PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3, Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di provinsi Irlan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l969 Nomor 47, jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO I tentang 8 Otonomi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (, ).
4. Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (, ), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Yalimo. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Yalimo di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3
(1) Kabupaten Yalimo berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas cakupan wilayah: a, Distrik Elelim;
b. Distrik Apalapsili;
c. Distrik Abenaho;
d. Distrik Benawa; dan
e. Distrik Welarek.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini, Pasal 4 PRESIDE N REPUBLIK INDOI.IESIN -5 Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Yalimo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayawijaya dikurangi dengan wilayah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Ketiga Batas Wilayah Pasal 5
(1) Kabupaten Yalimo mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasd.n dengan Distrik Airu Kabupaten Jayapura;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Anggruk Kabupaten Yahukimo;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Walelagama dan Distrik Kurulu Kabupaten Jayawijaya; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Kobakma, dan Distrik Megambilis Kabupaten Mamberamo Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah I(abupaten Yalimo secara pasti di Iapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Yalimo. Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Yalimo menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota di sekitarnya, Bagian I(eemperr PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Ibu Kota Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Yalimo berkedudukan di Elelim. BAB iII URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Yalimo mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan Daerah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. Iingkungan hidup;
d. pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
t. perencanaan pembangunan;
g. perumahan;
h. kepemudaan dan olah raga;
i. penanaman modal; j koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil; L ketenagakerjaan; m, ketahanan pangan; n, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
o. keluarga berencana dan keluarga sejahteia; p,perhubungan; q, komunikasi dan informatika; r, pertanahan; l, koratuan bengsa dan politik luar negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi kouangan daerah, perangkat daorah, kopegawaian dan persendien;
u. pemberdeyaan masyarakat dan desa; v, sosiall
w. kebudayaan; x, statistik PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
x. statistik;
y. kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAtrRAH Bagian KcsaLu Peresmian Daerah Otonon-r Baru dan Penjabat Kepala Dacrah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Yalimo dan pelantikan Penjabat Bupati Yalimo dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 1O
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Yalimo, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Yalimo,
(2) sebelum Bupati dan wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayaL (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik Penjabat Bupati Yalimo.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Pasal 1 1 Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Yalimo sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Beranja Daerah Kabupaten Jayawijaya sebesar Rp3.0oo.ooo.ooo,oo (tiga miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan Beranja Daerah Provinsi Papua sebesar Rp. 000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 12
(1) untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Yalimo, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekreiariar Daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Ra}ryat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebuiuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) relah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling rama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. Bagian Ketiga PRESIDE N REPUBLIK lNDOl..l ESIA Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya. (41 Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undan gan. BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN Pasal 14
(1) Bupati Jayawijaya bersama Penjabat menginventarisasi, mengatur, dan pemindahan personel, penyerahan aset, kepada Pemerintah Kabupaten Yalimo. Bupati Yalimo melaksanakan serta dokumen
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Peqjabat Bupati,
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayaL (2) meliputl pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Yalimo,
(5) Pemindahar-r
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Yalimo difasilitasi oleh Gubernur Papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dirnaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Yalimo dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Ka',upaten Yalimo yang berada dalam wilayah Kabupaten Yalimo;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jayawijaya yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Yalimo;
c. utang piutang Kabupaten Jayawijaya yang kegunaannya untuk Kabupaten Yalimo; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Yalimo,
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Jayawijaya, Gubernur papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya, PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA Pasal 15
(1) Kabupaten Yalimo berhak mendapatkan perimbangan sesuai dengan peraturan undangan.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan asel dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri- Dalam Negeri. alokasi dana perundang-
(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Yalimo sebesar Rp10.000,000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut. (2\ Pemerintah Provinsi Papua ,memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Yalimo sebesar RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturu[- turut.
(3) Pemberian hibah sebagaim aksud pada ayat (t) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (21dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Yalimo, (a) Apabila Kabupaten Jayawijaya tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Jayawijaya untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Yalimo.
(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum provinsi Papua untuk diberikan kepada pemerintah Kabupaten Yalimo.
(6) Penjabat Bupati Yalimo menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Jayawijaya.
(7) Penjabat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2- (7\ Penjabat Bupati Yalimo menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21kepada Gubernur Papua. Pasal 17 Penjabat Bupati Yalimo berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3, Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di provinsi Irlan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l969 Nomor 47, jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO I tentang 8 Otonomi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (, ).
4. Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (, ), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Yalimo. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Yalimo di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3
(1) Kabupaten Yalimo berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas cakupan wilayah: a, Distrik Elelim;
b. Distrik Apalapsili;
c. Distrik Abenaho;
d. Distrik Benawa; dan
e. Distrik Welarek.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini, Pasal 4 PRESIDE N REPUBLIK INDOI.IESIN -5 Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Yalimo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayawijaya dikurangi dengan wilayah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Ketiga Batas Wilayah Pasal 5
(1) Kabupaten Yalimo mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasd.n dengan Distrik Airu Kabupaten Jayapura;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Anggruk Kabupaten Yahukimo;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Walelagama dan Distrik Kurulu Kabupaten Jayawijaya; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Kobakma, dan Distrik Megambilis Kabupaten Mamberamo Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah I(abupaten Yalimo secara pasti di Iapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Yalimo. Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Yalimo menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota di sekitarnya, Bagian I(eemperr PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Ibu Kota Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Yalimo berkedudukan di Elelim. BAB iII URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Yalimo mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan Daerah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. Iingkungan hidup;
d. pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
t. perencanaan pembangunan;
g. perumahan;
h. kepemudaan dan olah raga;
i. penanaman modal; j koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil; L ketenagakerjaan; m, ketahanan pangan; n, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
o. keluarga berencana dan keluarga sejahteia; p,perhubungan; q, komunikasi dan informatika; r, pertanahan; l, koratuan bengsa dan politik luar negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi kouangan daerah, perangkat daorah, kopegawaian dan persendien;
u. pemberdeyaan masyarakat dan desa; v, sosiall
w. kebudayaan; x, statistik PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
x. statistik;
y. kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAtrRAH Bagian KcsaLu Peresmian Daerah Otonon-r Baru dan Penjabat Kepala Dacrah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Yalimo dan pelantikan Penjabat Bupati Yalimo dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 1O
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Yalimo, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Yalimo,
(2) sebelum Bupati dan wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayaL (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik Penjabat Bupati Yalimo.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Pasal 1 1 Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Yalimo sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Beranja Daerah Kabupaten Jayawijaya sebesar Rp3.0oo.ooo.ooo,oo (tiga miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan Beranja Daerah Provinsi Papua sebesar Rp. 000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 12
(1) untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Yalimo, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekreiariar Daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Ra}ryat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebuiuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) relah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling rama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. Bagian Ketiga PRESIDE N REPUBLIK lNDOl..l ESIA Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya. (41 Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undan gan. BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN Pasal 14
(1) Bupati Jayawijaya bersama Penjabat menginventarisasi, mengatur, dan pemindahan personel, penyerahan aset, kepada Pemerintah Kabupaten Yalimo. Bupati Yalimo melaksanakan serta dokumen
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Peqjabat Bupati,
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayaL (2) meliputl pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Yalimo,
(5) Pemindahar-r
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Yalimo difasilitasi oleh Gubernur Papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dirnaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Yalimo dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Ka',upaten Yalimo yang berada dalam wilayah Kabupaten Yalimo;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jayawijaya yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Yalimo;
c. utang piutang Kabupaten Jayawijaya yang kegunaannya untuk Kabupaten Yalimo; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Yalimo,
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Jayawijaya, Gubernur papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya, PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA Pasal 15
(1) Kabupaten Yalimo berhak mendapatkan perimbangan sesuai dengan peraturan undangan.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan asel dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri- Dalam Negeri. alokasi dana perundang-
(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Yalimo sebesar Rp10.000,000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut. (2\ Pemerintah Provinsi Papua ,memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Yalimo sebesar RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturu[- turut.
(3) Pemberian hibah sebagaim aksud pada ayat (t) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (21dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Yalimo, (a) Apabila Kabupaten Jayawijaya tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Jayawijaya untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Yalimo.
(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum provinsi Papua untuk diberikan kepada pemerintah Kabupaten Yalimo.
(6) Penjabat Bupati Yalimo menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Jayawijaya.
(7) Penjabat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2- (7\ Penjabat Bupati Yalimo menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21kepada Gubernur Papua. Pasal 17 Penjabat Bupati Yalimo berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN