Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pr:?.!, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan. negara Repubtik -rndonesia sebagaimana dimaksud dalam_ -uldang-undang oasar -N.g..^ {.pruril. Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai ba[as-batas *il"y;h yang berwenang mengatur - dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentin_gan -..y".ik"t ".t.*p.i menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masy..ri^i dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indlnesia. 3' Provinsi Nusa Tenggara Barat- adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-Undang No*o. o+ Tahun 19sg tentang pembentukan Dierah-Dairah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Ten-g-gara Timur fr,.*b.r"n Negara Republik Indonesia Tahun rgsa Nomor 11s, ).
4. Kabupaten Lombok Barat adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam. Undang-undang uo*oi-_ og rahun lgsg tentang Pembentukan Daeratr-f_aerarr Tingkat I aa.* wilayJ Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa t."d;u Barat, dan Nusa Tenggara Timur (kmbaran Negara*nepuurik Indonesia Tahun 19s8 Nomor r22, Tartbahan L*u*J Negara Repubrik Indonesia Nomor. LgSSt yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Lombok Utara.- BAB II BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan
PASAL 2
BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Lombok Utara di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah
PASAL 3
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten Lombok Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Lombok Barat yang terdiri atas cakuf,an witayarr,
a. Kecamatan Tanjung;
b. Kecamatan Gangga;
c. Kecamatan Kayangan;
d. Kecamatan Bayan; dan
e. Kecamatan pemenang.
(2) cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yan! tiiak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
PASAL 4
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Dengan terbentuknya Kabupaten Lombok Utara, sebagaimana
dimaksud dalam pasar 2, wilayah Kabupaten Lombok Barat
dikurangi dengan wilayah - Kabupaten Lombok Utara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
PASAL 5
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Lombok Utara mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sambelia
Kabupaten Lombok Timur;
c. sebelah
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gunung
sari, Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat dai
Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Batu Layar.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang mempakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Lombok Utara secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
ayat (21, ditetapkan oleh Menteri Dalam NLgeri plting lama
5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Lombok
Utara.
PASAL 6
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
Bagian Keempat
Ibu Kota
PASAL 7
BAB II: BAB II | Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu.kota Kabupaten l,ombok Utara berkedudukan di Kecamatan
Tanjung.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 8
BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lombok Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, pemerintah Kabupaten Lombok
utara menetapkan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten
sesuai dengan peraturan penrndang-undangan, dalam waktu
paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentukny. k"brpaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Lombok
Ytuu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional dan Rencana
T3t" lr*g wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat serta
dilakukan dengan memperhatikan rencana 6t^ .,r.rrg wilayah
kabupaten/ kota di sekitarnya.
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Lombok utara mencaklup ,ir"r., wajib dan
urusan
urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah-
Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakedaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayananpertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah
Daerah Kabupaten Lombok utara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) metiputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk mlnirigkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kefhasan,
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
pEMERrNifEiil DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daerah
PASAL 9
BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daerah
Peresmian Kabupaten Lombok utara dan pelantikan penjabat Bupati Lombok Utara dilakukan oleh Menteii oalam Negeriatas nama nama 6 (enam) bulan setelah undang- Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 1 1 Pasal 10
(1) untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lombok utara, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Lombok Utara.
(2) Sebelum Bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan p..rg.l"-"., jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk melantik penjabat Bupati Lombok Utara.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (21 P.l"* terpilih dan belum dilantik bupati delinitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kemtali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama. 1 (satu) tahun atau ,rr.rrggarrtinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penja6at bupati dalam melaksanakan tugas pemerintarra.r, dan pemilihan bupati/wakil bupati. _Pembiayaan pertama kali peraksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lombok utara sebagaimana dimaksud da-lam
PASAL 10
BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Naskah pasal.
PASAL 11
BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lombok utara, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Lombok Utara.
(2) Sebelum Bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan p..rg.l"-"., jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk melantik penjabat Bupati Lombok Utara.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (21 P.l"* terpilih dan belum dilantik bupati delinitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kemtali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama. 1 (satu) tahun atau ,rr.rrggarrtinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penja6at bupati dalam melaksanakan tugas pemerintarra.r, dan pemilihan bupati/wakil bupati. _Pembiayaan pertama kali peraksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lombok utara sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada anggaran pendapatan dan Belanja . Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Nusa Tenggara Barat.
PASAL 12
BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Lombok
Utara, dibentuk perangkat daeratr yang meliputi sekretariat
daerah, sekretariat Dewan perwakilan n.ry"r Daerah, dinas
daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah
yang lain dengan mempertimbangkan -kebutuhan
dan
kemampuan keuangan daerah i,"i dengan peraturan
pemndang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh penjabat bupati paling lama o (enamy bulan
sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PASAL 13
BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ralcyat Daerah
Kabupaten Lombok utara dilakukan rli
dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ralryat Daerah
Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dima-ksud paa,
ayat (1) ditetapkan oleh Komisi pemilihan Umum 1krul
sesuai dengan peraturan perundang_undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan perwakilan Ralcyat Daerah
Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaicsud o"e;
gtvat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KpU Kabupaten Lombok
Barat.
(4) Pereslnian pelantikan- anggota Dewan perwakilan Ralryat
Daerah Kabupaten Lomuot Utara dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang_undangan.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
PASAL 14
BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Lombok Barat bersama Penjabat Bupati Lombok Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksan^t"., pemindahan personel, penyelahan aset, serta dokumen kepada pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
(2) Pemindahan
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelintika penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena t g"i dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten lombok utara.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten lombok Utara difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten lombok ut*u dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan keda personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan pemndang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten Lombok Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Lombok Utara;
b. Badan usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Barat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lombok Utara;
c. utang piutang Kabupaten Lombok Barat yang kegunaannya untuk Kabupaten Lombok Utara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Lombok Utara.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl tidak dilaksanakan oleh Bupati Lombok Barat, Gubernur'Nusa Tenggara Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud 'paia ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat -kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI REPUBL]K TNDONESIA BAB VI PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PEzuMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA
PASAL 15
BAB VI: PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PEZUMBANGAN,
(1) Kabupaten l,ombok utara berhak mendapatkan arokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 16
BAB VI: PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PEZUMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Lombok utara sebesar Rp20.00o.ooo.ooo,00 (dua puluh miliar rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan sebesar Rpl5.000.ooo.ooo,oo (lima beras miliar) dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lombok Utara pertama kali sebesar RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun yang dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lombok utara pertama kali sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimulai sejak pelantikan penjabat Bupati Lombok Utara.
(4) Apabila Kabupaten Lombok Barat tidak memenuhi kesanggup€urnya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerin-tah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten L,ombok Barat untuk diberikan kepada pemerintah Kabupaten Lombok Utara. (s) Apabila
(5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerinlah mengurangi penerimaan dana alokasi umum provinsi Nusa Tenggara Barat untuk diberikan kepada pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
(6) Penjabat Bupati Lombok utara menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Lombok Barat.
(7) Penjabat Bupati Lombok Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimakiud pada ayat (1) dan ayat (21kepada Gubernur Nusa Tenggara barat. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 17
BAB VI: PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PEZUMBANGAN,
Penjabat Bupati Lombok Utara
penatausahaan keuangan daerah
perundang-undangan.
berkewajiban melakukan
sesuai dengan peraturan
BAB VII
PEMBINAAN
PASAL 18
BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan pemerintah Frovinsi Nusa Tenggara
Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Lombok Utara dalam waktu
3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tah
Gubernur Nusa
un sejak diresmikan, pemerintah bersama
Tenggara Barat melakukan evaluasi
(3) Hasil evaluasi -sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh pemerintah dan
Gubernur Nusa Tenggara Barat sJsuai dengan peraturan
perundang-undangan.
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lombok
Utara.
BAB VIII .
-t2-
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 19
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Ralryat Daerah,
Penjabat Bupati Lombok Utara menJrusun Rancangan
Peraturan Bupati tentang Anggaran pendapatan dan Beranja
Daerah Kabupaten Lombok Utara untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Lombok Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Nusa Tenggara Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan peraturan Bupati Lombok
utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 20
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan peraturan
Bupati Lombok Barat sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Lombok Utara harus disesuaikan dengan Undai-rg-
Undang ini.
PASAL 22
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 23
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUBLIK lNDONESIA