Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
I(ABUPATEN Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Repubrik Indonesia iebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara iepubrik Indonesia Tahun 194S.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurLls urusan pemerintahan dan kepentingan masyaraklt setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Bengkulu adarah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor g rahun 196l tentang Pembentukan provinsi Bengkulu (Lembaran Negarf Republik Indonesia Tahun Lg6T Nomor 19, Tambihan Lembaran Negara Nomor 2g2g),
4. Kabupaten Bengkulu Utara adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang pembentu-kan Daerah otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah provinsi sumatera selatan (Lembaran Nelara Republik Indonesia Tahun 1956 , Nomor 5s, Tambahan Lembaran N"g^ru Republik Indonesia Nomor 109 r) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Bengkulu tenjJ. BABII BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Bengkulu Tengah di wilayah Provinsi Bengkulu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Bagian Kedua Cakupan Wilayah
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten Bengkulu Tengah berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Bengkulu Utara yang terdiri atas cakupan
wilayah:
a. Kecamatan Karang Tinggi;
b. Kecamatan Talang Empat;
c. Kecamatan Pondok Kelapa;
d. Kecamatan Pematang Tiga;
e. Kecamatan Pagar Jati; dan
f. Kecamatan Taba Penanjung.
(21 Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Dengan terbentuknya Kabupaten Bengkulu Tengah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Bengkulu Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bengkulu
Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Bengkulu Tengah mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Air Napal,
Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dan
Kecamatan Curup Kabupaten Rejanglebong;
b. sebelah
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Ujanmas,
Kecamatan Kepahiang, da:n Kecamatan Seberang Musi
Kabupaten Kepahiang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sukaraja
Kabupaten Seluma; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Selebar,
Kecamatan Sungai Surut, Kecamatan Muara
Bangkahulu Kota Bengkulu dan Teluk Pering Samudera
Hindia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Bengkutu Tengah
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
Bengkulu Tengah.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bengkulu Tengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten
Bengkulu Tengalr menetapkan Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentulinya
kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten
Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang wilayah provinsi Bengkulu
serta dilakukan dengan memperhatikan renczula tata ruang
wilayah kabupaten/ kota di sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibu Kota
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Tengah berkedudukan di
Kecamatan Karang Tinggi.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 8
BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Yry.* pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Bengkulu Tengah *Lrr""kup ,i*..r, wajib Jan urusan pilihan sebagaimana diatui dalam peiaturan perundang-undangan.
(2) Urusan.., PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunaru
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanarnan modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) metiputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daerah
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daerah
Peresmian Kabupaten Bengkulu Tengah dan pelantikan penjabat Bupati Bengkulu Tengah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 1ama 6 (enam) bulan setelah Undang- Undang ini diundangkan. BagianKedua PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pemerintah Daerah
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Tengah, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Bengkulu Tengah.
(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oreh Menteri Dalam Negeri atas nama .
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Bengkulu untuk melantik Penjabat Bupati Bengkulu Tengah.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kemtafi penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengin penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan bupati/wakil bupati.
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil
Bupati Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud dalam pasal 10
ayat (1) dibebankan kepada Anggaran pendapatan dan Belanja
pa-erah Kabupaten Bengkulu Utara dan Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Bengkulu.
PASAL 12
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Bengkulu Tengah, dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat Dewan penvakilan Ra1ryat
Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terah
dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PASAL 13
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah
Kabupaten Bengkulu Tengah dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah
Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KpU)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Ra}ryat Daerah
Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21 dilakukan oleh KpU Kabupaten
Bengkulu Utara.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan perwakilan Ralqyat
Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAE} V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
PASAL 14
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Bupati Bengkulu Utara bersama penjabat Bupati Bengkulu
Tengah menginventarisasi, mengatur, dan melaksanlkan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
(2) Pemindahan
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun iejak
pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh kabupaten Bengkulu
Tengah.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan.dokumen
kepada Kabupaten Bengkulu Tengah difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh Gubernur Bengkulu.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sehmJ belum diteh;kannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bengkulu Tengah dibebankan pada anggaran pendapatan
9.r belanja dari asal satuan kerji personel yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangi
undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten
Bengkulu Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten
Bengkulu Tengah;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bengkulu
u-tara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya bErada
di Kabupaten Bengkulu Tengah;
. c. gtarg piutang Kabupaten Bengkulu Utara yang
'
kegunaannya untuk Kabupaten een[kulu Tengah; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Bengkulu Tengah
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl tidak dilaksanakan
oleh Bupati Bengkulu utara, dubernur Bengkulu selaku
wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset
dan dokumen sebagaimana dimaksud 'paia ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Bengkulu kepada Menteri Dalam
Negeri.
BAB VI .
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
PASAL 15
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Bengkulu Tengah berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 16
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa ,rng
untuk
menunjang kegiatan
penyelenggara^n
pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama (2) dua tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah
pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
(21 Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan bantuan dana
untuk
menunjang kegiatan
penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar
RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah
pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan penjabat Bupati Bengkulu
Tengah.
(4) Apabila Kabupaten Bengkulu Utara tidak memenuhi
kesanggup€rnnya memberikan hibah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pemeriniah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
Bengkulu utara untuk diberikan kepada pemerintah
Kabupaten Bengkulu Tengah.
(5) Apabila .
PASAL 17
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Bengkulu Tengah
penatausahaan keuangan daerah
perundang-undangan.
(5) Apabila Provinsi Bengkulu tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai dengan ketlntuan
sebagaimana dimaksud pada ayat ei,
pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum provinsi
Bengkulu untuk diberikan kepada pemerintah Kabupaten
Bengkulu Tengah.
(6) Penjabat Bupati Bengkulu Tengah menyarnpaikan laporan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Bengkulu Utara.
(7) Penjabat Bupati Bengkulu Tengah menyampaikan laporan
pertanggungiawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Bengkulu.
berkewajiban melakukan
sesuai dengan peraturan
BAB VII
PEMBINAAN
PASAL 18
BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk mengefektifkan
daerah, Pemerintah dan
melakukan pembinaan
penyelenggaraan pemerintahan
Pemerintah Provinsi Bengkulu
dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Bengkulu Tengah dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, pemerintah bersama
Gubernur Bengkulu melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu
Tengah.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh pemerintah dan
Gubernur Bengkulu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BABVIII
-t2-
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 19
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Bengkulu Tengah men)rusun Rancangan
Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Bengkulu.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 20
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Naskah pasal.
PASAL 21
Indonesia
2. Undang-Undang 2 3 4 5 Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten-Kabupatei Dalam Lingkungan Daerah provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19s6 Nomor 55, ); Undang-Undang Nomor 9 Tahun Lg6T tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 282g); ln$ang;undang Nomor 22 Tahun 2oo3 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis permusyawaratan RJryat, Dewan lerwakilan Ralryat, Dewan perwakilan Daerahrj dan Dewan Perwakilan Ralcyat Daeralr (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambaf,an kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a310); Undang-Undang Nomor s2 Tahun 2oo4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republif Indonesia Tahun 2004 Nomor 12s, Tamuarran Lembaran {9qara Republik Indonesia Nomor 44gr) sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-Undangl Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua "t.r Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2oo4 tentang pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8a!; Undang-undang Nomor 33 Tatrun 2oo4 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah R:sat dan pemerirrt r,"., oaeiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 126, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OOT tentang lenV9l91ggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oor Nomor s9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor qiZ\; Undang-undang Nomor 10 Tahun 200g tentang pemilihan Y*"T Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Ralcyat Daeralr (r.embaran Itlegara Republik Indonesia Tahun 2oog Nomor sl, TambaJ.an l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836); 6. 7 8 Dengan REPUBLIK lNDONESIA Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSI(AN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUI(AN BENGKULU TENGAH DI PROVINSI BENGKULU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 I(ABUPATEN Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Repubrik Indonesia iebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara iepubrik Indonesia Tahun 194S.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurLls urusan pemerintahan dan kepentingan masyaraklt setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Bengkulu adarah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor g rahun 196l tentang Pembentukan provinsi Bengkulu (Lembaran Negarf Republik Indonesia Tahun Lg6T Nomor 19, Tambihan Lembaran Negara Nomor 2g2g),
4. Kabupaten Bengkulu Utara adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang pembentu-kan Daerah otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah provinsi sumatera selatan (Lembaran Nelara Republik Indonesia Tahun 1956 , Nomor 5s, Tambahan Lembaran N"g^ru Republik Indonesia Nomor 109 r) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Bengkulu tenjJ. BABII BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Bengkulu Tengah di wilayah Provinsi Bengkulu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3
(1) Kabupaten Bengkulu Tengah berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Karang Tinggi;
b. Kecamatan Talang Empat;
c. Kecamatan Pondok Kelapa;
d. Kecamatan Pematang Tiga;
e. Kecamatan Pagar Jati; dan
f. Kecamatan Taba Penanjung. (21 Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Bengkulu Tengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Ketiga Batas Wilayah Pasal 5
(1) Kabupaten Bengkulu Tengah mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Air Napal, Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dan Kecamatan Curup Kabupaten Rejanglebong;
b. sebelah
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Ujanmas, Kecamatan Kepahiang, da:n Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Selebar, Kecamatan Sungai Surut, Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu dan Teluk Pering Samudera Hindia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Bengkutu Tengah secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Bengkulu Tengah. Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengalr menetapkan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentulinya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang wilayah provinsi Bengkulu serta dilakukan dengan memperhatikan renczula tata ruang wilayah kabupaten/ kota di sekitarnya. Bagian Keempat Ibu Kota Pasal 7 Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Tengah berkedudukan di Kecamatan Karang Tinggi. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8
(1) Yry.* pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Bengkulu Tengah *Lrr""kup ,i*..r, wajib Jan urusan pilihan sebagaimana diatui dalam peiaturan perundang-undangan.
(2) Urusan.., PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunaru
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanarnan modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) metiputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Bengkulu Tengah dan pelantikan penjabat Bupati Bengkulu Tengah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 1ama 6 (enam) bulan setelah Undang- Undang ini diundangkan. BagianKedua PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Tengah, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Bengkulu Tengah.
(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oreh Menteri Dalam Negeri atas nama .
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Bengkulu untuk melantik Penjabat Bupati Bengkulu Tengah.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kemtafi penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengin penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan bupati/wakil bupati. Pasal 1 1 Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran pendapatan dan Belanja pa-erah Kabupaten Bengkulu Utara dan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu. Pasal12 Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Tengah, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan penvakilan Ra1ryat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terah dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KpU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Ra}ryat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan oleh KpU Kabupaten Bengkulu Utara.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan perwakilan Ralqyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAE} V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN Pasal 14
(1) Bupati Bengkulu Utara bersama penjabat Bupati Bengkulu Tengah menginventarisasi, mengatur, dan melaksanlkan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
(2) Pemindahan
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun iejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh kabupaten Bengkulu Tengah.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan.dokumen kepada Kabupaten Bengkulu Tengah difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Bengkulu.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sehmJ belum diteh;kannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dibebankan pada anggaran pendapatan 9.r belanja dari asal satuan kerji personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangi undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bengkulu u-tara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya bErada di Kabupaten Bengkulu Tengah; . c. gtarg piutang Kabupaten Bengkulu Utara yang ' kegunaannya untuk Kabupaten een[kulu Tengah; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bengkulu Tengah
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl tidak dilaksanakan oleh Bupati Bengkulu utara, dubernur Bengkulu selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud 'paia ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Bengkulu kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI . BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA Pasal 15
(1) Kabupaten Bengkulu Tengah berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa ,rng untuk menunjang kegiatan penyelenggara^n pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama (2) dua tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (21 Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan penjabat Bupati Bengkulu Tengah.
(4) Apabila Kabupaten Bengkulu Utara tidak memenuhi kesanggup€rnnya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pemeriniah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Bengkulu utara untuk diberikan kepada pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
(5) Apabila . Pasal 17 Penjabat Bupati Bengkulu Tengah penatausahaan keuangan daerah perundang-undangan.
(5) Apabila Provinsi Bengkulu tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketlntuan sebagaimana dimaksud pada ayat ei, pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum provinsi Bengkulu untuk diberikan kepada pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
(6) Penjabat Bupati Bengkulu Tengah menyarnpaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bengkulu Utara.
(7) Penjabat Bupati Bengkulu Tengah menyampaikan laporan pertanggungiawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Bengkulu. berkewajiban melakukan sesuai dengan peraturan BAB VII PEMBINAAN Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan daerah, Pemerintah dan melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bengkulu Tengah dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, pemerintah bersama Gubernur Bengkulu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh pemerintah dan Gubernur Bengkulu sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BABVIII -t2- BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19
(1) sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Bengkulu Tengah men)rusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Bengkulu.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 20 Sebelum Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Bengkulu Utara sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
PASAL 22
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 23
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orartg mengetahuinYa, pengundangan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. memerintahkan penempatannYa