PASAL I
Beberapa ketentuan dalam undang-undang Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten peiilawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten siak,
Kabupaten.
Kabupaten Karimun, J(abupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
singingi, dan Kota- Batam (Lembara" 'NLg Tahun rggg
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara No*o, 3go2r yang
telah beberapa kali diubah dengan Unding_Undang:
a. Nomor 13 Tahun 2o0o tentang perubahan atas undang-
!{ndang Nomor s3 Tahun tdgg tentang pembentukan
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
Rokan Hilir, Kabupaten siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
Batam (Lembaran Negara Tahun 2ooo Nomoi g0-, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 396g);
b. Nomor 1l rahun 2oo3 tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor s3 Tahun tggg tentang pembentukan
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
Rokan Hilir, Kabupaten siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan singingi, dan Kota
Batam (Lembaran Negara Tahun 2oo3 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Nomor a27al;
diubah sebagai berikut:
1' Ketentuan Pasal .16 ayat (3) diubah, sehingga pasal 16
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Ibu Kota Kabupaten pelalawan
Pangkalan Kerinci.
(21
Ibu Kota Kabupaten Rokan Hulu berkedudukan di pasir
Pengaraian.
berkedudukan di
yang semula
dipindah ke
(3) Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir
berkedudukan di Ujung Tanjung
Bagansiapiapi.
(4)
Ibu Kota Kabupaten siak berkedudukan di Siak Sri
Indrapura.
(s) Pl 5:J".Kabupaten Karimun berkedudukan di Tanjung
Balai Karimun.
(6)
(71
Ibu Kota Kabupaten Natuna berkedudukan di Ranai.
Py 5qt. Kabupaten Kuantan singingi berkedudukan di
Teluk Kuantan.
2
Ketentuan Pasal 27, dihapus.
1999 tentang Pembentukan Kabupaten peiilawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten siak,
Kabupaten.
Kabupaten Karimun, J(abupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
singingi, dan Kota- Batam (Lembara" 'NLg Tahun rggg
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara No*o, 3go2r yang
telah beberapa kali diubah dengan Unding_Undang:
a. Nomor 13 Tahun 2o0o tentang perubahan atas undang-
!{ndang Nomor s3 Tahun tdgg tentang pembentukan
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
Rokan Hilir, Kabupaten siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
Batam (Lembaran Negara Tahun 2ooo Nomoi g0-, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 396g);
b. Nomor 1l rahun 2oo3 tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor s3 Tahun tggg tentang pembentukan
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
Rokan Hilir, Kabupaten siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan singingi, dan Kota
Batam (Lembaran Negara Tahun 2oo3 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Nomor a27al;
diubah sebagai berikut:
1' Ketentuan Pasal .16 ayat (3) diubah, sehingga pasal 16
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Ibu Kota Kabupaten pelalawan
Pangkalan Kerinci.
(21
Ibu Kota Kabupaten Rokan Hulu berkedudukan di pasir
Pengaraian.
berkedudukan di
yang semula
dipindah ke
(3) Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir
berkedudukan di Ujung Tanjung
Bagansiapiapi.
(4)
Ibu Kota Kabupaten siak berkedudukan di Siak Sri
Indrapura.
(s) Pl 5:J".Kabupaten Karimun berkedudukan di Tanjung
Balai Karimun.
(6)
(71
Ibu Kota Kabupaten Natuna berkedudukan di Ranai.
Py 5qt. Kabupaten Kuantan singingi berkedudukan di
Teluk Kuantan.
2
Ketentuan Pasal 27, dihapus.