UU NOMOR 29 TAHUN 2008

PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR DI PROVINSI SULAWESI UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2008:29
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, seranjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Repubrik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S.

2. Daerah.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang be'wenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Repubrik Indonesia.

3. Provinsi sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun Lg64 tentang pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi Utara dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah undang-Undang Nomor 4T Prp 1960 tentang pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi selatan Tenggara () menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Lg64 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 26sr) yang wilayahnya telah dikurangi dengan provinsi Gorontalo berdasarkan Undang-Undang Nomor 3g rahun 2000 tentang Pembentukan provinsi Gorontalo.

4. Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di sulawesi (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Lg22l yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Kotamobagu berdasarkan Undang- undang Nomor 4 Tahun 2oor tentang pembentukan Kota Kotamobagu di provinsi sulawesi utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow utara berdasarkan undang-Undang Nomor 10 Tahun 2ooz tentang pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow utara di provinsi surawesi Utara, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. BAB II PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di wilayah provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang terdiri atas
cakupan wilayah:
a. Kecamatan T\.rtuyan;
b. Kecamatan Kotabunan;
c. Kecamatan Nuangan;
d. Kecamatan Modayag; dan
e. Kecamatan Modayag Barat.
(21 cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud daram Pasal 3. Bagian Ketiga PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Batas Wilayah

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mempunyai batas-
batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Touluaan,
Kecamatan Tombatu, Kecamatan Ratatotok Kabupaten
Minahasa Tenggara;
b' sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maruku dan
Kecamatan pinolosian Timur Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan; dan
d' sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lolayan,
Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow,
Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu, dan
Kecamatan Modoinding, Kecamatan Tombasubaru,
Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah se
dalam lampiran yang merupakan
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur secara pasti di rapangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaima'a dimaksud dalam pasar 2, pemerintah Kabupaten Bolaa,g Mongondow Timur menetapkan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten sesuai denga' peraturan perundang- undangan, daram waktu paring lama 3 (tiga) tatrun sejak terbentuknya kabupaten ini.

(2) penetapan bagaimana tercantum bagian yang tidak PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -7

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang wilayah provinsi sulawesi Utara serta dilak*ka' denga, memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota di sekitarnya. Bagian Keempat Ibu Kota

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berkedudukan di
Kecamatan T\rtuyan.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mencakup urusan
wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur daram
peraturan perundang_undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b' perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban
masyarakat;
umum dan ketenteraman
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraarl pendidikan;
g. penanggulangan

g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i' fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
L pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi pen€u1€rman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daerah
Peresmian Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. BagianKedua Bagian Kedua Pemerintah Daerah

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Boraang Mongondow Timur, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paring lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

(2) sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama karinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam pasar g diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang_undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi utara untuk melantik penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berum terpilih dan belum dilantik bupati delinitil Menteri Daram Negeri dapat mengangkat kembari penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan,

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan bupati/wakil bupari.

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
REPUBLIK INDONESI.A Pasal 1 1 Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemiliha' Bupati dan wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi surawesi Utara.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk
Bolaang
meliputi
Ralryat
unsur
menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Mongondow Timur, dibentuk perangkat daerah yang
sekretariat daerah, sekretariat Dewan perwakilan
Daerah, dinas daerah, Iembaga teknis daerah, dan
perangkat daerah yang lain
dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh penjabat bupati paling rama 6 (enam) buran
sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ra}ryat Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang_undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ra\yat Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi pemilihan
Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan perwakilan Ra}ryat Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oreh Kpu
Kabupaten Bolaang Mongondow.
(4) Peresmian .

.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan perwakilan Ralryat
Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang_undangan.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Bolaang Mongondow bersama penjabat Bupati Boraang
Mongondow Timur menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan pemindahan personer, penyerahan aset, serta
dokumen kepada pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur.
(2) Pemindahan personer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling rambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
kepada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur difasilitasi dan
dikoordinasikan oreh Gubernur Sulawesi Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) serama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Beranja Daerah Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja p.r.orJ-yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(7) Aset

_12_
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oreh pemerintah Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur yang berada dalam wilayah
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
b. Badan usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bolaang
Mongondow yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
c. utang piutang Kabupaten Bolaang Mongondow yang
kegunaannya untuk Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (71tidak dilaksanakan oleh
Bupati Bolaang Mongondow, Gubernur sulawesi Utara selaku
wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
oleh Gubernur sulawesi utara kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.,
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Boraang Mongondow sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun pertama
dan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) pada
tahun kedua serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan
wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur pertama kali sebesar
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi sulawesi Utara memberikan bantuan
dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebesar
Rp2.500.000.000,00 (dua mitiar lima ratus juta rupiah) pada
tahun pertama dan sebesar Rp3.0oo.ooo.ooo,o0 (tiga miliar
rupiah) pada tahun kedua serta untuk pelaksanaan pemilihan
Bupati dan wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur pertama
kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
ayat (21 dimulai sejak pelantikan penjabat Bupati Bolaang
Mongondow Timur.
(a) Apabila Kabupaten Bolaang Mongondow tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
Bolaang Mongondow untuk diberikan kepada pemerintah
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
(5) Apabila Provinsi sulawesi utara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum provinsi
Sulawesi Utara untuk diberikan kepada pemerintah
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
(6) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur menyampaikan
la-poran realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Bupati Bolaang Mongondow.
(7) Penjabat

_14_
(7) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur menyampaikan
laporan pertanggungiawaban realisasi penggunaan dana
hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat(2) kepada Gubernur Sulawesi Utara.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur
melakukan penatausahaan keuangan daerah
peraturan perundang-undangan.
berkewajiban
sesuai dengan
BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 18

BAB VII: PEMBINAAN
(1) untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan pemerintah provinsi sulawesi Utara
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.
(21 Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, pemerintah bersama
Gubernur sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Boraang
Mongondow Timur.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh pemerintah dan Gubernur
sulawesi utara sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) sebelum terbentuknya Dewan perwakilan Ralcyat Daerah,
Penjabat Bupati Boraang Mongondow Timur men]rusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Boraang Mongondow Timur
untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan . .

(2) Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan peraturan Bupati Bolaang
Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
sebelum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-Undang ini tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini murai berraku pada tanggal diundangkan
Agar