UU NOMOR 40 TAHUN 2008

PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2008:40
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

2. Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-crri fisik dan garis keturunan.

3. Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.

4. Warga Negara adalah penduduk negara atau bangsa Indonesia berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, atau pewarganegaraan yang mempunyai hak dan kewajiban.

5. Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

6. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

7. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasr baik yang merupakan badan hukum maLlpun bukan badan hukum. 8, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnl'a disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

9. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA BAB II ASAS DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
(1) Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilaksanakan berdasarkan asas persamaan, kebebasan, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal.

(2) Asas persamaan, kebebasan, keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tetap memerhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 3

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Penghapusan diskriminasi ras dan etnis bertujuan
mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan,
perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan
bermata pencaharian di antara warga negara yang pada
dasarnya selalu hidup berdampingan.
BAB III
TINDAKAN DISKRIMINATIF

PASAL 4

BAB III: TINDAKAN DISKRIMINATIF
Tindakan diskriminatif ras dein etnis berupa
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian,
pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan
etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau
pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan
hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu
kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan
budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang
karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat

1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan,
ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum
atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca
oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-
kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya
yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda,
kata-kata, atau gambar di tempat umum atau
tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain;
atau
4. meiakukan perampasan nyd,wa orang, penganiayaan,
pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan
kekerasan, atau perampasan kemerdekaan
berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
BAB IV
PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN JAMINAN

PASAL 5

BAB IV: PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN JAMINAN
Penghapusan diskriminasi ras dan etnis wajib dilakukan
dengan memberikan:
a. perlindungan, kepastian, dan kesamaan kedudukan di
dalam hukum kepada semua warga negara untuk
hidup bebas dari diskriminasi ras dan etnis;
b. jaminan tidak adanya hambatan bagi prakarsa
perseorangan, kelompok orang, atau lembaga yang
membutuhkan perlindungan dan jaminan kesamaan
penggunaan hak sebagai warga negara; dan
c. pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya
pluralisme dan penghargaan hak asasi manusia melalui
penyelenggaraan pendidikan nasionai.

PASAL 6

BAB IV: PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN JAMINAN
REPUBLIK INDONESITT Pasal 6 Perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi seluruh warga negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

BAB IV: PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN JAMINAN
Untuk penyelenggaraan perlindungan terhadap warga
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemerintah
dan pemerintah daerah wajib:
a. memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap
warga negara yang mengalarni tindakan diskriminasi
ras dan etnis dan menjamin terlaksananya secara
efektif upaya penegakan hukum terhadap setiap
tindakan diskriminasi yang terjadi, melalui proses
peradilan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
b. menjamin setiap warga negara untuk memperoleh
pertolongan, penyelesaian, dan penggantian yang adil
atas segala kerugian dan penderitaan akibat
diskriminasi ras dan etnis;
c. mendukung dan mendorong upaya penghapusan
diskriminasi ras dan etnis, dan menjamin aparatur
negara dan lembaga-lembaga pemerintahan bertindak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. melakukan tindakan yang efektif guna memperbarui,
mengubah, mencabut, atau membatalkan peraturan
perundang-undangan yang mengandung diskriminasi
ras dan etnis.
BABV.

-W
PRESID E N
REPUE]LIK INDONESIA
-7
BAB V
PENGAWASAN

PASAL 8

BAB V: PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilakukan oleh Komnas HAM. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis;

b. pencarian fakta dan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis;

c. pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis;

d. pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis; dan

e. pemberian rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dengan Peraturan Pemerintah. BABVI BAB VI HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA WARGA NEGARA Bagian Pertama Hak dan Kewajiban Warga Negara

PASAL 9

BAB VI: HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA WARGA NEGARA | Bagian Pertama - Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang
sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi,
sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, tanpa pembedaan ras dan etnis.

PASAL 10

BAB VI: HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA WARGA NEGARA | Bagian Pertama - Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga negara wajib:
a. membantu mencegah terjadinya diskriminasi ras dan
etnis; dan
b. memberikan informasi yang benar dan bertanggung
jawab kepada pihak yang berwenang jika mengetahui
terjadinya diskriminasi ras dan etnis;
Bagian Kedua
Peran Serta Warga Negara

PASAL 11

BAB VI: HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA WARGA NEGARA | Bagian Kedua - Peran Serta Warga Negara
Setiap warga negara berperan serta dalam upaya
penyelenggaraan perlindungan dan pencegahan terhadap
diskriminasi ras dan etnis.

PASAL 12

BAB VI: HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA WARGA NEGARA | Bagian Kedua - Peran Serta Warga Negara
Peran serta warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dengan cara:

a. meningkatkan keutuhan, kemandirian, dan pemberdayaan anggota masyarakat;

b. menumbuhkan dan mengembangkan ke:nampuan serta kepeloporan masyarakat;

c. menumbuhkan W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

c. menumbuhkan sikap tanggap anggota masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan

d. memberikan saran, pendapat, dan menyampaikan informasi yang benar dan bertanggung jawab. BAB VII GANTI KERUGIAN

PASAL 13

BAB VII: GANTI KERUGIAN
Setiap orang berhak mengajukan gugatan ganti kerugian
melalui pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi ras
dan etnis yang merugikan dirinya.

PASAL 14

BAB VII: GANTI KERUGIAN
Setiap orang secara sendiri-sendiri atau secara bersama-
sama berhak mengajukan gugatan ganti kerugian melalui
pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi ras dan etnis
yang merugikan dirinya.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

PASAL 15

BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan,
pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan
pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau
pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak
asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu
kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan
budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).

PASAL 16

BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 16 Setiap ol'ang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

PASAL 17

BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan
nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan
cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan
kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 4,
dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masing-
masing ancarnan pidana maksimumnya.

PASAL 18

BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan
Pasal 17 pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
restitusi atau pemulihan hak korban.

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dan Pasal 17 dianggap dilakukan oleh korporasi
apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-
orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama
korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik
berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain,
bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik
sendiri maupun bersama-sama.
(21 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh suatu korporasi, maka
penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan
terhadap korporasi dan/atau pengurLrsnya.

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
Pasal 20
Dalam hal panggilan terhadap korporasi, pemanggilan
untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan
disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus
berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di
tempat tinggal pengurusnya.

PASAL 21

BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu
korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap
pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap
korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3
(tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan
hukum.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur atau
berkaitan dengan ras dan etnis, dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 23

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar