Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengunrs urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Sumatera utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19s6 Nomor 64, ) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2l rahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 1950 Nomor 59, ).
4. Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor T Drt Tahun l9s6 tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah propinsi sumaterl Utara ('Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19s6 Nomor 5g, iambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Labuhanbatu selatan. BAB II PEMBENTUI(AN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUI(AN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan di wilayah Provinsi sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUI(AN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten Labuhanbatu selatan berasal d.ari sebagian
wilayah Kabupaten Labuhanbatu yang terdiri atas cakrpu,
wilayah:
a. Kecamatan Kota Pinang;
b. Kecamatan Kampung Rakyat;
c. Kecamatan Torgamba;
d. Kecamatan Sei Kanan; dan
e. Kecamatan Silangkitang.
(2) cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUI(AN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Selatan,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten
Labuhanbatu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Labuhanbatu
Selatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUI(AN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Labuhanbatu selatan mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan Kecamatan Bilah Hulu,
Kecamatan Rantau Selatan, Kecamatan Bilah Hilir, dan
Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis
Provinsi Riau;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir
Provinsi Riau, dan Kecamatan Simangambat Kabupaten
Padang Lawas Utara; dan
d. sebelah barat berbatasan d.engan Kecamatan Holonganan
dan Kecamatan Dolok Kabupaten padang Lawas Utara.
(2) Batas wilayah , sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Labuhanbatu selatan
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan gy?! (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Nfgeri
paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupa-ten
Labuhanbatu Selatan.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUI(AN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten La.buhanbatu selatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pemerintah K"b"p;a;;
Labuhanbatu Selatan menetapkan Rencana Tata Ruano
Wilayatr Kabupaten sesuai -dingan p"r"tur.r, ;;;il;:
undangan, dfl1p waktu paling -lama' 3 (tiga) t,jn"" ..:Jf.
terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten
Labuhanbatu selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang wiiayah Nasional
dan Rencana Tata Ruang wilayah provinsi sumatera Utara
serta dilakukan dengan memperhatjkan rencana tata ruang
wilayah kabupaten/ kota di sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibu Kota
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUI(AN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu kota Kabupaten Labuhanbatu selatan berkedudukan di
Kecamatan Kota Pinang.
BAE} III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 8
BAB II: PEMBENTUI(AN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibu Kota
(1) urusan pemerintatran daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten L,a.buhanbatu selatan mencala:p urusan wajib dan
urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peiaturan
perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah
Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pemb€ulgunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, r:saha
menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
kecil, dan
m. pelayanan
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanarnan modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah
Kabupaten Labuhanbatu selatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Peresmian Kabupaten Labuhanbatu selatan dan pelantikan Penjabat Bupati Labuhanbatu selatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
(2) sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama I (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam ilegeri atas nama .
(3) Pegawai
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur sumatera Utara untuk melantik Penjabat Bupati Labuhanbatu selatan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan bupati/wakil bupati.
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil
Bupati Labuhanbatu selatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten l.a.buhanbatu dan Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
PASAL 12
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu selatan, dibentuk perangkat daerah yarrg meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemarnpuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundan g-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6(enami bulan sejak tanggal pelantikan. Bagian REPUBLIK lNDONESIA Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
PASAL 13
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ralryat Daerah
Kabupaten Labuhanbatu selatan dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ralqyat Daerah
Kabupaten Labuhanbatu selatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi pemilihan Umum (Kpu)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan perwakilan Ra}ryat Daerah
Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh xpu Kabupaten
Labuhanbatu.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Labuhanbatu selatan dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
PASAL 14
BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Labuhanbatu bersama penjabat Bupati Labuhanbatu
Selatan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan _personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaln:kan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tigi) tahun sejak pehnfitan
penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud. pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang -k*.rr" tugas dan
kemampuannya . . ,
kemampuannya
Selatan.
diperlukan oleh Kabupaten Labuhanbatu
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
kepada Kabupaten Labuhanbahr selatan difasititasi dan
dikoordinasikan oleh Gubernur Sumatera Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten la.buhanbatu
selatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan yang berada dalam wilayah
Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Labuhanbatu yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
c. utang piutang Kabupaten Labuhanbatu yang kegunaannya
untuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dilaksanakan oleh
Bupati Labuhanbatu, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil
Pemerintah waj ib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
PASAL 15
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Labuhanbatu selatan berhak mendapatkan
alokasi dana, perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 16
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang sebeiar
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada tahun pertama
sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pada
tahun kedua dan tahun ketiga masing-masing sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), termasuk untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Labuhanbatu
selatan pertama kali sebesar Rp2.0oo.o0o.0o0,oo (dua miliar
rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi sumatera Utara memberikan bantuan
dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama
3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk peraksanaan
pemilihan Bupati dan wakil Bupati La.buhanbatu Selatan
pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l dimulai sejak pelantikan penjabat Bupati
Labuhanbatu Selatan.
(a) Apabila Kabupaten Labuhanbatu tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah mengurangi
penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Labuhinbatu
untuk diberikan kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
Selatan.
(5) Apabila Provinsi Sumatera utara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerin"tah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum
Provinsi
Sumatera Utara untuk diberikan
Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
kepada Pemerintah
(6) Penjabat
(6) Penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan menyampaikan laporan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Labuhanbatu.
(7) Penjabat Bupati Labuhanbatu selatan menyarnpaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimalisud pada ayat (l) dan
ayat (21kepada Gubernur Sumatera Utara.
PASAL 17
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Labuhanbatu selatan berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
PASAL 18
BAB VII: PEMBINAAN
(1) untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah
Pemerintah dan Pemerintah provinsi Sumatera
Utara
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
Kabupaten Labuhanbatu selatan daram waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan.
(2) setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, pemerintah bersama
Gubernur Sumatera utara melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu
Selatan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh pemerintah dan
Gubernur sumatera Utara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 19
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) sebelum terbentuknya Dewan perwakilan Ralcyat Daerah,
Penjabat Bupati Labuhanbatu selatan *"rry.,"rrn Rancangan
Peraturan
Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk tahun
anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Labuhanbatu selatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 20
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
sebelum Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu selatan
menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai
pelaksanaan undang-undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Labuhanbatu sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam perahrran perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Labuhanbatu selatan harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.
PASAL 22
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 23
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar