UU NOMOR 18 TAHUN 2008

PENGELOLAAN SAMPAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 48 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2008:18
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kesatu - Definisi
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 2 ' sampah spesifik adarah sampah yang karena sifat, konsentr&si,-, dan/atau uoir*.iy." memerlukan pengelolaan khusus.

3. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.

4. Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbrilan sampah. 5' Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesin.*5urrg"n yang meliputi pengurangan dan penanganan samp.h. 6' Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan "u*p"i terpadu.

7. T."-Tp", pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengoiahan, dan perrrosesan akhir sampah.

8. Tempat . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

8. Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi rnanusia dan lingkungan.

9. Kompensasi adalah pemb'erian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akliir sampah.

10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, danlatau badan hukum. 1 1. Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meiiputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.

12. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S.

13. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah seba$ai penyelen ggar a pemerintahan daerah.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan di bidang pemerintahan lain yang terkait. Bagian Kedua Ruang Lingkup

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Ruang Lingkup
(1) Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang ini terdiri atas: '

a. sampah rumah tangga;

b. sampah gejenis sampah rumah tangga; dan

c. sampah spesifik.

(2) Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. atau unsur

(3) Sampah

(3) sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf b beralil dari kawasa komersial, kawasan industri, kawas* khr.us, fasilita sosial, fas,itas umum, dan/aiau fasilitaslainnya.

(4) sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;

b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;

c. sampah yang timbul akibat bencana;

d. puing bongkaran bangunan; e' sampah yang secara teknorogi berum dapat diolah; dan/atau

f. sampah yang timbur secara tidak periodik.

(5) Ketentuan rebih lanjut mengenai jenis sampah spesifik di luar ketentuar, ..b.g"imana dimaksud paaa ayat (4) diatur dengan leraturan menteri yang ,Lffid-"-ifil?: u'u..,, pemerintahan di bie;;; PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB II ASAS DAN TUJUAN

PASAL 3

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pengelolaan slmRah diselenggarakan berdasarkan
ta..ggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat
keadilan, asas .t e.aaaiarr,-- ..u"
kebersamaan,
keselamatan, asas k.il;;;;,'du'
asas nilai ekonomi.

PASAL 4

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Dengan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Dengan persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTATIG PENGELOLAAN sAMpAH BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Definisi Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 2 ' sampah spesifik adarah sampah yang karena sifat, konsentr&si,-, dan/atau uoir*.iy." memerlukan pengelolaan khusus.

3. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.

4. Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbrilan sampah. 5' Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesin.*5urrg"n yang meliputi pengurangan dan penanganan samp.h. 6' Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan "u*p"i terpadu.

7. T."-Tp", pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengoiahan, dan perrrosesan akhir sampah.

8. Tempat . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

8. Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi rnanusia dan lingkungan.

9. Kompensasi adalah pemb'erian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akliir sampah.

10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, danlatau badan hukum. 1 1. Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meiiputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.

12. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S.

13. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah seba$ai penyelen ggar a pemerintahan daerah.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan di bidang pemerintahan lain yang terkait. Bagian Kedua Ruang Lingkup Pasal 2

(1) Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang ini terdiri atas: '

a. sampah rumah tangga;

b. sampah gejenis sampah rumah tangga; dan

c. sampah spesifik.

(2) Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. atau unsur

(3) Sampah

(3) sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf b beralil dari kawasa komersial, kawasan industri, kawas* khr.us, fasilita sosial, fas,itas umum, dan/aiau fasilitaslainnya.

(4) sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;

b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;

c. sampah yang timbul akibat bencana;

d. puing bongkaran bangunan; e' sampah yang secara teknorogi berum dapat diolah; dan/atau

f. sampah yang timbur secara tidak periodik.

(5) Ketentuan rebih lanjut mengenai jenis sampah spesifik di luar ketentuar, ..b.g"imana dimaksud paaa ayat (4) diatur dengan leraturan menteri yang ,Lffid-"-ifil?: u'u..,, pemerintahan di bie;;; PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 3 Pengelolaan slmRah diselenggarakan berdasarkan ta..ggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat keadilan, asas .t e.aaaiarr,-- ..u" kebersamaan, keselamatan, asas k.il;;;;,'du' asas nilai ekonomi. Pasal 4 asas ASAS S S Pengelolaan r1*p+ bertujuan untuk meningkatkan kesehi:"can masyarakat dan' kuaritas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumbe, daya. BAB III . BAB III TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Tugas Pasal 5 Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yaig baik dan berwawasan lingkungan uai dlngin tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undan-g ini.

PASAL 6

BAB III: TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAHAN | Bagian Kesatu - Tugas
Tugas Pemerintah dan pemerintahan d.aerah sebagaimana dinaksud dalam pasal 5 terdiri atas:

a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;

b. melakukan penelitian, pengembangan teknorogi pengurangan, dan penanganan sampah; memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampahf melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah; mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah; memfas-ilitasi. penerapan teknologi spesifik lokal berl:embang pada masyarakit 'setempai mengurangi dan menangani sampah; dan melakukan koordinasi antarrembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdipat keterpaduan dalam pengelolaan sampah. c d e f db yang untuk Bagian Kedua PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Wewenang Pemerintah

PASAL 7

BAB III: TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Wewenang Pemerintah
Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, pemerintah
mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan
sampah;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
pengelolaan sampah;
c. memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama
antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan
sampah;
d. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan
pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam
pengelolaan sampah; dan
e. menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan
antardaerah dalam pengelolaan sampah.
Bagian Ketiga
Wewenang Pemerintah provinsi

PASAL 8

BAB III: TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAHAN | Bagian Ketiga - Wewenang Pemerintah provinsi
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan provinsi mempunyai kewenangan:

a. menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan pemerintah;

b. memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;

c. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah; dan

d. memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dararn 1 (satu) provinsi. Bagian Keempat PRES ID E N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota

PASAL 9

BAB III: TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAHAN | Bagian Keempat - Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota
(1) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah,
pemerintahan kabupaten/kota mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan
sampah berdasarkan kebijakan nasional dan
provinsi;
b. menyelenggarakan pengelolaan sampah skala
kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja
pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak
lain;
d. menetapkan lokasi tempat penampungan sementara,
tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau
tempat pemrosesan akhir sanrpah;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala
setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun
terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan
sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan
f. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap
darurat pengelolaan sampah sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Penetapan lokasi tempat pengolahan sampah terpadu
dan tempat pemrosesan akhir sampah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian dari
rencana tata' ruang wilayah kabupaten/kota sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan
sistem tanggap darurat sebagaimana dimiksud pada
ayat (1) huruf f diatur dengan peraturan menteri.
Bagian Kelima

Bagian Kelima
Pembagian Kewenangan

PASAL 10

BAB III: TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAHAN | Bagian Kelima - Bagian Kelima
Pembagian kewenangan pemerintahan di
pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-und.angan.
bidang
dengan
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak

PASAL 11

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak
(1) Setiap orang berhak:
a. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah
secara baik dan berwawasan lingkungan dari
Pemerintah, pemerintah daerah, d,in/atau pihak
lain yang diberi tanggung jawab untuk itu;
b. berpartisipasi dalam proses pengambiran
keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di
bidang pengelolaan sampah;
c. memperoleh informasi yang benar, akurat, dan
tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengeloraan
sampah;
d. mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena
dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan
akhir sampah; dan
e. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan
pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan
lingkungan.
(2) Ketentuan lebih 1arrjut mengenai tata cara penggunaan
l"k sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
der.gan peraturan pemerintah ian peiaturan daera
sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua

Bagian Kedua
Kewajiban

PASAL 12

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga
dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib
mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang
berwawasan lingkungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peraksanaan
kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
daerah.

PASAL 13

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas
sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas
pemilahan sampah.

PASAL 14

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
setiap produsen harus mencantumkan taber atau tanda
yang berhubungan dengan pengurangan darlpenanganan
sampah pada kemasan danlatau produknya.

PASAL 15

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang
diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh pioses
alam.

PASAL 16

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan
fasilitas pemilahan sampah sebagaimana dimalisud d"la*
Pasal 13, tata cara pelabelan atau penandaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L4, dan kewajiban piodusen
sebagaimana dimaksud dalam pasal t5 diatui de.rg^r,
peraturan pemerintah.
BAB V

BAB V
PERIZINAN

PASAL 17

BAB V: BAB V
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha
pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala
daerah sesuai dengan kewenanga.nnya.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan daerah sesuai dengan
kewenangannya.

PASAL 18

BAB V: BAB V
(1) Keputusan mengenai pemberian izin pengelolaan
sampah harus diumumkan kepada masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha
pengelolaan sampah yang mendapatkan izin dan tata
cara pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan daerah.
BAB VI
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Bagian Kesatu
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

PASAL 19

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH | Bagian Kesatu - Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis
sampah rumah tangga terdiri atas:
a. pengurangan sampah; dan
b. penanganan sampah.
Paragraf Kesatu . .

Paragraf Kesatu
Pengurangan Sampah

PASAL 20

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH | Bagian Kesatu - Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
(1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf a meliputi kegiatan:
a. pembatasan timbulan sampah;
b. pendauran ulang sampah; dan/atau
c. pemanfaatan kembali sampah.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
berikut:
a. menetapkan target pengurangan sampah secara
bertahap dalam jangka waktu tertentu;
b. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah
Iingkungan;
c. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah
lingkungan;
d. memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan
mendaur ulang; dan
e. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur
ulang.
(3) Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan
s.:bagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
bahan produksi yang menimbulkan sampah iesedikit
mungkin, dapat diguna ulang, dapat didu.r, ulang,
danlatau mudah diurai oleh proses alam.
(41 Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan
sampah Sebagaimana dimaksud pada iyat
(1)
menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur
ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alim.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintalr.

PASAL 21

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH | Bagian Kesatu - Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Pasal 21
(1) Pemerintah memberikan:
a. insentif kepada setiap orang yang melakukan
pengurangan sampah; dan
b. disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan
pengurangan sampah.
(2) Keuentuan lebih 1anjut mengenai jenis, bentuk, dan
tata cara pemberian insentif dan disinsentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.
Paragraf Kedua
Penanganan Sampah

PASAL 22

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH | Bagian Kesatu - Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
(1) Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf b meliputi:
a. pemilahan dalam bentuk pengerompokan dan
pemisahan sampah sesuai dengan .jenis, jumlah,
dan/atau sifat sampah;
b. pengumpulan daram bentuk pengambilan dan
pemindahan sampah dari sumbei sampah ke
tempat penampungan sementara atau tempat
pengolahan sampah terpadu;
c. pengangkutan daram bentuk membawa sampah dari
sumber danlatau dari tempat penampungan
sampah sementara atau dari l"*pai pen[olahan
sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan
akhir;
d. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik,
komposisi, dan jumlah sampah;-d,an/atau
e. pemrosesan akhir sampah dalam bentuk
pengembalian sampah dan/atau residu hasil
pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara
aman.
(2) Ker-entuan lebih lanjut mengenai penanganan sampah
sebagaimana dimaksud paJa "y"1 1rj zi"t"r dengan
peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah
sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua

Bagian Kedua
Pengelolaan Sampah Spesifik

PASAL 23

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab
Pemerintah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah
spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (i) diatur
dengan peraturan pemerintah.
BAB VII
PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI
Bagian Kesatu
Pembiayaan

PASAL 24

BAB VII: PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI | Bagian Kesatu - Pembiayaan
( i ) Pemerintah dan pemerintah daerah waj ib membiayai
penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
d iatur dengan peraturan pemerintah dan/ atau
peraturan daerah.
Bagian Kedua
Kompensasi

PASAL 25

BAB VII: PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI | Bagian Kedua - Kompensasi
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri- sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. (21 Kompensasi

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada berupa:

a. relokasi;

b. pemulihan lingkungan;

c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau

d. kompensasi dalam bentuk lain. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VIII KERJA SAMA DAN KEMITRAAN Bagian Kesatu Kerja Sama Antardaerah ayat (1) (3) (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dampak negatif dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada "yu.t 11) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah, Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.

PASAL 26

BAB VIII: KERJA SAMA DAN KEMITRAAN | Bagian Kesatu - Kerja Sama Antardaerah
(1) Pemerintah. daerah dapat melakukan kerja sama antarpemerintah daerah dalam melakukan p.rrg.lolaan sampah.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan/aiau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah.

(3) Ketentuan lebih ranjut mengenai ped.oman kerja sarna dan bentuk usaha bersama antardaerah sebagaimana dimaksud pa-da ayat (1) diatur daram peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Bagian Kedua . PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Kemitraan

PASAL 27

BAB VIII: KERJA SAMA DAN KEMITRAAN | Bagian Kedua - Kemitraan
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota secara
sendiri atau bersama-sama dapat bermitra
badan usaha pengelolaan sampah
penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam bentuk perjanjian antara
pemerintah daerah kabupaten/kota dan badan usaha
yang bersangkutan.
(3) Tar"-a cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
PERAN MASYARAKAT

PASAL 28

BAB IX: PERAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah
yang diselenggarakan oleh pemerintah danlui.,
pemerintah daerah.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui:
a. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
b. perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau
c. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian
sengketa persampahan.
(3) Ketentuan lebih tanjut mengenai bentuk dan tata cara
peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
9"r ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah
dan/atau peraturan daerah.
sendiri-
dengan
dalam

PRE SIDE N
REPIJBLIK INDONESIA
BAB X
LARANGAN

PASAL 29

BAB X: LARANGAN
(1) Setiap orang dilarang:

a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. mengimpor sampah;

c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun.

d. mengetoia sampah yang menyebabkan pencemaran .lan/ atau perusakan lingkungan;

e. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;

f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan latau

g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d diatur dengan peraturan pemerintah. BAB XI PENGAWASAN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

(4) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (g) dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada-ayat (l) f,uruf e, huruf f, dan huruf g.

PASAL 30

BAB XI: PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap kebijakan pengeroraan sampah oleh pemerintah daerah dilakukan oleh pemerintah.

(2) Pengawasan .

(2) Pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah pada tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.

PASAL 31

BAB XI: PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan
sampah yang Cilakukan oleh pengelola sampah
dilakukan oleh pemerintah daerah, baik secara sendiri-
sendiri maupun secara bersama-sama.
(2) Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan
yang diatur oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pida ayat
(1) diatur dengan peraturan daerah.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 32

BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bupati/walikota dapat
menerapkan sanksi
administratif kepada pengelola sampah yang melanggar
ketentuan persyaratan yang diteiapkan aaram
perizinan.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat be.rupa:
a. paksaan pemerintahan;
b. uang paksa; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Bab XIII

BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 33

BAB XIII: BAB XIII | Bagian Kesatu - Umum
(1) Sengketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah
terdiri atas:
a. sengketa antara pemerintah daerah dan pengelola
sampah; dan
b. sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat.
(2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui penyelesaian di luar
pengadilan ataupun melalui pengadilan.
(3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa di Luar pengadilan

PASAL 34

BAB XIII: BAB XIII | Bagian Kedua - Penyelesaian Sengketa di Luar pengadilan
(1)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan
dengan mediasi, negosiasi, arbitiase, atau pilihan lain
dari para pihak yang bersengketa.
Apabila dalam penyelesaian sengketa di luar
pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) tidak
tercapai kesepakatan, para pihak yang -bersengketa
dapat mengajukannya ke pengadilan.
(2)
Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa di Dalam pengadilan

PASAL 35

BAB XIII: BAB XIII | Bagian Ketiga - Penyelesaian Sengketa di Dalam pengadilan
(1) Penyelesaian sengketa
pengadilan dilakukan
melawan hukum.
persampahan
melalui gugatan di
dalam
perbuatan
(2) Gugatan . .

-19_
(2) $ugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mensyaratkan penggugat
membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, a""
hubungan sebab akibat antara perbualan' dan
kerugian yang ditimbulkan.
(3) Tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud
ganti kerugian dan/atau tindakan terientu.

Bagian Keempat
Gugatan Perwakilan Keiompok

PASAL 36

BAB XIII: BAB XIII | Bagian Keempat - Gugatan Perwakilan Keiompok
Bagian Kelima
Hak Gugat Organisasi persampahan

PASAL 37

BAB XIII: BAB XIII | Bagian Kelima - Hak Gugat Organisasi persampahan
Ma-syarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan
hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan
gugatan melalui perwakilan kelompok.
(1) organisasi persampahan berhak mengajukan gugatan
yntgk kepentingan pengelolaan sa*paf, yang aman
bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
(2) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud. pada
ayat (1) terbatas pada tuntutan untuk melakukan
tindakan tertentu, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
(3) organisasi.
_ persampahan yang berhak mengajukan
gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1] harus
memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. mempunyai anggaran dasar di bidang pengelolaan
sampah; dan
c. telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 1
(satu) tahun sesuai dengan anggaran dasarnya.
BAB XIV

BAB XIV
PENYIDIKAN

PASAL 38

BAB XIV: BAB XIV
(1) Selain Penyidik Pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan t*ggr"g jawabnya di bidang pengelolaan peisampahan aiu.ri wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara pidana.

(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;

b. melakukan pemeriksaan terhadap diduga melakukan tindak pidana pengelolaan sampah;

c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidan[ pengelolaan sampah;

d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;. dan

f. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah. fenyidik pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepad.a Renyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. - orang yang di bidang (3)

(4) Penyidik . .

(4) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (t1 merryampaikan hasil peiyidikan l_epada penuntut umum meiarui'e""yiait p+bai polisi Negara Republik Indonesia. PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA BAB XV KETENTUAN PIDANA

PASAL 39

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Pasal 40

(1) setiap or€mg yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor -sampah **"f, -t"r, gga d.anlatau sampah sejenis sampah rumah tangga ke i"r"* *ii"t;h Negara Kesatuan Repubrik Indone-sia diancam dengan pidana-penjarl.paling singkat 3 (tiga) tar,un dan paling 13Tl q (sembilan) tahu; dan a?"a" pating sedikit Rp100.000.000,00 (seratus . juta *pi"f,f d; pating banyak Rp3. 000. 0OO. OO0, OO 1tig" mifiai ruiiar,1.

(2) setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau Tengr.T.por sampah spesifik t.-*it"y.f, N.g"ru Kesatuan Republik Indonesia di.rr""* dengan pidana ggnjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pating lama L2 (dua belas) tahun dan' a""aa -p.ri"g iedikii Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiail dln paring banyak RpS.000.OOO.OO0,OO (UmL miUarffiiafrl.

(1) Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakulian kegiata, ;;;g.I"t."r, "u*p"f, dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yatg dapat *"rrgakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau -peri:satan tingturrga' diancam dengan pidana penjara paring .i"gr."i-+ (e*p"t) tahun dan paling Fry 10 (sepututrJ tarr-un dan''d"rrau paring sedikit Rn1O0.O09^009,00 (seratus j9-ta rupiah) dan i,"fi"i banyak RpS. 000. OOO. OOO, OO (lima *ilt"; .Ipi"frt .

(2) Jika

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling singkat s (lima) tahun dan paling lama Is-(lima blhs) -tut.,-,-r, a"r, denda paling sedikit Rp100.o0o.ooo,oo (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.oo0.oo0.0o0,0o (lima *lti", rupiah).

PASAL 41

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
(1) Pengelola sampah yang karena kearpaannya melakukan
kegiatan pengelolaan sampah dengan tiaat memperhatikan
norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan masyaraliat,
gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau
perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara
paling lam1 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp I 00.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola
sampah diancam dengan pidana penjara palin[ hma 5
(lima) tahun dan denda paling banyak npsbo.ooo.oo0,o0
(lima ratus juta rupiah).

PASAL 42

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
(1) Tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi apabila tindak pidana dimaksud dilakukan dalam rangka mencapai tujuan korporasi dan dilakukan oleh pengurus yang berwenang mengambil keputusan atas nama korporasi atau mewakili korporasi untuk melakukan perbuatan hukum atau memiliki kewenangan guna mengendalikan dan/ atau mengawasi korporasi tersebut.

(2) Jika tindak pidana sebagaimana d.imaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh atau atas nama korptrasi dan orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain yant bertindak dalam. lingkungan korporasi, tuntutan pidurr^ dan sanksi pidana dijatuhkan kepada mereka yang bertindak sebagai pemimpin atau yang memberi perintah, tanpa mengingat apakah or.rrg- dimaksud, baik berdasarkan hubungan kerja *"upu-r, hubungan lain, melakukan tindak pidana ..""r" sendiri .tu, bersama-sama.

(3) Jika REPIJBLIK INDONESIA -23_

(3) Jika tuntutan dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan ditujukan kepada p"rgurus pada alamat korporasi atau di tempat perrgurus merakukan pekerjaan yang tetap.

(4) Jika tuntutan dilakukan terhadap korporasi yang pada saat penuntutan diwakili oleh bukan pengu.ur, h"ki* dapat memerintahkan pengurus agar - menghadap sendiri ke pengadilan.

PASAL 43

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 39,
Pasal 40, Pasal 4I, dan pasal 42 ad,alah kejahatan.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 44

BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemerintah daerah harus membuat perencanaan
penutupan tempat pemrosesan akhir simpah yang
menggunakan sistem pembuangan terbuka paling i**I
_1- (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Unaang_
Undang ini.
(2) Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan
akhir sampah y?rg menggunakan sisteh plmbuangan
terbuka p.ljlg. tama S (tima) tahun teriritung se]at
berlakunya Undang-Undang ini.

PASAL 45

BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan
industri, kawasan khusus, fasilitas urnum, fasilitas sosial, dan
fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan
sampah pada saat diundangkannya Undang-Undang ini wajib
membangun atau menyed.iakan iasilitas p-emilahai ".*puh
paling lama 1 (satu) tahun.

W

BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 46

BAB XVII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Khusus untuk daerah provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, ketentuan sebagaimana dimaksud datam Pasal g
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29
ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 32 merupakan kewenangan
pemerintah daerah provinsi.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 47

BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang
diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling
lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang
ini diundangkan.
(21 Peraturan daerah yang diamanatkan Undang-Undang
ini diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 48

BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan
sampah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 49

BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar