UU NOMOR 23 TAHUN 2008

PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2008:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Repubrik IndonesL lebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan *".yurikat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Ind'onesia.

3. Provinsi Sumatera utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun I9s6 tentang Pembentukan Daerah otonom propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan pembentukan propinsi sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 19s6 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 1103j jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2l rahun 19so tentang Pembentukan Daerah propinsi (Lembaran Negara Republif, Indonesia . Indonesia Tahun 19so Nomor s9, ).

4. Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-_Undang Nomor z Drt Tahun r9s6 tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten-Kabupaten dl Lingkungan !-aerah propinsi sumatera, Utara (i,embaran I.gT^ Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor sg, iambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor rog2l yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Labuhanbatu Utaia. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Labuhanbatu utara di wilayah provinsi sumatera utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten Labuhanbatu utara berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Labuhanbatu yang terdiri atas caku"pan
wilayah:
a. Kecamatan Kualuh Hulu;
b. Kecamatan Kualuh Leidong;
c. Kecamatan Kualuh Hilir;
d. Kecamatan Aek Kuo;
e. Kecamatan Marbau;
f. Kecamatan Na IX-X;
g. Kecamatan Aek Natas; dan
h. Kecamatan Kualuh Selatan.
(2) cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peia wilayah yang tercantum daram
lampiran .

lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Dengan terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Utara,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten
Labuhanbatu dikurangi dengan wilayair Kabupaten
Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud aatam pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Labuhanbatu utara mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Bandar
Pulau, Kecamatan pulau Ralryat, dan Kecamatan Sei
Kepayang Kabupaten Asahan dan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan panai Hilir,
Kecamatan Panai Tengah, Kecamatan Bilah Hilir, dan
Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Rantau
utara, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu,
dan Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten padang
Lawas Utara; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Aekbilah
Kabupaten Tapanuli selatan, Kecamatan Garoga
Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kecamatan Habinsaran
Kabupaten Toba Samosir.
(2) Batas- wilaya! sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bi.gian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan gy.lt (2), ditetapkan oreh Menteri Dara* NLg..i
paling lama s (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupalen
Labuhanbatu Utara.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu utara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pemerintah rauupal.., Labuhanbatu REPUBLIK INDONESlA Labuhanbatu Utara menetapkan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi sumatera Utara serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya. Bagian Keempat Ibu Kota

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu kota Kabupaten La.buhanbatu Utara berkedudukan di Aek
Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Labuhanbatu Utara mencakup urusan wajib dan
urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a.
b.
c.
perenc€u1aan dan pengendalian pembangunan ;
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
penyelenggaraan ketertiban Lunurn dan ketenteraman
masyarakat;
penyediaan sarana dan prasarana umum;
penanganan bidang kesehatan;
penyelenggaraan pendidikan ;
penanggulangan masalah sosial;
pelayanan bidang ketenagakerjaan;
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah;
d.
e.
f.
oE'
h.
i.
j. pengendalian

j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanaLran;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah
Daerah Kabupaten Labuhanbatu utari sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) meliputi urusan pemerintah-an yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kefhasan,
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daerah
Peresmian Kabupaten Labuhanbatu Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, dipiliir dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua)- tahun sejak terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Uiara.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) terpilih, untuk pertama-kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam pasar 9 diangkat dari pegawai negeri sipit dengan masa jabatan paling paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oteh Menteri Dalam Negeri atas nama .

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan p"rrg^l^rrru.., jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara untuk melantik penjabat Bupati Labuhanbatu utara.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud gada ayat (21 belum terpilih dan belum dilantik bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kemtali penjabat bupati untuk 1 (satu) kari masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau *errggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan bupati/wakil bupati.

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
wakil Bupati Labuhanbatu Utara sebagaimana dimakrrd d"ta*
f":ut 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten t^abuhanbatu dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi sumatera utara.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Labuhanbatu Utara, dibentuk perangkat daeraLr yang meiiputi
sekretariat daerah, sekretariit Dewan perwaicitai Ra}ryat
Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan ,rr.r,
perangkat daerah yang lain dengan memperrimbangkan
kebuhrhan dan kemampuan keua'gan daerah sesuai delga.
peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) telah
dibentuk oleh penjabai bupati paring r""i. o t*.rrit 'bulan
sej ak tanggal petantikan
Bagian

n.gi.rrgx",ig.
Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian n.gi.rrgx",ig. - Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Labuhanbatu utara dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Labuhanbatu utara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi pemilihan umum (Kpu)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan perwakilan Ralqyat Daerah
Kabupaten Labuhanbatu utara sebagaimana dimiksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Kpu Kabupaten
Labuhanbatu.
{4) Pereslian pelantikan anggota Dewan perwakilan Ralryat
Daerah Kabupaten Labuhanbatu utara dilaksanakan seslai
dengan peraturan perundang-undangan.
PERSoNEL, ASB: Jo* oo*uMEN

PASAL 14

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian n.gi.rrgx",ig. - Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah
(1) Bupati Labuhanbatu bersama penjabat Bupati l,abuhanbatu
Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
(21 Pemindahan p.ersonel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai, negeri sipil yang k^r"rru. ttrgas dan
k_emampuannya diperiukan -ot"tr- r"tupaie. Labuhanbatu
Utara.
(5) Pemindahan

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
kepada Kabupaten Labuhanbatu Utara difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh Gubernur Sumatera Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pad,a ayat (4) selama berurn-ditetaptannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu
Utara dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari
asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai d"rrg.r,
peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah Kabufaten
Labuhanbatu Utara yang berada dalam wiiayah
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
b. Badan usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Labuhanbatu yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Labuhanbatu Utara;
c. utang piutang Kabupaten Labuhanbatu yang
kegunaannya untuk Kabupaten Labuhanbatu utara; d^., -
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Labuhanbatu Utara.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (T) tidak dilaksanakan
oleh Bupati Labuhanbatu, Gubernur Sumatera utara selaku
wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset
dan dokumen sebagaimana dimaksud
- paia ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur sumatera utara -kepada
Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Labuhanbatu Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai d,engan peraturan perundang- undangan.

(2) Dalam . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _ 11_

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang sebe-sar
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh mitiai rupiarry untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan plmerintahan
Kabupaten Labuhanbatu utara, pada tahun peitama sebesar
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pada tahun
kedua dan tahun ketiga masing-6..i"g sebesar
RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), termasuk
Yl!"k
pelaksanaan pemilihan Bupati
dan
wakil Bupati Labuhanbatu Utara pertama kali sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi sumatera Utara memberikan bantuan
dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu utara iibesat
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) setiap tahun
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati
Labuha'batu Utara pertama kali
sebesar
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dimulai sejak pelantikan penjabat Bupati
Labuhanbatu Utara.
(a) Apabila Kabupaten Labuhanbatu tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriniah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
Labuhanbatu untuk diberikan kepada pemerintah
Kabupaten Labuhanbatu Utara,
(5) Apabila Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pemeriniah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum provinsi
Sumatera Utara untuk diberikan kepada pemerintah
Kabupaten Labuhanbatu Utara.
(6) Penjabat

-L2_
(6) Penjabat Bupati Labuhanbatu utara menyampaikan laporan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Labuhanbatu.
(7) Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana ba'tuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Utara.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Labuhanbatu utara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan,

BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 18

BAB VII: PEMBINAAN
(1) untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan pemerintah provinsi Sumatera utara
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
Kabupaten Labuhanbatu utara daram waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan.
(2) setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, pemerintah bersama
Gubernur sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu
Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh pemerintah dan
Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan perwakilan Ralryat Daerah, Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara menJrusun Rancangan Peraturan REPUBLIK INDONES]A Peraturan Bupati tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Labuhanbatu U dilaksanakan undangan. tara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan peraturan perundang-

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
sebelum Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai
pelaksanaan undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Labuhanbatu sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan o-leh
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
BAB IX
KE-TENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB IX: KE-TENTUAN PENUTUP
Pada saat undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan penrndang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Labuhanbatu Utara ha:rurs disesuaikan den[an
Undang-Undang ini.

PASAL 22

BAB IX: KE-TENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB IX: KE-TENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar

-L4-