tipe kapal yang tertentu (pinisi, lambo, nade, dan lete);
b. tenaga penggerak angin dengan menggunakan rayar atau mesin l:$31_tenaga kurang dari-s3s r{;tau jas rK x 0,T86 = 393,76 I(W; c' pengawakan yaLg mempunyai kualifikasi berbeda dengan kualifikasi yang ditetapkan bagi kapal;-- -- a' !1sfup oper3.:i1ra dapat menjangkau daerah terpencil yang tidak memiliki fasilitas pelabuhai aa., tedalama'n ;l; i;"g rendah serta negara yangberbatasan; dan
e. Kegiatan bongkar muat dilakukan dengan tenaga manusia (padat karya). Ayat (2) Yang d.imaksud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia' adalah orang perorangan (priba<i'i) y";; memenuhi persyaratan untuk bemsaha di bidang angkutin larit pelayaran- ralryat. Persyaratan tersebut antara lain Kartu Tanda penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, keterangan domisili, d[. --- Pasal 16 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan. terhadap .kelangJungan usaha' angkutan laut pelayaran-rakyat, dan diarah[an -untuk *.rn..rrii tuntutan pasar, di samping melarrukan kegiatan angrnrtan, dapat pula melaktrkan kegiatan bongkar mrat aan -trii;a; ekspedisi muatan,-tanpa mengurangi pembinaan terhadap-urr.u, arrgkut.r, lainnya di perairan. Ayat(2) Ayat (21 Pengembangan angk,tan laut pelayaran-rakyat dapat dilakukan oleh pemerintatr auam b.gntri! i."g"t"r*, bimbingan, dan pelatihan dengan memanfaatkan t.."[i3.i.uk"y".- -- Anglmtan laut pelayaran-ralqyat. dapat melayari angkutan sungai dan danau sepanjang -.*..,Lfri peisyaraian alur dan kedalaman sungai dan danau. Yang dimaksud dengan nmeningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkntan laut .r".ionJ aan lapangan kerja,, 1d 4+ dengan memberikan kemud ahan rnendapatkir, -p?.*oaar"., dari lembaga keuangan. Ayat (3) Kegiatan angln"rtan laut pelayaran-ralcyat selain melakukan 5.sr.8., angkutan pelayaran-raSat ai *iliy"r, perairan Indonesia, juga dapat mennlggahi pelabut ar, !.g"; tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melak,-kan r."O-"?i" i..a"-g*g"" tradisional antarnegara. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Penggunaan klnal berbendera Indonesia oleh perusahaan angln:tan lungai dan danau di dalam negeri dimaksu&t* dalam rangka pelaksanaan asas cabotage gun; mefindungi kedaulatan negara (sou.ereignitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara di negara kepulauan Indonesia. Yang d.igaks.ud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia" adalah orang perorangan lpriuadi; y";; memenuhi persyaratan unhrk bemsaha di bidang angkulan sungai dan danau. Persyaratan antara lain Kartu Tanda Penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, dan keterangan domisili. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "perjanjian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara tetanggao adalah perjanjial y.r,g telah disepakati antarnegara yang memuat antara lain-persyaratan kapal, kuota kapal, dan persyaratln administrasi. Ayat(3) _t4- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "intramoda, dalam kegiatan angkutan sungai dan danau adalah angkutan penyeberangan. Yang dimaksud dengan ,,antarmoda,, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra maupun antarmoda tersebut menrpakan satu kesatuan transportasi nasional. Ayat (5) Yang dimalcsud dengan "tra-vef tetap" adalah pelayanan angkutan sungai dan danau yang dilakukan .ic"r. tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuha" ,i"!gdf, Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teraturJ, adalah pelayanan angkutan sungai dan danau v""g ail.kukan secara tidat( tetap dan tidak teratur. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "izin dari syahbandar, adalah persetujuan berlayar. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan -penyeberangan di dalam negeri dimaksudkan dalam rangka pelaksanaart asas cabotage gun; me[ndungi kedaulatan negara (soueretgnitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara. Ayat (2) Kegiatan angkutan penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dengan negara tetanggl asing dilaksanikan menurut asas timbal balik (reciprocatl. Ayat (3) . . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (3) Culmp jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Humf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Humf c Yang dimaksud dengan 'Jarak tertentu, adalah bahwa tidak semua daratan yang dipisahkan oleh perairan dihubungkan qlgt angkutan penyeberangan, tetapi daratan i*g dihubungkan mempakan pengembangan jaringan jltan dan/.atau jaringan jalur kereta api yang dipisa[kan oleh perairan, dengan tetap memenuhi liarafteristik angkutan penyeberangan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cuhrp jelas Humf f Culmp jelas. Ayat (3) Culn-rp jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Pelaksanaan anglmtan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial lmrang menguntungkan sehingga pelaksana anglmtan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute demikian. Oleh oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi, angk:utan ke dan dari daerah terpencil dan belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju diselenggarakan oleh Pemerintah -derrgan mengikutsertakan pelaksana anghrtan di perairan, baik swasta maupun-koperasi. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culmp Jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan lintas sektoral berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah, adalah bahwa penlmsunan usulan trayek anglartan laut perintis dikoordinasikan oleh pemerintah daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara. lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam ra--ngka pengembangan potensi daerah. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 25 Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Yang dimaksud dengan "kontrak jangka panjang,, adalah paling sedikit untuk jangka waktu lima tahun yang dimaksudkan untuk mem--berikan jaminan agar pemsahaan angkutan laut yang menyelenggarakan pe layaran -perintis dapat melakukan peremaj aan kapal. Kewajiban memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan angkutan di perairan dimaksudkan sebagai alat pembinaan, pengendalian, dan pengawasan angkutan di perairan untuk memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum bagi penyedia dan pengguna jasa. Pasal 28 PRES!DEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (t) Yang dimaksud dengan "GT' adalah singkatan ciari Gros s Tonnage yang berarti, isi kotor kapal secara kEseluruHil yaig dihihrng sesuai dengan ketentuan konvensi internasi;;^l- tenta;; pengulmran kapal (International Tonnage Measurement of Shrpsj tahun 1969. Ayat (2) Dalam . rangka mengembangkan industri pelayaran nasional dimungkinkan adanya investisi dari asin!; JJ;gkIn mengenai kepemilikan tetap memperhatikan peraturan pemndang-undangan di bidang penanaman modal Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 3 1 Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukurp jelas. Ayat (2) Yang dimaksud "barang tertentu, adalah barang milik penumpang, P**g curah- cair yang dibongkar atau diriuat ,.r.t"tri 'pipi, barang 9"t h kering yang dibonglar atau dimuar melalui "oni"gi, atau sejenisnya, barang rrg diangkut melalui tapat Ro-Ro, dln semua jenis baryrng di pelabuhan ying tidak t..a.6"I perusahaan bongkar muat. Sementara itu, untuk Eongkar *r.t Ui."rrg selain yang disebutkan di atas harus dilakukan o-leh perusahaan Songkar muat. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan ."cargodorind, adalah pekerjan melepaskan !**g dari tali atau jara (ex tackle) di dermaga dln mengangkut dari dermaga ke gudang ajau lapangan penumpukan selalnjrl.ry" menJrusun di gudang atau lapangan penumpukan atau seuatiknyl. Yang Yang dimaksud dengan "receiuing/detiuergl adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan .atau tempat penumpukan di gudang atau lapangan penumpukan dan minyeiahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang atau lapanjan penumpukan atau sebaliknya. Yang dimaksud. dengan "stuffing" adarah pekerjaan penumpukan ke dalam peti kemas yang dilikukan di -gudang .f.., laplngan penumpukan. Yang dimaksud .dengan "stipping" adalah pekerjaan pembongkaran dari dalam peti kemas ying dilakuka" ai grd""g atau di lapangan penumpukan. Pasal 33 Cukup jelas.
PASAL 34
BAB XX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Naskah pasal.
PASAL 35
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kedelapan - Tarif Angkutan dan Usaha Jasa Terkait
(1) Tarif angln"rtan di perairan terdiri atas tarif angkutan
penumpang dan tarif angkutan barang.
(21 Tarif_angkutag penumpang keras ekonomi ditetapkan
oleh Pemerintah.
(3) Tarif angkutan penumpang nonekonorni ditetapkan oleh
penyelenggara angkutan berdasarkan tingkat pelayanan
yang diberikan.
(4) Tarif angkuql bT*g ditetapkan oleh penyedia jasa
angkutan berdasarkan kesepatcatan antara penggurra ja..
dan- penyedia jasa angkutan sesuai d""ii, rJ"i.,
strukhrr, dan golongan yang ditetapkan oleh pemerintah.'
PASAL 36
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kedelapan - Tarif Angkutan dan Usaha Jasa Terkait
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
perizinan usaha jasa terkail dengan ""gr.,rt." iri per"i,
diatur dengan peraturan pemerintah.
T*il usaha jasa terkait ditetapkan oleh penyedia jasa terkait
berdasarkan kesepakatan antara pengguna jlsa dan penyedia
jasa terkait sesuai dengan jenis, stru[fur, dan golon;; y;;;
ditetapkan oleh Pemerintah.
PASAL 37
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kedelapan - Tarif Angkutan dan Usaha Jasa Terkait
Pasal 37
Ketenhran lebih lanjut meng
ai jenis, stnrktur, dan golongan
F if "rrgt.rtan dan usaha jasa terkait diatur aengan peraturan
Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Kewajiban dan Tanggung Jawab pengangkut
Paragraf 1
Wajib Angkut
PASAL 38
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kesembilan - Kewajiban dan Tanggung Jawab pengangkut
(1) Pemsahaan anghrtan di perairan wajib mengangkut
penumpang dan/atau barang temtema angkutan pos
yang disepakati dalam perj anjian pengangkutan.
(21 Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan karcis penumpang dan
dokumen muatan.
(3) Dalam keadaan tertentu pemerintah memobilisasi armada
niaga nasional.
PASAL 39
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kesembilan - Kewajiban dan Tanggung Jawab pengangkut
Ketentuan lebih J*j-"t mengenai wajib angkut diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Tanggung Jawab pengangkut
PASAL 40
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kesembilan - Kewajiban dan Tanggung Jawab pengangkut
(1) (21 Perusahaan anglmtan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanar--lerrrmpang dan/atau barang yang dianglmtnya. Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jeniJ?an jumlah yang dinyatakan dalam dohrmen muatan dan/atau pgrjanjian atau kontrak penganglmtan yang telah disepakati. Pasal 4l REPUBLIK INDONESI.A Pasal 4l
(1) T*gg,rlg. j1w1u sebagairnana dimaksud dalam pasal 40 dapat ditimbutkan sebagai akibat pengoperasian kapar, berupa:
a. kematian atau rukanya penumpang yang diangkut;
b. musnatr, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambltan anghrtan penumpang dan/atau barang yang dianglmt; atau
d. kerugian pihak ketiga.
(2) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hurrif c, dan i"*i a bukan disebabkan oreh kesaiahannya, pemsahaan anglmtan di perairan dapat dibebaskan .sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud lada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindung"" "J"o. penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42
(1) Pemsahaan angkutan di perairan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia i dimal tahun] o.."g sakit, dan orang lanjut usia.
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemuclahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tamb"arran. Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengangkut diatur dengan Peraturan pemerintah. Paragraf 3 Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya Pasal 44 Penganghrtan barang khusus dan barang berbahaya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perEturan perunaarig- undangan. Pasal45 REPUBL]K lNDONESIA Pasal 45
(1) Barang khusus dapat berupa: sebagai ana dimaksud dalam pasal 44
a. karu gelondongan (togs);
b. barang curah;
c. rel; dan
d. ternak. (21 Barang berbahaya Pasal 44 berbenhrk:
a. bahan cair;
b. bahan padat; dan
c. bahan gas. sebagaimana dimaksud dalam
(3) Br*g berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan sebagai berikut:
a. bahan atau barang peledak (exptosiuesl;
b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan ,tekanan (compressed gases, tiqified or dis solued under pressure) ;
c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammabte liq;rds);
d. bahan atlu barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids) ;
e. bahan ltau barang pengoksidasi @rtdizing substances);
f. bahan atag barang beracun dan mudah menular (to.:ac and infectious su bs tane s) ;
g. bahan atau barang radioaktif (radioactiue materiatl;
h. bahan atau barang perusak (cor-osfue stbstances); dan
i. lelbaqai bahan atau zat berbahaya lainnya (misellaneous dang erous substances) . Pasal 46 Penganglrutan barang berbahaya dan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 wajib hemenuhi persyaratan:
a. pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di pelabuhan, penanganan bongkar muat, serta penumpukan dan penyimpanan selama berada di kapal;
b. keselamatan
b. keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar, baik nasional maupun internasionar bagi tapat khusus pengangkut barang berbahaya; dan
c. pemberian tanda tertentu sesuai dengan barang berbahaya yang diangkut. Pasal 47 Pemilik, operator,. dan/atau- agen perusahaan angkutan laut yaLq mengangkut- barang berbahlya dan barang khusus wlji! menyampaikan pemberitahuan kepada syahbandar sebelum kapal p"ngangkut barang khusus dan/atau b;;g berbahaya tiba di pelabuhan. Pasal 48 Badan usaha Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan yajib menyediakan tempat penyi*p^nr, atlii penumpukan P**g berbahay. -dTt barang khrru, ,rrt.it *"rii.-i., keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan serta b.ertanggung jawab terhadap penrusunan sistem .dan prosedur p-enanlanan barang u^Lri"nly" J; barang khusus di pelabuhan. Pasal 49 Ketenhran lebih lanjut -mengenai tata cara pengangkutan !**g khusus. d1n barang berbahay" ai"t"i de.g.r, Peraturan Pemerintah. PRESTDEN REPUBL]K INDONESIA, Bagian Kesepuluh Anghrtan Multimoda (1) (2t Pasal S0 Angkrtan perairan dapat merupakan anghrtan multimoda yang dilaksanakan usaha angkutan multimoda. Kegiatan anghrtan perairan dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian i""g dilaksanakan anq,ra penyedia jasa angkutan perairan dan badan usaha anglmtan multimoda dan penyedia jasa moda lainnya. bagian dari oleh badan Pasal 51 REPUBLTK INDONESIA Pasal 51
(1) Anghrtan multimoda di kukan oleh badan usaha yang telatr mendapat izin khusus untuk mclakuk." ."sd.ri.; multimoda dari pemerintah. (21 Badan usaha. sebagaimanl dimaksud pada ayat (1) 9:.r."rrgg,rng. jawab (riabilitg) terhadap ^-barani se.lat diterimanya barang sampai diserahkan tepad" pi.r..i-. barang. Pasal 52 Pelaksanaan angkutan multimoda dilakul:an berdasarkan 1 (satu) dokumen yang diterbitkan oleh penyedia jasa ""grori"" multimoda. Pasal 53
(1) Tanggung j*I?b penyedia jasa anghrtan multimoda sebagaimana dimaksud dalam pasal s-l ayat (2) melifuti kehilangan atau kerusakan yang terjadi p"a" b#;; serta keterlambatan penyerahan barang.
(2) T*egurrg jawL! sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan daram hal penyedia jisa angkutan multimoda dapat membuktikan bat *a - dirinya" atau agennya secara layak telah melaksanakan segala tindakan u.ntuk mencegah terjadinya kehilanfan, kerusakan barang, serti keterrambaian p.rry.ra-h.r, barang.
(3) Tanggung jawab penyedia jasa anglmtan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b-ersifat terbatas. Pasal 54 Penyedia jasa angkutan multimoda wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai angh-rtan multimoda diatur dengan Peraturan Pemerintah. BagianKesebelas pemberdayaan,"m$1o::i:L""11'p"r"ir.r,Nasionar Pasal 56 Pengembalgan .dan -pengadaan armada angkutan perairan nasional dilalmkan daram rangka *"*u".a.!** ;gk";; perairan nasional dan memperk,at inaustri p..tipJ.i nasional -yang dilakr-rkan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait. Pasal 57
(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal s6 wajib dilakuk;; oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik irapal; dan e memberikan jaminan ketersediaan minyak untuk anglmtan di perairan. c
(2) Perkrratan industri perkapalan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasar - s6 wajib Jit"trt "r, oleh Pemerintah dengan:
a. menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu;
b. mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri kapal nasionai;
c. mengembangkan standardisasi dan komponen kapal 99rg.r, menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi;
d. mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal;
e. memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan.nasional yang membangun dai/atau mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang melakukan pengadaan kapal dari luar negeri;
f. membangun -k1Ral pada industri galangan kapal nasional apabila biaya pengadaarrry. d-ibebankan kepada Anggaran pendapltan Belanjl Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; bahan bakar g.membangun -32_ g' membangun. kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri -dengan' -menggunakin sebanyak- banyaknya muatan lokal dai" p.i"t.""""" alih teknologi; dan
h. memelihara dan mereparasi kapar pada industri perkapalan nasional y*g Uiayanya dibebankan kepada Anggaran pendapatan eitanja Negara atau Anggaran pendapatan Belanja Daerah] - Pasal 58 Ketenhran lebih lanjr,rt mengenai pernberdayaan industri anglrut1l- perairan d3n peikr-ratan intiustri p.r["p"r* nasional diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kedua belas Sanksi Administratif Pasal 59
(1) 99ti.p o.Tq yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- g ayat 121, pasal 9 ayat 1d;, Rasal 28 ayat (4) atau ayat (6), atau'pasal 38 dapit dikenakan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin atau pembehran sertifikat; atau
d. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) setiap oranF yang melanggar ketenhran pasal 11 ayat (a) atau Pasal 1g ayat (6) dapat dikenakan l""ri.i administratif bempa tidak diblrikan pelayanan j;.; kepelabuhanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaarl sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Pemerintah. BABVI BAB VI HIPOTEK DAN PIUTANG.PELAYARAN YANG DIDAHULUKAN PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA Bagian Kesatu Hipotek Pasal 61 Pasal 62 Daftar Kapal utang dengan sesual Pasal 60
(1) 5"p"1 yang telah didaftarkan dalam Indonesia dapat dijadikan jaminan pembebanan hipotek atas kapal.
(2) Pembebanan -hipotek atas - kapal dilakukan dengan pembuatan .akta hipotek oreh pejruai -p.rrdaftar dan Pencatat Barik Nama Kapal di temiai t.p.r didaftarkan dan dicatat daram Daftarlnduk pend"rt"."ii Kapal.
(3) !_9ti"p akta hipotek diterbitkan 1 (satu) Grosse Akta Hipotek yang diberikan kepada penerirna hipotek.
(4) Grosse Akta Flipotek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kelmatan eksek,torial yang sama aeng;; putusan pengadilan yang telah minpioreh kemalan hulmm yang tetap.
(5) Dalam hal Grosse Akta Hipotek hilang dapat diterbitkan grosse akta pengganCi berdasikan penetapan pengadilan. (1) (2) Kapal dapat dibebani lebih dari I (satu) hipotek. Peringkat masing-masing hiporek ditentukan dengan tanggal dan nomoi urui akta tripotet. --- Pengalihan hipotek- dari penerima hipotek kepada penerima hipotek rylg lain dilalmkan dengan mlmbuat akta pengalihan hipotek oleJr Pejabat pendaftar din pencatat Balik N'ad i#;i di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal. Pasal 63 Pasal 63
(1) Pencoretan hipotek (rogal dilakukan Pendaftar dan pencatat 'Balik Nama permintaan tertulis dari penerima hipotek. Pasal 64 oleh Pejabat Kapal atas
(2) P$13.hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pemberi [ipotsk, permintaan tersebut dilampiri dengan surat peisetrrjuan pencoretan dari penerima hipotek. (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan hipotek diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kedua Piutang-Pelayaran yang Didahulukan (2t Pasal 65 Apabila terdapat gugatan terhadap piutang yang dijamin dengan kap4,- pemilik, pencartei, arau opt..to, kapal hams mendahulukan pembayaran niutan!-pelayaran yang didahulukan. Piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a. untuk pembayaran upah dan pembayaran lainnya kepada Nakhoda, Anak Buah - Kapai, dan awak pelengkap lainnya dari kapal dalam hubungan dengan penugasan mereka di kapal, termasuk bi"y" repatriasi dan kontribusi asuransi iosial yang harus aiui.y"i;
b. untuk membayar uang duka atas kematian atau membayar biaya pengobatan atas luka badan, baik yang terjadi di darat maupun di laut yang berhubungan langsung dengan pLngoperasian kaplt; -
c. untuk pembayaran biaya saluage atas kapal;
d. untuk.biaya pelabuhan dan alur-pelayaran lainnya serta biaya pemanduan; dan
e. untuk PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (3)
e. unhrk membayar kerugian y ditimbulkan oleh kerugian fisik atau ttrusatari v"rre disebabkan oleh pengoperasian- !.p"t selain da.i kemgian atau kerusakan terhadap muatan, peti kemas, d?n barang bawaan penumpanE yang dianikut ai Uplf. - liyf"g:pelayaran yang didahulukan tidak dapat dibebankan atas- t apat untuk *.":"-f"- gugatan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) trurur b aan humf e apabila tindakan tersebut timbul sibagai "til"t a"ri, a' kerusakan- yang timbul dari angk'tan minyak atau bahan berbahaya dan beracun i-ai.rry. m"rarui lautr dan
b. bahan radioaktif atau kombinasi antara bahan radioaktif dengan bahan beracun, eksplosif atau bahan berbahaya dari bahan bakai nukiir, produk, atau sampah radioaktif. Pasal 66
(1) Pembayaran -.piutang-perayaran yang didahurukan sebagaimana dimaksud -dalam pasal 6s -aiutamatcan dari pembayaran piutang gadai, hipotek, dan pi"il;-r"i! terdaftar.
(2) Pemilik, pencarter, pengelola, atau operator kapal harus mendahuluka, pembayaran terhaaai uiaya yang timbul selain dari -pembayaran piutang_p.i.y*"., yang didahulukan sebagaimana dimaicsud d-al^am pasal 6s.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a.. biaya yeng timbul dari pengangkatan kapal yang tenggetam atau terdampar y*ig dilak,lian irif; Pemerintah. untuk -.menjamin i.ese'iarrr"tan pelayaran atau perlindungan lingkungan maritim; dan
b. biaya perbaikan kap,al yang menjadi hak galangan atau dok. (hak retensi) iika pada saat penjualan p"f.. kapal sedangberada di galangan atau doliy.r.g blrada di wilayah hukum Indonesia.
(4) Piutang-pelayaran sebagaima'a ditetapkan dalam Pasal 65 m.empulyai jgnjarrg prioritas jesuai dengan urutannya, kec-ryfi apabila klaim biaya saluage kalpal telah timbul terlebih dahulu mendahutui ttaim y-"rg iJ;, biaya saluage mgnjadi prioritas yang lebih dari pirltanji pelayaran yang didahulukan lainnya.- BABVII Pasal 67
(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin - efsiensi, dan mempunyai daya. sqng global untuk menunjang p-embangunan nasional dan daeratr yang ber-waw^..i Nusantara. (21 ratanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud padS ayat (1) merupakan sistem kepe-labuhanan secara nasional yang menggarnbarkirn perencanaan kepelabuhanan berdasarkan-kawasan ekonomi, geografi, dan keung$rlan komparatif wilayah, serta kondisGlin.
(3) Tatanan Kepelabuhanan Nasionat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: BAB VII KEPELABUHANAN Bagian Kesatu Tatanan Kepelabuhanan Nasional Paragraf 1 Umum
a. peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
b. Rencana Induk pelabuhan Nasional; dan
c. lokasi peiabuhan. Paragraf 2 Peran, F\rngsi, Jenis, dan Hierarki pelabuhan Pasal 68 Pelabuhan memiliki peran sebagai:
a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
b. pinhr gerbang kegiatan perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d. penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e. tempat
e. tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
f. mewujudkan wawasan Nusantara dan kedaulatan negara. Pasal 69 Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan:
a. pemerintahan; dan
b. pengusahaan. Pasal 70
(1) Jenis pelabuhan terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. pelabuhan sungai dan danau. (21 Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai hierarki terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan. Paragraf 3 Rencana Induk Pelabuhan Nasiona^ Pasal 71
(1) Rencana Induk pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6T ayat (3) huruf b meirpakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, pengembangan pol.abuhan, dan penrusunan Rencana Induk pelabuhan. (21 Rencana Induk Pelabuhan Nasional disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c. potensi sumber daya alam; dan
d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.
(3) Rencana .
(3) Rencana Induk pelabuhan Nasional mcmuat:
a. kebijakan pelabuhan nasional; dan
b. rencana lokasi dan hierarki petabuhan.
(4) Menteri menetapkan Rencana Induk pelabuhan Nasional unhrk jangka waktu 20 (dua puluh) tairun.
(5) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana 9iT*:rd pada ayat (4) dapat ditinjau kembali -1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal terjadi pembahan kondisi lingkungan strategis akibat bencana yang ditetapkan dengar ketentuin peraturan penrndang-undangan t(encana Induk Pelabuhan Nasional dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (sahr) kali dalam 5 (lima) tahun. Paragraf 4 Lokasi Pelabuhan Pasal 72
(1) Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. (21 lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan. Pasal 73
(1) Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan. (21 Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan;
e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
f. keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal. Pasal 74 . . Pasal 74 (1) (21 Rencana pemnhrkan dimaksud paCa ayat kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
(3) Rencana peruntukan dimaksud pada ayat kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang. Pasal 75 (1) (3) Rencana Induk Pelabuhan sebaga:ma'a dimaksud dalam P::l 73. ayat (l) meliputi rendana peruntukan wilayah ctaratan dan rencana peruntukan wilayah perairan. wilayatr daratan sebagaimana
(1) berdasar pada kriteria wilayah perairan sebagaimana (21 berdasar pada kriteria (21 Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana climaksud dalam l_".fl 73 ayat (1) dilengkapi dengan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabutran. Batas Daerah Linglnrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepenlilgan pelabuhan sebagaimana dimalcsu? p.aa ayat (1) ditetapkan dengan koordinat geografis untuk menjamin kegiatan kepelabuhanan. Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan, terdiri atas:
a. wilayah daratan yang digunakan untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang; dan kegiatan
b. wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alur- pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antarkapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan otatr gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan keburuhan.
(4) Daerah Lingkungan Kepentingan peiabuhan merupakan perairan pelabuhan di luar Daerah Lingkungan Kerja perairan yang digunakan untuk alur-pelayaran dari dan ke pelabuhan, keperluan keadaan darurat, pengembangan pelabuhan jangka panjang, penempatan kapal mati, percobaan berlayar, kegiatan pemanduan, fasilitas pembangunan, dan pemeliharc.an kapal.
(5) Daratan
(5) Daratan dan/atau perairan yang ciitetapkan sebagai Daerah Linghrngan- Kerja cian - Daerah LingkungA; Kepentingan pelabuhan iebagaimana dimaksui p;J; ayat (1) dikuasai oleh negara dan diatur oleh penyelenggara pelabuhan.
(6) Pada Daerah.Lingkungan Kerja pelabuhan yang terah ditetapkan, diberlkan- hak ienietoraa. atas tanah dan/atau pemanfaatan perai."., ""J.rai dengan ketentuan peraturan penrndan g-undan gan. Pasal 76 Ketenhran lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingktrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerirrtah.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an untuk pelabuhan laut ditetapkan oleh:
a. Menteri rlnhrk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali[ota akan kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan pagrah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an y,tr.k .pelabuhan sungai dan danau aitetaitan oleh bupati/walikota. Pasal 77 13.t, -wilayah tertentu di daratan atau di perairan dapat ditetapkan. oleh Menteri menjadi lokasi yang beifungsi sebagai pelabuhan, sesuai dengan Rencana Tata Ruan[ wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kota serta memenuhi persyaratan kelayakan teknis dan linglmngan. Pasal 78 BagianKedua Paragraf 1 Umum -41 _ Bagian Kedua Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan Pasal 79 f^.,.qlt11 pemerinrahan dan pengusahaan seoagaimana dimaksud dalarn pisal 6g secara terpadu dan terkoordinasi. Kegiatan r.-:HX,t"fl ,ir, r.,"ouhan Pasal 80
(1) T:e+." - pemerintahan di per;r tihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 meliputi: - -.-
a. pengaturan - da.5r pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan; -
b. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan/atau
c. kepabeanan;
d. keimigrasian;
e. kekarantinaan. (21 9:t.it, kegiatan pemerint"h"l di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada aya! (1) tera"p"t^-t.gi.t." pemerintahan lainnya yan g kebeiadaannya birsifat "ua"t 1" t"p.
(3) Pengahrran dan. pembinaan, pengendalian, dan pengawasan -kegiatan kepelabuhanan sebagaiman; dimaksud pada Lyat (r) huruf a ciilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan.'
(4) F\rngsi keselamatan dan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan oleh Syahbandar. di pelabuhan diselenggarakan keamanan pelayaran ayat (1) humf b (s) F'trngsi^ kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan s-ebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf c, rrurur a, dan hunrf e dilaksanakan .Lru"i 'dengan peraturan penrndang-undangan. Paragraf3 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf B Penyelenggara pelabuhan Pasal 81
(1) leny9l_elggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) yaitu terdiri atfs:
a. Otoritas pelabuhan; atau
b. Unit Penyelenggara pelabuhan.
(2) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk pada perabuhan y""e- diusai:akan secara komersial.
(3) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud lyat (1) huruf b dibentuk pada pelabuhan yang berum diusahakan secara komersial
(4) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pagq ayat _ (3) {apat mempakan tJnit penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dan unit eenyt lenggara pelabuhan pemerintah daerah. Pasal 82
(1) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat { 1) huruf a dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. l2l Y4t Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 ayar (1) huruf b dibentuk dan bertanggung jawab kepada:
a. Menteri untuk unit penyelenggara pelabuhan Pemerintah; dan
b. gubernur atau bupati/warikcta untuk unit Penyelenggara pelabuhan pemerintah daerah.
(3) otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal gt ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.
(4) otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayai 1e1 5J.pe.a., sebagai wakil Pemerintah unhrk memberikan'konsesi atau bentirt< lainnya kepada Badan usaha pelabuhan untuk melalnrkan |cgiatan pengusahaan di pelabuhan y;g dihrangkan dalam perj anjian.
(5) Hasil . -43_
(5) Hasil konsesi -. yang diperoreh otoritas pelabuhan sebagaimana dimaksud pada .v"i -(4) merupakan pendapatan negara sesuai dengan I"t."'t".n peraturan perundang-undangan.
(6) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 81 - ayat (1) huruf a ?alam p;i"k"-;annya harus berkoordinasi dengan pemerintaf, tiaer-af" - - Pasal 83
(1) unhrk melc<sanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, .dan- penga*asan [egiatan kepilabuhanan sebagaimana dimaksud daram pash go "y"t (1) huruf a Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas a"r, tanggung jawab:
a. menyediakan lahan daratan dan perairan perabuhan;
b. menyediakan dan memefihara penahan gerombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran j dan j arini"" j "r"" ; -'
c. menyediakan dan memelihara sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
e. menjamin dan memerihara keresta..ian lingkungan di pelabuhan;
f. men]rusun Rencana Induk perabuhan, serta Daerah Lingk,ngan Kerja dan Daerarr' Lingkungan Kepentingan pelabuhan ;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh pemerintah .".t" J.." kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoiitas Pelabuhan sesuai dengan letentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. menjamin kelancaran arus barang. (21 s"lsr tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada lyat (1) otoritas pelabuhan merafsanakan kegiatan penyediaan - dan/atau perayanan jasa keperabufr"rr", {?ng-. diperl,}rkan oleh penggurra jasa y*rrg belum disediakan oleh Badan Usaha petaUutrin, Pasal 84 Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal g3 otorital pei-atuhan mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. mengaw_asi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabirfran]
c. mengatur lalu- lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan
d. menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan. Pasal 85 otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagalmana dimaksud dalam paeal i|1 ay? 1t1 dibert hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaata,i perairan sesuaj dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 Aparat otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai kemampuan 9+ kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Pasal 87 REPUBLIK INDONES]A Pasal 84 unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) humf b mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
d. memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. men]rusun e' menrusun Rencana Induk pelabuhan, serta Daerah Lingk*ngan Kerja dan Daerah r,ingki";a' Kepentingan pelabuhan;
f. menjamin kelancaran arus barang; dan
g. menyediakan fasilitas pelabuhan. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 88 Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai otoritas pelabuhan dan unit Penyelenggara perabuhan diatur d.il;; peraturan Pemerintah. paragraf 4 Kegiatan Pengusahaan di pelabuhan
(1) Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan petabut an tersendiri.
(2) Penyelenggar-aan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengir ketentuan peraturan perundang-undangan di bidan-g ta*a.a., p..d.g""a;; bebas.
(3) Pelaksanaan . fungsi keselamatan dan keamanan pelayllan.plda pelabuhar, .ebagai*.rr. ii.r,"ksud ila; ayat (1) dilaksanakan sesuai deiga" r."i."1"an Undang- Undang ini. Pasal 90
(1) Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa k:pelabuhanan dan jasa terkait ciengan kepelabuhanan. (21 Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1[ mefiputi penyeaiaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan r5.r""g.
(3) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa l:apal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud padl ^yit 121 teraiii atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan (4) (1) (21 (3)
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air tersih; ' ---o----
c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/ atau kendaraan; d' penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan uongtar mlat barang dan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, atat bingkar"*r"t, serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, a"i., no-no;-- g' penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi bar-ang; aan/atiu
i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal. $egtatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud .pada ayat (1) meliputi tcegiaian yang mequnjang kelancaran operasional dan meniberikan nila'i tambah bagi pelabuhan. pasal 9 1 Kegiatan - penyediaan. dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 |Yat (1) pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan usaha pelabuhan sesuai dengan jenis izin usaha yang dimilikinya. Kegiatan pengusahaan yang dilalcrkan oleh Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari satu termirral. $.gr?t"n penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud daiam pasal 90 ayat (1) pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit penyelen ggara Pelabuhan. (41 Dalam
(4) Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan $nn1a pada pelabuhan yang diusahakan Unit l_enyelenggara pelabuhan dapai dillksanakan oleh Badan Usaha pelabuhan berdasarkan perjanjian. -- (q) l.S::::jasa.terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana ormaksud dalam pasal go aya[ (1) dapat dilakufan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia aan/aiau badan usaha. REPUBLIK INDONESlA Pasal 92 Paragraf S Badan Usaha pelabuhan Kegiatan penyedia*. {rV.tau pelay&rro., j asa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan usatia pelatuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 91 ayat (1) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk.lainnya dari' otoritas i"Lurrr"rr, y"rrg dituangkan dalam perjanjian. Pasal 93 Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal !2 b-erpgran sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuharr lainnya. Pasal 94 Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelay-anan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) Badan usaha pelabuhan berkewajiban:
a. menyediakan dan memerihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan ylng aitetapta., oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
d. iknt menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
f. memenuhi kewajiban sesuai pe{anjian; dan g den n konsesi dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internalional. Pasal 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan usaha pelabuhan diatur dengan Peraturan pemerintah. Paragraf 6 Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan Pasal 96
(1) Pembangunan pelabuhan laut dilaksanakan berdasarkan izin dari:
a. Menteri u.ntyk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan. (21 Pembangunan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi oersyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi. Pasal 97
(1) Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin. (21 lzin mengoperasikan pelabuhan laut diberikan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengrlmpan. Pasal 98
(1) Pembangunan pelabuhan sungai dan memperoleh izin dari bupati/walikota. danau wajib
(2) Pembangunan -49_ (21 P.9mlangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Iitatsanatcan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingk,ngan, dengan rn.mp.ihatikan t.t..p"ar"., intra- dan antarmoda transportasi.
(3) Pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan d"rr;;;hi p"i"y.r.t", operasional serta memperoleh izin.
(4) l?.Ln .mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota. Pasal 99 Ketentuan lebih lanj-u-t mengenai perizinan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan peraturan Pemerintah. Paragraf 7 Tanggung Jawab Ganti Kerugian Pasal 100
(1) 9rq.rg perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha yang merakJanakln kegiatan di perabuhan bertanggung jawab untuk mengganti ferugian atas setiap kemsakan pada bangunan dan/atau fasiiitas pelabuhan yang diakibatkan oleli kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapar bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setioy kerusakin pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yarg diakibalkan oleh kapal.
(3) lJntu\ menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti kerugian sebagaimana dimaksudEai Lyat (1) p"i-,itit dan/atau operator kapal yang meraksan"li^r t.gi.t." Ji pelabuhan wajib memberikan jaminan. Pasal 101
(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian pengguna jasa atau pihak-ketiga tainnya karenl kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan. (21 Pengguna (2t (1) (2t .50- |,.:qg"q jasa. pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana olmaksucl pada ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri Pasal 102 ]Jntuk menunjang kegiatan te.tentu di luar Daerah Lingln-rngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal khuJus. untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Linghrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentin[an sendiri. Pasai 103 Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal lo2 ayat (1):
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi pemerintah yailg melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerinlahan sesuai dengan kebutuhan. Pasal 104 ( 1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud Pasal LO2 ayat (1) hanya dapat dibangun dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus. dalam dan
(2) Untuk PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada^ ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteii.
(3) lzin .pengoperasian terminar khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal S (lima) t*t r' dan aapat $iperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 105 Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri, Pasal 106 Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai lengan izin yang telah diberikan dapat diserahkan tepaJa Pemerintah atau dikembalikan sepertl keadaan semula atau diusulkan untuk penrbahan statul menjadi terminal khusus untuk - menunjang usaha pokok yang rain atau menjadi pelabuhan. Pasal lO7
(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 yang diserahkan kepada pemerintah dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan setelah memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana Induk pelabuhan Nasional;
b. layak secara ekonomis dan teknis operasional;
c. membentuk atau mendirikan Badan usaha pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Otoritas pelabuhan;
e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
f. kelestarian lingkungan.
(2) Dalam (2) Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan, tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas pen"han gelombang, kolam pelLabuhan, alur-pelay aran, dan sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh .pengelola terminal khusus" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan dikuasai oleh negara. Pasal 108 Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan perubahan status terminal khusus diatur- dengan peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Penarifan Pasal 109 setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan. Pasal 1 10
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoritas pelabuhan ditetapka; oleh -btoritas Pelabuhan setelah dikonsuitasikan dengan Menteri. (2) Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, stmktur, dan gorongan tarif yanq ditetapkan oleh pemerintah dan merupakan pendapatan Badan Usaha pelabuhan.
(3) Tarif jasa kepelabuhanan bagi diusahakan secara tidak komeriial pelabuhan yang oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan pemerintah dan merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. Tfif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah p:ovinsi dan pemerintafi kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah. (4) BagianKelima p e I a bu h an yan s r.. Jr?*i T"5tltm.-a n san,,Lr ar N e g e r i (1)
(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana cirmaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan plrtimbangan:
a. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
b. kepentingan perdagangan internasional;
c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
d. posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;
e. Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f. fasilitas pelabuhan;
g. keamanan dan kedaulatan negara; Can
h. kepentingan nasional lainnya.
(3) Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdaga.rgan luar neieri.
(4) Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaracan:
a. aspek administrasi;
b. aspek ekonomi;
c. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. aspek teknis fasilitas kepelabuhana-n;
e. fasilitas kantor dan peralatan irenunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigl asi, dan karantina; dan
f. jenis komoditas khusus.
(5) Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri. pasal 1 1 1 Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdrg"rrg""., iuar neg..i dilakukan oleh peiabuhan utaria. Pasal i 12 Pasal 112
(1) 99ti*p orang- yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal t it ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal 1 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan dan terminal khusus _yang terbuka bagi perdagangan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintatt. Bagian Keenam Peran Pemerintah Daerah Pasal 1 i4 Peran pelabuhan dilakukan untuk daerah. sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 memberikan marrfaat bagi pemerintah Pasal 115 ( 1) Upaya untuk memberikan mantaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 pemerintah daerah mempunyai peran, tugas, dan wewenang sebagai berikut:
a. mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
b. mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di pelabuhan;
c. ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan;
d. menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
e. membina PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2)
e. membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapai berperan serta secara positif terseiengg-"."rry" kegiatan pelabuhan;
f. menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah;
g. memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan; dan
h. memberikan rekomendasi daram penetapan lokasi pelabuhan dan terminal khusus. Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan gtau menyalahgunakan peran, tugas, dan wewenang, Pemerintah mengambil alih peran, tugas, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peratr.iran perundangl undangan. BAB VIII KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 116
(1) Keselamatan dan keamanan peroyaran meliputi keselamatan dan keamanan angt<utan di peraiian, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.
(2) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan otetr Pemerintah. Bagian Kedua Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan Pasal ll7
(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan : a, kelaiklautan kapal; dan
b. kenavigasian.
(2) Kelaiklautan . ,
(2) Kelaiklautan.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap tapai- sesuai d."g;; dae-rah-pelayarannya yang meliiuti :
a. keselamatan kapal; -
b. pencegahan pencemaran dari kapal:
c. pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan pemuatan; e' kesejahteraa*Awak lGpal dan kesehatan penumpang;
f. status hukum kapal;
g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
h. manajemen keamanan kapal.
(3) Pemenuhan g.etiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan denjan sertifikat dan surat kapal. Pasal 1 18 Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sarana Bantu Navigasi-pelayaran;
b. Telekomunikasi-pelayaran;
9. hidrografi dan meteorologi;
d. alur dan perlintasan;
9. pengerukan dan reklamasi;
f. pemanduan;
g. penanganan kerangka kapal; dan
h. saluage dan pekerjaan bawah air. Pasal 119
(1) untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 iyat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, p.rrg.dr.rr, pengoperasian,. pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran dan Teletomuiitcasi-pelay".r" sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.
(2) unfuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana P"nt, Navigasi-Pelayaran dan Teiekomunikasi- pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut. Bagian Ketiga PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Keserama,"" ?:fl ?*fiH:" perabuhan Pasal 120 Pembangunan dan pengoperasian peiabuhan d,akukan 9".s3r, tetap mempeih"ut i" keselamatan -dan keamanan \"p"t yarg beroperasi di pelabuhar, uorjt.i--r.t barang, dan.naik tumn penumpang serta keselama"tan dan keamanan pelaDunan. Pasal 121 Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu terpenuhinya manajemen keselamatan dan pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:
3. prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
b. sarana_dan prasarana pengamanan pelabuhan;
c. sistem komunikasi; dan
d. personel pengaman. Pasal 722 setiap pengoperasian kapal dan pelabuh;n wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan linglmngan maritim. kondisi sistem Bagian Keempat Perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 123 Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan:
a. kepelabuhanan;
b. pengoperasian kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penuttrhan kapal. BAB IX
(1) Setiap pengadaan, pembangunan, darr pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta perrgoi.."-.i.., t<apat' Ji perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. material;
b. konstmksi;
c. bangunan; d, permesinan dan pertistrikan;
e. stabilitas;
f. tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan
g. elektronika kapal. BAB IX KELAIKLAUTAN IGPAL Bagian Kesatu Keselamatan Kapal Pasal 124 Pasal 125 (1) (2) (3) sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik a[au -galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambairancang bangun serta data kelengkapannya. Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan g"-U.. rancang bangun dan data yang telah -e'rlapat-pengesahan dar'i Menteri. Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Menteri. Pasal 126
(1) Kapal yang dinyatakan keselamatan kapal diberi Menteri. memenuhi persyaratan sertifrkat keselamatan oleh
(2) Sertifikat
(2) sertifikat keselamatan sebagaimana ctimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sertifikat keselamatan kapal penur.ipang;
b. sertifikat keselamatan kaial Lrr*rrg: a"i
c. sertifikat kelaikan dan pengawakai kapal penangkap ikan.
(3) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(4) Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan p""iiil."" secara terus-menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.
(5) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakufan oteh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memitiki kompetensi. Pasal 127
(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku sudah berakhir;
b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsementl
c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
d. kapal berubah nama;
e. kapal berganti bendera;
f. kapal tidak sesuai lagi dengan r{.ata teknis dalam sertilikat keselamatan kapal;
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atarr jenis kapal;
h. kapal tenggelam atau hilang; atau
i. kapal ditutuh (scrapping).
(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3) Ketentuan -60_
(3) Ketentuan lebih .lanjut mengenai ta.ta cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimalsud pada- ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 128
(1) Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada pejabat pemeriksa Keselamatan 5rp..t apabila lengetahui bahwa konaisi kapal ;i;; bagian dari kapalnya, dinilai tidak -"-..rrhi persya.;i;; keselamatan kapal.
(2) Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian. ' Pasal 129
(1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluln persyaratan keselamatan kapal. (21 Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui .dapat ditunjuk melaksai-^akan pemeriksaai dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapat.
(3) Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (4) (1) (2) Seti ka ud ap dimaks Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pld" |vat (21 wajib melaporkan kJgiatannya kepada Menteri. pasal 130 pal -yang memperoleh sertifikat sebagaimana dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara tetap memenuhi persyaratan keselamatan Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan ser,.'aktu-waktu. Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan i^rrg ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal. sehingga kapal. (3) Pasal 131 Pasal 131
(1) Kapal sesuai dengan jenis, uln:ran, pelayaranr,la .wajib dilengkapi d;il; navigasi dan/atau naviga-si 'etet troiita memenuhi persyaratan. Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah_ pelayar.annya y"jlb .dilengkapi aeng"n - perangkat komunikasi radio dan kelerr[k"prrrnya yang memenuhi persyaratan. pasal 132 Kapal sesuai dengan jenis, ulmran, dan pelayarannya wqii6 ailengftapi dengan--- meteorologl yang memenuhi persyaratgn. (2) (1) (2t dan daerah- perlengkapan kapal yang daerah- peralatan (3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca bumk yTg membahayakan keselimatan berlaylr Ieiiu menyebarluaskannya liepada oihak lain dan/.[", instansi Pemerintah terkait. Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pengawasan pembangunan k"p"l," .".t" pemeriksaan dan sertifikasi keielamatai kapal diatur a""!"" Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pencegahan Pencemaran dari Kapal Pasal 184
(1) setiap kapal yang beroperasi di peraii.an Indonesia harus memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran. (21 Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(3) Kapal
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan penc_egahan dan pengendalian pencemaran diberikan sertifikat pencegahin dan p".rg"rrdalian fencemaran oreh Menteri.
(4) Ketentuan le.bih ranjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan peiaturan Menteri. Bagian Ketiga pengawakan Kapal Pasal 135 setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetenii sesiai dengan ketentuan nasional dan internasional. Pasal 136
(1) Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia hams warga negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 137
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross lorynagel atau lebih merniliki '*".*".r.rrg penegakan hukum serta bertanggung jawab ataf keselamatan, keamanan, dan ketertlSan-taial, pelayar, dan barang muatan. (21 Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tigl puluh lima Gross Tonnage) dan untuk kapal tradisional ulmran kurang dari GT los (seratus lima Gross Tonnage) dengan konstmksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab -at^. keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
(3) Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal.
(4) Nakhoda
(4) Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instan-si yang berwenang apabile. menjei"rrui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokurien muatan.
(5) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda untuk kapal rnotor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross .lonnagel atau lebih diberi i"i.. a;; kewenangan khusus, yaitu:
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan setiap kematian; a".,
c. menyaksikan dan mencatat surat wo.oia.t.
(6) Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan keterampiian serta kesehatan. PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA Pasal 138 Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar. sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan P*ry1 kapalnya telah memenuh-i persyaratan kela.iklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.
(3) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapainya apabila mengetahui kapal tersebut laat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pacla ayat (21.
(4) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraLuran perundang- undangan. Pasal 139 Untuk tindakan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil [i.raitan lainnya yang diperlukan. Pasal 140
(1) Dalam hal Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT gs (tiga puluh lima Gross Tonnagel atau lebih yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau untuk setemsnya tidak mampu melaksanakan tugas, mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda. (1) (2)
(2) Apabila PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (4) (s) (1) (3) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 99"t . mg.mpu menggintikan Nakhoda ^ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mualim lainnya yang tertinggi a4"f jabatan se.suai dengan sijil mengg^rrtit""*a"r, p"?"" pelabuhan berikut yang -disingfrhinya diadakan penggantian Nakhoda. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d"l ayat (21 diselabkan halangan sementara, penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab Nakhoda kepada pengginti sementara. Apabila selunrh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pla" ayat (1), pengganti Nakhoda ditunjuk oleh dewan tapat. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan halangan tetap, Nakhoda pengganti sementara mempunya.i keweningan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam plsd l3T ayat (1) dan ayat (3). (2) Pasal L4l Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gros s Tonnage) atau lebih dan Nakhoda unLrk kapal penumpang, wajib menyelenggarakan buku harian kapat. Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross ronnage) atau lebih wajib melaporkin buku harian kapal kepada pejabat pemerintali yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak yang birwenang urtuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya. Buku harian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Pasal 142
(1) Anak Buah Kapal wajib menaati perintair Nakhoda secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda.
(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal Anak Br{, Kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak sesuai dingan ketentuin yang berlaku, -*. yang bersangkutan Serhak mengadukan kepada pejabat pemerintah ying U..*"rr."|. Pasal 143
(1) Nakhoda berwenang memberikan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan setiap Anak euah Kapal yang:
3. meninggalkan kapal tanpa izin lrlakhoda;
b. tidak kembali ke kapal pada vraktunya;
c. tidak melaksanakan tugas dengan Ua-it<;
d. menolak perintah penugasan;
9. berperilaku tidak tertib;-dan/atau
f. berperilaku tidak layak. (21 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemndang- undangan. Pasal L44
(1) selama perjalanan kapal, Nakhoda dapar mengambil tindakan terhadap setiip orang yang secara tidak sah berada di atas kapal.
(2) Nakhoda mengambil tindakan apabila orang dan/atau yang ada di dalam kapal akan membahayakan keselamatan kapal dan Awak Kapal.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan keten[uan penrndang-undangan. Pasal 145 setiap g1ang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiiiki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat, . . ayat (1) peraturan PRESIDE N REPUBLIK lNDONESIA -66_ Bagian Keempat Garis Muat Kapal dan pemuatan Pasal 147
(1) Setiap kapal yang berlayar harus muatnya sesuai dengan persyaratan. ditetapkan garis
(2) Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam sertifikat Garis Muat.
(3) Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis t trral secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya. Pasal 148
(1) setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (1) (21 T"t" cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 149 letiap peti kemas yang akan Cipergunakan sebagai bagran dari alat angkut wajib rnemenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. Bagian Kelima Bagian Kelima Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan penumpang Pasal 151
(1) setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi:
a. gaji;
b. jam kerja dan jam istirahat;
c. jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;
d. kompensasi apabila kapar tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan;
e. kesempatan mengembangkan karier;
f. pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan
g. pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.
(2) Kesejahteraan ]<erja sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) dinyatakan d.{.* perjanjian kerja antara Awak -Kapai dengan pemilik - atau operator kapai sesuai denjan peraturan perundang-undangan. Pasal 152
(1) Setiap kapal- y..1.g mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.
(2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang pengobatan atau perawatan;
b. peralatan medis dan obat-obatan; dan
c. tenaga medis. Pasal 153 Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam , Bagian Keenam Status Hukum Kapal Pasal 154 Status huhrm kapal dapat ditentukan setelah melalui proses:
a. pengulmran kapal;
b. pendaftaran kapal; dan
c. penetapan kebangsaan kapal. Pasal 156
(1) Pada kapal yang telah diukur dan mendapat surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar.
(2) Tanda Selar harrs tetap terpasang di kapal dengan baik dan mudah dibaca. Pasal 155
(1) setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan penguku..rr. . olgh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri. (21 Pengukuran.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurul 3 (tiga) metodc, yaitu,
a. pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kuranf dan 24 (dua puluf, empafl meter;
b. pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) heter Lt.,I lebih; dan
c. pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui tenrsan tertentu.
(3) Berdasarkan pengukuran sebagairrana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat ularr untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT T (tuiuh Gross Tonnagel.
(4) Surat Ukur_ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan -kepada pejabat yang ditunjuk. Pasal 157 REPUBLIK TNDONESIA
(1) Pcmilik,- operator kapar, atau Nalcrroda harus segera melaporkan secara tertutis kepada m;t.i apabila terjadi perombakal kaqal valg m.riv.uau6+;;bahan data yang ada dalam Surit ut<ur. (21 Apablla terjadi perubatran data eebagaimana dimalcsud pada ayat (1), pengulmran nid-dp"l-h"*.;;;; dllalnrkan. Pasal 157 Pasal 158 (1) (1) Kapal yang telarr diurmr dan mendap3i surat ukur dapat dldaftarkan di Indonesra olih-.pcmitik kepada pejabat Pcndaftar dan pencatat e"lri N;;--?i;, yans ditetapkan oleh Menteri. (21 Kapal yang dapat didaftar di Indonesla yaitu:
a. kapal dengan ukuran tonage kotor sekurang_ kurangnya GT Z (tujuh Gross fortnrrgd;-'
b. kapal miltk yTgS negara Indonesia atau badan hulilrn -yang dtdiril*n birdasarkarr- t "r"rrn Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; aar, ----
c. kryal mtlik badan huk'm Indonesia yang menrpakan u:$a pahrngan rans mayorlte.r- rfi*y" dimiliki oleh warga negara inddnesii.
(3) Pendaftaran -kapal dilaktrkan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam dni;fiaiJ Indonesia.
(4) 9gu"g$ bukti kapal tetarr ^ terdaftar, kepada pemilik fr i:"Hil"ffi "i,"f, [iffi HtrT#'dff i*.Jrlin dtdaftar.
(5) l*h ^kapal yang telarr didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran. pasal 1S9 nc1$ftaran kapal dilaktrkan dr temp yang ditetapkan oleh Menteri. Pcmllik kapal bebas memiuh salah satu tempat pendaftar"l FpS se-bagatmana dimako,ra p"aa ayat'(t) '-rnhtk mendaftarkan kapalnya. (2) Pasal 160, . . Pasal 160
(1) Kapal dilarang dldaftarkan apabila pada saat yang sama kapal ittr masih terdaftar di tempat pendaftaran laiir.
(2) Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus dllengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal. Pasal 161
(1) Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse -ar(ta bam Jibagai pengganti.
(2) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendLftar d"r, pencatat balik narna kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan nlgeri. - Pasal L62
(1) Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan. (21 Balik nama sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dllaksanakan dengan membuat al(a uitit nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersanglmtan.
(3) sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas l..p$ kepada pemilik yang banr- diberikan grosse akta balik nama kapal. Pasal 163
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut dibertkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri. l2l Surat Tanda Kebangsaan Kapat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :
a. Surat Laut untuk kapal berukurarr GT 17S (seratus htjuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih;
b. Pas (3)
b. Pas Besar untuk !.p"t bemlmran GT 7 (ftriuh Gross lonnage) sampai dengan uhrran hrrang b"ii ot rzs (serahrs tujuh puluh lima Gros s funnagi; "t""
c. Pas Kecil unhrk kapal berurmran kurang dari GT 7 (tqiuh Gross Tonnagbl, *p"Lv*g hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan pas sungai dair danai:. REPUBLIK INDONESTA Pasal 164 5.p"1 ncgara dapat diberi surat Tanda K:bangsaan Kapal Indonesia. Pasal 165
(1) IGp"t berkebangsaan Indonesia wqiib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebanfsaan kapil. (21 Kapal.- yllg bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tandf kebangsaannya. Pasal 166
(1) setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas.
(2) setiap \apal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan bertorak aari pelaLuhan di Indonesia, wajlb menglbarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya. Pasal L67 Kapal berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera negara lain sebagai tanda keba.rgsaan. Pasal 168 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbltan surat ulnrr, tata cara, persyaratan, dan dolnrmentasi pendaftaran kapal, serta taia cara dan persyaratan penerbltan surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dengan Perattrran Menteri. Bagian Ketujuh , M an aj e m. r, x r "r,i"1flffi ff HIX sah an penc e m ar an dari Kapal Pasal 169 (1) (21 (3) (4) (s) ie$fit.ata3 operator kapal yang mengoperasikan kapat unhrk jenis dan uk,rin iertentu harus memenuhi pereyaratan manqjemen keselamatan dan penc.gahan pencemaran dari kapal. I(ap+ yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan - pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimakiua pida ayai (t) aiu.ii,t.tifikat. sertilikat manajemen keselamatan dan pencegahan pcncemaran darilcapal sebagaimana dimaksui padi ayat !?) . berupa Dokumen - Rinyesuaian M'anajemen Keselamatan .(Docume\t_ of C6mpiii""locjcf untuk perusahaan dan sertifikal Man{jemen' Keselamatan (Safetg Management CertificatelSMCi ""i"t f..p*f . Serdfikat sebagaimana dimalcsud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilaktrkan audit ekuternJ oleh pejau"l 1';1q1t-1qh yang memitiki. kompetensi atau lembaga yang oroenkan kewenangan oleh pemerintah. sertifikat Manajemen Keseramntan dan pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh pejauat vang ailun;u[ oreir Menteri. (6) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertlfikat man{emen keselamatan dan pencegahan pencemaran d;rt kapal aiaiur a."i"" Perahrran Menteri. Bagian Kedelapan Manqiemen Keamanan Kapal Pasal 170
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal unttrk ulmran tertentu harls mernenrihi persyaratan manajemen keamanan kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi pereyaratan manajemen keamanan }"p"t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat
(3) sertifikat Manajemen Keamanan Ko.pal sebagaimana dimaksud pada .ayat (21 berupa S"rlnt.t Keamanan Kapal Inrcrnasio-nal '-'(Intemitionar srrrp seanrity Certtfiutel ISSC) .
(4) Sertlfikat seblggrmana dima!.sud pada ayat (3) dltorbltJ<an setolah dtlak,kan audlt "t.toEu oleh pejabat pemerintatr vang memiliki kompeteneGt ; dtu;'y*; dibertkan kewenangan oleh pemerintatr. ----
(5) serdlikat Manqiemen Keamanan IGpc diterbitkan oleh pejabat berwenang yan g ditunjuk oriti rra." i..i.
(6) Ketenttran lebih -lar{ut mengenai tarp. cara audit dan penerbitan yrtifik3j malaiernen keamanan kapat dil;; dengan perahrran Menteri. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 171
(1) 9gti"p olTg. yary melanggar ket tuan sebagaimana dimalcsud dalam pasal 125 rvat (1), pasal r2giyat (ri atau Syat_(4),.p.a:$ 1BO ayat (t1, nasat 132 ayat 1i1 atau ayr,t (2), p"_"$,.191 "yqt Ji)- atiri. ayat (2), pasal rg6 ;y"i (l.)-atau 1I3t_(2), paial i+'r ayat trt aidu ayat (2), p*;i 19? ,V", (1), pasat 156 qvat 1rl, nasir ioo avat ir), pasar 162 .ayat (1), atau pasal 165'ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
g. pembelman izin atau pembekuan sertifikat;
d. gengabutan izin atau pencabutan sertifikat;
c. tidak diberikan sertifi[at; atau
f. ttdak diberlkan Surat persehrJuan Berlayar, (21 PeJabat pemerintah yang mela'ggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasai - t ZO ayat (S) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kelentuan perahrran perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur Cengan peraturan Pemerintah. BAB X PRES3DEN REPUBLIK INDONESIA BAB X KENAVIGASIAN Pasal 173 PglBoRerasian sarana Bantu Navigasi-pelayaran dilaksanakan oleh.. -petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendldlkan, dan keterampilan yahg -dibuktik.n d;;;;; sertifikat. Pasall74,,. s arana r mT"f['"$re I ayaran Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan --t.io*"r, pelayaran dengan menyerenggarakan sarana B-.rrtg' ll""rig".i-pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi. -'-
(2) selain ,rrt+ menjaga keseramatan dan keamanan pelayaran sebagaimini aimat<r"a p"J" li"t (1) sarana Banhr Navigasi-pelayaran - {"p"t -prri*-'aipirnrn;k;; untuk kepentingan tertentu lainnya. - ----
(3) Penyelenggaraan sarana . Banhr Navigasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .V.t (fi *e,iU memenuhi persyaratan dan standar sesuai 'd..rga' ketentuan peraturan perundang_undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengadaan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran- sebagai Uigi.i a."i pJnyelengg;;;; sebagaimana dimaksud fada ayat (2) d;d"a dilaksanakan oleh badan usaha.
(5) sarana Baltu Navigasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana aimatsua' *a" "y"t tii diawasi oleh pemerintah.
(6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:
a. memelihara dan merawat sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
b. meqiamin keandalan sarana Bar:tu Navigasr-pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; d&r
c. melaporkan kgpada Menteri tintani pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-pelayaran -75_ Pasal 174 setiap orang dilarang memsak atau rnelaktrkan tindakan apa P.un yalg mengakibatlcan tidak berfungsinya sarana Barriu Navigasi'Pelayaran serta fasilitas atd-di"yaran di laut, sungai, dan danau. Pasal 175
(1) Pemllik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan sarana Bant, N"ris.r-i-piayarar-, dan hambatan di laut, . .rrrgal, d",;-'a.rr"r-"G;; disebabkan oleh pengoperasian t<ipitnva. (21 ranggung jawab pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit (t) berupa kewajiban Y"!Ik segera memperbaiki atau 'mengganti ""f,i"gj, fasllitas tersebut dapat berfungsi kembali iipe rti ..rnrli"]
(3) Perbalkan dan penggentien sebagc,iman,. dimaksud pada lryt (2) dilalmkan dalam batas waktu 60 (enam puluh)'hari kalender sejak kerusakan tedadi. Pasal 176
(1) Kapal lang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. (21 P1"{. .pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran tidak dikenakan bagi kapal negara aan kapa-l tertentu. Pasal 177 Ketenhran lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sarana Banhr Navigasi-Pelayaran diahri dengan peraturan Pemerintatr. Bagian Kedua Telekomunikasi- Pe layaran Pasal 178
(1) Pemerintah wqiib menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyeienggarakan Telekomunikasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi. (21 Penyelenggaraan .
(2) Penyelcnggaraan sistem Telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .y.t -tij'*i:ru memenuhi persyaratan dan standar sesuai '<ierrd' ketentuan peratu ran perundang-undangan.
(3) Pengadaan Telekomunikasi-pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraaT sebagaimarra dimatcsua =paaa ayat (2) dapat dilaksanarcan oljh ildan;;"i;:"*- I
(4) Telekomunlkasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usahn rebagaimana dimakria i"a. .][i]gr diawasi oreh PemerinLah.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. mcqQlihara dan merawat Telekomu,ikasi-pelayaran; b' mer{amin keandalan Telekomunikasi-perayaran dengan standar yang telah aii.t"pfi"ri'ai"
c. mellporkan kgRada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 179 Pasal 180 Pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran dilaksanakan oleh petugEs yang memenuhi..persyaratan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan yang aiUlumfcan dengan ..iUnl*t. Setiap orang dilarang menrsak atau merakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Telekomurrit .Ii- l:':lr* serta fasilitas alur-perav"."i- ai l";d sungai, dan oanau. Pasal 181
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab p.dq setiap kerusakan Telekomunitasi-pir-iy""i" a"" hambatan di larrt, sungai dan clan.u y.rrg ii.euau[." oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung j"ry3b . pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit 1t1 beri.rpa kewqiib'; y"gk segera memperbaiki atau 'rnerrgganti sehingga fasilitas tersebut dapit berfungsi kembali liperti semula.
(3) Perbaikan . . (3) (1) (2) PofTS"l {an penggantian sebagaimana dimaksud pada 3ryt (?) dilal,artcan dalam batas waltu 60 (enam lutunf rrari kalender sejak kerusakan terjadi. REPUBLIK INOONESIA Pasal 182 Kapal {ang berlayar dr perairan Indonesia drkenai biaya pemanfaatan Telekomunikasl- pela1-ar* y""! me rupakan Penerimaan Negara Bukan pqiak. piaya pemanfaatan Telekomunikasi-pclayaran dikenakan bagi seluruh kapal. Pasal 183
(1) Pemerintalr yq,'iu memberikan pelayanan komunikasi marabahaya, komunlkasl regera, darr i".it^-.tan serta slaran tanda waktu standar.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi se[era, dan k"r.lamatan serta siaran tanda waktu standar Jebagaimana dimak.ua paJ" ayat (1) diahrr dengan perahrran pemerintah. Pasal 184 Ketenhran lebih lanjut Telekomunikasi-pelayaran - Pemerintatr. tentang penyelenggaraan diahrr dengan Peiituran Bagian Ketiga Hidrograli dan Meteorologi Pasal 185 Pemerintah melakeanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada burrnr'petunjuk.p"tava"ra", peta laut, dan peta alur-pelayaran sungai dan danau. Pasal 186
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi meliputi antara lain:
a. pemberian lnformasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
b. kalibrasi
b. kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
c. blmblngan.tgknis pengamatan cuaca di raut kepada Awak Kapd tertenttr untuk menunJang masukan data meteorologi.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan meteorologi sebagalmana dimaksud pada ayat (1j di"t . d;;g;; perahrran pemerintah. REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Alur dan Perlintasan Pasal 187
(1) Alur dan perlintasan terdiri atas:
a. alur-pelayaran di laut; dan
b. alur-pelayaran sungai dan danau. (21 Alur'pelayaran.sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dicanh,rmkan dalam peta laut dan uutu pe[uniut<- pelayaran serta diumumkan oleh instansi y".,g berwenang.
(3) l3a+_$"r'pelayaran sungai dan danau ditetapkan kriteria klasifikasi alur. Penetapan kriteria klasifikasi al yaran sungai dan danau dilakukan dengan mempCrhaiika, saran dan pertimbangan teknis dari Menteri i"rrg tcrkait. (4) Pasal 188
(1) Penyetenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah. (21 Badan usaha dapat diilmtsertakan dalam penl'elenggaraan alur-pelayaran. sebagian
(3) Unhrk penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintatr waji'u:
a. menetapkan alur-pelayaran;
b. menetapkan sietem nrte;
c. menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
d. nenetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kcpentingannya. Pasal 189 Pasal 189
(1) unttrk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kepentingan lailgva ditalmian ;&"rj;d pengerukan dengan memenuhi persyaratan teknis.
(2) Perryaratan teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputl:
a. keselamatan berlayar;
b. kelestarian linglnurg.rr;
c. tata ruang perairan; dan
d. tata pengairan unhrk pekerjaan di sungai dan danau. Pasal 190
(1) utlrk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada peralran tertentu, pemerintah ;renetapkan sisttm mte yang meliputi:
l. skema pemisatr lalu lintas di laut;
b. rute dua arah;
g. garis haluan yang dianjurkan;
d. mte air dalam;
g. daerah yang harus dihindari;
f. daeratr lalu lintas pedalaman; dan
g. daerah kewaspadaan. (2\ l-.."9!qp"" sistem -mte sebagaimana dinaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan- dalam peta laut da; buku pe[unjuk- pelayaran dan diumumkan oleh instansi i"rrg berwenang, PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 191 Tata cara berlalu lintas di perairan dilakukan berdasarkan ketenhran perahrran pemndang-undangau. Pasal 192 setiap alur-pelayaran wqiib dilengkapi dengan sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 193 (1) (2t (1) pasal 198 selama -be.rlayar Nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan: B, tata cara berlalu lintas;
b. alur-pelayaran;
c. eletem rute;
d. daersh-pelayaran lalu lintas kapal; dan
e. Sarana Banttr Navigasi-pelayaran. N$cho.da yang berlayar dl perairan Indonesia pada wilayatr tertenttr wqii6 melaporkan r.rnr.--informasi melalui Stasiun Radio pantai (SROP) tera.iii.- pasal 194 Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia 1,p_9t". cara pcnggunaannya untuk pirii"t".an yang sifatnya tenrs menerus, langsung, i*- secepatnya -bagI kapal asing yang melalui perairan'indonesia (21 fgnelanan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud .- pada ayat (1) dilalmkan -d,engan memperhatikan:
a. ketahanan nasional;
b. keselarnatan berlayar; c-. eksplorasi 4* eksploitasi sumber daya alam;
d. Jaringan kabel dan-pipa dasar laug
e. konseruasi sumber daya alam dan iinglmngan;
f. rute yang biasanya di[unakan untrrk ielayaran internasional;
g. tata ruang laut; dan
h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
(3) Pj*I. kapal asing yang menggunalcan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalarn pelayErannya ttdak boletr menyimpang kecuali dalam keadaan damrat.
(4) Pemerintatr mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan lokasi sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran untuk melalnrkan pemantauan terhadap lalu lintas kapal asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia. Pasal 195 Pasal 195 Untuk kepentingan keselamatan Indonesia: berlayar di perairan
a. Pemerintatr harus menetapkan dan mengumumkan zona keamanan dan zona keielamatan padl setiap lokasi kegiatan yang dapat mengganggu kesel;;t " b.rlad; - b, gedap membangun, memindahkan, darr/atau membongkar bangunan atau inetalasi hanrs memenuhi persyaratan keselamatan dan mendapatkan izin dari pemerintatrl
c. setiap bangunan atau instalasi dimaksud daram huruf b, Iang sudatr tidak digunakan wajib dibongkar oleh pemilik baagunan atau instalasi;
d. pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakeanakan dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintatr unhrk diumumtcan; dan
e. pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana dimalcsud dalarn humf Cwajib memberikan jaminan. REPUBLIK INDONES!A Bagian Kelima Pengerukan dan Reklamasi Pasal 197
(1) Unhrk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur- pelayeran dan kolam pelabuhan, scr t€. reklamasi wajib mendapat izin Pemerintah. (21 Peke{aan pengemkan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oreh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dtbuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh inetanel yang berwenang sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 196 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cnra dan persyaratan penetapan alur dan perlintasan diahrr dengan peiaturan Pemerintatr.
(3) Ketentuan,.. REPUBLIK TNDONESIA
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai desa:n dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran; kohm pelabuh'an, 'a; reklamasi serta sertilikasi peraksana iiG6"*"'diatui dengan Perahrran Menteri. Bagian Keenam Pemanduan Pasal 198
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang pemerintahan. digunalcan untuk tugas (1) (1) Untuk kepentingan keseramatan dan keamanan berlayar, ser'a kelancaran berlaru lintas di p"..i."r, dan pelabuhan, pemerintah menetapkan p..ii.""- tertentu .sgbasai perairan wqiib pandu d;- p";i;; landu luar biasa, (21 Setiap kapal yTrg berlayar.di perairan wqjib pandu dan peralran pandu- tuar- btasd, ;";ig,fi"ki"- ---:.* pemanduan.
(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh otoritas Pelabuhan "t"y unit penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpatrkan kepada eaaan--usaha pelabuhan G;; memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggrag pemanduan sebageimana dimaksud pada ayat (3) dlpungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib- pandu dan peraiian pandir luir biasa, Bgggeloiaan .d". . pengopeiasian ptmanduan aapal dilimpatrkan kepada pengelola terniinal khusus t""g memenuhi persyaratan dan memperoleh izin -dar'l Pemerintah.
(6) B-iaVa p,gmaldu.an sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebae'kan bagi: Pasal 199 Pehrgas Pandu wqjlb memenuhi persyaratan kesehatan, keterampllan, serta pendldlkan dan pol,atlhan yang dibutcdkan dengan sertifikat. (21 Petugas (2) (3) (1) (2) Pehrgas Pandu .sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib melaksanakan tugasnya berdasarkan pada standar keselamatan dan keamanan pelayaran. Pcmanduan terhad.ap \1nal tidak menfrurangi wewenang dan tanggung jawab Nakhoda. REPUBLIK TNDONESI.A Bagian Ketqjuh Kerangka Kapal Pasal 202 Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang. Kerangkl kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang poslsinya mengganggu keselamatan berlayar, harus dlberi Sarana Banhr Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 200 Pengelola terminal khusus atau Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wa,iib *.-ury"i persentase dari pendapatan yang berasal dari jaia pemanduan kepada Pemerintah sebagai plnerimaan Negara -Bukan pqj ak. Pasal 201 Ketenhran lebih lanju! mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan hralifikasi pettrgas - pandu, - serta Pgnyelenggaraan pemanduan dtitur - deng-an peraturan Menteri. Pasal 203
(1) Pemilik kapal wqiib menyingkirkarr kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
(2) Pemerintah.,,
(2) Pemerintatr wajib mengangkat, m yingkirkan, atau lenghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka \"p"1 dan/atau- muatannya atas biiya pemilik "p"Eil" dalam batas wakhr yang ditetapkan pemirintah, plmilik udak melaksan"t g" t*gg,rrrg lawab dan kewajiLannya sebagaimana dimaksud pida ayat 1t1.
(3) Pomlllk \"p*t yang lalai melaksanakan kewqjiban dalam batae waktu ygng ditetapkan pemerintah .ibagaim"na dimaksud pada ayat ltt sehingga rn.ng"fibatkan lcrjadlnfa kecelakaan pelayaran, wa.;iU rirembiyar ganti kerugian kepada pihak i*g mengalami kecelakaan. -
(4) Pemerintah 1veiiu mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tiaat diketaLui pemiliknya dalam batas waktu yang talah ditentukan.
(5) U:hrk menjamin kewqjiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
(6) Ketenhran lebih lanjut mengenai teta cara dan pcrsyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau mtratannya diahr dengan Peraturan Menteri. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Saluage dan Pekerjaan Bawah Air Pasal 204
(1) Kegiatan saluage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap kegiatan saluage dan pekedaan bawah air harus memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselarnatan dan keamanan pelayaran dari Menteri. Pasal 205 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan saluage dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Pasal 206
(1) 99U"p oralg. yang melanggar kctenhran sebagaimana dlmaksud dalarn iasal tzi-ayat (6), iasar 178 ayat (s), Pasal 193 ayat (2), paeal rg6 ayfi'1ii-"*t", pasal 2oo dikenakan sanksi administratif, blrupir-''
a. peringatan; b' pembeln'ran izin atau pembelman sertifikat; atau
c. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) Ketenttran lebih llnlut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diahrr dengan perattrran F"*"ii"t"rr. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif BAB XI SYAHBANDAR Pasal 207 Bagian Kesatu F\rngsi, T\rgas, dan Kewenangan Syahbandar (1) (2) syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran lang meicakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum at Liaang angkutan di perairan, .kepelabuhanan, dan pe?tina.-,ngar., lingkungan maritim di pelabuhan. selain melaksanalcan fungsi sebagaimar^a dimaksud pada ayat (1) syahbandar membantu-pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (search and Reiate/sAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pimndang- undangan.
(3) Syahbandar. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Syahbandar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran. Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2OT ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuharr;
b. mengawasi tertib latu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan saluage dan pekeqaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan kapal;
f. mcngawasipemanduan;
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. mengawasi pengisian bahan bakar;
i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
j. mengawasi pengenrkan dan reklamasi;
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
1. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
(2) Ddam melalcsanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar melaksanakan ttrgas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ke tenttran peraturan perttndan g-und an gan. Pasal 2O9 REPUBLIK INDONEST,A Pasal 209 Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2oi dan pasal - 2og sya[bandar mempunyai kewenangan:
a. mengkoordinasikan selumh kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
b. memeriksa dan menyimpan surat, dokur,nen, dan warta kapal;
c. menerbitkan perseh4iuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. melakrrkan pemeriksaan kapal;
e. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar,.
f. melalmkan pemeriksaan kecelakaan kapal:
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. melaksanakan sijil Awak Kapal. (1) Pasal 210 Unhrk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimalcsud dalam pasal 2OT ayat
(1) dibentuk kelembagaan Syahbandar. Ketenhran lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan Syatrbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah, (2) Bagian Kedua Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan Pasal 21 1
(1) Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya.
(2) Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Pasal212 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 212
(1) Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketenttran konvensi internasional, - syahbandar bertlndal< selal<u komite keamanan pelabuhan (port SeanAW Ciintrzel. (21 Dalam melaksanalcan fungsi sebagairnarra dimaksud pada ayat .{1) syahbandry -dapat meirinta bantuan rceiaaa Kcpolisian Republik Indontsia aa"latau i.rrt"r" Nasional lnoonesta.
(3) Ba'tuan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagalmana dimaksud pada ayat (l)-di-ba;ah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar.
(4) Ketentuan lebih.lanjuq mengenai tata cara pelaksanaan keamanan dan ketertiban sirta permlntaan bantuan di pelabuhan sebagaimana dimalcsirc p"a" ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemirintah. Bagian Ketiga Pemeriksaan dan penyimpanan Surat, Dolnrmen, dan Warta Kapal Pasal 213
(1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahrlkan- kedatangan kapalnya di pelabuhln kepada Syahbandar. Setiap . !"p"t yang memasuki peiabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan wirrta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di'pelabuhan untuk dilaln rkan pemeriksaan. setelatr dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada gyal (2) surat, dolmmen, dan warta kapal disimpan oleh syahbandar untuk diseratrkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat pe rse tqj uarr B e rl ayar, Ketenttran lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeiiksaan, penylrahan, serta penyimpan surat, dolnrmen, dan - warta kapal 9-e!ryatmana dlmaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diahrr dengan Peraturan Menteri, ' (2) (3) (4) Pasal 2L4, Nakho{a *1 i! mengisi, menandataggani, dan menyampaikan warta kapal kep1d3 -syarrbandar uiraaiar[an format yang telah dltenhrkanoleh Minteri. - Pasal 214 Pasal 215 Pasal 216 ;:,&,ff i Iff"f,' ffi,"H"ffI??ffi . lff tlifl.i^t tr memah:hl perah*an dan merat<-s"antan ^f"t rrrjrt serta P.lntah syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di pelabuhan. Bagian Keempat Persetqjuan Kegiatan Kapal di pelabuhan (1) (2) 5"p"1 yang melaln-rkan kegiatan perba:,kan, percobaan berlayar, kegiatan alih riuat di tcoiam 'p'.l"br-,h.rr, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandai. 5:.g"*" saluage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi, dan- pEmbangunan pelabuhan wqiib dilaporkan kepada SyatrUaiaar. Ketentuan lebih lar{ut mengenai tata cara memperoleh perset,juan dan pelaporan sibagaimana. aimakeui pada ayat (1) dan ayat (2) diat,r dengai perat,ian-u*t..i. (3) Bagian Kelima Pemiriksaa" fap.f Pasal 217 Syahbandar berwenang merakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal dl pelabuhan. Pasal 218
(1) Dalam keadaan tertentu, syatrbandar berwenang melaktrkan pemeriksaan kelaiklautan kapal dai keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan. (21 Syahbandar
(2) syahbandar . berwenan melakr.rkan pemeriksaan kelaiklautan dan keamaian kapal ;;i;g di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang_ undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan $pd sebagaimana dimak""e pa;- "r;1r, dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Surat persetujuan Berlayar Pasal 219
(1) setiap tap{ .yane berlayar wajib memiliki surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan ot"t syahbandar.
(2) Surat Persetujuln Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam wakty .24 (dua puluh ;p;ii j"_, setel^J persetujuan berlayar diberikan, kapal tid;k beriolak dari pelabuhan.
(3) surat Persetuju.an Berrayar sebagaimana dimaksud pada grat (1) tidak diberikan pada talat atau dicabut ;p;bil; ketentuan sebagaimarra iimaksud dalam pasal 44,^pasJ |]J ayat (2), Pasal _1-2_5 ayat (2), pasal 130 ayat (1), pasat .1-3-4-arat (1), pasal 13s, phsat i+2 ayat (2), pasal't6s ayai (1), Pasal 2L3 ayat (2), atau pasal 21S diia;ge"..
(4) syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada .t;i
(1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal Pasal 220
(1) Syahbandar. melakukan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
(2) Pemeriksaan REPUBLIK TNDONESIA
(2) Pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan pemeriksaanlendahuluan. Pasal 22L
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di wilayah perairan lndonesia iit"tut "n oleh Syahbandar atau pejabat pemerint.f, y.rrg aitunjuk (21 Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan- kecelakaan kapal dari Perwakilan pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang. (3) Hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam diteruskan kepada Mahkamah dilakukan pemeriksaan lanjutan. kecelakaan kapal Pasal 220 dapat Pelayaran untuk Bagian Kedelapan penahanan Kapal Pasal 222
(1) syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis pengadilan.
(2) Penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) dapat dilakrkan berdasarkan alasan:
a. kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana; atau
b. kapal yang bersanghrtan terkait dengan perkara perdata. Pasal 223
(1) Perintah penahanan kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata bempa klaim-pelayaran ailakutan tanpa melalui proses gugatan.
(2) Ketenhran 1+i! lanjut mengenai tata cara penahanan k3nal di pelabuhan sebagaimana rlimaksud pada ayat (tj diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan
(1) Setiap orang yalg- p*..j. di kapal dalam jabatan apa pun harus , memiliki kompetensi, aofcumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar.
(2) siiil Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahafan:
a. penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelarlt dan perulaha.., "rrgkrtan'raut diketahui oleh Syahbandar; dan b' berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukkan nam" 9* iauaian nwai< xapai sesuai dengan kompetensinya ke daram buku sijil t;;; disahkan oleh Syahbandar. PRESlDEN REPUBLIK ]NDONESIA Bagian Kesembilan Sijil Awak Kapal Pasal 224 Bagian Kesepuluh Sanksi Administratif Pasal 225
(1) lgti"p o..Tg. yalg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 Lyat (1) atau ayat (d), pasal 2L4, atau pasal 2Ls dikenakan 'sanksi Lamini"tr.iit bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Femerintah. BAB XII BAB XII PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM Bagian Kesatu Penyelenggara perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 226
(1) fgnyelenggr?an perrindungan lingkungan maritim dilakukan oleh pemerintah.
(2) Penyelenggaraln perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dlahtan melalui: a' pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) 9:t"il pencegahan g., penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ay?t (21 p.itirraurif"r, liigkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan kapal. pe nce gah * a""?ifl il-HiJ-an pe nce maran dari Pengoperasian Kapal Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi te{adinya pencemaran ringk,ngan yang bersumber dari kapal. Pasal 228
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wqiib dilengkapi peralatan dan birrai penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari pemeriniah.
(2) Kapal (2) Kapal dengan jenis dan uhrran dioperasikan w{ib dilengkapi pola pencemaran minyak dari tapat pengesahan dari pemerintah. REPUBLIK INDONESTA Pasal 229 tertentu yang penanggulangan yang mendapat
(1) sgti-ar- kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah, serta bahan kimil ue.uarrav" dan beracun ke perairan. (21 Pdg" hal jarak pembuangan, volume pembuangan, dan kualitas buangan telah lesuai aenian- syarat yang dite-tapkan dalam ketentuan peraturan penrndang- undangan, ketentuan pada ayat (1) dapat Jikecuatikan.
(3) setiap kapal dilarang mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sesuai dengan kelentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 230
(1) Pgti"p Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan berlanggung Jai,ab -.nanggrlangi pencemaran yang bersumber dari kapal aanTatau kegiatannya.
(2) letiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan t_ain- . ai -perairan wajiU segera- melaporkan k;ilJ; syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat mengenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya alarryang bersumber dari kegiatannya, apabila menrrat adanya p-encemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain di p..aira.r.
(3) unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan laporan mengenai- adanya pencenraran perairan kepada syahbandar terdekat atau kepada institusi yang berwenang.
(4) syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada institusi yang beirenang untuk penanganan lebih lanjut. Pasal 231 Pasal 2gL (1) Pemilik atau operator kapar bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari d;d"y;. " -- untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilit "lt.o operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. -- -- 'Lqr (2) Pasal 282 Ketenfuan lebih lanjut mengenai q:T"ggulangan pencemaran akibat qlaftlr clengan peraturan pemerintah. Pasal 233 pencegahan pengoperasian dan kapal
(1) Pengangrmtan rimbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapar . wqjib memperhati-k;-:iesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah. (21 spesifikasi kapar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara.pengarrgr.i ta' limbah -baliil ueruahaya dan |,:f"#i,H|o *.-Jruni persyaratan yans aitei,apran
(3) Kapal yang .mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib *.-iti-ti standar oil;;.i*i'a"r, prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. pencegah* o*, ?:ffil*xiLT*an pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan Pasal 234 Pengoperasian perabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya p.rr"L.rr"ra' yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan. Pasal 235 Pasal 2S5
(1) Setiap pelabuhan wqiib memenuhi persyaratan peralatan Pelanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(2) setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan Felanggulangan pencemaran sesuai ainlin besaran dan jenis kegiatan.
(3) otoritas pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap damrat penanggulan pencemaran. Pasal 236 otoritas Pelabuhan, rJnit penyerenggara pelabuhan, Badan usaha Pelabuhan, dan p.r,glrorr -iermirrJ-- khr"r. wajib menanggularrgr pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan. Pasal 237
(1) untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, otoritas pelabuhai, u;ia- penyelengg.o Pelabuhan, Badan Usaha pelaUufran, dan - n..rg;lol" Terminal rhyslLs wajib dan ;;;i"+suns jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-unaangan.
(3) Pengangkutan limbah ke_ tempat pengumpulan, pengolahan, -dan pemusnahan "tt i. ^ dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab ai Uiaang lingiungan hidup. REPUBLIK INDONESTA Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diitur a."1"" Peratrrran Pemerintah. BagianKeempat REpuSLl[t1,35!*.=,o Bagian Keempat Pembuangan Limbah di perairan Pasal 289
(1) PembuansT-lilrah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertenttr vane ditetapkai-";; Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu. (21 Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaRorkan kepa"da i"rtiili'l*u tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut ian- plft"i. Pasal 240 Ketenttran lebih ranju! mengenai pembuangan limbah di perairan diatur dengan peratufin pemerintah. --' Bagian Kelima Penutuhan Kapal Pasal 241
(1) Penutuhan .kapal wajib memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim. (21 Lokasi penutuhan r_<apal sebagaimana cimaksud pada ayat (1) ditentukan oleli Menteri. Pasal 242 Persyaratan perlindungan. lingkungan maritim untuk kegiatan penutuhan kapal sebagaimana d]mat.ui J"f"- pasal 24I diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Sanksi Administratif (1) pasal 243 *d"p ol*g yan_g melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ?asal 230 ayat (2), pasal 2Sg ayat (3), Pasal 234, pasal 23s, atau pasar bgg "v:"i 1-f ail.."akan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif; c pembekuan REPUBLIK INDONESI.A
9. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin. Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administiatif sebag;-;;;- dimaksud pada ayat (1) diatur aengan F"i.t r..r, pem.erintah. KECELATfi ANr(ApALsERfAA;BEfflti*,o*DAN'ERT.L.NGAN Bagian Kesatu Bahaya Terhadap Kapal (2) (1) pasal 244 Bahaya terhadap kapal dan/atau orang kejadian y1ng dapat menyeUabkan keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia. (21 setiap orang. yang mengetahui kejadian sebagaimana dimaksud pada ay"t (11 ivajib ."g"i, ,*i"trk"r, upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pejabat berwenang terciekat atau pihak lain.
(3) Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan dan penyebarluasan berita kepada pit.f --'t.i. apabila mengetahui di kapalnya, kapal lain, atau adanya;;";; dalam keadaan bahaya.
(4) Nakhoda wajib melaporkan bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (B) kepada:
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabira bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau
b. Pejabat perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara-setempat yang Uer*enarr! apabila bahaya terjadi di ruai *it.y.t perairai Indonesia. merupakan terancamnya BagianKedua Bagian Kedua Kecelakaan Kapal Pasal 24S Kecelakaan kapal mempakan kejadian yang dialami oleh I.p.t yang. dafat mengancam keier"*ati.r-Lp.r dan/atau jiwa manusia berupa:
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal hrbrukan; dan
d. kapal kandas. Pasal 249 Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 mgrupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali aapai dibuktikan lain. BagianKetiga Pasal 246 ?4"- _hal terjadi kecerakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24s setiap orang yang berada-di-"t". kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan da-tam batas k"rrr*prannya harus memberikgn perlolongan a"" r".ir;;rl;" kecelakaan tersebut kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal. Pasal 247 Nakhoda -yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal ll. . wajib mengamlil tindakan p"rr.rrggulangan, meminta dan/atau memberikan pertolongan, daii uienyebarruaskan berita mengenai kecelakaan terseSrt t"p"Ja piharc rain. Pasal 248 lv*ho{l yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal lain wajib melaporkan kepada :
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan tnaonesiaf .t",,
b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah- negara. setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairai Indonesia. Bagian Ketiga Mahkamah pelayar4n Pasal 250
(1) Matrkamah.perayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Minteri. (21 Matrkamah pelayaran memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan p;;;;;"; Menteri. Pasal 251 Mahkamah Pelayaran sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 250 memiliki fungsi untutimelaksan"il pemenksa-an lanjutan as keceraka{n kapat d"" ;;;.gJt." ko kompetensi Nakhoda a*/","1i'perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar. Pasal 252 Mahkamah pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang tedadi antara kapal ryag1 denga3 kapar "i"g", kapal ,ir.ei dengan kapal negara, dan kapat-niaga ,i""*;ilpal perang. Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dal;; pasal 2sr Mahkamah pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapar-ata! terjadinya kecelakaan kapal; dan
b. merekomendasikan - kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalaha., -.t*, kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal. sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertiflkat Keahlian pelaut. (2) Pasal 254.. REPUBLIK INOONESIA Pasal 254
(1) Datam pemeriksaan lanj Mahkamah perayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bia",,g t esetamata., dan keamanan pelayaran dan pihat tertait iainnya.
(2) P"t"p pemeriks3*l^ l""jr!"lr pemilili, atau operator h"prt wajib menghadirkan xathoda a""i.*" Anak Buah Kapal.
(3) Pemilik, atau operator kapar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada iyrt- ril, aiilLakan sanksi bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin. Pasal 255 Ketentuan lebih. lT:y, mengenai fungsi, kewenangan, dan tugas Mahkamah. pelayaran serta tatl cara dan -pros"au. pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Pemerintah. (1) (3) (2) Bagian Keempat Investigasi Kecelakaan Kapal pasal 256 Inve.stigasi kecelakaan kapal dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna - mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama. Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalmkan terhadap setiap kecelakaan taiat. Investigasi yang dilakukan oleh K.,mite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud pada 3y1t (1) tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapai. Pasal 257 -LO2- Pasal 257 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi i" tata cLa pemeriksaan dan investgasi kecelaliaan kapal diatur--;"G;" peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pencarian dan pertolongan Pasal 258 Pasal 259
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan .teihaaai t.crrakaan k.p"r a*l"ir" orang yang mengalami musibah di perairan indonesia. (21 Kapal atau pesawat udara yang berada di dekat atau melintasi lokasi kecelakaarl dajib membanru usaha pencarian dan pertolongan- teihadap setiap kapal dan/atau orang yang mengarami musibah di ^peraiian Indonesia.
(3) setiap orang- yang memiliki alau mengoperasikan kapal yang mengalami kecelakaan kapal, berianggung jawab melaksanakan pencarian dan pirtotonlan tlrhadap kecelakaan kapalnya. I*gg.rngjawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2sg"ayat 1rl dikoordinasikan dan dilakukan oleh institusi ' yil; bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan. r e Pasal 260 Ketenhran lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIV REPUBLTK INDONESIA BAB xIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261
(1) Penyelenggaraan - dan pengemba sumber daya manusia di g.rd*g peiayaran dilaksanakan d.il;; tujuan tersedianyi .umu.e. g"t" --;anusia yang profesional, kompeten, disiplin, d;; -t"riurrggrng jawab serta memenuhi standar naiional dan internasional.
(2) Penyelenggyaal dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklua paa"a .y.t (r) mencaGp perencanaan, peneritian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan,.penempatal, nensembangi.n pasar kerja, dan perluasan liesempatan Uenrsiha.
(3) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklud pad"a ayat (1) dilakukan terhadap aparatur pemerintah dan -".Viot.t.
(4) sumber daya manusia di bidang perayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:e ^- ---J --- a' sumber daya manusia dt Fu""s angkrrtan di perairan;
b. sumber daya manusia di bid;; G;ililhanan; c' sumber daya manusia di bidani keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. sumber daya - manusia di bidang perlindungan lingkungan maritim. Pasal 262
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam p".J-i6r '.y.1 -tzi diselenggarakan oleh pemerintah, f""r.i"t"r, a""r*rr, atau masyarakat melalui jalur perrdidika' formal dan nonformal (21 Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dar-am jenjang pendidiikan menengah dan perguruan tinggi u'ai a.rr["o ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(3) J"lrl- pendidikan nonformal - merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai pendidik."-a"" petatihan?i bidang pelayaran. Pasal 263.. Pasal 263
(1) Pendidikan dan - pel tihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam pa"ai- io r '"y.i - tzi merupak* iTrgg,rng. jawab pemerintah, pembina.rr.rl.J dilaktrkan oleh Mente.i aan menteri yang bertanggu;! jawab di bidang pendidikan nasionil sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, mengawasi, d; membantu penyelenggaraan pendidik* dq pelatihan di bidang pelayaran sesuai dengan keientuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat berkewqiiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidik"" a"i pri"tit "., pelayaran. Pasal 264
(1) Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di !rd*g pelayaran sebagaimana dimaksud daram pasal 26L ayat (21 disusun dalam model fendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri. I --
(2) Model pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;
b. peserta pendidikan dan pelatihan;
c. hak dan kewajiban pendidikan dan pelatihan;
d. kurikulum d.an metode pendidik* d"., pelati'han;
9. tenaga pendidik dan pelatih;
f. prasaran3 d1., sa.ana penaiaitan dan pelatihan;
g. standardisasi penyeienggaraan pendidikan dan pelatihan;
h. pembiayaan pendidikan dan pelatihan; dan
i. pengendalian dan pengawaian terhadap pendidikan dan pelatihan. Pasal 265 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terserengg"."iy" pendidikan dan pelatihan di bidang p-elayar"r, yang Grrnrl, bagi setiap warga negara tanpa diskftminasi. J pasal 266 REPUBLIK INOONESIA Pasal 266
(1) Perusahaan - angkutan perairan wajib menyediakan fasilitas praktik berrayar di kapal undk meningkatk; lmalitas sumber daya -.nu.ia di bidang angkutan perairan.
(2) Perusahaan -angkutan di perairan, Badan usaha Pelabuhan, dan instansi teitait Giu- menyediakan fasiliFs prlkti|< di pelabuhan atau di l6kasi k.gdt"""r; unhrk meningkatkin lmaritas sumber aaya manusia di bidang pelayaran.
(3) Perusahaan angkutan di perairan, organisasi, dan badan usaha yanF mendapatkan maniaat- a.ias j.." pr;i;;i pelaut wajib memberikan kontribusi untuk -.",i"i*g tersedianya tenaga pelaut yang andal. (4) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. memberikan beasiswa pendidikan;
b. membangun lembaga pendidikan sesuai dengan standar internasional ;
c. melalmkan kJ" sama dengan rembaga pendidikan yang ada; dan/atau
d. mengadakan perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan maritirnyang mutakhir Pasal 268 Ketentuan lebih l-""j"i mengenai penyelenggaraan dan pengembangan sumber g.y1 manusia, fata car"?-"r, p.or"ar. pengenaan sanksi administratif, serta besarnya denda administratif diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 267 9gd.p grang ylng - melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud datam ll."I 266 ayat (1) atau avat (3) difenakan sanksi administratif, bempa: a, peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin; atau
d. pencabutan izin. BAB XV REPUBLTK INDONESIA BAB )(\/ SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269
(1) Sistem informasi pelayaran mencal,,mp pengumpulan, pengolahan-, penganaliiisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informa.i pduy..an untuk:
a. mendukung operasional pelayaran; b' melingkatkan perayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran.
(2) sistem informasi pelayaran.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh peri""i"t.r, J.r, p.-erintah daerah.
(3) Pemerintah daerah-menyelenggarakan sistem informasi pelayaran sesuai dengan t "ii"ane;6; berdasarkan pedoman dan standar yang ditetafkail;i;i p.,"erintah. Pasal 270 sistem informasi perayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mencakup: a' sistem informasi angkutan di perairan paring sedikit memuat: 1) usatra dan kegiatan angkutan di perairan; 2) armada dan kapasitas **g kapirl "r*iori.f; 3) muatan tapfl dan pangsa muatan kapal nasional; 4) usatra dan kegiatan jisa terkr,it a"irs; angkutan di perairan; dan 5) trayek angkutan di perairan.
b. sistem informasi pelabuhan paling sedikit memuat: 1) kedalaman alur dan kolam pelibuhan; 2) kapasitas dan kondisi fasili[as pelabuhan; 9l *. peti kemas, barang, dln penumpang di pelabuhan; 4) arrs lalu lintas kapal di pelabuhan; ^ e - 5) kinerja pelabuhan; 6) operator terminal di pelabuhan; 7l tarif -ro7- 1 F if:"sa kepelabuhanan; dan 8) Rencana Induk pelabuhan pembangunan pelabuhan. c' sistem informasi keselamatan dan keamanan pelayaran paling sedikit memuat: 1) kondisi angin,lrus, gelombang, dan pasang surut; 2) kapasitas sarani ean;r -_ ilil;asi-perayaran, Telekomunika:i-pelayaran, serta alur dan perlintasan; 3) kapal negara di bidang keseramatan dan keamanan pelayaran; 4) sumber daya manusia bidang kepelautan; 91 f"ft"r l.p"t berbendera Indo-ne"i.;-- - ----' !f |erangka kapal di perairan Indon".i"; 7) kecelakaan kapal; a"r, 8) lalu lintas kapal di perairan. d' sistem informasi perlindungan lingkungan maritim paling sedikit memuat: 1) keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut); !) lo.tcasi pembuangan limbah; dan 3) lokasi penutuhan kapal.
e. sistem informasi sumber daya manusia dan peran serta masyarakat di bidang pelayarin paling sedikii memuat: 1) iumtah dan kompetinsisumbir a;il;;;".i" ai-uia",rg pelayaran; dan 2) kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah di bidang pelayaran. dan/atau rencana di bidang informasi pemerintah Pasal27L Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan d e n gan me m b an gul d "r m e n ge m b "" gki",.--- l;;ii g.r, i n fo rm a s i secara efektif, efisien, dan terpadu I""g "*"ii6"*",, pit rt terkait .d9rg"r, memanfaatkan p..t"iru""j"" teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 272 a..,i"O orarlg yang melakukan kegiatan pelayaran wajib menyampaikan daia dan kegiatannya kepada pe*"iirrt"h danfatau-- daerah. (1)
(2) Pemerintah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data dan informasi pelayaran secara periodik untuk menghasilkan data dan iriformasi- t;; sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan d;t ? dipertan ggun gj awabkan.
(3) Data dan informasi pelayaran didolnrmentasikan dan dipublikasikan serta dapai diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pengelolaan sistem informasi pelayaran oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapal aiiakukan meralui kerja sama dengan pihak lain.
(5) Ketentuan l-e!ftr lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem Informasi f-uyaran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB )ffI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 273
(1) 99ti.p orang. yang_ melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ziT ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif, bempa:
a. peringatan;
b. pembeluan izin; atau
c. pencabutaa izin. (21 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnyl denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal274
(1) Dalam rangka-meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara -optimal masyarakat memiliki klsempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan ierta dila; kegiatan pelayaran.
(2) Peran PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa:
a. memantau .dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran;
b. memberi masukan kepada pemerintah dalam p9nyempurnaan peraturan, pedoman, dan staoaa, teknis di bidang pilayaran; c' memberi masukan keoada pemerintah, pemerintah daerah !{am rangka'pembina;;, ;;yelenggaraan, dan pengawasan pelaya.an;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang - berwenang teriiadap kegiatan penyelenggaraan- kegiatan petay"r.n yang mengakibatkan dampak penting ternalap fingkurigan] dan/atau e' melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran {arg- mengganggu, rnemgikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapi.t, dan pertlmba"g."-t;;; disampaik.l . oleh- ,r,a.yarat"l .iU.;;;;". dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan t uiifa.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud padl ayat (2).. masyarakat ikut bJrtanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamai"" -?1" keamanan pelayaran pasal 27S Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam 1.1 274 ayat (2).dapat ailat<ikan r.."r" p.i.Lo."r,g*, kelompok, - organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan rain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Ketent,an lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (21 BAB XVII PRES!DEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 276
(1) untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanii<"r, irrrg.i penjagaan dan penegakan peraturan pemndang-undingin di laut dan pantai.
(2) Pelaksanaal funssi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
(3) Penjaga laut d3r pantai sebagaimana dimaksud pada lvat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada ?itatsanakan tleh Menteri. BAB )n/II PENJAGAAN LAUT DA PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 277
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (li penjagi raut dan pantai melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
d. pengawa.al {". penertiban kegiatan saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitlsi kekayaan laut;
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran; dan
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut. (21 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ?76 ayat (U penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi unhrk:
a. memmuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hulmm di laut;
b. men3rusun . . b' men3rusun kebijakan dan stanclar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
c. kegiatan per{agaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran iuku--'..ii^ -iEig"*"r,., pelayaran dan pengarnanan aktivitas r*i;"kat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; i"" d' memberikan dukungan teknis adrniiiistrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu. REPUBLIK INDONESTA Pasal 278 Pasal 279
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasat 2T2., penjaga'laut d#;;;;;i mempunyai kewenangan untuk: -
a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
c. merr^berhentikan dan memeriksa kafar di raut; dan
d. melakukan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru.f q p.;j'G laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai nejauai'F."yiait p.g"*"i Negeri- sipil sesuai deirgan - ketentuan peraturan pemndang-undangan. (3) Ketentuan lebih..lanju! mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatui dengan-peraturan pemerintah.
(1) D"l"T rangka melaksanakan tugasn;ra penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud diam-pasal bz1 aiaud;; oleh prasarana b-.*pl pangkalan .*r;d" penjaga laul dan pantai yang berl,okasi df selururr wilayatr r"a"o"..i., dan dapat menggunakan kapal aan pesa#at udara t;"; berstahrs sebagai kapal negara a[au pesawat udara negara.
(2) Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketent,rn peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan -112_
(3) Pelaksanaan penjagaan dan penegarcan hukum di laut oleh penjagg laut dan pantai .."b.g.i*"rr" dimaksud pada ayat (l), wajib menggunakan ?an menunjukkan identitas yang jelas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 280 Aparat penjngaa"d?" penegakan peraturan di bidang lf]llflT _ ). nng. tidak *"r,gi-.,akan dan menunjukkan rdenutas yang jelas sebagaimana dimaksuc dalam pasal 279 ayat (3) dikenakan sanksi administratif sesuai aenla, ketenttran peraturan pemndang-undangan di bid;; kepegawaian. Pasal 281 Ketenttran lebih lanjut mengenai perrrb:ntukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai seuagaimana dimaksud dalam pasal 226 diatur d.rrg.., peraturan Pemerintah. BAB XVIII PEI\rYIDIKAN Pasal 282 (1) (2t selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabad pegawai negeri sipil tertentu di linglmngan instansi yang lingkup tugas din tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. O"ll* pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia. Pasal 283.. , Pasal 283
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud berwenang melakukan penyidikan bidang pelayaran. (21 Penyidik pe.gawai negeri sip, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meneliti, mencari, dan .mengumprrlkan keterangan sehubungan dengan tindak" pia";;. di bid;; pelayaran; b' menerima laporan atau. keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di biiang pelayaran i o c' memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melalmkan -penangkapan - dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindar< pidana di bidani pelayaran;
e. meminta keterangan dan b-ukti dari orang yang diduga melalmkan tindak pidana di bidang pelaylran;
f. memotret dan/atau merekam merarui media audiovisual terhad.ap orang, -bgrang, kapal atau aja ..1j.". y."e dapat dijahikan dut<ti "afiy. t-i"a"r. pla.f," di bidang pelayarani
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menumt ln{ang-un$ang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurie"i .Janri tindak pidana di bidang pelayaran;
j. menyita benda-benaa yang diduga keras merupakan barang yang digunakan unturi merakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang {apat dijadikan sebagai bukli sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
1. mendatangkan saksi ahli yang diperrukan dalam hubungannya dengan pemeriksaali perkara tindak pidana di bidang pelayaran; dalam Pasal 282 tindak pidana di m menyuruh (3)
m. men]ruruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang p.i.y*i"r, ."it" memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n. mengadakan penghentian penyidikan; dan
o. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil -p."Viait." kepada penunttrt umum.melarui pejabat penyidik polisi ttigara Republik Indonesia Pasal 284 Setiap grang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkrrt- penumpang dan/atau barang entarpu'iau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana gen-jgy paling lqma 5 (lima) tahun dan denda pat'ing banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau menganglmt muatan atau barang milik pitrat< lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umurn tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (sahr) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 286 BAB XIX KBTENTUAN PIDANA
(1) Nakhoda angkutan sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika REPUBLIK INOONESIA (2) (3) Jika perbuatan . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kemgian harta benda aipiaana a.rrg"., pig3na.penjara p{in[ lama 4 (empat) t"h.r., dan denda paling banyak Rpsoo.boo. ooo, ob 0id r.t"; j;; rupiah) . Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, Nakhoda dipidana {"teal pidana FerliT" p4rg lami'10 (sepuluh) tahun dan denda p"liTg. u"nvat -npr.soo.orio.6ooloo (satu milyar lima ratus juta *piat 1. Pasal 287 setiap orang yllg mengoperasikan kapar pada angkutan di !:.Trll t*p" izin usaha sibagaimana ii,,r^t."d dalam pasal 27 dipidana dengan pidana p..r]".. paling iarna 1 (satu) tahun *t"y denda paling banyak npzbo.obo.odo,oola"" ..ti" lii^ rupiah). Pasal 288 Setiap. grang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 .ayat.-(a) dipidaira a""g;- ;ia"r,. p."i.i" p*tile lama 1 (satu) tahun atau aeiaa ^fatng b""v.r. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). I Pasal 289 setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberqngan tanpa memiliki persetujuan pengopJrasian !:q4 sebagaimana dimaksud dalam pasar ' 28- ayat (6) dipidana $engan pidana penjara paling lama 1 (satui tahun atau denda paling banyali np2oo.ooo.d'oo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 290 setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp20O.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah). Pasal 29L REPUBLIK INDONESlA Pasal 29 1 setiap orang yang tidak melaksanakan kewqiibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang temtama angkutan pos sebagaimana dimaksud daram pasal 3g ayat (1) dilidana dengal pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00o.ooo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 292 S"-,i.p grang yang qd"k mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4i r-y.t 1sJ -aipiaana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan-denda paling banyak Rp1C0.000.OOO,OO (seratus juta rupiah). Pasal 293 setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (l) dipidana $engan pidana penjara paling lama 6 (enam)-buliri dan denda paling banyak Rp10o.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 294 Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan bT*g berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal a6 dipidana dengan pidana penjara paling lama B (tiga) tahun atau denda palilq banyak Rp400.000.OOO,OO (empat ratus juta rupiah). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (1) (2)
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimrrksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pasal 295 Pgti"p orang yang te-ngangkut barang b*rbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaiknn iemberitah,r,,ii sebagaimana dimaksud dalam pajal ,rr dipiaana d",,g,rn pidana qel,qa q{ilg-tqrya 6 (enam) btrl ,rr dan denda p.ii"g banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta r, piah). PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -tt7- Pasal 295 Pasal 296 S"-ri"p grang yang tidak mengasuransika,; . ,r nggung jawr, t ,, ,,,,a pidana lnrmngan paling lama 6 (enarr., ,;ulan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seraru; yuta rupiah). (1) Pasal 297 Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau tanpa izi:t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (21 Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang unhrk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga rahrs juta rupiah). Pasal 298 Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 299 .. , REPUBLIK INDONESI.A Pasal 299 P."'i"p orang yllg membangun dan mengoperasikan terminal Ih":": tanpa izin dari Menilri sebagaimiii o.i,""ksud dalam fasal 1q4 avat^(2) dipidana dengir til;;--penjara paling Fql ^ ? (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). I - Pasal 300 setiap. orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam - pasal roi aipidana d;;;; pidana penjara .t{,lg-tga.2 (dua1 t.f,rn ut^; denda pafing banyak Rp300.000.OOb,OO (tiga'ratus juta *pi"tf . Pasal 301 setiap o.rang yang mengoperasikan terminal khusus untuk melayani . perdagangan -dari dan ke luar -negeri ilp; memenrrhi persyaratan dan belum acia penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11I ayat (a) atau .y.i 1s; dipidana dengan pidana penjara paling L6na' 2 (dua) iatrun atag denda paling banyak Rp3oo.b0o.ooo,oo (tiga raius juta rupiah). Pasal 302
(1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa iapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalani pasal Ltr ayat (C) dipidana dengan pidana penjara paling lama S" (tijaj tatrun atau denda paling banyak np+oo.ooo.oob,-oo (empat ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan-sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana aerrgan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan deida paling banyak Rp500.00O.OOO,OO 0i-" ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalcibatkan kematian seseorang dan lienrgian harta benda dipidana dengan pidana penjara pa[n[ lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima re.tus juta rupiah). Pasal303
(1) setiap orang yanq mengoperasikan kapnl dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan tieselamatan dan keamanan pelayaran - serta perlindu'gan lingkunga; maritim sebagaimana dimaksud dafim paJal Lzz dipidana dengal piq3ra penjara paling tama C ta""t tatrun dan denda paling banyak nfsoo.iroo.ooo,oo'(ti;; rahrs juta rupiah).
(2) Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana i.ng"; piq3ra-penjara paling lama 4 (empat) t.hr' dan denda paling banyak Rps00.00o.ooo,ob 0i-*ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana i.rrglr{ pi93ra penjara paling lama 10 (sepulut l t"tun dan aeiaa paling banyak Rp1.s00.ooo.ooo,ob lsatu miliar lima ratus juta rupiah). REPUBLTK INDONESIA Pasal 303 Setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 304 setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengu.iian sebagaimana dimaksud dalam paial 12g ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling rama 6 1enam1 bulan atau denda paling banyak nptoo.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 305 Setiap olang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keseiamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1go ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau-denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 306 Pasal 307 setiap or*ng y3ng mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi de.ng{ perrrngko.t kominikasi radio il*r, t.i".gk ;;"r;; sebagaimarin dimaksud dalam pasal ljl l a]rat (2) dipidana dengal pidrna ne^{3ra paling lama 2 (chrn) t.tr. dan denda paling ban,.,ak Rp300.00b.ooo-,o0 (tiga ia t.,J:"t" rupiah). REPUBLIK INDONESI,A Pasal 307 Pasal 308 setiap orang yang menghalang-halangi kereruasaan Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). letiap oranB yang mengoperasikan .kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimail aii.r..rd dalam Pasal 1g? 'ryat .(1) diridana dengan pidana penjara p.ri"g Fry z (dua) tahun dan aenaa piri"i U."v.i Rp300.00o,000,00 (tiga ratus juta rupiah). I ' Pasal 309 Nakhoda )',i:rg sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca !y*k yanq membahayaki.n keselamalan berlayar- ""*"i tidak menr-ebarluaskannya kepada pihak lain aanTatau instansi Pernerintah seba[aimana dimaksud dalam pasal 132 ay-at (3) diprirlnna delsan pidana_penjara pating lama z (aua) tahun dan cic.da paling banyak dpsoo.oob.ooS,oo luga ratu; juta rupiah). Pasal 310 Setiap glang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kuarifikasi dan tiompetirisi sebagaimana dimaksud daram pasal lgs dipidana a""g"" pidana penjara lllqs lr-rrr. 2 (dira) tahun aan aenda pafinj banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 311 Pasal 3L2 -72t- Pasal 3L2 Pgti"p or&ng yang mempekerjakan serco{.^ng di kapal dalam jabatan apn pun tanpa alsgit-aan tanpa ,ne,iiliki k;;p;i;;i dan keteranrpilan seita dokumen pelaur u*g dipy"."ilrn., sebagaimana dimaksud dalam .pasal r iS-riipi<i#;;;;,; pidana penjara,91lils^11p1 2 (dua) tahu:i aai aena" ;.f;;; banyak Rp3c0.00o.cob,oo (tiga iatus jut* :,,fi"t 1. ^ -----r' Pasal 313 !eti.an- orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat Enr:kut tanpa rnemenuhi-persyar"t""- t.i.it"" "p.ii kemas sch,r;,aimana dimaksud a*arn pasal l4g ayat^fli dipidana rl",'11,sn pidana l.rryrg"n paling larna 2 (duai tahun dan dend,r ;'aling banyak npsoo.obo.odo,oo 1tig" ,.tlr-J"i" rupiah). Pasal 314 petiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada !ryd yang_telah terdaftar sebagaimina aimJtsud dalam iasal .158 ayaj (5) dipidana dengan ptaana penJara paltng iam;; (enam) bulan atau denda paling uanyat<- nptoo.oo-o.ooo,oo (serahrs juta rupiah). Pasal 315 Nakfod-a -yang mengibarkan bendera negara lain sebagai Frd" kebangsaan dimaksud dalam pasal L6T dipidaira dengal pidana penjara paling lama 1 (catu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00O.OO0,OO (dua rar-us juta rupiah). Pasal 316
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau melalmkan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Naviggsi-pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau serta Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud daram Pasal 174 dipiCana dengan pidana:
a. penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
b. penjara REPUBLIK INDONESTA b' penjara paring lama ls (lima belas) tahun, jika har itu dapat mengakibatkan brh"y. urgi't"p"r berlayar dan perbuatan itu berakibai dpJ-ir"ggelam atau terdampar^ {anlatau d-enda ---p"firig" -Orrt;; Rp2.000.000.000,00 ^(dua miliar rupiatif .t", c' penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertent, nal\q.lama 20 (dua puiuti ta-rrun, jika fr.i ii" dapat mengakibatkan bihari u"g,'r."pJ berlayar dan berakibat matinya seseorang.
(2) lqtirp orang yang karena kelalaiannya menyebabkan tidak berfungsinyisarana Bantu-Niie;f, -p.r"yaran dan fasilitas alur-peiayaran di laut, *"g&- Jan danau dan Telekomunikasi-pelayaran seuagaim;a dimatcsud dalam Pasal 174 dipidana dengan pidin" n""i; pafing rama 1 (satu) tahun ?t1, denda-pari"e u"rrid-npi o o. o o o. o oo, o o (dua ratus juta. mpiarrl 3il.i rr.r itr- *..gakibatkan bahaya bagi kapal beilayar.- Pasal 317 Nakhoda- y-ans tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar. 198 ayat (1) dipidan. d"r.rg".r" pia;; p"ljg{" p4irg 11T1. 1 (satu) tahun'aan aenda pati"ng b;;rk Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 318 S:,i"p olang yang melakukan pekerjaan pengerukan serta reklamasi alur-pelrayaran dan t<'otam'i"r.6"irl" tanpa izin Pemerintatr sebagaimana dimaksud dal'am pasat tgi ii"i1'li dipidana $engan pidana .penjara paling rama 2 (dua) i"rr"ri atau denda paling banyak Rp3oo.b0o.o,-0o,oo (tiga raius iuta rupiah). Pasal 319 Petugas pandu yang melakukan pemanduan tanpa memiliki ..g+lik"t sebagaimana dimaksud dalam pasar rgg .y"i iii dipidana $engan pidana penjara paling lima 2 (dua)"t"trri atag denda paling banyak Rp30o.o0o.ooo,oo (tiga ralus juta rupiah). Pasal32O,.. Pemilik kapal dan/atau Nakhoda yang fidak melaporkan kerangka kaparnya yang berada ai perairL-inao.,..ia kepada instansi yang berwenan-g sebagaim;" afi;t."a dalam pasal loz aya! (1) dipidana ai"g""'pidana penjarn oaling rama 6 (enam) bulan d31 . denda "p"ri"g banyak Rp I .ro.000.000,00 (serahrs juta rupiah). r- ----- -L23- Pasal 320 Pasal 321 Pasal 323 Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannJra -ygg - mengganggu keseramatan dan keamanan perayaran darai, batas walctu yang ditetapkan Pemerintalr *ebigaimana aimat.ua datam pi..r 203 ayat (1) dipidana -rlnrrgan-pidana- r*r".1 paling rama-i (satu) tahun dan dendn paring- banyak nizoo.ooo.ooo,oo (dua ratus juta rupiah) Pasal 322 Nakhoda .-ynng merakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, l"'qiatan arih muat di kolar" p.l.o"t.n, menunda, {an longk';rr rlue't.b*.rre berbahay" d;il;"i".tqu"n dari svahbandar sebagaimana-aimaksud a.r.ri pisat z16 "y.t iii dipidana 9"re.l pidana penjara paling r.,',. o (enam) bulan atag .denda paling banyak nptdo.oo6.ooo,oo iseratus juta rupiah).
(1) Nakhoda yang !9rl.avq tanpa memiliki surat persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagai-""" dimaksud dalam pasal 2rg ay"t (1) aipia"rr"aenta. pig3na penjara paling lama s-(limi)'tatrun dan denda paling banyak Rp66o.ooo.ooo,oo (enam ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal ..trirrgg" mengakibatkan ke.mgian harta benda cipidana a"nii" pi{ana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan aeiaa paling banyak RpI.OOO.OOO.OOO,O-O lsatu miliar rupiah).
(3) Jika
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kicelakaan . . kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana----frrg.r, pidana penjara paling lama 10 (sepulrfi) t.t 6 ali aenaa paling banvak npr.5oo.ooo.oo'o,do (salu ;,il;;a ratus juta rupiah). PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 024 Pasal 325 Pasal 326 setiap Awak Kapal-yang tidak.merak,kan pencegahan dan penanggulangan t..rt 3q.p terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kipal'r.u"i"iil"rr. ltatsua dalam Pasal 227 dipidana deng"i p,a."l p^.ltq" prfi,e lama 2 (dua) tahun dan denda patinfb"rt;k nisoo.ooo.oo6,oo (tiga ratus juta rupiah).
(1) PtF"p orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan r.i""i. perairan di luar ketenhuan- peraturan pemndang_undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (1) dipidana dengan nidanl penjara paling l-"r" ;- li'".t tahun dan denda pating banyak npsoo.doo.ooof,dliieh ;;.* j"t" rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaim dimaksuci pada ayat (1) mengakibatkan . rusaknya - lingkunlan hidup' "d,j tercemarnya ringkungan hidup aipieira dengan pidana penjara p.li5 rg" 19 (l.pyrur,1 tarru; a; aJnaa^pJinl banyak RpS00.00O.OOO,bo (tma'*t", F;;piah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dipidana i""gi,ri pidana penjara palitg lama 1s lrim-a uii"st tahun dan denda paling b*y* Rp2.5oo.cioo.ooo,oo' (dua mitiar lima ratus juta mpiah). Setiap- olang ylrg mengoperasikan kapalnya dengan mengeluarklq sas_buang meGUifri ambang baio.s sebagaimlna dimaksud dalam pasal .129 ayat (3) dipii*rr" J"rrg., pidana g"rylla p4i"e l1^1 2 (dua) tlhun dan' denda pati-ng t""y"[ Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal327 Pasal 327 s.-,i.p grang yang !id"L. tengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Bl "yli 1z'i-aipiaana dengan pidana kurungan paling rama 6 (enam)' 6ulan dan denda paling banyak npto0.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 328 P"I.q orang yang merakukan pengangkr:tan limbah bahan berbahaya dan berac-un tanpa mimperhatikan spesifikasi {:e4 sebagaimana dimaksud datarn pasal 233 ayat (r ) dipidana-dengan pidana penjara paling l"*. 2 (duai t.t rn dan denda paling banyak npsoo.ooo.obo,oo (tig; radus jirta rupiah). Pasal 329 setiap orang yang melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenrrhi persyaratan perlindungan lingkungan maritlm sebagaimana dimaksud dalam pasal 2a1 ayat-(l) dipidana dengal pidana penjara paling lama 2 (dua) t.t u., dan denda paling banyak Rp300.0OO.OOO-,OO (tiga ratus juta rupiah). Pasal 330 Nakhoda Iang mengetahui adanya bahaya d.an kecelakaan di l."p{rry", kapal lain, atau setiap orang yang ditemukan dalam keadaan batraya, yang tidak metalnrtart tinlat an pencegahrn dgn menyebarluaskan berita mengenai hal terseLut klpada pihak lain, tidak mel,aporkan kepada syahbandar atau pejalcat Perwakilan RI terdekat dan pejabat pemerintah rriga.. setgqpl! yang berwenang apabila bahaya dan kecelakaan tgrjadi di luar wilayah perairan Indonesia serta sebagaimar l dimaksud dalam Pasal 244 ayat (B) atau ayat (4), pisal 2.aZ atau Pasal 248 dipidana dengan pidana penjara 'pati.rg lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp+ob.ood.ooo,lo (empat ratrrs juta rupiah). Pasal331 setiap orang yang berada di aias k3nal yang mengetahui te4adi kecelakaan daram batas ti**iprannya tidak memberikan oertoton gar,- J.r, ii,a".a;"t#Lu"an kepad a Nakhoda dan)atau e"*r. il"h-r"p.ar sebagaimana dimaksud dalam Pasal z+o_ g_,gia.*;j;;;l-pidana .pJnjara paling lama ,: "'"ffi jffiT ;Hi a il ; -i "iil ; u'"v"f -niJo o .b o o5o o, 6 6 Pasal 331 Pasal 932 Pasal 334 (1) (2) setiap orang yang. mengoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak membanttl isarra pencarian aan pertolongan terhadap setiap o3r'g -yans mengalami -".iuJ sebagaimana dimaksud dalam rrJfl ,s'8 ;;t tzt aipiaarr.*J.rrg"r, pidana ffi?s6ietag,ftla*fi,Jlglrd;1ffi ;."p'r,,gr;;r;k pasal 333 Tiqa* pidana ai pifang petayaran dianggap dilakukan oleh korporasi apabila ti""aJ-iidana tersLLut dilakukan oleh orang y"rrg bertindak "rit rt dan/atau atas nama korporasi atau. untuk tcepentingr, -' [o]ioi".i, baik berdasarkan hubungan t"4-" -*"rpr., hutungan lain, bertindak dalam titek""g;; korporasi tersebut baik sendiri maupun bersaira-.irr". Dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu koroorasi sebag.imana dimaksud pada ayat !11 . -."t" n9"1ia,.."";- ;';,;;utan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korpoiasi Jan/ata" p*g.I*snya. Dd"p hal pangSilan terhadap korporaei, maka pemanggilan g3tuk .menghadap dan penyerahan' ,"i.t panggilan disampaikan kepada penguru. aii"*p.t p.rrgrrus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, ^atau Ji l"-p"t tinggal pengurus. Pasal 335 . . REpuSLTfi'ISSI*..,o Pasal 33S Dalam hal tindak pidana di bidang perayaran d,akukan oreh suatu korporasi,.silain pia^". perr.iara"aa, a.rrda terhadap pengurusnya, pidana j,"r,g d"pit - dij;d;." terhadap korporasi benroa pidanJ a"ia" ai"g"rt'p1;tiratan 3 (tiga) kali dari pidana a.i',a" v*g ii[","kan dalam Bab ini. Pasal 836 BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337
(1) setiap p"j"rT_ Iang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau p"i"- *"kil-.rrJr"i.rt"., tindak pidana menggunakan ^k"k ..""rr, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadany*--trr" jabatan dipidana dengan .pidana p.rj".*-fJi'i-L.n" 1 (satu) tahun dan de1d.a. palini banyak Rp100.00O.OOO,O0 (seratus juta rupiah). ^ e
(2) Selain pidana sebagaimana. .dimaksud pada ayat (1) pelak, dapat dikEnai oidana t",,,uL"r, berupa pemberhentian secara ti&ar a""g;-io.-"t dari jabatannya. Ketentuan ketenagakerjaan di bidang perayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemnda"ng-da;g^" di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan peratihan sumber daya m-anusia se-bagaimana dimaksud dalam pa.ai-bo3 dan pasar 264 berlaku secara mutatis mutandts untuk uia""g transportasi. Pasal 339 . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(1) setiap orang rang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau *?Ltru"' kegiatan tambat kapal dan bongkar muat uar"rrg aiau menaikkan dan menum.nfan p"rr,Irnf"ng untuk kepentingan sendiri di ly*. kegiatan hi p"tauui'an, tir,,,i-riJ khusus, dan terminal untuk kepenting.r, ..rrdirr *"Jiil -emiliki izin.
(2) Keten..ran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan sebagaimina airlt""a p.#ly", (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 339 Pasal 340 BAB x)fi KETENTUAN PERALIHAN [:*:ltl-gan penegakan hukum pada peraira.-l zona Ekonomi Eksklusif dilaksanakan oleh ientara Naeionat Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 341 5"p"t asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri t.Bq dapat melahrkan t.Eirt"""ya paring lama 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini Sertatu. Pasal 342 Administrator Pelabuhan dan Kantor pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga baru berdasaikan und*ng-urraarrg iii. Pasal343 P uhan umum, pelabuhan penyeberangan, perabuhan khusus, dan dermaga untuk kep6ntirrg.n *iliri, yang telah diselenggarakan ur"raa."it arr undang-undang Nomor 2r Tahun lg92 tentang netayaran k.gi;;;y; tetap dapat diselenggarakan aenfan r.lt.it".., -p".rrl fungsi, jenis, hierarki, dan statusnla waiiu- aisesuai-kan- i.rrg., undang_ HltT,ffi: paling ta',ia z ta""l t"rrr" ,.3.rt,ri",rg_ti"d";:* -129_ Pasal 349 Pasal 344
(1) Pada saat Undang-Undang iqi berlaku, pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan usarra rrritil N.g".a yang menyelenggarakan pelabuhan tetap menyelenggarakan kegiatan_ p.ngusahaat, di p.r"6rrr." -' berdasarkan Undang-Undang ini. (21 Dalam waklu. paling lama 3 (tiga) tahun sejak undang- U..l9"rrg ini bel$h1, kegiatan-usaha p.i"tufran y""g dilaksanakan oreh pemerintah, peme;";I daerah, dan Badan usaha Milik Negara sebaiaim*" air""ksud'p"a" ayat (1) wajib disesuaikai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang_U"a.ig i"i.
(3) fiegratan pengusahaan di perabuha' yang terah diselenggarakan oleh Badan Usaha uriru r.i"gai. t.t"p diselenggarakan oreh Badan usaha tttit[ iriegari dimaksud. Pasal 345
(1) lerjanjian atau_kerja sarna di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara Badan Usaha Milik Negara y*e te'iah menyelenggarakan usaha pelabuhan denlgan pit a[ tetita tetap berlahr, (21 Pada saat undalg-undang ini mulai berlaku, perjanjian Stay keria sama Badan usaha Milik Negara aenian pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan Undang-Unding ini. Pasal 346 . . REPUBLIK INDONESTA Pasal 346 BAB )OflI KETENTUAN PENUTUP Pasal 347 Pasal 348 Pasal 349 Pasal 350 Penjagaan dan penegakan hukum di laut can pantai serta koordinasi keamanan di laut tetap dilaksanakan sesuai dengan ketenttran peraturan p..urriarilrra"rg*., sampai dengan terbentuk"Vri p"":"g".n'Laut dan pantai. Perahrran Pemerint*. g.l peraturan pelaksanaan lainnya dari undang-undang ini aitJt.pt"rr- n"il"* ;o* 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. otoritas Pelabuhan, unit penyelenggara ?elabuhan, dan syahbandar hams terbentuk p"ti.rg "ri-t"f i (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Rencana Induk pelabuhan Nasional hanrs ditetapkan oleh fe.lelntah paling rambat 2 (dua) tahun .;j.k unaang-undang ini berlaku. Pelabuhan utama yang berfungsi sebagai pelabuhan hub internasional harus ditetapk"n oi6h pemeiinta^h paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Pasal351 REPUBLIK lttooruesta Penjagaan Laut dan pantai hams sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun ..j;[ u";;ng-undang ini berlaku. Pasal 3S1 Pasal 352 Pasal 35S undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Ll;;k;gan _ Kepentingan pelabuhan yang telah ada sebelr-"u.,a*rrg-u"a*g iiil rr"*. selesai dievaluasi dan air".""i[*i a"rrg"., uiaans-undang ini flSh,:mbat 2 (du4 i;;" ..Jar u"J""e_undang ini
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Dae;ah t ingCigan Kepentingan pelabuhan yang belum ditetapkair U..d.t.r, i.,Taang-Undang Nomor 21 Tahun figi-t"itang pelayaran harus sudah ditetapkan d"]q *"kt" -;4i{ r"-L.i'z (dua) tahun sejak Undang-Unaanj iii ulrr.m. Pasal 3S3 Pada saat Undang-lld*g ini berlalm semua peraturan pelaksanaan Undang-Unda;g Norno, 21 Tahr.m Lgg2 tentang Pelayaran dinyata[an. t.t-"p berraku sepanjang tidak bertentangan "t"u telum =iigarru dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang i;i. Pasal 3S4 Pada saat undang-u^ndang ini mulai berrarn:, Undang-Undang Nomor 21 Tahui tggZ p""t""j^n^qay-aran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun iggz -i,lomoi--di, Tambahan Lembaran !.e*l Republik Indonesia lro,,,o.-b+ss1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Agar REPUBL]K INDONESIA -L32- Agar orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangzLn Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 64 Salinan sesuai dengan aslinya NEGARA RI Sekretaris Negara undangan, ttd ttd J 9_ u) * Sapta Murti ao a REPUBLIK TNDONESIA P ENJ E LA S A N ATAS UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PELAYARAN I. UMUM Berkat rahmat ]!t a. Yang Maha P.", Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi.sebagai negara.kepulauil yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa, di at t".. aua benua dan dua samudera sehingga mempunyai posisi dan peranan penting dan strategis dalam hubungan antarbangsa. Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal- sebagai modal dasar pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar NegarJ Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia ylng aman, damai, adil, dan demokratis,sertameningkatkankesejahteiaairakyat.' ---' -Dalam rangka pelaksanaan pemban nan nasioiral dan perwujudan Wawasan Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional'6; efektif dan efisien, dalam menunjang dan sekaligus mtnggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan 'mobilitas maiusia, 6L*g, dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah i^rr- lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, turut mendukung pertahanarr dan keamanan, serta -peningkatan i"u""i." internasional. Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, aaam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara, - rncningkatkan .Jrt" mendukung pertahanan dan keamanan negara, yang selalnjutnya dapat mempererat hubungan antarbangsa. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya yang mempenganrhi semua- aspek kehidupan bangsa aan -negara serta semakin meningkatnya kebuttrhan jasa angkutan bagl mobilitas-orang dan t;;;; dalam negeri serta ke dan dari luar negeri. Di Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi perhr*uufi"r, aieratr y""i*i*iliki foil".i sumber 1.y^ alam yang besar tetapi belum rertemuans] aaram-up&" p.nirrgkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, anghrtan laut sebagai salah sahr mod? tt?tCportasi harus ditata au** satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan.mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai denian tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanal angk:utan yang selamat,"aks..iu'irit .'tiiggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teiatur, iarrc-ar dan cepat, mudah diiapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, pituri rendah, Jan efisien. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau - se[umh wilayah melalui perairan perlu dikemb.angt"r, potensi dan ditingkatkan p..^rr"rrrrya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun inteinasional termasik iirrt". batas, karena digunakan s-ebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya mening[atd; kesejahteraan ralcyat serta menjadi perekat wegara Iiesatuan Republik Indonesia. llengingat penting dan strategisnya_peranan angkutan laut yang menguasai hajal hidup orang banyak maka keberada^.rrryi dikuasai oieh "negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Dalam perjalanan waktu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran perlu -dilakukan penyesuaian karena telah terjadi berbagaT perubahan paradigma dan lingkungan strategis, baik jalam sistem ketatanegaraan Indonesia seperti pen&apan otonomi daerah atau adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, penggrtirn istilah "pelayaran' sebagai sebuah sistem pun telah berubah dan terdit d"ti angkutan di perairan, fepelabuha.nan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan liingkungan ,n"riti-, y;a selanjutnya memerlukan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan zaman serta ilmu pengetahuan din teknologi agar dunia pelayaran dapat berperan di dunia internasional. Atas dasar hal tersebut di atas, maka disusunlah Undang-Undang tentang Pelayaran yang T.erupatan penyempurnan dari undang-tlndang Nomor 2 i Tahun L992, sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai seb-uah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh ralgrat, bangsa dan negara, memupuk dan mengembangkan jiwa kebaharian, dengan mengutamakan kepentingan umum, dan [elestarian lingku.rg".r, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pertahanan keamanan negara. Undang-Undang . REPUBLIK lNDONESIA Undang-undang tentang pelayaran yang m t empat unsur utama yakni angkutan di p"."il"l, keielabui""""", t.Jelamatan dan keamanan B:|il:il", serta perlindungan tingkrrrg"r'*"iitir' aapai aiulaiu. sebagai
a. pengaturan untuk bidang -angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotagd {..$* ."i" p.,irb.;e"y;;-"r,!mt"r, t.rt nasional yang memberitan ittiir r.o"a"ii guna memajukan industri angkutan di perairan, antara. lain "a""v; kemudalra., ai bidang perpajakan, dan permodalan dalam p."giar^" - r..prr- t" adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; --- Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam undang undang.ini diatur pura -.rrg"rrJ-fiipotek kapar. pengaturan ini merupakan salah.:.rq. upaya urrt ri*"y"ti"t.n kriaitoi u"rr*" kapal Indonesia dapat diiadikah Lgu.r"r, berdasart"r pr.aLr.n perundang- undangan, sehingga $i-halapt<an p.*."t "L anglnrtan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk p.rrg.-bangan armadanya; b' pengahrran untuk bid-ang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan. monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta -"irru.rit "., peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan; c' pengaturan unttrk bidang keselamatan dan kearnanan pelayaran memuat ketenhran yang mengantisipasi kemajuan teknoiogi dengan mengacu pada konvensi internasional yang ..rrd.*.rg ,n.rrggrnakan peralatan mutakhir pada sarana dan pras"ri.r. keselamlatan pelayaran, di. samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan peiayaran yang termuat dalam "International Ship oni--pon, Facility Seanritg Code,; dan d' pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan irraritim memuat ketentuan mengenai -pencegahan- din pe.rarrggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari p.rrgop"riJia" t?far'd* ."r"rr. sejenisnya dengan mengakomodasikarr kelentuan internasional terkait seperti "International Conuention for the Preuention cf pottution from Ships". Selain Selain hal tersebut di atas yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam
Undang-U ndang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan jawab kepada . Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pe dan bidang penergakan hukum di luar keselamatan pelayaran. agaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perlnratan Kesatuan Penjagaan Laut dan pantai Diharapkan dengan pengaturan ini pene,gakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarb angsa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal'1 Cukup jelas. Terhadap Badan usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusa[aar, -pelibuhan tetap dapat menyelenggarakan .k:qt"l -yang sama dengan mendapatkan pelimpahan lgygnansan Pemerintarr, dafim upaya meningkatkan p^.r"rrl"dan usaha Milik Negara gLlna mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan diundangkannya undang-undang tentang pelayaran ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perunrl_ang-undangan lain yang berkaitan--dengan peiayaran, antara lain kitab Undang-Undang Hukum Dagang (wet Borepublilcek van Koophand.et), oraorr"rrsi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tatrun 19g9,'UnaanjiUnaang Nomor 1 Tahun lg1g tentang Landas Kontinen Indonesia, Undaig-undaig Nomor s iatun 19gg tentang zona Ekonomi Eksklusif IndonesL, undini-a;e;g Nomor Lz Tahun 1985 tentang -Pengesahan Konvensi'perserikitan Baigsa-Bangsa tentang Hukum_Laut 1982 (ttnited Nations Conuention on thc Lai of the Sea, J.gB?), Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia, Jll$ans--ut9*e Nomor 23 Tahun LggT tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang Nomor 31 Tahun 2oo4 ten6ng perikanan, dan sepanjang menyanghrt ,aspek keselamatan dan r."af,"""" pelayaran tunduk pada pengahrran undang-undang teniang eetayaran ini. Dalam-Undang-undang ini diatur h.al-h.al y-ang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional itai diattrr a.r"* peraturan Pemerintah dan perahrran pelaksanaan lainnya. Pasal2 -b- Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud 'asas manfaat' adalah pelayaran harus dapat memberikan manraat yang sebesar-b.."."y.tagi kemanusialn, peningkatan kesejahteiaan-rakyat aan peni"*L*g.., bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertah-anan dan ti-a.ra, negara. Huruf b Yang dimaksud 'asas usaha bersama dan kekeluargaan, adarah penyelenggaraan usaha di bidang p.tayara' dilaksanakan untuk mencapai tujuan nasional ya;d dalam tegiatannta- dapat dilakukan oreh selumh lapisan in".y"r"t"t 8"" Jiii*"i oleh semangat kekeluargaan. Huruf c Yang dimaksud dengan 'asas persaingan sehat, adalah penyelenggaraan angkutan peraiian ai -a*am .,.teri hams mampu mengembangkan usahanya secara mandiri, Iompetitif, dan profesional. Huruf d Yang dimaksud dengan'asas adil dan merata tanpa diskriminasi,, adalah penyelenggaraan pelayaran harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan rnerata kepada .6t.""p - rapisan masyarakat dengan biaya yllg terjangkau oleh m"asy.^..t.i tanpa membedakan suku, agama, aan telu.,Irran serta ting'kat et ono*i. Huruf e Huruf f Yang dimaksud penyelenggaraan masyarakat luas. Yang dimaksud dengan uasas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan' adalah pelayaran hams diseleiggarakan sedemikian pp1 sehingga terdapat keseimbangan, keserasian, J"n keselarasan antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu i"r, masyarakat, serta antara kepentingan nasibnal dan international. dengan "asas kepentingan umum" adalah pelayaran hams mengutamakan kepentingan Huruf g . PRESIDE N REPUBLIK TNDONESIA Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan, adalah pelayaran hams mempakan kes-atuan yang bulai dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling *"ngirl baik irrtrr--"upun antarmoda transportasr. Huruf h Yang dimaksud dengan uasas tegaknya hulmm, adarah Undang_ undang ini mewajibkan kepada-pernerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian frutforrn q:f? mewajibkan kepadi setiap warga negara Indonesia untuk selalu saaar- d; d;i u.o;r" hulmm dalam penyelengg"r""r, pelayaran. Huruf i Yang dimalcsud dengan "asas kemandirian, adalah pelayaran harus bersendikan kepada kepribadi; ;;gsa, berlanaa.ta' pada kepercayaan akan kemampuan dan kek,ratan sendiri, mengutam*= aepentingan nasional datam p.r"i"r"" dan memperh"dlr pangsa muatan yang wajar dalam angkutan di perairan dari dan ke luar negeri. r e Huruf j Yang dimaksud dengan "asas berwawasan ringkungan hidup, adalah penyelenggaraln pelayaran rr.*.-ailakukan berwawasan lingkungan. Huruf k Yang dimaksud dengan ,,asas penyelenggaraan pelayaran hams wilayah Negara Republik Indonesia. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan,, adalah penyelenggaraal pelayaran harus dapat mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluraiistik (keutrinetaant dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 kedaulatan negara" adalah dapat menjaga keutuhan
Termasuk dalam perairan Indonesia adalah perairan daratan antara lain sungai, danau, waduk, kanal, dan terusan. Yang Yang dimaksud g""gs "kapal" pada huruf b dan hunrf c adalah:
a. kapal yang digerakkan oieh angin "J.f.f, f..i.l layar; b' kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapar yang mempunyai alat penggerak m9si.n, -i..r"ya kapat motor, kapar uap, kapal dengan tenlga-iratahari, a"" r..Gr ""iii.;
c. kapal yang ditunda atau ditarik d{+ kapal yang bergerak dengan menggunakan alat penggerak kapal lain; ^
d. kendaraan berdaya dulmng dinamis adalah jenis kapar yang dapat dioperasikan di permuka.ri "i, ;t"; ;il; permuka.., -.i. -d.rrg"r, menggunakan daya dukung dinamis y""g diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang.b*g,, t"-o"itt" sendiri, misalnya jet foil, hidro foit, houercrafi,1", Ep;i:i;; cepat rainnya yang memenuhi kriteria tertentu;
e. kendaraan di bawah permukaan air adarah jenis kapal yang mampu bergerak di bawah permukaan air; dan J-' f' alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung-dan bangunan teraRung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, sertJ ditempatfl"" ?i suatu lokasi perairan tertent, dan .tidak berpindah-pindah untuk ;kt" t;.[- "*", misalnya hotel terapung, tongkang "to*oJ"si (acomo i"t{i" barge) untuk menunjang kegiatan lepas pantai dan tongkarrg penampung pinlak (oil storage -barger, serta- .unit pengebJr;i.*; pantai berpindah (mobite offshoie ditting units I midi1. Pasal 5 Ayat (1)
Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak .penguasaan -. atas penyelenggaraan pir.y., ^ y..rg perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengerraalian,'dan pengawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Ayat(6) Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh pemsahaan angh-ttan laut nasional dimaksudkan dalam ;;k; pll"k..rr."., asas cabotage gLrna melindungi kedaulatan ""gir" fsouereignity) dan mendukung perwujudin Wawasan liusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-ruasnya bagi pemsahaan angkr-rtan laut nasional iafair mernperoren pangsa muatan. Ayat (6) Culnrp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "intramoda, meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, .rrgi.ut"., Iaut trru"u", - aa., angkutan pelayaran-ralqyat. Yang dimaksud dengan "antarmoda, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra dan antarmoda transportasi nasional. tersebut merupakan satu kesatuan Ayat (2) Yang dimaksud dengan "trayek tetap dan teratur (linerf adalah pelayanan anghr-tan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teratur (trgmpefl" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur. Ayat (3) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud deng11 laringan trayek" adalah kumpuran dari trayek yang menjidi iat,- tesailan -pJ"v*"" angkutan penumpang dan/atau barang dari ..tu p"tiUufran ke p.i"T"fr"" lainnya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dimaksudkan untuk memberikan kepastian huhrm dan usaha k.p;a" ;."ggria ia." dan penyedia jasa angkutan laut. Ayat (3) Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Huruf a Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Humf e Cuhrp jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan kapal (suppty and d.emane adalah terwujudnyl pelayanan pada suatu trayek yang dapat diukur dengan tingkat faktor muat (toadfactor) tertintu. Penyelenggaraan angkutan laut yang telah melakukan keperintisan dengan menempatkan kapalnya pada jaringan trayek tetap dan teratur perlu diberikan protlksi sampai ba-tas waktu tertentu. Ayat (8) Culcr-rp jelas. Pasal 10 PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Cukrp jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Pasai 12 Cukup jelas. Yang dimalcsud dengan opangsa muatan yang waja/ adarah bahwa wqiar tidak selalu dalam-arti-memperoleli paiian yang sama (eqtal sharQ, tetapi memperoleh pangsa sebagai;;; ditetapkan dalam pgraturgn- perund3ng-undangan, miJalnya dalam - p.r:"":L bilateral, konvensi internasiori"I y*g diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan peraturan lainnya. khusus ,rrt L uarang *iiil. Pemerintah perlu diupayakln agar pengangkrtannya dilaksanakan oleh pemsahaan angkuian lautiaslonil. Perusahaan angkrrtan laut nasional dapat melakrrkan kerja sama dengan pemsahaan angkutan laut l.i"g ""trt -."Li"pt"" perjanjian perolehan pangsa muatan (fair siare cgreementl. Yang dimaksud dengan "perusahaan nasional" acialah perusahaan anglrutan laut nasional dan badan usaha yang khusus didirikan gptuk kegiatan keagenan yang memenuhi ierslaratan yang telah ditentukan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara berkesinambungan" adalah bahwa kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia yang terbuka unhrk perdagangan ruar negeri yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut asing secara tems menerus dan tidak terputus. Pasal 13 REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 13 Ayat (t) Termasuk d{am kegiatan.- angk n raut khusus antara rain kegiatan anglmtan yins dilalm"k;- ot.t, "r"rr" liJarig industri, pariwisata, pertambangan, pertanian s.ry kegiatan tt r.r. seperti penelitian, pengerukan, kigiat; rJ"r, a.ri ,.t"!Jrry", serta tidak melayani pitrat lain dai tidak -."g"rrgkut barang umum. Angkutan laut khusus baik daram negeri maupun luar negeri dapat diselenggarakan dalam i;;k; i.*.rrrhi kebutuhan yang karena sifat huatannya betum' -a"r., diselenggarakan oleh penyedia jasa angkutan iaut umum. -f Ayat (2) Yang dimaksud dengan. izin operasi adalah izin yang diberikan kepada pelaksana [egiatan i"gt"i." laut khusuJ berkaitan dengan pengoperasian kapatn-ya=- *r. menunjang usaha pokoknya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culrup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Culmp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud "usaha- masyarakat, adalah usaha yang dilalmkan oleh warga negara Indonesla dan/atau badan tru-turi Indonesia dengan mendorong usaha-usaha yang bersifat kooperatif. Usaha Usaha masyarakat tersebut memiliki ciri dan sifat tradisional yaitu mengandung nilai-$l"i budaya bangsa y;; tia* n."y" t.rd"p"t pada cara -pengeloraan uiat . *f" pingerolanya misarnya mengenai hubungan keda antarpemilik kaial-Z.rrg"r, awak kapal, i"t"pl juga pada jenis dan bentut kapJ y*rg ais,rrrata.r. nJ-i"t tersebut perlu dilestarikan dan iit.-*ui"gkan - a*g"" mernperhatikan perkembangan ilmu p.rrg"i.hran d-an t.k,,orog?. Yang dimaksud dengan "karakteristik tersendiri" yaitu antara lain sebagai berikut : a' ulmra' dan tipe kapal yang tertentu (pinisi, lambo, nade, dan lete);
b. tenaga penggerak angin dengan menggunakan rayar atau mesin l:$31_tenaga kurang dari-s3s r{;tau jas rK x 0,T86 = 393,76 I(W; c' pengawakan yaLg mempunyai kualifikasi berbeda dengan kualifikasi yang ditetapkan bagi kapal;-- -- a' !1sfup oper3.:i1ra dapat menjangkau daerah terpencil yang tidak memiliki fasilitas pelabuhai aa., tedalama'n ;l; i;"g rendah serta negara yangberbatasan; dan
e. Kegiatan bongkar muat dilakukan dengan tenaga manusia (padat karya). Ayat (2) Yang d.imaksud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia' adalah orang perorangan (priba<i'i) y";; memenuhi persyaratan untuk bemsaha di bidang angkutin larit pelayaran- ralryat. Persyaratan tersebut antara lain Kartu Tanda penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, keterangan domisili, d[. --- Pasal 16 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan. terhadap .kelangJungan usaha' angkutan laut pelayaran-rakyat, dan diarah[an -untuk *.rn..rrii tuntutan pasar, di samping melarrukan kegiatan angrnrtan, dapat pula melaktrkan kegiatan bongkar mrat aan -trii;a; ekspedisi muatan,-tanpa mengurangi pembinaan terhadap-urr.u, arrgkut.r, lainnya di perairan. Ayat(2) Ayat (21 Pengembangan angk,tan laut pelayaran-rakyat dapat dilakukan oleh pemerintatr auam b.gntri! i."g"t"r*, bimbingan, dan pelatihan dengan memanfaatkan t.."[i3.i.uk"y".- -- Anglmtan laut pelayaran-ralqyat. dapat melayari angkutan sungai dan danau sepanjang -.*..,Lfri peisyaraian alur dan kedalaman sungai dan danau. Yang dimaksud dengan nmeningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkntan laut .r".ionJ aan lapangan kerja,, 1d 4+ dengan memberikan kemud ahan rnendapatkir, -p?.*oaar"., dari lembaga keuangan. Ayat (3) Kegiatan angln"rtan laut pelayaran-ralcyat selain melakukan 5.sr.8., angkutan pelayaran-raSat ai *iliy"r, perairan Indonesia, juga dapat mennlggahi pelabut ar, !.g"; tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melak,-kan r."O-"?i" i..a"-g*g"" tradisional antarnegara. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Penggunaan klnal berbendera Indonesia oleh perusahaan angln:tan lungai dan danau di dalam negeri dimaksu&t* dalam rangka pelaksanaan asas cabotage gun; mefindungi kedaulatan negara (sou.ereignitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara di negara kepulauan Indonesia. Yang d.igaks.ud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia" adalah orang perorangan lpriuadi; y";; memenuhi persyaratan unhrk bemsaha di bidang angkulan sungai dan danau. Persyaratan antara lain Kartu Tanda Penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, dan keterangan domisili. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "perjanjian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara tetanggao adalah perjanjial y.r,g telah disepakati antarnegara yang memuat antara lain-persyaratan kapal, kuota kapal, dan persyaratln administrasi. Ayat(3) _t4- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "intramoda, dalam kegiatan angkutan sungai dan danau adalah angkutan penyeberangan. Yang dimaksud dengan ,,antarmoda,, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra maupun antarmoda tersebut menrpakan satu kesatuan transportasi nasional. Ayat (5) Yang dimalcsud dengan "tra-vef tetap" adalah pelayanan angkutan sungai dan danau yang dilakukan .ic"r. tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuha" ,i"!gdf, Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teraturJ, adalah pelayanan angkutan sungai dan danau v""g ail.kukan secara tidat( tetap dan tidak teratur. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "izin dari syahbandar, adalah persetujuan berlayar. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan -penyeberangan di dalam negeri dimaksudkan dalam rangka pelaksanaart asas cabotage gun; me[ndungi kedaulatan negara (soueretgnitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara. Ayat (2) Kegiatan angkutan penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dengan negara tetanggl asing dilaksanikan menurut asas timbal balik (reciprocatl. Ayat (3) . . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (3) Culmp jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Humf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Humf c Yang dimaksud dengan 'Jarak tertentu, adalah bahwa tidak semua daratan yang dipisahkan oleh perairan dihubungkan qlgt angkutan penyeberangan, tetapi daratan i*g dihubungkan mempakan pengembangan jaringan jltan dan/.atau jaringan jalur kereta api yang dipisa[kan oleh perairan, dengan tetap memenuhi liarafteristik angkutan penyeberangan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cuhrp jelas Humf f Culmp jelas. Ayat (3) Culn-rp jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Pelaksanaan anglmtan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial lmrang menguntungkan sehingga pelaksana anglmtan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute demikian. Oleh oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi, angk:utan ke dan dari daerah terpencil dan belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju diselenggarakan oleh Pemerintah -derrgan mengikutsertakan pelaksana anghrtan di perairan, baik swasta maupun-koperasi. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culmp Jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan lintas sektoral berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah, adalah bahwa penlmsunan usulan trayek anglartan laut perintis dikoordinasikan oleh pemerintah daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara. lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam ra--ngka pengembangan potensi daerah. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 25 Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Yang dimaksud dengan "kontrak jangka panjang,, adalah paling sedikit untuk jangka waktu lima tahun yang dimaksudkan untuk mem--berikan jaminan agar pemsahaan angkutan laut yang menyelenggarakan pe layaran -perintis dapat melakukan peremaj aan kapal. Kewajiban memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan angkutan di perairan dimaksudkan sebagai alat pembinaan, pengendalian, dan pengawasan angkutan di perairan untuk memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum bagi penyedia dan pengguna jasa. Pasal 28 PRES!DEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (t) Yang dimaksud dengan "GT' adalah singkatan ciari Gros s Tonnage yang berarti, isi kotor kapal secara kEseluruHil yaig dihihrng sesuai dengan ketentuan konvensi internasi;;^l- tenta;; pengulmran kapal (International Tonnage Measurement of Shrpsj tahun 1969. Ayat (2) Dalam . rangka mengembangkan industri pelayaran nasional dimungkinkan adanya investisi dari asin!; JJ;gkIn mengenai kepemilikan tetap memperhatikan peraturan pemndang-undangan di bidang penanaman modal Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 3 1 Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukurp jelas. Ayat (2) Yang dimaksud "barang tertentu, adalah barang milik penumpang, P**g curah- cair yang dibongkar atau diriuat ,.r.t"tri 'pipi, barang 9"t h kering yang dibonglar atau dimuar melalui "oni"gi, atau sejenisnya, barang rrg diangkut melalui tapat Ro-Ro, dln semua jenis baryrng di pelabuhan ying tidak t..a.6"I perusahaan bongkar muat. Sementara itu, untuk Eongkar *r.t Ui."rrg selain yang disebutkan di atas harus dilakukan o-leh perusahaan Songkar muat. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan ."cargodorind, adalah pekerjan melepaskan !**g dari tali atau jara (ex tackle) di dermaga dln mengangkut dari dermaga ke gudang ajau lapangan penumpukan selalnjrl.ry" menJrusun di gudang atau lapangan penumpukan atau seuatiknyl. Yang Yang dimaksud dengan "receiuing/detiuergl adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan .atau tempat penumpukan di gudang atau lapangan penumpukan dan minyeiahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang atau lapanjan penumpukan atau sebaliknya. Yang dimaksud. dengan "stuffing" adarah pekerjaan penumpukan ke dalam peti kemas yang dilikukan di -gudang .f.., laplngan penumpukan. Yang dimaksud .dengan "stipping" adalah pekerjaan pembongkaran dari dalam peti kemas ying dilakuka" ai grd""g atau di lapangan penumpukan. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cuhrp jelas. Ayat (4) Jenis tarif menrpakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara angkutan taut kepada penggunalasi angln:tan laut. stmkhrr tarif merupakan kerangka tarif yang <iikaitkan dengan tatanan wakhr dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa angkrtan dalam satu paket angkutan. Golongan tarif merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, klasifikasi, dan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara angkutan. Pasal37 REPUBL]K INDONESlA Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Ketentuan ini dimaksudkan agr pemsahaan angkutan tidak membedakan perlarnran terhaldap ^ p""gg,r" jasa angkutan sepanjang yang bersangkutan -terah ?emenuhi perjanjian pengangkutan yang disepa[ati. Perjanjian pengangtn-rtan harus dilengkapi dengan dokumen pengangkr-rtan sebagaimana ditetaplian ^ - dalai p;;;;r, internasional maupun peraturan pemndang-undangan nasional. Yang dimaksud dengan "dokumen muatan" adala h Bitt of Lading atau Konosemen dan Mantfest. Yang dimaksud dalam "keadaan tertentu,, adalah seperti bencana alam, kecelakaan di laut, kerusuhan sosial yang berdampak nasional, dan negara dalam keadaan uarraya -seiela-n ainy"i.[a., resmi oleh Pemerintah.
PASAL 41
BAB XX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Naskah pasal.
PASAL 42
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kesembilan - Kewajiban dan Tanggung Jawab pengangkut
(1) Pemsahaan angkutan di perairan wajib memberikan
fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat,
wanita hamil, anak di bawah usia i dimal tahun] o.."g
sakit, dan orang lanjut usia.
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemuclahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tamb"arran.
PASAL 43
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kesembilan - Kewajiban dan Tanggung Jawab pengangkut
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengangkut
diatur dengan Peraturan pemerintah.
Paragraf 3
Pengangkutan Barang Khusus dan Barang Berbahaya
PASAL 44
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kesembilan - Kewajiban dan Tanggung Jawab pengangkut
Penganghrtan barang khusus dan barang berbahaya wajib
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perEturan perunaarig-
undangan.
PASAL 45
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kesembilan - Kewajiban dan Tanggung Jawab pengangkut
REPUBL]K lNDONESIA Pasal 45
(1) Barang khusus dapat berupa: sebagai ana dimaksud dalam pasal 44
a. karu gelondongan (togs);
b. barang curah;
c. rel; dan
d. ternak. (21 Barang berbahaya Pasal 44 berbenhrk:
a. bahan cair;
b. bahan padat; dan
c. bahan gas. sebagaimana dimaksud dalam
(3) Br*g berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan sebagai berikut:
a. bahan atau barang peledak (exptosiuesl;
b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan ,tekanan (compressed gases, tiqified or dis solued under pressure) ;
c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammabte liq;rds);
d. bahan atlu barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids) ;
e. bahan ltau barang pengoksidasi @rtdizing substances);
f. bahan atag barang beracun dan mudah menular (to.:ac and infectious su bs tane s) ;
g. bahan atau barang radioaktif (radioactiue materiatl;
h. bahan atau barang perusak (cor-osfue stbstances); dan
i. lelbaqai bahan atau zat berbahaya lainnya (misellaneous dang erous substances) .
PASAL 46
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kesembilan - Kewajiban dan Tanggung Jawab pengangkut
Penganglrutan barang berbahaya dan barang khusus
sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 wajib hemenuhi
persyaratan:
a. pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di
pelabuhan, penanganan bongkar muat, serta penumpukan
dan penyimpanan selama berada di kapal;
b. keselamatan
b. keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar, baik
nasional maupun internasionar bagi tapat khusus
pengangkut barang berbahaya; dan
c. pemberian tanda tertentu sesuai dengan barang berbahaya
yang diangkut.
PASAL 47
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kesembilan - Kewajiban dan Tanggung Jawab pengangkut
Pemilik, operator,. dan/atau- agen perusahaan angkutan laut
yaLq mengangkut- barang berbahlya dan barang khusus
wlji! menyampaikan pemberitahuan kepada syahbandar
sebelum kapal p"ngangkut barang khusus dan/atau b;;g
berbahaya tiba di pelabuhan.
PASAL 48
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kesembilan - Kewajiban dan Tanggung Jawab pengangkut
Badan usaha Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan
yajib menyediakan tempat penyi*p^nr, atlii penumpukan
P**g berbahay. -dTt barang khrru, ,rrt.it *"rii.-i.,
keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di
pelabuhan serta b.ertanggung jawab terhadap penrusunan
sistem .dan prosedur p-enanlanan barang u^Lri"nly" J;
barang khusus di pelabuhan.
PASAL 49
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kesembilan - Kewajiban dan Tanggung Jawab pengangkut
Ketenhran lebih lanjut -mengenai tata cara pengangkutan !**g khusus. d1n barang berbahay" ai"t"i de.g.r, Peraturan Pemerintah. PRESTDEN REPUBL]K INDONESIA, Bagian Kesepuluh Anghrtan Multimoda (1) (2t Pasal S0 Angkrtan perairan dapat merupakan anghrtan multimoda yang dilaksanakan usaha angkutan multimoda. Kegiatan anghrtan perairan dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian i""g dilaksanakan anq,ra penyedia jasa angkutan perairan dan badan usaha anglmtan multimoda dan penyedia jasa moda lainnya. bagian dari oleh badan Pasal 51 REPUBLTK INDONESIA Pasal 51
(1) Anghrtan multimoda di kukan oleh badan usaha yang telatr mendapat izin khusus untuk mclakuk." ."sd.ri.; multimoda dari pemerintah. (21 Badan usaha. sebagaimanl dimaksud pada ayat (1) 9:.r."rrgg,rng. jawab (riabilitg) terhadap ^-barani se.lat diterimanya barang sampai diserahkan tepad" pi.r..i-. barang. Pasal 52 Pelaksanaan angkutan multimoda dilakul:an berdasarkan 1 (satu) dokumen yang diterbitkan oleh penyedia jasa ""grori"" multimoda. Pasal 53
(1) Tanggung j*I?b penyedia jasa anghrtan multimoda sebagaimana dimaksud dalam pasal s-l ayat (2) melifuti kehilangan atau kerusakan yang terjadi p"a" b#;; serta keterlambatan penyerahan barang.
(2) T*egurrg jawL! sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan daram hal penyedia jisa angkutan multimoda dapat membuktikan bat *a - dirinya" atau agennya secara layak telah melaksanakan segala tindakan u.ntuk mencegah terjadinya kehilanfan, kerusakan barang, serti keterrambaian p.rry.ra-h.r, barang.
(3) Tanggung jawab penyedia jasa anglmtan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b-ersifat terbatas. Pasal 54 Penyedia jasa angkutan multimoda wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai angh-rtan multimoda diatur dengan Peraturan Pemerintah. BagianKesebelas pemberdayaan,"m$1o::i:L""11'p"r"ir.r,Nasionar Pasal 56 Pengembalgan .dan -pengadaan armada angkutan perairan nasional dilalmkan daram rangka *"*u".a.!** ;gk";; perairan nasional dan memperk,at inaustri p..tipJ.i nasional -yang dilakr-rkan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait. Pasal 57
(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal s6 wajib dilakuk;; oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik irapal; dan e memberikan jaminan ketersediaan minyak untuk anglmtan di perairan. c
(2) Perkrratan industri perkapalan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasar - s6 wajib Jit"trt "r, oleh Pemerintah dengan:
a. menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu;
b. mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri kapal nasionai;
c. mengembangkan standardisasi dan komponen kapal 99rg.r, menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi;
d. mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal;
e. memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan.nasional yang membangun dai/atau mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang melakukan pengadaan kapal dari luar negeri;
f. membangun -k1Ral pada industri galangan kapal nasional apabila biaya pengadaarrry. d-ibebankan kepada Anggaran pendapltan Belanjl Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; bahan bakar g.membangun -32_ g' membangun. kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri -dengan' -menggunakin sebanyak- banyaknya muatan lokal dai" p.i"t.""""" alih teknologi; dan
h. memelihara dan mereparasi kapar pada industri perkapalan nasional y*g Uiayanya dibebankan kepada Anggaran pendapatan eitanja Negara atau Anggaran pendapatan Belanja Daerah] - Pasal 58 Ketenhran lebih lanjr,rt mengenai pernberdayaan industri anglrut1l- perairan d3n peikr-ratan intiustri p.r["p"r* nasional diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kedua belas Sanksi Administratif Pasal 59
(1) 99ti.p o.Tq yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- g ayat 121, pasal 9 ayat 1d;, Rasal 28 ayat (4) atau ayat (6), atau'pasal 38 dapit dikenakan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin atau pembehran sertifikat; atau
d. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) setiap oranF yang melanggar ketenhran pasal 11 ayat (a) atau Pasal 1g ayat (6) dapat dikenakan l""ri.i administratif bempa tidak diblrikan pelayanan j;.; kepelabuhanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaarl sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Pemerintah. BABVI BAB VI HIPOTEK DAN PIUTANG.PELAYARAN YANG DIDAHULUKAN PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA Bagian Kesatu Hipotek Pasal 61 Pasal 62 Daftar Kapal utang dengan sesual Pasal 60
(1) 5"p"1 yang telah didaftarkan dalam Indonesia dapat dijadikan jaminan pembebanan hipotek atas kapal.
(2) Pembebanan -hipotek atas - kapal dilakukan dengan pembuatan .akta hipotek oreh pejruai -p.rrdaftar dan Pencatat Barik Nama Kapal di temiai t.p.r didaftarkan dan dicatat daram Daftarlnduk pend"rt"."ii Kapal.
(3) !_9ti"p akta hipotek diterbitkan 1 (satu) Grosse Akta Hipotek yang diberikan kepada penerirna hipotek.
(4) Grosse Akta Flipotek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kelmatan eksek,torial yang sama aeng;; putusan pengadilan yang telah minpioreh kemalan hulmm yang tetap.
(5) Dalam hal Grosse Akta Hipotek hilang dapat diterbitkan grosse akta pengganCi berdasikan penetapan pengadilan. (1) (2) Kapal dapat dibebani lebih dari I (satu) hipotek. Peringkat masing-masing hiporek ditentukan dengan tanggal dan nomoi urui akta tripotet. --- Pengalihan hipotek- dari penerima hipotek kepada penerima hipotek rylg lain dilalmkan dengan mlmbuat akta pengalihan hipotek oleJr Pejabat pendaftar din pencatat Balik N'ad i#;i di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal. Pasal 63 Pasal 63
(1) Pencoretan hipotek (rogal dilakukan Pendaftar dan pencatat 'Balik Nama permintaan tertulis dari penerima hipotek. Pasal 64 oleh Pejabat Kapal atas
(2) P$13.hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pemberi [ipotsk, permintaan tersebut dilampiri dengan surat peisetrrjuan pencoretan dari penerima hipotek. (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan hipotek diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kedua Piutang-Pelayaran yang Didahulukan (2t Pasal 65 Apabila terdapat gugatan terhadap piutang yang dijamin dengan kap4,- pemilik, pencartei, arau opt..to, kapal hams mendahulukan pembayaran niutan!-pelayaran yang didahulukan. Piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a. untuk pembayaran upah dan pembayaran lainnya kepada Nakhoda, Anak Buah - Kapai, dan awak pelengkap lainnya dari kapal dalam hubungan dengan penugasan mereka di kapal, termasuk bi"y" repatriasi dan kontribusi asuransi iosial yang harus aiui.y"i;
b. untuk membayar uang duka atas kematian atau membayar biaya pengobatan atas luka badan, baik yang terjadi di darat maupun di laut yang berhubungan langsung dengan pLngoperasian kaplt; -
c. untuk pembayaran biaya saluage atas kapal;
d. untuk.biaya pelabuhan dan alur-pelayaran lainnya serta biaya pemanduan; dan
e. untuk PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (3)
e. unhrk membayar kerugian y ditimbulkan oleh kerugian fisik atau ttrusatari v"rre disebabkan oleh pengoperasian- !.p"t selain da.i kemgian atau kerusakan terhadap muatan, peti kemas, d?n barang bawaan penumpanE yang dianikut ai Uplf. - liyf"g:pelayaran yang didahulukan tidak dapat dibebankan atas- t apat untuk *.":"-f"- gugatan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) trurur b aan humf e apabila tindakan tersebut timbul sibagai "til"t a"ri, a' kerusakan- yang timbul dari angk'tan minyak atau bahan berbahaya dan beracun i-ai.rry. m"rarui lautr dan
b. bahan radioaktif atau kombinasi antara bahan radioaktif dengan bahan beracun, eksplosif atau bahan berbahaya dari bahan bakai nukiir, produk, atau sampah radioaktif. Pasal 66
(1) Pembayaran -.piutang-perayaran yang didahurukan sebagaimana dimaksud -dalam pasal 6s -aiutamatcan dari pembayaran piutang gadai, hipotek, dan pi"il;-r"i! terdaftar.
(2) Pemilik, pencarter, pengelola, atau operator kapal harus mendahuluka, pembayaran terhaaai uiaya yang timbul selain dari -pembayaran piutang_p.i.y*"., yang didahulukan sebagaimana dimaicsud d-al^am pasal 6s.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a.. biaya yeng timbul dari pengangkatan kapal yang tenggetam atau terdampar y*ig dilak,lian irif; Pemerintah. untuk -.menjamin i.ese'iarrr"tan pelayaran atau perlindungan lingkungan maritim; dan
b. biaya perbaikan kap,al yang menjadi hak galangan atau dok. (hak retensi) iika pada saat penjualan p"f.. kapal sedangberada di galangan atau doliy.r.g blrada di wilayah hukum Indonesia.
(4) Piutang-pelayaran sebagaima'a ditetapkan dalam Pasal 65 m.empulyai jgnjarrg prioritas jesuai dengan urutannya, kec-ryfi apabila klaim biaya saluage kalpal telah timbul terlebih dahulu mendahutui ttaim y-"rg iJ;, biaya saluage mgnjadi prioritas yang lebih dari pirltanji pelayaran yang didahulukan lainnya.- BABVII Pasal 67
(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin - efsiensi, dan mempunyai daya. sqng global untuk menunjang p-embangunan nasional dan daeratr yang ber-waw^..i Nusantara. (21 ratanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud padS ayat (1) merupakan sistem kepe-labuhanan secara nasional yang menggarnbarkirn perencanaan kepelabuhanan berdasarkan-kawasan ekonomi, geografi, dan keung$rlan komparatif wilayah, serta kondisGlin.
(3) Tatanan Kepelabuhanan Nasionat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: BAB VII KEPELABUHANAN Bagian Kesatu Tatanan Kepelabuhanan Nasional Paragraf 1 Umum
a. peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
b. Rencana Induk pelabuhan Nasional; dan
c. lokasi peiabuhan. Paragraf 2 Peran, F\rngsi, Jenis, dan Hierarki pelabuhan Pasal 68 Pelabuhan memiliki peran sebagai:
a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
b. pinhr gerbang kegiatan perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d. penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e. tempat
e. tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
f. mewujudkan wawasan Nusantara dan kedaulatan negara. Pasal 69 Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan:
a. pemerintahan; dan
b. pengusahaan. Pasal 70
(1) Jenis pelabuhan terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. pelabuhan sungai dan danau. (21 Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai hierarki terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan. Paragraf 3 Rencana Induk Pelabuhan Nasiona^ Pasal 71
(1) Rencana Induk pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6T ayat (3) huruf b meirpakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, pengembangan pol.abuhan, dan penrusunan Rencana Induk pelabuhan. (21 Rencana Induk Pelabuhan Nasional disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c. potensi sumber daya alam; dan
d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.
(3) Rencana .
(3) Rencana Induk pelabuhan Nasional mcmuat:
a. kebijakan pelabuhan nasional; dan
b. rencana lokasi dan hierarki petabuhan.
(4) Menteri menetapkan Rencana Induk pelabuhan Nasional unhrk jangka waktu 20 (dua puluh) tairun.
(5) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana 9iT*:rd pada ayat (4) dapat ditinjau kembali -1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal terjadi pembahan kondisi lingkungan strategis akibat bencana yang ditetapkan dengar ketentuin peraturan penrndang-undangan t(encana Induk Pelabuhan Nasional dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (sahr) kali dalam 5 (lima) tahun. Paragraf 4 Lokasi Pelabuhan Pasal 72
(1) Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. (21 lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan. Pasal 73
(1) Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan. (21 Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan;
e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
f. keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal. Pasal 74 . . Pasal 74 (1) (21 Rencana pemnhrkan dimaksud paCa ayat kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
(3) Rencana peruntukan dimaksud pada ayat kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang. Pasal 75 (1) (3) Rencana Induk Pelabuhan sebaga:ma'a dimaksud dalam P::l 73. ayat (l) meliputi rendana peruntukan wilayah ctaratan dan rencana peruntukan wilayah perairan. wilayatr daratan sebagaimana
(1) berdasar pada kriteria wilayah perairan sebagaimana (21 berdasar pada kriteria (21 Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana climaksud dalam l_".fl 73 ayat (1) dilengkapi dengan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabutran. Batas Daerah Linglnrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepenlilgan pelabuhan sebagaimana dimalcsu? p.aa ayat (1) ditetapkan dengan koordinat geografis untuk menjamin kegiatan kepelabuhanan. Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan, terdiri atas:
a. wilayah daratan yang digunakan untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang; dan kegiatan
b. wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alur- pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antarkapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan otatr gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan keburuhan.
(4) Daerah Lingkungan Kepentingan peiabuhan merupakan perairan pelabuhan di luar Daerah Lingkungan Kerja perairan yang digunakan untuk alur-pelayaran dari dan ke pelabuhan, keperluan keadaan darurat, pengembangan pelabuhan jangka panjang, penempatan kapal mati, percobaan berlayar, kegiatan pemanduan, fasilitas pembangunan, dan pemeliharc.an kapal.
(5) Daratan
(5) Daratan dan/atau perairan yang ciitetapkan sebagai Daerah Linghrngan- Kerja cian - Daerah LingkungA; Kepentingan pelabuhan iebagaimana dimaksui p;J; ayat (1) dikuasai oleh negara dan diatur oleh penyelenggara pelabuhan.
(6) Pada Daerah.Lingkungan Kerja pelabuhan yang terah ditetapkan, diberlkan- hak ienietoraa. atas tanah dan/atau pemanfaatan perai."., ""J.rai dengan ketentuan peraturan penrndan g-undan gan. Pasal 76 Ketenhran lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingktrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerirrtah.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an untuk pelabuhan laut ditetapkan oleh:
a. Menteri rlnhrk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali[ota akan kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan pagrah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an y,tr.k .pelabuhan sungai dan danau aitetaitan oleh bupati/walikota. Pasal 77 13.t, -wilayah tertentu di daratan atau di perairan dapat ditetapkan. oleh Menteri menjadi lokasi yang beifungsi sebagai pelabuhan, sesuai dengan Rencana Tata Ruan[ wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kota serta memenuhi persyaratan kelayakan teknis dan linglmngan. Pasal 78 BagianKedua Paragraf 1 Umum -41 _ Bagian Kedua Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan Pasal 79 f^.,.qlt11 pemerinrahan dan pengusahaan seoagaimana dimaksud dalarn pisal 6g secara terpadu dan terkoordinasi. Kegiatan r.-:HX,t"fl ,ir, r.,"ouhan Pasal 80
(1) T:e+." - pemerintahan di per;r tihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 meliputi: - -.-
a. pengaturan - da.5r pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan; -
b. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan/atau
c. kepabeanan;
d. keimigrasian;
e. kekarantinaan. (21 9:t.it, kegiatan pemerint"h"l di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada aya! (1) tera"p"t^-t.gi.t." pemerintahan lainnya yan g kebeiadaannya birsifat "ua"t 1" t"p.
(3) Pengahrran dan. pembinaan, pengendalian, dan pengawasan -kegiatan kepelabuhanan sebagaiman; dimaksud pada Lyat (r) huruf a ciilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan.'
(4) F\rngsi keselamatan dan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan oleh Syahbandar. di pelabuhan diselenggarakan keamanan pelayaran ayat (1) humf b (s) F'trngsi^ kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan s-ebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf c, rrurur a, dan hunrf e dilaksanakan .Lru"i 'dengan peraturan penrndang-undangan. Paragraf3 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf B Penyelenggara pelabuhan Pasal 81
(1) leny9l_elggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) yaitu terdiri atfs:
a. Otoritas pelabuhan; atau
b. Unit Penyelenggara pelabuhan.
(2) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk pada perabuhan y""e- diusai:akan secara komersial.
(3) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud lyat (1) huruf b dibentuk pada pelabuhan yang berum diusahakan secara komersial
(4) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pagq ayat _ (3) {apat mempakan tJnit penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dan unit eenyt lenggara pelabuhan pemerintah daerah. Pasal 82
(1) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat { 1) huruf a dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. l2l Y4t Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 ayar (1) huruf b dibentuk dan bertanggung jawab kepada:
a. Menteri untuk unit penyelenggara pelabuhan Pemerintah; dan
b. gubernur atau bupati/warikcta untuk unit Penyelenggara pelabuhan pemerintah daerah.
(3) otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal gt ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.
(4) otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayai 1e1 5J.pe.a., sebagai wakil Pemerintah unhrk memberikan'konsesi atau bentirt< lainnya kepada Badan usaha pelabuhan untuk melalnrkan |cgiatan pengusahaan di pelabuhan y;g dihrangkan dalam perj anjian.
(5) Hasil . -43_
(5) Hasil konsesi -. yang diperoreh otoritas pelabuhan sebagaimana dimaksud pada .v"i -(4) merupakan pendapatan negara sesuai dengan I"t."'t".n peraturan perundang-undangan.
(6) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 81 - ayat (1) huruf a ?alam p;i"k"-;annya harus berkoordinasi dengan pemerintaf, tiaer-af" - - Pasal 83
(1) unhrk melc<sanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, .dan- penga*asan [egiatan kepilabuhanan sebagaimana dimaksud daram pash go "y"t (1) huruf a Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas a"r, tanggung jawab:
a. menyediakan lahan daratan dan perairan perabuhan;
b. menyediakan dan memefihara penahan gerombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran j dan j arini"" j "r"" ; -'
c. menyediakan dan memelihara sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
e. menjamin dan memerihara keresta..ian lingkungan di pelabuhan;
f. men]rusun Rencana Induk perabuhan, serta Daerah Lingk,ngan Kerja dan Daerarr' Lingkungan Kepentingan pelabuhan ;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh pemerintah .".t" J.." kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoiitas Pelabuhan sesuai dengan letentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. menjamin kelancaran arus barang. (21 s"lsr tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada lyat (1) otoritas pelabuhan merafsanakan kegiatan penyediaan - dan/atau perayanan jasa keperabufr"rr", {?ng-. diperl,}rkan oleh penggurra jasa y*rrg belum disediakan oleh Badan Usaha petaUutrin, Pasal 84 Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal g3 otorital pei-atuhan mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. mengaw_asi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabirfran]
c. mengatur lalu- lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan
d. menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan. Pasal 85 otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagalmana dimaksud dalam paeal i|1 ay? 1t1 dibert hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaata,i perairan sesuaj dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 Aparat otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai kemampuan 9+ kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Pasal 87 REPUBLIK INDONES]A Pasal 84 unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) humf b mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
d. memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. men]rusun e' menrusun Rencana Induk pelabuhan, serta Daerah Lingk*ngan Kerja dan Daerah r,ingki";a' Kepentingan pelabuhan;
f. menjamin kelancaran arus barang; dan
g. menyediakan fasilitas pelabuhan. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 88 Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai otoritas pelabuhan dan unit Penyelenggara perabuhan diatur d.il;; peraturan Pemerintah. paragraf 4 Kegiatan Pengusahaan di pelabuhan
(1) Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan petabut an tersendiri.
(2) Penyelenggar-aan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengir ketentuan peraturan perundang-undangan di bidan-g ta*a.a., p..d.g""a;; bebas.
(3) Pelaksanaan . fungsi keselamatan dan keamanan pelayllan.plda pelabuhar, .ebagai*.rr. ii.r,"ksud ila; ayat (1) dilaksanakan sesuai deiga" r."i."1"an Undang- Undang ini. Pasal 90
(1) Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa k:pelabuhanan dan jasa terkait ciengan kepelabuhanan. (21 Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1[ mefiputi penyeaiaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan r5.r""g.
(3) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa l:apal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud padl ^yit 121 teraiii atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan (4) (1) (21 (3)
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air tersih; ' ---o----
c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/ atau kendaraan; d' penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan uongtar mlat barang dan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, atat bingkar"*r"t, serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, a"i., no-no;-- g' penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi bar-ang; aan/atiu
i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal. $egtatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud .pada ayat (1) meliputi tcegiaian yang mequnjang kelancaran operasional dan meniberikan nila'i tambah bagi pelabuhan. pasal 9 1 Kegiatan - penyediaan. dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 |Yat (1) pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan usaha pelabuhan sesuai dengan jenis izin usaha yang dimilikinya. Kegiatan pengusahaan yang dilalcrkan oleh Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari satu termirral. $.gr?t"n penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud daiam pasal 90 ayat (1) pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit penyelen ggara Pelabuhan. (41 Dalam
(4) Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan $nn1a pada pelabuhan yang diusahakan Unit l_enyelenggara pelabuhan dapai dillksanakan oleh Badan Usaha pelabuhan berdasarkan perjanjian. -- (q) l.S::::jasa.terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana ormaksud dalam pasal go aya[ (1) dapat dilakufan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia aan/aiau badan usaha. REPUBLIK INDONESlA Pasal 92 Paragraf S Badan Usaha pelabuhan Kegiatan penyedia*. {rV.tau pelay&rro., j asa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan usatia pelatuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 91 ayat (1) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk.lainnya dari' otoritas i"Lurrr"rr, y"rrg dituangkan dalam perjanjian. Pasal 93 Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal !2 b-erpgran sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuharr lainnya. Pasal 94 Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelay-anan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) Badan usaha pelabuhan berkewajiban:
a. menyediakan dan memerihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan ylng aitetapta., oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
d. iknt menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
f. memenuhi kewajiban sesuai pe{anjian; dan g den n konsesi dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internalional. Pasal 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan usaha pelabuhan diatur dengan Peraturan pemerintah. Paragraf 6 Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan Pasal 96
(1) Pembangunan pelabuhan laut dilaksanakan berdasarkan izin dari:
a. Menteri u.ntyk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan. (21 Pembangunan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi oersyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi. Pasal 97
(1) Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin. (21 lzin mengoperasikan pelabuhan laut diberikan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengrlmpan. Pasal 98
(1) Pembangunan pelabuhan sungai dan memperoleh izin dari bupati/walikota. danau wajib
(2) Pembangunan -49_ (21 P.9mlangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Iitatsanatcan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingk,ngan, dengan rn.mp.ihatikan t.t..p"ar"., intra- dan antarmoda transportasi.
(3) Pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan d"rr;;;hi p"i"y.r.t", operasional serta memperoleh izin.
(4) l?.Ln .mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota. Pasal 99 Ketentuan lebih lanj-u-t mengenai perizinan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan peraturan Pemerintah. Paragraf 7 Tanggung Jawab Ganti Kerugian Pasal 100
(1) 9rq.rg perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha yang merakJanakln kegiatan di perabuhan bertanggung jawab untuk mengganti ferugian atas setiap kemsakan pada bangunan dan/atau fasiiitas pelabuhan yang diakibatkan oleli kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapar bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setioy kerusakin pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yarg diakibalkan oleh kapal.
(3) lJntu\ menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti kerugian sebagaimana dimaksudEai Lyat (1) p"i-,itit dan/atau operator kapal yang meraksan"li^r t.gi.t." Ji pelabuhan wajib memberikan jaminan. Pasal 101
(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian pengguna jasa atau pihak-ketiga tainnya karenl kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan. (21 Pengguna (2t (1) (2t .50- |,.:qg"q jasa. pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana olmaksucl pada ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri Pasal 102 ]Jntuk menunjang kegiatan te.tentu di luar Daerah Lingln-rngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal khuJus. untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Linghrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentin[an sendiri. Pasai 103 Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal lo2 ayat (1):
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi pemerintah yailg melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerinlahan sesuai dengan kebutuhan. Pasal 104 ( 1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud Pasal LO2 ayat (1) hanya dapat dibangun dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus. dalam dan
(2) Untuk PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada^ ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteii.
(3) lzin .pengoperasian terminar khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal S (lima) t*t r' dan aapat $iperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 105 Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri, Pasal 106 Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai lengan izin yang telah diberikan dapat diserahkan tepaJa Pemerintah atau dikembalikan sepertl keadaan semula atau diusulkan untuk penrbahan statul menjadi terminal khusus untuk - menunjang usaha pokok yang rain atau menjadi pelabuhan. Pasal lO7
(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 yang diserahkan kepada pemerintah dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan setelah memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana Induk pelabuhan Nasional;
b. layak secara ekonomis dan teknis operasional;
c. membentuk atau mendirikan Badan usaha pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Otoritas pelabuhan;
e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
f. kelestarian lingkungan.
(2) Dalam (2) Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan, tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas pen"han gelombang, kolam pelLabuhan, alur-pelay aran, dan sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh .pengelola terminal khusus" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan dikuasai oleh negara. Pasal 108 Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan perubahan status terminal khusus diatur- dengan peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Penarifan Pasal 109 setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan. Pasal 1 10
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoritas pelabuhan ditetapka; oleh -btoritas Pelabuhan setelah dikonsuitasikan dengan Menteri. (2) Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, stmktur, dan gorongan tarif yanq ditetapkan oleh pemerintah dan merupakan pendapatan Badan Usaha pelabuhan.
(3) Tarif jasa kepelabuhanan bagi diusahakan secara tidak komeriial pelabuhan yang oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan pemerintah dan merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. Tfif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah p:ovinsi dan pemerintafi kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah. (4) BagianKelima p e I a bu h an yan s r.. Jr?*i T"5tltm.-a n san,,Lr ar N e g e r i (1)
(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana cirmaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan plrtimbangan:
a. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
b. kepentingan perdagangan internasional;
c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
d. posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;
e. Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f. fasilitas pelabuhan;
g. keamanan dan kedaulatan negara; Can
h. kepentingan nasional lainnya.
(3) Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdaga.rgan luar neieri.
(4) Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaracan:
a. aspek administrasi;
b. aspek ekonomi;
c. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. aspek teknis fasilitas kepelabuhana-n;
e. fasilitas kantor dan peralatan irenunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigl asi, dan karantina; dan
f. jenis komoditas khusus.
(5) Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri. pasal 1 1 1 Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdrg"rrg""., iuar neg..i dilakukan oleh peiabuhan utaria. Pasal i 12 Pasal 112
(1) 99ti*p orang- yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal t it ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal 1 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan dan terminal khusus _yang terbuka bagi perdagangan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintatt. Bagian Keenam Peran Pemerintah Daerah Pasal 1 i4 Peran pelabuhan dilakukan untuk daerah. sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 memberikan marrfaat bagi pemerintah Pasal 115 ( 1) Upaya untuk memberikan mantaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 pemerintah daerah mempunyai peran, tugas, dan wewenang sebagai berikut:
a. mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
b. mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di pelabuhan;
c. ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan;
d. menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
e. membina PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2)
e. membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapai berperan serta secara positif terseiengg-"."rry" kegiatan pelabuhan;
f. menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah;
g. memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan; dan
h. memberikan rekomendasi daram penetapan lokasi pelabuhan dan terminal khusus. Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan gtau menyalahgunakan peran, tugas, dan wewenang, Pemerintah mengambil alih peran, tugas, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peratr.iran perundangl undangan. BAB VIII KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 116
(1) Keselamatan dan keamanan peroyaran meliputi keselamatan dan keamanan angt<utan di peraiian, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.
(2) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan otetr Pemerintah. Bagian Kedua Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan Pasal ll7
(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan : a, kelaiklautan kapal; dan
b. kenavigasian.
(2) Kelaiklautan . ,
(2) Kelaiklautan.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap tapai- sesuai d."g;; dae-rah-pelayarannya yang meliiuti :
a. keselamatan kapal; -
b. pencegahan pencemaran dari kapal:
c. pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan pemuatan; e' kesejahteraa*Awak lGpal dan kesehatan penumpang;
f. status hukum kapal;
g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
h. manajemen keamanan kapal.
(3) Pemenuhan g.etiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan denjan sertifikat dan surat kapal. Pasal 1 18 Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sarana Bantu Navigasi-pelayaran;
b. Telekomunikasi-pelayaran;
9. hidrografi dan meteorologi;
d. alur dan perlintasan;
9. pengerukan dan reklamasi;
f. pemanduan;
g. penanganan kerangka kapal; dan
h. saluage dan pekerjaan bawah air. Pasal 119
(1) untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 iyat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, p.rrg.dr.rr, pengoperasian,. pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran dan Teletomuiitcasi-pelay".r" sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.
(2) unfuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana P"nt, Navigasi-Pelayaran dan Teiekomunikasi- pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut. Bagian Ketiga PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Keserama,"" ?:fl ?*fiH:" perabuhan Pasal 120 Pembangunan dan pengoperasian peiabuhan d,akukan 9".s3r, tetap mempeih"ut i" keselamatan -dan keamanan \"p"t yarg beroperasi di pelabuhar, uorjt.i--r.t barang, dan.naik tumn penumpang serta keselama"tan dan keamanan pelaDunan. Pasal 121 Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu terpenuhinya manajemen keselamatan dan pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:
3. prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
b. sarana_dan prasarana pengamanan pelabuhan;
c. sistem komunikasi; dan
d. personel pengaman. Pasal 722 setiap pengoperasian kapal dan pelabuh;n wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan linglmngan maritim. kondisi sistem Bagian Keempat Perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 123 Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan:
a. kepelabuhanan;
b. pengoperasian kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penuttrhan kapal. BAB IX
(1) Setiap pengadaan, pembangunan, darr pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta perrgoi.."-.i.., t<apat' Ji perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. material;
b. konstmksi;
c. bangunan; d, permesinan dan pertistrikan;
e. stabilitas;
f. tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan
g. elektronika kapal. BAB IX KELAIKLAUTAN IGPAL Bagian Kesatu Keselamatan Kapal Pasal 124 Pasal 125 (1) (2) (3) sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik a[au -galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambairancang bangun serta data kelengkapannya. Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan g"-U.. rancang bangun dan data yang telah -e'rlapat-pengesahan dar'i Menteri. Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Menteri. Pasal 126
(1) Kapal yang dinyatakan keselamatan kapal diberi Menteri. memenuhi persyaratan sertifrkat keselamatan oleh
(2) Sertifikat
(2) sertifikat keselamatan sebagaimana ctimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sertifikat keselamatan kapal penur.ipang;
b. sertifikat keselamatan kaial Lrr*rrg: a"i
c. sertifikat kelaikan dan pengawakai kapal penangkap ikan.
(3) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(4) Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan p""iiil."" secara terus-menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.
(5) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakufan oteh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memitiki kompetensi. Pasal 127
(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku sudah berakhir;
b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsementl
c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
d. kapal berubah nama;
e. kapal berganti bendera;
f. kapal tidak sesuai lagi dengan r{.ata teknis dalam sertilikat keselamatan kapal;
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atarr jenis kapal;
h. kapal tenggelam atau hilang; atau
i. kapal ditutuh (scrapping).
(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3) Ketentuan -60_
(3) Ketentuan lebih .lanjut mengenai ta.ta cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimalsud pada- ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 128
(1) Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada pejabat pemeriksa Keselamatan 5rp..t apabila lengetahui bahwa konaisi kapal ;i;; bagian dari kapalnya, dinilai tidak -"-..rrhi persya.;i;; keselamatan kapal.
(2) Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian. ' Pasal 129
(1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluln persyaratan keselamatan kapal. (21 Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui .dapat ditunjuk melaksai-^akan pemeriksaai dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapat.
(3) Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (4) (1) (2) Seti ka ud ap dimaks Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pld" |vat (21 wajib melaporkan kJgiatannya kepada Menteri. pasal 130 pal -yang memperoleh sertifikat sebagaimana dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara tetap memenuhi persyaratan keselamatan Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan ser,.'aktu-waktu. Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan i^rrg ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal. sehingga kapal. (3) Pasal 131 Pasal 131
(1) Kapal sesuai dengan jenis, uln:ran, pelayaranr,la .wajib dilengkapi d;il; navigasi dan/atau naviga-si 'etet troiita memenuhi persyaratan. Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah_ pelayar.annya y"jlb .dilengkapi aeng"n - perangkat komunikasi radio dan kelerr[k"prrrnya yang memenuhi persyaratan. pasal 132 Kapal sesuai dengan jenis, ulmran, dan pelayarannya wqii6 ailengftapi dengan--- meteorologl yang memenuhi persyaratgn. (2) (1) (2t dan daerah- perlengkapan kapal yang daerah- peralatan (3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca bumk yTg membahayakan keselimatan berlaylr Ieiiu menyebarluaskannya liepada oihak lain dan/.[", instansi Pemerintah terkait. Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pengawasan pembangunan k"p"l," .".t" pemeriksaan dan sertifikasi keielamatai kapal diatur a""!"" Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pencegahan Pencemaran dari Kapal Pasal 184
(1) setiap kapal yang beroperasi di peraii.an Indonesia harus memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran. (21 Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(3) Kapal
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan penc_egahan dan pengendalian pencemaran diberikan sertifikat pencegahin dan p".rg"rrdalian fencemaran oreh Menteri.
(4) Ketentuan le.bih ranjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan peiaturan Menteri. Bagian Ketiga pengawakan Kapal Pasal 135 setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetenii sesiai dengan ketentuan nasional dan internasional. Pasal 136
(1) Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia hams warga negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 137
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross lorynagel atau lebih merniliki '*".*".r.rrg penegakan hukum serta bertanggung jawab ataf keselamatan, keamanan, dan ketertlSan-taial, pelayar, dan barang muatan. (21 Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tigl puluh lima Gross Tonnage) dan untuk kapal tradisional ulmran kurang dari GT los (seratus lima Gross Tonnage) dengan konstmksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab -at^. keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
(3) Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal.
(4) Nakhoda
(4) Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instan-si yang berwenang apabile. menjei"rrui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokurien muatan.
(5) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda untuk kapal rnotor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross .lonnagel atau lebih diberi i"i.. a;; kewenangan khusus, yaitu:
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan setiap kematian; a".,
c. menyaksikan dan mencatat surat wo.oia.t.
(6) Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan keterampiian serta kesehatan. PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA Pasal 138 Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar. sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan P*ry1 kapalnya telah memenuh-i persyaratan kela.iklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.
(3) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapainya apabila mengetahui kapal tersebut laat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pacla ayat (21.
(4) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraLuran perundang- undangan. Pasal 139 Untuk tindakan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil [i.raitan lainnya yang diperlukan. Pasal 140
(1) Dalam hal Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT gs (tiga puluh lima Gross Tonnagel atau lebih yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau untuk setemsnya tidak mampu melaksanakan tugas, mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda. (1) (2)
(2) Apabila PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (4) (s) (1) (3) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 99"t . mg.mpu menggintikan Nakhoda ^ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mualim lainnya yang tertinggi a4"f jabatan se.suai dengan sijil mengg^rrtit""*a"r, p"?"" pelabuhan berikut yang -disingfrhinya diadakan penggantian Nakhoda. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d"l ayat (21 diselabkan halangan sementara, penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab Nakhoda kepada pengginti sementara. Apabila selunrh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pla" ayat (1), pengganti Nakhoda ditunjuk oleh dewan tapat. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan halangan tetap, Nakhoda pengganti sementara mempunya.i keweningan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam plsd l3T ayat (1) dan ayat (3). (2) Pasal L4l Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gros s Tonnage) atau lebih dan Nakhoda unLrk kapal penumpang, wajib menyelenggarakan buku harian kapat. Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross ronnage) atau lebih wajib melaporkin buku harian kapal kepada pejabat pemerintali yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak yang birwenang urtuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya. Buku harian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Pasal 142
(1) Anak Buah Kapal wajib menaati perintair Nakhoda secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda.
(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal Anak Br{, Kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak sesuai dingan ketentuin yang berlaku, -*. yang bersangkutan Serhak mengadukan kepada pejabat pemerintah ying U..*"rr."|. Pasal 143
(1) Nakhoda berwenang memberikan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan setiap Anak euah Kapal yang:
3. meninggalkan kapal tanpa izin lrlakhoda;
b. tidak kembali ke kapal pada vraktunya;
c. tidak melaksanakan tugas dengan Ua-it<;
d. menolak perintah penugasan;
9. berperilaku tidak tertib;-dan/atau
f. berperilaku tidak layak. (21 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemndang- undangan. Pasal L44
(1) selama perjalanan kapal, Nakhoda dapar mengambil tindakan terhadap setiip orang yang secara tidak sah berada di atas kapal.
(2) Nakhoda mengambil tindakan apabila orang dan/atau yang ada di dalam kapal akan membahayakan keselamatan kapal dan Awak Kapal.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan keten[uan penrndang-undangan. Pasal 145 setiap g1ang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiiiki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat, . . ayat (1) peraturan PRESIDE N REPUBLIK lNDONESIA -66_ Bagian Keempat Garis Muat Kapal dan pemuatan Pasal 147
(1) Setiap kapal yang berlayar harus muatnya sesuai dengan persyaratan. ditetapkan garis
(2) Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam sertifikat Garis Muat.
(3) Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis t trral secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya. Pasal 148
(1) setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (1) (21 T"t" cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 149 letiap peti kemas yang akan Cipergunakan sebagai bagran dari alat angkut wajib rnemenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. Bagian Kelima Bagian Kelima Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan penumpang Pasal 151
(1) setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi:
a. gaji;
b. jam kerja dan jam istirahat;
c. jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;
d. kompensasi apabila kapar tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan;
e. kesempatan mengembangkan karier;
f. pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan
g. pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.
(2) Kesejahteraan ]<erja sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) dinyatakan d.{.* perjanjian kerja antara Awak -Kapai dengan pemilik - atau operator kapai sesuai denjan peraturan perundang-undangan. Pasal 152
(1) Setiap kapal- y..1.g mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.
(2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang pengobatan atau perawatan;
b. peralatan medis dan obat-obatan; dan
c. tenaga medis. Pasal 153 Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam , Bagian Keenam Status Hukum Kapal Pasal 154 Status huhrm kapal dapat ditentukan setelah melalui proses:
a. pengulmran kapal;
b. pendaftaran kapal; dan
c. penetapan kebangsaan kapal. Pasal 156
(1) Pada kapal yang telah diukur dan mendapat surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar.
(2) Tanda Selar harrs tetap terpasang di kapal dengan baik dan mudah dibaca. Pasal 155
(1) setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan penguku..rr. . olgh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri. (21 Pengukuran.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurul 3 (tiga) metodc, yaitu,
a. pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kuranf dan 24 (dua puluf, empafl meter;
b. pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) heter Lt.,I lebih; dan
c. pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui tenrsan tertentu.
(3) Berdasarkan pengukuran sebagairrana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat ularr untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT T (tuiuh Gross Tonnagel.
(4) Surat Ukur_ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan -kepada pejabat yang ditunjuk. Pasal 157 REPUBLIK TNDONESIA
(1) Pcmilik,- operator kapar, atau Nalcrroda harus segera melaporkan secara tertutis kepada m;t.i apabila terjadi perombakal kaqal valg m.riv.uau6+;;bahan data yang ada dalam Surit ut<ur. (21 Apablla terjadi perubatran data eebagaimana dimalcsud pada ayat (1), pengulmran nid-dp"l-h"*.;;;; dllalnrkan. Pasal 157 Pasal 158 (1) (1) Kapal yang telarr diurmr dan mendap3i surat ukur dapat dldaftarkan di Indonesra olih-.pcmitik kepada pejabat Pcndaftar dan pencatat e"lri N;;--?i;, yans ditetapkan oleh Menteri. (21 Kapal yang dapat didaftar di Indonesla yaitu:
a. kapal dengan ukuran tonage kotor sekurang_ kurangnya GT Z (tujuh Gross fortnrrgd;-'
b. kapal miltk yTgS negara Indonesia atau badan hulilrn -yang dtdiril*n birdasarkarr- t "r"rrn Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; aar, ----
c. kryal mtlik badan huk'm Indonesia yang menrpakan u:$a pahrngan rans mayorlte.r- rfi*y" dimiliki oleh warga negara inddnesii.
(3) Pendaftaran -kapal dilaktrkan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam dni;fiaiJ Indonesia.
(4) 9gu"g$ bukti kapal tetarr ^ terdaftar, kepada pemilik fr i:"Hil"ffi "i,"f, [iffi HtrT#'dff i*.Jrlin dtdaftar.
(5) l*h ^kapal yang telarr didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran. pasal 1S9 nc1$ftaran kapal dilaktrkan dr temp yang ditetapkan oleh Menteri. Pcmllik kapal bebas memiuh salah satu tempat pendaftar"l FpS se-bagatmana dimako,ra p"aa ayat'(t) '-rnhtk mendaftarkan kapalnya. (2) Pasal 160, . . Pasal 160
(1) Kapal dilarang dldaftarkan apabila pada saat yang sama kapal ittr masih terdaftar di tempat pendaftaran laiir.
(2) Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus dllengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal. Pasal 161
(1) Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse -ar(ta bam Jibagai pengganti.
(2) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendLftar d"r, pencatat balik narna kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan nlgeri. - Pasal L62
(1) Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan. (21 Balik nama sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dllaksanakan dengan membuat al(a uitit nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersanglmtan.
(3) sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas l..p$ kepada pemilik yang banr- diberikan grosse akta balik nama kapal. Pasal 163
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut dibertkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri. l2l Surat Tanda Kebangsaan Kapat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :
a. Surat Laut untuk kapal berukurarr GT 17S (seratus htjuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih;
b. Pas (3)
b. Pas Besar untuk !.p"t bemlmran GT 7 (ftriuh Gross lonnage) sampai dengan uhrran hrrang b"ii ot rzs (serahrs tujuh puluh lima Gros s funnagi; "t""
c. Pas Kecil unhrk kapal berurmran kurang dari GT 7 (tqiuh Gross Tonnagbl, *p"Lv*g hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan pas sungai dair danai:. REPUBLIK INDONESTA Pasal 164 5.p"1 ncgara dapat diberi surat Tanda K:bangsaan Kapal Indonesia. Pasal 165
(1) IGp"t berkebangsaan Indonesia wqiib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebanfsaan kapil. (21 Kapal.- yllg bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tandf kebangsaannya. Pasal 166
(1) setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas.
(2) setiap \apal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan bertorak aari pelaLuhan di Indonesia, wajlb menglbarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya. Pasal L67 Kapal berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera negara lain sebagai tanda keba.rgsaan. Pasal 168 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbltan surat ulnrr, tata cara, persyaratan, dan dolnrmentasi pendaftaran kapal, serta taia cara dan persyaratan penerbltan surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dengan Perattrran Menteri. Bagian Ketujuh , M an aj e m. r, x r "r,i"1flffi ff HIX sah an penc e m ar an dari Kapal Pasal 169 (1) (21 (3) (4) (s) ie$fit.ata3 operator kapal yang mengoperasikan kapat unhrk jenis dan uk,rin iertentu harus memenuhi pereyaratan manqjemen keselamatan dan penc.gahan pencemaran dari kapal. I(ap+ yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan - pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimakiua pida ayai (t) aiu.ii,t.tifikat. sertilikat manajemen keselamatan dan pencegahan pcncemaran darilcapal sebagaimana dimaksui padi ayat !?) . berupa Dokumen - Rinyesuaian M'anajemen Keselamatan .(Docume\t_ of C6mpiii""locjcf untuk perusahaan dan sertifikal Man{jemen' Keselamatan (Safetg Management CertificatelSMCi ""i"t f..p*f . Serdfikat sebagaimana dimalcsud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilaktrkan audit ekuternJ oleh pejau"l 1';1q1t-1qh yang memitiki. kompetensi atau lembaga yang oroenkan kewenangan oleh pemerintah. sertifikat Manajemen Keseramntan dan pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh pejauat vang ailun;u[ oreir Menteri. (6) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertlfikat man{emen keselamatan dan pencegahan pencemaran d;rt kapal aiaiur a."i"" Perahrran Menteri. Bagian Kedelapan Manqiemen Keamanan Kapal Pasal 170
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal unttrk ulmran tertentu harls mernenrihi persyaratan manajemen keamanan kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi pereyaratan manajemen keamanan }"p"t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat
(3) sertifikat Manajemen Keamanan Ko.pal sebagaimana dimaksud pada .ayat (21 berupa S"rlnt.t Keamanan Kapal Inrcrnasio-nal '-'(Intemitionar srrrp seanrity Certtfiutel ISSC) .
(4) Sertlfikat seblggrmana dima!.sud pada ayat (3) dltorbltJ<an setolah dtlak,kan audlt "t.toEu oleh pejabat pemerintatr vang memiliki kompeteneGt ; dtu;'y*; dibertkan kewenangan oleh pemerintatr. ----
(5) serdlikat Manqiemen Keamanan IGpc diterbitkan oleh pejabat berwenang yan g ditunjuk oriti rra." i..i.
(6) Ketenttran lebih -lar{ut mengenai tarp. cara audit dan penerbitan yrtifik3j malaiernen keamanan kapat dil;; dengan perahrran Menteri. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 171
(1) 9gti"p olTg. yary melanggar ket tuan sebagaimana dimalcsud dalam pasal 125 rvat (1), pasal r2giyat (ri atau Syat_(4),.p.a:$ 1BO ayat (t1, nasat 132 ayat 1i1 atau ayr,t (2), p"_"$,.191 "yqt Ji)- atiri. ayat (2), pasal rg6 ;y"i (l.)-atau 1I3t_(2), paial i+'r ayat trt aidu ayat (2), p*;i 19? ,V", (1), pasat 156 qvat 1rl, nasir ioo avat ir), pasar 162 .ayat (1), atau pasal 165'ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
g. pembelman izin atau pembekuan sertifikat;
d. gengabutan izin atau pencabutan sertifikat;
c. tidak diberikan sertifi[at; atau
f. ttdak diberlkan Surat persehrJuan Berlayar, (21 PeJabat pemerintah yang mela'ggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasai - t ZO ayat (S) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kelentuan perahrran perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur Cengan peraturan Pemerintah. BAB X PRES3DEN REPUBLIK INDONESIA BAB X KENAVIGASIAN Pasal 173 PglBoRerasian sarana Bantu Navigasi-pelayaran dilaksanakan oleh.. -petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendldlkan, dan keterampilan yahg -dibuktik.n d;;;;; sertifikat. Pasall74,,. s arana r mT"f['"$re I ayaran Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan --t.io*"r, pelayaran dengan menyerenggarakan sarana B-.rrtg' ll""rig".i-pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi. -'-
(2) selain ,rrt+ menjaga keseramatan dan keamanan pelayaran sebagaimini aimat<r"a p"J" li"t (1) sarana Banhr Navigasi-pelayaran - {"p"t -prri*-'aipirnrn;k;; untuk kepentingan tertentu lainnya. - ----
(3) Penyelenggaraan sarana . Banhr Navigasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .V.t (fi *e,iU memenuhi persyaratan dan standar sesuai 'd..rga' ketentuan peraturan perundang_undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengadaan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran- sebagai Uigi.i a."i pJnyelengg;;;; sebagaimana dimaksud fada ayat (2) d;d"a dilaksanakan oleh badan usaha.
(5) sarana Baltu Navigasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana aimatsua' *a" "y"t tii diawasi oleh pemerintah.
(6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:
a. memelihara dan merawat sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
b. meqiamin keandalan sarana Bar:tu Navigasr-pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; d&r
c. melaporkan kgpada Menteri tintani pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-pelayaran -75_ Pasal 174 setiap orang dilarang memsak atau rnelaktrkan tindakan apa P.un yalg mengakibatlcan tidak berfungsinya sarana Barriu Navigasi'Pelayaran serta fasilitas atd-di"yaran di laut, sungai, dan danau. Pasal 175
(1) Pemllik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan sarana Bant, N"ris.r-i-piayarar-, dan hambatan di laut, . .rrrgal, d",;-'a.rr"r-"G;; disebabkan oleh pengoperasian t<ipitnva. (21 ranggung jawab pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit (t) berupa kewajiban Y"!Ik segera memperbaiki atau 'mengganti ""f,i"gj, fasllitas tersebut dapat berfungsi kembali iipe rti ..rnrli"]
(3) Perbalkan dan penggentien sebagc,iman,. dimaksud pada lryt (2) dilalmkan dalam batas waktu 60 (enam puluh)'hari kalender sejak kerusakan tedadi. Pasal 176
(1) Kapal lang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. (21 P1"{. .pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran tidak dikenakan bagi kapal negara aan kapa-l tertentu. Pasal 177 Ketenhran lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sarana Banhr Navigasi-Pelayaran diahri dengan peraturan Pemerintatr. Bagian Kedua Telekomunikasi- Pe layaran Pasal 178
(1) Pemerintah wqiib menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyeienggarakan Telekomunikasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi. (21 Penyelenggaraan .
(2) Penyelcnggaraan sistem Telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .y.t -tij'*i:ru memenuhi persyaratan dan standar sesuai '<ierrd' ketentuan peratu ran perundang-undangan.
(3) Pengadaan Telekomunikasi-pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraaT sebagaimarra dimatcsua =paaa ayat (2) dapat dilaksanarcan oljh ildan;;"i;:"*- I
(4) Telekomunlkasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usahn rebagaimana dimakria i"a. .][i]gr diawasi oreh PemerinLah.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. mcqQlihara dan merawat Telekomu,ikasi-pelayaran; b' mer{amin keandalan Telekomunikasi-perayaran dengan standar yang telah aii.t"pfi"ri'ai"
c. mellporkan kgRada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 179 Pasal 180 Pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran dilaksanakan oleh petugEs yang memenuhi..persyaratan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan yang aiUlumfcan dengan ..iUnl*t. Setiap orang dilarang menrsak atau merakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Telekomurrit .Ii- l:':lr* serta fasilitas alur-perav"."i- ai l";d sungai, dan oanau. Pasal 181
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab p.dq setiap kerusakan Telekomunitasi-pir-iy""i" a"" hambatan di larrt, sungai dan clan.u y.rrg ii.euau[." oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung j"ry3b . pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit 1t1 beri.rpa kewqiib'; y"gk segera memperbaiki atau 'rnerrgganti sehingga fasilitas tersebut dapit berfungsi kembali liperti semula.
(3) Perbaikan . . (3) (1) (2) PofTS"l {an penggantian sebagaimana dimaksud pada 3ryt (?) dilal,artcan dalam batas waltu 60 (enam lutunf rrari kalender sejak kerusakan terjadi. REPUBLIK INOONESIA Pasal 182 Kapal {ang berlayar dr perairan Indonesia drkenai biaya pemanfaatan Telekomunikasl- pela1-ar* y""! me rupakan Penerimaan Negara Bukan pqiak. piaya pemanfaatan Telekomunikasi-pclayaran dikenakan bagi seluruh kapal. Pasal 183
(1) Pemerintalr yq,'iu memberikan pelayanan komunikasi marabahaya, komunlkasl regera, darr i".it^-.tan serta slaran tanda waktu standar.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi se[era, dan k"r.lamatan serta siaran tanda waktu standar Jebagaimana dimak.ua paJ" ayat (1) diahrr dengan perahrran pemerintah. Pasal 184 Ketenhran lebih lanjut Telekomunikasi-pelayaran - Pemerintatr. tentang penyelenggaraan diahrr dengan Peiituran Bagian Ketiga Hidrograli dan Meteorologi Pasal 185 Pemerintah melakeanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada burrnr'petunjuk.p"tava"ra", peta laut, dan peta alur-pelayaran sungai dan danau. Pasal 186
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi meliputi antara lain:
a. pemberian lnformasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
b. kalibrasi
b. kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
c. blmblngan.tgknis pengamatan cuaca di raut kepada Awak Kapd tertenttr untuk menunJang masukan data meteorologi.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan meteorologi sebagalmana dimaksud pada ayat (1j di"t . d;;g;; perahrran pemerintah. REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Alur dan Perlintasan Pasal 187
(1) Alur dan perlintasan terdiri atas:
a. alur-pelayaran di laut; dan
b. alur-pelayaran sungai dan danau. (21 Alur'pelayaran.sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dicanh,rmkan dalam peta laut dan uutu pe[uniut<- pelayaran serta diumumkan oleh instansi y".,g berwenang.
(3) l3a+_$"r'pelayaran sungai dan danau ditetapkan kriteria klasifikasi alur. Penetapan kriteria klasifikasi al yaran sungai dan danau dilakukan dengan mempCrhaiika, saran dan pertimbangan teknis dari Menteri i"rrg tcrkait. (4) Pasal 188
(1) Penyetenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah. (21 Badan usaha dapat diilmtsertakan dalam penl'elenggaraan alur-pelayaran. sebagian
(3) Unhrk penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintatr waji'u:
a. menetapkan alur-pelayaran;
b. menetapkan sietem nrte;
c. menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
d. nenetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kcpentingannya. Pasal 189 Pasal 189
(1) unttrk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kepentingan lailgva ditalmian ;&"rj;d pengerukan dengan memenuhi persyaratan teknis.
(2) Perryaratan teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputl:
a. keselamatan berlayar;
b. kelestarian linglnurg.rr;
c. tata ruang perairan; dan
d. tata pengairan unhrk pekerjaan di sungai dan danau. Pasal 190
(1) utlrk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada peralran tertentu, pemerintah ;renetapkan sisttm mte yang meliputi:
l. skema pemisatr lalu lintas di laut;
b. rute dua arah;
g. garis haluan yang dianjurkan;
d. mte air dalam;
g. daerah yang harus dihindari;
f. daeratr lalu lintas pedalaman; dan
g. daerah kewaspadaan. (2\ l-.."9!qp"" sistem -mte sebagaimana dinaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan- dalam peta laut da; buku pe[unjuk- pelayaran dan diumumkan oleh instansi i"rrg berwenang, PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 191 Tata cara berlalu lintas di perairan dilakukan berdasarkan ketenhran perahrran pemndang-undangau. Pasal 192 setiap alur-pelayaran wqiib dilengkapi dengan sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 193 (1) (2t (1) pasal 198 selama -be.rlayar Nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan: B, tata cara berlalu lintas;
b. alur-pelayaran;
c. eletem rute;
d. daersh-pelayaran lalu lintas kapal; dan
e. Sarana Banttr Navigasi-pelayaran. N$cho.da yang berlayar dl perairan Indonesia pada wilayatr tertenttr wqii6 melaporkan r.rnr.--informasi melalui Stasiun Radio pantai (SROP) tera.iii.- pasal 194 Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia 1,p_9t". cara pcnggunaannya untuk pirii"t".an yang sifatnya tenrs menerus, langsung, i*- secepatnya -bagI kapal asing yang melalui perairan'indonesia (21 fgnelanan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud .- pada ayat (1) dilalmkan -d,engan memperhatikan:
a. ketahanan nasional;
b. keselarnatan berlayar; c-. eksplorasi 4* eksploitasi sumber daya alam;
d. Jaringan kabel dan-pipa dasar laug
e. konseruasi sumber daya alam dan iinglmngan;
f. rute yang biasanya di[unakan untrrk ielayaran internasional;
g. tata ruang laut; dan
h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
(3) Pj*I. kapal asing yang menggunalcan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalarn pelayErannya ttdak boletr menyimpang kecuali dalam keadaan damrat.
(4) Pemerintatr mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan lokasi sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran untuk melalnrkan pemantauan terhadap lalu lintas kapal asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia. Pasal 195 Pasal 195 Untuk kepentingan keselamatan Indonesia: berlayar di perairan
a. Pemerintatr harus menetapkan dan mengumumkan zona keamanan dan zona keielamatan padl setiap lokasi kegiatan yang dapat mengganggu kesel;;t " b.rlad; - b, gedap membangun, memindahkan, darr/atau membongkar bangunan atau inetalasi hanrs memenuhi persyaratan keselamatan dan mendapatkan izin dari pemerintatrl
c. setiap bangunan atau instalasi dimaksud daram huruf b, Iang sudatr tidak digunakan wajib dibongkar oleh pemilik baagunan atau instalasi;
d. pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakeanakan dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintatr unhrk diumumtcan; dan
e. pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana dimalcsud dalarn humf Cwajib memberikan jaminan. REPUBLIK INDONES!A Bagian Kelima Pengerukan dan Reklamasi Pasal 197
(1) Unhrk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur- pelayeran dan kolam pelabuhan, scr t€. reklamasi wajib mendapat izin Pemerintah. (21 Peke{aan pengemkan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oreh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dtbuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh inetanel yang berwenang sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 196 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cnra dan persyaratan penetapan alur dan perlintasan diahrr dengan peiaturan Pemerintatr.
(3) Ketentuan,.. REPUBLIK TNDONESIA
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai desa:n dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran; kohm pelabuh'an, 'a; reklamasi serta sertilikasi peraksana iiG6"*"'diatui dengan Perahrran Menteri. Bagian Keenam Pemanduan Pasal 198
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang pemerintahan. digunalcan untuk tugas (1) (1) Untuk kepentingan keseramatan dan keamanan berlayar, ser'a kelancaran berlaru lintas di p"..i."r, dan pelabuhan, pemerintah menetapkan p..ii.""- tertentu .sgbasai perairan wqiib pandu d;- p";i;; landu luar biasa, (21 Setiap kapal yTrg berlayar.di perairan wqjib pandu dan peralran pandu- tuar- btasd, ;";ig,fi"ki"- ---:.* pemanduan.
(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh otoritas Pelabuhan "t"y unit penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpatrkan kepada eaaan--usaha pelabuhan G;; memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggrag pemanduan sebageimana dimaksud pada ayat (3) dlpungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib- pandu dan peraiian pandir luir biasa, Bgggeloiaan .d". . pengopeiasian ptmanduan aapal dilimpatrkan kepada pengelola terniinal khusus t""g memenuhi persyaratan dan memperoleh izin -dar'l Pemerintah.
(6) B-iaVa p,gmaldu.an sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebae'kan bagi: Pasal 199 Pehrgas Pandu wqjlb memenuhi persyaratan kesehatan, keterampllan, serta pendldlkan dan pol,atlhan yang dibutcdkan dengan sertifikat. (21 Petugas (2) (3) (1) (2) Pehrgas Pandu .sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib melaksanakan tugasnya berdasarkan pada standar keselamatan dan keamanan pelayaran. Pcmanduan terhad.ap \1nal tidak menfrurangi wewenang dan tanggung jawab Nakhoda. REPUBLIK TNDONESI.A Bagian Ketqjuh Kerangka Kapal Pasal 202 Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang. Kerangkl kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang poslsinya mengganggu keselamatan berlayar, harus dlberi Sarana Banhr Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 200 Pengelola terminal khusus atau Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wa,iib *.-ury"i persentase dari pendapatan yang berasal dari jaia pemanduan kepada Pemerintah sebagai plnerimaan Negara -Bukan pqj ak. Pasal 201 Ketenhran lebih lanju! mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan hralifikasi pettrgas - pandu, - serta Pgnyelenggaraan pemanduan dtitur - deng-an peraturan Menteri. Pasal 203
(1) Pemilik kapal wqiib menyingkirkarr kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
(2) Pemerintah.,,
(2) Pemerintatr wajib mengangkat, m yingkirkan, atau lenghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka \"p"1 dan/atau- muatannya atas biiya pemilik "p"Eil" dalam batas wakhr yang ditetapkan pemirintah, plmilik udak melaksan"t g" t*gg,rrrg lawab dan kewajiLannya sebagaimana dimaksud pida ayat 1t1.
(3) Pomlllk \"p*t yang lalai melaksanakan kewqjiban dalam batae waktu ygng ditetapkan pemerintah .ibagaim"na dimaksud pada ayat ltt sehingga rn.ng"fibatkan lcrjadlnfa kecelakaan pelayaran, wa.;iU rirembiyar ganti kerugian kepada pihak i*g mengalami kecelakaan. -
(4) Pemerintah 1veiiu mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tiaat diketaLui pemiliknya dalam batas waktu yang talah ditentukan.
(5) U:hrk menjamin kewqjiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
(6) Ketenhran lebih lanjut mengenai teta cara dan pcrsyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau mtratannya diahr dengan Peraturan Menteri. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Saluage dan Pekerjaan Bawah Air Pasal 204
(1) Kegiatan saluage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap kegiatan saluage dan pekedaan bawah air harus memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselarnatan dan keamanan pelayaran dari Menteri. Pasal 205 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan saluage dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Pasal 206
(1) 99U"p oralg. yang melanggar kctenhran sebagaimana dlmaksud dalarn iasal tzi-ayat (6), iasar 178 ayat (s), Pasal 193 ayat (2), paeal rg6 ayfi'1ii-"*t", pasal 2oo dikenakan sanksi administratif, blrupir-''
a. peringatan; b' pembeln'ran izin atau pembelman sertifikat; atau
c. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) Ketenttran lebih llnlut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diahrr dengan perattrran F"*"ii"t"rr. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif BAB XI SYAHBANDAR Pasal 207 Bagian Kesatu F\rngsi, T\rgas, dan Kewenangan Syahbandar (1) (2) syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran lang meicakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum at Liaang angkutan di perairan, .kepelabuhanan, dan pe?tina.-,ngar., lingkungan maritim di pelabuhan. selain melaksanalcan fungsi sebagaimar^a dimaksud pada ayat (1) syahbandar membantu-pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (search and Reiate/sAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pimndang- undangan.
(3) Syahbandar. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Syahbandar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran. Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2OT ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuharr;
b. mengawasi tertib latu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan saluage dan pekeqaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan kapal;
f. mcngawasipemanduan;
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. mengawasi pengisian bahan bakar;
i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
j. mengawasi pengenrkan dan reklamasi;
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
1. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
(2) Ddam melalcsanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar melaksanakan ttrgas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ke tenttran peraturan perttndan g-und an gan. Pasal 2O9 REPUBLIK INDONEST,A Pasal 209 Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2oi dan pasal - 2og sya[bandar mempunyai kewenangan:
a. mengkoordinasikan selumh kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
b. memeriksa dan menyimpan surat, dokur,nen, dan warta kapal;
c. menerbitkan perseh4iuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. melakrrkan pemeriksaan kapal;
e. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar,.
f. melalmkan pemeriksaan kecelakaan kapal:
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. melaksanakan sijil Awak Kapal. (1) Pasal 210 Unhrk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimalcsud dalam pasal 2OT ayat
(1) dibentuk kelembagaan Syahbandar. Ketenhran lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan Syatrbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah, (2) Bagian Kedua Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan Pasal 21 1
(1) Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya.
(2) Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Pasal212 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 212
(1) Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketenttran konvensi internasional, - syahbandar bertlndal< selal<u komite keamanan pelabuhan (port SeanAW Ciintrzel. (21 Dalam melaksanalcan fungsi sebagairnarra dimaksud pada ayat .{1) syahbandry -dapat meirinta bantuan rceiaaa Kcpolisian Republik Indontsia aa"latau i.rrt"r" Nasional lnoonesta.
(3) Ba'tuan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagalmana dimaksud pada ayat (l)-di-ba;ah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar.
(4) Ketentuan lebih.lanjuq mengenai tata cara pelaksanaan keamanan dan ketertiban sirta permlntaan bantuan di pelabuhan sebagaimana dimalcsirc p"a" ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemirintah. Bagian Ketiga Pemeriksaan dan penyimpanan Surat, Dolnrmen, dan Warta Kapal Pasal 213
(1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahrlkan- kedatangan kapalnya di pelabuhln kepada Syahbandar. Setiap . !"p"t yang memasuki peiabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan wirrta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di'pelabuhan untuk dilaln rkan pemeriksaan. setelatr dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada gyal (2) surat, dolmmen, dan warta kapal disimpan oleh syahbandar untuk diseratrkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat pe rse tqj uarr B e rl ayar, Ketenttran lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeiiksaan, penylrahan, serta penyimpan surat, dolnrmen, dan - warta kapal 9-e!ryatmana dlmaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diahrr dengan Peraturan Menteri, ' (2) (3) (4) Pasal 2L4, Nakho{a *1 i! mengisi, menandataggani, dan menyampaikan warta kapal kep1d3 -syarrbandar uiraaiar[an format yang telah dltenhrkanoleh Minteri. - Pasal 214 Pasal 215 Pasal 216 ;:,&,ff i Iff"f,' ffi,"H"ffI??ffi . lff tlifl.i^t tr memah:hl perah*an dan merat<-s"antan ^f"t rrrjrt serta P.lntah syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di pelabuhan. Bagian Keempat Persetqjuan Kegiatan Kapal di pelabuhan (1) (2) 5"p"1 yang melaln-rkan kegiatan perba:,kan, percobaan berlayar, kegiatan alih riuat di tcoiam 'p'.l"br-,h.rr, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandai. 5:.g"*" saluage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi, dan- pEmbangunan pelabuhan wqiib dilaporkan kepada SyatrUaiaar. Ketentuan lebih lar{ut mengenai tata cara memperoleh perset,juan dan pelaporan sibagaimana. aimakeui pada ayat (1) dan ayat (2) diat,r dengai perat,ian-u*t..i. (3) Bagian Kelima Pemiriksaa" fap.f Pasal 217 Syahbandar berwenang merakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal dl pelabuhan. Pasal 218
(1) Dalam keadaan tertentu, syatrbandar berwenang melaktrkan pemeriksaan kelaiklautan kapal dai keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan. (21 Syahbandar
(2) syahbandar . berwenan melakr.rkan pemeriksaan kelaiklautan dan keamaian kapal ;;i;g di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang_ undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan $pd sebagaimana dimak""e pa;- "r;1r, dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Surat persetujuan Berlayar Pasal 219
(1) setiap tap{ .yane berlayar wajib memiliki surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan ot"t syahbandar.
(2) Surat Persetujuln Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam wakty .24 (dua puluh ;p;ii j"_, setel^J persetujuan berlayar diberikan, kapal tid;k beriolak dari pelabuhan.
(3) surat Persetuju.an Berrayar sebagaimana dimaksud pada grat (1) tidak diberikan pada talat atau dicabut ;p;bil; ketentuan sebagaimarra iimaksud dalam pasal 44,^pasJ |]J ayat (2), Pasal _1-2_5 ayat (2), pasal 130 ayat (1), pasat .1-3-4-arat (1), pasal 13s, phsat i+2 ayat (2), pasal't6s ayai (1), Pasal 2L3 ayat (2), atau pasal 21S diia;ge"..
(4) syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada .t;i
(1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal Pasal 220
(1) Syahbandar. melakukan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
(2) Pemeriksaan REPUBLIK TNDONESIA
(2) Pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan pemeriksaanlendahuluan. Pasal 22L
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di wilayah perairan lndonesia iit"tut "n oleh Syahbandar atau pejabat pemerint.f, y.rrg aitunjuk (21 Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan- kecelakaan kapal dari Perwakilan pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang. (3) Hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam diteruskan kepada Mahkamah dilakukan pemeriksaan lanjutan. kecelakaan kapal Pasal 220 dapat Pelayaran untuk Bagian Kedelapan penahanan Kapal Pasal 222
(1) syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis pengadilan.
(2) Penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) dapat dilakrkan berdasarkan alasan:
a. kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana; atau
b. kapal yang bersanghrtan terkait dengan perkara perdata. Pasal 223
(1) Perintah penahanan kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata bempa klaim-pelayaran ailakutan tanpa melalui proses gugatan.
(2) Ketenhran 1+i! lanjut mengenai tata cara penahanan k3nal di pelabuhan sebagaimana rlimaksud pada ayat (tj diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan
(1) Setiap orang yalg- p*..j. di kapal dalam jabatan apa pun harus , memiliki kompetensi, aofcumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar.
(2) siiil Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahafan:
a. penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelarlt dan perulaha.., "rrgkrtan'raut diketahui oleh Syahbandar; dan b' berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukkan nam" 9* iauaian nwai< xapai sesuai dengan kompetensinya ke daram buku sijil t;;; disahkan oleh Syahbandar. PRESlDEN REPUBLIK ]NDONESIA Bagian Kesembilan Sijil Awak Kapal Pasal 224 Bagian Kesepuluh Sanksi Administratif Pasal 225
(1) lgti"p o..Tg. yalg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 Lyat (1) atau ayat (d), pasal 2L4, atau pasal 2Ls dikenakan 'sanksi Lamini"tr.iit bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Femerintah. BAB XII BAB XII PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM Bagian Kesatu Penyelenggara perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 226
(1) fgnyelenggr?an perrindungan lingkungan maritim dilakukan oleh pemerintah.
(2) Penyelenggaraln perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dlahtan melalui: a' pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) 9:t"il pencegahan g., penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ay?t (21 p.itirraurif"r, liigkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan kapal. pe nce gah * a""?ifl il-HiJ-an pe nce maran dari Pengoperasian Kapal Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi te{adinya pencemaran ringk,ngan yang bersumber dari kapal. Pasal 228
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wqiib dilengkapi peralatan dan birrai penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari pemeriniah.
(2) Kapal (2) Kapal dengan jenis dan uhrran dioperasikan w{ib dilengkapi pola pencemaran minyak dari tapat pengesahan dari pemerintah. REPUBLIK INDONESTA Pasal 229 tertentu yang penanggulangan yang mendapat
(1) sgti-ar- kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah, serta bahan kimil ue.uarrav" dan beracun ke perairan. (21 Pdg" hal jarak pembuangan, volume pembuangan, dan kualitas buangan telah lesuai aenian- syarat yang dite-tapkan dalam ketentuan peraturan penrndang- undangan, ketentuan pada ayat (1) dapat Jikecuatikan.
(3) setiap kapal dilarang mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sesuai dengan kelentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 230
(1) Pgti"p Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan berlanggung Jai,ab -.nanggrlangi pencemaran yang bersumber dari kapal aanTatau kegiatannya.
(2) letiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan t_ain- . ai -perairan wajiU segera- melaporkan k;ilJ; syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat mengenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya alarryang bersumber dari kegiatannya, apabila menrrat adanya p-encemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain di p..aira.r.
(3) unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan laporan mengenai- adanya pencenraran perairan kepada syahbandar terdekat atau kepada institusi yang berwenang.
(4) syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada institusi yang beirenang untuk penanganan lebih lanjut. Pasal 231 Pasal 2gL (1) Pemilik atau operator kapar bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari d;d"y;. " -- untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilit "lt.o operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. -- -- 'Lqr (2) Pasal 282 Ketenfuan lebih lanjut mengenai q:T"ggulangan pencemaran akibat qlaftlr clengan peraturan pemerintah. Pasal 233 pencegahan pengoperasian dan kapal
(1) Pengangrmtan rimbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapar . wqjib memperhati-k;-:iesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah. (21 spesifikasi kapar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara.pengarrgr.i ta' limbah -baliil ueruahaya dan |,:f"#i,H|o *.-Jruni persyaratan yans aitei,apran
(3) Kapal yang .mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib *.-iti-ti standar oil;;.i*i'a"r, prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. pencegah* o*, ?:ffil*xiLT*an pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan Pasal 234 Pengoperasian perabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya p.rr"L.rr"ra' yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan. Pasal 235 Pasal 2S5
(1) Setiap pelabuhan wqiib memenuhi persyaratan peralatan Pelanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(2) setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan Felanggulangan pencemaran sesuai ainlin besaran dan jenis kegiatan.
(3) otoritas pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap damrat penanggulan pencemaran. Pasal 236 otoritas Pelabuhan, rJnit penyerenggara pelabuhan, Badan usaha Pelabuhan, dan p.r,glrorr -iermirrJ-- khr"r. wajib menanggularrgr pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan. Pasal 237
(1) untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, otoritas pelabuhai, u;ia- penyelengg.o Pelabuhan, Badan Usaha pelaUufran, dan - n..rg;lol" Terminal rhyslLs wajib dan ;;;i"+suns jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-unaangan.
(3) Pengangkutan limbah ke_ tempat pengumpulan, pengolahan, -dan pemusnahan "tt i. ^ dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab ai Uiaang lingiungan hidup. REPUBLIK INDONESTA Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diitur a."1"" Peratrrran Pemerintah. BagianKeempat REpuSLl[t1,35!*.=,o Bagian Keempat Pembuangan Limbah di perairan Pasal 289
(1) PembuansT-lilrah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertenttr vane ditetapkai-";; Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu. (21 Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaRorkan kepa"da i"rtiili'l*u tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut ian- plft"i. Pasal 240 Ketenttran lebih ranju! mengenai pembuangan limbah di perairan diatur dengan peratufin pemerintah. --' Bagian Kelima Penutuhan Kapal Pasal 241
(1) Penutuhan .kapal wajib memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim. (21 Lokasi penutuhan r_<apal sebagaimana cimaksud pada ayat (1) ditentukan oleli Menteri. Pasal 242 Persyaratan perlindungan. lingkungan maritim untuk kegiatan penutuhan kapal sebagaimana d]mat.ui J"f"- pasal 24I diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Sanksi Administratif (1) pasal 243 *d"p ol*g yan_g melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ?asal 230 ayat (2), pasal 2Sg ayat (3), Pasal 234, pasal 23s, atau pasar bgg "v:"i 1-f ail.."akan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif; c pembekuan REPUBLIK INDONESI.A
9. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin. Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administiatif sebag;-;;;- dimaksud pada ayat (1) diatur aengan F"i.t r..r, pem.erintah. KECELATfi ANr(ApALsERfAA;BEfflti*,o*DAN'ERT.L.NGAN Bagian Kesatu Bahaya Terhadap Kapal (2) (1) pasal 244 Bahaya terhadap kapal dan/atau orang kejadian y1ng dapat menyeUabkan keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia. (21 setiap orang. yang mengetahui kejadian sebagaimana dimaksud pada ay"t (11 ivajib ."g"i, ,*i"trk"r, upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pejabat berwenang terciekat atau pihak lain.
(3) Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan dan penyebarluasan berita kepada pit.f --'t.i. apabila mengetahui di kapalnya, kapal lain, atau adanya;;";; dalam keadaan bahaya.
(4) Nakhoda wajib melaporkan bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (B) kepada:
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabira bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau
b. Pejabat perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara-setempat yang Uer*enarr! apabila bahaya terjadi di ruai *it.y.t perairai Indonesia. merupakan terancamnya BagianKedua Bagian Kedua Kecelakaan Kapal Pasal 24S Kecelakaan kapal mempakan kejadian yang dialami oleh I.p.t yang. dafat mengancam keier"*ati.r-Lp.r dan/atau jiwa manusia berupa:
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal hrbrukan; dan
d. kapal kandas. Pasal 249 Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 mgrupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali aapai dibuktikan lain. BagianKetiga Pasal 246 ?4"- _hal terjadi kecerakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24s setiap orang yang berada-di-"t". kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan da-tam batas k"rrr*prannya harus memberikgn perlolongan a"" r".ir;;rl;" kecelakaan tersebut kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal. Pasal 247 Nakhoda -yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal ll. . wajib mengamlil tindakan p"rr.rrggulangan, meminta dan/atau memberikan pertolongan, daii uienyebarruaskan berita mengenai kecelakaan terseSrt t"p"Ja piharc rain. Pasal 248 lv*ho{l yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal lain wajib melaporkan kepada :
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan tnaonesiaf .t",,
b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah- negara. setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairai Indonesia. Bagian Ketiga Mahkamah pelayar4n Pasal 250
(1) Matrkamah.perayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Minteri. (21 Matrkamah pelayaran memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan p;;;;;"; Menteri. Pasal 251 Mahkamah Pelayaran sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 250 memiliki fungsi untutimelaksan"il pemenksa-an lanjutan as keceraka{n kapat d"" ;;;.gJt." ko kompetensi Nakhoda a*/","1i'perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar. Pasal 252 Mahkamah pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang tedadi antara kapal ryag1 denga3 kapar "i"g", kapal ,ir.ei dengan kapal negara, dan kapat-niaga ,i""*;ilpal perang. Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dal;; pasal 2sr Mahkamah pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapar-ata! terjadinya kecelakaan kapal; dan
b. merekomendasikan - kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalaha., -.t*, kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal. sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertiflkat Keahlian pelaut. (2) Pasal 254.. REPUBLIK INOONESIA Pasal 254
(1) Datam pemeriksaan lanj Mahkamah perayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bia",,g t esetamata., dan keamanan pelayaran dan pihat tertait iainnya.
(2) P"t"p pemeriks3*l^ l""jr!"lr pemilili, atau operator h"prt wajib menghadirkan xathoda a""i.*" Anak Buah Kapal.
(3) Pemilik, atau operator kapar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada iyrt- ril, aiilLakan sanksi bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin. Pasal 255 Ketentuan lebih. lT:y, mengenai fungsi, kewenangan, dan tugas Mahkamah. pelayaran serta tatl cara dan -pros"au. pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Pemerintah. (1) (3) (2) Bagian Keempat Investigasi Kecelakaan Kapal pasal 256 Inve.stigasi kecelakaan kapal dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna - mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama. Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalmkan terhadap setiap kecelakaan taiat. Investigasi yang dilakukan oleh K.,mite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud pada 3y1t (1) tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapai. Pasal 257 -LO2- Pasal 257 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi i" tata cLa pemeriksaan dan investgasi kecelaliaan kapal diatur--;"G;" peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pencarian dan pertolongan Pasal 258 Pasal 259
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan .teihaaai t.crrakaan k.p"r a*l"ir" orang yang mengalami musibah di perairan indonesia. (21 Kapal atau pesawat udara yang berada di dekat atau melintasi lokasi kecelakaarl dajib membanru usaha pencarian dan pertolongan- teihadap setiap kapal dan/atau orang yang mengarami musibah di ^peraiian Indonesia.
(3) setiap orang- yang memiliki alau mengoperasikan kapal yang mengalami kecelakaan kapal, berianggung jawab melaksanakan pencarian dan pirtotonlan tlrhadap kecelakaan kapalnya. I*gg.rngjawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2sg"ayat 1rl dikoordinasikan dan dilakukan oleh institusi ' yil; bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan. r e Pasal 260 Ketenhran lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIV REPUBLTK INDONESIA BAB xIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261
(1) Penyelenggaraan - dan pengemba sumber daya manusia di g.rd*g peiayaran dilaksanakan d.il;; tujuan tersedianyi .umu.e. g"t" --;anusia yang profesional, kompeten, disiplin, d;; -t"riurrggrng jawab serta memenuhi standar naiional dan internasional.
(2) Penyelenggyaal dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklua paa"a .y.t (r) mencaGp perencanaan, peneritian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan,.penempatal, nensembangi.n pasar kerja, dan perluasan liesempatan Uenrsiha.
(3) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklud pad"a ayat (1) dilakukan terhadap aparatur pemerintah dan -".Viot.t.
(4) sumber daya manusia di bidang perayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:e ^- ---J --- a' sumber daya manusia dt Fu""s angkrrtan di perairan;
b. sumber daya manusia di bid;; G;ililhanan; c' sumber daya manusia di bidani keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. sumber daya - manusia di bidang perlindungan lingkungan maritim. Pasal 262
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam p".J-i6r '.y.1 -tzi diselenggarakan oleh pemerintah, f""r.i"t"r, a""r*rr, atau masyarakat melalui jalur perrdidika' formal dan nonformal (21 Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dar-am jenjang pendidiikan menengah dan perguruan tinggi u'ai a.rr["o ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(3) J"lrl- pendidikan nonformal - merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai pendidik."-a"" petatihan?i bidang pelayaran. Pasal 263.. Pasal 263
(1) Pendidikan dan - pel tihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam pa"ai- io r '"y.i - tzi merupak* iTrgg,rng. jawab pemerintah, pembina.rr.rl.J dilaktrkan oleh Mente.i aan menteri yang bertanggu;! jawab di bidang pendidikan nasionil sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, mengawasi, d; membantu penyelenggaraan pendidik* dq pelatihan di bidang pelayaran sesuai dengan keientuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat berkewqiiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidik"" a"i pri"tit "., pelayaran. Pasal 264
(1) Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di !rd*g pelayaran sebagaimana dimaksud daram pasal 26L ayat (21 disusun dalam model fendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri. I --
(2) Model pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;
b. peserta pendidikan dan pelatihan;
c. hak dan kewajiban pendidikan dan pelatihan;
d. kurikulum d.an metode pendidik* d"., pelati'han;
9. tenaga pendidik dan pelatih;
f. prasaran3 d1., sa.ana penaiaitan dan pelatihan;
g. standardisasi penyeienggaraan pendidikan dan pelatihan;
h. pembiayaan pendidikan dan pelatihan; dan
i. pengendalian dan pengawaian terhadap pendidikan dan pelatihan. Pasal 265 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terserengg"."iy" pendidikan dan pelatihan di bidang p-elayar"r, yang Grrnrl, bagi setiap warga negara tanpa diskftminasi. J pasal 266 REPUBLIK INOONESIA Pasal 266
(1) Perusahaan - angkutan perairan wajib menyediakan fasilitas praktik berrayar di kapal undk meningkatk; lmalitas sumber daya -.nu.ia di bidang angkutan perairan.
(2) Perusahaan -angkutan di perairan, Badan usaha Pelabuhan, dan instansi teitait Giu- menyediakan fasiliFs prlkti|< di pelabuhan atau di l6kasi k.gdt"""r; unhrk meningkatkin lmaritas sumber aaya manusia di bidang pelayaran.
(3) Perusahaan angkutan di perairan, organisasi, dan badan usaha yanF mendapatkan maniaat- a.ias j.." pr;i;;i pelaut wajib memberikan kontribusi untuk -.",i"i*g tersedianya tenaga pelaut yang andal. (4) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. memberikan beasiswa pendidikan;
b. membangun lembaga pendidikan sesuai dengan standar internasional ;
c. melalmkan kJ" sama dengan rembaga pendidikan yang ada; dan/atau
d. mengadakan perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan maritirnyang mutakhir Pasal 268 Ketentuan lebih l-""j"i mengenai penyelenggaraan dan pengembangan sumber g.y1 manusia, fata car"?-"r, p.or"ar. pengenaan sanksi administratif, serta besarnya denda administratif diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 267 9gd.p grang ylng - melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud datam ll."I 266 ayat (1) atau avat (3) difenakan sanksi administratif, bempa: a, peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin; atau
d. pencabutan izin. BAB XV REPUBLTK INDONESIA BAB )(\/ SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269
(1) Sistem informasi pelayaran mencal,,mp pengumpulan, pengolahan-, penganaliiisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informa.i pduy..an untuk:
a. mendukung operasional pelayaran; b' melingkatkan perayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran.
(2) sistem informasi pelayaran.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh peri""i"t.r, J.r, p.-erintah daerah.
(3) Pemerintah daerah-menyelenggarakan sistem informasi pelayaran sesuai dengan t "ii"ane;6; berdasarkan pedoman dan standar yang ditetafkail;i;i p.,"erintah. Pasal 270 sistem informasi perayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mencakup: a' sistem informasi angkutan di perairan paring sedikit memuat: 1) usatra dan kegiatan angkutan di perairan; 2) armada dan kapasitas **g kapirl "r*iori.f; 3) muatan tapfl dan pangsa muatan kapal nasional; 4) usatra dan kegiatan jisa terkr,it a"irs; angkutan di perairan; dan 5) trayek angkutan di perairan.
b. sistem informasi pelabuhan paling sedikit memuat: 1) kedalaman alur dan kolam pelibuhan; 2) kapasitas dan kondisi fasili[as pelabuhan; 9l *. peti kemas, barang, dln penumpang di pelabuhan; 4) arrs lalu lintas kapal di pelabuhan; ^ e - 5) kinerja pelabuhan; 6) operator terminal di pelabuhan; 7l tarif -ro7- 1 F if:"sa kepelabuhanan; dan 8) Rencana Induk pelabuhan pembangunan pelabuhan. c' sistem informasi keselamatan dan keamanan pelayaran paling sedikit memuat: 1) kondisi angin,lrus, gelombang, dan pasang surut; 2) kapasitas sarani ean;r -_ ilil;asi-perayaran, Telekomunika:i-pelayaran, serta alur dan perlintasan; 3) kapal negara di bidang keseramatan dan keamanan pelayaran; 4) sumber daya manusia bidang kepelautan; 91 f"ft"r l.p"t berbendera Indo-ne"i.;-- - ----' !f |erangka kapal di perairan Indon".i"; 7) kecelakaan kapal; a"r, 8) lalu lintas kapal di perairan. d' sistem informasi perlindungan lingkungan maritim paling sedikit memuat: 1) keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut); !) lo.tcasi pembuangan limbah; dan 3) lokasi penutuhan kapal.
e. sistem informasi sumber daya manusia dan peran serta masyarakat di bidang pelayarin paling sedikii memuat: 1) iumtah dan kompetinsisumbir a;il;;;".i" ai-uia",rg pelayaran; dan 2) kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah di bidang pelayaran. dan/atau rencana di bidang informasi pemerintah Pasal27L Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan d e n gan me m b an gul d "r m e n ge m b "" gki",.--- l;;ii g.r, i n fo rm a s i secara efektif, efisien, dan terpadu I""g "*"ii6"*",, pit rt terkait .d9rg"r, memanfaatkan p..t"iru""j"" teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 272 a..,i"O orarlg yang melakukan kegiatan pelayaran wajib menyampaikan daia dan kegiatannya kepada pe*"iirrt"h danfatau-- daerah. (1)
(2) Pemerintah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data dan informasi pelayaran secara periodik untuk menghasilkan data dan iriformasi- t;; sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan d;t ? dipertan ggun gj awabkan.
(3) Data dan informasi pelayaran didolnrmentasikan dan dipublikasikan serta dapai diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pengelolaan sistem informasi pelayaran oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapal aiiakukan meralui kerja sama dengan pihak lain.
(5) Ketentuan l-e!ftr lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem Informasi f-uyaran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB )ffI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 273
(1) 99ti.p orang. yang_ melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ziT ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif, bempa:
a. peringatan;
b. pembeluan izin; atau
c. pencabutaa izin. (21 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnyl denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal274
(1) Dalam rangka-meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara -optimal masyarakat memiliki klsempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan ierta dila; kegiatan pelayaran.
(2) Peran PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa:
a. memantau .dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran;
b. memberi masukan kepada pemerintah dalam p9nyempurnaan peraturan, pedoman, dan staoaa, teknis di bidang pilayaran; c' memberi masukan keoada pemerintah, pemerintah daerah !{am rangka'pembina;;, ;;yelenggaraan, dan pengawasan pelaya.an;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang - berwenang teriiadap kegiatan penyelenggaraan- kegiatan petay"r.n yang mengakibatkan dampak penting ternalap fingkurigan] dan/atau e' melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran {arg- mengganggu, rnemgikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapi.t, dan pertlmba"g."-t;;; disampaik.l . oleh- ,r,a.yarat"l .iU.;;;;". dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan t uiifa.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud padl ayat (2).. masyarakat ikut bJrtanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamai"" -?1" keamanan pelayaran pasal 27S Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam 1.1 274 ayat (2).dapat ailat<ikan r.."r" p.i.Lo."r,g*, kelompok, - organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan rain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Ketent,an lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (21 BAB XVII PRES!DEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 276
(1) untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanii<"r, irrrg.i penjagaan dan penegakan peraturan pemndang-undingin di laut dan pantai.
(2) Pelaksanaal funssi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
(3) Penjaga laut d3r pantai sebagaimana dimaksud pada lvat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada ?itatsanakan tleh Menteri. BAB )n/II PENJAGAAN LAUT DA PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 277
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (li penjagi raut dan pantai melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
d. pengawa.al {". penertiban kegiatan saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitlsi kekayaan laut;
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran; dan
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut. (21 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ?76 ayat (U penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi unhrk:
a. memmuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hulmm di laut;
b. men3rusun . . b' men3rusun kebijakan dan stanclar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
c. kegiatan per{agaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran iuku--'..ii^ -iEig"*"r,., pelayaran dan pengarnanan aktivitas r*i;"kat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; i"" d' memberikan dukungan teknis adrniiiistrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu. REPUBLIK INDONESTA Pasal 278 Pasal 279
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasat 2T2., penjaga'laut d#;;;;;i mempunyai kewenangan untuk: -
a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
c. merr^berhentikan dan memeriksa kafar di raut; dan
d. melakukan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru.f q p.;j'G laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai nejauai'F."yiait p.g"*"i Negeri- sipil sesuai deirgan - ketentuan peraturan pemndang-undangan. (3) Ketentuan lebih..lanju! mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatui dengan-peraturan pemerintah.
(1) D"l"T rangka melaksanakan tugasn;ra penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud diam-pasal bz1 aiaud;; oleh prasarana b-.*pl pangkalan .*r;d" penjaga laul dan pantai yang berl,okasi df selururr wilayatr r"a"o"..i., dan dapat menggunakan kapal aan pesa#at udara t;"; berstahrs sebagai kapal negara a[au pesawat udara negara.
(2) Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketent,rn peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan -112_
(3) Pelaksanaan penjagaan dan penegarcan hukum di laut oleh penjagg laut dan pantai .."b.g.i*"rr" dimaksud pada ayat (l), wajib menggunakan ?an menunjukkan identitas yang jelas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 280 Aparat penjngaa"d?" penegakan peraturan di bidang lf]llflT _ ). nng. tidak *"r,gi-.,akan dan menunjukkan rdenutas yang jelas sebagaimana dimaksuc dalam pasal 279 ayat (3) dikenakan sanksi administratif sesuai aenla, ketenttran peraturan pemndang-undangan di bid;; kepegawaian. Pasal 281 Ketenttran lebih lanjut mengenai perrrb:ntukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai seuagaimana dimaksud dalam pasal 226 diatur d.rrg.., peraturan Pemerintah. BAB XVIII PEI\rYIDIKAN Pasal 282 (1) (2t selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabad pegawai negeri sipil tertentu di linglmngan instansi yang lingkup tugas din tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. O"ll* pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia. Pasal 283.. , Pasal 283
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud berwenang melakukan penyidikan bidang pelayaran. (21 Penyidik pe.gawai negeri sip, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meneliti, mencari, dan .mengumprrlkan keterangan sehubungan dengan tindak" pia";;. di bid;; pelayaran; b' menerima laporan atau. keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di biiang pelayaran i o c' memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melalmkan -penangkapan - dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindar< pidana di bidani pelayaran;
e. meminta keterangan dan b-ukti dari orang yang diduga melalmkan tindak pidana di bidang pelaylran;
f. memotret dan/atau merekam merarui media audiovisual terhad.ap orang, -bgrang, kapal atau aja ..1j.". y."e dapat dijahikan dut<ti "afiy. t-i"a"r. pla.f," di bidang pelayarani
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menumt ln{ang-un$ang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurie"i .Janri tindak pidana di bidang pelayaran;
j. menyita benda-benaa yang diduga keras merupakan barang yang digunakan unturi merakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang {apat dijadikan sebagai bukli sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
1. mendatangkan saksi ahli yang diperrukan dalam hubungannya dengan pemeriksaali perkara tindak pidana di bidang pelayaran; dalam Pasal 282 tindak pidana di m menyuruh (3)
m. men]ruruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang p.i.y*i"r, ."it" memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n. mengadakan penghentian penyidikan; dan
o. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil -p."Viait." kepada penunttrt umum.melarui pejabat penyidik polisi ttigara Republik Indonesia Pasal 284 Setiap grang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkrrt- penumpang dan/atau barang entarpu'iau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana gen-jgy paling lqma 5 (lima) tahun dan denda pat'ing banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau menganglmt muatan atau barang milik pitrat< lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umurn tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (sahr) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 286 BAB XIX KBTENTUAN PIDANA
(1) Nakhoda angkutan sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika REPUBLIK INOONESIA (2) (3) Jika perbuatan . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kemgian harta benda aipiaana a.rrg"., pig3na.penjara p{in[ lama 4 (empat) t"h.r., dan denda paling banyak Rpsoo.boo. ooo, ob 0id r.t"; j;; rupiah) . Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, Nakhoda dipidana {"teal pidana FerliT" p4rg lami'10 (sepuluh) tahun dan denda p"liTg. u"nvat -npr.soo.orio.6ooloo (satu milyar lima ratus juta *piat 1. Pasal 287 setiap orang yllg mengoperasikan kapar pada angkutan di !:.Trll t*p" izin usaha sibagaimana ii,,r^t."d dalam pasal 27 dipidana dengan pidana p..r]".. paling iarna 1 (satu) tahun *t"y denda paling banyak npzbo.obo.odo,oola"" ..ti" lii^ rupiah). Pasal 288 Setiap. grang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 .ayat.-(a) dipidaira a""g;- ;ia"r,. p."i.i" p*tile lama 1 (satu) tahun atau aeiaa ^fatng b""v.r. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). I Pasal 289 setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberqngan tanpa memiliki persetujuan pengopJrasian !:q4 sebagaimana dimaksud dalam pasar ' 28- ayat (6) dipidana $engan pidana penjara paling lama 1 (satui tahun atau denda paling banyali np2oo.ooo.d'oo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 290 setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp20O.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah). Pasal 29L REPUBLIK INDONESlA Pasal 29 1 setiap orang yang tidak melaksanakan kewqiibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang temtama angkutan pos sebagaimana dimaksud daram pasal 3g ayat (1) dilidana dengal pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00o.ooo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 292 S"-,i.p grang yang qd"k mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4i r-y.t 1sJ -aipiaana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan-denda paling banyak Rp1C0.000.OOO,OO (seratus juta rupiah). Pasal 293 setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (l) dipidana $engan pidana penjara paling lama 6 (enam)-buliri dan denda paling banyak Rp10o.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 294 Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan bT*g berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal a6 dipidana dengan pidana penjara paling lama B (tiga) tahun atau denda palilq banyak Rp400.000.OOO,OO (empat ratus juta rupiah). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (1) (2)
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimrrksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pasal 295 Pgti"p orang yang te-ngangkut barang b*rbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaiknn iemberitah,r,,ii sebagaimana dimaksud dalam pajal ,rr dipiaana d",,g,rn pidana qel,qa q{ilg-tqrya 6 (enam) btrl ,rr dan denda p.ii"g banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta r, piah). PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -tt7- Pasal 295 Pasal 296 S"-ri"p grang yang tidak mengasuransika,; . ,r nggung jawr, t ,, ,,,,a pidana lnrmngan paling lama 6 (enarr., ,;ulan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seraru; yuta rupiah). (1) Pasal 297 Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau tanpa izi:t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (21 Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang unhrk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga rahrs juta rupiah). Pasal 298 Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 299 .. , REPUBLIK INDONESI.A Pasal 299 P."'i"p orang yllg membangun dan mengoperasikan terminal Ih":": tanpa izin dari Menilri sebagaimiii o.i,""ksud dalam fasal 1q4 avat^(2) dipidana dengir til;;--penjara paling Fql ^ ? (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). I - Pasal 300 setiap. orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam - pasal roi aipidana d;;;; pidana penjara .t{,lg-tga.2 (dua1 t.f,rn ut^; denda pafing banyak Rp300.000.OOb,OO (tiga'ratus juta *pi"tf . Pasal 301 setiap o.rang yang mengoperasikan terminal khusus untuk melayani . perdagangan -dari dan ke luar -negeri ilp; memenrrhi persyaratan dan belum acia penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11I ayat (a) atau .y.i 1s; dipidana dengan pidana penjara paling L6na' 2 (dua) iatrun atag denda paling banyak Rp3oo.b0o.ooo,oo (tiga raius juta rupiah). Pasal 302
(1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa iapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalani pasal Ltr ayat (C) dipidana dengan pidana penjara paling lama S" (tijaj tatrun atau denda paling banyak np+oo.ooo.oob,-oo (empat ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan-sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana aerrgan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan deida paling banyak Rp500.00O.OOO,OO 0i-" ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalcibatkan kematian seseorang dan lienrgian harta benda dipidana dengan pidana penjara pa[n[ lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima re.tus juta rupiah). Pasal303
(1) setiap orang yanq mengoperasikan kapnl dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan tieselamatan dan keamanan pelayaran - serta perlindu'gan lingkunga; maritim sebagaimana dimaksud dafim paJal Lzz dipidana dengal piq3ra penjara paling tama C ta""t tatrun dan denda paling banyak nfsoo.iroo.ooo,oo'(ti;; rahrs juta rupiah).
(2) Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana i.ng"; piq3ra-penjara paling lama 4 (empat) t.hr' dan denda paling banyak Rps00.00o.ooo,ob 0i-*ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana i.rrglr{ pi93ra penjara paling lama 10 (sepulut l t"tun dan aeiaa paling banyak Rp1.s00.ooo.ooo,ob lsatu miliar lima ratus juta rupiah). REPUBLTK INDONESIA Pasal 303 Setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 304 setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengu.iian sebagaimana dimaksud dalam paial 12g ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling rama 6 1enam1 bulan atau denda paling banyak nptoo.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 305 Setiap olang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keseiamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1go ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau-denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 306 Pasal 307 setiap or*ng y3ng mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi de.ng{ perrrngko.t kominikasi radio il*r, t.i".gk ;;"r;; sebagaimarin dimaksud dalam pasal ljl l a]rat (2) dipidana dengal pidrna ne^{3ra paling lama 2 (chrn) t.tr. dan denda paling ban,.,ak Rp300.00b.ooo-,o0 (tiga ia t.,J:"t" rupiah). REPUBLIK INDONESI,A Pasal 307 Pasal 308 setiap orang yang menghalang-halangi kereruasaan Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). letiap oranB yang mengoperasikan .kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimail aii.r..rd dalam Pasal 1g? 'ryat .(1) diridana dengan pidana penjara p.ri"g Fry z (dua) tahun dan aenaa piri"i U."v.i Rp300.00o,000,00 (tiga ratus juta rupiah). I ' Pasal 309 Nakhoda )',i:rg sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca !y*k yanq membahayaki.n keselamalan berlayar- ""*"i tidak menr-ebarluaskannya kepada pihak lain aanTatau instansi Pernerintah seba[aimana dimaksud dalam pasal 132 ay-at (3) diprirlnna delsan pidana_penjara pating lama z (aua) tahun dan cic.da paling banyak dpsoo.oob.ooS,oo luga ratu; juta rupiah). Pasal 310 Setiap glang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kuarifikasi dan tiompetirisi sebagaimana dimaksud daram pasal lgs dipidana a""g"" pidana penjara lllqs lr-rrr. 2 (dira) tahun aan aenda pafinj banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 311 Pasal 3L2 -72t- Pasal 3L2 Pgti"p or&ng yang mempekerjakan serco{.^ng di kapal dalam jabatan apn pun tanpa alsgit-aan tanpa ,ne,iiliki k;;p;i;;i dan keteranrpilan seita dokumen pelaur u*g dipy"."ilrn., sebagaimana dimaksud dalam .pasal r iS-riipi<i#;;;;,; pidana penjara,91lils^11p1 2 (dua) tahu:i aai aena" ;.f;;; banyak Rp3c0.00o.cob,oo (tiga iatus jut* :,,fi"t 1. ^ -----r' Pasal 313 !eti.an- orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat Enr:kut tanpa rnemenuhi-persyar"t""- t.i.it"" "p.ii kemas sch,r;,aimana dimaksud a*arn pasal l4g ayat^fli dipidana rl",'11,sn pidana l.rryrg"n paling larna 2 (duai tahun dan dend,r ;'aling banyak npsoo.obo.odo,oo 1tig" ,.tlr-J"i" rupiah). Pasal 314 petiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada !ryd yang_telah terdaftar sebagaimina aimJtsud dalam iasal .158 ayaj (5) dipidana dengan ptaana penJara paltng iam;; (enam) bulan atau denda paling uanyat<- nptoo.oo-o.ooo,oo (serahrs juta rupiah). Pasal 315 Nakfod-a -yang mengibarkan bendera negara lain sebagai Frd" kebangsaan dimaksud dalam pasal L6T dipidaira dengal pidana penjara paling lama 1 (catu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00O.OO0,OO (dua rar-us juta rupiah). Pasal 316
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau melalmkan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Naviggsi-pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau serta Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud daram Pasal 174 dipiCana dengan pidana:
a. penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
b. penjara REPUBLIK INDONESTA b' penjara paring lama ls (lima belas) tahun, jika har itu dapat mengakibatkan brh"y. urgi't"p"r berlayar dan perbuatan itu berakibai dpJ-ir"ggelam atau terdampar^ {anlatau d-enda ---p"firig" -Orrt;; Rp2.000.000.000,00 ^(dua miliar rupiatif .t", c' penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertent, nal\q.lama 20 (dua puiuti ta-rrun, jika fr.i ii" dapat mengakibatkan bihari u"g,'r."pJ berlayar dan berakibat matinya seseorang.
(2) lqtirp orang yang karena kelalaiannya menyebabkan tidak berfungsinyisarana Bantu-Niie;f, -p.r"yaran dan fasilitas alur-peiayaran di laut, *"g&- Jan danau dan Telekomunikasi-pelayaran seuagaim;a dimatcsud dalam Pasal 174 dipidana dengan pidin" n""i; pafing rama 1 (satu) tahun ?t1, denda-pari"e u"rrid-npi o o. o o o. o oo, o o (dua ratus juta. mpiarrl 3il.i rr.r itr- *..gakibatkan bahaya bagi kapal beilayar.- Pasal 317 Nakhoda- y-ans tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar. 198 ayat (1) dipidan. d"r.rg".r" pia;; p"ljg{" p4irg 11T1. 1 (satu) tahun'aan aenda pati"ng b;;rk Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 318 S:,i"p olang yang melakukan pekerjaan pengerukan serta reklamasi alur-pelrayaran dan t<'otam'i"r.6"irl" tanpa izin Pemerintatr sebagaimana dimaksud dal'am pasat tgi ii"i1'li dipidana $engan pidana .penjara paling rama 2 (dua) i"rr"ri atau denda paling banyak Rp3oo.b0o.o,-0o,oo (tiga raius iuta rupiah). Pasal 319 Petugas pandu yang melakukan pemanduan tanpa memiliki ..g+lik"t sebagaimana dimaksud dalam pasar rgg .y"i iii dipidana $engan pidana penjara paling lima 2 (dua)"t"trri atag denda paling banyak Rp30o.o0o.ooo,oo (tiga ralus juta rupiah). Pasal32O,.. Pemilik kapal dan/atau Nakhoda yang fidak melaporkan kerangka kaparnya yang berada ai perairL-inao.,..ia kepada instansi yang berwenan-g sebagaim;" afi;t."a dalam pasal loz aya! (1) dipidana ai"g""'pidana penjarn oaling rama 6 (enam) bulan d31 . denda "p"ri"g banyak Rp I .ro.000.000,00 (serahrs juta rupiah). r- ----- -L23- Pasal 320 Pasal 321 Pasal 323 Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannJra -ygg - mengganggu keseramatan dan keamanan perayaran darai, batas walctu yang ditetapkan Pemerintalr *ebigaimana aimat.ua datam pi..r 203 ayat (1) dipidana -rlnrrgan-pidana- r*r".1 paling rama-i (satu) tahun dan dendn paring- banyak nizoo.ooo.ooo,oo (dua ratus juta rupiah) Pasal 322 Nakhoda .-ynng merakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, l"'qiatan arih muat di kolar" p.l.o"t.n, menunda, {an longk';rr rlue't.b*.rre berbahay" d;il;"i".tqu"n dari svahbandar sebagaimana-aimaksud a.r.ri pisat z16 "y.t iii dipidana 9"re.l pidana penjara paling r.,',. o (enam) bulan atag .denda paling banyak nptdo.oo6.ooo,oo iseratus juta rupiah).
(1) Nakhoda yang !9rl.avq tanpa memiliki surat persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagai-""" dimaksud dalam pasal 2rg ay"t (1) aipia"rr"aenta. pig3na penjara paling lama s-(limi)'tatrun dan denda paling banyak Rp66o.ooo.ooo,oo (enam ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal ..trirrgg" mengakibatkan ke.mgian harta benda cipidana a"nii" pi{ana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan aeiaa paling banyak RpI.OOO.OOO.OOO,O-O lsatu miliar rupiah).
(3) Jika
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kicelakaan . . kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana----frrg.r, pidana penjara paling lama 10 (sepulrfi) t.t 6 ali aenaa paling banvak npr.5oo.ooo.oo'o,do (salu ;,il;;a ratus juta rupiah). PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 024 Pasal 325 Pasal 326 setiap Awak Kapal-yang tidak.merak,kan pencegahan dan penanggulangan t..rt 3q.p terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kipal'r.u"i"iil"rr. ltatsua dalam Pasal 227 dipidana deng"i p,a."l p^.ltq" prfi,e lama 2 (dua) tahun dan denda patinfb"rt;k nisoo.ooo.oo6,oo (tiga ratus juta rupiah).
(1) PtF"p orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan r.i""i. perairan di luar ketenhuan- peraturan pemndang_undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (1) dipidana dengan nidanl penjara paling l-"r" ;- li'".t tahun dan denda pating banyak npsoo.doo.ooof,dliieh ;;.* j"t" rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaim dimaksuci pada ayat (1) mengakibatkan . rusaknya - lingkunlan hidup' "d,j tercemarnya ringkungan hidup aipieira dengan pidana penjara p.li5 rg" 19 (l.pyrur,1 tarru; a; aJnaa^pJinl banyak RpS00.00O.OOO,bo (tma'*t", F;;piah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dipidana i""gi,ri pidana penjara palitg lama 1s lrim-a uii"st tahun dan denda paling b*y* Rp2.5oo.cioo.ooo,oo' (dua mitiar lima ratus juta mpiah). Setiap- olang ylrg mengoperasikan kapalnya dengan mengeluarklq sas_buang meGUifri ambang baio.s sebagaimlna dimaksud dalam pasal .129 ayat (3) dipii*rr" J"rrg., pidana g"rylla p4i"e l1^1 2 (dua) tlhun dan' denda pati-ng t""y"[ Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal327 Pasal 327 s.-,i.p grang yang !id"L. tengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Bl "yli 1z'i-aipiaana dengan pidana kurungan paling rama 6 (enam)' 6ulan dan denda paling banyak npto0.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 328 P"I.q orang yang merakukan pengangkr:tan limbah bahan berbahaya dan berac-un tanpa mimperhatikan spesifikasi {:e4 sebagaimana dimaksud datarn pasal 233 ayat (r ) dipidana-dengan pidana penjara paling l"*. 2 (duai t.t rn dan denda paling banyak npsoo.ooo.obo,oo (tig; radus jirta rupiah). Pasal 329 setiap orang yang melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenrrhi persyaratan perlindungan lingkungan maritlm sebagaimana dimaksud dalam pasal 2a1 ayat-(l) dipidana dengal pidana penjara paling lama 2 (dua) t.t u., dan denda paling banyak Rp300.0OO.OOO-,OO (tiga ratus juta rupiah). Pasal 330 Nakhoda Iang mengetahui adanya bahaya d.an kecelakaan di l."p{rry", kapal lain, atau setiap orang yang ditemukan dalam keadaan batraya, yang tidak metalnrtart tinlat an pencegahrn dgn menyebarluaskan berita mengenai hal terseLut klpada pihak lain, tidak mel,aporkan kepada syahbandar atau pejalcat Perwakilan RI terdekat dan pejabat pemerintah rriga.. setgqpl! yang berwenang apabila bahaya dan kecelakaan tgrjadi di luar wilayah perairan Indonesia serta sebagaimar l dimaksud dalam Pasal 244 ayat (B) atau ayat (4), pisal 2.aZ atau Pasal 248 dipidana dengan pidana penjara 'pati.rg lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp+ob.ood.ooo,lo (empat ratrrs juta rupiah). Pasal331 setiap orang yang berada di aias k3nal yang mengetahui te4adi kecelakaan daram batas ti**iprannya tidak memberikan oertoton gar,- J.r, ii,a".a;"t#Lu"an kepad a Nakhoda dan)atau e"*r. il"h-r"p.ar sebagaimana dimaksud dalam Pasal z+o_ g_,gia.*;j;;;l-pidana .pJnjara paling lama ,: "'"ffi jffiT ;Hi a il ; -i "iil ; u'"v"f -niJo o .b o o5o o, 6 6 Pasal 331 Pasal 932 Pasal 334 (1) (2) setiap orang yang. mengoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak membanttl isarra pencarian aan pertolongan terhadap setiap o3r'g -yans mengalami -".iuJ sebagaimana dimaksud dalam rrJfl ,s'8 ;;t tzt aipiaarr.*J.rrg"r, pidana ffi?s6ietag,ftla*fi,Jlglrd;1ffi ;."p'r,,gr;;r;k pasal 333 Tiqa* pidana ai pifang petayaran dianggap dilakukan oleh korporasi apabila ti""aJ-iidana tersLLut dilakukan oleh orang y"rrg bertindak "rit rt dan/atau atas nama korporasi atau. untuk tcepentingr, -' [o]ioi".i, baik berdasarkan hubungan t"4-" -*"rpr., hutungan lain, bertindak dalam titek""g;; korporasi tersebut baik sendiri maupun bersaira-.irr". Dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu koroorasi sebag.imana dimaksud pada ayat !11 . -."t" n9"1ia,.."";- ;';,;;utan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korpoiasi Jan/ata" p*g.I*snya. Dd"p hal pangSilan terhadap korporaei, maka pemanggilan g3tuk .menghadap dan penyerahan' ,"i.t panggilan disampaikan kepada penguru. aii"*p.t p.rrgrrus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, ^atau Ji l"-p"t tinggal pengurus. Pasal 335 . . REpuSLTfi'ISSI*..,o Pasal 33S Dalam hal tindak pidana di bidang perayaran d,akukan oreh suatu korporasi,.silain pia^". perr.iara"aa, a.rrda terhadap pengurusnya, pidana j,"r,g d"pit - dij;d;." terhadap korporasi benroa pidanJ a"ia" ai"g"rt'p1;tiratan 3 (tiga) kali dari pidana a.i',a" v*g ii[","kan dalam Bab ini. Pasal 836 BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337
(1) setiap p"j"rT_ Iang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau p"i"- *"kil-.rrJr"i.rt"., tindak pidana menggunakan ^k"k ..""rr, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadany*--trr" jabatan dipidana dengan .pidana p.rj".*-fJi'i-L.n" 1 (satu) tahun dan de1d.a. palini banyak Rp100.00O.OOO,O0 (seratus juta rupiah). ^ e
(2) Selain pidana sebagaimana. .dimaksud pada ayat (1) pelak, dapat dikEnai oidana t",,,uL"r, berupa pemberhentian secara ti&ar a""g;-io.-"t dari jabatannya. Ketentuan ketenagakerjaan di bidang perayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemnda"ng-da;g^" di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan peratihan sumber daya m-anusia se-bagaimana dimaksud dalam pa.ai-bo3 dan pasar 264 berlaku secara mutatis mutandts untuk uia""g transportasi. Pasal 339 . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(1) setiap orang rang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau *?Ltru"' kegiatan tambat kapal dan bongkar muat uar"rrg aiau menaikkan dan menum.nfan p"rr,Irnf"ng untuk kepentingan sendiri di ly*. kegiatan hi p"tauui'an, tir,,,i-riJ khusus, dan terminal untuk kepenting.r, ..rrdirr *"Jiil -emiliki izin.
(2) Keten..ran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan sebagaimina airlt""a p.#ly", (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 339 Pasal 340 BAB x)fi KETENTUAN PERALIHAN [:*:ltl-gan penegakan hukum pada peraira.-l zona Ekonomi Eksklusif dilaksanakan oleh ientara Naeionat Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 341 5"p"t asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri t.Bq dapat melahrkan t.Eirt"""ya paring lama 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini Sertatu. Pasal 342 Administrator Pelabuhan dan Kantor pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga baru berdasaikan und*ng-urraarrg iii. Pasal343 P uhan umum, pelabuhan penyeberangan, perabuhan khusus, dan dermaga untuk kep6ntirrg.n *iliri, yang telah diselenggarakan ur"raa."it arr undang-undang Nomor 2r Tahun lg92 tentang netayaran k.gi;;;y; tetap dapat diselenggarakan aenfan r.lt.it".., -p".rrl fungsi, jenis, hierarki, dan statusnla waiiu- aisesuai-kan- i.rrg., undang_ HltT,ffi: paling ta',ia z ta""l t"rrr" ,.3.rt,ri",rg_ti"d";:* -129_ Pasal 349 Pasal 344
(1) Pada saat Undang-Undang iqi berlaku, pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan usarra rrritil N.g".a yang menyelenggarakan pelabuhan tetap menyelenggarakan kegiatan_ p.ngusahaat, di p.r"6rrr." -' berdasarkan Undang-Undang ini. (21 Dalam waklu. paling lama 3 (tiga) tahun sejak undang- U..l9"rrg ini bel$h1, kegiatan-usaha p.i"tufran y""g dilaksanakan oreh pemerintah, peme;";I daerah, dan Badan usaha Milik Negara sebaiaim*" air""ksud'p"a" ayat (1) wajib disesuaikai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang_U"a.ig i"i.
(3) fiegratan pengusahaan di perabuha' yang terah diselenggarakan oleh Badan Usaha uriru r.i"gai. t.t"p diselenggarakan oreh Badan usaha tttit[ iriegari dimaksud. Pasal 345
(1) lerjanjian atau_kerja sarna di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara Badan Usaha Milik Negara y*e te'iah menyelenggarakan usaha pelabuhan denlgan pit a[ tetita tetap berlahr, (21 Pada saat undalg-undang ini mulai berlaku, perjanjian Stay keria sama Badan usaha Milik Negara aenian pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan Undang-Unding ini. Pasal 346 . . REPUBLIK INDONESTA Pasal 346 BAB )OflI KETENTUAN PENUTUP Pasal 347 Pasal 348 Pasal 349 Pasal 350 Penjagaan dan penegakan hukum di laut can pantai serta koordinasi keamanan di laut tetap dilaksanakan sesuai dengan ketenttran peraturan p..urriarilrra"rg*., sampai dengan terbentuk"Vri p"":"g".n'Laut dan pantai. Perahrran Pemerint*. g.l peraturan pelaksanaan lainnya dari undang-undang ini aitJt.pt"rr- n"il"* ;o* 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. otoritas Pelabuhan, unit penyelenggara ?elabuhan, dan syahbandar hams terbentuk p"ti.rg "ri-t"f i (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Rencana Induk pelabuhan Nasional hanrs ditetapkan oleh fe.lelntah paling rambat 2 (dua) tahun .;j.k unaang-undang ini berlaku. Pelabuhan utama yang berfungsi sebagai pelabuhan hub internasional harus ditetapk"n oi6h pemeiinta^h paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Pasal351 REPUBLIK lttooruesta Penjagaan Laut dan pantai hams sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun ..j;[ u";;ng-undang ini berlaku. Pasal 3S1 Pasal 352 Pasal 35S undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Ll;;k;gan _ Kepentingan pelabuhan yang telah ada sebelr-"u.,a*rrg-u"a*g iiil rr"*. selesai dievaluasi dan air".""i[*i a"rrg"., uiaans-undang ini flSh,:mbat 2 (du4 i;;" ..Jar u"J""e_undang ini
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Dae;ah t ingCigan Kepentingan pelabuhan yang belum ditetapkair U..d.t.r, i.,Taang-Undang Nomor 21 Tahun figi-t"itang pelayaran harus sudah ditetapkan d"]q *"kt" -;4i{ r"-L.i'z (dua) tahun sejak Undang-Unaanj iii ulrr.m. Pasal 3S3 Pada saat Undang-lld*g ini berlalm semua peraturan pelaksanaan Undang-Unda;g Norno, 21 Tahr.m Lgg2 tentang Pelayaran dinyata[an. t.t-"p berraku sepanjang tidak bertentangan "t"u telum =iigarru dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang i;i. Pasal 3S4 Pada saat undang-u^ndang ini mulai berrarn:, Undang-Undang Nomor 21 Tahui tggZ p""t""j^n^qay-aran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun iggz -i,lomoi--di, Tambahan Lembaran !.e*l Republik Indonesia lro,,,o.-b+ss1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Agar REPUBL]K INDONESIA -L32- Agar orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangzLn Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 64 Salinan sesuai dengan aslinya NEGARA RI Sekretaris Negara undangan, ttd ttd J 9_ u) * Sapta Murti ao a REPUBLIK TNDONESIA P ENJ E LA S A N ATAS UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PELAYARAN I. UMUM Berkat rahmat ]!t a. Yang Maha P.", Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi.sebagai negara.kepulauil yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa, di at t".. aua benua dan dua samudera sehingga mempunyai posisi dan peranan penting dan strategis dalam hubungan antarbangsa. Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal- sebagai modal dasar pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar NegarJ Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia ylng aman, damai, adil, dan demokratis,sertameningkatkankesejahteiaairakyat.' ---' -Dalam rangka pelaksanaan pemban nan nasioiral dan perwujudan Wawasan Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional'6; efektif dan efisien, dalam menunjang dan sekaligus mtnggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan 'mobilitas maiusia, 6L*g, dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah i^rr- lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, turut mendukung pertahanarr dan keamanan, serta -peningkatan i"u""i." internasional. Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, aaam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara, - rncningkatkan .Jrt" mendukung pertahanan dan keamanan negara, yang selalnjutnya dapat mempererat hubungan antarbangsa. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya yang mempenganrhi semua- aspek kehidupan bangsa aan -negara serta semakin meningkatnya kebuttrhan jasa angkutan bagl mobilitas-orang dan t;;;; dalam negeri serta ke dan dari luar negeri. Di Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi perhr*uufi"r, aieratr y""i*i*iliki foil".i sumber 1.y^ alam yang besar tetapi belum rertemuans] aaram-up&" p.nirrgkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, anghrtan laut sebagai salah sahr mod? tt?tCportasi harus ditata au** satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan.mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai denian tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanal angk:utan yang selamat,"aks..iu'irit .'tiiggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teiatur, iarrc-ar dan cepat, mudah diiapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, pituri rendah, Jan efisien. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau - se[umh wilayah melalui perairan perlu dikemb.angt"r, potensi dan ditingkatkan p..^rr"rrrrya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun inteinasional termasik iirrt". batas, karena digunakan s-ebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya mening[atd; kesejahteraan ralcyat serta menjadi perekat wegara Iiesatuan Republik Indonesia. llengingat penting dan strategisnya_peranan angkutan laut yang menguasai hajal hidup orang banyak maka keberada^.rrryi dikuasai oieh "negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Dalam perjalanan waktu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran perlu -dilakukan penyesuaian karena telah terjadi berbagaT perubahan paradigma dan lingkungan strategis, baik jalam sistem ketatanegaraan Indonesia seperti pen&apan otonomi daerah atau adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, penggrtirn istilah "pelayaran' sebagai sebuah sistem pun telah berubah dan terdit d"ti angkutan di perairan, fepelabuha.nan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan liingkungan ,n"riti-, y;a selanjutnya memerlukan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan zaman serta ilmu pengetahuan din teknologi agar dunia pelayaran dapat berperan di dunia internasional. Atas dasar hal tersebut di atas, maka disusunlah Undang-Undang tentang Pelayaran yang T.erupatan penyempurnan dari undang-tlndang Nomor 2 i Tahun L992, sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai seb-uah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh ralgrat, bangsa dan negara, memupuk dan mengembangkan jiwa kebaharian, dengan mengutamakan kepentingan umum, dan [elestarian lingku.rg".r, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pertahanan keamanan negara. Undang-Undang . REPUBLIK lNDONESIA Undang-undang tentang pelayaran yang m t empat unsur utama yakni angkutan di p"."il"l, keielabui""""", t.Jelamatan dan keamanan B:|il:il", serta perlindungan tingkrrrg"r'*"iitir' aapai aiulaiu. sebagai
a. pengaturan untuk bidang -angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotagd {..$* ."i" p.,irb.;e"y;;-"r,!mt"r, t.rt nasional yang memberitan ittiir r.o"a"ii guna memajukan industri angkutan di perairan, antara. lain "a""v; kemudalra., ai bidang perpajakan, dan permodalan dalam p."giar^" - r..prr- t" adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; --- Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam undang undang.ini diatur pura -.rrg"rrJ-fiipotek kapar. pengaturan ini merupakan salah.:.rq. upaya urrt ri*"y"ti"t.n kriaitoi u"rr*" kapal Indonesia dapat diiadikah Lgu.r"r, berdasart"r pr.aLr.n perundang- undangan, sehingga $i-halapt<an p.*."t "L anglnrtan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk p.rrg.-bangan armadanya; b' pengahrran untuk bid-ang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan. monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta -"irru.rit "., peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan; c' pengaturan unttrk bidang keselamatan dan kearnanan pelayaran memuat ketenhran yang mengantisipasi kemajuan teknoiogi dengan mengacu pada konvensi internasional yang ..rrd.*.rg ,n.rrggrnakan peralatan mutakhir pada sarana dan pras"ri.r. keselamlatan pelayaran, di. samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan peiayaran yang termuat dalam "International Ship oni--pon, Facility Seanritg Code,; dan d' pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan irraritim memuat ketentuan mengenai -pencegahan- din pe.rarrggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari p.rrgop"riJia" t?far'd* ."r"rr. sejenisnya dengan mengakomodasikarr kelentuan internasional terkait seperti "International Conuention for the Preuention cf pottution from Ships". Selain Selain hal tersebut di atas yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam
Undang-U ndang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan jawab kepada . Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pe dan bidang penergakan hukum di luar keselamatan pelayaran. agaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perlnratan Kesatuan Penjagaan Laut dan pantai Diharapkan dengan pengaturan ini pene,gakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarb angsa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal'1 Cukup jelas. Terhadap Badan usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusa[aar, -pelibuhan tetap dapat menyelenggarakan .k:qt"l -yang sama dengan mendapatkan pelimpahan lgygnansan Pemerintarr, dafim upaya meningkatkan p^.r"rrl"dan usaha Milik Negara gLlna mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan diundangkannya undang-undang tentang pelayaran ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perunrl_ang-undangan lain yang berkaitan--dengan peiayaran, antara lain kitab Undang-Undang Hukum Dagang (wet Borepublilcek van Koophand.et), oraorr"rrsi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tatrun 19g9,'UnaanjiUnaang Nomor 1 Tahun lg1g tentang Landas Kontinen Indonesia, Undaig-undaig Nomor s iatun 19gg tentang zona Ekonomi Eksklusif IndonesL, undini-a;e;g Nomor Lz Tahun 1985 tentang -Pengesahan Konvensi'perserikitan Baigsa-Bangsa tentang Hukum_Laut 1982 (ttnited Nations Conuention on thc Lai of the Sea, J.gB?), Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia, Jll$ans--ut9*e Nomor 23 Tahun LggT tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang Nomor 31 Tahun 2oo4 ten6ng perikanan, dan sepanjang menyanghrt ,aspek keselamatan dan r."af,"""" pelayaran tunduk pada pengahrran undang-undang teniang eetayaran ini. Dalam-Undang-undang ini diatur h.al-h.al y-ang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional itai diattrr a.r"* peraturan Pemerintah dan perahrran pelaksanaan lainnya. Pasal2 -b- Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud 'asas manfaat' adalah pelayaran harus dapat memberikan manraat yang sebesar-b.."."y.tagi kemanusialn, peningkatan kesejahteiaan-rakyat aan peni"*L*g.., bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertah-anan dan ti-a.ra, negara. Huruf b Yang dimaksud 'asas usaha bersama dan kekeluargaan, adarah penyelenggaraan usaha di bidang p.tayara' dilaksanakan untuk mencapai tujuan nasional ya;d dalam tegiatannta- dapat dilakukan oreh selumh lapisan in".y"r"t"t 8"" Jiii*"i oleh semangat kekeluargaan. Huruf c Yang dimaksud dengan 'asas persaingan sehat, adalah penyelenggaraan angkutan peraiian ai -a*am .,.teri hams mampu mengembangkan usahanya secara mandiri, Iompetitif, dan profesional. Huruf d Yang dimaksud dengan'asas adil dan merata tanpa diskriminasi,, adalah penyelenggaraan pelayaran harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan rnerata kepada .6t.""p - rapisan masyarakat dengan biaya yllg terjangkau oleh m"asy.^..t.i tanpa membedakan suku, agama, aan telu.,Irran serta ting'kat et ono*i. Huruf e Huruf f Yang dimaksud penyelenggaraan masyarakat luas. Yang dimaksud dengan uasas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan' adalah pelayaran hams diseleiggarakan sedemikian pp1 sehingga terdapat keseimbangan, keserasian, J"n keselarasan antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu i"r, masyarakat, serta antara kepentingan nasibnal dan international. dengan "asas kepentingan umum" adalah pelayaran hams mengutamakan kepentingan Huruf g . PRESIDE N REPUBLIK TNDONESIA Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan, adalah pelayaran hams mempakan kes-atuan yang bulai dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling *"ngirl baik irrtrr--"upun antarmoda transportasr. Huruf h Yang dimaksud dengan uasas tegaknya hulmm, adarah Undang_ undang ini mewajibkan kepada-pernerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian frutforrn q:f? mewajibkan kepadi setiap warga negara Indonesia untuk selalu saaar- d; d;i u.o;r" hulmm dalam penyelengg"r""r, pelayaran. Huruf i Yang dimalcsud dengan "asas kemandirian, adalah pelayaran harus bersendikan kepada kepribadi; ;;gsa, berlanaa.ta' pada kepercayaan akan kemampuan dan kek,ratan sendiri, mengutam*= aepentingan nasional datam p.r"i"r"" dan memperh"dlr pangsa muatan yang wajar dalam angkutan di perairan dari dan ke luar negeri. r e Huruf j Yang dimaksud dengan "asas berwawasan ringkungan hidup, adalah penyelenggaraln pelayaran rr.*.-ailakukan berwawasan lingkungan. Huruf k Yang dimaksud dengan ,,asas penyelenggaraan pelayaran hams wilayah Negara Republik Indonesia. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan,, adalah penyelenggaraal pelayaran harus dapat mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluraiistik (keutrinetaant dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 kedaulatan negara" adalah dapat menjaga keutuhan
Termasuk dalam perairan Indonesia adalah perairan daratan antara lain sungai, danau, waduk, kanal, dan terusan. Yang Yang dimaksud g""gs "kapal" pada huruf b dan hunrf c adalah:
a. kapal yang digerakkan oieh angin "J.f.f, f..i.l layar; b' kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapar yang mempunyai alat penggerak m9si.n, -i..r"ya kapat motor, kapar uap, kapal dengan tenlga-iratahari, a"" r..Gr ""iii.;
c. kapal yang ditunda atau ditarik d{+ kapal yang bergerak dengan menggunakan alat penggerak kapal lain; ^
d. kendaraan berdaya dulmng dinamis adalah jenis kapar yang dapat dioperasikan di permuka.ri "i, ;t"; ;il; permuka.., -.i. -d.rrg"r, menggunakan daya dukung dinamis y""g diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang.b*g,, t"-o"itt" sendiri, misalnya jet foil, hidro foit, houercrafi,1", Ep;i:i;; cepat rainnya yang memenuhi kriteria tertentu;
e. kendaraan di bawah permukaan air adarah jenis kapal yang mampu bergerak di bawah permukaan air; dan J-' f' alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung-dan bangunan teraRung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, sertJ ditempatfl"" ?i suatu lokasi perairan tertent, dan .tidak berpindah-pindah untuk ;kt" t;.[- "*", misalnya hotel terapung, tongkang "to*oJ"si (acomo i"t{i" barge) untuk menunjang kegiatan lepas pantai dan tongkarrg penampung pinlak (oil storage -barger, serta- .unit pengebJr;i.*; pantai berpindah (mobite offshoie ditting units I midi1. Pasal 5 Ayat (1)
Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak .penguasaan -. atas penyelenggaraan pir.y., ^ y..rg perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengerraalian,'dan pengawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Ayat(6) Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh pemsahaan angh-ttan laut nasional dimaksudkan dalam ;;k; pll"k..rr."., asas cabotage gLrna melindungi kedaulatan ""gir" fsouereignity) dan mendukung perwujudin Wawasan liusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-ruasnya bagi pemsahaan angkr-rtan laut nasional iafair mernperoren pangsa muatan. Ayat (6) Culnrp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "intramoda, meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, .rrgi.ut"., Iaut trru"u", - aa., angkutan pelayaran-ralqyat. Yang dimaksud dengan "antarmoda, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra dan antarmoda transportasi nasional. tersebut merupakan satu kesatuan Ayat (2) Yang dimaksud dengan "trayek tetap dan teratur (linerf adalah pelayanan anghr-tan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teratur (trgmpefl" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur. Ayat (3) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud deng11 laringan trayek" adalah kumpuran dari trayek yang menjidi iat,- tesailan -pJ"v*"" angkutan penumpang dan/atau barang dari ..tu p"tiUufran ke p.i"T"fr"" lainnya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dimaksudkan untuk memberikan kepastian huhrm dan usaha k.p;a" ;."ggria ia." dan penyedia jasa angkutan laut. Ayat (3) Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Huruf a Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Humf e Cuhrp jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan kapal (suppty and d.emane adalah terwujudnyl pelayanan pada suatu trayek yang dapat diukur dengan tingkat faktor muat (toadfactor) tertintu. Penyelenggaraan angkutan laut yang telah melakukan keperintisan dengan menempatkan kapalnya pada jaringan trayek tetap dan teratur perlu diberikan protlksi sampai ba-tas waktu tertentu. Ayat (8) Culcr-rp jelas. Pasal 10 PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Cukrp jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Pasai 12 Cukup jelas. Yang dimalcsud dengan opangsa muatan yang waja/ adarah bahwa wqiar tidak selalu dalam-arti-memperoleli paiian yang sama (eqtal sharQ, tetapi memperoleh pangsa sebagai;;; ditetapkan dalam pgraturgn- perund3ng-undangan, miJalnya dalam - p.r:"":L bilateral, konvensi internasiori"I y*g diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan peraturan lainnya. khusus ,rrt L uarang *iiil. Pemerintah perlu diupayakln agar pengangkrtannya dilaksanakan oleh pemsahaan angkuian lautiaslonil. Perusahaan angkrrtan laut nasional dapat melakrrkan kerja sama dengan pemsahaan angkutan laut l.i"g ""trt -."Li"pt"" perjanjian perolehan pangsa muatan (fair siare cgreementl. Yang dimaksud dengan "perusahaan nasional" acialah perusahaan anglrutan laut nasional dan badan usaha yang khusus didirikan gptuk kegiatan keagenan yang memenuhi ierslaratan yang telah ditentukan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara berkesinambungan" adalah bahwa kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia yang terbuka unhrk perdagangan ruar negeri yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut asing secara tems menerus dan tidak terputus. Pasal 13 REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 13 Ayat (t) Termasuk d{am kegiatan.- angk n raut khusus antara rain kegiatan anglmtan yins dilalm"k;- ot.t, "r"rr" liJarig industri, pariwisata, pertambangan, pertanian s.ry kegiatan tt r.r. seperti penelitian, pengerukan, kigiat; rJ"r, a.ri ,.t"!Jrry", serta tidak melayani pitrat lain dai tidak -."g"rrgkut barang umum. Angkutan laut khusus baik daram negeri maupun luar negeri dapat diselenggarakan dalam i;;k; i.*.rrrhi kebutuhan yang karena sifat huatannya betum' -a"r., diselenggarakan oleh penyedia jasa angkutan iaut umum. -f Ayat (2) Yang dimaksud dengan. izin operasi adalah izin yang diberikan kepada pelaksana [egiatan i"gt"i." laut khusuJ berkaitan dengan pengoperasian kapatn-ya=- *r. menunjang usaha pokoknya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culrup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Culmp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud "usaha- masyarakat, adalah usaha yang dilalmkan oleh warga negara Indonesla dan/atau badan tru-turi Indonesia dengan mendorong usaha-usaha yang bersifat kooperatif. Usaha Usaha masyarakat tersebut memiliki ciri dan sifat tradisional yaitu mengandung nilai-$l"i budaya bangsa y;; tia* n."y" t.rd"p"t pada cara -pengeloraan uiat . *f" pingerolanya misarnya mengenai hubungan keda antarpemilik kaial-Z.rrg"r, awak kapal, i"t"pl juga pada jenis dan bentut kapJ y*rg ais,rrrata.r. nJ-i"t tersebut perlu dilestarikan dan iit.-*ui"gkan - a*g"" mernperhatikan perkembangan ilmu p.rrg"i.hran d-an t.k,,orog?. Yang dimaksud dengan "karakteristik tersendiri" yaitu antara lain sebagai berikut : a' ulmra' dan tipe kapal yang tertentu (pinisi, lambo, nade, dan lete);
b. tenaga penggerak angin dengan menggunakan rayar atau mesin l:$31_tenaga kurang dari-s3s r{;tau jas rK x 0,T86 = 393,76 I(W; c' pengawakan yaLg mempunyai kualifikasi berbeda dengan kualifikasi yang ditetapkan bagi kapal;-- -- a' !1sfup oper3.:i1ra dapat menjangkau daerah terpencil yang tidak memiliki fasilitas pelabuhai aa., tedalama'n ;l; i;"g rendah serta negara yangberbatasan; dan
e. Kegiatan bongkar muat dilakukan dengan tenaga manusia (padat karya). Ayat (2) Yang d.imaksud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia' adalah orang perorangan (priba<i'i) y";; memenuhi persyaratan untuk bemsaha di bidang angkutin larit pelayaran- ralryat. Persyaratan tersebut antara lain Kartu Tanda penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, keterangan domisili, d[. --- Pasal 16 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan. terhadap .kelangJungan usaha' angkutan laut pelayaran-rakyat, dan diarah[an -untuk *.rn..rrii tuntutan pasar, di samping melarrukan kegiatan angrnrtan, dapat pula melaktrkan kegiatan bongkar mrat aan -trii;a; ekspedisi muatan,-tanpa mengurangi pembinaan terhadap-urr.u, arrgkut.r, lainnya di perairan. Ayat(2) Ayat (21 Pengembangan angk,tan laut pelayaran-rakyat dapat dilakukan oleh pemerintatr auam b.gntri! i."g"t"r*, bimbingan, dan pelatihan dengan memanfaatkan t.."[i3.i.uk"y".- -- Anglmtan laut pelayaran-ralqyat. dapat melayari angkutan sungai dan danau sepanjang -.*..,Lfri peisyaraian alur dan kedalaman sungai dan danau. Yang dimaksud dengan nmeningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkntan laut .r".ionJ aan lapangan kerja,, 1d 4+ dengan memberikan kemud ahan rnendapatkir, -p?.*oaar"., dari lembaga keuangan. Ayat (3) Kegiatan angln"rtan laut pelayaran-ralcyat selain melakukan 5.sr.8., angkutan pelayaran-raSat ai *iliy"r, perairan Indonesia, juga dapat mennlggahi pelabut ar, !.g"; tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melak,-kan r."O-"?i" i..a"-g*g"" tradisional antarnegara. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Penggunaan klnal berbendera Indonesia oleh perusahaan angln:tan lungai dan danau di dalam negeri dimaksu&t* dalam rangka pelaksanaan asas cabotage gun; mefindungi kedaulatan negara (sou.ereignitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara di negara kepulauan Indonesia. Yang d.igaks.ud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia" adalah orang perorangan lpriuadi; y";; memenuhi persyaratan unhrk bemsaha di bidang angkulan sungai dan danau. Persyaratan antara lain Kartu Tanda Penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, dan keterangan domisili. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "perjanjian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara tetanggao adalah perjanjial y.r,g telah disepakati antarnegara yang memuat antara lain-persyaratan kapal, kuota kapal, dan persyaratln administrasi. Ayat(3) _t4- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "intramoda, dalam kegiatan angkutan sungai dan danau adalah angkutan penyeberangan. Yang dimaksud dengan ,,antarmoda,, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra maupun antarmoda tersebut menrpakan satu kesatuan transportasi nasional. Ayat (5) Yang dimalcsud dengan "tra-vef tetap" adalah pelayanan angkutan sungai dan danau yang dilakukan .ic"r. tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuha" ,i"!gdf, Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teraturJ, adalah pelayanan angkutan sungai dan danau v""g ail.kukan secara tidat( tetap dan tidak teratur. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "izin dari syahbandar, adalah persetujuan berlayar. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan -penyeberangan di dalam negeri dimaksudkan dalam rangka pelaksanaart asas cabotage gun; me[ndungi kedaulatan negara (soueretgnitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara. Ayat (2) Kegiatan angkutan penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dengan negara tetanggl asing dilaksanikan menurut asas timbal balik (reciprocatl. Ayat (3) . . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (3) Culmp jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Humf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Humf c Yang dimaksud dengan 'Jarak tertentu, adalah bahwa tidak semua daratan yang dipisahkan oleh perairan dihubungkan qlgt angkutan penyeberangan, tetapi daratan i*g dihubungkan mempakan pengembangan jaringan jltan dan/.atau jaringan jalur kereta api yang dipisa[kan oleh perairan, dengan tetap memenuhi liarafteristik angkutan penyeberangan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cuhrp jelas Humf f Culmp jelas. Ayat (3) Culn-rp jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Pelaksanaan anglmtan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial lmrang menguntungkan sehingga pelaksana anglmtan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute demikian. Oleh oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi, angk:utan ke dan dari daerah terpencil dan belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju diselenggarakan oleh Pemerintah -derrgan mengikutsertakan pelaksana anghrtan di perairan, baik swasta maupun-koperasi. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culmp Jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan lintas sektoral berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah, adalah bahwa penlmsunan usulan trayek anglartan laut perintis dikoordinasikan oleh pemerintah daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara. lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam ra--ngka pengembangan potensi daerah. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 25 Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Yang dimaksud dengan "kontrak jangka panjang,, adalah paling sedikit untuk jangka waktu lima tahun yang dimaksudkan untuk mem--berikan jaminan agar pemsahaan angkutan laut yang menyelenggarakan pe layaran -perintis dapat melakukan peremaj aan kapal. Kewajiban memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan angkutan di perairan dimaksudkan sebagai alat pembinaan, pengendalian, dan pengawasan angkutan di perairan untuk memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum bagi penyedia dan pengguna jasa. Pasal 28 PRES!DEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (t) Yang dimaksud dengan "GT' adalah singkatan ciari Gros s Tonnage yang berarti, isi kotor kapal secara kEseluruHil yaig dihihrng sesuai dengan ketentuan konvensi internasi;;^l- tenta;; pengulmran kapal (International Tonnage Measurement of Shrpsj tahun 1969. Ayat (2) Dalam . rangka mengembangkan industri pelayaran nasional dimungkinkan adanya investisi dari asin!; JJ;gkIn mengenai kepemilikan tetap memperhatikan peraturan pemndang-undangan di bidang penanaman modal Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 3 1 Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukurp jelas. Ayat (2) Yang dimaksud "barang tertentu, adalah barang milik penumpang, P**g curah- cair yang dibongkar atau diriuat ,.r.t"tri 'pipi, barang 9"t h kering yang dibonglar atau dimuar melalui "oni"gi, atau sejenisnya, barang rrg diangkut melalui tapat Ro-Ro, dln semua jenis baryrng di pelabuhan ying tidak t..a.6"I perusahaan bongkar muat. Sementara itu, untuk Eongkar *r.t Ui."rrg selain yang disebutkan di atas harus dilakukan o-leh perusahaan Songkar muat. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan ."cargodorind, adalah pekerjan melepaskan !**g dari tali atau jara (ex tackle) di dermaga dln mengangkut dari dermaga ke gudang ajau lapangan penumpukan selalnjrl.ry" menJrusun di gudang atau lapangan penumpukan atau seuatiknyl. Yang Yang dimaksud dengan "receiuing/detiuergl adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan .atau tempat penumpukan di gudang atau lapangan penumpukan dan minyeiahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang atau lapanjan penumpukan atau sebaliknya. Yang dimaksud. dengan "stuffing" adarah pekerjaan penumpukan ke dalam peti kemas yang dilikukan di -gudang .f.., laplngan penumpukan. Yang dimaksud .dengan "stipping" adalah pekerjaan pembongkaran dari dalam peti kemas ying dilakuka" ai grd""g atau di lapangan penumpukan. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cuhrp jelas. Ayat (4) Jenis tarif menrpakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara angkutan taut kepada penggunalasi angln:tan laut. stmkhrr tarif merupakan kerangka tarif yang <iikaitkan dengan tatanan wakhr dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa angkrtan dalam satu paket angkutan. Golongan tarif merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, klasifikasi, dan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara angkutan. Pasal37 REPUBL]K INDONESlA Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Ketentuan ini dimaksudkan agr pemsahaan angkutan tidak membedakan perlarnran terhaldap ^ p""gg,r" jasa angkutan sepanjang yang bersangkutan -terah ?emenuhi perjanjian pengangkutan yang disepa[ati. Perjanjian pengangtn-rtan harus dilengkapi dengan dokumen pengangkr-rtan sebagaimana ditetaplian ^ - dalai p;;;;r, internasional maupun peraturan pemndang-undangan nasional. Yang dimaksud dengan "dokumen muatan" adala h Bitt of Lading atau Konosemen dan Mantfest. Yang dimaksud dalam "keadaan tertentu,, adalah seperti bencana alam, kecelakaan di laut, kerusuhan sosial yang berdampak nasional, dan negara dalam keadaan uarraya -seiela-n ainy"i.[a., resmi oleh Pemerintah. Pasal 4 1 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kematian atau rukanya penumpang yang diangkut' adalah . matinya 3qru lukanya p"rr.,r-p*g yang diakibatkan oleh riecerakaan .it"rri" daram pengangkutan dan tedadi di dalam kapal, aanlaiau kecelakan pada saat naik ke atau turun aari ti.p"r,' ".i dengan peraturan pemndang-undangan. Huruf b Tanggung jawab tersebut sesuai dengan perjanjian pengangkutan dan peraturan pemndang_undaigan. Huruf c Humf c Tanggung jawab tersebut meliputi antara lain memberikan pelayanan k9r-ada penumpang .iatam batas kelayakan selama menunggu - keberangkatan dalam hal terjadi keterlambatan pemberangkatan karena kelalaian p.*.ihr"r, .rrgkrt"., di perairan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pihak ketiga, adarah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang tidak ada kaitannya dengan pengoperasian kapar, tetapi meninggal atau luka atau mlna6rita kerugiair- akibat pengoperasian kapal. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Yang dimaksud .dengan "asuransi perlindungan dasar, adalah asuransi sebagaimana diatur di dalam keientuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pasal 42 Ayat (1) Pelayanan khusus bagi penumpang yang menyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia s (lima) dhurr, or.rg sakit, da., orang lanjut usia dimaksudkan agar mereka juga dapai menikmati pelayanan angkutan dengan baik. Yang dimaksud dengan ,,fasilitas khusus,, dapat berupa penyediaan jalan khusus di pelabuhan dan sarana khusus untuk naik ke atau turun dari kapal, atau penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursf roi" atau sarana bantu bagi o1{rg sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur. Yang dimaksud dengan "cacat" misalnya penumpang yang menggunakan kursi roda karena lumpuh, ca"at kaki, atau tuna netra dan sebagainya. Tidak termasuk dalam pengertian orang sakit dalam ketentuan ini adalah orang yang menderita penyakit menuiar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "orang lanjut usia' adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat(21 Ayat (2) Cukurp jelas. Pasai 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Yang dimaksud dengan "kapal khusus yang mengangkut barang berbatraya' adaiatr kapal yang dirancang khusus untuk mengangkut barang berbatraya yang antara lain berupa gas, minyak bumi, bahan kimia (cltemicatl, dan radioaktif. Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas.
PASAL 50
BAB XX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Naskah pasal.
PASAL 51
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | bagian dari - oleh badan
REPUBLTK INDONESIA Pasal 51
(1) Anghrtan multimoda di kukan oleh badan usaha yang telatr mendapat izin khusus untuk mclakuk." ."sd.ri.; multimoda dari pemerintah. (21 Badan usaha. sebagaimanl dimaksud pada ayat (1) 9:.r."rrgg,rng. jawab (riabilitg) terhadap ^-barani se.lat diterimanya barang sampai diserahkan tepad" pi.r..i-. barang.
PASAL 52
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | bagian dari - oleh badan
Pelaksanaan angkutan multimoda dilakul:an berdasarkan 1
(satu) dokumen yang diterbitkan oleh penyedia jasa ""grori""
multimoda.
PASAL 53
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | bagian dari - oleh badan
(1) Tanggung j*I?b penyedia jasa anghrtan multimoda
sebagaimana dimaksud dalam pasal s-l ayat (2) melifuti
kehilangan atau kerusakan yang terjadi p"a" b#;;
serta keterlambatan penyerahan barang.
(2) T*egurrg jawL! sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikecualikan daram hal penyedia jisa angkutan
multimoda dapat membuktikan bat *a - dirinya" atau
agennya secara layak telah melaksanakan segala
tindakan u.ntuk mencegah terjadinya kehilanfan,
kerusakan barang, serti keterrambaian p.rry.ra-h.r,
barang.
(3) Tanggung jawab penyedia jasa anglmtan multimoda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b-ersifat terbatas.
PASAL 54
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | bagian dari - oleh badan
Penyedia jasa angkutan multimoda wajib mengasuransikan
tanggung jawabnya.
PASAL 55
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | bagian dari - oleh badan
Ketentuan lebih lanjut mengenai angh-rtan multimoda diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BagianKesebelas
pemberdayaan,"m$1o::i:L""11'p"r"ir.r,Nasionar
PASAL 56
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | bagian dari - oleh badan
Pengembalgan .dan -pengadaan armada angkutan perairan
nasional dilalmkan daram rangka *"*u".a.!**
;gk";;
perairan nasional dan memperk,at inaustri p..tipJ.i
nasional -yang dilakr-rkan secara terpadu dengan dukungan
semua sektor terkait.
PASAL 57
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | bagian dari - oleh badan
(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional
sebagaimana dimaksud dalam pasal s6 wajib dilakuk;;
oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang
antara pemilik barang dan pemilik irapal; dan
e
memberikan jaminan ketersediaan
minyak untuk anglmtan di perairan.
c
(2) Perkrratan industri perkapalan nasional sebagaimana
dimaksud dalam pasar - s6 wajib Jit"trt "r, oleh
Pemerintah dengan:
a. menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu;
b. mengembangkan pusat desain, penelitian, dan
pengembangan industri kapal nasionai;
c. mengembangkan standardisasi dan komponen kapal
99rg.r, menggunakan sebanyak-banyaknya muatan
lokal dan melakukan alih teknologi;
d. mengembangkan industri bahan baku dan komponen
kapal;
e. memberikan insentif kepada perusahaan angkutan
perairan.nasional yang membangun dai/atau
mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang
melakukan pengadaan kapal dari luar negeri;
f. membangun -k1Ral pada industri galangan kapal
nasional apabila biaya pengadaarrry. d-ibebankan
kepada Anggaran pendapltan Belanjl Negara atau
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
bahan bakar
g.membangun
-32_
g' membangun. kapal yang pendanaannya berasal dari
luar negeri -dengan'
-menggunakin sebanyak-
banyaknya muatan lokal dai" p.i"t."""""
alih
teknologi; dan
h. memelihara dan mereparasi kapar pada industri
perkapalan nasional y*g Uiayanya dibebankan
kepada Anggaran pendapatan eitanja Negara atau
Anggaran pendapatan Belanja Daerah]
-
PASAL 58
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | bagian dari - oleh badan
Ketenhran lebih lanjr,rt mengenai pernberdayaan industri
anglrut1l- perairan d3n peikr-ratan intiustri p.r["p"r*
nasional diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua belas
Sanksi Administratif
PASAL 59
BAB V: ANGKUTAN DI PERAIRAN | Bagian Kedua belas - Sanksi Administratif
(1) 99ti.p o.Tq yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal- g ayat 121, pasal 9 ayat 1d;, Rasal
28 ayat (4) atau ayat (6), atau'pasal 38 dapit dikenakan
sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin atau pembehran sertifikat; atau
d. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) setiap oranF yang melanggar ketenhran pasal 11 ayat (a)
atau Pasal 1g ayat (6) dapat dikenakan l""ri.i
administratif bempa tidak diblrikan pelayanan j;.;
kepelabuhanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pengenaarl sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
Pemerintah.
BABVI
BAB VI
HIPOTEK DAN PIUTANG.PELAYARAN
YANG DIDAHULUKAN
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESTA
Bagian Kesatu
Hipotek
Pasal 61
Pasal 62
Daftar Kapal
utang dengan
sesual
PASAL 60
BAB VI: HIPOTEK DAN PIUTANG.PELAYARAN | Bagian Kesatu - Hipotek
Naskah pasal.
PASAL 61
BAB VI: HIPOTEK DAN PIUTANG.PELAYARAN | Bagian Kesatu - Hipotek
Pasal 62 Daftar Kapal utang dengan sesual Pasal 60
(1) 5"p"1 yang telah didaftarkan dalam Indonesia dapat dijadikan jaminan pembebanan hipotek atas kapal.
(2) Pembebanan -hipotek atas - kapal dilakukan dengan pembuatan .akta hipotek oreh pejruai -p.rrdaftar dan Pencatat Barik Nama Kapal di temiai t.p.r didaftarkan dan dicatat daram Daftarlnduk pend"rt"."ii Kapal.
(3) !_9ti"p akta hipotek diterbitkan 1 (satu) Grosse Akta Hipotek yang diberikan kepada penerirna hipotek.
(4) Grosse Akta Flipotek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kelmatan eksek,torial yang sama aeng;; putusan pengadilan yang telah minpioreh kemalan hulmm yang tetap.
(5) Dalam hal Grosse Akta Hipotek hilang dapat diterbitkan grosse akta pengganCi berdasikan penetapan pengadilan. (1) (2) Kapal dapat dibebani lebih dari I (satu) hipotek. Peringkat masing-masing hiporek ditentukan dengan tanggal dan nomoi urui akta tripotet. --- Pengalihan hipotek- dari penerima hipotek kepada penerima hipotek rylg lain dilalmkan dengan mlmbuat akta pengalihan hipotek oleJr Pejabat pendaftar din pencatat Balik N'ad i#;i di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal. Pasal 63 Pasal 63
(1) Pencoretan hipotek (rogal dilakukan Pendaftar dan pencatat 'Balik Nama permintaan tertulis dari penerima hipotek. Pasal 64 oleh Pejabat Kapal atas
(2) P$13.hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pemberi [ipotsk, permintaan tersebut dilampiri dengan surat peisetrrjuan pencoretan dari penerima hipotek. (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan hipotek diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kedua Piutang-Pelayaran yang Didahulukan (2t Pasal 65 Apabila terdapat gugatan terhadap piutang yang dijamin dengan kap4,- pemilik, pencartei, arau opt..to, kapal hams mendahulukan pembayaran niutan!-pelayaran yang didahulukan. Piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a. untuk pembayaran upah dan pembayaran lainnya kepada Nakhoda, Anak Buah - Kapai, dan awak pelengkap lainnya dari kapal dalam hubungan dengan penugasan mereka di kapal, termasuk bi"y" repatriasi dan kontribusi asuransi iosial yang harus aiui.y"i;
b. untuk membayar uang duka atas kematian atau membayar biaya pengobatan atas luka badan, baik yang terjadi di darat maupun di laut yang berhubungan langsung dengan pLngoperasian kaplt; -
c. untuk pembayaran biaya saluage atas kapal;
d. untuk.biaya pelabuhan dan alur-pelayaran lainnya serta biaya pemanduan; dan
e. untuk PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (3)
e. unhrk membayar kerugian y ditimbulkan oleh kerugian fisik atau ttrusatari v"rre disebabkan oleh pengoperasian- !.p"t selain da.i kemgian atau kerusakan terhadap muatan, peti kemas, d?n barang bawaan penumpanE yang dianikut ai Uplf. - liyf"g:pelayaran yang didahulukan tidak dapat dibebankan atas- t apat untuk *.":"-f"- gugatan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) trurur b aan humf e apabila tindakan tersebut timbul sibagai "til"t a"ri, a' kerusakan- yang timbul dari angk'tan minyak atau bahan berbahaya dan beracun i-ai.rry. m"rarui lautr dan
b. bahan radioaktif atau kombinasi antara bahan radioaktif dengan bahan beracun, eksplosif atau bahan berbahaya dari bahan bakai nukiir, produk, atau sampah radioaktif. Pasal 66
(1) Pembayaran -.piutang-perayaran yang didahurukan sebagaimana dimaksud -dalam pasal 6s -aiutamatcan dari pembayaran piutang gadai, hipotek, dan pi"il;-r"i! terdaftar.
(2) Pemilik, pencarter, pengelola, atau operator kapal harus mendahuluka, pembayaran terhaaai uiaya yang timbul selain dari -pembayaran piutang_p.i.y*"., yang didahulukan sebagaimana dimaicsud d-al^am pasal 6s.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a.. biaya yeng timbul dari pengangkatan kapal yang tenggetam atau terdampar y*ig dilak,lian irif; Pemerintah. untuk -.menjamin i.ese'iarrr"tan pelayaran atau perlindungan lingkungan maritim; dan
b. biaya perbaikan kap,al yang menjadi hak galangan atau dok. (hak retensi) iika pada saat penjualan p"f.. kapal sedangberada di galangan atau doliy.r.g blrada di wilayah hukum Indonesia.
(4) Piutang-pelayaran sebagaima'a ditetapkan dalam Pasal 65 m.empulyai jgnjarrg prioritas jesuai dengan urutannya, kec-ryfi apabila klaim biaya saluage kalpal telah timbul terlebih dahulu mendahutui ttaim y-"rg iJ;, biaya saluage mgnjadi prioritas yang lebih dari pirltanji pelayaran yang didahulukan lainnya.- BABVII Pasal 67
(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin - efsiensi, dan mempunyai daya. sqng global untuk menunjang p-embangunan nasional dan daeratr yang ber-waw^..i Nusantara. (21 ratanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud padS ayat (1) merupakan sistem kepe-labuhanan secara nasional yang menggarnbarkirn perencanaan kepelabuhanan berdasarkan-kawasan ekonomi, geografi, dan keung$rlan komparatif wilayah, serta kondisGlin.
(3) Tatanan Kepelabuhanan Nasionat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: BAB VII KEPELABUHANAN Bagian Kesatu Tatanan Kepelabuhanan Nasional Paragraf 1 Umum
a. peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
b. Rencana Induk pelabuhan Nasional; dan
c. lokasi peiabuhan. Paragraf 2 Peran, F\rngsi, Jenis, dan Hierarki pelabuhan Pasal 68 Pelabuhan memiliki peran sebagai:
a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
b. pinhr gerbang kegiatan perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d. penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e. tempat
e. tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
f. mewujudkan wawasan Nusantara dan kedaulatan negara. Pasal 69 Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan:
a. pemerintahan; dan
b. pengusahaan. Pasal 70
(1) Jenis pelabuhan terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. pelabuhan sungai dan danau. (21 Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai hierarki terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan. Paragraf 3 Rencana Induk Pelabuhan Nasiona^ Pasal 71
(1) Rencana Induk pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6T ayat (3) huruf b meirpakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, pengembangan pol.abuhan, dan penrusunan Rencana Induk pelabuhan. (21 Rencana Induk Pelabuhan Nasional disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c. potensi sumber daya alam; dan
d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.
(3) Rencana .
(3) Rencana Induk pelabuhan Nasional mcmuat:
a. kebijakan pelabuhan nasional; dan
b. rencana lokasi dan hierarki petabuhan.
(4) Menteri menetapkan Rencana Induk pelabuhan Nasional unhrk jangka waktu 20 (dua puluh) tairun.
(5) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana 9iT*:rd pada ayat (4) dapat ditinjau kembali -1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal terjadi pembahan kondisi lingkungan strategis akibat bencana yang ditetapkan dengar ketentuin peraturan penrndang-undangan t(encana Induk Pelabuhan Nasional dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (sahr) kali dalam 5 (lima) tahun. Paragraf 4 Lokasi Pelabuhan Pasal 72
(1) Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. (21 lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan. Pasal 73
(1) Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan. (21 Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan;
e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
f. keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal. Pasal 74 . . Pasal 74 (1) (21 Rencana pemnhrkan dimaksud paCa ayat kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
(3) Rencana peruntukan dimaksud pada ayat kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang. Pasal 75 (1) (3) Rencana Induk Pelabuhan sebaga:ma'a dimaksud dalam P::l 73. ayat (l) meliputi rendana peruntukan wilayah ctaratan dan rencana peruntukan wilayah perairan. wilayatr daratan sebagaimana
(1) berdasar pada kriteria wilayah perairan sebagaimana (21 berdasar pada kriteria (21 Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana climaksud dalam l_".fl 73 ayat (1) dilengkapi dengan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabutran. Batas Daerah Linglnrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepenlilgan pelabuhan sebagaimana dimalcsu? p.aa ayat (1) ditetapkan dengan koordinat geografis untuk menjamin kegiatan kepelabuhanan. Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan, terdiri atas:
a. wilayah daratan yang digunakan untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang; dan kegiatan
b. wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alur- pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antarkapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan otatr gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan keburuhan.
(4) Daerah Lingkungan Kepentingan peiabuhan merupakan perairan pelabuhan di luar Daerah Lingkungan Kerja perairan yang digunakan untuk alur-pelayaran dari dan ke pelabuhan, keperluan keadaan darurat, pengembangan pelabuhan jangka panjang, penempatan kapal mati, percobaan berlayar, kegiatan pemanduan, fasilitas pembangunan, dan pemeliharc.an kapal.
(5) Daratan
(5) Daratan dan/atau perairan yang ciitetapkan sebagai Daerah Linghrngan- Kerja cian - Daerah LingkungA; Kepentingan pelabuhan iebagaimana dimaksui p;J; ayat (1) dikuasai oleh negara dan diatur oleh penyelenggara pelabuhan.
(6) Pada Daerah.Lingkungan Kerja pelabuhan yang terah ditetapkan, diberlkan- hak ienietoraa. atas tanah dan/atau pemanfaatan perai."., ""J.rai dengan ketentuan peraturan penrndan g-undan gan. Pasal 76 Ketenhran lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingktrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerirrtah.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an untuk pelabuhan laut ditetapkan oleh:
a. Menteri rlnhrk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali[ota akan kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan pagrah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an y,tr.k .pelabuhan sungai dan danau aitetaitan oleh bupati/walikota. Pasal 77 13.t, -wilayah tertentu di daratan atau di perairan dapat ditetapkan. oleh Menteri menjadi lokasi yang beifungsi sebagai pelabuhan, sesuai dengan Rencana Tata Ruan[ wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kota serta memenuhi persyaratan kelayakan teknis dan linglmngan. Pasal 78 BagianKedua Paragraf 1 Umum -41 _ Bagian Kedua Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan Pasal 79 f^.,.qlt11 pemerinrahan dan pengusahaan seoagaimana dimaksud dalarn pisal 6g secara terpadu dan terkoordinasi. Kegiatan r.-:HX,t"fl ,ir, r.,"ouhan Pasal 80
(1) T:e+." - pemerintahan di per;r tihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 meliputi: - -.-
a. pengaturan - da.5r pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan; -
b. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan/atau
c. kepabeanan;
d. keimigrasian;
e. kekarantinaan. (21 9:t.it, kegiatan pemerint"h"l di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada aya! (1) tera"p"t^-t.gi.t." pemerintahan lainnya yan g kebeiadaannya birsifat "ua"t 1" t"p.
(3) Pengahrran dan. pembinaan, pengendalian, dan pengawasan -kegiatan kepelabuhanan sebagaiman; dimaksud pada Lyat (r) huruf a ciilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan.'
(4) F\rngsi keselamatan dan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan oleh Syahbandar. di pelabuhan diselenggarakan keamanan pelayaran ayat (1) humf b (s) F'trngsi^ kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan s-ebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf c, rrurur a, dan hunrf e dilaksanakan .Lru"i 'dengan peraturan penrndang-undangan. Paragraf3 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf B Penyelenggara pelabuhan Pasal 81
(1) leny9l_elggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) yaitu terdiri atfs:
a. Otoritas pelabuhan; atau
b. Unit Penyelenggara pelabuhan.
(2) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk pada perabuhan y""e- diusai:akan secara komersial.
(3) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud lyat (1) huruf b dibentuk pada pelabuhan yang berum diusahakan secara komersial
(4) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pagq ayat _ (3) {apat mempakan tJnit penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dan unit eenyt lenggara pelabuhan pemerintah daerah. Pasal 82
(1) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat { 1) huruf a dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. l2l Y4t Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 ayar (1) huruf b dibentuk dan bertanggung jawab kepada:
a. Menteri untuk unit penyelenggara pelabuhan Pemerintah; dan
b. gubernur atau bupati/warikcta untuk unit Penyelenggara pelabuhan pemerintah daerah.
(3) otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal gt ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.
(4) otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayai 1e1 5J.pe.a., sebagai wakil Pemerintah unhrk memberikan'konsesi atau bentirt< lainnya kepada Badan usaha pelabuhan untuk melalnrkan |cgiatan pengusahaan di pelabuhan y;g dihrangkan dalam perj anjian.
(5) Hasil . -43_
(5) Hasil konsesi -. yang diperoreh otoritas pelabuhan sebagaimana dimaksud pada .v"i -(4) merupakan pendapatan negara sesuai dengan I"t."'t".n peraturan perundang-undangan.
(6) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 81 - ayat (1) huruf a ?alam p;i"k"-;annya harus berkoordinasi dengan pemerintaf, tiaer-af" - - Pasal 83
(1) unhrk melc<sanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, .dan- penga*asan [egiatan kepilabuhanan sebagaimana dimaksud daram pash go "y"t (1) huruf a Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas a"r, tanggung jawab:
a. menyediakan lahan daratan dan perairan perabuhan;
b. menyediakan dan memefihara penahan gerombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran j dan j arini"" j "r"" ; -'
c. menyediakan dan memelihara sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
e. menjamin dan memerihara keresta..ian lingkungan di pelabuhan;
f. men]rusun Rencana Induk perabuhan, serta Daerah Lingk,ngan Kerja dan Daerarr' Lingkungan Kepentingan pelabuhan ;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh pemerintah .".t" J.." kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoiitas Pelabuhan sesuai dengan letentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. menjamin kelancaran arus barang. (21 s"lsr tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada lyat (1) otoritas pelabuhan merafsanakan kegiatan penyediaan - dan/atau perayanan jasa keperabufr"rr", {?ng-. diperl,}rkan oleh penggurra jasa y*rrg belum disediakan oleh Badan Usaha petaUutrin, Pasal 84 Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal g3 otorital pei-atuhan mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. mengaw_asi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabirfran]
c. mengatur lalu- lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan
d. menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan. Pasal 85 otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagalmana dimaksud dalam paeal i|1 ay? 1t1 dibert hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaata,i perairan sesuaj dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 Aparat otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai kemampuan 9+ kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Pasal 87 REPUBLIK INDONES]A Pasal 84 unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) humf b mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
d. memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. men]rusun e' menrusun Rencana Induk pelabuhan, serta Daerah Lingk*ngan Kerja dan Daerah r,ingki";a' Kepentingan pelabuhan;
f. menjamin kelancaran arus barang; dan
g. menyediakan fasilitas pelabuhan. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 88 Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai otoritas pelabuhan dan unit Penyelenggara perabuhan diatur d.il;; peraturan Pemerintah. paragraf 4 Kegiatan Pengusahaan di pelabuhan
(1) Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan petabut an tersendiri.
(2) Penyelenggar-aan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengir ketentuan peraturan perundang-undangan di bidan-g ta*a.a., p..d.g""a;; bebas.
(3) Pelaksanaan . fungsi keselamatan dan keamanan pelayllan.plda pelabuhar, .ebagai*.rr. ii.r,"ksud ila; ayat (1) dilaksanakan sesuai deiga" r."i."1"an Undang- Undang ini. Pasal 90
(1) Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa k:pelabuhanan dan jasa terkait ciengan kepelabuhanan. (21 Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1[ mefiputi penyeaiaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan r5.r""g.
(3) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa l:apal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud padl ^yit 121 teraiii atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan (4) (1) (21 (3)
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air tersih; ' ---o----
c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/ atau kendaraan; d' penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan uongtar mlat barang dan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, atat bingkar"*r"t, serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, a"i., no-no;-- g' penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi bar-ang; aan/atiu
i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal. $egtatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud .pada ayat (1) meliputi tcegiaian yang mequnjang kelancaran operasional dan meniberikan nila'i tambah bagi pelabuhan. pasal 9 1 Kegiatan - penyediaan. dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 |Yat (1) pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan usaha pelabuhan sesuai dengan jenis izin usaha yang dimilikinya. Kegiatan pengusahaan yang dilalcrkan oleh Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari satu termirral. $.gr?t"n penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud daiam pasal 90 ayat (1) pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit penyelen ggara Pelabuhan. (41 Dalam
(4) Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan $nn1a pada pelabuhan yang diusahakan Unit l_enyelenggara pelabuhan dapai dillksanakan oleh Badan Usaha pelabuhan berdasarkan perjanjian. -- (q) l.S::::jasa.terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana ormaksud dalam pasal go aya[ (1) dapat dilakufan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia aan/aiau badan usaha. REPUBLIK INDONESlA Pasal 92 Paragraf S Badan Usaha pelabuhan Kegiatan penyedia*. {rV.tau pelay&rro., j asa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan usatia pelatuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 91 ayat (1) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk.lainnya dari' otoritas i"Lurrr"rr, y"rrg dituangkan dalam perjanjian. Pasal 93 Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal !2 b-erpgran sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuharr lainnya. Pasal 94 Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelay-anan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) Badan usaha pelabuhan berkewajiban:
a. menyediakan dan memerihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan ylng aitetapta., oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
d. iknt menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
f. memenuhi kewajiban sesuai pe{anjian; dan g den n konsesi dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internalional. Pasal 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan usaha pelabuhan diatur dengan Peraturan pemerintah. Paragraf 6 Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan Pasal 96
(1) Pembangunan pelabuhan laut dilaksanakan berdasarkan izin dari:
a. Menteri u.ntyk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan. (21 Pembangunan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi oersyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi. Pasal 97
(1) Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin. (21 lzin mengoperasikan pelabuhan laut diberikan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengrlmpan. Pasal 98
(1) Pembangunan pelabuhan sungai dan memperoleh izin dari bupati/walikota. danau wajib
(2) Pembangunan -49_ (21 P.9mlangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Iitatsanatcan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingk,ngan, dengan rn.mp.ihatikan t.t..p"ar"., intra- dan antarmoda transportasi.
(3) Pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan d"rr;;;hi p"i"y.r.t", operasional serta memperoleh izin.
(4) l?.Ln .mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota. Pasal 99 Ketentuan lebih lanj-u-t mengenai perizinan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan peraturan Pemerintah. Paragraf 7 Tanggung Jawab Ganti Kerugian Pasal 100
(1) 9rq.rg perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha yang merakJanakln kegiatan di perabuhan bertanggung jawab untuk mengganti ferugian atas setiap kemsakan pada bangunan dan/atau fasiiitas pelabuhan yang diakibatkan oleli kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapar bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setioy kerusakin pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yarg diakibalkan oleh kapal.
(3) lJntu\ menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti kerugian sebagaimana dimaksudEai Lyat (1) p"i-,itit dan/atau operator kapal yang meraksan"li^r t.gi.t." Ji pelabuhan wajib memberikan jaminan. Pasal 101
(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian pengguna jasa atau pihak-ketiga tainnya karenl kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan. (21 Pengguna (2t (1) (2t .50- |,.:qg"q jasa. pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana olmaksucl pada ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri Pasal 102 ]Jntuk menunjang kegiatan te.tentu di luar Daerah Lingln-rngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal khuJus. untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Linghrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentin[an sendiri. Pasai 103 Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal lo2 ayat (1):
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi pemerintah yailg melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerinlahan sesuai dengan kebutuhan. Pasal 104 ( 1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud Pasal LO2 ayat (1) hanya dapat dibangun dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus. dalam dan
(2) Untuk PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada^ ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteii.
(3) lzin .pengoperasian terminar khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal S (lima) t*t r' dan aapat $iperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 105 Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri, Pasal 106 Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai lengan izin yang telah diberikan dapat diserahkan tepaJa Pemerintah atau dikembalikan sepertl keadaan semula atau diusulkan untuk penrbahan statul menjadi terminal khusus untuk - menunjang usaha pokok yang rain atau menjadi pelabuhan. Pasal lO7
(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 yang diserahkan kepada pemerintah dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan setelah memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana Induk pelabuhan Nasional;
b. layak secara ekonomis dan teknis operasional;
c. membentuk atau mendirikan Badan usaha pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Otoritas pelabuhan;
e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
f. kelestarian lingkungan.
(2) Dalam (2) Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan, tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas pen"han gelombang, kolam pelLabuhan, alur-pelay aran, dan sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh .pengelola terminal khusus" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan dikuasai oleh negara. Pasal 108 Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan perubahan status terminal khusus diatur- dengan peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Penarifan Pasal 109 setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan. Pasal 1 10
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoritas pelabuhan ditetapka; oleh -btoritas Pelabuhan setelah dikonsuitasikan dengan Menteri. (2) Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, stmktur, dan gorongan tarif yanq ditetapkan oleh pemerintah dan merupakan pendapatan Badan Usaha pelabuhan.
(3) Tarif jasa kepelabuhanan bagi diusahakan secara tidak komeriial pelabuhan yang oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan pemerintah dan merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. Tfif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah p:ovinsi dan pemerintafi kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah. (4) BagianKelima p e I a bu h an yan s r.. Jr?*i T"5tltm.-a n san,,Lr ar N e g e r i (1)
(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana cirmaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan plrtimbangan:
a. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
b. kepentingan perdagangan internasional;
c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
d. posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;
e. Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f. fasilitas pelabuhan;
g. keamanan dan kedaulatan negara; Can
h. kepentingan nasional lainnya.
(3) Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdaga.rgan luar neieri.
(4) Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaracan:
a. aspek administrasi;
b. aspek ekonomi;
c. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. aspek teknis fasilitas kepelabuhana-n;
e. fasilitas kantor dan peralatan irenunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigl asi, dan karantina; dan
f. jenis komoditas khusus.
(5) Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri. pasal 1 1 1 Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdrg"rrg""., iuar neg..i dilakukan oleh peiabuhan utaria. Pasal i 12 Pasal 112
(1) 99ti*p orang- yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal t it ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal 1 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan dan terminal khusus _yang terbuka bagi perdagangan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintatt. Bagian Keenam Peran Pemerintah Daerah Pasal 1 i4 Peran pelabuhan dilakukan untuk daerah. sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 memberikan marrfaat bagi pemerintah Pasal 115 ( 1) Upaya untuk memberikan mantaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 pemerintah daerah mempunyai peran, tugas, dan wewenang sebagai berikut:
a. mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
b. mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di pelabuhan;
c. ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan;
d. menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
e. membina PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2)
e. membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapai berperan serta secara positif terseiengg-"."rry" kegiatan pelabuhan;
f. menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah;
g. memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan; dan
h. memberikan rekomendasi daram penetapan lokasi pelabuhan dan terminal khusus. Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan gtau menyalahgunakan peran, tugas, dan wewenang, Pemerintah mengambil alih peran, tugas, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peratr.iran perundangl undangan. BAB VIII KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 116
(1) Keselamatan dan keamanan peroyaran meliputi keselamatan dan keamanan angt<utan di peraiian, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.
(2) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan otetr Pemerintah. Bagian Kedua Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan Pasal ll7
(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan : a, kelaiklautan kapal; dan
b. kenavigasian.
(2) Kelaiklautan . ,
(2) Kelaiklautan.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap tapai- sesuai d."g;; dae-rah-pelayarannya yang meliiuti :
a. keselamatan kapal; -
b. pencegahan pencemaran dari kapal:
c. pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan pemuatan; e' kesejahteraa*Awak lGpal dan kesehatan penumpang;
f. status hukum kapal;
g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
h. manajemen keamanan kapal.
(3) Pemenuhan g.etiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan denjan sertifikat dan surat kapal. Pasal 1 18 Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sarana Bantu Navigasi-pelayaran;
b. Telekomunikasi-pelayaran;
9. hidrografi dan meteorologi;
d. alur dan perlintasan;
9. pengerukan dan reklamasi;
f. pemanduan;
g. penanganan kerangka kapal; dan
h. saluage dan pekerjaan bawah air. Pasal 119
(1) untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 iyat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, p.rrg.dr.rr, pengoperasian,. pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran dan Teletomuiitcasi-pelay".r" sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.
(2) unfuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana P"nt, Navigasi-Pelayaran dan Teiekomunikasi- pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut. Bagian Ketiga PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Keserama,"" ?:fl ?*fiH:" perabuhan Pasal 120 Pembangunan dan pengoperasian peiabuhan d,akukan 9".s3r, tetap mempeih"ut i" keselamatan -dan keamanan \"p"t yarg beroperasi di pelabuhar, uorjt.i--r.t barang, dan.naik tumn penumpang serta keselama"tan dan keamanan pelaDunan. Pasal 121 Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu terpenuhinya manajemen keselamatan dan pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:
3. prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
b. sarana_dan prasarana pengamanan pelabuhan;
c. sistem komunikasi; dan
d. personel pengaman. Pasal 722 setiap pengoperasian kapal dan pelabuh;n wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan linglmngan maritim. kondisi sistem Bagian Keempat Perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 123 Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan:
a. kepelabuhanan;
b. pengoperasian kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penuttrhan kapal. BAB IX
(1) Setiap pengadaan, pembangunan, darr pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta perrgoi.."-.i.., t<apat' Ji perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. material;
b. konstmksi;
c. bangunan; d, permesinan dan pertistrikan;
e. stabilitas;
f. tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan
g. elektronika kapal. BAB IX KELAIKLAUTAN IGPAL Bagian Kesatu Keselamatan Kapal Pasal 124 Pasal 125 (1) (2) (3) sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik a[au -galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambairancang bangun serta data kelengkapannya. Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan g"-U.. rancang bangun dan data yang telah -e'rlapat-pengesahan dar'i Menteri. Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Menteri. Pasal 126
(1) Kapal yang dinyatakan keselamatan kapal diberi Menteri. memenuhi persyaratan sertifrkat keselamatan oleh
(2) Sertifikat
(2) sertifikat keselamatan sebagaimana ctimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sertifikat keselamatan kapal penur.ipang;
b. sertifikat keselamatan kaial Lrr*rrg: a"i
c. sertifikat kelaikan dan pengawakai kapal penangkap ikan.
(3) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(4) Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan p""iiil."" secara terus-menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.
(5) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakufan oteh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memitiki kompetensi. Pasal 127
(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku sudah berakhir;
b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsementl
c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
d. kapal berubah nama;
e. kapal berganti bendera;
f. kapal tidak sesuai lagi dengan r{.ata teknis dalam sertilikat keselamatan kapal;
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atarr jenis kapal;
h. kapal tenggelam atau hilang; atau
i. kapal ditutuh (scrapping).
(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3) Ketentuan -60_
(3) Ketentuan lebih .lanjut mengenai ta.ta cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimalsud pada- ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 128
(1) Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada pejabat pemeriksa Keselamatan 5rp..t apabila lengetahui bahwa konaisi kapal ;i;; bagian dari kapalnya, dinilai tidak -"-..rrhi persya.;i;; keselamatan kapal.
(2) Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian. ' Pasal 129
(1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluln persyaratan keselamatan kapal. (21 Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui .dapat ditunjuk melaksai-^akan pemeriksaai dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapat.
(3) Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (4) (1) (2) Seti ka ud ap dimaks Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pld" |vat (21 wajib melaporkan kJgiatannya kepada Menteri. pasal 130 pal -yang memperoleh sertifikat sebagaimana dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara tetap memenuhi persyaratan keselamatan Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan ser,.'aktu-waktu. Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan i^rrg ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal. sehingga kapal. (3) Pasal 131 Pasal 131
(1) Kapal sesuai dengan jenis, uln:ran, pelayaranr,la .wajib dilengkapi d;il; navigasi dan/atau naviga-si 'etet troiita memenuhi persyaratan. Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah_ pelayar.annya y"jlb .dilengkapi aeng"n - perangkat komunikasi radio dan kelerr[k"prrrnya yang memenuhi persyaratan. pasal 132 Kapal sesuai dengan jenis, ulmran, dan pelayarannya wqii6 ailengftapi dengan--- meteorologl yang memenuhi persyaratgn. (2) (1) (2t dan daerah- perlengkapan kapal yang daerah- peralatan (3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca bumk yTg membahayakan keselimatan berlaylr Ieiiu menyebarluaskannya liepada oihak lain dan/.[", instansi Pemerintah terkait. Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pengawasan pembangunan k"p"l," .".t" pemeriksaan dan sertifikasi keielamatai kapal diatur a""!"" Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pencegahan Pencemaran dari Kapal Pasal 184
(1) setiap kapal yang beroperasi di peraii.an Indonesia harus memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran. (21 Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(3) Kapal
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan penc_egahan dan pengendalian pencemaran diberikan sertifikat pencegahin dan p".rg"rrdalian fencemaran oreh Menteri.
(4) Ketentuan le.bih ranjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan peiaturan Menteri. Bagian Ketiga pengawakan Kapal Pasal 135 setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetenii sesiai dengan ketentuan nasional dan internasional. Pasal 136
(1) Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia hams warga negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 137
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross lorynagel atau lebih merniliki '*".*".r.rrg penegakan hukum serta bertanggung jawab ataf keselamatan, keamanan, dan ketertlSan-taial, pelayar, dan barang muatan. (21 Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tigl puluh lima Gross Tonnage) dan untuk kapal tradisional ulmran kurang dari GT los (seratus lima Gross Tonnage) dengan konstmksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab -at^. keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
(3) Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal.
(4) Nakhoda
(4) Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instan-si yang berwenang apabile. menjei"rrui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokurien muatan.
(5) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda untuk kapal rnotor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross .lonnagel atau lebih diberi i"i.. a;; kewenangan khusus, yaitu:
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan setiap kematian; a".,
c. menyaksikan dan mencatat surat wo.oia.t.
(6) Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan keterampiian serta kesehatan. PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA Pasal 138 Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar. sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan P*ry1 kapalnya telah memenuh-i persyaratan kela.iklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.
(3) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapainya apabila mengetahui kapal tersebut laat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pacla ayat (21.
(4) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraLuran perundang- undangan. Pasal 139 Untuk tindakan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil [i.raitan lainnya yang diperlukan. Pasal 140
(1) Dalam hal Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT gs (tiga puluh lima Gross Tonnagel atau lebih yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau untuk setemsnya tidak mampu melaksanakan tugas, mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda. (1) (2)
(2) Apabila PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (4) (s) (1) (3) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 99"t . mg.mpu menggintikan Nakhoda ^ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mualim lainnya yang tertinggi a4"f jabatan se.suai dengan sijil mengg^rrtit""*a"r, p"?"" pelabuhan berikut yang -disingfrhinya diadakan penggantian Nakhoda. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d"l ayat (21 diselabkan halangan sementara, penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab Nakhoda kepada pengginti sementara. Apabila selunrh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pla" ayat (1), pengganti Nakhoda ditunjuk oleh dewan tapat. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan halangan tetap, Nakhoda pengganti sementara mempunya.i keweningan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam plsd l3T ayat (1) dan ayat (3). (2) Pasal L4l Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gros s Tonnage) atau lebih dan Nakhoda unLrk kapal penumpang, wajib menyelenggarakan buku harian kapat. Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross ronnage) atau lebih wajib melaporkin buku harian kapal kepada pejabat pemerintali yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak yang birwenang urtuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya. Buku harian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Pasal 142
(1) Anak Buah Kapal wajib menaati perintair Nakhoda secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda.
(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal Anak Br{, Kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak sesuai dingan ketentuin yang berlaku, -*. yang bersangkutan Serhak mengadukan kepada pejabat pemerintah ying U..*"rr."|. Pasal 143
(1) Nakhoda berwenang memberikan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan setiap Anak euah Kapal yang:
3. meninggalkan kapal tanpa izin lrlakhoda;
b. tidak kembali ke kapal pada vraktunya;
c. tidak melaksanakan tugas dengan Ua-it<;
d. menolak perintah penugasan;
9. berperilaku tidak tertib;-dan/atau
f. berperilaku tidak layak. (21 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemndang- undangan. Pasal L44
(1) selama perjalanan kapal, Nakhoda dapar mengambil tindakan terhadap setiip orang yang secara tidak sah berada di atas kapal.
(2) Nakhoda mengambil tindakan apabila orang dan/atau yang ada di dalam kapal akan membahayakan keselamatan kapal dan Awak Kapal.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan keten[uan penrndang-undangan. Pasal 145 setiap g1ang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiiiki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat, . . ayat (1) peraturan PRESIDE N REPUBLIK lNDONESIA -66_ Bagian Keempat Garis Muat Kapal dan pemuatan Pasal 147
(1) Setiap kapal yang berlayar harus muatnya sesuai dengan persyaratan. ditetapkan garis
(2) Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam sertifikat Garis Muat.
(3) Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis t trral secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya. Pasal 148
(1) setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (1) (21 T"t" cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 149 letiap peti kemas yang akan Cipergunakan sebagai bagran dari alat angkut wajib rnemenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. Bagian Kelima Bagian Kelima Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan penumpang Pasal 151
(1) setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi:
a. gaji;
b. jam kerja dan jam istirahat;
c. jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;
d. kompensasi apabila kapar tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan;
e. kesempatan mengembangkan karier;
f. pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan
g. pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.
(2) Kesejahteraan ]<erja sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) dinyatakan d.{.* perjanjian kerja antara Awak -Kapai dengan pemilik - atau operator kapai sesuai denjan peraturan perundang-undangan. Pasal 152
(1) Setiap kapal- y..1.g mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.
(2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang pengobatan atau perawatan;
b. peralatan medis dan obat-obatan; dan
c. tenaga medis. Pasal 153 Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam , Bagian Keenam Status Hukum Kapal Pasal 154 Status huhrm kapal dapat ditentukan setelah melalui proses:
a. pengulmran kapal;
b. pendaftaran kapal; dan
c. penetapan kebangsaan kapal. Pasal 156
(1) Pada kapal yang telah diukur dan mendapat surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar.
(2) Tanda Selar harrs tetap terpasang di kapal dengan baik dan mudah dibaca. Pasal 155
(1) setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan penguku..rr. . olgh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri. (21 Pengukuran.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurul 3 (tiga) metodc, yaitu,
a. pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kuranf dan 24 (dua puluf, empafl meter;
b. pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) heter Lt.,I lebih; dan
c. pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui tenrsan tertentu.
(3) Berdasarkan pengukuran sebagairrana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat ularr untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT T (tuiuh Gross Tonnagel.
(4) Surat Ukur_ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan -kepada pejabat yang ditunjuk. Pasal 157 REPUBLIK TNDONESIA
(1) Pcmilik,- operator kapar, atau Nalcrroda harus segera melaporkan secara tertutis kepada m;t.i apabila terjadi perombakal kaqal valg m.riv.uau6+;;bahan data yang ada dalam Surit ut<ur. (21 Apablla terjadi perubatran data eebagaimana dimalcsud pada ayat (1), pengulmran nid-dp"l-h"*.;;;; dllalnrkan. Pasal 157 Pasal 158 (1) (1) Kapal yang telarr diurmr dan mendap3i surat ukur dapat dldaftarkan di Indonesra olih-.pcmitik kepada pejabat Pcndaftar dan pencatat e"lri N;;--?i;, yans ditetapkan oleh Menteri. (21 Kapal yang dapat didaftar di Indonesla yaitu:
a. kapal dengan ukuran tonage kotor sekurang_ kurangnya GT Z (tujuh Gross fortnrrgd;-'
b. kapal miltk yTgS negara Indonesia atau badan hulilrn -yang dtdiril*n birdasarkarr- t "r"rrn Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; aar, ----
c. kryal mtlik badan huk'm Indonesia yang menrpakan u:$a pahrngan rans mayorlte.r- rfi*y" dimiliki oleh warga negara inddnesii.
(3) Pendaftaran -kapal dilaktrkan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam dni;fiaiJ Indonesia.
(4) 9gu"g$ bukti kapal tetarr ^ terdaftar, kepada pemilik fr i:"Hil"ffi "i,"f, [iffi HtrT#'dff i*.Jrlin dtdaftar.
(5) l*h ^kapal yang telarr didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran. pasal 1S9 nc1$ftaran kapal dilaktrkan dr temp yang ditetapkan oleh Menteri. Pcmllik kapal bebas memiuh salah satu tempat pendaftar"l FpS se-bagatmana dimako,ra p"aa ayat'(t) '-rnhtk mendaftarkan kapalnya. (2) Pasal 160, . . Pasal 160
(1) Kapal dilarang dldaftarkan apabila pada saat yang sama kapal ittr masih terdaftar di tempat pendaftaran laiir.
(2) Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus dllengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal. Pasal 161
(1) Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse -ar(ta bam Jibagai pengganti.
(2) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendLftar d"r, pencatat balik narna kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan nlgeri. - Pasal L62
(1) Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan. (21 Balik nama sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dllaksanakan dengan membuat al(a uitit nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersanglmtan.
(3) sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas l..p$ kepada pemilik yang banr- diberikan grosse akta balik nama kapal. Pasal 163
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut dibertkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri. l2l Surat Tanda Kebangsaan Kapat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :
a. Surat Laut untuk kapal berukurarr GT 17S (seratus htjuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih;
b. Pas (3)
b. Pas Besar untuk !.p"t bemlmran GT 7 (ftriuh Gross lonnage) sampai dengan uhrran hrrang b"ii ot rzs (serahrs tujuh puluh lima Gros s funnagi; "t""
c. Pas Kecil unhrk kapal berurmran kurang dari GT 7 (tqiuh Gross Tonnagbl, *p"Lv*g hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan pas sungai dair danai:. REPUBLIK INDONESTA Pasal 164 5.p"1 ncgara dapat diberi surat Tanda K:bangsaan Kapal Indonesia. Pasal 165
(1) IGp"t berkebangsaan Indonesia wqiib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebanfsaan kapil. (21 Kapal.- yllg bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tandf kebangsaannya. Pasal 166
(1) setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas.
(2) setiap \apal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan bertorak aari pelaLuhan di Indonesia, wajlb menglbarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya. Pasal L67 Kapal berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera negara lain sebagai tanda keba.rgsaan. Pasal 168 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbltan surat ulnrr, tata cara, persyaratan, dan dolnrmentasi pendaftaran kapal, serta taia cara dan persyaratan penerbltan surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dengan Perattrran Menteri. Bagian Ketujuh , M an aj e m. r, x r "r,i"1flffi ff HIX sah an penc e m ar an dari Kapal Pasal 169 (1) (21 (3) (4) (s) ie$fit.ata3 operator kapal yang mengoperasikan kapat unhrk jenis dan uk,rin iertentu harus memenuhi pereyaratan manqjemen keselamatan dan penc.gahan pencemaran dari kapal. I(ap+ yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan - pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimakiua pida ayai (t) aiu.ii,t.tifikat. sertilikat manajemen keselamatan dan pencegahan pcncemaran darilcapal sebagaimana dimaksui padi ayat !?) . berupa Dokumen - Rinyesuaian M'anajemen Keselamatan .(Docume\t_ of C6mpiii""locjcf untuk perusahaan dan sertifikal Man{jemen' Keselamatan (Safetg Management CertificatelSMCi ""i"t f..p*f . Serdfikat sebagaimana dimalcsud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilaktrkan audit ekuternJ oleh pejau"l 1';1q1t-1qh yang memitiki. kompetensi atau lembaga yang oroenkan kewenangan oleh pemerintah. sertifikat Manajemen Keseramntan dan pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh pejauat vang ailun;u[ oreir Menteri. (6) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertlfikat man{emen keselamatan dan pencegahan pencemaran d;rt kapal aiaiur a."i"" Perahrran Menteri. Bagian Kedelapan Manqiemen Keamanan Kapal Pasal 170
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal unttrk ulmran tertentu harls mernenrihi persyaratan manajemen keamanan kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi pereyaratan manajemen keamanan }"p"t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat
(3) sertifikat Manajemen Keamanan Ko.pal sebagaimana dimaksud pada .ayat (21 berupa S"rlnt.t Keamanan Kapal Inrcrnasio-nal '-'(Intemitionar srrrp seanrity Certtfiutel ISSC) .
(4) Sertlfikat seblggrmana dima!.sud pada ayat (3) dltorbltJ<an setolah dtlak,kan audlt "t.toEu oleh pejabat pemerintatr vang memiliki kompeteneGt ; dtu;'y*; dibertkan kewenangan oleh pemerintatr. ----
(5) serdlikat Manqiemen Keamanan IGpc diterbitkan oleh pejabat berwenang yan g ditunjuk oriti rra." i..i.
(6) Ketenttran lebih -lar{ut mengenai tarp. cara audit dan penerbitan yrtifik3j malaiernen keamanan kapat dil;; dengan perahrran Menteri. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 171
(1) 9gti"p olTg. yary melanggar ket tuan sebagaimana dimalcsud dalam pasal 125 rvat (1), pasal r2giyat (ri atau Syat_(4),.p.a:$ 1BO ayat (t1, nasat 132 ayat 1i1 atau ayr,t (2), p"_"$,.191 "yqt Ji)- atiri. ayat (2), pasal rg6 ;y"i (l.)-atau 1I3t_(2), paial i+'r ayat trt aidu ayat (2), p*;i 19? ,V", (1), pasat 156 qvat 1rl, nasir ioo avat ir), pasar 162 .ayat (1), atau pasal 165'ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
g. pembelman izin atau pembekuan sertifikat;
d. gengabutan izin atau pencabutan sertifikat;
c. tidak diberikan sertifi[at; atau
f. ttdak diberlkan Surat persehrJuan Berlayar, (21 PeJabat pemerintah yang mela'ggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasai - t ZO ayat (S) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kelentuan perahrran perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur Cengan peraturan Pemerintah. BAB X PRES3DEN REPUBLIK INDONESIA BAB X KENAVIGASIAN Pasal 173 PglBoRerasian sarana Bantu Navigasi-pelayaran dilaksanakan oleh.. -petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendldlkan, dan keterampilan yahg -dibuktik.n d;;;;; sertifikat. Pasall74,,. s arana r mT"f['"$re I ayaran Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan --t.io*"r, pelayaran dengan menyerenggarakan sarana B-.rrtg' ll""rig".i-pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi. -'-
(2) selain ,rrt+ menjaga keseramatan dan keamanan pelayaran sebagaimini aimat<r"a p"J" li"t (1) sarana Banhr Navigasi-pelayaran - {"p"t -prri*-'aipirnrn;k;; untuk kepentingan tertentu lainnya. - ----
(3) Penyelenggaraan sarana . Banhr Navigasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .V.t (fi *e,iU memenuhi persyaratan dan standar sesuai 'd..rga' ketentuan peraturan perundang_undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengadaan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran- sebagai Uigi.i a."i pJnyelengg;;;; sebagaimana dimaksud fada ayat (2) d;d"a dilaksanakan oleh badan usaha.
(5) sarana Baltu Navigasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana aimatsua' *a" "y"t tii diawasi oleh pemerintah.
(6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:
a. memelihara dan merawat sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
b. meqiamin keandalan sarana Bar:tu Navigasr-pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; d&r
c. melaporkan kgpada Menteri tintani pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-pelayaran -75_ Pasal 174 setiap orang dilarang memsak atau rnelaktrkan tindakan apa P.un yalg mengakibatlcan tidak berfungsinya sarana Barriu Navigasi'Pelayaran serta fasilitas atd-di"yaran di laut, sungai, dan danau. Pasal 175
(1) Pemllik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan sarana Bant, N"ris.r-i-piayarar-, dan hambatan di laut, . .rrrgal, d",;-'a.rr"r-"G;; disebabkan oleh pengoperasian t<ipitnva. (21 ranggung jawab pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit (t) berupa kewajiban Y"!Ik segera memperbaiki atau 'mengganti ""f,i"gj, fasllitas tersebut dapat berfungsi kembali iipe rti ..rnrli"]
(3) Perbalkan dan penggentien sebagc,iman,. dimaksud pada lryt (2) dilalmkan dalam batas waktu 60 (enam puluh)'hari kalender sejak kerusakan tedadi. Pasal 176
(1) Kapal lang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. (21 P1"{. .pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran tidak dikenakan bagi kapal negara aan kapa-l tertentu. Pasal 177 Ketenhran lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sarana Banhr Navigasi-Pelayaran diahri dengan peraturan Pemerintatr. Bagian Kedua Telekomunikasi- Pe layaran Pasal 178
(1) Pemerintah wqiib menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyeienggarakan Telekomunikasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi. (21 Penyelenggaraan .
(2) Penyelcnggaraan sistem Telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .y.t -tij'*i:ru memenuhi persyaratan dan standar sesuai '<ierrd' ketentuan peratu ran perundang-undangan.
(3) Pengadaan Telekomunikasi-pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraaT sebagaimarra dimatcsua =paaa ayat (2) dapat dilaksanarcan oljh ildan;;"i;:"*- I
(4) Telekomunlkasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usahn rebagaimana dimakria i"a. .][i]gr diawasi oreh PemerinLah.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. mcqQlihara dan merawat Telekomu,ikasi-pelayaran; b' mer{amin keandalan Telekomunikasi-perayaran dengan standar yang telah aii.t"pfi"ri'ai"
c. mellporkan kgRada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 179 Pasal 180 Pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran dilaksanakan oleh petugEs yang memenuhi..persyaratan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan yang aiUlumfcan dengan ..iUnl*t. Setiap orang dilarang menrsak atau merakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Telekomurrit .Ii- l:':lr* serta fasilitas alur-perav"."i- ai l";d sungai, dan oanau. Pasal 181
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab p.dq setiap kerusakan Telekomunitasi-pir-iy""i" a"" hambatan di larrt, sungai dan clan.u y.rrg ii.euau[." oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung j"ry3b . pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit 1t1 beri.rpa kewqiib'; y"gk segera memperbaiki atau 'rnerrgganti sehingga fasilitas tersebut dapit berfungsi kembali liperti semula.
(3) Perbaikan . . (3) (1) (2) PofTS"l {an penggantian sebagaimana dimaksud pada 3ryt (?) dilal,artcan dalam batas waltu 60 (enam lutunf rrari kalender sejak kerusakan terjadi. REPUBLIK INOONESIA Pasal 182 Kapal {ang berlayar dr perairan Indonesia drkenai biaya pemanfaatan Telekomunikasl- pela1-ar* y""! me rupakan Penerimaan Negara Bukan pqiak. piaya pemanfaatan Telekomunikasi-pclayaran dikenakan bagi seluruh kapal. Pasal 183
(1) Pemerintalr yq,'iu memberikan pelayanan komunikasi marabahaya, komunlkasl regera, darr i".it^-.tan serta slaran tanda waktu standar.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi se[era, dan k"r.lamatan serta siaran tanda waktu standar Jebagaimana dimak.ua paJ" ayat (1) diahrr dengan perahrran pemerintah. Pasal 184 Ketenhran lebih lanjut Telekomunikasi-pelayaran - Pemerintatr. tentang penyelenggaraan diahrr dengan Peiituran Bagian Ketiga Hidrograli dan Meteorologi Pasal 185 Pemerintah melakeanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada burrnr'petunjuk.p"tava"ra", peta laut, dan peta alur-pelayaran sungai dan danau. Pasal 186
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi meliputi antara lain:
a. pemberian lnformasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
b. kalibrasi
b. kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
c. blmblngan.tgknis pengamatan cuaca di raut kepada Awak Kapd tertenttr untuk menunJang masukan data meteorologi.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan meteorologi sebagalmana dimaksud pada ayat (1j di"t . d;;g;; perahrran pemerintah. REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Alur dan Perlintasan Pasal 187
(1) Alur dan perlintasan terdiri atas:
a. alur-pelayaran di laut; dan
b. alur-pelayaran sungai dan danau. (21 Alur'pelayaran.sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dicanh,rmkan dalam peta laut dan uutu pe[uniut<- pelayaran serta diumumkan oleh instansi y".,g berwenang.
(3) l3a+_$"r'pelayaran sungai dan danau ditetapkan kriteria klasifikasi alur. Penetapan kriteria klasifikasi al yaran sungai dan danau dilakukan dengan mempCrhaiika, saran dan pertimbangan teknis dari Menteri i"rrg tcrkait. (4) Pasal 188
(1) Penyetenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah. (21 Badan usaha dapat diilmtsertakan dalam penl'elenggaraan alur-pelayaran. sebagian
(3) Unhrk penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintatr waji'u:
a. menetapkan alur-pelayaran;
b. menetapkan sietem nrte;
c. menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
d. nenetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kcpentingannya. Pasal 189 Pasal 189
(1) unttrk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kepentingan lailgva ditalmian ;&"rj;d pengerukan dengan memenuhi persyaratan teknis.
(2) Perryaratan teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputl:
a. keselamatan berlayar;
b. kelestarian linglnurg.rr;
c. tata ruang perairan; dan
d. tata pengairan unhrk pekerjaan di sungai dan danau. Pasal 190
(1) utlrk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada peralran tertentu, pemerintah ;renetapkan sisttm mte yang meliputi:
l. skema pemisatr lalu lintas di laut;
b. rute dua arah;
g. garis haluan yang dianjurkan;
d. mte air dalam;
g. daerah yang harus dihindari;
f. daeratr lalu lintas pedalaman; dan
g. daerah kewaspadaan. (2\ l-.."9!qp"" sistem -mte sebagaimana dinaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan- dalam peta laut da; buku pe[unjuk- pelayaran dan diumumkan oleh instansi i"rrg berwenang, PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 191 Tata cara berlalu lintas di perairan dilakukan berdasarkan ketenhran perahrran pemndang-undangau. Pasal 192 setiap alur-pelayaran wqiib dilengkapi dengan sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 193 (1) (2t (1) pasal 198 selama -be.rlayar Nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan: B, tata cara berlalu lintas;
b. alur-pelayaran;
c. eletem rute;
d. daersh-pelayaran lalu lintas kapal; dan
e. Sarana Banttr Navigasi-pelayaran. N$cho.da yang berlayar dl perairan Indonesia pada wilayatr tertenttr wqii6 melaporkan r.rnr.--informasi melalui Stasiun Radio pantai (SROP) tera.iii.- pasal 194 Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia 1,p_9t". cara pcnggunaannya untuk pirii"t".an yang sifatnya tenrs menerus, langsung, i*- secepatnya -bagI kapal asing yang melalui perairan'indonesia (21 fgnelanan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud .- pada ayat (1) dilalmkan -d,engan memperhatikan:
a. ketahanan nasional;
b. keselarnatan berlayar; c-. eksplorasi 4* eksploitasi sumber daya alam;
d. Jaringan kabel dan-pipa dasar laug
e. konseruasi sumber daya alam dan iinglmngan;
f. rute yang biasanya di[unakan untrrk ielayaran internasional;
g. tata ruang laut; dan
h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
(3) Pj*I. kapal asing yang menggunalcan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalarn pelayErannya ttdak boletr menyimpang kecuali dalam keadaan damrat.
(4) Pemerintatr mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan lokasi sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran untuk melalnrkan pemantauan terhadap lalu lintas kapal asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia. Pasal 195 Pasal 195 Untuk kepentingan keselamatan Indonesia: berlayar di perairan
a. Pemerintatr harus menetapkan dan mengumumkan zona keamanan dan zona keielamatan padl setiap lokasi kegiatan yang dapat mengganggu kesel;;t " b.rlad; - b, gedap membangun, memindahkan, darr/atau membongkar bangunan atau inetalasi hanrs memenuhi persyaratan keselamatan dan mendapatkan izin dari pemerintatrl
c. setiap bangunan atau instalasi dimaksud daram huruf b, Iang sudatr tidak digunakan wajib dibongkar oleh pemilik baagunan atau instalasi;
d. pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakeanakan dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintatr unhrk diumumtcan; dan
e. pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana dimalcsud dalarn humf Cwajib memberikan jaminan. REPUBLIK INDONES!A Bagian Kelima Pengerukan dan Reklamasi Pasal 197
(1) Unhrk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur- pelayeran dan kolam pelabuhan, scr t€. reklamasi wajib mendapat izin Pemerintah. (21 Peke{aan pengemkan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oreh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dtbuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh inetanel yang berwenang sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 196 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cnra dan persyaratan penetapan alur dan perlintasan diahrr dengan peiaturan Pemerintatr.
(3) Ketentuan,.. REPUBLIK TNDONESIA
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai desa:n dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran; kohm pelabuh'an, 'a; reklamasi serta sertilikasi peraksana iiG6"*"'diatui dengan Perahrran Menteri. Bagian Keenam Pemanduan Pasal 198
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang pemerintahan. digunalcan untuk tugas (1) (1) Untuk kepentingan keseramatan dan keamanan berlayar, ser'a kelancaran berlaru lintas di p"..i."r, dan pelabuhan, pemerintah menetapkan p..ii.""- tertentu .sgbasai perairan wqiib pandu d;- p";i;; landu luar biasa, (21 Setiap kapal yTrg berlayar.di perairan wqjib pandu dan peralran pandu- tuar- btasd, ;";ig,fi"ki"- ---:.* pemanduan.
(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh otoritas Pelabuhan "t"y unit penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpatrkan kepada eaaan--usaha pelabuhan G;; memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggrag pemanduan sebageimana dimaksud pada ayat (3) dlpungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib- pandu dan peraiian pandir luir biasa, Bgggeloiaan .d". . pengopeiasian ptmanduan aapal dilimpatrkan kepada pengelola terniinal khusus t""g memenuhi persyaratan dan memperoleh izin -dar'l Pemerintah.
(6) B-iaVa p,gmaldu.an sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebae'kan bagi: Pasal 199 Pehrgas Pandu wqjlb memenuhi persyaratan kesehatan, keterampllan, serta pendldlkan dan pol,atlhan yang dibutcdkan dengan sertifikat. (21 Petugas (2) (3) (1) (2) Pehrgas Pandu .sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib melaksanakan tugasnya berdasarkan pada standar keselamatan dan keamanan pelayaran. Pcmanduan terhad.ap \1nal tidak menfrurangi wewenang dan tanggung jawab Nakhoda. REPUBLIK TNDONESI.A Bagian Ketqjuh Kerangka Kapal Pasal 202 Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang. Kerangkl kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang poslsinya mengganggu keselamatan berlayar, harus dlberi Sarana Banhr Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 200 Pengelola terminal khusus atau Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wa,iib *.-ury"i persentase dari pendapatan yang berasal dari jaia pemanduan kepada Pemerintah sebagai plnerimaan Negara -Bukan pqj ak. Pasal 201 Ketenhran lebih lanju! mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan hralifikasi pettrgas - pandu, - serta Pgnyelenggaraan pemanduan dtitur - deng-an peraturan Menteri. Pasal 203
(1) Pemilik kapal wqiib menyingkirkarr kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
(2) Pemerintah.,,
(2) Pemerintatr wajib mengangkat, m yingkirkan, atau lenghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka \"p"1 dan/atau- muatannya atas biiya pemilik "p"Eil" dalam batas wakhr yang ditetapkan pemirintah, plmilik udak melaksan"t g" t*gg,rrrg lawab dan kewajiLannya sebagaimana dimaksud pida ayat 1t1.
(3) Pomlllk \"p*t yang lalai melaksanakan kewqjiban dalam batae waktu ygng ditetapkan pemerintah .ibagaim"na dimaksud pada ayat ltt sehingga rn.ng"fibatkan lcrjadlnfa kecelakaan pelayaran, wa.;iU rirembiyar ganti kerugian kepada pihak i*g mengalami kecelakaan. -
(4) Pemerintah 1veiiu mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tiaat diketaLui pemiliknya dalam batas waktu yang talah ditentukan.
(5) U:hrk menjamin kewqjiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
(6) Ketenhran lebih lanjut mengenai teta cara dan pcrsyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau mtratannya diahr dengan Peraturan Menteri. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Saluage dan Pekerjaan Bawah Air Pasal 204
(1) Kegiatan saluage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap kegiatan saluage dan pekedaan bawah air harus memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselarnatan dan keamanan pelayaran dari Menteri. Pasal 205 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan saluage dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Pasal 206
(1) 99U"p oralg. yang melanggar kctenhran sebagaimana dlmaksud dalarn iasal tzi-ayat (6), iasar 178 ayat (s), Pasal 193 ayat (2), paeal rg6 ayfi'1ii-"*t", pasal 2oo dikenakan sanksi administratif, blrupir-''
a. peringatan; b' pembeln'ran izin atau pembelman sertifikat; atau
c. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) Ketenttran lebih llnlut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diahrr dengan perattrran F"*"ii"t"rr. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif BAB XI SYAHBANDAR Pasal 207 Bagian Kesatu F\rngsi, T\rgas, dan Kewenangan Syahbandar (1) (2) syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran lang meicakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum at Liaang angkutan di perairan, .kepelabuhanan, dan pe?tina.-,ngar., lingkungan maritim di pelabuhan. selain melaksanalcan fungsi sebagaimar^a dimaksud pada ayat (1) syahbandar membantu-pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (search and Reiate/sAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pimndang- undangan.
(3) Syahbandar. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Syahbandar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran. Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2OT ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuharr;
b. mengawasi tertib latu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan saluage dan pekeqaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan kapal;
f. mcngawasipemanduan;
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. mengawasi pengisian bahan bakar;
i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
j. mengawasi pengenrkan dan reklamasi;
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
1. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
(2) Ddam melalcsanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar melaksanakan ttrgas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ke tenttran peraturan perttndan g-und an gan. Pasal 2O9 REPUBLIK INDONEST,A Pasal 209 Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2oi dan pasal - 2og sya[bandar mempunyai kewenangan:
a. mengkoordinasikan selumh kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
b. memeriksa dan menyimpan surat, dokur,nen, dan warta kapal;
c. menerbitkan perseh4iuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. melakrrkan pemeriksaan kapal;
e. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar,.
f. melalmkan pemeriksaan kecelakaan kapal:
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. melaksanakan sijil Awak Kapal. (1) Pasal 210 Unhrk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimalcsud dalam pasal 2OT ayat
(1) dibentuk kelembagaan Syahbandar. Ketenhran lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan Syatrbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah, (2) Bagian Kedua Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan Pasal 21 1
(1) Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya.
(2) Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Pasal212 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 212
(1) Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketenttran konvensi internasional, - syahbandar bertlndal< selal<u komite keamanan pelabuhan (port SeanAW Ciintrzel. (21 Dalam melaksanalcan fungsi sebagairnarra dimaksud pada ayat .{1) syahbandry -dapat meirinta bantuan rceiaaa Kcpolisian Republik Indontsia aa"latau i.rrt"r" Nasional lnoonesta.
(3) Ba'tuan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagalmana dimaksud pada ayat (l)-di-ba;ah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar.
(4) Ketentuan lebih.lanjuq mengenai tata cara pelaksanaan keamanan dan ketertiban sirta permlntaan bantuan di pelabuhan sebagaimana dimalcsirc p"a" ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemirintah. Bagian Ketiga Pemeriksaan dan penyimpanan Surat, Dolnrmen, dan Warta Kapal Pasal 213
(1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahrlkan- kedatangan kapalnya di pelabuhln kepada Syahbandar. Setiap . !"p"t yang memasuki peiabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan wirrta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di'pelabuhan untuk dilaln rkan pemeriksaan. setelatr dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada gyal (2) surat, dolmmen, dan warta kapal disimpan oleh syahbandar untuk diseratrkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat pe rse tqj uarr B e rl ayar, Ketenttran lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeiiksaan, penylrahan, serta penyimpan surat, dolnrmen, dan - warta kapal 9-e!ryatmana dlmaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diahrr dengan Peraturan Menteri, ' (2) (3) (4) Pasal 2L4, Nakho{a *1 i! mengisi, menandataggani, dan menyampaikan warta kapal kep1d3 -syarrbandar uiraaiar[an format yang telah dltenhrkanoleh Minteri. - Pasal 214 Pasal 215 Pasal 216 ;:,&,ff i Iff"f,' ffi,"H"ffI??ffi . lff tlifl.i^t tr memah:hl perah*an dan merat<-s"antan ^f"t rrrjrt serta P.lntah syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di pelabuhan. Bagian Keempat Persetqjuan Kegiatan Kapal di pelabuhan (1) (2) 5"p"1 yang melaln-rkan kegiatan perba:,kan, percobaan berlayar, kegiatan alih riuat di tcoiam 'p'.l"br-,h.rr, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandai. 5:.g"*" saluage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi, dan- pEmbangunan pelabuhan wqiib dilaporkan kepada SyatrUaiaar. Ketentuan lebih lar{ut mengenai tata cara memperoleh perset,juan dan pelaporan sibagaimana. aimakeui pada ayat (1) dan ayat (2) diat,r dengai perat,ian-u*t..i. (3) Bagian Kelima Pemiriksaa" fap.f Pasal 217 Syahbandar berwenang merakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal dl pelabuhan. Pasal 218
(1) Dalam keadaan tertentu, syatrbandar berwenang melaktrkan pemeriksaan kelaiklautan kapal dai keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan. (21 Syahbandar
(2) syahbandar . berwenan melakr.rkan pemeriksaan kelaiklautan dan keamaian kapal ;;i;g di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang_ undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan $pd sebagaimana dimak""e pa;- "r;1r, dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Surat persetujuan Berlayar Pasal 219
(1) setiap tap{ .yane berlayar wajib memiliki surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan ot"t syahbandar.
(2) Surat Persetujuln Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam wakty .24 (dua puluh ;p;ii j"_, setel^J persetujuan berlayar diberikan, kapal tid;k beriolak dari pelabuhan.
(3) surat Persetuju.an Berrayar sebagaimana dimaksud pada grat (1) tidak diberikan pada talat atau dicabut ;p;bil; ketentuan sebagaimarra iimaksud dalam pasal 44,^pasJ |]J ayat (2), Pasal _1-2_5 ayat (2), pasal 130 ayat (1), pasat .1-3-4-arat (1), pasal 13s, phsat i+2 ayat (2), pasal't6s ayai (1), Pasal 2L3 ayat (2), atau pasal 21S diia;ge"..
(4) syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada .t;i
(1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal Pasal 220
(1) Syahbandar. melakukan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
(2) Pemeriksaan REPUBLIK TNDONESIA
(2) Pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan pemeriksaanlendahuluan. Pasal 22L
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di wilayah perairan lndonesia iit"tut "n oleh Syahbandar atau pejabat pemerint.f, y.rrg aitunjuk (21 Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan- kecelakaan kapal dari Perwakilan pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang. (3) Hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam diteruskan kepada Mahkamah dilakukan pemeriksaan lanjutan. kecelakaan kapal Pasal 220 dapat Pelayaran untuk Bagian Kedelapan penahanan Kapal Pasal 222
(1) syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis pengadilan.
(2) Penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) dapat dilakrkan berdasarkan alasan:
a. kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana; atau
b. kapal yang bersanghrtan terkait dengan perkara perdata. Pasal 223
(1) Perintah penahanan kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata bempa klaim-pelayaran ailakutan tanpa melalui proses gugatan.
(2) Ketenhran 1+i! lanjut mengenai tata cara penahanan k3nal di pelabuhan sebagaimana rlimaksud pada ayat (tj diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan
(1) Setiap orang yalg- p*..j. di kapal dalam jabatan apa pun harus , memiliki kompetensi, aofcumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar.
(2) siiil Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahafan:
a. penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelarlt dan perulaha.., "rrgkrtan'raut diketahui oleh Syahbandar; dan b' berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukkan nam" 9* iauaian nwai< xapai sesuai dengan kompetensinya ke daram buku sijil t;;; disahkan oleh Syahbandar. PRESlDEN REPUBLIK ]NDONESIA Bagian Kesembilan Sijil Awak Kapal Pasal 224 Bagian Kesepuluh Sanksi Administratif Pasal 225
(1) lgti"p o..Tg. yalg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 Lyat (1) atau ayat (d), pasal 2L4, atau pasal 2Ls dikenakan 'sanksi Lamini"tr.iit bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Femerintah. BAB XII BAB XII PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM Bagian Kesatu Penyelenggara perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 226
(1) fgnyelenggr?an perrindungan lingkungan maritim dilakukan oleh pemerintah.
(2) Penyelenggaraln perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dlahtan melalui: a' pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) 9:t"il pencegahan g., penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ay?t (21 p.itirraurif"r, liigkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan kapal. pe nce gah * a""?ifl il-HiJ-an pe nce maran dari Pengoperasian Kapal Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi te{adinya pencemaran ringk,ngan yang bersumber dari kapal. Pasal 228
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wqiib dilengkapi peralatan dan birrai penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari pemeriniah.
(2) Kapal (2) Kapal dengan jenis dan uhrran dioperasikan w{ib dilengkapi pola pencemaran minyak dari tapat pengesahan dari pemerintah. REPUBLIK INDONESTA Pasal 229 tertentu yang penanggulangan yang mendapat
(1) sgti-ar- kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah, serta bahan kimil ue.uarrav" dan beracun ke perairan. (21 Pdg" hal jarak pembuangan, volume pembuangan, dan kualitas buangan telah lesuai aenian- syarat yang dite-tapkan dalam ketentuan peraturan penrndang- undangan, ketentuan pada ayat (1) dapat Jikecuatikan.
(3) setiap kapal dilarang mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sesuai dengan kelentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 230
(1) Pgti"p Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan berlanggung Jai,ab -.nanggrlangi pencemaran yang bersumber dari kapal aanTatau kegiatannya.
(2) letiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan t_ain- . ai -perairan wajiU segera- melaporkan k;ilJ; syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat mengenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya alarryang bersumber dari kegiatannya, apabila menrrat adanya p-encemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain di p..aira.r.
(3) unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan laporan mengenai- adanya pencenraran perairan kepada syahbandar terdekat atau kepada institusi yang berwenang.
(4) syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada institusi yang beirenang untuk penanganan lebih lanjut. Pasal 231 Pasal 2gL (1) Pemilik atau operator kapar bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari d;d"y;. " -- untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilit "lt.o operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. -- -- 'Lqr (2) Pasal 282 Ketenfuan lebih lanjut mengenai q:T"ggulangan pencemaran akibat qlaftlr clengan peraturan pemerintah. Pasal 233 pencegahan pengoperasian dan kapal
(1) Pengangrmtan rimbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapar . wqjib memperhati-k;-:iesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah. (21 spesifikasi kapar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara.pengarrgr.i ta' limbah -baliil ueruahaya dan |,:f"#i,H|o *.-Jruni persyaratan yans aitei,apran
(3) Kapal yang .mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib *.-iti-ti standar oil;;.i*i'a"r, prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. pencegah* o*, ?:ffil*xiLT*an pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan Pasal 234 Pengoperasian perabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya p.rr"L.rr"ra' yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan. Pasal 235 Pasal 2S5
(1) Setiap pelabuhan wqiib memenuhi persyaratan peralatan Pelanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(2) setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan Felanggulangan pencemaran sesuai ainlin besaran dan jenis kegiatan.
(3) otoritas pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap damrat penanggulan pencemaran. Pasal 236 otoritas Pelabuhan, rJnit penyerenggara pelabuhan, Badan usaha Pelabuhan, dan p.r,glrorr -iermirrJ-- khr"r. wajib menanggularrgr pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan. Pasal 237
(1) untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, otoritas pelabuhai, u;ia- penyelengg.o Pelabuhan, Badan Usaha pelaUufran, dan - n..rg;lol" Terminal rhyslLs wajib dan ;;;i"+suns jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-unaangan.
(3) Pengangkutan limbah ke_ tempat pengumpulan, pengolahan, -dan pemusnahan "tt i. ^ dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab ai Uiaang lingiungan hidup. REPUBLIK INDONESTA Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diitur a."1"" Peratrrran Pemerintah. BagianKeempat REpuSLl[t1,35!*.=,o Bagian Keempat Pembuangan Limbah di perairan Pasal 289
(1) PembuansT-lilrah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertenttr vane ditetapkai-";; Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu. (21 Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaRorkan kepa"da i"rtiili'l*u tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut ian- plft"i. Pasal 240 Ketenttran lebih ranju! mengenai pembuangan limbah di perairan diatur dengan peratufin pemerintah. --' Bagian Kelima Penutuhan Kapal Pasal 241
(1) Penutuhan .kapal wajib memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim. (21 Lokasi penutuhan r_<apal sebagaimana cimaksud pada ayat (1) ditentukan oleli Menteri. Pasal 242 Persyaratan perlindungan. lingkungan maritim untuk kegiatan penutuhan kapal sebagaimana d]mat.ui J"f"- pasal 24I diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Sanksi Administratif (1) pasal 243 *d"p ol*g yan_g melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ?asal 230 ayat (2), pasal 2Sg ayat (3), Pasal 234, pasal 23s, atau pasar bgg "v:"i 1-f ail.."akan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif; c pembekuan REPUBLIK INDONESI.A
9. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin. Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administiatif sebag;-;;;- dimaksud pada ayat (1) diatur aengan F"i.t r..r, pem.erintah. KECELATfi ANr(ApALsERfAA;BEfflti*,o*DAN'ERT.L.NGAN Bagian Kesatu Bahaya Terhadap Kapal (2) (1) pasal 244 Bahaya terhadap kapal dan/atau orang kejadian y1ng dapat menyeUabkan keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia. (21 setiap orang. yang mengetahui kejadian sebagaimana dimaksud pada ay"t (11 ivajib ."g"i, ,*i"trk"r, upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pejabat berwenang terciekat atau pihak lain.
(3) Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan dan penyebarluasan berita kepada pit.f --'t.i. apabila mengetahui di kapalnya, kapal lain, atau adanya;;";; dalam keadaan bahaya.
(4) Nakhoda wajib melaporkan bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (B) kepada:
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabira bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau
b. Pejabat perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara-setempat yang Uer*enarr! apabila bahaya terjadi di ruai *it.y.t perairai Indonesia. merupakan terancamnya BagianKedua Bagian Kedua Kecelakaan Kapal Pasal 24S Kecelakaan kapal mempakan kejadian yang dialami oleh I.p.t yang. dafat mengancam keier"*ati.r-Lp.r dan/atau jiwa manusia berupa:
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal hrbrukan; dan
d. kapal kandas. Pasal 249 Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 mgrupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali aapai dibuktikan lain. BagianKetiga Pasal 246 ?4"- _hal terjadi kecerakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24s setiap orang yang berada-di-"t". kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan da-tam batas k"rrr*prannya harus memberikgn perlolongan a"" r".ir;;rl;" kecelakaan tersebut kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal. Pasal 247 Nakhoda -yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal ll. . wajib mengamlil tindakan p"rr.rrggulangan, meminta dan/atau memberikan pertolongan, daii uienyebarruaskan berita mengenai kecelakaan terseSrt t"p"Ja piharc rain. Pasal 248 lv*ho{l yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal lain wajib melaporkan kepada :
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan tnaonesiaf .t",,
b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah- negara. setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairai Indonesia. Bagian Ketiga Mahkamah pelayar4n Pasal 250
(1) Matrkamah.perayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Minteri. (21 Matrkamah pelayaran memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan p;;;;;"; Menteri. Pasal 251 Mahkamah Pelayaran sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 250 memiliki fungsi untutimelaksan"il pemenksa-an lanjutan as keceraka{n kapat d"" ;;;.gJt." ko kompetensi Nakhoda a*/","1i'perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar. Pasal 252 Mahkamah pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang tedadi antara kapal ryag1 denga3 kapar "i"g", kapal ,ir.ei dengan kapal negara, dan kapat-niaga ,i""*;ilpal perang. Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dal;; pasal 2sr Mahkamah pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapar-ata! terjadinya kecelakaan kapal; dan
b. merekomendasikan - kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalaha., -.t*, kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal. sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertiflkat Keahlian pelaut. (2) Pasal 254.. REPUBLIK INOONESIA Pasal 254
(1) Datam pemeriksaan lanj Mahkamah perayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bia",,g t esetamata., dan keamanan pelayaran dan pihat tertait iainnya.
(2) P"t"p pemeriks3*l^ l""jr!"lr pemilili, atau operator h"prt wajib menghadirkan xathoda a""i.*" Anak Buah Kapal.
(3) Pemilik, atau operator kapar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada iyrt- ril, aiilLakan sanksi bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin. Pasal 255 Ketentuan lebih. lT:y, mengenai fungsi, kewenangan, dan tugas Mahkamah. pelayaran serta tatl cara dan -pros"au. pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Pemerintah. (1) (3) (2) Bagian Keempat Investigasi Kecelakaan Kapal pasal 256 Inve.stigasi kecelakaan kapal dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna - mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama. Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalmkan terhadap setiap kecelakaan taiat. Investigasi yang dilakukan oleh K.,mite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud pada 3y1t (1) tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapai. Pasal 257 -LO2- Pasal 257 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi i" tata cLa pemeriksaan dan investgasi kecelaliaan kapal diatur--;"G;" peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pencarian dan pertolongan Pasal 258 Pasal 259
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan .teihaaai t.crrakaan k.p"r a*l"ir" orang yang mengalami musibah di perairan indonesia. (21 Kapal atau pesawat udara yang berada di dekat atau melintasi lokasi kecelakaarl dajib membanru usaha pencarian dan pertolongan- teihadap setiap kapal dan/atau orang yang mengarami musibah di ^peraiian Indonesia.
(3) setiap orang- yang memiliki alau mengoperasikan kapal yang mengalami kecelakaan kapal, berianggung jawab melaksanakan pencarian dan pirtotonlan tlrhadap kecelakaan kapalnya. I*gg.rngjawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2sg"ayat 1rl dikoordinasikan dan dilakukan oleh institusi ' yil; bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan. r e Pasal 260 Ketenhran lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIV REPUBLTK INDONESIA BAB xIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261
(1) Penyelenggaraan - dan pengemba sumber daya manusia di g.rd*g peiayaran dilaksanakan d.il;; tujuan tersedianyi .umu.e. g"t" --;anusia yang profesional, kompeten, disiplin, d;; -t"riurrggrng jawab serta memenuhi standar naiional dan internasional.
(2) Penyelenggyaal dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklua paa"a .y.t (r) mencaGp perencanaan, peneritian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan,.penempatal, nensembangi.n pasar kerja, dan perluasan liesempatan Uenrsiha.
(3) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklud pad"a ayat (1) dilakukan terhadap aparatur pemerintah dan -".Viot.t.
(4) sumber daya manusia di bidang perayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:e ^- ---J --- a' sumber daya manusia dt Fu""s angkrrtan di perairan;
b. sumber daya manusia di bid;; G;ililhanan; c' sumber daya manusia di bidani keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. sumber daya - manusia di bidang perlindungan lingkungan maritim. Pasal 262
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam p".J-i6r '.y.1 -tzi diselenggarakan oleh pemerintah, f""r.i"t"r, a""r*rr, atau masyarakat melalui jalur perrdidika' formal dan nonformal (21 Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dar-am jenjang pendidiikan menengah dan perguruan tinggi u'ai a.rr["o ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(3) J"lrl- pendidikan nonformal - merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai pendidik."-a"" petatihan?i bidang pelayaran. Pasal 263.. Pasal 263
(1) Pendidikan dan - pel tihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam pa"ai- io r '"y.i - tzi merupak* iTrgg,rng. jawab pemerintah, pembina.rr.rl.J dilaktrkan oleh Mente.i aan menteri yang bertanggu;! jawab di bidang pendidikan nasionil sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, mengawasi, d; membantu penyelenggaraan pendidik* dq pelatihan di bidang pelayaran sesuai dengan keientuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat berkewqiiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidik"" a"i pri"tit "., pelayaran. Pasal 264
(1) Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di !rd*g pelayaran sebagaimana dimaksud daram pasal 26L ayat (21 disusun dalam model fendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri. I --
(2) Model pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;
b. peserta pendidikan dan pelatihan;
c. hak dan kewajiban pendidikan dan pelatihan;
d. kurikulum d.an metode pendidik* d"., pelati'han;
9. tenaga pendidik dan pelatih;
f. prasaran3 d1., sa.ana penaiaitan dan pelatihan;
g. standardisasi penyeienggaraan pendidikan dan pelatihan;
h. pembiayaan pendidikan dan pelatihan; dan
i. pengendalian dan pengawaian terhadap pendidikan dan pelatihan. Pasal 265 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terserengg"."iy" pendidikan dan pelatihan di bidang p-elayar"r, yang Grrnrl, bagi setiap warga negara tanpa diskftminasi. J pasal 266 REPUBLIK INOONESIA Pasal 266
(1) Perusahaan - angkutan perairan wajib menyediakan fasilitas praktik berrayar di kapal undk meningkatk; lmalitas sumber daya -.nu.ia di bidang angkutan perairan.
(2) Perusahaan -angkutan di perairan, Badan usaha Pelabuhan, dan instansi teitait Giu- menyediakan fasiliFs prlkti|< di pelabuhan atau di l6kasi k.gdt"""r; unhrk meningkatkin lmaritas sumber aaya manusia di bidang pelayaran.
(3) Perusahaan angkutan di perairan, organisasi, dan badan usaha yanF mendapatkan maniaat- a.ias j.." pr;i;;i pelaut wajib memberikan kontribusi untuk -.",i"i*g tersedianya tenaga pelaut yang andal. (4) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. memberikan beasiswa pendidikan;
b. membangun lembaga pendidikan sesuai dengan standar internasional ;
c. melalmkan kJ" sama dengan rembaga pendidikan yang ada; dan/atau
d. mengadakan perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan maritirnyang mutakhir Pasal 268 Ketentuan lebih l-""j"i mengenai penyelenggaraan dan pengembangan sumber g.y1 manusia, fata car"?-"r, p.or"ar. pengenaan sanksi administratif, serta besarnya denda administratif diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 267 9gd.p grang ylng - melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud datam ll."I 266 ayat (1) atau avat (3) difenakan sanksi administratif, bempa: a, peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin; atau
d. pencabutan izin. BAB XV REPUBLTK INDONESIA BAB )(\/ SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269
(1) Sistem informasi pelayaran mencal,,mp pengumpulan, pengolahan-, penganaliiisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informa.i pduy..an untuk:
a. mendukung operasional pelayaran; b' melingkatkan perayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran.
(2) sistem informasi pelayaran.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh peri""i"t.r, J.r, p.-erintah daerah.
(3) Pemerintah daerah-menyelenggarakan sistem informasi pelayaran sesuai dengan t "ii"ane;6; berdasarkan pedoman dan standar yang ditetafkail;i;i p.,"erintah. Pasal 270 sistem informasi perayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mencakup: a' sistem informasi angkutan di perairan paring sedikit memuat: 1) usatra dan kegiatan angkutan di perairan; 2) armada dan kapasitas **g kapirl "r*iori.f; 3) muatan tapfl dan pangsa muatan kapal nasional; 4) usatra dan kegiatan jisa terkr,it a"irs; angkutan di perairan; dan 5) trayek angkutan di perairan.
b. sistem informasi pelabuhan paling sedikit memuat: 1) kedalaman alur dan kolam pelibuhan; 2) kapasitas dan kondisi fasili[as pelabuhan; 9l *. peti kemas, barang, dln penumpang di pelabuhan; 4) arrs lalu lintas kapal di pelabuhan; ^ e - 5) kinerja pelabuhan; 6) operator terminal di pelabuhan; 7l tarif -ro7- 1 F if:"sa kepelabuhanan; dan 8) Rencana Induk pelabuhan pembangunan pelabuhan. c' sistem informasi keselamatan dan keamanan pelayaran paling sedikit memuat: 1) kondisi angin,lrus, gelombang, dan pasang surut; 2) kapasitas sarani ean;r -_ ilil;asi-perayaran, Telekomunika:i-pelayaran, serta alur dan perlintasan; 3) kapal negara di bidang keseramatan dan keamanan pelayaran; 4) sumber daya manusia bidang kepelautan; 91 f"ft"r l.p"t berbendera Indo-ne"i.;-- - ----' !f |erangka kapal di perairan Indon".i"; 7) kecelakaan kapal; a"r, 8) lalu lintas kapal di perairan. d' sistem informasi perlindungan lingkungan maritim paling sedikit memuat: 1) keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut); !) lo.tcasi pembuangan limbah; dan 3) lokasi penutuhan kapal.
e. sistem informasi sumber daya manusia dan peran serta masyarakat di bidang pelayarin paling sedikii memuat: 1) iumtah dan kompetinsisumbir a;il;;;".i" ai-uia",rg pelayaran; dan 2) kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah di bidang pelayaran. dan/atau rencana di bidang informasi pemerintah Pasal27L Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan d e n gan me m b an gul d "r m e n ge m b "" gki",.--- l;;ii g.r, i n fo rm a s i secara efektif, efisien, dan terpadu I""g "*"ii6"*",, pit rt terkait .d9rg"r, memanfaatkan p..t"iru""j"" teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 272 a..,i"O orarlg yang melakukan kegiatan pelayaran wajib menyampaikan daia dan kegiatannya kepada pe*"iirrt"h danfatau-- daerah. (1)
(2) Pemerintah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data dan informasi pelayaran secara periodik untuk menghasilkan data dan iriformasi- t;; sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan d;t ? dipertan ggun gj awabkan.
(3) Data dan informasi pelayaran didolnrmentasikan dan dipublikasikan serta dapai diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pengelolaan sistem informasi pelayaran oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapal aiiakukan meralui kerja sama dengan pihak lain.
(5) Ketentuan l-e!ftr lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem Informasi f-uyaran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB )ffI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 273
(1) 99ti.p orang. yang_ melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ziT ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif, bempa:
a. peringatan;
b. pembeluan izin; atau
c. pencabutaa izin. (21 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnyl denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal274
(1) Dalam rangka-meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara -optimal masyarakat memiliki klsempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan ierta dila; kegiatan pelayaran.
(2) Peran PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa:
a. memantau .dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran;
b. memberi masukan kepada pemerintah dalam p9nyempurnaan peraturan, pedoman, dan staoaa, teknis di bidang pilayaran; c' memberi masukan keoada pemerintah, pemerintah daerah !{am rangka'pembina;;, ;;yelenggaraan, dan pengawasan pelaya.an;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang - berwenang teriiadap kegiatan penyelenggaraan- kegiatan petay"r.n yang mengakibatkan dampak penting ternalap fingkurigan] dan/atau e' melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran {arg- mengganggu, rnemgikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapi.t, dan pertlmba"g."-t;;; disampaik.l . oleh- ,r,a.yarat"l .iU.;;;;". dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan t uiifa.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud padl ayat (2).. masyarakat ikut bJrtanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamai"" -?1" keamanan pelayaran pasal 27S Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam 1.1 274 ayat (2).dapat ailat<ikan r.."r" p.i.Lo."r,g*, kelompok, - organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan rain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Ketent,an lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (21 BAB XVII PRES!DEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 276
(1) untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanii<"r, irrrg.i penjagaan dan penegakan peraturan pemndang-undingin di laut dan pantai.
(2) Pelaksanaal funssi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
(3) Penjaga laut d3r pantai sebagaimana dimaksud pada lvat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada ?itatsanakan tleh Menteri. BAB )n/II PENJAGAAN LAUT DA PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 277
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (li penjagi raut dan pantai melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
d. pengawa.al {". penertiban kegiatan saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitlsi kekayaan laut;
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran; dan
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut. (21 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ?76 ayat (U penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi unhrk:
a. memmuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hulmm di laut;
b. men3rusun . . b' men3rusun kebijakan dan stanclar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
c. kegiatan per{agaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran iuku--'..ii^ -iEig"*"r,., pelayaran dan pengarnanan aktivitas r*i;"kat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; i"" d' memberikan dukungan teknis adrniiiistrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu. REPUBLIK INDONESTA Pasal 278 Pasal 279
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasat 2T2., penjaga'laut d#;;;;;i mempunyai kewenangan untuk: -
a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
c. merr^berhentikan dan memeriksa kafar di raut; dan
d. melakukan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru.f q p.;j'G laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai nejauai'F."yiait p.g"*"i Negeri- sipil sesuai deirgan - ketentuan peraturan pemndang-undangan. (3) Ketentuan lebih..lanju! mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatui dengan-peraturan pemerintah.
(1) D"l"T rangka melaksanakan tugasn;ra penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud diam-pasal bz1 aiaud;; oleh prasarana b-.*pl pangkalan .*r;d" penjaga laul dan pantai yang berl,okasi df selururr wilayatr r"a"o"..i., dan dapat menggunakan kapal aan pesa#at udara t;"; berstahrs sebagai kapal negara a[au pesawat udara negara.
(2) Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketent,rn peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan -112_
(3) Pelaksanaan penjagaan dan penegarcan hukum di laut oleh penjagg laut dan pantai .."b.g.i*"rr" dimaksud pada ayat (l), wajib menggunakan ?an menunjukkan identitas yang jelas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 280 Aparat penjngaa"d?" penegakan peraturan di bidang lf]llflT _ ). nng. tidak *"r,gi-.,akan dan menunjukkan rdenutas yang jelas sebagaimana dimaksuc dalam pasal 279 ayat (3) dikenakan sanksi administratif sesuai aenla, ketenttran peraturan pemndang-undangan di bid;; kepegawaian. Pasal 281 Ketenttran lebih lanjut mengenai perrrb:ntukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai seuagaimana dimaksud dalam pasal 226 diatur d.rrg.., peraturan Pemerintah. BAB XVIII PEI\rYIDIKAN Pasal 282 (1) (2t selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabad pegawai negeri sipil tertentu di linglmngan instansi yang lingkup tugas din tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. O"ll* pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia. Pasal 283.. , Pasal 283
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud berwenang melakukan penyidikan bidang pelayaran. (21 Penyidik pe.gawai negeri sip, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meneliti, mencari, dan .mengumprrlkan keterangan sehubungan dengan tindak" pia";;. di bid;; pelayaran; b' menerima laporan atau. keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di biiang pelayaran i o c' memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melalmkan -penangkapan - dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindar< pidana di bidani pelayaran;
e. meminta keterangan dan b-ukti dari orang yang diduga melalmkan tindak pidana di bidang pelaylran;
f. memotret dan/atau merekam merarui media audiovisual terhad.ap orang, -bgrang, kapal atau aja ..1j.". y."e dapat dijahikan dut<ti "afiy. t-i"a"r. pla.f," di bidang pelayarani
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menumt ln{ang-un$ang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurie"i .Janri tindak pidana di bidang pelayaran;
j. menyita benda-benaa yang diduga keras merupakan barang yang digunakan unturi merakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang {apat dijadikan sebagai bukli sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
1. mendatangkan saksi ahli yang diperrukan dalam hubungannya dengan pemeriksaali perkara tindak pidana di bidang pelayaran; dalam Pasal 282 tindak pidana di m menyuruh (3)
m. men]ruruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang p.i.y*i"r, ."it" memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n. mengadakan penghentian penyidikan; dan
o. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil -p."Viait." kepada penunttrt umum.melarui pejabat penyidik polisi ttigara Republik Indonesia Pasal 284 Setiap grang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkrrt- penumpang dan/atau barang entarpu'iau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana gen-jgy paling lqma 5 (lima) tahun dan denda pat'ing banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau menganglmt muatan atau barang milik pitrat< lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umurn tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (sahr) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 286 BAB XIX KBTENTUAN PIDANA
(1) Nakhoda angkutan sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika REPUBLIK INOONESIA (2) (3) Jika perbuatan . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kemgian harta benda aipiaana a.rrg"., pig3na.penjara p{in[ lama 4 (empat) t"h.r., dan denda paling banyak Rpsoo.boo. ooo, ob 0id r.t"; j;; rupiah) . Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, Nakhoda dipidana {"teal pidana FerliT" p4rg lami'10 (sepuluh) tahun dan denda p"liTg. u"nvat -npr.soo.orio.6ooloo (satu milyar lima ratus juta *piat 1. Pasal 287 setiap orang yllg mengoperasikan kapar pada angkutan di !:.Trll t*p" izin usaha sibagaimana ii,,r^t."d dalam pasal 27 dipidana dengan pidana p..r]".. paling iarna 1 (satu) tahun *t"y denda paling banyak npzbo.obo.odo,oola"" ..ti" lii^ rupiah). Pasal 288 Setiap. grang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 .ayat.-(a) dipidaira a""g;- ;ia"r,. p."i.i" p*tile lama 1 (satu) tahun atau aeiaa ^fatng b""v.r. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). I Pasal 289 setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberqngan tanpa memiliki persetujuan pengopJrasian !:q4 sebagaimana dimaksud dalam pasar ' 28- ayat (6) dipidana $engan pidana penjara paling lama 1 (satui tahun atau denda paling banyali np2oo.ooo.d'oo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 290 setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp20O.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah). Pasal 29L REPUBLIK INDONESlA Pasal 29 1 setiap orang yang tidak melaksanakan kewqiibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang temtama angkutan pos sebagaimana dimaksud daram pasal 3g ayat (1) dilidana dengal pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00o.ooo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 292 S"-,i.p grang yang qd"k mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4i r-y.t 1sJ -aipiaana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan-denda paling banyak Rp1C0.000.OOO,OO (seratus juta rupiah). Pasal 293 setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (l) dipidana $engan pidana penjara paling lama 6 (enam)-buliri dan denda paling banyak Rp10o.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 294 Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan bT*g berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal a6 dipidana dengan pidana penjara paling lama B (tiga) tahun atau denda palilq banyak Rp400.000.OOO,OO (empat ratus juta rupiah). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (1) (2)
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimrrksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pasal 295 Pgti"p orang yang te-ngangkut barang b*rbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaiknn iemberitah,r,,ii sebagaimana dimaksud dalam pajal ,rr dipiaana d",,g,rn pidana qel,qa q{ilg-tqrya 6 (enam) btrl ,rr dan denda p.ii"g banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta r, piah). PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -tt7- Pasal 295 Pasal 296 S"-ri"p grang yang tidak mengasuransika,; . ,r nggung jawr, t ,, ,,,,a pidana lnrmngan paling lama 6 (enarr., ,;ulan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seraru; yuta rupiah). (1) Pasal 297 Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau tanpa izi:t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (21 Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang unhrk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga rahrs juta rupiah). Pasal 298 Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 299 .. , REPUBLIK INDONESI.A Pasal 299 P."'i"p orang yllg membangun dan mengoperasikan terminal Ih":": tanpa izin dari Menilri sebagaimiii o.i,""ksud dalam fasal 1q4 avat^(2) dipidana dengir til;;--penjara paling Fql ^ ? (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). I - Pasal 300 setiap. orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam - pasal roi aipidana d;;;; pidana penjara .t{,lg-tga.2 (dua1 t.f,rn ut^; denda pafing banyak Rp300.000.OOb,OO (tiga'ratus juta *pi"tf . Pasal 301 setiap o.rang yang mengoperasikan terminal khusus untuk melayani . perdagangan -dari dan ke luar -negeri ilp; memenrrhi persyaratan dan belum acia penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11I ayat (a) atau .y.i 1s; dipidana dengan pidana penjara paling L6na' 2 (dua) iatrun atag denda paling banyak Rp3oo.b0o.ooo,oo (tiga raius juta rupiah). Pasal 302
(1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa iapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalani pasal Ltr ayat (C) dipidana dengan pidana penjara paling lama S" (tijaj tatrun atau denda paling banyak np+oo.ooo.oob,-oo (empat ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan-sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana aerrgan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan deida paling banyak Rp500.00O.OOO,OO 0i-" ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalcibatkan kematian seseorang dan lienrgian harta benda dipidana dengan pidana penjara pa[n[ lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima re.tus juta rupiah). Pasal303
(1) setiap orang yanq mengoperasikan kapnl dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan tieselamatan dan keamanan pelayaran - serta perlindu'gan lingkunga; maritim sebagaimana dimaksud dafim paJal Lzz dipidana dengal piq3ra penjara paling tama C ta""t tatrun dan denda paling banyak nfsoo.iroo.ooo,oo'(ti;; rahrs juta rupiah).
(2) Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana i.ng"; piq3ra-penjara paling lama 4 (empat) t.hr' dan denda paling banyak Rps00.00o.ooo,ob 0i-*ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana i.rrglr{ pi93ra penjara paling lama 10 (sepulut l t"tun dan aeiaa paling banyak Rp1.s00.ooo.ooo,ob lsatu miliar lima ratus juta rupiah). REPUBLTK INDONESIA Pasal 303 Setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 304 setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengu.iian sebagaimana dimaksud dalam paial 12g ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling rama 6 1enam1 bulan atau denda paling banyak nptoo.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 305 Setiap olang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keseiamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1go ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau-denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 306 Pasal 307 setiap or*ng y3ng mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi de.ng{ perrrngko.t kominikasi radio il*r, t.i".gk ;;"r;; sebagaimarin dimaksud dalam pasal ljl l a]rat (2) dipidana dengal pidrna ne^{3ra paling lama 2 (chrn) t.tr. dan denda paling ban,.,ak Rp300.00b.ooo-,o0 (tiga ia t.,J:"t" rupiah). REPUBLIK INDONESI,A Pasal 307 Pasal 308 setiap orang yang menghalang-halangi kereruasaan Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). letiap oranB yang mengoperasikan .kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimail aii.r..rd dalam Pasal 1g? 'ryat .(1) diridana dengan pidana penjara p.ri"g Fry z (dua) tahun dan aenaa piri"i U."v.i Rp300.00o,000,00 (tiga ratus juta rupiah). I ' Pasal 309 Nakhoda )',i:rg sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca !y*k yanq membahayaki.n keselamalan berlayar- ""*"i tidak menr-ebarluaskannya kepada pihak lain aanTatau instansi Pernerintah seba[aimana dimaksud dalam pasal 132 ay-at (3) diprirlnna delsan pidana_penjara pating lama z (aua) tahun dan cic.da paling banyak dpsoo.oob.ooS,oo luga ratu; juta rupiah). Pasal 310 Setiap glang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kuarifikasi dan tiompetirisi sebagaimana dimaksud daram pasal lgs dipidana a""g"" pidana penjara lllqs lr-rrr. 2 (dira) tahun aan aenda pafinj banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 311 Pasal 3L2 -72t- Pasal 3L2 Pgti"p or&ng yang mempekerjakan serco{.^ng di kapal dalam jabatan apn pun tanpa alsgit-aan tanpa ,ne,iiliki k;;p;i;;i dan keteranrpilan seita dokumen pelaur u*g dipy"."ilrn., sebagaimana dimaksud dalam .pasal r iS-riipi<i#;;;;,; pidana penjara,91lils^11p1 2 (dua) tahu:i aai aena" ;.f;;; banyak Rp3c0.00o.cob,oo (tiga iatus jut* :,,fi"t 1. ^ -----r' Pasal 313 !eti.an- orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat Enr:kut tanpa rnemenuhi-persyar"t""- t.i.it"" "p.ii kemas sch,r;,aimana dimaksud a*arn pasal l4g ayat^fli dipidana rl",'11,sn pidana l.rryrg"n paling larna 2 (duai tahun dan dend,r ;'aling banyak npsoo.obo.odo,oo 1tig" ,.tlr-J"i" rupiah). Pasal 314 petiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada !ryd yang_telah terdaftar sebagaimina aimJtsud dalam iasal .158 ayaj (5) dipidana dengan ptaana penJara paltng iam;; (enam) bulan atau denda paling uanyat<- nptoo.oo-o.ooo,oo (serahrs juta rupiah). Pasal 315 Nakfod-a -yang mengibarkan bendera negara lain sebagai Frd" kebangsaan dimaksud dalam pasal L6T dipidaira dengal pidana penjara paling lama 1 (catu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00O.OO0,OO (dua rar-us juta rupiah). Pasal 316
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau melalmkan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Naviggsi-pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau serta Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud daram Pasal 174 dipiCana dengan pidana:
a. penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
b. penjara REPUBLIK INDONESTA b' penjara paring lama ls (lima belas) tahun, jika har itu dapat mengakibatkan brh"y. urgi't"p"r berlayar dan perbuatan itu berakibai dpJ-ir"ggelam atau terdampar^ {anlatau d-enda ---p"firig" -Orrt;; Rp2.000.000.000,00 ^(dua miliar rupiatif .t", c' penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertent, nal\q.lama 20 (dua puiuti ta-rrun, jika fr.i ii" dapat mengakibatkan bihari u"g,'r."pJ berlayar dan berakibat matinya seseorang.
(2) lqtirp orang yang karena kelalaiannya menyebabkan tidak berfungsinyisarana Bantu-Niie;f, -p.r"yaran dan fasilitas alur-peiayaran di laut, *"g&- Jan danau dan Telekomunikasi-pelayaran seuagaim;a dimatcsud dalam Pasal 174 dipidana dengan pidin" n""i; pafing rama 1 (satu) tahun ?t1, denda-pari"e u"rrid-npi o o. o o o. o oo, o o (dua ratus juta. mpiarrl 3il.i rr.r itr- *..gakibatkan bahaya bagi kapal beilayar.- Pasal 317 Nakhoda- y-ans tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar. 198 ayat (1) dipidan. d"r.rg".r" pia;; p"ljg{" p4irg 11T1. 1 (satu) tahun'aan aenda pati"ng b;;rk Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 318 S:,i"p olang yang melakukan pekerjaan pengerukan serta reklamasi alur-pelrayaran dan t<'otam'i"r.6"irl" tanpa izin Pemerintatr sebagaimana dimaksud dal'am pasat tgi ii"i1'li dipidana $engan pidana .penjara paling rama 2 (dua) i"rr"ri atau denda paling banyak Rp3oo.b0o.o,-0o,oo (tiga raius iuta rupiah). Pasal 319 Petugas pandu yang melakukan pemanduan tanpa memiliki ..g+lik"t sebagaimana dimaksud dalam pasar rgg .y"i iii dipidana $engan pidana penjara paling lima 2 (dua)"t"trri atag denda paling banyak Rp30o.o0o.ooo,oo (tiga ralus juta rupiah). Pasal32O,.. Pemilik kapal dan/atau Nakhoda yang fidak melaporkan kerangka kaparnya yang berada ai perairL-inao.,..ia kepada instansi yang berwenan-g sebagaim;" afi;t."a dalam pasal loz aya! (1) dipidana ai"g""'pidana penjarn oaling rama 6 (enam) bulan d31 . denda "p"ri"g banyak Rp I .ro.000.000,00 (serahrs juta rupiah). r- ----- -L23- Pasal 320 Pasal 321 Pasal 323 Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannJra -ygg - mengganggu keseramatan dan keamanan perayaran darai, batas walctu yang ditetapkan Pemerintalr *ebigaimana aimat.ua datam pi..r 203 ayat (1) dipidana -rlnrrgan-pidana- r*r".1 paling rama-i (satu) tahun dan dendn paring- banyak nizoo.ooo.ooo,oo (dua ratus juta rupiah) Pasal 322 Nakhoda .-ynng merakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, l"'qiatan arih muat di kolar" p.l.o"t.n, menunda, {an longk';rr rlue't.b*.rre berbahay" d;il;"i".tqu"n dari svahbandar sebagaimana-aimaksud a.r.ri pisat z16 "y.t iii dipidana 9"re.l pidana penjara paling r.,',. o (enam) bulan atag .denda paling banyak nptdo.oo6.ooo,oo iseratus juta rupiah).
(1) Nakhoda yang !9rl.avq tanpa memiliki surat persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagai-""" dimaksud dalam pasal 2rg ay"t (1) aipia"rr"aenta. pig3na penjara paling lama s-(limi)'tatrun dan denda paling banyak Rp66o.ooo.ooo,oo (enam ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal ..trirrgg" mengakibatkan ke.mgian harta benda cipidana a"nii" pi{ana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan aeiaa paling banyak RpI.OOO.OOO.OOO,O-O lsatu miliar rupiah).
(3) Jika
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kicelakaan . . kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana----frrg.r, pidana penjara paling lama 10 (sepulrfi) t.t 6 ali aenaa paling banvak npr.5oo.ooo.oo'o,do (salu ;,il;;a ratus juta rupiah). PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 024 Pasal 325 Pasal 326 setiap Awak Kapal-yang tidak.merak,kan pencegahan dan penanggulangan t..rt 3q.p terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kipal'r.u"i"iil"rr. ltatsua dalam Pasal 227 dipidana deng"i p,a."l p^.ltq" prfi,e lama 2 (dua) tahun dan denda patinfb"rt;k nisoo.ooo.oo6,oo (tiga ratus juta rupiah).
(1) PtF"p orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan r.i""i. perairan di luar ketenhuan- peraturan pemndang_undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (1) dipidana dengan nidanl penjara paling l-"r" ;- li'".t tahun dan denda pating banyak npsoo.doo.ooof,dliieh ;;.* j"t" rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaim dimaksuci pada ayat (1) mengakibatkan . rusaknya - lingkunlan hidup' "d,j tercemarnya ringkungan hidup aipieira dengan pidana penjara p.li5 rg" 19 (l.pyrur,1 tarru; a; aJnaa^pJinl banyak RpS00.00O.OOO,bo (tma'*t", F;;piah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dipidana i""gi,ri pidana penjara palitg lama 1s lrim-a uii"st tahun dan denda paling b*y* Rp2.5oo.cioo.ooo,oo' (dua mitiar lima ratus juta mpiah). Setiap- olang ylrg mengoperasikan kapalnya dengan mengeluarklq sas_buang meGUifri ambang baio.s sebagaimlna dimaksud dalam pasal .129 ayat (3) dipii*rr" J"rrg., pidana g"rylla p4i"e l1^1 2 (dua) tlhun dan' denda pati-ng t""y"[ Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal327 Pasal 327 s.-,i.p grang yang !id"L. tengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Bl "yli 1z'i-aipiaana dengan pidana kurungan paling rama 6 (enam)' 6ulan dan denda paling banyak npto0.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 328 P"I.q orang yang merakukan pengangkr:tan limbah bahan berbahaya dan berac-un tanpa mimperhatikan spesifikasi {:e4 sebagaimana dimaksud datarn pasal 233 ayat (r ) dipidana-dengan pidana penjara paling l"*. 2 (duai t.t rn dan denda paling banyak npsoo.ooo.obo,oo (tig; radus jirta rupiah). Pasal 329 setiap orang yang melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenrrhi persyaratan perlindungan lingkungan maritlm sebagaimana dimaksud dalam pasal 2a1 ayat-(l) dipidana dengal pidana penjara paling lama 2 (dua) t.t u., dan denda paling banyak Rp300.0OO.OOO-,OO (tiga ratus juta rupiah). Pasal 330 Nakhoda Iang mengetahui adanya bahaya d.an kecelakaan di l."p{rry", kapal lain, atau setiap orang yang ditemukan dalam keadaan batraya, yang tidak metalnrtart tinlat an pencegahrn dgn menyebarluaskan berita mengenai hal terseLut klpada pihak lain, tidak mel,aporkan kepada syahbandar atau pejalcat Perwakilan RI terdekat dan pejabat pemerintah rriga.. setgqpl! yang berwenang apabila bahaya dan kecelakaan tgrjadi di luar wilayah perairan Indonesia serta sebagaimar l dimaksud dalam Pasal 244 ayat (B) atau ayat (4), pisal 2.aZ atau Pasal 248 dipidana dengan pidana penjara 'pati.rg lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp+ob.ood.ooo,lo (empat ratrrs juta rupiah). Pasal331 setiap orang yang berada di aias k3nal yang mengetahui te4adi kecelakaan daram batas ti**iprannya tidak memberikan oertoton gar,- J.r, ii,a".a;"t#Lu"an kepad a Nakhoda dan)atau e"*r. il"h-r"p.ar sebagaimana dimaksud dalam Pasal z+o_ g_,gia.*;j;;;l-pidana .pJnjara paling lama ,: "'"ffi jffiT ;Hi a il ; -i "iil ; u'"v"f -niJo o .b o o5o o, 6 6 Pasal 331 Pasal 932 Pasal 334 (1) (2) setiap orang yang. mengoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak membanttl isarra pencarian aan pertolongan terhadap setiap o3r'g -yans mengalami -".iuJ sebagaimana dimaksud dalam rrJfl ,s'8 ;;t tzt aipiaarr.*J.rrg"r, pidana ffi?s6ietag,ftla*fi,Jlglrd;1ffi ;."p'r,,gr;;r;k pasal 333 Tiqa* pidana ai pifang petayaran dianggap dilakukan oleh korporasi apabila ti""aJ-iidana tersLLut dilakukan oleh orang y"rrg bertindak "rit rt dan/atau atas nama korporasi atau. untuk tcepentingr, -' [o]ioi".i, baik berdasarkan hubungan t"4-" -*"rpr., hutungan lain, bertindak dalam titek""g;; korporasi tersebut baik sendiri maupun bersaira-.irr". Dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu koroorasi sebag.imana dimaksud pada ayat !11 . -."t" n9"1ia,.."";- ;';,;;utan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korpoiasi Jan/ata" p*g.I*snya. Dd"p hal pangSilan terhadap korporaei, maka pemanggilan g3tuk .menghadap dan penyerahan' ,"i.t panggilan disampaikan kepada penguru. aii"*p.t p.rrgrrus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, ^atau Ji l"-p"t tinggal pengurus. Pasal 335 . . REpuSLTfi'ISSI*..,o Pasal 33S Dalam hal tindak pidana di bidang perayaran d,akukan oreh suatu korporasi,.silain pia^". perr.iara"aa, a.rrda terhadap pengurusnya, pidana j,"r,g d"pit - dij;d;." terhadap korporasi benroa pidanJ a"ia" ai"g"rt'p1;tiratan 3 (tiga) kali dari pidana a.i',a" v*g ii[","kan dalam Bab ini. Pasal 836 BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337
(1) setiap p"j"rT_ Iang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau p"i"- *"kil-.rrJr"i.rt"., tindak pidana menggunakan ^k"k ..""rr, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadany*--trr" jabatan dipidana dengan .pidana p.rj".*-fJi'i-L.n" 1 (satu) tahun dan de1d.a. palini banyak Rp100.00O.OOO,O0 (seratus juta rupiah). ^ e
(2) Selain pidana sebagaimana. .dimaksud pada ayat (1) pelak, dapat dikEnai oidana t",,,uL"r, berupa pemberhentian secara ti&ar a""g;-io.-"t dari jabatannya. Ketentuan ketenagakerjaan di bidang perayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemnda"ng-da;g^" di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan peratihan sumber daya m-anusia se-bagaimana dimaksud dalam pa.ai-bo3 dan pasar 264 berlaku secara mutatis mutandts untuk uia""g transportasi. Pasal 339 . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(1) setiap orang rang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau *?Ltru"' kegiatan tambat kapal dan bongkar muat uar"rrg aiau menaikkan dan menum.nfan p"rr,Irnf"ng untuk kepentingan sendiri di ly*. kegiatan hi p"tauui'an, tir,,,i-riJ khusus, dan terminal untuk kepenting.r, ..rrdirr *"Jiil -emiliki izin.
(2) Keten..ran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan sebagaimina airlt""a p.#ly", (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 339 Pasal 340 BAB x)fi KETENTUAN PERALIHAN [:*:ltl-gan penegakan hukum pada peraira.-l zona Ekonomi Eksklusif dilaksanakan oleh ientara Naeionat Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 341 5"p"t asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri t.Bq dapat melahrkan t.Eirt"""ya paring lama 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini Sertatu. Pasal 342 Administrator Pelabuhan dan Kantor pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga baru berdasaikan und*ng-urraarrg iii. Pasal343 P uhan umum, pelabuhan penyeberangan, perabuhan khusus, dan dermaga untuk kep6ntirrg.n *iliri, yang telah diselenggarakan ur"raa."it arr undang-undang Nomor 2r Tahun lg92 tentang netayaran k.gi;;;y; tetap dapat diselenggarakan aenfan r.lt.it".., -p".rrl fungsi, jenis, hierarki, dan statusnla waiiu- aisesuai-kan- i.rrg., undang_ HltT,ffi: paling ta',ia z ta""l t"rrr" ,.3.rt,ri",rg_ti"d";:* -129_ Pasal 349 Pasal 344
(1) Pada saat Undang-Undang iqi berlaku, pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan usarra rrritil N.g".a yang menyelenggarakan pelabuhan tetap menyelenggarakan kegiatan_ p.ngusahaat, di p.r"6rrr." -' berdasarkan Undang-Undang ini. (21 Dalam waklu. paling lama 3 (tiga) tahun sejak undang- U..l9"rrg ini bel$h1, kegiatan-usaha p.i"tufran y""g dilaksanakan oreh pemerintah, peme;";I daerah, dan Badan usaha Milik Negara sebaiaim*" air""ksud'p"a" ayat (1) wajib disesuaikai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang_U"a.ig i"i.
(3) fiegratan pengusahaan di perabuha' yang terah diselenggarakan oleh Badan Usaha uriru r.i"gai. t.t"p diselenggarakan oreh Badan usaha tttit[ iriegari dimaksud. Pasal 345
(1) lerjanjian atau_kerja sarna di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara Badan Usaha Milik Negara y*e te'iah menyelenggarakan usaha pelabuhan denlgan pit a[ tetita tetap berlahr, (21 Pada saat undalg-undang ini mulai berlaku, perjanjian Stay keria sama Badan usaha Milik Negara aenian pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan Undang-Unding ini. Pasal 346 . . REPUBLIK INDONESTA Pasal 346 BAB )OflI KETENTUAN PENUTUP Pasal 347 Pasal 348 Pasal 349 Pasal 350 Penjagaan dan penegakan hukum di laut can pantai serta koordinasi keamanan di laut tetap dilaksanakan sesuai dengan ketenttran peraturan p..urriarilrra"rg*., sampai dengan terbentuk"Vri p"":"g".n'Laut dan pantai. Perahrran Pemerint*. g.l peraturan pelaksanaan lainnya dari undang-undang ini aitJt.pt"rr- n"il"* ;o* 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. otoritas Pelabuhan, unit penyelenggara ?elabuhan, dan syahbandar hams terbentuk p"ti.rg "ri-t"f i (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Rencana Induk pelabuhan Nasional hanrs ditetapkan oleh fe.lelntah paling rambat 2 (dua) tahun .;j.k unaang-undang ini berlaku. Pelabuhan utama yang berfungsi sebagai pelabuhan hub internasional harus ditetapk"n oi6h pemeiinta^h paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Pasal351 REPUBLIK lttooruesta Penjagaan Laut dan pantai hams sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun ..j;[ u";;ng-undang ini berlaku. Pasal 3S1 Pasal 352 Pasal 35S undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Ll;;k;gan _ Kepentingan pelabuhan yang telah ada sebelr-"u.,a*rrg-u"a*g iiil rr"*. selesai dievaluasi dan air".""i[*i a"rrg"., uiaans-undang ini flSh,:mbat 2 (du4 i;;" ..Jar u"J""e_undang ini
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Dae;ah t ingCigan Kepentingan pelabuhan yang belum ditetapkair U..d.t.r, i.,Taang-Undang Nomor 21 Tahun figi-t"itang pelayaran harus sudah ditetapkan d"]q *"kt" -;4i{ r"-L.i'z (dua) tahun sejak Undang-Unaanj iii ulrr.m. Pasal 3S3 Pada saat Undang-lld*g ini berlalm semua peraturan pelaksanaan Undang-Unda;g Norno, 21 Tahr.m Lgg2 tentang Pelayaran dinyata[an. t.t-"p berraku sepanjang tidak bertentangan "t"u telum =iigarru dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang i;i. Pasal 3S4 Pada saat undang-u^ndang ini mulai berrarn:, Undang-Undang Nomor 21 Tahui tggZ p""t""j^n^qay-aran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun iggz -i,lomoi--di, Tambahan Lembaran !.e*l Republik Indonesia lro,,,o.-b+ss1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Agar REPUBL]K INDONESIA -L32- Agar orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangzLn Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 64 Salinan sesuai dengan aslinya NEGARA RI Sekretaris Negara undangan, ttd ttd J 9_ u) * Sapta Murti ao a REPUBLIK TNDONESIA P ENJ E LA S A N ATAS UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PELAYARAN I. UMUM Berkat rahmat ]!t a. Yang Maha P.", Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi.sebagai negara.kepulauil yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa, di at t".. aua benua dan dua samudera sehingga mempunyai posisi dan peranan penting dan strategis dalam hubungan antarbangsa. Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal- sebagai modal dasar pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar NegarJ Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia ylng aman, damai, adil, dan demokratis,sertameningkatkankesejahteiaairakyat.' ---' -Dalam rangka pelaksanaan pemban nan nasioiral dan perwujudan Wawasan Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional'6; efektif dan efisien, dalam menunjang dan sekaligus mtnggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan 'mobilitas maiusia, 6L*g, dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah i^rr- lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, turut mendukung pertahanarr dan keamanan, serta -peningkatan i"u""i." internasional. Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, aaam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara, - rncningkatkan .Jrt" mendukung pertahanan dan keamanan negara, yang selalnjutnya dapat mempererat hubungan antarbangsa. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya yang mempenganrhi semua- aspek kehidupan bangsa aan -negara serta semakin meningkatnya kebuttrhan jasa angkutan bagl mobilitas-orang dan t;;;; dalam negeri serta ke dan dari luar negeri. Di Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi perhr*uufi"r, aieratr y""i*i*iliki foil".i sumber 1.y^ alam yang besar tetapi belum rertemuans] aaram-up&" p.nirrgkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, anghrtan laut sebagai salah sahr mod? tt?tCportasi harus ditata au** satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan.mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai denian tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanal angk:utan yang selamat,"aks..iu'irit .'tiiggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teiatur, iarrc-ar dan cepat, mudah diiapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, pituri rendah, Jan efisien. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau - se[umh wilayah melalui perairan perlu dikemb.angt"r, potensi dan ditingkatkan p..^rr"rrrrya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun inteinasional termasik iirrt". batas, karena digunakan s-ebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya mening[atd; kesejahteraan ralcyat serta menjadi perekat wegara Iiesatuan Republik Indonesia. llengingat penting dan strategisnya_peranan angkutan laut yang menguasai hajal hidup orang banyak maka keberada^.rrryi dikuasai oieh "negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Dalam perjalanan waktu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran perlu -dilakukan penyesuaian karena telah terjadi berbagaT perubahan paradigma dan lingkungan strategis, baik jalam sistem ketatanegaraan Indonesia seperti pen&apan otonomi daerah atau adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, penggrtirn istilah "pelayaran' sebagai sebuah sistem pun telah berubah dan terdit d"ti angkutan di perairan, fepelabuha.nan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan liingkungan ,n"riti-, y;a selanjutnya memerlukan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan zaman serta ilmu pengetahuan din teknologi agar dunia pelayaran dapat berperan di dunia internasional. Atas dasar hal tersebut di atas, maka disusunlah Undang-Undang tentang Pelayaran yang T.erupatan penyempurnan dari undang-tlndang Nomor 2 i Tahun L992, sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai seb-uah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh ralgrat, bangsa dan negara, memupuk dan mengembangkan jiwa kebaharian, dengan mengutamakan kepentingan umum, dan [elestarian lingku.rg".r, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pertahanan keamanan negara. Undang-Undang . REPUBLIK lNDONESIA Undang-undang tentang pelayaran yang m t empat unsur utama yakni angkutan di p"."il"l, keielabui""""", t.Jelamatan dan keamanan B:|il:il", serta perlindungan tingkrrrg"r'*"iitir' aapai aiulaiu. sebagai
a. pengaturan untuk bidang -angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotagd {..$* ."i" p.,irb.;e"y;;-"r,!mt"r, t.rt nasional yang memberitan ittiir r.o"a"ii guna memajukan industri angkutan di perairan, antara. lain "a""v; kemudalra., ai bidang perpajakan, dan permodalan dalam p."giar^" - r..prr- t" adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; --- Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam undang undang.ini diatur pura -.rrg"rrJ-fiipotek kapar. pengaturan ini merupakan salah.:.rq. upaya urrt ri*"y"ti"t.n kriaitoi u"rr*" kapal Indonesia dapat diiadikah Lgu.r"r, berdasart"r pr.aLr.n perundang- undangan, sehingga $i-halapt<an p.*."t "L anglnrtan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk p.rrg.-bangan armadanya; b' pengahrran untuk bid-ang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan. monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta -"irru.rit "., peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan; c' pengaturan unttrk bidang keselamatan dan kearnanan pelayaran memuat ketenhran yang mengantisipasi kemajuan teknoiogi dengan mengacu pada konvensi internasional yang ..rrd.*.rg ,n.rrggrnakan peralatan mutakhir pada sarana dan pras"ri.r. keselamlatan pelayaran, di. samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan peiayaran yang termuat dalam "International Ship oni--pon, Facility Seanritg Code,; dan d' pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan irraritim memuat ketentuan mengenai -pencegahan- din pe.rarrggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari p.rrgop"riJia" t?far'd* ."r"rr. sejenisnya dengan mengakomodasikarr kelentuan internasional terkait seperti "International Conuention for the Preuention cf pottution from Ships". Selain Selain hal tersebut di atas yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam
Undang-U ndang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan jawab kepada . Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pe dan bidang penergakan hukum di luar keselamatan pelayaran. agaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perlnratan Kesatuan Penjagaan Laut dan pantai Diharapkan dengan pengaturan ini pene,gakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarb angsa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal'1 Cukup jelas. Terhadap Badan usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusa[aar, -pelibuhan tetap dapat menyelenggarakan .k:qt"l -yang sama dengan mendapatkan pelimpahan lgygnansan Pemerintarr, dafim upaya meningkatkan p^.r"rrl"dan usaha Milik Negara gLlna mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan diundangkannya undang-undang tentang pelayaran ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perunrl_ang-undangan lain yang berkaitan--dengan peiayaran, antara lain kitab Undang-Undang Hukum Dagang (wet Borepublilcek van Koophand.et), oraorr"rrsi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tatrun 19g9,'UnaanjiUnaang Nomor 1 Tahun lg1g tentang Landas Kontinen Indonesia, Undaig-undaig Nomor s iatun 19gg tentang zona Ekonomi Eksklusif IndonesL, undini-a;e;g Nomor Lz Tahun 1985 tentang -Pengesahan Konvensi'perserikitan Baigsa-Bangsa tentang Hukum_Laut 1982 (ttnited Nations Conuention on thc Lai of the Sea, J.gB?), Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia, Jll$ans--ut9*e Nomor 23 Tahun LggT tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang Nomor 31 Tahun 2oo4 ten6ng perikanan, dan sepanjang menyanghrt ,aspek keselamatan dan r."af,"""" pelayaran tunduk pada pengahrran undang-undang teniang eetayaran ini. Dalam-Undang-undang ini diatur h.al-h.al y-ang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional itai diattrr a.r"* peraturan Pemerintah dan perahrran pelaksanaan lainnya. Pasal2 -b- Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud 'asas manfaat' adalah pelayaran harus dapat memberikan manraat yang sebesar-b.."."y.tagi kemanusialn, peningkatan kesejahteiaan-rakyat aan peni"*L*g.., bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertah-anan dan ti-a.ra, negara. Huruf b Yang dimaksud 'asas usaha bersama dan kekeluargaan, adarah penyelenggaraan usaha di bidang p.tayara' dilaksanakan untuk mencapai tujuan nasional ya;d dalam tegiatannta- dapat dilakukan oreh selumh lapisan in".y"r"t"t 8"" Jiii*"i oleh semangat kekeluargaan. Huruf c Yang dimaksud dengan 'asas persaingan sehat, adalah penyelenggaraan angkutan peraiian ai -a*am .,.teri hams mampu mengembangkan usahanya secara mandiri, Iompetitif, dan profesional. Huruf d Yang dimaksud dengan'asas adil dan merata tanpa diskriminasi,, adalah penyelenggaraan pelayaran harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan rnerata kepada .6t.""p - rapisan masyarakat dengan biaya yllg terjangkau oleh m"asy.^..t.i tanpa membedakan suku, agama, aan telu.,Irran serta ting'kat et ono*i. Huruf e Huruf f Yang dimaksud penyelenggaraan masyarakat luas. Yang dimaksud dengan uasas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan' adalah pelayaran hams diseleiggarakan sedemikian pp1 sehingga terdapat keseimbangan, keserasian, J"n keselarasan antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu i"r, masyarakat, serta antara kepentingan nasibnal dan international. dengan "asas kepentingan umum" adalah pelayaran hams mengutamakan kepentingan Huruf g . PRESIDE N REPUBLIK TNDONESIA Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan, adalah pelayaran hams mempakan kes-atuan yang bulai dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling *"ngirl baik irrtrr--"upun antarmoda transportasr. Huruf h Yang dimaksud dengan uasas tegaknya hulmm, adarah Undang_ undang ini mewajibkan kepada-pernerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian frutforrn q:f? mewajibkan kepadi setiap warga negara Indonesia untuk selalu saaar- d; d;i u.o;r" hulmm dalam penyelengg"r""r, pelayaran. Huruf i Yang dimalcsud dengan "asas kemandirian, adalah pelayaran harus bersendikan kepada kepribadi; ;;gsa, berlanaa.ta' pada kepercayaan akan kemampuan dan kek,ratan sendiri, mengutam*= aepentingan nasional datam p.r"i"r"" dan memperh"dlr pangsa muatan yang wajar dalam angkutan di perairan dari dan ke luar negeri. r e Huruf j Yang dimaksud dengan "asas berwawasan ringkungan hidup, adalah penyelenggaraln pelayaran rr.*.-ailakukan berwawasan lingkungan. Huruf k Yang dimaksud dengan ,,asas penyelenggaraan pelayaran hams wilayah Negara Republik Indonesia. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan,, adalah penyelenggaraal pelayaran harus dapat mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluraiistik (keutrinetaant dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 kedaulatan negara" adalah dapat menjaga keutuhan
Termasuk dalam perairan Indonesia adalah perairan daratan antara lain sungai, danau, waduk, kanal, dan terusan. Yang Yang dimaksud g""gs "kapal" pada huruf b dan hunrf c adalah:
a. kapal yang digerakkan oieh angin "J.f.f, f..i.l layar; b' kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapar yang mempunyai alat penggerak m9si.n, -i..r"ya kapat motor, kapar uap, kapal dengan tenlga-iratahari, a"" r..Gr ""iii.;
c. kapal yang ditunda atau ditarik d{+ kapal yang bergerak dengan menggunakan alat penggerak kapal lain; ^
d. kendaraan berdaya dulmng dinamis adalah jenis kapar yang dapat dioperasikan di permuka.ri "i, ;t"; ;il; permuka.., -.i. -d.rrg"r, menggunakan daya dukung dinamis y""g diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang.b*g,, t"-o"itt" sendiri, misalnya jet foil, hidro foit, houercrafi,1", Ep;i:i;; cepat rainnya yang memenuhi kriteria tertentu;
e. kendaraan di bawah permukaan air adarah jenis kapal yang mampu bergerak di bawah permukaan air; dan J-' f' alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung-dan bangunan teraRung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, sertJ ditempatfl"" ?i suatu lokasi perairan tertent, dan .tidak berpindah-pindah untuk ;kt" t;.[- "*", misalnya hotel terapung, tongkang "to*oJ"si (acomo i"t{i" barge) untuk menunjang kegiatan lepas pantai dan tongkarrg penampung pinlak (oil storage -barger, serta- .unit pengebJr;i.*; pantai berpindah (mobite offshoie ditting units I midi1. Pasal 5 Ayat (1)
Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak .penguasaan -. atas penyelenggaraan pir.y., ^ y..rg perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengerraalian,'dan pengawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Ayat(6) Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh pemsahaan angh-ttan laut nasional dimaksudkan dalam ;;k; pll"k..rr."., asas cabotage gLrna melindungi kedaulatan ""gir" fsouereignity) dan mendukung perwujudin Wawasan liusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-ruasnya bagi pemsahaan angkr-rtan laut nasional iafair mernperoren pangsa muatan. Ayat (6) Culnrp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "intramoda, meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, .rrgi.ut"., Iaut trru"u", - aa., angkutan pelayaran-ralqyat. Yang dimaksud dengan "antarmoda, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra dan antarmoda transportasi nasional. tersebut merupakan satu kesatuan Ayat (2) Yang dimaksud dengan "trayek tetap dan teratur (linerf adalah pelayanan anghr-tan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teratur (trgmpefl" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur. Ayat (3) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud deng11 laringan trayek" adalah kumpuran dari trayek yang menjidi iat,- tesailan -pJ"v*"" angkutan penumpang dan/atau barang dari ..tu p"tiUufran ke p.i"T"fr"" lainnya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dimaksudkan untuk memberikan kepastian huhrm dan usaha k.p;a" ;."ggria ia." dan penyedia jasa angkutan laut. Ayat (3) Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Huruf a Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Humf e Cuhrp jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan kapal (suppty and d.emane adalah terwujudnyl pelayanan pada suatu trayek yang dapat diukur dengan tingkat faktor muat (toadfactor) tertintu. Penyelenggaraan angkutan laut yang telah melakukan keperintisan dengan menempatkan kapalnya pada jaringan trayek tetap dan teratur perlu diberikan protlksi sampai ba-tas waktu tertentu. Ayat (8) Culcr-rp jelas. Pasal 10 PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Cukrp jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Pasai 12 Cukup jelas. Yang dimalcsud dengan opangsa muatan yang waja/ adarah bahwa wqiar tidak selalu dalam-arti-memperoleli paiian yang sama (eqtal sharQ, tetapi memperoleh pangsa sebagai;;; ditetapkan dalam pgraturgn- perund3ng-undangan, miJalnya dalam - p.r:"":L bilateral, konvensi internasiori"I y*g diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan peraturan lainnya. khusus ,rrt L uarang *iiil. Pemerintah perlu diupayakln agar pengangkrtannya dilaksanakan oleh pemsahaan angkuian lautiaslonil. Perusahaan angkrrtan laut nasional dapat melakrrkan kerja sama dengan pemsahaan angkutan laut l.i"g ""trt -."Li"pt"" perjanjian perolehan pangsa muatan (fair siare cgreementl. Yang dimaksud dengan "perusahaan nasional" acialah perusahaan anglrutan laut nasional dan badan usaha yang khusus didirikan gptuk kegiatan keagenan yang memenuhi ierslaratan yang telah ditentukan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara berkesinambungan" adalah bahwa kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia yang terbuka unhrk perdagangan ruar negeri yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut asing secara tems menerus dan tidak terputus. Pasal 13 REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 13 Ayat (t) Termasuk d{am kegiatan.- angk n raut khusus antara rain kegiatan anglmtan yins dilalm"k;- ot.t, "r"rr" liJarig industri, pariwisata, pertambangan, pertanian s.ry kegiatan tt r.r. seperti penelitian, pengerukan, kigiat; rJ"r, a.ri ,.t"!Jrry", serta tidak melayani pitrat lain dai tidak -."g"rrgkut barang umum. Angkutan laut khusus baik daram negeri maupun luar negeri dapat diselenggarakan dalam i;;k; i.*.rrrhi kebutuhan yang karena sifat huatannya betum' -a"r., diselenggarakan oleh penyedia jasa angkutan iaut umum. -f Ayat (2) Yang dimaksud dengan. izin operasi adalah izin yang diberikan kepada pelaksana [egiatan i"gt"i." laut khusuJ berkaitan dengan pengoperasian kapatn-ya=- *r. menunjang usaha pokoknya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culrup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Culmp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud "usaha- masyarakat, adalah usaha yang dilalmkan oleh warga negara Indonesla dan/atau badan tru-turi Indonesia dengan mendorong usaha-usaha yang bersifat kooperatif. Usaha Usaha masyarakat tersebut memiliki ciri dan sifat tradisional yaitu mengandung nilai-$l"i budaya bangsa y;; tia* n."y" t.rd"p"t pada cara -pengeloraan uiat . *f" pingerolanya misarnya mengenai hubungan keda antarpemilik kaial-Z.rrg"r, awak kapal, i"t"pl juga pada jenis dan bentut kapJ y*rg ais,rrrata.r. nJ-i"t tersebut perlu dilestarikan dan iit.-*ui"gkan - a*g"" mernperhatikan perkembangan ilmu p.rrg"i.hran d-an t.k,,orog?. Yang dimaksud dengan "karakteristik tersendiri" yaitu antara lain sebagai berikut : a' ulmra' dan tipe kapal yang tertentu (pinisi, lambo, nade, dan lete);
b. tenaga penggerak angin dengan menggunakan rayar atau mesin l:$31_tenaga kurang dari-s3s r{;tau jas rK x 0,T86 = 393,76 I(W; c' pengawakan yaLg mempunyai kualifikasi berbeda dengan kualifikasi yang ditetapkan bagi kapal;-- -- a' !1sfup oper3.:i1ra dapat menjangkau daerah terpencil yang tidak memiliki fasilitas pelabuhai aa., tedalama'n ;l; i;"g rendah serta negara yangberbatasan; dan
e. Kegiatan bongkar muat dilakukan dengan tenaga manusia (padat karya). Ayat (2) Yang d.imaksud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia' adalah orang perorangan (priba<i'i) y";; memenuhi persyaratan untuk bemsaha di bidang angkutin larit pelayaran- ralryat. Persyaratan tersebut antara lain Kartu Tanda penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, keterangan domisili, d[. --- Pasal 16 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan. terhadap .kelangJungan usaha' angkutan laut pelayaran-rakyat, dan diarah[an -untuk *.rn..rrii tuntutan pasar, di samping melarrukan kegiatan angrnrtan, dapat pula melaktrkan kegiatan bongkar mrat aan -trii;a; ekspedisi muatan,-tanpa mengurangi pembinaan terhadap-urr.u, arrgkut.r, lainnya di perairan. Ayat(2) Ayat (21 Pengembangan angk,tan laut pelayaran-rakyat dapat dilakukan oleh pemerintatr auam b.gntri! i."g"t"r*, bimbingan, dan pelatihan dengan memanfaatkan t.."[i3.i.uk"y".- -- Anglmtan laut pelayaran-ralqyat. dapat melayari angkutan sungai dan danau sepanjang -.*..,Lfri peisyaraian alur dan kedalaman sungai dan danau. Yang dimaksud dengan nmeningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkntan laut .r".ionJ aan lapangan kerja,, 1d 4+ dengan memberikan kemud ahan rnendapatkir, -p?.*oaar"., dari lembaga keuangan. Ayat (3) Kegiatan angln"rtan laut pelayaran-ralcyat selain melakukan 5.sr.8., angkutan pelayaran-raSat ai *iliy"r, perairan Indonesia, juga dapat mennlggahi pelabut ar, !.g"; tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melak,-kan r."O-"?i" i..a"-g*g"" tradisional antarnegara. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Penggunaan klnal berbendera Indonesia oleh perusahaan angln:tan lungai dan danau di dalam negeri dimaksu&t* dalam rangka pelaksanaan asas cabotage gun; mefindungi kedaulatan negara (sou.ereignitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara di negara kepulauan Indonesia. Yang d.igaks.ud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia" adalah orang perorangan lpriuadi; y";; memenuhi persyaratan unhrk bemsaha di bidang angkulan sungai dan danau. Persyaratan antara lain Kartu Tanda Penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, dan keterangan domisili. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "perjanjian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara tetanggao adalah perjanjial y.r,g telah disepakati antarnegara yang memuat antara lain-persyaratan kapal, kuota kapal, dan persyaratln administrasi. Ayat(3) _t4- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "intramoda, dalam kegiatan angkutan sungai dan danau adalah angkutan penyeberangan. Yang dimaksud dengan ,,antarmoda,, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra maupun antarmoda tersebut menrpakan satu kesatuan transportasi nasional. Ayat (5) Yang dimalcsud dengan "tra-vef tetap" adalah pelayanan angkutan sungai dan danau yang dilakukan .ic"r. tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuha" ,i"!gdf, Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teraturJ, adalah pelayanan angkutan sungai dan danau v""g ail.kukan secara tidat( tetap dan tidak teratur. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "izin dari syahbandar, adalah persetujuan berlayar. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan -penyeberangan di dalam negeri dimaksudkan dalam rangka pelaksanaart asas cabotage gun; me[ndungi kedaulatan negara (soueretgnitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara. Ayat (2) Kegiatan angkutan penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dengan negara tetanggl asing dilaksanikan menurut asas timbal balik (reciprocatl. Ayat (3) . . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (3) Culmp jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Humf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Humf c Yang dimaksud dengan 'Jarak tertentu, adalah bahwa tidak semua daratan yang dipisahkan oleh perairan dihubungkan qlgt angkutan penyeberangan, tetapi daratan i*g dihubungkan mempakan pengembangan jaringan jltan dan/.atau jaringan jalur kereta api yang dipisa[kan oleh perairan, dengan tetap memenuhi liarafteristik angkutan penyeberangan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cuhrp jelas Humf f Culmp jelas. Ayat (3) Culn-rp jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Pelaksanaan anglmtan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial lmrang menguntungkan sehingga pelaksana anglmtan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute demikian. Oleh oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi, angk:utan ke dan dari daerah terpencil dan belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju diselenggarakan oleh Pemerintah -derrgan mengikutsertakan pelaksana anghrtan di perairan, baik swasta maupun-koperasi. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culmp Jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan lintas sektoral berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah, adalah bahwa penlmsunan usulan trayek anglartan laut perintis dikoordinasikan oleh pemerintah daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara. lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam ra--ngka pengembangan potensi daerah. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 25 Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Yang dimaksud dengan "kontrak jangka panjang,, adalah paling sedikit untuk jangka waktu lima tahun yang dimaksudkan untuk mem--berikan jaminan agar pemsahaan angkutan laut yang menyelenggarakan pe layaran -perintis dapat melakukan peremaj aan kapal. Kewajiban memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan angkutan di perairan dimaksudkan sebagai alat pembinaan, pengendalian, dan pengawasan angkutan di perairan untuk memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum bagi penyedia dan pengguna jasa. Pasal 28 PRES!DEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (t) Yang dimaksud dengan "GT' adalah singkatan ciari Gros s Tonnage yang berarti, isi kotor kapal secara kEseluruHil yaig dihihrng sesuai dengan ketentuan konvensi internasi;;^l- tenta;; pengulmran kapal (International Tonnage Measurement of Shrpsj tahun 1969. Ayat (2) Dalam . rangka mengembangkan industri pelayaran nasional dimungkinkan adanya investisi dari asin!; JJ;gkIn mengenai kepemilikan tetap memperhatikan peraturan pemndang-undangan di bidang penanaman modal Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 3 1 Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukurp jelas. Ayat (2) Yang dimaksud "barang tertentu, adalah barang milik penumpang, P**g curah- cair yang dibongkar atau diriuat ,.r.t"tri 'pipi, barang 9"t h kering yang dibonglar atau dimuar melalui "oni"gi, atau sejenisnya, barang rrg diangkut melalui tapat Ro-Ro, dln semua jenis baryrng di pelabuhan ying tidak t..a.6"I perusahaan bongkar muat. Sementara itu, untuk Eongkar *r.t Ui."rrg selain yang disebutkan di atas harus dilakukan o-leh perusahaan Songkar muat. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan ."cargodorind, adalah pekerjan melepaskan !**g dari tali atau jara (ex tackle) di dermaga dln mengangkut dari dermaga ke gudang ajau lapangan penumpukan selalnjrl.ry" menJrusun di gudang atau lapangan penumpukan atau seuatiknyl. Yang Yang dimaksud dengan "receiuing/detiuergl adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan .atau tempat penumpukan di gudang atau lapangan penumpukan dan minyeiahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang atau lapanjan penumpukan atau sebaliknya. Yang dimaksud. dengan "stuffing" adarah pekerjaan penumpukan ke dalam peti kemas yang dilikukan di -gudang .f.., laplngan penumpukan. Yang dimaksud .dengan "stipping" adalah pekerjaan pembongkaran dari dalam peti kemas ying dilakuka" ai grd""g atau di lapangan penumpukan. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cuhrp jelas. Ayat (4) Jenis tarif menrpakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara angkutan taut kepada penggunalasi angln:tan laut. stmkhrr tarif merupakan kerangka tarif yang <iikaitkan dengan tatanan wakhr dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa angkrtan dalam satu paket angkutan. Golongan tarif merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, klasifikasi, dan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara angkutan. Pasal37 REPUBL]K INDONESlA Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Ketentuan ini dimaksudkan agr pemsahaan angkutan tidak membedakan perlarnran terhaldap ^ p""gg,r" jasa angkutan sepanjang yang bersangkutan -terah ?emenuhi perjanjian pengangkutan yang disepa[ati. Perjanjian pengangtn-rtan harus dilengkapi dengan dokumen pengangkr-rtan sebagaimana ditetaplian ^ - dalai p;;;;r, internasional maupun peraturan pemndang-undangan nasional. Yang dimaksud dengan "dokumen muatan" adala h Bitt of Lading atau Konosemen dan Mantfest. Yang dimaksud dalam "keadaan tertentu,, adalah seperti bencana alam, kecelakaan di laut, kerusuhan sosial yang berdampak nasional, dan negara dalam keadaan uarraya -seiela-n ainy"i.[a., resmi oleh Pemerintah. Pasal 4 1 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kematian atau rukanya penumpang yang diangkut' adalah . matinya 3qru lukanya p"rr.,r-p*g yang diakibatkan oleh riecerakaan .it"rri" daram pengangkutan dan tedadi di dalam kapal, aanlaiau kecelakan pada saat naik ke atau turun aari ti.p"r,' ".i dengan peraturan pemndang-undangan. Huruf b Tanggung jawab tersebut sesuai dengan perjanjian pengangkutan dan peraturan pemndang_undaigan. Huruf c Humf c Tanggung jawab tersebut meliputi antara lain memberikan pelayanan k9r-ada penumpang .iatam batas kelayakan selama menunggu - keberangkatan dalam hal terjadi keterlambatan pemberangkatan karena kelalaian p.*.ihr"r, .rrgkrt"., di perairan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pihak ketiga, adarah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang tidak ada kaitannya dengan pengoperasian kapar, tetapi meninggal atau luka atau mlna6rita kerugiair- akibat pengoperasian kapal. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Yang dimaksud .dengan "asuransi perlindungan dasar, adalah asuransi sebagaimana diatur di dalam keientuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pasal 42 Ayat (1) Pelayanan khusus bagi penumpang yang menyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia s (lima) dhurr, or.rg sakit, da., orang lanjut usia dimaksudkan agar mereka juga dapai menikmati pelayanan angkutan dengan baik. Yang dimaksud dengan ,,fasilitas khusus,, dapat berupa penyediaan jalan khusus di pelabuhan dan sarana khusus untuk naik ke atau turun dari kapal, atau penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursf roi" atau sarana bantu bagi o1{rg sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur. Yang dimaksud dengan "cacat" misalnya penumpang yang menggunakan kursi roda karena lumpuh, ca"at kaki, atau tuna netra dan sebagainya. Tidak termasuk dalam pengertian orang sakit dalam ketentuan ini adalah orang yang menderita penyakit menuiar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "orang lanjut usia' adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat(21 Ayat (2) Cukurp jelas. Pasai 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Yang dimaksud dengan "kapal khusus yang mengangkut barang berbatraya' adaiatr kapal yang dirancang khusus untuk mengangkut barang berbatraya yang antara lain berupa gas, minyak bumi, bahan kimia (cltemicatl, dan radioaktif. Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukurp jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Culn:p jelas. Pasal 53 Ayat (1) Culnrp jelas, Ayat (2) Culnrp jelas. Ayat(3) REPUBLIK INDONESTA _22_ Ayat (3) Yang dimaksud dengan "tanggung jawab operator bersifat terbatas' adalah. tanggung jawab jperator transportasi multi_ moda terhadap kerugian y""g disebabkan oleh keterlambatan penyerahan adalah terbata..piq" suatu.jumlah yang sebanding dengan 2 (dua) setengah kali biaya antfiut yang harus dibayar atas barang yang terrambat, tetaii tidai merebihi jumlah biaya angkut yang harus dibayar b..a..a.kan kont,ak"ii"*portasi multimoda. Keseluruhan jumlah. tanggung jawab yang menjadi beban operator transportasi murtimoda tidak -boreh meteuihi batas tanggung jawab yang diakibatkan oleh kemgian total iernaaap barang. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ',pemberian fasilitas di bidang pembiayaan dan perpajakan, adalah:
a. mengembangkan lembaga keuangan nonbank khusus untuk pembiayaan pengadaan a.*a?a niaga nasional;
b. memfasilitasi tersedianya pembiayaan bagi pengembangan armada -niaga nasional baik yang uera"al dari -perb"rf"r, itr_,ffi:x?il,Ty-an nonbink ?engan kondi si pinj aman
c. memberikan insentif fiskal bagi pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan nasional. Huruf b Cukup jelas Huruf c Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kawasan industri perkapalan terpadu' adalah pusa[ industri yang meliputi d;t";" lain fasilitas pembangunan, perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang teiinteg.".i- dingan - -i"austri penunjlngnyar seperti material kapal, p.il..irrarr, dan perlengkapan kapal. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA H uf c Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Hunrf c Cukup jelas. Huruf d I*s dimaksud "bahan baku dan komponen kapal,, antara lain material, suku cadang, dan perle"gfip." kapal. Humf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Humf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 REPUBLIK tNDONESIA Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutoriaP adalah pemegang hipotek dapat rrrungf'rrnakan gro""., akta hipotek sebagai landasan huk,m untuk mel-aksan.ti"- .rr..r.uri--i;;;; merarui proses gugatan di pengadilan. Ayat (S) Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas.
PASAL 62
BAB XX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Naskah pasal.
PASAL 63
BAB VI: HIPOTEK DAN PIUTANG.PELAYARAN | Bagian Kesatu - Hipotek
Pasal 63
(1) Pencoretan hipotek (rogal dilakukan
Pendaftar dan pencatat 'Balik
Nama
permintaan tertulis dari penerima hipotek.
PASAL 64
BAB VI: HIPOTEK DAN PIUTANG.PELAYARAN | Bagian Kesatu - Hipotek
oleh Pejabat
Kapal atas
(2) P$13.hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pemberi [ipotsk, permintaan tersebut
dilampiri dengan surat peisetrrjuan pencoretan dari
penerima hipotek.
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan
hipotek diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Piutang-Pelayaran yang Didahulukan
(2t
PASAL 65
BAB VI: HIPOTEK DAN PIUTANG.PELAYARAN | Bagian Kedua - Piutang-Pelayaran yang Didahulukan
Apabila terdapat gugatan terhadap piutang yang dijamin dengan kap4,- pemilik, pencartei, arau opt..to, kapal hams mendahulukan pembayaran niutan!-pelayaran yang didahulukan. Piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a. untuk pembayaran upah dan pembayaran lainnya kepada Nakhoda, Anak Buah - Kapai, dan awak pelengkap lainnya dari kapal dalam hubungan dengan penugasan mereka di kapal, termasuk bi"y" repatriasi dan kontribusi asuransi iosial yang harus aiui.y"i;
b. untuk membayar uang duka atas kematian atau membayar biaya pengobatan atas luka badan, baik yang terjadi di darat maupun di laut yang berhubungan langsung dengan pLngoperasian kaplt; -
c. untuk pembayaran biaya saluage atas kapal;
d. untuk.biaya pelabuhan dan alur-pelayaran lainnya serta biaya pemanduan; dan
e. untuk PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (3)
e. unhrk membayar kerugian y ditimbulkan oleh kerugian fisik atau ttrusatari v"rre disebabkan oleh pengoperasian- !.p"t selain da.i kemgian atau kerusakan terhadap muatan, peti kemas, d?n barang bawaan penumpanE yang dianikut ai Uplf. - liyf"g:pelayaran yang didahulukan tidak dapat dibebankan atas- t apat untuk *.":"-f"- gugatan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) trurur b aan humf e apabila tindakan tersebut timbul sibagai "til"t a"ri, a' kerusakan- yang timbul dari angk'tan minyak atau bahan berbahaya dan beracun i-ai.rry. m"rarui lautr dan
b. bahan radioaktif atau kombinasi antara bahan radioaktif dengan bahan beracun, eksplosif atau bahan berbahaya dari bahan bakai nukiir, produk, atau sampah radioaktif. Pasal 66
(1) Pembayaran -.piutang-perayaran yang didahurukan sebagaimana dimaksud -dalam pasal 6s -aiutamatcan dari pembayaran piutang gadai, hipotek, dan pi"il;-r"i! terdaftar.
(2) Pemilik, pencarter, pengelola, atau operator kapal harus mendahuluka, pembayaran terhaaai uiaya yang timbul selain dari -pembayaran piutang_p.i.y*"., yang didahulukan sebagaimana dimaicsud d-al^am pasal 6s.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a.. biaya yeng timbul dari pengangkatan kapal yang tenggetam atau terdampar y*ig dilak,lian irif; Pemerintah. untuk -.menjamin i.ese'iarrr"tan pelayaran atau perlindungan lingkungan maritim; dan
b. biaya perbaikan kap,al yang menjadi hak galangan atau dok. (hak retensi) iika pada saat penjualan p"f.. kapal sedangberada di galangan atau doliy.r.g blrada di wilayah hukum Indonesia.
(4) Piutang-pelayaran sebagaima'a ditetapkan dalam
PASAL 65M
BAB VI: HIPOTEK DAN PIUTANG.PELAYARAN | Bagian Kedua - Piutang-Pelayaran yang Didahulukan
Naskah pasal.
PASAL 66
BAB VI: HIPOTEK DAN PIUTANG.PELAYARAN | Bagian Kedua - Piutang-Pelayaran yang Didahulukan
(1) Pembayaran -.piutang-perayaran yang didahurukan
sebagaimana dimaksud -dalam pasal 6s -aiutamatcan dari
pembayaran piutang gadai, hipotek, dan pi"il;-r"i!
terdaftar.
(2) Pemilik, pencarter, pengelola, atau operator kapal harus
mendahuluka, pembayaran terhaaai uiaya yang timbul
selain dari -pembayaran piutang_p.i.y*"., yang
didahulukan sebagaimana dimaicsud d-al^am pasal 6s.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.. biaya yeng timbul dari pengangkatan kapal yang
tenggetam atau terdampar y*ig dilak,lian irif;
Pemerintah. untuk -.menjamin i.ese'iarrr"tan pelayaran
atau perlindungan lingkungan maritim; dan
b. biaya perbaikan kap,al yang menjadi hak galangan
atau dok. (hak retensi) iika pada saat penjualan p"f..
kapal sedangberada di galangan atau doliy.r.g blrada
di wilayah hukum Indonesia.
(4) Piutang-pelayaran sebagaima'a ditetapkan dalam
Pasal 65 m.empulyai jgnjarrg prioritas jesuai dengan
urutannya, kec-ryfi apabila klaim biaya saluage kalpal
telah timbul terlebih dahulu mendahutui ttaim y-"rg iJ;,
biaya saluage mgnjadi prioritas yang lebih dari pirltanji
pelayaran yang didahulukan lainnya.-
BABVII
PASAL 67
BAB VI: HIPOTEK DAN PIUTANG.PELAYARAN | Bagian Kedua - Piutang-Pelayaran yang Didahulukan
(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam
rangka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan
berkemampuan tinggi, menjamin - efsiensi, dan
mempunyai daya. sqng global untuk menunjang
p-embangunan nasional dan daeratr yang ber-waw^..i
Nusantara.
(21 ratanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud
padS ayat (1) merupakan sistem kepe-labuhanan secara
nasional yang menggarnbarkirn perencanaan
kepelabuhanan berdasarkan-kawasan ekonomi, geografi,
dan keung$rlan komparatif wilayah, serta kondisGlin.
(3) Tatanan Kepelabuhanan Nasionat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat:
BAB VII
KEPELABUHANAN
Bagian Kesatu
Tatanan Kepelabuhanan Nasional
Paragraf 1
Umum
a. peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
b. Rencana Induk pelabuhan Nasional; dan
c. lokasi peiabuhan.
Paragraf 2
Peran, F\rngsi, Jenis, dan Hierarki pelabuhan
PASAL 68
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kesatu - Tatanan Kepelabuhanan Nasional
Pelabuhan memiliki peran sebagai:
a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan
hierarkinya;
b. pinhr gerbang kegiatan perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d. penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e. tempat
e. tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau
barang; dan
f. mewujudkan wawasan Nusantara dan kedaulatan negara.
PASAL 69
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kesatu - Tatanan Kepelabuhanan Nasional
Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan:
a. pemerintahan; dan
b. pengusahaan.
PASAL 70
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kesatu - Tatanan Kepelabuhanan Nasional
(1) Jenis pelabuhan terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. pelabuhan sungai dan danau.
(21 Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mempunyai hierarki terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan.
Paragraf 3
Rencana Induk Pelabuhan Nasiona^
PASAL 71
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kesatu - Tatanan Kepelabuhanan Nasional
(1) Rencana Induk pelabuhan Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6T ayat (3) huruf b meirpakan
pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan,
pengoperasian, pengembangan pol.abuhan, dan
penrusunan Rencana Induk pelabuhan.
(21 Rencana Induk Pelabuhan Nasional disusun dengan
memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota;
b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c. potensi sumber daya alam; dan
d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional
maupun internasional.
(3) Rencana .
(3) Rencana Induk pelabuhan Nasional mcmuat:
a. kebijakan pelabuhan nasional; dan
b. rencana lokasi dan hierarki petabuhan.
(4) Menteri menetapkan Rencana Induk pelabuhan Nasional
unhrk jangka waktu 20 (dua puluh) tairun.
(5) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana
9iT*:rd pada ayat (4) dapat ditinjau kembali -1 (satu)
kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal terjadi pembahan kondisi lingkungan strategis
akibat bencana yang ditetapkan dengar ketentuin
peraturan penrndang-undangan t(encana Induk
Pelabuhan Nasional dapat ditinjau kembali lebih dari 1
(sahr) kali dalam 5 (lima) tahun.
Paragraf 4
Lokasi Pelabuhan
PASAL 72
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kesatu - Tatanan Kepelabuhanan Nasional
(1) Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu
sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai
dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
(21 lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah
Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan
Kepentingan (DLKp) pelabuhan.
PASAL 73
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kesatu - Tatanan Kepelabuhanan Nasional
(1) Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk
Pelabuhan.
(21 Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain
terkait di lokasi pelabuhan;
e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
f. keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.
PASAL 74
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kesatu - Tatanan Kepelabuhanan Nasional
Pasal 74
(1)
(21 Rencana pemnhrkan
dimaksud paCa ayat
kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
(3) Rencana peruntukan
dimaksud pada ayat
kebuhrhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
PASAL 75
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kesatu - Tatanan Kepelabuhanan Nasional
(1)
(3)
Rencana Induk Pelabuhan sebaga:ma'a dimaksud dalam
P::l 73. ayat (l) meliputi rendana peruntukan wilayah
ctaratan dan rencana peruntukan wilayah perairan.
wilayatr daratan sebagaimana
(1) berdasar pada kriteria
wilayah perairan sebagaimana
(21 berdasar pada kriteria
(21
Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana climaksud dalam
l_".fl 73 ayat (1) dilengkapi dengan Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabutran.
Batas Daerah Linglnrngan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepenlilgan pelabuhan sebagaimana dimalcsu? p.aa
ayat (1) ditetapkan dengan koordinat geografis untuk
menjamin kegiatan kepelabuhanan.
Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan, terdiri atas:
a. wilayah daratan yang digunakan untuk
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang; dan
kegiatan
b. wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alur-
pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antarkapal,
kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan otatr
gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan
kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan keburuhan.
(4) Daerah Lingkungan Kepentingan peiabuhan merupakan
perairan pelabuhan di luar Daerah Lingkungan Kerja
perairan yang digunakan untuk alur-pelayaran dari dan
ke
pelabuhan, keperluan keadaan darurat,
pengembangan pelabuhan jangka panjang, penempatan
kapal mati, percobaan berlayar, kegiatan pemanduan,
fasilitas pembangunan, dan pemeliharc.an kapal.
(5) Daratan
(5) Daratan dan/atau perairan yang ciitetapkan sebagai
Daerah Linghrngan- Kerja cian - Daerah LingkungA;
Kepentingan pelabuhan iebagaimana dimaksui p;J;
ayat (1) dikuasai oleh negara dan diatur oleh
penyelenggara pelabuhan.
(6) Pada Daerah.Lingkungan Kerja pelabuhan yang terah
ditetapkan, diberlkan- hak ienietoraa. atas tanah
dan/atau pemanfaatan perai.".,
""J.rai dengan ketentuan
peraturan penrndan g-undan gan.
PASAL 76
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kesatu - Tatanan Kepelabuhanan Nasional
Ketenhran lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingktrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerirrtah.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an untuk pelabuhan laut ditetapkan oleh:
a. Menteri rlnhrk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali[ota akan kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan pagrah Lingkungan Kepentingan pelabuf,an y,tr.k .pelabuhan sungai dan danau aitetaitan oleh bupati/walikota. Pasal 77 13.t, -wilayah tertentu di daratan atau di perairan dapat ditetapkan. oleh Menteri menjadi lokasi yang beifungsi sebagai pelabuhan, sesuai dengan Rencana Tata Ruan[ wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kota serta memenuhi persyaratan kelayakan teknis dan linglmngan. Pasal 78 BagianKedua Paragraf 1 Umum -41 _ Bagian Kedua Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan Pasal 79 f^.,.qlt11 pemerinrahan dan pengusahaan seoagaimana dimaksud dalarn pisal 6g secara terpadu dan terkoordinasi. Kegiatan r.-:HX,t"fl ,ir, r.,"ouhan Pasal 80
(1) T:e+." - pemerintahan di per;r tihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 meliputi: - -.-
a. pengaturan - da.5r pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan; -
b. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan/atau
c. kepabeanan;
d. keimigrasian;
e. kekarantinaan. (21 9:t.it, kegiatan pemerint"h"l di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada aya! (1) tera"p"t^-t.gi.t." pemerintahan lainnya yan g kebeiadaannya birsifat "ua"t 1" t"p.
(3) Pengahrran dan. pembinaan, pengendalian, dan pengawasan -kegiatan kepelabuhanan sebagaiman; dimaksud pada Lyat (r) huruf a ciilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan.'
(4) F\rngsi keselamatan dan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan oleh Syahbandar. di pelabuhan diselenggarakan keamanan pelayaran ayat (1) humf b (s) F'trngsi^ kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan s-ebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf c, rrurur a, dan hunrf e dilaksanakan .Lru"i 'dengan peraturan penrndang-undangan. Paragraf3 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf B Penyelenggara pelabuhan Pasal 81
(1) leny9l_elggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) yaitu terdiri atfs:
a. Otoritas pelabuhan; atau
b. Unit Penyelenggara pelabuhan.
(2) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk pada perabuhan y""e- diusai:akan secara komersial.
(3) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud lyat (1) huruf b dibentuk pada pelabuhan yang berum diusahakan secara komersial
(4) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pagq ayat _ (3) {apat mempakan tJnit penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dan unit eenyt lenggara pelabuhan pemerintah daerah. Pasal 82
(1) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat { 1) huruf a dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. l2l Y4t Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 ayar (1) huruf b dibentuk dan bertanggung jawab kepada:
a. Menteri untuk unit penyelenggara pelabuhan Pemerintah; dan
b. gubernur atau bupati/warikcta untuk unit Penyelenggara pelabuhan pemerintah daerah.
(3) otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal gt ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.
(4) otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayai 1e1 5J.pe.a., sebagai wakil Pemerintah unhrk memberikan'konsesi atau bentirt< lainnya kepada Badan usaha pelabuhan untuk melalnrkan |cgiatan pengusahaan di pelabuhan y;g dihrangkan dalam perj anjian.
(5) Hasil . -43_
(5) Hasil konsesi -. yang diperoreh otoritas pelabuhan sebagaimana dimaksud pada .v"i -(4) merupakan pendapatan negara sesuai dengan I"t."'t".n peraturan perundang-undangan.
(6) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 81 - ayat (1) huruf a ?alam p;i"k"-;annya harus berkoordinasi dengan pemerintaf, tiaer-af" - - Pasal 83
(1) unhrk melc<sanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, .dan- penga*asan [egiatan kepilabuhanan sebagaimana dimaksud daram pash go "y"t (1) huruf a Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas a"r, tanggung jawab:
a. menyediakan lahan daratan dan perairan perabuhan;
b. menyediakan dan memefihara penahan gerombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran j dan j arini"" j "r"" ; -'
c. menyediakan dan memelihara sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
e. menjamin dan memerihara keresta..ian lingkungan di pelabuhan;
f. men]rusun Rencana Induk perabuhan, serta Daerah Lingk,ngan Kerja dan Daerarr' Lingkungan Kepentingan pelabuhan ;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh pemerintah .".t" J.." kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoiitas Pelabuhan sesuai dengan letentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. menjamin kelancaran arus barang. (21 s"lsr tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada lyat (1) otoritas pelabuhan merafsanakan kegiatan penyediaan - dan/atau perayanan jasa keperabufr"rr", {?ng-. diperl,}rkan oleh penggurra jasa y*rrg belum disediakan oleh Badan Usaha petaUutrin, Pasal 84 Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal g3 otorital pei-atuhan mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. mengaw_asi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabirfran]
c. mengatur lalu- lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan
d. menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan. Pasal 85 otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagalmana dimaksud dalam paeal i|1 ay? 1t1 dibert hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaata,i perairan sesuaj dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 Aparat otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai kemampuan 9+ kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Pasal 87 REPUBLIK INDONES]A Pasal 84 unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) humf b mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
d. memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. men]rusun e' menrusun Rencana Induk pelabuhan, serta Daerah Lingk*ngan Kerja dan Daerah r,ingki";a' Kepentingan pelabuhan;
f. menjamin kelancaran arus barang; dan
g. menyediakan fasilitas pelabuhan. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 88 Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai otoritas pelabuhan dan unit Penyelenggara perabuhan diatur d.il;; peraturan Pemerintah. paragraf 4 Kegiatan Pengusahaan di pelabuhan
(1) Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan petabut an tersendiri.
(2) Penyelenggar-aan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengir ketentuan peraturan perundang-undangan di bidan-g ta*a.a., p..d.g""a;; bebas.
(3) Pelaksanaan . fungsi keselamatan dan keamanan pelayllan.plda pelabuhar, .ebagai*.rr. ii.r,"ksud ila; ayat (1) dilaksanakan sesuai deiga" r."i."1"an Undang- Undang ini. Pasal 90
(1) Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa k:pelabuhanan dan jasa terkait ciengan kepelabuhanan. (21 Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1[ mefiputi penyeaiaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan r5.r""g.
(3) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa l:apal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud padl ^yit 121 teraiii atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan (4) (1) (21 (3)
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air tersih; ' ---o----
c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/ atau kendaraan; d' penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan uongtar mlat barang dan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, atat bingkar"*r"t, serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, a"i., no-no;-- g' penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi bar-ang; aan/atiu
i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal. $egtatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud .pada ayat (1) meliputi tcegiaian yang mequnjang kelancaran operasional dan meniberikan nila'i tambah bagi pelabuhan. pasal 9 1 Kegiatan - penyediaan. dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 |Yat (1) pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan usaha pelabuhan sesuai dengan jenis izin usaha yang dimilikinya. Kegiatan pengusahaan yang dilalcrkan oleh Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari satu termirral. $.gr?t"n penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud daiam pasal 90 ayat (1) pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit penyelen ggara Pelabuhan. (41 Dalam
(4) Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan $nn1a pada pelabuhan yang diusahakan Unit l_enyelenggara pelabuhan dapai dillksanakan oleh Badan Usaha pelabuhan berdasarkan perjanjian. -- (q) l.S::::jasa.terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana ormaksud dalam pasal go aya[ (1) dapat dilakufan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia aan/aiau badan usaha. REPUBLIK INDONESlA Pasal 92 Paragraf S Badan Usaha pelabuhan Kegiatan penyedia*. {rV.tau pelay&rro., j asa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan usatia pelatuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 91 ayat (1) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk.lainnya dari' otoritas i"Lurrr"rr, y"rrg dituangkan dalam perjanjian. Pasal 93 Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal !2 b-erpgran sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuharr lainnya. Pasal 94 Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelay-anan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) Badan usaha pelabuhan berkewajiban:
a. menyediakan dan memerihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan ylng aitetapta., oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
d. iknt menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
f. memenuhi kewajiban sesuai pe{anjian; dan g den n konsesi dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internalional. Pasal 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan usaha pelabuhan diatur dengan Peraturan pemerintah. Paragraf 6 Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan Pasal 96
(1) Pembangunan pelabuhan laut dilaksanakan berdasarkan izin dari:
a. Menteri u.ntyk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan. (21 Pembangunan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi oersyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi. Pasal 97
(1) Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin. (21 lzin mengoperasikan pelabuhan laut diberikan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengrlmpan. Pasal 98
(1) Pembangunan pelabuhan sungai dan memperoleh izin dari bupati/walikota. danau wajib
(2) Pembangunan -49_ (21 P.9mlangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Iitatsanatcan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingk,ngan, dengan rn.mp.ihatikan t.t..p"ar"., intra- dan antarmoda transportasi.
(3) Pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan d"rr;;;hi p"i"y.r.t", operasional serta memperoleh izin.
(4) l?.Ln .mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota. Pasal 99 Ketentuan lebih lanj-u-t mengenai perizinan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan peraturan Pemerintah. Paragraf 7 Tanggung Jawab Ganti Kerugian Pasal 100
(1) 9rq.rg perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha yang merakJanakln kegiatan di perabuhan bertanggung jawab untuk mengganti ferugian atas setiap kemsakan pada bangunan dan/atau fasiiitas pelabuhan yang diakibatkan oleli kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapar bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setioy kerusakin pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yarg diakibalkan oleh kapal.
(3) lJntu\ menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti kerugian sebagaimana dimaksudEai Lyat (1) p"i-,itit dan/atau operator kapal yang meraksan"li^r t.gi.t." Ji pelabuhan wajib memberikan jaminan. Pasal 101
(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian pengguna jasa atau pihak-ketiga tainnya karenl kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan. (21 Pengguna (2t (1) (2t .50- |,.:qg"q jasa. pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana olmaksucl pada ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri Pasal 102 ]Jntuk menunjang kegiatan te.tentu di luar Daerah Lingln-rngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal khuJus. untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Linghrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentin[an sendiri. Pasai 103 Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal lo2 ayat (1):
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi pemerintah yailg melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerinlahan sesuai dengan kebutuhan. Pasal 104 ( 1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud Pasal LO2 ayat (1) hanya dapat dibangun dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus. dalam dan
(2) Untuk PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada^ ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteii.
(3) lzin .pengoperasian terminar khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal S (lima) t*t r' dan aapat $iperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 105 Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri, Pasal 106 Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai lengan izin yang telah diberikan dapat diserahkan tepaJa Pemerintah atau dikembalikan sepertl keadaan semula atau diusulkan untuk penrbahan statul menjadi terminal khusus untuk - menunjang usaha pokok yang rain atau menjadi pelabuhan. Pasal lO7
(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 yang diserahkan kepada pemerintah dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan setelah memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana Induk pelabuhan Nasional;
b. layak secara ekonomis dan teknis operasional;
c. membentuk atau mendirikan Badan usaha pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Otoritas pelabuhan;
e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
f. kelestarian lingkungan.
(2) Dalam (2) Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan, tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas pen"han gelombang, kolam pelLabuhan, alur-pelay aran, dan sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh .pengelola terminal khusus" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan dikuasai oleh negara. Pasal 108 Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan perubahan status terminal khusus diatur- dengan peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Penarifan Pasal 109 setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan. Pasal 1 10
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoritas pelabuhan ditetapka; oleh -btoritas Pelabuhan setelah dikonsuitasikan dengan Menteri. (2) Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, stmktur, dan gorongan tarif yanq ditetapkan oleh pemerintah dan merupakan pendapatan Badan Usaha pelabuhan.
(3) Tarif jasa kepelabuhanan bagi diusahakan secara tidak komeriial pelabuhan yang oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan pemerintah dan merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. Tfif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah p:ovinsi dan pemerintafi kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah. (4) BagianKelima p e I a bu h an yan s r.. Jr?*i T"5tltm.-a n san,,Lr ar N e g e r i (1)
(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana cirmaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan plrtimbangan:
a. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
b. kepentingan perdagangan internasional;
c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
d. posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;
e. Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f. fasilitas pelabuhan;
g. keamanan dan kedaulatan negara; Can
h. kepentingan nasional lainnya.
(3) Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdaga.rgan luar neieri.
(4) Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaracan:
a. aspek administrasi;
b. aspek ekonomi;
c. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. aspek teknis fasilitas kepelabuhana-n;
e. fasilitas kantor dan peralatan irenunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigl asi, dan karantina; dan
f. jenis komoditas khusus.
(5) Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri. pasal 1 1 1 Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdrg"rrg""., iuar neg..i dilakukan oleh peiabuhan utaria. Pasal i 12 Pasal 112
(1) 99ti*p orang- yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal t it ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal 1 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan dan terminal khusus _yang terbuka bagi perdagangan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintatt. Bagian Keenam Peran Pemerintah Daerah Pasal 1 i4 Peran pelabuhan dilakukan untuk daerah. sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 memberikan marrfaat bagi pemerintah Pasal 115 ( 1) Upaya untuk memberikan mantaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 pemerintah daerah mempunyai peran, tugas, dan wewenang sebagai berikut:
a. mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
b. mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di pelabuhan;
c. ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan;
d. menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
e. membina PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2)
e. membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapai berperan serta secara positif terseiengg-"."rry" kegiatan pelabuhan;
f. menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah;
g. memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan; dan
h. memberikan rekomendasi daram penetapan lokasi pelabuhan dan terminal khusus. Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan gtau menyalahgunakan peran, tugas, dan wewenang, Pemerintah mengambil alih peran, tugas, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peratr.iran perundangl undangan. BAB VIII KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 116
(1) Keselamatan dan keamanan peroyaran meliputi keselamatan dan keamanan angt<utan di peraiian, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.
(2) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan otetr Pemerintah. Bagian Kedua Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan Pasal ll7
(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan : a, kelaiklautan kapal; dan
b. kenavigasian.
(2) Kelaiklautan . ,
(2) Kelaiklautan.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap tapai- sesuai d."g;; dae-rah-pelayarannya yang meliiuti :
a. keselamatan kapal; -
b. pencegahan pencemaran dari kapal:
c. pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan pemuatan; e' kesejahteraa*Awak lGpal dan kesehatan penumpang;
f. status hukum kapal;
g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
h. manajemen keamanan kapal.
(3) Pemenuhan g.etiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan denjan sertifikat dan surat kapal. Pasal 1 18 Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sarana Bantu Navigasi-pelayaran;
b. Telekomunikasi-pelayaran;
9. hidrografi dan meteorologi;
d. alur dan perlintasan;
9. pengerukan dan reklamasi;
f. pemanduan;
g. penanganan kerangka kapal; dan
h. saluage dan pekerjaan bawah air. Pasal 119
(1) untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 iyat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, p.rrg.dr.rr, pengoperasian,. pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran dan Teletomuiitcasi-pelay".r" sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.
(2) unfuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana P"nt, Navigasi-Pelayaran dan Teiekomunikasi- pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut. Bagian Ketiga PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Keserama,"" ?:fl ?*fiH:" perabuhan Pasal 120 Pembangunan dan pengoperasian peiabuhan d,akukan 9".s3r, tetap mempeih"ut i" keselamatan -dan keamanan \"p"t yarg beroperasi di pelabuhar, uorjt.i--r.t barang, dan.naik tumn penumpang serta keselama"tan dan keamanan pelaDunan. Pasal 121 Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu terpenuhinya manajemen keselamatan dan pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:
3. prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
b. sarana_dan prasarana pengamanan pelabuhan;
c. sistem komunikasi; dan
d. personel pengaman. Pasal 722 setiap pengoperasian kapal dan pelabuh;n wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan linglmngan maritim. kondisi sistem Bagian Keempat Perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 123 Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan:
a. kepelabuhanan;
b. pengoperasian kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penuttrhan kapal. BAB IX
(1) Setiap pengadaan, pembangunan, darr pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta perrgoi.."-.i.., t<apat' Ji perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. material;
b. konstmksi;
c. bangunan; d, permesinan dan pertistrikan;
e. stabilitas;
f. tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan
g. elektronika kapal. BAB IX KELAIKLAUTAN IGPAL Bagian Kesatu Keselamatan Kapal Pasal 124 Pasal 125 (1) (2) (3) sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik a[au -galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambairancang bangun serta data kelengkapannya. Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan g"-U.. rancang bangun dan data yang telah -e'rlapat-pengesahan dar'i Menteri. Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Menteri. Pasal 126
(1) Kapal yang dinyatakan keselamatan kapal diberi Menteri. memenuhi persyaratan sertifrkat keselamatan oleh
(2) Sertifikat
(2) sertifikat keselamatan sebagaimana ctimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sertifikat keselamatan kapal penur.ipang;
b. sertifikat keselamatan kaial Lrr*rrg: a"i
c. sertifikat kelaikan dan pengawakai kapal penangkap ikan.
(3) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(4) Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan p""iiil."" secara terus-menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.
(5) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakufan oteh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memitiki kompetensi. Pasal 127
(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku sudah berakhir;
b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsementl
c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
d. kapal berubah nama;
e. kapal berganti bendera;
f. kapal tidak sesuai lagi dengan r{.ata teknis dalam sertilikat keselamatan kapal;
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atarr jenis kapal;
h. kapal tenggelam atau hilang; atau
i. kapal ditutuh (scrapping).
(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3) Ketentuan -60_
(3) Ketentuan lebih .lanjut mengenai ta.ta cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimalsud pada- ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 128
(1) Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada pejabat pemeriksa Keselamatan 5rp..t apabila lengetahui bahwa konaisi kapal ;i;; bagian dari kapalnya, dinilai tidak -"-..rrhi persya.;i;; keselamatan kapal.
(2) Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian. ' Pasal 129
(1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluln persyaratan keselamatan kapal. (21 Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui .dapat ditunjuk melaksai-^akan pemeriksaai dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapat.
(3) Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (4) (1) (2) Seti ka ud ap dimaks Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pld" |vat (21 wajib melaporkan kJgiatannya kepada Menteri. pasal 130 pal -yang memperoleh sertifikat sebagaimana dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara tetap memenuhi persyaratan keselamatan Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan ser,.'aktu-waktu. Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan i^rrg ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal. sehingga kapal. (3) Pasal 131 Pasal 131
(1) Kapal sesuai dengan jenis, uln:ran, pelayaranr,la .wajib dilengkapi d;il; navigasi dan/atau naviga-si 'etet troiita memenuhi persyaratan. Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah_ pelayar.annya y"jlb .dilengkapi aeng"n - perangkat komunikasi radio dan kelerr[k"prrrnya yang memenuhi persyaratan. pasal 132 Kapal sesuai dengan jenis, ulmran, dan pelayarannya wqii6 ailengftapi dengan--- meteorologl yang memenuhi persyaratgn. (2) (1) (2t dan daerah- perlengkapan kapal yang daerah- peralatan (3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca bumk yTg membahayakan keselimatan berlaylr Ieiiu menyebarluaskannya liepada oihak lain dan/.[", instansi Pemerintah terkait. Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pengawasan pembangunan k"p"l," .".t" pemeriksaan dan sertifikasi keielamatai kapal diatur a""!"" Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pencegahan Pencemaran dari Kapal Pasal 184
(1) setiap kapal yang beroperasi di peraii.an Indonesia harus memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran. (21 Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(3) Kapal
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan penc_egahan dan pengendalian pencemaran diberikan sertifikat pencegahin dan p".rg"rrdalian fencemaran oreh Menteri.
(4) Ketentuan le.bih ranjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan peiaturan Menteri. Bagian Ketiga pengawakan Kapal Pasal 135 setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetenii sesiai dengan ketentuan nasional dan internasional. Pasal 136
(1) Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia hams warga negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 137
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross lorynagel atau lebih merniliki '*".*".r.rrg penegakan hukum serta bertanggung jawab ataf keselamatan, keamanan, dan ketertlSan-taial, pelayar, dan barang muatan. (21 Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tigl puluh lima Gross Tonnage) dan untuk kapal tradisional ulmran kurang dari GT los (seratus lima Gross Tonnage) dengan konstmksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab -at^. keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
(3) Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal.
(4) Nakhoda
(4) Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instan-si yang berwenang apabile. menjei"rrui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokurien muatan.
(5) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda untuk kapal rnotor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross .lonnagel atau lebih diberi i"i.. a;; kewenangan khusus, yaitu:
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan setiap kematian; a".,
c. menyaksikan dan mencatat surat wo.oia.t.
(6) Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan keterampiian serta kesehatan. PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA Pasal 138 Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar. sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan P*ry1 kapalnya telah memenuh-i persyaratan kela.iklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.
(3) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapainya apabila mengetahui kapal tersebut laat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pacla ayat (21.
(4) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraLuran perundang- undangan. Pasal 139 Untuk tindakan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil [i.raitan lainnya yang diperlukan. Pasal 140
(1) Dalam hal Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT gs (tiga puluh lima Gross Tonnagel atau lebih yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau untuk setemsnya tidak mampu melaksanakan tugas, mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda. (1) (2)
(2) Apabila PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (4) (s) (1) (3) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 99"t . mg.mpu menggintikan Nakhoda ^ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mualim lainnya yang tertinggi a4"f jabatan se.suai dengan sijil mengg^rrtit""*a"r, p"?"" pelabuhan berikut yang -disingfrhinya diadakan penggantian Nakhoda. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d"l ayat (21 diselabkan halangan sementara, penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab Nakhoda kepada pengginti sementara. Apabila selunrh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pla" ayat (1), pengganti Nakhoda ditunjuk oleh dewan tapat. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan halangan tetap, Nakhoda pengganti sementara mempunya.i keweningan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam plsd l3T ayat (1) dan ayat (3). (2) Pasal L4l Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gros s Tonnage) atau lebih dan Nakhoda unLrk kapal penumpang, wajib menyelenggarakan buku harian kapat. Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross ronnage) atau lebih wajib melaporkin buku harian kapal kepada pejabat pemerintali yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak yang birwenang urtuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya. Buku harian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Pasal 142
(1) Anak Buah Kapal wajib menaati perintair Nakhoda secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda.
(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal Anak Br{, Kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak sesuai dingan ketentuin yang berlaku, -*. yang bersangkutan Serhak mengadukan kepada pejabat pemerintah ying U..*"rr."|. Pasal 143
(1) Nakhoda berwenang memberikan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan setiap Anak euah Kapal yang:
3. meninggalkan kapal tanpa izin lrlakhoda;
b. tidak kembali ke kapal pada vraktunya;
c. tidak melaksanakan tugas dengan Ua-it<;
d. menolak perintah penugasan;
9. berperilaku tidak tertib;-dan/atau
f. berperilaku tidak layak. (21 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemndang- undangan. Pasal L44
(1) selama perjalanan kapal, Nakhoda dapar mengambil tindakan terhadap setiip orang yang secara tidak sah berada di atas kapal.
(2) Nakhoda mengambil tindakan apabila orang dan/atau yang ada di dalam kapal akan membahayakan keselamatan kapal dan Awak Kapal.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan keten[uan penrndang-undangan. Pasal 145 setiap g1ang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiiiki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat, . . ayat (1) peraturan PRESIDE N REPUBLIK lNDONESIA -66_ Bagian Keempat Garis Muat Kapal dan pemuatan Pasal 147
(1) Setiap kapal yang berlayar harus muatnya sesuai dengan persyaratan. ditetapkan garis
(2) Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam sertifikat Garis Muat.
(3) Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis t trral secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya. Pasal 148
(1) setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (1) (21 T"t" cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 149 letiap peti kemas yang akan Cipergunakan sebagai bagran dari alat angkut wajib rnemenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. Bagian Kelima Bagian Kelima Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan penumpang Pasal 151
(1) setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi:
a. gaji;
b. jam kerja dan jam istirahat;
c. jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;
d. kompensasi apabila kapar tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan;
e. kesempatan mengembangkan karier;
f. pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan
g. pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.
(2) Kesejahteraan ]<erja sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) dinyatakan d.{.* perjanjian kerja antara Awak -Kapai dengan pemilik - atau operator kapai sesuai denjan peraturan perundang-undangan. Pasal 152
(1) Setiap kapal- y..1.g mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.
(2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang pengobatan atau perawatan;
b. peralatan medis dan obat-obatan; dan
c. tenaga medis. Pasal 153 Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam , Bagian Keenam Status Hukum Kapal Pasal 154 Status huhrm kapal dapat ditentukan setelah melalui proses:
a. pengulmran kapal;
b. pendaftaran kapal; dan
c. penetapan kebangsaan kapal. Pasal 156
(1) Pada kapal yang telah diukur dan mendapat surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar.
(2) Tanda Selar harrs tetap terpasang di kapal dengan baik dan mudah dibaca. Pasal 155
(1) setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan penguku..rr. . olgh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri. (21 Pengukuran.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurul 3 (tiga) metodc, yaitu,
a. pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kuranf dan 24 (dua puluf, empafl meter;
b. pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) heter Lt.,I lebih; dan
c. pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui tenrsan tertentu.
(3) Berdasarkan pengukuran sebagairrana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat ularr untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT T (tuiuh Gross Tonnagel.
(4) Surat Ukur_ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan -kepada pejabat yang ditunjuk. Pasal 157 REPUBLIK TNDONESIA
(1) Pcmilik,- operator kapar, atau Nalcrroda harus segera melaporkan secara tertutis kepada m;t.i apabila terjadi perombakal kaqal valg m.riv.uau6+;;bahan data yang ada dalam Surit ut<ur. (21 Apablla terjadi perubatran data eebagaimana dimalcsud pada ayat (1), pengulmran nid-dp"l-h"*.;;;; dllalnrkan. Pasal 157 Pasal 158 (1) (1) Kapal yang telarr diurmr dan mendap3i surat ukur dapat dldaftarkan di Indonesra olih-.pcmitik kepada pejabat Pcndaftar dan pencatat e"lri N;;--?i;, yans ditetapkan oleh Menteri. (21 Kapal yang dapat didaftar di Indonesla yaitu:
a. kapal dengan ukuran tonage kotor sekurang_ kurangnya GT Z (tujuh Gross fortnrrgd;-'
b. kapal miltk yTgS negara Indonesia atau badan hulilrn -yang dtdiril*n birdasarkarr- t "r"rrn Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; aar, ----
c. kryal mtlik badan huk'm Indonesia yang menrpakan u:$a pahrngan rans mayorlte.r- rfi*y" dimiliki oleh warga negara inddnesii.
(3) Pendaftaran -kapal dilaktrkan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam dni;fiaiJ Indonesia.
(4) 9gu"g$ bukti kapal tetarr ^ terdaftar, kepada pemilik fr i:"Hil"ffi "i,"f, [iffi HtrT#'dff i*.Jrlin dtdaftar.
(5) l*h ^kapal yang telarr didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran. pasal 1S9 nc1$ftaran kapal dilaktrkan dr temp yang ditetapkan oleh Menteri. Pcmllik kapal bebas memiuh salah satu tempat pendaftar"l FpS se-bagatmana dimako,ra p"aa ayat'(t) '-rnhtk mendaftarkan kapalnya. (2) Pasal 160, . . Pasal 160
(1) Kapal dilarang dldaftarkan apabila pada saat yang sama kapal ittr masih terdaftar di tempat pendaftaran laiir.
(2) Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus dllengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal. Pasal 161
(1) Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse -ar(ta bam Jibagai pengganti.
(2) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendLftar d"r, pencatat balik narna kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan nlgeri. - Pasal L62
(1) Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan. (21 Balik nama sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dllaksanakan dengan membuat al(a uitit nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersanglmtan.
(3) sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas l..p$ kepada pemilik yang banr- diberikan grosse akta balik nama kapal. Pasal 163
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut dibertkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri. l2l Surat Tanda Kebangsaan Kapat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :
a. Surat Laut untuk kapal berukurarr GT 17S (seratus htjuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih;
b. Pas (3)
b. Pas Besar untuk !.p"t bemlmran GT 7 (ftriuh Gross lonnage) sampai dengan uhrran hrrang b"ii ot rzs (serahrs tujuh puluh lima Gros s funnagi; "t""
c. Pas Kecil unhrk kapal berurmran kurang dari GT 7 (tqiuh Gross Tonnagbl, *p"Lv*g hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan pas sungai dair danai:. REPUBLIK INDONESTA Pasal 164 5.p"1 ncgara dapat diberi surat Tanda K:bangsaan Kapal Indonesia. Pasal 165
(1) IGp"t berkebangsaan Indonesia wqiib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebanfsaan kapil. (21 Kapal.- yllg bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tandf kebangsaannya. Pasal 166
(1) setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas.
(2) setiap \apal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan bertorak aari pelaLuhan di Indonesia, wajlb menglbarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya. Pasal L67 Kapal berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera negara lain sebagai tanda keba.rgsaan. Pasal 168 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbltan surat ulnrr, tata cara, persyaratan, dan dolnrmentasi pendaftaran kapal, serta taia cara dan persyaratan penerbltan surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dengan Perattrran Menteri. Bagian Ketujuh , M an aj e m. r, x r "r,i"1flffi ff HIX sah an penc e m ar an dari Kapal Pasal 169 (1) (21 (3) (4) (s) ie$fit.ata3 operator kapal yang mengoperasikan kapat unhrk jenis dan uk,rin iertentu harus memenuhi pereyaratan manqjemen keselamatan dan penc.gahan pencemaran dari kapal. I(ap+ yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan - pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimakiua pida ayai (t) aiu.ii,t.tifikat. sertilikat manajemen keselamatan dan pencegahan pcncemaran darilcapal sebagaimana dimaksui padi ayat !?) . berupa Dokumen - Rinyesuaian M'anajemen Keselamatan .(Docume\t_ of C6mpiii""locjcf untuk perusahaan dan sertifikal Man{jemen' Keselamatan (Safetg Management CertificatelSMCi ""i"t f..p*f . Serdfikat sebagaimana dimalcsud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilaktrkan audit ekuternJ oleh pejau"l 1';1q1t-1qh yang memitiki. kompetensi atau lembaga yang oroenkan kewenangan oleh pemerintah. sertifikat Manajemen Keseramntan dan pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh pejauat vang ailun;u[ oreir Menteri. (6) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertlfikat man{emen keselamatan dan pencegahan pencemaran d;rt kapal aiaiur a."i"" Perahrran Menteri. Bagian Kedelapan Manqiemen Keamanan Kapal Pasal 170
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal unttrk ulmran tertentu harls mernenrihi persyaratan manajemen keamanan kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi pereyaratan manajemen keamanan }"p"t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat
(3) sertifikat Manajemen Keamanan Ko.pal sebagaimana dimaksud pada .ayat (21 berupa S"rlnt.t Keamanan Kapal Inrcrnasio-nal '-'(Intemitionar srrrp seanrity Certtfiutel ISSC) .
(4) Sertlfikat seblggrmana dima!.sud pada ayat (3) dltorbltJ<an setolah dtlak,kan audlt "t.toEu oleh pejabat pemerintatr vang memiliki kompeteneGt ; dtu;'y*; dibertkan kewenangan oleh pemerintatr. ----
(5) serdlikat Manqiemen Keamanan IGpc diterbitkan oleh pejabat berwenang yan g ditunjuk oriti rra." i..i.
(6) Ketenttran lebih -lar{ut mengenai tarp. cara audit dan penerbitan yrtifik3j malaiernen keamanan kapat dil;; dengan perahrran Menteri. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 171
(1) 9gti"p olTg. yary melanggar ket tuan sebagaimana dimalcsud dalam pasal 125 rvat (1), pasal r2giyat (ri atau Syat_(4),.p.a:$ 1BO ayat (t1, nasat 132 ayat 1i1 atau ayr,t (2), p"_"$,.191 "yqt Ji)- atiri. ayat (2), pasal rg6 ;y"i (l.)-atau 1I3t_(2), paial i+'r ayat trt aidu ayat (2), p*;i 19? ,V", (1), pasat 156 qvat 1rl, nasir ioo avat ir), pasar 162 .ayat (1), atau pasal 165'ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
g. pembelman izin atau pembekuan sertifikat;
d. gengabutan izin atau pencabutan sertifikat;
c. tidak diberikan sertifi[at; atau
f. ttdak diberlkan Surat persehrJuan Berlayar, (21 PeJabat pemerintah yang mela'ggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasai - t ZO ayat (S) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kelentuan perahrran perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur Cengan peraturan Pemerintah. BAB X PRES3DEN REPUBLIK INDONESIA BAB X KENAVIGASIAN Pasal 173 PglBoRerasian sarana Bantu Navigasi-pelayaran dilaksanakan oleh.. -petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendldlkan, dan keterampilan yahg -dibuktik.n d;;;;; sertifikat. Pasall74,,. s arana r mT"f['"$re I ayaran Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan --t.io*"r, pelayaran dengan menyerenggarakan sarana B-.rrtg' ll""rig".i-pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi. -'-
(2) selain ,rrt+ menjaga keseramatan dan keamanan pelayaran sebagaimini aimat<r"a p"J" li"t (1) sarana Banhr Navigasi-pelayaran - {"p"t -prri*-'aipirnrn;k;; untuk kepentingan tertentu lainnya. - ----
(3) Penyelenggaraan sarana . Banhr Navigasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .V.t (fi *e,iU memenuhi persyaratan dan standar sesuai 'd..rga' ketentuan peraturan perundang_undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengadaan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran- sebagai Uigi.i a."i pJnyelengg;;;; sebagaimana dimaksud fada ayat (2) d;d"a dilaksanakan oleh badan usaha.
(5) sarana Baltu Navigasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana aimatsua' *a" "y"t tii diawasi oleh pemerintah.
(6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:
a. memelihara dan merawat sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
b. meqiamin keandalan sarana Bar:tu Navigasr-pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; d&r
c. melaporkan kgpada Menteri tintani pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-pelayaran -75_ Pasal 174 setiap orang dilarang memsak atau rnelaktrkan tindakan apa P.un yalg mengakibatlcan tidak berfungsinya sarana Barriu Navigasi'Pelayaran serta fasilitas atd-di"yaran di laut, sungai, dan danau. Pasal 175
(1) Pemllik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan sarana Bant, N"ris.r-i-piayarar-, dan hambatan di laut, . .rrrgal, d",;-'a.rr"r-"G;; disebabkan oleh pengoperasian t<ipitnva. (21 ranggung jawab pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit (t) berupa kewajiban Y"!Ik segera memperbaiki atau 'mengganti ""f,i"gj, fasllitas tersebut dapat berfungsi kembali iipe rti ..rnrli"]
(3) Perbalkan dan penggentien sebagc,iman,. dimaksud pada lryt (2) dilalmkan dalam batas waktu 60 (enam puluh)'hari kalender sejak kerusakan tedadi. Pasal 176
(1) Kapal lang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. (21 P1"{. .pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran tidak dikenakan bagi kapal negara aan kapa-l tertentu. Pasal 177 Ketenhran lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sarana Banhr Navigasi-Pelayaran diahri dengan peraturan Pemerintatr. Bagian Kedua Telekomunikasi- Pe layaran Pasal 178
(1) Pemerintah wqiib menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyeienggarakan Telekomunikasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi. (21 Penyelenggaraan .
(2) Penyelcnggaraan sistem Telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .y.t -tij'*i:ru memenuhi persyaratan dan standar sesuai '<ierrd' ketentuan peratu ran perundang-undangan.
(3) Pengadaan Telekomunikasi-pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraaT sebagaimarra dimatcsua =paaa ayat (2) dapat dilaksanarcan oljh ildan;;"i;:"*- I
(4) Telekomunlkasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usahn rebagaimana dimakria i"a. .][i]gr diawasi oreh PemerinLah.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. mcqQlihara dan merawat Telekomu,ikasi-pelayaran; b' mer{amin keandalan Telekomunikasi-perayaran dengan standar yang telah aii.t"pfi"ri'ai"
c. mellporkan kgRada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 179 Pasal 180 Pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran dilaksanakan oleh petugEs yang memenuhi..persyaratan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan yang aiUlumfcan dengan ..iUnl*t. Setiap orang dilarang menrsak atau merakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Telekomurrit .Ii- l:':lr* serta fasilitas alur-perav"."i- ai l";d sungai, dan oanau. Pasal 181
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab p.dq setiap kerusakan Telekomunitasi-pir-iy""i" a"" hambatan di larrt, sungai dan clan.u y.rrg ii.euau[." oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung j"ry3b . pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit 1t1 beri.rpa kewqiib'; y"gk segera memperbaiki atau 'rnerrgganti sehingga fasilitas tersebut dapit berfungsi kembali liperti semula.
(3) Perbaikan . . (3) (1) (2) PofTS"l {an penggantian sebagaimana dimaksud pada 3ryt (?) dilal,artcan dalam batas waltu 60 (enam lutunf rrari kalender sejak kerusakan terjadi. REPUBLIK INOONESIA Pasal 182 Kapal {ang berlayar dr perairan Indonesia drkenai biaya pemanfaatan Telekomunikasl- pela1-ar* y""! me rupakan Penerimaan Negara Bukan pqiak. piaya pemanfaatan Telekomunikasi-pclayaran dikenakan bagi seluruh kapal. Pasal 183
(1) Pemerintalr yq,'iu memberikan pelayanan komunikasi marabahaya, komunlkasl regera, darr i".it^-.tan serta slaran tanda waktu standar.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi se[era, dan k"r.lamatan serta siaran tanda waktu standar Jebagaimana dimak.ua paJ" ayat (1) diahrr dengan perahrran pemerintah. Pasal 184 Ketenhran lebih lanjut Telekomunikasi-pelayaran - Pemerintatr. tentang penyelenggaraan diahrr dengan Peiituran Bagian Ketiga Hidrograli dan Meteorologi Pasal 185 Pemerintah melakeanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada burrnr'petunjuk.p"tava"ra", peta laut, dan peta alur-pelayaran sungai dan danau. Pasal 186
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi meliputi antara lain:
a. pemberian lnformasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
b. kalibrasi
b. kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
c. blmblngan.tgknis pengamatan cuaca di raut kepada Awak Kapd tertenttr untuk menunJang masukan data meteorologi.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan meteorologi sebagalmana dimaksud pada ayat (1j di"t . d;;g;; perahrran pemerintah. REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Alur dan Perlintasan Pasal 187
(1) Alur dan perlintasan terdiri atas:
a. alur-pelayaran di laut; dan
b. alur-pelayaran sungai dan danau. (21 Alur'pelayaran.sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dicanh,rmkan dalam peta laut dan uutu pe[uniut<- pelayaran serta diumumkan oleh instansi y".,g berwenang.
(3) l3a+_$"r'pelayaran sungai dan danau ditetapkan kriteria klasifikasi alur. Penetapan kriteria klasifikasi al yaran sungai dan danau dilakukan dengan mempCrhaiika, saran dan pertimbangan teknis dari Menteri i"rrg tcrkait. (4) Pasal 188
(1) Penyetenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah. (21 Badan usaha dapat diilmtsertakan dalam penl'elenggaraan alur-pelayaran. sebagian
(3) Unhrk penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintatr waji'u:
a. menetapkan alur-pelayaran;
b. menetapkan sietem nrte;
c. menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
d. nenetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kcpentingannya. Pasal 189 Pasal 189
(1) unttrk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kepentingan lailgva ditalmian ;&"rj;d pengerukan dengan memenuhi persyaratan teknis.
(2) Perryaratan teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputl:
a. keselamatan berlayar;
b. kelestarian linglnurg.rr;
c. tata ruang perairan; dan
d. tata pengairan unhrk pekerjaan di sungai dan danau. Pasal 190
(1) utlrk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada peralran tertentu, pemerintah ;renetapkan sisttm mte yang meliputi:
l. skema pemisatr lalu lintas di laut;
b. rute dua arah;
g. garis haluan yang dianjurkan;
d. mte air dalam;
g. daerah yang harus dihindari;
f. daeratr lalu lintas pedalaman; dan
g. daerah kewaspadaan. (2\ l-.."9!qp"" sistem -mte sebagaimana dinaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan- dalam peta laut da; buku pe[unjuk- pelayaran dan diumumkan oleh instansi i"rrg berwenang, PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 191 Tata cara berlalu lintas di perairan dilakukan berdasarkan ketenhran perahrran pemndang-undangau. Pasal 192 setiap alur-pelayaran wqiib dilengkapi dengan sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 193 (1) (2t (1) pasal 198 selama -be.rlayar Nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan: B, tata cara berlalu lintas;
b. alur-pelayaran;
c. eletem rute;
d. daersh-pelayaran lalu lintas kapal; dan
e. Sarana Banttr Navigasi-pelayaran. N$cho.da yang berlayar dl perairan Indonesia pada wilayatr tertenttr wqii6 melaporkan r.rnr.--informasi melalui Stasiun Radio pantai (SROP) tera.iii.- pasal 194 Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia 1,p_9t". cara pcnggunaannya untuk pirii"t".an yang sifatnya tenrs menerus, langsung, i*- secepatnya -bagI kapal asing yang melalui perairan'indonesia (21 fgnelanan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud .- pada ayat (1) dilalmkan -d,engan memperhatikan:
a. ketahanan nasional;
b. keselarnatan berlayar; c-. eksplorasi 4* eksploitasi sumber daya alam;
d. Jaringan kabel dan-pipa dasar laug
e. konseruasi sumber daya alam dan iinglmngan;
f. rute yang biasanya di[unakan untrrk ielayaran internasional;
g. tata ruang laut; dan
h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
(3) Pj*I. kapal asing yang menggunalcan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalarn pelayErannya ttdak boletr menyimpang kecuali dalam keadaan damrat.
(4) Pemerintatr mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan lokasi sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran untuk melalnrkan pemantauan terhadap lalu lintas kapal asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia. Pasal 195 Pasal 195 Untuk kepentingan keselamatan Indonesia: berlayar di perairan
a. Pemerintatr harus menetapkan dan mengumumkan zona keamanan dan zona keielamatan padl setiap lokasi kegiatan yang dapat mengganggu kesel;;t " b.rlad; - b, gedap membangun, memindahkan, darr/atau membongkar bangunan atau inetalasi hanrs memenuhi persyaratan keselamatan dan mendapatkan izin dari pemerintatrl
c. setiap bangunan atau instalasi dimaksud daram huruf b, Iang sudatr tidak digunakan wajib dibongkar oleh pemilik baagunan atau instalasi;
d. pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakeanakan dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintatr unhrk diumumtcan; dan
e. pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana dimalcsud dalarn humf Cwajib memberikan jaminan. REPUBLIK INDONES!A Bagian Kelima Pengerukan dan Reklamasi Pasal 197
(1) Unhrk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur- pelayeran dan kolam pelabuhan, scr t€. reklamasi wajib mendapat izin Pemerintah. (21 Peke{aan pengemkan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oreh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dtbuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh inetanel yang berwenang sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 196 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cnra dan persyaratan penetapan alur dan perlintasan diahrr dengan peiaturan Pemerintatr.
(3) Ketentuan,.. REPUBLIK TNDONESIA
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai desa:n dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran; kohm pelabuh'an, 'a; reklamasi serta sertilikasi peraksana iiG6"*"'diatui dengan Perahrran Menteri. Bagian Keenam Pemanduan Pasal 198
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang pemerintahan. digunalcan untuk tugas (1) (1) Untuk kepentingan keseramatan dan keamanan berlayar, ser'a kelancaran berlaru lintas di p"..i."r, dan pelabuhan, pemerintah menetapkan p..ii.""- tertentu .sgbasai perairan wqiib pandu d;- p";i;; landu luar biasa, (21 Setiap kapal yTrg berlayar.di perairan wqjib pandu dan peralran pandu- tuar- btasd, ;";ig,fi"ki"- ---:.* pemanduan.
(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh otoritas Pelabuhan "t"y unit penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpatrkan kepada eaaan--usaha pelabuhan G;; memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggrag pemanduan sebageimana dimaksud pada ayat (3) dlpungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib- pandu dan peraiian pandir luir biasa, Bgggeloiaan .d". . pengopeiasian ptmanduan aapal dilimpatrkan kepada pengelola terniinal khusus t""g memenuhi persyaratan dan memperoleh izin -dar'l Pemerintah.
(6) B-iaVa p,gmaldu.an sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebae'kan bagi: Pasal 199 Pehrgas Pandu wqjlb memenuhi persyaratan kesehatan, keterampllan, serta pendldlkan dan pol,atlhan yang dibutcdkan dengan sertifikat. (21 Petugas (2) (3) (1) (2) Pehrgas Pandu .sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib melaksanakan tugasnya berdasarkan pada standar keselamatan dan keamanan pelayaran. Pcmanduan terhad.ap \1nal tidak menfrurangi wewenang dan tanggung jawab Nakhoda. REPUBLIK TNDONESI.A Bagian Ketqjuh Kerangka Kapal Pasal 202 Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang. Kerangkl kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang poslsinya mengganggu keselamatan berlayar, harus dlberi Sarana Banhr Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 200 Pengelola terminal khusus atau Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wa,iib *.-ury"i persentase dari pendapatan yang berasal dari jaia pemanduan kepada Pemerintah sebagai plnerimaan Negara -Bukan pqj ak. Pasal 201 Ketenhran lebih lanju! mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan hralifikasi pettrgas - pandu, - serta Pgnyelenggaraan pemanduan dtitur - deng-an peraturan Menteri. Pasal 203
(1) Pemilik kapal wqiib menyingkirkarr kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
(2) Pemerintah.,,
(2) Pemerintatr wajib mengangkat, m yingkirkan, atau lenghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka \"p"1 dan/atau- muatannya atas biiya pemilik "p"Eil" dalam batas wakhr yang ditetapkan pemirintah, plmilik udak melaksan"t g" t*gg,rrrg lawab dan kewajiLannya sebagaimana dimaksud pida ayat 1t1.
(3) Pomlllk \"p*t yang lalai melaksanakan kewqjiban dalam batae waktu ygng ditetapkan pemerintah .ibagaim"na dimaksud pada ayat ltt sehingga rn.ng"fibatkan lcrjadlnfa kecelakaan pelayaran, wa.;iU rirembiyar ganti kerugian kepada pihak i*g mengalami kecelakaan. -
(4) Pemerintah 1veiiu mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tiaat diketaLui pemiliknya dalam batas waktu yang talah ditentukan.
(5) U:hrk menjamin kewqjiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
(6) Ketenhran lebih lanjut mengenai teta cara dan pcrsyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau mtratannya diahr dengan Peraturan Menteri. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Saluage dan Pekerjaan Bawah Air Pasal 204
(1) Kegiatan saluage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap kegiatan saluage dan pekedaan bawah air harus memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselarnatan dan keamanan pelayaran dari Menteri. Pasal 205 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan saluage dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Pasal 206
(1) 99U"p oralg. yang melanggar kctenhran sebagaimana dlmaksud dalarn iasal tzi-ayat (6), iasar 178 ayat (s), Pasal 193 ayat (2), paeal rg6 ayfi'1ii-"*t", pasal 2oo dikenakan sanksi administratif, blrupir-''
a. peringatan; b' pembeln'ran izin atau pembelman sertifikat; atau
c. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) Ketenttran lebih llnlut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diahrr dengan perattrran F"*"ii"t"rr. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif BAB XI SYAHBANDAR Pasal 207 Bagian Kesatu F\rngsi, T\rgas, dan Kewenangan Syahbandar (1) (2) syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran lang meicakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum at Liaang angkutan di perairan, .kepelabuhanan, dan pe?tina.-,ngar., lingkungan maritim di pelabuhan. selain melaksanalcan fungsi sebagaimar^a dimaksud pada ayat (1) syahbandar membantu-pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (search and Reiate/sAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pimndang- undangan.
(3) Syahbandar. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Syahbandar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran. Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2OT ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuharr;
b. mengawasi tertib latu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan saluage dan pekeqaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan kapal;
f. mcngawasipemanduan;
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. mengawasi pengisian bahan bakar;
i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
j. mengawasi pengenrkan dan reklamasi;
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
1. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
(2) Ddam melalcsanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar melaksanakan ttrgas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ke tenttran peraturan perttndan g-und an gan. Pasal 2O9 REPUBLIK INDONEST,A Pasal 209 Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2oi dan pasal - 2og sya[bandar mempunyai kewenangan:
a. mengkoordinasikan selumh kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
b. memeriksa dan menyimpan surat, dokur,nen, dan warta kapal;
c. menerbitkan perseh4iuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. melakrrkan pemeriksaan kapal;
e. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar,.
f. melalmkan pemeriksaan kecelakaan kapal:
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. melaksanakan sijil Awak Kapal. (1) Pasal 210 Unhrk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimalcsud dalam pasal 2OT ayat
(1) dibentuk kelembagaan Syahbandar. Ketenhran lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan Syatrbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah, (2) Bagian Kedua Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan Pasal 21 1
(1) Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya.
(2) Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Pasal212 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 212
(1) Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketenttran konvensi internasional, - syahbandar bertlndal< selal<u komite keamanan pelabuhan (port SeanAW Ciintrzel. (21 Dalam melaksanalcan fungsi sebagairnarra dimaksud pada ayat .{1) syahbandry -dapat meirinta bantuan rceiaaa Kcpolisian Republik Indontsia aa"latau i.rrt"r" Nasional lnoonesta.
(3) Ba'tuan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagalmana dimaksud pada ayat (l)-di-ba;ah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar.
(4) Ketentuan lebih.lanjuq mengenai tata cara pelaksanaan keamanan dan ketertiban sirta permlntaan bantuan di pelabuhan sebagaimana dimalcsirc p"a" ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemirintah. Bagian Ketiga Pemeriksaan dan penyimpanan Surat, Dolnrmen, dan Warta Kapal Pasal 213
(1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahrlkan- kedatangan kapalnya di pelabuhln kepada Syahbandar. Setiap . !"p"t yang memasuki peiabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan wirrta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di'pelabuhan untuk dilaln rkan pemeriksaan. setelatr dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada gyal (2) surat, dolmmen, dan warta kapal disimpan oleh syahbandar untuk diseratrkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat pe rse tqj uarr B e rl ayar, Ketenttran lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeiiksaan, penylrahan, serta penyimpan surat, dolnrmen, dan - warta kapal 9-e!ryatmana dlmaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diahrr dengan Peraturan Menteri, ' (2) (3) (4) Pasal 2L4, Nakho{a *1 i! mengisi, menandataggani, dan menyampaikan warta kapal kep1d3 -syarrbandar uiraaiar[an format yang telah dltenhrkanoleh Minteri. - Pasal 214 Pasal 215 Pasal 216 ;:,&,ff i Iff"f,' ffi,"H"ffI??ffi . lff tlifl.i^t tr memah:hl perah*an dan merat<-s"antan ^f"t rrrjrt serta P.lntah syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di pelabuhan. Bagian Keempat Persetqjuan Kegiatan Kapal di pelabuhan (1) (2) 5"p"1 yang melaln-rkan kegiatan perba:,kan, percobaan berlayar, kegiatan alih riuat di tcoiam 'p'.l"br-,h.rr, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandai. 5:.g"*" saluage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi, dan- pEmbangunan pelabuhan wqiib dilaporkan kepada SyatrUaiaar. Ketentuan lebih lar{ut mengenai tata cara memperoleh perset,juan dan pelaporan sibagaimana. aimakeui pada ayat (1) dan ayat (2) diat,r dengai perat,ian-u*t..i. (3) Bagian Kelima Pemiriksaa" fap.f Pasal 217 Syahbandar berwenang merakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal dl pelabuhan. Pasal 218
(1) Dalam keadaan tertentu, syatrbandar berwenang melaktrkan pemeriksaan kelaiklautan kapal dai keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan. (21 Syahbandar
(2) syahbandar . berwenan melakr.rkan pemeriksaan kelaiklautan dan keamaian kapal ;;i;g di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang_ undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan $pd sebagaimana dimak""e pa;- "r;1r, dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Surat persetujuan Berlayar Pasal 219
(1) setiap tap{ .yane berlayar wajib memiliki surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan ot"t syahbandar.
(2) Surat Persetujuln Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam wakty .24 (dua puluh ;p;ii j"_, setel^J persetujuan berlayar diberikan, kapal tid;k beriolak dari pelabuhan.
(3) surat Persetuju.an Berrayar sebagaimana dimaksud pada grat (1) tidak diberikan pada talat atau dicabut ;p;bil; ketentuan sebagaimarra iimaksud dalam pasal 44,^pasJ |]J ayat (2), Pasal _1-2_5 ayat (2), pasal 130 ayat (1), pasat .1-3-4-arat (1), pasal 13s, phsat i+2 ayat (2), pasal't6s ayai (1), Pasal 2L3 ayat (2), atau pasal 21S diia;ge"..
(4) syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada .t;i
(1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal Pasal 220
(1) Syahbandar. melakukan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
(2) Pemeriksaan REPUBLIK TNDONESIA
(2) Pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan pemeriksaanlendahuluan. Pasal 22L
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di wilayah perairan lndonesia iit"tut "n oleh Syahbandar atau pejabat pemerint.f, y.rrg aitunjuk (21 Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan- kecelakaan kapal dari Perwakilan pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang. (3) Hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam diteruskan kepada Mahkamah dilakukan pemeriksaan lanjutan. kecelakaan kapal Pasal 220 dapat Pelayaran untuk Bagian Kedelapan penahanan Kapal Pasal 222
(1) syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis pengadilan.
(2) Penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) dapat dilakrkan berdasarkan alasan:
a. kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana; atau
b. kapal yang bersanghrtan terkait dengan perkara perdata. Pasal 223
(1) Perintah penahanan kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata bempa klaim-pelayaran ailakutan tanpa melalui proses gugatan.
(2) Ketenhran 1+i! lanjut mengenai tata cara penahanan k3nal di pelabuhan sebagaimana rlimaksud pada ayat (tj diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan
(1) Setiap orang yalg- p*..j. di kapal dalam jabatan apa pun harus , memiliki kompetensi, aofcumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar.
(2) siiil Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahafan:
a. penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelarlt dan perulaha.., "rrgkrtan'raut diketahui oleh Syahbandar; dan b' berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukkan nam" 9* iauaian nwai< xapai sesuai dengan kompetensinya ke daram buku sijil t;;; disahkan oleh Syahbandar. PRESlDEN REPUBLIK ]NDONESIA Bagian Kesembilan Sijil Awak Kapal Pasal 224 Bagian Kesepuluh Sanksi Administratif Pasal 225
(1) lgti"p o..Tg. yalg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 Lyat (1) atau ayat (d), pasal 2L4, atau pasal 2Ls dikenakan 'sanksi Lamini"tr.iit bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Femerintah. BAB XII BAB XII PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM Bagian Kesatu Penyelenggara perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 226
(1) fgnyelenggr?an perrindungan lingkungan maritim dilakukan oleh pemerintah.
(2) Penyelenggaraln perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dlahtan melalui: a' pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) 9:t"il pencegahan g., penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ay?t (21 p.itirraurif"r, liigkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan kapal. pe nce gah * a""?ifl il-HiJ-an pe nce maran dari Pengoperasian Kapal Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi te{adinya pencemaran ringk,ngan yang bersumber dari kapal. Pasal 228
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wqiib dilengkapi peralatan dan birrai penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari pemeriniah.
(2) Kapal (2) Kapal dengan jenis dan uhrran dioperasikan w{ib dilengkapi pola pencemaran minyak dari tapat pengesahan dari pemerintah. REPUBLIK INDONESTA Pasal 229 tertentu yang penanggulangan yang mendapat
(1) sgti-ar- kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah, serta bahan kimil ue.uarrav" dan beracun ke perairan. (21 Pdg" hal jarak pembuangan, volume pembuangan, dan kualitas buangan telah lesuai aenian- syarat yang dite-tapkan dalam ketentuan peraturan penrndang- undangan, ketentuan pada ayat (1) dapat Jikecuatikan.
(3) setiap kapal dilarang mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sesuai dengan kelentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 230
(1) Pgti"p Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan berlanggung Jai,ab -.nanggrlangi pencemaran yang bersumber dari kapal aanTatau kegiatannya.
(2) letiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan t_ain- . ai -perairan wajiU segera- melaporkan k;ilJ; syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat mengenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya alarryang bersumber dari kegiatannya, apabila menrrat adanya p-encemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain di p..aira.r.
(3) unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan laporan mengenai- adanya pencenraran perairan kepada syahbandar terdekat atau kepada institusi yang berwenang.
(4) syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada institusi yang beirenang untuk penanganan lebih lanjut. Pasal 231 Pasal 2gL (1) Pemilik atau operator kapar bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari d;d"y;. " -- untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilit "lt.o operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. -- -- 'Lqr (2) Pasal 282 Ketenfuan lebih lanjut mengenai q:T"ggulangan pencemaran akibat qlaftlr clengan peraturan pemerintah. Pasal 233 pencegahan pengoperasian dan kapal
(1) Pengangrmtan rimbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapar . wqjib memperhati-k;-:iesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah. (21 spesifikasi kapar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara.pengarrgr.i ta' limbah -baliil ueruahaya dan |,:f"#i,H|o *.-Jruni persyaratan yans aitei,apran
(3) Kapal yang .mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib *.-iti-ti standar oil;;.i*i'a"r, prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. pencegah* o*, ?:ffil*xiLT*an pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan Pasal 234 Pengoperasian perabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya p.rr"L.rr"ra' yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan. Pasal 235 Pasal 2S5
(1) Setiap pelabuhan wqiib memenuhi persyaratan peralatan Pelanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(2) setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan Felanggulangan pencemaran sesuai ainlin besaran dan jenis kegiatan.
(3) otoritas pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap damrat penanggulan pencemaran. Pasal 236 otoritas Pelabuhan, rJnit penyerenggara pelabuhan, Badan usaha Pelabuhan, dan p.r,glrorr -iermirrJ-- khr"r. wajib menanggularrgr pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan. Pasal 237
(1) untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, otoritas pelabuhai, u;ia- penyelengg.o Pelabuhan, Badan Usaha pelaUufran, dan - n..rg;lol" Terminal rhyslLs wajib dan ;;;i"+suns jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-unaangan.
(3) Pengangkutan limbah ke_ tempat pengumpulan, pengolahan, -dan pemusnahan "tt i. ^ dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab ai Uiaang lingiungan hidup. REPUBLIK INDONESTA Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diitur a."1"" Peratrrran Pemerintah. BagianKeempat REpuSLl[t1,35!*.=,o Bagian Keempat Pembuangan Limbah di perairan Pasal 289
(1) PembuansT-lilrah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertenttr vane ditetapkai-";; Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu. (21 Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaRorkan kepa"da i"rtiili'l*u tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut ian- plft"i. Pasal 240 Ketenttran lebih ranju! mengenai pembuangan limbah di perairan diatur dengan peratufin pemerintah. --' Bagian Kelima Penutuhan Kapal Pasal 241
(1) Penutuhan .kapal wajib memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim. (21 Lokasi penutuhan r_<apal sebagaimana cimaksud pada ayat (1) ditentukan oleli Menteri. Pasal 242 Persyaratan perlindungan. lingkungan maritim untuk kegiatan penutuhan kapal sebagaimana d]mat.ui J"f"- pasal 24I diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Sanksi Administratif (1) pasal 243 *d"p ol*g yan_g melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ?asal 230 ayat (2), pasal 2Sg ayat (3), Pasal 234, pasal 23s, atau pasar bgg "v:"i 1-f ail.."akan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif; c pembekuan REPUBLIK INDONESI.A
9. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin. Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administiatif sebag;-;;;- dimaksud pada ayat (1) diatur aengan F"i.t r..r, pem.erintah. KECELATfi ANr(ApALsERfAA;BEfflti*,o*DAN'ERT.L.NGAN Bagian Kesatu Bahaya Terhadap Kapal (2) (1) pasal 244 Bahaya terhadap kapal dan/atau orang kejadian y1ng dapat menyeUabkan keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia. (21 setiap orang. yang mengetahui kejadian sebagaimana dimaksud pada ay"t (11 ivajib ."g"i, ,*i"trk"r, upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pejabat berwenang terciekat atau pihak lain.
(3) Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan dan penyebarluasan berita kepada pit.f --'t.i. apabila mengetahui di kapalnya, kapal lain, atau adanya;;";; dalam keadaan bahaya.
(4) Nakhoda wajib melaporkan bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (B) kepada:
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabira bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau
b. Pejabat perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara-setempat yang Uer*enarr! apabila bahaya terjadi di ruai *it.y.t perairai Indonesia. merupakan terancamnya BagianKedua Bagian Kedua Kecelakaan Kapal Pasal 24S Kecelakaan kapal mempakan kejadian yang dialami oleh I.p.t yang. dafat mengancam keier"*ati.r-Lp.r dan/atau jiwa manusia berupa:
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal hrbrukan; dan
d. kapal kandas. Pasal 249 Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 mgrupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali aapai dibuktikan lain. BagianKetiga Pasal 246 ?4"- _hal terjadi kecerakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24s setiap orang yang berada-di-"t". kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan da-tam batas k"rrr*prannya harus memberikgn perlolongan a"" r".ir;;rl;" kecelakaan tersebut kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal. Pasal 247 Nakhoda -yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal ll. . wajib mengamlil tindakan p"rr.rrggulangan, meminta dan/atau memberikan pertolongan, daii uienyebarruaskan berita mengenai kecelakaan terseSrt t"p"Ja piharc rain. Pasal 248 lv*ho{l yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal lain wajib melaporkan kepada :
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan tnaonesiaf .t",,
b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah- negara. setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairai Indonesia. Bagian Ketiga Mahkamah pelayar4n Pasal 250
(1) Matrkamah.perayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Minteri. (21 Matrkamah pelayaran memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan p;;;;;"; Menteri. Pasal 251 Mahkamah Pelayaran sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 250 memiliki fungsi untutimelaksan"il pemenksa-an lanjutan as keceraka{n kapat d"" ;;;.gJt." ko kompetensi Nakhoda a*/","1i'perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar. Pasal 252 Mahkamah pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang tedadi antara kapal ryag1 denga3 kapar "i"g", kapal ,ir.ei dengan kapal negara, dan kapat-niaga ,i""*;ilpal perang. Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dal;; pasal 2sr Mahkamah pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapar-ata! terjadinya kecelakaan kapal; dan
b. merekomendasikan - kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalaha., -.t*, kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal. sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertiflkat Keahlian pelaut. (2) Pasal 254.. REPUBLIK INOONESIA Pasal 254
(1) Datam pemeriksaan lanj Mahkamah perayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bia",,g t esetamata., dan keamanan pelayaran dan pihat tertait iainnya.
(2) P"t"p pemeriks3*l^ l""jr!"lr pemilili, atau operator h"prt wajib menghadirkan xathoda a""i.*" Anak Buah Kapal.
(3) Pemilik, atau operator kapar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada iyrt- ril, aiilLakan sanksi bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin. Pasal 255 Ketentuan lebih. lT:y, mengenai fungsi, kewenangan, dan tugas Mahkamah. pelayaran serta tatl cara dan -pros"au. pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Pemerintah. (1) (3) (2) Bagian Keempat Investigasi Kecelakaan Kapal pasal 256 Inve.stigasi kecelakaan kapal dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna - mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama. Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalmkan terhadap setiap kecelakaan taiat. Investigasi yang dilakukan oleh K.,mite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud pada 3y1t (1) tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapai. Pasal 257 -LO2- Pasal 257 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi i" tata cLa pemeriksaan dan investgasi kecelaliaan kapal diatur--;"G;" peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pencarian dan pertolongan Pasal 258 Pasal 259
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan .teihaaai t.crrakaan k.p"r a*l"ir" orang yang mengalami musibah di perairan indonesia. (21 Kapal atau pesawat udara yang berada di dekat atau melintasi lokasi kecelakaarl dajib membanru usaha pencarian dan pertolongan- teihadap setiap kapal dan/atau orang yang mengarami musibah di ^peraiian Indonesia.
(3) setiap orang- yang memiliki alau mengoperasikan kapal yang mengalami kecelakaan kapal, berianggung jawab melaksanakan pencarian dan pirtotonlan tlrhadap kecelakaan kapalnya. I*gg.rngjawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2sg"ayat 1rl dikoordinasikan dan dilakukan oleh institusi ' yil; bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan. r e Pasal 260 Ketenhran lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIV REPUBLTK INDONESIA BAB xIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261
(1) Penyelenggaraan - dan pengemba sumber daya manusia di g.rd*g peiayaran dilaksanakan d.il;; tujuan tersedianyi .umu.e. g"t" --;anusia yang profesional, kompeten, disiplin, d;; -t"riurrggrng jawab serta memenuhi standar naiional dan internasional.
(2) Penyelenggyaal dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklua paa"a .y.t (r) mencaGp perencanaan, peneritian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan,.penempatal, nensembangi.n pasar kerja, dan perluasan liesempatan Uenrsiha.
(3) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklud pad"a ayat (1) dilakukan terhadap aparatur pemerintah dan -".Viot.t.
(4) sumber daya manusia di bidang perayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:e ^- ---J --- a' sumber daya manusia dt Fu""s angkrrtan di perairan;
b. sumber daya manusia di bid;; G;ililhanan; c' sumber daya manusia di bidani keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. sumber daya - manusia di bidang perlindungan lingkungan maritim. Pasal 262
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam p".J-i6r '.y.1 -tzi diselenggarakan oleh pemerintah, f""r.i"t"r, a""r*rr, atau masyarakat melalui jalur perrdidika' formal dan nonformal (21 Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dar-am jenjang pendidiikan menengah dan perguruan tinggi u'ai a.rr["o ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(3) J"lrl- pendidikan nonformal - merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai pendidik."-a"" petatihan?i bidang pelayaran. Pasal 263.. Pasal 263
(1) Pendidikan dan - pel tihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam pa"ai- io r '"y.i - tzi merupak* iTrgg,rng. jawab pemerintah, pembina.rr.rl.J dilaktrkan oleh Mente.i aan menteri yang bertanggu;! jawab di bidang pendidikan nasionil sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, mengawasi, d; membantu penyelenggaraan pendidik* dq pelatihan di bidang pelayaran sesuai dengan keientuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat berkewqiiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidik"" a"i pri"tit "., pelayaran. Pasal 264
(1) Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di !rd*g pelayaran sebagaimana dimaksud daram pasal 26L ayat (21 disusun dalam model fendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri. I --
(2) Model pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;
b. peserta pendidikan dan pelatihan;
c. hak dan kewajiban pendidikan dan pelatihan;
d. kurikulum d.an metode pendidik* d"., pelati'han;
9. tenaga pendidik dan pelatih;
f. prasaran3 d1., sa.ana penaiaitan dan pelatihan;
g. standardisasi penyeienggaraan pendidikan dan pelatihan;
h. pembiayaan pendidikan dan pelatihan; dan
i. pengendalian dan pengawaian terhadap pendidikan dan pelatihan. Pasal 265 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terserengg"."iy" pendidikan dan pelatihan di bidang p-elayar"r, yang Grrnrl, bagi setiap warga negara tanpa diskftminasi. J pasal 266 REPUBLIK INOONESIA Pasal 266
(1) Perusahaan - angkutan perairan wajib menyediakan fasilitas praktik berrayar di kapal undk meningkatk; lmalitas sumber daya -.nu.ia di bidang angkutan perairan.
(2) Perusahaan -angkutan di perairan, Badan usaha Pelabuhan, dan instansi teitait Giu- menyediakan fasiliFs prlkti|< di pelabuhan atau di l6kasi k.gdt"""r; unhrk meningkatkin lmaritas sumber aaya manusia di bidang pelayaran.
(3) Perusahaan angkutan di perairan, organisasi, dan badan usaha yanF mendapatkan maniaat- a.ias j.." pr;i;;i pelaut wajib memberikan kontribusi untuk -.",i"i*g tersedianya tenaga pelaut yang andal. (4) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. memberikan beasiswa pendidikan;
b. membangun lembaga pendidikan sesuai dengan standar internasional ;
c. melalmkan kJ" sama dengan rembaga pendidikan yang ada; dan/atau
d. mengadakan perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan maritirnyang mutakhir Pasal 268 Ketentuan lebih l-""j"i mengenai penyelenggaraan dan pengembangan sumber g.y1 manusia, fata car"?-"r, p.or"ar. pengenaan sanksi administratif, serta besarnya denda administratif diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 267 9gd.p grang ylng - melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud datam ll."I 266 ayat (1) atau avat (3) difenakan sanksi administratif, bempa: a, peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin; atau
d. pencabutan izin. BAB XV REPUBLTK INDONESIA BAB )(\/ SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269
(1) Sistem informasi pelayaran mencal,,mp pengumpulan, pengolahan-, penganaliiisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informa.i pduy..an untuk:
a. mendukung operasional pelayaran; b' melingkatkan perayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran.
(2) sistem informasi pelayaran.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh peri""i"t.r, J.r, p.-erintah daerah.
(3) Pemerintah daerah-menyelenggarakan sistem informasi pelayaran sesuai dengan t "ii"ane;6; berdasarkan pedoman dan standar yang ditetafkail;i;i p.,"erintah. Pasal 270 sistem informasi perayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mencakup: a' sistem informasi angkutan di perairan paring sedikit memuat: 1) usatra dan kegiatan angkutan di perairan; 2) armada dan kapasitas **g kapirl "r*iori.f; 3) muatan tapfl dan pangsa muatan kapal nasional; 4) usatra dan kegiatan jisa terkr,it a"irs; angkutan di perairan; dan 5) trayek angkutan di perairan.
b. sistem informasi pelabuhan paling sedikit memuat: 1) kedalaman alur dan kolam pelibuhan; 2) kapasitas dan kondisi fasili[as pelabuhan; 9l *. peti kemas, barang, dln penumpang di pelabuhan; 4) arrs lalu lintas kapal di pelabuhan; ^ e - 5) kinerja pelabuhan; 6) operator terminal di pelabuhan; 7l tarif -ro7- 1 F if:"sa kepelabuhanan; dan 8) Rencana Induk pelabuhan pembangunan pelabuhan. c' sistem informasi keselamatan dan keamanan pelayaran paling sedikit memuat: 1) kondisi angin,lrus, gelombang, dan pasang surut; 2) kapasitas sarani ean;r -_ ilil;asi-perayaran, Telekomunika:i-pelayaran, serta alur dan perlintasan; 3) kapal negara di bidang keseramatan dan keamanan pelayaran; 4) sumber daya manusia bidang kepelautan; 91 f"ft"r l.p"t berbendera Indo-ne"i.;-- - ----' !f |erangka kapal di perairan Indon".i"; 7) kecelakaan kapal; a"r, 8) lalu lintas kapal di perairan. d' sistem informasi perlindungan lingkungan maritim paling sedikit memuat: 1) keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut); !) lo.tcasi pembuangan limbah; dan 3) lokasi penutuhan kapal.
e. sistem informasi sumber daya manusia dan peran serta masyarakat di bidang pelayarin paling sedikii memuat: 1) iumtah dan kompetinsisumbir a;il;;;".i" ai-uia",rg pelayaran; dan 2) kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah di bidang pelayaran. dan/atau rencana di bidang informasi pemerintah Pasal27L Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan d e n gan me m b an gul d "r m e n ge m b "" gki",.--- l;;ii g.r, i n fo rm a s i secara efektif, efisien, dan terpadu I""g "*"ii6"*",, pit rt terkait .d9rg"r, memanfaatkan p..t"iru""j"" teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 272 a..,i"O orarlg yang melakukan kegiatan pelayaran wajib menyampaikan daia dan kegiatannya kepada pe*"iirrt"h danfatau-- daerah. (1)
(2) Pemerintah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data dan informasi pelayaran secara periodik untuk menghasilkan data dan iriformasi- t;; sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan d;t ? dipertan ggun gj awabkan.
(3) Data dan informasi pelayaran didolnrmentasikan dan dipublikasikan serta dapai diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pengelolaan sistem informasi pelayaran oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapal aiiakukan meralui kerja sama dengan pihak lain.
(5) Ketentuan l-e!ftr lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem Informasi f-uyaran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB )ffI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 273
(1) 99ti.p orang. yang_ melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ziT ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif, bempa:
a. peringatan;
b. pembeluan izin; atau
c. pencabutaa izin. (21 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnyl denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal274
(1) Dalam rangka-meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara -optimal masyarakat memiliki klsempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan ierta dila; kegiatan pelayaran.
(2) Peran PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa:
a. memantau .dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran;
b. memberi masukan kepada pemerintah dalam p9nyempurnaan peraturan, pedoman, dan staoaa, teknis di bidang pilayaran; c' memberi masukan keoada pemerintah, pemerintah daerah !{am rangka'pembina;;, ;;yelenggaraan, dan pengawasan pelaya.an;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang - berwenang teriiadap kegiatan penyelenggaraan- kegiatan petay"r.n yang mengakibatkan dampak penting ternalap fingkurigan] dan/atau e' melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran {arg- mengganggu, rnemgikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapi.t, dan pertlmba"g."-t;;; disampaik.l . oleh- ,r,a.yarat"l .iU.;;;;". dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan t uiifa.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud padl ayat (2).. masyarakat ikut bJrtanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamai"" -?1" keamanan pelayaran pasal 27S Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam 1.1 274 ayat (2).dapat ailat<ikan r.."r" p.i.Lo."r,g*, kelompok, - organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan rain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Ketent,an lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (21 BAB XVII PRES!DEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 276
(1) untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanii<"r, irrrg.i penjagaan dan penegakan peraturan pemndang-undingin di laut dan pantai.
(2) Pelaksanaal funssi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
(3) Penjaga laut d3r pantai sebagaimana dimaksud pada lvat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada ?itatsanakan tleh Menteri. BAB )n/II PENJAGAAN LAUT DA PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 277
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (li penjagi raut dan pantai melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
d. pengawa.al {". penertiban kegiatan saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitlsi kekayaan laut;
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran; dan
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut. (21 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ?76 ayat (U penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi unhrk:
a. memmuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hulmm di laut;
b. men3rusun . . b' men3rusun kebijakan dan stanclar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
c. kegiatan per{agaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran iuku--'..ii^ -iEig"*"r,., pelayaran dan pengarnanan aktivitas r*i;"kat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; i"" d' memberikan dukungan teknis adrniiiistrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu. REPUBLIK INDONESTA Pasal 278 Pasal 279
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasat 2T2., penjaga'laut d#;;;;;i mempunyai kewenangan untuk: -
a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
c. merr^berhentikan dan memeriksa kafar di raut; dan
d. melakukan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru.f q p.;j'G laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai nejauai'F."yiait p.g"*"i Negeri- sipil sesuai deirgan - ketentuan peraturan pemndang-undangan. (3) Ketentuan lebih..lanju! mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatui dengan-peraturan pemerintah.
(1) D"l"T rangka melaksanakan tugasn;ra penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud diam-pasal bz1 aiaud;; oleh prasarana b-.*pl pangkalan .*r;d" penjaga laul dan pantai yang berl,okasi df selururr wilayatr r"a"o"..i., dan dapat menggunakan kapal aan pesa#at udara t;"; berstahrs sebagai kapal negara a[au pesawat udara negara.
(2) Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketent,rn peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan -112_
(3) Pelaksanaan penjagaan dan penegarcan hukum di laut oleh penjagg laut dan pantai .."b.g.i*"rr" dimaksud pada ayat (l), wajib menggunakan ?an menunjukkan identitas yang jelas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 280 Aparat penjngaa"d?" penegakan peraturan di bidang lf]llflT _ ). nng. tidak *"r,gi-.,akan dan menunjukkan rdenutas yang jelas sebagaimana dimaksuc dalam pasal 279 ayat (3) dikenakan sanksi administratif sesuai aenla, ketenttran peraturan pemndang-undangan di bid;; kepegawaian. Pasal 281 Ketenttran lebih lanjut mengenai perrrb:ntukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai seuagaimana dimaksud dalam pasal 226 diatur d.rrg.., peraturan Pemerintah. BAB XVIII PEI\rYIDIKAN Pasal 282 (1) (2t selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabad pegawai negeri sipil tertentu di linglmngan instansi yang lingkup tugas din tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. O"ll* pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia. Pasal 283.. , Pasal 283
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud berwenang melakukan penyidikan bidang pelayaran. (21 Penyidik pe.gawai negeri sip, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meneliti, mencari, dan .mengumprrlkan keterangan sehubungan dengan tindak" pia";;. di bid;; pelayaran; b' menerima laporan atau. keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di biiang pelayaran i o c' memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melalmkan -penangkapan - dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindar< pidana di bidani pelayaran;
e. meminta keterangan dan b-ukti dari orang yang diduga melalmkan tindak pidana di bidang pelaylran;
f. memotret dan/atau merekam merarui media audiovisual terhad.ap orang, -bgrang, kapal atau aja ..1j.". y."e dapat dijahikan dut<ti "afiy. t-i"a"r. pla.f," di bidang pelayarani
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menumt ln{ang-un$ang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurie"i .Janri tindak pidana di bidang pelayaran;
j. menyita benda-benaa yang diduga keras merupakan barang yang digunakan unturi merakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang {apat dijadikan sebagai bukli sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
1. mendatangkan saksi ahli yang diperrukan dalam hubungannya dengan pemeriksaali perkara tindak pidana di bidang pelayaran; dalam Pasal 282 tindak pidana di m menyuruh (3)
m. men]ruruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang p.i.y*i"r, ."it" memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n. mengadakan penghentian penyidikan; dan
o. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil -p."Viait." kepada penunttrt umum.melarui pejabat penyidik polisi ttigara Republik Indonesia Pasal 284 Setiap grang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkrrt- penumpang dan/atau barang entarpu'iau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana gen-jgy paling lqma 5 (lima) tahun dan denda pat'ing banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau menganglmt muatan atau barang milik pitrat< lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umurn tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (sahr) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 286 BAB XIX KBTENTUAN PIDANA
(1) Nakhoda angkutan sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika REPUBLIK INOONESIA (2) (3) Jika perbuatan . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kemgian harta benda aipiaana a.rrg"., pig3na.penjara p{in[ lama 4 (empat) t"h.r., dan denda paling banyak Rpsoo.boo. ooo, ob 0id r.t"; j;; rupiah) . Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, Nakhoda dipidana {"teal pidana FerliT" p4rg lami'10 (sepuluh) tahun dan denda p"liTg. u"nvat -npr.soo.orio.6ooloo (satu milyar lima ratus juta *piat 1. Pasal 287 setiap orang yllg mengoperasikan kapar pada angkutan di !:.Trll t*p" izin usaha sibagaimana ii,,r^t."d dalam pasal 27 dipidana dengan pidana p..r]".. paling iarna 1 (satu) tahun *t"y denda paling banyak npzbo.obo.odo,oola"" ..ti" lii^ rupiah). Pasal 288 Setiap. grang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 .ayat.-(a) dipidaira a""g;- ;ia"r,. p."i.i" p*tile lama 1 (satu) tahun atau aeiaa ^fatng b""v.r. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). I Pasal 289 setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberqngan tanpa memiliki persetujuan pengopJrasian !:q4 sebagaimana dimaksud dalam pasar ' 28- ayat (6) dipidana $engan pidana penjara paling lama 1 (satui tahun atau denda paling banyali np2oo.ooo.d'oo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 290 setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp20O.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah). Pasal 29L REPUBLIK INDONESlA Pasal 29 1 setiap orang yang tidak melaksanakan kewqiibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang temtama angkutan pos sebagaimana dimaksud daram pasal 3g ayat (1) dilidana dengal pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00o.ooo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 292 S"-,i.p grang yang qd"k mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4i r-y.t 1sJ -aipiaana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan-denda paling banyak Rp1C0.000.OOO,OO (seratus juta rupiah). Pasal 293 setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (l) dipidana $engan pidana penjara paling lama 6 (enam)-buliri dan denda paling banyak Rp10o.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 294 Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan bT*g berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal a6 dipidana dengan pidana penjara paling lama B (tiga) tahun atau denda palilq banyak Rp400.000.OOO,OO (empat ratus juta rupiah). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (1) (2)
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimrrksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pasal 295 Pgti"p orang yang te-ngangkut barang b*rbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaiknn iemberitah,r,,ii sebagaimana dimaksud dalam pajal ,rr dipiaana d",,g,rn pidana qel,qa q{ilg-tqrya 6 (enam) btrl ,rr dan denda p.ii"g banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta r, piah). PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -tt7- Pasal 295 Pasal 296 S"-ri"p grang yang tidak mengasuransika,; . ,r nggung jawr, t ,, ,,,,a pidana lnrmngan paling lama 6 (enarr., ,;ulan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seraru; yuta rupiah). (1) Pasal 297 Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau tanpa izi:t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (21 Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang unhrk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga rahrs juta rupiah). Pasal 298 Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 299 .. , REPUBLIK INDONESI.A Pasal 299 P."'i"p orang yllg membangun dan mengoperasikan terminal Ih":": tanpa izin dari Menilri sebagaimiii o.i,""ksud dalam fasal 1q4 avat^(2) dipidana dengir til;;--penjara paling Fql ^ ? (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). I - Pasal 300 setiap. orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam - pasal roi aipidana d;;;; pidana penjara .t{,lg-tga.2 (dua1 t.f,rn ut^; denda pafing banyak Rp300.000.OOb,OO (tiga'ratus juta *pi"tf . Pasal 301 setiap o.rang yang mengoperasikan terminal khusus untuk melayani . perdagangan -dari dan ke luar -negeri ilp; memenrrhi persyaratan dan belum acia penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11I ayat (a) atau .y.i 1s; dipidana dengan pidana penjara paling L6na' 2 (dua) iatrun atag denda paling banyak Rp3oo.b0o.ooo,oo (tiga raius juta rupiah). Pasal 302
(1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa iapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalani pasal Ltr ayat (C) dipidana dengan pidana penjara paling lama S" (tijaj tatrun atau denda paling banyak np+oo.ooo.oob,-oo (empat ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan-sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana aerrgan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan deida paling banyak Rp500.00O.OOO,OO 0i-" ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalcibatkan kematian seseorang dan lienrgian harta benda dipidana dengan pidana penjara pa[n[ lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima re.tus juta rupiah). Pasal303
(1) setiap orang yanq mengoperasikan kapnl dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan tieselamatan dan keamanan pelayaran - serta perlindu'gan lingkunga; maritim sebagaimana dimaksud dafim paJal Lzz dipidana dengal piq3ra penjara paling tama C ta""t tatrun dan denda paling banyak nfsoo.iroo.ooo,oo'(ti;; rahrs juta rupiah).
(2) Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana i.ng"; piq3ra-penjara paling lama 4 (empat) t.hr' dan denda paling banyak Rps00.00o.ooo,ob 0i-*ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana i.rrglr{ pi93ra penjara paling lama 10 (sepulut l t"tun dan aeiaa paling banyak Rp1.s00.ooo.ooo,ob lsatu miliar lima ratus juta rupiah). REPUBLTK INDONESIA Pasal 303 Setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 304 setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengu.iian sebagaimana dimaksud dalam paial 12g ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling rama 6 1enam1 bulan atau denda paling banyak nptoo.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 305 Setiap olang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keseiamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1go ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau-denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 306 Pasal 307 setiap or*ng y3ng mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi de.ng{ perrrngko.t kominikasi radio il*r, t.i".gk ;;"r;; sebagaimarin dimaksud dalam pasal ljl l a]rat (2) dipidana dengal pidrna ne^{3ra paling lama 2 (chrn) t.tr. dan denda paling ban,.,ak Rp300.00b.ooo-,o0 (tiga ia t.,J:"t" rupiah). REPUBLIK INDONESI,A Pasal 307 Pasal 308 setiap orang yang menghalang-halangi kereruasaan Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). letiap oranB yang mengoperasikan .kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimail aii.r..rd dalam Pasal 1g? 'ryat .(1) diridana dengan pidana penjara p.ri"g Fry z (dua) tahun dan aenaa piri"i U."v.i Rp300.00o,000,00 (tiga ratus juta rupiah). I ' Pasal 309 Nakhoda )',i:rg sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca !y*k yanq membahayaki.n keselamalan berlayar- ""*"i tidak menr-ebarluaskannya kepada pihak lain aanTatau instansi Pernerintah seba[aimana dimaksud dalam pasal 132 ay-at (3) diprirlnna delsan pidana_penjara pating lama z (aua) tahun dan cic.da paling banyak dpsoo.oob.ooS,oo luga ratu; juta rupiah). Pasal 310 Setiap glang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kuarifikasi dan tiompetirisi sebagaimana dimaksud daram pasal lgs dipidana a""g"" pidana penjara lllqs lr-rrr. 2 (dira) tahun aan aenda pafinj banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 311 Pasal 3L2 -72t- Pasal 3L2 Pgti"p or&ng yang mempekerjakan serco{.^ng di kapal dalam jabatan apn pun tanpa alsgit-aan tanpa ,ne,iiliki k;;p;i;;i dan keteranrpilan seita dokumen pelaur u*g dipy"."ilrn., sebagaimana dimaksud dalam .pasal r iS-riipi<i#;;;;,; pidana penjara,91lils^11p1 2 (dua) tahu:i aai aena" ;.f;;; banyak Rp3c0.00o.cob,oo (tiga iatus jut* :,,fi"t 1. ^ -----r' Pasal 313 !eti.an- orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat Enr:kut tanpa rnemenuhi-persyar"t""- t.i.it"" "p.ii kemas sch,r;,aimana dimaksud a*arn pasal l4g ayat^fli dipidana rl",'11,sn pidana l.rryrg"n paling larna 2 (duai tahun dan dend,r ;'aling banyak npsoo.obo.odo,oo 1tig" ,.tlr-J"i" rupiah). Pasal 314 petiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada !ryd yang_telah terdaftar sebagaimina aimJtsud dalam iasal .158 ayaj (5) dipidana dengan ptaana penJara paltng iam;; (enam) bulan atau denda paling uanyat<- nptoo.oo-o.ooo,oo (serahrs juta rupiah). Pasal 315 Nakfod-a -yang mengibarkan bendera negara lain sebagai Frd" kebangsaan dimaksud dalam pasal L6T dipidaira dengal pidana penjara paling lama 1 (catu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00O.OO0,OO (dua rar-us juta rupiah). Pasal 316
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau melalmkan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Naviggsi-pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau serta Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud daram Pasal 174 dipiCana dengan pidana:
a. penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
b. penjara REPUBLIK INDONESTA b' penjara paring lama ls (lima belas) tahun, jika har itu dapat mengakibatkan brh"y. urgi't"p"r berlayar dan perbuatan itu berakibai dpJ-ir"ggelam atau terdampar^ {anlatau d-enda ---p"firig" -Orrt;; Rp2.000.000.000,00 ^(dua miliar rupiatif .t", c' penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertent, nal\q.lama 20 (dua puiuti ta-rrun, jika fr.i ii" dapat mengakibatkan bihari u"g,'r."pJ berlayar dan berakibat matinya seseorang.
(2) lqtirp orang yang karena kelalaiannya menyebabkan tidak berfungsinyisarana Bantu-Niie;f, -p.r"yaran dan fasilitas alur-peiayaran di laut, *"g&- Jan danau dan Telekomunikasi-pelayaran seuagaim;a dimatcsud dalam Pasal 174 dipidana dengan pidin" n""i; pafing rama 1 (satu) tahun ?t1, denda-pari"e u"rrid-npi o o. o o o. o oo, o o (dua ratus juta. mpiarrl 3il.i rr.r itr- *..gakibatkan bahaya bagi kapal beilayar.- Pasal 317 Nakhoda- y-ans tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar. 198 ayat (1) dipidan. d"r.rg".r" pia;; p"ljg{" p4irg 11T1. 1 (satu) tahun'aan aenda pati"ng b;;rk Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 318 S:,i"p olang yang melakukan pekerjaan pengerukan serta reklamasi alur-pelrayaran dan t<'otam'i"r.6"irl" tanpa izin Pemerintatr sebagaimana dimaksud dal'am pasat tgi ii"i1'li dipidana $engan pidana .penjara paling rama 2 (dua) i"rr"ri atau denda paling banyak Rp3oo.b0o.o,-0o,oo (tiga raius iuta rupiah). Pasal 319 Petugas pandu yang melakukan pemanduan tanpa memiliki ..g+lik"t sebagaimana dimaksud dalam pasar rgg .y"i iii dipidana $engan pidana penjara paling lima 2 (dua)"t"trri atag denda paling banyak Rp30o.o0o.ooo,oo (tiga ralus juta rupiah). Pasal32O,.. Pemilik kapal dan/atau Nakhoda yang fidak melaporkan kerangka kaparnya yang berada ai perairL-inao.,..ia kepada instansi yang berwenan-g sebagaim;" afi;t."a dalam pasal loz aya! (1) dipidana ai"g""'pidana penjarn oaling rama 6 (enam) bulan d31 . denda "p"ri"g banyak Rp I .ro.000.000,00 (serahrs juta rupiah). r- ----- -L23- Pasal 320 Pasal 321 Pasal 323 Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannJra -ygg - mengganggu keseramatan dan keamanan perayaran darai, batas walctu yang ditetapkan Pemerintalr *ebigaimana aimat.ua datam pi..r 203 ayat (1) dipidana -rlnrrgan-pidana- r*r".1 paling rama-i (satu) tahun dan dendn paring- banyak nizoo.ooo.ooo,oo (dua ratus juta rupiah) Pasal 322 Nakhoda .-ynng merakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, l"'qiatan arih muat di kolar" p.l.o"t.n, menunda, {an longk';rr rlue't.b*.rre berbahay" d;il;"i".tqu"n dari svahbandar sebagaimana-aimaksud a.r.ri pisat z16 "y.t iii dipidana 9"re.l pidana penjara paling r.,',. o (enam) bulan atag .denda paling banyak nptdo.oo6.ooo,oo iseratus juta rupiah).
(1) Nakhoda yang !9rl.avq tanpa memiliki surat persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagai-""" dimaksud dalam pasal 2rg ay"t (1) aipia"rr"aenta. pig3na penjara paling lama s-(limi)'tatrun dan denda paling banyak Rp66o.ooo.ooo,oo (enam ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal ..trirrgg" mengakibatkan ke.mgian harta benda cipidana a"nii" pi{ana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan aeiaa paling banyak RpI.OOO.OOO.OOO,O-O lsatu miliar rupiah).
(3) Jika
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kicelakaan . . kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana----frrg.r, pidana penjara paling lama 10 (sepulrfi) t.t 6 ali aenaa paling banvak npr.5oo.ooo.oo'o,do (salu ;,il;;a ratus juta rupiah). PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 024 Pasal 325 Pasal 326 setiap Awak Kapal-yang tidak.merak,kan pencegahan dan penanggulangan t..rt 3q.p terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kipal'r.u"i"iil"rr. ltatsua dalam Pasal 227 dipidana deng"i p,a."l p^.ltq" prfi,e lama 2 (dua) tahun dan denda patinfb"rt;k nisoo.ooo.oo6,oo (tiga ratus juta rupiah).
(1) PtF"p orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan r.i""i. perairan di luar ketenhuan- peraturan pemndang_undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (1) dipidana dengan nidanl penjara paling l-"r" ;- li'".t tahun dan denda pating banyak npsoo.doo.ooof,dliieh ;;.* j"t" rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaim dimaksuci pada ayat (1) mengakibatkan . rusaknya - lingkunlan hidup' "d,j tercemarnya ringkungan hidup aipieira dengan pidana penjara p.li5 rg" 19 (l.pyrur,1 tarru; a; aJnaa^pJinl banyak RpS00.00O.OOO,bo (tma'*t", F;;piah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dipidana i""gi,ri pidana penjara palitg lama 1s lrim-a uii"st tahun dan denda paling b*y* Rp2.5oo.cioo.ooo,oo' (dua mitiar lima ratus juta mpiah). Setiap- olang ylrg mengoperasikan kapalnya dengan mengeluarklq sas_buang meGUifri ambang baio.s sebagaimlna dimaksud dalam pasal .129 ayat (3) dipii*rr" J"rrg., pidana g"rylla p4i"e l1^1 2 (dua) tlhun dan' denda pati-ng t""y"[ Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal327 Pasal 327 s.-,i.p grang yang !id"L. tengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Bl "yli 1z'i-aipiaana dengan pidana kurungan paling rama 6 (enam)' 6ulan dan denda paling banyak npto0.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 328 P"I.q orang yang merakukan pengangkr:tan limbah bahan berbahaya dan berac-un tanpa mimperhatikan spesifikasi {:e4 sebagaimana dimaksud datarn pasal 233 ayat (r ) dipidana-dengan pidana penjara paling l"*. 2 (duai t.t rn dan denda paling banyak npsoo.ooo.obo,oo (tig; radus jirta rupiah). Pasal 329 setiap orang yang melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenrrhi persyaratan perlindungan lingkungan maritlm sebagaimana dimaksud dalam pasal 2a1 ayat-(l) dipidana dengal pidana penjara paling lama 2 (dua) t.t u., dan denda paling banyak Rp300.0OO.OOO-,OO (tiga ratus juta rupiah). Pasal 330 Nakhoda Iang mengetahui adanya bahaya d.an kecelakaan di l."p{rry", kapal lain, atau setiap orang yang ditemukan dalam keadaan batraya, yang tidak metalnrtart tinlat an pencegahrn dgn menyebarluaskan berita mengenai hal terseLut klpada pihak lain, tidak mel,aporkan kepada syahbandar atau pejalcat Perwakilan RI terdekat dan pejabat pemerintah rriga.. setgqpl! yang berwenang apabila bahaya dan kecelakaan tgrjadi di luar wilayah perairan Indonesia serta sebagaimar l dimaksud dalam Pasal 244 ayat (B) atau ayat (4), pisal 2.aZ atau Pasal 248 dipidana dengan pidana penjara 'pati.rg lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp+ob.ood.ooo,lo (empat ratrrs juta rupiah). Pasal331 setiap orang yang berada di aias k3nal yang mengetahui te4adi kecelakaan daram batas ti**iprannya tidak memberikan oertoton gar,- J.r, ii,a".a;"t#Lu"an kepad a Nakhoda dan)atau e"*r. il"h-r"p.ar sebagaimana dimaksud dalam Pasal z+o_ g_,gia.*;j;;;l-pidana .pJnjara paling lama ,: "'"ffi jffiT ;Hi a il ; -i "iil ; u'"v"f -niJo o .b o o5o o, 6 6 Pasal 331 Pasal 932 Pasal 334 (1) (2) setiap orang yang. mengoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak membanttl isarra pencarian aan pertolongan terhadap setiap o3r'g -yans mengalami -".iuJ sebagaimana dimaksud dalam rrJfl ,s'8 ;;t tzt aipiaarr.*J.rrg"r, pidana ffi?s6ietag,ftla*fi,Jlglrd;1ffi ;."p'r,,gr;;r;k pasal 333 Tiqa* pidana ai pifang petayaran dianggap dilakukan oleh korporasi apabila ti""aJ-iidana tersLLut dilakukan oleh orang y"rrg bertindak "rit rt dan/atau atas nama korporasi atau. untuk tcepentingr, -' [o]ioi".i, baik berdasarkan hubungan t"4-" -*"rpr., hutungan lain, bertindak dalam titek""g;; korporasi tersebut baik sendiri maupun bersaira-.irr". Dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu koroorasi sebag.imana dimaksud pada ayat !11 . -."t" n9"1ia,.."";- ;';,;;utan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korpoiasi Jan/ata" p*g.I*snya. Dd"p hal pangSilan terhadap korporaei, maka pemanggilan g3tuk .menghadap dan penyerahan' ,"i.t panggilan disampaikan kepada penguru. aii"*p.t p.rrgrrus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, ^atau Ji l"-p"t tinggal pengurus. Pasal 335 . . REpuSLTfi'ISSI*..,o Pasal 33S Dalam hal tindak pidana di bidang perayaran d,akukan oreh suatu korporasi,.silain pia^". perr.iara"aa, a.rrda terhadap pengurusnya, pidana j,"r,g d"pit - dij;d;." terhadap korporasi benroa pidanJ a"ia" ai"g"rt'p1;tiratan 3 (tiga) kali dari pidana a.i',a" v*g ii[","kan dalam Bab ini. Pasal 836 BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337
(1) setiap p"j"rT_ Iang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau p"i"- *"kil-.rrJr"i.rt"., tindak pidana menggunakan ^k"k ..""rr, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadany*--trr" jabatan dipidana dengan .pidana p.rj".*-fJi'i-L.n" 1 (satu) tahun dan de1d.a. palini banyak Rp100.00O.OOO,O0 (seratus juta rupiah). ^ e
(2) Selain pidana sebagaimana. .dimaksud pada ayat (1) pelak, dapat dikEnai oidana t",,,uL"r, berupa pemberhentian secara ti&ar a""g;-io.-"t dari jabatannya. Ketentuan ketenagakerjaan di bidang perayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemnda"ng-da;g^" di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan peratihan sumber daya m-anusia se-bagaimana dimaksud dalam pa.ai-bo3 dan pasar 264 berlaku secara mutatis mutandts untuk uia""g transportasi. Pasal 339 . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(1) setiap orang rang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau *?Ltru"' kegiatan tambat kapal dan bongkar muat uar"rrg aiau menaikkan dan menum.nfan p"rr,Irnf"ng untuk kepentingan sendiri di ly*. kegiatan hi p"tauui'an, tir,,,i-riJ khusus, dan terminal untuk kepenting.r, ..rrdirr *"Jiil -emiliki izin.
(2) Keten..ran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan sebagaimina airlt""a p.#ly", (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 339 Pasal 340 BAB x)fi KETENTUAN PERALIHAN [:*:ltl-gan penegakan hukum pada peraira.-l zona Ekonomi Eksklusif dilaksanakan oleh ientara Naeionat Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 341 5"p"t asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri t.Bq dapat melahrkan t.Eirt"""ya paring lama 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini Sertatu. Pasal 342 Administrator Pelabuhan dan Kantor pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga baru berdasaikan und*ng-urraarrg iii. Pasal343 P uhan umum, pelabuhan penyeberangan, perabuhan khusus, dan dermaga untuk kep6ntirrg.n *iliri, yang telah diselenggarakan ur"raa."it arr undang-undang Nomor 2r Tahun lg92 tentang netayaran k.gi;;;y; tetap dapat diselenggarakan aenfan r.lt.it".., -p".rrl fungsi, jenis, hierarki, dan statusnla waiiu- aisesuai-kan- i.rrg., undang_ HltT,ffi: paling ta',ia z ta""l t"rrr" ,.3.rt,ri",rg_ti"d";:* -129_ Pasal 349 Pasal 344
(1) Pada saat Undang-Undang iqi berlaku, pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan usarra rrritil N.g".a yang menyelenggarakan pelabuhan tetap menyelenggarakan kegiatan_ p.ngusahaat, di p.r"6rrr." -' berdasarkan Undang-Undang ini. (21 Dalam waklu. paling lama 3 (tiga) tahun sejak undang- U..l9"rrg ini bel$h1, kegiatan-usaha p.i"tufran y""g dilaksanakan oreh pemerintah, peme;";I daerah, dan Badan usaha Milik Negara sebaiaim*" air""ksud'p"a" ayat (1) wajib disesuaikai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang_U"a.ig i"i.
(3) fiegratan pengusahaan di perabuha' yang terah diselenggarakan oleh Badan Usaha uriru r.i"gai. t.t"p diselenggarakan oreh Badan usaha tttit[ iriegari dimaksud. Pasal 345
(1) lerjanjian atau_kerja sarna di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara Badan Usaha Milik Negara y*e te'iah menyelenggarakan usaha pelabuhan denlgan pit a[ tetita tetap berlahr, (21 Pada saat undalg-undang ini mulai berlaku, perjanjian Stay keria sama Badan usaha Milik Negara aenian pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan Undang-Unding ini. Pasal 346 . . REPUBLIK INDONESTA Pasal 346 BAB )OflI KETENTUAN PENUTUP Pasal 347 Pasal 348 Pasal 349 Pasal 350 Penjagaan dan penegakan hukum di laut can pantai serta koordinasi keamanan di laut tetap dilaksanakan sesuai dengan ketenttran peraturan p..urriarilrra"rg*., sampai dengan terbentuk"Vri p"":"g".n'Laut dan pantai. Perahrran Pemerint*. g.l peraturan pelaksanaan lainnya dari undang-undang ini aitJt.pt"rr- n"il"* ;o* 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. otoritas Pelabuhan, unit penyelenggara ?elabuhan, dan syahbandar hams terbentuk p"ti.rg "ri-t"f i (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Rencana Induk pelabuhan Nasional hanrs ditetapkan oleh fe.lelntah paling rambat 2 (dua) tahun .;j.k unaang-undang ini berlaku. Pelabuhan utama yang berfungsi sebagai pelabuhan hub internasional harus ditetapk"n oi6h pemeiinta^h paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Pasal351 REPUBLIK lttooruesta Penjagaan Laut dan pantai hams sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun ..j;[ u";;ng-undang ini berlaku. Pasal 3S1 Pasal 352 Pasal 35S undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Ll;;k;gan _ Kepentingan pelabuhan yang telah ada sebelr-"u.,a*rrg-u"a*g iiil rr"*. selesai dievaluasi dan air".""i[*i a"rrg"., uiaans-undang ini flSh,:mbat 2 (du4 i;;" ..Jar u"J""e_undang ini
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Dae;ah t ingCigan Kepentingan pelabuhan yang belum ditetapkair U..d.t.r, i.,Taang-Undang Nomor 21 Tahun figi-t"itang pelayaran harus sudah ditetapkan d"]q *"kt" -;4i{ r"-L.i'z (dua) tahun sejak Undang-Unaanj iii ulrr.m. Pasal 3S3 Pada saat Undang-lld*g ini berlalm semua peraturan pelaksanaan Undang-Unda;g Norno, 21 Tahr.m Lgg2 tentang Pelayaran dinyata[an. t.t-"p berraku sepanjang tidak bertentangan "t"u telum =iigarru dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang i;i. Pasal 3S4 Pada saat undang-u^ndang ini mulai berrarn:, Undang-Undang Nomor 21 Tahui tggZ p""t""j^n^qay-aran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun iggz -i,lomoi--di, Tambahan Lembaran !.e*l Republik Indonesia lro,,,o.-b+ss1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Agar REPUBL]K INDONESIA -L32- Agar orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangzLn Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 64 Salinan sesuai dengan aslinya NEGARA RI Sekretaris Negara undangan, ttd ttd J 9_ u) * Sapta Murti ao a REPUBLIK TNDONESIA P ENJ E LA S A N ATAS UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PELAYARAN I. UMUM Berkat rahmat ]!t a. Yang Maha P.", Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi.sebagai negara.kepulauil yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa, di at t".. aua benua dan dua samudera sehingga mempunyai posisi dan peranan penting dan strategis dalam hubungan antarbangsa. Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal- sebagai modal dasar pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar NegarJ Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia ylng aman, damai, adil, dan demokratis,sertameningkatkankesejahteiaairakyat.' ---' -Dalam rangka pelaksanaan pemban nan nasioiral dan perwujudan Wawasan Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional'6; efektif dan efisien, dalam menunjang dan sekaligus mtnggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan 'mobilitas maiusia, 6L*g, dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah i^rr- lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, turut mendukung pertahanarr dan keamanan, serta -peningkatan i"u""i." internasional. Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, aaam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara, - rncningkatkan .Jrt" mendukung pertahanan dan keamanan negara, yang selalnjutnya dapat mempererat hubungan antarbangsa. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya yang mempenganrhi semua- aspek kehidupan bangsa aan -negara serta semakin meningkatnya kebuttrhan jasa angkutan bagl mobilitas-orang dan t;;;; dalam negeri serta ke dan dari luar negeri. Di Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi perhr*uufi"r, aieratr y""i*i*iliki foil".i sumber 1.y^ alam yang besar tetapi belum rertemuans] aaram-up&" p.nirrgkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, anghrtan laut sebagai salah sahr mod? tt?tCportasi harus ditata au** satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan.mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai denian tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanal angk:utan yang selamat,"aks..iu'irit .'tiiggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teiatur, iarrc-ar dan cepat, mudah diiapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, pituri rendah, Jan efisien. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau - se[umh wilayah melalui perairan perlu dikemb.angt"r, potensi dan ditingkatkan p..^rr"rrrrya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun inteinasional termasik iirrt". batas, karena digunakan s-ebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya mening[atd; kesejahteraan ralcyat serta menjadi perekat wegara Iiesatuan Republik Indonesia. llengingat penting dan strategisnya_peranan angkutan laut yang menguasai hajal hidup orang banyak maka keberada^.rrryi dikuasai oieh "negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Dalam perjalanan waktu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran perlu -dilakukan penyesuaian karena telah terjadi berbagaT perubahan paradigma dan lingkungan strategis, baik jalam sistem ketatanegaraan Indonesia seperti pen&apan otonomi daerah atau adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, penggrtirn istilah "pelayaran' sebagai sebuah sistem pun telah berubah dan terdit d"ti angkutan di perairan, fepelabuha.nan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan liingkungan ,n"riti-, y;a selanjutnya memerlukan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan zaman serta ilmu pengetahuan din teknologi agar dunia pelayaran dapat berperan di dunia internasional. Atas dasar hal tersebut di atas, maka disusunlah Undang-Undang tentang Pelayaran yang T.erupatan penyempurnan dari undang-tlndang Nomor 2 i Tahun L992, sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai seb-uah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh ralgrat, bangsa dan negara, memupuk dan mengembangkan jiwa kebaharian, dengan mengutamakan kepentingan umum, dan [elestarian lingku.rg".r, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pertahanan keamanan negara. Undang-Undang . REPUBLIK lNDONESIA Undang-undang tentang pelayaran yang m t empat unsur utama yakni angkutan di p"."il"l, keielabui""""", t.Jelamatan dan keamanan B:|il:il", serta perlindungan tingkrrrg"r'*"iitir' aapai aiulaiu. sebagai
a. pengaturan untuk bidang -angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotagd {..$* ."i" p.,irb.;e"y;;-"r,!mt"r, t.rt nasional yang memberitan ittiir r.o"a"ii guna memajukan industri angkutan di perairan, antara. lain "a""v; kemudalra., ai bidang perpajakan, dan permodalan dalam p."giar^" - r..prr- t" adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; --- Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam undang undang.ini diatur pura -.rrg"rrJ-fiipotek kapar. pengaturan ini merupakan salah.:.rq. upaya urrt ri*"y"ti"t.n kriaitoi u"rr*" kapal Indonesia dapat diiadikah Lgu.r"r, berdasart"r pr.aLr.n perundang- undangan, sehingga $i-halapt<an p.*."t "L anglnrtan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk p.rrg.-bangan armadanya; b' pengahrran untuk bid-ang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan. monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta -"irru.rit "., peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan; c' pengaturan unttrk bidang keselamatan dan kearnanan pelayaran memuat ketenhran yang mengantisipasi kemajuan teknoiogi dengan mengacu pada konvensi internasional yang ..rrd.*.rg ,n.rrggrnakan peralatan mutakhir pada sarana dan pras"ri.r. keselamlatan pelayaran, di. samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan peiayaran yang termuat dalam "International Ship oni--pon, Facility Seanritg Code,; dan d' pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan irraritim memuat ketentuan mengenai -pencegahan- din pe.rarrggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari p.rrgop"riJia" t?far'd* ."r"rr. sejenisnya dengan mengakomodasikarr kelentuan internasional terkait seperti "International Conuention for the Preuention cf pottution from Ships". Selain Selain hal tersebut di atas yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam
Undang-U ndang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan jawab kepada . Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pe dan bidang penergakan hukum di luar keselamatan pelayaran. agaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perlnratan Kesatuan Penjagaan Laut dan pantai Diharapkan dengan pengaturan ini pene,gakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarb angsa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal'1 Cukup jelas. Terhadap Badan usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusa[aar, -pelibuhan tetap dapat menyelenggarakan .k:qt"l -yang sama dengan mendapatkan pelimpahan lgygnansan Pemerintarr, dafim upaya meningkatkan p^.r"rrl"dan usaha Milik Negara gLlna mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan diundangkannya undang-undang tentang pelayaran ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perunrl_ang-undangan lain yang berkaitan--dengan peiayaran, antara lain kitab Undang-Undang Hukum Dagang (wet Borepublilcek van Koophand.et), oraorr"rrsi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tatrun 19g9,'UnaanjiUnaang Nomor 1 Tahun lg1g tentang Landas Kontinen Indonesia, Undaig-undaig Nomor s iatun 19gg tentang zona Ekonomi Eksklusif IndonesL, undini-a;e;g Nomor Lz Tahun 1985 tentang -Pengesahan Konvensi'perserikitan Baigsa-Bangsa tentang Hukum_Laut 1982 (ttnited Nations Conuention on thc Lai of the Sea, J.gB?), Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia, Jll$ans--ut9*e Nomor 23 Tahun LggT tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang Nomor 31 Tahun 2oo4 ten6ng perikanan, dan sepanjang menyanghrt ,aspek keselamatan dan r."af,"""" pelayaran tunduk pada pengahrran undang-undang teniang eetayaran ini. Dalam-Undang-undang ini diatur h.al-h.al y-ang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional itai diattrr a.r"* peraturan Pemerintah dan perahrran pelaksanaan lainnya. Pasal2 -b- Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud 'asas manfaat' adalah pelayaran harus dapat memberikan manraat yang sebesar-b.."."y.tagi kemanusialn, peningkatan kesejahteiaan-rakyat aan peni"*L*g.., bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertah-anan dan ti-a.ra, negara. Huruf b Yang dimaksud 'asas usaha bersama dan kekeluargaan, adarah penyelenggaraan usaha di bidang p.tayara' dilaksanakan untuk mencapai tujuan nasional ya;d dalam tegiatannta- dapat dilakukan oreh selumh lapisan in".y"r"t"t 8"" Jiii*"i oleh semangat kekeluargaan. Huruf c Yang dimaksud dengan 'asas persaingan sehat, adalah penyelenggaraan angkutan peraiian ai -a*am .,.teri hams mampu mengembangkan usahanya secara mandiri, Iompetitif, dan profesional. Huruf d Yang dimaksud dengan'asas adil dan merata tanpa diskriminasi,, adalah penyelenggaraan pelayaran harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan rnerata kepada .6t.""p - rapisan masyarakat dengan biaya yllg terjangkau oleh m"asy.^..t.i tanpa membedakan suku, agama, aan telu.,Irran serta ting'kat et ono*i. Huruf e Huruf f Yang dimaksud penyelenggaraan masyarakat luas. Yang dimaksud dengan uasas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan' adalah pelayaran hams diseleiggarakan sedemikian pp1 sehingga terdapat keseimbangan, keserasian, J"n keselarasan antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu i"r, masyarakat, serta antara kepentingan nasibnal dan international. dengan "asas kepentingan umum" adalah pelayaran hams mengutamakan kepentingan Huruf g . PRESIDE N REPUBLIK TNDONESIA Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan, adalah pelayaran hams mempakan kes-atuan yang bulai dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling *"ngirl baik irrtrr--"upun antarmoda transportasr. Huruf h Yang dimaksud dengan uasas tegaknya hulmm, adarah Undang_ undang ini mewajibkan kepada-pernerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian frutforrn q:f? mewajibkan kepadi setiap warga negara Indonesia untuk selalu saaar- d; d;i u.o;r" hulmm dalam penyelengg"r""r, pelayaran. Huruf i Yang dimalcsud dengan "asas kemandirian, adalah pelayaran harus bersendikan kepada kepribadi; ;;gsa, berlanaa.ta' pada kepercayaan akan kemampuan dan kek,ratan sendiri, mengutam*= aepentingan nasional datam p.r"i"r"" dan memperh"dlr pangsa muatan yang wajar dalam angkutan di perairan dari dan ke luar negeri. r e Huruf j Yang dimaksud dengan "asas berwawasan ringkungan hidup, adalah penyelenggaraln pelayaran rr.*.-ailakukan berwawasan lingkungan. Huruf k Yang dimaksud dengan ,,asas penyelenggaraan pelayaran hams wilayah Negara Republik Indonesia. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan,, adalah penyelenggaraal pelayaran harus dapat mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluraiistik (keutrinetaant dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 kedaulatan negara" adalah dapat menjaga keutuhan
Termasuk dalam perairan Indonesia adalah perairan daratan antara lain sungai, danau, waduk, kanal, dan terusan. Yang Yang dimaksud g""gs "kapal" pada huruf b dan hunrf c adalah:
a. kapal yang digerakkan oieh angin "J.f.f, f..i.l layar; b' kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapar yang mempunyai alat penggerak m9si.n, -i..r"ya kapat motor, kapar uap, kapal dengan tenlga-iratahari, a"" r..Gr ""iii.;
c. kapal yang ditunda atau ditarik d{+ kapal yang bergerak dengan menggunakan alat penggerak kapal lain; ^
d. kendaraan berdaya dulmng dinamis adalah jenis kapar yang dapat dioperasikan di permuka.ri "i, ;t"; ;il; permuka.., -.i. -d.rrg"r, menggunakan daya dukung dinamis y""g diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang.b*g,, t"-o"itt" sendiri, misalnya jet foil, hidro foit, houercrafi,1", Ep;i:i;; cepat rainnya yang memenuhi kriteria tertentu;
e. kendaraan di bawah permukaan air adarah jenis kapal yang mampu bergerak di bawah permukaan air; dan J-' f' alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung-dan bangunan teraRung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, sertJ ditempatfl"" ?i suatu lokasi perairan tertent, dan .tidak berpindah-pindah untuk ;kt" t;.[- "*", misalnya hotel terapung, tongkang "to*oJ"si (acomo i"t{i" barge) untuk menunjang kegiatan lepas pantai dan tongkarrg penampung pinlak (oil storage -barger, serta- .unit pengebJr;i.*; pantai berpindah (mobite offshoie ditting units I midi1. Pasal 5 Ayat (1)
Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak .penguasaan -. atas penyelenggaraan pir.y., ^ y..rg perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengerraalian,'dan pengawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Ayat(6) Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh pemsahaan angh-ttan laut nasional dimaksudkan dalam ;;k; pll"k..rr."., asas cabotage gLrna melindungi kedaulatan ""gir" fsouereignity) dan mendukung perwujudin Wawasan liusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-ruasnya bagi pemsahaan angkr-rtan laut nasional iafair mernperoren pangsa muatan. Ayat (6) Culnrp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "intramoda, meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, .rrgi.ut"., Iaut trru"u", - aa., angkutan pelayaran-ralqyat. Yang dimaksud dengan "antarmoda, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra dan antarmoda transportasi nasional. tersebut merupakan satu kesatuan Ayat (2) Yang dimaksud dengan "trayek tetap dan teratur (linerf adalah pelayanan anghr-tan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teratur (trgmpefl" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur. Ayat (3) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud deng11 laringan trayek" adalah kumpuran dari trayek yang menjidi iat,- tesailan -pJ"v*"" angkutan penumpang dan/atau barang dari ..tu p"tiUufran ke p.i"T"fr"" lainnya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dimaksudkan untuk memberikan kepastian huhrm dan usaha k.p;a" ;."ggria ia." dan penyedia jasa angkutan laut. Ayat (3) Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Huruf a Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Humf e Cuhrp jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan kapal (suppty and d.emane adalah terwujudnyl pelayanan pada suatu trayek yang dapat diukur dengan tingkat faktor muat (toadfactor) tertintu. Penyelenggaraan angkutan laut yang telah melakukan keperintisan dengan menempatkan kapalnya pada jaringan trayek tetap dan teratur perlu diberikan protlksi sampai ba-tas waktu tertentu. Ayat (8) Culcr-rp jelas. Pasal 10 PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Cukrp jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Pasai 12 Cukup jelas. Yang dimalcsud dengan opangsa muatan yang waja/ adarah bahwa wqiar tidak selalu dalam-arti-memperoleli paiian yang sama (eqtal sharQ, tetapi memperoleh pangsa sebagai;;; ditetapkan dalam pgraturgn- perund3ng-undangan, miJalnya dalam - p.r:"":L bilateral, konvensi internasiori"I y*g diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan peraturan lainnya. khusus ,rrt L uarang *iiil. Pemerintah perlu diupayakln agar pengangkrtannya dilaksanakan oleh pemsahaan angkuian lautiaslonil. Perusahaan angkrrtan laut nasional dapat melakrrkan kerja sama dengan pemsahaan angkutan laut l.i"g ""trt -."Li"pt"" perjanjian perolehan pangsa muatan (fair siare cgreementl. Yang dimaksud dengan "perusahaan nasional" acialah perusahaan anglrutan laut nasional dan badan usaha yang khusus didirikan gptuk kegiatan keagenan yang memenuhi ierslaratan yang telah ditentukan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara berkesinambungan" adalah bahwa kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia yang terbuka unhrk perdagangan ruar negeri yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut asing secara tems menerus dan tidak terputus. Pasal 13 REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 13 Ayat (t) Termasuk d{am kegiatan.- angk n raut khusus antara rain kegiatan anglmtan yins dilalm"k;- ot.t, "r"rr" liJarig industri, pariwisata, pertambangan, pertanian s.ry kegiatan tt r.r. seperti penelitian, pengerukan, kigiat; rJ"r, a.ri ,.t"!Jrry", serta tidak melayani pitrat lain dai tidak -."g"rrgkut barang umum. Angkutan laut khusus baik daram negeri maupun luar negeri dapat diselenggarakan dalam i;;k; i.*.rrrhi kebutuhan yang karena sifat huatannya betum' -a"r., diselenggarakan oleh penyedia jasa angkutan iaut umum. -f Ayat (2) Yang dimaksud dengan. izin operasi adalah izin yang diberikan kepada pelaksana [egiatan i"gt"i." laut khusuJ berkaitan dengan pengoperasian kapatn-ya=- *r. menunjang usaha pokoknya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culrup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Culmp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud "usaha- masyarakat, adalah usaha yang dilalmkan oleh warga negara Indonesla dan/atau badan tru-turi Indonesia dengan mendorong usaha-usaha yang bersifat kooperatif. Usaha Usaha masyarakat tersebut memiliki ciri dan sifat tradisional yaitu mengandung nilai-$l"i budaya bangsa y;; tia* n."y" t.rd"p"t pada cara -pengeloraan uiat . *f" pingerolanya misarnya mengenai hubungan keda antarpemilik kaial-Z.rrg"r, awak kapal, i"t"pl juga pada jenis dan bentut kapJ y*rg ais,rrrata.r. nJ-i"t tersebut perlu dilestarikan dan iit.-*ui"gkan - a*g"" mernperhatikan perkembangan ilmu p.rrg"i.hran d-an t.k,,orog?. Yang dimaksud dengan "karakteristik tersendiri" yaitu antara lain sebagai berikut : a' ulmra' dan tipe kapal yang tertentu (pinisi, lambo, nade, dan lete);
b. tenaga penggerak angin dengan menggunakan rayar atau mesin l:$31_tenaga kurang dari-s3s r{;tau jas rK x 0,T86 = 393,76 I(W; c' pengawakan yaLg mempunyai kualifikasi berbeda dengan kualifikasi yang ditetapkan bagi kapal;-- -- a' !1sfup oper3.:i1ra dapat menjangkau daerah terpencil yang tidak memiliki fasilitas pelabuhai aa., tedalama'n ;l; i;"g rendah serta negara yangberbatasan; dan
e. Kegiatan bongkar muat dilakukan dengan tenaga manusia (padat karya). Ayat (2) Yang d.imaksud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia' adalah orang perorangan (priba<i'i) y";; memenuhi persyaratan untuk bemsaha di bidang angkutin larit pelayaran- ralryat. Persyaratan tersebut antara lain Kartu Tanda penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, keterangan domisili, d[. --- Pasal 16 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan. terhadap .kelangJungan usaha' angkutan laut pelayaran-rakyat, dan diarah[an -untuk *.rn..rrii tuntutan pasar, di samping melarrukan kegiatan angrnrtan, dapat pula melaktrkan kegiatan bongkar mrat aan -trii;a; ekspedisi muatan,-tanpa mengurangi pembinaan terhadap-urr.u, arrgkut.r, lainnya di perairan. Ayat(2) Ayat (21 Pengembangan angk,tan laut pelayaran-rakyat dapat dilakukan oleh pemerintatr auam b.gntri! i."g"t"r*, bimbingan, dan pelatihan dengan memanfaatkan t.."[i3.i.uk"y".- -- Anglmtan laut pelayaran-ralqyat. dapat melayari angkutan sungai dan danau sepanjang -.*..,Lfri peisyaraian alur dan kedalaman sungai dan danau. Yang dimaksud dengan nmeningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkntan laut .r".ionJ aan lapangan kerja,, 1d 4+ dengan memberikan kemud ahan rnendapatkir, -p?.*oaar"., dari lembaga keuangan. Ayat (3) Kegiatan angln"rtan laut pelayaran-ralcyat selain melakukan 5.sr.8., angkutan pelayaran-raSat ai *iliy"r, perairan Indonesia, juga dapat mennlggahi pelabut ar, !.g"; tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melak,-kan r."O-"?i" i..a"-g*g"" tradisional antarnegara. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Penggunaan klnal berbendera Indonesia oleh perusahaan angln:tan lungai dan danau di dalam negeri dimaksu&t* dalam rangka pelaksanaan asas cabotage gun; mefindungi kedaulatan negara (sou.ereignitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara di negara kepulauan Indonesia. Yang d.igaks.ud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia" adalah orang perorangan lpriuadi; y";; memenuhi persyaratan unhrk bemsaha di bidang angkulan sungai dan danau. Persyaratan antara lain Kartu Tanda Penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, dan keterangan domisili. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "perjanjian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara tetanggao adalah perjanjial y.r,g telah disepakati antarnegara yang memuat antara lain-persyaratan kapal, kuota kapal, dan persyaratln administrasi. Ayat(3) _t4- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "intramoda, dalam kegiatan angkutan sungai dan danau adalah angkutan penyeberangan. Yang dimaksud dengan ,,antarmoda,, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra maupun antarmoda tersebut menrpakan satu kesatuan transportasi nasional. Ayat (5) Yang dimalcsud dengan "tra-vef tetap" adalah pelayanan angkutan sungai dan danau yang dilakukan .ic"r. tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuha" ,i"!gdf, Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teraturJ, adalah pelayanan angkutan sungai dan danau v""g ail.kukan secara tidat( tetap dan tidak teratur. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "izin dari syahbandar, adalah persetujuan berlayar. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan -penyeberangan di dalam negeri dimaksudkan dalam rangka pelaksanaart asas cabotage gun; me[ndungi kedaulatan negara (soueretgnitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara. Ayat (2) Kegiatan angkutan penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dengan negara tetanggl asing dilaksanikan menurut asas timbal balik (reciprocatl. Ayat (3) . . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (3) Culmp jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Humf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Humf c Yang dimaksud dengan 'Jarak tertentu, adalah bahwa tidak semua daratan yang dipisahkan oleh perairan dihubungkan qlgt angkutan penyeberangan, tetapi daratan i*g dihubungkan mempakan pengembangan jaringan jltan dan/.atau jaringan jalur kereta api yang dipisa[kan oleh perairan, dengan tetap memenuhi liarafteristik angkutan penyeberangan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cuhrp jelas Humf f Culmp jelas. Ayat (3) Culn-rp jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Pelaksanaan anglmtan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial lmrang menguntungkan sehingga pelaksana anglmtan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute demikian. Oleh oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi, angk:utan ke dan dari daerah terpencil dan belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju diselenggarakan oleh Pemerintah -derrgan mengikutsertakan pelaksana anghrtan di perairan, baik swasta maupun-koperasi. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culmp Jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan lintas sektoral berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah, adalah bahwa penlmsunan usulan trayek anglartan laut perintis dikoordinasikan oleh pemerintah daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara. lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam ra--ngka pengembangan potensi daerah. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 25 Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Yang dimaksud dengan "kontrak jangka panjang,, adalah paling sedikit untuk jangka waktu lima tahun yang dimaksudkan untuk mem--berikan jaminan agar pemsahaan angkutan laut yang menyelenggarakan pe layaran -perintis dapat melakukan peremaj aan kapal. Kewajiban memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan angkutan di perairan dimaksudkan sebagai alat pembinaan, pengendalian, dan pengawasan angkutan di perairan untuk memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum bagi penyedia dan pengguna jasa. Pasal 28 PRES!DEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (t) Yang dimaksud dengan "GT' adalah singkatan ciari Gros s Tonnage yang berarti, isi kotor kapal secara kEseluruHil yaig dihihrng sesuai dengan ketentuan konvensi internasi;;^l- tenta;; pengulmran kapal (International Tonnage Measurement of Shrpsj tahun 1969. Ayat (2) Dalam . rangka mengembangkan industri pelayaran nasional dimungkinkan adanya investisi dari asin!; JJ;gkIn mengenai kepemilikan tetap memperhatikan peraturan pemndang-undangan di bidang penanaman modal Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 3 1 Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukurp jelas. Ayat (2) Yang dimaksud "barang tertentu, adalah barang milik penumpang, P**g curah- cair yang dibongkar atau diriuat ,.r.t"tri 'pipi, barang 9"t h kering yang dibonglar atau dimuar melalui "oni"gi, atau sejenisnya, barang rrg diangkut melalui tapat Ro-Ro, dln semua jenis baryrng di pelabuhan ying tidak t..a.6"I perusahaan bongkar muat. Sementara itu, untuk Eongkar *r.t Ui."rrg selain yang disebutkan di atas harus dilakukan o-leh perusahaan Songkar muat. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan ."cargodorind, adalah pekerjan melepaskan !**g dari tali atau jara (ex tackle) di dermaga dln mengangkut dari dermaga ke gudang ajau lapangan penumpukan selalnjrl.ry" menJrusun di gudang atau lapangan penumpukan atau seuatiknyl. Yang Yang dimaksud dengan "receiuing/detiuergl adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan .atau tempat penumpukan di gudang atau lapangan penumpukan dan minyeiahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang atau lapanjan penumpukan atau sebaliknya. Yang dimaksud. dengan "stuffing" adarah pekerjaan penumpukan ke dalam peti kemas yang dilikukan di -gudang .f.., laplngan penumpukan. Yang dimaksud .dengan "stipping" adalah pekerjaan pembongkaran dari dalam peti kemas ying dilakuka" ai grd""g atau di lapangan penumpukan. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cuhrp jelas. Ayat (4) Jenis tarif menrpakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara angkutan taut kepada penggunalasi angln:tan laut. stmkhrr tarif merupakan kerangka tarif yang <iikaitkan dengan tatanan wakhr dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa angkrtan dalam satu paket angkutan. Golongan tarif merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, klasifikasi, dan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara angkutan. Pasal37 REPUBL]K INDONESlA Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Ketentuan ini dimaksudkan agr pemsahaan angkutan tidak membedakan perlarnran terhaldap ^ p""gg,r" jasa angkutan sepanjang yang bersangkutan -terah ?emenuhi perjanjian pengangkutan yang disepa[ati. Perjanjian pengangtn-rtan harus dilengkapi dengan dokumen pengangkr-rtan sebagaimana ditetaplian ^ - dalai p;;;;r, internasional maupun peraturan pemndang-undangan nasional. Yang dimaksud dengan "dokumen muatan" adala h Bitt of Lading atau Konosemen dan Mantfest. Yang dimaksud dalam "keadaan tertentu,, adalah seperti bencana alam, kecelakaan di laut, kerusuhan sosial yang berdampak nasional, dan negara dalam keadaan uarraya -seiela-n ainy"i.[a., resmi oleh Pemerintah. Pasal 4 1 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kematian atau rukanya penumpang yang diangkut' adalah . matinya 3qru lukanya p"rr.,r-p*g yang diakibatkan oleh riecerakaan .it"rri" daram pengangkutan dan tedadi di dalam kapal, aanlaiau kecelakan pada saat naik ke atau turun aari ti.p"r,' ".i dengan peraturan pemndang-undangan. Huruf b Tanggung jawab tersebut sesuai dengan perjanjian pengangkutan dan peraturan pemndang_undaigan. Huruf c Humf c Tanggung jawab tersebut meliputi antara lain memberikan pelayanan k9r-ada penumpang .iatam batas kelayakan selama menunggu - keberangkatan dalam hal terjadi keterlambatan pemberangkatan karena kelalaian p.*.ihr"r, .rrgkrt"., di perairan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pihak ketiga, adarah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang tidak ada kaitannya dengan pengoperasian kapar, tetapi meninggal atau luka atau mlna6rita kerugiair- akibat pengoperasian kapal. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Yang dimaksud .dengan "asuransi perlindungan dasar, adalah asuransi sebagaimana diatur di dalam keientuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pasal 42 Ayat (1) Pelayanan khusus bagi penumpang yang menyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia s (lima) dhurr, or.rg sakit, da., orang lanjut usia dimaksudkan agar mereka juga dapai menikmati pelayanan angkutan dengan baik. Yang dimaksud dengan ,,fasilitas khusus,, dapat berupa penyediaan jalan khusus di pelabuhan dan sarana khusus untuk naik ke atau turun dari kapal, atau penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursf roi" atau sarana bantu bagi o1{rg sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur. Yang dimaksud dengan "cacat" misalnya penumpang yang menggunakan kursi roda karena lumpuh, ca"at kaki, atau tuna netra dan sebagainya. Tidak termasuk dalam pengertian orang sakit dalam ketentuan ini adalah orang yang menderita penyakit menuiar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "orang lanjut usia' adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat(21 Ayat (2) Cukurp jelas. Pasai 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Yang dimaksud dengan "kapal khusus yang mengangkut barang berbatraya' adaiatr kapal yang dirancang khusus untuk mengangkut barang berbatraya yang antara lain berupa gas, minyak bumi, bahan kimia (cltemicatl, dan radioaktif. Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukurp jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Culn:p jelas. Pasal 53 Ayat (1) Culnrp jelas, Ayat (2) Culnrp jelas. Ayat(3) REPUBLIK INDONESTA _22_ Ayat (3) Yang dimaksud dengan "tanggung jawab operator bersifat terbatas' adalah. tanggung jawab jperator transportasi multi_ moda terhadap kerugian y""g disebabkan oleh keterlambatan penyerahan adalah terbata..piq" suatu.jumlah yang sebanding dengan 2 (dua) setengah kali biaya antfiut yang harus dibayar atas barang yang terrambat, tetaii tidai merebihi jumlah biaya angkut yang harus dibayar b..a..a.kan kont,ak"ii"*portasi multimoda. Keseluruhan jumlah. tanggung jawab yang menjadi beban operator transportasi murtimoda tidak -boreh meteuihi batas tanggung jawab yang diakibatkan oleh kemgian total iernaaap barang. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ',pemberian fasilitas di bidang pembiayaan dan perpajakan, adalah:
a. mengembangkan lembaga keuangan nonbank khusus untuk pembiayaan pengadaan a.*a?a niaga nasional;
b. memfasilitasi tersedianya pembiayaan bagi pengembangan armada -niaga nasional baik yang uera"al dari -perb"rf"r, itr_,ffi:x?il,Ty-an nonbink ?engan kondi si pinj aman
c. memberikan insentif fiskal bagi pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan nasional. Huruf b Cukup jelas Huruf c Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kawasan industri perkapalan terpadu' adalah pusa[ industri yang meliputi d;t";" lain fasilitas pembangunan, perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang teiinteg.".i- dingan - -i"austri penunjlngnyar seperti material kapal, p.il..irrarr, dan perlengkapan kapal. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA H uf c Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Hunrf c Cukup jelas. Huruf d I*s dimaksud "bahan baku dan komponen kapal,, antara lain material, suku cadang, dan perle"gfip." kapal. Humf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Humf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 REPUBLIK tNDONESIA Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutoriaP adalah pemegang hipotek dapat rrrungf'rrnakan gro""., akta hipotek sebagai landasan huk,m untuk mel-aksan.ti"- .rr..r.uri--i;;;; merarui proses gugatan di pengadilan. Ayat (S) Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Biaya saruage diprioritaskan dari piutang-pelayaran yang didahulukan rainnyi agar tidak mengganggu alur-pelayaran dan ltol"oq pelabuhat, yatg-dapat menlrr""riu"t kelancaian lalu lintas kapal. Pasal 67 . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud d-engan "pintu gerbang kegiatan perekonomian,, adalah sarana perkembangan perikonomian daerah, nasional, dan kegiatan perdagangan internasional. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ,,pelabuhan laut, adalah pelabuhan yanq dapat digunakan untuk melayani angkutan laut dan/ atau angkutan penyeberangan. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Pelabuhan utama berfungsi sebagai:
a. pelabuhan internasional; dan
b. pelabuhan hub internasional. Yang dimaksud dengan "Pelabuhan internasional, adalah pelabuhan utama yang terbuka untuk perdagangan luar negeri. Yang. . Yang dimaksud dengan "Pelabu'h an hub internasional, adalah pelabuhan utama- y.rrg terbuka ""i"ii--perdagangan luar negeri dan ..berfungsi sebagai p.r.l"rr"" arih muat (transhipment) b aran g -an tarn e gara. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pasal 74 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kelayakan teknis" antara lain mengenai kondisi perairan (gelombang, l.*., kedaraman, -a.., pasang surut) dan kondisi lahanlkonrur pirmukaan d;;):-' Yang dimaksud d.engan "kelayakan lingkungan" adalah tempat yang akan digunakan untuk tokasi p.riu"t ii tidak mens.;;* lingkungan dan sesuai dengan pemntuk".rry".-- Yang dimaksud dengan "fasilitas pokok, antara lain dermaga, 8,rd1lgr lapangan penumpukan, t.r-i".f penumpang, terminal peti kemas, ierminal Ro-{o, rasiiitas penampungan 9T p"ngolahan limbah, fasilitas bunker, - r"Jit.. pemadam kebakaran, fasilitas s^"allg untuk bahan atau barang berbahaya dan beracun, fasilit-as pemelihar""., aa., perbaikan peralatan, serta Sarana Bantu Navigasi-pelayaran. Huruf b. PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Ayat (3) Humf a Huruf b Pasal 75 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (3) Cu1mp jelas. Ayat (4) Cukup jelas. I*g dimaksud dengan "fasilitas penunjang,, antara rain l.<ay3san perkantoran, fasilitas pos dan i.l"ko-rnikasi, fasilitas pariwisata^dan perhotelan,'instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi, jaringan jalan dan rel kereta api, jaringan air limbah, drainase- dan-sa*p"h, t"*p"t l""u* kendaraan bermotor, kawasan perdagangan, karvasan "industri, dan fasilitas umum lainnya lperi-uad''atan, taman, tempat rekreasi, olahraga, jalur hijau, dan kesehatan). Yang dimaksud dengan "fasilitas pokok" antara lain alur_ pelayaran, perairan- tempat labuh, ^kolam p.r"u"rr"n untuk kebutuhan sandar dan oiah gerak kapal, p.i.ii." tempat alih muat-kapal, perairan untuli kapal v""i^-"rr!..,gkuf bail; atau. barang berbahaya, perair.n untutl kegia"tari karantina, perairan . alur penghubung intrapelabuhan, "feraira., prrrarj dan perairan untuk kapal pemerintah. Yang dimaksud dengan "fasilitas penunjang,, antara lain perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal, perairan tempat uji coba kipal (ptl."n berlayar), perairan - tempat. kapal mati, perairan untuk r..p.riu"r, darurat, dan perairan untuk kegiaian rekreasil*ir"t" "i.1. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "koordinat geografis" adalah koordinat yang ditentukan dengan lintang dan buJurl Ayat (5) PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan "dikuasai. oleh negara, adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan daratan dan/atau perairan yang dfietapkan .;b;g;i iaerah Lingkungan Kefa dan Daerah _t i"it ,r"g# repentinfrn pelabuhan yang perwujudannya meliputr ".i.r. pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 76 Ayat (1) Penetapan Rencana Induk perabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Lingkungan Kepentingan untuk perabuhan laut pengumpan regional ditetapkan olef,- g.il;;;,i.; sedangkan pelabuhan pengumpan lokal ait.Gpt.* oreh bupati/walikota. Ayat (2) Culn-rp jelas. Ayat (5)
PASAL 77
BAB XX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Naskah pasal.
PASAL 78
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kesatu - Tatanan Kepelabuhanan Nasional
BagianKedua
Paragraf 1
Umum
-41 _
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan
PASAL 79
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan
f^.,.qlt11 pemerinrahan dan pengusahaan
seoagaimana dimaksud dalarn pisal 6g
secara terpadu dan terkoordinasi.
Kegiatan r.-:HX,t"fl ,ir, r.,"ouhan
PASAL 80
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan
(1) T:e+." - pemerintahan di per;r tihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 meliputi: - -.-
a. pengaturan - da.5r pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan; -
b. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan/atau
c. kepabeanan;
d. keimigrasian;
e. kekarantinaan. (21 9:t.it, kegiatan pemerint"h"l di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada aya! (1) tera"p"t^-t.gi.t." pemerintahan lainnya yan g kebeiadaannya birsifat "ua"t 1" t"p.
(3) Pengahrran dan. pembinaan, pengendalian, dan pengawasan -kegiatan kepelabuhanan sebagaiman; dimaksud pada Lyat (r) huruf a ciilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan.'
(4) F\rngsi keselamatan dan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan oleh Syahbandar. di pelabuhan diselenggarakan keamanan pelayaran ayat (1) humf b (s) F'trngsi^ kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan s-ebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf c, rrurur a, dan hunrf e dilaksanakan .Lru"i 'dengan peraturan penrndang-undangan. Paragraf3 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf B Penyelenggara pelabuhan
PASAL 81
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan
(1) leny9l_elggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (3) yaitu terdiri atfs:
a. Otoritas pelabuhan; atau
b. Unit Penyelenggara pelabuhan.
(2) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dibentuk pada perabuhan y""e- diusai:akan
secara komersial.
(3) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud
lyat (1) huruf b dibentuk pada pelabuhan yang berum
diusahakan secara komersial
(4) unit Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud
pagq ayat _ (3) {apat mempakan tJnit penyelenggara
Pelabuhan Pemerintah dan unit eenyt lenggara pelabuhan
pemerintah daerah.
PASAL 82
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan
(1) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat { 1) huruf a dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. l2l Y4t Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 ayar (1) huruf b dibentuk dan bertanggung jawab kepada:
a. Menteri untuk unit penyelenggara pelabuhan Pemerintah; dan
b. gubernur atau bupati/warikcta untuk unit Penyelenggara pelabuhan pemerintah daerah.
(3) otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal gt ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.
(4) otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayai 1e1 5J.pe.a., sebagai wakil Pemerintah unhrk memberikan'konsesi atau bentirt< lainnya kepada Badan usaha pelabuhan untuk melalnrkan |cgiatan pengusahaan di pelabuhan y;g dihrangkan dalam perj anjian.
(5) Hasil . -43_
(5) Hasil konsesi -. yang diperoreh otoritas pelabuhan sebagaimana dimaksud pada .v"i -(4) merupakan pendapatan negara sesuai dengan I"t."'t".n peraturan perundang-undangan.
(6) otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 81 - ayat (1) huruf a ?alam p;i"k"-;annya harus berkoordinasi dengan pemerintaf, tiaer-af" - -
PASAL 83
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan
(1) unhrk melc<sanakan fungsi pengaturan dan pembinaan,
pengendalian, .dan- penga*asan [egiatan kepilabuhanan
sebagaimana dimaksud daram pash go "y"t (1) huruf a
Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas a"r, tanggung
jawab:
a. menyediakan lahan daratan dan perairan perabuhan;
b. menyediakan dan memefihara penahan gerombang,
kolam pelabuhan, alur-pelayaran j dan j arini"" j
"r""
; -'
c. menyediakan dan memelihara sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
e. menjamin dan memerihara keresta..ian lingkungan di
pelabuhan;
f. men]rusun Rencana Induk perabuhan, serta Daerah
Lingk,ngan Kerja dan Daerarr' Lingkungan
Kepentingan pelabuhan ;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas
penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas
pelabuhan yang disediakan oleh pemerintah .".t" J.."
kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoiitas
Pelabuhan sesuai dengan letentuan peraturan
perundang-undangan; dan
h. menjamin kelancaran arus barang.
(21 s"lsr tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada lyat (1) otoritas pelabuhan merafsanakan kegiatan
penyediaan - dan/atau perayanan jasa keperabufr"rr",
{?ng-. diperl,}rkan oleh penggurra jasa y*rrg belum
disediakan oleh Badan Usaha petaUutrin,
PASAL 84
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan
Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam pasal g3 otorital pei-atuhan mempunyai
wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan
perairan pelabuhan;
b. mengaw_asi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan
Daerah Lingkungan Kepentingan pelabirfran]
c. mengatur lalu- lintas kapal ke luar masuk pelabuhan
melalui pemanduan kapal; dan
d. menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa
kepelabuhanan.
PASAL 85
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan
otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan
sebagalmana dimaksud dalam paeal i|1 ay? 1t1 dibert hak
pengelolaan atas tanah dan pemanfaata,i perairan sesuaj
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 86
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan
Aparat otoritas Pelabuhan dan Unit penyelenggara pelabuhan
merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai kemampuan
9+ kompetensi di bidang kepelabuhanan sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan.
PASAL 87
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan
REPUBLIK INDONES]A Pasal 84 unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) humf b mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
d. memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. men]rusun e' menrusun Rencana Induk pelabuhan, serta Daerah Lingk*ngan Kerja dan Daerah r,ingki";a' Kepentingan pelabuhan;
f. menjamin kelancaran arus barang; dan
g. menyediakan fasilitas pelabuhan. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 88
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan
Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai otoritas pelabuhan dan unit Penyelenggara perabuhan diatur d.il;; peraturan Pemerintah. paragraf 4 Kegiatan Pengusahaan di pelabuhan
(1) Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat diselenggarakan petabut an tersendiri.
(2) Penyelenggar-aan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengir ketentuan peraturan perundang-undangan di bidan-g ta*a.a., p..d.g""a;; bebas.
(3) Pelaksanaan . fungsi keselamatan dan keamanan pelayllan.plda pelabuhar, .ebagai*.rr. ii.r,"ksud ila; ayat (1) dilaksanakan sesuai deiga" r."i."1"an Undang- Undang ini. Pasal 90
(1) Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa k:pelabuhanan dan jasa terkait ciengan kepelabuhanan. (21 Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1[ mefiputi penyeaiaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan r5.r""g.
(3) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa l:apal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud padl ^yit 121 teraiii atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan (4) (1) (21 (3)
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air tersih; ' ---o----
c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/ atau kendaraan; d' penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan uongtar mlat barang dan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, atat bingkar"*r"t, serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, a"i., no-no;-- g' penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi bar-ang; aan/atiu
i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal. $egtatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud .pada ayat (1) meliputi tcegiaian yang mequnjang kelancaran operasional dan meniberikan nila'i tambah bagi pelabuhan. pasal 9 1 Kegiatan - penyediaan. dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 |Yat (1) pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan usaha pelabuhan sesuai dengan jenis izin usaha yang dimilikinya. Kegiatan pengusahaan yang dilalcrkan oleh Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari satu termirral. $.gr?t"n penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud daiam pasal 90 ayat (1) pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit penyelen ggara Pelabuhan. (41 Dalam
(4) Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan $nn1a pada pelabuhan yang diusahakan Unit l_enyelenggara pelabuhan dapai dillksanakan oleh Badan Usaha pelabuhan berdasarkan perjanjian. -- (q) l.S::::jasa.terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana ormaksud dalam pasal go aya[ (1) dapat dilakufan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia aan/aiau badan usaha. REPUBLIK INDONESlA Pasal 92 Paragraf S Badan Usaha pelabuhan Kegiatan penyedia*. {rV.tau pelay&rro., j asa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan usatia pelatuhan sebagaimana dimaksud dalam pasar 91 ayat (1) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk.lainnya dari' otoritas i"Lurrr"rr, y"rrg dituangkan dalam perjanjian. Pasal 93 Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal !2 b-erpgran sebagai operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuharr lainnya. Pasal 94 Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelay-anan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) Badan usaha pelabuhan berkewajiban:
a. menyediakan dan memerihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan ylng aitetapta., oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
d. iknt menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
f. memenuhi kewajiban sesuai pe{anjian; dan g den n konsesi dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internalional. Pasal 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan usaha pelabuhan diatur dengan Peraturan pemerintah. Paragraf 6 Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan Pasal 96
(1) Pembangunan pelabuhan laut dilaksanakan berdasarkan izin dari:
a. Menteri u.ntyk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan. (21 Pembangunan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi oersyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi. Pasal 97
(1) Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin. (21 lzin mengoperasikan pelabuhan laut diberikan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengrlmpan. Pasal 98
(1) Pembangunan pelabuhan sungai dan memperoleh izin dari bupati/walikota. danau wajib
(2) Pembangunan -49_ (21 P.9mlangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Iitatsanatcan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingk,ngan, dengan rn.mp.ihatikan t.t..p"ar"., intra- dan antarmoda transportasi.
(3) Pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan d"rr;;;hi p"i"y.r.t", operasional serta memperoleh izin.
(4) l?.Ln .mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/walikota. Pasal 99 Ketentuan lebih lanj-u-t mengenai perizinan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan peraturan Pemerintah. Paragraf 7 Tanggung Jawab Ganti Kerugian Pasal 100
(1) 9rq.rg perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha yang merakJanakln kegiatan di perabuhan bertanggung jawab untuk mengganti ferugian atas setiap kemsakan pada bangunan dan/atau fasiiitas pelabuhan yang diakibatkan oleli kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapar bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setioy kerusakin pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yarg diakibalkan oleh kapal.
(3) lJntu\ menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti kerugian sebagaimana dimaksudEai Lyat (1) p"i-,itit dan/atau operator kapal yang meraksan"li^r t.gi.t." Ji pelabuhan wajib memberikan jaminan. Pasal 101
(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian pengguna jasa atau pihak-ketiga tainnya karenl kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan. (21 Pengguna (2t (1) (2t .50- |,.:qg"q jasa. pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana olmaksucl pada ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri Pasal 102 ]Jntuk menunjang kegiatan te.tentu di luar Daerah Lingln-rngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal khuJus. untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Linghrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentin[an sendiri. Pasai 103 Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal lo2 ayat (1):
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi pemerintah yailg melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerinlahan sesuai dengan kebutuhan. Pasal 104 ( 1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud Pasal LO2 ayat (1) hanya dapat dibangun dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus. dalam dan
(2) Untuk PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada^ ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteii.
(3) lzin .pengoperasian terminar khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal S (lima) t*t r' dan aapat $iperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 105 Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri, Pasal 106 Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai lengan izin yang telah diberikan dapat diserahkan tepaJa Pemerintah atau dikembalikan sepertl keadaan semula atau diusulkan untuk penrbahan statul menjadi terminal khusus untuk - menunjang usaha pokok yang rain atau menjadi pelabuhan. Pasal lO7
(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 yang diserahkan kepada pemerintah dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan setelah memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana Induk pelabuhan Nasional;
b. layak secara ekonomis dan teknis operasional;
c. membentuk atau mendirikan Badan usaha pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Otoritas pelabuhan;
e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
f. kelestarian lingkungan.
(2) Dalam (2) Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan, tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas pen"han gelombang, kolam pelLabuhan, alur-pelay aran, dan sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh .pengelola terminal khusus" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan dikuasai oleh negara. Pasal 108 Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan perubahan status terminal khusus diatur- dengan peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Penarifan Pasal 109 setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan. Pasal 1 10
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoritas pelabuhan ditetapka; oleh -btoritas Pelabuhan setelah dikonsuitasikan dengan Menteri. (2) Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, stmktur, dan gorongan tarif yanq ditetapkan oleh pemerintah dan merupakan pendapatan Badan Usaha pelabuhan.
(3) Tarif jasa kepelabuhanan bagi diusahakan secara tidak komeriial pelabuhan yang oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan pemerintah dan merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. Tfif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah p:ovinsi dan pemerintafi kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah. (4) BagianKelima p e I a bu h an yan s r.. Jr?*i T"5tltm.-a n san,,Lr ar N e g e r i (1)
(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana cirmaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan plrtimbangan:
a. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
b. kepentingan perdagangan internasional;
c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
d. posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;
e. Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f. fasilitas pelabuhan;
g. keamanan dan kedaulatan negara; Can
h. kepentingan nasional lainnya.
(3) Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdaga.rgan luar neieri.
(4) Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaracan:
a. aspek administrasi;
b. aspek ekonomi;
c. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. aspek teknis fasilitas kepelabuhana-n;
e. fasilitas kantor dan peralatan irenunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigl asi, dan karantina; dan
f. jenis komoditas khusus.
(5) Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri. pasal 1 1 1 Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdrg"rrg""., iuar neg..i dilakukan oleh peiabuhan utaria. Pasal i 12 Pasal 112
(1) 99ti*p orang- yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal t it ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal 1 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan dan terminal khusus _yang terbuka bagi perdagangan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintatt. Bagian Keenam Peran Pemerintah Daerah Pasal 1 i4 Peran pelabuhan dilakukan untuk daerah. sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 memberikan marrfaat bagi pemerintah Pasal 115 ( 1) Upaya untuk memberikan mantaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 pemerintah daerah mempunyai peran, tugas, dan wewenang sebagai berikut:
a. mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
b. mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di pelabuhan;
c. ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan;
d. menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
e. membina PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2)
e. membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapai berperan serta secara positif terseiengg-"."rry" kegiatan pelabuhan;
f. menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah;
g. memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan; dan
h. memberikan rekomendasi daram penetapan lokasi pelabuhan dan terminal khusus. Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan gtau menyalahgunakan peran, tugas, dan wewenang, Pemerintah mengambil alih peran, tugas, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peratr.iran perundangl undangan. BAB VIII KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 116
(1) Keselamatan dan keamanan peroyaran meliputi keselamatan dan keamanan angt<utan di peraiian, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.
(2) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan otetr Pemerintah. Bagian Kedua Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan Pasal ll7
(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan : a, kelaiklautan kapal; dan
b. kenavigasian.
(2) Kelaiklautan . ,
(2) Kelaiklautan.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap tapai- sesuai d."g;; dae-rah-pelayarannya yang meliiuti :
a. keselamatan kapal; -
b. pencegahan pencemaran dari kapal:
c. pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan pemuatan; e' kesejahteraa*Awak lGpal dan kesehatan penumpang;
f. status hukum kapal;
g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
h. manajemen keamanan kapal.
(3) Pemenuhan g.etiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan denjan sertifikat dan surat kapal. Pasal 1 18 Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sarana Bantu Navigasi-pelayaran;
b. Telekomunikasi-pelayaran;
9. hidrografi dan meteorologi;
d. alur dan perlintasan;
9. pengerukan dan reklamasi;
f. pemanduan;
g. penanganan kerangka kapal; dan
h. saluage dan pekerjaan bawah air. Pasal 119
(1) untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 iyat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, p.rrg.dr.rr, pengoperasian,. pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran dan Teletomuiitcasi-pelay".r" sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.
(2) unfuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana P"nt, Navigasi-Pelayaran dan Teiekomunikasi- pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut. Bagian Ketiga PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Keserama,"" ?:fl ?*fiH:" perabuhan Pasal 120 Pembangunan dan pengoperasian peiabuhan d,akukan 9".s3r, tetap mempeih"ut i" keselamatan -dan keamanan \"p"t yarg beroperasi di pelabuhar, uorjt.i--r.t barang, dan.naik tumn penumpang serta keselama"tan dan keamanan pelaDunan. Pasal 121 Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu terpenuhinya manajemen keselamatan dan pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:
3. prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
b. sarana_dan prasarana pengamanan pelabuhan;
c. sistem komunikasi; dan
d. personel pengaman. Pasal 722 setiap pengoperasian kapal dan pelabuh;n wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan linglmngan maritim. kondisi sistem Bagian Keempat Perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 123 Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan:
a. kepelabuhanan;
b. pengoperasian kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penuttrhan kapal. BAB IX
(1) Setiap pengadaan, pembangunan, darr pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta perrgoi.."-.i.., t<apat' Ji perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. material;
b. konstmksi;
c. bangunan; d, permesinan dan pertistrikan;
e. stabilitas;
f. tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan
g. elektronika kapal. BAB IX KELAIKLAUTAN IGPAL Bagian Kesatu Keselamatan Kapal Pasal 124 Pasal 125 (1) (2) (3) sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik a[au -galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambairancang bangun serta data kelengkapannya. Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan g"-U.. rancang bangun dan data yang telah -e'rlapat-pengesahan dar'i Menteri. Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Menteri. Pasal 126
(1) Kapal yang dinyatakan keselamatan kapal diberi Menteri. memenuhi persyaratan sertifrkat keselamatan oleh
(2) Sertifikat
(2) sertifikat keselamatan sebagaimana ctimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sertifikat keselamatan kapal penur.ipang;
b. sertifikat keselamatan kaial Lrr*rrg: a"i
c. sertifikat kelaikan dan pengawakai kapal penangkap ikan.
(3) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(4) Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan p""iiil."" secara terus-menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.
(5) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakufan oteh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memitiki kompetensi. Pasal 127
(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku sudah berakhir;
b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsementl
c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
d. kapal berubah nama;
e. kapal berganti bendera;
f. kapal tidak sesuai lagi dengan r{.ata teknis dalam sertilikat keselamatan kapal;
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atarr jenis kapal;
h. kapal tenggelam atau hilang; atau
i. kapal ditutuh (scrapping).
(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3) Ketentuan -60_
(3) Ketentuan lebih .lanjut mengenai ta.ta cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimalsud pada- ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 128
(1) Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada pejabat pemeriksa Keselamatan 5rp..t apabila lengetahui bahwa konaisi kapal ;i;; bagian dari kapalnya, dinilai tidak -"-..rrhi persya.;i;; keselamatan kapal.
(2) Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian. ' Pasal 129
(1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluln persyaratan keselamatan kapal. (21 Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui .dapat ditunjuk melaksai-^akan pemeriksaai dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapat.
(3) Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (4) (1) (2) Seti ka ud ap dimaks Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pld" |vat (21 wajib melaporkan kJgiatannya kepada Menteri. pasal 130 pal -yang memperoleh sertifikat sebagaimana dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara tetap memenuhi persyaratan keselamatan Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan ser,.'aktu-waktu. Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan i^rrg ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal. sehingga kapal. (3) Pasal 131 Pasal 131
(1) Kapal sesuai dengan jenis, uln:ran, pelayaranr,la .wajib dilengkapi d;il; navigasi dan/atau naviga-si 'etet troiita memenuhi persyaratan. Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah_ pelayar.annya y"jlb .dilengkapi aeng"n - perangkat komunikasi radio dan kelerr[k"prrrnya yang memenuhi persyaratan. pasal 132 Kapal sesuai dengan jenis, ulmran, dan pelayarannya wqii6 ailengftapi dengan--- meteorologl yang memenuhi persyaratgn. (2) (1) (2t dan daerah- perlengkapan kapal yang daerah- peralatan (3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca bumk yTg membahayakan keselimatan berlaylr Ieiiu menyebarluaskannya liepada oihak lain dan/.[", instansi Pemerintah terkait. Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pengawasan pembangunan k"p"l," .".t" pemeriksaan dan sertifikasi keielamatai kapal diatur a""!"" Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pencegahan Pencemaran dari Kapal Pasal 184
(1) setiap kapal yang beroperasi di peraii.an Indonesia harus memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran. (21 Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(3) Kapal
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan penc_egahan dan pengendalian pencemaran diberikan sertifikat pencegahin dan p".rg"rrdalian fencemaran oreh Menteri.
(4) Ketentuan le.bih ranjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan peiaturan Menteri. Bagian Ketiga pengawakan Kapal Pasal 135 setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetenii sesiai dengan ketentuan nasional dan internasional. Pasal 136
(1) Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia hams warga negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 137
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross lorynagel atau lebih merniliki '*".*".r.rrg penegakan hukum serta bertanggung jawab ataf keselamatan, keamanan, dan ketertlSan-taial, pelayar, dan barang muatan. (21 Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tigl puluh lima Gross Tonnage) dan untuk kapal tradisional ulmran kurang dari GT los (seratus lima Gross Tonnage) dengan konstmksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab -at^. keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
(3) Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal.
(4) Nakhoda
(4) Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instan-si yang berwenang apabile. menjei"rrui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokurien muatan.
(5) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda untuk kapal rnotor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross .lonnagel atau lebih diberi i"i.. a;; kewenangan khusus, yaitu:
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan setiap kematian; a".,
c. menyaksikan dan mencatat surat wo.oia.t.
(6) Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan keterampiian serta kesehatan. PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA Pasal 138 Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar. sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan P*ry1 kapalnya telah memenuh-i persyaratan kela.iklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.
(3) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapainya apabila mengetahui kapal tersebut laat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pacla ayat (21.
(4) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraLuran perundang- undangan. Pasal 139 Untuk tindakan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil [i.raitan lainnya yang diperlukan. Pasal 140
(1) Dalam hal Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT gs (tiga puluh lima Gross Tonnagel atau lebih yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau untuk setemsnya tidak mampu melaksanakan tugas, mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda. (1) (2)
(2) Apabila PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (4) (s) (1) (3) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 99"t . mg.mpu menggintikan Nakhoda ^ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mualim lainnya yang tertinggi a4"f jabatan se.suai dengan sijil mengg^rrtit""*a"r, p"?"" pelabuhan berikut yang -disingfrhinya diadakan penggantian Nakhoda. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d"l ayat (21 diselabkan halangan sementara, penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab Nakhoda kepada pengginti sementara. Apabila selunrh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pla" ayat (1), pengganti Nakhoda ditunjuk oleh dewan tapat. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan halangan tetap, Nakhoda pengganti sementara mempunya.i keweningan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam plsd l3T ayat (1) dan ayat (3). (2) Pasal L4l Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gros s Tonnage) atau lebih dan Nakhoda unLrk kapal penumpang, wajib menyelenggarakan buku harian kapat. Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross ronnage) atau lebih wajib melaporkin buku harian kapal kepada pejabat pemerintali yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak yang birwenang urtuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya. Buku harian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Pasal 142
(1) Anak Buah Kapal wajib menaati perintair Nakhoda secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda.
(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal Anak Br{, Kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak sesuai dingan ketentuin yang berlaku, -*. yang bersangkutan Serhak mengadukan kepada pejabat pemerintah ying U..*"rr."|. Pasal 143
(1) Nakhoda berwenang memberikan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan setiap Anak euah Kapal yang:
3. meninggalkan kapal tanpa izin lrlakhoda;
b. tidak kembali ke kapal pada vraktunya;
c. tidak melaksanakan tugas dengan Ua-it<;
d. menolak perintah penugasan;
9. berperilaku tidak tertib;-dan/atau
f. berperilaku tidak layak. (21 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemndang- undangan. Pasal L44
(1) selama perjalanan kapal, Nakhoda dapar mengambil tindakan terhadap setiip orang yang secara tidak sah berada di atas kapal.
(2) Nakhoda mengambil tindakan apabila orang dan/atau yang ada di dalam kapal akan membahayakan keselamatan kapal dan Awak Kapal.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan keten[uan penrndang-undangan. Pasal 145 setiap g1ang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiiiki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat, . . ayat (1) peraturan PRESIDE N REPUBLIK lNDONESIA -66_ Bagian Keempat Garis Muat Kapal dan pemuatan Pasal 147
(1) Setiap kapal yang berlayar harus muatnya sesuai dengan persyaratan. ditetapkan garis
(2) Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam sertifikat Garis Muat.
(3) Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis t trral secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya. Pasal 148
(1) setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (1) (21 T"t" cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 149 letiap peti kemas yang akan Cipergunakan sebagai bagran dari alat angkut wajib rnemenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. Bagian Kelima Bagian Kelima Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan penumpang Pasal 151
(1) setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi:
a. gaji;
b. jam kerja dan jam istirahat;
c. jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;
d. kompensasi apabila kapar tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan;
e. kesempatan mengembangkan karier;
f. pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan
g. pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.
(2) Kesejahteraan ]<erja sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) dinyatakan d.{.* perjanjian kerja antara Awak -Kapai dengan pemilik - atau operator kapai sesuai denjan peraturan perundang-undangan. Pasal 152
(1) Setiap kapal- y..1.g mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.
(2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang pengobatan atau perawatan;
b. peralatan medis dan obat-obatan; dan
c. tenaga medis. Pasal 153 Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam , Bagian Keenam Status Hukum Kapal Pasal 154 Status huhrm kapal dapat ditentukan setelah melalui proses:
a. pengulmran kapal;
b. pendaftaran kapal; dan
c. penetapan kebangsaan kapal. Pasal 156
(1) Pada kapal yang telah diukur dan mendapat surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar.
(2) Tanda Selar harrs tetap terpasang di kapal dengan baik dan mudah dibaca. Pasal 155
(1) setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan penguku..rr. . olgh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri. (21 Pengukuran.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurul 3 (tiga) metodc, yaitu,
a. pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kuranf dan 24 (dua puluf, empafl meter;
b. pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) heter Lt.,I lebih; dan
c. pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui tenrsan tertentu.
(3) Berdasarkan pengukuran sebagairrana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat ularr untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT T (tuiuh Gross Tonnagel.
(4) Surat Ukur_ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan -kepada pejabat yang ditunjuk. Pasal 157 REPUBLIK TNDONESIA
(1) Pcmilik,- operator kapar, atau Nalcrroda harus segera melaporkan secara tertutis kepada m;t.i apabila terjadi perombakal kaqal valg m.riv.uau6+;;bahan data yang ada dalam Surit ut<ur. (21 Apablla terjadi perubatran data eebagaimana dimalcsud pada ayat (1), pengulmran nid-dp"l-h"*.;;;; dllalnrkan. Pasal 157 Pasal 158 (1) (1) Kapal yang telarr diurmr dan mendap3i surat ukur dapat dldaftarkan di Indonesra olih-.pcmitik kepada pejabat Pcndaftar dan pencatat e"lri N;;--?i;, yans ditetapkan oleh Menteri. (21 Kapal yang dapat didaftar di Indonesla yaitu:
a. kapal dengan ukuran tonage kotor sekurang_ kurangnya GT Z (tujuh Gross fortnrrgd;-'
b. kapal miltk yTgS negara Indonesia atau badan hulilrn -yang dtdiril*n birdasarkarr- t "r"rrn Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; aar, ----
c. kryal mtlik badan huk'm Indonesia yang menrpakan u:$a pahrngan rans mayorlte.r- rfi*y" dimiliki oleh warga negara inddnesii.
(3) Pendaftaran -kapal dilaktrkan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam dni;fiaiJ Indonesia.
(4) 9gu"g$ bukti kapal tetarr ^ terdaftar, kepada pemilik fr i:"Hil"ffi "i,"f, [iffi HtrT#'dff i*.Jrlin dtdaftar.
(5) l*h ^kapal yang telarr didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran. pasal 1S9 nc1$ftaran kapal dilaktrkan dr temp yang ditetapkan oleh Menteri. Pcmllik kapal bebas memiuh salah satu tempat pendaftar"l FpS se-bagatmana dimako,ra p"aa ayat'(t) '-rnhtk mendaftarkan kapalnya. (2) Pasal 160, . . Pasal 160
(1) Kapal dilarang dldaftarkan apabila pada saat yang sama kapal ittr masih terdaftar di tempat pendaftaran laiir.
(2) Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus dllengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal. Pasal 161
(1) Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse -ar(ta bam Jibagai pengganti.
(2) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendLftar d"r, pencatat balik narna kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan nlgeri. - Pasal L62
(1) Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan. (21 Balik nama sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dllaksanakan dengan membuat al(a uitit nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersanglmtan.
(3) sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas l..p$ kepada pemilik yang banr- diberikan grosse akta balik nama kapal. Pasal 163
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut dibertkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri. l2l Surat Tanda Kebangsaan Kapat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :
a. Surat Laut untuk kapal berukurarr GT 17S (seratus htjuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih;
b. Pas (3)
b. Pas Besar untuk !.p"t bemlmran GT 7 (ftriuh Gross lonnage) sampai dengan uhrran hrrang b"ii ot rzs (serahrs tujuh puluh lima Gros s funnagi; "t""
c. Pas Kecil unhrk kapal berurmran kurang dari GT 7 (tqiuh Gross Tonnagbl, *p"Lv*g hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan pas sungai dair danai:. REPUBLIK INDONESTA Pasal 164 5.p"1 ncgara dapat diberi surat Tanda K:bangsaan Kapal Indonesia. Pasal 165
(1) IGp"t berkebangsaan Indonesia wqiib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebanfsaan kapil. (21 Kapal.- yllg bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tandf kebangsaannya. Pasal 166
(1) setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas.
(2) setiap \apal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan bertorak aari pelaLuhan di Indonesia, wajlb menglbarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya. Pasal L67 Kapal berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera negara lain sebagai tanda keba.rgsaan. Pasal 168 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbltan surat ulnrr, tata cara, persyaratan, dan dolnrmentasi pendaftaran kapal, serta taia cara dan persyaratan penerbltan surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dengan Perattrran Menteri. Bagian Ketujuh , M an aj e m. r, x r "r,i"1flffi ff HIX sah an penc e m ar an dari Kapal Pasal 169 (1) (21 (3) (4) (s) ie$fit.ata3 operator kapal yang mengoperasikan kapat unhrk jenis dan uk,rin iertentu harus memenuhi pereyaratan manqjemen keselamatan dan penc.gahan pencemaran dari kapal. I(ap+ yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan - pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimakiua pida ayai (t) aiu.ii,t.tifikat. sertilikat manajemen keselamatan dan pencegahan pcncemaran darilcapal sebagaimana dimaksui padi ayat !?) . berupa Dokumen - Rinyesuaian M'anajemen Keselamatan .(Docume\t_ of C6mpiii""locjcf untuk perusahaan dan sertifikal Man{jemen' Keselamatan (Safetg Management CertificatelSMCi ""i"t f..p*f . Serdfikat sebagaimana dimalcsud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilaktrkan audit ekuternJ oleh pejau"l 1';1q1t-1qh yang memitiki. kompetensi atau lembaga yang oroenkan kewenangan oleh pemerintah. sertifikat Manajemen Keseramntan dan pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh pejauat vang ailun;u[ oreir Menteri. (6) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertlfikat man{emen keselamatan dan pencegahan pencemaran d;rt kapal aiaiur a."i"" Perahrran Menteri. Bagian Kedelapan Manqiemen Keamanan Kapal Pasal 170
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal unttrk ulmran tertentu harls mernenrihi persyaratan manajemen keamanan kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi pereyaratan manajemen keamanan }"p"t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat
(3) sertifikat Manajemen Keamanan Ko.pal sebagaimana dimaksud pada .ayat (21 berupa S"rlnt.t Keamanan Kapal Inrcrnasio-nal '-'(Intemitionar srrrp seanrity Certtfiutel ISSC) .
(4) Sertlfikat seblggrmana dima!.sud pada ayat (3) dltorbltJ<an setolah dtlak,kan audlt "t.toEu oleh pejabat pemerintatr vang memiliki kompeteneGt ; dtu;'y*; dibertkan kewenangan oleh pemerintatr. ----
(5) serdlikat Manqiemen Keamanan IGpc diterbitkan oleh pejabat berwenang yan g ditunjuk oriti rra." i..i.
(6) Ketenttran lebih -lar{ut mengenai tarp. cara audit dan penerbitan yrtifik3j malaiernen keamanan kapat dil;; dengan perahrran Menteri. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 171
(1) 9gti"p olTg. yary melanggar ket tuan sebagaimana dimalcsud dalam pasal 125 rvat (1), pasal r2giyat (ri atau Syat_(4),.p.a:$ 1BO ayat (t1, nasat 132 ayat 1i1 atau ayr,t (2), p"_"$,.191 "yqt Ji)- atiri. ayat (2), pasal rg6 ;y"i (l.)-atau 1I3t_(2), paial i+'r ayat trt aidu ayat (2), p*;i 19? ,V", (1), pasat 156 qvat 1rl, nasir ioo avat ir), pasar 162 .ayat (1), atau pasal 165'ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
g. pembelman izin atau pembekuan sertifikat;
d. gengabutan izin atau pencabutan sertifikat;
c. tidak diberikan sertifi[at; atau
f. ttdak diberlkan Surat persehrJuan Berlayar, (21 PeJabat pemerintah yang mela'ggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasai - t ZO ayat (S) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kelentuan perahrran perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur Cengan peraturan Pemerintah. BAB X PRES3DEN REPUBLIK INDONESIA BAB X KENAVIGASIAN Pasal 173 PglBoRerasian sarana Bantu Navigasi-pelayaran dilaksanakan oleh.. -petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendldlkan, dan keterampilan yahg -dibuktik.n d;;;;; sertifikat. Pasall74,,. s arana r mT"f['"$re I ayaran Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan --t.io*"r, pelayaran dengan menyerenggarakan sarana B-.rrtg' ll""rig".i-pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi. -'-
(2) selain ,rrt+ menjaga keseramatan dan keamanan pelayaran sebagaimini aimat<r"a p"J" li"t (1) sarana Banhr Navigasi-pelayaran - {"p"t -prri*-'aipirnrn;k;; untuk kepentingan tertentu lainnya. - ----
(3) Penyelenggaraan sarana . Banhr Navigasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .V.t (fi *e,iU memenuhi persyaratan dan standar sesuai 'd..rga' ketentuan peraturan perundang_undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengadaan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran- sebagai Uigi.i a."i pJnyelengg;;;; sebagaimana dimaksud fada ayat (2) d;d"a dilaksanakan oleh badan usaha.
(5) sarana Baltu Navigasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana aimatsua' *a" "y"t tii diawasi oleh pemerintah.
(6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:
a. memelihara dan merawat sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
b. meqiamin keandalan sarana Bar:tu Navigasr-pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; d&r
c. melaporkan kgpada Menteri tintani pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-pelayaran -75_ Pasal 174 setiap orang dilarang memsak atau rnelaktrkan tindakan apa P.un yalg mengakibatlcan tidak berfungsinya sarana Barriu Navigasi'Pelayaran serta fasilitas atd-di"yaran di laut, sungai, dan danau. Pasal 175
(1) Pemllik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan sarana Bant, N"ris.r-i-piayarar-, dan hambatan di laut, . .rrrgal, d",;-'a.rr"r-"G;; disebabkan oleh pengoperasian t<ipitnva. (21 ranggung jawab pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit (t) berupa kewajiban Y"!Ik segera memperbaiki atau 'mengganti ""f,i"gj, fasllitas tersebut dapat berfungsi kembali iipe rti ..rnrli"]
(3) Perbalkan dan penggentien sebagc,iman,. dimaksud pada lryt (2) dilalmkan dalam batas waktu 60 (enam puluh)'hari kalender sejak kerusakan tedadi. Pasal 176
(1) Kapal lang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. (21 P1"{. .pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran tidak dikenakan bagi kapal negara aan kapa-l tertentu. Pasal 177 Ketenhran lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sarana Banhr Navigasi-Pelayaran diahri dengan peraturan Pemerintatr. Bagian Kedua Telekomunikasi- Pe layaran Pasal 178
(1) Pemerintah wqiib menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyeienggarakan Telekomunikasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi. (21 Penyelenggaraan .
(2) Penyelcnggaraan sistem Telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .y.t -tij'*i:ru memenuhi persyaratan dan standar sesuai '<ierrd' ketentuan peratu ran perundang-undangan.
(3) Pengadaan Telekomunikasi-pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraaT sebagaimarra dimatcsua =paaa ayat (2) dapat dilaksanarcan oljh ildan;;"i;:"*- I
(4) Telekomunlkasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usahn rebagaimana dimakria i"a. .][i]gr diawasi oreh PemerinLah.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. mcqQlihara dan merawat Telekomu,ikasi-pelayaran; b' mer{amin keandalan Telekomunikasi-perayaran dengan standar yang telah aii.t"pfi"ri'ai"
c. mellporkan kgRada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 179 Pasal 180 Pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran dilaksanakan oleh petugEs yang memenuhi..persyaratan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan yang aiUlumfcan dengan ..iUnl*t. Setiap orang dilarang menrsak atau merakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Telekomurrit .Ii- l:':lr* serta fasilitas alur-perav"."i- ai l";d sungai, dan oanau. Pasal 181
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab p.dq setiap kerusakan Telekomunitasi-pir-iy""i" a"" hambatan di larrt, sungai dan clan.u y.rrg ii.euau[." oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung j"ry3b . pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit 1t1 beri.rpa kewqiib'; y"gk segera memperbaiki atau 'rnerrgganti sehingga fasilitas tersebut dapit berfungsi kembali liperti semula.
(3) Perbaikan . . (3) (1) (2) PofTS"l {an penggantian sebagaimana dimaksud pada 3ryt (?) dilal,artcan dalam batas waltu 60 (enam lutunf rrari kalender sejak kerusakan terjadi. REPUBLIK INOONESIA Pasal 182 Kapal {ang berlayar dr perairan Indonesia drkenai biaya pemanfaatan Telekomunikasl- pela1-ar* y""! me rupakan Penerimaan Negara Bukan pqiak. piaya pemanfaatan Telekomunikasi-pclayaran dikenakan bagi seluruh kapal. Pasal 183
(1) Pemerintalr yq,'iu memberikan pelayanan komunikasi marabahaya, komunlkasl regera, darr i".it^-.tan serta slaran tanda waktu standar.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi se[era, dan k"r.lamatan serta siaran tanda waktu standar Jebagaimana dimak.ua paJ" ayat (1) diahrr dengan perahrran pemerintah. Pasal 184 Ketenhran lebih lanjut Telekomunikasi-pelayaran - Pemerintatr. tentang penyelenggaraan diahrr dengan Peiituran Bagian Ketiga Hidrograli dan Meteorologi Pasal 185 Pemerintah melakeanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada burrnr'petunjuk.p"tava"ra", peta laut, dan peta alur-pelayaran sungai dan danau. Pasal 186
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi meliputi antara lain:
a. pemberian lnformasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
b. kalibrasi
b. kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
c. blmblngan.tgknis pengamatan cuaca di raut kepada Awak Kapd tertenttr untuk menunJang masukan data meteorologi.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan meteorologi sebagalmana dimaksud pada ayat (1j di"t . d;;g;; perahrran pemerintah. REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Alur dan Perlintasan Pasal 187
(1) Alur dan perlintasan terdiri atas:
a. alur-pelayaran di laut; dan
b. alur-pelayaran sungai dan danau. (21 Alur'pelayaran.sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dicanh,rmkan dalam peta laut dan uutu pe[uniut<- pelayaran serta diumumkan oleh instansi y".,g berwenang.
(3) l3a+_$"r'pelayaran sungai dan danau ditetapkan kriteria klasifikasi alur. Penetapan kriteria klasifikasi al yaran sungai dan danau dilakukan dengan mempCrhaiika, saran dan pertimbangan teknis dari Menteri i"rrg tcrkait. (4) Pasal 188
(1) Penyetenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah. (21 Badan usaha dapat diilmtsertakan dalam penl'elenggaraan alur-pelayaran. sebagian
(3) Unhrk penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintatr waji'u:
a. menetapkan alur-pelayaran;
b. menetapkan sietem nrte;
c. menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
d. nenetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kcpentingannya. Pasal 189 Pasal 189
(1) unttrk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kepentingan lailgva ditalmian ;&"rj;d pengerukan dengan memenuhi persyaratan teknis.
(2) Perryaratan teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputl:
a. keselamatan berlayar;
b. kelestarian linglnurg.rr;
c. tata ruang perairan; dan
d. tata pengairan unhrk pekerjaan di sungai dan danau. Pasal 190
(1) utlrk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada peralran tertentu, pemerintah ;renetapkan sisttm mte yang meliputi:
l. skema pemisatr lalu lintas di laut;
b. rute dua arah;
g. garis haluan yang dianjurkan;
d. mte air dalam;
g. daerah yang harus dihindari;
f. daeratr lalu lintas pedalaman; dan
g. daerah kewaspadaan. (2\ l-.."9!qp"" sistem -mte sebagaimana dinaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan- dalam peta laut da; buku pe[unjuk- pelayaran dan diumumkan oleh instansi i"rrg berwenang, PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 191 Tata cara berlalu lintas di perairan dilakukan berdasarkan ketenhran perahrran pemndang-undangau. Pasal 192 setiap alur-pelayaran wqiib dilengkapi dengan sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 193 (1) (2t (1) pasal 198 selama -be.rlayar Nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan: B, tata cara berlalu lintas;
b. alur-pelayaran;
c. eletem rute;
d. daersh-pelayaran lalu lintas kapal; dan
e. Sarana Banttr Navigasi-pelayaran. N$cho.da yang berlayar dl perairan Indonesia pada wilayatr tertenttr wqii6 melaporkan r.rnr.--informasi melalui Stasiun Radio pantai (SROP) tera.iii.- pasal 194 Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia 1,p_9t". cara pcnggunaannya untuk pirii"t".an yang sifatnya tenrs menerus, langsung, i*- secepatnya -bagI kapal asing yang melalui perairan'indonesia (21 fgnelanan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud .- pada ayat (1) dilalmkan -d,engan memperhatikan:
a. ketahanan nasional;
b. keselarnatan berlayar; c-. eksplorasi 4* eksploitasi sumber daya alam;
d. Jaringan kabel dan-pipa dasar laug
e. konseruasi sumber daya alam dan iinglmngan;
f. rute yang biasanya di[unakan untrrk ielayaran internasional;
g. tata ruang laut; dan
h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
(3) Pj*I. kapal asing yang menggunalcan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalarn pelayErannya ttdak boletr menyimpang kecuali dalam keadaan damrat.
(4) Pemerintatr mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan lokasi sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran untuk melalnrkan pemantauan terhadap lalu lintas kapal asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia. Pasal 195 Pasal 195 Untuk kepentingan keselamatan Indonesia: berlayar di perairan
a. Pemerintatr harus menetapkan dan mengumumkan zona keamanan dan zona keielamatan padl setiap lokasi kegiatan yang dapat mengganggu kesel;;t " b.rlad; - b, gedap membangun, memindahkan, darr/atau membongkar bangunan atau inetalasi hanrs memenuhi persyaratan keselamatan dan mendapatkan izin dari pemerintatrl
c. setiap bangunan atau instalasi dimaksud daram huruf b, Iang sudatr tidak digunakan wajib dibongkar oleh pemilik baagunan atau instalasi;
d. pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakeanakan dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintatr unhrk diumumtcan; dan
e. pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana dimalcsud dalarn humf Cwajib memberikan jaminan. REPUBLIK INDONES!A Bagian Kelima Pengerukan dan Reklamasi Pasal 197
(1) Unhrk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur- pelayeran dan kolam pelabuhan, scr t€. reklamasi wajib mendapat izin Pemerintah. (21 Peke{aan pengemkan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oreh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dtbuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh inetanel yang berwenang sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 196 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cnra dan persyaratan penetapan alur dan perlintasan diahrr dengan peiaturan Pemerintatr.
(3) Ketentuan,.. REPUBLIK TNDONESIA
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai desa:n dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran; kohm pelabuh'an, 'a; reklamasi serta sertilikasi peraksana iiG6"*"'diatui dengan Perahrran Menteri. Bagian Keenam Pemanduan Pasal 198
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang pemerintahan. digunalcan untuk tugas (1) (1) Untuk kepentingan keseramatan dan keamanan berlayar, ser'a kelancaran berlaru lintas di p"..i."r, dan pelabuhan, pemerintah menetapkan p..ii.""- tertentu .sgbasai perairan wqiib pandu d;- p";i;; landu luar biasa, (21 Setiap kapal yTrg berlayar.di perairan wqjib pandu dan peralran pandu- tuar- btasd, ;";ig,fi"ki"- ---:.* pemanduan.
(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh otoritas Pelabuhan "t"y unit penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpatrkan kepada eaaan--usaha pelabuhan G;; memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggrag pemanduan sebageimana dimaksud pada ayat (3) dlpungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib- pandu dan peraiian pandir luir biasa, Bgggeloiaan .d". . pengopeiasian ptmanduan aapal dilimpatrkan kepada pengelola terniinal khusus t""g memenuhi persyaratan dan memperoleh izin -dar'l Pemerintah.
(6) B-iaVa p,gmaldu.an sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebae'kan bagi: Pasal 199 Pehrgas Pandu wqjlb memenuhi persyaratan kesehatan, keterampllan, serta pendldlkan dan pol,atlhan yang dibutcdkan dengan sertifikat. (21 Petugas (2) (3) (1) (2) Pehrgas Pandu .sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib melaksanakan tugasnya berdasarkan pada standar keselamatan dan keamanan pelayaran. Pcmanduan terhad.ap \1nal tidak menfrurangi wewenang dan tanggung jawab Nakhoda. REPUBLIK TNDONESI.A Bagian Ketqjuh Kerangka Kapal Pasal 202 Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang. Kerangkl kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang poslsinya mengganggu keselamatan berlayar, harus dlberi Sarana Banhr Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 200 Pengelola terminal khusus atau Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wa,iib *.-ury"i persentase dari pendapatan yang berasal dari jaia pemanduan kepada Pemerintah sebagai plnerimaan Negara -Bukan pqj ak. Pasal 201 Ketenhran lebih lanju! mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan hralifikasi pettrgas - pandu, - serta Pgnyelenggaraan pemanduan dtitur - deng-an peraturan Menteri. Pasal 203
(1) Pemilik kapal wqiib menyingkirkarr kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
(2) Pemerintah.,,
(2) Pemerintatr wajib mengangkat, m yingkirkan, atau lenghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka \"p"1 dan/atau- muatannya atas biiya pemilik "p"Eil" dalam batas wakhr yang ditetapkan pemirintah, plmilik udak melaksan"t g" t*gg,rrrg lawab dan kewajiLannya sebagaimana dimaksud pida ayat 1t1.
(3) Pomlllk \"p*t yang lalai melaksanakan kewqjiban dalam batae waktu ygng ditetapkan pemerintah .ibagaim"na dimaksud pada ayat ltt sehingga rn.ng"fibatkan lcrjadlnfa kecelakaan pelayaran, wa.;iU rirembiyar ganti kerugian kepada pihak i*g mengalami kecelakaan. -
(4) Pemerintah 1veiiu mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tiaat diketaLui pemiliknya dalam batas waktu yang talah ditentukan.
(5) U:hrk menjamin kewqjiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
(6) Ketenhran lebih lanjut mengenai teta cara dan pcrsyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau mtratannya diahr dengan Peraturan Menteri. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Saluage dan Pekerjaan Bawah Air Pasal 204
(1) Kegiatan saluage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap kegiatan saluage dan pekedaan bawah air harus memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselarnatan dan keamanan pelayaran dari Menteri. Pasal 205 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan saluage dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Pasal 206
(1) 99U"p oralg. yang melanggar kctenhran sebagaimana dlmaksud dalarn iasal tzi-ayat (6), iasar 178 ayat (s), Pasal 193 ayat (2), paeal rg6 ayfi'1ii-"*t", pasal 2oo dikenakan sanksi administratif, blrupir-''
a. peringatan; b' pembeln'ran izin atau pembelman sertifikat; atau
c. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) Ketenttran lebih llnlut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diahrr dengan perattrran F"*"ii"t"rr. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif BAB XI SYAHBANDAR Pasal 207 Bagian Kesatu F\rngsi, T\rgas, dan Kewenangan Syahbandar (1) (2) syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran lang meicakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum at Liaang angkutan di perairan, .kepelabuhanan, dan pe?tina.-,ngar., lingkungan maritim di pelabuhan. selain melaksanalcan fungsi sebagaimar^a dimaksud pada ayat (1) syahbandar membantu-pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (search and Reiate/sAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pimndang- undangan.
(3) Syahbandar. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Syahbandar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran. Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2OT ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuharr;
b. mengawasi tertib latu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan saluage dan pekeqaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan kapal;
f. mcngawasipemanduan;
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. mengawasi pengisian bahan bakar;
i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
j. mengawasi pengenrkan dan reklamasi;
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
1. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
(2) Ddam melalcsanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar melaksanakan ttrgas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ke tenttran peraturan perttndan g-und an gan. Pasal 2O9 REPUBLIK INDONEST,A Pasal 209 Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2oi dan pasal - 2og sya[bandar mempunyai kewenangan:
a. mengkoordinasikan selumh kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
b. memeriksa dan menyimpan surat, dokur,nen, dan warta kapal;
c. menerbitkan perseh4iuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. melakrrkan pemeriksaan kapal;
e. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar,.
f. melalmkan pemeriksaan kecelakaan kapal:
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. melaksanakan sijil Awak Kapal. (1) Pasal 210 Unhrk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimalcsud dalam pasal 2OT ayat
(1) dibentuk kelembagaan Syahbandar. Ketenhran lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan Syatrbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah, (2) Bagian Kedua Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan Pasal 21 1
(1) Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya.
(2) Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Pasal212 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 212
(1) Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketenttran konvensi internasional, - syahbandar bertlndal< selal<u komite keamanan pelabuhan (port SeanAW Ciintrzel. (21 Dalam melaksanalcan fungsi sebagairnarra dimaksud pada ayat .{1) syahbandry -dapat meirinta bantuan rceiaaa Kcpolisian Republik Indontsia aa"latau i.rrt"r" Nasional lnoonesta.
(3) Ba'tuan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagalmana dimaksud pada ayat (l)-di-ba;ah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar.
(4) Ketentuan lebih.lanjuq mengenai tata cara pelaksanaan keamanan dan ketertiban sirta permlntaan bantuan di pelabuhan sebagaimana dimalcsirc p"a" ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemirintah. Bagian Ketiga Pemeriksaan dan penyimpanan Surat, Dolnrmen, dan Warta Kapal Pasal 213
(1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahrlkan- kedatangan kapalnya di pelabuhln kepada Syahbandar. Setiap . !"p"t yang memasuki peiabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan wirrta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di'pelabuhan untuk dilaln rkan pemeriksaan. setelatr dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada gyal (2) surat, dolmmen, dan warta kapal disimpan oleh syahbandar untuk diseratrkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat pe rse tqj uarr B e rl ayar, Ketenttran lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeiiksaan, penylrahan, serta penyimpan surat, dolnrmen, dan - warta kapal 9-e!ryatmana dlmaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diahrr dengan Peraturan Menteri, ' (2) (3) (4) Pasal 2L4, Nakho{a *1 i! mengisi, menandataggani, dan menyampaikan warta kapal kep1d3 -syarrbandar uiraaiar[an format yang telah dltenhrkanoleh Minteri. - Pasal 214 Pasal 215 Pasal 216 ;:,&,ff i Iff"f,' ffi,"H"ffI??ffi . lff tlifl.i^t tr memah:hl perah*an dan merat<-s"antan ^f"t rrrjrt serta P.lntah syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di pelabuhan. Bagian Keempat Persetqjuan Kegiatan Kapal di pelabuhan (1) (2) 5"p"1 yang melaln-rkan kegiatan perba:,kan, percobaan berlayar, kegiatan alih riuat di tcoiam 'p'.l"br-,h.rr, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandai. 5:.g"*" saluage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi, dan- pEmbangunan pelabuhan wqiib dilaporkan kepada SyatrUaiaar. Ketentuan lebih lar{ut mengenai tata cara memperoleh perset,juan dan pelaporan sibagaimana. aimakeui pada ayat (1) dan ayat (2) diat,r dengai perat,ian-u*t..i. (3) Bagian Kelima Pemiriksaa" fap.f Pasal 217 Syahbandar berwenang merakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal dl pelabuhan. Pasal 218
(1) Dalam keadaan tertentu, syatrbandar berwenang melaktrkan pemeriksaan kelaiklautan kapal dai keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan. (21 Syahbandar
(2) syahbandar . berwenan melakr.rkan pemeriksaan kelaiklautan dan keamaian kapal ;;i;g di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang_ undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan $pd sebagaimana dimak""e pa;- "r;1r, dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Surat persetujuan Berlayar Pasal 219
(1) setiap tap{ .yane berlayar wajib memiliki surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan ot"t syahbandar.
(2) Surat Persetujuln Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam wakty .24 (dua puluh ;p;ii j"_, setel^J persetujuan berlayar diberikan, kapal tid;k beriolak dari pelabuhan.
(3) surat Persetuju.an Berrayar sebagaimana dimaksud pada grat (1) tidak diberikan pada talat atau dicabut ;p;bil; ketentuan sebagaimarra iimaksud dalam pasal 44,^pasJ |]J ayat (2), Pasal _1-2_5 ayat (2), pasal 130 ayat (1), pasat .1-3-4-arat (1), pasal 13s, phsat i+2 ayat (2), pasal't6s ayai (1), Pasal 2L3 ayat (2), atau pasal 21S diia;ge"..
(4) syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada .t;i
(1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal Pasal 220
(1) Syahbandar. melakukan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
(2) Pemeriksaan REPUBLIK TNDONESIA
(2) Pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan pemeriksaanlendahuluan. Pasal 22L
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di wilayah perairan lndonesia iit"tut "n oleh Syahbandar atau pejabat pemerint.f, y.rrg aitunjuk (21 Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan- kecelakaan kapal dari Perwakilan pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang. (3) Hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam diteruskan kepada Mahkamah dilakukan pemeriksaan lanjutan. kecelakaan kapal Pasal 220 dapat Pelayaran untuk Bagian Kedelapan penahanan Kapal Pasal 222
(1) syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis pengadilan.
(2) Penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) dapat dilakrkan berdasarkan alasan:
a. kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana; atau
b. kapal yang bersanghrtan terkait dengan perkara perdata. Pasal 223
(1) Perintah penahanan kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata bempa klaim-pelayaran ailakutan tanpa melalui proses gugatan.
(2) Ketenhran 1+i! lanjut mengenai tata cara penahanan k3nal di pelabuhan sebagaimana rlimaksud pada ayat (tj diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan
(1) Setiap orang yalg- p*..j. di kapal dalam jabatan apa pun harus , memiliki kompetensi, aofcumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar.
(2) siiil Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahafan:
a. penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelarlt dan perulaha.., "rrgkrtan'raut diketahui oleh Syahbandar; dan b' berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukkan nam" 9* iauaian nwai< xapai sesuai dengan kompetensinya ke daram buku sijil t;;; disahkan oleh Syahbandar. PRESlDEN REPUBLIK ]NDONESIA Bagian Kesembilan Sijil Awak Kapal Pasal 224 Bagian Kesepuluh Sanksi Administratif Pasal 225
(1) lgti"p o..Tg. yalg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 Lyat (1) atau ayat (d), pasal 2L4, atau pasal 2Ls dikenakan 'sanksi Lamini"tr.iit bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Femerintah. BAB XII BAB XII PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM Bagian Kesatu Penyelenggara perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 226
(1) fgnyelenggr?an perrindungan lingkungan maritim dilakukan oleh pemerintah.
(2) Penyelenggaraln perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dlahtan melalui: a' pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) 9:t"il pencegahan g., penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ay?t (21 p.itirraurif"r, liigkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan kapal. pe nce gah * a""?ifl il-HiJ-an pe nce maran dari Pengoperasian Kapal Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi te{adinya pencemaran ringk,ngan yang bersumber dari kapal. Pasal 228
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wqiib dilengkapi peralatan dan birrai penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari pemeriniah.
(2) Kapal (2) Kapal dengan jenis dan uhrran dioperasikan w{ib dilengkapi pola pencemaran minyak dari tapat pengesahan dari pemerintah. REPUBLIK INDONESTA Pasal 229 tertentu yang penanggulangan yang mendapat
(1) sgti-ar- kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah, serta bahan kimil ue.uarrav" dan beracun ke perairan. (21 Pdg" hal jarak pembuangan, volume pembuangan, dan kualitas buangan telah lesuai aenian- syarat yang dite-tapkan dalam ketentuan peraturan penrndang- undangan, ketentuan pada ayat (1) dapat Jikecuatikan.
(3) setiap kapal dilarang mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sesuai dengan kelentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 230
(1) Pgti"p Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan berlanggung Jai,ab -.nanggrlangi pencemaran yang bersumber dari kapal aanTatau kegiatannya.
(2) letiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan t_ain- . ai -perairan wajiU segera- melaporkan k;ilJ; syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat mengenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya alarryang bersumber dari kegiatannya, apabila menrrat adanya p-encemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain di p..aira.r.
(3) unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan laporan mengenai- adanya pencenraran perairan kepada syahbandar terdekat atau kepada institusi yang berwenang.
(4) syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada institusi yang beirenang untuk penanganan lebih lanjut. Pasal 231 Pasal 2gL (1) Pemilik atau operator kapar bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari d;d"y;. " -- untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilit "lt.o operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. -- -- 'Lqr (2) Pasal 282 Ketenfuan lebih lanjut mengenai q:T"ggulangan pencemaran akibat qlaftlr clengan peraturan pemerintah. Pasal 233 pencegahan pengoperasian dan kapal
(1) Pengangrmtan rimbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapar . wqjib memperhati-k;-:iesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah. (21 spesifikasi kapar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara.pengarrgr.i ta' limbah -baliil ueruahaya dan |,:f"#i,H|o *.-Jruni persyaratan yans aitei,apran
(3) Kapal yang .mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib *.-iti-ti standar oil;;.i*i'a"r, prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. pencegah* o*, ?:ffil*xiLT*an pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan Pasal 234 Pengoperasian perabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya p.rr"L.rr"ra' yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan. Pasal 235 Pasal 2S5
(1) Setiap pelabuhan wqiib memenuhi persyaratan peralatan Pelanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(2) setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan Felanggulangan pencemaran sesuai ainlin besaran dan jenis kegiatan.
(3) otoritas pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap damrat penanggulan pencemaran. Pasal 236 otoritas Pelabuhan, rJnit penyerenggara pelabuhan, Badan usaha Pelabuhan, dan p.r,glrorr -iermirrJ-- khr"r. wajib menanggularrgr pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan. Pasal 237
(1) untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, otoritas pelabuhai, u;ia- penyelengg.o Pelabuhan, Badan Usaha pelaUufran, dan - n..rg;lol" Terminal rhyslLs wajib dan ;;;i"+suns jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-unaangan.
(3) Pengangkutan limbah ke_ tempat pengumpulan, pengolahan, -dan pemusnahan "tt i. ^ dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab ai Uiaang lingiungan hidup. REPUBLIK INDONESTA Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diitur a."1"" Peratrrran Pemerintah. BagianKeempat REpuSLl[t1,35!*.=,o Bagian Keempat Pembuangan Limbah di perairan Pasal 289
(1) PembuansT-lilrah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertenttr vane ditetapkai-";; Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu. (21 Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaRorkan kepa"da i"rtiili'l*u tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut ian- plft"i. Pasal 240 Ketenttran lebih ranju! mengenai pembuangan limbah di perairan diatur dengan peratufin pemerintah. --' Bagian Kelima Penutuhan Kapal Pasal 241
(1) Penutuhan .kapal wajib memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim. (21 Lokasi penutuhan r_<apal sebagaimana cimaksud pada ayat (1) ditentukan oleli Menteri. Pasal 242 Persyaratan perlindungan. lingkungan maritim untuk kegiatan penutuhan kapal sebagaimana d]mat.ui J"f"- pasal 24I diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Sanksi Administratif (1) pasal 243 *d"p ol*g yan_g melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ?asal 230 ayat (2), pasal 2Sg ayat (3), Pasal 234, pasal 23s, atau pasar bgg "v:"i 1-f ail.."akan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif; c pembekuan REPUBLIK INDONESI.A
9. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin. Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administiatif sebag;-;;;- dimaksud pada ayat (1) diatur aengan F"i.t r..r, pem.erintah. KECELATfi ANr(ApALsERfAA;BEfflti*,o*DAN'ERT.L.NGAN Bagian Kesatu Bahaya Terhadap Kapal (2) (1) pasal 244 Bahaya terhadap kapal dan/atau orang kejadian y1ng dapat menyeUabkan keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia. (21 setiap orang. yang mengetahui kejadian sebagaimana dimaksud pada ay"t (11 ivajib ."g"i, ,*i"trk"r, upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pejabat berwenang terciekat atau pihak lain.
(3) Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan dan penyebarluasan berita kepada pit.f --'t.i. apabila mengetahui di kapalnya, kapal lain, atau adanya;;";; dalam keadaan bahaya.
(4) Nakhoda wajib melaporkan bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (B) kepada:
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabira bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau
b. Pejabat perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara-setempat yang Uer*enarr! apabila bahaya terjadi di ruai *it.y.t perairai Indonesia. merupakan terancamnya BagianKedua Bagian Kedua Kecelakaan Kapal Pasal 24S Kecelakaan kapal mempakan kejadian yang dialami oleh I.p.t yang. dafat mengancam keier"*ati.r-Lp.r dan/atau jiwa manusia berupa:
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal hrbrukan; dan
d. kapal kandas. Pasal 249 Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 mgrupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali aapai dibuktikan lain. BagianKetiga Pasal 246 ?4"- _hal terjadi kecerakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24s setiap orang yang berada-di-"t". kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan da-tam batas k"rrr*prannya harus memberikgn perlolongan a"" r".ir;;rl;" kecelakaan tersebut kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal. Pasal 247 Nakhoda -yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal ll. . wajib mengamlil tindakan p"rr.rrggulangan, meminta dan/atau memberikan pertolongan, daii uienyebarruaskan berita mengenai kecelakaan terseSrt t"p"Ja piharc rain. Pasal 248 lv*ho{l yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal lain wajib melaporkan kepada :
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan tnaonesiaf .t",,
b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah- negara. setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairai Indonesia. Bagian Ketiga Mahkamah pelayar4n Pasal 250
(1) Matrkamah.perayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Minteri. (21 Matrkamah pelayaran memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan p;;;;;"; Menteri. Pasal 251 Mahkamah Pelayaran sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 250 memiliki fungsi untutimelaksan"il pemenksa-an lanjutan as keceraka{n kapat d"" ;;;.gJt." ko kompetensi Nakhoda a*/","1i'perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar. Pasal 252 Mahkamah pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang tedadi antara kapal ryag1 denga3 kapar "i"g", kapal ,ir.ei dengan kapal negara, dan kapat-niaga ,i""*;ilpal perang. Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dal;; pasal 2sr Mahkamah pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapar-ata! terjadinya kecelakaan kapal; dan
b. merekomendasikan - kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalaha., -.t*, kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal. sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertiflkat Keahlian pelaut. (2) Pasal 254.. REPUBLIK INOONESIA Pasal 254
(1) Datam pemeriksaan lanj Mahkamah perayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bia",,g t esetamata., dan keamanan pelayaran dan pihat tertait iainnya.
(2) P"t"p pemeriks3*l^ l""jr!"lr pemilili, atau operator h"prt wajib menghadirkan xathoda a""i.*" Anak Buah Kapal.
(3) Pemilik, atau operator kapar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada iyrt- ril, aiilLakan sanksi bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin. Pasal 255 Ketentuan lebih. lT:y, mengenai fungsi, kewenangan, dan tugas Mahkamah. pelayaran serta tatl cara dan -pros"au. pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Pemerintah. (1) (3) (2) Bagian Keempat Investigasi Kecelakaan Kapal pasal 256 Inve.stigasi kecelakaan kapal dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna - mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama. Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalmkan terhadap setiap kecelakaan taiat. Investigasi yang dilakukan oleh K.,mite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud pada 3y1t (1) tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapai. Pasal 257 -LO2- Pasal 257 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi i" tata cLa pemeriksaan dan investgasi kecelaliaan kapal diatur--;"G;" peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pencarian dan pertolongan Pasal 258 Pasal 259
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan .teihaaai t.crrakaan k.p"r a*l"ir" orang yang mengalami musibah di perairan indonesia. (21 Kapal atau pesawat udara yang berada di dekat atau melintasi lokasi kecelakaarl dajib membanru usaha pencarian dan pertolongan- teihadap setiap kapal dan/atau orang yang mengarami musibah di ^peraiian Indonesia.
(3) setiap orang- yang memiliki alau mengoperasikan kapal yang mengalami kecelakaan kapal, berianggung jawab melaksanakan pencarian dan pirtotonlan tlrhadap kecelakaan kapalnya. I*gg.rngjawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2sg"ayat 1rl dikoordinasikan dan dilakukan oleh institusi ' yil; bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan. r e Pasal 260 Ketenhran lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIV REPUBLTK INDONESIA BAB xIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261
(1) Penyelenggaraan - dan pengemba sumber daya manusia di g.rd*g peiayaran dilaksanakan d.il;; tujuan tersedianyi .umu.e. g"t" --;anusia yang profesional, kompeten, disiplin, d;; -t"riurrggrng jawab serta memenuhi standar naiional dan internasional.
(2) Penyelenggyaal dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklua paa"a .y.t (r) mencaGp perencanaan, peneritian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan,.penempatal, nensembangi.n pasar kerja, dan perluasan liesempatan Uenrsiha.
(3) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklud pad"a ayat (1) dilakukan terhadap aparatur pemerintah dan -".Viot.t.
(4) sumber daya manusia di bidang perayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:e ^- ---J --- a' sumber daya manusia dt Fu""s angkrrtan di perairan;
b. sumber daya manusia di bid;; G;ililhanan; c' sumber daya manusia di bidani keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. sumber daya - manusia di bidang perlindungan lingkungan maritim. Pasal 262
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam p".J-i6r '.y.1 -tzi diselenggarakan oleh pemerintah, f""r.i"t"r, a""r*rr, atau masyarakat melalui jalur perrdidika' formal dan nonformal (21 Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dar-am jenjang pendidiikan menengah dan perguruan tinggi u'ai a.rr["o ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(3) J"lrl- pendidikan nonformal - merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai pendidik."-a"" petatihan?i bidang pelayaran. Pasal 263.. Pasal 263
(1) Pendidikan dan - pel tihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam pa"ai- io r '"y.i - tzi merupak* iTrgg,rng. jawab pemerintah, pembina.rr.rl.J dilaktrkan oleh Mente.i aan menteri yang bertanggu;! jawab di bidang pendidikan nasionil sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, mengawasi, d; membantu penyelenggaraan pendidik* dq pelatihan di bidang pelayaran sesuai dengan keientuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat berkewqiiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidik"" a"i pri"tit "., pelayaran. Pasal 264
(1) Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di !rd*g pelayaran sebagaimana dimaksud daram pasal 26L ayat (21 disusun dalam model fendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri. I --
(2) Model pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;
b. peserta pendidikan dan pelatihan;
c. hak dan kewajiban pendidikan dan pelatihan;
d. kurikulum d.an metode pendidik* d"., pelati'han;
9. tenaga pendidik dan pelatih;
f. prasaran3 d1., sa.ana penaiaitan dan pelatihan;
g. standardisasi penyeienggaraan pendidikan dan pelatihan;
h. pembiayaan pendidikan dan pelatihan; dan
i. pengendalian dan pengawaian terhadap pendidikan dan pelatihan. Pasal 265 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terserengg"."iy" pendidikan dan pelatihan di bidang p-elayar"r, yang Grrnrl, bagi setiap warga negara tanpa diskftminasi. J pasal 266 REPUBLIK INOONESIA Pasal 266
(1) Perusahaan - angkutan perairan wajib menyediakan fasilitas praktik berrayar di kapal undk meningkatk; lmalitas sumber daya -.nu.ia di bidang angkutan perairan.
(2) Perusahaan -angkutan di perairan, Badan usaha Pelabuhan, dan instansi teitait Giu- menyediakan fasiliFs prlkti|< di pelabuhan atau di l6kasi k.gdt"""r; unhrk meningkatkin lmaritas sumber aaya manusia di bidang pelayaran.
(3) Perusahaan angkutan di perairan, organisasi, dan badan usaha yanF mendapatkan maniaat- a.ias j.." pr;i;;i pelaut wajib memberikan kontribusi untuk -.",i"i*g tersedianya tenaga pelaut yang andal. (4) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. memberikan beasiswa pendidikan;
b. membangun lembaga pendidikan sesuai dengan standar internasional ;
c. melalmkan kJ" sama dengan rembaga pendidikan yang ada; dan/atau
d. mengadakan perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan maritirnyang mutakhir Pasal 268 Ketentuan lebih l-""j"i mengenai penyelenggaraan dan pengembangan sumber g.y1 manusia, fata car"?-"r, p.or"ar. pengenaan sanksi administratif, serta besarnya denda administratif diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 267 9gd.p grang ylng - melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud datam ll."I 266 ayat (1) atau avat (3) difenakan sanksi administratif, bempa: a, peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin; atau
d. pencabutan izin. BAB XV REPUBLTK INDONESIA BAB )(\/ SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269
(1) Sistem informasi pelayaran mencal,,mp pengumpulan, pengolahan-, penganaliiisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informa.i pduy..an untuk:
a. mendukung operasional pelayaran; b' melingkatkan perayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran.
(2) sistem informasi pelayaran.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh peri""i"t.r, J.r, p.-erintah daerah.
(3) Pemerintah daerah-menyelenggarakan sistem informasi pelayaran sesuai dengan t "ii"ane;6; berdasarkan pedoman dan standar yang ditetafkail;i;i p.,"erintah. Pasal 270 sistem informasi perayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mencakup: a' sistem informasi angkutan di perairan paring sedikit memuat: 1) usatra dan kegiatan angkutan di perairan; 2) armada dan kapasitas **g kapirl "r*iori.f; 3) muatan tapfl dan pangsa muatan kapal nasional; 4) usatra dan kegiatan jisa terkr,it a"irs; angkutan di perairan; dan 5) trayek angkutan di perairan.
b. sistem informasi pelabuhan paling sedikit memuat: 1) kedalaman alur dan kolam pelibuhan; 2) kapasitas dan kondisi fasili[as pelabuhan; 9l *. peti kemas, barang, dln penumpang di pelabuhan; 4) arrs lalu lintas kapal di pelabuhan; ^ e - 5) kinerja pelabuhan; 6) operator terminal di pelabuhan; 7l tarif -ro7- 1 F if:"sa kepelabuhanan; dan 8) Rencana Induk pelabuhan pembangunan pelabuhan. c' sistem informasi keselamatan dan keamanan pelayaran paling sedikit memuat: 1) kondisi angin,lrus, gelombang, dan pasang surut; 2) kapasitas sarani ean;r -_ ilil;asi-perayaran, Telekomunika:i-pelayaran, serta alur dan perlintasan; 3) kapal negara di bidang keseramatan dan keamanan pelayaran; 4) sumber daya manusia bidang kepelautan; 91 f"ft"r l.p"t berbendera Indo-ne"i.;-- - ----' !f |erangka kapal di perairan Indon".i"; 7) kecelakaan kapal; a"r, 8) lalu lintas kapal di perairan. d' sistem informasi perlindungan lingkungan maritim paling sedikit memuat: 1) keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut); !) lo.tcasi pembuangan limbah; dan 3) lokasi penutuhan kapal.
e. sistem informasi sumber daya manusia dan peran serta masyarakat di bidang pelayarin paling sedikii memuat: 1) iumtah dan kompetinsisumbir a;il;;;".i" ai-uia",rg pelayaran; dan 2) kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah di bidang pelayaran. dan/atau rencana di bidang informasi pemerintah Pasal27L Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan d e n gan me m b an gul d "r m e n ge m b "" gki",.--- l;;ii g.r, i n fo rm a s i secara efektif, efisien, dan terpadu I""g "*"ii6"*",, pit rt terkait .d9rg"r, memanfaatkan p..t"iru""j"" teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 272 a..,i"O orarlg yang melakukan kegiatan pelayaran wajib menyampaikan daia dan kegiatannya kepada pe*"iirrt"h danfatau-- daerah. (1)
(2) Pemerintah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data dan informasi pelayaran secara periodik untuk menghasilkan data dan iriformasi- t;; sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan d;t ? dipertan ggun gj awabkan.
(3) Data dan informasi pelayaran didolnrmentasikan dan dipublikasikan serta dapai diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pengelolaan sistem informasi pelayaran oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapal aiiakukan meralui kerja sama dengan pihak lain.
(5) Ketentuan l-e!ftr lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem Informasi f-uyaran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB )ffI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 273
(1) 99ti.p orang. yang_ melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ziT ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif, bempa:
a. peringatan;
b. pembeluan izin; atau
c. pencabutaa izin. (21 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnyl denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal274
(1) Dalam rangka-meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara -optimal masyarakat memiliki klsempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan ierta dila; kegiatan pelayaran.
(2) Peran PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa:
a. memantau .dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran;
b. memberi masukan kepada pemerintah dalam p9nyempurnaan peraturan, pedoman, dan staoaa, teknis di bidang pilayaran; c' memberi masukan keoada pemerintah, pemerintah daerah !{am rangka'pembina;;, ;;yelenggaraan, dan pengawasan pelaya.an;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang - berwenang teriiadap kegiatan penyelenggaraan- kegiatan petay"r.n yang mengakibatkan dampak penting ternalap fingkurigan] dan/atau e' melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran {arg- mengganggu, rnemgikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapi.t, dan pertlmba"g."-t;;; disampaik.l . oleh- ,r,a.yarat"l .iU.;;;;". dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan t uiifa.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud padl ayat (2).. masyarakat ikut bJrtanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamai"" -?1" keamanan pelayaran pasal 27S Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam 1.1 274 ayat (2).dapat ailat<ikan r.."r" p.i.Lo."r,g*, kelompok, - organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan rain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Ketent,an lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (21 BAB XVII PRES!DEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 276
(1) untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanii<"r, irrrg.i penjagaan dan penegakan peraturan pemndang-undingin di laut dan pantai.
(2) Pelaksanaal funssi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
(3) Penjaga laut d3r pantai sebagaimana dimaksud pada lvat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada ?itatsanakan tleh Menteri. BAB )n/II PENJAGAAN LAUT DA PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 277
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (li penjagi raut dan pantai melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
d. pengawa.al {". penertiban kegiatan saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitlsi kekayaan laut;
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran; dan
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut. (21 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ?76 ayat (U penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi unhrk:
a. memmuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hulmm di laut;
b. men3rusun . . b' men3rusun kebijakan dan stanclar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
c. kegiatan per{agaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran iuku--'..ii^ -iEig"*"r,., pelayaran dan pengarnanan aktivitas r*i;"kat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; i"" d' memberikan dukungan teknis adrniiiistrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu. REPUBLIK INDONESTA Pasal 278 Pasal 279
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasat 2T2., penjaga'laut d#;;;;;i mempunyai kewenangan untuk: -
a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
c. merr^berhentikan dan memeriksa kafar di raut; dan
d. melakukan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru.f q p.;j'G laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai nejauai'F."yiait p.g"*"i Negeri- sipil sesuai deirgan - ketentuan peraturan pemndang-undangan. (3) Ketentuan lebih..lanju! mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatui dengan-peraturan pemerintah.
(1) D"l"T rangka melaksanakan tugasn;ra penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud diam-pasal bz1 aiaud;; oleh prasarana b-.*pl pangkalan .*r;d" penjaga laul dan pantai yang berl,okasi df selururr wilayatr r"a"o"..i., dan dapat menggunakan kapal aan pesa#at udara t;"; berstahrs sebagai kapal negara a[au pesawat udara negara.
(2) Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketent,rn peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan -112_
(3) Pelaksanaan penjagaan dan penegarcan hukum di laut oleh penjagg laut dan pantai .."b.g.i*"rr" dimaksud pada ayat (l), wajib menggunakan ?an menunjukkan identitas yang jelas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 280 Aparat penjngaa"d?" penegakan peraturan di bidang lf]llflT _ ). nng. tidak *"r,gi-.,akan dan menunjukkan rdenutas yang jelas sebagaimana dimaksuc dalam pasal 279 ayat (3) dikenakan sanksi administratif sesuai aenla, ketenttran peraturan pemndang-undangan di bid;; kepegawaian. Pasal 281 Ketenttran lebih lanjut mengenai perrrb:ntukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai seuagaimana dimaksud dalam pasal 226 diatur d.rrg.., peraturan Pemerintah. BAB XVIII PEI\rYIDIKAN Pasal 282 (1) (2t selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabad pegawai negeri sipil tertentu di linglmngan instansi yang lingkup tugas din tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. O"ll* pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia. Pasal 283.. , Pasal 283
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud berwenang melakukan penyidikan bidang pelayaran. (21 Penyidik pe.gawai negeri sip, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meneliti, mencari, dan .mengumprrlkan keterangan sehubungan dengan tindak" pia";;. di bid;; pelayaran; b' menerima laporan atau. keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di biiang pelayaran i o c' memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melalmkan -penangkapan - dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindar< pidana di bidani pelayaran;
e. meminta keterangan dan b-ukti dari orang yang diduga melalmkan tindak pidana di bidang pelaylran;
f. memotret dan/atau merekam merarui media audiovisual terhad.ap orang, -bgrang, kapal atau aja ..1j.". y."e dapat dijahikan dut<ti "afiy. t-i"a"r. pla.f," di bidang pelayarani
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menumt ln{ang-un$ang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurie"i .Janri tindak pidana di bidang pelayaran;
j. menyita benda-benaa yang diduga keras merupakan barang yang digunakan unturi merakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang {apat dijadikan sebagai bukli sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
1. mendatangkan saksi ahli yang diperrukan dalam hubungannya dengan pemeriksaali perkara tindak pidana di bidang pelayaran; dalam Pasal 282 tindak pidana di m menyuruh (3)
m. men]ruruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang p.i.y*i"r, ."it" memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n. mengadakan penghentian penyidikan; dan
o. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil -p."Viait." kepada penunttrt umum.melarui pejabat penyidik polisi ttigara Republik Indonesia Pasal 284 Setiap grang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkrrt- penumpang dan/atau barang entarpu'iau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana gen-jgy paling lqma 5 (lima) tahun dan denda pat'ing banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau menganglmt muatan atau barang milik pitrat< lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umurn tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (sahr) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 286 BAB XIX KBTENTUAN PIDANA
(1) Nakhoda angkutan sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika REPUBLIK INOONESIA (2) (3) Jika perbuatan . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kemgian harta benda aipiaana a.rrg"., pig3na.penjara p{in[ lama 4 (empat) t"h.r., dan denda paling banyak Rpsoo.boo. ooo, ob 0id r.t"; j;; rupiah) . Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, Nakhoda dipidana {"teal pidana FerliT" p4rg lami'10 (sepuluh) tahun dan denda p"liTg. u"nvat -npr.soo.orio.6ooloo (satu milyar lima ratus juta *piat 1. Pasal 287 setiap orang yllg mengoperasikan kapar pada angkutan di !:.Trll t*p" izin usaha sibagaimana ii,,r^t."d dalam pasal 27 dipidana dengan pidana p..r]".. paling iarna 1 (satu) tahun *t"y denda paling banyak npzbo.obo.odo,oola"" ..ti" lii^ rupiah). Pasal 288 Setiap. grang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 .ayat.-(a) dipidaira a""g;- ;ia"r,. p."i.i" p*tile lama 1 (satu) tahun atau aeiaa ^fatng b""v.r. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). I Pasal 289 setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberqngan tanpa memiliki persetujuan pengopJrasian !:q4 sebagaimana dimaksud dalam pasar ' 28- ayat (6) dipidana $engan pidana penjara paling lama 1 (satui tahun atau denda paling banyali np2oo.ooo.d'oo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 290 setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp20O.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah). Pasal 29L REPUBLIK INDONESlA Pasal 29 1 setiap orang yang tidak melaksanakan kewqiibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang temtama angkutan pos sebagaimana dimaksud daram pasal 3g ayat (1) dilidana dengal pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00o.ooo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 292 S"-,i.p grang yang qd"k mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4i r-y.t 1sJ -aipiaana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan-denda paling banyak Rp1C0.000.OOO,OO (seratus juta rupiah). Pasal 293 setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (l) dipidana $engan pidana penjara paling lama 6 (enam)-buliri dan denda paling banyak Rp10o.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 294 Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan bT*g berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal a6 dipidana dengan pidana penjara paling lama B (tiga) tahun atau denda palilq banyak Rp400.000.OOO,OO (empat ratus juta rupiah). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (1) (2)
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimrrksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pasal 295 Pgti"p orang yang te-ngangkut barang b*rbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaiknn iemberitah,r,,ii sebagaimana dimaksud dalam pajal ,rr dipiaana d",,g,rn pidana qel,qa q{ilg-tqrya 6 (enam) btrl ,rr dan denda p.ii"g banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta r, piah). PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -tt7- Pasal 295 Pasal 296 S"-ri"p grang yang tidak mengasuransika,; . ,r nggung jawr, t ,, ,,,,a pidana lnrmngan paling lama 6 (enarr., ,;ulan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seraru; yuta rupiah). (1) Pasal 297 Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau tanpa izi:t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (21 Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang unhrk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga rahrs juta rupiah). Pasal 298 Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 299 .. , REPUBLIK INDONESI.A Pasal 299 P."'i"p orang yllg membangun dan mengoperasikan terminal Ih":": tanpa izin dari Menilri sebagaimiii o.i,""ksud dalam fasal 1q4 avat^(2) dipidana dengir til;;--penjara paling Fql ^ ? (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). I - Pasal 300 setiap. orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam - pasal roi aipidana d;;;; pidana penjara .t{,lg-tga.2 (dua1 t.f,rn ut^; denda pafing banyak Rp300.000.OOb,OO (tiga'ratus juta *pi"tf . Pasal 301 setiap o.rang yang mengoperasikan terminal khusus untuk melayani . perdagangan -dari dan ke luar -negeri ilp; memenrrhi persyaratan dan belum acia penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11I ayat (a) atau .y.i 1s; dipidana dengan pidana penjara paling L6na' 2 (dua) iatrun atag denda paling banyak Rp3oo.b0o.ooo,oo (tiga raius juta rupiah). Pasal 302
(1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa iapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalani pasal Ltr ayat (C) dipidana dengan pidana penjara paling lama S" (tijaj tatrun atau denda paling banyak np+oo.ooo.oob,-oo (empat ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan-sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana aerrgan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan deida paling banyak Rp500.00O.OOO,OO 0i-" ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalcibatkan kematian seseorang dan lienrgian harta benda dipidana dengan pidana penjara pa[n[ lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima re.tus juta rupiah). Pasal303
(1) setiap orang yanq mengoperasikan kapnl dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan tieselamatan dan keamanan pelayaran - serta perlindu'gan lingkunga; maritim sebagaimana dimaksud dafim paJal Lzz dipidana dengal piq3ra penjara paling tama C ta""t tatrun dan denda paling banyak nfsoo.iroo.ooo,oo'(ti;; rahrs juta rupiah).
(2) Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana i.ng"; piq3ra-penjara paling lama 4 (empat) t.hr' dan denda paling banyak Rps00.00o.ooo,ob 0i-*ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana i.rrglr{ pi93ra penjara paling lama 10 (sepulut l t"tun dan aeiaa paling banyak Rp1.s00.ooo.ooo,ob lsatu miliar lima ratus juta rupiah). REPUBLTK INDONESIA Pasal 303 Setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 304 setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengu.iian sebagaimana dimaksud dalam paial 12g ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling rama 6 1enam1 bulan atau denda paling banyak nptoo.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 305 Setiap olang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keseiamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1go ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau-denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 306 Pasal 307 setiap or*ng y3ng mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi de.ng{ perrrngko.t kominikasi radio il*r, t.i".gk ;;"r;; sebagaimarin dimaksud dalam pasal ljl l a]rat (2) dipidana dengal pidrna ne^{3ra paling lama 2 (chrn) t.tr. dan denda paling ban,.,ak Rp300.00b.ooo-,o0 (tiga ia t.,J:"t" rupiah). REPUBLIK INDONESI,A Pasal 307 Pasal 308 setiap orang yang menghalang-halangi kereruasaan Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). letiap oranB yang mengoperasikan .kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimail aii.r..rd dalam Pasal 1g? 'ryat .(1) diridana dengan pidana penjara p.ri"g Fry z (dua) tahun dan aenaa piri"i U."v.i Rp300.00o,000,00 (tiga ratus juta rupiah). I ' Pasal 309 Nakhoda )',i:rg sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca !y*k yanq membahayaki.n keselamalan berlayar- ""*"i tidak menr-ebarluaskannya kepada pihak lain aanTatau instansi Pernerintah seba[aimana dimaksud dalam pasal 132 ay-at (3) diprirlnna delsan pidana_penjara pating lama z (aua) tahun dan cic.da paling banyak dpsoo.oob.ooS,oo luga ratu; juta rupiah). Pasal 310 Setiap glang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kuarifikasi dan tiompetirisi sebagaimana dimaksud daram pasal lgs dipidana a""g"" pidana penjara lllqs lr-rrr. 2 (dira) tahun aan aenda pafinj banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 311 Pasal 3L2 -72t- Pasal 3L2 Pgti"p or&ng yang mempekerjakan serco{.^ng di kapal dalam jabatan apn pun tanpa alsgit-aan tanpa ,ne,iiliki k;;p;i;;i dan keteranrpilan seita dokumen pelaur u*g dipy"."ilrn., sebagaimana dimaksud dalam .pasal r iS-riipi<i#;;;;,; pidana penjara,91lils^11p1 2 (dua) tahu:i aai aena" ;.f;;; banyak Rp3c0.00o.cob,oo (tiga iatus jut* :,,fi"t 1. ^ -----r' Pasal 313 !eti.an- orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat Enr:kut tanpa rnemenuhi-persyar"t""- t.i.it"" "p.ii kemas sch,r;,aimana dimaksud a*arn pasal l4g ayat^fli dipidana rl",'11,sn pidana l.rryrg"n paling larna 2 (duai tahun dan dend,r ;'aling banyak npsoo.obo.odo,oo 1tig" ,.tlr-J"i" rupiah). Pasal 314 petiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada !ryd yang_telah terdaftar sebagaimina aimJtsud dalam iasal .158 ayaj (5) dipidana dengan ptaana penJara paltng iam;; (enam) bulan atau denda paling uanyat<- nptoo.oo-o.ooo,oo (serahrs juta rupiah). Pasal 315 Nakfod-a -yang mengibarkan bendera negara lain sebagai Frd" kebangsaan dimaksud dalam pasal L6T dipidaira dengal pidana penjara paling lama 1 (catu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00O.OO0,OO (dua rar-us juta rupiah). Pasal 316
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau melalmkan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Naviggsi-pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau serta Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud daram Pasal 174 dipiCana dengan pidana:
a. penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
b. penjara REPUBLIK INDONESTA b' penjara paring lama ls (lima belas) tahun, jika har itu dapat mengakibatkan brh"y. urgi't"p"r berlayar dan perbuatan itu berakibai dpJ-ir"ggelam atau terdampar^ {anlatau d-enda ---p"firig" -Orrt;; Rp2.000.000.000,00 ^(dua miliar rupiatif .t", c' penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertent, nal\q.lama 20 (dua puiuti ta-rrun, jika fr.i ii" dapat mengakibatkan bihari u"g,'r."pJ berlayar dan berakibat matinya seseorang.
(2) lqtirp orang yang karena kelalaiannya menyebabkan tidak berfungsinyisarana Bantu-Niie;f, -p.r"yaran dan fasilitas alur-peiayaran di laut, *"g&- Jan danau dan Telekomunikasi-pelayaran seuagaim;a dimatcsud dalam Pasal 174 dipidana dengan pidin" n""i; pafing rama 1 (satu) tahun ?t1, denda-pari"e u"rrid-npi o o. o o o. o oo, o o (dua ratus juta. mpiarrl 3il.i rr.r itr- *..gakibatkan bahaya bagi kapal beilayar.- Pasal 317 Nakhoda- y-ans tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar. 198 ayat (1) dipidan. d"r.rg".r" pia;; p"ljg{" p4irg 11T1. 1 (satu) tahun'aan aenda pati"ng b;;rk Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 318 S:,i"p olang yang melakukan pekerjaan pengerukan serta reklamasi alur-pelrayaran dan t<'otam'i"r.6"irl" tanpa izin Pemerintatr sebagaimana dimaksud dal'am pasat tgi ii"i1'li dipidana $engan pidana .penjara paling rama 2 (dua) i"rr"ri atau denda paling banyak Rp3oo.b0o.o,-0o,oo (tiga raius iuta rupiah). Pasal 319 Petugas pandu yang melakukan pemanduan tanpa memiliki ..g+lik"t sebagaimana dimaksud dalam pasar rgg .y"i iii dipidana $engan pidana penjara paling lima 2 (dua)"t"trri atag denda paling banyak Rp30o.o0o.ooo,oo (tiga ralus juta rupiah). Pasal32O,.. Pemilik kapal dan/atau Nakhoda yang fidak melaporkan kerangka kaparnya yang berada ai perairL-inao.,..ia kepada instansi yang berwenan-g sebagaim;" afi;t."a dalam pasal loz aya! (1) dipidana ai"g""'pidana penjarn oaling rama 6 (enam) bulan d31 . denda "p"ri"g banyak Rp I .ro.000.000,00 (serahrs juta rupiah). r- ----- -L23- Pasal 320 Pasal 321 Pasal 323 Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannJra -ygg - mengganggu keseramatan dan keamanan perayaran darai, batas walctu yang ditetapkan Pemerintalr *ebigaimana aimat.ua datam pi..r 203 ayat (1) dipidana -rlnrrgan-pidana- r*r".1 paling rama-i (satu) tahun dan dendn paring- banyak nizoo.ooo.ooo,oo (dua ratus juta rupiah) Pasal 322 Nakhoda .-ynng merakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, l"'qiatan arih muat di kolar" p.l.o"t.n, menunda, {an longk';rr rlue't.b*.rre berbahay" d;il;"i".tqu"n dari svahbandar sebagaimana-aimaksud a.r.ri pisat z16 "y.t iii dipidana 9"re.l pidana penjara paling r.,',. o (enam) bulan atag .denda paling banyak nptdo.oo6.ooo,oo iseratus juta rupiah).
(1) Nakhoda yang !9rl.avq tanpa memiliki surat persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagai-""" dimaksud dalam pasal 2rg ay"t (1) aipia"rr"aenta. pig3na penjara paling lama s-(limi)'tatrun dan denda paling banyak Rp66o.ooo.ooo,oo (enam ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal ..trirrgg" mengakibatkan ke.mgian harta benda cipidana a"nii" pi{ana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan aeiaa paling banyak RpI.OOO.OOO.OOO,O-O lsatu miliar rupiah).
(3) Jika
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kicelakaan . . kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana----frrg.r, pidana penjara paling lama 10 (sepulrfi) t.t 6 ali aenaa paling banvak npr.5oo.ooo.oo'o,do (salu ;,il;;a ratus juta rupiah). PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 024 Pasal 325 Pasal 326 setiap Awak Kapal-yang tidak.merak,kan pencegahan dan penanggulangan t..rt 3q.p terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kipal'r.u"i"iil"rr. ltatsua dalam Pasal 227 dipidana deng"i p,a."l p^.ltq" prfi,e lama 2 (dua) tahun dan denda patinfb"rt;k nisoo.ooo.oo6,oo (tiga ratus juta rupiah).
(1) PtF"p orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan r.i""i. perairan di luar ketenhuan- peraturan pemndang_undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (1) dipidana dengan nidanl penjara paling l-"r" ;- li'".t tahun dan denda pating banyak npsoo.doo.ooof,dliieh ;;.* j"t" rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaim dimaksuci pada ayat (1) mengakibatkan . rusaknya - lingkunlan hidup' "d,j tercemarnya ringkungan hidup aipieira dengan pidana penjara p.li5 rg" 19 (l.pyrur,1 tarru; a; aJnaa^pJinl banyak RpS00.00O.OOO,bo (tma'*t", F;;piah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dipidana i""gi,ri pidana penjara palitg lama 1s lrim-a uii"st tahun dan denda paling b*y* Rp2.5oo.cioo.ooo,oo' (dua mitiar lima ratus juta mpiah). Setiap- olang ylrg mengoperasikan kapalnya dengan mengeluarklq sas_buang meGUifri ambang baio.s sebagaimlna dimaksud dalam pasal .129 ayat (3) dipii*rr" J"rrg., pidana g"rylla p4i"e l1^1 2 (dua) tlhun dan' denda pati-ng t""y"[ Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal327 Pasal 327 s.-,i.p grang yang !id"L. tengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Bl "yli 1z'i-aipiaana dengan pidana kurungan paling rama 6 (enam)' 6ulan dan denda paling banyak npto0.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 328 P"I.q orang yang merakukan pengangkr:tan limbah bahan berbahaya dan berac-un tanpa mimperhatikan spesifikasi {:e4 sebagaimana dimaksud datarn pasal 233 ayat (r ) dipidana-dengan pidana penjara paling l"*. 2 (duai t.t rn dan denda paling banyak npsoo.ooo.obo,oo (tig; radus jirta rupiah). Pasal 329 setiap orang yang melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenrrhi persyaratan perlindungan lingkungan maritlm sebagaimana dimaksud dalam pasal 2a1 ayat-(l) dipidana dengal pidana penjara paling lama 2 (dua) t.t u., dan denda paling banyak Rp300.0OO.OOO-,OO (tiga ratus juta rupiah). Pasal 330 Nakhoda Iang mengetahui adanya bahaya d.an kecelakaan di l."p{rry", kapal lain, atau setiap orang yang ditemukan dalam keadaan batraya, yang tidak metalnrtart tinlat an pencegahrn dgn menyebarluaskan berita mengenai hal terseLut klpada pihak lain, tidak mel,aporkan kepada syahbandar atau pejalcat Perwakilan RI terdekat dan pejabat pemerintah rriga.. setgqpl! yang berwenang apabila bahaya dan kecelakaan tgrjadi di luar wilayah perairan Indonesia serta sebagaimar l dimaksud dalam Pasal 244 ayat (B) atau ayat (4), pisal 2.aZ atau Pasal 248 dipidana dengan pidana penjara 'pati.rg lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp+ob.ood.ooo,lo (empat ratrrs juta rupiah). Pasal331 setiap orang yang berada di aias k3nal yang mengetahui te4adi kecelakaan daram batas ti**iprannya tidak memberikan oertoton gar,- J.r, ii,a".a;"t#Lu"an kepad a Nakhoda dan)atau e"*r. il"h-r"p.ar sebagaimana dimaksud dalam Pasal z+o_ g_,gia.*;j;;;l-pidana .pJnjara paling lama ,: "'"ffi jffiT ;Hi a il ; -i "iil ; u'"v"f -niJo o .b o o5o o, 6 6 Pasal 331 Pasal 932 Pasal 334 (1) (2) setiap orang yang. mengoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak membanttl isarra pencarian aan pertolongan terhadap setiap o3r'g -yans mengalami -".iuJ sebagaimana dimaksud dalam rrJfl ,s'8 ;;t tzt aipiaarr.*J.rrg"r, pidana ffi?s6ietag,ftla*fi,Jlglrd;1ffi ;."p'r,,gr;;r;k pasal 333 Tiqa* pidana ai pifang petayaran dianggap dilakukan oleh korporasi apabila ti""aJ-iidana tersLLut dilakukan oleh orang y"rrg bertindak "rit rt dan/atau atas nama korporasi atau. untuk tcepentingr, -' [o]ioi".i, baik berdasarkan hubungan t"4-" -*"rpr., hutungan lain, bertindak dalam titek""g;; korporasi tersebut baik sendiri maupun bersaira-.irr". Dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu koroorasi sebag.imana dimaksud pada ayat !11 . -."t" n9"1ia,.."";- ;';,;;utan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korpoiasi Jan/ata" p*g.I*snya. Dd"p hal pangSilan terhadap korporaei, maka pemanggilan g3tuk .menghadap dan penyerahan' ,"i.t panggilan disampaikan kepada penguru. aii"*p.t p.rrgrrus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, ^atau Ji l"-p"t tinggal pengurus. Pasal 335 . . REpuSLTfi'ISSI*..,o Pasal 33S Dalam hal tindak pidana di bidang perayaran d,akukan oreh suatu korporasi,.silain pia^". perr.iara"aa, a.rrda terhadap pengurusnya, pidana j,"r,g d"pit - dij;d;." terhadap korporasi benroa pidanJ a"ia" ai"g"rt'p1;tiratan 3 (tiga) kali dari pidana a.i',a" v*g ii[","kan dalam Bab ini. Pasal 836 BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337
(1) setiap p"j"rT_ Iang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau p"i"- *"kil-.rrJr"i.rt"., tindak pidana menggunakan ^k"k ..""rr, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadany*--trr" jabatan dipidana dengan .pidana p.rj".*-fJi'i-L.n" 1 (satu) tahun dan de1d.a. palini banyak Rp100.00O.OOO,O0 (seratus juta rupiah). ^ e
(2) Selain pidana sebagaimana. .dimaksud pada ayat (1) pelak, dapat dikEnai oidana t",,,uL"r, berupa pemberhentian secara ti&ar a""g;-io.-"t dari jabatannya. Ketentuan ketenagakerjaan di bidang perayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemnda"ng-da;g^" di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan peratihan sumber daya m-anusia se-bagaimana dimaksud dalam pa.ai-bo3 dan pasar 264 berlaku secara mutatis mutandts untuk uia""g transportasi. Pasal 339 . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(1) setiap orang rang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau *?Ltru"' kegiatan tambat kapal dan bongkar muat uar"rrg aiau menaikkan dan menum.nfan p"rr,Irnf"ng untuk kepentingan sendiri di ly*. kegiatan hi p"tauui'an, tir,,,i-riJ khusus, dan terminal untuk kepenting.r, ..rrdirr *"Jiil -emiliki izin.
(2) Keten..ran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan sebagaimina airlt""a p.#ly", (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 339 Pasal 340 BAB x)fi KETENTUAN PERALIHAN [:*:ltl-gan penegakan hukum pada peraira.-l zona Ekonomi Eksklusif dilaksanakan oleh ientara Naeionat Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 341 5"p"t asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri t.Bq dapat melahrkan t.Eirt"""ya paring lama 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini Sertatu. Pasal 342 Administrator Pelabuhan dan Kantor pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga baru berdasaikan und*ng-urraarrg iii. Pasal343 P uhan umum, pelabuhan penyeberangan, perabuhan khusus, dan dermaga untuk kep6ntirrg.n *iliri, yang telah diselenggarakan ur"raa."it arr undang-undang Nomor 2r Tahun lg92 tentang netayaran k.gi;;;y; tetap dapat diselenggarakan aenfan r.lt.it".., -p".rrl fungsi, jenis, hierarki, dan statusnla waiiu- aisesuai-kan- i.rrg., undang_ HltT,ffi: paling ta',ia z ta""l t"rrr" ,.3.rt,ri",rg_ti"d";:* -129_ Pasal 349 Pasal 344
(1) Pada saat Undang-Undang iqi berlaku, pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan usarra rrritil N.g".a yang menyelenggarakan pelabuhan tetap menyelenggarakan kegiatan_ p.ngusahaat, di p.r"6rrr." -' berdasarkan Undang-Undang ini. (21 Dalam waklu. paling lama 3 (tiga) tahun sejak undang- U..l9"rrg ini bel$h1, kegiatan-usaha p.i"tufran y""g dilaksanakan oreh pemerintah, peme;";I daerah, dan Badan usaha Milik Negara sebaiaim*" air""ksud'p"a" ayat (1) wajib disesuaikai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang_U"a.ig i"i.
(3) fiegratan pengusahaan di perabuha' yang terah diselenggarakan oleh Badan Usaha uriru r.i"gai. t.t"p diselenggarakan oreh Badan usaha tttit[ iriegari dimaksud. Pasal 345
(1) lerjanjian atau_kerja sarna di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara Badan Usaha Milik Negara y*e te'iah menyelenggarakan usaha pelabuhan denlgan pit a[ tetita tetap berlahr, (21 Pada saat undalg-undang ini mulai berlaku, perjanjian Stay keria sama Badan usaha Milik Negara aenian pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan Undang-Unding ini. Pasal 346 . . REPUBLIK INDONESTA Pasal 346 BAB )OflI KETENTUAN PENUTUP Pasal 347 Pasal 348 Pasal 349 Pasal 350 Penjagaan dan penegakan hukum di laut can pantai serta koordinasi keamanan di laut tetap dilaksanakan sesuai dengan ketenttran peraturan p..urriarilrra"rg*., sampai dengan terbentuk"Vri p"":"g".n'Laut dan pantai. Perahrran Pemerint*. g.l peraturan pelaksanaan lainnya dari undang-undang ini aitJt.pt"rr- n"il"* ;o* 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. otoritas Pelabuhan, unit penyelenggara ?elabuhan, dan syahbandar hams terbentuk p"ti.rg "ri-t"f i (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Rencana Induk pelabuhan Nasional hanrs ditetapkan oleh fe.lelntah paling rambat 2 (dua) tahun .;j.k unaang-undang ini berlaku. Pelabuhan utama yang berfungsi sebagai pelabuhan hub internasional harus ditetapk"n oi6h pemeiinta^h paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Pasal351 REPUBLIK lttooruesta Penjagaan Laut dan pantai hams sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun ..j;[ u";;ng-undang ini berlaku. Pasal 3S1 Pasal 352 Pasal 35S undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Ll;;k;gan _ Kepentingan pelabuhan yang telah ada sebelr-"u.,a*rrg-u"a*g iiil rr"*. selesai dievaluasi dan air".""i[*i a"rrg"., uiaans-undang ini flSh,:mbat 2 (du4 i;;" ..Jar u"J""e_undang ini
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Dae;ah t ingCigan Kepentingan pelabuhan yang belum ditetapkair U..d.t.r, i.,Taang-Undang Nomor 21 Tahun figi-t"itang pelayaran harus sudah ditetapkan d"]q *"kt" -;4i{ r"-L.i'z (dua) tahun sejak Undang-Unaanj iii ulrr.m. Pasal 3S3 Pada saat Undang-lld*g ini berlalm semua peraturan pelaksanaan Undang-Unda;g Norno, 21 Tahr.m Lgg2 tentang Pelayaran dinyata[an. t.t-"p berraku sepanjang tidak bertentangan "t"u telum =iigarru dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang i;i. Pasal 3S4 Pada saat undang-u^ndang ini mulai berrarn:, Undang-Undang Nomor 21 Tahui tggZ p""t""j^n^qay-aran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun iggz -i,lomoi--di, Tambahan Lembaran !.e*l Republik Indonesia lro,,,o.-b+ss1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Agar REPUBL]K INDONESIA -L32- Agar orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangzLn Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 64 Salinan sesuai dengan aslinya NEGARA RI Sekretaris Negara undangan, ttd ttd J 9_ u) * Sapta Murti ao a REPUBLIK TNDONESIA P ENJ E LA S A N ATAS UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PELAYARAN I. UMUM Berkat rahmat ]!t a. Yang Maha P.", Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi.sebagai negara.kepulauil yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa, di at t".. aua benua dan dua samudera sehingga mempunyai posisi dan peranan penting dan strategis dalam hubungan antarbangsa. Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal- sebagai modal dasar pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar NegarJ Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia ylng aman, damai, adil, dan demokratis,sertameningkatkankesejahteiaairakyat.' ---' -Dalam rangka pelaksanaan pemban nan nasioiral dan perwujudan Wawasan Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional'6; efektif dan efisien, dalam menunjang dan sekaligus mtnggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan 'mobilitas maiusia, 6L*g, dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah i^rr- lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, turut mendukung pertahanarr dan keamanan, serta -peningkatan i"u""i." internasional. Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, aaam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara, - rncningkatkan .Jrt" mendukung pertahanan dan keamanan negara, yang selalnjutnya dapat mempererat hubungan antarbangsa. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya yang mempenganrhi semua- aspek kehidupan bangsa aan -negara serta semakin meningkatnya kebuttrhan jasa angkutan bagl mobilitas-orang dan t;;;; dalam negeri serta ke dan dari luar negeri. Di Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi perhr*uufi"r, aieratr y""i*i*iliki foil".i sumber 1.y^ alam yang besar tetapi belum rertemuans] aaram-up&" p.nirrgkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, anghrtan laut sebagai salah sahr mod? tt?tCportasi harus ditata au** satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan.mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai denian tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanal angk:utan yang selamat,"aks..iu'irit .'tiiggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teiatur, iarrc-ar dan cepat, mudah diiapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, pituri rendah, Jan efisien. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau - se[umh wilayah melalui perairan perlu dikemb.angt"r, potensi dan ditingkatkan p..^rr"rrrrya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun inteinasional termasik iirrt". batas, karena digunakan s-ebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya mening[atd; kesejahteraan ralcyat serta menjadi perekat wegara Iiesatuan Republik Indonesia. llengingat penting dan strategisnya_peranan angkutan laut yang menguasai hajal hidup orang banyak maka keberada^.rrryi dikuasai oieh "negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Dalam perjalanan waktu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran perlu -dilakukan penyesuaian karena telah terjadi berbagaT perubahan paradigma dan lingkungan strategis, baik jalam sistem ketatanegaraan Indonesia seperti pen&apan otonomi daerah atau adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, penggrtirn istilah "pelayaran' sebagai sebuah sistem pun telah berubah dan terdit d"ti angkutan di perairan, fepelabuha.nan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan liingkungan ,n"riti-, y;a selanjutnya memerlukan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan zaman serta ilmu pengetahuan din teknologi agar dunia pelayaran dapat berperan di dunia internasional. Atas dasar hal tersebut di atas, maka disusunlah Undang-Undang tentang Pelayaran yang T.erupatan penyempurnan dari undang-tlndang Nomor 2 i Tahun L992, sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai seb-uah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh ralgrat, bangsa dan negara, memupuk dan mengembangkan jiwa kebaharian, dengan mengutamakan kepentingan umum, dan [elestarian lingku.rg".r, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pertahanan keamanan negara. Undang-Undang . REPUBLIK lNDONESIA Undang-undang tentang pelayaran yang m t empat unsur utama yakni angkutan di p"."il"l, keielabui""""", t.Jelamatan dan keamanan B:|il:il", serta perlindungan tingkrrrg"r'*"iitir' aapai aiulaiu. sebagai
a. pengaturan untuk bidang -angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotagd {..$* ."i" p.,irb.;e"y;;-"r,!mt"r, t.rt nasional yang memberitan ittiir r.o"a"ii guna memajukan industri angkutan di perairan, antara. lain "a""v; kemudalra., ai bidang perpajakan, dan permodalan dalam p."giar^" - r..prr- t" adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; --- Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam undang undang.ini diatur pura -.rrg"rrJ-fiipotek kapar. pengaturan ini merupakan salah.:.rq. upaya urrt ri*"y"ti"t.n kriaitoi u"rr*" kapal Indonesia dapat diiadikah Lgu.r"r, berdasart"r pr.aLr.n perundang- undangan, sehingga $i-halapt<an p.*."t "L anglnrtan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk p.rrg.-bangan armadanya; b' pengahrran untuk bid-ang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan. monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta -"irru.rit "., peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan; c' pengaturan unttrk bidang keselamatan dan kearnanan pelayaran memuat ketenhran yang mengantisipasi kemajuan teknoiogi dengan mengacu pada konvensi internasional yang ..rrd.*.rg ,n.rrggrnakan peralatan mutakhir pada sarana dan pras"ri.r. keselamlatan pelayaran, di. samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan peiayaran yang termuat dalam "International Ship oni--pon, Facility Seanritg Code,; dan d' pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan irraritim memuat ketentuan mengenai -pencegahan- din pe.rarrggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari p.rrgop"riJia" t?far'd* ."r"rr. sejenisnya dengan mengakomodasikarr kelentuan internasional terkait seperti "International Conuention for the Preuention cf pottution from Ships". Selain Selain hal tersebut di atas yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam
Undang-U ndang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan jawab kepada . Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pe dan bidang penergakan hukum di luar keselamatan pelayaran. agaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perlnratan Kesatuan Penjagaan Laut dan pantai Diharapkan dengan pengaturan ini pene,gakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarb angsa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal'1 Cukup jelas. Terhadap Badan usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusa[aar, -pelibuhan tetap dapat menyelenggarakan .k:qt"l -yang sama dengan mendapatkan pelimpahan lgygnansan Pemerintarr, dafim upaya meningkatkan p^.r"rrl"dan usaha Milik Negara gLlna mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan diundangkannya undang-undang tentang pelayaran ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perunrl_ang-undangan lain yang berkaitan--dengan peiayaran, antara lain kitab Undang-Undang Hukum Dagang (wet Borepublilcek van Koophand.et), oraorr"rrsi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tatrun 19g9,'UnaanjiUnaang Nomor 1 Tahun lg1g tentang Landas Kontinen Indonesia, Undaig-undaig Nomor s iatun 19gg tentang zona Ekonomi Eksklusif IndonesL, undini-a;e;g Nomor Lz Tahun 1985 tentang -Pengesahan Konvensi'perserikitan Baigsa-Bangsa tentang Hukum_Laut 1982 (ttnited Nations Conuention on thc Lai of the Sea, J.gB?), Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia, Jll$ans--ut9*e Nomor 23 Tahun LggT tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang Nomor 31 Tahun 2oo4 ten6ng perikanan, dan sepanjang menyanghrt ,aspek keselamatan dan r."af,"""" pelayaran tunduk pada pengahrran undang-undang teniang eetayaran ini. Dalam-Undang-undang ini diatur h.al-h.al y-ang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional itai diattrr a.r"* peraturan Pemerintah dan perahrran pelaksanaan lainnya. Pasal2 -b- Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud 'asas manfaat' adalah pelayaran harus dapat memberikan manraat yang sebesar-b.."."y.tagi kemanusialn, peningkatan kesejahteiaan-rakyat aan peni"*L*g.., bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertah-anan dan ti-a.ra, negara. Huruf b Yang dimaksud 'asas usaha bersama dan kekeluargaan, adarah penyelenggaraan usaha di bidang p.tayara' dilaksanakan untuk mencapai tujuan nasional ya;d dalam tegiatannta- dapat dilakukan oreh selumh lapisan in".y"r"t"t 8"" Jiii*"i oleh semangat kekeluargaan. Huruf c Yang dimaksud dengan 'asas persaingan sehat, adalah penyelenggaraan angkutan peraiian ai -a*am .,.teri hams mampu mengembangkan usahanya secara mandiri, Iompetitif, dan profesional. Huruf d Yang dimaksud dengan'asas adil dan merata tanpa diskriminasi,, adalah penyelenggaraan pelayaran harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan rnerata kepada .6t.""p - rapisan masyarakat dengan biaya yllg terjangkau oleh m"asy.^..t.i tanpa membedakan suku, agama, aan telu.,Irran serta ting'kat et ono*i. Huruf e Huruf f Yang dimaksud penyelenggaraan masyarakat luas. Yang dimaksud dengan uasas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan' adalah pelayaran hams diseleiggarakan sedemikian pp1 sehingga terdapat keseimbangan, keserasian, J"n keselarasan antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu i"r, masyarakat, serta antara kepentingan nasibnal dan international. dengan "asas kepentingan umum" adalah pelayaran hams mengutamakan kepentingan Huruf g . PRESIDE N REPUBLIK TNDONESIA Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan, adalah pelayaran hams mempakan kes-atuan yang bulai dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling *"ngirl baik irrtrr--"upun antarmoda transportasr. Huruf h Yang dimaksud dengan uasas tegaknya hulmm, adarah Undang_ undang ini mewajibkan kepada-pernerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian frutforrn q:f? mewajibkan kepadi setiap warga negara Indonesia untuk selalu saaar- d; d;i u.o;r" hulmm dalam penyelengg"r""r, pelayaran. Huruf i Yang dimalcsud dengan "asas kemandirian, adalah pelayaran harus bersendikan kepada kepribadi; ;;gsa, berlanaa.ta' pada kepercayaan akan kemampuan dan kek,ratan sendiri, mengutam*= aepentingan nasional datam p.r"i"r"" dan memperh"dlr pangsa muatan yang wajar dalam angkutan di perairan dari dan ke luar negeri. r e Huruf j Yang dimaksud dengan "asas berwawasan ringkungan hidup, adalah penyelenggaraln pelayaran rr.*.-ailakukan berwawasan lingkungan. Huruf k Yang dimaksud dengan ,,asas penyelenggaraan pelayaran hams wilayah Negara Republik Indonesia. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan,, adalah penyelenggaraal pelayaran harus dapat mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluraiistik (keutrinetaant dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 kedaulatan negara" adalah dapat menjaga keutuhan
Termasuk dalam perairan Indonesia adalah perairan daratan antara lain sungai, danau, waduk, kanal, dan terusan. Yang Yang dimaksud g""gs "kapal" pada huruf b dan hunrf c adalah:
a. kapal yang digerakkan oieh angin "J.f.f, f..i.l layar; b' kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapar yang mempunyai alat penggerak m9si.n, -i..r"ya kapat motor, kapar uap, kapal dengan tenlga-iratahari, a"" r..Gr ""iii.;
c. kapal yang ditunda atau ditarik d{+ kapal yang bergerak dengan menggunakan alat penggerak kapal lain; ^
d. kendaraan berdaya dulmng dinamis adalah jenis kapar yang dapat dioperasikan di permuka.ri "i, ;t"; ;il; permuka.., -.i. -d.rrg"r, menggunakan daya dukung dinamis y""g diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang.b*g,, t"-o"itt" sendiri, misalnya jet foil, hidro foit, houercrafi,1", Ep;i:i;; cepat rainnya yang memenuhi kriteria tertentu;
e. kendaraan di bawah permukaan air adarah jenis kapal yang mampu bergerak di bawah permukaan air; dan J-' f' alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung-dan bangunan teraRung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, sertJ ditempatfl"" ?i suatu lokasi perairan tertent, dan .tidak berpindah-pindah untuk ;kt" t;.[- "*", misalnya hotel terapung, tongkang "to*oJ"si (acomo i"t{i" barge) untuk menunjang kegiatan lepas pantai dan tongkarrg penampung pinlak (oil storage -barger, serta- .unit pengebJr;i.*; pantai berpindah (mobite offshoie ditting units I midi1. Pasal 5 Ayat (1)
Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak .penguasaan -. atas penyelenggaraan pir.y., ^ y..rg perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengerraalian,'dan pengawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Ayat(6) Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh pemsahaan angh-ttan laut nasional dimaksudkan dalam ;;k; pll"k..rr."., asas cabotage gLrna melindungi kedaulatan ""gir" fsouereignity) dan mendukung perwujudin Wawasan liusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-ruasnya bagi pemsahaan angkr-rtan laut nasional iafair mernperoren pangsa muatan. Ayat (6) Culnrp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "intramoda, meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, .rrgi.ut"., Iaut trru"u", - aa., angkutan pelayaran-ralqyat. Yang dimaksud dengan "antarmoda, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra dan antarmoda transportasi nasional. tersebut merupakan satu kesatuan Ayat (2) Yang dimaksud dengan "trayek tetap dan teratur (linerf adalah pelayanan anghr-tan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teratur (trgmpefl" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur. Ayat (3) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud deng11 laringan trayek" adalah kumpuran dari trayek yang menjidi iat,- tesailan -pJ"v*"" angkutan penumpang dan/atau barang dari ..tu p"tiUufran ke p.i"T"fr"" lainnya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dimaksudkan untuk memberikan kepastian huhrm dan usaha k.p;a" ;."ggria ia." dan penyedia jasa angkutan laut. Ayat (3) Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Huruf a Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Humf e Cuhrp jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan kapal (suppty and d.emane adalah terwujudnyl pelayanan pada suatu trayek yang dapat diukur dengan tingkat faktor muat (toadfactor) tertintu. Penyelenggaraan angkutan laut yang telah melakukan keperintisan dengan menempatkan kapalnya pada jaringan trayek tetap dan teratur perlu diberikan protlksi sampai ba-tas waktu tertentu. Ayat (8) Culcr-rp jelas. Pasal 10 PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Cukrp jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Pasai 12 Cukup jelas. Yang dimalcsud dengan opangsa muatan yang waja/ adarah bahwa wqiar tidak selalu dalam-arti-memperoleli paiian yang sama (eqtal sharQ, tetapi memperoleh pangsa sebagai;;; ditetapkan dalam pgraturgn- perund3ng-undangan, miJalnya dalam - p.r:"":L bilateral, konvensi internasiori"I y*g diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan peraturan lainnya. khusus ,rrt L uarang *iiil. Pemerintah perlu diupayakln agar pengangkrtannya dilaksanakan oleh pemsahaan angkuian lautiaslonil. Perusahaan angkrrtan laut nasional dapat melakrrkan kerja sama dengan pemsahaan angkutan laut l.i"g ""trt -."Li"pt"" perjanjian perolehan pangsa muatan (fair siare cgreementl. Yang dimaksud dengan "perusahaan nasional" acialah perusahaan anglrutan laut nasional dan badan usaha yang khusus didirikan gptuk kegiatan keagenan yang memenuhi ierslaratan yang telah ditentukan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara berkesinambungan" adalah bahwa kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia yang terbuka unhrk perdagangan ruar negeri yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut asing secara tems menerus dan tidak terputus. Pasal 13 REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 13 Ayat (t) Termasuk d{am kegiatan.- angk n raut khusus antara rain kegiatan anglmtan yins dilalm"k;- ot.t, "r"rr" liJarig industri, pariwisata, pertambangan, pertanian s.ry kegiatan tt r.r. seperti penelitian, pengerukan, kigiat; rJ"r, a.ri ,.t"!Jrry", serta tidak melayani pitrat lain dai tidak -."g"rrgkut barang umum. Angkutan laut khusus baik daram negeri maupun luar negeri dapat diselenggarakan dalam i;;k; i.*.rrrhi kebutuhan yang karena sifat huatannya betum' -a"r., diselenggarakan oleh penyedia jasa angkutan iaut umum. -f Ayat (2) Yang dimaksud dengan. izin operasi adalah izin yang diberikan kepada pelaksana [egiatan i"gt"i." laut khusuJ berkaitan dengan pengoperasian kapatn-ya=- *r. menunjang usaha pokoknya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culrup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Culmp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud "usaha- masyarakat, adalah usaha yang dilalmkan oleh warga negara Indonesla dan/atau badan tru-turi Indonesia dengan mendorong usaha-usaha yang bersifat kooperatif. Usaha Usaha masyarakat tersebut memiliki ciri dan sifat tradisional yaitu mengandung nilai-$l"i budaya bangsa y;; tia* n."y" t.rd"p"t pada cara -pengeloraan uiat . *f" pingerolanya misarnya mengenai hubungan keda antarpemilik kaial-Z.rrg"r, awak kapal, i"t"pl juga pada jenis dan bentut kapJ y*rg ais,rrrata.r. nJ-i"t tersebut perlu dilestarikan dan iit.-*ui"gkan - a*g"" mernperhatikan perkembangan ilmu p.rrg"i.hran d-an t.k,,orog?. Yang dimaksud dengan "karakteristik tersendiri" yaitu antara lain sebagai berikut : a' ulmra' dan tipe kapal yang tertentu (pinisi, lambo, nade, dan lete);
b. tenaga penggerak angin dengan menggunakan rayar atau mesin l:$31_tenaga kurang dari-s3s r{;tau jas rK x 0,T86 = 393,76 I(W; c' pengawakan yaLg mempunyai kualifikasi berbeda dengan kualifikasi yang ditetapkan bagi kapal;-- -- a' !1sfup oper3.:i1ra dapat menjangkau daerah terpencil yang tidak memiliki fasilitas pelabuhai aa., tedalama'n ;l; i;"g rendah serta negara yangberbatasan; dan
e. Kegiatan bongkar muat dilakukan dengan tenaga manusia (padat karya). Ayat (2) Yang d.imaksud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia' adalah orang perorangan (priba<i'i) y";; memenuhi persyaratan untuk bemsaha di bidang angkutin larit pelayaran- ralryat. Persyaratan tersebut antara lain Kartu Tanda penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, keterangan domisili, d[. --- Pasal 16 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan. terhadap .kelangJungan usaha' angkutan laut pelayaran-rakyat, dan diarah[an -untuk *.rn..rrii tuntutan pasar, di samping melarrukan kegiatan angrnrtan, dapat pula melaktrkan kegiatan bongkar mrat aan -trii;a; ekspedisi muatan,-tanpa mengurangi pembinaan terhadap-urr.u, arrgkut.r, lainnya di perairan. Ayat(2) Ayat (21 Pengembangan angk,tan laut pelayaran-rakyat dapat dilakukan oleh pemerintatr auam b.gntri! i."g"t"r*, bimbingan, dan pelatihan dengan memanfaatkan t.."[i3.i.uk"y".- -- Anglmtan laut pelayaran-ralqyat. dapat melayari angkutan sungai dan danau sepanjang -.*..,Lfri peisyaraian alur dan kedalaman sungai dan danau. Yang dimaksud dengan nmeningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkntan laut .r".ionJ aan lapangan kerja,, 1d 4+ dengan memberikan kemud ahan rnendapatkir, -p?.*oaar"., dari lembaga keuangan. Ayat (3) Kegiatan angln"rtan laut pelayaran-ralcyat selain melakukan 5.sr.8., angkutan pelayaran-raSat ai *iliy"r, perairan Indonesia, juga dapat mennlggahi pelabut ar, !.g"; tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melak,-kan r."O-"?i" i..a"-g*g"" tradisional antarnegara. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Penggunaan klnal berbendera Indonesia oleh perusahaan angln:tan lungai dan danau di dalam negeri dimaksu&t* dalam rangka pelaksanaan asas cabotage gun; mefindungi kedaulatan negara (sou.ereignitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara di negara kepulauan Indonesia. Yang d.igaks.ud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia" adalah orang perorangan lpriuadi; y";; memenuhi persyaratan unhrk bemsaha di bidang angkulan sungai dan danau. Persyaratan antara lain Kartu Tanda Penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, dan keterangan domisili. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "perjanjian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara tetanggao adalah perjanjial y.r,g telah disepakati antarnegara yang memuat antara lain-persyaratan kapal, kuota kapal, dan persyaratln administrasi. Ayat(3) _t4- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "intramoda, dalam kegiatan angkutan sungai dan danau adalah angkutan penyeberangan. Yang dimaksud dengan ,,antarmoda,, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra maupun antarmoda tersebut menrpakan satu kesatuan transportasi nasional. Ayat (5) Yang dimalcsud dengan "tra-vef tetap" adalah pelayanan angkutan sungai dan danau yang dilakukan .ic"r. tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuha" ,i"!gdf, Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teraturJ, adalah pelayanan angkutan sungai dan danau v""g ail.kukan secara tidat( tetap dan tidak teratur. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "izin dari syahbandar, adalah persetujuan berlayar. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan -penyeberangan di dalam negeri dimaksudkan dalam rangka pelaksanaart asas cabotage gun; me[ndungi kedaulatan negara (soueretgnitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara. Ayat (2) Kegiatan angkutan penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dengan negara tetanggl asing dilaksanikan menurut asas timbal balik (reciprocatl. Ayat (3) . . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (3) Culmp jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Humf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Humf c Yang dimaksud dengan 'Jarak tertentu, adalah bahwa tidak semua daratan yang dipisahkan oleh perairan dihubungkan qlgt angkutan penyeberangan, tetapi daratan i*g dihubungkan mempakan pengembangan jaringan jltan dan/.atau jaringan jalur kereta api yang dipisa[kan oleh perairan, dengan tetap memenuhi liarafteristik angkutan penyeberangan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cuhrp jelas Humf f Culmp jelas. Ayat (3) Culn-rp jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Pelaksanaan anglmtan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial lmrang menguntungkan sehingga pelaksana anglmtan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute demikian. Oleh oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi, angk:utan ke dan dari daerah terpencil dan belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju diselenggarakan oleh Pemerintah -derrgan mengikutsertakan pelaksana anghrtan di perairan, baik swasta maupun-koperasi. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culmp Jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan lintas sektoral berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah, adalah bahwa penlmsunan usulan trayek anglartan laut perintis dikoordinasikan oleh pemerintah daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara. lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam ra--ngka pengembangan potensi daerah. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 25 Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Yang dimaksud dengan "kontrak jangka panjang,, adalah paling sedikit untuk jangka waktu lima tahun yang dimaksudkan untuk mem--berikan jaminan agar pemsahaan angkutan laut yang menyelenggarakan pe layaran -perintis dapat melakukan peremaj aan kapal. Kewajiban memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan angkutan di perairan dimaksudkan sebagai alat pembinaan, pengendalian, dan pengawasan angkutan di perairan untuk memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum bagi penyedia dan pengguna jasa. Pasal 28 PRES!DEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (t) Yang dimaksud dengan "GT' adalah singkatan ciari Gros s Tonnage yang berarti, isi kotor kapal secara kEseluruHil yaig dihihrng sesuai dengan ketentuan konvensi internasi;;^l- tenta;; pengulmran kapal (International Tonnage Measurement of Shrpsj tahun 1969. Ayat (2) Dalam . rangka mengembangkan industri pelayaran nasional dimungkinkan adanya investisi dari asin!; JJ;gkIn mengenai kepemilikan tetap memperhatikan peraturan pemndang-undangan di bidang penanaman modal Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 3 1 Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukurp jelas. Ayat (2) Yang dimaksud "barang tertentu, adalah barang milik penumpang, P**g curah- cair yang dibongkar atau diriuat ,.r.t"tri 'pipi, barang 9"t h kering yang dibonglar atau dimuar melalui "oni"gi, atau sejenisnya, barang rrg diangkut melalui tapat Ro-Ro, dln semua jenis baryrng di pelabuhan ying tidak t..a.6"I perusahaan bongkar muat. Sementara itu, untuk Eongkar *r.t Ui."rrg selain yang disebutkan di atas harus dilakukan o-leh perusahaan Songkar muat. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan ."cargodorind, adalah pekerjan melepaskan !**g dari tali atau jara (ex tackle) di dermaga dln mengangkut dari dermaga ke gudang ajau lapangan penumpukan selalnjrl.ry" menJrusun di gudang atau lapangan penumpukan atau seuatiknyl. Yang Yang dimaksud dengan "receiuing/detiuergl adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan .atau tempat penumpukan di gudang atau lapangan penumpukan dan minyeiahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang atau lapanjan penumpukan atau sebaliknya. Yang dimaksud. dengan "stuffing" adarah pekerjaan penumpukan ke dalam peti kemas yang dilikukan di -gudang .f.., laplngan penumpukan. Yang dimaksud .dengan "stipping" adalah pekerjaan pembongkaran dari dalam peti kemas ying dilakuka" ai grd""g atau di lapangan penumpukan. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cuhrp jelas. Ayat (4) Jenis tarif menrpakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara angkutan taut kepada penggunalasi angln:tan laut. stmkhrr tarif merupakan kerangka tarif yang <iikaitkan dengan tatanan wakhr dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa angkrtan dalam satu paket angkutan. Golongan tarif merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, klasifikasi, dan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara angkutan. Pasal37 REPUBL]K INDONESlA Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Ketentuan ini dimaksudkan agr pemsahaan angkutan tidak membedakan perlarnran terhaldap ^ p""gg,r" jasa angkutan sepanjang yang bersangkutan -terah ?emenuhi perjanjian pengangkutan yang disepa[ati. Perjanjian pengangtn-rtan harus dilengkapi dengan dokumen pengangkr-rtan sebagaimana ditetaplian ^ - dalai p;;;;r, internasional maupun peraturan pemndang-undangan nasional. Yang dimaksud dengan "dokumen muatan" adala h Bitt of Lading atau Konosemen dan Mantfest. Yang dimaksud dalam "keadaan tertentu,, adalah seperti bencana alam, kecelakaan di laut, kerusuhan sosial yang berdampak nasional, dan negara dalam keadaan uarraya -seiela-n ainy"i.[a., resmi oleh Pemerintah. Pasal 4 1 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kematian atau rukanya penumpang yang diangkut' adalah . matinya 3qru lukanya p"rr.,r-p*g yang diakibatkan oleh riecerakaan .it"rri" daram pengangkutan dan tedadi di dalam kapal, aanlaiau kecelakan pada saat naik ke atau turun aari ti.p"r,' ".i dengan peraturan pemndang-undangan. Huruf b Tanggung jawab tersebut sesuai dengan perjanjian pengangkutan dan peraturan pemndang_undaigan. Huruf c Humf c Tanggung jawab tersebut meliputi antara lain memberikan pelayanan k9r-ada penumpang .iatam batas kelayakan selama menunggu - keberangkatan dalam hal terjadi keterlambatan pemberangkatan karena kelalaian p.*.ihr"r, .rrgkrt"., di perairan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pihak ketiga, adarah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang tidak ada kaitannya dengan pengoperasian kapar, tetapi meninggal atau luka atau mlna6rita kerugiair- akibat pengoperasian kapal. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Yang dimaksud .dengan "asuransi perlindungan dasar, adalah asuransi sebagaimana diatur di dalam keientuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pasal 42 Ayat (1) Pelayanan khusus bagi penumpang yang menyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia s (lima) dhurr, or.rg sakit, da., orang lanjut usia dimaksudkan agar mereka juga dapai menikmati pelayanan angkutan dengan baik. Yang dimaksud dengan ,,fasilitas khusus,, dapat berupa penyediaan jalan khusus di pelabuhan dan sarana khusus untuk naik ke atau turun dari kapal, atau penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursf roi" atau sarana bantu bagi o1{rg sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur. Yang dimaksud dengan "cacat" misalnya penumpang yang menggunakan kursi roda karena lumpuh, ca"at kaki, atau tuna netra dan sebagainya. Tidak termasuk dalam pengertian orang sakit dalam ketentuan ini adalah orang yang menderita penyakit menuiar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "orang lanjut usia' adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat(21 Ayat (2) Cukurp jelas. Pasai 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Yang dimaksud dengan "kapal khusus yang mengangkut barang berbatraya' adaiatr kapal yang dirancang khusus untuk mengangkut barang berbatraya yang antara lain berupa gas, minyak bumi, bahan kimia (cltemicatl, dan radioaktif. Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukurp jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Culn:p jelas. Pasal 53 Ayat (1) Culnrp jelas, Ayat (2) Culnrp jelas. Ayat(3) REPUBLIK INDONESTA _22_ Ayat (3) Yang dimaksud dengan "tanggung jawab operator bersifat terbatas' adalah. tanggung jawab jperator transportasi multi_ moda terhadap kerugian y""g disebabkan oleh keterlambatan penyerahan adalah terbata..piq" suatu.jumlah yang sebanding dengan 2 (dua) setengah kali biaya antfiut yang harus dibayar atas barang yang terrambat, tetaii tidai merebihi jumlah biaya angkut yang harus dibayar b..a..a.kan kont,ak"ii"*portasi multimoda. Keseluruhan jumlah. tanggung jawab yang menjadi beban operator transportasi murtimoda tidak -boreh meteuihi batas tanggung jawab yang diakibatkan oleh kemgian total iernaaap barang. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ',pemberian fasilitas di bidang pembiayaan dan perpajakan, adalah:
a. mengembangkan lembaga keuangan nonbank khusus untuk pembiayaan pengadaan a.*a?a niaga nasional;
b. memfasilitasi tersedianya pembiayaan bagi pengembangan armada -niaga nasional baik yang uera"al dari -perb"rf"r, itr_,ffi:x?il,Ty-an nonbink ?engan kondi si pinj aman
c. memberikan insentif fiskal bagi pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan nasional. Huruf b Cukup jelas Huruf c Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kawasan industri perkapalan terpadu' adalah pusa[ industri yang meliputi d;t";" lain fasilitas pembangunan, perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang teiinteg.".i- dingan - -i"austri penunjlngnyar seperti material kapal, p.il..irrarr, dan perlengkapan kapal. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA H uf c Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Hunrf c Cukup jelas. Huruf d I*s dimaksud "bahan baku dan komponen kapal,, antara lain material, suku cadang, dan perle"gfip." kapal. Humf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Humf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 REPUBLIK tNDONESIA Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutoriaP adalah pemegang hipotek dapat rrrungf'rrnakan gro""., akta hipotek sebagai landasan huk,m untuk mel-aksan.ti"- .rr..r.uri--i;;;; merarui proses gugatan di pengadilan. Ayat (S) Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Biaya saruage diprioritaskan dari piutang-pelayaran yang didahulukan rainnyi agar tidak mengganggu alur-pelayaran dan ltol"oq pelabuhat, yatg-dapat menlrr""riu"t kelancaian lalu lintas kapal. Pasal 67 . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud d-engan "pintu gerbang kegiatan perekonomian,, adalah sarana perkembangan perikonomian daerah, nasional, dan kegiatan perdagangan internasional. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ,,pelabuhan laut, adalah pelabuhan yanq dapat digunakan untuk melayani angkutan laut dan/ atau angkutan penyeberangan. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Pelabuhan utama berfungsi sebagai:
a. pelabuhan internasional; dan
b. pelabuhan hub internasional. Yang dimaksud dengan "Pelabuhan internasional, adalah pelabuhan utama yang terbuka untuk perdagangan luar negeri. Yang. . Yang dimaksud dengan "Pelabu'h an hub internasional, adalah pelabuhan utama- y.rrg terbuka ""i"ii--perdagangan luar negeri dan ..berfungsi sebagai p.r.l"rr"" arih muat (transhipment) b aran g -an tarn e gara. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pasal 74 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kelayakan teknis" antara lain mengenai kondisi perairan (gelombang, l.*., kedaraman, -a.., pasang surut) dan kondisi lahanlkonrur pirmukaan d;;):-' Yang dimaksud d.engan "kelayakan lingkungan" adalah tempat yang akan digunakan untuk tokasi p.riu"t ii tidak mens.;;* lingkungan dan sesuai dengan pemntuk".rry".-- Yang dimaksud dengan "fasilitas pokok, antara lain dermaga, 8,rd1lgr lapangan penumpukan, t.r-i".f penumpang, terminal peti kemas, ierminal Ro-{o, rasiiitas penampungan 9T p"ngolahan limbah, fasilitas bunker, - r"Jit.. pemadam kebakaran, fasilitas s^"allg untuk bahan atau barang berbahaya dan beracun, fasilit-as pemelihar""., aa., perbaikan peralatan, serta Sarana Bantu Navigasi-pelayaran. Huruf b. PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Ayat (3) Humf a Huruf b Pasal 75 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (3) Cu1mp jelas. Ayat (4) Cukup jelas. I*g dimaksud dengan "fasilitas penunjang,, antara rain l.<ay3san perkantoran, fasilitas pos dan i.l"ko-rnikasi, fasilitas pariwisata^dan perhotelan,'instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi, jaringan jalan dan rel kereta api, jaringan air limbah, drainase- dan-sa*p"h, t"*p"t l""u* kendaraan bermotor, kawasan perdagangan, karvasan "industri, dan fasilitas umum lainnya lperi-uad''atan, taman, tempat rekreasi, olahraga, jalur hijau, dan kesehatan). Yang dimaksud dengan "fasilitas pokok" antara lain alur_ pelayaran, perairan- tempat labuh, ^kolam p.r"u"rr"n untuk kebutuhan sandar dan oiah gerak kapal, p.i.ii." tempat alih muat-kapal, perairan untuli kapal v""i^-"rr!..,gkuf bail; atau. barang berbahaya, perair.n untutl kegia"tari karantina, perairan . alur penghubung intrapelabuhan, "feraira., prrrarj dan perairan untuk kapal pemerintah. Yang dimaksud dengan "fasilitas penunjang,, antara lain perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal, perairan tempat uji coba kipal (ptl."n berlayar), perairan - tempat. kapal mati, perairan untuk r..p.riu"r, darurat, dan perairan untuk kegiaian rekreasil*ir"t" "i.1. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "koordinat geografis" adalah koordinat yang ditentukan dengan lintang dan buJurl Ayat (5) PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan "dikuasai. oleh negara, adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan daratan dan/atau perairan yang dfietapkan .;b;g;i iaerah Lingkungan Kefa dan Daerah _t i"it ,r"g# repentinfrn pelabuhan yang perwujudannya meliputr ".i.r. pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 76 Ayat (1) Penetapan Rencana Induk perabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Lingkungan Kepentingan untuk perabuhan laut pengumpan regional ditetapkan olef,- g.il;;;,i.; sedangkan pelabuhan pengumpan lokal ait.Gpt.* oreh bupati/walikota. Ayat (2) Culn-rp jelas. Ayat (5) Pasal 77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas Yang dimaksud. dengan "kegiatan pemerintahan rainnya, antara lain kegiatan kehutanan .dari pertambangan *"g diselenggarakan oleh instansi yang berwenang dal-am - rangka mencegah pembalakan liar (ittegar togging) "d,an ;;;"il;ngan riar (iilegat mining) yang ke luar masuk rieliiui p.Uiun"*-' Ayat (4) . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) 1 (satu) otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan dapat membawahi beberapa pelabuhan (crusb4. oo---J Ayat (a) Yang dimaksud dengan ,,bentuk lainnya" antara lain persewaan lahan, pergudang"rr, dan penumpukan. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kineda yang haru.s dicapai or.r, g.aan usaha pelabuhan, dan jangka waktu lionsesi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Pasal 87 Culmp jelas. Pasal 88 Cukup jelas.
PASAL 89
BAB XX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Naskah pasal.
PASAL 90
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan
(1) Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa k:pelabuhanan dan jasa terkait ciengan kepelabuhanan. (21 Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1[ mefiputi penyeaiaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan r5.r""g.
(3) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa l:apal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud padl ^yit 121 teraiii atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan (4) (1) (21 (3)
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air tersih; ' ---o----
c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/ atau kendaraan; d' penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan uongtar mlat barang dan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, atat bingkar"*r"t, serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, a"i., no-no;-- g' penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi bar-ang; aan/atiu
i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal. $egtatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud .pada ayat (1) meliputi tcegiaian yang mequnjang kelancaran operasional dan meniberikan nila'i tambah bagi pelabuhan.
PASAL 91
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan
Kegiatan - penyediaan. dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 |Yat (1) pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan usaha pelabuhan sesuai dengan jenis izin usaha yang dimilikinya. Kegiatan pengusahaan yang dilalcrkan oleh Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari satu termirral. $.gr?t"n penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud daiam pasal 90 ayat (1) pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit penyelen ggara Pelabuhan. (41 Dalam
(4) Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan $nn1a pada pelabuhan yang diusahakan Unit l_enyelenggara pelabuhan dapai dillksanakan oleh Badan Usaha pelabuhan berdasarkan perjanjian. -- (q) l.S::::jasa.terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana ormaksud dalam pasal go aya[ (1) dapat dilakufan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia aan/aiau badan usaha. REPUBLIK INDONESlA
PASAL 92
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan
Paragraf S
Badan Usaha pelabuhan
Kegiatan penyedia*. {rV.tau pelay&rro., j asa kepelabuhanan
yang dilaksanakan oleh Badan usatia pelatuhan sebagaimana
dimaksud dalam pasar 91 ayat (1) dilakukan berdasarkan
konsesi atau bentuk.lainnya dari' otoritas i"Lurrr"rr, y"rrg
dituangkan dalam perjanjian.
PASAL 93
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan
Badan usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal
!2 b-erpgran sebagai operator yang mengoperasikan terminal
dan fasilitas pelabuharr lainnya.
PASAL 94
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan
Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelay-anan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) Badan usaha pelabuhan berkewajiban:
a. menyediakan dan memerihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan ylng aitetapta., oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
d. iknt menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
f. memenuhi kewajiban sesuai pe{anjian; dan g den n konsesi dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internalional.
PASAL 95
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan usaha pelabuhan
diatur dengan Peraturan pemerintah.
Paragraf 6
Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan
PASAL 96
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan
(1) Pembangunan pelabuhan laut dilaksanakan berdasarkan
izin dari:
a. Menteri u.ntyk pelabuhan utama dan pelabuhan
pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan
pengumpan.
(21 Pembangunan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi oersyaratan teknis
kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan
memperhatikan keterpaduan intra-dan antarmoda
transportasi.
PASAL 97
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan
(1) Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai
dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta
memperoleh izin.
(21 lzin mengoperasikan pelabuhan laut diberikan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan
pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan
pengrlmpan.
PASAL 98
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan
(1) Pembangunan pelabuhan sungai dan
memperoleh izin dari bupati/walikota.
danau wajib
(2) Pembangunan
-49_
(21 P.9mlangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Iitatsanatcan berdasarkan
persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian
lingk,ngan, dengan rn.mp.ihatikan t.t..p"ar"., intra-
dan antarmoda transportasi.
(3) Pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dioperasikan
setelah selesai dibangun dan d"rr;;;hi p"i"y.r.t",
operasional serta memperoleh izin.
(4) l?.Ln .mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau
diberikan oleh bupati/walikota.
PASAL 99
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan
Ketentuan lebih lanj-u-t mengenai perizinan pembangunan dan
pengoperasian pelabuhan diatur dengan peraturan
Pemerintah.
Paragraf 7
Tanggung Jawab Ganti Kerugian
PASAL 100
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan
(1) 9rq.rg perseorangan warga negara Indonesia dan/atau
badan usaha yang merakJanakln kegiatan di perabuhan
bertanggung jawab untuk mengganti ferugian atas setiap
kemsakan pada bangunan dan/atau fasiiitas pelabuhan
yang diakibatkan oleli kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapar bertanggung jawab
untuk mengganti kerugian atas setioy kerusakin pada
bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yarg diakibalkan
oleh kapal.
(3) lJntu\ menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti
kerugian sebagaimana dimaksudEai Lyat (1) p"i-,itit
dan/atau operator kapal yang meraksan"li^r t.gi.t." Ji
pelabuhan wajib memberikan jaminan.
PASAL 101
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kegiatan di pelabuhan
(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian pengguna jasa atau pihak-ketiga tainnya karenl kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan. (21 Pengguna (2t (1) (2t .50- |,.:qg"q jasa. pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana olmaksucl pada ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
PASAL 102
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Ketiga - Terminal Khusus dan Terminal
]Jntuk menunjang kegiatan te.tentu di luar Daerah
Lingln-rngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan dapat dibangun terminal khuJus.
untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah
Linghrngan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentin[an
sendiri.
PASAL 103
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Ketiga - Terminal Khusus dan Terminal
Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal lo2
ayat (1):
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi pemerintah yailg melaksanakan
fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta
instansi yang melaksanakan fungsi pemerinlahan sesuai
dengan kebutuhan.
PASAL 104
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Ketiga - Terminal Khusus dan Terminal
( 1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud Pasal LO2 ayat (1) hanya dapat dibangun dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus. dalam dan
(2) Untuk PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada^ ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan dengan izin dari Menteii.
(3) lzin .pengoperasian terminar khusus diberikan untuk jangka waktu maksimal S (lima) t*t r' dan aapat $iperpanjang selama memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini.
PASAL 105
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Ketiga - Terminal Khusus dan Terminal
Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan
umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri,
PASAL 106
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Ketiga - Terminal Khusus dan Terminal
Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai lengan izin yang telah diberikan dapat diserahkan tepaJa Pemerintah atau dikembalikan sepertl keadaan semula atau diusulkan untuk penrbahan statul menjadi terminal khusus untuk - menunjang usaha pokok yang rain atau menjadi pelabuhan. Pasal lO7
(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 yang diserahkan kepada pemerintah dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan setelah memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana Induk pelabuhan Nasional;
b. layak secara ekonomis dan teknis operasional;
c. membentuk atau mendirikan Badan usaha pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Otoritas pelabuhan;
e. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
f. kelestarian lingkungan.
(2) Dalam (2) Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan, tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas pen"han gelombang, kolam pelLabuhan, alur-pelay aran, dan sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang dikuasai dan dimiliki oleh .pengelola terminal khusus" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan dikuasai oleh negara. Pasal 108 Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan perubahan status terminal khusus diatur- dengan peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Penarifan Pasal 109 setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan. Pasal 1 10
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh otoritas pelabuhan ditetapka; oleh -btoritas Pelabuhan setelah dikonsuitasikan dengan Menteri. (2) Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, stmktur, dan gorongan tarif yanq ditetapkan oleh pemerintah dan merupakan pendapatan Badan Usaha pelabuhan.
(3) Tarif jasa kepelabuhanan bagi diusahakan secara tidak komeriial pelabuhan yang oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan pemerintah dan merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. Tfif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah p:ovinsi dan pemerintafi kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah. (4) BagianKelima p e I a bu h an yan s r.. Jr?*i T"5tltm.-a n san,,Lr ar N e g e r i (1)
(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana cirmaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan plrtimbangan:
a. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
b. kepentingan perdagangan internasional;
c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
d. posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;
e. Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f. fasilitas pelabuhan;
g. keamanan dan kedaulatan negara; Can
h. kepentingan nasional lainnya.
(3) Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdaga.rgan luar neieri.
(4) Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaracan:
a. aspek administrasi;
b. aspek ekonomi;
c. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. aspek teknis fasilitas kepelabuhana-n;
e. fasilitas kantor dan peralatan irenunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigl asi, dan karantina; dan
f. jenis komoditas khusus.
(5) Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri. pasal 1 1 1 Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdrg"rrg""., iuar neg..i dilakukan oleh peiabuhan utaria. Pasal i 12 Pasal 112
(1) 99ti*p orang- yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal t it ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal 1 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan dan terminal khusus _yang terbuka bagi perdagangan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintatt. Bagian Keenam Peran Pemerintah Daerah Pasal 1 i4 Peran pelabuhan dilakukan untuk daerah. sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 memberikan marrfaat bagi pemerintah Pasal 115 ( 1) Upaya untuk memberikan mantaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 pemerintah daerah mempunyai peran, tugas, dan wewenang sebagai berikut:
a. mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
b. mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di pelabuhan;
c. ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan;
d. menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
e. membina PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2)
e. membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapai berperan serta secara positif terseiengg-"."rry" kegiatan pelabuhan;
f. menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah;
g. memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan; dan
h. memberikan rekomendasi daram penetapan lokasi pelabuhan dan terminal khusus. Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan gtau menyalahgunakan peran, tugas, dan wewenang, Pemerintah mengambil alih peran, tugas, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peratr.iran perundangl undangan. BAB VIII KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 116
(1) Keselamatan dan keamanan peroyaran meliputi keselamatan dan keamanan angt<utan di peraiian, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.
(2) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan otetr Pemerintah. Bagian Kedua Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan Pasal ll7
(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan : a, kelaiklautan kapal; dan
b. kenavigasian.
(2) Kelaiklautan . ,
(2) Kelaiklautan.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap tapai- sesuai d."g;; dae-rah-pelayarannya yang meliiuti :
a. keselamatan kapal; -
b. pencegahan pencemaran dari kapal:
c. pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan pemuatan; e' kesejahteraa*Awak lGpal dan kesehatan penumpang;
f. status hukum kapal;
g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
h. manajemen keamanan kapal.
(3) Pemenuhan g.etiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan denjan sertifikat dan surat kapal. Pasal 1 18 Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sarana Bantu Navigasi-pelayaran;
b. Telekomunikasi-pelayaran;
9. hidrografi dan meteorologi;
d. alur dan perlintasan;
9. pengerukan dan reklamasi;
f. pemanduan;
g. penanganan kerangka kapal; dan
h. saluage dan pekerjaan bawah air. Pasal 119
(1) untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 iyat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, p.rrg.dr.rr, pengoperasian,. pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran dan Teletomuiitcasi-pelay".r" sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.
(2) unfuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana P"nt, Navigasi-Pelayaran dan Teiekomunikasi- pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut. Bagian Ketiga PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Keserama,"" ?:fl ?*fiH:" perabuhan Pasal 120 Pembangunan dan pengoperasian peiabuhan d,akukan 9".s3r, tetap mempeih"ut i" keselamatan -dan keamanan \"p"t yarg beroperasi di pelabuhar, uorjt.i--r.t barang, dan.naik tumn penumpang serta keselama"tan dan keamanan pelaDunan. Pasal 121 Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu terpenuhinya manajemen keselamatan dan pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:
3. prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
b. sarana_dan prasarana pengamanan pelabuhan;
c. sistem komunikasi; dan
d. personel pengaman. Pasal 722 setiap pengoperasian kapal dan pelabuh;n wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan linglmngan maritim. kondisi sistem Bagian Keempat Perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 123 Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan:
a. kepelabuhanan;
b. pengoperasian kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penuttrhan kapal. BAB IX
(1) Setiap pengadaan, pembangunan, darr pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta perrgoi.."-.i.., t<apat' Ji perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. material;
b. konstmksi;
c. bangunan; d, permesinan dan pertistrikan;
e. stabilitas;
f. tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan
g. elektronika kapal. BAB IX KELAIKLAUTAN IGPAL Bagian Kesatu Keselamatan Kapal Pasal 124 Pasal 125 (1) (2) (3) sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik a[au -galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambairancang bangun serta data kelengkapannya. Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan g"-U.. rancang bangun dan data yang telah -e'rlapat-pengesahan dar'i Menteri. Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Menteri. Pasal 126
(1) Kapal yang dinyatakan keselamatan kapal diberi Menteri. memenuhi persyaratan sertifrkat keselamatan oleh
(2) Sertifikat
(2) sertifikat keselamatan sebagaimana ctimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sertifikat keselamatan kapal penur.ipang;
b. sertifikat keselamatan kaial Lrr*rrg: a"i
c. sertifikat kelaikan dan pengawakai kapal penangkap ikan.
(3) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(4) Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan p""iiil."" secara terus-menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.
(5) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakufan oteh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memitiki kompetensi. Pasal 127
(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku sudah berakhir;
b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsementl
c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
d. kapal berubah nama;
e. kapal berganti bendera;
f. kapal tidak sesuai lagi dengan r{.ata teknis dalam sertilikat keselamatan kapal;
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atarr jenis kapal;
h. kapal tenggelam atau hilang; atau
i. kapal ditutuh (scrapping).
(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3) Ketentuan -60_
(3) Ketentuan lebih .lanjut mengenai ta.ta cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimalsud pada- ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 128
(1) Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada pejabat pemeriksa Keselamatan 5rp..t apabila lengetahui bahwa konaisi kapal ;i;; bagian dari kapalnya, dinilai tidak -"-..rrhi persya.;i;; keselamatan kapal.
(2) Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian. ' Pasal 129
(1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluln persyaratan keselamatan kapal. (21 Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui .dapat ditunjuk melaksai-^akan pemeriksaai dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapat.
(3) Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (4) (1) (2) Seti ka ud ap dimaks Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pld" |vat (21 wajib melaporkan kJgiatannya kepada Menteri. pasal 130 pal -yang memperoleh sertifikat sebagaimana dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara tetap memenuhi persyaratan keselamatan Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan ser,.'aktu-waktu. Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan i^rrg ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal. sehingga kapal. (3) Pasal 131 Pasal 131
(1) Kapal sesuai dengan jenis, uln:ran, pelayaranr,la .wajib dilengkapi d;il; navigasi dan/atau naviga-si 'etet troiita memenuhi persyaratan. Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah_ pelayar.annya y"jlb .dilengkapi aeng"n - perangkat komunikasi radio dan kelerr[k"prrrnya yang memenuhi persyaratan. pasal 132 Kapal sesuai dengan jenis, ulmran, dan pelayarannya wqii6 ailengftapi dengan--- meteorologl yang memenuhi persyaratgn. (2) (1) (2t dan daerah- perlengkapan kapal yang daerah- peralatan (3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca bumk yTg membahayakan keselimatan berlaylr Ieiiu menyebarluaskannya liepada oihak lain dan/.[", instansi Pemerintah terkait. Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pengawasan pembangunan k"p"l," .".t" pemeriksaan dan sertifikasi keielamatai kapal diatur a""!"" Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pencegahan Pencemaran dari Kapal Pasal 184
(1) setiap kapal yang beroperasi di peraii.an Indonesia harus memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran. (21 Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(3) Kapal
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan penc_egahan dan pengendalian pencemaran diberikan sertifikat pencegahin dan p".rg"rrdalian fencemaran oreh Menteri.
(4) Ketentuan le.bih ranjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan peiaturan Menteri. Bagian Ketiga pengawakan Kapal Pasal 135 setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetenii sesiai dengan ketentuan nasional dan internasional. Pasal 136
(1) Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia hams warga negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 137
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross lorynagel atau lebih merniliki '*".*".r.rrg penegakan hukum serta bertanggung jawab ataf keselamatan, keamanan, dan ketertlSan-taial, pelayar, dan barang muatan. (21 Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tigl puluh lima Gross Tonnage) dan untuk kapal tradisional ulmran kurang dari GT los (seratus lima Gross Tonnage) dengan konstmksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab -at^. keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
(3) Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal.
(4) Nakhoda
(4) Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instan-si yang berwenang apabile. menjei"rrui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokurien muatan.
(5) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda untuk kapal rnotor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross .lonnagel atau lebih diberi i"i.. a;; kewenangan khusus, yaitu:
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan setiap kematian; a".,
c. menyaksikan dan mencatat surat wo.oia.t.
(6) Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan keterampiian serta kesehatan. PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA Pasal 138 Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar. sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan P*ry1 kapalnya telah memenuh-i persyaratan kela.iklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.
(3) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapainya apabila mengetahui kapal tersebut laat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pacla ayat (21.
(4) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraLuran perundang- undangan. Pasal 139 Untuk tindakan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil [i.raitan lainnya yang diperlukan. Pasal 140
(1) Dalam hal Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT gs (tiga puluh lima Gross Tonnagel atau lebih yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau untuk setemsnya tidak mampu melaksanakan tugas, mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda. (1) (2)
(2) Apabila PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (4) (s) (1) (3) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 99"t . mg.mpu menggintikan Nakhoda ^ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mualim lainnya yang tertinggi a4"f jabatan se.suai dengan sijil mengg^rrtit""*a"r, p"?"" pelabuhan berikut yang -disingfrhinya diadakan penggantian Nakhoda. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d"l ayat (21 diselabkan halangan sementara, penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab Nakhoda kepada pengginti sementara. Apabila selunrh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pla" ayat (1), pengganti Nakhoda ditunjuk oleh dewan tapat. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan halangan tetap, Nakhoda pengganti sementara mempunya.i keweningan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam plsd l3T ayat (1) dan ayat (3). (2) Pasal L4l Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gros s Tonnage) atau lebih dan Nakhoda unLrk kapal penumpang, wajib menyelenggarakan buku harian kapat. Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross ronnage) atau lebih wajib melaporkin buku harian kapal kepada pejabat pemerintali yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak yang birwenang urtuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya. Buku harian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Pasal 142
(1) Anak Buah Kapal wajib menaati perintair Nakhoda secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda.
(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal Anak Br{, Kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak sesuai dingan ketentuin yang berlaku, -*. yang bersangkutan Serhak mengadukan kepada pejabat pemerintah ying U..*"rr."|. Pasal 143
(1) Nakhoda berwenang memberikan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan setiap Anak euah Kapal yang:
3. meninggalkan kapal tanpa izin lrlakhoda;
b. tidak kembali ke kapal pada vraktunya;
c. tidak melaksanakan tugas dengan Ua-it<;
d. menolak perintah penugasan;
9. berperilaku tidak tertib;-dan/atau
f. berperilaku tidak layak. (21 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemndang- undangan. Pasal L44
(1) selama perjalanan kapal, Nakhoda dapar mengambil tindakan terhadap setiip orang yang secara tidak sah berada di atas kapal.
(2) Nakhoda mengambil tindakan apabila orang dan/atau yang ada di dalam kapal akan membahayakan keselamatan kapal dan Awak Kapal.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan keten[uan penrndang-undangan. Pasal 145 setiap g1ang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiiiki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat, . . ayat (1) peraturan PRESIDE N REPUBLIK lNDONESIA -66_ Bagian Keempat Garis Muat Kapal dan pemuatan Pasal 147
(1) Setiap kapal yang berlayar harus muatnya sesuai dengan persyaratan. ditetapkan garis
(2) Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam sertifikat Garis Muat.
(3) Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis t trral secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya. Pasal 148
(1) setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (1) (21 T"t" cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 149 letiap peti kemas yang akan Cipergunakan sebagai bagran dari alat angkut wajib rnemenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. Bagian Kelima Bagian Kelima Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan penumpang Pasal 151
(1) setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi:
a. gaji;
b. jam kerja dan jam istirahat;
c. jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;
d. kompensasi apabila kapar tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan;
e. kesempatan mengembangkan karier;
f. pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan
g. pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.
(2) Kesejahteraan ]<erja sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) dinyatakan d.{.* perjanjian kerja antara Awak -Kapai dengan pemilik - atau operator kapai sesuai denjan peraturan perundang-undangan. Pasal 152
(1) Setiap kapal- y..1.g mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.
(2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang pengobatan atau perawatan;
b. peralatan medis dan obat-obatan; dan
c. tenaga medis. Pasal 153 Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam , Bagian Keenam Status Hukum Kapal Pasal 154 Status huhrm kapal dapat ditentukan setelah melalui proses:
a. pengulmran kapal;
b. pendaftaran kapal; dan
c. penetapan kebangsaan kapal. Pasal 156
(1) Pada kapal yang telah diukur dan mendapat surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar.
(2) Tanda Selar harrs tetap terpasang di kapal dengan baik dan mudah dibaca. Pasal 155
(1) setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan penguku..rr. . olgh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri. (21 Pengukuran.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurul 3 (tiga) metodc, yaitu,
a. pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kuranf dan 24 (dua puluf, empafl meter;
b. pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) heter Lt.,I lebih; dan
c. pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui tenrsan tertentu.
(3) Berdasarkan pengukuran sebagairrana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat ularr untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT T (tuiuh Gross Tonnagel.
(4) Surat Ukur_ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan -kepada pejabat yang ditunjuk. Pasal 157 REPUBLIK TNDONESIA
(1) Pcmilik,- operator kapar, atau Nalcrroda harus segera melaporkan secara tertutis kepada m;t.i apabila terjadi perombakal kaqal valg m.riv.uau6+;;bahan data yang ada dalam Surit ut<ur. (21 Apablla terjadi perubatran data eebagaimana dimalcsud pada ayat (1), pengulmran nid-dp"l-h"*.;;;; dllalnrkan. Pasal 157 Pasal 158 (1) (1) Kapal yang telarr diurmr dan mendap3i surat ukur dapat dldaftarkan di Indonesra olih-.pcmitik kepada pejabat Pcndaftar dan pencatat e"lri N;;--?i;, yans ditetapkan oleh Menteri. (21 Kapal yang dapat didaftar di Indonesla yaitu:
a. kapal dengan ukuran tonage kotor sekurang_ kurangnya GT Z (tujuh Gross fortnrrgd;-'
b. kapal miltk yTgS negara Indonesia atau badan hulilrn -yang dtdiril*n birdasarkarr- t "r"rrn Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; aar, ----
c. kryal mtlik badan huk'm Indonesia yang menrpakan u:$a pahrngan rans mayorlte.r- rfi*y" dimiliki oleh warga negara inddnesii.
(3) Pendaftaran -kapal dilaktrkan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam dni;fiaiJ Indonesia.
(4) 9gu"g$ bukti kapal tetarr ^ terdaftar, kepada pemilik fr i:"Hil"ffi "i,"f, [iffi HtrT#'dff i*.Jrlin dtdaftar.
(5) l*h ^kapal yang telarr didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran. pasal 1S9 nc1$ftaran kapal dilaktrkan dr temp yang ditetapkan oleh Menteri. Pcmllik kapal bebas memiuh salah satu tempat pendaftar"l FpS se-bagatmana dimako,ra p"aa ayat'(t) '-rnhtk mendaftarkan kapalnya. (2) Pasal 160, . . Pasal 160
(1) Kapal dilarang dldaftarkan apabila pada saat yang sama kapal ittr masih terdaftar di tempat pendaftaran laiir.
(2) Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus dllengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal. Pasal 161
(1) Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse -ar(ta bam Jibagai pengganti.
(2) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendLftar d"r, pencatat balik narna kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan nlgeri. - Pasal L62
(1) Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan. (21 Balik nama sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dllaksanakan dengan membuat al(a uitit nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersanglmtan.
(3) sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas l..p$ kepada pemilik yang banr- diberikan grosse akta balik nama kapal. Pasal 163
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut dibertkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri. l2l Surat Tanda Kebangsaan Kapat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :
a. Surat Laut untuk kapal berukurarr GT 17S (seratus htjuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih;
b. Pas (3)
b. Pas Besar untuk !.p"t bemlmran GT 7 (ftriuh Gross lonnage) sampai dengan uhrran hrrang b"ii ot rzs (serahrs tujuh puluh lima Gros s funnagi; "t""
c. Pas Kecil unhrk kapal berurmran kurang dari GT 7 (tqiuh Gross Tonnagbl, *p"Lv*g hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan pas sungai dair danai:. REPUBLIK INDONESTA Pasal 164 5.p"1 ncgara dapat diberi surat Tanda K:bangsaan Kapal Indonesia. Pasal 165
(1) IGp"t berkebangsaan Indonesia wqiib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebanfsaan kapil. (21 Kapal.- yllg bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tandf kebangsaannya. Pasal 166
(1) setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas.
(2) setiap \apal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan bertorak aari pelaLuhan di Indonesia, wajlb menglbarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya. Pasal L67 Kapal berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera negara lain sebagai tanda keba.rgsaan. Pasal 168 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbltan surat ulnrr, tata cara, persyaratan, dan dolnrmentasi pendaftaran kapal, serta taia cara dan persyaratan penerbltan surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dengan Perattrran Menteri. Bagian Ketujuh , M an aj e m. r, x r "r,i"1flffi ff HIX sah an penc e m ar an dari Kapal Pasal 169 (1) (21 (3) (4) (s) ie$fit.ata3 operator kapal yang mengoperasikan kapat unhrk jenis dan uk,rin iertentu harus memenuhi pereyaratan manqjemen keselamatan dan penc.gahan pencemaran dari kapal. I(ap+ yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan - pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimakiua pida ayai (t) aiu.ii,t.tifikat. sertilikat manajemen keselamatan dan pencegahan pcncemaran darilcapal sebagaimana dimaksui padi ayat !?) . berupa Dokumen - Rinyesuaian M'anajemen Keselamatan .(Docume\t_ of C6mpiii""locjcf untuk perusahaan dan sertifikal Man{jemen' Keselamatan (Safetg Management CertificatelSMCi ""i"t f..p*f . Serdfikat sebagaimana dimalcsud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilaktrkan audit ekuternJ oleh pejau"l 1';1q1t-1qh yang memitiki. kompetensi atau lembaga yang oroenkan kewenangan oleh pemerintah. sertifikat Manajemen Keseramntan dan pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh pejauat vang ailun;u[ oreir Menteri. (6) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertlfikat man{emen keselamatan dan pencegahan pencemaran d;rt kapal aiaiur a."i"" Perahrran Menteri. Bagian Kedelapan Manqiemen Keamanan Kapal Pasal 170
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal unttrk ulmran tertentu harls mernenrihi persyaratan manajemen keamanan kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi pereyaratan manajemen keamanan }"p"t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat
(3) sertifikat Manajemen Keamanan Ko.pal sebagaimana dimaksud pada .ayat (21 berupa S"rlnt.t Keamanan Kapal Inrcrnasio-nal '-'(Intemitionar srrrp seanrity Certtfiutel ISSC) .
(4) Sertlfikat seblggrmana dima!.sud pada ayat (3) dltorbltJ<an setolah dtlak,kan audlt "t.toEu oleh pejabat pemerintatr vang memiliki kompeteneGt ; dtu;'y*; dibertkan kewenangan oleh pemerintatr. ----
(5) serdlikat Manqiemen Keamanan IGpc diterbitkan oleh pejabat berwenang yan g ditunjuk oriti rra." i..i.
(6) Ketenttran lebih -lar{ut mengenai tarp. cara audit dan penerbitan yrtifik3j malaiernen keamanan kapat dil;; dengan perahrran Menteri. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 171
(1) 9gti"p olTg. yary melanggar ket tuan sebagaimana dimalcsud dalam pasal 125 rvat (1), pasal r2giyat (ri atau Syat_(4),.p.a:$ 1BO ayat (t1, nasat 132 ayat 1i1 atau ayr,t (2), p"_"$,.191 "yqt Ji)- atiri. ayat (2), pasal rg6 ;y"i (l.)-atau 1I3t_(2), paial i+'r ayat trt aidu ayat (2), p*;i 19? ,V", (1), pasat 156 qvat 1rl, nasir ioo avat ir), pasar 162 .ayat (1), atau pasal 165'ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
g. pembelman izin atau pembekuan sertifikat;
d. gengabutan izin atau pencabutan sertifikat;
c. tidak diberikan sertifi[at; atau
f. ttdak diberlkan Surat persehrJuan Berlayar, (21 PeJabat pemerintah yang mela'ggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasai - t ZO ayat (S) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kelentuan perahrran perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur Cengan peraturan Pemerintah. BAB X PRES3DEN REPUBLIK INDONESIA BAB X KENAVIGASIAN Pasal 173 PglBoRerasian sarana Bantu Navigasi-pelayaran dilaksanakan oleh.. -petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendldlkan, dan keterampilan yahg -dibuktik.n d;;;;; sertifikat. Pasall74,,. s arana r mT"f['"$re I ayaran Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan --t.io*"r, pelayaran dengan menyerenggarakan sarana B-.rrtg' ll""rig".i-pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi. -'-
(2) selain ,rrt+ menjaga keseramatan dan keamanan pelayaran sebagaimini aimat<r"a p"J" li"t (1) sarana Banhr Navigasi-pelayaran - {"p"t -prri*-'aipirnrn;k;; untuk kepentingan tertentu lainnya. - ----
(3) Penyelenggaraan sarana . Banhr Navigasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .V.t (fi *e,iU memenuhi persyaratan dan standar sesuai 'd..rga' ketentuan peraturan perundang_undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengadaan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran- sebagai Uigi.i a."i pJnyelengg;;;; sebagaimana dimaksud fada ayat (2) d;d"a dilaksanakan oleh badan usaha.
(5) sarana Baltu Navigasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana aimatsua' *a" "y"t tii diawasi oleh pemerintah.
(6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:
a. memelihara dan merawat sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
b. meqiamin keandalan sarana Bar:tu Navigasr-pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; d&r
c. melaporkan kgpada Menteri tintani pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-pelayaran -75_ Pasal 174 setiap orang dilarang memsak atau rnelaktrkan tindakan apa P.un yalg mengakibatlcan tidak berfungsinya sarana Barriu Navigasi'Pelayaran serta fasilitas atd-di"yaran di laut, sungai, dan danau. Pasal 175
(1) Pemllik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan sarana Bant, N"ris.r-i-piayarar-, dan hambatan di laut, . .rrrgal, d",;-'a.rr"r-"G;; disebabkan oleh pengoperasian t<ipitnva. (21 ranggung jawab pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit (t) berupa kewajiban Y"!Ik segera memperbaiki atau 'mengganti ""f,i"gj, fasllitas tersebut dapat berfungsi kembali iipe rti ..rnrli"]
(3) Perbalkan dan penggentien sebagc,iman,. dimaksud pada lryt (2) dilalmkan dalam batas waktu 60 (enam puluh)'hari kalender sejak kerusakan tedadi. Pasal 176
(1) Kapal lang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. (21 P1"{. .pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran tidak dikenakan bagi kapal negara aan kapa-l tertentu. Pasal 177 Ketenhran lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sarana Banhr Navigasi-Pelayaran diahri dengan peraturan Pemerintatr. Bagian Kedua Telekomunikasi- Pe layaran Pasal 178
(1) Pemerintah wqiib menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyeienggarakan Telekomunikasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi. (21 Penyelenggaraan .
(2) Penyelcnggaraan sistem Telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .y.t -tij'*i:ru memenuhi persyaratan dan standar sesuai '<ierrd' ketentuan peratu ran perundang-undangan.
(3) Pengadaan Telekomunikasi-pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraaT sebagaimarra dimatcsua =paaa ayat (2) dapat dilaksanarcan oljh ildan;;"i;:"*- I
(4) Telekomunlkasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usahn rebagaimana dimakria i"a. .][i]gr diawasi oreh PemerinLah.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. mcqQlihara dan merawat Telekomu,ikasi-pelayaran; b' mer{amin keandalan Telekomunikasi-perayaran dengan standar yang telah aii.t"pfi"ri'ai"
c. mellporkan kgRada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 179 Pasal 180 Pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran dilaksanakan oleh petugEs yang memenuhi..persyaratan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan yang aiUlumfcan dengan ..iUnl*t. Setiap orang dilarang menrsak atau merakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Telekomurrit .Ii- l:':lr* serta fasilitas alur-perav"."i- ai l";d sungai, dan oanau. Pasal 181
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab p.dq setiap kerusakan Telekomunitasi-pir-iy""i" a"" hambatan di larrt, sungai dan clan.u y.rrg ii.euau[." oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung j"ry3b . pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit 1t1 beri.rpa kewqiib'; y"gk segera memperbaiki atau 'rnerrgganti sehingga fasilitas tersebut dapit berfungsi kembali liperti semula.
(3) Perbaikan . . (3) (1) (2) PofTS"l {an penggantian sebagaimana dimaksud pada 3ryt (?) dilal,artcan dalam batas waltu 60 (enam lutunf rrari kalender sejak kerusakan terjadi. REPUBLIK INOONESIA Pasal 182 Kapal {ang berlayar dr perairan Indonesia drkenai biaya pemanfaatan Telekomunikasl- pela1-ar* y""! me rupakan Penerimaan Negara Bukan pqiak. piaya pemanfaatan Telekomunikasi-pclayaran dikenakan bagi seluruh kapal. Pasal 183
(1) Pemerintalr yq,'iu memberikan pelayanan komunikasi marabahaya, komunlkasl regera, darr i".it^-.tan serta slaran tanda waktu standar.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi se[era, dan k"r.lamatan serta siaran tanda waktu standar Jebagaimana dimak.ua paJ" ayat (1) diahrr dengan perahrran pemerintah. Pasal 184 Ketenhran lebih lanjut Telekomunikasi-pelayaran - Pemerintatr. tentang penyelenggaraan diahrr dengan Peiituran Bagian Ketiga Hidrograli dan Meteorologi Pasal 185 Pemerintah melakeanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada burrnr'petunjuk.p"tava"ra", peta laut, dan peta alur-pelayaran sungai dan danau. Pasal 186
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi meliputi antara lain:
a. pemberian lnformasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
b. kalibrasi
b. kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
c. blmblngan.tgknis pengamatan cuaca di raut kepada Awak Kapd tertenttr untuk menunJang masukan data meteorologi.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan meteorologi sebagalmana dimaksud pada ayat (1j di"t . d;;g;; perahrran pemerintah. REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Alur dan Perlintasan Pasal 187
(1) Alur dan perlintasan terdiri atas:
a. alur-pelayaran di laut; dan
b. alur-pelayaran sungai dan danau. (21 Alur'pelayaran.sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dicanh,rmkan dalam peta laut dan uutu pe[uniut<- pelayaran serta diumumkan oleh instansi y".,g berwenang.
(3) l3a+_$"r'pelayaran sungai dan danau ditetapkan kriteria klasifikasi alur. Penetapan kriteria klasifikasi al yaran sungai dan danau dilakukan dengan mempCrhaiika, saran dan pertimbangan teknis dari Menteri i"rrg tcrkait. (4) Pasal 188
(1) Penyetenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah. (21 Badan usaha dapat diilmtsertakan dalam penl'elenggaraan alur-pelayaran. sebagian
(3) Unhrk penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintatr waji'u:
a. menetapkan alur-pelayaran;
b. menetapkan sietem nrte;
c. menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
d. nenetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kcpentingannya. Pasal 189 Pasal 189
(1) unttrk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kepentingan lailgva ditalmian ;&"rj;d pengerukan dengan memenuhi persyaratan teknis.
(2) Perryaratan teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputl:
a. keselamatan berlayar;
b. kelestarian linglnurg.rr;
c. tata ruang perairan; dan
d. tata pengairan unhrk pekerjaan di sungai dan danau. Pasal 190
(1) utlrk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada peralran tertentu, pemerintah ;renetapkan sisttm mte yang meliputi:
l. skema pemisatr lalu lintas di laut;
b. rute dua arah;
g. garis haluan yang dianjurkan;
d. mte air dalam;
g. daerah yang harus dihindari;
f. daeratr lalu lintas pedalaman; dan
g. daerah kewaspadaan. (2\ l-.."9!qp"" sistem -mte sebagaimana dinaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan- dalam peta laut da; buku pe[unjuk- pelayaran dan diumumkan oleh instansi i"rrg berwenang, PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 191 Tata cara berlalu lintas di perairan dilakukan berdasarkan ketenhran perahrran pemndang-undangau. Pasal 192 setiap alur-pelayaran wqiib dilengkapi dengan sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 193 (1) (2t (1) pasal 198 selama -be.rlayar Nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan: B, tata cara berlalu lintas;
b. alur-pelayaran;
c. eletem rute;
d. daersh-pelayaran lalu lintas kapal; dan
e. Sarana Banttr Navigasi-pelayaran. N$cho.da yang berlayar dl perairan Indonesia pada wilayatr tertenttr wqii6 melaporkan r.rnr.--informasi melalui Stasiun Radio pantai (SROP) tera.iii.- pasal 194 Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia 1,p_9t". cara pcnggunaannya untuk pirii"t".an yang sifatnya tenrs menerus, langsung, i*- secepatnya -bagI kapal asing yang melalui perairan'indonesia (21 fgnelanan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud .- pada ayat (1) dilalmkan -d,engan memperhatikan:
a. ketahanan nasional;
b. keselarnatan berlayar; c-. eksplorasi 4* eksploitasi sumber daya alam;
d. Jaringan kabel dan-pipa dasar laug
e. konseruasi sumber daya alam dan iinglmngan;
f. rute yang biasanya di[unakan untrrk ielayaran internasional;
g. tata ruang laut; dan
h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
(3) Pj*I. kapal asing yang menggunalcan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalarn pelayErannya ttdak boletr menyimpang kecuali dalam keadaan damrat.
(4) Pemerintatr mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan lokasi sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran untuk melalnrkan pemantauan terhadap lalu lintas kapal asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia. Pasal 195 Pasal 195 Untuk kepentingan keselamatan Indonesia: berlayar di perairan
a. Pemerintatr harus menetapkan dan mengumumkan zona keamanan dan zona keielamatan padl setiap lokasi kegiatan yang dapat mengganggu kesel;;t " b.rlad; - b, gedap membangun, memindahkan, darr/atau membongkar bangunan atau inetalasi hanrs memenuhi persyaratan keselamatan dan mendapatkan izin dari pemerintatrl
c. setiap bangunan atau instalasi dimaksud daram huruf b, Iang sudatr tidak digunakan wajib dibongkar oleh pemilik baagunan atau instalasi;
d. pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakeanakan dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintatr unhrk diumumtcan; dan
e. pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana dimalcsud dalarn humf Cwajib memberikan jaminan. REPUBLIK INDONES!A Bagian Kelima Pengerukan dan Reklamasi Pasal 197
(1) Unhrk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur- pelayeran dan kolam pelabuhan, scr t€. reklamasi wajib mendapat izin Pemerintah. (21 Peke{aan pengemkan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oreh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dtbuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh inetanel yang berwenang sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 196 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cnra dan persyaratan penetapan alur dan perlintasan diahrr dengan peiaturan Pemerintatr.
(3) Ketentuan,.. REPUBLIK TNDONESIA
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai desa:n dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran; kohm pelabuh'an, 'a; reklamasi serta sertilikasi peraksana iiG6"*"'diatui dengan Perahrran Menteri. Bagian Keenam Pemanduan Pasal 198
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang pemerintahan. digunalcan untuk tugas (1) (1) Untuk kepentingan keseramatan dan keamanan berlayar, ser'a kelancaran berlaru lintas di p"..i."r, dan pelabuhan, pemerintah menetapkan p..ii.""- tertentu .sgbasai perairan wqiib pandu d;- p";i;; landu luar biasa, (21 Setiap kapal yTrg berlayar.di perairan wqjib pandu dan peralran pandu- tuar- btasd, ;";ig,fi"ki"- ---:.* pemanduan.
(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh otoritas Pelabuhan "t"y unit penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpatrkan kepada eaaan--usaha pelabuhan G;; memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggrag pemanduan sebageimana dimaksud pada ayat (3) dlpungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib- pandu dan peraiian pandir luir biasa, Bgggeloiaan .d". . pengopeiasian ptmanduan aapal dilimpatrkan kepada pengelola terniinal khusus t""g memenuhi persyaratan dan memperoleh izin -dar'l Pemerintah.
(6) B-iaVa p,gmaldu.an sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebae'kan bagi: Pasal 199 Pehrgas Pandu wqjlb memenuhi persyaratan kesehatan, keterampllan, serta pendldlkan dan pol,atlhan yang dibutcdkan dengan sertifikat. (21 Petugas (2) (3) (1) (2) Pehrgas Pandu .sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib melaksanakan tugasnya berdasarkan pada standar keselamatan dan keamanan pelayaran. Pcmanduan terhad.ap \1nal tidak menfrurangi wewenang dan tanggung jawab Nakhoda. REPUBLIK TNDONESI.A Bagian Ketqjuh Kerangka Kapal Pasal 202 Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang. Kerangkl kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang poslsinya mengganggu keselamatan berlayar, harus dlberi Sarana Banhr Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 200 Pengelola terminal khusus atau Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wa,iib *.-ury"i persentase dari pendapatan yang berasal dari jaia pemanduan kepada Pemerintah sebagai plnerimaan Negara -Bukan pqj ak. Pasal 201 Ketenhran lebih lanju! mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan hralifikasi pettrgas - pandu, - serta Pgnyelenggaraan pemanduan dtitur - deng-an peraturan Menteri. Pasal 203
(1) Pemilik kapal wqiib menyingkirkarr kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
(2) Pemerintah.,,
(2) Pemerintatr wajib mengangkat, m yingkirkan, atau lenghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka \"p"1 dan/atau- muatannya atas biiya pemilik "p"Eil" dalam batas wakhr yang ditetapkan pemirintah, plmilik udak melaksan"t g" t*gg,rrrg lawab dan kewajiLannya sebagaimana dimaksud pida ayat 1t1.
(3) Pomlllk \"p*t yang lalai melaksanakan kewqjiban dalam batae waktu ygng ditetapkan pemerintah .ibagaim"na dimaksud pada ayat ltt sehingga rn.ng"fibatkan lcrjadlnfa kecelakaan pelayaran, wa.;iU rirembiyar ganti kerugian kepada pihak i*g mengalami kecelakaan. -
(4) Pemerintah 1veiiu mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tiaat diketaLui pemiliknya dalam batas waktu yang talah ditentukan.
(5) U:hrk menjamin kewqjiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
(6) Ketenhran lebih lanjut mengenai teta cara dan pcrsyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau mtratannya diahr dengan Peraturan Menteri. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Saluage dan Pekerjaan Bawah Air Pasal 204
(1) Kegiatan saluage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap kegiatan saluage dan pekedaan bawah air harus memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselarnatan dan keamanan pelayaran dari Menteri. Pasal 205 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan saluage dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Pasal 206
(1) 99U"p oralg. yang melanggar kctenhran sebagaimana dlmaksud dalarn iasal tzi-ayat (6), iasar 178 ayat (s), Pasal 193 ayat (2), paeal rg6 ayfi'1ii-"*t", pasal 2oo dikenakan sanksi administratif, blrupir-''
a. peringatan; b' pembeln'ran izin atau pembelman sertifikat; atau
c. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) Ketenttran lebih llnlut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diahrr dengan perattrran F"*"ii"t"rr. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif BAB XI SYAHBANDAR Pasal 207 Bagian Kesatu F\rngsi, T\rgas, dan Kewenangan Syahbandar (1) (2) syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran lang meicakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum at Liaang angkutan di perairan, .kepelabuhanan, dan pe?tina.-,ngar., lingkungan maritim di pelabuhan. selain melaksanalcan fungsi sebagaimar^a dimaksud pada ayat (1) syahbandar membantu-pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (search and Reiate/sAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pimndang- undangan.
(3) Syahbandar. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Syahbandar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran. Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2OT ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuharr;
b. mengawasi tertib latu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan saluage dan pekeqaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan kapal;
f. mcngawasipemanduan;
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. mengawasi pengisian bahan bakar;
i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
j. mengawasi pengenrkan dan reklamasi;
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
1. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
(2) Ddam melalcsanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar melaksanakan ttrgas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ke tenttran peraturan perttndan g-und an gan. Pasal 2O9 REPUBLIK INDONEST,A Pasal 209 Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2oi dan pasal - 2og sya[bandar mempunyai kewenangan:
a. mengkoordinasikan selumh kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
b. memeriksa dan menyimpan surat, dokur,nen, dan warta kapal;
c. menerbitkan perseh4iuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. melakrrkan pemeriksaan kapal;
e. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar,.
f. melalmkan pemeriksaan kecelakaan kapal:
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. melaksanakan sijil Awak Kapal. (1) Pasal 210 Unhrk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimalcsud dalam pasal 2OT ayat
(1) dibentuk kelembagaan Syahbandar. Ketenhran lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan Syatrbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah, (2) Bagian Kedua Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan Pasal 21 1
(1) Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya.
(2) Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Pasal212 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 212
(1) Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketenttran konvensi internasional, - syahbandar bertlndal< selal<u komite keamanan pelabuhan (port SeanAW Ciintrzel. (21 Dalam melaksanalcan fungsi sebagairnarra dimaksud pada ayat .{1) syahbandry -dapat meirinta bantuan rceiaaa Kcpolisian Republik Indontsia aa"latau i.rrt"r" Nasional lnoonesta.
(3) Ba'tuan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagalmana dimaksud pada ayat (l)-di-ba;ah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar.
(4) Ketentuan lebih.lanjuq mengenai tata cara pelaksanaan keamanan dan ketertiban sirta permlntaan bantuan di pelabuhan sebagaimana dimalcsirc p"a" ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemirintah. Bagian Ketiga Pemeriksaan dan penyimpanan Surat, Dolnrmen, dan Warta Kapal Pasal 213
(1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahrlkan- kedatangan kapalnya di pelabuhln kepada Syahbandar. Setiap . !"p"t yang memasuki peiabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan wirrta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di'pelabuhan untuk dilaln rkan pemeriksaan. setelatr dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada gyal (2) surat, dolmmen, dan warta kapal disimpan oleh syahbandar untuk diseratrkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat pe rse tqj uarr B e rl ayar, Ketenttran lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeiiksaan, penylrahan, serta penyimpan surat, dolnrmen, dan - warta kapal 9-e!ryatmana dlmaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diahrr dengan Peraturan Menteri, ' (2) (3) (4) Pasal 2L4, Nakho{a *1 i! mengisi, menandataggani, dan menyampaikan warta kapal kep1d3 -syarrbandar uiraaiar[an format yang telah dltenhrkanoleh Minteri. - Pasal 214 Pasal 215 Pasal 216 ;:,&,ff i Iff"f,' ffi,"H"ffI??ffi . lff tlifl.i^t tr memah:hl perah*an dan merat<-s"antan ^f"t rrrjrt serta P.lntah syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di pelabuhan. Bagian Keempat Persetqjuan Kegiatan Kapal di pelabuhan (1) (2) 5"p"1 yang melaln-rkan kegiatan perba:,kan, percobaan berlayar, kegiatan alih riuat di tcoiam 'p'.l"br-,h.rr, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandai. 5:.g"*" saluage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi, dan- pEmbangunan pelabuhan wqiib dilaporkan kepada SyatrUaiaar. Ketentuan lebih lar{ut mengenai tata cara memperoleh perset,juan dan pelaporan sibagaimana. aimakeui pada ayat (1) dan ayat (2) diat,r dengai perat,ian-u*t..i. (3) Bagian Kelima Pemiriksaa" fap.f Pasal 217 Syahbandar berwenang merakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal dl pelabuhan. Pasal 218
(1) Dalam keadaan tertentu, syatrbandar berwenang melaktrkan pemeriksaan kelaiklautan kapal dai keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan. (21 Syahbandar
(2) syahbandar . berwenan melakr.rkan pemeriksaan kelaiklautan dan keamaian kapal ;;i;g di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang_ undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan $pd sebagaimana dimak""e pa;- "r;1r, dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Surat persetujuan Berlayar Pasal 219
(1) setiap tap{ .yane berlayar wajib memiliki surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan ot"t syahbandar.
(2) Surat Persetujuln Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam wakty .24 (dua puluh ;p;ii j"_, setel^J persetujuan berlayar diberikan, kapal tid;k beriolak dari pelabuhan.
(3) surat Persetuju.an Berrayar sebagaimana dimaksud pada grat (1) tidak diberikan pada talat atau dicabut ;p;bil; ketentuan sebagaimarra iimaksud dalam pasal 44,^pasJ |]J ayat (2), Pasal _1-2_5 ayat (2), pasal 130 ayat (1), pasat .1-3-4-arat (1), pasal 13s, phsat i+2 ayat (2), pasal't6s ayai (1), Pasal 2L3 ayat (2), atau pasal 21S diia;ge"..
(4) syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada .t;i
(1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal Pasal 220
(1) Syahbandar. melakukan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
(2) Pemeriksaan REPUBLIK TNDONESIA
(2) Pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan pemeriksaanlendahuluan. Pasal 22L
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di wilayah perairan lndonesia iit"tut "n oleh Syahbandar atau pejabat pemerint.f, y.rrg aitunjuk (21 Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan- kecelakaan kapal dari Perwakilan pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang. (3) Hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam diteruskan kepada Mahkamah dilakukan pemeriksaan lanjutan. kecelakaan kapal Pasal 220 dapat Pelayaran untuk Bagian Kedelapan penahanan Kapal Pasal 222
(1) syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis pengadilan.
(2) Penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) dapat dilakrkan berdasarkan alasan:
a. kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana; atau
b. kapal yang bersanghrtan terkait dengan perkara perdata. Pasal 223
(1) Perintah penahanan kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata bempa klaim-pelayaran ailakutan tanpa melalui proses gugatan.
(2) Ketenhran 1+i! lanjut mengenai tata cara penahanan k3nal di pelabuhan sebagaimana rlimaksud pada ayat (tj diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan
(1) Setiap orang yalg- p*..j. di kapal dalam jabatan apa pun harus , memiliki kompetensi, aofcumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar.
(2) siiil Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahafan:
a. penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelarlt dan perulaha.., "rrgkrtan'raut diketahui oleh Syahbandar; dan b' berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukkan nam" 9* iauaian nwai< xapai sesuai dengan kompetensinya ke daram buku sijil t;;; disahkan oleh Syahbandar. PRESlDEN REPUBLIK ]NDONESIA Bagian Kesembilan Sijil Awak Kapal Pasal 224 Bagian Kesepuluh Sanksi Administratif Pasal 225
(1) lgti"p o..Tg. yalg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 Lyat (1) atau ayat (d), pasal 2L4, atau pasal 2Ls dikenakan 'sanksi Lamini"tr.iit bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Femerintah. BAB XII BAB XII PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM Bagian Kesatu Penyelenggara perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 226
(1) fgnyelenggr?an perrindungan lingkungan maritim dilakukan oleh pemerintah.
(2) Penyelenggaraln perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dlahtan melalui: a' pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) 9:t"il pencegahan g., penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ay?t (21 p.itirraurif"r, liigkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan kapal. pe nce gah * a""?ifl il-HiJ-an pe nce maran dari Pengoperasian Kapal Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi te{adinya pencemaran ringk,ngan yang bersumber dari kapal. Pasal 228
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wqiib dilengkapi peralatan dan birrai penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari pemeriniah.
(2) Kapal (2) Kapal dengan jenis dan uhrran dioperasikan w{ib dilengkapi pola pencemaran minyak dari tapat pengesahan dari pemerintah. REPUBLIK INDONESTA Pasal 229 tertentu yang penanggulangan yang mendapat
(1) sgti-ar- kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah, serta bahan kimil ue.uarrav" dan beracun ke perairan. (21 Pdg" hal jarak pembuangan, volume pembuangan, dan kualitas buangan telah lesuai aenian- syarat yang dite-tapkan dalam ketentuan peraturan penrndang- undangan, ketentuan pada ayat (1) dapat Jikecuatikan.
(3) setiap kapal dilarang mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sesuai dengan kelentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 230
(1) Pgti"p Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan berlanggung Jai,ab -.nanggrlangi pencemaran yang bersumber dari kapal aanTatau kegiatannya.
(2) letiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan t_ain- . ai -perairan wajiU segera- melaporkan k;ilJ; syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat mengenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya alarryang bersumber dari kegiatannya, apabila menrrat adanya p-encemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain di p..aira.r.
(3) unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan laporan mengenai- adanya pencenraran perairan kepada syahbandar terdekat atau kepada institusi yang berwenang.
(4) syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada institusi yang beirenang untuk penanganan lebih lanjut. Pasal 231 Pasal 2gL (1) Pemilik atau operator kapar bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari d;d"y;. " -- untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilit "lt.o operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. -- -- 'Lqr (2) Pasal 282 Ketenfuan lebih lanjut mengenai q:T"ggulangan pencemaran akibat qlaftlr clengan peraturan pemerintah. Pasal 233 pencegahan pengoperasian dan kapal
(1) Pengangrmtan rimbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapar . wqjib memperhati-k;-:iesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah. (21 spesifikasi kapar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara.pengarrgr.i ta' limbah -baliil ueruahaya dan |,:f"#i,H|o *.-Jruni persyaratan yans aitei,apran
(3) Kapal yang .mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib *.-iti-ti standar oil;;.i*i'a"r, prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. pencegah* o*, ?:ffil*xiLT*an pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan Pasal 234 Pengoperasian perabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya p.rr"L.rr"ra' yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan. Pasal 235 Pasal 2S5
(1) Setiap pelabuhan wqiib memenuhi persyaratan peralatan Pelanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(2) setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan Felanggulangan pencemaran sesuai ainlin besaran dan jenis kegiatan.
(3) otoritas pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap damrat penanggulan pencemaran. Pasal 236 otoritas Pelabuhan, rJnit penyerenggara pelabuhan, Badan usaha Pelabuhan, dan p.r,glrorr -iermirrJ-- khr"r. wajib menanggularrgr pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan. Pasal 237
(1) untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, otoritas pelabuhai, u;ia- penyelengg.o Pelabuhan, Badan Usaha pelaUufran, dan - n..rg;lol" Terminal rhyslLs wajib dan ;;;i"+suns jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-unaangan.
(3) Pengangkutan limbah ke_ tempat pengumpulan, pengolahan, -dan pemusnahan "tt i. ^ dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab ai Uiaang lingiungan hidup. REPUBLIK INDONESTA Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diitur a."1"" Peratrrran Pemerintah. BagianKeempat REpuSLl[t1,35!*.=,o Bagian Keempat Pembuangan Limbah di perairan Pasal 289
(1) PembuansT-lilrah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertenttr vane ditetapkai-";; Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu. (21 Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaRorkan kepa"da i"rtiili'l*u tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut ian- plft"i. Pasal 240 Ketenttran lebih ranju! mengenai pembuangan limbah di perairan diatur dengan peratufin pemerintah. --' Bagian Kelima Penutuhan Kapal Pasal 241
(1) Penutuhan .kapal wajib memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim. (21 Lokasi penutuhan r_<apal sebagaimana cimaksud pada ayat (1) ditentukan oleli Menteri. Pasal 242 Persyaratan perlindungan. lingkungan maritim untuk kegiatan penutuhan kapal sebagaimana d]mat.ui J"f"- pasal 24I diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Sanksi Administratif (1) pasal 243 *d"p ol*g yan_g melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ?asal 230 ayat (2), pasal 2Sg ayat (3), Pasal 234, pasal 23s, atau pasar bgg "v:"i 1-f ail.."akan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif; c pembekuan REPUBLIK INDONESI.A
9. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin. Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administiatif sebag;-;;;- dimaksud pada ayat (1) diatur aengan F"i.t r..r, pem.erintah. KECELATfi ANr(ApALsERfAA;BEfflti*,o*DAN'ERT.L.NGAN Bagian Kesatu Bahaya Terhadap Kapal (2) (1) pasal 244 Bahaya terhadap kapal dan/atau orang kejadian y1ng dapat menyeUabkan keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia. (21 setiap orang. yang mengetahui kejadian sebagaimana dimaksud pada ay"t (11 ivajib ."g"i, ,*i"trk"r, upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pejabat berwenang terciekat atau pihak lain.
(3) Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan dan penyebarluasan berita kepada pit.f --'t.i. apabila mengetahui di kapalnya, kapal lain, atau adanya;;";; dalam keadaan bahaya.
(4) Nakhoda wajib melaporkan bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (B) kepada:
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabira bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau
b. Pejabat perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara-setempat yang Uer*enarr! apabila bahaya terjadi di ruai *it.y.t perairai Indonesia. merupakan terancamnya BagianKedua Bagian Kedua Kecelakaan Kapal Pasal 24S Kecelakaan kapal mempakan kejadian yang dialami oleh I.p.t yang. dafat mengancam keier"*ati.r-Lp.r dan/atau jiwa manusia berupa:
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal hrbrukan; dan
d. kapal kandas. Pasal 249 Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 mgrupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali aapai dibuktikan lain. BagianKetiga Pasal 246 ?4"- _hal terjadi kecerakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24s setiap orang yang berada-di-"t". kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan da-tam batas k"rrr*prannya harus memberikgn perlolongan a"" r".ir;;rl;" kecelakaan tersebut kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal. Pasal 247 Nakhoda -yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal ll. . wajib mengamlil tindakan p"rr.rrggulangan, meminta dan/atau memberikan pertolongan, daii uienyebarruaskan berita mengenai kecelakaan terseSrt t"p"Ja piharc rain. Pasal 248 lv*ho{l yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal lain wajib melaporkan kepada :
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan tnaonesiaf .t",,
b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah- negara. setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairai Indonesia. Bagian Ketiga Mahkamah pelayar4n Pasal 250
(1) Matrkamah.perayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Minteri. (21 Matrkamah pelayaran memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan p;;;;;"; Menteri. Pasal 251 Mahkamah Pelayaran sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 250 memiliki fungsi untutimelaksan"il pemenksa-an lanjutan as keceraka{n kapat d"" ;;;.gJt." ko kompetensi Nakhoda a*/","1i'perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar. Pasal 252 Mahkamah pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang tedadi antara kapal ryag1 denga3 kapar "i"g", kapal ,ir.ei dengan kapal negara, dan kapat-niaga ,i""*;ilpal perang. Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dal;; pasal 2sr Mahkamah pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapar-ata! terjadinya kecelakaan kapal; dan
b. merekomendasikan - kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalaha., -.t*, kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal. sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertiflkat Keahlian pelaut. (2) Pasal 254.. REPUBLIK INOONESIA Pasal 254
(1) Datam pemeriksaan lanj Mahkamah perayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bia",,g t esetamata., dan keamanan pelayaran dan pihat tertait iainnya.
(2) P"t"p pemeriks3*l^ l""jr!"lr pemilili, atau operator h"prt wajib menghadirkan xathoda a""i.*" Anak Buah Kapal.
(3) Pemilik, atau operator kapar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada iyrt- ril, aiilLakan sanksi bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin. Pasal 255 Ketentuan lebih. lT:y, mengenai fungsi, kewenangan, dan tugas Mahkamah. pelayaran serta tatl cara dan -pros"au. pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Pemerintah. (1) (3) (2) Bagian Keempat Investigasi Kecelakaan Kapal pasal 256 Inve.stigasi kecelakaan kapal dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna - mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama. Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalmkan terhadap setiap kecelakaan taiat. Investigasi yang dilakukan oleh K.,mite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud pada 3y1t (1) tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapai. Pasal 257 -LO2- Pasal 257 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi i" tata cLa pemeriksaan dan investgasi kecelaliaan kapal diatur--;"G;" peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pencarian dan pertolongan Pasal 258 Pasal 259
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan .teihaaai t.crrakaan k.p"r a*l"ir" orang yang mengalami musibah di perairan indonesia. (21 Kapal atau pesawat udara yang berada di dekat atau melintasi lokasi kecelakaarl dajib membanru usaha pencarian dan pertolongan- teihadap setiap kapal dan/atau orang yang mengarami musibah di ^peraiian Indonesia.
(3) setiap orang- yang memiliki alau mengoperasikan kapal yang mengalami kecelakaan kapal, berianggung jawab melaksanakan pencarian dan pirtotonlan tlrhadap kecelakaan kapalnya. I*gg.rngjawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2sg"ayat 1rl dikoordinasikan dan dilakukan oleh institusi ' yil; bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan. r e Pasal 260 Ketenhran lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIV REPUBLTK INDONESIA BAB xIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261
(1) Penyelenggaraan - dan pengemba sumber daya manusia di g.rd*g peiayaran dilaksanakan d.il;; tujuan tersedianyi .umu.e. g"t" --;anusia yang profesional, kompeten, disiplin, d;; -t"riurrggrng jawab serta memenuhi standar naiional dan internasional.
(2) Penyelenggyaal dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklua paa"a .y.t (r) mencaGp perencanaan, peneritian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan,.penempatal, nensembangi.n pasar kerja, dan perluasan liesempatan Uenrsiha.
(3) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklud pad"a ayat (1) dilakukan terhadap aparatur pemerintah dan -".Viot.t.
(4) sumber daya manusia di bidang perayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:e ^- ---J --- a' sumber daya manusia dt Fu""s angkrrtan di perairan;
b. sumber daya manusia di bid;; G;ililhanan; c' sumber daya manusia di bidani keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. sumber daya - manusia di bidang perlindungan lingkungan maritim. Pasal 262
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam p".J-i6r '.y.1 -tzi diselenggarakan oleh pemerintah, f""r.i"t"r, a""r*rr, atau masyarakat melalui jalur perrdidika' formal dan nonformal (21 Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dar-am jenjang pendidiikan menengah dan perguruan tinggi u'ai a.rr["o ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(3) J"lrl- pendidikan nonformal - merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai pendidik."-a"" petatihan?i bidang pelayaran. Pasal 263.. Pasal 263
(1) Pendidikan dan - pel tihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam pa"ai- io r '"y.i - tzi merupak* iTrgg,rng. jawab pemerintah, pembina.rr.rl.J dilaktrkan oleh Mente.i aan menteri yang bertanggu;! jawab di bidang pendidikan nasionil sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, mengawasi, d; membantu penyelenggaraan pendidik* dq pelatihan di bidang pelayaran sesuai dengan keientuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat berkewqiiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidik"" a"i pri"tit "., pelayaran. Pasal 264
(1) Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di !rd*g pelayaran sebagaimana dimaksud daram pasal 26L ayat (21 disusun dalam model fendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri. I --
(2) Model pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;
b. peserta pendidikan dan pelatihan;
c. hak dan kewajiban pendidikan dan pelatihan;
d. kurikulum d.an metode pendidik* d"., pelati'han;
9. tenaga pendidik dan pelatih;
f. prasaran3 d1., sa.ana penaiaitan dan pelatihan;
g. standardisasi penyeienggaraan pendidikan dan pelatihan;
h. pembiayaan pendidikan dan pelatihan; dan
i. pengendalian dan pengawaian terhadap pendidikan dan pelatihan. Pasal 265 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terserengg"."iy" pendidikan dan pelatihan di bidang p-elayar"r, yang Grrnrl, bagi setiap warga negara tanpa diskftminasi. J pasal 266 REPUBLIK INOONESIA Pasal 266
(1) Perusahaan - angkutan perairan wajib menyediakan fasilitas praktik berrayar di kapal undk meningkatk; lmalitas sumber daya -.nu.ia di bidang angkutan perairan.
(2) Perusahaan -angkutan di perairan, Badan usaha Pelabuhan, dan instansi teitait Giu- menyediakan fasiliFs prlkti|< di pelabuhan atau di l6kasi k.gdt"""r; unhrk meningkatkin lmaritas sumber aaya manusia di bidang pelayaran.
(3) Perusahaan angkutan di perairan, organisasi, dan badan usaha yanF mendapatkan maniaat- a.ias j.." pr;i;;i pelaut wajib memberikan kontribusi untuk -.",i"i*g tersedianya tenaga pelaut yang andal. (4) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. memberikan beasiswa pendidikan;
b. membangun lembaga pendidikan sesuai dengan standar internasional ;
c. melalmkan kJ" sama dengan rembaga pendidikan yang ada; dan/atau
d. mengadakan perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan maritirnyang mutakhir Pasal 268 Ketentuan lebih l-""j"i mengenai penyelenggaraan dan pengembangan sumber g.y1 manusia, fata car"?-"r, p.or"ar. pengenaan sanksi administratif, serta besarnya denda administratif diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 267 9gd.p grang ylng - melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud datam ll."I 266 ayat (1) atau avat (3) difenakan sanksi administratif, bempa: a, peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin; atau
d. pencabutan izin. BAB XV REPUBLTK INDONESIA BAB )(\/ SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269
(1) Sistem informasi pelayaran mencal,,mp pengumpulan, pengolahan-, penganaliiisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informa.i pduy..an untuk:
a. mendukung operasional pelayaran; b' melingkatkan perayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran.
(2) sistem informasi pelayaran.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh peri""i"t.r, J.r, p.-erintah daerah.
(3) Pemerintah daerah-menyelenggarakan sistem informasi pelayaran sesuai dengan t "ii"ane;6; berdasarkan pedoman dan standar yang ditetafkail;i;i p.,"erintah. Pasal 270 sistem informasi perayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mencakup: a' sistem informasi angkutan di perairan paring sedikit memuat: 1) usatra dan kegiatan angkutan di perairan; 2) armada dan kapasitas **g kapirl "r*iori.f; 3) muatan tapfl dan pangsa muatan kapal nasional; 4) usatra dan kegiatan jisa terkr,it a"irs; angkutan di perairan; dan 5) trayek angkutan di perairan.
b. sistem informasi pelabuhan paling sedikit memuat: 1) kedalaman alur dan kolam pelibuhan; 2) kapasitas dan kondisi fasili[as pelabuhan; 9l *. peti kemas, barang, dln penumpang di pelabuhan; 4) arrs lalu lintas kapal di pelabuhan; ^ e - 5) kinerja pelabuhan; 6) operator terminal di pelabuhan; 7l tarif -ro7- 1 F if:"sa kepelabuhanan; dan 8) Rencana Induk pelabuhan pembangunan pelabuhan. c' sistem informasi keselamatan dan keamanan pelayaran paling sedikit memuat: 1) kondisi angin,lrus, gelombang, dan pasang surut; 2) kapasitas sarani ean;r -_ ilil;asi-perayaran, Telekomunika:i-pelayaran, serta alur dan perlintasan; 3) kapal negara di bidang keseramatan dan keamanan pelayaran; 4) sumber daya manusia bidang kepelautan; 91 f"ft"r l.p"t berbendera Indo-ne"i.;-- - ----' !f |erangka kapal di perairan Indon".i"; 7) kecelakaan kapal; a"r, 8) lalu lintas kapal di perairan. d' sistem informasi perlindungan lingkungan maritim paling sedikit memuat: 1) keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut); !) lo.tcasi pembuangan limbah; dan 3) lokasi penutuhan kapal.
e. sistem informasi sumber daya manusia dan peran serta masyarakat di bidang pelayarin paling sedikii memuat: 1) iumtah dan kompetinsisumbir a;il;;;".i" ai-uia",rg pelayaran; dan 2) kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah di bidang pelayaran. dan/atau rencana di bidang informasi pemerintah Pasal27L Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan d e n gan me m b an gul d "r m e n ge m b "" gki",.--- l;;ii g.r, i n fo rm a s i secara efektif, efisien, dan terpadu I""g "*"ii6"*",, pit rt terkait .d9rg"r, memanfaatkan p..t"iru""j"" teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 272 a..,i"O orarlg yang melakukan kegiatan pelayaran wajib menyampaikan daia dan kegiatannya kepada pe*"iirrt"h danfatau-- daerah. (1)
(2) Pemerintah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data dan informasi pelayaran secara periodik untuk menghasilkan data dan iriformasi- t;; sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan d;t ? dipertan ggun gj awabkan.
(3) Data dan informasi pelayaran didolnrmentasikan dan dipublikasikan serta dapai diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pengelolaan sistem informasi pelayaran oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapal aiiakukan meralui kerja sama dengan pihak lain.
(5) Ketentuan l-e!ftr lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem Informasi f-uyaran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB )ffI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 273
(1) 99ti.p orang. yang_ melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ziT ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif, bempa:
a. peringatan;
b. pembeluan izin; atau
c. pencabutaa izin. (21 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnyl denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal274
(1) Dalam rangka-meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara -optimal masyarakat memiliki klsempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan ierta dila; kegiatan pelayaran.
(2) Peran PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa:
a. memantau .dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran;
b. memberi masukan kepada pemerintah dalam p9nyempurnaan peraturan, pedoman, dan staoaa, teknis di bidang pilayaran; c' memberi masukan keoada pemerintah, pemerintah daerah !{am rangka'pembina;;, ;;yelenggaraan, dan pengawasan pelaya.an;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang - berwenang teriiadap kegiatan penyelenggaraan- kegiatan petay"r.n yang mengakibatkan dampak penting ternalap fingkurigan] dan/atau e' melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran {arg- mengganggu, rnemgikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapi.t, dan pertlmba"g."-t;;; disampaik.l . oleh- ,r,a.yarat"l .iU.;;;;". dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan t uiifa.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud padl ayat (2).. masyarakat ikut bJrtanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamai"" -?1" keamanan pelayaran pasal 27S Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam 1.1 274 ayat (2).dapat ailat<ikan r.."r" p.i.Lo."r,g*, kelompok, - organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan rain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Ketent,an lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (21 BAB XVII PRES!DEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 276
(1) untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanii<"r, irrrg.i penjagaan dan penegakan peraturan pemndang-undingin di laut dan pantai.
(2) Pelaksanaal funssi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
(3) Penjaga laut d3r pantai sebagaimana dimaksud pada lvat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada ?itatsanakan tleh Menteri. BAB )n/II PENJAGAAN LAUT DA PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 277
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (li penjagi raut dan pantai melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
d. pengawa.al {". penertiban kegiatan saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitlsi kekayaan laut;
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran; dan
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut. (21 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ?76 ayat (U penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi unhrk:
a. memmuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hulmm di laut;
b. men3rusun . . b' men3rusun kebijakan dan stanclar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
c. kegiatan per{agaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran iuku--'..ii^ -iEig"*"r,., pelayaran dan pengarnanan aktivitas r*i;"kat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; i"" d' memberikan dukungan teknis adrniiiistrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu. REPUBLIK INDONESTA Pasal 278 Pasal 279
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasat 2T2., penjaga'laut d#;;;;;i mempunyai kewenangan untuk: -
a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
c. merr^berhentikan dan memeriksa kafar di raut; dan
d. melakukan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru.f q p.;j'G laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai nejauai'F."yiait p.g"*"i Negeri- sipil sesuai deirgan - ketentuan peraturan pemndang-undangan. (3) Ketentuan lebih..lanju! mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatui dengan-peraturan pemerintah.
(1) D"l"T rangka melaksanakan tugasn;ra penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud diam-pasal bz1 aiaud;; oleh prasarana b-.*pl pangkalan .*r;d" penjaga laul dan pantai yang berl,okasi df selururr wilayatr r"a"o"..i., dan dapat menggunakan kapal aan pesa#at udara t;"; berstahrs sebagai kapal negara a[au pesawat udara negara.
(2) Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketent,rn peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan -112_
(3) Pelaksanaan penjagaan dan penegarcan hukum di laut oleh penjagg laut dan pantai .."b.g.i*"rr" dimaksud pada ayat (l), wajib menggunakan ?an menunjukkan identitas yang jelas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 280 Aparat penjngaa"d?" penegakan peraturan di bidang lf]llflT _ ). nng. tidak *"r,gi-.,akan dan menunjukkan rdenutas yang jelas sebagaimana dimaksuc dalam pasal 279 ayat (3) dikenakan sanksi administratif sesuai aenla, ketenttran peraturan pemndang-undangan di bid;; kepegawaian. Pasal 281 Ketenttran lebih lanjut mengenai perrrb:ntukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai seuagaimana dimaksud dalam pasal 226 diatur d.rrg.., peraturan Pemerintah. BAB XVIII PEI\rYIDIKAN Pasal 282 (1) (2t selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabad pegawai negeri sipil tertentu di linglmngan instansi yang lingkup tugas din tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. O"ll* pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia. Pasal 283.. , Pasal 283
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud berwenang melakukan penyidikan bidang pelayaran. (21 Penyidik pe.gawai negeri sip, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meneliti, mencari, dan .mengumprrlkan keterangan sehubungan dengan tindak" pia";;. di bid;; pelayaran; b' menerima laporan atau. keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di biiang pelayaran i o c' memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melalmkan -penangkapan - dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindar< pidana di bidani pelayaran;
e. meminta keterangan dan b-ukti dari orang yang diduga melalmkan tindak pidana di bidang pelaylran;
f. memotret dan/atau merekam merarui media audiovisual terhad.ap orang, -bgrang, kapal atau aja ..1j.". y."e dapat dijahikan dut<ti "afiy. t-i"a"r. pla.f," di bidang pelayarani
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menumt ln{ang-un$ang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurie"i .Janri tindak pidana di bidang pelayaran;
j. menyita benda-benaa yang diduga keras merupakan barang yang digunakan unturi merakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang {apat dijadikan sebagai bukli sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
1. mendatangkan saksi ahli yang diperrukan dalam hubungannya dengan pemeriksaali perkara tindak pidana di bidang pelayaran; dalam Pasal 282 tindak pidana di m menyuruh (3)
m. men]ruruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang p.i.y*i"r, ."it" memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n. mengadakan penghentian penyidikan; dan
o. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil -p."Viait." kepada penunttrt umum.melarui pejabat penyidik polisi ttigara Republik Indonesia Pasal 284 Setiap grang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkrrt- penumpang dan/atau barang entarpu'iau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana gen-jgy paling lqma 5 (lima) tahun dan denda pat'ing banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau menganglmt muatan atau barang milik pitrat< lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umurn tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (sahr) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 286 BAB XIX KBTENTUAN PIDANA
(1) Nakhoda angkutan sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika REPUBLIK INOONESIA (2) (3) Jika perbuatan . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kemgian harta benda aipiaana a.rrg"., pig3na.penjara p{in[ lama 4 (empat) t"h.r., dan denda paling banyak Rpsoo.boo. ooo, ob 0id r.t"; j;; rupiah) . Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, Nakhoda dipidana {"teal pidana FerliT" p4rg lami'10 (sepuluh) tahun dan denda p"liTg. u"nvat -npr.soo.orio.6ooloo (satu milyar lima ratus juta *piat 1. Pasal 287 setiap orang yllg mengoperasikan kapar pada angkutan di !:.Trll t*p" izin usaha sibagaimana ii,,r^t."d dalam pasal 27 dipidana dengan pidana p..r]".. paling iarna 1 (satu) tahun *t"y denda paling banyak npzbo.obo.odo,oola"" ..ti" lii^ rupiah). Pasal 288 Setiap. grang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 .ayat.-(a) dipidaira a""g;- ;ia"r,. p."i.i" p*tile lama 1 (satu) tahun atau aeiaa ^fatng b""v.r. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). I Pasal 289 setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberqngan tanpa memiliki persetujuan pengopJrasian !:q4 sebagaimana dimaksud dalam pasar ' 28- ayat (6) dipidana $engan pidana penjara paling lama 1 (satui tahun atau denda paling banyali np2oo.ooo.d'oo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 290 setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp20O.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah). Pasal 29L REPUBLIK INDONESlA Pasal 29 1 setiap orang yang tidak melaksanakan kewqiibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang temtama angkutan pos sebagaimana dimaksud daram pasal 3g ayat (1) dilidana dengal pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00o.ooo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 292 S"-,i.p grang yang qd"k mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4i r-y.t 1sJ -aipiaana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan-denda paling banyak Rp1C0.000.OOO,OO (seratus juta rupiah). Pasal 293 setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (l) dipidana $engan pidana penjara paling lama 6 (enam)-buliri dan denda paling banyak Rp10o.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 294 Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan bT*g berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal a6 dipidana dengan pidana penjara paling lama B (tiga) tahun atau denda palilq banyak Rp400.000.OOO,OO (empat ratus juta rupiah). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (1) (2)
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimrrksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pasal 295 Pgti"p orang yang te-ngangkut barang b*rbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaiknn iemberitah,r,,ii sebagaimana dimaksud dalam pajal ,rr dipiaana d",,g,rn pidana qel,qa q{ilg-tqrya 6 (enam) btrl ,rr dan denda p.ii"g banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta r, piah). PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -tt7- Pasal 295 Pasal 296 S"-ri"p grang yang tidak mengasuransika,; . ,r nggung jawr, t ,, ,,,,a pidana lnrmngan paling lama 6 (enarr., ,;ulan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seraru; yuta rupiah). (1) Pasal 297 Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau tanpa izi:t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (21 Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang unhrk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga rahrs juta rupiah). Pasal 298 Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 299 .. , REPUBLIK INDONESI.A Pasal 299 P."'i"p orang yllg membangun dan mengoperasikan terminal Ih":": tanpa izin dari Menilri sebagaimiii o.i,""ksud dalam fasal 1q4 avat^(2) dipidana dengir til;;--penjara paling Fql ^ ? (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). I - Pasal 300 setiap. orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam - pasal roi aipidana d;;;; pidana penjara .t{,lg-tga.2 (dua1 t.f,rn ut^; denda pafing banyak Rp300.000.OOb,OO (tiga'ratus juta *pi"tf . Pasal 301 setiap o.rang yang mengoperasikan terminal khusus untuk melayani . perdagangan -dari dan ke luar -negeri ilp; memenrrhi persyaratan dan belum acia penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11I ayat (a) atau .y.i 1s; dipidana dengan pidana penjara paling L6na' 2 (dua) iatrun atag denda paling banyak Rp3oo.b0o.ooo,oo (tiga raius juta rupiah). Pasal 302
(1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa iapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalani pasal Ltr ayat (C) dipidana dengan pidana penjara paling lama S" (tijaj tatrun atau denda paling banyak np+oo.ooo.oob,-oo (empat ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan-sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana aerrgan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan deida paling banyak Rp500.00O.OOO,OO 0i-" ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalcibatkan kematian seseorang dan lienrgian harta benda dipidana dengan pidana penjara pa[n[ lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima re.tus juta rupiah). Pasal303
(1) setiap orang yanq mengoperasikan kapnl dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan tieselamatan dan keamanan pelayaran - serta perlindu'gan lingkunga; maritim sebagaimana dimaksud dafim paJal Lzz dipidana dengal piq3ra penjara paling tama C ta""t tatrun dan denda paling banyak nfsoo.iroo.ooo,oo'(ti;; rahrs juta rupiah).
(2) Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana i.ng"; piq3ra-penjara paling lama 4 (empat) t.hr' dan denda paling banyak Rps00.00o.ooo,ob 0i-*ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana i.rrglr{ pi93ra penjara paling lama 10 (sepulut l t"tun dan aeiaa paling banyak Rp1.s00.ooo.ooo,ob lsatu miliar lima ratus juta rupiah). REPUBLTK INDONESIA Pasal 303 Setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 304 setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengu.iian sebagaimana dimaksud dalam paial 12g ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling rama 6 1enam1 bulan atau denda paling banyak nptoo.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 305 Setiap olang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keseiamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1go ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau-denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 306 Pasal 307 setiap or*ng y3ng mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi de.ng{ perrrngko.t kominikasi radio il*r, t.i".gk ;;"r;; sebagaimarin dimaksud dalam pasal ljl l a]rat (2) dipidana dengal pidrna ne^{3ra paling lama 2 (chrn) t.tr. dan denda paling ban,.,ak Rp300.00b.ooo-,o0 (tiga ia t.,J:"t" rupiah). REPUBLIK INDONESI,A Pasal 307 Pasal 308 setiap orang yang menghalang-halangi kereruasaan Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). letiap oranB yang mengoperasikan .kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimail aii.r..rd dalam Pasal 1g? 'ryat .(1) diridana dengan pidana penjara p.ri"g Fry z (dua) tahun dan aenaa piri"i U."v.i Rp300.00o,000,00 (tiga ratus juta rupiah). I ' Pasal 309 Nakhoda )',i:rg sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca !y*k yanq membahayaki.n keselamalan berlayar- ""*"i tidak menr-ebarluaskannya kepada pihak lain aanTatau instansi Pernerintah seba[aimana dimaksud dalam pasal 132 ay-at (3) diprirlnna delsan pidana_penjara pating lama z (aua) tahun dan cic.da paling banyak dpsoo.oob.ooS,oo luga ratu; juta rupiah). Pasal 310 Setiap glang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kuarifikasi dan tiompetirisi sebagaimana dimaksud daram pasal lgs dipidana a""g"" pidana penjara lllqs lr-rrr. 2 (dira) tahun aan aenda pafinj banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 311 Pasal 3L2 -72t- Pasal 3L2 Pgti"p or&ng yang mempekerjakan serco{.^ng di kapal dalam jabatan apn pun tanpa alsgit-aan tanpa ,ne,iiliki k;;p;i;;i dan keteranrpilan seita dokumen pelaur u*g dipy"."ilrn., sebagaimana dimaksud dalam .pasal r iS-riipi<i#;;;;,; pidana penjara,91lils^11p1 2 (dua) tahu:i aai aena" ;.f;;; banyak Rp3c0.00o.cob,oo (tiga iatus jut* :,,fi"t 1. ^ -----r' Pasal 313 !eti.an- orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat Enr:kut tanpa rnemenuhi-persyar"t""- t.i.it"" "p.ii kemas sch,r;,aimana dimaksud a*arn pasal l4g ayat^fli dipidana rl",'11,sn pidana l.rryrg"n paling larna 2 (duai tahun dan dend,r ;'aling banyak npsoo.obo.odo,oo 1tig" ,.tlr-J"i" rupiah). Pasal 314 petiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada !ryd yang_telah terdaftar sebagaimina aimJtsud dalam iasal .158 ayaj (5) dipidana dengan ptaana penJara paltng iam;; (enam) bulan atau denda paling uanyat<- nptoo.oo-o.ooo,oo (serahrs juta rupiah). Pasal 315 Nakfod-a -yang mengibarkan bendera negara lain sebagai Frd" kebangsaan dimaksud dalam pasal L6T dipidaira dengal pidana penjara paling lama 1 (catu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00O.OO0,OO (dua rar-us juta rupiah). Pasal 316
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau melalmkan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Naviggsi-pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau serta Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud daram Pasal 174 dipiCana dengan pidana:
a. penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
b. penjara REPUBLIK INDONESTA b' penjara paring lama ls (lima belas) tahun, jika har itu dapat mengakibatkan brh"y. urgi't"p"r berlayar dan perbuatan itu berakibai dpJ-ir"ggelam atau terdampar^ {anlatau d-enda ---p"firig" -Orrt;; Rp2.000.000.000,00 ^(dua miliar rupiatif .t", c' penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertent, nal\q.lama 20 (dua puiuti ta-rrun, jika fr.i ii" dapat mengakibatkan bihari u"g,'r."pJ berlayar dan berakibat matinya seseorang.
(2) lqtirp orang yang karena kelalaiannya menyebabkan tidak berfungsinyisarana Bantu-Niie;f, -p.r"yaran dan fasilitas alur-peiayaran di laut, *"g&- Jan danau dan Telekomunikasi-pelayaran seuagaim;a dimatcsud dalam Pasal 174 dipidana dengan pidin" n""i; pafing rama 1 (satu) tahun ?t1, denda-pari"e u"rrid-npi o o. o o o. o oo, o o (dua ratus juta. mpiarrl 3il.i rr.r itr- *..gakibatkan bahaya bagi kapal beilayar.- Pasal 317 Nakhoda- y-ans tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar. 198 ayat (1) dipidan. d"r.rg".r" pia;; p"ljg{" p4irg 11T1. 1 (satu) tahun'aan aenda pati"ng b;;rk Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 318 S:,i"p olang yang melakukan pekerjaan pengerukan serta reklamasi alur-pelrayaran dan t<'otam'i"r.6"irl" tanpa izin Pemerintatr sebagaimana dimaksud dal'am pasat tgi ii"i1'li dipidana $engan pidana .penjara paling rama 2 (dua) i"rr"ri atau denda paling banyak Rp3oo.b0o.o,-0o,oo (tiga raius iuta rupiah). Pasal 319 Petugas pandu yang melakukan pemanduan tanpa memiliki ..g+lik"t sebagaimana dimaksud dalam pasar rgg .y"i iii dipidana $engan pidana penjara paling lima 2 (dua)"t"trri atag denda paling banyak Rp30o.o0o.ooo,oo (tiga ralus juta rupiah). Pasal32O,.. Pemilik kapal dan/atau Nakhoda yang fidak melaporkan kerangka kaparnya yang berada ai perairL-inao.,..ia kepada instansi yang berwenan-g sebagaim;" afi;t."a dalam pasal loz aya! (1) dipidana ai"g""'pidana penjarn oaling rama 6 (enam) bulan d31 . denda "p"ri"g banyak Rp I .ro.000.000,00 (serahrs juta rupiah). r- ----- -L23- Pasal 320 Pasal 321 Pasal 323 Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannJra -ygg - mengganggu keseramatan dan keamanan perayaran darai, batas walctu yang ditetapkan Pemerintalr *ebigaimana aimat.ua datam pi..r 203 ayat (1) dipidana -rlnrrgan-pidana- r*r".1 paling rama-i (satu) tahun dan dendn paring- banyak nizoo.ooo.ooo,oo (dua ratus juta rupiah) Pasal 322 Nakhoda .-ynng merakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, l"'qiatan arih muat di kolar" p.l.o"t.n, menunda, {an longk';rr rlue't.b*.rre berbahay" d;il;"i".tqu"n dari svahbandar sebagaimana-aimaksud a.r.ri pisat z16 "y.t iii dipidana 9"re.l pidana penjara paling r.,',. o (enam) bulan atag .denda paling banyak nptdo.oo6.ooo,oo iseratus juta rupiah).
(1) Nakhoda yang !9rl.avq tanpa memiliki surat persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagai-""" dimaksud dalam pasal 2rg ay"t (1) aipia"rr"aenta. pig3na penjara paling lama s-(limi)'tatrun dan denda paling banyak Rp66o.ooo.ooo,oo (enam ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal ..trirrgg" mengakibatkan ke.mgian harta benda cipidana a"nii" pi{ana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan aeiaa paling banyak RpI.OOO.OOO.OOO,O-O lsatu miliar rupiah).
(3) Jika
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kicelakaan . . kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana----frrg.r, pidana penjara paling lama 10 (sepulrfi) t.t 6 ali aenaa paling banvak npr.5oo.ooo.oo'o,do (salu ;,il;;a ratus juta rupiah). PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 024 Pasal 325 Pasal 326 setiap Awak Kapal-yang tidak.merak,kan pencegahan dan penanggulangan t..rt 3q.p terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kipal'r.u"i"iil"rr. ltatsua dalam Pasal 227 dipidana deng"i p,a."l p^.ltq" prfi,e lama 2 (dua) tahun dan denda patinfb"rt;k nisoo.ooo.oo6,oo (tiga ratus juta rupiah).
(1) PtF"p orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan r.i""i. perairan di luar ketenhuan- peraturan pemndang_undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (1) dipidana dengan nidanl penjara paling l-"r" ;- li'".t tahun dan denda pating banyak npsoo.doo.ooof,dliieh ;;.* j"t" rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaim dimaksuci pada ayat (1) mengakibatkan . rusaknya - lingkunlan hidup' "d,j tercemarnya ringkungan hidup aipieira dengan pidana penjara p.li5 rg" 19 (l.pyrur,1 tarru; a; aJnaa^pJinl banyak RpS00.00O.OOO,bo (tma'*t", F;;piah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dipidana i""gi,ri pidana penjara palitg lama 1s lrim-a uii"st tahun dan denda paling b*y* Rp2.5oo.cioo.ooo,oo' (dua mitiar lima ratus juta mpiah). Setiap- olang ylrg mengoperasikan kapalnya dengan mengeluarklq sas_buang meGUifri ambang baio.s sebagaimlna dimaksud dalam pasal .129 ayat (3) dipii*rr" J"rrg., pidana g"rylla p4i"e l1^1 2 (dua) tlhun dan' denda pati-ng t""y"[ Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal327 Pasal 327 s.-,i.p grang yang !id"L. tengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Bl "yli 1z'i-aipiaana dengan pidana kurungan paling rama 6 (enam)' 6ulan dan denda paling banyak npto0.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 328 P"I.q orang yang merakukan pengangkr:tan limbah bahan berbahaya dan berac-un tanpa mimperhatikan spesifikasi {:e4 sebagaimana dimaksud datarn pasal 233 ayat (r ) dipidana-dengan pidana penjara paling l"*. 2 (duai t.t rn dan denda paling banyak npsoo.ooo.obo,oo (tig; radus jirta rupiah). Pasal 329 setiap orang yang melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenrrhi persyaratan perlindungan lingkungan maritlm sebagaimana dimaksud dalam pasal 2a1 ayat-(l) dipidana dengal pidana penjara paling lama 2 (dua) t.t u., dan denda paling banyak Rp300.0OO.OOO-,OO (tiga ratus juta rupiah). Pasal 330 Nakhoda Iang mengetahui adanya bahaya d.an kecelakaan di l."p{rry", kapal lain, atau setiap orang yang ditemukan dalam keadaan batraya, yang tidak metalnrtart tinlat an pencegahrn dgn menyebarluaskan berita mengenai hal terseLut klpada pihak lain, tidak mel,aporkan kepada syahbandar atau pejalcat Perwakilan RI terdekat dan pejabat pemerintah rriga.. setgqpl! yang berwenang apabila bahaya dan kecelakaan tgrjadi di luar wilayah perairan Indonesia serta sebagaimar l dimaksud dalam Pasal 244 ayat (B) atau ayat (4), pisal 2.aZ atau Pasal 248 dipidana dengan pidana penjara 'pati.rg lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp+ob.ood.ooo,lo (empat ratrrs juta rupiah). Pasal331 setiap orang yang berada di aias k3nal yang mengetahui te4adi kecelakaan daram batas ti**iprannya tidak memberikan oertoton gar,- J.r, ii,a".a;"t#Lu"an kepad a Nakhoda dan)atau e"*r. il"h-r"p.ar sebagaimana dimaksud dalam Pasal z+o_ g_,gia.*;j;;;l-pidana .pJnjara paling lama ,: "'"ffi jffiT ;Hi a il ; -i "iil ; u'"v"f -niJo o .b o o5o o, 6 6 Pasal 331 Pasal 932 Pasal 334 (1) (2) setiap orang yang. mengoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak membanttl isarra pencarian aan pertolongan terhadap setiap o3r'g -yans mengalami -".iuJ sebagaimana dimaksud dalam rrJfl ,s'8 ;;t tzt aipiaarr.*J.rrg"r, pidana ffi?s6ietag,ftla*fi,Jlglrd;1ffi ;."p'r,,gr;;r;k pasal 333 Tiqa* pidana ai pifang petayaran dianggap dilakukan oleh korporasi apabila ti""aJ-iidana tersLLut dilakukan oleh orang y"rrg bertindak "rit rt dan/atau atas nama korporasi atau. untuk tcepentingr, -' [o]ioi".i, baik berdasarkan hubungan t"4-" -*"rpr., hutungan lain, bertindak dalam titek""g;; korporasi tersebut baik sendiri maupun bersaira-.irr". Dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu koroorasi sebag.imana dimaksud pada ayat !11 . -."t" n9"1ia,.."";- ;';,;;utan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korpoiasi Jan/ata" p*g.I*snya. Dd"p hal pangSilan terhadap korporaei, maka pemanggilan g3tuk .menghadap dan penyerahan' ,"i.t panggilan disampaikan kepada penguru. aii"*p.t p.rrgrrus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, ^atau Ji l"-p"t tinggal pengurus. Pasal 335 . . REpuSLTfi'ISSI*..,o Pasal 33S Dalam hal tindak pidana di bidang perayaran d,akukan oreh suatu korporasi,.silain pia^". perr.iara"aa, a.rrda terhadap pengurusnya, pidana j,"r,g d"pit - dij;d;." terhadap korporasi benroa pidanJ a"ia" ai"g"rt'p1;tiratan 3 (tiga) kali dari pidana a.i',a" v*g ii[","kan dalam Bab ini. Pasal 836 BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337
(1) setiap p"j"rT_ Iang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau p"i"- *"kil-.rrJr"i.rt"., tindak pidana menggunakan ^k"k ..""rr, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadany*--trr" jabatan dipidana dengan .pidana p.rj".*-fJi'i-L.n" 1 (satu) tahun dan de1d.a. palini banyak Rp100.00O.OOO,O0 (seratus juta rupiah). ^ e
(2) Selain pidana sebagaimana. .dimaksud pada ayat (1) pelak, dapat dikEnai oidana t",,,uL"r, berupa pemberhentian secara ti&ar a""g;-io.-"t dari jabatannya. Ketentuan ketenagakerjaan di bidang perayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemnda"ng-da;g^" di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan peratihan sumber daya m-anusia se-bagaimana dimaksud dalam pa.ai-bo3 dan pasar 264 berlaku secara mutatis mutandts untuk uia""g transportasi. Pasal 339 . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(1) setiap orang rang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau *?Ltru"' kegiatan tambat kapal dan bongkar muat uar"rrg aiau menaikkan dan menum.nfan p"rr,Irnf"ng untuk kepentingan sendiri di ly*. kegiatan hi p"tauui'an, tir,,,i-riJ khusus, dan terminal untuk kepenting.r, ..rrdirr *"Jiil -emiliki izin.
(2) Keten..ran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan sebagaimina airlt""a p.#ly", (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 339 Pasal 340 BAB x)fi KETENTUAN PERALIHAN [:*:ltl-gan penegakan hukum pada peraira.-l zona Ekonomi Eksklusif dilaksanakan oleh ientara Naeionat Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 341 5"p"t asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri t.Bq dapat melahrkan t.Eirt"""ya paring lama 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini Sertatu. Pasal 342 Administrator Pelabuhan dan Kantor pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga baru berdasaikan und*ng-urraarrg iii. Pasal343 P uhan umum, pelabuhan penyeberangan, perabuhan khusus, dan dermaga untuk kep6ntirrg.n *iliri, yang telah diselenggarakan ur"raa."it arr undang-undang Nomor 2r Tahun lg92 tentang netayaran k.gi;;;y; tetap dapat diselenggarakan aenfan r.lt.it".., -p".rrl fungsi, jenis, hierarki, dan statusnla waiiu- aisesuai-kan- i.rrg., undang_ HltT,ffi: paling ta',ia z ta""l t"rrr" ,.3.rt,ri",rg_ti"d";:* -129_ Pasal 349 Pasal 344
(1) Pada saat Undang-Undang iqi berlaku, pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan usarra rrritil N.g".a yang menyelenggarakan pelabuhan tetap menyelenggarakan kegiatan_ p.ngusahaat, di p.r"6rrr." -' berdasarkan Undang-Undang ini. (21 Dalam waklu. paling lama 3 (tiga) tahun sejak undang- U..l9"rrg ini bel$h1, kegiatan-usaha p.i"tufran y""g dilaksanakan oreh pemerintah, peme;";I daerah, dan Badan usaha Milik Negara sebaiaim*" air""ksud'p"a" ayat (1) wajib disesuaikai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang_U"a.ig i"i.
(3) fiegratan pengusahaan di perabuha' yang terah diselenggarakan oleh Badan Usaha uriru r.i"gai. t.t"p diselenggarakan oreh Badan usaha tttit[ iriegari dimaksud. Pasal 345
(1) lerjanjian atau_kerja sarna di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara Badan Usaha Milik Negara y*e te'iah menyelenggarakan usaha pelabuhan denlgan pit a[ tetita tetap berlahr, (21 Pada saat undalg-undang ini mulai berlaku, perjanjian Stay keria sama Badan usaha Milik Negara aenian pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan Undang-Unding ini. Pasal 346 . . REPUBLIK INDONESTA Pasal 346 BAB )OflI KETENTUAN PENUTUP Pasal 347 Pasal 348 Pasal 349 Pasal 350 Penjagaan dan penegakan hukum di laut can pantai serta koordinasi keamanan di laut tetap dilaksanakan sesuai dengan ketenttran peraturan p..urriarilrra"rg*., sampai dengan terbentuk"Vri p"":"g".n'Laut dan pantai. Perahrran Pemerint*. g.l peraturan pelaksanaan lainnya dari undang-undang ini aitJt.pt"rr- n"il"* ;o* 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. otoritas Pelabuhan, unit penyelenggara ?elabuhan, dan syahbandar hams terbentuk p"ti.rg "ri-t"f i (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Rencana Induk pelabuhan Nasional hanrs ditetapkan oleh fe.lelntah paling rambat 2 (dua) tahun .;j.k unaang-undang ini berlaku. Pelabuhan utama yang berfungsi sebagai pelabuhan hub internasional harus ditetapk"n oi6h pemeiinta^h paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Pasal351 REPUBLIK lttooruesta Penjagaan Laut dan pantai hams sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun ..j;[ u";;ng-undang ini berlaku. Pasal 3S1 Pasal 352 Pasal 35S undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Ll;;k;gan _ Kepentingan pelabuhan yang telah ada sebelr-"u.,a*rrg-u"a*g iiil rr"*. selesai dievaluasi dan air".""i[*i a"rrg"., uiaans-undang ini flSh,:mbat 2 (du4 i;;" ..Jar u"J""e_undang ini
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Dae;ah t ingCigan Kepentingan pelabuhan yang belum ditetapkair U..d.t.r, i.,Taang-Undang Nomor 21 Tahun figi-t"itang pelayaran harus sudah ditetapkan d"]q *"kt" -;4i{ r"-L.i'z (dua) tahun sejak Undang-Unaanj iii ulrr.m. Pasal 3S3 Pada saat Undang-lld*g ini berlalm semua peraturan pelaksanaan Undang-Unda;g Norno, 21 Tahr.m Lgg2 tentang Pelayaran dinyata[an. t.t-"p berraku sepanjang tidak bertentangan "t"u telum =iigarru dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang i;i. Pasal 3S4 Pada saat undang-u^ndang ini mulai berrarn:, Undang-Undang Nomor 21 Tahui tggZ p""t""j^n^qay-aran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun iggz -i,lomoi--di, Tambahan Lembaran !.e*l Republik Indonesia lro,,,o.-b+ss1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Agar REPUBL]K INDONESIA -L32- Agar orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangzLn Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 64 Salinan sesuai dengan aslinya NEGARA RI Sekretaris Negara undangan, ttd ttd J 9_ u) * Sapta Murti ao a REPUBLIK TNDONESIA P ENJ E LA S A N ATAS UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PELAYARAN I. UMUM Berkat rahmat ]!t a. Yang Maha P.", Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi.sebagai negara.kepulauil yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa, di at t".. aua benua dan dua samudera sehingga mempunyai posisi dan peranan penting dan strategis dalam hubungan antarbangsa. Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal- sebagai modal dasar pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar NegarJ Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia ylng aman, damai, adil, dan demokratis,sertameningkatkankesejahteiaairakyat.' ---' -Dalam rangka pelaksanaan pemban nan nasioiral dan perwujudan Wawasan Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional'6; efektif dan efisien, dalam menunjang dan sekaligus mtnggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan 'mobilitas maiusia, 6L*g, dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah i^rr- lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, turut mendukung pertahanarr dan keamanan, serta -peningkatan i"u""i." internasional. Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, aaam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara, - rncningkatkan .Jrt" mendukung pertahanan dan keamanan negara, yang selalnjutnya dapat mempererat hubungan antarbangsa. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya yang mempenganrhi semua- aspek kehidupan bangsa aan -negara serta semakin meningkatnya kebuttrhan jasa angkutan bagl mobilitas-orang dan t;;;; dalam negeri serta ke dan dari luar negeri. Di Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi perhr*uufi"r, aieratr y""i*i*iliki foil".i sumber 1.y^ alam yang besar tetapi belum rertemuans] aaram-up&" p.nirrgkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, anghrtan laut sebagai salah sahr mod? tt?tCportasi harus ditata au** satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan.mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai denian tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanal angk:utan yang selamat,"aks..iu'irit .'tiiggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teiatur, iarrc-ar dan cepat, mudah diiapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, pituri rendah, Jan efisien. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau - se[umh wilayah melalui perairan perlu dikemb.angt"r, potensi dan ditingkatkan p..^rr"rrrrya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun inteinasional termasik iirrt". batas, karena digunakan s-ebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya mening[atd; kesejahteraan ralcyat serta menjadi perekat wegara Iiesatuan Republik Indonesia. llengingat penting dan strategisnya_peranan angkutan laut yang menguasai hajal hidup orang banyak maka keberada^.rrryi dikuasai oieh "negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Dalam perjalanan waktu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran perlu -dilakukan penyesuaian karena telah terjadi berbagaT perubahan paradigma dan lingkungan strategis, baik jalam sistem ketatanegaraan Indonesia seperti pen&apan otonomi daerah atau adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, penggrtirn istilah "pelayaran' sebagai sebuah sistem pun telah berubah dan terdit d"ti angkutan di perairan, fepelabuha.nan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan liingkungan ,n"riti-, y;a selanjutnya memerlukan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan zaman serta ilmu pengetahuan din teknologi agar dunia pelayaran dapat berperan di dunia internasional. Atas dasar hal tersebut di atas, maka disusunlah Undang-Undang tentang Pelayaran yang T.erupatan penyempurnan dari undang-tlndang Nomor 2 i Tahun L992, sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai seb-uah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh ralgrat, bangsa dan negara, memupuk dan mengembangkan jiwa kebaharian, dengan mengutamakan kepentingan umum, dan [elestarian lingku.rg".r, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pertahanan keamanan negara. Undang-Undang . REPUBLIK lNDONESIA Undang-undang tentang pelayaran yang m t empat unsur utama yakni angkutan di p"."il"l, keielabui""""", t.Jelamatan dan keamanan B:|il:il", serta perlindungan tingkrrrg"r'*"iitir' aapai aiulaiu. sebagai
a. pengaturan untuk bidang -angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotagd {..$* ."i" p.,irb.;e"y;;-"r,!mt"r, t.rt nasional yang memberitan ittiir r.o"a"ii guna memajukan industri angkutan di perairan, antara. lain "a""v; kemudalra., ai bidang perpajakan, dan permodalan dalam p."giar^" - r..prr- t" adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; --- Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam undang undang.ini diatur pura -.rrg"rrJ-fiipotek kapar. pengaturan ini merupakan salah.:.rq. upaya urrt ri*"y"ti"t.n kriaitoi u"rr*" kapal Indonesia dapat diiadikah Lgu.r"r, berdasart"r pr.aLr.n perundang- undangan, sehingga $i-halapt<an p.*."t "L anglnrtan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk p.rrg.-bangan armadanya; b' pengahrran untuk bid-ang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan. monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta -"irru.rit "., peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan; c' pengaturan unttrk bidang keselamatan dan kearnanan pelayaran memuat ketenhran yang mengantisipasi kemajuan teknoiogi dengan mengacu pada konvensi internasional yang ..rrd.*.rg ,n.rrggrnakan peralatan mutakhir pada sarana dan pras"ri.r. keselamlatan pelayaran, di. samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan peiayaran yang termuat dalam "International Ship oni--pon, Facility Seanritg Code,; dan d' pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan irraritim memuat ketentuan mengenai -pencegahan- din pe.rarrggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari p.rrgop"riJia" t?far'd* ."r"rr. sejenisnya dengan mengakomodasikarr kelentuan internasional terkait seperti "International Conuention for the Preuention cf pottution from Ships". Selain Selain hal tersebut di atas yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam
Undang-U ndang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan jawab kepada . Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pe dan bidang penergakan hukum di luar keselamatan pelayaran. agaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perlnratan Kesatuan Penjagaan Laut dan pantai Diharapkan dengan pengaturan ini pene,gakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarb angsa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal'1 Cukup jelas. Terhadap Badan usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusa[aar, -pelibuhan tetap dapat menyelenggarakan .k:qt"l -yang sama dengan mendapatkan pelimpahan lgygnansan Pemerintarr, dafim upaya meningkatkan p^.r"rrl"dan usaha Milik Negara gLlna mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan diundangkannya undang-undang tentang pelayaran ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perunrl_ang-undangan lain yang berkaitan--dengan peiayaran, antara lain kitab Undang-Undang Hukum Dagang (wet Borepublilcek van Koophand.et), oraorr"rrsi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tatrun 19g9,'UnaanjiUnaang Nomor 1 Tahun lg1g tentang Landas Kontinen Indonesia, Undaig-undaig Nomor s iatun 19gg tentang zona Ekonomi Eksklusif IndonesL, undini-a;e;g Nomor Lz Tahun 1985 tentang -Pengesahan Konvensi'perserikitan Baigsa-Bangsa tentang Hukum_Laut 1982 (ttnited Nations Conuention on thc Lai of the Sea, J.gB?), Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia, Jll$ans--ut9*e Nomor 23 Tahun LggT tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang Nomor 31 Tahun 2oo4 ten6ng perikanan, dan sepanjang menyanghrt ,aspek keselamatan dan r."af,"""" pelayaran tunduk pada pengahrran undang-undang teniang eetayaran ini. Dalam-Undang-undang ini diatur h.al-h.al y-ang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional itai diattrr a.r"* peraturan Pemerintah dan perahrran pelaksanaan lainnya. Pasal2 -b- Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud 'asas manfaat' adalah pelayaran harus dapat memberikan manraat yang sebesar-b.."."y.tagi kemanusialn, peningkatan kesejahteiaan-rakyat aan peni"*L*g.., bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertah-anan dan ti-a.ra, negara. Huruf b Yang dimaksud 'asas usaha bersama dan kekeluargaan, adarah penyelenggaraan usaha di bidang p.tayara' dilaksanakan untuk mencapai tujuan nasional ya;d dalam tegiatannta- dapat dilakukan oreh selumh lapisan in".y"r"t"t 8"" Jiii*"i oleh semangat kekeluargaan. Huruf c Yang dimaksud dengan 'asas persaingan sehat, adalah penyelenggaraan angkutan peraiian ai -a*am .,.teri hams mampu mengembangkan usahanya secara mandiri, Iompetitif, dan profesional. Huruf d Yang dimaksud dengan'asas adil dan merata tanpa diskriminasi,, adalah penyelenggaraan pelayaran harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan rnerata kepada .6t.""p - rapisan masyarakat dengan biaya yllg terjangkau oleh m"asy.^..t.i tanpa membedakan suku, agama, aan telu.,Irran serta ting'kat et ono*i. Huruf e Huruf f Yang dimaksud penyelenggaraan masyarakat luas. Yang dimaksud dengan uasas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan' adalah pelayaran hams diseleiggarakan sedemikian pp1 sehingga terdapat keseimbangan, keserasian, J"n keselarasan antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu i"r, masyarakat, serta antara kepentingan nasibnal dan international. dengan "asas kepentingan umum" adalah pelayaran hams mengutamakan kepentingan Huruf g . PRESIDE N REPUBLIK TNDONESIA Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan, adalah pelayaran hams mempakan kes-atuan yang bulai dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling *"ngirl baik irrtrr--"upun antarmoda transportasr. Huruf h Yang dimaksud dengan uasas tegaknya hulmm, adarah Undang_ undang ini mewajibkan kepada-pernerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian frutforrn q:f? mewajibkan kepadi setiap warga negara Indonesia untuk selalu saaar- d; d;i u.o;r" hulmm dalam penyelengg"r""r, pelayaran. Huruf i Yang dimalcsud dengan "asas kemandirian, adalah pelayaran harus bersendikan kepada kepribadi; ;;gsa, berlanaa.ta' pada kepercayaan akan kemampuan dan kek,ratan sendiri, mengutam*= aepentingan nasional datam p.r"i"r"" dan memperh"dlr pangsa muatan yang wajar dalam angkutan di perairan dari dan ke luar negeri. r e Huruf j Yang dimaksud dengan "asas berwawasan ringkungan hidup, adalah penyelenggaraln pelayaran rr.*.-ailakukan berwawasan lingkungan. Huruf k Yang dimaksud dengan ,,asas penyelenggaraan pelayaran hams wilayah Negara Republik Indonesia. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan,, adalah penyelenggaraal pelayaran harus dapat mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluraiistik (keutrinetaant dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 kedaulatan negara" adalah dapat menjaga keutuhan
Termasuk dalam perairan Indonesia adalah perairan daratan antara lain sungai, danau, waduk, kanal, dan terusan. Yang Yang dimaksud g""gs "kapal" pada huruf b dan hunrf c adalah:
a. kapal yang digerakkan oieh angin "J.f.f, f..i.l layar; b' kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapar yang mempunyai alat penggerak m9si.n, -i..r"ya kapat motor, kapar uap, kapal dengan tenlga-iratahari, a"" r..Gr ""iii.;
c. kapal yang ditunda atau ditarik d{+ kapal yang bergerak dengan menggunakan alat penggerak kapal lain; ^
d. kendaraan berdaya dulmng dinamis adalah jenis kapar yang dapat dioperasikan di permuka.ri "i, ;t"; ;il; permuka.., -.i. -d.rrg"r, menggunakan daya dukung dinamis y""g diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang.b*g,, t"-o"itt" sendiri, misalnya jet foil, hidro foit, houercrafi,1", Ep;i:i;; cepat rainnya yang memenuhi kriteria tertentu;
e. kendaraan di bawah permukaan air adarah jenis kapal yang mampu bergerak di bawah permukaan air; dan J-' f' alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung-dan bangunan teraRung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, sertJ ditempatfl"" ?i suatu lokasi perairan tertent, dan .tidak berpindah-pindah untuk ;kt" t;.[- "*", misalnya hotel terapung, tongkang "to*oJ"si (acomo i"t{i" barge) untuk menunjang kegiatan lepas pantai dan tongkarrg penampung pinlak (oil storage -barger, serta- .unit pengebJr;i.*; pantai berpindah (mobite offshoie ditting units I midi1. Pasal 5 Ayat (1)
Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak .penguasaan -. atas penyelenggaraan pir.y., ^ y..rg perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengerraalian,'dan pengawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Ayat(6) Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh pemsahaan angh-ttan laut nasional dimaksudkan dalam ;;k; pll"k..rr."., asas cabotage gLrna melindungi kedaulatan ""gir" fsouereignity) dan mendukung perwujudin Wawasan liusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-ruasnya bagi pemsahaan angkr-rtan laut nasional iafair mernperoren pangsa muatan. Ayat (6) Culnrp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "intramoda, meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, .rrgi.ut"., Iaut trru"u", - aa., angkutan pelayaran-ralqyat. Yang dimaksud dengan "antarmoda, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra dan antarmoda transportasi nasional. tersebut merupakan satu kesatuan Ayat (2) Yang dimaksud dengan "trayek tetap dan teratur (linerf adalah pelayanan anghr-tan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teratur (trgmpefl" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur. Ayat (3) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud deng11 laringan trayek" adalah kumpuran dari trayek yang menjidi iat,- tesailan -pJ"v*"" angkutan penumpang dan/atau barang dari ..tu p"tiUufran ke p.i"T"fr"" lainnya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dimaksudkan untuk memberikan kepastian huhrm dan usaha k.p;a" ;."ggria ia." dan penyedia jasa angkutan laut. Ayat (3) Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Huruf a Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Humf e Cuhrp jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan kapal (suppty and d.emane adalah terwujudnyl pelayanan pada suatu trayek yang dapat diukur dengan tingkat faktor muat (toadfactor) tertintu. Penyelenggaraan angkutan laut yang telah melakukan keperintisan dengan menempatkan kapalnya pada jaringan trayek tetap dan teratur perlu diberikan protlksi sampai ba-tas waktu tertentu. Ayat (8) Culcr-rp jelas. Pasal 10 PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Cukrp jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Pasai 12 Cukup jelas. Yang dimalcsud dengan opangsa muatan yang waja/ adarah bahwa wqiar tidak selalu dalam-arti-memperoleli paiian yang sama (eqtal sharQ, tetapi memperoleh pangsa sebagai;;; ditetapkan dalam pgraturgn- perund3ng-undangan, miJalnya dalam - p.r:"":L bilateral, konvensi internasiori"I y*g diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan peraturan lainnya. khusus ,rrt L uarang *iiil. Pemerintah perlu diupayakln agar pengangkrtannya dilaksanakan oleh pemsahaan angkuian lautiaslonil. Perusahaan angkrrtan laut nasional dapat melakrrkan kerja sama dengan pemsahaan angkutan laut l.i"g ""trt -."Li"pt"" perjanjian perolehan pangsa muatan (fair siare cgreementl. Yang dimaksud dengan "perusahaan nasional" acialah perusahaan anglrutan laut nasional dan badan usaha yang khusus didirikan gptuk kegiatan keagenan yang memenuhi ierslaratan yang telah ditentukan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara berkesinambungan" adalah bahwa kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia yang terbuka unhrk perdagangan ruar negeri yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut asing secara tems menerus dan tidak terputus. Pasal 13 REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 13 Ayat (t) Termasuk d{am kegiatan.- angk n raut khusus antara rain kegiatan anglmtan yins dilalm"k;- ot.t, "r"rr" liJarig industri, pariwisata, pertambangan, pertanian s.ry kegiatan tt r.r. seperti penelitian, pengerukan, kigiat; rJ"r, a.ri ,.t"!Jrry", serta tidak melayani pitrat lain dai tidak -."g"rrgkut barang umum. Angkutan laut khusus baik daram negeri maupun luar negeri dapat diselenggarakan dalam i;;k; i.*.rrrhi kebutuhan yang karena sifat huatannya betum' -a"r., diselenggarakan oleh penyedia jasa angkutan iaut umum. -f Ayat (2) Yang dimaksud dengan. izin operasi adalah izin yang diberikan kepada pelaksana [egiatan i"gt"i." laut khusuJ berkaitan dengan pengoperasian kapatn-ya=- *r. menunjang usaha pokoknya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culrup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Culmp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud "usaha- masyarakat, adalah usaha yang dilalmkan oleh warga negara Indonesla dan/atau badan tru-turi Indonesia dengan mendorong usaha-usaha yang bersifat kooperatif. Usaha Usaha masyarakat tersebut memiliki ciri dan sifat tradisional yaitu mengandung nilai-$l"i budaya bangsa y;; tia* n."y" t.rd"p"t pada cara -pengeloraan uiat . *f" pingerolanya misarnya mengenai hubungan keda antarpemilik kaial-Z.rrg"r, awak kapal, i"t"pl juga pada jenis dan bentut kapJ y*rg ais,rrrata.r. nJ-i"t tersebut perlu dilestarikan dan iit.-*ui"gkan - a*g"" mernperhatikan perkembangan ilmu p.rrg"i.hran d-an t.k,,orog?. Yang dimaksud dengan "karakteristik tersendiri" yaitu antara lain sebagai berikut : a' ulmra' dan tipe kapal yang tertentu (pinisi, lambo, nade, dan lete);
b. tenaga penggerak angin dengan menggunakan rayar atau mesin l:$31_tenaga kurang dari-s3s r{;tau jas rK x 0,T86 = 393,76 I(W; c' pengawakan yaLg mempunyai kualifikasi berbeda dengan kualifikasi yang ditetapkan bagi kapal;-- -- a' !1sfup oper3.:i1ra dapat menjangkau daerah terpencil yang tidak memiliki fasilitas pelabuhai aa., tedalama'n ;l; i;"g rendah serta negara yangberbatasan; dan
e. Kegiatan bongkar muat dilakukan dengan tenaga manusia (padat karya). Ayat (2) Yang d.imaksud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia' adalah orang perorangan (priba<i'i) y";; memenuhi persyaratan untuk bemsaha di bidang angkutin larit pelayaran- ralryat. Persyaratan tersebut antara lain Kartu Tanda penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, keterangan domisili, d[. --- Pasal 16 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan. terhadap .kelangJungan usaha' angkutan laut pelayaran-rakyat, dan diarah[an -untuk *.rn..rrii tuntutan pasar, di samping melarrukan kegiatan angrnrtan, dapat pula melaktrkan kegiatan bongkar mrat aan -trii;a; ekspedisi muatan,-tanpa mengurangi pembinaan terhadap-urr.u, arrgkut.r, lainnya di perairan. Ayat(2) Ayat (21 Pengembangan angk,tan laut pelayaran-rakyat dapat dilakukan oleh pemerintatr auam b.gntri! i."g"t"r*, bimbingan, dan pelatihan dengan memanfaatkan t.."[i3.i.uk"y".- -- Anglmtan laut pelayaran-ralqyat. dapat melayari angkutan sungai dan danau sepanjang -.*..,Lfri peisyaraian alur dan kedalaman sungai dan danau. Yang dimaksud dengan nmeningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkntan laut .r".ionJ aan lapangan kerja,, 1d 4+ dengan memberikan kemud ahan rnendapatkir, -p?.*oaar"., dari lembaga keuangan. Ayat (3) Kegiatan angln"rtan laut pelayaran-ralcyat selain melakukan 5.sr.8., angkutan pelayaran-raSat ai *iliy"r, perairan Indonesia, juga dapat mennlggahi pelabut ar, !.g"; tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melak,-kan r."O-"?i" i..a"-g*g"" tradisional antarnegara. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Penggunaan klnal berbendera Indonesia oleh perusahaan angln:tan lungai dan danau di dalam negeri dimaksu&t* dalam rangka pelaksanaan asas cabotage gun; mefindungi kedaulatan negara (sou.ereignitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara di negara kepulauan Indonesia. Yang d.igaks.ud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia" adalah orang perorangan lpriuadi; y";; memenuhi persyaratan unhrk bemsaha di bidang angkulan sungai dan danau. Persyaratan antara lain Kartu Tanda Penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, dan keterangan domisili. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "perjanjian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara tetanggao adalah perjanjial y.r,g telah disepakati antarnegara yang memuat antara lain-persyaratan kapal, kuota kapal, dan persyaratln administrasi. Ayat(3) _t4- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "intramoda, dalam kegiatan angkutan sungai dan danau adalah angkutan penyeberangan. Yang dimaksud dengan ,,antarmoda,, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra maupun antarmoda tersebut menrpakan satu kesatuan transportasi nasional. Ayat (5) Yang dimalcsud dengan "tra-vef tetap" adalah pelayanan angkutan sungai dan danau yang dilakukan .ic"r. tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuha" ,i"!gdf, Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teraturJ, adalah pelayanan angkutan sungai dan danau v""g ail.kukan secara tidat( tetap dan tidak teratur. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "izin dari syahbandar, adalah persetujuan berlayar. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan -penyeberangan di dalam negeri dimaksudkan dalam rangka pelaksanaart asas cabotage gun; me[ndungi kedaulatan negara (soueretgnitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara. Ayat (2) Kegiatan angkutan penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dengan negara tetanggl asing dilaksanikan menurut asas timbal balik (reciprocatl. Ayat (3) . . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (3) Culmp jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Humf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Humf c Yang dimaksud dengan 'Jarak tertentu, adalah bahwa tidak semua daratan yang dipisahkan oleh perairan dihubungkan qlgt angkutan penyeberangan, tetapi daratan i*g dihubungkan mempakan pengembangan jaringan jltan dan/.atau jaringan jalur kereta api yang dipisa[kan oleh perairan, dengan tetap memenuhi liarafteristik angkutan penyeberangan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cuhrp jelas Humf f Culmp jelas. Ayat (3) Culn-rp jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Pelaksanaan anglmtan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial lmrang menguntungkan sehingga pelaksana anglmtan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute demikian. Oleh oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi, angk:utan ke dan dari daerah terpencil dan belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju diselenggarakan oleh Pemerintah -derrgan mengikutsertakan pelaksana anghrtan di perairan, baik swasta maupun-koperasi. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culmp Jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan lintas sektoral berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah, adalah bahwa penlmsunan usulan trayek anglartan laut perintis dikoordinasikan oleh pemerintah daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara. lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam ra--ngka pengembangan potensi daerah. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 25 Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Yang dimaksud dengan "kontrak jangka panjang,, adalah paling sedikit untuk jangka waktu lima tahun yang dimaksudkan untuk mem--berikan jaminan agar pemsahaan angkutan laut yang menyelenggarakan pe layaran -perintis dapat melakukan peremaj aan kapal. Kewajiban memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan angkutan di perairan dimaksudkan sebagai alat pembinaan, pengendalian, dan pengawasan angkutan di perairan untuk memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum bagi penyedia dan pengguna jasa. Pasal 28 PRES!DEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (t) Yang dimaksud dengan "GT' adalah singkatan ciari Gros s Tonnage yang berarti, isi kotor kapal secara kEseluruHil yaig dihihrng sesuai dengan ketentuan konvensi internasi;;^l- tenta;; pengulmran kapal (International Tonnage Measurement of Shrpsj tahun 1969. Ayat (2) Dalam . rangka mengembangkan industri pelayaran nasional dimungkinkan adanya investisi dari asin!; JJ;gkIn mengenai kepemilikan tetap memperhatikan peraturan pemndang-undangan di bidang penanaman modal Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 3 1 Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukurp jelas. Ayat (2) Yang dimaksud "barang tertentu, adalah barang milik penumpang, P**g curah- cair yang dibongkar atau diriuat ,.r.t"tri 'pipi, barang 9"t h kering yang dibonglar atau dimuar melalui "oni"gi, atau sejenisnya, barang rrg diangkut melalui tapat Ro-Ro, dln semua jenis baryrng di pelabuhan ying tidak t..a.6"I perusahaan bongkar muat. Sementara itu, untuk Eongkar *r.t Ui."rrg selain yang disebutkan di atas harus dilakukan o-leh perusahaan Songkar muat. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan ."cargodorind, adalah pekerjan melepaskan !**g dari tali atau jara (ex tackle) di dermaga dln mengangkut dari dermaga ke gudang ajau lapangan penumpukan selalnjrl.ry" menJrusun di gudang atau lapangan penumpukan atau seuatiknyl. Yang Yang dimaksud dengan "receiuing/detiuergl adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan .atau tempat penumpukan di gudang atau lapangan penumpukan dan minyeiahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang atau lapanjan penumpukan atau sebaliknya. Yang dimaksud. dengan "stuffing" adarah pekerjaan penumpukan ke dalam peti kemas yang dilikukan di -gudang .f.., laplngan penumpukan. Yang dimaksud .dengan "stipping" adalah pekerjaan pembongkaran dari dalam peti kemas ying dilakuka" ai grd""g atau di lapangan penumpukan. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cuhrp jelas. Ayat (4) Jenis tarif menrpakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara angkutan taut kepada penggunalasi angln:tan laut. stmkhrr tarif merupakan kerangka tarif yang <iikaitkan dengan tatanan wakhr dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa angkrtan dalam satu paket angkutan. Golongan tarif merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, klasifikasi, dan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara angkutan. Pasal37 REPUBL]K INDONESlA Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Ketentuan ini dimaksudkan agr pemsahaan angkutan tidak membedakan perlarnran terhaldap ^ p""gg,r" jasa angkutan sepanjang yang bersangkutan -terah ?emenuhi perjanjian pengangkutan yang disepa[ati. Perjanjian pengangtn-rtan harus dilengkapi dengan dokumen pengangkr-rtan sebagaimana ditetaplian ^ - dalai p;;;;r, internasional maupun peraturan pemndang-undangan nasional. Yang dimaksud dengan "dokumen muatan" adala h Bitt of Lading atau Konosemen dan Mantfest. Yang dimaksud dalam "keadaan tertentu,, adalah seperti bencana alam, kecelakaan di laut, kerusuhan sosial yang berdampak nasional, dan negara dalam keadaan uarraya -seiela-n ainy"i.[a., resmi oleh Pemerintah. Pasal 4 1 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kematian atau rukanya penumpang yang diangkut' adalah . matinya 3qru lukanya p"rr.,r-p*g yang diakibatkan oleh riecerakaan .it"rri" daram pengangkutan dan tedadi di dalam kapal, aanlaiau kecelakan pada saat naik ke atau turun aari ti.p"r,' ".i dengan peraturan pemndang-undangan. Huruf b Tanggung jawab tersebut sesuai dengan perjanjian pengangkutan dan peraturan pemndang_undaigan. Huruf c Humf c Tanggung jawab tersebut meliputi antara lain memberikan pelayanan k9r-ada penumpang .iatam batas kelayakan selama menunggu - keberangkatan dalam hal terjadi keterlambatan pemberangkatan karena kelalaian p.*.ihr"r, .rrgkrt"., di perairan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pihak ketiga, adarah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang tidak ada kaitannya dengan pengoperasian kapar, tetapi meninggal atau luka atau mlna6rita kerugiair- akibat pengoperasian kapal. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Yang dimaksud .dengan "asuransi perlindungan dasar, adalah asuransi sebagaimana diatur di dalam keientuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pasal 42 Ayat (1) Pelayanan khusus bagi penumpang yang menyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia s (lima) dhurr, or.rg sakit, da., orang lanjut usia dimaksudkan agar mereka juga dapai menikmati pelayanan angkutan dengan baik. Yang dimaksud dengan ,,fasilitas khusus,, dapat berupa penyediaan jalan khusus di pelabuhan dan sarana khusus untuk naik ke atau turun dari kapal, atau penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursf roi" atau sarana bantu bagi o1{rg sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur. Yang dimaksud dengan "cacat" misalnya penumpang yang menggunakan kursi roda karena lumpuh, ca"at kaki, atau tuna netra dan sebagainya. Tidak termasuk dalam pengertian orang sakit dalam ketentuan ini adalah orang yang menderita penyakit menuiar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "orang lanjut usia' adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat(21 Ayat (2) Cukurp jelas. Pasai 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Yang dimaksud dengan "kapal khusus yang mengangkut barang berbatraya' adaiatr kapal yang dirancang khusus untuk mengangkut barang berbatraya yang antara lain berupa gas, minyak bumi, bahan kimia (cltemicatl, dan radioaktif. Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukurp jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Culn:p jelas. Pasal 53 Ayat (1) Culnrp jelas, Ayat (2) Culnrp jelas. Ayat(3) REPUBLIK INDONESTA _22_ Ayat (3) Yang dimaksud dengan "tanggung jawab operator bersifat terbatas' adalah. tanggung jawab jperator transportasi multi_ moda terhadap kerugian y""g disebabkan oleh keterlambatan penyerahan adalah terbata..piq" suatu.jumlah yang sebanding dengan 2 (dua) setengah kali biaya antfiut yang harus dibayar atas barang yang terrambat, tetaii tidai merebihi jumlah biaya angkut yang harus dibayar b..a..a.kan kont,ak"ii"*portasi multimoda. Keseluruhan jumlah. tanggung jawab yang menjadi beban operator transportasi murtimoda tidak -boreh meteuihi batas tanggung jawab yang diakibatkan oleh kemgian total iernaaap barang. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ',pemberian fasilitas di bidang pembiayaan dan perpajakan, adalah:
a. mengembangkan lembaga keuangan nonbank khusus untuk pembiayaan pengadaan a.*a?a niaga nasional;
b. memfasilitasi tersedianya pembiayaan bagi pengembangan armada -niaga nasional baik yang uera"al dari -perb"rf"r, itr_,ffi:x?il,Ty-an nonbink ?engan kondi si pinj aman
c. memberikan insentif fiskal bagi pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan nasional. Huruf b Cukup jelas Huruf c Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kawasan industri perkapalan terpadu' adalah pusa[ industri yang meliputi d;t";" lain fasilitas pembangunan, perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang teiinteg.".i- dingan - -i"austri penunjlngnyar seperti material kapal, p.il..irrarr, dan perlengkapan kapal. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA H uf c Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Hunrf c Cukup jelas. Huruf d I*s dimaksud "bahan baku dan komponen kapal,, antara lain material, suku cadang, dan perle"gfip." kapal. Humf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Humf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 REPUBLIK tNDONESIA Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutoriaP adalah pemegang hipotek dapat rrrungf'rrnakan gro""., akta hipotek sebagai landasan huk,m untuk mel-aksan.ti"- .rr..r.uri--i;;;; merarui proses gugatan di pengadilan. Ayat (S) Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Biaya saruage diprioritaskan dari piutang-pelayaran yang didahulukan rainnyi agar tidak mengganggu alur-pelayaran dan ltol"oq pelabuhat, yatg-dapat menlrr""riu"t kelancaian lalu lintas kapal. Pasal 67 . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud d-engan "pintu gerbang kegiatan perekonomian,, adalah sarana perkembangan perikonomian daerah, nasional, dan kegiatan perdagangan internasional. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ,,pelabuhan laut, adalah pelabuhan yanq dapat digunakan untuk melayani angkutan laut dan/ atau angkutan penyeberangan. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Pelabuhan utama berfungsi sebagai:
a. pelabuhan internasional; dan
b. pelabuhan hub internasional. Yang dimaksud dengan "Pelabuhan internasional, adalah pelabuhan utama yang terbuka untuk perdagangan luar negeri. Yang. . Yang dimaksud dengan "Pelabu'h an hub internasional, adalah pelabuhan utama- y.rrg terbuka ""i"ii--perdagangan luar negeri dan ..berfungsi sebagai p.r.l"rr"" arih muat (transhipment) b aran g -an tarn e gara. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pasal 74 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kelayakan teknis" antara lain mengenai kondisi perairan (gelombang, l.*., kedaraman, -a.., pasang surut) dan kondisi lahanlkonrur pirmukaan d;;):-' Yang dimaksud d.engan "kelayakan lingkungan" adalah tempat yang akan digunakan untuk tokasi p.riu"t ii tidak mens.;;* lingkungan dan sesuai dengan pemntuk".rry".-- Yang dimaksud dengan "fasilitas pokok, antara lain dermaga, 8,rd1lgr lapangan penumpukan, t.r-i".f penumpang, terminal peti kemas, ierminal Ro-{o, rasiiitas penampungan 9T p"ngolahan limbah, fasilitas bunker, - r"Jit.. pemadam kebakaran, fasilitas s^"allg untuk bahan atau barang berbahaya dan beracun, fasilit-as pemelihar""., aa., perbaikan peralatan, serta Sarana Bantu Navigasi-pelayaran. Huruf b. PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Ayat (3) Humf a Huruf b Pasal 75 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (3) Cu1mp jelas. Ayat (4) Cukup jelas. I*g dimaksud dengan "fasilitas penunjang,, antara rain l.<ay3san perkantoran, fasilitas pos dan i.l"ko-rnikasi, fasilitas pariwisata^dan perhotelan,'instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi, jaringan jalan dan rel kereta api, jaringan air limbah, drainase- dan-sa*p"h, t"*p"t l""u* kendaraan bermotor, kawasan perdagangan, karvasan "industri, dan fasilitas umum lainnya lperi-uad''atan, taman, tempat rekreasi, olahraga, jalur hijau, dan kesehatan). Yang dimaksud dengan "fasilitas pokok" antara lain alur_ pelayaran, perairan- tempat labuh, ^kolam p.r"u"rr"n untuk kebutuhan sandar dan oiah gerak kapal, p.i.ii." tempat alih muat-kapal, perairan untuli kapal v""i^-"rr!..,gkuf bail; atau. barang berbahaya, perair.n untutl kegia"tari karantina, perairan . alur penghubung intrapelabuhan, "feraira., prrrarj dan perairan untuk kapal pemerintah. Yang dimaksud dengan "fasilitas penunjang,, antara lain perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal, perairan tempat uji coba kipal (ptl."n berlayar), perairan - tempat. kapal mati, perairan untuk r..p.riu"r, darurat, dan perairan untuk kegiaian rekreasil*ir"t" "i.1. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "koordinat geografis" adalah koordinat yang ditentukan dengan lintang dan buJurl Ayat (5) PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan "dikuasai. oleh negara, adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan daratan dan/atau perairan yang dfietapkan .;b;g;i iaerah Lingkungan Kefa dan Daerah _t i"it ,r"g# repentinfrn pelabuhan yang perwujudannya meliputr ".i.r. pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 76 Ayat (1) Penetapan Rencana Induk perabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Lingkungan Kepentingan untuk perabuhan laut pengumpan regional ditetapkan olef,- g.il;;;,i.; sedangkan pelabuhan pengumpan lokal ait.Gpt.* oreh bupati/walikota. Ayat (2) Culn-rp jelas. Ayat (5) Pasal 77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas Yang dimaksud. dengan "kegiatan pemerintahan rainnya, antara lain kegiatan kehutanan .dari pertambangan *"g diselenggarakan oleh instansi yang berwenang dal-am - rangka mencegah pembalakan liar (ittegar togging) "d,an ;;;"il;ngan riar (iilegat mining) yang ke luar masuk rieliiui p.Uiun"*-' Ayat (4) . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) 1 (satu) otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan dapat membawahi beberapa pelabuhan (crusb4. oo---J Ayat (a) Yang dimaksud dengan ,,bentuk lainnya" antara lain persewaan lahan, pergudang"rr, dan penumpukan. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kineda yang haru.s dicapai or.r, g.aan usaha pelabuhan, dan jangka waktu lionsesi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Pasal 87 Culmp jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan.. "kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tariruaf, baBi p;i.b;h"", antara lain perkantoran, fasilitas pariwisata dan perhotelan, instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi, j"ri"g." ;i;-'ilmbah dan sampah, perayanan bunker, dan tempat tunggu kendaraan bermotor. Pasal 91 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "daram keadaan tertentu', adalah apabila ternyata terdapat Badan Usaha pelabuhan yang mampu memanfaatkan terminal dan fasilitas pelabuhan i"i.riy" ""iirr. melayani kegiatan yang memberikan manfaat konersial. Ayat(s) REPUBLIK TNDONESIA Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasar 96 Ayat (1) Pada pelabuhan sedangkan pada p.lg-uTpan regional izin diberikan oleh gubernur, pelabuhan pengumpan lokar izin aiuerTtan-or.r, bupati. Ayat (2) Cukurp jelas. I*s dimaksud _dgqsan upersyaratan operasional, adalah standar operasional pelabuhan, sumber- a;d manusia yang mengoperasikan, kesiapan instansi lain seperti ka.antina,"L." cukai, dan imigrasi sesuai kebutuhan. ^ -- Ayat (2) Pada pelabuhan pelg-uqpan region aJ izin diberikan oleh gubernur, sedangkan pada pelabuhan pengumpan lokal izin diberikan oleh bupati. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 97 Ayat (1) Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101 Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 102 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kegiatan tertentu' adalah kegiatan untuk menunjang kegiatan .usqha pokok yang tidak ieitayani oleh perabuhan karena sifat u*."ig--"-t* kegiatannya memerlukan pelayanan khusus atau t"..""-i3u.ilv" jauh 6sri perabuhan.
Kegiatan usaha pokok yang dimaksud antara lain adalah:
a. pertambangan;
b. energi;
c. kehutanan;
d. pertanian;
e. perikanan;
f. industri; dan
g. dok dan galangan kapal. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 103 Cukup jelas. Pasal 104 Cukup jelas Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas.
PASAL 107
BAB XX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Naskah pasal.
PASAL 108
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Ketiga - Terminal Khusus dan Terminal
Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan
perubahan status terminal khusus diatur- dengan peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Penarifan
PASAL 109
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Keempat - Penarifan
setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai
dengan jasa yang disediakan.
PASAL 110
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Keempat - Penarifan
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau
daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan
oleh otoritas pelabuhan ditetapka; oleh -btoritas
Pelabuhan setelah dikonsuitasikan dengan Menteri.
(2)
Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan
Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha
Pelabuhan berdasarkan jenis, stmktur, dan gorongan tarif
yanq ditetapkan oleh pemerintah dan merupakan
pendapatan Badan Usaha pelabuhan.
(3) Tarif jasa kepelabuhanan bagi
diusahakan secara tidak komeriial
pelabuhan yang
oleh Pemerintah
ditetapkan dengan Peraturan pemerintah dan merupakan
Penerimaan Negara Bukan pajak.
Tfif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang
diusahakan oleh pemerintah p:ovinsi dan pemerintafi
kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah
dan merupakan penerimaan daerah.
(4)
BagianKelima
p e I a bu h an yan s r.. Jr?*i T"5tltm.-a n san,,Lr ar N e g e r i
(1)
(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana cirmaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan plrtimbangan:
a. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
b. kepentingan perdagangan internasional;
c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan
laut nasional;
d. posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran
internasional;
e. Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f. fasilitas pelabuhan;
g. keamanan dan kedaulatan negara; Can
h. kepentingan nasional lainnya.
(3) Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk
melakukan kegiatan perdaga.rgan luar neieri.
(4) Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib memenuhi persyaracan:
a. aspek administrasi;
b. aspek ekonomi;
c. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. aspek teknis fasilitas kepelabuhana-n;
e. fasilitas kantor dan peralatan irenunjang bagi instansi
pemegang fungsi keselamatan dan keamanan
pelayaran, instansi bea cukai, imigl asi, dan karantina;
dan
f. jenis komoditas khusus.
(5) Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 111
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Keempat - Penarifan
Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran
perdagangan yang terbuka bagi perdrg"rrg""., iuar neg..i
dilakukan oleh peiabuhan utaria.
Pasal i 12
Pasal 112
(1) 99ti*p orang- yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal t it ayat (4) dapat dikenakan
sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan pemerintah.
PASAL 113
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Keempat - Penarifan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan dan terminal khusus _yang terbuka bagi perdagangan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintatt. Bagian Keenam Peran Pemerintah Daerah Pasal 1 i4 Peran pelabuhan dilakukan untuk daerah. sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 memberikan marrfaat bagi pemerintah Pasal 115 ( 1) Upaya untuk memberikan mantaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 pemerintah daerah mempunyai peran, tugas, dan wewenang sebagai berikut:
a. mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
b. mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di pelabuhan;
c. ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan;
d. menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
e. membina PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2)
e. membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapai berperan serta secara positif terseiengg-"."rry" kegiatan pelabuhan;
f. menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah;
g. memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan; dan
h. memberikan rekomendasi daram penetapan lokasi pelabuhan dan terminal khusus. Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan gtau menyalahgunakan peran, tugas, dan wewenang, Pemerintah mengambil alih peran, tugas, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peratr.iran perundangl undangan. BAB VIII KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 116
(1) Keselamatan dan keamanan peroyaran meliputi keselamatan dan keamanan angt<utan di peraiian, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.
(2) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan otetr Pemerintah. Bagian Kedua Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan Pasal ll7
(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan : a, kelaiklautan kapal; dan
b. kenavigasian.
(2) Kelaiklautan . ,
(2) Kelaiklautan.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap tapai- sesuai d."g;; dae-rah-pelayarannya yang meliiuti :
a. keselamatan kapal; -
b. pencegahan pencemaran dari kapal:
c. pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan pemuatan; e' kesejahteraa*Awak lGpal dan kesehatan penumpang;
f. status hukum kapal;
g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
h. manajemen keamanan kapal.
(3) Pemenuhan g.etiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan denjan sertifikat dan surat kapal. Pasal 1 18 Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sarana Bantu Navigasi-pelayaran;
b. Telekomunikasi-pelayaran;
9. hidrografi dan meteorologi;
d. alur dan perlintasan;
9. pengerukan dan reklamasi;
f. pemanduan;
g. penanganan kerangka kapal; dan
h. saluage dan pekerjaan bawah air. Pasal 119
(1) untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 iyat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, p.rrg.dr.rr, pengoperasian,. pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran dan Teletomuiitcasi-pelay".r" sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.
(2) unfuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana P"nt, Navigasi-Pelayaran dan Teiekomunikasi- pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut. Bagian Ketiga PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Keserama,"" ?:fl ?*fiH:" perabuhan Pasal 120 Pembangunan dan pengoperasian peiabuhan d,akukan 9".s3r, tetap mempeih"ut i" keselamatan -dan keamanan \"p"t yarg beroperasi di pelabuhar, uorjt.i--r.t barang, dan.naik tumn penumpang serta keselama"tan dan keamanan pelaDunan. Pasal 121 Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu terpenuhinya manajemen keselamatan dan pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:
3. prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
b. sarana_dan prasarana pengamanan pelabuhan;
c. sistem komunikasi; dan
d. personel pengaman. Pasal 722 setiap pengoperasian kapal dan pelabuh;n wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan linglmngan maritim. kondisi sistem Bagian Keempat Perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 123 Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan:
a. kepelabuhanan;
b. pengoperasian kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penuttrhan kapal. BAB IX
(1) Setiap pengadaan, pembangunan, darr pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta perrgoi.."-.i.., t<apat' Ji perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. material;
b. konstmksi;
c. bangunan; d, permesinan dan pertistrikan;
e. stabilitas;
f. tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan
g. elektronika kapal. BAB IX KELAIKLAUTAN IGPAL Bagian Kesatu Keselamatan Kapal Pasal 124 Pasal 125 (1) (2) (3) sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik a[au -galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambairancang bangun serta data kelengkapannya. Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan g"-U.. rancang bangun dan data yang telah -e'rlapat-pengesahan dar'i Menteri. Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Menteri. Pasal 126
(1) Kapal yang dinyatakan keselamatan kapal diberi Menteri. memenuhi persyaratan sertifrkat keselamatan oleh
(2) Sertifikat
(2) sertifikat keselamatan sebagaimana ctimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sertifikat keselamatan kapal penur.ipang;
b. sertifikat keselamatan kaial Lrr*rrg: a"i
c. sertifikat kelaikan dan pengawakai kapal penangkap ikan.
(3) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(4) Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan p""iiil."" secara terus-menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.
(5) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakufan oteh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memitiki kompetensi. Pasal 127
(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku sudah berakhir;
b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsementl
c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
d. kapal berubah nama;
e. kapal berganti bendera;
f. kapal tidak sesuai lagi dengan r{.ata teknis dalam sertilikat keselamatan kapal;
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atarr jenis kapal;
h. kapal tenggelam atau hilang; atau
i. kapal ditutuh (scrapping).
(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3) Ketentuan -60_
(3) Ketentuan lebih .lanjut mengenai ta.ta cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimalsud pada- ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 128
(1) Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada pejabat pemeriksa Keselamatan 5rp..t apabila lengetahui bahwa konaisi kapal ;i;; bagian dari kapalnya, dinilai tidak -"-..rrhi persya.;i;; keselamatan kapal.
(2) Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian. ' Pasal 129
(1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluln persyaratan keselamatan kapal. (21 Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui .dapat ditunjuk melaksai-^akan pemeriksaai dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapat.
(3) Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (4) (1) (2) Seti ka ud ap dimaks Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pld" |vat (21 wajib melaporkan kJgiatannya kepada Menteri. pasal 130 pal -yang memperoleh sertifikat sebagaimana dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara tetap memenuhi persyaratan keselamatan Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan ser,.'aktu-waktu. Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan i^rrg ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal. sehingga kapal. (3) Pasal 131 Pasal 131
(1) Kapal sesuai dengan jenis, uln:ran, pelayaranr,la .wajib dilengkapi d;il; navigasi dan/atau naviga-si 'etet troiita memenuhi persyaratan. Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah_ pelayar.annya y"jlb .dilengkapi aeng"n - perangkat komunikasi radio dan kelerr[k"prrrnya yang memenuhi persyaratan. pasal 132 Kapal sesuai dengan jenis, ulmran, dan pelayarannya wqii6 ailengftapi dengan--- meteorologl yang memenuhi persyaratgn. (2) (1) (2t dan daerah- perlengkapan kapal yang daerah- peralatan (3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca bumk yTg membahayakan keselimatan berlaylr Ieiiu menyebarluaskannya liepada oihak lain dan/.[", instansi Pemerintah terkait. Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pengawasan pembangunan k"p"l," .".t" pemeriksaan dan sertifikasi keielamatai kapal diatur a""!"" Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pencegahan Pencemaran dari Kapal Pasal 184
(1) setiap kapal yang beroperasi di peraii.an Indonesia harus memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran. (21 Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(3) Kapal
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan penc_egahan dan pengendalian pencemaran diberikan sertifikat pencegahin dan p".rg"rrdalian fencemaran oreh Menteri.
(4) Ketentuan le.bih ranjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan peiaturan Menteri. Bagian Ketiga pengawakan Kapal Pasal 135 setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetenii sesiai dengan ketentuan nasional dan internasional. Pasal 136
(1) Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia hams warga negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 137
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross lorynagel atau lebih merniliki '*".*".r.rrg penegakan hukum serta bertanggung jawab ataf keselamatan, keamanan, dan ketertlSan-taial, pelayar, dan barang muatan. (21 Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tigl puluh lima Gross Tonnage) dan untuk kapal tradisional ulmran kurang dari GT los (seratus lima Gross Tonnage) dengan konstmksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab -at^. keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
(3) Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal.
(4) Nakhoda
(4) Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instan-si yang berwenang apabile. menjei"rrui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokurien muatan.
(5) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda untuk kapal rnotor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross .lonnagel atau lebih diberi i"i.. a;; kewenangan khusus, yaitu:
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan setiap kematian; a".,
c. menyaksikan dan mencatat surat wo.oia.t.
(6) Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan keterampiian serta kesehatan. PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA Pasal 138 Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar. sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan P*ry1 kapalnya telah memenuh-i persyaratan kela.iklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.
(3) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapainya apabila mengetahui kapal tersebut laat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pacla ayat (21.
(4) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraLuran perundang- undangan. Pasal 139 Untuk tindakan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil [i.raitan lainnya yang diperlukan. Pasal 140
(1) Dalam hal Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT gs (tiga puluh lima Gross Tonnagel atau lebih yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau untuk setemsnya tidak mampu melaksanakan tugas, mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda. (1) (2)
(2) Apabila PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (4) (s) (1) (3) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 99"t . mg.mpu menggintikan Nakhoda ^ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mualim lainnya yang tertinggi a4"f jabatan se.suai dengan sijil mengg^rrtit""*a"r, p"?"" pelabuhan berikut yang -disingfrhinya diadakan penggantian Nakhoda. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d"l ayat (21 diselabkan halangan sementara, penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab Nakhoda kepada pengginti sementara. Apabila selunrh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pla" ayat (1), pengganti Nakhoda ditunjuk oleh dewan tapat. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan halangan tetap, Nakhoda pengganti sementara mempunya.i keweningan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam plsd l3T ayat (1) dan ayat (3). (2) Pasal L4l Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gros s Tonnage) atau lebih dan Nakhoda unLrk kapal penumpang, wajib menyelenggarakan buku harian kapat. Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross ronnage) atau lebih wajib melaporkin buku harian kapal kepada pejabat pemerintali yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak yang birwenang urtuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya. Buku harian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Pasal 142
(1) Anak Buah Kapal wajib menaati perintair Nakhoda secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda.
(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal Anak Br{, Kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak sesuai dingan ketentuin yang berlaku, -*. yang bersangkutan Serhak mengadukan kepada pejabat pemerintah ying U..*"rr."|. Pasal 143
(1) Nakhoda berwenang memberikan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan setiap Anak euah Kapal yang:
3. meninggalkan kapal tanpa izin lrlakhoda;
b. tidak kembali ke kapal pada vraktunya;
c. tidak melaksanakan tugas dengan Ua-it<;
d. menolak perintah penugasan;
9. berperilaku tidak tertib;-dan/atau
f. berperilaku tidak layak. (21 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemndang- undangan. Pasal L44
(1) selama perjalanan kapal, Nakhoda dapar mengambil tindakan terhadap setiip orang yang secara tidak sah berada di atas kapal.
(2) Nakhoda mengambil tindakan apabila orang dan/atau yang ada di dalam kapal akan membahayakan keselamatan kapal dan Awak Kapal.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan keten[uan penrndang-undangan. Pasal 145 setiap g1ang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiiiki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat, . . ayat (1) peraturan PRESIDE N REPUBLIK lNDONESIA -66_ Bagian Keempat Garis Muat Kapal dan pemuatan Pasal 147
(1) Setiap kapal yang berlayar harus muatnya sesuai dengan persyaratan. ditetapkan garis
(2) Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam sertifikat Garis Muat.
(3) Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis t trral secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya. Pasal 148
(1) setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (1) (21 T"t" cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 149 letiap peti kemas yang akan Cipergunakan sebagai bagran dari alat angkut wajib rnemenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. Bagian Kelima Bagian Kelima Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan penumpang Pasal 151
(1) setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi:
a. gaji;
b. jam kerja dan jam istirahat;
c. jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;
d. kompensasi apabila kapar tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan;
e. kesempatan mengembangkan karier;
f. pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan
g. pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.
(2) Kesejahteraan ]<erja sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) dinyatakan d.{.* perjanjian kerja antara Awak -Kapai dengan pemilik - atau operator kapai sesuai denjan peraturan perundang-undangan. Pasal 152
(1) Setiap kapal- y..1.g mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.
(2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang pengobatan atau perawatan;
b. peralatan medis dan obat-obatan; dan
c. tenaga medis. Pasal 153 Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam , Bagian Keenam Status Hukum Kapal Pasal 154 Status huhrm kapal dapat ditentukan setelah melalui proses:
a. pengulmran kapal;
b. pendaftaran kapal; dan
c. penetapan kebangsaan kapal. Pasal 156
(1) Pada kapal yang telah diukur dan mendapat surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar.
(2) Tanda Selar harrs tetap terpasang di kapal dengan baik dan mudah dibaca. Pasal 155
(1) setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan penguku..rr. . olgh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri. (21 Pengukuran.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurul 3 (tiga) metodc, yaitu,
a. pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kuranf dan 24 (dua puluf, empafl meter;
b. pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) heter Lt.,I lebih; dan
c. pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui tenrsan tertentu.
(3) Berdasarkan pengukuran sebagairrana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat ularr untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT T (tuiuh Gross Tonnagel.
(4) Surat Ukur_ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan -kepada pejabat yang ditunjuk. Pasal 157 REPUBLIK TNDONESIA
(1) Pcmilik,- operator kapar, atau Nalcrroda harus segera melaporkan secara tertutis kepada m;t.i apabila terjadi perombakal kaqal valg m.riv.uau6+;;bahan data yang ada dalam Surit ut<ur. (21 Apablla terjadi perubatran data eebagaimana dimalcsud pada ayat (1), pengulmran nid-dp"l-h"*.;;;; dllalnrkan. Pasal 157 Pasal 158 (1) (1) Kapal yang telarr diurmr dan mendap3i surat ukur dapat dldaftarkan di Indonesra olih-.pcmitik kepada pejabat Pcndaftar dan pencatat e"lri N;;--?i;, yans ditetapkan oleh Menteri. (21 Kapal yang dapat didaftar di Indonesla yaitu:
a. kapal dengan ukuran tonage kotor sekurang_ kurangnya GT Z (tujuh Gross fortnrrgd;-'
b. kapal miltk yTgS negara Indonesia atau badan hulilrn -yang dtdiril*n birdasarkarr- t "r"rrn Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; aar, ----
c. kryal mtlik badan huk'm Indonesia yang menrpakan u:$a pahrngan rans mayorlte.r- rfi*y" dimiliki oleh warga negara inddnesii.
(3) Pendaftaran -kapal dilaktrkan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam dni;fiaiJ Indonesia.
(4) 9gu"g$ bukti kapal tetarr ^ terdaftar, kepada pemilik fr i:"Hil"ffi "i,"f, [iffi HtrT#'dff i*.Jrlin dtdaftar.
(5) l*h ^kapal yang telarr didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran. pasal 1S9 nc1$ftaran kapal dilaktrkan dr temp yang ditetapkan oleh Menteri. Pcmllik kapal bebas memiuh salah satu tempat pendaftar"l FpS se-bagatmana dimako,ra p"aa ayat'(t) '-rnhtk mendaftarkan kapalnya. (2) Pasal 160, . . Pasal 160
(1) Kapal dilarang dldaftarkan apabila pada saat yang sama kapal ittr masih terdaftar di tempat pendaftaran laiir.
(2) Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus dllengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal. Pasal 161
(1) Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse -ar(ta bam Jibagai pengganti.
(2) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendLftar d"r, pencatat balik narna kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan nlgeri. - Pasal L62
(1) Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan. (21 Balik nama sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dllaksanakan dengan membuat al(a uitit nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersanglmtan.
(3) sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas l..p$ kepada pemilik yang banr- diberikan grosse akta balik nama kapal. Pasal 163
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut dibertkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri. l2l Surat Tanda Kebangsaan Kapat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :
a. Surat Laut untuk kapal berukurarr GT 17S (seratus htjuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih;
b. Pas (3)
b. Pas Besar untuk !.p"t bemlmran GT 7 (ftriuh Gross lonnage) sampai dengan uhrran hrrang b"ii ot rzs (serahrs tujuh puluh lima Gros s funnagi; "t""
c. Pas Kecil unhrk kapal berurmran kurang dari GT 7 (tqiuh Gross Tonnagbl, *p"Lv*g hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan pas sungai dair danai:. REPUBLIK INDONESTA Pasal 164 5.p"1 ncgara dapat diberi surat Tanda K:bangsaan Kapal Indonesia. Pasal 165
(1) IGp"t berkebangsaan Indonesia wqiib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebanfsaan kapil. (21 Kapal.- yllg bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tandf kebangsaannya. Pasal 166
(1) setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas.
(2) setiap \apal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan bertorak aari pelaLuhan di Indonesia, wajlb menglbarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya. Pasal L67 Kapal berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera negara lain sebagai tanda keba.rgsaan. Pasal 168 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbltan surat ulnrr, tata cara, persyaratan, dan dolnrmentasi pendaftaran kapal, serta taia cara dan persyaratan penerbltan surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dengan Perattrran Menteri. Bagian Ketujuh , M an aj e m. r, x r "r,i"1flffi ff HIX sah an penc e m ar an dari Kapal Pasal 169 (1) (21 (3) (4) (s) ie$fit.ata3 operator kapal yang mengoperasikan kapat unhrk jenis dan uk,rin iertentu harus memenuhi pereyaratan manqjemen keselamatan dan penc.gahan pencemaran dari kapal. I(ap+ yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan - pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimakiua pida ayai (t) aiu.ii,t.tifikat. sertilikat manajemen keselamatan dan pencegahan pcncemaran darilcapal sebagaimana dimaksui padi ayat !?) . berupa Dokumen - Rinyesuaian M'anajemen Keselamatan .(Docume\t_ of C6mpiii""locjcf untuk perusahaan dan sertifikal Man{jemen' Keselamatan (Safetg Management CertificatelSMCi ""i"t f..p*f . Serdfikat sebagaimana dimalcsud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilaktrkan audit ekuternJ oleh pejau"l 1';1q1t-1qh yang memitiki. kompetensi atau lembaga yang oroenkan kewenangan oleh pemerintah. sertifikat Manajemen Keseramntan dan pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh pejauat vang ailun;u[ oreir Menteri. (6) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertlfikat man{emen keselamatan dan pencegahan pencemaran d;rt kapal aiaiur a."i"" Perahrran Menteri. Bagian Kedelapan Manqiemen Keamanan Kapal Pasal 170
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal unttrk ulmran tertentu harls mernenrihi persyaratan manajemen keamanan kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi pereyaratan manajemen keamanan }"p"t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat
(3) sertifikat Manajemen Keamanan Ko.pal sebagaimana dimaksud pada .ayat (21 berupa S"rlnt.t Keamanan Kapal Inrcrnasio-nal '-'(Intemitionar srrrp seanrity Certtfiutel ISSC) .
(4) Sertlfikat seblggrmana dima!.sud pada ayat (3) dltorbltJ<an setolah dtlak,kan audlt "t.toEu oleh pejabat pemerintatr vang memiliki kompeteneGt ; dtu;'y*; dibertkan kewenangan oleh pemerintatr. ----
(5) serdlikat Manqiemen Keamanan IGpc diterbitkan oleh pejabat berwenang yan g ditunjuk oriti rra." i..i.
(6) Ketenttran lebih -lar{ut mengenai tarp. cara audit dan penerbitan yrtifik3j malaiernen keamanan kapat dil;; dengan perahrran Menteri. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 171
(1) 9gti"p olTg. yary melanggar ket tuan sebagaimana dimalcsud dalam pasal 125 rvat (1), pasal r2giyat (ri atau Syat_(4),.p.a:$ 1BO ayat (t1, nasat 132 ayat 1i1 atau ayr,t (2), p"_"$,.191 "yqt Ji)- atiri. ayat (2), pasal rg6 ;y"i (l.)-atau 1I3t_(2), paial i+'r ayat trt aidu ayat (2), p*;i 19? ,V", (1), pasat 156 qvat 1rl, nasir ioo avat ir), pasar 162 .ayat (1), atau pasal 165'ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
g. pembelman izin atau pembekuan sertifikat;
d. gengabutan izin atau pencabutan sertifikat;
c. tidak diberikan sertifi[at; atau
f. ttdak diberlkan Surat persehrJuan Berlayar, (21 PeJabat pemerintah yang mela'ggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasai - t ZO ayat (S) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kelentuan perahrran perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur Cengan peraturan Pemerintah. BAB X PRES3DEN REPUBLIK INDONESIA BAB X KENAVIGASIAN Pasal 173 PglBoRerasian sarana Bantu Navigasi-pelayaran dilaksanakan oleh.. -petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendldlkan, dan keterampilan yahg -dibuktik.n d;;;;; sertifikat. Pasall74,,. s arana r mT"f['"$re I ayaran Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan --t.io*"r, pelayaran dengan menyerenggarakan sarana B-.rrtg' ll""rig".i-pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi. -'-
(2) selain ,rrt+ menjaga keseramatan dan keamanan pelayaran sebagaimini aimat<r"a p"J" li"t (1) sarana Banhr Navigasi-pelayaran - {"p"t -prri*-'aipirnrn;k;; untuk kepentingan tertentu lainnya. - ----
(3) Penyelenggaraan sarana . Banhr Navigasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .V.t (fi *e,iU memenuhi persyaratan dan standar sesuai 'd..rga' ketentuan peraturan perundang_undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengadaan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran- sebagai Uigi.i a."i pJnyelengg;;;; sebagaimana dimaksud fada ayat (2) d;d"a dilaksanakan oleh badan usaha.
(5) sarana Baltu Navigasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana aimatsua' *a" "y"t tii diawasi oleh pemerintah.
(6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:
a. memelihara dan merawat sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
b. meqiamin keandalan sarana Bar:tu Navigasr-pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; d&r
c. melaporkan kgpada Menteri tintani pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-pelayaran -75_ Pasal 174 setiap orang dilarang memsak atau rnelaktrkan tindakan apa P.un yalg mengakibatlcan tidak berfungsinya sarana Barriu Navigasi'Pelayaran serta fasilitas atd-di"yaran di laut, sungai, dan danau. Pasal 175
(1) Pemllik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan sarana Bant, N"ris.r-i-piayarar-, dan hambatan di laut, . .rrrgal, d",;-'a.rr"r-"G;; disebabkan oleh pengoperasian t<ipitnva. (21 ranggung jawab pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit (t) berupa kewajiban Y"!Ik segera memperbaiki atau 'mengganti ""f,i"gj, fasllitas tersebut dapat berfungsi kembali iipe rti ..rnrli"]
(3) Perbalkan dan penggentien sebagc,iman,. dimaksud pada lryt (2) dilalmkan dalam batas waktu 60 (enam puluh)'hari kalender sejak kerusakan tedadi. Pasal 176
(1) Kapal lang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. (21 P1"{. .pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran tidak dikenakan bagi kapal negara aan kapa-l tertentu. Pasal 177 Ketenhran lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sarana Banhr Navigasi-Pelayaran diahri dengan peraturan Pemerintatr. Bagian Kedua Telekomunikasi- Pe layaran Pasal 178
(1) Pemerintah wqiib menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyeienggarakan Telekomunikasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi. (21 Penyelenggaraan .
(2) Penyelcnggaraan sistem Telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .y.t -tij'*i:ru memenuhi persyaratan dan standar sesuai '<ierrd' ketentuan peratu ran perundang-undangan.
(3) Pengadaan Telekomunikasi-pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraaT sebagaimarra dimatcsua =paaa ayat (2) dapat dilaksanarcan oljh ildan;;"i;:"*- I
(4) Telekomunlkasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usahn rebagaimana dimakria i"a. .][i]gr diawasi oreh PemerinLah.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. mcqQlihara dan merawat Telekomu,ikasi-pelayaran; b' mer{amin keandalan Telekomunikasi-perayaran dengan standar yang telah aii.t"pfi"ri'ai"
c. mellporkan kgRada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 179 Pasal 180 Pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran dilaksanakan oleh petugEs yang memenuhi..persyaratan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan yang aiUlumfcan dengan ..iUnl*t. Setiap orang dilarang menrsak atau merakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Telekomurrit .Ii- l:':lr* serta fasilitas alur-perav"."i- ai l";d sungai, dan oanau. Pasal 181
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab p.dq setiap kerusakan Telekomunitasi-pir-iy""i" a"" hambatan di larrt, sungai dan clan.u y.rrg ii.euau[." oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung j"ry3b . pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit 1t1 beri.rpa kewqiib'; y"gk segera memperbaiki atau 'rnerrgganti sehingga fasilitas tersebut dapit berfungsi kembali liperti semula.
(3) Perbaikan . . (3) (1) (2) PofTS"l {an penggantian sebagaimana dimaksud pada 3ryt (?) dilal,artcan dalam batas waltu 60 (enam lutunf rrari kalender sejak kerusakan terjadi. REPUBLIK INOONESIA Pasal 182 Kapal {ang berlayar dr perairan Indonesia drkenai biaya pemanfaatan Telekomunikasl- pela1-ar* y""! me rupakan Penerimaan Negara Bukan pqiak. piaya pemanfaatan Telekomunikasi-pclayaran dikenakan bagi seluruh kapal. Pasal 183
(1) Pemerintalr yq,'iu memberikan pelayanan komunikasi marabahaya, komunlkasl regera, darr i".it^-.tan serta slaran tanda waktu standar.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi se[era, dan k"r.lamatan serta siaran tanda waktu standar Jebagaimana dimak.ua paJ" ayat (1) diahrr dengan perahrran pemerintah. Pasal 184 Ketenhran lebih lanjut Telekomunikasi-pelayaran - Pemerintatr. tentang penyelenggaraan diahrr dengan Peiituran Bagian Ketiga Hidrograli dan Meteorologi Pasal 185 Pemerintah melakeanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada burrnr'petunjuk.p"tava"ra", peta laut, dan peta alur-pelayaran sungai dan danau. Pasal 186
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi meliputi antara lain:
a. pemberian lnformasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
b. kalibrasi
b. kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
c. blmblngan.tgknis pengamatan cuaca di raut kepada Awak Kapd tertenttr untuk menunJang masukan data meteorologi.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan meteorologi sebagalmana dimaksud pada ayat (1j di"t . d;;g;; perahrran pemerintah. REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Alur dan Perlintasan Pasal 187
(1) Alur dan perlintasan terdiri atas:
a. alur-pelayaran di laut; dan
b. alur-pelayaran sungai dan danau. (21 Alur'pelayaran.sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dicanh,rmkan dalam peta laut dan uutu pe[uniut<- pelayaran serta diumumkan oleh instansi y".,g berwenang.
(3) l3a+_$"r'pelayaran sungai dan danau ditetapkan kriteria klasifikasi alur. Penetapan kriteria klasifikasi al yaran sungai dan danau dilakukan dengan mempCrhaiika, saran dan pertimbangan teknis dari Menteri i"rrg tcrkait. (4) Pasal 188
(1) Penyetenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah. (21 Badan usaha dapat diilmtsertakan dalam penl'elenggaraan alur-pelayaran. sebagian
(3) Unhrk penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintatr waji'u:
a. menetapkan alur-pelayaran;
b. menetapkan sietem nrte;
c. menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
d. nenetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kcpentingannya. Pasal 189 Pasal 189
(1) unttrk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kepentingan lailgva ditalmian ;&"rj;d pengerukan dengan memenuhi persyaratan teknis.
(2) Perryaratan teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputl:
a. keselamatan berlayar;
b. kelestarian linglnurg.rr;
c. tata ruang perairan; dan
d. tata pengairan unhrk pekerjaan di sungai dan danau. Pasal 190
(1) utlrk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada peralran tertentu, pemerintah ;renetapkan sisttm mte yang meliputi:
l. skema pemisatr lalu lintas di laut;
b. rute dua arah;
g. garis haluan yang dianjurkan;
d. mte air dalam;
g. daerah yang harus dihindari;
f. daeratr lalu lintas pedalaman; dan
g. daerah kewaspadaan. (2\ l-.."9!qp"" sistem -mte sebagaimana dinaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan- dalam peta laut da; buku pe[unjuk- pelayaran dan diumumkan oleh instansi i"rrg berwenang, PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 191 Tata cara berlalu lintas di perairan dilakukan berdasarkan ketenhran perahrran pemndang-undangau. Pasal 192 setiap alur-pelayaran wqiib dilengkapi dengan sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 193 (1) (2t (1) pasal 198 selama -be.rlayar Nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan: B, tata cara berlalu lintas;
b. alur-pelayaran;
c. eletem rute;
d. daersh-pelayaran lalu lintas kapal; dan
e. Sarana Banttr Navigasi-pelayaran. N$cho.da yang berlayar dl perairan Indonesia pada wilayatr tertenttr wqii6 melaporkan r.rnr.--informasi melalui Stasiun Radio pantai (SROP) tera.iii.- pasal 194 Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia 1,p_9t". cara pcnggunaannya untuk pirii"t".an yang sifatnya tenrs menerus, langsung, i*- secepatnya -bagI kapal asing yang melalui perairan'indonesia (21 fgnelanan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud .- pada ayat (1) dilalmkan -d,engan memperhatikan:
a. ketahanan nasional;
b. keselarnatan berlayar; c-. eksplorasi 4* eksploitasi sumber daya alam;
d. Jaringan kabel dan-pipa dasar laug
e. konseruasi sumber daya alam dan iinglmngan;
f. rute yang biasanya di[unakan untrrk ielayaran internasional;
g. tata ruang laut; dan
h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
(3) Pj*I. kapal asing yang menggunalcan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalarn pelayErannya ttdak boletr menyimpang kecuali dalam keadaan damrat.
(4) Pemerintatr mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan lokasi sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran untuk melalnrkan pemantauan terhadap lalu lintas kapal asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia. Pasal 195 Pasal 195 Untuk kepentingan keselamatan Indonesia: berlayar di perairan
a. Pemerintatr harus menetapkan dan mengumumkan zona keamanan dan zona keielamatan padl setiap lokasi kegiatan yang dapat mengganggu kesel;;t " b.rlad; - b, gedap membangun, memindahkan, darr/atau membongkar bangunan atau inetalasi hanrs memenuhi persyaratan keselamatan dan mendapatkan izin dari pemerintatrl
c. setiap bangunan atau instalasi dimaksud daram huruf b, Iang sudatr tidak digunakan wajib dibongkar oleh pemilik baagunan atau instalasi;
d. pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakeanakan dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintatr unhrk diumumtcan; dan
e. pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana dimalcsud dalarn humf Cwajib memberikan jaminan. REPUBLIK INDONES!A Bagian Kelima Pengerukan dan Reklamasi Pasal 197
(1) Unhrk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur- pelayeran dan kolam pelabuhan, scr t€. reklamasi wajib mendapat izin Pemerintah. (21 Peke{aan pengemkan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oreh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dtbuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh inetanel yang berwenang sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 196 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cnra dan persyaratan penetapan alur dan perlintasan diahrr dengan peiaturan Pemerintatr.
(3) Ketentuan,.. REPUBLIK TNDONESIA
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai desa:n dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran; kohm pelabuh'an, 'a; reklamasi serta sertilikasi peraksana iiG6"*"'diatui dengan Perahrran Menteri. Bagian Keenam Pemanduan Pasal 198
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang pemerintahan. digunalcan untuk tugas (1) (1) Untuk kepentingan keseramatan dan keamanan berlayar, ser'a kelancaran berlaru lintas di p"..i."r, dan pelabuhan, pemerintah menetapkan p..ii.""- tertentu .sgbasai perairan wqiib pandu d;- p";i;; landu luar biasa, (21 Setiap kapal yTrg berlayar.di perairan wqjib pandu dan peralran pandu- tuar- btasd, ;";ig,fi"ki"- ---:.* pemanduan.
(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh otoritas Pelabuhan "t"y unit penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpatrkan kepada eaaan--usaha pelabuhan G;; memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggrag pemanduan sebageimana dimaksud pada ayat (3) dlpungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib- pandu dan peraiian pandir luir biasa, Bgggeloiaan .d". . pengopeiasian ptmanduan aapal dilimpatrkan kepada pengelola terniinal khusus t""g memenuhi persyaratan dan memperoleh izin -dar'l Pemerintah.
(6) B-iaVa p,gmaldu.an sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebae'kan bagi: Pasal 199 Pehrgas Pandu wqjlb memenuhi persyaratan kesehatan, keterampllan, serta pendldlkan dan pol,atlhan yang dibutcdkan dengan sertifikat. (21 Petugas (2) (3) (1) (2) Pehrgas Pandu .sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib melaksanakan tugasnya berdasarkan pada standar keselamatan dan keamanan pelayaran. Pcmanduan terhad.ap \1nal tidak menfrurangi wewenang dan tanggung jawab Nakhoda. REPUBLIK TNDONESI.A Bagian Ketqjuh Kerangka Kapal Pasal 202 Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang. Kerangkl kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang poslsinya mengganggu keselamatan berlayar, harus dlberi Sarana Banhr Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 200 Pengelola terminal khusus atau Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wa,iib *.-ury"i persentase dari pendapatan yang berasal dari jaia pemanduan kepada Pemerintah sebagai plnerimaan Negara -Bukan pqj ak. Pasal 201 Ketenhran lebih lanju! mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan hralifikasi pettrgas - pandu, - serta Pgnyelenggaraan pemanduan dtitur - deng-an peraturan Menteri. Pasal 203
(1) Pemilik kapal wqiib menyingkirkarr kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
(2) Pemerintah.,,
(2) Pemerintatr wajib mengangkat, m yingkirkan, atau lenghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka \"p"1 dan/atau- muatannya atas biiya pemilik "p"Eil" dalam batas wakhr yang ditetapkan pemirintah, plmilik udak melaksan"t g" t*gg,rrrg lawab dan kewajiLannya sebagaimana dimaksud pida ayat 1t1.
(3) Pomlllk \"p*t yang lalai melaksanakan kewqjiban dalam batae waktu ygng ditetapkan pemerintah .ibagaim"na dimaksud pada ayat ltt sehingga rn.ng"fibatkan lcrjadlnfa kecelakaan pelayaran, wa.;iU rirembiyar ganti kerugian kepada pihak i*g mengalami kecelakaan. -
(4) Pemerintah 1veiiu mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tiaat diketaLui pemiliknya dalam batas waktu yang talah ditentukan.
(5) U:hrk menjamin kewqjiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
(6) Ketenhran lebih lanjut mengenai teta cara dan pcrsyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau mtratannya diahr dengan Peraturan Menteri. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Saluage dan Pekerjaan Bawah Air Pasal 204
(1) Kegiatan saluage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap kegiatan saluage dan pekedaan bawah air harus memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselarnatan dan keamanan pelayaran dari Menteri. Pasal 205 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan saluage dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Pasal 206
(1) 99U"p oralg. yang melanggar kctenhran sebagaimana dlmaksud dalarn iasal tzi-ayat (6), iasar 178 ayat (s), Pasal 193 ayat (2), paeal rg6 ayfi'1ii-"*t", pasal 2oo dikenakan sanksi administratif, blrupir-''
a. peringatan; b' pembeln'ran izin atau pembelman sertifikat; atau
c. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) Ketenttran lebih llnlut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diahrr dengan perattrran F"*"ii"t"rr. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif BAB XI SYAHBANDAR Pasal 207 Bagian Kesatu F\rngsi, T\rgas, dan Kewenangan Syahbandar (1) (2) syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran lang meicakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum at Liaang angkutan di perairan, .kepelabuhanan, dan pe?tina.-,ngar., lingkungan maritim di pelabuhan. selain melaksanalcan fungsi sebagaimar^a dimaksud pada ayat (1) syahbandar membantu-pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (search and Reiate/sAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pimndang- undangan.
(3) Syahbandar. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Syahbandar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran. Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2OT ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuharr;
b. mengawasi tertib latu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan saluage dan pekeqaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan kapal;
f. mcngawasipemanduan;
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. mengawasi pengisian bahan bakar;
i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
j. mengawasi pengenrkan dan reklamasi;
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
1. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
(2) Ddam melalcsanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar melaksanakan ttrgas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ke tenttran peraturan perttndan g-und an gan. Pasal 2O9 REPUBLIK INDONEST,A Pasal 209 Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2oi dan pasal - 2og sya[bandar mempunyai kewenangan:
a. mengkoordinasikan selumh kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
b. memeriksa dan menyimpan surat, dokur,nen, dan warta kapal;
c. menerbitkan perseh4iuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. melakrrkan pemeriksaan kapal;
e. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar,.
f. melalmkan pemeriksaan kecelakaan kapal:
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. melaksanakan sijil Awak Kapal. (1) Pasal 210 Unhrk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimalcsud dalam pasal 2OT ayat
(1) dibentuk kelembagaan Syahbandar. Ketenhran lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan Syatrbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah, (2) Bagian Kedua Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan Pasal 21 1
(1) Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya.
(2) Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Pasal212 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 212
(1) Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketenttran konvensi internasional, - syahbandar bertlndal< selal<u komite keamanan pelabuhan (port SeanAW Ciintrzel. (21 Dalam melaksanalcan fungsi sebagairnarra dimaksud pada ayat .{1) syahbandry -dapat meirinta bantuan rceiaaa Kcpolisian Republik Indontsia aa"latau i.rrt"r" Nasional lnoonesta.
(3) Ba'tuan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagalmana dimaksud pada ayat (l)-di-ba;ah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar.
(4) Ketentuan lebih.lanjuq mengenai tata cara pelaksanaan keamanan dan ketertiban sirta permlntaan bantuan di pelabuhan sebagaimana dimalcsirc p"a" ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemirintah. Bagian Ketiga Pemeriksaan dan penyimpanan Surat, Dolnrmen, dan Warta Kapal Pasal 213
(1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahrlkan- kedatangan kapalnya di pelabuhln kepada Syahbandar. Setiap . !"p"t yang memasuki peiabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan wirrta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di'pelabuhan untuk dilaln rkan pemeriksaan. setelatr dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada gyal (2) surat, dolmmen, dan warta kapal disimpan oleh syahbandar untuk diseratrkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat pe rse tqj uarr B e rl ayar, Ketenttran lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeiiksaan, penylrahan, serta penyimpan surat, dolnrmen, dan - warta kapal 9-e!ryatmana dlmaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diahrr dengan Peraturan Menteri, ' (2) (3) (4) Pasal 2L4, Nakho{a *1 i! mengisi, menandataggani, dan menyampaikan warta kapal kep1d3 -syarrbandar uiraaiar[an format yang telah dltenhrkanoleh Minteri. - Pasal 214 Pasal 215 Pasal 216 ;:,&,ff i Iff"f,' ffi,"H"ffI??ffi . lff tlifl.i^t tr memah:hl perah*an dan merat<-s"antan ^f"t rrrjrt serta P.lntah syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di pelabuhan. Bagian Keempat Persetqjuan Kegiatan Kapal di pelabuhan (1) (2) 5"p"1 yang melaln-rkan kegiatan perba:,kan, percobaan berlayar, kegiatan alih riuat di tcoiam 'p'.l"br-,h.rr, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandai. 5:.g"*" saluage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi, dan- pEmbangunan pelabuhan wqiib dilaporkan kepada SyatrUaiaar. Ketentuan lebih lar{ut mengenai tata cara memperoleh perset,juan dan pelaporan sibagaimana. aimakeui pada ayat (1) dan ayat (2) diat,r dengai perat,ian-u*t..i. (3) Bagian Kelima Pemiriksaa" fap.f Pasal 217 Syahbandar berwenang merakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal dl pelabuhan. Pasal 218
(1) Dalam keadaan tertentu, syatrbandar berwenang melaktrkan pemeriksaan kelaiklautan kapal dai keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan. (21 Syahbandar
(2) syahbandar . berwenan melakr.rkan pemeriksaan kelaiklautan dan keamaian kapal ;;i;g di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang_ undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan $pd sebagaimana dimak""e pa;- "r;1r, dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Surat persetujuan Berlayar Pasal 219
(1) setiap tap{ .yane berlayar wajib memiliki surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan ot"t syahbandar.
(2) Surat Persetujuln Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam wakty .24 (dua puluh ;p;ii j"_, setel^J persetujuan berlayar diberikan, kapal tid;k beriolak dari pelabuhan.
(3) surat Persetuju.an Berrayar sebagaimana dimaksud pada grat (1) tidak diberikan pada talat atau dicabut ;p;bil; ketentuan sebagaimarra iimaksud dalam pasal 44,^pasJ |]J ayat (2), Pasal _1-2_5 ayat (2), pasal 130 ayat (1), pasat .1-3-4-arat (1), pasal 13s, phsat i+2 ayat (2), pasal't6s ayai (1), Pasal 2L3 ayat (2), atau pasal 21S diia;ge"..
(4) syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada .t;i
(1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal Pasal 220
(1) Syahbandar. melakukan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
(2) Pemeriksaan REPUBLIK TNDONESIA
(2) Pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan pemeriksaanlendahuluan. Pasal 22L
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di wilayah perairan lndonesia iit"tut "n oleh Syahbandar atau pejabat pemerint.f, y.rrg aitunjuk (21 Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan- kecelakaan kapal dari Perwakilan pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang. (3) Hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam diteruskan kepada Mahkamah dilakukan pemeriksaan lanjutan. kecelakaan kapal Pasal 220 dapat Pelayaran untuk Bagian Kedelapan penahanan Kapal Pasal 222
(1) syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis pengadilan.
(2) Penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) dapat dilakrkan berdasarkan alasan:
a. kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana; atau
b. kapal yang bersanghrtan terkait dengan perkara perdata. Pasal 223
(1) Perintah penahanan kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata bempa klaim-pelayaran ailakutan tanpa melalui proses gugatan.
(2) Ketenhran 1+i! lanjut mengenai tata cara penahanan k3nal di pelabuhan sebagaimana rlimaksud pada ayat (tj diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan
(1) Setiap orang yalg- p*..j. di kapal dalam jabatan apa pun harus , memiliki kompetensi, aofcumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar.
(2) siiil Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahafan:
a. penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelarlt dan perulaha.., "rrgkrtan'raut diketahui oleh Syahbandar; dan b' berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukkan nam" 9* iauaian nwai< xapai sesuai dengan kompetensinya ke daram buku sijil t;;; disahkan oleh Syahbandar. PRESlDEN REPUBLIK ]NDONESIA Bagian Kesembilan Sijil Awak Kapal Pasal 224 Bagian Kesepuluh Sanksi Administratif Pasal 225
(1) lgti"p o..Tg. yalg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 Lyat (1) atau ayat (d), pasal 2L4, atau pasal 2Ls dikenakan 'sanksi Lamini"tr.iit bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Femerintah. BAB XII BAB XII PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM Bagian Kesatu Penyelenggara perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 226
(1) fgnyelenggr?an perrindungan lingkungan maritim dilakukan oleh pemerintah.
(2) Penyelenggaraln perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dlahtan melalui: a' pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) 9:t"il pencegahan g., penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ay?t (21 p.itirraurif"r, liigkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan kapal. pe nce gah * a""?ifl il-HiJ-an pe nce maran dari Pengoperasian Kapal Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi te{adinya pencemaran ringk,ngan yang bersumber dari kapal. Pasal 228
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wqiib dilengkapi peralatan dan birrai penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari pemeriniah.
(2) Kapal (2) Kapal dengan jenis dan uhrran dioperasikan w{ib dilengkapi pola pencemaran minyak dari tapat pengesahan dari pemerintah. REPUBLIK INDONESTA Pasal 229 tertentu yang penanggulangan yang mendapat
(1) sgti-ar- kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah, serta bahan kimil ue.uarrav" dan beracun ke perairan. (21 Pdg" hal jarak pembuangan, volume pembuangan, dan kualitas buangan telah lesuai aenian- syarat yang dite-tapkan dalam ketentuan peraturan penrndang- undangan, ketentuan pada ayat (1) dapat Jikecuatikan.
(3) setiap kapal dilarang mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sesuai dengan kelentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 230
(1) Pgti"p Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan berlanggung Jai,ab -.nanggrlangi pencemaran yang bersumber dari kapal aanTatau kegiatannya.
(2) letiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan t_ain- . ai -perairan wajiU segera- melaporkan k;ilJ; syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat mengenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya alarryang bersumber dari kegiatannya, apabila menrrat adanya p-encemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain di p..aira.r.
(3) unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan laporan mengenai- adanya pencenraran perairan kepada syahbandar terdekat atau kepada institusi yang berwenang.
(4) syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada institusi yang beirenang untuk penanganan lebih lanjut. Pasal 231 Pasal 2gL (1) Pemilik atau operator kapar bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari d;d"y;. " -- untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilit "lt.o operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. -- -- 'Lqr (2) Pasal 282 Ketenfuan lebih lanjut mengenai q:T"ggulangan pencemaran akibat qlaftlr clengan peraturan pemerintah. Pasal 233 pencegahan pengoperasian dan kapal
(1) Pengangrmtan rimbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapar . wqjib memperhati-k;-:iesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah. (21 spesifikasi kapar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara.pengarrgr.i ta' limbah -baliil ueruahaya dan |,:f"#i,H|o *.-Jruni persyaratan yans aitei,apran
(3) Kapal yang .mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib *.-iti-ti standar oil;;.i*i'a"r, prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. pencegah* o*, ?:ffil*xiLT*an pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan Pasal 234 Pengoperasian perabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya p.rr"L.rr"ra' yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan. Pasal 235 Pasal 2S5
(1) Setiap pelabuhan wqiib memenuhi persyaratan peralatan Pelanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(2) setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan Felanggulangan pencemaran sesuai ainlin besaran dan jenis kegiatan.
(3) otoritas pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap damrat penanggulan pencemaran. Pasal 236 otoritas Pelabuhan, rJnit penyerenggara pelabuhan, Badan usaha Pelabuhan, dan p.r,glrorr -iermirrJ-- khr"r. wajib menanggularrgr pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan. Pasal 237
(1) untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, otoritas pelabuhai, u;ia- penyelengg.o Pelabuhan, Badan Usaha pelaUufran, dan - n..rg;lol" Terminal rhyslLs wajib dan ;;;i"+suns jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-unaangan.
(3) Pengangkutan limbah ke_ tempat pengumpulan, pengolahan, -dan pemusnahan "tt i. ^ dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab ai Uiaang lingiungan hidup. REPUBLIK INDONESTA Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diitur a."1"" Peratrrran Pemerintah. BagianKeempat REpuSLl[t1,35!*.=,o Bagian Keempat Pembuangan Limbah di perairan Pasal 289
(1) PembuansT-lilrah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertenttr vane ditetapkai-";; Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu. (21 Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaRorkan kepa"da i"rtiili'l*u tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut ian- plft"i. Pasal 240 Ketenttran lebih ranju! mengenai pembuangan limbah di perairan diatur dengan peratufin pemerintah. --' Bagian Kelima Penutuhan Kapal Pasal 241
(1) Penutuhan .kapal wajib memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim. (21 Lokasi penutuhan r_<apal sebagaimana cimaksud pada ayat (1) ditentukan oleli Menteri. Pasal 242 Persyaratan perlindungan. lingkungan maritim untuk kegiatan penutuhan kapal sebagaimana d]mat.ui J"f"- pasal 24I diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Sanksi Administratif (1) pasal 243 *d"p ol*g yan_g melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ?asal 230 ayat (2), pasal 2Sg ayat (3), Pasal 234, pasal 23s, atau pasar bgg "v:"i 1-f ail.."akan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif; c pembekuan REPUBLIK INDONESI.A
9. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin. Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administiatif sebag;-;;;- dimaksud pada ayat (1) diatur aengan F"i.t r..r, pem.erintah. KECELATfi ANr(ApALsERfAA;BEfflti*,o*DAN'ERT.L.NGAN Bagian Kesatu Bahaya Terhadap Kapal (2) (1) pasal 244 Bahaya terhadap kapal dan/atau orang kejadian y1ng dapat menyeUabkan keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia. (21 setiap orang. yang mengetahui kejadian sebagaimana dimaksud pada ay"t (11 ivajib ."g"i, ,*i"trk"r, upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pejabat berwenang terciekat atau pihak lain.
(3) Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan dan penyebarluasan berita kepada pit.f --'t.i. apabila mengetahui di kapalnya, kapal lain, atau adanya;;";; dalam keadaan bahaya.
(4) Nakhoda wajib melaporkan bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (B) kepada:
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabira bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau
b. Pejabat perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara-setempat yang Uer*enarr! apabila bahaya terjadi di ruai *it.y.t perairai Indonesia. merupakan terancamnya BagianKedua Bagian Kedua Kecelakaan Kapal Pasal 24S Kecelakaan kapal mempakan kejadian yang dialami oleh I.p.t yang. dafat mengancam keier"*ati.r-Lp.r dan/atau jiwa manusia berupa:
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal hrbrukan; dan
d. kapal kandas. Pasal 249 Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 mgrupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali aapai dibuktikan lain. BagianKetiga Pasal 246 ?4"- _hal terjadi kecerakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24s setiap orang yang berada-di-"t". kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan da-tam batas k"rrr*prannya harus memberikgn perlolongan a"" r".ir;;rl;" kecelakaan tersebut kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal. Pasal 247 Nakhoda -yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal ll. . wajib mengamlil tindakan p"rr.rrggulangan, meminta dan/atau memberikan pertolongan, daii uienyebarruaskan berita mengenai kecelakaan terseSrt t"p"Ja piharc rain. Pasal 248 lv*ho{l yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal lain wajib melaporkan kepada :
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan tnaonesiaf .t",,
b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah- negara. setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairai Indonesia. Bagian Ketiga Mahkamah pelayar4n Pasal 250
(1) Matrkamah.perayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Minteri. (21 Matrkamah pelayaran memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan p;;;;;"; Menteri. Pasal 251 Mahkamah Pelayaran sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 250 memiliki fungsi untutimelaksan"il pemenksa-an lanjutan as keceraka{n kapat d"" ;;;.gJt." ko kompetensi Nakhoda a*/","1i'perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar. Pasal 252 Mahkamah pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang tedadi antara kapal ryag1 denga3 kapar "i"g", kapal ,ir.ei dengan kapal negara, dan kapat-niaga ,i""*;ilpal perang. Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dal;; pasal 2sr Mahkamah pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapar-ata! terjadinya kecelakaan kapal; dan
b. merekomendasikan - kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalaha., -.t*, kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal. sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertiflkat Keahlian pelaut. (2) Pasal 254.. REPUBLIK INOONESIA Pasal 254
(1) Datam pemeriksaan lanj Mahkamah perayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bia",,g t esetamata., dan keamanan pelayaran dan pihat tertait iainnya.
(2) P"t"p pemeriks3*l^ l""jr!"lr pemilili, atau operator h"prt wajib menghadirkan xathoda a""i.*" Anak Buah Kapal.
(3) Pemilik, atau operator kapar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada iyrt- ril, aiilLakan sanksi bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin. Pasal 255 Ketentuan lebih. lT:y, mengenai fungsi, kewenangan, dan tugas Mahkamah. pelayaran serta tatl cara dan -pros"au. pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Pemerintah. (1) (3) (2) Bagian Keempat Investigasi Kecelakaan Kapal pasal 256 Inve.stigasi kecelakaan kapal dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna - mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama. Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalmkan terhadap setiap kecelakaan taiat. Investigasi yang dilakukan oleh K.,mite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud pada 3y1t (1) tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapai. Pasal 257 -LO2- Pasal 257 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi i" tata cLa pemeriksaan dan investgasi kecelaliaan kapal diatur--;"G;" peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pencarian dan pertolongan Pasal 258 Pasal 259
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan .teihaaai t.crrakaan k.p"r a*l"ir" orang yang mengalami musibah di perairan indonesia. (21 Kapal atau pesawat udara yang berada di dekat atau melintasi lokasi kecelakaarl dajib membanru usaha pencarian dan pertolongan- teihadap setiap kapal dan/atau orang yang mengarami musibah di ^peraiian Indonesia.
(3) setiap orang- yang memiliki alau mengoperasikan kapal yang mengalami kecelakaan kapal, berianggung jawab melaksanakan pencarian dan pirtotonlan tlrhadap kecelakaan kapalnya. I*gg.rngjawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2sg"ayat 1rl dikoordinasikan dan dilakukan oleh institusi ' yil; bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan. r e Pasal 260 Ketenhran lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIV REPUBLTK INDONESIA BAB xIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261
(1) Penyelenggaraan - dan pengemba sumber daya manusia di g.rd*g peiayaran dilaksanakan d.il;; tujuan tersedianyi .umu.e. g"t" --;anusia yang profesional, kompeten, disiplin, d;; -t"riurrggrng jawab serta memenuhi standar naiional dan internasional.
(2) Penyelenggyaal dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklua paa"a .y.t (r) mencaGp perencanaan, peneritian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan,.penempatal, nensembangi.n pasar kerja, dan perluasan liesempatan Uenrsiha.
(3) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklud pad"a ayat (1) dilakukan terhadap aparatur pemerintah dan -".Viot.t.
(4) sumber daya manusia di bidang perayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:e ^- ---J --- a' sumber daya manusia dt Fu""s angkrrtan di perairan;
b. sumber daya manusia di bid;; G;ililhanan; c' sumber daya manusia di bidani keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. sumber daya - manusia di bidang perlindungan lingkungan maritim. Pasal 262
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam p".J-i6r '.y.1 -tzi diselenggarakan oleh pemerintah, f""r.i"t"r, a""r*rr, atau masyarakat melalui jalur perrdidika' formal dan nonformal (21 Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dar-am jenjang pendidiikan menengah dan perguruan tinggi u'ai a.rr["o ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(3) J"lrl- pendidikan nonformal - merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai pendidik."-a"" petatihan?i bidang pelayaran. Pasal 263.. Pasal 263
(1) Pendidikan dan - pel tihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam pa"ai- io r '"y.i - tzi merupak* iTrgg,rng. jawab pemerintah, pembina.rr.rl.J dilaktrkan oleh Mente.i aan menteri yang bertanggu;! jawab di bidang pendidikan nasionil sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, mengawasi, d; membantu penyelenggaraan pendidik* dq pelatihan di bidang pelayaran sesuai dengan keientuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat berkewqiiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidik"" a"i pri"tit "., pelayaran. Pasal 264
(1) Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di !rd*g pelayaran sebagaimana dimaksud daram pasal 26L ayat (21 disusun dalam model fendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri. I --
(2) Model pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;
b. peserta pendidikan dan pelatihan;
c. hak dan kewajiban pendidikan dan pelatihan;
d. kurikulum d.an metode pendidik* d"., pelati'han;
9. tenaga pendidik dan pelatih;
f. prasaran3 d1., sa.ana penaiaitan dan pelatihan;
g. standardisasi penyeienggaraan pendidikan dan pelatihan;
h. pembiayaan pendidikan dan pelatihan; dan
i. pengendalian dan pengawaian terhadap pendidikan dan pelatihan. Pasal 265 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terserengg"."iy" pendidikan dan pelatihan di bidang p-elayar"r, yang Grrnrl, bagi setiap warga negara tanpa diskftminasi. J pasal 266 REPUBLIK INOONESIA Pasal 266
(1) Perusahaan - angkutan perairan wajib menyediakan fasilitas praktik berrayar di kapal undk meningkatk; lmalitas sumber daya -.nu.ia di bidang angkutan perairan.
(2) Perusahaan -angkutan di perairan, Badan usaha Pelabuhan, dan instansi teitait Giu- menyediakan fasiliFs prlkti|< di pelabuhan atau di l6kasi k.gdt"""r; unhrk meningkatkin lmaritas sumber aaya manusia di bidang pelayaran.
(3) Perusahaan angkutan di perairan, organisasi, dan badan usaha yanF mendapatkan maniaat- a.ias j.." pr;i;;i pelaut wajib memberikan kontribusi untuk -.",i"i*g tersedianya tenaga pelaut yang andal. (4) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. memberikan beasiswa pendidikan;
b. membangun lembaga pendidikan sesuai dengan standar internasional ;
c. melalmkan kJ" sama dengan rembaga pendidikan yang ada; dan/atau
d. mengadakan perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan maritirnyang mutakhir Pasal 268 Ketentuan lebih l-""j"i mengenai penyelenggaraan dan pengembangan sumber g.y1 manusia, fata car"?-"r, p.or"ar. pengenaan sanksi administratif, serta besarnya denda administratif diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 267 9gd.p grang ylng - melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud datam ll."I 266 ayat (1) atau avat (3) difenakan sanksi administratif, bempa: a, peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin; atau
d. pencabutan izin. BAB XV REPUBLTK INDONESIA BAB )(\/ SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269
(1) Sistem informasi pelayaran mencal,,mp pengumpulan, pengolahan-, penganaliiisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informa.i pduy..an untuk:
a. mendukung operasional pelayaran; b' melingkatkan perayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran.
(2) sistem informasi pelayaran.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh peri""i"t.r, J.r, p.-erintah daerah.
(3) Pemerintah daerah-menyelenggarakan sistem informasi pelayaran sesuai dengan t "ii"ane;6; berdasarkan pedoman dan standar yang ditetafkail;i;i p.,"erintah. Pasal 270 sistem informasi perayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mencakup: a' sistem informasi angkutan di perairan paring sedikit memuat: 1) usatra dan kegiatan angkutan di perairan; 2) armada dan kapasitas **g kapirl "r*iori.f; 3) muatan tapfl dan pangsa muatan kapal nasional; 4) usatra dan kegiatan jisa terkr,it a"irs; angkutan di perairan; dan 5) trayek angkutan di perairan.
b. sistem informasi pelabuhan paling sedikit memuat: 1) kedalaman alur dan kolam pelibuhan; 2) kapasitas dan kondisi fasili[as pelabuhan; 9l *. peti kemas, barang, dln penumpang di pelabuhan; 4) arrs lalu lintas kapal di pelabuhan; ^ e - 5) kinerja pelabuhan; 6) operator terminal di pelabuhan; 7l tarif -ro7- 1 F if:"sa kepelabuhanan; dan 8) Rencana Induk pelabuhan pembangunan pelabuhan. c' sistem informasi keselamatan dan keamanan pelayaran paling sedikit memuat: 1) kondisi angin,lrus, gelombang, dan pasang surut; 2) kapasitas sarani ean;r -_ ilil;asi-perayaran, Telekomunika:i-pelayaran, serta alur dan perlintasan; 3) kapal negara di bidang keseramatan dan keamanan pelayaran; 4) sumber daya manusia bidang kepelautan; 91 f"ft"r l.p"t berbendera Indo-ne"i.;-- - ----' !f |erangka kapal di perairan Indon".i"; 7) kecelakaan kapal; a"r, 8) lalu lintas kapal di perairan. d' sistem informasi perlindungan lingkungan maritim paling sedikit memuat: 1) keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut); !) lo.tcasi pembuangan limbah; dan 3) lokasi penutuhan kapal.
e. sistem informasi sumber daya manusia dan peran serta masyarakat di bidang pelayarin paling sedikii memuat: 1) iumtah dan kompetinsisumbir a;il;;;".i" ai-uia",rg pelayaran; dan 2) kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah di bidang pelayaran. dan/atau rencana di bidang informasi pemerintah Pasal27L Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan d e n gan me m b an gul d "r m e n ge m b "" gki",.--- l;;ii g.r, i n fo rm a s i secara efektif, efisien, dan terpadu I""g "*"ii6"*",, pit rt terkait .d9rg"r, memanfaatkan p..t"iru""j"" teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 272 a..,i"O orarlg yang melakukan kegiatan pelayaran wajib menyampaikan daia dan kegiatannya kepada pe*"iirrt"h danfatau-- daerah. (1)
(2) Pemerintah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data dan informasi pelayaran secara periodik untuk menghasilkan data dan iriformasi- t;; sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan d;t ? dipertan ggun gj awabkan.
(3) Data dan informasi pelayaran didolnrmentasikan dan dipublikasikan serta dapai diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pengelolaan sistem informasi pelayaran oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapal aiiakukan meralui kerja sama dengan pihak lain.
(5) Ketentuan l-e!ftr lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem Informasi f-uyaran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB )ffI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 273
(1) 99ti.p orang. yang_ melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ziT ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif, bempa:
a. peringatan;
b. pembeluan izin; atau
c. pencabutaa izin. (21 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnyl denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal274
(1) Dalam rangka-meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara -optimal masyarakat memiliki klsempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan ierta dila; kegiatan pelayaran.
(2) Peran PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa:
a. memantau .dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran;
b. memberi masukan kepada pemerintah dalam p9nyempurnaan peraturan, pedoman, dan staoaa, teknis di bidang pilayaran; c' memberi masukan keoada pemerintah, pemerintah daerah !{am rangka'pembina;;, ;;yelenggaraan, dan pengawasan pelaya.an;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang - berwenang teriiadap kegiatan penyelenggaraan- kegiatan petay"r.n yang mengakibatkan dampak penting ternalap fingkurigan] dan/atau e' melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran {arg- mengganggu, rnemgikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapi.t, dan pertlmba"g."-t;;; disampaik.l . oleh- ,r,a.yarat"l .iU.;;;;". dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan t uiifa.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud padl ayat (2).. masyarakat ikut bJrtanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamai"" -?1" keamanan pelayaran pasal 27S Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam 1.1 274 ayat (2).dapat ailat<ikan r.."r" p.i.Lo."r,g*, kelompok, - organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan rain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Ketent,an lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (21 BAB XVII PRES!DEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 276
(1) untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanii<"r, irrrg.i penjagaan dan penegakan peraturan pemndang-undingin di laut dan pantai.
(2) Pelaksanaal funssi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
(3) Penjaga laut d3r pantai sebagaimana dimaksud pada lvat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada ?itatsanakan tleh Menteri. BAB )n/II PENJAGAAN LAUT DA PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 277
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (li penjagi raut dan pantai melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
d. pengawa.al {". penertiban kegiatan saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitlsi kekayaan laut;
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran; dan
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut. (21 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ?76 ayat (U penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi unhrk:
a. memmuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hulmm di laut;
b. men3rusun . . b' men3rusun kebijakan dan stanclar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
c. kegiatan per{agaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran iuku--'..ii^ -iEig"*"r,., pelayaran dan pengarnanan aktivitas r*i;"kat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; i"" d' memberikan dukungan teknis adrniiiistrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu. REPUBLIK INDONESTA Pasal 278 Pasal 279
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasat 2T2., penjaga'laut d#;;;;;i mempunyai kewenangan untuk: -
a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
c. merr^berhentikan dan memeriksa kafar di raut; dan
d. melakukan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru.f q p.;j'G laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai nejauai'F."yiait p.g"*"i Negeri- sipil sesuai deirgan - ketentuan peraturan pemndang-undangan. (3) Ketentuan lebih..lanju! mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatui dengan-peraturan pemerintah.
(1) D"l"T rangka melaksanakan tugasn;ra penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud diam-pasal bz1 aiaud;; oleh prasarana b-.*pl pangkalan .*r;d" penjaga laul dan pantai yang berl,okasi df selururr wilayatr r"a"o"..i., dan dapat menggunakan kapal aan pesa#at udara t;"; berstahrs sebagai kapal negara a[au pesawat udara negara.
(2) Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketent,rn peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan -112_
(3) Pelaksanaan penjagaan dan penegarcan hukum di laut oleh penjagg laut dan pantai .."b.g.i*"rr" dimaksud pada ayat (l), wajib menggunakan ?an menunjukkan identitas yang jelas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 280 Aparat penjngaa"d?" penegakan peraturan di bidang lf]llflT _ ). nng. tidak *"r,gi-.,akan dan menunjukkan rdenutas yang jelas sebagaimana dimaksuc dalam pasal 279 ayat (3) dikenakan sanksi administratif sesuai aenla, ketenttran peraturan pemndang-undangan di bid;; kepegawaian. Pasal 281 Ketenttran lebih lanjut mengenai perrrb:ntukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai seuagaimana dimaksud dalam pasal 226 diatur d.rrg.., peraturan Pemerintah. BAB XVIII PEI\rYIDIKAN Pasal 282 (1) (2t selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabad pegawai negeri sipil tertentu di linglmngan instansi yang lingkup tugas din tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. O"ll* pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia. Pasal 283.. , Pasal 283
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud berwenang melakukan penyidikan bidang pelayaran. (21 Penyidik pe.gawai negeri sip, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meneliti, mencari, dan .mengumprrlkan keterangan sehubungan dengan tindak" pia";;. di bid;; pelayaran; b' menerima laporan atau. keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di biiang pelayaran i o c' memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melalmkan -penangkapan - dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindar< pidana di bidani pelayaran;
e. meminta keterangan dan b-ukti dari orang yang diduga melalmkan tindak pidana di bidang pelaylran;
f. memotret dan/atau merekam merarui media audiovisual terhad.ap orang, -bgrang, kapal atau aja ..1j.". y."e dapat dijahikan dut<ti "afiy. t-i"a"r. pla.f," di bidang pelayarani
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menumt ln{ang-un$ang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurie"i .Janri tindak pidana di bidang pelayaran;
j. menyita benda-benaa yang diduga keras merupakan barang yang digunakan unturi merakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang {apat dijadikan sebagai bukli sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
1. mendatangkan saksi ahli yang diperrukan dalam hubungannya dengan pemeriksaali perkara tindak pidana di bidang pelayaran; dalam Pasal 282 tindak pidana di m menyuruh (3)
m. men]ruruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang p.i.y*i"r, ."it" memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n. mengadakan penghentian penyidikan; dan
o. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil -p."Viait." kepada penunttrt umum.melarui pejabat penyidik polisi ttigara Republik Indonesia Pasal 284 Setiap grang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkrrt- penumpang dan/atau barang entarpu'iau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana gen-jgy paling lqma 5 (lima) tahun dan denda pat'ing banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau menganglmt muatan atau barang milik pitrat< lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umurn tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (sahr) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 286 BAB XIX KBTENTUAN PIDANA
(1) Nakhoda angkutan sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika REPUBLIK INOONESIA (2) (3) Jika perbuatan . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kemgian harta benda aipiaana a.rrg"., pig3na.penjara p{in[ lama 4 (empat) t"h.r., dan denda paling banyak Rpsoo.boo. ooo, ob 0id r.t"; j;; rupiah) . Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, Nakhoda dipidana {"teal pidana FerliT" p4rg lami'10 (sepuluh) tahun dan denda p"liTg. u"nvat -npr.soo.orio.6ooloo (satu milyar lima ratus juta *piat 1. Pasal 287 setiap orang yllg mengoperasikan kapar pada angkutan di !:.Trll t*p" izin usaha sibagaimana ii,,r^t."d dalam pasal 27 dipidana dengan pidana p..r]".. paling iarna 1 (satu) tahun *t"y denda paling banyak npzbo.obo.odo,oola"" ..ti" lii^ rupiah). Pasal 288 Setiap. grang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 .ayat.-(a) dipidaira a""g;- ;ia"r,. p."i.i" p*tile lama 1 (satu) tahun atau aeiaa ^fatng b""v.r. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). I Pasal 289 setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberqngan tanpa memiliki persetujuan pengopJrasian !:q4 sebagaimana dimaksud dalam pasar ' 28- ayat (6) dipidana $engan pidana penjara paling lama 1 (satui tahun atau denda paling banyali np2oo.ooo.d'oo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 290 setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp20O.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah). Pasal 29L REPUBLIK INDONESlA Pasal 29 1 setiap orang yang tidak melaksanakan kewqiibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang temtama angkutan pos sebagaimana dimaksud daram pasal 3g ayat (1) dilidana dengal pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00o.ooo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 292 S"-,i.p grang yang qd"k mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4i r-y.t 1sJ -aipiaana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan-denda paling banyak Rp1C0.000.OOO,OO (seratus juta rupiah). Pasal 293 setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (l) dipidana $engan pidana penjara paling lama 6 (enam)-buliri dan denda paling banyak Rp10o.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 294 Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan bT*g berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal a6 dipidana dengan pidana penjara paling lama B (tiga) tahun atau denda palilq banyak Rp400.000.OOO,OO (empat ratus juta rupiah). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (1) (2)
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimrrksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pasal 295 Pgti"p orang yang te-ngangkut barang b*rbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaiknn iemberitah,r,,ii sebagaimana dimaksud dalam pajal ,rr dipiaana d",,g,rn pidana qel,qa q{ilg-tqrya 6 (enam) btrl ,rr dan denda p.ii"g banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta r, piah). PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -tt7- Pasal 295 Pasal 296 S"-ri"p grang yang tidak mengasuransika,; . ,r nggung jawr, t ,, ,,,,a pidana lnrmngan paling lama 6 (enarr., ,;ulan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seraru; yuta rupiah). (1) Pasal 297 Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau tanpa izi:t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (21 Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang unhrk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga rahrs juta rupiah). Pasal 298 Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 299 .. , REPUBLIK INDONESI.A Pasal 299 P."'i"p orang yllg membangun dan mengoperasikan terminal Ih":": tanpa izin dari Menilri sebagaimiii o.i,""ksud dalam fasal 1q4 avat^(2) dipidana dengir til;;--penjara paling Fql ^ ? (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). I - Pasal 300 setiap. orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam - pasal roi aipidana d;;;; pidana penjara .t{,lg-tga.2 (dua1 t.f,rn ut^; denda pafing banyak Rp300.000.OOb,OO (tiga'ratus juta *pi"tf . Pasal 301 setiap o.rang yang mengoperasikan terminal khusus untuk melayani . perdagangan -dari dan ke luar -negeri ilp; memenrrhi persyaratan dan belum acia penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11I ayat (a) atau .y.i 1s; dipidana dengan pidana penjara paling L6na' 2 (dua) iatrun atag denda paling banyak Rp3oo.b0o.ooo,oo (tiga raius juta rupiah). Pasal 302
(1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa iapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalani pasal Ltr ayat (C) dipidana dengan pidana penjara paling lama S" (tijaj tatrun atau denda paling banyak np+oo.ooo.oob,-oo (empat ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan-sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana aerrgan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan deida paling banyak Rp500.00O.OOO,OO 0i-" ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalcibatkan kematian seseorang dan lienrgian harta benda dipidana dengan pidana penjara pa[n[ lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima re.tus juta rupiah). Pasal303
(1) setiap orang yanq mengoperasikan kapnl dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan tieselamatan dan keamanan pelayaran - serta perlindu'gan lingkunga; maritim sebagaimana dimaksud dafim paJal Lzz dipidana dengal piq3ra penjara paling tama C ta""t tatrun dan denda paling banyak nfsoo.iroo.ooo,oo'(ti;; rahrs juta rupiah).
(2) Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana i.ng"; piq3ra-penjara paling lama 4 (empat) t.hr' dan denda paling banyak Rps00.00o.ooo,ob 0i-*ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana i.rrglr{ pi93ra penjara paling lama 10 (sepulut l t"tun dan aeiaa paling banyak Rp1.s00.ooo.ooo,ob lsatu miliar lima ratus juta rupiah). REPUBLTK INDONESIA Pasal 303 Setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 304 setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengu.iian sebagaimana dimaksud dalam paial 12g ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling rama 6 1enam1 bulan atau denda paling banyak nptoo.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 305 Setiap olang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keseiamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1go ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau-denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 306 Pasal 307 setiap or*ng y3ng mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi de.ng{ perrrngko.t kominikasi radio il*r, t.i".gk ;;"r;; sebagaimarin dimaksud dalam pasal ljl l a]rat (2) dipidana dengal pidrna ne^{3ra paling lama 2 (chrn) t.tr. dan denda paling ban,.,ak Rp300.00b.ooo-,o0 (tiga ia t.,J:"t" rupiah). REPUBLIK INDONESI,A Pasal 307 Pasal 308 setiap orang yang menghalang-halangi kereruasaan Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). letiap oranB yang mengoperasikan .kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimail aii.r..rd dalam Pasal 1g? 'ryat .(1) diridana dengan pidana penjara p.ri"g Fry z (dua) tahun dan aenaa piri"i U."v.i Rp300.00o,000,00 (tiga ratus juta rupiah). I ' Pasal 309 Nakhoda )',i:rg sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca !y*k yanq membahayaki.n keselamalan berlayar- ""*"i tidak menr-ebarluaskannya kepada pihak lain aanTatau instansi Pernerintah seba[aimana dimaksud dalam pasal 132 ay-at (3) diprirlnna delsan pidana_penjara pating lama z (aua) tahun dan cic.da paling banyak dpsoo.oob.ooS,oo luga ratu; juta rupiah). Pasal 310 Setiap glang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kuarifikasi dan tiompetirisi sebagaimana dimaksud daram pasal lgs dipidana a""g"" pidana penjara lllqs lr-rrr. 2 (dira) tahun aan aenda pafinj banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 311 Pasal 3L2 -72t- Pasal 3L2 Pgti"p or&ng yang mempekerjakan serco{.^ng di kapal dalam jabatan apn pun tanpa alsgit-aan tanpa ,ne,iiliki k;;p;i;;i dan keteranrpilan seita dokumen pelaur u*g dipy"."ilrn., sebagaimana dimaksud dalam .pasal r iS-riipi<i#;;;;,; pidana penjara,91lils^11p1 2 (dua) tahu:i aai aena" ;.f;;; banyak Rp3c0.00o.cob,oo (tiga iatus jut* :,,fi"t 1. ^ -----r' Pasal 313 !eti.an- orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat Enr:kut tanpa rnemenuhi-persyar"t""- t.i.it"" "p.ii kemas sch,r;,aimana dimaksud a*arn pasal l4g ayat^fli dipidana rl",'11,sn pidana l.rryrg"n paling larna 2 (duai tahun dan dend,r ;'aling banyak npsoo.obo.odo,oo 1tig" ,.tlr-J"i" rupiah). Pasal 314 petiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada !ryd yang_telah terdaftar sebagaimina aimJtsud dalam iasal .158 ayaj (5) dipidana dengan ptaana penJara paltng iam;; (enam) bulan atau denda paling uanyat<- nptoo.oo-o.ooo,oo (serahrs juta rupiah). Pasal 315 Nakfod-a -yang mengibarkan bendera negara lain sebagai Frd" kebangsaan dimaksud dalam pasal L6T dipidaira dengal pidana penjara paling lama 1 (catu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00O.OO0,OO (dua rar-us juta rupiah). Pasal 316
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau melalmkan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Naviggsi-pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau serta Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud daram Pasal 174 dipiCana dengan pidana:
a. penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
b. penjara REPUBLIK INDONESTA b' penjara paring lama ls (lima belas) tahun, jika har itu dapat mengakibatkan brh"y. urgi't"p"r berlayar dan perbuatan itu berakibai dpJ-ir"ggelam atau terdampar^ {anlatau d-enda ---p"firig" -Orrt;; Rp2.000.000.000,00 ^(dua miliar rupiatif .t", c' penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertent, nal\q.lama 20 (dua puiuti ta-rrun, jika fr.i ii" dapat mengakibatkan bihari u"g,'r."pJ berlayar dan berakibat matinya seseorang.
(2) lqtirp orang yang karena kelalaiannya menyebabkan tidak berfungsinyisarana Bantu-Niie;f, -p.r"yaran dan fasilitas alur-peiayaran di laut, *"g&- Jan danau dan Telekomunikasi-pelayaran seuagaim;a dimatcsud dalam Pasal 174 dipidana dengan pidin" n""i; pafing rama 1 (satu) tahun ?t1, denda-pari"e u"rrid-npi o o. o o o. o oo, o o (dua ratus juta. mpiarrl 3il.i rr.r itr- *..gakibatkan bahaya bagi kapal beilayar.- Pasal 317 Nakhoda- y-ans tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar. 198 ayat (1) dipidan. d"r.rg".r" pia;; p"ljg{" p4irg 11T1. 1 (satu) tahun'aan aenda pati"ng b;;rk Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 318 S:,i"p olang yang melakukan pekerjaan pengerukan serta reklamasi alur-pelrayaran dan t<'otam'i"r.6"irl" tanpa izin Pemerintatr sebagaimana dimaksud dal'am pasat tgi ii"i1'li dipidana $engan pidana .penjara paling rama 2 (dua) i"rr"ri atau denda paling banyak Rp3oo.b0o.o,-0o,oo (tiga raius iuta rupiah). Pasal 319 Petugas pandu yang melakukan pemanduan tanpa memiliki ..g+lik"t sebagaimana dimaksud dalam pasar rgg .y"i iii dipidana $engan pidana penjara paling lima 2 (dua)"t"trri atag denda paling banyak Rp30o.o0o.ooo,oo (tiga ralus juta rupiah). Pasal32O,.. Pemilik kapal dan/atau Nakhoda yang fidak melaporkan kerangka kaparnya yang berada ai perairL-inao.,..ia kepada instansi yang berwenan-g sebagaim;" afi;t."a dalam pasal loz aya! (1) dipidana ai"g""'pidana penjarn oaling rama 6 (enam) bulan d31 . denda "p"ri"g banyak Rp I .ro.000.000,00 (serahrs juta rupiah). r- ----- -L23- Pasal 320 Pasal 321 Pasal 323 Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannJra -ygg - mengganggu keseramatan dan keamanan perayaran darai, batas walctu yang ditetapkan Pemerintalr *ebigaimana aimat.ua datam pi..r 203 ayat (1) dipidana -rlnrrgan-pidana- r*r".1 paling rama-i (satu) tahun dan dendn paring- banyak nizoo.ooo.ooo,oo (dua ratus juta rupiah) Pasal 322 Nakhoda .-ynng merakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, l"'qiatan arih muat di kolar" p.l.o"t.n, menunda, {an longk';rr rlue't.b*.rre berbahay" d;il;"i".tqu"n dari svahbandar sebagaimana-aimaksud a.r.ri pisat z16 "y.t iii dipidana 9"re.l pidana penjara paling r.,',. o (enam) bulan atag .denda paling banyak nptdo.oo6.ooo,oo iseratus juta rupiah).
(1) Nakhoda yang !9rl.avq tanpa memiliki surat persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagai-""" dimaksud dalam pasal 2rg ay"t (1) aipia"rr"aenta. pig3na penjara paling lama s-(limi)'tatrun dan denda paling banyak Rp66o.ooo.ooo,oo (enam ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal ..trirrgg" mengakibatkan ke.mgian harta benda cipidana a"nii" pi{ana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan aeiaa paling banyak RpI.OOO.OOO.OOO,O-O lsatu miliar rupiah).
(3) Jika
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kicelakaan . . kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana----frrg.r, pidana penjara paling lama 10 (sepulrfi) t.t 6 ali aenaa paling banvak npr.5oo.ooo.oo'o,do (salu ;,il;;a ratus juta rupiah). PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 024 Pasal 325 Pasal 326 setiap Awak Kapal-yang tidak.merak,kan pencegahan dan penanggulangan t..rt 3q.p terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kipal'r.u"i"iil"rr. ltatsua dalam Pasal 227 dipidana deng"i p,a."l p^.ltq" prfi,e lama 2 (dua) tahun dan denda patinfb"rt;k nisoo.ooo.oo6,oo (tiga ratus juta rupiah).
(1) PtF"p orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan r.i""i. perairan di luar ketenhuan- peraturan pemndang_undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (1) dipidana dengan nidanl penjara paling l-"r" ;- li'".t tahun dan denda pating banyak npsoo.doo.ooof,dliieh ;;.* j"t" rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaim dimaksuci pada ayat (1) mengakibatkan . rusaknya - lingkunlan hidup' "d,j tercemarnya ringkungan hidup aipieira dengan pidana penjara p.li5 rg" 19 (l.pyrur,1 tarru; a; aJnaa^pJinl banyak RpS00.00O.OOO,bo (tma'*t", F;;piah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dipidana i""gi,ri pidana penjara palitg lama 1s lrim-a uii"st tahun dan denda paling b*y* Rp2.5oo.cioo.ooo,oo' (dua mitiar lima ratus juta mpiah). Setiap- olang ylrg mengoperasikan kapalnya dengan mengeluarklq sas_buang meGUifri ambang baio.s sebagaimlna dimaksud dalam pasal .129 ayat (3) dipii*rr" J"rrg., pidana g"rylla p4i"e l1^1 2 (dua) tlhun dan' denda pati-ng t""y"[ Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal327 Pasal 327 s.-,i.p grang yang !id"L. tengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Bl "yli 1z'i-aipiaana dengan pidana kurungan paling rama 6 (enam)' 6ulan dan denda paling banyak npto0.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 328 P"I.q orang yang merakukan pengangkr:tan limbah bahan berbahaya dan berac-un tanpa mimperhatikan spesifikasi {:e4 sebagaimana dimaksud datarn pasal 233 ayat (r ) dipidana-dengan pidana penjara paling l"*. 2 (duai t.t rn dan denda paling banyak npsoo.ooo.obo,oo (tig; radus jirta rupiah). Pasal 329 setiap orang yang melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenrrhi persyaratan perlindungan lingkungan maritlm sebagaimana dimaksud dalam pasal 2a1 ayat-(l) dipidana dengal pidana penjara paling lama 2 (dua) t.t u., dan denda paling banyak Rp300.0OO.OOO-,OO (tiga ratus juta rupiah). Pasal 330 Nakhoda Iang mengetahui adanya bahaya d.an kecelakaan di l."p{rry", kapal lain, atau setiap orang yang ditemukan dalam keadaan batraya, yang tidak metalnrtart tinlat an pencegahrn dgn menyebarluaskan berita mengenai hal terseLut klpada pihak lain, tidak mel,aporkan kepada syahbandar atau pejalcat Perwakilan RI terdekat dan pejabat pemerintah rriga.. setgqpl! yang berwenang apabila bahaya dan kecelakaan tgrjadi di luar wilayah perairan Indonesia serta sebagaimar l dimaksud dalam Pasal 244 ayat (B) atau ayat (4), pisal 2.aZ atau Pasal 248 dipidana dengan pidana penjara 'pati.rg lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp+ob.ood.ooo,lo (empat ratrrs juta rupiah). Pasal331 setiap orang yang berada di aias k3nal yang mengetahui te4adi kecelakaan daram batas ti**iprannya tidak memberikan oertoton gar,- J.r, ii,a".a;"t#Lu"an kepad a Nakhoda dan)atau e"*r. il"h-r"p.ar sebagaimana dimaksud dalam Pasal z+o_ g_,gia.*;j;;;l-pidana .pJnjara paling lama ,: "'"ffi jffiT ;Hi a il ; -i "iil ; u'"v"f -niJo o .b o o5o o, 6 6 Pasal 331 Pasal 932 Pasal 334 (1) (2) setiap orang yang. mengoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak membanttl isarra pencarian aan pertolongan terhadap setiap o3r'g -yans mengalami -".iuJ sebagaimana dimaksud dalam rrJfl ,s'8 ;;t tzt aipiaarr.*J.rrg"r, pidana ffi?s6ietag,ftla*fi,Jlglrd;1ffi ;."p'r,,gr;;r;k pasal 333 Tiqa* pidana ai pifang petayaran dianggap dilakukan oleh korporasi apabila ti""aJ-iidana tersLLut dilakukan oleh orang y"rrg bertindak "rit rt dan/atau atas nama korporasi atau. untuk tcepentingr, -' [o]ioi".i, baik berdasarkan hubungan t"4-" -*"rpr., hutungan lain, bertindak dalam titek""g;; korporasi tersebut baik sendiri maupun bersaira-.irr". Dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu koroorasi sebag.imana dimaksud pada ayat !11 . -."t" n9"1ia,.."";- ;';,;;utan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korpoiasi Jan/ata" p*g.I*snya. Dd"p hal pangSilan terhadap korporaei, maka pemanggilan g3tuk .menghadap dan penyerahan' ,"i.t panggilan disampaikan kepada penguru. aii"*p.t p.rrgrrus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, ^atau Ji l"-p"t tinggal pengurus. Pasal 335 . . REpuSLTfi'ISSI*..,o Pasal 33S Dalam hal tindak pidana di bidang perayaran d,akukan oreh suatu korporasi,.silain pia^". perr.iara"aa, a.rrda terhadap pengurusnya, pidana j,"r,g d"pit - dij;d;." terhadap korporasi benroa pidanJ a"ia" ai"g"rt'p1;tiratan 3 (tiga) kali dari pidana a.i',a" v*g ii[","kan dalam Bab ini. Pasal 836 BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337
(1) setiap p"j"rT_ Iang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau p"i"- *"kil-.rrJr"i.rt"., tindak pidana menggunakan ^k"k ..""rr, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadany*--trr" jabatan dipidana dengan .pidana p.rj".*-fJi'i-L.n" 1 (satu) tahun dan de1d.a. palini banyak Rp100.00O.OOO,O0 (seratus juta rupiah). ^ e
(2) Selain pidana sebagaimana. .dimaksud pada ayat (1) pelak, dapat dikEnai oidana t",,,uL"r, berupa pemberhentian secara ti&ar a""g;-io.-"t dari jabatannya. Ketentuan ketenagakerjaan di bidang perayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemnda"ng-da;g^" di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan peratihan sumber daya m-anusia se-bagaimana dimaksud dalam pa.ai-bo3 dan pasar 264 berlaku secara mutatis mutandts untuk uia""g transportasi. Pasal 339 . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(1) setiap orang rang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau *?Ltru"' kegiatan tambat kapal dan bongkar muat uar"rrg aiau menaikkan dan menum.nfan p"rr,Irnf"ng untuk kepentingan sendiri di ly*. kegiatan hi p"tauui'an, tir,,,i-riJ khusus, dan terminal untuk kepenting.r, ..rrdirr *"Jiil -emiliki izin.
(2) Keten..ran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan sebagaimina airlt""a p.#ly", (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 339 Pasal 340 BAB x)fi KETENTUAN PERALIHAN [:*:ltl-gan penegakan hukum pada peraira.-l zona Ekonomi Eksklusif dilaksanakan oleh ientara Naeionat Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 341 5"p"t asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri t.Bq dapat melahrkan t.Eirt"""ya paring lama 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini Sertatu. Pasal 342 Administrator Pelabuhan dan Kantor pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga baru berdasaikan und*ng-urraarrg iii. Pasal343 P uhan umum, pelabuhan penyeberangan, perabuhan khusus, dan dermaga untuk kep6ntirrg.n *iliri, yang telah diselenggarakan ur"raa."it arr undang-undang Nomor 2r Tahun lg92 tentang netayaran k.gi;;;y; tetap dapat diselenggarakan aenfan r.lt.it".., -p".rrl fungsi, jenis, hierarki, dan statusnla waiiu- aisesuai-kan- i.rrg., undang_ HltT,ffi: paling ta',ia z ta""l t"rrr" ,.3.rt,ri",rg_ti"d";:* -129_ Pasal 349 Pasal 344
(1) Pada saat Undang-Undang iqi berlaku, pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan usarra rrritil N.g".a yang menyelenggarakan pelabuhan tetap menyelenggarakan kegiatan_ p.ngusahaat, di p.r"6rrr." -' berdasarkan Undang-Undang ini. (21 Dalam waklu. paling lama 3 (tiga) tahun sejak undang- U..l9"rrg ini bel$h1, kegiatan-usaha p.i"tufran y""g dilaksanakan oreh pemerintah, peme;";I daerah, dan Badan usaha Milik Negara sebaiaim*" air""ksud'p"a" ayat (1) wajib disesuaikai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang_U"a.ig i"i.
(3) fiegratan pengusahaan di perabuha' yang terah diselenggarakan oleh Badan Usaha uriru r.i"gai. t.t"p diselenggarakan oreh Badan usaha tttit[ iriegari dimaksud. Pasal 345
(1) lerjanjian atau_kerja sarna di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara Badan Usaha Milik Negara y*e te'iah menyelenggarakan usaha pelabuhan denlgan pit a[ tetita tetap berlahr, (21 Pada saat undalg-undang ini mulai berlaku, perjanjian Stay keria sama Badan usaha Milik Negara aenian pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan Undang-Unding ini. Pasal 346 . . REPUBLIK INDONESTA Pasal 346 BAB )OflI KETENTUAN PENUTUP Pasal 347 Pasal 348 Pasal 349 Pasal 350 Penjagaan dan penegakan hukum di laut can pantai serta koordinasi keamanan di laut tetap dilaksanakan sesuai dengan ketenttran peraturan p..urriarilrra"rg*., sampai dengan terbentuk"Vri p"":"g".n'Laut dan pantai. Perahrran Pemerint*. g.l peraturan pelaksanaan lainnya dari undang-undang ini aitJt.pt"rr- n"il"* ;o* 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. otoritas Pelabuhan, unit penyelenggara ?elabuhan, dan syahbandar hams terbentuk p"ti.rg "ri-t"f i (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Rencana Induk pelabuhan Nasional hanrs ditetapkan oleh fe.lelntah paling rambat 2 (dua) tahun .;j.k unaang-undang ini berlaku. Pelabuhan utama yang berfungsi sebagai pelabuhan hub internasional harus ditetapk"n oi6h pemeiinta^h paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Pasal351 REPUBLIK lttooruesta Penjagaan Laut dan pantai hams sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun ..j;[ u";;ng-undang ini berlaku. Pasal 3S1 Pasal 352 Pasal 35S undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Ll;;k;gan _ Kepentingan pelabuhan yang telah ada sebelr-"u.,a*rrg-u"a*g iiil rr"*. selesai dievaluasi dan air".""i[*i a"rrg"., uiaans-undang ini flSh,:mbat 2 (du4 i;;" ..Jar u"J""e_undang ini
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Dae;ah t ingCigan Kepentingan pelabuhan yang belum ditetapkair U..d.t.r, i.,Taang-Undang Nomor 21 Tahun figi-t"itang pelayaran harus sudah ditetapkan d"]q *"kt" -;4i{ r"-L.i'z (dua) tahun sejak Undang-Unaanj iii ulrr.m. Pasal 3S3 Pada saat Undang-lld*g ini berlalm semua peraturan pelaksanaan Undang-Unda;g Norno, 21 Tahr.m Lgg2 tentang Pelayaran dinyata[an. t.t-"p berraku sepanjang tidak bertentangan "t"u telum =iigarru dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang i;i. Pasal 3S4 Pada saat undang-u^ndang ini mulai berrarn:, Undang-Undang Nomor 21 Tahui tggZ p""t""j^n^qay-aran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun iggz -i,lomoi--di, Tambahan Lembaran !.e*l Republik Indonesia lro,,,o.-b+ss1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Agar REPUBL]K INDONESIA -L32- Agar orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangzLn Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 64 Salinan sesuai dengan aslinya NEGARA RI Sekretaris Negara undangan, ttd ttd J 9_ u) * Sapta Murti ao a REPUBLIK TNDONESIA P ENJ E LA S A N ATAS UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PELAYARAN I. UMUM Berkat rahmat ]!t a. Yang Maha P.", Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi.sebagai negara.kepulauil yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa, di at t".. aua benua dan dua samudera sehingga mempunyai posisi dan peranan penting dan strategis dalam hubungan antarbangsa. Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal- sebagai modal dasar pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar NegarJ Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia ylng aman, damai, adil, dan demokratis,sertameningkatkankesejahteiaairakyat.' ---' -Dalam rangka pelaksanaan pemban nan nasioiral dan perwujudan Wawasan Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional'6; efektif dan efisien, dalam menunjang dan sekaligus mtnggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan 'mobilitas maiusia, 6L*g, dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah i^rr- lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, turut mendukung pertahanarr dan keamanan, serta -peningkatan i"u""i." internasional. Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, aaam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara, - rncningkatkan .Jrt" mendukung pertahanan dan keamanan negara, yang selalnjutnya dapat mempererat hubungan antarbangsa. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya yang mempenganrhi semua- aspek kehidupan bangsa aan -negara serta semakin meningkatnya kebuttrhan jasa angkutan bagl mobilitas-orang dan t;;;; dalam negeri serta ke dan dari luar negeri. Di Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi perhr*uufi"r, aieratr y""i*i*iliki foil".i sumber 1.y^ alam yang besar tetapi belum rertemuans] aaram-up&" p.nirrgkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, anghrtan laut sebagai salah sahr mod? tt?tCportasi harus ditata au** satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan.mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai denian tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanal angk:utan yang selamat,"aks..iu'irit .'tiiggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teiatur, iarrc-ar dan cepat, mudah diiapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, pituri rendah, Jan efisien. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau - se[umh wilayah melalui perairan perlu dikemb.angt"r, potensi dan ditingkatkan p..^rr"rrrrya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun inteinasional termasik iirrt". batas, karena digunakan s-ebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya mening[atd; kesejahteraan ralcyat serta menjadi perekat wegara Iiesatuan Republik Indonesia. llengingat penting dan strategisnya_peranan angkutan laut yang menguasai hajal hidup orang banyak maka keberada^.rrryi dikuasai oieh "negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Dalam perjalanan waktu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran perlu -dilakukan penyesuaian karena telah terjadi berbagaT perubahan paradigma dan lingkungan strategis, baik jalam sistem ketatanegaraan Indonesia seperti pen&apan otonomi daerah atau adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, penggrtirn istilah "pelayaran' sebagai sebuah sistem pun telah berubah dan terdit d"ti angkutan di perairan, fepelabuha.nan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan liingkungan ,n"riti-, y;a selanjutnya memerlukan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan zaman serta ilmu pengetahuan din teknologi agar dunia pelayaran dapat berperan di dunia internasional. Atas dasar hal tersebut di atas, maka disusunlah Undang-Undang tentang Pelayaran yang T.erupatan penyempurnan dari undang-tlndang Nomor 2 i Tahun L992, sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai seb-uah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh ralgrat, bangsa dan negara, memupuk dan mengembangkan jiwa kebaharian, dengan mengutamakan kepentingan umum, dan [elestarian lingku.rg".r, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pertahanan keamanan negara. Undang-Undang . REPUBLIK lNDONESIA Undang-undang tentang pelayaran yang m t empat unsur utama yakni angkutan di p"."il"l, keielabui""""", t.Jelamatan dan keamanan B:|il:il", serta perlindungan tingkrrrg"r'*"iitir' aapai aiulaiu. sebagai
a. pengaturan untuk bidang -angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotagd {..$* ."i" p.,irb.;e"y;;-"r,!mt"r, t.rt nasional yang memberitan ittiir r.o"a"ii guna memajukan industri angkutan di perairan, antara. lain "a""v; kemudalra., ai bidang perpajakan, dan permodalan dalam p."giar^" - r..prr- t" adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; --- Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam undang undang.ini diatur pura -.rrg"rrJ-fiipotek kapar. pengaturan ini merupakan salah.:.rq. upaya urrt ri*"y"ti"t.n kriaitoi u"rr*" kapal Indonesia dapat diiadikah Lgu.r"r, berdasart"r pr.aLr.n perundang- undangan, sehingga $i-halapt<an p.*."t "L anglnrtan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk p.rrg.-bangan armadanya; b' pengahrran untuk bid-ang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan. monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta -"irru.rit "., peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan; c' pengaturan unttrk bidang keselamatan dan kearnanan pelayaran memuat ketenhran yang mengantisipasi kemajuan teknoiogi dengan mengacu pada konvensi internasional yang ..rrd.*.rg ,n.rrggrnakan peralatan mutakhir pada sarana dan pras"ri.r. keselamlatan pelayaran, di. samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan peiayaran yang termuat dalam "International Ship oni--pon, Facility Seanritg Code,; dan d' pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan irraritim memuat ketentuan mengenai -pencegahan- din pe.rarrggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari p.rrgop"riJia" t?far'd* ."r"rr. sejenisnya dengan mengakomodasikarr kelentuan internasional terkait seperti "International Conuention for the Preuention cf pottution from Ships". Selain Selain hal tersebut di atas yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam
Undang-U ndang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan jawab kepada . Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pe dan bidang penergakan hukum di luar keselamatan pelayaran. agaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perlnratan Kesatuan Penjagaan Laut dan pantai Diharapkan dengan pengaturan ini pene,gakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarb angsa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal'1 Cukup jelas. Terhadap Badan usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusa[aar, -pelibuhan tetap dapat menyelenggarakan .k:qt"l -yang sama dengan mendapatkan pelimpahan lgygnansan Pemerintarr, dafim upaya meningkatkan p^.r"rrl"dan usaha Milik Negara gLlna mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan diundangkannya undang-undang tentang pelayaran ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perunrl_ang-undangan lain yang berkaitan--dengan peiayaran, antara lain kitab Undang-Undang Hukum Dagang (wet Borepublilcek van Koophand.et), oraorr"rrsi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tatrun 19g9,'UnaanjiUnaang Nomor 1 Tahun lg1g tentang Landas Kontinen Indonesia, Undaig-undaig Nomor s iatun 19gg tentang zona Ekonomi Eksklusif IndonesL, undini-a;e;g Nomor Lz Tahun 1985 tentang -Pengesahan Konvensi'perserikitan Baigsa-Bangsa tentang Hukum_Laut 1982 (ttnited Nations Conuention on thc Lai of the Sea, J.gB?), Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia, Jll$ans--ut9*e Nomor 23 Tahun LggT tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang Nomor 31 Tahun 2oo4 ten6ng perikanan, dan sepanjang menyanghrt ,aspek keselamatan dan r."af,"""" pelayaran tunduk pada pengahrran undang-undang teniang eetayaran ini. Dalam-Undang-undang ini diatur h.al-h.al y-ang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional itai diattrr a.r"* peraturan Pemerintah dan perahrran pelaksanaan lainnya. Pasal2 -b- Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud 'asas manfaat' adalah pelayaran harus dapat memberikan manraat yang sebesar-b.."."y.tagi kemanusialn, peningkatan kesejahteiaan-rakyat aan peni"*L*g.., bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertah-anan dan ti-a.ra, negara. Huruf b Yang dimaksud 'asas usaha bersama dan kekeluargaan, adarah penyelenggaraan usaha di bidang p.tayara' dilaksanakan untuk mencapai tujuan nasional ya;d dalam tegiatannta- dapat dilakukan oreh selumh lapisan in".y"r"t"t 8"" Jiii*"i oleh semangat kekeluargaan. Huruf c Yang dimaksud dengan 'asas persaingan sehat, adalah penyelenggaraan angkutan peraiian ai -a*am .,.teri hams mampu mengembangkan usahanya secara mandiri, Iompetitif, dan profesional. Huruf d Yang dimaksud dengan'asas adil dan merata tanpa diskriminasi,, adalah penyelenggaraan pelayaran harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan rnerata kepada .6t.""p - rapisan masyarakat dengan biaya yllg terjangkau oleh m"asy.^..t.i tanpa membedakan suku, agama, aan telu.,Irran serta ting'kat et ono*i. Huruf e Huruf f Yang dimaksud penyelenggaraan masyarakat luas. Yang dimaksud dengan uasas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan' adalah pelayaran hams diseleiggarakan sedemikian pp1 sehingga terdapat keseimbangan, keserasian, J"n keselarasan antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu i"r, masyarakat, serta antara kepentingan nasibnal dan international. dengan "asas kepentingan umum" adalah pelayaran hams mengutamakan kepentingan Huruf g . PRESIDE N REPUBLIK TNDONESIA Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan, adalah pelayaran hams mempakan kes-atuan yang bulai dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling *"ngirl baik irrtrr--"upun antarmoda transportasr. Huruf h Yang dimaksud dengan uasas tegaknya hulmm, adarah Undang_ undang ini mewajibkan kepada-pernerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian frutforrn q:f? mewajibkan kepadi setiap warga negara Indonesia untuk selalu saaar- d; d;i u.o;r" hulmm dalam penyelengg"r""r, pelayaran. Huruf i Yang dimalcsud dengan "asas kemandirian, adalah pelayaran harus bersendikan kepada kepribadi; ;;gsa, berlanaa.ta' pada kepercayaan akan kemampuan dan kek,ratan sendiri, mengutam*= aepentingan nasional datam p.r"i"r"" dan memperh"dlr pangsa muatan yang wajar dalam angkutan di perairan dari dan ke luar negeri. r e Huruf j Yang dimaksud dengan "asas berwawasan ringkungan hidup, adalah penyelenggaraln pelayaran rr.*.-ailakukan berwawasan lingkungan. Huruf k Yang dimaksud dengan ,,asas penyelenggaraan pelayaran hams wilayah Negara Republik Indonesia. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan,, adalah penyelenggaraal pelayaran harus dapat mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluraiistik (keutrinetaant dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 kedaulatan negara" adalah dapat menjaga keutuhan
Termasuk dalam perairan Indonesia adalah perairan daratan antara lain sungai, danau, waduk, kanal, dan terusan. Yang Yang dimaksud g""gs "kapal" pada huruf b dan hunrf c adalah:
a. kapal yang digerakkan oieh angin "J.f.f, f..i.l layar; b' kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapar yang mempunyai alat penggerak m9si.n, -i..r"ya kapat motor, kapar uap, kapal dengan tenlga-iratahari, a"" r..Gr ""iii.;
c. kapal yang ditunda atau ditarik d{+ kapal yang bergerak dengan menggunakan alat penggerak kapal lain; ^
d. kendaraan berdaya dulmng dinamis adalah jenis kapar yang dapat dioperasikan di permuka.ri "i, ;t"; ;il; permuka.., -.i. -d.rrg"r, menggunakan daya dukung dinamis y""g diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang.b*g,, t"-o"itt" sendiri, misalnya jet foil, hidro foit, houercrafi,1", Ep;i:i;; cepat rainnya yang memenuhi kriteria tertentu;
e. kendaraan di bawah permukaan air adarah jenis kapal yang mampu bergerak di bawah permukaan air; dan J-' f' alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung-dan bangunan teraRung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, sertJ ditempatfl"" ?i suatu lokasi perairan tertent, dan .tidak berpindah-pindah untuk ;kt" t;.[- "*", misalnya hotel terapung, tongkang "to*oJ"si (acomo i"t{i" barge) untuk menunjang kegiatan lepas pantai dan tongkarrg penampung pinlak (oil storage -barger, serta- .unit pengebJr;i.*; pantai berpindah (mobite offshoie ditting units I midi1. Pasal 5 Ayat (1)
Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak .penguasaan -. atas penyelenggaraan pir.y., ^ y..rg perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengerraalian,'dan pengawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Ayat(6) Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh pemsahaan angh-ttan laut nasional dimaksudkan dalam ;;k; pll"k..rr."., asas cabotage gLrna melindungi kedaulatan ""gir" fsouereignity) dan mendukung perwujudin Wawasan liusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-ruasnya bagi pemsahaan angkr-rtan laut nasional iafair mernperoren pangsa muatan. Ayat (6) Culnrp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "intramoda, meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, .rrgi.ut"., Iaut trru"u", - aa., angkutan pelayaran-ralqyat. Yang dimaksud dengan "antarmoda, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra dan antarmoda transportasi nasional. tersebut merupakan satu kesatuan Ayat (2) Yang dimaksud dengan "trayek tetap dan teratur (linerf adalah pelayanan anghr-tan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teratur (trgmpefl" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur. Ayat (3) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud deng11 laringan trayek" adalah kumpuran dari trayek yang menjidi iat,- tesailan -pJ"v*"" angkutan penumpang dan/atau barang dari ..tu p"tiUufran ke p.i"T"fr"" lainnya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dimaksudkan untuk memberikan kepastian huhrm dan usaha k.p;a" ;."ggria ia." dan penyedia jasa angkutan laut. Ayat (3) Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Huruf a Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Humf e Cuhrp jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan kapal (suppty and d.emane adalah terwujudnyl pelayanan pada suatu trayek yang dapat diukur dengan tingkat faktor muat (toadfactor) tertintu. Penyelenggaraan angkutan laut yang telah melakukan keperintisan dengan menempatkan kapalnya pada jaringan trayek tetap dan teratur perlu diberikan protlksi sampai ba-tas waktu tertentu. Ayat (8) Culcr-rp jelas. Pasal 10 PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Cukrp jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Pasai 12 Cukup jelas. Yang dimalcsud dengan opangsa muatan yang waja/ adarah bahwa wqiar tidak selalu dalam-arti-memperoleli paiian yang sama (eqtal sharQ, tetapi memperoleh pangsa sebagai;;; ditetapkan dalam pgraturgn- perund3ng-undangan, miJalnya dalam - p.r:"":L bilateral, konvensi internasiori"I y*g diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan peraturan lainnya. khusus ,rrt L uarang *iiil. Pemerintah perlu diupayakln agar pengangkrtannya dilaksanakan oleh pemsahaan angkuian lautiaslonil. Perusahaan angkrrtan laut nasional dapat melakrrkan kerja sama dengan pemsahaan angkutan laut l.i"g ""trt -."Li"pt"" perjanjian perolehan pangsa muatan (fair siare cgreementl. Yang dimaksud dengan "perusahaan nasional" acialah perusahaan anglrutan laut nasional dan badan usaha yang khusus didirikan gptuk kegiatan keagenan yang memenuhi ierslaratan yang telah ditentukan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara berkesinambungan" adalah bahwa kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia yang terbuka unhrk perdagangan ruar negeri yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut asing secara tems menerus dan tidak terputus. Pasal 13 REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 13 Ayat (t) Termasuk d{am kegiatan.- angk n raut khusus antara rain kegiatan anglmtan yins dilalm"k;- ot.t, "r"rr" liJarig industri, pariwisata, pertambangan, pertanian s.ry kegiatan tt r.r. seperti penelitian, pengerukan, kigiat; rJ"r, a.ri ,.t"!Jrry", serta tidak melayani pitrat lain dai tidak -."g"rrgkut barang umum. Angkutan laut khusus baik daram negeri maupun luar negeri dapat diselenggarakan dalam i;;k; i.*.rrrhi kebutuhan yang karena sifat huatannya betum' -a"r., diselenggarakan oleh penyedia jasa angkutan iaut umum. -f Ayat (2) Yang dimaksud dengan. izin operasi adalah izin yang diberikan kepada pelaksana [egiatan i"gt"i." laut khusuJ berkaitan dengan pengoperasian kapatn-ya=- *r. menunjang usaha pokoknya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culrup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Culmp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud "usaha- masyarakat, adalah usaha yang dilalmkan oleh warga negara Indonesla dan/atau badan tru-turi Indonesia dengan mendorong usaha-usaha yang bersifat kooperatif. Usaha Usaha masyarakat tersebut memiliki ciri dan sifat tradisional yaitu mengandung nilai-$l"i budaya bangsa y;; tia* n."y" t.rd"p"t pada cara -pengeloraan uiat . *f" pingerolanya misarnya mengenai hubungan keda antarpemilik kaial-Z.rrg"r, awak kapal, i"t"pl juga pada jenis dan bentut kapJ y*rg ais,rrrata.r. nJ-i"t tersebut perlu dilestarikan dan iit.-*ui"gkan - a*g"" mernperhatikan perkembangan ilmu p.rrg"i.hran d-an t.k,,orog?. Yang dimaksud dengan "karakteristik tersendiri" yaitu antara lain sebagai berikut : a' ulmra' dan tipe kapal yang tertentu (pinisi, lambo, nade, dan lete);
b. tenaga penggerak angin dengan menggunakan rayar atau mesin l:$31_tenaga kurang dari-s3s r{;tau jas rK x 0,T86 = 393,76 I(W; c' pengawakan yaLg mempunyai kualifikasi berbeda dengan kualifikasi yang ditetapkan bagi kapal;-- -- a' !1sfup oper3.:i1ra dapat menjangkau daerah terpencil yang tidak memiliki fasilitas pelabuhai aa., tedalama'n ;l; i;"g rendah serta negara yangberbatasan; dan
e. Kegiatan bongkar muat dilakukan dengan tenaga manusia (padat karya). Ayat (2) Yang d.imaksud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia' adalah orang perorangan (priba<i'i) y";; memenuhi persyaratan untuk bemsaha di bidang angkutin larit pelayaran- ralryat. Persyaratan tersebut antara lain Kartu Tanda penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, keterangan domisili, d[. --- Pasal 16 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan. terhadap .kelangJungan usaha' angkutan laut pelayaran-rakyat, dan diarah[an -untuk *.rn..rrii tuntutan pasar, di samping melarrukan kegiatan angrnrtan, dapat pula melaktrkan kegiatan bongkar mrat aan -trii;a; ekspedisi muatan,-tanpa mengurangi pembinaan terhadap-urr.u, arrgkut.r, lainnya di perairan. Ayat(2) Ayat (21 Pengembangan angk,tan laut pelayaran-rakyat dapat dilakukan oleh pemerintatr auam b.gntri! i."g"t"r*, bimbingan, dan pelatihan dengan memanfaatkan t.."[i3.i.uk"y".- -- Anglmtan laut pelayaran-ralqyat. dapat melayari angkutan sungai dan danau sepanjang -.*..,Lfri peisyaraian alur dan kedalaman sungai dan danau. Yang dimaksud dengan nmeningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkntan laut .r".ionJ aan lapangan kerja,, 1d 4+ dengan memberikan kemud ahan rnendapatkir, -p?.*oaar"., dari lembaga keuangan. Ayat (3) Kegiatan angln"rtan laut pelayaran-ralcyat selain melakukan 5.sr.8., angkutan pelayaran-raSat ai *iliy"r, perairan Indonesia, juga dapat mennlggahi pelabut ar, !.g"; tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melak,-kan r."O-"?i" i..a"-g*g"" tradisional antarnegara. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Penggunaan klnal berbendera Indonesia oleh perusahaan angln:tan lungai dan danau di dalam negeri dimaksu&t* dalam rangka pelaksanaan asas cabotage gun; mefindungi kedaulatan negara (sou.ereignitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara di negara kepulauan Indonesia. Yang d.igaks.ud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia" adalah orang perorangan lpriuadi; y";; memenuhi persyaratan unhrk bemsaha di bidang angkulan sungai dan danau. Persyaratan antara lain Kartu Tanda Penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, dan keterangan domisili. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "perjanjian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara tetanggao adalah perjanjial y.r,g telah disepakati antarnegara yang memuat antara lain-persyaratan kapal, kuota kapal, dan persyaratln administrasi. Ayat(3) _t4- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "intramoda, dalam kegiatan angkutan sungai dan danau adalah angkutan penyeberangan. Yang dimaksud dengan ,,antarmoda,, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra maupun antarmoda tersebut menrpakan satu kesatuan transportasi nasional. Ayat (5) Yang dimalcsud dengan "tra-vef tetap" adalah pelayanan angkutan sungai dan danau yang dilakukan .ic"r. tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuha" ,i"!gdf, Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teraturJ, adalah pelayanan angkutan sungai dan danau v""g ail.kukan secara tidat( tetap dan tidak teratur. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "izin dari syahbandar, adalah persetujuan berlayar. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan -penyeberangan di dalam negeri dimaksudkan dalam rangka pelaksanaart asas cabotage gun; me[ndungi kedaulatan negara (soueretgnitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara. Ayat (2) Kegiatan angkutan penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dengan negara tetanggl asing dilaksanikan menurut asas timbal balik (reciprocatl. Ayat (3) . . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (3) Culmp jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Humf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Humf c Yang dimaksud dengan 'Jarak tertentu, adalah bahwa tidak semua daratan yang dipisahkan oleh perairan dihubungkan qlgt angkutan penyeberangan, tetapi daratan i*g dihubungkan mempakan pengembangan jaringan jltan dan/.atau jaringan jalur kereta api yang dipisa[kan oleh perairan, dengan tetap memenuhi liarafteristik angkutan penyeberangan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cuhrp jelas Humf f Culmp jelas. Ayat (3) Culn-rp jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Pelaksanaan anglmtan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial lmrang menguntungkan sehingga pelaksana anglmtan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute demikian. Oleh oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi, angk:utan ke dan dari daerah terpencil dan belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju diselenggarakan oleh Pemerintah -derrgan mengikutsertakan pelaksana anghrtan di perairan, baik swasta maupun-koperasi. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culmp Jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan lintas sektoral berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah, adalah bahwa penlmsunan usulan trayek anglartan laut perintis dikoordinasikan oleh pemerintah daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara. lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam ra--ngka pengembangan potensi daerah. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 25 Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Yang dimaksud dengan "kontrak jangka panjang,, adalah paling sedikit untuk jangka waktu lima tahun yang dimaksudkan untuk mem--berikan jaminan agar pemsahaan angkutan laut yang menyelenggarakan pe layaran -perintis dapat melakukan peremaj aan kapal. Kewajiban memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan angkutan di perairan dimaksudkan sebagai alat pembinaan, pengendalian, dan pengawasan angkutan di perairan untuk memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum bagi penyedia dan pengguna jasa. Pasal 28 PRES!DEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (t) Yang dimaksud dengan "GT' adalah singkatan ciari Gros s Tonnage yang berarti, isi kotor kapal secara kEseluruHil yaig dihihrng sesuai dengan ketentuan konvensi internasi;;^l- tenta;; pengulmran kapal (International Tonnage Measurement of Shrpsj tahun 1969. Ayat (2) Dalam . rangka mengembangkan industri pelayaran nasional dimungkinkan adanya investisi dari asin!; JJ;gkIn mengenai kepemilikan tetap memperhatikan peraturan pemndang-undangan di bidang penanaman modal Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 3 1 Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukurp jelas. Ayat (2) Yang dimaksud "barang tertentu, adalah barang milik penumpang, P**g curah- cair yang dibongkar atau diriuat ,.r.t"tri 'pipi, barang 9"t h kering yang dibonglar atau dimuar melalui "oni"gi, atau sejenisnya, barang rrg diangkut melalui tapat Ro-Ro, dln semua jenis baryrng di pelabuhan ying tidak t..a.6"I perusahaan bongkar muat. Sementara itu, untuk Eongkar *r.t Ui."rrg selain yang disebutkan di atas harus dilakukan o-leh perusahaan Songkar muat. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan ."cargodorind, adalah pekerjan melepaskan !**g dari tali atau jara (ex tackle) di dermaga dln mengangkut dari dermaga ke gudang ajau lapangan penumpukan selalnjrl.ry" menJrusun di gudang atau lapangan penumpukan atau seuatiknyl. Yang Yang dimaksud dengan "receiuing/detiuergl adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan .atau tempat penumpukan di gudang atau lapangan penumpukan dan minyeiahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang atau lapanjan penumpukan atau sebaliknya. Yang dimaksud. dengan "stuffing" adarah pekerjaan penumpukan ke dalam peti kemas yang dilikukan di -gudang .f.., laplngan penumpukan. Yang dimaksud .dengan "stipping" adalah pekerjaan pembongkaran dari dalam peti kemas ying dilakuka" ai grd""g atau di lapangan penumpukan. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cuhrp jelas. Ayat (4) Jenis tarif menrpakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara angkutan taut kepada penggunalasi angln:tan laut. stmkhrr tarif merupakan kerangka tarif yang <iikaitkan dengan tatanan wakhr dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa angkrtan dalam satu paket angkutan. Golongan tarif merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, klasifikasi, dan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara angkutan. Pasal37 REPUBL]K INDONESlA Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Ketentuan ini dimaksudkan agr pemsahaan angkutan tidak membedakan perlarnran terhaldap ^ p""gg,r" jasa angkutan sepanjang yang bersangkutan -terah ?emenuhi perjanjian pengangkutan yang disepa[ati. Perjanjian pengangtn-rtan harus dilengkapi dengan dokumen pengangkr-rtan sebagaimana ditetaplian ^ - dalai p;;;;r, internasional maupun peraturan pemndang-undangan nasional. Yang dimaksud dengan "dokumen muatan" adala h Bitt of Lading atau Konosemen dan Mantfest. Yang dimaksud dalam "keadaan tertentu,, adalah seperti bencana alam, kecelakaan di laut, kerusuhan sosial yang berdampak nasional, dan negara dalam keadaan uarraya -seiela-n ainy"i.[a., resmi oleh Pemerintah. Pasal 4 1 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kematian atau rukanya penumpang yang diangkut' adalah . matinya 3qru lukanya p"rr.,r-p*g yang diakibatkan oleh riecerakaan .it"rri" daram pengangkutan dan tedadi di dalam kapal, aanlaiau kecelakan pada saat naik ke atau turun aari ti.p"r,' ".i dengan peraturan pemndang-undangan. Huruf b Tanggung jawab tersebut sesuai dengan perjanjian pengangkutan dan peraturan pemndang_undaigan. Huruf c Humf c Tanggung jawab tersebut meliputi antara lain memberikan pelayanan k9r-ada penumpang .iatam batas kelayakan selama menunggu - keberangkatan dalam hal terjadi keterlambatan pemberangkatan karena kelalaian p.*.ihr"r, .rrgkrt"., di perairan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pihak ketiga, adarah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang tidak ada kaitannya dengan pengoperasian kapar, tetapi meninggal atau luka atau mlna6rita kerugiair- akibat pengoperasian kapal. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Yang dimaksud .dengan "asuransi perlindungan dasar, adalah asuransi sebagaimana diatur di dalam keientuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pasal 42 Ayat (1) Pelayanan khusus bagi penumpang yang menyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia s (lima) dhurr, or.rg sakit, da., orang lanjut usia dimaksudkan agar mereka juga dapai menikmati pelayanan angkutan dengan baik. Yang dimaksud dengan ,,fasilitas khusus,, dapat berupa penyediaan jalan khusus di pelabuhan dan sarana khusus untuk naik ke atau turun dari kapal, atau penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursf roi" atau sarana bantu bagi o1{rg sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur. Yang dimaksud dengan "cacat" misalnya penumpang yang menggunakan kursi roda karena lumpuh, ca"at kaki, atau tuna netra dan sebagainya. Tidak termasuk dalam pengertian orang sakit dalam ketentuan ini adalah orang yang menderita penyakit menuiar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "orang lanjut usia' adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat(21 Ayat (2) Cukurp jelas. Pasai 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Yang dimaksud dengan "kapal khusus yang mengangkut barang berbatraya' adaiatr kapal yang dirancang khusus untuk mengangkut barang berbatraya yang antara lain berupa gas, minyak bumi, bahan kimia (cltemicatl, dan radioaktif. Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukurp jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Culn:p jelas. Pasal 53 Ayat (1) Culnrp jelas, Ayat (2) Culnrp jelas. Ayat(3) REPUBLIK INDONESTA _22_ Ayat (3) Yang dimaksud dengan "tanggung jawab operator bersifat terbatas' adalah. tanggung jawab jperator transportasi multi_ moda terhadap kerugian y""g disebabkan oleh keterlambatan penyerahan adalah terbata..piq" suatu.jumlah yang sebanding dengan 2 (dua) setengah kali biaya antfiut yang harus dibayar atas barang yang terrambat, tetaii tidai merebihi jumlah biaya angkut yang harus dibayar b..a..a.kan kont,ak"ii"*portasi multimoda. Keseluruhan jumlah. tanggung jawab yang menjadi beban operator transportasi murtimoda tidak -boreh meteuihi batas tanggung jawab yang diakibatkan oleh kemgian total iernaaap barang. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ',pemberian fasilitas di bidang pembiayaan dan perpajakan, adalah:
a. mengembangkan lembaga keuangan nonbank khusus untuk pembiayaan pengadaan a.*a?a niaga nasional;
b. memfasilitasi tersedianya pembiayaan bagi pengembangan armada -niaga nasional baik yang uera"al dari -perb"rf"r, itr_,ffi:x?il,Ty-an nonbink ?engan kondi si pinj aman
c. memberikan insentif fiskal bagi pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan nasional. Huruf b Cukup jelas Huruf c Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kawasan industri perkapalan terpadu' adalah pusa[ industri yang meliputi d;t";" lain fasilitas pembangunan, perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang teiinteg.".i- dingan - -i"austri penunjlngnyar seperti material kapal, p.il..irrarr, dan perlengkapan kapal. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA H uf c Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Hunrf c Cukup jelas. Huruf d I*s dimaksud "bahan baku dan komponen kapal,, antara lain material, suku cadang, dan perle"gfip." kapal. Humf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Humf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 REPUBLIK tNDONESIA Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutoriaP adalah pemegang hipotek dapat rrrungf'rrnakan gro""., akta hipotek sebagai landasan huk,m untuk mel-aksan.ti"- .rr..r.uri--i;;;; merarui proses gugatan di pengadilan. Ayat (S) Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Biaya saruage diprioritaskan dari piutang-pelayaran yang didahulukan rainnyi agar tidak mengganggu alur-pelayaran dan ltol"oq pelabuhat, yatg-dapat menlrr""riu"t kelancaian lalu lintas kapal. Pasal 67 . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud d-engan "pintu gerbang kegiatan perekonomian,, adalah sarana perkembangan perikonomian daerah, nasional, dan kegiatan perdagangan internasional. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ,,pelabuhan laut, adalah pelabuhan yanq dapat digunakan untuk melayani angkutan laut dan/ atau angkutan penyeberangan. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Pelabuhan utama berfungsi sebagai:
a. pelabuhan internasional; dan
b. pelabuhan hub internasional. Yang dimaksud dengan "Pelabuhan internasional, adalah pelabuhan utama yang terbuka untuk perdagangan luar negeri. Yang. . Yang dimaksud dengan "Pelabu'h an hub internasional, adalah pelabuhan utama- y.rrg terbuka ""i"ii--perdagangan luar negeri dan ..berfungsi sebagai p.r.l"rr"" arih muat (transhipment) b aran g -an tarn e gara. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pasal 74 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kelayakan teknis" antara lain mengenai kondisi perairan (gelombang, l.*., kedaraman, -a.., pasang surut) dan kondisi lahanlkonrur pirmukaan d;;):-' Yang dimaksud d.engan "kelayakan lingkungan" adalah tempat yang akan digunakan untuk tokasi p.riu"t ii tidak mens.;;* lingkungan dan sesuai dengan pemntuk".rry".-- Yang dimaksud dengan "fasilitas pokok, antara lain dermaga, 8,rd1lgr lapangan penumpukan, t.r-i".f penumpang, terminal peti kemas, ierminal Ro-{o, rasiiitas penampungan 9T p"ngolahan limbah, fasilitas bunker, - r"Jit.. pemadam kebakaran, fasilitas s^"allg untuk bahan atau barang berbahaya dan beracun, fasilit-as pemelihar""., aa., perbaikan peralatan, serta Sarana Bantu Navigasi-pelayaran. Huruf b. PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Ayat (3) Humf a Huruf b Pasal 75 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (3) Cu1mp jelas. Ayat (4) Cukup jelas. I*g dimaksud dengan "fasilitas penunjang,, antara rain l.<ay3san perkantoran, fasilitas pos dan i.l"ko-rnikasi, fasilitas pariwisata^dan perhotelan,'instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi, jaringan jalan dan rel kereta api, jaringan air limbah, drainase- dan-sa*p"h, t"*p"t l""u* kendaraan bermotor, kawasan perdagangan, karvasan "industri, dan fasilitas umum lainnya lperi-uad''atan, taman, tempat rekreasi, olahraga, jalur hijau, dan kesehatan). Yang dimaksud dengan "fasilitas pokok" antara lain alur_ pelayaran, perairan- tempat labuh, ^kolam p.r"u"rr"n untuk kebutuhan sandar dan oiah gerak kapal, p.i.ii." tempat alih muat-kapal, perairan untuli kapal v""i^-"rr!..,gkuf bail; atau. barang berbahaya, perair.n untutl kegia"tari karantina, perairan . alur penghubung intrapelabuhan, "feraira., prrrarj dan perairan untuk kapal pemerintah. Yang dimaksud dengan "fasilitas penunjang,, antara lain perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal, perairan tempat uji coba kipal (ptl."n berlayar), perairan - tempat. kapal mati, perairan untuk r..p.riu"r, darurat, dan perairan untuk kegiaian rekreasil*ir"t" "i.1. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "koordinat geografis" adalah koordinat yang ditentukan dengan lintang dan buJurl Ayat (5) PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan "dikuasai. oleh negara, adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan daratan dan/atau perairan yang dfietapkan .;b;g;i iaerah Lingkungan Kefa dan Daerah _t i"it ,r"g# repentinfrn pelabuhan yang perwujudannya meliputr ".i.r. pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 76 Ayat (1) Penetapan Rencana Induk perabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Lingkungan Kepentingan untuk perabuhan laut pengumpan regional ditetapkan olef,- g.il;;;,i.; sedangkan pelabuhan pengumpan lokal ait.Gpt.* oreh bupati/walikota. Ayat (2) Culn-rp jelas. Ayat (5) Pasal 77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas Yang dimaksud. dengan "kegiatan pemerintahan rainnya, antara lain kegiatan kehutanan .dari pertambangan *"g diselenggarakan oleh instansi yang berwenang dal-am - rangka mencegah pembalakan liar (ittegar togging) "d,an ;;;"il;ngan riar (iilegat mining) yang ke luar masuk rieliiui p.Uiun"*-' Ayat (4) . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) 1 (satu) otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan dapat membawahi beberapa pelabuhan (crusb4. oo---J Ayat (a) Yang dimaksud dengan ,,bentuk lainnya" antara lain persewaan lahan, pergudang"rr, dan penumpukan. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kineda yang haru.s dicapai or.r, g.aan usaha pelabuhan, dan jangka waktu lionsesi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Pasal 87 Culmp jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan.. "kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tariruaf, baBi p;i.b;h"", antara lain perkantoran, fasilitas pariwisata dan perhotelan, instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi, j"ri"g." ;i;-'ilmbah dan sampah, perayanan bunker, dan tempat tunggu kendaraan bermotor. Pasal 91 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "daram keadaan tertentu', adalah apabila ternyata terdapat Badan Usaha pelabuhan yang mampu memanfaatkan terminal dan fasilitas pelabuhan i"i.riy" ""iirr. melayani kegiatan yang memberikan manfaat konersial. Ayat(s) REPUBLIK TNDONESIA Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasar 96 Ayat (1) Pada pelabuhan sedangkan pada p.lg-uTpan regional izin diberikan oleh gubernur, pelabuhan pengumpan lokar izin aiuerTtan-or.r, bupati. Ayat (2) Cukurp jelas. I*s dimaksud _dgqsan upersyaratan operasional, adalah standar operasional pelabuhan, sumber- a;d manusia yang mengoperasikan, kesiapan instansi lain seperti ka.antina,"L." cukai, dan imigrasi sesuai kebutuhan. ^ -- Ayat (2) Pada pelabuhan pelg-uqpan region aJ izin diberikan oleh gubernur, sedangkan pada pelabuhan pengumpan lokal izin diberikan oleh bupati. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 97 Ayat (1) Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101 Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 102 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kegiatan tertentu' adalah kegiatan untuk menunjang kegiatan .usqha pokok yang tidak ieitayani oleh perabuhan karena sifat u*."ig--"-t* kegiatannya memerlukan pelayanan khusus atau t"..""-i3u.ilv" jauh 6sri perabuhan.
Kegiatan usaha pokok yang dimaksud antara lain adalah:
a. pertambangan;
b. energi;
c. kehutanan;
d. pertanian;
e. perikanan;
f. industri; dan
g. dok dan galangan kapal. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 103 Cukup jelas. Pasal 104 Cukup jelas Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas Pasal 108 Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 110 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 110 Cukup jelas. Pasal 1 1 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Yang dimaksud rekomendasi dari setempat. dengan "aspek administrasi, adalah gubernur, bupati/walikota, dan Syahbandar Huruf b Yang dimaksud dengan "aspek ekonomi, adalah menunjang industri tertentu, dengan Lrus barang khusus bervolume besar. Hutrf f Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "aspek keselamatan dan keamanan pelayaran' , adalah dipenuhinya kedalaman perairan dan kolam pelabuhan, sarana Banlu Navigasi-pelaylran, stasiun radio pantai, termasuk sarana dan p[sa.a.ra, serta sumber daya manusia. Huruf dYang dimaksud dengan "aspek teknis fasilitas kepelabuhanan' adalah faiilitas pokbk, fasilitas p.nrrri".rg, serta fasilitas pencegahan dan penangguiangan pencemaran. Humf e Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal ll2. . Pasal 1 12 Cukup jelas. Pasal 113 Cukup jelas.
PASAL 114
BAB XX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Naskah pasal.
PASAL 115
BAB VII: KEPELABUHANAN | Bagian Keenam - Peran Pemerintah Daerah
( 1) Upaya untuk memberikan mantaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 pemerintah daerah mempunyai peran, tugas, dan wewenang sebagai berikut:
a. mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
b. mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di pelabuhan;
c. ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan;
d. menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
e. membina PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2)
e. membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapai berperan serta secara positif terseiengg-"."rry" kegiatan pelabuhan;
f. menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah;
g. memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan; dan
h. memberikan rekomendasi daram penetapan lokasi pelabuhan dan terminal khusus. Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan gtau menyalahgunakan peran, tugas, dan wewenang, Pemerintah mengambil alih peran, tugas, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peratr.iran perundangl undangan. BAB VIII KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 116
BAB VIII: KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Keselamatan dan keamanan peroyaran meliputi keselamatan dan keamanan angt<utan di peraiian, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.
(2) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan otetr Pemerintah. Bagian Kedua Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan Pasal ll7
(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan : a, kelaiklautan kapal; dan
b. kenavigasian.
(2) Kelaiklautan . ,
(2) Kelaiklautan.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap tapai- sesuai d."g;; dae-rah-pelayarannya yang meliiuti :
a. keselamatan kapal; -
b. pencegahan pencemaran dari kapal:
c. pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan pemuatan; e' kesejahteraa*Awak lGpal dan kesehatan penumpang;
f. status hukum kapal;
g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
h. manajemen keamanan kapal.
(3) Pemenuhan g.etiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan denjan sertifikat dan surat kapal. Pasal 1 18 Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sarana Bantu Navigasi-pelayaran;
b. Telekomunikasi-pelayaran;
9. hidrografi dan meteorologi;
d. alur dan perlintasan;
9. pengerukan dan reklamasi;
f. pemanduan;
g. penanganan kerangka kapal; dan
h. saluage dan pekerjaan bawah air. Pasal 119
(1) untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 iyat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, p.rrg.dr.rr, pengoperasian,. pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran dan Teletomuiitcasi-pelay".r" sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.
(2) unfuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana P"nt, Navigasi-Pelayaran dan Teiekomunikasi- pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut. Bagian Ketiga PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Keserama,"" ?:fl ?*fiH:" perabuhan Pasal 120 Pembangunan dan pengoperasian peiabuhan d,akukan 9".s3r, tetap mempeih"ut i" keselamatan -dan keamanan \"p"t yarg beroperasi di pelabuhar, uorjt.i--r.t barang, dan.naik tumn penumpang serta keselama"tan dan keamanan pelaDunan. Pasal 121 Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu terpenuhinya manajemen keselamatan dan pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:
3. prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
b. sarana_dan prasarana pengamanan pelabuhan;
c. sistem komunikasi; dan
d. personel pengaman. Pasal 722 setiap pengoperasian kapal dan pelabuh;n wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan linglmngan maritim. kondisi sistem Bagian Keempat Perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 123 Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan:
a. kepelabuhanan;
b. pengoperasian kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penuttrhan kapal. BAB IX
(1) Setiap pengadaan, pembangunan, darr pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta perrgoi.."-.i.., t<apat' Ji perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. material;
b. konstmksi;
c. bangunan; d, permesinan dan pertistrikan;
e. stabilitas;
f. tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan
g. elektronika kapal. BAB IX KELAIKLAUTAN IGPAL Bagian Kesatu Keselamatan Kapal Pasal 124 Pasal 125 (1) (2) (3) sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik a[au -galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambairancang bangun serta data kelengkapannya. Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan g"-U.. rancang bangun dan data yang telah -e'rlapat-pengesahan dar'i Menteri. Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Menteri. Pasal 126
(1) Kapal yang dinyatakan keselamatan kapal diberi Menteri. memenuhi persyaratan sertifrkat keselamatan oleh
(2) Sertifikat
(2) sertifikat keselamatan sebagaimana ctimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sertifikat keselamatan kapal penur.ipang;
b. sertifikat keselamatan kaial Lrr*rrg: a"i
c. sertifikat kelaikan dan pengawakai kapal penangkap ikan.
(3) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(4) Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan p""iiil."" secara terus-menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.
(5) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakufan oteh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memitiki kompetensi. Pasal 127
(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku sudah berakhir;
b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsementl
c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
d. kapal berubah nama;
e. kapal berganti bendera;
f. kapal tidak sesuai lagi dengan r{.ata teknis dalam sertilikat keselamatan kapal;
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atarr jenis kapal;
h. kapal tenggelam atau hilang; atau
i. kapal ditutuh (scrapping).
(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3) Ketentuan -60_
(3) Ketentuan lebih .lanjut mengenai ta.ta cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimalsud pada- ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 128
(1) Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada pejabat pemeriksa Keselamatan 5rp..t apabila lengetahui bahwa konaisi kapal ;i;; bagian dari kapalnya, dinilai tidak -"-..rrhi persya.;i;; keselamatan kapal.
(2) Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian. ' Pasal 129
(1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluln persyaratan keselamatan kapal. (21 Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui .dapat ditunjuk melaksai-^akan pemeriksaai dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapat.
(3) Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (4) (1) (2) Seti ka ud ap dimaks Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pld" |vat (21 wajib melaporkan kJgiatannya kepada Menteri. pasal 130 pal -yang memperoleh sertifikat sebagaimana dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara tetap memenuhi persyaratan keselamatan Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan ser,.'aktu-waktu. Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan i^rrg ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal. sehingga kapal. (3) Pasal 131 Pasal 131
(1) Kapal sesuai dengan jenis, uln:ran, pelayaranr,la .wajib dilengkapi d;il; navigasi dan/atau naviga-si 'etet troiita memenuhi persyaratan. Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah_ pelayar.annya y"jlb .dilengkapi aeng"n - perangkat komunikasi radio dan kelerr[k"prrrnya yang memenuhi persyaratan. pasal 132 Kapal sesuai dengan jenis, ulmran, dan pelayarannya wqii6 ailengftapi dengan--- meteorologl yang memenuhi persyaratgn. (2) (1) (2t dan daerah- perlengkapan kapal yang daerah- peralatan (3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca bumk yTg membahayakan keselimatan berlaylr Ieiiu menyebarluaskannya liepada oihak lain dan/.[", instansi Pemerintah terkait. Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pengawasan pembangunan k"p"l," .".t" pemeriksaan dan sertifikasi keielamatai kapal diatur a""!"" Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pencegahan Pencemaran dari Kapal Pasal 184
(1) setiap kapal yang beroperasi di peraii.an Indonesia harus memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran. (21 Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(3) Kapal
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan penc_egahan dan pengendalian pencemaran diberikan sertifikat pencegahin dan p".rg"rrdalian fencemaran oreh Menteri.
(4) Ketentuan le.bih ranjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan peiaturan Menteri. Bagian Ketiga pengawakan Kapal Pasal 135 setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetenii sesiai dengan ketentuan nasional dan internasional. Pasal 136
(1) Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia hams warga negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 137
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross lorynagel atau lebih merniliki '*".*".r.rrg penegakan hukum serta bertanggung jawab ataf keselamatan, keamanan, dan ketertlSan-taial, pelayar, dan barang muatan. (21 Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tigl puluh lima Gross Tonnage) dan untuk kapal tradisional ulmran kurang dari GT los (seratus lima Gross Tonnage) dengan konstmksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab -at^. keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
(3) Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal.
(4) Nakhoda
(4) Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instan-si yang berwenang apabile. menjei"rrui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokurien muatan.
(5) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda untuk kapal rnotor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross .lonnagel atau lebih diberi i"i.. a;; kewenangan khusus, yaitu:
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan setiap kematian; a".,
c. menyaksikan dan mencatat surat wo.oia.t.
(6) Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan keterampiian serta kesehatan. PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA Pasal 138 Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar. sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan P*ry1 kapalnya telah memenuh-i persyaratan kela.iklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.
(3) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapainya apabila mengetahui kapal tersebut laat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pacla ayat (21.
(4) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraLuran perundang- undangan. Pasal 139 Untuk tindakan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil [i.raitan lainnya yang diperlukan. Pasal 140
(1) Dalam hal Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT gs (tiga puluh lima Gross Tonnagel atau lebih yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau untuk setemsnya tidak mampu melaksanakan tugas, mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda. (1) (2)
(2) Apabila PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (4) (s) (1) (3) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 99"t . mg.mpu menggintikan Nakhoda ^ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mualim lainnya yang tertinggi a4"f jabatan se.suai dengan sijil mengg^rrtit""*a"r, p"?"" pelabuhan berikut yang -disingfrhinya diadakan penggantian Nakhoda. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d"l ayat (21 diselabkan halangan sementara, penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab Nakhoda kepada pengginti sementara. Apabila selunrh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pla" ayat (1), pengganti Nakhoda ditunjuk oleh dewan tapat. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan halangan tetap, Nakhoda pengganti sementara mempunya.i keweningan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam plsd l3T ayat (1) dan ayat (3). (2) Pasal L4l Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gros s Tonnage) atau lebih dan Nakhoda unLrk kapal penumpang, wajib menyelenggarakan buku harian kapat. Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross ronnage) atau lebih wajib melaporkin buku harian kapal kepada pejabat pemerintali yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak yang birwenang urtuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya. Buku harian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Pasal 142
(1) Anak Buah Kapal wajib menaati perintair Nakhoda secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda.
(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal Anak Br{, Kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak sesuai dingan ketentuin yang berlaku, -*. yang bersangkutan Serhak mengadukan kepada pejabat pemerintah ying U..*"rr."|. Pasal 143
(1) Nakhoda berwenang memberikan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan setiap Anak euah Kapal yang:
3. meninggalkan kapal tanpa izin lrlakhoda;
b. tidak kembali ke kapal pada vraktunya;
c. tidak melaksanakan tugas dengan Ua-it<;
d. menolak perintah penugasan;
9. berperilaku tidak tertib;-dan/atau
f. berperilaku tidak layak. (21 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemndang- undangan. Pasal L44
(1) selama perjalanan kapal, Nakhoda dapar mengambil tindakan terhadap setiip orang yang secara tidak sah berada di atas kapal.
(2) Nakhoda mengambil tindakan apabila orang dan/atau yang ada di dalam kapal akan membahayakan keselamatan kapal dan Awak Kapal.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan keten[uan penrndang-undangan. Pasal 145 setiap g1ang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiiiki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat, . . ayat (1) peraturan PRESIDE N REPUBLIK lNDONESIA -66_ Bagian Keempat Garis Muat Kapal dan pemuatan Pasal 147
(1) Setiap kapal yang berlayar harus muatnya sesuai dengan persyaratan. ditetapkan garis
(2) Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam sertifikat Garis Muat.
(3) Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis t trral secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya. Pasal 148
(1) setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (1) (21 T"t" cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 149 letiap peti kemas yang akan Cipergunakan sebagai bagran dari alat angkut wajib rnemenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. Bagian Kelima Bagian Kelima Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan penumpang Pasal 151
(1) setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi:
a. gaji;
b. jam kerja dan jam istirahat;
c. jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;
d. kompensasi apabila kapar tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan;
e. kesempatan mengembangkan karier;
f. pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan
g. pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.
(2) Kesejahteraan ]<erja sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) dinyatakan d.{.* perjanjian kerja antara Awak -Kapai dengan pemilik - atau operator kapai sesuai denjan peraturan perundang-undangan. Pasal 152
(1) Setiap kapal- y..1.g mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.
(2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang pengobatan atau perawatan;
b. peralatan medis dan obat-obatan; dan
c. tenaga medis. Pasal 153 Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam , Bagian Keenam Status Hukum Kapal Pasal 154 Status huhrm kapal dapat ditentukan setelah melalui proses:
a. pengulmran kapal;
b. pendaftaran kapal; dan
c. penetapan kebangsaan kapal. Pasal 156
(1) Pada kapal yang telah diukur dan mendapat surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar.
(2) Tanda Selar harrs tetap terpasang di kapal dengan baik dan mudah dibaca. Pasal 155
(1) setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan penguku..rr. . olgh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri. (21 Pengukuran.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurul 3 (tiga) metodc, yaitu,
a. pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kuranf dan 24 (dua puluf, empafl meter;
b. pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) heter Lt.,I lebih; dan
c. pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui tenrsan tertentu.
(3) Berdasarkan pengukuran sebagairrana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat ularr untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT T (tuiuh Gross Tonnagel.
(4) Surat Ukur_ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan -kepada pejabat yang ditunjuk. Pasal 157 REPUBLIK TNDONESIA
(1) Pcmilik,- operator kapar, atau Nalcrroda harus segera melaporkan secara tertutis kepada m;t.i apabila terjadi perombakal kaqal valg m.riv.uau6+;;bahan data yang ada dalam Surit ut<ur. (21 Apablla terjadi perubatran data eebagaimana dimalcsud pada ayat (1), pengulmran nid-dp"l-h"*.;;;; dllalnrkan. Pasal 157 Pasal 158 (1) (1) Kapal yang telarr diurmr dan mendap3i surat ukur dapat dldaftarkan di Indonesra olih-.pcmitik kepada pejabat Pcndaftar dan pencatat e"lri N;;--?i;, yans ditetapkan oleh Menteri. (21 Kapal yang dapat didaftar di Indonesla yaitu:
a. kapal dengan ukuran tonage kotor sekurang_ kurangnya GT Z (tujuh Gross fortnrrgd;-'
b. kapal miltk yTgS negara Indonesia atau badan hulilrn -yang dtdiril*n birdasarkarr- t "r"rrn Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; aar, ----
c. kryal mtlik badan huk'm Indonesia yang menrpakan u:$a pahrngan rans mayorlte.r- rfi*y" dimiliki oleh warga negara inddnesii.
(3) Pendaftaran -kapal dilaktrkan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam dni;fiaiJ Indonesia.
(4) 9gu"g$ bukti kapal tetarr ^ terdaftar, kepada pemilik fr i:"Hil"ffi "i,"f, [iffi HtrT#'dff i*.Jrlin dtdaftar.
(5) l*h ^kapal yang telarr didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran. pasal 1S9 nc1$ftaran kapal dilaktrkan dr temp yang ditetapkan oleh Menteri. Pcmllik kapal bebas memiuh salah satu tempat pendaftar"l FpS se-bagatmana dimako,ra p"aa ayat'(t) '-rnhtk mendaftarkan kapalnya. (2) Pasal 160, . . Pasal 160
(1) Kapal dilarang dldaftarkan apabila pada saat yang sama kapal ittr masih terdaftar di tempat pendaftaran laiir.
(2) Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus dllengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal. Pasal 161
(1) Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse -ar(ta bam Jibagai pengganti.
(2) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendLftar d"r, pencatat balik narna kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan nlgeri. - Pasal L62
(1) Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan. (21 Balik nama sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dllaksanakan dengan membuat al(a uitit nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersanglmtan.
(3) sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas l..p$ kepada pemilik yang banr- diberikan grosse akta balik nama kapal. Pasal 163
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut dibertkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri. l2l Surat Tanda Kebangsaan Kapat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :
a. Surat Laut untuk kapal berukurarr GT 17S (seratus htjuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih;
b. Pas (3)
b. Pas Besar untuk !.p"t bemlmran GT 7 (ftriuh Gross lonnage) sampai dengan uhrran hrrang b"ii ot rzs (serahrs tujuh puluh lima Gros s funnagi; "t""
c. Pas Kecil unhrk kapal berurmran kurang dari GT 7 (tqiuh Gross Tonnagbl, *p"Lv*g hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan pas sungai dair danai:. REPUBLIK INDONESTA Pasal 164 5.p"1 ncgara dapat diberi surat Tanda K:bangsaan Kapal Indonesia. Pasal 165
(1) IGp"t berkebangsaan Indonesia wqiib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebanfsaan kapil. (21 Kapal.- yllg bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tandf kebangsaannya. Pasal 166
(1) setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas.
(2) setiap \apal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan bertorak aari pelaLuhan di Indonesia, wajlb menglbarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya. Pasal L67 Kapal berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera negara lain sebagai tanda keba.rgsaan. Pasal 168 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbltan surat ulnrr, tata cara, persyaratan, dan dolnrmentasi pendaftaran kapal, serta taia cara dan persyaratan penerbltan surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dengan Perattrran Menteri. Bagian Ketujuh , M an aj e m. r, x r "r,i"1flffi ff HIX sah an penc e m ar an dari Kapal Pasal 169 (1) (21 (3) (4) (s) ie$fit.ata3 operator kapal yang mengoperasikan kapat unhrk jenis dan uk,rin iertentu harus memenuhi pereyaratan manqjemen keselamatan dan penc.gahan pencemaran dari kapal. I(ap+ yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan - pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimakiua pida ayai (t) aiu.ii,t.tifikat. sertilikat manajemen keselamatan dan pencegahan pcncemaran darilcapal sebagaimana dimaksui padi ayat !?) . berupa Dokumen - Rinyesuaian M'anajemen Keselamatan .(Docume\t_ of C6mpiii""locjcf untuk perusahaan dan sertifikal Man{jemen' Keselamatan (Safetg Management CertificatelSMCi ""i"t f..p*f . Serdfikat sebagaimana dimalcsud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilaktrkan audit ekuternJ oleh pejau"l 1';1q1t-1qh yang memitiki. kompetensi atau lembaga yang oroenkan kewenangan oleh pemerintah. sertifikat Manajemen Keseramntan dan pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh pejauat vang ailun;u[ oreir Menteri. (6) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertlfikat man{emen keselamatan dan pencegahan pencemaran d;rt kapal aiaiur a."i"" Perahrran Menteri. Bagian Kedelapan Manqiemen Keamanan Kapal Pasal 170
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal unttrk ulmran tertentu harls mernenrihi persyaratan manajemen keamanan kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi pereyaratan manajemen keamanan }"p"t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat
(3) sertifikat Manajemen Keamanan Ko.pal sebagaimana dimaksud pada .ayat (21 berupa S"rlnt.t Keamanan Kapal Inrcrnasio-nal '-'(Intemitionar srrrp seanrity Certtfiutel ISSC) .
(4) Sertlfikat seblggrmana dima!.sud pada ayat (3) dltorbltJ<an setolah dtlak,kan audlt "t.toEu oleh pejabat pemerintatr vang memiliki kompeteneGt ; dtu;'y*; dibertkan kewenangan oleh pemerintatr. ----
(5) serdlikat Manqiemen Keamanan IGpc diterbitkan oleh pejabat berwenang yan g ditunjuk oriti rra." i..i.
(6) Ketenttran lebih -lar{ut mengenai tarp. cara audit dan penerbitan yrtifik3j malaiernen keamanan kapat dil;; dengan perahrran Menteri. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 171
(1) 9gti"p olTg. yary melanggar ket tuan sebagaimana dimalcsud dalam pasal 125 rvat (1), pasal r2giyat (ri atau Syat_(4),.p.a:$ 1BO ayat (t1, nasat 132 ayat 1i1 atau ayr,t (2), p"_"$,.191 "yqt Ji)- atiri. ayat (2), pasal rg6 ;y"i (l.)-atau 1I3t_(2), paial i+'r ayat trt aidu ayat (2), p*;i 19? ,V", (1), pasat 156 qvat 1rl, nasir ioo avat ir), pasar 162 .ayat (1), atau pasal 165'ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
g. pembelman izin atau pembekuan sertifikat;
d. gengabutan izin atau pencabutan sertifikat;
c. tidak diberikan sertifi[at; atau
f. ttdak diberlkan Surat persehrJuan Berlayar, (21 PeJabat pemerintah yang mela'ggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasai - t ZO ayat (S) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kelentuan perahrran perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur Cengan peraturan Pemerintah. BAB X PRES3DEN REPUBLIK INDONESIA BAB X KENAVIGASIAN Pasal 173 PglBoRerasian sarana Bantu Navigasi-pelayaran dilaksanakan oleh.. -petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendldlkan, dan keterampilan yahg -dibuktik.n d;;;;; sertifikat. Pasall74,,. s arana r mT"f['"$re I ayaran Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan --t.io*"r, pelayaran dengan menyerenggarakan sarana B-.rrtg' ll""rig".i-pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi. -'-
(2) selain ,rrt+ menjaga keseramatan dan keamanan pelayaran sebagaimini aimat<r"a p"J" li"t (1) sarana Banhr Navigasi-pelayaran - {"p"t -prri*-'aipirnrn;k;; untuk kepentingan tertentu lainnya. - ----
(3) Penyelenggaraan sarana . Banhr Navigasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .V.t (fi *e,iU memenuhi persyaratan dan standar sesuai 'd..rga' ketentuan peraturan perundang_undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengadaan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran- sebagai Uigi.i a."i pJnyelengg;;;; sebagaimana dimaksud fada ayat (2) d;d"a dilaksanakan oleh badan usaha.
(5) sarana Baltu Navigasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana aimatsua' *a" "y"t tii diawasi oleh pemerintah.
(6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:
a. memelihara dan merawat sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
b. meqiamin keandalan sarana Bar:tu Navigasr-pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; d&r
c. melaporkan kgpada Menteri tintani pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-pelayaran -75_ Pasal 174 setiap orang dilarang memsak atau rnelaktrkan tindakan apa P.un yalg mengakibatlcan tidak berfungsinya sarana Barriu Navigasi'Pelayaran serta fasilitas atd-di"yaran di laut, sungai, dan danau. Pasal 175
(1) Pemllik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan sarana Bant, N"ris.r-i-piayarar-, dan hambatan di laut, . .rrrgal, d",;-'a.rr"r-"G;; disebabkan oleh pengoperasian t<ipitnva. (21 ranggung jawab pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit (t) berupa kewajiban Y"!Ik segera memperbaiki atau 'mengganti ""f,i"gj, fasllitas tersebut dapat berfungsi kembali iipe rti ..rnrli"]
(3) Perbalkan dan penggentien sebagc,iman,. dimaksud pada lryt (2) dilalmkan dalam batas waktu 60 (enam puluh)'hari kalender sejak kerusakan tedadi. Pasal 176
(1) Kapal lang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. (21 P1"{. .pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran tidak dikenakan bagi kapal negara aan kapa-l tertentu. Pasal 177 Ketenhran lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sarana Banhr Navigasi-Pelayaran diahri dengan peraturan Pemerintatr. Bagian Kedua Telekomunikasi- Pe layaran Pasal 178
(1) Pemerintah wqiib menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyeienggarakan Telekomunikasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi. (21 Penyelenggaraan .
(2) Penyelcnggaraan sistem Telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .y.t -tij'*i:ru memenuhi persyaratan dan standar sesuai '<ierrd' ketentuan peratu ran perundang-undangan.
(3) Pengadaan Telekomunikasi-pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraaT sebagaimarra dimatcsua =paaa ayat (2) dapat dilaksanarcan oljh ildan;;"i;:"*- I
(4) Telekomunlkasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usahn rebagaimana dimakria i"a. .][i]gr diawasi oreh PemerinLah.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. mcqQlihara dan merawat Telekomu,ikasi-pelayaran; b' mer{amin keandalan Telekomunikasi-perayaran dengan standar yang telah aii.t"pfi"ri'ai"
c. mellporkan kgRada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 179 Pasal 180 Pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran dilaksanakan oleh petugEs yang memenuhi..persyaratan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan yang aiUlumfcan dengan ..iUnl*t. Setiap orang dilarang menrsak atau merakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Telekomurrit .Ii- l:':lr* serta fasilitas alur-perav"."i- ai l";d sungai, dan oanau. Pasal 181
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab p.dq setiap kerusakan Telekomunitasi-pir-iy""i" a"" hambatan di larrt, sungai dan clan.u y.rrg ii.euau[." oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung j"ry3b . pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit 1t1 beri.rpa kewqiib'; y"gk segera memperbaiki atau 'rnerrgganti sehingga fasilitas tersebut dapit berfungsi kembali liperti semula.
(3) Perbaikan . . (3) (1) (2) PofTS"l {an penggantian sebagaimana dimaksud pada 3ryt (?) dilal,artcan dalam batas waltu 60 (enam lutunf rrari kalender sejak kerusakan terjadi. REPUBLIK INOONESIA Pasal 182 Kapal {ang berlayar dr perairan Indonesia drkenai biaya pemanfaatan Telekomunikasl- pela1-ar* y""! me rupakan Penerimaan Negara Bukan pqiak. piaya pemanfaatan Telekomunikasi-pclayaran dikenakan bagi seluruh kapal. Pasal 183
(1) Pemerintalr yq,'iu memberikan pelayanan komunikasi marabahaya, komunlkasl regera, darr i".it^-.tan serta slaran tanda waktu standar.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi se[era, dan k"r.lamatan serta siaran tanda waktu standar Jebagaimana dimak.ua paJ" ayat (1) diahrr dengan perahrran pemerintah. Pasal 184 Ketenhran lebih lanjut Telekomunikasi-pelayaran - Pemerintatr. tentang penyelenggaraan diahrr dengan Peiituran Bagian Ketiga Hidrograli dan Meteorologi Pasal 185 Pemerintah melakeanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada burrnr'petunjuk.p"tava"ra", peta laut, dan peta alur-pelayaran sungai dan danau. Pasal 186
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi meliputi antara lain:
a. pemberian lnformasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
b. kalibrasi
b. kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
c. blmblngan.tgknis pengamatan cuaca di raut kepada Awak Kapd tertenttr untuk menunJang masukan data meteorologi.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan meteorologi sebagalmana dimaksud pada ayat (1j di"t . d;;g;; perahrran pemerintah. REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Alur dan Perlintasan Pasal 187
(1) Alur dan perlintasan terdiri atas:
a. alur-pelayaran di laut; dan
b. alur-pelayaran sungai dan danau. (21 Alur'pelayaran.sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dicanh,rmkan dalam peta laut dan uutu pe[uniut<- pelayaran serta diumumkan oleh instansi y".,g berwenang.
(3) l3a+_$"r'pelayaran sungai dan danau ditetapkan kriteria klasifikasi alur. Penetapan kriteria klasifikasi al yaran sungai dan danau dilakukan dengan mempCrhaiika, saran dan pertimbangan teknis dari Menteri i"rrg tcrkait. (4) Pasal 188
(1) Penyetenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah. (21 Badan usaha dapat diilmtsertakan dalam penl'elenggaraan alur-pelayaran. sebagian
(3) Unhrk penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintatr waji'u:
a. menetapkan alur-pelayaran;
b. menetapkan sietem nrte;
c. menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
d. nenetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kcpentingannya. Pasal 189 Pasal 189
(1) unttrk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kepentingan lailgva ditalmian ;&"rj;d pengerukan dengan memenuhi persyaratan teknis.
(2) Perryaratan teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputl:
a. keselamatan berlayar;
b. kelestarian linglnurg.rr;
c. tata ruang perairan; dan
d. tata pengairan unhrk pekerjaan di sungai dan danau. Pasal 190
(1) utlrk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada peralran tertentu, pemerintah ;renetapkan sisttm mte yang meliputi:
l. skema pemisatr lalu lintas di laut;
b. rute dua arah;
g. garis haluan yang dianjurkan;
d. mte air dalam;
g. daerah yang harus dihindari;
f. daeratr lalu lintas pedalaman; dan
g. daerah kewaspadaan. (2\ l-.."9!qp"" sistem -mte sebagaimana dinaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan- dalam peta laut da; buku pe[unjuk- pelayaran dan diumumkan oleh instansi i"rrg berwenang, PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 191 Tata cara berlalu lintas di perairan dilakukan berdasarkan ketenhran perahrran pemndang-undangau. Pasal 192 setiap alur-pelayaran wqiib dilengkapi dengan sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 193 (1) (2t (1) pasal 198 selama -be.rlayar Nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan: B, tata cara berlalu lintas;
b. alur-pelayaran;
c. eletem rute;
d. daersh-pelayaran lalu lintas kapal; dan
e. Sarana Banttr Navigasi-pelayaran. N$cho.da yang berlayar dl perairan Indonesia pada wilayatr tertenttr wqii6 melaporkan r.rnr.--informasi melalui Stasiun Radio pantai (SROP) tera.iii.- pasal 194 Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia 1,p_9t". cara pcnggunaannya untuk pirii"t".an yang sifatnya tenrs menerus, langsung, i*- secepatnya -bagI kapal asing yang melalui perairan'indonesia (21 fgnelanan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud .- pada ayat (1) dilalmkan -d,engan memperhatikan:
a. ketahanan nasional;
b. keselarnatan berlayar; c-. eksplorasi 4* eksploitasi sumber daya alam;
d. Jaringan kabel dan-pipa dasar laug
e. konseruasi sumber daya alam dan iinglmngan;
f. rute yang biasanya di[unakan untrrk ielayaran internasional;
g. tata ruang laut; dan
h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
(3) Pj*I. kapal asing yang menggunalcan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalarn pelayErannya ttdak boletr menyimpang kecuali dalam keadaan damrat.
(4) Pemerintatr mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan lokasi sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran untuk melalnrkan pemantauan terhadap lalu lintas kapal asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia. Pasal 195 Pasal 195 Untuk kepentingan keselamatan Indonesia: berlayar di perairan
a. Pemerintatr harus menetapkan dan mengumumkan zona keamanan dan zona keielamatan padl setiap lokasi kegiatan yang dapat mengganggu kesel;;t " b.rlad; - b, gedap membangun, memindahkan, darr/atau membongkar bangunan atau inetalasi hanrs memenuhi persyaratan keselamatan dan mendapatkan izin dari pemerintatrl
c. setiap bangunan atau instalasi dimaksud daram huruf b, Iang sudatr tidak digunakan wajib dibongkar oleh pemilik baagunan atau instalasi;
d. pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakeanakan dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintatr unhrk diumumtcan; dan
e. pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana dimalcsud dalarn humf Cwajib memberikan jaminan. REPUBLIK INDONES!A Bagian Kelima Pengerukan dan Reklamasi Pasal 197
(1) Unhrk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur- pelayeran dan kolam pelabuhan, scr t€. reklamasi wajib mendapat izin Pemerintah. (21 Peke{aan pengemkan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oreh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dtbuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh inetanel yang berwenang sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 196 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cnra dan persyaratan penetapan alur dan perlintasan diahrr dengan peiaturan Pemerintatr.
(3) Ketentuan,.. REPUBLIK TNDONESIA
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai desa:n dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran; kohm pelabuh'an, 'a; reklamasi serta sertilikasi peraksana iiG6"*"'diatui dengan Perahrran Menteri. Bagian Keenam Pemanduan Pasal 198
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang pemerintahan. digunalcan untuk tugas (1) (1) Untuk kepentingan keseramatan dan keamanan berlayar, ser'a kelancaran berlaru lintas di p"..i."r, dan pelabuhan, pemerintah menetapkan p..ii.""- tertentu .sgbasai perairan wqiib pandu d;- p";i;; landu luar biasa, (21 Setiap kapal yTrg berlayar.di perairan wqjib pandu dan peralran pandu- tuar- btasd, ;";ig,fi"ki"- ---:.* pemanduan.
(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh otoritas Pelabuhan "t"y unit penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpatrkan kepada eaaan--usaha pelabuhan G;; memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggrag pemanduan sebageimana dimaksud pada ayat (3) dlpungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib- pandu dan peraiian pandir luir biasa, Bgggeloiaan .d". . pengopeiasian ptmanduan aapal dilimpatrkan kepada pengelola terniinal khusus t""g memenuhi persyaratan dan memperoleh izin -dar'l Pemerintah.
(6) B-iaVa p,gmaldu.an sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebae'kan bagi: Pasal 199 Pehrgas Pandu wqjlb memenuhi persyaratan kesehatan, keterampllan, serta pendldlkan dan pol,atlhan yang dibutcdkan dengan sertifikat. (21 Petugas (2) (3) (1) (2) Pehrgas Pandu .sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib melaksanakan tugasnya berdasarkan pada standar keselamatan dan keamanan pelayaran. Pcmanduan terhad.ap \1nal tidak menfrurangi wewenang dan tanggung jawab Nakhoda. REPUBLIK TNDONESI.A Bagian Ketqjuh Kerangka Kapal Pasal 202 Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang. Kerangkl kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang poslsinya mengganggu keselamatan berlayar, harus dlberi Sarana Banhr Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 200 Pengelola terminal khusus atau Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wa,iib *.-ury"i persentase dari pendapatan yang berasal dari jaia pemanduan kepada Pemerintah sebagai plnerimaan Negara -Bukan pqj ak. Pasal 201 Ketenhran lebih lanju! mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan hralifikasi pettrgas - pandu, - serta Pgnyelenggaraan pemanduan dtitur - deng-an peraturan Menteri. Pasal 203
(1) Pemilik kapal wqiib menyingkirkarr kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
(2) Pemerintah.,,
(2) Pemerintatr wajib mengangkat, m yingkirkan, atau lenghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka \"p"1 dan/atau- muatannya atas biiya pemilik "p"Eil" dalam batas wakhr yang ditetapkan pemirintah, plmilik udak melaksan"t g" t*gg,rrrg lawab dan kewajiLannya sebagaimana dimaksud pida ayat 1t1.
(3) Pomlllk \"p*t yang lalai melaksanakan kewqjiban dalam batae waktu ygng ditetapkan pemerintah .ibagaim"na dimaksud pada ayat ltt sehingga rn.ng"fibatkan lcrjadlnfa kecelakaan pelayaran, wa.;iU rirembiyar ganti kerugian kepada pihak i*g mengalami kecelakaan. -
(4) Pemerintah 1veiiu mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tiaat diketaLui pemiliknya dalam batas waktu yang talah ditentukan.
(5) U:hrk menjamin kewqjiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
(6) Ketenhran lebih lanjut mengenai teta cara dan pcrsyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau mtratannya diahr dengan Peraturan Menteri. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Saluage dan Pekerjaan Bawah Air Pasal 204
(1) Kegiatan saluage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap kegiatan saluage dan pekedaan bawah air harus memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselarnatan dan keamanan pelayaran dari Menteri. Pasal 205 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan saluage dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Pasal 206
(1) 99U"p oralg. yang melanggar kctenhran sebagaimana dlmaksud dalarn iasal tzi-ayat (6), iasar 178 ayat (s), Pasal 193 ayat (2), paeal rg6 ayfi'1ii-"*t", pasal 2oo dikenakan sanksi administratif, blrupir-''
a. peringatan; b' pembeln'ran izin atau pembelman sertifikat; atau
c. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) Ketenttran lebih llnlut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diahrr dengan perattrran F"*"ii"t"rr. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif BAB XI SYAHBANDAR Pasal 207 Bagian Kesatu F\rngsi, T\rgas, dan Kewenangan Syahbandar (1) (2) syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran lang meicakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum at Liaang angkutan di perairan, .kepelabuhanan, dan pe?tina.-,ngar., lingkungan maritim di pelabuhan. selain melaksanalcan fungsi sebagaimar^a dimaksud pada ayat (1) syahbandar membantu-pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (search and Reiate/sAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pimndang- undangan.
(3) Syahbandar. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Syahbandar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran. Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2OT ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuharr;
b. mengawasi tertib latu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan saluage dan pekeqaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan kapal;
f. mcngawasipemanduan;
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. mengawasi pengisian bahan bakar;
i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
j. mengawasi pengenrkan dan reklamasi;
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
1. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
(2) Ddam melalcsanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar melaksanakan ttrgas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ke tenttran peraturan perttndan g-und an gan. Pasal 2O9 REPUBLIK INDONEST,A Pasal 209 Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2oi dan pasal - 2og sya[bandar mempunyai kewenangan:
a. mengkoordinasikan selumh kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
b. memeriksa dan menyimpan surat, dokur,nen, dan warta kapal;
c. menerbitkan perseh4iuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. melakrrkan pemeriksaan kapal;
e. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar,.
f. melalmkan pemeriksaan kecelakaan kapal:
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. melaksanakan sijil Awak Kapal. (1) Pasal 210 Unhrk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimalcsud dalam pasal 2OT ayat
(1) dibentuk kelembagaan Syahbandar. Ketenhran lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan Syatrbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah, (2) Bagian Kedua Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan Pasal 21 1
(1) Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya.
(2) Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Pasal212 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 212
(1) Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketenttran konvensi internasional, - syahbandar bertlndal< selal<u komite keamanan pelabuhan (port SeanAW Ciintrzel. (21 Dalam melaksanalcan fungsi sebagairnarra dimaksud pada ayat .{1) syahbandry -dapat meirinta bantuan rceiaaa Kcpolisian Republik Indontsia aa"latau i.rrt"r" Nasional lnoonesta.
(3) Ba'tuan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagalmana dimaksud pada ayat (l)-di-ba;ah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar.
(4) Ketentuan lebih.lanjuq mengenai tata cara pelaksanaan keamanan dan ketertiban sirta permlntaan bantuan di pelabuhan sebagaimana dimalcsirc p"a" ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemirintah. Bagian Ketiga Pemeriksaan dan penyimpanan Surat, Dolnrmen, dan Warta Kapal Pasal 213
(1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahrlkan- kedatangan kapalnya di pelabuhln kepada Syahbandar. Setiap . !"p"t yang memasuki peiabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan wirrta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di'pelabuhan untuk dilaln rkan pemeriksaan. setelatr dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada gyal (2) surat, dolmmen, dan warta kapal disimpan oleh syahbandar untuk diseratrkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat pe rse tqj uarr B e rl ayar, Ketenttran lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeiiksaan, penylrahan, serta penyimpan surat, dolnrmen, dan - warta kapal 9-e!ryatmana dlmaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diahrr dengan Peraturan Menteri, ' (2) (3) (4) Pasal 2L4, Nakho{a *1 i! mengisi, menandataggani, dan menyampaikan warta kapal kep1d3 -syarrbandar uiraaiar[an format yang telah dltenhrkanoleh Minteri. - Pasal 214 Pasal 215 Pasal 216 ;:,&,ff i Iff"f,' ffi,"H"ffI??ffi . lff tlifl.i^t tr memah:hl perah*an dan merat<-s"antan ^f"t rrrjrt serta P.lntah syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di pelabuhan. Bagian Keempat Persetqjuan Kegiatan Kapal di pelabuhan (1) (2) 5"p"1 yang melaln-rkan kegiatan perba:,kan, percobaan berlayar, kegiatan alih riuat di tcoiam 'p'.l"br-,h.rr, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandai. 5:.g"*" saluage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi, dan- pEmbangunan pelabuhan wqiib dilaporkan kepada SyatrUaiaar. Ketentuan lebih lar{ut mengenai tata cara memperoleh perset,juan dan pelaporan sibagaimana. aimakeui pada ayat (1) dan ayat (2) diat,r dengai perat,ian-u*t..i. (3) Bagian Kelima Pemiriksaa" fap.f Pasal 217 Syahbandar berwenang merakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal dl pelabuhan. Pasal 218
(1) Dalam keadaan tertentu, syatrbandar berwenang melaktrkan pemeriksaan kelaiklautan kapal dai keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan. (21 Syahbandar
(2) syahbandar . berwenan melakr.rkan pemeriksaan kelaiklautan dan keamaian kapal ;;i;g di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang_ undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan $pd sebagaimana dimak""e pa;- "r;1r, dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Surat persetujuan Berlayar Pasal 219
(1) setiap tap{ .yane berlayar wajib memiliki surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan ot"t syahbandar.
(2) Surat Persetujuln Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam wakty .24 (dua puluh ;p;ii j"_, setel^J persetujuan berlayar diberikan, kapal tid;k beriolak dari pelabuhan.
(3) surat Persetuju.an Berrayar sebagaimana dimaksud pada grat (1) tidak diberikan pada talat atau dicabut ;p;bil; ketentuan sebagaimarra iimaksud dalam pasal 44,^pasJ |]J ayat (2), Pasal _1-2_5 ayat (2), pasal 130 ayat (1), pasat .1-3-4-arat (1), pasal 13s, phsat i+2 ayat (2), pasal't6s ayai (1), Pasal 2L3 ayat (2), atau pasal 21S diia;ge"..
(4) syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada .t;i
(1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal Pasal 220
(1) Syahbandar. melakukan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
(2) Pemeriksaan REPUBLIK TNDONESIA
(2) Pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan pemeriksaanlendahuluan. Pasal 22L
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di wilayah perairan lndonesia iit"tut "n oleh Syahbandar atau pejabat pemerint.f, y.rrg aitunjuk (21 Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan- kecelakaan kapal dari Perwakilan pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang. (3) Hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam diteruskan kepada Mahkamah dilakukan pemeriksaan lanjutan. kecelakaan kapal Pasal 220 dapat Pelayaran untuk Bagian Kedelapan penahanan Kapal Pasal 222
(1) syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis pengadilan.
(2) Penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) dapat dilakrkan berdasarkan alasan:
a. kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana; atau
b. kapal yang bersanghrtan terkait dengan perkara perdata. Pasal 223
(1) Perintah penahanan kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata bempa klaim-pelayaran ailakutan tanpa melalui proses gugatan.
(2) Ketenhran 1+i! lanjut mengenai tata cara penahanan k3nal di pelabuhan sebagaimana rlimaksud pada ayat (tj diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan
(1) Setiap orang yalg- p*..j. di kapal dalam jabatan apa pun harus , memiliki kompetensi, aofcumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar.
(2) siiil Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahafan:
a. penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelarlt dan perulaha.., "rrgkrtan'raut diketahui oleh Syahbandar; dan b' berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukkan nam" 9* iauaian nwai< xapai sesuai dengan kompetensinya ke daram buku sijil t;;; disahkan oleh Syahbandar. PRESlDEN REPUBLIK ]NDONESIA Bagian Kesembilan Sijil Awak Kapal Pasal 224 Bagian Kesepuluh Sanksi Administratif Pasal 225
(1) lgti"p o..Tg. yalg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 Lyat (1) atau ayat (d), pasal 2L4, atau pasal 2Ls dikenakan 'sanksi Lamini"tr.iit bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Femerintah. BAB XII BAB XII PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM Bagian Kesatu Penyelenggara perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 226
(1) fgnyelenggr?an perrindungan lingkungan maritim dilakukan oleh pemerintah.
(2) Penyelenggaraln perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dlahtan melalui: a' pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) 9:t"il pencegahan g., penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ay?t (21 p.itirraurif"r, liigkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan kapal. pe nce gah * a""?ifl il-HiJ-an pe nce maran dari Pengoperasian Kapal Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi te{adinya pencemaran ringk,ngan yang bersumber dari kapal. Pasal 228
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wqiib dilengkapi peralatan dan birrai penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari pemeriniah.
(2) Kapal (2) Kapal dengan jenis dan uhrran dioperasikan w{ib dilengkapi pola pencemaran minyak dari tapat pengesahan dari pemerintah. REPUBLIK INDONESTA Pasal 229 tertentu yang penanggulangan yang mendapat
(1) sgti-ar- kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah, serta bahan kimil ue.uarrav" dan beracun ke perairan. (21 Pdg" hal jarak pembuangan, volume pembuangan, dan kualitas buangan telah lesuai aenian- syarat yang dite-tapkan dalam ketentuan peraturan penrndang- undangan, ketentuan pada ayat (1) dapat Jikecuatikan.
(3) setiap kapal dilarang mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sesuai dengan kelentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 230
(1) Pgti"p Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan berlanggung Jai,ab -.nanggrlangi pencemaran yang bersumber dari kapal aanTatau kegiatannya.
(2) letiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan t_ain- . ai -perairan wajiU segera- melaporkan k;ilJ; syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat mengenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya alarryang bersumber dari kegiatannya, apabila menrrat adanya p-encemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain di p..aira.r.
(3) unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan laporan mengenai- adanya pencenraran perairan kepada syahbandar terdekat atau kepada institusi yang berwenang.
(4) syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada institusi yang beirenang untuk penanganan lebih lanjut. Pasal 231 Pasal 2gL (1) Pemilik atau operator kapar bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari d;d"y;. " -- untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilit "lt.o operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. -- -- 'Lqr (2) Pasal 282 Ketenfuan lebih lanjut mengenai q:T"ggulangan pencemaran akibat qlaftlr clengan peraturan pemerintah. Pasal 233 pencegahan pengoperasian dan kapal
(1) Pengangrmtan rimbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapar . wqjib memperhati-k;-:iesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah. (21 spesifikasi kapar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara.pengarrgr.i ta' limbah -baliil ueruahaya dan |,:f"#i,H|o *.-Jruni persyaratan yans aitei,apran
(3) Kapal yang .mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib *.-iti-ti standar oil;;.i*i'a"r, prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. pencegah* o*, ?:ffil*xiLT*an pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan Pasal 234 Pengoperasian perabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya p.rr"L.rr"ra' yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan. Pasal 235 Pasal 2S5
(1) Setiap pelabuhan wqiib memenuhi persyaratan peralatan Pelanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(2) setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan Felanggulangan pencemaran sesuai ainlin besaran dan jenis kegiatan.
(3) otoritas pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap damrat penanggulan pencemaran. Pasal 236 otoritas Pelabuhan, rJnit penyerenggara pelabuhan, Badan usaha Pelabuhan, dan p.r,glrorr -iermirrJ-- khr"r. wajib menanggularrgr pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan. Pasal 237
(1) untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, otoritas pelabuhai, u;ia- penyelengg.o Pelabuhan, Badan Usaha pelaUufran, dan - n..rg;lol" Terminal rhyslLs wajib dan ;;;i"+suns jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-unaangan.
(3) Pengangkutan limbah ke_ tempat pengumpulan, pengolahan, -dan pemusnahan "tt i. ^ dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab ai Uiaang lingiungan hidup. REPUBLIK INDONESTA Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diitur a."1"" Peratrrran Pemerintah. BagianKeempat REpuSLl[t1,35!*.=,o Bagian Keempat Pembuangan Limbah di perairan Pasal 289
(1) PembuansT-lilrah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertenttr vane ditetapkai-";; Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu. (21 Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaRorkan kepa"da i"rtiili'l*u tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut ian- plft"i. Pasal 240 Ketenttran lebih ranju! mengenai pembuangan limbah di perairan diatur dengan peratufin pemerintah. --' Bagian Kelima Penutuhan Kapal Pasal 241
(1) Penutuhan .kapal wajib memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim. (21 Lokasi penutuhan r_<apal sebagaimana cimaksud pada ayat (1) ditentukan oleli Menteri. Pasal 242 Persyaratan perlindungan. lingkungan maritim untuk kegiatan penutuhan kapal sebagaimana d]mat.ui J"f"- pasal 24I diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Sanksi Administratif (1) pasal 243 *d"p ol*g yan_g melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ?asal 230 ayat (2), pasal 2Sg ayat (3), Pasal 234, pasal 23s, atau pasar bgg "v:"i 1-f ail.."akan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif; c pembekuan REPUBLIK INDONESI.A
9. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin. Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administiatif sebag;-;;;- dimaksud pada ayat (1) diatur aengan F"i.t r..r, pem.erintah. KECELATfi ANr(ApALsERfAA;BEfflti*,o*DAN'ERT.L.NGAN Bagian Kesatu Bahaya Terhadap Kapal (2) (1) pasal 244 Bahaya terhadap kapal dan/atau orang kejadian y1ng dapat menyeUabkan keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia. (21 setiap orang. yang mengetahui kejadian sebagaimana dimaksud pada ay"t (11 ivajib ."g"i, ,*i"trk"r, upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pejabat berwenang terciekat atau pihak lain.
(3) Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan dan penyebarluasan berita kepada pit.f --'t.i. apabila mengetahui di kapalnya, kapal lain, atau adanya;;";; dalam keadaan bahaya.
(4) Nakhoda wajib melaporkan bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (B) kepada:
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabira bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau
b. Pejabat perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara-setempat yang Uer*enarr! apabila bahaya terjadi di ruai *it.y.t perairai Indonesia. merupakan terancamnya BagianKedua Bagian Kedua Kecelakaan Kapal Pasal 24S Kecelakaan kapal mempakan kejadian yang dialami oleh I.p.t yang. dafat mengancam keier"*ati.r-Lp.r dan/atau jiwa manusia berupa:
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal hrbrukan; dan
d. kapal kandas. Pasal 249 Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 mgrupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali aapai dibuktikan lain. BagianKetiga Pasal 246 ?4"- _hal terjadi kecerakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24s setiap orang yang berada-di-"t". kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan da-tam batas k"rrr*prannya harus memberikgn perlolongan a"" r".ir;;rl;" kecelakaan tersebut kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal. Pasal 247 Nakhoda -yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal ll. . wajib mengamlil tindakan p"rr.rrggulangan, meminta dan/atau memberikan pertolongan, daii uienyebarruaskan berita mengenai kecelakaan terseSrt t"p"Ja piharc rain. Pasal 248 lv*ho{l yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal lain wajib melaporkan kepada :
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan tnaonesiaf .t",,
b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah- negara. setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairai Indonesia. Bagian Ketiga Mahkamah pelayar4n Pasal 250
(1) Matrkamah.perayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Minteri. (21 Matrkamah pelayaran memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan p;;;;;"; Menteri. Pasal 251 Mahkamah Pelayaran sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 250 memiliki fungsi untutimelaksan"il pemenksa-an lanjutan as keceraka{n kapat d"" ;;;.gJt." ko kompetensi Nakhoda a*/","1i'perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar. Pasal 252 Mahkamah pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang tedadi antara kapal ryag1 denga3 kapar "i"g", kapal ,ir.ei dengan kapal negara, dan kapat-niaga ,i""*;ilpal perang. Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dal;; pasal 2sr Mahkamah pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapar-ata! terjadinya kecelakaan kapal; dan
b. merekomendasikan - kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalaha., -.t*, kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal. sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertiflkat Keahlian pelaut. (2) Pasal 254.. REPUBLIK INOONESIA Pasal 254
(1) Datam pemeriksaan lanj Mahkamah perayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bia",,g t esetamata., dan keamanan pelayaran dan pihat tertait iainnya.
(2) P"t"p pemeriks3*l^ l""jr!"lr pemilili, atau operator h"prt wajib menghadirkan xathoda a""i.*" Anak Buah Kapal.
(3) Pemilik, atau operator kapar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada iyrt- ril, aiilLakan sanksi bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin. Pasal 255 Ketentuan lebih. lT:y, mengenai fungsi, kewenangan, dan tugas Mahkamah. pelayaran serta tatl cara dan -pros"au. pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Pemerintah. (1) (3) (2) Bagian Keempat Investigasi Kecelakaan Kapal pasal 256 Inve.stigasi kecelakaan kapal dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna - mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama. Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalmkan terhadap setiap kecelakaan taiat. Investigasi yang dilakukan oleh K.,mite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud pada 3y1t (1) tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapai. Pasal 257 -LO2- Pasal 257 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi i" tata cLa pemeriksaan dan investgasi kecelaliaan kapal diatur--;"G;" peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pencarian dan pertolongan Pasal 258 Pasal 259
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan .teihaaai t.crrakaan k.p"r a*l"ir" orang yang mengalami musibah di perairan indonesia. (21 Kapal atau pesawat udara yang berada di dekat atau melintasi lokasi kecelakaarl dajib membanru usaha pencarian dan pertolongan- teihadap setiap kapal dan/atau orang yang mengarami musibah di ^peraiian Indonesia.
(3) setiap orang- yang memiliki alau mengoperasikan kapal yang mengalami kecelakaan kapal, berianggung jawab melaksanakan pencarian dan pirtotonlan tlrhadap kecelakaan kapalnya. I*gg.rngjawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2sg"ayat 1rl dikoordinasikan dan dilakukan oleh institusi ' yil; bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan. r e Pasal 260 Ketenhran lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIV REPUBLTK INDONESIA BAB xIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261
(1) Penyelenggaraan - dan pengemba sumber daya manusia di g.rd*g peiayaran dilaksanakan d.il;; tujuan tersedianyi .umu.e. g"t" --;anusia yang profesional, kompeten, disiplin, d;; -t"riurrggrng jawab serta memenuhi standar naiional dan internasional.
(2) Penyelenggyaal dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklua paa"a .y.t (r) mencaGp perencanaan, peneritian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan,.penempatal, nensembangi.n pasar kerja, dan perluasan liesempatan Uenrsiha.
(3) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklud pad"a ayat (1) dilakukan terhadap aparatur pemerintah dan -".Viot.t.
(4) sumber daya manusia di bidang perayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:e ^- ---J --- a' sumber daya manusia dt Fu""s angkrrtan di perairan;
b. sumber daya manusia di bid;; G;ililhanan; c' sumber daya manusia di bidani keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. sumber daya - manusia di bidang perlindungan lingkungan maritim. Pasal 262
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam p".J-i6r '.y.1 -tzi diselenggarakan oleh pemerintah, f""r.i"t"r, a""r*rr, atau masyarakat melalui jalur perrdidika' formal dan nonformal (21 Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dar-am jenjang pendidiikan menengah dan perguruan tinggi u'ai a.rr["o ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(3) J"lrl- pendidikan nonformal - merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai pendidik."-a"" petatihan?i bidang pelayaran. Pasal 263.. Pasal 263
(1) Pendidikan dan - pel tihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam pa"ai- io r '"y.i - tzi merupak* iTrgg,rng. jawab pemerintah, pembina.rr.rl.J dilaktrkan oleh Mente.i aan menteri yang bertanggu;! jawab di bidang pendidikan nasionil sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, mengawasi, d; membantu penyelenggaraan pendidik* dq pelatihan di bidang pelayaran sesuai dengan keientuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat berkewqiiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidik"" a"i pri"tit "., pelayaran. Pasal 264
(1) Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di !rd*g pelayaran sebagaimana dimaksud daram pasal 26L ayat (21 disusun dalam model fendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri. I --
(2) Model pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;
b. peserta pendidikan dan pelatihan;
c. hak dan kewajiban pendidikan dan pelatihan;
d. kurikulum d.an metode pendidik* d"., pelati'han;
9. tenaga pendidik dan pelatih;
f. prasaran3 d1., sa.ana penaiaitan dan pelatihan;
g. standardisasi penyeienggaraan pendidikan dan pelatihan;
h. pembiayaan pendidikan dan pelatihan; dan
i. pengendalian dan pengawaian terhadap pendidikan dan pelatihan. Pasal 265 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terserengg"."iy" pendidikan dan pelatihan di bidang p-elayar"r, yang Grrnrl, bagi setiap warga negara tanpa diskftminasi. J pasal 266 REPUBLIK INOONESIA Pasal 266
(1) Perusahaan - angkutan perairan wajib menyediakan fasilitas praktik berrayar di kapal undk meningkatk; lmalitas sumber daya -.nu.ia di bidang angkutan perairan.
(2) Perusahaan -angkutan di perairan, Badan usaha Pelabuhan, dan instansi teitait Giu- menyediakan fasiliFs prlkti|< di pelabuhan atau di l6kasi k.gdt"""r; unhrk meningkatkin lmaritas sumber aaya manusia di bidang pelayaran.
(3) Perusahaan angkutan di perairan, organisasi, dan badan usaha yanF mendapatkan maniaat- a.ias j.." pr;i;;i pelaut wajib memberikan kontribusi untuk -.",i"i*g tersedianya tenaga pelaut yang andal. (4) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. memberikan beasiswa pendidikan;
b. membangun lembaga pendidikan sesuai dengan standar internasional ;
c. melalmkan kJ" sama dengan rembaga pendidikan yang ada; dan/atau
d. mengadakan perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan maritirnyang mutakhir Pasal 268 Ketentuan lebih l-""j"i mengenai penyelenggaraan dan pengembangan sumber g.y1 manusia, fata car"?-"r, p.or"ar. pengenaan sanksi administratif, serta besarnya denda administratif diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 267 9gd.p grang ylng - melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud datam ll."I 266 ayat (1) atau avat (3) difenakan sanksi administratif, bempa: a, peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin; atau
d. pencabutan izin. BAB XV REPUBLTK INDONESIA BAB )(\/ SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269
(1) Sistem informasi pelayaran mencal,,mp pengumpulan, pengolahan-, penganaliiisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informa.i pduy..an untuk:
a. mendukung operasional pelayaran; b' melingkatkan perayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran.
(2) sistem informasi pelayaran.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh peri""i"t.r, J.r, p.-erintah daerah.
(3) Pemerintah daerah-menyelenggarakan sistem informasi pelayaran sesuai dengan t "ii"ane;6; berdasarkan pedoman dan standar yang ditetafkail;i;i p.,"erintah. Pasal 270 sistem informasi perayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mencakup: a' sistem informasi angkutan di perairan paring sedikit memuat: 1) usatra dan kegiatan angkutan di perairan; 2) armada dan kapasitas **g kapirl "r*iori.f; 3) muatan tapfl dan pangsa muatan kapal nasional; 4) usatra dan kegiatan jisa terkr,it a"irs; angkutan di perairan; dan 5) trayek angkutan di perairan.
b. sistem informasi pelabuhan paling sedikit memuat: 1) kedalaman alur dan kolam pelibuhan; 2) kapasitas dan kondisi fasili[as pelabuhan; 9l *. peti kemas, barang, dln penumpang di pelabuhan; 4) arrs lalu lintas kapal di pelabuhan; ^ e - 5) kinerja pelabuhan; 6) operator terminal di pelabuhan; 7l tarif -ro7- 1 F if:"sa kepelabuhanan; dan 8) Rencana Induk pelabuhan pembangunan pelabuhan. c' sistem informasi keselamatan dan keamanan pelayaran paling sedikit memuat: 1) kondisi angin,lrus, gelombang, dan pasang surut; 2) kapasitas sarani ean;r -_ ilil;asi-perayaran, Telekomunika:i-pelayaran, serta alur dan perlintasan; 3) kapal negara di bidang keseramatan dan keamanan pelayaran; 4) sumber daya manusia bidang kepelautan; 91 f"ft"r l.p"t berbendera Indo-ne"i.;-- - ----' !f |erangka kapal di perairan Indon".i"; 7) kecelakaan kapal; a"r, 8) lalu lintas kapal di perairan. d' sistem informasi perlindungan lingkungan maritim paling sedikit memuat: 1) keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut); !) lo.tcasi pembuangan limbah; dan 3) lokasi penutuhan kapal.
e. sistem informasi sumber daya manusia dan peran serta masyarakat di bidang pelayarin paling sedikii memuat: 1) iumtah dan kompetinsisumbir a;il;;;".i" ai-uia",rg pelayaran; dan 2) kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah di bidang pelayaran. dan/atau rencana di bidang informasi pemerintah Pasal27L Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan d e n gan me m b an gul d "r m e n ge m b "" gki",.--- l;;ii g.r, i n fo rm a s i secara efektif, efisien, dan terpadu I""g "*"ii6"*",, pit rt terkait .d9rg"r, memanfaatkan p..t"iru""j"" teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 272 a..,i"O orarlg yang melakukan kegiatan pelayaran wajib menyampaikan daia dan kegiatannya kepada pe*"iirrt"h danfatau-- daerah. (1)
(2) Pemerintah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data dan informasi pelayaran secara periodik untuk menghasilkan data dan iriformasi- t;; sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan d;t ? dipertan ggun gj awabkan.
(3) Data dan informasi pelayaran didolnrmentasikan dan dipublikasikan serta dapai diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pengelolaan sistem informasi pelayaran oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapal aiiakukan meralui kerja sama dengan pihak lain.
(5) Ketentuan l-e!ftr lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem Informasi f-uyaran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB )ffI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 273
(1) 99ti.p orang. yang_ melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ziT ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif, bempa:
a. peringatan;
b. pembeluan izin; atau
c. pencabutaa izin. (21 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnyl denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal274
(1) Dalam rangka-meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara -optimal masyarakat memiliki klsempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan ierta dila; kegiatan pelayaran.
(2) Peran PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa:
a. memantau .dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran;
b. memberi masukan kepada pemerintah dalam p9nyempurnaan peraturan, pedoman, dan staoaa, teknis di bidang pilayaran; c' memberi masukan keoada pemerintah, pemerintah daerah !{am rangka'pembina;;, ;;yelenggaraan, dan pengawasan pelaya.an;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang - berwenang teriiadap kegiatan penyelenggaraan- kegiatan petay"r.n yang mengakibatkan dampak penting ternalap fingkurigan] dan/atau e' melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran {arg- mengganggu, rnemgikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapi.t, dan pertlmba"g."-t;;; disampaik.l . oleh- ,r,a.yarat"l .iU.;;;;". dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan t uiifa.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud padl ayat (2).. masyarakat ikut bJrtanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamai"" -?1" keamanan pelayaran pasal 27S Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam 1.1 274 ayat (2).dapat ailat<ikan r.."r" p.i.Lo."r,g*, kelompok, - organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan rain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Ketent,an lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (21 BAB XVII PRES!DEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 276
(1) untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanii<"r, irrrg.i penjagaan dan penegakan peraturan pemndang-undingin di laut dan pantai.
(2) Pelaksanaal funssi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
(3) Penjaga laut d3r pantai sebagaimana dimaksud pada lvat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada ?itatsanakan tleh Menteri. BAB )n/II PENJAGAAN LAUT DA PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 277
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (li penjagi raut dan pantai melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
d. pengawa.al {". penertiban kegiatan saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitlsi kekayaan laut;
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran; dan
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut. (21 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ?76 ayat (U penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi unhrk:
a. memmuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hulmm di laut;
b. men3rusun . . b' men3rusun kebijakan dan stanclar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
c. kegiatan per{agaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran iuku--'..ii^ -iEig"*"r,., pelayaran dan pengarnanan aktivitas r*i;"kat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; i"" d' memberikan dukungan teknis adrniiiistrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu. REPUBLIK INDONESTA Pasal 278 Pasal 279
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasat 2T2., penjaga'laut d#;;;;;i mempunyai kewenangan untuk: -
a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
c. merr^berhentikan dan memeriksa kafar di raut; dan
d. melakukan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru.f q p.;j'G laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai nejauai'F."yiait p.g"*"i Negeri- sipil sesuai deirgan - ketentuan peraturan pemndang-undangan. (3) Ketentuan lebih..lanju! mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatui dengan-peraturan pemerintah.
(1) D"l"T rangka melaksanakan tugasn;ra penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud diam-pasal bz1 aiaud;; oleh prasarana b-.*pl pangkalan .*r;d" penjaga laul dan pantai yang berl,okasi df selururr wilayatr r"a"o"..i., dan dapat menggunakan kapal aan pesa#at udara t;"; berstahrs sebagai kapal negara a[au pesawat udara negara.
(2) Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketent,rn peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan -112_
(3) Pelaksanaan penjagaan dan penegarcan hukum di laut oleh penjagg laut dan pantai .."b.g.i*"rr" dimaksud pada ayat (l), wajib menggunakan ?an menunjukkan identitas yang jelas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 280 Aparat penjngaa"d?" penegakan peraturan di bidang lf]llflT _ ). nng. tidak *"r,gi-.,akan dan menunjukkan rdenutas yang jelas sebagaimana dimaksuc dalam pasal 279 ayat (3) dikenakan sanksi administratif sesuai aenla, ketenttran peraturan pemndang-undangan di bid;; kepegawaian. Pasal 281 Ketenttran lebih lanjut mengenai perrrb:ntukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai seuagaimana dimaksud dalam pasal 226 diatur d.rrg.., peraturan Pemerintah. BAB XVIII PEI\rYIDIKAN Pasal 282 (1) (2t selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabad pegawai negeri sipil tertentu di linglmngan instansi yang lingkup tugas din tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. O"ll* pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia. Pasal 283.. , Pasal 283
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud berwenang melakukan penyidikan bidang pelayaran. (21 Penyidik pe.gawai negeri sip, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meneliti, mencari, dan .mengumprrlkan keterangan sehubungan dengan tindak" pia";;. di bid;; pelayaran; b' menerima laporan atau. keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di biiang pelayaran i o c' memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melalmkan -penangkapan - dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindar< pidana di bidani pelayaran;
e. meminta keterangan dan b-ukti dari orang yang diduga melalmkan tindak pidana di bidang pelaylran;
f. memotret dan/atau merekam merarui media audiovisual terhad.ap orang, -bgrang, kapal atau aja ..1j.". y."e dapat dijahikan dut<ti "afiy. t-i"a"r. pla.f," di bidang pelayarani
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menumt ln{ang-un$ang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurie"i .Janri tindak pidana di bidang pelayaran;
j. menyita benda-benaa yang diduga keras merupakan barang yang digunakan unturi merakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang {apat dijadikan sebagai bukli sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
1. mendatangkan saksi ahli yang diperrukan dalam hubungannya dengan pemeriksaali perkara tindak pidana di bidang pelayaran; dalam Pasal 282 tindak pidana di m menyuruh (3)
m. men]ruruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang p.i.y*i"r, ."it" memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n. mengadakan penghentian penyidikan; dan
o. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil -p."Viait." kepada penunttrt umum.melarui pejabat penyidik polisi ttigara Republik Indonesia Pasal 284 Setiap grang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkrrt- penumpang dan/atau barang entarpu'iau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana gen-jgy paling lqma 5 (lima) tahun dan denda pat'ing banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau menganglmt muatan atau barang milik pitrat< lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umurn tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (sahr) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 286 BAB XIX KBTENTUAN PIDANA
(1) Nakhoda angkutan sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika REPUBLIK INOONESIA (2) (3) Jika perbuatan . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kemgian harta benda aipiaana a.rrg"., pig3na.penjara p{in[ lama 4 (empat) t"h.r., dan denda paling banyak Rpsoo.boo. ooo, ob 0id r.t"; j;; rupiah) . Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, Nakhoda dipidana {"teal pidana FerliT" p4rg lami'10 (sepuluh) tahun dan denda p"liTg. u"nvat -npr.soo.orio.6ooloo (satu milyar lima ratus juta *piat 1. Pasal 287 setiap orang yllg mengoperasikan kapar pada angkutan di !:.Trll t*p" izin usaha sibagaimana ii,,r^t."d dalam pasal 27 dipidana dengan pidana p..r]".. paling iarna 1 (satu) tahun *t"y denda paling banyak npzbo.obo.odo,oola"" ..ti" lii^ rupiah). Pasal 288 Setiap. grang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 .ayat.-(a) dipidaira a""g;- ;ia"r,. p."i.i" p*tile lama 1 (satu) tahun atau aeiaa ^fatng b""v.r. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). I Pasal 289 setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberqngan tanpa memiliki persetujuan pengopJrasian !:q4 sebagaimana dimaksud dalam pasar ' 28- ayat (6) dipidana $engan pidana penjara paling lama 1 (satui tahun atau denda paling banyali np2oo.ooo.d'oo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 290 setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp20O.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah). Pasal 29L REPUBLIK INDONESlA Pasal 29 1 setiap orang yang tidak melaksanakan kewqiibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang temtama angkutan pos sebagaimana dimaksud daram pasal 3g ayat (1) dilidana dengal pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00o.ooo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 292 S"-,i.p grang yang qd"k mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4i r-y.t 1sJ -aipiaana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan-denda paling banyak Rp1C0.000.OOO,OO (seratus juta rupiah). Pasal 293 setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (l) dipidana $engan pidana penjara paling lama 6 (enam)-buliri dan denda paling banyak Rp10o.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 294 Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan bT*g berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal a6 dipidana dengan pidana penjara paling lama B (tiga) tahun atau denda palilq banyak Rp400.000.OOO,OO (empat ratus juta rupiah). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (1) (2)
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimrrksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pasal 295 Pgti"p orang yang te-ngangkut barang b*rbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaiknn iemberitah,r,,ii sebagaimana dimaksud dalam pajal ,rr dipiaana d",,g,rn pidana qel,qa q{ilg-tqrya 6 (enam) btrl ,rr dan denda p.ii"g banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta r, piah). PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -tt7- Pasal 295 Pasal 296 S"-ri"p grang yang tidak mengasuransika,; . ,r nggung jawr, t ,, ,,,,a pidana lnrmngan paling lama 6 (enarr., ,;ulan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seraru; yuta rupiah). (1) Pasal 297 Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau tanpa izi:t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (21 Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang unhrk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga rahrs juta rupiah). Pasal 298 Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 299 .. , REPUBLIK INDONESI.A Pasal 299 P."'i"p orang yllg membangun dan mengoperasikan terminal Ih":": tanpa izin dari Menilri sebagaimiii o.i,""ksud dalam fasal 1q4 avat^(2) dipidana dengir til;;--penjara paling Fql ^ ? (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). I - Pasal 300 setiap. orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam - pasal roi aipidana d;;;; pidana penjara .t{,lg-tga.2 (dua1 t.f,rn ut^; denda pafing banyak Rp300.000.OOb,OO (tiga'ratus juta *pi"tf . Pasal 301 setiap o.rang yang mengoperasikan terminal khusus untuk melayani . perdagangan -dari dan ke luar -negeri ilp; memenrrhi persyaratan dan belum acia penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11I ayat (a) atau .y.i 1s; dipidana dengan pidana penjara paling L6na' 2 (dua) iatrun atag denda paling banyak Rp3oo.b0o.ooo,oo (tiga raius juta rupiah). Pasal 302
(1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa iapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalani pasal Ltr ayat (C) dipidana dengan pidana penjara paling lama S" (tijaj tatrun atau denda paling banyak np+oo.ooo.oob,-oo (empat ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan-sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana aerrgan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan deida paling banyak Rp500.00O.OOO,OO 0i-" ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalcibatkan kematian seseorang dan lienrgian harta benda dipidana dengan pidana penjara pa[n[ lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima re.tus juta rupiah). Pasal303
(1) setiap orang yanq mengoperasikan kapnl dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan tieselamatan dan keamanan pelayaran - serta perlindu'gan lingkunga; maritim sebagaimana dimaksud dafim paJal Lzz dipidana dengal piq3ra penjara paling tama C ta""t tatrun dan denda paling banyak nfsoo.iroo.ooo,oo'(ti;; rahrs juta rupiah).
(2) Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana i.ng"; piq3ra-penjara paling lama 4 (empat) t.hr' dan denda paling banyak Rps00.00o.ooo,ob 0i-*ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana i.rrglr{ pi93ra penjara paling lama 10 (sepulut l t"tun dan aeiaa paling banyak Rp1.s00.ooo.ooo,ob lsatu miliar lima ratus juta rupiah). REPUBLTK INDONESIA Pasal 303 Setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 304 setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengu.iian sebagaimana dimaksud dalam paial 12g ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling rama 6 1enam1 bulan atau denda paling banyak nptoo.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 305 Setiap olang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keseiamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1go ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau-denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 306 Pasal 307 setiap or*ng y3ng mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi de.ng{ perrrngko.t kominikasi radio il*r, t.i".gk ;;"r;; sebagaimarin dimaksud dalam pasal ljl l a]rat (2) dipidana dengal pidrna ne^{3ra paling lama 2 (chrn) t.tr. dan denda paling ban,.,ak Rp300.00b.ooo-,o0 (tiga ia t.,J:"t" rupiah). REPUBLIK INDONESI,A Pasal 307 Pasal 308 setiap orang yang menghalang-halangi kereruasaan Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). letiap oranB yang mengoperasikan .kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimail aii.r..rd dalam Pasal 1g? 'ryat .(1) diridana dengan pidana penjara p.ri"g Fry z (dua) tahun dan aenaa piri"i U."v.i Rp300.00o,000,00 (tiga ratus juta rupiah). I ' Pasal 309 Nakhoda )',i:rg sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca !y*k yanq membahayaki.n keselamalan berlayar- ""*"i tidak menr-ebarluaskannya kepada pihak lain aanTatau instansi Pernerintah seba[aimana dimaksud dalam pasal 132 ay-at (3) diprirlnna delsan pidana_penjara pating lama z (aua) tahun dan cic.da paling banyak dpsoo.oob.ooS,oo luga ratu; juta rupiah). Pasal 310 Setiap glang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kuarifikasi dan tiompetirisi sebagaimana dimaksud daram pasal lgs dipidana a""g"" pidana penjara lllqs lr-rrr. 2 (dira) tahun aan aenda pafinj banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 311 Pasal 3L2 -72t- Pasal 3L2 Pgti"p or&ng yang mempekerjakan serco{.^ng di kapal dalam jabatan apn pun tanpa alsgit-aan tanpa ,ne,iiliki k;;p;i;;i dan keteranrpilan seita dokumen pelaur u*g dipy"."ilrn., sebagaimana dimaksud dalam .pasal r iS-riipi<i#;;;;,; pidana penjara,91lils^11p1 2 (dua) tahu:i aai aena" ;.f;;; banyak Rp3c0.00o.cob,oo (tiga iatus jut* :,,fi"t 1. ^ -----r' Pasal 313 !eti.an- orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat Enr:kut tanpa rnemenuhi-persyar"t""- t.i.it"" "p.ii kemas sch,r;,aimana dimaksud a*arn pasal l4g ayat^fli dipidana rl",'11,sn pidana l.rryrg"n paling larna 2 (duai tahun dan dend,r ;'aling banyak npsoo.obo.odo,oo 1tig" ,.tlr-J"i" rupiah). Pasal 314 petiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada !ryd yang_telah terdaftar sebagaimina aimJtsud dalam iasal .158 ayaj (5) dipidana dengan ptaana penJara paltng iam;; (enam) bulan atau denda paling uanyat<- nptoo.oo-o.ooo,oo (serahrs juta rupiah). Pasal 315 Nakfod-a -yang mengibarkan bendera negara lain sebagai Frd" kebangsaan dimaksud dalam pasal L6T dipidaira dengal pidana penjara paling lama 1 (catu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00O.OO0,OO (dua rar-us juta rupiah). Pasal 316
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau melalmkan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Naviggsi-pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau serta Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud daram Pasal 174 dipiCana dengan pidana:
a. penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
b. penjara REPUBLIK INDONESTA b' penjara paring lama ls (lima belas) tahun, jika har itu dapat mengakibatkan brh"y. urgi't"p"r berlayar dan perbuatan itu berakibai dpJ-ir"ggelam atau terdampar^ {anlatau d-enda ---p"firig" -Orrt;; Rp2.000.000.000,00 ^(dua miliar rupiatif .t", c' penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertent, nal\q.lama 20 (dua puiuti ta-rrun, jika fr.i ii" dapat mengakibatkan bihari u"g,'r."pJ berlayar dan berakibat matinya seseorang.
(2) lqtirp orang yang karena kelalaiannya menyebabkan tidak berfungsinyisarana Bantu-Niie;f, -p.r"yaran dan fasilitas alur-peiayaran di laut, *"g&- Jan danau dan Telekomunikasi-pelayaran seuagaim;a dimatcsud dalam Pasal 174 dipidana dengan pidin" n""i; pafing rama 1 (satu) tahun ?t1, denda-pari"e u"rrid-npi o o. o o o. o oo, o o (dua ratus juta. mpiarrl 3il.i rr.r itr- *..gakibatkan bahaya bagi kapal beilayar.- Pasal 317 Nakhoda- y-ans tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar. 198 ayat (1) dipidan. d"r.rg".r" pia;; p"ljg{" p4irg 11T1. 1 (satu) tahun'aan aenda pati"ng b;;rk Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 318 S:,i"p olang yang melakukan pekerjaan pengerukan serta reklamasi alur-pelrayaran dan t<'otam'i"r.6"irl" tanpa izin Pemerintatr sebagaimana dimaksud dal'am pasat tgi ii"i1'li dipidana $engan pidana .penjara paling rama 2 (dua) i"rr"ri atau denda paling banyak Rp3oo.b0o.o,-0o,oo (tiga raius iuta rupiah). Pasal 319 Petugas pandu yang melakukan pemanduan tanpa memiliki ..g+lik"t sebagaimana dimaksud dalam pasar rgg .y"i iii dipidana $engan pidana penjara paling lima 2 (dua)"t"trri atag denda paling banyak Rp30o.o0o.ooo,oo (tiga ralus juta rupiah). Pasal32O,.. Pemilik kapal dan/atau Nakhoda yang fidak melaporkan kerangka kaparnya yang berada ai perairL-inao.,..ia kepada instansi yang berwenan-g sebagaim;" afi;t."a dalam pasal loz aya! (1) dipidana ai"g""'pidana penjarn oaling rama 6 (enam) bulan d31 . denda "p"ri"g banyak Rp I .ro.000.000,00 (serahrs juta rupiah). r- ----- -L23- Pasal 320 Pasal 321 Pasal 323 Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannJra -ygg - mengganggu keseramatan dan keamanan perayaran darai, batas walctu yang ditetapkan Pemerintalr *ebigaimana aimat.ua datam pi..r 203 ayat (1) dipidana -rlnrrgan-pidana- r*r".1 paling rama-i (satu) tahun dan dendn paring- banyak nizoo.ooo.ooo,oo (dua ratus juta rupiah) Pasal 322 Nakhoda .-ynng merakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, l"'qiatan arih muat di kolar" p.l.o"t.n, menunda, {an longk';rr rlue't.b*.rre berbahay" d;il;"i".tqu"n dari svahbandar sebagaimana-aimaksud a.r.ri pisat z16 "y.t iii dipidana 9"re.l pidana penjara paling r.,',. o (enam) bulan atag .denda paling banyak nptdo.oo6.ooo,oo iseratus juta rupiah).
(1) Nakhoda yang !9rl.avq tanpa memiliki surat persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagai-""" dimaksud dalam pasal 2rg ay"t (1) aipia"rr"aenta. pig3na penjara paling lama s-(limi)'tatrun dan denda paling banyak Rp66o.ooo.ooo,oo (enam ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal ..trirrgg" mengakibatkan ke.mgian harta benda cipidana a"nii" pi{ana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan aeiaa paling banyak RpI.OOO.OOO.OOO,O-O lsatu miliar rupiah).
(3) Jika
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kicelakaan . . kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana----frrg.r, pidana penjara paling lama 10 (sepulrfi) t.t 6 ali aenaa paling banvak npr.5oo.ooo.oo'o,do (salu ;,il;;a ratus juta rupiah). PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 024 Pasal 325 Pasal 326 setiap Awak Kapal-yang tidak.merak,kan pencegahan dan penanggulangan t..rt 3q.p terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kipal'r.u"i"iil"rr. ltatsua dalam Pasal 227 dipidana deng"i p,a."l p^.ltq" prfi,e lama 2 (dua) tahun dan denda patinfb"rt;k nisoo.ooo.oo6,oo (tiga ratus juta rupiah).
(1) PtF"p orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan r.i""i. perairan di luar ketenhuan- peraturan pemndang_undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (1) dipidana dengan nidanl penjara paling l-"r" ;- li'".t tahun dan denda pating banyak npsoo.doo.ooof,dliieh ;;.* j"t" rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaim dimaksuci pada ayat (1) mengakibatkan . rusaknya - lingkunlan hidup' "d,j tercemarnya ringkungan hidup aipieira dengan pidana penjara p.li5 rg" 19 (l.pyrur,1 tarru; a; aJnaa^pJinl banyak RpS00.00O.OOO,bo (tma'*t", F;;piah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dipidana i""gi,ri pidana penjara palitg lama 1s lrim-a uii"st tahun dan denda paling b*y* Rp2.5oo.cioo.ooo,oo' (dua mitiar lima ratus juta mpiah). Setiap- olang ylrg mengoperasikan kapalnya dengan mengeluarklq sas_buang meGUifri ambang baio.s sebagaimlna dimaksud dalam pasal .129 ayat (3) dipii*rr" J"rrg., pidana g"rylla p4i"e l1^1 2 (dua) tlhun dan' denda pati-ng t""y"[ Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal327 Pasal 327 s.-,i.p grang yang !id"L. tengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Bl "yli 1z'i-aipiaana dengan pidana kurungan paling rama 6 (enam)' 6ulan dan denda paling banyak npto0.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 328 P"I.q orang yang merakukan pengangkr:tan limbah bahan berbahaya dan berac-un tanpa mimperhatikan spesifikasi {:e4 sebagaimana dimaksud datarn pasal 233 ayat (r ) dipidana-dengan pidana penjara paling l"*. 2 (duai t.t rn dan denda paling banyak npsoo.ooo.obo,oo (tig; radus jirta rupiah). Pasal 329 setiap orang yang melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenrrhi persyaratan perlindungan lingkungan maritlm sebagaimana dimaksud dalam pasal 2a1 ayat-(l) dipidana dengal pidana penjara paling lama 2 (dua) t.t u., dan denda paling banyak Rp300.0OO.OOO-,OO (tiga ratus juta rupiah). Pasal 330 Nakhoda Iang mengetahui adanya bahaya d.an kecelakaan di l."p{rry", kapal lain, atau setiap orang yang ditemukan dalam keadaan batraya, yang tidak metalnrtart tinlat an pencegahrn dgn menyebarluaskan berita mengenai hal terseLut klpada pihak lain, tidak mel,aporkan kepada syahbandar atau pejalcat Perwakilan RI terdekat dan pejabat pemerintah rriga.. setgqpl! yang berwenang apabila bahaya dan kecelakaan tgrjadi di luar wilayah perairan Indonesia serta sebagaimar l dimaksud dalam Pasal 244 ayat (B) atau ayat (4), pisal 2.aZ atau Pasal 248 dipidana dengan pidana penjara 'pati.rg lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp+ob.ood.ooo,lo (empat ratrrs juta rupiah). Pasal331 setiap orang yang berada di aias k3nal yang mengetahui te4adi kecelakaan daram batas ti**iprannya tidak memberikan oertoton gar,- J.r, ii,a".a;"t#Lu"an kepad a Nakhoda dan)atau e"*r. il"h-r"p.ar sebagaimana dimaksud dalam Pasal z+o_ g_,gia.*;j;;;l-pidana .pJnjara paling lama ,: "'"ffi jffiT ;Hi a il ; -i "iil ; u'"v"f -niJo o .b o o5o o, 6 6 Pasal 331 Pasal 932 Pasal 334 (1) (2) setiap orang yang. mengoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak membanttl isarra pencarian aan pertolongan terhadap setiap o3r'g -yans mengalami -".iuJ sebagaimana dimaksud dalam rrJfl ,s'8 ;;t tzt aipiaarr.*J.rrg"r, pidana ffi?s6ietag,ftla*fi,Jlglrd;1ffi ;."p'r,,gr;;r;k pasal 333 Tiqa* pidana ai pifang petayaran dianggap dilakukan oleh korporasi apabila ti""aJ-iidana tersLLut dilakukan oleh orang y"rrg bertindak "rit rt dan/atau atas nama korporasi atau. untuk tcepentingr, -' [o]ioi".i, baik berdasarkan hubungan t"4-" -*"rpr., hutungan lain, bertindak dalam titek""g;; korporasi tersebut baik sendiri maupun bersaira-.irr". Dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu koroorasi sebag.imana dimaksud pada ayat !11 . -."t" n9"1ia,.."";- ;';,;;utan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korpoiasi Jan/ata" p*g.I*snya. Dd"p hal pangSilan terhadap korporaei, maka pemanggilan g3tuk .menghadap dan penyerahan' ,"i.t panggilan disampaikan kepada penguru. aii"*p.t p.rrgrrus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, ^atau Ji l"-p"t tinggal pengurus. Pasal 335 . . REpuSLTfi'ISSI*..,o Pasal 33S Dalam hal tindak pidana di bidang perayaran d,akukan oreh suatu korporasi,.silain pia^". perr.iara"aa, a.rrda terhadap pengurusnya, pidana j,"r,g d"pit - dij;d;." terhadap korporasi benroa pidanJ a"ia" ai"g"rt'p1;tiratan 3 (tiga) kali dari pidana a.i',a" v*g ii[","kan dalam Bab ini. Pasal 836 BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337
(1) setiap p"j"rT_ Iang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau p"i"- *"kil-.rrJr"i.rt"., tindak pidana menggunakan ^k"k ..""rr, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadany*--trr" jabatan dipidana dengan .pidana p.rj".*-fJi'i-L.n" 1 (satu) tahun dan de1d.a. palini banyak Rp100.00O.OOO,O0 (seratus juta rupiah). ^ e
(2) Selain pidana sebagaimana. .dimaksud pada ayat (1) pelak, dapat dikEnai oidana t",,,uL"r, berupa pemberhentian secara ti&ar a""g;-io.-"t dari jabatannya. Ketentuan ketenagakerjaan di bidang perayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemnda"ng-da;g^" di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan peratihan sumber daya m-anusia se-bagaimana dimaksud dalam pa.ai-bo3 dan pasar 264 berlaku secara mutatis mutandts untuk uia""g transportasi. Pasal 339 . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(1) setiap orang rang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau *?Ltru"' kegiatan tambat kapal dan bongkar muat uar"rrg aiau menaikkan dan menum.nfan p"rr,Irnf"ng untuk kepentingan sendiri di ly*. kegiatan hi p"tauui'an, tir,,,i-riJ khusus, dan terminal untuk kepenting.r, ..rrdirr *"Jiil -emiliki izin.
(2) Keten..ran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan sebagaimina airlt""a p.#ly", (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 339 Pasal 340 BAB x)fi KETENTUAN PERALIHAN [:*:ltl-gan penegakan hukum pada peraira.-l zona Ekonomi Eksklusif dilaksanakan oleh ientara Naeionat Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 341 5"p"t asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri t.Bq dapat melahrkan t.Eirt"""ya paring lama 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini Sertatu. Pasal 342 Administrator Pelabuhan dan Kantor pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga baru berdasaikan und*ng-urraarrg iii. Pasal343 P uhan umum, pelabuhan penyeberangan, perabuhan khusus, dan dermaga untuk kep6ntirrg.n *iliri, yang telah diselenggarakan ur"raa."it arr undang-undang Nomor 2r Tahun lg92 tentang netayaran k.gi;;;y; tetap dapat diselenggarakan aenfan r.lt.it".., -p".rrl fungsi, jenis, hierarki, dan statusnla waiiu- aisesuai-kan- i.rrg., undang_ HltT,ffi: paling ta',ia z ta""l t"rrr" ,.3.rt,ri",rg_ti"d";:* -129_ Pasal 349 Pasal 344
(1) Pada saat Undang-Undang iqi berlaku, pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan usarra rrritil N.g".a yang menyelenggarakan pelabuhan tetap menyelenggarakan kegiatan_ p.ngusahaat, di p.r"6rrr." -' berdasarkan Undang-Undang ini. (21 Dalam waklu. paling lama 3 (tiga) tahun sejak undang- U..l9"rrg ini bel$h1, kegiatan-usaha p.i"tufran y""g dilaksanakan oreh pemerintah, peme;";I daerah, dan Badan usaha Milik Negara sebaiaim*" air""ksud'p"a" ayat (1) wajib disesuaikai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang_U"a.ig i"i.
(3) fiegratan pengusahaan di perabuha' yang terah diselenggarakan oleh Badan Usaha uriru r.i"gai. t.t"p diselenggarakan oreh Badan usaha tttit[ iriegari dimaksud. Pasal 345
(1) lerjanjian atau_kerja sarna di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara Badan Usaha Milik Negara y*e te'iah menyelenggarakan usaha pelabuhan denlgan pit a[ tetita tetap berlahr, (21 Pada saat undalg-undang ini mulai berlaku, perjanjian Stay keria sama Badan usaha Milik Negara aenian pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan Undang-Unding ini. Pasal 346 . . REPUBLIK INDONESTA Pasal 346 BAB )OflI KETENTUAN PENUTUP Pasal 347 Pasal 348 Pasal 349 Pasal 350 Penjagaan dan penegakan hukum di laut can pantai serta koordinasi keamanan di laut tetap dilaksanakan sesuai dengan ketenttran peraturan p..urriarilrra"rg*., sampai dengan terbentuk"Vri p"":"g".n'Laut dan pantai. Perahrran Pemerint*. g.l peraturan pelaksanaan lainnya dari undang-undang ini aitJt.pt"rr- n"il"* ;o* 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. otoritas Pelabuhan, unit penyelenggara ?elabuhan, dan syahbandar hams terbentuk p"ti.rg "ri-t"f i (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Rencana Induk pelabuhan Nasional hanrs ditetapkan oleh fe.lelntah paling rambat 2 (dua) tahun .;j.k unaang-undang ini berlaku. Pelabuhan utama yang berfungsi sebagai pelabuhan hub internasional harus ditetapk"n oi6h pemeiinta^h paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Pasal351 REPUBLIK lttooruesta Penjagaan Laut dan pantai hams sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun ..j;[ u";;ng-undang ini berlaku. Pasal 3S1 Pasal 352 Pasal 35S undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Ll;;k;gan _ Kepentingan pelabuhan yang telah ada sebelr-"u.,a*rrg-u"a*g iiil rr"*. selesai dievaluasi dan air".""i[*i a"rrg"., uiaans-undang ini flSh,:mbat 2 (du4 i;;" ..Jar u"J""e_undang ini
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Dae;ah t ingCigan Kepentingan pelabuhan yang belum ditetapkair U..d.t.r, i.,Taang-Undang Nomor 21 Tahun figi-t"itang pelayaran harus sudah ditetapkan d"]q *"kt" -;4i{ r"-L.i'z (dua) tahun sejak Undang-Unaanj iii ulrr.m. Pasal 3S3 Pada saat Undang-lld*g ini berlalm semua peraturan pelaksanaan Undang-Unda;g Norno, 21 Tahr.m Lgg2 tentang Pelayaran dinyata[an. t.t-"p berraku sepanjang tidak bertentangan "t"u telum =iigarru dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang i;i. Pasal 3S4 Pada saat undang-u^ndang ini mulai berrarn:, Undang-Undang Nomor 21 Tahui tggZ p""t""j^n^qay-aran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun iggz -i,lomoi--di, Tambahan Lembaran !.e*l Republik Indonesia lro,,,o.-b+ss1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Agar REPUBL]K INDONESIA -L32- Agar orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangzLn Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 64 Salinan sesuai dengan aslinya NEGARA RI Sekretaris Negara undangan, ttd ttd J 9_ u) * Sapta Murti ao a REPUBLIK TNDONESIA P ENJ E LA S A N ATAS UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PELAYARAN I. UMUM Berkat rahmat ]!t a. Yang Maha P.", Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi.sebagai negara.kepulauil yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa, di at t".. aua benua dan dua samudera sehingga mempunyai posisi dan peranan penting dan strategis dalam hubungan antarbangsa. Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal- sebagai modal dasar pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar NegarJ Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia ylng aman, damai, adil, dan demokratis,sertameningkatkankesejahteiaairakyat.' ---' -Dalam rangka pelaksanaan pemban nan nasioiral dan perwujudan Wawasan Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional'6; efektif dan efisien, dalam menunjang dan sekaligus mtnggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan 'mobilitas maiusia, 6L*g, dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah i^rr- lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, turut mendukung pertahanarr dan keamanan, serta -peningkatan i"u""i." internasional. Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, aaam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara, - rncningkatkan .Jrt" mendukung pertahanan dan keamanan negara, yang selalnjutnya dapat mempererat hubungan antarbangsa. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya yang mempenganrhi semua- aspek kehidupan bangsa aan -negara serta semakin meningkatnya kebuttrhan jasa angkutan bagl mobilitas-orang dan t;;;; dalam negeri serta ke dan dari luar negeri. Di Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi perhr*uufi"r, aieratr y""i*i*iliki foil".i sumber 1.y^ alam yang besar tetapi belum rertemuans] aaram-up&" p.nirrgkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, anghrtan laut sebagai salah sahr mod? tt?tCportasi harus ditata au** satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan.mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai denian tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanal angk:utan yang selamat,"aks..iu'irit .'tiiggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teiatur, iarrc-ar dan cepat, mudah diiapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, pituri rendah, Jan efisien. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau - se[umh wilayah melalui perairan perlu dikemb.angt"r, potensi dan ditingkatkan p..^rr"rrrrya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun inteinasional termasik iirrt". batas, karena digunakan s-ebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya mening[atd; kesejahteraan ralcyat serta menjadi perekat wegara Iiesatuan Republik Indonesia. llengingat penting dan strategisnya_peranan angkutan laut yang menguasai hajal hidup orang banyak maka keberada^.rrryi dikuasai oieh "negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Dalam perjalanan waktu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran perlu -dilakukan penyesuaian karena telah terjadi berbagaT perubahan paradigma dan lingkungan strategis, baik jalam sistem ketatanegaraan Indonesia seperti pen&apan otonomi daerah atau adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, penggrtirn istilah "pelayaran' sebagai sebuah sistem pun telah berubah dan terdit d"ti angkutan di perairan, fepelabuha.nan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan liingkungan ,n"riti-, y;a selanjutnya memerlukan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan zaman serta ilmu pengetahuan din teknologi agar dunia pelayaran dapat berperan di dunia internasional. Atas dasar hal tersebut di atas, maka disusunlah Undang-Undang tentang Pelayaran yang T.erupatan penyempurnan dari undang-tlndang Nomor 2 i Tahun L992, sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai seb-uah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh ralgrat, bangsa dan negara, memupuk dan mengembangkan jiwa kebaharian, dengan mengutamakan kepentingan umum, dan [elestarian lingku.rg".r, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pertahanan keamanan negara. Undang-Undang . REPUBLIK lNDONESIA Undang-undang tentang pelayaran yang m t empat unsur utama yakni angkutan di p"."il"l, keielabui""""", t.Jelamatan dan keamanan B:|il:il", serta perlindungan tingkrrrg"r'*"iitir' aapai aiulaiu. sebagai
a. pengaturan untuk bidang -angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotagd {..$* ."i" p.,irb.;e"y;;-"r,!mt"r, t.rt nasional yang memberitan ittiir r.o"a"ii guna memajukan industri angkutan di perairan, antara. lain "a""v; kemudalra., ai bidang perpajakan, dan permodalan dalam p."giar^" - r..prr- t" adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; --- Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam undang undang.ini diatur pura -.rrg"rrJ-fiipotek kapar. pengaturan ini merupakan salah.:.rq. upaya urrt ri*"y"ti"t.n kriaitoi u"rr*" kapal Indonesia dapat diiadikah Lgu.r"r, berdasart"r pr.aLr.n perundang- undangan, sehingga $i-halapt<an p.*."t "L anglnrtan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk p.rrg.-bangan armadanya; b' pengahrran untuk bid-ang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan. monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta -"irru.rit "., peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan; c' pengaturan unttrk bidang keselamatan dan kearnanan pelayaran memuat ketenhran yang mengantisipasi kemajuan teknoiogi dengan mengacu pada konvensi internasional yang ..rrd.*.rg ,n.rrggrnakan peralatan mutakhir pada sarana dan pras"ri.r. keselamlatan pelayaran, di. samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan peiayaran yang termuat dalam "International Ship oni--pon, Facility Seanritg Code,; dan d' pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan irraritim memuat ketentuan mengenai -pencegahan- din pe.rarrggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari p.rrgop"riJia" t?far'd* ."r"rr. sejenisnya dengan mengakomodasikarr kelentuan internasional terkait seperti "International Conuention for the Preuention cf pottution from Ships". Selain Selain hal tersebut di atas yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam
Undang-U ndang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan jawab kepada . Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pe dan bidang penergakan hukum di luar keselamatan pelayaran. agaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perlnratan Kesatuan Penjagaan Laut dan pantai Diharapkan dengan pengaturan ini pene,gakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarb angsa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal'1 Cukup jelas. Terhadap Badan usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusa[aar, -pelibuhan tetap dapat menyelenggarakan .k:qt"l -yang sama dengan mendapatkan pelimpahan lgygnansan Pemerintarr, dafim upaya meningkatkan p^.r"rrl"dan usaha Milik Negara gLlna mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan diundangkannya undang-undang tentang pelayaran ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perunrl_ang-undangan lain yang berkaitan--dengan peiayaran, antara lain kitab Undang-Undang Hukum Dagang (wet Borepublilcek van Koophand.et), oraorr"rrsi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tatrun 19g9,'UnaanjiUnaang Nomor 1 Tahun lg1g tentang Landas Kontinen Indonesia, Undaig-undaig Nomor s iatun 19gg tentang zona Ekonomi Eksklusif IndonesL, undini-a;e;g Nomor Lz Tahun 1985 tentang -Pengesahan Konvensi'perserikitan Baigsa-Bangsa tentang Hukum_Laut 1982 (ttnited Nations Conuention on thc Lai of the Sea, J.gB?), Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia, Jll$ans--ut9*e Nomor 23 Tahun LggT tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang Nomor 31 Tahun 2oo4 ten6ng perikanan, dan sepanjang menyanghrt ,aspek keselamatan dan r."af,"""" pelayaran tunduk pada pengahrran undang-undang teniang eetayaran ini. Dalam-Undang-undang ini diatur h.al-h.al y-ang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional itai diattrr a.r"* peraturan Pemerintah dan perahrran pelaksanaan lainnya. Pasal2 -b- Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud 'asas manfaat' adalah pelayaran harus dapat memberikan manraat yang sebesar-b.."."y.tagi kemanusialn, peningkatan kesejahteiaan-rakyat aan peni"*L*g.., bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertah-anan dan ti-a.ra, negara. Huruf b Yang dimaksud 'asas usaha bersama dan kekeluargaan, adarah penyelenggaraan usaha di bidang p.tayara' dilaksanakan untuk mencapai tujuan nasional ya;d dalam tegiatannta- dapat dilakukan oreh selumh lapisan in".y"r"t"t 8"" Jiii*"i oleh semangat kekeluargaan. Huruf c Yang dimaksud dengan 'asas persaingan sehat, adalah penyelenggaraan angkutan peraiian ai -a*am .,.teri hams mampu mengembangkan usahanya secara mandiri, Iompetitif, dan profesional. Huruf d Yang dimaksud dengan'asas adil dan merata tanpa diskriminasi,, adalah penyelenggaraan pelayaran harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan rnerata kepada .6t.""p - rapisan masyarakat dengan biaya yllg terjangkau oleh m"asy.^..t.i tanpa membedakan suku, agama, aan telu.,Irran serta ting'kat et ono*i. Huruf e Huruf f Yang dimaksud penyelenggaraan masyarakat luas. Yang dimaksud dengan uasas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan' adalah pelayaran hams diseleiggarakan sedemikian pp1 sehingga terdapat keseimbangan, keserasian, J"n keselarasan antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu i"r, masyarakat, serta antara kepentingan nasibnal dan international. dengan "asas kepentingan umum" adalah pelayaran hams mengutamakan kepentingan Huruf g . PRESIDE N REPUBLIK TNDONESIA Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan, adalah pelayaran hams mempakan kes-atuan yang bulai dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling *"ngirl baik irrtrr--"upun antarmoda transportasr. Huruf h Yang dimaksud dengan uasas tegaknya hulmm, adarah Undang_ undang ini mewajibkan kepada-pernerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian frutforrn q:f? mewajibkan kepadi setiap warga negara Indonesia untuk selalu saaar- d; d;i u.o;r" hulmm dalam penyelengg"r""r, pelayaran. Huruf i Yang dimalcsud dengan "asas kemandirian, adalah pelayaran harus bersendikan kepada kepribadi; ;;gsa, berlanaa.ta' pada kepercayaan akan kemampuan dan kek,ratan sendiri, mengutam*= aepentingan nasional datam p.r"i"r"" dan memperh"dlr pangsa muatan yang wajar dalam angkutan di perairan dari dan ke luar negeri. r e Huruf j Yang dimaksud dengan "asas berwawasan ringkungan hidup, adalah penyelenggaraln pelayaran rr.*.-ailakukan berwawasan lingkungan. Huruf k Yang dimaksud dengan ,,asas penyelenggaraan pelayaran hams wilayah Negara Republik Indonesia. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan,, adalah penyelenggaraal pelayaran harus dapat mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluraiistik (keutrinetaant dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 kedaulatan negara" adalah dapat menjaga keutuhan
Termasuk dalam perairan Indonesia adalah perairan daratan antara lain sungai, danau, waduk, kanal, dan terusan. Yang Yang dimaksud g""gs "kapal" pada huruf b dan hunrf c adalah:
a. kapal yang digerakkan oieh angin "J.f.f, f..i.l layar; b' kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapar yang mempunyai alat penggerak m9si.n, -i..r"ya kapat motor, kapar uap, kapal dengan tenlga-iratahari, a"" r..Gr ""iii.;
c. kapal yang ditunda atau ditarik d{+ kapal yang bergerak dengan menggunakan alat penggerak kapal lain; ^
d. kendaraan berdaya dulmng dinamis adalah jenis kapar yang dapat dioperasikan di permuka.ri "i, ;t"; ;il; permuka.., -.i. -d.rrg"r, menggunakan daya dukung dinamis y""g diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang.b*g,, t"-o"itt" sendiri, misalnya jet foil, hidro foit, houercrafi,1", Ep;i:i;; cepat rainnya yang memenuhi kriteria tertentu;
e. kendaraan di bawah permukaan air adarah jenis kapal yang mampu bergerak di bawah permukaan air; dan J-' f' alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung-dan bangunan teraRung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, sertJ ditempatfl"" ?i suatu lokasi perairan tertent, dan .tidak berpindah-pindah untuk ;kt" t;.[- "*", misalnya hotel terapung, tongkang "to*oJ"si (acomo i"t{i" barge) untuk menunjang kegiatan lepas pantai dan tongkarrg penampung pinlak (oil storage -barger, serta- .unit pengebJr;i.*; pantai berpindah (mobite offshoie ditting units I midi1. Pasal 5 Ayat (1)
Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak .penguasaan -. atas penyelenggaraan pir.y., ^ y..rg perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengerraalian,'dan pengawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Ayat(6) Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh pemsahaan angh-ttan laut nasional dimaksudkan dalam ;;k; pll"k..rr."., asas cabotage gLrna melindungi kedaulatan ""gir" fsouereignity) dan mendukung perwujudin Wawasan liusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-ruasnya bagi pemsahaan angkr-rtan laut nasional iafair mernperoren pangsa muatan. Ayat (6) Culnrp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "intramoda, meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, .rrgi.ut"., Iaut trru"u", - aa., angkutan pelayaran-ralqyat. Yang dimaksud dengan "antarmoda, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra dan antarmoda transportasi nasional. tersebut merupakan satu kesatuan Ayat (2) Yang dimaksud dengan "trayek tetap dan teratur (linerf adalah pelayanan anghr-tan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teratur (trgmpefl" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur. Ayat (3) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud deng11 laringan trayek" adalah kumpuran dari trayek yang menjidi iat,- tesailan -pJ"v*"" angkutan penumpang dan/atau barang dari ..tu p"tiUufran ke p.i"T"fr"" lainnya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dimaksudkan untuk memberikan kepastian huhrm dan usaha k.p;a" ;."ggria ia." dan penyedia jasa angkutan laut. Ayat (3) Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Huruf a Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Humf e Cuhrp jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan kapal (suppty and d.emane adalah terwujudnyl pelayanan pada suatu trayek yang dapat diukur dengan tingkat faktor muat (toadfactor) tertintu. Penyelenggaraan angkutan laut yang telah melakukan keperintisan dengan menempatkan kapalnya pada jaringan trayek tetap dan teratur perlu diberikan protlksi sampai ba-tas waktu tertentu. Ayat (8) Culcr-rp jelas. Pasal 10 PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Cukrp jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Pasai 12 Cukup jelas. Yang dimalcsud dengan opangsa muatan yang waja/ adarah bahwa wqiar tidak selalu dalam-arti-memperoleli paiian yang sama (eqtal sharQ, tetapi memperoleh pangsa sebagai;;; ditetapkan dalam pgraturgn- perund3ng-undangan, miJalnya dalam - p.r:"":L bilateral, konvensi internasiori"I y*g diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan peraturan lainnya. khusus ,rrt L uarang *iiil. Pemerintah perlu diupayakln agar pengangkrtannya dilaksanakan oleh pemsahaan angkuian lautiaslonil. Perusahaan angkrrtan laut nasional dapat melakrrkan kerja sama dengan pemsahaan angkutan laut l.i"g ""trt -."Li"pt"" perjanjian perolehan pangsa muatan (fair siare cgreementl. Yang dimaksud dengan "perusahaan nasional" acialah perusahaan anglrutan laut nasional dan badan usaha yang khusus didirikan gptuk kegiatan keagenan yang memenuhi ierslaratan yang telah ditentukan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara berkesinambungan" adalah bahwa kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia yang terbuka unhrk perdagangan ruar negeri yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut asing secara tems menerus dan tidak terputus. Pasal 13 REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 13 Ayat (t) Termasuk d{am kegiatan.- angk n raut khusus antara rain kegiatan anglmtan yins dilalm"k;- ot.t, "r"rr" liJarig industri, pariwisata, pertambangan, pertanian s.ry kegiatan tt r.r. seperti penelitian, pengerukan, kigiat; rJ"r, a.ri ,.t"!Jrry", serta tidak melayani pitrat lain dai tidak -."g"rrgkut barang umum. Angkutan laut khusus baik daram negeri maupun luar negeri dapat diselenggarakan dalam i;;k; i.*.rrrhi kebutuhan yang karena sifat huatannya betum' -a"r., diselenggarakan oleh penyedia jasa angkutan iaut umum. -f Ayat (2) Yang dimaksud dengan. izin operasi adalah izin yang diberikan kepada pelaksana [egiatan i"gt"i." laut khusuJ berkaitan dengan pengoperasian kapatn-ya=- *r. menunjang usaha pokoknya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culrup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Culmp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud "usaha- masyarakat, adalah usaha yang dilalmkan oleh warga negara Indonesla dan/atau badan tru-turi Indonesia dengan mendorong usaha-usaha yang bersifat kooperatif. Usaha Usaha masyarakat tersebut memiliki ciri dan sifat tradisional yaitu mengandung nilai-$l"i budaya bangsa y;; tia* n."y" t.rd"p"t pada cara -pengeloraan uiat . *f" pingerolanya misarnya mengenai hubungan keda antarpemilik kaial-Z.rrg"r, awak kapal, i"t"pl juga pada jenis dan bentut kapJ y*rg ais,rrrata.r. nJ-i"t tersebut perlu dilestarikan dan iit.-*ui"gkan - a*g"" mernperhatikan perkembangan ilmu p.rrg"i.hran d-an t.k,,orog?. Yang dimaksud dengan "karakteristik tersendiri" yaitu antara lain sebagai berikut : a' ulmra' dan tipe kapal yang tertentu (pinisi, lambo, nade, dan lete);
b. tenaga penggerak angin dengan menggunakan rayar atau mesin l:$31_tenaga kurang dari-s3s r{;tau jas rK x 0,T86 = 393,76 I(W; c' pengawakan yaLg mempunyai kualifikasi berbeda dengan kualifikasi yang ditetapkan bagi kapal;-- -- a' !1sfup oper3.:i1ra dapat menjangkau daerah terpencil yang tidak memiliki fasilitas pelabuhai aa., tedalama'n ;l; i;"g rendah serta negara yangberbatasan; dan
e. Kegiatan bongkar muat dilakukan dengan tenaga manusia (padat karya). Ayat (2) Yang d.imaksud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia' adalah orang perorangan (priba<i'i) y";; memenuhi persyaratan untuk bemsaha di bidang angkutin larit pelayaran- ralryat. Persyaratan tersebut antara lain Kartu Tanda penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, keterangan domisili, d[. --- Pasal 16 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan. terhadap .kelangJungan usaha' angkutan laut pelayaran-rakyat, dan diarah[an -untuk *.rn..rrii tuntutan pasar, di samping melarrukan kegiatan angrnrtan, dapat pula melaktrkan kegiatan bongkar mrat aan -trii;a; ekspedisi muatan,-tanpa mengurangi pembinaan terhadap-urr.u, arrgkut.r, lainnya di perairan. Ayat(2) Ayat (21 Pengembangan angk,tan laut pelayaran-rakyat dapat dilakukan oleh pemerintatr auam b.gntri! i."g"t"r*, bimbingan, dan pelatihan dengan memanfaatkan t.."[i3.i.uk"y".- -- Anglmtan laut pelayaran-ralqyat. dapat melayari angkutan sungai dan danau sepanjang -.*..,Lfri peisyaraian alur dan kedalaman sungai dan danau. Yang dimaksud dengan nmeningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkntan laut .r".ionJ aan lapangan kerja,, 1d 4+ dengan memberikan kemud ahan rnendapatkir, -p?.*oaar"., dari lembaga keuangan. Ayat (3) Kegiatan angln"rtan laut pelayaran-ralcyat selain melakukan 5.sr.8., angkutan pelayaran-raSat ai *iliy"r, perairan Indonesia, juga dapat mennlggahi pelabut ar, !.g"; tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melak,-kan r."O-"?i" i..a"-g*g"" tradisional antarnegara. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Penggunaan klnal berbendera Indonesia oleh perusahaan angln:tan lungai dan danau di dalam negeri dimaksu&t* dalam rangka pelaksanaan asas cabotage gun; mefindungi kedaulatan negara (sou.ereignitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara di negara kepulauan Indonesia. Yang d.igaks.ud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia" adalah orang perorangan lpriuadi; y";; memenuhi persyaratan unhrk bemsaha di bidang angkulan sungai dan danau. Persyaratan antara lain Kartu Tanda Penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, dan keterangan domisili. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "perjanjian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara tetanggao adalah perjanjial y.r,g telah disepakati antarnegara yang memuat antara lain-persyaratan kapal, kuota kapal, dan persyaratln administrasi. Ayat(3) _t4- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "intramoda, dalam kegiatan angkutan sungai dan danau adalah angkutan penyeberangan. Yang dimaksud dengan ,,antarmoda,, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra maupun antarmoda tersebut menrpakan satu kesatuan transportasi nasional. Ayat (5) Yang dimalcsud dengan "tra-vef tetap" adalah pelayanan angkutan sungai dan danau yang dilakukan .ic"r. tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuha" ,i"!gdf, Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teraturJ, adalah pelayanan angkutan sungai dan danau v""g ail.kukan secara tidat( tetap dan tidak teratur. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "izin dari syahbandar, adalah persetujuan berlayar. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan -penyeberangan di dalam negeri dimaksudkan dalam rangka pelaksanaart asas cabotage gun; me[ndungi kedaulatan negara (soueretgnitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara. Ayat (2) Kegiatan angkutan penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dengan negara tetanggl asing dilaksanikan menurut asas timbal balik (reciprocatl. Ayat (3) . . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (3) Culmp jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Humf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Humf c Yang dimaksud dengan 'Jarak tertentu, adalah bahwa tidak semua daratan yang dipisahkan oleh perairan dihubungkan qlgt angkutan penyeberangan, tetapi daratan i*g dihubungkan mempakan pengembangan jaringan jltan dan/.atau jaringan jalur kereta api yang dipisa[kan oleh perairan, dengan tetap memenuhi liarafteristik angkutan penyeberangan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cuhrp jelas Humf f Culmp jelas. Ayat (3) Culn-rp jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Pelaksanaan anglmtan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial lmrang menguntungkan sehingga pelaksana anglmtan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute demikian. Oleh oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi, angk:utan ke dan dari daerah terpencil dan belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju diselenggarakan oleh Pemerintah -derrgan mengikutsertakan pelaksana anghrtan di perairan, baik swasta maupun-koperasi. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culmp Jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan lintas sektoral berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah, adalah bahwa penlmsunan usulan trayek anglartan laut perintis dikoordinasikan oleh pemerintah daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara. lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam ra--ngka pengembangan potensi daerah. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 25 Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Yang dimaksud dengan "kontrak jangka panjang,, adalah paling sedikit untuk jangka waktu lima tahun yang dimaksudkan untuk mem--berikan jaminan agar pemsahaan angkutan laut yang menyelenggarakan pe layaran -perintis dapat melakukan peremaj aan kapal. Kewajiban memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan angkutan di perairan dimaksudkan sebagai alat pembinaan, pengendalian, dan pengawasan angkutan di perairan untuk memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum bagi penyedia dan pengguna jasa. Pasal 28 PRES!DEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (t) Yang dimaksud dengan "GT' adalah singkatan ciari Gros s Tonnage yang berarti, isi kotor kapal secara kEseluruHil yaig dihihrng sesuai dengan ketentuan konvensi internasi;;^l- tenta;; pengulmran kapal (International Tonnage Measurement of Shrpsj tahun 1969. Ayat (2) Dalam . rangka mengembangkan industri pelayaran nasional dimungkinkan adanya investisi dari asin!; JJ;gkIn mengenai kepemilikan tetap memperhatikan peraturan pemndang-undangan di bidang penanaman modal Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 3 1 Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukurp jelas. Ayat (2) Yang dimaksud "barang tertentu, adalah barang milik penumpang, P**g curah- cair yang dibongkar atau diriuat ,.r.t"tri 'pipi, barang 9"t h kering yang dibonglar atau dimuar melalui "oni"gi, atau sejenisnya, barang rrg diangkut melalui tapat Ro-Ro, dln semua jenis baryrng di pelabuhan ying tidak t..a.6"I perusahaan bongkar muat. Sementara itu, untuk Eongkar *r.t Ui."rrg selain yang disebutkan di atas harus dilakukan o-leh perusahaan Songkar muat. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan ."cargodorind, adalah pekerjan melepaskan !**g dari tali atau jara (ex tackle) di dermaga dln mengangkut dari dermaga ke gudang ajau lapangan penumpukan selalnjrl.ry" menJrusun di gudang atau lapangan penumpukan atau seuatiknyl. Yang Yang dimaksud dengan "receiuing/detiuergl adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan .atau tempat penumpukan di gudang atau lapangan penumpukan dan minyeiahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang atau lapanjan penumpukan atau sebaliknya. Yang dimaksud. dengan "stuffing" adarah pekerjaan penumpukan ke dalam peti kemas yang dilikukan di -gudang .f.., laplngan penumpukan. Yang dimaksud .dengan "stipping" adalah pekerjaan pembongkaran dari dalam peti kemas ying dilakuka" ai grd""g atau di lapangan penumpukan. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cuhrp jelas. Ayat (4) Jenis tarif menrpakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara angkutan taut kepada penggunalasi angln:tan laut. stmkhrr tarif merupakan kerangka tarif yang <iikaitkan dengan tatanan wakhr dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa angkrtan dalam satu paket angkutan. Golongan tarif merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, klasifikasi, dan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara angkutan. Pasal37 REPUBL]K INDONESlA Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Ketentuan ini dimaksudkan agr pemsahaan angkutan tidak membedakan perlarnran terhaldap ^ p""gg,r" jasa angkutan sepanjang yang bersangkutan -terah ?emenuhi perjanjian pengangkutan yang disepa[ati. Perjanjian pengangtn-rtan harus dilengkapi dengan dokumen pengangkr-rtan sebagaimana ditetaplian ^ - dalai p;;;;r, internasional maupun peraturan pemndang-undangan nasional. Yang dimaksud dengan "dokumen muatan" adala h Bitt of Lading atau Konosemen dan Mantfest. Yang dimaksud dalam "keadaan tertentu,, adalah seperti bencana alam, kecelakaan di laut, kerusuhan sosial yang berdampak nasional, dan negara dalam keadaan uarraya -seiela-n ainy"i.[a., resmi oleh Pemerintah. Pasal 4 1 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kematian atau rukanya penumpang yang diangkut' adalah . matinya 3qru lukanya p"rr.,r-p*g yang diakibatkan oleh riecerakaan .it"rri" daram pengangkutan dan tedadi di dalam kapal, aanlaiau kecelakan pada saat naik ke atau turun aari ti.p"r,' ".i dengan peraturan pemndang-undangan. Huruf b Tanggung jawab tersebut sesuai dengan perjanjian pengangkutan dan peraturan pemndang_undaigan. Huruf c Humf c Tanggung jawab tersebut meliputi antara lain memberikan pelayanan k9r-ada penumpang .iatam batas kelayakan selama menunggu - keberangkatan dalam hal terjadi keterlambatan pemberangkatan karena kelalaian p.*.ihr"r, .rrgkrt"., di perairan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pihak ketiga, adarah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang tidak ada kaitannya dengan pengoperasian kapar, tetapi meninggal atau luka atau mlna6rita kerugiair- akibat pengoperasian kapal. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Yang dimaksud .dengan "asuransi perlindungan dasar, adalah asuransi sebagaimana diatur di dalam keientuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pasal 42 Ayat (1) Pelayanan khusus bagi penumpang yang menyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia s (lima) dhurr, or.rg sakit, da., orang lanjut usia dimaksudkan agar mereka juga dapai menikmati pelayanan angkutan dengan baik. Yang dimaksud dengan ,,fasilitas khusus,, dapat berupa penyediaan jalan khusus di pelabuhan dan sarana khusus untuk naik ke atau turun dari kapal, atau penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursf roi" atau sarana bantu bagi o1{rg sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur. Yang dimaksud dengan "cacat" misalnya penumpang yang menggunakan kursi roda karena lumpuh, ca"at kaki, atau tuna netra dan sebagainya. Tidak termasuk dalam pengertian orang sakit dalam ketentuan ini adalah orang yang menderita penyakit menuiar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "orang lanjut usia' adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat(21 Ayat (2) Cukurp jelas. Pasai 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Yang dimaksud dengan "kapal khusus yang mengangkut barang berbatraya' adaiatr kapal yang dirancang khusus untuk mengangkut barang berbatraya yang antara lain berupa gas, minyak bumi, bahan kimia (cltemicatl, dan radioaktif. Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukurp jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Culn:p jelas. Pasal 53 Ayat (1) Culnrp jelas, Ayat (2) Culnrp jelas. Ayat(3) REPUBLIK INDONESTA _22_ Ayat (3) Yang dimaksud dengan "tanggung jawab operator bersifat terbatas' adalah. tanggung jawab jperator transportasi multi_ moda terhadap kerugian y""g disebabkan oleh keterlambatan penyerahan adalah terbata..piq" suatu.jumlah yang sebanding dengan 2 (dua) setengah kali biaya antfiut yang harus dibayar atas barang yang terrambat, tetaii tidai merebihi jumlah biaya angkut yang harus dibayar b..a..a.kan kont,ak"ii"*portasi multimoda. Keseluruhan jumlah. tanggung jawab yang menjadi beban operator transportasi murtimoda tidak -boreh meteuihi batas tanggung jawab yang diakibatkan oleh kemgian total iernaaap barang. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ',pemberian fasilitas di bidang pembiayaan dan perpajakan, adalah:
a. mengembangkan lembaga keuangan nonbank khusus untuk pembiayaan pengadaan a.*a?a niaga nasional;
b. memfasilitasi tersedianya pembiayaan bagi pengembangan armada -niaga nasional baik yang uera"al dari -perb"rf"r, itr_,ffi:x?il,Ty-an nonbink ?engan kondi si pinj aman
c. memberikan insentif fiskal bagi pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan nasional. Huruf b Cukup jelas Huruf c Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kawasan industri perkapalan terpadu' adalah pusa[ industri yang meliputi d;t";" lain fasilitas pembangunan, perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang teiinteg.".i- dingan - -i"austri penunjlngnyar seperti material kapal, p.il..irrarr, dan perlengkapan kapal. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA H uf c Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Hunrf c Cukup jelas. Huruf d I*s dimaksud "bahan baku dan komponen kapal,, antara lain material, suku cadang, dan perle"gfip." kapal. Humf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Humf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 REPUBLIK tNDONESIA Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutoriaP adalah pemegang hipotek dapat rrrungf'rrnakan gro""., akta hipotek sebagai landasan huk,m untuk mel-aksan.ti"- .rr..r.uri--i;;;; merarui proses gugatan di pengadilan. Ayat (S) Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Biaya saruage diprioritaskan dari piutang-pelayaran yang didahulukan rainnyi agar tidak mengganggu alur-pelayaran dan ltol"oq pelabuhat, yatg-dapat menlrr""riu"t kelancaian lalu lintas kapal. Pasal 67 . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud d-engan "pintu gerbang kegiatan perekonomian,, adalah sarana perkembangan perikonomian daerah, nasional, dan kegiatan perdagangan internasional. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ,,pelabuhan laut, adalah pelabuhan yanq dapat digunakan untuk melayani angkutan laut dan/ atau angkutan penyeberangan. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Pelabuhan utama berfungsi sebagai:
a. pelabuhan internasional; dan
b. pelabuhan hub internasional. Yang dimaksud dengan "Pelabuhan internasional, adalah pelabuhan utama yang terbuka untuk perdagangan luar negeri. Yang. . Yang dimaksud dengan "Pelabu'h an hub internasional, adalah pelabuhan utama- y.rrg terbuka ""i"ii--perdagangan luar negeri dan ..berfungsi sebagai p.r.l"rr"" arih muat (transhipment) b aran g -an tarn e gara. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pasal 74 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kelayakan teknis" antara lain mengenai kondisi perairan (gelombang, l.*., kedaraman, -a.., pasang surut) dan kondisi lahanlkonrur pirmukaan d;;):-' Yang dimaksud d.engan "kelayakan lingkungan" adalah tempat yang akan digunakan untuk tokasi p.riu"t ii tidak mens.;;* lingkungan dan sesuai dengan pemntuk".rry".-- Yang dimaksud dengan "fasilitas pokok, antara lain dermaga, 8,rd1lgr lapangan penumpukan, t.r-i".f penumpang, terminal peti kemas, ierminal Ro-{o, rasiiitas penampungan 9T p"ngolahan limbah, fasilitas bunker, - r"Jit.. pemadam kebakaran, fasilitas s^"allg untuk bahan atau barang berbahaya dan beracun, fasilit-as pemelihar""., aa., perbaikan peralatan, serta Sarana Bantu Navigasi-pelayaran. Huruf b. PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Ayat (3) Humf a Huruf b Pasal 75 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (3) Cu1mp jelas. Ayat (4) Cukup jelas. I*g dimaksud dengan "fasilitas penunjang,, antara rain l.<ay3san perkantoran, fasilitas pos dan i.l"ko-rnikasi, fasilitas pariwisata^dan perhotelan,'instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi, jaringan jalan dan rel kereta api, jaringan air limbah, drainase- dan-sa*p"h, t"*p"t l""u* kendaraan bermotor, kawasan perdagangan, karvasan "industri, dan fasilitas umum lainnya lperi-uad''atan, taman, tempat rekreasi, olahraga, jalur hijau, dan kesehatan). Yang dimaksud dengan "fasilitas pokok" antara lain alur_ pelayaran, perairan- tempat labuh, ^kolam p.r"u"rr"n untuk kebutuhan sandar dan oiah gerak kapal, p.i.ii." tempat alih muat-kapal, perairan untuli kapal v""i^-"rr!..,gkuf bail; atau. barang berbahaya, perair.n untutl kegia"tari karantina, perairan . alur penghubung intrapelabuhan, "feraira., prrrarj dan perairan untuk kapal pemerintah. Yang dimaksud dengan "fasilitas penunjang,, antara lain perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal, perairan tempat uji coba kipal (ptl."n berlayar), perairan - tempat. kapal mati, perairan untuk r..p.riu"r, darurat, dan perairan untuk kegiaian rekreasil*ir"t" "i.1. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "koordinat geografis" adalah koordinat yang ditentukan dengan lintang dan buJurl Ayat (5) PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan "dikuasai. oleh negara, adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan daratan dan/atau perairan yang dfietapkan .;b;g;i iaerah Lingkungan Kefa dan Daerah _t i"it ,r"g# repentinfrn pelabuhan yang perwujudannya meliputr ".i.r. pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 76 Ayat (1) Penetapan Rencana Induk perabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Lingkungan Kepentingan untuk perabuhan laut pengumpan regional ditetapkan olef,- g.il;;;,i.; sedangkan pelabuhan pengumpan lokal ait.Gpt.* oreh bupati/walikota. Ayat (2) Culn-rp jelas. Ayat (5) Pasal 77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas Yang dimaksud. dengan "kegiatan pemerintahan rainnya, antara lain kegiatan kehutanan .dari pertambangan *"g diselenggarakan oleh instansi yang berwenang dal-am - rangka mencegah pembalakan liar (ittegar togging) "d,an ;;;"il;ngan riar (iilegat mining) yang ke luar masuk rieliiui p.Uiun"*-' Ayat (4) . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) 1 (satu) otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan dapat membawahi beberapa pelabuhan (crusb4. oo---J Ayat (a) Yang dimaksud dengan ,,bentuk lainnya" antara lain persewaan lahan, pergudang"rr, dan penumpukan. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kineda yang haru.s dicapai or.r, g.aan usaha pelabuhan, dan jangka waktu lionsesi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Pasal 87 Culmp jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan.. "kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tariruaf, baBi p;i.b;h"", antara lain perkantoran, fasilitas pariwisata dan perhotelan, instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi, j"ri"g." ;i;-'ilmbah dan sampah, perayanan bunker, dan tempat tunggu kendaraan bermotor. Pasal 91 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "daram keadaan tertentu', adalah apabila ternyata terdapat Badan Usaha pelabuhan yang mampu memanfaatkan terminal dan fasilitas pelabuhan i"i.riy" ""iirr. melayani kegiatan yang memberikan manfaat konersial. Ayat(s) REPUBLIK TNDONESIA Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasar 96 Ayat (1) Pada pelabuhan sedangkan pada p.lg-uTpan regional izin diberikan oleh gubernur, pelabuhan pengumpan lokar izin aiuerTtan-or.r, bupati. Ayat (2) Cukurp jelas. I*s dimaksud _dgqsan upersyaratan operasional, adalah standar operasional pelabuhan, sumber- a;d manusia yang mengoperasikan, kesiapan instansi lain seperti ka.antina,"L." cukai, dan imigrasi sesuai kebutuhan. ^ -- Ayat (2) Pada pelabuhan pelg-uqpan region aJ izin diberikan oleh gubernur, sedangkan pada pelabuhan pengumpan lokal izin diberikan oleh bupati. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 97 Ayat (1) Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101 Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 102 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kegiatan tertentu' adalah kegiatan untuk menunjang kegiatan .usqha pokok yang tidak ieitayani oleh perabuhan karena sifat u*."ig--"-t* kegiatannya memerlukan pelayanan khusus atau t"..""-i3u.ilv" jauh 6sri perabuhan.
Kegiatan usaha pokok yang dimaksud antara lain adalah:
a. pertambangan;
b. energi;
c. kehutanan;
d. pertanian;
e. perikanan;
f. industri; dan
g. dok dan galangan kapal. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 103 Cukup jelas. Pasal 104 Cukup jelas Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas Pasal 108 Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 110 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 110 Cukup jelas. Pasal 1 1 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Yang dimaksud rekomendasi dari setempat. dengan "aspek administrasi, adalah gubernur, bupati/walikota, dan Syahbandar Huruf b Yang dimaksud dengan "aspek ekonomi, adalah menunjang industri tertentu, dengan Lrus barang khusus bervolume besar. Hutrf f Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "aspek keselamatan dan keamanan pelayaran' , adalah dipenuhinya kedalaman perairan dan kolam pelabuhan, sarana Banlu Navigasi-pelaylran, stasiun radio pantai, termasuk sarana dan p[sa.a.ra, serta sumber daya manusia. Huruf dYang dimaksud dengan "aspek teknis fasilitas kepelabuhanan' adalah faiilitas pokbk, fasilitas p.nrrri".rg, serta fasilitas pencegahan dan penangguiangan pencemaran. Humf e Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal ll2. . Pasal 1 12 Cukup jelas. Pasal 113 Cukup jelas. Pasal 114 Cukup jelas. Pasal 115 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Pasal 1 16 Cukup jelas.
PASAL 117
BAB XX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Naskah pasal.
PASAL 118
BAB VIII: KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN | Bagian Kedua - Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan
Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a. Sarana Bantu Navigasi-pelayaran;
b. Telekomunikasi-pelayaran;
9. hidrografi dan meteorologi;
d. alur dan perlintasan;
9. pengerukan dan reklamasi;
f. pemanduan;
g. penanganan kerangka kapal; dan
h. saluage dan pekerjaan bawah air.
PASAL 119
BAB VIII: KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN | Bagian Kedua - Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan
(1) untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 iyat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, p.rrg.dr.rr, pengoperasian,. pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran dan Teletomuiitcasi-pelay".r" sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.
(2) unfuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana P"nt, Navigasi-Pelayaran dan Teiekomunikasi- pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut. Bagian Ketiga PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Keserama,"" ?:fl ?*fiH:" perabuhan
PASAL 120
BAB VIII: KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN | Bagian Ketiga - PRESlDEN
Pembangunan dan pengoperasian peiabuhan d,akukan
9".s3r, tetap mempeih"ut i" keselamatan -dan
keamanan
\"p"t yarg beroperasi di pelabuhar, uorjt.i--r.t
barang,
dan.naik tumn penumpang serta keselama"tan dan keamanan
pelaDunan.
PASAL 121
BAB VIII: KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN | Bagian Ketiga - PRESlDEN
Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu
terpenuhinya manajemen keselamatan dan
pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:
3. prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
b. sarana_dan prasarana pengamanan pelabuhan;
c. sistem komunikasi; dan
d. personel pengaman.
Pasal 722
setiap pengoperasian kapal dan pelabuh;n wajib memenuhi
persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan
linglmngan maritim.
kondisi
sistem
Bagian Keempat
Perlindungan Lingkungan Maritim
PASAL 123
BAB VIII: KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN | Bagian Keempat - Perlindungan Lingkungan Maritim
Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya
prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan
pencemaran dari kegiatan:
a. kepelabuhanan;
b. pengoperasian kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di
perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penuttrhan kapal.
BAB IX
(1) Setiap pengadaan, pembangunan, darr pengerjaan kapal
termasuk perlengkapannya serta perrgoi.."-.i.., t<apat' Ji
perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan
keselamatan kapal.
(2) Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. material;
b. konstmksi;
c. bangunan;
d, permesinan dan pertistrikan;
e. stabilitas;
f. tata susunan serta perlengkapan termasuk
perlengkapan alat penolong dan radio; dan
g. elektronika kapal.
BAB IX
KELAIKLAUTAN IGPAL
Bagian Kesatu
Keselamatan Kapal
PASAL 124
BAB IX: KELAIKLAUTAN IGPAL | Bagian Kesatu - Keselamatan Kapal
Pasal 125 (1) (2) (3) sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik a[au -galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambairancang bangun serta data kelengkapannya. Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan g"-U.. rancang bangun dan data yang telah -e'rlapat-pengesahan dar'i Menteri. Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Menteri. Pasal 126
(1) Kapal yang dinyatakan keselamatan kapal diberi Menteri. memenuhi persyaratan sertifrkat keselamatan oleh
(2) Sertifikat
(2) sertifikat keselamatan sebagaimana ctimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sertifikat keselamatan kapal penur.ipang;
b. sertifikat keselamatan kaial Lrr*rrg: a"i
c. sertifikat kelaikan dan pengawakai kapal penangkap ikan.
(3) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(4) Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan p""iiil."" secara terus-menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.
(5) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakufan oteh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memitiki kompetensi. Pasal 127
(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku sudah berakhir;
b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsementl
c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
d. kapal berubah nama;
e. kapal berganti bendera;
f. kapal tidak sesuai lagi dengan r{.ata teknis dalam sertilikat keselamatan kapal;
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atarr jenis kapal;
h. kapal tenggelam atau hilang; atau
i. kapal ditutuh (scrapping).
(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3) Ketentuan -60_
(3) Ketentuan lebih .lanjut mengenai ta.ta cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimalsud pada- ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 128
(1) Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada pejabat pemeriksa Keselamatan 5rp..t apabila lengetahui bahwa konaisi kapal ;i;; bagian dari kapalnya, dinilai tidak -"-..rrhi persya.;i;; keselamatan kapal.
(2) Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian. ' Pasal 129
(1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluln persyaratan keselamatan kapal. (21 Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui .dapat ditunjuk melaksai-^akan pemeriksaai dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapat.
(3) Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (4) (1) (2) Seti ka ud ap dimaks Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pld" |vat (21 wajib melaporkan kJgiatannya kepada Menteri. pasal 130 pal -yang memperoleh sertifikat sebagaimana dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara tetap memenuhi persyaratan keselamatan Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan ser,.'aktu-waktu. Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan i^rrg ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal. sehingga kapal. (3) Pasal 131 Pasal 131
(1) Kapal sesuai dengan jenis, uln:ran, pelayaranr,la .wajib dilengkapi d;il; navigasi dan/atau naviga-si 'etet troiita memenuhi persyaratan. Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah_ pelayar.annya y"jlb .dilengkapi aeng"n - perangkat komunikasi radio dan kelerr[k"prrrnya yang memenuhi persyaratan. pasal 132 Kapal sesuai dengan jenis, ulmran, dan pelayarannya wqii6 ailengftapi dengan--- meteorologl yang memenuhi persyaratgn. (2) (1) (2t dan daerah- perlengkapan kapal yang daerah- peralatan (3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca bumk yTg membahayakan keselimatan berlaylr Ieiiu menyebarluaskannya liepada oihak lain dan/.[", instansi Pemerintah terkait. Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pengawasan pembangunan k"p"l," .".t" pemeriksaan dan sertifikasi keielamatai kapal diatur a""!"" Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pencegahan Pencemaran dari Kapal Pasal 184
(1) setiap kapal yang beroperasi di peraii.an Indonesia harus memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran. (21 Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(3) Kapal
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan penc_egahan dan pengendalian pencemaran diberikan sertifikat pencegahin dan p".rg"rrdalian fencemaran oreh Menteri.
(4) Ketentuan le.bih ranjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan peiaturan Menteri. Bagian Ketiga pengawakan Kapal Pasal 135 setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetenii sesiai dengan ketentuan nasional dan internasional. Pasal 136
(1) Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia hams warga negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 137
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross lorynagel atau lebih merniliki '*".*".r.rrg penegakan hukum serta bertanggung jawab ataf keselamatan, keamanan, dan ketertlSan-taial, pelayar, dan barang muatan. (21 Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tigl puluh lima Gross Tonnage) dan untuk kapal tradisional ulmran kurang dari GT los (seratus lima Gross Tonnage) dengan konstmksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab -at^. keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
(3) Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal.
(4) Nakhoda
(4) Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instan-si yang berwenang apabile. menjei"rrui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokurien muatan.
(5) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda untuk kapal rnotor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross .lonnagel atau lebih diberi i"i.. a;; kewenangan khusus, yaitu:
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan setiap kematian; a".,
c. menyaksikan dan mencatat surat wo.oia.t.
(6) Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan keterampiian serta kesehatan. PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA Pasal 138 Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar. sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan P*ry1 kapalnya telah memenuh-i persyaratan kela.iklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.
(3) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapainya apabila mengetahui kapal tersebut laat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pacla ayat (21.
(4) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraLuran perundang- undangan. Pasal 139 Untuk tindakan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil [i.raitan lainnya yang diperlukan. Pasal 140
(1) Dalam hal Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT gs (tiga puluh lima Gross Tonnagel atau lebih yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau untuk setemsnya tidak mampu melaksanakan tugas, mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda. (1) (2)
(2) Apabila PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (4) (s) (1) (3) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 99"t . mg.mpu menggintikan Nakhoda ^ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mualim lainnya yang tertinggi a4"f jabatan se.suai dengan sijil mengg^rrtit""*a"r, p"?"" pelabuhan berikut yang -disingfrhinya diadakan penggantian Nakhoda. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d"l ayat (21 diselabkan halangan sementara, penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab Nakhoda kepada pengginti sementara. Apabila selunrh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pla" ayat (1), pengganti Nakhoda ditunjuk oleh dewan tapat. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan halangan tetap, Nakhoda pengganti sementara mempunya.i keweningan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam plsd l3T ayat (1) dan ayat (3). (2) Pasal L4l Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gros s Tonnage) atau lebih dan Nakhoda unLrk kapal penumpang, wajib menyelenggarakan buku harian kapat. Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross ronnage) atau lebih wajib melaporkin buku harian kapal kepada pejabat pemerintali yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak yang birwenang urtuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya. Buku harian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Pasal 142
(1) Anak Buah Kapal wajib menaati perintair Nakhoda secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda.
(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal Anak Br{, Kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak sesuai dingan ketentuin yang berlaku, -*. yang bersangkutan Serhak mengadukan kepada pejabat pemerintah ying U..*"rr."|. Pasal 143
(1) Nakhoda berwenang memberikan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan setiap Anak euah Kapal yang:
3. meninggalkan kapal tanpa izin lrlakhoda;
b. tidak kembali ke kapal pada vraktunya;
c. tidak melaksanakan tugas dengan Ua-it<;
d. menolak perintah penugasan;
9. berperilaku tidak tertib;-dan/atau
f. berperilaku tidak layak. (21 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemndang- undangan. Pasal L44
(1) selama perjalanan kapal, Nakhoda dapar mengambil tindakan terhadap setiip orang yang secara tidak sah berada di atas kapal.
(2) Nakhoda mengambil tindakan apabila orang dan/atau yang ada di dalam kapal akan membahayakan keselamatan kapal dan Awak Kapal.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan keten[uan penrndang-undangan. Pasal 145 setiap g1ang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiiiki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat, . . ayat (1) peraturan PRESIDE N REPUBLIK lNDONESIA -66_ Bagian Keempat Garis Muat Kapal dan pemuatan Pasal 147
(1) Setiap kapal yang berlayar harus muatnya sesuai dengan persyaratan. ditetapkan garis
(2) Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam sertifikat Garis Muat.
(3) Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis t trral secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya. Pasal 148
(1) setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (1) (21 T"t" cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 149 letiap peti kemas yang akan Cipergunakan sebagai bagran dari alat angkut wajib rnemenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. Bagian Kelima Bagian Kelima Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan penumpang Pasal 151
(1) setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi:
a. gaji;
b. jam kerja dan jam istirahat;
c. jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;
d. kompensasi apabila kapar tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan;
e. kesempatan mengembangkan karier;
f. pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan
g. pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.
(2) Kesejahteraan ]<erja sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) dinyatakan d.{.* perjanjian kerja antara Awak -Kapai dengan pemilik - atau operator kapai sesuai denjan peraturan perundang-undangan. Pasal 152
(1) Setiap kapal- y..1.g mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.
(2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang pengobatan atau perawatan;
b. peralatan medis dan obat-obatan; dan
c. tenaga medis. Pasal 153 Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam , Bagian Keenam Status Hukum Kapal Pasal 154 Status huhrm kapal dapat ditentukan setelah melalui proses:
a. pengulmran kapal;
b. pendaftaran kapal; dan
c. penetapan kebangsaan kapal. Pasal 156
(1) Pada kapal yang telah diukur dan mendapat surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar.
(2) Tanda Selar harrs tetap terpasang di kapal dengan baik dan mudah dibaca. Pasal 155
(1) setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan penguku..rr. . olgh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri. (21 Pengukuran.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurul 3 (tiga) metodc, yaitu,
a. pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kuranf dan 24 (dua puluf, empafl meter;
b. pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) heter Lt.,I lebih; dan
c. pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui tenrsan tertentu.
(3) Berdasarkan pengukuran sebagairrana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat ularr untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT T (tuiuh Gross Tonnagel.
(4) Surat Ukur_ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan -kepada pejabat yang ditunjuk. Pasal 157 REPUBLIK TNDONESIA
(1) Pcmilik,- operator kapar, atau Nalcrroda harus segera melaporkan secara tertutis kepada m;t.i apabila terjadi perombakal kaqal valg m.riv.uau6+;;bahan data yang ada dalam Surit ut<ur. (21 Apablla terjadi perubatran data eebagaimana dimalcsud pada ayat (1), pengulmran nid-dp"l-h"*.;;;; dllalnrkan. Pasal 157 Pasal 158 (1) (1) Kapal yang telarr diurmr dan mendap3i surat ukur dapat dldaftarkan di Indonesra olih-.pcmitik kepada pejabat Pcndaftar dan pencatat e"lri N;;--?i;, yans ditetapkan oleh Menteri. (21 Kapal yang dapat didaftar di Indonesla yaitu:
a. kapal dengan ukuran tonage kotor sekurang_ kurangnya GT Z (tujuh Gross fortnrrgd;-'
b. kapal miltk yTgS negara Indonesia atau badan hulilrn -yang dtdiril*n birdasarkarr- t "r"rrn Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; aar, ----
c. kryal mtlik badan huk'm Indonesia yang menrpakan u:$a pahrngan rans mayorlte.r- rfi*y" dimiliki oleh warga negara inddnesii.
(3) Pendaftaran -kapal dilaktrkan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam dni;fiaiJ Indonesia.
(4) 9gu"g$ bukti kapal tetarr ^ terdaftar, kepada pemilik fr i:"Hil"ffi "i,"f, [iffi HtrT#'dff i*.Jrlin dtdaftar.
(5) l*h ^kapal yang telarr didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran. pasal 1S9 nc1$ftaran kapal dilaktrkan dr temp yang ditetapkan oleh Menteri. Pcmllik kapal bebas memiuh salah satu tempat pendaftar"l FpS se-bagatmana dimako,ra p"aa ayat'(t) '-rnhtk mendaftarkan kapalnya. (2) Pasal 160, . . Pasal 160
(1) Kapal dilarang dldaftarkan apabila pada saat yang sama kapal ittr masih terdaftar di tempat pendaftaran laiir.
(2) Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus dllengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal. Pasal 161
(1) Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse -ar(ta bam Jibagai pengganti.
(2) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendLftar d"r, pencatat balik narna kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan nlgeri. - Pasal L62
(1) Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan. (21 Balik nama sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dllaksanakan dengan membuat al(a uitit nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersanglmtan.
(3) sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas l..p$ kepada pemilik yang banr- diberikan grosse akta balik nama kapal. Pasal 163
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut dibertkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri. l2l Surat Tanda Kebangsaan Kapat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :
a. Surat Laut untuk kapal berukurarr GT 17S (seratus htjuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih;
b. Pas (3)
b. Pas Besar untuk !.p"t bemlmran GT 7 (ftriuh Gross lonnage) sampai dengan uhrran hrrang b"ii ot rzs (serahrs tujuh puluh lima Gros s funnagi; "t""
c. Pas Kecil unhrk kapal berurmran kurang dari GT 7 (tqiuh Gross Tonnagbl, *p"Lv*g hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan pas sungai dair danai:. REPUBLIK INDONESTA Pasal 164 5.p"1 ncgara dapat diberi surat Tanda K:bangsaan Kapal Indonesia. Pasal 165
(1) IGp"t berkebangsaan Indonesia wqiib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebanfsaan kapil. (21 Kapal.- yllg bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tandf kebangsaannya. Pasal 166
(1) setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas.
(2) setiap \apal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan bertorak aari pelaLuhan di Indonesia, wajlb menglbarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya. Pasal L67 Kapal berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera negara lain sebagai tanda keba.rgsaan. Pasal 168 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbltan surat ulnrr, tata cara, persyaratan, dan dolnrmentasi pendaftaran kapal, serta taia cara dan persyaratan penerbltan surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dengan Perattrran Menteri. Bagian Ketujuh , M an aj e m. r, x r "r,i"1flffi ff HIX sah an penc e m ar an dari Kapal Pasal 169 (1) (21 (3) (4) (s) ie$fit.ata3 operator kapal yang mengoperasikan kapat unhrk jenis dan uk,rin iertentu harus memenuhi pereyaratan manqjemen keselamatan dan penc.gahan pencemaran dari kapal. I(ap+ yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan - pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimakiua pida ayai (t) aiu.ii,t.tifikat. sertilikat manajemen keselamatan dan pencegahan pcncemaran darilcapal sebagaimana dimaksui padi ayat !?) . berupa Dokumen - Rinyesuaian M'anajemen Keselamatan .(Docume\t_ of C6mpiii""locjcf untuk perusahaan dan sertifikal Man{jemen' Keselamatan (Safetg Management CertificatelSMCi ""i"t f..p*f . Serdfikat sebagaimana dimalcsud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilaktrkan audit ekuternJ oleh pejau"l 1';1q1t-1qh yang memitiki. kompetensi atau lembaga yang oroenkan kewenangan oleh pemerintah. sertifikat Manajemen Keseramntan dan pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh pejauat vang ailun;u[ oreir Menteri. (6) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertlfikat man{emen keselamatan dan pencegahan pencemaran d;rt kapal aiaiur a."i"" Perahrran Menteri. Bagian Kedelapan Manqiemen Keamanan Kapal Pasal 170
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal unttrk ulmran tertentu harls mernenrihi persyaratan manajemen keamanan kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi pereyaratan manajemen keamanan }"p"t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat
(3) sertifikat Manajemen Keamanan Ko.pal sebagaimana dimaksud pada .ayat (21 berupa S"rlnt.t Keamanan Kapal Inrcrnasio-nal '-'(Intemitionar srrrp seanrity Certtfiutel ISSC) .
(4) Sertlfikat seblggrmana dima!.sud pada ayat (3) dltorbltJ<an setolah dtlak,kan audlt "t.toEu oleh pejabat pemerintatr vang memiliki kompeteneGt ; dtu;'y*; dibertkan kewenangan oleh pemerintatr. ----
(5) serdlikat Manqiemen Keamanan IGpc diterbitkan oleh pejabat berwenang yan g ditunjuk oriti rra." i..i.
(6) Ketenttran lebih -lar{ut mengenai tarp. cara audit dan penerbitan yrtifik3j malaiernen keamanan kapat dil;; dengan perahrran Menteri. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 171
(1) 9gti"p olTg. yary melanggar ket tuan sebagaimana dimalcsud dalam pasal 125 rvat (1), pasal r2giyat (ri atau Syat_(4),.p.a:$ 1BO ayat (t1, nasat 132 ayat 1i1 atau ayr,t (2), p"_"$,.191 "yqt Ji)- atiri. ayat (2), pasal rg6 ;y"i (l.)-atau 1I3t_(2), paial i+'r ayat trt aidu ayat (2), p*;i 19? ,V", (1), pasat 156 qvat 1rl, nasir ioo avat ir), pasar 162 .ayat (1), atau pasal 165'ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
g. pembelman izin atau pembekuan sertifikat;
d. gengabutan izin atau pencabutan sertifikat;
c. tidak diberikan sertifi[at; atau
f. ttdak diberlkan Surat persehrJuan Berlayar, (21 PeJabat pemerintah yang mela'ggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasai - t ZO ayat (S) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kelentuan perahrran perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur Cengan peraturan Pemerintah. BAB X PRES3DEN REPUBLIK INDONESIA BAB X KENAVIGASIAN Pasal 173 PglBoRerasian sarana Bantu Navigasi-pelayaran dilaksanakan oleh.. -petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendldlkan, dan keterampilan yahg -dibuktik.n d;;;;; sertifikat. Pasall74,,. s arana r mT"f['"$re I ayaran Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan --t.io*"r, pelayaran dengan menyerenggarakan sarana B-.rrtg' ll""rig".i-pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi. -'-
(2) selain ,rrt+ menjaga keseramatan dan keamanan pelayaran sebagaimini aimat<r"a p"J" li"t (1) sarana Banhr Navigasi-pelayaran - {"p"t -prri*-'aipirnrn;k;; untuk kepentingan tertentu lainnya. - ----
(3) Penyelenggaraan sarana . Banhr Navigasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .V.t (fi *e,iU memenuhi persyaratan dan standar sesuai 'd..rga' ketentuan peraturan perundang_undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengadaan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran- sebagai Uigi.i a."i pJnyelengg;;;; sebagaimana dimaksud fada ayat (2) d;d"a dilaksanakan oleh badan usaha.
(5) sarana Baltu Navigasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana aimatsua' *a" "y"t tii diawasi oleh pemerintah.
(6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:
a. memelihara dan merawat sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
b. meqiamin keandalan sarana Bar:tu Navigasr-pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; d&r
c. melaporkan kgpada Menteri tintani pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-pelayaran -75_ Pasal 174 setiap orang dilarang memsak atau rnelaktrkan tindakan apa P.un yalg mengakibatlcan tidak berfungsinya sarana Barriu Navigasi'Pelayaran serta fasilitas atd-di"yaran di laut, sungai, dan danau. Pasal 175
(1) Pemllik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan sarana Bant, N"ris.r-i-piayarar-, dan hambatan di laut, . .rrrgal, d",;-'a.rr"r-"G;; disebabkan oleh pengoperasian t<ipitnva. (21 ranggung jawab pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit (t) berupa kewajiban Y"!Ik segera memperbaiki atau 'mengganti ""f,i"gj, fasllitas tersebut dapat berfungsi kembali iipe rti ..rnrli"]
(3) Perbalkan dan penggentien sebagc,iman,. dimaksud pada lryt (2) dilalmkan dalam batas waktu 60 (enam puluh)'hari kalender sejak kerusakan tedadi. Pasal 176
(1) Kapal lang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. (21 P1"{. .pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran tidak dikenakan bagi kapal negara aan kapa-l tertentu. Pasal 177 Ketenhran lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sarana Banhr Navigasi-Pelayaran diahri dengan peraturan Pemerintatr. Bagian Kedua Telekomunikasi- Pe layaran Pasal 178
(1) Pemerintah wqiib menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyeienggarakan Telekomunikasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi. (21 Penyelenggaraan .
(2) Penyelcnggaraan sistem Telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .y.t -tij'*i:ru memenuhi persyaratan dan standar sesuai '<ierrd' ketentuan peratu ran perundang-undangan.
(3) Pengadaan Telekomunikasi-pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraaT sebagaimarra dimatcsua =paaa ayat (2) dapat dilaksanarcan oljh ildan;;"i;:"*- I
(4) Telekomunlkasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usahn rebagaimana dimakria i"a. .][i]gr diawasi oreh PemerinLah.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. mcqQlihara dan merawat Telekomu,ikasi-pelayaran; b' mer{amin keandalan Telekomunikasi-perayaran dengan standar yang telah aii.t"pfi"ri'ai"
c. mellporkan kgRada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 179 Pasal 180 Pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran dilaksanakan oleh petugEs yang memenuhi..persyaratan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan yang aiUlumfcan dengan ..iUnl*t. Setiap orang dilarang menrsak atau merakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Telekomurrit .Ii- l:':lr* serta fasilitas alur-perav"."i- ai l";d sungai, dan oanau. Pasal 181
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab p.dq setiap kerusakan Telekomunitasi-pir-iy""i" a"" hambatan di larrt, sungai dan clan.u y.rrg ii.euau[." oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung j"ry3b . pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit 1t1 beri.rpa kewqiib'; y"gk segera memperbaiki atau 'rnerrgganti sehingga fasilitas tersebut dapit berfungsi kembali liperti semula.
(3) Perbaikan . . (3) (1) (2) PofTS"l {an penggantian sebagaimana dimaksud pada 3ryt (?) dilal,artcan dalam batas waltu 60 (enam lutunf rrari kalender sejak kerusakan terjadi. REPUBLIK INOONESIA Pasal 182 Kapal {ang berlayar dr perairan Indonesia drkenai biaya pemanfaatan Telekomunikasl- pela1-ar* y""! me rupakan Penerimaan Negara Bukan pqiak. piaya pemanfaatan Telekomunikasi-pclayaran dikenakan bagi seluruh kapal. Pasal 183
(1) Pemerintalr yq,'iu memberikan pelayanan komunikasi marabahaya, komunlkasl regera, darr i".it^-.tan serta slaran tanda waktu standar.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi se[era, dan k"r.lamatan serta siaran tanda waktu standar Jebagaimana dimak.ua paJ" ayat (1) diahrr dengan perahrran pemerintah. Pasal 184 Ketenhran lebih lanjut Telekomunikasi-pelayaran - Pemerintatr. tentang penyelenggaraan diahrr dengan Peiituran Bagian Ketiga Hidrograli dan Meteorologi Pasal 185 Pemerintah melakeanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada burrnr'petunjuk.p"tava"ra", peta laut, dan peta alur-pelayaran sungai dan danau. Pasal 186
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi meliputi antara lain:
a. pemberian lnformasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
b. kalibrasi
b. kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
c. blmblngan.tgknis pengamatan cuaca di raut kepada Awak Kapd tertenttr untuk menunJang masukan data meteorologi.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan meteorologi sebagalmana dimaksud pada ayat (1j di"t . d;;g;; perahrran pemerintah. REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Alur dan Perlintasan Pasal 187
(1) Alur dan perlintasan terdiri atas:
a. alur-pelayaran di laut; dan
b. alur-pelayaran sungai dan danau. (21 Alur'pelayaran.sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dicanh,rmkan dalam peta laut dan uutu pe[uniut<- pelayaran serta diumumkan oleh instansi y".,g berwenang.
(3) l3a+_$"r'pelayaran sungai dan danau ditetapkan kriteria klasifikasi alur. Penetapan kriteria klasifikasi al yaran sungai dan danau dilakukan dengan mempCrhaiika, saran dan pertimbangan teknis dari Menteri i"rrg tcrkait. (4) Pasal 188
(1) Penyetenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah. (21 Badan usaha dapat diilmtsertakan dalam penl'elenggaraan alur-pelayaran. sebagian
(3) Unhrk penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintatr waji'u:
a. menetapkan alur-pelayaran;
b. menetapkan sietem nrte;
c. menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
d. nenetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kcpentingannya. Pasal 189 Pasal 189
(1) unttrk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kepentingan lailgva ditalmian ;&"rj;d pengerukan dengan memenuhi persyaratan teknis.
(2) Perryaratan teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputl:
a. keselamatan berlayar;
b. kelestarian linglnurg.rr;
c. tata ruang perairan; dan
d. tata pengairan unhrk pekerjaan di sungai dan danau. Pasal 190
(1) utlrk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada peralran tertentu, pemerintah ;renetapkan sisttm mte yang meliputi:
l. skema pemisatr lalu lintas di laut;
b. rute dua arah;
g. garis haluan yang dianjurkan;
d. mte air dalam;
g. daerah yang harus dihindari;
f. daeratr lalu lintas pedalaman; dan
g. daerah kewaspadaan. (2\ l-.."9!qp"" sistem -mte sebagaimana dinaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan- dalam peta laut da; buku pe[unjuk- pelayaran dan diumumkan oleh instansi i"rrg berwenang, PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 191 Tata cara berlalu lintas di perairan dilakukan berdasarkan ketenhran perahrran pemndang-undangau. Pasal 192 setiap alur-pelayaran wqiib dilengkapi dengan sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 193 (1) (2t (1) pasal 198 selama -be.rlayar Nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan: B, tata cara berlalu lintas;
b. alur-pelayaran;
c. eletem rute;
d. daersh-pelayaran lalu lintas kapal; dan
e. Sarana Banttr Navigasi-pelayaran. N$cho.da yang berlayar dl perairan Indonesia pada wilayatr tertenttr wqii6 melaporkan r.rnr.--informasi melalui Stasiun Radio pantai (SROP) tera.iii.- pasal 194 Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia 1,p_9t". cara pcnggunaannya untuk pirii"t".an yang sifatnya tenrs menerus, langsung, i*- secepatnya -bagI kapal asing yang melalui perairan'indonesia (21 fgnelanan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud .- pada ayat (1) dilalmkan -d,engan memperhatikan:
a. ketahanan nasional;
b. keselarnatan berlayar; c-. eksplorasi 4* eksploitasi sumber daya alam;
d. Jaringan kabel dan-pipa dasar laug
e. konseruasi sumber daya alam dan iinglmngan;
f. rute yang biasanya di[unakan untrrk ielayaran internasional;
g. tata ruang laut; dan
h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
(3) Pj*I. kapal asing yang menggunalcan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalarn pelayErannya ttdak boletr menyimpang kecuali dalam keadaan damrat.
(4) Pemerintatr mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan lokasi sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran untuk melalnrkan pemantauan terhadap lalu lintas kapal asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia. Pasal 195 Pasal 195 Untuk kepentingan keselamatan Indonesia: berlayar di perairan
a. Pemerintatr harus menetapkan dan mengumumkan zona keamanan dan zona keielamatan padl setiap lokasi kegiatan yang dapat mengganggu kesel;;t " b.rlad; - b, gedap membangun, memindahkan, darr/atau membongkar bangunan atau inetalasi hanrs memenuhi persyaratan keselamatan dan mendapatkan izin dari pemerintatrl
c. setiap bangunan atau instalasi dimaksud daram huruf b, Iang sudatr tidak digunakan wajib dibongkar oleh pemilik baagunan atau instalasi;
d. pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakeanakan dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintatr unhrk diumumtcan; dan
e. pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana dimalcsud dalarn humf Cwajib memberikan jaminan. REPUBLIK INDONES!A Bagian Kelima Pengerukan dan Reklamasi Pasal 197
(1) Unhrk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur- pelayeran dan kolam pelabuhan, scr t€. reklamasi wajib mendapat izin Pemerintah. (21 Peke{aan pengemkan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oreh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dtbuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh inetanel yang berwenang sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 196 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cnra dan persyaratan penetapan alur dan perlintasan diahrr dengan peiaturan Pemerintatr.
(3) Ketentuan,.. REPUBLIK TNDONESIA
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai desa:n dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran; kohm pelabuh'an, 'a; reklamasi serta sertilikasi peraksana iiG6"*"'diatui dengan Perahrran Menteri. Bagian Keenam Pemanduan Pasal 198
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang pemerintahan. digunalcan untuk tugas (1) (1) Untuk kepentingan keseramatan dan keamanan berlayar, ser'a kelancaran berlaru lintas di p"..i."r, dan pelabuhan, pemerintah menetapkan p..ii.""- tertentu .sgbasai perairan wqiib pandu d;- p";i;; landu luar biasa, (21 Setiap kapal yTrg berlayar.di perairan wqjib pandu dan peralran pandu- tuar- btasd, ;";ig,fi"ki"- ---:.* pemanduan.
(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh otoritas Pelabuhan "t"y unit penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpatrkan kepada eaaan--usaha pelabuhan G;; memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggrag pemanduan sebageimana dimaksud pada ayat (3) dlpungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib- pandu dan peraiian pandir luir biasa, Bgggeloiaan .d". . pengopeiasian ptmanduan aapal dilimpatrkan kepada pengelola terniinal khusus t""g memenuhi persyaratan dan memperoleh izin -dar'l Pemerintah.
(6) B-iaVa p,gmaldu.an sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebae'kan bagi: Pasal 199 Pehrgas Pandu wqjlb memenuhi persyaratan kesehatan, keterampllan, serta pendldlkan dan pol,atlhan yang dibutcdkan dengan sertifikat. (21 Petugas (2) (3) (1) (2) Pehrgas Pandu .sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib melaksanakan tugasnya berdasarkan pada standar keselamatan dan keamanan pelayaran. Pcmanduan terhad.ap \1nal tidak menfrurangi wewenang dan tanggung jawab Nakhoda. REPUBLIK TNDONESI.A Bagian Ketqjuh Kerangka Kapal Pasal 202 Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang. Kerangkl kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang poslsinya mengganggu keselamatan berlayar, harus dlberi Sarana Banhr Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 200 Pengelola terminal khusus atau Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wa,iib *.-ury"i persentase dari pendapatan yang berasal dari jaia pemanduan kepada Pemerintah sebagai plnerimaan Negara -Bukan pqj ak. Pasal 201 Ketenhran lebih lanju! mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan hralifikasi pettrgas - pandu, - serta Pgnyelenggaraan pemanduan dtitur - deng-an peraturan Menteri. Pasal 203
(1) Pemilik kapal wqiib menyingkirkarr kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
(2) Pemerintah.,,
(2) Pemerintatr wajib mengangkat, m yingkirkan, atau lenghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka \"p"1 dan/atau- muatannya atas biiya pemilik "p"Eil" dalam batas wakhr yang ditetapkan pemirintah, plmilik udak melaksan"t g" t*gg,rrrg lawab dan kewajiLannya sebagaimana dimaksud pida ayat 1t1.
(3) Pomlllk \"p*t yang lalai melaksanakan kewqjiban dalam batae waktu ygng ditetapkan pemerintah .ibagaim"na dimaksud pada ayat ltt sehingga rn.ng"fibatkan lcrjadlnfa kecelakaan pelayaran, wa.;iU rirembiyar ganti kerugian kepada pihak i*g mengalami kecelakaan. -
(4) Pemerintah 1veiiu mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tiaat diketaLui pemiliknya dalam batas waktu yang talah ditentukan.
(5) U:hrk menjamin kewqjiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
(6) Ketenhran lebih lanjut mengenai teta cara dan pcrsyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau mtratannya diahr dengan Peraturan Menteri. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Saluage dan Pekerjaan Bawah Air Pasal 204
(1) Kegiatan saluage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap kegiatan saluage dan pekedaan bawah air harus memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselarnatan dan keamanan pelayaran dari Menteri. Pasal 205 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan saluage dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Pasal 206
(1) 99U"p oralg. yang melanggar kctenhran sebagaimana dlmaksud dalarn iasal tzi-ayat (6), iasar 178 ayat (s), Pasal 193 ayat (2), paeal rg6 ayfi'1ii-"*t", pasal 2oo dikenakan sanksi administratif, blrupir-''
a. peringatan; b' pembeln'ran izin atau pembelman sertifikat; atau
c. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) Ketenttran lebih llnlut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diahrr dengan perattrran F"*"ii"t"rr. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif BAB XI SYAHBANDAR Pasal 207 Bagian Kesatu F\rngsi, T\rgas, dan Kewenangan Syahbandar (1) (2) syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran lang meicakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum at Liaang angkutan di perairan, .kepelabuhanan, dan pe?tina.-,ngar., lingkungan maritim di pelabuhan. selain melaksanalcan fungsi sebagaimar^a dimaksud pada ayat (1) syahbandar membantu-pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (search and Reiate/sAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pimndang- undangan.
(3) Syahbandar. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Syahbandar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran. Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2OT ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuharr;
b. mengawasi tertib latu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan saluage dan pekeqaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan kapal;
f. mcngawasipemanduan;
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. mengawasi pengisian bahan bakar;
i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
j. mengawasi pengenrkan dan reklamasi;
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
1. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
(2) Ddam melalcsanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar melaksanakan ttrgas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ke tenttran peraturan perttndan g-und an gan. Pasal 2O9 REPUBLIK INDONEST,A Pasal 209 Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2oi dan pasal - 2og sya[bandar mempunyai kewenangan:
a. mengkoordinasikan selumh kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
b. memeriksa dan menyimpan surat, dokur,nen, dan warta kapal;
c. menerbitkan perseh4iuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. melakrrkan pemeriksaan kapal;
e. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar,.
f. melalmkan pemeriksaan kecelakaan kapal:
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. melaksanakan sijil Awak Kapal. (1) Pasal 210 Unhrk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimalcsud dalam pasal 2OT ayat
(1) dibentuk kelembagaan Syahbandar. Ketenhran lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan Syatrbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah, (2) Bagian Kedua Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan Pasal 21 1
(1) Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya.
(2) Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Pasal212 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 212
(1) Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketenttran konvensi internasional, - syahbandar bertlndal< selal<u komite keamanan pelabuhan (port SeanAW Ciintrzel. (21 Dalam melaksanalcan fungsi sebagairnarra dimaksud pada ayat .{1) syahbandry -dapat meirinta bantuan rceiaaa Kcpolisian Republik Indontsia aa"latau i.rrt"r" Nasional lnoonesta.
(3) Ba'tuan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagalmana dimaksud pada ayat (l)-di-ba;ah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar.
(4) Ketentuan lebih.lanjuq mengenai tata cara pelaksanaan keamanan dan ketertiban sirta permlntaan bantuan di pelabuhan sebagaimana dimalcsirc p"a" ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemirintah. Bagian Ketiga Pemeriksaan dan penyimpanan Surat, Dolnrmen, dan Warta Kapal Pasal 213
(1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahrlkan- kedatangan kapalnya di pelabuhln kepada Syahbandar. Setiap . !"p"t yang memasuki peiabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan wirrta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di'pelabuhan untuk dilaln rkan pemeriksaan. setelatr dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada gyal (2) surat, dolmmen, dan warta kapal disimpan oleh syahbandar untuk diseratrkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat pe rse tqj uarr B e rl ayar, Ketenttran lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeiiksaan, penylrahan, serta penyimpan surat, dolnrmen, dan - warta kapal 9-e!ryatmana dlmaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diahrr dengan Peraturan Menteri, ' (2) (3) (4) Pasal 2L4, Nakho{a *1 i! mengisi, menandataggani, dan menyampaikan warta kapal kep1d3 -syarrbandar uiraaiar[an format yang telah dltenhrkanoleh Minteri. - Pasal 214 Pasal 215 Pasal 216 ;:,&,ff i Iff"f,' ffi,"H"ffI??ffi . lff tlifl.i^t tr memah:hl perah*an dan merat<-s"antan ^f"t rrrjrt serta P.lntah syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di pelabuhan. Bagian Keempat Persetqjuan Kegiatan Kapal di pelabuhan (1) (2) 5"p"1 yang melaln-rkan kegiatan perba:,kan, percobaan berlayar, kegiatan alih riuat di tcoiam 'p'.l"br-,h.rr, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandai. 5:.g"*" saluage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi, dan- pEmbangunan pelabuhan wqiib dilaporkan kepada SyatrUaiaar. Ketentuan lebih lar{ut mengenai tata cara memperoleh perset,juan dan pelaporan sibagaimana. aimakeui pada ayat (1) dan ayat (2) diat,r dengai perat,ian-u*t..i. (3) Bagian Kelima Pemiriksaa" fap.f Pasal 217 Syahbandar berwenang merakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal dl pelabuhan. Pasal 218
(1) Dalam keadaan tertentu, syatrbandar berwenang melaktrkan pemeriksaan kelaiklautan kapal dai keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan. (21 Syahbandar
(2) syahbandar . berwenan melakr.rkan pemeriksaan kelaiklautan dan keamaian kapal ;;i;g di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang_ undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan $pd sebagaimana dimak""e pa;- "r;1r, dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Surat persetujuan Berlayar Pasal 219
(1) setiap tap{ .yane berlayar wajib memiliki surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan ot"t syahbandar.
(2) Surat Persetujuln Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam wakty .24 (dua puluh ;p;ii j"_, setel^J persetujuan berlayar diberikan, kapal tid;k beriolak dari pelabuhan.
(3) surat Persetuju.an Berrayar sebagaimana dimaksud pada grat (1) tidak diberikan pada talat atau dicabut ;p;bil; ketentuan sebagaimarra iimaksud dalam pasal 44,^pasJ |]J ayat (2), Pasal _1-2_5 ayat (2), pasal 130 ayat (1), pasat .1-3-4-arat (1), pasal 13s, phsat i+2 ayat (2), pasal't6s ayai (1), Pasal 2L3 ayat (2), atau pasal 21S diia;ge"..
(4) syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada .t;i
(1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal Pasal 220
(1) Syahbandar. melakukan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
(2) Pemeriksaan REPUBLIK TNDONESIA
(2) Pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan pemeriksaanlendahuluan. Pasal 22L
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di wilayah perairan lndonesia iit"tut "n oleh Syahbandar atau pejabat pemerint.f, y.rrg aitunjuk (21 Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan- kecelakaan kapal dari Perwakilan pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang. (3) Hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam diteruskan kepada Mahkamah dilakukan pemeriksaan lanjutan. kecelakaan kapal Pasal 220 dapat Pelayaran untuk Bagian Kedelapan penahanan Kapal Pasal 222
(1) syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis pengadilan.
(2) Penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) dapat dilakrkan berdasarkan alasan:
a. kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana; atau
b. kapal yang bersanghrtan terkait dengan perkara perdata. Pasal 223
(1) Perintah penahanan kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata bempa klaim-pelayaran ailakutan tanpa melalui proses gugatan.
(2) Ketenhran 1+i! lanjut mengenai tata cara penahanan k3nal di pelabuhan sebagaimana rlimaksud pada ayat (tj diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan
(1) Setiap orang yalg- p*..j. di kapal dalam jabatan apa pun harus , memiliki kompetensi, aofcumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar.
(2) siiil Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahafan:
a. penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelarlt dan perulaha.., "rrgkrtan'raut diketahui oleh Syahbandar; dan b' berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukkan nam" 9* iauaian nwai< xapai sesuai dengan kompetensinya ke daram buku sijil t;;; disahkan oleh Syahbandar. PRESlDEN REPUBLIK ]NDONESIA Bagian Kesembilan Sijil Awak Kapal Pasal 224 Bagian Kesepuluh Sanksi Administratif Pasal 225
(1) lgti"p o..Tg. yalg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 Lyat (1) atau ayat (d), pasal 2L4, atau pasal 2Ls dikenakan 'sanksi Lamini"tr.iit bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Femerintah. BAB XII BAB XII PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM Bagian Kesatu Penyelenggara perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 226
(1) fgnyelenggr?an perrindungan lingkungan maritim dilakukan oleh pemerintah.
(2) Penyelenggaraln perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dlahtan melalui: a' pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) 9:t"il pencegahan g., penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ay?t (21 p.itirraurif"r, liigkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan kapal. pe nce gah * a""?ifl il-HiJ-an pe nce maran dari Pengoperasian Kapal Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi te{adinya pencemaran ringk,ngan yang bersumber dari kapal. Pasal 228
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wqiib dilengkapi peralatan dan birrai penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari pemeriniah.
(2) Kapal (2) Kapal dengan jenis dan uhrran dioperasikan w{ib dilengkapi pola pencemaran minyak dari tapat pengesahan dari pemerintah. REPUBLIK INDONESTA Pasal 229 tertentu yang penanggulangan yang mendapat
(1) sgti-ar- kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah, serta bahan kimil ue.uarrav" dan beracun ke perairan. (21 Pdg" hal jarak pembuangan, volume pembuangan, dan kualitas buangan telah lesuai aenian- syarat yang dite-tapkan dalam ketentuan peraturan penrndang- undangan, ketentuan pada ayat (1) dapat Jikecuatikan.
(3) setiap kapal dilarang mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sesuai dengan kelentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 230
(1) Pgti"p Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan berlanggung Jai,ab -.nanggrlangi pencemaran yang bersumber dari kapal aanTatau kegiatannya.
(2) letiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan t_ain- . ai -perairan wajiU segera- melaporkan k;ilJ; syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat mengenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya alarryang bersumber dari kegiatannya, apabila menrrat adanya p-encemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain di p..aira.r.
(3) unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan laporan mengenai- adanya pencenraran perairan kepada syahbandar terdekat atau kepada institusi yang berwenang.
(4) syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada institusi yang beirenang untuk penanganan lebih lanjut. Pasal 231 Pasal 2gL (1) Pemilik atau operator kapar bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari d;d"y;. " -- untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilit "lt.o operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. -- -- 'Lqr (2) Pasal 282 Ketenfuan lebih lanjut mengenai q:T"ggulangan pencemaran akibat qlaftlr clengan peraturan pemerintah. Pasal 233 pencegahan pengoperasian dan kapal
(1) Pengangrmtan rimbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapar . wqjib memperhati-k;-:iesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah. (21 spesifikasi kapar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara.pengarrgr.i ta' limbah -baliil ueruahaya dan |,:f"#i,H|o *.-Jruni persyaratan yans aitei,apran
(3) Kapal yang .mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib *.-iti-ti standar oil;;.i*i'a"r, prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. pencegah* o*, ?:ffil*xiLT*an pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan Pasal 234 Pengoperasian perabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya p.rr"L.rr"ra' yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan. Pasal 235 Pasal 2S5
(1) Setiap pelabuhan wqiib memenuhi persyaratan peralatan Pelanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(2) setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan Felanggulangan pencemaran sesuai ainlin besaran dan jenis kegiatan.
(3) otoritas pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap damrat penanggulan pencemaran. Pasal 236 otoritas Pelabuhan, rJnit penyerenggara pelabuhan, Badan usaha Pelabuhan, dan p.r,glrorr -iermirrJ-- khr"r. wajib menanggularrgr pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan. Pasal 237
(1) untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, otoritas pelabuhai, u;ia- penyelengg.o Pelabuhan, Badan Usaha pelaUufran, dan - n..rg;lol" Terminal rhyslLs wajib dan ;;;i"+suns jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-unaangan.
(3) Pengangkutan limbah ke_ tempat pengumpulan, pengolahan, -dan pemusnahan "tt i. ^ dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab ai Uiaang lingiungan hidup. REPUBLIK INDONESTA Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diitur a."1"" Peratrrran Pemerintah. BagianKeempat REpuSLl[t1,35!*.=,o Bagian Keempat Pembuangan Limbah di perairan Pasal 289
(1) PembuansT-lilrah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertenttr vane ditetapkai-";; Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu. (21 Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaRorkan kepa"da i"rtiili'l*u tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut ian- plft"i. Pasal 240 Ketenttran lebih ranju! mengenai pembuangan limbah di perairan diatur dengan peratufin pemerintah. --' Bagian Kelima Penutuhan Kapal Pasal 241
(1) Penutuhan .kapal wajib memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim. (21 Lokasi penutuhan r_<apal sebagaimana cimaksud pada ayat (1) ditentukan oleli Menteri. Pasal 242 Persyaratan perlindungan. lingkungan maritim untuk kegiatan penutuhan kapal sebagaimana d]mat.ui J"f"- pasal 24I diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Sanksi Administratif (1) pasal 243 *d"p ol*g yan_g melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ?asal 230 ayat (2), pasal 2Sg ayat (3), Pasal 234, pasal 23s, atau pasar bgg "v:"i 1-f ail.."akan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif; c pembekuan REPUBLIK INDONESI.A
9. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin. Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administiatif sebag;-;;;- dimaksud pada ayat (1) diatur aengan F"i.t r..r, pem.erintah. KECELATfi ANr(ApALsERfAA;BEfflti*,o*DAN'ERT.L.NGAN Bagian Kesatu Bahaya Terhadap Kapal (2) (1) pasal 244 Bahaya terhadap kapal dan/atau orang kejadian y1ng dapat menyeUabkan keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia. (21 setiap orang. yang mengetahui kejadian sebagaimana dimaksud pada ay"t (11 ivajib ."g"i, ,*i"trk"r, upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pejabat berwenang terciekat atau pihak lain.
(3) Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan dan penyebarluasan berita kepada pit.f --'t.i. apabila mengetahui di kapalnya, kapal lain, atau adanya;;";; dalam keadaan bahaya.
(4) Nakhoda wajib melaporkan bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (B) kepada:
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabira bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau
b. Pejabat perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara-setempat yang Uer*enarr! apabila bahaya terjadi di ruai *it.y.t perairai Indonesia. merupakan terancamnya BagianKedua Bagian Kedua Kecelakaan Kapal Pasal 24S Kecelakaan kapal mempakan kejadian yang dialami oleh I.p.t yang. dafat mengancam keier"*ati.r-Lp.r dan/atau jiwa manusia berupa:
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal hrbrukan; dan
d. kapal kandas. Pasal 249 Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 mgrupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali aapai dibuktikan lain. BagianKetiga Pasal 246 ?4"- _hal terjadi kecerakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24s setiap orang yang berada-di-"t". kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan da-tam batas k"rrr*prannya harus memberikgn perlolongan a"" r".ir;;rl;" kecelakaan tersebut kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal. Pasal 247 Nakhoda -yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal ll. . wajib mengamlil tindakan p"rr.rrggulangan, meminta dan/atau memberikan pertolongan, daii uienyebarruaskan berita mengenai kecelakaan terseSrt t"p"Ja piharc rain. Pasal 248 lv*ho{l yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal lain wajib melaporkan kepada :
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan tnaonesiaf .t",,
b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah- negara. setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairai Indonesia. Bagian Ketiga Mahkamah pelayar4n Pasal 250
(1) Matrkamah.perayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Minteri. (21 Matrkamah pelayaran memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan p;;;;;"; Menteri. Pasal 251 Mahkamah Pelayaran sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 250 memiliki fungsi untutimelaksan"il pemenksa-an lanjutan as keceraka{n kapat d"" ;;;.gJt." ko kompetensi Nakhoda a*/","1i'perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar. Pasal 252 Mahkamah pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang tedadi antara kapal ryag1 denga3 kapar "i"g", kapal ,ir.ei dengan kapal negara, dan kapat-niaga ,i""*;ilpal perang. Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dal;; pasal 2sr Mahkamah pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapar-ata! terjadinya kecelakaan kapal; dan
b. merekomendasikan - kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalaha., -.t*, kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal. sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertiflkat Keahlian pelaut. (2) Pasal 254.. REPUBLIK INOONESIA Pasal 254
(1) Datam pemeriksaan lanj Mahkamah perayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bia",,g t esetamata., dan keamanan pelayaran dan pihat tertait iainnya.
(2) P"t"p pemeriks3*l^ l""jr!"lr pemilili, atau operator h"prt wajib menghadirkan xathoda a""i.*" Anak Buah Kapal.
(3) Pemilik, atau operator kapar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada iyrt- ril, aiilLakan sanksi bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin. Pasal 255 Ketentuan lebih. lT:y, mengenai fungsi, kewenangan, dan tugas Mahkamah. pelayaran serta tatl cara dan -pros"au. pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Pemerintah. (1) (3) (2) Bagian Keempat Investigasi Kecelakaan Kapal pasal 256 Inve.stigasi kecelakaan kapal dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna - mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama. Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalmkan terhadap setiap kecelakaan taiat. Investigasi yang dilakukan oleh K.,mite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud pada 3y1t (1) tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapai. Pasal 257 -LO2- Pasal 257 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi i" tata cLa pemeriksaan dan investgasi kecelaliaan kapal diatur--;"G;" peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pencarian dan pertolongan Pasal 258 Pasal 259
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan .teihaaai t.crrakaan k.p"r a*l"ir" orang yang mengalami musibah di perairan indonesia. (21 Kapal atau pesawat udara yang berada di dekat atau melintasi lokasi kecelakaarl dajib membanru usaha pencarian dan pertolongan- teihadap setiap kapal dan/atau orang yang mengarami musibah di ^peraiian Indonesia.
(3) setiap orang- yang memiliki alau mengoperasikan kapal yang mengalami kecelakaan kapal, berianggung jawab melaksanakan pencarian dan pirtotonlan tlrhadap kecelakaan kapalnya. I*gg.rngjawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2sg"ayat 1rl dikoordinasikan dan dilakukan oleh institusi ' yil; bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan. r e Pasal 260 Ketenhran lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIV REPUBLTK INDONESIA BAB xIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261
(1) Penyelenggaraan - dan pengemba sumber daya manusia di g.rd*g peiayaran dilaksanakan d.il;; tujuan tersedianyi .umu.e. g"t" --;anusia yang profesional, kompeten, disiplin, d;; -t"riurrggrng jawab serta memenuhi standar naiional dan internasional.
(2) Penyelenggyaal dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklua paa"a .y.t (r) mencaGp perencanaan, peneritian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan,.penempatal, nensembangi.n pasar kerja, dan perluasan liesempatan Uenrsiha.
(3) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklud pad"a ayat (1) dilakukan terhadap aparatur pemerintah dan -".Viot.t.
(4) sumber daya manusia di bidang perayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:e ^- ---J --- a' sumber daya manusia dt Fu""s angkrrtan di perairan;
b. sumber daya manusia di bid;; G;ililhanan; c' sumber daya manusia di bidani keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. sumber daya - manusia di bidang perlindungan lingkungan maritim. Pasal 262
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam p".J-i6r '.y.1 -tzi diselenggarakan oleh pemerintah, f""r.i"t"r, a""r*rr, atau masyarakat melalui jalur perrdidika' formal dan nonformal (21 Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dar-am jenjang pendidiikan menengah dan perguruan tinggi u'ai a.rr["o ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(3) J"lrl- pendidikan nonformal - merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai pendidik."-a"" petatihan?i bidang pelayaran. Pasal 263.. Pasal 263
(1) Pendidikan dan - pel tihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam pa"ai- io r '"y.i - tzi merupak* iTrgg,rng. jawab pemerintah, pembina.rr.rl.J dilaktrkan oleh Mente.i aan menteri yang bertanggu;! jawab di bidang pendidikan nasionil sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, mengawasi, d; membantu penyelenggaraan pendidik* dq pelatihan di bidang pelayaran sesuai dengan keientuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat berkewqiiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidik"" a"i pri"tit "., pelayaran. Pasal 264
(1) Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di !rd*g pelayaran sebagaimana dimaksud daram pasal 26L ayat (21 disusun dalam model fendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri. I --
(2) Model pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;
b. peserta pendidikan dan pelatihan;
c. hak dan kewajiban pendidikan dan pelatihan;
d. kurikulum d.an metode pendidik* d"., pelati'han;
9. tenaga pendidik dan pelatih;
f. prasaran3 d1., sa.ana penaiaitan dan pelatihan;
g. standardisasi penyeienggaraan pendidikan dan pelatihan;
h. pembiayaan pendidikan dan pelatihan; dan
i. pengendalian dan pengawaian terhadap pendidikan dan pelatihan. Pasal 265 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terserengg"."iy" pendidikan dan pelatihan di bidang p-elayar"r, yang Grrnrl, bagi setiap warga negara tanpa diskftminasi. J pasal 266 REPUBLIK INOONESIA Pasal 266
(1) Perusahaan - angkutan perairan wajib menyediakan fasilitas praktik berrayar di kapal undk meningkatk; lmalitas sumber daya -.nu.ia di bidang angkutan perairan.
(2) Perusahaan -angkutan di perairan, Badan usaha Pelabuhan, dan instansi teitait Giu- menyediakan fasiliFs prlkti|< di pelabuhan atau di l6kasi k.gdt"""r; unhrk meningkatkin lmaritas sumber aaya manusia di bidang pelayaran.
(3) Perusahaan angkutan di perairan, organisasi, dan badan usaha yanF mendapatkan maniaat- a.ias j.." pr;i;;i pelaut wajib memberikan kontribusi untuk -.",i"i*g tersedianya tenaga pelaut yang andal. (4) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. memberikan beasiswa pendidikan;
b. membangun lembaga pendidikan sesuai dengan standar internasional ;
c. melalmkan kJ" sama dengan rembaga pendidikan yang ada; dan/atau
d. mengadakan perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan maritirnyang mutakhir Pasal 268 Ketentuan lebih l-""j"i mengenai penyelenggaraan dan pengembangan sumber g.y1 manusia, fata car"?-"r, p.or"ar. pengenaan sanksi administratif, serta besarnya denda administratif diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 267 9gd.p grang ylng - melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud datam ll."I 266 ayat (1) atau avat (3) difenakan sanksi administratif, bempa: a, peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin; atau
d. pencabutan izin. BAB XV REPUBLTK INDONESIA BAB )(\/ SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269
(1) Sistem informasi pelayaran mencal,,mp pengumpulan, pengolahan-, penganaliiisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informa.i pduy..an untuk:
a. mendukung operasional pelayaran; b' melingkatkan perayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran.
(2) sistem informasi pelayaran.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh peri""i"t.r, J.r, p.-erintah daerah.
(3) Pemerintah daerah-menyelenggarakan sistem informasi pelayaran sesuai dengan t "ii"ane;6; berdasarkan pedoman dan standar yang ditetafkail;i;i p.,"erintah. Pasal 270 sistem informasi perayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mencakup: a' sistem informasi angkutan di perairan paring sedikit memuat: 1) usatra dan kegiatan angkutan di perairan; 2) armada dan kapasitas **g kapirl "r*iori.f; 3) muatan tapfl dan pangsa muatan kapal nasional; 4) usatra dan kegiatan jisa terkr,it a"irs; angkutan di perairan; dan 5) trayek angkutan di perairan.
b. sistem informasi pelabuhan paling sedikit memuat: 1) kedalaman alur dan kolam pelibuhan; 2) kapasitas dan kondisi fasili[as pelabuhan; 9l *. peti kemas, barang, dln penumpang di pelabuhan; 4) arrs lalu lintas kapal di pelabuhan; ^ e - 5) kinerja pelabuhan; 6) operator terminal di pelabuhan; 7l tarif -ro7- 1 F if:"sa kepelabuhanan; dan 8) Rencana Induk pelabuhan pembangunan pelabuhan. c' sistem informasi keselamatan dan keamanan pelayaran paling sedikit memuat: 1) kondisi angin,lrus, gelombang, dan pasang surut; 2) kapasitas sarani ean;r -_ ilil;asi-perayaran, Telekomunika:i-pelayaran, serta alur dan perlintasan; 3) kapal negara di bidang keseramatan dan keamanan pelayaran; 4) sumber daya manusia bidang kepelautan; 91 f"ft"r l.p"t berbendera Indo-ne"i.;-- - ----' !f |erangka kapal di perairan Indon".i"; 7) kecelakaan kapal; a"r, 8) lalu lintas kapal di perairan. d' sistem informasi perlindungan lingkungan maritim paling sedikit memuat: 1) keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut); !) lo.tcasi pembuangan limbah; dan 3) lokasi penutuhan kapal.
e. sistem informasi sumber daya manusia dan peran serta masyarakat di bidang pelayarin paling sedikii memuat: 1) iumtah dan kompetinsisumbir a;il;;;".i" ai-uia",rg pelayaran; dan 2) kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah di bidang pelayaran. dan/atau rencana di bidang informasi pemerintah Pasal27L Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan d e n gan me m b an gul d "r m e n ge m b "" gki",.--- l;;ii g.r, i n fo rm a s i secara efektif, efisien, dan terpadu I""g "*"ii6"*",, pit rt terkait .d9rg"r, memanfaatkan p..t"iru""j"" teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 272 a..,i"O orarlg yang melakukan kegiatan pelayaran wajib menyampaikan daia dan kegiatannya kepada pe*"iirrt"h danfatau-- daerah. (1)
(2) Pemerintah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data dan informasi pelayaran secara periodik untuk menghasilkan data dan iriformasi- t;; sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan d;t ? dipertan ggun gj awabkan.
(3) Data dan informasi pelayaran didolnrmentasikan dan dipublikasikan serta dapai diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pengelolaan sistem informasi pelayaran oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapal aiiakukan meralui kerja sama dengan pihak lain.
(5) Ketentuan l-e!ftr lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem Informasi f-uyaran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB )ffI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 273
(1) 99ti.p orang. yang_ melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ziT ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif, bempa:
a. peringatan;
b. pembeluan izin; atau
c. pencabutaa izin. (21 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnyl denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal274
(1) Dalam rangka-meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara -optimal masyarakat memiliki klsempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan ierta dila; kegiatan pelayaran.
(2) Peran PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa:
a. memantau .dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran;
b. memberi masukan kepada pemerintah dalam p9nyempurnaan peraturan, pedoman, dan staoaa, teknis di bidang pilayaran; c' memberi masukan keoada pemerintah, pemerintah daerah !{am rangka'pembina;;, ;;yelenggaraan, dan pengawasan pelaya.an;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang - berwenang teriiadap kegiatan penyelenggaraan- kegiatan petay"r.n yang mengakibatkan dampak penting ternalap fingkurigan] dan/atau e' melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran {arg- mengganggu, rnemgikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapi.t, dan pertlmba"g."-t;;; disampaik.l . oleh- ,r,a.yarat"l .iU.;;;;". dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan t uiifa.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud padl ayat (2).. masyarakat ikut bJrtanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamai"" -?1" keamanan pelayaran pasal 27S Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam 1.1 274 ayat (2).dapat ailat<ikan r.."r" p.i.Lo."r,g*, kelompok, - organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan rain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Ketent,an lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (21 BAB XVII PRES!DEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 276
(1) untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanii<"r, irrrg.i penjagaan dan penegakan peraturan pemndang-undingin di laut dan pantai.
(2) Pelaksanaal funssi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
(3) Penjaga laut d3r pantai sebagaimana dimaksud pada lvat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada ?itatsanakan tleh Menteri. BAB )n/II PENJAGAAN LAUT DA PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 277
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (li penjagi raut dan pantai melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
d. pengawa.al {". penertiban kegiatan saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitlsi kekayaan laut;
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran; dan
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut. (21 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ?76 ayat (U penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi unhrk:
a. memmuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hulmm di laut;
b. men3rusun . . b' men3rusun kebijakan dan stanclar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
c. kegiatan per{agaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran iuku--'..ii^ -iEig"*"r,., pelayaran dan pengarnanan aktivitas r*i;"kat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; i"" d' memberikan dukungan teknis adrniiiistrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu. REPUBLIK INDONESTA Pasal 278 Pasal 279
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasat 2T2., penjaga'laut d#;;;;;i mempunyai kewenangan untuk: -
a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
c. merr^berhentikan dan memeriksa kafar di raut; dan
d. melakukan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru.f q p.;j'G laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai nejauai'F."yiait p.g"*"i Negeri- sipil sesuai deirgan - ketentuan peraturan pemndang-undangan. (3) Ketentuan lebih..lanju! mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatui dengan-peraturan pemerintah.
(1) D"l"T rangka melaksanakan tugasn;ra penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud diam-pasal bz1 aiaud;; oleh prasarana b-.*pl pangkalan .*r;d" penjaga laul dan pantai yang berl,okasi df selururr wilayatr r"a"o"..i., dan dapat menggunakan kapal aan pesa#at udara t;"; berstahrs sebagai kapal negara a[au pesawat udara negara.
(2) Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketent,rn peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan -112_
(3) Pelaksanaan penjagaan dan penegarcan hukum di laut oleh penjagg laut dan pantai .."b.g.i*"rr" dimaksud pada ayat (l), wajib menggunakan ?an menunjukkan identitas yang jelas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 280 Aparat penjngaa"d?" penegakan peraturan di bidang lf]llflT _ ). nng. tidak *"r,gi-.,akan dan menunjukkan rdenutas yang jelas sebagaimana dimaksuc dalam pasal 279 ayat (3) dikenakan sanksi administratif sesuai aenla, ketenttran peraturan pemndang-undangan di bid;; kepegawaian. Pasal 281 Ketenttran lebih lanjut mengenai perrrb:ntukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai seuagaimana dimaksud dalam pasal 226 diatur d.rrg.., peraturan Pemerintah. BAB XVIII PEI\rYIDIKAN Pasal 282 (1) (2t selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabad pegawai negeri sipil tertentu di linglmngan instansi yang lingkup tugas din tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. O"ll* pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia. Pasal 283.. , Pasal 283
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud berwenang melakukan penyidikan bidang pelayaran. (21 Penyidik pe.gawai negeri sip, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meneliti, mencari, dan .mengumprrlkan keterangan sehubungan dengan tindak" pia";;. di bid;; pelayaran; b' menerima laporan atau. keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di biiang pelayaran i o c' memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melalmkan -penangkapan - dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindar< pidana di bidani pelayaran;
e. meminta keterangan dan b-ukti dari orang yang diduga melalmkan tindak pidana di bidang pelaylran;
f. memotret dan/atau merekam merarui media audiovisual terhad.ap orang, -bgrang, kapal atau aja ..1j.". y."e dapat dijahikan dut<ti "afiy. t-i"a"r. pla.f," di bidang pelayarani
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menumt ln{ang-un$ang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurie"i .Janri tindak pidana di bidang pelayaran;
j. menyita benda-benaa yang diduga keras merupakan barang yang digunakan unturi merakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang {apat dijadikan sebagai bukli sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
1. mendatangkan saksi ahli yang diperrukan dalam hubungannya dengan pemeriksaali perkara tindak pidana di bidang pelayaran; dalam Pasal 282 tindak pidana di m menyuruh (3)
m. men]ruruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang p.i.y*i"r, ."it" memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n. mengadakan penghentian penyidikan; dan
o. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil -p."Viait." kepada penunttrt umum.melarui pejabat penyidik polisi ttigara Republik Indonesia Pasal 284 Setiap grang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkrrt- penumpang dan/atau barang entarpu'iau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana gen-jgy paling lqma 5 (lima) tahun dan denda pat'ing banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau menganglmt muatan atau barang milik pitrat< lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umurn tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (sahr) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 286 BAB XIX KBTENTUAN PIDANA
(1) Nakhoda angkutan sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika REPUBLIK INOONESIA (2) (3) Jika perbuatan . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kemgian harta benda aipiaana a.rrg"., pig3na.penjara p{in[ lama 4 (empat) t"h.r., dan denda paling banyak Rpsoo.boo. ooo, ob 0id r.t"; j;; rupiah) . Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, Nakhoda dipidana {"teal pidana FerliT" p4rg lami'10 (sepuluh) tahun dan denda p"liTg. u"nvat -npr.soo.orio.6ooloo (satu milyar lima ratus juta *piat 1. Pasal 287 setiap orang yllg mengoperasikan kapar pada angkutan di !:.Trll t*p" izin usaha sibagaimana ii,,r^t."d dalam pasal 27 dipidana dengan pidana p..r]".. paling iarna 1 (satu) tahun *t"y denda paling banyak npzbo.obo.odo,oola"" ..ti" lii^ rupiah). Pasal 288 Setiap. grang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 .ayat.-(a) dipidaira a""g;- ;ia"r,. p."i.i" p*tile lama 1 (satu) tahun atau aeiaa ^fatng b""v.r. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). I Pasal 289 setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberqngan tanpa memiliki persetujuan pengopJrasian !:q4 sebagaimana dimaksud dalam pasar ' 28- ayat (6) dipidana $engan pidana penjara paling lama 1 (satui tahun atau denda paling banyali np2oo.ooo.d'oo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 290 setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp20O.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah). Pasal 29L REPUBLIK INDONESlA Pasal 29 1 setiap orang yang tidak melaksanakan kewqiibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang temtama angkutan pos sebagaimana dimaksud daram pasal 3g ayat (1) dilidana dengal pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00o.ooo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 292 S"-,i.p grang yang qd"k mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4i r-y.t 1sJ -aipiaana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan-denda paling banyak Rp1C0.000.OOO,OO (seratus juta rupiah). Pasal 293 setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (l) dipidana $engan pidana penjara paling lama 6 (enam)-buliri dan denda paling banyak Rp10o.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 294 Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan bT*g berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal a6 dipidana dengan pidana penjara paling lama B (tiga) tahun atau denda palilq banyak Rp400.000.OOO,OO (empat ratus juta rupiah). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (1) (2)
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimrrksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pasal 295 Pgti"p orang yang te-ngangkut barang b*rbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaiknn iemberitah,r,,ii sebagaimana dimaksud dalam pajal ,rr dipiaana d",,g,rn pidana qel,qa q{ilg-tqrya 6 (enam) btrl ,rr dan denda p.ii"g banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta r, piah). PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -tt7- Pasal 295 Pasal 296 S"-ri"p grang yang tidak mengasuransika,; . ,r nggung jawr, t ,, ,,,,a pidana lnrmngan paling lama 6 (enarr., ,;ulan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seraru; yuta rupiah). (1) Pasal 297 Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau tanpa izi:t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (21 Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang unhrk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga rahrs juta rupiah). Pasal 298 Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 299 .. , REPUBLIK INDONESI.A Pasal 299 P."'i"p orang yllg membangun dan mengoperasikan terminal Ih":": tanpa izin dari Menilri sebagaimiii o.i,""ksud dalam fasal 1q4 avat^(2) dipidana dengir til;;--penjara paling Fql ^ ? (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). I - Pasal 300 setiap. orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam - pasal roi aipidana d;;;; pidana penjara .t{,lg-tga.2 (dua1 t.f,rn ut^; denda pafing banyak Rp300.000.OOb,OO (tiga'ratus juta *pi"tf . Pasal 301 setiap o.rang yang mengoperasikan terminal khusus untuk melayani . perdagangan -dari dan ke luar -negeri ilp; memenrrhi persyaratan dan belum acia penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11I ayat (a) atau .y.i 1s; dipidana dengan pidana penjara paling L6na' 2 (dua) iatrun atag denda paling banyak Rp3oo.b0o.ooo,oo (tiga raius juta rupiah). Pasal 302
(1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa iapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalani pasal Ltr ayat (C) dipidana dengan pidana penjara paling lama S" (tijaj tatrun atau denda paling banyak np+oo.ooo.oob,-oo (empat ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan-sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana aerrgan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan deida paling banyak Rp500.00O.OOO,OO 0i-" ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalcibatkan kematian seseorang dan lienrgian harta benda dipidana dengan pidana penjara pa[n[ lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima re.tus juta rupiah). Pasal303
(1) setiap orang yanq mengoperasikan kapnl dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan tieselamatan dan keamanan pelayaran - serta perlindu'gan lingkunga; maritim sebagaimana dimaksud dafim paJal Lzz dipidana dengal piq3ra penjara paling tama C ta""t tatrun dan denda paling banyak nfsoo.iroo.ooo,oo'(ti;; rahrs juta rupiah).
(2) Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana i.ng"; piq3ra-penjara paling lama 4 (empat) t.hr' dan denda paling banyak Rps00.00o.ooo,ob 0i-*ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana i.rrglr{ pi93ra penjara paling lama 10 (sepulut l t"tun dan aeiaa paling banyak Rp1.s00.ooo.ooo,ob lsatu miliar lima ratus juta rupiah). REPUBLTK INDONESIA Pasal 303 Setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 304 setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengu.iian sebagaimana dimaksud dalam paial 12g ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling rama 6 1enam1 bulan atau denda paling banyak nptoo.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 305 Setiap olang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keseiamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1go ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau-denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 306 Pasal 307 setiap or*ng y3ng mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi de.ng{ perrrngko.t kominikasi radio il*r, t.i".gk ;;"r;; sebagaimarin dimaksud dalam pasal ljl l a]rat (2) dipidana dengal pidrna ne^{3ra paling lama 2 (chrn) t.tr. dan denda paling ban,.,ak Rp300.00b.ooo-,o0 (tiga ia t.,J:"t" rupiah). REPUBLIK INDONESI,A Pasal 307 Pasal 308 setiap orang yang menghalang-halangi kereruasaan Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). letiap oranB yang mengoperasikan .kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimail aii.r..rd dalam Pasal 1g? 'ryat .(1) diridana dengan pidana penjara p.ri"g Fry z (dua) tahun dan aenaa piri"i U."v.i Rp300.00o,000,00 (tiga ratus juta rupiah). I ' Pasal 309 Nakhoda )',i:rg sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca !y*k yanq membahayaki.n keselamalan berlayar- ""*"i tidak menr-ebarluaskannya kepada pihak lain aanTatau instansi Pernerintah seba[aimana dimaksud dalam pasal 132 ay-at (3) diprirlnna delsan pidana_penjara pating lama z (aua) tahun dan cic.da paling banyak dpsoo.oob.ooS,oo luga ratu; juta rupiah). Pasal 310 Setiap glang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kuarifikasi dan tiompetirisi sebagaimana dimaksud daram pasal lgs dipidana a""g"" pidana penjara lllqs lr-rrr. 2 (dira) tahun aan aenda pafinj banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 311 Pasal 3L2 -72t- Pasal 3L2 Pgti"p or&ng yang mempekerjakan serco{.^ng di kapal dalam jabatan apn pun tanpa alsgit-aan tanpa ,ne,iiliki k;;p;i;;i dan keteranrpilan seita dokumen pelaur u*g dipy"."ilrn., sebagaimana dimaksud dalam .pasal r iS-riipi<i#;;;;,; pidana penjara,91lils^11p1 2 (dua) tahu:i aai aena" ;.f;;; banyak Rp3c0.00o.cob,oo (tiga iatus jut* :,,fi"t 1. ^ -----r' Pasal 313 !eti.an- orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat Enr:kut tanpa rnemenuhi-persyar"t""- t.i.it"" "p.ii kemas sch,r;,aimana dimaksud a*arn pasal l4g ayat^fli dipidana rl",'11,sn pidana l.rryrg"n paling larna 2 (duai tahun dan dend,r ;'aling banyak npsoo.obo.odo,oo 1tig" ,.tlr-J"i" rupiah). Pasal 314 petiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada !ryd yang_telah terdaftar sebagaimina aimJtsud dalam iasal .158 ayaj (5) dipidana dengan ptaana penJara paltng iam;; (enam) bulan atau denda paling uanyat<- nptoo.oo-o.ooo,oo (serahrs juta rupiah). Pasal 315 Nakfod-a -yang mengibarkan bendera negara lain sebagai Frd" kebangsaan dimaksud dalam pasal L6T dipidaira dengal pidana penjara paling lama 1 (catu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00O.OO0,OO (dua rar-us juta rupiah). Pasal 316
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau melalmkan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Naviggsi-pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau serta Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud daram Pasal 174 dipiCana dengan pidana:
a. penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
b. penjara REPUBLIK INDONESTA b' penjara paring lama ls (lima belas) tahun, jika har itu dapat mengakibatkan brh"y. urgi't"p"r berlayar dan perbuatan itu berakibai dpJ-ir"ggelam atau terdampar^ {anlatau d-enda ---p"firig" -Orrt;; Rp2.000.000.000,00 ^(dua miliar rupiatif .t", c' penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertent, nal\q.lama 20 (dua puiuti ta-rrun, jika fr.i ii" dapat mengakibatkan bihari u"g,'r."pJ berlayar dan berakibat matinya seseorang.
(2) lqtirp orang yang karena kelalaiannya menyebabkan tidak berfungsinyisarana Bantu-Niie;f, -p.r"yaran dan fasilitas alur-peiayaran di laut, *"g&- Jan danau dan Telekomunikasi-pelayaran seuagaim;a dimatcsud dalam Pasal 174 dipidana dengan pidin" n""i; pafing rama 1 (satu) tahun ?t1, denda-pari"e u"rrid-npi o o. o o o. o oo, o o (dua ratus juta. mpiarrl 3il.i rr.r itr- *..gakibatkan bahaya bagi kapal beilayar.- Pasal 317 Nakhoda- y-ans tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar. 198 ayat (1) dipidan. d"r.rg".r" pia;; p"ljg{" p4irg 11T1. 1 (satu) tahun'aan aenda pati"ng b;;rk Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 318 S:,i"p olang yang melakukan pekerjaan pengerukan serta reklamasi alur-pelrayaran dan t<'otam'i"r.6"irl" tanpa izin Pemerintatr sebagaimana dimaksud dal'am pasat tgi ii"i1'li dipidana $engan pidana .penjara paling rama 2 (dua) i"rr"ri atau denda paling banyak Rp3oo.b0o.o,-0o,oo (tiga raius iuta rupiah). Pasal 319 Petugas pandu yang melakukan pemanduan tanpa memiliki ..g+lik"t sebagaimana dimaksud dalam pasar rgg .y"i iii dipidana $engan pidana penjara paling lima 2 (dua)"t"trri atag denda paling banyak Rp30o.o0o.ooo,oo (tiga ralus juta rupiah). Pasal32O,.. Pemilik kapal dan/atau Nakhoda yang fidak melaporkan kerangka kaparnya yang berada ai perairL-inao.,..ia kepada instansi yang berwenan-g sebagaim;" afi;t."a dalam pasal loz aya! (1) dipidana ai"g""'pidana penjarn oaling rama 6 (enam) bulan d31 . denda "p"ri"g banyak Rp I .ro.000.000,00 (serahrs juta rupiah). r- ----- -L23- Pasal 320 Pasal 321 Pasal 323 Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannJra -ygg - mengganggu keseramatan dan keamanan perayaran darai, batas walctu yang ditetapkan Pemerintalr *ebigaimana aimat.ua datam pi..r 203 ayat (1) dipidana -rlnrrgan-pidana- r*r".1 paling rama-i (satu) tahun dan dendn paring- banyak nizoo.ooo.ooo,oo (dua ratus juta rupiah) Pasal 322 Nakhoda .-ynng merakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, l"'qiatan arih muat di kolar" p.l.o"t.n, menunda, {an longk';rr rlue't.b*.rre berbahay" d;il;"i".tqu"n dari svahbandar sebagaimana-aimaksud a.r.ri pisat z16 "y.t iii dipidana 9"re.l pidana penjara paling r.,',. o (enam) bulan atag .denda paling banyak nptdo.oo6.ooo,oo iseratus juta rupiah).
(1) Nakhoda yang !9rl.avq tanpa memiliki surat persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagai-""" dimaksud dalam pasal 2rg ay"t (1) aipia"rr"aenta. pig3na penjara paling lama s-(limi)'tatrun dan denda paling banyak Rp66o.ooo.ooo,oo (enam ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal ..trirrgg" mengakibatkan ke.mgian harta benda cipidana a"nii" pi{ana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan aeiaa paling banyak RpI.OOO.OOO.OOO,O-O lsatu miliar rupiah).
(3) Jika
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kicelakaan . . kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana----frrg.r, pidana penjara paling lama 10 (sepulrfi) t.t 6 ali aenaa paling banvak npr.5oo.ooo.oo'o,do (salu ;,il;;a ratus juta rupiah). PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 024 Pasal 325 Pasal 326 setiap Awak Kapal-yang tidak.merak,kan pencegahan dan penanggulangan t..rt 3q.p terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kipal'r.u"i"iil"rr. ltatsua dalam Pasal 227 dipidana deng"i p,a."l p^.ltq" prfi,e lama 2 (dua) tahun dan denda patinfb"rt;k nisoo.ooo.oo6,oo (tiga ratus juta rupiah).
(1) PtF"p orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan r.i""i. perairan di luar ketenhuan- peraturan pemndang_undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (1) dipidana dengan nidanl penjara paling l-"r" ;- li'".t tahun dan denda pating banyak npsoo.doo.ooof,dliieh ;;.* j"t" rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaim dimaksuci pada ayat (1) mengakibatkan . rusaknya - lingkunlan hidup' "d,j tercemarnya ringkungan hidup aipieira dengan pidana penjara p.li5 rg" 19 (l.pyrur,1 tarru; a; aJnaa^pJinl banyak RpS00.00O.OOO,bo (tma'*t", F;;piah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dipidana i""gi,ri pidana penjara palitg lama 1s lrim-a uii"st tahun dan denda paling b*y* Rp2.5oo.cioo.ooo,oo' (dua mitiar lima ratus juta mpiah). Setiap- olang ylrg mengoperasikan kapalnya dengan mengeluarklq sas_buang meGUifri ambang baio.s sebagaimlna dimaksud dalam pasal .129 ayat (3) dipii*rr" J"rrg., pidana g"rylla p4i"e l1^1 2 (dua) tlhun dan' denda pati-ng t""y"[ Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal327 Pasal 327 s.-,i.p grang yang !id"L. tengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Bl "yli 1z'i-aipiaana dengan pidana kurungan paling rama 6 (enam)' 6ulan dan denda paling banyak npto0.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 328 P"I.q orang yang merakukan pengangkr:tan limbah bahan berbahaya dan berac-un tanpa mimperhatikan spesifikasi {:e4 sebagaimana dimaksud datarn pasal 233 ayat (r ) dipidana-dengan pidana penjara paling l"*. 2 (duai t.t rn dan denda paling banyak npsoo.ooo.obo,oo (tig; radus jirta rupiah). Pasal 329 setiap orang yang melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenrrhi persyaratan perlindungan lingkungan maritlm sebagaimana dimaksud dalam pasal 2a1 ayat-(l) dipidana dengal pidana penjara paling lama 2 (dua) t.t u., dan denda paling banyak Rp300.0OO.OOO-,OO (tiga ratus juta rupiah). Pasal 330 Nakhoda Iang mengetahui adanya bahaya d.an kecelakaan di l."p{rry", kapal lain, atau setiap orang yang ditemukan dalam keadaan batraya, yang tidak metalnrtart tinlat an pencegahrn dgn menyebarluaskan berita mengenai hal terseLut klpada pihak lain, tidak mel,aporkan kepada syahbandar atau pejalcat Perwakilan RI terdekat dan pejabat pemerintah rriga.. setgqpl! yang berwenang apabila bahaya dan kecelakaan tgrjadi di luar wilayah perairan Indonesia serta sebagaimar l dimaksud dalam Pasal 244 ayat (B) atau ayat (4), pisal 2.aZ atau Pasal 248 dipidana dengan pidana penjara 'pati.rg lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp+ob.ood.ooo,lo (empat ratrrs juta rupiah). Pasal331 setiap orang yang berada di aias k3nal yang mengetahui te4adi kecelakaan daram batas ti**iprannya tidak memberikan oertoton gar,- J.r, ii,a".a;"t#Lu"an kepad a Nakhoda dan)atau e"*r. il"h-r"p.ar sebagaimana dimaksud dalam Pasal z+o_ g_,gia.*;j;;;l-pidana .pJnjara paling lama ,: "'"ffi jffiT ;Hi a il ; -i "iil ; u'"v"f -niJo o .b o o5o o, 6 6 Pasal 331 Pasal 932 Pasal 334 (1) (2) setiap orang yang. mengoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak membanttl isarra pencarian aan pertolongan terhadap setiap o3r'g -yans mengalami -".iuJ sebagaimana dimaksud dalam rrJfl ,s'8 ;;t tzt aipiaarr.*J.rrg"r, pidana ffi?s6ietag,ftla*fi,Jlglrd;1ffi ;."p'r,,gr;;r;k pasal 333 Tiqa* pidana ai pifang petayaran dianggap dilakukan oleh korporasi apabila ti""aJ-iidana tersLLut dilakukan oleh orang y"rrg bertindak "rit rt dan/atau atas nama korporasi atau. untuk tcepentingr, -' [o]ioi".i, baik berdasarkan hubungan t"4-" -*"rpr., hutungan lain, bertindak dalam titek""g;; korporasi tersebut baik sendiri maupun bersaira-.irr". Dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu koroorasi sebag.imana dimaksud pada ayat !11 . -."t" n9"1ia,.."";- ;';,;;utan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korpoiasi Jan/ata" p*g.I*snya. Dd"p hal pangSilan terhadap korporaei, maka pemanggilan g3tuk .menghadap dan penyerahan' ,"i.t panggilan disampaikan kepada penguru. aii"*p.t p.rrgrrus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, ^atau Ji l"-p"t tinggal pengurus. Pasal 335 . . REpuSLTfi'ISSI*..,o Pasal 33S Dalam hal tindak pidana di bidang perayaran d,akukan oreh suatu korporasi,.silain pia^". perr.iara"aa, a.rrda terhadap pengurusnya, pidana j,"r,g d"pit - dij;d;." terhadap korporasi benroa pidanJ a"ia" ai"g"rt'p1;tiratan 3 (tiga) kali dari pidana a.i',a" v*g ii[","kan dalam Bab ini. Pasal 836 BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337
(1) setiap p"j"rT_ Iang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau p"i"- *"kil-.rrJr"i.rt"., tindak pidana menggunakan ^k"k ..""rr, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadany*--trr" jabatan dipidana dengan .pidana p.rj".*-fJi'i-L.n" 1 (satu) tahun dan de1d.a. palini banyak Rp100.00O.OOO,O0 (seratus juta rupiah). ^ e
(2) Selain pidana sebagaimana. .dimaksud pada ayat (1) pelak, dapat dikEnai oidana t",,,uL"r, berupa pemberhentian secara ti&ar a""g;-io.-"t dari jabatannya. Ketentuan ketenagakerjaan di bidang perayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemnda"ng-da;g^" di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan peratihan sumber daya m-anusia se-bagaimana dimaksud dalam pa.ai-bo3 dan pasar 264 berlaku secara mutatis mutandts untuk uia""g transportasi. Pasal 339 . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(1) setiap orang rang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau *?Ltru"' kegiatan tambat kapal dan bongkar muat uar"rrg aiau menaikkan dan menum.nfan p"rr,Irnf"ng untuk kepentingan sendiri di ly*. kegiatan hi p"tauui'an, tir,,,i-riJ khusus, dan terminal untuk kepenting.r, ..rrdirr *"Jiil -emiliki izin.
(2) Keten..ran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan sebagaimina airlt""a p.#ly", (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 339 Pasal 340 BAB x)fi KETENTUAN PERALIHAN [:*:ltl-gan penegakan hukum pada peraira.-l zona Ekonomi Eksklusif dilaksanakan oleh ientara Naeionat Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 341 5"p"t asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri t.Bq dapat melahrkan t.Eirt"""ya paring lama 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini Sertatu. Pasal 342 Administrator Pelabuhan dan Kantor pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga baru berdasaikan und*ng-urraarrg iii. Pasal343 P uhan umum, pelabuhan penyeberangan, perabuhan khusus, dan dermaga untuk kep6ntirrg.n *iliri, yang telah diselenggarakan ur"raa."it arr undang-undang Nomor 2r Tahun lg92 tentang netayaran k.gi;;;y; tetap dapat diselenggarakan aenfan r.lt.it".., -p".rrl fungsi, jenis, hierarki, dan statusnla waiiu- aisesuai-kan- i.rrg., undang_ HltT,ffi: paling ta',ia z ta""l t"rrr" ,.3.rt,ri",rg_ti"d";:* -129_ Pasal 349 Pasal 344
(1) Pada saat Undang-Undang iqi berlaku, pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan usarra rrritil N.g".a yang menyelenggarakan pelabuhan tetap menyelenggarakan kegiatan_ p.ngusahaat, di p.r"6rrr." -' berdasarkan Undang-Undang ini. (21 Dalam waklu. paling lama 3 (tiga) tahun sejak undang- U..l9"rrg ini bel$h1, kegiatan-usaha p.i"tufran y""g dilaksanakan oreh pemerintah, peme;";I daerah, dan Badan usaha Milik Negara sebaiaim*" air""ksud'p"a" ayat (1) wajib disesuaikai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang_U"a.ig i"i.
(3) fiegratan pengusahaan di perabuha' yang terah diselenggarakan oleh Badan Usaha uriru r.i"gai. t.t"p diselenggarakan oreh Badan usaha tttit[ iriegari dimaksud. Pasal 345
(1) lerjanjian atau_kerja sarna di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara Badan Usaha Milik Negara y*e te'iah menyelenggarakan usaha pelabuhan denlgan pit a[ tetita tetap berlahr, (21 Pada saat undalg-undang ini mulai berlaku, perjanjian Stay keria sama Badan usaha Milik Negara aenian pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan Undang-Unding ini. Pasal 346 . . REPUBLIK INDONESTA Pasal 346 BAB )OflI KETENTUAN PENUTUP Pasal 347 Pasal 348 Pasal 349 Pasal 350 Penjagaan dan penegakan hukum di laut can pantai serta koordinasi keamanan di laut tetap dilaksanakan sesuai dengan ketenttran peraturan p..urriarilrra"rg*., sampai dengan terbentuk"Vri p"":"g".n'Laut dan pantai. Perahrran Pemerint*. g.l peraturan pelaksanaan lainnya dari undang-undang ini aitJt.pt"rr- n"il"* ;o* 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. otoritas Pelabuhan, unit penyelenggara ?elabuhan, dan syahbandar hams terbentuk p"ti.rg "ri-t"f i (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Rencana Induk pelabuhan Nasional hanrs ditetapkan oleh fe.lelntah paling rambat 2 (dua) tahun .;j.k unaang-undang ini berlaku. Pelabuhan utama yang berfungsi sebagai pelabuhan hub internasional harus ditetapk"n oi6h pemeiinta^h paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Pasal351 REPUBLIK lttooruesta Penjagaan Laut dan pantai hams sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun ..j;[ u";;ng-undang ini berlaku. Pasal 3S1 Pasal 352 Pasal 35S undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Ll;;k;gan _ Kepentingan pelabuhan yang telah ada sebelr-"u.,a*rrg-u"a*g iiil rr"*. selesai dievaluasi dan air".""i[*i a"rrg"., uiaans-undang ini flSh,:mbat 2 (du4 i;;" ..Jar u"J""e_undang ini
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Dae;ah t ingCigan Kepentingan pelabuhan yang belum ditetapkair U..d.t.r, i.,Taang-Undang Nomor 21 Tahun figi-t"itang pelayaran harus sudah ditetapkan d"]q *"kt" -;4i{ r"-L.i'z (dua) tahun sejak Undang-Unaanj iii ulrr.m. Pasal 3S3 Pada saat Undang-lld*g ini berlalm semua peraturan pelaksanaan Undang-Unda;g Norno, 21 Tahr.m Lgg2 tentang Pelayaran dinyata[an. t.t-"p berraku sepanjang tidak bertentangan "t"u telum =iigarru dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang i;i. Pasal 3S4 Pada saat undang-u^ndang ini mulai berrarn:, Undang-Undang Nomor 21 Tahui tggZ p""t""j^n^qay-aran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun iggz -i,lomoi--di, Tambahan Lembaran !.e*l Republik Indonesia lro,,,o.-b+ss1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Agar REPUBL]K INDONESIA -L32- Agar orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangzLn Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 64 Salinan sesuai dengan aslinya NEGARA RI Sekretaris Negara undangan, ttd ttd J 9_ u) * Sapta Murti ao a REPUBLIK TNDONESIA P ENJ E LA S A N ATAS UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PELAYARAN I. UMUM Berkat rahmat ]!t a. Yang Maha P.", Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi.sebagai negara.kepulauil yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa, di at t".. aua benua dan dua samudera sehingga mempunyai posisi dan peranan penting dan strategis dalam hubungan antarbangsa. Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal- sebagai modal dasar pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar NegarJ Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia ylng aman, damai, adil, dan demokratis,sertameningkatkankesejahteiaairakyat.' ---' -Dalam rangka pelaksanaan pemban nan nasioiral dan perwujudan Wawasan Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional'6; efektif dan efisien, dalam menunjang dan sekaligus mtnggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan 'mobilitas maiusia, 6L*g, dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah i^rr- lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, turut mendukung pertahanarr dan keamanan, serta -peningkatan i"u""i." internasional. Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, aaam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara, - rncningkatkan .Jrt" mendukung pertahanan dan keamanan negara, yang selalnjutnya dapat mempererat hubungan antarbangsa. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya yang mempenganrhi semua- aspek kehidupan bangsa aan -negara serta semakin meningkatnya kebuttrhan jasa angkutan bagl mobilitas-orang dan t;;;; dalam negeri serta ke dan dari luar negeri. Di Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi perhr*uufi"r, aieratr y""i*i*iliki foil".i sumber 1.y^ alam yang besar tetapi belum rertemuans] aaram-up&" p.nirrgkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, anghrtan laut sebagai salah sahr mod? tt?tCportasi harus ditata au** satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan.mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai denian tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanal angk:utan yang selamat,"aks..iu'irit .'tiiggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teiatur, iarrc-ar dan cepat, mudah diiapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, pituri rendah, Jan efisien. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau - se[umh wilayah melalui perairan perlu dikemb.angt"r, potensi dan ditingkatkan p..^rr"rrrrya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun inteinasional termasik iirrt". batas, karena digunakan s-ebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya mening[atd; kesejahteraan ralcyat serta menjadi perekat wegara Iiesatuan Republik Indonesia. llengingat penting dan strategisnya_peranan angkutan laut yang menguasai hajal hidup orang banyak maka keberada^.rrryi dikuasai oieh "negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Dalam perjalanan waktu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran perlu -dilakukan penyesuaian karena telah terjadi berbagaT perubahan paradigma dan lingkungan strategis, baik jalam sistem ketatanegaraan Indonesia seperti pen&apan otonomi daerah atau adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, penggrtirn istilah "pelayaran' sebagai sebuah sistem pun telah berubah dan terdit d"ti angkutan di perairan, fepelabuha.nan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan liingkungan ,n"riti-, y;a selanjutnya memerlukan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan zaman serta ilmu pengetahuan din teknologi agar dunia pelayaran dapat berperan di dunia internasional. Atas dasar hal tersebut di atas, maka disusunlah Undang-Undang tentang Pelayaran yang T.erupatan penyempurnan dari undang-tlndang Nomor 2 i Tahun L992, sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai seb-uah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh ralgrat, bangsa dan negara, memupuk dan mengembangkan jiwa kebaharian, dengan mengutamakan kepentingan umum, dan [elestarian lingku.rg".r, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pertahanan keamanan negara. Undang-Undang . REPUBLIK lNDONESIA Undang-undang tentang pelayaran yang m t empat unsur utama yakni angkutan di p"."il"l, keielabui""""", t.Jelamatan dan keamanan B:|il:il", serta perlindungan tingkrrrg"r'*"iitir' aapai aiulaiu. sebagai
a. pengaturan untuk bidang -angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotagd {..$* ."i" p.,irb.;e"y;;-"r,!mt"r, t.rt nasional yang memberitan ittiir r.o"a"ii guna memajukan industri angkutan di perairan, antara. lain "a""v; kemudalra., ai bidang perpajakan, dan permodalan dalam p."giar^" - r..prr- t" adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; --- Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam undang undang.ini diatur pura -.rrg"rrJ-fiipotek kapar. pengaturan ini merupakan salah.:.rq. upaya urrt ri*"y"ti"t.n kriaitoi u"rr*" kapal Indonesia dapat diiadikah Lgu.r"r, berdasart"r pr.aLr.n perundang- undangan, sehingga $i-halapt<an p.*."t "L anglnrtan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk p.rrg.-bangan armadanya; b' pengahrran untuk bid-ang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan. monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta -"irru.rit "., peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan; c' pengaturan unttrk bidang keselamatan dan kearnanan pelayaran memuat ketenhran yang mengantisipasi kemajuan teknoiogi dengan mengacu pada konvensi internasional yang ..rrd.*.rg ,n.rrggrnakan peralatan mutakhir pada sarana dan pras"ri.r. keselamlatan pelayaran, di. samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan peiayaran yang termuat dalam "International Ship oni--pon, Facility Seanritg Code,; dan d' pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan irraritim memuat ketentuan mengenai -pencegahan- din pe.rarrggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari p.rrgop"riJia" t?far'd* ."r"rr. sejenisnya dengan mengakomodasikarr kelentuan internasional terkait seperti "International Conuention for the Preuention cf pottution from Ships". Selain Selain hal tersebut di atas yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam
Undang-U ndang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan jawab kepada . Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pe dan bidang penergakan hukum di luar keselamatan pelayaran. agaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perlnratan Kesatuan Penjagaan Laut dan pantai Diharapkan dengan pengaturan ini pene,gakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarb angsa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal'1 Cukup jelas. Terhadap Badan usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusa[aar, -pelibuhan tetap dapat menyelenggarakan .k:qt"l -yang sama dengan mendapatkan pelimpahan lgygnansan Pemerintarr, dafim upaya meningkatkan p^.r"rrl"dan usaha Milik Negara gLlna mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan diundangkannya undang-undang tentang pelayaran ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perunrl_ang-undangan lain yang berkaitan--dengan peiayaran, antara lain kitab Undang-Undang Hukum Dagang (wet Borepublilcek van Koophand.et), oraorr"rrsi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tatrun 19g9,'UnaanjiUnaang Nomor 1 Tahun lg1g tentang Landas Kontinen Indonesia, Undaig-undaig Nomor s iatun 19gg tentang zona Ekonomi Eksklusif IndonesL, undini-a;e;g Nomor Lz Tahun 1985 tentang -Pengesahan Konvensi'perserikitan Baigsa-Bangsa tentang Hukum_Laut 1982 (ttnited Nations Conuention on thc Lai of the Sea, J.gB?), Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia, Jll$ans--ut9*e Nomor 23 Tahun LggT tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang Nomor 31 Tahun 2oo4 ten6ng perikanan, dan sepanjang menyanghrt ,aspek keselamatan dan r."af,"""" pelayaran tunduk pada pengahrran undang-undang teniang eetayaran ini. Dalam-Undang-undang ini diatur h.al-h.al y-ang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional itai diattrr a.r"* peraturan Pemerintah dan perahrran pelaksanaan lainnya. Pasal2 -b- Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud 'asas manfaat' adalah pelayaran harus dapat memberikan manraat yang sebesar-b.."."y.tagi kemanusialn, peningkatan kesejahteiaan-rakyat aan peni"*L*g.., bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertah-anan dan ti-a.ra, negara. Huruf b Yang dimaksud 'asas usaha bersama dan kekeluargaan, adarah penyelenggaraan usaha di bidang p.tayara' dilaksanakan untuk mencapai tujuan nasional ya;d dalam tegiatannta- dapat dilakukan oreh selumh lapisan in".y"r"t"t 8"" Jiii*"i oleh semangat kekeluargaan. Huruf c Yang dimaksud dengan 'asas persaingan sehat, adalah penyelenggaraan angkutan peraiian ai -a*am .,.teri hams mampu mengembangkan usahanya secara mandiri, Iompetitif, dan profesional. Huruf d Yang dimaksud dengan'asas adil dan merata tanpa diskriminasi,, adalah penyelenggaraan pelayaran harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan rnerata kepada .6t.""p - rapisan masyarakat dengan biaya yllg terjangkau oleh m"asy.^..t.i tanpa membedakan suku, agama, aan telu.,Irran serta ting'kat et ono*i. Huruf e Huruf f Yang dimaksud penyelenggaraan masyarakat luas. Yang dimaksud dengan uasas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan' adalah pelayaran hams diseleiggarakan sedemikian pp1 sehingga terdapat keseimbangan, keserasian, J"n keselarasan antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu i"r, masyarakat, serta antara kepentingan nasibnal dan international. dengan "asas kepentingan umum" adalah pelayaran hams mengutamakan kepentingan Huruf g . PRESIDE N REPUBLIK TNDONESIA Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan, adalah pelayaran hams mempakan kes-atuan yang bulai dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling *"ngirl baik irrtrr--"upun antarmoda transportasr. Huruf h Yang dimaksud dengan uasas tegaknya hulmm, adarah Undang_ undang ini mewajibkan kepada-pernerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian frutforrn q:f? mewajibkan kepadi setiap warga negara Indonesia untuk selalu saaar- d; d;i u.o;r" hulmm dalam penyelengg"r""r, pelayaran. Huruf i Yang dimalcsud dengan "asas kemandirian, adalah pelayaran harus bersendikan kepada kepribadi; ;;gsa, berlanaa.ta' pada kepercayaan akan kemampuan dan kek,ratan sendiri, mengutam*= aepentingan nasional datam p.r"i"r"" dan memperh"dlr pangsa muatan yang wajar dalam angkutan di perairan dari dan ke luar negeri. r e Huruf j Yang dimaksud dengan "asas berwawasan ringkungan hidup, adalah penyelenggaraln pelayaran rr.*.-ailakukan berwawasan lingkungan. Huruf k Yang dimaksud dengan ,,asas penyelenggaraan pelayaran hams wilayah Negara Republik Indonesia. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan,, adalah penyelenggaraal pelayaran harus dapat mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluraiistik (keutrinetaant dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 kedaulatan negara" adalah dapat menjaga keutuhan
Termasuk dalam perairan Indonesia adalah perairan daratan antara lain sungai, danau, waduk, kanal, dan terusan. Yang Yang dimaksud g""gs "kapal" pada huruf b dan hunrf c adalah:
a. kapal yang digerakkan oieh angin "J.f.f, f..i.l layar; b' kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapar yang mempunyai alat penggerak m9si.n, -i..r"ya kapat motor, kapar uap, kapal dengan tenlga-iratahari, a"" r..Gr ""iii.;
c. kapal yang ditunda atau ditarik d{+ kapal yang bergerak dengan menggunakan alat penggerak kapal lain; ^
d. kendaraan berdaya dulmng dinamis adalah jenis kapar yang dapat dioperasikan di permuka.ri "i, ;t"; ;il; permuka.., -.i. -d.rrg"r, menggunakan daya dukung dinamis y""g diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang.b*g,, t"-o"itt" sendiri, misalnya jet foil, hidro foit, houercrafi,1", Ep;i:i;; cepat rainnya yang memenuhi kriteria tertentu;
e. kendaraan di bawah permukaan air adarah jenis kapal yang mampu bergerak di bawah permukaan air; dan J-' f' alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung-dan bangunan teraRung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, sertJ ditempatfl"" ?i suatu lokasi perairan tertent, dan .tidak berpindah-pindah untuk ;kt" t;.[- "*", misalnya hotel terapung, tongkang "to*oJ"si (acomo i"t{i" barge) untuk menunjang kegiatan lepas pantai dan tongkarrg penampung pinlak (oil storage -barger, serta- .unit pengebJr;i.*; pantai berpindah (mobite offshoie ditting units I midi1. Pasal 5 Ayat (1)
Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak .penguasaan -. atas penyelenggaraan pir.y., ^ y..rg perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengerraalian,'dan pengawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Ayat(6) Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh pemsahaan angh-ttan laut nasional dimaksudkan dalam ;;k; pll"k..rr."., asas cabotage gLrna melindungi kedaulatan ""gir" fsouereignity) dan mendukung perwujudin Wawasan liusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-ruasnya bagi pemsahaan angkr-rtan laut nasional iafair mernperoren pangsa muatan. Ayat (6) Culnrp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "intramoda, meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, .rrgi.ut"., Iaut trru"u", - aa., angkutan pelayaran-ralqyat. Yang dimaksud dengan "antarmoda, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra dan antarmoda transportasi nasional. tersebut merupakan satu kesatuan Ayat (2) Yang dimaksud dengan "trayek tetap dan teratur (linerf adalah pelayanan anghr-tan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teratur (trgmpefl" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur. Ayat (3) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud deng11 laringan trayek" adalah kumpuran dari trayek yang menjidi iat,- tesailan -pJ"v*"" angkutan penumpang dan/atau barang dari ..tu p"tiUufran ke p.i"T"fr"" lainnya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dimaksudkan untuk memberikan kepastian huhrm dan usaha k.p;a" ;."ggria ia." dan penyedia jasa angkutan laut. Ayat (3) Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Huruf a Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Humf e Cuhrp jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan kapal (suppty and d.emane adalah terwujudnyl pelayanan pada suatu trayek yang dapat diukur dengan tingkat faktor muat (toadfactor) tertintu. Penyelenggaraan angkutan laut yang telah melakukan keperintisan dengan menempatkan kapalnya pada jaringan trayek tetap dan teratur perlu diberikan protlksi sampai ba-tas waktu tertentu. Ayat (8) Culcr-rp jelas. Pasal 10 PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Cukrp jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Pasai 12 Cukup jelas. Yang dimalcsud dengan opangsa muatan yang waja/ adarah bahwa wqiar tidak selalu dalam-arti-memperoleli paiian yang sama (eqtal sharQ, tetapi memperoleh pangsa sebagai;;; ditetapkan dalam pgraturgn- perund3ng-undangan, miJalnya dalam - p.r:"":L bilateral, konvensi internasiori"I y*g diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan peraturan lainnya. khusus ,rrt L uarang *iiil. Pemerintah perlu diupayakln agar pengangkrtannya dilaksanakan oleh pemsahaan angkuian lautiaslonil. Perusahaan angkrrtan laut nasional dapat melakrrkan kerja sama dengan pemsahaan angkutan laut l.i"g ""trt -."Li"pt"" perjanjian perolehan pangsa muatan (fair siare cgreementl. Yang dimaksud dengan "perusahaan nasional" acialah perusahaan anglrutan laut nasional dan badan usaha yang khusus didirikan gptuk kegiatan keagenan yang memenuhi ierslaratan yang telah ditentukan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara berkesinambungan" adalah bahwa kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia yang terbuka unhrk perdagangan ruar negeri yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut asing secara tems menerus dan tidak terputus. Pasal 13 REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 13 Ayat (t) Termasuk d{am kegiatan.- angk n raut khusus antara rain kegiatan anglmtan yins dilalm"k;- ot.t, "r"rr" liJarig industri, pariwisata, pertambangan, pertanian s.ry kegiatan tt r.r. seperti penelitian, pengerukan, kigiat; rJ"r, a.ri ,.t"!Jrry", serta tidak melayani pitrat lain dai tidak -."g"rrgkut barang umum. Angkutan laut khusus baik daram negeri maupun luar negeri dapat diselenggarakan dalam i;;k; i.*.rrrhi kebutuhan yang karena sifat huatannya betum' -a"r., diselenggarakan oleh penyedia jasa angkutan iaut umum. -f Ayat (2) Yang dimaksud dengan. izin operasi adalah izin yang diberikan kepada pelaksana [egiatan i"gt"i." laut khusuJ berkaitan dengan pengoperasian kapatn-ya=- *r. menunjang usaha pokoknya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culrup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Culmp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud "usaha- masyarakat, adalah usaha yang dilalmkan oleh warga negara Indonesla dan/atau badan tru-turi Indonesia dengan mendorong usaha-usaha yang bersifat kooperatif. Usaha Usaha masyarakat tersebut memiliki ciri dan sifat tradisional yaitu mengandung nilai-$l"i budaya bangsa y;; tia* n."y" t.rd"p"t pada cara -pengeloraan uiat . *f" pingerolanya misarnya mengenai hubungan keda antarpemilik kaial-Z.rrg"r, awak kapal, i"t"pl juga pada jenis dan bentut kapJ y*rg ais,rrrata.r. nJ-i"t tersebut perlu dilestarikan dan iit.-*ui"gkan - a*g"" mernperhatikan perkembangan ilmu p.rrg"i.hran d-an t.k,,orog?. Yang dimaksud dengan "karakteristik tersendiri" yaitu antara lain sebagai berikut : a' ulmra' dan tipe kapal yang tertentu (pinisi, lambo, nade, dan lete);
b. tenaga penggerak angin dengan menggunakan rayar atau mesin l:$31_tenaga kurang dari-s3s r{;tau jas rK x 0,T86 = 393,76 I(W; c' pengawakan yaLg mempunyai kualifikasi berbeda dengan kualifikasi yang ditetapkan bagi kapal;-- -- a' !1sfup oper3.:i1ra dapat menjangkau daerah terpencil yang tidak memiliki fasilitas pelabuhai aa., tedalama'n ;l; i;"g rendah serta negara yangberbatasan; dan
e. Kegiatan bongkar muat dilakukan dengan tenaga manusia (padat karya). Ayat (2) Yang d.imaksud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia' adalah orang perorangan (priba<i'i) y";; memenuhi persyaratan untuk bemsaha di bidang angkutin larit pelayaran- ralryat. Persyaratan tersebut antara lain Kartu Tanda penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, keterangan domisili, d[. --- Pasal 16 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan. terhadap .kelangJungan usaha' angkutan laut pelayaran-rakyat, dan diarah[an -untuk *.rn..rrii tuntutan pasar, di samping melarrukan kegiatan angrnrtan, dapat pula melaktrkan kegiatan bongkar mrat aan -trii;a; ekspedisi muatan,-tanpa mengurangi pembinaan terhadap-urr.u, arrgkut.r, lainnya di perairan. Ayat(2) Ayat (21 Pengembangan angk,tan laut pelayaran-rakyat dapat dilakukan oleh pemerintatr auam b.gntri! i."g"t"r*, bimbingan, dan pelatihan dengan memanfaatkan t.."[i3.i.uk"y".- -- Anglmtan laut pelayaran-ralqyat. dapat melayari angkutan sungai dan danau sepanjang -.*..,Lfri peisyaraian alur dan kedalaman sungai dan danau. Yang dimaksud dengan nmeningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkntan laut .r".ionJ aan lapangan kerja,, 1d 4+ dengan memberikan kemud ahan rnendapatkir, -p?.*oaar"., dari lembaga keuangan. Ayat (3) Kegiatan angln"rtan laut pelayaran-ralcyat selain melakukan 5.sr.8., angkutan pelayaran-raSat ai *iliy"r, perairan Indonesia, juga dapat mennlggahi pelabut ar, !.g"; tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melak,-kan r."O-"?i" i..a"-g*g"" tradisional antarnegara. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Penggunaan klnal berbendera Indonesia oleh perusahaan angln:tan lungai dan danau di dalam negeri dimaksu&t* dalam rangka pelaksanaan asas cabotage gun; mefindungi kedaulatan negara (sou.ereignitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara di negara kepulauan Indonesia. Yang d.igaks.ud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia" adalah orang perorangan lpriuadi; y";; memenuhi persyaratan unhrk bemsaha di bidang angkulan sungai dan danau. Persyaratan antara lain Kartu Tanda Penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, dan keterangan domisili. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "perjanjian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara tetanggao adalah perjanjial y.r,g telah disepakati antarnegara yang memuat antara lain-persyaratan kapal, kuota kapal, dan persyaratln administrasi. Ayat(3) _t4- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "intramoda, dalam kegiatan angkutan sungai dan danau adalah angkutan penyeberangan. Yang dimaksud dengan ,,antarmoda,, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra maupun antarmoda tersebut menrpakan satu kesatuan transportasi nasional. Ayat (5) Yang dimalcsud dengan "tra-vef tetap" adalah pelayanan angkutan sungai dan danau yang dilakukan .ic"r. tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuha" ,i"!gdf, Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teraturJ, adalah pelayanan angkutan sungai dan danau v""g ail.kukan secara tidat( tetap dan tidak teratur. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "izin dari syahbandar, adalah persetujuan berlayar. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan -penyeberangan di dalam negeri dimaksudkan dalam rangka pelaksanaart asas cabotage gun; me[ndungi kedaulatan negara (soueretgnitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara. Ayat (2) Kegiatan angkutan penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dengan negara tetanggl asing dilaksanikan menurut asas timbal balik (reciprocatl. Ayat (3) . . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (3) Culmp jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Humf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Humf c Yang dimaksud dengan 'Jarak tertentu, adalah bahwa tidak semua daratan yang dipisahkan oleh perairan dihubungkan qlgt angkutan penyeberangan, tetapi daratan i*g dihubungkan mempakan pengembangan jaringan jltan dan/.atau jaringan jalur kereta api yang dipisa[kan oleh perairan, dengan tetap memenuhi liarafteristik angkutan penyeberangan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cuhrp jelas Humf f Culmp jelas. Ayat (3) Culn-rp jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Pelaksanaan anglmtan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial lmrang menguntungkan sehingga pelaksana anglmtan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute demikian. Oleh oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi, angk:utan ke dan dari daerah terpencil dan belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju diselenggarakan oleh Pemerintah -derrgan mengikutsertakan pelaksana anghrtan di perairan, baik swasta maupun-koperasi. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culmp Jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan lintas sektoral berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah, adalah bahwa penlmsunan usulan trayek anglartan laut perintis dikoordinasikan oleh pemerintah daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara. lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam ra--ngka pengembangan potensi daerah. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 25 Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Yang dimaksud dengan "kontrak jangka panjang,, adalah paling sedikit untuk jangka waktu lima tahun yang dimaksudkan untuk mem--berikan jaminan agar pemsahaan angkutan laut yang menyelenggarakan pe layaran -perintis dapat melakukan peremaj aan kapal. Kewajiban memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan angkutan di perairan dimaksudkan sebagai alat pembinaan, pengendalian, dan pengawasan angkutan di perairan untuk memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum bagi penyedia dan pengguna jasa. Pasal 28 PRES!DEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (t) Yang dimaksud dengan "GT' adalah singkatan ciari Gros s Tonnage yang berarti, isi kotor kapal secara kEseluruHil yaig dihihrng sesuai dengan ketentuan konvensi internasi;;^l- tenta;; pengulmran kapal (International Tonnage Measurement of Shrpsj tahun 1969. Ayat (2) Dalam . rangka mengembangkan industri pelayaran nasional dimungkinkan adanya investisi dari asin!; JJ;gkIn mengenai kepemilikan tetap memperhatikan peraturan pemndang-undangan di bidang penanaman modal Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 3 1 Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukurp jelas. Ayat (2) Yang dimaksud "barang tertentu, adalah barang milik penumpang, P**g curah- cair yang dibongkar atau diriuat ,.r.t"tri 'pipi, barang 9"t h kering yang dibonglar atau dimuar melalui "oni"gi, atau sejenisnya, barang rrg diangkut melalui tapat Ro-Ro, dln semua jenis baryrng di pelabuhan ying tidak t..a.6"I perusahaan bongkar muat. Sementara itu, untuk Eongkar *r.t Ui."rrg selain yang disebutkan di atas harus dilakukan o-leh perusahaan Songkar muat. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan ."cargodorind, adalah pekerjan melepaskan !**g dari tali atau jara (ex tackle) di dermaga dln mengangkut dari dermaga ke gudang ajau lapangan penumpukan selalnjrl.ry" menJrusun di gudang atau lapangan penumpukan atau seuatiknyl. Yang Yang dimaksud dengan "receiuing/detiuergl adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan .atau tempat penumpukan di gudang atau lapangan penumpukan dan minyeiahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang atau lapanjan penumpukan atau sebaliknya. Yang dimaksud. dengan "stuffing" adarah pekerjaan penumpukan ke dalam peti kemas yang dilikukan di -gudang .f.., laplngan penumpukan. Yang dimaksud .dengan "stipping" adalah pekerjaan pembongkaran dari dalam peti kemas ying dilakuka" ai grd""g atau di lapangan penumpukan. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cuhrp jelas. Ayat (4) Jenis tarif menrpakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara angkutan taut kepada penggunalasi angln:tan laut. stmkhrr tarif merupakan kerangka tarif yang <iikaitkan dengan tatanan wakhr dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa angkrtan dalam satu paket angkutan. Golongan tarif merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, klasifikasi, dan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara angkutan. Pasal37 REPUBL]K INDONESlA Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Ketentuan ini dimaksudkan agr pemsahaan angkutan tidak membedakan perlarnran terhaldap ^ p""gg,r" jasa angkutan sepanjang yang bersangkutan -terah ?emenuhi perjanjian pengangkutan yang disepa[ati. Perjanjian pengangtn-rtan harus dilengkapi dengan dokumen pengangkr-rtan sebagaimana ditetaplian ^ - dalai p;;;;r, internasional maupun peraturan pemndang-undangan nasional. Yang dimaksud dengan "dokumen muatan" adala h Bitt of Lading atau Konosemen dan Mantfest. Yang dimaksud dalam "keadaan tertentu,, adalah seperti bencana alam, kecelakaan di laut, kerusuhan sosial yang berdampak nasional, dan negara dalam keadaan uarraya -seiela-n ainy"i.[a., resmi oleh Pemerintah. Pasal 4 1 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kematian atau rukanya penumpang yang diangkut' adalah . matinya 3qru lukanya p"rr.,r-p*g yang diakibatkan oleh riecerakaan .it"rri" daram pengangkutan dan tedadi di dalam kapal, aanlaiau kecelakan pada saat naik ke atau turun aari ti.p"r,' ".i dengan peraturan pemndang-undangan. Huruf b Tanggung jawab tersebut sesuai dengan perjanjian pengangkutan dan peraturan pemndang_undaigan. Huruf c Humf c Tanggung jawab tersebut meliputi antara lain memberikan pelayanan k9r-ada penumpang .iatam batas kelayakan selama menunggu - keberangkatan dalam hal terjadi keterlambatan pemberangkatan karena kelalaian p.*.ihr"r, .rrgkrt"., di perairan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pihak ketiga, adarah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang tidak ada kaitannya dengan pengoperasian kapar, tetapi meninggal atau luka atau mlna6rita kerugiair- akibat pengoperasian kapal. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Yang dimaksud .dengan "asuransi perlindungan dasar, adalah asuransi sebagaimana diatur di dalam keientuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pasal 42 Ayat (1) Pelayanan khusus bagi penumpang yang menyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia s (lima) dhurr, or.rg sakit, da., orang lanjut usia dimaksudkan agar mereka juga dapai menikmati pelayanan angkutan dengan baik. Yang dimaksud dengan ,,fasilitas khusus,, dapat berupa penyediaan jalan khusus di pelabuhan dan sarana khusus untuk naik ke atau turun dari kapal, atau penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursf roi" atau sarana bantu bagi o1{rg sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur. Yang dimaksud dengan "cacat" misalnya penumpang yang menggunakan kursi roda karena lumpuh, ca"at kaki, atau tuna netra dan sebagainya. Tidak termasuk dalam pengertian orang sakit dalam ketentuan ini adalah orang yang menderita penyakit menuiar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "orang lanjut usia' adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat(21 Ayat (2) Cukurp jelas. Pasai 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Yang dimaksud dengan "kapal khusus yang mengangkut barang berbatraya' adaiatr kapal yang dirancang khusus untuk mengangkut barang berbatraya yang antara lain berupa gas, minyak bumi, bahan kimia (cltemicatl, dan radioaktif. Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukurp jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Culn:p jelas. Pasal 53 Ayat (1) Culnrp jelas, Ayat (2) Culnrp jelas. Ayat(3) REPUBLIK INDONESTA _22_ Ayat (3) Yang dimaksud dengan "tanggung jawab operator bersifat terbatas' adalah. tanggung jawab jperator transportasi multi_ moda terhadap kerugian y""g disebabkan oleh keterlambatan penyerahan adalah terbata..piq" suatu.jumlah yang sebanding dengan 2 (dua) setengah kali biaya antfiut yang harus dibayar atas barang yang terrambat, tetaii tidai merebihi jumlah biaya angkut yang harus dibayar b..a..a.kan kont,ak"ii"*portasi multimoda. Keseluruhan jumlah. tanggung jawab yang menjadi beban operator transportasi murtimoda tidak -boreh meteuihi batas tanggung jawab yang diakibatkan oleh kemgian total iernaaap barang. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ',pemberian fasilitas di bidang pembiayaan dan perpajakan, adalah:
a. mengembangkan lembaga keuangan nonbank khusus untuk pembiayaan pengadaan a.*a?a niaga nasional;
b. memfasilitasi tersedianya pembiayaan bagi pengembangan armada -niaga nasional baik yang uera"al dari -perb"rf"r, itr_,ffi:x?il,Ty-an nonbink ?engan kondi si pinj aman
c. memberikan insentif fiskal bagi pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan nasional. Huruf b Cukup jelas Huruf c Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kawasan industri perkapalan terpadu' adalah pusa[ industri yang meliputi d;t";" lain fasilitas pembangunan, perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang teiinteg.".i- dingan - -i"austri penunjlngnyar seperti material kapal, p.il..irrarr, dan perlengkapan kapal. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA H uf c Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Hunrf c Cukup jelas. Huruf d I*s dimaksud "bahan baku dan komponen kapal,, antara lain material, suku cadang, dan perle"gfip." kapal. Humf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Humf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 REPUBLIK tNDONESIA Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutoriaP adalah pemegang hipotek dapat rrrungf'rrnakan gro""., akta hipotek sebagai landasan huk,m untuk mel-aksan.ti"- .rr..r.uri--i;;;; merarui proses gugatan di pengadilan. Ayat (S) Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Biaya saruage diprioritaskan dari piutang-pelayaran yang didahulukan rainnyi agar tidak mengganggu alur-pelayaran dan ltol"oq pelabuhat, yatg-dapat menlrr""riu"t kelancaian lalu lintas kapal. Pasal 67 . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud d-engan "pintu gerbang kegiatan perekonomian,, adalah sarana perkembangan perikonomian daerah, nasional, dan kegiatan perdagangan internasional. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ,,pelabuhan laut, adalah pelabuhan yanq dapat digunakan untuk melayani angkutan laut dan/ atau angkutan penyeberangan. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Pelabuhan utama berfungsi sebagai:
a. pelabuhan internasional; dan
b. pelabuhan hub internasional. Yang dimaksud dengan "Pelabuhan internasional, adalah pelabuhan utama yang terbuka untuk perdagangan luar negeri. Yang. . Yang dimaksud dengan "Pelabu'h an hub internasional, adalah pelabuhan utama- y.rrg terbuka ""i"ii--perdagangan luar negeri dan ..berfungsi sebagai p.r.l"rr"" arih muat (transhipment) b aran g -an tarn e gara. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pasal 74 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kelayakan teknis" antara lain mengenai kondisi perairan (gelombang, l.*., kedaraman, -a.., pasang surut) dan kondisi lahanlkonrur pirmukaan d;;):-' Yang dimaksud d.engan "kelayakan lingkungan" adalah tempat yang akan digunakan untuk tokasi p.riu"t ii tidak mens.;;* lingkungan dan sesuai dengan pemntuk".rry".-- Yang dimaksud dengan "fasilitas pokok, antara lain dermaga, 8,rd1lgr lapangan penumpukan, t.r-i".f penumpang, terminal peti kemas, ierminal Ro-{o, rasiiitas penampungan 9T p"ngolahan limbah, fasilitas bunker, - r"Jit.. pemadam kebakaran, fasilitas s^"allg untuk bahan atau barang berbahaya dan beracun, fasilit-as pemelihar""., aa., perbaikan peralatan, serta Sarana Bantu Navigasi-pelayaran. Huruf b. PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Ayat (3) Humf a Huruf b Pasal 75 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (3) Cu1mp jelas. Ayat (4) Cukup jelas. I*g dimaksud dengan "fasilitas penunjang,, antara rain l.<ay3san perkantoran, fasilitas pos dan i.l"ko-rnikasi, fasilitas pariwisata^dan perhotelan,'instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi, jaringan jalan dan rel kereta api, jaringan air limbah, drainase- dan-sa*p"h, t"*p"t l""u* kendaraan bermotor, kawasan perdagangan, karvasan "industri, dan fasilitas umum lainnya lperi-uad''atan, taman, tempat rekreasi, olahraga, jalur hijau, dan kesehatan). Yang dimaksud dengan "fasilitas pokok" antara lain alur_ pelayaran, perairan- tempat labuh, ^kolam p.r"u"rr"n untuk kebutuhan sandar dan oiah gerak kapal, p.i.ii." tempat alih muat-kapal, perairan untuli kapal v""i^-"rr!..,gkuf bail; atau. barang berbahaya, perair.n untutl kegia"tari karantina, perairan . alur penghubung intrapelabuhan, "feraira., prrrarj dan perairan untuk kapal pemerintah. Yang dimaksud dengan "fasilitas penunjang,, antara lain perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal, perairan tempat uji coba kipal (ptl."n berlayar), perairan - tempat. kapal mati, perairan untuk r..p.riu"r, darurat, dan perairan untuk kegiaian rekreasil*ir"t" "i.1. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "koordinat geografis" adalah koordinat yang ditentukan dengan lintang dan buJurl Ayat (5) PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan "dikuasai. oleh negara, adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan daratan dan/atau perairan yang dfietapkan .;b;g;i iaerah Lingkungan Kefa dan Daerah _t i"it ,r"g# repentinfrn pelabuhan yang perwujudannya meliputr ".i.r. pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 76 Ayat (1) Penetapan Rencana Induk perabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Lingkungan Kepentingan untuk perabuhan laut pengumpan regional ditetapkan olef,- g.il;;;,i.; sedangkan pelabuhan pengumpan lokal ait.Gpt.* oreh bupati/walikota. Ayat (2) Culn-rp jelas. Ayat (5) Pasal 77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas Yang dimaksud. dengan "kegiatan pemerintahan rainnya, antara lain kegiatan kehutanan .dari pertambangan *"g diselenggarakan oleh instansi yang berwenang dal-am - rangka mencegah pembalakan liar (ittegar togging) "d,an ;;;"il;ngan riar (iilegat mining) yang ke luar masuk rieliiui p.Uiun"*-' Ayat (4) . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) 1 (satu) otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan dapat membawahi beberapa pelabuhan (crusb4. oo---J Ayat (a) Yang dimaksud dengan ,,bentuk lainnya" antara lain persewaan lahan, pergudang"rr, dan penumpukan. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kineda yang haru.s dicapai or.r, g.aan usaha pelabuhan, dan jangka waktu lionsesi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Pasal 87 Culmp jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan.. "kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tariruaf, baBi p;i.b;h"", antara lain perkantoran, fasilitas pariwisata dan perhotelan, instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi, j"ri"g." ;i;-'ilmbah dan sampah, perayanan bunker, dan tempat tunggu kendaraan bermotor. Pasal 91 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "daram keadaan tertentu', adalah apabila ternyata terdapat Badan Usaha pelabuhan yang mampu memanfaatkan terminal dan fasilitas pelabuhan i"i.riy" ""iirr. melayani kegiatan yang memberikan manfaat konersial. Ayat(s) REPUBLIK TNDONESIA Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasar 96 Ayat (1) Pada pelabuhan sedangkan pada p.lg-uTpan regional izin diberikan oleh gubernur, pelabuhan pengumpan lokar izin aiuerTtan-or.r, bupati. Ayat (2) Cukurp jelas. I*s dimaksud _dgqsan upersyaratan operasional, adalah standar operasional pelabuhan, sumber- a;d manusia yang mengoperasikan, kesiapan instansi lain seperti ka.antina,"L." cukai, dan imigrasi sesuai kebutuhan. ^ -- Ayat (2) Pada pelabuhan pelg-uqpan region aJ izin diberikan oleh gubernur, sedangkan pada pelabuhan pengumpan lokal izin diberikan oleh bupati. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 97 Ayat (1) Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101 Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 102 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kegiatan tertentu' adalah kegiatan untuk menunjang kegiatan .usqha pokok yang tidak ieitayani oleh perabuhan karena sifat u*."ig--"-t* kegiatannya memerlukan pelayanan khusus atau t"..""-i3u.ilv" jauh 6sri perabuhan.
Kegiatan usaha pokok yang dimaksud antara lain adalah:
a. pertambangan;
b. energi;
c. kehutanan;
d. pertanian;
e. perikanan;
f. industri; dan
g. dok dan galangan kapal. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 103 Cukup jelas. Pasal 104 Cukup jelas Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas Pasal 108 Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 110 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 110 Cukup jelas. Pasal 1 1 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Yang dimaksud rekomendasi dari setempat. dengan "aspek administrasi, adalah gubernur, bupati/walikota, dan Syahbandar Huruf b Yang dimaksud dengan "aspek ekonomi, adalah menunjang industri tertentu, dengan Lrus barang khusus bervolume besar. Hutrf f Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "aspek keselamatan dan keamanan pelayaran' , adalah dipenuhinya kedalaman perairan dan kolam pelabuhan, sarana Banlu Navigasi-pelaylran, stasiun radio pantai, termasuk sarana dan p[sa.a.ra, serta sumber daya manusia. Huruf dYang dimaksud dengan "aspek teknis fasilitas kepelabuhanan' adalah faiilitas pokbk, fasilitas p.nrrri".rg, serta fasilitas pencegahan dan penangguiangan pencemaran. Humf e Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal ll2. . Pasal 1 12 Cukup jelas. Pasal 113 Cukup jelas. Pasal 114 Cukup jelas. Pasal 115 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Pasal 1 16 Cukup jelas. Pasal 1 17 Ayat (1) Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "peraturan- perundang-undangan, adalah peraturan mengenai pemerintahan daerah. -e Ayat (2) Huruf a Cu1mp jetas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas Huruf e Cuhrp jelas. Humf f Culmp jelas Huruf g Humf g Yang dimaksud dengan "Manajemen Keselamatan dan Pencegahan pencemaran dari tapal" adalah satu kesatuan sistem dan prosedur serta merianisme yang tertulis dan terdolrumentasi bagi pemsahaan angkutan tlut aan upd niaga unhrk - pengaturan, pengelola-an, pengawasan, dan peninjauan ulang serta peningliatan terus menerus dalam rangka memastikan dan -mempertahankan terpenuhinya seluruh kesesuaian terhadap itanaar keselamatan - dan pencegahan pencemaran irrrg dipersyaratkan dalam ketentuan internasional yang tErkait^ dengan manajemen keselamatan kapal dan p.ncegit an pencerrr"r"rr. Huruf h Yang dimaksud dengan "Manajemen Keamanan Kapal" adalah satu kesatuan sistem dan. prosedur dan ,nit".rir-" r;;; tertulis dan terdokumentasi bagi perusahaan angkutan-lauT dan kapal.niaga untuk pengaturan, pengelolaan, pengawasan, dan peninjauan ulang serta peningtatan-terus *..r.*. dalam rangka memastikan terpitnuhlnya seturutr kesesuaian terhadap kesiapan kapal rnenghaddpi, memperiahankan, dan menjaga keaman-an kapal aalani 'r."!r.l-- meningk.tt "r, keselamatan kapal. Ayat (3) Cukrp jelas. Pasal 118 Cukup jelas. Pasal 119 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "ketentuan internasional,, adalah ketentuan yang diterbitkan oleh International Authoitg of Lighthouse Association (IALA), antara lain yan; mengatur standardisasi serta kecukupan dan keandararr- s""r.rr. Bantu Navigasifelayaran (SBNP) dan International Telecommunication Union W) dan International Maritime PitotageAssociaJiron (IMpA), Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 120 Cukup jelas. Psal 121 PRESTDEN REPUBLIK lNDONESIA Pasai 121 Pasal 122 Cukup jelas Pasal 123 Cukup jelas. Pasal 124 Ayat (1) Yang dimksud dengan "sj9t9m pengamanan fasilitas pelabuhan, adalah prosedur pengamanan di fasilital pelabuhan pada semua tingkatan keamanan (seanritg leuet). Huruf a Cukup jelas. Huruf b sarana dan prasarana pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi pagar pengamanr poS penjagaan, peralatan monitor, peralatan detektor, peralatan komunikasl, dan'penerangan. Huruf c Yang dimaksud dengan "sistem komunikasi" adalah tata cara berhubungan atau komunikasi internJ fasilitas -p.Lurn".r, komunikasi antara koordinator keamanan pelabuhan dengan fasilitas pelabuhan dan dengan instansi teitait. Humf d Yang dimaksud dengan "personel pengaman, adalah personel yang memiliki pengetahuan dan kimainpuan untuk melakukan pengamanan s_esgai dengan manaj emen pengamanan (Intemational Ship and Porl Facilitg SeanitA Cod.e/tSpS'Coi,e). Yang dimaksud {eqsan - "pengadaan kapal' adalah kegratan memasukkan kapal dari luar nigeri, baik- kapal bekas *i"p"" kapal bam untuk didaftarkan dalam daftar tcapat Indonesia. I*g dimaksud,dengan "pembangunan kapal" adalah pembuatan kapal bartr b"iq di dalam negeii maupu., di tua. ,i.giri -v""g langsung berbendera Indonesia. Yang dimaksud - dengan "pengerjaan kapal, adalah tahapan pekerjaan dan kegiatan pada saat dililmkan perombakan, perbaikan, dan perawatan kapal. Yang REPUBLIK TNDONESIA Yang dimaksud dengan "perlengkapSn kapar" acialah bagian yang termasuk dalam .perlengkapan -nlvigasi, ^.1"t penolong; il";;" (smolce detectorl din pem"d.- teuaiarin,-iralo dan elektronika kapal, dan peta-peta- ierta publikasi;;;tit;;ierta perlengkapan pengamatan meteorologi untuk kapal dengan ukuran aan -daJ"r, pelayaran tertentu.
PASAL 125
BAB XX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Naskah pasal.
PASAL 126
BAB IX: KELAIKLAUTAN IGPAL | Bagian Kesatu - Keselamatan Kapal
(1) Kapal yang dinyatakan
keselamatan kapal diberi
Menteri.
memenuhi persyaratan
sertifrkat keselamatan oleh
(2) Sertifikat
(2) sertifikat keselamatan sebagaimana ctimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sertifikat keselamatan kapal penur.ipang;
b. sertifikat keselamatan kaial Lrr*rrg: a"i
c. sertifikat kelaikan dan pengawakai kapal penangkap
ikan.
(3) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan
pengujian.
(4) Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan p""iiil.""
secara terus-menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.
(5) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakufan oteh
pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memitiki
kompetensi.
PASAL 127
BAB IX: KELAIKLAUTAN IGPAL | Bagian Kesatu - Keselamatan Kapal
(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku sudah berakhir;
b. tidak
melaksanakan pengukuhan sertifikat
(endorsementl
c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan keselamatan kapal;
d. kapal berubah nama;
e. kapal berganti bendera;
f. kapal tidak sesuai lagi dengan r{.ata teknis dalam
sertilikat keselamatan kapal;
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan
perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran
utama kapal, perubahan fungsi atarr jenis kapal;
h. kapal tenggelam atau hilang; atau
i. kapal ditutuh (scrapping).
(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan
untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai
dengan keadaan sebenarnya;
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan
kapal; atau
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3) Ketentuan
-60_
(3) Ketentuan lebih .lanjut mengenai ta.ta cara pembatalan
sertifikat sebagaimana dimalsud pada- ayat (2) diatur
dengan peraturan Menteri.
PASAL 128
BAB IX: KELAIKLAUTAN IGPAL | Bagian Kesatu - Keselamatan Kapal
(1) Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus
memberitahukan kepada pejabat pemeriksa Keselamatan
5rp..t apabila lengetahui bahwa konaisi kapal ;i;;
bagian dari kapalnya, dinilai tidak -"-..rrhi persya.;i;;
keselamatan kapal.
(2) Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu
pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian. '
PASAL 129
BAB IX: KELAIKLAUTAN IGPAL | bagian dari kapalnya, dinilai tidak -"-..rrhi persya.;i;; - keselamatan kapal.
(1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib
diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluln
persyaratan keselamatan kapal.
(21 Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing
yang diakui .dapat ditunjuk melaksai-^akan pemeriksaai
dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi
persyaratan keselamatan kapat.
(3) Pengakuan
dan penunjukan badan
klasifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
Menteri.
(4)
(1)
(2)
Seti
ka
ud
ap
dimaks
Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
pld" |vat (21 wajib melaporkan kJgiatannya kepada
Menteri.
PASAL 130
BAB IX: KELAIKLAUTAN IGPAL | bagian dari kapalnya, dinilai tidak -"-..rrhi persya.;i;; - keselamatan kapal.
pal -yang memperoleh sertifikat sebagaimana
dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara
tetap memenuhi persyaratan keselamatan
Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berkala dan ser,.'aktu-waktu.
Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan
pembebasan sebagian persyaratan i^rrg ditetapkan
dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal.
sehingga
kapal.
(3)
PASAL 131
BAB IX: KELAIKLAUTAN IGPAL | bagian dari kapalnya, dinilai tidak -"-..rrhi persya.;i;; - keselamatan kapal.
Pasal 131
(1) Kapal sesuai dengan jenis, uln:ran,
pelayaranr,la .wajib dilengkapi d;il;
navigasi dan/atau naviga-si 'etet troiita
memenuhi persyaratan.
Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah_
pelayar.annya y"jlb .dilengkapi aeng"n - perangkat
komunikasi radio dan kelerr[k"prrrnya yang memenuhi
persyaratan.
PASAL 132
BAB IX: KELAIKLAUTAN IGPAL | bagian dari kapalnya, dinilai tidak -"-..rrhi persya.;i;; - keselamatan kapal.
Kapal sesuai dengan jenis, ulmran, dan pelayarannya wqii6 ailengftapi dengan--- meteorologl yang memenuhi persyaratgn. (2) (1) (2t dan daerah- perlengkapan kapal yang daerah- peralatan (3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca bumk yTg membahayakan keselimatan berlaylr Ieiiu menyebarluaskannya liepada oihak lain dan/.[", instansi Pemerintah terkait.
PASAL 133
BAB IX: KELAIKLAUTAN IGPAL | bagian dari kapalnya, dinilai tidak -"-..rrhi persya.;i;; - keselamatan kapal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pengawasan pembangunan k"p"l," .".t" pemeriksaan dan sertifikasi keielamatai kapal diatur a""!"" Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pencegahan Pencemaran dari Kapal Pasal 184
(1) setiap kapal yang beroperasi di peraii.an Indonesia harus memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran. (21 Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.
(3) Kapal
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan penc_egahan dan pengendalian pencemaran diberikan sertifikat pencegahin dan p".rg"rrdalian fencemaran oreh Menteri.
(4) Ketentuan le.bih ranjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan peiaturan Menteri. Bagian Ketiga pengawakan Kapal Pasal 135 setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetenii sesiai dengan ketentuan nasional dan internasional. Pasal 136
(1) Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia hams warga negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 137
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross lorynagel atau lebih merniliki '*".*".r.rrg penegakan hukum serta bertanggung jawab ataf keselamatan, keamanan, dan ketertlSan-taial, pelayar, dan barang muatan. (21 Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tigl puluh lima Gross Tonnage) dan untuk kapal tradisional ulmran kurang dari GT los (seratus lima Gross Tonnage) dengan konstmksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab -at^. keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
(3) Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal.
(4) Nakhoda
(4) Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instan-si yang berwenang apabile. menjei"rrui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokurien muatan.
(5) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda untuk kapal rnotor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gross .lonnagel atau lebih diberi i"i.. a;; kewenangan khusus, yaitu:
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan setiap kematian; a".,
c. menyaksikan dan mencatat surat wo.oia.t.
(6) Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan keterampiian serta kesehatan. PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA Pasal 138 Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar. sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan P*ry1 kapalnya telah memenuh-i persyaratan kela.iklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.
(3) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapainya apabila mengetahui kapal tersebut laat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pacla ayat (21.
(4) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraLuran perundang- undangan. Pasal 139 Untuk tindakan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil [i.raitan lainnya yang diperlukan. Pasal 140
(1) Dalam hal Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT gs (tiga puluh lima Gross Tonnagel atau lebih yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau untuk setemsnya tidak mampu melaksanakan tugas, mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda. (1) (2)
(2) Apabila PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (4) (s) (1) (3) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 99"t . mg.mpu menggintikan Nakhoda ^ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mualim lainnya yang tertinggi a4"f jabatan se.suai dengan sijil mengg^rrtit""*a"r, p"?"" pelabuhan berikut yang -disingfrhinya diadakan penggantian Nakhoda. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d"l ayat (21 diselabkan halangan sementara, penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab Nakhoda kepada pengginti sementara. Apabila selunrh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pla" ayat (1), pengganti Nakhoda ditunjuk oleh dewan tapat. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan halangan tetap, Nakhoda pengganti sementara mempunya.i keweningan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam plsd l3T ayat (1) dan ayat (3). (2) Pasal L4l Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gros s Tonnage) atau lebih dan Nakhoda unLrk kapal penumpang, wajib menyelenggarakan buku harian kapat. Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross ronnage) atau lebih wajib melaporkin buku harian kapal kepada pejabat pemerintali yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak yang birwenang urtuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya. Buku harian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Pasal 142
(1) Anak Buah Kapal wajib menaati perintair Nakhoda secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda.
(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal Anak Br{, Kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak sesuai dingan ketentuin yang berlaku, -*. yang bersangkutan Serhak mengadukan kepada pejabat pemerintah ying U..*"rr."|. Pasal 143
(1) Nakhoda berwenang memberikan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan setiap Anak euah Kapal yang:
3. meninggalkan kapal tanpa izin lrlakhoda;
b. tidak kembali ke kapal pada vraktunya;
c. tidak melaksanakan tugas dengan Ua-it<;
d. menolak perintah penugasan;
9. berperilaku tidak tertib;-dan/atau
f. berperilaku tidak layak. (21 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemndang- undangan. Pasal L44
(1) selama perjalanan kapal, Nakhoda dapar mengambil tindakan terhadap setiip orang yang secara tidak sah berada di atas kapal.
(2) Nakhoda mengambil tindakan apabila orang dan/atau yang ada di dalam kapal akan membahayakan keselamatan kapal dan Awak Kapal.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan keten[uan penrndang-undangan. Pasal 145 setiap g1ang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiiiki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat, . . ayat (1) peraturan PRESIDE N REPUBLIK lNDONESIA -66_ Bagian Keempat Garis Muat Kapal dan pemuatan Pasal 147
(1) Setiap kapal yang berlayar harus muatnya sesuai dengan persyaratan. ditetapkan garis
(2) Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam sertifikat Garis Muat.
(3) Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis t trral secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya. Pasal 148
(1) setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (1) (21 T"t" cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 149 letiap peti kemas yang akan Cipergunakan sebagai bagran dari alat angkut wajib rnemenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. Bagian Kelima Bagian Kelima Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan penumpang Pasal 151
(1) setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi:
a. gaji;
b. jam kerja dan jam istirahat;
c. jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;
d. kompensasi apabila kapar tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan;
e. kesempatan mengembangkan karier;
f. pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan
g. pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.
(2) Kesejahteraan ]<erja sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) dinyatakan d.{.* perjanjian kerja antara Awak -Kapai dengan pemilik - atau operator kapai sesuai denjan peraturan perundang-undangan. Pasal 152
(1) Setiap kapal- y..1.g mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.
(2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang pengobatan atau perawatan;
b. peralatan medis dan obat-obatan; dan
c. tenaga medis. Pasal 153 Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam , Bagian Keenam Status Hukum Kapal Pasal 154 Status huhrm kapal dapat ditentukan setelah melalui proses:
a. pengulmran kapal;
b. pendaftaran kapal; dan
c. penetapan kebangsaan kapal. Pasal 156
(1) Pada kapal yang telah diukur dan mendapat surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar.
(2) Tanda Selar harrs tetap terpasang di kapal dengan baik dan mudah dibaca. Pasal 155
(1) setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan penguku..rr. . olgh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri. (21 Pengukuran.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurul 3 (tiga) metodc, yaitu,
a. pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kuranf dan 24 (dua puluf, empafl meter;
b. pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) heter Lt.,I lebih; dan
c. pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui tenrsan tertentu.
(3) Berdasarkan pengukuran sebagairrana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat ularr untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT T (tuiuh Gross Tonnagel.
(4) Surat Ukur_ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan -kepada pejabat yang ditunjuk. Pasal 157 REPUBLIK TNDONESIA
(1) Pcmilik,- operator kapar, atau Nalcrroda harus segera melaporkan secara tertutis kepada m;t.i apabila terjadi perombakal kaqal valg m.riv.uau6+;;bahan data yang ada dalam Surit ut<ur. (21 Apablla terjadi perubatran data eebagaimana dimalcsud pada ayat (1), pengulmran nid-dp"l-h"*.;;;; dllalnrkan. Pasal 157 Pasal 158 (1) (1) Kapal yang telarr diurmr dan mendap3i surat ukur dapat dldaftarkan di Indonesra olih-.pcmitik kepada pejabat Pcndaftar dan pencatat e"lri N;;--?i;, yans ditetapkan oleh Menteri. (21 Kapal yang dapat didaftar di Indonesla yaitu:
a. kapal dengan ukuran tonage kotor sekurang_ kurangnya GT Z (tujuh Gross fortnrrgd;-'
b. kapal miltk yTgS negara Indonesia atau badan hulilrn -yang dtdiril*n birdasarkarr- t "r"rrn Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; aar, ----
c. kryal mtlik badan huk'm Indonesia yang menrpakan u:$a pahrngan rans mayorlte.r- rfi*y" dimiliki oleh warga negara inddnesii.
(3) Pendaftaran -kapal dilaktrkan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam dni;fiaiJ Indonesia.
(4) 9gu"g$ bukti kapal tetarr ^ terdaftar, kepada pemilik fr i:"Hil"ffi "i,"f, [iffi HtrT#'dff i*.Jrlin dtdaftar.
(5) l*h ^kapal yang telarr didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran. pasal 1S9 nc1$ftaran kapal dilaktrkan dr temp yang ditetapkan oleh Menteri. Pcmllik kapal bebas memiuh salah satu tempat pendaftar"l FpS se-bagatmana dimako,ra p"aa ayat'(t) '-rnhtk mendaftarkan kapalnya. (2) Pasal 160, . . Pasal 160
(1) Kapal dilarang dldaftarkan apabila pada saat yang sama kapal ittr masih terdaftar di tempat pendaftaran laiir.
(2) Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus dllengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal. Pasal 161
(1) Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse -ar(ta bam Jibagai pengganti.
(2) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendLftar d"r, pencatat balik narna kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan nlgeri. - Pasal L62
(1) Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan. (21 Balik nama sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dllaksanakan dengan membuat al(a uitit nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersanglmtan.
(3) sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas l..p$ kepada pemilik yang banr- diberikan grosse akta balik nama kapal. Pasal 163
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut dibertkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri. l2l Surat Tanda Kebangsaan Kapat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :
a. Surat Laut untuk kapal berukurarr GT 17S (seratus htjuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih;
b. Pas (3)
b. Pas Besar untuk !.p"t bemlmran GT 7 (ftriuh Gross lonnage) sampai dengan uhrran hrrang b"ii ot rzs (serahrs tujuh puluh lima Gros s funnagi; "t""
c. Pas Kecil unhrk kapal berurmran kurang dari GT 7 (tqiuh Gross Tonnagbl, *p"Lv*g hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan pas sungai dair danai:. REPUBLIK INDONESTA Pasal 164 5.p"1 ncgara dapat diberi surat Tanda K:bangsaan Kapal Indonesia. Pasal 165
(1) IGp"t berkebangsaan Indonesia wqiib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebanfsaan kapil. (21 Kapal.- yllg bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tandf kebangsaannya. Pasal 166
(1) setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas.
(2) setiap \apal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan bertorak aari pelaLuhan di Indonesia, wajlb menglbarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya. Pasal L67 Kapal berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera negara lain sebagai tanda keba.rgsaan. Pasal 168 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbltan surat ulnrr, tata cara, persyaratan, dan dolnrmentasi pendaftaran kapal, serta taia cara dan persyaratan penerbltan surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dengan Perattrran Menteri. Bagian Ketujuh , M an aj e m. r, x r "r,i"1flffi ff HIX sah an penc e m ar an dari Kapal Pasal 169 (1) (21 (3) (4) (s) ie$fit.ata3 operator kapal yang mengoperasikan kapat unhrk jenis dan uk,rin iertentu harus memenuhi pereyaratan manqjemen keselamatan dan penc.gahan pencemaran dari kapal. I(ap+ yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan - pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimakiua pida ayai (t) aiu.ii,t.tifikat. sertilikat manajemen keselamatan dan pencegahan pcncemaran darilcapal sebagaimana dimaksui padi ayat !?) . berupa Dokumen - Rinyesuaian M'anajemen Keselamatan .(Docume\t_ of C6mpiii""locjcf untuk perusahaan dan sertifikal Man{jemen' Keselamatan (Safetg Management CertificatelSMCi ""i"t f..p*f . Serdfikat sebagaimana dimalcsud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilaktrkan audit ekuternJ oleh pejau"l 1';1q1t-1qh yang memitiki. kompetensi atau lembaga yang oroenkan kewenangan oleh pemerintah. sertifikat Manajemen Keseramntan dan pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh pejauat vang ailun;u[ oreir Menteri. (6) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertlfikat man{emen keselamatan dan pencegahan pencemaran d;rt kapal aiaiur a."i"" Perahrran Menteri. Bagian Kedelapan Manqiemen Keamanan Kapal Pasal 170
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal unttrk ulmran tertentu harls mernenrihi persyaratan manajemen keamanan kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi pereyaratan manajemen keamanan }"p"t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat
(3) sertifikat Manajemen Keamanan Ko.pal sebagaimana dimaksud pada .ayat (21 berupa S"rlnt.t Keamanan Kapal Inrcrnasio-nal '-'(Intemitionar srrrp seanrity Certtfiutel ISSC) .
(4) Sertlfikat seblggrmana dima!.sud pada ayat (3) dltorbltJ<an setolah dtlak,kan audlt "t.toEu oleh pejabat pemerintatr vang memiliki kompeteneGt ; dtu;'y*; dibertkan kewenangan oleh pemerintatr. ----
(5) serdlikat Manqiemen Keamanan IGpc diterbitkan oleh pejabat berwenang yan g ditunjuk oriti rra." i..i.
(6) Ketenttran lebih -lar{ut mengenai tarp. cara audit dan penerbitan yrtifik3j malaiernen keamanan kapat dil;; dengan perahrran Menteri. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 171
(1) 9gti"p olTg. yary melanggar ket tuan sebagaimana dimalcsud dalam pasal 125 rvat (1), pasal r2giyat (ri atau Syat_(4),.p.a:$ 1BO ayat (t1, nasat 132 ayat 1i1 atau ayr,t (2), p"_"$,.191 "yqt Ji)- atiri. ayat (2), pasal rg6 ;y"i (l.)-atau 1I3t_(2), paial i+'r ayat trt aidu ayat (2), p*;i 19? ,V", (1), pasat 156 qvat 1rl, nasir ioo avat ir), pasar 162 .ayat (1), atau pasal 165'ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
g. pembelman izin atau pembekuan sertifikat;
d. gengabutan izin atau pencabutan sertifikat;
c. tidak diberikan sertifi[at; atau
f. ttdak diberlkan Surat persehrJuan Berlayar, (21 PeJabat pemerintah yang mela'ggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasai - t ZO ayat (S) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kelentuan perahrran perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur Cengan peraturan Pemerintah. BAB X PRES3DEN REPUBLIK INDONESIA BAB X KENAVIGASIAN Pasal 173 PglBoRerasian sarana Bantu Navigasi-pelayaran dilaksanakan oleh.. -petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendldlkan, dan keterampilan yahg -dibuktik.n d;;;;; sertifikat. Pasall74,,. s arana r mT"f['"$re I ayaran Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan --t.io*"r, pelayaran dengan menyerenggarakan sarana B-.rrtg' ll""rig".i-pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi. -'-
(2) selain ,rrt+ menjaga keseramatan dan keamanan pelayaran sebagaimini aimat<r"a p"J" li"t (1) sarana Banhr Navigasi-pelayaran - {"p"t -prri*-'aipirnrn;k;; untuk kepentingan tertentu lainnya. - ----
(3) Penyelenggaraan sarana . Banhr Navigasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .V.t (fi *e,iU memenuhi persyaratan dan standar sesuai 'd..rga' ketentuan peraturan perundang_undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengadaan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran- sebagai Uigi.i a."i pJnyelengg;;;; sebagaimana dimaksud fada ayat (2) d;d"a dilaksanakan oleh badan usaha.
(5) sarana Baltu Navigasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana aimatsua' *a" "y"t tii diawasi oleh pemerintah.
(6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:
a. memelihara dan merawat sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
b. meqiamin keandalan sarana Bar:tu Navigasr-pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; d&r
c. melaporkan kgpada Menteri tintani pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-pelayaran -75_ Pasal 174 setiap orang dilarang memsak atau rnelaktrkan tindakan apa P.un yalg mengakibatlcan tidak berfungsinya sarana Barriu Navigasi'Pelayaran serta fasilitas atd-di"yaran di laut, sungai, dan danau. Pasal 175
(1) Pemllik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan sarana Bant, N"ris.r-i-piayarar-, dan hambatan di laut, . .rrrgal, d",;-'a.rr"r-"G;; disebabkan oleh pengoperasian t<ipitnva. (21 ranggung jawab pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit (t) berupa kewajiban Y"!Ik segera memperbaiki atau 'mengganti ""f,i"gj, fasllitas tersebut dapat berfungsi kembali iipe rti ..rnrli"]
(3) Perbalkan dan penggentien sebagc,iman,. dimaksud pada lryt (2) dilalmkan dalam batas waktu 60 (enam puluh)'hari kalender sejak kerusakan tedadi. Pasal 176
(1) Kapal lang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. (21 P1"{. .pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran tidak dikenakan bagi kapal negara aan kapa-l tertentu. Pasal 177 Ketenhran lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sarana Banhr Navigasi-Pelayaran diahri dengan peraturan Pemerintatr. Bagian Kedua Telekomunikasi- Pe layaran Pasal 178
(1) Pemerintah wqiib menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyeienggarakan Telekomunikasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi. (21 Penyelenggaraan .
(2) Penyelcnggaraan sistem Telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .y.t -tij'*i:ru memenuhi persyaratan dan standar sesuai '<ierrd' ketentuan peratu ran perundang-undangan.
(3) Pengadaan Telekomunikasi-pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraaT sebagaimarra dimatcsua =paaa ayat (2) dapat dilaksanarcan oljh ildan;;"i;:"*- I
(4) Telekomunlkasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usahn rebagaimana dimakria i"a. .][i]gr diawasi oreh PemerinLah.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. mcqQlihara dan merawat Telekomu,ikasi-pelayaran; b' mer{amin keandalan Telekomunikasi-perayaran dengan standar yang telah aii.t"pfi"ri'ai"
c. mellporkan kgRada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 179 Pasal 180 Pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran dilaksanakan oleh petugEs yang memenuhi..persyaratan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan yang aiUlumfcan dengan ..iUnl*t. Setiap orang dilarang menrsak atau merakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Telekomurrit .Ii- l:':lr* serta fasilitas alur-perav"."i- ai l";d sungai, dan oanau. Pasal 181
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab p.dq setiap kerusakan Telekomunitasi-pir-iy""i" a"" hambatan di larrt, sungai dan clan.u y.rrg ii.euau[." oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung j"ry3b . pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit 1t1 beri.rpa kewqiib'; y"gk segera memperbaiki atau 'rnerrgganti sehingga fasilitas tersebut dapit berfungsi kembali liperti semula.
(3) Perbaikan . . (3) (1) (2) PofTS"l {an penggantian sebagaimana dimaksud pada 3ryt (?) dilal,artcan dalam batas waltu 60 (enam lutunf rrari kalender sejak kerusakan terjadi. REPUBLIK INOONESIA Pasal 182 Kapal {ang berlayar dr perairan Indonesia drkenai biaya pemanfaatan Telekomunikasl- pela1-ar* y""! me rupakan Penerimaan Negara Bukan pqiak. piaya pemanfaatan Telekomunikasi-pclayaran dikenakan bagi seluruh kapal. Pasal 183
(1) Pemerintalr yq,'iu memberikan pelayanan komunikasi marabahaya, komunlkasl regera, darr i".it^-.tan serta slaran tanda waktu standar.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi se[era, dan k"r.lamatan serta siaran tanda waktu standar Jebagaimana dimak.ua paJ" ayat (1) diahrr dengan perahrran pemerintah. Pasal 184 Ketenhran lebih lanjut Telekomunikasi-pelayaran - Pemerintatr. tentang penyelenggaraan diahrr dengan Peiituran Bagian Ketiga Hidrograli dan Meteorologi Pasal 185 Pemerintah melakeanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada burrnr'petunjuk.p"tava"ra", peta laut, dan peta alur-pelayaran sungai dan danau. Pasal 186
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi meliputi antara lain:
a. pemberian lnformasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
b. kalibrasi
b. kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
c. blmblngan.tgknis pengamatan cuaca di raut kepada Awak Kapd tertenttr untuk menunJang masukan data meteorologi.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan meteorologi sebagalmana dimaksud pada ayat (1j di"t . d;;g;; perahrran pemerintah. REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Alur dan Perlintasan Pasal 187
(1) Alur dan perlintasan terdiri atas:
a. alur-pelayaran di laut; dan
b. alur-pelayaran sungai dan danau. (21 Alur'pelayaran.sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dicanh,rmkan dalam peta laut dan uutu pe[uniut<- pelayaran serta diumumkan oleh instansi y".,g berwenang.
(3) l3a+_$"r'pelayaran sungai dan danau ditetapkan kriteria klasifikasi alur. Penetapan kriteria klasifikasi al yaran sungai dan danau dilakukan dengan mempCrhaiika, saran dan pertimbangan teknis dari Menteri i"rrg tcrkait. (4) Pasal 188
(1) Penyetenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah. (21 Badan usaha dapat diilmtsertakan dalam penl'elenggaraan alur-pelayaran. sebagian
(3) Unhrk penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintatr waji'u:
a. menetapkan alur-pelayaran;
b. menetapkan sietem nrte;
c. menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
d. nenetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kcpentingannya. Pasal 189 Pasal 189
(1) unttrk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kepentingan lailgva ditalmian ;&"rj;d pengerukan dengan memenuhi persyaratan teknis.
(2) Perryaratan teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputl:
a. keselamatan berlayar;
b. kelestarian linglnurg.rr;
c. tata ruang perairan; dan
d. tata pengairan unhrk pekerjaan di sungai dan danau. Pasal 190
(1) utlrk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada peralran tertentu, pemerintah ;renetapkan sisttm mte yang meliputi:
l. skema pemisatr lalu lintas di laut;
b. rute dua arah;
g. garis haluan yang dianjurkan;
d. mte air dalam;
g. daerah yang harus dihindari;
f. daeratr lalu lintas pedalaman; dan
g. daerah kewaspadaan. (2\ l-.."9!qp"" sistem -mte sebagaimana dinaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan- dalam peta laut da; buku pe[unjuk- pelayaran dan diumumkan oleh instansi i"rrg berwenang, PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 191 Tata cara berlalu lintas di perairan dilakukan berdasarkan ketenhran perahrran pemndang-undangau. Pasal 192 setiap alur-pelayaran wqiib dilengkapi dengan sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 193 (1) (2t (1) pasal 198 selama -be.rlayar Nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan: B, tata cara berlalu lintas;
b. alur-pelayaran;
c. eletem rute;
d. daersh-pelayaran lalu lintas kapal; dan
e. Sarana Banttr Navigasi-pelayaran. N$cho.da yang berlayar dl perairan Indonesia pada wilayatr tertenttr wqii6 melaporkan r.rnr.--informasi melalui Stasiun Radio pantai (SROP) tera.iii.- pasal 194 Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia 1,p_9t". cara pcnggunaannya untuk pirii"t".an yang sifatnya tenrs menerus, langsung, i*- secepatnya -bagI kapal asing yang melalui perairan'indonesia (21 fgnelanan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud .- pada ayat (1) dilalmkan -d,engan memperhatikan:
a. ketahanan nasional;
b. keselarnatan berlayar; c-. eksplorasi 4* eksploitasi sumber daya alam;
d. Jaringan kabel dan-pipa dasar laug
e. konseruasi sumber daya alam dan iinglmngan;
f. rute yang biasanya di[unakan untrrk ielayaran internasional;
g. tata ruang laut; dan
h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
(3) Pj*I. kapal asing yang menggunalcan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalarn pelayErannya ttdak boletr menyimpang kecuali dalam keadaan damrat.
(4) Pemerintatr mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan lokasi sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran untuk melalnrkan pemantauan terhadap lalu lintas kapal asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia. Pasal 195 Pasal 195 Untuk kepentingan keselamatan Indonesia: berlayar di perairan
a. Pemerintatr harus menetapkan dan mengumumkan zona keamanan dan zona keielamatan padl setiap lokasi kegiatan yang dapat mengganggu kesel;;t " b.rlad; - b, gedap membangun, memindahkan, darr/atau membongkar bangunan atau inetalasi hanrs memenuhi persyaratan keselamatan dan mendapatkan izin dari pemerintatrl
c. setiap bangunan atau instalasi dimaksud daram huruf b, Iang sudatr tidak digunakan wajib dibongkar oleh pemilik baagunan atau instalasi;
d. pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakeanakan dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintatr unhrk diumumtcan; dan
e. pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana dimalcsud dalarn humf Cwajib memberikan jaminan. REPUBLIK INDONES!A Bagian Kelima Pengerukan dan Reklamasi Pasal 197
(1) Unhrk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur- pelayeran dan kolam pelabuhan, scr t€. reklamasi wajib mendapat izin Pemerintah. (21 Peke{aan pengemkan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oreh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dtbuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh inetanel yang berwenang sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 196 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cnra dan persyaratan penetapan alur dan perlintasan diahrr dengan peiaturan Pemerintatr.
(3) Ketentuan,.. REPUBLIK TNDONESIA
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai desa:n dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran; kohm pelabuh'an, 'a; reklamasi serta sertilikasi peraksana iiG6"*"'diatui dengan Perahrran Menteri. Bagian Keenam Pemanduan Pasal 198
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang pemerintahan. digunalcan untuk tugas (1) (1) Untuk kepentingan keseramatan dan keamanan berlayar, ser'a kelancaran berlaru lintas di p"..i."r, dan pelabuhan, pemerintah menetapkan p..ii.""- tertentu .sgbasai perairan wqiib pandu d;- p";i;; landu luar biasa, (21 Setiap kapal yTrg berlayar.di perairan wqjib pandu dan peralran pandu- tuar- btasd, ;";ig,fi"ki"- ---:.* pemanduan.
(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh otoritas Pelabuhan "t"y unit penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpatrkan kepada eaaan--usaha pelabuhan G;; memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggrag pemanduan sebageimana dimaksud pada ayat (3) dlpungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib- pandu dan peraiian pandir luir biasa, Bgggeloiaan .d". . pengopeiasian ptmanduan aapal dilimpatrkan kepada pengelola terniinal khusus t""g memenuhi persyaratan dan memperoleh izin -dar'l Pemerintah.
(6) B-iaVa p,gmaldu.an sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebae'kan bagi: Pasal 199 Pehrgas Pandu wqjlb memenuhi persyaratan kesehatan, keterampllan, serta pendldlkan dan pol,atlhan yang dibutcdkan dengan sertifikat. (21 Petugas (2) (3) (1) (2) Pehrgas Pandu .sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib melaksanakan tugasnya berdasarkan pada standar keselamatan dan keamanan pelayaran. Pcmanduan terhad.ap \1nal tidak menfrurangi wewenang dan tanggung jawab Nakhoda. REPUBLIK TNDONESI.A Bagian Ketqjuh Kerangka Kapal Pasal 202 Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang. Kerangkl kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang poslsinya mengganggu keselamatan berlayar, harus dlberi Sarana Banhr Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 200 Pengelola terminal khusus atau Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wa,iib *.-ury"i persentase dari pendapatan yang berasal dari jaia pemanduan kepada Pemerintah sebagai plnerimaan Negara -Bukan pqj ak. Pasal 201 Ketenhran lebih lanju! mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan hralifikasi pettrgas - pandu, - serta Pgnyelenggaraan pemanduan dtitur - deng-an peraturan Menteri. Pasal 203
(1) Pemilik kapal wqiib menyingkirkarr kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
(2) Pemerintah.,,
(2) Pemerintatr wajib mengangkat, m yingkirkan, atau lenghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka \"p"1 dan/atau- muatannya atas biiya pemilik "p"Eil" dalam batas wakhr yang ditetapkan pemirintah, plmilik udak melaksan"t g" t*gg,rrrg lawab dan kewajiLannya sebagaimana dimaksud pida ayat 1t1.
(3) Pomlllk \"p*t yang lalai melaksanakan kewqjiban dalam batae waktu ygng ditetapkan pemerintah .ibagaim"na dimaksud pada ayat ltt sehingga rn.ng"fibatkan lcrjadlnfa kecelakaan pelayaran, wa.;iU rirembiyar ganti kerugian kepada pihak i*g mengalami kecelakaan. -
(4) Pemerintah 1veiiu mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tiaat diketaLui pemiliknya dalam batas waktu yang talah ditentukan.
(5) U:hrk menjamin kewqjiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
(6) Ketenhran lebih lanjut mengenai teta cara dan pcrsyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau mtratannya diahr dengan Peraturan Menteri. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Saluage dan Pekerjaan Bawah Air Pasal 204
(1) Kegiatan saluage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap kegiatan saluage dan pekedaan bawah air harus memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselarnatan dan keamanan pelayaran dari Menteri. Pasal 205 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan saluage dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Pasal 206
(1) 99U"p oralg. yang melanggar kctenhran sebagaimana dlmaksud dalarn iasal tzi-ayat (6), iasar 178 ayat (s), Pasal 193 ayat (2), paeal rg6 ayfi'1ii-"*t", pasal 2oo dikenakan sanksi administratif, blrupir-''
a. peringatan; b' pembeln'ran izin atau pembelman sertifikat; atau
c. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) Ketenttran lebih llnlut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diahrr dengan perattrran F"*"ii"t"rr. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif BAB XI SYAHBANDAR Pasal 207 Bagian Kesatu F\rngsi, T\rgas, dan Kewenangan Syahbandar (1) (2) syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran lang meicakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum at Liaang angkutan di perairan, .kepelabuhanan, dan pe?tina.-,ngar., lingkungan maritim di pelabuhan. selain melaksanalcan fungsi sebagaimar^a dimaksud pada ayat (1) syahbandar membantu-pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (search and Reiate/sAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pimndang- undangan.
(3) Syahbandar. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Syahbandar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran. Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2OT ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuharr;
b. mengawasi tertib latu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan saluage dan pekeqaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan kapal;
f. mcngawasipemanduan;
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. mengawasi pengisian bahan bakar;
i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
j. mengawasi pengenrkan dan reklamasi;
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
1. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
(2) Ddam melalcsanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar melaksanakan ttrgas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ke tenttran peraturan perttndan g-und an gan. Pasal 2O9 REPUBLIK INDONEST,A Pasal 209 Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2oi dan pasal - 2og sya[bandar mempunyai kewenangan:
a. mengkoordinasikan selumh kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
b. memeriksa dan menyimpan surat, dokur,nen, dan warta kapal;
c. menerbitkan perseh4iuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. melakrrkan pemeriksaan kapal;
e. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar,.
f. melalmkan pemeriksaan kecelakaan kapal:
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. melaksanakan sijil Awak Kapal. (1) Pasal 210 Unhrk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimalcsud dalam pasal 2OT ayat
(1) dibentuk kelembagaan Syahbandar. Ketenhran lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan Syatrbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah, (2) Bagian Kedua Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan Pasal 21 1
(1) Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya.
(2) Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Pasal212 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 212
(1) Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketenttran konvensi internasional, - syahbandar bertlndal< selal<u komite keamanan pelabuhan (port SeanAW Ciintrzel. (21 Dalam melaksanalcan fungsi sebagairnarra dimaksud pada ayat .{1) syahbandry -dapat meirinta bantuan rceiaaa Kcpolisian Republik Indontsia aa"latau i.rrt"r" Nasional lnoonesta.
(3) Ba'tuan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagalmana dimaksud pada ayat (l)-di-ba;ah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar.
(4) Ketentuan lebih.lanjuq mengenai tata cara pelaksanaan keamanan dan ketertiban sirta permlntaan bantuan di pelabuhan sebagaimana dimalcsirc p"a" ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemirintah. Bagian Ketiga Pemeriksaan dan penyimpanan Surat, Dolnrmen, dan Warta Kapal Pasal 213
(1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahrlkan- kedatangan kapalnya di pelabuhln kepada Syahbandar. Setiap . !"p"t yang memasuki peiabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan wirrta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di'pelabuhan untuk dilaln rkan pemeriksaan. setelatr dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada gyal (2) surat, dolmmen, dan warta kapal disimpan oleh syahbandar untuk diseratrkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat pe rse tqj uarr B e rl ayar, Ketenttran lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeiiksaan, penylrahan, serta penyimpan surat, dolnrmen, dan - warta kapal 9-e!ryatmana dlmaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diahrr dengan Peraturan Menteri, ' (2) (3) (4) Pasal 2L4, Nakho{a *1 i! mengisi, menandataggani, dan menyampaikan warta kapal kep1d3 -syarrbandar uiraaiar[an format yang telah dltenhrkanoleh Minteri. - Pasal 214 Pasal 215 Pasal 216 ;:,&,ff i Iff"f,' ffi,"H"ffI??ffi . lff tlifl.i^t tr memah:hl perah*an dan merat<-s"antan ^f"t rrrjrt serta P.lntah syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di pelabuhan. Bagian Keempat Persetqjuan Kegiatan Kapal di pelabuhan (1) (2) 5"p"1 yang melaln-rkan kegiatan perba:,kan, percobaan berlayar, kegiatan alih riuat di tcoiam 'p'.l"br-,h.rr, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandai. 5:.g"*" saluage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi, dan- pEmbangunan pelabuhan wqiib dilaporkan kepada SyatrUaiaar. Ketentuan lebih lar{ut mengenai tata cara memperoleh perset,juan dan pelaporan sibagaimana. aimakeui pada ayat (1) dan ayat (2) diat,r dengai perat,ian-u*t..i. (3) Bagian Kelima Pemiriksaa" fap.f Pasal 217 Syahbandar berwenang merakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal dl pelabuhan. Pasal 218
(1) Dalam keadaan tertentu, syatrbandar berwenang melaktrkan pemeriksaan kelaiklautan kapal dai keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan. (21 Syahbandar
(2) syahbandar . berwenan melakr.rkan pemeriksaan kelaiklautan dan keamaian kapal ;;i;g di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang_ undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan $pd sebagaimana dimak""e pa;- "r;1r, dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Surat persetujuan Berlayar Pasal 219
(1) setiap tap{ .yane berlayar wajib memiliki surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan ot"t syahbandar.
(2) Surat Persetujuln Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam wakty .24 (dua puluh ;p;ii j"_, setel^J persetujuan berlayar diberikan, kapal tid;k beriolak dari pelabuhan.
(3) surat Persetuju.an Berrayar sebagaimana dimaksud pada grat (1) tidak diberikan pada talat atau dicabut ;p;bil; ketentuan sebagaimarra iimaksud dalam pasal 44,^pasJ |]J ayat (2), Pasal _1-2_5 ayat (2), pasal 130 ayat (1), pasat .1-3-4-arat (1), pasal 13s, phsat i+2 ayat (2), pasal't6s ayai (1), Pasal 2L3 ayat (2), atau pasal 21S diia;ge"..
(4) syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada .t;i
(1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal Pasal 220
(1) Syahbandar. melakukan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
(2) Pemeriksaan REPUBLIK TNDONESIA
(2) Pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan pemeriksaanlendahuluan. Pasal 22L
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di wilayah perairan lndonesia iit"tut "n oleh Syahbandar atau pejabat pemerint.f, y.rrg aitunjuk (21 Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan- kecelakaan kapal dari Perwakilan pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang. (3) Hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam diteruskan kepada Mahkamah dilakukan pemeriksaan lanjutan. kecelakaan kapal Pasal 220 dapat Pelayaran untuk Bagian Kedelapan penahanan Kapal Pasal 222
(1) syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis pengadilan.
(2) Penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) dapat dilakrkan berdasarkan alasan:
a. kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana; atau
b. kapal yang bersanghrtan terkait dengan perkara perdata. Pasal 223
(1) Perintah penahanan kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata bempa klaim-pelayaran ailakutan tanpa melalui proses gugatan.
(2) Ketenhran 1+i! lanjut mengenai tata cara penahanan k3nal di pelabuhan sebagaimana rlimaksud pada ayat (tj diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan
(1) Setiap orang yalg- p*..j. di kapal dalam jabatan apa pun harus , memiliki kompetensi, aofcumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar.
(2) siiil Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahafan:
a. penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelarlt dan perulaha.., "rrgkrtan'raut diketahui oleh Syahbandar; dan b' berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukkan nam" 9* iauaian nwai< xapai sesuai dengan kompetensinya ke daram buku sijil t;;; disahkan oleh Syahbandar. PRESlDEN REPUBLIK ]NDONESIA Bagian Kesembilan Sijil Awak Kapal Pasal 224 Bagian Kesepuluh Sanksi Administratif Pasal 225
(1) lgti"p o..Tg. yalg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 Lyat (1) atau ayat (d), pasal 2L4, atau pasal 2Ls dikenakan 'sanksi Lamini"tr.iit bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Femerintah. BAB XII BAB XII PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM Bagian Kesatu Penyelenggara perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 226
(1) fgnyelenggr?an perrindungan lingkungan maritim dilakukan oleh pemerintah.
(2) Penyelenggaraln perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dlahtan melalui: a' pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) 9:t"il pencegahan g., penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ay?t (21 p.itirraurif"r, liigkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan kapal. pe nce gah * a""?ifl il-HiJ-an pe nce maran dari Pengoperasian Kapal Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi te{adinya pencemaran ringk,ngan yang bersumber dari kapal. Pasal 228
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wqiib dilengkapi peralatan dan birrai penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari pemeriniah.
(2) Kapal (2) Kapal dengan jenis dan uhrran dioperasikan w{ib dilengkapi pola pencemaran minyak dari tapat pengesahan dari pemerintah. REPUBLIK INDONESTA Pasal 229 tertentu yang penanggulangan yang mendapat
(1) sgti-ar- kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah, serta bahan kimil ue.uarrav" dan beracun ke perairan. (21 Pdg" hal jarak pembuangan, volume pembuangan, dan kualitas buangan telah lesuai aenian- syarat yang dite-tapkan dalam ketentuan peraturan penrndang- undangan, ketentuan pada ayat (1) dapat Jikecuatikan.
(3) setiap kapal dilarang mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sesuai dengan kelentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 230
(1) Pgti"p Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan berlanggung Jai,ab -.nanggrlangi pencemaran yang bersumber dari kapal aanTatau kegiatannya.
(2) letiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan t_ain- . ai -perairan wajiU segera- melaporkan k;ilJ; syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat mengenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya alarryang bersumber dari kegiatannya, apabila menrrat adanya p-encemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain di p..aira.r.
(3) unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan laporan mengenai- adanya pencenraran perairan kepada syahbandar terdekat atau kepada institusi yang berwenang.
(4) syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada institusi yang beirenang untuk penanganan lebih lanjut. Pasal 231 Pasal 2gL (1) Pemilik atau operator kapar bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari d;d"y;. " -- untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilit "lt.o operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. -- -- 'Lqr (2) Pasal 282 Ketenfuan lebih lanjut mengenai q:T"ggulangan pencemaran akibat qlaftlr clengan peraturan pemerintah. Pasal 233 pencegahan pengoperasian dan kapal
(1) Pengangrmtan rimbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapar . wqjib memperhati-k;-:iesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah. (21 spesifikasi kapar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara.pengarrgr.i ta' limbah -baliil ueruahaya dan |,:f"#i,H|o *.-Jruni persyaratan yans aitei,apran
(3) Kapal yang .mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib *.-iti-ti standar oil;;.i*i'a"r, prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. pencegah* o*, ?:ffil*xiLT*an pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan Pasal 234 Pengoperasian perabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya p.rr"L.rr"ra' yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan. Pasal 235 Pasal 2S5
(1) Setiap pelabuhan wqiib memenuhi persyaratan peralatan Pelanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(2) setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan Felanggulangan pencemaran sesuai ainlin besaran dan jenis kegiatan.
(3) otoritas pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap damrat penanggulan pencemaran. Pasal 236 otoritas Pelabuhan, rJnit penyerenggara pelabuhan, Badan usaha Pelabuhan, dan p.r,glrorr -iermirrJ-- khr"r. wajib menanggularrgr pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan. Pasal 237
(1) untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, otoritas pelabuhai, u;ia- penyelengg.o Pelabuhan, Badan Usaha pelaUufran, dan - n..rg;lol" Terminal rhyslLs wajib dan ;;;i"+suns jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-unaangan.
(3) Pengangkutan limbah ke_ tempat pengumpulan, pengolahan, -dan pemusnahan "tt i. ^ dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab ai Uiaang lingiungan hidup. REPUBLIK INDONESTA Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diitur a."1"" Peratrrran Pemerintah. BagianKeempat REpuSLl[t1,35!*.=,o Bagian Keempat Pembuangan Limbah di perairan Pasal 289
(1) PembuansT-lilrah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertenttr vane ditetapkai-";; Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu. (21 Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaRorkan kepa"da i"rtiili'l*u tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut ian- plft"i. Pasal 240 Ketenttran lebih ranju! mengenai pembuangan limbah di perairan diatur dengan peratufin pemerintah. --' Bagian Kelima Penutuhan Kapal Pasal 241
(1) Penutuhan .kapal wajib memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim. (21 Lokasi penutuhan r_<apal sebagaimana cimaksud pada ayat (1) ditentukan oleli Menteri. Pasal 242 Persyaratan perlindungan. lingkungan maritim untuk kegiatan penutuhan kapal sebagaimana d]mat.ui J"f"- pasal 24I diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Sanksi Administratif (1) pasal 243 *d"p ol*g yan_g melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ?asal 230 ayat (2), pasal 2Sg ayat (3), Pasal 234, pasal 23s, atau pasar bgg "v:"i 1-f ail.."akan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif; c pembekuan REPUBLIK INDONESI.A
9. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin. Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administiatif sebag;-;;;- dimaksud pada ayat (1) diatur aengan F"i.t r..r, pem.erintah. KECELATfi ANr(ApALsERfAA;BEfflti*,o*DAN'ERT.L.NGAN Bagian Kesatu Bahaya Terhadap Kapal (2) (1) pasal 244 Bahaya terhadap kapal dan/atau orang kejadian y1ng dapat menyeUabkan keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia. (21 setiap orang. yang mengetahui kejadian sebagaimana dimaksud pada ay"t (11 ivajib ."g"i, ,*i"trk"r, upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pejabat berwenang terciekat atau pihak lain.
(3) Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan dan penyebarluasan berita kepada pit.f --'t.i. apabila mengetahui di kapalnya, kapal lain, atau adanya;;";; dalam keadaan bahaya.
(4) Nakhoda wajib melaporkan bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (B) kepada:
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabira bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau
b. Pejabat perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara-setempat yang Uer*enarr! apabila bahaya terjadi di ruai *it.y.t perairai Indonesia. merupakan terancamnya BagianKedua Bagian Kedua Kecelakaan Kapal Pasal 24S Kecelakaan kapal mempakan kejadian yang dialami oleh I.p.t yang. dafat mengancam keier"*ati.r-Lp.r dan/atau jiwa manusia berupa:
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal hrbrukan; dan
d. kapal kandas. Pasal 249 Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 mgrupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali aapai dibuktikan lain. BagianKetiga Pasal 246 ?4"- _hal terjadi kecerakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24s setiap orang yang berada-di-"t". kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan da-tam batas k"rrr*prannya harus memberikgn perlolongan a"" r".ir;;rl;" kecelakaan tersebut kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal. Pasal 247 Nakhoda -yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal ll. . wajib mengamlil tindakan p"rr.rrggulangan, meminta dan/atau memberikan pertolongan, daii uienyebarruaskan berita mengenai kecelakaan terseSrt t"p"Ja piharc rain. Pasal 248 lv*ho{l yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal lain wajib melaporkan kepada :
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan tnaonesiaf .t",,
b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah- negara. setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairai Indonesia. Bagian Ketiga Mahkamah pelayar4n Pasal 250
(1) Matrkamah.perayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Minteri. (21 Matrkamah pelayaran memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan p;;;;;"; Menteri. Pasal 251 Mahkamah Pelayaran sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 250 memiliki fungsi untutimelaksan"il pemenksa-an lanjutan as keceraka{n kapat d"" ;;;.gJt." ko kompetensi Nakhoda a*/","1i'perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar. Pasal 252 Mahkamah pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang tedadi antara kapal ryag1 denga3 kapar "i"g", kapal ,ir.ei dengan kapal negara, dan kapat-niaga ,i""*;ilpal perang. Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dal;; pasal 2sr Mahkamah pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapar-ata! terjadinya kecelakaan kapal; dan
b. merekomendasikan - kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalaha., -.t*, kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal. sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertiflkat Keahlian pelaut. (2) Pasal 254.. REPUBLIK INOONESIA Pasal 254
(1) Datam pemeriksaan lanj Mahkamah perayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bia",,g t esetamata., dan keamanan pelayaran dan pihat tertait iainnya.
(2) P"t"p pemeriks3*l^ l""jr!"lr pemilili, atau operator h"prt wajib menghadirkan xathoda a""i.*" Anak Buah Kapal.
(3) Pemilik, atau operator kapar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada iyrt- ril, aiilLakan sanksi bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin. Pasal 255 Ketentuan lebih. lT:y, mengenai fungsi, kewenangan, dan tugas Mahkamah. pelayaran serta tatl cara dan -pros"au. pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Pemerintah. (1) (3) (2) Bagian Keempat Investigasi Kecelakaan Kapal pasal 256 Inve.stigasi kecelakaan kapal dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna - mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama. Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalmkan terhadap setiap kecelakaan taiat. Investigasi yang dilakukan oleh K.,mite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud pada 3y1t (1) tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapai. Pasal 257 -LO2- Pasal 257 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi i" tata cLa pemeriksaan dan investgasi kecelaliaan kapal diatur--;"G;" peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pencarian dan pertolongan Pasal 258 Pasal 259
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan .teihaaai t.crrakaan k.p"r a*l"ir" orang yang mengalami musibah di perairan indonesia. (21 Kapal atau pesawat udara yang berada di dekat atau melintasi lokasi kecelakaarl dajib membanru usaha pencarian dan pertolongan- teihadap setiap kapal dan/atau orang yang mengarami musibah di ^peraiian Indonesia.
(3) setiap orang- yang memiliki alau mengoperasikan kapal yang mengalami kecelakaan kapal, berianggung jawab melaksanakan pencarian dan pirtotonlan tlrhadap kecelakaan kapalnya. I*gg.rngjawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2sg"ayat 1rl dikoordinasikan dan dilakukan oleh institusi ' yil; bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan. r e Pasal 260 Ketenhran lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIV REPUBLTK INDONESIA BAB xIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261
(1) Penyelenggaraan - dan pengemba sumber daya manusia di g.rd*g peiayaran dilaksanakan d.il;; tujuan tersedianyi .umu.e. g"t" --;anusia yang profesional, kompeten, disiplin, d;; -t"riurrggrng jawab serta memenuhi standar naiional dan internasional.
(2) Penyelenggyaal dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklua paa"a .y.t (r) mencaGp perencanaan, peneritian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan,.penempatal, nensembangi.n pasar kerja, dan perluasan liesempatan Uenrsiha.
(3) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklud pad"a ayat (1) dilakukan terhadap aparatur pemerintah dan -".Viot.t.
(4) sumber daya manusia di bidang perayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:e ^- ---J --- a' sumber daya manusia dt Fu""s angkrrtan di perairan;
b. sumber daya manusia di bid;; G;ililhanan; c' sumber daya manusia di bidani keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. sumber daya - manusia di bidang perlindungan lingkungan maritim. Pasal 262
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam p".J-i6r '.y.1 -tzi diselenggarakan oleh pemerintah, f""r.i"t"r, a""r*rr, atau masyarakat melalui jalur perrdidika' formal dan nonformal (21 Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dar-am jenjang pendidiikan menengah dan perguruan tinggi u'ai a.rr["o ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(3) J"lrl- pendidikan nonformal - merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai pendidik."-a"" petatihan?i bidang pelayaran. Pasal 263.. Pasal 263
(1) Pendidikan dan - pel tihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam pa"ai- io r '"y.i - tzi merupak* iTrgg,rng. jawab pemerintah, pembina.rr.rl.J dilaktrkan oleh Mente.i aan menteri yang bertanggu;! jawab di bidang pendidikan nasionil sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, mengawasi, d; membantu penyelenggaraan pendidik* dq pelatihan di bidang pelayaran sesuai dengan keientuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat berkewqiiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidik"" a"i pri"tit "., pelayaran. Pasal 264
(1) Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di !rd*g pelayaran sebagaimana dimaksud daram pasal 26L ayat (21 disusun dalam model fendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri. I --
(2) Model pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;
b. peserta pendidikan dan pelatihan;
c. hak dan kewajiban pendidikan dan pelatihan;
d. kurikulum d.an metode pendidik* d"., pelati'han;
9. tenaga pendidik dan pelatih;
f. prasaran3 d1., sa.ana penaiaitan dan pelatihan;
g. standardisasi penyeienggaraan pendidikan dan pelatihan;
h. pembiayaan pendidikan dan pelatihan; dan
i. pengendalian dan pengawaian terhadap pendidikan dan pelatihan. Pasal 265 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terserengg"."iy" pendidikan dan pelatihan di bidang p-elayar"r, yang Grrnrl, bagi setiap warga negara tanpa diskftminasi. J pasal 266 REPUBLIK INOONESIA Pasal 266
(1) Perusahaan - angkutan perairan wajib menyediakan fasilitas praktik berrayar di kapal undk meningkatk; lmalitas sumber daya -.nu.ia di bidang angkutan perairan.
(2) Perusahaan -angkutan di perairan, Badan usaha Pelabuhan, dan instansi teitait Giu- menyediakan fasiliFs prlkti|< di pelabuhan atau di l6kasi k.gdt"""r; unhrk meningkatkin lmaritas sumber aaya manusia di bidang pelayaran.
(3) Perusahaan angkutan di perairan, organisasi, dan badan usaha yanF mendapatkan maniaat- a.ias j.." pr;i;;i pelaut wajib memberikan kontribusi untuk -.",i"i*g tersedianya tenaga pelaut yang andal. (4) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. memberikan beasiswa pendidikan;
b. membangun lembaga pendidikan sesuai dengan standar internasional ;
c. melalmkan kJ" sama dengan rembaga pendidikan yang ada; dan/atau
d. mengadakan perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan maritirnyang mutakhir Pasal 268 Ketentuan lebih l-""j"i mengenai penyelenggaraan dan pengembangan sumber g.y1 manusia, fata car"?-"r, p.or"ar. pengenaan sanksi administratif, serta besarnya denda administratif diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 267 9gd.p grang ylng - melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud datam ll."I 266 ayat (1) atau avat (3) difenakan sanksi administratif, bempa: a, peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin; atau
d. pencabutan izin. BAB XV REPUBLTK INDONESIA BAB )(\/ SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269
(1) Sistem informasi pelayaran mencal,,mp pengumpulan, pengolahan-, penganaliiisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informa.i pduy..an untuk:
a. mendukung operasional pelayaran; b' melingkatkan perayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran.
(2) sistem informasi pelayaran.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh peri""i"t.r, J.r, p.-erintah daerah.
(3) Pemerintah daerah-menyelenggarakan sistem informasi pelayaran sesuai dengan t "ii"ane;6; berdasarkan pedoman dan standar yang ditetafkail;i;i p.,"erintah. Pasal 270 sistem informasi perayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mencakup: a' sistem informasi angkutan di perairan paring sedikit memuat: 1) usatra dan kegiatan angkutan di perairan; 2) armada dan kapasitas **g kapirl "r*iori.f; 3) muatan tapfl dan pangsa muatan kapal nasional; 4) usatra dan kegiatan jisa terkr,it a"irs; angkutan di perairan; dan 5) trayek angkutan di perairan.
b. sistem informasi pelabuhan paling sedikit memuat: 1) kedalaman alur dan kolam pelibuhan; 2) kapasitas dan kondisi fasili[as pelabuhan; 9l *. peti kemas, barang, dln penumpang di pelabuhan; 4) arrs lalu lintas kapal di pelabuhan; ^ e - 5) kinerja pelabuhan; 6) operator terminal di pelabuhan; 7l tarif -ro7- 1 F if:"sa kepelabuhanan; dan 8) Rencana Induk pelabuhan pembangunan pelabuhan. c' sistem informasi keselamatan dan keamanan pelayaran paling sedikit memuat: 1) kondisi angin,lrus, gelombang, dan pasang surut; 2) kapasitas sarani ean;r -_ ilil;asi-perayaran, Telekomunika:i-pelayaran, serta alur dan perlintasan; 3) kapal negara di bidang keseramatan dan keamanan pelayaran; 4) sumber daya manusia bidang kepelautan; 91 f"ft"r l.p"t berbendera Indo-ne"i.;-- - ----' !f |erangka kapal di perairan Indon".i"; 7) kecelakaan kapal; a"r, 8) lalu lintas kapal di perairan. d' sistem informasi perlindungan lingkungan maritim paling sedikit memuat: 1) keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut); !) lo.tcasi pembuangan limbah; dan 3) lokasi penutuhan kapal.
e. sistem informasi sumber daya manusia dan peran serta masyarakat di bidang pelayarin paling sedikii memuat: 1) iumtah dan kompetinsisumbir a;il;;;".i" ai-uia",rg pelayaran; dan 2) kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah di bidang pelayaran. dan/atau rencana di bidang informasi pemerintah Pasal27L Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan d e n gan me m b an gul d "r m e n ge m b "" gki",.--- l;;ii g.r, i n fo rm a s i secara efektif, efisien, dan terpadu I""g "*"ii6"*",, pit rt terkait .d9rg"r, memanfaatkan p..t"iru""j"" teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 272 a..,i"O orarlg yang melakukan kegiatan pelayaran wajib menyampaikan daia dan kegiatannya kepada pe*"iirrt"h danfatau-- daerah. (1)
(2) Pemerintah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data dan informasi pelayaran secara periodik untuk menghasilkan data dan iriformasi- t;; sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan d;t ? dipertan ggun gj awabkan.
(3) Data dan informasi pelayaran didolnrmentasikan dan dipublikasikan serta dapai diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pengelolaan sistem informasi pelayaran oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapal aiiakukan meralui kerja sama dengan pihak lain.
(5) Ketentuan l-e!ftr lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem Informasi f-uyaran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB )ffI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 273
(1) 99ti.p orang. yang_ melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ziT ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif, bempa:
a. peringatan;
b. pembeluan izin; atau
c. pencabutaa izin. (21 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnyl denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal274
(1) Dalam rangka-meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara -optimal masyarakat memiliki klsempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan ierta dila; kegiatan pelayaran.
(2) Peran PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa:
a. memantau .dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran;
b. memberi masukan kepada pemerintah dalam p9nyempurnaan peraturan, pedoman, dan staoaa, teknis di bidang pilayaran; c' memberi masukan keoada pemerintah, pemerintah daerah !{am rangka'pembina;;, ;;yelenggaraan, dan pengawasan pelaya.an;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang - berwenang teriiadap kegiatan penyelenggaraan- kegiatan petay"r.n yang mengakibatkan dampak penting ternalap fingkurigan] dan/atau e' melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran {arg- mengganggu, rnemgikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapi.t, dan pertlmba"g."-t;;; disampaik.l . oleh- ,r,a.yarat"l .iU.;;;;". dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan t uiifa.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud padl ayat (2).. masyarakat ikut bJrtanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamai"" -?1" keamanan pelayaran pasal 27S Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam 1.1 274 ayat (2).dapat ailat<ikan r.."r" p.i.Lo."r,g*, kelompok, - organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan rain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Ketent,an lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (21 BAB XVII PRES!DEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 276
(1) untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanii<"r, irrrg.i penjagaan dan penegakan peraturan pemndang-undingin di laut dan pantai.
(2) Pelaksanaal funssi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
(3) Penjaga laut d3r pantai sebagaimana dimaksud pada lvat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada ?itatsanakan tleh Menteri. BAB )n/II PENJAGAAN LAUT DA PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 277
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (li penjagi raut dan pantai melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
d. pengawa.al {". penertiban kegiatan saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitlsi kekayaan laut;
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran; dan
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut. (21 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ?76 ayat (U penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi unhrk:
a. memmuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hulmm di laut;
b. men3rusun . . b' men3rusun kebijakan dan stanclar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
c. kegiatan per{agaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran iuku--'..ii^ -iEig"*"r,., pelayaran dan pengarnanan aktivitas r*i;"kat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; i"" d' memberikan dukungan teknis adrniiiistrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu. REPUBLIK INDONESTA Pasal 278 Pasal 279
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasat 2T2., penjaga'laut d#;;;;;i mempunyai kewenangan untuk: -
a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
c. merr^berhentikan dan memeriksa kafar di raut; dan
d. melakukan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru.f q p.;j'G laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai nejauai'F."yiait p.g"*"i Negeri- sipil sesuai deirgan - ketentuan peraturan pemndang-undangan. (3) Ketentuan lebih..lanju! mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatui dengan-peraturan pemerintah.
(1) D"l"T rangka melaksanakan tugasn;ra penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud diam-pasal bz1 aiaud;; oleh prasarana b-.*pl pangkalan .*r;d" penjaga laul dan pantai yang berl,okasi df selururr wilayatr r"a"o"..i., dan dapat menggunakan kapal aan pesa#at udara t;"; berstahrs sebagai kapal negara a[au pesawat udara negara.
(2) Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketent,rn peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan -112_
(3) Pelaksanaan penjagaan dan penegarcan hukum di laut oleh penjagg laut dan pantai .."b.g.i*"rr" dimaksud pada ayat (l), wajib menggunakan ?an menunjukkan identitas yang jelas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 280 Aparat penjngaa"d?" penegakan peraturan di bidang lf]llflT _ ). nng. tidak *"r,gi-.,akan dan menunjukkan rdenutas yang jelas sebagaimana dimaksuc dalam pasal 279 ayat (3) dikenakan sanksi administratif sesuai aenla, ketenttran peraturan pemndang-undangan di bid;; kepegawaian. Pasal 281 Ketenttran lebih lanjut mengenai perrrb:ntukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai seuagaimana dimaksud dalam pasal 226 diatur d.rrg.., peraturan Pemerintah. BAB XVIII PEI\rYIDIKAN Pasal 282 (1) (2t selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabad pegawai negeri sipil tertentu di linglmngan instansi yang lingkup tugas din tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. O"ll* pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia. Pasal 283.. , Pasal 283
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud berwenang melakukan penyidikan bidang pelayaran. (21 Penyidik pe.gawai negeri sip, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meneliti, mencari, dan .mengumprrlkan keterangan sehubungan dengan tindak" pia";;. di bid;; pelayaran; b' menerima laporan atau. keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di biiang pelayaran i o c' memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melalmkan -penangkapan - dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindar< pidana di bidani pelayaran;
e. meminta keterangan dan b-ukti dari orang yang diduga melalmkan tindak pidana di bidang pelaylran;
f. memotret dan/atau merekam merarui media audiovisual terhad.ap orang, -bgrang, kapal atau aja ..1j.". y."e dapat dijahikan dut<ti "afiy. t-i"a"r. pla.f," di bidang pelayarani
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menumt ln{ang-un$ang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurie"i .Janri tindak pidana di bidang pelayaran;
j. menyita benda-benaa yang diduga keras merupakan barang yang digunakan unturi merakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang {apat dijadikan sebagai bukli sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
1. mendatangkan saksi ahli yang diperrukan dalam hubungannya dengan pemeriksaali perkara tindak pidana di bidang pelayaran; dalam Pasal 282 tindak pidana di m menyuruh (3)
m. men]ruruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang p.i.y*i"r, ."it" memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n. mengadakan penghentian penyidikan; dan
o. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil -p."Viait." kepada penunttrt umum.melarui pejabat penyidik polisi ttigara Republik Indonesia Pasal 284 Setiap grang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkrrt- penumpang dan/atau barang entarpu'iau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana gen-jgy paling lqma 5 (lima) tahun dan denda pat'ing banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau menganglmt muatan atau barang milik pitrat< lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umurn tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (sahr) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 286 BAB XIX KBTENTUAN PIDANA
(1) Nakhoda angkutan sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika REPUBLIK INOONESIA (2) (3) Jika perbuatan . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kemgian harta benda aipiaana a.rrg"., pig3na.penjara p{in[ lama 4 (empat) t"h.r., dan denda paling banyak Rpsoo.boo. ooo, ob 0id r.t"; j;; rupiah) . Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, Nakhoda dipidana {"teal pidana FerliT" p4rg lami'10 (sepuluh) tahun dan denda p"liTg. u"nvat -npr.soo.orio.6ooloo (satu milyar lima ratus juta *piat 1. Pasal 287 setiap orang yllg mengoperasikan kapar pada angkutan di !:.Trll t*p" izin usaha sibagaimana ii,,r^t."d dalam pasal 27 dipidana dengan pidana p..r]".. paling iarna 1 (satu) tahun *t"y denda paling banyak npzbo.obo.odo,oola"" ..ti" lii^ rupiah). Pasal 288 Setiap. grang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 .ayat.-(a) dipidaira a""g;- ;ia"r,. p."i.i" p*tile lama 1 (satu) tahun atau aeiaa ^fatng b""v.r. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). I Pasal 289 setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberqngan tanpa memiliki persetujuan pengopJrasian !:q4 sebagaimana dimaksud dalam pasar ' 28- ayat (6) dipidana $engan pidana penjara paling lama 1 (satui tahun atau denda paling banyali np2oo.ooo.d'oo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 290 setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp20O.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah). Pasal 29L REPUBLIK INDONESlA Pasal 29 1 setiap orang yang tidak melaksanakan kewqiibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang temtama angkutan pos sebagaimana dimaksud daram pasal 3g ayat (1) dilidana dengal pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00o.ooo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 292 S"-,i.p grang yang qd"k mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4i r-y.t 1sJ -aipiaana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan-denda paling banyak Rp1C0.000.OOO,OO (seratus juta rupiah). Pasal 293 setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (l) dipidana $engan pidana penjara paling lama 6 (enam)-buliri dan denda paling banyak Rp10o.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 294 Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan bT*g berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal a6 dipidana dengan pidana penjara paling lama B (tiga) tahun atau denda palilq banyak Rp400.000.OOO,OO (empat ratus juta rupiah). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (1) (2)
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimrrksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pasal 295 Pgti"p orang yang te-ngangkut barang b*rbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaiknn iemberitah,r,,ii sebagaimana dimaksud dalam pajal ,rr dipiaana d",,g,rn pidana qel,qa q{ilg-tqrya 6 (enam) btrl ,rr dan denda p.ii"g banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta r, piah). PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -tt7- Pasal 295 Pasal 296 S"-ri"p grang yang tidak mengasuransika,; . ,r nggung jawr, t ,, ,,,,a pidana lnrmngan paling lama 6 (enarr., ,;ulan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seraru; yuta rupiah). (1) Pasal 297 Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau tanpa izi:t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (21 Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang unhrk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga rahrs juta rupiah). Pasal 298 Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 299 .. , REPUBLIK INDONESI.A Pasal 299 P."'i"p orang yllg membangun dan mengoperasikan terminal Ih":": tanpa izin dari Menilri sebagaimiii o.i,""ksud dalam fasal 1q4 avat^(2) dipidana dengir til;;--penjara paling Fql ^ ? (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). I - Pasal 300 setiap. orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam - pasal roi aipidana d;;;; pidana penjara .t{,lg-tga.2 (dua1 t.f,rn ut^; denda pafing banyak Rp300.000.OOb,OO (tiga'ratus juta *pi"tf . Pasal 301 setiap o.rang yang mengoperasikan terminal khusus untuk melayani . perdagangan -dari dan ke luar -negeri ilp; memenrrhi persyaratan dan belum acia penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11I ayat (a) atau .y.i 1s; dipidana dengan pidana penjara paling L6na' 2 (dua) iatrun atag denda paling banyak Rp3oo.b0o.ooo,oo (tiga raius juta rupiah). Pasal 302
(1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa iapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalani pasal Ltr ayat (C) dipidana dengan pidana penjara paling lama S" (tijaj tatrun atau denda paling banyak np+oo.ooo.oob,-oo (empat ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan-sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana aerrgan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan deida paling banyak Rp500.00O.OOO,OO 0i-" ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalcibatkan kematian seseorang dan lienrgian harta benda dipidana dengan pidana penjara pa[n[ lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima re.tus juta rupiah). Pasal303
(1) setiap orang yanq mengoperasikan kapnl dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan tieselamatan dan keamanan pelayaran - serta perlindu'gan lingkunga; maritim sebagaimana dimaksud dafim paJal Lzz dipidana dengal piq3ra penjara paling tama C ta""t tatrun dan denda paling banyak nfsoo.iroo.ooo,oo'(ti;; rahrs juta rupiah).
(2) Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana i.ng"; piq3ra-penjara paling lama 4 (empat) t.hr' dan denda paling banyak Rps00.00o.ooo,ob 0i-*ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana i.rrglr{ pi93ra penjara paling lama 10 (sepulut l t"tun dan aeiaa paling banyak Rp1.s00.ooo.ooo,ob lsatu miliar lima ratus juta rupiah). REPUBLTK INDONESIA Pasal 303 Setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 304 setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengu.iian sebagaimana dimaksud dalam paial 12g ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling rama 6 1enam1 bulan atau denda paling banyak nptoo.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 305 Setiap olang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keseiamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1go ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau-denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 306 Pasal 307 setiap or*ng y3ng mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi de.ng{ perrrngko.t kominikasi radio il*r, t.i".gk ;;"r;; sebagaimarin dimaksud dalam pasal ljl l a]rat (2) dipidana dengal pidrna ne^{3ra paling lama 2 (chrn) t.tr. dan denda paling ban,.,ak Rp300.00b.ooo-,o0 (tiga ia t.,J:"t" rupiah). REPUBLIK INDONESI,A Pasal 307 Pasal 308 setiap orang yang menghalang-halangi kereruasaan Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). letiap oranB yang mengoperasikan .kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimail aii.r..rd dalam Pasal 1g? 'ryat .(1) diridana dengan pidana penjara p.ri"g Fry z (dua) tahun dan aenaa piri"i U."v.i Rp300.00o,000,00 (tiga ratus juta rupiah). I ' Pasal 309 Nakhoda )',i:rg sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca !y*k yanq membahayaki.n keselamalan berlayar- ""*"i tidak menr-ebarluaskannya kepada pihak lain aanTatau instansi Pernerintah seba[aimana dimaksud dalam pasal 132 ay-at (3) diprirlnna delsan pidana_penjara pating lama z (aua) tahun dan cic.da paling banyak dpsoo.oob.ooS,oo luga ratu; juta rupiah). Pasal 310 Setiap glang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kuarifikasi dan tiompetirisi sebagaimana dimaksud daram pasal lgs dipidana a""g"" pidana penjara lllqs lr-rrr. 2 (dira) tahun aan aenda pafinj banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 311 Pasal 3L2 -72t- Pasal 3L2 Pgti"p or&ng yang mempekerjakan serco{.^ng di kapal dalam jabatan apn pun tanpa alsgit-aan tanpa ,ne,iiliki k;;p;i;;i dan keteranrpilan seita dokumen pelaur u*g dipy"."ilrn., sebagaimana dimaksud dalam .pasal r iS-riipi<i#;;;;,; pidana penjara,91lils^11p1 2 (dua) tahu:i aai aena" ;.f;;; banyak Rp3c0.00o.cob,oo (tiga iatus jut* :,,fi"t 1. ^ -----r' Pasal 313 !eti.an- orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat Enr:kut tanpa rnemenuhi-persyar"t""- t.i.it"" "p.ii kemas sch,r;,aimana dimaksud a*arn pasal l4g ayat^fli dipidana rl",'11,sn pidana l.rryrg"n paling larna 2 (duai tahun dan dend,r ;'aling banyak npsoo.obo.odo,oo 1tig" ,.tlr-J"i" rupiah). Pasal 314 petiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada !ryd yang_telah terdaftar sebagaimina aimJtsud dalam iasal .158 ayaj (5) dipidana dengan ptaana penJara paltng iam;; (enam) bulan atau denda paling uanyat<- nptoo.oo-o.ooo,oo (serahrs juta rupiah). Pasal 315 Nakfod-a -yang mengibarkan bendera negara lain sebagai Frd" kebangsaan dimaksud dalam pasal L6T dipidaira dengal pidana penjara paling lama 1 (catu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00O.OO0,OO (dua rar-us juta rupiah). Pasal 316
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau melalmkan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Naviggsi-pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau serta Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud daram Pasal 174 dipiCana dengan pidana:
a. penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
b. penjara REPUBLIK INDONESTA b' penjara paring lama ls (lima belas) tahun, jika har itu dapat mengakibatkan brh"y. urgi't"p"r berlayar dan perbuatan itu berakibai dpJ-ir"ggelam atau terdampar^ {anlatau d-enda ---p"firig" -Orrt;; Rp2.000.000.000,00 ^(dua miliar rupiatif .t", c' penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertent, nal\q.lama 20 (dua puiuti ta-rrun, jika fr.i ii" dapat mengakibatkan bihari u"g,'r."pJ berlayar dan berakibat matinya seseorang.
(2) lqtirp orang yang karena kelalaiannya menyebabkan tidak berfungsinyisarana Bantu-Niie;f, -p.r"yaran dan fasilitas alur-peiayaran di laut, *"g&- Jan danau dan Telekomunikasi-pelayaran seuagaim;a dimatcsud dalam Pasal 174 dipidana dengan pidin" n""i; pafing rama 1 (satu) tahun ?t1, denda-pari"e u"rrid-npi o o. o o o. o oo, o o (dua ratus juta. mpiarrl 3il.i rr.r itr- *..gakibatkan bahaya bagi kapal beilayar.- Pasal 317 Nakhoda- y-ans tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar. 198 ayat (1) dipidan. d"r.rg".r" pia;; p"ljg{" p4irg 11T1. 1 (satu) tahun'aan aenda pati"ng b;;rk Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 318 S:,i"p olang yang melakukan pekerjaan pengerukan serta reklamasi alur-pelrayaran dan t<'otam'i"r.6"irl" tanpa izin Pemerintatr sebagaimana dimaksud dal'am pasat tgi ii"i1'li dipidana $engan pidana .penjara paling rama 2 (dua) i"rr"ri atau denda paling banyak Rp3oo.b0o.o,-0o,oo (tiga raius iuta rupiah). Pasal 319 Petugas pandu yang melakukan pemanduan tanpa memiliki ..g+lik"t sebagaimana dimaksud dalam pasar rgg .y"i iii dipidana $engan pidana penjara paling lima 2 (dua)"t"trri atag denda paling banyak Rp30o.o0o.ooo,oo (tiga ralus juta rupiah). Pasal32O,.. Pemilik kapal dan/atau Nakhoda yang fidak melaporkan kerangka kaparnya yang berada ai perairL-inao.,..ia kepada instansi yang berwenan-g sebagaim;" afi;t."a dalam pasal loz aya! (1) dipidana ai"g""'pidana penjarn oaling rama 6 (enam) bulan d31 . denda "p"ri"g banyak Rp I .ro.000.000,00 (serahrs juta rupiah). r- ----- -L23- Pasal 320 Pasal 321 Pasal 323 Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannJra -ygg - mengganggu keseramatan dan keamanan perayaran darai, batas walctu yang ditetapkan Pemerintalr *ebigaimana aimat.ua datam pi..r 203 ayat (1) dipidana -rlnrrgan-pidana- r*r".1 paling rama-i (satu) tahun dan dendn paring- banyak nizoo.ooo.ooo,oo (dua ratus juta rupiah) Pasal 322 Nakhoda .-ynng merakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, l"'qiatan arih muat di kolar" p.l.o"t.n, menunda, {an longk';rr rlue't.b*.rre berbahay" d;il;"i".tqu"n dari svahbandar sebagaimana-aimaksud a.r.ri pisat z16 "y.t iii dipidana 9"re.l pidana penjara paling r.,',. o (enam) bulan atag .denda paling banyak nptdo.oo6.ooo,oo iseratus juta rupiah).
(1) Nakhoda yang !9rl.avq tanpa memiliki surat persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagai-""" dimaksud dalam pasal 2rg ay"t (1) aipia"rr"aenta. pig3na penjara paling lama s-(limi)'tatrun dan denda paling banyak Rp66o.ooo.ooo,oo (enam ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal ..trirrgg" mengakibatkan ke.mgian harta benda cipidana a"nii" pi{ana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan aeiaa paling banyak RpI.OOO.OOO.OOO,O-O lsatu miliar rupiah).
(3) Jika
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kicelakaan . . kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana----frrg.r, pidana penjara paling lama 10 (sepulrfi) t.t 6 ali aenaa paling banvak npr.5oo.ooo.oo'o,do (salu ;,il;;a ratus juta rupiah). PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 024 Pasal 325 Pasal 326 setiap Awak Kapal-yang tidak.merak,kan pencegahan dan penanggulangan t..rt 3q.p terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kipal'r.u"i"iil"rr. ltatsua dalam Pasal 227 dipidana deng"i p,a."l p^.ltq" prfi,e lama 2 (dua) tahun dan denda patinfb"rt;k nisoo.ooo.oo6,oo (tiga ratus juta rupiah).
(1) PtF"p orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan r.i""i. perairan di luar ketenhuan- peraturan pemndang_undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (1) dipidana dengan nidanl penjara paling l-"r" ;- li'".t tahun dan denda pating banyak npsoo.doo.ooof,dliieh ;;.* j"t" rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaim dimaksuci pada ayat (1) mengakibatkan . rusaknya - lingkunlan hidup' "d,j tercemarnya ringkungan hidup aipieira dengan pidana penjara p.li5 rg" 19 (l.pyrur,1 tarru; a; aJnaa^pJinl banyak RpS00.00O.OOO,bo (tma'*t", F;;piah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dipidana i""gi,ri pidana penjara palitg lama 1s lrim-a uii"st tahun dan denda paling b*y* Rp2.5oo.cioo.ooo,oo' (dua mitiar lima ratus juta mpiah). Setiap- olang ylrg mengoperasikan kapalnya dengan mengeluarklq sas_buang meGUifri ambang baio.s sebagaimlna dimaksud dalam pasal .129 ayat (3) dipii*rr" J"rrg., pidana g"rylla p4i"e l1^1 2 (dua) tlhun dan' denda pati-ng t""y"[ Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal327 Pasal 327 s.-,i.p grang yang !id"L. tengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Bl "yli 1z'i-aipiaana dengan pidana kurungan paling rama 6 (enam)' 6ulan dan denda paling banyak npto0.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 328 P"I.q orang yang merakukan pengangkr:tan limbah bahan berbahaya dan berac-un tanpa mimperhatikan spesifikasi {:e4 sebagaimana dimaksud datarn pasal 233 ayat (r ) dipidana-dengan pidana penjara paling l"*. 2 (duai t.t rn dan denda paling banyak npsoo.ooo.obo,oo (tig; radus jirta rupiah). Pasal 329 setiap orang yang melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenrrhi persyaratan perlindungan lingkungan maritlm sebagaimana dimaksud dalam pasal 2a1 ayat-(l) dipidana dengal pidana penjara paling lama 2 (dua) t.t u., dan denda paling banyak Rp300.0OO.OOO-,OO (tiga ratus juta rupiah). Pasal 330 Nakhoda Iang mengetahui adanya bahaya d.an kecelakaan di l."p{rry", kapal lain, atau setiap orang yang ditemukan dalam keadaan batraya, yang tidak metalnrtart tinlat an pencegahrn dgn menyebarluaskan berita mengenai hal terseLut klpada pihak lain, tidak mel,aporkan kepada syahbandar atau pejalcat Perwakilan RI terdekat dan pejabat pemerintah rriga.. setgqpl! yang berwenang apabila bahaya dan kecelakaan tgrjadi di luar wilayah perairan Indonesia serta sebagaimar l dimaksud dalam Pasal 244 ayat (B) atau ayat (4), pisal 2.aZ atau Pasal 248 dipidana dengan pidana penjara 'pati.rg lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp+ob.ood.ooo,lo (empat ratrrs juta rupiah). Pasal331 setiap orang yang berada di aias k3nal yang mengetahui te4adi kecelakaan daram batas ti**iprannya tidak memberikan oertoton gar,- J.r, ii,a".a;"t#Lu"an kepad a Nakhoda dan)atau e"*r. il"h-r"p.ar sebagaimana dimaksud dalam Pasal z+o_ g_,gia.*;j;;;l-pidana .pJnjara paling lama ,: "'"ffi jffiT ;Hi a il ; -i "iil ; u'"v"f -niJo o .b o o5o o, 6 6 Pasal 331 Pasal 932 Pasal 334 (1) (2) setiap orang yang. mengoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak membanttl isarra pencarian aan pertolongan terhadap setiap o3r'g -yans mengalami -".iuJ sebagaimana dimaksud dalam rrJfl ,s'8 ;;t tzt aipiaarr.*J.rrg"r, pidana ffi?s6ietag,ftla*fi,Jlglrd;1ffi ;."p'r,,gr;;r;k pasal 333 Tiqa* pidana ai pifang petayaran dianggap dilakukan oleh korporasi apabila ti""aJ-iidana tersLLut dilakukan oleh orang y"rrg bertindak "rit rt dan/atau atas nama korporasi atau. untuk tcepentingr, -' [o]ioi".i, baik berdasarkan hubungan t"4-" -*"rpr., hutungan lain, bertindak dalam titek""g;; korporasi tersebut baik sendiri maupun bersaira-.irr". Dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu koroorasi sebag.imana dimaksud pada ayat !11 . -."t" n9"1ia,.."";- ;';,;;utan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korpoiasi Jan/ata" p*g.I*snya. Dd"p hal pangSilan terhadap korporaei, maka pemanggilan g3tuk .menghadap dan penyerahan' ,"i.t panggilan disampaikan kepada penguru. aii"*p.t p.rrgrrus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, ^atau Ji l"-p"t tinggal pengurus. Pasal 335 . . REpuSLTfi'ISSI*..,o Pasal 33S Dalam hal tindak pidana di bidang perayaran d,akukan oreh suatu korporasi,.silain pia^". perr.iara"aa, a.rrda terhadap pengurusnya, pidana j,"r,g d"pit - dij;d;." terhadap korporasi benroa pidanJ a"ia" ai"g"rt'p1;tiratan 3 (tiga) kali dari pidana a.i',a" v*g ii[","kan dalam Bab ini. Pasal 836 BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337
(1) setiap p"j"rT_ Iang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau p"i"- *"kil-.rrJr"i.rt"., tindak pidana menggunakan ^k"k ..""rr, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadany*--trr" jabatan dipidana dengan .pidana p.rj".*-fJi'i-L.n" 1 (satu) tahun dan de1d.a. palini banyak Rp100.00O.OOO,O0 (seratus juta rupiah). ^ e
(2) Selain pidana sebagaimana. .dimaksud pada ayat (1) pelak, dapat dikEnai oidana t",,,uL"r, berupa pemberhentian secara ti&ar a""g;-io.-"t dari jabatannya. Ketentuan ketenagakerjaan di bidang perayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemnda"ng-da;g^" di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan peratihan sumber daya m-anusia se-bagaimana dimaksud dalam pa.ai-bo3 dan pasar 264 berlaku secara mutatis mutandts untuk uia""g transportasi. Pasal 339 . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(1) setiap orang rang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau *?Ltru"' kegiatan tambat kapal dan bongkar muat uar"rrg aiau menaikkan dan menum.nfan p"rr,Irnf"ng untuk kepentingan sendiri di ly*. kegiatan hi p"tauui'an, tir,,,i-riJ khusus, dan terminal untuk kepenting.r, ..rrdirr *"Jiil -emiliki izin.
(2) Keten..ran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan sebagaimina airlt""a p.#ly", (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 339 Pasal 340 BAB x)fi KETENTUAN PERALIHAN [:*:ltl-gan penegakan hukum pada peraira.-l zona Ekonomi Eksklusif dilaksanakan oleh ientara Naeionat Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 341 5"p"t asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri t.Bq dapat melahrkan t.Eirt"""ya paring lama 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini Sertatu. Pasal 342 Administrator Pelabuhan dan Kantor pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga baru berdasaikan und*ng-urraarrg iii. Pasal343 P uhan umum, pelabuhan penyeberangan, perabuhan khusus, dan dermaga untuk kep6ntirrg.n *iliri, yang telah diselenggarakan ur"raa."it arr undang-undang Nomor 2r Tahun lg92 tentang netayaran k.gi;;;y; tetap dapat diselenggarakan aenfan r.lt.it".., -p".rrl fungsi, jenis, hierarki, dan statusnla waiiu- aisesuai-kan- i.rrg., undang_ HltT,ffi: paling ta',ia z ta""l t"rrr" ,.3.rt,ri",rg_ti"d";:* -129_ Pasal 349 Pasal 344
(1) Pada saat Undang-Undang iqi berlaku, pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan usarra rrritil N.g".a yang menyelenggarakan pelabuhan tetap menyelenggarakan kegiatan_ p.ngusahaat, di p.r"6rrr." -' berdasarkan Undang-Undang ini. (21 Dalam waklu. paling lama 3 (tiga) tahun sejak undang- U..l9"rrg ini bel$h1, kegiatan-usaha p.i"tufran y""g dilaksanakan oreh pemerintah, peme;";I daerah, dan Badan usaha Milik Negara sebaiaim*" air""ksud'p"a" ayat (1) wajib disesuaikai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang_U"a.ig i"i.
(3) fiegratan pengusahaan di perabuha' yang terah diselenggarakan oleh Badan Usaha uriru r.i"gai. t.t"p diselenggarakan oreh Badan usaha tttit[ iriegari dimaksud. Pasal 345
(1) lerjanjian atau_kerja sarna di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara Badan Usaha Milik Negara y*e te'iah menyelenggarakan usaha pelabuhan denlgan pit a[ tetita tetap berlahr, (21 Pada saat undalg-undang ini mulai berlaku, perjanjian Stay keria sama Badan usaha Milik Negara aenian pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan Undang-Unding ini. Pasal 346 . . REPUBLIK INDONESTA Pasal 346 BAB )OflI KETENTUAN PENUTUP Pasal 347 Pasal 348 Pasal 349 Pasal 350 Penjagaan dan penegakan hukum di laut can pantai serta koordinasi keamanan di laut tetap dilaksanakan sesuai dengan ketenttran peraturan p..urriarilrra"rg*., sampai dengan terbentuk"Vri p"":"g".n'Laut dan pantai. Perahrran Pemerint*. g.l peraturan pelaksanaan lainnya dari undang-undang ini aitJt.pt"rr- n"il"* ;o* 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. otoritas Pelabuhan, unit penyelenggara ?elabuhan, dan syahbandar hams terbentuk p"ti.rg "ri-t"f i (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Rencana Induk pelabuhan Nasional hanrs ditetapkan oleh fe.lelntah paling rambat 2 (dua) tahun .;j.k unaang-undang ini berlaku. Pelabuhan utama yang berfungsi sebagai pelabuhan hub internasional harus ditetapk"n oi6h pemeiinta^h paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Pasal351 REPUBLIK lttooruesta Penjagaan Laut dan pantai hams sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun ..j;[ u";;ng-undang ini berlaku. Pasal 3S1 Pasal 352 Pasal 35S undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Ll;;k;gan _ Kepentingan pelabuhan yang telah ada sebelr-"u.,a*rrg-u"a*g iiil rr"*. selesai dievaluasi dan air".""i[*i a"rrg"., uiaans-undang ini flSh,:mbat 2 (du4 i;;" ..Jar u"J""e_undang ini
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Dae;ah t ingCigan Kepentingan pelabuhan yang belum ditetapkair U..d.t.r, i.,Taang-Undang Nomor 21 Tahun figi-t"itang pelayaran harus sudah ditetapkan d"]q *"kt" -;4i{ r"-L.i'z (dua) tahun sejak Undang-Unaanj iii ulrr.m. Pasal 3S3 Pada saat Undang-lld*g ini berlalm semua peraturan pelaksanaan Undang-Unda;g Norno, 21 Tahr.m Lgg2 tentang Pelayaran dinyata[an. t.t-"p berraku sepanjang tidak bertentangan "t"u telum =iigarru dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang i;i. Pasal 3S4 Pada saat undang-u^ndang ini mulai berrarn:, Undang-Undang Nomor 21 Tahui tggZ p""t""j^n^qay-aran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun iggz -i,lomoi--di, Tambahan Lembaran !.e*l Republik Indonesia lro,,,o.-b+ss1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Agar REPUBL]K INDONESIA -L32- Agar orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangzLn Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 64 Salinan sesuai dengan aslinya NEGARA RI Sekretaris Negara undangan, ttd ttd J 9_ u) * Sapta Murti ao a REPUBLIK TNDONESIA P ENJ E LA S A N ATAS UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PELAYARAN I. UMUM Berkat rahmat ]!t a. Yang Maha P.", Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi.sebagai negara.kepulauil yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa, di at t".. aua benua dan dua samudera sehingga mempunyai posisi dan peranan penting dan strategis dalam hubungan antarbangsa. Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal- sebagai modal dasar pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar NegarJ Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia ylng aman, damai, adil, dan demokratis,sertameningkatkankesejahteiaairakyat.' ---' -Dalam rangka pelaksanaan pemban nan nasioiral dan perwujudan Wawasan Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional'6; efektif dan efisien, dalam menunjang dan sekaligus mtnggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan 'mobilitas maiusia, 6L*g, dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah i^rr- lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, turut mendukung pertahanarr dan keamanan, serta -peningkatan i"u""i." internasional. Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, aaam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara, - rncningkatkan .Jrt" mendukung pertahanan dan keamanan negara, yang selalnjutnya dapat mempererat hubungan antarbangsa. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya yang mempenganrhi semua- aspek kehidupan bangsa aan -negara serta semakin meningkatnya kebuttrhan jasa angkutan bagl mobilitas-orang dan t;;;; dalam negeri serta ke dan dari luar negeri. Di Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi perhr*uufi"r, aieratr y""i*i*iliki foil".i sumber 1.y^ alam yang besar tetapi belum rertemuans] aaram-up&" p.nirrgkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, anghrtan laut sebagai salah sahr mod? tt?tCportasi harus ditata au** satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan.mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai denian tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanal angk:utan yang selamat,"aks..iu'irit .'tiiggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teiatur, iarrc-ar dan cepat, mudah diiapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, pituri rendah, Jan efisien. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau - se[umh wilayah melalui perairan perlu dikemb.angt"r, potensi dan ditingkatkan p..^rr"rrrrya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun inteinasional termasik iirrt". batas, karena digunakan s-ebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya mening[atd; kesejahteraan ralcyat serta menjadi perekat wegara Iiesatuan Republik Indonesia. llengingat penting dan strategisnya_peranan angkutan laut yang menguasai hajal hidup orang banyak maka keberada^.rrryi dikuasai oieh "negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Dalam perjalanan waktu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran perlu -dilakukan penyesuaian karena telah terjadi berbagaT perubahan paradigma dan lingkungan strategis, baik jalam sistem ketatanegaraan Indonesia seperti pen&apan otonomi daerah atau adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, penggrtirn istilah "pelayaran' sebagai sebuah sistem pun telah berubah dan terdit d"ti angkutan di perairan, fepelabuha.nan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan liingkungan ,n"riti-, y;a selanjutnya memerlukan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan zaman serta ilmu pengetahuan din teknologi agar dunia pelayaran dapat berperan di dunia internasional. Atas dasar hal tersebut di atas, maka disusunlah Undang-Undang tentang Pelayaran yang T.erupatan penyempurnan dari undang-tlndang Nomor 2 i Tahun L992, sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai seb-uah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh ralgrat, bangsa dan negara, memupuk dan mengembangkan jiwa kebaharian, dengan mengutamakan kepentingan umum, dan [elestarian lingku.rg".r, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pertahanan keamanan negara. Undang-Undang . REPUBLIK lNDONESIA Undang-undang tentang pelayaran yang m t empat unsur utama yakni angkutan di p"."il"l, keielabui""""", t.Jelamatan dan keamanan B:|il:il", serta perlindungan tingkrrrg"r'*"iitir' aapai aiulaiu. sebagai
a. pengaturan untuk bidang -angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotagd {..$* ."i" p.,irb.;e"y;;-"r,!mt"r, t.rt nasional yang memberitan ittiir r.o"a"ii guna memajukan industri angkutan di perairan, antara. lain "a""v; kemudalra., ai bidang perpajakan, dan permodalan dalam p."giar^" - r..prr- t" adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; --- Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam undang undang.ini diatur pura -.rrg"rrJ-fiipotek kapar. pengaturan ini merupakan salah.:.rq. upaya urrt ri*"y"ti"t.n kriaitoi u"rr*" kapal Indonesia dapat diiadikah Lgu.r"r, berdasart"r pr.aLr.n perundang- undangan, sehingga $i-halapt<an p.*."t "L anglnrtan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk p.rrg.-bangan armadanya; b' pengahrran untuk bid-ang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan. monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta -"irru.rit "., peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan; c' pengaturan unttrk bidang keselamatan dan kearnanan pelayaran memuat ketenhran yang mengantisipasi kemajuan teknoiogi dengan mengacu pada konvensi internasional yang ..rrd.*.rg ,n.rrggrnakan peralatan mutakhir pada sarana dan pras"ri.r. keselamlatan pelayaran, di. samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan peiayaran yang termuat dalam "International Ship oni--pon, Facility Seanritg Code,; dan d' pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan irraritim memuat ketentuan mengenai -pencegahan- din pe.rarrggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari p.rrgop"riJia" t?far'd* ."r"rr. sejenisnya dengan mengakomodasikarr kelentuan internasional terkait seperti "International Conuention for the Preuention cf pottution from Ships". Selain Selain hal tersebut di atas yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam
Undang-U ndang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan jawab kepada . Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pe dan bidang penergakan hukum di luar keselamatan pelayaran. agaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perlnratan Kesatuan Penjagaan Laut dan pantai Diharapkan dengan pengaturan ini pene,gakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarb angsa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal'1 Cukup jelas. Terhadap Badan usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusa[aar, -pelibuhan tetap dapat menyelenggarakan .k:qt"l -yang sama dengan mendapatkan pelimpahan lgygnansan Pemerintarr, dafim upaya meningkatkan p^.r"rrl"dan usaha Milik Negara gLlna mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan diundangkannya undang-undang tentang pelayaran ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perunrl_ang-undangan lain yang berkaitan--dengan peiayaran, antara lain kitab Undang-Undang Hukum Dagang (wet Borepublilcek van Koophand.et), oraorr"rrsi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tatrun 19g9,'UnaanjiUnaang Nomor 1 Tahun lg1g tentang Landas Kontinen Indonesia, Undaig-undaig Nomor s iatun 19gg tentang zona Ekonomi Eksklusif IndonesL, undini-a;e;g Nomor Lz Tahun 1985 tentang -Pengesahan Konvensi'perserikitan Baigsa-Bangsa tentang Hukum_Laut 1982 (ttnited Nations Conuention on thc Lai of the Sea, J.gB?), Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia, Jll$ans--ut9*e Nomor 23 Tahun LggT tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang Nomor 31 Tahun 2oo4 ten6ng perikanan, dan sepanjang menyanghrt ,aspek keselamatan dan r."af,"""" pelayaran tunduk pada pengahrran undang-undang teniang eetayaran ini. Dalam-Undang-undang ini diatur h.al-h.al y-ang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional itai diattrr a.r"* peraturan Pemerintah dan perahrran pelaksanaan lainnya. Pasal2 -b- Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud 'asas manfaat' adalah pelayaran harus dapat memberikan manraat yang sebesar-b.."."y.tagi kemanusialn, peningkatan kesejahteiaan-rakyat aan peni"*L*g.., bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertah-anan dan ti-a.ra, negara. Huruf b Yang dimaksud 'asas usaha bersama dan kekeluargaan, adarah penyelenggaraan usaha di bidang p.tayara' dilaksanakan untuk mencapai tujuan nasional ya;d dalam tegiatannta- dapat dilakukan oreh selumh lapisan in".y"r"t"t 8"" Jiii*"i oleh semangat kekeluargaan. Huruf c Yang dimaksud dengan 'asas persaingan sehat, adalah penyelenggaraan angkutan peraiian ai -a*am .,.teri hams mampu mengembangkan usahanya secara mandiri, Iompetitif, dan profesional. Huruf d Yang dimaksud dengan'asas adil dan merata tanpa diskriminasi,, adalah penyelenggaraan pelayaran harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan rnerata kepada .6t.""p - rapisan masyarakat dengan biaya yllg terjangkau oleh m"asy.^..t.i tanpa membedakan suku, agama, aan telu.,Irran serta ting'kat et ono*i. Huruf e Huruf f Yang dimaksud penyelenggaraan masyarakat luas. Yang dimaksud dengan uasas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan' adalah pelayaran hams diseleiggarakan sedemikian pp1 sehingga terdapat keseimbangan, keserasian, J"n keselarasan antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu i"r, masyarakat, serta antara kepentingan nasibnal dan international. dengan "asas kepentingan umum" adalah pelayaran hams mengutamakan kepentingan Huruf g . PRESIDE N REPUBLIK TNDONESIA Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan, adalah pelayaran hams mempakan kes-atuan yang bulai dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling *"ngirl baik irrtrr--"upun antarmoda transportasr. Huruf h Yang dimaksud dengan uasas tegaknya hulmm, adarah Undang_ undang ini mewajibkan kepada-pernerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian frutforrn q:f? mewajibkan kepadi setiap warga negara Indonesia untuk selalu saaar- d; d;i u.o;r" hulmm dalam penyelengg"r""r, pelayaran. Huruf i Yang dimalcsud dengan "asas kemandirian, adalah pelayaran harus bersendikan kepada kepribadi; ;;gsa, berlanaa.ta' pada kepercayaan akan kemampuan dan kek,ratan sendiri, mengutam*= aepentingan nasional datam p.r"i"r"" dan memperh"dlr pangsa muatan yang wajar dalam angkutan di perairan dari dan ke luar negeri. r e Huruf j Yang dimaksud dengan "asas berwawasan ringkungan hidup, adalah penyelenggaraln pelayaran rr.*.-ailakukan berwawasan lingkungan. Huruf k Yang dimaksud dengan ,,asas penyelenggaraan pelayaran hams wilayah Negara Republik Indonesia. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan,, adalah penyelenggaraal pelayaran harus dapat mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluraiistik (keutrinetaant dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 kedaulatan negara" adalah dapat menjaga keutuhan
Termasuk dalam perairan Indonesia adalah perairan daratan antara lain sungai, danau, waduk, kanal, dan terusan. Yang Yang dimaksud g""gs "kapal" pada huruf b dan hunrf c adalah:
a. kapal yang digerakkan oieh angin "J.f.f, f..i.l layar; b' kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapar yang mempunyai alat penggerak m9si.n, -i..r"ya kapat motor, kapar uap, kapal dengan tenlga-iratahari, a"" r..Gr ""iii.;
c. kapal yang ditunda atau ditarik d{+ kapal yang bergerak dengan menggunakan alat penggerak kapal lain; ^
d. kendaraan berdaya dulmng dinamis adalah jenis kapar yang dapat dioperasikan di permuka.ri "i, ;t"; ;il; permuka.., -.i. -d.rrg"r, menggunakan daya dukung dinamis y""g diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang.b*g,, t"-o"itt" sendiri, misalnya jet foil, hidro foit, houercrafi,1", Ep;i:i;; cepat rainnya yang memenuhi kriteria tertentu;
e. kendaraan di bawah permukaan air adarah jenis kapal yang mampu bergerak di bawah permukaan air; dan J-' f' alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung-dan bangunan teraRung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, sertJ ditempatfl"" ?i suatu lokasi perairan tertent, dan .tidak berpindah-pindah untuk ;kt" t;.[- "*", misalnya hotel terapung, tongkang "to*oJ"si (acomo i"t{i" barge) untuk menunjang kegiatan lepas pantai dan tongkarrg penampung pinlak (oil storage -barger, serta- .unit pengebJr;i.*; pantai berpindah (mobite offshoie ditting units I midi1. Pasal 5 Ayat (1)
Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak .penguasaan -. atas penyelenggaraan pir.y., ^ y..rg perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengerraalian,'dan pengawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Ayat(6) Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh pemsahaan angh-ttan laut nasional dimaksudkan dalam ;;k; pll"k..rr."., asas cabotage gLrna melindungi kedaulatan ""gir" fsouereignity) dan mendukung perwujudin Wawasan liusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-ruasnya bagi pemsahaan angkr-rtan laut nasional iafair mernperoren pangsa muatan. Ayat (6) Culnrp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "intramoda, meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, .rrgi.ut"., Iaut trru"u", - aa., angkutan pelayaran-ralqyat. Yang dimaksud dengan "antarmoda, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra dan antarmoda transportasi nasional. tersebut merupakan satu kesatuan Ayat (2) Yang dimaksud dengan "trayek tetap dan teratur (linerf adalah pelayanan anghr-tan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teratur (trgmpefl" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur. Ayat (3) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud deng11 laringan trayek" adalah kumpuran dari trayek yang menjidi iat,- tesailan -pJ"v*"" angkutan penumpang dan/atau barang dari ..tu p"tiUufran ke p.i"T"fr"" lainnya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dimaksudkan untuk memberikan kepastian huhrm dan usaha k.p;a" ;."ggria ia." dan penyedia jasa angkutan laut. Ayat (3) Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Huruf a Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Humf e Cuhrp jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan kapal (suppty and d.emane adalah terwujudnyl pelayanan pada suatu trayek yang dapat diukur dengan tingkat faktor muat (toadfactor) tertintu. Penyelenggaraan angkutan laut yang telah melakukan keperintisan dengan menempatkan kapalnya pada jaringan trayek tetap dan teratur perlu diberikan protlksi sampai ba-tas waktu tertentu. Ayat (8) Culcr-rp jelas. Pasal 10 PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Cukrp jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Pasai 12 Cukup jelas. Yang dimalcsud dengan opangsa muatan yang waja/ adarah bahwa wqiar tidak selalu dalam-arti-memperoleli paiian yang sama (eqtal sharQ, tetapi memperoleh pangsa sebagai;;; ditetapkan dalam pgraturgn- perund3ng-undangan, miJalnya dalam - p.r:"":L bilateral, konvensi internasiori"I y*g diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan peraturan lainnya. khusus ,rrt L uarang *iiil. Pemerintah perlu diupayakln agar pengangkrtannya dilaksanakan oleh pemsahaan angkuian lautiaslonil. Perusahaan angkrrtan laut nasional dapat melakrrkan kerja sama dengan pemsahaan angkutan laut l.i"g ""trt -."Li"pt"" perjanjian perolehan pangsa muatan (fair siare cgreementl. Yang dimaksud dengan "perusahaan nasional" acialah perusahaan anglrutan laut nasional dan badan usaha yang khusus didirikan gptuk kegiatan keagenan yang memenuhi ierslaratan yang telah ditentukan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara berkesinambungan" adalah bahwa kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia yang terbuka unhrk perdagangan ruar negeri yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut asing secara tems menerus dan tidak terputus. Pasal 13 REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 13 Ayat (t) Termasuk d{am kegiatan.- angk n raut khusus antara rain kegiatan anglmtan yins dilalm"k;- ot.t, "r"rr" liJarig industri, pariwisata, pertambangan, pertanian s.ry kegiatan tt r.r. seperti penelitian, pengerukan, kigiat; rJ"r, a.ri ,.t"!Jrry", serta tidak melayani pitrat lain dai tidak -."g"rrgkut barang umum. Angkutan laut khusus baik daram negeri maupun luar negeri dapat diselenggarakan dalam i;;k; i.*.rrrhi kebutuhan yang karena sifat huatannya betum' -a"r., diselenggarakan oleh penyedia jasa angkutan iaut umum. -f Ayat (2) Yang dimaksud dengan. izin operasi adalah izin yang diberikan kepada pelaksana [egiatan i"gt"i." laut khusuJ berkaitan dengan pengoperasian kapatn-ya=- *r. menunjang usaha pokoknya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culrup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Culmp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud "usaha- masyarakat, adalah usaha yang dilalmkan oleh warga negara Indonesla dan/atau badan tru-turi Indonesia dengan mendorong usaha-usaha yang bersifat kooperatif. Usaha Usaha masyarakat tersebut memiliki ciri dan sifat tradisional yaitu mengandung nilai-$l"i budaya bangsa y;; tia* n."y" t.rd"p"t pada cara -pengeloraan uiat . *f" pingerolanya misarnya mengenai hubungan keda antarpemilik kaial-Z.rrg"r, awak kapal, i"t"pl juga pada jenis dan bentut kapJ y*rg ais,rrrata.r. nJ-i"t tersebut perlu dilestarikan dan iit.-*ui"gkan - a*g"" mernperhatikan perkembangan ilmu p.rrg"i.hran d-an t.k,,orog?. Yang dimaksud dengan "karakteristik tersendiri" yaitu antara lain sebagai berikut : a' ulmra' dan tipe kapal yang tertentu (pinisi, lambo, nade, dan lete);
b. tenaga penggerak angin dengan menggunakan rayar atau mesin l:$31_tenaga kurang dari-s3s r{;tau jas rK x 0,T86 = 393,76 I(W; c' pengawakan yaLg mempunyai kualifikasi berbeda dengan kualifikasi yang ditetapkan bagi kapal;-- -- a' !1sfup oper3.:i1ra dapat menjangkau daerah terpencil yang tidak memiliki fasilitas pelabuhai aa., tedalama'n ;l; i;"g rendah serta negara yangberbatasan; dan
e. Kegiatan bongkar muat dilakukan dengan tenaga manusia (padat karya). Ayat (2) Yang d.imaksud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia' adalah orang perorangan (priba<i'i) y";; memenuhi persyaratan untuk bemsaha di bidang angkutin larit pelayaran- ralryat. Persyaratan tersebut antara lain Kartu Tanda penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, keterangan domisili, d[. --- Pasal 16 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan. terhadap .kelangJungan usaha' angkutan laut pelayaran-rakyat, dan diarah[an -untuk *.rn..rrii tuntutan pasar, di samping melarrukan kegiatan angrnrtan, dapat pula melaktrkan kegiatan bongkar mrat aan -trii;a; ekspedisi muatan,-tanpa mengurangi pembinaan terhadap-urr.u, arrgkut.r, lainnya di perairan. Ayat(2) Ayat (21 Pengembangan angk,tan laut pelayaran-rakyat dapat dilakukan oleh pemerintatr auam b.gntri! i."g"t"r*, bimbingan, dan pelatihan dengan memanfaatkan t.."[i3.i.uk"y".- -- Anglmtan laut pelayaran-ralqyat. dapat melayari angkutan sungai dan danau sepanjang -.*..,Lfri peisyaraian alur dan kedalaman sungai dan danau. Yang dimaksud dengan nmeningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkntan laut .r".ionJ aan lapangan kerja,, 1d 4+ dengan memberikan kemud ahan rnendapatkir, -p?.*oaar"., dari lembaga keuangan. Ayat (3) Kegiatan angln"rtan laut pelayaran-ralcyat selain melakukan 5.sr.8., angkutan pelayaran-raSat ai *iliy"r, perairan Indonesia, juga dapat mennlggahi pelabut ar, !.g"; tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melak,-kan r."O-"?i" i..a"-g*g"" tradisional antarnegara. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Penggunaan klnal berbendera Indonesia oleh perusahaan angln:tan lungai dan danau di dalam negeri dimaksu&t* dalam rangka pelaksanaan asas cabotage gun; mefindungi kedaulatan negara (sou.ereignitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara di negara kepulauan Indonesia. Yang d.igaks.ud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia" adalah orang perorangan lpriuadi; y";; memenuhi persyaratan unhrk bemsaha di bidang angkulan sungai dan danau. Persyaratan antara lain Kartu Tanda Penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, dan keterangan domisili. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "perjanjian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara tetanggao adalah perjanjial y.r,g telah disepakati antarnegara yang memuat antara lain-persyaratan kapal, kuota kapal, dan persyaratln administrasi. Ayat(3) _t4- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "intramoda, dalam kegiatan angkutan sungai dan danau adalah angkutan penyeberangan. Yang dimaksud dengan ,,antarmoda,, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra maupun antarmoda tersebut menrpakan satu kesatuan transportasi nasional. Ayat (5) Yang dimalcsud dengan "tra-vef tetap" adalah pelayanan angkutan sungai dan danau yang dilakukan .ic"r. tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuha" ,i"!gdf, Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teraturJ, adalah pelayanan angkutan sungai dan danau v""g ail.kukan secara tidat( tetap dan tidak teratur. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "izin dari syahbandar, adalah persetujuan berlayar. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan -penyeberangan di dalam negeri dimaksudkan dalam rangka pelaksanaart asas cabotage gun; me[ndungi kedaulatan negara (soueretgnitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara. Ayat (2) Kegiatan angkutan penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dengan negara tetanggl asing dilaksanikan menurut asas timbal balik (reciprocatl. Ayat (3) . . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (3) Culmp jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Humf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Humf c Yang dimaksud dengan 'Jarak tertentu, adalah bahwa tidak semua daratan yang dipisahkan oleh perairan dihubungkan qlgt angkutan penyeberangan, tetapi daratan i*g dihubungkan mempakan pengembangan jaringan jltan dan/.atau jaringan jalur kereta api yang dipisa[kan oleh perairan, dengan tetap memenuhi liarafteristik angkutan penyeberangan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cuhrp jelas Humf f Culmp jelas. Ayat (3) Culn-rp jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Pelaksanaan anglmtan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial lmrang menguntungkan sehingga pelaksana anglmtan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute demikian. Oleh oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi, angk:utan ke dan dari daerah terpencil dan belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju diselenggarakan oleh Pemerintah -derrgan mengikutsertakan pelaksana anghrtan di perairan, baik swasta maupun-koperasi. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culmp Jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan lintas sektoral berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah, adalah bahwa penlmsunan usulan trayek anglartan laut perintis dikoordinasikan oleh pemerintah daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara. lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam ra--ngka pengembangan potensi daerah. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 25 Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Yang dimaksud dengan "kontrak jangka panjang,, adalah paling sedikit untuk jangka waktu lima tahun yang dimaksudkan untuk mem--berikan jaminan agar pemsahaan angkutan laut yang menyelenggarakan pe layaran -perintis dapat melakukan peremaj aan kapal. Kewajiban memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan angkutan di perairan dimaksudkan sebagai alat pembinaan, pengendalian, dan pengawasan angkutan di perairan untuk memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum bagi penyedia dan pengguna jasa. Pasal 28 PRES!DEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (t) Yang dimaksud dengan "GT' adalah singkatan ciari Gros s Tonnage yang berarti, isi kotor kapal secara kEseluruHil yaig dihihrng sesuai dengan ketentuan konvensi internasi;;^l- tenta;; pengulmran kapal (International Tonnage Measurement of Shrpsj tahun 1969. Ayat (2) Dalam . rangka mengembangkan industri pelayaran nasional dimungkinkan adanya investisi dari asin!; JJ;gkIn mengenai kepemilikan tetap memperhatikan peraturan pemndang-undangan di bidang penanaman modal Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 3 1 Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukurp jelas. Ayat (2) Yang dimaksud "barang tertentu, adalah barang milik penumpang, P**g curah- cair yang dibongkar atau diriuat ,.r.t"tri 'pipi, barang 9"t h kering yang dibonglar atau dimuar melalui "oni"gi, atau sejenisnya, barang rrg diangkut melalui tapat Ro-Ro, dln semua jenis baryrng di pelabuhan ying tidak t..a.6"I perusahaan bongkar muat. Sementara itu, untuk Eongkar *r.t Ui."rrg selain yang disebutkan di atas harus dilakukan o-leh perusahaan Songkar muat. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan ."cargodorind, adalah pekerjan melepaskan !**g dari tali atau jara (ex tackle) di dermaga dln mengangkut dari dermaga ke gudang ajau lapangan penumpukan selalnjrl.ry" menJrusun di gudang atau lapangan penumpukan atau seuatiknyl. Yang Yang dimaksud dengan "receiuing/detiuergl adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan .atau tempat penumpukan di gudang atau lapangan penumpukan dan minyeiahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang atau lapanjan penumpukan atau sebaliknya. Yang dimaksud. dengan "stuffing" adarah pekerjaan penumpukan ke dalam peti kemas yang dilikukan di -gudang .f.., laplngan penumpukan. Yang dimaksud .dengan "stipping" adalah pekerjaan pembongkaran dari dalam peti kemas ying dilakuka" ai grd""g atau di lapangan penumpukan. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cuhrp jelas. Ayat (4) Jenis tarif menrpakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara angkutan taut kepada penggunalasi angln:tan laut. stmkhrr tarif merupakan kerangka tarif yang <iikaitkan dengan tatanan wakhr dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa angkrtan dalam satu paket angkutan. Golongan tarif merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, klasifikasi, dan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara angkutan. Pasal37 REPUBL]K INDONESlA Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Ketentuan ini dimaksudkan agr pemsahaan angkutan tidak membedakan perlarnran terhaldap ^ p""gg,r" jasa angkutan sepanjang yang bersangkutan -terah ?emenuhi perjanjian pengangkutan yang disepa[ati. Perjanjian pengangtn-rtan harus dilengkapi dengan dokumen pengangkr-rtan sebagaimana ditetaplian ^ - dalai p;;;;r, internasional maupun peraturan pemndang-undangan nasional. Yang dimaksud dengan "dokumen muatan" adala h Bitt of Lading atau Konosemen dan Mantfest. Yang dimaksud dalam "keadaan tertentu,, adalah seperti bencana alam, kecelakaan di laut, kerusuhan sosial yang berdampak nasional, dan negara dalam keadaan uarraya -seiela-n ainy"i.[a., resmi oleh Pemerintah. Pasal 4 1 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kematian atau rukanya penumpang yang diangkut' adalah . matinya 3qru lukanya p"rr.,r-p*g yang diakibatkan oleh riecerakaan .it"rri" daram pengangkutan dan tedadi di dalam kapal, aanlaiau kecelakan pada saat naik ke atau turun aari ti.p"r,' ".i dengan peraturan pemndang-undangan. Huruf b Tanggung jawab tersebut sesuai dengan perjanjian pengangkutan dan peraturan pemndang_undaigan. Huruf c Humf c Tanggung jawab tersebut meliputi antara lain memberikan pelayanan k9r-ada penumpang .iatam batas kelayakan selama menunggu - keberangkatan dalam hal terjadi keterlambatan pemberangkatan karena kelalaian p.*.ihr"r, .rrgkrt"., di perairan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pihak ketiga, adarah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang tidak ada kaitannya dengan pengoperasian kapar, tetapi meninggal atau luka atau mlna6rita kerugiair- akibat pengoperasian kapal. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Yang dimaksud .dengan "asuransi perlindungan dasar, adalah asuransi sebagaimana diatur di dalam keientuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pasal 42 Ayat (1) Pelayanan khusus bagi penumpang yang menyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia s (lima) dhurr, or.rg sakit, da., orang lanjut usia dimaksudkan agar mereka juga dapai menikmati pelayanan angkutan dengan baik. Yang dimaksud dengan ,,fasilitas khusus,, dapat berupa penyediaan jalan khusus di pelabuhan dan sarana khusus untuk naik ke atau turun dari kapal, atau penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursf roi" atau sarana bantu bagi o1{rg sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur. Yang dimaksud dengan "cacat" misalnya penumpang yang menggunakan kursi roda karena lumpuh, ca"at kaki, atau tuna netra dan sebagainya. Tidak termasuk dalam pengertian orang sakit dalam ketentuan ini adalah orang yang menderita penyakit menuiar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "orang lanjut usia' adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat(21 Ayat (2) Cukurp jelas. Pasai 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Yang dimaksud dengan "kapal khusus yang mengangkut barang berbatraya' adaiatr kapal yang dirancang khusus untuk mengangkut barang berbatraya yang antara lain berupa gas, minyak bumi, bahan kimia (cltemicatl, dan radioaktif. Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukurp jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Culn:p jelas. Pasal 53 Ayat (1) Culnrp jelas, Ayat (2) Culnrp jelas. Ayat(3) REPUBLIK INDONESTA _22_ Ayat (3) Yang dimaksud dengan "tanggung jawab operator bersifat terbatas' adalah. tanggung jawab jperator transportasi multi_ moda terhadap kerugian y""g disebabkan oleh keterlambatan penyerahan adalah terbata..piq" suatu.jumlah yang sebanding dengan 2 (dua) setengah kali biaya antfiut yang harus dibayar atas barang yang terrambat, tetaii tidai merebihi jumlah biaya angkut yang harus dibayar b..a..a.kan kont,ak"ii"*portasi multimoda. Keseluruhan jumlah. tanggung jawab yang menjadi beban operator transportasi murtimoda tidak -boreh meteuihi batas tanggung jawab yang diakibatkan oleh kemgian total iernaaap barang. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ',pemberian fasilitas di bidang pembiayaan dan perpajakan, adalah:
a. mengembangkan lembaga keuangan nonbank khusus untuk pembiayaan pengadaan a.*a?a niaga nasional;
b. memfasilitasi tersedianya pembiayaan bagi pengembangan armada -niaga nasional baik yang uera"al dari -perb"rf"r, itr_,ffi:x?il,Ty-an nonbink ?engan kondi si pinj aman
c. memberikan insentif fiskal bagi pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan nasional. Huruf b Cukup jelas Huruf c Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kawasan industri perkapalan terpadu' adalah pusa[ industri yang meliputi d;t";" lain fasilitas pembangunan, perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang teiinteg.".i- dingan - -i"austri penunjlngnyar seperti material kapal, p.il..irrarr, dan perlengkapan kapal. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA H uf c Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Hunrf c Cukup jelas. Huruf d I*s dimaksud "bahan baku dan komponen kapal,, antara lain material, suku cadang, dan perle"gfip." kapal. Humf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Humf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 REPUBLIK tNDONESIA Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutoriaP adalah pemegang hipotek dapat rrrungf'rrnakan gro""., akta hipotek sebagai landasan huk,m untuk mel-aksan.ti"- .rr..r.uri--i;;;; merarui proses gugatan di pengadilan. Ayat (S) Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Biaya saruage diprioritaskan dari piutang-pelayaran yang didahulukan rainnyi agar tidak mengganggu alur-pelayaran dan ltol"oq pelabuhat, yatg-dapat menlrr""riu"t kelancaian lalu lintas kapal. Pasal 67 . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud d-engan "pintu gerbang kegiatan perekonomian,, adalah sarana perkembangan perikonomian daerah, nasional, dan kegiatan perdagangan internasional. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ,,pelabuhan laut, adalah pelabuhan yanq dapat digunakan untuk melayani angkutan laut dan/ atau angkutan penyeberangan. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Pelabuhan utama berfungsi sebagai:
a. pelabuhan internasional; dan
b. pelabuhan hub internasional. Yang dimaksud dengan "Pelabuhan internasional, adalah pelabuhan utama yang terbuka untuk perdagangan luar negeri. Yang. . Yang dimaksud dengan "Pelabu'h an hub internasional, adalah pelabuhan utama- y.rrg terbuka ""i"ii--perdagangan luar negeri dan ..berfungsi sebagai p.r.l"rr"" arih muat (transhipment) b aran g -an tarn e gara. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pasal 74 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kelayakan teknis" antara lain mengenai kondisi perairan (gelombang, l.*., kedaraman, -a.., pasang surut) dan kondisi lahanlkonrur pirmukaan d;;):-' Yang dimaksud d.engan "kelayakan lingkungan" adalah tempat yang akan digunakan untuk tokasi p.riu"t ii tidak mens.;;* lingkungan dan sesuai dengan pemntuk".rry".-- Yang dimaksud dengan "fasilitas pokok, antara lain dermaga, 8,rd1lgr lapangan penumpukan, t.r-i".f penumpang, terminal peti kemas, ierminal Ro-{o, rasiiitas penampungan 9T p"ngolahan limbah, fasilitas bunker, - r"Jit.. pemadam kebakaran, fasilitas s^"allg untuk bahan atau barang berbahaya dan beracun, fasilit-as pemelihar""., aa., perbaikan peralatan, serta Sarana Bantu Navigasi-pelayaran. Huruf b. PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Ayat (3) Humf a Huruf b Pasal 75 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (3) Cu1mp jelas. Ayat (4) Cukup jelas. I*g dimaksud dengan "fasilitas penunjang,, antara rain l.<ay3san perkantoran, fasilitas pos dan i.l"ko-rnikasi, fasilitas pariwisata^dan perhotelan,'instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi, jaringan jalan dan rel kereta api, jaringan air limbah, drainase- dan-sa*p"h, t"*p"t l""u* kendaraan bermotor, kawasan perdagangan, karvasan "industri, dan fasilitas umum lainnya lperi-uad''atan, taman, tempat rekreasi, olahraga, jalur hijau, dan kesehatan). Yang dimaksud dengan "fasilitas pokok" antara lain alur_ pelayaran, perairan- tempat labuh, ^kolam p.r"u"rr"n untuk kebutuhan sandar dan oiah gerak kapal, p.i.ii." tempat alih muat-kapal, perairan untuli kapal v""i^-"rr!..,gkuf bail; atau. barang berbahaya, perair.n untutl kegia"tari karantina, perairan . alur penghubung intrapelabuhan, "feraira., prrrarj dan perairan untuk kapal pemerintah. Yang dimaksud dengan "fasilitas penunjang,, antara lain perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal, perairan tempat uji coba kipal (ptl."n berlayar), perairan - tempat. kapal mati, perairan untuk r..p.riu"r, darurat, dan perairan untuk kegiaian rekreasil*ir"t" "i.1. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "koordinat geografis" adalah koordinat yang ditentukan dengan lintang dan buJurl Ayat (5) PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan "dikuasai. oleh negara, adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan daratan dan/atau perairan yang dfietapkan .;b;g;i iaerah Lingkungan Kefa dan Daerah _t i"it ,r"g# repentinfrn pelabuhan yang perwujudannya meliputr ".i.r. pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 76 Ayat (1) Penetapan Rencana Induk perabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Lingkungan Kepentingan untuk perabuhan laut pengumpan regional ditetapkan olef,- g.il;;;,i.; sedangkan pelabuhan pengumpan lokal ait.Gpt.* oreh bupati/walikota. Ayat (2) Culn-rp jelas. Ayat (5) Pasal 77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas Yang dimaksud. dengan "kegiatan pemerintahan rainnya, antara lain kegiatan kehutanan .dari pertambangan *"g diselenggarakan oleh instansi yang berwenang dal-am - rangka mencegah pembalakan liar (ittegar togging) "d,an ;;;"il;ngan riar (iilegat mining) yang ke luar masuk rieliiui p.Uiun"*-' Ayat (4) . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) 1 (satu) otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan dapat membawahi beberapa pelabuhan (crusb4. oo---J Ayat (a) Yang dimaksud dengan ,,bentuk lainnya" antara lain persewaan lahan, pergudang"rr, dan penumpukan. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kineda yang haru.s dicapai or.r, g.aan usaha pelabuhan, dan jangka waktu lionsesi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Pasal 87 Culmp jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan.. "kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tariruaf, baBi p;i.b;h"", antara lain perkantoran, fasilitas pariwisata dan perhotelan, instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi, j"ri"g." ;i;-'ilmbah dan sampah, perayanan bunker, dan tempat tunggu kendaraan bermotor. Pasal 91 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "daram keadaan tertentu', adalah apabila ternyata terdapat Badan Usaha pelabuhan yang mampu memanfaatkan terminal dan fasilitas pelabuhan i"i.riy" ""iirr. melayani kegiatan yang memberikan manfaat konersial. Ayat(s) REPUBLIK TNDONESIA Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasar 96 Ayat (1) Pada pelabuhan sedangkan pada p.lg-uTpan regional izin diberikan oleh gubernur, pelabuhan pengumpan lokar izin aiuerTtan-or.r, bupati. Ayat (2) Cukurp jelas. I*s dimaksud _dgqsan upersyaratan operasional, adalah standar operasional pelabuhan, sumber- a;d manusia yang mengoperasikan, kesiapan instansi lain seperti ka.antina,"L." cukai, dan imigrasi sesuai kebutuhan. ^ -- Ayat (2) Pada pelabuhan pelg-uqpan region aJ izin diberikan oleh gubernur, sedangkan pada pelabuhan pengumpan lokal izin diberikan oleh bupati. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 97 Ayat (1) Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101 Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 102 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kegiatan tertentu' adalah kegiatan untuk menunjang kegiatan .usqha pokok yang tidak ieitayani oleh perabuhan karena sifat u*."ig--"-t* kegiatannya memerlukan pelayanan khusus atau t"..""-i3u.ilv" jauh 6sri perabuhan.
Kegiatan usaha pokok yang dimaksud antara lain adalah:
a. pertambangan;
b. energi;
c. kehutanan;
d. pertanian;
e. perikanan;
f. industri; dan
g. dok dan galangan kapal. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 103 Cukup jelas. Pasal 104 Cukup jelas Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas Pasal 108 Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 110 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 110 Cukup jelas. Pasal 1 1 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Yang dimaksud rekomendasi dari setempat. dengan "aspek administrasi, adalah gubernur, bupati/walikota, dan Syahbandar Huruf b Yang dimaksud dengan "aspek ekonomi, adalah menunjang industri tertentu, dengan Lrus barang khusus bervolume besar. Hutrf f Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "aspek keselamatan dan keamanan pelayaran' , adalah dipenuhinya kedalaman perairan dan kolam pelabuhan, sarana Banlu Navigasi-pelaylran, stasiun radio pantai, termasuk sarana dan p[sa.a.ra, serta sumber daya manusia. Huruf dYang dimaksud dengan "aspek teknis fasilitas kepelabuhanan' adalah faiilitas pokbk, fasilitas p.nrrri".rg, serta fasilitas pencegahan dan penangguiangan pencemaran. Humf e Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal ll2. . Pasal 1 12 Cukup jelas. Pasal 113 Cukup jelas. Pasal 114 Cukup jelas. Pasal 115 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Pasal 1 16 Cukup jelas. Pasal 1 17 Ayat (1) Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "peraturan- perundang-undangan, adalah peraturan mengenai pemerintahan daerah. -e Ayat (2) Huruf a Cu1mp jetas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas Huruf e Cuhrp jelas. Humf f Culmp jelas Huruf g Humf g Yang dimaksud dengan "Manajemen Keselamatan dan Pencegahan pencemaran dari tapal" adalah satu kesatuan sistem dan prosedur serta merianisme yang tertulis dan terdolrumentasi bagi pemsahaan angkutan tlut aan upd niaga unhrk - pengaturan, pengelola-an, pengawasan, dan peninjauan ulang serta peningliatan terus menerus dalam rangka memastikan dan -mempertahankan terpenuhinya seluruh kesesuaian terhadap itanaar keselamatan - dan pencegahan pencemaran irrrg dipersyaratkan dalam ketentuan internasional yang tErkait^ dengan manajemen keselamatan kapal dan p.ncegit an pencerrr"r"rr. Huruf h Yang dimaksud dengan "Manajemen Keamanan Kapal" adalah satu kesatuan sistem dan. prosedur dan ,nit".rir-" r;;; tertulis dan terdokumentasi bagi perusahaan angkutan-lauT dan kapal.niaga untuk pengaturan, pengelolaan, pengawasan, dan peninjauan ulang serta peningtatan-terus *..r.*. dalam rangka memastikan terpitnuhlnya seturutr kesesuaian terhadap kesiapan kapal rnenghaddpi, memperiahankan, dan menjaga keaman-an kapal aalani 'r."!r.l-- meningk.tt "r, keselamatan kapal. Ayat (3) Cukrp jelas. Pasal 118 Cukup jelas. Pasal 119 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "ketentuan internasional,, adalah ketentuan yang diterbitkan oleh International Authoitg of Lighthouse Association (IALA), antara lain yan; mengatur standardisasi serta kecukupan dan keandararr- s""r.rr. Bantu Navigasifelayaran (SBNP) dan International Telecommunication Union W) dan International Maritime PitotageAssociaJiron (IMpA), Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 120 Cukup jelas. Psal 121 PRESTDEN REPUBLIK lNDONESIA Pasai 121 Pasal 122 Cukup jelas Pasal 123 Cukup jelas. Pasal 124 Ayat (1) Yang dimksud dengan "sj9t9m pengamanan fasilitas pelabuhan, adalah prosedur pengamanan di fasilital pelabuhan pada semua tingkatan keamanan (seanritg leuet). Huruf a Cukup jelas. Huruf b sarana dan prasarana pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi pagar pengamanr poS penjagaan, peralatan monitor, peralatan detektor, peralatan komunikasl, dan'penerangan. Huruf c Yang dimaksud dengan "sistem komunikasi" adalah tata cara berhubungan atau komunikasi internJ fasilitas -p.Lurn".r, komunikasi antara koordinator keamanan pelabuhan dengan fasilitas pelabuhan dan dengan instansi teitait. Humf d Yang dimaksud dengan "personel pengaman, adalah personel yang memiliki pengetahuan dan kimainpuan untuk melakukan pengamanan s_esgai dengan manaj emen pengamanan (Intemational Ship and Porl Facilitg SeanitA Cod.e/tSpS'Coi,e). Yang dimaksud {eqsan - "pengadaan kapal' adalah kegratan memasukkan kapal dari luar nigeri, baik- kapal bekas *i"p"" kapal bam untuk didaftarkan dalam daftar tcapat Indonesia. I*g dimaksud,dengan "pembangunan kapal" adalah pembuatan kapal bartr b"iq di dalam negeii maupu., di tua. ,i.giri -v""g langsung berbendera Indonesia. Yang dimaksud - dengan "pengerjaan kapal, adalah tahapan pekerjaan dan kegiatan pada saat dililmkan perombakan, perbaikan, dan perawatan kapal. Yang REPUBLIK TNDONESIA Yang dimaksud dengan "perlengkapSn kapar" acialah bagian yang termasuk dalam .perlengkapan -nlvigasi, ^.1"t penolong; il";;" (smolce detectorl din pem"d.- teuaiarin,-iralo dan elektronika kapal, dan peta-peta- ierta publikasi;;;tit;;ierta perlengkapan pengamatan meteorologi untuk kapal dengan ukuran aan -daJ"r, pelayaran tertentu. Pasal 125 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) I"rrg dimaksud dengan ,,perombakan, adalah perombakan konstruksi dan memerlukan pengesahan gambar dan perhitungan ko:rstruksi karena mengubah lungsi, stabilitas, struktur, dan dimensi kapal. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Cuhtp jelas. Pasal 126 Ayat (1) Sertifikat keselamatan diberikan kepada semua jenis kapal ukuran GT 7 (tujuh Gross Tonnagel atau lebih kecualir "
a. kapal perang;
b. kapal negara; dan
c. kapal yang digunakan untuk keperluan olah raga. Ayat (2) Huruf a Jenis sertifikat kapal penumpang antara lain:
1. sertifikat Keselamatan Kapal penumpang (meliputi keselamatan konstruksi, perlingkapan, dan iadio kaial); dan
2. sertifikat Pembebasan (sertifikat yang memperbolehkan bebasdaribeberapapersyaratanyangh-arusaiienurri1 Huruf b. Huruf b Huruf c Pasal 130 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Jenis-jenis sertifikat keselamatan kapal barang sesuai dengan SOLAS lg74 antara lain:
1. Sertilikat Keselamatan Kapal Barang;
2. Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang;
3. Sertifikat Keselamatan perlengkapan Kapal Barang;
4. Sertifikat Keselamatan Radio Kapal eaiang; dan 5' sertifikat pembebasan (sertifikat yang memperbolehkan bebas dari beberapa pi"."tan yang h-ams dipenuhi). Sertifikat kelaikan d"T. pengawakan kapal penangkap ikan sebagai bukti terpenuhi"y."p..syaratarr keseramatan kapal dan pengawakan. Ayat (3) Culmp jelas. Ayat (4) Culnrp jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan. "pejabat pemerintah, adalah pejabat pemeriksa keselamatan taiai y"rg'rn.mpunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keseramai"; i;G diangkat oleh Menteri. Pasal 127 Cukup jelas. Pasal 128 Cukup jelas. Pasal 129 Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "sewaktu waktu,, adalah di luar jadwal il:ilf,*tfftukan untuk perawatan uerraral r"""""-- ;;;;y" Ayat (3) . . Ayat (3) Pasal 131 Cukup jelas. Pasal 132 Cukup jelas. Pasal 133 Cukup jelas.
PASAL 134
BAB XX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Naskah pasal.
PASAL 135
BAB IX: KELAIKLAUTAN IGPAL | Bagian Ketiga - pengawakan Kapal
setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi
persyaratan kualifikasi dan kompetenii sesiai dengan
ketentuan nasional dan internasional.
PASAL 136
BAB IX: KELAIKLAUTAN IGPAL | Bagian Ketiga - pengawakan Kapal
(1) Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera
Indonesia hams warga negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan bi; sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 137
BAB IX: KELAIKLAUTAN IGPAL | Bagian Ketiga - pengawakan Kapal
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh
lima Gross lorynagel atau lebih merniliki '*".*".r.rrg
penegakan hukum serta bertanggung jawab ataf
keselamatan, keamanan, dan ketertlSan-taial, pelayar,
dan barang muatan.
(21 Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35
(tigl puluh lima Gross Tonnage) dan untuk kapal
tradisional ulmran kurang dari GT los (seratus lima
Gross Tonnage) dengan konstmksi sederhana yang
berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab -at^.
keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar,
dan barang muatan.
(3) Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan
atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal.
(4) Nakhoda
(4) Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada
instan-si yang berwenang apabile. menjei"rrui muatan
yang diangkut tidak sesuai dengan dokurien muatan.
(5) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Nakhoda untuk kapal rnotor ukuran GT 3s (tiga puluh
lima Gross .lonnagel atau lebih diberi i"i.. a;;
kewenangan khusus, yaitu:
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan setiap kematian; a".,
c. menyaksikan dan mencatat surat wo.oia.t.
(6) Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan,
pelatihan, kemampuan, dan keterampiian serta
kesehatan.
PRESIOEN
REPUBL]K INDONESIA
PASAL 138
BAB IX: KELAIKLAUTAN IGPAL | Bagian Ketiga - pengawakan Kapal
Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar.
sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan
P*ry1 kapalnya telah memenuh-i persyaratan
kela.iklautan dan melaporkan hal tersebut kepada
Syahbandar.
(3) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapainya
apabila mengetahui kapal tersebut laat memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pacla ayat (21.
(4) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan
keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan peraLuran perundang-
undangan.
PASAL 139
BAB IX: KELAIKLAUTAN IGPAL | Bagian Ketiga - pengawakan Kapal
Untuk tindakan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang
dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil [i.raitan
lainnya yang diperlukan.
PASAL 140
BAB IX: KELAIKLAUTAN IGPAL | Bagian Ketiga - pengawakan Kapal
(1) Dalam hal Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT gs (tiga puluh lima Gross Tonnagel atau lebih yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau untuk setemsnya tidak mampu melaksanakan tugas, mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda. (1) (2)
(2) Apabila PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (4) (s) (1) (3) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 99"t . mg.mpu menggintikan Nakhoda ^ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mualim lainnya yang tertinggi a4"f jabatan se.suai dengan sijil mengg^rrtit""*a"r, p"?"" pelabuhan berikut yang -disingfrhinya diadakan penggantian Nakhoda. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d"l ayat (21 diselabkan halangan sementara, penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab Nakhoda kepada pengginti sementara. Apabila selunrh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pla" ayat (1), pengganti Nakhoda ditunjuk oleh dewan tapat. Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan halangan tetap, Nakhoda pengganti sementara mempunya.i keweningan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam plsd l3T ayat (1) dan ayat (3). (2) Pasal L4l Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 3s (tiga puluh lima Gros s Tonnage) atau lebih dan Nakhoda unLrk kapal penumpang, wajib menyelenggarakan buku harian kapat. Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross ronnage) atau lebih wajib melaporkin buku harian kapal kepada pejabat pemerintali yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak yang birwenang urtuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya. Buku harian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Pasal 142
(1) Anak Buah Kapal wajib menaati perintair Nakhoda secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda.
(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal Anak Br{, Kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak sesuai dingan ketentuin yang berlaku, -*. yang bersangkutan Serhak mengadukan kepada pejabat pemerintah ying U..*"rr."|. Pasal 143
(1) Nakhoda berwenang memberikan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan setiap Anak euah Kapal yang:
3. meninggalkan kapal tanpa izin lrlakhoda;
b. tidak kembali ke kapal pada vraktunya;
c. tidak melaksanakan tugas dengan Ua-it<;
d. menolak perintah penugasan;
9. berperilaku tidak tertib;-dan/atau
f. berperilaku tidak layak. (21 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemndang- undangan. Pasal L44
(1) selama perjalanan kapal, Nakhoda dapar mengambil tindakan terhadap setiip orang yang secara tidak sah berada di atas kapal.
(2) Nakhoda mengambil tindakan apabila orang dan/atau yang ada di dalam kapal akan membahayakan keselamatan kapal dan Awak Kapal.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan sesuai dengan keten[uan penrndang-undangan. Pasal 145 setiap g1ang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiiiki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat, . . ayat (1) peraturan PRESIDE N REPUBLIK lNDONESIA -66_ Bagian Keempat Garis Muat Kapal dan pemuatan Pasal 147
(1) Setiap kapal yang berlayar harus muatnya sesuai dengan persyaratan. ditetapkan garis
(2) Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam sertifikat Garis Muat.
(3) Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis t trral secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya. Pasal 148
(1) setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (1) (21 T"t" cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 149 letiap peti kemas yang akan Cipergunakan sebagai bagran dari alat angkut wajib rnemenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. Bagian Kelima Bagian Kelima Kesejahteraan Awak Kapal dan Kesehatan penumpang Pasal 151
(1) setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi:
a. gaji;
b. jam kerja dan jam istirahat;
c. jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;
d. kompensasi apabila kapar tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan;
e. kesempatan mengembangkan karier;
f. pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan
g. pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.
(2) Kesejahteraan ]<erja sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) dinyatakan d.{.* perjanjian kerja antara Awak -Kapai dengan pemilik - atau operator kapai sesuai denjan peraturan perundang-undangan. Pasal 152
(1) Setiap kapal- y..1.g mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.
(2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang pengobatan atau perawatan;
b. peralatan medis dan obat-obatan; dan
c. tenaga medis. Pasal 153 Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam , Bagian Keenam Status Hukum Kapal Pasal 154 Status huhrm kapal dapat ditentukan setelah melalui proses:
a. pengulmran kapal;
b. pendaftaran kapal; dan
c. penetapan kebangsaan kapal. Pasal 156
(1) Pada kapal yang telah diukur dan mendapat surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar.
(2) Tanda Selar harrs tetap terpasang di kapal dengan baik dan mudah dibaca. Pasal 155
(1) setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan penguku..rr. . olgh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri. (21 Pengukuran.kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurul 3 (tiga) metodc, yaitu,
a. pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kuranf dan 24 (dua puluf, empafl meter;
b. pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) heter Lt.,I lebih; dan
c. pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui tenrsan tertentu.
(3) Berdasarkan pengukuran sebagairrana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat ularr untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT T (tuiuh Gross Tonnagel.
(4) Surat Ukur_ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan -kepada pejabat yang ditunjuk. Pasal 157 REPUBLIK TNDONESIA
(1) Pcmilik,- operator kapar, atau Nalcrroda harus segera melaporkan secara tertutis kepada m;t.i apabila terjadi perombakal kaqal valg m.riv.uau6+;;bahan data yang ada dalam Surit ut<ur. (21 Apablla terjadi perubatran data eebagaimana dimalcsud pada ayat (1), pengulmran nid-dp"l-h"*.;;;; dllalnrkan. Pasal 157 Pasal 158 (1) (1) Kapal yang telarr diurmr dan mendap3i surat ukur dapat dldaftarkan di Indonesra olih-.pcmitik kepada pejabat Pcndaftar dan pencatat e"lri N;;--?i;, yans ditetapkan oleh Menteri. (21 Kapal yang dapat didaftar di Indonesla yaitu:
a. kapal dengan ukuran tonage kotor sekurang_ kurangnya GT Z (tujuh Gross fortnrrgd;-'
b. kapal miltk yTgS negara Indonesia atau badan hulilrn -yang dtdiril*n birdasarkarr- t "r"rrn Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; aar, ----
c. kryal mtlik badan huk'm Indonesia yang menrpakan u:$a pahrngan rans mayorlte.r- rfi*y" dimiliki oleh warga negara inddnesii.
(3) Pendaftaran -kapal dilaktrkan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam dni;fiaiJ Indonesia.
(4) 9gu"g$ bukti kapal tetarr ^ terdaftar, kepada pemilik fr i:"Hil"ffi "i,"f, [iffi HtrT#'dff i*.Jrlin dtdaftar.
(5) l*h ^kapal yang telarr didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran. pasal 1S9 nc1$ftaran kapal dilaktrkan dr temp yang ditetapkan oleh Menteri. Pcmllik kapal bebas memiuh salah satu tempat pendaftar"l FpS se-bagatmana dimako,ra p"aa ayat'(t) '-rnhtk mendaftarkan kapalnya. (2) Pasal 160, . . Pasal 160
(1) Kapal dilarang dldaftarkan apabila pada saat yang sama kapal ittr masih terdaftar di tempat pendaftaran laiir.
(2) Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus dllengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal. Pasal 161
(1) Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse -ar(ta bam Jibagai pengganti.
(2) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendLftar d"r, pencatat balik narna kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan nlgeri. - Pasal L62
(1) Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan. (21 Balik nama sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) dllaksanakan dengan membuat al(a uitit nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersanglmtan.
(3) sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas l..p$ kepada pemilik yang banr- diberikan grosse akta balik nama kapal. Pasal 163
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut dibertkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri. l2l Surat Tanda Kebangsaan Kapat Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :
a. Surat Laut untuk kapal berukurarr GT 17S (seratus htjuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih;
b. Pas (3)
b. Pas Besar untuk !.p"t bemlmran GT 7 (ftriuh Gross lonnage) sampai dengan uhrran hrrang b"ii ot rzs (serahrs tujuh puluh lima Gros s funnagi; "t""
c. Pas Kecil unhrk kapal berurmran kurang dari GT 7 (tqiuh Gross Tonnagbl, *p"Lv*g hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan pas sungai dair danai:. REPUBLIK INDONESTA Pasal 164 5.p"1 ncgara dapat diberi surat Tanda K:bangsaan Kapal Indonesia. Pasal 165
(1) IGp"t berkebangsaan Indonesia wqiib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebanfsaan kapil. (21 Kapal.- yllg bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tandf kebangsaannya. Pasal 166
(1) setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas.
(2) setiap \apal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan bertorak aari pelaLuhan di Indonesia, wajlb menglbarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya. Pasal L67 Kapal berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera negara lain sebagai tanda keba.rgsaan. Pasal 168 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbltan surat ulnrr, tata cara, persyaratan, dan dolnrmentasi pendaftaran kapal, serta taia cara dan persyaratan penerbltan surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dengan Perattrran Menteri. Bagian Ketujuh , M an aj e m. r, x r "r,i"1flffi ff HIX sah an penc e m ar an dari Kapal Pasal 169 (1) (21 (3) (4) (s) ie$fit.ata3 operator kapal yang mengoperasikan kapat unhrk jenis dan uk,rin iertentu harus memenuhi pereyaratan manqjemen keselamatan dan penc.gahan pencemaran dari kapal. I(ap+ yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan - pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimakiua pida ayai (t) aiu.ii,t.tifikat. sertilikat manajemen keselamatan dan pencegahan pcncemaran darilcapal sebagaimana dimaksui padi ayat !?) . berupa Dokumen - Rinyesuaian M'anajemen Keselamatan .(Docume\t_ of C6mpiii""locjcf untuk perusahaan dan sertifikal Man{jemen' Keselamatan (Safetg Management CertificatelSMCi ""i"t f..p*f . Serdfikat sebagaimana dimalcsud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilaktrkan audit ekuternJ oleh pejau"l 1';1q1t-1qh yang memitiki. kompetensi atau lembaga yang oroenkan kewenangan oleh pemerintah. sertifikat Manajemen Keseramntan dan pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh pejauat vang ailun;u[ oreir Menteri. (6) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertlfikat man{emen keselamatan dan pencegahan pencemaran d;rt kapal aiaiur a."i"" Perahrran Menteri. Bagian Kedelapan Manqiemen Keamanan Kapal Pasal 170
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal unttrk ulmran tertentu harls mernenrihi persyaratan manajemen keamanan kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi pereyaratan manajemen keamanan }"p"t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat
(3) sertifikat Manajemen Keamanan Ko.pal sebagaimana dimaksud pada .ayat (21 berupa S"rlnt.t Keamanan Kapal Inrcrnasio-nal '-'(Intemitionar srrrp seanrity Certtfiutel ISSC) .
(4) Sertlfikat seblggrmana dima!.sud pada ayat (3) dltorbltJ<an setolah dtlak,kan audlt "t.toEu oleh pejabat pemerintatr vang memiliki kompeteneGt ; dtu;'y*; dibertkan kewenangan oleh pemerintatr. ----
(5) serdlikat Manqiemen Keamanan IGpc diterbitkan oleh pejabat berwenang yan g ditunjuk oriti rra." i..i.
(6) Ketenttran lebih -lar{ut mengenai tarp. cara audit dan penerbitan yrtifik3j malaiernen keamanan kapat dil;; dengan perahrran Menteri. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 171
(1) 9gti"p olTg. yary melanggar ket tuan sebagaimana dimalcsud dalam pasal 125 rvat (1), pasal r2giyat (ri atau Syat_(4),.p.a:$ 1BO ayat (t1, nasat 132 ayat 1i1 atau ayr,t (2), p"_"$,.191 "yqt Ji)- atiri. ayat (2), pasal rg6 ;y"i (l.)-atau 1I3t_(2), paial i+'r ayat trt aidu ayat (2), p*;i 19? ,V", (1), pasat 156 qvat 1rl, nasir ioo avat ir), pasar 162 .ayat (1), atau pasal 165'ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
g. pembelman izin atau pembekuan sertifikat;
d. gengabutan izin atau pencabutan sertifikat;
c. tidak diberikan sertifi[at; atau
f. ttdak diberlkan Surat persehrJuan Berlayar, (21 PeJabat pemerintah yang mela'ggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasai - t ZO ayat (S) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kelentuan perahrran perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur Cengan peraturan Pemerintah. BAB X PRES3DEN REPUBLIK INDONESIA BAB X KENAVIGASIAN Pasal 173 PglBoRerasian sarana Bantu Navigasi-pelayaran dilaksanakan oleh.. -petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendldlkan, dan keterampilan yahg -dibuktik.n d;;;;; sertifikat. Pasall74,,. s arana r mT"f['"$re I ayaran Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan --t.io*"r, pelayaran dengan menyerenggarakan sarana B-.rrtg' ll""rig".i-pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi. -'-
(2) selain ,rrt+ menjaga keseramatan dan keamanan pelayaran sebagaimini aimat<r"a p"J" li"t (1) sarana Banhr Navigasi-pelayaran - {"p"t -prri*-'aipirnrn;k;; untuk kepentingan tertentu lainnya. - ----
(3) Penyelenggaraan sarana . Banhr Navigasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .V.t (fi *e,iU memenuhi persyaratan dan standar sesuai 'd..rga' ketentuan peraturan perundang_undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengadaan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran- sebagai Uigi.i a."i pJnyelengg;;;; sebagaimana dimaksud fada ayat (2) d;d"a dilaksanakan oleh badan usaha.
(5) sarana Baltu Navigasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana aimatsua' *a" "y"t tii diawasi oleh pemerintah.
(6) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:
a. memelihara dan merawat sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
b. meqiamin keandalan sarana Bar:tu Navigasr-pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; d&r
c. melaporkan kgpada Menteri tintani pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-pelayaran -75_ Pasal 174 setiap orang dilarang memsak atau rnelaktrkan tindakan apa P.un yalg mengakibatlcan tidak berfungsinya sarana Barriu Navigasi'Pelayaran serta fasilitas atd-di"yaran di laut, sungai, dan danau. Pasal 175
(1) Pemllik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap kerusakan sarana Bant, N"ris.r-i-piayarar-, dan hambatan di laut, . .rrrgal, d",;-'a.rr"r-"G;; disebabkan oleh pengoperasian t<ipitnva. (21 ranggung jawab pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit (t) berupa kewajiban Y"!Ik segera memperbaiki atau 'mengganti ""f,i"gj, fasllitas tersebut dapat berfungsi kembali iipe rti ..rnrli"]
(3) Perbalkan dan penggentien sebagc,iman,. dimaksud pada lryt (2) dilalmkan dalam batas waktu 60 (enam puluh)'hari kalender sejak kerusakan tedadi. Pasal 176
(1) Kapal lang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan pajak. (21 P1"{. .pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran tidak dikenakan bagi kapal negara aan kapa-l tertentu. Pasal 177 Ketenhran lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sarana Banhr Navigasi-Pelayaran diahri dengan peraturan Pemerintatr. Bagian Kedua Telekomunikasi- Pe layaran Pasal 178
(1) Pemerintah wqiib menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyeienggarakan Telekomunikasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi. (21 Penyelenggaraan .
(2) Penyelcnggaraan sistem Telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud pada .y.t -tij'*i:ru memenuhi persyaratan dan standar sesuai '<ierrd' ketentuan peratu ran perundang-undangan.
(3) Pengadaan Telekomunikasi-pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraaT sebagaimarra dimatcsua =paaa ayat (2) dapat dilaksanarcan oljh ildan;;"i;:"*- I
(4) Telekomunlkasi-pelayaran yang diadakan oleh badan usahn rebagaimana dimakria i"a. .][i]gr diawasi oreh PemerinLah.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. mcqQlihara dan merawat Telekomu,ikasi-pelayaran; b' mer{amin keandalan Telekomunikasi-perayaran dengan standar yang telah aii.t"pfi"ri'ai"
c. mellporkan kgRada Menteri tentang pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 179 Pasal 180 Pengoperasian Telekomunikasi-pelayaran dilaksanakan oleh petugEs yang memenuhi..persyaratan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan yang aiUlumfcan dengan ..iUnl*t. Setiap orang dilarang menrsak atau merakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Telekomurrit .Ii- l:':lr* serta fasilitas alur-perav"."i- ai l";d sungai, dan oanau. Pasal 181
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab p.dq setiap kerusakan Telekomunitasi-pir-iy""i" a"" hambatan di larrt, sungai dan clan.u y.rrg ii.euau[." oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung j"ry3b . pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayit 1t1 beri.rpa kewqiib'; y"gk segera memperbaiki atau 'rnerrgganti sehingga fasilitas tersebut dapit berfungsi kembali liperti semula.
(3) Perbaikan . . (3) (1) (2) PofTS"l {an penggantian sebagaimana dimaksud pada 3ryt (?) dilal,artcan dalam batas waltu 60 (enam lutunf rrari kalender sejak kerusakan terjadi. REPUBLIK INOONESIA Pasal 182 Kapal {ang berlayar dr perairan Indonesia drkenai biaya pemanfaatan Telekomunikasl- pela1-ar* y""! me rupakan Penerimaan Negara Bukan pqiak. piaya pemanfaatan Telekomunikasi-pclayaran dikenakan bagi seluruh kapal. Pasal 183
(1) Pemerintalr yq,'iu memberikan pelayanan komunikasi marabahaya, komunlkasl regera, darr i".it^-.tan serta slaran tanda waktu standar.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi se[era, dan k"r.lamatan serta siaran tanda waktu standar Jebagaimana dimak.ua paJ" ayat (1) diahrr dengan perahrran pemerintah. Pasal 184 Ketenhran lebih lanjut Telekomunikasi-pelayaran - Pemerintatr. tentang penyelenggaraan diahrr dengan Peiituran Bagian Ketiga Hidrograli dan Meteorologi Pasal 185 Pemerintah melakeanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada burrnr'petunjuk.p"tava"ra", peta laut, dan peta alur-pelayaran sungai dan danau. Pasal 186
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi meliputi antara lain:
a. pemberian lnformasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta prakiraannya;
b. kalibrasi
b. kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di kapal; dan
c. blmblngan.tgknis pengamatan cuaca di raut kepada Awak Kapd tertenttr untuk menunJang masukan data meteorologi.
(2) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelayanan meteorologi sebagalmana dimaksud pada ayat (1j di"t . d;;g;; perahrran pemerintah. REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Alur dan Perlintasan Pasal 187
(1) Alur dan perlintasan terdiri atas:
a. alur-pelayaran di laut; dan
b. alur-pelayaran sungai dan danau. (21 Alur'pelayaran.sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dicanh,rmkan dalam peta laut dan uutu pe[uniut<- pelayaran serta diumumkan oleh instansi y".,g berwenang.
(3) l3a+_$"r'pelayaran sungai dan danau ditetapkan kriteria klasifikasi alur. Penetapan kriteria klasifikasi al yaran sungai dan danau dilakukan dengan mempCrhaiika, saran dan pertimbangan teknis dari Menteri i"rrg tcrkait. (4) Pasal 188
(1) Penyetenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah. (21 Badan usaha dapat diilmtsertakan dalam penl'elenggaraan alur-pelayaran. sebagian
(3) Unhrk penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintatr waji'u:
a. menetapkan alur-pelayaran;
b. menetapkan sietem nrte;
c. menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
d. nenetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kcpentingannya. Pasal 189 Pasal 189
(1) unttrk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kepentingan lailgva ditalmian ;&"rj;d pengerukan dengan memenuhi persyaratan teknis.
(2) Perryaratan teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputl:
a. keselamatan berlayar;
b. kelestarian linglnurg.rr;
c. tata ruang perairan; dan
d. tata pengairan unhrk pekerjaan di sungai dan danau. Pasal 190
(1) utlrk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada peralran tertentu, pemerintah ;renetapkan sisttm mte yang meliputi:
l. skema pemisatr lalu lintas di laut;
b. rute dua arah;
g. garis haluan yang dianjurkan;
d. mte air dalam;
g. daerah yang harus dihindari;
f. daeratr lalu lintas pedalaman; dan
g. daerah kewaspadaan. (2\ l-.."9!qp"" sistem -mte sebagaimana dinaksud pada ayat
(1) didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas.
(3) sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan- dalam peta laut da; buku pe[unjuk- pelayaran dan diumumkan oleh instansi i"rrg berwenang, PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 191 Tata cara berlalu lintas di perairan dilakukan berdasarkan ketenhran perahrran pemndang-undangau. Pasal 192 setiap alur-pelayaran wqiib dilengkapi dengan sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran. Pasal 193 (1) (2t (1) pasal 198 selama -be.rlayar Nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan: B, tata cara berlalu lintas;
b. alur-pelayaran;
c. eletem rute;
d. daersh-pelayaran lalu lintas kapal; dan
e. Sarana Banttr Navigasi-pelayaran. N$cho.da yang berlayar dl perairan Indonesia pada wilayatr tertenttr wqii6 melaporkan r.rnr.--informasi melalui Stasiun Radio pantai (SROP) tera.iii.- pasal 194 Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia 1,p_9t". cara pcnggunaannya untuk pirii"t".an yang sifatnya tenrs menerus, langsung, i*- secepatnya -bagI kapal asing yang melalui perairan'indonesia (21 fgnelanan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud .- pada ayat (1) dilalmkan -d,engan memperhatikan:
a. ketahanan nasional;
b. keselarnatan berlayar; c-. eksplorasi 4* eksploitasi sumber daya alam;
d. Jaringan kabel dan-pipa dasar laug
e. konseruasi sumber daya alam dan iinglmngan;
f. rute yang biasanya di[unakan untrrk ielayaran internasional;
g. tata ruang laut; dan
h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
(3) Pj*I. kapal asing yang menggunalcan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalarn pelayErannya ttdak boletr menyimpang kecuali dalam keadaan damrat.
(4) Pemerintatr mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan lokasi sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dan Telekomunikasi-pelayaran untuk melalnrkan pemantauan terhadap lalu lintas kapal asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia. Pasal 195 Pasal 195 Untuk kepentingan keselamatan Indonesia: berlayar di perairan
a. Pemerintatr harus menetapkan dan mengumumkan zona keamanan dan zona keielamatan padl setiap lokasi kegiatan yang dapat mengganggu kesel;;t " b.rlad; - b, gedap membangun, memindahkan, darr/atau membongkar bangunan atau inetalasi hanrs memenuhi persyaratan keselamatan dan mendapatkan izin dari pemerintatrl
c. setiap bangunan atau instalasi dimaksud daram huruf b, Iang sudatr tidak digunakan wajib dibongkar oleh pemilik baagunan atau instalasi;
d. pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakeanakan dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintatr unhrk diumumtcan; dan
e. pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau instalasi sebagaimana dimalcsud dalarn humf Cwajib memberikan jaminan. REPUBLIK INDONES!A Bagian Kelima Pengerukan dan Reklamasi Pasal 197
(1) Unhrk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur- pelayeran dan kolam pelabuhan, scr t€. reklamasi wajib mendapat izin Pemerintah. (21 Peke{aan pengemkan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oreh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dtbuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh inetanel yang berwenang sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 196 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cnra dan persyaratan penetapan alur dan perlintasan diahrr dengan peiaturan Pemerintatr.
(3) Ketentuan,.. REPUBLIK TNDONESIA
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai desa:n dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran; kohm pelabuh'an, 'a; reklamasi serta sertilikasi peraksana iiG6"*"'diatui dengan Perahrran Menteri. Bagian Keenam Pemanduan Pasal 198
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang pemerintahan. digunalcan untuk tugas (1) (1) Untuk kepentingan keseramatan dan keamanan berlayar, ser'a kelancaran berlaru lintas di p"..i."r, dan pelabuhan, pemerintah menetapkan p..ii.""- tertentu .sgbasai perairan wqiib pandu d;- p";i;; landu luar biasa, (21 Setiap kapal yTrg berlayar.di perairan wqjib pandu dan peralran pandu- tuar- btasd, ;";ig,fi"ki"- ---:.* pemanduan.
(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh otoritas Pelabuhan "t"y unit penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpatrkan kepada eaaan--usaha pelabuhan G;; memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggrag pemanduan sebageimana dimaksud pada ayat (3) dlpungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairan wajib- pandu dan peraiian pandir luir biasa, Bgggeloiaan .d". . pengopeiasian ptmanduan aapal dilimpatrkan kepada pengelola terniinal khusus t""g memenuhi persyaratan dan memperoleh izin -dar'l Pemerintah.
(6) B-iaVa p,gmaldu.an sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebae'kan bagi: Pasal 199 Pehrgas Pandu wqjlb memenuhi persyaratan kesehatan, keterampllan, serta pendldlkan dan pol,atlhan yang dibutcdkan dengan sertifikat. (21 Petugas (2) (3) (1) (2) Pehrgas Pandu .sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib melaksanakan tugasnya berdasarkan pada standar keselamatan dan keamanan pelayaran. Pcmanduan terhad.ap \1nal tidak menfrurangi wewenang dan tanggung jawab Nakhoda. REPUBLIK TNDONESI.A Bagian Ketqjuh Kerangka Kapal Pasal 202 Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang. Kerangkl kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang poslsinya mengganggu keselamatan berlayar, harus dlberi Sarana Banhr Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 200 Pengelola terminal khusus atau Badan usaha pelabuhan yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wa,iib *.-ury"i persentase dari pendapatan yang berasal dari jaia pemanduan kepada Pemerintah sebagai plnerimaan Negara -Bukan pqj ak. Pasal 201 Ketenhran lebih lanju! mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan hralifikasi pettrgas - pandu, - serta Pgnyelenggaraan pemanduan dtitur - deng-an peraturan Menteri. Pasal 203
(1) Pemilik kapal wqiib menyingkirkarr kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
(2) Pemerintah.,,
(2) Pemerintatr wajib mengangkat, m yingkirkan, atau lenghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka \"p"1 dan/atau- muatannya atas biiya pemilik "p"Eil" dalam batas wakhr yang ditetapkan pemirintah, plmilik udak melaksan"t g" t*gg,rrrg lawab dan kewajiLannya sebagaimana dimaksud pida ayat 1t1.
(3) Pomlllk \"p*t yang lalai melaksanakan kewqjiban dalam batae waktu ygng ditetapkan pemerintah .ibagaim"na dimaksud pada ayat ltt sehingga rn.ng"fibatkan lcrjadlnfa kecelakaan pelayaran, wa.;iU rirembiyar ganti kerugian kepada pihak i*g mengalami kecelakaan. -
(4) Pemerintah 1veiiu mengangkat dan menguasai kerangka kapal dan/atau muatannya yang tiaat diketaLui pemiliknya dalam batas waktu yang talah ditentukan.
(5) U:hrk menjamin kewqjiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
(6) Ketenhran lebih lanjut mengenai teta cara dan pcrsyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau mtratannya diahr dengan Peraturan Menteri. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Saluage dan Pekerjaan Bawah Air Pasal 204
(1) Kegiatan saluage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap kegiatan saluage dan pekedaan bawah air harus memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselarnatan dan keamanan pelayaran dari Menteri. Pasal 205 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan saluage dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Pasal 206
(1) 99U"p oralg. yang melanggar kctenhran sebagaimana dlmaksud dalarn iasal tzi-ayat (6), iasar 178 ayat (s), Pasal 193 ayat (2), paeal rg6 ayfi'1ii-"*t", pasal 2oo dikenakan sanksi administratif, blrupir-''
a. peringatan; b' pembeln'ran izin atau pembelman sertifikat; atau
c. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) Ketenttran lebih llnlut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diahrr dengan perattrran F"*"ii"t"rr. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif BAB XI SYAHBANDAR Pasal 207 Bagian Kesatu F\rngsi, T\rgas, dan Kewenangan Syahbandar (1) (2) syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran lang meicakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum at Liaang angkutan di perairan, .kepelabuhanan, dan pe?tina.-,ngar., lingkungan maritim di pelabuhan. selain melaksanalcan fungsi sebagaimar^a dimaksud pada ayat (1) syahbandar membantu-pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (search and Reiate/sAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pimndang- undangan.
(3) Syahbandar. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Syahbandar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran. Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2OT ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuharr;
b. mengawasi tertib latu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan saluage dan pekeqaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan kapal;
f. mcngawasipemanduan;
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. mengawasi pengisian bahan bakar;
i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
j. mengawasi pengenrkan dan reklamasi;
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
1. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
(2) Ddam melalcsanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar melaksanakan ttrgas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ke tenttran peraturan perttndan g-und an gan. Pasal 2O9 REPUBLIK INDONEST,A Pasal 209 Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2oi dan pasal - 2og sya[bandar mempunyai kewenangan:
a. mengkoordinasikan selumh kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
b. memeriksa dan menyimpan surat, dokur,nen, dan warta kapal;
c. menerbitkan perseh4iuan kegiatan kapal di pelabuhan;
d. melakrrkan pemeriksaan kapal;
e. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar,.
f. melalmkan pemeriksaan kecelakaan kapal:
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. melaksanakan sijil Awak Kapal. (1) Pasal 210 Unhrk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimalcsud dalam pasal 2OT ayat
(1) dibentuk kelembagaan Syahbandar. Ketenhran lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan Syatrbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah, (2) Bagian Kedua Koordinasi Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan Pasal 21 1
(1) Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan institusi pemerintahan lainnya.
(2) Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Pasal212 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 212
(1) Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan ketenttran konvensi internasional, - syahbandar bertlndal< selal<u komite keamanan pelabuhan (port SeanAW Ciintrzel. (21 Dalam melaksanalcan fungsi sebagairnarra dimaksud pada ayat .{1) syahbandry -dapat meirinta bantuan rceiaaa Kcpolisian Republik Indontsia aa"latau i.rrt"r" Nasional lnoonesta.
(3) Ba'tuan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagalmana dimaksud pada ayat (l)-di-ba;ah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar.
(4) Ketentuan lebih.lanjuq mengenai tata cara pelaksanaan keamanan dan ketertiban sirta permlntaan bantuan di pelabuhan sebagaimana dimalcsirc p"a" ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemirintah. Bagian Ketiga Pemeriksaan dan penyimpanan Surat, Dolnrmen, dan Warta Kapal Pasal 213
(1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahrlkan- kedatangan kapalnya di pelabuhln kepada Syahbandar. Setiap . !"p"t yang memasuki peiabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan wirrta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di'pelabuhan untuk dilaln rkan pemeriksaan. setelatr dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada gyal (2) surat, dolmmen, dan warta kapal disimpan oleh syahbandar untuk diseratrkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat pe rse tqj uarr B e rl ayar, Ketenttran lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeiiksaan, penylrahan, serta penyimpan surat, dolnrmen, dan - warta kapal 9-e!ryatmana dlmaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diahrr dengan Peraturan Menteri, ' (2) (3) (4) Pasal 2L4, Nakho{a *1 i! mengisi, menandataggani, dan menyampaikan warta kapal kep1d3 -syarrbandar uiraaiar[an format yang telah dltenhrkanoleh Minteri. - Pasal 214 Pasal 215 Pasal 216 ;:,&,ff i Iff"f,' ffi,"H"ffI??ffi . lff tlifl.i^t tr memah:hl perah*an dan merat<-s"antan ^f"t rrrjrt serta P.lntah syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di pelabuhan. Bagian Keempat Persetqjuan Kegiatan Kapal di pelabuhan (1) (2) 5"p"1 yang melaln-rkan kegiatan perba:,kan, percobaan berlayar, kegiatan alih riuat di tcoiam 'p'.l"br-,h.rr, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandai. 5:.g"*" saluage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan bakar, pengerukan, reklamasi, dan- pEmbangunan pelabuhan wqiib dilaporkan kepada SyatrUaiaar. Ketentuan lebih lar{ut mengenai tata cara memperoleh perset,juan dan pelaporan sibagaimana. aimakeui pada ayat (1) dan ayat (2) diat,r dengai perat,ian-u*t..i. (3) Bagian Kelima Pemiriksaa" fap.f Pasal 217 Syahbandar berwenang merakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal dl pelabuhan. Pasal 218
(1) Dalam keadaan tertentu, syatrbandar berwenang melaktrkan pemeriksaan kelaiklautan kapal dai keamanan kapal berbendera Indonesia di pelabuhan. (21 Syahbandar
(2) syahbandar . berwenan melakr.rkan pemeriksaan kelaiklautan dan keamaian kapal ;;i;g di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang_ undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan $pd sebagaimana dimak""e pa;- "r;1r, dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Surat persetujuan Berlayar Pasal 219
(1) setiap tap{ .yane berlayar wajib memiliki surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan ot"t syahbandar.
(2) Surat Persetujuln Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam wakty .24 (dua puluh ;p;ii j"_, setel^J persetujuan berlayar diberikan, kapal tid;k beriolak dari pelabuhan.
(3) surat Persetuju.an Berrayar sebagaimana dimaksud pada grat (1) tidak diberikan pada talat atau dicabut ;p;bil; ketentuan sebagaimarra iimaksud dalam pasal 44,^pasJ |]J ayat (2), Pasal _1-2_5 ayat (2), pasal 130 ayat (1), pasat .1-3-4-arat (1), pasal 13s, phsat i+2 ayat (2), pasal't6s ayai (1), Pasal 2L3 ayat (2), atau pasal 21S diia;ge"..
(4) syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada .t;i
(1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal Pasal 220
(1) Syahbandar. melakukan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
(2) Pemeriksaan REPUBLIK TNDONESIA
(2) Pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan pemeriksaanlendahuluan. Pasal 22L
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di wilayah perairan lndonesia iit"tut "n oleh Syahbandar atau pejabat pemerint.f, y.rrg aitunjuk (21 Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan- kecelakaan kapal dari Perwakilan pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang. (3) Hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam diteruskan kepada Mahkamah dilakukan pemeriksaan lanjutan. kecelakaan kapal Pasal 220 dapat Pelayaran untuk Bagian Kedelapan penahanan Kapal Pasal 222
(1) syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas perintah tertulis pengadilan.
(2) Penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) dapat dilakrkan berdasarkan alasan:
a. kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana; atau
b. kapal yang bersanghrtan terkait dengan perkara perdata. Pasal 223
(1) Perintah penahanan kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata bempa klaim-pelayaran ailakutan tanpa melalui proses gugatan.
(2) Ketenhran 1+i! lanjut mengenai tata cara penahanan k3nal di pelabuhan sebagaimana rlimaksud pada ayat (tj diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan
(1) Setiap orang yalg- p*..j. di kapal dalam jabatan apa pun harus , memiliki kompetensi, aofcumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar.
(2) siiil Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahafan:
a. penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelarlt dan perulaha.., "rrgkrtan'raut diketahui oleh Syahbandar; dan b' berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukkan nam" 9* iauaian nwai< xapai sesuai dengan kompetensinya ke daram buku sijil t;;; disahkan oleh Syahbandar. PRESlDEN REPUBLIK ]NDONESIA Bagian Kesembilan Sijil Awak Kapal Pasal 224 Bagian Kesepuluh Sanksi Administratif Pasal 225
(1) lgti"p o..Tg. yalg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 213 Lyat (1) atau ayat (d), pasal 2L4, atau pasal 2Ls dikenakan 'sanksi Lamini"tr.iit bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Femerintah. BAB XII BAB XII PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM Bagian Kesatu Penyelenggara perlindungan Lingkungan Maritim Pasal 226
(1) fgnyelenggr?an perrindungan lingkungan maritim dilakukan oleh pemerintah.
(2) Penyelenggaraln perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dlahtan melalui: a' pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
(3) 9:t"il pencegahan g., penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ay?t (21 p.itirraurif"r, liigkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan kapal. pe nce gah * a""?ifl il-HiJ-an pe nce maran dari Pengoperasian Kapal Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi te{adinya pencemaran ringk,ngan yang bersumber dari kapal. Pasal 228
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wqiib dilengkapi peralatan dan birrai penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari pemeriniah.
(2) Kapal (2) Kapal dengan jenis dan uhrran dioperasikan w{ib dilengkapi pola pencemaran minyak dari tapat pengesahan dari pemerintah. REPUBLIK INDONESTA Pasal 229 tertentu yang penanggulangan yang mendapat
(1) sgti-ar- kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah, serta bahan kimil ue.uarrav" dan beracun ke perairan. (21 Pdg" hal jarak pembuangan, volume pembuangan, dan kualitas buangan telah lesuai aenian- syarat yang dite-tapkan dalam ketentuan peraturan penrndang- undangan, ketentuan pada ayat (1) dapat Jikecuatikan.
(3) setiap kapal dilarang mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sesuai dengan kelentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 230
(1) Pgti"p Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan berlanggung Jai,ab -.nanggrlangi pencemaran yang bersumber dari kapal aanTatau kegiatannya.
(2) letiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan t_ain- . ai -perairan wajiU segera- melaporkan k;ilJ; syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat mengenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya alarryang bersumber dari kegiatannya, apabila menrrat adanya p-encemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain di p..aira.r.
(3) unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan laporan mengenai- adanya pencenraran perairan kepada syahbandar terdekat atau kepada institusi yang berwenang.
(4) syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada institusi yang beirenang untuk penanganan lebih lanjut. Pasal 231 Pasal 2gL (1) Pemilik atau operator kapar bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari d;d"y;. " -- untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilit "lt.o operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. -- -- 'Lqr (2) Pasal 282 Ketenfuan lebih lanjut mengenai q:T"ggulangan pencemaran akibat qlaftlr clengan peraturan pemerintah. Pasal 233 pencegahan pengoperasian dan kapal
(1) Pengangrmtan rimbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapar . wqjib memperhati-k;-:iesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah. (21 spesifikasi kapar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara.pengarrgr.i ta' limbah -baliil ueruahaya dan |,:f"#i,H|o *.-Jruni persyaratan yans aitei,apran
(3) Kapal yang .mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib *.-iti-ti standar oil;;.i*i'a"r, prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. pencegah* o*, ?:ffil*xiLT*an pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan Pasal 234 Pengoperasian perabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya p.rr"L.rr"ra' yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan. Pasal 235 Pasal 2S5
(1) Setiap pelabuhan wqiib memenuhi persyaratan peralatan Pelanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(2) setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan Felanggulangan pencemaran sesuai ainlin besaran dan jenis kegiatan.
(3) otoritas pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap damrat penanggulan pencemaran. Pasal 236 otoritas Pelabuhan, rJnit penyerenggara pelabuhan, Badan usaha Pelabuhan, dan p.r,glrorr -iermirrJ-- khr"r. wajib menanggularrgr pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan. Pasal 237
(1) untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, otoritas pelabuhai, u;ia- penyelengg.o Pelabuhan, Badan Usaha pelaUufran, dan - n..rg;lol" Terminal rhyslLs wajib dan ;;;i"+suns jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-unaangan.
(3) Pengangkutan limbah ke_ tempat pengumpulan, pengolahan, -dan pemusnahan "tt i. ^ dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab ai Uiaang lingiungan hidup. REPUBLIK INDONESTA Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diitur a."1"" Peratrrran Pemerintah. BagianKeempat REpuSLl[t1,35!*.=,o Bagian Keempat Pembuangan Limbah di perairan Pasal 289
(1) PembuansT-lilrah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertenttr vane ditetapkai-";; Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu. (21 Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaRorkan kepa"da i"rtiili'l*u tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut ian- plft"i. Pasal 240 Ketenttran lebih ranju! mengenai pembuangan limbah di perairan diatur dengan peratufin pemerintah. --' Bagian Kelima Penutuhan Kapal Pasal 241
(1) Penutuhan .kapal wajib memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim. (21 Lokasi penutuhan r_<apal sebagaimana cimaksud pada ayat (1) ditentukan oleli Menteri. Pasal 242 Persyaratan perlindungan. lingkungan maritim untuk kegiatan penutuhan kapal sebagaimana d]mat.ui J"f"- pasal 24I diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Sanksi Administratif (1) pasal 243 *d"p ol*g yan_g melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ?asal 230 ayat (2), pasal 2Sg ayat (3), Pasal 234, pasal 23s, atau pasar bgg "v:"i 1-f ail.."akan sanksi administratif bempa:
a. peringatan;
b. denda administratif; c pembekuan REPUBLIK INDONESI.A
9. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin. Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administiatif sebag;-;;;- dimaksud pada ayat (1) diatur aengan F"i.t r..r, pem.erintah. KECELATfi ANr(ApALsERfAA;BEfflti*,o*DAN'ERT.L.NGAN Bagian Kesatu Bahaya Terhadap Kapal (2) (1) pasal 244 Bahaya terhadap kapal dan/atau orang kejadian y1ng dapat menyeUabkan keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia. (21 setiap orang. yang mengetahui kejadian sebagaimana dimaksud pada ay"t (11 ivajib ."g"i, ,*i"trk"r, upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pejabat berwenang terciekat atau pihak lain.
(3) Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan dan penyebarluasan berita kepada pit.f --'t.i. apabila mengetahui di kapalnya, kapal lain, atau adanya;;";; dalam keadaan bahaya.
(4) Nakhoda wajib melaporkan bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (B) kepada:
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabira bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau
b. Pejabat perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara-setempat yang Uer*enarr! apabila bahaya terjadi di ruai *it.y.t perairai Indonesia. merupakan terancamnya BagianKedua Bagian Kedua Kecelakaan Kapal Pasal 24S Kecelakaan kapal mempakan kejadian yang dialami oleh I.p.t yang. dafat mengancam keier"*ati.r-Lp.r dan/atau jiwa manusia berupa:
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal hrbrukan; dan
d. kapal kandas. Pasal 249 Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 mgrupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali aapai dibuktikan lain. BagianKetiga Pasal 246 ?4"- _hal terjadi kecerakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24s setiap orang yang berada-di-"t". kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan da-tam batas k"rrr*prannya harus memberikgn perlolongan a"" r".ir;;rl;" kecelakaan tersebut kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal. Pasal 247 Nakhoda -yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal ll. . wajib mengamlil tindakan p"rr.rrggulangan, meminta dan/atau memberikan pertolongan, daii uienyebarruaskan berita mengenai kecelakaan terseSrt t"p"Ja piharc rain. Pasal 248 lv*ho{l yang mengetahui kecelakaan kaparnya atau kapal lain wajib melaporkan kepada :
a. syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan tnaonesiaf .t",,
b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah- negara. setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairai Indonesia. Bagian Ketiga Mahkamah pelayar4n Pasal 250
(1) Matrkamah.perayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Minteri. (21 Matrkamah pelayaran memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan p;;;;;"; Menteri. Pasal 251 Mahkamah Pelayaran sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 250 memiliki fungsi untutimelaksan"il pemenksa-an lanjutan as keceraka{n kapat d"" ;;;.gJt." ko kompetensi Nakhoda a*/","1i'perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar. Pasal 252 Mahkamah pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang tedadi antara kapal ryag1 denga3 kapar "i"g", kapal ,ir.ei dengan kapal negara, dan kapat-niaga ,i""*;ilpal perang. Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dal;; pasal 2sr Mahkamah pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapar-ata! terjadinya kecelakaan kapal; dan
b. merekomendasikan - kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalaha., -.t*, kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal. sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertiflkat Keahlian pelaut. (2) Pasal 254.. REPUBLIK INOONESIA Pasal 254
(1) Datam pemeriksaan lanj Mahkamah perayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bia",,g t esetamata., dan keamanan pelayaran dan pihat tertait iainnya.
(2) P"t"p pemeriks3*l^ l""jr!"lr pemilili, atau operator h"prt wajib menghadirkan xathoda a""i.*" Anak Buah Kapal.
(3) Pemilik, atau operator kapar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada iyrt- ril, aiilLakan sanksi bempa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin. Pasal 255 Ketentuan lebih. lT:y, mengenai fungsi, kewenangan, dan tugas Mahkamah. pelayaran serta tatl cara dan -pros"au. pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Pemerintah. (1) (3) (2) Bagian Keempat Investigasi Kecelakaan Kapal pasal 256 Inve.stigasi kecelakaan kapal dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna - mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama. Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalmkan terhadap setiap kecelakaan taiat. Investigasi yang dilakukan oleh K.,mite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud pada 3y1t (1) tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapai. Pasal 257 -LO2- Pasal 257 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi i" tata cLa pemeriksaan dan investgasi kecelaliaan kapal diatur--;"G;" peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pencarian dan pertolongan Pasal 258 Pasal 259
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan .teihaaai t.crrakaan k.p"r a*l"ir" orang yang mengalami musibah di perairan indonesia. (21 Kapal atau pesawat udara yang berada di dekat atau melintasi lokasi kecelakaarl dajib membanru usaha pencarian dan pertolongan- teihadap setiap kapal dan/atau orang yang mengarami musibah di ^peraiian Indonesia.
(3) setiap orang- yang memiliki alau mengoperasikan kapal yang mengalami kecelakaan kapal, berianggung jawab melaksanakan pencarian dan pirtotonlan tlrhadap kecelakaan kapalnya. I*gg.rngjawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2sg"ayat 1rl dikoordinasikan dan dilakukan oleh institusi ' yil; bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan. r e Pasal 260 Ketenhran lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIV REPUBLTK INDONESIA BAB xIV SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 261
(1) Penyelenggaraan - dan pengemba sumber daya manusia di g.rd*g peiayaran dilaksanakan d.il;; tujuan tersedianyi .umu.e. g"t" --;anusia yang profesional, kompeten, disiplin, d;; -t"riurrggrng jawab serta memenuhi standar naiional dan internasional.
(2) Penyelenggyaal dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklua paa"a .y.t (r) mencaGp perencanaan, peneritian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan,.penempatal, nensembangi.n pasar kerja, dan perluasan liesempatan Uenrsiha.
(3) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaklud pad"a ayat (1) dilakukan terhadap aparatur pemerintah dan -".Viot.t.
(4) sumber daya manusia di bidang perayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:e ^- ---J --- a' sumber daya manusia dt Fu""s angkrrtan di perairan;
b. sumber daya manusia di bid;; G;ililhanan; c' sumber daya manusia di bidani keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. sumber daya - manusia di bidang perlindungan lingkungan maritim. Pasal 262
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam p".J-i6r '.y.1 -tzi diselenggarakan oleh pemerintah, f""r.i"t"r, a""r*rr, atau masyarakat melalui jalur perrdidika' formal dan nonformal (21 Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dar-am jenjang pendidiikan menengah dan perguruan tinggi u'ai a.rr["o ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(3) J"lrl- pendidikan nonformal - merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai pendidik."-a"" petatihan?i bidang pelayaran. Pasal 263.. Pasal 263
(1) Pendidikan dan - pel tihan di bidang perayaran sebagaimana dimaksud dalam pa"ai- io r '"y.i - tzi merupak* iTrgg,rng. jawab pemerintah, pembina.rr.rl.J dilaktrkan oleh Mente.i aan menteri yang bertanggu;! jawab di bidang pendidikan nasionil sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, mengawasi, d; membantu penyelenggaraan pendidik* dq pelatihan di bidang pelayaran sesuai dengan keientuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat berkewqiiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidik"" a"i pri"tit "., pelayaran. Pasal 264
(1) Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di !rd*g pelayaran sebagaimana dimaksud daram pasal 26L ayat (21 disusun dalam model fendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri. I --
(2) Model pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;
b. peserta pendidikan dan pelatihan;
c. hak dan kewajiban pendidikan dan pelatihan;
d. kurikulum d.an metode pendidik* d"., pelati'han;
9. tenaga pendidik dan pelatih;
f. prasaran3 d1., sa.ana penaiaitan dan pelatihan;
g. standardisasi penyeienggaraan pendidikan dan pelatihan;
h. pembiayaan pendidikan dan pelatihan; dan
i. pengendalian dan pengawaian terhadap pendidikan dan pelatihan. Pasal 265 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terserengg"."iy" pendidikan dan pelatihan di bidang p-elayar"r, yang Grrnrl, bagi setiap warga negara tanpa diskftminasi. J pasal 266 REPUBLIK INOONESIA Pasal 266
(1) Perusahaan - angkutan perairan wajib menyediakan fasilitas praktik berrayar di kapal undk meningkatk; lmalitas sumber daya -.nu.ia di bidang angkutan perairan.
(2) Perusahaan -angkutan di perairan, Badan usaha Pelabuhan, dan instansi teitait Giu- menyediakan fasiliFs prlkti|< di pelabuhan atau di l6kasi k.gdt"""r; unhrk meningkatkin lmaritas sumber aaya manusia di bidang pelayaran.
(3) Perusahaan angkutan di perairan, organisasi, dan badan usaha yanF mendapatkan maniaat- a.ias j.." pr;i;;i pelaut wajib memberikan kontribusi untuk -.",i"i*g tersedianya tenaga pelaut yang andal. (4) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. memberikan beasiswa pendidikan;
b. membangun lembaga pendidikan sesuai dengan standar internasional ;
c. melalmkan kJ" sama dengan rembaga pendidikan yang ada; dan/atau
d. mengadakan perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan maritirnyang mutakhir Pasal 268 Ketentuan lebih l-""j"i mengenai penyelenggaraan dan pengembangan sumber g.y1 manusia, fata car"?-"r, p.or"ar. pengenaan sanksi administratif, serta besarnya denda administratif diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 267 9gd.p grang ylng - melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud datam ll."I 266 ayat (1) atau avat (3) difenakan sanksi administratif, bempa: a, peringatan;
b. denda administratif;
c. pembehran izin; atau
d. pencabutan izin. BAB XV REPUBLTK INDONESIA BAB )(\/ SISTEM INFORMASI PELAYARAN Pasal 269
(1) Sistem informasi pelayaran mencal,,mp pengumpulan, pengolahan-, penganaliiisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informa.i pduy..an untuk:
a. mendukung operasional pelayaran; b' melingkatkan perayanan kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran.
(2) sistem informasi pelayaran.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh peri""i"t.r, J.r, p.-erintah daerah.
(3) Pemerintah daerah-menyelenggarakan sistem informasi pelayaran sesuai dengan t "ii"ane;6; berdasarkan pedoman dan standar yang ditetafkail;i;i p.,"erintah. Pasal 270 sistem informasi perayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mencakup: a' sistem informasi angkutan di perairan paring sedikit memuat: 1) usatra dan kegiatan angkutan di perairan; 2) armada dan kapasitas **g kapirl "r*iori.f; 3) muatan tapfl dan pangsa muatan kapal nasional; 4) usatra dan kegiatan jisa terkr,it a"irs; angkutan di perairan; dan 5) trayek angkutan di perairan.
b. sistem informasi pelabuhan paling sedikit memuat: 1) kedalaman alur dan kolam pelibuhan; 2) kapasitas dan kondisi fasili[as pelabuhan; 9l *. peti kemas, barang, dln penumpang di pelabuhan; 4) arrs lalu lintas kapal di pelabuhan; ^ e - 5) kinerja pelabuhan; 6) operator terminal di pelabuhan; 7l tarif -ro7- 1 F if:"sa kepelabuhanan; dan 8) Rencana Induk pelabuhan pembangunan pelabuhan. c' sistem informasi keselamatan dan keamanan pelayaran paling sedikit memuat: 1) kondisi angin,lrus, gelombang, dan pasang surut; 2) kapasitas sarani ean;r -_ ilil;asi-perayaran, Telekomunika:i-pelayaran, serta alur dan perlintasan; 3) kapal negara di bidang keseramatan dan keamanan pelayaran; 4) sumber daya manusia bidang kepelautan; 91 f"ft"r l.p"t berbendera Indo-ne"i.;-- - ----' !f |erangka kapal di perairan Indon".i"; 7) kecelakaan kapal; a"r, 8) lalu lintas kapal di perairan. d' sistem informasi perlindungan lingkungan maritim paling sedikit memuat: 1) keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut); !) lo.tcasi pembuangan limbah; dan 3) lokasi penutuhan kapal.
e. sistem informasi sumber daya manusia dan peran serta masyarakat di bidang pelayarin paling sedikii memuat: 1) iumtah dan kompetinsisumbir a;il;;;".i" ai-uia",rg pelayaran; dan 2) kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah di bidang pelayaran. dan/atau rencana di bidang informasi pemerintah Pasal27L Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan d e n gan me m b an gul d "r m e n ge m b "" gki",.--- l;;ii g.r, i n fo rm a s i secara efektif, efisien, dan terpadu I""g "*"ii6"*",, pit rt terkait .d9rg"r, memanfaatkan p..t"iru""j"" teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 272 a..,i"O orarlg yang melakukan kegiatan pelayaran wajib menyampaikan daia dan kegiatannya kepada pe*"iirrt"h danfatau-- daerah. (1)
(2) Pemerintah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data dan informasi pelayaran secara periodik untuk menghasilkan data dan iriformasi- t;; sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan d;t ? dipertan ggun gj awabkan.
(3) Data dan informasi pelayaran didolnrmentasikan dan dipublikasikan serta dapai diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pengelolaan sistem informasi pelayaran oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapal aiiakukan meralui kerja sama dengan pihak lain.
(5) Ketentuan l-e!ftr lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem Informasi f-uyaran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB )ffI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 273
(1) 99ti.p orang. yang_ melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ziT ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif, bempa:
a. peringatan;
b. pembeluan izin; atau
c. pencabutaa izin. (21 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnyl denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal274
(1) Dalam rangka-meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara -optimal masyarakat memiliki klsempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan ierta dila; kegiatan pelayaran.
(2) Peran PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa:
a. memantau .dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran;
b. memberi masukan kepada pemerintah dalam p9nyempurnaan peraturan, pedoman, dan staoaa, teknis di bidang pilayaran; c' memberi masukan keoada pemerintah, pemerintah daerah !{am rangka'pembina;;, ;;yelenggaraan, dan pengawasan pelaya.an;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang - berwenang teriiadap kegiatan penyelenggaraan- kegiatan petay"r.n yang mengakibatkan dampak penting ternalap fingkurigan] dan/atau e' melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran {arg- mengganggu, rnemgikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapi.t, dan pertlmba"g."-t;;; disampaik.l . oleh- ,r,a.yarat"l .iU.;;;;". dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan t uiifa.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud padl ayat (2).. masyarakat ikut bJrtanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamai"" -?1" keamanan pelayaran pasal 27S Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam 1.1 274 ayat (2).dapat ailat<ikan r.."r" p.i.Lo."r,g*, kelompok, - organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan rain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Ketent,an lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (21 BAB XVII PRES!DEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 276
(1) untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanii<"r, irrrg.i penjagaan dan penegakan peraturan pemndang-undingin di laut dan pantai.
(2) Pelaksanaal funssi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
(3) Penjaga laut d3r pantai sebagaimana dimaksud pada lvat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada ?itatsanakan tleh Menteri. BAB )n/II PENJAGAAN LAUT DA PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 277
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (li penjagi raut dan pantai melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
d. pengawa.al {". penertiban kegiatan saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitlsi kekayaan laut;
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-pelayaran; dan
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut. (21 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ?76 ayat (U penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi unhrk:
a. memmuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hulmm di laut;
b. men3rusun . . b' men3rusun kebijakan dan stanclar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
c. kegiatan per{agaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran iuku--'..ii^ -iEig"*"r,., pelayaran dan pengarnanan aktivitas r*i;"kat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; i"" d' memberikan dukungan teknis adrniiiistrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu. REPUBLIK INDONESTA Pasal 278 Pasal 279
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasat 2T2., penjaga'laut d#;;;;;i mempunyai kewenangan untuk: -
a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
c. merr^berhentikan dan memeriksa kafar di raut; dan
d. melakukan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru.f q p.;j'G laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai nejauai'F."yiait p.g"*"i Negeri- sipil sesuai deirgan - ketentuan peraturan pemndang-undangan. (3) Ketentuan lebih..lanju! mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatui dengan-peraturan pemerintah.
(1) D"l"T rangka melaksanakan tugasn;ra penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud diam-pasal bz1 aiaud;; oleh prasarana b-.*pl pangkalan .*r;d" penjaga laul dan pantai yang berl,okasi df selururr wilayatr r"a"o"..i., dan dapat menggunakan kapal aan pesa#at udara t;"; berstahrs sebagai kapal negara a[au pesawat udara negara.
(2) Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketent,rn peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan -112_
(3) Pelaksanaan penjagaan dan penegarcan hukum di laut oleh penjagg laut dan pantai .."b.g.i*"rr" dimaksud pada ayat (l), wajib menggunakan ?an menunjukkan identitas yang jelas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 280 Aparat penjngaa"d?" penegakan peraturan di bidang lf]llflT _ ). nng. tidak *"r,gi-.,akan dan menunjukkan rdenutas yang jelas sebagaimana dimaksuc dalam pasal 279 ayat (3) dikenakan sanksi administratif sesuai aenla, ketenttran peraturan pemndang-undangan di bid;; kepegawaian. Pasal 281 Ketenttran lebih lanjut mengenai perrrb:ntukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai seuagaimana dimaksud dalam pasal 226 diatur d.rrg.., peraturan Pemerintah. BAB XVIII PEI\rYIDIKAN Pasal 282 (1) (2t selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabad pegawai negeri sipil tertentu di linglmngan instansi yang lingkup tugas din tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. O"ll* pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia. Pasal 283.. , Pasal 283
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud berwenang melakukan penyidikan bidang pelayaran. (21 Penyidik pe.gawai negeri sip, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meneliti, mencari, dan .mengumprrlkan keterangan sehubungan dengan tindak" pia";;. di bid;; pelayaran; b' menerima laporan atau. keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di biiang pelayaran i o c' memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melalmkan -penangkapan - dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindar< pidana di bidani pelayaran;
e. meminta keterangan dan b-ukti dari orang yang diduga melalmkan tindak pidana di bidang pelaylran;
f. memotret dan/atau merekam merarui media audiovisual terhad.ap orang, -bgrang, kapal atau aja ..1j.". y."e dapat dijahikan dut<ti "afiy. t-i"a"r. pla.f," di bidang pelayarani
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menumt ln{ang-un$ang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurie"i .Janri tindak pidana di bidang pelayaran;
j. menyita benda-benaa yang diduga keras merupakan barang yang digunakan unturi merakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang {apat dijadikan sebagai bukli sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
1. mendatangkan saksi ahli yang diperrukan dalam hubungannya dengan pemeriksaali perkara tindak pidana di bidang pelayaran; dalam Pasal 282 tindak pidana di m menyuruh (3)
m. men]ruruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang p.i.y*i"r, ."it" memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n. mengadakan penghentian penyidikan; dan
o. melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil -p."Viait." kepada penunttrt umum.melarui pejabat penyidik polisi ttigara Republik Indonesia Pasal 284 Setiap grang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkrrt- penumpang dan/atau barang entarpu'iau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana gen-jgy paling lqma 5 (lima) tahun dan denda pat'ing banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 285 setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau menganglmt muatan atau barang milik pitrat< lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umurn tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (sahr) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 286 BAB XIX KBTENTUAN PIDANA
(1) Nakhoda angkutan sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika REPUBLIK INOONESIA (2) (3) Jika perbuatan . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kemgian harta benda aipiaana a.rrg"., pig3na.penjara p{in[ lama 4 (empat) t"h.r., dan denda paling banyak Rpsoo.boo. ooo, ob 0id r.t"; j;; rupiah) . Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, Nakhoda dipidana {"teal pidana FerliT" p4rg lami'10 (sepuluh) tahun dan denda p"liTg. u"nvat -npr.soo.orio.6ooloo (satu milyar lima ratus juta *piat 1. Pasal 287 setiap orang yllg mengoperasikan kapar pada angkutan di !:.Trll t*p" izin usaha sibagaimana ii,,r^t."d dalam pasal 27 dipidana dengan pidana p..r]".. paling iarna 1 (satu) tahun *t"y denda paling banyak npzbo.obo.odo,oola"" ..ti" lii^ rupiah). Pasal 288 Setiap. grang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 .ayat.-(a) dipidaira a""g;- ;ia"r,. p."i.i" p*tile lama 1 (satu) tahun atau aeiaa ^fatng b""v.r. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). I Pasal 289 setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberqngan tanpa memiliki persetujuan pengopJrasian !:q4 sebagaimana dimaksud dalam pasar ' 28- ayat (6) dipidana $engan pidana penjara paling lama 1 (satui tahun atau denda paling banyali np2oo.ooo.d'oo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 290 setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp20O.O0O.OOO,OO (dua ratus juta rupiah). Pasal 29L REPUBLIK INDONESlA Pasal 29 1 setiap orang yang tidak melaksanakan kewqiibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang temtama angkutan pos sebagaimana dimaksud daram pasal 3g ayat (1) dilidana dengal pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00o.ooo,oo (dua ratus juta rupiah). Pasal 292 S"-,i.p grang yang qd"k mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4i r-y.t 1sJ -aipiaana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan-denda paling banyak Rp1C0.000.OOO,OO (seratus juta rupiah). Pasal 293 setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (l) dipidana $engan pidana penjara paling lama 6 (enam)-buliri dan denda paling banyak Rp10o.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 294 Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan bT*g berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal a6 dipidana dengan pidana penjara paling lama B (tiga) tahun atau denda palilq banyak Rp400.000.OOO,OO (empat ratus juta rupiah). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (1) (2)
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimrrksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pasal 295 Pgti"p orang yang te-ngangkut barang b*rbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaiknn iemberitah,r,,ii sebagaimana dimaksud dalam pajal ,rr dipiaana d",,g,rn pidana qel,qa q{ilg-tqrya 6 (enam) btrl ,rr dan denda p.ii"g banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta r, piah). PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -tt7- Pasal 295 Pasal 296 S"-ri"p grang yang tidak mengasuransika,; . ,r nggung jawr, t ,, ,,,,a pidana lnrmngan paling lama 6 (enarr., ,;ulan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seraru; yuta rupiah). (1) Pasal 297 Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau tanpa izi:t sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (21 Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang unhrk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga rahrs juta rupiah). Pasal 298 Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 299 .. , REPUBLIK INDONESI.A Pasal 299 P."'i"p orang yllg membangun dan mengoperasikan terminal Ih":": tanpa izin dari Menilri sebagaimiii o.i,""ksud dalam fasal 1q4 avat^(2) dipidana dengir til;;--penjara paling Fql ^ ? (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). I - Pasal 300 setiap. orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam - pasal roi aipidana d;;;; pidana penjara .t{,lg-tga.2 (dua1 t.f,rn ut^; denda pafing banyak Rp300.000.OOb,OO (tiga'ratus juta *pi"tf . Pasal 301 setiap o.rang yang mengoperasikan terminal khusus untuk melayani . perdagangan -dari dan ke luar -negeri ilp; memenrrhi persyaratan dan belum acia penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11I ayat (a) atau .y.i 1s; dipidana dengan pidana penjara paling L6na' 2 (dua) iatrun atag denda paling banyak Rp3oo.b0o.ooo,oo (tiga raius juta rupiah). Pasal 302
(1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa iapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalani pasal Ltr ayat (C) dipidana dengan pidana penjara paling lama S" (tijaj tatrun atau denda paling banyak np+oo.ooo.oob,-oo (empat ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan-sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana aerrgan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan deida paling banyak Rp500.00O.OOO,OO 0i-" ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalcibatkan kematian seseorang dan lienrgian harta benda dipidana dengan pidana penjara pa[n[ lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima re.tus juta rupiah). Pasal303
(1) setiap orang yanq mengoperasikan kapnl dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan tieselamatan dan keamanan pelayaran - serta perlindu'gan lingkunga; maritim sebagaimana dimaksud dafim paJal Lzz dipidana dengal piq3ra penjara paling tama C ta""t tatrun dan denda paling banyak nfsoo.iroo.ooo,oo'(ti;; rahrs juta rupiah).
(2) Jika perbuatan - sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana i.ng"; piq3ra-penjara paling lama 4 (empat) t.hr' dan denda paling banyak Rps00.00o.ooo,ob 0i-*ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang, dipidana i.rrglr{ pi93ra penjara paling lama 10 (sepulut l t"tun dan aeiaa paling banyak Rp1.s00.ooo.ooo,ob lsatu miliar lima ratus juta rupiah). REPUBLTK INDONESIA Pasal 303 Setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 304 setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengu.iian sebagaimana dimaksud dalam paial 12g ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling rama 6 1enam1 bulan atau denda paling banyak nptoo.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 305 Setiap olang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keseiamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1go ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau-denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 306 Pasal 307 setiap or*ng y3ng mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi de.ng{ perrrngko.t kominikasi radio il*r, t.i".gk ;;"r;; sebagaimarin dimaksud dalam pasal ljl l a]rat (2) dipidana dengal pidrna ne^{3ra paling lama 2 (chrn) t.tr. dan denda paling ban,.,ak Rp300.00b.ooo-,o0 (tiga ia t.,J:"t" rupiah). REPUBLIK INDONESI,A Pasal 307 Pasal 308 setiap orang yang menghalang-halangi kereruasaan Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). letiap oranB yang mengoperasikan .kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimail aii.r..rd dalam Pasal 1g? 'ryat .(1) diridana dengan pidana penjara p.ri"g Fry z (dua) tahun dan aenaa piri"i U."v.i Rp300.00o,000,00 (tiga ratus juta rupiah). I ' Pasal 309 Nakhoda )',i:rg sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca !y*k yanq membahayaki.n keselamalan berlayar- ""*"i tidak menr-ebarluaskannya kepada pihak lain aanTatau instansi Pernerintah seba[aimana dimaksud dalam pasal 132 ay-at (3) diprirlnna delsan pidana_penjara pating lama z (aua) tahun dan cic.da paling banyak dpsoo.oob.ooS,oo luga ratu; juta rupiah). Pasal 310 Setiap glang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kuarifikasi dan tiompetirisi sebagaimana dimaksud daram pasal lgs dipidana a""g"" pidana penjara lllqs lr-rrr. 2 (dira) tahun aan aenda pafinj banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 311 Pasal 3L2 -72t- Pasal 3L2 Pgti"p or&ng yang mempekerjakan serco{.^ng di kapal dalam jabatan apn pun tanpa alsgit-aan tanpa ,ne,iiliki k;;p;i;;i dan keteranrpilan seita dokumen pelaur u*g dipy"."ilrn., sebagaimana dimaksud dalam .pasal r iS-riipi<i#;;;;,; pidana penjara,91lils^11p1 2 (dua) tahu:i aai aena" ;.f;;; banyak Rp3c0.00o.cob,oo (tiga iatus jut* :,,fi"t 1. ^ -----r' Pasal 313 !eti.an- orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat Enr:kut tanpa rnemenuhi-persyar"t""- t.i.it"" "p.ii kemas sch,r;,aimana dimaksud a*arn pasal l4g ayat^fli dipidana rl",'11,sn pidana l.rryrg"n paling larna 2 (duai tahun dan dend,r ;'aling banyak npsoo.obo.odo,oo 1tig" ,.tlr-J"i" rupiah). Pasal 314 petiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada !ryd yang_telah terdaftar sebagaimina aimJtsud dalam iasal .158 ayaj (5) dipidana dengan ptaana penJara paltng iam;; (enam) bulan atau denda paling uanyat<- nptoo.oo-o.ooo,oo (serahrs juta rupiah). Pasal 315 Nakfod-a -yang mengibarkan bendera negara lain sebagai Frd" kebangsaan dimaksud dalam pasal L6T dipidaira dengal pidana penjara paling lama 1 (catu) tahun atau denda paling banyak Rp200.00O.OO0,OO (dua rar-us juta rupiah). Pasal 316
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau melalmkan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Naviggsi-pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau serta Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud daram Pasal 174 dipiCana dengan pidana:
a. penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
b. penjara REPUBLIK INDONESTA b' penjara paring lama ls (lima belas) tahun, jika har itu dapat mengakibatkan brh"y. urgi't"p"r berlayar dan perbuatan itu berakibai dpJ-ir"ggelam atau terdampar^ {anlatau d-enda ---p"firig" -Orrt;; Rp2.000.000.000,00 ^(dua miliar rupiatif .t", c' penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertent, nal\q.lama 20 (dua puiuti ta-rrun, jika fr.i ii" dapat mengakibatkan bihari u"g,'r."pJ berlayar dan berakibat matinya seseorang.
(2) lqtirp orang yang karena kelalaiannya menyebabkan tidak berfungsinyisarana Bantu-Niie;f, -p.r"yaran dan fasilitas alur-peiayaran di laut, *"g&- Jan danau dan Telekomunikasi-pelayaran seuagaim;a dimatcsud dalam Pasal 174 dipidana dengan pidin" n""i; pafing rama 1 (satu) tahun ?t1, denda-pari"e u"rrid-npi o o. o o o. o oo, o o (dua ratus juta. mpiarrl 3il.i rr.r itr- *..gakibatkan bahaya bagi kapal beilayar.- Pasal 317 Nakhoda- y-ans tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar. 198 ayat (1) dipidan. d"r.rg".r" pia;; p"ljg{" p4irg 11T1. 1 (satu) tahun'aan aenda pati"ng b;;rk Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 318 S:,i"p olang yang melakukan pekerjaan pengerukan serta reklamasi alur-pelrayaran dan t<'otam'i"r.6"irl" tanpa izin Pemerintatr sebagaimana dimaksud dal'am pasat tgi ii"i1'li dipidana $engan pidana .penjara paling rama 2 (dua) i"rr"ri atau denda paling banyak Rp3oo.b0o.o,-0o,oo (tiga raius iuta rupiah). Pasal 319 Petugas pandu yang melakukan pemanduan tanpa memiliki ..g+lik"t sebagaimana dimaksud dalam pasar rgg .y"i iii dipidana $engan pidana penjara paling lima 2 (dua)"t"trri atag denda paling banyak Rp30o.o0o.ooo,oo (tiga ralus juta rupiah). Pasal32O,.. Pemilik kapal dan/atau Nakhoda yang fidak melaporkan kerangka kaparnya yang berada ai perairL-inao.,..ia kepada instansi yang berwenan-g sebagaim;" afi;t."a dalam pasal loz aya! (1) dipidana ai"g""'pidana penjarn oaling rama 6 (enam) bulan d31 . denda "p"ri"g banyak Rp I .ro.000.000,00 (serahrs juta rupiah). r- ----- -L23- Pasal 320 Pasal 321 Pasal 323 Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannJra -ygg - mengganggu keseramatan dan keamanan perayaran darai, batas walctu yang ditetapkan Pemerintalr *ebigaimana aimat.ua datam pi..r 203 ayat (1) dipidana -rlnrrgan-pidana- r*r".1 paling rama-i (satu) tahun dan dendn paring- banyak nizoo.ooo.ooo,oo (dua ratus juta rupiah) Pasal 322 Nakhoda .-ynng merakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, l"'qiatan arih muat di kolar" p.l.o"t.n, menunda, {an longk';rr rlue't.b*.rre berbahay" d;il;"i".tqu"n dari svahbandar sebagaimana-aimaksud a.r.ri pisat z16 "y.t iii dipidana 9"re.l pidana penjara paling r.,',. o (enam) bulan atag .denda paling banyak nptdo.oo6.ooo,oo iseratus juta rupiah).
(1) Nakhoda yang !9rl.avq tanpa memiliki surat persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagai-""" dimaksud dalam pasal 2rg ay"t (1) aipia"rr"aenta. pig3na penjara paling lama s-(limi)'tatrun dan denda paling banyak Rp66o.ooo.ooo,oo (enam ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal ..trirrgg" mengakibatkan ke.mgian harta benda cipidana a"nii" pi{ana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan aeiaa paling banyak RpI.OOO.OOO.OOO,O-O lsatu miliar rupiah).
(3) Jika
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kicelakaan . . kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana----frrg.r, pidana penjara paling lama 10 (sepulrfi) t.t 6 ali aenaa paling banvak npr.5oo.ooo.oo'o,do (salu ;,il;;a ratus juta rupiah). PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 024 Pasal 325 Pasal 326 setiap Awak Kapal-yang tidak.merak,kan pencegahan dan penanggulangan t..rt 3q.p terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kipal'r.u"i"iil"rr. ltatsua dalam Pasal 227 dipidana deng"i p,a."l p^.ltq" prfi,e lama 2 (dua) tahun dan denda patinfb"rt;k nisoo.ooo.oo6,oo (tiga ratus juta rupiah).
(1) PtF"p orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan r.i""i. perairan di luar ketenhuan- peraturan pemndang_undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (1) dipidana dengan nidanl penjara paling l-"r" ;- li'".t tahun dan denda pating banyak npsoo.doo.ooof,dliieh ;;.* j"t" rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaim dimaksuci pada ayat (1) mengakibatkan . rusaknya - lingkunlan hidup' "d,j tercemarnya ringkungan hidup aipieira dengan pidana penjara p.li5 rg" 19 (l.pyrur,1 tarru; a; aJnaa^pJinl banyak RpS00.00O.OOO,bo (tma'*t", F;;piah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dipidana i""gi,ri pidana penjara palitg lama 1s lrim-a uii"st tahun dan denda paling b*y* Rp2.5oo.cioo.ooo,oo' (dua mitiar lima ratus juta mpiah). Setiap- olang ylrg mengoperasikan kapalnya dengan mengeluarklq sas_buang meGUifri ambang baio.s sebagaimlna dimaksud dalam pasal .129 ayat (3) dipii*rr" J"rrg., pidana g"rylla p4i"e l1^1 2 (dua) tlhun dan' denda pati-ng t""y"[ Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal327 Pasal 327 s.-,i.p grang yang !id"L. tengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Bl "yli 1z'i-aipiaana dengan pidana kurungan paling rama 6 (enam)' 6ulan dan denda paling banyak npto0.ooo.ooo,oo (seratus juta rupiah). Pasal 328 P"I.q orang yang merakukan pengangkr:tan limbah bahan berbahaya dan berac-un tanpa mimperhatikan spesifikasi {:e4 sebagaimana dimaksud datarn pasal 233 ayat (r ) dipidana-dengan pidana penjara paling l"*. 2 (duai t.t rn dan denda paling banyak npsoo.ooo.obo,oo (tig; radus jirta rupiah). Pasal 329 setiap orang yang melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenrrhi persyaratan perlindungan lingkungan maritlm sebagaimana dimaksud dalam pasal 2a1 ayat-(l) dipidana dengal pidana penjara paling lama 2 (dua) t.t u., dan denda paling banyak Rp300.0OO.OOO-,OO (tiga ratus juta rupiah). Pasal 330 Nakhoda Iang mengetahui adanya bahaya d.an kecelakaan di l."p{rry", kapal lain, atau setiap orang yang ditemukan dalam keadaan batraya, yang tidak metalnrtart tinlat an pencegahrn dgn menyebarluaskan berita mengenai hal terseLut klpada pihak lain, tidak mel,aporkan kepada syahbandar atau pejalcat Perwakilan RI terdekat dan pejabat pemerintah rriga.. setgqpl! yang berwenang apabila bahaya dan kecelakaan tgrjadi di luar wilayah perairan Indonesia serta sebagaimar l dimaksud dalam Pasal 244 ayat (B) atau ayat (4), pisal 2.aZ atau Pasal 248 dipidana dengan pidana penjara 'pati.rg lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp+ob.ood.ooo,lo (empat ratrrs juta rupiah). Pasal331 setiap orang yang berada di aias k3nal yang mengetahui te4adi kecelakaan daram batas ti**iprannya tidak memberikan oertoton gar,- J.r, ii,a".a;"t#Lu"an kepad a Nakhoda dan)atau e"*r. il"h-r"p.ar sebagaimana dimaksud dalam Pasal z+o_ g_,gia.*;j;;;l-pidana .pJnjara paling lama ,: "'"ffi jffiT ;Hi a il ; -i "iil ; u'"v"f -niJo o .b o o5o o, 6 6 Pasal 331 Pasal 932 Pasal 334 (1) (2) setiap orang yang. mengoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak membanttl isarra pencarian aan pertolongan terhadap setiap o3r'g -yans mengalami -".iuJ sebagaimana dimaksud dalam rrJfl ,s'8 ;;t tzt aipiaarr.*J.rrg"r, pidana ffi?s6ietag,ftla*fi,Jlglrd;1ffi ;."p'r,,gr;;r;k pasal 333 Tiqa* pidana ai pifang petayaran dianggap dilakukan oleh korporasi apabila ti""aJ-iidana tersLLut dilakukan oleh orang y"rrg bertindak "rit rt dan/atau atas nama korporasi atau. untuk tcepentingr, -' [o]ioi".i, baik berdasarkan hubungan t"4-" -*"rpr., hutungan lain, bertindak dalam titek""g;; korporasi tersebut baik sendiri maupun bersaira-.irr". Dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh suatu koroorasi sebag.imana dimaksud pada ayat !11 . -."t" n9"1ia,.."";- ;';,;;utan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korpoiasi Jan/ata" p*g.I*snya. Dd"p hal pangSilan terhadap korporaei, maka pemanggilan g3tuk .menghadap dan penyerahan' ,"i.t panggilan disampaikan kepada penguru. aii"*p.t p.rrgrrus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, ^atau Ji l"-p"t tinggal pengurus. Pasal 335 . . REpuSLTfi'ISSI*..,o Pasal 33S Dalam hal tindak pidana di bidang perayaran d,akukan oreh suatu korporasi,.silain pia^". perr.iara"aa, a.rrda terhadap pengurusnya, pidana j,"r,g d"pit - dij;d;." terhadap korporasi benroa pidanJ a"ia" ai"g"rt'p1;tiratan 3 (tiga) kali dari pidana a.i',a" v*g ii[","kan dalam Bab ini. Pasal 836 BAB XX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 337
(1) setiap p"j"rT_ Iang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau p"i"- *"kil-.rrJr"i.rt"., tindak pidana menggunakan ^k"k ..""rr, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadany*--trr" jabatan dipidana dengan .pidana p.rj".*-fJi'i-L.n" 1 (satu) tahun dan de1d.a. palini banyak Rp100.00O.OOO,O0 (seratus juta rupiah). ^ e
(2) Selain pidana sebagaimana. .dimaksud pada ayat (1) pelak, dapat dikEnai oidana t",,,uL"r, berupa pemberhentian secara ti&ar a""g;-io.-"t dari jabatannya. Ketentuan ketenagakerjaan di bidang perayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemnda"ng-da;g^" di bidang ketenagakerjaan. Pasal 338 Ketentuan mengenai pendidikan dan peratihan sumber daya m-anusia se-bagaimana dimaksud dalam pa.ai-bo3 dan pasar 264 berlaku secara mutatis mutandts untuk uia""g transportasi. Pasal 339 . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(1) setiap orang rang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau *?Ltru"' kegiatan tambat kapal dan bongkar muat uar"rrg aiau menaikkan dan menum.nfan p"rr,Irnf"ng untuk kepentingan sendiri di ly*. kegiatan hi p"tauui'an, tir,,,i-riJ khusus, dan terminal untuk kepenting.r, ..rrdirr *"Jiil -emiliki izin.
(2) Keten..ran lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan sebagaimina airlt""a p.#ly", (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 339 Pasal 340 BAB x)fi KETENTUAN PERALIHAN [:*:ltl-gan penegakan hukum pada peraira.-l zona Ekonomi Eksklusif dilaksanakan oleh ientara Naeionat Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 341 5"p"t asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri t.Bq dapat melahrkan t.Eirt"""ya paring lama 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini Sertatu. Pasal 342 Administrator Pelabuhan dan Kantor pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga baru berdasaikan und*ng-urraarrg iii. Pasal343 P uhan umum, pelabuhan penyeberangan, perabuhan khusus, dan dermaga untuk kep6ntirrg.n *iliri, yang telah diselenggarakan ur"raa."it arr undang-undang Nomor 2r Tahun lg92 tentang netayaran k.gi;;;y; tetap dapat diselenggarakan aenfan r.lt.it".., -p".rrl fungsi, jenis, hierarki, dan statusnla waiiu- aisesuai-kan- i.rrg., undang_ HltT,ffi: paling ta',ia z ta""l t"rrr" ,.3.rt,ri",rg_ti"d";:* -129_ Pasal 349 Pasal 344
(1) Pada saat Undang-Undang iqi berlaku, pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan usarra rrritil N.g".a yang menyelenggarakan pelabuhan tetap menyelenggarakan kegiatan_ p.ngusahaat, di p.r"6rrr." -' berdasarkan Undang-Undang ini. (21 Dalam waklu. paling lama 3 (tiga) tahun sejak undang- U..l9"rrg ini bel$h1, kegiatan-usaha p.i"tufran y""g dilaksanakan oreh pemerintah, peme;";I daerah, dan Badan usaha Milik Negara sebaiaim*" air""ksud'p"a" ayat (1) wajib disesuaikai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang_U"a.ig i"i.
(3) fiegratan pengusahaan di perabuha' yang terah diselenggarakan oleh Badan Usaha uriru r.i"gai. t.t"p diselenggarakan oreh Badan usaha tttit[ iriegari dimaksud. Pasal 345
(1) lerjanjian atau_kerja sarna di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara Badan Usaha Milik Negara y*e te'iah menyelenggarakan usaha pelabuhan denlgan pit a[ tetita tetap berlahr, (21 Pada saat undalg-undang ini mulai berlaku, perjanjian Stay keria sama Badan usaha Milik Negara aenian pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan Undang-Unding ini. Pasal 346 . . REPUBLIK INDONESTA Pasal 346 BAB )OflI KETENTUAN PENUTUP Pasal 347 Pasal 348 Pasal 349 Pasal 350 Penjagaan dan penegakan hukum di laut can pantai serta koordinasi keamanan di laut tetap dilaksanakan sesuai dengan ketenttran peraturan p..urriarilrra"rg*., sampai dengan terbentuk"Vri p"":"g".n'Laut dan pantai. Perahrran Pemerint*. g.l peraturan pelaksanaan lainnya dari undang-undang ini aitJt.pt"rr- n"il"* ;o* 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. otoritas Pelabuhan, unit penyelenggara ?elabuhan, dan syahbandar hams terbentuk p"ti.rg "ri-t"f i (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Rencana Induk pelabuhan Nasional hanrs ditetapkan oleh fe.lelntah paling rambat 2 (dua) tahun .;j.k unaang-undang ini berlaku. Pelabuhan utama yang berfungsi sebagai pelabuhan hub internasional harus ditetapk"n oi6h pemeiinta^h paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Pasal351 REPUBLIK lttooruesta Penjagaan Laut dan pantai hams sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun ..j;[ u";;ng-undang ini berlaku. Pasal 3S1 Pasal 352 Pasal 35S undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Ll;;k;gan _ Kepentingan pelabuhan yang telah ada sebelr-"u.,a*rrg-u"a*g iiil rr"*. selesai dievaluasi dan air".""i[*i a"rrg"., uiaans-undang ini flSh,:mbat 2 (du4 i;;" ..Jar u"J""e_undang ini
(2) Rencana Induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Dae;ah t ingCigan Kepentingan pelabuhan yang belum ditetapkair U..d.t.r, i.,Taang-Undang Nomor 21 Tahun figi-t"itang pelayaran harus sudah ditetapkan d"]q *"kt" -;4i{ r"-L.i'z (dua) tahun sejak Undang-Unaanj iii ulrr.m. Pasal 3S3 Pada saat Undang-lld*g ini berlalm semua peraturan pelaksanaan Undang-Unda;g Norno, 21 Tahr.m Lgg2 tentang Pelayaran dinyata[an. t.t-"p berraku sepanjang tidak bertentangan "t"u telum =iigarru dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang i;i. Pasal 3S4 Pada saat undang-u^ndang ini mulai berrarn:, Undang-Undang Nomor 21 Tahui tggZ p""t""j^n^qay-aran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun iggz -i,lomoi--di, Tambahan Lembaran !.e*l Republik Indonesia lro,,,o.-b+ss1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Agar REPUBL]K INDONESIA -L32- Agar orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangzLn Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 64 Salinan sesuai dengan aslinya NEGARA RI Sekretaris Negara undangan, ttd ttd J 9_ u) * Sapta Murti ao a REPUBLIK TNDONESIA P ENJ E LA S A N ATAS UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PELAYARAN I. UMUM Berkat rahmat ]!t a. Yang Maha P.", Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi.sebagai negara.kepulauil yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa, di at t".. aua benua dan dua samudera sehingga mempunyai posisi dan peranan penting dan strategis dalam hubungan antarbangsa. Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal- sebagai modal dasar pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar NegarJ Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia ylng aman, damai, adil, dan demokratis,sertameningkatkankesejahteiaairakyat.' ---' -Dalam rangka pelaksanaan pemban nan nasioiral dan perwujudan Wawasan Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional'6; efektif dan efisien, dalam menunjang dan sekaligus mtnggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan 'mobilitas maiusia, 6L*g, dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah i^rr- lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, turut mendukung pertahanarr dan keamanan, serta -peningkatan i"u""i." internasional. Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, aaam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara, - rncningkatkan .Jrt" mendukung pertahanan dan keamanan negara, yang selalnjutnya dapat mempererat hubungan antarbangsa. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya yang mempenganrhi semua- aspek kehidupan bangsa aan -negara serta semakin meningkatnya kebuttrhan jasa angkutan bagl mobilitas-orang dan t;;;; dalam negeri serta ke dan dari luar negeri. Di Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi perhr*uufi"r, aieratr y""i*i*iliki foil".i sumber 1.y^ alam yang besar tetapi belum rertemuans] aaram-up&" p.nirrgkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, anghrtan laut sebagai salah sahr mod? tt?tCportasi harus ditata au** satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan.mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai denian tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanal angk:utan yang selamat,"aks..iu'irit .'tiiggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teiatur, iarrc-ar dan cepat, mudah diiapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, pituri rendah, Jan efisien. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau - se[umh wilayah melalui perairan perlu dikemb.angt"r, potensi dan ditingkatkan p..^rr"rrrrya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun inteinasional termasik iirrt". batas, karena digunakan s-ebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya mening[atd; kesejahteraan ralcyat serta menjadi perekat wegara Iiesatuan Republik Indonesia. llengingat penting dan strategisnya_peranan angkutan laut yang menguasai hajal hidup orang banyak maka keberada^.rrryi dikuasai oieh "negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Dalam perjalanan waktu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran perlu -dilakukan penyesuaian karena telah terjadi berbagaT perubahan paradigma dan lingkungan strategis, baik jalam sistem ketatanegaraan Indonesia seperti pen&apan otonomi daerah atau adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, penggrtirn istilah "pelayaran' sebagai sebuah sistem pun telah berubah dan terdit d"ti angkutan di perairan, fepelabuha.nan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan liingkungan ,n"riti-, y;a selanjutnya memerlukan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan zaman serta ilmu pengetahuan din teknologi agar dunia pelayaran dapat berperan di dunia internasional. Atas dasar hal tersebut di atas, maka disusunlah Undang-Undang tentang Pelayaran yang T.erupatan penyempurnan dari undang-tlndang Nomor 2 i Tahun L992, sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai seb-uah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh ralgrat, bangsa dan negara, memupuk dan mengembangkan jiwa kebaharian, dengan mengutamakan kepentingan umum, dan [elestarian lingku.rg".r, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pertahanan keamanan negara. Undang-Undang . REPUBLIK lNDONESIA Undang-undang tentang pelayaran yang m t empat unsur utama yakni angkutan di p"."il"l, keielabui""""", t.Jelamatan dan keamanan B:|il:il", serta perlindungan tingkrrrg"r'*"iitir' aapai aiulaiu. sebagai
a. pengaturan untuk bidang -angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotagd {..$* ."i" p.,irb.;e"y;;-"r,!mt"r, t.rt nasional yang memberitan ittiir r.o"a"ii guna memajukan industri angkutan di perairan, antara. lain "a""v; kemudalra., ai bidang perpajakan, dan permodalan dalam p."giar^" - r..prr- t" adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; --- Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam undang undang.ini diatur pura -.rrg"rrJ-fiipotek kapar. pengaturan ini merupakan salah.:.rq. upaya urrt ri*"y"ti"t.n kriaitoi u"rr*" kapal Indonesia dapat diiadikah Lgu.r"r, berdasart"r pr.aLr.n perundang- undangan, sehingga $i-halapt<an p.*."t "L anglnrtan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk p.rrg.-bangan armadanya; b' pengahrran untuk bid-ang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan. monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta -"irru.rit "., peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan; c' pengaturan unttrk bidang keselamatan dan kearnanan pelayaran memuat ketenhran yang mengantisipasi kemajuan teknoiogi dengan mengacu pada konvensi internasional yang ..rrd.*.rg ,n.rrggrnakan peralatan mutakhir pada sarana dan pras"ri.r. keselamlatan pelayaran, di. samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan peiayaran yang termuat dalam "International Ship oni--pon, Facility Seanritg Code,; dan d' pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan irraritim memuat ketentuan mengenai -pencegahan- din pe.rarrggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari p.rrgop"riJia" t?far'd* ."r"rr. sejenisnya dengan mengakomodasikarr kelentuan internasional terkait seperti "International Conuention for the Preuention cf pottution from Ships". Selain Selain hal tersebut di atas yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam
Undang-U ndang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan jawab kepada . Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pe dan bidang penergakan hukum di luar keselamatan pelayaran. agaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perlnratan Kesatuan Penjagaan Laut dan pantai Diharapkan dengan pengaturan ini pene,gakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarb angsa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal'1 Cukup jelas. Terhadap Badan usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusa[aar, -pelibuhan tetap dapat menyelenggarakan .k:qt"l -yang sama dengan mendapatkan pelimpahan lgygnansan Pemerintarr, dafim upaya meningkatkan p^.r"rrl"dan usaha Milik Negara gLlna mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan diundangkannya undang-undang tentang pelayaran ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perunrl_ang-undangan lain yang berkaitan--dengan peiayaran, antara lain kitab Undang-Undang Hukum Dagang (wet Borepublilcek van Koophand.et), oraorr"rrsi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tatrun 19g9,'UnaanjiUnaang Nomor 1 Tahun lg1g tentang Landas Kontinen Indonesia, Undaig-undaig Nomor s iatun 19gg tentang zona Ekonomi Eksklusif IndonesL, undini-a;e;g Nomor Lz Tahun 1985 tentang -Pengesahan Konvensi'perserikitan Baigsa-Bangsa tentang Hukum_Laut 1982 (ttnited Nations Conuention on thc Lai of the Sea, J.gB?), Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia, Jll$ans--ut9*e Nomor 23 Tahun LggT tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang Nomor 31 Tahun 2oo4 ten6ng perikanan, dan sepanjang menyanghrt ,aspek keselamatan dan r."af,"""" pelayaran tunduk pada pengahrran undang-undang teniang eetayaran ini. Dalam-Undang-undang ini diatur h.al-h.al y-ang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional itai diattrr a.r"* peraturan Pemerintah dan perahrran pelaksanaan lainnya. Pasal2 -b- Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud 'asas manfaat' adalah pelayaran harus dapat memberikan manraat yang sebesar-b.."."y.tagi kemanusialn, peningkatan kesejahteiaan-rakyat aan peni"*L*g.., bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertah-anan dan ti-a.ra, negara. Huruf b Yang dimaksud 'asas usaha bersama dan kekeluargaan, adarah penyelenggaraan usaha di bidang p.tayara' dilaksanakan untuk mencapai tujuan nasional ya;d dalam tegiatannta- dapat dilakukan oreh selumh lapisan in".y"r"t"t 8"" Jiii*"i oleh semangat kekeluargaan. Huruf c Yang dimaksud dengan 'asas persaingan sehat, adalah penyelenggaraan angkutan peraiian ai -a*am .,.teri hams mampu mengembangkan usahanya secara mandiri, Iompetitif, dan profesional. Huruf d Yang dimaksud dengan'asas adil dan merata tanpa diskriminasi,, adalah penyelenggaraan pelayaran harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan rnerata kepada .6t.""p - rapisan masyarakat dengan biaya yllg terjangkau oleh m"asy.^..t.i tanpa membedakan suku, agama, aan telu.,Irran serta ting'kat et ono*i. Huruf e Huruf f Yang dimaksud penyelenggaraan masyarakat luas. Yang dimaksud dengan uasas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan' adalah pelayaran hams diseleiggarakan sedemikian pp1 sehingga terdapat keseimbangan, keserasian, J"n keselarasan antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu i"r, masyarakat, serta antara kepentingan nasibnal dan international. dengan "asas kepentingan umum" adalah pelayaran hams mengutamakan kepentingan Huruf g . PRESIDE N REPUBLIK TNDONESIA Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan, adalah pelayaran hams mempakan kes-atuan yang bulai dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling *"ngirl baik irrtrr--"upun antarmoda transportasr. Huruf h Yang dimaksud dengan uasas tegaknya hulmm, adarah Undang_ undang ini mewajibkan kepada-pernerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian frutforrn q:f? mewajibkan kepadi setiap warga negara Indonesia untuk selalu saaar- d; d;i u.o;r" hulmm dalam penyelengg"r""r, pelayaran. Huruf i Yang dimalcsud dengan "asas kemandirian, adalah pelayaran harus bersendikan kepada kepribadi; ;;gsa, berlanaa.ta' pada kepercayaan akan kemampuan dan kek,ratan sendiri, mengutam*= aepentingan nasional datam p.r"i"r"" dan memperh"dlr pangsa muatan yang wajar dalam angkutan di perairan dari dan ke luar negeri. r e Huruf j Yang dimaksud dengan "asas berwawasan ringkungan hidup, adalah penyelenggaraln pelayaran rr.*.-ailakukan berwawasan lingkungan. Huruf k Yang dimaksud dengan ,,asas penyelenggaraan pelayaran hams wilayah Negara Republik Indonesia. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan,, adalah penyelenggaraal pelayaran harus dapat mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluraiistik (keutrinetaant dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 kedaulatan negara" adalah dapat menjaga keutuhan
Termasuk dalam perairan Indonesia adalah perairan daratan antara lain sungai, danau, waduk, kanal, dan terusan. Yang Yang dimaksud g""gs "kapal" pada huruf b dan hunrf c adalah:
a. kapal yang digerakkan oieh angin "J.f.f, f..i.l layar; b' kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapar yang mempunyai alat penggerak m9si.n, -i..r"ya kapat motor, kapar uap, kapal dengan tenlga-iratahari, a"" r..Gr ""iii.;
c. kapal yang ditunda atau ditarik d{+ kapal yang bergerak dengan menggunakan alat penggerak kapal lain; ^
d. kendaraan berdaya dulmng dinamis adalah jenis kapar yang dapat dioperasikan di permuka.ri "i, ;t"; ;il; permuka.., -.i. -d.rrg"r, menggunakan daya dukung dinamis y""g diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang.b*g,, t"-o"itt" sendiri, misalnya jet foil, hidro foit, houercrafi,1", Ep;i:i;; cepat rainnya yang memenuhi kriteria tertentu;
e. kendaraan di bawah permukaan air adarah jenis kapal yang mampu bergerak di bawah permukaan air; dan J-' f' alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung-dan bangunan teraRung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, sertJ ditempatfl"" ?i suatu lokasi perairan tertent, dan .tidak berpindah-pindah untuk ;kt" t;.[- "*", misalnya hotel terapung, tongkang "to*oJ"si (acomo i"t{i" barge) untuk menunjang kegiatan lepas pantai dan tongkarrg penampung pinlak (oil storage -barger, serta- .unit pengebJr;i.*; pantai berpindah (mobite offshoie ditting units I midi1. Pasal 5 Ayat (1)
Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak .penguasaan -. atas penyelenggaraan pir.y., ^ y..rg perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengerraalian,'dan pengawasan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Ayat(6) Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh pemsahaan angh-ttan laut nasional dimaksudkan dalam ;;k; pll"k..rr."., asas cabotage gLrna melindungi kedaulatan ""gir" fsouereignity) dan mendukung perwujudin Wawasan liusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-ruasnya bagi pemsahaan angkr-rtan laut nasional iafair mernperoren pangsa muatan. Ayat (6) Culnrp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "intramoda, meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, .rrgi.ut"., Iaut trru"u", - aa., angkutan pelayaran-ralqyat. Yang dimaksud dengan "antarmoda, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra dan antarmoda transportasi nasional. tersebut merupakan satu kesatuan Ayat (2) Yang dimaksud dengan "trayek tetap dan teratur (linerf adalah pelayanan anghr-tan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teratur (trgmpefl" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur. Ayat (3) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud deng11 laringan trayek" adalah kumpuran dari trayek yang menjidi iat,- tesailan -pJ"v*"" angkutan penumpang dan/atau barang dari ..tu p"tiUufran ke p.i"T"fr"" lainnya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dimaksudkan untuk memberikan kepastian huhrm dan usaha k.p;a" ;."ggria ia." dan penyedia jasa angkutan laut. Ayat (3) Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Huruf a Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Humf e Cuhrp jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan kapal (suppty and d.emane adalah terwujudnyl pelayanan pada suatu trayek yang dapat diukur dengan tingkat faktor muat (toadfactor) tertintu. Penyelenggaraan angkutan laut yang telah melakukan keperintisan dengan menempatkan kapalnya pada jaringan trayek tetap dan teratur perlu diberikan protlksi sampai ba-tas waktu tertentu. Ayat (8) Culcr-rp jelas. Pasal 10 PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Cukrp jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Pasai 12 Cukup jelas. Yang dimalcsud dengan opangsa muatan yang waja/ adarah bahwa wqiar tidak selalu dalam-arti-memperoleli paiian yang sama (eqtal sharQ, tetapi memperoleh pangsa sebagai;;; ditetapkan dalam pgraturgn- perund3ng-undangan, miJalnya dalam - p.r:"":L bilateral, konvensi internasiori"I y*g diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan peraturan lainnya. khusus ,rrt L uarang *iiil. Pemerintah perlu diupayakln agar pengangkrtannya dilaksanakan oleh pemsahaan angkuian lautiaslonil. Perusahaan angkrrtan laut nasional dapat melakrrkan kerja sama dengan pemsahaan angkutan laut l.i"g ""trt -."Li"pt"" perjanjian perolehan pangsa muatan (fair siare cgreementl. Yang dimaksud dengan "perusahaan nasional" acialah perusahaan anglrutan laut nasional dan badan usaha yang khusus didirikan gptuk kegiatan keagenan yang memenuhi ierslaratan yang telah ditentukan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara berkesinambungan" adalah bahwa kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia yang terbuka unhrk perdagangan ruar negeri yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut asing secara tems menerus dan tidak terputus. Pasal 13 REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 13 Ayat (t) Termasuk d{am kegiatan.- angk n raut khusus antara rain kegiatan anglmtan yins dilalm"k;- ot.t, "r"rr" liJarig industri, pariwisata, pertambangan, pertanian s.ry kegiatan tt r.r. seperti penelitian, pengerukan, kigiat; rJ"r, a.ri ,.t"!Jrry", serta tidak melayani pitrat lain dai tidak -."g"rrgkut barang umum. Angkutan laut khusus baik daram negeri maupun luar negeri dapat diselenggarakan dalam i;;k; i.*.rrrhi kebutuhan yang karena sifat huatannya betum' -a"r., diselenggarakan oleh penyedia jasa angkutan iaut umum. -f Ayat (2) Yang dimaksud dengan. izin operasi adalah izin yang diberikan kepada pelaksana [egiatan i"gt"i." laut khusuJ berkaitan dengan pengoperasian kapatn-ya=- *r. menunjang usaha pokoknya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culrup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Culmp jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud "usaha- masyarakat, adalah usaha yang dilalmkan oleh warga negara Indonesla dan/atau badan tru-turi Indonesia dengan mendorong usaha-usaha yang bersifat kooperatif. Usaha Usaha masyarakat tersebut memiliki ciri dan sifat tradisional yaitu mengandung nilai-$l"i budaya bangsa y;; tia* n."y" t.rd"p"t pada cara -pengeloraan uiat . *f" pingerolanya misarnya mengenai hubungan keda antarpemilik kaial-Z.rrg"r, awak kapal, i"t"pl juga pada jenis dan bentut kapJ y*rg ais,rrrata.r. nJ-i"t tersebut perlu dilestarikan dan iit.-*ui"gkan - a*g"" mernperhatikan perkembangan ilmu p.rrg"i.hran d-an t.k,,orog?. Yang dimaksud dengan "karakteristik tersendiri" yaitu antara lain sebagai berikut : a' ulmra' dan tipe kapal yang tertentu (pinisi, lambo, nade, dan lete);
b. tenaga penggerak angin dengan menggunakan rayar atau mesin l:$31_tenaga kurang dari-s3s r{;tau jas rK x 0,T86 = 393,76 I(W; c' pengawakan yaLg mempunyai kualifikasi berbeda dengan kualifikasi yang ditetapkan bagi kapal;-- -- a' !1sfup oper3.:i1ra dapat menjangkau daerah terpencil yang tidak memiliki fasilitas pelabuhai aa., tedalama'n ;l; i;"g rendah serta negara yangberbatasan; dan
e. Kegiatan bongkar muat dilakukan dengan tenaga manusia (padat karya). Ayat (2) Yang d.imaksud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia' adalah orang perorangan (priba<i'i) y";; memenuhi persyaratan untuk bemsaha di bidang angkutin larit pelayaran- ralryat. Persyaratan tersebut antara lain Kartu Tanda penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, keterangan domisili, d[. --- Pasal 16 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan. terhadap .kelangJungan usaha' angkutan laut pelayaran-rakyat, dan diarah[an -untuk *.rn..rrii tuntutan pasar, di samping melarrukan kegiatan angrnrtan, dapat pula melaktrkan kegiatan bongkar mrat aan -trii;a; ekspedisi muatan,-tanpa mengurangi pembinaan terhadap-urr.u, arrgkut.r, lainnya di perairan. Ayat(2) Ayat (21 Pengembangan angk,tan laut pelayaran-rakyat dapat dilakukan oleh pemerintatr auam b.gntri! i."g"t"r*, bimbingan, dan pelatihan dengan memanfaatkan t.."[i3.i.uk"y".- -- Anglmtan laut pelayaran-ralqyat. dapat melayari angkutan sungai dan danau sepanjang -.*..,Lfri peisyaraian alur dan kedalaman sungai dan danau. Yang dimaksud dengan nmeningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkntan laut .r".ionJ aan lapangan kerja,, 1d 4+ dengan memberikan kemud ahan rnendapatkir, -p?.*oaar"., dari lembaga keuangan. Ayat (3) Kegiatan angln"rtan laut pelayaran-ralcyat selain melakukan 5.sr.8., angkutan pelayaran-raSat ai *iliy"r, perairan Indonesia, juga dapat mennlggahi pelabut ar, !.g"; tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melak,-kan r."O-"?i" i..a"-g*g"" tradisional antarnegara. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Penggunaan klnal berbendera Indonesia oleh perusahaan angln:tan lungai dan danau di dalam negeri dimaksu&t* dalam rangka pelaksanaan asas cabotage gun; mefindungi kedaulatan negara (sou.ereignitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara di negara kepulauan Indonesia. Yang d.igaks.ud - dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia" adalah orang perorangan lpriuadi; y";; memenuhi persyaratan unhrk bemsaha di bidang angkulan sungai dan danau. Persyaratan antara lain Kartu Tanda Penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, dan keterangan domisili. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "perjanjian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara tetanggao adalah perjanjial y.r,g telah disepakati antarnegara yang memuat antara lain-persyaratan kapal, kuota kapal, dan persyaratln administrasi. Ayat(3) _t4- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "intramoda, dalam kegiatan angkutan sungai dan danau adalah angkutan penyeberangan. Yang dimaksud dengan ,,antarmoda,, adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Intra maupun antarmoda tersebut menrpakan satu kesatuan transportasi nasional. Ayat (5) Yang dimalcsud dengan "tra-vef tetap" adalah pelayanan angkutan sungai dan danau yang dilakukan .ic"r. tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuha" ,i"!gdf, Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teraturJ, adalah pelayanan angkutan sungai dan danau v""g ail.kukan secara tidat( tetap dan tidak teratur. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "izin dari syahbandar, adalah persetujuan berlayar. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Ayat (1) Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan -penyeberangan di dalam negeri dimaksudkan dalam rangka pelaksanaart asas cabotage gun; me[ndungi kedaulatan negara (soueretgnitgl dan mendukung perwujudln wawasan Nusantara. Ayat (2) Kegiatan angkutan penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dengan negara tetanggl asing dilaksanikan menurut asas timbal balik (reciprocatl. Ayat (3) . . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (3) Culmp jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Humf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Humf c Yang dimaksud dengan 'Jarak tertentu, adalah bahwa tidak semua daratan yang dipisahkan oleh perairan dihubungkan qlgt angkutan penyeberangan, tetapi daratan i*g dihubungkan mempakan pengembangan jaringan jltan dan/.atau jaringan jalur kereta api yang dipisa[kan oleh perairan, dengan tetap memenuhi liarafteristik angkutan penyeberangan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cuhrp jelas Humf f Culmp jelas. Ayat (3) Culn-rp jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Pelaksanaan anglmtan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial lmrang menguntungkan sehingga pelaksana anglmtan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute demikian. Oleh oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi, angk:utan ke dan dari daerah terpencil dan belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju diselenggarakan oleh Pemerintah -derrgan mengikutsertakan pelaksana anghrtan di perairan, baik swasta maupun-koperasi. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Culmp Jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan lintas sektoral berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah, adalah bahwa penlmsunan usulan trayek anglartan laut perintis dikoordinasikan oleh pemerintah daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara. lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam ra--ngka pengembangan potensi daerah. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 25 Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Yang dimaksud dengan "kontrak jangka panjang,, adalah paling sedikit untuk jangka waktu lima tahun yang dimaksudkan untuk mem--berikan jaminan agar pemsahaan angkutan laut yang menyelenggarakan pe layaran -perintis dapat melakukan peremaj aan kapal. Kewajiban memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan angkutan di perairan dimaksudkan sebagai alat pembinaan, pengendalian, dan pengawasan angkutan di perairan untuk memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum bagi penyedia dan pengguna jasa. Pasal 28 PRES!DEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (t) Yang dimaksud dengan "GT' adalah singkatan ciari Gros s Tonnage yang berarti, isi kotor kapal secara kEseluruHil yaig dihihrng sesuai dengan ketentuan konvensi internasi;;^l- tenta;; pengulmran kapal (International Tonnage Measurement of Shrpsj tahun 1969. Ayat (2) Dalam . rangka mengembangkan industri pelayaran nasional dimungkinkan adanya investisi dari asin!; JJ;gkIn mengenai kepemilikan tetap memperhatikan peraturan pemndang-undangan di bidang penanaman modal Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 3 1 Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukurp jelas. Ayat (2) Yang dimaksud "barang tertentu, adalah barang milik penumpang, P**g curah- cair yang dibongkar atau diriuat ,.r.t"tri 'pipi, barang 9"t h kering yang dibonglar atau dimuar melalui "oni"gi, atau sejenisnya, barang rrg diangkut melalui tapat Ro-Ro, dln semua jenis baryrng di pelabuhan ying tidak t..a.6"I perusahaan bongkar muat. Sementara itu, untuk Eongkar *r.t Ui."rrg selain yang disebutkan di atas harus dilakukan o-leh perusahaan Songkar muat. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan ."cargodorind, adalah pekerjan melepaskan !**g dari tali atau jara (ex tackle) di dermaga dln mengangkut dari dermaga ke gudang ajau lapangan penumpukan selalnjrl.ry" menJrusun di gudang atau lapangan penumpukan atau seuatiknyl. Yang Yang dimaksud dengan "receiuing/detiuergl adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan .atau tempat penumpukan di gudang atau lapangan penumpukan dan minyeiahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang atau lapanjan penumpukan atau sebaliknya. Yang dimaksud. dengan "stuffing" adarah pekerjaan penumpukan ke dalam peti kemas yang dilikukan di -gudang .f.., laplngan penumpukan. Yang dimaksud .dengan "stipping" adalah pekerjaan pembongkaran dari dalam peti kemas ying dilakuka" ai grd""g atau di lapangan penumpukan. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cuhrp jelas. Ayat (4) Jenis tarif menrpakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara angkutan taut kepada penggunalasi angln:tan laut. stmkhrr tarif merupakan kerangka tarif yang <iikaitkan dengan tatanan wakhr dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa angkrtan dalam satu paket angkutan. Golongan tarif merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, klasifikasi, dan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara angkutan. Pasal37 REPUBL]K INDONESlA Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Ketentuan ini dimaksudkan agr pemsahaan angkutan tidak membedakan perlarnran terhaldap ^ p""gg,r" jasa angkutan sepanjang yang bersangkutan -terah ?emenuhi perjanjian pengangkutan yang disepa[ati. Perjanjian pengangtn-rtan harus dilengkapi dengan dokumen pengangkr-rtan sebagaimana ditetaplian ^ - dalai p;;;;r, internasional maupun peraturan pemndang-undangan nasional. Yang dimaksud dengan "dokumen muatan" adala h Bitt of Lading atau Konosemen dan Mantfest. Yang dimaksud dalam "keadaan tertentu,, adalah seperti bencana alam, kecelakaan di laut, kerusuhan sosial yang berdampak nasional, dan negara dalam keadaan uarraya -seiela-n ainy"i.[a., resmi oleh Pemerintah. Pasal 4 1 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kematian atau rukanya penumpang yang diangkut' adalah . matinya 3qru lukanya p"rr.,r-p*g yang diakibatkan oleh riecerakaan .it"rri" daram pengangkutan dan tedadi di dalam kapal, aanlaiau kecelakan pada saat naik ke atau turun aari ti.p"r,' ".i dengan peraturan pemndang-undangan. Huruf b Tanggung jawab tersebut sesuai dengan perjanjian pengangkutan dan peraturan pemndang_undaigan. Huruf c Humf c Tanggung jawab tersebut meliputi antara lain memberikan pelayanan k9r-ada penumpang .iatam batas kelayakan selama menunggu - keberangkatan dalam hal terjadi keterlambatan pemberangkatan karena kelalaian p.*.ihr"r, .rrgkrt"., di perairan. Huruf d Yang dimaksud dengan "pihak ketiga, adarah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang tidak ada kaitannya dengan pengoperasian kapar, tetapi meninggal atau luka atau mlna6rita kerugiair- akibat pengoperasian kapal. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Yang dimaksud .dengan "asuransi perlindungan dasar, adalah asuransi sebagaimana diatur di dalam keientuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pasal 42 Ayat (1) Pelayanan khusus bagi penumpang yang menyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia s (lima) dhurr, or.rg sakit, da., orang lanjut usia dimaksudkan agar mereka juga dapai menikmati pelayanan angkutan dengan baik. Yang dimaksud dengan ,,fasilitas khusus,, dapat berupa penyediaan jalan khusus di pelabuhan dan sarana khusus untuk naik ke atau turun dari kapal, atau penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursf roi" atau sarana bantu bagi o1{rg sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur. Yang dimaksud dengan "cacat" misalnya penumpang yang menggunakan kursi roda karena lumpuh, ca"at kaki, atau tuna netra dan sebagainya. Tidak termasuk dalam pengertian orang sakit dalam ketentuan ini adalah orang yang menderita penyakit menuiar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "orang lanjut usia' adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat(21 Ayat (2) Cukurp jelas. Pasai 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Yang dimaksud dengan "kapal khusus yang mengangkut barang berbatraya' adaiatr kapal yang dirancang khusus untuk mengangkut barang berbatraya yang antara lain berupa gas, minyak bumi, bahan kimia (cltemicatl, dan radioaktif. Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukurp jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Culn:p jelas. Pasal 53 Ayat (1) Culnrp jelas, Ayat (2) Culnrp jelas. Ayat(3) REPUBLIK INDONESTA _22_ Ayat (3) Yang dimaksud dengan "tanggung jawab operator bersifat terbatas' adalah. tanggung jawab jperator transportasi multi_ moda terhadap kerugian y""g disebabkan oleh keterlambatan penyerahan adalah terbata..piq" suatu.jumlah yang sebanding dengan 2 (dua) setengah kali biaya antfiut yang harus dibayar atas barang yang terrambat, tetaii tidai merebihi jumlah biaya angkut yang harus dibayar b..a..a.kan kont,ak"ii"*portasi multimoda. Keseluruhan jumlah. tanggung jawab yang menjadi beban operator transportasi murtimoda tidak -boreh meteuihi batas tanggung jawab yang diakibatkan oleh kemgian total iernaaap barang. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ',pemberian fasilitas di bidang pembiayaan dan perpajakan, adalah:
a. mengembangkan lembaga keuangan nonbank khusus untuk pembiayaan pengadaan a.*a?a niaga nasional;
b. memfasilitasi tersedianya pembiayaan bagi pengembangan armada -niaga nasional baik yang uera"al dari -perb"rf"r, itr_,ffi:x?il,Ty-an nonbink ?engan kondi si pinj aman
c. memberikan insentif fiskal bagi pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan nasional. Huruf b Cukup jelas Huruf c Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kawasan industri perkapalan terpadu' adalah pusa[ industri yang meliputi d;t";" lain fasilitas pembangunan, perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang teiinteg.".i- dingan - -i"austri penunjlngnyar seperti material kapal, p.il..irrarr, dan perlengkapan kapal. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA H uf c Culmp jelas. Huruf b Cukup jelas. Hunrf c Cukup jelas. Huruf d I*s dimaksud "bahan baku dan komponen kapal,, antara lain material, suku cadang, dan perle"gfip." kapal. Humf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Humf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 REPUBLIK tNDONESIA Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutoriaP adalah pemegang hipotek dapat rrrungf'rrnakan gro""., akta hipotek sebagai landasan huk,m untuk mel-aksan.ti"- .rr..r.uri--i;;;; merarui proses gugatan di pengadilan. Ayat (S) Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Biaya saruage diprioritaskan dari piutang-pelayaran yang didahulukan rainnyi agar tidak mengganggu alur-pelayaran dan ltol"oq pelabuhat, yatg-dapat menlrr""riu"t kelancaian lalu lintas kapal. Pasal 67 . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud d-engan "pintu gerbang kegiatan perekonomian,, adalah sarana perkembangan perikonomian daerah, nasional, dan kegiatan perdagangan internasional. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ,,pelabuhan laut, adalah pelabuhan yanq dapat digunakan untuk melayani angkutan laut dan/ atau angkutan penyeberangan. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Pelabuhan utama berfungsi sebagai:
a. pelabuhan internasional; dan
b. pelabuhan hub internasional. Yang dimaksud dengan "Pelabuhan internasional, adalah pelabuhan utama yang terbuka untuk perdagangan luar negeri. Yang. . Yang dimaksud dengan "Pelabu'h an hub internasional, adalah pelabuhan utama- y.rrg terbuka ""i"ii--perdagangan luar negeri dan ..berfungsi sebagai p.r.l"rr"" arih muat (transhipment) b aran g -an tarn e gara. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pasal 74 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kelayakan teknis" antara lain mengenai kondisi perairan (gelombang, l.*., kedaraman, -a.., pasang surut) dan kondisi lahanlkonrur pirmukaan d;;):-' Yang dimaksud d.engan "kelayakan lingkungan" adalah tempat yang akan digunakan untuk tokasi p.riu"t ii tidak mens.;;* lingkungan dan sesuai dengan pemntuk".rry".-- Yang dimaksud dengan "fasilitas pokok, antara lain dermaga, 8,rd1lgr lapangan penumpukan, t.r-i".f penumpang, terminal peti kemas, ierminal Ro-{o, rasiiitas penampungan 9T p"ngolahan limbah, fasilitas bunker, - r"Jit.. pemadam kebakaran, fasilitas s^"allg untuk bahan atau barang berbahaya dan beracun, fasilit-as pemelihar""., aa., perbaikan peralatan, serta Sarana Bantu Navigasi-pelayaran. Huruf b. PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Ayat (3) Humf a Huruf b Pasal 75 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (3) Cu1mp jelas. Ayat (4) Cukup jelas. I*g dimaksud dengan "fasilitas penunjang,, antara rain l.<ay3san perkantoran, fasilitas pos dan i.l"ko-rnikasi, fasilitas pariwisata^dan perhotelan,'instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi, jaringan jalan dan rel kereta api, jaringan air limbah, drainase- dan-sa*p"h, t"*p"t l""u* kendaraan bermotor, kawasan perdagangan, karvasan "industri, dan fasilitas umum lainnya lperi-uad''atan, taman, tempat rekreasi, olahraga, jalur hijau, dan kesehatan). Yang dimaksud dengan "fasilitas pokok" antara lain alur_ pelayaran, perairan- tempat labuh, ^kolam p.r"u"rr"n untuk kebutuhan sandar dan oiah gerak kapal, p.i.ii." tempat alih muat-kapal, perairan untuli kapal v""i^-"rr!..,gkuf bail; atau. barang berbahaya, perair.n untutl kegia"tari karantina, perairan . alur penghubung intrapelabuhan, "feraira., prrrarj dan perairan untuk kapal pemerintah. Yang dimaksud dengan "fasilitas penunjang,, antara lain perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal, perairan tempat uji coba kipal (ptl."n berlayar), perairan - tempat. kapal mati, perairan untuk r..p.riu"r, darurat, dan perairan untuk kegiaian rekreasil*ir"t" "i.1. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "koordinat geografis" adalah koordinat yang ditentukan dengan lintang dan buJurl Ayat (5) PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan "dikuasai. oleh negara, adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan daratan dan/atau perairan yang dfietapkan .;b;g;i iaerah Lingkungan Kefa dan Daerah _t i"it ,r"g# repentinfrn pelabuhan yang perwujudannya meliputr ".i.r. pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 76 Ayat (1) Penetapan Rencana Induk perabuhan serta Daerah Lingkungan Keda dan Daerah Lingkungan Kepentingan untuk perabuhan laut pengumpan regional ditetapkan olef,- g.il;;;,i.; sedangkan pelabuhan pengumpan lokal ait.Gpt.* oreh bupati/walikota. Ayat (2) Culn-rp jelas. Ayat (5) Pasal 77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas Yang dimaksud. dengan "kegiatan pemerintahan rainnya, antara lain kegiatan kehutanan .dari pertambangan *"g diselenggarakan oleh instansi yang berwenang dal-am - rangka mencegah pembalakan liar (ittegar togging) "d,an ;;;"il;ngan riar (iilegat mining) yang ke luar masuk rieliiui p.Uiun"*-' Ayat (4) . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) 1 (satu) otoritas Pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan dapat membawahi beberapa pelabuhan (crusb4. oo---J Ayat (a) Yang dimaksud dengan ,,bentuk lainnya" antara lain persewaan lahan, pergudang"rr, dan penumpukan. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kineda yang haru.s dicapai or.r, g.aan usaha pelabuhan, dan jangka waktu lionsesi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Pasal 87 Culmp jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan.. "kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tariruaf, baBi p;i.b;h"", antara lain perkantoran, fasilitas pariwisata dan perhotelan, instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi, j"ri"g." ;i;-'ilmbah dan sampah, perayanan bunker, dan tempat tunggu kendaraan bermotor. Pasal 91 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "daram keadaan tertentu', adalah apabila ternyata terdapat Badan Usaha pelabuhan yang mampu memanfaatkan terminal dan fasilitas pelabuhan i"i.riy" ""iirr. melayani kegiatan yang memberikan manfaat konersial. Ayat(s) REPUBLIK TNDONESIA Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasar 96 Ayat (1) Pada pelabuhan sedangkan pada p.lg-uTpan regional izin diberikan oleh gubernur, pelabuhan pengumpan lokar izin aiuerTtan-or.r, bupati. Ayat (2) Cukurp jelas. I*s dimaksud _dgqsan upersyaratan operasional, adalah standar operasional pelabuhan, sumber- a;d manusia yang mengoperasikan, kesiapan instansi lain seperti ka.antina,"L." cukai, dan imigrasi sesuai kebutuhan. ^ -- Ayat (2) Pada pelabuhan pelg-uqpan region aJ izin diberikan oleh gubernur, sedangkan pada pelabuhan pengumpan lokal izin diberikan oleh bupati. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 97 Ayat (1) Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101 Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 102 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kegiatan tertentu' adalah kegiatan untuk menunjang kegiatan .usqha pokok yang tidak ieitayani oleh perabuhan karena sifat u*."ig--"-t* kegiatannya memerlukan pelayanan khusus atau t"..""-i3u.ilv" jauh 6sri perabuhan.
Kegiatan usaha pokok yang dimaksud antara lain adalah:
a. pertambangan;
b. energi;
c. kehutanan;
d. pertanian;
e. perikanan;
f. industri; dan
g. dok dan galangan kapal. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 103 Cukup jelas. Pasal 104 Cukup jelas Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas Pasal 108 Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 110 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 110 Cukup jelas. Pasal 1 1 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Culmp jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Yang dimaksud rekomendasi dari setempat. dengan "aspek administrasi, adalah gubernur, bupati/walikota, dan Syahbandar Huruf b Yang dimaksud dengan "aspek ekonomi, adalah menunjang industri tertentu, dengan Lrus barang khusus bervolume besar. Hutrf f Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "aspek keselamatan dan keamanan pelayaran' , adalah dipenuhinya kedalaman perairan dan kolam pelabuhan, sarana Banlu Navigasi-pelaylran, stasiun radio pantai, termasuk sarana dan p[sa.a.ra, serta sumber daya manusia. Huruf dYang dimaksud dengan "aspek teknis fasilitas kepelabuhanan' adalah faiilitas pokbk, fasilitas p.nrrri".rg, serta fasilitas pencegahan dan penangguiangan pencemaran. Humf e Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal ll2. . Pasal 1 12 Cukup jelas. Pasal 113 Cukup jelas. Pasal 114 Cukup jelas. Pasal 115 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Pasal 1 16 Cukup jelas. Pasal 1 17 Ayat (1) Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "peraturan- perundang-undangan, adalah peraturan mengenai pemerintahan daerah. -e Ayat (2) Huruf a Cu1mp jetas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas Huruf e Cuhrp jelas. Humf f Culmp jelas Huruf g Humf g Yang dimaksud dengan "Manajemen Keselamatan dan Pencegahan pencemaran dari tapal" adalah satu kesatuan sistem dan prosedur serta merianisme yang tertulis dan terdolrumentasi bagi pemsahaan angkutan tlut aan upd niaga unhrk - pengaturan, pengelola-an, pengawasan, dan peninjauan ulang serta peningliatan terus menerus dalam rangka memastikan dan -mempertahankan terpenuhinya seluruh kesesuaian terhadap itanaar keselamatan - dan pencegahan pencemaran irrrg dipersyaratkan dalam ketentuan internasional yang tErkait^ dengan manajemen keselamatan kapal dan p.ncegit an pencerrr"r"rr. Huruf h Yang dimaksud dengan "Manajemen Keamanan Kapal" adalah satu kesatuan sistem dan. prosedur dan ,nit".rir-" r;;; tertulis dan terdokumentasi bagi perusahaan angkutan-lauT dan kapal.niaga untuk pengaturan, pengelolaan, pengawasan, dan peninjauan ulang serta peningtatan-terus *..r.*. dalam rangka memastikan terpitnuhlnya seturutr kesesuaian terhadap kesiapan kapal rnenghaddpi, memperiahankan, dan menjaga keaman-an kapal aalani 'r."!r.l-- meningk.tt "r, keselamatan kapal. Ayat (3) Cukrp jelas. Pasal 118 Cukup jelas. Pasal 119 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "ketentuan internasional,, adalah ketentuan yang diterbitkan oleh International Authoitg of Lighthouse Association (IALA), antara lain yan; mengatur standardisasi serta kecukupan dan keandararr- s""r.rr. Bantu Navigasifelayaran (SBNP) dan International Telecommunication Union W) dan International Maritime PitotageAssociaJiron (IMpA), Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 120 Cukup jelas. Psal 121 PRESTDEN REPUBLIK lNDONESIA Pasai 121 Pasal 122 Cukup jelas Pasal 123 Cukup jelas. Pasal 124 Ayat (1) Yang dimksud dengan "sj9t9m pengamanan fasilitas pelabuhan, adalah prosedur pengamanan di fasilital pelabuhan pada semua tingkatan keamanan (seanritg leuet). Huruf a Cukup jelas. Huruf b sarana dan prasarana pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi pagar pengamanr poS penjagaan, peralatan monitor, peralatan detektor, peralatan komunikasl, dan'penerangan. Huruf c Yang dimaksud dengan "sistem komunikasi" adalah tata cara berhubungan atau komunikasi internJ fasilitas -p.Lurn".r, komunikasi antara koordinator keamanan pelabuhan dengan fasilitas pelabuhan dan dengan instansi teitait. Humf d Yang dimaksud dengan "personel pengaman, adalah personel yang memiliki pengetahuan dan kimainpuan untuk melakukan pengamanan s_esgai dengan manaj emen pengamanan (Intemational Ship and Porl Facilitg SeanitA Cod.e/tSpS'Coi,e). Yang dimaksud {eqsan - "pengadaan kapal' adalah kegratan memasukkan kapal dari luar nigeri, baik- kapal bekas *i"p"" kapal bam untuk didaftarkan dalam daftar tcapat Indonesia. I*g dimaksud,dengan "pembangunan kapal" adalah pembuatan kapal bartr b"iq di dalam negeii maupu., di tua. ,i.giri -v""g langsung berbendera Indonesia. Yang dimaksud - dengan "pengerjaan kapal, adalah tahapan pekerjaan dan kegiatan pada saat dililmkan perombakan, perbaikan, dan perawatan kapal. Yang REPUBLIK TNDONESIA Yang dimaksud dengan "perlengkapSn kapar" acialah bagian yang termasuk dalam .perlengkapan -nlvigasi, ^.1"t penolong; il";;" (smolce detectorl din pem"d.- teuaiarin,-iralo dan elektronika kapal, dan peta-peta- ierta publikasi;;;tit;;ierta perlengkapan pengamatan meteorologi untuk kapal dengan ukuran aan -daJ"r, pelayaran tertentu. Pasal 125 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) I"rrg dimaksud dengan ,,perombakan, adalah perombakan konstruksi dan memerlukan pengesahan gambar dan perhitungan ko:rstruksi karena mengubah lungsi, stabilitas, struktur, dan dimensi kapal. Ayat (2) Cukrp jelas. Ayat (3) Cuhtp jelas. Pasal 126 Ayat (1) Sertifikat keselamatan diberikan kepada semua jenis kapal ukuran GT 7 (tujuh Gross Tonnagel atau lebih kecualir "
a. kapal perang;
b. kapal negara; dan
c. kapal yang digunakan untuk keperluan olah raga. Ayat (2) Huruf a Jenis sertifikat kapal penumpang antara lain:
1. sertifikat Keselamatan Kapal penumpang (meliputi keselamatan konstruksi, perlingkapan, dan iadio kaial); dan
2. sertifikat Pembebasan (sertifikat yang memperbolehkan bebasdaribeberapapersyaratanyangh-arusaiienurri1 Huruf b. Huruf b Huruf c Pasal 130 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Jenis-jenis sertifikat keselamatan kapal barang sesuai dengan SOLAS lg74 antara lain:
1. Sertilikat Keselamatan Kapal Barang;
2. Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang;
3. Sertifikat Keselamatan perlengkapan Kapal Barang;
4. Sertifikat Keselamatan Radio Kapal eaiang; dan 5' sertifikat pembebasan (sertifikat yang memperbolehkan bebas dari beberapa pi"."tan yang h-ams dipenuhi). Sertifikat kelaikan d"T. pengawakan kapal penangkap ikan sebagai bukti terpenuhi"y."p..syaratarr keseramatan kapal dan pengawakan. Ayat (3) Culmp jelas. Ayat (4) Culnrp jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan. "pejabat pemerintah, adalah pejabat pemeriksa keselamatan taiai y"rg'rn.mpunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keseramai"; i;G diangkat oleh Menteri. Pasal 127 Cukup jelas. Pasal 128 Cukup jelas. Pasal 129 Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "sewaktu waktu,, adalah di luar jadwal il:ilf,*tfftukan untuk perawatan uerraral r"""""-- ;;;;y" Ayat (3) . . Ayat (3) Pasal 131 Cukup jelas. Pasal 132 Cukup jelas. Pasal 133 Cukup jelas. Pasal 134 Cukup jelas. Pasal 135 Cukup jelas. Pasal 136 Cukup jelas. Pasal 137 Cukup jelas. Yang dimaksud- dengan "keadaan tertentu" adalah diberikannya keringanan terhadap persyaratan kesei"rn"t"n kapal dalam kondisi sebagai berikrrt:
1. I"p"t yang melalmkan percobaan berlayar;
b. kapal yang digunakan dalam penangguiarrga' bencana;
c. tap{ berlayar dalam cuaca uurut< danTatau mengalami musibah yalg mengakibatkan rrsak atau hilalgnya perlengkapan kapal;
d. kapal yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pencarian dan pertolongan; e' kapal berlayar menuju garangan untuk perbaikan (d.ocking); atau
f. kapal dengan jenis, kategori, ukuran, konstruksi, atau bahan utamanya, dengan mempertimbangkan daerah-pelayarannya tidak efisien apabila harus memasang ierlengkapan keselamatan tertentu atau alat komunikasi tertentu. sebagai contoh kapal dengan jenis, kategori, ukuran, konstmksi, atau bahan utamanya, harus *..rr.n-uhi' persyaratan sesuai dengan ketentuan internasional, tetapi'- k.r"rr. daerah- pelayarannya lokal dan dekat maka persyaratan peralatan keselamatannya dapat disesuaikan dengan kebutuharr. Pasal 138 yang dimaksud dengan 'bperator kapa* adalah setiap orang yang berdasarkan alas hak terten-tri- dengarr pem,ik kapar mengoperasikan kapal. Pasal 139 Yang dimaksud d:rg?" "menyimpang dari rante, adalah tindakan yang dilala:kan oleh w"fnoa" a;i;,". langla penyelamatan dalam hal terjadinya gangguan cuaca seperti u"t?I1.Jpi. (tropicat cgclone) atau taifun (hudunel. '^- Yang dimaksud dengan "tindakan lai_1n-r-a yang diperlukan, yaitu tin{a}<an yang hairs aitatutan N;kh"j; untuk melakukan pertolongan setelah mendengar., isyarag b;;;;; /dfstress signat) d,ari kapal lain yang menyatak d "r,ry" i" i"ig;'ind. reqrired. immediate assrtance" (conuention on the intemation;{'RJgrrtotrons for preuenting Collisions at Sea, lSZZTCOmeC"y. Pasal 138 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Pasal 140 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "dewan. l..p"I" adalah dewan yang dibentuk di atas tapi.l yang terdiri aias perwira kapal dengan tugas membantu dan memberikan "*"" kepada pengganti sementara Nakhoda dalam menj alankan kewenangannya.