UU NOMOR 3 TAHUN 2008

PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH DI PROVINSI PAPUA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2008:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagc.imana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. Negara Republik Indonesia Tahun 194S.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republil< Indonesia,

3. Provinsi Papua adalah provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan provinsi otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten otonom di provinsi Irian Barar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun tg6g Nomor !!, Tambehan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer e!07! Je '. lJnCtnr"un*rril Uerrrei a I Tfhun ?OO I tentang Qtonomi Khusus bagi provinoi papua (t embaian 8 1 Negarn PRt-'.rt,r t': REPtJBLIK r('i, I '( 'r't t,' Negara Republik Indoncsia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Ncgetra Republik Indorrcsia Nomor 4151). 4, Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undarng Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, ), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Mamberamo Tengah, BAB II PEMBENTUKAN, CAI(UPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian KesaLu Pembentukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, CAI(UPAN WILAYAH, | Bagian KesaLu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaterr Mamberamo Tengah di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, CAI(UPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten Mamberamo Tengah berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas cakupar-r
wilayah:
a. Distrik Kobakma;
b. Distrik Kelila;
c. Distrik Eragayam;
d, Distrik Megambilis; dan
e. Distrik Ilugwa.
(21 Cakupan wilayah sebagaimana dlmaksud pada ayat (l)
digrmbrrken dalam pcta wilayrh ytng tcrcsntum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, CAI(UPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Wm
PRE:,ttri t,
REPtJBLIi( il\rr,(,, rr
Pasal 4
Dengan terbentuknya I(abupaten Mamberamo Tengah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Jayawijaya dikurangi dengan wilayah Kabupaterr
Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Bagian Ketiga
Batas Wilayah

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, CAI(UPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Mamberamo Tengah mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Mamberamo
Hulu Kabupaten Mamberamo Raya;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Eleiim da,
Distrik Abenaho Kabupaten yalimo;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Wolo dan
Distrik Bolakme Kabupaten Jayawijaya; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Bokondini
dan Distrik Kembu I(abupaten Tolikara.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri oilam
Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya
I(abupaten Mamberamo Tengah,

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, CAI(UPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Dengan terbentuknya I(abupaten Mamberamo Tengah
scbagaimana dimarksuct dalam pasal 2, pcmcrirrtalr
Kabupaten Mamberamo Tengah menetapkan Rencana TaLa
Ruang wilayah KabupaLen sesuai dengan peratllra.
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang wilayah I(abupatc,
Mamberamo Tengah sebagaimana aimat<suo pada ayat (l )
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang wilayah provi-nsi eaiua
serta

PREStDL., N
REPUBLIK lNt)();.t-'ll,,r
serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/l(ota di sekitarnya.
Bagian I(eemparL
Ibu Kota

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, CAI(UPAN WILAYAH, | Bagian I(eemparL - Ibu Kota
Ibu kota Kabupaten Mamberamo Tengah berkedudukan di
Kobakma.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Mamberamo Tengah mencakup urusan wajib
dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintaharr
Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b, kesehatan;
c. Iingkungan hidup;
d. pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perumahan;
h. kepemudaan dan olah raga;
i. penanaman modal;
j. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k, kependudukan dan caLatan sipil;
L ketenagakedaan;
m. ketahanan pangan;
n. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p,perhubungan;
q. komunikasi dan informatika;
r. pertanahan;
s, kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
t, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi
kouangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan
persandian;
u, pcmberdayuarr

PREsllr.)t_ r"
REPUBLIK tf!t )(.,i it Sr,\
.7
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintahan
Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi uruJan pemeiintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakai uai dengan
kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yu,-.,g
bersangkutan.
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. sosial;
w. kebudayaan;
x, statistik;
y. kearsipan; dan
z. perpustakaan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Bagian Kedua Pemerintah Daerah Peresmian Kabupaten Mamberamo Tengah dan pelantikan Penjabat Bupati Mamberamo 'l'engarr ailit<ut<an oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penycrenggaraan pemerintahan cri
Kabupaten Mamberamo ren[ih, dipirih dan disahkan
seorang Bupati dan wakir Bupati sesuai dengar-r
pe.raturan perundang_undangan paling lama I (sa1u)
tahun. sejak terbentur(nya xauupailn Mamberamo
Tengah.
(2) i:i:l:*,Bupati dan wakil Bupati definitif sebagaimana
otmalcsud pili ?Iur {1) rerpilih, unruk perrama kalinya
Penjebrt Bupati diangkat oai'i pega*ui oriiri ripil arne;n
masa jabatan paling lama 1 (satui tahun dlan dilantik oleh
Menteri

W#
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayaL (2)
adalah pegawai yang memiliki kemampuan dar-r
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan sertzl
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan iru
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur papua
untuk melantik Penjabat Bupati Mamberamo Tengah,
(5) Apabila dalam waktu r (satu) tahun sebagaimana
dima.-sud pada ayat (2) bclum terpilih dan belum dilantik
Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat
kem-bali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan,
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,
dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugas pcmcrintahan, dan pemiliha,
Bupati/Wakil Bupati.

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
_fglnpiayaan pertama kari pelaksanaan pemilihan Bupati dan
wakil Bupati Mamberamo Tengah setagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 .ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah l(abupaten Jayawij"yu .iE..u.
Rp3.000,000.000,00 (tiga mitiar rupiah) dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi papua
"ele"u,.
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) !ntu5 menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Mamberamo Tengah, dibentuk perangkat daerah yang
meliputi sekretariat Daerah, Sekreiariat-Dewan perwakilan
Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan
unsur perangkat daerah yang lain
dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuan[an
daerah sesuai dengan peraLuran perundang_undangan,
PR E:, I I] F- I]
REPUBLIK rN r)(-, r.r 1.. S rA
Menteri Dalam Ncgcri i-rtirs ltama Presidcn bcrdzrseirl<arr
usulan Gubernur.
(2) Perangl<ar

y1 )-i - '
"
.\lt;?.i:' 'i
,W $.
Nf,ffil
gr(ti
*.,n,
=\-\.v
(2) Perangkat daerah sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
telah dibentuk oleh pcnjabat Bupati paling lama 6 (enar-n)
bulan sejak tanggal pelantil<an.
PR,
REI''r.tBL- rr
Bagian I(e tiga
Dewan Perwakilan Rarl<1,a5 Daerah

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian I(e tiga - Dewan Perwakilan Rarl<1,a5 Daerah
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(I) Pengisian keanggoLaa. Dcu,an perwakilan Rakyat Daeral-r
Kabupaten Mamberamo 'r'cngah dilakukan sesuai dengar-r
peraturan perundang_ u n d an gan.
(2) Pengaturan tentang jumrah, mekanisme, dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mamberamo 1'engah sebagaimana dimaksud
p3g1 ayat (1). ditetapkan oleh Komisi- pemilihan umum
(KPU) sesuai dengan peraturan perundang_undangan,
(3) Penetapan keanggotaan Dewan perwakilan Rakyar
Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oreh I(pU
Kabupaten Jayawijaya.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah diraksanakar-r
sesuai dengan peraturan perundang_r.riurrgurr.
(1) Bupati Jayawijaya bersama penjabat Bupati Mamberamo
Tengah menginventarisasi, mengatur, dan meraksanakan
pemindahan personcl, pc,yerahlan "."t,-'r.rtu dokume.
kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
(2) Pemindahan personcr sebargairnana dimaksud pada ayat (r)
dilakukan paling rambar o" lenam; buran sejak perantikan
Penjabar Bupati,
(3) Penyerahan aset dan dor<umen sebagaimana dimaks.d
pada ayat (tl giFkula'r parirrg lambaL 3 (riga) Lahun sejar<
polrntikan ponJabar Bupari.
(4) Personel
l,

^lli'::":
-li?.'' '
l;
V.,W,,,I,
s$\.-/.rJ
'-'
/1
PR[-',tt-r r t.r
REPUBLIK tNr ;r.,,.r Sr,\
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dar-r
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Mamberamo
Tengah.
(5) Pemindahan personel serLa penyerahan aset dan dokumen
kepada Kabupaten Mamberamo Tengah difasilitasi oleh
Gubernur Papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipir sebagaimana
dimaksud padl ayar (4) seramJ berum direta;kannya
Anggaran Pendapatan dan Beranja Daerah Kabupatln
Mamberamo Tengah dibebankln pada anggaran
pendapatan dan beranja dari asal satuan keqa per-soner
yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
a' barang mirik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau ctimanfaatkan oleh pemerintah
Kabupaten Mamberamo Tengah yang berada daram
wilayah Kabupaten Mamberamo tengah;
b' Badan Usaha Mirik Daerah I(abu"paten Jayarvija',
yang kedudukan, kegiatan, dan rokasinya ulraaa
-ai
Kabupaten Mamberamo Tengah;
c. utang piutang I(abupaten Jayawijaya yang
kegunaannya untuk I(abupaten Mamberamo Tengah;
dan
d' dokumen dan arsip -\/rlng karena sifatnya diperrr-rr<a,
oleh Kabupaten Mambcramo Tengah.
(8) Apabila penyerlhan da, pcmindahan aset serra crokumc.
sebagaimana dimaksud pada ayat (T) tidak dilaksanaka,
oleh Bupati Jayawijaya, (]ubei.,.ri erp.,a seraku r.r,ar<ii
Pemerintah wajib mcnyclcsaikannyar I -'--
(9) Pelal<sanaan pemincraha, personer serta penyerahan asct
dan dokumen- sebagainrana dimaksuJ'- puau ayar (1)
dilaporkan oreh Gubernur- papua kepada Menteri Daianr
Negeri.
BAB VI

,.AY:l:?1')
'''.
^\Y?- &
V.F',,
aS\.v. r^'/
oc)
o'- '"'
I/
PF{t:,r,i,
r
RF-PURL[( rr'], . ,
- l1-
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Mamberamo 'lengah berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
pe rundan g- u ndan gar-r .
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan
peraturan perundan g- ur-r dangan.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibahr berupa uang uniuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan - p.*.ri.tahan
Kabupaten
Mambcramo
Tengah
sebesar
Rp 10.000.000.o00,00 (scpuruh miriar rupiah) seriap
tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi pzrpua rnemberikan bantuan darrii
untuk
menunjang kc.giatan
penyelenggaraern
pemerintahan I(abupatcn Mamberamo Tengah ..b."o,.
RpS.000.000.000,00 (1i,a miliar rupiah) ."tiup rahr-r.
selama 2 (dua) tahun ber.rurut-turut.
(3) Pemberian hibah scbagirimana dimal<sud pada .r,aL (rl
dan pemberian banLuarr.r dana sebagaimana clirnaksucl
pada ayat (2) dimurai scjal< pelantikan penjabar Buparr
Mamberamo Tengah.
(a) Apabila Kabupat,r .raya*zijaya tidak
mcmcr.rrrhi
kesanggupannya mcmbcrikan hibah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dirnaksud pada ayat (l ),
Pemerintah mengura.gi pc.rc:-imaan clana alokasi unrlrnr
Kabupaten Jayawijaya r,rntuk diberikan kepad.
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah,
(5) Apabila Provinsi papua tidak msmenuhi kesanggupann'a
membarlken bantuan crana sesuar dengan ketentuan
sebagaimana dimaksr"rd pada ii.t--iij,' pemerinrarr
mengurangi penerimaan dana alokasi umum provinsi
Papua untuk dibe.rikan kepada pemerintah Kabupaten
Mamberamo Tengah.
(6) Penjarbar

ffi
PRr,tll 'r'r.
REPUBLIK lh.l l-)(irrr )rr\
-t2-
(6) Penjabat Bupati Mambcrermo Tengah menyampaikan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksr-rd pada
ayat (1) kepada Bupati .Iavawijaya.
(7) Penjabat Bupati Mamberamo Tengah menyampaikan
laporan pertanggungjau,aban realisasi penggunaan dana
hibah dan dana bantuarr sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) kepacla Gubernur papua.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Mambc'amo Tengah berkeu,ajrba.
melakukan penatausahaa, l<elrangan claerah sesuai denga.
peraturan perundang-und ar n gan.
BAB VII
PtrMBINANN
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal I 8
(1) Untuk mengefektifkan pc'yerenggaraan pemerintaheir-r
daerah, Pemerintah dan pemerintah provinsi papra
melakukan pembir-raan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Mamberamo Tengah dalam *,aktlr
3 (tiga) tahun sejak diresnrikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, pemerintar,r
bersama Gubernur papua merakukan evaruasi terhadap
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mamberamo
Tengah,
(3) Hasil evaluasi sebagairnana. dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oteh pemerinrah
dan Gubernur papua sesuai -dengan
peraturarl
perundang-undangan.
(1) Sebelum terbentuknya Dcwan perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Mamberamo Tengah menyusLln
Rancangan peraturern Bupati teni^ng Anggaran
Pendapatan

,nnl,i'/.' ' ' ,
*hl9- *
tq.$;,
l:F.
FlEI-fr.lRl,i
1.)
- Ir)
-
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo
Tengah untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan PeraLurarr Bupati Mamberamo Tengah
sebagaimana dimaksud pada ayat ( l ) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gr-rbernur papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan peraturan Bupati
Mamberamo Tengal-r scbirgarimerna dimaksud pada uyoi 1z;
dilaksanakan sesuai dcngan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) sebelum Kabupaten Mamberamo Tengah menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai
pelaksanaan* Undang-Undang ini, ..,,,ru peraturan
daerah dan Peraturan Bupati Jayawr.laya sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-unaang i"r ietap berrakr_r
dan dilaksanakan c-rreh pemerintah Kabupaten
Mamberamo Tengah.
(2) semua Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya serta
Peraturan dan Keputusan Bupati Jayawijay, y.rrg selama
ini berlaku di Kabupaten Mambeiamo -Tengah
harus
disesuaikan dengan Undang_Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PEN U'I'U P

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PEN U'I'U P
Pader saat berlakunya Ur-rrr,rg-Urdang ir-ri, scmua r<cLcr.rt,irrr
dalam peraturan p-erur-rdang-undarigan' yans berkaitarr
dengan _Kabupaten Mambera,io T engih rrarus disesuaikan
dengan Undang-Undang ini,

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PEN U'I'U P
Ketantuan lebih lanjur scbagai pcraksanaan Undang-Uncia.g
ini diatur dengan peratur.an pcr.unda"s:;";L"gm
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 23

BAB IX: KETENTUAN PEN U'I'U P
rnr lnlrlli
berlakr-r pada tanggiil
Agar

PRESIDE N
AIPUtsL]K INDONESIA
Agar setiap orang me
inya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indoneiia.