Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UIVIUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau oadan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dirniliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.
Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan trsaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha ivlenengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia. 1 2 3 4 5
6. Pemerintah PRESID:N REpUBLIK tNDr)NES t,A
6. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan yemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8. Pemberdayaan adalah upaya yang ditakukan pemerintah, Pemcrintah Daerah, Dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
9. Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
10. Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan usaha Mikru, Kecil, dan ivlenengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan banlu,an perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 1 1. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia lJsaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukin bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
12. Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh rembaga pjnjamin kredit sebagai dukungan unr.uk memperbisar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
13. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik''langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayd, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
14. Menteri W PRESIOEN REPTIBLIK INDONESIA
14. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
15. Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatanr:ya. BAB II ASAS DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berasaskan
a. kekeluargaan;
b. demokrasi ekonomi;
c. kebersamaan;
d. efisiensi berkeadilan;
e. berkelanjutan;
f.
berwawasan lingkungan;
g. kemandirian;
h. keseimbangan kemajuan; dan
i.
kesatuan ekohomi nasional.
PASAL 3
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Usaha Mikro, Kecil, dan lllenengah bertujuan menumbuhkan dan
mengembangkan usahanya dalam rangka membangun
perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang
berkeadilan.
BAB III
PRINSIP DAN TUJUAN PEMBERDAYAAN
Bagian Kesatu
Prinsip Pemberdayaan
PASAL 4
BAB III: PRINSIP DAN TUJUAN PEMBERDAYAAN | Bagian Kesatu - Prinsip Pemberdayaan
Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:
a. penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan
kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk
berkarya dengan prakarsa sendiri;
b. perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel,
dan berkeadilan;
c. pengembangan
c
PRESIDE N
REPUBLIK INDONESI'\
pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan
perorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah;
peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
dan
penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengendalian secara terpadu.
Bagian Kedua
T\rjuan Pemberdayaan
PASAL 5
BAB III: PRINSIP DAN TUJUAN PEMBERDAYAAN | Bagian Kedua - T\rjuan Pemberdayaan
Tuj
erdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:
a. mewujudkan struktur perekonomian nasional yang
seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh
dan mandiri; dan
c. meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
dalam pembangupan daerah, penciptaan lapangan kerja,
pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan
pengentasan rakyat dari kemiskina.n.
BAB IV
KRITERIA
PASAL 6
BAB IV: KRITERIA
(1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak RpSOO.00O.O0O,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau d e
b. memiliki PRESIDEI'I REPUBLIK INDONESIA
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari t?p300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.00O.00O,00 (dua milyar Iima ratus juta rupiah).
(3) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
(4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) huruf a, huruf b, serta ayat (3) huruf a, huruf b nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden. BABV PENUMBUHAN IKLIM USAFIA
PASAL 7
BAB IV: KRITERIA
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbrrhkan Iklim
Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan
dan kebijakan yang meliputi aspek:
a. pendanaan;
lr. sarana dan pras€rrana;
c. informasi usaha;
d. kemitraan;
e. perizinan usaha;
f.
kesempatan berusaha;
g. promosi dagang; dan
h. dukungan kelembagaan.
(2) Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif
membantu menumbuhkan Iklim Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
W
PRESIDE N
R:PUBLIK INDONESIA
PASAL 8
BAB IV: KRITERIA
Naskah pasal.
PASAL 8
W
BAB IV: KRITERIA
PRESIDE N
R:PUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Aspek pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf a ditujukan untuk:
a. memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah untuk dapat mengakses kredit
oerbankan dan lembaga keuangan bukan bank;
b. memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas
jaringannya sehingga dapat diakses oleh Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah;
c. memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan
secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif dalam
pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. rnembantu para pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk
mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan
lainnya yang disediakan oleh perbankan dan lembaga
keuangan bukan bank, baik yang menggunakan sistem
konvensional maupun sistem syariah dengan jaminan yang
disediakan oleh Pemerintah.
PASAL 9
BAB IV: KRITERIA
Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1) huruf b ditujukan untuk:
a. mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan
mengembangkan pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil; dan
b. memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha
Mikro dan Kecil.
PASAL 10
BAB IV: KRITERIA
Aspek informasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf c ditujukan untuk:
a. membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan
jaringan informasi bisnis;
b. mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai
pasar, sumber pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain
dan teknologi, dan mutu; dan
c. memberikan jaminan transparansi dan akses yang sama bagi
semua pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atas segala
informasi usaha.
PASAL 11
BAB IV: KRITERIA
PRESIDE N
REPUBLIK I,{D?NESIA
Pasal 1 1
Aspek kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf d ditujukan untuk:
a. mewujudkan kemitraan antar-Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah;
b. mewujudkan kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil,
Menengah, dan Usaha Besar;
c. mendorong terjadinya hubungan yang
saling
;zrenguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antar-
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
d. mendorong terjadinya hubungan yang
saling
menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara
Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Usaha Besar;
e. mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi
tawai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f.
mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin
tumbuhnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi
konsumen; dan
g. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan
usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang
merugikan Uqaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
PASAL 12
BAB IV: KRITERIA
(1) Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf e ditujukan untuk:
a. menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha
dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan
b. membebaskan biaya perizinan bagi lJsaha Mikro dan
memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha
Kecil.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
permohonan izin usaha diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 13
BAB IV: KRITERIA
(1) Aspek kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf f ditujukan untuk:
a. menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi
pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi
sentra industri, lokasi pertanian ralryat, lokasi
pertambangan ralqrat, lokasi yang wajar bagi pedagang
kaki lima, serta lokasi lainnYa;
b. menetapkan
b
c,
PR ESID E N
REPUIJL IK INDONESIA
rnenetapkan alokasi waktu berusaha untuk Usaha Mikro
dan Kecil di subsektor perdagangan retail;
mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang
memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta
mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan
turun-temurun;
roenetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta bidang usaha
yang terbuka untuk Usaha Besar dengan syarat harus
bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah;
melindungi usaha tertentu yang strategis untuk Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah;
mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan
oleh Usaha Mikro dan Kecil melalui pengadaan
secara langsung;
memprioritaskan pengadaan barang atau jasa dan
pemborongan keda Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
dan
h. memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah
cian Pemerintah Daerah.
d
e
f
ob
(2)
PASAL 14
BAB IV: KRITERIA
(1) Aspek promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf g, ditujukan untuk:
a. meningkatkan promosi produk Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah di dalam de,.n di luar negeri;
b. memperluas sumber pendanaan untuk promosi produk
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di dalam dan di luar
negeri;
c. memberikan insentif dan tata cara pemberian insentif
untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mampu
menyediakan pendanaan secara mandiri dalam kegiatan
promosi produk di dalam dan di luar negeri; dan
d. memfasilitasi pemilikan hak atas kekayaan intelektual
atas produk dan desain Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dalam kegiatan usaha dalam negeri dan
ekspor.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah
dan Pemerintah Daerah.
PASAL 15
BAB IV: KRITERIA
PRESID EN REPUBLIK INDONESIA Pasal 15 Aspek dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi inkubator, lembaga layanan pengembangan usaha, konsultan keuangan mitra bank, dan lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. BAB VI PENGEMBANGAN USAHA
PASAL 16
BAB VI: PENGEMBANGAN USAHA
(1)
(2)
(3)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
pengembangan usaha dalam bidang:
a. produksi dan pengolahan;
b. pemasaran;
..
sumber daya manusia; dan
d. desain dan teknologi.
Dunia usaha, dan masyarakat berperan serta secara aktif
melakukan pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Keter,.tuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan,
prioritas, intensitas, dan jangka waktu pengembangan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 17
BAB VI: PENGEMBANGAN USAHA
Pengembllngan dalam bidang produksi dan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
b. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c. mendorong penerapan standarisasi dalam proses produksi dan pengolahan; dan
d. meningkatkan d PRESID ': lJ REPUBLIK INDONESIA meningkatkan kemampuan rancang bangun perekayasaan bagi Usaha Menengah. dan
PASAL 18
BAB VI: PENGEMBANGAN USAHA
Pengembangan dalam bidang pemasaran, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;
b. r",nenyebarluaskan informasi pasar;
c. meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik
pemasaran;
d. menyediakan sarana pemasaran yang meliputi
penyelenggaraan uji coba pasar, lembaga pemasaran,
penyediaan rumah dagang, dan promosi Usaha Mikro dan
Kecil;
e. memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran,
dan tlistribusi; dan
f.
menyediakan tenaga konsultan profesional dalam bidang
pemasaran.
PASAL 19
BAB VI: PENGEMBANGAN USAHA
Pengembangan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
a. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan;
b. meningkatkan keterampilan teknis dan marrajerial; dan
c. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan dan
pelatihan untuk melakukan pendidikan, pelatihan,
penyuluhan, motivasi dan kreativitas bisnis, dan penciptaan
wirausaha baru.
PASAL 20
BAB VI: PENGEMBANGAN USAHA
Pengembangan dalam bidang desain dan teknologi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d dilakukan dengan:
a. meningkatkan kemampuan di bidang desain dan teknologi
serta pengendalian mutu;
b. ;neningkatkan kerjasama dan alih teknologi;
c. meningkatkan kemampuan Usaha Kecil dan Menengah di
bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan
teknologi baru;
d. memberikan
d
e
PRESIDEI.I
R I:PUBLIK INDOI.IESIA
-t2-
memberikan insentif kepada Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah yang mengembangkan teknologi dan melestarikan
lingkungan hidup; dan
mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk
memperoleh sertifikat hak atas kekayaan intelektual.
BAB VII
PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN
Bagian Kesatu
Pembiayaan dan Penjaminan Usaha Mikro dan Kecil
PASAL 21
BAB VII: PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN | Bagian Kesatu - Pembiayaan dan Penjaminan Usaha Mikro dan Kecil
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah Irienyediakan
pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
(21 Badan Usaha Milik Negara dapat menyediakan pembiayaan
dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan
kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian
pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
(3) Usaha Besar nasional dan asing dapat menyediakan
pembiayaan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan
Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah,
dan pembiayaan lainnya.
(4) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha dapat
memberikan hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan
mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak
mengikat untuk Usaha Mikro dan Kecil.
(5) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan
insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perrzinan,
keringanan tarif sarana dan prasarana, dan bentuk insentif
lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-
undangan kepada dunia usaha yang menyediakan
pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
PASAL 22
BAB VII: PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN | Bagian Kesatu - Pembiayaan dan Penjaminan Usaha Mikro dan Kecil
Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pemerintah melakukan upaya:
a. pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank;
b. pengembangan lembaga modal ventura;
c. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang;
d. peningkatan , REPUBLIK INDONISIA
d. peningkatan kerjasama antara Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan konvensional dan syariah; dan
e. pengembangan sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
PASAL 23
BAB VII: PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN | Bagian Kesatu - Pembiayaan dan Penjaminan Usaha Mikro dan Kecil
(1) Untuk meningkatkan akses Usaha Mikro dan Kecil terhadap
sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah:
a. menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas
jaringan lembaga keuangan bukan bank;
b. menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas
jangkauan lembaga penjamin kredit; dan
c. memberikan kemudahan dan fasilitasi dalam memenuhi
persyaratan untuk memperoleh pembiayaan.
(21 Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif
meningkatkan akses Usaha Mikro dan Kecil terhadap
pinjaman atau kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan cara: '
a. meningkatkan kemampuan menyusun studi kelayakan
usaha;
b. meningkatkan pengetahuan tentang prosedur pengajuan
kredit atau pinjaman; dan
c. meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis
serta manajerial usaha.
Bagian Kedua
Pembiayaan dan Penjaminan Usaha Menengah
PASAL 24
BAB VII: PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN | Bagian Kedua - Pembiayaan dan Penjaminan Usaha Menengah
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan
Usaha Menengah dalam bidang pembiayaan dan penjaminan
dengan:
a. memfasilitasi dan mendorong peningkatan pembiayaan
modal kerja dan investasi melalui perluasan sumber dan pola
pembiayaan, akses terhadap pasar modal, dan lembaga
pembiayaan lainnya; dan
b. mengembangkan lembaga penjamin kredit,
dan
meningkatkan fungsi lembaga penjamin ekspor.
BAB VIII .
BAB VIII
KEMITRAAN
PASAL 25
BAB VIII: KEMITRAAN
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan
masyarakat memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi
kegiatan kemitraan, yang saling membutuhkan,
mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
(21 Kemitraan antar-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan
Kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan
Usaha Besar mencakup proses alih keterampilan di bidang
produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber
daya manusia, dan teknologi.
(3) Menteri dan Menteri Teknis mengatur pembe"ian insentif
kepada Usaha Besar yang melakukan kemitraan dengan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui inovasi dan
pengembangan produk berorientasi ekspor, penyerapan
tenaga kerja, penggunaan teknologi tepat guna dan ramah
lingkungan, serta menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan
PASAL 26
BAB VIII: KEMITRAAN
Kemitraan dilaksanakan dengan pola:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan; dan
f. bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti: bagi hasil, kerjasama
operasional, usaha patungan (joint uenfiire), dan
pe nyumberluaran (out s ourching ).
PASAL 27
BAB VIII: KEMITRAAN
Pelaksanaan kemitraan dengan pola inti-plasma sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, Usaha Besar sebagai inti
membina dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah, yang menjadi plasmanya dalam:
a. penyediaan dan penyiapan lahan;
b. penyediaan sarana produksi;
c. pemberian .
PRESID E N
REPI.IBLIK INDONESI/
c. pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen
usaha;
d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang
diperlukan;
e. pembiayaan;
f. pemasaran;
g. penjaminan;
h. pemberian informasi; dan
i. pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan
efisiensi dan produktivitas dan wawasan usaha.
PASAL 28
BAB VIII: KEMITRAAN
Pelaksanaan kemitraan usaha dengan pola subkontrak
sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf b, untuk memproduksi
barang dan/atau jasa, Usaha Besar memberikan dukungan
berupa:
a. kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan/atau
komponennya;
b. kesempatan memperoleh bahan baku yang diproduksi secara
berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar;
c. bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau
manajemen;
d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang
diperlukan;
e. pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak
merugikan salah satu pihak; dan
f. upaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan
sepihak.
PASAL 29
BAB VIII: KEMITRAAN
(1) Usaha Besar yang memperluas usahanya dengan cara
waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c,
memberikan kesempatan dan mendahulukan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah yang memiliki kemampuan.
(2) Pemberi waralaba dan penerima waralaba mengutamakan
penggunaan barang dan/atau bahan hasil produksi dalam
negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa
yang disediakan dan/atau dijual berdasarkan perjanjian
waralaba.
(3) Pemberi .
PRESI]E \
FI EPI 'BLIK
IND ONESI,\
(3) Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan dalam
bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen,
pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada penerima
waralaba secara berkesinambungan.
PASAL 30
BAB VIII: KEMITRAAN
(1) Pelaksanaan kemitraan dengan pola perdagangan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, dapat
dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan
lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah oleh Usaha Besar yang dilakukan
secara terbuka.
(21 Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan
oleh Usaha Besar dilakukan dengan mengutamakan
pengadaan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Mikro
sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang
diperlukan.
(3) Pengaturan sistem pembayaran dilakukan dengan tidak
merugikan salah satu pihak.
asal 31
Dalam pelaksanaan kemitraan dengan pola distribusi dan
keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e, Usaha
Besar dan/atau Usaha Menengah memberikan hak khusus
untuk memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro
dan/atau Usaha Kecil.
PASAL 32
BAB VIII: KEMITRAAN
Dalam hal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan
usaha dengan modal patungan dengan pihak asing, berlaku
ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
PASAL 33
BAB VIII: KEMITRAAN
Pelaksanaan kemitraan usaha yang berhasil, antara Usaha Besar
dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat ditindaklanjuti
den[an kesempatan pemilikan saham Usaha Besar oleh Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
PASAL 34
BAB VIII: KEMITRAAN
W
PR ESID E N
IlEPUBLIK INDONESIA
-t7-
Pasal 34
(1) Perjanjian kemitraan dituangkan dalam perjanjian tertulis
yang sekurang-kurangnya mengatur kegiatan usaha, hak
dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan,
jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan.
(2) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar kemandirian
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta tidak menciptakan
ketergantungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terhadap
Usaha Besar.
(4) Untuk memantau pelaksanaan kemitraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2), Menteri dapat membentuk
lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional dan daerah.
PASAL 35
BAB VIII: KEMITRAAN
(1) Usaha Besar'dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha
Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya
dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasa.l 26.
(21 Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai
Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya.
PASAL 36
BAB VIII: KEMITRAAN
(1) Dalam melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 para pihak mempunyai kedudukan hukum
yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia'
(2) Pelaksanaan kemitraan diawasi secara tertib dan teratur oleh
lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi
persaingan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
PASAL 37
BAB VIII: KEMITRAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX .
PRESID E N
REPUBLII( INDONESIA
BAB IX
KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
PASAL 38
BAB IX: KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN
(1) Menteri melaksanakan koordinasi dan pengendalian
pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(21 Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
dilaksanakan secara nasional dan daerah yang meliputi:
pen5rusunan dan pengintegrasian kebijakan dan program,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian
umum terhadap pelaksanaan pemberdayaan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah, termasuk penyelenggaraan kemitraan
usaha dan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan koordinasi
dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
AB X
SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA
Bagian Kesatu
Sanksi Administratif
PASAL 39
BAB IX: KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN | Bagian Kesatu - Sanksi Administratif
(1) Usaha Besar yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1)
dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin
usaha dan/atau denda paling banyak Rp1O.O00'000.000,00
(sepuluh milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.
(2) Usaha Menengah yrng melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2)
dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin
usaha dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
PR ESID E I.I
REPURLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Ketentuan Pidana
PASAL 40
BAB IX: KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN | Bagian Kedua - Ketentuan Pidana
Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah sehingga mendapatkan kemudahan untuk
memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha,
atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang
diperuntulkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar
rupiah).
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 41
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu)
tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan'
PASAL 42
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil (, iambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3611) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 43
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Usaha Kecil dan
Menengah dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 44
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
PRESIDE N
REPUELIK INDONESIA