Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia lebagaimana dimaksud dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan *"syarikat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarai<at dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indbnesia.
3. Provinsi sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- u.ndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi Utara dan oaerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Unding Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi utara-Tengah dan Daerah Tingkat I su-lawesi selatan Tenggara (Lembaran Negara Republit< Indonesia Tahun 1964 Nomor 7l menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nimor 94, Tamba"han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26gll yang wilayahnya PRESlDEN REPUBLIK INDONES]A wilayahnya telah dikurangi dengan provinsi Gorontalo berdasarkan U_ndang-undang Nomoi 3g rahun 2ooo tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
4. Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah ringkat II di sulawesi (, Tambahan Lemtaran Negara Republik Indonesia Nomor L8221, yang wilayahnya te-lah dikurangi dengan Kota Kotamobagu berdasarkan undang-undanlg Nomor 4 Tahun 2oor tentang pembentukan Kota Kotamobagrl di Provinsi sulawesi utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berdasarkan undang-Undang Nomor 10 Tahun 2oo7 tentang pembentukan kabupatin Bolaang Mongondow Utara di provinsi sulawesi Utara, yan; merupakan kabupaten asal Kabupaten Bolaang uongonaori Selatan. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bolaang Mongondow selatan di wilayah provinsi Sulaweii utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bagian Kedua Cakupan Wilayah
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten Bolaang Mongondow seratan berasal
sebagian wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow
terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Bolaang Uki;
b. Kecamatan Posigadan;
c. Kecamatan Pinolosian;
d. Kecamatan pinolosian Tengah; dan
e. Kecamatan pinolosian Timur.
dari
yang
(2) Cakupan
(2) cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tiJak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,
sebagaimana dimaksud dalam pasal ;, wilalah Kabupaten
Bolaang Mongondow dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Bolaang Mongondow seratan lebagalmana dimaksud dalam
Pasal 3.
Pasal 5
(1) Kabupaten Bolaang Mongondow selatan mempunyai batas-
batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Bintauna,
Kecamatan sangkup Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara, dan Kecamatan Dumoga Barat, Kecamatan
sangtombolang, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang
Mongondow;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Modayag
Barat, Kecamatan Modayag, dan Kecamatan Nuangai
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan
d. sebelah barat berbatasan dlngan Kabupaien Bone
Bolango Provinsi Gorontalo.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
digambarkan. daram peta wilayah sebagaimana tercantum
dalam ,lamp]ra3 yang merupakan b"agian yang tidak
terpisahkan dari Undang_Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow
selatan secara- pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
g-ada ayat (1) dan ayat (21, ditEtapkan oieh Menteri Dalam
Negeri paling. lama s (lima) tahun se.iat diresmikarr,yr.
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
(1) Dengan terbentuknya {abupaten E}olaang Mongondow selatan
sebagaimana dimaksud daram pasal 2, p;;;;ntah Kabupaten
Bolaang . .
Bolaang Mongondow selatan menetapka' Rencana Tata
Ruang wilayatr Kabupaten sesuai dengan peraturan
penrndang-undangan, dalam waktu paling larna 3 (tiga) tahun
sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Bolaang
Mongondow selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (li
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang witayarr
Nasional dan Rencana Tata Ruang wilayah provinsi sulawesi
utara serta dilakukan dengan mEmperhatikan rencana tata
ruang wilayah kabupaten/kota di sekita.rnya.
Bagian Keempat
Ibu Kota
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu kota Kabupaten Bolaang Mongondow selatan berkedudukan
di Kecamatan Bolaang Uki.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 8
BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Bolaang Mongondow setatan riencakup .,r.,f^,
wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah
Kabupaten Bolaang, Mongondow -Selatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakeq.aan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah;
j. pengendalian
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayananpertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penan€unan modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urLrsan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah
Daerah Kabupaten Bolaang Mongo-ndow selatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpbtensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sisuai dengan
kondisi, kekhasan, dan potensi ungguran daerah yl.g
bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
3
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daerah
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Peresmian Kabupaten Bolaang Mongondow selatan dan pelantikan Penjabat Bupati Bolaang- Mongondow Selatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri ut]r.. ,,"*I 6 (enam) bulan setelah Undang-undang ini diund*gt.rr. "
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bolaang Mongondow selaian, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati rli dengan peraturan perundang-undangan paring lrama 2 (dua) taliun sejak terbentuknya Kabupaten eoiaanit tongondow Selatan.
(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) terp,ih, ""i"t pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam pasar g diangkat dari pega*"i negeri sipil a;;;"" masa jabatan paling PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden berd.asarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan p"rrgil"*r., jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang_undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara untuk melantik penjabat Bupati Bolaang Mongondow Selatan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud q.q. avat (2) P.1ry terpilih dan betuir ditantik bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kemtali penjabat bupati untuk t (sail) kali'masa jaiatan berikutnya paling lama. I (satu) tahun atau *.rrgg"rrtinya dengin penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaruasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penja6at bupati dalam melaksanakan tugas p.-eiirrtahan, dan pemilihan bupati/wakil bupati.
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
i9lpiryaan pertama kari peraksanaan pemilihan Bupati dan
wakil Bupati Bolaang tvtongohdow selatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anflaran pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Iioraang "Iulorrgo.rdow
dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerat provinsi sulawesi
Utara.
PASAL 12
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) lJ_ntuk menye]eSggarakan pemerintahan di Kabupaten Bolaang
Mongondow selatan, dibentuk perangkat daeralr yang melipufr
sekretariat daerah, sekretariat oJwan p.r*.til"i Rurqy.a
Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain- dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kem.*pir* keuangln d;;
sesuai dengan
peraturan perundang_undangan.
(2) perangkat
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh penjabal bupati paling larna 6 (""rr") buran
sejak tanggal petantikan
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah
PASAL 13
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ralryat Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dilakukan sesuai
dengan peraturan perunding-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumrah, mekanisme, dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ralqyat Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diietapkan oleh Komisi pemilihan
Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang_
undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan perwakilan Ralryat Daerah
Selatan sebagaimana
(2) dilakukan oleh KpU
Kabupaten Bolaang Mongondow
djmaksud pada ayat (1) dan ayat
Kabupaten Bolaang Mongondow.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Boraang Mongondow selatan
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAI} V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
PASAL 14
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah
(1) Bupati Bolaang Mongondow bersama penjabat Bupati Boraang Mongondow selata'- -menginventarisa.i,--*."gatur, dan melaksanakan pemindah"r, |.r.onel, penyerahan aset, serta dokumen kepada pemerintah' Kabupate' riot"urrg Mongondow Selatan.
(2) Pemindahan personel -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling rambat d 1.n"rrr) bura'sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang larena tugai d; kemampuannya diperlukan otirr Kabupaten Boraang Mongondow Selatan.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Bolaang-Mongondow Selatan difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernui sulawesi Utara.
(6) GEi dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum-ditetaptannya Anggaran Pendapatan _dan Belanja Daerah Kabupaten nolaang Mongondow selatan dibebankan pada anggaran pendapatai dan belanja dari asal satuan keq'a personel yang beisangkut"r, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah Kabufaten Bolaang Mongondow selatan yang berada dalam wiiayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
b. Badan usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bolaang Mongondow yang kedudukan, kegiatan, i.r, Iokasinyf berada di Kabupaten Bolaang Mongondow seratan;
c. utang piutang Kabupaten Bolaang Mongondow yang kegunaannya untuk Kabupaten Bolaang uongonao,J Selatan; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (T) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bolaang Mongondori, Gubernur sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyeresaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud 'p^d. ayat irt dilaporkan oleh Gubernur Surawesi Utara kepada tvtenteri Dalam Negeri. BAB VI _ 11_ BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA
PASAL 15
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai
peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasara.na pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
berhak
dengan
PASAL 16
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang uniuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan - p.*.iintahan
Kabupaten Bolaang Mongondow selatan sebesar
RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun
pertama dan sebesar Rp4.000.0oo.ooo,oo (empat miliar
rupiah) pada tahun kedua serta untuk' p.l"k".rr^.r,
pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bolaang Mongondow
Selatan pertama kali sebesar Rp1.0o0.ooo:oo0,0o- lsatu
miliar rupiah).
(2) Pemerintah provinsi Surawesi Utara memberikan bantuan
dana untuk __menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Bolaang Mon[ondow 3-.lut".,
sebesar Rp2.50o,ooo.0oo,0o (dua miliar"lima ratus juta
lupiah) pada tahun pertama dan
seblsar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliai rupiah) pada tahun kedua
serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati
Bolaang Mongondow seratan pertama kali sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud 'p"J"
ayat (2) dimulai sejak pelantikan penjabat Bupati Boil;;;
Mongondow Selatan.
(a) Apabila Kabupaten Boraang Mongondow tidak memenuhi
kesanggupannya memberitan iiu"n
sesuai dengan
ketenruan sebagaimana dimaksud p;a;;y"i (r), pemerintah
mengurangi
_t2_
mengurangi penerimaan dana al0kasi umum Kabupaten
Bolaang Mongondow untuk diberikan kepada pemerintah
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi utara tidak memenuhi
kesanggup€rnnya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pemerinlah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum provinsi
Sulawesi utara untuk diberikan kepada pemerintah
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
(6) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow selatan menyampaikan
Iaporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Bupati Bolaang Monfondow.
(7) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow selatan menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
hibah dan dana bantuan sebagaimani dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21kepada Gubernur Sulawesi utara.
PASAL 17
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Bolaang Mongondow selatan berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
PASAL 18
BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan pemerintah-provinsi sulawesi utara
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
Kabupaten Bolaang. Mongondow Selatan dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.
(2) setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, pemerintah bersama
Gubernur Provinsi Sulawesi utara melakukan evaluasi
terhadap penyerenggaraan pemerintahan Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan.
(3) Hasil evaluasi -sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan tebih lanjut oteh pemerintah dan
Gubernur. .
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 19
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan perwakilan Ralryat Daerah,
Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Selatan menJrusun
Rancangan P_eraturan Bupati tentang Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang tutot gorrdow selatan
untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Boraang Mongondow Selatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan peraturan Bupati Bolaang
Mongondow selatan sebagaimana dimaksua paaa ayat (2i
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 20
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai
pelaksanaan undang-undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap uertat<u dan
dilaksanakan oleh pemerintad Kabupit.r, Bolaang Mongondow
Selatan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
$_alam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan h.*.
disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.
PASAL 22
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai peraksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan p.r,rrrd"rrg_undan gan.
PASAL 23
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar