UU NOMOR 27 TAHUN 2008

PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2008:27
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
P"l3* Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pr:?.!, selanjutnya clisebut peLerintah, adalah kuasaan pemerintahan. negara Republik -rndonesla "r.u.g"i;".,u dimaksud dalam_ Undang-undang Dasar Negara iepuutit< Indonesia Tahun 194S.

2. Daerah otono.m, seranjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentin-gan .rr^"yr..ik.t setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masy.r"["t dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi sulawesi Tengah adarah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-Undang Nomor 13 Tahun tg64 tentang Penetapan peraturan pemirintah pengganti Undahg- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pemtentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan oaelan fingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah undang-Unaang Nomor 47 p.p Tahun 1960 tentang pembentukan Dlerah Tlngkat I suraweJi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I surawesi Seratan-Tenggara (lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 1964 womoi z1 menjadi undang-undang (Lembaran Negara n.p"uiit i";;;;.i" Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan teniuaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 2697). 4' Kabupaten Donggala adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam _undang-undang womor zg rahun r 9s9 tentang pembentukan Daerah-Da&ah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahr]n 19s9 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo i tazzi yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Sigi. , BABII .. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Sigi di wilayah
Provinsi sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten Sigi berasal dari sebagian wiiayah Kabupaten
Donggala yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Sigi Biromaru;
b. Kecamatan Palolo;
c. Kecamatan Nokilalaki;
d. Kecamatan Lindu;
e. Kecamatan Kulawi;
f. Kecamatan Kulawi Selatan'
g. Kecamatan Pipikoro;
h. Kecamatan Gumbasa;
i. Kecamatan Dolo Selatan;
j. Kecamatan Tanambulava;
k. Kecamatan Dolo Barat;
l. Kecamatan Dolo;
m. Kecamatan Kinovaro;
n. Kecamatan Marawola; dan
o. Kecamatan Marawola Barat.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Dengan terbentuknya Kabupaten Sigi, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wila-yah Kabupaten Donggar; dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud dalam Fasal 3I

Pasal 4
Bagian Ketiga
Batas Wilayah

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Sigi mempunyai batas-batas wilayah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Banawa selatan Kabupaten Donggala, Kecamatan palu Barat, Kecamatan Palu Selatan Kota paru, dan Kecamatan parigi Selatan, Kecamatan parigi Tengah, Kecamatan Torue, Kecamatan Sausu Kabupaten parigi Moutong;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan l,ore Utara Kecamatan Lore Tengah dan Kecamata" Lo..- -s.r.t.l Kabupaten Poso;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Utara provinsi sulawesi Barat dln Kecamatan Rio pakava, Kecamatan pinembani Kabupaten Donggala.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lamp-iran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Sigi secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada "vu, t1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri plti.rg lama s tri*ri tahun sejak diresmikannya KabupatEn Sigi.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemerintah Kabupaten sigi menetapkan Rencana Tata R-uang wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbenh:knya kabupaten ini.

(2) Penetapan . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi sulawesi Tengah serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang witayah kabupaten/ kota di sekitarnya. Bagian Keempat Ibu Kota

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu Kota Kabupaten Sigi berkedudukan di Kecamatan Sigi
Biromaru.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Sigi mencakup urusan wajib dan urusan pilihan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah
Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelengga-raan ketertjban umum dan ketenteraman
masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembanga_n koperasi, usaha kecil, dan
menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan

n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah
Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daerah
Peresmian I(abupaten Sigi dan pelantikan penjabat Bupati Sigi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diunda.,gk..,. Bagian Kedua Pemerintah Daerah

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sigi, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Sigi.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal g diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur sulawesi Tengah untuk melantik penjabat nupati Sigi.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud p1d. ayat (2) belum terpilih dan belum aitanlit bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kemuali penjabat bupati untuk I (satu) kali masa jabaian berikutnya paling l*. 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat'lain "sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan bupati/wakil bupati.

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil
Bupati sigr sebagaimana dimaksud daram pasal 10 ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran pendapatan dan Belanja baerah
Kabupaten Donggala dan Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) U_ntuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Sigi,
dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daera-h,
sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemarnpuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan p.*.,du..rg-
undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibenhrk oleh.penjabat bupati paling lama 6-(enamibulan sejak
tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ralqyat Daerah Kabupaten sigi ditakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(2) Pengaturan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata ca-ra pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Ratryat Daerah Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Sigi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V PERSONEL, ASBT, DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V: PERSONEL, ASBT, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Donggala bersama Penjabat Bupati Sigi
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan
personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Sigi.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilalrukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Sigi.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
kepada Kabupaten Sigi difasilitasi dan dikoordinasikan oleh
Gubernur Sulawesi Tengah.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten sigi dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja
personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi
yang berada dalam wilayah Kabupaten Sigi;
b. Badan . .

b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Donggala
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Sigi;
c. utang piutang Kabupaten Donggala yang kegunaannya
untuk Kabupaten Sigi; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Sigi.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
Bupati Donggala, Gubernur Sulawesi Tengah selaku wakil
Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
oleh Gubernur Sulawesi Tengah kepada Menteri Dalam
Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Sigi berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Donggala sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang uniuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten sigi sebesar Rp5.000.oo0.oo0,oo (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sigi pertama kali sebesar RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sigi sebesa. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) setiap tatiun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sigi pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Pemberian . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (21dimulai sejak pelantikan penjabat Bupati Sigi. (a) Apabila Kabupaten Donggala tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Donggala untuk diberikan kepada pemerintah Kabupaten Sigi.

(5) Apabila Provinsi sulawesi Tengah tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemeriniah mengurangi penerimaan Sulawesi Tengah untuk Kabupaten Sigi.

(6) Penjabat Bupati Sigi menyampaikan raporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Donggala.

(7) Penjabat Bupati Sigi menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Sigi berkewajiban melakukan penatausahaan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 18

BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah provinsi Suiawesi Tengah melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Sigi dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, pemerintah bersama Gubernur sulawesi Tengah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sigi. dana alokasi umum Provinsi diberikan kepada Pemerintah

(3) Hasil PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh pemerinta[ dan'Gubernur sulawesi Tengah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan perwakilan Ralryat Daerah,
Penjabat Bupati Sigi menyusun Rancangan peraturan Bupati
tentang Anggaran Pendapatan dan Beranja Daerah Kabupaten
Sigi untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Sigi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur
Sulawesi Tengah.
(3) Proses pengesahan dan penetapan peraturan Bupati Sigi
sebagaimana dimaksud pada ayat 12) dilaksanakan ..rr.i
dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum Pemerintah Kabupaten sigi menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini, semua peraturan daerah dan peraturan eupali
Donggala sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh pemerintah xabupaten
Sigi.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Sigi harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan undang-undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . .