Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemer adalah kuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia lebagaimana dimaksud dalam undang-Undang Dasar Negara iepublik Indonesia Tahun 194S.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintfr"l dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Maluku adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 195g tentang Penetapan undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun lgsT tentang Pembentukan Daerah swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun tbsz Nomor 79) Sebagai undang-Undang (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 19s8 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor L6LZI yang wilayahnya telah dikurangi dengan provinsi Maluku uiara berdasarkan undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan provinsi Maluku utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
4. Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan provinsi Maruku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor L74, ) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Maluku Barat Daya. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Naskah pasal.
PASAL 2L
Indonesia 2 Undang-I{ndang Nomor 20 Tahun 19sg tentang penetapan Undang-u-ndang Darurat Nomor 22 Tahun tgsz tentlng Pembentukan Daerah swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesii Tahun LgsT Nomor 3 Nomor 79) S_ebagai j."durrg-_^U3^dang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun igsa N6*t. ol, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia wornorlotz;; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 19sg tentang penetapan Undang-Undang Darurat womor 23 Tahun Lgsz tentang Pembentukan Daerah-D..r^h swatantra Tingkat II Daram wilavah Daerah Swatantr^ ri"gt.;i^ M;"f" (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahuir rgsz N"r"o. g0) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara n"p.,uiit Indonesia Tahun 1958 Nomor 111, Tam6ahan t**U"r"r, Negara Republik Indonesia Nomor 16aS); Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan provinsi Maluku Utara, fuUrpui.n Buru, dan Kabupaten Maruku -Tenggart ^ F"ot (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahr:]ri 1999 Nomor !74, Tambahan Lembaran Negara Republik InJonesia Nomor 3g95); Y"9rlg:undang Nomor 22 Tahun 2oo3 tentang susunan dan Kedudukan Majelis permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ral<yat, Dewan p.r*"tit^r, O".rrll dan Dewan Perwakilan RaLyat^^p3.pf, fi,embaran nie*" Republik Indonesia Tahun 2oo3 Nomor 92, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); Undang-Undang Nomor g2 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan D-a_erah (Lembaran lV.g"r" Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 125, Tambahan Lembaran T."q"r3 Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana terah diubah terakhir dengan Undang_Uil;;- Nomor t2 Tahun 2oo8 tentang -perubahan -x.au.- ?t.. Undang- Undang Nomor g2 lahun 2oo4 tentang ]emeri.,tahan Daerah (Lembaran Negara Republik tndoneiia Tahun 2oog Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara n.puutit Indonesia Nomor a$afl; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2oo4 tentang perimbangan Keuanga' antara pemerintalr n-rsat da' pemerintahan Daerah (Lembaran- Neggl Republik Indonesia Tatrun 2OO4 Nomor 126, Tarnbahan trmbaran Negara i.pr,tril. Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OOZ tentang Penyelenggara Pemilihan umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo7 r.r"ri.* -sg, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor -iiZtl; 4 5 6 7 8
9. Undang-Undang PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
9. undang-undang Nomor 10 Tahrun 2oog tentang pemilihan umum Anggota Dewan perwakila' Rakyat, Dewan perwakilan Daeralr, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2oog Nomor 51, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ag36); Dengan persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAICTAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSI(AN: MCNCTAPKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA DI PROVINSI MALUKU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemer adalah kuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia lebagaimana dimaksud dalam undang-Undang Dasar Negara iepublik Indonesia Tahun 194S.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintfr"l dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Maluku adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 195g tentang Penetapan undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun lgsT tentang Pembentukan Daerah swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun tbsz Nomor 79) Sebagai undang-Undang (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 19s8 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor L6LZI yang wilayahnya telah dikurangi dengan provinsi Maluku uiara berdasarkan undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan provinsi Maluku utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
4. Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan provinsi Maruku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor L74, ) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Maluku Barat Daya. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Maluku Barat Daya di wilayah Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten Maluku Barat Daya berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang terdiri atas cakupan
wilayah:
a. Kecamatan Moa Lakor;
b. Kecamatan Damer;
c. Kecamatan Mdona Hiera;
d. Kecamatan Pulau-pulau Babar;
e. Kecamatan Pulau-pulau Babar Timur;
f. Kecamatan Wetar;
g. Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan; dan
h. Kecamatan Leti Moa Lakor.
(2) cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat ( r )
digambarkan dalam peta witayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya, sebagaimana dimakiud dalam pasal 2, wilayah xauupaie' Maluku Tenggara Barat dikuran-gi dengan wilayah K;b;;;;;" Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam pasar 3. Bagian Ketiga Batas Wilayah Pasal S
(1) Kabupaten Maluku wilayah: Barat Daya mempunyai batas_batas (2) (3)
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kepurauan Tanimbar;
c. sebelah selatan berbatasan dEngan Laut ti*o, dan Selat Wetar; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kepulauan Aror. Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam - lampiran yang merupakan U"agian yang tidak terpisahkan dari Undang-Unaang ini. (1) Penegasan batas wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud p^i" ayat (1) dan aya.t (2), ditetapkan oreh Menteri Daram Nfgeri galing lama 5 {lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Maluku Barat Daya.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
Dengan terbentuknya .Kabrrpaten Maluku Barat Daya
sebagaimana dimaksud daiam pasar 2, pemerintah
Kabupaten Maluku Barat Daya menetapkan Rencana Tata
Ruang. wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, daram waktu parirrg'ia*a 3 rtig.i
tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
Penetapan Renca,a Tata Ruang wilayah Kabupaten Maluku
Barat Daya sebagaimana dimafsud rl"a" ;t;t (r) dilakukan
sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilavarr Nasional dan
Rencana Tata Ruang wilayah Provinsl Malufu serta dilakukan
denga, memperhitit an' rencana tata ruang wilayah
kabupaten/ kota di sekitarnya.
BagianKeempat
(2)
Bagian Keempat
Ibu Kota
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu Kota Kabupaten Maluku Barat Daya berkedudukan di Tiakur
Kecamatan Moa Lakor.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 8
BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1)
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Maluku Rarat Daya mencakup urusan wajib dan
urusan pilihan sebagaimana diatur' dalam peraturan
perundang-undangan.
urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah
Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
perenc€utaan dan pengendalian pembangunan;
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
penyelenggaraan ketertiba' umum da' ketenteraman
masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakeg.aan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usahra
menengalr;
(2t
a
b
c.
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p' urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah
Kabupaten Maluku-Barai Daya sebagiim"rr.-ai*"tsud pada
ayat (1) meliputi urusan pemerintai; l;H
secara nyata
ada dan berpotensi untuk meningk"tt.rr' kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, ["kh;;", o"r, potensi
unggulan daerah yang bJrsangkutan.
kecil, dan
(3)
BAB IV
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
pere s mian D ae rah o,".,3i;*'#r5tati,l1"nj abat Ke para D aerah
PASAL 9
BAB IV: BAB IV
Peresmian Kabupaten Maluku Barat Daya dan pelantikan Penjabat Bupati Maluku Barat Daya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diund"rgkr.r. - Bagian Kedua Pemerintah Daerah
PASAL 10
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Maluku Barat Daya, aipiur, dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak teibentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya.
(2) sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam ilegeri atas nama . (3) (4) (s) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan p.rrgil"*^r, jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku untuk melantik Penjabat Bupati Maluliu Barat Daya. Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud q"9". lyat (2) pe]um terpilih dan beluir dilantik bupati definitil Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kemtari penjabat bupati untuk 1 (safu) kali masa jab'atai berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau *.rrgg"rrtinya dengan penj abat lain se suai den gan peraturan p.r,rn-d"., g-undan gin,
(6) Gubernur.
(6) Gubernur merakukan pembinaan, pengawasan, evaruasi, dan fasilitasi . terhadap kinerja p""iEu"i bupati daram melaksan"k?l tugas pemerint"li"rr, dan pemiliha' bupati/wakil bupati.
PASAL 11
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil
Bupati Maluku Barat Daya sebagaim"rr" di*uk.rd dalam pasal 10
ayat (1) dibebankan kepada Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Maruku renggara gar;t dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Maluku.
PASAL 12
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Ma-luku
Barat Daya,. dibentuk perangkat daerah y.d -.fip"ti
sekretariat daeralr, sekretari^i D"*.r, perwlkilln Rarcyat
Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
perangkat daerah yang rain- dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kema*pua' keuangLn daerah's..r.i J.il;"
peraturan perundang_undangan.
(2) Perangkat daerah. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh penjabat bupati paling lama o j.""*1 bulan sejak
tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan perwakilan Ralryat Daerah
PASAL 13
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Dewan perwakilan Ralryat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan per-wakilan Ralryat Daerah
Kabupaten Maluku Barat Daya dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang_undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ralcyat Daerah
Kabupaten Maruku Barat Daya .euag"ir""a dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Komiii pemili-han u*r* (Kpu) sesuai
dengan peraturan perundang_undangan.
(3) Penetapan k_eanggotaan Dewan perwakilan Rarqyat Daerah
Kabupaten Maluku Barat ?.y. sebagaimana aimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh i<pu Kabupate, tut"'t.rt ,
Tenggara Barat.
(4) Peresmian perantikan
- anggota Dewan perwakilan Ra}ryat
Daerah Kabupaten MarukJ-Barat Daya diraksanakan sesuai
dengan peraturan perundang_undarrg"r.
BAB V
9-
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
PASAL 14
BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Maluku Tenggara Barat bersama penjabat Bupati
Maluku Barat Daya menginve"t ri"".i, mengatur, dan
melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta
dokumen kepada pemerint.h K.brp"l." il.r"ku Barat b;t^
(2) Pemindahan p.ersonel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6- 1.rr.*) buran sejak perantikan
penjabat bupati.-
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan. paring rambai 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan penjabat bupati.
(4)
Personel sebagaimana dimaksud
meliputi pegawai negeri sipil
kemampuannya diperlukan ot.t
Daya.
pada ayat (1) dan ayat (2)
yang karena tugas dan
Kabupaten Maluku Barat
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumeSr
kepada Kabupaten Maluku Barat Daya difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh Gubernur Maluku.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud !ud? ayat (a) selama belum ditetaikannya
Anggaran pendapatan dan- Beranja Daerah Ka'bupatln
Maluku Barat Daya dibebankan pada anggaran pendapatan
9"r belanja dari asal satuin kerja personel yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikrlasa,i yang -bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oter, pemerintah Kabufraten
Maluku larat p.y" yang berada daram wilayah x"u"i"i."
Maluku Barat Daya;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku
Tenggara payat yang kedudukan, kegiatan, dan rokasinya
berada di Kabupaten Maluku Barat OlV",
c. utang piutang Kabupaten tvtah,r!9 Tenggara Barat yang
kegunaannya untuk Kabupaten Maluku Earat Daya; dan
d' dokumen d3r.arsip-yang_karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Maluku garal Daya.
(8) Apabila .
(8)
(e)
(1)
(2)
(1)
(2)
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
PASAL 15
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (z) tidak dilaksanakan oreh
Bupati Maluku Tenggaia Barlt, Gubernur Maluku selaku
wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya
Pelaksanaan pemindahan personei serta penyerahan aset dan
d,oT"T"." sebagaimana dimaksud pada'"v.r irt dilaporkan
oleh Gubernur Maluku kepada Menieri Dalam Negeri.
Kabupaten Maluku Barat Daya berhak mendapatkan arokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Dalam-. dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasitan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 16
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai
dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa
uang untuk
__ menunjang kegiatan penyelengg.r.".,
pemerintahan Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama
3 (tiga) tahun berturut-turut d.r 'untuk
pelaksanaan
pemilihan Bupati dan wakil Bupati Maluku Barat Daya
pertama kali sebesar Rpl.50o.ooo.ooo,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
Pemerintah Provinsi Maruku memberikan bantuan
dana untuk -- menunjang kegiatan p.ry.t.rrggaraan
pemerintahan Kabupaten -Maluku Barat Daya sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiaftahun serama
3 (1iga1 tahun berturut-turut d"r, 'untuk
pelaksanaan
pemilihan -Bupati dan wakil Bupati Maluku Barat Daya
pertama kali sebesar Rp2.0oo.ooo.doo,oo laua mitiar rupiarr1.
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaim"rr"' aimat<sud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan penjabat Bupati Maluku
Barat Daya.
(3)
(4) Apabila .
- 1i -
(4) Apabila Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak memenuhi
keganggupannya memberikan rribah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah
mengurangi penerimaan dana arokasi umum Kabupaten
Maluku Tenggara Barat untuk diberikan kepada pemerintah
Kabupaten Maluku Barat Daya.
(5) Apabila Provinsi Maruku tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah
mengurangi penerimaan dani alokasi L*r* provinsi Maluku
untuk diberikan kepada pemerintah Kabufaten Maruku Barat
Dayq.
(6) Penjabat Bupati Maluku Barat Daya menyampaikan laporan
realisasi penggunaan hibah .eu"gaim"rr". dimaksuJ'l"au
ayat (1) kepada Bupati Maluku Tenglara Barat.
(7) Penjabat Bupati Maruku Barat Daya menyampaikan laporan
pertanggungiawaban realisasi p.rrggurr.." a"". triUafr aan
dana bantuan _sebagaimana. dlim"ll"J p.a" ayat (r) dan
ayat (21kepada Gubernur Maluku
PASAL 17
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
BAB VII
PEMBINAAN
Penjabat Bupati Maluku Barat Daya berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 18
BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk mengefektifkan penyerenggaraan pemerintahan
daerah, pemerintah dan pimeriilah provinsi Maruku
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhalap
Kabupaten Maluku Barat Daya dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan.
(2) setelah 3 (tiga)-tahun sejak diresmikan, pemerintah bersama
Gubernur Maluku melakukan ' .*tu".i
terhalap
penyelenggaraan pemerintahan xauupaten Maluku Barat
Daya.
(3) Hasil evaluasj sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih ranjut oreh pemerintarr dan Gubernur
Maluku sesuai dengan p"rl.trr"r, perundang-undangan.
BABVIII
PASAL 19
BAB VII: PEMBINAAN
(1) sebelum terbentuknya Dewan perwakilan Ralryat Daerah,
Penjabat Bupati Maluku Barat Daya men)rusun Rancangan
Peraturan Bupati tentang Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Maluku - Barat Daya untuk tahun
anggaran berikutnya.
(2) Rancangan peraturan Bupati Maluku Barat Daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanar."" ..tJ"i
disahkan oleh Gubernur Maluku-.
(3) Proses pengesahan dan penetapan peraturan Bupati Maluku
P.?.lt Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perund"rrg-rrri"ngan.
PASAL 20
BAB VII: PEMBINAAN
sebelum Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menetapkan
peraturan daerah, dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
undang-Undang ini, semua peraturan daerah- dan peraturan
Bupati Maluku Tenggara Barat sepanjang tidak bertentangan
dengan undang-Undang ini tetap ueitatcu a-an aitat<sanakan o'ieh
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
-t2-
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
de'lam peraturan
- perunding-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Maluku Barat Daya rr*r.
d-isesuaikan den[an
Undang-Undang ini.
PASAL 22
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan undang-Undang ini
diatur dengan peratur€rn perundang_undangan.
PASAL 23
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL S
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Maluku wilayah: Barat Daya mempunyai batas_batas (2) (3)
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kepurauan Tanimbar;
c. sebelah selatan berbatasan dEngan Laut ti*o, dan Selat Wetar; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kepulauan Aror. Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam - lampiran yang merupakan U"agian yang tidak terpisahkan dari Undang-Unaang ini. (1) Penegasan batas wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud p^i" ayat (1) dan aya.t (2), ditetapkan oreh Menteri Daram Nfgeri galing lama 5 {lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Maluku Barat Daya. Pasal 6 Dengan terbentuknya .Kabrrpaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud daiam pasar 2, pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menetapkan Rencana Tata Ruang. wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, daram waktu parirrg'ia*a 3 rtig.i tahun sejak terbentuknya kabupaten ini. Penetapan Renca,a Tata Ruang wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimafsud rl"a" ;t;t (r) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilavarr Nasional dan Rencana Tata Ruang wilayah Provinsl Malufu serta dilakukan denga, memperhitit an' rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota di sekitarnya. BagianKeempat (2) Bagian Keempat Ibu Kota Pasal 7 Ibu Kota Kabupaten Maluku Barat Daya berkedudukan di Tiakur Kecamatan Moa Lakor. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8 (1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Maluku Rarat Daya mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur' dalam peraturan perundang-undangan. urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: perenc€utaan dan pengendalian pembangunan; perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; penyelenggaraan ketertiba' umum da' ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakeg.aan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usahra menengalr; (2t a b c.
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan p' urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten Maluku-Barai Daya sebagiim"rr.-ai*"tsud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintai; l;H secara nyata ada dan berpotensi untuk meningk"tt.rr' kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, ["kh;;", o"r, potensi unggulan daerah yang bJrsangkutan. kecil, dan (3) BAB IV BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH pere s mian D ae rah o,".,3i;*'#r5tati,l1"nj abat Ke para D aerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Maluku Barat Daya dan pelantikan Penjabat Bupati Maluku Barat Daya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diund"rgkr.r. - Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 10
(1) untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Maluku Barat Daya, aipiur, dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak teibentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya.
(2) sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam ilegeri atas nama . (3) (4) (s) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan p.rrgil"*^r, jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku untuk melantik Penjabat Bupati Maluliu Barat Daya. Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud q"9". lyat (2) pe]um terpilih dan beluir dilantik bupati definitil Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kemtari penjabat bupati untuk 1 (safu) kali masa jab'atai berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau *.rrgg"rrtinya dengan penj abat lain se suai den gan peraturan p.r,rn-d"., g-undan gin,
(6) Gubernur.
(6) Gubernur merakukan pembinaan, pengawasan, evaruasi, dan fasilitasi . terhadap kinerja p""iEu"i bupati daram melaksan"k?l tugas pemerint"li"rr, dan pemiliha' bupati/wakil bupati. Pasal 11 Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Maluku Barat Daya sebagaim"rr" di*uk.rd dalam pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maruku renggara gar;t dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Maluku. Pasal 12
(1) untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Ma-luku Barat Daya,. dibentuk perangkat daerah y.d -.fip"ti sekretariat daeralr, sekretari^i D"*.r, perwlkilln Rarcyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang rain- dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kema*pua' keuangLn daerah's..r.i J.il;" peraturan perundang_undangan.
(2) Perangkat daerah. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh penjabat bupati paling lama o j.""*1 bulan sejak tanggal pelantikan. Bagian Ketiga Dewan perwakilan Ralryat Daerah Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan per-wakilan Ralryat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang_undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Maruku Barat Daya .euag"ir""a dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komiii pemili-han u*r* (Kpu) sesuai dengan peraturan perundang_undangan.
(3) Penetapan k_eanggotaan Dewan perwakilan Rarqyat Daerah Kabupaten Maluku Barat ?.y. sebagaimana aimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh i<pu Kabupate, tut"'t.rt , Tenggara Barat.
(4) Peresmian perantikan - anggota Dewan perwakilan Ra}ryat Daerah Kabupaten MarukJ-Barat Daya diraksanakan sesuai dengan peraturan perundang_undarrg"r. BAB V 9- BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN Pasal 14
(1) Bupati Maluku Tenggara Barat bersama penjabat Bupati Maluku Barat Daya menginve"t ri"".i, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada pemerint.h K.brp"l." il.r"ku Barat b;t^
(2) Pemindahan p.ersonel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6- 1.rr.*) buran sejak perantikan penjabat bupati.-
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan. paring rambai 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati. (4) Personel sebagaimana dimaksud meliputi pegawai negeri sipil kemampuannya diperlukan ot.t Daya. pada ayat (1) dan ayat (2) yang karena tugas dan Kabupaten Maluku Barat
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumeSr kepada Kabupaten Maluku Barat Daya difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Maluku.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud !ud? ayat (a) selama belum ditetaikannya Anggaran pendapatan dan- Beranja Daerah Ka'bupatln Maluku Barat Daya dibebankan pada anggaran pendapatan 9"r belanja dari asal satuin kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikrlasa,i yang -bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oter, pemerintah Kabufraten Maluku larat p.y" yang berada daram wilayah x"u"i"i." Maluku Barat Daya;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku Tenggara payat yang kedudukan, kegiatan, dan rokasinya berada di Kabupaten Maluku Barat OlV",
c. utang piutang Kabupaten tvtah,r!9 Tenggara Barat yang kegunaannya untuk Kabupaten Maluku Earat Daya; dan d' dokumen d3r.arsip-yang_karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Maluku garal Daya.
(8) Apabila . (8) (e) (1) (2) (1) (2) BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA Pasal 15 Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (z) tidak dilaksanakan oreh Bupati Maluku Tenggaia Barlt, Gubernur Maluku selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya Pelaksanaan pemindahan personei serta penyerahan aset dan d,oT"T"." sebagaimana dimaksud pada'"v.r irt dilaporkan oleh Gubernur Maluku kepada Menieri Dalam Negeri. Kabupaten Maluku Barat Daya berhak mendapatkan arokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Dalam-. dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasitan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk __ menunjang kegiatan penyelengg.r."., pemerintahan Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut d.r 'untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Maluku Barat Daya pertama kali sebesar Rpl.50o.ooo.ooo,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Pemerintah Provinsi Maruku memberikan bantuan dana untuk -- menunjang kegiatan p.ry.t.rrggaraan pemerintahan Kabupaten -Maluku Barat Daya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiaftahun serama 3 (1iga1 tahun berturut-turut d"r, 'untuk pelaksanaan pemilihan -Bupati dan wakil Bupati Maluku Barat Daya pertama kali sebesar Rp2.0oo.ooo.doo,oo laua mitiar rupiarr1. Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaim"rr"' aimat<sud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan penjabat Bupati Maluku Barat Daya. (3)
(4) Apabila . - 1i -
(4) Apabila Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak memenuhi keganggupannya memberikan rribah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah mengurangi penerimaan dana arokasi umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk diberikan kepada pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
(5) Apabila Provinsi Maruku tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah mengurangi penerimaan dani alokasi L*r* provinsi Maluku untuk diberikan kepada pemerintah Kabufaten Maruku Barat Dayq.
(6) Penjabat Bupati Maluku Barat Daya menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah .eu"gaim"rr". dimaksuJ'l"au ayat (1) kepada Bupati Maluku Tenglara Barat.
(7) Penjabat Bupati Maruku Barat Daya menyampaikan laporan pertanggungiawaban realisasi p.rrggurr.." a"". triUafr aan dana bantuan _sebagaimana. dlim"ll"J p.a" ayat (r) dan ayat (21kepada Gubernur Maluku Pasal 17 BAB VII PEMBINAAN Penjabat Bupati Maluku Barat Daya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyerenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah dan pimeriilah provinsi Maruku melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhalap Kabupaten Maluku Barat Daya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) setelah 3 (tiga)-tahun sejak diresmikan, pemerintah bersama Gubernur Maluku melakukan ' .*tu".i terhalap penyelenggaraan pemerintahan xauupaten Maluku Barat Daya.
(3) Hasil evaluasj sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih ranjut oreh pemerintarr dan Gubernur Maluku sesuai dengan p"rl.trr"r, perundang-undangan. BABVIII Pasal 19
(1) sebelum terbentuknya Dewan perwakilan Ralryat Daerah, Penjabat Bupati Maluku Barat Daya men)rusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku - Barat Daya untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan peraturan Bupati Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanar."" ..tJ"i disahkan oleh Gubernur Maluku-.
(3) Proses pengesahan dan penetapan peraturan Bupati Maluku P.?.lt Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perund"rrg-rrri"ngan. Pasal 20 sebelum Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menetapkan peraturan daerah, dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan undang-Undang ini, semua peraturan daerah- dan peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat sepanjang tidak bertentangan dengan undang-Undang ini tetap ueitatcu a-an aitat<sanakan o'ieh Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya. -t2- BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Pada saat undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan de'lam peraturan - perunding-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Maluku Barat Daya rr*r. d-isesuaikan den[an Undang-Undang ini. Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan undang-Undang ini diatur dengan peratur€rn perundang_undangan. Pasal 23 undang-Undang ini murai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . -13_