UU NOMOR 42 TAHUN 2008

PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 219 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2008:42
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL l0g

BAB VIII: PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN
Naskah pasal.

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemilihan Umum , selanjutnya disebut Pemilu , adalah pemilihan umum untuk memilih atuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dai undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Partai Politik adalah Partai Potitik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Ra1ryat.

3. Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai.Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan calon .

4. Pasangan . PRESIOE N REPUBLIK INDONESIA 4 PasanganCalonPresidendanWakilPresiden,selanjutnya disebut r*.trrg",' - C;o", adgrlah pasangan .calon peserta Pemilu Presideri- dan Wakil Presidin yang-- diusulkan oleh partai politik atau Gabungan Partai potitit< yang telah memenuhi PersYaratan' KomisiPemilihanUmum,selanjutnyadisebutKPU'adalah lembaga penyelenggara . pemilihan umum yang bersifat nasionlal, tetaP, dan mandiri' Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum f"Urp^tJ"ifoia, s"lanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kab,rp"a."7ttit, ^a*ah penyelenggara pemilihan umum di provin"i datt kabuPaten/ kota' Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutlyl disebut PPK' adalah panitia yang -JiUt"t'tt oleh KPU klbupaten/kota untuk menyelenggur"t t" pemilihan umum di tingkat kecamatan ;;"; sebr-rll'n lain, yan g selanj utnya disebut kecamatan' PanitiaPemungutanSuara'selanjutnya.disebutPPS'adalah panitia yang -?iit"t't oieh r<pU kabupaten/kota untuk menyelengg"r"t "" pemilihan umum di tingkat desa atau sebutan rain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan' .PanitiaPemilihanLuarNegeri,selanjutnyadisebutPPLN, adalah panitia yang dibentuk - oleh KPU untuk menyelengg^t"ft"" plmit'itran umum di luar negeri'

10. Kelompok PenyelenBQala Pemungutan Suara' selanjutnya disebut Kpps, adalah tetompot< v"ig dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan-suira di tempat pemungutan suara.

11. Kelompok Penyelengglll- Pemungutan- Suara Luar Negeri' selanjutny^ JiJ.U.,-rt jIppSl,N, ra.fif, kelompok yang dibentuk oleh ppLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri'

12. Tempat Pemungutan Suara' selanjutnya disebut TPS' adalah temiat dilaksanakannya pemungutan suara' 5 6 7 8 9

13. TemPat )-- PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

13. Tempat Pemungutan suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TpSiN, adalah iempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

14. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badanyangbertugasmengawasipenyelenggaraanpemilihan umum di selurdh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

15. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas pemilu Ka6upaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsidanPanwaslukabupaten/kota,adalahpanitiayang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

16. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut panwaslu klcamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kecamatan' lT.PengawasPemiluLapanganadalahpetugasyanqdibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di desa/kelurahan' 18.PengawasPemiluLuarNegeriadalahpetugasyangdibe.n.tuk oleh Bawaslu untuk menfawasi penyelenggaraan pemilihan umum di luar negeri.

19. Pend,uduk adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayahRepubliklndonesiaataudiluarnegeri. 20.WargaNegaralnd,onesiaadalahorang-orangbanggalnclonesia asli dan oru'rrg-oru,tg bangsa lain yalg disahkan dengan undang-undan[ sebagai warga negara Indonesia' 2l.PemilihadalahWargaNegaralndonesiayangtgl+.genap berumur t-i ltuiufr be-las) talun atau lebih atau sudah/pernah kawin.

22. Kampanye Pemilu , selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon. BAB II . pemilu Presid,en dan wakil si"r, Uara"."rkan asas langsung' uritum' bebas' rahasia' jujur, dan adil. *.*r55F,=1R55*"'o BAB II ASAS, PELAKSANAAN, DAN LEMBAGA PENYEIEUaCERA PEMILU

PASAL 2

BAB II: ASAS, PELAKSANAAN, DAN
Pasal 3 Wakil :

a. Penyusunan daftar Pemilih;

b. pendaftaran bakal Pasangan Calon;

c. PenetaPan Pasangan Calon;

d. masa KamPanYe;

e. masa tenang;

f. pemungutan dan penghitungan suara; g.penetapanhasilPemiluPresidendanWakiiPresiden;dan

h. pengucapan sumpah/janji ' (7|PenetapanPasanganCalonterpilihpalinglambat14(empat belas) rr..i ""L"1,i* berakhirny, r.,.ru. iabatan . Pasal4

(1) Pemilu Presiden dan 5 (lima) tahun sekali' (2\ Pemilu seluruh wilayahN.g.'"KesatuanRepubliklndonesiasebagaisatu kesatuan daerah Pemilihan' (3)PemungutansuaradilaksanakanSecaraserentakpadahari libur atLu hari Yang diliburkan' (4)Hari,tanggal,danwaktupemungutansuaraPemiluPresiden dan wakil .

(5) Pemilu ,en dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR' DPD' dan DPRD' (6)TahapanpenyelenggaraanPemiiuPresidendanWakilPresiden W Pasal 4

(1) Pemilu oleh KPU' 12)Pengawasanpenyelengqa.raanPemiluPresidendanWakil ' PRESIOE N REPUBLIK INDONESIA BAB III PERSYARATAN CALON ARA PENENTUAN PASANGAN CALON rsyaratan Calon 5 Persyaratan menjadi calon :

a. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

b. warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;

c. tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidutr" korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan tewajiban sebagai ;

e. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

f. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa iapo.an kekayaan penyelenggara negara;

g. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan danlatau """^'" badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

h. tidak sedang d.inyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

j. terdaftar sebagai Pemilih;

k. memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak eenfhasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;

1. belum . . PRESIDE N R EPUBLIK INDONESIA

1. belum pernah menjabat sebagai Presiden- atau Wakil 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang Sama;

m. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

n. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan p..rg"dilu., yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i."..rr" melailukln tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; o.berusiasekurang-kurangnya35(tigapuluhlima)tahun;

p. berpendidikan paling rendah tamat sekolah Menengah Atas ^ 1Stvia1, Madrasah Rliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan iSf"fXl, Madrasah Atiyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;

q. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, term..rt organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G'30'S/PKI; dan

r. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia' Pasal 6

(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Cabungan -partai potitit< sebagai calon. gundurkan diri dari jabatannya' (2\Pengundurandirisebagaipejabatnegarasebagaimana dimiksud pada ayat (1) patit'g lambat ryql saat didaftarkan oleh Partai Politik ^tr.L, b"ur"[.n Partai Politik di KPU sebagai calon atakan dengansuratpengundurandiriyangtidakdapatditarik kembali.

(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Ga-bungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon . Pasal 7

(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota Vang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai iolitik sebagai calon- inta izin kepada Presiden.

(2) Surat . . (2\suratpermintaanizingubernur,wakilgubernur,bupati,wakil \-/ Uup"ti, *"fif.oi", dan "wakil walikota sebagaimana dimaksud p"&" ayat (1J disampaikan kepad" -Klu oleh Partai Politik atau Gabungan Partai pttitit< sebagai dokumen persyaratan calon ' Bagian Kedua Tata cara Penentuan Pasangan calon IK INDONESIA Pasal 8 calon dalam 1 (satu) fu..r..gu.., oleh partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Pasal 9 Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan p.rot"rr"n kursi paling seaimt 20% (dua puluh-persen) dari jumlah kursi DpR atar^ *.riperoleh 25o/o (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu . Pasal 10

(1) penentuan calon Presiden dan/atau calon wakil buka sesuai dengan mekanismeinternalPartaiPolitikbersangkutan. (21 Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politiklain,rtttkmelakukanpenggabungandalam mengusulkan Pasangan Calon'

(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana w dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) pasangan -Calon .."r"i dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka'

(4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil angan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak Uotetr dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnYa. Pasal 1 1 PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 11

(1) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) terdiri atas:

a. kesepakatan antar-Partai Politik; b.kesepakatanantaraPartaiPolitikatauGabunganPartai Politik dan Pasangan Calon'

(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertuiis derigan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpi.r"" partLi Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon. Pasal 12 (1)PartaiPolitikatauGabunganPartaiPolitikdapat mengumumkanbakalcalonPresidendan/ataubakalcalon wakil ta DPR, DPD, dan DPRD'

(2) Bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil abunganPartai Politik ..U.g.i-".t" dimaksud pada a{at (1) harus sudah mendapatkai persetujuan tertulis dari bakal calon yang bersangkutan. BAB IV PENGUSULAN BAKAL CALON NGANCALoNPRESIDEN DAN WAKIL angai C"lott 13 (1)BakatPasanganc+lqldidaftarkanolehPartaiPolitikatau Gabungan Partai Politik' (2lPendaftaranbakatPasanganCalonolehPartaiPolitik ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jlnderal atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undan gan'

(3) Pendaftaran '

(3) Pendaftaran bakal Pasangan calon oleh Gabungan Partat Politik ditandatangani oleh-ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderai atau sebutan lain dari setiap Partai Politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14

(1) Pendaftaran bakal Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dilengliapi dengan persyaratan sebagai berikut: kartu tanda penduduk dan akta kelahiran warga Negara Indonesia; surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU; surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeiuarkan oleh pengadilan negeri; fotokopi NPWP dan tanda bukti pengiriman atau p.rr..it"."" Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak .PenghasilanWajibPajakorangPribadiselama5(lima) ta.hun terakhir; daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon; surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan Yang sama; surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar ,"g"r", undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Taf,un 1945, Jan cita-iita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan undang- Undang Dasai Ne[ara Republik Indonesia Tahun 1945; surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiaf bakal calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah *.*purry"i kekuatan hukum tetap karena melakukan a. b. c. d. e f. ob' h 1 j tindak . tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

k. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi.oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

1. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.3O.S/PKI dari kePolisian; dan

m. surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon irre"id.r, dan bakal calon Wakil . (21 Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR. Pasal 15 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:

a. surat peicalonan yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain Partai Politik atau ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain Partai Politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. kesepakatan tertulis antar-Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a;

c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangin ya.rg dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan bartai- poiitit< atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung;

d. kesepakatan tertulis antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b;

e. naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan calon;

f. surat pernyataan dari bakat Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan

g. kelengkapan persyaratan bakal calon gaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). BagianKedua PRESIDE N REPUBLIK INOONESIA -t2- Bagian Kedua Verifikasi Bakal Pasangan Calon Pasal 16

(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan calon paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya surat pencalonan.

(2) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapandankebenarandokumenpersyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Partai Politik atau pimpinan Partai Politik yang tergaUung dan Pasangan Caion pada hari kelima sejak diterimanYa surat Pencalonan. Pasal 17

(1) Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan calon sebagaim.rr" dirrr"ksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 belum lengliap, KpU memberikan kesempatan kepada pimpinan Par-tai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau- bakll Pasangan Calon untuk meirperbai6 aanT atau melengkapi dalam waktu paling lama 3 (tiia) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifrkasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (21 Pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan calon menyerahkan naslt perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal Pasangan calon kepada KPU paling lambat pada hari keempat sejak diterimanya surat pemberitahuan irasil verifikasi se-bagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi ulang w kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai poiitit< yang tergabung dan/atau bakal Pasangan Calon-paling lambat p"i" hlri ketiga sejak diterimanya hasil perbaikan dan/atau kelengkapan administratif bakal Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (21'

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata 97ra verifikasi terhadap kelengkapandankebenarandokumenpersyaratan administiatif bakal Pasangan Calon diatur dengan peraturan KPU. Pasal 18 R EPUJXL=lR5[*.=,o Pasal 18

(1) Dalam hal bakal Pasangan calon yang diusulkan tidak w memenuhi persyaratan sebagaimana djmaksud dalam Pasal 14 dan Pasal ts, rpu meminta kepada Partai Politik dan/atau GabunganPartaiPolitikyang.bersangkutanuntuk *".rg.,Irlkan bakat Pasangan Calon yang baru sebagai pengganti. (21 Pengusulan bakal Pasangan calon sebagaimana dimaksud \-' padi ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat perminiaan 'dari KPU diterima oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik. (3)KPUmelakukanverifikasiterhadapkelengkapandan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calonsebagaimanadimaksudpadaayat(2|paling.lama 4 (empat) h"ari setelah diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon baru.

(4) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapandankebenarandokumenpersyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3). kepada pimpinan Partai politit< dan/atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan bakal Pasangan Calon paling laml pada hari ketima seJak diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon yang baru Pasal 19 DalamhalpersyaratanadministratifbakalPasanganCalon sebagaimana aimlksud dalam Pasal 18 tidak lengkap dan/atau tidak benar, p"ii"i politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan ,ia.r. dapat lagi mengusulkan bakal Pasangan Calon. Pasal 20 (1)DalamhalsalahsatucalondaribakalPasanganCalonatau kedua calon dari bakal Pasangan calon. berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sJbelum bakal Pasangan calon ditetapkan Jebagai calon_ pi""ia." dan Wakil Presiden, Partai politik atau Gabungan partai politik yang bakal calon atau bakal pasangan c"to.rny^ berhal-angan tetap, diberi kesempatan rlntuk *"rrgi"rlkan Uatal Pasangan Calon pengganti.

(2) KPU (21 KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (eilpat) hari sejak bakal Pasangan Calon tersebut didaftarkan. Bagian Ketiga Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon Pasal 21

(1) KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan \-/ ,.r"rrgr*umkan nama-nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu , t (iatu) hari setelah selesai verifikasi'

(2) Penetapan nomor urut Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU ierbuki dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon, I (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)'

(3) KPU mengumumkan Secara luas nama-nama dan nomor urut Pasangan calon setelah sidang pleno KPU sebagaimana dimaksud Pada aYat (2). PRESIO E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 22

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik w calonnya danlatau Pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU.

(2) Salah seorang dari Pasangan calon atau Pasangan calon dilarang merigundurkan aiti terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU'

(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik w Pasangan calon atau salah seorang dari Pasangan caion, Partai-Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti'

(4) Dalam hal Pasangan calon atau salah seorang dari Pasangan Calon mengundrik"., diri, Partai Politik atau Gabungan Partai politik yant mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Pasal 23

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan calon berhalangan \-' tetap sejak penetapan calon sampai padl saat dimulainya Kampanye, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tet-ap, dapat mengu-sulkan pasanlan calon iengganti kepada KPU paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap' (21 KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan calon , pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama i ("i-r--p"t) hari J"j"k Pasangan Calon pengganti didaftarkan' PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 23 Pasal 24 berhalangan tetaP.

(3) KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan calon \-' pengganti paling lama 4 (empat) hari sejak Pasangan calon pen gganti didaftarkan.

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan \_, tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutanSuaradanmasihterdapatduaPasanganCalon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu Pasangan Calon yang berhalangan tetap dinyataki, g.rgu. dan tidak dapat diganti'

(2) Dalam hal salah satu caion atau Pasangan Calon berhalangan ' tetap pada saat dimulainya Kampanye sar-npai hari pemungutan suara sehingga jumlah Pasangan calon kurang dari dua pasangan, tahapan pil"k.".raan-Pemilu .f, -fpU paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan calonnya berhalangan tetap mengusulkan Pasangan Calon p..,gganti ialing lama e 1tiga1 hari sejak Pasangan Calon

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksa-naan tahapan Pemilu bagaimana dimaksud pada ayat (2lrdiatur oleh KPU' Pasal 25 Pasal 25

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sebelum dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu 15 (lima belas) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap. (21 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (li mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap'

(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengusulkan calon pengganti, KPU menetapkan Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagai Pasangan Calon dalam Pemilu ua.

(4) KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling lama S (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu agaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh KPU. Bagian KeemPat Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pasangan Calon 26

(1) Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi Pasangan Caion yang dilakukan oleh KPU.

(2) Dalam hal Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (tl menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU sehingga merugikan Pasangan calon, Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kePada KPU.

(3) KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BABV BAB V HAK MEMILIH Pasal27

(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telali genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih'

(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaTtar oter, penyelenggara Pemilu ilih. Pasal 28 Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai Pemilih. BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH Bagian Kesatu Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Pasal 29

(1) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS menggunakan Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum anggota Opn, bpD, DpRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai Daftar Pemilih Sementara Pemilu . (21 KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS memutakhirkan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(3) Daftar Pemilih Sementara hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diumumkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 7 (tujuh) hari.

(4) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS memperbaiki Daftar Pemilih Sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan selanjutnya menetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap paling lama 7 (tujuh) hari.

(5) Daftar

(5) Daftar Pemilih Tetap Pemilu tapkan 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu .

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran, pengumuman, perbaikan Daftar Pemilih Sementara dan penetapan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam peraturan KPU. Bagian Kedua Rekapitulasi Pemilih Pasal 30

(1) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di kabupatenf kota. 12) KPU provinsi melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di provinsi.

(3) KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilih luar negeri dan Pemilih secara nasional. Bagian Ketiga Pengawasan atas Penyusunan Daftar Pemilih Pasal 31

(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Sementara, pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, pen)rusunan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota.

(2) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan pen1rusunan Daftar Pemilih Sementara, pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, penJrusunan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap luar negeri yang dilaksanakan oleh PPLN. Pasal32 _19- Pasal 32

(1) Dalam hal pengawas sebagaimana di ud dalam Pasal 31 menemukan urisur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupalen/kota, dan.PPLN yang merugikan Wargl Negara Indonesii yang memiliki hak pilih, Bawaslu, paniaslu provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota, 1", pengawas Pimilu Luar Negeri menyampaikan temuan tersebut teplda Kpu, Kpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS' dan \ / PPLN wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, -Panwaslu kabupaten/kota, dan Pengawas Pemilu Lr*. Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)' BAB VII KAMPAI.TYE Bagian Kesatu Pelaksanaan KamPanye Pasal 33 Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta U"rti"gg"ng jawab dan mirupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat. Pasal 34

(1) Kampanye dilaksanakan oleh pelaksana Kampanye'

(2) Kampanye diikuti oleh peserta Kampanye'

(3) Kampanye didukung oleh petugas Kampanye' Pasal 35

(1) Pelaksana Kampanye terdiri atas pengurus Partai Politik, oran g- se oran g, dan organisasi penyelen ggar a ke giatan'

(2) Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon membentuk tim Kampanye nasional.

(3) Dalam

(3) Dalam membentuk tim Kampanye agaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul'

(4) Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertugas men)rusun -seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.

(5) Tim Kampanye tingkat nasional dapat membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota'

(6) Peserta Kampanye terdiri atas anggota masyarakat. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA l7l Petugas Kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan Kampanye. Pasal 36

(1) Nama-nama pelaksana Kampanye dan anggota tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus didaftarkan pada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannYa. (21 KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menyampaikan daftar nama pelaksana Kampanye dan nama anggota tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota. Bagian kedua Materi Kampanye Pasal 37

(1) Materi Kampanye meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon.

(2) Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui utebsite KPU. Bagian Ketiga PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Metode Kampanye Pasal 38

(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dilaksanakan melalui:

a. pertemuan terbatas;

b. tatap muka dan dialog;

c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;

d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;

e. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;

f. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU;

g. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan

h. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang- undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU. Pasal 39

(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf g dilaksanakan 5 (lima) kali. (21 Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik.

(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.

(4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

(5) Materi PRESIDE N REPUBLIK INDONE-'-iIA

(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasio sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945:

a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

b. memajukan kesejahteraan umum;

c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan

d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

(6) Ketentuan tebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU. (71 penyelenggaraan debat Pasangan calon dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)' Pasal 40

(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan nama-nama Pasangan Calon sampai dengan dimulainya masa tenang. (21 Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Bagian Keempat Larangan dalam KampanYe Pasal 4 1

(1) Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon Yang lain;

d. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;

e. mengganggu ketertiban umum;

f. mengancam. .

f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekblompok anggota masyarakat, dan/atau Pasangan Calon yang lain;

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pasangan Calon;

h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Pasangan Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Pasangan Calon yang bersangkutan; dan

j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta KamPanYe. (2\ Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. pegawai negeri siPil;

f. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. kepala desa;

h. perangkat desa;

i. anggota badan permusyaratan desa; dan

j. warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana Kampanye.

(4) Sebagai peserta Kampanye, pegawai negeri sipil dilarang menggunakan atribut Partai Politik, Pasangan Calon, atau atribut pegawai negeri siPil.

(5) Sebagai PRESIDE N REPUBL.IK INDONESIA

(5) Sebagai peserta Kampanye, pegawai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara. Pasal 42

(1) Kampanye yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; dan

b. menjalani cuti Kampanye. (21 Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 12) diatur dengan peraturan KPU. Pasal 43 Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa Kampanye. Pasal 44

(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta pegawai negeri lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon yang menjadi peserta Pemilu , selama, dan sesudah masa Kampanye.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada pegawai negeri dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Pasal45 PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 45 Pelanggaran atas larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (1), ayat (2l', dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu . Pasal 46

(1) Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dikenai sanksi dengan tahapan:

a. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;

b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

(2) Tata cara pengenaarl sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Kampanye diatur dalam peraturan KPU. Bagian Kelima Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Paragraf 1 Umum Pasal 47

(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan Kampanye oleh Pasangan Calon kepada masyarakat.

(3) Pesan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

(4) Media ,

(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi ketentuan mengenai larangan dalam Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.

(5) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon. Pasal 48

(1) Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia (TVRI), lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang kepada Pasangan calon untuk menyampaikan materi Kampanye.

(2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu ayanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan Kampanye bagi Pasangan Calon.

(3) Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye yang sama kepada Pasangan Calon. Paragraf 2 Pemberitaan Kampanye Pasal 49

(1) Pemberitaan Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dengan cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak.

(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye harus berlaku adil dan berimbang kepada seluruh Pasangan Calon. Paragraf 3 7' Paragraf 3 Penyiaran Kampanye Pasal 50

(1) Penyiaran Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, serta jajak pendapat. (21 Narasumber penyiaran monolog dan dialog harus mematuhi larangan dalam Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1.

(3) Siaran monolog dan dialog yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran dapat melibatkan masyarakat melalui telepon, layanan pesan singkat, surat elektronik (e-mait), dan/atau faksimili.

(4) Tata cara penyelenggaraan siaran monolog dan dialog diatur oleh KPU bersama Komisi Penyiaran Indonesia. Paragraf 4 Iklan Kampanye Pasal 51

(1) Iklan Kampanye dapat dilakukan oleh pasangan calon pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.

(2) Iklan Kampanye dilarang mengganggu kenyamanan pemirsa. , berisikan hal yang dapat pembaca, pendengar, dan/atau

(3) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye.

(4) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran. Pasal 52 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 52

(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau blocking tfme untuk Kampanye. (21 Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye.

(3) Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan Pasangan Calon dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Pasangan Calon kepada Pasangan Calon yang lain. Pasal 53

(1) Batas maksimum pemasangan ikla anye di televisi untuk setiap Pasangan Calon secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye.

(2) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye di radio untuk setiap Pasangan Calon secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye.

(3) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk semua jenis iklan.

(4) Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Pasangan Calon diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3). Pasal 54

(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan iklan Kampanye dalam bentuk iklan Kampanye komersial atau iklan Kampanye layanan masyarakat dengan mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Media . (21 Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan Kampanye komersial yani berlaku sama untuk setiap Pasangan Calon.

(3) Tarif iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye komlrsial. (41 Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan Kampanye layanan masyaraliat non-jartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan d.urasi 60 1"r,"rn iuluhj detik.

(5) Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh iredia massa cetak dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.

(6) Penetapan dan penyiaran iklan Kampanye layanan masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebagalmana dimaksud pada ayat (s) dilakukan ole-h media massa cetak dan lembaga penyiaran,

(7) Jumlah waktu tayang iklan Kampanye layanan masyaraka sebagaimana- dimaksud pada ayat (a) tidak termasuk lumlah kumulatif sebagaimana dimaksud 'dalam pasal s3 "y"t (1), ayat (21, dan ayat (3). Pasal Ss Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan Kampanye bagi pasangan Calon. pasal 56

(1) Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media *r..u cetak.

(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 51, Pasal s2, dan pasal s3-Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan Pgrs menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(3) Penjatuhan sanksi - sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada KpU dan KpU provinsi.

(4) Dalam (41 Dalam hal Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan pers tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktr.r 7 (tujuh) hari sejak ditemukan- bukti pelanggaran Kampanye, KpU, KpU provinsi, dan fpU kabupaten/kota menjatuhkan sanksi - kepada pelaksana Kampanye. Pasal 57

(1) Sanksi sebagaimana berupa:

a. teguran tertulis; dimaksud dalam pasal 56 ayat (2) dapat

b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah; c' pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye;

d. denda;

e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye untuk waktu tertentu; atau f' pencabutan . .izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbita., -.dia massa cetak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian 3-anksi sebagaimana dimaksud pada ayat [t1 ditetapkan oieh Komisi Penyiaran Indonesia ataLl Dewan pers bersama Kpu. Pasal 58 Ketentuan lebih lanjut. mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan Kampanye, dan pemberia., .arrksi diatur a."!"" peraturan Kpu.

(1) laksanakan Kampanye. (21 !ei3p-at negara ralnnv-a yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melJksanakan f"r"p".ry.. Kampanve pemilu ",.n ,?35',ff"1';',i?^[uil 59

(3) Pejabat

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apiuita v*g bersangkutan sebagai:

a. calon ;

b. anggota tim Kampanye yang sudah didaftarkan ke Kpu; atau

c. pelaksana Kampanye yang sudah didaftarkan ke Kpu. Pasal 60 selama melaksanakan Kampanye, 9"-" pejabat negara lainnya wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelengg..i.n .regira dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 61 tapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon -t<it elaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden a.tau Wakil Presiden.

(1) Menteri sebagai anggota tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal s9 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) cr,rti bagi menteri yang meraksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama -"." Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Pasal 62 Pasal 63

(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim Itampanye dan/atau pelaksana Kampanye se6agaimiia dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) cuti (21 cuti bagi gubernur atau wakil gu r, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil *ilikota yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) trari teria dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat'(2).'

(4) Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan *a[il walikota yang ditetapkan sebagai anggota tim Kampanye meraksan"t.ri Kamplnye dalam waktu yang bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

(5) Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana. dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. RepuBtrr< tNDoNEStA Pasal 64

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, ra lainnya dilarang menggunakan fasilitas negara.

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;

b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, miiik pemerintah kabupaten/kota, kecuari daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperh.iik.., prinsip keadilan;

c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada fvat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 65 . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 65

(1) Penggunaan fasilitas negara yang lekat pada jabatan manan, kesehatan, dan protokoler dilakukan -sesuai aengai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional. (21 Dalam hal esiden atau calon wakil presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana_djmaksud pada ayat (l) tetap diberikin sebagai .

(3) calon , selama Kampanye diberikan fasilitas pengamananr kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Pengamanan . dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari anggaran pendapatan dan beianja negara.

(5) Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada "vat (3) diatur dengan Peraturan presiden. Bagian Ketujuh Pemasangan Alat peraga Kampanye Pasal 66

(1) 5l_u, KPU provinsi dan Kpu kabupaten/kota, ppK, pps, dan PPLN berkoordinasi dengan pemerintah,' pemerintair provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk- menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye.

(2) Pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh peraksana Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetilia, kebersihan, kelestar'ian tanaman, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemasangan- alat peraga Kampanye pada tempat-tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan ijin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

(4) Alat. W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan pembersihan alat peraga Kampanye diatur dalam peraturan KPU. Bagian Kedelapan Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye Pasal 67

(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupatdn/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye.

(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye. Bagian Kesembilan Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye Pasal 68 Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye. Pasal 69

(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan.

(2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh PPS, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye. Pasal70 Pasal 70

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pps dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan, pengawas pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada panwaslu kecamatan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permuraan yang cukup bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta-Kampanye, atau petugas Kampanye dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan, Pengawas pemilu Lapangan menyamp"ik"r, laporan kepada PPS. Pasal 71

(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dengan melakukan:

a. penghentian pelaksanaan Kampanye pasangan calon yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;

b. pelaporan kepada ppK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu ..,g"., pelaksanaan Kampanye;

c. pelarangan kepada pelaksana Kampanye atau tim Kampanye untuk melaksanakan Kampanye berikutnya; dan

d. pelarangan, kepada peserta Kampanye untuk mengikuti Kampanye berikutnya.

(2) PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 72 Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petuga" Kampanye i..rg"r, sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggu.ryi p.t"t.rrl"r, Kampanye di tingkat desa/kelurahan ait<enai- tinaakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 73 Pasal 73

(1) Panwaslu kecamatan wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal zo ay"t (1) dingan melaporkannya kepada PpK. (21 PPK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan meneruskannya kepada KpU kabupaten/kota.

(3) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan sanksi administratif kepada ppS. Pasal 75 Pasal 74

(1) Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatin.

(2) Panwaslu kecamatan menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan yang dilalirkan oleh PPK, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye.

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa ppK dengan sengaja melakukan atau laiai talam pelaksanaan Kampanye yTg mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan, - pinwallu - kecamatan menyampaikan laporan kepada panwaslu kabupaten/kota.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, pesertakr.-p.rrye, atau petugas Kampanye dengan sengaja melakukan'atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye-di tingkat fecamatan, Panwaslu kecamatan menyampaikan i"po.r.., k6;. Panwaslu kabupaten/kota dan menyampiik"r, temuan kepada PPK. Pasal 76 Pasal 76 1) PPK wajib menindakranjuti temuan dan raporan tentang dugaan kesengajaan afau kelalaian aaam pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ZS ayat (2) dengan melakukani

a. penghentian pelaksanaan Kampanye pasangan calon yang bersangkutan yang tedadwal paaai".i itu; b' pelaporan kepada Kpu kabupaten/kota dalam har ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pemilu ".,gu., pelaksanaan Kampanye;

c. pelarangan kepada pelaksana Kampanye untuk melaksanakan dan/atau

d. pelarangan kepada peserta Kam Kampanye berikutnya.

(2) KPU kabupaten/kota wajib sebagaimana dimaksud pada melakukan tindakan hukum Undang-Undang ini. Pasal ZT

(1) Panwaslu kabupaten/kota wajib menindaktanjuti sebagaimana dimaksud dalarn- pasal 75 ayat (1 melaporkan kepada KpU kabupaten/kota.

(2) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) J.rg^., memberikan sanksi administratif kepada ppK. menindaklanjuti laporan ayat (1) huruf b dengan sebagaimana diatur dalam Kampanye atau tim Kampanye berikutnya; panye untuk mengikuti laporan dengan pasal 7g

(1) Panwaslu -kabupaten/kota melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye di tingka, t.u.,p"t.rr7tot", t.r'n.a"p, a' kemungkinan adanya kesengajaan atau kelaraian anggota Kpu kabupaten/kota, sekr"i"ii. aan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota melakukan tiniar< pidana n;ii" , mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlanlsung; ;tau

b. kemungkinan . . R EpuJLl['1355*.r,o _38-

b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye dan petugas- Kampanye melakukan- tindak pidana pemilu .en atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung,

(2) Dalam melakuk3.n- pengawasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu kabupaten/kota:

a. menerima laporan d_ugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye j

b. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Kampanye yang tidak mengandrrrg urrrur pidana;

c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Kpu kabupaten/.kota tentang pelanggaran Kampanye untuk ditindaklanjuti; d' meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Kepolisian Negaia nfr"uuril< Indonesia;

e. menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang men gakib_atkan tergan ggunya pelaksanaan Kampanye'oleh anggota Kpu- kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota kepada Bawaslu; dan/atau

f. mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota Kpu kabupaten/kota, sekretari. 9..r pegawai sekretariat Kpu kabupate nlkota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan tergan ggunya Kampanye yan g s edan g b..l"r, grri-, g. Pasal 79

(1) Panwaslu kabupaten/kota menyelesaikan laporan dugaan p_elanggaran administratif terhaiap ketentuan peraksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud' aaram pasal 7g "v"i-izt huruf a, pada hari yang sama dengan diterimanya laporan. (21 Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya p_elanggaran administratif oleh peraksina Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye di tingkat kabupateof toia, Panwaslu kabupaten/kota menyamp"ik.., temuan dan laporan tersebut kepada KpU kabup"t."ltoi".

(3) KPU PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan penyelesaian raporan dan temuan yang mengandung bukti - peimuraan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh peraksana x"*p..ry", tim Kampanye, dan peserta Kampanye p"aa hari diteri*""v" laporan.

(4) Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan du_gaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye pemilu oleh anggota Kpu kabupaten/kota, sekreiaris dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota, panwaslu kabupa"ten/kota meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu. pasal 80

(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif seuagaimana dimaksud dalam pasar 79 ayat (3) selain yang ai.tiir daram undans- Undang ini. o

(2) Sanksi terhadap_ pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal T9- ayat (4) selain y"rrg diatur dalam Undang-Undang ini-ditetapkan dalam kode'etiri yang di.u.u., secara bersama oleh Kpu dan Bawaslu .r.I dengan peraturan perundang_undangan. pasal g1 Dalam hal panwasru kabupaten/kota menerima laporan dugaan i*1v." tindak pidana dalam peraksan;* K;;;anye oleh anggota 5P.u kabupaten/kota, sekreiaris d"" ;.;;;; sekretariat Kpu kabupaten/kota, pelaksana dan peserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasar g0, panw".l, k"brJ"i.ilr."ta melakukan: a, pelaporan tenta_ng- dugaan adanya tindak pidana pemilu Keporisian Negara Republik Indonesia; atau

b. pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mehgeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang "a.rksi. pasal g2 Panwaslu kabupaten/kota merakukan - pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi "Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal g l. Pasal83 _40- Pasal 83

(1) P_anwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye di tingkat provinsi, terhadap:

a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat -xpu provinsi melakukan tindak pidani pemilu administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang .ed"rrg berlangsung; atau

b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana Kampanye, tim rampanye, peserta Kampanye dan petugas. Kampanye melakukan- tindak pidana pemitu administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung.

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu provinsi:

a. menerima laporan d_ugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanyei

b. menyelesaikan temuan dan raporan pelanggaran Kampanye yang tidak mengandurrg ur.ur pidana;

c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KpU provinsi tentang pelanggaran Kampanye untuk ditinaattanjuti;

d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran linaa-k pidana pemilu , [Jp.J" Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeruarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana pemitu administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye oleh anggota Kpu pilrri.r"i, sekretaris dan pegawai sekretariat rFi; provinsi; dan/atau

f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kejada "rrggot. xRu provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat Kp[i- provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu administratif vun, mengakibatkan terganggunya Kampanye yang ..du.,g berlangsung. Pasal 84

(1) Panwaslu provinsi menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif -terhadap ketentuan pelaksanaan- Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal g3 ayat (2) huruf a pada hari yang sama dengan diterimanya laporan.

(2) Dalam hal terdapat bukti oermuraan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana Kamp..,y., ti* Kampanye, dan peserta Kampanye di tingkai irovinsi, Panwaslu provinsi - menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KpU provinsi.

(3) KPU provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandy"F . bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif bterr pelaksana- Kamp.rry", ti- Kampanye, dan peserta Kampanye pada hari ait.ii*."vu laporan. (41 Dalam hal panwaslu provinsi menerima laporan . dugaan pclanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampany. ol9! anggota KpU provinsi, sekretaris d.r, p.g.*ui sekretariat Ipu provinsi, plnwasru provinsi meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu. REPUBLIK INDO IA -4t_ Pasal 84 Pasal 85

(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasat 84 ayat (1) selain yang di;ii, dalam Undang- Undang ini.

(2) Sanksi terhadap_ pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasar g4-ayat (a) selain y.rg diatur daram undang-undang ini.ditetapkan dalam kode etif yang aisu.r., secara bersama oleh Kpu dan Bawaslu r"I dengan peraturan perundang_undangan. pasal g6 Dalam hal panwasru provinsi meneqi_ma laporan dugaan adanya tindak pidana daram pelaksanaan. Kampanye oteh anggota KpU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat Kpu provinsi, pelaksana Kampanye, tim Kimpanye, dan peserta Kampanye sebagaimana .,. sebagaimana melakukan: _42_ dimaksud dalam pasal 94, panwaslu provinsi a. b pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi. Pasal 87 Panwaslu provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak. lanjut rekomendasi gawaJu tentanj-pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal g6. pasal 88

(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan Kampanye secara nasional, terhadap:

a. k_emung_kinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, Kpu provinsi, Kpu kabupaten/kota, Sekre"t?ris Jenderal fI_Y, pegawai Sekretariat Jenderal KpU, sekretari. $u provinsi, pegawai sekretariat Kpu prouiiiri, sekretaris KpU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota melakukan tindak pidana pemitu administratif _ yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye yang ..d.r,g berlangsu&, Jti"

b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana Kampanye, tim Sgpanye, peserta Kampanye, dan petugas. Kampanye melakukan tiniak pidana p.*ir.,, administratif __ yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye yang sedang berlangsuni, oe----'i

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu: a' menerima lapo-ran dugaan adanya peranggaran terhadap ketentuan pelaksarra"r. Kampanyl; ^

b. menyelesaikan temuan dan laporan adanya pelanggaran Kampanye yang tidak mengandrrrg rrr.r, pid..r.;

c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Kpu tentang adanya pelanggaran Kampanye untuk diiinaattanjllti --

d. meneruskan

d. meneruskan temuan dan raporan tentang dugaan adanya lindak pidana Pemilu presidln dan Wakiipres-iden kepaia Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. memberikan rekomendasi kepada Kpu tentang dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye oterr anggota Kpu, xeil pi&insi, KPU kabupaten/kota, sekretaris Jenderal Kpu, 'p.gu*.i sekretariat Jenderal Kpu, sekretaris KpU. proiinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris KpU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota berdasarkan -laporan panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota; dln/atau

f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan sankgi kepada anggota KpU, KpU provinsi, KP-U kabupaten/kota, Sekretarii Jenderal KpU, pegawai sekretariat .Jenderal Kpu, sekretaris Kpu provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris Kpu kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota yang terbuktimelakukan tindakan yar,! mengakibatkan. terganggunya pelaksanaan XampanyE yang sedang berlangsung. PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA _43_ Pasal 89 (i) Dalam hal Bawaslu menerima raporan dugaan adanya pelanggaran administratif terhadap r..t.rrt,r"r, peraksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal gg ayat (2) huruf a, Bawash-r. menetapkan penyelesaian pada hari yang sama diterimanya laporan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya--pelanggaran administiatif oleh pelaksana Kampanye, tim Xampanfe, dan pe..rt^ -[.rnp"rry. di tingkat fl;il1,, Bawaslu menyampaikan i.*r"r, da"'t.ptru.., k;p?;"

(3) Dalam har Kpu menerima raporan dan temuan yang mengandung bukti permulaa" I-urF _ cukup tentang dugaan adanya pelanggaran administratif oietr- p.ilt."r,. xi-p."r,v., tim Kampanye, dan peserta Kampanye "JU.g"i*ana dimaksud pada ayat (2), xlu ru.rrg"rrrq. meneiapkan lenyeresaian pada hari yang sama dengan f,ari jiteri*""i"i.pJr..r.

(4) Dalam

(4) Dalam hal Bawaslu menerima raporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanain Kampanfe- oleh anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaten/kota,-se[retaris Jenderal KPU, pegawai .sekretariat Jenderal' Kpu, sekretaris ryu provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat Kpu lgPlp"t"n/kota, Bawaslu memblrikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi. Pasal 90

(1) Sanksi terhadap pelanggaran administratif dimaksud dalam pasal gO-ayat (3) selain yang Undang-Undang ini ditetapkan oleh KpU beisama

(2) sanksi terhadap_ pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal g9- ayat (4) selain yang diatu-r dalam undang-undang ini-ditetapkan dalam kode etilf yang disusun secara bersama oleh Kpu dan Bawaslu ..lu"i dengan peraturan perundang-undangan. _44_ Pasal 9 1 sebagaimana diatur dalam Bawaslu. Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya tindak pidana Pemilu 'preside" "vr"g dilaklkan oleh anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaien/kota, sekretaris Jenderal KPU, pegawai sekretariat Jender.l t<pu, sekretaris Kpu provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris KpU kabupaten/kota, dan pegawai sekretaiiat Kpu kabupaten/kota, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal gg ayat (1) dalam pelaksanaan Kampanye, Bawaslu melakukan:

a. pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

b. pemberian rekomendasi kepada Kpu untuk menetapkan sanksi. Pasal 92 Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang p"rrg".rr."r, sanksi penonaktifan sementara dan/atau sankJi aaministratif kepada anggota anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jender"l Kpu, sekretaris KpU provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris Kpu kabupaten/kota, dan pegawai sekretaiiat Kpu kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu administratif yu'g mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye y"r,s sedang berlangsung sebagaimana dimaksud dalam pasar 91. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _45_ Pasal 93 Pasal 95 Pengawasan oleh Bawaslu, panwaslu provinsi, dan panwasru kabupaten/kota serta tindak lanjut Kpu; KpU provinsi, dan I(pU kabupaten/kota !e1!adap temuan atau raporan yang diterima tidak llemengaruhi jadwll pelaksanaan ranrpanye sebagaimana yang telah ditetapkan. Bagian Kesepuluh Dana Kampanye pemilu 94

(1) Dana Kampanye menjadi tanggung jawab pasangan caron. (21 Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:

a. Pasangan Calon yang bersangkutan;

b. Partai politik dan/atau Gabungan partai poritik yang mengusulkan pasangan Calon; dan

c. pihak lain.

(3) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. I ?ut1 Kampanye -yang berasar 9.4 pihak lain sebagaimana dimaksud dalam nasl 9a ayat (2) rruiui "- b.*p" sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak *.rrgik^t dan da"pat berasal dari perseorangan, kelompok, pi*."hi.an, a..r7.i", badan usaha nonpemerintah. Pasal 96 6- Pasal 96

(1) ?.""1 Kampanye yang berasal dari perseorangan se dimaksud dalam pasal 95 tidak boleh bagaimana melebihi (21 Dana -Kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 tidak boleh melebihi Rps.0do.ooo.ooo,00 (tima miliar rupiah).

(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas. Pasal 97

(1) P."? Kampanye berupa uang sebagaimana dimaksud dalam P_asal 94 ayat (3) wajib dicatat daramlembukuan khusus dana Kampanye dan ditempatkan pada rekening khusus dana Kampanye pasangan Calon pada Bank.

(2) ?"ry Kampanye- berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimakJud daram pasal 9a ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar paaa saat sumbangan itu diterima.

(3) Dana._Kamp.lnye sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 ayat \zl wajib dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye yang terpisah dari pembukuan keuangan pasangan caro; *u.irr[--".irrg. (41 Pembukuan 1"1. $lmpanve . sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai sejak 3 (tiga1 hari- setelah pasangan i"ro" ditetapkan sebagai peserta pemilu . ditutup T (tujuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana xampany. kJp.a" kantor akuntan publik yang ditunjuk KpU. Rp 000,00 (satu miliar rupiah). pasal 98

(1) ?d"p rangka Kampanye, pasangan calon dan tim Kampanye di tingkat pusat *ajiu memiliki rekening khusus dana Kampanye.

(2) Rekening.

(2) Rekening khusus dana Kampanye pasangan calon dan tim Kampanye sebagaimana aimatsua p.a" i*, (r) didaftarkan !9 reu paling. lama 7 (tujuh) hari ..t.r.ir- pasangan calon ditetapkan sebagai pri. pemilu _47- Pasal 99 ( 1) Pasangan Calon dan tim Kampanye melaporkan penerimaan dana Xamianye hari sebelum dimulai Kampanye dan 1 berakhirnya Kampanye.

(2) Laporan penerimaan dana Kampanye ke Kpu sebagaimana dimaksud pada lVat (1) mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

(3) KPU mengumumkan raporan penerimaan dana Kampanye setiap Pasangan calon slbagaimana aimatsud pada ayat (r) kepada masyarakat melalui media massa i lsatu) hari seterah menerima raporan dana Kampanye dari pasangan caron. pasal 100

(1) Pasangan calon dan tim K_ampanye di tingkat pusat melaporkan penggunaan dana rampanye kepada Kpu, I(pu provinsi, KPU kabupaten/kota paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa fampanie. -

(2) KPU, Kpu provinsi, Kpu kabupaten/kota menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana Kampanye yang diterima dari pasangan caltn iI" ti* r"r"p"r,v. sebagaimana dimaksu. 130.."y"t11) kepada kantor at'urrt.r, publik yang ditunjuk paling lama z (iujuh) hari sejak Jii.ri*..rya laporan.

(3) Kantor akuntan pubrik menyampaikan hasil audit kepada Kpu, Kpu provinli dan Kpa k;bu;;ter,/r.o," paring lama 45 (empat e.ylutr lima) hari ."j;i- ;iie.imanya raporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\.

(4) 5PU_, KPU provinsi dan Kpu kabupaten/kota memberitahukan hasil audit 1."1- Kampany. t"p.a.a ;;i;;:*asing pasangan calon dan tim.Kampanye paring r"-.-7--r?"iuh) hari setelah KPY, Kpu provinsi dan -KptJ u6up"i.rlttia menerima hasir audit dari kantor akuntan publik. di tingkat pusat kepada KPU 1 (satu) (satu) hari setelah (s) KPU , R EpuJLl[ulRS3*.r,o -48_

(5) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan hasil audit dana Kampanye kepada masyarakat paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya laporan hasil audit dari kantor akuntan publik. Pasal 101

(1) KPU menetapkan kantor akuntan dimaksud dalam Pasal 100 ayat persyaratan di setiap provinsi. publik sebagaimana (21 yang memenuhi

(2) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye; dan

b. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye bukan merupakan anggota atau pengurLls Partai politik yang mengusulkan Pasangan Calon.

(3) Biaya jasa akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan beianja negara. Pasal 102

(1) Dalam hal kantor akuntan publik yang ditetapkan oleh I(pU sebagaimana dimaksud dalam pasal 1oi ayat 1i1 aatam proses pelaksanaan audit diketahui tidak membeiikan infor*u"i yang benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud aaam Pasal 101 ayat (2), Kpu membatalkan penetapan kantor akuntan publik yang bersangkutan.

(2) Kantor akuntan publik yang dibatalkan pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak - berhat< mendapatkan pembayaran jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3).

(3) KPU menetapkan kantor akuntan publik pengganti untuk melanjutkan pelaksanaan audit atas laporar dana Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan. Pasal 103 _49_ Pasal 103

(1) Pasangan lalon dilarang menerima sumbangan pihak lain yang berasal dari:

a. pihak asing; b' pgrrrumbang yang tidak benar atau tidak jeras identitasnya;

c. hasil tindak pidana dan bertujuan menyembunyikan atau menyam€ukan hasil tindak pidana;

d. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau

e. pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik clesa.

(2) Pelaksana Kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud p.aa ayat 1t; -tiaat dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya r..puau KPU dan menyerahkan sumbang"r, t"ult t" tas n.^gara paling lambat 14 (empat beras) h--ari setel"h ,rr..r. Kampanye berakhir.

(3) Pelaksana Kampanye yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ..dimaksgd- pia" "v"t (z) dikenai sanksi se bagaimana diatur dalam Un aan g_U"a"rig'i.ri.

(4) setiap orang y?nq menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik ,rffi. FUMN), baJan usaha milik.daerah (BUMD), pemerintahiesa atau sebutan lain dan badan usaha milik dlsa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana Kampanye dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang_U"J""i-i"i. BAB VIII PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU 104

(1) KPU bertanggung jawab dalam merencanakan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

(2) sekretaris J_enderal Kpu, sekretaris Kpu provinsi, dan sekretaris Kpu kabr:paten/kota uertantgung jawab dalam pelaksanaan pengadaln dan pendistriu-risiai p"rtengt;;;" pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (fj. dan dan Pasal 105

(2) Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada . lvat (1), rlntuk minyaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, dipeiluka" a"r.""gan perrengkapan lainnya.

(3) Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perrengkapan pemungutan suara ditetapkan dengan peraturan Kpu.

(4) Pengadaan p.errengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 huruJ ", frr"rriU, huruf c, huruf d, eian huruf e dilaksanakan oleh sekretariat Jenderal'xpu d;;;u,-, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pengadaan perrengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pld.a ayit 1i) huruf a, hl:ruid, dan huruf f, serta ayat (21, sekretaris Jenderal- Kpu iapat melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris KpU provinsi.

(6) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud puq" ayat (1) huruf g d,aksanakan oleh Kpps bekerja sama dengan masyarakat.

(7) Perlengkapan-pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf ", fr""*i a, huruf e, huruf f, dan ayat (2) harus sudah diterima Kpps-p.ii"g lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

(8) Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh sekretariat Jenaei.r kpu, -sekretrri"i xpu provinsi, dan sekretariat KpU kabupaten/kota. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _50_ Pasal 105

(1) Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:

a. kotak suara;

b. surat suara;

c. tinta;

d. bilik pemungutan suara;

e. segel;

f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan

g. TPS.

(9) Dalam R EPuJii'135 U*==,o

(9) Dalam pendistribusian dan pengamanan perrengkapan pemungutan suara, Kpu l.p1t bekerja sama a..gu., Pemerintah, pemerintah daerahi Tentara-l,iasiorral Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik indonesia. Pasal 106

(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 ayat (1) 3:rH b untuk memuat foto, nama, dan nomor urut pasangan

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat It; diteta;ka" a"i"* jeiaturan KpU. Jenis, bentuk, ukulan, warna, dan spesifikasi teknis rain surat suara ditetapkan dalam peraturan KpU. pasal l0g

(1) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas, cetak y""g sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil ". G"? berkualitas baik.

(2) Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumrah pemilih tetap ditambah dengan zvo gua p.r.."i a?ri jumrah pemilih lTt: sebagai cadangan, yan* ditetapka.,-a..,!.., k;p*;;"

(3) Selain menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat'(2r, Kpu men.i.pt." besarnya jumlah surat suara untuk peraksanaan pemungutan suara urang.

(4) Jumlah surat. s1lfl sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kpu unturr setiap kilG;.n/kota sebanyak l33l ,l."T,j;irr."Ti, suara pemungutan suara ulang ,"r,g Pasal 107 Pasal 109

(1) Perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat suara lebih rrari jumlah yang aitetapt<an "r.'r, KpU dan harus menjaga kerahasiaan, kei.manan, serta keutuhan surat suara.

(2) KPU REpuJLTi=IRSB*.=,o (21 KPU meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia ynt-uk mengamankan surat suara sel,ama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistriLusian ^ke tempat tujuan.

(3) KPU memverifikasi jumlah surat su.ara yang telah dicetak, jumlah yang sudah dikirim dan/atau.;irmrirr yang masih tersimpan dengan membuat berita acara yang ditandltangani oleh pihak percetakan dan petugas KpU.

(4) KPU mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya.

(5) Tata- cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, p.ng.paka.r, dan pendistribusian surat suara ke tempat tuiran ditetapkan dengan peraturan KpU. Pasal 1 1O Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kpu, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota serta Sekretarlat Jenderal KPU, sekretariat KPU provinsi, dan sekretariat Kpu kabupaten/kota mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara iebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilaksanakan oleh Bawaslu dan Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. BAB IX PEMUNGUTAN SUARA Pasal 1 1 1

(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di Tps meliputi:

a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar pemilih Tetap pada TpS yang bersangkutan; dan

b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar pemilih rambahan.

(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di Tps lain/rpSll dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari ppS untuk memberikan suara di TpS lain/TpSLN.

(3) Dalam R EpuSLl[=lRS ]*.=,o

(3) Dalam hal pada suatu Tps terdapat pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, Kpps pada Tps tersebut mencatat dan melaporkan kepada Kpu kabupaten/kota melalui PPK. Pasal 1 12 Pemungutan suara Pemilu ing lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DpR, DpD, DPRD provinsi,- dan DPRD kabupaten/kota. Pasal 1 13

(1) Pemilih untuk setiap TpS paling banyak g0o (delapan ratus) orang.

(2) Ils sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, betas, dan rahasia.

(4) Jumlah surat suara di setiap TpS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam Daftar pemilih Tetap dan Daftar Pemilih rambahan ditambah dengan 2o/o (dua persen) dari Daftar Pemilih Tetap sebagai cadangan.

(5) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuatkan berita acara.

(6) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan peraturan KpU.

(3) Jumlah, lokasi, peraturan KPU. bentuk dan tata letak TpS diatur dalam Pasal 1 14

(1) Pelaksanaan pemungutan suara di Tps dipimpin oleh KppS

(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.

(3) Pelaksanaan

(3) Pelaksanaan pemungutan suara Pasangan Calon. disaksikan oleh saksi

(5) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh pengawas Pemilu Lapangan.

(6) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu editasi oleh KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupate"n lkota. (71 Saksi sebagaimana menyerahkan mandat Kampanye, Pasal 116

(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KppS

a. membuka kotak suara;

b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;

(4) Penanganan _ ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh ppS. dimaksud pada ayat (3) harus tertulis dari pasangan Calon/tim pasal 115

(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, Kpps melakukan kegiatan yang meliputi:

a. penyiapan TpS;

b. pengumuma:r dengan menempelkan Daftar pemilih Tetap, Daftar pemilih Tambahan, serta nama dan foto F;.;;4" Calon di TpS; dan

c. penyerahan salinan Daftar pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir'dan i."gu*". Pemilu Lapangan.

(2) Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, Kpps melakukan kegiatan yang meliputi: e----

a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;

b. rapat pemungutan suara;

c. pengucapan sumpah atau {."j1 anggota KppS dan petugas ketenteraman, ketertibarr, i"., t"ail"rru.n TpS ;

d. penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan

e. pelaksanaan pemberian suara.

c. mengidentilikasi

c. mengidentifikasi jenis dokrlmen dan peralatan;

d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;

e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan

f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.

(2) saksi Pasangan calon, pengawas pemilu , pemantau pemilu , dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan Kpps sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketua KPPS wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayai 1t1 dan berita acara tersebut ditandatangani oleh paling .Laiut b (aua) orang anggota KPPS dan saksi pasangan Calon yang hadir.

(1) Dalam membe-rikan suara, pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.

(2) Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara p"rrgg"rrti kepada Kpps dan KPPS wajib memberikan surat suara pengganti hanya I (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.

(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Kpps dan KppS hanya memberikan surat suara pingganti 1 (satu) kari. Pasal 1 17 Pasal 118

(1) Pemberian suara untuk pemilu memberikan tanda satu kali pada surat suara.

(2) Memberikan tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilfr, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisien daram penyelenggaraan pemilu preiiden dan wakil presiden.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memberikan tanda diatur dengan peraturan KpU. Pasal 119

(1) Pada saat memberikan suaranya di Tps, pemilih tunanetra, tunadaksa, dan/atau yang mempunyai halangan fisik lain dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.

(2) orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih diatur dengan peraturan KpU. Pasal 120

(1) l:Tg"srtan suarl bagi warga Negara Indonesia yang berada di .luar . negeri dilaksanakan- di ..ti"p perwakilan Fepublik Indonesia dan dilakukan pada waktu y.rg sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemrlngutan suara di Indonesia.

(2) Dalam hal Pemilih tidak dapat memberikan suara di TpsLN yang telah ditentukan, pemilih dapat memberikan suara melalui pos yang disampaikan kepada ppLN di perwakilan Republik Indonesia setempat. _56- Pasal 119 Pasal 121

(1) Pemilih.yang berhak mengikuti pemungutan suara di TpsLN meliputi:

a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar pemilih Tetap pada TPSLN yang bersangkutan; dan

b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar pemilih Tambahan.

(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di 'TpsLN lain/tns dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari ppLN untuk memberikan suara di TpSLN Iain/TpS.

(3) KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat dan melaporkan kepada ppLN. Pasal t22 warga Negara Indone-sia Iang berada di luar negeri yang tidak terdaftar sebagai pemilih tidalidapat menggunakan hat<nya untuk memilih. Pasal L23.

(1) Pelaksanaan KPPSLN. Pasal 123 pemungutan suara TPSLN dipimpin oleh (2'l Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih

(3) Pelaksanaan pemungutan Pasangan Calon. suara disaksikan oleh saksi (41 Pengawasan -pemungutan suara dilaksanakan oleh pengawas Pemilu Luar Negeri.

(5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu editasi oleh KPU.

(6) Saksi sebagaimana menyerahkan mandat Kampanye. pada ayat dari Pasangan dimaksud tertulis

(3) harus Calon/ tim Pasal 124

(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KppsLN melakukan kegiatan yang meliputi:

a. penyiapan TpSLN;

b. pengumuman dengan menempelkan Daftar pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan narna dan foto R..u'g.., Calon di TPSLN; dan

c. penyerahan salinan Daftar pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir dan pengawas Pemilu Luar Negeri.

(2) Dalam - rangka pelaksanaan pemungutan suara, KppsLN melakukan kegiatan yang meliputi:

a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;

b. rapat pemungutan suara;

c. pengucapan sumpah atau janji anggota KppSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban, dari[eamanan TpsLN; d.penjelasan,,. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

d. penjelasan kepada Pemiti entang tata cara pemungutan suara; dan

e. pelaksanaan pemberian suara. Pasal 125

(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan lain pada surat suara.

(2) surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain dinyatakan tidak sah. Pasal 126

(1) Pemilih yang telah memberikan suara, diberi tanda khusus oleh KPPS/KPPSLN. (21 Tanda khusus sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam peraturan KpU. pada ayat' (1) Pasal 127

(1) KPPS/KPPSLN dilarang mengadakan sebelum pemungutan suara berakhir. penghitungan suara

(2) Ketenhran mengenai waktu berakhirnya pemungutan suara ditetapkan dalam peraturan KpU. Pasal 128

(1) KPPS/KPPSLN bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara tertib dan lancar.

(2) Pemilih melakukan bertanggung jawab. pemberian suara dengan tertib dan

(3) saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan bertanggung jawab.

(4) Petugas ketertiban, ketenteraman menjaga ketertiban, ketenteraman lingkungan TPS/TPSLN. dan keamanan wajib dan keamanan di

(5) Pengawas

(5) Pengawas Pemilu Lapangan/pengawas pemilu Luar Negeri wajib melakukan .pengawasan atai pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertarrggurrg.l.wab. Pasal 130 Pasal 131 Pasal 129

(1) w3r.sa masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau yang ti9{. sedang melaksanakan pemberiar, "r*r. dil"r"rrg u"?.au di dalam TPS/TPSLN. (21 Pemantau Pemilu di dalam TPS/TPSLN.

(3) warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemantau Pemilu *""^ dimaksud pada ayat (21memelihara ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.

(1) Dalam hal terjadi genyimp.algln peraksanaan pemungutan suara oleh Kpps/KppslN, pengawas pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri memberikan saran perbaikan disaksikan oreh saksi y";, hadir a"r, p.irg". ketenteram€Ln, ketertiban, dan keamanai rnsTreslN. (21 KPPS/KPPSLN seketika itu juga menindaklanjuti saran qerb{k1n yang-disampaikan oieh- p..rgu*", pemilu klud pada ayat (r)-

(1) Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan keamanan pelaksanu.rr-pemungutan suara oreh anggota masyarakat dan/atau oleh pemantau Pemilu , - petugas teterrteraman, ketertiban, dan keamanan melakukan pinanganan secara memadai.

(2) Dalam hal an_ggota masyarakat dan/atau pemantau pemilu -"r""t"rri penanganan oreh petugas ketenteraman, ketertiban, dan r.r"-"ri.", -r""* bersangkutan diserahkan kepada petugas Keporisian Negara Republik Indonesia. BAB X PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA _60_ BAB X PENGHITUNGAN SUARA Bagian Kesatu Penghitungan Suara di TPS/TPSLN Pasal 132

(1) Penghitungan suara di Tps/TpsLN dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir.

(2) PenghitunBal suara sebagaimana dimaksud pada ayat (i) hanya dilakukan dan selesai di Tps/TpsLN yang bersangkutan pada hari/tanggal pemungutan suara. Pasal 133

(1) KPPS melakukan penghitungan suara pasangan caron di dalam TpS.

(2) KPPSLN melakukan penghitungan suara pasangan calon di dalam TPSLN.

(3) Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan suara pasangan Calon di dalam feS)feSlnl. (41 Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi pelaksanaan penghitungan suara pasangan calon di d-alam Tps.

(5) Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi peraksanaan penghitungan suara pasangan calon di dalam TpsLN.

(6) Pemantau Pemilu naan penghitungan suara pasangan caron di ruar Tps.

(7) Pemantau pemilu naan penghitungan suara pasangan caron di luar TPSLN.

(8) warga masyarakat_ menyaksikan peraksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di luar TpS.

(9) warga-masyarakc.t- menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di luar TpSLi\. Pasal 134. . REPUBLIK INOONESIA _61 _ pasal 134

(1) Sebelum melaksanakan penghitungan suara, Kpps/KppsLN menghitung:

a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan Daftar pemilitr-Tetap; b' jumlah Pemilih yang berasar dari Tps/TpsLN rain;

c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; d' jumlah surat :yara yang dikembarikan oreh pemilih karena rusak atau salah daram cara memberikan suara; dan

e. sisa surat suara cadangan.

(2) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibriatkan U?iit. acara yang ditandatangani oleh ketua Kpps/KppSLN dan oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota Kpps/Kpp'iN yang hadir. Pasal 135

(1) Suara untuk pemilu pabila: a b surat suara ditandatangani oleh Ketua KppS; dan pemberian tanda satl kari pada nomor urut, atau foto, atau narna salah satu pasarrga'caron dalam surat suara.

(2) Ketentuan mengenai sebagaimana dimaksud dengan peraturan KpU. teknis pelaksanaan

(1) diatur lebih lanjut pedoman pada ayat Pasal 136

(1) Ketua KPps/KppsLN melakukan penghitungan suara dengan suara yang i:Jq. dan terdengar dengair memperlihatkan ,r-i"t suara yang dihitung.

(2) Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahay" ""t"pl

(3) Penghitungan suara dicatat pada lembar/papan/layar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaba.

(4) Format W _62_

(4) Format penulisan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan KpU. Pasal 137

(1) Pasangan calon, saksi pasangan calon, pengawas pemilu Lapangan/pengawas pemilu L--uar Negeri dari .'u.yur.t.t dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimparrg.r., dan/atau k#il;;" ;;i;* pelaksanaan penghitungan suara kepada Kpps/KppslN.

(2) Pasangan calon dan warga masyarakat meralui saksi Pasangan calon atau pengawas pemilu Lapangan/pengawas Pemilu Luar Negeri yang hadir dapat mengajurian kebe"ratan terhadap jalannya pe,ghitungan suara ot.r, Kpps/Kppslr\ apabila ternyata- terd.apat rrar yang tid;k sesuai J."g"" peraturan perundang_undangan,

(3) Dalam hal keberatan yang diajukan melalui saksi padangan calon atau Pengawas pemilu Laiangan/peisa*as pemilu Luar I:qr-r1 sebagaimana dimaksud pada iv"t (zl dapat diterima, KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan pembetulan. pasal 139

(1) Hasil penghitungan suara di Tps/TpsLN dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan penghitu;;;" suara serta ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara pemilu 91San minggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KpU.

(2) Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara iebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seruruh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi pasangan Calon yang hadir.

(3) Dalam hal .terdapat anggota Kpps/KppslN dan saksi Pasangan calon yang hadii tidak bersedia menandatangani sebagaimana . dimaksud pada ayat d), berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil P1g_hi-t ngan suara dilandatangani oleh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi pasangan caron yang hadir yang bersedia menandatangani. Pasal 139 W PRE SIDE N REPUBI-IK INDONESII. Pasal 139

(1) KPPS/KPPSLN mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN.

(2) KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon, pengawas Pemilu Lapangan, pps, dan ppK melalui ppS pada hari-yang sama.

(3) KPPSLN wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungal- suara kepada saksi pasangan calon, pengawas Pemilu Luar Negeri dan ppLN pada hari ying sama.

(4) KPPS/KPPSLN- wajib menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghiiurrg"., suara.

(5) KPPS/KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepadi ppK melalui ppS atau kepada PPLN bagi KppSLN pada hari yang sama.

(6) Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada ppK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diawasi oleh peng"*". pemilu Lapangan dan panwaslu kecamatan serta waiib dilaporkan kepada Panwaslu kabupaten/ kota. Pasal 140 PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ^y^t 121 Jari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum. Bagian Kedua Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Pasal 141

(1) PPK membuat berita acara penerimaan hasil penghitungan suara Pasangan Calon dari TpS melalui ppS.

(2) PPK W

(2) PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangah calon sebagaimana dimlksud-pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi pasangan calon dan panwasru kecamatan.

(3) Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil rrpul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak ditutup dan disegel kembali.

(4) PPK membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon dan membuat sertifikat rel<apitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

(5) PPK- - mengumumkan hasil rekapiturasi penghiturngan perolehan suara pasangan caron sebalaimana dimalisud piau ayat (3) di tempat umum.

(6) PPK . menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil pe_nghitungan perolehan suara pasangan calon dan sertilikat rekapitulasi . hasil penghitungan perolehan suara tersebut kepada saksi pasan[an balon, panwaslu kecamatan, dan I(pU kabupaten/kota. PRE SIDE N REPUBLTK tNDONESIA\ Pasal 142

(1) Panwaslu kecamatan wajib menyampaikan raporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau ke salahan dalam peraksani.an rekapituiasi' has-il penghitu., j"., perolehan suara pasangan Calon ko ada ppK.

(2) Saksi Pasangan calon dapat menyampaikan laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimparrirr,,' a.i7.t., kesalahan dalam pelaksanaan rekapiturasi rra"sit p."grriirngan p.;;i;il;" suara Pasangan Calon kepada ppK.

(3) PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada aya[ 1t; dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan p.roGhan suara pasangan Calon. Pasal 143 /, '12 \ a Pasal 143

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di ppK dituangkan ke dalam berita u."uru rekapitulasi h*il penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara _ pasangan calon dengan menggunakan format yang ditetapkan dalim peraturan Kpu.

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil p."init"""g." perorehan suara Pasangan calon - sebagaimana aimaksr]a pada ayat (1) ditandatangani oleh seruruh anggota ppK dan saksi pasangan Calon yang hadir.

(3) Dalam hal terdapat anggota ppK dan saksi pasangan calon yang hadir, -. tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimat<sua pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan peroiehan suara dan sertifikat rekapiturasi hasil - penghitun-gan perolehan suara pasangan Calon ditandatangani oreh anggota ppK dan saksi pasangan caron yang hadir yang bersediahenandatangani. pasal 144 PPK wajib menyerahkan kepada KpU kabupaten/kota surat suara Pasangan calon dari TpS dalam kotak .rruru tersegel serta berita ."ufl. rekapitulasi. hasil penghitungan perolehaln suara dan sertifikat rekapitulasi tralit -pengh-itu.rgl, perolehan suara Pasangan calon di tingkat ppK -y..rg iilampiri berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS. I. PRESIDE N REPUBL.IK INDONESIA Pasal 145

(1) PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan calon dari seruruh rppsfir di wilayah kerjanya serla. melakukan penghitungan perorehan suara yang diterima melalui pos dengan aisat"i-ku., oleh saksi e""rrrg.r, Calon yang hadir dan pen[awas pemilu Luar Negeri. (21 PPLN wajib membuat dan menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh KPPSLN di witayah kerjanya lepada KpU. BagianKetiga W Bagian Ketiga Rekapitulasi penghitungan Suaia di Kabupaten/Kota pasal 146

(1) Kfu .kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan rekapitulasi_h_asil penghitungan perolehan suara pasangan Calon dari ppK.

(2) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon sebagaimana dimaksud pada .ayat (1) dalam ..p"ut yang dihadiri saksi Pasangan Calon dan panwaslu kabup.t.rrf tot",

(3) KPU -kabupaten/kota membuat berita acara rekapiturasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitutasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan Calon.

(4) KPU. .kabupaten/kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan .uura pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) KPU kabupaten/kota menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan Calon.

(6) 5Pt]. kabupaten/kota m_enyerahkan berita acara rekapitulasi ]rasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat ..r."iii"i..i hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon kepada saksi Pasangan calon, panwaslu kabupatJn f kota, dan ^xFu provinsi. Pasal 147

(1) Panwaslu kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau ke salahan d alam pelaksanian rekapituias i^ has-il pen ghitu., g.., perolehan suara pasangan caron kepadl x"pu kabupaten/kota.

(2) Saksi dapat menyampaikan raporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil p..rghitrngan perolehan suara Pasangan Calon kepada KpU katuplten/k"ota.

(3) KPU . /tI h\

(3) KPU kabupaten/kota wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ft; dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil iengnitungan perorehan suara Pasangan Calon. PRE SID E N REPUBLIK. INDONESIT Pasal 148 Pasal 149

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kpu kabupaten/kota dituangkan kJdatam berita acara rekapitulasi l..il penghitungan perorehan suara dan sertifikat ..tuiii"i.ri hasil penghitulgan perolehan suara pasangan calon d..rg"., menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan Kpu.

(2) Berita acara rekapiturasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil p..r!rritrr:g"" perorehan suara Pasangan calon _ sebagaimana aimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluiuh anggota KpU kabupatenTrtta aan saksi Pasangan Calon yang hadir.

(3) Dalam hal terd.apat anggota KpU kabupaten/kota dan saksi Pasangan calon yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat 121, uerrta acara rekapitulasi hasil penghitungan plrolehan "r dan sertifikat rekapitulasi hasil penghiturrj^r, perolehan suara Pasangan calon ditandatangini o-leh anggota Kpu kabupaten/kota dan saksi pasa-ngan caron yang hadir yang bersedia menandatangani. 5PU kabupaten/kota menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksan"aan rekapitiasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan Calon. Rekapitur""i nffiilffi:TBXt"ra di provin si pasal 150

(1) KPU provinsi membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon dari KpU kabupaten/kota. (21 KPU

(2) KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon sebagaimana dimalisud pla, ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi pasangan calon dan Panwaslu provinsi.

(3) KPU provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan Calon.

(4) KPU provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon sebagaimana dimalisud pla. ayat (3).

(5) KPU provinsi menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan Calon.

(6) KPU provinsi menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon kepada saksi Pasangan Calon, panwaslu provinsi, dan KpU. FIRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _68_ Pasal 151

(1) Panwaslu provinsi wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpa.gu.., danTatau kesarihan dalam pelaksanaan rekapitulasi rrasit penghiiungan perolehan suara Pasangan Calon kepada KpU provinsi.

(2) saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau t ..ut"ufru, J;i;_ pelaksanaan rekapitulasi hasil p"rrghitrngan perolehan suara Pasangan Calon kepada KpU provinii.

(3) KPU provinsi-. wajib rangsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dan ayat (21 pada hari pelaksanaan rekapiturasi penghitungan peroiehan suara Pasangan Calon. Pasal 1S2

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kpu provinsi dituangkan ke dalam berita acara ..t "pii"r""i i""il penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan Kpu.

(2) Berita 41, \

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapiturasi hasil p.rr-ghitrr,!., perolehan suara Pasangan Calon- - sebagaimana dlmaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota Kpu provinsi dan saksi Pasangan Calon yang hadir.

(3) Dalam hal terdapat anggota Kpu provinsi dan saksi pasangan calon yang hadir tetapi tidak bersedia menandatanglni sebagaimana dimaksud pada ayat (21, berita acara rekapitu-lasi l""il penghitungan peroiehan suara dan sertifikat retaiit"i".i hasil - penghitulg-an perolehan suara pasangan calon ditandatangani oleh anggota xpu provinsi dan sakli pasangan Calon yang hadir yang bersedia menandatangani. . _69_ Bagian Kelima Rekapitulasi Penghitungan suara secara Nasionar Pasal 153

(1) KPU membuat berita acara penerimaan penghitungan perolehan suara pasangan provinsi,

(2) KPU melakukan rekapitulasi -hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan c{on sebagaimana dihafsud pia. Syat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi pasangan calon dan Bawaslu.

(3) KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil p.r,[nitrr,[., perolehan suara pasangan Calon.

(4) KPU- mengumumkan rekapiturasi ]rasil penghitungan perolehan suara pasangan calon sebagaimana dimalisud plau ayat (3).

(5) KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.

(6) KPU - menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat r&apitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon kepada saksi Pasangan Calon dan Bawaslu. rekapitulasi hasil Calon dari KPU Pasal 154 , F]RESIDEN REPUBLIA INDONESIA _70_ Pasal 154

(1) Bawaslu wajib menyampaikan raporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil p.rrghit,rngan perolehan suara Pasangan Calon kepada KpU.

(2) Saksi dapat menyampaikan raporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau r"r?rr^; ;;i;* pelaksanaan rekapitulasi hasil p.rrghitrngan perorehan suara Pasangan Calon kepada KpU.

(3) KPU wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada lvai (1) dan ayat (2) pada hari peraksanaan rekapitulasi penghitungan perorlhan suara pasangan calon. pasal 155

(1) Rekapitulasi hasil - penghitungan perolehan suara di Kpu dituangkan ke a*am berita u".r, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara - Pasangan Calon dengan menggunakan format yang ditetapkan dalim peraturan Kpu.

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapiturasi hasil b.rigr"t""?ln perorehan suara Pasangan Calon . sebagaimana aimaksrld pada ayat (1) ditandatangani oleh seruiuh anggota KpU dan saksi pasangan Calon yang hadir.

(3) Dalam hal terdapl! anggota Kpu dan saksi pasangan calon yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani sedagai-ana dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon ditandatangani oleh anggota I(pU dan saksi pasangin calon yang hadir yang bersedia menandatangani. pasal 156 ?:k:i lrs-llgan calon dalam rekapitulasi suara pasangan calon di PPK, KPU kabupaten/kota, xbu prouinsi, dan Kpu harus menyerahkan mandat terturis aaii pasangan calon/tim Kampanye. BagianKeenam ',1 z \ ! -Y.. pasal 157

(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu _ kecamatan, dan pengawas pemilu Lapangan/pengawas pemilu Luar Negeri merakukan pengawasan atas- rekapitulasi penghitungarr perolehan suara yang dilaksanakan oleh kpu, Kpt provinsi, Kpu kabupaten/kota, ppK, dan ppS/ppLN.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan oleh anggota Kpu, Kpu provinsi, Kpu kab rpaten/kota, .plK, nnsTnFtN, dan i<ppslxppsLN dalam melakukan rekapitulasi penghitu"lu" p.r"r.rr"n suara.

(3) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pe_langgaran, penyimpangan, dan/atau kesarahan daram rekapitulasi penghiturrgl., perolehan suara, Bawaslu, Panwaslu provinsi, paiwaslu tauufaten/kota, panwasru kecamatan, dan- pengawas pemilu r,"p"irg""/pengawas pemilu Luar Negeri melaporkan adanya__pelangg"u."r.,, penyimpangan, dan/atau kesarahan kepada x.poiir"i?r, Negara Republik Indonesia.

(4) Anggota KPU, IpU provinsi, KpU kabupaten/kota, ppK, PPS/ppLN, dan Kpps/Kppslrv- lanr rr.Lr.iitan pelan**"orr, penyimpangan, dan/atau kesalaharr" ait"rr"i tirrduk.n hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang_UnJang ini. *.",JII=lRSU*.r,o -7t- pen gawas an d an u ""'*1?t3:,ffi' 13,t. i ru n gan S u ara d an Rekapitulasi penghitungan p&olehan Suara BAB XI PENETAPAN HASIL PEMILU (IL 158

(1) KPU menetapkan hasir rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilu presiden "au., wakir adiri oleh pasangan C"io., dan Bawaslu.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hari p.*r.rgrtan suara. BAB XII W Pasal 159

(1) Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima pttrr, persen) 'dari jumlah suara dalam pemiru a 2oo/o (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di teu*r dari % (setengahy .lumtarr provinsi di Indonesia.

(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama da-n kedua aipirin kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu .

(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumrah yang sama diperoleh oreh 2 (dua ) p"rurgu,,. calon, teaua Pasangan calon tersebut dipilih' kembali" oleh ra}ryut ur" langsung dalam pemilu .

(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh . oleh 3 (tiga) pasanga' calon- atau teuftr, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wirayah perolehan suara yang rebih luas secara berjenjang.

(5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari t (satu) pasarigan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebarai wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. r PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA _72_ BAB XII PENETAPAN PASANGAN CALON 160

(1) Pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud cialam Pasal 159 ditetapkan dalam laan! pleno KpU dan dituangkan dalam berita acara hasil pemilu prlsiaen dan wakil presiden.

(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (I) disampaikan pada haii yang sama oleh KpU kepada:

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;

b. Dewan perwakilan Ra}ryat;

c. Dewan ^ /t - \ R EpuJLTI'135]*.r,o

c. Dewan Perwakilan Daerah;

d. Mahkamah Agung;

e. MahkamahKonstitusi;

f. Presiden;

g. Partai politik atau Gabungan mengusulkan pasangan Calon; dan

h. . BAB XIII PELANTIKAN Partai Politik yang pasal 161

(1) Pasangan c_alon terpilih dilantik menjadi musyawaratan Ralryat.

(2) Dalam hal calon wakil pelantikan, calon .

(3) Dalam hal calon pelantikan, calon wakil siden. Pasal 162

(1) ah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majeris permusyawaratan narcyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan .

(2) Jika Majelis permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada uy.i 1t1, -bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapln sidang pariprirr" Dewan Perwakilan Ralryat.

(3) Jika Dewan perwakilan Ralryat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), -bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapln pimpinan vra;.ri" fermusyawaratan Rakyat dengan disaksikan ot.r, pimpinan Mahkamah Agung.

(4) pengucapan PR E SIDE N REPUBL.Ii( INDONESIA _74_

(4) Pengucapan sumpah/ianji- sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan peLntikan . pasal 163 sumpah/ianji presiden/wakil : Sumpah Presiden (Wakil presiden): ^oemj -{111h, saya.bersumpah akan memenuhi kewajiban (waki1 presiden n.p"uiit Indonesial aengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, r".*.g""g teguh Undang- Undang Dasar .dan menjalankan' ..g.tu-'rrrlu.rglrrrau.rg- J.r, peraturannya selurus-lurusnya serta blrbakti t<epida Nr.? J.., Bangsa." j3":i Presiden (Wakil presiden): . sw1.- berjanji . dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban ..i" ffiukil ) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan -."i"i""r."., segala undang_ yndals dan peraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsl.,, BAB XIV PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PENGHITUNGAN SUARA ULANG, DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG Bagian Kesatu Pemungutan Suara Ulang Pasal 164 Pemungutan suara di Tps waji! diulang seketika itu juga apabila dari hasil penelitian d-an pemeriksu"" e?"j";;; pemilu Lapangan terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: pembukaan kotak su3.Ja dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurrt t.t" cara yang dite tapkan d alam pe raturan perun dan g_.r., J..rl"r, ; petugas KPps meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; dan/atau a. b

c. petugas W c R EpuJLTI'135 B*.r,o _75_ petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut irenjadi tidak sah. Bagian Kedua Penghitungan Suara Ulang Pasal 166 Pasal 165

(1) Pemungutan suara di Tps dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang *e.rg.t iuatkan hlsil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

(2) Pemungutan suara ulang yang disebabkan terjadi bencana alam dan/atau kerusulian s=ebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kpps setelah bermusyawarah dengan Pengawas pemilu Lapangan dan para saksi yang hadir denfan menyebutkan keadaan yang menyebabican diadakaniya pemungutan suara ulang.

(3) usul KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diteruskan kepada PpK untuk selanjutnya 'diajukan 'kepada Kpu kabupaten/kota untuk pengimbitan t eputusan diadakannya pemungutan suara ulang.

(4) Pemungutan. suara ulang di Tps dilaksanakan paling lama L0 (sepuluh) hari setelah hari/tanggar pemungutan. suara berdasarkan keputusan ppK.

(1) Penghitungan suara ulang dapat dilakukan di TpS.

(2) Penghitungan suara di Tps diulang seketika itu juga apabita terjadi hal sebagai berikut:

a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;

b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerang.., "uh.yu;

c. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;

d. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; e, saksi saksi Pasangan.Calon, pengawas pemilu Lapangan, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; pgnghitungan suara dilakukan di tempat 1ain atau waktu lain dari yang telah ditentukan; dan/afau terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah. pasal 167

(1) Penghitungan suara ulang dapat dilakukan di ppK.

(2) Penghitungan. suara urang di ppK dapat dilakukan dalam har terdapat perbedaan .lumtatr .r.r" p;" sertifikat hasil penghitungan suara dari Tps d.;g;; sertifikat hasir penghitungan suara yang diterima ppK melarui ppS.

(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, saksi pa-sangan calon tingiat t.".,n.tun dan saksi Pasangan calon di Tps, panwaslu riecamatan, atau pengawas Pemilu Lapangan dapat mengusurkan penghitungan suara ulang di ppK.

(4) Penghitungan suara urang untuk Tps yang terdapat perbedaan jumrah suara sebigaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara membuka kotak suara dan menghitung surat suara di ppK. Bagian Ketiga Rekapitulasi Hasil penghituigan Suara Ulang e f ob _76_ Pasal 168

(1) Rekapitulasi penghitungan ..i1ll ulang berupa rekapiturasi lslt penghitungin .r"i" di ppK, Kpu"k;;upaten/kota, dan KPU provinsi.

(2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di ppK, Kpu kabupaten/kota, dan- Kp-U provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut: a' rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;

b. rekapitulasi .

b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang- terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;

c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;

d. rekapitulasi .hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;

e. saksi Pasangan caron, pengawas pemilu , dan warga masyarakat tidai dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil pengtritun[an suara secara jelas; dan/atau

f. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain diri ya.g telah ditentukan.

(3) Dalam hal terjadi keadaan - sebagaimana dimaksud pada ayat (2)' saksi pasangan caron .6, panwasru kecamatan, Panwaslu kabupaten/kota, dan panwaslu provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasir penghitungan suara di ppK, Kpu kabupaten/kota, dan KpU provinsi yang bersangkutan.

(4) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di ppK, Kpu ka.bupaten/kota, dan -Kpu provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitutasi.

(5) Rekapitulasi hasil penghitungan suara urang yang disebabkan kerusuhan penghitu"*""_1il*,u,il:t*HHlu1i"",ffffI',51,X.i"""k;l paling lama 5 (lima) hari seterah rrariitanggar pemungutan suara berdasarkan keputusan ppX, - "t.., KpU kabupaten/kota, atau KpU provinsi. Pasal 169

(1) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi. hasil penghitungan suara dari ppK - ;;;;;" sertifikat rekapitulasi liasil penghitungan perorehan suara yang diterima oleh Kpu kabupaten/kita, atas usur saksi Pasangan calon tingkat kabupate"Tk"d saksi Rasa'gan calon tingkat kecamatan, panwaslu' kabupaten/kota, atau Panwaslu kecamatan, Kpu kabupatenf'totu melakukan pembetulan data setelah meraksanakan feng.cet a, a..r/rGu rekapitulasi - ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perorehan suara untuk ppK yang bersangkutan.

(2) Dalam . REpuJLlfi=135!*.r,o _78_

(2) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitu.rg"r, "r.r. dari Kpu kabupaten/kota denf,an - sertifikat rekapitulasi hasil penghitungal suara yang diterima oleh KpIr provinsi, atas usul saksi Pasangan caron -tingkat provinsi, saksi e..".rga' calon tingkat. kabupaten/kotl, panwaslu provinsi, atau Panwaslu kabupaten/kota, Kpu provinsi merakukan pembetulan data setelah melaksanakan pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitur!"r, .r".. untuk Kpu kabupaten/ kota yang birsingkutln.

(3) Dalam hal terjadi perbedaan data jumrah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari Kpu p.ouirr.i dengan sertilikat rekapitutasi.-has-il p""ghrit"ngan suara yang diterima oleh Kpu, atas usur .saksi' p"'"""g"" calon tingkat pusat, saksi Pasangan caron tingkat prorririsi, Bawasru, ii", panitia pengawas pemilu provinsi, Kpu melakukan pembetulan data setelah meraksanakan pengec.ka' dan/atau rekapitulasi - ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Kpu prouirr.r yang bersangkutan. pEMTLU pRE-lr_D_EN DAN #f-",IX-ESTDEN LANJUTAN DAN PEMILU 170

(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuharr, [".rgguan keamanan, bencana alam, atau girrggr"r, lainnya -v^"s mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pernilu tsanakan, dilakukan pemilu .

(2) Pelaksanaan pemilu mana dimaksud padl .ayat 1ij --iimurai dari iahap penyelenggaraan Pemilu Presiden dan' Wd it . Pasal 171

(1) Dalam hal di sebagian atau seruruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuharr, !"rrgguan keamanan, bencana alam, atau girggr.r, lainnya ]"rig mengakibatkan seluruh _79 _

(2) Pelaksanaan pemilu susulan tahapan penyelengaraan pemilu. seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu ksa-nakan, dirakukan pemilu . dilakukan untuk seluruh Pasal 172

(1) Pemilu ilu akan seterah ada penetapan penundaan pelaksanaan pemilu .

(2) Penetapan penundaan pelaksanaan pemilu : a' KPU kabupaten/kota atas usur ppK apabila penundaan pelaksanaan pemilu "r.if presidin .r,ffi,rti satu atau beberapa desa/kelurahan; b' KPU kabupaten/kota atas usul ppK apabila penundaan pelaksanaan pemilu -.rip",i satu atau beberapa kecamatan; c' KPU provinsi atas usul {pu kabupaten/kota apab,a penundaan pelaksanaan pemilu prlsiden a.r, 'w:"tit e.,/tot"; atau d' KPU atas usur Kpu . - provinsi apabila penundaan pelaksanaan pemilu presidin dan wakir i.

(3) Dalam har pemilu ksanakan di 40.%- (empat puluh p.r..rry jumlah provinsi atau 50% (lima. prll-uh peisen)- dari jumlah pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat *..rgg.rakan haknya ,rrtr.t memilih, penetapan pemiiu presiJen dan wakil akii s usul KpU.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilu .,3ri^r, atau Pemilu alam peraturan KpU. BAB XVI FRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _80_ BAB XVI PEMANTAUAN PEMILU mantau Pemilu 123

(1) Pelaksanaan pemilu leh pemantau pemilu .

(2) Pemantau Pemilu ksud pada ayat (1) meliputi:

a. lembaga.swadaya masyarakat pemantau pemilu .r.g.ii;

b. badan hukum dalam negeri;

c. lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;

d. lembaga pemilihan luar negeri; dan

e. perwakilan negara sahabat di Indonesia. Bagian Kedua persyaratan dan Tata Cara Menjadi Pemantau pemilu 174

(1) Pemantau pemilu :

a. bersifatindependen;

b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan

c. terdaftar dan memperoleh akreditasi provinsi, atau KpU kabupaten/kota cakupan wilayah pemantauannya.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada 1y1t (1), pemantau dari luar negeri- sebagaimana dimaksud dalam Pasar 173 ayat (2) huruf c,-huruf a,?"r, huruf e harus memenuhi persyaratan khusus:

a. mempunyai kompetensi -dln pengalaman sebagai pemantau pemilu di negara rain, yang Jiurt tik"" l;;;:" surat pernyataan dari o.ga.rif pemantau yang , KpU sesuai dengan bersangkutan , ',1 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan; memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu Republik Indonesia di Luar Negeri; dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 175

(1) Pemantau Pemilu ksud dalam Pasal LT3 ayat (2) mengajukan p"rriohorr"r, untuk melakukan pemantauan pemilu -piesiden dan wakil yang disediakan oleh KPU, KPU provinsi, atau KpU kabupaten/kota.

(2) Pemantau Pemilu ksud pada ayat (1) mengembalikan formulir penlaftaran kepada KPU, KPU provinsi, atau KpU kabupaten/kota dengan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:

a. profil organisasi/lembaga;

b. nama dan jumlah anggota pemantau;

c. alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah;

d. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau; dan

e. nama, alamat, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru.

(3) KPU, KPU provinsi, atau Kpu kabupaten/kota meneliti kelengkapan administrasi pemantau pemilu ksud pada ayat (2).

(4) Pemantau Pemilu rsyaratan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilu n sertifikat akreditasi.

(5) Dalam hal pemantau pemilu elengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantau pemilu n dilarang melakukan pemantauan Pemilu . b c.

(6) Khusu: _82_

(6) Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negara sahabat di Indonesia sebigaimana dimaksud daram pasar"173 ayat (2) hu.ryf e, yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi Menteri Luir Negeri.

(7) Tata cara akreditasi pemantau pemilu jut dalam peraturan KpU. wilavah Kerja p"*^.,turB;:ffi#:'.-$den dan wakil 176

(1) Pemantau pemilu auan pada satu daerah pemantauan sesuai dengan rencana pema_l!1uan yang telah diajukan kepada KpU, K-"pU provinsi, atau KpU kabupaten/kota.

(2) Pemantau Pemilu emantauan pada lebih dari satu provinsi harus mendapatkan persetujuan Kpu dan wajib meiapor ke Kpu provinsi masing-masing.

(3) Pemantau pemilu emantauan pada lebih dari satu kabupaten/kota pada satu provinsi harus mendapatkan persetujuan KpU provinsi dan wajib melapor ke Kpr] kabupaten/kota masing- masing.

(4) Persetujuan .ul": wilayah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh KpU. randa pengenar p"*",rBXs'f;Lf,fil:3h"" dan wakil (1) Tanda pengenal pemantau Pemilu ksud daram pasal rr3 ayat (2) huruf a dan huruf b dikeluarkan oreh Kpu, Kpu piovinsi, atau Kpu kabupaten/kota sesuai dengan wilayah ie4a yang bersangkutan. (2)Tanda

(2) Tanda pengenal pemantau pemilu ksud daram pasar L7g ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dikeluarkan oleh KpIJ.

(3) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas:

a. tanda pengenal pemantau asing biasa; dan

b. tanda pengenal pemantau asing diplomat.

(4) Pada tanda pengenal pemantau pemilu ksud puJ" uv"t trt dan ayat (2) dimuat informasi tentang:

a. nama dan aramat pemantau pemiru as;

b. nama anggota pemantau yang bersangkutan;

c. pas foto diri terbaru anggota pemantau yang bersangkutan;

d. wilayah kerja pemantauan; dan

e. nomor dan tanggal akreditasi.

(5) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam setiap kegiatan pemantauan Pemilu . _83_ Hak dan Kewajiba., p.r.,u,r1:$?:ffXT?.siden dan wak, 178

(1) Pemantau Pemilu :

(6) Bentuk dan for.mat tanda pengenal pemantau pemilu .otr..ofpU.

a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia;

b. mengamati drt Tengumpulkan informasi proses penyelenggaraan pemilu ; c' memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TpS;

d. mendapatkan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

d. mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Kpu, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota; dan

e. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan - sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu .

(2) Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan -diplomatik s-elama menjalankan tugas sebagai pemantau pemilu - . 179 Pemantau Pemilu kewajiban:

a. mematuhi peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Re[ubrik Inlonesia;

b. mematuhi kode etik pemantau pemilu oleh KpU;

c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke KP.u, Kpu provinsi atau Kpu kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;

d. menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan;

e. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan;

f. melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau Pemilu dukung administratif kepada Kpu, Kpu provinsi, "tu, Kpu kabupaten/kota sesuai dengan wilayah pemantauan;

g. menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara Pemilu ;

h. menghormati adat istiadat dan budaya setempat;

i. bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan;

i. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasikan kepada Kpu, Kpu provinsi atau KPU kabupaten/kota; dan

k. melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan pemilu , Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Bagian Keenam Pasal 180 Pemantau Pemilu : a' melakukan . kegiatan yang mengganggu proses peraksanaan Pemilu ; b' memengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;

c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu ;

d. memihak kepada pasangan Calon tertentu; e' menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung pasangan Calon;

f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apa pun dari atau kepada pasangan Calon;

g. mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia;

h. membawa senjata,-b-ahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan;

i. masuk ke dalam TpS; dan/atau

j. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau pemilu . *.'rJ.Ti'1,?5 U*.r,^ Laran gan ba gi pe m "",^1'FLX1t,[T:3JL e n d an waki I pre s i d e n Bagian Ketujuh sanksi bagi Pemantau Pemilu 181 Pemantau Pemilu ewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 179 dan Pasal 180 dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu . Pasal 182

(1) Pelanggaran oleh pemantau Pemilu an larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 dan Pasal 180 dilaporkan kepada KpU kabupaten/ kota untuk ditindaklanjuti.

(2) Dalarn . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal Lzg dan pasal 1g0 dilakukan oleh pemantau daram negeri dan terbukti kebenarannya, KpU, KpU provinsi, atau X"pU tcaUupaten/kota mencabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu .

(3) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 'trg dan pasar 1g0 dilakukan oleh pemantau asing dan terbukti keb.rr"rr.r.ry", KPU mencabut status dan hakiya sebag"i p.-"rtau pemilu .

(4) Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oreh pemantau Pemilu <il piesiaen, - r""* bersangkutan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang_undangan. pasal 193 Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia menindaklanjuti penetapin pencabutan status dan hak p.*u.ri* asing sebagaimana dimat<sua dalam pasal taz ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar N.g;;i sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebelum melaksanakan pemantauan, pemantau pemilu *pu, rnu frovinsi, atau KpU kabupaten/kota, dan Kepolisian Negara nepuutit< Indonesia di daerah. Bagian Kedelapan Pelaksanaan pemantauan Pasal 184 Pasal 185 Petunjuk teknis pelaksanaan pemantauan diatur dalam peraturan KPU dengan memperhatikan iertimbangan dari Kepala Keporisian Negara Republik Indonesia. BAB XVII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(1) Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemiru , dapat *.tibatt a., partisipasi masyarakat.

(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi pemitu , pendidikan politik u.gi p.*iurr, survei atau jajak pendapat tentang pemilu preside"n aan watcil presiden, 9t.. penghitungan cepat hasil pemilu , dengan keteniuan : a' tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Cal,on; BAB XVII PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU 196

b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu ; ee--- c' bertujuan meningkatkan partisipasi poritik masyarakat secara luas; dan d' mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu presiden au" w.iil , damai, tertib, dan lancar. pasal 197

(1) -fgJisipasi masyarakat dalam sosialisasi pemilu 9*r pendidika" poiit*. bagi pemilih sebagaimana dimaksud daram pasal'i;e ayat (2r, dapat dilakukan kepada pemilih pemura dan warga masyarakat lainnya melalui .seminar, totatcarya, p"i",ii"", dan simulasi serta bentuk kegiatan lainnya.

(2) Pelaksana survei ..t"1 jaj?-k pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil plmilu piesiden dan wakil 1g6 ayat (2), melaporkan status badan hukum atau surat ketera-ngan terdaftarnya, susunan kepengurusan, sumber dana, atat aan metodollgi yang digunakan kepada KpU. Pasal 188 _89_ Pemilu . - pemilu . (2'l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh:

a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;

b. pemantau pemilu ; atau

c. Pasangan Calon/tim Kampanye.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu, pinwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, p.rrg.*.s pemiru Lapangan, dan pengawas pemilu Luar Negeri -d..rg"., paling sedikit memuat:

a. nama dan aiamat pelapor;

b. pihak terlapor;

c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan

d. uraian kejadian.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1_Jtle.l) hari sejak terjadinya-peranggaran bemilu .

(5) Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwaslu Panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Pengawas Pemilu Luar Negeri mengkaji pelanggaran yang diterima. kabupaten/kota, Lapangan,' a"r, setiap laporan

(6) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti kebenarannya, Bawaslu, panwasru piovinsi, Panwaslu kabupaten/kota, panwasru kecamatan, plngawas Pemilu Lapangan, dan pengawas pemilu Luar Negeri -wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) rraii setelah Iaporan diterima.

(7) Dalam hal Bawasru, panwasru provinsi, panwasru kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan, dan pengawas pemilu Luar' Negeri memerlukan keterangan tambahan dari pelapor *..rg".r-u.i tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aitat<utan paling tama 5 (lima) hari setelah laporan diterima.

(8) Laporan . .

(8) lapgr-an pelanggaran administrasi pemilu a Kpu, Kpu provinsi, dan Kpu kabupaten/kota.

(9) Laporan pelanggaran . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA pidana kepada Pemilu a

(10) Ketentuan l:bih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelanggaran pemilu aturan Bawaslu. Paragraf 2 Pelanggaran Administrasi pemilu 191 Pelanggaran administrasi pemilu an-terhadap ke.tentuan undang-undang ini yang !"kT merupakan ketentuan pidana pemilu entuan lain yang diatur daram peraturan KPU. Pasal 192 Pelanggaran administrasi pemilu h Kpu, Kpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota berdasarkan laporan dari gawaslu, panwaslu provinsi,' dln Panwaslu kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya. KPU, KPU provinsi, dan Kpu kabupaten/kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi pemilu ng lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan dari Bawasiu, Fanwaslu -provinsi, dan panwasru kabupaten/kota. Pasal 193 Pasal 194 Ketentuan tebih. tanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu aturan KpU. Paragraf3 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Sidang pemeriksaan perkara pidana Pemilu ksud pada ayat (1) dilakukan oleh hakim khusus.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur dengan peraturan Mahkamah Agung. Pasal 198

(1) Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana Pemilu 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara. (21 Dalam hal terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari seterah putusan dibacakan.

(3) Pengadilan negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada pengadilan tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima.

(4) Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama Z (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima.

(5) Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain. Pasal 199

(1) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19g ayat (1) dan ayat (4) harus sudah disampaikan kepada penuntut umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan.

(2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19g harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh jaksa. Pasal 200 PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA _93_ Pasal 200

(1) Putusan pengadilan terhadap kasus pelanggaran pidana Pemilu ang- undang ini dapat memengaruhi perolehan suara pasangan calon harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebei-um KPU menetapkan hasil pemilu .

(2) KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksld pada ayat (1).

(3) Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima Kpu, KpU provinsi, atau KpU kabupaten/kota dan Pasangan calon pada hari putusan pengadilan tersebut dibacakan. Bagian Kedua Penyelesaian Perselisihan Hasil pemilu 201

(1) Terhadap penetapan hasil Pemilu eberatan hanya oleh pasangan calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu . (21 Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu .

(3) Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.

(4) KPU wajib menindakianjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

(5) Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada:

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;

b. ,

b. Presiden;

c. KPU;

d. Pasangan Calon; dan

e. Partai Politik atau mengajukan calon. Gabungan Partai politik yang Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidani de'ga., pior..,u penjara laling singkat 12 (dua belas) buran dan p"li.,g lama 24 (iua puruh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.0b0,00 (dua rupiah) dan paling banyak Rp2+.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 203 Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang :y1tg hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dy. belas) bulan d"r, denda f,.ii.rg sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan puii.,g banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). BAB XIX KETENTUAN PIDANA Pasal 202 Pasal 204 Pasal 205 setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalang-rr"atangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu -Undang ini, dipidana dengan pidana penjara pating singkat 12 idua belas) bulan dan paiing laml 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 . (dua belas juta rupiah) dan paling- banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). setiap anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam melaksanakan verifikasi kebenaran dan kelengkapan administrasi belas juta PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA _95_ administrasi Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam fa.sal 26 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paring singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga prt"[, enam) bulan tan denda paling sedikit Rp6.000.ooo,oo-(enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 206 Setiap anggota KPU, KPU provinsi, KpU kabupaten/kota, dan ppS yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau tidak memperbaiki Daftar Pemilih Sementara setelahr mendapat masukan dari masyarakat dan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4), dipidanidengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp3.0oo.ooo,0o (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp6.00o.ooo,oo (enam juta rupiah). Pasal 207 Setiap anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaten/kota, ppK, PPS, dan PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan pengawas pemilu Luar Negeri dalam melakukan pen]rusunan dan pengumuman Daftar Pemilih sementara, perbaikan Daftar pemilih seme.,tara, penetapan Daftar Pemilih Tetap, yang merugikan warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 32 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 208 Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen yang dipalsukan untuk menjadi pasangan calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 ltiga puluh enam) bulan dan paling lama T2 (tujuh puruh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.0o0.ooo,oo (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Pasal 209 . 9g!.p anggota KPU,- KPU provinsi, KpU kabupaten/kota, ppK, PPS, dan PPLN yang dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu annya Daftar pemilih Tetap, dipidana dengan pidana penjara paling singkat- 6 (enam) bulin dan paling ta"ma s'o ltiga puluh enam) buran dan denda paling seaitit Rp6.000.000,00 (en-a1n juta rupiah) . 9.. paling u..ryit Rp36.oob.ooo,00 1tig. puluh enam juta rupiah). Pasal 210 !:t]"p anggota _IPU, KPU provinsi, KpU kabupaten/kota, ppK, PPS, dan PPLN -yang dengan sengaja -.*br"t' keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau pa"arrgan ialon datam masa {1mpanye, dipidana dengan pidana p--enjara paling singkat 6 (enam) bulan dT paling lama 36 (tiga puiuh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.ooo,oo (enam juta rupiah) J"., paling banyak Rp36.00o.ooo,0o (tiga puruh enam juta rupiah). PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 209 Pasal 21 1 setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau pasingan Calon datam masa {ampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puiuh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.oo0,oo- (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puruh enam juta rupiah). Pasal 212 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindlakan yirrg menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau pasangan calon dalam mlsa Kampanye, dipidana dengan pidana p.ri"ur. paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama -12 (dua bbtas1 bulan dan denda paling sedikit Rp6.0ob.0oo,oo (enam juta rupiahi dan paling banyak Rp12.000.ooo;00 (dua belas juta ruiiahl. Pasal 213 F-- Pasal 213 setiap orang yang denga, sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang teiah ditetapkan oleh Kpu u.rtrt masing- T.:1"g Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pas6.r 40, dipidana dengan pidana penjaia paling singkat 3 (tiga) buran atau paling lama t2 (9y" belas) buran dan denda laling sedikit Rp3.00O.000,00- (tiga juta rupiah) atau p"ii.rg banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 214 Pasal 215 Pasal 216 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye sebigaim.rr. di*"ksud dalam pasal 41 lrat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, atau l'".r'f i, dipidana dengan pidana penjara paring singkat 6 (enam) bu-l.an dan paling lama z4 gua purur, empat;'buran dan denda paling sedikit Rp6.000.ooo,oo (inam juta rupiah) dan paring banyak Rp24.00O.OOO,OO (dua puiuh empat juta rupiah) Setiap pelaksana Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya leuagai l-bat.. kepada peserta. - Kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar tidak_menggunakan haknyl uniuk -.*irih, atau memilih Pasangan calon tertentu, ata* menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya ti9* sah sebagaimana dimaksud dalam pasai?1 ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana penjara paring singkat 6- (enam) bulan dan paling lama ?1 (a"" puiuh empat) bulan dan denda paring sedikit Rp6.000.0oo,oo (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat jutaiupiah). setiap pelaksana Kampanye yang melanggar rarangan sebagaimana dimaksud dalam pasai 4lLyat (2), dipidana den[an pidana penjara paling singkat 3 (tiga) buian'dan paling lama 12 (dy" belas) bulan.dan denda paling sedikit Rp3o.0b0.ooro,oo ltiga p"l,l .juta rupiah) dan paling binyak npob.ooo.o00,00 (enam puluh juta rupiah). Pasal2IT = ',| A t t Setiap Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung, hakim konstitusi, hakim pada semua badan p;;Jii"r, Ketua, wakil {etua dan anggota Badan pemeriksa Keua"g;;; Gubernur, Deputi Gubernur Senior,- dan deputi gubernur E"rrt Indonesia serta pejabat badan usaha milik r,.g.ri7uadan usaha miiir. J..r"r. r""* melanggar laranga-n sebagai-mana dimaksud daram pasal 4r ayat (3), dipidana dengan pldana penjara paring singkat 6 (enam) bll.r" dan palins^larna z4 laua pururr empat)'bulan dan denda p"ll"g sedikit Rp25.000.ooo;00 (dua purur,'tima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh;uia .upiaf,). REPUBLIK INDONESi.T. _98-

PASAL 2lT

BAB XIX: KETENTUAN PIDANA
Naskah pasal.

PASAL 4

BAB II: ASAS, PELAKSANAAN, DAN
(1) Pemilu Presiden dan 5 (lima) tahun sekali' (2\ Pemilu seluruh wilayahN.g.'"KesatuanRepubliklndonesiasebagaisatu kesatuan daerah Pemilihan' (3)PemungutansuaradilaksanakanSecaraserentakpadahari libur atLu hari Yang diliburkan' (4)Hari,tanggal,danwaktupemungutansuaraPemiluPresiden dan wakil .

(5) Pemilu ,en dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR' DPD' dan DPRD' (6)TahapanpenyelenggaraanPemiiuPresidendanWakilPresiden W Pasal 4

(1) Pemilu oleh KPU' 12)Pengawasanpenyelengqa.raanPemiluPresidendanWakil ' PRESIOE N REPUBLIK INDONESIA BAB III PERSYARATAN CALON ARA PENENTUAN PASANGAN CALON rsyaratan Calon

PASAL 5

BAB III: PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN | Bagian Kesatu - Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
Persyaratan menjadi calon :

a. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

b. warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;

c. tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidutr" korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan tewajiban sebagai ;

e. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

f. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa iapo.an kekayaan penyelenggara negara;

g. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan danlatau """^'" badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

h. tidak sedang d.inyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

j. terdaftar sebagai Pemilih;

k. memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak eenfhasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;

1. belum . . PRESIDE N R EPUBLIK INDONESIA

1. belum pernah menjabat sebagai Presiden- atau Wakil 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang Sama;

m. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

n. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan p..rg"dilu., yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i."..rr" melailukln tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; o.berusiasekurang-kurangnya35(tigapuluhlima)tahun;

p. berpendidikan paling rendah tamat sekolah Menengah Atas ^ 1Stvia1, Madrasah Rliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan iSf"fXl, Madrasah Atiyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;

q. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, term..rt organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G'30'S/PKI; dan

r. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia'

PASAL 6

BAB III: PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN | Bagian Kesatu - Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Cabungan -partai potitit< sebagai calon. gundurkan diri dari jabatannya' (2\Pengundurandirisebagaipejabatnegarasebagaimana dimiksud pada ayat (1) patit'g lambat ryql saat didaftarkan oleh Partai Politik ^tr.L, b"ur"[.n Partai Politik di KPU sebagai calon atakan dengansuratpengundurandiriyangtidakdapatditarik kembali.

(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Ga-bungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon .

PASAL 7

BAB III: PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN | Bagian Kesatu - Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota Vang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai iolitik sebagai calon- inta izin kepada Presiden.

(2) Surat . . (2\suratpermintaanizingubernur,wakilgubernur,bupati,wakil \-/ Uup"ti, *"fif.oi", dan "wakil walikota sebagaimana dimaksud p"&" ayat (1J disampaikan kepad" -Klu oleh Partai Politik atau Gabungan Partai pttitit< sebagai dokumen persyaratan calon ' Bagian Kedua Tata cara Penentuan Pasangan calon IK INDONESIA Pasal 8 calon dalam 1 (satu) fu..r..gu.., oleh partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Pasal 9 Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan p.rot"rr"n kursi paling seaimt 20% (dua puluh-persen) dari jumlah kursi DpR atar^ *.riperoleh 25o/o (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu . Pasal 10

(1) penentuan calon Presiden dan/atau calon wakil buka sesuai dengan mekanismeinternalPartaiPolitikbersangkutan. (21 Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politiklain,rtttkmelakukanpenggabungandalam mengusulkan Pasangan Calon'

(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana w dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) pasangan -Calon .."r"i dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka'

(4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil angan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak Uotetr dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnYa. Pasal 1 1 PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 11

(1) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) terdiri atas:

a. kesepakatan antar-Partai Politik; b.kesepakatanantaraPartaiPolitikatauGabunganPartai Politik dan Pasangan Calon'

(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertuiis derigan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpi.r"" partLi Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon. Pasal 12 (1)PartaiPolitikatauGabunganPartaiPolitikdapat mengumumkanbakalcalonPresidendan/ataubakalcalon wakil ta DPR, DPD, dan DPRD'

(2) Bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil abunganPartai Politik ..U.g.i-".t" dimaksud pada a{at (1) harus sudah mendapatkai persetujuan tertulis dari bakal calon yang bersangkutan. BAB IV PENGUSULAN BAKAL CALON NGANCALoNPRESIDEN DAN WAKIL angai C"lott 13 (1)BakatPasanganc+lqldidaftarkanolehPartaiPolitikatau Gabungan Partai Politik' (2lPendaftaranbakatPasanganCalonolehPartaiPolitik ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jlnderal atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undan gan'

(3) Pendaftaran '

(3) Pendaftaran bakal Pasangan calon oleh Gabungan Partat Politik ditandatangani oleh-ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderai atau sebutan lain dari setiap Partai Politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14

(1) Pendaftaran bakal Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dilengliapi dengan persyaratan sebagai berikut: kartu tanda penduduk dan akta kelahiran warga Negara Indonesia; surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU; surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeiuarkan oleh pengadilan negeri; fotokopi NPWP dan tanda bukti pengiriman atau p.rr..it"."" Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak .PenghasilanWajibPajakorangPribadiselama5(lima) ta.hun terakhir; daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon; surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan Yang sama; surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar ,"g"r", undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Taf,un 1945, Jan cita-iita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan undang- Undang Dasai Ne[ara Republik Indonesia Tahun 1945; surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiaf bakal calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah *.*purry"i kekuatan hukum tetap karena melakukan a. b. c. d. e f. ob' h 1 j tindak . tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

k. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi.oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

1. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.3O.S/PKI dari kePolisian; dan

m. surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon irre"id.r, dan bakal calon Wakil . (21 Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR. Pasal 15 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:

a. surat peicalonan yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain Partai Politik atau ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain Partai Politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. kesepakatan tertulis antar-Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a;

c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangin ya.rg dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan bartai- poiitit< atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung;

d. kesepakatan tertulis antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b;

e. naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan calon;

f. surat pernyataan dari bakat Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan

g. kelengkapan persyaratan bakal calon gaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). BagianKedua PRESIDE N REPUBLIK INOONESIA -t2- Bagian Kedua Verifikasi Bakal Pasangan Calon Pasal 16

(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan calon paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya surat pencalonan.

(2) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapandankebenarandokumenpersyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Partai Politik atau pimpinan Partai Politik yang tergaUung dan Pasangan Caion pada hari kelima sejak diterimanYa surat Pencalonan. Pasal 17

(1) Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan calon sebagaim.rr" dirrr"ksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 belum lengliap, KpU memberikan kesempatan kepada pimpinan Par-tai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau- bakll Pasangan Calon untuk meirperbai6 aanT atau melengkapi dalam waktu paling lama 3 (tiia) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifrkasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (21 Pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan calon menyerahkan naslt perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal Pasangan calon kepada KPU paling lambat pada hari keempat sejak diterimanya surat pemberitahuan irasil verifikasi se-bagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi ulang w kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai poiitit< yang tergabung dan/atau bakal Pasangan Calon-paling lambat p"i" hlri ketiga sejak diterimanya hasil perbaikan dan/atau kelengkapan administratif bakal Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (21'

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata 97ra verifikasi terhadap kelengkapandankebenarandokumenpersyaratan administiatif bakal Pasangan Calon diatur dengan peraturan KPU. Pasal 18 R EPUJXL=lR5[*.=,o Pasal 18

(1) Dalam hal bakal Pasangan calon yang diusulkan tidak w memenuhi persyaratan sebagaimana djmaksud dalam Pasal 14 dan Pasal ts, rpu meminta kepada Partai Politik dan/atau GabunganPartaiPolitikyang.bersangkutanuntuk *".rg.,Irlkan bakat Pasangan Calon yang baru sebagai pengganti. (21 Pengusulan bakal Pasangan calon sebagaimana dimaksud \-' padi ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat perminiaan 'dari KPU diterima oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik. (3)KPUmelakukanverifikasiterhadapkelengkapandan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calonsebagaimanadimaksudpadaayat(2|paling.lama 4 (empat) h"ari setelah diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon baru.

(4) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapandankebenarandokumenpersyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3). kepada pimpinan Partai politit< dan/atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan bakal Pasangan Calon paling laml pada hari ketima seJak diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon yang baru Pasal 19 DalamhalpersyaratanadministratifbakalPasanganCalon sebagaimana aimlksud dalam Pasal 18 tidak lengkap dan/atau tidak benar, p"ii"i politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan ,ia.r. dapat lagi mengusulkan bakal Pasangan Calon. Pasal 20 (1)DalamhalsalahsatucalondaribakalPasanganCalonatau kedua calon dari bakal Pasangan calon. berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sJbelum bakal Pasangan calon ditetapkan Jebagai calon_ pi""ia." dan Wakil Presiden, Partai politik atau Gabungan partai politik yang bakal calon atau bakal pasangan c"to.rny^ berhal-angan tetap, diberi kesempatan rlntuk *"rrgi"rlkan Uatal Pasangan Calon pengganti.

(2) KPU (21 KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (eilpat) hari sejak bakal Pasangan Calon tersebut didaftarkan. Bagian Ketiga Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon Pasal 21

(1) KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan \-/ ,.r"rrgr*umkan nama-nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu , t (iatu) hari setelah selesai verifikasi'

(2) Penetapan nomor urut Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU ierbuki dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon, I (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)'

(3) KPU mengumumkan Secara luas nama-nama dan nomor urut Pasangan calon setelah sidang pleno KPU sebagaimana dimaksud Pada aYat (2). PRESIO E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 22

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik w calonnya danlatau Pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU.

(2) Salah seorang dari Pasangan calon atau Pasangan calon dilarang merigundurkan aiti terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU'

(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik w Pasangan calon atau salah seorang dari Pasangan caion, Partai-Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti'

(4) Dalam hal Pasangan calon atau salah seorang dari Pasangan Calon mengundrik"., diri, Partai Politik atau Gabungan Partai politik yant mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Pasal 23

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan calon berhalangan \-' tetap sejak penetapan calon sampai padl saat dimulainya Kampanye, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tet-ap, dapat mengu-sulkan pasanlan calon iengganti kepada KPU paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap' (21 KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan calon , pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama i ("i-r--p"t) hari J"j"k Pasangan Calon pengganti didaftarkan' PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 23 Pasal 24 berhalangan tetaP.

(3) KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan calon \-' pengganti paling lama 4 (empat) hari sejak Pasangan calon pen gganti didaftarkan.

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan \_, tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutanSuaradanmasihterdapatduaPasanganCalon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu Pasangan Calon yang berhalangan tetap dinyataki, g.rgu. dan tidak dapat diganti'

(2) Dalam hal salah satu caion atau Pasangan Calon berhalangan ' tetap pada saat dimulainya Kampanye sar-npai hari pemungutan suara sehingga jumlah Pasangan calon kurang dari dua pasangan, tahapan pil"k.".raan-Pemilu .f, -fpU paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan calonnya berhalangan tetap mengusulkan Pasangan Calon p..,gganti ialing lama e 1tiga1 hari sejak Pasangan Calon

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksa-naan tahapan Pemilu bagaimana dimaksud pada ayat (2lrdiatur oleh KPU' Pasal 25 Pasal 25

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sebelum dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu 15 (lima belas) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap. (21 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (li mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap'

(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengusulkan calon pengganti, KPU menetapkan Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagai Pasangan Calon dalam Pemilu ua.

(4) KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling lama S (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu agaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh KPU. Bagian KeemPat Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pasangan Calon 26

(1) Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi Pasangan Caion yang dilakukan oleh KPU.

(2) Dalam hal Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (tl menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU sehingga merugikan Pasangan calon, Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kePada KPU.

(3) KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BABV BAB V HAK MEMILIH Pasal27

(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telali genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih'

(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaTtar oter, penyelenggara Pemilu ilih. Pasal 28 Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai Pemilih. BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH Bagian Kesatu Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Pasal 29

(1) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS menggunakan Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum anggota Opn, bpD, DpRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai Daftar Pemilih Sementara Pemilu . (21 KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS memutakhirkan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(3) Daftar Pemilih Sementara hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diumumkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 7 (tujuh) hari.

(4) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS memperbaiki Daftar Pemilih Sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan selanjutnya menetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap paling lama 7 (tujuh) hari.

(5) Daftar

(5) Daftar Pemilih Tetap Pemilu tapkan 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu .

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran, pengumuman, perbaikan Daftar Pemilih Sementara dan penetapan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam peraturan KPU. Bagian Kedua Rekapitulasi Pemilih Pasal 30

(1) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di kabupatenf kota. 12) KPU provinsi melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di provinsi.

(3) KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilih luar negeri dan Pemilih secara nasional. Bagian Ketiga Pengawasan atas Penyusunan Daftar Pemilih Pasal 31

(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Sementara, pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, pen)rusunan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota.

(2) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan pen1rusunan Daftar Pemilih Sementara, pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, penJrusunan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap luar negeri yang dilaksanakan oleh PPLN. Pasal32 _19- Pasal 32

(1) Dalam hal pengawas sebagaimana di ud dalam Pasal 31 menemukan urisur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupalen/kota, dan.PPLN yang merugikan Wargl Negara Indonesii yang memiliki hak pilih, Bawaslu, paniaslu provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota, 1", pengawas Pimilu Luar Negeri menyampaikan temuan tersebut teplda Kpu, Kpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS' dan \ / PPLN wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, -Panwaslu kabupaten/kota, dan Pengawas Pemilu Lr*. Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)' BAB VII KAMPAI.TYE Bagian Kesatu Pelaksanaan KamPanye Pasal 33 Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta U"rti"gg"ng jawab dan mirupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat. Pasal 34

(1) Kampanye dilaksanakan oleh pelaksana Kampanye'

(2) Kampanye diikuti oleh peserta Kampanye'

(3) Kampanye didukung oleh petugas Kampanye' Pasal 35

(1) Pelaksana Kampanye terdiri atas pengurus Partai Politik, oran g- se oran g, dan organisasi penyelen ggar a ke giatan'

(2) Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon membentuk tim Kampanye nasional.

(3) Dalam

(3) Dalam membentuk tim Kampanye agaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul'

(4) Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertugas men)rusun -seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.

(5) Tim Kampanye tingkat nasional dapat membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota'

(6) Peserta Kampanye terdiri atas anggota masyarakat. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA l7l Petugas Kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan Kampanye. Pasal 36

(1) Nama-nama pelaksana Kampanye dan anggota tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus didaftarkan pada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannYa. (21 KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menyampaikan daftar nama pelaksana Kampanye dan nama anggota tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota. Bagian kedua Materi Kampanye Pasal 37

(1) Materi Kampanye meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon.

(2) Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui utebsite KPU. Bagian Ketiga PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Metode Kampanye Pasal 38

(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dilaksanakan melalui:

a. pertemuan terbatas;

b. tatap muka dan dialog;

c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;

d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;

e. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;

f. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU;

g. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan

h. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang- undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU. Pasal 39

(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf g dilaksanakan 5 (lima) kali. (21 Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik.

(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.

(4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

(5) Materi PRESIDE N REPUBLIK INDONE-'-iIA

(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasio sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945:

a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

b. memajukan kesejahteraan umum;

c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan

d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

(6) Ketentuan tebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU. (71 penyelenggaraan debat Pasangan calon dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)' Pasal 40

(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan nama-nama Pasangan Calon sampai dengan dimulainya masa tenang. (21 Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Bagian Keempat Larangan dalam KampanYe Pasal 4 1

(1) Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon Yang lain;

d. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;

e. mengganggu ketertiban umum;

f. mengancam. .

f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekblompok anggota masyarakat, dan/atau Pasangan Calon yang lain;

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pasangan Calon;

h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Pasangan Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Pasangan Calon yang bersangkutan; dan

j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta KamPanYe. (2\ Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. pegawai negeri siPil;

f. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. kepala desa;

h. perangkat desa;

i. anggota badan permusyaratan desa; dan

j. warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana Kampanye.

(4) Sebagai peserta Kampanye, pegawai negeri sipil dilarang menggunakan atribut Partai Politik, Pasangan Calon, atau atribut pegawai negeri siPil.

(5) Sebagai PRESIDE N REPUBL.IK INDONESIA

(5) Sebagai peserta Kampanye, pegawai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara. Pasal 42

(1) Kampanye yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; dan

b. menjalani cuti Kampanye. (21 Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 12) diatur dengan peraturan KPU. Pasal 43 Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa Kampanye. Pasal 44

(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta pegawai negeri lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon yang menjadi peserta Pemilu , selama, dan sesudah masa Kampanye.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada pegawai negeri dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Pasal45 PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 45 Pelanggaran atas larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (1), ayat (2l', dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu . Pasal 46

(1) Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dikenai sanksi dengan tahapan:

a. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;

b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

(2) Tata cara pengenaarl sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Kampanye diatur dalam peraturan KPU. Bagian Kelima Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Paragraf 1 Umum Pasal 47

(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan Kampanye oleh Pasangan Calon kepada masyarakat.

(3) Pesan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

(4) Media ,

(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi ketentuan mengenai larangan dalam Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.

(5) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon. Pasal 48

(1) Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia (TVRI), lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang kepada Pasangan calon untuk menyampaikan materi Kampanye.

(2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu ayanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan Kampanye bagi Pasangan Calon.

(3) Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye yang sama kepada Pasangan Calon. Paragraf 2 Pemberitaan Kampanye Pasal 49

(1) Pemberitaan Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dengan cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak.

(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye harus berlaku adil dan berimbang kepada seluruh Pasangan Calon. Paragraf 3 7' Paragraf 3 Penyiaran Kampanye Pasal 50

(1) Penyiaran Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, serta jajak pendapat. (21 Narasumber penyiaran monolog dan dialog harus mematuhi larangan dalam Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1.

(3) Siaran monolog dan dialog yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran dapat melibatkan masyarakat melalui telepon, layanan pesan singkat, surat elektronik (e-mait), dan/atau faksimili.

(4) Tata cara penyelenggaraan siaran monolog dan dialog diatur oleh KPU bersama Komisi Penyiaran Indonesia. Paragraf 4 Iklan Kampanye Pasal 51

(1) Iklan Kampanye dapat dilakukan oleh pasangan calon pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.

(2) Iklan Kampanye dilarang mengganggu kenyamanan pemirsa. , berisikan hal yang dapat pembaca, pendengar, dan/atau

(3) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye.

(4) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran. Pasal 52 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 52

(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau blocking tfme untuk Kampanye. (21 Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye.

(3) Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan Pasangan Calon dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Pasangan Calon kepada Pasangan Calon yang lain. Pasal 53

(1) Batas maksimum pemasangan ikla anye di televisi untuk setiap Pasangan Calon secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye.

(2) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye di radio untuk setiap Pasangan Calon secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye.

(3) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk semua jenis iklan.

(4) Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Pasangan Calon diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3). Pasal 54

(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan iklan Kampanye dalam bentuk iklan Kampanye komersial atau iklan Kampanye layanan masyarakat dengan mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Media . (21 Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan Kampanye komersial yani berlaku sama untuk setiap Pasangan Calon.

(3) Tarif iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye komlrsial. (41 Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan Kampanye layanan masyaraliat non-jartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan d.urasi 60 1"r,"rn iuluhj detik.

(5) Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh iredia massa cetak dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.

(6) Penetapan dan penyiaran iklan Kampanye layanan masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebagalmana dimaksud pada ayat (s) dilakukan ole-h media massa cetak dan lembaga penyiaran,

(7) Jumlah waktu tayang iklan Kampanye layanan masyaraka sebagaimana- dimaksud pada ayat (a) tidak termasuk lumlah kumulatif sebagaimana dimaksud 'dalam pasal s3 "y"t (1), ayat (21, dan ayat (3). Pasal Ss Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan Kampanye bagi pasangan Calon. pasal 56

(1) Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media *r..u cetak.

(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 51, Pasal s2, dan pasal s3-Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan Pgrs menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(3) Penjatuhan sanksi - sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada KpU dan KpU provinsi.

(4) Dalam (41 Dalam hal Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan pers tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktr.r 7 (tujuh) hari sejak ditemukan- bukti pelanggaran Kampanye, KpU, KpU provinsi, dan fpU kabupaten/kota menjatuhkan sanksi - kepada pelaksana Kampanye. Pasal 57

(1) Sanksi sebagaimana berupa:

a. teguran tertulis; dimaksud dalam pasal 56 ayat (2) dapat

b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah; c' pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye;

d. denda;

e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye untuk waktu tertentu; atau f' pencabutan . .izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbita., -.dia massa cetak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian 3-anksi sebagaimana dimaksud pada ayat [t1 ditetapkan oieh Komisi Penyiaran Indonesia ataLl Dewan pers bersama Kpu. Pasal 58 Ketentuan lebih lanjut. mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan Kampanye, dan pemberia., .arrksi diatur a."!"" peraturan Kpu.

(1) laksanakan Kampanye. (21 !ei3p-at negara ralnnv-a yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melJksanakan f"r"p".ry.. Kampanve pemilu ",.n ,?35',ff"1';',i?^[uil 59

(3) Pejabat

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apiuita v*g bersangkutan sebagai:

a. calon ;

b. anggota tim Kampanye yang sudah didaftarkan ke Kpu; atau

c. pelaksana Kampanye yang sudah didaftarkan ke Kpu. Pasal 60 selama melaksanakan Kampanye, 9"-" pejabat negara lainnya wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelengg..i.n .regira dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 61 tapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon -t<it elaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden a.tau Wakil Presiden.

(1) Menteri sebagai anggota tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal s9 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) cr,rti bagi menteri yang meraksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama -"." Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Pasal 62 Pasal 63

(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim Itampanye dan/atau pelaksana Kampanye se6agaimiia dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) cuti (21 cuti bagi gubernur atau wakil gu r, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil *ilikota yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) trari teria dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat'(2).'

(4) Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan *a[il walikota yang ditetapkan sebagai anggota tim Kampanye meraksan"t.ri Kamplnye dalam waktu yang bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

(5) Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana. dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. RepuBtrr< tNDoNEStA Pasal 64

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, ra lainnya dilarang menggunakan fasilitas negara.

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;

b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, miiik pemerintah kabupaten/kota, kecuari daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperh.iik.., prinsip keadilan;

c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada fvat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 65 . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 65

(1) Penggunaan fasilitas negara yang lekat pada jabatan manan, kesehatan, dan protokoler dilakukan -sesuai aengai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional. (21 Dalam hal esiden atau calon wakil presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana_djmaksud pada ayat (l) tetap diberikin sebagai .

(3) calon , selama Kampanye diberikan fasilitas pengamananr kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Pengamanan . dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari anggaran pendapatan dan beianja negara.

(5) Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada "vat (3) diatur dengan Peraturan presiden. Bagian Ketujuh Pemasangan Alat peraga Kampanye Pasal 66

(1) 5l_u, KPU provinsi dan Kpu kabupaten/kota, ppK, pps, dan PPLN berkoordinasi dengan pemerintah,' pemerintair provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk- menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye.

(2) Pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh peraksana Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetilia, kebersihan, kelestar'ian tanaman, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemasangan- alat peraga Kampanye pada tempat-tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan ijin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

(4) Alat. W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan pembersihan alat peraga Kampanye diatur dalam peraturan KPU. Bagian Kedelapan Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye Pasal 67

(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupatdn/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye.

(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye. Bagian Kesembilan Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye Pasal 68 Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye. Pasal 69

(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan.

(2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh PPS, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye. Pasal70 Pasal 70

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pps dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan, pengawas pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada panwaslu kecamatan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permuraan yang cukup bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta-Kampanye, atau petugas Kampanye dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan, Pengawas pemilu Lapangan menyamp"ik"r, laporan kepada PPS. Pasal 71

(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dengan melakukan:

a. penghentian pelaksanaan Kampanye pasangan calon yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;

b. pelaporan kepada ppK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu ..,g"., pelaksanaan Kampanye;

c. pelarangan kepada pelaksana Kampanye atau tim Kampanye untuk melaksanakan Kampanye berikutnya; dan

d. pelarangan, kepada peserta Kampanye untuk mengikuti Kampanye berikutnya.

(2) PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 72 Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petuga" Kampanye i..rg"r, sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggu.ryi p.t"t.rrl"r, Kampanye di tingkat desa/kelurahan ait<enai- tinaakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 73 Pasal 73

(1) Panwaslu kecamatan wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal zo ay"t (1) dingan melaporkannya kepada PpK. (21 PPK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan meneruskannya kepada KpU kabupaten/kota.

(3) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan sanksi administratif kepada ppS. Pasal 75 Pasal 74

(1) Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatin.

(2) Panwaslu kecamatan menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan yang dilalirkan oleh PPK, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye.

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa ppK dengan sengaja melakukan atau laiai talam pelaksanaan Kampanye yTg mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan, - pinwallu - kecamatan menyampaikan laporan kepada panwaslu kabupaten/kota.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, pesertakr.-p.rrye, atau petugas Kampanye dengan sengaja melakukan'atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye-di tingkat fecamatan, Panwaslu kecamatan menyampaikan i"po.r.., k6;. Panwaslu kabupaten/kota dan menyampiik"r, temuan kepada PPK. Pasal 76 Pasal 76 1) PPK wajib menindakranjuti temuan dan raporan tentang dugaan kesengajaan afau kelalaian aaam pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ZS ayat (2) dengan melakukani

a. penghentian pelaksanaan Kampanye pasangan calon yang bersangkutan yang tedadwal paaai".i itu; b' pelaporan kepada Kpu kabupaten/kota dalam har ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pemilu ".,gu., pelaksanaan Kampanye;

c. pelarangan kepada pelaksana Kampanye untuk melaksanakan dan/atau

d. pelarangan kepada peserta Kam Kampanye berikutnya.

(2) KPU kabupaten/kota wajib sebagaimana dimaksud pada melakukan tindakan hukum Undang-Undang ini. Pasal ZT

(1) Panwaslu kabupaten/kota wajib menindaktanjuti sebagaimana dimaksud dalarn- pasal 75 ayat (1 melaporkan kepada KpU kabupaten/kota.

(2) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) J.rg^., memberikan sanksi administratif kepada ppK. menindaklanjuti laporan ayat (1) huruf b dengan sebagaimana diatur dalam Kampanye atau tim Kampanye berikutnya; panye untuk mengikuti laporan dengan

PASAL 7G

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
Naskah pasal.

PASAL 8

BAB III: PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN | Bagian Kedua - Tata cara Penentuan Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden
calon dalam 1 (satu) fu..r..gu.., oleh partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

PASAL 9

BAB III: PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN | Bagian Kedua - Tata cara Penentuan Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan p.rot"rr"n kursi paling seaimt 20% (dua puluh-persen) dari jumlah kursi DpR atar^ *.riperoleh 25o/o (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu .

PASAL 10

BAB III: PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN | Bagian Kedua - Tata cara Penentuan Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden
(1) penentuan calon Presiden dan/atau calon wakil buka sesuai dengan mekanismeinternalPartaiPolitikbersangkutan. (21 Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politiklain,rtttkmelakukanpenggabungandalam mengusulkan Pasangan Calon'

(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana w dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) pasangan -Calon .."r"i dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka'

(4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil angan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak Uotetr dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnYa.

PASAL 11

BAB III: PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN | Bagian Kedua - Tata cara Penentuan Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden
PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 11

(1) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) terdiri atas:

a. kesepakatan antar-Partai Politik; b.kesepakatanantaraPartaiPolitikatauGabunganPartai Politik dan Pasangan Calon'

(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertuiis derigan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpi.r"" partLi Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.

PASAL 12

BAB III: PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN | Bagian Kedua - Tata cara Penentuan Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden
(1)PartaiPolitikatauGabunganPartaiPolitikdapat mengumumkanbakalcalonPresidendan/ataubakalcalon wakil ta DPR, DPD, dan DPRD'

(2) Bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil abunganPartai Politik ..U.g.i-".t" dimaksud pada a{at (1) harus sudah mendapatkai persetujuan tertulis dari bakal calon yang bersangkutan. BAB IV PENGUSULAN BAKAL CALON NGANCALoNPRESIDEN DAN WAKIL angai C"lott

PASAL 13

BAB IV: PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Kesatu - pendaftaran Bakal Pasangai C"lott Presiden dan Wakil Presiden
(1)BakatPasanganc+lqldidaftarkanolehPartaiPolitikatau
Gabungan Partai Politik'
(2lPendaftaranbakatPasanganCalonolehPartaiPolitik
ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan
sekretaris jlnderal atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang-undan gan'
(3) Pendaftaran
'

(3) Pendaftaran bakal Pasangan calon oleh Gabungan Partat
Politik ditandatangani oleh-ketua umum atau sebutan lain dan
sekretaris jenderai atau sebutan lain dari setiap Partai Politik
yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 14

BAB IV: PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Kesatu - pendaftaran Bakal Pasangai C"lott Presiden dan Wakil Presiden
(1) Pendaftaran bakal Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dilengliapi dengan persyaratan sebagai berikut: kartu tanda penduduk dan akta kelahiran warga Negara Indonesia; surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU; surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeiuarkan oleh pengadilan negeri; fotokopi NPWP dan tanda bukti pengiriman atau p.rr..it"."" Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak .PenghasilanWajibPajakorangPribadiselama5(lima) ta.hun terakhir; daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon; surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan Yang sama; surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar ,"g"r", undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Taf,un 1945, Jan cita-iita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan undang- Undang Dasai Ne[ara Republik Indonesia Tahun 1945; surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiaf bakal calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah *.*purry"i kekuatan hukum tetap karena melakukan a. b. c. d. e f. ob' h 1 j tindak . tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

k. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi.oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

1. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.3O.S/PKI dari kePolisian; dan

m. surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon irre"id.r, dan bakal calon Wakil . (21 Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR.

PASAL 15

BAB IV: PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Kesatu - pendaftaran Bakal Pasangai C"lott Presiden dan Wakil Presiden
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:

a. surat peicalonan yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain Partai Politik atau ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain Partai Politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. kesepakatan tertulis antar-Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a;

c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangin ya.rg dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan bartai- poiitit< atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung;

d. kesepakatan tertulis antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b;

e. naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan calon;

f. surat pernyataan dari bakat Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan

g. kelengkapan persyaratan bakal calon gaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). BagianKedua PRESIDE N REPUBLIK INOONESIA -t2- Bagian Kedua Verifikasi Bakal Pasangan Calon

PASAL 16

BAB IV: PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Kedua - Verifikasi Bakal Pasangan Calon
(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan
calon paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya surat
pencalonan.
(2) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap
kelengkapandankebenarandokumenpersyaratan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
pimpinan Partai Politik atau pimpinan Partai Politik yang
tergaUung dan Pasangan Caion pada hari kelima sejak
diterimanYa surat Pencalonan.

PASAL 17

BAB IV: PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Kedua - Verifikasi Bakal Pasangan Calon
(1) Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan calon
sebagaim.rr" dirrr"ksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 belum
lengliap, KpU memberikan kesempatan kepada pimpinan
Par-tai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang
bergabung dan/atau- bakll Pasangan Calon untuk
meirperbai6 aanT atau melengkapi dalam waktu paling lama
3 (tiia) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil
verifrkasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2).
(21 Pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang
bergabung dan/atau bakal Pasangan calon menyerahkan
naslt perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan
administratif bakal Pasangan calon kepada KPU paling lambat
pada hari keempat sejak diterimanya surat pemberitahuan
irasil verifikasi se-bagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi ulang
w kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai
poiitit< yang tergabung dan/atau bakal Pasangan Calon-paling
lambat p"i" hlri ketiga sejak diterimanya hasil perbaikan
dan/atau kelengkapan administratif bakal Pasangan calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (21'
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata 97ra verifikasi terhadap
kelengkapandankebenarandokumenpersyaratan
administiatif bakal Pasangan Calon diatur dengan peraturan
KPU.

PASAL 18

BAB IV: PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Kedua - Verifikasi Bakal Pasangan Calon
R EPUJXL=lR5[*.=,o
Pasal 18
(1) Dalam hal bakal Pasangan calon yang diusulkan tidak
w memenuhi persyaratan sebagaimana djmaksud dalam Pasal
14 dan Pasal ts, rpu meminta kepada Partai Politik dan/atau
GabunganPartaiPolitikyang.bersangkutanuntuk
*".rg.,Irlkan bakat Pasangan Calon yang baru sebagai
pengganti.
(21 Pengusulan bakal Pasangan calon sebagaimana dimaksud
\-' padi ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat
perminiaan 'dari KPU diterima oleh Partai Politik dan/atau
Gabungan Partai Politik.
(3)KPUmelakukanverifikasiterhadapkelengkapandan
kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan
Calonsebagaimanadimaksudpadaayat(2|paling.lama
4 (empat) h"ari setelah diterimanya surat pengusulan bakal
Pasangan Calon baru.
(4) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap
kelengkapandankebenarandokumenpersyaratan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3). kepada
pimpinan Partai politit< dan/atau pimpinan Partai Politik yang
bergabung dan bakal Pasangan Calon paling laml pada hari
ketima seJak diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan
Calon yang baru

PASAL 19

BAB IV: PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Kedua - Verifikasi Bakal Pasangan Calon
DalamhalpersyaratanadministratifbakalPasanganCalon
sebagaimana aimlksud dalam Pasal 18 tidak lengkap dan/atau
tidak benar, p"ii"i politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang
bersangkutan ,ia.r. dapat lagi mengusulkan bakal Pasangan
Calon.

PASAL 20

BAB IV: PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Kedua - Verifikasi Bakal Pasangan Calon
(1)DalamhalsalahsatucalondaribakalPasanganCalonatau kedua calon dari bakal Pasangan calon. berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sJbelum bakal Pasangan calon ditetapkan Jebagai calon_ pi""ia." dan Wakil Presiden, Partai politik atau Gabungan partai politik yang bakal calon atau bakal pasangan c"to.rny^ berhal-angan tetap, diberi kesempatan rlntuk *"rrgi"rlkan Uatal Pasangan Calon pengganti.

(2) KPU (21 KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (eilpat) hari sejak bakal Pasangan Calon tersebut didaftarkan. Bagian Ketiga Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon

PASAL 21

BAB IV: PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Ketiga - Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon
(1) KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan \-/ ,.r"rrgr*umkan nama-nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu , t (iatu) hari setelah selesai verifikasi'

(2) Penetapan nomor urut Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU ierbuki dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon, I (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)'

(3) KPU mengumumkan Secara luas nama-nama dan nomor urut Pasangan calon setelah sidang pleno KPU sebagaimana dimaksud Pada aYat (2). PRESIO E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 22

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik w calonnya danlatau Pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU.

(2) Salah seorang dari Pasangan calon atau Pasangan calon dilarang merigundurkan aiti terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU'

(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik w Pasangan calon atau salah seorang dari Pasangan caion, Partai-Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti'

(4) Dalam hal Pasangan calon atau salah seorang dari Pasangan Calon mengundrik"., diri, Partai Politik atau Gabungan Partai politik yant mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Pasal 23

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan calon berhalangan \-' tetap sejak penetapan calon sampai padl saat dimulainya Kampanye, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tet-ap, dapat mengu-sulkan pasanlan calon iengganti kepada KPU paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap' (21 KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan calon , pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama i ("i-r--p"t) hari J"j"k Pasangan Calon pengganti didaftarkan' PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 23 Pasal 24 berhalangan tetaP.

(3) KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan calon \-' pengganti paling lama 4 (empat) hari sejak Pasangan calon pen gganti didaftarkan.

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan \_, tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutanSuaradanmasihterdapatduaPasanganCalon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu Pasangan Calon yang berhalangan tetap dinyataki, g.rgu. dan tidak dapat diganti'

(2) Dalam hal salah satu caion atau Pasangan Calon berhalangan ' tetap pada saat dimulainya Kampanye sar-npai hari pemungutan suara sehingga jumlah Pasangan calon kurang dari dua pasangan, tahapan pil"k.".raan-Pemilu .f, -fpU paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan calonnya berhalangan tetap mengusulkan Pasangan Calon p..,gganti ialing lama e 1tiga1 hari sejak Pasangan Calon

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksa-naan tahapan Pemilu bagaimana dimaksud pada ayat (2lrdiatur oleh KPU' Pasal 25 Pasal 25

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sebelum dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu 15 (lima belas) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap. (21 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (li mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap'

(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengusulkan calon pengganti, KPU menetapkan Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagai Pasangan Calon dalam Pemilu ua.

(4) KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling lama S (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu agaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh KPU. Bagian KeemPat Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pasangan Calon 26

(1) Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi Pasangan Caion yang dilakukan oleh KPU.

(2) Dalam hal Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (tl menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU sehingga merugikan Pasangan calon, Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kePada KPU.

(3) KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BABV BAB V HAK MEMILIH Pasal27

(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telali genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih'

(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaTtar oter, penyelenggara Pemilu ilih. Pasal 28 Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai Pemilih. BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH Bagian Kesatu Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Pasal 29

(1) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS menggunakan Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum anggota Opn, bpD, DpRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai Daftar Pemilih Sementara Pemilu . (21 KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS memutakhirkan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(3) Daftar Pemilih Sementara hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diumumkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 7 (tujuh) hari.

(4) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS memperbaiki Daftar Pemilih Sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan selanjutnya menetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap paling lama 7 (tujuh) hari.

(5) Daftar

(5) Daftar Pemilih Tetap Pemilu tapkan 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu .

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran, pengumuman, perbaikan Daftar Pemilih Sementara dan penetapan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam peraturan KPU. Bagian Kedua Rekapitulasi Pemilih Pasal 30

(1) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di kabupatenf kota. 12) KPU provinsi melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di provinsi.

(3) KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilih luar negeri dan Pemilih secara nasional. Bagian Ketiga Pengawasan atas Penyusunan Daftar Pemilih Pasal 31

(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Sementara, pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, pen)rusunan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota.

(2) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan pen1rusunan Daftar Pemilih Sementara, pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, penJrusunan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap luar negeri yang dilaksanakan oleh PPLN. Pasal32 _19- Pasal 32

(1) Dalam hal pengawas sebagaimana di ud dalam Pasal 31 menemukan urisur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupalen/kota, dan.PPLN yang merugikan Wargl Negara Indonesii yang memiliki hak pilih, Bawaslu, paniaslu provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota, 1", pengawas Pimilu Luar Negeri menyampaikan temuan tersebut teplda Kpu, Kpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS' dan \ / PPLN wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, -Panwaslu kabupaten/kota, dan Pengawas Pemilu Lr*. Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)' BAB VII KAMPAI.TYE Bagian Kesatu Pelaksanaan KamPanye Pasal 33 Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta U"rti"gg"ng jawab dan mirupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat. Pasal 34

(1) Kampanye dilaksanakan oleh pelaksana Kampanye'

(2) Kampanye diikuti oleh peserta Kampanye'

(3) Kampanye didukung oleh petugas Kampanye' Pasal 35

(1) Pelaksana Kampanye terdiri atas pengurus Partai Politik, oran g- se oran g, dan organisasi penyelen ggar a ke giatan'

(2) Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon membentuk tim Kampanye nasional.

(3) Dalam

(3) Dalam membentuk tim Kampanye agaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul'

(4) Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertugas men)rusun -seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.

(5) Tim Kampanye tingkat nasional dapat membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota'

(6) Peserta Kampanye terdiri atas anggota masyarakat. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA l7l Petugas Kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan Kampanye. Pasal 36

(1) Nama-nama pelaksana Kampanye dan anggota tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus didaftarkan pada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannYa. (21 KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menyampaikan daftar nama pelaksana Kampanye dan nama anggota tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota. Bagian kedua Materi Kampanye Pasal 37

(1) Materi Kampanye meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon.

(2) Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui utebsite KPU. Bagian Ketiga PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Metode Kampanye Pasal 38

(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dilaksanakan melalui:

a. pertemuan terbatas;

b. tatap muka dan dialog;

c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;

d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;

e. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;

f. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU;

g. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan

h. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang- undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU. Pasal 39

(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf g dilaksanakan 5 (lima) kali. (21 Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik.

(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.

(4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

(5) Materi PRESIDE N REPUBLIK INDONE-'-iIA

(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasio sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945:

a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

b. memajukan kesejahteraan umum;

c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan

d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

(6) Ketentuan tebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU. (71 penyelenggaraan debat Pasangan calon dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)' Pasal 40

(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan nama-nama Pasangan Calon sampai dengan dimulainya masa tenang. (21 Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Bagian Keempat Larangan dalam KampanYe Pasal 4 1

(1) Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon Yang lain;

d. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;

e. mengganggu ketertiban umum;

f. mengancam. .

f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekblompok anggota masyarakat, dan/atau Pasangan Calon yang lain;

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pasangan Calon;

h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Pasangan Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Pasangan Calon yang bersangkutan; dan

j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta KamPanYe. (2\ Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. pegawai negeri siPil;

f. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. kepala desa;

h. perangkat desa;

i. anggota badan permusyaratan desa; dan

j. warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana Kampanye.

(4) Sebagai peserta Kampanye, pegawai negeri sipil dilarang menggunakan atribut Partai Politik, Pasangan Calon, atau atribut pegawai negeri siPil.

(5) Sebagai PRESIDE N REPUBL.IK INDONESIA

(5) Sebagai peserta Kampanye, pegawai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara. Pasal 42

(1) Kampanye yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; dan

b. menjalani cuti Kampanye. (21 Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 12) diatur dengan peraturan KPU. Pasal 43 Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa Kampanye. Pasal 44

(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta pegawai negeri lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon yang menjadi peserta Pemilu , selama, dan sesudah masa Kampanye.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada pegawai negeri dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Pasal45 PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 45 Pelanggaran atas larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (1), ayat (2l', dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu . Pasal 46

(1) Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dikenai sanksi dengan tahapan:

a. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;

b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

(2) Tata cara pengenaarl sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Kampanye diatur dalam peraturan KPU. Bagian Kelima Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Paragraf 1 Umum Pasal 47

(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan Kampanye oleh Pasangan Calon kepada masyarakat.

(3) Pesan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

(4) Media ,

(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi ketentuan mengenai larangan dalam Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.

(5) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon. Pasal 48

(1) Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia (TVRI), lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang kepada Pasangan calon untuk menyampaikan materi Kampanye.

(2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu ayanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan Kampanye bagi Pasangan Calon.

(3) Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye yang sama kepada Pasangan Calon. Paragraf 2 Pemberitaan Kampanye Pasal 49

(1) Pemberitaan Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dengan cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak.

(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye harus berlaku adil dan berimbang kepada seluruh Pasangan Calon. Paragraf 3 7' Paragraf 3 Penyiaran Kampanye Pasal 50

(1) Penyiaran Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, serta jajak pendapat. (21 Narasumber penyiaran monolog dan dialog harus mematuhi larangan dalam Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1.

(3) Siaran monolog dan dialog yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran dapat melibatkan masyarakat melalui telepon, layanan pesan singkat, surat elektronik (e-mait), dan/atau faksimili.

(4) Tata cara penyelenggaraan siaran monolog dan dialog diatur oleh KPU bersama Komisi Penyiaran Indonesia. Paragraf 4 Iklan Kampanye Pasal 51

(1) Iklan Kampanye dapat dilakukan oleh pasangan calon pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.

(2) Iklan Kampanye dilarang mengganggu kenyamanan pemirsa. , berisikan hal yang dapat pembaca, pendengar, dan/atau

(3) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye.

(4) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran. Pasal 52 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 52

(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau blocking tfme untuk Kampanye. (21 Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye.

(3) Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan Pasangan Calon dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Pasangan Calon kepada Pasangan Calon yang lain. Pasal 53

(1) Batas maksimum pemasangan ikla anye di televisi untuk setiap Pasangan Calon secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye.

(2) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye di radio untuk setiap Pasangan Calon secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye.

(3) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk semua jenis iklan.

(4) Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Pasangan Calon diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3). Pasal 54

(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan iklan Kampanye dalam bentuk iklan Kampanye komersial atau iklan Kampanye layanan masyarakat dengan mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Media . (21 Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan Kampanye komersial yani berlaku sama untuk setiap Pasangan Calon.

(3) Tarif iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye komlrsial. (41 Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan Kampanye layanan masyaraliat non-jartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan d.urasi 60 1"r,"rn iuluhj detik.

(5) Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh iredia massa cetak dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.

(6) Penetapan dan penyiaran iklan Kampanye layanan masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebagalmana dimaksud pada ayat (s) dilakukan ole-h media massa cetak dan lembaga penyiaran,

(7) Jumlah waktu tayang iklan Kampanye layanan masyaraka sebagaimana- dimaksud pada ayat (a) tidak termasuk lumlah kumulatif sebagaimana dimaksud 'dalam pasal s3 "y"t (1), ayat (21, dan ayat (3). Pasal Ss Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan Kampanye bagi pasangan Calon. pasal 56

(1) Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media *r..u cetak.

(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 51, Pasal s2, dan pasal s3-Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan Pgrs menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(3) Penjatuhan sanksi - sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada KpU dan KpU provinsi.

(4) Dalam (41 Dalam hal Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan pers tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktr.r 7 (tujuh) hari sejak ditemukan- bukti pelanggaran Kampanye, KpU, KpU provinsi, dan fpU kabupaten/kota menjatuhkan sanksi - kepada pelaksana Kampanye. Pasal 57

(1) Sanksi sebagaimana berupa:

a. teguran tertulis; dimaksud dalam pasal 56 ayat (2) dapat

b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah; c' pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye;

d. denda;

e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye untuk waktu tertentu; atau f' pencabutan . .izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbita., -.dia massa cetak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian 3-anksi sebagaimana dimaksud pada ayat [t1 ditetapkan oieh Komisi Penyiaran Indonesia ataLl Dewan pers bersama Kpu. Pasal 58 Ketentuan lebih lanjut. mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan Kampanye, dan pemberia., .arrksi diatur a."!"" peraturan Kpu.

(1) laksanakan Kampanye. (21 !ei3p-at negara ralnnv-a yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melJksanakan f"r"p".ry.. Kampanve pemilu ",.n ,?35',ff"1';',i?^[uil 59

(3) Pejabat

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apiuita v*g bersangkutan sebagai:

a. calon ;

b. anggota tim Kampanye yang sudah didaftarkan ke Kpu; atau

c. pelaksana Kampanye yang sudah didaftarkan ke Kpu. Pasal 60 selama melaksanakan Kampanye, 9"-" pejabat negara lainnya wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelengg..i.n .regira dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 61 tapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon -t<it elaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden a.tau Wakil Presiden.

(1) Menteri sebagai anggota tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal s9 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) cr,rti bagi menteri yang meraksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama -"." Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Pasal 62 Pasal 63

(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim Itampanye dan/atau pelaksana Kampanye se6agaimiia dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) cuti (21 cuti bagi gubernur atau wakil gu r, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil *ilikota yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) trari teria dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat'(2).'

(4) Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan *a[il walikota yang ditetapkan sebagai anggota tim Kampanye meraksan"t.ri Kamplnye dalam waktu yang bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

(5) Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana. dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. RepuBtrr< tNDoNEStA Pasal 64

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, ra lainnya dilarang menggunakan fasilitas negara.

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;

b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, miiik pemerintah kabupaten/kota, kecuari daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperh.iik.., prinsip keadilan;

c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada fvat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 65 . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 65

(1) Penggunaan fasilitas negara yang lekat pada jabatan manan, kesehatan, dan protokoler dilakukan -sesuai aengai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional. (21 Dalam hal esiden atau calon wakil presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana_djmaksud pada ayat (l) tetap diberikin sebagai .

(3) calon , selama Kampanye diberikan fasilitas pengamananr kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Pengamanan . dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari anggaran pendapatan dan beianja negara.

(5) Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada "vat (3) diatur dengan Peraturan presiden. Bagian Ketujuh Pemasangan Alat peraga Kampanye Pasal 66

(1) 5l_u, KPU provinsi dan Kpu kabupaten/kota, ppK, pps, dan PPLN berkoordinasi dengan pemerintah,' pemerintair provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk- menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye.

(2) Pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh peraksana Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetilia, kebersihan, kelestar'ian tanaman, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemasangan- alat peraga Kampanye pada tempat-tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan ijin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

(4) Alat. W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan pembersihan alat peraga Kampanye diatur dalam peraturan KPU. Bagian Kedelapan Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye Pasal 67

(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupatdn/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye.

(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye. Bagian Kesembilan Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye Pasal 68 Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye. Pasal 69

(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan.

(2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh PPS, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye. Pasal70 Pasal 70

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pps dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan, pengawas pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada panwaslu kecamatan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permuraan yang cukup bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta-Kampanye, atau petugas Kampanye dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan, Pengawas pemilu Lapangan menyamp"ik"r, laporan kepada PPS. Pasal 71

(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dengan melakukan:

a. penghentian pelaksanaan Kampanye pasangan calon yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;

b. pelaporan kepada ppK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu ..,g"., pelaksanaan Kampanye;

c. pelarangan kepada pelaksana Kampanye atau tim Kampanye untuk melaksanakan Kampanye berikutnya; dan

d. pelarangan, kepada peserta Kampanye untuk mengikuti Kampanye berikutnya.

(2) PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 72 Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petuga" Kampanye i..rg"r, sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggu.ryi p.t"t.rrl"r, Kampanye di tingkat desa/kelurahan ait<enai- tinaakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 73 Pasal 73

(1) Panwaslu kecamatan wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal zo ay"t (1) dingan melaporkannya kepada PpK. (21 PPK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan meneruskannya kepada KpU kabupaten/kota.

(3) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan sanksi administratif kepada ppS. Pasal 75 Pasal 74

(1) Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatin.

(2) Panwaslu kecamatan menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan yang dilalirkan oleh PPK, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye.

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa ppK dengan sengaja melakukan atau laiai talam pelaksanaan Kampanye yTg mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan, - pinwallu - kecamatan menyampaikan laporan kepada panwaslu kabupaten/kota.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, pesertakr.-p.rrye, atau petugas Kampanye dengan sengaja melakukan'atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye-di tingkat fecamatan, Panwaslu kecamatan menyampaikan i"po.r.., k6;. Panwaslu kabupaten/kota dan menyampiik"r, temuan kepada PPK. Pasal 76 Pasal 76 1) PPK wajib menindakranjuti temuan dan raporan tentang dugaan kesengajaan afau kelalaian aaam pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ZS ayat (2) dengan melakukani

a. penghentian pelaksanaan Kampanye pasangan calon yang bersangkutan yang tedadwal paaai".i itu; b' pelaporan kepada Kpu kabupaten/kota dalam har ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pemilu ".,gu., pelaksanaan Kampanye;

c. pelarangan kepada pelaksana Kampanye untuk melaksanakan dan/atau

d. pelarangan kepada peserta Kam Kampanye berikutnya.

(2) KPU kabupaten/kota wajib sebagaimana dimaksud pada melakukan tindakan hukum Undang-Undang ini. Pasal ZT

(1) Panwaslu kabupaten/kota wajib menindaktanjuti sebagaimana dimaksud dalarn- pasal 75 ayat (1 melaporkan kepada KpU kabupaten/kota.

(2) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) J.rg^., memberikan sanksi administratif kepada ppK. menindaklanjuti laporan ayat (1) huruf b dengan sebagaimana diatur dalam Kampanye atau tim Kampanye berikutnya; panye untuk mengikuti laporan dengan pasal 7g

(1) Panwaslu -kabupaten/kota melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye di tingka, t.u.,p"t.rr7tot", t.r'n.a"p, a' kemungkinan adanya kesengajaan atau kelaraian anggota Kpu kabupaten/kota, sekr"i"ii. aan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota melakukan tiniar< pidana n;ii" , mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlanlsung; ;tau

b. kemungkinan . . R EpuJLl['1355*.r,o _38-

b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye dan petugas- Kampanye melakukan- tindak pidana pemilu .en atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung,

(2) Dalam melakuk3.n- pengawasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu kabupaten/kota:

a. menerima laporan d_ugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye j

b. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Kampanye yang tidak mengandrrrg urrrur pidana;

c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Kpu kabupaten/.kota tentang pelanggaran Kampanye untuk ditindaklanjuti; d' meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Kepolisian Negaia nfr"uuril< Indonesia;

e. menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang men gakib_atkan tergan ggunya pelaksanaan Kampanye'oleh anggota Kpu- kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota kepada Bawaslu; dan/atau

f. mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota Kpu kabupaten/kota, sekretari. 9..r pegawai sekretariat Kpu kabupate nlkota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan tergan ggunya Kampanye yan g s edan g b..l"r, grri-, g. Pasal 79

(1) Panwaslu kabupaten/kota menyelesaikan laporan dugaan p_elanggaran administratif terhaiap ketentuan peraksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud' aaram pasal 7g "v"i-izt huruf a, pada hari yang sama dengan diterimanya laporan. (21 Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya p_elanggaran administratif oleh peraksina Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye di tingkat kabupateof toia, Panwaslu kabupaten/kota menyamp"ik.., temuan dan laporan tersebut kepada KpU kabup"t."ltoi".

(3) KPU PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan penyelesaian raporan dan temuan yang mengandung bukti - peimuraan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh peraksana x"*p..ry", tim Kampanye, dan peserta Kampanye p"aa hari diteri*""v" laporan.

(4) Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan du_gaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye pemilu oleh anggota Kpu kabupaten/kota, sekreiaris dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota, panwaslu kabupa"ten/kota meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu. pasal 80

(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif seuagaimana dimaksud dalam pasar 79 ayat (3) selain yang ai.tiir daram undans- Undang ini. o

(2) Sanksi terhadap_ pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal T9- ayat (4) selain y"rrg diatur dalam Undang-Undang ini-ditetapkan dalam kode'etiri yang di.u.u., secara bersama oleh Kpu dan Bawaslu .r.I dengan peraturan perundang_undangan. pasal g1 Dalam hal panwasru kabupaten/kota menerima laporan dugaan i*1v." tindak pidana dalam peraksan;* K;;;anye oleh anggota 5P.u kabupaten/kota, sekreiaris d"" ;.;;;; sekretariat Kpu kabupaten/kota, pelaksana dan peserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasar g0, panw".l, k"brJ"i.ilr."ta melakukan: a, pelaporan tenta_ng- dugaan adanya tindak pidana pemilu Keporisian Negara Republik Indonesia; atau

b. pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mehgeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang "a.rksi. pasal g2 Panwaslu kabupaten/kota merakukan - pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi "Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal g l. Pasal83 _40- Pasal 83

(1) P_anwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye di tingkat provinsi, terhadap:

a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat -xpu provinsi melakukan tindak pidani pemilu administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang .ed"rrg berlangsung; atau

b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana Kampanye, tim rampanye, peserta Kampanye dan petugas. Kampanye melakukan- tindak pidana pemitu administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung.

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu provinsi:

a. menerima laporan d_ugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanyei

b. menyelesaikan temuan dan raporan pelanggaran Kampanye yang tidak mengandurrg ur.ur pidana;

c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KpU provinsi tentang pelanggaran Kampanye untuk ditinaattanjuti;

d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran linaa-k pidana pemilu , [Jp.J" Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeruarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana pemitu administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye oleh anggota Kpu pilrri.r"i, sekretaris dan pegawai sekretariat rFi; provinsi; dan/atau

f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kejada "rrggot. xRu provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat Kp[i- provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu administratif vun, mengakibatkan terganggunya Kampanye yang ..du.,g berlangsung. Pasal 84

(1) Panwaslu provinsi menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif -terhadap ketentuan pelaksanaan- Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal g3 ayat (2) huruf a pada hari yang sama dengan diterimanya laporan.

(2) Dalam hal terdapat bukti oermuraan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana Kamp..,y., ti* Kampanye, dan peserta Kampanye di tingkai irovinsi, Panwaslu provinsi - menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KpU provinsi.

(3) KPU provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandy"F . bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif bterr pelaksana- Kamp.rry", ti- Kampanye, dan peserta Kampanye pada hari ait.ii*."vu laporan. (41 Dalam hal panwaslu provinsi menerima laporan . dugaan pclanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampany. ol9! anggota KpU provinsi, sekretaris d.r, p.g.*ui sekretariat Ipu provinsi, plnwasru provinsi meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu. REPUBLIK INDO IA -4t_ Pasal 84 Pasal 85

(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasat 84 ayat (1) selain yang di;ii, dalam Undang- Undang ini.

(2) Sanksi terhadap_ pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasar g4-ayat (a) selain y.rg diatur daram undang-undang ini.ditetapkan dalam kode etif yang aisu.r., secara bersama oleh Kpu dan Bawaslu r"I dengan peraturan perundang_undangan. pasal g6 Dalam hal panwasru provinsi meneqi_ma laporan dugaan adanya tindak pidana daram pelaksanaan. Kampanye oteh anggota KpU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat Kpu provinsi, pelaksana Kampanye, tim Kimpanye, dan peserta Kampanye sebagaimana .,. sebagaimana melakukan: _42_ dimaksud dalam pasal 94, panwaslu provinsi a. b pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi. Pasal 87 Panwaslu provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak. lanjut rekomendasi gawaJu tentanj-pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal g6. pasal 88

(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan Kampanye secara nasional, terhadap:

a. k_emung_kinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, Kpu provinsi, Kpu kabupaten/kota, Sekre"t?ris Jenderal fI_Y, pegawai Sekretariat Jenderal KpU, sekretari. $u provinsi, pegawai sekretariat Kpu prouiiiri, sekretaris KpU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota melakukan tindak pidana pemitu administratif _ yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye yang ..d.r,g berlangsu&, Jti"

b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana Kampanye, tim Sgpanye, peserta Kampanye, dan petugas. Kampanye melakukan tiniak pidana p.*ir.,, administratif __ yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye yang sedang berlangsuni, oe----'i

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu: a' menerima lapo-ran dugaan adanya peranggaran terhadap ketentuan pelaksarra"r. Kampanyl; ^

b. menyelesaikan temuan dan laporan adanya pelanggaran Kampanye yang tidak mengandrrrg rrr.r, pid..r.;

c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Kpu tentang adanya pelanggaran Kampanye untuk diiinaattanjllti --

d. meneruskan

d. meneruskan temuan dan raporan tentang dugaan adanya lindak pidana Pemilu presidln dan Wakiipres-iden kepaia Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. memberikan rekomendasi kepada Kpu tentang dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye oterr anggota Kpu, xeil pi&insi, KPU kabupaten/kota, sekretaris Jenderal Kpu, 'p.gu*.i sekretariat Jenderal Kpu, sekretaris KpU. proiinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris KpU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota berdasarkan -laporan panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota; dln/atau

f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan sankgi kepada anggota KpU, KpU provinsi, KP-U kabupaten/kota, Sekretarii Jenderal KpU, pegawai sekretariat .Jenderal Kpu, sekretaris Kpu provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris Kpu kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota yang terbuktimelakukan tindakan yar,! mengakibatkan. terganggunya pelaksanaan XampanyE yang sedang berlangsung. PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA _43_ Pasal 89 (i) Dalam hal Bawaslu menerima raporan dugaan adanya pelanggaran administratif terhadap r..t.rrt,r"r, peraksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal gg ayat (2) huruf a, Bawash-r. menetapkan penyelesaian pada hari yang sama diterimanya laporan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya--pelanggaran administiatif oleh pelaksana Kampanye, tim Xampanfe, dan pe..rt^ -[.rnp"rry. di tingkat fl;il1,, Bawaslu menyampaikan i.*r"r, da"'t.ptru.., k;p?;"

(3) Dalam har Kpu menerima raporan dan temuan yang mengandung bukti permulaa" I-urF _ cukup tentang dugaan adanya pelanggaran administratif oietr- p.ilt."r,. xi-p."r,v., tim Kampanye, dan peserta Kampanye "JU.g"i*ana dimaksud pada ayat (2), xlu ru.rrg"rrrq. meneiapkan lenyeresaian pada hari yang sama dengan f,ari jiteri*""i"i.pJr..r.

(4) Dalam

(4) Dalam hal Bawaslu menerima raporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanain Kampanfe- oleh anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaten/kota,-se[retaris Jenderal KPU, pegawai .sekretariat Jenderal' Kpu, sekretaris ryu provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat Kpu lgPlp"t"n/kota, Bawaslu memblrikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi. Pasal 90

(1) Sanksi terhadap pelanggaran administratif dimaksud dalam pasal gO-ayat (3) selain yang Undang-Undang ini ditetapkan oleh KpU beisama

(2) sanksi terhadap_ pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal g9- ayat (4) selain yang diatu-r dalam undang-undang ini-ditetapkan dalam kode etilf yang disusun secara bersama oleh Kpu dan Bawaslu ..lu"i dengan peraturan perundang-undangan. _44_ Pasal 9 1 sebagaimana diatur dalam Bawaslu. Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya tindak pidana Pemilu 'preside" "vr"g dilaklkan oleh anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaien/kota, sekretaris Jenderal KPU, pegawai sekretariat Jender.l t<pu, sekretaris Kpu provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris KpU kabupaten/kota, dan pegawai sekretaiiat Kpu kabupaten/kota, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal gg ayat (1) dalam pelaksanaan Kampanye, Bawaslu melakukan:

a. pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

b. pemberian rekomendasi kepada Kpu untuk menetapkan sanksi. Pasal 92 Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang p"rrg".rr."r, sanksi penonaktifan sementara dan/atau sankJi aaministratif kepada anggota anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jender"l Kpu, sekretaris KpU provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris Kpu kabupaten/kota, dan pegawai sekretaiiat Kpu kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu administratif yu'g mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye y"r,s sedang berlangsung sebagaimana dimaksud dalam pasar 91. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _45_ Pasal 93 Pasal 95 Pengawasan oleh Bawaslu, panwaslu provinsi, dan panwasru kabupaten/kota serta tindak lanjut Kpu; KpU provinsi, dan I(pU kabupaten/kota !e1!adap temuan atau raporan yang diterima tidak llemengaruhi jadwll pelaksanaan ranrpanye sebagaimana yang telah ditetapkan. Bagian Kesepuluh Dana Kampanye pemilu 94

(1) Dana Kampanye menjadi tanggung jawab pasangan caron. (21 Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:

a. Pasangan Calon yang bersangkutan;

b. Partai politik dan/atau Gabungan partai poritik yang mengusulkan pasangan Calon; dan

c. pihak lain.

(3) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. I ?ut1 Kampanye -yang berasar 9.4 pihak lain sebagaimana dimaksud dalam nasl 9a ayat (2) rruiui "- b.*p" sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak *.rrgik^t dan da"pat berasal dari perseorangan, kelompok, pi*."hi.an, a..r7.i", badan usaha nonpemerintah. Pasal 96 6- Pasal 96

(1) ?.""1 Kampanye yang berasal dari perseorangan se dimaksud dalam pasal 95 tidak boleh bagaimana melebihi (21 Dana -Kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 tidak boleh melebihi Rps.0do.ooo.ooo,00 (tima miliar rupiah).

(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas. Pasal 97

(1) P."? Kampanye berupa uang sebagaimana dimaksud dalam P_asal 94 ayat (3) wajib dicatat daramlembukuan khusus dana Kampanye dan ditempatkan pada rekening khusus dana Kampanye pasangan Calon pada Bank.

(2) ?"ry Kampanye- berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimakJud daram pasal 9a ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar paaa saat sumbangan itu diterima.

(3) Dana._Kamp.lnye sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 ayat \zl wajib dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye yang terpisah dari pembukuan keuangan pasangan caro; *u.irr[--".irrg. (41 Pembukuan 1"1. $lmpanve . sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai sejak 3 (tiga1 hari- setelah pasangan i"ro" ditetapkan sebagai peserta pemilu . ditutup T (tujuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana xampany. kJp.a" kantor akuntan publik yang ditunjuk KpU. Rp 000,00 (satu miliar rupiah). pasal 98

(1) ?d"p rangka Kampanye, pasangan calon dan tim Kampanye di tingkat pusat *ajiu memiliki rekening khusus dana Kampanye.

(2) Rekening.

(2) Rekening khusus dana Kampanye pasangan calon dan tim Kampanye sebagaimana aimatsua p.a" i*, (r) didaftarkan !9 reu paling. lama 7 (tujuh) hari ..t.r.ir- pasangan calon ditetapkan sebagai pri. pemilu _47- Pasal 99 ( 1) Pasangan Calon dan tim Kampanye melaporkan penerimaan dana Xamianye hari sebelum dimulai Kampanye dan 1 berakhirnya Kampanye.

(2) Laporan penerimaan dana Kampanye ke Kpu sebagaimana dimaksud pada lVat (1) mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

(3) KPU mengumumkan raporan penerimaan dana Kampanye setiap Pasangan calon slbagaimana aimatsud pada ayat (r) kepada masyarakat melalui media massa i lsatu) hari seterah menerima raporan dana Kampanye dari pasangan caron. pasal 100

(1) Pasangan calon dan tim K_ampanye di tingkat pusat melaporkan penggunaan dana rampanye kepada Kpu, I(pu provinsi, KPU kabupaten/kota paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa fampanie. -

(2) KPU, Kpu provinsi, Kpu kabupaten/kota menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana Kampanye yang diterima dari pasangan caltn iI" ti* r"r"p"r,v. sebagaimana dimaksu. 130.."y"t11) kepada kantor at'urrt.r, publik yang ditunjuk paling lama z (iujuh) hari sejak Jii.ri*..rya laporan.

(3) Kantor akuntan pubrik menyampaikan hasil audit kepada Kpu, Kpu provinli dan Kpa k;bu;;ter,/r.o," paring lama 45 (empat e.ylutr lima) hari ."j;i- ;iie.imanya raporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\.

(4) 5PU_, KPU provinsi dan Kpu kabupaten/kota memberitahukan hasil audit 1."1- Kampany. t"p.a.a ;;i;;:*asing pasangan calon dan tim.Kampanye paring r"-.-7--r?"iuh) hari setelah KPY, Kpu provinsi dan -KptJ u6up"i.rlttia menerima hasir audit dari kantor akuntan publik. di tingkat pusat kepada KPU 1 (satu) (satu) hari setelah (s) KPU , R EpuJLl[ulRS3*.r,o -48_

(5) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan hasil audit dana Kampanye kepada masyarakat paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya laporan hasil audit dari kantor akuntan publik. Pasal 101

(1) KPU menetapkan kantor akuntan dimaksud dalam Pasal 100 ayat persyaratan di setiap provinsi. publik sebagaimana (21 yang memenuhi

(2) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye; dan

b. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye bukan merupakan anggota atau pengurLls Partai politik yang mengusulkan Pasangan Calon.

(3) Biaya jasa akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan beianja negara. Pasal 102

(1) Dalam hal kantor akuntan publik yang ditetapkan oleh I(pU sebagaimana dimaksud dalam pasal 1oi ayat 1i1 aatam proses pelaksanaan audit diketahui tidak membeiikan infor*u"i yang benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud aaam Pasal 101 ayat (2), Kpu membatalkan penetapan kantor akuntan publik yang bersangkutan.

(2) Kantor akuntan publik yang dibatalkan pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak - berhat< mendapatkan pembayaran jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3).

(3) KPU menetapkan kantor akuntan publik pengganti untuk melanjutkan pelaksanaan audit atas laporar dana Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan. Pasal 103 _49_ Pasal 103

(1) Pasangan lalon dilarang menerima sumbangan pihak lain yang berasal dari:

a. pihak asing; b' pgrrrumbang yang tidak benar atau tidak jeras identitasnya;

c. hasil tindak pidana dan bertujuan menyembunyikan atau menyam€ukan hasil tindak pidana;

d. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau

e. pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik clesa.

(2) Pelaksana Kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud p.aa ayat 1t; -tiaat dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya r..puau KPU dan menyerahkan sumbang"r, t"ult t" tas n.^gara paling lambat 14 (empat beras) h--ari setel"h ,rr..r. Kampanye berakhir.

(3) Pelaksana Kampanye yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ..dimaksgd- pia" "v"t (z) dikenai sanksi se bagaimana diatur dalam Un aan g_U"a"rig'i.ri.

(4) setiap orang y?nq menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik ,rffi. FUMN), baJan usaha milik.daerah (BUMD), pemerintahiesa atau sebutan lain dan badan usaha milik dlsa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana Kampanye dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang_U"J""i-i"i. BAB VIII PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU 104

(1) KPU bertanggung jawab dalam merencanakan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

(2) sekretaris J_enderal Kpu, sekretaris Kpu provinsi, dan sekretaris Kpu kabr:paten/kota uertantgung jawab dalam pelaksanaan pengadaln dan pendistriu-risiai p"rtengt;;;" pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (fj. dan dan Pasal 105

(2) Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada . lvat (1), rlntuk minyaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, dipeiluka" a"r.""gan perrengkapan lainnya.

(3) Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perrengkapan pemungutan suara ditetapkan dengan peraturan Kpu.

(4) Pengadaan p.errengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 huruJ ", frr"rriU, huruf c, huruf d, eian huruf e dilaksanakan oleh sekretariat Jenderal'xpu d;;;u,-, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pengadaan perrengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pld.a ayit 1i) huruf a, hl:ruid, dan huruf f, serta ayat (21, sekretaris Jenderal- Kpu iapat melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris KpU provinsi.

(6) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud puq" ayat (1) huruf g d,aksanakan oleh Kpps bekerja sama dengan masyarakat.

(7) Perlengkapan-pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf ", fr""*i a, huruf e, huruf f, dan ayat (2) harus sudah diterima Kpps-p.ii"g lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

(8) Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh sekretariat Jenaei.r kpu, -sekretrri"i xpu provinsi, dan sekretariat KpU kabupaten/kota. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _50_ Pasal 105

(1) Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:

a. kotak suara;

b. surat suara;

c. tinta;

d. bilik pemungutan suara;

e. segel;

f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan

g. TPS.

(9) Dalam R EPuJii'135 U*==,o

(9) Dalam pendistribusian dan pengamanan perrengkapan pemungutan suara, Kpu l.p1t bekerja sama a..gu., Pemerintah, pemerintah daerahi Tentara-l,iasiorral Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik indonesia. Pasal 106

(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 ayat (1) 3:rH b untuk memuat foto, nama, dan nomor urut pasangan

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat It; diteta;ka" a"i"* jeiaturan KpU. Jenis, bentuk, ukulan, warna, dan spesifikasi teknis rain surat suara ditetapkan dalam peraturan KpU. pasal l0g

(1) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas, cetak y""g sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil ". G"? berkualitas baik.

(2) Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumrah pemilih tetap ditambah dengan zvo gua p.r.."i a?ri jumrah pemilih lTt: sebagai cadangan, yan* ditetapka.,-a..,!.., k;p*;;"

(3) Selain menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat'(2r, Kpu men.i.pt." besarnya jumlah surat suara untuk peraksanaan pemungutan suara urang.

(4) Jumlah surat. s1lfl sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kpu unturr setiap kilG;.n/kota sebanyak l33l ,l."T,j;irr."Ti, suara pemungutan suara ulang ,"r,g Pasal 107 Pasal 109

(1) Perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat suara lebih rrari jumlah yang aitetapt<an "r.'r, KpU dan harus menjaga kerahasiaan, kei.manan, serta keutuhan surat suara.

(2) KPU REpuJLTi=IRSB*.=,o (21 KPU meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia ynt-uk mengamankan surat suara sel,ama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistriLusian ^ke tempat tujuan.

(3) KPU memverifikasi jumlah surat su.ara yang telah dicetak, jumlah yang sudah dikirim dan/atau.;irmrirr yang masih tersimpan dengan membuat berita acara yang ditandltangani oleh pihak percetakan dan petugas KpU.

(4) KPU mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya.

(5) Tata- cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, p.ng.paka.r, dan pendistribusian surat suara ke tempat tuiran ditetapkan dengan peraturan KpU. Pasal 1 1O Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kpu, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota serta Sekretarlat Jenderal KPU, sekretariat KPU provinsi, dan sekretariat Kpu kabupaten/kota mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara iebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilaksanakan oleh Bawaslu dan Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. BAB IX PEMUNGUTAN SUARA Pasal 1 1 1

(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di Tps meliputi:

a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar pemilih Tetap pada TpS yang bersangkutan; dan

b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar pemilih rambahan.

(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di Tps lain/rpSll dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari ppS untuk memberikan suara di TpS lain/TpSLN.

(3) Dalam R EpuSLl[=lRS ]*.=,o

(3) Dalam hal pada suatu Tps terdapat pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, Kpps pada Tps tersebut mencatat dan melaporkan kepada Kpu kabupaten/kota melalui PPK. Pasal 1 12 Pemungutan suara Pemilu ing lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DpR, DpD, DPRD provinsi,- dan DPRD kabupaten/kota. Pasal 1 13

(1) Pemilih untuk setiap TpS paling banyak g0o (delapan ratus) orang.

(2) Ils sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, betas, dan rahasia.

(4) Jumlah surat suara di setiap TpS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam Daftar pemilih Tetap dan Daftar Pemilih rambahan ditambah dengan 2o/o (dua persen) dari Daftar Pemilih Tetap sebagai cadangan.

(5) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuatkan berita acara.

(6) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan peraturan KpU.

(3) Jumlah, lokasi, peraturan KPU. bentuk dan tata letak TpS diatur dalam Pasal 1 14

(1) Pelaksanaan pemungutan suara di Tps dipimpin oleh KppS

(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.

(3) Pelaksanaan

(3) Pelaksanaan pemungutan suara Pasangan Calon. disaksikan oleh saksi

(5) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh pengawas Pemilu Lapangan.

(6) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu editasi oleh KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupate"n lkota. (71 Saksi sebagaimana menyerahkan mandat Kampanye, Pasal 116

(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KppS

a. membuka kotak suara;

b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;

(4) Penanganan _ ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh ppS. dimaksud pada ayat (3) harus tertulis dari pasangan Calon/tim pasal 115

(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, Kpps melakukan kegiatan yang meliputi:

a. penyiapan TpS;

b. pengumuma:r dengan menempelkan Daftar pemilih Tetap, Daftar pemilih Tambahan, serta nama dan foto F;.;;4" Calon di TpS; dan

c. penyerahan salinan Daftar pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir'dan i."gu*". Pemilu Lapangan.

(2) Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, Kpps melakukan kegiatan yang meliputi: e----

a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;

b. rapat pemungutan suara;

c. pengucapan sumpah atau {."j1 anggota KppS dan petugas ketenteraman, ketertibarr, i"., t"ail"rru.n TpS ;

d. penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan

e. pelaksanaan pemberian suara.

c. mengidentilikasi

c. mengidentifikasi jenis dokrlmen dan peralatan;

d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;

e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan

f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.

(2) saksi Pasangan calon, pengawas pemilu , pemantau pemilu , dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan Kpps sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketua KPPS wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayai 1t1 dan berita acara tersebut ditandatangani oleh paling .Laiut b (aua) orang anggota KPPS dan saksi pasangan Calon yang hadir.

(1) Dalam membe-rikan suara, pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.

(2) Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara p"rrgg"rrti kepada Kpps dan KPPS wajib memberikan surat suara pengganti hanya I (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.

(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Kpps dan KppS hanya memberikan surat suara pingganti 1 (satu) kari. Pasal 1 17 Pasal 118

(1) Pemberian suara untuk pemilu memberikan tanda satu kali pada surat suara.

(2) Memberikan tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilfr, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisien daram penyelenggaraan pemilu preiiden dan wakil presiden.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memberikan tanda diatur dengan peraturan KpU. Pasal 119

(1) Pada saat memberikan suaranya di Tps, pemilih tunanetra, tunadaksa, dan/atau yang mempunyai halangan fisik lain dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.

(2) orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih diatur dengan peraturan KpU. Pasal 120

(1) l:Tg"srtan suarl bagi warga Negara Indonesia yang berada di .luar . negeri dilaksanakan- di ..ti"p perwakilan Fepublik Indonesia dan dilakukan pada waktu y.rg sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemrlngutan suara di Indonesia.

(2) Dalam hal Pemilih tidak dapat memberikan suara di TpsLN yang telah ditentukan, pemilih dapat memberikan suara melalui pos yang disampaikan kepada ppLN di perwakilan Republik Indonesia setempat. _56- Pasal 119 Pasal 121

(1) Pemilih.yang berhak mengikuti pemungutan suara di TpsLN meliputi:

a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar pemilih Tetap pada TPSLN yang bersangkutan; dan

b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar pemilih Tambahan.

(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di 'TpsLN lain/tns dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari ppLN untuk memberikan suara di TpSLN Iain/TpS.

(3) KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat dan melaporkan kepada ppLN. Pasal t22 warga Negara Indone-sia Iang berada di luar negeri yang tidak terdaftar sebagai pemilih tidalidapat menggunakan hat<nya untuk memilih. Pasal L23.

(1) Pelaksanaan KPPSLN. Pasal 123 pemungutan suara TPSLN dipimpin oleh (2'l Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih

(3) Pelaksanaan pemungutan Pasangan Calon. suara disaksikan oleh saksi (41 Pengawasan -pemungutan suara dilaksanakan oleh pengawas Pemilu Luar Negeri.

(5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu editasi oleh KPU.

(6) Saksi sebagaimana menyerahkan mandat Kampanye. pada ayat dari Pasangan dimaksud tertulis

(3) harus Calon/ tim Pasal 124

(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KppsLN melakukan kegiatan yang meliputi:

a. penyiapan TpSLN;

b. pengumuman dengan menempelkan Daftar pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan narna dan foto R..u'g.., Calon di TPSLN; dan

c. penyerahan salinan Daftar pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir dan pengawas Pemilu Luar Negeri.

(2) Dalam - rangka pelaksanaan pemungutan suara, KppsLN melakukan kegiatan yang meliputi:

a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;

b. rapat pemungutan suara;

c. pengucapan sumpah atau janji anggota KppSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban, dari[eamanan TpsLN; d.penjelasan,,. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

d. penjelasan kepada Pemiti entang tata cara pemungutan suara; dan

e. pelaksanaan pemberian suara. Pasal 125

(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan lain pada surat suara.

(2) surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain dinyatakan tidak sah. Pasal 126

(1) Pemilih yang telah memberikan suara, diberi tanda khusus oleh KPPS/KPPSLN. (21 Tanda khusus sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam peraturan KpU. pada ayat' (1) Pasal 127

(1) KPPS/KPPSLN dilarang mengadakan sebelum pemungutan suara berakhir. penghitungan suara

(2) Ketenhran mengenai waktu berakhirnya pemungutan suara ditetapkan dalam peraturan KpU. Pasal 128

(1) KPPS/KPPSLN bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara tertib dan lancar.

(2) Pemilih melakukan bertanggung jawab. pemberian suara dengan tertib dan

(3) saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan bertanggung jawab.

(4) Petugas ketertiban, ketenteraman menjaga ketertiban, ketenteraman lingkungan TPS/TPSLN. dan keamanan wajib dan keamanan di

(5) Pengawas

(5) Pengawas Pemilu Lapangan/pengawas pemilu Luar Negeri wajib melakukan .pengawasan atai pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertarrggurrg.l.wab. Pasal 130 Pasal 131 Pasal 129

(1) w3r.sa masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau yang ti9{. sedang melaksanakan pemberiar, "r*r. dil"r"rrg u"?.au di dalam TPS/TPSLN. (21 Pemantau Pemilu di dalam TPS/TPSLN.

(3) warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemantau Pemilu *""^ dimaksud pada ayat (21memelihara ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.

(1) Dalam hal terjadi genyimp.algln peraksanaan pemungutan suara oleh Kpps/KppslN, pengawas pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri memberikan saran perbaikan disaksikan oreh saksi y";, hadir a"r, p.irg". ketenteram€Ln, ketertiban, dan keamanai rnsTreslN. (21 KPPS/KPPSLN seketika itu juga menindaklanjuti saran qerb{k1n yang-disampaikan oieh- p..rgu*", pemilu klud pada ayat (r)-

(1) Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan keamanan pelaksanu.rr-pemungutan suara oreh anggota masyarakat dan/atau oleh pemantau Pemilu , - petugas teterrteraman, ketertiban, dan keamanan melakukan pinanganan secara memadai.

(2) Dalam hal an_ggota masyarakat dan/atau pemantau pemilu -"r""t"rri penanganan oreh petugas ketenteraman, ketertiban, dan r.r"-"ri.", -r""* bersangkutan diserahkan kepada petugas Keporisian Negara Republik Indonesia. BAB X PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA _60_ BAB X PENGHITUNGAN SUARA Bagian Kesatu Penghitungan Suara di TPS/TPSLN Pasal 132

(1) Penghitungan suara di Tps/TpsLN dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir.

(2) PenghitunBal suara sebagaimana dimaksud pada ayat (i) hanya dilakukan dan selesai di Tps/TpsLN yang bersangkutan pada hari/tanggal pemungutan suara. Pasal 133

(1) KPPS melakukan penghitungan suara pasangan caron di dalam TpS.

(2) KPPSLN melakukan penghitungan suara pasangan calon di dalam TPSLN.

(3) Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan suara pasangan Calon di dalam feS)feSlnl. (41 Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi pelaksanaan penghitungan suara pasangan calon di d-alam Tps.

(5) Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi peraksanaan penghitungan suara pasangan calon di dalam TpsLN.

(6) Pemantau Pemilu naan penghitungan suara pasangan caron di ruar Tps.

(7) Pemantau pemilu naan penghitungan suara pasangan caron di luar TPSLN.

(8) warga masyarakat_ menyaksikan peraksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di luar TpS.

(9) warga-masyarakc.t- menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di luar TpSLi\. Pasal 134. . REPUBLIK INOONESIA _61 _ pasal 134

(1) Sebelum melaksanakan penghitungan suara, Kpps/KppsLN menghitung:

a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan Daftar pemilitr-Tetap; b' jumlah Pemilih yang berasar dari Tps/TpsLN rain;

c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; d' jumlah surat :yara yang dikembarikan oreh pemilih karena rusak atau salah daram cara memberikan suara; dan

e. sisa surat suara cadangan.

(2) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibriatkan U?iit. acara yang ditandatangani oleh ketua Kpps/KppSLN dan oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota Kpps/Kpp'iN yang hadir. Pasal 135

(1) Suara untuk pemilu pabila: a b surat suara ditandatangani oleh Ketua KppS; dan pemberian tanda satl kari pada nomor urut, atau foto, atau narna salah satu pasarrga'caron dalam surat suara.

(2) Ketentuan mengenai sebagaimana dimaksud dengan peraturan KpU. teknis pelaksanaan

(1) diatur lebih lanjut pedoman pada ayat Pasal 136

(1) Ketua KPps/KppsLN melakukan penghitungan suara dengan suara yang i:Jq. dan terdengar dengair memperlihatkan ,r-i"t suara yang dihitung.

(2) Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahay" ""t"pl

(3) Penghitungan suara dicatat pada lembar/papan/layar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaba.

(4) Format W _62_

(4) Format penulisan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan KpU. Pasal 137

(1) Pasangan calon, saksi pasangan calon, pengawas pemilu Lapangan/pengawas pemilu L--uar Negeri dari .'u.yur.t.t dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimparrg.r., dan/atau k#il;;" ;;i;* pelaksanaan penghitungan suara kepada Kpps/KppslN.

(2) Pasangan calon dan warga masyarakat meralui saksi Pasangan calon atau pengawas pemilu Lapangan/pengawas Pemilu Luar Negeri yang hadir dapat mengajurian kebe"ratan terhadap jalannya pe,ghitungan suara ot.r, Kpps/Kppslr\ apabila ternyata- terd.apat rrar yang tid;k sesuai J."g"" peraturan perundang_undangan,

(3) Dalam hal keberatan yang diajukan melalui saksi padangan calon atau Pengawas pemilu Laiangan/peisa*as pemilu Luar I:qr-r1 sebagaimana dimaksud pada iv"t (zl dapat diterima, KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan pembetulan. pasal 139

(1) Hasil penghitungan suara di Tps/TpsLN dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan penghitu;;;" suara serta ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara pemilu 91San minggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KpU.

(2) Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara iebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seruruh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi pasangan Calon yang hadir.

(3) Dalam hal .terdapat anggota Kpps/KppslN dan saksi Pasangan calon yang hadii tidak bersedia menandatangani sebagaimana . dimaksud pada ayat d), berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil P1g_hi-t ngan suara dilandatangani oleh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi pasangan caron yang hadir yang bersedia menandatangani. Pasal 139 W PRE SIDE N REPUBI-IK INDONESII. Pasal 139

(1) KPPS/KPPSLN mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN.

(2) KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon, pengawas Pemilu Lapangan, pps, dan ppK melalui ppS pada hari-yang sama.

(3) KPPSLN wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungal- suara kepada saksi pasangan calon, pengawas Pemilu Luar Negeri dan ppLN pada hari ying sama.

(4) KPPS/KPPSLN- wajib menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghiiurrg"., suara.

(5) KPPS/KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepadi ppK melalui ppS atau kepada PPLN bagi KppSLN pada hari yang sama.

(6) Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada ppK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diawasi oleh peng"*". pemilu Lapangan dan panwaslu kecamatan serta waiib dilaporkan kepada Panwaslu kabupaten/ kota. Pasal 140 PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ^y^t 121 Jari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum. Bagian Kedua Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Pasal 141

(1) PPK membuat berita acara penerimaan hasil penghitungan suara Pasangan Calon dari TpS melalui ppS.

(2) PPK W

(2) PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangah calon sebagaimana dimlksud-pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi pasangan calon dan panwasru kecamatan.

(3) Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil rrpul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak ditutup dan disegel kembali.

(4) PPK membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon dan membuat sertifikat rel<apitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

(5) PPK- - mengumumkan hasil rekapiturasi penghiturngan perolehan suara pasangan caron sebalaimana dimalisud piau ayat (3) di tempat umum.

(6) PPK . menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil pe_nghitungan perolehan suara pasangan calon dan sertilikat rekapitulasi . hasil penghitungan perolehan suara tersebut kepada saksi pasan[an balon, panwaslu kecamatan, dan I(pU kabupaten/kota. PRE SIDE N REPUBLTK tNDONESIA\ Pasal 142

(1) Panwaslu kecamatan wajib menyampaikan raporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau ke salahan dalam peraksani.an rekapituiasi' has-il penghitu., j"., perolehan suara pasangan Calon ko ada ppK.

(2) Saksi Pasangan calon dapat menyampaikan laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimparrirr,,' a.i7.t., kesalahan dalam pelaksanaan rekapiturasi rra"sit p."grriirngan p.;;i;il;" suara Pasangan Calon kepada ppK.

(3) PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada aya[ 1t; dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan p.roGhan suara pasangan Calon. Pasal 143 /, '12 \ a Pasal 143

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di ppK dituangkan ke dalam berita u."uru rekapitulasi h*il penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara _ pasangan calon dengan menggunakan format yang ditetapkan dalim peraturan Kpu.

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil p."init"""g." perorehan suara Pasangan calon - sebagaimana aimaksr]a pada ayat (1) ditandatangani oleh seruruh anggota ppK dan saksi pasangan Calon yang hadir.

(3) Dalam hal terdapat anggota ppK dan saksi pasangan calon yang hadir, -. tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimat<sua pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan peroiehan suara dan sertifikat rekapiturasi hasil - penghitun-gan perolehan suara pasangan Calon ditandatangani oreh anggota ppK dan saksi pasangan caron yang hadir yang bersediahenandatangani. pasal 144 PPK wajib menyerahkan kepada KpU kabupaten/kota surat suara Pasangan calon dari TpS dalam kotak .rruru tersegel serta berita ."ufl. rekapitulasi. hasil penghitungan perolehaln suara dan sertifikat rekapitulasi tralit -pengh-itu.rgl, perolehan suara Pasangan calon di tingkat ppK -y..rg iilampiri berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS. I. PRESIDE N REPUBL.IK INDONESIA Pasal 145

(1) PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan calon dari seruruh rppsfir di wilayah kerjanya serla. melakukan penghitungan perorehan suara yang diterima melalui pos dengan aisat"i-ku., oleh saksi e""rrrg.r, Calon yang hadir dan pen[awas pemilu Luar Negeri. (21 PPLN wajib membuat dan menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh KPPSLN di witayah kerjanya lepada KpU. BagianKetiga W Bagian Ketiga Rekapitulasi penghitungan Suaia di Kabupaten/Kota pasal 146

(1) Kfu .kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan rekapitulasi_h_asil penghitungan perolehan suara pasangan Calon dari ppK.

(2) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon sebagaimana dimaksud pada .ayat (1) dalam ..p"ut yang dihadiri saksi Pasangan Calon dan panwaslu kabup.t.rrf tot",

(3) KPU -kabupaten/kota membuat berita acara rekapiturasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitutasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan Calon.

(4) KPU. .kabupaten/kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan .uura pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) KPU kabupaten/kota menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan Calon.

(6) 5Pt]. kabupaten/kota m_enyerahkan berita acara rekapitulasi ]rasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat ..r."iii"i..i hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon kepada saksi Pasangan calon, panwaslu kabupatJn f kota, dan ^xFu provinsi. Pasal 147

(1) Panwaslu kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau ke salahan d alam pelaksanian rekapituias i^ has-il pen ghitu., g.., perolehan suara pasangan caron kepadl x"pu kabupaten/kota.

(2) Saksi dapat menyampaikan raporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil p..rghitrngan perolehan suara Pasangan Calon kepada KpU katuplten/k"ota.

(3) KPU . /tI h\

(3) KPU kabupaten/kota wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ft; dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil iengnitungan perorehan suara Pasangan Calon. PRE SID E N REPUBLIK. INDONESIT Pasal 148 Pasal 149

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kpu kabupaten/kota dituangkan kJdatam berita acara rekapitulasi l..il penghitungan perorehan suara dan sertifikat ..tuiii"i.ri hasil penghitulgan perolehan suara pasangan calon d..rg"., menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan Kpu.

(2) Berita acara rekapiturasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil p..r!rritrr:g"" perorehan suara Pasangan calon _ sebagaimana aimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluiuh anggota KpU kabupatenTrtta aan saksi Pasangan Calon yang hadir.

(3) Dalam hal terd.apat anggota KpU kabupaten/kota dan saksi Pasangan calon yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat 121, uerrta acara rekapitulasi hasil penghitungan plrolehan "r dan sertifikat rekapitulasi hasil penghiturrj^r, perolehan suara Pasangan calon ditandatangini o-leh anggota Kpu kabupaten/kota dan saksi pasa-ngan caron yang hadir yang bersedia menandatangani. 5PU kabupaten/kota menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksan"aan rekapitiasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan Calon. Rekapitur""i nffiilffi:TBXt"ra di provin si pasal 150

(1) KPU provinsi membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon dari KpU kabupaten/kota. (21 KPU

(2) KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon sebagaimana dimalisud pla, ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi pasangan calon dan Panwaslu provinsi.

(3) KPU provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan Calon.

(4) KPU provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon sebagaimana dimalisud pla. ayat (3).

(5) KPU provinsi menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan Calon.

(6) KPU provinsi menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon kepada saksi Pasangan Calon, panwaslu provinsi, dan KpU. FIRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _68_ Pasal 151

(1) Panwaslu provinsi wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpa.gu.., danTatau kesarihan dalam pelaksanaan rekapitulasi rrasit penghiiungan perolehan suara Pasangan Calon kepada KpU provinsi.

(2) saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau t ..ut"ufru, J;i;_ pelaksanaan rekapitulasi hasil p"rrghitrngan perolehan suara Pasangan Calon kepada KpU provinii.

(3) KPU provinsi-. wajib rangsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dan ayat (21 pada hari pelaksanaan rekapiturasi penghitungan peroiehan suara Pasangan Calon. Pasal 1S2

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kpu provinsi dituangkan ke dalam berita acara ..t "pii"r""i i""il penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan Kpu.

(2) Berita 41, \

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapiturasi hasil p.rr-ghitrr,!., perolehan suara Pasangan Calon- - sebagaimana dlmaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota Kpu provinsi dan saksi Pasangan Calon yang hadir.

(3) Dalam hal terdapat anggota Kpu provinsi dan saksi pasangan calon yang hadir tetapi tidak bersedia menandatanglni sebagaimana dimaksud pada ayat (21, berita acara rekapitu-lasi l""il penghitungan peroiehan suara dan sertifikat retaiit"i".i hasil - penghitulg-an perolehan suara pasangan calon ditandatangani oleh anggota xpu provinsi dan sakli pasangan Calon yang hadir yang bersedia menandatangani. . _69_ Bagian Kelima Rekapitulasi Penghitungan suara secara Nasionar Pasal 153

(1) KPU membuat berita acara penerimaan penghitungan perolehan suara pasangan provinsi,

(2) KPU melakukan rekapitulasi -hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan c{on sebagaimana dihafsud pia. Syat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi pasangan calon dan Bawaslu.

(3) KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil p.r,[nitrr,[., perolehan suara pasangan Calon.

(4) KPU- mengumumkan rekapiturasi ]rasil penghitungan perolehan suara pasangan calon sebagaimana dimalisud plau ayat (3).

(5) KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.

(6) KPU - menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat r&apitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon kepada saksi Pasangan Calon dan Bawaslu. rekapitulasi hasil Calon dari KPU Pasal 154 , F]RESIDEN REPUBLIA INDONESIA _70_ Pasal 154

(1) Bawaslu wajib menyampaikan raporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil p.rrghit,rngan perolehan suara Pasangan Calon kepada KpU.

(2) Saksi dapat menyampaikan raporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau r"r?rr^; ;;i;* pelaksanaan rekapitulasi hasil p.rrghitrngan perorehan suara Pasangan Calon kepada KpU.

(3) KPU wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada lvai (1) dan ayat (2) pada hari peraksanaan rekapitulasi penghitungan perorlhan suara pasangan calon. pasal 155

(1) Rekapitulasi hasil - penghitungan perolehan suara di Kpu dituangkan ke a*am berita u".r, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara - Pasangan Calon dengan menggunakan format yang ditetapkan dalim peraturan Kpu.

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapiturasi hasil b.rigr"t""?ln perorehan suara Pasangan Calon . sebagaimana aimaksrld pada ayat (1) ditandatangani oleh seruiuh anggota KpU dan saksi pasangan Calon yang hadir.

(3) Dalam hal terdapl! anggota Kpu dan saksi pasangan calon yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani sedagai-ana dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon ditandatangani oleh anggota I(pU dan saksi pasangin calon yang hadir yang bersedia menandatangani. pasal 156 ?:k:i lrs-llgan calon dalam rekapitulasi suara pasangan calon di PPK, KPU kabupaten/kota, xbu prouinsi, dan Kpu harus menyerahkan mandat terturis aaii pasangan calon/tim Kampanye. BagianKeenam ',1 z \ ! -Y.. pasal 157

(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu _ kecamatan, dan pengawas pemilu Lapangan/pengawas pemilu Luar Negeri merakukan pengawasan atas- rekapitulasi penghitungarr perolehan suara yang dilaksanakan oleh kpu, Kpt provinsi, Kpu kabupaten/kota, ppK, dan ppS/ppLN.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan oleh anggota Kpu, Kpu provinsi, Kpu kab rpaten/kota, .plK, nnsTnFtN, dan i<ppslxppsLN dalam melakukan rekapitulasi penghitu"lu" p.r"r.rr"n suara.

(3) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pe_langgaran, penyimpangan, dan/atau kesarahan daram rekapitulasi penghiturrgl., perolehan suara, Bawaslu, Panwaslu provinsi, paiwaslu tauufaten/kota, panwasru kecamatan, dan- pengawas pemilu r,"p"irg""/pengawas pemilu Luar Negeri melaporkan adanya__pelangg"u."r.,, penyimpangan, dan/atau kesarahan kepada x.poiir"i?r, Negara Republik Indonesia.

(4) Anggota KPU, IpU provinsi, KpU kabupaten/kota, ppK, PPS/ppLN, dan Kpps/Kppslrv- lanr rr.Lr.iitan pelan**"orr, penyimpangan, dan/atau kesalaharr" ait"rr"i tirrduk.n hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang_UnJang ini. *.",JII=lRSU*.r,o -7t- pen gawas an d an u ""'*1?t3:,ffi' 13,t. i ru n gan S u ara d an Rekapitulasi penghitungan p&olehan Suara BAB XI PENETAPAN HASIL PEMILU (IL 158

(1) KPU menetapkan hasir rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilu presiden "au., wakir adiri oleh pasangan C"io., dan Bawaslu.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hari p.*r.rgrtan suara. BAB XII W Pasal 159

(1) Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima pttrr, persen) 'dari jumlah suara dalam pemiru a 2oo/o (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di teu*r dari % (setengahy .lumtarr provinsi di Indonesia.

(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama da-n kedua aipirin kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu .

(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumrah yang sama diperoleh oreh 2 (dua ) p"rurgu,,. calon, teaua Pasangan calon tersebut dipilih' kembali" oleh ra}ryut ur" langsung dalam pemilu .

(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh . oleh 3 (tiga) pasanga' calon- atau teuftr, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wirayah perolehan suara yang rebih luas secara berjenjang.

(5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari t (satu) pasarigan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebarai wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. r PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA _72_ BAB XII PENETAPAN PASANGAN CALON 160

(1) Pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud cialam Pasal 159 ditetapkan dalam laan! pleno KpU dan dituangkan dalam berita acara hasil pemilu prlsiaen dan wakil presiden.

(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (I) disampaikan pada haii yang sama oleh KpU kepada:

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;

b. Dewan perwakilan Ra}ryat;

c. Dewan ^ /t - \ R EpuJLTI'135]*.r,o

c. Dewan Perwakilan Daerah;

d. Mahkamah Agung;

e. MahkamahKonstitusi;

f. Presiden;

g. Partai politik atau Gabungan mengusulkan pasangan Calon; dan

h. . BAB XIII PELANTIKAN Partai Politik yang pasal 161

(1) Pasangan c_alon terpilih dilantik menjadi musyawaratan Ralryat.

(2) Dalam hal calon wakil pelantikan, calon .

(3) Dalam hal calon pelantikan, calon wakil siden. Pasal 162

(1) ah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majeris permusyawaratan narcyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan .

(2) Jika Majelis permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada uy.i 1t1, -bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapln sidang pariprirr" Dewan Perwakilan Ralryat.

(3) Jika Dewan perwakilan Ralryat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), -bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapln pimpinan vra;.ri" fermusyawaratan Rakyat dengan disaksikan ot.r, pimpinan Mahkamah Agung.

(4) pengucapan PR E SIDE N REPUBL.Ii( INDONESIA _74_

(4) Pengucapan sumpah/ianji- sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan peLntikan . pasal 163 sumpah/ianji presiden/wakil : Sumpah Presiden (Wakil presiden): ^oemj -{111h, saya.bersumpah akan memenuhi kewajiban (waki1 presiden n.p"uiit Indonesial aengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, r".*.g""g teguh Undang- Undang Dasar .dan menjalankan' ..g.tu-'rrrlu.rglrrrau.rg- J.r, peraturannya selurus-lurusnya serta blrbakti t<epida Nr.? J.., Bangsa." j3":i Presiden (Wakil presiden): . sw1.- berjanji . dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban ..i" ffiukil ) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan -."i"i""r."., segala undang_ yndals dan peraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsl.,, BAB XIV PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PENGHITUNGAN SUARA ULANG, DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG Bagian Kesatu Pemungutan Suara Ulang Pasal 164 Pemungutan suara di Tps waji! diulang seketika itu juga apabila dari hasil penelitian d-an pemeriksu"" e?"j";;; pemilu Lapangan terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: pembukaan kotak su3.Ja dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurrt t.t" cara yang dite tapkan d alam pe raturan perun dan g_.r., J..rl"r, ; petugas KPps meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; dan/atau a. b

c. petugas W c R EpuJLTI'135 B*.r,o _75_ petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut irenjadi tidak sah. Bagian Kedua Penghitungan Suara Ulang Pasal 166 Pasal 165

(1) Pemungutan suara di Tps dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang *e.rg.t iuatkan hlsil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

(2) Pemungutan suara ulang yang disebabkan terjadi bencana alam dan/atau kerusulian s=ebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kpps setelah bermusyawarah dengan Pengawas pemilu Lapangan dan para saksi yang hadir denfan menyebutkan keadaan yang menyebabican diadakaniya pemungutan suara ulang.

(3) usul KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diteruskan kepada PpK untuk selanjutnya 'diajukan 'kepada Kpu kabupaten/kota untuk pengimbitan t eputusan diadakannya pemungutan suara ulang.

(4) Pemungutan. suara ulang di Tps dilaksanakan paling lama L0 (sepuluh) hari setelah hari/tanggar pemungutan. suara berdasarkan keputusan ppK.

(1) Penghitungan suara ulang dapat dilakukan di TpS.

(2) Penghitungan suara di Tps diulang seketika itu juga apabita terjadi hal sebagai berikut:

a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;

b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerang.., "uh.yu;

c. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;

d. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; e, saksi saksi Pasangan.Calon, pengawas pemilu Lapangan, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; pgnghitungan suara dilakukan di tempat 1ain atau waktu lain dari yang telah ditentukan; dan/afau terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah. pasal 167

(1) Penghitungan suara ulang dapat dilakukan di ppK.

(2) Penghitungan. suara urang di ppK dapat dilakukan dalam har terdapat perbedaan .lumtatr .r.r" p;" sertifikat hasil penghitungan suara dari Tps d.;g;; sertifikat hasir penghitungan suara yang diterima ppK melarui ppS.

(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, saksi pa-sangan calon tingiat t.".,n.tun dan saksi Pasangan calon di Tps, panwaslu riecamatan, atau pengawas Pemilu Lapangan dapat mengusurkan penghitungan suara ulang di ppK.

(4) Penghitungan suara urang untuk Tps yang terdapat perbedaan jumrah suara sebigaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara membuka kotak suara dan menghitung surat suara di ppK. Bagian Ketiga Rekapitulasi Hasil penghituigan Suara Ulang e f ob _76_ Pasal 168

(1) Rekapitulasi penghitungan ..i1ll ulang berupa rekapiturasi lslt penghitungin .r"i" di ppK, Kpu"k;;upaten/kota, dan KPU provinsi.

(2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di ppK, Kpu kabupaten/kota, dan- Kp-U provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut: a' rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;

b. rekapitulasi .

b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang- terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;

c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;

d. rekapitulasi .hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;

e. saksi Pasangan caron, pengawas pemilu , dan warga masyarakat tidai dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil pengtritun[an suara secara jelas; dan/atau

f. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain diri ya.g telah ditentukan.

(3) Dalam hal terjadi keadaan - sebagaimana dimaksud pada ayat (2)' saksi pasangan caron .6, panwasru kecamatan, Panwaslu kabupaten/kota, dan panwaslu provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasir penghitungan suara di ppK, Kpu kabupaten/kota, dan KpU provinsi yang bersangkutan.

(4) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di ppK, Kpu ka.bupaten/kota, dan -Kpu provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitutasi.

(5) Rekapitulasi hasil penghitungan suara urang yang disebabkan kerusuhan penghitu"*""_1il*,u,il:t*HHlu1i"",ffffI',51,X.i"""k;l paling lama 5 (lima) hari seterah rrariitanggar pemungutan suara berdasarkan keputusan ppX, - "t.., KpU kabupaten/kota, atau KpU provinsi. Pasal 169

(1) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi. hasil penghitungan suara dari ppK - ;;;;;" sertifikat rekapitulasi liasil penghitungan perorehan suara yang diterima oleh Kpu kabupaten/kita, atas usur saksi Pasangan calon tingkat kabupate"Tk"d saksi Rasa'gan calon tingkat kecamatan, panwaslu' kabupaten/kota, atau Panwaslu kecamatan, Kpu kabupatenf'totu melakukan pembetulan data setelah meraksanakan feng.cet a, a..r/rGu rekapitulasi - ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perorehan suara untuk ppK yang bersangkutan.

(2) Dalam . REpuJLlfi=135!*.r,o _78_

(2) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitu.rg"r, "r.r. dari Kpu kabupaten/kota denf,an - sertifikat rekapitulasi hasil penghitungal suara yang diterima oleh KpIr provinsi, atas usul saksi Pasangan caron -tingkat provinsi, saksi e..".rga' calon tingkat. kabupaten/kotl, panwaslu provinsi, atau Panwaslu kabupaten/kota, Kpu provinsi merakukan pembetulan data setelah melaksanakan pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitur!"r, .r".. untuk Kpu kabupaten/ kota yang birsingkutln.

(3) Dalam hal terjadi perbedaan data jumrah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari Kpu p.ouirr.i dengan sertilikat rekapitutasi.-has-il p""ghrit"ngan suara yang diterima oleh Kpu, atas usur .saksi' p"'"""g"" calon tingkat pusat, saksi Pasangan caron tingkat prorririsi, Bawasru, ii", panitia pengawas pemilu provinsi, Kpu melakukan pembetulan data setelah meraksanakan pengec.ka' dan/atau rekapitulasi - ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Kpu prouirr.r yang bersangkutan. pEMTLU pRE-lr_D_EN DAN #f-",IX-ESTDEN LANJUTAN DAN PEMILU 170

(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuharr, [".rgguan keamanan, bencana alam, atau girrggr"r, lainnya -v^"s mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pernilu tsanakan, dilakukan pemilu .

(2) Pelaksanaan pemilu mana dimaksud padl .ayat 1ij --iimurai dari iahap penyelenggaraan Pemilu Presiden dan' Wd it . Pasal 171

(1) Dalam hal di sebagian atau seruruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuharr, !"rrgguan keamanan, bencana alam, atau girggr.r, lainnya ]"rig mengakibatkan seluruh _79 _

(2) Pelaksanaan pemilu susulan tahapan penyelengaraan pemilu. seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu ksa-nakan, dirakukan pemilu . dilakukan untuk seluruh Pasal 172

(1) Pemilu ilu akan seterah ada penetapan penundaan pelaksanaan pemilu .

(2) Penetapan penundaan pelaksanaan pemilu : a' KPU kabupaten/kota atas usur ppK apabila penundaan pelaksanaan pemilu "r.if presidin .r,ffi,rti satu atau beberapa desa/kelurahan; b' KPU kabupaten/kota atas usul ppK apabila penundaan pelaksanaan pemilu -.rip",i satu atau beberapa kecamatan; c' KPU provinsi atas usul {pu kabupaten/kota apab,a penundaan pelaksanaan pemilu prlsiden a.r, 'w:"tit e.,/tot"; atau d' KPU atas usur Kpu . - provinsi apabila penundaan pelaksanaan pemilu presidin dan wakir i.

(3) Dalam har pemilu ksanakan di 40.%- (empat puluh p.r..rry jumlah provinsi atau 50% (lima. prll-uh peisen)- dari jumlah pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat *..rgg.rakan haknya ,rrtr.t memilih, penetapan pemiiu presiJen dan wakil akii s usul KpU.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilu .,3ri^r, atau Pemilu alam peraturan KpU. BAB XVI FRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _80_ BAB XVI PEMANTAUAN PEMILU mantau Pemilu 123

(1) Pelaksanaan pemilu leh pemantau pemilu .

(2) Pemantau Pemilu ksud pada ayat (1) meliputi:

a. lembaga.swadaya masyarakat pemantau pemilu .r.g.ii;

b. badan hukum dalam negeri;

c. lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;

d. lembaga pemilihan luar negeri; dan

e. perwakilan negara sahabat di Indonesia. Bagian Kedua persyaratan dan Tata Cara Menjadi Pemantau pemilu 174

(1) Pemantau pemilu :

a. bersifatindependen;

b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan

c. terdaftar dan memperoleh akreditasi provinsi, atau KpU kabupaten/kota cakupan wilayah pemantauannya.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada 1y1t (1), pemantau dari luar negeri- sebagaimana dimaksud dalam Pasar 173 ayat (2) huruf c,-huruf a,?"r, huruf e harus memenuhi persyaratan khusus:

a. mempunyai kompetensi -dln pengalaman sebagai pemantau pemilu di negara rain, yang Jiurt tik"" l;;;:" surat pernyataan dari o.ga.rif pemantau yang , KpU sesuai dengan bersangkutan , ',1 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan; memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu Republik Indonesia di Luar Negeri; dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 175

(1) Pemantau Pemilu ksud dalam Pasal LT3 ayat (2) mengajukan p"rriohorr"r, untuk melakukan pemantauan pemilu -piesiden dan wakil yang disediakan oleh KPU, KPU provinsi, atau KpU kabupaten/kota.

(2) Pemantau Pemilu ksud pada ayat (1) mengembalikan formulir penlaftaran kepada KPU, KPU provinsi, atau KpU kabupaten/kota dengan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:

a. profil organisasi/lembaga;

b. nama dan jumlah anggota pemantau;

c. alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah;

d. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau; dan

e. nama, alamat, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru.

(3) KPU, KPU provinsi, atau Kpu kabupaten/kota meneliti kelengkapan administrasi pemantau pemilu ksud pada ayat (2).

(4) Pemantau Pemilu rsyaratan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilu n sertifikat akreditasi.

(5) Dalam hal pemantau pemilu elengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantau pemilu n dilarang melakukan pemantauan Pemilu . b c.

(6) Khusu: _82_

(6) Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negara sahabat di Indonesia sebigaimana dimaksud daram pasar"173 ayat (2) hu.ryf e, yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi Menteri Luir Negeri.

(7) Tata cara akreditasi pemantau pemilu jut dalam peraturan KpU. wilavah Kerja p"*^.,turB;:ffi#:'.-$den dan wakil 176

(1) Pemantau pemilu auan pada satu daerah pemantauan sesuai dengan rencana pema_l!1uan yang telah diajukan kepada KpU, K-"pU provinsi, atau KpU kabupaten/kota.

(2) Pemantau Pemilu emantauan pada lebih dari satu provinsi harus mendapatkan persetujuan Kpu dan wajib meiapor ke Kpu provinsi masing-masing.

(3) Pemantau pemilu emantauan pada lebih dari satu kabupaten/kota pada satu provinsi harus mendapatkan persetujuan KpU provinsi dan wajib melapor ke Kpr] kabupaten/kota masing- masing.

(4) Persetujuan .ul": wilayah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh KpU. randa pengenar p"*",rBXs'f;Lf,fil:3h"" dan wakil (1) Tanda pengenal pemantau Pemilu ksud daram pasal rr3 ayat (2) huruf a dan huruf b dikeluarkan oreh Kpu, Kpu piovinsi, atau Kpu kabupaten/kota sesuai dengan wilayah ie4a yang bersangkutan. (2)Tanda

(2) Tanda pengenal pemantau pemilu ksud daram pasar L7g ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dikeluarkan oleh KpIJ.

(3) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas:

a. tanda pengenal pemantau asing biasa; dan

b. tanda pengenal pemantau asing diplomat.

(4) Pada tanda pengenal pemantau pemilu ksud puJ" uv"t trt dan ayat (2) dimuat informasi tentang:

a. nama dan aramat pemantau pemiru as;

b. nama anggota pemantau yang bersangkutan;

c. pas foto diri terbaru anggota pemantau yang bersangkutan;

d. wilayah kerja pemantauan; dan

e. nomor dan tanggal akreditasi.

(5) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam setiap kegiatan pemantauan Pemilu . _83_ Hak dan Kewajiba., p.r.,u,r1:$?:ffXT?.siden dan wak, 178

(1) Pemantau Pemilu :

(6) Bentuk dan for.mat tanda pengenal pemantau pemilu .otr..ofpU.

a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia;

b. mengamati drt Tengumpulkan informasi proses penyelenggaraan pemilu ; c' memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TpS;

d. mendapatkan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

d. mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Kpu, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota; dan

e. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan - sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu .

(2) Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan -diplomatik s-elama menjalankan tugas sebagai pemantau pemilu - . 179 Pemantau Pemilu kewajiban:

a. mematuhi peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Re[ubrik Inlonesia;

b. mematuhi kode etik pemantau pemilu oleh KpU;

c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke KP.u, Kpu provinsi atau Kpu kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;

d. menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan;

e. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan;

f. melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau Pemilu dukung administratif kepada Kpu, Kpu provinsi, "tu, Kpu kabupaten/kota sesuai dengan wilayah pemantauan;

g. menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara Pemilu ;

h. menghormati adat istiadat dan budaya setempat;

i. bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan;

i. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasikan kepada Kpu, Kpu provinsi atau KPU kabupaten/kota; dan

k. melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan pemilu , Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Bagian Keenam Pasal 180 Pemantau Pemilu : a' melakukan . kegiatan yang mengganggu proses peraksanaan Pemilu ; b' memengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;

c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu ;

d. memihak kepada pasangan Calon tertentu; e' menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung pasangan Calon;

f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apa pun dari atau kepada pasangan Calon;

g. mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia;

h. membawa senjata,-b-ahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan;

i. masuk ke dalam TpS; dan/atau

j. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau pemilu . *.'rJ.Ti'1,?5 U*.r,^ Laran gan ba gi pe m "",^1'FLX1t,[T:3JL e n d an waki I pre s i d e n Bagian Ketujuh sanksi bagi Pemantau Pemilu 181 Pemantau Pemilu ewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 179 dan Pasal 180 dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu . Pasal 182

(1) Pelanggaran oleh pemantau Pemilu an larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 dan Pasal 180 dilaporkan kepada KpU kabupaten/ kota untuk ditindaklanjuti.

(2) Dalarn . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal Lzg dan pasal 1g0 dilakukan oleh pemantau daram negeri dan terbukti kebenarannya, KpU, KpU provinsi, atau X"pU tcaUupaten/kota mencabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu .

(3) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 'trg dan pasar 1g0 dilakukan oleh pemantau asing dan terbukti keb.rr"rr.r.ry", KPU mencabut status dan hakiya sebag"i p.-"rtau pemilu .

(4) Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oreh pemantau Pemilu <il piesiaen, - r""* bersangkutan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang_undangan. pasal 193 Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia menindaklanjuti penetapin pencabutan status dan hak p.*u.ri* asing sebagaimana dimat<sua dalam pasal taz ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar N.g;;i sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebelum melaksanakan pemantauan, pemantau pemilu *pu, rnu frovinsi, atau KpU kabupaten/kota, dan Kepolisian Negara nepuutit< Indonesia di daerah. Bagian Kedelapan Pelaksanaan pemantauan Pasal 184 Pasal 185 Petunjuk teknis pelaksanaan pemantauan diatur dalam peraturan KPU dengan memperhatikan iertimbangan dari Kepala Keporisian Negara Republik Indonesia. BAB XVII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(1) Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemiru , dapat *.tibatt a., partisipasi masyarakat.

(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi pemitu , pendidikan politik u.gi p.*iurr, survei atau jajak pendapat tentang pemilu preside"n aan watcil presiden, 9t.. penghitungan cepat hasil pemilu , dengan keteniuan : a' tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Cal,on; BAB XVII PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU 196

b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu ; ee--- c' bertujuan meningkatkan partisipasi poritik masyarakat secara luas; dan d' mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu presiden au" w.iil , damai, tertib, dan lancar. pasal 197

(1) -fgJisipasi masyarakat dalam sosialisasi pemilu 9*r pendidika" poiit*. bagi pemilih sebagaimana dimaksud daram pasal'i;e ayat (2r, dapat dilakukan kepada pemilih pemura dan warga masyarakat lainnya melalui .seminar, totatcarya, p"i",ii"", dan simulasi serta bentuk kegiatan lainnya.

(2) Pelaksana survei ..t"1 jaj?-k pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil plmilu piesiden dan wakil 1g6 ayat (2), melaporkan status badan hukum atau surat ketera-ngan terdaftarnya, susunan kepengurusan, sumber dana, atat aan metodollgi yang digunakan kepada KpU. Pasal 188 _89_ Pemilu . - pemilu . (2'l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh:

a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;

b. pemantau pemilu ; atau

c. Pasangan Calon/tim Kampanye.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu, pinwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, p.rrg.*.s pemiru Lapangan, dan pengawas pemilu Luar Negeri -d..rg"., paling sedikit memuat:

a. nama dan aiamat pelapor;

b. pihak terlapor;

c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan

d. uraian kejadian.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1_Jtle.l) hari sejak terjadinya-peranggaran bemilu .

(5) Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwaslu Panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Pengawas Pemilu Luar Negeri mengkaji pelanggaran yang diterima. kabupaten/kota, Lapangan,' a"r, setiap laporan

(6) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti kebenarannya, Bawaslu, panwasru piovinsi, Panwaslu kabupaten/kota, panwasru kecamatan, plngawas Pemilu Lapangan, dan pengawas pemilu Luar Negeri -wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) rraii setelah Iaporan diterima.

(7) Dalam hal Bawasru, panwasru provinsi, panwasru kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan, dan pengawas pemilu Luar' Negeri memerlukan keterangan tambahan dari pelapor *..rg".r-u.i tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aitat<utan paling tama 5 (lima) hari setelah laporan diterima.

(8) Laporan . .

(8) lapgr-an pelanggaran administrasi pemilu a Kpu, Kpu provinsi, dan Kpu kabupaten/kota.

(9) Laporan pelanggaran . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA pidana kepada Pemilu a

(10) Ketentuan l:bih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelanggaran pemilu aturan Bawaslu. Paragraf 2 Pelanggaran Administrasi pemilu 191 Pelanggaran administrasi pemilu an-terhadap ke.tentuan undang-undang ini yang !"kT merupakan ketentuan pidana pemilu entuan lain yang diatur daram peraturan KPU. Pasal 192 Pelanggaran administrasi pemilu h Kpu, Kpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota berdasarkan laporan dari gawaslu, panwaslu provinsi,' dln Panwaslu kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya. KPU, KPU provinsi, dan Kpu kabupaten/kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi pemilu ng lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan dari Bawasiu, Fanwaslu -provinsi, dan panwasru kabupaten/kota. Pasal 193 Pasal 194 Ketentuan tebih. tanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu aturan KpU. Paragraf3 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Sidang pemeriksaan perkara pidana Pemilu ksud pada ayat (1) dilakukan oleh hakim khusus.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur dengan peraturan Mahkamah Agung. Pasal 198

(1) Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana Pemilu 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara. (21 Dalam hal terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari seterah putusan dibacakan.

(3) Pengadilan negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada pengadilan tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima.

(4) Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama Z (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima.

(5) Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain. Pasal 199

(1) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19g ayat (1) dan ayat (4) harus sudah disampaikan kepada penuntut umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan.

(2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19g harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh jaksa. Pasal 200 PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA _93_ Pasal 200

(1) Putusan pengadilan terhadap kasus pelanggaran pidana Pemilu ang- undang ini dapat memengaruhi perolehan suara pasangan calon harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebei-um KPU menetapkan hasil pemilu .

(2) KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksld pada ayat (1).

(3) Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima Kpu, KpU provinsi, atau KpU kabupaten/kota dan Pasangan calon pada hari putusan pengadilan tersebut dibacakan. Bagian Kedua Penyelesaian Perselisihan Hasil pemilu 201

(1) Terhadap penetapan hasil Pemilu eberatan hanya oleh pasangan calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu . (21 Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu .

(3) Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.

(4) KPU wajib menindakianjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

(5) Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada:

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;

b. ,

b. Presiden;

c. KPU;

d. Pasangan Calon; dan

e. Partai Politik atau mengajukan calon. Gabungan Partai politik yang Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidani de'ga., pior..,u penjara laling singkat 12 (dua belas) buran dan p"li.,g lama 24 (iua puruh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.0b0,00 (dua rupiah) dan paling banyak Rp2+.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 203 Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang :y1tg hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dy. belas) bulan d"r, denda f,.ii.rg sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan puii.,g banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). BAB XIX KETENTUAN PIDANA Pasal 202 Pasal 204 Pasal 205 setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalang-rr"atangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu -Undang ini, dipidana dengan pidana penjara pating singkat 12 idua belas) bulan dan paiing laml 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 . (dua belas juta rupiah) dan paling- banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). setiap anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam melaksanakan verifikasi kebenaran dan kelengkapan administrasi belas juta PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA _95_ administrasi Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam fa.sal 26 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paring singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga prt"[, enam) bulan tan denda paling sedikit Rp6.000.ooo,oo-(enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 206 Setiap anggota KPU, KPU provinsi, KpU kabupaten/kota, dan ppS yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau tidak memperbaiki Daftar Pemilih Sementara setelahr mendapat masukan dari masyarakat dan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4), dipidanidengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp3.0oo.ooo,0o (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp6.00o.ooo,oo (enam juta rupiah). Pasal 207 Setiap anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaten/kota, ppK, PPS, dan PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan pengawas pemilu Luar Negeri dalam melakukan pen]rusunan dan pengumuman Daftar Pemilih sementara, perbaikan Daftar pemilih seme.,tara, penetapan Daftar Pemilih Tetap, yang merugikan warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 32 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 208 Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen yang dipalsukan untuk menjadi pasangan calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 ltiga puluh enam) bulan dan paling lama T2 (tujuh puruh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.0o0.ooo,oo (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Pasal 209 . 9g!.p anggota KPU,- KPU provinsi, KpU kabupaten/kota, ppK, PPS, dan PPLN yang dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu annya Daftar pemilih Tetap, dipidana dengan pidana penjara paling singkat- 6 (enam) bulin dan paling ta"ma s'o ltiga puluh enam) buran dan denda paling seaitit Rp6.000.000,00 (en-a1n juta rupiah) . 9.. paling u..ryit Rp36.oob.ooo,00 1tig. puluh enam juta rupiah). Pasal 210 !:t]"p anggota _IPU, KPU provinsi, KpU kabupaten/kota, ppK, PPS, dan PPLN -yang dengan sengaja -.*br"t' keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau pa"arrgan ialon datam masa {1mpanye, dipidana dengan pidana p--enjara paling singkat 6 (enam) bulan dT paling lama 36 (tiga puiuh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.ooo,oo (enam juta rupiah) J"., paling banyak Rp36.00o.ooo,0o (tiga puruh enam juta rupiah). PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 209 Pasal 21 1 setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau pasingan Calon datam masa {ampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puiuh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.oo0,oo- (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puruh enam juta rupiah). Pasal 212 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindlakan yirrg menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau pasangan calon dalam mlsa Kampanye, dipidana dengan pidana p.ri"ur. paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama -12 (dua bbtas1 bulan dan denda paling sedikit Rp6.0ob.0oo,oo (enam juta rupiahi dan paling banyak Rp12.000.ooo;00 (dua belas juta ruiiahl. Pasal 213 F-- Pasal 213 setiap orang yang denga, sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang teiah ditetapkan oleh Kpu u.rtrt masing- T.:1"g Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pas6.r 40, dipidana dengan pidana penjaia paling singkat 3 (tiga) buran atau paling lama t2 (9y" belas) buran dan denda laling sedikit Rp3.00O.000,00- (tiga juta rupiah) atau p"ii.rg banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 214 Pasal 215 Pasal 216 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye sebigaim.rr. di*"ksud dalam pasal 41 lrat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, atau l'".r'f i, dipidana dengan pidana penjara paring singkat 6 (enam) bu-l.an dan paling lama z4 gua purur, empat;'buran dan denda paling sedikit Rp6.000.ooo,oo (inam juta rupiah) dan paring banyak Rp24.00O.OOO,OO (dua puiuh empat juta rupiah) Setiap pelaksana Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya leuagai l-bat.. kepada peserta. - Kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar tidak_menggunakan haknyl uniuk -.*irih, atau memilih Pasangan calon tertentu, ata* menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya ti9* sah sebagaimana dimaksud dalam pasai?1 ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana penjara paring singkat 6- (enam) bulan dan paling lama ?1 (a"" puiuh empat) bulan dan denda paring sedikit Rp6.000.0oo,oo (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat jutaiupiah). setiap pelaksana Kampanye yang melanggar rarangan sebagaimana dimaksud dalam pasai 4lLyat (2), dipidana den[an pidana penjara paling singkat 3 (tiga) buian'dan paling lama 12 (dy" belas) bulan.dan denda paling sedikit Rp3o.0b0.ooro,oo ltiga p"l,l .juta rupiah) dan paling binyak npob.ooo.o00,00 (enam puluh juta rupiah).

PASAL 21T

BAB XIX: KETENTUAN PIDANA
Naskah pasal.

PASAL 22

BAB IV: PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Ketiga - Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik
w
calonnya danlatau Pasangan calon yang telah ditetapkan oleh
KPU.
(2) Salah seorang dari Pasangan calon atau Pasangan calon
dilarang merigundurkan aiti terhitung sejak ditetapkan
sebagai Pasangan Calon oleh KPU'
(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik
w
Pasangan calon atau salah seorang dari Pasangan caion,
Partai-Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan
tidak dapat mengusulkan calon pengganti'
(4) Dalam hal Pasangan calon atau salah seorang dari Pasangan
Calon mengundrik"., diri, Partai Politik atau Gabungan Partai
politik yant mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon
pengganti.

PASAL 23

BAB IV: PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Ketiga - Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan calon berhalangan \-' tetap sejak penetapan calon sampai padl saat dimulainya Kampanye, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tet-ap, dapat mengu-sulkan pasanlan calon iengganti kepada KPU paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap' (21 KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan calon , pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama i ("i-r--p"t) hari J"j"k Pasangan Calon pengganti didaftarkan' PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 23 Pasal 24 berhalangan tetaP.

(3) KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan calon \-' pengganti paling lama 4 (empat) hari sejak Pasangan calon pen gganti didaftarkan.

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan \_, tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutanSuaradanmasihterdapatduaPasanganCalon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu Pasangan Calon yang berhalangan tetap dinyataki, g.rgu. dan tidak dapat diganti'

(2) Dalam hal salah satu caion atau Pasangan Calon berhalangan ' tetap pada saat dimulainya Kampanye sar-npai hari pemungutan suara sehingga jumlah Pasangan calon kurang dari dua pasangan, tahapan pil"k.".raan-Pemilu .f, -fpU paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan calonnya berhalangan tetap mengusulkan Pasangan Calon p..,gganti ialing lama e 1tiga1 hari sejak Pasangan Calon

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksa-naan tahapan Pemilu bagaimana dimaksud pada ayat (2lrdiatur oleh KPU' Pasal 25 Pasal 25

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sebelum dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu 15 (lima belas) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap. (21 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (li mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap'

(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengusulkan calon pengganti, KPU menetapkan Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagai Pasangan Calon dalam Pemilu ua.

(4) KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling lama S (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu agaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh KPU. Bagian KeemPat Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pasangan Calon 26

(1) Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi Pasangan Caion yang dilakukan oleh KPU.

(2) Dalam hal Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (tl menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU sehingga merugikan Pasangan calon, Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kePada KPU.

(3) KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BABV BAB V HAK MEMILIH Pasal27

(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telali genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih'

(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaTtar oter, penyelenggara Pemilu ilih. Pasal 28 Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai Pemilih. BAB VI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH Bagian Kesatu Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Pasal 29

(1) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS menggunakan Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum anggota Opn, bpD, DpRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai Daftar Pemilih Sementara Pemilu . (21 KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS memutakhirkan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(3) Daftar Pemilih Sementara hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diumumkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 7 (tujuh) hari.

(4) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS memperbaiki Daftar Pemilih Sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan selanjutnya menetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap paling lama 7 (tujuh) hari.

(5) Daftar

(5) Daftar Pemilih Tetap Pemilu tapkan 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu .

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran, pengumuman, perbaikan Daftar Pemilih Sementara dan penetapan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam peraturan KPU. Bagian Kedua Rekapitulasi Pemilih Pasal 30

(1) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di kabupatenf kota. 12) KPU provinsi melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di provinsi.

(3) KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilih luar negeri dan Pemilih secara nasional. Bagian Ketiga Pengawasan atas Penyusunan Daftar Pemilih Pasal 31

(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Sementara, pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, pen)rusunan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota.

(2) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan pen1rusunan Daftar Pemilih Sementara, pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, penJrusunan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap luar negeri yang dilaksanakan oleh PPLN. Pasal32 _19- Pasal 32

(1) Dalam hal pengawas sebagaimana di ud dalam Pasal 31 menemukan urisur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupalen/kota, dan.PPLN yang merugikan Wargl Negara Indonesii yang memiliki hak pilih, Bawaslu, paniaslu provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota, 1", pengawas Pimilu Luar Negeri menyampaikan temuan tersebut teplda Kpu, Kpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota.

(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS' dan \ / PPLN wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, -Panwaslu kabupaten/kota, dan Pengawas Pemilu Lr*. Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)' BAB VII KAMPAI.TYE Bagian Kesatu Pelaksanaan KamPanye Pasal 33 Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta U"rti"gg"ng jawab dan mirupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat. Pasal 34

(1) Kampanye dilaksanakan oleh pelaksana Kampanye'

(2) Kampanye diikuti oleh peserta Kampanye'

(3) Kampanye didukung oleh petugas Kampanye' Pasal 35

(1) Pelaksana Kampanye terdiri atas pengurus Partai Politik, oran g- se oran g, dan organisasi penyelen ggar a ke giatan'

(2) Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon membentuk tim Kampanye nasional.

(3) Dalam

(3) Dalam membentuk tim Kampanye agaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul'

(4) Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertugas men)rusun -seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.

(5) Tim Kampanye tingkat nasional dapat membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota'

(6) Peserta Kampanye terdiri atas anggota masyarakat. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA l7l Petugas Kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan Kampanye. Pasal 36

(1) Nama-nama pelaksana Kampanye dan anggota tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus didaftarkan pada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannYa. (21 KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menyampaikan daftar nama pelaksana Kampanye dan nama anggota tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota. Bagian kedua Materi Kampanye Pasal 37

(1) Materi Kampanye meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon.

(2) Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui utebsite KPU. Bagian Ketiga PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Metode Kampanye Pasal 38

(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dilaksanakan melalui:

a. pertemuan terbatas;

b. tatap muka dan dialog;

c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;

d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;

e. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;

f. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU;

g. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan

h. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang- undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU. Pasal 39

(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf g dilaksanakan 5 (lima) kali. (21 Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik.

(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.

(4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

(5) Materi PRESIDE N REPUBLIK INDONE-'-iIA

(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasio sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945:

a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

b. memajukan kesejahteraan umum;

c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan

d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

(6) Ketentuan tebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU. (71 penyelenggaraan debat Pasangan calon dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)' Pasal 40

(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan nama-nama Pasangan Calon sampai dengan dimulainya masa tenang. (21 Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Bagian Keempat Larangan dalam KampanYe Pasal 4 1

(1) Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon Yang lain;

d. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;

e. mengganggu ketertiban umum;

f. mengancam. .

f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekblompok anggota masyarakat, dan/atau Pasangan Calon yang lain;

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pasangan Calon;

h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Pasangan Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Pasangan Calon yang bersangkutan; dan

j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta KamPanYe. (2\ Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. pegawai negeri siPil;

f. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. kepala desa;

h. perangkat desa;

i. anggota badan permusyaratan desa; dan

j. warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana Kampanye.

(4) Sebagai peserta Kampanye, pegawai negeri sipil dilarang menggunakan atribut Partai Politik, Pasangan Calon, atau atribut pegawai negeri siPil.

(5) Sebagai PRESIDE N REPUBL.IK INDONESIA

(5) Sebagai peserta Kampanye, pegawai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara. Pasal 42

(1) Kampanye yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; dan

b. menjalani cuti Kampanye. (21 Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 12) diatur dengan peraturan KPU. Pasal 43 Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa Kampanye. Pasal 44

(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta pegawai negeri lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon yang menjadi peserta Pemilu , selama, dan sesudah masa Kampanye.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada pegawai negeri dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Pasal45 PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 45 Pelanggaran atas larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (1), ayat (2l', dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu . Pasal 46

(1) Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dikenai sanksi dengan tahapan:

a. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;

b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

(2) Tata cara pengenaarl sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Kampanye diatur dalam peraturan KPU. Bagian Kelima Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Paragraf 1 Umum Pasal 47

(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan Kampanye oleh Pasangan Calon kepada masyarakat.

(3) Pesan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

(4) Media ,

(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi ketentuan mengenai larangan dalam Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.

(5) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon. Pasal 48

(1) Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia (TVRI), lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang kepada Pasangan calon untuk menyampaikan materi Kampanye.

(2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu ayanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan Kampanye bagi Pasangan Calon.

(3) Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye yang sama kepada Pasangan Calon. Paragraf 2 Pemberitaan Kampanye Pasal 49

(1) Pemberitaan Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dengan cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak.

(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye harus berlaku adil dan berimbang kepada seluruh Pasangan Calon. Paragraf 3 7' Paragraf 3 Penyiaran Kampanye Pasal 50

(1) Penyiaran Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, serta jajak pendapat. (21 Narasumber penyiaran monolog dan dialog harus mematuhi larangan dalam Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1.

(3) Siaran monolog dan dialog yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran dapat melibatkan masyarakat melalui telepon, layanan pesan singkat, surat elektronik (e-mait), dan/atau faksimili.

(4) Tata cara penyelenggaraan siaran monolog dan dialog diatur oleh KPU bersama Komisi Penyiaran Indonesia. Paragraf 4 Iklan Kampanye Pasal 51

(1) Iklan Kampanye dapat dilakukan oleh pasangan calon pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.

(2) Iklan Kampanye dilarang mengganggu kenyamanan pemirsa. , berisikan hal yang dapat pembaca, pendengar, dan/atau

(3) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye.

(4) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran. Pasal 52 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 52

(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau blocking tfme untuk Kampanye. (21 Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye.

(3) Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan Pasangan Calon dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Pasangan Calon kepada Pasangan Calon yang lain. Pasal 53

(1) Batas maksimum pemasangan ikla anye di televisi untuk setiap Pasangan Calon secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye.

(2) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye di radio untuk setiap Pasangan Calon secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye.

(3) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk semua jenis iklan.

(4) Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Pasangan Calon diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3). Pasal 54

(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan iklan Kampanye dalam bentuk iklan Kampanye komersial atau iklan Kampanye layanan masyarakat dengan mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Media . (21 Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan Kampanye komersial yani berlaku sama untuk setiap Pasangan Calon.

(3) Tarif iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye komlrsial. (41 Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan Kampanye layanan masyaraliat non-jartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan d.urasi 60 1"r,"rn iuluhj detik.

(5) Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh iredia massa cetak dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.

(6) Penetapan dan penyiaran iklan Kampanye layanan masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebagalmana dimaksud pada ayat (s) dilakukan ole-h media massa cetak dan lembaga penyiaran,

(7) Jumlah waktu tayang iklan Kampanye layanan masyaraka sebagaimana- dimaksud pada ayat (a) tidak termasuk lumlah kumulatif sebagaimana dimaksud 'dalam pasal s3 "y"t (1), ayat (21, dan ayat (3). Pasal Ss Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan Kampanye bagi pasangan Calon. pasal 56

(1) Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media *r..u cetak.

(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 51, Pasal s2, dan pasal s3-Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan Pgrs menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(3) Penjatuhan sanksi - sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada KpU dan KpU provinsi.

(4) Dalam (41 Dalam hal Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan pers tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktr.r 7 (tujuh) hari sejak ditemukan- bukti pelanggaran Kampanye, KpU, KpU provinsi, dan fpU kabupaten/kota menjatuhkan sanksi - kepada pelaksana Kampanye. Pasal 57

(1) Sanksi sebagaimana berupa:

a. teguran tertulis; dimaksud dalam pasal 56 ayat (2) dapat

b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah; c' pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye;

d. denda;

e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye untuk waktu tertentu; atau f' pencabutan . .izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbita., -.dia massa cetak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian 3-anksi sebagaimana dimaksud pada ayat [t1 ditetapkan oieh Komisi Penyiaran Indonesia ataLl Dewan pers bersama Kpu. Pasal 58 Ketentuan lebih lanjut. mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan Kampanye, dan pemberia., .arrksi diatur a."!"" peraturan Kpu.

(1) laksanakan Kampanye. (21 !ei3p-at negara ralnnv-a yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melJksanakan f"r"p".ry.. Kampanve pemilu ",.n ,?35',ff"1';',i?^[uil 59

(3) Pejabat

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apiuita v*g bersangkutan sebagai:

a. calon ;

b. anggota tim Kampanye yang sudah didaftarkan ke Kpu; atau

c. pelaksana Kampanye yang sudah didaftarkan ke Kpu. Pasal 60 selama melaksanakan Kampanye, 9"-" pejabat negara lainnya wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelengg..i.n .regira dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 61 tapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon -t<it elaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden a.tau Wakil Presiden.

(1) Menteri sebagai anggota tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal s9 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) cr,rti bagi menteri yang meraksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama -"." Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Pasal 62 Pasal 63

(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim Itampanye dan/atau pelaksana Kampanye se6agaimiia dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) cuti (21 cuti bagi gubernur atau wakil gu r, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil *ilikota yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) trari teria dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat'(2).'

(4) Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan *a[il walikota yang ditetapkan sebagai anggota tim Kampanye meraksan"t.ri Kamplnye dalam waktu yang bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

(5) Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana. dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. RepuBtrr< tNDoNEStA Pasal 64

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, ra lainnya dilarang menggunakan fasilitas negara.

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;

b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, miiik pemerintah kabupaten/kota, kecuari daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperh.iik.., prinsip keadilan;

c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada fvat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 65 . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 65

(1) Penggunaan fasilitas negara yang lekat pada jabatan manan, kesehatan, dan protokoler dilakukan -sesuai aengai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional. (21 Dalam hal esiden atau calon wakil presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana_djmaksud pada ayat (l) tetap diberikin sebagai .

(3) calon , selama Kampanye diberikan fasilitas pengamananr kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Pengamanan . dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari anggaran pendapatan dan beianja negara.

(5) Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada "vat (3) diatur dengan Peraturan presiden. Bagian Ketujuh Pemasangan Alat peraga Kampanye Pasal 66

(1) 5l_u, KPU provinsi dan Kpu kabupaten/kota, ppK, pps, dan PPLN berkoordinasi dengan pemerintah,' pemerintair provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk- menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye.

(2) Pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh peraksana Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetilia, kebersihan, kelestar'ian tanaman, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemasangan- alat peraga Kampanye pada tempat-tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan ijin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

(4) Alat. W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan pembersihan alat peraga Kampanye diatur dalam peraturan KPU. Bagian Kedelapan Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye Pasal 67

(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupatdn/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye.

(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye. Bagian Kesembilan Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye Pasal 68 Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye. Pasal 69

(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan.

(2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh PPS, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye. Pasal70 Pasal 70

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pps dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan, pengawas pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada panwaslu kecamatan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permuraan yang cukup bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta-Kampanye, atau petugas Kampanye dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan, Pengawas pemilu Lapangan menyamp"ik"r, laporan kepada PPS. Pasal 71

(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dengan melakukan:

a. penghentian pelaksanaan Kampanye pasangan calon yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;

b. pelaporan kepada ppK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu ..,g"., pelaksanaan Kampanye;

c. pelarangan kepada pelaksana Kampanye atau tim Kampanye untuk melaksanakan Kampanye berikutnya; dan

d. pelarangan, kepada peserta Kampanye untuk mengikuti Kampanye berikutnya.

(2) PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 72 Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petuga" Kampanye i..rg"r, sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggu.ryi p.t"t.rrl"r, Kampanye di tingkat desa/kelurahan ait<enai- tinaakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 73 Pasal 73

(1) Panwaslu kecamatan wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal zo ay"t (1) dingan melaporkannya kepada PpK. (21 PPK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan meneruskannya kepada KpU kabupaten/kota.

(3) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan sanksi administratif kepada ppS. Pasal 75 Pasal 74

(1) Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatin.

(2) Panwaslu kecamatan menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan yang dilalirkan oleh PPK, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye.

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa ppK dengan sengaja melakukan atau laiai talam pelaksanaan Kampanye yTg mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan, - pinwallu - kecamatan menyampaikan laporan kepada panwaslu kabupaten/kota.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, pesertakr.-p.rrye, atau petugas Kampanye dengan sengaja melakukan'atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye-di tingkat fecamatan, Panwaslu kecamatan menyampaikan i"po.r.., k6;. Panwaslu kabupaten/kota dan menyampiik"r, temuan kepada PPK. Pasal 76 Pasal 76 1) PPK wajib menindakranjuti temuan dan raporan tentang dugaan kesengajaan afau kelalaian aaam pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ZS ayat (2) dengan melakukani

a. penghentian pelaksanaan Kampanye pasangan calon yang bersangkutan yang tedadwal paaai".i itu; b' pelaporan kepada Kpu kabupaten/kota dalam har ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pemilu ".,gu., pelaksanaan Kampanye;

c. pelarangan kepada pelaksana Kampanye untuk melaksanakan dan/atau

d. pelarangan kepada peserta Kam Kampanye berikutnya.

(2) KPU kabupaten/kota wajib sebagaimana dimaksud pada melakukan tindakan hukum Undang-Undang ini. Pasal ZT

(1) Panwaslu kabupaten/kota wajib menindaktanjuti sebagaimana dimaksud dalarn- pasal 75 ayat (1 melaporkan kepada KpU kabupaten/kota.

(2) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) J.rg^., memberikan sanksi administratif kepada ppK. menindaklanjuti laporan ayat (1) huruf b dengan sebagaimana diatur dalam Kampanye atau tim Kampanye berikutnya; panye untuk mengikuti laporan dengan pasal 7g

(1) Panwaslu -kabupaten/kota melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye di tingka, t.u.,p"t.rr7tot", t.r'n.a"p, a' kemungkinan adanya kesengajaan atau kelaraian anggota Kpu kabupaten/kota, sekr"i"ii. aan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota melakukan tiniar< pidana n;ii" , mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlanlsung; ;tau

b. kemungkinan . . R EpuJLl['1355*.r,o _38-

b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye dan petugas- Kampanye melakukan- tindak pidana pemilu .en atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung,

(2) Dalam melakuk3.n- pengawasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu kabupaten/kota:

a. menerima laporan d_ugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye j

b. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Kampanye yang tidak mengandrrrg urrrur pidana;

c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Kpu kabupaten/.kota tentang pelanggaran Kampanye untuk ditindaklanjuti; d' meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Kepolisian Negaia nfr"uuril< Indonesia;

e. menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang men gakib_atkan tergan ggunya pelaksanaan Kampanye'oleh anggota Kpu- kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota kepada Bawaslu; dan/atau

f. mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota Kpu kabupaten/kota, sekretari. 9..r pegawai sekretariat Kpu kabupate nlkota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan tergan ggunya Kampanye yan g s edan g b..l"r, grri-, g. Pasal 79

(1) Panwaslu kabupaten/kota menyelesaikan laporan dugaan p_elanggaran administratif terhaiap ketentuan peraksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud' aaram pasal 7g "v"i-izt huruf a, pada hari yang sama dengan diterimanya laporan. (21 Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya p_elanggaran administratif oleh peraksina Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye di tingkat kabupateof toia, Panwaslu kabupaten/kota menyamp"ik.., temuan dan laporan tersebut kepada KpU kabup"t."ltoi".

(3) KPU PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan penyelesaian raporan dan temuan yang mengandung bukti - peimuraan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh peraksana x"*p..ry", tim Kampanye, dan peserta Kampanye p"aa hari diteri*""v" laporan.

(4) Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan du_gaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye pemilu oleh anggota Kpu kabupaten/kota, sekreiaris dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota, panwaslu kabupa"ten/kota meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu. pasal 80

(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif seuagaimana dimaksud dalam pasar 79 ayat (3) selain yang ai.tiir daram undans- Undang ini. o

(2) Sanksi terhadap_ pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal T9- ayat (4) selain y"rrg diatur dalam Undang-Undang ini-ditetapkan dalam kode'etiri yang di.u.u., secara bersama oleh Kpu dan Bawaslu .r.I dengan peraturan perundang_undangan. pasal g1 Dalam hal panwasru kabupaten/kota menerima laporan dugaan i*1v." tindak pidana dalam peraksan;* K;;;anye oleh anggota 5P.u kabupaten/kota, sekreiaris d"" ;.;;;; sekretariat Kpu kabupaten/kota, pelaksana dan peserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasar g0, panw".l, k"brJ"i.ilr."ta melakukan: a, pelaporan tenta_ng- dugaan adanya tindak pidana pemilu Keporisian Negara Republik Indonesia; atau

b. pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mehgeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang "a.rksi. pasal g2 Panwaslu kabupaten/kota merakukan - pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi "Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal g l. Pasal83 _40- Pasal 83

(1) P_anwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye di tingkat provinsi, terhadap:

a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat -xpu provinsi melakukan tindak pidani pemilu administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang .ed"rrg berlangsung; atau

b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana Kampanye, tim rampanye, peserta Kampanye dan petugas. Kampanye melakukan- tindak pidana pemitu administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung.

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu provinsi:

a. menerima laporan d_ugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanyei

b. menyelesaikan temuan dan raporan pelanggaran Kampanye yang tidak mengandurrg ur.ur pidana;

c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KpU provinsi tentang pelanggaran Kampanye untuk ditinaattanjuti;

d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran linaa-k pidana pemilu , [Jp.J" Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeruarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana pemitu administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye oleh anggota Kpu pilrri.r"i, sekretaris dan pegawai sekretariat rFi; provinsi; dan/atau

f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kejada "rrggot. xRu provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat Kp[i- provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu administratif vun, mengakibatkan terganggunya Kampanye yang ..du.,g berlangsung. Pasal 84

(1) Panwaslu provinsi menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif -terhadap ketentuan pelaksanaan- Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal g3 ayat (2) huruf a pada hari yang sama dengan diterimanya laporan.

(2) Dalam hal terdapat bukti oermuraan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana Kamp..,y., ti* Kampanye, dan peserta Kampanye di tingkai irovinsi, Panwaslu provinsi - menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KpU provinsi.

(3) KPU provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandy"F . bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif bterr pelaksana- Kamp.rry", ti- Kampanye, dan peserta Kampanye pada hari ait.ii*."vu laporan. (41 Dalam hal panwaslu provinsi menerima laporan . dugaan pclanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampany. ol9! anggota KpU provinsi, sekretaris d.r, p.g.*ui sekretariat Ipu provinsi, plnwasru provinsi meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu. REPUBLIK INDO IA -4t_ Pasal 84 Pasal 85

(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasat 84 ayat (1) selain yang di;ii, dalam Undang- Undang ini.

(2) Sanksi terhadap_ pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasar g4-ayat (a) selain y.rg diatur daram undang-undang ini.ditetapkan dalam kode etif yang aisu.r., secara bersama oleh Kpu dan Bawaslu r"I dengan peraturan perundang_undangan. pasal g6 Dalam hal panwasru provinsi meneqi_ma laporan dugaan adanya tindak pidana daram pelaksanaan. Kampanye oteh anggota KpU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat Kpu provinsi, pelaksana Kampanye, tim Kimpanye, dan peserta Kampanye sebagaimana .,. sebagaimana melakukan: _42_ dimaksud dalam pasal 94, panwaslu provinsi a. b pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi. Pasal 87 Panwaslu provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak. lanjut rekomendasi gawaJu tentanj-pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal g6. pasal 88

(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan Kampanye secara nasional, terhadap:

a. k_emung_kinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, Kpu provinsi, Kpu kabupaten/kota, Sekre"t?ris Jenderal fI_Y, pegawai Sekretariat Jenderal KpU, sekretari. $u provinsi, pegawai sekretariat Kpu prouiiiri, sekretaris KpU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota melakukan tindak pidana pemitu administratif _ yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye yang ..d.r,g berlangsu&, Jti"

b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana Kampanye, tim Sgpanye, peserta Kampanye, dan petugas. Kampanye melakukan tiniak pidana p.*ir.,, administratif __ yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye yang sedang berlangsuni, oe----'i

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu: a' menerima lapo-ran dugaan adanya peranggaran terhadap ketentuan pelaksarra"r. Kampanyl; ^

b. menyelesaikan temuan dan laporan adanya pelanggaran Kampanye yang tidak mengandrrrg rrr.r, pid..r.;

c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Kpu tentang adanya pelanggaran Kampanye untuk diiinaattanjllti --

d. meneruskan

d. meneruskan temuan dan raporan tentang dugaan adanya lindak pidana Pemilu presidln dan Wakiipres-iden kepaia Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. memberikan rekomendasi kepada Kpu tentang dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye oterr anggota Kpu, xeil pi&insi, KPU kabupaten/kota, sekretaris Jenderal Kpu, 'p.gu*.i sekretariat Jenderal Kpu, sekretaris KpU. proiinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris KpU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota berdasarkan -laporan panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota; dln/atau

f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan sankgi kepada anggota KpU, KpU provinsi, KP-U kabupaten/kota, Sekretarii Jenderal KpU, pegawai sekretariat .Jenderal Kpu, sekretaris Kpu provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris Kpu kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota yang terbuktimelakukan tindakan yar,! mengakibatkan. terganggunya pelaksanaan XampanyE yang sedang berlangsung. PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA _43_ Pasal 89 (i) Dalam hal Bawaslu menerima raporan dugaan adanya pelanggaran administratif terhadap r..t.rrt,r"r, peraksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal gg ayat (2) huruf a, Bawash-r. menetapkan penyelesaian pada hari yang sama diterimanya laporan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya--pelanggaran administiatif oleh pelaksana Kampanye, tim Xampanfe, dan pe..rt^ -[.rnp"rry. di tingkat fl;il1,, Bawaslu menyampaikan i.*r"r, da"'t.ptru.., k;p?;"

(3) Dalam har Kpu menerima raporan dan temuan yang mengandung bukti permulaa" I-urF _ cukup tentang dugaan adanya pelanggaran administratif oietr- p.ilt."r,. xi-p."r,v., tim Kampanye, dan peserta Kampanye "JU.g"i*ana dimaksud pada ayat (2), xlu ru.rrg"rrrq. meneiapkan lenyeresaian pada hari yang sama dengan f,ari jiteri*""i"i.pJr..r.

(4) Dalam

(4) Dalam hal Bawaslu menerima raporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanain Kampanfe- oleh anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaten/kota,-se[retaris Jenderal KPU, pegawai .sekretariat Jenderal' Kpu, sekretaris ryu provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat Kpu lgPlp"t"n/kota, Bawaslu memblrikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi. Pasal 90

(1) Sanksi terhadap pelanggaran administratif dimaksud dalam pasal gO-ayat (3) selain yang Undang-Undang ini ditetapkan oleh KpU beisama

(2) sanksi terhadap_ pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal g9- ayat (4) selain yang diatu-r dalam undang-undang ini-ditetapkan dalam kode etilf yang disusun secara bersama oleh Kpu dan Bawaslu ..lu"i dengan peraturan perundang-undangan. _44_ Pasal 9 1 sebagaimana diatur dalam Bawaslu. Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya tindak pidana Pemilu 'preside" "vr"g dilaklkan oleh anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaien/kota, sekretaris Jenderal KPU, pegawai sekretariat Jender.l t<pu, sekretaris Kpu provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris KpU kabupaten/kota, dan pegawai sekretaiiat Kpu kabupaten/kota, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal gg ayat (1) dalam pelaksanaan Kampanye, Bawaslu melakukan:

a. pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

b. pemberian rekomendasi kepada Kpu untuk menetapkan sanksi. Pasal 92 Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang p"rrg".rr."r, sanksi penonaktifan sementara dan/atau sankJi aaministratif kepada anggota anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jender"l Kpu, sekretaris KpU provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris Kpu kabupaten/kota, dan pegawai sekretaiiat Kpu kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu administratif yu'g mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye y"r,s sedang berlangsung sebagaimana dimaksud dalam pasar 91. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _45_ Pasal 93 Pasal 95 Pengawasan oleh Bawaslu, panwaslu provinsi, dan panwasru kabupaten/kota serta tindak lanjut Kpu; KpU provinsi, dan I(pU kabupaten/kota !e1!adap temuan atau raporan yang diterima tidak llemengaruhi jadwll pelaksanaan ranrpanye sebagaimana yang telah ditetapkan. Bagian Kesepuluh Dana Kampanye pemilu 94

(1) Dana Kampanye menjadi tanggung jawab pasangan caron. (21 Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:

a. Pasangan Calon yang bersangkutan;

b. Partai politik dan/atau Gabungan partai poritik yang mengusulkan pasangan Calon; dan

c. pihak lain.

(3) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. I ?ut1 Kampanye -yang berasar 9.4 pihak lain sebagaimana dimaksud dalam nasl 9a ayat (2) rruiui "- b.*p" sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak *.rrgik^t dan da"pat berasal dari perseorangan, kelompok, pi*."hi.an, a..r7.i", badan usaha nonpemerintah. Pasal 96 6- Pasal 96

(1) ?.""1 Kampanye yang berasal dari perseorangan se dimaksud dalam pasal 95 tidak boleh bagaimana melebihi (21 Dana -Kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 tidak boleh melebihi Rps.0do.ooo.ooo,00 (tima miliar rupiah).

(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas. Pasal 97

(1) P."? Kampanye berupa uang sebagaimana dimaksud dalam P_asal 94 ayat (3) wajib dicatat daramlembukuan khusus dana Kampanye dan ditempatkan pada rekening khusus dana Kampanye pasangan Calon pada Bank.

(2) ?"ry Kampanye- berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimakJud daram pasal 9a ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar paaa saat sumbangan itu diterima.

(3) Dana._Kamp.lnye sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 ayat \zl wajib dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye yang terpisah dari pembukuan keuangan pasangan caro; *u.irr[--".irrg. (41 Pembukuan 1"1. $lmpanve . sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai sejak 3 (tiga1 hari- setelah pasangan i"ro" ditetapkan sebagai peserta pemilu . ditutup T (tujuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana xampany. kJp.a" kantor akuntan publik yang ditunjuk KpU. Rp 000,00 (satu miliar rupiah). pasal 98

(1) ?d"p rangka Kampanye, pasangan calon dan tim Kampanye di tingkat pusat *ajiu memiliki rekening khusus dana Kampanye.

(2) Rekening.

(2) Rekening khusus dana Kampanye pasangan calon dan tim Kampanye sebagaimana aimatsua p.a" i*, (r) didaftarkan !9 reu paling. lama 7 (tujuh) hari ..t.r.ir- pasangan calon ditetapkan sebagai pri. pemilu _47- Pasal 99 ( 1) Pasangan Calon dan tim Kampanye melaporkan penerimaan dana Xamianye hari sebelum dimulai Kampanye dan 1 berakhirnya Kampanye.

(2) Laporan penerimaan dana Kampanye ke Kpu sebagaimana dimaksud pada lVat (1) mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

(3) KPU mengumumkan raporan penerimaan dana Kampanye setiap Pasangan calon slbagaimana aimatsud pada ayat (r) kepada masyarakat melalui media massa i lsatu) hari seterah menerima raporan dana Kampanye dari pasangan caron. pasal 100

(1) Pasangan calon dan tim K_ampanye di tingkat pusat melaporkan penggunaan dana rampanye kepada Kpu, I(pu provinsi, KPU kabupaten/kota paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa fampanie. -

(2) KPU, Kpu provinsi, Kpu kabupaten/kota menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana Kampanye yang diterima dari pasangan caltn iI" ti* r"r"p"r,v. sebagaimana dimaksu. 130.."y"t11) kepada kantor at'urrt.r, publik yang ditunjuk paling lama z (iujuh) hari sejak Jii.ri*..rya laporan.

(3) Kantor akuntan pubrik menyampaikan hasil audit kepada Kpu, Kpu provinli dan Kpa k;bu;;ter,/r.o," paring lama 45 (empat e.ylutr lima) hari ."j;i- ;iie.imanya raporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\.

(4) 5PU_, KPU provinsi dan Kpu kabupaten/kota memberitahukan hasil audit 1."1- Kampany. t"p.a.a ;;i;;:*asing pasangan calon dan tim.Kampanye paring r"-.-7--r?"iuh) hari setelah KPY, Kpu provinsi dan -KptJ u6up"i.rlttia menerima hasir audit dari kantor akuntan publik. di tingkat pusat kepada KPU 1 (satu) (satu) hari setelah (s) KPU , R EpuJLl[ulRS3*.r,o -48_

(5) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan hasil audit dana Kampanye kepada masyarakat paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya laporan hasil audit dari kantor akuntan publik. Pasal 101

(1) KPU menetapkan kantor akuntan dimaksud dalam Pasal 100 ayat persyaratan di setiap provinsi. publik sebagaimana (21 yang memenuhi

(2) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye; dan

b. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye bukan merupakan anggota atau pengurLls Partai politik yang mengusulkan Pasangan Calon.

(3) Biaya jasa akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan beianja negara. Pasal 102

(1) Dalam hal kantor akuntan publik yang ditetapkan oleh I(pU sebagaimana dimaksud dalam pasal 1oi ayat 1i1 aatam proses pelaksanaan audit diketahui tidak membeiikan infor*u"i yang benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud aaam Pasal 101 ayat (2), Kpu membatalkan penetapan kantor akuntan publik yang bersangkutan.

(2) Kantor akuntan publik yang dibatalkan pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak - berhat< mendapatkan pembayaran jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3).

(3) KPU menetapkan kantor akuntan publik pengganti untuk melanjutkan pelaksanaan audit atas laporar dana Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan. Pasal 103 _49_ Pasal 103

(1) Pasangan lalon dilarang menerima sumbangan pihak lain yang berasal dari:

a. pihak asing; b' pgrrrumbang yang tidak benar atau tidak jeras identitasnya;

c. hasil tindak pidana dan bertujuan menyembunyikan atau menyam€ukan hasil tindak pidana;

d. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau

e. pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik clesa.

(2) Pelaksana Kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud p.aa ayat 1t; -tiaat dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya r..puau KPU dan menyerahkan sumbang"r, t"ult t" tas n.^gara paling lambat 14 (empat beras) h--ari setel"h ,rr..r. Kampanye berakhir.

(3) Pelaksana Kampanye yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ..dimaksgd- pia" "v"t (z) dikenai sanksi se bagaimana diatur dalam Un aan g_U"a"rig'i.ri.

(4) setiap orang y?nq menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik ,rffi. FUMN), baJan usaha milik.daerah (BUMD), pemerintahiesa atau sebutan lain dan badan usaha milik dlsa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana Kampanye dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang_U"J""i-i"i. BAB VIII PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU 104

(1) KPU bertanggung jawab dalam merencanakan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

(2) sekretaris J_enderal Kpu, sekretaris Kpu provinsi, dan sekretaris Kpu kabr:paten/kota uertantgung jawab dalam pelaksanaan pengadaln dan pendistriu-risiai p"rtengt;;;" pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (fj. dan dan Pasal 105

(2) Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada . lvat (1), rlntuk minyaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, dipeiluka" a"r.""gan perrengkapan lainnya.

(3) Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perrengkapan pemungutan suara ditetapkan dengan peraturan Kpu.

(4) Pengadaan p.errengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 huruJ ", frr"rriU, huruf c, huruf d, eian huruf e dilaksanakan oleh sekretariat Jenderal'xpu d;;;u,-, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pengadaan perrengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pld.a ayit 1i) huruf a, hl:ruid, dan huruf f, serta ayat (21, sekretaris Jenderal- Kpu iapat melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris KpU provinsi.

(6) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud puq" ayat (1) huruf g d,aksanakan oleh Kpps bekerja sama dengan masyarakat.

(7) Perlengkapan-pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf ", fr""*i a, huruf e, huruf f, dan ayat (2) harus sudah diterima Kpps-p.ii"g lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

(8) Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh sekretariat Jenaei.r kpu, -sekretrri"i xpu provinsi, dan sekretariat KpU kabupaten/kota. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _50_ Pasal 105

(1) Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:

a. kotak suara;

b. surat suara;

c. tinta;

d. bilik pemungutan suara;

e. segel;

f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan

g. TPS.

(9) Dalam R EPuJii'135 U*==,o

(9) Dalam pendistribusian dan pengamanan perrengkapan pemungutan suara, Kpu l.p1t bekerja sama a..gu., Pemerintah, pemerintah daerahi Tentara-l,iasiorral Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik indonesia. Pasal 106

(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 ayat (1) 3:rH b untuk memuat foto, nama, dan nomor urut pasangan

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat It; diteta;ka" a"i"* jeiaturan KpU. Jenis, bentuk, ukulan, warna, dan spesifikasi teknis rain surat suara ditetapkan dalam peraturan KpU. pasal l0g

(1) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas, cetak y""g sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil ". G"? berkualitas baik.

(2) Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumrah pemilih tetap ditambah dengan zvo gua p.r.."i a?ri jumrah pemilih lTt: sebagai cadangan, yan* ditetapka.,-a..,!.., k;p*;;"

(3) Selain menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat'(2r, Kpu men.i.pt." besarnya jumlah surat suara untuk peraksanaan pemungutan suara urang.

(4) Jumlah surat. s1lfl sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kpu unturr setiap kilG;.n/kota sebanyak l33l ,l."T,j;irr."Ti, suara pemungutan suara ulang ,"r,g Pasal 107 Pasal 109

(1) Perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat suara lebih rrari jumlah yang aitetapt<an "r.'r, KpU dan harus menjaga kerahasiaan, kei.manan, serta keutuhan surat suara.

(2) KPU REpuJLTi=IRSB*.=,o (21 KPU meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia ynt-uk mengamankan surat suara sel,ama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistriLusian ^ke tempat tujuan.

(3) KPU memverifikasi jumlah surat su.ara yang telah dicetak, jumlah yang sudah dikirim dan/atau.;irmrirr yang masih tersimpan dengan membuat berita acara yang ditandltangani oleh pihak percetakan dan petugas KpU.

(4) KPU mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya.

(5) Tata- cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, p.ng.paka.r, dan pendistribusian surat suara ke tempat tuiran ditetapkan dengan peraturan KpU. Pasal 1 1O Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kpu, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota serta Sekretarlat Jenderal KPU, sekretariat KPU provinsi, dan sekretariat Kpu kabupaten/kota mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara iebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilaksanakan oleh Bawaslu dan Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. BAB IX PEMUNGUTAN SUARA Pasal 1 1 1

(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di Tps meliputi:

a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar pemilih Tetap pada TpS yang bersangkutan; dan

b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar pemilih rambahan.

(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di Tps lain/rpSll dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari ppS untuk memberikan suara di TpS lain/TpSLN.

(3) Dalam R EpuSLl[=lRS ]*.=,o

(3) Dalam hal pada suatu Tps terdapat pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, Kpps pada Tps tersebut mencatat dan melaporkan kepada Kpu kabupaten/kota melalui PPK. Pasal 1 12 Pemungutan suara Pemilu ing lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DpR, DpD, DPRD provinsi,- dan DPRD kabupaten/kota. Pasal 1 13

(1) Pemilih untuk setiap TpS paling banyak g0o (delapan ratus) orang.

(2) Ils sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, betas, dan rahasia.

(4) Jumlah surat suara di setiap TpS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam Daftar pemilih Tetap dan Daftar Pemilih rambahan ditambah dengan 2o/o (dua persen) dari Daftar Pemilih Tetap sebagai cadangan.

(5) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuatkan berita acara.

(6) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan peraturan KpU.

(3) Jumlah, lokasi, peraturan KPU. bentuk dan tata letak TpS diatur dalam Pasal 1 14

(1) Pelaksanaan pemungutan suara di Tps dipimpin oleh KppS

(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.

(3) Pelaksanaan

(3) Pelaksanaan pemungutan suara Pasangan Calon. disaksikan oleh saksi

(5) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh pengawas Pemilu Lapangan.

(6) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu editasi oleh KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupate"n lkota. (71 Saksi sebagaimana menyerahkan mandat Kampanye, Pasal 116

(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KppS

a. membuka kotak suara;

b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;

(4) Penanganan _ ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh ppS. dimaksud pada ayat (3) harus tertulis dari pasangan Calon/tim pasal 115

(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, Kpps melakukan kegiatan yang meliputi:

a. penyiapan TpS;

b. pengumuma:r dengan menempelkan Daftar pemilih Tetap, Daftar pemilih Tambahan, serta nama dan foto F;.;;4" Calon di TpS; dan

c. penyerahan salinan Daftar pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir'dan i."gu*". Pemilu Lapangan.

(2) Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, Kpps melakukan kegiatan yang meliputi: e----

a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;

b. rapat pemungutan suara;

c. pengucapan sumpah atau {."j1 anggota KppS dan petugas ketenteraman, ketertibarr, i"., t"ail"rru.n TpS ;

d. penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan

e. pelaksanaan pemberian suara.

c. mengidentilikasi

c. mengidentifikasi jenis dokrlmen dan peralatan;

d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;

e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan

f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.

(2) saksi Pasangan calon, pengawas pemilu , pemantau pemilu , dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan Kpps sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketua KPPS wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayai 1t1 dan berita acara tersebut ditandatangani oleh paling .Laiut b (aua) orang anggota KPPS dan saksi pasangan Calon yang hadir.

(1) Dalam membe-rikan suara, pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.

(2) Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara p"rrgg"rrti kepada Kpps dan KPPS wajib memberikan surat suara pengganti hanya I (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.

(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Kpps dan KppS hanya memberikan surat suara pingganti 1 (satu) kari. Pasal 1 17 Pasal 118

(1) Pemberian suara untuk pemilu memberikan tanda satu kali pada surat suara.

(2) Memberikan tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilfr, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisien daram penyelenggaraan pemilu preiiden dan wakil presiden.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memberikan tanda diatur dengan peraturan KpU. Pasal 119

(1) Pada saat memberikan suaranya di Tps, pemilih tunanetra, tunadaksa, dan/atau yang mempunyai halangan fisik lain dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.

(2) orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih diatur dengan peraturan KpU. Pasal 120

(1) l:Tg"srtan suarl bagi warga Negara Indonesia yang berada di .luar . negeri dilaksanakan- di ..ti"p perwakilan Fepublik Indonesia dan dilakukan pada waktu y.rg sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemrlngutan suara di Indonesia.

(2) Dalam hal Pemilih tidak dapat memberikan suara di TpsLN yang telah ditentukan, pemilih dapat memberikan suara melalui pos yang disampaikan kepada ppLN di perwakilan Republik Indonesia setempat. _56- Pasal 119 Pasal 121

(1) Pemilih.yang berhak mengikuti pemungutan suara di TpsLN meliputi:

a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar pemilih Tetap pada TPSLN yang bersangkutan; dan

b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar pemilih Tambahan.

(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di 'TpsLN lain/tns dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari ppLN untuk memberikan suara di TpSLN Iain/TpS.

(3) KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat dan melaporkan kepada ppLN. Pasal t22 warga Negara Indone-sia Iang berada di luar negeri yang tidak terdaftar sebagai pemilih tidalidapat menggunakan hat<nya untuk memilih. Pasal L23.

(1) Pelaksanaan KPPSLN. Pasal 123 pemungutan suara TPSLN dipimpin oleh (2'l Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih

(3) Pelaksanaan pemungutan Pasangan Calon. suara disaksikan oleh saksi (41 Pengawasan -pemungutan suara dilaksanakan oleh pengawas Pemilu Luar Negeri.

(5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu editasi oleh KPU.

(6) Saksi sebagaimana menyerahkan mandat Kampanye. pada ayat dari Pasangan dimaksud tertulis

(3) harus Calon/ tim Pasal 124

(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KppsLN melakukan kegiatan yang meliputi:

a. penyiapan TpSLN;

b. pengumuman dengan menempelkan Daftar pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan narna dan foto R..u'g.., Calon di TPSLN; dan

c. penyerahan salinan Daftar pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir dan pengawas Pemilu Luar Negeri.

(2) Dalam - rangka pelaksanaan pemungutan suara, KppsLN melakukan kegiatan yang meliputi:

a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;

b. rapat pemungutan suara;

c. pengucapan sumpah atau janji anggota KppSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban, dari[eamanan TpsLN; d.penjelasan,,. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

d. penjelasan kepada Pemiti entang tata cara pemungutan suara; dan

e. pelaksanaan pemberian suara. Pasal 125

(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan lain pada surat suara.

(2) surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain dinyatakan tidak sah. Pasal 126

(1) Pemilih yang telah memberikan suara, diberi tanda khusus oleh KPPS/KPPSLN. (21 Tanda khusus sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam peraturan KpU. pada ayat' (1) Pasal 127

(1) KPPS/KPPSLN dilarang mengadakan sebelum pemungutan suara berakhir. penghitungan suara

(2) Ketenhran mengenai waktu berakhirnya pemungutan suara ditetapkan dalam peraturan KpU. Pasal 128

(1) KPPS/KPPSLN bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara tertib dan lancar.

(2) Pemilih melakukan bertanggung jawab. pemberian suara dengan tertib dan

(3) saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan bertanggung jawab.

(4) Petugas ketertiban, ketenteraman menjaga ketertiban, ketenteraman lingkungan TPS/TPSLN. dan keamanan wajib dan keamanan di

(5) Pengawas

(5) Pengawas Pemilu Lapangan/pengawas pemilu Luar Negeri wajib melakukan .pengawasan atai pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertarrggurrg.l.wab. Pasal 130 Pasal 131 Pasal 129

(1) w3r.sa masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau yang ti9{. sedang melaksanakan pemberiar, "r*r. dil"r"rrg u"?.au di dalam TPS/TPSLN. (21 Pemantau Pemilu di dalam TPS/TPSLN.

(3) warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemantau Pemilu *""^ dimaksud pada ayat (21memelihara ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.

(1) Dalam hal terjadi genyimp.algln peraksanaan pemungutan suara oleh Kpps/KppslN, pengawas pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri memberikan saran perbaikan disaksikan oreh saksi y";, hadir a"r, p.irg". ketenteram€Ln, ketertiban, dan keamanai rnsTreslN. (21 KPPS/KPPSLN seketika itu juga menindaklanjuti saran qerb{k1n yang-disampaikan oieh- p..rgu*", pemilu klud pada ayat (r)-

(1) Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan keamanan pelaksanu.rr-pemungutan suara oreh anggota masyarakat dan/atau oleh pemantau Pemilu , - petugas teterrteraman, ketertiban, dan keamanan melakukan pinanganan secara memadai.

(2) Dalam hal an_ggota masyarakat dan/atau pemantau pemilu -"r""t"rri penanganan oreh petugas ketenteraman, ketertiban, dan r.r"-"ri.", -r""* bersangkutan diserahkan kepada petugas Keporisian Negara Republik Indonesia. BAB X PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA _60_ BAB X PENGHITUNGAN SUARA Bagian Kesatu Penghitungan Suara di TPS/TPSLN Pasal 132

(1) Penghitungan suara di Tps/TpsLN dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir.

(2) PenghitunBal suara sebagaimana dimaksud pada ayat (i) hanya dilakukan dan selesai di Tps/TpsLN yang bersangkutan pada hari/tanggal pemungutan suara. Pasal 133

(1) KPPS melakukan penghitungan suara pasangan caron di dalam TpS.

(2) KPPSLN melakukan penghitungan suara pasangan calon di dalam TPSLN.

(3) Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan suara pasangan Calon di dalam feS)feSlnl. (41 Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi pelaksanaan penghitungan suara pasangan calon di d-alam Tps.

(5) Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi peraksanaan penghitungan suara pasangan calon di dalam TpsLN.

(6) Pemantau Pemilu naan penghitungan suara pasangan caron di ruar Tps.

(7) Pemantau pemilu naan penghitungan suara pasangan caron di luar TPSLN.

(8) warga masyarakat_ menyaksikan peraksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di luar TpS.

(9) warga-masyarakc.t- menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di luar TpSLi\. Pasal 134. . REPUBLIK INOONESIA _61 _ pasal 134

(1) Sebelum melaksanakan penghitungan suara, Kpps/KppsLN menghitung:

a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan Daftar pemilitr-Tetap; b' jumlah Pemilih yang berasar dari Tps/TpsLN rain;

c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; d' jumlah surat :yara yang dikembarikan oreh pemilih karena rusak atau salah daram cara memberikan suara; dan

e. sisa surat suara cadangan.

(2) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibriatkan U?iit. acara yang ditandatangani oleh ketua Kpps/KppSLN dan oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota Kpps/Kpp'iN yang hadir. Pasal 135

(1) Suara untuk pemilu pabila: a b surat suara ditandatangani oleh Ketua KppS; dan pemberian tanda satl kari pada nomor urut, atau foto, atau narna salah satu pasarrga'caron dalam surat suara.

(2) Ketentuan mengenai sebagaimana dimaksud dengan peraturan KpU. teknis pelaksanaan

(1) diatur lebih lanjut pedoman pada ayat Pasal 136

(1) Ketua KPps/KppsLN melakukan penghitungan suara dengan suara yang i:Jq. dan terdengar dengair memperlihatkan ,r-i"t suara yang dihitung.

(2) Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahay" ""t"pl

(3) Penghitungan suara dicatat pada lembar/papan/layar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaba.

(4) Format W _62_

(4) Format penulisan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan KpU. Pasal 137

(1) Pasangan calon, saksi pasangan calon, pengawas pemilu Lapangan/pengawas pemilu L--uar Negeri dari .'u.yur.t.t dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimparrg.r., dan/atau k#il;;" ;;i;* pelaksanaan penghitungan suara kepada Kpps/KppslN.

(2) Pasangan calon dan warga masyarakat meralui saksi Pasangan calon atau pengawas pemilu Lapangan/pengawas Pemilu Luar Negeri yang hadir dapat mengajurian kebe"ratan terhadap jalannya pe,ghitungan suara ot.r, Kpps/Kppslr\ apabila ternyata- terd.apat rrar yang tid;k sesuai J."g"" peraturan perundang_undangan,

(3) Dalam hal keberatan yang diajukan melalui saksi padangan calon atau Pengawas pemilu Laiangan/peisa*as pemilu Luar I:qr-r1 sebagaimana dimaksud pada iv"t (zl dapat diterima, KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan pembetulan. pasal 139

(1) Hasil penghitungan suara di Tps/TpsLN dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan penghitu;;;" suara serta ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara pemilu 91San minggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KpU.

(2) Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara iebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seruruh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi pasangan Calon yang hadir.

(3) Dalam hal .terdapat anggota Kpps/KppslN dan saksi Pasangan calon yang hadii tidak bersedia menandatangani sebagaimana . dimaksud pada ayat d), berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil P1g_hi-t ngan suara dilandatangani oleh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi pasangan caron yang hadir yang bersedia menandatangani. Pasal 139 W PRE SIDE N REPUBI-IK INDONESII. Pasal 139

(1) KPPS/KPPSLN mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN.

(2) KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon, pengawas Pemilu Lapangan, pps, dan ppK melalui ppS pada hari-yang sama.

(3) KPPSLN wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungal- suara kepada saksi pasangan calon, pengawas Pemilu Luar Negeri dan ppLN pada hari ying sama.

(4) KPPS/KPPSLN- wajib menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghiiurrg"., suara.

(5) KPPS/KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepadi ppK melalui ppS atau kepada PPLN bagi KppSLN pada hari yang sama.

(6) Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada ppK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diawasi oleh peng"*". pemilu Lapangan dan panwaslu kecamatan serta waiib dilaporkan kepada Panwaslu kabupaten/ kota. Pasal 140 PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ^y^t 121 Jari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum. Bagian Kedua Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Pasal 141

(1) PPK membuat berita acara penerimaan hasil penghitungan suara Pasangan Calon dari TpS melalui ppS.

(2) PPK W

(2) PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangah calon sebagaimana dimlksud-pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi pasangan calon dan panwasru kecamatan.

(3) Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil rrpul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak ditutup dan disegel kembali.

(4) PPK membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon dan membuat sertifikat rel<apitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

(5) PPK- - mengumumkan hasil rekapiturasi penghiturngan perolehan suara pasangan caron sebalaimana dimalisud piau ayat (3) di tempat umum.

(6) PPK . menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil pe_nghitungan perolehan suara pasangan calon dan sertilikat rekapitulasi . hasil penghitungan perolehan suara tersebut kepada saksi pasan[an balon, panwaslu kecamatan, dan I(pU kabupaten/kota. PRE SIDE N REPUBLTK tNDONESIA\ Pasal 142

(1) Panwaslu kecamatan wajib menyampaikan raporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau ke salahan dalam peraksani.an rekapituiasi' has-il penghitu., j"., perolehan suara pasangan Calon ko ada ppK.

(2) Saksi Pasangan calon dapat menyampaikan laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimparrirr,,' a.i7.t., kesalahan dalam pelaksanaan rekapiturasi rra"sit p."grriirngan p.;;i;il;" suara Pasangan Calon kepada ppK.

(3) PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada aya[ 1t; dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan p.roGhan suara pasangan Calon. Pasal 143 /, '12 \ a Pasal 143

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di ppK dituangkan ke dalam berita u."uru rekapitulasi h*il penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara _ pasangan calon dengan menggunakan format yang ditetapkan dalim peraturan Kpu.

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil p."init"""g." perorehan suara Pasangan calon - sebagaimana aimaksr]a pada ayat (1) ditandatangani oleh seruruh anggota ppK dan saksi pasangan Calon yang hadir.

(3) Dalam hal terdapat anggota ppK dan saksi pasangan calon yang hadir, -. tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimat<sua pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan peroiehan suara dan sertifikat rekapiturasi hasil - penghitun-gan perolehan suara pasangan Calon ditandatangani oreh anggota ppK dan saksi pasangan caron yang hadir yang bersediahenandatangani. pasal 144 PPK wajib menyerahkan kepada KpU kabupaten/kota surat suara Pasangan calon dari TpS dalam kotak .rruru tersegel serta berita ."ufl. rekapitulasi. hasil penghitungan perolehaln suara dan sertifikat rekapitulasi tralit -pengh-itu.rgl, perolehan suara Pasangan calon di tingkat ppK -y..rg iilampiri berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS. I. PRESIDE N REPUBL.IK INDONESIA Pasal 145

(1) PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan calon dari seruruh rppsfir di wilayah kerjanya serla. melakukan penghitungan perorehan suara yang diterima melalui pos dengan aisat"i-ku., oleh saksi e""rrrg.r, Calon yang hadir dan pen[awas pemilu Luar Negeri. (21 PPLN wajib membuat dan menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh KPPSLN di witayah kerjanya lepada KpU. BagianKetiga W Bagian Ketiga Rekapitulasi penghitungan Suaia di Kabupaten/Kota pasal 146

(1) Kfu .kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan rekapitulasi_h_asil penghitungan perolehan suara pasangan Calon dari ppK.

(2) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon sebagaimana dimaksud pada .ayat (1) dalam ..p"ut yang dihadiri saksi Pasangan Calon dan panwaslu kabup.t.rrf tot",

(3) KPU -kabupaten/kota membuat berita acara rekapiturasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitutasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan Calon.

(4) KPU. .kabupaten/kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan .uura pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) KPU kabupaten/kota menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan Calon.

(6) 5Pt]. kabupaten/kota m_enyerahkan berita acara rekapitulasi ]rasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat ..r."iii"i..i hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon kepada saksi Pasangan calon, panwaslu kabupatJn f kota, dan ^xFu provinsi. Pasal 147

(1) Panwaslu kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau ke salahan d alam pelaksanian rekapituias i^ has-il pen ghitu., g.., perolehan suara pasangan caron kepadl x"pu kabupaten/kota.

(2) Saksi dapat menyampaikan raporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil p..rghitrngan perolehan suara Pasangan Calon kepada KpU katuplten/k"ota.

(3) KPU . /tI h\

(3) KPU kabupaten/kota wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ft; dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil iengnitungan perorehan suara Pasangan Calon. PRE SID E N REPUBLIK. INDONESIT Pasal 148 Pasal 149

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kpu kabupaten/kota dituangkan kJdatam berita acara rekapitulasi l..il penghitungan perorehan suara dan sertifikat ..tuiii"i.ri hasil penghitulgan perolehan suara pasangan calon d..rg"., menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan Kpu.

(2) Berita acara rekapiturasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil p..r!rritrr:g"" perorehan suara Pasangan calon _ sebagaimana aimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluiuh anggota KpU kabupatenTrtta aan saksi Pasangan Calon yang hadir.

(3) Dalam hal terd.apat anggota KpU kabupaten/kota dan saksi Pasangan calon yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat 121, uerrta acara rekapitulasi hasil penghitungan plrolehan "r dan sertifikat rekapitulasi hasil penghiturrj^r, perolehan suara Pasangan calon ditandatangini o-leh anggota Kpu kabupaten/kota dan saksi pasa-ngan caron yang hadir yang bersedia menandatangani. 5PU kabupaten/kota menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksan"aan rekapitiasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan Calon. Rekapitur""i nffiilffi:TBXt"ra di provin si pasal 150

(1) KPU provinsi membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon dari KpU kabupaten/kota. (21 KPU

(2) KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon sebagaimana dimalisud pla, ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi pasangan calon dan Panwaslu provinsi.

(3) KPU provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan Calon.

(4) KPU provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon sebagaimana dimalisud pla. ayat (3).

(5) KPU provinsi menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan Calon.

(6) KPU provinsi menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon kepada saksi Pasangan Calon, panwaslu provinsi, dan KpU. FIRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _68_ Pasal 151

(1) Panwaslu provinsi wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpa.gu.., danTatau kesarihan dalam pelaksanaan rekapitulasi rrasit penghiiungan perolehan suara Pasangan Calon kepada KpU provinsi.

(2) saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau t ..ut"ufru, J;i;_ pelaksanaan rekapitulasi hasil p"rrghitrngan perolehan suara Pasangan Calon kepada KpU provinii.

(3) KPU provinsi-. wajib rangsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dan ayat (21 pada hari pelaksanaan rekapiturasi penghitungan peroiehan suara Pasangan Calon. Pasal 1S2

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kpu provinsi dituangkan ke dalam berita acara ..t "pii"r""i i""il penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan Kpu.

(2) Berita 41, \

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapiturasi hasil p.rr-ghitrr,!., perolehan suara Pasangan Calon- - sebagaimana dlmaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota Kpu provinsi dan saksi Pasangan Calon yang hadir.

(3) Dalam hal terdapat anggota Kpu provinsi dan saksi pasangan calon yang hadir tetapi tidak bersedia menandatanglni sebagaimana dimaksud pada ayat (21, berita acara rekapitu-lasi l""il penghitungan peroiehan suara dan sertifikat retaiit"i".i hasil - penghitulg-an perolehan suara pasangan calon ditandatangani oleh anggota xpu provinsi dan sakli pasangan Calon yang hadir yang bersedia menandatangani. . _69_ Bagian Kelima Rekapitulasi Penghitungan suara secara Nasionar Pasal 153

(1) KPU membuat berita acara penerimaan penghitungan perolehan suara pasangan provinsi,

(2) KPU melakukan rekapitulasi -hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan c{on sebagaimana dihafsud pia. Syat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi pasangan calon dan Bawaslu.

(3) KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil p.r,[nitrr,[., perolehan suara pasangan Calon.

(4) KPU- mengumumkan rekapiturasi ]rasil penghitungan perolehan suara pasangan calon sebagaimana dimalisud plau ayat (3).

(5) KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.

(6) KPU - menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat r&apitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon kepada saksi Pasangan Calon dan Bawaslu. rekapitulasi hasil Calon dari KPU Pasal 154 , F]RESIDEN REPUBLIA INDONESIA _70_ Pasal 154

(1) Bawaslu wajib menyampaikan raporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil p.rrghit,rngan perolehan suara Pasangan Calon kepada KpU.

(2) Saksi dapat menyampaikan raporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau r"r?rr^; ;;i;* pelaksanaan rekapitulasi hasil p.rrghitrngan perorehan suara Pasangan Calon kepada KpU.

(3) KPU wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada lvai (1) dan ayat (2) pada hari peraksanaan rekapitulasi penghitungan perorlhan suara pasangan calon. pasal 155

(1) Rekapitulasi hasil - penghitungan perolehan suara di Kpu dituangkan ke a*am berita u".r, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara - Pasangan Calon dengan menggunakan format yang ditetapkan dalim peraturan Kpu.

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapiturasi hasil b.rigr"t""?ln perorehan suara Pasangan Calon . sebagaimana aimaksrld pada ayat (1) ditandatangani oleh seruiuh anggota KpU dan saksi pasangan Calon yang hadir.

(3) Dalam hal terdapl! anggota Kpu dan saksi pasangan calon yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani sedagai-ana dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon ditandatangani oleh anggota I(pU dan saksi pasangin calon yang hadir yang bersedia menandatangani. pasal 156 ?:k:i lrs-llgan calon dalam rekapitulasi suara pasangan calon di PPK, KPU kabupaten/kota, xbu prouinsi, dan Kpu harus menyerahkan mandat terturis aaii pasangan calon/tim Kampanye. BagianKeenam ',1 z \ ! -Y.. pasal 157

(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu _ kecamatan, dan pengawas pemilu Lapangan/pengawas pemilu Luar Negeri merakukan pengawasan atas- rekapitulasi penghitungarr perolehan suara yang dilaksanakan oleh kpu, Kpt provinsi, Kpu kabupaten/kota, ppK, dan ppS/ppLN.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan oleh anggota Kpu, Kpu provinsi, Kpu kab rpaten/kota, .plK, nnsTnFtN, dan i<ppslxppsLN dalam melakukan rekapitulasi penghitu"lu" p.r"r.rr"n suara.

(3) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pe_langgaran, penyimpangan, dan/atau kesarahan daram rekapitulasi penghiturrgl., perolehan suara, Bawaslu, Panwaslu provinsi, paiwaslu tauufaten/kota, panwasru kecamatan, dan- pengawas pemilu r,"p"irg""/pengawas pemilu Luar Negeri melaporkan adanya__pelangg"u."r.,, penyimpangan, dan/atau kesarahan kepada x.poiir"i?r, Negara Republik Indonesia.

(4) Anggota KPU, IpU provinsi, KpU kabupaten/kota, ppK, PPS/ppLN, dan Kpps/Kppslrv- lanr rr.Lr.iitan pelan**"orr, penyimpangan, dan/atau kesalaharr" ait"rr"i tirrduk.n hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang_UnJang ini. *.",JII=lRSU*.r,o -7t- pen gawas an d an u ""'*1?t3:,ffi' 13,t. i ru n gan S u ara d an Rekapitulasi penghitungan p&olehan Suara BAB XI PENETAPAN HASIL PEMILU (IL 158

(1) KPU menetapkan hasir rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilu presiden "au., wakir adiri oleh pasangan C"io., dan Bawaslu.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hari p.*r.rgrtan suara. BAB XII W Pasal 159

(1) Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima pttrr, persen) 'dari jumlah suara dalam pemiru a 2oo/o (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di teu*r dari % (setengahy .lumtarr provinsi di Indonesia.

(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama da-n kedua aipirin kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu .

(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumrah yang sama diperoleh oreh 2 (dua ) p"rurgu,,. calon, teaua Pasangan calon tersebut dipilih' kembali" oleh ra}ryut ur" langsung dalam pemilu .

(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh . oleh 3 (tiga) pasanga' calon- atau teuftr, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wirayah perolehan suara yang rebih luas secara berjenjang.

(5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari t (satu) pasarigan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebarai wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. r PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA _72_ BAB XII PENETAPAN PASANGAN CALON 160

(1) Pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud cialam Pasal 159 ditetapkan dalam laan! pleno KpU dan dituangkan dalam berita acara hasil pemilu prlsiaen dan wakil presiden.

(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (I) disampaikan pada haii yang sama oleh KpU kepada:

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;

b. Dewan perwakilan Ra}ryat;

c. Dewan ^ /t - \ R EpuJLTI'135]*.r,o

c. Dewan Perwakilan Daerah;

d. Mahkamah Agung;

e. MahkamahKonstitusi;

f. Presiden;

g. Partai politik atau Gabungan mengusulkan pasangan Calon; dan

h. . BAB XIII PELANTIKAN Partai Politik yang pasal 161

(1) Pasangan c_alon terpilih dilantik menjadi musyawaratan Ralryat.

(2) Dalam hal calon wakil pelantikan, calon .

(3) Dalam hal calon pelantikan, calon wakil siden. Pasal 162

(1) ah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majeris permusyawaratan narcyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan .

(2) Jika Majelis permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada uy.i 1t1, -bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapln sidang pariprirr" Dewan Perwakilan Ralryat.

(3) Jika Dewan perwakilan Ralryat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), -bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapln pimpinan vra;.ri" fermusyawaratan Rakyat dengan disaksikan ot.r, pimpinan Mahkamah Agung.

(4) pengucapan PR E SIDE N REPUBL.Ii( INDONESIA _74_

(4) Pengucapan sumpah/ianji- sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan peLntikan . pasal 163 sumpah/ianji presiden/wakil : Sumpah Presiden (Wakil presiden): ^oemj -{111h, saya.bersumpah akan memenuhi kewajiban (waki1 presiden n.p"uiit Indonesial aengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, r".*.g""g teguh Undang- Undang Dasar .dan menjalankan' ..g.tu-'rrrlu.rglrrrau.rg- J.r, peraturannya selurus-lurusnya serta blrbakti t<epida Nr.? J.., Bangsa." j3":i Presiden (Wakil presiden): . sw1.- berjanji . dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban ..i" ffiukil ) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan -."i"i""r."., segala undang_ yndals dan peraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsl.,, BAB XIV PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PENGHITUNGAN SUARA ULANG, DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG Bagian Kesatu Pemungutan Suara Ulang Pasal 164 Pemungutan suara di Tps waji! diulang seketika itu juga apabila dari hasil penelitian d-an pemeriksu"" e?"j";;; pemilu Lapangan terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: pembukaan kotak su3.Ja dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurrt t.t" cara yang dite tapkan d alam pe raturan perun dan g_.r., J..rl"r, ; petugas KPps meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; dan/atau a. b

c. petugas W c R EpuJLTI'135 B*.r,o _75_ petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut irenjadi tidak sah. Bagian Kedua Penghitungan Suara Ulang Pasal 166 Pasal 165

(1) Pemungutan suara di Tps dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang *e.rg.t iuatkan hlsil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

(2) Pemungutan suara ulang yang disebabkan terjadi bencana alam dan/atau kerusulian s=ebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kpps setelah bermusyawarah dengan Pengawas pemilu Lapangan dan para saksi yang hadir denfan menyebutkan keadaan yang menyebabican diadakaniya pemungutan suara ulang.

(3) usul KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diteruskan kepada PpK untuk selanjutnya 'diajukan 'kepada Kpu kabupaten/kota untuk pengimbitan t eputusan diadakannya pemungutan suara ulang.

(4) Pemungutan. suara ulang di Tps dilaksanakan paling lama L0 (sepuluh) hari setelah hari/tanggar pemungutan. suara berdasarkan keputusan ppK.

(1) Penghitungan suara ulang dapat dilakukan di TpS.

(2) Penghitungan suara di Tps diulang seketika itu juga apabita terjadi hal sebagai berikut:

a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;

b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerang.., "uh.yu;

c. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;

d. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; e, saksi saksi Pasangan.Calon, pengawas pemilu Lapangan, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; pgnghitungan suara dilakukan di tempat 1ain atau waktu lain dari yang telah ditentukan; dan/afau terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah. pasal 167

(1) Penghitungan suara ulang dapat dilakukan di ppK.

(2) Penghitungan. suara urang di ppK dapat dilakukan dalam har terdapat perbedaan .lumtatr .r.r" p;" sertifikat hasil penghitungan suara dari Tps d.;g;; sertifikat hasir penghitungan suara yang diterima ppK melarui ppS.

(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, saksi pa-sangan calon tingiat t.".,n.tun dan saksi Pasangan calon di Tps, panwaslu riecamatan, atau pengawas Pemilu Lapangan dapat mengusurkan penghitungan suara ulang di ppK.

(4) Penghitungan suara urang untuk Tps yang terdapat perbedaan jumrah suara sebigaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara membuka kotak suara dan menghitung surat suara di ppK. Bagian Ketiga Rekapitulasi Hasil penghituigan Suara Ulang e f ob _76_ Pasal 168

(1) Rekapitulasi penghitungan ..i1ll ulang berupa rekapiturasi lslt penghitungin .r"i" di ppK, Kpu"k;;upaten/kota, dan KPU provinsi.

(2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di ppK, Kpu kabupaten/kota, dan- Kp-U provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut: a' rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;

b. rekapitulasi .

b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang- terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;

c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;

d. rekapitulasi .hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;

e. saksi Pasangan caron, pengawas pemilu , dan warga masyarakat tidai dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil pengtritun[an suara secara jelas; dan/atau

f. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain diri ya.g telah ditentukan.

(3) Dalam hal terjadi keadaan - sebagaimana dimaksud pada ayat (2)' saksi pasangan caron .6, panwasru kecamatan, Panwaslu kabupaten/kota, dan panwaslu provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasir penghitungan suara di ppK, Kpu kabupaten/kota, dan KpU provinsi yang bersangkutan.

(4) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di ppK, Kpu ka.bupaten/kota, dan -Kpu provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitutasi.

(5) Rekapitulasi hasil penghitungan suara urang yang disebabkan kerusuhan penghitu"*""_1il*,u,il:t*HHlu1i"",ffffI',51,X.i"""k;l paling lama 5 (lima) hari seterah rrariitanggar pemungutan suara berdasarkan keputusan ppX, - "t.., KpU kabupaten/kota, atau KpU provinsi. Pasal 169

(1) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi. hasil penghitungan suara dari ppK - ;;;;;" sertifikat rekapitulasi liasil penghitungan perorehan suara yang diterima oleh Kpu kabupaten/kita, atas usur saksi Pasangan calon tingkat kabupate"Tk"d saksi Rasa'gan calon tingkat kecamatan, panwaslu' kabupaten/kota, atau Panwaslu kecamatan, Kpu kabupatenf'totu melakukan pembetulan data setelah meraksanakan feng.cet a, a..r/rGu rekapitulasi - ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perorehan suara untuk ppK yang bersangkutan.

(2) Dalam . REpuJLlfi=135!*.r,o _78_

(2) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitu.rg"r, "r.r. dari Kpu kabupaten/kota denf,an - sertifikat rekapitulasi hasil penghitungal suara yang diterima oleh KpIr provinsi, atas usul saksi Pasangan caron -tingkat provinsi, saksi e..".rga' calon tingkat. kabupaten/kotl, panwaslu provinsi, atau Panwaslu kabupaten/kota, Kpu provinsi merakukan pembetulan data setelah melaksanakan pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitur!"r, .r".. untuk Kpu kabupaten/ kota yang birsingkutln.

(3) Dalam hal terjadi perbedaan data jumrah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari Kpu p.ouirr.i dengan sertilikat rekapitutasi.-has-il p""ghrit"ngan suara yang diterima oleh Kpu, atas usur .saksi' p"'"""g"" calon tingkat pusat, saksi Pasangan caron tingkat prorririsi, Bawasru, ii", panitia pengawas pemilu provinsi, Kpu melakukan pembetulan data setelah meraksanakan pengec.ka' dan/atau rekapitulasi - ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Kpu prouirr.r yang bersangkutan. pEMTLU pRE-lr_D_EN DAN #f-",IX-ESTDEN LANJUTAN DAN PEMILU 170

(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuharr, [".rgguan keamanan, bencana alam, atau girrggr"r, lainnya -v^"s mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pernilu tsanakan, dilakukan pemilu .

(2) Pelaksanaan pemilu mana dimaksud padl .ayat 1ij --iimurai dari iahap penyelenggaraan Pemilu Presiden dan' Wd it . Pasal 171

(1) Dalam hal di sebagian atau seruruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuharr, !"rrgguan keamanan, bencana alam, atau girggr.r, lainnya ]"rig mengakibatkan seluruh _79 _

(2) Pelaksanaan pemilu susulan tahapan penyelengaraan pemilu. seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu ksa-nakan, dirakukan pemilu . dilakukan untuk seluruh Pasal 172

(1) Pemilu ilu akan seterah ada penetapan penundaan pelaksanaan pemilu .

(2) Penetapan penundaan pelaksanaan pemilu : a' KPU kabupaten/kota atas usur ppK apabila penundaan pelaksanaan pemilu "r.if presidin .r,ffi,rti satu atau beberapa desa/kelurahan; b' KPU kabupaten/kota atas usul ppK apabila penundaan pelaksanaan pemilu -.rip",i satu atau beberapa kecamatan; c' KPU provinsi atas usul {pu kabupaten/kota apab,a penundaan pelaksanaan pemilu prlsiden a.r, 'w:"tit e.,/tot"; atau d' KPU atas usur Kpu . - provinsi apabila penundaan pelaksanaan pemilu presidin dan wakir i.

(3) Dalam har pemilu ksanakan di 40.%- (empat puluh p.r..rry jumlah provinsi atau 50% (lima. prll-uh peisen)- dari jumlah pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat *..rgg.rakan haknya ,rrtr.t memilih, penetapan pemiiu presiJen dan wakil akii s usul KpU.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilu .,3ri^r, atau Pemilu alam peraturan KpU. BAB XVI FRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _80_ BAB XVI PEMANTAUAN PEMILU mantau Pemilu 123

(1) Pelaksanaan pemilu leh pemantau pemilu .

(2) Pemantau Pemilu ksud pada ayat (1) meliputi:

a. lembaga.swadaya masyarakat pemantau pemilu .r.g.ii;

b. badan hukum dalam negeri;

c. lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;

d. lembaga pemilihan luar negeri; dan

e. perwakilan negara sahabat di Indonesia. Bagian Kedua persyaratan dan Tata Cara Menjadi Pemantau pemilu 174

(1) Pemantau pemilu :

a. bersifatindependen;

b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan

c. terdaftar dan memperoleh akreditasi provinsi, atau KpU kabupaten/kota cakupan wilayah pemantauannya.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada 1y1t (1), pemantau dari luar negeri- sebagaimana dimaksud dalam Pasar 173 ayat (2) huruf c,-huruf a,?"r, huruf e harus memenuhi persyaratan khusus:

a. mempunyai kompetensi -dln pengalaman sebagai pemantau pemilu di negara rain, yang Jiurt tik"" l;;;:" surat pernyataan dari o.ga.rif pemantau yang , KpU sesuai dengan bersangkutan , ',1 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan; memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu Republik Indonesia di Luar Negeri; dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 175

(1) Pemantau Pemilu ksud dalam Pasal LT3 ayat (2) mengajukan p"rriohorr"r, untuk melakukan pemantauan pemilu -piesiden dan wakil yang disediakan oleh KPU, KPU provinsi, atau KpU kabupaten/kota.

(2) Pemantau Pemilu ksud pada ayat (1) mengembalikan formulir penlaftaran kepada KPU, KPU provinsi, atau KpU kabupaten/kota dengan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:

a. profil organisasi/lembaga;

b. nama dan jumlah anggota pemantau;

c. alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah;

d. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau; dan

e. nama, alamat, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru.

(3) KPU, KPU provinsi, atau Kpu kabupaten/kota meneliti kelengkapan administrasi pemantau pemilu ksud pada ayat (2).

(4) Pemantau Pemilu rsyaratan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilu n sertifikat akreditasi.

(5) Dalam hal pemantau pemilu elengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantau pemilu n dilarang melakukan pemantauan Pemilu . b c.

(6) Khusu: _82_

(6) Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negara sahabat di Indonesia sebigaimana dimaksud daram pasar"173 ayat (2) hu.ryf e, yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi Menteri Luir Negeri.

(7) Tata cara akreditasi pemantau pemilu jut dalam peraturan KpU. wilavah Kerja p"*^.,turB;:ffi#:'.-$den dan wakil 176

(1) Pemantau pemilu auan pada satu daerah pemantauan sesuai dengan rencana pema_l!1uan yang telah diajukan kepada KpU, K-"pU provinsi, atau KpU kabupaten/kota.

(2) Pemantau Pemilu emantauan pada lebih dari satu provinsi harus mendapatkan persetujuan Kpu dan wajib meiapor ke Kpu provinsi masing-masing.

(3) Pemantau pemilu emantauan pada lebih dari satu kabupaten/kota pada satu provinsi harus mendapatkan persetujuan KpU provinsi dan wajib melapor ke Kpr] kabupaten/kota masing- masing.

(4) Persetujuan .ul": wilayah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh KpU. randa pengenar p"*",rBXs'f;Lf,fil:3h"" dan wakil (1) Tanda pengenal pemantau Pemilu ksud daram pasal rr3 ayat (2) huruf a dan huruf b dikeluarkan oreh Kpu, Kpu piovinsi, atau Kpu kabupaten/kota sesuai dengan wilayah ie4a yang bersangkutan. (2)Tanda

(2) Tanda pengenal pemantau pemilu ksud daram pasar L7g ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dikeluarkan oleh KpIJ.

(3) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas:

a. tanda pengenal pemantau asing biasa; dan

b. tanda pengenal pemantau asing diplomat.

(4) Pada tanda pengenal pemantau pemilu ksud puJ" uv"t trt dan ayat (2) dimuat informasi tentang:

a. nama dan aramat pemantau pemiru as;

b. nama anggota pemantau yang bersangkutan;

c. pas foto diri terbaru anggota pemantau yang bersangkutan;

d. wilayah kerja pemantauan; dan

e. nomor dan tanggal akreditasi.

(5) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam setiap kegiatan pemantauan Pemilu . _83_ Hak dan Kewajiba., p.r.,u,r1:$?:ffXT?.siden dan wak, 178

(1) Pemantau Pemilu :

(6) Bentuk dan for.mat tanda pengenal pemantau pemilu .otr..ofpU.

a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia;

b. mengamati drt Tengumpulkan informasi proses penyelenggaraan pemilu ; c' memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TpS;

d. mendapatkan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

d. mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Kpu, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota; dan

e. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan - sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu .

(2) Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan -diplomatik s-elama menjalankan tugas sebagai pemantau pemilu - . 179 Pemantau Pemilu kewajiban:

a. mematuhi peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Re[ubrik Inlonesia;

b. mematuhi kode etik pemantau pemilu oleh KpU;

c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke KP.u, Kpu provinsi atau Kpu kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;

d. menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan;

e. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan;

f. melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau Pemilu dukung administratif kepada Kpu, Kpu provinsi, "tu, Kpu kabupaten/kota sesuai dengan wilayah pemantauan;

g. menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara Pemilu ;

h. menghormati adat istiadat dan budaya setempat;

i. bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan;

i. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasikan kepada Kpu, Kpu provinsi atau KPU kabupaten/kota; dan

k. melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan pemilu , Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Bagian Keenam Pasal 180 Pemantau Pemilu : a' melakukan . kegiatan yang mengganggu proses peraksanaan Pemilu ; b' memengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;

c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu ;

d. memihak kepada pasangan Calon tertentu; e' menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung pasangan Calon;

f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apa pun dari atau kepada pasangan Calon;

g. mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia;

h. membawa senjata,-b-ahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan;

i. masuk ke dalam TpS; dan/atau

j. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau pemilu . *.'rJ.Ti'1,?5 U*.r,^ Laran gan ba gi pe m "",^1'FLX1t,[T:3JL e n d an waki I pre s i d e n Bagian Ketujuh sanksi bagi Pemantau Pemilu 181 Pemantau Pemilu ewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 179 dan Pasal 180 dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu . Pasal 182

(1) Pelanggaran oleh pemantau Pemilu an larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 dan Pasal 180 dilaporkan kepada KpU kabupaten/ kota untuk ditindaklanjuti.

(2) Dalarn . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal Lzg dan pasal 1g0 dilakukan oleh pemantau daram negeri dan terbukti kebenarannya, KpU, KpU provinsi, atau X"pU tcaUupaten/kota mencabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu .

(3) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 'trg dan pasar 1g0 dilakukan oleh pemantau asing dan terbukti keb.rr"rr.r.ry", KPU mencabut status dan hakiya sebag"i p.-"rtau pemilu .

(4) Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oreh pemantau Pemilu <il piesiaen, - r""* bersangkutan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang_undangan. pasal 193 Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia menindaklanjuti penetapin pencabutan status dan hak p.*u.ri* asing sebagaimana dimat<sua dalam pasal taz ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar N.g;;i sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebelum melaksanakan pemantauan, pemantau pemilu *pu, rnu frovinsi, atau KpU kabupaten/kota, dan Kepolisian Negara nepuutit< Indonesia di daerah. Bagian Kedelapan Pelaksanaan pemantauan Pasal 184 Pasal 185 Petunjuk teknis pelaksanaan pemantauan diatur dalam peraturan KPU dengan memperhatikan iertimbangan dari Kepala Keporisian Negara Republik Indonesia. BAB XVII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(1) Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemiru , dapat *.tibatt a., partisipasi masyarakat.

(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi pemitu , pendidikan politik u.gi p.*iurr, survei atau jajak pendapat tentang pemilu preside"n aan watcil presiden, 9t.. penghitungan cepat hasil pemilu , dengan keteniuan : a' tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Cal,on; BAB XVII PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU 196

b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu ; ee--- c' bertujuan meningkatkan partisipasi poritik masyarakat secara luas; dan d' mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu presiden au" w.iil , damai, tertib, dan lancar. pasal 197

(1) -fgJisipasi masyarakat dalam sosialisasi pemilu 9*r pendidika" poiit*. bagi pemilih sebagaimana dimaksud daram pasal'i;e ayat (2r, dapat dilakukan kepada pemilih pemura dan warga masyarakat lainnya melalui .seminar, totatcarya, p"i",ii"", dan simulasi serta bentuk kegiatan lainnya.

(2) Pelaksana survei ..t"1 jaj?-k pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil plmilu piesiden dan wakil 1g6 ayat (2), melaporkan status badan hukum atau surat ketera-ngan terdaftarnya, susunan kepengurusan, sumber dana, atat aan metodollgi yang digunakan kepada KpU. Pasal 188 _89_ Pemilu . - pemilu . (2'l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh:

a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;

b. pemantau pemilu ; atau

c. Pasangan Calon/tim Kampanye.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu, pinwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, p.rrg.*.s pemiru Lapangan, dan pengawas pemilu Luar Negeri -d..rg"., paling sedikit memuat:

a. nama dan aiamat pelapor;

b. pihak terlapor;

c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan

d. uraian kejadian.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1_Jtle.l) hari sejak terjadinya-peranggaran bemilu .

(5) Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwaslu Panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Pengawas Pemilu Luar Negeri mengkaji pelanggaran yang diterima. kabupaten/kota, Lapangan,' a"r, setiap laporan

(6) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti kebenarannya, Bawaslu, panwasru piovinsi, Panwaslu kabupaten/kota, panwasru kecamatan, plngawas Pemilu Lapangan, dan pengawas pemilu Luar Negeri -wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) rraii setelah Iaporan diterima.

(7) Dalam hal Bawasru, panwasru provinsi, panwasru kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, pengawas pemilu Lapangan, dan pengawas pemilu Luar' Negeri memerlukan keterangan tambahan dari pelapor *..rg".r-u.i tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aitat<utan paling tama 5 (lima) hari setelah laporan diterima.

(8) Laporan . .

(8) lapgr-an pelanggaran administrasi pemilu a Kpu, Kpu provinsi, dan Kpu kabupaten/kota.

(9) Laporan pelanggaran . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA pidana kepada Pemilu a

(10) Ketentuan l:bih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelanggaran pemilu aturan Bawaslu. Paragraf 2 Pelanggaran Administrasi pemilu 191 Pelanggaran administrasi pemilu an-terhadap ke.tentuan undang-undang ini yang !"kT merupakan ketentuan pidana pemilu entuan lain yang diatur daram peraturan KPU. Pasal 192 Pelanggaran administrasi pemilu h Kpu, Kpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota berdasarkan laporan dari gawaslu, panwaslu provinsi,' dln Panwaslu kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya. KPU, KPU provinsi, dan Kpu kabupaten/kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi pemilu ng lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan dari Bawasiu, Fanwaslu -provinsi, dan panwasru kabupaten/kota. Pasal 193 Pasal 194 Ketentuan tebih. tanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu aturan KpU. Paragraf3 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Sidang pemeriksaan perkara pidana Pemilu ksud pada ayat (1) dilakukan oleh hakim khusus.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur dengan peraturan Mahkamah Agung. Pasal 198

(1) Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana Pemilu 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara. (21 Dalam hal terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari seterah putusan dibacakan.

(3) Pengadilan negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada pengadilan tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima.

(4) Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama Z (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima.

(5) Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain. Pasal 199

(1) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19g ayat (1) dan ayat (4) harus sudah disampaikan kepada penuntut umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan.

(2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19g harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh jaksa. Pasal 200 PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA _93_ Pasal 200

(1) Putusan pengadilan terhadap kasus pelanggaran pidana Pemilu ang- undang ini dapat memengaruhi perolehan suara pasangan calon harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebei-um KPU menetapkan hasil pemilu .

(2) KPU, KPU provinsi, dan KpU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksld pada ayat (1).

(3) Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima Kpu, KpU provinsi, atau KpU kabupaten/kota dan Pasangan calon pada hari putusan pengadilan tersebut dibacakan. Bagian Kedua Penyelesaian Perselisihan Hasil pemilu 201

(1) Terhadap penetapan hasil Pemilu eberatan hanya oleh pasangan calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu . (21 Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu .

(3) Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.

(4) KPU wajib menindakianjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

(5) Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada:

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;

b. ,

b. Presiden;

c. KPU;

d. Pasangan Calon; dan

e. Partai Politik atau mengajukan calon. Gabungan Partai politik yang Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidani de'ga., pior..,u penjara laling singkat 12 (dua belas) buran dan p"li.,g lama 24 (iua puruh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.0b0,00 (dua rupiah) dan paling banyak Rp2+.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 203 Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang :y1tg hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dy. belas) bulan d"r, denda f,.ii.rg sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan puii.,g banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). BAB XIX KETENTUAN PIDANA Pasal 202 Pasal 204 Pasal 205 setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalang-rr"atangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu -Undang ini, dipidana dengan pidana penjara pating singkat 12 idua belas) bulan dan paiing laml 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 . (dua belas juta rupiah) dan paling- banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). setiap anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam melaksanakan verifikasi kebenaran dan kelengkapan administrasi belas juta PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA _95_ administrasi Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam fa.sal 26 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paring singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga prt"[, enam) bulan tan denda paling sedikit Rp6.000.ooo,oo-(enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 206 Setiap anggota KPU, KPU provinsi, KpU kabupaten/kota, dan ppS yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau tidak memperbaiki Daftar Pemilih Sementara setelahr mendapat masukan dari masyarakat dan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4), dipidanidengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp3.0oo.ooo,0o (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp6.00o.ooo,oo (enam juta rupiah). Pasal 207 Setiap anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaten/kota, ppK, PPS, dan PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan pengawas pemilu Luar Negeri dalam melakukan pen]rusunan dan pengumuman Daftar Pemilih sementara, perbaikan Daftar pemilih seme.,tara, penetapan Daftar Pemilih Tetap, yang merugikan warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 32 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 208 Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen yang dipalsukan untuk menjadi pasangan calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 ltiga puluh enam) bulan dan paling lama T2 (tujuh puruh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.0o0.ooo,oo (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Pasal 209 . 9g!.p anggota KPU,- KPU provinsi, KpU kabupaten/kota, ppK, PPS, dan PPLN yang dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu annya Daftar pemilih Tetap, dipidana dengan pidana penjara paling singkat- 6 (enam) bulin dan paling ta"ma s'o ltiga puluh enam) buran dan denda paling seaitit Rp6.000.000,00 (en-a1n juta rupiah) . 9.. paling u..ryit Rp36.oob.ooo,00 1tig. puluh enam juta rupiah). Pasal 210 !:t]"p anggota _IPU, KPU provinsi, KpU kabupaten/kota, ppK, PPS, dan PPLN -yang dengan sengaja -.*br"t' keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau pa"arrgan ialon datam masa {1mpanye, dipidana dengan pidana p--enjara paling singkat 6 (enam) bulan dT paling lama 36 (tiga puiuh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.ooo,oo (enam juta rupiah) J"., paling banyak Rp36.00o.ooo,0o (tiga puruh enam juta rupiah). PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 209 Pasal 21 1 setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau pasingan Calon datam masa {ampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puiuh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.oo0,oo- (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puruh enam juta rupiah). Pasal 212 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindlakan yirrg menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau pasangan calon dalam mlsa Kampanye, dipidana dengan pidana p.ri"ur. paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama -12 (dua bbtas1 bulan dan denda paling sedikit Rp6.0ob.0oo,oo (enam juta rupiahi dan paling banyak Rp12.000.ooo;00 (dua belas juta ruiiahl. Pasal 213 F-- Pasal 213 setiap orang yang denga, sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang teiah ditetapkan oleh Kpu u.rtrt masing- T.:1"g Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pas6.r 40, dipidana dengan pidana penjaia paling singkat 3 (tiga) buran atau paling lama t2 (9y" belas) buran dan denda laling sedikit Rp3.00O.000,00- (tiga juta rupiah) atau p"ii.rg banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 214 Pasal 215 Pasal 216 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye sebigaim.rr. di*"ksud dalam pasal 41 lrat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, atau l'".r'f i, dipidana dengan pidana penjara paring singkat 6 (enam) bu-l.an dan paling lama z4 gua purur, empat;'buran dan denda paling sedikit Rp6.000.ooo,oo (inam juta rupiah) dan paring banyak Rp24.00O.OOO,OO (dua puiuh empat juta rupiah) Setiap pelaksana Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya leuagai l-bat.. kepada peserta. - Kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar tidak_menggunakan haknyl uniuk -.*irih, atau memilih Pasangan calon tertentu, ata* menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya ti9* sah sebagaimana dimaksud dalam pasai?1 ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana penjara paring singkat 6- (enam) bulan dan paling lama ?1 (a"" puiuh empat) bulan dan denda paring sedikit Rp6.000.0oo,oo (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat jutaiupiah). setiap pelaksana Kampanye yang melanggar rarangan sebagaimana dimaksud dalam pasai 4lLyat (2), dipidana den[an pidana penjara paling singkat 3 (tiga) buian'dan paling lama 12 (dy" belas) bulan.dan denda paling sedikit Rp3o.0b0.ooro,oo ltiga p"l,l .juta rupiah) dan paling binyak npob.ooo.o00,00 (enam puluh juta rupiah). Pasal2IT = ',| A t t Setiap Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung, hakim konstitusi, hakim pada semua badan p;;Jii"r, Ketua, wakil {etua dan anggota Badan pemeriksa Keua"g;;; Gubernur, Deputi Gubernur Senior,- dan deputi gubernur E"rrt Indonesia serta pejabat badan usaha milik r,.g.ri7uadan usaha miiir. J..r"r. r""* melanggar laranga-n sebagai-mana dimaksud daram pasal 4r ayat (3), dipidana dengan pldana penjara paring singkat 6 (enam) bll.r" dan palins^larna z4 laua pururr empat)'bulan dan denda p"ll"g sedikit Rp25.000.ooo;00 (dua purur,'tima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh;uia .upiaf,). REPUBLIK INDONESi.T. _98- Pasal2lT Pasal 218 Pasal 219 Pasal 220 Setiap pegawai legeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repuul-if rnaonesif tepata desa, dan perangkat desa, dan a.rggota badan p.r*.r.y.ratan desa yang melanggar larang^r, _..bugaimana dimaksud daram pasal 4r ayat (3), dan "y"l (5), diprdana dengan pia..," penjara paling singkat 3 (tiga) !.irla1 aan paling rama 12 (dua belas) buran dan denda paling sedikit Rp3.otio.ooo,oo (tiga juia rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,60 (dua bela..i.,rt""r"pi"fri. Anggota KPU, KPU provinsi, KpU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pega*ii sekretariat Jenderrr xpu, sekretaris I(pU provinsi, pegawai sekretariat Kpu proui.r.i, sekretaris I(pu kabupaten/kota, 9"-" pegawai sekretaiiat I(pu kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu {alam pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam .pasar g'g aya! (1) r,urui ^u,-' aipia^r.,u dengan pidana penjara paling singkat -o lenam; bulan ian palin g rama 24 (dua puluh empat) bulan Jan dend" prii.,g ..ail.it Rp6.000.000,00 (enay juta rupiah) .d3r paling banvar." np-+.ooo.o0o,00 (dua puluh empat juta rupiah). Setiap orang yang memberi atau menerima dana I(ampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2), dipidala J.;;" pidana penjara paling paling singkat 6 (enam) bulan dan parin g rama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit npi.ooo.00o.obo,0o'1salu miliar rupiah) dan paling uu,yut Rps.ooo.o00.oo0,00 (lima miliar rupiah). PRESIDE I..J REPUBI-IK INDONES,A _99_ Pasal 221 Pasal 222

(1) Pelaksana Kampanye yang menerima dan tidak mencatatkan 9-""" Kampanye berupa ri.rg daram pembukuan khusus dana Kampanye dan/atau tidak menempatkannya pada rekening khusus dana Kampanye pasangan caion' ".uug"i;;.r" dimaksud dal1l pasal SZ, aipid"ri. a."g"n pidana"p.rr.;uru paling singkat 12.(dua belas) b-uran aan piing i"*" ag'(empat pulgh delapan) bulan dan denda ..uu'y.t tiga t<aii d'ari jumlah sumbangan yang diterima.

(2) Pelaksana Kampanye yang menerima dan tidak mencatatkan berupa barang atau juru daram p.rou"i"u" khusus dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 97, dipfJana dengan pidana penjara paling singkat ri ia"" beras) bulan dan paling lama 48 (empat puluh telapanf -Luran dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumb.rrg"r, y"rrg diterima.

(1) Pasangan ca-lon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasir 103_ayat (1) dan iia"t -"ripor["" kepada KPU dan/atau tidak -*.rryito.k.r ke kas ,rg"i", dipidana deng.an pidana penjara paring sinlt<at 12 (dua belas) bulan dan paling lama 4s 1e*pat puluh delapan) bulan dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

(2) Pelaksana Kampanye yang menggunakan dana dari sumbangan . y.ang dilarang - dan/atla"u tidak *.I^porr."., dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara sesuai batas y3It" yang ditentukan sebagaimana dima'ksud dalam pasar 103 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat ' 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua pltrn'".r,plty u,irr-, dan denda sebanyak tiga kari dari ju*tah sumbangan yang diterima. Pasal 223 : pasal 223 Setiap .orang yanq meranggar rarangan ggunakan anggaran sebagaimana dimaksud dalim pasal Ios ayat [+"1, aipia..r" i.".rg"., P'-d"11 penjara .paling singkat 6 (enam) t"un dan paling l;ma 36 _(tiga puluh- enam) bulan dan denda paling sedikit !n100.000.000,00 - (seratus juta rupiah) dan ialin[ banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiafr;. PR ESIDE N REPUBL . INDONESIA Pasal 224 Pasal 226 setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, mengharangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidarra dengai pidana penjara paling singkat _6 (enam) bulan dan paling laia zi laua puluh empat) bulan dan denda paring seaiut Rp6.oo0.oob,oo (enaqn juta rupiah) .dT paling u".,v^i Rp2a.0o0.oo0,0o ljua puluh empat juta rupiah). pasal 225

(1) Pelaksana Kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya tahapan penyelengg.."r. Pemilu /kel,lrar,an sebagaimana dimaksud dalam pasal 7;,, dipidana a.rg.,, gi_da1a penjall paling singkat 3 (tiga) bulan dan paring tJma 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit nps.ooo.6oo,oo (tiga juta rupiah) dan paring binyat< Rpr2.00b.0oo,oo liua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilakukan karena kesengaja^n, dipidana dengan iia"r," penjara paling singkat 6 (enam) buran dan paliig rama 1g (delapan belas) buran dan denda palin[ sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan -paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas jula rupiah). setiap pelaksana, peserta, atau petugas Kampanye yang terbukti de.ngan sengaja atau larai yalg mingakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu presilen dan wakil presiden, dipidana dengan lidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan duL- paling lama 24 (dua -puiuh empat) bulan dan denda paling sed-ikit Rp6.000-ooo,oo (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.O00.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 227 . . , W Setiap grTg yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan d.ru Klmpanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan pasar 100 ayat-(l) dan-ayat (2), dipidana dengan pidana penJa-ra paring singiat o i.".*r buran dan paring l3'm-a 24 (dua puluh "*p^t-) bulan dan aenaa paling sedikit Rp6.000.000,00^.(enam luta rupiah) dan paling banyak Rp2a.000.000,00 (dua puluh empat :"t. i"pi"f,l. REPUBLII\ INDONESIA _101 _ Pasal 227 Pasal 228 Pasal 229 Pasal 230 Seti.ap orang yang mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau hasil 3a1at pendapat dalam masa tenang yang dapat atau bertujuan r"""',."gurriri pemilih, dipidana ;.;;;" gidana penjara paling singkat 5 1tig"1 bulan ian paring lama 12 (dua betas) bulan dan dendu pt"E-r.ail.ii nf3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banya'k npiz.ooo.ooo,oo (dua belas juta rupiah). Ketua KPU yans d..lq..t sengaja menetapkan jumrah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditenttkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1og ayat (zi, "v-"t (3), dan ayat (4), dipidana dengan pidana p.enjara paling singtat rz'ia".- belas) bulan dan Pulilg l3l. 2a (lya.putuh empat) Euran dan denda paring seait<it Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2a0.o0o.oo0,oo (dua ratus empat puluh 3"t" .rpi;nr. Setiap orang dan/atau perusahaan pencetak surat suara yang dengan sengaja mencetik surat suara melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Klu sebagaimana dimaksud dalam pasal ro9 ayat (1), dipidana denga., pida,a- penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan.dan qlli"g^,ill1s i.-p"t puluh delapan) bulan dan denda paling ..hikit-Rpsoo.00o.boo,oo iti..,u ,"irrlrtu rupiah) dan paling banyak Rp1o.000.000.000,00 1".p.rruh miliar rupiah).

PASAL 23I

BAB XIX: KETENTUAN PIDANA
Naskah pasal.

PASAL 25

BAB IV: PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | Bagian Ketiga - Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon
Pasal 25

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sebelum dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu 15 (lima belas) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap. (21 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (li mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap'

(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengusulkan calon pengganti, KPU menetapkan Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagai Pasangan Calon dalam Pemilu ua.

(4) KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling lama S (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu agaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh KPU. Bagian KeemPat Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pasangan Calon

PASAL 26

BAB IV: PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN | Bagian KeemPat - Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi
(1) Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi
kelengkapan dan kebenaran administrasi Pasangan Caion
yang dilakukan oleh KPU.
(2) Dalam hal Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (tl
menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU
sehingga merugikan Pasangan calon, Bawaslu menyampaikan
temuan tersebut kePada KPU.
(3) KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
BABV

BAB V
HAK MEMILIH

PASAL 27

BAB V: HAK MEMILIH
(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telali genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih'

(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaTtar oter, penyelenggara Pemilu ilih.

PASAL 28

BAB V: HAK MEMILIH
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai
Pemilih.
BAB VI
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Bagian Kesatu
Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara

PASAL 29

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Kesatu - Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara
(1) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS menggunakan Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum anggota Opn, bpD, DpRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai Daftar Pemilih Sementara Pemilu . (21 KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS memutakhirkan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(3) Daftar Pemilih Sementara hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diumumkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 7 (tujuh) hari.

(4) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS memperbaiki Daftar Pemilih Sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan selanjutnya menetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap paling lama 7 (tujuh) hari.

(5) Daftar

(5) Daftar Pemilih Tetap Pemilu tapkan 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu .

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran, pengumuman, perbaikan Daftar Pemilih Sementara dan penetapan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam peraturan KPU. Bagian Kedua Rekapitulasi Pemilih

PASAL 30

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Kedua - Rekapitulasi Pemilih
(1) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih
Tetap di kabupatenf kota.
12) KPU provinsi melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di
provinsi.
(3) KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilih luar
negeri dan Pemilih secara nasional.
Bagian Ketiga
Pengawasan atas Penyusunan Daftar Pemilih

PASAL 31

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Ketiga - Pengawasan atas Penyusunan Daftar Pemilih
(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota,
Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Sementara,
pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, pen)rusunan Daftar
Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan rekapitulasi
Daftar Pemilih Tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU
provinsi, KPU kabupaten/kota.
(2) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas
pelaksanaan pen1rusunan Daftar Pemilih Sementara,
pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, penJrusunan Daftar
Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan rekapitulasi
Daftar Pemilih Tetap luar negeri yang dilaksanakan oleh PPLN.

PASAL 32

BAB VI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH | Bagian Ketiga - Pengawasan atas Penyusunan Daftar Pemilih
_19-
Pasal 32
(1) Dalam hal pengawas sebagaimana di
ud dalam Pasal 31
menemukan urisur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU,
KPU provinsi, KPU kabupalen/kota, dan.PPLN yang merugikan
Wargl Negara Indonesii yang memiliki hak pilih, Bawaslu,
paniaslu provinsi, dan panwaslu kabupaten/kota, 1",
pengawas Pimilu Luar Negeri menyampaikan temuan tersebut
teplda Kpu, Kpu provinsi, dan KpU kabupaten/kota.
(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS' dan
\ /
PPLN wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu
provinsi, -Panwaslu kabupaten/kota, dan Pengawas Pemilu
Lr*. Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)'
BAB VII
KAMPAI.TYE
Bagian Kesatu
Pelaksanaan KamPanye

PASAL 33

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesatu - Pelaksanaan KamPanye
Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta
U"rti"gg"ng jawab dan mirupakan bagian dari pendidikan politik
masyarakat.

PASAL 34

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesatu - Pelaksanaan KamPanye
(1) Kampanye dilaksanakan oleh pelaksana Kampanye'
(2) Kampanye diikuti oleh peserta Kampanye'
(3) Kampanye didukung oleh petugas Kampanye'

PASAL 35

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesatu - Pelaksanaan KamPanye
(1) Pelaksana Kampanye terdiri atas pengurus Partai Politik, oran g- se oran g, dan organisasi penyelen ggar a ke giatan'

(2) Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon membentuk tim Kampanye nasional.

(3) Dalam

(3) Dalam membentuk tim Kampanye agaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul'

(4) Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertugas men)rusun -seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.

(5) Tim Kampanye tingkat nasional dapat membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota'

(6) Peserta Kampanye terdiri atas anggota masyarakat. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA l7l Petugas Kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan Kampanye.

PASAL 36

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesatu - Pelaksanaan KamPanye
(1) Nama-nama pelaksana Kampanye dan anggota tim Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus didaftarkan
pada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai
dengan tingkatannYa.
(21 KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menyampaikan
daftar nama pelaksana Kampanye dan nama anggota tim
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota.
Bagian kedua
Materi Kampanye

PASAL 37

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian kedua - Materi Kampanye
(1) Materi Kampanye meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon.

(2) Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui utebsite KPU. Bagian Ketiga PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Metode Kampanye

PASAL 38

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Ketiga - Metode Kampanye
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat
dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;
c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
f. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di
tempat lain yang ditentukan oleh KPU;
g. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye
Pasangan Calon; dan
h. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-
undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
KPU.

PASAL 39

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Ketiga - Metode Kampanye
(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (1) huruf g dilaksanakan 5 (lima) kali.
(21 Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara
nasional oleh media elektronik.
(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari
kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai
integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada
salah satu Pasangan Calon.
(4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon,
moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan
simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari
setiap Pasangan Calon.
(5) Materi

PRESIDE N
REPUBLIK INDONE-'-iIA
(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasio
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan undang-Undang
Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Ketentuan tebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan
Calon diatur dalam Peraturan KPU.
(71 penyelenggaraan debat Pasangan calon dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)'

PASAL 40

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Ketiga - Metode Kampanye
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan
nama-nama Pasangan Calon sampai dengan dimulainya masa
tenang.
(21 Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal
pemungutan suara.
Bagian Keempat
Larangan dalam KampanYe

PASAL 41

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Keempat - Larangan dalam KampanYe
(1) Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon Yang lain;

d. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;

e. mengganggu ketertiban umum;

f. mengancam. .

f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekblompok anggota masyarakat, dan/atau Pasangan Calon yang lain;

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pasangan Calon;

h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Pasangan Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Pasangan Calon yang bersangkutan; dan

j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta KamPanYe. (2\ Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. pegawai negeri siPil;

f. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. kepala desa;

h. perangkat desa;

i. anggota badan permusyaratan desa; dan

j. warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana Kampanye.

(4) Sebagai peserta Kampanye, pegawai negeri sipil dilarang menggunakan atribut Partai Politik, Pasangan Calon, atau atribut pegawai negeri siPil.

(5) Sebagai PRESIDE N REPUBL.IK INDONESIA

(5) Sebagai peserta Kampanye, pegawai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara.

PASAL 42

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Keempat - Larangan dalam KampanYe
(1) Kampanye yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; dan

b. menjalani cuti Kampanye. (21 Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 12) diatur dengan peraturan KPU.

PASAL 43

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Keempat - Larangan dalam KampanYe
Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam
jabatan negeri, serta kepala desa atau sebutan lain dilarang
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa
Kampanye.

PASAL 44

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Keempat - Larangan dalam KampanYe
(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta pegawai negeri lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon yang menjadi peserta Pemilu , selama, dan sesudah masa Kampanye.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada pegawai negeri dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

PASAL 45

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Keempat - Larangan dalam KampanYe
PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 45 Pelanggaran atas larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (1), ayat (2l', dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu .

PASAL 46

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Keempat - Larangan dalam KampanYe
(1) Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dikenai sanksi dengan
tahapan:
a. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar
larangan walaupun belum terjadi gangguan;
b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya
pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat
mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang
berpotensi menyebar ke daerah lain.
(2) Tata cara pengenaarl sanksi terhadap pelanggaran ketentuan
Kampanye diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Kelima
Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
Paragraf 1
Umum

PASAL 47

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kelima - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye dapat dilakukan
melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka
penyampaian pesan Kampanye oleh Pasangan Calon kepada
masyarakat.
(3) Pesan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau
suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter,
interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima
melalui perangkat penerima pesan.
(4) Media
,

(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam
memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi
ketentuan mengenai larangan dalam Kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41.
(5) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang
menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Pasangan calon, atau
bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye
yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.

PASAL 48

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kelima - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
(1) Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia (TVRI), lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang kepada Pasangan calon untuk menyampaikan materi Kampanye.

(2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu ayanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan Kampanye bagi Pasangan Calon.

(3) Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye yang sama kepada Pasangan Calon. Paragraf 2 Pemberitaan Kampanye

PASAL 49

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kelima - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
(1) Pemberitaan Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran
dengan cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh
media massa cetak.
(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan
rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye harus berlaku
adil dan berimbang kepada seluruh Pasangan Calon.
Paragraf 3

7'
Paragraf 3
Penyiaran Kampanye

PASAL 50

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kelima - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
(1) Penyiaran Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam
bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara
dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, serta jajak
pendapat.
(21 Narasumber penyiaran monolog dan dialog harus mematuhi
larangan dalam Kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 1.
(3) Siaran monolog dan dialog yang diselenggarakan oleh lembaga
penyiaran dapat melibatkan masyarakat melalui telepon,
layanan pesan singkat, surat elektronik (e-mait), dan/atau
faksimili.
(4) Tata cara penyelenggaraan siaran monolog dan dialog diatur
oleh KPU bersama Komisi Penyiaran Indonesia.
Paragraf 4
Iklan Kampanye

PASAL 51

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kelima - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
(1) Iklan Kampanye dapat dilakukan oleh pasangan calon pada
media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam
bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.
(2) Iklan Kampanye dilarang
mengganggu kenyamanan
pemirsa.
, berisikan hal yang dapat
pembaca, pendengar, dan/atau
(3) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan
kesempatan yang sama kepada pasangan calon dalam
pemuatan dan penayangan iklan Kampanye.
(4) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan iklan
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran.

PASAL 52

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kelima - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 52

(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau blocking tfme untuk Kampanye. (21 Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye.

(3) Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan Pasangan Calon dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Pasangan Calon kepada Pasangan Calon yang lain.

PASAL 53

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kelima - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
(1) Batas maksimum pemasangan ikla
anye di televisi
untuk setiap Pasangan Calon secara kumulatif sebanyak
10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik
untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa
Kampanye.
(2) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye di radio untuk
setiap Pasangan Calon secara kumulatif sebanyak
10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik
untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye.
(3) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk semua
jenis iklan.
(4) Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Pasangan
Calon diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan
kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (3).

PASAL 54

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kelima - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan iklan
Kampanye dalam bentuk iklan Kampanye komersial atau iklan
Kampanye layanan masyarakat dengan mematuhi kode etik
periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Media .

(21 Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menentukan
standar tarif iklan Kampanye komersial yani berlaku sama
untuk setiap Pasangan Calon.
(3) Tarif iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah
daripada tarif iklan Kampanye komlrsial.
(41 Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan
iklan Kampanye layanan masyaraliat non-jartisan paling
sedikit satu kali dalam sehari dengan d.urasi 60 1"r,"rn iuluhj
detik.
(5) Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh iredia massa cetak
dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.
(6) Penetapan dan penyiaran iklan Kampanye layanan
masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebagalmana
dimaksud pada ayat (s) dilakukan ole-h media massa cetak dan
lembaga penyiaran,
(7) Jumlah waktu tayang iklan Kampanye layanan masyaraka
sebagaimana- dimaksud pada ayat (a) tidak termasuk lumlah
kumulatif sebagaimana dimaksud 'dalam pasal s3 "y"t
(1),
ayat (21, dan ayat (3).

Pasal Ss
Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil
dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk
pemasangan iklan Kampanye bagi pasangan Calon.

PASAL 56

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kelima - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
(1) Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan pers melakukan
pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye
yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media *r..u
cetak.
(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam
Pasal 51, Pasal s2, dan pasal s3-Komisi penyiaran Indonesia
atau Dewan Pgrs menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
(3) Penjatuhan sanksi - sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberitahukan kepada KpU dan KpU provinsi.
(4) Dalam

(41 Dalam hal Komisi penyiaran Indonesia atau Dewan pers tidak
menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam jangka waktr.r 7 (tujuh) hari sejak ditemukan- bukti
pelanggaran Kampanye, KpU, KpU provinsi, dan fpU
kabupaten/kota menjatuhkan sanksi - kepada pelaksana
Kampanye.

PASAL 57

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kelima - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
(1) Sanksi sebagaimana
berupa:
a. teguran tertulis;
dimaksud dalam pasal 56 ayat (2) dapat
b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah;
c' pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran,
dan iklan Kampanye;
d. denda;
e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan
Kampanye untuk waktu tertentu; atau
f' pencabutan . .izin penyelenggaraan penyiaran atau
pencabutan izin penerbita., -.dia massa cetak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian
3-anksi sebagaimana dimaksud pada ayat [t1 ditetapkan oieh
Komisi Penyiaran Indonesia ataLl Dewan pers bersama Kpu.

PASAL 58

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kelima - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
Ketentuan lebih lanjut. mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan Kampanye, dan pemberia., .arrksi diatur a."!"" peraturan Kpu.

(1) laksanakan Kampanye. (21 !ei3p-at negara ralnnv-a yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melJksanakan f"r"p".ry.. Kampanve pemilu ",.n ,?35',ff"1';',i?^[uil

PASAL 59

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kelima - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
(3) Pejabat

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apiuita v*g bersangkutan sebagai:

a. calon ;

b. anggota tim Kampanye yang sudah didaftarkan ke Kpu; atau

c. pelaksana Kampanye yang sudah didaftarkan ke Kpu.

PASAL 60

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kelima - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
selama melaksanakan Kampanye, 9"-" pejabat negara lainnya wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelengg..i.n .regira dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

PASAL 61

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kelima - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
tapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon -t<it elaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden a.tau Wakil Presiden.

(1) Menteri sebagai anggota tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal s9 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) cr,rti bagi menteri yang meraksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama -"." Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

PASAL 62

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kelima - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
Pasal 63

(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim Itampanye dan/atau pelaksana Kampanye se6agaimiia dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) cuti (21 cuti bagi gubernur atau wakil gu r, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil *ilikota yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) trari teria dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat'(2).'

(4) Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan *a[il walikota yang ditetapkan sebagai anggota tim Kampanye meraksan"t.ri Kamplnye dalam waktu yang bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

(5) Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana. dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. RepuBtrr< tNDoNEStA

PASAL 64

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kelima - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
(1) Dalam melaksanakan Kampanye, ra lainnya dilarang menggunakan fasilitas negara.

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;

b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, miiik pemerintah kabupaten/kota, kecuari daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperh.iik.., prinsip keadilan;

c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada fvat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 65

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kelima - Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 65

(1) Penggunaan fasilitas negara yang lekat pada jabatan manan, kesehatan, dan protokoler dilakukan -sesuai aengai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional. (21 Dalam hal esiden atau calon wakil presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana_djmaksud pada ayat (l) tetap diberikin sebagai .

(3) calon , selama Kampanye diberikan fasilitas pengamananr kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Pengamanan . dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari anggaran pendapatan dan beianja negara.

(5) Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada "vat (3) diatur dengan Peraturan presiden. Bagian Ketujuh Pemasangan Alat peraga Kampanye

PASAL 66

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Ketujuh - Pemasangan Alat peraga Kampanye
(1) 5l_u, KPU provinsi dan Kpu kabupaten/kota, ppK, pps, dan PPLN berkoordinasi dengan pemerintah,' pemerintair provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk- menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye.

(2) Pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh peraksana Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetilia, kebersihan, kelestar'ian tanaman, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemasangan- alat peraga Kampanye pada tempat-tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan ijin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

(4) Alat. W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan pembersihan alat peraga Kampanye diatur dalam peraturan KPU. Bagian Kedelapan Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye

PASAL 67

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kedelapan - Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupatdn/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye.

(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye. Bagian Kesembilan Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye

PASAL 68

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu
kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye.

PASAL 69

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan.
(2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya
pelanggaran pelaksanaan Kampanye di
tingkat
desa/kelurahan yang dilakukan oleh PPS, pelaksana
Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas
Kampanye.

PASAL 70

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
Pasal 70
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pps
dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan
Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan
Kampanye di tingkat desa/kelurahan, pengawas pemilu
Lapangan menyampaikan laporan kepada panwaslu
kecamatan.
(2) Dalam hal terdapat bukti permuraan yang cukup bahwa
pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta-Kampanye, atau
petugas Kampanye dengan sengaja melakukan atau lalai
dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye di
tingkat
desa/kelurahan, Pengawas pemilu Lapangan menyamp"ik"r,
laporan kepada PPS.

PASAL 71

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dengan melakukan:

a. penghentian pelaksanaan Kampanye pasangan calon yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;

b. pelaporan kepada ppK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu ..,g"., pelaksanaan Kampanye;

c. pelarangan kepada pelaksana Kampanye atau tim Kampanye untuk melaksanakan Kampanye berikutnya; dan

d. pelarangan, kepada peserta Kampanye untuk mengikuti Kampanye berikutnya.

(2) PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 72

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana Kampanye, tim
Kampanye, peserta Kampanye, dan petuga" Kampanye i..rg"r,
sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggu.ryi p.t"t.rrl"r,
Kampanye di tingkat desa/kelurahan ait<enai- tinaakan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

PASAL 73

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
Pasal 73
(1) Panwaslu kecamatan wajib menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud dalam pasal zo ay"t (1) dingan
melaporkannya kepada PpK.
(21 PPK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan meneruskannya kepada KpU
kabupaten/kota.
(3) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan
sanksi administratif kepada ppS.

PASAL 75

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
Pasal 74
(1) Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatin.
(2) Panwaslu kecamatan menerima laporan dugaan pelanggaran
pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan yang dilalirkan
oleh PPK, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta
Kampanye, dan petugas Kampanye.
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa ppK
dengan sengaja melakukan atau laiai talam pelaksanaan
Kampanye yTg mengakibatkan terganggunya pelaksanaan
Kampanye di tingkat kecamatan, - pinwallu -
kecamatan
menyampaikan laporan kepada panwaslu kabupaten/kota.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa
pelaksana Kampanye, tim Kampanye, pesertakr.-p.rrye, atau
petugas Kampanye dengan sengaja melakukan'atau lalai
dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye-di tingkat fecamatan,
Panwaslu kecamatan menyampaikan i"po.r.., k6;.
Panwaslu kabupaten/kota dan menyampiik"r, temuan
kepada PPK.

PASAL 76

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
Pasal 76 1) PPK wajib menindakranjuti temuan dan raporan tentang dugaan kesengajaan afau kelalaian aaam pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ZS ayat (2) dengan melakukani

a. penghentian pelaksanaan Kampanye pasangan calon yang bersangkutan yang tedadwal paaai".i itu; b' pelaporan kepada Kpu kabupaten/kota dalam har ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pemilu ".,gu., pelaksanaan Kampanye;

c. pelarangan kepada pelaksana Kampanye untuk melaksanakan dan/atau

d. pelarangan kepada peserta Kam Kampanye berikutnya.

(2) KPU kabupaten/kota wajib sebagaimana dimaksud pada melakukan tindakan hukum Undang-Undang ini. Pasal ZT

(1) Panwaslu kabupaten/kota wajib menindaktanjuti sebagaimana dimaksud dalarn- pasal 75 ayat (1 melaporkan kepada KpU kabupaten/kota.

(2) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) J.rg^., memberikan sanksi administratif kepada ppK. menindaklanjuti laporan ayat (1) huruf b dengan sebagaimana diatur dalam Kampanye atau tim Kampanye berikutnya; panye untuk mengikuti laporan dengan pasal 7g

(1) Panwaslu -kabupaten/kota melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye di tingka, t.u.,p"t.rr7tot", t.r'n.a"p, a' kemungkinan adanya kesengajaan atau kelaraian anggota Kpu kabupaten/kota, sekr"i"ii. aan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota melakukan tiniar< pidana n;ii" , mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlanlsung; ;tau

b. kemungkinan . . R EpuJLl['1355*.r,o _38-

b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye dan petugas- Kampanye melakukan- tindak pidana pemilu .en atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung,

(2) Dalam melakuk3.n- pengawasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu kabupaten/kota:

a. menerima laporan d_ugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye j

b. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Kampanye yang tidak mengandrrrg urrrur pidana;

c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Kpu kabupaten/.kota tentang pelanggaran Kampanye untuk ditindaklanjuti; d' meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Kepolisian Negaia nfr"uuril< Indonesia;

e. menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang men gakib_atkan tergan ggunya pelaksanaan Kampanye'oleh anggota Kpu- kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota kepada Bawaslu; dan/atau

f. mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota Kpu kabupaten/kota, sekretari. 9..r pegawai sekretariat Kpu kabupate nlkota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan tergan ggunya Kampanye yan g s edan g b..l"r, grri-, g.

PASAL 79

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
(1) Panwaslu kabupaten/kota menyelesaikan laporan dugaan p_elanggaran administratif terhaiap ketentuan peraksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud' aaram pasal 7g "v"i-izt huruf a, pada hari yang sama dengan diterimanya laporan. (21 Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya p_elanggaran administratif oleh peraksina Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye di tingkat kabupateof toia, Panwaslu kabupaten/kota menyamp"ik.., temuan dan laporan tersebut kepada KpU kabup"t."ltoi".

(3) KPU PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) KPU kabupaten/kota menetapkan penyelesaian raporan dan temuan yang mengandung bukti - peimuraan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh peraksana x"*p..ry", tim Kampanye, dan peserta Kampanye p"aa hari diteri*""v" laporan.

(4) Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan du_gaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye pemilu oleh anggota Kpu kabupaten/kota, sekreiaris dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota, panwaslu kabupa"ten/kota meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu.

PASAL 80

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif seuagaimana dimaksud dalam pasar 79 ayat (3) selain yang ai.tiir daram undans- Undang ini. o

(2) Sanksi terhadap_ pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal T9- ayat (4) selain y"rrg diatur dalam Undang-Undang ini-ditetapkan dalam kode'etiri yang di.u.u., secara bersama oleh Kpu dan Bawaslu .r.I dengan peraturan perundang_undangan. pasal g1 Dalam hal panwasru kabupaten/kota menerima laporan dugaan i*1v." tindak pidana dalam peraksan;* K;;;anye oleh anggota 5P.u kabupaten/kota, sekreiaris d"" ;.;;;; sekretariat Kpu kabupaten/kota, pelaksana dan peserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasar g0, panw".l, k"brJ"i.ilr."ta melakukan: a, pelaporan tenta_ng- dugaan adanya tindak pidana pemilu Keporisian Negara Republik Indonesia; atau

b. pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mehgeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang "a.rksi. pasal g2 Panwaslu kabupaten/kota merakukan - pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi "Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal g l.

PASAL 83

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
_40- Pasal 83

(1) P_anwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye di tingkat provinsi, terhadap:

a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat -xpu provinsi melakukan tindak pidani pemilu administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang .ed"rrg berlangsung; atau

b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana Kampanye, tim rampanye, peserta Kampanye dan petugas. Kampanye melakukan- tindak pidana pemitu administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung.

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu provinsi:

a. menerima laporan d_ugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanyei

b. menyelesaikan temuan dan raporan pelanggaran Kampanye yang tidak mengandurrg ur.ur pidana;

c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KpU provinsi tentang pelanggaran Kampanye untuk ditinaattanjuti;

d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran linaa-k pidana pemilu , [Jp.J" Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeruarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana pemitu administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye oleh anggota Kpu pilrri.r"i, sekretaris dan pegawai sekretariat rFi; provinsi; dan/atau

f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kejada "rrggot. xRu provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat Kp[i- provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu administratif vun, mengakibatkan terganggunya Kampanye yang ..du.,g berlangsung.

PASAL 84

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
(1) Panwaslu provinsi menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif -terhadap ketentuan pelaksanaan- Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal g3 ayat (2) huruf a pada hari yang sama dengan diterimanya laporan.

(2) Dalam hal terdapat bukti oermuraan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana Kamp..,y., ti* Kampanye, dan peserta Kampanye di tingkai irovinsi, Panwaslu provinsi - menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KpU provinsi.

(3) KPU provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandy"F . bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif bterr pelaksana- Kamp.rry", ti- Kampanye, dan peserta Kampanye pada hari ait.ii*."vu laporan. (41 Dalam hal panwaslu provinsi menerima laporan . dugaan pclanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampany. ol9! anggota KpU provinsi, sekretaris d.r, p.g.*ui sekretariat Ipu provinsi, plnwasru provinsi meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu. REPUBLIK INDO IA -4t_ Pasal 84 Pasal 85

(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasat 84 ayat (1) selain yang di;ii, dalam Undang- Undang ini.

(2) Sanksi terhadap_ pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasar g4-ayat (a) selain y.rg diatur daram undang-undang ini.ditetapkan dalam kode etif yang aisu.r., secara bersama oleh Kpu dan Bawaslu r"I dengan peraturan perundang_undangan. pasal g6 Dalam hal panwasru provinsi meneqi_ma laporan dugaan adanya tindak pidana daram pelaksanaan. Kampanye oteh anggota KpU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat Kpu provinsi, pelaksana Kampanye, tim Kimpanye, dan peserta Kampanye sebagaimana .,. sebagaimana melakukan: _42_ dimaksud dalam pasal 94, panwaslu provinsi a. b pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi.

PASAL 87

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
Panwaslu provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
tindak. lanjut rekomendasi gawaJu tentanj-pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam pasal g6.

PASAL 88

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan Kampanye secara nasional, terhadap:

a. k_emung_kinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, Kpu provinsi, Kpu kabupaten/kota, Sekre"t?ris Jenderal fI_Y, pegawai Sekretariat Jenderal KpU, sekretari. $u provinsi, pegawai sekretariat Kpu prouiiiri, sekretaris KpU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota melakukan tindak pidana pemitu administratif _ yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye yang ..d.r,g berlangsu&, Jti"

b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana Kampanye, tim Sgpanye, peserta Kampanye, dan petugas. Kampanye melakukan tiniak pidana p.*ir.,, administratif __ yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye yang sedang berlangsuni, oe----'i

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu: a' menerima lapo-ran dugaan adanya peranggaran terhadap ketentuan pelaksarra"r. Kampanyl; ^

b. menyelesaikan temuan dan laporan adanya pelanggaran Kampanye yang tidak mengandrrrg rrr.r, pid..r.;

c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Kpu tentang adanya pelanggaran Kampanye untuk diiinaattanjllti --

d. meneruskan

d. meneruskan temuan dan raporan tentang dugaan adanya lindak pidana Pemilu presidln dan Wakiipres-iden kepaia Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. memberikan rekomendasi kepada Kpu tentang dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye oterr anggota Kpu, xeil pi&insi, KPU kabupaten/kota, sekretaris Jenderal Kpu, 'p.gu*.i sekretariat Jenderal Kpu, sekretaris KpU. proiinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris KpU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat Kpu kabupaten/kota berdasarkan -laporan panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota; dln/atau

f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan sankgi kepada anggota KpU, KpU provinsi, KP-U kabupaten/kota, Sekretarii Jenderal KpU, pegawai sekretariat .Jenderal Kpu, sekretaris Kpu provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris Kpu kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KpU kabupaten/kota yang terbuktimelakukan tindakan yar,! mengakibatkan. terganggunya pelaksanaan XampanyE yang sedang berlangsung. PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA _43_

PASAL 89

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
(i) Dalam hal Bawaslu menerima raporan dugaan adanya
pelanggaran administratif terhadap r..t.rrt,r"r, peraksanaan
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal gg ayat (2)
huruf a, Bawash-r. menetapkan penyelesaian pada hari yang
sama diterimanya laporan.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang
dugaan adanya--pelanggaran administiatif oleh pelaksana
Kampanye, tim Xampanfe, dan pe..rt^ -[.rnp"rry.
di tingkat
fl;il1,,
Bawaslu menyampaikan i.*r"r, da"'t.ptru.., k;p?;"
(3) Dalam har Kpu menerima raporan dan temuan yang
mengandung bukti permulaa" I-urF _ cukup tentang dugaan
adanya pelanggaran administratif oietr- p.ilt."r,. xi-p."r,v.,
tim Kampanye, dan peserta Kampanye "JU.g"i*ana dimaksud
pada ayat (2), xlu ru.rrg"rrrq. meneiapkan lenyeresaian pada
hari yang sama dengan f,ari jiteri*""i"i.pJr..r.
(4) Dalam

(4) Dalam hal Bawaslu menerima raporan dugaan pelanggaran
administratif terhadap ketentuan pelaksanain Kampanfe- oleh
anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaten/kota,-se[retaris
Jenderal KPU, pegawai .sekretariat Jenderal' Kpu, sekretaris
ryu provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris
KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat Kpu
lgPlp"t"n/kota, Bawaslu memblrikan rekomendasi kepada
KPU untuk memberikan sanksi.

PASAL 90

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
(1) Sanksi terhadap pelanggaran administratif
dimaksud dalam pasal gO-ayat (3) selain yang
Undang-Undang ini ditetapkan oleh KpU beisama
(2) sanksi terhadap_ pelanggaran administratif sebagaimana
dimaksud dalam pasal g9- ayat (4) selain yang diatu-r dalam
undang-undang ini-ditetapkan dalam kode etilf yang disusun
secara bersama oleh Kpu dan Bawaslu ..lu"i dengan
peraturan perundang-undangan.

_44_

PASAL 91

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
sebagaimana diatur dalam Bawaslu. Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya tindak pidana Pemilu 'preside" "vr"g dilaklkan oleh anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaien/kota, sekretaris Jenderal KPU, pegawai sekretariat Jender.l t<pu, sekretaris Kpu provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris KpU kabupaten/kota, dan pegawai sekretaiiat Kpu kabupaten/kota, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal gg ayat (1) dalam pelaksanaan Kampanye, Bawaslu melakukan:

a. pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

b. pemberian rekomendasi kepada Kpu untuk menetapkan sanksi.

PASAL 92

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang p"rrg".rr."r, sanksi penonaktifan sementara dan/atau sankJi aaministratif kepada anggota anggota KPU, KPU provinsi, Kpu kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jender"l Kpu, sekretaris KpU provinsi, pegawai sekretariat Kpu provinsi, sekretaris Kpu kabupaten/kota, dan pegawai sekretaiiat Kpu kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu administratif yu'g mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye y"r,s sedang berlangsung sebagaimana dimaksud dalam pasar 91. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _45_

PASAL 93

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesembilan - Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
Pasal 95 Pengawasan oleh Bawaslu, panwaslu provinsi, dan panwasru kabupaten/kota serta tindak lanjut Kpu; KpU provinsi, dan I(pU kabupaten/kota !e1!adap temuan atau raporan yang diterima tidak llemengaruhi jadwll pelaksanaan ranrpanye sebagaimana yang telah ditetapkan. Bagian Kesepuluh Dana Kampanye pemilu

PASAL 94

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesepuluh - Dana Kampanye pemilu presiden dan wakil presiden
(1) Dana Kampanye menjadi tanggung jawab pasangan caron.
(21 Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperoleh dari:
a. Pasangan Calon yang bersangkutan;
b. Partai politik dan/atau Gabungan partai poritik yang
mengusulkan pasangan Calon; dan
c. pihak lain.
(3) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
berupa uang, barang, dan/atau jasa.
I
?ut1 Kampanye -yang berasar 9.4 pihak lain sebagaimana
dimaksud dalam nasl 9a ayat (2) rruiui
"- b.*p" sumbangan
yang sah menurut hukum dan bersifat tidak *.rrgik^t dan da"pat
berasal dari perseorangan, kelompok, pi*."hi.an, a..r7.i",
badan usaha nonpemerintah.

PASAL 96

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesepuluh - Dana Kampanye pemilu presiden dan wakil presiden
6-
Pasal 96
(1) ?.""1 Kampanye yang berasal dari perseorangan se
dimaksud dalam pasal 95 tidak boleh
bagaimana
melebihi
(21 Dana -Kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan,
atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud
dalam pasal 95 tidak boleh melebihi Rps.0do.ooo.ooo,00 (tima
miliar rupiah).
(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.

PASAL 97

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesepuluh - Dana Kampanye pemilu presiden dan wakil presiden
(1) P."? Kampanye berupa uang sebagaimana dimaksud dalam P_asal 94 ayat (3) wajib dicatat daramlembukuan khusus dana Kampanye dan ditempatkan pada rekening khusus dana Kampanye pasangan Calon pada Bank.

(2) ?"ry Kampanye- berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimakJud daram pasal 9a ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar paaa saat sumbangan itu diterima.

(3) Dana._Kamp.lnye sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 ayat \zl wajib dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye yang terpisah dari pembukuan keuangan pasangan caro; *u.irr[--".irrg. (41 Pembukuan 1"1. $lmpanve . sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai sejak 3 (tiga1 hari- setelah pasangan i"ro" ditetapkan sebagai peserta pemilu . ditutup T (tujuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana xampany. kJp.a" kantor akuntan publik yang ditunjuk KpU. Rp 000,00 (satu miliar rupiah).

PASAL 98

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesepuluh - Dana Kampanye pemilu presiden dan wakil presiden
(1) ?d"p rangka Kampanye, pasangan calon dan tim Kampanye di tingkat pusat *ajiu memiliki rekening khusus dana Kampanye.

(2) Rekening.

(2) Rekening khusus dana Kampanye pasangan calon dan tim Kampanye sebagaimana aimatsua p.a" i*, (r) didaftarkan !9 reu paling. lama 7 (tujuh) hari ..t.r.ir- pasangan calon ditetapkan sebagai pri. pemilu _47-

PASAL 99

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesepuluh - Dana Kampanye pemilu presiden dan wakil presiden
( 1) Pasangan Calon dan tim Kampanye
melaporkan penerimaan dana Xamianye
hari sebelum dimulai Kampanye dan 1
berakhirnya Kampanye.
(2) Laporan penerimaan dana Kampanye ke Kpu sebagaimana
dimaksud pada lVat (1) mencantumkan nama atau identitas
penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat
dihubungi.
(3) KPU mengumumkan raporan penerimaan dana Kampanye
setiap Pasangan calon slbagaimana aimatsud pada ayat (r)
kepada masyarakat melalui media massa i lsatu) hari seterah
menerima raporan dana Kampanye dari pasangan caron.

PASAL 100

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesepuluh - Dana Kampanye pemilu presiden dan wakil presiden
(1) Pasangan calon dan tim K_ampanye di tingkat pusat melaporkan penggunaan dana rampanye kepada Kpu, I(pu provinsi, KPU kabupaten/kota paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa fampanie. -

(2) KPU, Kpu provinsi, Kpu kabupaten/kota menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana Kampanye yang diterima dari pasangan caltn iI" ti* r"r"p"r,v. sebagaimana dimaksu. 130.."y"t11) kepada kantor at'urrt.r, publik yang ditunjuk paling lama z (iujuh) hari sejak Jii.ri*..rya laporan.

(3) Kantor akuntan pubrik menyampaikan hasil audit kepada Kpu, Kpu provinli dan Kpa k;bu;;ter,/r.o," paring lama 45 (empat e.ylutr lima) hari ."j;i- ;iie.imanya raporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\.

(4) 5PU_, KPU provinsi dan Kpu kabupaten/kota memberitahukan hasil audit 1."1- Kampany. t"p.a.a ;;i;;:*asing pasangan calon dan tim.Kampanye paring r"-.-7--r?"iuh) hari setelah KPY, Kpu provinsi dan -KptJ u6up"i.rlttia menerima hasir audit dari kantor akuntan publik. di tingkat pusat kepada KPU 1 (satu) (satu) hari setelah (s) KPU , R EpuJLl[ulRS3*.r,o -48_

(5) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan hasil audit dana Kampanye kepada masyarakat paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.

PASAL 101

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesepuluh - Dana Kampanye pemilu presiden dan wakil presiden
(1) KPU menetapkan kantor akuntan
dimaksud dalam Pasal 100 ayat
persyaratan di setiap provinsi.
publik sebagaimana
(21 yang memenuhi
(2) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai
cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas
pemeriksaan laporan dana Kampanye tidak berafiliasi
secara langsung ataupun tidak langsung dengan
Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye; dan
b. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai
cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas
pemeriksaan laporan dana Kampanye bukan merupakan
anggota atau pengurLls Partai politik yang mengusulkan
Pasangan Calon.
(3) Biaya jasa akuntan publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan beianja
negara.

PASAL 102

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesepuluh - Dana Kampanye pemilu presiden dan wakil presiden
(1) Dalam hal kantor akuntan publik yang ditetapkan oleh I(pU
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1oi ayat 1i1 aatam proses
pelaksanaan audit diketahui tidak membeiikan infor*u"i yang
benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud aaam
Pasal 101 ayat (2), Kpu membatalkan penetapan kantor
akuntan publik yang bersangkutan.
(2) Kantor akuntan publik yang dibatalkan pekerjaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
-
berhat<
mendapatkan pembayaran jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 101 ayat (3).
(3) KPU menetapkan kantor akuntan publik pengganti untuk
melanjutkan pelaksanaan audit atas laporar dana Kampanye
Pasangan Calon yang bersangkutan.

PASAL 103

BAB VII: KAMPAI.TYE | Bagian Kesepuluh - Dana Kampanye pemilu presiden dan wakil presiden
_49_ Pasal 103

(1) Pasangan lalon dilarang menerima sumbangan pihak lain yang berasal dari:

a. pihak asing; b' pgrrrumbang yang tidak benar atau tidak jeras identitasnya;

c. hasil tindak pidana dan bertujuan menyembunyikan atau menyam€ukan hasil tindak pidana;

d. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau

e. pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik clesa.

(2) Pelaksana Kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud p.aa ayat 1t; -tiaat dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya r..puau KPU dan menyerahkan sumbang"r, t"ult t" tas n.^gara paling lambat 14 (empat beras) h--ari setel"h ,rr..r. Kampanye berakhir.

(3) Pelaksana Kampanye yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ..dimaksgd- pia" "v"t (z) dikenai sanksi se bagaimana diatur dalam Un aan g_U"a"rig'i.ri.

(4) setiap orang y?nq menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik ,rffi. FUMN), baJan usaha milik.daerah (BUMD), pemerintahiesa atau sebutan lain dan badan usaha milik dlsa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana Kampanye dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang_U"J""i-i"i. BAB VIII PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU

PASAL 104

BAB VIII: PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN
(1) KPU bertanggung jawab dalam merencanakan
menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan
pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
(2) sekretaris J_enderal Kpu, sekretaris Kpu provinsi, dan
sekretaris Kpu kabr:paten/kota uertantgung jawab dalam
pelaksanaan pengadaln dan pendistriu-risiai p"rtengt;;;"
pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (fj.
dan
dan

PASAL 105

BAB VIII: PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN
(2) Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada . lvat (1), rlntuk minyaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, dipeiluka" a"r.""gan perrengkapan lainnya.

(3) Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perrengkapan pemungutan suara ditetapkan dengan peraturan Kpu.

(4) Pengadaan p.errengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 huruJ ", frr"rriU, huruf c, huruf d, eian huruf e dilaksanakan oleh sekretariat Jenderal'xpu d;;;u,-, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pengadaan perrengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pld.a ayit 1i) huruf a, hl:ruid, dan huruf f, serta ayat (21, sekretaris Jenderal- Kpu iapat melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris KpU provinsi.

(6) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud puq" ayat (1) huruf g d,aksanakan oleh Kpps bekerja sama dengan masyarakat.

(7) Perlengkapan-pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf ", fr""*i a, huruf e, huruf f, dan ayat (2) harus sudah diterima Kpps-p.ii"g lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.

(8) Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh sekretariat Jenaei.r kpu, -sekretrri"i xpu provinsi, dan sekretariat KpU kabupaten/kota. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _50_ Pasal 105

(1) Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:

a. kotak suara;

b. surat suara;

c. tinta;

d. bilik pemungutan suara;

e. segel;

f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan

g. TPS.

(9) Dalam R EPuJii'135 U*==,o

(9) Dalam pendistribusian dan pengamanan perrengkapan pemungutan suara, Kpu l.p1t bekerja sama a..gu., Pemerintah, pemerintah daerahi Tentara-l,iasiorral Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik indonesia.

PASAL 106

BAB VIII: PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 ayat (1)
3:rH
b untuk memuat foto, nama, dan nomor urut pasangan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat suara sebagaimana
dimaksud pada ayat It; diteta;ka" a"i"* jeiaturan KpU.
Jenis, bentuk, ukulan, warna, dan spesifikasi teknis rain surat
suara ditetapkan dalam peraturan KpU.
pasal l0g
(1) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan
mengutamakan kapasitas, cetak y""g sesuai dengan
kebutuhan surat suara dan hasil ".1.r.G"? berkualitas baik.
(2) Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumrah pemilih
tetap ditambah dengan zvo gua p.r.."i a?ri jumrah pemilih
lTt:
sebagai cadangan, yan* ditetapka.,-a..,!.., k;p*;;"
(3) Selain menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana
dimaksud pada ayat'(2r, Kpu men.i.pt." besarnya jumlah
surat suara untuk peraksanaan pemungutan suara urang.
(4) Jumlah surat. s1lfl sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Kpu unturr setiap kilG;.n/kota sebanyak
l33l ,l."T,j;irr."Ti, suara pemungutan suara ulang ,"r,g

PASAL 107

BAB VIII: PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN
Pasal 109

(1) Perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat suara lebih rrari jumlah yang aitetapt<an "r.'r, KpU dan harus menjaga kerahasiaan, kei.manan, serta keutuhan surat suara.

(2) KPU REpuJLTi=IRSB*.=,o (21 KPU meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia ynt-uk mengamankan surat suara sel,ama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistriLusian ^ke tempat tujuan.

(3) KPU memverifikasi jumlah surat su.ara yang telah dicetak, jumlah yang sudah dikirim dan/atau.;irmrirr yang masih tersimpan dengan membuat berita acara yang ditandltangani oleh pihak percetakan dan petugas KpU.

(4) KPU mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya.

(5) Tata- cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, p.ng.paka.r, dan pendistribusian surat suara ke tempat tuiran ditetapkan dengan peraturan KpU.

PASAL 110

BAB VIII: PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN
Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kpu, Kpu provinsi, dan KPU kabupaten/kota serta Sekretarlat Jenderal KPU, sekretariat KPU provinsi, dan sekretariat Kpu kabupaten/kota mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara iebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilaksanakan oleh Bawaslu dan Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. BAB IX PEMUNGUTAN SUARA

PASAL 111

BAB IX: PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di Tps
meliputi:
a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar pemilih Tetap pada TpS
yang bersangkutan; dan
b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar pemilih rambahan.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
menggunakan haknya untuk memilih di Tps lain/rpSll
dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari ppS untuk
memberikan suara di TpS lain/TpSLN.
(3) Dalam

R EpuSLl[=lRS ]*.=,o
(3) Dalam hal pada suatu Tps terdapat pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf b, Kpps pada Tps tersebut
mencatat dan melaporkan kepada Kpu kabupaten/kota
melalui PPK.

PASAL 112

BAB IX: PEMUNGUTAN SUARA
Pemungutan suara Pemilu ing lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DpR, DpD, DPRD provinsi,- dan DPRD kabupaten/kota.

PASAL 113

BAB IX: PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pemilih untuk setiap TpS paling banyak g0o (delapan ratus)
orang.
(2) Ils
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh
penyandang cacat, tidak menggabungkan desa, dan
memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih
dapat memberikan suaranya secara langsung, betas, dan
rahasia.
(4) Jumlah surat suara di setiap TpS sama dengan jumlah pemilih
yang tercantum di dalam Daftar pemilih Tetap dan Daftar
Pemilih rambahan ditambah dengan 2o/o (dua persen) dari
Daftar Pemilih Tetap sebagai cadangan.
(5) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dibuatkan berita acara.
(6) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan dengan peraturan KpU.
(3) Jumlah, lokasi,
peraturan KPU.
bentuk dan tata letak TpS diatur dalam

PASAL 114

BAB IX: PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pelaksanaan pemungutan suara di Tps dipimpin oleh KppS

(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.

(3) Pelaksanaan

(3) Pelaksanaan pemungutan suara Pasangan Calon. disaksikan oleh saksi

(5) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh pengawas Pemilu Lapangan.

(6) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu editasi oleh KPU, KpU provinsi, dan KpU kabupate"n lkota. (71 Saksi sebagaimana menyerahkan mandat Kampanye, Pasal 116

(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KppS

a. membuka kotak suara;

b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;

(4) Penanganan _ ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh ppS. dimaksud pada ayat (3) harus tertulis dari pasangan Calon/tim

PASAL 115

BAB IX: PEMUNGUTAN SUARA
Naskah pasal.

PASAL 116

BAB IX: PEMUNGUTAN SUARA
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KppS

a. membuka kotak suara;

b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;

(4) Penanganan _ ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh ppS. dimaksud pada ayat (3) harus tertulis dari pasangan Calon/tim pasal 115

(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, Kpps melakukan kegiatan yang meliputi:

a. penyiapan TpS;

b. pengumuma:r dengan menempelkan Daftar pemilih Tetap, Daftar pemilih Tambahan, serta nama dan foto F;.;;4" Calon di TpS; dan

c. penyerahan salinan Daftar pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir'dan i."gu*". Pemilu Lapangan.

(2) Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, Kpps melakukan kegiatan yang meliputi: e----

a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;

b. rapat pemungutan suara;

c. pengucapan sumpah atau {."j1 anggota KppS dan petugas ketenteraman, ketertibarr, i"., t"ail"rru.n TpS ;

d. penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan

e. pelaksanaan pemberian suara.

c. mengidentilikasi

c. mengidentifikasi jenis dokrlmen dan peralatan;

d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;

e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan

f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.

(2) saksi Pasangan calon, pengawas pemilu , pemantau pemilu , dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan Kpps sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketua KPPS wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayai 1t1 dan berita acara tersebut ditandatangani oleh paling .Laiut b (aua) orang anggota KPPS dan saksi pasangan Calon yang hadir.

(1) Dalam membe-rikan suara, pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.

(2) Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara p"rrgg"rrti kepada Kpps dan KPPS wajib memberikan surat suara pengganti hanya I (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.

(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Kpps dan KppS hanya memberikan surat suara pingganti 1 (satu) kari.

PASAL 117

BAB IX: PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 118

(1) Pemberian suara untuk pemilu memberikan tanda satu kali pada surat suara.

(2) Memberikan tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilfr, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisien daram penyelenggaraan pemilu preiiden dan wakil presiden.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memberikan tanda diatur dengan peraturan KpU.

PASAL 119

BAB IX: PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pada saat memberikan suaranya di Tps, pemilih tunanetra,
tunadaksa, dan/atau yang mempunyai halangan fisik lain
dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.
(2) orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan
pilihan Pemilih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada
Pemilih diatur dengan peraturan KpU.

PASAL 120

BAB IX: PEMUNGUTAN SUARA
(1) l:Tg"srtan suarl bagi warga Negara Indonesia yang berada di .luar . negeri dilaksanakan- di ..ti"p perwakilan Fepublik Indonesia dan dilakukan pada waktu y.rg sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemrlngutan suara di Indonesia.

(2) Dalam hal Pemilih tidak dapat memberikan suara di TpsLN yang telah ditentukan, pemilih dapat memberikan suara melalui pos yang disampaikan kepada ppLN di perwakilan Republik Indonesia setempat. _56- Pasal 119 Pasal 121

(1) Pemilih.yang berhak mengikuti pemungutan suara di TpsLN meliputi:

a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar pemilih Tetap pada TPSLN yang bersangkutan; dan

b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar pemilih Tambahan.

(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di 'TpsLN lain/tns dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari ppLN untuk memberikan suara di TpSLN Iain/TpS.

(3) KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat dan melaporkan kepada ppLN. Pasal t22 warga Negara Indone-sia Iang berada di luar negeri yang tidak terdaftar sebagai pemilih tidalidapat menggunakan hat<nya untuk memilih.

PASAL 123

BAB IX: PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pelaksanaan KPPSLN. Pasal 123 pemungutan suara TPSLN dipimpin oleh (2'l Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih

(3) Pelaksanaan pemungutan Pasangan Calon. suara disaksikan oleh saksi (41 Pengawasan -pemungutan suara dilaksanakan oleh pengawas Pemilu Luar Negeri.

(5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu editasi oleh KPU.

(6) Saksi sebagaimana menyerahkan mandat Kampanye. pada ayat dari Pasangan dimaksud tertulis

(3) harus Calon/ tim

PASAL 124

BAB IX: PEMUNGUTAN SUARA
(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KppsLN melakukan kegiatan yang meliputi:

a. penyiapan TpSLN;

b. pengumuman dengan menempelkan Daftar pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan narna dan foto R..u'g.., Calon di TPSLN; dan

c. penyerahan salinan Daftar pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir dan pengawas Pemilu Luar Negeri.

(2) Dalam - rangka pelaksanaan pemungutan suara, KppsLN melakukan kegiatan yang meliputi:

a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;

b. rapat pemungutan suara;

c. pengucapan sumpah atau janji anggota KppSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban, dari[eamanan TpsLN; d.penjelasan,,. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

d. penjelasan kepada Pemiti entang tata cara pemungutan suara; dan

e. pelaksanaan pemberian suara.

PASAL 125

BAB IX: PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan
lain pada surat suara.
(2) surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain
dinyatakan tidak sah.

PASAL 126

BAB IX: PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pemilih yang telah memberikan suara, diberi tanda khusus
oleh KPPS/KPPSLN.
(21 Tanda khusus sebagaimana dimaksud
ditetapkan dalam peraturan KpU.
pada ayat' (1)

PASAL 127

BAB IX: PEMUNGUTAN SUARA
(1) KPPS/KPPSLN dilarang mengadakan
sebelum pemungutan suara berakhir.
penghitungan
suara
(2) Ketenhran mengenai waktu berakhirnya pemungutan suara
ditetapkan dalam peraturan KpU.

PASAL 128

BAB IX: PEMUNGUTAN SUARA
(1) KPPS/KPPSLN bertanggung jawab atas pelaksanaan
pemungutan suara secara tertib dan lancar.
(2) Pemilih melakukan
bertanggung jawab.
pemberian suara dengan tertib dan
(3) saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan bertanggung
jawab.
(4) Petugas ketertiban, ketenteraman
menjaga ketertiban, ketenteraman
lingkungan TPS/TPSLN.
dan keamanan wajib
dan keamanan di
(5) Pengawas

(5) Pengawas Pemilu Lapangan/pengawas pemilu Luar Negeri
wajib melakukan .pengawasan atai pelaksanaan pemungutan
suara dengan tertib dan bertarrggurrg.l.wab.

Pasal 130
Pasal 131

PASAL 129

BAB IX: PEMUNGUTAN SUARA
Naskah pasal.

PASAL 130

BAB IX: PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 131 Pasal 129

(1) w3r.sa masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau yang ti9{. sedang melaksanakan pemberiar, "r*r. dil"r"rrg u"?.au di dalam TPS/TPSLN. (21 Pemantau Pemilu di dalam TPS/TPSLN.

(3) warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemantau Pemilu *""^ dimaksud pada ayat (21memelihara ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.

(1) Dalam hal terjadi genyimp.algln peraksanaan pemungutan suara oleh Kpps/KppslN, pengawas pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri memberikan saran perbaikan disaksikan oreh saksi y";, hadir a"r, p.irg". ketenteram€Ln, ketertiban, dan keamanai rnsTreslN. (21 KPPS/KPPSLN seketika itu juga menindaklanjuti saran qerb{k1n yang-disampaikan oieh- p..rgu*", pemilu klud pada ayat (r)-

(1) Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan keamanan pelaksanu.rr-pemungutan suara oreh anggota masyarakat dan/atau oleh pemantau Pemilu , - petugas teterrteraman, ketertiban, dan keamanan melakukan pinanganan secara memadai.

(2) Dalam hal an_ggota masyarakat dan/atau pemantau pemilu -"r""t"rri penanganan oreh petugas ketenteraman, ketertiban, dan r.r"-"ri.", -r""* bersangkutan diserahkan kepada petugas Keporisian Negara Republik Indonesia. BAB X PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA _60_ BAB X PENGHITUNGAN SUARA Bagian Kesatu Penghitungan Suara di TPS/TPSLN

PASAL 132

BAB X: PENGHITUNGAN SUARA | Bagian Kesatu - Penghitungan Suara di TPS/TPSLN
(1) Penghitungan suara di Tps/TpsLN dilaksanakan setelah
waktu pemungutan suara berakhir.
(2) PenghitunBal suara sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
hanya dilakukan dan selesai di Tps/TpsLN yang
bersangkutan pada hari/tanggal pemungutan suara.

PASAL 133

BAB X: PENGHITUNGAN SUARA | Bagian Kesatu - Penghitungan Suara di TPS/TPSLN
(1) KPPS melakukan penghitungan suara pasangan caron di dalam TpS.

(2) KPPSLN melakukan penghitungan suara pasangan calon di dalam TPSLN.

(3) Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan suara pasangan Calon di dalam feS)feSlnl. (41 Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi pelaksanaan penghitungan suara pasangan calon di d-alam Tps.

(5) Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi peraksanaan penghitungan suara pasangan calon di dalam TpsLN.

(6) Pemantau Pemilu naan penghitungan suara pasangan caron di ruar Tps.

(7) Pemantau pemilu naan penghitungan suara pasangan caron di luar TPSLN.

(8) warga masyarakat_ menyaksikan peraksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di luar TpS.

(9) warga-masyarakc.t- menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di luar TpSLi\.

PASAL 134

BAB X: PENGHITUNGAN SUARA | Bagian Kesatu - Penghitungan Suara di TPS/TPSLN
REPUBLIK INOONESIA _61 _ pasal 134

(1) Sebelum melaksanakan penghitungan suara, Kpps/KppsLN menghitung:

a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan Daftar pemilitr-Tetap; b' jumlah Pemilih yang berasar dari Tps/TpsLN rain;

c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; d' jumlah surat :yara yang dikembarikan oreh pemilih karena rusak atau salah daram cara memberikan suara; dan

e. sisa surat suara cadangan.

(2) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibriatkan U?iit. acara yang ditandatangani oleh ketua Kpps/KppSLN dan oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota Kpps/Kpp'iN yang hadir.

PASAL 135

BAB X: PENGHITUNGAN SUARA | Bagian Kesatu - Penghitungan Suara di TPS/TPSLN
(1) Suara untuk pemilu pabila: a b surat suara ditandatangani oleh Ketua KppS; dan pemberian tanda satl kari pada nomor urut, atau foto, atau narna salah satu pasarrga'caron dalam surat suara.

(2) Ketentuan mengenai sebagaimana dimaksud dengan peraturan KpU. teknis pelaksanaan

(1) diatur lebih lanjut pedoman pada ayat

PASAL 136

BAB X: PENGHITUNGAN SUARA | Bagian Kesatu - Penghitungan Suara di TPS/TPSLN
(1) Ketua KPps/KppsLN melakukan penghitungan suara dengan
suara yang i:Jq. dan terdengar dengair memperlihatkan ,r-i"t
suara yang dihitung.
(2) Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat
yang terang atau yang mendapat penerangan cahay" ""t"pl
(3) Penghitungan suara dicatat pada lembar/papan/layar
penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaba.
(4) Format

W

_62_
(4) Format penulisan penghitungan suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan KpU.

PASAL 137

BAB X: PENGHITUNGAN SUARA | Bagian Kesatu - Penghitungan Suara di TPS/TPSLN
(1) Pasangan calon, saksi pasangan calon, pengawas pemilu
Lapangan/pengawas pemilu L--uar Negeri dari .'u.yur.t.t
dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya
pelanggaran, penyimparrg.r., dan/atau k#il;;" ;;i;*
pelaksanaan penghitungan suara kepada Kpps/KppslN.
(2) Pasangan calon dan warga masyarakat meralui saksi
Pasangan calon atau pengawas pemilu Lapangan/pengawas
Pemilu Luar Negeri yang hadir dapat mengajurian kebe"ratan
terhadap jalannya pe,ghitungan suara ot.r, Kpps/Kppslr\
apabila ternyata- terd.apat rrar yang tid;k sesuai J."g""
peraturan perundang_undangan,
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan melalui saksi padangan
calon atau Pengawas pemilu Laiangan/peisa*as pemilu Luar
I:qr-r1 sebagaimana dimaksud pada iv"t (zl dapat diterima,
KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan pembetulan.

PASAL 139

BAB X: PENGHITUNGAN SUARA | Bagian Kesatu - Penghitungan Suara di TPS/TPSLN
(1) Hasil penghitungan suara di Tps/TpsLN dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan penghitu;;;" suara serta ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara pemilu 91San minggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KpU.

(2) Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara iebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seruruh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi pasangan Calon yang hadir.

(3) Dalam hal .terdapat anggota Kpps/KppslN dan saksi Pasangan calon yang hadii tidak bersedia menandatangani sebagaimana . dimaksud pada ayat d), berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil P1g_hi-t ngan suara dilandatangani oleh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi pasangan caron yang hadir yang bersedia menandatangani.

PASAL 139 W

BAB X: PENGHITUNGAN SUARA | Bagian Kesatu - Penghitungan Suara di TPS/TPSLN
PRE SIDE N
REPUBI-IK INDONESII.
Pasal 139
(1) KPPS/KPPSLN mengumumkan hasil penghitungan suara di
TPS/TPSLN.
(2) KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara
pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil
penghitungan suara kepada saksi pasangan calon, pengawas
Pemilu Lapangan, pps, dan ppK melalui ppS pada hari-yang
sama.
(3) KPPSLN wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara
pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil
penghitungal- suara kepada saksi pasangan calon, pengawas
Pemilu Luar Negeri dan ppLN pada hari ying sama.
(4) KPPS/KPPSLN- wajib menyegel, menjaga, dan mengamankan
keutuhan kotak suara setelah penghiiurrg"., suara.
(5) KPPS/KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang
berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, serta
sertifikat hasil penghitungan suara kepadi ppK melalui ppS
atau kepada PPLN bagi KppSLN pada hari yang sama.
(6) Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara,
berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta
sertifikat hasil penghitungan suara kepada ppK sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) wajib diawasi oleh peng"*". pemilu
Lapangan dan panwaslu kecamatan serta waiib dilaporkan
kepada Panwaslu kabupaten/ kota.

PASAL 140

BAB X: PENGHITUNGAN SUARA | Bagian Kesatu - Penghitungan Suara di TPS/TPSLN
PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan
suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ^y^t 121 Jari
seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan
salinan tersebut di tempat umum.
Bagian Kedua
Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan

PASAL 141

BAB X: PENGHITUNGAN SUARA | Bagian Kedua - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan
(1) PPK membuat berita acara penerimaan hasil penghitungan suara Pasangan Calon dari TpS melalui ppS.

(2) PPK W

(2) PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangah calon sebagaimana dimlksud-pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi pasangan calon dan panwasru kecamatan.

(3) Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil rrpul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak ditutup dan disegel kembali.

(4) PPK membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon dan membuat sertifikat rel<apitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

(5) PPK- - mengumumkan hasil rekapiturasi penghiturngan perolehan suara pasangan caron sebalaimana dimalisud piau ayat (3) di tempat umum.

(6) PPK . menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil pe_nghitungan perolehan suara pasangan calon dan sertilikat rekapitulasi . hasil penghitungan perolehan suara tersebut kepada saksi pasan[an balon, panwaslu kecamatan, dan I(pU kabupaten/kota. PRE SIDE N REPUBLTK tNDONESIA\

PASAL 142

BAB X: PENGHITUNGAN SUARA | Bagian Kedua - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan
(1) Panwaslu kecamatan wajib menyampaikan raporan atas
dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau
ke salahan dalam peraksani.an rekapituiasi' has-il penghitu., j".,
perolehan suara pasangan Calon ko ada ppK.
(2) Saksi Pasangan calon dapat menyampaikan laporan dugaan
adanya pelanggaran, penyimparrirr,,' a.i7.t.,
kesalahan
dalam pelaksanaan rekapiturasi rra"sit p."grriirngan p.;;i;il;"
suara Pasangan Calon kepada ppK.
(3) PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana
dimaksud pada aya[ 1t; dan ayat (2) pada hari pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan p.roGhan suara pasangan
Calon.

PASAL 143

BAB X: PENGHITUNGAN SUARA | Bagian Kedua - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan
/,
'12
\
a
Pasal 143
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di ppK
dituangkan ke dalam berita u."uru rekapitulasi h*il
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara _ pasangan calon dengan
menggunakan format yang ditetapkan dalim peraturan Kpu.
(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan sertifikat rekapitulasi hasil p."init"""g." perorehan suara
Pasangan calon
- sebagaimana aimaksr]a pada ayat (1)
ditandatangani oleh seruruh anggota ppK dan saksi pasangan
Calon yang hadir.
(3) Dalam hal terdapat anggota ppK dan saksi pasangan calon
yang hadir, -. tetapi tidak bersedia menandatangani
sebagaimana dimat<sua pada ayat (2), berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan peroiehan suara dan sertifikat rekapiturasi
hasil - penghitun-gan perolehan suara pasangan Calon
ditandatangani oreh anggota ppK dan saksi pasangan caron
yang hadir yang bersediahenandatangani.

PASAL 144

BAB X: PENGHITUNGAN SUARA | Bagian Kedua - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan
PPK wajib menyerahkan kepada KpU kabupaten/kota surat suara
Pasangan calon dari TpS dalam kotak .rruru tersegel serta berita
."ufl. rekapitulasi. hasil penghitungan perolehaln suara dan
sertifikat rekapitulasi tralit -pengh-itu.rgl, perolehan suara
Pasangan calon di tingkat ppK -y..rg iilampiri berita acara
pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari
TPS.
I.
PRESIDE N
REPUBL.IK INDONESIA

PASAL 145

BAB X: PENGHITUNGAN SUARA | Bagian Kedua - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan
(1) PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Pasangan calon dari seruruh rppsfir di wilayah
kerjanya serla. melakukan penghitungan perorehan suara yang
diterima melalui pos dengan aisat"i-ku., oleh saksi e""rrrg.r,
Calon yang hadir dan pen[awas pemilu Luar Negeri.
(21 PPLN wajib membuat dan menyerahkan berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh
KPPSLN di witayah kerjanya lepada KpU.
BagianKetiga

W
Bagian Ketiga
Rekapitulasi penghitungan Suaia di Kabupaten/Kota

PASAL 146

BAB X: PENGHITUNGAN SUARA | Bagian Ketiga - Rekapitulasi penghitungan Suaia di Kabupaten/Kota
(1) Kfu .kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan
rekapitulasi_h_asil penghitungan perolehan suara pasangan
Calon dari ppK.
(2) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pasangan calon sebagaimana
dimaksud pada .ayat (1) dalam ..p"ut yang dihadiri saksi
Pasangan Calon dan panwaslu kabup.t.rrf tot",
(3) KPU -kabupaten/kota membuat berita acara rekapiturasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitutasi hasil
penghitungan perolehan suara pasangan Calon.
(4) KPU. .kabupaten/kota mengumumkan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan .uura pasangan calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) KPU kabupaten/kota menetapkan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pasangan Calon.
(6) 5Pt]. kabupaten/kota m_enyerahkan berita acara rekapitulasi
]rasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat ..r."iii"i..i
hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon kepada
saksi Pasangan calon, panwaslu kabupatJn f kota, dan ^xFu
provinsi.

PASAL 147

BAB X: PENGHITUNGAN SUARA | Bagian Ketiga - Rekapitulasi penghitungan Suaia di Kabupaten/Kota
(1) Panwaslu kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan atas
dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau
ke salahan d alam pelaksanian rekapituias i^ has-il pen ghitu., g..,
perolehan suara pasangan caron kepadl x"pu
kabupaten/kota.
(2) Saksi dapat menyampaikan raporan atas dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil p..rghitrngan perolehan suara
Pasangan Calon kepada KpU katuplten/k"ota.
(3) KPU .

/tI
h\
(3) KPU kabupaten/kota wajib langsung menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat ft; dan ayat (2) pada hari
pelaksanaan rekapitulasi hasil iengnitungan perorehan suara
Pasangan Calon.
PRE SID E N
REPUBLIK. INDONESIT

PASAL 148

BAB X: PENGHITUNGAN SUARA | Bagian Ketiga - Rekapitulasi penghitungan Suaia di Kabupaten/Kota
Pasal 149
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kpu
kabupaten/kota dituangkan kJdatam berita acara rekapitulasi
l..il penghitungan perorehan suara dan sertifikat ..tuiii"i.ri
hasil penghitulgan perolehan suara pasangan calon d..rg".,
menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan Kpu.
(2) Berita acara rekapiturasi hasil penghitungan perolehan suara
dan sertifikat rekapitulasi hasil p..r!rritrr:g"" perorehan suara
Pasangan calon _ sebagaimana aimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh seluiuh anggota KpU kabupatenTrtta aan
saksi Pasangan Calon yang hadir.
(3) Dalam hal terd.apat anggota KpU kabupaten/kota dan saksi
Pasangan calon yang hadir tetapi tidak bersedia
menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat 121, uerrta
acara rekapitulasi hasil penghitungan plrolehan "r dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghiturrj^r, perolehan suara
Pasangan calon ditandatangini o-leh anggota Kpu
kabupaten/kota dan saksi pasa-ngan caron yang hadir yang
bersedia menandatangani.
5PU kabupaten/kota menyimpan, menjaga, dan mengamankan
keutuhan kotak suara setelah pelaksan"aan rekapitiasi hasil
penghitungan perolehan suara pasangan Calon.
Rekapitur""i nffiilffi:TBXt"ra di provin si

PASAL 150

BAB X: PENGHITUNGAN SUARA | Bagian Ketiga - Rekapitulasi penghitungan Suaia di Kabupaten/Kota
(1) KPU provinsi membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon dari KpU kabupaten/kota. (21 KPU

(2) KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon sebagaimana dimalisud pla, ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi pasangan calon dan Panwaslu provinsi.

(3) KPU provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan Calon.

(4) KPU provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon sebagaimana dimalisud pla. ayat (3).

(5) KPU provinsi menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan Calon.

(6) KPU provinsi menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon kepada saksi Pasangan Calon, panwaslu provinsi, dan KpU. FIRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _68_

PASAL 151

BAB X: PENGHITUNGAN SUARA | Bagian Ketiga - Rekapitulasi penghitungan Suaia di Kabupaten/Kota
(1) Panwaslu provinsi wajib menyampaikan laporan atas dugaan
adanya pelanggaran, penyimpa.gu.., danTatau kesarihan
dalam pelaksanaan rekapitulasi rrasit penghiiungan perolehan
suara Pasangan Calon kepada KpU provinsi.
(2) saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan, dan/atau t ..ut"ufru, J;i;_
pelaksanaan rekapitulasi hasil p"rrghitrngan perolehan suara
Pasangan Calon kepada KpU provinii.
(3) KPU provinsi-. wajib rangsung menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dan ayat (21 pada hari
pelaksanaan rekapiturasi penghitungan peroiehan suara
Pasangan Calon.
Pasal 1S2
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kpu
provinsi dituangkan ke dalam berita acara ..t "pii"r""i i""il
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pasangan calon dengan
menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan Kpu.
(2) Berita

41,
\
(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan sertifikat rekapiturasi hasil p.rr-ghitrr,!., perolehan suara
Pasangan Calon-
- sebagaimana dlmaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh seluruh anggota Kpu provinsi dan saksi
Pasangan Calon yang hadir.
(3) Dalam hal terdapat anggota Kpu provinsi dan saksi pasangan
calon yang hadir tetapi tidak bersedia menandatanglni
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, berita acara rekapitu-lasi
l""il penghitungan peroiehan suara dan sertifikat retaiit"i".i
hasil - penghitulg-an perolehan suara pasangan calon
ditandatangani oleh anggota xpu provinsi dan sakli pasangan
Calon yang hadir yang bersedia menandatangani.
.
_69_
Bagian Kelima
Rekapitulasi Penghitungan suara secara Nasionar

PASAL 153

BAB X: PENGHITUNGAN SUARA | Bagian Kelima - Rekapitulasi Penghitungan suara secara Nasionar
(1) KPU membuat berita acara penerimaan
penghitungan perolehan suara pasangan
provinsi,
(2) KPU melakukan rekapitulasi -hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara pasangan c{on sebagaimana dihafsud pia.
Syat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi pasangan calon dan
Bawaslu.
(3) KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil p.r,[nitrr,[.,
perolehan suara pasangan Calon.
(4) KPU- mengumumkan rekapiturasi ]rasil penghitungan
perolehan suara pasangan calon sebagaimana dimalisud plau
ayat (3).
(5) KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Pasangan Calon.
(6) KPU - menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat r&apitulasi hasil
penghitungan perolehan suara pasangan calon kepada saksi
Pasangan Calon dan Bawaslu.
rekapitulasi hasil
Calon dari KPU

PASAL 154

BAB X: PENGHITUNGAN SUARA | Bagian Kelima - Rekapitulasi Penghitungan suara secara Nasionar
,

F]RESIDEN
REPUBLIA INDONESIA
_70_
Pasal 154
(1) Bawaslu wajib menyampaikan raporan atas dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil p.rrghit,rngan perolehan suara
Pasangan Calon kepada KpU.
(2) Saksi dapat menyampaikan raporan atas dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan, dan/atau r"r?rr^; ;;i;*
pelaksanaan rekapitulasi hasil p.rrghitrngan perorehan suara
Pasangan Calon kepada KpU.
(3) KPU wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana
dimaksud pada lvai (1) dan ayat (2) pada hari peraksanaan
rekapitulasi penghitungan perorlhan suara pasangan calon.

PASAL 155

BAB X: PENGHITUNGAN SUARA | Bagian Kelima - Rekapitulasi Penghitungan suara secara Nasionar
(1) Rekapitulasi hasil - penghitungan perolehan suara di Kpu
dituangkan ke a*am berita u".r, rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara - Pasangan Calon dengan
menggunakan format yang ditetapkan dalim peraturan Kpu.
(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan sertifikat rekapiturasi hasil b.rigr"t""?ln perorehan suara
Pasangan Calon . sebagaimana aimaksrld pada ayat (1)
ditandatangani oleh seruiuh anggota KpU dan saksi pasangan
Calon yang hadir.
(3) Dalam hal terdapl! anggota Kpu dan saksi pasangan calon
yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani sedagai-ana
dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon ditandatangani
oleh anggota I(pU dan saksi pasangin calon yang hadir yang
bersedia menandatangani.

PASAL 156

BAB X: PENGHITUNGAN SUARA | Bagian Kelima - Rekapitulasi Penghitungan suara secara Nasionar
?:k:i lrs-llgan calon dalam rekapitulasi suara pasangan calon
di PPK, KPU kabupaten/kota, xbu prouinsi, dan Kpu harus
menyerahkan mandat terturis aaii pasangan calon/tim
Kampanye.
BagianKeenam

',1 z
\
!
-Y..

PASAL 157

BAB X: PENGHITUNGAN SUARA | Bagian Kelima - Rekapitulasi Penghitungan suara secara Nasionar
(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu _ kecamatan, dan pengawas pemilu Lapangan/pengawas pemilu Luar Negeri merakukan pengawasan atas- rekapitulasi penghitungarr perolehan suara yang dilaksanakan oleh kpu, Kpt provinsi, Kpu kabupaten/kota, ppK, dan ppS/ppLN.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan oleh anggota Kpu, Kpu provinsi, Kpu kab rpaten/kota, .plK, nnsTnFtN, dan i<ppslxppsLN dalam melakukan rekapitulasi penghitu"lu" p.r"r.rr"n suara.

(3) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pe_langgaran, penyimpangan, dan/atau kesarahan daram rekapitulasi penghiturrgl., perolehan suara, Bawaslu, Panwaslu provinsi, paiwaslu tauufaten/kota, panwasru kecamatan, dan- pengawas pemilu r,"p"irg""/pengawas pemilu Luar Negeri melaporkan adanya__pelangg"u."r.,, penyimpangan, dan/atau kesarahan kepada x.poiir"i?r, Negara Republik Indonesia.

(4) Anggota KPU, IpU provinsi, KpU kabupaten/kota, ppK, PPS/ppLN, dan Kpps/Kppslrv- lanr rr.Lr.iitan pelan**"orr, penyimpangan, dan/atau kesalaharr" ait"rr"i tirrduk.n hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang_UnJang ini. *.",JII=lRSU*.r,o -7t- pen gawas an d an u ""'*1?t3:,ffi' 13,t. i ru n gan S u ara d an Rekapitulasi penghitungan p&olehan Suara BAB XI PENETAPAN HASIL PEMILU (IL PRESIDEN

PASAL 158

BAB XI: PENETAPAN HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAI(IL PRESIDEN
(1) KPU menetapkan hasir rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilu presiden "au., wakir adiri oleh pasangan C"io., dan Bawaslu.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hari p.*r.rgrtan suara. BAB XII W

PASAL 159

BAB XII: W
(1) Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima pttrr, persen) 'dari jumlah suara dalam pemiru a 2oo/o (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di teu*r dari % (setengahy .lumtarr provinsi di Indonesia.

(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama da-n kedua aipirin kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu .

(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumrah yang sama diperoleh oreh 2 (dua ) p"rurgu,,. calon, teaua Pasangan calon tersebut dipilih' kembali" oleh ra}ryut ur" langsung dalam pemilu .

(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh . oleh 3 (tiga) pasanga' calon- atau teuftr, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wirayah perolehan suara yang rebih luas secara berjenjang.

(5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari t (satu) pasarigan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebarai wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. r PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA _72_ BAB XII PENETAPAN PASANGAN CALON

PASAL 160

BAB XII: PENETAPAN PASANGAN CALON
(1) Pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud cialam Pasal 159 ditetapkan dalam laan! pleno KpU dan dituangkan dalam berita acara hasil pemilu prlsiaen dan wakil presiden.

(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (I) disampaikan pada haii yang sama oleh KpU kepada:

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;

b. Dewan perwakilan Ra}ryat;

c. Dewan ^ /t - \ R EpuJLTI'135]*.r,o

c. Dewan Perwakilan Daerah;

d. Mahkamah Agung;

e. MahkamahKonstitusi;

f. Presiden;

g. Partai politik atau Gabungan mengusulkan pasangan Calon; dan

h. . BAB XIII PELANTIKAN Partai Politik yang

PASAL 161

BAB XIII: PELANTIKAN
(1) Pasangan c_alon terpilih dilantik menjadi musyawaratan Ralryat.

(2) Dalam hal calon wakil pelantikan, calon .

(3) Dalam hal calon pelantikan, calon wakil siden.

PASAL 162

BAB XIII: PELANTIKAN
(1) ah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majeris permusyawaratan narcyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan .

(2) Jika Majelis permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada uy.i 1t1, -bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapln sidang pariprirr" Dewan Perwakilan Ralryat.

(3) Jika Dewan perwakilan Ralryat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), -bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapln pimpinan vra;.ri" fermusyawaratan Rakyat dengan disaksikan ot.r, pimpinan Mahkamah Agung.

(4) pengucapan PR E SIDE N REPUBL.Ii( INDONESIA _74_

(4) Pengucapan sumpah/ianji- sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan peLntikan .

PASAL 163

BAB XIII: PELANTIKAN
sumpah/ianji presiden/wakil : Sumpah Presiden (Wakil presiden): ^oemj -{111h, saya.bersumpah akan memenuhi kewajiban (waki1 presiden n.p"uiit Indonesial aengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, r".*.g""g teguh Undang- Undang Dasar .dan menjalankan' ..g.tu-'rrrlu.rglrrrau.rg- J.r, peraturannya selurus-lurusnya serta blrbakti t<epida Nr.? J.., Bangsa." j3":i Presiden (Wakil presiden): . sw1.- berjanji . dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban ..i" ffiukil ) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan -."i"i""r."., segala undang_ yndals dan peraturannya dengan serurus-rurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsl.,, BAB XIV PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PENGHITUNGAN SUARA ULANG, DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG Bagian Kesatu Pemungutan Suara Ulang

PASAL 164

BAB XIV: PEMUNGUTAN SUARA ULANG, | Bagian Kesatu - Pemungutan Suara Ulang
Pemungutan suara di Tps waji! diulang seketika itu juga apabila
dari hasil penelitian d-an pemeriksu"" e?"j";;; pemilu Lapangan
terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
pembukaan kotak su3.Ja dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurrt t.t" cara yang
dite tapkan d alam pe raturan perun dan g_.r., J..rl"r, ;
petugas KPps meminta pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada
surat suara yang sudah digunakan; dan/atau
a.
b
c. petugas

W
c
R EpuJLTI'135 B*.r,o
_75_
petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut irenjadi
tidak sah.
Bagian Kedua
Penghitungan Suara Ulang

PASAL 166

BAB XIV: PEMUNGUTAN SUARA ULANG, | Bagian Kedua - Penghitungan Suara Ulang
Pasal 165
(1) Pemungutan suara di Tps dapat diulang apabila terjadi
bencana alam dan/atau kerusuhan yang *e.rg.t iuatkan hlsil
pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan
suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara ulang yang disebabkan terjadi bencana
alam dan/atau kerusulian s=ebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diusulkan oleh Kpps setelah bermusyawarah dengan
Pengawas pemilu Lapangan dan para saksi yang hadir denfan
menyebutkan keadaan yang menyebabican diadakaniya
pemungutan suara ulang.
(3) usul KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diteruskan
kepada PpK untuk selanjutnya 'diajukan 'kepada
Kpu
kabupaten/kota untuk pengimbitan t eputusan diadakannya
pemungutan suara ulang.
(4) Pemungutan. suara ulang di Tps dilaksanakan paling lama
L0 (sepuluh) hari setelah hari/tanggar pemungutan. suara
berdasarkan keputusan ppK.
(1) Penghitungan suara ulang dapat dilakukan di TpS.
(2) Penghitungan suara di Tps diulang seketika itu juga apabita
terjadi hal sebagai berikut:
a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang
terang atau yang kurang mendapat penerang..,
"uh.yu;
c. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang
jelas;
d. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang
jelas;
e, saksi

saksi Pasangan.Calon, pengawas pemilu Lapangan, dan
warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses
penghitungan suara secara jelas;
pgnghitungan suara dilakukan di tempat 1ain atau waktu
lain dari yang telah ditentukan; dan/afau
terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara
yang sah dan surat suara yang tidak sah.