Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: TUJUAN DAN PRINSIP
TUJUAN
Tujuan-tujuan ASEAN adalah
1.
memelihara dan meningkatkan perdamaian, keamanan, dan stabilitas
serta lebih memperkuat nilai-nilai yang berorientasi pada perdamaian di
kawasan;
2.
meningkatkan ketahanan kawasan dengan memajukan kerja sama politik,
keamanan, ekonomi, dan sosial budaya yang lebih luas;
3.
mempertahankan Asia Tenggara sebagai Kawasan Bebas Senjata Nuklir
dan bebas dari semua jenis senjata pemusnah massal lainnya;
4.
menjamin bahwa rakyat dan Negara-Negara Anggota ASEAN hidup
damai dengan dunia secara keseluruhan di lingkungan yang adil, demokratis,
dan harmonis;
5.
menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur,
sangat kompetitif, dan terintegriii secara ekonomis melalui fasilitasi yang efektif
untul perdagangan dan investasi, yang di dalamnya terdapat arus lalu lintas
barang, lasaliasi dan investasi yang bebas; terfasilitasinya pergerakan pelaku
usaha] peXe4a profesional, pekerja berbakat dan buruh; dan arus modal yang
lebih bebas;
6.
mengurangi kemiskinan dan mempersempit kesenjangan pembangunan
di ASEAN melalui bantuan dan kerja sama timbal balik;
2
faiernrhan
7.
memperkuat demokrasi, meningkatkan tata kepemerintahan yang baik
dan aturan hukum, dan memajukan serta melindungi hak asasi manusia dan
kebebasan-kebebasan fundamental, dengan memperhatikan hak-hak dan
kewajiban-kewaj iban da ri Negara-Negara Anggota AS EAN ;
8.
menanggapi secara efektif, sesuai dengan prinsip keamanan menyeluruh,
segala bentuk ancaman, kejahatan lintas-negara dan tantangan lintas-batas;
9.
memajukan pembangunan berkelanjutan untuk menjamin perlindungan
lingkungan hidup di kawasan, sumber daya alam yang berkelanjutan, pelestarian
warisan budaya, dan kehidupan rakyat yang berkualitas tinggi;
10. mengembangkan sumber daya manusia melalui kerja sama yang lebih
erat di bidang pendidikan dan pemelajaran sepanjang hayat, serta di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi, untuk pemberdayaan rakyat ASEAN dan penguatan
Komunitas ASEAN;
11. meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi rakyat
ASEAN melalui penyediaan akses yang setara terhadap peluang pembangunan
sumber daya manusia, kesejahteraan sosial, dan keadilan;
12. memperkuat kerja sama dalam membangun lingkungan yang aman dan
terjamin bebas dari narkotika dan obat-obat terlarang bagi rakyat ASEAN;
13. memajukan ASEAN yang berorientasi kepada rakyat yang di dalamnya
seluruh lapisan masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam, dan
memperoleh manfaat dari, proses integrasi dan pembangunan komunitas
ASEAN;
14. memajukan identitas ASEAN dengan meningkatkan kesadaran yang lebih
tinggi akan keanekaragaman budaya dan warisan kawasan; dan
15. mempertahankan sentralitas dan peran proaktif ASEAN sebagai kekuatan
penggerak utama dalam hubungan dan kerja samanya dengan para mitra
eksternal dalam arsitektur kawasan yang terbuka, transparan, dan inklusif.
PASAL 2
BAB I: TUJUAN DAN PRINSIP
PRINSIP
1.
Dalam mencapai tujuan-tujuan yang disebutkan dalam Pasal 1, ASEAN
dan Negara-Negara Anggotanya menegaskan kembali dan memegang teguh
prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam deklarasideklarasi, persetujuan-
persetujuan, konvensi-konvensi, concords, traktat-traktat, dan instrumen ASEAN
lainnya.
2.
ASEAN dan Negara-Negara Anggotanya wajib bertindak sesuai dengan
prinsip-prinsip berikut:
3
Teilemahan
(a) menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas
wilayah, dan identitas nasional seluruh Negara-Negara Anggota
ASEAN;
(b) komitmen bersama dan
meningkatkan perdamaian,
kawasan;
tanggung jawab
keamanan dan
kolektif dalam
kemakmuran di
(c) menolak agresi dan ancaman atau penggunaan kekuatan atau
tindakan-tindakan lainnya dalam bentuk apa pun yang
bertentangan dengan hukum internasional;
(d) mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai;
(e) tidak campur tangan urusan dalam negeri Negara-Negara Anggota
ASEAN;
(0
penghormatan terhadap hak setiap Negara
menjaga eksistensi nasionalnya bebas dari
eksternal, subversi, dan paksaan;
Anggota untuk
campur tangan
(g) ditingkatkannya konsultasi mengenai hal-hal yang secara serius
memengaruhi kepentingan bersama ASEAN;
(h) berpegang teguh pada aturan hukum, tata kepemerintahan yang
baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang
konstitusional;
(i)
menghormati kebebasan fundamental, pemajuan dan perlindungan
hak asasi manusia, dan pemajuan keadilan sosial;
0)
menjunjung tinggi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional,
yang disetujui oleh Negara-Negara Anggota ASEAN;
(k) tidak turut serta dalam kebijakan atau kegiatan apa pun, termasuk
penggunaan wilayahnya, yang dilakukan oleh Negara Anggota
ASEAN atau Negara non-ASEAN atau subjek non-negara mana
pun, yang mengancam kedaulatan, integritas wilayah atau
stabilitas politik dan ekonomi Negara-Negara Anggota ASEAN;
(l)
menghormati perbedaan budaya, bahasa, dan agama yang dianut
oleh rakyat ASEAN, dengan menekankan nilai-nilai bersama dalam
semangat persatuan dalam keanekaragaman;
sentralitas ASEAN dalam hubungan eksternal di bidang politik,
ekonomi, sosial dan budaya, dengan tetap berperan aktif,
berpandangan ke luar, inklusif dan non-diskriminatif; dan
4
(m)
Teuemahan
(n)
berpegang teguh pada aturan-aturan perdagangan multilateral dan
rejim-rejim yang didasarkan pada aturan ASEAN untuk
melaksanakan komitmen-komitmen ekonomi secara efektif dan
mengurangi secara progresif ke arah penghapusan semua jenis
hambatan menuju integrasi ekonomi kawasan, dalam ekonomi
yang digerakkan oleh pasar.
BAB II
STATUS HUKUM
PASAL 3
BAB II: STATUS HUKUM
STATUS HUKUM ASEAN
ASEAN, sebagai sebuah organisasi antar-pemerintah, dengan ini diberikan
status hukum.
BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 4
BAB III: KEANGGOTAAN
NEGARA ANGGOTA
Negara-Negara Anggota ASEAN adalah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja,
Republik lndonesia, Republik Rakyat Demokratik Lao, Malaysia, Uni Myanmar,
Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand, dan Republik Sosialis
Viet Nam.
PASAL 5
BAB III: KEANGGOTAAN
HAK DAN KEWAJIBAN
1.
Negara-Negara Anggota memiliki hak dan kewajiban yang setara
berdasarkan Piagam ini.
2.
Negara-Negara Anggota wajib mengambil langkah-langkah yang
diperlukan, termasuk pembuatan legislasi dalam negeri yang sesuai, guna
melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Piagam ini secara efektif, dan
mematuhi kewaj iban-kewajiban keanggotaan.
3.
Dalam hal suatu pelanggaran serius terhadap Piagam atau
ketidakpatuhan, hal dimaksud wajib dirujuk ke Pasal 20.
5
Teilemahan
PASAL 6
BAB III: KEANGGOTAAN
PENERTMAAN ANGGOTA BARU
1.
Prosedur pengajuan dan penerimaan keanggotaan ASEAN wajib diatur
oleh Dewan Koordinasi ASEAN.
2.
Penerimaan keanggotaan wajib didasarkan atas kriteria berikut:
(a) letaknya secara geografis diakui berada di kawasan Asia
Tenggara;
(b) pengakuan oleh seluruh Negara Anggota ASEAN;
(c) kesepakatan untuk terikat dan tunduk pada Piagam; dan
(d) kesanggupan dan keinginan untuk melaksanakan kewajiban
keanggotaan.
3.
Penerimaan anggota baru wajib diputuskan secara konsensus oleh
Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN, berdasarkan rekomendasi Dewan Koordinasi
ASEAN.
4.
Negara pemohon wajib diterima ASEAN pada saat penandatanganan
lnstrumen Aksesi Piagam.
BAB IV
BADAN
PASAL 7
BAB IV: BADAN
KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASEAN
1.
Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN terdiri atas para Kepala Negara atau
Pemerintahan dari Negara-Negara Anggota.
2.
Konferensi Tingkat TinggiASEAN
(a)
merupakan badan pengambil kebijakan tertinggiASEAN;
membahas, memberikan arah kebijakan dan mengambil
keputusan atas isu-isu utama yang menyangkut realisasi tujuan-
tujuan ASEAN, hal-hal pokok yang menjadi kepentingan Negara-
Negara Anggota, dan segala isu yang dirujuk kepadanya oleh
Dewan Koordinasi ASEAN, Dewan-Dewan Komunitas ASEAN'
dan Badan-Badan Kementerian Sektoral ASEAN;
6
(b)
3
Teflemahzn
(c)
menginstruksikan para Menteri yang relevan di tiap-tiap Dewan
terkait untuk menyelenggarakan pertemuan-pertemuan antar-
Menteri yang bersifat ad hoc, dan membahas isu-isu penting
ASEAN yang bersifat lintas Dewan Komunitas. Aturan-aturan
pelaksanaan pertemuan-pertemuan dimaksud diadopsi oleh
Dewan Koordinasi ASEAN;
(d) menangani situasi darurat yang berdampak pada ASEAN dengan
mengambil tindakan-tindakan yang tepat;
(e) memutuskan hal-hal yang dirujuk kepadanya berdasarkan Bab Vll
dan Vlll;
(f)
mengesahkan pembentukan dan pembubaran Badan-Badan
Kementerian sektoraldan lembaga-lembaga ASEAN lain; dan
(g) mengangkat sekretaris Jenderal ASEAN, dengan pangkat dan
statul setingkat Menteri, yang akan bertugas atas kepercayaan
dan persefu;uan para Kepala Negara atau Pemerintahan
berdasarkan iekomendasi Pertemuan para Menteri Luar Negeri
ASEAN.
Pertem uan-Pertemuan Konferensi Tingkat Tingg i AS EAN :
(a) diselenggarakan dua kali setahun, dan dilaksanakan oleh Negara
Anggota yang menjabat Ketua ASEAN; dan
(b)
menyelenggarakan, apabila diperlukan, perternuan-pertemuan
khusus a[au ad hoc yang diketuai oleh Negara Anggota yang
menjabat Ketua ASEAN, di tempat yang disepakati oleh Negara-
Negara Anggota ASEAN.
PASAL 8
BAB IV: BADAN
DEWAN KOORDINASI ASEAN
1.
Dewan Koordinasi ASEAN terdiri atas para Menteri Luar Negeri ASEAN
dan bertemu sekurang-kurangnya dua kali setahun'
2.
Dewan KoordinasiASEAN
(a) menyiapkan pertemuan-pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi
ASEAN;
(b) mengoordinasikan pelaksanaan perjanjian-perjanjian dan
keputusa n-keputusan Konferensi Tingkat Ting g i ASEAN ;
(c) berkoordinasi dengan Dewan-Dewan Komunitas ASEAN untuk
meningkatkan keterpaduan kebijakan, efisiensi, dan kerja sama
antar-mereka;
7
(
Turcmahm
(d) mengoordinasikan laporan-laporan Dewan-Dewan Komunitas
ASEAN kepada Konferensi Tingkat TinggiASEAN;
(e) mempertimbangkan laPoran
mengenai hasil kerja ASEAN;
(0
mempertimbangkan laporan Sekretaris Jenderal mengenai fungsi-
fungsi dan kegiatan-kegiatan Sekretariat ASEAN serta badan-
badan relevan lain;
(g) menyetujui pengangkatan dan pengakhiran para Deputi sekretaris
Jenderal adEnr.r blrdasarkan rekomendasi Sekretaris Jenderal;
dan
(h) menjalankan tugas-tugas lain yang diatur dalam Piagam ini atau
'
fungii-fungsi lainnya seperti yang ditetapkan oleh Konferensi
Tingkat TinggiASEAN;
Dewan Koordinasi ASEAN didukung oleh pejabat-pejabat tinggi yang
relevan.
tahunan Sekretaris Jenderal
-!'
t
+
IE
r
3
PASAL 9
BAB IV: BADAN
DEWAN KOMUNITAS ASEAN
1. Dewan-Dewan Komunitas ASEAN terdiri atas Dewan Komunitas Politik-
Keamanan ASEAN, Dewan Komunitas Ekonomi ASEAN, dan Dewan
Komunitas Sosial BudaYa ASEAN.
2. Dewan Komunitas ASEAN masing-masing mencakupi Badan-Badan
Kementerian Sektoral ASEAN yang relevan'
3.
Negara Anggota masing-masing menunjuk perwakilan nasionalnya untuk
setiap pertemuan Dewan Komunitas ASEAN.
4.
Dalam rangka mewujudkan tujuan-tujuan dari setiap tiga pilar Komunitas
ASEAN, Dewan Komunitas ASEAN masing-masing:
(a) menjamin pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Tingkat
Tinggi ASEAN Yang relevan;
(b) mengoordinasikan kerja dari berbagai sektor yang berada di
lingkupnya, dan isu-isu lintas Dewan Komunitas lainnya; dan
(c) menyerahkan laporan-laporan dan rekomendasi-rekomendasi
kepada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN mengenai hal-hal yang
berada di lingkuPnYa.
B
i
t
r
i
Terlemahan
5. Dewan Komunitas ASEAN masing-masing mengadakan pertemuan
sekurang-kurangnya dua kali setahun dan diketuai oleh Menteri yang tepat dari
Negara Anggota yang menjabat Ketua ASEAN.
6. Dewan Komunitas ASEAN masing-masing didukung oleh pejabat -pejabat
tinggi yang relevan.
PASAL 10
BAB IV: BADAN
BADAN KEMENTERIAN SEKTORAL
1.
Badan-Badan Kementerian Sektoral ASEAN
(a) berfungsi sesuai dengan mandat masing-masing yang telah
ditetapkan;
(b) melaksanakan perjanjian-perjanjian dan keputusan-keputusan
Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN yang berada di lingkupnya;
(c)
memperkuat kerja sama di
bidang masing-masing untuk
mendukung integrasi dan pembangunan komunitas ASEAN: dan
menyerahkan laporan-laporan dan rekomendasi-rekomendasi
kepada Dewan Komunitas masing-masing'
I
il
(d)
2
Badan Kementerian Sektoral ASEAN masing-masing melingkupi para
pejabat tinggi yang relevan dan badan-badan subsider untuk
,"laktrnrfin tungsi-fungsinya sebagaimana tercantum pada
-Lampiran
1. Lampiran ini dapat diferbarui oleh Sekretaris Jenderal ASEAN atas
rekomendasi dari Komite wakil Tetap tanpa merujuk pada ketentuan
mengenai Amendemen dalam Piagam ini.
PASAL 11
BAB IV: BADAN
SEKRETARIS JENDERAL ASEAN DAN SEKRETARIAT ASEAN
1.
Sekretaris Jenderal ASEAN diangkat oleh Konferensi Tingkat Tinggi
ASEAN untuk masa jabatan lima tahun yang tidak dapat diperbarui, yang dipilih
dari warga negara dari Negara-Negara Anggota ASEAN berdasarkan rotasi
secara alfabetii, dengan pertimbangan integritas, kemampuan dan pengalaman
profesional, serta kesetaraan jender.
Sekretaris Jenderal ASEAN:
Sekretaris Jenderal wajib :
(a) Menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan tinggi ini sesuai
dengan ketentuan-ketentuan Piagam ini dan instrumen-instrumen
2
I
t
l.
I
1
(b)
(c)
(d)
(e)
f errcmahzn
ASEAN yang relevan, protokol-protokol, dan praktik-praktik yang
berlaku;
Memfasilitasi dan memonitor perkembangan dalam pelaksanaan
perjanjian-perjanjian dan keputusan-keputusan ASEAN, dan
menyimpaikan iaporan tahunan mengenai hasil kerja ASEAN
kepada KTT ASEAN;
Berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan Konferensi Tingkat
Tinggi ASEAN, Dewan-Dewan Komunitas ASEAN, Dewan
Xoorainasi ASEAN, dan Badan-Badan Kementerian Sektoral
ASEAN serta pertemuan-pertemuan ASEAN lain yang relevan;
Menyampaikan pandangan-pandangan ASEAN dan berpartisipasi
dalam pertemuan-pertemuan dengan pihak-pihak ekstemal yang
sesuai dengan pedoman kebijakan yang telah disetujui dan
mandat yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal; dan
Merekomendasikan pengangkatan dan pengakhiran para Deputi
Sekretaris Jenderal kepada Dewan Koordinasi ASEAN untuk
mendapat persetujuan;
3.
Sekretaris Jenderal juga menjabat sebagai Pejabat Kepala Administrasi
ASEAN;
4.
Sekretaris Jenderal dibantu oleh 4 (empat) Deputi Sekretaris Jenderal
dengan pangkat dan status Deputi Menteri. Para Deputi sekretaris Jenderal
bertinggung-lawaU kepada Sekretaris Jenderal dalam rnelaksanakan fungsi-
fungsinya;
S.
Keempat Deputi Sekretaris Jenderal berasal dari kewarganegaraan yang
berbeda dengan Sekretaris Jenderal dan dari empat Negara Anggota ASEAN
yang berbeda;
6.
Keempat Deputi Sekretaris Jenderal terdiri atas:
(a) dua Deputi Sekretaris Jenderal yang akan bertugas dalam jangka
waktu tiga tahun yang tidak dapat diperpanjang, dipilih.dari warga
negara Negara-Negira Anggota ASEAN berdasarkan rotasi
alfabetis, dengan mempertimbangkan integritas, kualifikasi,
kompetensi, pengalaman, kesetaraan gender; dan
(b) dua Deputi Sekretaris Jenderal yang akan bertugas dalam jangka
waktu tiga tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu tiga
tahun b6rikutnya. Kedua Deputi Sekretaris Jenderal ini akan
direkrut secara terbuka, berdasarkan asas kepatutan;
l.
Sekretariat ASEAN terdiri atas Sekretaris Jenderal dan staf sesuai
dengan kebutuhan.
10
Ieriernehan
8.
Sekretaris Jenderal dan staf wajib
(a) menegakkan standar tertinggi dalam hal integritas, efisiensi, dan
kompetensi dalam kinerja tugas mereka;
tidak meminta atau menerima instruksi-instruksi dari pemerintah
mana pun atau dari pihak eksternal di luar ASEAN; dan
(b)
(c)
menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat merendahkan
posisi mereka karena pejabat sekretariat ASEAN hanya
bertanggung jawab kepada ASEAN.
9.
Negara Anggota ASEAN masing-masing menghormati f99$er ASEAN
yang eksiiusif dalam hal tanggung jawab Sekretaris Jenderal ASEAN dan staf,
ierti tidak berusaha memengaruhi mereka untuk melepaskan tanggung
jawabnya.
PASAL 12
BAB IV: BADAN
KOMITE WAKIL TETAP ASEAN
1.
Negara Anggota ASEAN masing-masing mengangkat seorar]g wakil
Tetap untlf nSEnN:dengan gelar Duta Besar yang berkedudukan di Jakarta.
2.
Para Wakil Tetap secara kolektif menjadi Komite Wakil Tetap, yang
berkewajiban:
(a) mendukung kerja Dewan-Dewan Komunitas ASEAN dan Badan-
Badan Kementerian Sektoral ASEAN;
(b) berkoordinasi dengan Sekretariat-sekretariat Nasional ASEAN dan
Badan-Badan Kementerian Sektoral ASEAN lain;
(c) menjadi penghubung ke sekretaris Jenderal ASFAN dan
Sekietariat ASEAN dalam semua bidang yang relevan dengan
kerjanya;
(d) memfasilitasi kerja sama ASEAN dengan mitra-mitra eksternal;
dan
(e) menjalankan fungsi-fungsi lainnya yang akan ditentukan oleh
Dewan Koordinasi ASEAN.
PASAL 13
BAB IV: BADAN
SEKRETARIAT NASIONAL ASEAN
Negara Anggota ASEAN
ASEAN yang:
masing-masing membentuk Sekretariat Nasional
11
Ie4emahan
(a) bertugas sebagai focal point pada tingkat nasional;
(b) menjadi penyimpan informasi mengenai semua urusan ASEAN pada
tingkat nasional;
(c) mengoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan ASEAN pada
tingkat nasional;
(e)
mengoordinasikan dan mendukung persiapan-persiapan nasional untuk
pertemuan-pertemuan AS EAN ;
memajukan identitas dan kesadaran ASEAN pada tingkat nasional; dan
berkontribusi pada pembentukan komunitas ASEAN'
PASAL 14
BAB IV: BADAN
BADAN HAK ASAST MANUSIA ASEAN
(d)
(0
1.
selaras dengan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Piagam ASEAN terkait
dengan pemajuan irn p"ttindungan hak-hak asasi dan kebebasan fundamental'
nsglf..f wajibhembentuk badan hak asasi manusia ASEAN.
2.
Badan hak asasi manusia ASEAN ini bertugas sesuai dengan kerangka
acuan yang akan ditentukan oleh Pertemuan para Menteri Luar NegeriASEAN'
PASAL 15
BAB IV: BADAN
YAYASAN ASEAN
1.
Yayasan ASEAN wajib mendukung sekretaris Jenderal ASEAN dan
bekerja sama O"ng"n UaOan-OaOan ASEAN yang relevan untuk mendukung
pembentukan kominitas ASEAN dengan mehalutan kesadaran yang lebih
[.ggl mengenai identitas ASEAN, inteiaksi antar-rakyat, dan kerja sama yang
erat antar sektor bisnis, masyarakat sipil, akademisi dan para pemangku
kepentingan lain di ASEAN.
2.
Yayasan ASEAN bertanggung jawab luP-rd? sekretaris JenderalASEAN'
yang akan menyampaikan laporannia t<epaoa Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN
melilui Dewan Koordinasi ASEAN.
12
Teflemahan
BAB V
ENTITAS YANG BERHUBUNGAN DENGAN ASEAN
PASAL 16
BAB V: ENTITAS YANG BERHUBUNGAN DENGAN ASEAN
ENTITAS YANG BERHUBUNGAN DENGAN ASEAN
1.
ASEAN dapat rnelibatkan entitas-entitas yang mendukung Piagam
ASEAN, terutama tujuantujuan dan prinsip-prinsipnya. Entitas-entitas dimaksud
tercatat dalam Lampiran 2.
Z.
Aturan-aturan pelaksanaan dan kriteria keterlibatan diatur oleh Komite
Wakil Tetap atas rekomendasi Sekretaris Jenderal ASEAN.
3.
Lampiran 2 dapat diperbarui oleh Sekretaris Jenderal ASEAN atas
rekomendasi Komite Wakil Tetap tanpa merujuk ketentuan mengenai
Amendemen dalam Piagam ini.
BAB VI
KEKEBALAN DAN HAK ISTIMEWA
PASAL 17
BAB VI: KEKEBALAN DAN HAK ISTIMEWA
KEKEBALAN DAN HAK ISTIMEWA ASEAN
1.
ASEAN memiliki kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewa di wilayah
Negara-Negara Anggota sebagaimana diperlukan untuk rnencapai tujuan-
tujuannya.
2.
Kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewa akan diatur dalam perjanjian-
perjanjian terpisah antara ASEAN dan Negara Anggota yang menjadi tuan
rumah.
PASAL 18
BAB VI: KEKEBALAN DAN HAK ISTIMEWA
KEKEBALAN DAN HAK ISTIMEWA SEKRETARIS JENDERAL ASEAN DAN
STAF SEKRETARIAT ASEAN
1.
Sekretaris Jenderal ASEAN dan staf Sekretariat ASEAN yang ikut serta
dalam kegiatan-kegiatan resmi ASEAN atau mewakili ASEAN di Negara-Negara
Anggotanya, mernperoleh kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewa
sebagaimana diperlukan untuk melaksanakan fungsi-fungsinya secara mandiri.
2.
Kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewa dimaksud yang diatur dalam
Pasal ini akan dituangkan dalam perjanjian ASEAN secara terpisah.
13
TerEmahan
PASAL 19
BAB VI: KEKEBALAN DAN HAK ISTIMEWA
KEKEBALAN DAN HAK ISTIMEWA WAKIL TETAP DAN PEJABAT YANG
MELAKSANAKAN TUGAS ASEAN
1.
Wakil Tetap dari Negara-Negara Anggota untuk ASEAN dan pejabat-
pejabat dari Negara-Negara Anggota yang ikut serta dalam kegiatan-kegiatan
ieimi ASEAN itau mewakili ASEAN di Negara-Negara Anggota memiliki
kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewa sebagaimana diperlukan untuk
melaksanakan fungsi-fungsinya.
2.
Kekebatan-kekebalan dan hak-hak istimewa Wakil Tetap dan pejabat-
pejabat yang melaksanakan tugas ASEAN diatur oleh Konvensi Wina tahun
i g-Ot teniang Hubungan Diplomatik atau sesuai dengan hukurn nasional Negara
Anggota ASEAN terkait.
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 20
BAB VII: PENGAMBILAN KEPUTUSAN
KONSULTASI DAN KONSENSUS
1.
Sebagai prinsip dasar, pengambilan keputusan di ASEAN didasarkan
pada konsultasi dan konsensus.
Z.
Apabila konsensus tidak dapat dicapai, Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN
dapat memutuskan bagaimana suatu keputusan tertentu dapat diambil.
3.
Tidak satu pun pada ayat 1 dan 2 dalam Pasal ini akan mernengaruhi
cara-cara pengambilan keputusan sebagaimana tertuang dalam instrumen-
instrumen hukum ASEAN yang relevan.
4.
Dalam hal suatu pelanggaran serius terhadap Piagam atau
ketidakpatuhan, hal dimaksud wajib dirujuk ke Konferensi Tingkat TinggiASEAN
untuk diputuskan.
PASAL 21
BAB VII: PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PEI-AKSANAAN DAN PROSEDUR
1. Tiap Dewan Komunitas ,ASEAN wajib menentukan aturan
pelaksanaannya masing-masing.
2.
Dalam pelaksanaan komitmen-komitmen ekonorni, suatu rumusan untuk
partisipasi yang fleksibel, termasuk rumusan ASEAN Minus X, dapat
diberlakukan apabila terdapat konsensus untuk melaksanakannya.
14
Terjemzhan
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
PASAL 22
BAB VIII: PENYELESAIAN SENGKETA
PRINSIP UMUM
1.
Negara-Negara Anggota wajib berupaya menyelesaikan secara damai
semua se-ngketa dengan cira yang tepat waktu melalui dialog, konsultasi, dan
negosiasi.
Z.
ASEAN wajib rnemelihara dan membentuk mekanisrne-mekanisme
penyelesaian sengketa dalam segala bidang kerja sama ASEAN.
PASAL 23
BAB VIII: PENYELESAIAN SENGKETA
JASA BAIK, KONSILIASI, DAN MEDIASI
1.
Negara-Negara Anggota yang merupakan para pihak dalam suatu
sengketa dapat sewaktu-waktu sepakat untuk menggunakan jasa baik,
koniiliasi, atau mediasi datam rangka menyelesaikan sengketa dengan batas
waktu yang disepakati.
Z.
Para pihak dalam sengketa dapat meminta Ketua ASEAN atau Sekretaris
Jenderal ASEAN, bertindak dalam kapasitas ex-officio, menyediakan jasa-jasa
baik, konsiliasi, atau mediasi.
PASAL 24
BAB VIII: PENYELESAIAN SENGKETA
MEKANISME PENYELESATAN SENGKETA DALAM INSTRUMEN TERTENTU
1.
Sengketa-sengketa yang terkait dengan instrumen-instrumen ASEAN
tertentu waliO diselesaikan melalui mekanisme-mekanisme dan prosedur-
prosedur seperti diatur dalam instrumen dimaksud.
2.
Sengketa-sengketa yang tidak berkenaan dengan penafsiran atau
penerapan setiap instrumen ASEAN wajib diselesaikan secara damai sesuai
dengan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara dan aturan-
aturan pelaksanaannya.
3.
Apabila secara khusus tidak ditentukan sebaliknya, sengketa-sengketa
yang berkenaan dengan penafsiran atau penerapan perjanjian-perjanjian
ekonomi ASEAN wajib diselesaikan sesuai dengan Protokol ASEAN tentang
Enhanced Dispute Settlement Mechanism.
15
)
Teriemahaa
PASAL 25
BAB VIII: PENYELESAIAN SENGKETA
PEMBENTUKAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila secara khusus tidak ditentukan sebatiknya, mekanisme penyelesaian
sengketa yang tepat, termasuk arbitrase, wajib dibentuk untuk sengketa yang
berkLnaan dengan penafsiran atau penerapan Piagarn ini dan instrumen-
instrumen ASEAN Yang lain.
PASAL 26
BAB VIII: PENYELESAIAN SENGKETA
SENGKETA YANG TIDAK TERSELESAIKAN
Apabila suatu sengketa tetap tidak terselesaikan, setelah penerapan ketentuan-
ketentuan terdahulu dari Bab ini, maka sengketa ini wajib dirujuk ke Konferensi
Tingkat Tinggi ASEAN, untuk keputusannya'
diputuskan
PASAL 28
KETENTUAN PIAGAM PERSERIKATAN BANGSA'BANGSA DAN
PROSEDUR INTERNASIONAL YANG RELEVAN LAINNYA
Kecuali diatur sebaliknya di dalam Piagam ini, Negara-Negara Anggota berhak
untuk beralih ke cara-cara penyete-saian sengketa secara damai seperti
tercantum dalam Pasal 33(1) dari- Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa atau
instrumen hukum internasional yang Iain yang di dalamnya Negara-Negara
Anggota yang bersengketa merupakan para pihak'
I
I
I
PASAL 27
BAB VIII: PENYELESAIAN SENGKETA
Naskah pasal.
PASAL 28
BAB VIII: PENYELESAIAN SENGKETA
KETENTUAN PIAGAM PERSERIKATAN BANGSA'BANGSA DAN
PROSEDUR INTERNASIONAL YANG RELEVAN LAINNYA
Kecuali diatur sebaliknya di dalam Piagam ini, Negara-Negara Anggota berhak
untuk beralih ke cara-cara penyete-saian sengketa secara damai seperti
tercantum dalam Pasal 33(1) dari- Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa atau
instrumen hukum internasional yang Iain yang di dalamnya Negara-Negara
Anggota yang bersengketa merupakan para pihak'
I
I
I
PASAL 27
KEPATUHAN
1.
Sekretaris Jenderal ASEAN, dibantu oleh Sekretariat ASEAN atau setiap
badan ASEAN rainnva yang ditunjuk, wajib memantau kepatuhan terhadap
temuan-temuan, rekomendali-rekomendasi atau keputusan-keputusan yang
dihasilkan dari suatu mekanisme penyelesaian sengketa ASEAN' dan
*"ny.rpaikan laporan ke Konferensi Tingkat TinggiASEAN'
2.
setiap Negara Anggota yang tekena akibat dari ketidakpatuhan terhadap
temuan-temuan, reromjrioasi-rekomendasi atau keputusan-kep^Ylusan yang
dihasilkan dari suatu mekanisme penyelesaian sengketa APEII'I' dapat
menyampaikan hal dimaksud ke Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN untuk
16
feriernehan
BAB IX
ANGGARAN DAN KEUANGAN
PASAL 29
BAB IX: ANGGARAN DAN KEUANGAN
PRINSIP UMUM
1.
ASEAN akan menyusun aturan-aturan dan prosedur-prosedur keuangan
yang sesuai dengan standar internasional.
Z.
ASEAN akan melaksanakan kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik
pengelolaan keuangan yang sehat dan tertib anggaran'
3.
Rekening-rekening keuangan wajib diaudit internaldan eksternal.
PASAL 30
BAB IX: ANGGARAN DAN KEUANGAN
ANGGARAN DAN PEMBIAYAAN OPERASIONAL SEKRETARIAT ASEAN
BAB X
ADMINISTRASI DAN PROSEDUR
PASAL 31
BAB X: ADMINISTRASI DAN PROSEDUR
KETUA ASEAN
1.
Kepemimpinan ASEAN bergilir secara tahunan, berdasarkan urutan
alfabetis nama Negara-Negara Anggota dalam bahasa lnggris.
2.
ASEAN akan memiliki, dalam satu tahun kalender, suatu kepemimpinan
tunggal dari Negara Anggota yang akan memangku kepemimpinan akan
mengetuai:
1.
Sekretariat ASEAN wajib disediakan sumber-sumber keuangan yang
diperlukan untuk melaksanakan fungsi-fungsinya secara efektif'
Z.
Anggaran operasional Sekretariat ASEAN wajib dipenuhi oleh Negara-
Negara Anggota ASEAN melalui kontribusi tahunan yang setara yang
dibayarkan seelra tePat waktu'
3.
Sekretaris Jenderal wajib menyiapkan anggaran operasional tahunan
Sekretariat ASEAN untuk mendapat peisetujuan dari Dewan Koordinasi ASEAN
berdasarkan rekomendasi Komite Wakil Tetap'
4.
sekretariat ASEAN bekerja sesuai dengan aturan-aturan dan prosedur-
prosedur keuangan yang diietapkan oleh Dewan Koordinasi ASEAN
berdasarkan rekomendasi Komite Wakil Tetap'
17
Teriemahan
(a) Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN dan konferensi-konferensi
tingkat tingg i terkait;
(b) Dewan KoordinasiASEAN;
(c) tiga Dewan Komunitas ASEAN;
(d) apabila dimungkinkan, Badan-Badan Kernenterian Sektoral dan
pejabat-pejabat senior relevan; dan
(e) Komite Wakil Tetap.
PASAL 32
BAB X: ADMINISTRASI DAN PROSEDUR
PERAN KETUA ASEAN
Negara Anggota yang memegang Kepemimpinan ASEAN wajib:
(a) secara aktif memajukan dan meningkatkan kepentingan-kepentingan dan
kemaslahatan ASEAN, termasuk upaya-upaya membangun suatu
Komunitas ASEAN melalui inisiatif-inisiatif kebijakan, koordinasi,
konsensus, dan kerja sama;
(b) menjamin sentralitas ASEAN;
(c) memastikan suatu tanggapan yang efektif dan tepat waktu terhadap isu-
isu mendesak atau situasi-situasi krisis yang memengaruhi ASEAN,
termasuk menyediakan jasa-jasa baik dan pengaturan-pengaturan
tainnya guna menyelesaikan masalah-masalah dirnaksud dengan segera;
(d) mewakili ASEAN dalam memperkuat dan memajukan hubungan yang
lebih erat dengan mitra eksternal; dan
melaksanakan tugas-tugas dan fungsi-fungsi lainnya sebagaimana
dimandatkan.
(e)
PASAL 33
BAB X: ADMINISTRASI DAN PROSEDUR
PROTOKOL DAN PRAKTIK DIPLOMATIK
ASEAN dan Negara-Negara Anggotanya wajib memegang teguh protokol dan
praktik-praktik diplomatik yang telah ada dalam pelaksanaan seluruh kegiatan
yang terkait dengan ASEAN. Setiap perubahan wajib disetujui Dewan Koordinasi
ASEAN berdasarkan rekomendasi Komite Wakil Tetap.
1B
Ieriem$rn
PASAL 34
BAB X: ADMINISTRASI DAN PROSEDUR
BAHASA KERJA ASEAN
Bahasa kerja ASEAN adalah bahasa lnggris
BAB XI
IDENTITAS DAN SIMBOL
PASAL 35
BAB XI: IDENTITAS DAN SIMBOL
IDENTITAS ASEAN
ASEAN wajib memajukan identitas ASEAN bersama dan rasa memiliki antar-
rakyatnya dalam rangka mencapai tujuan-tujuan, sasaran-sasaran dan nilai
bersama.
PASAL 36
BAB XI: IDENTITAS DAN SIMBOL
SEMBOYAN ASEAN
Semboyan ASEAN adalah "Satu Visi, Satu ldentitas, Safu Komunitas".
PASAL 37
BAB XI: IDENTITAS DAN SIMBOL
BENDERA ASEAN
Bendera ASEAN seperti yang termuat pada Lampiran 3.
PASAL 38
BAB XI: IDENTITAS DAN SIMBOL
LAMBANG ASEAN
Lambang ASEAN seperti yang termuat pada Lampiran 4.
PASAL 39
BAB XI: IDENTITAS DAN SIMBOL
HARI ASEAN
Tanggal delapan Agustus diperingati sebagai HaTiASEAN
PASAL 40
BAB XI: IDENTITAS DAN SIMBOL
LAGU ASEAN
ASEAN memiliki sebuah lagu ASEAN
19
Ieriernrhan
BAB XII
HUBUNGAN EKSTERNAL
4.
Dalam pelaksanaan hubungan eksternal
ASEAN, Negara-Negara
Anggota akan, atas dasar Persatuan dan solidaritas, berkoordinasi dan berupaya
mengembangkan
bersama.
posisi-posisi bersama
dan mengambil tindakan-tindakan
PASAL 41
BAB XII: HUBUNGAN EKSTERNAL
PELAKSANAAN HUBUNGAN EKSTERNAL
1.
ASEAN akan mengembangkan hubungan yang bersahabat dan dialog,
kerja sama, dan kemitraan yang saling menguntungkan dengan negara-negara'
dan organisasi-organisasi dan-lembaga-lembaga sub-kawasan, kawasan, dan
internasional.
2.
Hubungan eksternal ASEAN akan memegang teguh tujuan-tujuan dan
prinsip-prinsip- sebagaimana d inyatakan dalam Piagam in i.
3.
ASEAN wajib menjadi kekuatan penggerak utama dalam tatanan
kawasan yang diprakarsainya dan mempertahankan sentralitasnya dalam kerja
sama kawasan serta pernbentukan komunitas'
5.
Arah kebijakan strategis hubungan eksternal ASEAN ditentukan oleh
Konferensi Ting(at Tinggi ASEAN berdasarkan rekomendasi Pertemuan para
Menteri Luar Negeri ASEAN.
6.
Pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN akan memastikan
konsistensi dan keterpaduan dalam pelaksanaan hubungan eksternal ASEAN.
7.
ASEAN dapat menandatangani perjanjian-perjanjian dengan. negara-
negara atau organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga sub-kawasan,
kaiasan dan internasional. Prosedur pembuatan perjanjian dimaksud diatur
oleh Dewan Koordinasi ASEAN melalui konsultasi dengan Dewan Komunitas
ASEAN.
PASAL 42
BAB XII: HUBUNGAN EKSTERNAL
KOORDINATOR DIALOG
1.
Negara-Negara Anggota, yang bertindak sebagai Negara Koordinator,
akan secata beigantian untuk bertanggung jawab sepenuhnya dalam
mengoordinasikan dan memajukan kepentingan-kepentingan ASEAN dalam
hubu-ngannya dengan Mitra-Mitra Wicara, organisasi-organisasi dan lembaga-
lembaga kawasan dan internasional yang relevan.
2.
Dalam hubungan dengan mitra-mitra eksternal, Negara Koordinator
tersebut wajib, antara lain:
I
20
i
{
Teflemrirn
(a) mewakili ASEAN dan meningkatkan hubungan atas dasar saling
menghormati dan kesetaraan, sesuai dengan prinsip-prinsip
ASEAN;
(b) bersama-sama mengetuai pertemuan-pertemuan yang relevan
antara ASEAN dan mitra-mitra eksternal; dan
(c)
didukung oleh Komite-Komite ASEAN yang relevan di Negara-
Negara Ketiga dan Organisasi-Organisasi lnternasional.
PASAL 43
BAB XII: HUBUNGAN EKSTERNAL
KOMITE ASEAN DI NEGARA KETIGA DAN
ORGANISASI INTERNASIONAL
1.
Komite-Komite ASEAN di Negara-Negara Ketiga dapat dibentuk di
negara-negara non-ASEAN yang terdiri atas kepala misi-misi diplomatik dari
Negara-Negara Anggota ASEAN. Komite-Komite serupa dapat dibentuk pada
organisasi-organisasi internasional. Komite-komite dimaksud wafib memajukan
kepentingan-kepentingan dan identitas ASEAN di negara-negara tuan rumah
dan organisasi internasional.
2.
Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN akan menentukan aturan-aturan
pelaksanaan Komite-Komite dimaksud.
PASAL 44
BAB XII: HUBUNGAN EKSTERNAL
STATUS PIHAK EKSTERNAL
1.
Dalam melaksanakan hubungan eksternal ASEAN, Pertemuan para
Menteri Luar Negeri ASEAN dapat memberikan suatu status formal kepada
pihak eksternal sebagai Mitra Wicara, Mitra Wicara Sektoral, Mitra
Pembangunan, Pengamat Khusus, Tamu, atau status lainnya yang dapat
ditetapkan selanjutnya.
2.
Pihak-pihak eksternal dapat diundang ke pertemuan-pertemuan ASEAN
atau kegiatan-kegiatan kerja sama tanpa diberikan suatu status formal, sesuai
dengan aturan pelaksanaannya.
PASAL 45
BAB XII: HUBUNGAN EKSTERNAL
HUBUNGAN DENGAN SISTEM PERSERIKATAN BANGSA.BANGSA DAN
ORGANISASI DAN LEMBAGA INTERNASIONAL LATNNYA
1.
ASEAN dapat mengupayakan status yang layak dalam sistem
Perserikatan Bangsa-Bangsa serta dengan organisasi-organisasi dan lembaga-
lembaga sub-kawasan, kawasan, dan internasional lainnya.
21
;
I
I
I
Tenernzhut
Z.
Dewan Koordinasi ASEAN akan menentukan keikutsertaan ASEAN pada
organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga Sub-kawasan, kawasan, dan
internasional lainnya.
PASAL 46
BAB XII: HUBUNGAN EKSTERNAL
AKREDITAST NEGARA NON-ANGGOTA ASEAN PADA ASEAN
Negara-Negara Non-Anggota ASEAN dan organisasi-organisasi antar-
pemerintah yang relevan dapat menunjuk dan mengangkat para Duta Besar
pada ASEAN. Pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN akan memutuskan
pengangkatan dimaksud.
BAB XIII
KETENTUAN UMUM DAN PENUTUP
PASAL 47
BAB XIII: KETENTUAN UMUM DAN PENUTUP
PENAN DATANGANAN, PENGESAHAN,
PENYIMPANAN, DAN PEMBERLAKUAN
Piagam ini ditandatangani oleh seluruh Negara-Negara Anggota ASEAN.
Piagam ini berlaku dengan adanya pengesahan oleh seluruh Negara-
Negara Anggota ASEAN sesuai dengan prosedur internal masing-
masing.
lnstrumen pengesahan akan disimpan oleh Sekretaris Jenderal ASEAN
yang akan segera memberitahukan ke seluruh Negara-Negara Anggota
atas setiap penyimpanan.
Piagam ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh sejak tanggal
penyimpanan instrumen pengesahan kesepuluh oleh Sekretaris Jenderal
ASEAN.
PASAL 48
BAB XIII: KETENTUAN UMUM DAN PENUTUP
AMENDEMEN
Setiap Negara Pihak dapat mengusulkan amendemen Piagam
Usulan amendemen Piagam wajib disampaikan oleh Dewan Koordinasi
ASEAN secara konsensus kepada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN
untuk d imintakan keputusan.
Amendemen Piagam yang telah disepakati secara konsensus oleh
Konferansi Tingkat Tinggi ASEAN wajib diratifikasi oleh seluruh Negara-
Negara Anggota sesuai dengan Pasal47.
1
2
3
4
1
2
3
22
4
Teqemahm
suatu amendemen rnulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal
penyimpanan instrumen pengesahan terakhir oleh Sekretaris Jenderal
ASEAN.
PASAL 49
BAB XIII: KETENTUAN UMUM DAN PENUTUP
KERANGKA ACUAN DAN ATURAN PELAKSANAAN
Kecuali dinyatakan lain dalam Piagam ini, Dewan Koordinasi ASEAN wajib
menentukan kerangka acuan dan aturan-aturan pelaksanaan dan wajib
menjamin konsistensinya.
PASAL 50
BAB XIII: KETENTUAN UMUM DAN PENUTUP
PENINJAUAN
Piagam ini dapat ditinjau kembali setelah lima tahun berlaku atau ditentukan lain
oleh Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN.
PASAL 51
BAB XIII: KETENTUAN UMUM DAN PENUTUP
PENAFSIRAN PIAGAM
Berdasarkan permintaan dari setiap Negara Anggota, penafsiran Piagam
wajib dilakukan oleh Sekretariat ASEAN sesuai dengan aturan-aturan
pelaksanaan yang ditentukan oleh Dewan KoordinasiASEAN.
Setiap perselisihan yang timbul dari penafsiran Piagam wajib diselesaikan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang relevan dalarn Bab Vll!.
Judul utama dan judul yang dipergunakan dalam Piagam hanya
dimaksudkan sebagai acuan.
PASAL 52
BAB XIII: KETENTUAN UMUM DAN PENUTUP
KEBERLANJUTAN HUKUM
Seluruh traktat, konvensi, perjanjian, concords, deklarasi, protocol, dan
instrumen-instrumen ASEAN lainnya yang telah berlaku sebelum
berlakunya Piagam ini akan tetap berlaku.
Dalam hal terjadi pertentangan antara hak dan kewajiban Negara-Negara
Anggota ASEAN dalam instrumen-instrumen tersebut dan Piagam ini,
Piagamlah yang berlaku.
1
2.
3
1
2
23
Terrprmalvn
PASAL 53
BAB XIII: KETENTUAN UMUM DAN PENUTUP
NASKAH ASLI
Naskah asli Piagam dalam bahasa lnggris yang ditandatangani disimpan oleh
Sekretaris Jenderal ASEAN, yang wajib menyediakan salinan resmi kepada
setiap Negara Anggota.
PASAL 54
BAB XIII: KETENTUAN UMUM DAN PENUTUP
PENDAFTARAN PIAGAM ASEAN
piagam ini wajib didaftarkan oleh Sekretaris Jenderal ASEAN kepada
Sekietariat Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Pasal 102 ayal l Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
PASAL 55
BAB XIII: KETENTUAN UMUM DAN PENUTUP
ASET ASEAN Aset-aset dan dana-dana Organisasi wajib diatasnamakan ASEAN Dibuat di Singapura pada tanggal dua puluh November tahun dua ribu tujuh, dalam satu naskah asli berbahasa lnggris. Untuk Brunei Darussalam HAJI HASSANAL BOLKIAH Sultan Brunei Darussalam Untuk Kerajaan Cambodia Ttd SAMDECH HUN SEN Perdana Menteri Ttd 24 Untuk Republik lndonesia Teqemahan Ttd DR. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Untuk Republik Demokratik Rakyat Lao: BOUASONE BOUPHAVANH Perdana Menteri Untuk Malaysia DATO' SER! ABDULLAH AHMAD BADAWI Perdana Menteri Untuk Uni Myanmar JENDERAL THEIN SEIN Perdana Menteri Untuk Republik Filipina: G LORIA MACAPAGAL.ARROYO Ttd Ttd Ttd Ttd 25 ( Untuk Republik SingaPura Ttd LEE HSIEN LOONG Perdana Menteri Untuk Kerajaan Thailand: JENDERAL (PURN) SURAYUD CHULANONT Perdana Menteri Untuk Republik Sosialis Viet Nam NGUYEN TAN DUNG Perdana Menteri Ttd ferieprhan Ttd 26 t. 1 Lamoiran 1 Ier,iemriea BADAN KEMENTERIAN SEKTORAL ASEAN KOMUNITAS POLITIK.KEAMANAN ASEAN Pertemuan Para Menteri Luar Negeri ASEAN (AMM) Pertemuan Pejabat Tinggi ASEAN (ASFAN SOM) Komite Tetap ASEAN (ASC) Pertemuan Pejabat Tinggi mengenai Perencanaan Pembangunan (SOMDP) Komisi Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ Commission) . Komite Eksekutif Komisi SEANWFZ Pertemuan Para Menteri Pertahanan ASEAN (ADMM) o Pertemuan Para Pejabat Tinggi Pertahanan ASEAN (ADSOM) Pertemuan Para Menteri Hukum ASEAN (ALAWMM) . Pertemuan Para Pejabat Tinggi Hukum ASEAN (ASLOM) Pertemuan Para Menteri bidang Kejahatan Lintas-Negara ASEAN (AMMTC) o Pertemuan Para Pejabat Tinggi bidang Kejahatan Lintas- Negara (SOMTC) . Pejabat-pejabat Tinggi ASEAN mengenai Hal-hal Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (ASOD) . Pertemuan Para Direktur Jenderal Departemen rmigrasi dan Para Kepala Divisi Konsuler Kementerian Luar Negeri (DGtCM) Forum Regional ASEAN (ARF) o Pertemuan Para Pejabat Tinggi Forurn Regional ASEAN (ARF SOM) II. KOMUNITAS EKONOMI ASEAN a a a 2 1 Pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) . Gugus Tugas Tingkat Tinggi lntegrasi Ekonomi ASEAN (HLTF-Et) . Pertemuan Para Pejabat Tinggi Ekonomi (SEOM) Dewan Area Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) I 2. 27 6 7 8 I Ieierz.thul Dewan Area lnvestasi ASEAN (AlA) Pertemuan Para Menteri Keuangan ASEAN (AFMM) . Pertemuan Para Deputi Menteri Keuangan dan Bank Sentral (AFDM) Pertemuan Para Menteri ASEAN bidang Pertanian dan Kehutanan (AMAF) . Pertemuan Para Pejabat TinggiAMAF (SOM AMAF) . Pejabat-pejabat Tinggi ASEAN bidang Kehutanan (ASOF) Pertemuan Para Menteri Energi ASEAN (AMEM) . Pertemuan Para Pejabat Tinggi Energi (SOME) Pertemuan Para Menteri Mineral ASEAN (AMMin) . Pertemuan Para Pejabat Tinggi Mineral ASEAN (ASOMM) Pertemuan Para Menteri llmu Pengetahuan and Teknologi ASEAN (AMMST) . Komite llmu Pengetahuan dan Teknologi (COST) Pertemuan Para Menteri Telekomunikasi dan lnformasi ASEAN (TELMTN) o Pertemuan Para Pejabat Tinggi Telekornunikasi dan lnformasi (TELSOM) o Dewan Pengatur Telekomunikasi ASEAN (ATRC)
10. Pertemuan Para Menteri Transportasi ASEAN (ATM) . Pertemuan Para Pejabat Tinggi Transportasi (STOM)
11. Pertemuan Para Menteri Pariwisata ASEAN (M-ATM) o Pertemuan Organisasi-organisasi Nasiona! Pariwisata ASEAN (ASEAN NTOs)
12. Kerjasama Pembangunan Mekong Basin ASEAN (AMBDC)1 . Komite Pengarah Kerjasama Pembangunan Mekong Basin ASEAN (AMBDC SC) . Komite Keuangan Tingkat Tinggi (HLFC) 13 14 Pusat ASEAN untuk Energi Pusat ASEAN-Jepang di Tokyo I Merupakan mekanisme bersama ASEAN-China 28 I 2 Terrcmahan ItI. KOMUNITASSOSTAL-BUDAYAASEAN Menteri-Menteri lnformasi ASEAN (AMRI) . Pertemuan Para Pejabat Tinggi lnformasi (SOMRI) Menteri-menteri Budaya dan Seni ASEAN (AMCA) . Pertemuan Para Pejabat Tinggi bidang Budaya dan Seni (soMCA) Pertemuan Para Menteri Pendidikan ASEAN (ASED) . Pejabat-pejabat Tinggi bidang Pendidikan (SOM-ED) Pertemuan Para Menteri ASEAN bidang Manejernen Bencana (AMMDM) o Komite ASEAN bidang Penanganan Bencana (ACDM) Pertemuan Para Menteri Lingkungan Hidup ASEAN (AMME) . Pejabat-pejabat Tinggi Lingkungan Hidup ASEAN (ASOEN) Pertemuan Para Menteri Kesehatan ASEAN (AHMM) o Pertemuan Para Pejabat Tinggi bidang Pembangunan Kesehatan (SOMHD) Pertemuan Para Menteri Tenaga Kerja ASEAN (ALMM) . Pertemuan Para Pejabat Tinggi bidang Tenaga Kerja (SLOM) . Komite ASEAN mengenai lmplementasi Deklarasi ASEAN tentang Pemajuan dan Perlindungan Hak-hak Tenaga Kerja Menteri-menteri ASEAN Ministers bidang Pembangunan Pedesaan dan Pengentasan Kemiskinan (AMRDPE) o Pertemuan Para Pejabat Tinggi bidang Pembangunan Pedesaan dan Pengentasan Kemiskinan (SOMRDPE) Pertemuan Para Menteri KeSeiahteraan Sosial dan Pembangunan ASEAN (AMMSWD) o Pertemuan Para Pejabat Tinggi Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan (SOMSWD)
10. Pertemuan Para Menteri Pemuda ASEAN (AMMY) . Pertemuan Para Pejabat Tinggi bidang Pemuda (SOMY)
11. Konperensi ASEAN Mengenai Hal-hal Pelayanan Sipil (ACCSM) . Konperensi ASEAN mengenai Hal-hal Pelayanan Sipil (ACCSM-SOM) 5. 6 3 4. 7 8. 9 I t 29 12 13 lenemahan Pusat Keanekaragaman Biologi ASEAN Pusat KoordinasihSeRN untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanganan Bencana (AHA Centre) Pusat lnformasi GemPa Bumi ASEAN Pusat Meteorologi Terspesialisasi ASEAN Jejaring Universitas ASEAN (AUN) 30 Lampiran 2 Teriemehen ENTITAS.ENTTTAS YANG BERHUBUNGAN DENGAN ASEAN I. PARLEMEN Majelis Antar-Parlemen ASEAN (AIPA) II. ORGANISASI.ORGAN ISASI BISNIS Pertemuan Perusahaan Penerbangan ASEAN Asosiasi Aliansi Suplemen Kesehatan ASEAN Federasi Otomotif ASEAN Asosiasi Para Bankir ASEAN Dewan Penasehat Bisnis ASEAN Forum Bisnis ASEAN Kamar Dagang dan lndustri ASEAN Dewan lndustri-lndustri Kimia ASEAN Federasi lndustri-lndustri Tekstil ASEAN Dewan lndustri-l ndustri Furnitur ASEAN Dewan Asuransi ASEAN Asosiasi Kekayaan lntelektual ASEAN Asosiasi Bandar Udara-Bandar Udara lnternasiona! ASEAN Federasi lndustri Besi dan Baja ASEAN Perkumpulan Farmasi ASEAN Asosiasi Pariwisata ASEAN Federasi Asosiasi-Asosiasi Ekonomi ASEAN Federasi Dewan Pengelola Kargo ASEAN Dewan Bisnis ASEAN-Amerika Serikat III. LEMBAGA.LEMBAGA PENELITIAN DAN AKADEMIK ASEAN Jejaring ASEAN-ISlS ORGANISASI.ORGANISASI MASYARAKAT MADANI YANG TERAKREDITASI Perhimpunan Akademi-Akademi ASEAN di bidang Sains, Permesinan dan Teknologi Akademi llmu Permesinan dan TeknologiASEAN Asosiasi llmu Pengetahuan Laboratorium Klinis ASEAN Asosiasi Perencanaan dan Perumahan ASEAN Asosiasi Ahli-Ahli Radiologi ASEAN Konfederasi Catur ASEAN Konfederasi Perusahaan-Perusahaan ASEAN Konfederasi Organisasi Wanita ASEAN 31 M ferlemahan Federasi Para Konstruktor ASEAN Asosiasi Kosmetika ASEAN Dewan ASEAN untuk Alumni-AIumni Jepang Dewan Para Guru ASEAN Federasi Kesehatan Jiwa dan Psikiatrik ASEAN Federasi Para Akuntan ASEAN Federasi Para Kontraktor Tehnik Kelistrikan Federasi Organisasi Permesinan ASEAN Federasi Perkumpulan-Perkumpulan Olahraga Penerbangan ASEAN Federasi Asosiasi Perusahaan-Perusahaan Jasa Pengiriman ASEAN Federasi Yayasan Jantung ASEAN Federasi Geomatika dan Survei Lahan Federasi Asosiasi Pertambangan ASEAN Federasi Perikanan ASEAN Federasi Sepakbola ASEAN Perkumpulan lndustri Produk-Produk Kehutanan ASEAN Asosiasi Mahasiswa-Mahasiswa Kehutanan ASEAN Asosiasi Promosi dan Pengembangan Kerajinan Tangan ASEAN Dewan Penggemar Layang-Layang ASEAN Asosiasi Hukum ASEAN Asosiasi Mahasiswa-Mahasiswa Hukum ASEAN Asosiasi lndustri Musik ASEAN Asosiasi Masyarakat Bedah Syaraf ASEAN Koalisi LSM ASEAN mengenai Masalah-masalah Penuaan Oragnisasi-Organisasi Non-Pemerintah ASEAN untuk Pencegahan penyalahgunain Obat-obatan Terlarang dan Bahan-Bahan Substantif Grup Produsen-Produsen Oleochemical ASEAN Asosiasi Ortopedik ASEAN Federasi Dokter Anak ASEAN Federasi Otah Raga Udara ASEAN Asosiasi Pelabuhan-Pelabuhan ASEAN Masyarakat Thalassemia AS EAN Asosiasi Pedagang Valuta Asing ASEAN Perkumpulan Minyak SaYuran ASEAN Kemitraan Asia untuk Pengembangan Sumber Daya di Pedesaan Asia Komite Kerjasama Pemuda ASEAN Federasi Konsultan-Konsultan Permesinan ASEAN Federasi Organisasi-Organisasi Hubungan Masyarakat ASEAN Federasi Asosiasi-Asosiasi Pemilik Kapal ASEAN Komite Asosiasi Medik Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Asosiasi Penyakit Rematik ASEAN lnstitute Kawasan Asia Tenggara untuk Komunitas dan Pendidikan Yayasan Program Pertukaran Regional Studi-Studi Asia Tenggara Konfederasi Para Veteran Negara-Negara ASEAN 32 V. PARA PEMANGKU KEPENTINGAN DI ASEAN LAINNYA ASEANAPOL Federasi lnstitut llmu dan Teknologi Pangan di ASEAN Pusat Pengembangan Perikanan Asia Tenggara Kelompok Kerja untuk Mekanisme Hak Azasi Manusia ASEAN Tertemdt:n 33 Teriemahur l I t Bendera ASEAN melambangkan ASEAN yang stabil, damai, bersatu, dan dinamis. Wama-warna yang- tertuang dalim tendera-biru, merah, putih dan kuning-melambangkin warn;-warna utama bendera-bendera Negara-Negara Anggota AS FAN' Biru metambangkan perdamaian dan stabilitas' Merah menggambarkan keberanian Oan Jinamisme. Putih menunjukkan kesucian' sedangkan kuning melambangkan kemakmuran' lkatan rumpun padi melambangkan harapan para tokohtokoh pendiri ASEAN agar ASEAN yang berang_gotakSn ieluruh. negara lang b.erada di Asia Tenggara nersrr"-tira teriliat dalam persahabatan dan solidaritas' Lingkarai-melambang kan kesatuan ASEAN' t I I 34 Lamoiran 3: Bendera ASEAN Teriennhut Lampiran 4: Lambanq ASEAN Lambang ASEAN menggambarkan ASEAN yang stabil, damai, bersatu, dan dinamis. Warna-warna yang tertuang dalam lambing-biru, merah, putih dan kuning-melambangkan warna-warna utama lambang-lambang Negara-Negara Anggota ASEAN. Biru melambangkan perdamaian dan stabilitas. Merah menggambarkan keberanian dan dinamisme. Putih menunjukkan kesucian, sedangkan kuning melambangkan kemakmuran. tkatan rumpun padi melambangkan harapan para tokoh-tokoh pendiri ASEAN agar ASEAN yang beranggotakan seluruh negara yang berada di Asia Tenggara bersama-sama terikat dalam persahabatan dan solidaritas. Lingkaran melambangkan kesatuan ASEAN. 35 t