UU NOMOR 32 TAHUN 2008

PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN DI PROVINSI MALUKU

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2008:32
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Maluku adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L957 Nomor 79) Sebagai Undang-Undang (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor L6L7) yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Maluku Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

4. Kabupaten 4

Kabupaten Buru adalah kabupaten sebagaimana dimaksud 9d"f Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor !24, Tamba-han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3g95) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Buru selatan. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan

PASAL 2 D

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
engan undang-undang ini dibentuk Kabupaten Buru selatan
di wilayah Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten Buru Selatan berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Buru yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Namrole;
b, Kecamatan Waesama;
c. Kecamatan Ambalau;
d. Kecamatan Kepala Madan; dan
e. Kecamatan Leksula.
(2) cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Dengan terbentuknya -Kabupaten Buru Selatan, sebagaimana
dimaksud dalam_ pasal 2, wilayah Kabupaten Buru di-kurangi
dengan wilayah Kabupaten Buru selatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
BagianKetiga,..

(1) Kabupaten Buru Selatan mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Air Buaya,
Kecamatan waeapo, dan Kecamatan Bata Bual Kabupaien
Buru;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Manipa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Buru.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Buru Selatan secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama
5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Buru Selatan.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buru selatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, pemerintah Kabupaten Buru Selatan
menetapkan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling
lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Buru
Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang wilayalr- Nasional dan Rencana
Tata Ruang wilayakr provinsi Maluku serta dilakukan dengan
memperhatikan rencana tata ruang wilayatr kabupatenTtoti ai
sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibu Kota

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu Kota Kabupaten Buru selatan berkedudukan di Kecamatan
Namrole.
BAB III .

BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Buru Selatan mencakup urusan wajib dan urufan pilihan sebagaimana diatur darim peraturan perundang- undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten Buru selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;

b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata rua'g;

c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

d. penyediaan sarana dan prasarana umum;

e. pen€ulganan bidang kesehatan;

f. penyelenggara€u1 pendidikan;

g. penanggulangan masalah sosial;

h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;

i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;

j. pengendalian lingkungan hidup;

k. pelayanan pertanahan;

l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;

m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;

n. pelayanan administrasi penanarnan modal;

o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan

p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatlan- kesejahteir.u.. masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dair potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BABIV REPUBLIK INDONES]A BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah otonom Baru dan penjabat Kepala Daerah
Peresmian Kabupaten Buru Selatan dan pelantikan penjabat Bupati Buru Selatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah undang- Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buru selatan, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak teibentuknya Kabupaten Buru Selatan.

(2) sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik ole[ Menteri Dalam i't.g..I atas nama .

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan p.rrg"l"*.., jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maiuku untuk melantik Penjabat Bupati Buru -Selatan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud q"9^. lyat (2) pelum terpilih dan belum dilantik bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kemtali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa ja6atan berikutnya paling lama I (satu) tahun atau *..rggarrtinya dengan penj abat lain sesuai dengan peratura' p"*i-rtang-irnda"gi".

(6) Gubernur . .

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja plniauat bupati dalam melaksan"krl tugas pemerintahan, dan pemilihan bupati/wakil bupati.

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pembiayaan pertama ka-li pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil
Bupati Buru Selatan sebagaimana dimaksud daiam pasal 10
ayat (1) dibebankan kepada Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buru dan Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Maluku.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(i) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Buru
selatan, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat
daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas
daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah
yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak
tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ralcyat Daerah
Kabupaten Buru selatan dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ratryat Daerah
Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Komisi pemilihan umum (Kpu) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) P_enetapan keanggotaan Dewan perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimai<sud p^J"
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oreh KpU Kabupaten Buru.
(4) peresmian

(4) Peresmia_n pelantikan anggota Dewan perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Buru selatan dilaksanakan sesuai denjan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

PASAL 14

BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Buru bersama penjabat Bupati Bum selatan
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan
personel, penyerahan aset, serta dokumin kepada
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan se3at< pelantikan
penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun iejak
pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugai dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Buru Selatan.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
kepada Kabupaten Buru Selatan difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh Gubernur Maluku.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selamr belum ditetafkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupatin Buiu
selatan dibebankan pada anggaran pendapat"r, d"., belanja
dari asal satuan kerja personel yang beisangkutan .."rli
dengan peraturan perundang-unda.rgan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupate. "Brru
selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Buru
Selatan;
b. Badan usaha Milik Daerah- (BUMD) Kabupaten Buru yang
kedudukan, kegiatan, dan rokasinya berada ai xauupatei
Buru Selatan;
c. utang piutang Kabupaten Buru yang kegunaannya untuk
Kabupaten Buru Selatan; dan
d. dokumen .

d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Buru Selatan.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl tidak dilaksanakan oleh
Bupati Buru, Gubernur Maluku seraku wakil pemerintah
wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
oleh Gubernur Maluku kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

PASAL 15

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Buru selatan berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 16

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Buru sesuai dengan kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buru Selatan
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan
pemilihan Bupati dan wakil Bupati Buru selatan pertama
kali sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Maluku memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Buru selatan sebesar Rp5.00o.ooo.ooo,o0 (rima
miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-
turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan
wakil Bupati Buru Selatan pertama kali sebesar
Rp2.OOO.0OO.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dimulai sejak pelantikan penjabat Bupati Buru
Selatan.
(a) Apabila . .

(a) Apabila Kabupaten Buru tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai dengan ketentuan ..u.g.i-"rr.
dimaksud pada ayat (1), pemerintarr mengurangi penirimaan
dana alokasiumum Kabupaten Buru untuk diblrikan kepada
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
(5) Apabila Provinsi Maluku tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat ei,
pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum provinsi Maluku
untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
(6) Penjabat Bupati Buru selatan menyampaikan laporan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Buru.
(7) Penjabat Bupati Buru selatan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Maluku.

PASAL 17

BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Buru
penatausahaan keuangan
perundang-undangan.
berkewajiban
sesuai dengan
Selatan
daerah
melakukan
peraturan
BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 18

BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan pemerintah provinsi Maluku
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
Kabupaten Buru Selatan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, pemerintah bersama
Gubernur Maluku melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Buru selatan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh pemerintah dan Gubernur
Maluku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII

-L2-
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan perwakilan Ralryat Daerah,
Penjabat Bupati Buru seratan men)rusun Rancangan
Peraturan Bupati tentang Anggaran pendapatan dan Belinja
Daerah Kabupaten Buru silatan untuk tahun .rgguru.,
berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Buru selatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahlian oleh
Gubernur Maluku.
(3) Proses pengesahan dan penetapan peraturan Bupati Buru
selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undingan.

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum Pemerintah Kabupaten Buru selatan menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan peraturan
Bupati Buru sepanjang tidak bertentangan dengan undang-
Undang ini tetap berlaku dan dilaksanalan oleh pemerintalh
Kabupaten Buru Selatan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
de'lam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Buru selatan harus aisesuait<a-n dengan unaft-
Undang ini.

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perunaang_undangan.

PASAL 23

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berraku pada tanggal diundangkan Agar REPUBLIK INDONESI.A :13- Agar setiap or€u1g mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. memerintahkan penempatannya