Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1' Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adarah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S. 7 8
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Repubrik Indonesia.
3. Provinsi sulawesi Selatan adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi Tengalr dan Daerah tingkat I sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 prp Tahun 1960 tentang pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Lg64 Nomor 7) menjadi undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L964 Nomor 94, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 26871 yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan undang-undang Nomor 26 Tahun 2OO4 Sulawesi Barat. tentang Pembentukan provinsi
4. Kabupaten Tana Toraja adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 29 Tahun 19s9 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19s9 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo r lg22) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Toraja utara. BAB II PEMBENTUI(AN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUI(AN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Naskah pasal.
PASAL 2L
Indonesia 2 3 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 19S9 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19sg Nomor 74, ); undang-Undang Nomor 13 Tahun Lg64 tentang penetapan Perahrran Pemerintah pengganti undang-Undang Nomor 2 Tatrun L964 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I surawesi Tenggara dengan Mengubah undang-undang Nomor 4z prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daeralr Tingkat I Surawesi Utara- Tengah dan Daerah Tingkat I Surawesi Selatan-Tenggara () menjadi Undang-Undang (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun Lg64 Nomor 94, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26g7l; undang-Undang Nomor 22 Tahun 2oo3 tentang susunan dan Kedudukan Majelis permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakila' Ralryat, Dewan perwakila' Daerah, dan Dewan 4 Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 92, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor a310); Undang-Undang Nomor 92 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 125, ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2oo4 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o0g Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor a844); Republik Lembaran 5
6. Undang-Undang 6 Unda'g-Unda,g Nomor 33 TaLrun 2oo4 tentang perimbangan Keuangan antara pemerintaLr pusat dan pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OOT tentang Penyelenggara pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oor Nomor sg, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aT2I); Undang-Undang Nomor 10 Talrun 20og tentang pemilihan umum Anggota Dewan perwakila' Rarcyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Rarqyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog Nomor 51, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor ag36); Dengan persetujuan Bersama dan MEMUTUSI(AN: MenetapKan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN IGBUPATEN TORAJA UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1' Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adarah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S. 7 8
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Repubrik Indonesia.
3. Provinsi sulawesi Selatan adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi Tengalr dan Daerah tingkat I sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 prp Tahun 1960 tentang pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Lg64 Nomor 7) menjadi undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L964 Nomor 94, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 26871 yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan undang-undang Nomor 26 Tahun 2OO4 Sulawesi Barat. tentang Pembentukan provinsi
4. Kabupaten Tana Toraja adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 29 Tahun 19s9 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19s9 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo r lg22) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Toraja utara. BAB II PEMBENTUI(AN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Toraja Utara di wilayah Provinsi Sulawesi selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. BagianKedua Bagian Kedua Cakupan Wilayah
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUI(AN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten Toraja Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Tana Toraja yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Rantepao;
b. Kecamatan Sesean;
c. Kecamatan Nanggala;
d. Kecamatan Rindingallo;
e. Kecamatan Buntao;
f. Kecamatan Sadan;
g. Kecamatan Sanggalangi;
h. Kecamatan Sopai;
i. Kecamatan Tikala;
j. Kecamatan Balusu;
k. Kecamatan Tallunglipu;
l. Kecamatan Dende, piongan Napo;
m. Kecamatan Buntu pepasan;
n. Kecamatan Baruppu;
o. Kecamatan Kesu;
p. Kecamatan Tondon;
q. Kecamatan Bangkelekila;
r. Kecamatan Rantebua;
s. Kecamatan Sesean Suloara;
t. Kecamatan Kapala pitu; dan
u. Kecamatan Awan Rante Karua.
(2) cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUI(AN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Toraja Utara, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tana Toraja
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Toraja utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUI(AN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Toraja utara mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju
Provinsi Sulawesi Barat, Kecamatan Limbong dan
Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lamasi,
Kecamatan Walerang, Kecamatan Wana Barat, dan
Kecamatan Bastem Kabupaten Luwu;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan sangalla
Selatan, Kecamatan Sangalla Utara, Kecamatan Makale
Utara, dan Kecamatan Rantetayo Kabupaten Tana Toraja;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kurra,
Kecamatan Bittuang Kabupaten Tana Toraja.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Toraja Utara secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama
5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Toraja Utara.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUI(AN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
-7
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Toraja utara sebagaimana
dimaksud da-lam Pasal 2, pemerintah Kabupaten Toraja Utara
menetapkan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling
lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Toraja
utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan serta dilakukan
dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/ kota di sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibu Kota
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUI(AN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu Kota Kabupaten Toraja Utara berkedudukan di Kecamatan
Rantepao.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 8
BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Toraja Utara mencakup urusan wajib dan urusan
pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
(2) urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah
Kabupaten Toraja utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penang€u1an bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalalr sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakedaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengatr;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah
Kabupaten Toraja utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daerah
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daerah
Peresmian Kabupaten Toraja utara dan pelantikan penjabat Bupati Toraja Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang- Undang ini diundangkan. BagianKedua.., Bagian Kedua Pemerintah Daerah
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyerenggaraan pemerintahan di Kabupaten Toraja utara, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Toraja Utara.
(2) sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terp,ih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud dalam pasar g diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oreh Menteri Dalam Negeri atas nama .
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang_undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Surawesi selatan untuk merantik penjabat Bupati Toraja utara.
(5) Apabila dalam waktu I (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berum terpilih dan belum dilantik bupati definitif, Menteri Daram Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja pen3auat bupati daram melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan bupati/wakil bupati.
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil
Bupati Toraja Utara sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (l)
dibebankan kepada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tana Toraja da' Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
PASAL 12
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Toraja
Utara, dibentuk perangkat daeralr yang meliputi sekretariat
daerah, sekretariat Dewan perwakilan Rakyat Daerah, dinas
daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah
yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak
tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
PASAL 13
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
(1)
Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Toraja Utara dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Komisi pemilihan umum (Kpu) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan
(2)
(3) Penetapan keanggotaan Dewan perwakilan Ra}ryat Daerah
Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan oreh KpU Kabupaten Tana Toraja.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Toraja utara dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERSONEL, ASEI, DAN DOKUMEN
PASAL 14
BAB V: PERSONEL, ASEI, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Tana Toraja bersama penjabat Bupati Toraja utara
menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan penjabat bupati.
(41 Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Toraja Utara.
(5) Pemindahan personer serta penyerahan aset dan dokumen
kepada Kabupaten Toraja utara difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh Gubernur sulawesi selatan.
{6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 serama berum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja
utara dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
dari asal satuan kerja personer yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang_undangan.
(7) Aset
(7)
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten
Toraja Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Toraja
Utara;
b' Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tana
Toraja yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Toraja Utara;
c' utang piutang Kabupaten Tana Toraja yang kegunaannya
untuk Kabupaten Toraja Utara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oreh
Kabupaten Toraja Utara.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl tidak dilaksanakan oleh
Bupati Tana Toraja, Gubernur sulawesi Selatan selaku wakir
Pemerintah waj ib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
oleh Gubernur sulawesi selatan kepada Menteri Dalam
Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOIGSI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
PASAL 15
BAB VI: PENDAPATAN, ALOIGSI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Toraja Utara berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan
perundang-undangan.
sesuai dengan peraturan
PASAL 16
BAB VI: PENDAPATAN, ALOIGSI DANA PERIMBANGAN,
REPUBLIK INDONESTA _13_ Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Toraja Utara sebesar Rps.0o0.0oo.oo0,o0 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut_ turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Toraja Utara pertama kali sebesar Rp 000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Pemerintah provinsi surawesi selatan memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Toraja Utara sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Toraja utara pertama kali sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus jula rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan penjabat Bupati Toraja Utara.
(4) Apabila Kabupaten Tana Toraja tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Tana Toraja untuk diberikan kepada pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
(5) Apabila provinsi Sulawesi selatan tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum provinsi Sulawesi selatan untuk diberikan kepada pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
(6) Penjabat Bupati Toraja Utara menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Tana Toraja.
(7) Penjabat. (7) Penjabat Bupati Toraja Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
PASAL 17
BAB VI: PENDAPATAN, ALOIGSI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Toraja
penatausahaan keuangan
perundang-undangan.
berkewajiban
sesuai dengan
Utara
daerah
melakukan
peraturan
BAB VII
PEMBINAAN
PASAL 18
BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan pemerintah provinsi sulawesi
selatan melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Toraja Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, pemerintah bersama
Gubernur sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Toraj a Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur
Sulawesi selatan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 19
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum terbentuknya Dewan perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Toraja Utara menyusun Rancangan
Peraturan Bupati tentang Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Toraja Utara untuk tahun anggaran
berikutnya.
(1)
(2) Rancangan
(2) Rancangan peraturan Bupati Toraja Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan seterah disahkan oleh
Gubernur Sulawesi Selatan.
(3) Proses pengesahan dan penetapan peraturan Bupati Toraja
Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang_undangan.
PASAL 20
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan peraturan
Bupati Tana Toraja sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh pemerintah
Kabupaten Toraja Utara.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2l
Pada saat undang-undang ini mulai berraku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Toraja Utara harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.
PASAL 22
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang_undangan.
PASAL 23
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
undang-Undang ini murai berlaku pada tanggar diundangkan. Agar REPUBLIK INDONESTA -16_ Agar setiap or€Lng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.