Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 2
Ketentuan Pasal 2 ayat (l) sampai dengan ayat (5) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisiplian 1 (saiu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
(1) Yang menjadi subjek pajak adalah:
a. 1. orang pribadi;
2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; b, badan; dan
c. bentuk usaha tetap.
(1a) Bentuk usaha !"-t"p menrpakan subjek pajak yang perlakuan perpqjakannya dipersamaka; dengin ..,ui.[ pajak badan.
(2) subje.k - pajak dibedakan menjadi subjek pajak daiam negeri dan subjek pajak luar nigeri.
(3) Subjek pajak dalam negeri adalatr:
a. orang pnp"{t yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus-delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu, t2 (dua belas) bulan, atau orang priUaai yang dalam suatu tahun pajak berada di tdonesia dan mempunyai niat untut bertempat tinggal di Indonesia;
b. badan yallg didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan pen rndang-undangan ;
2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran Pendapatan dan Belanja Daeiah;
3. penerimaannya 14) (s) 4-
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Rrsat atau Pemerintah Daerah; dan
4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan mengg€rntikan yang berhak, Subjek pajak luar negeri adalah:
a. orang pribadi yang tidat< bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, din Pa9* yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
b. 9rlng pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih.dari 183 (seratuJ delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua bLlas) bulan, din padan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau merakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi- yang berada cri Indonesia tidak lebih dari 1g3 lseratus deiapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu ti laua belas) tulan, da' F"9.1 yang tidak didirikan dan tidak berrempaL kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, ying dapat berupa: tempat kedudukan manajemen; cabang perusahaan; kantor perwakilan; gedung kantor; pabrik; bengkel; gudang; ruang untuk promosi dan penjualan; pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah keda pertambangan minyak dan gas bumi; a. b. c, d. e. f. g. h. i. j.
k. perikanan, (6)
k. perikanan, peternakan, atau kehutanan; pertanian, perkebunan, l. proyek konstnrksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilalnrkan lebih dari 60 (rl* puluh) hari datam jangka wakru L2 (dua belas) bulan;
n. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
o. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan dr Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
p. komputer, agen elektronik, atau peralaun otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet. Tempat-.tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal pajak menurut keadaan yang sebenarnya. a b 3 Ketentuan Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 3
(1) YSre tidak termasuk sr.rbjek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah: kantor perwakilan nega:.a asing; pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsurar atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orarlg yang diperbantukan kepada mlreka yang bekerja pada dan bertempat tinggai bersama_ sarna mereka dengan syarat bukan *"rg^ negara Indonesia dan di Indonesia tidak *"rr.ii*. itu, memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara -bersangkutan memberikan perlakuan timbal Uatit; e organisasi-organisasi rnternasional dengan syarat:
1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan c
2. tir-lak 4 2, tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
(2) Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf h, huruf l, dan Penjelasan huruf k diubah dan ditambah 3 (tiga) huruf, yekli huruf q sampai dengan huruf s, ayat (2) diu-bah, ayat
(3) huruf a, hurrrf d, huruf f, huruf i, dan huruf k diubih, Ir"*{ j dihapus, dan ditambah B (tiga) huruf, yakni huruf l, huruf m, dan huruf n sehingga pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 4
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Itlu diperoleh Wajib Pajak, baik yang beiasal dari lndonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai urrtuk konsumsi atau untuk menambah {ekayagn Wqiib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. penggantian atau inrbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honoiarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan <ialam bentuk lainnya, kEcuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA 2 3 keuntungan karena pengalihan harta kepada pgmeg-alg saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, aa" Uaaan lainnya; keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, a.-.cu.hur,, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun; 4, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi Iang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan - usaha, pek-erjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pif,.t_ pihak yang bersangkutan; dan
5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak p"rri*iungan, tanda turut serta dalam pemLiay^ur,, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan ; penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan- p.*Uiy.ru., tambahan pengembalian pajak; bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian uhng; dividen, -delgan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; royalti atau imbalan atas penggunaan hak; e f. g. h i sewa dan penghasilan penggunaan harta; lain sehubungan dengan j' penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; k, keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang Iitetaptan dengan peraturan pemerintah; l. keuntungan selisih kurs mata uang asing; m' selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
n. premi asuransi;
o. luran .,.
o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekedaan bebas;
p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
s. surplus Bank Indonesia.
(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifar Iinal:
a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b. penghasilan berupa hadiah undian;
c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; d, penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dart persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan Pemerintah.
(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agarna )rang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan Pernerintah; dan
2. harta ..
2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
b. warisan;
c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat
(1) huruf b sebagai pengganti satram atau sebagai pengganti penyertaan modal;
d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wgjib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib pajak, Wajib pajak V."g dikenakan pajak secara final atau WajiU pajak v^"g m€nggunakan norma penghitungan khusui (deemed profiq sebagaimana aimaksu-d dalam pasal 15;
e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada grang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, isuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas -sebi.gai Wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan urafia milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didiiikan dan bertempat kedudukan di Indontsia dengan syarat:
1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham padi !19"" yang memberikan dividen paling rendah 25o/o (dua puluh lima persen) dari jumtafr modal yang disetor;
g. iuran .
g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai; h, penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; j. dihapus;
k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
1. merupakan perusahaan mikro, kecil, . menengah, atau yang menjalankan kegiatan ' dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; l. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjtrt dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan; dan
n. bantuan .., n bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Padry Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib l.j.t tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan piraturan Menteri Keuangan.
1. biaya pembelian bahan;
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3. bunga, sewa, dan royalti;
4. biaya perjalanan;
5. biaya pengolahan limbah; 6, premi asuransi; 7, liaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan;
8. biaya administrasi; dan
9. pajak kecuali pajak penghasilan; penyusutan atas -pengeluaran untuk memperoleh hartl berwujud dan amortisasi atas p."gj"ur.., untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tafrun sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 i dan Fasar 11A; ir.r1r, kepada 9*" pensiun yang pendiriannya telah disatrkan oleh Menteri Keuangan; 5 Ketentuan Pasal -6 *y,"t (1) huruf a, huruf e, huruf g, dan huruf h diubah dan ditambah 5 (rima) huruf, yakni tiuruf i :Tp_ai dengan huruf m, serta ayat l2l diubah "Lhi'gg, pasat 6 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 6
(1) Besarnya Penghasilan Kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetLp, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: b c
d. kerugian -L2-
d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
e. kerugian selisih kurs mata uang asing;
f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; 2, Wajib Pajak hanrs menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlatr utang tertentu;
4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur den[an Peraturan Pemerintah; j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di tndonesia yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemeriniahf
k. piaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemeriniah I l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintahldan
m. sumbangan . 6
m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. (21 Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
(3) {epada orang pribadi sebagai Wajib pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa penghaiilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 7
(1) (2t Penghasilan Tidak Kena pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiatr) untuk diri Wajib pajak orang pribadi;
b. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh Ibu rupiah) tambahan untuk Wajib pajak yang kawin;
c. Rp15.8a0.000,00 (lima belas juta delapan ratus gmpat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengai penghasilan suami sebagaimana dimaksua dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d. Rp1.320,000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh I!, rupiah) tambahan unluk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga ..*"rrdu dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling- Uanyit d (tiga) orang untuk setiap keluarga. ' Pcnerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak ^i", awal bagian tahun pajak. Penyesuaian besarnya penghasilan Tidak Kena pajak sebagaimana dimaksud padi ayat (I) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan - setelah diktnsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rat<yat.
7. (3) 7, Ketentuan Pasal 8 ayat (21 sampai dengan ayat (4) dan Penjelasan ayat (1) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 8
(1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari I (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. (21 Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:
a. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
c. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannva sendiri.
(3) Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pad? ayat (21 huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami- isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
(4) Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya. Ketentuan Pasal g ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g serta Penjelasan huruf f diubah sehingga pasal 9 berbunyi sebagai berikut: 8 Pasal 9 .,. (1)
PASAL 9
Untuk menentukan besarnya penghasilan Kena pajak ltgi Y.ji! n{a* dalam negeri darr- bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh penrsahaan asuransi keiadl pemegang polis, dan pembagian sisa hasil uiaha koperasi;
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau c anggota; pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha den[an hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang; 2, cadangan untuk usaha asuransi termasul< cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan -Sosial;
3. cadangan . penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
4. cadangan biaya reklamasi unttrk usaha pertambangan;
5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan d1! syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteii Keuangan; premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oteh WaJib pajak orang priUual, kecuali jika dibayar oreh pimberi kerja a"a" pr.-i tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan; d
e. penggantian
e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi selunrh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; f, jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( t ) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, ymg diterima oleh lembaga keagamaan yarg dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
h. Pajak Penghasilan; i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib pajak atau orang yang menj adi tanggungannya; j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundangl undangan di bidang perpajahan.
(2) Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari I (satu) tahun tidak dibolehk^r, untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I 1 atau pasal 1lA.
9. Ketentuan 9. Ketentuan Pasal 11 ayat (7) dan ayat (11) serta Penjelasan ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah sehingga Pasal l l berbunyi sebagai berikut:
PASAL 11
(1) Pen5rusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, p€Dornbahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari I (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
(2) PenJrusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(3) Penyr:sutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penrusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
(4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal pajak, wajib Pqiak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
(5) Apabila wajib pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adarah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
(6) Untuk menghitung penrusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut: I(elompok Kclompok Harta Bcrwqjud Mapa Manfant Tarif Pcnyu sutan sebagaimana . diqaksud dalam Avet (1) Avat (2) L Bukan bangunan Kclompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kclompok 4 II. Bangunan Permanen Tidak Permanen 4 tahun 8 tatrun 16 tahun 20 tahun 20 tahun 10 tahun 25o/o L2,1Vo 6,25o/o 5o/o 5o/o lOo/o s0% 25% 12,s%o L0%
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penrusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalanr bidang usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(8) Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kemgian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut,
(9) Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan Direktur Jenderal Pqiak jumlah sebesar kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibukukan sebagai beban masa kemudian tersebut.
(10) Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarar sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta berwtrjud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.
10. Ketentuan
10. Ketentuan Pasal 11A ayat (1) dan Penjelasan ayat (5) diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 11A berbunyi sebagai berikut:
PASAL 11A
(1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pahai, dan muhibah lgoodutiltl yang mempunyai masa manfaat lebih dari I (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilalflrkan dalam bagian- bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa bulinr dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilalrukan secara taat asas.
(1a) Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan. (21 Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut: Kelompok Harta Tak Berwujud Masa Manfaat Tarif Amortisasi berdasarkan metode I Garis Lurus Saldo Menurun Kelompok I Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 4 tatrun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 25o/o L2,sVo 6,25o/o 5% 50%, 25% 12,5o/o to% (3) Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pud, tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunalian metode satuan produksi. (4)
(5) (5) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain yang dimaksud pada ayat (4), hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi setinggi- tingginya 20% (dua puluh persen) setahun.
(6) Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2t.
(7) Apabila tedadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), maka nilai sisa buku harta atau hak- hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut.
(8) Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta tak berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.
11. Ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (T) serta Penjelasan ayat (4) diubah sehingga Pasal 14 berbunvi sebagai berikut:
PASAL 14
(1) Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan tenrs-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Paj ak.
(2) Weiib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kr.rrang dari Rp4.8OO.OOO.00O,O0 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Nortna Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari rahun pajak yang bersangkutan.
(3) (3) (4) (s) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang iernyara tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma penghitungan penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan. Dihapus. Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diubah dengan peraturan Menteri Keuangan. (6) (7) L2' Ketentuan Pasar 16 ayat (r) sampai dengan ayat (3) dan Penjelasan ayat (4) diubah sehingga pasat Ia bertunyi sebagai berikut:
PASAL 16
(1) Peneha_si.l.9rn xena pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi wajib pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasar 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) dan ayat (2), pasal 7 ayat (t), serta Pasal 9 ayat (r) huruf c, hunrf d, huruf-., d"r, huruf g.
(2) penghasilan ,..
(2) Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dihitung dengan menggunakan norma penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan untuk Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (t),
(3) Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan memerhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan hunrf g.
(4) Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam suatu bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang disetahunkan.
13. Ketentuan ,Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan Penjelasan ayat (5) sampai dengan ayat (7) diubah serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (2al sampai denlan ayat (2d) sehingga pasal tT berbunyi sebagai berikut:
PASAL 17
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pqjak bagi:
a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut: Lapisan PenghaeUan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh jutq rupiatr) 5o/o (lima persen) di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta nrpiatr) sampai dengan Rp250.000,000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) L5o/o (lima belas persen) di atas lapisan Pcnghasilan Kena Paialc Tarif Pajak di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 25o/o (dua puluh lima persen) di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 3Oo/o (tiga puluh persen)
b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28o/o (dua puluh delapan persen).
(2) Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditunrnkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan peraturan Pemerintah.
(2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25o/o (dua puluh 1ima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2OlO.
(2b) wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 4oo/o (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5o/o (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2al yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wdib pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar tO% (sepuluh persen) dan bersifat final.
(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatui dengan Peraturan pemerin tatr.
(3) Besarnya tapisan penghasilan Kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf a dapai diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan,
(4) u-ntuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlatr plnghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah daram ,ibr.,"r, rupiah penuh.
(5) Besarnya
(5) Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 960 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk I (satu) tahun pajak,
(6) untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (S), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari. (71 Dengan Peraturan pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1). L4 Ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (S), ayat (4), dan penjelasan ayat (1) diubah serta di antara ayat (ga) dan ayar (4) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (3b) sampai dengan ayat (3e) sehingga Pasar 18 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 18
(1) (2) Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya p.iu"rrair.gJ' antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang_undang ini. Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh wqiib pajak aatam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan ,iU"g"i berikut:
a. besarnya penyertaan modal Wajib pajak dalam negeri tersebut paling rendah SOo/o (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau
b. secara bersanra-sama crengan wajib pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 5Oo/,) (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor,
(3) Direktur ,
(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan 'dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang Udak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.
(3a) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pedanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.
(3b) wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atatr aktiva pemsahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (speciat purpose compang), dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga,
(3c) Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (anduit companA atau special putpose companA) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tatc hauen country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bcntuk usaha tetap di Indonesia.
(3d) Besarnya .
(3d) Besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat ciitentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.
(3e) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), ayat (3c), dan ayat (3d) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25%, (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
(5) Dihapus.
15. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah sehingga pasal t9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 ..
PASAL 19
(1) Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga. (21 Atas selisih penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan tarif pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat ( 1).
16. Ketentuan Pasal 2L ayat (1) sampai dengan ayat (5), dan ayat
(8) diubah, serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 2l berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 1
(1) Pemotongan pqjak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaian -lain sehubungan dengan pekedaan, jasa, atau kegiatan;
c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
(2) (2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena pajak. (41 Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan.
(5) Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal LT ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan peraturan Pemerintah.
(5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok wajib pajak lebih tinggi 2oott (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib pajak.
(6) Dihapus. (71 Dihapus.
(8) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan. L7. Ketentuan Pasal 22 ayat (l) dan ayat (2) diubah, serra ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat is) sehingga pasar 22 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 22
18. Ketentuan Pa93t- 23 a_yat (1), ayat (2), dan ayat (4) huruf c diubah, ayat (4) huruf d dan huruf g'dihapus dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf h, serti di antara ayat (1) dan !yat_(2) disisipkT 1 (satu) ?-yat, yakni ayat (ta) sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: - Pasal,22
(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:
a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. (21 Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Resarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang diterapkan terhadap Wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok wajib pajak lebih tinggi tooo/o (seratus persen) daripada tarif yang dGrapkan leqhqdap Wajib Pajak yang dapat m"rrurriukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
PASAL 23
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam beltuk apa pun yang di6ayarkan, disediakan untuk-dibayarkanl atau-tela-h jatuh tempo pelbaVlannya oleh badan pemerintah. subjek pa3ak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk p:aha tetap, "t?Y perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak daiam negeri atau benttrk usaha tetap, dipotong pajak oleh pileak yang wajib membayarkan: a, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
l. dividen .,
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3. royalti; dan
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat
(1) huruf e;
b. dihapus;
c. sebesar 2o/o (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada lyat (1) tidak memiliki Nomor pokok Wajib ei.yak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi too"t" (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf L angka 2 diatur dengan atau berdasarkan 'peraturan Menteri Keuangan.
(3) o_rang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal pajak uniuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l). (41 lgmg-to-ngaf -pa.iak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilakukan atas: a penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi; b
c. dividen . 19
c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2cl;
d. dihapus;
e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i; f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
g. dihapus; dan
h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, Ketentuan Pasal 24 ayat (3) dan ayat (6) diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 24
(1) Pajak yang dib r atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang- undang ini dalam tahun pajak yang sama. Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada llat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleli melebihi_ penglritungan pqiak yang terutang berdasarkan Undang-undang in1. D..fl* menghitung batas jumlatr pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan -sebagai berikut:
a. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalatr negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;
b. penghasilan benrpa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak t9"t-ut negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada; (2) (3)
c. c. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;
d. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;
e. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;
f. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam penrsahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;
g. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan
h. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap (4)'.,,.llll1l ::'ffii'TrffiH ::n'T:fi:i:. sebagaimana dimaksud pada ayat (g) *.r.,ggr.,akan prinsip yang sama dengan prinsip yang dimaksud pada ayat tersebut.
(5) Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan Ltu, dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut undang-undang ini harus ditarnbah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembarian itu dilakukan.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri diatur dengan "iu., berdasarkan peraturan Menteri Keuangan. 20, Ketentuan pasal 25 ayat (l), ayat (2), ayat (4), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah, ayat (9) dihapus, serta di antara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (8a) sehingga pasal 25 berbunyi sebagai Ueritcut: Pasal
PASAL 25
(1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di Iuar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi L2 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. (21 Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
(3) Dihapus. (41 Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.
(5) Dihapus.
(6) Direktur Jenderal pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:
a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur; c, Surat 2t
c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan
f. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
(7) Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi: a, Wajib Pajak baru;
b. bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala; dan
c. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi O,TSo/o (nol koma tujuh puluh lima persen) dari peredaran bruto.
(8) wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok wajib pqiak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wqjib membayar pa;ak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan pemerintah.
(8a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (g) berlaku sampai dengan tanggal 3r Desember 2010.
(9) Dihapus. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah dan ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf g dan huruf h, ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, di antara ayat (l) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), serta di antara ayat (2) dan ayat
(3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2al sehingga pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 26
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 29
Apabila pajak Iang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g ayat (1), kekur..gu. pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi seberum Surat Pemberitahuan Tahunan paj ak penghasilan disampaikan. Ketentuan Pasar glA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 23 Pasal 31A. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 31A
(1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah- daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:
a. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan;
b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
c. |<gmpensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan
d. pengenaan Pajak penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud datam pasal 26 sebesar 10%o (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional serti pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
24. Pasal 31B dihapus.
25. Ketentuan Pasal slc ayat (2) dihapus sehingga pasal 31c berbunyi sebagai berikut:
PASAL 31C
(1) Penerimaan negara {ari pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri dan pajak -pengha-silan pasar ai yan; dipotong oleh pemUeri t<e4a Jibagi dengan imbangai 8oo/o untuk pemerintah pusat dan 20% untuk Pemerintah Daerah tempat wajib pajak terdaftar.
(2) Dihapus. Di antara Pasal 3rc dan pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 31D dan pasal 3rE sehi"gg" u..urrryi sebagai berikut: 26
PASAL 31D
PASAL 32
Tata cara pengenaan pajak dan sanksi-sanksi berkenaan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 19g3 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengln Undang-lndang Nomor 28 Tahun 2ooz tentang perubahan Ketiga atas undang-undang Nomor 6 Tahun 19g3 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan,
PASAL 328
PASAL 35
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-undang ini diatur lebih tanjut dengan peraturan Pemerintah, Pasal II Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
1. wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2001 wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-Undang Nomor 7 Tahun rgSg tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 2ooo tentang perubahan Ketiga atas undang-undang Nomor 7 Tahun 19g3 tentang Pajak Penghasilan.
2. wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2oog wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatui a"r"- Undang-undang Nomor 7 Tahun 19gg sebagaimana telah bebeLpa kari diubah terakhir dengan Undang,Undang ini. undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal I Januari 2009. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. memerintahkan penempatannya Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2008 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 133 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Industri, NUGROHO PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA