UU NOMOR 2 TAHUN 2008

PARTAI POLITIK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 54 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2008:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD, adalah peraturan dasar Partai Politik.

3. Anggaran Rumah Tangga partai politik, selanjutnya disingkat ART, adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.

4. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab sitiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 5, Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan kewajiban partai Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau barang serta segala bentuk kckayaan yang aimiliki dan ilenjadi tanggnng jawab partai politik, 6, Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia, 7, Departemen_ edalah. Departemen yang membidangi ur.-rsar-r hukum dan hak asasi manusia. BAB I] PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB II PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima
puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua
puluh satu) tahun dengan akta notaris.
(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyertakan 3Oo/o (tiga puluh
perseratus) keterwakilan perempuan.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat
pusat.
(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. asas dan ciri Partai Politik;
b. visi dan misi Partai Politik;
c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai politik;
d. tujuan dan fungsi Partai Politik;
e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f. kepengurusan Partai Politik;
g. peraturan dan keputusan Partai politik;
h. pendidikan politik; dan
i. keuangan Partai Politik,
(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimar-ra
dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan paling
rendah 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum.

(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayar (1), Partai Politik harus mempunyai:

a. akta notaris pendirian partai politik;

b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dergu., nama, lambang, ?tag tanda gambar yang telah dipatcai secara sah oleh partai politik tain seiuai- dengan peraturan perundeng.undangan;

c. kantor tetap;

d. kepengurusan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

d. kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan

e. memiliki rekening atas nama Partai Politik.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 20, Pasal 228 ayaE (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94s; Mengingat: Dengan PRESIDE N REPUBLIK INDOIJESIA 2- Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSI(AN: Mcnerapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD, adalah peraturan dasar Partai Politik.

3. Anggaran Rumah Tangga partai politik, selanjutnya disingkat ART, adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.

4. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab sitiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 5, Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan kewajiban partai Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau barang serta segala bentuk kckayaan yang aimiliki dan ilenjadi tanggnng jawab partai politik, 6, Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia, 7, Departemen_ edalah. Departemen yang membidangi ur.-rsar-r hukum dan hak asasi manusia. BAB I] PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB II PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK Pasal 2

(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.

(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 3Oo/o (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.

(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:

a. asas dan ciri Partai Politik;

b. visi dan misi Partai Politik;

c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai politik;

d. tujuan dan fungsi Partai Politik;

e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;

f. kepengurusan Partai Politik;

g. peraturan dan keputusan Partai politik;

h. pendidikan politik; dan

i. keuangan Partai Politik,

(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimar-ra dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Pasal 3

(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum.

(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayar (1), Partai Politik harus mempunyai:

a. akta notaris pendirian partai politik;

b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dergu., nama, lambang, ?tag tanda gambar yang telah dipatcai secara sah oleh partai politik tain seiuai- dengan peraturan perundeng.undangan;

c. kantor tetap;

d. kepengurusan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

d. kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan

e. memiliki rekening atas nama Partai Politik. Pasal 4

(1) Departemen menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).

(2) Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ay,sg

(1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejal< diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap,

(3) Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukarr dengan Keputusan Menteri paling lama l5 (lima belas) hari sejal< berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.

(4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan partai politil< sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. BAB III PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI POLITIK Pasal 5

(1) Perubahan AD dan ART harus didaftarkan ke Departemen paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut.

(2) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan akta notaris mengenai perubahan AD dan edt.

PASAL 6

BAB III: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan yang tidak menyangkut hal pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) diberitah.'.,k"r, kepadl Menteri tanpa
menyertakan akta notaris.

PASAL 7

BAB III: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Menteri mengesahkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam lpul 5 pallng lama L4 (empat belis) hari terhitung seiat< diterimanya dokumen persyaralan secara lengkap,

(2) Pengesahan , (1) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

PASAL 8

BAB III: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Daiam hal terjadi perselisihan Partai Politik, pengesahan perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak dapat dilakukan
oleh Menteri.
BAB IV
ASAS DAN CIRI

PASAL 9

BAB IV: ASAS DAN CIRI
(1) Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(2) Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(3) Asas dan ciri Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penjabaran dari pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, BAB V TUJUAN DAN FUNGSI

PASAL 10

BAB V: TUJUAN DAN FUNGSI
(1) T\rjuan umum Partai Politik adalah: a, mewujuckan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun LgaS;

b. penjlga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan ralgrat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,

(2) Tujuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah:

a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;

b. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan

c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(3) Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diwujudkan secara konstitusional.

PASAL 11

BAB V: TUJUAN DAN FUNGSI
(1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar
menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c, penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik
masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan
negara;
d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik
melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan
kesetaraan dan keadilan gender,
(2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayar (l )
diwujudkan secara konstitusional,
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

PASAL 12

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN
Partai Politik berhak:

a. memperoleh perlakuan yang sama, negara;

b. mengatur dan mengurus rumah mandiri; sederajat, dan adil dnri tangga organisasi secara memperoleh hak cipta atas nama, Iambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuai dengan peraturan p.rr.,du.,g-undang-an; c

d. ikut PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -7

d. ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah, , serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

e. membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

f. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

g. mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

h. mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;

i. mengusulkan pasangan calon , calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; j membentul: dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan

k. memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeral'r sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 13

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN
Partai Politik berkewaj iban :

a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s, dan peraturan perundang-undangan;

b. memelihara -dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c, berpartisipasi dalam pembangunan nasional;

d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;

e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya; f, menyukseskanpenyelenggaraan pemilihanumum;

g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban dara anggota;

h. membuat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -8

h. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sr:mbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakau;

i. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala I (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

j. memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan

k. menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat. BAB VII KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA

PASAL 14

BAB VII: KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA
(1) Warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai Politik
apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau
sudah/pernah kawin.
(2) Keanggotaan Partai Politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak
diskriminatif bagi warga negara Indonesia yang menyetujui AD
dan ART.

PASAL 15

BAB VII: KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA
(1) Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yang
dilaksanakan menurut AD dan ART,
(2) Anggota Partai Politik mempunyai hak dalam menentukan
kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Partai Politik wajib mematuhi dan melaksanakan AD
dan ART serta berpartisipasi dalam kegiatan Partai politik.

PASAL 16

BAB VII: KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA
(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotannya dari Partai Politik apabila:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri secara tertulis;

c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau

d. melanggar AD dan ART.

(2) Tata PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Partai Politik.

(3) Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan ra}ryat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, BAB VIII ORGANISASI DAN TEMPAT KEDUDUKAN

PASAL 17

BAB VIII: ORGANISASI DAN TEMPAT KEDUDUKAN
(1) Organisasi Partai Politik terdiri atas:
a. organisasi tingkat pusat;
b. organisasi tingkat provinsi; dan
c. organisasi tingkat kabupaten/kota.
(2) Organisasi Partai Politik dapat dibentuk
kelurahan/desa atau sebutan lain.
sampai tingkat
(3) organisasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
mempunyai hubungan kerja yang bersifat hierarkis.

PASAL 18

BAB VIII: ORGANISASI DAN TEMPAT KEDUDUKAN
(1) Organisasi Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kora
negara.
(2) Organisasi Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu
kota provinsi.
(3) Organirasi Partei Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan
di lbu kota kabupaten/kota,
BAB IX
KEPENGURUSAN

PASAL 19

BAB IX: KEPENGURUSAN
(1) Kepengurusan Partai politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara.

(2) Kepengurusan partai poritik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.

(3) Kepengurusan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

(4) Dalam hal kepengurusan Partai Politik dibentuk sampai tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, kedudukan kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang bersangkutan.

PASAL 20

BAB IX: KEPENGURUSAN
Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disusun
dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling rendah
30% (tiga puluh perseratus) yang diatur dalam AD dan ART Partai
Politik masing-masing.

PASAL 21

BAB IX: KEPENGURUSAN
Kepengurusan Partai Politik dapat membentuk badan/lembaga yang
bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik
beserta anggotanya.

PASAL 22

BAB IX: KEPENGURUSAN
Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara
demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART,

PASAL 23

BAB IX: KEPENGURUSAN
(1) Pergantian kepengurusan Partai politik di setiap tingkatan
dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
(2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan partai
Politik tingkat pusat didaftarkan ke Departemen paling lama 3o
(tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian
kepengurusan,
(3) susunan kepengurusan baru partai politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Mentcri
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya
persyaratan.

PASAL 24

BAB IX: KEPENGURUSAN
Naskah pasal.

PASAL 24C

ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94s; Mengingat: Dengan PRESIDE N REPUBLIK INDOIJESIA 2- Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSI(AN: Mcnerapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD, adalah peraturan dasar Partai Politik.

3. Anggaran Rumah Tangga partai politik, selanjutnya disingkat ART, adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.

4. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab sitiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 5, Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan kewajiban partai Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau barang serta segala bentuk kckayaan yang aimiliki dan ilenjadi tanggnng jawab partai politik, 6, Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia, 7, Departemen_ edalah. Departemen yang membidangi ur.-rsar-r hukum dan hak asasi manusia. BAB I] PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB II PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK Pasal 2

(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.

(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 3Oo/o (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.

(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:

a. asas dan ciri Partai Politik;

b. visi dan misi Partai Politik;

c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai politik;

d. tujuan dan fungsi Partai Politik;

e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;

f. kepengurusan Partai Politik;

g. peraturan dan keputusan Partai politik;

h. pendidikan politik; dan

i. keuangan Partai Politik,

(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimar-ra dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Pasal 3

(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum.

(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayar (1), Partai Politik harus mempunyai:

a. akta notaris pendirian partai politik;

b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dergu., nama, lambang, ?tag tanda gambar yang telah dipatcai secara sah oleh partai politik tain seiuai- dengan peraturan perundeng.undangan;

c. kantor tetap;

d. kepengurusan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

d. kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan

e. memiliki rekening atas nama Partai Politik. Pasal 4

(1) Departemen menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).

(2) Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ay,sg

(1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejal< diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap,

(3) Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukarr dengan Keputusan Menteri paling lama l5 (lima belas) hari sejal< berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.

(4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan partai politil< sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. BAB III PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI POLITIK Pasal 5

(1) Perubahan AD dan ART harus didaftarkan ke Departemen paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut.

(2) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan akta notaris mengenai perubahan AD dan edt. Pasal 6 Perubahan yang tidak menyangkut hal pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberitah.'.,k"r, kepadl Menteri tanpa menyertakan akta notaris. Pasal 7 Menteri mengesahkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam lpul 5 pallng lama L4 (empat belis) hari terhitung seiat< diterimanya dokumen persyaralan secara lengkap,

(2) Pengesahan , (1) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pasal 8 Daiam hal terjadi perselisihan Partai Politik, pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak dapat dilakukan oleh Menteri. BAB IV ASAS DAN CIRI Pasal 9

(1) Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(2) Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(3) Asas dan ciri Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penjabaran dari pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, BAB V TUJUAN DAN FUNGSI Pasal 10

(1) T\rjuan umum Partai Politik adalah: a, mewujuckan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun LgaS;

b. penjlga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan ralgrat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,

(2) Tujuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah:

a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;

b. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan

c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(3) Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diwujudkan secara konstitusional. Pasal 1 1

(1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana:

a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat; c, penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;

d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan

e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender,

(2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayar (l ) diwujudkan secara konstitusional, BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 12 Partai Politik berhak:

a. memperoleh perlakuan yang sama, negara;

b. mengatur dan mengurus rumah mandiri; sederajat, dan adil dnri tangga organisasi secara memperoleh hak cipta atas nama, Iambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuai dengan peraturan p.rr.,du.,g-undang-an; c

d. ikut PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -7

d. ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah, , serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

e. membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

f. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

g. mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

h. mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;

i. mengusulkan pasangan calon , calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; j membentul: dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan

k. memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeral'r sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 Partai Politik berkewaj iban :

a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s, dan peraturan perundang-undangan;

b. memelihara -dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c, berpartisipasi dalam pembangunan nasional;

d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;

e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya; f, menyukseskanpenyelenggaraan pemilihanumum;

g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban dara anggota;

h. membuat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -8

h. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sr:mbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakau;

i. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala I (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

j. memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan

k. menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat. BAB VII KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA Pasal 14

(1) Warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai Politik apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.

(2) Keanggotaan Partai Politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi warga negara Indonesia yang menyetujui AD dan ART. Pasal 15

(1) Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD dan ART,

(2) Anggota Partai Politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.

(3) Anggota Partai Politik wajib mematuhi dan melaksanakan AD dan ART serta berpartisipasi dalam kegiatan Partai politik. Pasal 16

(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotannya dari Partai Politik apabila:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri secara tertulis;

c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau

d. melanggar AD dan ART.

(2) Tata PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Partai Politik.

(3) Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan ra}ryat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, BAB VIII ORGANISASI DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 17

(1) Organisasi Partai Politik terdiri atas:

a. organisasi tingkat pusat;

b. organisasi tingkat provinsi; dan

c. organisasi tingkat kabupaten/kota.

(2) Organisasi Partai Politik dapat dibentuk kelurahan/desa atau sebutan lain. sampai tingkat

(3) organisasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai hubungan kerja yang bersifat hierarkis. Pasal 18

(1) Organisasi Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kora negara.

(2) Organisasi Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.

(3) Organirasi Partei Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di lbu kota kabupaten/kota, BAB IX KEPENGURUSAN Pasal 19

(1) Kepengurusan Partai politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara.

(2) Kepengurusan partai poritik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.

(3) Kepengurusan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

(4) Dalam hal kepengurusan Partai Politik dibentuk sampai tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, kedudukan kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang bersangkutan. Pasal 20 Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) yang diatur dalam AD dan ART Partai Politik masing-masing. Pasal 21 Kepengurusan Partai Politik dapat membentuk badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya. Pasal 22 Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART, Pasal 23

(1) Pergantian kepengurusan Partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.

(2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Departemen paling lama 3o (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian kepengurusan,

(3) susunan kepengurusan baru partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Mentcri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya persyaratan. Pasal 24 Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan otln -tr,Ienteri sampai perselisihan terselesaikan. Pasal 25 . , PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 25

BAB IX: KEPENGURUSAN
Perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 terjadi apabila pergantian kepengurusan Partai
Politik yang bersangkutan ditolak oleh paling rendah 213 (dua
pertiga) dari jumlah peserta forum tertinggi pengambilan keputusan
Partai Politik.

PASAL 26

BAB IX: KEPENGURUSAN
(1) Anggota Partai Politik yang berhenti atau yang diberhentikan
dari kepengurusan dan/atau keanggotaan Partai Politiknya tidak
dapat n:embentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang
sama.
(2) Dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang
sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya
tidak ciiakui oleh Undang-Undang ini.
BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasa| 27
Pengambilan keputusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan
secara demokratis.

PASAL 28

BAB X: PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27
sesuai dengan AD dan ART Partai politik.
BAB XI
REKRUTMEN POLITIK

PASAL 29

BAB XI: REKRUTMEN POLITIK
(l) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi:

a. anggota Partai Politik;

b. bakal calon anggota Dewan perwakilan Ralqyat dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;

c. bakal calon ; dan d' bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

(2) Rekrutmen PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2-

(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta peraturan perundang-undangan,

(3) Penetapan atas rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan keputusan pengurus Partai Politik sesuai dengan AD dan ART. BAB XII PERATURAN DAN KEPUTUSAN PARTAI POLITIK

PASAL 30

BAB XII: PERATURAN DAN KEPUTUSAN PARTAI POLITIK
Partai Politik berwenang membentuk dan menetapkan peraturan
dan/atau keputusan Partai Politik berdasarkan AD dan ART serta
tidak bertentangan dengan pcraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PENDIDIKAN POLITIK

PASAL 31

BAB XIII: PENDIDIKAN POLITIK
(1) Partai Politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakar
sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dengan
memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender dengan tujuan
antara lain:
2
a. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakar
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
dan
c. meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun
karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan
kesatuan bangsa.
Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayar (r )
dilaksanakan untuk membangun etika dan budaya politik "."r_,oi
dengan Pancasila,
BAB XIV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK

PASAL 32

BAB XIV: PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK
Perselisihan Partai Politik diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. (1)

(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan Partai Politik ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

(3) Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase Partai Politik yang mekanismenya diatur dalam AD dan ART.

PASAL 33

BAB XIV: PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK
(1) Perkara Partai Politik berkenaan dengan ketentuan Undang-
Undang ini diajukan melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan
terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah
Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (i) diselesaikan oleh
pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak
gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan
oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.
BAB XV
KEUANGAN

PASAL 34

BAB XV: KEUANGAN
(1) Keuangan Partai Politik bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan keuangan dari Anggaran pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, dapar
berupa uang, barang, dan/atau jasa.
(3) Bantuan keuangan dari Anggaran pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran pendapatan dan Belanja daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) hurui c diberikln secara proporsional
kepada Partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan perwakiran RaLyat Daerah provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yanli
penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
(4) Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksucl
pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

PASAL 35

BAB XV: KEUANGAN
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA. Pasal 35

(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b yang diterima Partai Politik berasal dari:

a. perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART;

b. perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan

c. perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.

(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian partai politik.

PASAL 36

BAB XV: KEUANGAN
(1) Sumber keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34
merupakan pendapatan yang dapat digunakan untuk
pengeluaran dalam pelaksanaan program, mencakup pendidikan
politik, dan operasional sekretariat partai politik.
(2) Penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai politik dikelola
melalui rekening kas umum partai politik.
(3) Pengurus Partai Politik di setiap tingkatan melakukan
pencatatan atas semua penerimaan dan pengeluaran keuangan
Partai Politik.

PASAL 37

BAB XV: KEUANGAN
Pengurus Partai Politik di setiap tingkatan organisasi menyusun
laporan pertanggungjawaban p.r,.-rim."r, tun
p.r,g.iru.on
keuangan setelah tahun anggaran berkenaan berakhir,

PASAL 38

BAB XV: KEUANGAN
Hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan
pengeluaran keuangan partai politililebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 terbuka untuk diketahui masyarafat,

PASAL 39

BAB XV: KEUANGAN
Pengelolaan keuangan partai politik diatur lebih lanjut dalam AD dan ART. BAB XVI PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB XVI LARANGAN

PASAL 40

BAB XVI: LARANGAN
(1) Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:

a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;

b. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;

c. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional; d, nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atatr organisasi terlarang;

e. nama atau gambar seseorang; atau

f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain.

(2) Partai Politik dilarang:

a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan; atau

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Partai Politik dilarang:

a. menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

b. menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas; c, menerima sumbangan dari perseorangan dan/atar,r perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; d, meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desaitau dengan sebutan lainnya;atau

e. menggunakan fraksi di Majelis permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan perwakilan Ralcyai Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan pariai politik.

(4) Partai Politik dilarang mendirikan badan memiliki saham suatu badan usaha. usaha dan/atau

(5) Partai . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(5) Partai Politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme/Marxisme- Leninisme. BAB XVII PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN PARTAI POLITIK

PASAL 41

BAB XVII: PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN PARTAI POLITIK
Partai Politik bubar apabila:
a. membubarki.n diri atas keputusan sendiri;
b. menggabungkan diri dengan Partai politik 1ain; atau
c. dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

PASAL 42

BAB XVII: PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN PARTAI POLITIK
Pembubaran Partai Politik atas keputusan sendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan berdasarkan ao da.,
ART.

PASAL 43

BAB XVII: PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN PARTAI POLITIK
(1) Penggabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam pasal
41 huruf b dapat dilakukan dengan cara:
a. menggabungkan diri membentuk partai politik baru dengan
nama, lambang, dan tanda gambar baru; atau
b. menggabungkan diri dengan menggunakan nama, lambang,
dan tanda gambar salah satu partai politik.
(2) Partai Politik baru hasil penggabungan sebagaimana dimaksud
qld" ayat (1) huruf a harus rnern.nuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 d,an pasal 3.
(3) Partai Politik yang menerima penggabungan partai poritik lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan
untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 dan Pasal 3.

PASAL 44

BAB XVII: PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN PARTAI POLITIK
(1) Pembubaran Partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal
41 diberitahukan kepada Menteri.
(2) Menteri mencabut status badan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Partai Politik

PASAL 45

BAB XVII: PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN PARTAI POLITIK
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 45 Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Departemen. BAB XVIII PENGAWASAN

PASAL 46

BAB XVIII: PENGAWASAN
Pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang ini dilakukan
oleh lembaga negara yang berwenang secara fungsional sesuai
dengan undang-undang.
BAB XIX
SANKSI

PASAL 47

BAB XIX: SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 ayat (1), dan pasal 40 ayat (l) dikenai
sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran Partai Politik
sebagai badan hukum oleh Departemen.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf h dikenai sanksi administratif berupa teguran
oleh Pemerintah.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf i dikenai sanksi administratif berupa penghentian
bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sampai laporan diterima oleh
Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf j dikenai sanksi administratif berupa teguran
oleh Komisi Pemllihan Umum.
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pagal 40 ayat (g) huruf e dikcnai sanksi administratif yang
ditetapkan oleh badan/lembaga yang bertugas untuk menjagi
kehormatan dan martabat partai politik beserta anggotanya.

PASAL 48

BAB XIX: SANKSI
(1) Partai politik yang telah memiliki badan hukum melanggar. ketentuan pasal 40 ayar (r) dikenai sanksi adminisiruiii ili"po pembekuan kepengurusan oleh pengadilan negeri.

(2) Pelanggaran PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Partai Politik yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat

(2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

(4) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a, pengurus partai Politik yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang diterimanya.

(5) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d, pengurus Partai Politik yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang diterimanya.

(6) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara kepengurusan Partai politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri serta aseL dan sahamnya disita untuk negara.

(7) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dikenai sanksi pembubaran Partai Politik oleh Mahkamah Konstitusi.

PASAL 49

BAB XIX: SANKSI
(1) Setiap orang atau perusahaan dan/atau badan usaha yang
memberikan sumbangan kepada partai politik melebihi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) huruf
b dan huruf c dipidana dengan pidana penjara p"ting fam, 6
(enam) bulan dan denda 2 (dua) kali lipat aari iumiah dina yang
disumbangkannya.
(2) Pengurus Partai politik yang menerima sumbangan dari
perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yanfmelebihi
ketentuan se^bag?.jmana dimaksud dalam pasal 3s Lyat-(1) huruf
b dan huruf c dipidana dengan pidana penjara p,iri"g-t"*u 1
(satu) tahun dan denda 2 (dua) kali lipat iuri irr"iah aina yang
diterima.
(3) sumbangan yang diterima partai politik dari perseorangar.l
danl atau perusaha anlbadan usaha yang meiebihi batas
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam -p"""t
35 ayat (1) huruf
b dan.huruf c disita untuk negara.

PASAL 50

BAB XIX: SANKSI
Pasal 50
Pengurus Partai Politik yang menggunakan Partai Politiknya untuk
melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5)
dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999
tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara dalam
Pasal 107 huruf c, huruf d, atau huruf e, dan Partai Politiknya dapat
dibubarkan.
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 51

BAB XX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan hukum
berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO2 tentang
Partai Politik tetap diakui keberadaannya.
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5) paling lama pada forum tertinggi pengambilan
keputusan Partai Politik pada kesempatan pertama sesuai
dengan AD dan ART setelah Undang-undang ini diundangkan.
(3) Partai Politik yang sudah mendaftarkan diri ke Departemen
sebelum undang-Undang ini diundangkan, diproseJ sebagai
badan hukum menurut Undang-Undang ini.
(4) Penyelesaian perkara Partai politik yang sedang dalam proses
pemeriksaan di pengadilan dan belum diputus sebelum Undang-
Undang ini diundangkan, penyelesaiannya diputus berdasarkan
undang-undang Nomor 31 Tahun 2oo2 tentang partai politik,
(5) Perkara Partai Politik yang telah didaftarkan ke pengadilan
sebelum undang-uldang ini diundangkan dan belu* di-pro""r,
perkara dimaksud diperiksa dan diputus berdasarkan Undang-
Undang ini.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 52

BAB XXI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2oo2 tentang partai politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2oo2 Nomor 13g, sl), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

PASAL 53

BAB XXI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 107

BAB XIX: SANKSI
huruf c, huruf d, atau huruf e, dan Partai Politiknya dapat dibubarkan. BAB XX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 51

(1) Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO2 tentang Partai Politik tetap diakui keberadaannya.

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) paling lama pada forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik pada kesempatan pertama sesuai dengan AD dan ART setelah Undang-undang ini diundangkan.

(3) Partai Politik yang sudah mendaftarkan diri ke Departemen sebelum undang-Undang ini diundangkan, diproseJ sebagai badan hukum menurut Undang-Undang ini.

(4) Penyelesaian perkara Partai politik yang sedang dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan belum diputus sebelum Undang- Undang ini diundangkan, penyelesaiannya diputus berdasarkan undang-undang Nomor 31 Tahun 2oo2 tentang partai politik,

(5) Perkara Partai Politik yang telah didaftarkan ke pengadilan sebelum undang-uldang ini diundangkan dan belu* di-pro""r, perkara dimaksud diperiksa dan diputus berdasarkan Undang- Undang ini. BAB XXI KETENTUAN PENUTUP Pasal 52 Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2oo2 tentang partai politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo2 Nomor 13g, sl), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 53 Undang-Undang ini mulai berraku pada tanggal diundangkan. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA