UU NOMOR 43 TAHUN 2008

WILAYAH NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 26 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2008:43
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1' wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan wilayah Negara, adalah sarah satu unsur negara yang merupakan satri kesatuan wilayarr daratan, perairan pedalaman, perairan kepurauan dan laut teritorial beserta d.asar laut dan tanah di bawahnya, ..rt. ruang udara- di atasnya, termasuk seruruh sumber fekayaan yang terkandung di dalamnya.

2. wilayah Perairan adalah -perairan pedaraman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.

3. wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landal Kontiien, dan zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional, 4' Batas wilayah Negara adarah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.

5. Batas wilayah yurisdiksi adalah garis batas yang merupakan pemisah hak berdaulat dan _f.*"r".rg"r, tertentu yang dimiliki oleh negara yang didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasionar.

6. Kawasan REPUBLIK INDONESI,A 6' Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam ".p"rrJ*g batas wilayah Indonesia *rg.r, negara lain, dalam rr"r ri"t"". wii"v"r, Negara di darat, Kawasan perbatasan berada di kecamatan". 7 . zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24.(dua puluh empat) mil raut y^.rg Iirru. a..i g..i. pangkal dari mana lebar laut teritorial dlukur.

8. zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang_Undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batal t"il,.u, 200 (dua ratus) mil raut dari gari. pu.rrgk"r dari mana 1ebar laut teritorial diukur.

9. Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area. di bawah plrmukaan laut yu.rg terletak di ruar laut teritoriar, sepanjani r.Lr."3"tan arairiah wilayah daratan tringga pinggiran rlar" tepi kontinen,-.i", hingga suatu jarak z0-0 (dua ratus) mil laut dari garis pangkar dari mana lebar laut teritorial diut r., J.tu.m hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh. 3s0 (tiga ratus 14 puurrJ mil laut sampai lelsan jara.l.< 1.90 (seratus) mil laut dari garis kedaraman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.

10. Perjanjian Internasionar adalah perjanjian daram bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam r,utum internasional yang dibuat secara tertuiis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

11. Badan Pengelola adalah badan yang diberi kewenangan oreh Undang-undang ini di bidang pengeloraan Batas wilayah Negara dan Kawasan perbatasan. 12' Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut pemerintah, adalah < rnaonesia --r.rrg memegang kekuasaan pemerint"h.r, negara Repubrik Indonesia sebagaimana dimaksud daram _uidang-und-ang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 13' Pemerintah Daerah.adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan .perangkat daerah -sebagai '""J* penyerenggara pemerintahan daerah. BAB II PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB II ASAS DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pengaturan wilayah Negara dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kedaulatan;
b. kebangsaan;
c. kenusantaraan;
d. keadilan;
e. keamanan;
f. ketertiban dan kepastian hukum;
g. kerja sama;
h. kemanfaatan; dan
i. pengayoman.

PASAL 3

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pengaturan Wilayah Negara bertujuan:
a. menjamin keu.tuhan wilayah Negara, kedaulatan negara, dan
ketertiban di Kawasan perbatasan demi kef,entingan
kesejahteraan segenap bangsa;
b. menegakkan kedauratan dan hak-hak berdaulat; dan
c. mengatur pengelolaan dan pemanfaatan wilayah Negara dan
Kawasan Perbatasan, termasuk pengawasan batas-baL"rryu..
BAB III
RUANG LINGKUP WILAYAH NEGARA
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 4

BAB III: RUANG LINGKUP WILAYAH NEGARA | Bagian Kesatu - Umum
wilayah Negara meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di .i."ry., termasuk seluruh sumber kekayaan ylrrg terkandung di dalamnya. Bagian PRE SIOE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Batas Wilayah

PASAL 5

BAB III: RUANG LINGKUP WILAYAH NEGARA | Bagian Kedua - Batas Wilayah
Batas wilayah Negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di
bawahnya serta rllang udara di atasnya ditetapkan atas dasar
perjanjian bilateral dan/atau trilaterai merrgenai batas darat,
batas laut, dan batas udara serta berdisarkan peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.

PASAL 6

BAB III: RUANG LINGKUP WILAYAH NEGARA | Bagian Kedua - Batas Wilayah
BAB IV
HAK-HAK BERDAULAT
Bagian Kesatu
Umum
(1) Batas wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 5,
meliputi:
a. di darat berbatas dengan wilayah Negara Malaysia, papua
Nugini, dan Timor Leste;
b. di laut berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, papua
Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
c. di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di
laut, dan batasnya dengan angkasi ruar ditetapkan
berdasarkan perkembangan hukurn-internasional.
(2) Batas wilayah. Ngq.ara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk tiuk-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan
perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
(3) Dalam hal wilayah Negara tidak berbatasan dengan negara
lain, Indonesia menetapkan Batas wilayah Negara secara
unilateral berdasarkan peraturan p.rrrrd"rrg-undangan dan
hukum internasional.

PASAL 7

BAB IV: HAK-HAK BERDAULAT | Bagian Kesatu - Umum
Negara Indonesia memiliki hak-hak berdaurat dan hak-hak lain di
wilayah Yurisdiksi yang peraksan""""y" - sesuai dengan
ketentuan peraturan p"*"dang_und;#;" dan hukum
internasional.
Bagian

Bagian Kedua
Batas Wilayah Yurisdiksi

PASAL 8

BAB IV: HAK-HAK BERDAULAT | Bagian Bagian Kedua - Batas Wilayah Yurisdiksi
(1) wilayah Yurisdiksi Indonesia berbatas dengan wilayah
yurisdiksi Australia, Filipina, India, Malaysia, papua Nugini,
Palau, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
(2) Batas wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan
perjanjian bilateral dan/ atau trilateral.
(3) Dalam hal wilayah yurisdiksi tidak berbatasan dengan negara
lain, Indonesia menetapkan Batas wilayah yuiisditslnya
secara unilateral berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
BAB V
KEWENANGAN

PASAL 9

BAB V: KEWENANGAN
Pemerintah dan pemerintah daerah
berwenang mengatur
Negara dan Kawasan
pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah
Perbatasan.

PASAL 10

BAB V: KEWENANGAN
(1) Dalam pengelolaan wilayah Negara dan Kawasan perbatasan,
Pemerintah berwenang:
a. menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan
Wilayah Negara dan Kawasan perbatasan;
b. mengadakan perundingan dengan negara rain mengenai
penetapan Batas wilayah Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;
c. membangun atau membuat tanda Batas wilayah Negara;
d. melakukan pendataan dan pemberian nama pulau dan
kepulauan serta unsur geograhs lainnya;
e. memberikan izin kepada penerbangan internasional untuk
melintasi wilayah udara teritorial pada jalur yang telah
dite n tukan dalam pe raturan pe rundan g_ rrrld"r, gr., ;
f.memberikan

-t-
f. memberikan lzLn lintas damai kepada kapal-kapal asing
untuk melintasi laut teritorial dan perair"r, k.prlauan pada
jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan;
g' melaksanakan pengawasan di zona tambahan yang
diperlukan untuk mencegah peranggaran dan menghukum
pelanggar
- peraturan perunding-rrr-d"rrg"r, di bidrng bea
cukai, fiskal, imigrasi, atau ianiter ai dalam wiiayah
Negara atau laut teritorial;
h. menetapkan wilayah udara yang dilarang dilintasi oleh
penerbangan internasional untuk pertahanan dan
keamanan;
i. membuat dan memperbarui peta wilayah Negara dan
menyampaikannya kepada Dewan perwakilari Rakyat
sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun sekari; dan
j. menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan wilayah
Negara serta Kawasan perbatasan.
(2) D_alam rangka melaksanakan ketentuan. sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemerintah berkewajiban men"etapkan
biaya pembangunan Kawasan perbatasan.
(3) Dalam rangka menjarankan kewenangannya, pemerintah
dapat menugasi pemerintah daerah irntut menjarankan
kewenangannya dalam rangka tugas pembantuan sesuai
dengan peraturan perundang-undarr{..r.

PASAL 11

BAB V: KEWENANGAN
(1) Dalam pengelolaan wilayah Negara dan Kawasan perbatasan,
Pemerintah Provinsi berwenang:
a' melaksan*?" kebijakan pemerintah dan menetapkan
kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan ffis
pembantuan;
b. melakukan koordinasi pembangunan di
Kawasan
Perbatasan;
c. melakukan pembangunan Kawasan perbatasan antar-
pemerintah -daerah dan/atau antara pemerintah daerah
dengan pihak ketiga; dan
d. melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan
Kawasan perbatasan yang dilaksanakan pemerintah
Kabupaten/Kota.
(2) Dalam

PASAL 12

BAB V: KEWENANGAN
(1) Dalam pengelolaan wilayah Negara dan Kawasan perbatasan,
Pemerintah Kabupaten/ kota beivenang:
a. melaksan.-k?" kebijakan pemerintah dan menetapkan
kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah a"" tlg".
pembantuan;
b. menjaga dan memelihara tanda batas;
c. melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas
pembangunan di Kawasan perbatasan di wilayahnya; aai
d. melakukan pembangunan Kawasan perbatasan antar-
pemerintah -daerah dan/atau antara pemerintah daerah
dengan pihak ketiga.
(2) D.alam rangka melaksanakan keten
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemerintah Kabupat"e n/Kota
berkewajiban menetapkan' biaya pembangunan Kawasan
Perbatasan.
*."rJ.T['135!,,.r,o
(2) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud p?q" ayat (1), pemerintah provinsi berkJwajiban
menetapkan biaya pembangunan Kawasan perbatasan.

PASAL 13

BAB V: KEWENANGAN
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Pasal 11, dan pasal l, diatur lebih lanjut d;;;;"
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KELEMBAGAAN

PASAL 14

BAB VI: KELEMBAGAAN
(1) Untuk mengelola Batas wilayah Negara dan mengelola Kawasan Perbatasan pada tlngkat -pusat dan da-erah, Pemerintah dan pemerintah dierah membentuk Badan Pengelola nasional dan Badan pengelola daerah.

(2) Badan. Pengelola sebagaimana dimaksud pada dipimpin oleh.seorang kEpala badan yang bertanggu kepada "rrr, sesuai kewenangannya. ayat (1) ng jawab dengan

(3) Keanggotaan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Keanggotaan Badan Pengelola berasal dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah yang terkait dengan perbatasan Wilayah Negara.

PASAL 15

BAB VI: KELEMBAGAAN
(1) Badan Pengelola bertugas:
a. menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan;
b. menetapkan rencana kebutuhan anggaran;
c. mengoordinasikan pelaksanaan; dan
d. melaksanakan evaluasi dan pengawasan.
(2) Pelaksana teknis pembangunan dilakukan oleh instansi teknis
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

PASAL 16

BAB VI: KELEMBAGAAN
Hubungan kerja antara Badan pengelola nasional dan Badan
Pengelola daerah merupakan hubungan koordinatif.

PASAL 17

BAB VI: KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan pengelola dibantu oleh
sekretariat tetap yang berkedudukan di kementerian yang tugas
dan tanggung jawabnya di bidang pemerintahan dalarn-negiri. -

PASAL 18

BAB VI: KELEMBAGAAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi, serta tata kerja Badan pengelola dan sekretariat tetap di tingkat pusat diatur dengan peraturan Presiden.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi, serta tata kerja Badan eengelota- ai tingkat daerah diatur dengan peraturan daerah BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 19

BAB VII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peran serta masyarakat dalam
Perbatasan dilakukan dalam bentuk:
pengelolaan Kawasan
a. mengembangkan pembangunan Kawasan perbatasan; dan
b. menjaga

_10_
b. menjaga serta mempertahankan Kawasan perbatasan.
(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerinrah dapat melibatk"ri*""y"rakat untuk ikut
berperan serta dalam pengeloraan Kawas^., "p.ru.tasan.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan fetentua" ;;;;"ran perundang-
undangan.
(1) Setiap -orang dilarang melakukan upaya menghilangkan,
merusak, mengubah, atau memindahkan- tanda-tanda batas
negara, atau melakukan pengurangan luas wilayah Negara.
(2) setiap glang dilarang menghilangkan, merusak, mengubah,
memindahkan tanda-tanda batas-atau *.t.t r,t u' tindakan
lain_ yang mengakibatkan tanda-tanda batas tersebut
berfungsi.
BAB VIII
LARANGAN

PASAL 20

BAB VIII: LARANGAN
BAB IX
KETENTUAN PIDANA

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang meranggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam paiar zo ayx 1t1 dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 io""i 'tahln ian paling lama
10 (sepuluh) tahun dan 'pidana denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliur rupi";t ;;" paring banyak
Rp1 0.000.000.000,00 (seputuh milia; ;;.hl
(2) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam paiar 20 aw er dipidana dengan pidana
penjara paring singkat 3 (tigai tahun J"" p.ii"g taria 1; (lir".
belas) rahun ^ 9"" 'prd"r,. dendi- paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (rima miliar *pi"t)--aan paring banyak
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh *ili*l{*nf
.
(3) Dalam hal pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ay-a:t (r) dan-ayat (21dilakuian oreh korporasi,
dipidana dengan pidana denda aiti*u"il-i7a (sepertiga) dari
jumlah denda se-bagaimana dimaksuJ p;'d" ayat (1) atau
ayat (2).
(4) Selain

(4) Selain pidana d.epd1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
korporasi dijatuhi pidana tambahan berupa pencabuta n izi.n
usaha.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 22

BAB X: KETENTUAN LAIN-LAIN
Negara Indonesia berhak melakukan pengelolaan
dan
pemanfaatan kekayaan alam dan lingkungan iaut di laut bebas
serta dasar laut internasional yang ditaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 23

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan -dengan Batas wilayah Negara dan Batas wilayah yurisdiksi tetaf berlaku sepanjlng tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA _ 11_ BAB XII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 24

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan
Pasal 15 harus sudah terbentuk dalam waktu paling lambat
6 (enam) bulan setelah undang-undang ini diundurrgt.rrl

PASAL 25

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Perjanjian intern-asional sebagai hasil perundingan mengenai
Bata.s wilayah Negara serta Batas wilayah yurisdiksi di laut
menjadi bagian yang tidak terpisahkan daii undang-Undang ini.

PASAL 26

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini murai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar

-t2-