UU NOMOR 25 TAHUN 2008

PEMBENTUKAN KOTA SUNGAI PENUH DI PROVINSI JAMBI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 20 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2008:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1' Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah "ao"..ii pemerintahan nesara *.oJo,li"*,ail'#:rfl*..1:lln::: ffil*::j rffff,r?ta.ng-riia.,g o""., -nLe",. Repubrik 2' Daerah otonom,. selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai baias-batas wilayah yang berwenang men-gatur dan *..rgr*s urusan pemerintahan dan kep"enting.r -_-*.ffiatat setempat menurut prakarsa sendiri berdisarkan*i'"iir.., masyarakat dalam sistem Negara X.."i"u" Republik Indbnesia. 3' Provinsi Jambi ada,lah provinsi sebagaimana dimaksud daram Undang-undang Nomoi 61 Tahu" rgit-tlntang penetapan undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun I9s7 tentang Pembentukan--5a":3h ti"gtut I sumatei"- e"r.t, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tepublik matr*i. Tahun rgs. Nomor zs) . sebagai' d"i^".t yrra"r,g -li*baran Negara Repubrik Indonesii r"r,"" ' rgsg rvJ*o, -i rz, Tambahan Lembaran Negara Nomor tO+O1. +. {a-bupaten Kerinci adalah kal daram -"a""s_u"a""g ^i#iiii? T:frf,1,",il#,?ffi:: Pem ben tukan .Daerah 5t"; "; K-a.bupate n' o"r.rn Lingkun gan Daerah prooinsi s"*"i"r^- -renjah ---1r"iur, Negara [:Bxii[l*l.**a33;]i,,;"'".";"ffi ,!1"]",,*".,p,-ku. BAB II BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN BATAS WILAYAH Bagian Kesatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-
wilayah Provinsi
Indonesia.
Undang ini dibentuk Kota Sungai penuh di
Jambi dalam Negara Kesatuan Republik
(1) Kota Sungai Penuh berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Kerinci yang terdiri atas cakupan wilJyah:
a. Kecamatan Sungai penuh;
b. Kecamatan pesiiir Bukit;
c. Kecamatan Hamparan Rawang;
d. Kecamatan Tanah Kampung; d.r,
e. Kecamatan Kumun OeUai.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
digambarkan dalam p"L wilayah y;; ircantum daram
lampiran dan meru.p^ku.r, bagian y arlg tii*l"rpisahkan dari
Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

PASAL 3

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Pasal 4
Bagian Ketiga
Batas Wilayah

PASAL 5

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
Dengan terbentuknya Kota sungai penuh sebagaimana
dimaksud dalam y3sh 2, w,ayah xaiupater ?.ri.rci dikurangi
1":grr'- wilayah Kota sungai" penuh ."u.g.irrr..r" dimaksud
dalam Pasal 3.
(1) Kota sungai penuh mempunyai batas-batas wilayah:
a' seberah utara berbatasan dengan Kecamatan siulak,
Kecamatan Depati Tujuh, dan Kec"rrr.iu.r, Air Hangat
Timur Kabupaten Kerin-ci;
b. sebelah

b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan sitinjau
Laut Timur Kabupaten Kerinci;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Keliling
Danau Kabupaten Kerinci; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten pesisir
Selatan Provinsi Sumatera Barat.
(2) Batas wilayah
sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
(3) Penegasan batas wilayah Kot-a Sungai penuh secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud p-ada .t;; (1) dan iyat (2),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri p"ti.g i"*" s oiirii
tahun sejak diresmikannya Kota Suigai'p.""fr.

PASAL 6

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Dengan terbentuknya Kota Sungai penuh sebagaimana
dimaksud d{*
pasa-l 2, pemerintah Kota sungai penuh
menetapkan Rencana Tata Ruang wilayah Kota sesuai dengan
gerlturan pemndang-undangan, dalam waktu paling lima
3 (tiga) tatrun sejak terbentuknya kota ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang wilayah Kota sungai penuh
sebagaima'ra diT*sud pada ,v.t (rt aiun u' sesuai dengan
Rencana Tata
- Ruang wilayah Nasional d; Rencana Tata
Ruang wilayah provinsi Jambi serta dilakukan a."g."
memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupate"lmd ai
sekitarnya.
dalam lampiran
terpisahkan dari U
yang merupakan
ndang-Undang ini.
bagian yang tidak
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 7

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
K.:!." Sungai penuh mencakup urusan wajib dan urusan
pilihan sebagaimana diatur d"r"* p*.i,ii"r, perundang_
undangan.
(2) Yrusal wajib r*s menjadi kewenangan pemerintah Daerah
Kota sungai penuh seLagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan

3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah
Daerah Kota Sungai penuh sebagaim.rr. "di*aksud pada
ayat (1) meliputi urusan pemerinLhan yang secara nyata
ada dan berpotensi untuk meningkatk"r, kesejahteiaan
masyarakat sesuai dengan kondisi, -kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.

b' perenc€rnaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban Lunum dan ketenteraman
masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penEurganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerl.aan;
i' fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o, penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p' urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
peresmian Daerah o*"3i;*fr xtaT:!.njabat Kepara Daerah

PASAL 8

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Peresmian Kota lungai penuh dan pelantikan penjabat warikota sungai Penuh dilakukan oleh Menieri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan seterah urra"rrg-undang ini diundangkan. Bagian Bagian Kedua Pemerintah Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Sungai Penuh, dipilih dan disahkan seorang walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak teibentukny'a Kota Sungai Penuh.

(2) sebelum walikota dan wakil walikota delinitif sebagaimana dimaksud p]_da ayat (r) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal g diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satuf tahun dan dGntik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan p.rrg"l^*u., jabatan dalam bidang pemerintahin serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Jambi untuk melantik Penjabat Walikota Sungai penuh.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum ditantik walikota definitit Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat walikota untuk 1 (satu) kali *.." jabatan berikutnya paling- lama 1 (satu) tahun atau *.r,gg"rrtinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan pemndang- undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaruasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjault walikota dalam melaksan*T. _tugas pemLrintahan dan pemilihan walikota/ wakil walikota.

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
-fg1liayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan warikota dan
wakil walikota sungai penuh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dibebankan kepada A"gg;; pendapatan dan
Belanja

Belanja Daerah Kabupaten Kerinci da'Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah provinsi Jambi.

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) u..1tuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Sungai penuh,
dibentuk perangkat_daerah yang meriputi sekretarilt aaerarr,
sekretariat Dewan perwakilan n.ryat'DaerJ, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
denga, mempertimbangkan t<euuturrai dan kemam"pua,
keuangan daeratr """rr.i dengan p"t"tri*
perundang-
undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh penjabaiwalikota paling lama o lenamy buran
sejak tanggal pelantikan.
D ewan r.,l^l.ffil,Iitjffi ., D ae rah

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ra,ryat Daerah
Kota Sungai penuh dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumrah, mekanisme, dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ralryat Daerah
{.ot" Sungai .p:"q! sebagaimana d.im.t."a p"i^ .r;i aii
ditetapkan oleh Komisi pemilihan umum (Kpu) sesuai
dengan peraturan perundang_undangan.
(3) P_enetapan keanggotaan Dewan perwakilan Rakyat Daerah
Kota sungai..l.."".r, sebagaimana dim^[.". p"i" "y;a aii
dan ayat (2) dilakukan olef, KpU Kabrp.t.r, ferinci.
(4) Peresri.r, pelantikan _anggota Dewan perwakilan Ralryat
Daerah Kota sungai penuh dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang_undangan.
BAB V

BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

PASAL 13

BAB V: BAB V
(1) Bupati Kerinci bersama penjabat walikota sungai penuh
menginventarisasi, mengatur, d"r, melaksa,akan pe"mindairl
p_ersonel, pllreratran aset, serta dokumen kepada pemerintah
Kota Sungai penuh.
(2) Pemindahan perso-ner sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan galing rambat o- 1.rr"*) buran- sejak pelantikan
penjabat walikota.
(3) Penyeraha' aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
avat (1) dilakukan pfli"g lambat s iii*"r tahun ."jrr.
pelantikan penjabat walikoti.
(4) Personel sebagaimana dimak3ud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawry negeri sipil yang -irr..,.
tugas dan
kemampuannya dip e rlukan oleh Ko;-S'u, gJ n.., rr,.
(5) Pemindaha' personel serta penyerahan aset dan dokumen
kepada Kota Sungai Penuh aif*itt"si dan- dikoordinasikan
oleh Gubernur Jambi.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud padl ayat (4) sltama uer"*lii.t"fiannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah rota sungai penuh
dibebankan pada ^rggam pendapatan dan belanja dari asar
satuan kerja personel yang beisangkutan sesuai dengan
peraturan perundan g_undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
a' barang milik/diky."1 yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatt.r, oieh pemerintah Kota sungai
Penuh yang berada dalam wilayah xota sungai penuh;
b' Badan usaha M,ik Daerah (BUMD) Kabupaten Kerinci
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya uir"a" di Kota
Sungai Penuh;
c' utang piutang Kabupaten Kerinci yang kegunaannya
untuk Kota Sungai penuh; dan
d' dokumen dan arsjn yang karena sifatnya diperrukan oreh
Kota Sungai penutr.
(8) Apabila .

_10_
(8) Apabila penyel*"t dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana. dimaksud pua" ayat (a tia"t dilaksanakan
oleh .Bupati Kerinci, Gubernur '..1^*ui seraku wakil
Pemerintah waj ib menyele saikannya
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset
dan dokumen- sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
dilaporkan oleh GubJrnur Jambi t.p"J" Menteri Dalam
Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PEzuMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

PASAL 14

BAB VI: PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PEZUMBANGAN,
Penuh berhak mendapatkan
sesuai dengan peraturan
(1) Kota Sungai
perimbangan
undangan.
(2) Dalam dana perimbangan
- s-ebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasiia" a-."u alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PEZUMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Kerinci sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggara€rn -pli"rirrtahan
Kota
Sungai penuh sebesai Rpra.ddo.ooo.obo,o0 (empat belas
miliar rupiah) dalam iangka y3lt_" g (tiga) tahun, pada
tahun pertama sebesi.r hps.ooo.ooo.ooo;oo (lima miliar
rupiah), pada tahun kedua sebesar Rp4.000.000.000,00
(empat miliar
- rupiah), dan pada tahun ketiga sebesar
Rp3'000'00o.ooo,oo ilig" *ili", *pr"r,r serta untuk
pelaksanaan pemilihan 'ui"tit ot^ dan wakil warikota sungai
Penuh pertama kari sebesar Rp2.0oo.ooo.oo0,00 (dua miliar
rupiah).
(2) Pemerintah provinsi Jambi memberikan bantuan dana
untuk menunjang- kegiatan penyerenggaraan pemerintahan
Kota sungai penuh
""-b..", nps.ooo.dao.oob,00 (tiga miliar
rupiah) setiap tahun selama 3 1tigul- i"r."" berturut_turut
serta untuk peraksanaan pemilihan walikota dan wakil
Walikota SunSai penuh pertama kali
sebesar
Rp2.000.o0o.ooo-,00 (dua *iii., *;iah)l-
alokasi dana
perundang-
(3) Pemberian

_ 11_
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud 'p"J"
ayat (21 dimulai sejak pelantikan-penjabat walikota d";;
Penuh.
(a) Apabila Kabupaten Kerinci tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pa{a_ayat (1), pemeriritah mengurangi penerimaan
Dana Alokasi umum Kabupaten Kerinci untuk diberikan
kepada Pemerintah Kota Sungai penuh.
(5) Apabila Provinsi Jambi tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan d.ana sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat
-
121, pemerintah
mengurangi penerimaan Dana Alokasi umum provinsi Jambi
untuk diberikan kepada pemerintah Kota sungai penuh.
(6) Penjabat walikota sungai penuh menyampaikan laporan
realisasi penggunaan triuatr . sebagaim"". -ai*.t."J -fua"
ayat (1) kepada Bupati Kerinci.
(7) Penjabat warikota sungai penuh menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggurr"", d"rr" hibah dan
dana bantuan sebagaimana d'imaliud p.i. ayat (r) dan
ayat (21kepada Gubernur Jambi.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PEZUMBANGAN,
Penjabat Walikota Sungai penatausahaan keuangan perundang-undangan. REPUBLIK TNDONESIA Penuh daerah BAB VII PEMBINAAN berkewajiban sesuai dengan melakukan peraturan

PASAL 17

BAB VII: PEMBINAAN
(1) untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, pemerintah dan p.*.r-iituh provinsi Jambi
melakukan pembinaan dan fasilitasi selara khusus terhadap
Kota sungai penuh dalam waktu 3 ltigay tahun sejak
diresmikan.
(2) setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, pemerintah bersama
Gubernur Jambi merakukan '.uJr..i
terhadap
penyelenggaraan pemerintahan Kota srrrg.i nenuh.
(3) Hasil evaruasi -sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijikan teu*r ilfi;-ilh
pemerintah dan
Gubernur . .

Gubernur
undangan.

_12_
Jambi sesuai dengan peraturan perundang-
(2) Rancangan Peraturan warikota sungai penuh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahfan oleh
Gubernur Jambi.
(3) Proses pengesahan dan penetapan peraturan walikota
Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 18

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terb-entuknya Dewan perwakilan Ralcyat Daerah,
Penjabat walikota Sungai penuh men)rusun Rancangan
Peraturan walikota tentang Anggaran pendapatan J"r,
Belanja Daerah Kota sungai penuh untuk tahun anggaran
berikutnya.

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum Pemerintah Kota sungai penuh menetapkan peraturan
d_aerah dan peraturan walikota sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini, semua peraturan daerah dan peraturan nupali
Kerinci s,epanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini tetap berlaku dan dilaksanakan ot"rr pemerintah Kota Sungaf
Penuh.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 20

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini murai berraku pada tanggal diundangkan.
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
5qt" sungai Penuh harus disesuaikan a.r,{.r, undang-undlng
ini.
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan p.r.,rrd"rrg_undan gan.
Agar