Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup ralryat.
3. Bank 2 3
Bank Indonesia adalah Bank sentral Repubrik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensionar dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
5. Bank umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
6. Bank Perkreditan Ralryat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
7. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank umum syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
8. Bank umum syariah adalah Bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam iatu- lintas pembayaran.
9. Bank Pembiayaan Ralqyat syariah adalah Bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
10. Unit usaha syariah, yang selanjutnya disebut uus, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
11. Kantor cabang adalah kantor cabang Bank Syariah yang bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi kantor cabang tersebut melakukan usahanya.
12. Prinsip syariah adalah prinsip hukum Isram dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
13. Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank syariah atau uus dan pihak lain yang memuat adanya nat aan kewajiban P$i masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
14. Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasauaf, Penyimpan dan Simpananannya serta Naiabah Investor dan Investasinya.
15. Pihak Terafiliasi adalah: komisaris, direksi atau kuasanya, karyawan Bank Syariah atau Konvensional yang memiliki UUS; a. pejabat, dan Bank Umum
b. pihak yang memberikan jasanya kepada Bank Syariah atau UUS, antara lain Dewan pengawas Syariah, akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum; dan/atau
c. pihak yang menumt penilaian Bank Indonesia turut serta memengamhi pengelolaan Bank syariah atau UUS, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain pengendali bank, pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, dan keluarga direksi.
16. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS. L7. Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau ttUS dalam tentuk simpanan berdasarkan Akad antara Bank syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
18. Nasabah lnvestor adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank syariah dan/atau -uu5 dalam tentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
19. Nasabah Penerima Fasilitas adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersam"t"i dengan itu, berdasarkan prinsip Syarilh. -
20. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank syariah dan/atau uuS berdasarkan Akad wadi'ah atau {k"g lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabuigan, J", bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
21. 'Iabungan
21. Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi,ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan -mCnurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
22. Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
23. Giro adalah simpanan berdasarkan Akad wadi'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prirrsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana periniah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
24. Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau uus berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Depos'lto, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
25. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah d,an musyarakah;
b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk rjarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya biitamlik;
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutan g murabahah, salam, dan fstrshna,;
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujral\ tanpa imbalan, atau bagi hasil.
26. Agunan . ,
26. Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik Agunan kepada Bank Syariah dan/atau UUS, $rna menjamin pelunasan kewajiban Nasabah Penerima Fasilitas.
27. Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan Akad antara Bank Umum Syariah atau UUS dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum Syariah atau UUS yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
28. Wali Amanat adalah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut.
29. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Bank atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Bank lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Bank yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Bank yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Bank yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
30. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Bank atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Bank baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Bank yang meleburkan diri dan status badan hukum Bank yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
31. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Bank tersebut.
32. Pemisahan adalah pemisahan usaha dari satu Bank menjadi dua badan usaha atau lebih, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
nkan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya
berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip
kehati-hatian'
PASAL 3
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesej ahteraan rakyat.
PASAL 4
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
(1) Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan
menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
fungsi
Bank syariah dan uus dapat menjalankan fungsi sosial
dalam bentuk lembaga baiful mcl, yaitu menerima dana yang
berasal dali zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial
lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola
zakat.
Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang
berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada
pengelola wakaf (nazhifi sesuai dengan kehendak pemberi
wakaf (wakifi.
Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR,
DAN KEPEMILIKAN
Bagian Kesatu
Perizinan
(1)
PASAL 5
BAB III: PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR, | Bagian Kesatu - Perizinan
setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha Bank
syariah atau uus wajib terlebih dahulu memperoleh izin
usaha sebagai Bank Syariah atau uus dari Bank Indonesia.
Untuk memperoleh izin usaha Bank Syariah harus
memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
a. susunan organisasi dan kepengurusan;
b. permodalan;
c. kepemilikan;
d. keahlian di bidang Perbankan Syariah; dan
e. kelayakan usaha.
(3) Persyaratan ,.
(2t
(21
(3)
(4)
(3) Persyaratan untuk memperoleh izin usaha UUS diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Bank Indonesia.
(4) Bank syariah yang telah mendapat izin usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan dengan jelas
kata "syariah" pada penulisan na.ma banknya.
(5) Bank umum Konvensional yang telah mendapat izin usaha
UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mencantumkan dengan jelas frase "unit usaha syariah'
setelah narna Bank pada kantor UUS yang bersangkutan.
(6) Bank Konvensional hanya dapat mengubah kegiatan
usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dengan izin Bank
Indonesia.
(71 Bank Umum syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank
Umum Konvensional.
(8) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak dapat dikonversi
menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
(9) Bank umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan
usaha berdasarkan Prinsip syariah wajib membuka UUS di
kantor pusat Bank dengan izin Bank Indonesia.
PASAL 6
BAB III: PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR, | Bagian Kesatu - Perizinan
(1) Pembukaan Kantor cabang Bank syariah dan uus hanya
dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
(21 Pembukaan Kantor cabang, kantor perwakilan, dan jenis-
jenis kantor lainnya di luar negeri oleh Bank umum syariarr
dan Bank Umum Konvensional yang memiliki uus h".rya
dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
(3) Pembukaan kantor di bawah Kantor cabang, wajib
dilaporkan dan hanya dapat dilakukan setelah mendapat
surat penegasan dari Bank Indonesia.
(4) Bank Pembiayaan Rakyat syariah tidak diizinkan untuk
membuka Kantor cabang, kantor perwakilan, dan jenis
kantor lainnya di luar negeri.
Bagian Kedua
Bentuk Badan Hukum
PASAL 7
BAB III: PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR, | Bagian Kedua - Bentuk Badan Hukum
Bentuk badan hukum Bank Syariah adalah perseroan terbatas. Bagian PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Anggaran Dasar
PASAL 8
Di
BAB III: PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR, | Bagian Ketiga - Anggaran Dasar
dalam anggaran dasar Bank syariah selain memenuhi
persyaratan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan pemndang-undangan memuat pula ketentuan:
a. pengangkatan anggota direksi dan komisaris harus
mendapatkan persetujuan Bank Indonesia;
b. Rapat Umum Pemegang saham Bank Syariah harus
menetapkan tugas manajemen, remunerasi komisaris dan
direksi, laporan pertanggungiawaban tahunan, penunjukkan
dan biaya jasa akuntan publik, penggunaan laba, dan hal-hal
lainnya yang ditetapkan dalam peraturan Bank Indonesia.
Bagian Keempat
Pendirian dan Kepemilikan Bank Syariah
(1) Bank Umum
dimiliki oleh:
PASAL 9
BAB III: PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR, | Bagian Keempat - Pendirian dan Kepemilikan Bank Syariah
Syariah hanya dapat didirikan dan/atau
a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia;
b. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan
hukum asing secara kemitraan; atau
c. pemerintah daerah.
(21 Bank Pembiayaan Rakyat syariah hanya dapat didirikan
dan/atau dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia
Indonesia yang seluruh
Indonesia;
b. pemerintah daerah; atau
dan/atau badan hukum
pemiliknya warga negara
c. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b.
(3) Maksimum kepemilikan Bank Umum syariah oleh warga
negara asing dan/atau badan hukum asing diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia.
PASAL 10
BAB III: PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR, | Bagian Keempat - Pendirian dan Kepemilikan Bank Syariah
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, bentuk badan
hukum, anggaran dasar, serta pendirian dan kepemilikan Bank
syariah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sampai dengan
Pasal 9 diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
PASAL 11
BAB III: PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR, | Bagian Keempat - Pendirian dan Kepemilikan Bank Syariah
Besarnya modal disetor minimum untuk mendirikan Bank
Syariah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia.
PASAL 12
BAB III: PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR, | Bagian Keempat - Pendirian dan Kepemilikan Bank Syariah
saham Bank syariah hanya dapat diterbitkan dalam bentuk
saham atas nama.
PASAL 13
BAB III: PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR, | Bagian Keempat - Pendirian dan Kepemilikan Bank Syariah
Bank umum syariah dapat melakukan penawaran umum efek
melalui pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip
Syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
PASAL 14
BAB III: PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR, | Bagian Keempat - Pendirian dan Kepemilikan Bank Syariah
(1) Warga negara Indonesia, warga negara asing, badan hukum
Indonesia, atau badan hukum asing dapat memiliki atau
membeli saham Bank Umum Syariah secara langsung atau
melalui bursa efek.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 15
BAB III: PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR, | Bagian Keempat - Pendirian dan Kepemilikan Bank Syariah
Perubahan kepemilikan Bank Syariah wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan pasal 14.
PASAL 16
BAB III: PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR, | Bagian Keempat - Pendirian dan Kepemilikan Bank Syariah
UUS dapat menjadi Bank Umum Syariah tersendiri setelah
mendapat izin dari Bank Indonesia.
(21 lzin pembahan UUS menjadi Bank Umum Syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Bank Indonesia.
PASAL 17
BAB III: PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR, | Bagian Keempat - Pendirian dan Kepemilikan Bank Syariah
Pasal 17
(1) Penggabungan, Peleburan, dan pengambilatihan Bank
syariah wajib terlebih dahulu mendapat izin dari Bank
Indonesia.
(21 Dalam hal terjadi Penggabungan atau peleburan Bank
syariah dengan Bank lainnya, Bank hasil penggabungan
atau Peleburan tersebut wajib menjadi Bank Syariali.
(3) Ketentuan mengenai Penggabungan, peleburan, dan
Pengambilalihan Bank syariah dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PET{YALURAN DAIIA, DAN
LARANGAN BAGI BANK SYARIAH DAN UUS
Bagian Kesatu
Jenis dan Kegiatan Usaha
PASAL 18
BAB IV: JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PET{YALURAN DAIIA, DAN | Bagian Kesatu - Jenis dan Kegiatan Usaha
Bank syariah terdiri atas Bank umum syariah dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah.
PASAL 19
BAB IV: JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PET{YALURAN DAIIA, DAN | Bagian Kesatu - Jenis dan Kegiatan Usaha
Naskah pasal.
PASAL 20
dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun L992 tentang Perbankan (, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undarig Nomor 10 Tahun 1998 (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 199E Nomor L82, );
3. Undang-Undang
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun L999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lggg Nomor 66, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2OO4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3571;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2Q;
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OOT tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a7561; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAI(YAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSI(AN: ^enetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERBANKAN SYARIAH BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup ralryat.
3. Bank 2 3
Bank Indonesia adalah Bank sentral Repubrik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensionar dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
5. Bank umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
6. Bank Perkreditan Ralryat adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
7. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank umum syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
8. Bank umum syariah adalah Bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam iatu- lintas pembayaran.
9. Bank Pembiayaan Ralqyat syariah adalah Bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
10. Unit usaha syariah, yang selanjutnya disebut uus, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
11. Kantor cabang adalah kantor cabang Bank Syariah yang bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi kantor cabang tersebut melakukan usahanya.
12. Prinsip syariah adalah prinsip hukum Isram dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
13. Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank syariah atau uus dan pihak lain yang memuat adanya nat aan kewajiban P$i masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
14. Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasauaf, Penyimpan dan Simpananannya serta Naiabah Investor dan Investasinya.
15. Pihak Terafiliasi adalah: komisaris, direksi atau kuasanya, karyawan Bank Syariah atau Konvensional yang memiliki UUS; a. pejabat, dan Bank Umum
b. pihak yang memberikan jasanya kepada Bank Syariah atau UUS, antara lain Dewan pengawas Syariah, akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum; dan/atau
c. pihak yang menumt penilaian Bank Indonesia turut serta memengamhi pengelolaan Bank syariah atau UUS, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain pengendali bank, pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, dan keluarga direksi.
16. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS. L7. Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau ttUS dalam tentuk simpanan berdasarkan Akad antara Bank syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
18. Nasabah lnvestor adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank syariah dan/atau -uu5 dalam tentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
19. Nasabah Penerima Fasilitas adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersam"t"i dengan itu, berdasarkan prinsip Syarilh. -
20. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank syariah dan/atau uuS berdasarkan Akad wadi'ah atau {k"g lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabuigan, J", bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
21. 'Iabungan
21. Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi,ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan -mCnurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
22. Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
23. Giro adalah simpanan berdasarkan Akad wadi'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prirrsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana periniah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
24. Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau uus berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Depos'lto, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
25. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah d,an musyarakah;
b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk rjarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya biitamlik;
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutan g murabahah, salam, dan fstrshna,;
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujral\ tanpa imbalan, atau bagi hasil.
26. Agunan . ,
26. Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik Agunan kepada Bank Syariah dan/atau UUS, $rna menjamin pelunasan kewajiban Nasabah Penerima Fasilitas.
27. Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan Akad antara Bank Umum Syariah atau UUS dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum Syariah atau UUS yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
28. Wali Amanat adalah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut.
29. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Bank atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Bank lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Bank yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Bank yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Bank yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
30. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Bank atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Bank baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Bank yang meleburkan diri dan status badan hukum Bank yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
31. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Bank tersebut.
32. Pemisahan adalah pemisahan usaha dari satu Bank menjadi dua badan usaha atau lebih, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI Pasal 2 nkan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian' Pasal 3.. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesej ahteraan rakyat. Pasal 4
(1) Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. fungsi Bank syariah dan uus dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baiful mcl, yaitu menerima dana yang berasal dali zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhifi sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakifi. Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR, DAN KEPEMILIKAN Bagian Kesatu Perizinan (1) Pasal 5 setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha Bank syariah atau uus wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Syariah atau uus dari Bank Indonesia. Untuk memperoleh izin usaha Bank Syariah harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
a. susunan organisasi dan kepengurusan;
b. permodalan;
c. kepemilikan;
d. keahlian di bidang Perbankan Syariah; dan
e. kelayakan usaha.
(3) Persyaratan ,. (2t (21 (3) (4)
(3) Persyaratan untuk memperoleh izin usaha UUS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bank Indonesia.
(4) Bank syariah yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan dengan jelas kata "syariah" pada penulisan na.ma banknya.
(5) Bank umum Konvensional yang telah mendapat izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan dengan jelas frase "unit usaha syariah' setelah narna Bank pada kantor UUS yang bersangkutan.
(6) Bank Konvensional hanya dapat mengubah kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dengan izin Bank Indonesia. (71 Bank Umum syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank Umum Konvensional.
(8) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
(9) Bank umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip syariah wajib membuka UUS di kantor pusat Bank dengan izin Bank Indonesia. Pasal 6
(1) Pembukaan Kantor cabang Bank syariah dan uus hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia. (21 Pembukaan Kantor cabang, kantor perwakilan, dan jenis- jenis kantor lainnya di luar negeri oleh Bank umum syariarr dan Bank Umum Konvensional yang memiliki uus h".rya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
(3) Pembukaan kantor di bawah Kantor cabang, wajib dilaporkan dan hanya dapat dilakukan setelah mendapat surat penegasan dari Bank Indonesia.
(4) Bank Pembiayaan Rakyat syariah tidak diizinkan untuk membuka Kantor cabang, kantor perwakilan, dan jenis kantor lainnya di luar negeri. Bagian Kedua Bentuk Badan Hukum Pasal 7
Bentuk badan hukum Bank Syariah adalah perseroan terbatas. Bagian PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Anggaran Dasar Pasal 8 Di dalam anggaran dasar Bank syariah selain memenuhi persyaratan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan pemndang-undangan memuat pula ketentuan:
a. pengangkatan anggota direksi dan komisaris harus mendapatkan persetujuan Bank Indonesia;
b. Rapat Umum Pemegang saham Bank Syariah harus menetapkan tugas manajemen, remunerasi komisaris dan direksi, laporan pertanggungiawaban tahunan, penunjukkan dan biaya jasa akuntan publik, penggunaan laba, dan hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam peraturan Bank Indonesia. Bagian Keempat Pendirian dan Kepemilikan Bank Syariah
(1) Bank Umum dimiliki oleh: Pasal 9 Syariah hanya dapat didirikan dan/atau
a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
b. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
c. pemerintah daerah. (21 Bank Pembiayaan Rakyat syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia Indonesia yang seluruh Indonesia;
b. pemerintah daerah; atau dan/atau badan hukum pemiliknya warga negara
c. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(3) Maksimum kepemilikan Bank Umum syariah oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. Pasal 10 Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, bentuk badan hukum, anggaran dasar, serta pendirian dan kepemilikan Bank syariah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Bank Indonesia. Pasal 1 1 Besarnya modal disetor minimum untuk mendirikan Bank Syariah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia. Pasal 12 saham Bank syariah hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama. Pasal 13 Bank umum syariah dapat melakukan penawaran umum efek melalui pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pasal 14
(1) Warga negara Indonesia, warga negara asing, badan hukum Indonesia, atau badan hukum asing dapat memiliki atau membeli saham Bank Umum Syariah secara langsung atau melalui bursa efek. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Perubahan kepemilikan Bank Syariah wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan pasal 14. Pasal 16 UUS dapat menjadi Bank Umum Syariah tersendiri setelah mendapat izin dari Bank Indonesia. (21 lzin pembahan UUS menjadi Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia. Pasal L7 Pasal 17
(1) Penggabungan, Peleburan, dan pengambilatihan Bank syariah wajib terlebih dahulu mendapat izin dari Bank Indonesia. (21 Dalam hal terjadi Penggabungan atau peleburan Bank syariah dengan Bank lainnya, Bank hasil penggabungan atau Peleburan tersebut wajib menjadi Bank Syariali.
(3) Ketentuan mengenai Penggabungan, peleburan, dan Pengambilalihan Bank syariah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PET{YALURAN DAIIA, DAN LARANGAN BAGI BANK SYARIAH DAN UUS Bagian Kesatu Jenis dan Kegiatan Usaha Pasal 18 Bank syariah terdiri atas Bank umum syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Pasal 19
(1) Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi:
a. menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wad.i'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah;
b. menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan At"i mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
c. menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabala Akad musgarakaly atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah;
d. menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna', atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah;
e. menyalurkan .. , e t2- menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardhatau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah; f. menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiga bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
g. melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
h. melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah; i. membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti Akad ijarah, musgarakah, mudharabah, murabaha\ kafalah, atau hawalah; j. membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia;
k. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah; l. melalmkan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah;
m. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
n. memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah;
o. melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah;
p. memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah; dan
q. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan \
(2) Kegiatan usaha UUS meliputi:
a. menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah; b menghimpun dana dalam bentuk Investasi Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu berdasarkan berupa yang Akad muciharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
c. menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah;
d. menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istrshna,, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah;
e. menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardhatau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah; f. menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk tjarah muntahiga bittamlik atau Akad lain yang iia.t bertentangan dengan Prinsip Syariah;
g. melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau-Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
h. melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah; i. membeli dan menjual surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi - nyata berdasarkai Prinsip Syariah, antara lain, seperti Akad ijarah, musgarakah, mudharaball murabahah, kafalah, atau hautalalu, j. membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia;
k. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga "ti, antarpihak ketiga berdasarkan prinsip Syariah;
l. menyediakan -t4-
1. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip Syariah;
m. memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah;
n. memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah; dan
o. melakukan kegiatan lain yang Lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidal bertentangan dengan prinsip syariah dan- sesuai-dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Pasal 20
(1) selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Bank Umum syariah dapat pula:
a. melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip Syariah;
b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syaiiah;
c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
d. bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah;
e. melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip sySriah dan ketJntuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; f. menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan Prinsip syariah dengan menggun.k"r, sarana elektronik;
g. menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan prinsip Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang;
h. menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal; dan
i. menyediakan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 15- Ten-ye_qiakan produk atau melakukan kegiatan usaha P*\ umum syariah lainnya yang berdasirkan prinsip Syariah. (21 Selain melakrrkan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), UUS dapat pula:
a. melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip Syariah;
b. melakukan kegiatan daram pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan -ketJntuan peraturan pemndang-undangan di bidang pasar modal;
c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip syariah, dengan syarat harui menarik kembali penyertaannya;
d. menyelenggarakln kegiatan atau produk bank yang berdasarkan prinsip syariah dengan menggunaka' sarana elektronik;
e. menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan pri"nsip syariah baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang; dan f. menyed_iakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank umum Syariah lainnya yang berdasarkan prinsip Syariah.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan yang diteiapkan oleh Bank Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 21
BAB IV: JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PET{YALURAN DAIIA, DAN | Bagian Kesatu - Jenis dan Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Bank pembiayaan Rakyat syariah meliputi:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:
1. simpanan berupa Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi'ah-atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan
2. Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang -dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah;
b. menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk:
1. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mud.harabah atau musyarakah;
2. Pembiayaan .. I c d PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
2. Pembiayaan berdasarkan Akad murabahalq salam, atau fstfshna';
3. Pembiayaan berdasarkan Akad qardht,
4. Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiga bittamlik; dan
5. pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawataku, menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi'ah atau Investasi berdasarkan Akad mudharabah dan/atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS; dan menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia. e
PASAL 22
BAB IV: JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PET{YALURAN DAIIA, DAN | Bagian Kesatu - Jenis dan Kegiatan Usaha
Setiap pihak dilarang melakukan kegiatan penghimpunan dana
dalam bentuk simpanan atau Investasi berdasarkan prinsip
syariah tanpa izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia, kecuali
diatur dalam undang-undang lain.
Bagian Kedua
Kelayakan Penyaluran Dana
PASAL 23
BAB IV: JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PET{YALURAN DAIIA, DAN | Bagian Kedua - Kelayakan Penyaluran Dana
(1) Bank Syariah dan/atau UUS harus mempunyai keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon Nasabah penerima Fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya, sebelum Bank Syariah dan/atau UUS menyalurkan dana kepada Nasabah Penerima Fasilitas. (2). Untuk memperoleh keyakinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Syariah dan/atau UUS wajib melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal, Agunan, dan prospek usaha dari calon Nasabah Penerima Fasilitas. Bagian PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Larangan Bagi Bank Syariah dan UUS
PASAL 24
BAB IV: JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PET{YALURAN DAIIA, DAN | Bagian Ketiga - Larangan Bagi Bank Syariah dan UUS
(1) Bank Umum Syariah dilarang:
a. melalnrkan kegiatan usaha yang bertentangan dengan
Prinsip Syariah;
b. melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di
pasar modal;
c. melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dan huruf c.
dan
d. melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali
sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah.
(2) UUS dilarang:
a. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan
Prinsip Syariah;
b. melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di
pasar modal;
c. melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c; dan
d. melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali
sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah.
PASAL 25
BAB IV: JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PET{YALURAN DAIIA, DAN | Bagian Ketiga - Larangan Bagi Bank Syariah dan UUS
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dilarang:
a. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan
Prinsip Syariah;
b. menerima simpanan berupa Giro dan ikut serta dalam lalu
lintas pembayaran;
c. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali
penukaran uang asing dengan izin Bank Indonesia;
d. . melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai
agen pemasaran produk asuransi syariah;
e. melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang
dibentuk untuk menanggulangi kesulitan likuiditas Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah; dan
f.
melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21.
PASAL 26
BAB IV: JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PET{YALURAN DAIIA, DAN | Bagian Ketiga - Larangan Bagi Bank Syariah dan UUS
Pasal 26
(1) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 19,
Pasal 20, dan Pasal 2l dan/atau produk dan jasa syariah,
wajib tunduk kepada prinsip Syariah.
(2) Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayar (1)
difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.
(3) Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan
dalam Peraturan Bank Indonesia.
(4) Dalam rangka pen]rusunan peraturan Bank Indonedia
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia
membentuk komite perbankan syariah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
keanggotaan, dan tugas komite perbankan syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Bank Indonesia.
BAB V
PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS,
DEWAN PENGAWAS SYARIAH, DIREKSI,
DAN TENAGA KERJA ASING
Bagian Kesatu
Pemegang Saham Pengendali
PASAL 27
BAB V: PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS, | Bagian Kesatu - Pemegang Saham Pengendali
(1) calon pemegang saham pengendali Bank syariah wajib lulus uji kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bank lndonesia.
(2) Pemegang saham pengendali yang tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan wajib menu.unkan kepemilikan sahamnya menjadi paling banyak 1O% (sepuluh persen).
(3) Dalam hal pemegang saham pengendali tidak menurunkan kepemilikan sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka:
a. hak suara pemegang saham pengendali tidak diperhitungkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham;
b. hak suara pemegang saham pengendali tidak diperhitungkan sebagai penghitungan kuorum atau tidaknya Rapat Umum Pemegang Sahami
c. di,oiden . PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
c. deviden yang dapat dibayarkan kepada pemegang saham pengendali paling banyak 10% (sepuluh pei..r,1 dan sisanya dibayarkan setelah pemegang saham pengendali tersebut mengalihkan kepemilikannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
d. nama pemegang saham pengendali yang bersangkutan diumumkan kepada publik melalui 2 (dua) media massa yang mempunyai peredaran luas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kemampuan dan kepatutan diatur dengan Peraturan Bank Indonesia. Bagian Kedua Dewan Komisaris dan Direksi
PASAL 28
BAB V: PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS, | Bagian Kedua - Dewan Komisaris dan Direksi
Ketentuan mengenai syarat, jumlah, tugas, kewenangan,
tanggung jawab, serta hal lain yang menyangkut dewan komisaris
dan direksi Bank syariah diatur dalam anggaran dasar Bank
Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 29
BAB V: PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS, | Bagian Kedua - Dewan Komisaris dan Direksi
(1) Dalam jajaran direksi Bank Syariah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 wajib terdapat 1 (satu) orang direktur yang
bertugas untuk memastikan kepatuhan Bank Syariah
terhadap pelaksanaan ketentuan Bank Indcnesia dan
peraturan pemndang-undangan lainnya.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas untuk memastikan
kepatuhan Bank syariah terhadap pelaksanaan ketentuan
Bank Indonesia dan peraturan penrndang-undangan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Bank Indonesia.
PASAL 30
BAB V: PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS, | Bagian Kedua - Dewan Komisaris dan Direksi
(1). Calon dewan komisaris dan calon direksi wajib lulus uji
kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bank
Indonesia.
(2) Uji kemampuan dan kepatutan terhadap komisaris dan
direksi yang melanggar integritas dan tidak memenuhi
kompetensi dilakukan oleh Bank Indonesia.
(3) Komisaris
.
(3) Komisaris dan direksi yang tidak lulus uji kemampuan dan
kepatutan wajib melepaskan jabatannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kemampuan dan
kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
PASAL 31
BAB V: PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS, | Bagian Kedua - Dewan Komisaris dan Direksi
(1) Dalam menjalankan kegiatan Bank Syariah, direksi dapat
mengangkat pejabat eksekutif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan pejabat
eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Ketiga
Dewan Pengawas Syariah
(2)
(1)
PASAL 32
BAB V: PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS, | Bagian Ketiga - Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas syariah wajib dibentuk di Bank Syariah
dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS.
Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas
rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
(3) Dewan Pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi
serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan prinsip
Syariah.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan
Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Keempat
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
PASAL 33
BAB V: PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS, | Bagian Keempat - Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(1) Dalam menjalankan kegiatannya, Bank Syariah dapat
menggunakan tenaga kerja asing.
(2) Tata cara penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BABVI
BAB VI
TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI.HATIAN,
DAN PENGELOLAAN RISIKO PERBANKAN SYARIAH
Bagian Kesatu
Tata Kelola Perbankan Syariah
PASAL 34
BAB VI: TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI.HATIAN, | Bagian Kesatu - Tata Kelola Perbankan Syariah
(1) Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan tata kelola yang
baik yang mencakup prinsip transparansi, akuntabiiitas,
pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam
menjalankan kegiatan usahanya.
(2) Bank Syariah dan uuS wajib menJrusun prosedur internal
mengenai pelaksanaan prinsip-prinsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola yang baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur de.rgar.
Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Kedua
Prinsip Kehati-hatian
PASAL 35
BAB VI: TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI.HATIAN, | Bagian Kedua - Prinsip Kehati-hatian
(1) Bank syariah dan uus dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.
(2) Bank syariah dan UUS wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia laporan keuangan bempa neraca tahunan dan perhitungan laba rugi tahunan serta penjelasannya yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi syariah yang beilaku umum, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3) Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib terlebih dahulu diaudit oleh kantor akuntan publik. (41 Bank Indonesia dapat menetapkan pengecuarian terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
(5) Bank syariah wajib mengumumkan neraca dan laporan laba rugi kepada publik dalam waktu dan benttrk yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Pasal . . PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 36
BAB VI: TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI.HATIAN, | Bagian Kedua - Prinsip Kehati-hatian
Dalam menyalurkan Pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha
lainnya, Bank syariah dan uus wajib menempuh caia-cara yang
tidak merugikan Bank syariah dan/atau uus dan kepentingan
Nasabah yang mempercayakan dananya.
PASAL 37
BAB VI: TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI.HATIAN, | Bagian Kedua - Prinsip Kehati-hatian
(1) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum penyaluran dana berdasarkan prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga yang berbasis syariah, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh Bank syariah dan uus kepada Nasabah Penerima Fasilitas atau sekelompok Nasabah penerima Fasilitas yang terkait, termasuk kepada perusahaan dalam kelompok yang sama dengan Bank Syariah dan UUS yang bersangkutan. (21 Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi 30o/o (tiga puluh persen) dari modal Bank Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum penyaluran dana berdasarkan prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa yang dapat dilakukan oleh Bank Syariah kepada:
a. pemegang saham yang memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal disetor Bank Syariah;
b. anggota dewan komisaris;
c. anggota direksi;
d. keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurufb, dan hurufc;
e. pejabat bank lainnya; dan f. perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e. (4 Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh melebihi 20% (dua puluh persen) dari modal Bank Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(5) Pelaksanaan (s) PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wqiib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bagian Ketiga Kewajiban Pengelolaan Risiko
PASAL 38
BAB VI: TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI.HATIAN, | Bagian Ketiga - Kewajiban Pengelolaan Risiko
(1) Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan manajemen risiko,
prinsip mengenal nasabah, dan perlindungan nasabah.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) diatur
dengan Peraturan Bank Indonesia.
PASAL 39
BAB VI: TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI.HATIAN, | Bagian Ketiga - Kewajiban Pengelolaan Risiko
Bank syariah dan uus wajib menjelaskan kepada Nasabah
mengenai kemungkinan timbulnya risiko kemgian sehubungan
dengan transaksi Nasabah yang dilakukan melalui Bank Syariah
dan/atau UUS.
PASAL 40
BAB VI: TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI.HATIAN, | Bagian Ketiga - Kewajiban Pengelolaan Risiko
(1) Dalam hal Nasabah Penerima Fasilitas tidak memenuhi kewajibannya, Bank syariah dan uus dapat membeli sebagian atau seluruh Agunan, baik melalui maupun di luar pelelangan, berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik Agunan atau berdasarkan pemberian kuasa untuk menjual dari pemilik Agunan, dengan ketentuan Agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (21 Bank Syariah dan uus harus memperhitungkan harga pembelian Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat irt dengan kewajiban Nasabah kepada Bank syariah dan uUS yang bersangkutan.
(3) Dalam hal harga pembelian Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank syariah dan UUS, selisih kelebihan jumlah tersebut harus dikembalikan kepada Nasabah seterah dikurangi dengan biaya lelang dan biaya lain yang langsung terkait dengan proses pembelian Agunan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia. BABVII , PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VII RAHASIA BANK Bagian Kesatu Cakupan Rahasia Bank
PASAL 41
BAB VII: RAHASIA BANK | Bagian Kesatu - Cakupan Rahasia Bank
Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan keterangan
mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah
Investor dan Investasinya.
Bagian Kedua
Pengecualian Rahasia Bank
PASAL 42
BAB VII: RAHASIA BANK | Bagian Kedua - Pengecualian Rahasia Bank
(1) Untuk kepentingan penyidikan pidana perpajakan, pimpinan
Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan
berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank
agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti
tertulis serta surat mengenai keadaan keuangan Nasabah
Penyimpan atau Nasabah Investor tertentu kepada pejabat
pajak.
(21 Perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyebutkan nama pejabat pajak, nama nasabah wajib
pajak, dan kasus yang dikehendaki keterangannya.
PASAL 43
BAB VII: RAHASIA BANK | Bagian Kedua - Pengecualian Rahasia Bank
(1) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, hakim, atau penyidik lain yang diberi wewenang berdasarkan undang-undang untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai Simpanan atau Investasi tersangka atau terdakwa pada Bank. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, atau pimpinan instansi yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan.
(3) Permintaan (3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus menyebutkan nama dan jabatan penyidik, jaksa, atau hakim, narna tersangka atau terdalova, alasan diperlukannya keterangan, dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlu[an.
PASAL 44
BAB VII: RAHASIA BANK | Bagian Kedua - Pengecualian Rahasia Bank
Bank wajib memberikan keterangan
dalam Pasal 42 dan Pasal 43.
sebagaimana dimaksud
PASAL 45
BAB VII: RAHASIA BANK | Bagian Kedua - Pengecualian Rahasia Bank
Dalam perkara perdata antara Bank dan Nasabahnya, direksi
Bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada
pengadilan tentang keadaan keuangan Nasabah y"rrg
bersangkutan dan memberikan keterangin lain yang ..llr.r,
dengan perkara tersebut.
PASAL 46
BAB VII: RAHASIA BANK | Bagian Kedua - Pengecualian Rahasia Bank
(1) P"ll* rangka tukar-menukar informasi antarbank, direksi
Bank dapat memberitahukan keadaan keuangan
Nasabahnya kepada Bank lain.
(2) Ketentuan mengenai tukar-menukar informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Bank
Indonesia.
PASAL 47
BAB VII: RAHASIA BANK | Bagian Kedua - Pengecualian Rahasia Bank
Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah
Penyimpan atau Nasabah Investor yang dibuat secara tertulis,
Bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan
Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor pada Bank yang
bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah
Penyimpan atau Nasabah Investor tersebut.
PASAL 48
BAB VII: RAHASIA BANK | Bagian Kedua - Pengecualian Rahasia Bank
Dalam hal Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor telah
meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah penyimpan
atau Nasabah Investor yang bersangkutan berhak memp.rol.h
keterangan mengenai simpanan Nasabah penyimpan atau
Nasabah Investor tersebut.
PASAL 49
BAB VII: RAHASIA BANK | Bagian Kedua - Pengecualian Rahasia Bank
Pasal 49
Pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oteh
Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, pasal 43, pasal 4s,
dan Pasal 46, berhak untuk mengetahui isi keterangan tersebut
dan meminta pembetulan jika terdapat kesalihan dalam
keterangan yang diberikan.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 50
BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan Bank syariah dan UUS dilakukan
oleh Bank Indonesia.
PASAL 51
BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Bank syariah dan UUS wajib memelihara tingkat kesehatan
yang meliputi sekurang-kurangnya mengenai kecukupan
modal, kualitas aset, likuiditas, rentabilitas, solvabiliias,
kualitas manajemen yang menggambarkan kapabilitas dalam
aspek keuangan, kepatuhan terhadap prinsip syariah dan
prinsip manajemen Islami, serta aspek lainnya yang
berhubungan dengan usaha Bank Syariah dan UUS
(2) Kriteria tingkat kesehatan dan ketentuan yang wajib
dipenuhi oleh Bank syariah dan uus sebagaimana dimatsla
pada ayat (1) diatur dengan peraturan Bank Indonesia.
PASAL 52
BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Bank syariah dan uus wajib menyampaikan segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya kepada gant Indonesia menurut tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(2) Bank Syariah dan uUS, atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib . memberikan - bantuan yang diperlukan dalam ..rrgi" memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumin, dan penjelasan yang dilaporkan oleh Bank syariah dan uus yang bersangkutan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2), Bank Indonesia berwenang: a.memeriksa PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
a. memeriksa dan mengambil data/dokumen dari setiap tempat yang terkait dengan Bank;
b. memeriksa dan mengambil data/dokumen dan keterangan dari setiap pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia memiliki pengamh terhadap Bank; dan
c. memerintahkan Bank melakukan pemblokiran rekening tertentu, baik rekening simpanan maupun rekening Pembiayaan. (4) Keterangan dan laporan pemeriksaan tentang Bank syariah dan uus yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) tidak diumumkan dan bersifat rahasia.
PASAL 53
BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Bank Indonesia dapat menugasi kantor akuntan publik atau
pihak lainnya untuk dan atas nama Bank Indonesia,
melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (21,
(2) Persyaratan dan tata
dimaksud pada ayat (1)
Indonesia.
cara pemeriksaan sebagaimana
diatur dengan Peraturan Bank
PASAL 54
BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam hal- Bank syariah mengala ulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia berwenang melakukan tindakan dalam iangka tindak lanjut pengawasan antara lain:
a. membatasi kewenangan Rapat Umum pemegang Saham, komisaris, direksi, dan pemegang saham;
b. meminta pemegang saham menambah modal;
c. meminta pemegang saham mengganti anggota dewan komisaris dan/atau direksi Bank Siariatr;
d. meminta Bank Syariah menghapusbukukan penyaluran dana yang macet dan memperhitungkan kerugian Bank Syariah dengan modalnya;
e. meminta Bank syariah melakukan penggabungan atau peleburan dengan Bank Syariah lain; f. meminta Bank Syariah dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih selumh kewajibannya; g.memtnta
g. meminta Bank Syariah menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank Syariah kepada pihak lain; dan/atau
h. meminta Bank Syariah menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban Bank Syariah kepada pihak lain. (21 Apabila tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dialami Bank Syariah, Bank Indonesia menyatakan Bank Syariah tidak dapat disehatkan dan menyerahkan penanganannya ke Lembaga Penjamin Simpanan untuk diselamatkan atau tidak diselamatkan.
(3) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan Bank Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diselamatkan, Bank Indonesia atas permintaan Lembaga Penjamin Simpanan mencabut izin usaha Bank Syariah dan penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang- undangan.
(4) Atas permintaan Bank Syariah, Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha Bank Syariah setelah Bank Syariah dimaksud menyelesaikan seluruh kewajibannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencabutxt izin usaha Bank Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia. BAB IX PEI{YELESAIAN SENGKETA
PASAL 55
BAB IX: PEI{YELESAIAN SENGKETA
(1) Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh
pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
(21 Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian
sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad.
(3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (21
tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah.
BAB X
BAB X
SANKSI ADMINISTRATTF
PASAL 56
BAB X: BAB X
Bank Indonesia menetapkan sanksi administratif kepada Bank
Syariah atau UUS, anggota dewan komisaris, anggota Dewan
Pengawas Syariah, direksi, dan/atau pegawai Bank Syariah atau
Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, yang menghalangi
dan/atau tidak melaksanakan Prinsip Syariah dalam
menjalankan usaha atau tugasnya atau tidak memenuhi
kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-Undang
ini.
PASAL 57
BAB X: BAB X
(1) Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif kepada
Bank Syariah atau UUS, anggota dewan komisaris, anggota
Dewan Pengawas Syariah, direksi, dan/atau pegawai Bank
Syariah atau Bank umum Konvensional yang memiliki uus
yang melanggar Pasal 41 dan Pasal 44.
(21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak mengurangi ketentuan pidana sebagai akibat
dari pelanggaran kerahasiaan bank.
PASAL 58
BAB X: BAB X
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang ini adalah:
a. dendauang;
b. teguran tertulis;
c. penurunan tingkat kesehatan Bank Syariah dan UUS;
d. pelarangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
e. pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk Bank Syariah dan UUS secara keseluruhan; f. pemberhentian pengurus Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia;
g. pencantuman PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
g. pencantuman anggota pengurus, pegawai, dan pemegang saham Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS dalam daftar orang tercela di bidang perbankan; dan/atau
h. pencabutan izin usaha. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. BAB XI KETENTUAN PIDANA (1) (2)
PASAL 59
BAB XI: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Bank Syariah,
UUS, atau kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk
simpanan atau Investasi berdasarkan prinsip Syariah tanpa
izin usaha dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 22 dipidana dengan pidana
ggnjara paling singkat S (lima) tahun dan paling lama tS
(lima belas) tahun dan pidana denda -paling sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling
banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiahi.
D_alam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh badan hukum, penuntutan teihadap badan
hukum dimaksud ditakukan terhadap mereka yang memberi
perintah untuk melakukan perbuatan itu dan/atau yang
bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu.
PASAL 60
BAB XI: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 memaksa Bank syariah, uus, atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling l_ama 4 (empat) tahun dan pid-ana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiahi dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2) Anggota PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Anggota direksi, komisaris, pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, atau pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
PASAL 61
BAB XI: KETENTUAN PIDANA
Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai .Bank Syariah
atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan
sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 47, dan Pasal 48
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling la:l-:,a 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak
Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
PASAL 62
BAB XI: KETENTUAN PIDANA
(1) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank
Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
yang dengan sengaja:
a. tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2); dan/atau
b, tidak memberikan keterangan atau tidak melaksanakan
perintah yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling
banyak Rp 1 00.000.000.000,00 (seratus miliar rrpiah).
(21 Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank
Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
yang lalai:
a. tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2); dan/atau
b. tidak memberikan keterangan atau tidak melaksanakan
perintah yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52
dipidana
dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
PASAL 63
BAB XI: KETENTUAN PIDANA
(1) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank
Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
yang dengan sengaja:
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu
dalam pembulman atau dalam laporan, dokumen atau
laporan kegiatan usaha, dan/atau lapora.n transaksi
atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS;
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau
menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam
pembukuan atau dalam laporan, dokr:men atau laporan
kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau
rekening suatu Bank Syariah atau UUS; dan/atau
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan,
menghapus, atau menghilangkan adanya suatu
pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan,
dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau
laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah
atau UUS, atau dengan sengaja mengubah,
mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau
memsak catatan pembukuan tersebut
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
rupiah).
(2) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank
Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
yang dengan sengaja:
a. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui
untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang
tambahan, pelayanan, uang, atau barang berharga
untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan
keluarganya, dalam rangka:
1. mendapatkan
1. mendapatkan atau benrsaha mendapatkan bagi
orang lain dalam memperoleh uang muka, bank
garansi, atau fasilitas penyaluran dana dari Bank
Syariah atau UUS;
2. melaln-rkan pembelian oleh Bank Syariah atau UUS
atas surat wesel, surat promes, cek dan kertas
dagang, atau bukti kewajiban lainnya;
3. memberikan persetujuan bagi orang lain untuk
melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas
penyaluran dananya pada Bank Syariah atau UUS;
dan/atau
b. tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan
untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS
terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling
banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
PASAL 64
BAB XI: KETENTUAN PIDANA
Pihak Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan
langkah-langkah yang diperlukan unhrk memastikan ketaatan
Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8
(delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar n.piah).
PASAL 65
BAB XI: KETENTUAN PIDANA
Pemegang saham yang dengan sengaja menruruh anggota dewan
komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum
Konvensional yang memiliki uus unhrk melalmkan atau tidak
melakukan tindakan yang mengakibatkan Bank Syariah atau
UUS tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan
tintuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap
ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp200.000.000.000,00 (dua rahrs miliar rupiah).
PASAL 66
BAB XI: KETENTUAN PIDANA
(1) Anggota
Umum
sengaja:
Pasal 66
_direksi . atau pegawai Bank Syariah atau Bank
Konvensional yang memiliki tiUS yang aengan
(2)
a. melakukan . perbya!"r, yang bertentangan dengan
undang-undang ini dan pErbuatan teisebut t.I"n
mengakib.t* kemgian bagi Bank syariah atau uus
atau menyebabkan keadaan keuangan Bank syariah
atau UUS tidak sehat;
b. menghalangi pemeriksaan atau tidak membantu
pemeriksaan yang dilakukan oleh dewan komisaris atau
kantor akuntan publik yang ditugasi oleh dewan
komisaris;
c. memberikan penyaluran dana atau fasilitas penjaminan
dengan melanggar ketentuan yang Ueriaku yang
diwajibkan pada Bank Syariah "-t., UUS, ir""E
mengakibatkan kerugian sehingga membahay"t.i
kelangsungan usaha Bank syariahitau UUS; dani atau
d. tidak melakukan langkah-langkah yang diperrukan
untuk memastikan ketaatan gant syariah atau uus
terhadap ketentuan Batas Maksimum pemberian
Penyaluran Dana sebagaimana ditentukan dalam
undang-undang ini dan/atau ketentuan yang berlaku
dipidana dengan R1da1a penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama_ _s (rima) [atrun dai pid"a"" ai"a.' p"ri"e
sedikit Rpl.000.999.990,00 (saru miliar rupiah) dan pa[n!
banyak Rp2.000.OOO.OOO,O0 (dua miliar r"pilt l.
Anggota direksi dan pegawai Bank Syariah atau Bank Umum
Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja
melakukan penyalahgunaan dana wasauarr; Bank sy#ar,
1!^, uvs dipidana.dengan pidana penjara paling sinikat z
(dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) t"h;; I"r, iia"rr"
denda paling sedikit Rp2.00o.oog._o-oo,oo (d;; ;iliar rupiah)
dan
- paling banyak Rp4.o00.ooo.obo,cjo i.*p.t miliar
rupiah).
BAB XII
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 67
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bank Syariah atau UUS yang telah memiliki izin usaha pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku dinyatakan telah
memperoleh izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini paling lama 1 (satu) tahun sejak mulai
berlakunya Undang-Undang ini.
PASAL 68
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang
nilai asetnya telah mencapai palirig sedikit 50% (lima puluh
persen) dari total nilai aset bank ,induknya atau 15 (iima
belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini, maka
Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan
Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemisahan dan sanksi bagi
Bank Umum Konvensional yang tidak melakukan Pemisahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Bank Indonesia.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 69
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, segala ketentuan
mengenai Perbankan Syariah yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun L992 tentang Perbankan (, ) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
(,
)
beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
PASAL 70
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PF ESID E N
F EPUBLIK INDONESIA