UU NOMOR 39 TAHUN 2008

KEMENTERIAN NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 27 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2008:39
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I PRESIDEN
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Keinenterian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

2. Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu .

3. Urusan Pemerintahan adalah setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Pembentukan Kementerian adalah pembentukan Kementerian dengan nomenklatur tertentu setelah /janji.

5. Pengubahan Kementerian adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.

6. Pembubaran Kementerian adalah menghapus Kementerian yang sudah terbentuk. BAB II KEDUDUKAN DAN URUSAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Kedudukan

PASAL 2

BAB II KEDUDUKAN DAN URUSAN PEMERINTAHAN
Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

PASAL 3

BAB II KEDUDUKAN DAN URUSAN PEMERINTAHAN
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bagian Kedua . san Pemerintahan

PASAL 4

BAB II KEDUDUKAN DAN URUSAN PEMERINTAHAN
(1) Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (21 Unrsan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

c. urus€u1 pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

PASAL 5

BAB II KEDUDUKAN DAN URUSAN PEMERINTAHAN
(1) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. (21 Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 12) huruf b meliputi urusan aga.ma, hukerm, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

(3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf c meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. Pasal 6. . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 6

BAB II KEDUDUKAN DAN URUSAN PEMERINTAHAN
Setiap urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri. BAB III TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu T\:gas

PASAL 7

BAB III TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu negara. Bagian Kedua Fungsi

PASAL 8

BAB III TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

b. pengelolaan barang mitik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan

d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusa.n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;

d. pelaksanaan . .

d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan

e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan

d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Bagian Ketiga Susunan Organisasi

PASAL 9

BAB III TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Kementerian yang menangani urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(1) terdiri atas unsur:

a. pemimpin, yaitu Menteri;

b. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal;

c. pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jenderal;

d. pengawas, yaitu inspektorat jenderal;

e. pendukung, yaitu badan dan/atau pusat; dan

f. pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Susunan organisasi Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas unsur:

a. pemimpin, yaitu Menteri;

b. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal;

c. pelaksana, yaitu direktorat jenderal;

d. pengawas, yaitu inspektorat jenderal; dan

e. pendukung, yaitu badan dan/atau pusat.

(3) Kementerian . . PRE SIDE N REPUBL.IK INDONESIA

(3) Kementerian yang menangani urusan agama, hulnrm, keuangan, dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.

(4) Susunan organisasi Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri atas unsur:

a. pemimpin, yaitu Menteri;

b. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat Kementerian;

c. pelaksana, yaitu deputi; dan

d. pengawas, yaitu inspektorat.

PASAL 10

BAB III TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penang€Lnan secara khusus, Kementerian tertentu. Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian diatur dengan Perahrran Presiden. BAB IV PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KEMENTERIAN Bagian Kesatu Pembentukan Kementerian

PASAL 12

BAB IV PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN
, dalam negeri, dan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

PASAL 13

BAB IV PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN
(1) imaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).

(2) Pembentukan (21 Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:

a. efisiensi dan efektivitas;

b. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas;

c. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau

d. perkembangan lingkungan global.

PASAL 14

BAB IV PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN
Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, asi.

PASAL 15

BAB IV PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).

PASAL 16

BAB IV PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN
Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak /janji. Bagian Kedua Pengubahan Kementerian

PASAL 17

BAB IV PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat diubah oleh Presiden.

PASAL 18

BAB IV PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN
(1) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diubah oleh Presiden.

(2) Pengubahan . PRESIDE N REPUBL.Tt( INDONEStA (21 Pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. efisiensi dan efektivitas;

b. perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi;

c. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas;

d. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas;

e. peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah;

f. kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri; dan/atau

g. kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.

PASAL 19

BAB IV PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN
(1) Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Per-wakilan Rakyat. (21 Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat .

(3) Apabila dalam waktu T (tujuh) hari ker3a sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan. Bagian Ketiga Pembubaran Kementerian

PASAL 20

BAB IV PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 tidak dapat dibubarkan oleh presiden. Pasal 21 .

PASAL 21

BAB IV PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dibubarkan oleh erwakilan Rakyat, kecuali Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralqyat. BAB V PENGANGI{ATAN DAN PEMBERH ENTIAN Bagian Kesatu Pengangkatan

PASAL 22

BAB V PENGANGI{ATAN DAN PEMBERH ENTIAN
(1) (2t Menteri diangkat oleh Presiden. Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;

d. sehat jasmani dan rohani;

e. memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,

PASAL 23

BAB V PENGANGI{ATAN DAN PEMBERH ENTIAN
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. plmplnan c PRESIDE N REPUBLIK INOONESIA _10_ pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Bagian Kedua Pemberhentian

PASAL 24

BAB V PENGANGI{ATAN DAN PEMBERH ENTIAN
(1) Menteri berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia; atau

b. berakhir masa jabatan. (21 Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh :

a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;

b. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;

c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau

e. alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

(3) ng didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, BAB VI HUBUNGAN FUNGSIONAL KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PASAL 25

BAB VI HUBUNGAN FUNGSIONAL KEMENTERIAN DAN
(1) Hubungan fungsional antara Kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dilaksanakan secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Lembaga _ 11_ 12) lembaga pemerintah nonkementerian berkedudukan di bawah en melalui Menteri yang mengoordinasikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan fungsional antara Menteri dan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (21diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VII HUBUNGAN KEMENTERIAN DENGAN PEMERINTAH DAERAH

PASAL 26

BAB VII HUBUNGAN KEMENTERIAN DENGAN PEMERINTAH
Hubungan antara Kementerian dan pemerintah daerah dilaksanakan dalam kerangka sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan otonomi daerah sesuai peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 27

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 28

BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Undang'Undang diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar -t2- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Nopember 20O8 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Nopember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 166 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Penrndang-undangan dan Kesejahteraan Rakyat, ttd /!( trt't' u Setiawan