Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lemblga"negara yang mempunyai kewenangan *enga*""i penyelenggaraarl pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diserenggarikan oreh Badan Usaha Milik Negara, Badan- Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau _ perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Penyelenggara 2
Penyelenggara Negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggar"an negara sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang- undangan.
Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk turjuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuli kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh. Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaleriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Laporan adalah pengaduan atau penyampaian fakta yang diselesaikan atau ditindaktanjuti oleh Ombudsman yang disampaikan secara tertulis atau lisan oleh setiap orarlg yang telah menjadi korban Maladministrasi.
Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan Laporan kepada Ombudsman.
Terlapor adalah Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang melakukan Maladministrasi yang dilaporkan kepada Ombudsman.
Rekomendasi adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, kepada atasan Terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik. BAB II SIFAT, ASAS, DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II: SIFAT, ASAS, DAN TUJUAN
Ombudsmarr merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. 3 4 5 6 7 Pasal3 Pasal 3 Ombudsman dalam menjalankan wewenangnya berasaskan :
a. kepahrtan;
b. keadilan;
c. non-diskriminasi;
d. tidak memihak;
e. akuntabilitas; f. keseimbangan;
g. keterbukaan; dan
h. kerahasiaan. BAB III TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 4 Ombudsman bertujuan:
a. mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera;
b. mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, tttlsi, dan nepotisme; c. meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara a"r, penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik;
d. membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan prakt&_ praktek Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme;
e. meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hulo-rm masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan. tugas dan Pasal 5 Ombudsman berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja meliputi selunrh wilayah negara Republik Indoneiia (1)
(2) Ombudsman . (2) (3) Ombudsman dapat mendirikan perwakilan Ombudsm"" gi prwinsi dan/ atau f<aUup'ate"ltot". Ketenhran lebih l.*jyt mengenai pembenhrkan susunan, dan tata kerja per*akilan OmUuasman ai daerah sebagaimay .ii"r.f.sud pada ayat tZt-Jiaiur dengan Peraturan pemerintah. ^ REPUBLTK INDONESIA BAB IV FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG Bagian Kesatu Fungsi dan Tr:gas pasal 6 Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelavlnan publik -yane " ai.eterrjgar'rt-in oteh Penyelenggara Negara dan f,emerintahii i"it ai pusat maupun di daerah te-rmasuk yang diselenggarakan oterr Badan usaha Milik Negara, g.J." usaha Jfrim Daerah, dan Badan Hukum rulim 'n.!*. serta badan swasta atau perseorangan yang diberitugas menyelenggarakan pelayanan publik teiten-tu. Pasal 7 Ombudsman bertugas: a' menerima Laporan atas dugaan Maradministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
c. menindaklanjrlti Laporan yang tercakup dalam - ruang lingkup kewenangan Ombira.**;-. d' melakr-rkan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladmini.t ;;i- dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e. melakr:kan koordinasi dan l.rj" sarna d.engan lembaga negara atau lembaja p"rririrrt fr"r, lainnya serta lembaga t .*i"y*lt;1; dan perseorangaru f. membangun jaringan kerja;
g. melakukan . upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
h. melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang_ undang. BagianKedua Bagian Kedua Wewenang (1) Pasal 8 ?.d.-* menjalankgm fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal O a"r, pasal 7, OmbirJ.*"r, berwenang: meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, Terlapor, atau pifrak tain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman; memeriksa keputusan, surat_men5rurat, atau dokrrmen lain yang ada pada pelapor "tl"p"i Terlapor untuk mendapatkan - kebenaran suatu Laporan; meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor; melakukan pemanggilan terhadap pelapor, Terlapor, dan pihak -lain yang terkait a""^g.r, Laporan; menyelesaikan laporan meralui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak; membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk RekJmendasi- untuk 3emlayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dimgikan; demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi.
(2) selain wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ombudsman berwenang: a, menyampaikan saran kepada presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggar;' Negara lainnya gFna perbaikan dan p"riy'"rrrpurnaan organisasi dan/atau pro..du.- p.i"y.rr.r, publik;
b. menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau piesiJen, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang_undang dan peraturan perundang-_undangan llinnya diadakan perubahan dilam .""?f." mencegah Maladministrasi. a. b c d. e t. o b. Pasal 9. REPUBLIK lNDONESIA Dalam melaksanakan dilarang mencampuri memberikan putusan. Pasal 9 kewenangannya, Ombudsman kebebasan hakim dalam Pasal 10 Pd-"* rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, aitafran, diinterogasi, dituntut, atau digugat ai mlu pengadilan. BAB V SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN OMBUDSMAN Bagian Kesatu Susunan Pasal 1 1
(1) Ombudsman terdiri atas:
a. I (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; dan
c. 7 (tujuh) orang anggota.
(2) Dalam hal Ketua ombudsman berharangan, wakil Ketua Ombudsman menjalankan tugas dan kewenangan Ketua Ombudsman. Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Ombudsman dibantu oleh asisten Ombudsman. (21 Asisten ombudsman diangkat atau diberhentikan oleh Ketua ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas dan tanggung jawab asisten ombudsman diaiur dengan Peraturan Ombudsman. Pasal 13
(1) ombudsman dibantu oleh sebuah sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris .
(3) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris .lenaerat -aiut"rrrakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan di bidang kepegawaian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan !*gg.,rrg jawab sekretariat Jenderar diatur dingan Peraturan presiden.
(5) Ketentuan mengenai sistem manajemen sumber daya manusia pada Ombudsm.r, di"t.,r dengan Peraturan pemerintah.
(2) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh 14 Keftra, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dipilih oleh Dewan perwakiF" n"r.yilberdasarkan calon yang diusulkan oleh presiden. Pasal 15
(1) Sebelum mengajukan calon anggota Ombudsman kepada Dewan perwakilan n"kyat, ".1o., anggota Ombudsman.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur pemerintah, praktiJi r,,rt ,r*, akademisi, dan anggoia maryarakat.
(3) Panitia seleksi mempunyai tugas:
a. mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Ombudsman;
b. melakukan pendaftaran calon anggota Ombudsman dalam jangka waktu 15 lti*^ belas) hari kerja;
c. melakukan seleksi administrasi calon anggota Ombudsman dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhittrng sejak tanggal pengumuman pendaftaran berakhir; d' mengumumkan daftar nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat;
e. melakukan REPUBLIK TNDONESIA (4)
e. melakukan seleksi kualitas dan integritas calgn anggota Ombudsman dalam jangka waktu 60 (gnam puluh) hari kerja teihitung sejak tanggal seleksi administrasi berakhir; f. menentukan dan menyampaikan narna calon anggota Ombudsman sebanyak 1g (delapan belas) or€mg kepada 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal seleksi kualitas dan integritas berakhir. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), panitia seleksi bekerja secara terbuka dengan memperhatikan partisipasi masyarakat. Pasal 16
(1) Dalam waktu paling lambat ls (rima belas) hari sejak menerima nama calon dari panitia seleksi, 18 (delapan belas) nama calon anggota ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf- f kepada Dewan Perwakilan Ralcyat.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat wajib memilih dan menetapkan 9 (sembilan) caron yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dalam waktu paling lambat SO- ltiga putuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterirnanya usul dari Presiden.
(3) Calon Ketua, Wakii Ketua, dan anggota Ombudsman terpilih disampaikan oleh pimp=inan Dewan Perw_akilan Ralryat kepada presiden p.tirrg lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung-sejaf tanggal berakhirnya pemilihan untuk aiiatr[an oleh Presiden. (4) terpilih sebagaimana dimaksud pada "V"t tSt paling lambat 14 (empat belas) hari kerja teihitung sejaf tanggal diterimanya surat pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat. Pasal 17 Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman memegang jabatan selama masa S (lima) tahun dan 9T.t dipilih kembali hanya untuk 1' (satu) kari masa jabatan. Pasal 18. . Pasal 18 Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman berhak atas penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 19 Untuk dapat diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman seseorang harus memenuhi syarat-syarat:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada T\.rhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; f. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
g. memiliki pengetahuan tentang Ombudsman;
h. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan. j. tidak menjadi pengurus partai politik. Pasal 20 Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombud.sman dilarang merangkap menjadi:
a. pejabat negara atau Penyelenggara Negara menurut peraturan perundang-undangan ;
b. pengusaha;
c. pengurLls atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
d. pegawai negeri;
e. pengurus partai politik; at-au f. profesi lainnya. Pasal 21 . REPUBLIK TNDONESIA (1) (2) (1) Pasal 2 I Sebelum menduduki jabatannya, Ketua, Waki1 Ketua, dan anggota Omtudsman harus mengangkat sumpah menurut agamanya atau pe.ngucapkan jadi di hadapan . Bunyr sumpah,/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya untuk memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan narna atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun". J J iSaya bersumpah/berjanji akan memenuhi Jlewajibln saya sebagai Xetua Ombudsm.rr/w.Aif Ketua Ombudsman/anggota Ombudsman j.rrg^r, sebaik-baik ya dan seadil-adilnya". "S1y1 bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melalin-rkan atau tidak melakukan sesuatu daram jabatan ini, tidak sekati-kali akan *.rr"ri*" langsung atau tidak langsung dari siap.pr" .""t" ja"ji atau pemberian". 5.y bersumpahr/_berjanji akan memegang teguh Pancasila dan Undang-gndang OasLr -meiara Republik Indonesia Tahun 1945 serta p"r"t !r"r, perundang-undangan yEulg berlaku". lSaya bersumpah/berjanji akan memelihara keratrasiaan mengenai- har-har yang -ail..t"rr"i sewaktu memenuhi kewajibar, ..ya." Pasal 22 Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombusman berhenti dari jabatannya karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia. Kehra, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dapat diberhentikan dari jabatannya, karena :
a. b_ertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. tiq"k hgi memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji; (2)
d. menyalahgunakan menyalahgunak?n kewcnangannya sebagai anggota Ombudsman, berdasarkan putusin pengadilan yang telah mempunyai tlnratan hukum tetap; terkena larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Fasal 2Oi dijatuhi_ pidana berd.asarkan putusan pengadilan yang telah memperolen klku";; hukum tetap;
g. berhalangan tetap atau secara terus_menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan ti;"k dapat melaksanakan tugasnya.
(3) Apabila Ketua Ombudsman berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua O*Ura.*", menjalankan tugas dan wewenang Ketua Ombudsman sampai masa jabatan berJJiir.
(4) Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan anggota ombudsman dari jabatan berdasart"r, t.i.r,tuan sebagaimana dimaksud pada .y;t ir- ai-r*.,t^., oleh Presiden. d. REPUBLIK INDONESTA BAB VI LAPORAN e f. Pasal 23
(1) petiap warga negara Indonesia atau penduduk berhak menyarnpaikan Laporan ' kepada Ombudsman.
(2) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud q.9. ayat (1) tidak dipungut bi.y. ataulmUatr, d.l+rn bentuk apa pun. Pasal 24
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasar 23 ayat (1) harrs memenuhi persyar"i* sebagai berikut:
a. memuat . nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status perliawinan, pekerjaan, dan alamat lengkap pelapor;
b. memuat uraian peristiwa, tindakan, atau keputusan yang diliporkan secara rinci; dan
c. sudah (2)
c. sudah menyampaikan Laporan secara langsung kepada pihak terlapor atau atasannya, tetapi Laporan tersebut tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya. Dalam keadaan tertentu, narna dan identitas Pelapor dapat dirahasiakan. Peristiwa, tindakan atau keputusan yang dikeluhkan atau dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bellm lewat 2 (dui) tahun -"ej"t peristiwa, -tindakan, atau t.prir."rr-r.rr* bersangkutan terjadi. Dalam keadaan tertentu, penyampaian Laporan dapat dikuasakan kepada pihak-lain. REPUBLIK INDONESI BAB VII TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMELESAIAN LAPORAN Pasal 25 Ombudsman memeriksa dimaksud dalam pasal 24. Laporan sebagaimana Dalam .l-ral Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat _ (1) terdapat kekurangan, Ombudsman memberitahukan secara terturis 'kepada n.i.po. untuk melengkapi Laporan Pelapor dalam wakEr paling lambat 30 (riga puluh) hari. terhitung sejak tanggal pelapor ir"rr..i*u pemberitahuan d ari o mbud-Jman hanrs *.t.n giapi berkas Laporan. D{*.hal Laporan tidak dilengkapi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada - "V"t (3), pelapor dianggap mencabut Laporannya. Pasal 26 Dalam hal berkas Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dinyatakan len[kap, Ombudsman segera melakukan pemeriksaan substantif. Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pad.a ayat (1), Ombudsman dapat menetapkan bahwa Ombldsman:
a. tidak ber-wenang melanjutkan pemeriksaan; atau
b. berwenang melanjutkan pemeriksaan. (3) (4) (1) (2) (3) (4) (1) (2t Pasal 27 . . REPUBLIK INDbNESIA
PASAL 2T
BAB VII: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMELESAIAN
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: SIFAT, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 3 Ombudsman dalam menjalankan wewenangnya berasaskan :
a. kepahrtan;
b. keadilan;
c. non-diskriminasi;
d. tidak memihak;
e. akuntabilitas; f. keseimbangan;
g. keterbukaan; dan
h. kerahasiaan. BAB III TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 4 Ombudsman bertujuan:
a. mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera;
b. mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, tttlsi, dan nepotisme; c. meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara a"r, penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik;
d. membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan prakt&_ praktek Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme;
e. meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hulo-rm masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan. tugas dan Pasal 5 Ombudsman berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja meliputi selunrh wilayah negara Republik Indoneiia (1)
(2) Ombudsman . (2) (3) Ombudsman dapat mendirikan perwakilan Ombudsm"" gi prwinsi dan/ atau f<aUup'ate"ltot". Ketenhran lebih l.*jyt mengenai pembenhrkan susunan, dan tata kerja per*akilan OmUuasman ai daerah sebagaimay .ii"r.f.sud pada ayat tZt-Jiaiur dengan Peraturan pemerintah. ^ REPUBLTK INDONESIA BAB IV FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG Bagian Kesatu Fungsi dan Tr:gas pasal 6 Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelavlnan publik -yane " ai.eterrjgar'rt-in oteh Penyelenggara Negara dan f,emerintahii i"it ai pusat maupun di daerah te-rmasuk yang diselenggarakan oterr Badan usaha Milik Negara, g.J." usaha Jfrim Daerah, dan Badan Hukum rulim 'n.!*. serta badan swasta atau perseorangan yang diberitugas menyelenggarakan pelayanan publik teiten-tu. Pasal 7 Ombudsman bertugas: a' menerima Laporan atas dugaan Maradministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
c. menindaklanjrlti Laporan yang tercakup dalam - ruang lingkup kewenangan Ombira.**;-. d' melakr-rkan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladmini.t ;;i- dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e. melakr:kan koordinasi dan l.rj" sarna d.engan lembaga negara atau lembaja p"rririrrt fr"r, lainnya serta lembaga t .*i"y*lt;1; dan perseorangaru f. membangun jaringan kerja;
g. melakukan . upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
h. melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang_ undang. BagianKedua Bagian Kedua Wewenang (1) Pasal 8 ?.d.-* menjalankgm fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal O a"r, pasal 7, OmbirJ.*"r, berwenang: meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, Terlapor, atau pifrak tain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman; memeriksa keputusan, surat_men5rurat, atau dokrrmen lain yang ada pada pelapor "tl"p"i Terlapor untuk mendapatkan - kebenaran suatu Laporan; meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor; melakukan pemanggilan terhadap pelapor, Terlapor, dan pihak -lain yang terkait a""^g.r, Laporan; menyelesaikan laporan meralui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak; membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk RekJmendasi- untuk 3emlayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dimgikan; demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi.
(2) selain wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ombudsman berwenang: a, menyampaikan saran kepada presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggar;' Negara lainnya gFna perbaikan dan p"riy'"rrrpurnaan organisasi dan/atau pro..du.- p.i"y.rr.r, publik;
b. menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau piesiJen, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang_undang dan peraturan perundang-_undangan llinnya diadakan perubahan dilam .""?f." mencegah Maladministrasi. a. b c d. e t. o b. Pasal 9. REPUBLIK lNDONESIA Dalam melaksanakan dilarang mencampuri memberikan putusan. Pasal 9 kewenangannya, Ombudsman kebebasan hakim dalam Pasal 10 Pd-"* rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, aitafran, diinterogasi, dituntut, atau digugat ai mlu pengadilan. BAB V SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN OMBUDSMAN Bagian Kesatu Susunan Pasal 1 1
(1) Ombudsman terdiri atas:
a. I (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; dan
c. 7 (tujuh) orang anggota.
(2) Dalam hal Ketua ombudsman berharangan, wakil Ketua Ombudsman menjalankan tugas dan kewenangan Ketua Ombudsman. Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Ombudsman dibantu oleh asisten Ombudsman. (21 Asisten ombudsman diangkat atau diberhentikan oleh Ketua ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas dan tanggung jawab asisten ombudsman diaiur dengan Peraturan Ombudsman. Pasal 13
(1) ombudsman dibantu oleh sebuah sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris .
(3) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris .lenaerat -aiut"rrrakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan di bidang kepegawaian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan !*gg.,rrg jawab sekretariat Jenderar diatur dingan Peraturan presiden.
(5) Ketentuan mengenai sistem manajemen sumber daya manusia pada Ombudsm.r, di"t.,r dengan Peraturan pemerintah.
(2) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh 14 Keftra, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dipilih oleh Dewan perwakiF" n"r.yilberdasarkan calon yang diusulkan oleh presiden. Pasal 15
(1) Sebelum mengajukan calon anggota Ombudsman kepada Dewan perwakilan n"kyat, ".1o., anggota Ombudsman.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur pemerintah, praktiJi r,,rt ,r*, akademisi, dan anggoia maryarakat.
(3) Panitia seleksi mempunyai tugas:
a. mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Ombudsman;
b. melakukan pendaftaran calon anggota Ombudsman dalam jangka waktu 15 lti*^ belas) hari kerja;
c. melakukan seleksi administrasi calon anggota Ombudsman dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhittrng sejak tanggal pengumuman pendaftaran berakhir; d' mengumumkan daftar nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat;
e. melakukan REPUBLIK TNDONESIA (4)
e. melakukan seleksi kualitas dan integritas calgn anggota Ombudsman dalam jangka waktu 60 (gnam puluh) hari kerja teihitung sejak tanggal seleksi administrasi berakhir; f. menentukan dan menyampaikan narna calon anggota Ombudsman sebanyak 1g (delapan belas) or€mg kepada 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal seleksi kualitas dan integritas berakhir. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), panitia seleksi bekerja secara terbuka dengan memperhatikan partisipasi masyarakat. Pasal 16
(1) Dalam waktu paling lambat ls (rima belas) hari sejak menerima nama calon dari panitia seleksi, 18 (delapan belas) nama calon anggota ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf- f kepada Dewan Perwakilan Ralcyat.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat wajib memilih dan menetapkan 9 (sembilan) caron yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dalam waktu paling lambat SO- ltiga putuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterirnanya usul dari Presiden.
(3) Calon Ketua, Wakii Ketua, dan anggota Ombudsman terpilih disampaikan oleh pimp=inan Dewan Perw_akilan Ralryat kepada presiden p.tirrg lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung-sejaf tanggal berakhirnya pemilihan untuk aiiatr[an oleh Presiden. (4) terpilih sebagaimana dimaksud pada "V"t tSt paling lambat 14 (empat belas) hari kerja teihitung sejaf tanggal diterimanya surat pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat. Pasal 17 Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman memegang jabatan selama masa S (lima) tahun dan 9T.t dipilih kembali hanya untuk 1' (satu) kari masa jabatan. Pasal 18. . Pasal 18 Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman berhak atas penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 19 Untuk dapat diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman seseorang harus memenuhi syarat-syarat:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada T\.rhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; f. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
g. memiliki pengetahuan tentang Ombudsman;
h. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan. j. tidak menjadi pengurus partai politik. Pasal 20 Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombud.sman dilarang merangkap menjadi:
a. pejabat negara atau Penyelenggara Negara menurut peraturan perundang-undangan ;
b. pengusaha;
c. pengurLls atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
d. pegawai negeri;
e. pengurus partai politik; at-au f. profesi lainnya. Pasal 21 . REPUBLIK TNDONESIA (1) (2) (1) Pasal 2 I Sebelum menduduki jabatannya, Ketua, Waki1 Ketua, dan anggota Omtudsman harus mengangkat sumpah menurut agamanya atau pe.ngucapkan jadi di hadapan . Bunyr sumpah,/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya untuk memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan narna atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun". J J iSaya bersumpah/berjanji akan memenuhi Jlewajibln saya sebagai Xetua Ombudsm.rr/w.Aif Ketua Ombudsman/anggota Ombudsman j.rrg^r, sebaik-baik ya dan seadil-adilnya". "S1y1 bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melalin-rkan atau tidak melakukan sesuatu daram jabatan ini, tidak sekati-kali akan *.rr"ri*" langsung atau tidak langsung dari siap.pr" .""t" ja"ji atau pemberian". 5.y bersumpahr/_berjanji akan memegang teguh Pancasila dan Undang-gndang OasLr -meiara Republik Indonesia Tahun 1945 serta p"r"t !r"r, perundang-undangan yEulg berlaku". lSaya bersumpah/berjanji akan memelihara keratrasiaan mengenai- har-har yang -ail..t"rr"i sewaktu memenuhi kewajibar, ..ya." Pasal 22 Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombusman berhenti dari jabatannya karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia. Kehra, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dapat diberhentikan dari jabatannya, karena :
a. b_ertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. tiq"k hgi memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji; (2)
d. menyalahgunakan menyalahgunak?n kewcnangannya sebagai anggota Ombudsman, berdasarkan putusin pengadilan yang telah mempunyai tlnratan hukum tetap; terkena larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Fasal 2Oi dijatuhi_ pidana berd.asarkan putusan pengadilan yang telah memperolen klku";; hukum tetap;
g. berhalangan tetap atau secara terus_menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan ti;"k dapat melaksanakan tugasnya.
(3) Apabila Ketua Ombudsman berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua O*Ura.*", menjalankan tugas dan wewenang Ketua Ombudsman sampai masa jabatan berJJiir.
(4) Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan anggota ombudsman dari jabatan berdasart"r, t.i.r,tuan sebagaimana dimaksud pada .y;t ir- ai-r*.,t^., oleh Presiden. d. REPUBLIK INDONESTA BAB VI LAPORAN e f. Pasal 23
(1) petiap warga negara Indonesia atau penduduk berhak menyarnpaikan Laporan ' kepada Ombudsman.
(2) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud q.9. ayat (1) tidak dipungut bi.y. ataulmUatr, d.l+rn bentuk apa pun. Pasal 24
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasar 23 ayat (1) harrs memenuhi persyar"i* sebagai berikut:
a. memuat . nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status perliawinan, pekerjaan, dan alamat lengkap pelapor;
b. memuat uraian peristiwa, tindakan, atau keputusan yang diliporkan secara rinci; dan
c. sudah (2)
c. sudah menyampaikan Laporan secara langsung kepada pihak terlapor atau atasannya, tetapi Laporan tersebut tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya. Dalam keadaan tertentu, narna dan identitas Pelapor dapat dirahasiakan. Peristiwa, tindakan atau keputusan yang dikeluhkan atau dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bellm lewat 2 (dui) tahun -"ej"t peristiwa, -tindakan, atau t.prir."rr-r.rr* bersangkutan terjadi. Dalam keadaan tertentu, penyampaian Laporan dapat dikuasakan kepada pihak-lain. REPUBLIK INDONESI BAB VII TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMELESAIAN LAPORAN Pasal 25 Ombudsman memeriksa dimaksud dalam pasal 24. Laporan sebagaimana Dalam .l-ral Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat _ (1) terdapat kekurangan, Ombudsman memberitahukan secara terturis 'kepada n.i.po. untuk melengkapi Laporan Pelapor dalam wakEr paling lambat 30 (riga puluh) hari. terhitung sejak tanggal pelapor ir"rr..i*u pemberitahuan d ari o mbud-Jman hanrs *.t.n giapi berkas Laporan. D{*.hal Laporan tidak dilengkapi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada - "V"t (3), pelapor dianggap mencabut Laporannya. Pasal 26 Dalam hal berkas Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dinyatakan len[kap, Ombudsman segera melakukan pemeriksaan substantif. Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pad.a ayat (1), Ombudsman dapat menetapkan bahwa Ombldsman:
a. tidak ber-wenang melanjutkan pemeriksaan; atau
b. berwenang melanjutkan pemeriksaan. (3) (4) (1) (2) (3) (4) (1) (2t Pasal 27 . . REPUBLIK INDbNESIA PasaJ2T
(1) Dalam hal Ombudsman tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf a, Ombudsman memberitahukan secara tertulis kepada Pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal hasil pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman. (21 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat memuat saran kepada Pelapor unhrk menyampaikan Laporannya kepada instansi lain yang berwenang. Pasal 28
(1) Dalam hal Ombudsman berwenang melanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) huruf b, Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat:
a. memanggil secara tertulis Terlapor, saksi, ahli, dan/atau penerjemah untuk dimintai keterangan;
b. meminta penjelasan secara tertulis kepada Terlapor; dan/atau
c. melakukan pemeriksaan lapangan. (21 Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melihat dokumen asli dan meminta salinan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan. Pasal 29
(1) Dalam memeriksa Laporan, Ombudsman wajib berpedoman pada prinsip independen, non- diskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya. (21 Selain prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ombudsman wajib mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak serta mempermudah Pelapor dalam menyampaikan penjelasannya. Pasal30 (1) Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan wajib menjaga kerahasiaan, kecuali i f."p."ti"g"" umum. Pasal 30 Pasal 31 Pasal 32 kerahasiaan sebagaimana
(1) tidak gugur setelah atau diberhentikan dari
(2) Kewajiban menjaga dimaksud pada ayat Ombudsman berhenti jabatannya. Dalam hal Terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a tela-h aipanggii 3 (riga) kali berturut-turut tidak memenuhi p;diffi- dengan 1..11 Iang sah, Ombudsman dapat *"ril"t" bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.
(1) ombudsman dapat memerintahkan kepada saksi, 3h1f, dan penerjemah mengucapkan ."'*p.f, atau janji sebelum memberikai kisaksian dan/atau menjalankan tugasnya.
(2) Bunyr sumpah/janji yang diucapkan oleh saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: "Demi Allah/Tr:han saya bersumpah/berjanji F4*. saya akan _.urgguir- sungguh menyatakan kebenaran yang sebenar-benarnya mengenai setiap dan selumh keterangan yang .aya berikL".
(3) Bunyi sumpah/janji yang diucapkan oleh ahli dan penedemalr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: "Demi Allah./Tuh^l _ saya bersumpah/berjanji batrwa saya akan melaksanakan tugas;"t; aengan tidak memihak dan bahwa ."y" akan melaksanakan tugas saya secara profesional dan dengan sejuj ur-juj urnyat. Pasal 33 Pasal 38
(1) Dalam hal ombudsman meminta penjerasan secara tertulis kepada Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (l) huruib, Terlapor harrs memberikan penjerasan secara terturis dalam *+t, paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan penjelasan.
(2) Apabila dd.T waktu paling lambat L4 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Terlapor tidak memberi penjelasan .i..r" terhrlis, ombudsman untuk tiedua karinya meminta penjelasan secara tertulis kepada Terlapor.
(3) Apabila permintaan penjerasan secara terhrlis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) h"ri Uarf. dipenuhi, Terlapor dianggap tidak menggunakan hak untuk menjawab. Pasal 34 Dalam melaksan*3l pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam- pasar 2g ayat (1| huru}c, ombudsman dapat melakukan pemeriksaan 'ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan tertebin aarrutu kepada pejabat atau-initansi yang dilaporkan d,engan memperhatikan ..ketentuan peraturan perundairg- undangan, ketertiban, dan kesuiilaan. Pasal 35 Hasil pemeriksaan Ombudsman dapat berupa:
a. menolak Laporan; atau
b. menerima Laporan dan memberikan Rekomendasi. Pasal 36
(1) Ombudsman menolak Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf a dalam hi:
a. Pelapor belum pernah menyarnpaikan keberatan tersebut baik secara lisan maupun secara tertulis kepada pihak yang dilaporkan;
b. Substansi REPUBLIK INDONESI,A
b. substansi Laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, kecuali Laporan tersebut menyangli:ut tindakan Maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan;
c. Laporan tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut OmbudsmErn proses penyelesaiannya masih dalam tenggang waktu yang patut;
d. Pelapor telah memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan;
e. substansi yang dilaporkan ternyata bukan wewenang Ombudsman; f. substansi yang dilaporkan telah diselesaikan dengan cara mediasi dan konsiliasi oleh Ombudsman berdasarkan kesepakatan para pihak; atau
g. tidak ditemukan terjadinya Maladministrasi. (21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pelapor dan Terlapor dalam waktu paling lambat L4 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal hasil pemeriksaan ditandatangani oleh Kettra Ombudsman. Pasal 37
(1) Ombudsman menerima Laporan dan memberikan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf b dalam hal ditemukan Maladministrasi. (21 Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekuran g-kuran gnya:
a. uraian tentang Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;
b. uraian tentang hasil pemeriksaan;
c. bentuk Maladministrasi yang telah terjadi; dan
d. kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan Terlapor dan atasan Terlapor.
(3) Rekomendasi PRES!DEN REPUBLIK INDONESTA Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pelapor, Terlapor; dan ;;:"" Terlapor dalam ,wakru pl1i"g lambai i?- G*p", belas) hari terhitung ."j.t iurgg"t RekomenJasi ditandatangani oleh Xetui Ombudsman.
PASAL 3G
BAB VII: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMELESAIAN
Naskah pasal.
PASAL 4
BAB III: TEMPAT KEDUDUKAN
Ombudsman bertujuan:
a. mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil,
dan sejahtera;
b. mendorong penyelenggaraan negara dan
pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur,
terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, tttlsi,
dan nepotisme;
c.
meningkatkan mutu pelayanan negara di segala
bidang agar setiap warga negara a"r, penduduk
memperoleh keadilan, rasa aman, dan
kesejahteraan yang semakin baik;
d. membantu menciptakan dan meningkatkan upaya
untuk pemberantasan dan pencegahan prakt&_
praktek Maladministrasi, diskriminasi, kolusi,
korupsi, serta nepotisme;
e. meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran
hulo-rm masyarakat, dan supremasi hukum yang
berintikan kebenaran serta keadilan.
tugas dan
PASAL 5
BAB III: TEMPAT KEDUDUKAN
Ombudsman berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja meliputi selunrh wilayah negara Republik Indoneiia (1)
(2) Ombudsman . (2) (3) Ombudsman dapat mendirikan perwakilan Ombudsm"" gi prwinsi dan/ atau f<aUup'ate"ltot". Ketenhran lebih l.*jyt mengenai pembenhrkan susunan, dan tata kerja per*akilan OmUuasman ai daerah sebagaimay .ii"r.f.sud pada ayat tZt-Jiaiur dengan Peraturan pemerintah. ^ REPUBLTK INDONESIA BAB IV FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG Bagian Kesatu Fungsi dan Tr:gas
PASAL 6
BAB IV: FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Fungsi dan Tr:gas
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan
pelavlnan publik -yane
" ai.eterrjgar'rt-in oteh
Penyelenggara Negara dan f,emerintahii i"it ai pusat
maupun di daerah te-rmasuk yang diselenggarakan oterr
Badan usaha Milik Negara, g.J." usaha Jfrim Daerah,
dan Badan Hukum rulim 'n.!*. serta badan swasta
atau perseorangan yang diberitugas menyelenggarakan
pelayanan publik teiten-tu.
PASAL 7
BAB IV: FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Fungsi dan Tr:gas
Ombudsman bertugas:
a' menerima Laporan atas dugaan Maradministrasi
dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
c. menindaklanjrlti Laporan yang tercakup dalam
-
ruang lingkup kewenangan Ombira.**;-.
d' melakr-rkan investigasi atas prakarsa sendiri
terhadap dugaan Maladmini.t ;;i-
dalam
penyelenggaraan pelayanan publik;
e. melakr:kan koordinasi dan l.rj" sarna d.engan
lembaga negara atau lembaja p"rririrrt fr"r,
lainnya serta lembaga t .*i"y*lt;1;
dan
perseorangaru
f.
membangun jaringan kerja;
g. melakukan
. upaya pencegahan Maladministrasi
dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
h. melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang_
undang.
BagianKedua
Bagian Kedua
Wewenang
(1)
PASAL 8
BAB IV: FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG | Bagian Kedua - Wewenang
?.d.-* menjalankgm fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal O a"r, pasal 7, OmbirJ.*"r, berwenang: meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, Terlapor, atau pifrak tain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman; memeriksa keputusan, surat_men5rurat, atau dokrrmen lain yang ada pada pelapor "tl"p"i Terlapor untuk mendapatkan - kebenaran suatu Laporan; meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor; melakukan pemanggilan terhadap pelapor, Terlapor, dan pihak -lain yang terkait a""^g.r, Laporan; menyelesaikan laporan meralui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak; membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk RekJmendasi- untuk 3emlayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dimgikan; demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi.
(2) selain wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ombudsman berwenang: a, menyampaikan saran kepada presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggar;' Negara lainnya gFna perbaikan dan p"riy'"rrrpurnaan organisasi dan/atau pro..du.- p.i"y.rr.r, publik;
b. menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau piesiJen, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang_undang dan peraturan perundang-_undangan llinnya diadakan perubahan dilam .""?f." mencegah Maladministrasi. a. b c d. e t. o b.
PASAL 9
BAB IV: FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG | Bagian Kedua - Wewenang
REPUBLIK lNDONESIA Dalam melaksanakan dilarang mencampuri memberikan putusan. Pasal 9 kewenangannya, Ombudsman kebebasan hakim dalam
PASAL 10
BAB IV: FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG | Bagian Kedua - Wewenang
Pd-"* rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya,
Ombudsman tidak dapat ditangkap, aitafran,
diinterogasi, dituntut, atau digugat ai mlu pengadilan.
BAB V
SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN OMBUDSMAN
Bagian Kesatu
Susunan
PASAL 11
BAB V: SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN OMBUDSMAN | Bagian Kesatu - Susunan
(1) Ombudsman terdiri atas:
a. I (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap
anggota; dan
c. 7 (tujuh) orang anggota.
(2) Dalam hal Ketua ombudsman berharangan, wakil
Ketua Ombudsman menjalankan tugas dan
kewenangan Ketua Ombudsman.
PASAL 12
BAB V: SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN OMBUDSMAN | Bagian Kesatu - Susunan
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Ombudsman dibantu oleh asisten Ombudsman.
(21 Asisten ombudsman diangkat atau diberhentikan
oleh Ketua ombudsman berdasarkan persetujuan
rapat anggota Ombudsman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata
cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas
dan tanggung jawab asisten ombudsman diaiur
dengan Peraturan Ombudsman.
PASAL 13
BAB V: SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN OMBUDSMAN | Bagian Kesatu - Susunan
(1) ombudsman dibantu oleh sebuah sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris .
(3) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris .lenaerat -aiut"rrrakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan di bidang kepegawaian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan !*gg.,rrg jawab sekretariat Jenderar diatur dingan Peraturan presiden.
(5) Ketentuan mengenai sistem manajemen sumber daya manusia pada Ombudsm.r, di"t.,r dengan Peraturan pemerintah.
(2) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
PASAL 14
BAB V: SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN OMBUDSMAN | Bagian Kedua - Keanggotaan
Keftra, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dipilih oleh Dewan perwakiF" n"r.yilberdasarkan calon yang diusulkan oleh presiden.
PASAL 15
BAB V: SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN OMBUDSMAN | Bagian Kedua - Keanggotaan
(1) Sebelum mengajukan calon anggota Ombudsman kepada Dewan perwakilan n"kyat, ".1o., anggota Ombudsman.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur pemerintah, praktiJi r,,rt ,r*, akademisi, dan anggoia maryarakat.
(3) Panitia seleksi mempunyai tugas:
a. mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Ombudsman;
b. melakukan pendaftaran calon anggota Ombudsman dalam jangka waktu 15 lti*^ belas) hari kerja;
c. melakukan seleksi administrasi calon anggota Ombudsman dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhittrng sejak tanggal pengumuman pendaftaran berakhir; d' mengumumkan daftar nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat;
e. melakukan REPUBLIK TNDONESIA (4)
e. melakukan seleksi kualitas dan integritas calgn anggota Ombudsman dalam jangka waktu 60 (gnam puluh) hari kerja teihitung sejak tanggal seleksi administrasi berakhir; f. menentukan dan menyampaikan narna calon anggota Ombudsman sebanyak 1g (delapan belas) or€mg kepada 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal seleksi kualitas dan integritas berakhir. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), panitia seleksi bekerja secara terbuka dengan memperhatikan partisipasi masyarakat.
PASAL 16
BAB V: SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN OMBUDSMAN | Bagian Kedua - Keanggotaan
(1) Dalam waktu paling lambat ls (rima belas) hari sejak menerima nama calon dari panitia seleksi, 18 (delapan belas) nama calon anggota ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf- f kepada Dewan Perwakilan Ralcyat.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat wajib memilih dan menetapkan 9 (sembilan) caron yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dalam waktu paling lambat SO- ltiga putuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterirnanya usul dari Presiden.
(3) Calon Ketua, Wakii Ketua, dan anggota Ombudsman terpilih disampaikan oleh pimp=inan Dewan Perw_akilan Ralryat kepada presiden p.tirrg lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung-sejaf tanggal berakhirnya pemilihan untuk aiiatr[an oleh Presiden. (4) terpilih sebagaimana dimaksud pada "V"t tSt paling lambat 14 (empat belas) hari kerja teihitung sejaf tanggal diterimanya surat pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat.
PASAL 17
BAB V: SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN OMBUDSMAN | Bagian Kedua - Keanggotaan
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman
memegang jabatan selama masa S (lima) tahun dan
9T.t dipilih kembali hanya untuk 1' (satu) kari masa
jabatan.
PASAL 18
BAB V: SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN OMBUDSMAN | Bagian Kedua - Keanggotaan
Pasal 18
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman berhak
atas penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain
yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 19
BAB V: SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN OMBUDSMAN | Bagian Kedua - Keanggotaan
Untuk dapat diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman seseorang harus memenuhi syarat-syarat:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada T\.rhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; f. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
g. memiliki pengetahuan tentang Ombudsman;
h. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan. j. tidak menjadi pengurus partai politik.
PASAL 20
BAB V: SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN OMBUDSMAN | Bagian Kedua - Keanggotaan
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombud.sman dilarang
merangkap menjadi:
a. pejabat negara atau Penyelenggara Negara menurut
peraturan perundang-undangan ;
b. pengusaha;
c. pengurLls atau karyawan Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
d. pegawai negeri;
e. pengurus partai politik; at-au
f.
profesi lainnya.
PASAL 21
BAB V: SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN OMBUDSMAN | Bagian Kedua - Keanggotaan
REPUBLIK TNDONESIA (1) (2) (1) Pasal 2 I Sebelum menduduki jabatannya, Ketua, Waki1 Ketua, dan anggota Omtudsman harus mengangkat sumpah menurut agamanya atau pe.ngucapkan jadi di hadapan . Bunyr sumpah,/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya untuk memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan narna atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun". J J iSaya bersumpah/berjanji akan memenuhi Jlewajibln saya sebagai Xetua Ombudsm.rr/w.Aif Ketua Ombudsman/anggota Ombudsman j.rrg^r, sebaik-baik ya dan seadil-adilnya". "S1y1 bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melalin-rkan atau tidak melakukan sesuatu daram jabatan ini, tidak sekati-kali akan *.rr"ri*" langsung atau tidak langsung dari siap.pr" .""t" ja"ji atau pemberian". 5.y bersumpahr/_berjanji akan memegang teguh Pancasila dan Undang-gndang OasLr -meiara Republik Indonesia Tahun 1945 serta p"r"t !r"r, perundang-undangan yEulg berlaku". lSaya bersumpah/berjanji akan memelihara keratrasiaan mengenai- har-har yang -ail..t"rr"i sewaktu memenuhi kewajibar, ..ya."
PASAL 22
BAB V: SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN OMBUDSMAN | Bagian Kedua - Keanggotaan
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombusman berhenti dari jabatannya karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia. Kehra, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dapat diberhentikan dari jabatannya, karena :
a. b_ertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. tiq"k hgi memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji; (2)
d. menyalahgunakan menyalahgunak?n kewcnangannya sebagai anggota Ombudsman, berdasarkan putusin pengadilan yang telah mempunyai tlnratan hukum tetap; terkena larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Fasal 2Oi dijatuhi_ pidana berd.asarkan putusan pengadilan yang telah memperolen klku";; hukum tetap;
g. berhalangan tetap atau secara terus_menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan ti;"k dapat melaksanakan tugasnya.
(3) Apabila Ketua Ombudsman berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua O*Ura.*", menjalankan tugas dan wewenang Ketua Ombudsman sampai masa jabatan berJJiir.
(4) Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan anggota ombudsman dari jabatan berdasart"r, t.i.r,tuan sebagaimana dimaksud pada .y;t ir- ai-r*.,t^., oleh Presiden. d. REPUBLIK INDONESTA BAB VI LAPORAN e f.
PASAL 23
BAB VI: LAPORAN
(1) petiap warga negara Indonesia atau penduduk
berhak menyarnpaikan Laporan ' kepada
Ombudsman.
(2) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud
q.9. ayat (1) tidak dipungut bi.y. ataulmUatr,
d.l+rn bentuk apa pun.
PASAL 24
BAB VI: LAPORAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasar 23 ayat (1) harrs memenuhi persyar"i* sebagai berikut:
a. memuat . nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status perliawinan, pekerjaan, dan alamat lengkap pelapor;
b. memuat uraian peristiwa, tindakan, atau keputusan yang diliporkan secara rinci; dan
c. sudah (2)
c. sudah menyampaikan Laporan secara langsung kepada pihak terlapor atau atasannya, tetapi Laporan tersebut tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya. Dalam keadaan tertentu, narna dan identitas Pelapor dapat dirahasiakan. Peristiwa, tindakan atau keputusan yang dikeluhkan atau dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bellm lewat 2 (dui) tahun -"ej"t peristiwa, -tindakan, atau t.prir."rr-r.rr* bersangkutan terjadi. Dalam keadaan tertentu, penyampaian Laporan dapat dikuasakan kepada pihak-lain. REPUBLIK INDONESI BAB VII TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMELESAIAN LAPORAN
PASAL 25
BAB VII: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMELESAIAN
Ombudsman memeriksa
dimaksud dalam pasal 24.
Laporan sebagaimana
Dalam .l-ral Laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat _ (1) terdapat kekurangan, Ombudsman
memberitahukan secara terturis 'kepada n.i.po.
untuk melengkapi Laporan
Pelapor dalam wakEr paling lambat 30 (riga puluh)
hari. terhitung sejak tanggal pelapor ir"rr..i*u
pemberitahuan d ari o mbud-Jman hanrs *.t.n giapi
berkas Laporan.
D{*.hal Laporan tidak dilengkapi dalam waktu
sebagaimana dimaksud pada -
"V"t (3), pelapor
dianggap mencabut Laporannya.
PASAL 26
BAB VII: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMELESAIAN
Dalam hal berkas Laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 dinyatakan len[kap, Ombudsman
segera melakukan pemeriksaan substantif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif
sebagaimana dimaksud pad.a ayat (1), Ombudsman
dapat menetapkan bahwa Ombldsman:
a. tidak ber-wenang melanjutkan pemeriksaan;
atau
b. berwenang melanjutkan pemeriksaan.
(3)
(4)
(1)
(2)
(3)
(4)
(1)
(2t
PASAL 27
BAB VII: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMELESAIAN
REPUBLIK INDbNESIA PasaJ2T
(1) Dalam hal Ombudsman tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf a, Ombudsman memberitahukan secara tertulis kepada Pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal hasil pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman. (21 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat memuat saran kepada Pelapor unhrk menyampaikan Laporannya kepada instansi lain yang berwenang.
PASAL 28
BAB VII: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMELESAIAN
(1) Dalam hal Ombudsman berwenang melanjutkan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal
26 ayat (2) huruf b, Ombudsman dalam melakukan
pemeriksaan dapat:
a. memanggil secara tertulis Terlapor, saksi, ahli,
dan/atau penerjemah untuk dimintai
keterangan;
b. meminta penjelasan secara tertulis kepada
Terlapor; dan/atau
c. melakukan pemeriksaan lapangan.
(21 Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan
substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat melihat dokumen asli dan meminta salinan
dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan.
PASAL 29
BAB VII: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMELESAIAN
(1) Dalam memeriksa Laporan, Ombudsman wajib
berpedoman pada prinsip independen, non-
diskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut
biaya.
(21 Selain prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Ombudsman wajib mendengarkan dan
mempertimbangkan pendapat para pihak serta
mempermudah Pelapor dalam menyampaikan
penjelasannya.
PASAL 30
BAB VII: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMELESAIAN
(1)
Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan wajib
menjaga kerahasiaan, kecuali
i f."p."ti"g""
umum.
Pasal 30
Pasal 31
PASAL 32
BAB VII: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMELESAIAN
kerahasiaan sebagaimana
(1) tidak gugur setelah atau diberhentikan dari
(2) Kewajiban menjaga dimaksud pada ayat Ombudsman berhenti jabatannya. Dalam hal Terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a tela-h aipanggii 3 (riga) kali berturut-turut tidak memenuhi p;diffi- dengan 1..11 Iang sah, Ombudsman dapat *"ril"t" bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.
(1) ombudsman dapat memerintahkan kepada saksi, 3h1f, dan penerjemah mengucapkan ."'*p.f, atau janji sebelum memberikai kisaksian dan/atau menjalankan tugasnya.
(2) Bunyr sumpah/janji yang diucapkan oleh saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: "Demi Allah/Tr:han saya bersumpah/berjanji F4*. saya akan _.urgguir- sungguh menyatakan kebenaran yang sebenar-benarnya mengenai setiap dan selumh keterangan yang .aya berikL".
(3) Bunyi sumpah/janji yang diucapkan oleh ahli dan penedemalr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: "Demi Allah./Tuh^l _ saya bersumpah/berjanji batrwa saya akan melaksanakan tugas;"t; aengan tidak memihak dan bahwa ."y" akan melaksanakan tugas saya secara profesional dan dengan sejuj ur-juj urnyat.
PASAL 33
BAB VII: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMELESAIAN
Pasal 38
(1) Dalam hal ombudsman meminta penjerasan secara
tertulis kepada Terlapor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (l) huruib, Terlapor harrs
memberikan penjerasan secara terturis dalam
*+t,
paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan
penjelasan.
(2) Apabila dd.T waktu paling lambat L4 (empat
belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Terlapor tidak memberi penjelasan .i..r" terhrlis,
ombudsman untuk tiedua karinya meminta
penjelasan secara tertulis kepada Terlapor.
(3) Apabila permintaan penjerasan secara terhrlis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) h"ri Uarf. dipenuhi,
Terlapor dianggap tidak menggunakan hak untuk
menjawab.
PASAL 34
BAB VII: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMELESAIAN
Dalam melaksan*3l pemeriksaan lapangan
sebagaimana dimaksud dalam- pasar 2g ayat (1| huru}c,
ombudsman dapat melakukan pemeriksaan 'ke objek
pelayanan publik tanpa pemberitahuan tertebin aarrutu
kepada pejabat atau-initansi yang dilaporkan d,engan
memperhatikan ..ketentuan peraturan perundairg-
undangan, ketertiban, dan kesuiilaan.
PASAL 35
BAB VII: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMELESAIAN
Hasil pemeriksaan Ombudsman dapat berupa:
a. menolak Laporan; atau
b. menerima Laporan dan memberikan Rekomendasi.
PASAL 36
BAB VII: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMELESAIAN
(1) Ombudsman menolak Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf a dalam hi:
a. Pelapor belum pernah menyarnpaikan keberatan tersebut baik secara lisan maupun secara tertulis kepada pihak yang dilaporkan;
b. Substansi REPUBLIK INDONESI,A
b. substansi Laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, kecuali Laporan tersebut menyangli:ut tindakan Maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan;
c. Laporan tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut OmbudsmErn proses penyelesaiannya masih dalam tenggang waktu yang patut;
d. Pelapor telah memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan;
e. substansi yang dilaporkan ternyata bukan wewenang Ombudsman; f. substansi yang dilaporkan telah diselesaikan dengan cara mediasi dan konsiliasi oleh Ombudsman berdasarkan kesepakatan para pihak; atau
g. tidak ditemukan terjadinya Maladministrasi. (21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pelapor dan Terlapor dalam waktu paling lambat L4 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal hasil pemeriksaan ditandatangani oleh Kettra Ombudsman.
PASAL 37
BAB VII: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMELESAIAN
(1) Ombudsman menerima Laporan dan memberikan
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam pasal
35 huruf b dalam hal ditemukan Maladministrasi.
(21 Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat sekuran g-kuran gnya:
a. uraian tentang Laporan yang disampaikan
kepada Ombudsman;
b. uraian tentang hasil pemeriksaan;
c. bentuk Maladministrasi yang telah terjadi; dan
d. kesimpulan dan pendapat Ombudsman
mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan
Terlapor dan atasan Terlapor.
(3) Rekomendasi
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESTA
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada pelapor, Terlapor; dan ;;:""
Terlapor dalam ,wakru pl1i"g lambai i?- G*p",
belas) hari terhitung ."j.t iurgg"t RekomenJasi
ditandatangani oleh Xetui Ombudsman.
Pasal 3g
(1) leylapor dan. atasan Terlapor wajib melaksanakan
Rekomendasi Ombudsman.
(2) Atasan Ter-lapor - wajib menyampaikan laporan
kepada Ombudsman teniang- pelaksanaan
Rekomendasi yang telah aihkika#t disertai
!1sil pemerikspnnya dalam wakru p"ii"g lambat
60 (enam qufuh) hari terhitung ;jJ'hnggal
diterimanya Rekomendasi.
(3) ombudsman dapat meminta keterangan Terlapor
dan/atau atasannya dan melakuk* i"_.rtksaan
laqangan untull memastikan i.iJ"*""r,
Rekomendasi.
(4) Dalam hal Terrapor dan atasan Terrapor tidak
melaksanakan Rekomendasi "t"r-- hanya
melaksan*"1-
- sebagian Rekomendasi dengan
{ayn-Vang tidak d"p.t diterima otetr OmUudsman,
Ombudsman dapal mempublikasikan atasan
Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi
dan menyampaikan laporan kepada Dewan
Penrakilan Ra1ryat dan piesiden.
PASAL 39
BAB VII: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMELESAIAN
Terlapor dan atasan Terlapor yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam plsal de *"y"tlt1,
ayat
(?1, atau ayat (4) dikenai sanksi administrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang_""a""g"rr.
PASAL 40
BAB VII: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMELESAIAN
Ketua, Wakit Ketua,- dan anggota Ombudsman dilarang
tunrt serta memeriksa suatu Laporan atau informasi
I*g mengandung atau dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan dirinya. '
(3)
PASAL 41
BAB VII: TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMELESAIAN
Pasa1 4 I Ketenhra, lebih ranjut mengenai tata cara pemeriksaan {an penyelesaian Laporan diatur dengan perahrran Ombudsman. REPUBLIK INDONESTA BAB VIII LAPORAN BERKALA DAN LAPORAN TAHUNAN
PASAL 42
BAB VIII: LAPORAN BERKALA DAN LAPORAN TAHUNAN
Ombudsman menyampaikan laporan berkala dan laporan tahunan kepada Dewan perwakilan Rarcyat dan Presiden. Laporan berkala disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali dan laporan tahunan disampaitl* l^a. bulan pertama tahun berikutnya. Ombudsman dapat menyampaikan laporan khusus kepada Dewan perwakilan Rakyat dan presiaen selain laporan berkala dan i"po.* t^frun.r, sebagaimana dimaksud pada ayat ()). Laporan tahunan^- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan setelah disampaitan teiaaa Dewan Perwakilan Rakyat dan iresiden oleh Ombudsman. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat mengenal:
a. jumlah dan macam Laporan yang diterima dan ditangani selama 1 (saiu) tahun;-
b. pejabat atau instansi yang tidak bersedia memenuhi permintaan dan/atau melaksanakan Rekomendasi; t --
c. pejabat atau instansi yang tidak bersedia atau lalai melakukan pemeriksaan terhadap peiaUat y1"9. dilaporkan, Udak mengambil tindakan administratif, atau tindakan hukum terhadap pejabat yang terbukti bersalah;
d. pembelaan atau sanggahan dari atasan pejabat yang mendapat Laporan atau dari pejaUat yang mendapat Laporan itu sendiri; J
e. jumlah dan macam Laporan yang ditolak untuk diperiksa kareni tidak riemenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan pasal 36 ayat (1); (1) (2) (3) (4) (s)
f. laporan . . f. laporan keuangan; dan
g. kegiatan yang sudah atau yang belum terlaksana dan hal-hal lain yang dianggap perlu. BAB IX PERWAKILAN OMBUDSMAN DI DAERAH
PASAL 43
BAB IX: PERWAKILAN OMBUDSMAN DI DAERAH
(1) Apabila dipandang perlu, Ombudsman
mendirikan perwakilan Ombudsman di
provinsi atau kabupaten/ kota.
(2) Perwakilan Ombudsman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai hubungan hierarkis
dengan Ombudsman dan dipimpin oleh seorang
kepala perwakilan.
(3) Kepala perwakilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dibantu oleh asisten Ombudsman.
(4) Ketentuan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang
Ombudsman secara mutatis mutandis berlaku bagi
perwakilan Ombudsman.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
PASAL 44
BAB X: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam
melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 45
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: dapat daerah a.Komisi -2t -
a. Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional dinyatakan sebagai Ombudsman menurut Undang- Undang ini;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk dengan Kepuhrsan 44 Tahun 2OOO tentang Komisi Ombudsman Nasional tetap menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini sampai ditetapkannya keanggotaan Ombudsman yang baru;
c. semua Laporan yang sedang diperiksa oleh Komisi Ombudsman Nasional tetap dilanjutkan penyele saiannya berdasarkan Undan g- Undang ini ;
d. dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini, susunan organisasi, keanggotaan, tugas, dan wewenang serta ketentuan prosedur pemeriksaan dan penyelesaian Laporan Komisi Ombudsman Nasional harrs disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
PASAL 46
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, nama
"Ombudsman" yang telah digunakan sebagai narna
oleh institusi, lembaga, badan hukum, terbitan
atau lainnya yang bukan merupakan lembaga
Ombudsman yang melaksanakan fungsi dan tugas
berdasarkan Undang-Undang ini harus diganti
dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun Jejak
mulai berlakunya Undang-Undang ini.
(21 Institusi, lembaga, badan hukum, terbitan atau
lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap
menggunakan narna "Ombudsman, secara tiaak
sah.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 47
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
mulai berlaku pada tanggal
Agar
ln1