Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1' Pemerintah p.,:?.!, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan. negara Republik Indonesia lebagaimana dimaksud dalam, -undang-Undang Dasar Negara {epubrik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai baias-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan *..y..ikrt setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyaralat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indinesia. 3' Provinsi Kepulauan Riau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam undang-Undang Nomor is rahun 2oo2 tentang Pemben_tukan propinsi Kipulauan Riau (Lembaran f\egara Republik Indonesia rlhun zobz Nomor I I 1, gT).
4. Kabupaten Natuna adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam undan-g-Undang Nomor s3 Tatrin 1999 tentang Pembentukan -Kabupaten peralawan, x.u"j"i.., Rokan Huiu, Kabupaten Rokan Htr, -Kabupaten Siak, Kl.bupaten Karimun, Kabupaten Nahrna, _ Kabupaten Kuantan singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara- Repubrik Indonesia Tahun tggg Nomor 181, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia lomol 3902) yTg merupakan kabripaten -Lsa Kabupaten Kepulauan Anambas. BABII .. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA REPUBLIK lNDONESIA Bagian Kesatu Pembentukan
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Bagian Kedua Cakupan Witayah Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Kepulauan Anambas di wilayah provinsi Kepulauan Rd; dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Witayah
(1) Kabupaten Kepulauan Anambas
wilayah Kabupaten Natuna yang
wilayah:
a. Kecamatan Siantan;
b. Kecamatan palmatak;
c. Kecamatan Siantan Timur;
d. Kecamatan Siantan Selatan;
e. Kecamatan Jemaja Timur; dan
f. Kecamatan Jemaja.
berasal
terdiri
dari
atas
sebagian
cakupan
(2) cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan mempakan bagian yang tiiak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Witayah
Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah
Natuna dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Anambas sebagaimana dimaksud dalam pasal'C.
Anambas,
Kabupaten
Kepulauan
(1) Kabupaten
wilayah:
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
Kepulauan Anambas mempunyai batas_batas
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut cina selatan;
b. sebelah timur berbatasan denian Laut Natuna;
c. sebelah
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kepulauan Tambelan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut cina selatan.
(2) B.atas- wilayah- -sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan. dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampjran yang merupakan b"agian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Nlgeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupa-ten Kepulauan Anambas.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas
sebagaimana dimaksud daram pasal 2, pemerintah Kabupaten
Kepulauan Anambas menetapkan Rencana Tata dr-,"rrg
wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundangl
undangan, d{.T waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejai
terbentuknya kabupaten ini.
(21 Penetapan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten
Kepulauan Anambas sebagaimana di-aksud pada ayat (l)
dilalmka' se_suai dengan Rencana Tata Ruang wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang wilayah provinsi kepulaua.,
Riau serta dilakukan dengan *.*peirradkan rencana tata
ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
(1) Yry.r. pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Kepulauan Anambas mencakup Lrr.^r, wajib dan
Bagian Keempat
Ibu Kota
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu kota Kabupaten Kepulauan Anambas berkedudukan di
Tarempa Kecamatan Siantan.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 8
BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
urusan
urusan pilihan sebagaimana diatur
pemndang-undangan.
dalam peraturan
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah
Kabupaten Kepulauan Anambas sEbagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanarnan modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urLlscLn wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah
Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintah-an yang
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkalkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kefhasan,
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
pe re smian D ae rah o." .,3;i*E#"o"il1"": abat Kepata D ae rah
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Peresmian Kabupaten Kepurauan Anambas dan pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan. Anambas dilakukan oleh Menteri Dalam REPUBLIK INDONESlA Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diund".rgt"rrl Bagian Kedua Pemerintah Daerah
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan err"*6i", Jip,ii dan disahkan seorang bupati dan wak, bupati ;;;;engan peraturan perundang-undangan paring - lama c -ra"o tahun sejak terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas.
(2) sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) terpilih, ,.rtrt -pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam pasar g diangkat dari ,pegl*"i- negeri .ipii ;."g"" masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun?an diiantik ti.r, Menteri Dalam Negeri atas nama ,rri.r, gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang -..r,liki t.r"*p";;;"" pengalaman jabatan dalam- bilang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan it" sesuai dengan peraturan perundang_undangan.
(4) Menteri Dalam.Neg.eri dapat menunjuk Gubernur Kepurauan Riau untuk melantik penjabat Bupati Kepulauan Anambas.
(5) Apabila daram waktu 1 (satu)_ tahun sebagaimana dimaksud pada avat (2.) p.1"y terpilih dan bJ;il' d,antik bupati definitil Menteri Dal.am rri.ge.i dapat -.rrg..rgkat kembali penjabat bupati untuk t 1sa[u[ r.^ri-r.#].f.,.r, berikutnya paling lama. 1 (satu) tahun atau *.rigg.rtinya dengan ffi:fl#,.,. 't't sesuai dengan peratriran perundang-
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap ti.r.rj. penjabat bupati daram melaksanakan tugas - p._"iintafran --a.., pemilihan bupati/wakil bupati] r- -
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
-fg1ligaan pertama kati pelaksanaan pemilihan Bupati dan
y"ki] Bupati Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud dalam
l":d.10_ ayat (1) dibebankan kepada A"nggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Natuna dan enlg;; pendapatan dan
Belanja Daerah provinsi Kepulauan Riau.
PASAL 12
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Unhrk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Kepulaua, Anambas, diben-tuk perangkat daerah ^yan;
meliputi sekretariat daerah, sekre[ariat Dewan perwakilan
Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, d;
unsur perangkat daerah yang-rain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kem"rpu"r, keuanga-i a""."t 'sesuai J"*;
peraturan perundang_undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh penjabat Bupati paling rama o 1enam1 'bulan
sejak tanggal pelantikan
Pasal 11
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PASAL 13
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ra}ryat Daerah Kabupaten Kepurauan Anambas dilakukan sesuai dengan peraturan perundang_undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ra}ryat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas r.u.g"irrr..r. dimaksud pada ly-at (1) ditetapkan oleh Komisi peniilihan umum (Kpu) se suai dengan peraturan perundang_urra.., g"rr.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Kepurauan Anambas ".u.g.i*".r" dimaksud g_ada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oi'eh Kpu Kabupaten Natuna.
(4) PeresTiSr pelantikan anggota Dewan perwakilan Ra}ryat Daerah Kabupaten Kepularlln enambas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang_undangan. BABV. REPUBLIK INDONES]A BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
PASAL 14
BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Natuna bersama penjabat Bupati Kepulauan Anambas menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyeralran aset, serta dokrrmen kepada pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
(2) Pemindaha-n personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan seiat< pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tigiy tahun sejak pelantikan penjabat bupati. (41 Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang t*.rr. tugai d; kemampuannya diperlukan - oleh [abupaten Kipulauan Anambas.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Kepulauan Anambas difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Kepulauan Riau.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud padl ayat (4) serama betum-ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja p.t.orrEr yang bersangkutan rli dengan peraturan perundang_undanga-i.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) melipuri:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oterr pemerintah Kabuiaten Kepulauan -_ Anambas yang berada dalam *ii"y"h Kabupaten Kepulauan Anambas;
b. Badan Usaha Milik Daerah puuol Kabupaten Natuna yang kedud_ukan, kegiatan, dan l,okasinya berada di Kabupaten Kepulauan Anambas;
c. utang piutang Kabupaten Natuna yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Anambasl dan
d. dokumen . _10_
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Anambas.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (z) tidak dilaksanakan oleh Bupati Natuna, Gubirnur Kepulauan Riau seraku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud ^ p.i. ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Kepulauan Riau kepada tutenteri Dalam Negeri. REPUBLIK lNDONESIA BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA
PASAL 15
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Kepulauan Anambas berhak mendapatkan
alokasi dana - perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengarokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 16
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Natuna sesuai kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjarr!"r.Lgi.t""
oenyelenggaraan pemerintahan Kabupaten K.prlru"r,
Anambas sebesar Rps.000.ooo.0oo,oo (lima miliar rupiah)
dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(2) Pemerintah provinsi Kepulauan Riau memberikan bantuan
dana untuk
__ menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Kepuliuan enambas i-.b"
RpS.000.000.000,00 (lima miliai rupiah) setiap tahun selama
3 (tiga) tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana -sebagaim"rr..
^ dimaksud 'p"J"
illtl?Llimulai sejak pelantikan Fenjabat Bupati Kepurauan
Anambas.
(a) Apabila
(4) Apabila Kabupaten Natuna tidak
memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriniah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
Natuna untuk diberikan kepada pemerintah Kabupaten
Kepulauan Anambas.
(5) Apabila Provinsi Kepulauan Riau tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pemerinlah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum provinsi
Kepulauan Riau untuk diberikan kepada pemerintah
Kabupaten Kepulauan Anambas.
(6) Penjabat Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan
laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Bupati Natuna.
(7) Penjabat Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan
laporan pertanggungjawaban rearisasi penggunaan dana
hibah dan dana bantuan sebagaimana dliaksud paaa
ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Kepulauan Riau.
PASAL 17
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Kepulauan Anambas berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dingan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
PASAL 18
BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk menge.fektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan pemerintah provinsi Kepulauan
Riau melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Kepulauan Anambas dalam waktu
3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, pemerintah bersama
Gubernur provinsi Kepulauan Riau merakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Kepulauan Anambas.
(3) Hasil evaluasi -sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijikan lebih ranjut olet pemerintah dan
Gubernur . .
Gubernur Provinsi Kepurauan Riau sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 19
BAB VII: PEMBINAAN
(1) sebelum terbentuknya Dewan perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Kepulauan Anambas men]rusun Rancangan
Peraturan Bupati tentang Anggaran pendaiatan dan BerJnja
Daerah Kab,upaten Kepulauan Anambis untuk tahun
anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas
sebagaimana dimaksud pada Lyat 1t; dilaksanakan setelah
disahkan oleh Gubernur kepulalan Ri.rr.
(3) Proses pengesahan dan penetapan peraturan Bupati
Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud pada "v"{ tii
dilaksanakan sesuai dingan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 20
BAB VII: PEMBINAAN
Sebelum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
menetapkan peraturan daerah .dan peraturan bupati ,.u"g"i
pelaksanaan undang-Undang ini, ..*r. p.r"irr.n daerah dan
Peraturan_ Bupati Natuna selanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Uldang ini tetap
- ueitatiu dan jii"t."rr^t
"r, oleh
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PASAL 21
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat undang-undang ini murai berraku, semua ketentuan
dalam peraturan pemnda-ng-undan-gan y;;;' berkaitan dengan
Kabrrpaten -Kepulauan Animbas rr^*. drsesuaikan dengan
Undang-Undang ini.
PASAL 22
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 23
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 2 1
Pada saat undang-undang ini murai berraku, semua ketentuan
dalam peraturan pemnda-ng-undan-gan y;;;' berkaitan dengan
Kabrrpaten -Kepulauan Animbas rr^*. drsesuaikan dengan
Undang-Undang ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai peraksanaan Undang-Undang ini
diatur den gan peraturan p"rirrrd"rrg_ undan gan.
Agar