UU NOMOR 19 TAHUN 2008

SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 31 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2008:19
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitlcan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Penrsahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.

Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, benrpa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang datam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN. 1 2 3

4. Barang 4 5

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran pendapali" aa" Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Ijarah adalah Akad yang satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa y"r,g disepakati.

7. Mudarabah adalah Akad kerja s€rma antara dua pihak atau lebih, yaitu satu pihak sebagai penyedia modal dan pihak lain sebagai penyedia tenaga dan kealrlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah yang telatr disetujui sebelumnya, sedangkan kerugian yang te{adi akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, kecuali kerugian disebabkan oleh kelalaian penyedia tenaga dan keahlian.

8. Musyarakah adalah Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya, dengan tujuan memperoleh keuntungan, yang akan dibagikan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kenrgian yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

9. Ististna' adalah Akad jual beli aset berupa obyek pembiayaan antara para pihak dimana spesifikasi, cara dan jangka waktu penyerahan, serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.

10. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai .dengan Akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN. 1 1. Pemerintah adalah Pemerintah R:sat Republik Indonesia. L2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

13. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN baik di dalam maupun di luar negeri untuk pertama kalinya.

14. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di Pasar Perdana baik di dalam maupun di luar negeri.

15. Nilai Nominal adalah nilai SBSN yang tercantum dalam sertifikat SBSN.

16. Hak Manfaat adalah hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak tlrse'but. 17 ' wali A*T1t^_adarah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

18. Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara adalah tambahan atas jumlah surat Berharg.-N"g.ra yang telah beredar dalam satu tahun angga.ran, ymg merupakan selisih antara jumlah Surat aeiharga tiegara yanr akan diterbitkan d-engan jumrah surat aerhargla Negari yang jatuh tempo dan/atau yang dibeli kembali o-leh pelnerintar,l

19. surat uhq Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang d"l1- mata uang rudiat *uupr' valuta asing_ yang dijamin pembayaian bunga 'd"., pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.

20. Surat Berharga Negara adatah surat Utang Negara dan SBSN. 2L. setiap orang adalah or€rng perseorangan atau Korporasi.

22. Korporasi adatah kumpulan orang dan/atau kekayaan yalg terorganisasi baik merupakan badan hukum *"rp.,r, bukan badan hukum. BAB II BENTUK DAN JENIS SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PASAL 2

BAB II: BENTUK DAN JENIS
sB.sN diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat
(1)
(2)
SBSN sebagaimana
diperdagangkan atau
Sekunder.
dimaksud pada ayat
tidak diperdagangkan
(1)
di
d,apat
Pasar

PASAL 3

BAB II: BENTUK DAN JENIS
Pasal 3
SBSN dapat berupa:
a. SBSN ljarah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Ijarah;
b. SBSN Mudarabah, yang diterbitkan berdasarkan Akad
Mudarabah;
c' SBSN Musyarakah, yang diterbitkan berdasarkan Akad
Musyarakah;
d. SBSN Istishna', yang diterbitkan berdasarkan Akad Istishna';
e' SBSN yang diterbitkan berdasarkan Akad lainnya sepanjang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan
f. SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari dua atau
lebih dari Akad sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai
dengan hurufe.
BAB III
TUJUAN PENERBITAN
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PASAL 4

BAB III: TUJUAN PENERBITAN
SBSN diterbitl<an dengan tujuan untuk membiayai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara termasuk membiayai
pembangunan proyek.
BAB IV
KEWENANGAN DAN PELAKSANAAN PENERBITAN
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PASAL 5

BAB IV: KEWENANGAN DAN PELAKSANAAN PENERBITAN
(1) Kewenangan menerbitkan SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pemerintah.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud
dilaksanakan oleh Menteri.
untuk tujuan
4 berada pada
pada ayat (1)

PASAL 6

BAB IV: KEWENANGAN DAN PELAKSANAAN PENERBITAN
Pasal 6
(1) Penerbitan SBSN dapat dilaksanakan secara langsung oleh
Pemerintah atau melalui perusahaan penerbit SBSN. -
(2) SBSN yang dapat diterbitkan baik oleh pemerintah
maupun Perusahaan penerbit SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah semua jeniJ SBSN
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.
(3) Penerbitan SBSN yang dilakukan melalui perusahaan
Penerbit SBSN ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 7

BAB IV: KEWENANGAN DAN PELAKSANAAN PENERBITAN
(1) Dalam hal akan dilakukan penerbitan SBSN untuk tujuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Menteri terlebih
dahulu berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
(2) Khusus untuk penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan
proyek, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan
nasional.

PASAL 8

BAB IV: KEWENANGAN DAN PELAKSANAAN PENERBITAN
(1) Penerbitan SBSN harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Ralcyat pada saar
pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang diperhitungkan sebagai bagian dari Nilai Bersih
Maksimal Surat Berharga Negara yang akan diterbitkan
oleh Pemerintah dalam satu tahun anggaran.
(21 Menteri berwenang mener.apkan komposisi surat Berharga
Negara dalam rupiatr maupun valuta asing, seri.
menetapkan komposisi surat Berharga Negara dalam
bentuk surat utang Negara maupun SBSN aan trat-tral lain
yang diperlukan untuk menjamin penerbitan surat
Berharga Negara secara hati-hati.
(3) Dalam hal-hal tertentu, SBSN dapat diterbitkan melebihi
Nilai Bersih Maksimal yang telah disetujui Dewan
Perwakilan Ralcyat sebagaimanl dimaksud pala ayat (r),
yang selanjutnya dilaporkan sebagai perubatran anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau disampaikarr
dalam Laporan Realisasi Anggaran tahun yang
bersangkutan.

PASAL 9

BAB IV: KEWENANGAN DAN PELAKSANAAN PENERBITAN
-7
Pasal 9
(1) Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) termasuk pembayaran
semua kewajiban Imbalan dan Nilai Nominal yang timbul
sebagai akibat penerbitan SBSN dimaksud serta Barang
Milik Negara yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN.
(2) Pemerintah wajib membayar Imbalan dan Nilai Nominal
setiap SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh
Pemerintatr maupun Perusalraan Penerbit SBSN, sesuai
dengan ketentuan dalam Akad penerbitan SBSN.
(3) Dana untuk membayar Imbalan dan Nilai Nominal
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disediakan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun
sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
(4) Dalam hal pembayaran kewajiban Imbalan dan Nilai
Nominal dimaksud melebihi perkiraan dana sebagaimana
dimalcsud pada ayat (3), Pemerintah melakukan
pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran
tersebut kepada Dewan Perwalcilan Ralqyat dalam
pembalrasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(5) Semua kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat l2),
ayat (3), dan ayat (4) dilakukan secara transparan dan
dapat dipertanggungi awabkan.
BAB V
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
DALAM RANGKA PENERBITAN
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PASAL 10

BAB V: PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Barang Milik Negara dapat digunakan sebagai dasar
penerbitan SBSN, yang untuk selanjutnya Barang Milik
Negara dimaksud disebut sebagai Aset SBSN.
(2) Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. tanah ..

a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Jenis, nilai, dan spesifikasi Barang Mitik Negara yang akan
digunakan sebagai Aset sBSN sebagaimana ain ai..ra pada
ayat l2l ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 11

BAB V: PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Aset SBSN
sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) dilakukan
Menteri dengan cara menjual atau menyewakan Hak
Manfaat atas Barang Milik Negara atau cara lain yang
sesuai dengan Akad yang digunakan dalam rangki
penerbitan SBSN.
(2) Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapar
disewa kembali oleh Menteri berdasarkan suatu Akad.
(3) Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) sedang digunakan oleh instansi
Pemerintah dan akan digunakan sebagai Aset SBSN,
Menteri terlebih dahulu memberitahukan kepada instansi
Pemerintah pengguna Barang Milik Negara.
(41 Jangka waktu penyewaan Aset SBSN oleh pemerintah
kepada Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan paling lama 60 (enam puluh)
tahun.

PASAL 12

BAB V: PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Menteri wajib membeli kembali Aset SBSN, membatalkan
Akad sewa, dan mengakhiri Akad penerbitan SBSN lainnya
pada saat SBSN jatuh tempo.
(2) Dalam rangka pembelian kembali Aset SBSN, pembatalan
Akad sewa dan pengakhiran Akad penerbitan SBSN lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri membayar
nilai nominal sBSN atau kewajiban pembayaran lain sesuai
Akad penerbitan SBSN kepada pemegang SBSN,
BAB VI

BAB VI
PERUSAHAAN PENERBIT
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
DAN WALI AMANAT

PASAL 13

BAB VI: BAB VI
(1)
Dalam rangka penerbitan SBSN, pemerintah dapat
mendirikan Perusahaan penerbit sBSN sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 ayat (1).
Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada
3ya! (1) mempakan badan [ukum yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang ini.
Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah badan hukum yang berkedudukan di dalam
wilayah hukum Negara Repubiik Indonesia.
Perusahaan Penerbit SBSN bertanggung jawab kepada
Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, organ,
permodalan, fungsi, dan pertanggungiawaban perusahaan
Penerbit SBSN diatur dengan peraturan pemerintah.
(2)
(3)
(4)
(s)

PASAL 14

BAB VI: BAB VI
(1) Menteri menunjuk langsung pihak lain sebagai wari
Amanat, dalam hat sBSN diterbitkan secara rangslung oleh
Pemerintah.
(2) Perusahaan penerbit SBSN bertindak sebagai wali Amanat
bagi pemegang SBSN, dalam hal SBSN iiterbitkan oleh
Perusahaan penerbit SBSN.
(3) Pemsahaan Penerbit SBSN dapat menunjuk pihak lain
deng3n persetujuan MentJri untut
membantu
melaksanakan fungsi wali Amanat sebagaimana dimaksud
pada ayat (21.

PASAL 15

BAB VI: BAB VI
wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 menriiiki tugas, antara lain:

a. melakukan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

a. melakukan perikatan dengan pihak lain untuk kepentingan pemegang SBSN;

b. mengawasi aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; clan

c. mewakili kepentingan lain pemegang SBSN, terkait dengan perikatan dalam rangka penerbitan SBSN.

PASAL 16

BAB VI: BAB VI
Perusahaan Penerbit SBSN dan pihak lain yang ditunjuk
sebagai wali Amanat wajib memisahkan Aset Sesu dari
kekayaan penrsahaan untuk kepentingan pemegang SBSN.

PASAL 17

BAB VI: BAB VI
Dalam melaksanakan fungsi sebagai wali Amanat, perusahaarr
Penerbit SBSN harus menjaga kepentingan pemegang sBSN.
BAB VII
PENGELOLAAN
SURAT BERHARGA SYARTAH NEGARA

PASAL 18

BAB VII: PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan. SBSN baik yang diterbitkan secara langsung
oleh Pemerintah maupun melalui penrsahaan peierbif
SBSN diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Pengelolaan sBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
antara lain, meliputi:
a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan SBSN
termasuk kebijakan pengendalian risiko;
b. perenc€rnaan dan penetapan struktur portofolio sBSN;
c. penerbitan SBSN;
d. penjualan SBSN merarui lerang dan/atau tanpa lelang;
e. pembelian kembali SBSN sebelum jatuh rempo;
f. pelunasan

f.
pelunasan SBSN; dan
g. aktivitas lain dalam rangka pengembangan pasar
Perdana dan Pasar Sekunder SBSN.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menrpakan bagian dari pengelolaan Surat Berharga Negara
secara keseluruhan.

PASAL 19

BAB VII: PENGELOLAAN
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan
SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri
membuka rekening yang merupakan bagian dari Rekening
Kas Umum Negara.
(2) Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh
Menteri.

PASAL 20

BAB VII: PENGELOLAAN
SBSN wajib mencantumkan ketentuan dan syarat yang
mengatur, antara lain, mengenai:
a. penerbit;
b. Nilai Nominal;
c. tanggal penerbitan;
d. tanggal jatuh tempo;
e. tanggal pembayaran Imbalan;
f.
besaran atau nisbah Imbalan;
g. frekuensi pembayaran Imbalan;
h. cara perhitungan pembayaran I4nbalan;
i.
jenis mata uang atau denominasi;
j.
jenis Barang Milik Negara yang dijadikan Aset SBSN;
k. penggunaan ketentuan hukum yang berlaku;
l.
ketentuan tentang hak untuk membeli kembali SBSN
sebelum jatuh tempo; dan
m. ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.

PASAL 21

BAB VII: PENGELOLAAN
Pasal 21
(1) Dalam hal SBSN diterbitkan di datam negeri, Menteri
menunjuk Bank Indonesia sebagai agen penata usaha
untuk melaksanakan kegiatan penltauiahaan yang
mencakup antara lain kegiatan pencatatan kepemilikan,
kliring, dan setelmen SBSN, uait dalam riar SBSN
diterbitkan secara langsung oleh pemerintatr maupun yang
diterbitkan melalui perusahaan penerbit SBSN.
(2) M9nleri dapat meminta Bank Indonesia untuk menunjuk
pihak lain sebagai agen penata usaha untuk melaksanakan
kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Dalam hal SBSN diterbitkan di luar negeri, Menteri
menunjuk Bank Indonesia atau pihak lain sebagai agen
penata usaha untuk melaksanakan kegiatarr
penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(41 Dalam menyelenggarakan kegiatan penatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia atau
pihak lain yang ditunjuk waiiU membuat laporan
pertanggungj awaban kepada Pemerintah.

PASAL 22

BAB VII: PENGELOLAAN
(1) Menteri menunjuk Bank Indonesia atau pihak lain sebagai
agen pembayar, baik dalam hal SBSN diterbitkan secara
langsung oleh Pemerintah maupun yang diterbitkan
melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2) Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai agen pembayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan terlebih
dahulu berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
(3) Kegiatan agen pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), antara lain, meliputi:
a. menerima Imbalan dan/atau Nilai Nominal sBSN dari
pemerintah; dan
b. membayarkan Imbalan dan/atau Nilai Nominal SBSN
sebagaimana dimaksud pada huruf a kepacla
pemegang SBSN.

PASAL 23

BAB VII: PENGELOLAAN
ll_elteri dapat menunjuk Bank Indonesia sebagai agen lelang
SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh pimerintaf,
maupun melalui Perusahaan penerbit SBSN.
Menteri menetapkan ketentuan mengenai
penjualan SBSN dengan peraturan Menteri.
Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan
SBSN dilakukan oleh otoritas yang melakulian pengaturar d^r,
pengawasan di bidang pasar modal.

Pasal 23
Pasal 24
BAB VIII
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
Pasal 27
penerbitan dan

PASAL 25

BAB VIII: AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
Dalam rangka penerbitan SBSN, Menteri meminta fatwa atau
pernyataan kesesuaian SBSN terhadap prinsip-prinsip syariah
9"ri lembaga yang memiliki kewenangan dalam pi'it"pu,
fatwa di bidang syariah.

PASAL 26

BAB VIII: AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
Naskah pasal.

PASAL 27

BAB VIII: AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
penerbitan dan Pasal 25 Dalam rangka penerbitan SBSN, Menteri meminta fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN terhadap prinsip-prinsip syariah 9"ri lembaga yang memiliki kewenangan dalam pi'it"pu, fatwa di bidang syariah. Pasal 26 Menteri wajib menyelenggarakan penatausahaan dan membuat pertanggungiawaban atas pengelolaan SBSN. (1)

(2) Pertanggungiawaban (2) Menteri tentang: a, Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan aan $tanj; Negara tahun yang bersangkutan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 28

BAB VIII: AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
wajib secara berkala memublikasikan informasi
kebijakan penge
yang meliputi
penerbitan; dan
lolaan SBSN dan rencana penerbitan SBSN
perkiraan jumlah dan jadwal waktu

PASAL 29 B

BAB VIII: AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
jumlah SBSN yang beredar beserta komposisinya,
termasuk jenis valuta, stnrktur jahrh tempo, dan besaran
Imbalan.
D"l"-* rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya, otoritas yang
melakukan pengaturan dan pengawasan ai uiaang pasar modal
sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 bemrenanE memperoleh
data dan informasi mengenai SBSN secara langsung dari Bank
Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk sebagai ag.r, penata
usaha SBSN.
BAB Ix
KETENTUAN PIDANA

PASAL 30

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap Orang yang meniru, membuat palsu, atau
memalsukan SBSN dengan maksud memperdagangkan
SBSN tiruan, palsu, atau dipalsukan dipidana -dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
L*" 10 (sepuluh) tahun dan denda paling ..aimi
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) din paling
banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupia-hy.
(2) Setiap

(2) !:Ep 9r*g dengan sengaja tanpa wewenang menerbitkan
SBSN berdasarkan-undang-undang ini, dipldana dengan
pig3r" penjara paling singkat l0: (sepuluh) tahun dan
tdilg^B*?_2o (-du1-nuluh) tahun aan aenaa paling sedikit
Rp20.000.000.000,0Q (dua puluh miliar rupiair; dai paling
banyak Rp40.000.ooo.o0o,oo lempat puruh miliar *pi.r,1.-
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 dilakukan oreh Korporasi maka tuntutan pidana
ditujukan kepada:
a. Korporasi; dan/atau
b. orang yang melakukan atau memberikan perintah baik
sendiri atau bersama-sama untuk melakukan tindak
pidana tersebut atau yang bertindalc sebagai pimpinan
atau melalaikan pencegatr€rnnya.
(2) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap Korporasi,
pidana pokok yang dijatuhkan hanya berupa pidana'denda
yang besarnya sebagaimana dimalcsud dalam pasal 30 ayat
(J') atau ayat (2) ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana
denda dimaksud.
(3) S_elain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan -berupa
pencabut an izin usahanya.

PASAL 31

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 32

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar REPUBLIK.INDONESIA