UU NOMOR 41 TAHUN 2008

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 1 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2008:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DOKUMEN 1

Naskah Resmi Dokumen
LAN{PIRAN I UNDA}{G-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2OO8 TENTANIG ANI GGARA}I PENDAPATA}T DAI{ BELA}IJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2OO9 REN CA}{A KERJA PEMERINTAH TAHUN 2OO9 BUKU I PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Dnrrnn Isr DAFTAR ISI... BAB 1 PENDAHULUAN BAB 2 TEMA DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2009......... A. Kondisi Umum A.l. Pencapaian Tahun 2007 dan Perkiraan Tahun 2008 A.1.1. Agenda Aman dan Damai A.1.2. Agenda Adil dan Demokratis ..... A. 1.3. Agenda Kesejahteraan Rakyat.... A.2. Masalah dan Tantangan Pokok Tahun 2009 B. Tema Pembangunan Tahun 2009 dan Pengarusutamaan Pembangunan. C. Prioritas Pembangurran Tahun 2009.......... I. Peningkatan Pelayarran Dasar dan Pembangunan Perdesaan.. IL Percepatan Pertumbuhan Yang Berkualitas Dengan Memperku at D ay a Tahan Ekonomi Yang Didukung Oleh Pembangunan Pertanian, Infrastruktur, dan Energi ilI. Peningkatan Upaya Anti Korupsi, Refomrasi Birokrasi, serta Pemantapan Demokrasi dan Keamanan Dalam Negeri.,......... BAB 3 KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN A. Kondisi Ekonomi Tahun 2007 dan Perkiraan Tahun 2008 B. Lingkungan Eksternal dan Internal Tahun 2009............... C. Tantangan Pokok D. Arah Kebijakan Ekonomi Makro ... E. Sasaran Ekonomi MakroTahun2}}9 ....... BAB 4 KAIDAH PELAKSANAAN LAMPIRAN I I.1- I r.2-| . t.2-29 . 1.2-31 . L2-31 . r.2-46 r.2 - 66 r.2-l r.2-| r.2-| t.2-3 r.2-5 1,2 -14 I.3-1 I.3-l r.3 -9 I.3 - 10 I.3 - 1l r.3 - t2 r.4-l MATRIKS PRIORITAS, FOKUS, DAN KEGIATAN PRIORITAS RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2009... il, - 1 BAB I PENDAHULUAN PRESID E N REPUBLIK INDONESIA BAB 1 PENDAHULUAN Peny.usunan Rencana I(erja Pemerintah (RKP) merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang I(euangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25'Tahun 2004 tentaflg Sisrem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam hal ini, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemenntah Nomor 20 Tahun 2004, penyusunan RI(P mengacu kepada RPJMN. RKP Tahun 2009 merupakan pelaksanaan tahun kelima (tahun terakhir) dari Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Nasional (X-PJMN) Tahun 2004-2009 dan merupakan kelaniutan RI(P Tahurr

2008. Di dalam RPJMN Tahun 2004-2009 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 7 tanggal19 Januan 2004 sebagai penjabaran Visi dan Misi Presiden terpilih dalam Pemilu Presiden pada tahun 2004, drtetapkan 3 Agenda Pembangunan, yaitu:

1. Menciptakan Indonesia yang Aman dan Damau

2. Menciptakan Indonesia yang Adil dan Demokratis; dan

3. Meningkatkan Kesejahtera^n Rakyat. I(etiga Agenda tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat drprsahkan satu dengan vang Ia6r dan merupakan prlar pokok untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. I(eberhasilan pelaksanaan satu agenda akan ditentukan oleh kemajuan pelaksanaan agenda lainnya, yang dalam pelaksanaan tahunan dirinci ke dalam x](P. Dengr, -.-p.rtimbangkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan yang telah dicapar pada tahun sebeli.mnya, sirta masrlah dan tantangafl yang akan dihadapi pada pelaksanaan tahun ig<p, d.i,.,apkan Tema Pembangunan Nasional yang menuniukkan titik berat pelaksattaart Agenda pembangunin. Dengan *.-p"iu-bangkan ketersediaan sumber daya yar,g terbatas, selanlutnya drtetapkl'n pnoritas [.-b"rg.rrran nasional tahunan yang dijabatkan ke dalam fokus, program dan kegiatan pokok p embangunan untuk mencapai sasaran-sasaran pembangunan' Prioritas pembanguflan nasional tahunan disusun berdasarkan kriteria sebagai berikut:

1. Memiliki dampak yang besar terhadap pencapaian sasaran-s as^r^fl Pembanguflan sesuai tema pembangunan;

2. Memilikr sasaran-sasaran dan ind.ikator kinerja yang terukur sehingga langsung dapat dtrasakan maniaatny a oleh masYa raL<at;

3. Mendesak dan penting untuk segera dilaksanakan;

4. Merupakan tugas dan tanggung iawab pemertntah untuk melaksanakznrtya';

5. Realisus unruk dilaksanakan dan diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun. Sebagai dokumen perenc n an pembangunan nasional, RI(P memuat prioritas Pembangunarl, ,^n ^ngo:n kerangka ekonomi makro serta program-Program kementenanflembzga, Iintas kement"erian flemiaga, dan lintas wiiayah dalam bentuk: (i) kerangka regulasi, serta (ri) kerangka investasi pemenntah dart lay anan umum. Dengan demikian RI(P merupakan pedomanbagppenyusunan l\nggaran Pendapatan dan Belanja Negara [tnnp, di mana kebijakan APBN ditetapkan secara bersama-sama oleh Dewan Perwaki]an Ll-1 Ralryat (I)PR) dan Pemerintah. Dengan cakupan dan cara penetapan tersebut, RI(P mempunyai fungsi pokok sebagai bedkut:

1. Menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan,karena memuat seluruh kebijakan publik;

2. Meniadr pedoman dalam penyusunan APBN, karena memuat atah kebijakan pembangunan nasional satu tahun; dan

3. Menciptakan kepastian kebijakan, karena merupakan komitmen Pemerintah. Lebih lanjut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tenttng Rencanz Kerja Pemerintah, RKP juga menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan RI(P Daetah GKPD). Sebagaimana RKP sebelumnya, dokumen RI(P Tahun 2009 dilengkapi dengan Buku iI yang berisi utaian tentang Progtam dan I(egiatan besetta indikasi pagu untuk masing-masing Progtam. RI(P Tahun 2009 ini belum sepenuhnya menampung kegiatan dalam RKA-KL mengingat masih dalam proses penyusunan. Namun, RKP Tahun 2009 ini telah disesuaikan dengan hasil pembahasan dalam Rapat I(erja Panitia Anggaran DPR RI dengan Pemerintah dalam rangka pembahasan Rencana I(erja Pemerintah BKP) Tahun 2009 dan Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan RAPBN T1'2009. r.t-2 BAB II TEMA DANI PRIORITAS PEMBANGUNAJ\ NASIONALTAHUN 2OO9 BAB 2 TEN4A DAN PzuOzuTAS PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2OO9 A. KoNorsr Uprurr A.1. PBNcapareN TerruN 2007 oeN PnnxrneeN TenuN 2008 Pelaksanaan pembangunan tahun 2007 dan perkiraan tahun 2008 yang merupakan tahun ketiga dan tahun keempat RPJM Tahun 2004 - 2009 memberikan kemajuan penting dalam pelaksanaan ketiga agenda pembangunatt yang terdiri dari: Mewujudkan Indonesia Yang Aman dan Damal; Menciptakan Indonesia Yar:rg Adrl dan Demokratis; serta Meningkatkan I(eseiahterlan Ralryat. I(emajuan penting tersebut diant^rvnya adalah sebagai bedkut. A.1. 1. AcBNoeAueN DAN DAMAI Pelaksanaan Agenda Aman dan Damai telah mencapai kemajuan dengan terwuiudnya kondisr keamanan dan keterub ^n m^sy^r^kat yang semakin kondusif. Penanganan berbagai tindak kdminal seperti kejahatan konvensional maupun transnasional, konflik horizontal, konflik verd,kal, penyalahgun aan dan peredaran gelap narkoba, serta berbagai bentuk krirninalitas yang larnnya, baik i.."r" kuantitas maupun kualitas telah menunjukkan hasil yang signifrkan. Upayt tersebut akan terus dilakukan sec ra konsisten dan seyogyanya drdukung penuh oleh seluruh lapisan rnasyatakat agat kondisi amzn dar, terub dapat semakin diwujudkan. Faktor kompleksitas kepentingan sosial politik, ketidakadilan, keseniangan kesejahteraan ekonomi, dan piovokasi yang mengeksploitasi perbedaan etnis, agama dan golongan merupakan faktor-faktor yang melatarbelakangr terjadrnya gangguan keamanan dan ketertiban terutama konflik berdrmensi kekeiasan di beberapa daerah. Globalisasi dan dibetlakukannva pasar bebas akan meningkatkan mobiltas penduduk bark inter maupufl antair neg ta. Sementara itu, petkembangan orgaruiasi keiahataninternasionalytngdidukung oleh kemaiuan teknologi komunikasi dan informasi seita teknologi perseniataat, menyebabkan kejahatan transnasionai seperti narkoba, penyelundupan, pencucian uang, perdagangan perempuan dan anak, bahkan ancaman keselamatan, keamanan, dan ialul:ntas nuklir dan sebagatnya menjadikan keizhatan transnasional menjadi sulit tertangani. Efektivitas rntelijen dan pengamanan rahasia rleg r^ merupakan faktor Penentu dalam pencegahan, pengungkapan dan penanganan tindak kejahatan transnasional. Dalam ratgkz menjawab tantangan global dan semua bentuk ganglquan keamanan yang tidak lagi mengenal batas negaru (border/ess crirue), maka kerja sama internasional merupakan jawaban bagi seluroh penegak hukum di durua untuk bangkit memerangi keiahatan yang bersifat transnasional. I(eria sama internasional teknis profcsional penanggulangan kejahatan telah dilakukan dengan Jennan (GSG), Jepang (}ICA), dan Amerika Serikat (ICI'[AP, A'IA, DEA). Selaniutnya, dalam rangka memberikan perlindungan bagr warg fiegare- Indonesia vang berada di luar negeri, maka telah r.2-1 ditempatkan perwka penghubung (I-O/SLO) di berbagai r,e1ata, atat^r^ lain, Arab Saudi, Malaysia, Thailand, pilipina, Timor Leste, dan Australia. Salah satu sebab utama belum optimalnya penanganan kriminalitas, penegakan hukum, pengelolaan ketertiban masyarakat, serta kelambatan antisipasi penanganan kejahatan transnasional adalah lemahnya profesionalisme lembaga kepolisian. Oleh karena itu diperlukan lembaga. kepolisian yang efektif, efisien, dan akuntabel. Lembaga kepolisian harus memiliki profesionalisme dalam mengintegrasikan aspek struktual (institusi, organisasi, susunan dan kedudukan); aspek instrumental (filosofi, doktrin, kewenangan, kompetensi, kemampuan, fungsi, dan iptek); dan aspek kultural (manajemen sumber daya, manajemen operasional, dan sistem peng rD fl^n di masyarakat). Dalam rangka memngkatkan kemampuan Polri dalam mencegah dan menindak kejahatan terorisme dan narkoba, di setiap Polda telah terbentuk Den-88. Peningkatan kemampuan Polri juga ditempuh melalui percepatan penambahan jumlah personil dan kualitas personil. Peningkatan lumlah persoml diupayakan melalui rekruitrnen dengan sasaran 1 : 600 yang dipetkirakan akan tetcapai pada tahun 2009, sedangkan peningkatan kualitas personil diupayakan melalui pendidikan dan latihan. Di samping itu, agar masyarakat mampu membina sistem keamanan dan ketertiban di lingkungannya, polisi harus berperan sebagai pembina dan penyelia dalam rangka mendukung terbentuknya mekanisme co n n a nig p o li cing. Di sisi lain, secara geopolitik dan geostrategi, Indonesia terletak pada posisi yang sftategis dan menentukan dalam tata pergaulan dunia dan kawasan. Dengan potensi ancafiran yang trdak tingan setta kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yangberagam, bangsa, dan negara Indonesia memerlukan kemampuan pertahanan ne9arz yang kuat untuk menjamin tetap tegaknya kedaulatan NI(RI. Seialan dengan tugas fungsi dan peran pertahanan negar^ tidak semat^-m^t^ hanya ditujukan kepada ^ttc^m^n dad luar, tetapi iog" berfungsi unuk mengatasi a;ncarrratr dalam negeri, sepeti pemberontakan bersenjata, dan dalam menangani dampak bencana. I(emampuan pertahan^fl y^ng kuat dan solid, tidak sajz rkzn menempatkan NKRI semakin disegani &n dihormati dalam pergaulan internasional, tetapi juga memberikan marfiat yang besar bagr masyarakat di dalam menangani bencana di dalam negeri, seperti bencana alairnyang telah terjadi di beberapa wilayah. Dalam rangka penyiapan cetak biru pertahanan telah disusun Rencana Strategi Pertahanan 2005-- 2009, kebijakan umum dan kebijakan penyelengg^t ^n pertahanan, serta Strategic Defence Review sebagai acuan dalam rungka pembinaan kemampuan dan pembangunan kekuatan pertahanan lr,egara. Upaya peningkatan profesionalisme personel ditempuh melalui penat^^n organisasi, peningkatan muru dan fasilitas pendidikan, serta pemantapan reformasi TNI yang dihadapkan dengan supremasi sipil. Reformasi TNI telah bethasil menempatkan TNI secara tepat sesuai dengan peran dan tugas pokok yang diembannya, yaitu dalam tangka menegakkan kedaulat^fl rLeg r.^, mempertahankan keutuhan wilayah NKR[, serta melindungr segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dari setiap ancaman dan gangguan. Dalam rangka meningkatkan kesiapan alutsista TNI, dihadapkan dengan keterbatasan ^ngglr^n, maka pembangunan kemampuan pertahanafl neg r^ secara ufiurm dituiukan tidak untuk memperbesar kekuatan yang sudah ada tetapi hanya untuk mempertahankan kemampuan dan kekuatan yang sudah dimiliki, ^nt^r^ lain melalui repowenng, retrofitting. pemeliharan, dan pengadaan alutsista secata terbatas. Untuk mengutangi keterganrungan sumber pengadaan alutsista t.2-2 kepada satu atau dua negara saia, telah ditempuh langkah-langkah ke atah diversifi.kasi dalam pengadaan alutsista yang bekeria sama dengan beberapa rlegata. Adanya keterbatasan dukungan ar;;ggatafl menjadi faktor pertimbangan dalam penyusunan reflcana kebutuhan dalam pembangunan pertahanan sehingga pemenuhan kebutuhan pertahanan belum dapat mencapai pembentukan kekuatan pokok minimum (minimun exentialforc) TNI. Namun demikian, keterbatasan yang ada tidak menjadikan kendala dalam mewujudkan Indonesia y^ngaim n dan damai. L.1.2. AcnNoe ApIr perv Dptrrorm,eus Dalam rangka pemberantasan korupsi, selama tahun 2007 langkah-langkah untuk menciptakan iklim takut korupsi semakin mempedihatkan perkembangan yang positif baik di lingkungan penyelenggara neg ra, dunia usaha maupun masyarakat. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan rlilakukan secara bersamaan agar benar-benar mempedihatkan efek jera di semua lini kehidupan masyarakat. Untuk langkah pencegahan, telah dilakukan upaya memperkuat pembetdayaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan I(orupsi, yaflg ^rrtar^ lain menginstruksikan dibuatnya Rencana Aksi Nasional Pemberantasan I(orupsi (RAN PI!. Pada tahun 2007, sosialisasi RAN PI( dan pen)'usunan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan I(orupsi (RA,D PK) telah dilakukan pada dua provinsi. Melalui UU No 7 /2006,Indonesia meratifikasi l(onvensi Anti I(orupsi Tahun 2003 pNCAC 2003), sebagai salah satu bentuk komitrnen dalam !p^y^ pemberantasan korupsi. Pada awal tahun 2008, Indonesia menjadi tuan rumah penyelengganan Confervnce of tbe Stun Paties (CoSP) II UNCAC di Bali dengan mempdoritaskan pada upaya pengembalian aset korupsi baik yang berada di dalam negeri maupun dr luar negeri, melalui ^r,,tarz lain penyesuaian peraturan perundang- undangan nasional yang sejalan dengan I(onvensi Anti I(orupsi 2003. Sedangkan untuk langkah penindakan baik yang dilakukan oleh I(ejaksaan Agung beserta lajannnya maupun I(omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mempedihatkan peningkatan yang semakin signifi.kan. Sepanjang tahun 2007, penndakan terhadap pejabat neg r^ yang diduga melakukan tindak pidana korupsi baik di tingkat pusat maupun daerah dilalrukan tanpa mengalamr hambatan yang berura. Salah satu sebabnya adalzh cepatnya pemberian iztn yang dibenkan oleh Presiden kepada lembaga penegak hukum untuk melakukan pemedksaan kepada seuap penyelenggara neg r^ yang betdasarkan informasi dari masyarakat maupun dari hasil investigasi telah melakukan tindak pidana korupsi. Pada tahun 2008, upaya pemberantasan korupsi tetap dilanjutkan melalui langkah pencegahan dan penindakan hukum. Untuk pencegahan korupsi, akan dilakukan kegiatan sosialisasi RAN PI( dan pen)'usunan RAD PK di 4 (empat) provinsi. Selain itu juga akan secara intensif dilakukan sosialisasi terhadap Konvensi Anti I(orupsi 2003 dan strategi nasionalnya yangakan melibatkan semua "parat pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha dan masyarakat luas. Upaya pemberantasan korupsi terus r.2-3 dilakukan oleh I(ejaksaan dan KPK, yang akan diperkuat dengan dibentuknya Pengadilan Tindak Pidana I(orupsi dengan undang-undang tersendiri. Fokus penindakan korupsi akan drtujukan pada kasus-kasus korupsi yang menarik perhatian masyarakat luas. Dalam rangka pelaksanaan reformasi biroluasi yang menjadi bagian dad agenda Pembangunan nasional, berbagai kemajuan telah dicapai pada tahun 2007. Inisiatif reformasi birokrasi telah dilaksanakan di tingkungan instansi pemerintah sebagai upaya meningkatkan kinerja penyelenggataan pemerintahait,yangantata lain ditandai dengan: tersusunnya betbagai naskah RUU sebagai landasaan pelaksanaan reformasi birokrasi, seperti RUU Pelayanan Publik, RUU Administrasi Pemerintahan, RLIU I(ementedan Negara, RUU Tata Hubungan I(ewenangan Pemerintah Pusat dan Daetah, RUU Etika Penyelenggara Negara, dan lainnya. Beberapa naskah RUU tersebut telah dibahas dengan DPR dan diharapkan pada tahun 2008 terdapat perkemba;ng t yang berarti. Kemajuan di bidang pelaiyar,rrn publih ditandai ^fltert^ Iain: penerapxt pelayanan satu pintu di berbagai daerah; penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan publik (e-sentices) termasuk dalam proses pengadaan barang dan lasa (e-prvcuremenl); telah diterbitkannya Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPI\Q melalui Permendagri No. 6 Tahun 2007 sebagai peraturan pelaksanaan dad PP No. 65 tahun 2005; dan telah diselenggatakan betbagai diklat manajemen SPM. Sedangkan di bidang sumber daya manusia (SDI\! ^para;trlr, terdapat kemajuan ^nt^r lain: upaya penyempunaan regulasi di bidang SDM apatatut; peningkatan kompetensi aparatu neg r^ melalui penyelenggttu tt alletntent center dan berbagai diklat baik strulitural maupun fungsional; dan perbaikan tingkat kesejahtera^n ^p^t^trtt neg ra meskipun masih terbatas; serta pengangkat^n teflzg honoter sebagai PNS dan pengadaan PNS secara nasional. Di bidang penztaan kelembagaan, ketatalaksaflaan dan pengawasan aparatur negara, juga telah berhasil dicapai berbagai kemafuan yang cukup berarti, zlntlrz lain: diterbithannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Otganisasi Perangkat Daerah; beberapa instansi pemerintah di pusat telah melakukan inisiatif reformasi birokrasi seperti Depkeu, MA dan BPK; makin meningkatnya kapasitas kelembagaan dan kompetensi auditor eksternal yang ditandai dengan dibukanya perwakilan BPK di provinsi sesuai mandat UU No 15/2006 tentang BPK dan rekruitrnen tena;g auditor; dan dilakuk^nly^ Peflguatan kapasitas kelembagaan dan SDM/apatat Pengau/as intemal pemerintah. Pada tahun 2008, beberapa pencapaian penting y^ng diharapkan terwuiud diantztanya; dilanjutkannya penyusunan dan pembahasan dengan DPR berbagai RUU yang terkait dengan pelaksanaan reformasi birokasi; diundangkanoya Uti Pelayanan Publik; tersusunnya SPM sektoral Biarrrg kesehatan, pendidikan dan inftasruktut yang disesuaikan dengan PP No 65 Tahun 2005; rersusunnya standar pelayarrran perkotaan (SPP); meningkatnya pelayanan publik di bidang kependudukan, investxifpenantman modal, perp\akan dan kepabeanan, Pert^nahln, pengadaan bai"ng dan jrsa pemedntah/publik; ditingkatkannya kapasitas ^pa::^r pemerintah daerah dalam p"r"r^pm SPM; dilakukannya penyempurnaan Sistem l(oneksi (inter-phas) Nomot Induk kependudukan (I.[IK) yang tedntegrtsi antar instansi yang tetkait, dan ditingkatkannya Peflerapan d- goa)rzment untuk mendukung kualitas pelayanan publik. Pencapaian penting lainnya yang diharapkan d^p^t diwujudkan pada ahun 2008 adalah diselesaikannya Rencana Induk Reformasi Birok:asi, Pedoman Umum Reformasi Biroktasi beserta iuklak dan iuknisnya. 1.2-4 Untuk pembangunan SDM aParatut, tahun 2008 drharapkan tersusun penyempurnaan sistem remunerasi PNS yang adl, layak, dan mendorong peningkatan kinerja PNS; dan tersusun sistem penilaran kinerja PNS yang lebih akuntabel sebagai pengganti sistem DP3. Di samping iru, di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan, diharapkan tersusun pedoman sistem manajemen kinerja inst"nJ pemerintah, sebagar respon atas penerapan anggaran berbasis kinerja dan tuntutan atas peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Secara bertahap, pemerintah mengambil langlah-langkah untuk melakukan upaya penataan kelembagaan atas lembaga non struktural (quasi birohrasi) agar berfungsi secara lebih efektif dan efisien. Diharapkan pula terwujud peningkatan kapasitas kelembagaan di bidang pengawasan dan pemeriksaan, y^ng didukung dengan meningkatnya komp etensi tenaga pengawas dan p emeriks a / auditor. Perkembang n y^ng dicapai pada tahun 2007, zdala,h ditetapkannya UU No. 22 Tahun 2OO7 tentang Penyelenggata Pemilu, sebagai landasan proses penguatan lembaga-lembaga demokrasi khususnya pelaksanaan Pemilu 2009.Pada awal2008 telah ditetapkan UU No. 2 tahun 2008 Tentang Partu Politik dan UU No. 10 tahun 2008 Tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Hasil penting lainnya dalam pembangunan lembaga demokrasi pada tahun 2007 adalah terpilih dan terbentuknya keanggotaan I(omisi Pemilihan Umum (KPti) yang baru. I(emaiuan pelembagaan demokrasi yang pg perlu mendapat perhaaan pada tahun 2007 adalah keikutsertaan cal<tn independen dalam pilkada melalui keputusan Mahkamah I(onstitusi yang mengabr;"Jlar, jadicial reuiew terhadap Pasal 59 Ayat 3 UU No. 32 tahtn 2004 tettans Pemerifltah Daerah. Pada tahun 2008, sisa 2 (dua) paket UU bidang politik yang belum dapat diselesaikan pembahasannya akan segera drbahas dan diundangkan. Dengan akan diselesaikannya semua pembahasan dan ditetapkan semua UU bidang poliuk, maka pada tahun 2008 semua peraturan pelaksanaan/petunjuk pelaksanaan/p.t"n1"t teknis penyelenggaraan Pemilu 2009 sudah dapat drselesaikan penyusunannya. Disamping itu juga dihatapkan sudah dapat .lilakukan penyempurnaan dan perbaikan datz pemiJih; verifikasi peserta pemilu dan validasi calon ^r;'ggotz- legislatif; penyediaan s^r t\^ dan prasarana pendukung Pemilu 2009; dan penyediaan logtstik Pemilu 2009. Secara kelembagaan, pada tahun 2008 diharapkan ada peningkatzn yang cukup signifikan dalam hal kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah dan KPU/KPUD sebagai lembaga penyelenggara pemilu di pusat dan daerah. Hal lain yang sangat penting untuk dicapai pada tahun 2008 zdalah peningkatan kapasitas dan kesiapan partai politik dan organisasi-organisasi masyarakat sipil dalam melakukan sosialisasr dan pendidikan politik masyarakat,pemilih. A.1.3. AceNoe KrseyeHrnRAAN Rerver Stabilitas ekonomi makro merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dalam rangka peningkatan kesejahteraan ral<yat. Stabilitas tersebut diwujudkan melalui sinergi ^ntar^ kebijakan fiskal moneter, penguatan lembaga keuangan, dan sektor riil. Di sisi kebijakan fiskal, kebijakan diupayakan untuk rneni^ga ketahanan fiskal y^ng berkesinambungan serta memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonorni. Defisit APBN diupayakan pada batzs-batas aman keuangan neg ru, melalui peningkatan pendapatan negara serta peningkatan efisiensi pengeluaran neg r . Hal-hal pokok terkait dengan kebijakan fiskal adalah sebagai berikut: 1.2-5 ^. Realisasi pendapatan negara dan hibah sampai dengan akhit tahun 2007 .lilerkirakan rnencapai sebesar Rp708,5 triliun (18,7 persen PDB). Realisasi tersebut lebih tinggi sebesat 2,1 petsen atau naik Rp14,4 triliun dai txget APBN-P tahun 2007. Jrka dibandingkan dengan APBN tahun 2006, Plndap^tat Negara dan Hibah tahun 2007 lebih ti"gg, 11,1 persen atau naik Rp70,5 triliun' Pencapaian penerimaan flegzrr- dan hibah tersebut terutama bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp491,8 triliun (13,0 persen PDB), Penerimaan Negara Bukan Paiak (PNBP) sebesar Rp215,0 triliun (5,7 petsen PDB), dan hibah sebesar Rp1,7 triliun'

b. Realisasi pengeluaran negura sampai dengan 31 Desember 2007 mencapai sebesar Rp 757,2 triliun (20,0 persen PDB), yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar RP 504,0 tdliun (13,3 persen PDB) dan belanja ke daerah sebesar Rp 253,3 triliun (6,7 petsen PDB). Realisasi rersebut lebih tinggi 0,6 persen atau meningkat Rp 4,9 triliun dari target APBN-P tahun 2007. Jika dibandingkan dengan APBN tahun 2006, realisasi pengelu^rai negar^ pada tahun 2007 lebih tinggi 13,5 persen atau meningkat sebesar Rp 90,1 triliun'

c. Defisit APBN tahun 2007 mencapai 1,3 persen PDB, lebih tiogg dibandingkan tealisasi APBN tahun 2006 yang mencapai 0,9 persen PDB, namun lebih rendah dai yang ditargetkan dalam APBN-P tahun 2007 sebesar 1,7 petsen PDB.

d. Defisit ^nprun dalzmAPBN-P tahun 2008 diperkirakan mencapu2,0 petsen PDB,lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi tahun 2007 yang mencapai 1,3 persen PDB. Meskipun meningkat, defisit APBN tersebut masih berada pada batas-batas aman keuangan reg r^. Dari sisi kebijakan moneter, stabilitas moneter tetap dijaga sepanjang tahun 2007. Terladtnya kisis nbpine mortgage pasar keuangan Amerika Serikat di bulan Juh2007 tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap pasar uang Indonesia. Pencapaian sasaran di bidang moneter dan keuangan ^fltar^ lain: ^. Nilai tukar yang melemah pada bulan Agustus 2007 meniadi Rp 9.367,- per USD kembah menguat menjadi Rp 9.107,- per USD pada bulan Oktober 2007. Secara keseluruharu, tata-r^tz nilai tukar rupiah harian pada tahun 2007 metcapai Rp 9.140 per USD atau menguat 0,3 persen dibandingkan tahun 2006. Da.Iam empat bulan pertama tahun 2008, ntt-rata haian nilai tukat sebesat Rp.9.246 dengan uend tetap teqa;ga pada tentang Rp. 9.000 - 9.300 per USD.

b. Pada tahun 2007 lzju inflasimencapai 6,59 petsen (y-ry), relatif sama dengan tahun 2006 (6,60 persen). Memasuki tahun 2008, laju inflasi meningkat, terutama didorong oleh kenaikan hatga kelompok komoditi makanan dan makanan jadi, dengan titggrry, harga komoditi petanian di pasar dunia. Pada bulan April 2008, laju inflasi setahun (y-"-y) mencapai 8,96 persen. Dengan program stabilisasi harga kebutuhan pokok didukung oleh kebiiakan moneter yang berhati-hati, Iaju inflasi diupayakan tetap terkendali.

c. Stabilnya nilai tukar rupiah dan laju inflasi yang terkendali mendorong pemrnrnan suku b*9